IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga serta seluruh pegawai LPS telah menyelesaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan jauh sebelum batas waktu yang ditentukan.
Anggito mengungkapkan, pelaporan SPT tersebut dilakukan pada 11 Maret 2026, bertepatan dengan periode Ramadan. Ia menegaskan bahwa lebih dari 500 pegawai LPS telah mengisi SPT secara lengkap dan tepat waktu.
“Alhamdulilah tanggal 11 Maret pada waktu Ramadan, saya, keluarga saya, anak saya, kemudian seluruh pegawai LPS jumlahnya lebih dari 500 orang sudah melakukan pengisian SPT, lengkap dan tepat,” ujar Anggito dalam unggahan di akun instagram KPP Pratama Sleman, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, proses pelaporan kali ini terasa lebih mudah berkat sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Menurutnya, data yang dibutuhkan dalam pelaporan sudah terintegrasi secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mencari secara manual.
“Informasinya sudah ketarik sendiri. Kita tidak perlu mencari-cari. Sudah ada di situ, tinggal kita memverifikasi saja dengan manual yang kita punya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sudah berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan dalam proses pelaporan pajak.
“Coretax itu menurut saya sudah bagus,” tegas Anggito.
Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret.
Namun, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan 2025, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan. Hal ini diatur dalam KEP-55/PJ/2026.
Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.
Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.
Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)