IKPI Kota Malang Dampingi Pelaporan SPT Badan 2025 di Tax Center UNIGA

IKPI, Kota Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang menggelar kegiatan pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2025, Selasa (29/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tax Center Universitas Gajayana Malang(UNIGA) ini dimulai sejak pagi hingga sore hari.

Kegiatan tersebut menyasar civitas akademika serta masyarakat umum, khususnya para pelaku usaha dan UMKM yang membutuhkan asistensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahunan mereka. Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran yang cukup ramai sejak sesi awal dimulai.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara praktis.

“Pendampingan seperti ini penting karena banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang sebenarnya sudah ingin patuh, tetapi masih menghadapi kendala teknis saat pengisian dan pelaporan SPT,” ujar Dahlan di sela kegiatan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Malang)

Ia menambahkan, kolaborasi dengan Tax Center UNIGA menjadi langkah strategis untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak, terutama dari kalangan akademisi dan pelaku usaha lokal yang membutuhkan pendampingan langsung.

Dalam pelaksanaannya, peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan teori, tetapi juga dibimbing secara langsung mulai dari pengisian hingga proses pelaporan SPT Badan. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena peserta dapat langsung menyelesaikan kewajiban perpajakannya di tempat.

Menurut Dahlan, masih banyak wajib pajak badan yang menunda pelaporan karena khawatir melakukan kesalahan. Oleh karena itu, kehadiran konsultan pajak dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan pelaporan dilakukan dengan benar.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaporan tidak hanya selesai, tetapi juga tepat. Itu yang menjadi nilai tambah dari pendampingan ini,” katanya.

Ke depan, IKPI Cabang Kota Malang berencana untuk terus mengadakan kegiatan serupa dengan cakupan yang lebih luas, termasuk menyasar komunitas usaha lainnya agar kesadaran dan kepatuhan pajak semakin meningkat di wilayah Malang dan sekitarnya. (bl)

Audiensi dengan Kanwil DJP Suluttenggo Malut, IKPI Bitung Sampaikan Sejumlah Usulan Strategis

IKPI, Bitung: Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Makisanti, menegaskan pentingnya sinergi yang lebih erat antara otoritas pajak dan konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan menjaga penerimaan negara.

Hal itu ia sampaikan dalam audiensi IKPI Cabang Bitung dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggo Malut yang digelar pada Rabu, (29/4/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut, Ardyanto Basuki, didampingi Kabid P2Humas Devyanus Polii, serta jajaran pengurus IKPI Cabang Bitung.

Denny menyampaikan sejumlah usulan strategis yang dinilai dapat memperkuat sistem perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Salah satu yang disoroti adalah usulan agar fasilitas batasan omzet UMKM sebesar Rp500 juta dapat diakomodasi dalam sistem Coretax.

Menurutnya, fitur tersebut perlu dirancang fleksibel sehingga wajib pajak dapat memilih untuk memanfaatkannya atau tidak, bahkan membuka opsi kontribusi langsung ke negara.

Selain itu, IKPI Bitung juga mengusulkan agar mekanisme pengkreditan angsuran PPh Pasal 25 dapat dibuat lebih adaptif, termasuk opsi untuk tidak dikreditkan dalam kondisi tertentu.

Tak hanya itu, Denny juga mendorong agar pemerintah kembali membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia menilai program tersebut masih relevan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

“Program seperti PPS masih dibutuhkan untuk memberi ruang bagi wajib pajak agar patuh secara sukarela,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ardyanto menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting sebagai penghubung antara DJP dan wajib pajak. Ia juga berharap para konsultan dapat membantu menyampaikan kebijakan secara tepat kepada wajib pajak.

“Konsultan pajak resmi adalah jembatan antara DJP dan wajib pajak,” kata Ardyanto.

Dalam kesempatan yang sama, IKPI Bitung juga melaporkan kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah dilakukan di Kotamobagu dan Bitung sebagai bentuk nyata kemitraan dengan DJP. (bl)

PPh 25 Dikunci: Ketika Sistem Mengalahkan Undang-Undang?

Di tengah transisi menuju sistem Coretax, muncul satu isu yang tampak teknis, namun sesungguhnya sangat fundamental: penguncian (locking) angsuran PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan Badan.

Sekilas, ini hanya soal desain sistem. Namun jika ditarik ke ranah hukum, persoalannya jauh lebih dalam menyentuh hak Wajib Pajak yang dijamin Undang-Undang.

Frasa “Boleh” yang Dipaksa Menjadi “Wajib”

Kunci persoalan ini ada pada satu kata dalam Pasal 20 ayat (3) UU Pajak Penghasilan:

“Angsuran pajak … boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang.”

Dalam ilmu interpretasi hukum, kata “boleh” tidak bisa dimaknai sebagai “harus”.

“Boleh” adalah opsi, bukan kewajiban.

Jika pembentuk undang-undang bermaksud mewajibkan, rumusannya pasti berbeda:

“wajib dikreditkan” atau “harus diperhitungkan”

Namun yang terjadi di Coretax justru sebaliknya.

Seluruh PPh 25 yang telah dibayar:

– otomatis masuk ke SPT,

– dikunci,

-tidak bisa disesuaikan oleh Wajib Pajak.

Dengan kata lain, frasa “boleh” dalam UU secara praktis diubah menjadi “wajib”.

Pertanyaannya: bolehkah sistem mengubah makna undang-undang?

Masalah Hierarki: Sistem Tidak Boleh Mengalahkan UU

Dalam tata hukum Indonesia, prinsipnya jelas:

* Undang-Undang (UU)

* Peraturan pelaksana (PMK/PER)

* Sistem/aplikasi

Coretax hanyalah alat administrasi. Ia tidak memiliki kewenangan normatif untuk:

* membatasi hak,

* apalagi mengubah substansi hukum.

Jika sistem memaksa sesuatu yang tidak diwajibkan oleh UU, maka secara doktrinal dapat dikategorikan sebagai:

* ultra vires (melampaui kewenangan)

* cacat administrasi dalam tindakan pemerintahan

Ini bukan sekadar debat akademik. Ini menyangkut kepastian hukum.

Dampak Nyata: Wajib Pajak Dipaksa Lebih Bayar

Masalah ini menjadi krusial ketika dikaitkan dengan kondisi ekonomi riil.

Contoh sederhana:

* Tahun 2024: usaha naik → PPh 25 besar

* Tahun 2025: usaha turun → laba menurun

* Tahun 2026: lapor SPT

Karena PPh 25 dikunci, maka:

* seluruh angsuran tetap dikreditkan

* pajak terutang lebih kecil

* otomatis menjadi Lebih Bayar (LB)

Padahal, dalam praktik sebelumnya, Wajib Pajak dapat:

* menyesuaikan kredit PPh 25,

* menghindari posisi LB,

* menjaga efisiensi administrasi.

Sekarang?

Wajib Pajak seperti “dipaksa” masuk jalur:

* restitusi atau pengembalian pendahuluan

*Efek Sistemik: Beban Negara Ikut Naik*

Ironisnya, kebijakan ini justru berpotensi merugikan semua pihak:

Bagi Wajib Pajak:

* cashflow terganggu

* risiko pemeriksaan meningkat

Bagi DJP:

* lonjakan permohonan restitusi

* tambahan beban penelitian/pemeriksaan

Bagi APBN:

* potensi tekanan likuiditas

* peningkatan belanja pengembalian pajak

Kita pernah melihat fenomena ini di sektor:

* migas

* batu bara

di mana lonjakan restitusi besar terjadi akibat mekanisme PPh 25 berbasis tahun sebelumnya.

Solusi Sederhana yang Terlupakan Padahal solusinya tidak rumit.

Coretax cukup:

1. Menampilkan seluruh data PPh 25 yang telah dibayar

2. Memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk menentukan jumlah yang dikreditkan

3. Menjadikan selisih sebagai tanggung jawab hukum Wajib Pajak

Dengan demikian:

* integritas data tetap terjaga

* hak Wajib Pajak tidak dilanggar

* potensi sengketa dapat ditekan

Yang terjadi sekarang justru sebaliknya:

* sistem dikunci

* WP mencari “jalan belakang” (koreksi fiskal tambahan, rekayasa administratif)

* prinsip SPT benar, lengkap, dan jelas terdistorsi

Ujian Besar Coretax

Coretax adalah proyek besar reformasi perpajakan.

Namun reformasi tidak boleh hanya berbasis teknologi.

Ia harus tetap berpijak pada:

* hukum

* keadilan

* keseimbangan antara negara dan Wajib Pajak

Jika tidak, maka sistem yang seharusnya memudahkan justru menjadi sumber masalah baru.

Penutup: Kembalikan Makna “Boleh” Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal tombol “edit” yang dikunci.

Ini soal prinsip: Apakah hak yang diberikan Undang-Undang boleh dihapus oleh sistem?

Jika jawabannya tidak, maka: membuka kembali fleksibilitas PPh 25 bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan pemulihan kepastian hukum.

Dan dalam negara hukum, kepastian hukum bukan pilihan melainkan keharusan.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Advokat

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Emai tetendharmawan@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

Bea Cukai Priok Imbau Importir Unggah Dokumen PIB Secara Digital Mulai 4 Mei

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lewat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mulai mendorong perubahan pola penyampaian dokumen impor. Importir kini diimbau untuk mengunggah dokumen pelengkap pabean sejak awal pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), tidak lagi menunggu diminta petugas.

Imbauan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/KPU.1/2026 yang diterbitkan pada 29 April 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari arah perubahan aturan yang sedang disiapkan dalam revisi PMK 190/PMK.04/2022.

Dalam konsep yang dibahas, waktu penyerahan dokumen pelengkap akan digeser. Jika sebelumnya dokumen disampaikan setelah penetapan jalur atau saat diminta, ke depan dokumen tersebut direncanakan wajib sudah lengkap saat PIB diajukan.

Perubahan lain yang tak kalah penting adalah soal kewajiban dokumen di semua jalur layanan. Nantinya, tidak ada lagi perbedaan seluruh jalur pemeriksaan diwajibkan menyerahkan dokumen pelengkap sejak awal.

Sebagai tahap awal, Bea Cukai Priok meminta para pengguna jasa mulai membiasakan pengunggahan dokumen secara digital melalui CEISA 4.0. Dokumen disampaikan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB per file.

Imbauan ini mulai berlaku pada 4 Mei 2026. Meski belum menjadi kewajiban penuh, arah kebijakan ini memberi sinyal kuat bahwa proses layanan impor ke depan akan semakin mengandalkan kelengkapan dokumen sejak awal.

Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menekankan bahwa kesiapan pelaku usaha menjadi kunci agar proses clearance tidak tersendat ketika aturan baru diberlakukan.

Bea Cukai juga menyiapkan kanal pengaduan bagi importir yang mengalami kendala teknis dalam proses unggah dokumen. Dengan begitu, transisi ke sistem digital diharapkan berjalan lebih mulus. (bl)

DJP Catat Penerimaan Pajak Tumbuh 18% Hingga 29 April 2026

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kinerja penerimaan pajak nasional belum menunjukkan tanda-tanda perlambatan, meskipun sempat muncul anggapan sebaliknya di publik.

Bimo menyampaikan bahwa secara kumulatif hingga akhir April 2026, pertumbuhan penerimaan pajak masih berada dalam tren yang kuat, bahkan mendekati level dua digit tinggi.

Ia meminta agar penilaian terhadap kinerja pajak tidak dilakukan secara parsial, melainkan dengan melihat keseluruhan dinamika sepanjang tahun.

Menurutnya, lonjakan pertumbuhan pada awal tahun, khususnya Januari hingga Februari, menjadi faktor penting yang menopang capaian saat ini.

Pada periode tersebut, penerimaan pajak sempat tumbuh hingga kisaran 30%, sebelum melandai pada Maret menjadi sekitar 20,7%.

Meski terjadi penurunan laju pertumbuhan, Bimo menilai kondisi tersebut masih dalam batas wajar dan tidak mencerminkan tren pelemahan yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa fluktuasi tersebut juga dipengaruhi faktor musiman, termasuk adanya rangkaian hari libur panjang dari beberapa perayaan keagamaan yang terjadi hampir bersamaan.

“Ada long holiday dari umat Islam, ada long holiday dari umat Nasrani, dan umat Hindu di bulan yang sama. Dan itu gak pernah terjadi. Ya pasti ada slowing down economic activity,” kata Bimo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (1/5).

Hingga 29 April 2026, Bimo menyebut pertumbuhan penerimaan pajak masih berada di atas 18%.

Sebelumnya,Bimo mengakui bahwa perlambatan penerimaan pajak yang terjadi menjadi sinyal kewaspadaan karena masih di bawah kebutuhan pertumbuhan minimal sekitar 23% untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Ia menegaskan, tantangan ke depan cukup besar karena Direktorat Jenderal Pajak harus mendorong pertumbuhan penerimaan jauh di atas laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sekitar 6% dan inflasi 2–3%, maka penerimaan pajak perlu tumbuh lebih dari dua kali lipat dari pertumbuhan alami.

Di sisi lain, Bimo menyebut sejumlah sektor utama seperti manufaktur, perdagangan, dan pertambangan masih menjadi penopang kinerja penerimaan pajak sejauh ini.

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, ia tetap optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai. (ds)

Pelaporan SPT Tahunan Baru Tembus 13 Juta, Masih Jauh dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.056.881 SPT untuk Tahun Pajak 2025.

Angka ini menunjukkan capaian yang masih di bawah target kepatuhan pelaporan tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15.273.761 wajib pajak.

Jika dibandingkan dengan target tersebut, realisasi pelaporan baru mencapai sekitar 85,5%. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 2,2 juta SPT yang belum dilaporkan untuk memenuhi target kepatuhan tahun ini.

Lebih jauh, bila dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19.051.508, tingkat pelaporan hingga akhir April baru sekitar 68,5%. Dengan kata lain, masih ada sekitar 5,99 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.

Berdasarkan rinciannya, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan sebanyak 10.743.907 SPT, diikuti OP nonkaryawan 1.438.498 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 846.682 SPT untuk yang menggunakan rupiah dan 1.379 SPT dalam dolar AS. Adapun sektor migas menyumbang pelaporan dalam jumlah terbatas, yakni 13 SPT (rupiah) dan 181 SPT (dolar AS).

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat pelaporan sebanyak 26.184 SPT badan (rupiah) dan 37 SPT badan (dolar AS).

Selain pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.993.498.

Rinciannya terdiri dari 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sebelumnya, DJP juga telah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026, sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga tenggat tersebut.

Wajib pajak badan yang tetap melakukan pembayaran dan pelaporan hingga satu bulan setelah jatuh tempo tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

DJP juga memastikan bahwa apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

Tak Lagi Andalkan Komoditas, DJP Bidik Pajak Ekonomi Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan strategi utama peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut pendekatan tersebut menjadi arah kebijakan yang kini dijalankan secara konsisten di lapangan.

Menurut Bimo, optimalisasi basis pajak dilakukan bersamaan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak yang sudah terdaftar.

Seluruh jajaran DJP, mulai dari account representative, pemeriksa, penyidik, penilai, jurusita, hingga penyuluh, diminta fokus pada kinerja yang berdampak langsung terhadap penerimaan.

Ia menegaskan, peningkatan kepatuhan akan secara otomatis berdampak pada penerimaan negara. Karena itu, DJP kini menitikberatkan pada efektivitas kerja di lapangan dibanding pekerjaan administratif yang bersifat clerical.

“Saya minta ke mereka hal-hal yang administratif, clerical yang tidak langsung berhubungan dengan kinerja. Itu tidak terlalu diprioritaskan. Jadi betul-betul sekarang kinerjanya untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/5).

Di sisi lain, DJP juga mengandalkan penguatan sistem digital melalui implementasi pre-populated data dalam sistem Coretax. Dengan sistem ini, data perpajakan wajib pajak telah terisi secara otomatis berdasarkan berbagai sumber transaksi.

Bimo menjelaskan, data tersebut berasal dari berbagai pihak, seperti lawan transaksi, pemberi kerja, pemasok, konsumen, hingga lembaga jasa keuangan. Kondisi ini membuat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi semakin transparan dan sulit untuk dimanipulasi.

Lebih lanjut, DJP juga mulai menggeser fokus pengawasan dan penerimaan ke sektor ekonomi baru. Selain tetap memantau perkembangan sektor komoditas seperti mineral dan batu bara (minerba), pemerintah kini mengarahkan perhatian pada ekonomi digital.

Langkah tersebut mencakup penguatan pemajakan transaksi digital hingga pemantauan aktivitas pada platform mata uang digital. Menurut Bimo, transformasi ini penting agar sistem perpajakan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi.

Tak hanya itu, DJP juga terus memperkuat penegakan hukum sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. (ds)

Coretax Kerap Error, DPR Khawatir Kepatuhan Pajak Menurun

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyoroti gangguan berulang pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Ia mengingatkan, masalah teknis yang terus terjadi dapat mengganggu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Said menjelaskan, pengembangan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya merupakan langkah strategis untuk memperbaiki integrasi data perpajakan dan meningkatkan akurasi dalam membaca kewajiban pajak.

DPR, khususnya Komisi XI, sejak awal mendukung modernisasi tersebut karena dinilai mampu memperkuat basis penerimaan negara.

Namun dalam pelaksanaannya, ia melihat masih terdapat sejumlah kendala teknis yang muncul berulang kali. Kondisi ini dinilai menunjukkan belum optimalnya kesiapan sistem sebelum diterapkan secara luas kepada publik.

“Harusnya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamaanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (1/5).

Ia mengingatkan, jika gangguan terus terjadi, kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak bisa menurun. Padahal, penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional.

Dalam situasi ekonomi yang dipengaruhi dinamika global dan tekanan geopolitik, penurunan kepatuhan pajak akan semakin memperberat upaya pencapaian target penerimaan negara tahun ini.

Selain itu, Said juga menyoroti pola pemeliharaan sistem yang dinilai kurang tepat. Ia membandingkan dengan sektor perbankan yang umumnya melakukan maintenance pada malam hari guna meminimalkan gangguan layanan.

Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah persoalan yang terjadi murni akibat pemeliharaan sistem atau justru adanya kelemahan mendasar dalam sistem Coretax, termasuk belum optimalnya rencana kontinjensi saat terjadi gangguan.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, melibatkan pihak profesional guna melakukan audit menyeluruh terhadap sistem tersebut. Audit dinilai penting untuk mendeteksi kelemahan serta memastikan perbaikan yang berkelanjutan.

Sorotan ini mengemuka di tengah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 30 April 2026. Said mengungkapkan masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT, meskipun pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu dari batas normal.

Ia menilai, jika gangguan sistem menjadi penghambat pelaporan, maka wajib pajak tidak sepenuhnya dapat disalahkan, terlebih sanksi administrasi tetap berlaku bagi keterlambatan.

Sebagai solusi, Said mengusulkan adanya tambahan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan, setidaknya satu hari hingga satu minggu, agar wajib pajak tetap memiliki kesempatan memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, kebijakan teknis harus mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. (ds)

DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman di Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Transformasi digital yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui implementasi sistem Coretax mengubah secara signifikan mekanisme pelaporan pajak di Indonesia.

Sistem ini menghadirkan proses yang lebih terintegrasi sekaligus meningkatkan tuntutan transparansi data dari wajib pajak, termasuk pelaporan harta kekayaan secara lebih detail.

Seiring meningkatnya kelengkapan informasi yang dihimpun, isu keamanan data pun menjadi perhatian utama.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perlindungan data wajib pajak menjadi prioritas dalam pengelolaan Coretax.

“Data wajib pajak sangat aman,” ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, sistem yang digunakan DJP secara rutin diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), khususnya dalam aspek keamanan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi. Audit ini dilakukan untuk memastikan sistem tetap tangguh menghadapi potensi ancaman siber.

Selain itu, aspek perlindungan data pribadi juga diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga pengamanan data perpajakan melibatkan pengawasan lintas lembaga, tidak hanya bergantung pada internal DJP.

Untuk memperkuat keandalan sistem, DJP juga secara berkala melakukan uji ketahanan (stress test) terhadap Coretax. Pengujian ini melibatkan lembaga independen yang memiliki keahlian di bidang keamanan siber guna memastikan sistem tetap stabil dan aman dalam berbagai kondisi. (ds)

Ketua IKPI Bitung Beberkan Urgensi Pemekaran Pengda Sulampapua dan Pembentukan Suluttenggomalut

IKPI, Bitung: Gagasan penataan ulang struktur organisasi di tubuh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di wilayah timur kembali menguat. Ketua Pengurus Cabang IKPI Bitung, Denny Makisanti, menyebut kondisi saat ini sudah tidak lagi ideal untuk dipertahankan.

Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, yang berlangsung di AEON Mall Jakarta Timur, Senin malam, 20 April 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi lanjutan atas usulan Pengcab Bitung kepada Pengurus Pusat terkait pembentukan Pengda baru di kawasan Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut).

Menurut Denny, selama ini Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampapua) memikul wilayah kerja yang terlalu luas. Cakupannya tidak hanya meliputi Pulau Sulawesi, tetapi juga Maluku hingga Papua, yang secara geografis dan administratif memiliki tantangan masing-masing.

“Kalau dilihat dari rentang wilayahnya, ini sudah sangat lebar. Dampaknya terasa ke koordinasi internal, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan anggota,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, luasnya wilayah juga berpengaruh pada hubungan kelembagaan dengan otoritas pajak. Dalam praktiknya, koordinasi dengan kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) menjadi kurang efektif karena harus menjangkau banyak daerah dalam satu struktur yang sama.

“Interaksi dengan Kanwil dan KPP itu penting. Tapi kalau wilayahnya terlalu besar, komunikasi tidak bisa seintens yang dibutuhkan,” kata Denny.

Atas dasar itu, ia mendorong pembentukan Pengda Suluttenggomalut sebagai langkah konkret. Bagi Denny, ini bukan sekadar pemekaran, melainkan penyesuaian organisasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

Ia memastikan bahwa rencana tersebut telah dipertimbangkan secara matang. Selain sejalan dengan arah kebijakan Pengurus Pusat, pembentukan Pengda baru juga dinilai telah memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

Denny melihat, dengan struktur yang lebih ringkas, proses organisasi bisa berjalan lebih cepat. Mulai dari rapat koordinasi, pengambilan keputusan, hingga pengawasan anggota, semuanya diyakini akan lebih efektif.

“Kalau jaraknya lebih dekat, koordinasi juga lebih cepat. Kita bisa merespons kebutuhan anggota tanpa harus menunggu terlalu lama,” ujarnya.

Ia juga menilai, pemekaran ini akan membuka ruang bagi munculnya lebih banyak kegiatan IKPI di wilayah Suluttenggomalut. Selama ini, potensi tersebut dinilai belum tergarap optimal karena fokus organisasi masih terbagi dalam wilayah yang luas.

“Setiap daerah punya karakter sendiri. Dengan Pengda tersendiri, kegiatan bisa lebih sesuai dengan kebutuhan lokal,” katanya.

Selain itu, pembentukan Pengda baru diyakini akan memperkuat hubungan dengan otoritas pajak di daerah. Denny menilai, kedekatan secara struktur akan membuat komunikasi dan silaturahmi dengan Kanwil maupun KPP menjadi lebih intens dan produktif.

Bagi Denny, langkah ini penting agar organisasi tetap lincah, dekat dengan anggota, dan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah dinamika perpajakan yang terus berkembang. (bl)

id_ID