Pemerintah Akan Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Hari Ini, Insentif Pajak Jadi Fokus

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk kuartal IV-2025 pada Senin (15/9/2025). Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat produktivitas dunia usaha hingga akhir tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembahasan final mengenai total nilai stimulus akan diputuskan dalam rapat kabinet hari ini.

“Kita akan rapatkan Senin dan total nilainya akan kita fix-kan. Ini sampai akhir tahun, semua kita dorong,” ujarnya.

Salah satu agenda penting adalah perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini semula hanya berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Nantinya, sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) juga akan mendapat fasilitas serupa.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan lima program lain, yakni:

• dukungan bagi mahasiswa magang dan fresh graduate agar cepat masuk dunia kerja,

• perpanjangan bantuan pangan hingga tiga bulan ke depan,

• perluasan jaminan sosial bagi pekerja lepas dan gig workers,

• fasilitas pembiayaan perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan,

• serta program padat karya tunai di sektor perhubungan dan perumahan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, pendanaan stimulus akan diambil dari realokasi anggaran. “Kita lihat pos yang tidak terserap, lalu kita geser ke program yang lebih siap. Sampai akhir tahun, program yang bagus akan kita dorong lebih cepat,” jelasnya.

Dengan kombinasi insentif pajak dan bantuan sosial, pemerintah berharap paket stimulus ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. (alf)

 

 

Ketua IKPI Batam: Outing Lintas Negara Perkuat Persahabatan, Kekompakan, dan Kekeluargaan

IKPI, Malaysia: Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan mewarnai outing lintas negara yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Batam di Johor Bahru, Malaysia baru-baru ini. Kegiatan ini menjadi momen istimewa karena mendapat sambutan meriah dari seluruh peserta, serta dukungan langsung dari Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Pengurus Pusat, Rusmadi, yang turut hadir mendampingi jalannya acara.

Ketua IKPI Cabang Batam, Bunandi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar perjalanan rekreasi, melainkan sarana penting untuk mempererat jalinan persahabatan, kekompakan, dan kekeluargaan di antara anggota.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Batam)

“Dengan adanya acara outing lintas negara ini, kami semua bisa berkumpul, tertawa, makan, berbelanja, dan berbagi pengalaman bersama. Hal ini sangat berharga karena setiap anggota memiliki pengalaman yang berbeda, dan melalui momen ini, kita bisa saling belajar dan saling mengisi. Inilah nilai tambah yang ingin kami wujudkan, agar kebersamaan di dalam IKPI semakin kokoh,” ujar Bunandi, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, lokasi Johor Bahru yang berdekatan dengan Kota Batam menjadi keuntungan tersendiri. Dengan biaya yang relatif terjangkau, anggota IKPI Cabang Batam bisa menikmati suasana outing lintas negara tanpa harus mengeluarkan anggaran besar. Kondisi ini berbeda dengan cabang lain yang mungkin harus menanggung biaya jauh lebih tinggi untuk kegiatan serupa.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Batam)

“Kami di Batam patut bersyukur, karena kedekatan geografis dengan Malaysia memberi kesempatan kepada anggota untuk memperoleh pengalaman lintas negara dengan mudah. Dari sini, kami bisa membawa pulang cerita, pengetahuan, dan inspirasi yang nantinya bisa kami bagikan kepada rekan-rekan yang belum pernah merasakannya,” kata Bunandi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kegiatan ini secara alami menumbuhkan rasa perhatian dan kepedulian antaranggota. Mulai dari perjalanan bersama, saling menjaga, hingga berbagi tawa, semuanya membentuk ikatan kekeluargaan yang semakin kuat. “Rasanya seperti berada dalam satu keluarga besar. Kami selalu menjaga diri dan menjaga satu sama lain agar semua momen bisa berjalan lancar dan penuh semangat,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Batam)

Bunandi menyampaikan komitmen IKPI Cabang Batam untuk terus menghadirkan kegiatan serupa secara berkelanjutan dengan biaya yang terjangkau. “Kami akan terus berupaya mengadakan event-event seperti ini. Tujuannya jelas, yaitu memupuk rasa persaudaraan, persahabatan, dan kekeluargaan di antara anggota, sekaligus meningkatkan kekompakan IKPI. Semoga kegiatan ini bisa menjadi inspirasi dan pemantik semangat bagi cabang-cabang IKPI lainnya,” tuturnya.

Melalui outing lintas negara ini, IKPI Cabang Batam menunjukkan bahwa kebersamaan bukan hanya slogan, tetapi nyata dalam setiap langkah dan momen yang dijalani bersama. Semangat guyub inilah yang akan menjadi fondasi kuat dalam perjalanan organisasi ke depan. (bl)

 

IKPI Surabaya dan IKPI Sidoarjo Gelar Pertandingan Persahabatan Bulu Tangkis

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya bersama IKPI Cabang Sidoarjo menggelar pertandingan persahabatan bulu tangkis bertajuk “IKPI Surabaya Bersahabat” di GOR Cemerlang, Sidoarjo, Jumat (5/9/2025). Pertandingan dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.

Ketua kegiatan, Ricko Septian Hadi, mengatakan kegiatan ini bukan sekadar olahraga, melainkan sarana mempererat silaturahmi. “Kami ingin menunjukkan bahwa IKPI tidak hanya fokus pada profesi perpajakan, tetapi juga menjaga kekompakan, kesehatan, dan kebersamaan anggotanya,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Diceritakan Ricko, pertandingan berlangsung meriah. Sejak pukul 14.30 WIB para peserta sudah datang untuk melakukan pemanasan. Sorak-sorai penonton terdengar setiap kali rally panjang terjadi. Meski berlabel persahabatan, permainan berjalan dengan tensi tinggi. Smash keras, drop shot, hingga strategi bertahan membuat jalannya laga menarik untuk disaksikan.

Andy Setiabudi, pengurus IKPI Surabaya yang juga hadir pada pertandingan itu mengatakan, jika di kantor mereka terbiasa berdiskusi soal regulasi dan laporan pajak, di lapangan adu strategi lewat shuttlecock.

Pertandingan yang digelar di lapangan 3 dan 4 GOR Cemerlang itu tak hanya memunculkan adrenalin, tetapi juga memperlihatkan suasana kekeluargaan. Setiap poin yang tercipta, baik dari Surabaya maupun Sidoarjo, mendapat sambutan meriah.

Menurutnya, tidak ada yang merasa kalah, karena tujuan utama kegiatan adalah memperkuat persaudaraan antaranggota.

Lebih lanjut Ricko mengatakan, usai pertandingan, kegiatan dilanjutkan dengan makan bersama yang semakin menambah keakraban antar peserta. “Acara ini sederhana, tapi penuh makna. Harapan kami bisa menjadi agenda rutin agar soliditas dan sinergi antar cabang semakin kuat,” kata Ricko.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari peserta. Banyak anggota menyampaikan keinginan agar “IKPI Surabaya Bersahabat” tidak hanya diselenggarakan sekali, melainkan menjadi tradisi tahunan.

Dengan begitu, olahraga bisa menjadi medium yang mempererat hubungan, sekaligus menjadi ruang relaksasi di tengah padatnya aktivitas sebagai konsultan pajak.

Pertandingan persahabatan ini menutup pekan dengan nuansa berbeda bagi para konsultan pajak. Jika sehari-hari mereka berhadapan dengan tumpukan dokumen dan aturan perpajakan, kali ini mereka saling beradu strategi melalui raket dan shuttlecock.

Sekadar informasi, acara ini diikuti sejumlah anggota IKPI dari kedua cabang, termasuk Renny Anggraeni, Johny Siswanto, Oliver, Andy Setiabudi, Steven Teguh, Utomo Prayogo, Zudi Permadi, Cliff Oliver Winoto, serta perwakilan dari tim Kantor Konsultan Pajak (KKP) seperti M. Alif Fahmi dan Linda Prasetio. (bl)

 

Pajak Berisyarat: Wujud Kesetaraan Literasi Pajak bagi Teman Tuli

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan akses edukasi perpajakan. Hal ini diwujudkan melalui program Pajak Berisyarat yang dirancang khusus untuk mendukung literasi pajak bagi teman tuli.

“Tanpa edukasi yang memadai, wajib pajak berpotensi kesulitan memahami hak dan kewajibannya. Kondisi ini bisa menimbulkan kesenjangan informasi yang berujung pada ketidakpatuhan, baik disengaja maupun tidak,” ujar Eka Ardi Handoko, pegawai DJP, Minggu (14/9/2025), mengutip laman resmi pajak.go.id.

Pajak Berisyarat pertama kali diperkenalkan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2021 dengan menggandeng komunitas Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN). Awalnya fokus menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tuli, kini program ini berkembang menjadi gerakan nasional.

Hingga 2024, lebih dari 1.600 peserta disabilitas telah mengikuti pelatihan yang mencakup materi perpajakan, pencatatan keuangan, literasi finansial, hingga pemasaran digital. Inisiatif ini mendapat dukungan luas, mulai dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), organisasi disabilitas daerah, hingga lembaga internasional seperti GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit).

Hak Setara dalam Perpajakan

Menurut data Kemenko PMK (2023), jumlah penyandang tuli di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari populasi. Angka ini menegaskan pentingnya akses informasi pajak yang setara.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities melalui UU No. 19 Tahun 2011, serta memperkuatnya dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam hal literasi pajak.

“Dengan pengetahuan perpajakan yang baik, kita dapat berpartisipasi dalam gotong royong membangun negeri melalui kepatuhan pajak,” tambah Eka.

UMKM menyumbang 99 persen dari total unit usaha di Indonesia dan menjadi penopang utama perekonomian nasional. Peran besar ini juga ditopang oleh pelaku UMKM tuli yang terus tumbuh dan berdaya saing.

Namun, agar kontribusi mereka semakin maksimal, pemahaman tentang pajak perlu terus ditingkatkan. Pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan nasional.

Piagam Wajib Pajak

Untuk memperkuat akses informasi, DJP juga mengintegrasikan Pajak Berisyarat dengan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak. Piagam ini menegaskan hak wajib pajak, termasuk hak memperoleh edukasi dan informasi perpajakan secara adil dan mudah dipahami.

Dengan langkah ini, DJP berharap literasi pajak bagi teman tuli dapat terus berkembang, sehingga tercipta masyarakat yang lebih inklusif, patuh pajak, dan berdaya dalam menopang pembangunan bangsa. (alf)

Cegah Obesitas Anak, Pemerintah Siapkan Pajak Gula

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru UNICEF mengungkap fakta mencemaskan, satu dari sepuluh anak di dunia atau sekitar 188 juta anak mengalami obesitas. Fenomena ini banyak dijumpai di kawasan perkotaan, termasuk Jakarta.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru berupa pajak gula (sugar tax). Kebijakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat sekaligus mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk yang lebih sehat.

“Pajak gula akan dikenakan berdasarkan kadar gula yang terkandung dalam produk. Saat ini masih dalam tahap pembahasan, nanti akan diumumkan jika sudah siap,” ujar Dante saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, Indonesia kini menghadapi tantangan ganda di bidang kesehatan. Di satu sisi, masih banyak anak yang menderita kekurangan gizi hingga menyebabkan stunting. Namun di sisi lain, angka obesitas pada anak justru terus meningkat.

Hasil survei di Jakarta mencatat sekitar 30 persen anak sekolah mengalami obesitas. Kondisi ini membuat Dante menekankan pentingnya peran orang tua dalam membiasakan anak mengonsumsi makanan sehat sejak dini.

“Gemuk itu bukan berarti sehat. Kadang orang tua merasa khawatir kalau anaknya terlihat kurus. Padahal yang terpenting adalah menjaga tubuh tetap sehat dan mengendalikan risiko obesitas,” tegasnya.

Dengan langkah regulasi pajak gula dan edukasi gizi masyarakat, pemerintah berharap dapat menekan angka obesitas sekaligus memperbaiki kualitas kesehatan generasi mendatang. (alf)

 

Turki Janji Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi dan Perkuat Jaminan Sosial

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden Turki, Cevdet Yilmaz, memastikan pemerintah tidak akan menempuh jalan pintas dengan menaikkan pajak untuk menutup kebutuhan anggaran negara. Menurutnya, langkah itu justru bisa memicu inflasi yang berisiko semakin membebani masyarakat.

“Pengendalian inflasi tetap menjadi prioritas utama. Kami ingin menjaga kesejahteraan sosial tanpa menambah tekanan ekonomi pada rakyat,” ujar Yilmaz dalam pernyataannya, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Bloomberg.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat penerimaan negara dengan cara memperluas basis pajak, meningkatkan efektivitas pemungutan, serta menekan aktivitas ekonomi yang masih berjalan di luar sistem resmi. “Dengan memperluas cakupan wajib pajak, penerimaan negara bisa lebih terjaga tanpa perlu menaikkan tarif pajak,” tambahnya.

Yilmaz juga menekankan pentingnya reformasi fiskal yang berkelanjutan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperbaiki sistem jaminan sosial agar lebih efektif dan mampu berjalan dalam jangka panjang tanpa membebani anggaran. “Kami ingin memastikan layanan sosial tetap tersedia dan berkesinambungan secara finansial,” ujarnya.

Selain fokus pada penerimaan negara, pemerintah Turki juga menargetkan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan tidak menimbulkan tekanan harga. Yilmaz optimistis inflasi yang saat ini diperkirakan mencapai 28,5 persen dapat ditekan menjadi 16 persen tahun depan, dan terus menurun hingga mencapai satu digit dalam beberapa tahun ke depan.

Langkah-langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah tantangan global maupun domestik. (alf)

 

Pemkab Batang Kampanyekan Kepatuhan Pajak Lewat Lomba Lari

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, punya cara kreatif untuk mengajak masyarakat taat pajak. Melalui lomba lari “Batang Run 2025” yang digelar pada Minggu (14/9/2025), kampanye kepatuhan pajak dikemas dengan suasana olahraga, wisata, dan hiburan yang meriah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang, Sri Purwaningsih, menuturkan bahwa kegiatan ini dirancang bukan hanya sebagai lomba lari, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian Program Gebyar Sadar Pajak 2025.

“Batang Run 2025 kami kemas agar memberi manfaat ganda. Selain menumbuhkan kesadaran pajak, ajang ini sekaligus mempromosikan destinasi wisata Batang dan menggerakkan ekonomi lokal,” jelasnya.

Acara ini menghadirkan tiga kategori lomba, yakni lari 5K, 10K, serta kategori Best Costume yang menambah unsur hiburan. Para peserta juga berkesempatan membawa pulang hadiah menarik seperti sepeda motor, sepeda, hingga mesin cuci.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Batang, Anisah, menambahkan bahwa integrasi olahraga dengan kampanye pajak merupakan cara efektif untuk menjangkau masyarakat luas. “Peserta tidak hanya datang untuk berolahraga, tapi juga mendapat edukasi tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Dengan mengusung konsep sport tourism, Batang Run 2025 menjadi wadah rekreatif yang bisa diikuti semua kalangan. Pemkab Batang berharap kegiatan ini mampu memperkuat kesadaran masyarakat, bahwa membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah. (alf)

 

 

 

 

DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik, termasuk keluhan mantan artis cilik Leony, eks Trio Kwek Kwek, yang sempat menyinggung soal pungutan pajak atas warisan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengecualian tersebut diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

“Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari pengenaan PPh,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2025) malam.

Meski begitu, untuk benar-benar terbebas dari kewajiban PPh, ahli waris harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Prosedur pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar, atau lebih praktis melalui sistem daring di Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

“Permohonan akan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima KPP. Ahli waris juga wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025,” jelasnya.

Jika permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan dapat dilakukan tanpa pungutan PPh Final.

Bedakan PPh dan BPHTB

Rosmauli menambahkan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “PPh atas pengalihan karena warisan dapat dibebaskan dengan SKB. Namun BPHTB tetap dikenakan, karena merupakan pajak daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

DJP pun mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami aturan. “Warisan bukan objek PPh. Ahli waris berhak mengajukan SKB PPh untuk terbebas dari kewajiban pajak penghasilan,” pungkas Rosmauli. (alf)

 

Pajak atas Warisan, Antara Regulasi dan Realita

Belakangan ini isu pajak atas warisan kembali ramai dibicarakan. Banyak orang baru menyadari bahwa menerima harta peninggalan keluarga yang wafat ternyata tidak sesederhana membalikkan nama sertifikat. Bahkan, belum lama ini seorang mantan artis cilik sempat tersorot publik karena harus mengurus kewajiban pajak atas harta warisan dari orang tuanya.

Padahal, secara hukum sebenarnya jelas. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sejak 1983, yang terakhir diperbarui lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya adalah objek pajak. Termasuk penghasilan dari pengalihan aset seperti tanah dan bangunan.

Hal ini ditegaskan kembali dalam PP Nomor 34 Tahun 2016, yang mengatur bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenai PPh Final, baik melalui penjualan, hibah, pelepasan hak, lelang, maupun warisan.

Namun, di sisi lain, Pasal 4 ayat (3) UU HPP dengan tegas menyebut bahwa warisan bukan objek pajak. Artinya, secara normatif ahli waris seharusnya terbebas dari kewajiban PPh atas harta peninggalan.

Persoalannya muncul ketika PMK 81/2024 hadir. Aturan ini menyebut bahwa pembebasan pajak hanya bisa berlaku apabila ahli waris terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak.

Tanpa SKB, warisan berupa tanah atau bangunan bisa saja dianggap objek pajak, meski undang-undang sudah menyebut sebaliknya. Di sinilah muncul potensi kontradiksi: undang-undang menyatakan bebas tanpa syarat, tetapi aturan teknis justru menambahkan prasyarat administratif.

Bagi masyarakat awam, situasi ini tentu membingungkan. Tapi pada praktiknya, ahli waris tetap perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan agar tidak terbebani PPh Final. Maka, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan SKB PPh sesuai Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024 ke KPP terdaftar. Setelah itu, wajib mengisi formulir sesuai PER-8/2023, melampirkan dokumen persyaratan, dan bila perlu berkonsultasi dengan KPP atau konsultan pajak yang teregister.

Selain syarat administratif tersebut, ada hal lain yang tidak kalah penting: pastikan pewaris, dalam hal ini orang tua, sudah melaporkan seluruh asetnya di SPT Tahunan, terutama aset yang akan diwariskan. Dengan begitu, proses balik nama sertifikat menjadi lebih lancar dan terhindar dari persoalan pajak di kemudian hari.

Pada akhirnya, warisan memang bukan objek pajak penghasilan. Tetapi praktik di lapangan menuntut adanya SKB sebagai bukti formal pembebasan. Tanpa SKB, ada risiko warisan diperlakukan sebagai objek PPh Final. Karena itu, pesan pentingnya sederhana: segera urus SKB setelah pewaris wafat dan sebelum balik nama sertifikat. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi jaminan agar hak ahli waris terlindungi dan kewajiban pajak terselesaikan dengan benar.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI Sleman Perkuat Sinergi dengan UGM dan KPP, Bentuk Student Tax Community

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran konsultan pajak di dunia akademik dan praktik. Melalui pertemuan bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sleman, IKPI menindaklanjuti sejumlah nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas beragam agenda strategis, mulai dari penelitian bersama, persiapan riset dan program PPL untuk praktisi, hingga penyusunan buku studi kasus bagi mahasiswa. Tak hanya itu, topik sosialisasi juga diperluas mencakup NPWP gabung suami istri serta kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan anggota IKPI Sleman dapat aktif dalam riset bersama UGM sekaligus menyiapkan diri menghadapi implementasi Coretax pada laporan SPT Tahun 2025,” ujar Hersona, Minggu (13/9/2025).

Menurut Hersona, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan rapat anggota cabang, yang menghasilkan penambahan kepengurusan baru untuk memperkuat 16 MoU yang siap ditindaklanjuti.

Susunan tambahan pengurus meliputi Mukh Nurkholis (Wakil Ketua Bidang Penelitian), Indah Candraningtyas (Wakil Sekretaris), Dewi Pubawanti (Wakil Bendahara), Rahma (Bidang Penelitian dan Pengembangan), serta Dimas (Humas).

Hersona menegaskan, dengan hadirnya pengurus baru, IKPI Sleman akan lebih fokus berkontribusi langsung terhadap mahasiswa, kampus, dan juga pembangunan bangsa. Salah satu langkah nyata adalah pembentukan Student Tax Community yang diproyeksikan menjadi wadah kaderisasi calon konsultan pajak masa depan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Pusat, khususnya Ketua Umum IKPI Vaudy Starwold, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, serta tim PPL dan Pendidikan yang senantiasa memberi dukungan sehingga program-program strategis dapat dijalankan di Sleman,” kata Hersona.

Dengan sinergi yang semakin solid bersama kampus dan otoritas pajak, IKPI Sleman optimistis dapat menjadi motor penggerak peningkatan literasi dan kepatuhan pajak, sekaligus mencetak generasi konsultan pajak profesional yang siap menghadapi tantangan masa depan. (bl)

id_ID