Mau Lancar Lapor SPT 2025? DJP DIY Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax Sebelum 2026

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, sebelum tahun 2026 tiba. Pasalnya, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax, bukan lagi DJP Online.

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menegaskan bahwa semua layanan administrasi perpajakan kini telah terintegrasi dalam sistem Coretax. Oleh karena itu, aktivasi akun menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum pelaporan SPT. “Jangan ditunda-tunda. Kalau menunggu tahun depan, bisa terjadi antrean dan keterlambatan dalam menyampaikan SPT,” ujarnya, baru-baru ini.

Erna menjelaskan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi tetap pada Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan sampai April 2026. Aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri melalui panduan di website DJP, YouTube, atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Jika menemui kendala, wajib pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak 1500200.

“Mohon kepada wajib pajak baik karyawan, nonkaryawan, maupun badan usaha agar segera melakukan aktivasi kode otorisasi. Supaya tahun depan tinggal lapor SPT tanpa hambatan,” tegas Erna.

Sementara itu, Direktorat P2Humas DJP memproyeksikan sekitar 14 juta wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax, terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi dan 4 juta wajib pajak badan.

Peluncuran Coretax menjadi momentum penting bagi DJP untuk memperkuat digitalisasi sistem perpajakan nasional, sekaligus meningkatkan kemudahan dan transparansi bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. (alf)

Dirjen Pajak: Taxpayers’ Charter untuk Perkuat Rasa Percaya antara Negara dan Warganya

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter, sebuah piagam yang menegaskan komitmen baru antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa peluncuran piagam ini bukan hanya seremoni formal, melainkan langkah fundamental untuk memperkuat rasa saling percaya antara negara dan warganya.

“Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi filosofis yang mengatur hubungan setara antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks perpajakan,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/10/2025).

Taxpayers’ Charter berisi penjabaran jelas tentang hak dan kewajiban wajib pajak, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Melalui piagam ini, masyarakat dapat memahami apa yang menjadi haknya — seperti pelayanan yang adil dan perlindungan data — sekaligus kewajiban dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa piagam wajib pajak tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kepercayaan dan kolaborasi.

“Taxpayers’ Charter adalah simbol kesiapan Yogyakarta menyambut investasi dengan kepastian hukum yang jelas. Kehadiran DJP dan KADIN DIY akan menjembatani pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sehingga pajak benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” tutur Sultan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menilai piagam ini sebagai bentuk nyata itikad baik pemerintah untuk memperkuat komunikasi dan transparansi dengan wajib pajak.

“Dengan adanya piagam ini, kami berharap masyarakat semakin memahami haknya sebagai wajib pajak, sekaligus tetap menjalankan kewajibannya demi mendukung pembangunan bangsa,” ujar Erna.

Dari sisi dunia usaha, perwakilan KADIN DIY Robby Kusumaharta menilai bahwa pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral.

“Dengan Taxpayers’ Charter, kami berharap layanan perpajakan semakin cepat, transparan, ramah dunia usaha, dan berbasis teknologi. Pajak yang sehat dan layanan profesional akan melahirkan dunia usaha yang produktif dan kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur DIY menyerahkan piagam Taxpayers’ Charter secara simbolis kepada sejumlah perwakilan wajib pajak dari berbagai kalangan, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-DIY, Kapolda DIY Brigjen Pol. Anggoro Sukartono, Bupati Sleman Hardo Kiswoyo, Kepala Perwakilan BI Sri Darmadi Sudibyo, pengusaha Sukeno (Bakpia 25) dan Zakiron (Sate Pak Pong), serta perwakilan akademisi, media, dan penyandang disabilitas.

Taxpayers’ Charter akan tersedia secara digital melalui portal wajib pajak, dan dapat diakses oleh setiap individu yang mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan langkah ini, DJP berharap ke depan tak ada lagi jarak antara otoritas pajak dan masyarakat.

Piagam wajib pajak ini menjadi bukti bahwa kepercayaan adalah mata uang baru dalam perpajakan modern dan Yogyakarta memilih untuk memulainya terlebih dahulu. (alf)

Aktivasi Akun Coretax: Kunci Transformasi Pajak Digital Indonesia

(Foto: DOK. Pribadi)

Transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia mengalami lompatan besar sejak 1 Januari 2025 dengan diberlakukannya Coretax, sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dalam satu platform terpadu. Kebijakan strategis ini menandai berakhirnya ketergantungan pada sistem lama yang selama ini bersifat parsial dan terpisah, seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Billing. Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi terkini serta algoritma otomatisasi yang lebih canggih (DJP, 2025).

Namun, di balik revolusi ini, terdapat satu langkah yang kerap terlupakan oleh sebagian wajib pajak, padahal memiliki arti krusial dalam memastikan kelancaran proses administrasi: aktivasi akun Coretax. Aktivasi akun bukan sekadar prosedur teknis atau kewajiban administratif semata, melainkan fondasi utama yang menentukan akses wajib pajak terhadap seluruh fitur layanan baru seperti pelaporan SPT Masa dan Tahunan, pembuatan bukti potong PPh 21/26, permohonan restitusi, dan pembetulan data profil perpajakan (PMK No. 81 Tahun 2024). Tanpa aktivasi, wajib pajak dapat kehilangan akses penting yang berpotensi mengganggu kepatuhan dan menimbulkan risiko sanksi administrasi.

Salah satu keunggulan utama Coretax adalah pendekatan berbasis profil dan aktivitas bisnis, yang memungkinkan integrasi data secara menyeluruh dan rekonsiliasi yang lebih efektif antara data historis dan transaksi terkini. Dengan kata lain, aktivasi akun menjadi proses awal yang menghubungkan data lama dari berbagai sistem perpajakan terdahulu ke dalam satu basis data terpadu, mencegah terjadinya inkonsistensi data dan kesalahan identitas yang selama ini menjadi kendala administrasi (DJP, 2025).

Selain itu, Coretax memberikan manfaat signifikan berupa pencatatan dan pemantauan pelaporan secara real time, notifikasi otomatis untuk setiap aktivitas perpajakan, serta percepatan proses restitusi tanpa perlu wajib pajak melakukan kunjungan langsung ke kantor pajak. Bagi konsultan pajak, sistem ini memudahkan dalam memberikan advis yang akurat dan cepat berdasarkan data yang terintegrasi dan valid (DJP, 2025).

Kendati demikian, proses transformasi ini juga menghadirkan tantangan, mulai dari hambatan teknis saat aktivasi akun hingga kesiapan sumber daya manusia di tingkat perusahaan dan kantor konsultan pajak. Masih terdapat wajib pajak dan staf keuangan yang belum familiar dengan fitur baru dan prosedur verifikasi digital. Oleh karena itu, dukungan konsultan pajak menjadi sangat penting sebagai penghubung antara wajib pajak dan sistem Coretax, membantu aktivasi, memeriksa ulang data, dan memastikan integrasi internal berjalan lancar (DJP, 2025).

Transformasi digital administrasi pajak bukan fenomena lokal semata. Negara-negara maju seperti Australia, Singapura, dan Korea Selatan telah lebih dulu mengadopsi sistem serupa dan menunjukkan peningkatan kepatuhan pajak hingga 40%, serta penurunan kesalahan pelaporan secara drastis. Indonesia dengan Coretax berada di jalur yang sama, memperkuat tata kelola fiskal nasional dengan cara yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap dinamika ekonomi digital global (Bank Dunia dan DJP, 2025).

Sebagai penutup, aktivasi akun Coretax bukan hanya kewajiban administratif, melainkan langkah strategis utama guna menghadapi era baru perpajakan nasional yang serba digital. Wajib pajak yang segera beradaptasi dan mengaktifkan akunnya akan menikmati kemudahan, efisiensi, dan kepastian administrasi yang jauh lebih baik. Sebaliknya, yang menunda akan menghadapi risiko teknis, potensi sanksi, dan tantangan kepatuhan yang semakin kompleks. Reformasi pajak digital melalui Coretax adalah keniscayaan; kesiapan setiap individu dan lembaga menentukan keberhasilannya.

Referensi:

• Direktorat Jenderal Pajak. “Dari Layar Lebar Menuju Era Perpajakan Digital.” 2025.  

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).  

• Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP, 2025.  

• Digitalisasi Pajak di Indonesia: Tantangan dan Peluang, Pajakku, 2025.  

• Bank Dunia dan DJP, Proyeksi Efisiensi Penerimaan Pajak dengan Coretax, 2025.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis

BI Dorong Pemprov Kaltim Kembangkan Investasi dan Inovasi Fiskal Lokal

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah pusat dikabarkan akan memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada akhir tahun ini. Kabar tersebut langsung memicu kekhawatiran di sejumlah wilayah yang masih sangat bergantung pada dana transfer, terutama daerah dengan medan geografis sulit seperti Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur, Budi Widihartanto, menilai langkah efisiensi fiskal itu tidak bisa dihindari. Namun, ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas daerah dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ketahanan fiskal tetap terjaga.

“Inflasi harus tetap terkendali. Selain itu, kami berharap kondisi geopolitik global juga mereda agar sektor perdagangan kita bisa kembali bergerak lebih cepat,” ujar Budi, di Samarinda, baru-baru ini.

Menurutnya, pemangkasan TKD berpotensi menekan kemampuan daerah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, terutama di wilayah dengan akses logistik terbatas. Karena itu, BI terus melakukan pemantauan ketat terhadap stabilitas pangan sebagai bagian dari upaya menjaga inflasi tetap terkendali.

Budi juga menyoroti kesiapan daerah menghadapi peningkatan aktivitas eksploitasi migas dalam waktu dekat. Menurutnya, momentum tersebut harus diikuti dengan perencanaan fiskal yang cermat dan diversifikasi ekonomi daerah.

“Masih banyak sisi lain yang bisa dikembangkan dengan kreativitas daerah. Bukan hanya lewat pajak, tetapi juga dengan mendorong investasi baru dan memperkuat sektor produktif lokal,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Direktur dan Analis Senior Fungsi Perumusan Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKDA) BI Kaltim, Ashari Novy Sucipto, menyampaikan bahwa perekonomian Kalimantan Timur mulai menunjukkan pergeseran struktur industri.

“Industri pertanian dan migas memang masih dominan, tapi kini sektor pembangunan dan jasa sudah mulai punya pangsa tersendiri, terutama pada layanan transportasi menuju Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya.

Ashari menambahkan, menjelang akhir tahun, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN akan membuka peluang baru bagi sektor perhotelan, perdagangan, dan transportasi lokal. BI, katanya, memberi ruang melalui kebijakan BI Rate yang tetap akomodatif, memungkinkan perluasan akses kredit investasi.

“Kebijakan suku bunga saat ini memberi ruang bagi ekspansi kredit investasi. Kami juga aktif mempertemukan investor lewat forum Mahakam Investment, yang diikuti sekitar 150 investor dan mencatat sedikitnya tiga proyek strategis potensial di Kaltim,” papar Ashari.

Selain mengundang investasi besar, BI juga memperkuat dukungan terhadap UMKM dan pelaku ekonomi lokal. Program pendampingan, pelatihan usaha, serta akses pembiayaan terus digulirkan agar pelaku usaha tetap bertahan di tengah tekanan fiskal nasional.

Ashari menegaskan, penyesuaian kebijakan fiskal pusat tidak boleh menghambat transmisi kebijakan moneter di daerah.

“Transmisi kebijakan moneter di Kaltim harus dikawal bersama. Kami ingin setiap sumber anggaran benar-benar mendorong perekonomian daerah,” pungkasnya. (alf)

Pemerintah Janjikan Insentif Pajak 300 Persen untuk Industri yg Lakukan Riset dan Pengembangan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa kebijakan pajak tidak semata-mata difokuskan untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga berfungsi sebagai pendorong utama pengembangan industri nasional. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan berbagai skema insentif fiskal, termasuk super deduction tax hingga 300 persen bagi industri yang aktif melakukan kegiatan riset dan pengembangan (R&D).

“Semakin luas dan berkembang industri dalam negeri, semakin banyak pula tenaga kerja yang terserap. Dampaknya tentu akan positif terhadap perekonomian nasional, termasuk penerimaan pajak,” ujar Faisol dalam Seminar Nasional Taxplore UI 2025, Jumat (3/10/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal dan kebijakan industri. Salah satu contoh nyata adalah pembebasan bea masuk (import duty) bagi kendaraan listrik selama dua tahun terakhir. Langkah tersebut, menurut Faisol, bukan hanya membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau bagi masyarakat, tetapi juga menumbuhkan minat industri otomotif untuk berinvestasi dan memproduksi kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri.

“Bisa dilihat, dua tahun terakhir ini konsumen yang membeli mobil listrik tidak membayar bea masuk karena ditanggung pemerintah. Tujuannya agar industri nasional tertarik mengembangkan kendaraan listrik sebagai alternatif masa depan, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement,” jelasnya.

Selain super deduction tax, Faisol juga memaparkan bahwa pemerintah memiliki berbagai instrumen fiskal strategis lainnya. Tax holiday diberikan untuk industri yang tergolong sektor prioritas, sementara tax allowance ditujukan bagi perusahaan yang melakukan ekspansi usaha. Adapun super deduction tax difokuskan pada industri yang melaksanakan kegiatan R&D serta program vokasi bekerja sama dengan lembaga pendidikan.

“Kalau suatu industri mengembangkan riset dan inovasi, mereka bisa mengklaim super deduction tax hingga 300 persen. Ini cara pemerintah menumbuhkan ekosistem industri berbasis inovasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Faisol menekankan bahwa insentif fiskal tersebut memiliki tujuan jangka panjang, yakni memperkuat daya tarik investasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, dan memperluas kapasitas inovasi industri nasional. Pemerintah juga berharap hasil riset dari perguruan tinggi dan lembaga pendidikan dapat langsung dimanfaatkan oleh dunia industri.

“Pajak tidak hanya berperan sebagai instrumen fiskal, tetapi juga alat strategis untuk memperkuat struktur industri dan menjaga daya saing Indonesia di tengah kompetisi global,” pungkas Faisol. (alf)

PM Prancis Sebut Pajak Orang Kaya Bisa Jadi Titik Balik Ekonomi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu menyatakan bahwa rencana penerapan pajak baru untuk kalangan berpenghasilan tinggi dapat menjadi titik balik bagi perekonomian Prancis. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil di tengah meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Mengutip laporan Les Echos, Sabtu (4/10/2025), pemerintah Lecornu tengah menyiapkan dua kebijakan pajak baru yang menargetkan individu dengan penghasilan tahunan di atas 250.000 euro atau pasangan dengan penghasilan lebih dari 500.000 euro. Langkah ini diharapkan mampu menambah penerimaan fiskal hingga 3 miliar euro pada 2026.

Kebijakan pertama adalah perpanjangan pajak minimum sementara yang sebelumnya diperkenalkan oleh mantan Perdana Menteri Francois Bayrou. Tujuannya: memastikan seluruh rumah tangga berpenghasilan tinggi membayar minimal 20% pajak dari pendapatan mereka.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengetatkan celah penghindaran pajak yang sering dimanfaatkan kelompok superkaya melalui perusahaan holding. Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi sekitar 30.000 entitas keuangan yang diduga digunakan untuk menahan pembagian dividen dan mengurangi kewajiban pajak.

Menurut laporan tersebut, kebijakan pengawasan terhadap perusahaan holding diperkirakan dapat menambah lebih dari 1 miliar euro penerimaan negara pada 2026. Jika dikombinasikan dengan kebijakan lain, total kontribusi dari kelompok terkaya bisa mencapai 4 hingga 4,5 miliar euro.

“Pajak ini bukan sekadar soal menambah pendapatan negara, tetapi juga menciptakan keseimbangan ekonomi baru. Kami ingin memastikan bahwa keberhasilan finansial turut berkontribusi pada kekuatan kolektif bangsa,” ujar Lecornu dalam pernyataan resminya di Paris.

Lecornu, yang baru menjabat sebulan menggantikan Francois Bayrou, menghadapi tantangan politik besar setelah parlemen menolak rencana pemangkasan anggaran sebesar 44 miliar euro. Kini, ia berusaha mencari jalan tengah untuk menyelamatkan Rancangan Anggaran Negara 2026 dengan menarik dukungan dari Partai Sosialis.

Partai oposisi itu menilai langkah Lecornu merupakan sinyal positif, namun masih “belum cukup progresif.” Mereka tetap menuntut pajak kekayaan (wealth tax) sebesar 2% untuk 0,01% warga terkaya Prancis sebagai syarat dukungan politik.

“Jika pemerintah benar-benar berkomitmen terhadap keadilan fiskal, kami siap berdialog,” kata Raphael Glucksmann, anggota senior Partai Sosialis, kepada BFM TV.

Ekonom menilai langkah Lecornu bisa memperkuat fiskal jangka menengah Prancis dan mengirimkan sinyal positif ke Uni Eropa bahwa Paris serius memperbaiki struktur penerimaan negara. Kebijakan ini juga berpotensi menekan defisit anggaran tanpa memangkas belanja sosial atau investasi publik.

Namun, sebagian kalangan bisnis menilai kebijakan tersebut bisa mengurangi daya tarik investasi asing, terutama jika tarif pajak dianggap terlalu tinggi. Meski begitu, analis melihat manuver Lecornu sebagai upaya menyeimbangkan keberlanjutan fiskal dengan legitimasi sosial, dua hal yang krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan posisi politik yang rapuh dan tekanan ekonomi yang meningkat, Lecornu kini bertaruh besar. Bila kebijakan ini berhasil, ia bisa mencatatkan diri sebagai pemimpin yang menegakkan keadilan fiskal dan menghidupkan kembali kepercayaan publik terhadap ekonomi Prancis. Jika gagal, kebijakan ini bisa menjadi ujian terberat bagi stabilitas pemerintahannya. (alf)

DPR Perjuangkan Keringanan Pajak Industri Film dan Animasi Nasional

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Komisi VII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keringanan pajak bagi industri perfilman dan animasi Indonesia agar mampu bersaing di kancah internasional. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII, Chusnunia Chalim, saat melakukan kunjungan kerja ke Infinite Studios di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini.

Menurut Chusnunia, sejumlah negara telah berhasil memajukan industri kreatifnya melalui insentif fiskal berupa potongan pajak dan sistem tax rebate. Kebijakan itu terbukti mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan minat investor.

“Di negara lain, biaya teknis memang lebih tinggi, tetapi karena ada potongan pajak dan insentif, daya saing mereka justru meningkat,” ujar Chusnunia.

Ia menilai Indonesia memiliki keunggulan dari sisi biaya produksi yang relatif murah, namun belum diimbangi dengan kebijakan fiskal yang mendukung.

“Secara teknis kita lebih efisien, tapi tanpa keringanan pajak sulit bagi industri film dan animasi Indonesia untuk bersaing. Temuan ini akan kami bawa ke Kementerian Keuangan untuk diperjuangkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, sistem rabat atau tax rebate merupakan mekanisme pengembalian sebagian pajak berdasarkan nilai pajak yang telah dibayarkan pada tahun berjalan. Skema ini umum diterapkan di negara seperti Malaysia, Thailand, dan Korea Selatan untuk menarik produksi film internasional.

Chusnunia juga membuka peluang pembentukan Panitia Kerja (Panja) Ekonomi Kreatif di DPR sebagai wadah khusus untuk membahas kebijakan insentif bagi sektor kreatif.

“Begitu dua panja yang sedang kami rampungkan selesai, kami akan dorong panja ekonomi kreatif. Dari sana, kita bisa menindaklanjuti temuan di lapangan, mulai dari potongan pajak, dukungan regulasi, hingga tambahan anggaran,” tambahnya.

Dukungan serupa juga datang dari pihak pemerintah. Staf Ahli Menteri Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Septriana Tangkary, menegaskan pentingnya pembahasan kebijakan pajak bersama Kementerian Keuangan.

“Banyak pelaku industri kreatif merasa terbebani dengan pajak. Pemerintah perlu mencari solusi regulatif agar industri ini bisa tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager Infinite Studios Batam, Ghea Lisanova, menilai insentif fiskal menjadi kunci agar Indonesia mampu bersaing di tingkat regional.

“Kami berharap pemerintah memberi insentif pajak dan hibah untuk proyek animasi. Thailand sudah memberi insentif 30 persen, Malaysia bahkan 40 persen. Indonesia perlu kebijakan yang setara agar investor global tertarik,” kata Ghea.

Dengan dukungan kebijakan fiskal yang progresif, Indonesia berpeluang besar menjadi salah satu pusat produksi film dan animasi terbesar di Asia Tenggara, sekaligus memperkuat posisi industri kreatif nasional di pasar global. (alf)

Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 Triliun

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari sektor aset kripto terus menunjukkan performa gemilang. Hingga Agustus 2025, total pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,61 triliun, menandai tren kenaikan signifikan sejak pajak kripto resmi diberlakukan pada 2022.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.

Dari total itu, PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto berkontribusi sebesar Rp 770,42 miliar, sedangkan PPN dalam negeri menyumbang Rp 840,08 miliar.

Tren positif ini dinilai sebagai bukti bahwa adopsi masyarakat terhadap aset digital semakin meluas.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyebutkan bahwa kebijakan pajak yang konsisten justru memperkuat kepercayaan investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem kripto nasional.

“Ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).

Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak kripto kini menjadi indikator legitimasi industri kripto di Indonesia.

“Semakin besar kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” tambahnya.

Antony juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku industri dan pemerintah. “Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” tegasnya.

Sementara itu, dinamika pasar global turut memberikan angin segar. Harga Bitcoin (BTC) kembali mencatat rekor baru di kisaran US$ 120.000 atau sekitar Rp 2 miliar, didorong oleh volume perdagangan ETF Bitcoin spot yang menembus US$ 5 miliar dalam sehari serta arus masuk institusional senilai US$ 676 juta.

Produk unggulan seperti BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menyerap US$ 405 juta, sementara Fidelity menambah 1.570 BTC senilai US$ 179 juta. Secara teknikal, Bitcoin kini berada pada fase price discovery, dengan potensi penguatan menuju US$ 128.000–US$ 135.000 (setara Rp 2,1–Rp 2,3 miliar), meski analis mengingatkan adanya zona support penting di US$ 110.000–US$ 112.000.

Kombinasi antara penerimaan pajak kripto nasional yang solid dan tren kenaikan harga global menunjukkan bahwa industri kripto kini telah bertransformasi menjadi pilar strategis dalam ekonomi digital Indonesia menopang penerimaan fiskal, membuka peluang investasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di panggung keuangan digital dunia. (alf)

Ketua IKPI Kota Bekasi Ajak Anggota “Tee Off” Bareng, Bangun Silaturahmi dan Jaringan Lewat Golf

(Foto: Departemen Hunas PP-IkPI/Bayu Legianto)

IKPI, Bekasi: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, menegaskan bahwa golf bukan sekadar olahraga prestisius, tapi juga sarana strategis untuk mempererat silaturahmi, memperluas jejaring profesional, dan membangun citra baru konsultan pajak yang dinamis dan sehat.

Hal itu disampaikan Iman saat menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara IKPI dan Pringgodani Golf Driving, yang dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Marketing Pringgodani Golf Driving, Dhintje, di arena Golf Driving Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025).

“Hari ini bukan sekadar kumpul main golf, tapi momen bersejarah karena kita resmikan sinergi positif antara dunia profesi pajak dan dunia olahraga. Terima kasih kepada Pak Ketum Vaudy Starworld yang meluangkan waktu hadir bersama jajaran pengurus pusat. Ini hari spesial bagi kami di Bekasi,” ujar Iman di lokasi acara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Iman menegaskan bahwa kegiatan ini lahir dari ide sederhana namun penuh makna untuk memperluas aktivitas IKPI agar tidak hanya berfokus pada pembelajaran perpajakan, tapi juga pembentukan karakter dan jejaring antaranggota melalui kegiatan positif seperti “Driving Coach”.

“Golf bukan ajang pamer kemampuan, tapi wadah belajar bersama. Di sini kita punya mentor-mentor yang berpengalaman, dan semua bisa mulai dari nol tanpa perlu malu. Justru di sinilah tempatnya belajar teknik yang benar sebelum turun ke lapangan,” ujarnya.

Menurut Iman, antusiasme anggota IKPI Bekasi terhadap golf cukup tinggi, sekitar 15–20% anggota menunjukkan minat, meski selama ini banyak yang masih enggan tampil karena merasa belum mahir.

“Banyak yang sebenarnya suka golf, tapi minder. Mereka pikir golf itu hanya untuk yang jago. Padahal, melalui kegiatan seperti ini, kita tunjukkan bahwa golf itu sarana edukasi dan kebersamaan,” katanya.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Iman pun berharap kegiatan Driving Coach ini menjadi agenda rutin bulanan IKPI Cabang Bekasi bekerja sama dengan Pringgodani Golf Driving. Selain mempererat persaudaraan antaranggota, ia melihat potensi golf sebagai ajang memperluas networking profesional yang dapat membuka peluang kerja sama dan relasi bisnis baru.

“Sebagaimana pesan Pak Ketum Vaudy Starworld, kegiatan seperti ini juga bagian dari strategi memperluas jaringan. Siapa tahu dari lapangan golf, lahir klien atau mitra baru,” ujarnya.

Penandatanganan MoU di Pringgodani Golf Driving turut dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, di antaranya:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena

4. Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo

5. Tjhia Paulus Gunawan

6. Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto beserta jajaran pengurus cabang

7. Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik

Iman menegaskan, dengan suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan, kegiatan golf kali ini menjadi penanda bahwa IKPI tak hanya serius di bidang perpajakan, tetapi juga aktif membangun komunitas yang sehat, solid, dan profesional. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Teken Kerja Sama dengan Pringgodani Golf Driving: IKPI Bangun Jaringan Pajak di Green Fairway

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Marketing Pringgodani Golf Driving, Dhintje, di Arena Golf Driving, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025).

Langkah ini diinisiasi oleh IKPI Cabang Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya memperluas jejaring profesional anggota IKPI melalui kegiatan rekreatif dan kolaboratif di luar forum formal.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Vaudy menjelaskan bahwa kegiatan golf bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi dan memperluas koneksi lintas wilayah dan profesi.

“Golf memang kelihatannya mahal, tapi manfaatnya jauh lebih besar. Di lapangan kita bisa bertemu banyak orang dari pemerintah, pengusaha, sampai akademisi. Dari situ jejaring profesional terbentuk secara alami,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Ia menambahkan, kegiatan seperti ini menjadi wadah interaksi positif antaranggota IKPI dari berbagai cabang, mulai dari Medan hingga Bali. Selain memperkuat hubungan internal, kegiatan golf juga menjadi jembatan komunikasi dengan pihak luar yang berpotensi membutuhkan layanan konsultasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kadang bukan dari rapat atau seminar kita dapat peluang, tapi dari ngobrol santai di lapangan golf. Jadi ini bukan sekadar olahraga, tapi investasi jaringan,” tuturnya.

Kerja sama dengan Pringgodani Golf Driving menjadi salah satu langkah konkret IKPI untuk memperluas kemitraan di berbagai sektor. Vaudy menuturkan, IKPI juga tengah menyiapkan sejumlah kolaborasi lain yang memberikan manfaat langsung bagi anggota, seperti:

• Kerja sama pendidikan dengan Universitas Indonesia (UI) dan MAKSI UGM, termasuk program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pemegang brevet pajak.

• Kemitraan dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk program S1–S3 Fakultas Hukum dengan tarif khusus bagi anggota IKPI.

• Fasilitas potongan harga di berbagai hotel seperti Aston, Swiss-Belhotel, dan Akola untuk kegiatan organisasi maupun pribadi.

• Kerja sama kesehatan dengan Prodia dan Pramita, yang memberikan diskon layanan bagi anggota.

“Kami ingin setiap anggota IKPI benar-benar merasakan manfaat keanggotaan. Cukup tunjukkan kartu anggota, sudah bisa menikmati berbagai fasilitas mitra kerja sama,” kata Vaudy.

Penandatanganan MOU di Pringgodani Golf Driving turut dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, di antaranya:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena

4. Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo

5. Tjhia Paulus Gunawan

6. Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto beserta jajaran pengurus cabang

7. Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik.    

Lebih lanjut, Vaudy juga mengajak seluruh anggota untuk terus aktif menjalin interaksi dengan berbagai komunitas dan pihak eksternal.

“Jaringan tidak tumbuh di ruang rapat. Ia tumbuh dari interaksi, dari silaturahmi, dari kegiatan seperti ini. Kita ingin konsultan pajak dikenal luas bukan hanya karena keahlian, tapi karena keterbukaan dan profesionalismenya,” pungkas Vaudy. (bl)

id_ID