IKPI Sleman Dorong Redesain Kurikulum Perpajakan Berbasis Industri, Bentuk Student Tax Community

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman mendorong perguruan tinggi melakukan redesain kurikulum perpajakan agar lebih selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan profesi. Langkah tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Redesain Kurikulum Perpajakan Berbasis Kebutuhan Industri yang digelar di Ruang Eksekutif Universitas Janabadra, Yogyakarta, Rabu (1/7/2026).

Dalam forum tersebut, IKPI Cabang Sleman juga menggagas pembentukan Student Tax Community (STC) sebagai wadah pembinaan mahasiswa yang ingin mendalami profesi perpajakan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan dunia usaha.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengatakan perubahan kurikulum menjadi kebutuhan mendesak seiring pesatnya perkembangan regulasi perpajakan, transformasi digital administrasi pajak, dan meningkatnya tuntutan dunia usaha terhadap tenaga profesional yang siap bekerja.

“Perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memahami teori. Dunia kerja membutuhkan sumber daya manusia yang mampu menerapkan ilmu perpajakan, memiliki integritas, berpikir kritis, dan mampu memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi wajib pajak maupun pelaku usaha,” ujar Hersona saat menyampaikan keynote speech.

Menurutnya, salah satu tantangan pendidikan perpajakan saat ini adalah mempersempit kesenjangan antara materi yang dipelajari di kampus dengan praktik yang dihadapi di lapangan. Karena itu, penyusunan kurikulum perlu melibatkan organisasi profesi dan pelaku usaha agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Sebagai tindak lanjut, IKPI Cabang Sleman bersama Universitas Janabadra membentuk Student Tax Community (STC) yang diharapkan menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi, integritas, profesionalisme, kepemimpinan, dan jejaring sejak masih berada di bangku kuliah.

“STC bukan sekadar organisasi mahasiswa. Kami ingin membangun ekosistem pembelajaran yang mempertemukan mahasiswa dengan praktisi sehingga mereka memperoleh pengalaman nyata dan lebih siap memasuki dunia profesi,” kata Hersona.

Mewakili Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Janabadra, Handoko Arwi Hasthoro, selaku Wakil Dekan II, menyampaikan apresiasi atas inisiatif IKPI Cabang Sleman yang melibatkan perguruan tinggi dalam penyusunan kurikulum berbasis kebutuhan industri.

Menurut Handoko, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sekaligus memastikan lulusan memiliki kompetensi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja.

“Kami berharap hasil FGD ini dapat menjadi masukan dalam pengembangan kurikulum yang lebih adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan industri. Kehadiran Student Tax Community juga membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari para praktisi sehingga pengalaman akademik mereka menjadi lebih kaya,” ujarnya.

Sementara itu, Yudi Prihantana dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sleman menilai dunia usaha membutuhkan tenaga perpajakan yang tidak hanya memahami peraturan, tetapi juga mampu membaca dinamika bisnis.

Menurut Yudi, konsultan pajak saat ini dituntut menjadi mitra strategis perusahaan yang mampu memberikan solusi perpajakan tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dunia usaha membutuhkan lulusan yang mampu menghubungkan aspek perpajakan dengan proses bisnis. Kompetensi tersebut akan menjadi nilai tambah bagi perusahaan maupun pelaku usaha,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua III IKPI Cabang Sleman Mukh Nurkholis. Ia menekankan bahwa mahasiswa yang akan memasuki dunia kerja, khususnya di kantor konsultan pajak, perlu dibekali kemampuan teknis sekaligus keterampilan interpersonal.

Menurut Mukh, kompetensi yang harus diperkuat meliputi hard skills seperti akuntansi, perpajakan, pengolahan data, dan analisis laporan keuangan, serta soft skills berupa komunikasi, kemampuan analisis, kerja sama tim, etika profesi, dan problem solving.

“Keseimbangan antara hard skills dan soft skills akan membuat lulusan lebih siap menghadapi dinamika pekerjaan serta mampu memberikan layanan profesional kepada wajib pajak,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Puspita dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum sebaiknya menggunakan pendekatan Outcome-Based Education (OBE) yang dimulai dari penyusunan profil lulusan sesuai kebutuhan industri.

Ia menjelaskan profil lulusan menjadi dasar penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), struktur mata kuliah, metode pembelajaran, hingga sistem evaluasi. Implementasinya dilakukan melalui pendekatan Outcome-Based Curriculum (OBC), Outcome-Based Learning and Teaching (OBLT), serta Outcome-Based Assessment and Evaluation (OBAE).

“Pembelajaran harus dirancang agar mahasiswa mampu menghubungkan teori dengan praktik melalui studi kasus, project based learning, dan pengalaman lapangan. Dengan demikian lulusan tidak hanya menguasai konsep, tetapi juga siap bekerja dan mampu beradaptasi dengan perubahan,” kata Puspita.

FGD tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya penyempurnaan kurikulum perpajakan berbasis kebutuhan industri, penguatan program praktisi mengajar, team teaching antara akademisi dan praktisi, perluasan program magang bagi mahasiswa dan dosen, pengembangan Klinik Pajak, pendampingan perpajakan bagi pelaku UMKM, serta penerapan pembelajaran berbasis studi kasus.

Melalui rekomendasi tersebut, IKPI Cabang Sleman berharap sinergi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, Kampus, dan dunia usaha semakin kuat dalam menciptakan ekosistem pendidikan perpajakan yang mampu melahirkan lulusan yang kompeten, adaptif, berintegritas, dan siap menjawab kebutuhan industri serta perkembangan profesi perpajakan di Indonesia. (bl)

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru, Tegaskan Pentingnya Menjaga Amanah dan Integritas

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya menjaga amanah, integritas, dan kepercayaan publik saat melantik tiga direktur jenderal baru di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, jabatan yang diemban para pejabat tersebut merupakan amanah negara, rakyat, dan Presiden yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian atau pengisian jabatan. Ini adalah penyerahan amanah negara, amanah rakyat, dan amanah presiden kepada saudara-saudara sekalian,” kata Purbaya dalam pelantikan yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Purbaya mengingatkan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada para pejabat negara hanya dapat dijaga melalui integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik mampu mengemban tanggung jawab tersebut demi mendukung pengelolaan keuangan negara yang kredibel dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Purbaya melantik Sudarto sebagai Direktur Jenderal Anggaran menggantikan Luky Alfirman. Sebelum dipercaya memimpin Direktorat Jenderal Anggaran, Sudarto menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara.

Selain itu, Evita Mantovani dilantik sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara menggantikan Rionald Silaban yang memasuki masa pensiun.

Sementara itu, jabatan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dipercayakan kepada Herman Saheruddin. Sebelumnya, Herman menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengembangan Sektor Keuangan dan kini menggantikan Masyita Crystallin yang telah beralih tugas ke PT Danantara Investment Management (Persero) sejak 11 Februari 2026.

Ketiga direktorat jenderal yang dipimpin pejabat baru tersebut memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Direktorat Jenderal Anggaran bertanggung jawab menyusun dan mengawal pelaksanaan APBN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengelola aset negara, sedangkan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan berperan dalam perumusan kebijakan untuk menjaga stabilitas serta mendorong pengembangan sektor keuangan nasional. (bl)

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Baru Terealisasi 45% hingga Juni 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir semester I-2026 telah mencapai sekitar 45% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut masih bersifat sementara karena proses finalisasi data masih berlangsung.

Pemerintah akan menyampaikan angka resmi dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar Kementerian Keuangan.

“(Realisasi) Juni sekitar 45%. Nanti finalnya mungkin di APBN Kita ya. Saya belum bisa menyampaikan angka,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (1/7).

Meski belum mencapai separuh target tahunan, Bimo menyebut tren penerimaan pajak masih menunjukkan perbaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, hingga Juni 2026 pertumbuhan penerimaan diperkirakan masih berada di atas 23% secara tahunan (year on year/yoy).

Namun, ia belum bersedia mengungkapkan besaran nominal penerimaan pajak karena masih menunggu penyelesaian proses konsolidasi data.

Sebagai gambaran, APBN 2026 menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan estimasi realisasi sekitar 45% hingga akhir Juni, penerimaan pajak diperkirakan berada di kisaran Rp 1.061 triliun.

Meski demikian, angka tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan persentase yang disampaikan DJP dan belum menjadi angka resmi pemerintah.

Sebagai catatan, DJP berhasul menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 834,4 triliun hingga 31 Mei 2026.

Capaian tersebut meningkat 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi kontributor pertumbuhan terbesar dengan kenaikan 41,3%.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan tumbuh 23,9%, sedangkan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat 26%. (ds)

Tak Bisa Akali Pajak, DJP Pantau Omzet Seller Online dari Data Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan memiliki mekanisme untuk memverifikasi kebenaran surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun yang disampaikan pedagang online kepada marketplace.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menjelaskan, setiap bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan langsung tercatat dalam akun wajib pajak sekaligus masuk ke basis data DJP.

Dengan sistem tersebut, otoritas pajak dapat menghimpun informasi omzet pedagang yang berasal dari seluruh transaksi di marketplace yang menjadi pemungut pajak.

“Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di database kita,” ujar Hantriono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Hantriono, data transaksi tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk mencocokkan kebenaran surat pernyataan yang diajukan pedagang agar memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 karena omzetnya masih di bawah Rp 500 juta setahun.

Melalui pengumpulan data tersebut, DJP dapat mengetahui total omzet setiap pedagang sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian antara transaksi yang tercatat dengan surat pernyataan yang disampaikan, hal itu dapat terdeteksi.

“Jadi kita bisa mantau seluruh omzet dari merchant-merchant tersebut, yang dibikin bukti potongnya oleh teman-teman di marketplace,” katanya.

Ia menambahkan, proses pencocokan data tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan wajib pajak setelah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace diterapkan.

“Karena pengumpulan data itu seluruh di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk mem-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari,” kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah melalui kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak mengenakan pungutan kepada seluruh pedagang online.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace.

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengecualikan sejumlah transaksi dan pelaku usaha lainnya, antara lain mitra perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang jasa pengiriman atau ekspedisi, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta pedagang pulsa dan kartu perdana.

Kemudian, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan juga masuk dalam pengecualian tersebut. (ds)

DJP Percepat Penyempurnaan Coretax, Menkeu Akan Uji Sistem Pekan Depan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses penyempurnaan sistem administrasi perpajakan Coretax terus berjalan.

Otoritas pajak mengklaim sejumlah kendala yang sebelumnya terjadi, terutama pada fitur case management, kini mulai teratasi setelah dilakukan perbaikan intensif oleh tim internal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pembenahan sistem dilakukan sepanjang akhir pekan lalu sehingga performa layanan mulai kembali normal.

“Coretax terus kami perbarui dan perbaiki. Case management yang memang agak melambat dan ada problem itu secara internal kami selesaikan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu lalu. Hari ini sudah mulai oke lagi,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Bimo, hasil pengembangan terbaru Coretax akan memasuki tahap pengujian pada pekan depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan melakukan uji coba langsung sebelum pemerintah menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.

Ia menjelaskan, pembaruan yang dilakukan tidak hanya menyasar perbaikan gangguan teknis, tetapi juga mencakup peningkatan performa aplikasi secara menyeluruh.

Salah satu langkah penting adalah mengambil alih pengembangan algoritma sistem dari vendor sehingga seluruh pengembangan kini dapat dilakukan oleh tim DJP.

Dengan penguasaan penuh atas source code, berbagai penyempurnaan yang sebelumnya dilakukan melalui solusi di luar sistem kini mulai diintegrasikan langsung ke dalam Coretax.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengembangan sekaligus meningkatkan kemudahan penggunaan bagi wajib pajak maupun petugas internal.

“Ada beberapa pembenahan yang kemarin masih walk around, artinya di luar sistem kami develop sendiri, sekarang secara bertahap sudah masuk untuk mempermudah internal sistem maupun mempermudah user dari eksternal,” katanya.

Selain aspek teknis, DJP juga melakukan penyederhanaan tampilan antarmuka (user interface) agar aplikasi lebih mudah digunakan.

Meski demikian, Bimo mengakui perubahan tersebut membutuhkan waktu penyesuaian bagi pengguna yang telah terbiasa dengan tampilan sebelumnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan struktur pengelolaan Coretax juga akan diperkuat melalui penggabungan tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) ke dalam Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Direktorat Transformasi Proses Bisnis.

Menurut Bimo, langkah tersebut akan membuat pengembangan dan pemeliharaan Coretax lebih terintegrasi sehingga proses penyempurnaan sistem dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Ia berharap hasil uji coba yang dijadwalkan berlangsung pekan depan dapat menjadi momentum untuk menunjukkan peningkatan kinerja Coretax sekaligus memperkuat kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak. (ds)

Jualan di Banyak Marketplace, Kena Pajak Berkali-kali? Ini Jawaban DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace tidak akan membuat pedagang yang berjualan di lebih dari satu platform membayar pajak berkali-kali.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dilakukan masing-masing marketplace tetap akan diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan wajib pajak.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang berjualan melalui beberapa platform cukup menggabungkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Itulah kemudian yang menjadi keistimewaan daripada sistem ini. Ketika di satu platform nanti dia dipungut PPh-nya 0,5%, maka kemudian tentu kewajibannya dia nanti akan meng-gunggungkan penghasilannya di dalam SPT Tahunan,” ujar Yon dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (1/7).

Menurut Yon, apabila setelah seluruh omzet dari berbagai marketplace digabungkan penghasilan wajib pajak masih masuk dalam skema PPh Final, maka seluruh penerimaan tersebut tetap diperlakukan sebagai objek PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, jika total peredaran bruto dari seluruh kanal penjualan telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh masing-masing marketplace tidak akan hangus. Nilai pajak tersebut dapat dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan.

“Kalau nanti kemudian ternyata penghasilannya itu setelah digunggungkan menjadi lebih dari Rp 4,8 miliar, tentu yang sudah dipotong di dalam empat platform tadi akan menjadi kredit pajak di dalam SPT Tahunannya,” katanya.

DJP sebelumnya telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Keempat platform tersebut mulai menjalankan pemungutan pajak atas transaksi pedagang online pada 1 Agustus 2026 setelah melewati masa transisi implementasi.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menyederhanakan administrasi perpajakan sektor perdagangan digital sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

DJP juga menegaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak memperkenalkan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme penyetoran PPh dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Adapun bagi pedagang yang dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (ds)

DJP Tegaskan Pedagang Bebas Pilih Kanal Jualan, Pajak Tetap Diawasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak khawatir apabila sebagian pedagang memilih mengalihkan transaksi penjualan dari marketplace ke kanal lain, seperti website pribadi, media sosial, setelah pemberlakuan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan perilaku pelaku usaha dalam memilih kanal penjualan merupakan hal yang wajar dan menjadi hak setiap wajib pajak.

Menurutnya, diversifikasi saluran penjualan tidak menjadi persoalan selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi.

“Kalau ada behavioral response wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Meski demikian, Bimo meyakini marketplace tetap akan menjadi pilihan utama banyak pelaku usaha karena menawarkan berbagai keunggulan yang sulit ditandingi kanal penjualan lainnya.

Selain memiliki basis pengguna yang besar, marketplace juga menyediakan sistem transaksi yang terintegrasi serta perlindungan bagi penjual dan pembeli.

Menurutnya, aspek keamanan pembayaran hingga kepastian penyelesaian transaksi menjadi nilai tambah yang membuat platform e-commerce tetap kompetitif meskipun kini berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Pembeli juga akan merasakan kepastian keamanan security daripada pembayaran dan kepastian transaksi dan hak kewajiban disitu,” katanya.

Bimo juga menegaskan DJP tetap dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan wajib pajak tanpa bergantung pada platform tempat transaksi dilakukan.

Otoritas pajak, kata dia, memiliki berbagai instrumen untuk menelusuri aktivitas usaha dari berbagai saluran penjualan.

“Jadi tentu itu merupakan pilihan bagi para pebisnis. Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya,” tegas Bimo.

Sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP pada 1 Juli 2026 telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Keempat platform tersebut akan mulai melakukan pemungutan pajak pada 1 Agustus 2026 setelah melewati masa persiapan implementasi.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak.

Jika sebelumnya PPh disetor sendiri oleh pedagang, kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk guna menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

Regulasi tersebut juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sementara itu, bagi pedagang yang menjadi objek pemungutan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Pajak yang dipungut tersebut dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak tahunan atau diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (ds)

DJP Bidik Penerimaan Rp 24 Triliun Setahun dari Penerapan Pajak Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital akan melonjak signifikan setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku efektif pada Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama lima tahun terakhir kontribusi penerimaan pajak dari pelaku usaha perdagangan digital terus mengalami peningkatan.

Meski demikian, pemerintah masih melihat ruang yang besar untuk mengoptimalkan penerimaan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pembenahan sistem administrasi perpajakan.

“Kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, memang ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Bimo, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.

Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP memperkirakan angka tersebut dapat meningkat hingga dua kali lipat hingga mencapai Rp 24 triliun.

“Kami berharap setidaknya bisa katakanlah insyallah bisa naik 100%. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun setahun,” katanya

Ia menjelaskan, proyeksi tersebut akan sangat bergantung pada efektivitas pelaksanaan kebijakan, hasil pengujian kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem Coretax, serta masukan dari pelaku usaha dan penyelenggara marketplace selama masa implementasi.

Bimo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan semata mengejar penerimaan negara, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, setara, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

“Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP telah menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Keempat platform tersebut diberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum pemungutan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pembayaran, di mana pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang kini dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak yang dipungut tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai dengan skema perpajakan yang digunakan oleh masing-masing wajib pajak. (ds)

PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus, Ini Transaksi yang Dikecualikan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace tidak berlaku untuk seluruh transaksi jual beli di platform digital.

Pemerintah menetapkan sejumlah batasan dan pengecualian dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut disusun agar perluasan kepatuhan pajak tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha berskala kecil.

Menurut Bimo, pedagang orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Namun, agar memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

“Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7).

Ia menambahkan, setelah surat pernyataan disampaikan, marketplace tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang yang memenuhi syarat tersebut.

Selain berdasarkan batas omzet, pemerintah juga menetapkan sejumlah jenis transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22.

Pengecualian itu mencakup penjualan jasa ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Tak hanya itu, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan produk sejenis dalam kondisi tertentu juga tidak dikenai pemungutan.

Ketentuan serupa berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara itu, di luar kelompok yang dikecualikan, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri atas penjualan barang maupun jasa melalui sistem perdagangan elektronik.

Bimo kembali menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak menghadirkan jenis pajak baru. Menurutnya, kewajiban pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama diatur dalam ketentuan perpajakan, sedangkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutannya menjadi melalui marketplace.

Ia juga memastikan pemungutan PPh Pasal 22 tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final UMKM, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final.

Adapun bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (ds)

Empat Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online, Ini Daftarnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026.

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski aturan telah efektif berlaku, DJP memberikan masa penyesuaian selama satu bulan agar masing-masing platform dapat menyelesaikan pengembangan sistem pemungutan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memperkenalkan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, kewajiban membayar pajak atas penghasilan usaha telah lama berlaku, sedangkan yang berubah hanya mekanisme pemungutannya.

“Yang berbeda hanyalah cara berjualannya. Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, pemerintah memilih marketplace sebagai pemungut pajak karena transaksi perdagangan kini semakin banyak dilakukan melalui platform digital.

Dengan mekanisme tersebut, penyetoran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang kini dialihkan menjadi dipungut langsung oleh platform yang telah ditunjuk.

Menurut Bimo, kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan. Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, pemerintah juga ingin meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring.

DJP juga memastikan pelaku usaha berskala kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Bimo menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku UMKM.

“Ini menjadi sinyal yang sangat penting bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” katanya.

Adapun besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui platform, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pungutan tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Bagi wajib pajak yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM, pemungutan itu menjadi bagian dari pelunasan pajak final.

Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan mekanisme umum, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (ds)

id_ID