RI Dorong Penguatan Kerja Sama Perpajakan Internasional di Forum ADB

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan kerja sama multilateral dalam menghadapi tantangan global, termasuk di bidang perpajakan internasional. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam pertemuan bilateral dengan Vice President East Asia and Pacific World Bank, Manuela V. Ferro, di sela Pertemuan Tahunan Asian Development Bank (ADB) ke-58 yang berlangsung di Milan, Italia.

Dalam pertemuan itu, Wamenkeu yang mewakili delegasi Indonesia menyampaikan pentingnya kolaborasi antarnegara dan lembaga keuangan internasional, khususnya dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dan efektif.

Ia menyoroti isu-isu strategis yang masih menjadi tantangan global, seperti fragmentasi ekonomi, tekanan geopolitik, dan meningkatnya praktik penghindaran pajak lintas negara.

“Kita menghadapi dunia yang semakin kompleks. Perpajakan internasional kini menjadi elemen penting dalam memastikan stabilitas fiskal, terutama untuk mendukung pertumbuhan inklusif di negara berkembang,” ujar Wamenkeu dalam keterangan resmi, Kamis (15/5/2025).

Fokus pada Pilar I dan II

Salah satu topik utama dalam pembahasan adalah perkembangan implementasi Pilar I dan Pilar II dari kerangka kerja OECD/G20 Inclusive Framework. Kedua pilar ini dirancang sebagai respon atas perubahan lanskap bisnis global yang kian terdigitalisasi dan terintegrasi secara lintas batas.

Pilar I bertujuan mengatur pembagian hak pemajakan atas laba perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara. Perusahaan dengan omzet global di atas 20 miliar euro diwajibkan mengalokasikan sebagian keuntungannya ke negara tempat pengguna atau pelanggan berada. Namun hingga kini, konsensus mengenai mekanisme implementasinya masih belum tercapai.

Di sisi lain, Pilar II yang mengatur Global Anti-Base Erosion (GloBE) telah menunjukkan kemajuan lebih signifikan. Pilar ini menetapkan tarif minimum Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 15 persen untuk perusahaan dengan pendapatan global melebihi 750 juta euro per tahun.

Menurut data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan Pilar II hingga awal 2025. Indonesia pun telah mengambil langkah konkret melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur pengenaan pajak minimum global di dalam negeri.

Peran MDB dalam Mendukung Transformasi Fiskal

Pemerintah juga menekankan pentingnya peran bank pembangunan multilateral (MDBs), seperti World Bank dan ADB, dalam membantu negara berkembang memperkuat kapasitas perpajakan. Dukungan teknis dan pembiayaan diharapkan dapat difokuskan pada sektor-sektor produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.

“Dukungan MDB sangat strategis untuk memastikan pembangunan tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga merata dan adil bagi seluruh masyarakat,” kata Wamenkeu. (alf)

 

Utang Luar Negeri Naik, Ekonom Sebut Masih Sejalan dengan Strategi Pembiayaan di Tengah Perlambatan Pajak

IKPI, Jakarta: Utang luar negeri (ULN) pemerintah Indonesia meningkat 7,6% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan I-2025, mencapai US$ 206,9 miliar. Sejumlah ekonom menilai lonjakan ini masih selaras dengan strategi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN, terutama ketika penerimaan pajak belum menunjukkan pertumbuhan yang optimal.

Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah menghadapi tekanan berat untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Di tengah perlambatan aktivitas ekonomi dan belum pulihnya basis pajak secara menyeluruh, penarikan utang luar negeri dinilai sebagai alternatif pembiayaan jangka pendek yang rasional.

“Ketika penerimaan pajak masih belum maksimal, maka utang luar negeri menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai demi mendukung program pembangunan dan menjaga roda ekonomi tetap bergerak,” ujar Myrdal, Kamis (15/5/2025).

Menurut Myrdal, langkah ini bukan tanpa risiko, namun tetap dapat dikendalikan selama fundamental ekonomi terjaga, termasuk stabilitas peringkat utang dan imbal hasil (yield) obligasi pemerintah. Ia mengingatkan bahwa tekanan dari faktor eksternal seperti ketegangan geopolitik dan fluktuasi perdagangan global bisa mempersempit ruang fiskal, termasuk berdampak pada penerimaan pajak dari ekspor dan kegiatan usaha.

Di sisi domestik, lambatnya laju ekonomi serta harga komoditas yang menurun juga ikut menekan basis penerimaan pajak, khususnya dari sektor pertambangan dan perdagangan. “Kalau pembangunan tidak dijalankan dengan cepat, maka aktivitas ekonomi akan stagnan, yang ujungnya juga menghambat potensi penerimaan pajak,” tambahnya.

Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menambahkan bahwa meningkatnya ULN pemerintah juga merupakan bagian dari strategi front loading—mengamankan pembiayaan lebih awal untuk mempercepat belanja pemerintah. Strategi ini penting agar proyek-proyek pembangunan bisa dieksekusi lebih cepat, yang pada akhirnya juga akan mendongkrak penerimaan pajak secara bertahap.

“Dengan belanja pemerintah yang cepat dan tepat sasaran, efek berantainya akan terlihat pada peningkatan aktivitas ekonomi, yang kemudian memperkuat basis pajak,” kata David.

David menekankan pentingnya keseimbangan dalam struktur pembiayaan, termasuk menjaga proporsi utang luar negeri dan domestik tetap dalam batas wajar. Saat ini, rasio penerbitan SBN antara denominasi rupiah dan valuta asing masih sehat di angka 70% dan 30%.

“Keseimbangan ini penting agar risiko fiskal tetap terkendali, dan penerimaan pajak yang fluktuatif tidak menjadi satu-satunya tumpuan pembiayaan negara,” pungkasnya. (alf)

 

Terkendala Pelaporan SPT Masa? Wajib Pajak Diimbau Gunakan Fitur Deposit Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada Wajib Pajak atas ketidaknyamanan yang dialami saat mengakses pelaporan SPT Masa PPh untuk masa pajak April 2025. DJP mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran untuk masa pajak tersebut adalah 15 Mei 2025.

“Apabila terdapat kendala dalam pembuatan billing karena gangguan pada sistem SPT di Coretax, kami menyarankan agar Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui mekanisme Deposit untuk menghindari keterlambatan,” jelas DJP dalam keterangan resminya.

Sebagai alternatif sementara, DJP menyarankan penggunaan fitur Deposit dalam sistem Coretax. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak menyetorkan sejumlah dana lebih dulu, yang nantinya dapat digunakan untuk pembayaran pajak kapan saja.

Langkah-langkah untuk menggunakan fitur Deposit Coretax adalah sebagai berikut:

• Akses situs https://coretax.pajak.go.id dan masuk ke akun Anda;

• Pilih menu “Layanan Mandiri Kode Billing”;

• Gunakan “Kode Akun Pajak 411618” dan “Kode Jenis Setoran 100”;

• Masukkan nominal dana yang ingin disetor sebagai saldo deposit;

• Tentukan masa pajak dari Januari hingga Desember tahun berjalan;

• Klik “Buat ID Billing” untuk memperoleh kode pembayaran;

• Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau layanan internet dan mobile banking;

• Setelah pembayaran diterima, saldo deposit akan otomatis bertambah dan dapat dicek melalui menu “Taxpayer Ledger”;

• Dana dalam saldo deposit dapat digunakan untuk pembayaran pajak sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana.

DJP juga menjelaskan bahwa pengisian saldo deposit bisa dilakukan melalui tiga cara:

• Pembayaran langsung melalui sistem penerimaan negara;

• Pemindahan dana dari sumber lainnya;

• Pemanfaatan kelebihan bayar dari pelaporan pajak sebelumnya.

Melalui imbauan ini, DJP berharap Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu meskipun terjadi kendala teknis di sistem pelaporan. (alf)

 

Pendapatan Pajak Daerah Jateng Tembus Rp3,77 Triliun, Gubernur Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak daerah hingga 30 April 2025. Total pendapatan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,77 triliun atau 29,81 persen dari target tahunan, melampaui target kumulatif bulan April yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.

Kontribusi terbesar berasal dari empat jenis pajak utama. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang tertinggi dengan capaian Rp1,248 triliun. Disusul pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan sebesar Rp874,209 miliar, pajak rokok sebesar Rp1,180 triliun, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menyumbang Rp456,650 miliar.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik pencapaian ini namun menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor. Ia mengingatkan agar warga tidak menunda pembayaran, terutama di tengah berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Gunakan kesempatan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Karena mulai tahun depan, tidak ada lagi alasan untuk tidak taat pajak. Pemutihan ini hanya sementara,” tegas Ahmad dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) Realisasi Kinerja APBD Jawa Tengah 2025, Kamis (15/5/2025).

Program pemutihan tersebut berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan atas pokok pajak tertunggak dan denda, dengan sasaran kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tepat waktu.

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, Pemprov Jateng berencana melibatkan pemerintah desa dalam proses penagihan pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar level pemerintahan dalam optimalisasi penerimaan daerah.

“Ke depan, pemerintah desa juga akan dilibatkan dalam penagihan, agar potensi penerimaan dari sektor ini bisa benar-benar dimaksimalkan,” ujar Ahmad.

Dengan capaian yang menjanjikan di awal tahun ini dan strategi penagihan yang diperkuat, Pemprov Jateng optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak daerah 2025 secara keseluruhan. (alf)

 

Realisasi Restitusi Pajak Kuartal I-2025 Melesat 72,88 Persen

IKPI, Jakarta: Nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami lonjakan signifikan sepanjang triwulan pertama tahun 2025. Berdasarkan data resmi DJP Kementerian Keuangan, hingga akhir Maret 2025, restitusi yang dikembalikan kepada wajib pajak mencapai Rp144,38 triliun.

Angka tersebut melonjak sekitar 72,88 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp83,51 triliun.

“Realisasi restitusi pajak hingga akhir Maret 2025 sebesar Rp144,38 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan restitusi tersebut turut memengaruhi penerimaan pajak di awal tahun ini, khususnya pada bulan Januari dan Februari.

“Ini yang mungkin sedikit mengakibatkan terkontraksinya penerimaan di bulan Januari dan juga Februari, karena ada sebagian dari wajib pajak yang melaporkan kompensasi kelebihan pemotongan dan pemungutan pada 2024, serta peningkatan restitusi yang terjadi dalam dua bulan tersebut,” kata Dwi.

Mengacu pada informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dapat dilakukan dalam dua kondisi utama, yakni pengembalian atas pajak yang tidak seharusnya terutang, dan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Peningkatan nilai restitusi ini mencerminkan peran aktif wajib pajak dalam memanfaatkan hak-hak perpajakannya, namun juga menjadi tantangan bagi DJP dalam menjaga stabilitas penerimaan negara secara keseluruhan. (alf)

 

 

 

 

Meningkatkan Tax Ratio Indonesia: Strategi Efektif Menuju Kemandirian Fiskal

Tax ratio atau rasio pajak adalah salah satu indikator utama untuk mengukur efektivitas sistem perpajakan suatu negara. Rasio ini menunjukkan seberapa besar kontribusi penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan menjadi cerminan langsung dari kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada utang. Sayangnya, tax ratio Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia Tenggara. Padahal, potensi penerimaan pajak Indonesia sangat besar, baik dari sektor formal, informal, maupun ekonomi digital yang terus berkembang.

Rendahnya tax ratio menjadi tantangan struktural yang harus segera diatasi, terutama di tengah kebutuhan anggaran yang semakin besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Oleh karena itu, upaya meningkatkan tax ratio tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan konvensional. Diperlukan strategi yang lebih inovatif, adaptif terhadap tren global, dan berorientasi pada pembenahan sistemik.

Mengapa Tax Ratio Penting bagi Masa Depan Ekonomi Indonesia?

Tax ratio adalah indikator kunci yang menunjukkan seberapa besar penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di Indonesia, tax ratio masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara tetangga, pada 2024 tax ratio hanya mencapai sekitar 10,08% dibandingkan dengan tax ratio pada 2023 sebesar 10,4% (sumber: Kemenkeu). Hal ini menjadi tantangan serius dalam upaya pendanaan pembangunan nasional secara mandiri.

Saat ini Pemerintah Indonesia terus menggencarkan reformasi perpajakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan tax ratio yang selama ini masih tergolong rendah. Salah satu program unggulan dalam reformasi ini adalah digitalisasi sistem perpajakan, yang diwujudkan melalui implementasi Core Tax System (CTS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai Januari 2025.

CTS dirancang sebagai sistem teknologi modern yang menyatukan seluruh layanan dan proses administrasi perpajakan dalam satu platform digital yang terintegrasi. Tujuannya jelas yaitu untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah terus berupaya melakukan reformasi perpajakan

Meski menjanjikan banyak manfaat, peluncuran CTS juga menghadapi tantangan. Masalah literasi digital, resistensi terhadap perubahan, dan kesenjangan infrastruktur teknologi di daerah menjadi hambatan yang perlu diatasi. Namun, pemerintah optimistis bahwa dengan pendekatan bertahap dan dukungan regulasi, CTS akan menjadi tulang punggung sistem perpajakan Indonesia masa depan.

Menurut laporan Bank Dunia (2024), negara yang berhasil mendigitalisasi sistem perpajakannya rata-rata mampu meningkatkan tax ratio sebesar 1,5–3% dalam 3–5 tahun. Jika implementasi CTS berjalan sesuai rencana, maka Indonesia berpeluang meningkatkan tax ratio hingga 13–14% pada 2030—angka yang jauh lebih sehat untuk mendukung pembangunan nasional.

Selain itu, Pemerintah terus menggencarkan ekstensifikasi pajak dengan menjangkau sektor-sektor yang belum tersentuh secara optimal, seperti ekonomi digital dan sektor informal. Integrasi data lintas instansi melalui big data dan data analytics memungkinkan DJP memetakan potensi pajak lebih akurat. Salah satunya melakukan kolaborasi dengan OJK, Bank Indonesia, dan K/L lainnya membuka akses data keuangan yang selama ini tertutup, meningkatkan basis data perpajakan hingga 22% pada 2024.

Meski teknologi dan data analytics membawa banyak keuntungan, kesenjangan dalam infrastruktur digital dan literasi pajak masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, program pelatihan SDM pajak secara berkelanjutan dan peralihan paradigma dari pengawasan ke pelayanan adalah bagian penting dari reformasi. Melalui program DJP Digital Academy, pegawai pajak kini dilatih untuk menguasai teknologi dan pendekatan pelayanan berbasis data.

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki tax ratio, edukasi dan literasi perpajakan menjadi kunci yang tak terelakkan. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggencarkan program edukasi perpajakan, yang dimulai sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelajar dan mahasiswa, tetapi juga untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan ekonomi negara. Kampanye digital seperti #PajakKuatAPBNSehat dan kerja sama dengan influencer pajak juga menjadi alat efektif membentuk persepsi positif public dan dapat membangun wajib pajak yang melek pajak.

Dengan kombinasi antara digitalisasi, integrasi data, perluasan basis pajak, dan inklusi pajak, target menaikkan tax ratio ke 15% secara bertahap sangat mungkin dicapai. Kuncinya ada pada komitmen politik, dukungan publik, dan implementasi yang konsisten.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Ratih Kumala

Email: rhaty07@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DJP Sebut 3.794 Wajib Pajak Minta Keringanan Angsuran PPh 25, Didominasi Sektor Perdagangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 3.794 wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sepanjang tahun 2024. Angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran sekaligus tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjaga arus kas di tengah dinamika ekonomi.

“Pada tahun 2024, sebanyak 3.794 wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Dwi menjelaskan, mayoritas pengajuan datang dari pelaku usaha di sektor perdagangan besar dan eceran. Meski demikian, DJP belum merilis data pembanding terhadap jumlah pengajuan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Data terkait perbandingan dengan tahun 2023 masih dikoordinasikan dengan direktorat terkait,” ujarnya.

Pengurangan angsuran PPh 25 ini merujuk pada ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan jika perkiraan PPh terutang tahun berjalan ternyata kurang dari 75% dari tahun sebelumnya, termasuk karena mengalami kerugian atau pendapatan yang tidak menentu.

DJP pun telah mempermudah proses pengajuan lewat digitalisasi layanan. Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan melalui Portal Wajib Pajak dengan alur yang relatif sederhana, mulai dari login, memilih layanan “Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25”, hingga menerima dokumen Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara otomatis.

Jika permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan surat keputusan resmi terkait pengurangan angsuran. Namun jika ditolak, wajib pajak akan menerima pemberitahuan melalui portal yang sama.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha, khususnya sektor yang terdampak fluktuasi pendapatan, untuk menjaga likuiditas dan keberlangsungan operasional di tengah ketidakpastian ekonomi. (alf)

 

Ketum IKPI: Penunjukan Hadi Poernomo, Sinyal Serius Pemerintah Bangun Sistem Pajak yang Adil dan Modern

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut positif penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara. Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan langkah strategis yang sangat tepat dalam memperkuat pondasi penerimaan negara berbasis sistem dan integritas.

“Pak Hadi bukan hanya tokoh senior di bidang perpajakan, tapi juga arsitek utama reformasi fiskal modern Indonesia. Beliau adalah sumber inspirasi banyak generasi profesional pajak, termasuk kami di IKPI,” ujar Vaudy, Kamis (15/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa Hadi Poernomo memiliki rekam jejak panjang dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, berbasis teknologi, dan berpihak pada keadilan fiskal. Gagasan seperti single identity number dan CCTV Penerimaan Negara yang kini mulai direalisasikan, menunjukkan visi jauh ke depan yang konsisten diperjuangkan Hadi selama puluhan tahun.

“Kami percaya, kehadiran Pak Hadi dalam lingkaran kebijakan strategis negara akan mempercepat integrasi sistem informasi perpajakan nasional dan memperkuat kepatuhan tanpa membebani Wajib Pajak,” katanya.

IKPI sebagai organisasi profesi juga menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan memberikan dukungan terhadap reformasi kebijakan yang berbasis pada ide-ide visioner Hadi Poernomo.

Vaudy menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, konsultan pajak, dan pelaku usaha untuk mewujudkan target rasio penerimaan negara 23 persen dari PDB.

“Penunjukan ini bukan hanya kebanggaan bagi IKPI, tapi juga momentum bagi seluruh stakeholder pajak untuk menyatukan langkah demi Indonesia yang lebih kuat secara fiskal,” ujarnya. (bl)

Wamenkeu Tegaskan Penerimaan Pajak April 2025 Tetap Tumbuh Positif

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa penerimaan pajak sepanjang April 2025 tetap mencatatkan pertumbuhan positif. Pernyataan ini disampaikannya di tengah sorotan terhadap capaian fiskal dan dinamika ekonomi nasional.

“Angkanya tidak seburuk yang dibayangkan. Saya sudah sampaikan tadi, Januari, Maret, April itu positif semuanya,” ujar Anggito di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Meski belum menyebutkan angka pastinya, Anggito menekankan bahwa tren penerimaan pajak bulan April menunjukkan perbaikan yang lebih baik dibandingkan bulan sebelumnya.

Ia menyebut, data resmi akan diumumkan pada 15 Mei, setelah seluruh laporan lengkap dihimpun.

“Nanti ALKO-nya (Asset and Liability Committee) akan segera kita lakukan. Karena kan tanggal 15 Mei itu baru data April terkumpul semuanya. Tapi kondisinya lebih baik daripada bulan Maret,” jelasnya.

Pernyataan Anggito menjadi angin segar di tengah keprihatinan atas capaian penerimaan pajak dan rasio pajak nasional. Ia menyiratkan bahwa meskipun tantangan ekonomi masih ada, kinerja penerimaan negara tetap menunjukkan ketahanan dan arah pemulihan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan kekhawatiran atas turunnya realisasi penerimaan pajak per April 2025 dan stagnasi rasio pajak.

Namun demikian, pemerintah meyakini bahwa langkah-langkah perbaikan struktural, termasuk penguatan basis data dan akses informasi perpajakan, akan berdampak positif dalam jangka menengah. (alf)

 

 

Presiden Prabowo Tunjuk Anggota Kehormatan IKPI Jadi Penasihat Khusus

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Anggota Kehormatan Ikatan Klnsultan Pajak Indonesia (IKPI) Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Bidang Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2025. Penunjukan tokoh senior perpajakan nasional ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menggenjot rasio penerimaan negara hingga 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana tertuang dalam Perpres RPJMN 2025-2029.

Hadi Poernomo bukan sosok baru dalam dunia perpajakan. Ia dikenal luas sebagai reformis ulung yang menakhodai agenda Reformasi Perpajakan Jilid II (2002–2008) saat menjabat Direktur Jenderal Pajak (2001–2006). Dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, Hadi merumuskan Garis Besar Haluan Perpajakan (GBHP) yang menjadi fondasi kebijakan fiskal hingga kini.

 

Tiga terobosan besar Hadi di era tersebut kini terbukti visioner: pengampunan pajak yang terlaksana lewat Tax Amnesty (2016) dan PPS (2022); akses informasi keuangan untuk perpajakan yang tertuang dalam UU No. 9/2017; serta sistem perpajakan berbasis online melalui pengembangan SI DJP yang menjadi cikal bakal sistem Coretax.

Tak berhenti di situ, Hadi juga mencetuskan gagasan ambisius single identity number (SIN) yang mengintegrasikan data ekonomi warga negara. Konsep ini kini direalisasikan lewat pemadanan NIK-NPWP.

Dalam kiprah pasca-birokrasi, Hadi tetap konsisten menyuarakan ide-ide pembaruan fiskal, termasuk Sistem Monitoring Self-Assessment—atau yang ia juluki “CCTV Penerimaan Negara”. Sistem ini diyakini mampu menguji keakuratan SPT dan meningkatkan rasio pajak tanpa harus menaikkan tarif PPN.

“Satu persen dari PDB kita setara Rp250 triliun. Dengan sistem ini, kita bisa tingkatkan rasio pajak tanpa membebani rakyat,” ujar Hadi dikutip, Kamis (15/5/2025).

Sebagai penerima Bintang Mahaputra Utama dan mantan Ketua BPK (2009–2014), rekam jejak Hadi menjanjikan peran strategis dalam pembentukan Badan Penerimaan Negara lembaga baru yang menjadi salah satu pilar agenda reformasi fiskal Presiden Prabowo.

Langkah Presiden Prabowo menunjuk Hadi Poernomo dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pembenahan sistem perpajakan dan peningkatan penerimaan negara akan dijalankan secara serius dan berbasis data. (alf)

 

 

 

id_ID