
Lewat PMK 81/2024, DJP Permudah Pengembalian Pajak Tak Terutang, Ini Enam Situasi yang Bisa Diajukan
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegarkan kembali aturan soal pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak semestinya dibayar oleh wajib pajak. Aturan ini tertuang dalam