PPL IKPI Kabupaten Tangerang Usung Semangat Kesetaraan

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang sukses menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan semangat kebersamaan dan inovasi, Sabtu (19/7/2025) di Hotel Episode, Tangerang. Mengusung tema “Kesetaraan dan Kebersamaan: Duduk Sama Rata, Berdiri Sama Tinggi”, acara ini tidak hanya menyajikan edukasi perpajakan, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi dan sinergi lintas cabang IKPI.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, dalam sambutannya menegaskan bahwa PPL ini bukan sekadar forum transfer ilmu. “Kami ingin kegiatan ini menjadi ruang bertemu yang menyenangkan, penuh manfaat, dan mempererat koneksi sesama konsultan pajak dari berbagai daerah. Edukasi itu penting, tapi interaksi dan kebersamaan juga esensial,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurutnya, PPL kali ini mengangkat topik aktual seputar kertas kerja PPh Badan dan manajemen risiko berdasarkan PER-11/PJ/2025, dengan menghadirkan Anwar Hidayat, SE, SH sebagai pemateri. Acara ini diikuti oleh 120 peserta dari total 150 yang mendaftar, terdiri dari anggota IKPI Cabang Tangerang, serta peserta dari Banten, Jakarta, Lampung, Pekanbaru, hingga peserta umum.

Salah satu daya tarik tersendiri dari PPL ini adalah konsep penyusunan ruang yang berbeda dari biasanya. Tidak seperti format ruang kelas pada umumnya, panitia menerapkan meja bundar tanpa panggung agar suasana diskusi lebih cair dan inklusif.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Ia menegaskan, konsep ini bahkan mendapat pujian langsung dari Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld yang hadir dalam acara tersebut. Dhaniel menyatakan bahwa pendekatan serupa akan diadopsi dalam Seminar Nasional dan HUT ke-60 IKPI mendatang.

Diungkapkannya, dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI menyoroti pentingnya kesiapan konsultan pajak menghadapi derasnya perubahan regulasi, khususnya PER-11/PJ/2025. Ia juga menekankan perlunya menjaga kode etik profesi serta meningkatkan kapasitas melalui PPL, pendidikan formal, dan jejaring antaranggota.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Profesi kita bukan untuk menjual celah hukum, tapi menjaga kepercayaan publik. Di sinilah pentingnya integritas dan peningkatan keahlian,” ujarnya.

Ketua Pengda IKPI Banten, Kunto Wiyono yang juga hadir pada kegiatan tersebut, memberikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyoroti antusiasme peserta yang datang dari berbagai wilayah, termasuk dari Pekanbaru yang menempuh jarak jauh demi hadir.

Untuk menambah semarak, PPL ini juga menyelenggarakan door prize menarik, termasuk 5 voucher PPL dan 3 unit kulkas, yang semakin menghidupkan suasana. Tak ketinggalan, acara ditutup dengan pantun dan yel-yel semangat dari Ketua Umum IKPI yang menyatukan seluruh peserta dalam nuansa kekeluargaan.

Dhaniel meyakini, dengan cakupan peserta yang luas dan konsep pelaksanaan yang segar, PPL Kabupaten Tangerang kali ini dinilai sebagai salah satu yang paling inovatif dan berkesan, sekaligus menjadi tolok ukur baru dalam penyelenggaraan PPL IKPI di masa mendatang. (bl)

Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Konsultan Pajak Dalam Menjalankan Profesinya

Konsultan Pajak merupakan profesi penunjang sektor keuangan, Profesi penunjang sektor keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adanya penerapan sanksi Pidana di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana di atur dalam Pasal 39 dan Pasal 39A. Pasal tersebut (Pasal 39 dan Pasal 39A) berlaku juga Baik Bagi Wajib Pajak maupun bagi Wakil, Kuasa, pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kuasa sebagaimana di atur dalam pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan, Dapat disimpulkan termasuk juga Konsultan Pajak. Hal ini dapat di temukan di dalam penjelasan mengenai Kuasa. Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seorang kuasa meliputi a. konsultan pajak; dan b. karyawan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berbeda dengan pegawai pajak yang dilindungi, Di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Dimana diatur dalam pasal 36A ayat (5) disebutkan bahwa Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai perbandingan dengan Profesi lainnya yakni advokat.

Seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, Untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Demikian juga Profesi Penunjang Sektor Keuangan lainnya, Yakni Akuntan Publik yang diberikan perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik.

Posisi yang berbeda untuk seorang Konsultan pajak yang bertindak sebagai Kuasa, Tidak ada aturan yang mengatur perlindungan hukum bagi konsultan pajak yang telah menjalankan profesinya didasarkan pada itikad baik. Sehingga profesi konsultan pajak rentan dikriminalisasi dengan dakwaan pasal turut serta. Yakni yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagaimana diketahui, Salah satu tugas konsultan pajak membantu Wajib Pajak, Tidak hanya memberikan konsultasi perpajakan dan menghitung besaran pajak terutang. Tetapi juga konsultan pajak ada yang membantu wajib pajak/kliennya menyusun pembukuan/Laporan Keuangan Wajib Pajak, Membantu Menerbitkan Faktur Pajak Wajib Pajak, Melaporkan Surat Pemberitahuan baik Masa Maupun Tahunan Wajib Pajak. Sehingga bilamana kita kaitkan dengan penjelasan pasal 43 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Jerat pidana tersebut dapat menyasar kepada Profesi konsultan pajak, Misalnya dalam hal konsultan pajak diminta klien/Wajib Pajak untuk menerbitkan Faktur Pajak dan ternyata dikemudian hari diketahui Faktur pajak tersebut terindikasi faktur pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) sedangkan konsultan tersebut tidak mengetahui akan hal tersebut.

Walaupun di dalam Tindak Pidana di kenal adanya istilah mens rea (Unsur Jahat/permufakatan jahat) sebagai salah satu unsur pembuktian perbuatan pidana. Tetapi hal tersebut tidak dapat serta merta melindungi seorang Konsultan Pajak dari jerat Pidana penyertaan.

Untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsultan pajak yang menjalankan profesinya. Perlu adanya aturan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi konsultan pajak yang telah menjalankan profesinya dengan itikad baik. Aturan tersebut idealnya adalah sebuah Undang-Undang. Diharapkan dengan adanya Undang-Undang tersebut, Tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memberikan penegasan dan pengakuan yang kuat atas profesi konsultan pajak sebagai profesi penunjang sektor keuangan. Sehingga profesi konsultan pajak semakin profesional, mandiri dan berkualitas.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor

Andi Deswanta

Email: andideswanta@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

Sri Mulyani Dorong Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif di Pertemuan G20 Afrika Selatan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya membangun arsitektur keuangan global yang lebih inklusif, dalam pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 (FMCBG) yang digelar di Afrika Selatan pada 17–18 Juli 2025.

Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (20/7/2025), Sri Mulyani menyoroti bahwa sistem keuangan global harus mampu menjangkau seluruh spektrum perekonomian, mulai dari negara berpendapatan rendah dan berkembang hingga negara maju.

“Sistem ini harus melayani kebutuhan semua negara secara adil dan berimbang,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa saat ini Bank Pembangunan Multilateral (MDBs) tengah mengimplementasikan G20 MDBs Roadmap serta rekomendasi dari laporan Capital Adequacy Framework (CAF), sebagai bagian dari upaya memperkuat peran dan kapasitas pembiayaan lembaga multilateral.

Selain itu, Sri Mulyani turut menyoroti kemajuan teknologi keuangan, termasuk aset kripto dan mata uang digital, yang menurutnya menawarkan efisiensi dan kecepatan transaksi. Namun, ia mengingatkan bahwa inovasi ini juga membawa potensi risiko baru yang tak boleh diabaikan.

“Lanskap keuangan yang terus berubah ini menuntut G20 untuk mengevaluasi ulang fondasi arsitektur keuangan internasional agar tetap stabil, relevan, dan inklusif,” katanya.

Pertemuan dua hari ini mempertemukan para pemimpin kebijakan fiskal dan moneter dari negara-negara anggota G20 untuk merumuskan langkah bersama dalam menghadapi tantangan global.

Agenda utama mencakup isu-isu ekonomi global, arsitektur keuangan internasional, keuangan berkelanjutan, infrastruktur, sektor keuangan, perpajakan internasional, dan kesehatan global.

Para peserta menyoroti meningkatnya ketidakpastian ekonomi dunia yang dipicu konflik bersenjata, ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, kenaikan utang publik, dan peristiwa iklim ekstrem.

Sri Mulyani juga menyinggung persepsi hubungan ekonomi global yang kerap dianggap sebagai permainan zero-sum, di mana keuntungan satu negara berarti kerugian bagi negara lain. Menurutnya, persepsi ini harus diubah.

“Perdagangan dan investasi seharusnya menjadi alat untuk menciptakan nilai tambah bersama dan mendorong kemajuan yang setara,” ujarnya.

Dalam konteks pertumbuhan ekonomi, ia menekankan pentingnya ketahanan domestik sebagai landasan, terutama di tengah risiko global dan lingkungan yang terus meningkat. Indonesia, tambahnya, menjalankan kebijakan fiskal yang terukur dan bersifat countercyclical untuk meredam guncangan serta mendorong reformasi struktural.

“Kami berkoordinasi erat dengan otoritas moneter untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas. Inflasi berada di level 1,6 persen dan defisit fiskal tercatat sebesar 2,5 persen,” jelasnya.

Mengenai isu perpajakan internasional, Sri Mulyani menekankan pentingnya membangun arsitektur pajak global yang adil, efektif, dan stabil, guna mendukung pembangunan berkelanjutan yang tangguh dan merata.

Di bidang keuangan berkelanjutan, para menteri dan gubernur G20 menekankan perlunya koordinasi global untuk membangun kerangka kerja keuangan hijau yang efisien, meningkatkan interoperabilitas, serta mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui peningkatan pendanaan iklim, adaptasi, dan ketahanan.

Sementara itu, dalam pembahasan mengenai infrastruktur, para anggota G20 menegaskan kembali bahwa investasi infrastruktur yang berkualitas sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.

Terkait sektor keuangan dan inklusi keuangan, para peserta sepakat untuk terus mengatasi kerentanan sistemik serta memperkuat sistem keuangan global yang terbuka, stabil, dan tangguh. Hal ini harus ditopang oleh penerapan reformasi dan standar internasional secara konsisten, menyeluruh, dan tepat waktu, termasuk implementasi penuh Basel III.

Dengan sejumlah agenda strategis tersebut, pertemuan G20 di Afrika Selatan menjadi panggung penting bagi negara-negara dunia untuk memperkuat kolaborasi demi menciptakan tatanan keuangan global yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan. (alf)

 

IKPI Depok Sukses Gelar FunTaxtic 2025, Pemerintah hingga Akademisi Beri Apresiasi 

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok sukses menyelenggarakan FunTaxtic 2025, sebuah kegiatan kolaboratif yang menggabungkan unsur olahraga, edukasi, dan literasi perpajakan. Digelar di lingkungan Universitas Indonesia, acara ini menjadi penanda 10 tahun berdirinya IKPI Depok dan sekaligus tahun pertama kepengurusan baru.

Ketua Panitia FunTaxtic 2025, Herwikson Sitorus, menyebut kegiatan ini sebagai “tahun pengujian” bagi kepengurusan baru. Meski baru pertama kali, kegiatan berhasil menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Ilmu Administrasi UI (FIA UI), Iluni FIA UI, KONI, PASI, dan Pemerintah Kota Depok.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Tahun pertama ini luar biasa. Kami langsung keluar dari zona nyaman, tidak hanya menyasar internal IKPI, tapi menjalin sinergi dengan berbagai pihak. Ini bukti kami siap bergerak lebih luas untuk membumikan IKPI ke seluruh lapisan masyarakat, sesuai instruksi Ketua Umum IKPI Pusat, Bapak Vaudy,” ujar Herwikson, usai gelaran Fun Run di Gedung FIA Universitas Indonesia (UI), Minggu (20/7/2025).

Ia juga mengungkapkan rasa puas atas kelancaran acara meski persiapan hanya berlangsung selama kurang dari tiga minggu semenjak ditunjukan sebagai Pengganti Ketua Panitia. “Kami bersyukur acaranya berjalan baik, tanpa kendala berarti. Hanya saja, untuk ke depan, koordinasi dan penyusunan proposal sponsor harus dimulai jauh lebih awal, minimal empat bulan sebelumnya, karena tanpa sponsor ini sangat mustahil bisa dilakukan, jadi kami sangat berterima kasih kepada para sponsor dalam kegiatan ini,” tegasnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang menyebut FunTaxtic sebagai gebrakan yang patut ditiru cabang-cabang IKPI lainnya.

“Ini bukan hanya acara lari atau seminar, tapi contoh bagaimana profesi konsultan pajak bisa hadir secara kreatif di seluruh tengah masyarakat. Luar biasa untuk event perdana,” puji Vaudy.

Dari jajaran pemerintah daerah, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, juga menyampaikan apresiasinya atas inisiatif IKPI Depok yang dinilai mempererat sinergi antara profesional dan masyarakat.

“Ini kegiatan yang cerdas dan inklusif. Pemkot sangat mendukung jika ke depan bisa digelar rutin. Kehadiran IKPI seperti ini sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, dari kalangan akademisi, Wakil Rektor III Universitas Indonesia, Prof. Dr. rer. pol. Hamdi Muluk, menilai kegiatan ini sebagai bentuk pengabdian profesional kepada masyarakat.

“FunTaxtic adalah contoh ideal integrasi antara dunia profesi dan dunia kampus. Kegiatan ini menyenangkan sekaligus mencerdaskan,” ujarnya.

Apresiasi juga datang dari Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI, Prof. Dr. Retno Kusumastuti Hardjono, yang merasa bangga FIA UI bisa menjadi bagian dari inisiatif progresif ini.

“Kami sangat mendukung kolaborasi seperti ini, yang bukan hanya membahas pajak di ruang kelas, tapi membawanya langsung ke masyarakat dalam format yang menarik,” kata Retno.

Tak ketinggalan, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, mengakui keberanian dan kreativitas pengurus IKPI Depok dalam mengeksekusi acara berskala besar di awal masa kerja.

“Ini bukan kerja biasa. Ini standar baru dalam membangun organisasi yang aktif, inklusif, dan berdampak nyata,” ungkapnya.

Dengan berbagai elemen yang berhasil digandeng, mulai dari institusi pendidikan, alumni, pemerintah, instansi olahraga hingga masyarakat umum, FunTaxtic Run 2025 membuktikan bahwa peran konsultan pajak bisa ditampilkan secara inovatif dan membumi. (bl)

Marketplace Kini Wajib Pungut PPh 22 atas Jasa Asuransi, Ini Rinciannya

IKPI, Jakarta: Ketentuan perpajakan di era digital kembali diperkuat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. Tak hanya penjualan barang, kini penghasilan dari jasa asuransi yang diperoleh perusahaan asuransi juga dikenakan pemungutan pajak oleh marketplace.

Dalam beleid yang berlaku sejak pertengahan Juli 2025 ini, perusahaan asuransi dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2). Mereka disandingkan dengan perusahaan ekspedisi dan pelaku usaha lainnya yang menjual barang atau jasa melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE).

“Termasuk pedagang dalam negeri, yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE,” demikian bunyi aturan yang dikutip Minggu (20/7/2025).

Definisi pedagang dalam negeri dalam PMK ini merujuk pada pelaku usaha yang tinggal atau berkedudukan di Indonesia dan melakukan aktivitas PMSE baik melalui platform sendiri, platform milik pihak lain, maupun sistem elektronik lainnya. Atas penghasilan yang mereka terima melalui marketplace, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli komputer seharga Rp8 juta melalui marketplace JB, dan turut menggunakan jasa asuransi dari PT YS seharga Rp50.000, maka marketplace JB wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp250 dari PT YS.

“Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT YS atas penghasilan dari jasa asuransi,” tegas Lampiran PMK 37/2025.

Siapa Saja Marketplace yang Wajib Memungut?

PMK ini juga menjadi dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22. Marketplace yang ditunjuk harus menggunakan rekening escrow (penampung sementara dana transaksi), serta memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

• Memiliki nilai transaksi dengan pengguna jasa PMSE melebihi ambang batas tertentu dalam 12 bulan terakhir.

• Memiliki jumlah trafik atau pengakses yang juga melampaui ambang batas dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan trafik tersebut nantinya akan ditetapkan melalui peraturan Dirjen Pajak. Setelah itu, DJP akan menerbitkan keputusan resmi untuk menunjuk marketplace yang wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.

Dalam tahap awal, DJP akan memprioritaskan penunjukan terhadap marketplace besar yang memiliki skala transaksi masif dan pengaruh luas dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia. (alf)

 

 

IKPI Jakarta Pusat Raih Juara Pertama Lomba Tax Consultant Writing di FunTaxtic 2025

IKPI, Depok: Lomba Tax Consultant Writing yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan FunTaxtic 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, mencatatkan nama Danika dari IKPI Jakarta Pusat sebagai juara pertama. Kompetisi ini menyedot perhatian para konsultan pajak muda dari berbagai wilayah, sekaligus menjadi ajang adu gagasan dan keterampilan menulis di bidang perpajakan.

Selain Danika yang berhasil keluar sebagai pemenang utama, Muhammad Iqbal dari IKPI Jakarta Barat meraih posisi juara dua, disusul Rizka Yunita Handini dari IKPI Jakarta Selatan di posisi ketiga. Adapun penghargaan juara favorit diraih oleh Kaliana Mita Kristanti dari IKPI Cabang Sleman.

Ketua Pelaksana FunTaxtic 2025, Herwikson Sitorus, menyebut kompetisi ini sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas literasi pajak di kalangan konsultan. “Kami ingin kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tapi juga edukatif dan kontributif. Lewat lomba Tax Consultant Writing, kita dorong para konsultan muda untuk berani menulis dan menyampaikan pandangan kritis mereka terhadap isu perpajakan,” ujarnya, Minggu (20/7/2025).

Karya-karya peserta dinilai berdasarkan ketajaman analisis, relevansi tema, serta kemampuan argumentasi yang konstruktif. Herwikson juga berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang lebih luas di masa depan.

Tak hanya lomba menulis, FunTaxtic 2025 yang digelar di lingkungan kampus Universitas Indonesia ini juga menghadirkan kompetisi Call for Papers, lomba lari santai dengan ratusan peserta lintas profesi, serta dukungan penuh dari empat institusi: FIA UI, Iluni FIA UI, KONI, dan Pemerintah Kota Depok.

Dengan total hadiah lebih dari Rp36 juta dan puluhan doorprize, Herwikson menegaskan komitmen IKPI Depok untuk terus mengembangkan kegiatan yang berdampak langsung bagi profesi konsultan pajak maupun masyarakat luas. (bl)

DJP dan Bapenda Semarang Ajak Masyarakat Wujudkan Pembangunan Bersih dan Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tumbuh” di Lika Liku Coffee, Jalan Veteran, Semarang. Kegiatan ini dihadiri mahasiswa, pegiat LSM, dan perwakilan media untuk menguatkan semangat kolaborasi dalam edukasi perpajakan.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jateng I, Yahya Ponco Aprianto, mengingatkan pentingnya peran pajak sebagai urat nadi pembangunan nasional. Ia mengajak semua pihak, terutama generasi muda, untuk ikut menyuarakan pentingnya kepatuhan pajak.

“Bayangkan jika listrik padam, jalan rusak, sekolah tak lagi gratis, dan BPJS berhenti beroperasi. Inilah gambaran suram sebuah bangsa jika warganya mengabaikan kewajiban pajak,” ujar Yahya, Sabtu (19/7/2025).

Yahya juga memaparkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, di mana target pendapatan negara mencapai Rp3.005,1 triliun, sebagian besar ditopang oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.409,9 triliun. Menurutnya, keberlanjutan belanja negara termasuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar masyarakat sangat bergantung pada ketaatan masyarakat membayar pajak.

“Pajak itu gotong royong modern sesuai Pasal 23A UUD 1945. Tanpa pajak, pembangunan fisik dan sosial akan stagnan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa DJP terus memperbaiki sistem administrasi pajak melalui pemanfaatan teknologi, sinergi antarlembaga, serta penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, mengungkapkan capaian positif penerimaan pajak daerah. Sinergi dengan Pemprov Jateng dan pemerintah pusat berhasil mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Target pendapatan pajak Kota Semarang tahun 2025 sebesar Rp3 triliun. Hingga semester pertama, realisasinya sudah mencapai 49 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp6,5 triliun,” jelas Indriyasari yang akrab disapa Iin.

Ia juga merinci bahwa jumlah wajib pajak (WP) terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan 642.958 WP, disusul BPHTB, reklame, restoran, dan jenis pajak lainnya. Iin menegaskan bahwa seluruh dana pajak masuk langsung ke kas daerah dan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kota.

“Jangan mudah percaya hoaks soal penyalahgunaan pajak. Kami pastikan pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun Kota Semarang,” tegasnya.

Namun, kritik membangun juga hadir dari Ronny Maryanto, pegiat antikorupsi dari KP2KKN Jawa Tengah. Ia mengingatkan bahwa masih terdapat potensi celah korupsi dalam pengelolaan pajak, terutama dari sisi penerimaan.

“Kami pernah mendampingi kasus pengusaha yang bermain mata dengan petugas pajak demi meringankan setoran. Pengawasan publik dan transparansi sistem menjadi kunci pencegahan,” ujarnya.

Ronny juga menyoroti perlunya evaluasi dalam pemanfaatan dana pajak, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang kerap tak sesuai dengan pagu anggaran. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah optimalisasi potensi pajak parkir yang dinilai masih belum maksimal.

“Saya berharap pengawasan terhadap pemanfaatan pajak bisa lebih ditingkatkan. Masyarakat jangan hanya membayar, tapi juga mengawasi,” ucapnya.

FGD yang dimoderatori oleh Jayanto Arus Adi ini juga menghadirkan Kabid Penagihan Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono, serta berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis, mahasiswa, dan awak media. (alf)

 

Tak Perlu Bayar PPh, Ini Cara Dapat SKB Pengalihan Tanah dan Bangunan

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari terus mengedukasi masyarakat tentang kemudahan perpajakan. Pada 18 Juni 2025 lalu, KPP menggelar sosialisasi mengenai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).

Penyuluh KPP Pratama Wonosari, Dior Panji Putra Negara, menjelaskan bahwa SKB PHTB merupakan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tertentu.

“Contohnya untuk PHTB dengan nilai kurang dari Rp60 juta, pengalihan karena hibah, atau karena warisan. Sepanjang syaratnya terpenuhi, maka PHTB tersebut tidak dikenakan pajak final 2,5%,” ujar Dior, dikutip dari website resmi DJP, Minggu (20/7/2025).

Dengan SKB, wajib pajak cukup menyerahkan surat tersebut sebagai pengganti dokumen pembayaran PPh saat proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan. Ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam pengalihan yang sebenarnya dikecualikan dari PPh.

Dior menekankan bahwa pemohon SKB harus memenuhi sejumlah kriteria dan melengkapi dokumen pendukung. Hal itu diatur dalam Pasal 101 PER-8/PJ/2025, yang mewajibkan pengajuan permohonan SKB dilakukan untuk setiap transaksi PHTB, termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan perubahannya.

Untuk memperoleh SKB, berikut beberapa ketentuan penting:

1. Pemohon harus telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

2. Dalam hal warisan, pengajuan dilakukan oleh ahli waris menggunakan NPWP milik sendiri

3. Permohonan diajukan ke KPP tempat ahli waris terdaftar

 

Dokumen yang harus disiapkan pun bervariasi tergantung jenis transaksi:

1.Untuk PHTB < Rp60 juta:

• Surat pernyataan penghasilan di bawah PTKP

• Salinan Kartu Keluarga

• Salinan SPPT PBB tahun berjalan

2. Untuk hibah:

• Surat pernyataan hibah

3. Untuk waris:

• Surat pernyataan pembagian waris

Dior berharap masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban perpajakan mereka. “SKB ini bukan hanya memudahkan, tapi juga mencegah pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu. Kami harap semua wajib pajak dapat patuh, tertib, dan tepat waktu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, KPP Wonosari menunjukkan komitmennya dalam memberikan pemahaman yang jelas sekaligus membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat demi terciptanya kepatuhan pajak yang adil dan merata. (alf)

 

KPP Pratama Poso Gandeng Dinas Pendidikan Morut Sosialisasikan Pajak ke Bendahara Sekolah

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso terus memperluas edukasi perpajakan kepada instansi pemerintah dengan menggandeng Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Utara. Sosialisasi yang digelar di Aula Bougenville ini secara khusus menyasar para bendahara sekolah negeri dari jenjang SD, SMP hingga SMA.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara sekolah terkait kewajiban perpajakan yang melekat pada instansi pemerintah. Hadir sebagai narasumber utama, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Poso, Nur Afni, yang memaparkan berbagai jenis kewajiban pajak yang harus dipatuhi oleh para bendahara.

“Bendahara wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, PPh Final, hingga PPN. Namun tak berhenti di situ, kewajiban selanjutnya adalah melakukan penyetoran serta melaporkan kewajiban tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT),” ujar Afni dikutip dari website resmi DJP, Minggu (20/7/2025).

Afni menekankan pentingnya memahami klasifikasi penerima penghasilan, seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, hingga peserta kegiatan. Perbedaan klasifikasi ini menjadi dasar dalam menentukan perlakuan perpajakan yang tepat.

“Contohnya, pegawai tetap menerima penghasilan rutin, sedangkan bukan pegawai menerima imbalan untuk jasa tertentu, dan peserta kegiatan adalah mereka yang terlibat dalam forum seperti seminar atau lokakarya,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua transaksi dikenai pajak. Beberapa pengecualian yang disebutkan antara lain transaksi senilai di bawah Rp2 juta, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah, hingga pembelian terkait penggunaan Dana BOS.

Menutup sesi sosialisasi, Afni turut memperkenalkan antarmuka dan fitur-fitur penting dalam aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar para bendahara lebih akrab dengan sistem pelaporan dan penyetoran yang kini serba digital.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para bendahara sekolah di Morowali Utara mampu menjalankan fungsi perpajakan dengan lebih akurat, tertib, dan sesuai ketentuan. Kolaborasi lintas lembaga ini juga menjadi bukti nyata komitmen KPP Poso dalam membina kepatuhan pajak di lingkungan instansi pemerintah daerah. (alf)

 

IKPI dan Unismuh Makassar Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Perpajakan

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam hal ini diwakili oleh Ketua Pengda Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampapua) Mustamin Anshar, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA) dengan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan praktik profesional di bidang perpajakan.

Penandatanganan berlangsung di Hotel Grand Asia, Makassar, Kamis (17/7/2025), yang diprakarsai oleh Ketua Cabang Makassar Ezra Palisungan ditandangi tangani langsung oleh Ketua Pengda IKPI Sulampapua, Mustamin, bersama jajaran pimpinan Unismuh Makassar. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, khususnya dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Pengda IKPI Sulampapua, Yuli Rawun, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan menjadi jembatan antara dunia akademik dan dunia profesi perpajakan. “Kami ingin membekali mahasiswa dengan wawasan praktis melalui keterlibatan langsung bersama para konsultan pajak. Ini adalah bentuk kontribusi nyata kami terhadap pendidikan tinggi,” ujarnya.

Yuli juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan, atas kepercayaan yang diberikan kepada Pengda Sulampapua melalui pemberian surat kuasa resmi untuk menandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, yang mengatur bahwa kerja sama harus dilakukan oleh pengurus pusat atau pihak yang diberi kuasa secara resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Yuli Rawun turut berperan sebagai moderator dalam seminar perpajakan yang digelar setelah penandatanganan.

Seminar ini menghadirkan berbagai tokoh penting di bidang perpajakan, termasuk Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Yfr Hermiyana, Kabid P2IP Sukri, serta Pengurus Pusat IKPI Andreas Budiman dan Asmeldi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, yang telah memberikan ruang bagi dirinya untuk terlibat langsung dalam acara tersebut. “Saya sangat menghargai kesempatan yang diberikan oleh Pak Ezra” tutur Yuli, yang juga merupakan dosen tetap STIE Eben Haezar Manado pada Prodi Akuntansi, Konsentrasi Perpajakan.

Lebih dari sekadar seremoni, Yuli berharap kerja sama ini menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan untuk penguatan kapasitas SDM perpajakan di wilayah timur Indonesia. “Kami di Sulampapua siap mendukung setiap langkah strategis yang membawa manfaat bagi dunia perpajakan nasional,” pungkasnya. (bl)

id_ID