Hoaks Sensus Ekonomi untuk Pajak Bikin Warga Menolak Didata, BPS Pastikan Data Tidak Diserahkan ke DJP

IKPI, Jakarta: Beredarnya narasi di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi 2026 dengan kepentingan pemungutan pajak mulai berdampak terhadap pelaksanaan pendataan di lapangan. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan masih adanya masyarakat yang menolak berpartisipasi karena khawatir data yang mereka berikan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Ali Said, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai penolakan warga untuk mengikuti Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya, penolakan tersebut dipicu oleh konten-konten di media sosial yang membangun narasi keliru seolah-olah sensus dilakukan untuk kepentingan perpajakan.

“Masih ada masyarakat yang menolak memberikan informasi. Salah satu penyebabnya adalah konten di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan isu pajak,” kata Ali dikutip, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan, anggapan tersebut tidak benar. Sensus Ekonomi 2026 bukan merupakan kegiatan pendataan wajib pajak maupun sarana untuk menghimpun data bagi kepentingan perpajakan.

Ali memastikan seluruh data yang dikumpulkan BPS dijamin kerahasiaannya dan tidak akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi pemerintah lainnya.

“Perlu saya sampaikan, data yang kami kumpulkan tidak akan diberikan kepada kantor pajak atau instansi lain,” ujarnya.

Menurut Ali, jaminan kerahasiaan tersebut juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Bahkan, dalam regulasi Kementerian Keuangan terdapat pengecualian yang menyatakan BPS tidak memiliki kewajiban menyerahkan data individu hasil sensus kepada Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, hasil Sensus Ekonomi yang dipublikasikan hanya berupa data statistik secara agregat, bukan data pribadi atau identitas masing-masing responden.

“Kami bisa menjamin keamanan data atau informasi yang diberikan responden secara individual. Data tersebut tetap kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya.

Ali juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, karena Sensus Ekonomi merupakan kegiatan berskala nasional, berbagai informasi yang tidak benar mudah menyebar dan memengaruhi persepsi masyarakat.

“Nah, ini memengaruhi masyarakat. Sementara masyarakat kita belum semuanya mampu menyaring apakah informasi itu benar atau tidak,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala BPS Kabupaten Bangka Tengah, Ketut Martayasa, juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 tidak bertujuan mendata objek pajak maupun menghitung kewajiban perpajakan masyarakat.

Menurut Ketut, sensus dilakukan untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh sehingga pemerintah memiliki data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kegiatan ini bukan untuk mendata wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, petugas sensus dibekali identitas resmi saat melakukan pendataan sehingga masyarakat dapat memastikan keabsahan petugas sebelum memberikan informasi.

Ketut menambahkan, data yang dikumpulkan BPS bersifat rahasia. Informasi individu tidak dipublikasikan dan hanya diolah menjadi data statistik dalam bentuk agregat.

“Data hasil sensus merupakan data publik dalam bentuk agregat, sedangkan data individu tetap dirahasiakan dan tidak dipublikasikan,” katanya.

Menurutnya, apabila terdapat program pemerintah yang membutuhkan hasil sensus, data yang diberikan berupa hasil pengolahan statistik, bukan data pribadi responden.

BPS juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan bagian dari upaya memperbarui basis data ekonomi nasional. Pendataan tersebut mencakup berbagai aktivitas usaha, mulai dari usaha rumah tangga, UMKM, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, hingga perusahaan besar. (bl)

Tunggak Pajak? Kendaraan di NTT Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan menerapkan sanksi yang menyentuh langsung aktivitas sehari-hari masyarakat. Kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU di wilayah NTT.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang ditandatangani Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025.

Regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di NTT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, pemerintah daerah menerapkan dua metode identifikasi kendaraan, yakni secara manual dan elektronik. Sistem elektronik dilakukan melalui integrasi data (host to host) antara Badan Pendapatan Daerah (BPAD) dengan badan usaha penyedia BBM sehingga status pembayaran pajak kendaraan dapat diverifikasi saat pengisian BBM bersubsidi.

Tak hanya kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan berpelat nomor luar NTT juga dikenai pembatasan serupa. Pasal 6 Pergub tersebut mengatur bahwa kendaraan dari luar daerah dilarang membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU yang berada di wilayah Provinsi NTT.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Pemerintah Provinsi NTT bersama jajaran Bapenda melakukan sosialisasi dan pemeriksaan di sejumlah SPBU. Kendaraan yang belum melunasi pajak dipasangi stiker merah sebagai penanda, sedangkan kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya diberi stiker biru sehingga memudahkan petugas SPBU melakukan verifikasi saat pengisian BBM bersubsidi.

Dalam konsiderannya, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dan pajak bahan bakar. (bl)

Pendaftaran Calon Hakim Pengadilan Pajak Ditutup 13 Juli, Pelamar Diimbau Segera Lengkapi Persyaratan

IKPI, Jakarta: Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengingatkan masyarakat yang berminat mengikuti seleksi agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum masa pendaftaran berakhir pada 13 Juli 2026.

Hingga batas waktu tersebut, pelamar masih dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id.

Panitia mengimbau calon peserta tidak menunda proses registrasi maupun pengunggahan dokumen hingga hari terakhir guna menghindari kendala teknis yang berpotensi menghambat proses pendaftaran.

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 dibuka untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak. Kesempatan tersebut terbuka bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta integritas di bidang perpajakan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengumuman Panitia Pusat Rekrutmen, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun per 31 Desember 2026, memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun atau memiliki pengalaman sebagai hakim pada Mahkamah Agung dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya lima tahun. Pelamar juga harus memiliki integritas tinggi, memahami hukum, serta mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen, seperti KTP, pasfoto terbaru, surat lamaran, daftar riwayat hidup, ijazah dan transkrip nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2023, 2024, dan 2025, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Khusus pelamar berstatus PNS, terdapat persyaratan tambahan berupa surat usulan dari instansi asal dan dokumen kepegawaian.

Setelah tahap administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi substansi yang meliputi tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan. Selanjutnya, peserta akan menjalani seleksi kelayakan dan kepatutan berupa penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, tes kesehatan dan kejiwaan, hingga tahap wawancara. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur.

Panitia menegaskan proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya. Seluruh informasi resmi mengenai rekrutmen hanya disampaikan melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id, sehingga masyarakat diimbau mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.  (bl)

IKPI Ingatkan Konsultan Pajak Dilarang Korbankan Integritas demi Kepentingan Klien

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak mengorbankan integritas profesional demi memenuhi kepentingan klien. Dalam menjalankan profesinya, konsultan pajak wajib berpegang teguh pada kode etik, menjaga independensi, serta menolak tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, saat memberikan diseminasi Kode Etik IKPI di sela Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Robert mengatakan, diseminasi kode etik merupakan salah satu program kerja Pengurus Pusat IKPI melalui Departemen Keanggotaan dan Etika yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai cabang. Tujuannya untuk mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa menjaga marwah profesi dengan mematuhi kode etik organisasi.

“Kode etik bukan sekadar aturan organisasi, tetapi pedoman moral dan profesional yang harus menjadi pegangan setiap konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Integritas tidak boleh dikompromikan hanya demi memenuhi kepentingan klien,” ujar Robert.

Menurutnya, tantangan profesi konsultan pajak semakin kompleks seiring perkembangan regulasi perpajakan dan dinamika dunia usaha. Dalam situasi tersebut, konsultan pajak dituntut tetap bersikap independen, objektif, dan profesional ketika memberikan jasa kepada wajib pajak.

Ia menegaskan, anggota IKPI harus mampu menjaga keseimbangan antara memberikan pelayanan terbaik kepada klien dengan tetap mematuhi ketentuan hukum dan kode etik profesi.

“Konsultan pajak harus memberikan pendapat dan saran berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan keinginan klien. Kepercayaan terhadap profesi akan terjaga apabila setiap anggota menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” katanya.

Robert menambahkan, melalui diseminasi ini, Pengurus Pusat ingin membangun kesadaran bahwa reputasi organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis anggotanya, tetapi juga oleh komitmen dalam menjaga etika profesi.

Karena itu, ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus memahami, menghayati, dan menerapkan setiap ketentuan dalam Kode Etik IKPI sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada wajib pajak.

“Keahlian perpajakan memang penting, tetapi integritas adalah fondasi utama profesi konsultan pajak. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akan sulit dipertahankan,” tegasnya.

Diseminasi Kode Etik IKPI menjadi bagian dari rangkaian Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang yang diikuti sekitar 120 anggota. Kegiatan tersebut merupakan implementasi program kerja Departemen Keanggotaan dan Etika Pengurus Pusat IKPI untuk memperkuat pemahaman anggota terhadap nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

Pemerintah Resmi Tetapkan Daftar Batubara yang Dibatasi Ekspornya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang menjadi dasar pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis berupa batubara.

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

Melalui keputusan itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat dasar hukum untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan pembatasan ekspor batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.

Dalam konsiderannya dijelaskan, penerbitan KMK dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menyampaikan salinan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 kepada Menteri Keuangan sebagai landasan pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dikenai larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Keputusan tersebut sekaligus menetapkan daftar komoditas batubara yang dikenai pembatasan ekspor. Rincian jenis barang yang masuk dalam pengawasan tercantum dalam lampiran KMK.

Ruang lingkup pengawasan DJBC tidak hanya mencakup ekspor langsung ke luar negeri, tetapi juga berlaku atas pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditujukan ke luar daerah pabean.

Adapun kelompok komoditas yang termasuk dalam pembatasan meliputi antrasit, batubara untuk bahan bakar, berbagai jenis batubara lainnya, lignit, hingga gambut dalam beragam bentuk.

Sebelum dapat diekspor, seluruh komoditas tersebut wajib memenuhi persyaratan berupa kepemilikan status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara atau Surat Keterangan, serta dilengkapi Laporan Surveyor (LS) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

Kewajiban tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

Di sisi lain, KMK Nomor 31/MK/BC/2026 juga mencabut ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan ekspor kelompok komoditas batubara yang tercantum dalam Lampiran KMK Nomor 24/MK/BC/2026.

Aturan lama tersebut masih mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahan-perubahannya.

Dengan dicabutnya ketentuan lama, seluruh mekanisme pembatasan dan persyaratan ekspor batubara kini mengacu sepenuhnya pada Permendag Nomor 15 Tahun 2026. (ds)

DJP Gunakan Data Marketplace untuk Lacak Pedagang Online Beromzet Rp 4,8 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memanfaatkan data transaksi yang berasal dari marketplace sebagai instrumen baru untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak para pedagang online.

Melalui data tersebut, otoritas pajak dapat memantau besaran omzet setiap pelaku usaha, termasuk mengidentifikasi mereka yang telah memenuhi syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, informasi yang diperoleh dari marketplace akan melengkapi basis data perpajakan yang telah dimiliki DJP.

Salah satu sumber datanya berasal dari bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan oleh platform digital.

“Selain itu, DJP dapat menggunakan data yang terkumpul dari setiap marketplace untuk memantau total omzet masing-masing pedagang,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/7).

Menurutnya, hasil pemantauan tersebut akan digunakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perpajakan.

Apabila ditemukan pedagang dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun namun belum dikukuhkan sebagai PKP, DJP akan memberikan imbauan agar segera melaporkan kondisi usahanya secara benar sekaligus mengajukan pengukuhan PKP.

Tak hanya itu, pemanfaatan data marketplace juga diarahkan untuk memperluas basis pajak.

DJP menilai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum tercatat dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang berstatus nonaktif.

“Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak dalam hal pemungutan dilakukan terhadap pedagang yang belum terjaring di dalam sistem administrasi perpajakan atau pedagang yang selama ini sudah menyatakan nonaktif,” kata Inge.

Meski demikian, DJP menegaskan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kewajiban pajak baru bagi pedagang online.

Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace maupun secara konvensional tetap memiliki kewajiban perpajakan yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme administrasi dan pengawasan yang kini diperkuat melalui pemanfaatan data digital.

Dalam penerapannya, DJP menyatakan akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif agar pelaku usaha memahami ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengungkapkan seluruh bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan otomatis masuk ke akun wajib pajak sekaligus tersimpan dalam basis data DJP.

“Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di database kita,” kata Hantriono.

Ia menjelaskan data tersebut memungkinkan DJP mengetahui total omzet pedagang yang bertransaksi melalui marketplace.

Informasi itu nantinya akan digunakan untuk mencocokkan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta yang diajukan pedagang agar memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22.

“Jadi kita bisa memantau seluruh omzet dari merchant-merchant tersebut, yang dibikin bukti potongnya oleh teman-teman di marketplace,” jelas Hantriono.

Lebih lanjut, ia mengatakan akumulasi data transaksi dari seluruh marketplace akan memudahkan DJP melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi omzet yang disampaikan wajib pajak.

“Karena pengumpulan data itu seluruh di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk meng-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari,” tambahnya.

Sebagai informasi, DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, dengan masa transisi hingga 31 Juli 2026 sehingga pemungutan pajak kepada pedagang efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Pemerintah menegaskan aturan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Dalam regulasi itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Sementara bagi pedagang yang dikenai pemungutan, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan. (ds)

Strava Resmi Pungut PPN, DJP Tegaskan Hanya Berlaku Untuk Fitur Premium

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa aktivitas olahraga lari tidak dikenai pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dipungut atas pembelian atau langganan fitur premium aplikasi olahraga digital, seperti Strava.

Penjelasan tersebut disampaikan DJP melalui unggahan di media sosial menyusul beredarnya pertanyaan masyarakat mengenai apakah kegiatan lari dikenai pajak.

Dalam unggahan tersebut, DJP menjelaskan bahwa pengguna aplikasi olahraga yang memanfaatkan layanan gratis tetap tidak dikenai PPN.

Sebaliknya, PPN dikenakan ketika pengguna berlangganan fitur premium yang merupakan layanan digital berbayar.

“Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu (5/7).

DJP juga menegaskan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan versi gratis aplikasi olahraga tanpa dikenai PPN.

“Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN,” tulis DJP.

Menurut DJP, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan pemungutan PPN secara bertahap terhadap layanan digital premium guna menciptakan sistem perpajakan yang adil.

Selain itu, pemungutan dilakukan untuk memastikan pajak yang dibayarkan pelanggan di Indonesia masuk sebagai penerimaan negara.

Penegasan tersebut sejalan dengan kebijakan DJP yang sebelumnya telah menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penunjukan itu merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN atas layanan digital luar negeri yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026 saja, pemerintah menambah tujuh pemungut baru, termasuk Strava Inc.

Selain Strava, enam perusahaan lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (AI).

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Inge.

Ia menambahkan, DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru.

Status tersebut hanya menjadikan Strava sebagai pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan layanan digital berbayar kepada pelanggan di Indonesia sesuai ketentuan PMSE.

Dengan demikian, yang dikenai PPN bukan aktivitas berlari, melainkan transaksi pembelian layanan premium yang dilakukan melalui platform digital tersebut.

Secara keseluruhan, hingga 31 Mei 2026 penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 40,55 triliun. Sebanyak 233 perusahaan PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN sejak kebijakan tersebut diberlakukan.

PPN PMSE juga menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang secara total telah mencapai Rp 52,85 triliun. (ds)

Tunggak Pajak Rp 42 Miliar, Aset Perusahaan Sawit Disita DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan langkah penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban dengan menyita aset milik PT IES.

Perusahaan yang bergerak di sektor industri sawit dan minyak nabati itu diketahui memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 42 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, termasuk pabrik beserta tangki penyimpanan yang berada di Kota Bandar Lampung.

Langkah tersebut ditempuh setelah seluruh tahapan penagihan administratif dijalankan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan belum juga melunasi utang pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang, Abiyanto, mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut dari proses penagihan aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

“Karena hingga jatuh tempo utang pajak tersebut belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abiyanto dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/7).

Meski objek sita berada di Provinsi Lampung, pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan bantuan KPP Pratama Bandara Lampung Dua karena PT IES terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang.

Dasar hukum tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat pajak untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan apabila utang pajak belum dilunasi setelah Surat Paksa disampaikan kepada wajib pajak.

Adapun tata cara penyitaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP menjelaskan bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang disita berfungsi sebagai jaminan atas pelunasan utang pajak.

Jika hingga jangka waktu yang ditentukan penanggung pajak masih belum memenuhi kewajibannya, aset tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.

“Penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi penunggak pajak serta menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Nanda. (ds)

Coretax Dongkrak Pelaporan, Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%

IKPI, Jakarta: Nilai pajak kurang bayar yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri melalui sistem Coretax DJP melonjak menjadi Rp 9,16 triliun hingga 22 Juni 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kenaikan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan keterbukaan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Data yang dipaparkan DJP menunjukkan nilai kurang bayar tersebut meningkat sekitar 81,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 5,05 triliun.

Pada saat yang sama, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang disampaikan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri melalui Coretax DJP juga mencapai 3,39 juta, atau naik sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya.

DJP menilai peningkatan nilai kurang bayar tidak dipandang sebagai indikasi memburuknya kepatuhan, melainkan menunjukkan semakin baiknya keterbukaan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya,” dikutip dari situs DJP, Minggu (5/7).

Tidak hanya itu, capaian tersebut juga tidak terlepas dari berbagai langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan perpajakan aparatur negara, termasuk dukungan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026.

Hal tersebut mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan melalui sistem baru Coretax DJP secara tertib dan tepat waktu.

Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan reformasi perpajakan.

Literasi perpajakan di kalangan aparatur negara dinilai masih perlu diperkuat, seiring dengan kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi untuk mendukung transformasi digital perpajakan.

Dalam pertemuan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, kedua kementerian juga membahas sejumlah langkah untuk memperkuat budaya kepatuhan pajak.

Di antaranya dengan mengusulkan materi perpajakan dan penggunaan Coretax DJP menjadi bagian dari kurikulum Corporate University kementerian dan lembaga.

Selain itu, pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan pemanfaatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pelayanan publik.

Status kepatuhan perpajakan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu unsur pendukung dalam berbagai layanan pemerintah, seperti perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu. (ds)

IKPI Perkuat Benteng Etika demi Jaga Marwah Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat penerapan kode etik sebagai benteng utama menjaga kehormatan dan marwah profesi konsultan pajak. Upaya tersebut diwujudkan melalui program diseminasi Kode Etik IKPI yang digelar di berbagai cabang sebagai bagian dari program kerja nasional Departemen Keanggotaan dan Etika.

Hal itu disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat memberikan diseminasi Kode Etik di sela Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Robert mengatakan, penguatan pemahaman terhadap kode etik menjadi sangat penting di tengah semakin kompleksnya tantangan profesi konsultan pajak. Menurutnya, kemampuan teknis harus selalu diiringi dengan integritas agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi tetap terjaga.

“Diseminasi kode etik ini merupakan program kerja Pengurus Pusat IKPI melalui Departemen Keanggotaan dan Etika. Tujuannya untuk terus mengingatkan seluruh anggota agar menjaga dan menjalankan Kode Etik IKPI dalam setiap pelaksanaan profesinya,” kata Robert.

Ia menegaskan, kode etik bukan sekadar aturan organisasi, melainkan pedoman yang mengatur sikap, perilaku, dan tanggung jawab setiap anggota dalam memberikan jasa kepada wajib pajak. Karena itu, setiap konsultan pajak dituntut menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, objektivitas, kehati-hatian, serta menjaga kerahasiaan informasi klien.

Menurut Robert, marwah profesi dibangun melalui perilaku setiap anggotanya. Karena itu, konsultan pajak tidak boleh memberikan pendapat yang menyesatkan, menangani perkara di luar kompetensinya, maupun mengabaikan ketentuan hukum hanya untuk memenuhi kepentingan klien. Seluruh anggota wajib menempatkan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi.

Ia berharap, melalui diseminasi yang dilakukan secara berkelanjutan, pemahaman anggota terhadap Kode Etik IKPI semakin kuat sehingga mampu menjaga kehormatan organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak.

“Kita ingin setiap anggota memahami bahwa menjaga kode etik berarti menjaga nama baik profesi dan organisasi. Kepercayaan publik merupakan aset yang harus dipelihara bersama,” ujarnya.

Diseminasi Kode Etik menjadi bagian dari rangkaian Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang yang diikuti sekitar 100 anggota. Selain membahas regulasi perpajakan terbaru, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komitmen anggota terhadap nilai-nilai etika dan profesionalisme sebagai fondasi dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

id_ID