DJP Tegaskan Tidak Semuanya Insentif Pajak PFII Berlaku 50 Tahun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemerintah memberikan insentif pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa
ketentuan insentif tersebut tidak berlaku seragam selama 50 tahun untuk seluruh fasilitas perpajakan.

Bimo menjelaskan, sejumlah insentif akan diatur secara terpisah sesuai karakteristik fasilitas yang diberikan.

Oleh karena itu, tidak semua insentif mengikuti skema yang sebelumnya disampaikan dalam pembahasan PFII.

“Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” kata Bimo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (20/7).

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Salah satu insentif yang disiapkan adalah tarif pajak sebesar 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun.

Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut dirancang agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, dan Labuan dalam menarik investasi serta aktivitas jasa keuangan global.

“Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7).

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga disebut menyiapkan berbagai kemudahan lain, mulai dari kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, hingga tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.

Misbakhun mengungkapkan pemerintah saat ini mengusulkan agar fasilitas pajak 0% berlaku selama 50 tahun.

Namun, secara pribadi ia menilai insentif tersebut seharusnya melekat selama kawasan PFII masih beroperasi.

Ia berharap berbagai insentif tersebut dapat mendorong pemilik investasi yang selama ini menggunakan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri, seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, maupun Labuan, untuk memindahkan basis investasinya ke Indonesia. (ds)

Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Jika sesuai jadwal, beleid tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar Selasa (21/7/2026).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026), yang turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia menjelaskan, rancangan regulasi tersebut telah difinalisasi dalam bentuk 10 bab yang memuat 73 pasal.

“Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal,” katanya dalam rapat tersebut, Senin (20/7).

Usai penyampaian laporan Panja, rapat dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU serta penyampaian pendapat akhir mini fraksi.

Delapan fraksi di Komisi XI, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyatakan persetujuannya terhadap pembahasan RUU PFII.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

“Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaAllah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun yang disetjui peserta rapat.

Di sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan terhadap hasil pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, pembentukan PFII diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas pilihan instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan arus investasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global.

“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini, Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil pada tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam RUU PFII di sidang paripurna DPR RI,” imbuh Purbaya. (ds)

Soal Kabar Babinsa Ikut Awasi Pajak, DJP Beri Penjelasan Resmi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan perpajakan hingga ke tingkat desa.

Otoritas pajak memastikan kabar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan DJP melalui akun media sosial resminya menyusul munculnya narasi bahwa aparat kewilayahan dilibatkan untuk mencari data wajib pajak.

Dalam penjelasannya, DJP menyatakan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki tugas sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Peran mereka hanya sebatas membantu koordinasi apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” dikutip dari unggahan DJP melalui Instagram @ditjenpajakri, Senin (20/7).

DJP juga menegaskan bahwa kehadiran aparat kewilayahan bukan merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum perpajakan.

Dalam praktik tertentu, aparat hanya berperan sebagai pendamping atau saksi guna memastikan kunjungan petugas pajak berlangsung sesuai prosedur.

Otoritas pajak menjelaskan mekanisme tersebut telah lama diterapkan dan bukan kebijakan baru. Ketentuannya sebelumnya diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020, kemudian diperbarui lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman kerja internal DJP.

Menurut DJP, pembaruan surat edaran tersebut tidak memberikan tambahan kewenangan kepada petugas pajak maupun menciptakan kewajiban baru bagi wajib pajak.

Penyempurnaan aturan dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme pengawasan dengan perkembangan regulasi, implementasi sistem Coretax, serta penerapan pengawasan berbasis risiko.

DJP juga menjelaskan bahwa kegiatan pengumpulan informasi melalui kunjungan lapangan, observasi, canvassing, maupun pembangunan jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan sejak lama.

Dalam pelaksanaannya, DJP dapat berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa.

Namun, kerja sama tersebut semata-mata dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan, bukan memperluas kewenangan dalam penegakan hukum perpajakan.

Lebih jauh, DJP menyebut pendekatan pengawasan perpajakan kini semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi dan analisis data. Penggunaan sistem informasi, data digital, citra satelit, informasi dari media terbuka, serta berbagai sumber data lainnya menjadi dasar dalam melakukan pengawasan yang lebih tepat sasaran.

Oleh karena itu, kunjungan lapangan hanya dilakukan secara terbatas dan berdasarkan kebutuhan tertentu, bukan sebagai metode utama dalam kegiatan pengawasan.

“Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif,” tulis DJP.

DJP menambahkan, penguatan kualitas basis data diharapkan dapat meningkatkan akurasi pelayanan kepada wajib pajak, membuat pengawasan lebih proporsional, serta mendorong kepatuhan sukarela tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. (ds)

Bea Cukai Umumkan Kendala Sistem CEISA 4.0, Dokumen Kepabeanan Tertahan di Status “Tunggu Proses LNSW”

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan adanya kendala pada sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang menyebabkan antrean dokumen kepabeanan tertahan pada status “Tunggu Proses LNSW”, Senin (20/7/2026).

Informasi tersebut disampaikan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melalui pemberitahuan resmi yang diterbitkan pada pukul 14.30 WIB. DJBC menyebutkan bahwa kendala diketahui berdasarkan hasil monitoring kesisteman teknologi informasi dan komunikasi (TIK) DJBC serta laporan dari pengguna aplikasi.

“Terdapat kendala pada dokumen CEISA 4.0 yang berdampak antrean dokumen CEISA 4.0 pada status ‘Tunggu Proses LNSW’,” tulis pemberitahuan tersebut.

DJBC menjelaskan bahwa kendala tersebut saat ini sedang ditangani oleh Tim Teknis Lembaga National Single Window (LNSW). Hingga proses penanganan selesai, dokumen yang terdampak masih menunggu penyelesaian pada tahapan proses LNSW.

Pemberitahuan ini ditujukan kepada Tim Duktek, PDAD, PLI, serta Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagai informasi mengenai kondisi sistem yang sedang terjadi.

Atas gangguan tersebut, DJBC menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna layanan. “Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, terima kasih atas kerja samanya,” tulis DJBC.

Hingga pengumuman disampaikan, DJBC belum memberikan informasi mengenai estimasi waktu normalisasi sistem maupun jumlah dokumen yang terdampak akibat kendala pada CEISA 4.0. (bl)

Mahkamah Agung Libatkan IKPI Bahas Penguatan Perlindungan Wajib Pajak dalam RUU Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) melibatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Keterlibatan tersebut diwujudkan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Senin (20/7/2026), dengan menghadirkan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, sebagai salah satu narasumber.

Dalam forum tersebut, IKPI diminta menyampaikan pandangan mengenai penguatan perspektif praktik sengketa pajak, perlindungan wajib pajak, serta efektivitas hukum acara sebagai bahan masukan dalam penyusunan RUU Pengadilan Pajak.

FGD turut menghadirkan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. H. Yulius, yang memaparkan perubahan Pengadilan Pajak setelah pembinaan dan pengawasannya berada di bawah Mahkamah Agung. Ia juga menjelaskan tahapan penyusunan perubahan RUU Pengadilan Pajak yang saat ini sedang berlangsung.

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Merdiansa Paputungan, menyampaikan pemaparannya mengenai kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai bagian dari pembahasan aspek kelembagaan dalam perubahan undang-undang tersebut.

Forum ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dari seluruh Indonesia, Ketua Pengadilan Pajak, Direktur Jenderal Pajak yang diwakili Direktur Peraturan Perpajakan, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili pejabat terkait.

Selain itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Mahkamah Agung, Dr. Syamsul Arief, memaparkan perkembangan penyusunan naskah akademik RUU Pengadilan Pajak. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil Mahkamah Agung RI juga menyampaikan perkembangan naskah akademik sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan regulasi tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum IKPI didampingi Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI, Pino Siddharta, serta Anggota Departemen PPKF IKPI, Nur Hidayat dan Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.(bl)

Donor Darah IKPI Makassar Berhasil Himpun 69 Kantong Darah

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar berhasil menghimpun 69 kantong darah melalui kegiatan donor darah yang digelar pada Minggu (19/7/2026). Aksi kemanusiaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, baik sebagai pendonor maupun panitia.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota IKPI Cabang Makassar yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, baik sebagai pendonor maupun sebagai panitia. Partisipasi dan kepedulian Bapak/Ibu merupakan wujud nyata semangat kebersamaan dan kepedulian sosial untuk membantu sesama,” ujar Ezra.

Sebanyak 81 orang mendaftarkan diri sebagai peserta donor darah. Dari jumlah tersebut, 69 orang berhasil mendonorkan darahnya. Tiga peserta memilih menunda donor atas keinginan sendiri, sementara tiga peserta lainnya mengalami gagal aftap karena kondisi seperti pusing atau mual saat proses donor berlangsung.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Selain itu, sejumlah peserta belum dapat mendonorkan darah karena berbagai pertimbangan medis, antara lain belum memenuhi jeda waktu donor kurang dari 60 hari, riwayat medis tertentu, tekanan darah tinggi, kurang tidur, pascaoperasi, sedang mengonsumsi obat, serta kadar hemoglobin (Hb) yang rendah.

Dari kegiatan tersebut berhasil terkumpul 69 kantong darah yang terdiri atas 23 kantong golongan darah A+, 19 kantong golongan darah B+, dua kantong golongan darah AB+, dan 25 kantong golongan darah O+.

Ezra berharap setiap kantong darah yang berhasil dikumpulkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan transfusi darah.

“Semoga setiap tetes darah yang telah didonorkan menjadi berkat dan memberikan harapan bagi mereka yang membutuhkan. Sampai jumpa pada kegiatan donor darah IKPI berikutnya,” katanya.

Melalui kegiatan donor darah ini, IKPI Cabang Makassar tidak hanya memeriahkan HUT ke-61 IKPI, tetapi juga menunjukkan komitmen organisasi dalam menumbuhkan kepedulian sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan. (bl)

Sebanyak 81 Anggota dan Masyarakat Antusias Ikuti Donor Darah IKPI Makassar

IKPI, Makassar: Sebanyak 81 anggota dan masyarakat antusias mengikuti kegiatan donor darah yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar pada Minggu (19/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI yang dilaksanakan secara serentak oleh cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, mengapresiasi tingginya partisipasi anggota dan masyarakat dalam aksi kemanusiaan tersebut. Menurutnya, kegiatan donor darah menjadi wujud nyata semangat kebersamaan dan kepedulian sosial yang terus ditumbuhkan di lingkungan IKPI.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Makassar)

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota IKPI Cabang Makassar yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, baik sebagai pendonor maupun sebagai panitia. Partisipasi dan kepedulian Bapak/Ibu merupakan wujud nyata semangat kebersamaan dan kepedulian sosial untuk membantu sesama,” ujar Ezra.

Dari 81 orang yang mendaftarkan diri sebagai pendonor, sebanyak 69 orang berhasil mendonorkan darahnya. Tiga peserta menunda donor atas keinginan sendiri, sementara tiga peserta lainnya mengalami gagal aftap karena kondisi seperti pusing atau mual saat proses donor berlangsung.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Makassar)

Selain itu, beberapa peserta belum dapat mendonorkan darah setelah melalui pemeriksaan kesehatan. Penyebabnya antara lain belum memenuhi jeda waktu donor kurang dari 60 hari, riwayat medis yang tidak memungkinkan donor, tekanan darah tinggi, kurang tidur, pascaoperasi, sedang mengonsumsi obat, serta kadar hemoglobin (Hb) yang rendah.

Kegiatan tersebut berhasil menghimpun 69 kantong darah yang terdiri atas 23 kantong golongan darah A+, 19 kantong golongan darah B+, dua kantong golongan darah AB+, dan 25 kantong golongan darah O+.

Ezra berharap kegiatan donor darah yang menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-61 IKPI ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan transfusi darah sekaligus memperkuat semangat berbagi di kalangan anggota IKPI.

“Semoga setiap tetes darah yang telah didonorkan menjadi berkat dan memberikan harapan bagi mereka yang membutuhkan. Sampai jumpa pada kegiatan donor darah IKPI berikutnya,” tutupnya. (bl)

DJP Kini Bisa Minta Data dari Penyedia Jasa Kripto untuk Kepentingan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas sumber informasi keuangan yang dapat diakses dalam mendukung pengawasan perpajakan.

Selain lembaga keuangan, penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF) kini juga menjadi pihak yang dapat dimintai data oleh otoritas pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui surat edaran tersebut, DJP memberikan pedoman teknis kepada jajarannya mengenai mekanisme permintaan informasi keuangan, baik kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang berstatus pelapor CARF.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa akses informasi dapat dilakukan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan di dalam negeri.

Penyampaian data dapat dilakukan secara otomatis maupun berdasarkan permintaan resmi dari DJP.

Penyedia jasa aset kripto pelapor CARF didefinisikan sebagai entitas atau individu yang menjalankan usaha dengan memfasilitasi transaksi pertukaran maupun transfer aset kripto. Peran tersebut dapat berupa penyedia platform perdagangan, perantara transaksi, maupun pihak lawan transaksi atas nama pelanggan.

Dengan masuknya penyedia jasa aset kripto ke dalam cakupan aturan ini, kedudukannya sejajar dengan lembaga keuangan dalam hal kewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan otoritas pajak.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) disampaikan kepada kantor pusat atau unit yang secara fungsional bertugas menerima serta menindaklanjuti permintaan data dari DJP.

Apabila informasi yang dibutuhkan berada pada unit vertikal, permintaan dapat diarahkan langsung ke unit tersebut.

Sementara untuk kepentingan penagihan pajak, DJP juga dapat meminta data kepada unit yang mengelola rekening keuangan milik wajib pajak.

Setiap permintaan wajib disampaikan melalui surat resmi yang sekurang-kurangnya memuat dasar hukum permintaan, rincian informasi yang diminta, format penyampaian data, alasan permintaan, serta batas waktu pemenuhan oleh pihak yang dituju.

Adapun data yang dapat diminta meliputi identitas pemilik rekening atau akun, nomor rekening maupun subrekening, jenis rekening, tanggal pembukaan dan penutupan rekening, saldo, riwayat mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang dikelola oleh lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor CARF.

Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan perpajakan, seperti pertukaran informasi internasional (Exchange of Information/EOI), pengawasan kepatuhan wajib pajak, kegiatan intelijen perpajakan, pemeriksaan, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian sengketa pajak, termasuk keberatan, banding, peninjauan kembali, Advance Pricing Agreement (APA), dan Mutual Agreement Procedure (MAP). (ds)

DJP Bisa Tambah Pihak yang Dimintai Data Keuangan Saat Pengawasan Berjalan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka ruang untuk menambah pihak yang dimintai Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam proses pengawasan kepatuhan perpajakan apabila ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, selama proses pengawasan berlangsung, pejabat pelaksana dapat mengusulkan penambahan pihak yang akan dimintai informasi keuangannya apabila hasil analisis menunjukkan adanya hubungan yang cukup dan relevan dengan wajib pajak yang sedang diawasi.

Namun, penambahan pihak tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Setiap usulan tetap harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai mekanisme yang diatur dalam SE-9/PJ/2026 sebelum permintaan informasi keuangan disampaikan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Melalui mekanisme tersebut, cakupan permintaan informasi keuangan dapat berkembang mengikuti hasil analisis yang dilakukan selama proses pengawasan. Dengan demikian, DJP tidak hanya berfokus pada pihak yang telah diusulkan sejak awal apabila kemudian ditemukan adanya pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan wajib pajak.

SE-9/PJ/2026 juga menegaskan bahwa penambahan pihak yang dimintai informasi keuangan harus didasarkan pada hasil analisis yang menunjukkan adanya hubungan yang memadai dan relevan serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, permintaan informasi keuangan tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. (bl)

BI Masih Nombok Bunga Utang Pemerintah, Nilainya Tembus Rp 39,6 Triliun

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) masih menanggung pembayaran bunga utang pemerintah yang berasal dari skema burden sharing penanganan pandemi Covid-19. Sepanjang 2025, nilai kontribusi yang dibayarkan bank sentral melalui mekanisme tersebut mencapai Rp 39,62 triliun.

Fakta itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Menurut BPK, pembayaran tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan pembagian beban antara pemerintah dan BI yang dibentuk saat pandemi untuk mendukung pembiayaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Dalam laporannya, BPK menjelaskan kerja sama tersebut lahir ketika pemerintah menghadapi lonjakan kebutuhan pembiayaan akibat defisit APBN yang melebar, sementara penerimaan negara turun tajam karena pandemi.

Untuk menjaga pembiayaan tetap tersedia, pemerintah dan BI menyepakati pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang disertai mekanisme pembagian beban bunga.

“Dukungan BI juga berlanjut melalui mekanisme pembagian beban (burden sharing) antara Pemerintah dan BI yang disepakati dalam SKB II tahun 2020,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Senin (20/7).

BPK merinci, dari total pembayaran sebesar Rp 39,62 triliun pada 2025, porsi yang ditanggung Bank Indonesia mencapai Rp 30,39 triliun. Adapun pemerintah menanggung sisanya sebesar Rp 9,24 triliun.

Kontribusi BI terbesar berasal dari pembiayaan kategori Public Goods (PG) senilai Rp 23,77 triliun yang seluruh beban bunganya ditanggung bank sentral.

Selain itu, terdapat pembayaran untuk Cluster A sebesar Rp 6,03 triliun yang juga sepenuhnya menjadi kewajiban BI.

Sementara pada kategori Non-Public Goods (NPG), total pembayaran mencapai Rp 9,82 triliun. Dari jumlah tersebut, BI menanggung Rp 583,93 miliar, sedangkan pemerintah membayar Rp 9,24 triliun.

BPK menyebut seluruh kontribusi BI tersebut dicatat sebagai pengurang belanja bunga dalam APBN, sesuai tujuan pembentukan skema burden sharing.

“Bank Indonesia memberikan kontribusi untuk menanggung sebagian beban belanja bunga yang ditanggung pemerintah,” tulis BPK.

Skema burden sharing sendiri mulai diterapkan pada 2020 ketika pemerintah membutuhkan pembiayaan besar untuk penanganan pandemi.

Saat itu BI membeli SBN melalui delapan transaksi private placement senilai Rp 397,56 triliun untuk pembiayaan Public Goods.

Selain itu, BI juga membeli SBN melalui sembilan kali lelang senilai Rp 177,03 triliun untuk mendukung pembiayaan Non-Public Goods.

Kerja sama tersebut kemudian diperluas melalui SKB III pada 2021. Dalam kesepakatan itu, nilai penerbitan SBN mencapai Rp 439 triliun, dengan realisasi sebesar Rp 215 triliun pada 2021 dan Rp 224 triliun pada 2022.

Memasuki 2025, BPK mencatat sebagian SBN seri VR yang diterbitkan melalui SKB II dan SKB III mulai jatuh tempo.

Untuk mengelola profil jatuh tempo tersebut, BI melakukan pembelian SBN di pasar sekunder serta menjalankan mekanisme bilateral debt switch dengan pemerintah, yakni menukar obligasi yang segera jatuh tempo dengan SBN baru yang memiliki tenor lebih panjang.

Menurut BPK, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus mengurangi risiko penumpukan jatuh tempo SBN pada periode tertentu. (ds)

id_ID