Konsumsi Menguat, DJP Optimistis PPN Masih Jadi Penopang Utama Penerimaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan positif penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi domestik maupun internasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan, peningkatan tersebut mencerminkan perbaikan nyata dari sisi konsumsi masyarakat dan perdagangan.

Menurutnya, transaksi barang dan jasa di dalam negeri juga semakin meningkat yang ujungnya ikut mengerek penerimaan pajak.

“Peningkatan ini pada dasarnya sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi, terutama dari sisi konsumsi dan perdagangan yang memang menjadi basis utama PPN,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Ia juga menyoroti pertumbuhan PPN Impor bruto yang tercatat sekitar 20%. Angka tersebut dinilai mencerminkan dua tren sekaligus, yakni meningkatnya aktivitas perdagangan internasional dan kuatnya permintaan domestik terhadap barang-barang impor.

Tak hanya faktor ekonomi, perbaikan dari sisi administrasi perpajakan turut menjadi pendorong pertumbuhan. Ia menyebut validasi faktur pajak yang semakin baik serta pemanfaatan data pihak ketiga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kualitas pelaporan.

Meski mencatatkan pertumbuhan, Inge mengingatkan bahwa realisasi PPN dan PPnBM ke depan masih sangat bergantung pada sejumlah variabel.

Ke depan, DJP memandang PPN dan PPnBM masih akan menjadi tulang punggung penerimaan perpajakan. Namun demikian, realisasi penerimaan sangat bergantung pada sejumlah faktor, termasuk daya beli masyarakat, kondisi ekonomi secara umum, serta konsistensi pengawasan yang dilakukan otoritas pajak.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga Februari 2026 mencapai Rp 85,9 triliun. Realisasi ini meningkat 97,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. (ds)

DJP Bocorkan Update Terbaru Pajak Marketplace, Kapan Berlaku?

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penunjukan marketplace dalam pemungutan pajak masih dalam tahap akhir. Pemerintah menegaskan regulasi tersebut tengah difinalisasi bersamaan dengan persiapan implementasi di lapangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan kesiapan menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan.

“Untuk kebijakan ini, saat ini masih dalam tahap finalisasi regulasi sekaligus penyiapan implementasinya,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Ia menegaskan, perumusan kebijakan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek krusial. Mulai dari kesiapan sistem perpajakan, kesiapan pelaku usaha, hingga kemudahan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, DJP juga terus menjalin koordinasi dengan para pelaku marketplace guna memastikan kesiapan teknis dan operasional.
“Koordinasi dengan para marketplace juga terus berjalan untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional di lapangan,” katanya.

Meski demikian, DJP belum mengumumkan waktu pasti pemberlakuan kebijakan tersebut maupun jumlah marketplace yang akan ditunjuk. Pemerintah berkomitmen untuk menyampaikan informasi tersebut secara resmi setelah seluruh proses finalisasi rampung.

“Terkait kapan mulai diberlakukan dan berapa marketplace yang akan ditunjuk, nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah seluruh proses finalisasi selesai,” katanya.

Secara prinsip, Inge menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menciptakan kesetaraan perlakuan usaha, mendorong kepatuhan perpajakan, sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace. (ds)

Purbaya Siapkan Mutasi Ratusan Pegawai Perbendaharaan ke Kantor Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan penataan ulang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan dengan memindahkan sebagian pegawai dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dipertimbangkan karena adanya ketimpangan kebutuhan pegawai antarunit. DJP disebut masih kekurangan tenaga, sementara DJPb justru memiliki kelebihan pegawai.

Purbaya menilai, mutasi lintas direktorat jenderal menjadi solusi yang lebih efisien dibandingkan membuka rekrutmen baru.

“Daripada rekrut baru, kita switch aja sebagian orang dari tempatnya pak Prima (Dirjen Perbendaharaan) ke Pajak,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (27/3).

Ia mengungkapkan, jumlah pegawai yang berpotensi dipindahkan berkisar antara 200 hingga 300 orang. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan menambah beban anggaran negara karena tidak melibatkan perekrutan pegawai baru.

“Kan bukan pegawai baru. Dan beban saya jadi gak bertambah. Jadi saya meningkatkan fungsi DJP tanpa meningkatkan beban anggaran terlalu signifikan,” katanya.

Dari sisi kompetensi, pegawai DJPb dinilai memiliki dasar yang kuat, terutama di bidang keuangan. Dengan latar belakang pendidikan yang umumnya sarjana dan pengalaman kerja yang memadai, mereka diyakini dapat beradaptasi dengan cepat di lingkungan DJP, bahkan hanya dalam waktu pelatihan singkat.

“Saya pikir dilatih pajak seminggu dua minggu sudah cukup untuk mereka bisa menjalankan apa yang diperlukan pajak,” imbuh Purbaya.

Namun demikian, rencana ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Purbaya mengakui adanya resistensi dari internal DJP terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai penolakan ini mencerminkan masih adanya ego sektoral di dalam organisasi.

Meski menghadapi tantangan, Purbaya menegaskan akan tetap melanjutkan kebijakan tersebut. Ia menilai optimalisasi pegawai yang sudah ada jauh lebih rasional dibandingkan menambah jumlah aparatur baru, yang justru berpotensi meningkatkan beban belanja negara. (ds)

IKPI akan Gelar Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi dengan Keluarga dan Mitra

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni dan Olahraga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rusmadi, menegaskan bahwa Halal Bihalal 1447 Hijriah akan menjadi momentum penting untuk memperkuat silaturahmi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Hal tersebut disampaikannya dalam kick off meeting Halal Bihalal IKPI yang digelar pada Kamis (26/3/2026).

“Melalui Halal Bihalal ini, kami ingin membangun kebersamaan yang lebih kuat, tidak hanya antar konsultan pajak, tetapi juga dengan mitra strategis dan keluarga besar IKPI,” ujar Rusmadi.

Kick off meeting tersebut menjadi langkah awal persiapan kegiatan Halal Bihalal IKPI 1447 H yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Aula Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Slipi, Jakarta Barat, pukul 16.00 WIB hingga selesai. Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat dan panitia pelaksana.

Dalam forum tersebut, berbagai konsep awal kegiatan mulai dibahas, termasuk tema yang diusung tahun ini, yakni “Satu Hati dalam Silaturahmi, Satu Langkah dalam Kolaborasi.” Tema tersebut dinilai relevan dengan semangat IKPI dalam memperkuat sinergi di tengah dinamika sektor perpajakan.

Rusmadi juga menegaskan bahwa Halal Bihalal ini bukan dikhususkan untuk yang beragama muslim saja, tetapi kegiatan ini terbuka untuk semua kepercayaan yang dianut oleh anggota dan keluarga anggota IKPI.

“Meskipun saat ini seluruh anggota masih sibuk dengan pelaporan SPT Tahunan, saya berharap semuanya bisa berpartisipasi aktif pada kegiatan ini, baik secara luring maupun daring,” kata Rusmadi.

Sementara itu, Ketua panitia Halal Bihalal IKPI 1447 H, M. Naufal, menjelaskan bahwa rangkaian acara masih dalam tahap pematangan. Namun, sejumlah agenda telah diusulkan untuk mengisi kegiatan, seperti siraman rohani, pertunjukan hiburan dan kesenian, serta sesi ramah tamah dan silaturahmi.

“Konsepnya kami buat seimbang antara nuansa religius, hiburan, dan interaksi antar peserta, sehingga acara ini bisa dinikmati oleh seluruh undangan,” ujar M. Naufal, Jumat (27/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tahun ini dirancang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain mengundang anggota IKPI, panitia juga akan melibatkan mitra kerja seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), serta asosiasi mitra lainnya.

Naufal menegaskan, salah satu hal baru yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah rencana pelibatan keluarga atau pasangan konsultan pajak dalam acara Halal Bihalal. Langkah ini diharapkan dapat mempererat hubungan tidak hanya secara profesional, tetapi juga secara personal.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam kesempatan yang sama turut memberikan arahan agar kegiatan ini dapat menjadi ajang strategis untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus meningkatkan hubungan baik dengan para pemangku kepentingan.

Panitia menilai, melalui perencanaan yang matang sejak tahap awal, Halal Bihalal IKPI 1447 H diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta. (bl)

Profil Robert Leonard Marbun, Sekjen Baru Kemenkeu dengan Latar Belakang Internasional

IKPI, Jakarta: Robert Leonard Marbun resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setelah dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (27/3/2026). Sosok Robert dikenal sebagai birokrat berpengalaman dengan latar belakang pendidikan dan karier yang kuat di bidang kepabeanan dan kebijakan ekonomi.

Robert lahir di Medan pada 23 Juni 1970. Ia menempuh pendidikan Sarjana di bidang Hubungan Internasional di Universitas Padjadjaran, Bandung, yang menjadi fondasi awal dalam memahami dinamika global dan hubungan antarnegara.

Karier akademiknya kemudian berlanjut ke Jepang, di mana ia meraih gelar Master of Policy Analysis (MPA) dari Saitama University pada tahun 2000. Tidak berhenti di sana, Robert juga menyelesaikan pendidikan Doctor of Philosophy in Economics di Kobe University pada tahun 2004.

Bekal akademik tersebut menjadi modal penting dalam perjalanan kariernya di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kementerian Keuangan. Ia dikenal memiliki kombinasi keahlian antara kebijakan publik dan ekonomi internasional.

Dalam perjalanan kariernya, Robert pernah menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai pada Juni 2011. Posisi ini memperkuat pengalamannya dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan.

Pada Oktober 2012, ia dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi. Jabatan ini memperluas pengalaman manajerialnya di tingkat regional serta memperkuat pemahamannya terhadap operasional lapangan.

Kariernya terus menanjak ketika pada April 2015 ia diangkat sebagai Direktur Kepabeanan Internasional, dan kemudian pada April 2016 menjabat sebagai Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga. Peran ini menempatkannya dalam posisi strategis dalam kerja sama internasional.

Pada 17 Juli 2018, Robert dipercaya menjadi Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara di Kementerian Keuangan. Jabatan tersebut menunjukkan perannya dalam perumusan kebijakan fiskal dan penerimaan negara.

Selain itu, Robert juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang memperkaya perspektifnya dalam hubungan antarinstansi dan investasi.

Dengan pengalaman panjang dan latar belakang akademik internasional, Robert Leonard Marbun diharapkan mampu memperkuat peran Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan negara yang lebih modern. (bl)

Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekjen Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Jumat (27/3/2026), di Kompleks Kementerian Keuangan. Pelantikan ini menandai pergantian posisi strategis yang sebelumnya dijabat oleh Heru Pambudi.

Dalam sambutannya, Purbaya menegaskan kepercayaan penuh kepada Robert untuk mengemban amanah baru tersebut. Ia berharap jabatan Sekretaris Jenderal dapat dijalankan secara profesional dan penuh integritas di tengah tantangan pengelolaan keuangan negara yang semakin kompleks.

“Dengan ini resmi melantik saudara dengan jabatan baru. Saya percaya saudara akan menjabat sebaik-baiknya,” ujar Purbaya saat prosesi pelantikan.

Acara pelantikan kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan dan diikuti oleh Robert Leonard Marbun dengan khidmat. Sumpah tersebut menjadi simbol komitmen moral dan hukum dalam menjalankan tugas negara.

“Saya berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD NKRI 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi pengabdian saya kepada bangsa dan negara,” ucap Robert.

Dengan pelantikan tersebut, Robert resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mulai hari ini. Posisi ini memiliki peran penting dalam mengoordinasikan administrasi, organisasi, dan tata kelola internal kementerian.

Pergantian Sekjen ini juga dinilai sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya dalam mendukung reformasi fiskal dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, keberadaan Sekretaris Jenderal menjadi kunci dalam memastikan kesinambungan kebijakan dan efisiensi operasional kementerian, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.

Pelantikan Robert Leonard Marbun diharapkan membawa energi baru dalam memperkuat koordinasi internal serta mendorong transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan secara berkelanjutan. (bl)

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan di Masa Transisi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026. 

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang mulai digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan. DJP menilai bahwa masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi kesiapan teknologi maupun pemahaman Wajib Pajak. 

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, selama masih disampaikan dalam jangka waktu maksimal satu bulan setelah tanggal jatuh tempo. Hal yang sama juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. 

Tak hanya itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi atas kekurangan pembayaran pajak yang timbul dalam SPT Tahunan, sepanjang pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi yang sama. Artinya, Wajib Pajak tetap diberi ruang untuk memenuhi kewajibannya tanpa dibebani sanksi denda maupun bunga dalam masa transisi ini. 

Secara hukum, sanksi administratif yang dihapuskan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan denda keterlambatan pelaporan, bunga atas keterlambatan pembayaran, dan sanksi atas kekurangan pembayaran pajak.

Menariknya, DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. 

Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak, khususnya terkait penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Dengan kata lain, hak dan fasilitas perpajakan Wajib Pajak tetap terlindungi.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor eksternal, seperti adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan SPT tepat waktu. 

Dengan adanya relaksasi ini, DJP berharap Wajib Pajak dapat lebih fokus beradaptasi dengan sistem Coretax tanpa tekanan sanksi administratif. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan pelayanan dan kemudahan dalam reformasi administrasi perpajakan.

Implementasi Coretax sendiri merupakan bagian dari transformasi besar sistem perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih terintegrasi, berbasis data, dan real time. Oleh karena itu, masa transisi seperti ini dinilai krusial untuk memastikan keberhasilan jangka panjang reformasi tersebut. (bl)

Catat! Laporan Penilaian Aset Kini Wajib Diserahkan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 semakin memperluas cakupan data perpajakan yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu poin penting yang kini perlu dicermati wajib pajak adalah kewajiban penyampaian laporan penilaian aset kepada otoritas pajak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan berbasis data, di mana DJP tidak lagi hanya mengandalkan laporan dari wajib pajak, tetapi juga data dari pihak ketiga yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi.

Dalam lampiran aturan tersebut, laporan penilaian yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) wajib disampaikan secara berkala kepada DJP. Laporan ini mencakup berbagai elemen penting, seperti identitas pemberi tugas, tujuan penilaian, hingga nilai objek yang dinilai. 

Tak hanya itu, data yang dilaporkan juga meliputi informasi rinci seperti klasifikasi objek, jenis aset, nilai tanah dan bangunan, serta nilai kesimpulan dari hasil penilaian. Bahkan, dalam beberapa kasus, turut disampaikan informasi terkait ekuitas dan kinerja keuangan yang relevan.

Kehadiran data ini memberikan gambaran nilai ekonomi riil dari suatu aset yang selama ini tidak selalu tercermin dalam laporan keuangan atau SPT wajib pajak. Hal ini sekaligus membuka ruang bagi DJP untuk melakukan pengujian kewajaran nilai dalam berbagai transaksi.

Kebijakan ini menjadi krusial, terutama dalam transaksi yang melibatkan valuasi aset, seperti jual beli properti, restrukturisasi usaha, hingga pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan.

Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi, sehingga mempercepat proses pertukaran data antar lembaga sekaligus meningkatkan akurasi pengawasan perpajakan.

Bagi wajib pajak, hal ini menjadi peringatan penting bahwa setiap aktivitas penilaian aset kini tidak lagi bersifat internal atau terbatas pada kepentingan bisnis semata, melainkan juga menjadi bagian dari sistem pengawasan pajak.

Dengan semakin luasnya akses DJP terhadap data valuasi aset, potensi perbedaan antara nilai transaksi, nilai buku, dan nilai pasar akan semakin mudah terdeteksi.

Ke depan, integrasi data ini diperkirakan akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi berbasis aset serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. (bl)

 

Perpanjangan SPT Tahunan OP: Apa Dasar Hukumnya?

Kebijakan pemerintah yang menyampaikan akan memberikan “perpanjangan” masa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 sampai dengan 30 April 2026 dari seharusnya 31 Maret 2026 menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Wacana ini diambil di tengah dinamika implementasi sistem Coretax, masa liburan, dan akan berakhirnya musim pelaporan, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak yang menghadapi berbagai tantangan teknis.

Namun demikian, jika dicermati dari perspektif hukum perpajakan, istilah “perpanjangan” tersebut perlu ditelaah lebih dalam. Apakah benar terdapat dasar hukum yang secara eksplisit memperbolehkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi oleh pemerintah?

Secara normatif, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) khususnya Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c telah mengatur dengan jelas batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu tersebut adalah paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dalam hal ini setiap tanggal 31 Maret untuk tahun pajak sesuai dengan tahun kalender.

Pasal 3 ayat (4) UU KUP secara tegas mengatur perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, syaratnya antara lain hanya wajib pajak sendiri yang bisa menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Dirjen Pajak bukan pemerintah yang dapat memperpanjang masa pelaporan melalui penerbitan ketentuan tanpa adanya perubahan UU.

Pengaturan jangka waktu pelaporan pada pasal 3 ayat (3) UU KUP ini bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang bagi perpanjangan secara umum termasuk oleh pemerintah kecuali dilakukan oleh wajib pajak sendiri berdasarkan Pasal 3 ayat (4) UU KUP. Bahkan dalam praktiknya, konsep keadaan kahar (force majeure) pun tidak secara eksplisit diatur sebagai dasar untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan oleh pemerintah. Jadi perpanjangan penyampaian SPT seharusnya mengacu pada Pasal 3 ayat (4) UU KUP.

Dalam konteks tersebut, menjadi penting untuk memahami bahwa kebijakan yang berkembang saat ini bukanlah perpanjangan dalam arti yuridis formal. Pemerintah tidak mengubah batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang.

Pasal 7 UU KUP juga secara jelas mengatur sanksi administrasi berupa denda akibat menyampaikan SPT Tahunan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dan (4) UU KUP, sehingga sangat jelas bahwa ruang perpanjangan penyampaian SPT Tahunan hanya ada di tangan wajib pajak sendiri. Ini juga menjadi salah satu hak wajib pajak sendiri.

Pendekatan yang digunakan sejatinya adalah melalui mekanisme penghapusan sanksi administrasi. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan sanksi secara jabatan. Ini menjadi ketentuan yang dapat digunakan untuk “memperpanjang” atau “relaksasi” penyampaian SPT Tahunan.

Namun demikian, di sini telah terjadi pergeseran ketentuan dari rule-based tax administration menjadi discretion-based administration yaitu kebijakan administratif menggantikan norma hukum formal karena waktu penyampaian SPT Tahunan diubah tanpa perubahan UU, maka kepastian hukum dalam self-assessment system menjadi relatif dan tidak absolut.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan setelah tanggal 31 Maret tetap tercatat sebagai terlambat dalam sistem administrasi perpajakan. Namun, keterlambatan tersebut secara administratif tidak diikuti dengan pengenaan sanksi administrasi bilamana kebijakan “perpanjangan” pelaporan SPT dilaksanakan.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara “perpanjangan” dan “penghapusan sanksi”. Yang satu mengubah batas waktu, sementara yang lain hanya menghapus konsekuensi administratif tanpa mengubah status keterlambatan itu sendiri.

Penggunaan istilah “perpanjangan” atau “relaksasi” dalam komunikasi publik dapat dipahami sebagai upaya simplifikasi agar mudah dipahami oleh wajib pajak. Pemerintah tentu berkepentingan menjaga tingkat kepatuhan tanpa menimbulkan kepanikan atau kebingungan di tengah masyarakat.

Namun di sisi lain, penyederhanaan istilah ini berpotensi menimbulkan bias persepsi. Wajib pajak dapat menganggap bahwa batas waktu pelaporan benar-benar bergeser hingga 30 April, padahal secara hukum tidak demikian.

Implikasi dari perbedaan persepsi ini tidak dapat dianggap sepele. Dalam sistem administrasi perpajakan, setiap tindakan wajib pajak terekam dalam database, termasuk saat penyampaian SPT.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah status keterlambatan tanpa sanksi tersebut akan memengaruhi profil kepatuhan wajib pajak?. Apakah hal ini akan menjadi salah satu parameter dalam analisis risiko kepatuhan di masa mendatang?

Jika jawabannya tidak, tentu hal ini menjadi hal yang positif karena meskipun penyampaian SPT Tahunan di luar periode penyampaian karena kebijakan pemerintah namun tidak akan menjadi salah satu kriteria dalam analisis risiko kepatuhan.

Namun jika sebaliknya, maka terdapat konsekuensi administratif yang perlu dipahami sejak awal oleh wajib pajak. Bahwa meskipun tidak dikenakan sanksi, status keterlambatan tetap memiliki arti dalam konteks pengawasan meskipun terdapat kondisi diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif di lapangan. Implementasi CoreTax Administrasion System yang masih dalam tahap adaptasi, terdapat masa liburan pada periode pelaporan, dan kebiasaan Wajib Pajak menyampaikan SPT di akhir periode memang menimbulkan dinamika sendiri yang selalu terjadi setiap tahun.

Sebagian pihak mengeluhkan kompleksitas pengisian data dan proses yang dianggap berbelit. Namun tidak sedikit pula yang menilai bahwa sistem berjalan dengan cukup baik, terutama jika data yang dibutuhkan telah tersedia dan siap untuk dilaporkan.

Fakta ini menunjukkan bahwa kendala pelaporan tidak semata-mata berasal dari sistem, tetapi juga dari kesiapan data wajib pajak itu sendiri. Kewajiban untuk mengisi informasi yang lebih detail, seperti informasi perbankan, properti, dan aset lainnya, serta hutang menuntut perubahan perilaku administratif dan pola kebiasaan wajib pajak yang tidak sederhana.

Dalam konteks tersebut, kebijakan “memperpanjang” pelaporan SPT dapat dipahami sebagai bentuk kompromi dan niat baik pemerintah kepada para wajib pajak. Tujuannya adalah memberikan ruang adaptasi tanpa mengorbankan prinsip kepatuhan. Ini harus diapresiasi.

Wajib pajak perlu memahami bahwa yang diberikan bukanlah perpanjangan dalam arti hukum, melainkan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi.

Wajib Pajak juga perlu memahami dan menyadari bahwa periode penyampaian Januari sampai dengan Maret sebagai waktu yang cukup dalam menyampaikan SPT sehingga kebijakan pemerintah memberikan relaksasi periode pelaporan SPT Tahunan harus dianggap sebagai kebijakan pemerintah karena terdapat kondisi-kondisi sehingga harus memberikan relaksasi.

Dengan pemahaman tersebut, diharapkan tidak muncul persepsi yang keliru, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak untuk tetap berupaya menyampaikan SPT tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, momentum ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal memenuhi tenggat waktu, tetapi juga soal kesadaran, kesiapan data, dan pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.

Penulis adalah konsultan pajak anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Vaudy Starworld
Email: vaudystarworld@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Komisi Yudisial Buka Seleksi Hakim Agung Kamar Pajak, Minimal 20 Tahun Pengalaman Hukum

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial resmi membuka seleksi calon hakim agung khusus Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak di Mahkamah Agung tahun 2026, dengan syarat utama memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 20 tahun serta latar belakang pendidikan hukum yang kuat.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026 di Jakarta. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan jabatan hakim agung, termasuk pada kamar khusus pajak.

Komisi Yudisial mengundang warga negara Indonesia terbaik dari berbagai latar belakang, baik hakim karier maupun nonkarier, untuk mengikuti proses seleksi yang dilakukan secara terbuka dan bertahap.

Untuk jalur hakim karier, calon diwajibkan memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi. Selain itu, calon harus berpendidikan minimal magister hukum dan tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran kode etik.

Sementara itu, bagi jalur nonkarier, persyaratan yang ditetapkan lebih ketat dalam aspek akademik, yakni wajib memiliki gelar doktor dan magister di bidang hukum. Selain itu, calon harus memiliki pengalaman profesi hukum atau akademisi minimal 20 tahun.

Khusus untuk kamar pajak, keahlian di bidang hukum perpajakan menjadi faktor penting yang akan menjadi pertimbangan dalam proses seleksi. Hal ini mengingat kompleksitas sengketa pajak yang membutuhkan pemahaman mendalam terhadap regulasi dan praktik perpajakan.

Selain persyaratan teknis, seluruh calon juga harus memenuhi standar integritas tinggi, di antaranya tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, serta bersedia tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah dalam format PDF sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam proses seleksi, peserta juga diwajibkan menyerahkan karya profesi sebagai bagian dari penilaian kualitas. Misalnya, bagi akademisi harus menyertakan karya ilmiah yang telah dipublikasikan, sementara advokat diminta melampirkan dokumen gugatan atau pembelaan.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Peserta diminta untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses tersebut.

“Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” demikian ditegaskan dalam pengumuman tersebut.

Rekrutmen ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas peradilan di Mahkamah Agung. Selain untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, penerimaan calon hakim agung tahun 2026 juga dibuka untuk Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara. (bl)

id_ID