IKPI Tandatangani Kerja Sama dengan PARAHITA, Perluas Manfaat Nyata bagi Anggota

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PARAHITA Diagnostic Center sebagai langkah strategis memperluas manfaat bagi para anggotanya. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya organisasi dalam menghadirkan nilai tambah yang lebih konkret, khususnya di bidang kesehatan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/4/2026) oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama perwakilan PARAHITA dan disaksikan jajaran pengurus pusat dan Pengda Jawa Timur. Kesepakatan ini menandai dimulainya program benefit kesehatan yang dapat diakses oleh anggota IKPI di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menjelaskan bahwa kerja sama ini berawal dari inisiatif Pengda Jawa Timur yang melihat pentingnya akses layanan kesehatan bagi para konsultan pajak. Menurutnya, profesi konsultan pajak memiliki tingkat tekanan kerja yang tinggi, sehingga dukungan terhadap kesehatan menjadi hal yang krusial.

“Kerja sama ini kami dorong dari Jawa Timur sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota. Kami ingin IKPI hadir tidak hanya dalam aspek profesional, tetapi juga dalam mendukung kesehatan dan kesejahteraan anggotanya,” ujar Zeti Arina.

Ia menambahkan, inisiatif dari daerah ini kemudian mendapat dukungan penuh dari pengurus pusat hingga akhirnya direalisasikan dalam bentuk kerja sama nasional yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKPI.

Dalam perjanjian tersebut, PARAHITA memberikan berbagai benefit berupa diskon layanan kesehatan sebesar 20 persen untuk seluruh produk, kecuali pemeriksaan PCR dan layanan poli. Selain itu, PARAHITA juga akan memberikan edukasi kesehatan melalui program seminar atau health talk bagi anggota IKPI.

Program ini tidak hanya berlaku bagi anggota IKPI, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh keluarga anggota serta pegawai yang bekerja di lingkungan anggota IKPI. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih luas dalam meningkatkan kualitas hidup komunitas IKPI.

Zeti Arina menilai, kerja sama ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara pengurus daerah dan pusat dapat menghasilkan program yang berdampak langsung bagi anggota. Ia berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi pengda lainnya untuk menghadirkan inovasi serupa.

“Ini adalah bukti bahwa pengurus daerah bisa menjadi motor penggerak program strategis organisasi. Ketika direspons oleh pusat, manfaatnya bisa dirasakan secara nasional,” katanya.

Dengan adanya kerja sama ini, IKPI menunjukkan komitmennya untuk terus berkembang sebagai organisasi profesi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan anggotanya, tidak hanya dalam aspek keilmuan perpajakan, tetapi juga dalam kesejahteraan secara menyeluruh. (bl)

Resmi Dilantik, Sugiyanti: IKPI Kediri Siap Jadi Garda Depan Edukasi Pajak

IKPI, Kota Kediri: Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Kediri, Sugiyanti, menegaskan komitmennya menjadikan IKPI Kediri sebagai garda terdepan dalam edukasi perpajakan bagi masyarakat dan wajib pajak di wilayah Kediri Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiyanti usai resmi dilantik bersama jajaran pengurus Pengcab IKPI Kota Kediri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld di Kota Kediri, Kamis (9/4/2026).

Menurut Sugiyanti, pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal perjalanan organisasi dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan di bidang perpajakan.

“Pelantikan hari ini menjadi titik awal perjalanan IKPI Cabang Kota Kediri. Kami ingin hadir sebagai garda depan edukasi pajak, sehingga masyarakat semakin paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pengurus berkomitmen untuk aktif memberikan edukasi perpajakan yang mudah dipahami oleh masyarakat, sekaligus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi wajib pajak.

“Kami siap memberikan layanan edukasi, pendampingan, dan berbagai bentuk pelayanan lainnya dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta kode etik IKPI,” tegas Sugiyanti.

Lebih lanjut, Sugiyanti menilai bahwa peran konsultan pajak sangat penting sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak, sehingga diperlukan pendekatan yang komunikatif dan solutif dalam setiap layanan yang diberikan.

Dalam menjalankan perannya, IKPI Kota Kediri juga menargetkan terbangunnya sinergi yang kuat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kediri dan sekitarnya.

“Kami berharap dapat menjadi mitra strategis bagi KPP, sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kediri Raya,” ungkapnya.

Sugiyanti optimistis, dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat dari seluruh pengurus, IKPI Kediri dapat berkembang menjadi organisasi yang aktif, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh anggota IKPI Kota Kediri untuk bersama-sama menjaga integritas, memperkuat solidaritas, serta terus meningkatkan kualitas layanan demi mendukung sistem perpajakan yang lebih baik di tingkat daerah. (bl)

Bukti Potong “Misterius” di Coretax: Ketika Diskon dan Cashback Berubah Jadi Penghasilan

Fenomena kemunculan bukti potong yang tidak dikenal dalam sistem Coretax menjadi cerita yang semakin sering terdengar di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada saat pelaporan SPT Tahunan, sebagian Wajib Pajak mendapati adanya bukti potong atas nama mereka dari pihak yang tidak pernah mereka rasa memberikan penghasilan.

Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan. Apalagi ketika nilai yang tercantum dalam bukti potong tersebut cukup besar hingga berdampak langsung pada posisi SPT menjadi kurang bayar dalam jumlah signifikan.

Tidak sedikit yang kemudian berasumsi bahwa telah terjadi kesalahan sistem atau kekeliruan administrasi dari pihak pemberi penghasilan. Namun, dalam banyak kasus, persoalan ini justru berakar pada perbedaan cara pandang terhadap definisi “penghasilan” itu sendiri.

Dalam perspektif perpajakan, penghasilan memiliki makna yang jauh lebih luas dibandingkan persepsi umum. Mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 4 ayat (1), penghasilan mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dalam bentuk apa pun.

Artinya, penghasilan tidak selalu identik dengan uang yang diterima secara langsung. Setiap manfaat atau keuntungan yang secara ekonomi meningkatkan kemampuan seseorang, pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

Di sinilah akar persoalan mulai terlihat. Wajib Pajak cenderung menggunakan pendekatan kas—apa yang benar-benar diterima secara nyata. Sementara itu, hukum pajak menggunakan pendekatan substansi ekonomi yang lebih luas.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah dalam transaksi properti. Seorang Wajib Pajak yang membeli rumah dari developer bisa saja memperoleh diskon dalam jumlah tertentu sebagai bagian dari kesepakatan transaksi.

Secara umum, diskon dipahami sebagai pengurang harga. Namun dalam kondisi tertentu, terutama jika diskon tersebut tidak bersifat umum atau diberikan karena relasi tertentu, diskon tersebut dapat dipandang sebagai bentuk manfaat ekonomis tambahan.

Dalam perspektif ini, selisih nilai diskon tersebut dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Tidak mengherankan jika pihak developer kemudian memperlakukan nilai tersebut sebagai objek pajak dan menerbitkan bukti potong atas nama pembeli.

Fenomena serupa juga muncul dalam layanan keuangan digital yang kini semakin marak. Program cashback, reward, atau insentif transaksi sering kali dianggap sekadar “bonus” oleh pengguna.

Padahal, jika dilihat dari kacamata perpajakan, cashback merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Oleh karena itu, dalam praktiknya, banyak institusi keuangan yang telah memotong pajak atas manfaat tersebut, bahkan menggunakan mekanisme gross up.

Dalam skema gross up, pajak atas penghasilan ditanggung oleh pemberi manfaat, tetapi tetap dicatat sebagai penghasilan bagi penerima. Hal ini menyebabkan nilai penghasilan bruto Wajib Pajak meningkat meskipun secara kas tidak terasa.

Implikasinya menjadi signifikan pada saat pelaporan SPT Tahunan. Tambahan penghasilan ini dapat mendorong perubahan lapisan tarif pajak atau memunculkan posisi kurang bayar.

Namun menariknya, kondisi sebaliknya juga bisa terjadi. Dalam beberapa kasus, justru muncul posisi lebih bayar apabila pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan lebih besar daripada pajak terutang yang sebenarnya.

Meski demikian, tidak semua diskon atau promo dapat diperlakukan sebagai penghasilan. Diskon yang bersifat umum, berlaku bagi semua konsumen tanpa pengecualian, pada dasarnya hanya merupakan pengurang harga.

Perbedaan utama terletak pada substansi transaksi. Apakah manfaat tersebut bersifat spesifik dan memberikan tambahan kemampuan ekonomis di luar mekanisme pasar yang normal, atau sekadar strategi pemasaran yang berlaku umum.

Lalu bagaimana jika Wajib Pajak menghadapi bukti potong yang dirasa tidak sesuai?

Pendekatan pertama adalah pendekatan berbasis substansi. Jika Wajib Pajak meyakini bahwa bukti potong tersebut tidak mencerminkan penghasilan yang sebenarnya, maka terdapat ruang untuk tidak memasukkannya dalam SPT.

Namun, pendekatan ini membutuhkan keberanian sekaligus kesiapan. Wajib Pajak harus mampu menjelaskan dan membuktikan posisi tersebut apabila di kemudian hari diminta klarifikasi oleh otoritas pajak.

Pendekatan kedua adalah pendekatan konservatif. Dalam kondisi ketidakpastian, Wajib Pajak dapat memilih untuk tetap melaporkan sesuai dengan bukti potong yang ada demi menghindari potensi sengketa.

Pilihan ini memang tidak selalu menguntungkan secara ekonomi, tetapi memberikan kepastian dari sisi kepatuhan dan meminimalkan risiko di masa depan.

Dalam kedua pendekatan tersebut, dokumentasi memegang peranan penting. Bukti transaksi, perjanjian, hingga detail promo harus disimpan dengan baik sebagai dasar pembuktian.

Pada akhirnya, fenomena bukti potong “misterius” ini menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan bekerja dengan prinsip substance over form. Yang dilihat bukan sekadar bentuk formal transaksi, melainkan makna ekonominya.

Dengan memahami prinsip ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap transaksi dan implikasi perpajakannya.

Di sisi lain, fenomena ini juga menjadi catatan penting bagi otoritas pajak untuk terus meningkatkan literasi perpajakan agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman di masyarakat.

Karena pada akhirnya, kepatuhan pajak yang baik tidak hanya dibangun dari kewajiban, tetapi juga dari pemahaman yang utuh dan kepercayaan terhadap sistem.

Penulis adalah Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan

Faryanti Tjandra
Email: faryanti.tjandra@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

PERKOPPI: UU Konsultan Pajak Dibutuhkan untuk Hentikan Ketidakpastian Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum PERKOPPI, Gilbert Rely, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak menjadi kebutuhan mendesak untuk mengakhiri ketidakpastian regulasi yang selama ini terjadi di sektor perpajakan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Gilbert, saat ini pengaturan profesi konsultan pajak masih bertumpu pada peraturan menteri keuangan (PMK) yang sifatnya administratif dan mudah berubah.

Ia menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak.

“Sering kali regulasi berubah tergantung pejabatnya. Ini membuat kepastian hukum tidak terbangun dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang terlalu sering justru menyulitkan pelaku usaha dan profesi dalam mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, tidak jarang peraturan yang baru diterbitkan dalam waktu singkat kemudian dicabut atau diganti kembali.

“Kondisi ini membuat sistem sulit dikelola dan tidak memberikan kepastian jangka panjang,” katanya.

Gilbert menilai bahwa Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan sebagai payung hukum yang lebih stabil dan memiliki daya ikat kuat.

Menurutnya, hanya melalui undang-undang, kepastian hukum dapat benar-benar terjamin dan tidak mudah berubah mengikuti dinamika kebijakan jangka pendek. (bl)

Vaudy Starworld Lantik Pengurus IKPI Kota Kediri, Cabang ke-46 Resmi Berdiri

IKPI, Kediri: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi melantik jajaran Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Kota Kediri di Kediri, Kamis (9/4/2026).

Pelantikan ini menandai berdirinya Pengcab Kota Kediri sebagai cabang ke-46 di lingkungan IKPI secara nasional, sekaligus menjadi cabang keempat yang terbentuk dalam masa kepengurusan 2024–2029.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi awal dari tanggung jawab besar dalam membangun organisasi di daerah.

“Selamat kepada Ketua Cabang Kota Kediri, Ibu Sugiyanti dan seluruh pengurus yang hari ini dilantik. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” ujar Vaudy.

Ia juga menekankan pentingnya peran strategis Pengcab Kediri dalam mendukung sistem perpajakan daerah, terutama karena wilayah kerjanya mencakup beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, perwakilan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati yang diwakili Bambang Tri, serta perwakilan Bupati Trenggalek Mochamat Nur Arifin. Hadir pula perwakilan KPP Pratama Tulungagung dan KPP Pratama Pare.

Dari internal IKPI, tampak hadir jajaran pengurus pusat dan daerah, termasuk Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, Ketua Pengurus Daerah Jawa Timur Zeti Arina, serta Ketua Pengcab Kota Kediri Sugiyanti beserta jajaran.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah asosiasi profesi yang ada di Kediri seperti Ikatan Notaris Indonesia, PERADI, dan Himpunan Pembayar Pajak Indonesia.

Dengan pelantikan ini, IKPI optimistis Pengcab Kota Kediri dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan di wilayahnya. (bl)

World Bank Pangkas Proyeksi Ekonomi RI ke 4,7%, Purbaya: Mereka Salah Hitung!

IKPI, Jakarta: World Bank atau Bank Dunia merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 menjadi 4,7%.

Perkiraan terbaru ini lebih rendah dibandingkan proyeksi yang dirilis pada Oktober 2025 yang saat itu memperkirakan ekonomi Indonesia mampu tumbuh 4,8%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan proyeksi tersebut terlalu pesimistis. Ia bahkan menduga perhitungan lembaga internasional itu menggunakan asumsi yang kurang akurat.

Menurut Purbaya, kinerja ekonomi Indonesia pada awal tahun justru menunjukkan sinyal yang cukup positif. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat mencapai sekitar 5,5% hingga 5,6%.

“Kan kuartal I saja mungkin 5,5%-5,6% atau lebih. Berarti World Bank menghitung kita mau resesi. Saya pikir World Bank salah hitung,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus memastikan berbagai program penggerak ekonomi berjalan dengan baik. Stabilitas sektor keuangan serta upaya memperbaiki iklim investasi juga menjadi perhatian utama agar pertumbuhan tetap terjaga.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut akan membantu menjaga momentum ekonomi nasional ke depan.

Purbaya menduga revisi proyeksi dari World Bank berkaitan dengan asumsi lonjakan harga minyak dunia yang dapat menekan negara pengimpor energi seperti Indonesia.

Meski demikian, ia menilai proyeksi tersebut berpotensi berubah jika harga energi global kembali turun dalam waktu dekat.

“Saya yakin World Bank hitung itu karena dampak harga minyak tinggi. Kalau sebulan dari sini harga minyak turun ke level normal lagi, World Bank pasti akan berubah prediksinya,” katanya.

Ia bahkan menilai proyeksi tersebut telah memunculkan sentimen negatif terhadap perekonomian Indonesia.

Meski begitu, pemerintah tetap akan berfokus pada penguatan berbagai sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Purbaya juga mengakui proyeksi lembaga internasional bisa saja terbukti benar. Namun berdasarkan indikator yang ia pantau, kondisi ekonomi Indonesia saat ini justru menunjukkan tren yang membaik.

“Kalau diangka saya sih (ekonomi) sedang membaik. Dan akan kita jaga terus. Mungkin World Bank belum tahu jurus-jurus Asia saya,” pungkas Purbaya. (ds)

DJP Ungkap Cashback hingga Bukti Potong Kini Terekam Otomatis di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui pemanfaatan sistem Coretax.

Melalui fitur pre-populated, berbagai data penghasilan wajib pajak kini dapat muncul secara otomatis dalam sistem.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sistem Coretax kini terhubung dengan berbagai pihak melalui mekanisme interoperabilitas data.

Dengan sistem tersebut, informasi transaksi yang sebelumnya sulit terdeteksi kini dapat langsung masuk ke dalam data wajib pajak.

“Kalau melihat barangkali dengan fitur pre-populatednya banyak sekali mendapatkan bukti potong. Bahkan yang cashback saja yang dulu-dulu tidak pernah ketahuan kita punya cashback, tiba-tiba sekarang masuk Coretax,” ujar Inge dalam acara Tax Gathering 2026, dikutip Kamis (9/4).

Menurutnya, integrasi data ini membuat wajib pajak orang pribadi tidak lagi harus mengumpulkan berbagai bukti potong secara manual seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup memeriksa data yang telah tersedia di sistem sebelum mengisi SPT.

Sebelumnya, kata Inge, banyak wajib pajak menunda pelaporan karena belum menerima bukti potong. Namun kini DJP mendorong wajib pajak untuk terlebih dahulu memeriksa data pada sistem Cortex karena kemungkinan besar data tersebut sudah tersedia.

“Sekarang coba dulu di Coretax, siapa tau memang sudah masuk ke dalam Coretax sehingga tidak ada isu lagi untuk menunda menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan tetap berakhir pada akhir April 2024.

Oleh karena itu, ia berharap wajib pahak badan bisa menyelesaikan pelaporannya tanpa kendala. (ds)

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Jadi 4,7%

IKPI, Jakarta: World Bank atau Bank Dunia merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2026 menjadi 4,7%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan perkiraan sebelumnya pada Oktober 2025 yang mematok pertumbuhan di level 4,8%.

Melalui laporan East Asia and Pacific Economic Update edisi April 2026, Bank Dunia menyebut perlambatan ini dipicu oleh sejumlah tekanan dari luar negeri, khususnya lonjakan harga minyak di pasar global serta meningkatnya sikap waspada pelaku pasar keuangan internasional atau yang dikenal sebagai risk-off sentiment.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan melambat menjadi 4,7%, seiring tekanan dari kenaikan harga minyak dan meningkatnya sentimen kehati-hatian investor (risk-off),” demikian kutipan dari laporan tersebut, Kamis (9/4)

Tekanan itu diperkirakan bakal menghambat laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Meski begitu, dampaknya dinilai tidak akan sepenuhnya terasa karena sebagian dapat diredam oleh penerimaan ekspor komoditas dan berbagai program investasi yang diinisiasi pemerintah.

Bank Dunia menilai beberapa negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik masih memiliki penyangga ekonomi yang cukup untuk menghadapi dampak kenaikan harga minyak.

Bagi Indonesia, statusnya sebagai negara pengekspor komoditas menjadi salah satu keunggulan tersendiri. Pendapatan dari sektor ekspor komoditas diyakini mampu menutup sebagian kenaikan beban energi yang muncul akibat melonjaknya harga minyak.

Selain Indonesia, Malaysia pun diprediksi merasakan keuntungan yang serupa, di mana penerimaan ekspor komoditasnya dinilai cukup untuk mengimbangi lonjakan biaya bahan bakar.

Dengan demikian, tekanan yang menghantam perekonomian domestik diperkirakan tidak akan berdampak besar secara keseluruhan terhadap pertumbuhan. (ds)

Apindo Usulkan Kerangka “5C” untuk Reformasi Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menawarkan kerangka pembaruan sistem perpajakan yang bertumpu pada lima prinsip pokok, yang ia sebut “5C”, sebagai upaya mendongkrak penerimaan negara sekaligus menjaga kelangsungan iklim usaha.

Shinta menegaskan bahwa kebijakan pajak ke depan tidak seharusnya semata-mata diarahkan untuk mengejar angka penerimaan, melainkan juga harus mampu memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri dalam negeri.

“Di satu sisi, penerimaan negara sangat bergantung pada kondisi dunia usaha dan perekonomian yang sehat,” ujar Shinta dalam acara yang diselenggarakan Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4).

Ia menjabarkan, konsep 5C yang digagas Apindo meliputi lima dimensi utama.

Pertama, clarity in policy design atau kejelasan dalam perancangan kebijakan. Shinta menekankan perlunya regulasi pajak yang transparan, mudah dicerna, dan tidak membuka ruang penafsiran ganda. Kepastian aturan dinilai sangat penting agar pelaku usaha dapat menyusun rencana investasi dan strategi bisnis dengan lebih terukur.

Kedua, consistency in implementation atau konsistensi dalam pelaksanaan. Menurutnya, penerapan kebijakan pajak harus seragam di seluruh daerah dan lintas sektor.

Ketidakselarasan antara regulasi pusat dan daerah selama ini kerap menjadi keluhan yang berulang dari kalangan pengusaha.

“Sehingga dunia usaha juga dapat memprediksi implikasi pajak dalam jangka panjang,” katanya.

Ketiga, compliance fairness atau keadilan dalam kepatuhan. Ia berpandangan bahwa pendekatan perpajakan perlu mempertimbangkan kemampuan dan kekhasan masing-masing wajib pajak.

Keempat, coverage expansion atau perluasan cakupan basis pajak. Apindo mendorong pemerintah untuk lebih serius menjalankan ekstensifikasi dengan mengajak pelaku usaha informal beralih ke sektor formal. Langkah ini dianggap lebih berdaya tahan ketimbang sekadar menambah beban kepada wajib pajak yang sudah terdaftar.

Kelima, competitiveness driven atau berorientasi pada daya saing. Shinta menekankan bahwa kebijakan pajak mesti mendukung iklim investasi melalui tarif yang kompetitif, insentif yang tepat guna, serta prosedur administrasi yang efisien dan tidak berbelit.

“Ketika dunia usaha kuat tentunya penerimaan negara dapat tumbuh, dan ketika penerimaan negara sehat, iklim usaha juga akan lebih stabil,” imbuh Shinta. (ds)

Sebanyak 10 Juta Kelas Menengah Hilang, Basis Pajak Indonesia Kian Sempit

IKPI, Jakarta: Menyusutnya jumlah kelas menengah di Indonesia dipandang sebagai ancaman nyata terhadap performa penerimaan pajak negara.

Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun belakangan terjadi perubahan besar pada struktur sosial ekonomi masyarakat yang berpotensi mempersempit basis pajak.

Menurutnya, populasi kelas menengah telah berkurang sekitar 10 juta jiwa selama enam tahun terakhir.

Sebagian besar dari mereka beralih ke kelompok aspiring middle class atau kelas menengah yang renta, di mana kelompok ini mudah terguncang oleh tekanan ekonomi seperti lonjakan harga pangan maupun energi.

“Ini statusnya kelas menengah, tapi kalau harga beras naik, rentah jatuh ke vulnerable,” ujar Andry dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4).

Situasi ini berdampak langsung pada pola konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi penopang utama penerimaan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketika daya beli kelompok ini merosot, pengeluaran rumah tangga pun ikut terkompres, sehingga potensi penerimaan pajak dari sisi konsumsi turut tergerus.

“Jadi ini yang kemudian kita lihat, ini terjadi keterbatasan dari sisi belanja dan transaksi, nanti akan berdampak juga kepada PPN,” katanya.

Di sisi lain, kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi terhadap basis pajak masih terbilang terbatas. Andry mencatat bahwa populasi kelas menengah atas dan kelompok affluent di Indonesia tidak mencapai 5% dari total penduduk.

Kondisi ini membuat ruang untuk memperluas penerimaan dari jalur Pajak Penghasilan (PPh) menjadi relatif sempit. (ds)

id_ID