BI Siaga Jaga Rupiah Selama Libur Lebaran di Tengah Konflik Timur Tengah

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia memastikan akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sepanjang periode libur Lebaran 2026, di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengatakan langkah antisipatif ini penting karena meskipun pasar keuangan domestik tutup selama libur panjang, perdagangan rupiah di pasar internasional tetap berlangsung.

“Meskipun pasar keuangan dan domestik tutup selama libur Lebaran, perdagangan rupiah di pasar luar negeri tetap berjalan dan fluktuasinya dapat berdampak pada ekonomi Indonesia,” ujar Destry dalam keterangannya, Kamis (19/3).

Ia menegaskan, bank sentral akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter guna meredam potensi gejolak yang dipicu oleh eskalasi konflik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.

Menurut Destry, penguatan ketahanan eksternal menjadi fokus utama dalam menghadapi dinamika global saat ini. Oleh karena itu, BI siap menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan agar tetap konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan perekonomian nasional.

Langkah ini sejalan dengan komitmen BI dalam memastikan stabilitas makroekonomi tetap terjaga, terutama pada periode krusial seperti libur Lebaran yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas ekonomi dan potensi tekanan eksternal.

Dengan berbagai instrumen yang dimiliki, BI optimistis stabilitas rupiah dapat dipertahankan meski dibayangi risiko global yang meningkat. (ds)

Survei LPEM: Mayoritas Ekonom Sebut Penerimaan Pajak RI Kurang Memadai

IKPI, Jakarta: Mayoritas ekonom menilai kinerja penerimaan pajak Indonesia saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kekurangan penerimaan tersebut dinilai berisiko membatasi ruang fiskal pemerintah di tengah kebutuhan belanja yang besar.

Hal itu terungkap dalam Survei Ahli Ekonomi Semester I-2026 yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) terhadap 85 ekonom dari dalam dan luar negeri.

Sebanyak 42 responden (49%) menilai penerimaan pajak “kurang memadai”, sementara 32 responden (38%) menyebut kinerjanya “sangat kurang memadai” dibandingkan kebutuhan anggaran negara. Hanya 11% responden yang menilai penerimaan pajak telah memenuhi atau melampaui ekspektasi.

“Para ahli memberikan penilaian yang sangat negatif terhadap kinerja pendapatan pajak saat ini relatif terhadap kebutuhan anggaran negara,” tulis LPEM FEB UI dalam survei tersebut, dikutip Kamis (19/3).

Secara keseluruhan, skor rata-rata penilaian mencapai -1,20, menunjukkan konsensus kuat bahwa penerimaan pajak mengalami kekurangan signifikan.

Menurut para ahli, kinerja pajak yang lemah akan mempersempit kemampuan pemerintah membiayai layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program sosial, terutama di tengah komitmen belanja yang besar.

“Kekurangan ini sangat mengkhawatirkan mengingat komitmen pengeluaran skala besar pemerintahan saat ini, yang membutuhkan basis pendapatan yang kuat dan andal agar tetap berkelanjutan dan efektif,” tulisnya.

Selain itu, peluang peningkatan rasio pajak dalam dua hingga tiga tahun ke depan dinilai kecil apabila tidak disertai reformasi kebijakan yang signifikan. Mayoritas responden pesimistis bahwa sistem perpajakan saat ini mampu mendorong peningkatan penerimaan secara substansial dalam jangka pendek.

Survei juga mengidentifikasi sejumlah hambatan utama dalam meningkatkan penerimaan pajak. Faktor yang paling dominan adalah fondasi ekonomi yang lemah dan tingginya sektor informal, disebut oleh 66 responden. Kondisi ini membuat basis pajak sulit diperluas karena banyak aktivitas ekonomi berada di luar sistem formal.

Hambatan berikutnya adalah kapasitas administrasi dan kepatuhan wajib pajak, yang disoroti oleh 45 responden. Sementara itu, efektivitas penegakan hukum dan audit serta faktor ekonomi politik masing-masing disebut oleh 36 responden sebagai penghambat tambahan.

Kelemahan penerimaan pajak juga dinilai menjadi salah satu risiko terhadap keberlanjutan fiskal Indonesia. Para ahli menyoroti bahwa kapasitas pendapatan negara yang terbatas dapat menekan profil kredit Indonesia, terutama jika kebutuhan pembiayaan tetap tinggi.

Temuan survei ini menunjukkan bahwa penguatan sistem perpajakan melalui reformasi struktural, peningkatan kepatuhan, serta perluasan basis pajak menjadi kunci untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka menengah.

Survei LPEM FEB UI dilakukan pada 24 Februari hingga 9 Maret 2026 dengan melibatkan ekonom dari akademisi, lembaga riset, sektor swasta, hingga institusi internasional. (ds)

IKPI Jakarta Pusat Bagikan 200 Paket Takjil di Stasiun Palmerah, Diserbu Ojol dan Penumpang Kereta

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dan diikuti oleh sejumlah pengurus, yakni Trie, Dinda, dan Rizky.

Suryani mengatakan, pemilihan lokasi di sekitar stasiun bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut dinilai strategis karena menjadi titik pertemuan banyak orang, terutama pengemudi ojek online (ojol) serta penumpang yang baru turun dari kereta.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

“Kami sengaja memilih Stasiun Palmerah karena di sini banyak ojol yang mangkal dan masyarakat yang baru tiba dari perjalanan. Harapannya, takjil ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh mereka yang sedang dalam perjalanan pulang untuk berbuka puasa,” ujar Suryani, Kamis (19/3/2026).

Sebanyak 200 paket takjil dibagikan dalam kegiatan tersebut. Setiap paket berisi kolak, lontong ayam, minuman, serta kurma sebagai menu pembuka puasa yang praktis dan mengenyangkan.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Dalam waktu kurang dari 30 menit, seluruh paket takjil yang disiapkan panitia ludes dibagikan. Meski begitu, proses pembagian berlangsung tertib dan lancar tanpa menimbulkan kerumunan yang berlebihan.

Suryani mengapresiasi kerja sama seluruh tim yang terlibat sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik. Ia juga menilai kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian IKPI kepada masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

“Kegiatan berjalan lancar dan tertib. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus hadir dan berbagi dengan masyarakat,” katanya.

Menariknya, dalam kegiatan tersebut, salah satu pengemudi ojek online mengaku sudah mengenal IKPI. Ia bahkan sempat menanyakan kepada panitia mengenai asal cabang organisasi yang menggelar kegiatan tersebut.

Momen tersebut, menurut Suryani, menjadi indikasi bahwa keberadaan IKPI semakin dikenal luas oleh masyarakat, tidak hanya di kalangan profesional, tetapi juga di lapisan masyarakat umum.

“Kami cukup terkejut sekaligus senang karena ada ojol yang sudah tahu tentang IKPI dan menanyakan kami dari cabang mana. Ini menunjukkan bahwa IKPI mulai dikenal lebih luas,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap dapat terus memperkuat citra organisasi sebagai profesi yang tidak hanya berfokus pada aspek perpajakan, tetapi juga memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar.

Ke depan, IKPI Jakarta Pusat berencana untuk terus menggelar kegiatan serupa sebagai bagian dari kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya pada momentum-momentum penting seperti bulan Ramadan. (bl)

Penerimaan PPN dan PPnBM Melonjak 97%, Menkeu Purbaya: Roda Ekonomi Berputar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sinyal positif dari kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama 2026. Ia menyebut, angka pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai 97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut menggambarkan bawa roda perekonomian Indonesia kembali berputar, sehingga mendorong peningkatan penerimaan pajak.

“Kalau anda lihat, angka pertumbuhan PPN sama PPnBM itu 97% dibanding dua bulan pertama tahun lalu. Jadi ekonominya betul-betul mutar. Jadi saya harapkan itu ke depan membaik terus,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Rabu (18/3).

Menghadapi tekanan penerimaan pajak seperti di tahun lalu, Purbaya memilih jalan berbeda dari pendahulunya. Alih-alih menaikkan tarif, ia menjalankan kebijakan dengan menempatkan Rp 200 triliun dana menganggur di perbankan untuk memperluas peredaran uang dan mendorong daya beli masyarakat.

“Perlahanan kita betulin ekonominya. Otomatis pajaknya naik,” katanya.

Strategi itu tampaknya mulai menunjukkan hasil. Penerimaan pajak tumbuh sangat kuat hingga 30,4% secara tahunan, dengan pendapatan negara mencapai Rp 358 triliun atau sekitar 11,4% dari target APBN.

Secara spesifik, pertumbuhan paling signifikan terjadi pada PPN dan PPnBM yang meningkat 97,2% secara tahunan.

Di sisi lain, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh 21 juga tumbuh 3,4% atau mencapai Rp 29,0 triliun. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan penghasilan wajib pajak.

Sementara itu, penerimaan PPh Badan tercatat Rp 23,7 triliun atau tumbuh 4,4%. Kemudian, PPh Final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat tumbuh 4,4% atau terealisasi Rp 52,6 triiun. Adapun pajak lainnya tumbuh 24,2% atau terealisasi Rp 54,4 triliun (ds)

Gelar Edukasi Nasional SPT PPh Badan 2025, Jemmi Sutiono: IKPI Harus Hadir di Tengah Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Masyarakat IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) harus hadir langsung di tengah masyarakat melalui program edukasi nasional pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Menurut Jemmi, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada aspek kepatuhan administratif, tetapi juga sebagai agen edukasi yang membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan secara benar. “IKPI harus hadir di tengah masyarakat. Edukasi ini penting agar wajib pajak, khususnya badan usaha, dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik,” ujarnya dalam surat resmi Pengurus Pusat IKPI tertanggal 17 Maret 2026. 

Program ini merupakan bagian dari “Layanan IKPI kepada Masyarakat: Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 Secara Nasional” yang melibatkan seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang di Indonesia.

Untuk memastikan kualitas edukasi, IKPI terlebih dahulu menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) sebagai tahap pembekalan bagi para narasumber. Jemmi menekankan bahwa standarisasi materi menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

“Seluruh trainer harus memiliki kesamaan pemahaman, baik dari sisi konsep maupun teknis penyampaian, sehingga pesan yang disampaikan kepada wajib pajak tidak berbeda-beda,” jelasnya. 

ToT Pengisian SPT Tahunan PPh Badan akan dilaksanakan secara hybrid pada 2 April 2026 pukul 09.00–15.00 WIB di Pusdiklat Pajak, Kemanggisan, Jakarta Barat. Mengingat kompleksitas materi, pelaksanaan ToT yang semula direncanakan satu hari diperluas menjadi dua hari.

Program ini menargetkan dua kelompok utama, yaitu trainer dari kalangan pengurus dan anggota IKPI serta wajib pajak badan, terutama pelaku UMKM yang tersebar di 13 wilayah Pengurus Daerah dan 46 Pengurus Cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Para peserta ToT akan dibekali materi komprehensif, mulai dari pengantar Pajak Penghasilan, penyusunan kertas kerja fiskal, hingga pemahaman terkait deductible expense dan nondeductible expense. Setelah pelatihan, mereka akan bertugas sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi di wilayah masing-masing.

Setiap Pengurus Daerah diwajibkan mengirimkan satu peserta sebagai koordinator teknis, sementara Pengurus Cabang menyesuaikan jumlah peserta sesuai ketentuan wilayah, baik secara offline maupun online.

Selanjutnya, Pengurus Cabang bersama anggota IKPI akan melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat minimal satu kali selama masa pelaporan SPT hingga 29 April 2026. Kegiatan ini dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual melalui berbagai platform digital.

Jemmi juga menekankan pentingnya publikasi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas organisasi. Setiap kegiatan wajib didokumentasikan dan dilaporkan, serta dipublikasikan melalui media internal maupun eksternal.

“Departemen Humas IKPI akan mengoordinasikan press release secara nasional agar masyarakat mengetahui kontribusi nyata IKPI dalam edukasi perpajakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Vaudy Starworld menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen IKPI dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

“IKPI hadir untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, kami berharap kepatuhan wajib pajak badan dapat meningkat secara signifikan,” ujar Vaudy. 

Ia juga mengimbau seluruh jajaran Pengurus Daerah dan Cabang untuk berperan aktif dan bersinergi dalam menyukseskan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Dengan pelaksanaan edukasi secara serentak di berbagai wilayah hingga batas pelaporan SPT, IKPI optimistis program ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan, tetapi juga memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (bl)

Pemerintah Kejar Pajak Barang Super Mewah, 82 Kapal Pesiar di Ancol Diperiksa Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memperluas penertiban barang mewah dengan memeriksa kapal pesiar pribadi (yacht) yang berlabuh di Batavia Marina. Sebanyak 82 yacht yang berada di perairan dan sandar di dermaga tersebut diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan impor dan kewajiban pabean.

Langkah ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya terhadap toko perhiasan dan gerai jam tangan impor mewah. Pemeriksaan dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas praktik ekonomi bawah tanah (underground economy), serta menegakkan keadilan fiskal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan mandat pemerintah.

“Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” ujar Hendri dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Ia menekankan bahwa masyarakat kecil hingga pelaku UMKM tetap membayar pajak atas barang yang dibeli, sehingga pemilik barang bernilai tinggi juga harus memenuhi kewajiban serupa.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” katanya.

Bea Cukai memeriksa apakah pemilik yacht telah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanan. Sejumlah kapal diduga tidak patuh, antara lain melalui modus impor sementara atau penggunaan bendera asing.

“Bagaimana hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Hendri.

Dari total 82 yacht, tercatat 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing. Informasi dari kapten dan awak kapal menunjukkan bahwa dari 15 yacht asing, sembilan unit dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan enam unit dimiliki perusahaan dalam negeri.

Beberapa yacht berbendera asing yang diindikasikan milik WNI antara lain Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda. Sementara satu yacht bernama “So Say” dengan izin VD IN disebut telah melewati masa izin lebih dari tiga tahun dan dalam kondisi disegel oleh Kejaksaan Agung.

Hendri menegaskan penertiban kepabeanan akan terus dilakukan, tidak hanya terhadap barang mewah tetapi juga seluruh aktivitas yang berpotensi masuk kategori ekonomi bawah tanah di wilayah Jakarta.

“Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain,” terang Hendri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui ekonomi bawah tanah sulit dilacak karena aktivitasnya tidak tercatat resmi. Mengutip laporan Bank Dunia, studi Medina dan Schneider (2018) memperkirakan ukuran ekonomi bawah tanah Indonesia mencapai 21,8% dari PDB pada 2015.

Menurut Purbaya, praktik tersebut menyebabkan pemungutan pajak menjadi tidak efisien karena banyak transaksi luput dari pengawasan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penindakan terhadap toko barang mewah, termasuk penyegelan gerai Tiffany & Co.dan Bening Jewelry, bertujuan memberi efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan barang ilegal disebut akan terus berlanjut.

Langkah pemeriksaan yacht ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan peredaran barang mewah, sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor yang selama ini sulit terjangkau.(ds)

PTKP, Daya Beli, dan Kepekaan Negara

Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak, ongkos transportasi yang tidak pernah benar-benar jinak, serta biaya pendidikan dan perumahan yang makin menyita pendapatan keluarga, pembicaraan tentang pajak semestinya tidak berhenti pada target penerimaan. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang patut diajukan: ketika hidup terasa makin mahal, masihkah kebijakan pajak kita cukup peka membaca kemampuan riil masyarakat?

Pertanyaan itu menemukan bentuknya yang paling nyata dalam perdebatan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selama ini PTKP kerap diperlakukan sebagai komponen teknis dalam skema Pajak Penghasilan orang pribadi. Ia dibaca sebagai angka, pasal, dan ambang administratif. Padahal, maknanya jauh melampaui soal teknis. PTKP sesungguhnya adalah garis etik dalam pemungutan pajak: titik ketika negara mengatakan bahwa ada batas minimum penghasilan yang harus terlebih dahulu dilindungi sebelum kewajiban fiskal dibebankan.

Dari sudut pandang keadilan perpajakan, logika itu sangat masuk akal. Orang yang kemampuan ekonominya masih terbatas tidak semestinya memikul beban yang sama dengan mereka yang memiliki ruang finansial lebih longgar. Dalam bahasa teori, di situlah prinsip keadilan vertikal bekerja. Namun dalam bahasa kehidupan sehari-hari, maknanya lebih sederhana: pajak seharusnya dipungut dengan mempertimbangkan siapa yang memang sudah cukup kuat untuk ikut menanggung beban bersama, dan siapa yang masih harus diberi ruang untuk bernapas.

Masalahnya, kehidupan bergerak jauh lebih cepat daripada rumusan kebijakan. Kenaikan biaya hidup tidak pernah menunggu perubahan regulasi. Harga pangan dapat melonjak, pengeluaran rumah tangga dapat membengkak, dan daya beli dapat terkikis bahkan ketika penghasilan nominal terlihat tetap. Di situlah kebijakan fiskal diuji. Bila nilai PTKP tidak ditinjau secara berkala, ambang yang semula dimaksudkan sebagai alat perlindungan bisa perlahan berubah menjadi garis yang tertinggal dari realitas sosial.

Ketika itu terjadi, kelompok menengah ke bawah dapat masuk ke lapisan pembayar pajak bukan karena kesejahteraannya betul-betul membaik, melainkan karena kebijakan gagal mengikuti perubahan biaya hidup. Ini adalah paradoks yang kerap luput dibaca. Dari luar, perluasan basis pajak mungkin terlihat sebagai capaian administratif. Namun dari dalam rumah tangga, ia bisa terasa sebagai tambahan tekanan pada ruang hidup yang sudah sempit.

Karena itu, diskusi mengenai PTKP seharusnya tidak dipersempit menjadi perdebatan teknokratis antara menaikkan atau tidak menaikkan angka ambang. Yang dipertaruhkan sesungguhnya lebih besar daripada itu, yakni legitimasi moral dari sistem perpajakan itu sendiri. Pajak memang wajib dipungut untuk membiayai negara. Akan tetapi, kewajiban fiskal hanya akan diterima sebagai bagian dari kontrak sosial bila masyarakat merasa negara memungut dengan ukuran yang wajar, proporsional, dan adil.

Di sinilah kepekaan sosial kebijakan menjadi penting. Negara tentu membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan, menjaga layanan publik, dan memenuhi beragam kewajiban konstitusionalnya. Tidak ada perdebatan mengenai itu. Namun penerimaan negara yang kuat tidak boleh dibangun dengan cara yang membuat warga berpenghasilan pas-pasan merasa semakin terdesak. Jika pajak dipungut dari ruang hidup yang sesak, maka yang tergerus bukan hanya daya beli, melainkan juga kepercayaan.

Kepercayaan adalah fondasi yang terlalu sering diabaikan dalam perbincangan fiskal. Padahal, kepatuhan pajak dalam jangka panjang tidak semata-mata lahir dari ancaman sanksi atau kemampuan pengawasan. Kepatuhan juga tumbuh dari persepsi keadilan. Wajib pajak lebih mudah patuh kepada sistem yang mereka pandang masuk akal daripada kepada sistem yang mereka rasakan menekan. Dengan kata lain, keadilan bukan lawan dari penerimaan negara; ia justru syarat penting bagi penerimaan yang sehat dan berkelanjutan.

Karena itu, PTKP perlu dilihat sebagai instrumen yang menghubungkan tiga kepentingan sekaligus: keadilan, kepatuhan, dan kapasitas fiskal. Jika ambangnya terlalu rendah, negara mungkin memperoleh basis pajak yang lebih lebar dalam jangka pendek, tetapi berisiko menimbulkan persepsi bahwa sistem kurang memahami tekanan hidup warga. Persepsi semacam ini tidak boleh diremehkan. Sekali masyarakat merasa bahwa pajak dipungut tanpa empati, jarak psikologis antara negara dan wajib pajak akan melebar.

Sebaliknya, tentu juga tidak bijak bila PTKP ditetapkan terlalu tinggi tanpa perhitungan yang matang. Negara tetap memerlukan ruang fiskal untuk bekerja, membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta program perlindungan sosial. Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah kebijakan yang reaktif ataupun populis, melainkan desain yang rasional. PTKP harus dirumuskan berdasarkan pembacaan yang jernih atas data inflasi, kebutuhan hidup, struktur konsumsi rumah tangga, dinamika pasar kerja, dan daya tahan pendapatan masyarakat.

Di banyak negara, ambang penghasilan kena pajak atau lapisan tarif dievaluasi secara periodik agar tidak tergerus inflasi. Pelajaran yang dapat diambil bukan semata soal meniru mekanismenya, melainkan memahami semangat kebijakannya: sistem pajak harus tetap hidup, tidak membeku ketika masyarakat sedang bergerak. Dalam konteks Indonesia, semangat itulah yang semestinya mendorong evaluasi PTKP secara lebih teratur, terbuka, dan berbasis analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi berkala atas PTKP bukan tanda negara melemah di hadapan tuntutan sosial. Justru sebaliknya, ia merupakan tanda bahwa negara cukup matang untuk mengoreksi instrumennya sendiri demi menjaga keadilan kebijakan. Fiskus yang kuat bukan fiskus yang keras tanpa jeda, melainkan fiskus yang tahu kapan harus tegas dan kapan harus peka. Kekuatan negara tidak selalu diukur dari seberapa besar ia memungut, tetapi juga dari seberapa cermat ia membedakan siapa yang memang sudah layak dibebani dan siapa yang masih patut dilindungi.

Pada titik ini, pembahasan PTKP seharusnya juga dibebaskan dari cara pandang yang terlalu sempit. Ia tidak cukup dibaca dari meja anggaran saja. PTKP perlu dibaca dari meja makan keluarga, dari daftar belanja bulanan, dari biaya sekolah anak, dari harga sewa rumah, dari ongkos pergi-pulang bekerja, dan dari kecemasan mereka yang pendapatannya tampak cukup di atas kertas tetapi terus tergerus di dunia nyata. Di ruang-ruang itulah kebijakan fiskal sesungguhnya diuji: apakah ia hadir sebagai penata keadilan, atau justru terasa sebagai tambahan beban dalam hidup yang makin mahal.

Pada akhirnya, negara memang membutuhkan pajak, tetapi negara juga membutuhkan kepercayaan publik agar sistem perpajakan dapat berdiri kokoh. Dan kepercayaan itu tidak lahir hanya dari legalitas aturan, melainkan dari rasa adil yang ditangkap masyarakat dalam pelaksanaannya. PTKP, dalam pengertian itu, bukan semata angka pembebasan pajak. Ia adalah cermin kepekaan negara terhadap denyut ekonomi warganya.

Jika pajak ingin terus dipandang sebagai gotong royong kebangsaan, maka kebijakannya tidak boleh kehilangan sentuhan sosial. Sebab pajak yang adil bukanlah pajak yang sekadar berhasil dipungut, melainkan pajak yang dipungut tanpa melukai rasa keadilan warga yang menopang negara itu sendiri.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer:  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

DJP Catat 8,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Jelang Liburan, Karyawan Mendominasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 8.587.456 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 17 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Angka ini setara 56,22% dari target wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebesar 15.273.761.

Dengan tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026 dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan, tersisa sekitar 6,69 juta wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan mereka.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 17 Maret 2026 untuk tahun pajak 2025 tercatat 8.587.456 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Dari total SPT yang masuk, mayoritas berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan (OP Karyawan) yang mendominasi dengan 7.594.410 SPT atau sekitar 88,4% dari total pelaporan.

Disusul OP Non Karyawan sebanyak 813.247 SPT, Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebanyak 178.141 SPT, dan Wajib Pajak dalam dolar AS sebanyak 137.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari WP badan dengan beda tahun buku, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini tercatat 1.500 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, kesiapan infrastruktur digital perpajakan menunjukkan tren positif. Sebanyak 16.592.948 wajib pajak telah mengaktivasi akun di sistem Coretax DJP, jumlah yang bahkan melampaui target pelaporan SPT sebesar 15.273.761. Ini mengindikasikan potensi pelaporan yang masih besar menjelang batas akhir.

SPT Tahunan PPh merupakan formulir yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, serta perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahun, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1.000.000 untuk WP Badan. (ds)

Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Bea Cukai Perkuat Pengawasan di Soekarno-Hatta

IKPI, Jakarta: Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah yang identik dengan lonjakan pergerakan penumpang internasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kesiapan layanan kepabeanan di pintu masuk utama Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Soekarno‑Hatta pada Selasa (17/3) guna memastikan pelayanan kepada penumpang berjalan optimal selama periode puncak perjalanan.

Dalam kunjungan tersebut, Djaka meninjau langsung sejumlah titik strategis pelayanan kepabeanan. Area yang dikunjungi meliputi Main Office, conveyor dan RAO Terminal 3 Kedatangan Internasional, fasilitas X-ray Tumbang, layanan pendaftaran IMEI, hingga ruang pemantauan Monitoring Control Room (MCR).

Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan personel serta kelancaran proses pemeriksaan dokumen dan barang bawaan di tengah potensi lonjakan kedatangan penumpang dari luar negeri.

Djaka juga memberikan arahan kepada petugas, baik di kantor maupun di lapangan. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat sekaligus humanis agar masyarakat yang mudik melalui jalur udara dapat merasakan kenyamanan sejak tiba di Tanah Air.

“Lakukan pelayanan dengan humanis dan maksimal sehingga para penumpang yang mudik lancar dan bahagia. Jangan sampai ada penumpukan penumpang dalam suatu terminal dan lakukan pengawasan dengan optimal memanfaatkan teknologi yang ada,” ujar Djaka dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan, salah satunya melalui optimalisasi Auto Gate All Indonesia dalam pelaporan Customs Declaration. Sistem ini dinilai mampu mempercepat proses kedatangan penumpang internasional.

Selain itu, optimalisasi layanan pendaftaran IMEI juga terus diperkuat sebagai bagian dari transformasi layanan berbasis digital yang memudahkan masyarakat, khususnya bagi penumpang yang membawa perangkat telekomunikasi dari luar negeri.

Dengan berbagai langkah tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen menjaga kelancaran arus penumpang sekaligus memastikan pengawasan barang bawaan tetap efektif.

Upaya ini dilakukan melalui pelayanan kepabeanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, terutama menjelang periode puncak perjalanan internasional pada hari besar keagamaan. (ds)

Jangan Abaikan! DJP Imbau Wajib Pajak Perbarui Data Pihak Terkait di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak badan untuk memastikan data pihak terkait pada sistem Coretax telah sesuai dan mutakhir.

Imbauan tersebut ditampilkan pada laman login Coretax DJP sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak berwenang.

“Untuk mencegah penyalahgunaan akun Coretax DJP oleh pihak yang tidak berwenang, lakukan langkah-langkah berikut agar akses terhadap layanan perpajakan di Coretax DJP tetap aman dan nyaman,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Rabu (18/3).

Melalui pengumuman itu, Direktorat Jenderal Pajak menekankan pentingnya menjaga keamanan akun serta ketepatan informasi profil agar layanan perpajakan digital tetap aman dan nyaman digunakan.

Dalam materi imbauan tersebut, DJP meminta Wajib Pajak melakukan beberapa langkah utama. Pertama, melakukan pengecekan kesesuaian data profil, termasuk data Wajib Pajak, penanggung jawab (PIC), dan pihak terkait lain yang tercantum di Coretax. Data yang tidak mutakhir dinilai berpotensi menimbulkan kendala administrasi maupun risiko keamanan.

Kedua, Wajib Pajak diminta memeriksa pemberian akses dan peran (role) kepada pihak terkait. DJP menekankan bahwa setiap hak akses harus diberikan secara tepat sesuai kewenangan, guna mencegah penggunaan sistem oleh pihak yang tidak memiliki otorisasi.

Ketiga, DJP mengingatkan agar penunjukan wakil atau kuasa ditinjau kembali. Penunjukan tersebut harus sesuai dengan jenis kewenangan yang diberikan serta masa berlaku yang ditetapkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan setelah kewenangan berakhir.

Selain itu, bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Tempat Kegiatan Usaha (TKU), DJP meminta agar data PIC di setiap TKU diperbarui. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap unit usaha memiliki penanggung jawab yang jelas dan terkini.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memperkuat tata kelola administrasi perpajakan berbasis digital melalui sistem Coretax.

Dengan meningkatnya penggunaan layanan daring, keamanan data dan kejelasan otorisasi menjadi aspek krusial agar pelayanan perpajakan tetap andal serta terhindar dari penyalahgunaan.

DJP mengingatkan bahwa kelengkapan dan keakuratan data di Coretax merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban administrasi perpajakan badan usaha di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa perpajakan yang timbul akibat data yang tidak mutakhir. (ds)

id_ID