Gubernur Sulsel Tegaskan Pajak Harus Berkeadilan dan Jangan Bebankan Masyarakat Kecil

IKPI, Jakarta: Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan para kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pajak, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Ia menegaskan bahwa pajak seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan, bukan justru menambah beban masyarakat kecil.

“Jangan sampai kebijakan pajak hanya mengejar peningkatan pendapatan daerah, tetapi mengorbankan masyarakat menengah ke bawah. Prinsipnya, pajak harus tetap adil,” kata Andi Sudirman saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Forkopimda Sulsel melalui zoom meeting di Makassar, Rabu (20/8/2025).

Ia juga meminta kepala daerah yang berniat menaikkan PBB P2 untuk menunda kebijakan tersebut dan terlebih dahulu melakukan pemetaan objek pajak. Selain itu, pemberian relaksasi dan keringanan bagi warga kurang mampu juga dinilai penting agar kebijakan fiskal tidak bersifat eksploitatif.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, menjelaskan penyesuaian tarif di wilayahnya hanya sebatas pengalihan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan persentase yang sangat kecil, sekitar 0,02 persen.

“PBB tidak menjadi masalah di Luwu Timur karena kenaikannya minim dan sudah kami sesuaikan agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, juga menegaskan bahwa fokus pemerintahannya adalah menjaga stabilitas ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan menaikkan pajak.

“Tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Justru kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan pelayanan pemerintah semakin baik,” ucapnya.

Dengan penekanan tersebut, Gubernur Sulsel menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal daerah ke depan harus lebih berpihak pada prinsip keadilan dan keberlanjutan pembangunan tanpa mengorbankan rakyat kecil. (alf)

 

Menggali Potensi Pajak Kekayaan Bersih di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan konferensi pers 15 Agustus 2025, menyampaikan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan juga sekaligus memaparkan fokus kebijakan fiskal pada 8 (delapan) strategi yakni mewujudkan (i) ketahanan pangan; (ii) ketahanan energi;  (iii) Makan Bergizi Gratis; (iv) program pendidikan; (v) program kesehatan; (vi) pembangunan desa, koperasi, dan UMKM; (vii) pertahanan semesta, dan (viii) akselerasi investasi dan perdagangan global. Dalam mendukung seluruh fokus kebijakan fiskal tersebut, penerimaan pajak menjadi tumpuan utama sebagaimana terlihat pada Tabel 1, bahwa kontribusi sektor perpajakan masih terus bertumbuh dan diharapkan tetap tumbuh positif di 2026.

Tabel 1

Berdasarkan tabel diatas, target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 adalah sebesar Rp2.189,3 triliun dan naik menjadi Rp2.357,7 triliun dalam RAPBN 2026. Tentunya angka ini tidak mudah untuk dicapai, apalagi pada semester 1-2025 angka penerimaan pajak masih di angka Rp837,8 triliun (shortfall 38% dari target APBN). Oleh karena itu, supaya tetap menjaga kinerja APBN, diperlukan kebijakan collecting more, dan ini perlu didukung oleh perluasan basis pajak dan sistem perpajakan yang kompatibel dengan kebijakan perpajakan global. Perluasan basis pajak mutlak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila menolak dikatakan pajak berburu di kebun binatang. Majas “berburu di kebun binatang” dipopulerkan oleh Bapak Gibran Rakabuming saat debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada 22 Desember 2023 lalu, dikatakan “Kita ini tidak ingin berburu dalam kebun binatang. Kita ingin memperluas kebun binatangnya, kita tanami binatangnya, kita gemukkan.”

Bisa dikatakan bahwa DJP telah berusaha menggali potensi pemajakan High Net Worth Individuals (HNWI) melalui skema pajak progresif yakni lapisan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ditambahkan dengan tarif tertinggi 35%. Namun, perluasan basis pada dasarnya bukan pada peningkatan tarif pajak, melainkan pada penambahan jenis pajak baru, dan yang paling memungkinkan diterapkan DJP adalah Pajak Kekayaaan.

Indonesia pernah menerapkan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Undang-Undang ini dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta penjelasannya.

Konsep dan Teori Wealth-Based Taxation

Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan bahwa : “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.”

Tambahan kekayaan neto dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh menyatakan bahwa “pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.”

Metode pendekatan kekayaan bersih telah digunakan Pemeriksa Pajak dengan cara menghitung selisih kekayaan bersih wajib pajak orang pribadi awal dan akhir tahun yang terdapat dalam SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, yang dilakukan sebagai berikut:

Selanjutnya, Dr. Joko Ismuhadi dalam bukunya yang berjudul Tax Accounting Equation, menjabarkan persamaan Akuntansi Pajak (Tax Accounting Equation/TAE) yang dirumuskan sebagai berikut:

Pendekatan ini digunakan untuk menguji sumber dan penggunaan dana, yaitu aset yang nantinya akan digunakan untuk menghasilkan pendapatan yang dibiayai oleh kewajiban/utang dan modal.

Dr. Joko Ismuhadi menjelaskan TAE berfungsi untuk memperhatikan arus kegiatan ekonomi (pendapatan dan biaya) dan dampak langsungnya terhadap kekayaan (aset dan kewajiban/utang). TAE ini adalah metode langsung bagi otoritas pajak menguji kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan dan laba kena pajak, alih-alih hanya menilai situasi keuangan wajib pajak. TAE ini memungkinkan pemeriksaan silang antara pendapatan/biaya wajib pajak yang dilaporkan dengan perubahan aset/kewajiban wajib pajak.

Perbandingan Penerapan Pajak Kekayaan di Beberapa Negara Anggota Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD)

Pada tahun 2018, OECD merilis laporan dengan judul “The Role and Design of Net Wealth Taxes in OECD” dimana OECD menjabarkan teori pajak kekayaan dikenakan atas dasar akrual dan dilakukan penilaian aset setiap tahun.  Dan, penentuan tarif Pajak Kekayaan juga harus dipertimbangkan otoritas pajak mengingat kondisi incovenient wajib pajak terkait ability to pay cash.

Berikut ini adalah tarif Pajak Kekayaan di beberapa negara anggota OECD:

Tabel 2

Permasalahan dan Konsep Usulan Pajak Kekayaan di Indonesia

Pajak memiliki 2 (dua) fungsi utama yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend). Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengisi kas negara (fungsi budgetair), pajak bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk pembiayaan pembangunan dan juga pembiayaan rutin antara lain belanja pegawai, belanja subsidi untuk daerah otonom, belanja barang pemerintahan, dan belanja cicilan utang dan bunga. Penerimaan Negara setelah dikurangi pembiayaan rutin adalah merupakan tabungan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Sebagai fungsi mengatur (regulerend), pemerintah dapat menggunakan pajak sebagi alat untuk mengatur kebijakan ekonomi antara lain mendorong ekspor produk Indonesia (tarif 0%) dan melindungi produsen dalam negeri (bea masuk yang tinggi).

Selain menjalankan kedua fungsi diatas, pajak juga dapat menjalankan fungsi redistribusi kekayaan untuk meminimalisir angka ketimpangan ekonomi supaya pengentasan kemiskinan dapat tercapai.

Gini Ratio adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kesenjangan pembagian pendapatan di suatu wilayah, dan penilaian Gini Ratio berada di interval dari 0 (nol) sampai dengan 1 (satu), dimana nilai 0 (nol) menunjukkan semua orang memiliki pendapatan yang sama dan nilai 1 (satu) menunjukkan 1 (satu) orang memiliki selluruh pendapatan sementara yang lain tidak memiliki apapun. Berikut ini adalah kriteria yang digunakan dalam menilai ketimpangan Gini Ratio (Hera Susanti dkk, Indikator-Indikator Makroekonomi, LPEM-FEUI,1995):

  • Gini Ratio < 0,4 dikategorikan sebagai ketimpangan rendah.
  • 0,4 ≤ Gini Ratio ≤ 0,5 dikategorikan sebagai ketimpangan sedang (moderat).
  • Gini Ratio > 0.5 dikategorikan sebagai ketimpangan tinggi.

Biro Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa gini ratio di Indonesia pada Maret 2025 adalah sebesar 0,375 yang artinya Gini Ratio Indonesia dikategorikan sebagai ketimpangan rendah.

Selanjutnya, Bank Dunia mengukur ketimpangan pendapatan dengan menggunakan persentase jumlah pendapatan penduduk dan kelompok yang berpendapatan 40% terendah dibandingkan total pendapatan seluruh penduduk dikategorikan sebagai berikut:

  • Jika rasio pendapatan 40% penduduk berpenghasilan terendah terhadap total pendapatan seluruh penduduk kurang dari 12%, maka distribusi pendapatan tergolong memiliki ketimpangan pendapatan tinggi.
  • Jika rasio pendapatan 40% penduduk berpenghasilan terendah terhadap total pendapatan seluruh penduduk berada di antara 12 dan 17%, maka distribusi pendapatan tergolong memiliki ketimpangan pendapatan sedang.
  • Jika rasio pendapatan 40% penduduk berpenghasilan terendah terhadap total pendapatan seluruh penduduk lebih besar dari 17%, maka distribusi pendapatan tergolong memiliki ketimpangan pendapatan rendah.

Berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, BPS melaporkan pada Maret 2025, kategori 40 persen terendah adalah sebesar 18,65%, dengan rincian di daerah perkotaan tercatat 17,64% dan di daerah pedesaan tercatat 21,75%.  Angka ini menunjukkan lemahnya daya beli masyarakat kelas bawah, yang artinya pertumbuhan ekonomi tidak merata, hanya dirasakan oleh masyarakat kelas atas.

Sementara, BPS mencatat, pada Maret 2025, Produk Domestik Regional Bruto per Kapita Jakarta mencapai Rp344.350.000 mengungguli provinsi lainnya dikarenakan sebagian besar orang terkaya di Indonesia berkumpul di Jakarta.

Berangkat dari permasalahan di atas, pemungutan Pajak Kekayaan selain dapat menjadi salah satu sumber penerimaan baru, juga dapat menjadi alat redistribusi untuk pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Mengenai pemungutan Pajak Kekayaan, terdapat beberapa elemen yang perlu didiskusikan untuk diterapkan di Indonesia, antara lain sebagai berikut:

Tabel 3

HNWI berada pada kelas pemodal sehingga pengenaan Pajak Kekayaan ini tidak mempengaruhi pertumbuhan kekayaan HNWI ini menjadi negatif. DJP telah memperlihatkan upaya-upaya untuk mempermudah penerapan pemungutan Pajak Kekayaan dengan membangun sistem Coretax dan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Automatic Exchange of Information (AEoI). Peran aktif Indonesia dalam G20 dan OECD merupakan juga langkah DJP kedepannya menerapkan Global Asset Registry (GAR) untuk mendata informasi kepemilikan aset lintas yurisdiksi. Tantangan DJP adalah resiko capital outflow apabila diterapkan Pajak Kekayaan ini.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur

Yolanda Ferida, S.Sos.,M.Ak

Email: ferida.yolanda@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis 

Ketua IKPI Jakarta Pusat Imbau Pemilik Aset Kripto yang Belum Lapor, Segera Pembetulan SPT

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan para pemilik aset kripto dalam melaporkan kepemilikan maupun transaksi mereka kepada otoritas pajak.

“Bagi pemilik aset kripto yang belum mencantumkan asetnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebaiknya segera melakukan pembetulan. Jangan menunggu sampai ada pemeriksaan. Langkah ini penting agar tidak terkesan ada yang disembunyikan,” ujar Suryani dalam acara Ngobrol Tentang Perpajakan (NGOTAK) episode ke-6 di Jakarta, Jumat (15/8/2025), yang dihadiri puluhan anggota IKPI Jakarta Pusat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, aturan perpajakan atas aset kripto sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi ini menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto karena kini aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas.

Namun, setiap transaksi kripto tetap dikenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,21 persen untuk transaksi melalui platform dalam negeri, dan 1 persen untuk transaksi melalui platform luar negeri yang pembayarannya harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Ia menekankan, dengan adanya ketentuan yang lebih sederhana dan tarif pajak yang sudah ditetapkan secara final, tidak ada alasan bagi pemilik aset kripto untuk menunda pelaporan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kepatuhan itu investasi. Semakin cepat kita membereskan administrasi pajak, semakin tenang kita di kemudian hari. Apalagi sekarang semua sudah ada dasar hukumnya, tinggal dijalankan,” kata Suryani.

Suryani juga mengingatkan bahwa tren kepemilikan aset kripto di Indonesia terus meningkat, sehingga transparansi pelaporan menjadi semakin penting. “Jangan berpikir bahwa aset kripto itu aman disembunyikan hanya karena berbasis digital. Pemerintah sudah memiliki mekanisme pengawasan dan pertukaran data. Justru dengan melaporkannya secara benar, kita membangun citra positif di mata fiskus,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia mendorong para konsultan pajak anggota IKPI untuk turut berperan aktif memberikan edukasi kepada klien mereka. Menurutnya, sosialisasi yang tepat akan membantu wajib pajak memahami bahwa pelaporan aset kripto bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari praktik keuangan yang sehat.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim dan Ketua Bidang Penunjang Teknologi dan Informasi. Departemen IT, IKPI, Yulia Yanto Anang. (bl)

Tarif Pajak Alat Berat di Jakarta Berlaku, Begini Cara Penghitungannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal ibu kota. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

PAB merupakan pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sesuai ketentuan, pajak ini dikenakan atas kepemilikan maupun penguasaan alat berat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen.

Alat berat tersebut lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan. Beberapa yang termasuk dalam kategori ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, dan crane.

Namun, terdapat pengecualian. Pihak yang tidak dikenai pajak antara lain:

• Pemerintah Pusat, Pemprov DKI, pemerintah daerah lain, serta TNI/Polri.

• Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, maupun lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Tarif dan Cara Perhitungan

Dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dengan tarif pajak 0,2 persen dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat.

Contoh perhitungan sederhana:

Jika sebuah excavator memiliki NJAB senilai Rp100 juta, maka kewajiban pajaknya adalah:

Rp100 juta × 0,2% = Rp200 ribu per tahun.

Proses pendaftaran dan pelaporan PAB dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal digital resmi Pemprov DKI di pajakonline.jakarta.go.id.

Seluruh penerimaan dari Pajak Alat Berat akan dikelola untuk mendukung program pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur, layanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat.

Pemprov DKI menegaskan, kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PAB tidak hanya merupakan bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Jakarta sebagai kota modern dan berdaya saing global. (alf)

 

 

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Fokus Tingkatkan Kepatuhan WP

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan strategi mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 tidak akan dibarengi dengan kebijakan kenaikan tarif maupun jenis pajak baru. Pemerintah menekankan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) dan penertiban aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) sebagai kunci optimalisasi penerimaan negara.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut melonjak 13,5 persen dibanding outlook 2025 yang diproyeksikan Rp2.076,9 triliun.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir akan beban pajak baru. “Tidak ada kenaikan tarif, semua tetap sesuai Undang-Undang. Menteri Keuangan sudah menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Febrio di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan strategi khusus untuk memperkuat pengawasan sektor-sektor dengan potensi shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pencocokan data pelaku usaha di platform digital yang belum sepenuhnya tercatat secara fiskal.

Meski demikian, target ambisius tersebut menuai kritik dari kalangan pengamat. Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono, menilai proyeksi kenaikan penerimaan sebesar 13 persen sulit diwujudkan jika melihat tren historis.

“Secara historis, penerimaan pajak hanya tumbuh 5–6 persen. Kenaikan dua digit biasanya terjadi ketika ada commodity boom. Saat ini, kita tidak melihat adanya sumber pertumbuhan baru yang signifikan,” jelas Riandy dalam diskusi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia mengingatkan, bila target terlalu tinggi, pemerintah berisiko menekan basis pajak yang sudah ada, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh). “Ini bisa berdampak negatif terhadap konsumsi masyarakat di tengah ancaman perlambatan ekonomi. Konsumsi perlu dijaga, bukan malah dibebani,” tegasnya.

Dengan demikian, keberhasilan pemerintah mencapai target penerimaan pajak 2026 akan sangat ditentukan oleh efektivitas strategi peningkatan kepatuhan WP serta langkah pengawasan shadow economy. (alf)

 

Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Inklusi Kesadaran Pajak, Ajak Guru Perluas Pemahaman 

IKPI, Jakarta: Upaya menanamkan kesadaran pajak sejak dini kembali digalakkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II. Melalui program Inklusi Kesadaran Pajak Tahap II Tahun 2025, Kanwil DJP mengajak para pendidik SMA dan SMK untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Jumat (18/7/2025).

Tercatat sebanyak 24 guru dari 9 sekolah hadir langsung dalam pertemuan ini, sementara dua sekolah lainnya mengikuti secara daring, dan satu sekolah berhalangan hadir. Para peserta terdiri dari guru Bahasa Indonesia, PKN, hingga kepala sekolah. Bagi sekolah yang berlokasi jauh seperti Cirebon, akses kegiatan difasilitasi melalui Zoom Meetings.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, menegaskan bahwa pembentukan budaya sadar pajak tidak bisa dilakukan secara instan. “Kesadaran pajak membutuhkan proses panjang dan konsistensi. Guru memiliki peran kunci untuk menanamkan nilai-nilai ini kepada generasi muda,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Astriana Widyawirasari dan Dimon Nainggolan memaparkan materi seputar latar belakang, konsep dasar, hingga tahapan pelaksanaan inklusi pajak. Program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional DJP, mengingat besarnya potensi bonus demografi Indonesia dengan lebih dari 24 juta peserta didik di tingkat SMA/SMK pada tahun ajaran 2021/2022.

Pajak sendiri menjadi penopang utama keuangan negara, dengan kontribusi mencapai 78 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, penanaman nilai kesadaran pajak sejak di bangku sekolah dipandang strategis dalam menyiapkan calon wajib pajak yang berintegritas di masa depan.

Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan tahap kedua dari rangkaian program inklusi pajak yang berfokus pada tenaga pendidik. Melalui penyamaan persepsi dan penguatan peran guru, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap budaya sadar pajak dapat tumbuh kuat di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa. (alf)

 

PDIP dan NasDem Soroti Target Pajak RAPBN 2026, Minta Pemerintah Perluas Basis Perpajakan

IKPI, Jakarta: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem menyoroti arah kebijakan penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan target penerimaan perpajakan hingga mendekati Rp2.700 triliun.

Fraksi NasDem menilai kenaikan target yang ambisius tersebut perlu diimbangi dengan percepatan reformasi sistem perpajakan. Anggota Fraksi NasDem, Ratih Megasari, menekankan pentingnya memperluas basis pajak agar target dapat tercapai tanpa membebani pelaku usaha dan masyarakat berpendapatan rendah.

“Perluasan basis pajak tak hanya mengandalkan intensifikasi pajak konvensional, tetapi juga instrumen baru seperti pajak karbon untuk transisi energi hijau dan pajak digital. Upaya ini diharapkan mendorong kenaikan tax ratio secara bertahap, sementara pemanfaatan data dan teknologi akan memperkuat efektivitas administrasi perpajakan,” ujar Ratih dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Sidang I, Selasa (19/8/2025).

Sementara itu, Fraksi PDIP melalui Rio A.J. Dondokambey menekankan aspek transparansi pemerintah. Menurutnya, publik perlu mengetahui secara jelas sumber tambahan penerimaan pajak pada tahun 2026 serta dampak dari setiap kebijakan belanja perpajakan.

“Belanja perpajakan tidak cukup hanya dicantumkan, tetapi harus disertai penjelasan yang terukur mengenai dampaknya terhadap perekonomian nasional dan keberlanjutan penerimaan negara,” kata Rio.

 

Selain pajak, Rio juga menyoroti optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) kementerian/lembaga. Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus lebih mengutamakan akses dan kemudahan bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar tarif.

“PNBP dan pendapatan BLU harus berorientasi pada pelayanan yang memudahkan rakyat untuk mendapatkan akses, bukan mengutamakan kenaikan tarif,” tambahnya. (alf)

 

 

 

IKPI Cabang Medan Gelar Audiensi dengan KPP Madya Medan, Bahas Edukasi dan Mendukung Program KPP Madya Medan Menjadi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

IKPI, Medan: Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, mengungkapkan dengan adanya kerja sama yang erat antara IKPI dengan KPP Madya Medan maka dapat mendukung reformasi perpajakan khususnya dalam hal pemberian edukasi bagi wajib pajak, penyelarasan pemahaman peraturan terbaru dan pemberdayaan anggota IKPI dalam mendampingi Wajib Pajak secara profesional. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Eben Ezer Simamora saat melaksanakan audiensi dengan Kepala KPP Madya Medan, Kuntati Listyawati, yang dihadiri juga oleh beberapa jajaran pengurus dari KPP Madya Medan, Jumat (15/08/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Dalam pertemuan ini, Kepala KPP Madya Medan, Kuntati Listyawati, meminta dukungan dari pihak IKPI untuk mendorong Wajib Pajak patuh terhadap perpajakan serta memastikan seluruh Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora juga dengan sigap merespon hal tersebut dan berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada wajib pajak yang menghadapi kendala administratif dan teknis serta dalam pelaporan maupun pembayaran pajak agar permasalahan pajak dapat dilakukan dengan cara yang edukatif, serta mendukung pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.

Dalam audiensi ini juga turut hadir Pengurus Daerah Sumbagut Wakil Ketua, Lai Han Wie dan pengurus cabang medan Ketua Eben Ezer Simamora, Wakil Ketua II Pony, Sekretaris Silvia Koesman, dan Herlina dari Bidang Humas, Information and Technology (IT) dan Kemitraan.

Harapannya melalui audiensi IKPI dengan KPP Madya Medan dapat menciptakan sistem perpajakan yang adil, serta berorientasi pada peraturan perpajakan.

 

 

60 Tahun IKPI Dari Pendamping Wajib Pajak Hingga Pilar Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Nasional

Di bulan Agustus yang termasuk bulan istimewa bagi bangsa Indonesia, tahun 2025 bertepatan dengan HUT 80 Tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan di bulan yang sama ada kisah menarik yaitu bertepatan juga dengan 60 tahun HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Tidak terasa 60 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 27 Agustus 1965, atas prakarsa J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing dan Drs. Hidayat Saleh, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk selaku ketua Kehormatan.

Setelah terbentuk di tahun 1965, diadakan Kongres IKPI pertama kali yaitu pada tanggal 31 Oktober 1975 di Jakarta dengan menyepakati nama organisasi menjadi Ikatan Konsulen Pajak Indonesia. Selanjutnya melalui Kongres tanggal 21 Nopember 1987 di Bandung, nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang disingkat dengan IKPI sampai saat ini. Dan pada Kongres Pertama tersebut dipilih Drs. A.R Abdisa sebagai ketua umum, sejak pertama kali berdiri IKPI sudah melakukan kongres sebanyak 12 kali, hal ini menunjukkan roda organisasi berjalan dengan baik, walau diakui pada saat Kongres ke-11 tahun 2019 Di Malang telah terjadi gesekan yang cukup keras, dimana beberapa anggota keluar dari IKPI dan mendirikan asosiasi sejenis, namun setelahnya IKPI semakin dewasa menyikapi riak-riak pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Usia 60 tahun bukan usia pendek bagi sebuah asosiasi profesi, IKPI telah melewati perjalanan panjang yang sarat dengan dinamika, tantangan, dan pencapaian. Perayaan 60 tahun ini bukan hanya ceremony belaka, tetapi yang paling penting ialah ajang refleksi untuk menatap masa depan yang penuh tantangan, apalagi saat ini semua negara memasuki era ekonomi digital yang batas-batas negara menjadi tidak jelas (borderless) dan di sisi lain penerimaan pajak menyumbang sekitar 75% penerimaan negara.

Sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang tertua, dan terbesar dari sisi jumlah anggota, IKPI telah memainkan peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsinya, tidak hanya membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, tetapi sebagai mitra strategis Pemerintah dalam mendukung penerimaan negara. Dengan peran yang sangat strategis tersebut IKPI sebagai tonggak utama di dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, atau dengan kata lain IKPI sebagai garda terdepan dalam kepatuhan pajak secara nasional.

Mau tidak mau, kita harus menerima kenyataan bahwa perekonomian global telah mengalami transformasi besar-besaran, hal ini dipicu semakin berkembangnya artificial intelligence (AI), big data, dan blockchain. Ahli ekonomi dunia Joseph Schumpeter mengungkapkan teori creative destruction (penghancuran kreatif), suatu teori yang menjelaskan mengenai pembongkaran praktik-praktik lama demi membuka jalan bagi inovasi dan dipandang sebagai kekuatan pendorong kapitalisme.

Schumpeter membuat teori kehancuran kreatif sebagai inovasi dalam proses manufaktur yang meningkatkan produktivitas, menggambarkannya sebagai “proses mutasi industri yang terus-menerus merevolusi struktur ekonomi dari dalam, tanpa henti menghancurkan sistem ekonomi” yang lama, terus-menerus menciptakan yang baru, namun prakteknya creative dectruction juga berkembang di bidang jasa dan teknologi bukan hanya di bidang manufaktur, dengan cara menawarkan produk atau jasa yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat, produk dan jasa tersebut dapat diakses secara real time tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu sehingga hal tersebut mengubah total lanskap perekonomian dan persaingan antar negara, negara yang tidak bisa mengantisipasi perubahan tersebut akan tertinggal dan mati.

Di sisi lain, isu-isu baru seperti ekonomi digital lintas negara, pajak karbon, dan perpajakan internasional (BEPS, transfer pricing, global tax minimum dan AEOI) menuntut konsultan pajak untuk memperluas kompetensi dan wawasan globalnya.

Keterbukaan informasi perbankan baik di dalam negeri maupun antar negara mau tidak mau akan membuka kotak pandora mengenai kerahasian data perbankan, isu mengenai kerahasiaan perbankan sudah bukan tembok tebal bagi wajib pajak dalam upaya menghalangi otoritas pajak untuk dapat mengakses informasi keuangan, sehingga sudah waktunya baik wajib pajak maupun konsultan pajak untuk meninggalkan cara pandang lama, aplikasi coretax yang diluncurkan DJP di awal tahun 2025 menjadi contoh nyata begitu transparannya data-data keuangan wajib pajak.

Semua hal tersebut membuat hal-hal yang awalnya tidak terbayangkan menjadi kenyataan, keterbukaan informasi lintas negara, batasan mengenai domisili / tempat usaha menjadi tidak relevan lagi, kesepakatan multilateral (minimum global tax) untuk membatasi penghindaran pajak semakin menutup peluang bagi wajib pajak melakukan penghindaran, walau terpilihnya Presiden Donald Trump sedikit mengerem kesepakatan tersebut, karena sebagai negara no 1 di bidang ekonomi Amerika Serikat tentu mempunyai pengaruh yang signifikan bagi kesepakatan multilateral.

Pergeseran Peran Konsultan Pajak

Jika dahulu konsultan pajak identik dengan perhitungan, penyusunan laporan, serta pelaporan perpajakan dan kepatuhan administrative, maka dengan semakin dimudahkannya adminstrasi perpajakan ada kecenderungan wajib pajak lebih memilih untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri, dengan perubahan lanskap system perpajakan tersebut, maka peran konsultan pajak dituntut menjadi penasihat strategis (strategic advisor) bagi dunia usaha, membantu klien tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga mampu mengelola risiko pajak dalam konteks bisnis yang lebih luas.

Sehingga agar tetap eksis maka seorang konsultan pajak harus berubah dari sekedar compliance adviser menjadi business partner yang mendukung keputusan manajemen dan strategi perusahaan, dalam hal ini multi disiplin ilmu menjadi prasarat utama agar seorang konsultan pajak bisa berperan sebagai business partner.

Di tengah kompleksitas system perpajakan di Indonesia (malah di klaim sebagai system perpajakan paling rumit sedunia oleh salah seorang pejabat), maka integritas dan profesionalisme menjadi pondasi yang tidak bisa ditawar lagi. Seorang konsultan pajak tidak boleh dipandang sebagai pihak yang sekedar mencari celah untuk mengurangi kewajiban perpajakan (baik tax planning apalagi tax evasion) tetapi justru harus menjadi penjaga etika dan keadilan perpajakan, dengan menjunjung tinggi kode etik profesi, maka seorang konsultan pajak akan semakin dihormati tidak hanya oleh klien, tetapi juga oleh publik dan pemerintah.

Sebagai mitra strategis pemerintah, IKPI tidak hanya membantu Pemerintah dalam mengumpulkan pundi-pundi pajak negara melalui peran meningkatkan kepatuhan sukarela, namun IKPI harus juga menjadi mitra yang sejajar dan jika perlu mengingatkan Pemerintah secara professional dan sesuai keilmuannya mengenai keadilan, kepastian hukum, dan juga menjaga ekosistem perpajakan yang sehat, walaupun di sisi lain payung hukum setingkat Undang-Undang untuk profesi Konsultan Pajak masih menemui jalan yang terjal, dalam hal ini seharusnya Pemerintah melihat profesi konsultan pajak menjadi profesi yang harus dilindungi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena perannya yang sangat vital bagi penerimaan negara.

Visi dan Harapan 60 Tahun ke Depan

Tentunya perjalanan yang cukup Panjang yang telah dilalui oleh IKPI menjadi bahan renungan untuk melihat visi dan harapan 60 tahun ke depan agar tujuan para founding father Indonesia yaitu menjadikan rakyat Indonesia mencapai adil dan Makmur segera terwujud, ada beberapa arah yang besar dan strategis yang harus ditempuh oleh setiap asosiasi profesi konsultan pajak di Indonesia, antara lain :

1. Penguatan kompetensi, sertifikasi dan integritas

Sumber daya manusia di profesi konsultan pajak harus terus diperbaharui agar mampu menghadapi kompleksitas perpajakan domestic dan juga global termasuk integritasnya.

2. Kolaborasi dengan Pemerintah khususnya DJP

Konsultan pajak yang menjadi mitra strategis, harus memaknai nya dalam perspektif mitra strategis yang aktif dan positif, artinya mendukung penerimaan negara dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan juga menjaga ekosistem yang kondusif.

3. Adaptasi teknologi khususnya artificial intelligent

Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas khususnya di bidang AI, big data, dan system perpajakan digital dengan tujuan memberikan layanan yang lebih efektif.

4. Membangun kepercayaan publik

Citra profesi harus ditingkatkan melalui integritas dan profesionalisme, seorang konsultan pajak tidak boleh menjadi bemper bagi klien nya yang tidak patuh, dia harus berdiri di posisi tengah untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan sukarela sesuai peraturan yang berlaku.

Jika diibaratkan sebagai bangunan besar, maka periode enam puluh tahun pertama adalah pondasinya, enam puluh tahun ke depan adalah kesempatan untuk menjadikan profesi konsultan pajak bukan hanya sebagai penghitung angka-angka, tetapi menjadi profesi yang terhormat (officium nobile) baik posisinya sebagai mitra strategis bangsa dalam membangun keadilan pajak dan kemandirian ekonomi Indonesia juga sebagai intermediari wajib pajak.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Kebijakan Fiskal, IKPI

Pino Siddharta

Email: Pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Semarak HUT ke-80 RI, Lebih dari 100 Peserta Meriahkan FUNDAY IKPI Mataram

IKPI, Mataram: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sekaligus menyambut HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Mataram menggelar kegiatan FUNDAY dengan Titik Kumpul di Restaurant, Minggu (17/8/2025). Acara ini berlangsung meriah dengan diikuti lebih dari 100 peserta yang terdiri dari anggota, karyawan, serta calon anggota baru.

Kegiatan FUNDAY dirancang sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus melepas penat di tengah kesibukan anggota yang sehari-hari berhadapan dengan padatnya agenda perpajakan, mulai dari pemeriksaan pajak hingga SP2DK klien.

Ketua IKPI Cabang Mataram Ida Bagugus Suadmaya menhatakan, sejak pagi suasana akrab tercipta saat seluruh peserta mengikuti senam bersama, dilanjutkan dengan sarapan pagi dalam kebersamaan.

Berbagai games yang digelar panitia menambah keceriaan acara. Gelak tawa, semangat kompetisi, dan sportivitas antaranggota begitu terasa. “Ini momen yang pas untuk kembali membangun kekompakan dan kebersamaan. Setelah bergulat dengan pekerjaan yang penuh tekanan, acara ini membuat kami lebih segar dan bersemangat,” ujar Bagus.

Tak hanya hiburan, Bagus juga menegaskan FUNDAY juga menjadi wadah perkenalan bagi anggota baru maupun calon anggota IKPI Mataram. Dengan begitu, komunikasi dan kolaborasi di antara sesama konsultan pajak dapat terjalin lebih erat.

“Acara semakin meriah dengan adanya doorprize menarik, mulai dari mesin cuci, kipas angin, magic com, pulsa, paket sembako, hingga voucher belanja. Menariknya, hadiah-hadiah tersebut merupakan sumbangan spontan dari anggota IKPI Mataram, mencerminkan solidaritas dan rasa kebersamaan,” ujarnya.

Diungkapkan Bagus, pendanaan kegiatan pun dilakukan secara mandiri melalui iuran anggota untuk penyediaan kaos, konsumsi, hingga perlengkapan acara. Hal ini menjadi bukti bahwa kegiatan ini benar-benar digagas dan dijalankan oleh anggota untuk anggota tanpa membebani keuangan cabang.

Antusiasme peserta begitu terasa hingga akhir acara. Banyak yang memberikan kesan positif dan menyampaikan harapan agar FUNDAY bisa dijadikan agenda tahunan. “Acaranya sangat menyenangkan, penuh kekeluargaan, dan menambah keakraban antaranggota. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ujarnya. (bl)

id_ID