Banggar DPR Siap Bahas Strategi Pemerintah Awasi Shadow Economy di 2026

IKPI, Jakarta: Strategi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas shadow economy pada 2026 bakal menjadi sorotan dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah belum secara detail menyampaikan langkah pengawasan tersebut ke parlemen, meski sudah tercantum dalam dokumen RAPBN 2026.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan di Banggar, tunggu saja. Nampaknya baru akan dibahas nanti di Panja (panitia kerja),” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Said menegaskan, pengawasan intensif terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah tidak akan membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen sebagaimana berlaku selama ini. “UMKM kelihatannya tidak pernah disentuh selain pajak 0,5 persen itu saja. Target penerimaan 2026 pun tidak ada perubahan,” katanya.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menempatkan pengendalian shadow economy sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk melindungi basis penerimaan negara. Aktivitas ekonomi yang tidak tercatat ini dinilai berpotensi besar menggerus penerimaan pajak.

Sejak 2025, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pemetaan aktivitas shadow economy, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP), hingga analisis intelijen untuk menindak wajib pajak berisiko tinggi. Upaya tersebut diperkuat dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) sejak Januari 2025 yang mengintegrasikan NIK dengan NPWP.

Selain itu, pemerintah juga melakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital lintas negara, serta memanfaatkan data OSS BKPM untuk menjaring pelaku UMKM. Pemerintah juga akan melakukan pencocokan data (data matching) dengan platform digital untuk memastikan seluruh pelaku usaha teridentifikasi secara fiskal.

Adapun sektor-sektor dengan potensi shadow economy tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga perikanan akan menjadi prioritas pengawasan.

“Ke depan, pemerintah akan fokus pada sektor-sektor yang rawan aktivitas shadow economy agar penerimaan pajak lebih optimal,” demikian tertulis dalam dokumen RAPBN 2026. (alf)

 

 

 

 

IKPI Jakarta Utara Terima Piagam Apresiasi dari DJP Kanwil Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menerima Piagam Apresiasi sebagai mitra kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwada, dalam acara yang digelar di Gedung Altira lantai 15, Selasa (19/8/2025).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. “Kami dari IKPI Jakarta Utara merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara. Piagam Apresiasi ini merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah besar bagi kami sebagai konsultan pajak untuk terus berperan aktif mendukung otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya,” kata Franky.

Menurutnya, penghargaan ini tentu bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kerja sama dan sinergi antara DJP, konsultan pajak, dan wajib pajak adalah hal yang sangat penting. “Kami percaya bahwa kepatuhan pajak akan lebih mudah terbangun apabila ada komunikasi yang baik, edukasi yang berkesinambungan, serta pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujarnya.

Ia menegaskan, IKPI Jakarta Utara berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis DJP, khususnya dalam mendorong terciptanya iklim perpajakan yang sehat, adil, dan berkeadilan. Kami siap membantu dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat, memberikan pendampingan profesional kepada wajib pajak, serta menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Franky melihat bahwa penghargaan ini adalah bentuk kepercayaan dari DJP atas kontribusi kami selama ini. Ke depan, kami ingin semakin memperkuat peran IKPI dalam mendukung penerimaan negara melalui pajak, serta ikut berkontribusi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berintegritas.

“Harapan kami, kerja sama yang baik antara DJP dan IKPI dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga tidak hanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tegas Franky.

Dalam kesempatan yang sama, DJP Kanwil Jakarta Utara juga memberikan Tax Payer Chartered kepada wajib pajak terpilih dari setiap KPP di wilayah kerjanya. Selain konsultan pajak, penghargaan juga diberikan kepada tokoh masyarakat serta institusi lain yang dinilai memiliki peran aktif dalam mendukung kepatuhan perpajakan.

Acara yang dihadiri seluruh Kepala KPP di Jakarta Utara ini menegaskan komitmen DJP untuk memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. (bl)

Pemprov Sulut Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Agustus–September 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, serta pembebasan denda resmi berlaku sepanjang Agustus hingga September 2025.

Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Sulawesi Utara. Selain meringankan beban, pembayaran pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah,” ujarnya, dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (19/8/2025).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan rumah ibadah, tokoh masyarakat, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga pengelola terminal, pemerintah meminta kerja sama untuk menyebarluaskan informasi ini. Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan bisa segera memanfaatkan masa relaksasi pajak tersebut.

Program penghapusan denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mampu menekan tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak.

“Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula potensi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tambah Silangen.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran digital yang telah tersedia. (bl)

 

Pedagang Eceran hingga Emas Jadi Sasaran Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersiap memperluas jaring pajak dengan membidik sektor-sektor yang selama ini sulit terpantau otoritas fiskal. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, tercantum rencana intensifikasi pajak pada aktivitas ekonomi yang kerap masuk kategori shadow economy atau ekonomi bayangan.

Sejumlah bidang usaha yang dianggap rawan luput dari pungutan, mulai dari perdagangan eceran, makanan dan minuman, hingga perdagangan emas dan perikanan, masuk radar utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP mendefinisikan shadow economy sebagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau sulit diawasi sehingga tidak dikenai pajak sebagaimana mestinya. Aktivitas ini juga dikenal dengan istilah black economy, underground economy, maupun hidden economy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penertiban shadow economy akan menjadi salah satu kunci pencapaian target penerimaan pajak tahun depan yang dipatok Rp2.357,71 triliun, tanpa harus menaikkan tarif pajak.

“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026, Selasa (19/8/2026).

Langkah Konkret Pemerintah

Sejak 2025, pemerintah telah menyusun peta jalan untuk mempersempit ruang gerak shadow economy. Beberapa inisiatif yang digulirkan meliputi:

• Kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia.

• Penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy.

• Analisis intelijen fiskal untuk menindak wajib pajak berisiko tinggi.

Pemerintah juga memperkuat infrastruktur administrasi pajak melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku penuh sejak penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.

Selain itu, canvassing aktif dilakukan untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar. Pemerintah juga menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital lintas negara (PMSE) guna mengawasi perdagangan digital.

Pemanfaatan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM serta pencocokan data (data matching) dengan platform digital juga diproyeksikan memperluas basis pajak UMKM dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh.

“Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tertulis dalam dokumen RAPBN 2026. (alf)

 

Ketum IKPI Dorong Regulasi Hak Cuti bagi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyerukan pentingnya pengaturan resmi mengenai hak cuti bagi konsultan pajak. Menurutnya, profesi yang menjadi garda terdepan dalam mendampingi wajib pajak ini memiliki kesempatan mengembangkan potensi dirinya selain sebagai konsultan pajak, sehingga memerlukan perlindungan dan hak yang setara dengan profesi strategis lainnya.

Vaudy menjelaskan, hak cuti yang diatur secara resmi akan menjadi bentuk pengakuan akan profesi serta menjunjung tinggi hak sebagai warga negara negara memperoleh perlakuan yang sama di dalam hukum.

“Profesi ini perlu mendapatkan mekanisme perlindungan yang adil, termasuk hak cuti,” ujarnya.

Ia memaparkan, cuti yang dimaksud mencakup berbagai alasan, seperti ketika konsultan pajak dipercaya menduduki jabatan publik, mengalami sakit berkepanjangan, melanjutkan pendidikan formal, menjalankan penelitian, maupun bekerja sementara di luar negeri, di mana semua ini memerlukan konsentrasi. “Semua itu harus dilindungi aturan agar konsultan pajak tidak kehilangan legalitas atau kedudukan profesionalnya selama masa cuti,” kata Vaudy.

Sebagaimana diketahui saat ini tidak ada pengaturan bagi konsultan pajak mengenai cuti dari profesinya. Jika seorang konsultan pajak menjabat pada jabatan publik seperti menjadi anggota DPR/DPRD atau di pemerintahan maka otomatis yang bersangkutan agak sukar atau bahkan tidak dapat menjalankan pekerjaan profesionalnya sebagai konsultan pajak, termasuk kewajiban yang melekat seperti mengikuti PPL dan pelaporan SIKoP. Bahkan pelayanan kepada klien-kliennya menjadi terganggu.

Menurut Vaudy, jika kewajiban-kewajiban yang diatur pada PMK tidak diikuti maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi bahkan berujung pada pencabutan ijin konsultan pajak oleh Kementerian Keuangan. Padahal setelah menjalankan tugas negara yang bersangkutan ingin berprofesi kembali sebagai konsultan pajak. Hal ini juga dapat terjadi jika konsultan pajak mengalami sakit berkepanjangan sehingga perlu fokus pada kesehatannya. Demikian juga dengan rencana studi atau hal lainnya yang memerlukan konsentrasi penuh sehingga tidak dapat menjalankan keprofesionalannya sebagai konsultan pajak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam audiensi resmi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di kantor SPSK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Dalam kesempatan itu, Masyita turut didampingi Direktur Pembinaan Profesi dan Pengawasan Keuangan (PPPK), Dr. Erawati.

Vaudy menegaskan, keberadaan regulasi cuti resmi akan memberikan manfaat ganda: pertama, memberikan jaminan perlindungan bagi konsultan pajak sebagai profesional; kedua, memastikan wajib pajak tetap mendapatkan layanan berkualitas dengan cara wajib pajak dapat mencari konsultan pajak pengganti.

“Dengan adanya kepastian hak cuti, konsultan pajak tetap berprofesi sebagai konsultan pajak setelah selesai mengambil cuti tanpa kuatir pencabutan ijin,” ujarnya.

Lebih jauh, Vaudy menilai, kebijakan ini juga akan memperkuat daya tarik profesi konsultan pajak bagi generasi muda yang ingin berkarier di bidang perpajakan. “Anak muda sekarang sangat mempertimbangkan work-life balance. Kalau profesi ini punya sistem perlindungan yang jelas, tentu akan lebih diminati,” katanya.

Ia berharap Kementerian Keuangan dapat segera menindaklanjuti usulan ini melalui pembahasan lintas kementerian dan asosiasi profesi. “Regulasi hak cuti bukan sekadar fasilitas, tapi bagian dari reformasi profesi agar konsultan pajak Indonesia bisa bersaing secara sehat di tingkat global,” kata Vaudy. (bl)

India Pangkas Pajak Mobil Kecil, Pasar Saham Langsung Meroket

IKPI, Jakarta: Pemerintah India bersiap menjalankan reformasi pajak besar-besaran dengan memangkas tarif pajak barang dan jasa (GST) untuk mobil kecil. Langkah ini disebut sebagai perubahan paling signifikan sejak GST diberlakukan pada 2017, sekaligus strategi Perdana Menteri Narendra Modi untuk menggairahkan kembali pasar otomotif domestik.

Berdasarkan rancangan kebijakan yang dikutip Reuters, Senin (18/8/2025), tarif GST untuk mobil kecil berbahan bakar bensin dan diesel akan diturunkan dari 28% menjadi 18%. Keputusan ini langsung disambut positif pasar. Indeks acuan Nifty naik 1,3% pada perdagangan Senin, mencetak kinerja terbaik dalam tiga bulan terakhir.

Kenaikan paling mencolok terjadi di sektor otomotif dan asuransi. Saham produsen kendaraan roda empat dan roda dua seperti Maruti Suzuki, Mahindra & Mahindra, Hero MotoCorp, Bajaj Auto, hingga Eicher Motors melonjak antara 2% hingga 8%. Sementara itu, saham perusahaan asuransi besar, termasuk ICICI Prudential, SBI Life, dan LIC, turut terdongkrak 2%–4%.

Analis Jefferies, Mahesh Nandurkar, menilai kebijakan ini akan memperbaiki daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap produk otomotif yang selama ini dianggap kebutuhan sekaligus aspirasi. “Maruti Suzuki akan menjadi penerima manfaat terbesar karena dominasinya di segmen mobil kecil,” ujarnya.

Meski begitu, data menunjukkan tren penjualan mobil kecil di India memang menurun dalam beberapa tahun terakhir. Konsumen semakin bergeser ke model SUV, membuat kontribusi mobil kecil merosot menjadi hanya sepertiga dari total 4,3 juta kendaraan penumpang pada tahun fiskal lalu. Padahal sebelum pandemi, pangsa mobil kecil hampir menyentuh 50%.

Maruti Suzuki, yang mayoritas sahamnya dimiliki Suzuki Motor Jepang, juga mengalami penurunan pangsa pasar signifikan, dari lebih dari 50% menjadi sekitar 40% dalam lima tahun terakhir. Model andalan seperti Alto, Dzire, dan Wagon-R kini tak lagi sekuat dulu.

Dengan pemangkasan GST ini, pemerintah berharap pasar mobil kecil bisa bangkit kembali. Selain Maruti, produsen lain seperti Hyundai Motor India dan Tata Motors diperkirakan ikut meraup keuntungan.

Reformasi pajak ini sekaligus menjadi sinyal kuat arah kebijakan Modi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi India, dengan mendorong konsumsi domestik melalui kendaraan yang lebih terjangkau. (alf)

 

Ini Strategi Pemerintah Kejar Target Pajak: Reformasi Administrasi, Tekan Shadow Economy, hingga Pajak Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,71 triliun pada 2026, naik 13,51% dari target 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun. Target ambisius ini ditopang proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencapaian target tidak ditempuh dengan menaikkan tarif pajak, melainkan melalui strategi reformasi administrasi dan pengawasan. “Extra effort-nya sekitar 5 persen, melalui berbagai langkah reformasi administrasi dan enforcement,” ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2025, Selasa (19/8/2025).

Empat Arah Kebijakan Utama

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan empat arah kebijakan umum:

1. Memperluas basis pajak lewat intensifikasi dan ekstensifikasi.

2. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan teknologi, joint program antarinstansi, dan penegakan hukum.

3. Memperkuat reformasi perpajakan dan harmonisasi internasional untuk mendongkrak rasio pajak.

4. Mengelola insentif yang lebih terarah untuk investasi, hilirisasi, dan menjaga daya beli.

Empat Strategi Teknis

Untuk mendukung kebijakan itu, empat strategi teknis turut dipersiapkan, yaitu:

Optimalisasi basis pajak berbasis data dan risiko dengan Core Tax Administration System (CTAS) dan Compliance Risk Management (CRM).

Insentif terukur untuk pembangunan hijau, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.

Regulasi yang adil dan pasti termasuk penerapan UU HPP serta penegakan hukum dengan efek jera. Penagihan piutang pajak yang lebih efektif.

Shadow Economy

Pemerintah juga membidik aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) yang merugikan penerimaan negara. Langkahnya mencakup integrasi NIK dengan NPWP, pemanfaatan data OSS BKPM untuk menjaring UMKM, hingga pencocokan data (data matching) pelaku usaha digital.

Sektor ritel, makanan-minuman, emas, dan perikanan menjadi fokus utama pengawasan.

Pajak Global dan Kerja Sama Internasional

Mulai 1 Januari 2026, Indonesia juga akan menerapkan pajak minimum global serta memperluas pertukaran data keuangan otomatis (AEOI) yang mencakup uang elektronik, mata uang digital, hingga aset kripto.

Di level internasional, pemerintah memperkuat kerja sama lewat skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC) untuk penagihan lintas negara. Saat ini, kerja sama sudah terjalin dengan 81 negara dan akan diperluas ke Jepang serta Korea Selatan.

Dengan rangkaian strategi ini, pemerintah optimistis target penerimaan pajak 2026 bisa tercapai tanpa perlu menambah beban tarif bagi masyarakat. (alf)

 

 

 

 

 

IKPI DKJ Jalin Sinergi dengan Kanwil Jaksel II, Dorong Edukasi Pajak Lewat Tax Clinic

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya meningkatkan literasi perpajakan di masyarakat. Hal ini terlihat dari kunjungan rombongan IKPI se-DKJ ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, baru baru ini.

Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus bentuk dukungan organisasi profesi terhadap program edukasi pajak yang dijalankan DJP.

“Kami menyambut baik inisiatif Kanwil Jaksel II, khususnya terkait pengembangan tax clinic yang bisa menjadi sarana sosialisasi efektif baik untuk kalangan wajib pajak tertentu maupun masyarakat luas,” ujar Tan Alim, Selasa (19/8/2025).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan IKPI DKJ disambut langsung Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil Jaksel II, Dwi Akhmad S., didampingi para pejabat eselon III lainnya, Mutamam, Hendri Z., dan Yovita, serta Kepala Kanwil Jaksel II, Dwi Astuti.

Dalam pertemuan itu, Dwi Astuti menegaskan bahwa peran konsultan pajak sangat penting dalam memperluas jangkauan edukasi kepada wajib pajak. “Kami senang sekali IKPI aktif berkontribusi dalam kegiatan sosialisasi. Kehadiran konsultan pajak bisa membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka,” tutur Dwi Astuti.

Salah satu pembahasan menarik pada pertemuan itu adalah konsep tax clinic, yakni pusat konsultasi pajak yang bisa diakses wajib pajak secara langsung. Model ini disebut mengadopsi praktik baik dari Jepang dan Australia, di mana otoritas pajak menggandeng mitra profesional untuk melakukan edukasi lebih dekat dengan masyarakat.

Selain jajaran pengurus IKPI DKJ seperti Leny Utomo, Onny Suziana Ritonga, Esty Ariyani, dan Hery Juwana, hadir pula perwakilan pengurus cabang, antara lain Teo Takismen (Ketua Jakarta Barat), Franky Foreson (Ketua Jakarta Utara), Suryani (Ketua Jakarta Pusat), Hendra Damanik (Ketua Depok), serta anggota lain seperti Santoso Aliwarga, Putu Bagus, Maulana, dan Fitria.

Tan Alim menekankan bahwa kerja sama ini bukan hanya memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak. “Kami berharap kolaborasi IKPI dengan DJP, khususnya Kanwil Jaksel II, bisa menjadi contoh sinergi positif dalam mendukung kepatuhan pajak secara berkelanjutan,” ujarnya. (bl)

Mendagri Ingatkan Daerah untuk Cari PAD Kreatif Tanpa Bebani Rakyat

IKPI, Jakarta: Rencana kenaikan pajak daerah kembali memicu penolakan publik. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ribuan warga turun ke jalan menolak rencana Bupati Sudewo yang hendak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Demonstrasi besar yang digelar Rabu (13/8/2025) itu bahkan menyerukan agar sang bupati lengser dari jabatannya.

Menanggapi gejolak tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus berhati-hati dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan PAD sah-sah saja, namun tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menekan masyarakat.

“PAD harus kreatif, tapi jangan sampai memberatkan masyarakat. Kalau bisa libatkan partisipasi publik sebelum menetapkan kebijakan,” ujar Tito dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Jumat (15/8/2025).

Belajar dari Daerah Kreatif

Tito mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil meningkatkan PAD tanpa menaikkan pajak secara drastis. Bali misalnya, fokus memberikan kemudahan perizinan di sektor pariwisata.

Yogyakarta memperkuat dukungan terhadap UMKM dengan penyederhanaan izin usaha. Ada pula daerah yang memperbaiki sistem parkir, mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor, hingga mendorong BUMD agar lebih produktif.

“Pelaku usaha jangan dipersulit. Kalau restoran baru mau buka sudah dikenai pungutan, tentu memberatkan. Lebih baik penarikan pajak dilakukan setelah usaha jalan dan memberi keuntungan,” tambahnya.

Aturan Kenaikan PBB-P2

Kenaikan PBB-P2 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta diturunkan ke PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan melalui Perda bersama DPRD, dengan penyesuaian minimal setiap tiga tahun sekali.

Namun, Tito menegaskan setiap kebijakan tetap harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Ia mengungkapkan setidaknya ada 20 daerah yang menaikkan NJOP dan PBB-P2 dalam tiga tahun terakhir, sebagian bahkan hingga 100 persen. Kasus ekstrem seperti Pati dan Jepara akhirnya dibatalkan karena memicu gelombang penolakan.

“Kami sudah keluarkan edaran ke kepala daerah. Kalau kebijakan berpotensi membebani rakyat, lebih baik ditunda atau dibatalkan,” kata Tito.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menekankan pentingnya regulasi yang ramah usaha untuk memperkuat basis PAD lewat investasi. Ia melaporkan investasi semester I 2025 telah mencapai Rp942,9 triliun, dengan target Rp2.000 triliun pada akhir tahun.

Rosan menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengedepankan kepastian, simplifikasi proses, dan penerapan fiktif positif. Sejak Juni 2025, BKPM sudah menerbitkan 61 izin dengan mekanisme ini.

“Kepastian izin sangat penting. Dengan regulasi baru, iklim investasi lebih kondusif, lapangan kerja bisa bertambah, dan pada akhirnya juga menopang PAD,” ujarnya.

Mendagri berpesan, pemerintah daerah perlu mencari sumber PAD yang inovatif tanpa membebani rakyat kecil. Perencanaan pajak daerah wajib melibatkan masyarakat, agar kebijakan yang lahir tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan dapat diterima publik. (alf)

 

RI Perkuat Kerja Sama Internasional, Wajib Pajak Tak Bisa Lagi Kabur ke Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia semakin serius memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan melalui skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC). Kebijakan ini memungkinkan penagihan pajak lintas negara secara timbal balik, sehingga wajib pajak tidak bisa lagi menghindar hanya dengan berpindah yurisdiksi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang dikutip, Senin (18/8/2025).

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki kesepakatan ARTC dengan 81 negara. Pemerintah pun tengah memfinalisasi kerja sama serupa dengan Jepang dan Korea Selatan, dua mitra strategis yang memiliki hubungan erat dalam perdagangan maupun investasi dengan Indonesia.

“Kerja sama ini akan memperkuat pengamanan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan pajak global,” demikian tertulis dalam laporan RAPBN 2026.

Langkah ini dipandang penting di tengah meningkatnya mobilitas global dan praktik penghindaran pajak lintas batas. Dengan ARTC, otoritas pajak di Indonesia dapat meminta bantuan negara mitra untuk menagih kewajiban pajak yang belum dilunasi, begitu pula sebaliknya.

Pemerintah optimistis perluasan kerja sama internasional ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat basis perpajakan nasional, menjaga keadilan, sekaligus meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata komunitas global. (alf)

 

id_ID