IKPI Kota Tangerang Tekankan Sinergi dan Profesionalisme Anggota

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Tangerang)

IKPI, Kota Tangerang: Semangat memperkuat sinergi dan profesionalisme antaranggota menjadi pesan utama dalam kegiatan Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar IKPI Cabang Kota Tangerang, Sabtu (18/10/2025). Kegiatan bertema “Persiapan & Manajemen Laporan SPT PPh Badan sesuai Per No. 11 Tahun 2025 dan Sistem Coretax” ini dihadiri puluhan konsultan pajak dari berbagai wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Ketua IKPI Cabang Kota Tangerang, Edward Mias, dalam sambutannya menekankan bahwa kekuatan organisasi terletak pada soliditas dan semangat berbagi pengetahuan di antara anggotanya. “IKPI bukan hanya wadah profesi, tetapi juga rumah besar tempat kita tumbuh dan belajar bersama. Sinergi antaranggota menjadi fondasi agar profesi konsultan pajak terus dihormati dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Edward menilai, perubahan regulasi dan sistem perpajakan yang semakin dinamis menuntut para konsultan untuk saling mendukung dan berkolaborasi. “Tidak ada yang bisa bekerja sendiri di era digital ini. Dengan semangat kebersamaan, kita bisa saling melengkapi dan memastikan pelayanan kepada wajib pajak berjalan profesional dan akurat,” tegasnya.

Kegiatan PPL tersebut menghadirkan narasumber Lukman Nul Hakim, yang membedah strategi persiapan pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 serta penerapan sistem Coretax sesuai ketentuan terbaru Peraturan Nomor 11 Tahun 2025. Para peserta aktif berdiskusi mengenai praktik implementasi Coretax di lapangan dan solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan pajak elektronik.

Pembukaan seminar dilakukan oleh Jemmi Sutiono, mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Dalam sambutannya, Jemmi menegaskan pentingnya kesinambungan program kerja organisasi dari tingkat pusat hingga cabang-cabang daerah. Ia juga mengingatkan bahwa IKPI akan segera menggelar inagurasi anggota baru di tingkat pusat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kaderisasi dan regenerasi di tubuh organisasi.

Edward juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap profesi. “PPL adalah ruang pembelajaran dan refleksi. Dari sini kita memperbarui wawasan, memperkuat jejaring, dan meneguhkan komitmen etika profesi. Itulah yang membuat konsultan pajak IKPI berbeda,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk terus menjaga reputasi profesi melalui kerja yang berintegritas dan pelayanan yang berkualitas. “Profesionalisme lahir dari sinergi dan pembelajaran yang terus-menerus. IKPI Kota Tangerang akan terus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (bl)

IKPI Gencar Bentuk Komunitas Olahraga dan Seni untuk Perkuat Persatuan dan Citra Profesi

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan langkah inovatif untuk memperkuat solidaritas dan citra profesi konsultan pajak melalui pembentukan berbagai komunitas olahraga dan seni.

Hal itu disampaikan Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam Seminar PPL bertema “Pahami SPT PPh Badan Era Coretax” yang digelar IKPI Cabang Kota Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Dalam sambutannya, Jemmi mengungkapkan bahwa IKPI kini tengah gencar membangun wadah kebersamaan lintas daerah. “Pada 13 Oktober lalu, kami telah meluncurkan Komunitas Golfer IKPI secara serentak di berbagai kota seperti Jabodetabek, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali. Langkah ini akan disusul dengan pembentukan Komunitas Runner IKPI dan penyelenggaraan Seminar Kesehatan pada 26 Oktober mendatang,” ungkapnya.

Selain itu, beberapa komunitas lain juga tengah disiapkan, seperti Komunitas Tenis Lapangan, Motor Besar, dan Seni Musik, yang diharapkan menjadi wadah rekreasi, relasi, sekaligus sarana membangun kebanggaan terhadap profesi konsultan pajak.

“Tujuan pembentukan komunitas ini bukan sekadar hobi, tetapi juga kesehatan fisik, mental, dan spiritual serta memperkuat jaringan antaranggota serta membuka hubungan dengan komunitas serupa di luar IKPI. Dari interaksi lintas profesi dan komunitas inilah, ke depannya tercipta relasi baru yang memperluas pengaruh positif IKPI di masyarakat,” jelas Jemmi.

Dalam kesempatan yang sama, Jemmi juga memperkenalkan pembentukan Departemen Kemitraan Asosiasi Profesi Penunjang Sektor Keuangan dan Profesi Keuangan (KAP2SKPK) yang dipimpin oleh Ivan Kanel. Departemen baru ini berperan strategis menjalin komunikasi aktif dan kerja sama produktif dengan berbagai asosiasi profesi penunjang sektor keuangan dan profesi keuangan di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Melalui KAP2SKPK, IKPI ingin tampil lebih terbuka, kolaboratif, dan semakin dikenal luas. Kami ingin profesi konsultan pajak diakui dan dicintai, serta pemerintah semakin mendukung lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum profesi ini,” katanya.

Lebih dari itu, Jemmi juga menegaskan bahwa anggota IKPI kini mendapat banyak manfaat tambahan melalui kerja sama dengan berbagai mitra eksternal di bidang pendidikan, hotel, kesehatan, dan olahraga, yang memberikan harga khusus bagi anggota.

“Keanggotaan IKPI bukan hanya soal profesi, tetapi juga gaya hidup yang baik, kesehatan, dan solidaritas. Kami ingin anggota merasa bangga menjadi bagian dari IKPI, baik secara profesional maupun personal,” tutup Jemmi disambut tepuk tangan peserta seminar.

Acara PPL tersebut juga dihadiri Ketua Pengurus Daerah IKPI Provinsi Banten, Kunto Wiyono; Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, IKPI Robert Hutapea; Ketua Departemen KAP2SKPK, Ivan Kanel; dan rekan-rekan Pengurus Pusat Bidang PPL.

“Kami berharap seluruh daerah dan cabang mendukung  penuh terhadap seluruh program inovatif yang tengah dijalankan pengurus pusat demi memperkuat kapasitas dan kebersamaan anggota, kata Jemmi. (bl)

Ekonom UPN: Reformasi Pajak Era Prabowo Harus Dimulai dari Budaya, Bukan Sekadar Teknologi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ekonom dan pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai reformasi perpajakan nasional harus menembus lebih dalam dari sekadar mengganti sistem atau memperbarui teknologi. Ia menegaskan, perubahan budaya dan pembangunan integritas aparat pajak adalah fondasi utama keberhasilan reformasi pajak di era pemerintahan Prabowo Subianto.

“Reformasi pajak tidak bisa hanya berhenti pada digitalisasi atau pembaruan sistem core tax. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku, budaya, dan etos kerja, baik di internal otoritas pajak maupun di kalangan wajib pajak,” ujar Nur Hidayat, Sabtu (18/10/2025).

Ia mengibaratkan reformasi yang hanya berfokus pada teknologi seperti “mengganti mesin mobil, tetapi tetap mengemudi dengan cara lama.” Menurutnya, teknologi canggih tidak akan efektif tanpa perubahan perilaku mendasar yang menanamkan integritas dan semangat pelayanan publik.

Nur Hidayat menyoroti bahwa digitalisasi pajak yang dimulai sejak era pemerintahan sebelumnya melalui Core Tax System dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) belum membuahkan hasil maksimal. Salah satu penyebabnya adalah implementasi yang lambat di lapangan serta rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintahan Prabowo agar melanjutkan reformasi dengan pendekatan baru: “compliance by design”, yakni kepatuhan yang tumbuh otomatis lewat sistem yang transparan dan berbasis kepercayaan, bukan karena tekanan atau ancaman sanksi.

Selain menyoroti aspek budaya, Nur Hidayat juga menekankan pentingnya keadilan fiskal dalam upaya meningkatkan rasio pajak nasional. Ia mengingatkan, target rasio pajak 12 persen tidak boleh dicapai dengan cara membebani kelompok menengah dan pelaku UMKM yang justru menjadi penggerak utama ekonomi.

“Perluasan basis pajak harus diarahkan ke sektor yang potensinya besar namun masih under-taxed, seperti ekonomi digital, pertambangan, dan properti mewah,” katanya. Menurutnya, integrasi data lintas lembaga mencakup data transaksi, kepemilikan aset, dan kependudukan akan menjadi kunci menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan akurat.

Ia juga menegaskan, peningkatan rasio pajak tidak akan berarti tanpa pemulihan kepercayaan fiskal masyarakat. Pemerintah, katanya, harus membuktikan bahwa uang pajak benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk layanan publik nyata seperti sekolah yang baik, akses kesehatan mudah, dan infrastruktur layak.

“Ketika rakyat melihat hasil nyata dari kontribusinya, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami tanpa perlu paksaan. Di sinilah kunci reformasi pajak bukan pada tarif, tetapi pada trust (kepercayaan),” tegasnya.

Nur Hidayat optimistis target rasio pajak 12 persen di era Prabowo dapat tercapai, asalkan dilakukan dengan cara luar biasa: melalui reformasi administrasi berkelanjutan, pemulihan kepercayaan fiskal, dan perluasan basis pajak yang berkeadilan.

“Rasio pajak bukan sekadar indikator ekonomi, melainkan simbol kedewasaan bangsa dalam membiayai dirinya sendiri. Bila Prabowo mampu membangun kepercayaan fiskal dan menegakkan reformasi pajak yang berkeadilan, maka ambisi 12 persen bukan lagi mimpi, melainkan tonggak menuju kemandirian,” tutupnya. (alf)

Bersih-Bersih Pegawai DJP dan DJBC Nakal, Purbaya: Saya Tak Peduli Siapa di Belakang Mereka!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia memastikan akan melakukan aksi bersih-bersih besar-besaran terhadap oknum yang terlibat dalam praktik penyelundupan dan pelolosan barang ilegal.

“Kalau sektor riil dijaga, barang-barang selundupan saya tutup. Yang suka main selundupan saya tangkap. Sebentar lagi ada penangkapan besar-besaran. Saya tidak peduli di belakangnya siapa. Di belakang saya, Presiden. Presiden itu paling tinggi, kan, di sini,” tegas Purbaya dikutip, Sabtu (16/10/2025).

Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar gertakan, melainkan tindakan nyata untuk menertibkan aparat nakal yang merusak integritas institusi pengumpul penerimaan negara tersebut. “Pembersihan saya mulai dari rokok, tekstil, produk baja, dan seterusnya. Saya kejar satu per satu,” ucapnya.

Menurut Purbaya, penyelundupan barang selama ini menjadi biang kebocoran penerimaan negara sekaligus merusak iklim industri dalam negeri. Barang ilegal yang membanjiri pasar membuat produk lokal sulit bersaing dan menekan rasio pajak nasional. “Banyak barang selundupan ke sini, yang katanya, orang bea cukainya tidak benar kerjanya,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ia bahkan mengaku telah memanggil sejumlah pegawai Bea Cukai dan mendapatkan informasi bahwa ada oknum yang justru melindungi jaringan penyelundupan. “Dirjen Bea Cukai saya kan bintang tiga, kalau bintang empat (yang jadi backing), kita lapor ke Presiden,” tegasnya.

Langkah tegas ini, lanjut Purbaya, adalah bentuk tanggung jawabnya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan. Dua lembaga di bawahnya, DJP dan DJBC, merupakan pilar utama penerimaan negara yang harus bersih dari praktik kotor.

Hingga awal Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 62,4 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Sementara penerimaan bea dan cukai tercatat 73,4 persen dari target Rp301,59 triliun hingga akhir September 2025. Kondisi ini menandakan masih adanya potensi kebocoran besar yang harus segera dibenahi.

Purbaya menegaskan, operasi besar melawan penyelundupan dan aparat nakal ini akan berlanjut tanpa pandang bulu. “Kalau mau negara ini maju, kita harus bersihkan dulu para pengkhianat di dalam sistem. Saya tidak peduli siapa di belakang mereka. Saya hanya peduli Indonesia harus bersih dan kuat,” tutupnya. (alf)

Rieke Diah Pitaloka Dorong Sinkronisasi NOP dan NIB untuk Dongkrak PAD Tanpa Naikkan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Rieke Diah Pitaloka, mendorong percepatan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) di Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dinilainya sebagai strategi krusial untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanpa harus menaikkan tarif pajak yang bisa membebani masyarakat.

“Kami targetkan pada momentum Sumpah Pemuda, 28 Oktober mendatang, sudah ada penandatanganan MoU dengan BPN Kabupaten Bekasi terkait sinkronisasi NOP dan NIB ini. Jadi setelah itu langsung dapat diterapkan,” ujar Rieke, Kamis (16/10/2025).

Menurut Rieke, sinkronisasi ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperbaiki akurasi data pajak yang selama ini kerap timpang dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia mencontohkan, banyak temuan di mana luasan tanah dalam data pajak (NOP) tercatat jauh lebih kecil dibandingkan luasan tanah dalam sertipikat resmi (NIB). Ketimpangan ini menyebabkan potensi penerimaan pajak daerah bocor dan merugikan daerah.

“Dengan sinkronisasi, setiap bidang tanah akan dikenakan pajak berdasarkan luasan riil yang tercatat di sertipikat tanah, bukan lagi berdasarkan data lama yang tidak akurat. Ini membuat penerimaan daerah lebih adil dan transparan,” tegasnya.

Rieke menambahkan, langkah ini sejalan dengan kebijakan efisiensi dan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Dalam situasi itu, kata dia, pemerintah daerah perlu kreatif menggali potensi PAD tanpa membebani warga, dan sinkronisasi data pajak menjadi solusi konkret.

Selain itu, Pemkab Bekasi juga berencana memanfaatkan basis data Desa Presisi yang telah dimiliki sebagai alat bantu percepatan sinkronisasi. “Titik pertama sinkronisasi akan dilakukan di Kecamatan Bojongmangu, karena wilayah itu sudah memiliki data lengkap berbasis desa presisi,” ungkapnya.

Sinkronisasi NOP dan NIB juga diharapkan memperkuat sinergi antara Pemkab Bekasi, DPRD, dan BPN. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kunci keberhasilan reformasi data pertanahan dan perpajakan di daerah. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat menggali seluruh potensi pajak daerah sekaligus menegakkan prinsip keadilan fiskal.

“Sinkronisasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang menjamin keadilan dan akurasi dalam kebijakan fiskal daerah. Kalau data tanah dan pajak sudah sinkron, masyarakat pun akan lebih percaya pada sistem perpajakan pemerintah,” pungkas Rieke.

Langkah progresif yang digagas Rieke Diah Pitaloka ini diharapkan menjadi model nasional dalam integrasi data pertanahan dan perpajakan. Dengan basis data yang akurat, transparan, dan digital, Kabupaten Bekasi berpeluang menjadi daerah percontohan transformasi tata kelola pajak daerah berbasis keadilan dan teknologi. (alf)

DJP Jateng II Sita 38 Aset Senilai Rp3,2 Miliar dari 24 Penunggak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Tengah II menggelar aksi tegas terhadap penunggak pajak dengan melakukan penyitaan serentak selama sepekan, mulai 13 hingga 17 Oktober 2025. Dalam operasi bertajuk Pekan Sita Pajak itu, sebanyak 38 aset milik 24 penunggak pajak disita, dengan nilai taksiran mencapai Rp3,2 miliar, sebagai jaminan atas tunggakan pajak senilai Rp25,1 miliar.

“Total aset yang disita terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan 2 bidang tanah,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, Veronica Heryanti, saat konferensi pers di Klaten, Jumat (17/10/2025).

Aksi penyitaan dilakukan secara serentak oleh 12 KPP di wilayah eks-Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Banyumas, di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ekspos kegiatan dipusatkan di KPP Pratama Klaten sebagai simbol sinergi antarunit dalam penegakan hukum perpajakan.

Menurut Veronica, Pekan Sita Pajak merupakan inisiatif Kanwil DJP Jateng II untuk mengoptimalkan pencairan piutang pajak sekaligus mendorong kepatuhan para wajib pajak. “Sita Serentak melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 KPP se-Jawa Tengah II. Ini bukti keseriusan kami menegakkan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” ujarnya.

Veronica menjelaskan, penyitaan adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, mulai dari pemberitahuan tunggakan, Surat Teguran, hingga penerbitan Surat Paksa. Jika wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban, maka tindakan penyitaan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai prosedur.

“Tindakan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” jelasnya.

Proses penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK Nomor 61/PMK.03/2023 yang mengatur tata cara penagihan pajak. Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, maka Kanwil DJP Jateng II akan melanjutkan proses ke tahap lelang melalui KPKNL dan portal lelang.go.id.

“Sinergi penagihan aktif melalui penyitaan serentak ini adalah wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak patuh. Kami ingin menegaskan bahwa pajak bukan beban, tetapi tanggung jawab bersama untuk membangun negeri,” kata Veronica.

DJP Jawa Tengah II juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. “Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pembinaan, namun akan bertindak tegas terhadap penunggak yang abai terhadap kewajiban hukumnya,” tambahnya. (alf)

Menkeu Sebut Swasta Jadi Kunci Tambah Penerimaan Tanpa Menaikkan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang untuk menambah penerimaan pajak hingga Rp110 triliun pada tahun 2026 tanpa perlu menerbitkan kebijakan baru ataupun menaikkan tarif pajak. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kuncinya terletak pada penguatan peran sektor swasta sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau pertumbuhan ekonomi digerakkan sektor swasta, tax ratio bisa meningkat sekitar 0,5% dibandingkan jika pertumbuhan bersumber dari belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan ekonomi yang digerakkan pemerintah cenderung memberikan margin penerimaan negara yang lebih kecil. Pasalnya, proyek-proyek pemerintah umumnya disertai berbagai insentif dan potongan harga. “Kalau pemerintah bangun proyek, minta diskon terus. Kalau swasta kan tidak,” katanya.

Purbaya menilai, dengan menggairahkan kembali investasi dan aktivitas bisnis swasta, potensi tambahan penerimaan pajak bisa diraih tanpa perlu kebijakan fiskal baru. Pertumbuhan sektor swasta dinilai akan memperluas basis pajak secara alami mulai dari kenaikan laba korporasi, peningkatan konsumsi masyarakat, hingga terciptanya lebih banyak lapangan kerja.

“Semakin aktif sektor swasta, semakin banyak transaksi ekonomi terjadi, dan semakin besar penerimaan pajak yang masuk,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa strategi tersebut sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah yang kini mulai mengurangi ketergantungan pada belanja negara. Pemerintah, kata Purbaya, ingin menciptakan lingkungan usaha yang kondusif agar swasta dapat menjadi motor pertumbuhan berkelanjutan.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal efisiensi fiskal, tetapi juga transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih produktif dan kompetitif. “Negara tugasnya menjaga stabilitas dan kepastian. Biarkan swasta yang berlari membawa pertumbuhan,” katanya.

Dengan arah kebijakan tersebut, Purbaya optimistis penerimaan pajak akan terus meningkat seiring dengan pulihnya gairah investasi dan konsumsi. “Kalau mesin ekonomi swasta hidup, pajak akan datang dengan sendirinya,” tegasnya. (alf)

Di Seminar PPL IKPI Kota Tangerang, Edward Mias Tekankan Penguasaan Coretax untuk Kelancaran Pelaporan SPT

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Tangerang)

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang, Edward Mias, menegaskan bahwa penguasaan sistem Coretax menjadi kunci utama kelancaran pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025. Penegasan itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Persiapan & Manajemen Laporan SPT PPh Badan sesuai Per No. 11 Tahun 2025 dan Sistem Coretax” yang digelar di Kota Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Dalam sambutannya, Edward mengatakan bahwa Coretax merupakan sistem baru yang dirancang untuk memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan dan meningkatkan akurasi data wajib pajak. Karena itu, menurutnya, konsultan pajak harus mampu beradaptasi dengan cepat agar pelayanan kepada klien tetap optimal. “Kita harus memahami sistem ini secara menyeluruh. Jangan menunggu saat pelaporan baru belajar. Dalam istilah Padang, ‘Lanca Kaji dek di Ulang’ hafal karena sering diulang,” ujarnya.

Edward menambahkan, kegiatan PPL ini menjadi sarana strategis bagi anggota IKPI Tangerang untuk memperdalam pemahaman tentang perubahan aturan pelaporan SPT PPh Badan sesuai Peraturan Nomor 11 Tahun 2025, serta penerapannya dalam sistem Coretax. “Materi ini sengaja diangkat agar seluruh peserta siap menghadapi perubahan teknis pelaporan di tahun pajak yang sudah semakin dekat,” ungkapnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Tangerang)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi profesional melalui kegiatan PPL merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan etika profesi seorang konsultan pajak. “Profesionalisme tidak hanya diukur dari pengetahuan teknis, tetapi juga dari kesiapan menghadapi perubahan regulasi dan sistem. IKPI Tangerang ingin semua anggota memiliki kesiapan itu,” tegasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Lukman Nul Hakim, yang membahas secara mendalam strategi penyusunan dan manajemen pelaporan SPT PPh Badan dengan mengacu pada ketentuan terkini serta praktik penerapan Coretax di lapangan. Peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi dan aktif berdiskusi mengenai tantangan implementasi sistem baru tersebut.

Seminar dibuka secara resmi oleh Jemmi Sutiono, yang mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Dalam sambutannya, Jemmi menyampaikan pesan penting dari Ketua Umum mengenai kesinambungan program kerja IKPI dari tingkat pusat hingga pengda dan pengcab. Ia juga mengingatkan akan adanya inagurasi anggota baru IKPI yang akan digelar dalam waktu dekat di kantor pusat sebagai bagian dari penguatan organisasi.

Turut hadir sejumlah pengurus pusat ikpi yakni Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea, Ketua Departemen Kemitraan Asosiasi Profesi Penunjang Sektor Keuangan dan Profesi Keuangan (KAP2SKPK)  Ivan Kanel, serta Rendi Elina, Paulus, dan Rocky Gentari, yang masing-masing mewakili bidangnya di kepengurusan pusat. 

Hadir juga dalam kegiatan ini, Ketua Pengurus Daerah Banten, Kunto Wiyono yang ikut mendukung terselenggaranya kegiatan cabang Kota Tangerang yang memang berada di bawah koordinasi Pengda Banten.

Menurut Edward, kehadiran para pengurus pusat tersebut menunjukkan dukungan dan komitmen IKPI terhadap peningkatan kompetensi konsultan pajak di seluruh daerah, termasuk di Kota Tangerang.

Ia mengajak seluruh peserta untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi perpajakan. “Kita tidak boleh hanya menunggu perubahan, tetapi harus menjadi bagian dari perubahan itu. IKPI Tangerang akan terus menjaga semangat kebersamaan, berbagi ilmu, dan berkomitmen untuk mencetak konsultan pajak yang andal, profesional, dan siap menghadapi tantangan era digital,” ujarnya. (bl)

Vaudy Starworld di Korea University: Konsultan Pajak Harus Punya Kompetensi Global

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Seoul: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyerukan pentingnya membangun kompetensi global bagi para konsultan pajak. Menurutnya, profesi ini kini berada di garis depan dalam mendukung integritas sistem perpajakan dan mendorong transparansi ekonomi lintas negara.

Hal itu disampaikan Vaudy saat menjadi pembicara utama dalam International Tax Seminar yang diselenggarakan IKPI bersama Korean Association of Certified Tax Accountants Educators (KACTAE) di Korea University, Seoul, Jumat (17/10/2025).

“Pajak hari ini tidak lagi bersifat lokal. Arus investasi, perdagangan, dan digitalisasi membuat batas antarnegara semakin kabur. Konsultan pajak harus memahami lanskap global agar bisa memberikan nasihat yang relevan dan kompetitif,” ujar Vaudy di hadapan para peserta yang terdiri dari akademisi, profesional, dan mahasiswa Korea University.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Vaudy menjelaskan bagaimana IKPI bertransformasi menjadi asosiasi modern yang adaptif terhadap perubahan zaman. Di bawah kepemimpinannya, IKPI aktif memperkuat pelatihan berbasis kompetensi internasional, memperluas jaringan kerja sama luar negeri, serta mendorong integritas profesi di tengah tantangan ekonomi digital.

“Kami ingin konsultan pajak Indonesia tidak hanya kompeten di dalam negeri, tetapi juga mampu berbicara di level global baik sebagai penasihat bisnis internasional maupun mitra pemerintah dalam reformasi pajak,” imbuhnya.

Diskusi berjalan dinamis dan melampaui batas waktu yang dijadwalkan. Beberapa peserta mengaku terinspirasi oleh pendekatan Indonesia dalam membangun sistem pajak yang ramah, efisien, dan berbasis teknologi.

“Kami belajar banyak dari pengalaman Indonesia. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan konsultan pajak sangat menarik untuk dikaji lebih dalam,” ungkap salah satu dosen peserta dari Korea University.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pengetahuan, tetapi juga memperkuat diplomasi pajak antara kedua negara. Bagi IKPI, forum semacam ini merupakan langkah nyata dalam mendorong profesionalisme anggota sekaligus memperkenalkan kiprah konsultan pajak Indonesia di dunia internasional. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Minta Anggota Segera Validasi CoreTax dan Penuhi Kewajiban PPL 2025

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengimbau seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk segera melakukan validasi pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah awal menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025.

Pesan itu disampaikan oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, yang hadir mewakili Vaudy dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Pahami SPT PPh Badan Era CoreTax” yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Kota Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Dalam arahannya, Vaudy menekankan pentingnya kesiapan para konsultan pajak dalam memahami sistem administrasi baru tersebut. “Coretax bukan sekadar pembaruan sistem, tetapi transformasi besar cara DJP mengelola data dan pelayanan. Anggota IKPI harus menjadi yang terdepan dalam adaptasi dan kompetensi teknis, sekaligus mengedukasi klien untuk segera melakukan validasi,” ujar Jemmi menyampaikan pesan Vaudy.

Menurutnya, kecepatan beradaptasi akan menentukan kepercayaan wajib pajak terhadap konsultan pajak. “Kita tidak hanya dituntut paham, tetapi juga harus proaktif dan mumpuni. Validasi sejak dini akan mencegah kendala administrasi saat pelaporan SPT nanti,” katanya.

Selain itu, Vaudy juga mengingatkan kewajiban seluruh anggota untuk memenuhi PPL Terstruktur (TS) dan Non Terstruktur (NTS) pada tahun 2025, sebagaimana yang diselenggarakan oleh Pengcab Kota Tangerang. Ia mendorong agar para konsultan pajak rutin memantau kegiatan PPL melalui IKPI Smart, aplikasi resmi yang menjadi pusat informasi, validasi, dan pelaporan kegiatan anggota.

“Melalui PPL, anggota tidak hanya memperbarui pengetahuan, tetapi juga menjaga standar etika dan kompetensi profesi. Kedisiplinan dalam PPL adalah cermin profesionalisme seorang konsultan pajak,” tegasnya.

Jemmi menambahkan, IKPI terus berkomitmen mendukung anggota menghadapi tantangan perpajakan digital melalui berbagai kegiatan edukatif. “Kami ingin setiap anggota menjadi mitra terpercaya bagi DJP dan wajib pajak dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, modern, terdepan, dan transparan,” ujarnya menutup sambutan.

Seminar PPL IKPI Cabang Kota Tangerang kali ini dihadiri lebih dari 150 peserta dari berbagai daerah dan cabang, yang antusias mengikuti pembahasan teknis SPT PPh Badan di era Coretax serta strategi adaptasi menghadapi sistem perpajakan terintegrasi tersebut. (bl)

id_ID