Baleg DPR Buka Ruang Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR telah membuka ruang bagi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa lagi harus menerbitkan atau mengubah undang-undang.

Ruang ini dibuka melalui penyisipan Pasal 10A dalam draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Penjelasan pasal itu berbunyi “Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang- Undang Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama.”

Selain itu, ada penambahan ketentuan dalam Pasal 6 yang berbunyi, dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat panja revisi UU Kementerian Negara itu mengatakan, pasal itu untuk membuat pemerintah ke depan lebih fleksibel dalam menentukan instansi pendukung kinerjanya tanpa lagi harus mengutak-atik UU.

“Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan di pasal 6 dan juga pasal 10A dan turunannya,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu di kawasan Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2024).

“Kita inginnya undang-undang itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku,” tegasnya.

Awiek menekankan, fleksibilitas itu juga menjadi acuan supaya jumlah kementerian negara tak lagi ditetapkan sebanyak 34, melainkan bisa kurang atau lebih. Ketika nanti ada penambahan jumlah Kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri juga menjadi lebih fleksibel, ia mencontohkannya seperti rencana pemisahan Ditjen Pajak atau DJP dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara atau BPN.

“Misalkan nih ada rencana pembentukan badan penerimaan, dan selama ini Ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undang,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini proses revisi UU Kementerian Negara sudah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di timus dan timsin, setelah penetapan keputusan di rapat panja atau panitia kerja. Bila perumusan cepat dilakukan ia membuka peluang revisi ini disahkan dalam rapat paripurna kamis pekan ini.

“Paripurna terdekat Insya allah kamis, jadwal paripurna itu kalau gak selesai kamis, itu saja. Bisa jadi di paripurna ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan,” tutur Awiek.

Kemenkeu Alokasi Rp 549,39 miliar untuk Penerapan CTAS

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkap untuk menerapkan sistem pajak baru coretax administration system (CTAS) butuh anggaran Rp 549,39 miliar. Adapun sistem perpajakan canggih itu akan dimulai pada Desember 2024.

Keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu menyebut alokasi anggaran tersebut diperlukan seiring dengan meningkatnya target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 yakni sebesar Rp2.189,3 triliun.

Target tersebut meningkat cukup besar yakni 17,26 persen dari realisasi pada 2023 yang sebesar Rp1.867 triliun. “Kami telah menyusun strategi dan rencana aksi untuk mencapai target tersebut, yang pertama adalah penguatan implementasi coretax system,” ujar Tommy, sapaan akrabnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (10/9/2024).

“Seiring dengan deployment sistem tersebut, diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan jafung (jabatan fungsional), penguatan IT support dan maintanance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi, dengan alokasi sebesar Rp549,39 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan hingga saat ini ini kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak dilakukan melalui edukasi, kehumasan, pelayanan, pengawasan pembayaran wajib pajak dan pengawasan pembayaran masa.

“Adapun juga penguatan di bidang IT dan data, regulasi organisasi dan SDM, pengawasan dan pengendalian internal, serta kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif berupa joint program antara DJP (Direkrotrat Jenderal Pajak) dan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai),” jelasnya.

Ia memaparkan setidaknya ada enam strategi dan rencana aksi untuk mengejar target pajak 2024. Pertama, penguatan implementasi CTAS.

Kedua, kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence hingga peningkatan kerja sama perpajakan internasional.

Ketiga, penguatan organisasi dan SDM dengan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, hingga penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus, serta program secondment.

Keempat, perbaikan proses bisnis yang dilakukan dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.

Kelima, penguatan IT dan data. Keenam, penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan dan kemudahan investasi.

Wamenkeu Ungkap Strategi Kejar Target Pajak Rp 2.189,3 triliun

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan sejumlah strategi yang akan ditempuh pemerintah pada 2025 untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Target penerimaan pajak itu ia tekankan naik dari realisasi pada 2023 yang sebesar Rp 1.867 triliun, sedangkan pada 2024 target penerimaan pajak Rp 1.988,9 triliun, yang berpotensi hanya akan tercapai senilai Rp 1.921,9 triliun berdasarkan prognosis saat Semester I-2024.

“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus lakukan extra effort untuk mendukung sumber daya yang memadai,” ucap pria yang akrab disapa Tommy itu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/9/2024).

Thomas mengatakan, selama ini kebijakan yang telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak dilakukan melalui 7 strategi, yakni edukasi, pelayanan, dan kehumasan yang efektif seperti 46 otomasi layanan sampai penyederhanaan sistem restitusi, hingga pengawasan pembayaran pajak melalui pengembangan pola pengawasan baru bagi wajib pajak high wealth individual dan komite kepatuhan wajib pajak.

Adapula strategi penerapan IT dan data seperti lab forensik DJP, penggunaan NIK sebagai NPWP, penerapan Program Pengungkapan Sukarela, persiapan Core Tax, hingga Automatically Exchange of Information atau AEoI, serta dari sisi regulasi melalui penerapan implementasi UU HPP, single identification number atau SIN, penyusunan kebijakan PMSE serta pemberian insentif perpajakan untuk kemudahan dunia usaha dan pemulihan ekonomi.

Dari sisi organisasi dan SDM juga telah dilakukan melalui fungsionalisasi pegawai, peningkatan kompetensi SDM, serta penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal. Lalu ada pengawasan dan pengendalian internal melalui peningkatan fungsi unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui Joint Program DJP dan DJBC.

“Sedangkan untuk 2025 target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun, dalam rangka mewujudkan target tersebut perlu dilakukan strategi optimalisasi,” ujarnya.

Thomas menyebutkan, setidaknya ada enam strategi dan rencana aksi untuk mengejar target pajak 2024. Pertama melalui penguatan implementasi Coretax System seiring dengan deployment coretax system. Ia menganggap diperlukan penguatan SDM melalui peningkatan dan pelatihan jafung, penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp 549,39 miliar.

Lalu ada kebijakan kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence hingga peningkatan kerja sama perpajakan internasional.

Penguatan organisasi dan SDM ia katakan juga akan terus dilakukan dengan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, hingga penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus, serta program secondment.

Perbaikan proses bisnis akan dilakukan dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement. Adapula penguatan IT dan data dengan pengumpulan data ILAP dan data aktivitas DJP, serta penjaminan kualitas data. Selain itu ada penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.

“Sehingga seiring dengan naiknya target penerimaan pajak tadi kami telah susun strategi dan rencana aksi capai target tersebut,” ujar Tommy.

Shakira Selesaikan Kasus Pajak dengan Pemerintah Spanyol

IKPI, Jakarta: Shakira menyebut alasan dirinya mau membuat kesepakatan untuk menyelesaikan kasus pajaknya dengan Pemerintah Spanyol adalah karena untuk melindungi anak-anaknya.

“Saya ingin mewariskan kepada anak-anak saya, seorang perempuan yang menjelaskan alasannya dengan tenang dan pada waktunya sendiri, ketika dia menganggap perlu, bukan karena terpaksa,” kata Shakira dalam pernyataannya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/9/2024).

“Saya ingin mereka tahu bahwa saya mengambil keputusan untuk melindungi mereka, berada di sisi mereka, dan melanjutkan hidup saya. Bukan karena pengecut atau bersalah,” lanjutnya seperti diberitakan Page Six.

Page Six menyebut pada hari pertama pengadilan, perempuan 47 tahun tersebut sukses menghindari kurungan penjara dengan setuju memberikan US$7,6 juta yang setara dengan Rp116,8 miliar (US$1=Rp15.370).

Uang tersebut diberikan Shakira kepada Pemerintah Spanyol karena ia diduga menunggak pajak hingga US$15,8 juta antara 2012 hingga 2014. Namun Shakira merasa tidak bersalah selama lima tahun setelahnya.

Dalam pernyataan kepada el Mundo, Shakira menuding Pemerintah Spanyol lebih tertarik menyidangkan dirinya di hadapan publik dibanding mendengarkan pernyataan dirinya terkait kasus tersebut.

“Pada tahun 2011, saya ingin hubungan saya dengan Gerard Piqué sejahtera, yang saat itu terikat dengan Spanyol karena pekerjaan,” kata Shakira merujuk pekerjaan mantannya sebagai pemain FC Barcelona dari 2008 hingga 2022.

“Perjalanan ke Spanyol menimbulkan banyak komplikasi bagi saya karena memaksa saya untuk jauh dari pusat pekerjaan. Setiap kali saya kembali, saya melakukannya untuk membuat hubungan menjadi sejahtera, bukan karena ‘permintaan untuk tetap tinggal’.” lanjutnya.

Shakira mengatakan, pada 2011 ia menghabiskan 73 hari di Spanyol sementara jumlah hari minimal yang ditentukan untuk seseorang membayar pajak adalah 183 hari.

Ia menuding, kantor pajak mencoba membebankan pajak kepadanya selama satu dekade setelah ia resmi pindah ke Spanyol pada 2015. Shakira pun mengklaim dirinya selalu memenuhi kewajiban perpajakannya, bahkan saat kantor pajak menyelidikinya.

Shakira juga mengklaim bahwa ia membayar “lebih banyak” dari yang semestinya karena ia menyetujui sejumlah denda yang ia sebut “tidak bisa dibenarkan”.

“Tidak ada yang bisa menulis ceritaku untukku. Sama seperti lagu-laguku, aku bernyanyi untuk hidup damai kembali, untuk beranjak ke cerita kehidupan yang baru,” katanya dalam penutup.

 

Ini Simulasi Penghitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

IKPI, Jakarta: Apakah kamu memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, maka terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi lho, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, sudahkah kamu mengetahui bagaimana menghitung PBJT makanan dan minuman?

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut.

Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” tuturnya, Minggu (8/9/2024).

Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu simak, agar tak kebingungan lagi.

Contoh:

Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5 persen. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?

Cara Perhitungan I:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000

Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400

Cara Perhitungan II:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500

Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran.

Nah, apakah sudah lebih paham dengan simulasi perhitungan di atas? Melalui penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut, Morris berharap, dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.

“Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah,” ujar Morris.

 

Panitia Tetapkan Lima Calon Ketua Cabang IKPI Tangkot Siap Berkontestasi

IKPI, Jakarta: Panitia Pemilihan Ketua Cabang dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tangerang Kota (Tangkot) menetapkan lima calon ketua cabang periode 2024-2029.

Putusan itu ditetapkan di dalam rapat anggota yang diselenggarakan di Fave Hotel, Cipondoh, Tangerang Kota, 5 September 2024.

Tintje Beby, salah satu panitia pada Pemilihan Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota mengatakan, pemilihan ketua cabang akan diselenggarakan pada 28 September 2024 di Narita Hotel, Cipondoh, Tangerang Kota.

“Rencananya pemilihan akan dilakukan secara manual dengan menggunakan surat suara. Artinya pemilih harus hadir di lokasi acara pada hari pencoblosan,” kata Beby di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Dia mengungkapkan, pada pemilihan kali ini Panitia Pemilihan meniadakan jadwal kampanye bagi para Calon Ketua.

Namun sebagai gantinya, Panitia akan menampilkan profil dari masing-masing kontestan yang akan berlaga pada pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Sebelum acara pencoblosan, kami dari panitia akan menayangkan profil masing-masing calon ketua. Dengan demikian, hendaknya para calon menulis profil secara detail agar bisa merebut suara anggota,” ujarnya.

Beby menjelaskan, saat ini anggota IKPI Tangerang Kota berjumlah 207 orang. Diharapkan seluruhnya bisa hadir saat hari pemilihan tiba.

“Kami berupaya agar semua anggota bisa hadir dan berpartisipasi untuk menentukan siapa pemimpin IKPI Cabang Tangerang Kota untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, berikut nama-nama Calon Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota berdasarkan nomor urut :  

1. Noviyanti I Kardiman

2. Ng Husin

3. Edward Mias

4. Jose Andrew Ramos

5. Nurani Utami

Ini nama-nama Panitia pada Pemilihan Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota:

1.Tintje Beby

2.Noviyanti I Kardiman

3.Helny

4.Nuryati Kho

IKPI Cabang Depok Tetapkan Dua Kontestan di Pemilihan Ketua Cabang, Nuryadin: Kita Harus Jadi Contoh Positif bagi Cabang Lain

IKPI, Jakarta: Panitia Pemilihan Ketua Cabang dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok periode 2024-2029 telah menetapkan 2 (dua) calon yakni Hendra Damanik yang mendapatkan nomor urut (1) serta Bachtiar Dewantara nomor urut (2), untuk ikut berkontestasi dalam pemilihan ketua cabang yang akan diselenggarakan pada 28 September 2024.

Ketua Panitia Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok, Taslim Syahputra mengatakan, terpilihnya kedua kontestan tersebut berdasarkan aspirasi dari anggota IKPI Depok yang disampaikan melalui Google Form.

“Pak Hendra dan Pak Bachtiar lolos seleksi bakal calon Ketua Cabang, karena diminta oleh lebih dari 10 anggota untuk maju sebagai Calon Ketua. Sedangkan bakal calon lainnya yakni Pak Hary Suganda, anggota yang memintanya untuk maju sebagai kontestan kurang dari 10 orang. Berdasarkan peraturan, maka yang lolos sebagai Calon Ketua IKPI Depok 2024-2029, hanya dua kontestan,” kata Taslim di Sekretariat IKPI Depok, Jumat (6/9/2024).

Tahapan selanjutnya kata Taslim, adalah pada 9-15 September 2024, kedua kontestan akan mulai berkampanye. Adapun sarana kampanye bisa melalui media sosial WhatssApp Group IKPI Depok, atau mengirimkan pesan pribadi kepada setiap anggota tetap yang terdaftar.

Kami juga menghimbau, dalam masa kampanye, calon kontestan tidak diperbolehkan untuk menyerang ranah pribadi calon, namun mereka diperbolehkan mengkritisi visi, misi, dan program kerja yang disampaikan.

“Kami mau sistem demokrasi di IKPI berjalan dengan baik, dan Kongres XII IKPI di Bali sudah menunjukkan hal itu dan kami harus mencontohnya,” kata Taslim.

Sementara itu, Ketua Cabang IKPI Depok periode 2014-2019 dan 2019-2024, Nuryadin Rahman mengatakan bahwa IKPI Depok adalah salah satu cabang yang aktif di dalam membuat berbagai kegiatan, baik itu kegiatan sosial maupun kegiatan perpajakan lainnya.

Nuryadin berharap, IKPI Depok kedepannya tetap harus menjadi contoh bagi 41 cabang lainnya di Indonesia khususnya dalam keaktifan pelaksanaan kegiatan cabang.

“Saya berpesan kepada Ketua Cabang Terpilih nantinya agar aktif membangun IKPI Depok melalui berbagai kegiatan. Sebab, banyaknya kegiatan menunjukkan bahwa asosiasi yang kita naungi itu hidup dan dikenal oleh masyarakat luas,,” katanya.

Menurut Nuryadin, ada satu bidang yakni Litbang di masa kepemimpinannya yang harus terus diaktifkan kegiatannya. Saat ini, bidang Litbang telah melahirkan satu produk yang mengangkat mengenai seberapa penting Undang-Undang Konsultan Pajak bagi wajib pajak, konsultan pajak, dan penerimaan negara.

“Saya berharap Litbang di IKPI Depok ini terus diaktifkan, karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh anggotanya khusus untuk pengalaman dan pengetahuan,” ujarnya.

Nuryadin juga berpesan kepada seluruh anggota cabang Depok untuk tetap menjaga soliditas yang sudah terbangun, sehingga IKPI Depok terus menjadi asosiasi yang berkembang dan dikenal khususnya oleh masyarakat Kota Depok. (bl)

Ketum Vaudy Mendorong Pembentukan Cabang Baru di periode 2024 – 2029

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, mendorong adanya pembentukan cabang baru di lingkungan IKPI. Hal selaras dengan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI.

“Jadi apabila terdapat minimal 5 orang Anggota Tetap di wilayah kerja cabang baru dan cabang baru berkedudukan di kota/kabupaten, maka anggota tersebut bisa mengusulkan kepada Pengurus Pusat dalam hal ini ketua umum untuk memproses dan menerbitkan surat keputusan pengurus pusat setelah mendapat masukan dari pengurus cabang dan pengurus daerah tempat domisili pengusul terdaftar,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Diungkapkan Vaudy, adapun tujuan pembentukan cabang baru adalah:

1. Aktivitas/kegiatan IKPI di cabang-cabang akan semakin banyak
2. ⁠Pengurus Cabang lama tidak terlalu berat dalam mengelola cabangnya
3. ⁠Mendorong anggota cabang lebih aktif
4. ⁠Anggota cabang tidak terlalu jauh untuk berkumpul jika pengurus cabang mengadakan kegiatan tatap muka.
5. ⁠Cerminan berkembangnya IKPI
6. ⁠Sesuai ART IKPI

Vaudy menegaskan, pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang merupakan dua hal yang berbeda. Pembentukan cabang baru terjadi bilamana wilayah cabang eksisting merupakan gabungan kota dan/atau kabupaten, dan diusulkan minimal lima orang anggota tetap pada wilayah calon cabang baru tersebut. Hal ini di atur pada pasal 17 ayat (2) ART IKPI.

Kemudian lanjut Vaudy, pemekaran cabang adalah bilamana satu cabang yang ada di satu kota atau kabupaten sudah melebihi 200 anggota. “Saat ini yang kita dorong adalah pembentukan cabang baru dan bukan pemekaran,” ujarnya.

Ahli Kepabeanan ini juga menegaskan, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) diharapkan aktif mendorong terbentuknya cabang baru, karena di dalam AD ART IKPI sangat memungkinkan untuk pembentukan cabang baru.

Berikut Bunyi Pasal 17 ART IKPI:

PENGURUS CABANG

(1) Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:

a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.

b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.

c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.

d.Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, termasuk periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu.

e. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.

(2) Ketentuan tentang Pembentukan Cabang baru sebagai berikut:

a.Pembentukan Cabang baru dapat dilakukan dengan syarat:

1) Sekurang-kurangnya diusulkan 5 (lima) orang Anggota Tetap di wilayah kerja Cabang baru; dan

2) Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.

b. Usulan pembentukan Cabang Baru sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk diproses dan diterbitkan Surat Keputusan Pengurus Pusat setelah mendapat masukan dari Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah tempat domisili pengusul terdaftar.

c. Cabang baru melaksanakan Rapat Anggota Cabang untuk memilih Ketua Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Surat Keputusan Persetujuan Pembentukan Cabang baru diterbitkan.

d. Pengurus Cabang baru terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.

e.Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya
Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya.

f. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan oleh Pengurus Cabang terpilih kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat. (bl)

Wali Kota Jaksel Dukung Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, mendukung lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP). Diharapkan, dengan adanya UU tersebut bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat terhadap wajib pajak dan konsultan pajak di Indonesia.

Dikatakan Munjirin, sektor pajak merupakan urat nadi pendapatan pemerintah yang harus dicapai, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena, sekitar 85 persen anggaran pemerintah bersumber dari sektor pajak.

“Saya mendoakan kepemimpinan Bapak Vaudy Starworld dan Ibu Jetty sebagai Ketua Umun dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), keberadaan UU KP bisa terealisasi,” kata Munjirin di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut, Munjirin mengatakan, amanah dan dukungan dari ribuan anggota IKPI kepada Vaudy-Jetty diyakini bisa menjadi motivasi ekstra bagi mereka untuk berjuang lebih keras lagi.

“Rangkul semua pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, pemerintah, DPR, pelaku usaha, wajib pajak, hingga asosiasi sejenis untuk sama-sama memperjuangkan lahirnya UU KP,” ujarnya.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Ulang Tahun kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang ke-59.

Munjirin mendoakan semoga diusia yang semakin matang ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bisa terus berkontribusi meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak, sehingga target penerimaan negara dari sektor perpajakan bisa tercapai.

“Saya juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Vaudy Starworld dan Ibu Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia periode 2024-2029,” ujarnya.

“Semoga keduanya bisa menjalankan dengan amanah dan untuk IKPI Jaya Jaya Jaya,” ujarnya. (bl)

Tiga Bakal Calon Ketua Cabang IKPI Depok Siap Ikut Kontestasi, Nuryadin: Junjung Tinggi Asas Demokrasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, akan melakukan pemilihan ketua cabang yang pelaksanaannya dijadwalkan pada 28 September 2024. Namun demikian, saat ini sudah terdapat tiga kandidat anggota terbaik IKPI Depok yang namanya muncul sebagai bakal calon yakni, Hendra Damanik, Hary Suganda, dan Bachtiar Dewantara.

Ketua IKPI Depok 2014-2019 dan 2019-2024 Nuryadin Rahman, berharap proses pemilihan ketua cabang bisa mencontoh pelaksanaan Kongres XII IKPI yang berlangsung di Nusa Dua, Bali baru-baru ini yang berjalan sangat demokratis.

“Pada pelaksanaan kongres di Bali, suara peserta sangat didengar oleh pelaksana dalam hal ini pimpinan sidang kongres yang mengubah tata cara pemilihan dari E-voting menjadi pemungutan suara secara manual,” kata Nuryadin di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Bijaknya pimpinan sidang yang menampung semua aspirasi yang disampaikan para peserta, menjadikan kongres ini terlihat sudah menjunjung tinggi asas demokrasi dan kedewasaan anggota IKPI dalam berorganisasi.

“Tidak ada ribut-ribut yang menimbulkan emosi tinggi para peserta, sehingga kongres berjalan lancar dan mendapatkan hasil baik tanpa ada perpecahan,” ujarnya.

Nuryadin menekankan, asas demokrasi pada pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok harus ditegakkan. Dengan demikian, jangan sampai pemilihan nantinya dilakukan secara aklamasi.

“Harus ada lebih dari satu calon, karena banyak sekali anggota IKPI Depok yang mempunyai potensi untuk menjadi pemimpin. Nah, sekarang tinggal bagaimana mereka bersedia mengabdikan dirinya untuk IKPI, atau tidak. Ini balik lagi ke hati nurani masing-masing Anggota,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok Taslim Syahputra, mengatakan pihaknya sudah membuat timeline pemilihan untuk pesta lima tahunan IKPI Depok ini.

3-5 September 2024 : Seleksi Calon Ketua Cabang IKPI Depok

6 September 2024: Pengambilan Nomor Urut Calon Ketua Cabang IKPI Depok

9-15 September: Masa Kampanye Calon Ketua Cabang IKPI Depok

28 September 2024: Penyampaian Visi-Misi dan Pemungutan Suara/Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok

Taslim berharap, sekiranya pada 200 anggota IKPI Depok terdaftar bisa menyalurkan aspirasi untuk memilih Ketua Cabang dari Pemilihan yang terbaik sebagai pemimpin, dan bisa bersama membangun IKPI untuk lebih besar dan lebih dikenal lagi.

“Dari anggota untuk IKPI Depok yang lebih maju. ‘Ayo Gais, Ramaikan dan Gelegarkan Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok Periode 2024-2029’,” kata Taslim mengimbau. (bl)

id_ID