IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor jasa hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap masih terdapat notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang belum rutin menyampaikan laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Singaraja, Erlina Damayanti mengatakan bahwa kepatuhan yang dipantau tidak hanya terkait pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak orang pribadi, tetapi juga penyampaian laporan bulanan yang menjadi bagian dari kewajiban administrasi notaris dan PPAT.
“Kami menemukan terdapat notaris/PPAT yang belum secara rutin menyampaikan laporan bulanan ke KPP. Melalui sosialisasi ini kami membuka saluran pelaporan secara elektronik melalui pengiriman spreadsheet laporan bulanan ke email resmi KPP Pratama Singaraja. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan kepada notaris/PPAT dalam penyampaian laporan bulanan,” ujar Erlina dalam keterangannya, dikutip Senin (27/7).
Untuk meningkatkan kepatuhan, KPP Pratama Singaraja kini menyediakan mekanisme pelaporan secara elektronik. Notaris dan PPAT dapat mengirimkan spreadsheet laporan bulanan melalui alamat email resmi KPP sehingga proses penyampaian laporan menjadi lebih mudah dan efisien.
Selain membahas administrasi pelaporan, penyuluh pajak KPP Pratama Singaraja, Putu Herby Pratama, mengingatkan bahwa notaris memiliki sejumlah kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak orang pribadi.
Kewajiban tersebut meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak penghasilan (PPh) terutang melalui pembukuan atau pencatatan, melakukan pembayaran pajak, hingga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Herby juga menjelaskan bahwa notaris dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, notaris maupun PPAT yang mempekerjakan pegawai juga berkewajiban memotong PPh atas penghasilan pegawai dan tenaga ahli lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Singaraja Farilla Darmadi menegaskan bahwa notaris dan PPAT memiliki posisi strategis dalam mendukung kepatuhan perpajakan, khususnya pada transaksi properti.
Menurut Farilla, setiap akta pengalihan hak atas tanah dan bangunan hanya dapat ditandatangani setelah kewajiban PPh dipenuhi.
Oleh karena itu, notaris dan PPAT menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan pajak sebelum suatu transaksi memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Singaraja, I Wayan Agus Eka, menambahkan bahwa KPP dapat melakukan penelitian material terhadap penyetoran PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk memastikan jumlah pajak yang dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan.
Ia juga mengimbau notaris dan PPAT agar turut menyampaikan data transaksi sewa serta pengalihan saham dalam laporan bulanan yang disampaikan kepada KPP. (ds)


