IKPI Surabaya–Kanwil DJP Jatim I Perkuat Sinergi Edukasi Pajak dan Pendampingan Wajib Pajak

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem perpajakan nasional melalui audiensi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Jumat (28/1/2026). Pertemuan ini dihadiri jajaran pengurus IKPI Surabaya sebagai kelanjutan sinergi strategis antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak.

Kedua pihak membahas sejumlah agenda prioritas yang berorientasi pada peningkatan literasi perpajakan, kepatuhan Wajib Pajak, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Salah satu diskusi utama adalah dukungan IKPI terhadap kegiatan Tax Center, termasuk Olimpiade Pajak antarperguruan tinggi, lomba karya tulis mahasiswa dan dosen, hingga berbagai program edukatif lainnya. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong keterlibatan aktif kalangan akademisi dalam penguatan pemahaman perpajakan sejak dini.

Selain itu, IKPI dan Kanwil DJP Jatim I juga membicarakan rencana sosialisasi perpajakan bagi pelaku UMKM. Program ini akan dijalankan melalui kolaborasi IKPI, KPP, dan kecamatan, sehingga edukasi pajak dapat menjangkau pelaku usaha secara lebih dekat, kontekstual, dan aplikatif sesuai kebutuhan lapangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya menegaskan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya sebatas pendamping teknis, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam membangun kesadaran pajak masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa edukasi perpajakan bisa menyentuh semua lapisan, termasuk UMKM dan kalangan akademik. Sinergi dengan DJP ini penting agar pesan-pesan kepatuhan dapat tersampaikan secara tepat dan berkelanjutan,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Transformasi digital perpajakan turut menjadi perhatian, khususnya terkait implementasi Coretax, aktivasi akun, serta pendampingan administrasi bagi Wajib Pajak. Dalam forum tersebut, IKPI menyampaikan berbagai pengalaman praktis di lapangan, termasuk kendala yang kerap dihadapi masyarakat, sekaligus menawarkan pendekatan solusi yang dapat dilakukan secara kolaboratif.

Audiensi ini juga menjadi ruang dialog dua arah. IKPI memberikan masukan konstruktif kepada DJP sebagai bagian dari peran konsultan pajak dalam menjembatani kebutuhan Wajib Pajak dengan kebijakan otoritas.

“Kami banyak menerima aspirasi dari Wajib Pajak terkait proses administrasi digital. Masukan-masukan ini kami sampaikan agar ke depan pelayanan semakin mudah diakses dan tidak membingungkan masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, sinergi yang terbangun selama ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. IKPI berkomitmen terus menjadi mitra strategis DJP melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan kepatuhan berbasis pemahaman.

Melalui audiensi ini, IKPI Surabaya dan Kanwil DJP Jatim I kembali menegaskan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak dan konsultan pajak merupakan satu ekosistem yang saling melengkapi. Dengan sinergi yang kuat, upaya peningkatan kepatuhan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan inklusif, seiring dorongan terhadap pelayanan perpajakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.  (bl)

Sekitar 136 Anggota IKPI Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum, Ketum Vaudy Beri Apresiasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi kepada sekitar 136 anggota IKPI yang resmi menyandang gelar Sarjana Hukum setelah menuntaskan studi di Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang, Jawa Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan Vaudy dalam rangkaian kegiatan pasca-sidang skripsi mahasiswa RPL, yang menjadi penanda berakhirnya proses akademik para anggota sekaligus awal fase baru perjalanan profesional mereka sebagai konsultan pajak dengan bekal keilmuan hukum yang semakin kuat.

“Atas nama IKPI, saya mengucapkan selamat kepada rekan-rekan anggota yang telah resmi menyandang gelar Sarjana Hukum. Ini adalah capaian yang membanggakan, karena diraih melalui kerja keras, disiplin, dan komitmen tinggi di tengah kesibukan profesi,” ujar Vaudy, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, keberhasilan menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak. Pemahaman hukum yang komprehensif dinilai menjadi fondasi penting dalam memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak sekaligus menjaga praktik profesi tetap berada dalam koridor regulasi.

Vaudy menambahkan, proses menyelesaikan studi bukanlah hal mudah bagi para praktisi yang sehari-hari bergelut dengan pekerjaan. Karena itu, pencapaian ini patut diapresiasi sebagai bentuk kesungguhan anggota IKPI dalam meningkatkan kapasitas diri dan profesionalisme.

Ia juga mendorong para lulusan untuk tidak berhenti pada capaian gelar akademik semata. Pengembangan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, pelatihan teknis, serta keterlibatan aktif dalam kegiatan organisasi dinilai penting agar anggota tetap adaptif terhadap dinamika kebijakan perpajakan.

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan komitmen IKPI untuk terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia anggotanya. Konsultan pajak yang memiliki dasar hukum yang kuat diyakini akan semakin siap menghadapi kompleksitas regulasi sekaligus berkontribusi positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Momentum kelulusan ini pun dipandang sebagai energi baru bagi organisasi. Kehadiran ratusan anggota berlatar belakang Sarjana Hukum diharapkan mampu memperkuat peran IKPI sebagai wadah profesional yang berintegritas, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menutup pernyataannya, Vaudy kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang lulus, seraya berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal dalam praktik profesi serta memberi dampak positif bagi pembangunan sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, Lilisen, selaku Komandan Tingkat (Komting) mengungkapkan bahwa proses perkuliahan hingga kelulusan para anggota tidak lepas dari koordinasi intensif di tingkat kelas.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI ini mengungkapkan, peran Komting bukan hanya administratif, tetapi juga memastikan kelancaran komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Mulai dari mengingatkan dosen terkait jadwal kuliah, mengatur maupun mengganti jadwal ketika dosen berhalangan hadir, hingga membantu menjembatani kebutuhan akademik peserta.

“Kami juga bertugas mengoordinasikan pengumpulan tugas di Google Drive jika diminta dosen, menjawab pertanyaan dosen saat perkuliahan Zoom—misalnya terkait materi minggu sebelumnya, pola pengerjaan tugas individu atau kelompok, hingga memastikan apakah tugas berbentuk makalah atau soal,” ujar Lilisen.

Ia menambahkan, koordinasi yang rapi menjadi kunci agar seluruh peserta dapat mengikuti proses belajar dengan baik meski di tengah kesibukan pekerjaan masing-masing.

Hal senada disampaikan Mardi, Sekretaris Komting yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa perannya lebih banyak pada pencatatan administrasi kelas serta membantu distribusi informasi akademik kepada seluruh peserta.

Menurut Mardi, respons cepat terhadap arahan dosen sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi. “Kami memastikan setiap instruksi tersampaikan dengan jelas, baik soal jadwal, tugas, maupun teknis perkuliahan, sehingga teman-teman bisa fokus belajar tanpa khawatir tertinggal informasi,” katanya. (bl)

PPh Final UMKM: Janji Ada, Aturan Tiada

Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan dorongan pemerintah agar UMKM terus naik kelas, jutaan pelaku usaha kecil justru memasuki tahun pajak 2025 dengan rasa gamang. Bukan karena pasar melemah, melainkan karena negara belum memberi kepastian: apakah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM benar-benar diperpanjang, atau justru diam-diam berakhir.

Janji perpanjangan sudah berkali-kali disampaikan di ruang publik. Namun hingga kini, dasar hukum yang seharusnya menjadi pegangan wajib pajak tak kunjung hadir. Akibatnya, pelaku UMKM dipaksa berspekulasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebuah kondisi yang bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum.

Di sinilah persoalan bermula. Ketika kebijakan hanya berhenti pada pernyataan lisan, sementara regulasi tertulis absen, maka yang lahir bukan keberpihakan, melainkan ketidakpastian. PPh Final UMKM yang sejak awal dirancang sebagai instrumen penyederhanaan dan perlindungan usaha kecil, kini justru berada di persimpangan jalan.

Saat tulisan ini dibuat, Peraturan Pemerintah yang mengatur perpanjangan jangka waktu penerapan PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) belum juga diterbitkan. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 secara tegas membatasi penggunaan tarif PPh Final UMKM maksimal tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP berbentuk CV dan PT Perseorangan, serta tiga tahun untuk WP berbentuk PT.

Khusus jangka waktu tujuh tahun bagi WP OP dihitung sejak tahun 2018 bagi mereka yang telah memiliki NPWP sejak tahun tersebut atau sebelumnya. Dengan perhitungan ini, WP OP hanya berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2024. Artinya, sejak memasuki Tahun Pajak 2025 hingga sekarang terjadi ketidakpastian hukum. Padahal pemerintah sejak akhir 2024 telah menyampaikan rencana memperpanjang penerapan PPh Final UMKM.

Selama ini, Pajak Penghasilan Final UMKM diposisikan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada usaha kecil. Skema tarif final yang sederhana bukan sekadar insentif fiskal, melainkan instrumen kepastian hukum agar UMKM dapat fokus bertumbuh tanpa dibebani kompleksitas administrasi perpajakan yang rumit. Terlebih lagi, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terbukti menjadi salah satu penyelamat ekonomi saat pandemi Covid-19.

Namun memasuki Tahun Pajak 2025, kebijakan strategis ini justru berada di persimpangan yang rawan. Pemerintah telah beberapa kali menyampaikan secara lisan rencana perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM terakhir disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 3 November 2025 dan dikonfirmasi oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada 17 November 2025. Sayangnya, hingga kini aturan resmi sebagai dasar hukum belum juga terbit. Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada kepatuhan pajak jutaan pelaku UMKM, penerimaan negara, serta kepastian hukum.

Antara Pernyataan Lisan dan Kepastian Hukum

Dalam praktik ketatanegaraan dan perpajakan, kebijakan tidak lahir dari niat baik semata, melainkan dari peraturan tertulis yang mengikat. Pernyataan pejabat sekalipun berulang dan disampaikan di ruang publik tidak memiliki kekuatan hukum tanpa dituangkan dalam regulasi formal.

Asas ini tercermin jelas dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Hal serupa ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebut pajak sebagai kewajiban berdasarkan undang-undang.

Selain itu, pertimbangan huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan kewajiban negara membangun sistem hukum nasional secara terencana dan berkelanjutan demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat. Asas legalitas dalam hukum administrasi negara juga mewajibkan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, tanpa regulasi tertulis, status perpanjangan PPh Final UMKM secara hukum positif belum eksis atau belum sah, terlepas dari seberapa sering janji tersebut disampaikan.

Kekosongan Hukum dan Beban Psikologis Wajib Pajak

Ketiadaan aturan resmi telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum). Dalam situasi ini, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dihadapkan pada dilema serius menjelang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Mereka dipaksa memilih antara tetap menggunakan skema PPh Final dengan asumsi perpanjangan akan berlaku, atau beralih ke skema pajak normal (non-final) dengan konsekuensi penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) atau pembukuan, perhitungan laba rugi, serta potensi kenaikan beban pajak.

Pilihan ini tidak adil jika dibebankan sepenuhnya kepada wajib pajak. Ketidakpastian tersebut justru dipicu oleh pernyataan lisan pemerintah sendiri. Sistem perpajakan yang sehat tidak boleh mendorong kepatuhan berbasis spekulasi, karena menempatkan wajib pajak dalam posisi lemah dan penuh risiko.

Potensi Risiko Administratif dan Sengketa Pajak

Kekosongan regulasi tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi memicu risiko sistemik. Jika kelak aturan yang terbit tidak sejalan dengan praktik yang sudah dijalankan wajib pajak, maka koreksi pajak, sanksi administrasi, hingga sengketa menjadi tidak terhindarkan.

Hal ini sejalan dengan teori Gustav Radbruch tentang tiga tujuan dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kepastian hukum dipahami sebagai kondisi ketika hukum berfungsi sebagai peraturan positif yang harus ditaati, guna menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Kebijakan Fiskal Tidak Cukup dengan Niat Baik

Tidak ada yang menyangkal bahwa perpanjangan PPh Final UMKM merupakan kebijakan populis dan pro-rakyat. Namun dalam negara hukum, niat baik tanpa regulasi adalah kebijakan yang timpang. Lebih berbahaya lagi, ketidakpastian ini dapat menggerus kepercayaan UMKM terhadap konsistensi dan kredibilitas kebijakan fiskal pemerintah.

Jika perpanjangan memang menjadi keputusan politik dan fiskal, maka regulasi harus diterbitkan sebelum periode pelaporan SPT. Ketentuan transisi perlu dijelaskan secara eksplisit, dan komunikasi kebijakan harus berbasis aturan, bukan sekadar wacana.

Regulasi juga semestinya mengatur pembebasan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan PPh UMKM, mengingat banyak WP OP menunda kewajiban pajaknya sambil menunggu kepastian aturan.

Penutup: Kepastian Hukum Adalah Insentif Terbesar

Bagi UMKM, insentif terbesar bukan hanya tarif rendah, melainkan kepastian hukum. Pemerintah memang memiliki ruang diskresi dalam merancang kebijakan fiskal, tetapi diskresi tersebut harus segera dikunci dalam bentuk peraturan yang sah dan dapat dijadikan pegangan.

Menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025 yang telah berjalan satu bulan, keterlambatan penerbitan aturan PPh Final UMKM bukan lagi isu teknis, melainkan ujian komitmen negara terhadap asas kepastian hukum. Dalam perpajakan, ketidakpastian bukan sekadar ketidaknyamanan ia adalah potensi ketidakadilan.

Semoga para pemangku kepentingan segera menerbitkan aturan perpanjangan penerapan PPh UMKM.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, IKPI

Pino Siddharta
Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

PMK 37/2025 Atur Masa Transisi Marketplace di Tahun Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 juga memuat ketentuan peralihan bagi pedagang dalam negeri dan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, khususnya untuk pelaksanaan pada Tahun Pajak 2025. Ketentuan ini mengatur batas waktu penyampaian informasi awal sebagai bagian dari tahap implementasi kebijakan perdagangan digital.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa kewajiban penyampaian informasi identitas pedagang, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan serta alamat korespondensi, diberikan tenggat waktu paling lama satu bulan sejak pihak lain resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan peralihan ini berlaku bagi penyampaian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang mencakup data identitas pedagang, surat pernyataan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta, serta surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Artinya, pedagang dalam negeri yang telah aktif bertransaksi sebelum marketplace ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 tetap diberikan ruang waktu administratif untuk menyesuaikan kewajiban pelaporan data perpajakan mereka. Masa transisi ini menjadi jembatan antara sistem lama dan mekanisme pemungutan pajak digital yang baru.

PMK 37/2025 menempatkan marketplace sebagai pihak yang menentukan tata cara teknis penyampaian informasi dari pedagang. Selama masa peralihan tersebut, platform digital berperan mengumpulkan dan mengelola data pedagang sebelum seluruh transaksi sepenuhnya masuk dalam skema pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 .

Dalam konteks ini, pedagang tetap bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi yang disampaikan kepada marketplace. Apabila data yang diberikan tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk terkait peredaran bruto atau status pembebasan pajak, pedagang dapat dikenai konsekuensi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan peralihan ini juga berkaitan dengan kesiapan sistem elektronik marketplace. Platform digital diberikan waktu untuk menyesuaikan infrastruktur teknis, mulai dari penerbitan dokumen tagihan, penghitungan PPh Pasal 22, hingga integrasi pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Dengan pengaturan masa transisi tersebut, pemerintah memastikan penerapan PMK 37/2025 tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang terstruktur. Marketplace, pedagang, dan Direktorat Jenderal Pajak diarahkan untuk masuk ke sistem pemungutan pajak digital secara bertahap selama Tahun Pajak 2025. (alf)

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri per 25 Januari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang tercatat sebagai tanggungan suami dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) terhitung sejak 25 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak pada seluruh istri yang status perpajakannya masih melekat pada kepala keluarga.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, NPWP istri yang masuk kategori tanggungan otomatis berubah menjadi nonaktif. DJP menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari penataan administrasi perpajakan keluarga agar lebih sederhana dan terintegrasi.

Melalui keterangan resminya, DJP menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjadikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dalam sistem perpajakan. Dengan demikian, kewajiban pajak cukup dijalankan melalui satu pintu, yakni atas nama kepala keluarga.

“Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Meski begitu, DJP tetap memberikan ruang bagi istri yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Hal ini berlaku bagi wajib pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) maupun Pisah Harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax.

DJP menjelaskan, pengaktifan kembali NPWP istri dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, istri perlu masuk ke akun Coretax miliknya dan mengubah kategori profil menjadi MT atau PH pada menu “Profil Saya”. Setelah itu, suami wajib memperbarui status istri di DUK melalui akun Coretax-nya menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”.

Tahap berikutnya, istri dapat mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif” melalui menu “Profil Saya” di akun Coretax pribadi. Setelah seluruh proses tersebut selesai dan diverifikasi, status NPWP istri akan kembali aktif sebagai wajib pajak mandiri.

DJP menegaskan bahwa mekanisme ini disiapkan untuk memastikan hak wajib pajak tetap terlindungi, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pasangan suami istri yang memilih pengelolaan keuangan secara terpisah.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap tata kelola perpajakan keluarga menjadi lebih ringkas, transparan, dan efisien, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital perpajakan sebagai bagian dari transformasi administrasi pajak nasional. (alf)

Pajak Hotel dan Restoran di Manggarai Barat Tembus Rp127,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Realisasi pajak hotel dan restoran di Kabupaten Manggarai Barat sepanjang 2025 mencapai Rp127,5 miliar. Mayoritas penerimaan tersebut berasal dari aktivitas usaha pariwisata yang terpusat di Labuan Bajo, yang kini menjadi magnet utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Dari total tersebut, pajak hotel menyumbang Rp78,8 miliar, sementara pajak restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penyediaan makanan minuman tercatat Rp48,7 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan pajak hotel menjadi kontributor terbesar realisasi pajak daerah tahun 2025 sekaligus penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, realisasi pajak hotel bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target Rp74,1 miliar, penerimaan pajak hotel berhasil mencapai Rp78,8 miliar atau setara 106 persen. Capaian ini mencerminkan tingginya tingkat hunian dan aktivitas sektor akomodasi sepanjang tahun lalu.

Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp48,7 miliar dari target Rp49,6 miliar atau sekitar 98 persen. Meski belum sepenuhnya memenuhi target, pajak restoran tetap menempati posisi kedua sebagai penyumbang terbesar pajak daerah Manggarai Barat setelah pajak hotel.

Selain pajak daerah, komponen retribusi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Realisasi retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Komodo tercatat Rp49,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025, melampaui target Rp47,6 miliar atau lebih dari 104 persen. Angka ini menjadi yang tertinggi untuk kategori retribusi daerah.

Direktur Utama RSUD Komodo, Maria Yosephina Melinda Gampar, mengungkapkan penerimaan hampir Rp50 miliar tersebut berasal dari layanan kesehatan terhadap 50.395 pasien sepanjang 2025, terdiri dari 43.385 kunjungan rawat jalan dan 7.010 pasien rawat inap.

Ia menambahkan, realisasi retribusi pelayanan kesehatan tahun 2025 melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, penerimaan RSUD Komodo tercatat Rp25,6 miliar dengan total kunjungan rawat jalan 24.581 orang dan rawat inap 5.509 pasien. Kenaikan jumlah pasien inilah yang mendorong pertumbuhan penerimaan hingga sekitar 60–70 persen.

Secara keseluruhan, realisasi PAD Manggarai Barat tahun 2025 menembus Rp286 miliar lebih, melampaui target sekitar Rp281 miliar. PAD tersebut terdiri dari pajak daerah Rp203 miliar dari target Rp206 miliar, retribusi daerah Rp71,9 miliar dari target Rp65,1 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp6,4 miliar dari target Rp5,5 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4 miliar atau terealisasi penuh.

Meski realisasi pajak daerah secara total sedikit di bawah target, lonjakan penerimaan dari sektor perhotelan, restoran, dan layanan kesehatan menunjukkan kuatnya peran pariwisata serta fasilitas publik dalam menopang keuangan daerah Manggarai Barat sepanjang 2025. (alf)

Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Pohon Dinilai Tekan Petani Kecil

IKPI, Jakarta: Rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan dari Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI). Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan petani kecil karena langsung memangkas pendapatan dari tandan buah segar (TBS), sekaligus mengancam keberlanjutan sawit rakyat di daerah sentra produksi.

Darto menegaskan, kebijakan fiskal yang menyasar sektor hulu seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung. Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog sebelum menetapkan skema pajak per batang agar kebijakan yang diambil tidak justru memperberat beban petani kecil.

Ia menjelaskan, jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar. Di Provinsi Riau saja, luas perkebunan sawit rakyat diperkirakan mencapai 1,7 juta hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare. Dengan asumsi tersebut, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai sekitar 231,2 juta batang.

Apabila seluruh pohon itu dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat bisa mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun. Di tingkat petani, angka tersebut setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.

“Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit,” ujar Darto, Sabtu (31/1/2026). Ia menilai, tambahan beban tersebut akan langsung menggerus margin usaha petani yang selama ini sudah tertekan oleh kenaikan biaya produksi.

Menurut Darto, dampak pajak itu tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga terasa langsung pada harga TBS yang diterima petani. Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp3,6 juta per hektare per bulan.

Beban pajak Rp231.200 per hektare tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190–193 per kilogram. Artinya, harga riil yang diterima petani bisa turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen. Penurunan itu belum memperhitungkan biaya pupuk, panen, transportasi, serta potongan pabrik.

Tekanan tersebut dinilai berpotensi semakin besar karena pabrik kelapa sawit juga akan terdampak kebijakan ini. Darto memperkirakan, tekanan di level industri pengolahan dapat berujung pada penurunan harga beli TBS di tingkat petani. “Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6 sampai 10 persen per kilogram TBS,” katanya.

Pengamat industri sawit lulusan Institut Pertanian Bogor itu menilai, tanpa dialog yang memadai, kebijakan pajak per pohon berisiko mengganggu keberlanjutan sawit rakyat. Ia mengingatkan, petani kecil selama ini menjadi tulang punggung produksi sawit nasional, namun berada pada posisi paling rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal di daerah.

Sebagai informasi, sejumlah daerah mulai menggodok aturan pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit sebagai sumber pendapatan baru. Skema ini disebut mengadopsi kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa wilayah lain. POPSI berharap pemerintah daerah membuka ruang musyawarah dengan petani agar kebijakan yang dihasilkan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan usaha, serta dampak sosial ekonomi di tingkat akar rumput. (alf)

DJP Apreasiasi Temuan PPATK Ungkap Penyembunyian Omzet Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pengemplangan pajak di sektor tekstil yang dilakukan dengan cara menempatkan omzet penjualan ke rekening karyawan maupun rekening pribadi. Nilai transaksi yang disinyalir disembunyikan tersebut mencapai Rp12,49 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas peran PPATK dalam mengungkap pola transaksi mencurigakan tersebut. Menurutnya, temuan ini mencerminkan sinergi antarlembaga yang selama ini terus diperkuat, khususnya dalam pertukaran data dan informasi.

“DJP dan PPATK secara konsisten bekerja sama untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum perpajakan,” ujar Rosmauli dikutip, Sabtu (31/1/2026). Ia menegaskan, DJP akan menindaklanjuti indikasi pengemplangan pajak tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Saat ini, DJP masih berada pada tahap pengembangan analisis dan penelaahan awal atas data yang disampaikan PPATK. Proses tersebut mencakup pendalaman alur transaksi, pemetaan pihak-pihak terkait, hingga identifikasi potensi kerugian penerimaan negara yang timbul dari praktik penyembunyian omzet tersebut.

Di sisi lain, PPATK mengungkap bahwa modus penggunaan rekening karyawan atau pribadi untuk menampung hasil penjualan ilegal itu terdeteksi sepanjang tahun 2025. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut pola ini dilakukan untuk mengaburkan jejak transaksi dan menghindari kewajiban perpajakan.

“Pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” kata Natsir dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan transaksi keuangan yang dilakukan PPATK, yang kemudian disampaikan kepada DJP sebagai bahan tindak lanjut. Melalui kerja sama ini, PPATK juga secara rutin mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang relevan dengan sektor fiskal.

Natsir menambahkan, kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak telah berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara. Selama periode 2020 hingga Oktober 2025, nilai penerimaan yang diklaim berhasil dioptimalkan melalui pertukaran informasi tersebut mencapai Rp18,64 triliun.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025 PPATK juga menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi strategis terkait sektor fiskal, dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun. Data-data tersebut menjadi salah satu fondasi bagi DJP untuk memperkuat pengawasan kepatuhan dan menutup celah-celah penghindaran pajak.

Kasus dugaan pengemplangan pajak di sektor tekstil ini sekaligus menyoroti semakin kompleksnya modus penyembunyian omzet, sekaligus menegaskan pentingnya integrasi data antarlembaga dalam menjaga basis pajak nasional dan memastikan setiap aktivitas usaha berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara. (bl)

IKPI Siapkan Pemekaran Pengda dan Pengcab, Ketua Umum Paparkan Peta Pengembangan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld juga memaparkan rencana besar pengembangan struktur organisasi, baik di tingkat Pengurus Daerah (Pengda) maupun Pengurus Cabang (Pengcab). Demikian diungkapkannya saat membuka Seminar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tax Policy Outlook 2026 & Rapat Anggota IKPI Cabang  Jakarta Utara, Sabtu (31/1/2026)

Ia menjelaskan bahwa arah pengembangan Pengda akan mengikuti wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, agar koordinasi organisasi selaras dengan struktur administrasi perpajakan.

Sejumlah daerah disebut akan dimekarkan, antara lain Kalimantan yang direncanakan menjadi tiga Pengda, kemudian wilayah Bengkulu–Lampung, Suluttenggo–Maluku Utara, serta Papua. Bali juga dirancang berdiri sendiri agar ke depan dapat melahirkan Pengda Nusa Tenggara.

Namun Vaudy mengakui, untuk provinsi-provinsi di Pulau Jawa, pemekaran belum dapat dilakukan karena masih terbentur ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Perubahan AD/ART tersebut rencananya akan diusulkan pada Kongres IKPI 2029, sehingga ke depan pemetaan organisasi bisa lebih fleksibel mengikuti pertumbuhan anggota.

Sementara itu, pengembangan Pengcab diarahkan berdasarkan pembagian wilayah kantor pelayanan pajak atau gabungan KPP di bawah satu kanwil. Pemekaran dan pembentukan cabang baru dinilai menjadi kebutuhan seiring meningkatnya jumlah anggota.

Vaudy menegaskan bahwa fokus utama penambahan Pengda dan Pengcab adalah memperkuat hubungan organisasi dengan anggota di daerah, agar layanan, pembinaan, dan komunikasi dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga menyampaikan bahwa dasar hukum pemekaran sebenarnya sudah tercantum dalam AD/ART, bahkan sejak 2024 Pengurus Pusat telah memiliki kewenangan untuk melakukan langkah tersebut.

Dengan peta pengembangan ini, IKPI berharap struktur organisasi semakin adaptif terhadap dinamika profesi dan mampu menjangkau anggota secara lebih merata di seluruh Indonesia. (bl)

IKPI Buka Akses Konsultasi UMKM, Vaudy Starworld: Organisasi Harus Hadir Nyata untuk Anggota dan Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indinesia (IKPI) Vaudy Starworld, memaparkan langkah konkret organisasi dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu diungkapkannya saat membuka Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tax Policy Outlook 2026 & Rapat Anggota IKPI Cabang  Jakarta Utara, Sabtu (31/1/2026)

Ia mengungkapkan bahwa IKPI akan membuka gedung organisasi di kawasan Fatmawati sebagai pusat konsultasi UMKM. Layanan ini akan dijalankan melalui sistem piket dan perjanjian, sehingga pelaku usaha bisa memperoleh pendampingan perpajakan secara terjadwal.

Tak berhenti di tingkat pusat, Vaudy juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk menjadikan kantor masing-masing sebagai tempat konsultasi UMKM berbasis janji temu, dengan pengaturan durasi layanan agar tetap profesional dan berkelanjutan.

Untuk memastikan kualitas pendampingan, IKPI menyiapkan skema training of trainers (TOT) bagi anggota yang berminat terlibat. Program ini akan dijalankan secara hibrid dan bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

Menurut Vaudy, pendekatan ini dirancang agar bantuan kepada UMKM tidak bersifat seremonial, melainkan sistematis dan berdampak langsung, baik bagi pelaku usaha maupun anggota IKPI yang terlibat.

Ia menegaskan bahwa program UMKM ini juga membuka peluang nyata bagi anggota untuk mendapatkan klien baru. Dalam pandangannya, organisasi profesi tidak cukup hanya fokus pada penguatan kelembagaan.

“IKPI tidak hanya untuk pengembangan organisasi, tapi bagaimana memajukan anggota,” ujarnya.

Vaudy menambahkan, melalui interaksi langsung dengan UMKM, anggota juga akan semakin memahami dinamika sektor riil, sehingga mampu memberikan solusi perpajakan yang lebih relevan dan aplikatif.

Program ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara profesi konsultan pajak dan pelaku usaha kecil dalam membangun ekosistem kepatuhan yang inklusif. (bl)

id_ID