Pajak Polusi akan Masuk Penghitungan Pembayaran Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro, mengungkapkan pihaknya masih menggodok mekanisme soal pajak polusi. Menurutnya, pajak polusi akan dimasukkan perhitungannya dalam pajak kendaraan.

“Jadi kita sudah ketemu dengan Depdagri (Kemendagri) karena nanti di akhir penetapannya kan di Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan berapa rasio besarnya pajak kendaraan bermotor,” kata Sigit seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, sebetulnya soal angka dan hitungan pajaknya sudah ada, kini sedang disosialisasikan ke pemerintah daerah. Hanya, dalam proses sosialisasi itu, muncul beberapa kendala dalam menyosialisasikan hal tersebut.

“Sudah ketemu angkanya, cuma memang kita sosialisasi dengan teman-teman di daerah masih ada kendala terutama untuk membayar pajak kendaraan bermotor itu kan tidak semuanya taat 100 persen jadi malah takutnya jadi disinsentif tidak melakukan pembayaran. Nah ini yang sedang kita lakukan untuk penjajakannya,” ujarnya.

Dia mengatakan kemungkinan mekanisme pajak polusi ini akan digabungkan dengan perhitungan pajak daerah. Nantinya, kendaraan yang mau membayar pajak diwajibkan melakukan uji emisi. Setelah itu, kontribusi emisinya akan dihitung dan perhitungannya digabungkan ke total jumlah pajak daerah.

“Nanti dikenakan harus melakukan uji emisi untuk membayar pajak, itu kan juga lagi dibuat mekanismenya agar tidak membuat orang jadi malas membayar pajaknya. Termasuk sertifikasi bengkel (uji emisi) dan lain sebagainya,” sambungnya.

Sementara itu, pihaknya bersama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok rancangan peraturan soal pengoperasian pabrik batu bara dan diesel di Jakarta. Sigit mengatakan pihaknya terus mendorong transisi percepatan penanganan polusi udara di Jakarta.

“Pemerintah DKI sepertinya akan menyambut dan kita akan mendorong terus transisi di DKI akan lebih dipercepat dibanding di daerah lain di Indonesia. Misalnya di DKI sudah tidak boleh lagi gunakan batu bara dan diesel,” ungkapnya.

“Kita sedang menggarap dengan pemerintah DKI untuk menjadi peraturan,” sambungnya.

Sigit menerangkan sudah ada progres terkait kebijakan penanganan polusi udara. Dia mengatakan sejumlah perusahaan mulai peduli dan mempersiapkan isu polusi udara.

“Termasuk yang masih menggunakan batu bara untuk boiler sudah mulai ditertibkan dan sudah ada yang dikenakan sanksi,” jelasnya. (bl)

Kolaborasi IKPI-OCBC Kuatkan Peran Organisasi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menguatkan perannya, khususnya dalam memberikan literasi di sektor perpajakan dan keuangan. IKPI bersama OCBC telah lama berupaya untuk mewujudkan hal tersebut.

Pada 15 Desember 2023, keduanya mewujudkan kolaborasi untuk memberikan pemahaman mengenai sektor perpajakan dan keuangan. “Pesertanya adalah masyarakat umum dan khususnya nasabah OCBC,” kata Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).

(Foto: Dok. Pribadi)

Dikatakan Toto, kolaborasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak ini tentunya bukan baru kali pertama dilaksanakan. Karena, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan pada periode sebelumnya.

“Kami akan terus menguatkan kolaborasi ini hingga ke tingkat cabang di seluruh Indonesia, baik IKPI maupun OCBC. Karena, manfaat yang dirasakan dalam kolaborasi ini antara lain OCBC memberikan kemudahan berupa proses pembayaran pajak dengan imbal manfaat bagi anggota IKPI yang menggunakan proses layanannya,” ujarnya.

Menurut Toto, kegiatan kolaborasi dengan OCBC melalui kegiatan yang berjudul NYALA BISNIS tersebut juga menjadi media sosialisasi IKPI kepada masyarakat tentang keberadaan konsultan pajak yang kompeten dan dapat berbagi pengetahuan secara independen.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggaraan kegiatan dalam kolaborasi ini bisa diselenggarakan bersama ataupun salah satu pihak sebagai penyelenggara. “Bentuk kegiatannya bisa berupa seminar ataupun talkshow,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, secara formal kerja sama ini dilakukan setahun sekali namun sudah beberapa kali diperpanjang kerja samanya. “Karena kolaborasi ini menimbulkan manfaat positif yang luas, maka kami sepakat terus menjalankan kolaborasi ini,” katanya.

Terakhir, Toto juga berharap kolaborasi ini selain berdampak terhadap dua organisasi juga secara khusus kepada masyarakat luas, sehingga ekosistem keuangan dan perpajakan dapat semakin kuat dan baik. (bl)

 

Mekari Klikpajak Disebut Permudah Laporan Pajak Tahunan Badan

IKPI, Jakarta: Laporan pajak tahunan badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan guna mendukung pembangunan negara. Meskipun merupakan tanggung jawab yang penting, pelaporan pajak seringkali dianggap sebagai tugas yang rumit dan memakan waktu.
Namun dengan kemajuan teknologi, telah hadir solusi yang memudahkan dan mempercepat proses pelaporan pajak tahunan badan. Salah satunya adalah platform Mekari Klikpajak.

Persiapan Pelaporan Pajak Tahunan Badan

Sebelum melakukan proses laporan pajak tahunan badan, Anda wajib menyiapkan dokumen lapor SPT Tahunan Badan lebih dulu. Berikut ini persiapan pelaporan pajak yang wajib Anda lakukan.

1. Siapkan Dokumen Umum dan Tambahan

Siapkan dokumen persyaratan umum pelaporan SPT Badan, seperti NPWP Badan, dokumen pendirian usaha, dokumen izin usaha, SPT Masa, Laporan keuangan yang sudah diaudit, EFIN badan, dan Formulir 1771.

Selain itu, siapkan juga dokumen pendukung seperti arsip SPT Masa, bukti pemotongan PPh, pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

Lampirkan juga dokumen lain yang bersifat opsional sesuai aktivitas perpajakan seperti perhitungan peredaran bruto dan pembayaran, laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar negeri, ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal, dan beberapa dokumen penting lain yang mungkin dibutuhkan.

2. Lapor SPT Badan Online

Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan secara elektronik melalui e-SPT Badan Online Klikpajak dengan langkah yang mudah. Melalui pelaporan elektronik, Anda bisa menyimpan bukti lapor pajak secara digital. Proses dilakukan dengan cara yang sederhana dan mudah.

3. Cek Ketentuan Umum Lapor SPT Tahunan Badan

SPT Pajak Tahunan Badan merupakan surat bukti setoran tahunan pajak yang dilakukan badan usaha. Bukti tersebut wajib dilaporkan ke pihak Ditjen Pajak dan bisa dilakukan secara online. Anda wajib mengisi Formulir 1771 yang berlaku untuk bisnis baik itu PT, CV, Usaha dagang, organisasi, yayasan, dan perkumpulan.

Periode pelaporan paling lambat 30 April setiap tahun pajak berikutnya. Formulir wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Dokumen ditandatangani dan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak dikukuhkan. Wajib pajak juga harus melampirkan dokumen tambahan yang dibutuhkan.

Pelaporan Pajak Tahunan Badan melalui Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak merupakan platform yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak usaha. Di mana tersedia fitur-fitur yang ramah bagi pengguna untuk membuat pelaporan pajak tahunan badan menjadi lebih praktis dan efisien.

Apalagi, Mekari Klikpajak merupakan mitra resmi Ditjen Pajak Indonesia yang menyediakan aplikasi pajak online yang bisa diakses dengan mudah tanpa perlu diunduh atau diinstal terlebih dahulu. Anda bisa mengelola berbagai jenis pajak hanya dalam satu aplikasi.

Berikut ini alasan mengapa pelaporan pajak tahunan badan harus Anda lakukan melalui Mekari Klikpajak.

1. Lebih Produktif

Menggunakan Mekari Klikpajak sangat efisien, praktis, dan cepat. Anda bisa bekerja lebih produktif dengan kolaborasi tim menggunakan aplikasi pajak online yang mampu menyiapkan pelaporan pajak dengan fitur multi NPWP dan multi user.

2. Hemat Waktu

Aplikasi bekerja dengan dukungan teknologi tinggi dan menyediakan fitur hitung pajak otomatis, kirim faktur online, dan pengelolaan pajak badan usaha dengan lebih mudah. Tingkat efisiensi penggunaan lebih tinggi ketimbang jika Anda mengerjakannya secara manual.

3. Sesuai Standar Keamanan dan Ketentuan Layanan

Mekari Klikpajak merupakan mitra resmi DJP Indonesia dan telah memiliki sertifikasi standar keamanan ISO 27001. Dokumen pajak sudah sesuai dengan ketentuan layanan yang berlaku dengan jaminan keamanan standar internasional.

4. Akses Mudah

Salah satu keunggulan Klikpajak adalah kemudahan penggunaannya. Platform ini didesain agar dapat digunakan oleh siapa saja. Dengan sistem cloud, Anda dapat mengaksesnya dengan mudah di mana saja dan kapan saja melalui perangkat yang Anda miliki. Tersedia fitur perhitungan pajak, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara online.

5. Pengelolaan Pajak Terpadu

Melalui situs pajak online Mekari, Anda bisa mengelola seluruh aktivitas pajak dengan hanya satu aplikasi pajak saja. Mulai dari fitur e-Filing, e-Billing, e-Faktur, hingga e-Bupot semua tersedia lengkap.

Selain itu, Mekari Klikpajak sudah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal untuk mempermudah proses pembuatan laporan keuangan hingga laporan pajak.

6. Otomatisasi Proses Pelaporan

Tersedia fitur otomatisasi yang memudahkan proses pelaporan pajak jadi lebih cepat. Anda bisa mengumpulkan dan mengorganisir data keuangan secara otomatis dan menghemat waktu bekerja secara efisien. Proses pelaporan dilakukan dengan analisa data yang akurat, untuk menyajikan dokumen pendukung pelaporan pajak yang dibutuhkan.

7. Bantuan dan Dukungan Pelanggan

Mekari Klikpajak menyediakan dukungan pelanggan yang andal untuk membantu Anda menyiapkan pelaporan pajak Tahunan badan. Customer support yang berpengalaman siap membantu Anda dalam mengatasi masalah atau pertanyaan yang mungkin muncul selama penggunaan platform. Tersedia fitur live chat di aplikasi atau Anda bisa menghubungi customer support melalui email.

Melalui penggunaan Mekari Klikpajak, persiapan pelaporan pajak tahunan badan menjadi lebih praktis dan efisien. Perusahaan dapat fokus pada produktivitas dan operasional bisnis, sementara platform bekerja mengurus detail-detail perpajakan.

Mekari Klikpajak hadir sebagai solusi bisnis untuk kemudahan dan keamanan mengelola pajak yang wajib dibayarkan untuk mendukung pembangunan dan perekonomian negara.

Jokowi Bebaskan Pajak Pelaku UMKM di IKN

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memamerkan sederet insentif buat usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. UMKM yang berusaha maupun berinvestasi di IKN bakal mendapat bebas pajak.

Jokowi memaparkan UMKM bakal mendapat bebas pajak untuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak penghasilan karyawan.

Menurutnya pembebasan pajak dilakukan untuk memberikan pemicu ekonomi kepada UMKM untuk bisa berusaha di ibu kota baru yang ada di Kalimantan Timur.

“Perlu bapak ibu ketahui bahwa untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPH, PPN, maupun PPH karyawannya itu memang akan dibebaskan, untuk memberikan trigger ekonomi kepada UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” kata Jokowi saat meresmikan pembangunan BSH Hub Community, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (21/12/2023).

Apa yang disebutkan Jokowi sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

UMKM yang dimaksud adalah usaha yang jumlah investasinya kurang dari Rp 10 miliar dan omzet maksimal Rp 50 miliar. UMKM itu harus bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN.

Usaha kecil itu juga harus terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN apabila ingin mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut. Apabila sejumlah syarat itu terpenuhi, maka pemilik UMKM bisa menikmati PPh 0% hingga tahun 2035. (bl)

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Sulawesi Berakhir 22-29 Desember

IKPI, Jakarta: Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua kini tinggal menghitung hari. Sejumlah wilayah akan menyelesaikan program ini pada akhir Desember 2023.

Saat ini hanya ada enam provinsi yang masih memberlakukan program tersebut. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk menghindari menggunakan kendaraan ilegal di jalan apalagi pemerintah berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati 5 tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun kemudian.

Regulasi ini itu sebetulnya sudah ada sedari 13 tahun lalu dan dikabarkan akan diterapkan tahun depan.

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di berbagai wilayah, yang selesai pada akhir 2023:

Jakarta (22 Juni – 29 Desember)
Bagi masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta, setidaknya ada tiga jenis pemutihan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, yakni:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Banten (21 Agustus – 23 Desember)
Kemudian untuk masyarakat yang tinggal di Provinsi Banten, bisa menikmati program ini sampai 23 Desember mendatang. Berikut program pembebasannya:

1. Bebas denda dan pokok BBNKB II

Proses balik nama kendaraan bermotor
Mutasi antar kabupaten/kota
Mutasi masuk dari luar daerah

2. Diskon 20 persen PKB

Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten.

Jawa Tengah (15 November – 22 Desember)
1. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima

2. Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif.

Sumatera Selatan (1 April – 23 Desember)
1. Bebas denda dan bunga pajak PKB. Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan

2. Bebas denda dan bunga BBNKB II dan pengurangan BBNKB II 50 persen untuk:

a) Kendaraan di dalam kabupaten atau kota
b) Kendaraan mutasi masuk dalam provinsi Sumsel
c) Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel

Lihat Juga :
Penjelasan Insentif Mobil Listrik CBU Berlaku hingga 2025 atau Sanksi
Sumatera Barat (23 Agustus – 23 Desember)
1 Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
2. Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
3. Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
4. Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
5. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat
6. Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
7. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

Sulawesi Selatan (29 Desember)
1. Bebas denda pajak
2. Bebas BBNKB II
3. Diskon pajak tertunggak 10-40 persen
4. Diskon pajak berjalan 2,5 persen.

Pengusaha Protes Rencana Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik di 2024

IKPI, Jakarta: Rencana pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri, khususnya pengusaha vape yang mayoritas merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adanya pajak rokok elektrik dipastikan akan memberatkan pelaku usaha karena beban harga yang bertambah.

Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay) Eko Priyo HC mengatakan, dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani mengingat industri rokok elektrik masih terbilang kecil dan baru mulai bertumbuh.

“Kami jelas keberatan dengan berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024, sehingga ada tambahan 10% pajak di atas cukai yang berlaku. Kami sesungguhnya berharap bisa diberi ruang lebih untuk tumbuh serta benar-benar bisa menjadi industri yang menopang perekonomian negara dan di saat yang sama membawa sisi manfaat buat pengguna tembakau yang menginginkan produk yang lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional,” kata Eko seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (20/12).

Dia menambahkan industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu.

“Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PMK No. 192/2022 telah menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 15% bagi segmen rokok elektrik (REL) untuk tahun 2023 dan 2024.

Kini, tengah mengemuka wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku.

Eko pun menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan diskusi bersama para pelaku usaha terkait hal ini.

“Pernah ada sosialisasi yang sifatnya satu arah, seolah-olah memberitahukan mekanisme pengenaan pajak. Kami rasa ini bukan ruang diskusi yang tepat. Ruang tampung keberatan-keberatan kami juga ternyata tidak cukup ideal menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan Kementerian Keuangan,” keluhnya.

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menyuarakan hal yang sama, yakni mengaku berat apabila pajak rokok untuk rokok elektrik berlaku pada 2024.

“Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik di tahun 2024 karena minim sosialisasi,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita.

Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan situasi industri yang sebenarnya masih dalam skala UMKM dan tahap awal untuk bertumbuh.

Garindra mengatakan pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10% dari cukai hanya akan menambah beban pajak yang terlampau tinggi bagi industri. Ia menghitung, jika berlaku, industri rokok elektrik tahun depan akan menanggung beban kenaikan cukai dan pajak hingga nyaris 30%.

“Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” katanya.

APVI berharap apabila pemerintah ingin mengenakan pajak rokok untuk rokok elektrik, pengusaha seharusnya diberikan waktu untuk masa peralihan seperti yang terjadi pada rokok konvensional.

Bahkan, Garin menyebut, saat pajak rokok pertama kali berlaku untuk rokok konvensional pada 2014, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai agar industri tidak terbebani secara berlebihan.

Tidak hanya itu, perumusan kebijakan juga perlu dilakukan secara terbuka pada seluruh pelaku industri.

“Sangat disayangkan bahwa hingga saat ini APVI tidak pernah diajak berkomunikasi tentang rencana implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik, terlebih rencananya pajak rokok ini akan diimplementasikan sangat mendadak di tahun 2024. Ini akan sangat memukul seluruh industri rokok elektrik dan vape,” imbuhnya. (bl)

Wamenkeu: Penerimaan Pajak Tumbuh Positif Tanda Ekonomi Membaik

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan penerimaan pajak yang tumbuh positif merefleksikan gerak ekonomi Indonesia yang baik. Hingga 12 Desember 2023, penerimaan pajak tumbuh positif 7,3 persen year on year (yoy) dengan realisasi sebesar Rp1.739,8 triliun atau 101,3 persen dari target APBN 2023.

Jika dibandingkan dengan target pada Perpres 75/2023 yang sebesar Rp1.818,2 triliun, realisasinya telah mencapai 95,7% dari target.

“Ini artinya gerak ekonomi kita masih terus terjaga. Penerimaan pajaknya sesuai dengan gerak ekonominya. Karena pajak itu instrumen atau alat supaya negara punya penerimaan yang dikumpulkan dari masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi, kemudian penerimaan negara itu dipakai lagi untuk membiayai pelayanan negara, membiayai infrastruktur, supaya dunia usaha terus bergerak,” kata Wamenkeu seperti dikutip dari wabsite resmi Kemenkeu, Rabu (20/12/2023).

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan bahwa pajak yang merefleksikan gerak ekonomi dapat dilihat dari beberapa pertumbuhan jenis pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor terkontraksi.

“Karena pertumbuhan impor kita memang turun,” ujar Wamenkeu.

Sementara itu, gerak besar yang terjadi di dalam negeri menghasilkan pertumbuhan PPh 21 sebesar 17 persen di atas tahun lalu yang sudah tumbuh 20 persen, PPh Badan yang tumbuh 16,6 persen di atas tahun lalu yang sudah tumbuh 92 persen, serta PPN Dalam Negeri yang juga tumbuh 18 persen di atas tahun lalu yang sudah tumbuh 24,9 persen.

“Ini gerak dalam negeri kita. Kondisi ekonomi kita itu berjalan sangat baik. Pertumbuhan ekonominya 5 persenan. Inflasinya juga di sekitar tidak sampai 3 persen. Ini membuat kita punya modal untuk melihat masa depan 2024 yang walaupun masih ada berbagai macam uncertainty di tingkat global. Kita harus jaga sehingga Indonesia tetap menjadi tempat yang atraktif untuk menyelenggarakan kegiatan dunia usaha dan kapital global itu kemudian bisa masuk,” kata Wamenkeu. (bl)

Pahami Pajak Jual Beli Emas, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Ketentuan pengenaan pajak terhadap jual beli emas batangan hingga emas perhiasan telah diubah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun ini. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dengan adanya perubahan ini, sejumlah mekanisme pengenaan pajak hingga tingkat konsumen akhir atau pembeli diatur melalui pajak pertambahan nilai (PPN). Adapula dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) yang besarannya turun dari aturan sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberikan penjelasan sederhana yang mudah dipahami terkait ketentuan itu. Pertama, terkait aspek PPh dan PPN atas penjualan/ penyerahan barang dan jasa yang terkait ketentuan itu, yakni emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, lalu batu permata/batu lain yang sejenis.

“Ini yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan atau pengusaha emas batangan,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Selasa (19/12/2023).

Khusus untuk emas perhiasan, ialah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan dimaksud.

Jasa yang terkait dalam aspek ini meliputi jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa tersebut.

Adapun jenis pajak yang masuk dalam ketentuan transaksi emas, di antaranya PPN atas penyerahan yang terdiri dari emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata/batu lain yang sejenis.

Lalu, ada PPh Pasal 22 atas penjualan untuk emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, hingga batu permata/batu lain yang sejenis

Terakhir ialah PPN & PPh Pasal 21/23 atas jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata/batu lain yang sejenis.

Khusus untuk PPN & PPh Pasal 22 dipungut dari pembeli. Lalu, untuk PPh Pasal 21/23 dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, PPN atas emas batangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku

Besaran tarif pajaknya, khusus PPN 1,1% x Harga Jual untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/ konsumen akhir (memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).

Tarif PPN 1,1% x Harga Jual juga untuk penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, maupun batu permata/batu lainnya yang sejenis. Sedangkan tarif PPN 1,1% x Penggantian atas penyerahan jasa.

Sementara itu, untuk besaran tarif PPN 1,65% x Harga Jual untuk penyerahan emas perhiasan kepada Pedagang/ Konsumen Akhir (tidak memiliki faktur pajak masukan yang lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).

Tarif PPN sebesar 0% x Harga Jual berlaku untuk Penyerahan emas perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan.

Adapun tarif dalam bentuk PPh Pasal 22 sebesar 0,25% x Harga Jual khusus dipungut oleh pengusaha emas perhiasan (pabrikan atau pedagang) dan pengusaha emas batangan. Dikecualikan dari pemungutan untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan yaitu dalam hal penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final, atau wajib pajak yang memiliki SKB.

“Dikecualikan juga dari pemungutan untuk penjualan emas batangan yaitu dalam hal penjualan dilakukan kepada Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital,” tulis @ditjenpajakri.

Sementara itu, PPh Pasal 21/23 yang tarif dan dasar pengenaan pajaknya (DPP) sesuai ketentuan yang berlaku dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa. Dikecualikan dari pemotongan yaitu dalam hal penerima imbalan jasanya adalah WP UMKM yang dikenai PPh final atau WP yang memiliki SKB pemotongan PPh Pasal 21/23.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti sebelumnya pun telah menekankan terkait PPh dalam proses jual beli khusus emas batangan, tidak akan dipungut oleh pengusaha emas terhadap konsumen akhir.

“Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 48 tahun 2023, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan yang dilakukan oleh Pengusaha kepada Konsumen Akhir,” kata Dwi kepada CNBC Indonesia pada Mei lalu.

Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, terhadap wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP-55/2022 (eks PP-23/2018). Lalu WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK- 34/PMK.010/2017. Dalam aturan itu, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual.

“PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan,” ucap Dwi. (bl)

Jelang Olimpiade 2024, Prancis akan Naikkan Pajak Turis Tiga Kali Lipat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Paris mengumumkan rencana menaikkan pajak turis tiga kali lipat sebagai bagian dari anggaran pada 2024. Mereka akan mengajukannya melalui parlemen tanpa pemungutan suara sebelum Natal 2023.

Mengutip laman France24.com, Rabu (20/12/2023), pajak turis di Paris kini bervariasi, mulai dari 0,25 euro (Rp4.242) per malam untuk akomodasi paling dasar hingga lima euro (Rp84.851) per malam untuk hotel mewah. Pengumuman itu pun diprotes para pengelola perhotelan.

“Ini merupakan pukulan lain bagi daya saing sektor kami serta citra Prancis pada saat semua perhatian tertuju pada Olimpiade Paris 2024,” kata serikat hotel dan restoran UMIH dan grup jaringan hotel GNC dalam sebuah pernyataan.

Pemerintah mengatakan kenaikan pajak wisatawan sebesar 200 persen akan membantu mendanai transportasi umum. Namun, serikat mengklaim bahwa pajak yang dikumpulkan akan berjumlah 423 juta euro per tahun, jauh lebih besar dari 200 juta euro yang dibutuhkan oleh pemerintah dan otoritas transportasi regional.

Catherine Querard, presiden GHR, serikat pekerja lain yang mewakili sektor perhotelan dan katering, menambahkan, “Pihak berwenang khawatir akan kenaikan harga hotel, tetapi mereka menaikkan tarif pajak. Kemudian mereka akan datang dan menyalahkan kami.”

Hotel-hotel telah menaikkan tarif mereka untuk satu malam selama Olimpiade, yakni pada 26 Juli–11 Agustus 2024. Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron akan menerapkan pasal 49.3 konstitusi Prancis untuk meloloskan anggaran tahun 2024 tanpa pemungutan suara.

Kontroversi serupa juga muncul setelah pemerintah daerah mengumumkan kenaikan tajam tiket angkutan umum untuk Olimpiade yang memicu kemarahan. Otoritas transportasi regional akan menaikkan tarif metro hampir dua kali lipat untuk tiket tunggal dan 10 tiket selama Olimpiade.

Ketum IKPI Kupas Tuntas Pemahaman Tax Treaty di Seminar UKI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengupas tuntas mengenai pemahaman dunia perpajakan antar negara atau tax treaty. Hal itu diungkapkannya melalui seminar dengan tema “Penerapan Tax Treaty di Indonesia” yang digelar di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jumat (15/12/2023).

Di hadapan ratusan mahasiswa Ruston menjelaskan, tax treaty yang di Indonesia disebut sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka penghindaran pemajakan berganda dan upaya mencegah penggelapan pajak.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurut Ruston, double taxation atau perpajakan ganda bisa disebabkan oleh 3 hal seperti yang pertama yakni source-source conflict. Source conflict terjadi dalam hal dua atau lebih negara secara bersamaan mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer), karena masing-masing menganggap bahwa penghasilan tersebut bersumber di negara mereka.

Yang kedua kata dia, residence-residence conflict atau dua/lebih negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer) karena masing-masing menganggap pembayar pajak tersebut adalah merupakan penduduk di sebuah negara.

Kemudian yang ketiga, residence source conflict atau suatu negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diperoleh oleh seorang pembayar pajak (taxpayer) karena pembayar pajak tersebut merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan dan negara lain mengklaim hak pemajakan atas penghasilan yang sama karena bersumber di negara tersebut.

“Dimensi perpajakan internasional antar negara juga dibagi menjadi dua yaitu,yang pertama the taxation of foreign income atau pemajakan subjek pajak dalam negeri (residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri atau foreign income,” kata Ruston di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Ruston menjelaskan, the taxation of non residents adalah pemajakan atas subjek pajak luar negeri (non residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri (domestic income).

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Pemasaran UKI Juaniva Sidharta menyatakan, gelaran seminar ini adalah sebagai wujud nyata dalam membekali mahasiswa dan mahasiswi untuk mengetahui dunia perpajakan internasional.

“Agar para mahasiswa/i paham bukan hanya bicara pajak yang ada di Indonesia, tapi bagaimana penerapan pajak pada dunia internasional. Di era digital menuju 2045, para mahasiswa/i akan mempunyai pengetahuan yang lebih mumpuni dan mereka lebih memahami bukan hanya pajak di Indonesia tapi di luar Indonesia,” kata Juaniva.

Selain dihadiri oleh Ketua umum IKPI Ruston Tambunan, seminar ini juga turut dihadiri oleh Ketua Tax Center UKI Milko Hutabarat, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono, Dekan FEB UKI Ketut Silvanita Mangani M, serta Kepala Program Studi Akuntansi FEB UKI Frangky Yosua Sitorus. (bl)

id_ID