Menuju Kongres XII IKPI, Anggota Diingatkan Tak Salah Tentukan Pilihan

IKPI, Jakarta: Perjalanan menuju Kongres XII IKPI di Bali pada 18-20 Agustus 2024 banyak memberikan kesan dan pesan yang sangat mendalam untuk para anggota seluruh Indonesia.

Demikian juga dengan Apriyanto, anggota IKPI Bekasi yang secara nyata mengikuti rangkaian proses dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029.

Dikatakan Apriyanto, pada kontestasi kali ini terdapat dua pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum dimana salah satu yang terpilih akan menjadi terbaik dari yang terbaik untuk memimpin IKPI selama 5 tahun kedepan.

Menurutnya, pasangan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum nomor 02 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari, yang mana keduanya merupakan kader terbaik IKPI telah membuktikan kinerjanya selama berada di kepengurusan IKPI.

“Keteguhan hati seorang pemimpin sangat diperlukan dalam mengelola IKPI, yang merupakan sebuah asosiasi nirlaba. Asosiasi ini mengharuskan pemimpinnya berjuang tanpa pamrih dan penuh pengorbanan, tentunya demi menjaga marwah asosiasi yang selalu dijunjung tinggi oleh seluruh anggotanya,” kata Apriyanto melalui keterangan tertulisnya Jumat (9/8/2024).

Dia mengatakan, dalam menjalankan kontestasi pemilihan, pasangan Caketum dan Cawaketum Ruston dan Lisa menjawab panggilan dari para pendukungnya telah menjabarkan Visi, Misi dan Program Kerja yang disusun sesuai dengan yang diamanatkan oleh AD dan ART IKPI, tentu telah disesuaikan juga dengan perkembangan yang berkembang saat ini.

Di bawah kepemimpinan Ruston selama ini (2022-2024), menurut Apriyanto IKPI telah menunjukkan eksistensinya baik di tingkat dalam negeri terhadap stakeholders baik Menteri Keuangan, DJP, Apindo, Komwasjak, Pertapsi dan lainnya maupun di tingkat Internasional berupa keanggotaan di AOTCA.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, visi, misi dan program kerja yang ditetapkan oleh Ruston-Lisa inline dengan visi misi perkumpulan demikian juga program kerja inline dengan program kerja perkumpulan yang telah disepakati di Mukernas 2023 dan akan ditetapkan di kongres XII nanti, bertujuan untuk membangun, meningkatkan serta menjaga IKPI yang semakin Kuat, Inklusif dan Mendunia sehingga IKPI bisa menjadi poros perpajakan di kancah dalam negeri maupun internasional.

“Ruston-Lisa adalah sosok pemimpin yang konsisten membangun IKPI. Karena mereka telah mencurahkan seluruh tenaga, pikiran bahkan materi yang tidak sedikit sehingga IKPI saat ini dapat menjadi salah satu asosiasi yang besar dari beberapa asosiasi konsultan pajak yang ada saat ini,” ujarnya.

Selain itu, Ruston juga selalu menggaungkan UU Konsultan di dalam berbagai kesempatan yang ada. Hal ini sudah menjadi prioritas dan dibuktikan dengan telah dibentuknya Tim Task Force yang dikomandoi Dr. Edy Gunawan (Ketua Departemen Hukum dan Pengembangan organisasi IKPI).

“ Dalam dunia dimana dusta mendunia, berkata jujur adalah tindakan revolusioner. Maka dari itu beranikah kita berkata jujur ? hanya anda dan yang kuasa mengetahuinya,” kata Apriyanto seraya mengingatkan pesan Ruston kepada para pendukungnya.

Jaga Keutuhan IKPI Sebelum Terlambat

Pada kesempatan terpisah, anggota IKPI Bekasi lainnya yakni Heni Susanti mengatakan, pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum harus ditentukan pada Kongres Bali.

Menurut Heni, pesta demokrasi telah berkobar bahkan para pendukung pasangan calon seakan berkompetisi untuk saling menjatukan, meneriaki sebuah harapan dan janji janji yang menutup keharmonisan.

Apa yang dilakukan tersebut, seakan telah melupakan kehangatan dan kekeluargaan di mana semua kontestan dan para pendukungnya adalah anggota IKPI.

“Jadi upaya saling menjatuhkan, membius ambisi dan sulit membedakan antara mimpi dan kenyataan, sangat kental dirasakan pada kontestasi ini,” ujarnya.

Ada kontestan yang begitu indah memberikan harapan yang kemudian dijadikan visi dan misi, meskipun secara logika hal itu sangat sulit diwujudkan.

“Nalar pun mati, hingga lupa siapa yang pemimpin siapa pemimpi. Seorang pemimpin sejati tidak memakai kertas untuk bicara tetapi otak yang bicara,” kata Heni.

Menurutnya, pemimpin sejati tidak akan pernah mengeluh pada siapapun. Artinya, mereka akan siap bekerja sampai nafas terakhir, dan pemimpin sejati tidak akan pernah mundur kecuali mati.

Heni berpesan, jangan pertaruhkan harga hanya untuk sebuah kemenangan yang mereka sendiri tidak mengerti makna kemenangan itu.

“Masa depan IKPI di genggam tangan kuatmu, sadarlah lihat kenyataan yang sudah terjadi. Bangun dari mimpimu, jangan menjadi hitungan manusia penerima Bansos demokrasi. Sadar sebelum terlambat dan jangan menunggu hancur,” kata Heni. (bl)

 

IKPI…Kuat

IKPI…Inklusif

IKPI…Mendunia

RustonLisa…menang…Menang…Menang…Yess

Catatan Timses Vaudy- Jetty Mengenai Wakil Ketua Umum dan E-voting

IKPI, Jakarta: Mantan Ketua Bidang Hukum dari Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Budianto Widjaja yang juga sebagai ketua tim sukses (timses) pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI periode 2024-2029, Vaudy Starworld-Jetty mengkritisi pernyataan pernyataan incumbent Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, yang menyatakan bahwa dirinya tak berhak menunjuk wakil ketua umum setelah resmi menggantikan posisi Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir pada akhir 2022 yang mengundurkan diri karena berhalangan tetap.

Pernyataan yang disampaikan Ruston melalui publikasi di media internal IKPI yang publish pada 4 Juli 2024, menyebutkan ada tiga alasan yang dijadikan referensinya untuk tidak mengangkat ketua umum yakni:

Bahwa dalam AD/ART dengan tegas dinyatakan bahwa yang berhak mengangkat wakil ketua umum untuk pertama kali adalah ketua umum terpilih, Pasal 12 ayat (20) ART dengan tegas menyatakan bahwa apabila wakil ketua umum berhalangan tetap maka ketua umum dapat menunjuk dan mengangkat wakil ketua umum dengan persetujuan rapat pleno.

Sementara Pasal 1 ayat 36 AD, definisi berhalangan tetap adalah keadaan yang menyebabkan seseorang tidak dapat melakukan kegiatan perkumpulan karena mengundurkan diri, tidak bertempat tinggal di tempat kedudukan Pengurus, cacat tetap, dikenai sanksi pidana penjara, meninggal dunia, atau tidak melakukan fungsi kepengurusan selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut.

Budianto menegaskan, jika ditarik benang merah atas kasus tersebut, dimulai dari pasal 32 aturan peralihan, di sana pada saat itu M. Soebakir langsung menunjuk Ruston Tambunan untuk naik menjadi Wakil Ketua Umum. “Artinya, apa yang dilakukan Pak Soebakir sudah sesuai dan taat terhadap konstitusi IKPI dengan dasar pasal 15 Anggaran Dasar” kata Budianto, Selasa (6/8/2024).

Seharusnya lanjut Budianto, hal yang sama juga dilakukan Ruston dengan mengangkat wakil ketua umum untuk menggantikan posisi yang telah ditinggalkannya. Sesuai pasal 15 Anggaran Dasar IKPI ketua umum dan wakil ketua umum adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan, dan hal itu diperkuat dengan Pasal 1 Ketentuan Umum Angka 18 Anggaran Dasar serta Pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga yang menyatakan Pengurus Pusat adalah pengurus yang berkedudukan di Jakarta yang melaksanakan tugas pengurusan dan mewakili perkumpulan, baik di dalam maupun di luar pengadilan terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan semua pengurus yang ditunjuk berdasarkan keputusan Ketua Umum.

“Jadi, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Anggaran Dasar memuat sbb: Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan,” katanya.

Dengan demikian lanjut Budianto, Pasal 12 ayat (20) itu murni mengatur apabila Wakil Ketua Umum berhalangan tetap pada saat menjabat sehingga tujuannya menghindari kekosongan Wakil Ketua Umum agar tidak melanggar Pasal 1 angka 18 dan Pasal 12 ayat (1) yang tujuannya adalah menghindari terjadinya kongres luar biasa sebagai akibat satu paket tersebut.

Sesuai Pasal 15 Anggaran Dasar, untuk pergantian Ketua Umum sudah diatur tata cara pengantiannya. Karena, jika ketua umum berhalangan tetap maka ada Wakil Ketua Umum yang menggantikannya.

“Jadi pasal 12 ayat (20) adalah murni untuk mengisi kekosongan Wakil Ketua Umum untuk menghindari kongres luar biasa akibat Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang menyatakan satu paket. Perlu diketahui pasal 12 ayat (20) ada di Anggaran Rumah Tangga dan bertentangan dengan pasal 1 ayat (18) yang ada di Anggaran Dasar, sedangkan sesuai dengan pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.” ujarnya.

Menurut dia, jika melihat Pada Kongres XI di Batu Malang, Jawa Timur ada rancangan AD/ART yang dibahas di komisi AD/ART yakni di Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar yang memuat sbb: *Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Ketua Umum sebagaimana ayat (8) wajib mengangkat Wakil Ketua Umum yang baru melalui rapat pleno, tetapi berdasarkan hasil akhir Tim Ad Hoc ayat tersebut dihapus. Kenapa dihapus??? Hanya Tim Adhoc waktu itu yang dapat menjawabnya.

“Saya menulis ini dikarenakan banyaknya anggota yang menanyakan kepada saya mengenai tidak adanya Wakil Ketua Umum saat ini serta meminta untuk meluruskannya, karena pada waktu itu saya sebagai Ketua Bidang Hukum diminta oleh Ketua Umum Pak Soebakir untuk merumuskan AD/ART bersama dengan Pak Jemmi dan Pak Robert serta teman-teman IKPI lainnya untuk dibahas di Kongres XI di Batu, Malang yang dipakai dasar perubahan oleh Tim Ad Hoc waktu itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, tujuan tulisan ini sebagai masukan kepada Tim Perumus AD/ART saat ini agar hal tersebut dapat diperbaiki dan jangan sampai pandangan Ruston Tambunan sebagai incumbent Ketua Umum atas Pasal 12 ayat (20) menjadi “Mirroring” bagi kepengurusan yang akan datang. Salam Persatuan demi IKPI Jaya.

Ragukan Mekanisme E-voting

Sementara itu, anggota IKPI Cabang Jakarta Barat Irwan Wisanggeni mengatakan, perhelatan demokrasi di IKPI sedang digelar dan para anggota menyambut dengan riang gembira.

Namun kata Irwan, ada sebuah kegalauan sehubungan dengan pemilihan ketua umun dan wakil ketua umum nanti di Kongres Bali. Alasannya, sistem pemilihan dengan mekanisme E-voting (pemilihan dengan cara digital). E-voting akan memberikan dampak yang menyulitkan bagi anggota yang tidak melek teknologi (gaptek).

Menurutnya, dengan E-voting unsur objektivitasnya menjadi berkurang dan juga rawan ketidak jelasan atas hasilnya, karena bisa terjadi kekacauan jaringan juga kekacauan sistem algoritma.

Irwan menuturkan, banyak dari anggota mempertanyakan soal ini, mereka berasumsi E-voting akan memberikan dampak yang kurang baik pada hasil pemilihan Ketum dan Waketum. Bahkan ada dari anggota mereka yang berseloroh” Buat apa jauh-jauh datang ke Bali kalau pemilihannya E-voting, ya …mending dirumah saja.

Seandainya E-voting mau dipaksakan diperlukan musyawarah dan mufakat, jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara untuk meminta persetujuan dari anggota peserta kongres.

Dalam Anggaran Rumah Tangga IKPI Bab V tentang Rapat Perkumpulan, Pasal 16 tentang Kongres, di ayat 5, menyatakan “ Pengambilan Keputusan Kongres dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan, tertulis, atau elektronik yang sekurang-kurangnya disetujui lebih dari setengah jumlah suara peserta Kongres yang Sah.” (bl)

 

 

 

Pemilih Berintegritas dan Beretika Moral Menghantarkan IKPI Jaya yang Sejati

Oleh: Panitia Pengawas Pemilihan Kongres XII IKPI 

Masa kampanye calon ketua umum, calon wakil ketua umum dan calon ketua pengawas pada perayaan Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan berakhir pada Sabtu 10 Agustus 2024. Selanjutnya pada 18-20 Agustus 2024 asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini akan memulai babak baru untuk memilih pemimpin periode 2024-2029.

Artinya, sebentar lagi kongres ini akan memasuki masa tenang di mana para pendukung dan kontestan tidak diperkenankan lagi untuk memberikan ujaran yang berbau kampanye.

Pada masa tenang nanti, diharapkan para pemilih terdaftar yang berjumlah 1.610 anggota (data panitia pendaftaran kongres) untuk bisa menentukan pilihan dan memantapkan pilihannya dengan hati jernih, arif, dan bijaksana.

Dengan semua dinamika selama kampanye, sudah seharusnya kita bersyukur karena sejauh ini tidak sampai terulang kejadian dan kondisi negatif seperti kongres lima tahun lalu.

Sebagai panitia pengawas pemilihan pada Kongres XII IKPI ini, tentu kami harus menjalankan amanah yang dipercayakan agar kegiatan lima tahunan ini tidak dicederai oleh perbuatan-perbuatan yang merusak demokrasi di IKPI. Tentu akan jauh lebih baik bila dicegah untuk tidak sampai terjadi dibandingkan bila kita perlu melakukan tindakan koreksi/punishment.

Kongres Bali adalah sebagai wujud demokrasi IKPI dalam memilih pemimpin guna kemajuan dan keberlangsungan organisasi di masa berikutnya. Terpilihnya pemimpin yang tepat secara demokrasi yang bersih akan lebih memberikan kemajuan yang sesungguhnya bagi IKPI dan menciptakan budaya yang diinginkan oleh setiap anggotanya.

Guna terwujudnya demokrasi yang bersih, terciptanya budaya yang baik dalam berdemokrasi, dan harmonisasi bagi setiap anggota IKPI, telah diatur Peraturan Pengurus Pusat IKPI Nomor PER-02/PP.IKPI/2024 tentang ”Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dan Calon Ketua Pengawas Masa Bakti Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029” yang dikenal dengan Per-02/2024.

Walaupun masa kampanye akan berakhir, guna menghindari terjadinya pelanggaran sampai Kongres Bali selesai, sebagai pengawas ingin menyampaikan kembali larangan yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024.

Dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024 telah diatur larangan dalam kampanye yaitu:

a. Menyampaikan pendapat atau program yang mengundang ujaran kebencian;

b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan citra, harkat, dan martabat IKPI dan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya;

c. Melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menjelekkan individu, mendiskreditkan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya yang dapat menimbulkan perpecahan dalam Perkumpulan;

d. Melakukan politik uang dan/atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota Perkumpulan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk memberikan atau tidak memberikan suara kepada Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;

e. Melakukan kampanye diluar periode yang telah ditetapkan;

f. Melakukan perdebatan antar Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;

g. Melakukan kampanye pada saat bertugas dalam kegiatan Perkumpulan;

h. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di atas Per-02/2024 tentu kita memiliki etika moral sebagai pedoman yang menuntun kita agar proses Kongres Bali berjalan dengan damai, harmonis, dan terhormat.

Dalam setiap proses demokrasi pemilihan, tentu adalah biasa kalau ada yang menang dan yang kalah. Namun dalam sebuah proses yang jujur, bersih, dan damai tentu akan menjadi modal yang sangat besar bagi IKPI untuk semakin maju, kuat, dan jaya. Menang atau kalah secara terhormat adalah jauh lebih penting daripada menang dengan menanggalkan etika dan menabrak larangan dalam Per-02/2024.

Oleh karena itu betapa pentingnya para paslon, para timses, dan para pendukungnya untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam Per-02/2024. Yang tidak kalah penting adalah para peserta kongres berani menolak terlibat melakukan larangan yang diatur dalam Per-02/2024.

Ibarat “suara yang dihasilkan dari tepuk tangan”, suara itu hanya dihasilkan bila kedua telapak tangan saling memberi dan menerima. Dalam konteks Kongres Bali dan demokrasi yang bersih, para pemilih harus berani untuk menolak tawaran politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pemberian barang atau fasilitas, karena hal ini dapat mempengaruhi kebebasan para pemilih dalam menentukan pilihan. Masa depan dan kemajuan IKPI ada ditangan para pemilih yang menentukan pilihan.

Sebagai pengawas pemilihan dalam pesta demokrasi Kongres Bali, pengawas tidak hanya bertindak saat terjadinya suatu pelanggaran, namun jauh lebih penting pengawas juga berusaha mencegah terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, guna mencegah terjadinya pelanggaran Per-02/2024, maka kami sebagai pengawas menghimbau para paslon, timses para paslon, dan simpatisan para paslon untuk mematuhi larangan Per-02/2024.

Namun kunci keberhasilan damai dan bersihnya pesta demokrasi kongres Bali ada ditangan para pemilih yang berani menolak setiap tawaran untuk melakukan hal-hal yang telah dilarang dalam Per-02/2024, termasuk politik uang baik langsung maupun tidak langsung. Tentukan pilihan anda sesuai pertimbangan dan hati nurani anda guna memberikan kebaikan bagi kemajuan IKPI yang sesungguhnya dalam segala aspek.

Anggota IKPI adalah ”para profesional dalam bidang perpajakan” yang memiliki sikap profesionalisme dan tentu tidak akan mengorbankan dirinya dan mencemari dirinya dengan menerima politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung. Jangan kita mempertaruhkan masa depan IKPI dengan menerima tawaran politik uang.

Dengan para pemilih berani menolak tawaran politik uang, maka politik uang menjadi lumpuh dengan sendirinya. Politik uang hanya akan menciptakan budaya yang berbahaya bagi masa depan IKPI. Kita semua bertanggungjawab untuk terciptanya budaya IKPI yang menjunjung tinggi etika dan moral. Oleh karena itu, kami mengimbau para pemilih untuk berani menolak politik uang dalam bentuk apapun dari paslon manapun.

Akhirnya kami sampaikan kembali kepada para pemilih yang profesional, arif, dan bijaksana yang sudah terdaftar di Kongres Bali, gunakanlah hak pilih anda dengan hati nurani, berintegritas, dan beretika moral dengan berani menolak politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jangan cemari profesionalisme anda. Mari dengan ikhlas dan tulus kita dukung kemajuan IKPI dengan menggunakan hak pilih secara independen, bersih, dan jujur. Inilah saatnya kita semua membuktikan diri bahwa kita adalah seorang profesional yang sejati dan mendukung kemajuan bagi IKPI dengan tulus dan ikhlas. Kita sukseskan Kongres Bali yang damai, bersih, dan terhormat. Tak lupa kami sampaikan salam ”IKPI Jaya, Jaya, Jaya, Yes”.

 

 

 

 

 

Catatan Singkat Sore Menuju Kongres XII IKPI

Oleh:   Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CPA, CFP, PFM, CBV, WMI, BKP (Anggota IKPI Cabang Bekasi/NRA 005145) 

Pemilihan ketua umum dan calon wakil ketua umum pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah instrumen demokrasi. Karena dengan proses pemilihan umum seperti saat ini, setiap anggota memiliki hak yang sama dan tidak ada yang bisa mengintervensi seseorang untuk memilih salah satu calon ketua umum.

Oleh karena tindakan intervensi dilarang dalam proses pemilihan umum, sehingga cara paling efektif untuk mengarahkan atau memengaruhi pemilih hanya ada dua, pertama dengan memaparkan track record dan prestasi calon ketua umum dalam memajukan dan mengharumkan nama IKPI di tingkat nasional dan internasional.

Kedua, menyampaikan visi dan misi yang sesuai dengan kehendak pemilih, karena pemilih merupakan pemilik kedaulatan, sehingga kepentingan pemilih harus dapat diterjemahkan oleh calon ketua umum dalam bahasa yang sederhana, lugas dan terukur, sehingga mudah dicerna oleh pemilih.

Berbicara mengenai prestasi calon pemimpin di masa lalu, harus dipahami bahwa tidak semua prestasi berdampak positif terhadap kemajuan organisasi. Oleh karena itu, pemilih harus terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi calon pemimpin tersebut, untuk mengetahui seberapa besar dampak prestasi itu terhadap kemajuan IKPI di masa yang akan datang.

Apabila dampaknya tidak signifikan terhadap kemajuan organisasi, baiknya prestasi tersebut diabaikan dan kemudian dicari prestasi lain yang berdampak besar terhadap kemajuan organisasi.

Kemudian, setelah pemilih berhasil menemukan prestasi yang berdampak signifikan, selanjutnya prestasi-prestasi tersebut dibobot untuk menemukan nilai yang paling besar, dan calon yang mendapatkan bobot besarlah yang pantas untuk dipilih. Artinya untuk memilih calon yang ideal itu memang diperlukan extra effort, inilah yang membedakan pemilu dalam organisasi profesi dengan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU/KPUD.

Kualifikasi pemimpin sebaiknya juga harus yang memiliki kemampuan manajerial mumpuni. Sebab tanpa adanya kemampuan itu, sangat sulit rasanya organisasi akan mencapai kesuksesan.

Sebagai contoh, kita mungkin pernah mendengar “predikat manajer Rp1 miliar (Alm. Dr. Tanri Abeng). Akibat kemampuan manajerialnya yang mumpuni, perusahaan rela memberikan kompensasi Rp1 miliar (pada saat itu nilai Rp1 miliar, sangat fantastis).

Kata kunci manajerial adalah bagaimana kemampuan menggerakkan semua unsur dalam organisasi agar berjalan menuju arah yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga proses dan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan lebih mudah dan cepat.

Sudah banyak contoh yang patut dijadikan sebagai bahan pelajaran untuk direnungkan bersama dalam Pilkada di Indonesia. Pemimpin yang kurang dalam aspek manajerial, akhirnya mengkompensasi kekurangannya melalui janji-janji manis kepada pemilihnya.

Setelah berhasil menjadi pemimpin, ternyata harapan jauh dari kenyataan, di mana untuk mewujudkan janji manis tersebut ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam kondisi yang demikian, pemilih merasa dilupakan oleh sang sang pemimpin dipilih.

Pesan yang mau saya sampaikan dalam hal ini adalah anggota IKPI sebagai pemilik kedaulatan, hendaknya berpikir realistis dan logis, karena saya percaya semua anggota IKPI adalah orang-orang terpelajar dan punya kemampuan nalar yang tinggi, sehingga setiap keputusan hendaknya dipikirkan secara mendalam, karena penyesalan datangnya belakangan.

Akhir kata, marilah kita junjung martabat IKPI yang agung, marilah kita tetap bersatu dan bangun IKPI menjadi organisasi profesi yang sangat diakui / disegani secara nasional dan internasional, dan saya percaya IKPI akan maju bersama Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari.

 

Alasan Ruston Bersedia Diajukan Sebagai Caketum dan Memilih Lisa Sebagai Cawaketum

Oleh: Ruston Tambunan

(Caketum IKPI 2024-2029)

Dalam satu kesempatan mengobrol santai sambil makan siang, senior saya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Robert Pakpahan atau saya biasa menyapanya dengan panggilan Bang Robert. Beliau adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan periode November 2017 – Novembet 2019.

Dalam obrolan santai Bang Robert menanyakan kepada saya, apakah selaku ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kau memperoleh gaji dan fasilitas?.

Tentu pertanyaan senior ini membuat saya terkejut, di dalam hati saya juga bertanya-tanya kenapa beliau tiba-tiba mempertanyakan ini. Lalu kemudian saya menyimpulkan sendiri atas pertanyaan mantan orang nomor 1 di DJP itu.

Mungkin, hal itu ditanyakan karena sepintas beliau mengamati padatnya kegiatan saya sebagai ketua umum IKPI, dan seolah-olah waktu kerja dan pribadi lebih banyak untuk kegiatan IKPI dibandingkan dengan mengurusi urusan kantor bahkan keluarga sendiri.

Walaupun sempat terkejut dengan pertanyaan itu, sayapun menjawab pertanyaan Bang Robert bahwa di IKPI keberadaannya hanya semata-mata karena panggilan untuk mengabdi dan tidak menerima gaji atau fasilitas apapun yang melekat kepada dirinya.

Pertanyaan yang sama sering ditujukan kepada saya oleh banyak kolega dan jawaban itu selalu sama. Menjadi ketua umum IKPI merupakan pengabdian kepada asosiasi dan anggota dengan rela dan iklas harus siap mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan bahkan seringkali juga materi demi kemajuan IKPI dengan tanpa mengharapkan imbalan untuk pribadi.

Saya memang percaya bahwa kepemimpinan yang sejati adalah bagaimana melayani dan bermakna bagi orang lain, bukan mengejar kekuasaan atau keuntungan pribadi. Itulah sebabnya pemimpin yang dikehendaki oleh berbagai asosiasi profesi adalah yang sudah selesai dengan dirinya sendiri sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi organisasi, memprioritaskan kepentingan anggota, dan menjalankan tugas dengan dedikasi tanpa pamrih.

Alasan bersedia diajukan sebagai calon ketua mum periode 2024 -2029!

Pada Mukernas IKPI tahun 2023 di Surabaya, dalam sambutan saya di hadapan ratusan pengurus pusat, daerah dan cabang IKPI se-Indonesia yang hadir saat itu. saya menyampaikan harapan akan muncul figur baru untuk memimpin IKPI kedepan. Hal itu merupakan signal kuat dari saya untuk tidak berniat maju dalam pemilihan sebagai calon ketua umum berikutnya.

Hal itu saya sampaikan dengan penuh pertimbangan bahwa berbakti untuk IKPI selama 15 tahun dirasakan sudah cukup. karena saya telah menjadi pengurus di IKPI Pusat sejak tahun 2009.

Saya ingin menggunakan waktu saya lebih banyak untuk pribadi dan keluarga. Namun, prinsip untuk bermakna bagi banyak orang tetap akan saya jalankan dengan mengikuti kegiatan-kegiatan dan perkumpulan sosial serta terus mengajar, selain menjalankan beberapa kegiatan usaha selain Kantor Konsultan Pajak.

Saya tidak punya ambisi pribadi untuk menjadi ketua umum IKPI karena menyadari bahwa menjadi ketua umum asosiasi profesi sekelas IKPI bukan merupakan tanggungjawab kecil. Bukan saja tentang harus memiliki kompetensi, keilmuan, dan pengalaman agar dapat membawa kemajuan bagi IKPI di dalam negeri maupun internasional, tetapi juga kerelaan untuk mengorbankan kepentingan pribadi agar dapat memimpin dengan integritas dan pengabdian penuh.

Andai saya punya ambisi pribadi, maka kesempatan itu sudah saya ambil ambil ketika menjadi Ketua Panitia Kongres X IKPI di Makassar dan Ketua Panitia Kongres XI di Batu, Jawa Timur. Dukungan kepada saya pada waktu itu sangat besar baik dari pengurus pusat, dewan pengawas dan cabang-cabang, tetapi itu tidak saya lakukan.

Saya menjadi ketua umum saat ini pun semata-mata karena ketua umum terpilih sebelumnya mengundurkan diri, sehingga saya wajib menggantikan posisinya hingga akhir periode pengurusan Agustus 2024.

Saya bersedia dicalonkan kembali menjadi Ketua Umum IKPI periode 2024 – 2029 diawali dengan permintaan dari delapan dari sepuluh ketua departemen ditambah dengan bendahara umum di Pengurus Pusat IKPI.

Mereka menyampaikan berbagai pertimbangan faktual dan objektif serta harapannya setelah melihat figur lain yang muncul di berbagai group WhatsApp sebagai pasangan calon ketum dan calon waketum.

Saya memahami semangat dan dorongan para Ketua Departemen tersebut karena selama ini kami bekerja sama dengan baik untuk IKPI di pengurus pusat. Saya tidak serta merta menerima permintaan tersebut karena sebelumnya sudah punya komitmen dengan keluarga.

Namun, setelah melalui perenungan mendalam serta setelah berdiskusi kembali dengan keluarga, akhirnya saya menyatakan bersedia diajukan sebagai Calon Ketua Umum IKPI untuk periode 2024 – 2029 melanjutkan pengabdian dan meningkatkan pencapaian selama ini demi kejayaan IKPI yang semakin Kuat, Inklusif dan Mendunia kedepan. Jadi, kesediaan saya dicalonkan menjadi ketua umum adalah menjawab sebuah panggilan untuk berbakti 5 tahun lagi, bukan karena ambisi pribadi.

Mengapa memilih Lisa Purnamasari sebagai pasangan calon wakil ketua umum?

Ketika saya sudah menyatakan bersedia diajukan sebagai Caketum IKPI oleh 80% ketua departemen plus bendahara, maka yang langsung muncul dalam benak saya untuk Cawaketum adalah Lisa Purnamasari yang saat ini menjabat sebagai Ketua Departemen Pendidikan IKPI Pusat.

Para ketua departemen serta bendahara umum juga spontan setuju. Sosok ibu ini sudah terbukti pengabdiannya kepada IKPI selama 23 tahun, jauh lebih lama dari saya. Lisa juga memenuhi dua syarat kumulatif yaitu mau dan mampu.

Berbagai jabatan kepanitiaan dan kepengurusan di IKPI telah diembannya selama ini. Hal itu terlihat jelas dari CV nya. Komitmen Lisa terhadap tugas dan tanggungjawab yang diberikan juga selalu dilaksanakan dengan tuntas dan penuh dedikasi tanpa pamrih.

Lulusan S1 Administrasi Fiskal FISIP UI (sekarang FIA) ini merupakan orang yang cerdas dan mudah diajak berdikusi tentang berbagai hal yang menyangkut program IKPI. Sebagai Ketua Departemen Pendidikan di IKPI Pusat, IKPI telah menandatangani MoU dan PKS dengan 82 perguruan tinggi negeri dan swasta, tax center dan lembaga pendidikan. Itu merupakan prestasi luar biasa dan hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang dengan dedikasi tinggi.

Selama kepemimpinan saya di IKPI, Lisa juga berhasil menjalankan program kursus Brevet A-B dan Brevet C Bimbel USKP dan Kursus Kepabeanan yang kedepan akan menjadi salah satu sumber utama penerimaan IKPI selain PPL.

Selain itu, Lisa juga merupakan Sekretaris Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) dibawah pimpinan pak Soeminarto Basuki sebagai Ketua KP3SKP selama 2 (dua) periode.

Sebagai tambahan, Lisa merupakan seorang Konsultan Pajak Brevet C yang berpengalaman banyak dalam bepraktik dan memiliki kantor sendiri. Menjadi Pengurus apalagi sebagai pimpinan di asosiasi profesi seyogianya adalah mereka yang menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak sehingga dapat memahami proses bisnis asosiasi maupun anggotanya. Oleh karena itu Lisa Purnamasari telah memenuhi kriteria yang ideal dan tepat sebagai Calon Wakil Ketua Umum IKPI untuk Periode 2024 – 2029.

 

Aspek Pajak Saham Bonus

Oleh:    Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., C.A

Anggota IKPI (NRA 00435)

 

A. Pendahuluan

Aspek Pajak Saham Bonus merupakan hal yang menarik didiskusikan. Saham Bonus adalah saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Tujuan Perseroan memberikan saham bonus diharapkan jumlah saham Perseroan yang beredar di pasar akan semakin meningkat sehingga diharapkan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek akan menjadi lebih likuid.

Ada pemahaman yang harus jelas tentang apakah saham Bonus tersebut merupakan Dividen Saham atau bukan merupakan Dividen Saham dan bagaimana implikasi dalam aspek pajaknya .

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /POJK.04/2020 Tentang Saham Bonus, pasal 2 dan 3 menyatakan :

Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi Saldo Laba sedangkan Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi: a. Agio Saham; dan/atau b. unsur ekuitas lainnya.

(Gambar tangkapan layar)

Bagaimana aspek Pajak untuk Saham bonus? Berikut akan dibahas aspek pajak dari keduanya. UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g dalam penjelasannya menyatakan :

Dividen merupakan laba yang diperoleh pemegang saham atau polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

  1.  Pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2.  Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
  3.  pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
  4.  pembagian laba dalam bentuk saham
  5.  Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

B. Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Saldo laba (Dividen Saham)

Saham bonus yang berasal dari laba ditahan (retained earning) adalah merupakan bagian keuntungan sehingga termasuk pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-Undang PPh 1984.

Namun dividen dikecualikan sebagai objek pajak jika dividen berasal dari dalam negeri dan diterima oleh WP Badan. Bagi WP OP dividen menjadi objek pajak, namun menjadi dikecualikan jika diinvestasikan dan memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dibidang Pajak Penghasilan yang merupakan petunjuk pelaksana atas UU tentang Pajak penghasilan sbtdd dengan UU Harmonisasi Perpajakan, aturan tentang dividen diatur di bagian ketiga pasal 9, 10, 11.

Untuk dividen yang dikecualikan sebagai Objek Pajak tersebut, sesuai dengan pasal 37 PMK Nomor 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No.11 tahun 2020 Tentang cipta Kerja dibidang Pajak Penghasilan, PPN, PPnBm serta KUP maka pelaporan untuk WPOP masuk kepada Bagian Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak. Dalam eForm SPT 1770S tahun 2022 telah disediakan kolom pada bagian angka 6 huruf c yaitu Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Sementara bila dividen tersebut tidak diinvestasikan dan tentunya merupakan objek maka pengisian penghasilan dividen di bagian A. Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/atau bersifat final pada angka 14.

C. Saham bonus yang beberasal dari konversi agio saham, dengan kata lain bonus saham yang bukan merupakan Dividen saham.

Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat edarannya Nomor SE18/PJ.41/1993 Tentang Perlakuan Pph Atas Saham Bonus Yang Diterima Pemegang Saham Yang Berasal Dari Konversi Agio Saham menyatakan:

Saham bonus yang diterima oleh pemegang saham, yang berasal dari konversi Agio Saham, merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pemegang saham tersebut karena memperoleh tambahan jumlah saham tanpa melakukan penyetoran, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan penghasilan yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh 1984.

Saham Bonus ex konversi Agio Saham tidak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh 1984, karena bukan merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham. Dengan demikian penerimaan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham tidak termasuk sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23.

Namun SE18/PJ.41/1993 yang menyatakan saham bonus ex konversi agio saham tidak termasuk pengertian dividen sudah tidak relevan lagi. Dalam Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh yang berlaku sejak tahun 2008 dan sampai saat ini, pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham adalah termasuk pengertian dividen.

Diterimanya saham bonus ex konversi Agio Saham tidak mengubah nilai total penyertaan saham/harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai/harga historis perolehan per unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah lembar saham tanpa penyetoran. Oleh karena itu apabila saham-saham yang dimaksud (saham bonus konversi agio saham maupun saham semula) dijual, untuk menghitung besarnya keuntungan karena penjualan saham tersebut , maka harga perolehannya dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan cara rata-rata sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang PPh 1984

Penghasilan berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dengan ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari konversi agio adalah pada saat dijual, karena belum dimasukkan sebagai penghasilan pada saat diterima/ diperoleh.

Contoh :
Wajib Pajak A adalah pemegang saham PT. XYZ, pada tahun 1990 memiliki 5000 lembar saham dengan harga perolehan Rp 3.000,- per lembar saham. Pada tahun 1992 PT. XYZ membagikan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham dengan perbandingan 1:1 yaitu setiap satu lembar saham memperoleh satu saham bonus. Pada bulan Agustus 1993 Wajib Pajak A menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp 5.000,- per lembar saham. Dengan demikian penghasilan yang harus dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 1993 dari keuntungan atas penjualan saham adalah :

(Gambar tangkapan layar)

Harga Penjualan 1000 lembar Saham @Rp.5000 = 5.000.000 dikurangi harga Perolehan Rp 1.500.000 (1000lbr saham @ 1.500) terdapat keuntungan (capital gain) Rp 3.500.000. yang merupakan objek pajak. Khusus untuk perdagangan di bursa saham maka Pajak atas penjualan saham dikenakan secara final, namun jika saham tidak dijual dibursa saham maka capital gain tersebut akan dikenakan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh

Bila ditelusuri, pengaturan mengenasi saham bonus ex agio dan/atau berasal dari selisih lebih revaluasi aset tetap juga muncul dalam Pasal 2 PP nomor 94/2010 yang menyatakan:

Objek pajak berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari:

  1. kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
  2. kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, Pasal 4 ayat 1(g) yang menyatakan dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; pembagian laba dalam bentuk saham; dan pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

D. Simpulan

Dari segi asal/sumbernya saham bonus dikategorikan menjadi dua yaitu sebagai Dividen saham dan bukan dividen saham. Sebagai dividen saham jika saham bonus yang dibagikan berasal dari kapitalisasi Saldo laba. namun jika saham bonus berasal dari Agio Saham dan/atau unsur ekuitas lainnya maka saham bonus tersebut bukan merupakan dividen saham, Pengertian tersebut berdasarkan POJK Nomor 27 /POJK.04/2020 Tentang Saham Bonus.

Dari perspektif UU PPh. Bonus saham baik yang berasal dari laba ditahan atau kapitalisasi agio adalah sama-sama diperlakukan sebagai dividen yang menjadi objek PPh pasal 4 ayat (1) huruf g. (baca penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g.)

Saham bonus yang berasal dari agio saham dan/atau unsur ekuitas lainnya bukan termasuk pengertian dividen sebagaimana SE Nomor SE18/PJ.41/1993 sudah tidak relevan lagi pengertiannya.

Saham bonus merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pemegang saham tersebut karena memperoleh tambahan jumlah saham tanpa melakukan penyetoran, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan penghasilan yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh 1984. Pengakuan Penghasilan adalah ketika pada saat saham tersebut dijual.

Jika dividen berasal dari dalam negeri dan penerima adalah WP Badan maka dikecualikan sebagai objek pajak, namun jika penerima dividen adalah WP OP maka penghasilan tersebut menjadi objek pajak Kecuali jika diinvesatasikan kembali sesuai dengan ketentuan PP nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dibidang Pajak Penghasilan yang merupakan petunjuk pelaksana atas UU tentang Pajak penghasilan sbtdd dengan UU Harmonisasi Perpajakan, aturan tentang dividen diatur di bagian ketiga pasal 9, 10, 11.

 

Timses VJ Ucapkan Terima Kasih Kepada Panlih dan Panwaslih Kongres XII IKPI dengan Catatan

IKPI, Jakarta: Periode kampanye IKPI dalam rangka rapat akbar 5 tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 hingga 20 Agustus 2024, akan berakhir pada 10 Agustus 2024 (4 hari lagi). Kampanye ini dalam rangka suksesi kepemimpinan IKPI untuk periode 2024-2029.

Menariknya, Kongres XII di Nusa Dua, Bali ini terdapat perbedaan dalam proses pemilihan ketua umum (Ketum) dan ketua pengawas (Kewas) menjadi pemilihan Ketum, Waketum, dan Kewas.

Tim sukses pasangan calon nomor 01 Vaudy Starworld dan Jetty (VJ) Jemmi Sutiono mengucapkan Terima Kasih atas terselenggaranya Kampanye Damai dan Kampanye Terbuka di beberapa Cabang, termasuk juga yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan IKPI 2024 (Panlih), pada 03 dan 04 Agustus 2024.

Mewakili Timses VJ, Jemmi mengucapkan Terima Kasih kepada Panitia Pengawas Pemilihan IKPI 2024 (Panwaslih) yang berupaya untuk menjadi wasit dalam kontestasi Kongres XII IKPI 2024 ini.

“Mengambil kata yang baik dan tepat untuk proses kontestasi ini sebagai “PERLOMBAAN” bukan “PERTANDINGAN”. Apa bedanya? suksesi merupakan proses demokrasi bagi organisasi asosiasi konsultan pajak yang berhimpun di IKPI, di mana asosiasi ini menunjuk sosok pemimpin (Ketum, Waketum, dan Kewas) yang dipilih oleh anggota dengan suara terbanyak (legitimasi),” kata Jemmi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Berdasarkan data dan catatan yang ada pada Timses kata Jemmi, VJ didukung anggota melalui pengurus cabang pada Rapat Anggota Cabang sebelum kongres (sesuai AD-ART IKPI). Kemudian, pasca Paslon 01 menetapkan pencalonannya kepada Panlih, proses konstitusi organisasi telah dilakukan oleh VJ dengan baik dan telah sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku di asosiasi.

Namun lanjut Jemmi, untuk pengembangan dan pemantapan kedepannya bagi Ketum, Waketum, dan Kewas TERPILIH nantinya, Timses Paslon 01 menyampaikan hal-hal yang menjadi bahan perbaikan kedepannya sebagai berikut:

1. Tidak adanya pasal atau klausul yang mengatur tentang CUTI bagi Paslon dan Calon khususnya bagi PASLON PETAHANA;

2. ⁠Tidak adanya pasal/klausul tentang Pengurus Pusat (PP) yang sebagian besar sebagai Timses dan Panitia Kongres, Panlih, dan Panwaslih untuk CUTI sebagai PP, demi netralitas ;

3. Panlih seharusnya dapat mengatur Timses maupun pendukung Paslon secara rinci atau detail, termasuk kata atau kalimat bernada negatif, mendiskreditkan paslon maupun pihak lainnya, menonjolkan diri (harus diberikan sanksi tegas yang cepat, terukur, dan implementatif).

Termasuk memberikan reward kepada paslon, timses, dan pendukung yang memberikan motivasi, spirit positif, dan pemilihan kata-kata yang bijak dalam kalimat yang disampaikan dalam kalimat.

4. ⁠Penggunaan e-vote harus dilakukan sosialisasi dan uji coba dalam pemilihan tingkat daerah dan cabang terlebih dahulu, dan baru dimasukkan/disosialisasikan kepada anggota melalui Website Kongres XII. Sehingga tingkat akurasi, validitas, dan transparansi dalam proses pemilihan mampu berterima secara adil dan terukur.

Jemmi berharap Kongres XII nanti benar-benar menunjukkan kedewasaan kepemimpinan dan berdemokrasi secara adil dan terukur untuk memilih PEMIMPIN IKPI periode 2024-2029.(bl)

Suara Rakyat, Suara Tuhan
Suara Anggota, Suara Tuhan
Jika Tuhan berkehendak dan mengizinkan Paslon Nomor 1 Vaudy dan Jetty (VJ) untuk MEMIMPIN IKPI selama Periode 2024-2029….
IKPI Maju, Anggota Maju…..💪💪💪

 

IKPI Surabaya Beri Panggung Dua Kontestan Calon Pemimpin IKPI Sampaikan Visi, Misi dan Program Kerja

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 97 pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menyaksikan dua pasangan kontestan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI yang akan berkontestasi pada Kongres XII di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024 mendengarkan pemaparan visi, misi dan program kerja mereka. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula 301, Kampus Dinoyo Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, pada 3 Agustus 2024 sekaligus untuk memberikan panggung kepada para kontestan agar bisa menarik anggota di cabang tersebut untuk memilih mereka.

“Jadi, pembicaraan dua arah ini bisa dimanfaatkan para kontestan untuk menarik pemilih dari anggota IKPI Surabaya melalui pemaparan dan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang disampaikan para kontestan atas pertanyaan yang diberikan oleh peserta,” kata Ketua IKPI Surabaya Zeti Arina yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.

Dengan demikian kata Zeti, menarik simpati dan minat anggota IKPI Surabaya dalam kegiatan ini menjadi hal yang penting untuk dilakukan pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI.

Diungkapkannya, selain penyampaian visi, misi dan program kerja, para paslon juga bisa menyerap aspirasi dari anggota untuk kemudian diimplementasikan saat nanti terpilih sebagai pemimpin IKPI 2024-2029.

(Foto: IKPI Cabang Surabaya)

Dalam kesempatan itu, Zeti menegaskan dua pasang kontestan tersebut yakni Vaudy Starworld-Jetty (nomor urut 01) dan Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari (nomor 02) merupakan kader terbaik IKPI, tentu dengan segala kelebihan dan kekurangan. Kedua paslon menjelaskan visi, misi dan program kerjanya dengan sangat menarik dan antusias untuk mengambil hati peserta agar menetapkan pilihan yg terbaik sesuai hati nurani dan suksesnya kongres di Bali.

Zeti meyakini bahwa semua kontestan mempunyai niat tulus untuk membesarkan IKPI. “Saya berharap bagaimanapun hasilnya jangan ada perpecahan. Mari kita bersatu padu untuk mewujudkan IKPI yang semakin jaya,” ujarnya.

Dia juga berharap seluruh kontestan dan para pendukung, kiranya bisa memahami bahwa yang sedang berlangsung saat ini adalah bagian yang baik dari dinamika kehidupan berorganisasi.

“Penyelenggaraan kongres ini adalah untuk kebaikan serta keberlangsungan organisasi, dan bukan hanya untuk golongan tertentu. Jadi marilah bersama kita sukseskan acara lima tahunan ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, kegiatan ini diakhiri dengan makan bersama. Semua nampak berbaur dan mengobrol tanpa sekat baik sesama kontestan maupun anggota IKPI Surabaya. (bl)

 

Vaudy Starworld Harapkan Lahirnya UU Konsultan Pajak saat Dirinya Ketum IKPI 2024 – 2029

IKPI, Jakarta: Pada tahun 2018 DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-undang Konsultan Pajak (RUU KP) sebagai payung hukum yang timbul atas usulan DPR. Pentingnya keberadaan UU tersebut, menjadikan RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prioritas) pada tahun 2019.

Namun, entah apa yang menjadi kendala para politisi di Senayan ini sehingga RUU KP tidak berlanjut kepada pada pembahasan dan bahkan terpental dari Prolegnas Prioritas sejak 2020 hingga saat ini.

Padahal, sebagaimana diketahui lebih dari 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari pajak. Dengan demikian, perlu ada payung hukum yang jelas untuk melindungi para wajib pajak yang telah berkontribusi besar terhadap kemajuan Indonesia, dan salah satu caranya adalah dengan melahirkan UU Konsultan Pajak.

Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Vaudy Starworld mengungkapkan, wajib pajak merupakan aset negara yang harus dilindungi hak dan keberadaannya. Dengan demikian, wajib pajak juga bukan hanya dituntut menunaikan kewajiban perpajakannya tetapi mereka juga mempunyai hak-hak yang harus juga dipenuhi oleh negara sehingga tidak merasa dirugikan oleh peraturan yang ada.

Selain wajib pajak kata Vaudy, ada juga konsultan pajak yang juga cukup signifikan perannya dalam membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara dari sektor pajak.

“Sekitar 7.000 anggota IKPI di seluruh daerah di Indonesia berperan penting membantu pemerintah dalam menyosialisasikan setiap peraturan perpajakan, serta meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak. Terbukti target pendapatan negara dari sektor pajak beberapa tahun terakhir ini selalu tercapai,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Dengan demikian, Vaudy menegaskan jika dirinya terpilih menjadi ketua umum IKPI pada Kongres XII yang akan berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada 18-20 Agustus 2024, maka dia menargetkan di masa kepengurusannya nanti dirinya bersama pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang dan seluruh anggota IKPI se-Indonesia akan memperjuangkan lahirnya UU KP.

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, RUU KP merupakan payung hukum yang sangat penting bagi konsultan pajak dan hal itu sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSP) yang berguna untuk melindungi wajib pajak dari praktik-praktik pihak-pihak yang tidak memahami perpajakan.

Sebagai keseriusan dalam memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak, Vaudy tentunya akan melakukan berbagai kegiatan diantaranya:

1.Mengadakan audiensi dengan pemerintah (Kemenkeu, DJP, PPPK), BPK, dan DPR mengenai perkembangan dan kebutuhan RUU KP

2.Mengadakan FGD dengan stakeholder (pemerintahan/Kemenkeu, DJP, PPPK, Pengusaha, Konsultan Pajak, Akademisi, DPR, DPR, BPK)

3. Melibatkan anggota IKPI mengenai pokok-pokok RUU KP melalui usulan-usulan supaya mengelimir UU ini di judicial review.

4.Menguatkan tim RUU KP yang telah terbentuk

5.Diskusi dengan profesi penunjang sektor keuangan mengenai perjalanan terbentuknya UU mereka

6.Mengoptimalkan peran anggota kehormatan (Dewan Penasehat) dalam melakukan lobby-lobby politik) serta bersuara mengenai pentingnya UU Konsultan Pajak.

7.Melibatkan akademisi dalam rangka penyempurnaan RUU Konsultan Pajak, termasuk bersuara pentingnya UU KP.

“Jadi memang perlu kerja sama dari banyak pihak untuk mewujudkan lahirnya UU Konsultan pajak ini,” kata Vaudy.

Vaudy juga menjabarkan alasan dengan poin-poin rinci mengapa UU Konsultan Pajak harus diperjuangkan:
1. Penerimaan negara sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak. Pihak yang berhubungan dengan penerimaan negara dari pajak ini adalah Wajib Pajak, konsultan pajak, dan otoritas perpajakan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Karena berhubungan dengan penerimaan negara bahkan saat ini dan kedepan penerimaan negara sebagai tulang punggung pembiayaan APBN maka ketiga pihak ini harus diatur dengan jelas. Wajib Pajak sudah diatur melalui UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), Otoritas Perpajakan sudah diatur dengan salah satunya melalui Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Konsultan Pajak yang belum diatur oleh undang-undang. Jadi pihak-pihak yang berhubungan dengan penerimaan negara dari pajak harus diatur dengan undang-undang sehingga menjamin penerimaan negara.

2. ⁠Perlu regulasi dan standar bagi profesi konsultan pajak. Undang-undang bagi konsultan pajak juga akan mengatur mengenai standar profesi, kualitas, bahkan kompetensi berprofesi sehingga memberikan layanan akurat dan berkualitas kepada wajib pajak yang menjadi kliennya. Hal ini juga untuk mengurangi risiko kesalahan dan ketidak profesionalan dalam berpraktik.

3. ⁠Perlu adanya perlindungan Wajib Pajak. UU Konsultan Pajak selain mengatur profesi konsultan pajak juga diharapkan memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak, dengan adanya regulasi diharapkan klien yang menggunakan jasa konsultan pajak akan merasa aman dan terlindungi karena mereka didampingi oleh konsultan pajak profesional. Ini akan menciptakan kepercayaan bagi Wajib Pajak dalam membayar pajak.

4. ⁠Pengembangan profesi. Dengan adanya undang-undang diharapkan profesi konsultan pajak akan terus berkembang, bahkan dengan perkembangan ini profesi konsultan pajak dapat membuka lapangan pekerjaan sehingga berdampak pada pengurangan pengangguran.

5. ⁠Terdapat pengawasan dan sanksi. Adanya undang-undang khusus memungkinkan adanya mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi bagi konsultan pajak sehingga konsultan pajak dalam berpraktek akan mengedepankan kode etik, standar profesi, dan kehati-hatian. (bl)

Ruston Lisa Siap Rangkul Anggota Berpotensi untuk Masuk Kepengurusannya, Termasuk Paslon 01

Oleh: Henri PD Silalahi (Ketua Timses Ruston-Lisa)

IKPI, Jakarta: Perjalanan road show ke kantor sekretariat cabang-cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum periode 2024-2029 Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari dalam rangka silaturahmi mendengar dan menyerap aspirasi anggota terus berlanjut.

Pada Jumat 2 Agustus 2024 pasangan nomor urut 02 bersama rombongan tim sukses berangkat ke Malang dengan penerbangan pertama melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Incumbent ketua umum IKPI inipun bersama pasangan dan tim sukses mengurus sendiri segala sesuatu yang mereka butuhkan, dari mulai perjalanan keberangkatan hingga penjemputan di Malang. Hal ini dilakukan agar silaturahmi paslon 02 tidak merepotkan pengurus IKPI cabang Malang.

Perjalanan pun terasa melelahkan. Padatnya kegiatan kunjungan silaturahmi ke kantor sekretariat cabang harus dilakukan secara marathon, karena ada juga keterbatasan waktu kampanye, sehingga tidak semua cabang bisa dikunjungi Ruston-Lisa secara langsung.

Namun, rasa lelah pun terasa hilang dan berganti dengan semangat ketika bertemu dengan pengurus serta anggota IKPI Cabang Malang yang menyambut tim Ruston-Lisa dengan antusias ketika sampai di lokasi acara di Hotel Santika

(Foto: Istimewa)

Pada saat acara berlangsung, rasa kekeluargaan pun begitu terasa canda dan tawa seperti di cabang lainnya juga sangat kental, peserta pun tidak terkotak kotak oleh dukungan paslon nampak terlihat ada pendukung paslon 02 ada juga pendukung paslon 01 namun hal itu tidak menyebabkan suasana menjadi tegang malah sebaliknya tetap cair dan penuh keakraban.

Hal itu juga dikarenakan memang semua anggota selalu bersama dalam berbagai kegiatan seperti pada rapat-rapat pengurus perkumpulan atau lainnya.

IKPI Cabang Malang ini mempunyai prestasi tersendiri dan menjadi contoh bagi cabang lain. Sebagai cabang kedua yang memiliki gedung sekretariat permanen, dan diperoleh dari hasil usaha cabang baik berupa sisa hasil kegiatan cabang maupun hasil dari pelaksanaan kursus brevet bekerja sama dengan dunia kampus serta menyelenggarakan sendiri.

Selepas kegiatan di IKPI Cabang Malang, tim Ruston-Lisa pun meluncur dengan jalur darat menuju Surabaya. Sesampai di surabaya pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Seperti biasa, Pak Arsono yang juga sebagai tim sukses Ruston-Lisa selalu mengenalkan makanan khas disetiap daerah yang dikunjungi, apalagi Surabaya merupakan tanah kelahirannya.

Kulineran rombongan pada sore itu akhirnya jatuh pada pilihan rujak cingur. Ada rasanya kenyal-kenyal saat memakan sajian yang menggunakan bahan dasar dari bagian dari kepala sapi tersebut.

(Foto: Istimewa)

Kegiatan Silaturahmi di IKPI Cabang Surabaya dan Cabang Sidoarjo dilaksanakan pada hari yang sama Jumat jam 18.00 sd 21.00 WIB di Hotel Mercure Surabaya yang dulu dipakai untuk acara Mukernas tahun 2023, kami pun menggunakan hotel yang sama untuk tempat beristirahat sambil persiapan acara nanti malam dan acara hari berikutnya tanggal 3 Agustus 2024 yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Surabaya di Kampus Unika Widya Mandala Surabaya-Dinoyo yakni acara pemaparan visi misi dan program kerja dari kedua paslon.

Tepat pukul 17:30, peserta sudah mulai berdatangan dan kami pun bergegas rapih-rapih dan bersiap untuk menuju aula tempat acara berlangsung.

Suasana keakraban sangat kental sama dengan suasana keakraban di Cabang Malang, sama sekali tidak ada nuansa ketegangan seperti sengitnya diskusi di beberapa grup whatsapp yang tidak dikelola oleh IKPI secara resmi, inilah perlunya tatap muka ketika jari jemari dengan mudahnya menuangkan tulisan tanpa melihat ekspresi dan gestur lawan bicara, pertemuan demi pertemuan yang telah kami lakukan membuat kami yakin tidak ada perpecahan

Pilihan ketua umum untuk tidak terlibat dalam chat digrup dan memilih untuk mengunjungi dari cabang ke cabang meskipun lelah telah membuahkan hasil yang sangat jauh berbeda dengan komunikasi komunikasi yang dibangun beberapa orang di grup grup chat tersebut.

Ada hal yang menarik dari silaturahmi di Cabang Surabaya dan Sidoarjo, ketika tanya jawab tibalah kesempatan Budi Tjiptono Ketua IKPI Cabang Sidoarjo. Beliau baru menyadari bahwa Ruston Tambunan adalah seniornya di STAN dan selepas menyampaikan pandangannya beliau langsung maju dan menemuinya ke panggung seraya memberi hormat kepada senior. Tawa dan tepuk tangan pun menggema di ruang pertemuan.

Tibalah giliran Zeti Arina Ketua IKPI Cabang Surabaya memberikan pertanyaan yang menarik. Apakah langkah paslon 02 apabila terpilih terhadap paslon 01? dan bagaimana sikap paslon 02 apabila tidak terpilih nanti?

Terhadap pertanyaan ini tentu dijawab dengan lugas oleh Ruston. Baginya, sangat mudah untuk menjawab pertanyaan itu, sebab mereka bersedia dicalonkan menjadi calon ketua umum dan calon wakil ketua umum berangkat dari panggilan untuk berbakti bukan ambisi.

Dengan demikian, jika terpilih tentunya itu akan mereka syukuri dan tentu akan merangkul semua anggota berpotensi termasuk paslon 01 apabila yang bersangkutan bersedia dan pandangannya sejalan dengan dirinya untuk membentuk tim pengurus pusat IKPI.

Demikian halnya jika dirinya tidak terpilih, maka Ruston berkomitmen akan jadi anggota biasa sama seperti anggota lainnya, dan tidak akan keluar dari IKPI apalagi membentuk asosiasi baru. Dia juga nantinya tidak akan mencampuri kebijakan pengurus biarlah pengurus baru berkreasi dalam mewujudkan ide-idenya dan tentu kami akan tetap berkontribusi untuk kemajuan IKPI dan profesi konsultan pajak yang kita cinta ini sebab IKPI adalah rumah kita dan konsultan pajak adalah profesi tempat kita berkarya dan mencari nafkah.

Silaturahmi di Malang dihadiri oleh Ketua Cabang Agus Sambodo, sekretaris 1 Arsanto Raharjo Oetomo serta jajarannya, demikian juga silaturahmi di Surabaya, dari cabang Surabaya nampak hadir ketua cabang M. Zeti Arina, wakil ketua Ali Yusman, sekretaris Endah Mirasanti, wakil sekretaris Ferry Vincentius Budi Kurniawan beserta jajarannya, kemudian dari cabang Sidoarjo nampak hadir ketua cabang Budi Tjiptono, wakil ketua Tonny Poernomo, sekretaris Vivi Violeta beserta jajarannya, anggota yang hadir juga banyak sehingga acara menjadi ramai

Sedangkan dari Tim Ruston-lisa hadir Caketum Ruston Tambunan, Cawaketum Lisa Purnamasari dan pengurus harian yang juga sebagai tim sukses yakni Elies Yanti, Alwi A Tjandra, T Arsono dan Henri PD Silalahi, mereka adalah 4 orang dari 9 orang pengusul cikal bakal pencalonan Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari

Acara di Malang dan Surabaya diakhiri dengan satu kalimat yang menjadi ingatan semua peserta yakni: dalam ruangan ini tidak ada dukung mendukung agar kita tetap kompak biarlah pilihan itu menjadi rahasia masing masing namun pastikan saat di bilik suara nanti memilih paslon 02 Ruston Lisa.

 

 

id_ID