Masih Bingung Soal NPWP Istri Terpisah? IKPI Jelaskan Tuntas!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Banyak pasangan suami istri yang masih bingung soal aturan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah. Padahal, keputusan istri untuk memiliki NPWP sendiri tidak sekadar urusan administrasi, tetapi berdampak langsung terhadap penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh). Hal itu dijelaskan secara rinci oleh Nadira Hudaifah, narasumber edukasi perpajakan dalam kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara daring pada Kamis (9/10/2025).

Menurut Nadira, secara prinsip, sistem perpajakan Indonesia menganggap penghasilan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Namun, istri berhak memilih untuk melaksanakan kewajiban pajaknya secara terpisah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

“Istri boleh memiliki NPWP sendiri, tetapi keputusan itu membawa konsekuensi. Cara menghitung pajak, hak atas pengurangan, dan tanggung jawab pelaporan menjadi terpisah dari suami,” kata Nadira dalam pemaparannya.

Nadira menjelaskan, tarif pajak progresif menyebabkan perbedaan hasil penghitungan antara sistem penggabungan dan pemisahan penghasilan. Bila penghasilan suami dan istri relatif sama besar, pelaporan terpisah kadang membuat pajak yang harus dibayar justru lebih ringan. Namun dalam kondisi tertentu, penggabungan bisa lebih efisien.

“Tidak ada rumus mutlak. Semuanya tergantung struktur penghasilan masing-masing. Karena itu, keputusan untuk pisah NPWP sebaiknya dipertimbangkan matang, bukan ikut-ikutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pajak yang lebih bayar dari salah satu pihak tidak bisa dikompensasikan dengan pajak yang kurang bayar dari pihak lainnya.

“Kalau suami lebih bayar dan istri kurang bayar, keduanya tidak bisa saling menghapuskan kewajiban. Suami tetap harus mengajukan restitusi, dan istri wajib menyetor kekurangannya,” tambah Nadira.

Selain perhitungan pajak, ada pula kewajiban administratif yang sering dilupakan. Istri yang memiliki NPWP sendiri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun, bahkan jika tidak lagi memiliki penghasilan.

“Selama NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan tetap melekat. SPT nihil pun tetap harus dilaporkan sampai NPWP dicabut secara resmi oleh DJP,” tegasnya.

Untuk mencabut NPWP, istri harus mengajukan permohonan tertulis ke kantor pajak terdaftar, melampirkan KTP, Kartu Keluarga, serta surat pernyataan penggabungan penghasilan ke NPWP suami.

Dalam kesempatan tersebut, Nadira juga menyinggung sistem Coretax (Cortex) yang kini sedang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini memungkinkan penghitungan PPh suami-istri dilakukan secara lebih transparan melalui Lampiran IV SPT Tahunan, yang menampilkan komposisi penghasilan dan status tanggungan keluarga.

“Melalui Coretax, DJP berupaya menyajikan pelaporan yang lebih jelas dan mudah dipahami wajib pajak. Namun beberapa fitur masih dalam tahap penyempurnaan, khususnya untuk formulir daring,” jelas Nadira.

Komitmen IKPI 

Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari program rutin IKPI Edukasi Perpajakan, yang digelar setiap Kamis siang secara daring dan gratis. Program ini menjadi wadah bagi masyarakat umum untuk belajar langsung dari konsultan pajak berpengalaman.

“IKPI berkomitmen membantu pemerintah meningkatkan literasi perpajakan masyarakat melalui edukasi yang mudah diakses, gratis, dan praktis,” ujar Nadira.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap wajib pajak semakin paham bahwa kepemilikan NPWP terpisah bagi suami dan istri bukan sekadar pilihan administratif, tetapi juga mempengaruhi kewajiban dan hak perpajakan masing-masing. (bl)

Tax Ratio dan Kapasitas Fiskal Indonesia: Analisis Teoretisatas Tantangan Reformasi Pajak di Era Menteri Purbaya

(Foto: DOK. pribadi)

Dalam literatur ekonomi publik, tax ratio sering dipandangsebagai cermin kapasitas fiskal suatu negara. Musgrave (1959) dalam Theory of Public Finance menyebutkan bahwa pajaktidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan, tetapi juga sebagai sarana distribusi dan stabilisasi. Oleh karena itu, rendahnya tax ratio sebuah negara menandakan keterbatasandalam menjalankan fungsi-fungsi dasar fiskal.

Indonesia dalam hal ini menghadapi tantangan serius. Selamalebih dari satu dekade, tax ratio Indonesia terjebak di kisaran 9–10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal, rata-rata negara ASEAN mampu mencapai 13–15 persen, sementarastandar negara maju dalam kelompok OECD melampaui 25 persen. Rendahnya angka tersebut menimbulkan konsekuensiserius: ruang fiskal terbatas, pembangunan infrastruktur tergantung pada utang, dan kemampuan menghadapi guncanganeksternal menjadi rapuh.

Fenomena ini dapat dijelaskan dengan konsep tax effort gap (Tanzi & Zee, 2000), yaitu jarak antara kapasitas optimal pemungutan pajak dan realisasi aktual. Gap yang besarmenunjukkan lemahnya instrumen kebijakan, administrasi pajak, maupun kepatuhan wajib pajak. Tax ratio Indonesia yang rendah tidak berarti basis pajak kecil, melainkan adanyakelemahan struktural dalam mengonversi potensi menjadi penerimaan negara.

Dengan dilantiknya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, publik menaruh harapan baru. Figur ekonom yang dikenal pragmatis iniditantang untuk tidak sekadar mempertahankan status quo, melainkan menghadirkan reformasi fiskal yang berani. Tantangan utamanya bukan hanya administratif, melainkan juga politis: berhadapan dengan kepentingan industri besar, resistensi masyarakat, hingga keterbatasan institusional di DirektoratJenderal Pajak.

Dalam kerangka akademik, permasalahan tax ratio ini perludianalisis dari tiga perspektif utama: pertama, potensipenerimaan pajak yang luas tetapi belum tergali; kedua, kepatuhan wajib pajak yang masih lemah; dan ketiga, keberanian kebijakan fiskal yang menjadi faktor pembedaapakah reformasi akan substantif atau sekadar retorika. Artikel ini akan menyoroti terutama aspek potensi dan kebijakan, sebagai dua pilar yang paling menentukan keberhasilanreformasi pajak di era Purbaya.

Potensi Penerimaan Pajak

Secara teori, tax potential merujuk pada besarnya penerimaanpajak yang dapat dihimpun jika seluruh basis pajak dikenakansesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bird (2008) menekankan bahwa negara berkembang sering memiliki tax potential yang besar tetapi terhalang oleh administrasi yang lemah dan sektorinformal yang dominan. Kondisi ini sangat relevan denganIndonesia.

Pertama, sektor ekonomi digital. Perkembangan e-commerce, fintech, dan layanan daring lintas negara telah menciptakan transaksi bernilai ratusan miliar dolar. Namun, kontribusi sektorini terhadap pajak relatif kecil. Menurut teori fiscal innovation, sistem pajak harus mampu beradaptasi terhadap transformasistruktur ekonomi. Tantangan utamanya adalah bagaimana menarik pajak dari transaksi lintas batas yang sering kali memanfaatkan celah yurisdiksi. Pengenaan PPN digital pada platform global adalah langkah awal, tetapi masih terbatas. Ribuan merchant lokal dan pelaku UMKM digital belum masuk sistem secara optimal.

Kedua, sektor UMKM. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 65 juta unit usaha tergolong UMKM. Namun, hanya sebagian kecil yang terdaftar sebagai wajib pajak, dan lebih sedikit lagi yang membayar pajak secara material sesuai omzet. Torgler (2007) menjelaskan bahwakepatuhan UMKM lebih banyak ditentukan oleh tax morale kepercayaan terhadap pemerintah dan persepsi keadilan ketimbang tarif pajak. Artinya, meski ada skema PPh Final 0,5 persen, kepatuhan masih rendah karena legitimasi fiskal belumsepenuhnya terbentuk.

Ketiga, sektor sumber daya alam (SDA). Indonesia adalahpengekspor utama batu bara, nikel, dan CPO. Namun, kontribusi pajak dari sektor ini sering kali tidak proporsional dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Praktik transfer pricing, profit shifting, dan under-invoicing masih marak. OECD melaluiinisiatif BEPS (2013) menegaskan bahwa tanpa kerja samainternasional, negara berkembang akan terus kehilangan potensi pajak dari sektor ekstraktif.

Selain itu, terdapat potensi besar dari high net worth individual (HNWI) yang belum tergali. Literasi keuangan yang rendah dan ketiadaan sistem pengawasan aset yang efektif membuat banyak kekayaan tidak tercatat dalam sistem pajak. Program tax amnesty memang sempat meningkatkan penerimaan, tetapi keberlanjutannya dipertanyakan jika tidak dibarengi dengan pengawasan aset lintas negara.

Dengan demikian, potensi penerimaan pajak Indonesia sangat besar, tetapi belum terkonversi karena kelemahan struktural dalam administrasi, pengawasan, dan legitimasi fiskal. Tanpalangkah terobosan, potensi ini akan tetap menjadi “angka di ataskertas” yang tidak memberi dampak nyata pada tax ratio.

Keberanian Menentukan Kebijakan

Literatur ekonomi politik fiskal menekankan bahwakeberhasilan reformasi perpajakan ditentukan bukan hanya oleh desain kebijakan, tetapi juga oleh political will. Mahon (2004) menegaskan bahwa reformasi pajak di negara berkembang kerapgagal karena ketidak seimbangan antara kapasitas institusionaldan keberanian politik.

Salah satu contoh konkret adalah insentif fiskal. Selama bertahun-tahun, Indonesia memberikan tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi. Namun, penelitian oleh Zee, Stotsky, dan Ley (2002) menunjukkan bahwa insentif fiskaldi negara berkembang cenderung tidak efektif, bahkan mengurangi kapasitas fiskal jangka panjang. 

Di era Purbaya, keberanian kebijakan akan diuji pada keputusan untuk mengevaluasi, memangkas, atau bahkan menghapus insentifyang tidak produktif.

Selain itu, ada isu perluasan basis pajak ke sektor informal. Selama ini sektor ini dianggap terlalu sensitif untuk disentuh karena melibatkan jutaan pelaku usaha kecil. Namun, literatur seperti Schneider & Enste (2000) menegaskan bahwa sektorinformal tidak bisa diabaikan. Pendekatan yang tepat bukandengan represif, tetapi dengan memberikan insentif formalitas, simplifikasi administrasi, dan integrasi dengan sistem keuangan. Jika Purbaya berani mengambil langkah ini, tax ratio bisaterdongkrak signifikan.

Isu lain yang memerlukan keberanian adalah pajak lingkungan. Stern (2007) menyebut pajak karbon sebagai instrumen vital untuk menginternalisasi eksternalitas negatif perubahan iklim. Di Indonesia, wacana pajak karbon telah muncul sejak 2021, tetapi implementasinya selalu tertunda. Alasan utamanya adalah resistensi industri dan kekhawatiran terhadap daya saing. Di titikini, Purbaya dituntut berani mengambil keputusan yang tidakpopuler demi keberlanjutan fiskal dan lingkungan.

Keberanian juga dibutuhkan untuk mendorong revisi UU KUP dan memperkuat instrumen hukum perpajakan. Tanpa kerangkahukum yang jelas, DJP akan kesulitan menindak praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi. Artinya, keberaniankebijakan bukan sekadar retorika, tetapi melibatkan konsistensipolitik untuk mengesahkan regulasi yang memperkuat kapasitasnegara.

Singkatnya, keberanian menentukan kebijakan akanmembedakan apakah Purbaya sekadar menjadi manajer fiskalatau pemimpin fiskal. Manajer fiskal mungkin bisa menjagastabilitas jangka pendek, tetapi hanya pemimpin fiskal yang berani mengambil risiko politik yang mampu meningkatkan tax ratio secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Dari perspektif akademik, tax ratio Indonesia adalah refleksidari tax effort gap yang besar. Potensi penerimaan ada di mana-mana: ekonomi digital, UMKM, SDA, hingga HNWI. Namun, kelemahan administrasi, rendahnya kepatuhan, dan ketidakberanian kebijakan membuat potensi itu tidak terkonversi menjadi penerimaan.

Musgrave (1959) sudah lama menekankan bahwa pajak adalahinstrumen utama negara dalam menjalankan fungsi fiskal. Tanzi& Zee (2000) menambahkan, negara berkembang akan selalutertinggal jika tidak mampu meningkatkan tax effort. 

Dalam konteks ini, tugas Purbaya bukan hanya mengejar target angka, tetapi membangun kapasitas fiskal jangka panjang.

Jika Purbaya mampu memperluas basis pajak, menutup celah penghindaran, dan berani mengevaluasi insentif tidak produktif, tax ratio Indonesia bisa meningkat secara signifikan. Sebaliknya, jika reformasi hanya berhenti pada retorika, maka Indonesia akan terus terjebak dalam “jebakan tax ratio rendah” yang melemahkan kemandirian fiskal.

Bagi profesi konsultan pajak, tantangan ini membuka peluanguntuk memainkan peran strategis. Konsultan bukan sekadarpenyedia jasa administrasi, tetapi aktor penting dalammembangun tax compliance culture dan menjadi jembatan antara wajib pajak dan negara. Dengan dukungan profesi, reformasi pajak bisa lebih efektif dan kredibel.

Kesimpulannya, peningkatan tax ratio Indonesia bergantung pada tiga pilar: potensi yang tergali, kepatuhan yang terbangun, dan keberanian kebijakan. Tanpa kombinasi ketiganya, tax ratio akan tetap menjadi “PR abadi” fiskal Indonesia. Namun, jika era Purbaya mampu menjawab tantangan ini, maka Indonesia bisamelangkah menuju kemandirian fiskal yang lebih kokoh, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Penulis adalah Anggota IKPI Kota Bekasi, Dosen Universitas Nasional dan Mahasiswa Doktoral Universitas Brawijaya

M. Abdul Rahman

Email: rahmanmuhammadabdul@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Coretax Gantikan e-Form, Begini Cara Baru Lapor SPT Badan 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan aplikasi Coretax sebagai platform utama pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Aturan baru ini juga berlaku bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif PPh final 0,5%.

Kewajiban pelaporan melalui Coretax ditetapkan lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang menggantikan sistem lama berbasis e-Form. Sistem baru ini menghadirkan perubahan besar dalam proses pelaporan, format lampiran, dan validasi data pajak.

DJP menyebut, pembaruan ini dilakukan agar pelaporan SPT badan menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan minim kesalahan input. Namun, wajib pajak perlu memahami format dan fitur baru di Coretax agar proses pelaporan berjalan lancar.

Berikut tiga hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Lampiran 5 Jadi Wajib Diisi di Coretax

Bagi badan usaha dengan peredaran bruto tertentu, laporan mengenai peredaran bruto dan PPh Final 0,5% kini sudah menyatu dalam formulir SPT Tahunan di Coretax.

Sesuai PMK Nomor 164 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1), laporan tersebut harus dicantumkan di Lampiran 5, yang terdiri dari:

• Bagian A: Rincian alamat tempat kegiatan usaha.

• Bagian B: Rekap peredaran bruto dan PPh final yang disetor sendiri atau dipotong pihak lain.

Lampiran 5 baru bisa diisi setelah wajib pajak menjawab “Ya” pada Induk SPT Bagian C.1a.

2. Cek Kesesuaian Bukti Potong di Sistem

Coretax menampilkan data pemotongan PPh Final 0,5% secara otomatis di Lampiran 3 (fitur prepopulated).

Meski begitu, wajib pajak tetap harus memeriksa apakah identitas pemotong dan jumlah potongan sudah benar.

Jika ada kesalahan, data bisa diubah, dihapus, atau ditambahkan manual (key-in). Nilainya harus sesuai dengan jumlah PPh final di Lampiran 5 Bagian B.

3. Catat Kelebihan Pajak dengan Benar

Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak harus mengisi jumlah tersebut di Induk SPT Bagian H angka 21 huruf j.

Kelebihan ini dapat diajukan untuk pengembalian (restitusi) sesuai ketentuan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP menegaskan bahwa penggunaan Coretax merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan nasional.

Melalui sistem ini, pelaporan SPT Badan menjadi lebih akurat, transparan, dan terhubung langsung dengan data pemotongan pajak dari pihak lain.

Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 jatuh pada 30 April 2026. Wajib pajak disarankan mempelajari panduan teknis Coretax dan mencoba simulasi pelaporan lebih awal agar terhindar dari kendala teknis menjelang tenggat. (bl)

Sebelas Provinsi Berlakukan Bebas Denda, hingga Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor! Sebanyak 11 provinsi di Indonesia resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan selama Oktober 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan bahkan banyak yang bisa bebas denda dan tunggakan lama.

Program pemutihan pajak ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor. Setiap provinsi memiliki kebijakan dan jadwal berbeda, namun intinya sama: membantu warga yang tertunggak pajak agar bisa menata ulang kewajibannya tanpa beban berat.

Berikut daftar lengkap provinsi dan fasilitas keringanan yang diberikan:

1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

→ Bebas pajak progresif dan denda tunggakan kendaraan.

2. Banten (hingga 31 Oktober 2025)

→ Pembebasan pokok dan sanksi PKB, asalkan bayar pajak tahun berjalan.

3. Yogyakarta (hingga 31 Oktober 2025)

→ Bebas denda PKB, BBNKB, serta SWDKLLJ tahun sebelumnya.

4. Kalimantan Barat (hingga 20 Desember 2025)

→ Diskon pokok PKB, pajak progresif, dan gratis BBNKB.

5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

→ Diskon besar untuk PKB dan BBNKB, bebas tunggakan dan denda—cukup bayar tahun berjalan.

6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

→ Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas, serta bebas denda mutasi masuk.

7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

→ Penghapusan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak & BBNKB.

8. Riau (hingga 15 Desember 2025)

→ Denda dan tunggakan dihapus, mutasi masuk dapat diskon, wajib pajak taat dapat potongan tambahan.

9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

→ Bebas sanksi administrasi PKB 100%, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas BBNKB II.

10. Sulawesi Tenggara (hingga April 2026)

→ Fokus bantu pelajar dan mahasiswa pemilik kendaraan; bebas tunggakan dan denda PKB tahun 2024.

11. Kalimantan Utara (hingga Desember 2025)

→ Denda pajak dihapus, cukup bayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB.

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Oktober 2025

Warga yang ingin memanfaatkan program ini cukup datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:

• STNK dan fotokopinya

• BPKB asli dan fotokopi

• KTP sesuai nama pada STNK

• Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)

• Formulir pemutihan dari petugas Samsat

Langkahnya mudah: isi formulir, serahkan dokumen, tunggu verifikasi, dan bayar pajak pokok kendaraan. Setelah lunas, simpan bukti pembayaran resmi sebagai tanda sah bahwa kendaraan Anda sudah bebas tunggakan. (alf)

Malaysia Tak Akan Tambah Pajak Baru, Tapi Subsidi dan Bansos Naik di Anggaran 2026

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Perdana Menteri Anwar Ibrahim bersiap mengumumkan Anggaran Malaysia 2026 yang diperkirakan akan memperbesar alokasi subsidi dan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil untuk menahan tekanan biaya hidup, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal di tengah perlambatan ekonomi.

Lembaga riset CGS International memproyeksikan bahwa pemerintah tidak akan memperkenalkan pajak baru berskala luas, melainkan fokus pada penyesuaian terbatas, seperti kenaikan cukai alkohol dan tembakau serta penerapan pajak karbon yang sudah diusulkan sebelumnya.

“Sebagian besar reformasi pajak besar telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga kami tidak mengharapkan adanya kejutan fiskal yang signifikan,” tulis CGS International dalam laporannya, dikutip Kamis (9/10/2025).

Anggaran baru ini akan menjadi penyempurna dari tiga anggaran sebelumnya, sekaligus mendukung rencana pembangunan lima tahun yang diumumkan pada Juli lalu. Fokus utama Anwar adalah memperkuat jaring pengaman sosial dan mendorong investasi di sektor strategis seperti semikonduktor serta transisi energi hijau.

Sepanjang tahun ini, pemerintah Malaysia telah menempuh sejumlah langkah reformasi fiskal penting, termasuk perluasan pajak penjualan dan jasa (SST) serta penyesuaian subsidi bahan bakar yang telah lama tertunda.

Meski reformasi berjalan, pertumbuhan penerimaan negara diperkirakan melambat pada tahun depan. Kontribusi dividen dari perusahaan energi milik negara Petronas diprediksi turun menjadi RM20–25 miliar, dari RM32 miliar tahun ini, akibat penurunan harga minyak global.

Petronas merupakan salah satu penopang utama penerimaan pemerintah federal, sehingga penurunan labanya menjadi tantangan tersendiri bagi Anwar dalam menjaga kesehatan fiskal.

Namun, dengan pertumbuhan ekonomi Malaysia yang masih mencapai 4,4% pada paruh pertama tahun ini, pemerintah optimistis bahwa kesejahteraan rakyat dan stabilitas fiskal dapat tetap berjalan beriringan di tahun depan. (alf)

Thailand Terapkan “Pajak Injak Tanah” Rp153 Ribu untuk Turis Asing

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Setelah bolak-balik tertunda sejak 2020, Thailand akhirnya bersiap memungut pajak wisata sebesar 300 baht (sekitar Rp153 ribu) bagi wisatawan mancanegara—termasuk turis asal Indonesia. Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand yang baru, Atthakorn Sirilatthayakorn, memastikan kebijakan ini akan dijalankan selama masa jabatannya, berapapun risikonya terhadap arus kunjungan turis.

Pajak yang dikenal secara lokal sebagai “Kha Yeap Pan Din” atau “pajak injak tanah” itu sebenarnya sudah sempat dijadwalkan berlaku tahun ini. Namun, mantan menteri sebelumnya, Sorawong Thienthong, menunda penerapannya tanpa kepastian waktu. Kini, Sirilatthayakorn menghidupkan kembali rencana itu dengan pendekatan baru: transparansi penggunaan dana.

“Kita harus mengomunikasikan secara jelas bagaimana wisatawan akan benar-benar diuntungkan,” tegas Sirilatthayakorn, dikutip dari The Bangkok Post, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, dana yang terkumpul dari pajak wisata akan dialokasikan untuk asuransi pengunjung, pemeliharaan destinasi, dan pengembangan infrastruktur pariwisata di seluruh negeri. Pemerintah Thailand menargetkan empat bulan ke depan untuk menyelesaikan kerangka hukum dan teknis, sebelum mengumumkan tanggal resmi penerapan. Meski begitu, media lokal memperkirakan pajak baru ini baru efektif akhir 2026.

Langkah ini dilakukan di tengah ambisi pemerintahan baru Thailand untuk mengembalikan jumlah turis internasional ke angka pra-pandemi, yakni hampir 40 juta kunjungan per tahun.

Namun, keputusan tersebut juga berpotensi membuat biaya liburan ke Thailand melonjak. Selain pajak wisata, para pejabat juga tengah menyiapkan kenaikan Biaya Layanan Penumpang (PSC) alias airport tax internasional.

Otoritas Penerbangan Sipil Thailand (CAAT) mengusulkan kenaikan hingga 100 baht (sekitar Rp50 ribu) per penumpang, dengan potensi tambahan pendapatan 3 miliar baht per tahun bagi operator bandara Thailand (AoT). Direktur CAAT, Manat Chawanaprayoon, menilai tarif saat ini 730 baht atau sekitar Rp367 ribu sudah terlalu rendah.

“Jika dibandingkan dengan Bandara Changi Singapura yang mengenakan biaya sekitar 1.400–1.500 baht, tarif kita masih jauh di bawah standar,” ujarnya.

CAAT juga tengah meninjau kemungkinan pengenaan biaya tambahan untuk penumpang transit dan transfer yang selama ini dikecualikan. Semua usulan tersebut akan diajukan ke Dewan Penerbangan Sipil Thailand (CAB) bulan ini.

Dengan dua kebijakan baru itu, Thailand tampak serius memonetisasi industri wisatanya demi menopang keuangan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi negeri Gajah Putih tersebut. Namun bagi turis asing, terutama dari kawasan ASEAN, liburan ke Bangkok, Phuket, atau Chiang Mai sebentar lagi bisa terasa sedikit lebih mahal dari biasanya. (alf)

Naik ke Gunung Teide Tak Lagi Gratis, Tenerife Terapkan Pajak Ekologi Mulai 2026

Gunung Teide (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Mulai tahun 2026, wisatawan yang ingin menaklukkan jalur-jalur pendakian populer di Taman Nasional Teide, Kepulauan Canary, Spanyol, harus merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah setempat akan memberlakukan pajak ekologi bagi setiap pendaki yang ingin menikmati keindahan gunung berapi Teide-Pico Viejo ikon alam paling ramai dikunjungi di kepulauan itu.

Kebijakan ini bukan sekadar untuk menambah pundi-pundi daerah, tetapi juga menekan lonjakan wisata massal yang mulai mengancam kelestarian taman nasional tersebut.

“Teide adalah permata tersembunyi dan kebanggaan Tenerife. Dengan langkah ini, kami melindunginya untuk generasi hari ini dan esok,” ujar Presiden Tenerife Rosa Dávila, dikutip dari Euronews.

Kepulauan Canary selama ini dikenal sebagai “surga empat musim”. Berjarak sekitar 100 kilometer dari pantai barat laut Afrika, gugusan pulau vulkanik ini menawarkan cuaca hangat sepanjang tahun, panorama gunung, pantai eksotis, hingga hutan purba.

Tujuh pulau utama Tenerife, Fuerteventura, Gran Canaria, Lanzarote, La Palma, La Gomera, dan El Hierro menjadi magnet wisata dunia.

Menurut data lembaga riset pariwisata setempat, jumlah wisatawan mancanegara mencapai 1,23 juta orang pada Agustus 2025, naik 6% dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka itu menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Namun, popularitas itu datang dengan konsekuensi: penumpukan pengunjung, sampah pendaki, dan erosi jalur alam.

Berapa Tarif Pajak Ekologi di Tenerife?

Besaran pajak yang akan diterapkan bervariasi tergantung jalur pendakian dan jenis tur:

• Pendakian tanpa pemandu ke jalur puncak Telesforo Bravo: €15 (Rp 289 ribu)

• Tur berpemandu resmi: €10 (Rp 193 ribu)

• Rute Montaña Blanca–Rambleta: €6 (Rp 115 ribu) pada hari biasa, dan €10 (Rp 193 ribu) saat akhir pekan dan hari libur

• Paket wisata penuh taman nasional: hingga €25 (Rp 482 ribu)

Penduduk lokal dan anak-anak di bawah 14 tahun dibebaskan dari kewajiban ini, sementara warga Kepulauan Canary mendapat diskon tarif khusus.

Tenerife bukan satu-satunya yang bergerak. Pulau lain seperti El Hierro sudah lama menerapkan model pariwisata terbatas—tanpa penerbangan langsung dan minim akomodasi—untuk menjaga keseimbangan ekologis.

Pemerintah Spanyol pun memperketat aturan sewa jangka pendek dan memberi kewenangan penduduk untuk menolak izin penginapan baru. Di sisi lain, Kepulauan Canary juga menerapkan denda besar bagi wisatawan yang mabuk di tempat umum serta menjadikan beberapa pantai bebas asap rokok.

Dengan pajak ekologi ini, Tenerife berupaya menegaskan bahwa keindahan alam tak boleh dibayar dengan kerusakan. Langkah kecil yang diharapkan menjadi contoh bagi destinasi wisata lain di dunia bahwa pariwisata berkelanjutan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. (alf)

Purbaya Langsung Handle DJP dan DJBC: Dua Wamen Cukup

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini turun langsung memegang kendali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), setelah Anggito Abimanyu resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rabu (8/10/2025).

Dengan kepindahan Anggito ke LPS, jajaran Kementerian Keuangan kini hanya memiliki dua wakil menteri, yakni Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono. Meski kehilangan satu tangan kanan, Purbaya menegaskan hal itu tidak akan mengganggu kinerja kementeriannya.

“Untuk sementara saya handle dulu lah. Kelihatannya akan seperti ini terus, dua wamen cukup ngirit gaji juga,” ujar Purbaya sambil tertawa usai menghadiri pelantikan di Istana Kepresidenan.

Sebelumnya, Anggito bertanggung jawab mengoordinasikan penerimaan negara, termasuk sektor pajak dan kepabeanan. Kini, dua bidang vital tersebut langsung berada di bawah pengawasan Menkeu.

“Untuk sementara saya pegang dua-duanya, pajak dan bea cukai di bawah saya langsung,” kata Purbaya.

Ia menegaskan, rangkap jabatan tak mungkin dilakukan karena posisi Ketua LPS merupakan jabatan strategis yang menuntut fokus penuh.

“Dia sudah nggak Wamen lagi sekarang, dia jadi Ketua LPS. LPS kan gede, jangan dirangkap,” tegasnya.

Langkah Purbaya mengambil alih langsung dua direktorat besar ini dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga momentum reformasi di sektor penerimaan negara. Meski beban kerja meningkat, Purbaya tampak percaya diri bahwa dua wakil menteri yang tersisa cukup untuk menopang kinerja Kemenkeu.

“Kita lanjut kerja seperti biasa. Reformasi pajak dan penguatan penerimaan negara tetap jalan,” tandasnya. (bl)

Pemerintah Terus Kejar Pengemplang Pajak, Purbaya: Baru Bayar Rp7 Triliun, Sisanya Akan Saya Paksa!

(Gambar ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah tak akan memberi ampun bagi para pengemplang pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa negara akan menagih hingga rupiah terakhir dari total tunggakan pajak Rp60 triliun yang telah inkrah.

Hingga awal Oktober 2025, baru sekitar Rp7 triliun yang berhasil masuk ke kas negara. Namun, Purbaya memastikan sisanya akan segera diburu.

“Mungkin baru masuk hampir Rp7 triliun, tapi pembayarannya banyak yang bertahap. Nanti saya monitor lagi secepat apa mereka bayar,” ujar Purbaya usai Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski realisasi masih jauh dari target, Menkeu tetap percaya diri seluruh piutang pajak itu bisa tertagih pada akhir 2025. Ia menyebut masih akan membahas strategi penagihan lanjutan bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak seperti apa proses penagihannya. Tapi saya harapkan sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun depan,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa tunggakan Rp60 triliun itu berasal dari sekitar 200 wajib pajak besar. Ia bahkan telah mengantongi daftar nama-nama mereka dan berjanji akan menindak tegas siapa pun yang tak kunjung melunasi kewajibannya.

“Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Tahun ini pasti masuk ke kas negara. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” tegas Purbaya dalam kesempatan terpisah di Kompleks Parlemen, Jakarta, 23 September lalu.

Purbaya juga memastikan pemerintah akan menegakkan perlakuan yang adil bagi seluruh wajib pajak.

“Kita lakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Tapi kalau masih main-main, siap-siap saja ditindak,” ujarnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Kementerian Keuangan di bawah Purbaya untuk membersihkan praktik pengemplangan pajak dan mengembalikan hak negara yang selama ini menguap. (alf)

Kemenkeu se-Jawa Timur Gelar Pekan Lelang Serentak, Rp11,4 Miliar Aset Penunggak Pajak Dilego

(Foto: DOK. Humas Kanwil DJP Jatim II)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan se-Jawa Timur memperlihatkan langkah nyata dalam mengamankan penerimaan negara. Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), digelar Pekan Lelang Serentak 2025 di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Rabu (8/10/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, didampingi Kindy Rinaldy Syahrir (Kakanwil DJP Jatim II), M. Samingun (Kakanwil DJP Jatim I), Untung Supardi (Kakanwil DJP Jatim III), serta Syaiful Islam (Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur).

Kegiatan ini melibatkan seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Timur. Selama sepekan, dari 6 hingga 10 Oktober 2025, sebanyak 69 lot aset dilelang secara daring melalui situs resmi lelang.go.id, dengan total nilai limit mencapai Rp11,4 miliar.

Aset yang dilelang berasal dari hasil eksekusi pajak dan nonpajak di 34 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta 3 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di seluruh Jawa Timur. Barang yang dilego antara lain kendaraan bermotor, truk, mesin, logam mulia, perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, hingga barang elektronik.

(Sumber DJP)

“Lelang ini tidak hanya bertujuan menjual barang sitaan, tapi juga memastikan setiap rupiah piutang negara dapat ditagih dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dudung Rudi Hendratna dalam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).

Ia mengapresiasi dukungan seluruh jajaran unit vertikal Kementerian Keuangan di Jawa Timur yang telah bersinergi menyukseskan kegiatan tersebut.

“Dari 69 lot aset yang dilelang, harapan kami semuanya laku dengan harga terbaik agar menambah penerimaan negara, termasuk dari sektor penagihan pajak. Terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkeu se-Jawa Timur atas kerja sama dan soliditasnya,” tambah Dudung.

Sementara itu, Kindy Rinaldy Syahrir, Kakanwil DJP Jawa Timur II, menjelaskan bahwa penjualan barang sitaan merupakan bagian dari penegakan hukum pajak setelah seluruh tahapan penagihan dijalankan.

“Ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat, bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penyitaan dan pelelangan aset penunggak pajak sesuai ketentuan hukum,” ujar Kindy.

Proses penagihan pajak hingga penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Lebih lanjut Dudung menegaskan kembali pentingnya kolaborasi antarunit di lingkungan Kemenkeu se-Jawa Timur.

“Pekan Lelang Serentak ini adalah bukti nyata sinergi antarunit di bawah Kementerian Keuangan se-Jawa Timur. Semua bekerja bersama untuk memperkuat penerimaan negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (alf)

en_US