DPRD Kabupaten Malang Tuntaskan Penyempurnaan Aturan Pajak dan Retribusi

IKPI, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang resmi menuntaskan penyempurnaan regulasi perpajakan yang akan mulai berlaku pada 2026. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menata mekanisme penarikan pajak dan retribusi yang selama ini dinilai belum optimal dan masih menyisakan ketidakjelasan di lapangan.

Ketua Pansus, Zulham Akhmad Mubarrok, menyampaikan bahwa salah satu pembaruan paling krusial adalah pengaturan ulang pajak air tanah. Selama ini, komponen tersebut tidak diatur secara detail sehingga pelaksanaannya kerap berbeda antara satu wilayah dan lainnya.

“Komponen pajak yang selama ini tidak detail kini kami atur secara jelas. Pajak air tanah berlaku bagi seluruh pengguna, kecuali kebutuhan rumah tangga serta kegiatan sosial-keagamaan,” ujar Zulham.

Ia menegaskan, lembaga pendidikan non-profit seperti pesantren juga masuk kategori yang dikecualikan. Menurutnya, aturan ini perlu dicantumkan secara eksplisit dalam peraturan turunan Bupati agar tidak terjadi kekeliruan proses penarikan pajak di lapangan.

“Selama lembaga tersebut benar-benar non-profit, seperti pesantren, mereka tidak wajib membayar pajak air tanah. Selama ini karena tidak diatur secara jelas, ada yang ditarik dan ada yang tidak,” jelas anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang itu.

Industri Wajib Tertib Pajak Air Tanah

Zulham menekankan bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat pulih dengan cepat. Untuk itu, penggunaan air tanah pada sektor industri akan dikenai tarif berbeda berdasarkan tingkat risiko—tinggi, sedang, atau rendah.

“Perusahaan harus tertib pajak air tanah. Selama ini pengelolaan oleh karyawan sering tidak dilaporkan sehingga tidak tercatat sebagai kewajiban pajak,” tegasnya.

Dalam aturan baru, perusahaan yang tidak melaporkan penggunaan atau pengelolaan air tanah juga akan dikenai sanksi dan denda. Ia mendorong Pemkab Malang memperkuat regulasi tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan diberlakukan tahun depan.

Genset Besar Mulai Dipajaki, Parkir Juga Dimaksimalkan

Selain air tanah, DPRD Kabupaten Malang juga menyisipkan ketentuan baru terkait penggunaan generator atau genset berskala besar di perusahaan. Selama ini, sektor tersebut tidak pernah tersentuh kewajiban pajak.

“Tahun depan pajak dan retribusi kami maksimalkan, termasuk perusahaan yang menggunakan generator besar. Itu nanti dikenai pajak tiga persen,” kata Zulham.

Sistem penarikan pajak akan dilakukan melalui aplikasi SiPanji, yang akan menerbitkan identitas wajib pajak, nilai kewajiban, dan rekening resmi untuk proses pembayaran.

“Melalui SiPanji akan dikeluarkan identitas wajib pajak dan rekening penarikannya. Setelah itu baru ditarik sesuai standar yang ditetapkan Bapenda,” tambahnya.

Dengan selesainya penyempurnaan aturan ini, DPRD Kabupaten Malang berharap mekanisme penarikan pajak dan retribusi menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan mulai tahun 2026. (alf)

MUI dan Dirjen Pajak Sepakat Bentuk Task Force, Bahas Fatwa Pajak Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menerima kunjungan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam sebuah pertemuan yang membahas implementasi skema pajak berkeadilan dan penyampaian Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa tersebut sebelumnya disahkan dalam Musyawarah Nasional XI pada 22 November 2025 sebagai respons atas keresahan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor MUI pada Jumat (28/11/2025) sore. Baik MUI maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pajak merupakan alat krusial untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, prinsip keadilan harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan perpajakan.

Dalam forum tersebut, kedua pihak menyepakati pembentukan task force yang akan menindaklanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan. Tim ini akan mengkaji berbagai aspek sistem perpajakan nasional, termasuk dorongan agar pemungutan pajak lebih proporsional terhadap pihak yang menguasai kekayaan besar.

Turut hadir dalam diskusi itu Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Komdigi Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Hukum Wahidudin Adams, serta sejumlah pimpinan Komisi Fatwa MUI seperti Prof Abdurrahman Dahlan dan KH Miftahul Huda. Dari pihak DJP hadir Sekretaris DJP Sigit Danang Joyo, Direktur P2Humas Rosmauli, Direktur KITSD Belis Siswanto, Direktur TPB Imam Arifin, dan Direktur Peraturan Perpajakan II Heri Kuswanto.

Isi Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan

Fatwa MUI menetapkan beberapa pedoman hukum terkait kewajiban pajak dalam perspektif syariah:

Ketentuan Hukum

1. Negara berkewajiban mengelola kekayaan untuk kemakmuran rakyat.

2. Pemungutan pajak diperbolehkan apabila kekayaan negara tidak mencukupi, dengan syarat:

• a. Pajak penghasilan hanya dikenakan pada warga negara dengan kemampuan finansial minimal setara nishab zakat mal (85 gram emas).

• b. Objek pajak terbatas pada harta produktif atau kebutuhan sekunder/tersier.

• c. Pajak digunakan untuk kepentingan publik dan kelompok yang membutuhkan.

• d. Penetapan pajak harus adil.

• e. Pengelolaan pajak wajib amanah dan transparan.

3. Pajak yang dibayarkan merupakan amanah rakyat yang harus dikelola pemerintah secara jujur dan akuntabel.

4. Kebutuhan primer tidak boleh dikenakan pajak berulang.

5. Sembako tidak boleh dikenakan pajak.

6. Rumah hunian non-komersial tidak boleh dikenakan PBB berulang.

7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang sesuai prinsip keadilan dalam syariah.

8. Pemungutan pajak yang bertentangan dengan prinsip tersebut dihukumi haram.

9. Zakat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Rekomendasi Fatwa

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan sistem pajak nasional:

1. Beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak, termasuk evaluasi pajak progresif yang dinilai memberatkan.

2. Pemerintah diminta mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan memberantas mafia pajak.

3. Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali peraturan perpajakan yang dinilai tidak adil.

4. Pemda bersama Kemendagri diminta mengevaluasi kebijakan PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris yang kerap dinaikkan tanpa mempertimbangkan keadilan masyarakat.

5. Pemerintah berkewajiban mengelola pajak secara amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

6. Masyarakat perlu taat membayar pajak selama digunakan untuk kemaslahatan umum. (alf)

INDEF Peringatkan Risiko Fiskal Jangka Panjang dari Proyek Kereta Cepat Whoosh

IKPI, Jakarta: Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengingatkan pemerintah mengenai meningkatnya risiko fiskal jangka panjang dari proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Menurutnya, skala utang yang membiayai proyek tersebut kini menuntut perhitungan ulang yang lebih realistis agar tidak membebani keuangan negara di masa depan.

Esther menyebut total pembiayaan proyek telah menembus lebih dari Rp116 triliun, dengan cost overrun sekitar Rp19 triliun. Kondisi ini, ditambah performa okupansi penumpang yang belum stabil, membuat kemampuan proyek untuk mengembalikan kewajibannya kian berat.

Saat ini, tingkat okupansi Whoosh tercatat sekitar 60% dari kapasitas maksimal 36.000 penumpang per hari. Dengan tren tersebut, potensi periode pengembalian investasi menjadi sangat panjang.

“Dengan kondisi ini, payback period dapat mencapai lebih dari 100 tahun jika okupansi di bawah 50%,” kata Esther, dikutip Minggu (30/11/2025).

Sejumlah kajian memperkirakan periode pengembalian investasi Whoosh berada di kisaran 38 hingga 40 tahun, tetapi dengan asumsi okupansi penuh dan pola penggunaan yang stabil. Kenyataannya, ujar Esther, masyarakat masih memiliki banyak pilihan moda transportasi yang lebih terjangkau, seperti kendaraan pribadi, travel, hingga kereta reguler, sehingga tingkat permintaan Whoosh belum optimal.

Esther juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kesanggupan pemerintah menangani kewajiban utang KCJB. Ia menekankan bahwa kesanggupan tersebut tidak selalu berarti menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, terdapat empat opsi pembiayaan yang dapat dipertimbangkan:

APBN sebagai pilihan terakhir, dukungan pendanaan melalui Danantara, penerbitan obligasi, atau skema kerja sama pemerintah dan swasta.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap opsi tetap memiliki konsekuensi fiskal.

“Jika sebagian beban dialihkan ke APBN, alokasi anggaran untuk program lain pasti berkurang. Itu harus dihitung secara cermat dampaknya,” ucapnya.

Selain itu, Esther menyoroti potensi tekanan terhadap kinerja PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB. Menurutnya, beban utang yang besar bisa memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menjaga kualitas layanan jika tidak disertai pengelolaan keuangan yang disiplin.

Menutup pandangannya, Esther menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Ia meminta pemerintah memastikan adanya perencanaan yang matang, kajian kelayakan yang menyeluruh, serta pelibatan publik sebelum mengambil keputusan investasi jangka panjang. Hal ini penting agar proyek tidak berujung menjadi beban fiskal berkepanjangan bagi negara. (alf)

Trump Guncang Kebijakan Fiskal AS: Wacana Hapus PPh dan Bagikan Dividen dari Tarif Impor

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memicu perdebatan besar setelah menyampaikan keinginannya untuk menghapus Pajak Penghasilan (PPh) dalam beberapa tahun ke depan. Berbicara melalui panggilan video kepada anggota militer AS pada perayaan Thanksgiving, Trump menegaskan keyakinannya bahwa penerimaan tarif impor cukup untuk menggantikan pendapatan negara dari PPh.

“Dalam beberapa tahun ke depan, saya pikir kita akan memangkas secara substansial dan mungkin benar-benar menghapus pajak penghasilan. Bisa hampir sepenuhnya dihapus, karena uang yang kita terima akan sangat besar,” ujarnya, Sabtu (28/11/2025).

Ini bukan pertama kalinya Trump menghubungkan tarif impor dengan rencana penghapusan PPh. Pada April lalu, ia menyampaikan bahwa penerimaan tarif dapat mengurangi beban pajak warga AS, khususnya mereka yang berpenghasilan di bawah 200.000 dolar AS per tahun. Trump berpendapat bahwa tarif merupakan sumber kekayaan nasional yang paling efektif, bahkan mengklaim bahwa penerimaan tarif mampu melunasi utang nasional sekaligus memulihkan kejayaan ekonomi AS.

Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump meningkatkan bea masuk terhadap hampir semua produk impor dengan kisaran 10–50 persen, tergantung negara asal. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan federal dan mendorong masyarakat membeli produk buatan AS. Namun, efektivitas dan dampaknya terhadap perekonomian global terus menjadi sorotan.

Indonesia turut merasakan pengaruh dari kebijakan tersebut. Tarif impor produk Indonesia di pasar AS kini berada di sekitar 19 persen, turun dari sebelumnya 32 persen. Penyesuaian itu dicapai melalui komunikasi langsung antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Trump. Pemerintah Indonesia saat ini masih berupaya menegosiasikan tarif nol persen untuk sejumlah komoditas penting yang tidak diproduksi di AS.

Di tengah kebijakan tarif yang agresif, Trump juga melontarkan gagasan baru berupa pemberian dividen sebesar 2.000 dolar AS per orang, kecuali bagi individu berpenghasilan tinggi. Menurutnya, dana itu berasal dari penerimaan tarif yang telah mencapai triliunan dolar AS. Ia bahkan menilai pendapatan tersebut cukup untuk mulai melunasi utang nasional AS yang mencapai 37 triliun dolar AS.

“Dividen setidaknya 2.000 dolar AS per orang akan dibayarkan kepada semua orang,” tulisnya.

Meski demikian, rencana Trump tak lepas dari tantangan hukum. Mahkamah Agung baru-baru ini mempertanyakan legalitas sejumlah tarif yang diberlakukan pemerintahannya. Jika tarif tersebut dibatalkan, pemerintah AS berpotensi harus mengembalikan lebih dari 100 miliar dolar AS kepada importir, sebuah risiko besar bagi keberlanjutan rencana fiskal Trump.

Wacana penghapusan PPh dan pembagian dividen ini menempatkan Trump kembali di pusat perhatian. Namun, apakah ide tersebut dapat dijalankan secara realistis atau hanya menjadi bagian dari strategi politik, publik AS masih menunggu langkah konkret berikutnya. (alf)

DJP Gelar Sosialisasi Pajak Sawit, Purbaya: Industri Ini Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya pada Jumat, (28/11/ 2025) di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP. Acara ini diikuti sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di industri sawit, salah satu sektor yang selama ini menopang perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadir membuka acara dan langsung menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang hadir. Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara.

“Terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir. Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak,” ujar Purbaya dalam sambutannya.

Purbaya juga menyinggung operasi gabungan Kemenkeu–Polri pada awal November 2025 yang berhasil mengungkap praktik penyelundupan produk turunan CPO. Ia menegaskan bahwa operasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan ketakutan, tetapi untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah berkomitmen membangun iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kebijakan fiskal, kata Purbaya, diarahkan agar memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kontribusi mereka terhadap penerimaan negara.

“Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini,” tutup Purbaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perkembangan terkini mengenai pengawasan industri sawit. Merespons temuan modus pelanggaran ekspor yang baru terungkap, DJP telah mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain seperti praktik under-invoicing serta penggunaan faktur fiktif/TBTS.

“Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah terus memperkuat tata kelola sektor sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga dapat mempertahankan daya saing Indonesia di pasar global.

“Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara,” pungkasnya. (alf)

Diskusi Panel IKPI: Suwardi Hasan Soroti Celah Keadilan Pajak Lewat Desain Wealth Tax yang Tepat

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Suwardi Hasan, menekankan pentingnya merancang sistem pajak kekayaan atau wealth tax secara cermat agar benar-benar mampu mempersempit ketimpangan dan menciptakan keadilan pajak. Pesan ini ia sampaikan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, yang berlangsung secara hybrid pada Jumat (28/11/2025) dan disaksikan sekitar 100 peserta.

Suwardi membuka paparannya dengan menyoroti fakta bahwa jumlah individu kaya yang membayar pajak masih sangat kecil, bahkan hanya berada pada kisaran “nol koma sekian persen”, sebagaimana dipaparkan panelis sebelumnya. 

Menurutnya, data tersebut menunjukkan masih lebarnya gap yang perlu dibenahi. Pengenaan wealth tax, katanya, dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas basis pajak sekaligus melakukan redistribusi kekayaan.

Ia kemudian memaparkan pengalaman banyak negara Eropa dalam menerapkan pajak kekayaan. Beberapa negara seperti Norwegia, Spanyol, dan Swiss masih mempertahankan wealth tax, meski dengan struktur dan kewenangan yang berbeda. Contohnya, Spanyol memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarifnya, sehingga menimbulkan fenomena perpindahan penduduk ke wilayah dengan tarif lebih rendah, mirip fenomena relokasi industri akibat perbedaan UMK di Indonesia. 

Untuk mencegah migrasi tersebut, pemerintah pusat di Spanyol bahkan memperkenalkan pajak solidaritas, yang mekanismenya mirip dengan Global Minimum Tax. Namun, di banyak negara lain, wealth tax justru dihapus karena dianggap menimbulkan masalah baru, mulai dari kesulitan valuasi hingga pelarian modal (capital flight). 

Suwardi menyinggung sejumlah contoh terkenal, seperti pendiri IKEA Ingvar Kamprad yang meninggalkan Swedia karena tariff pajak yang tinggi, atau miliarder Bernard Arnault yang pernah bersiap pindah kewarganegaraan ketika Prancis berencana mengenakan tarif pajak 75 persen untuk pendapatan di atas 1 juta euro.

Menurutnya, contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa wealth tax bisa menjadi bumerang jika dirancang terlalu agresif. “Wajib pajak merasa dihukum atas kesuksesannya. Penghasilan sudah dipajaki, aset yang dibeli dari penghasilan itu dipajaki lagi setiap tahun,” ujarnya. Karena itu, desain kebijakan harus memastikan tidak terjadi pajak berganda dan tidak memicu pelarian modal.

Ia menegaskan bahwa jika Indonesia ingin mempertimbangkan wealth tax, maka proses perancangannya perlu sangat presisi. Ambang batas, objek pajak, pengecualian, hingga kemampuan administrasi harus diperhitungkan matang-matang. 

“Keberhasilan atau kegagalan wealth tax sangat ditentukan oleh desain. Banyak negara gagal karena salah merancangnya,” katanya.

Suwardi berharap, penerintah melakukan studi komparatif yang serius sebelum membuat keputusan. “Kalau mau diterapkan, jangan sampai gagal sebelum berjalan. Harus ada rancang bangun yang kuat agar tidak terjadi capital flight dan benar-benar mencapai keadilan,” ujarnya.(bl)

Diskusi Panel IKPI: Dendi Siswanto Beberkan Minimnya Kontribusi Pajak Orang Kaya Meski Lonjakan Kekayaan Melaju Pesat

IKPI, Jakarta: Ketimpangan kontribusi pajak dari kelompok berpendapatan tinggi kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak” yang digelar secara hybrid oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (28/11/2025). Salah satu narasumber, Dendi Siswanto, jurnalis Kontan yang banyak menyoroti isu fiskal dan perpajakan, menyampaikan paparan tajam yang memantik perhatian sekitar 100 peserta yang hadir.

Dendi mengawali materi dengan menekankan bahwa keadilan pajak tidak bisa dilepaskan dari peran kelompok High Wealth Individual (HWI) atau orang kaya dalam sistem perpajakan nasional. Namun, justru kelompok inilah yang menurutnya menunjukkan jurang besar antara pertumbuhan kekayaan dan kontribusi pajak yang seharusnya meningkat.

“Jumlah wajib pajak orang kaya setiap tahun selalu naik, tetapi kontribusi pajaknya tidak ikut ngebut,” ujar Dendi.

Ia memaparkan data mengenai lonjakan populasi HWI yang pernah terjadi pada periode 2016–2017, yakni mencapai 129,63%, sebuah angka yang menggambarkan percepatan pertumbuhan kekayaan yang luar biasa. Bahkan setelah program amnesti pajak, terdapat 44 ribu orang dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar di Indonesia.

Secara logika fiskal, kenaikan jumlah orang kaya seharusnya berdampak langsung pada peningkatan penerimaan pajak, khususnya dari wajib pajak orang pribadi. Namun, data menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. 

Dendi menampilkan bahwa pada tahun 2024, penerimaan pajak dari kelompok yang masuk tarif tertinggi 35% hanya mencapai Rp18,5 triliun. Jumlah itu berasal dari 11.268 wajib pajak, atau hanya 0,016% dari total wajib pajak nasional yang berjumlah 70,3 juta orang.

“Artinya, bahkan 1% pun tidak tercapai. Proporsi kontribusinya terhadap penerimaan nasional hanya 1,54%,” tegasnya.

Ia juga mengulas kinerja penerimaan di KPP LTO 4, tempat panelis pertama dalam diskusi tersebut bertugas. Meski penerimaan KPP LTO 4 meningkat dari Rp74 triliun (2020) menjadi Rp90,2 triliun (2022), kontribusi pajak dari orang kaya tetap tidak signifikan. Pada 2022, kontribusi HWI terhadap total penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.716 triliun hanya mencapai Rp4,05 triliun, atau 0,24%.

“Ini menunjukkan ada celah besar yang harus ditanggulangi melalui peningkatan pengawasan dan penagihan. Kalau tidak, jurang ketidakadilan pajak akan semakin dalam,” ucapnya.

Dendi menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut rasa keadilan publik. Menurutnya, sebagian besar HWI justru memperoleh penghasilan dari pasif income seperti capital gain dan dividen, jenis penghasilan yang sering kali lebih sulit ditarik pajaknya jika tidak diawasi secara memadai. (bl)

Diskusi Panel IKPI: Budi Arifandi Ungkap 1% Populasi Kuasai Hampir Setengah Kekayaan Dunia, Tantangan Indonesia Identifikasi HWI

IKPI, Jakarta: Ketimpangan distribusi kekayaan kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak” yang digelar secara hybrid pada Jumat (28/11/2025). Dalam forum yang dihadiri sekitar 100 peserta itu, pengamat perpajakan Budi Arifandi memaparkan data global serta kondisi Indonesia terkait high-wealth individual (HWI) atau kelompok wajib pajak yang kerap menjadi pusat perhatian banyak negara.

Budi mengungkapkan bahwa Credit Suisse Research Institute (CSRI) menunjukkan betapa timpangnya distribusi kekayaan dunia. “Sebanyak 1% populasi dewasa dunia, sekitar 1,7 juta jiwa menguasai 46,6% kekayaan global. Ini menunjukkan bagaimana kekayaan terkonsentrasi pada kelompok yang sangat kecil,” ujarnya.

Di Indonesia sendiri, CSRI mencatat ada 172.211 orang yang memiliki kekayaan di atas USD 1 juta. Jumlah ini menegaskan bahwa kesenjangan kekayaan bukan hanya isu global, tetapi juga realitas domestik yang perlu ditangani dengan pendekatan kebijakan tegas, termasuk dalam sistem perpajakan.

Budi menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada definisi tunggal mengenai HWI. CSRI menilai HWI berdasarkan dua komponen:

1. Kekayaan finansial dan aset lancar, serta

2. Kekayaan tetap yang dikurangi kewajiban.

Sementara itu, OECD memasukkan unsur pendapatan sehingga muncul istilah high-income individual (HII).

Menariknya, penelitian dalam negeri yang dipaparkan Budi memperkenalkan satu kategori baru yang mulai muncul sejak 2010, high lifestyle individual, kelompok yang memamerkan kemewahan di media sosial.

“Ini kelompok yang sering flexing. Gaya hidupnya mencerminkan seakan-akan mereka HWI, padahal belum tentu. Maka kita perlu ketelitian dalam pemetaan,” jelasnya.

Tiga kategori high-net worth individual, high income individual, dan high lifestyle individual, kemudian disintesiskan untuk mendefinisikan HWI versi Indonesia yang lebih komprehensif.

HWI di Indonesia 

Dalam paparannya, Budi juga menampilkan banyak nama publik, pemilik perusahaan besar, pendiri startup, selebriti papan atas, hingga pengacara elite. Namun, ia mengingatkan bahwa daftar tersebut hanya mencerminkan permukaan.

“Yang menarik adalah, banyak orang kaya di Indonesia yang tidak tampil di media. Tidak masuk Forbes, tidak viral, tapi memiliki aset sangat besar. Inilah kelompok yang sering kali sulit diidentifikasi,” tegas Budi.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengawasan semakin menantang, karena DJP harus mengandalkan data pihak ketiga, kerja sama internasional, dan pemanfaatan teknologi untuk menemukan potensi kewajiban perpajakan yang belum tergali.

Diungkapkannya, sejarah panjang pembentukan kantor khusus HWI, dimulai dari KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada 2009, yang saat itu melayani sekitar 1.200 WP kaya dengan pola layanan prioritas seperti “nasabah premium”.

Namun pada 2012, struktur dirombak. KPP HWI dilebur menjadi KPP Wajib Pajak Besar 4. Tahun 2025, DJP kembali memperkuat pengawasan melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2025, yang menetapkan WP orang pribadi tertentu berdasarkan sembilan indikator, seperti nilai aset, penghasilan, dan kemampuan ekonomi.

Kini, sebagian WP HWI juga dikelola di KPP Madya, yang memiliki rasio Account Representative (AR) ke WP lebih kecil sekitar 1 AR untuk 10–15 WP sehingga pengawasan lebih detail dan bersifat personal.

Budi menyebut lima tantangan utama dalam mengawasi HWI:

• keterbatasan data,

• mobilitas tinggi para HWI,

• sebaran geografis yang luas,

• penggunaan nomine, dan

• rendahnya pemahaman perpajakan.

Ia menegaskan kembali perlunya kolaborasi lembaga dan peningkatan kualitas data untuk menciptakan keadilan pajak yang proporsional. (bl)

Dari Cemas Jadi Jelas PER-18/PJ/2025: Penegasan Data Konkret dalam Pengawasan Pajak

Dalam beberapa tahun terakhir ini, jumlah SP2DK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak semakin meningkat dan bagi banyak Wajib Pajak (WP) surat dari fiskus ibarat pesan tiba-tiba dari pasangan saat sedang pacaran tiba-tiba muncul mendadak dan membuat cemas sebelum tahu isinya. Rasa cemas itu wajar, karena dalam sistem self-assessment, WP diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. 

Keraguan muncul karena WP khawatir ada kekeliruan yang tidak disadari. Agar tak ada dusta yang menyelinap di antara Wajib Pajak dan otoritas pajak sebagai penjaga amanah negara, maka diperlukan aturan yang terang benderang, yang menuntun setiap langkah penindakan data konkret dengan kejujuran, keterbukaan, dan kepastian sehingga keadilan dapat hadir tanpa ragu di hati semua pihak.

Terbitnya PER-18/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku  24 September 2025 sebagai langkah responsif untuk memberikan kepastian hukum, standarisasi prosedur, serta pedoman teknis bagi wajib pajak dan fiskus.
Peraturan ini dibuat agar pelaksanaan ketentuan perpajakan berjalan seragam di seluruh KPP, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memastikan bahwa proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Data Konkret (Pasal 2 ayat 1)

Data konkret adalah data yang dimiliki DJP seperti faktur pajak yang telah disetujui sistem tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti pemotongan/pemungutan PPh yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh, serta bukti transaksi atau data perpajakan lain yang dapat menghitung kewajiban pajak WP dan seluruhnya memerlukan pengujian secara sederhana.

Bukti Perpajakan dan penjelasan data Konkret  

1. Kelebihan kompensasi PPN yang tidak didukung SPT sebelumnya

Contoh:

SPT Masa PPN Januari menunjukkan kompensasi lebih bayar Rp150 juta, tetapi SPT Masa Desember sebelumnya hanya memiliki lebih bayar Rp50 juta. Selisih Rp100 juta menjadi data konkret yang perlu diuji.

2. Penghitungan kembali pajak masukan oleh WP yang tidak berhak pakai pedoman

Contoh:

WP menggunakan pedoman 80% untuk mengkreditkan pajak masukan, padahal melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang PPN. Data penggunaan pedoman yang tidak berhak ini menjadi data konkret.

3. PPN disetor di muka yang kurang atau tidak dibayar

Contoh:

Impor barang memunculkan kewajiban PPN impor Rp200 juta berdasarkan PIB, tetapi WP hanya membayar Rp120 juta. Selisih Rp80 juta adalah data konkret.

4. Pemanfaatan insentif pajak tidak sesuai ketentuan

Contoh:

WP memanfaatkan insentif PPN DTP, padahal KBLI usahanya tidak termasuk daftar sektor penerima fasilitas. Pemanfaatan insentif yang tidak berhak menjadi data konkret.

5. Pengkreditan pajak masukan tidak sesuai ketentuan

Contoh:

WP mengkreditkan pajak masukan dari pembelian kendaraan sedan untuk operasional direksi padahal tidak dapat dikreditkan. Faktur tersebut menjadi data konkret.

6. Penghasilan tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan bukti potong DJP

Contoh:

DJP memiliki data bukti potong PPh 21 sebesar Rp300 juta atas nama WP orang pribadi, tetapi dalam SPT Tahunan hanya dilaporkan Rp150 juta. Bukti potong tersebut adalah data konkret.

Ketika terjadi ketidak sesuaian data konkret tersebut DJP menindak lanjuti untuk memastikan kebenaran pelaporan Wajib Pajak. Langkah pertama yang dilakukan adalah pengawasan, yakni proses klarifikasi dan pencocokan data secara administratifyang kita kenal dengan SP2DK, melalui SP2Dk Wajib Pajak diberikan kesempatan memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan.

Jika pengawasan tidak menghasilkan kepastian atau WP tidak menindaklanjuti kewajibannya, maka proses dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan spesifik, yaitu pemeriksaan yang hanya berfokus pada data konkret yang ditemukan, tanpa memeriksa seluruh aspek usaha WP. Pendekatan ini memastikan pengawasan tetap proporsional terarah dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Kadang Wajib Pajak beranggapan bahwa diterbitkannya PER-18/PJ/2025 ini akan menambah beban administrasi. Namun sesungguhnya regulasi ini justru memberikan kepastian hukum dan standar yang lebih jelas dalam menemukan serta menindaklanjuti data konkret. 

Dengan adanya pedoman yang terstruktur, DJP dapat menjalankan pengawasan secara lebih objektif, sementara Wajib Pajak memiliki acuan yang transparan untuk memastikan kepatuhan. Oleh karena itu, PER-18/PJ/2025 ini bukan sekadar pengetatan, melainkan upaya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih tertib, adil, dan kredibel bagi semua pihak.

Hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah segera menelusuri sumber data konkret, mencocokkan dengan pembukuan, dan memperbaiki kekeliruan melalui pembetulan SPT atau klarifikasi ke KPP. WP juga dapat meminta pendampingan konsultan pajak agar setiap temuan data konkret ditindaklanjuti secara benar untuk menghindari sengketa. Dengan langkah yang tepat WP dapat menjaga kepatuhan sekaligus menciptakan hubungan yang lebih transparan dan sehat dengan otoritas pajak.

Penulis adapah Anggota Departemen Pendidikan IKPI 

Tintje Beby

Disclamer : Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis.

Referensi

1. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER – 18/PJ/2025 TENTANG TINDAK LANJUT ATAS DATA KONKRET

2. https://nasional.kontan.co.id/news/ramai-surat-cinta-dari-djp-inikah-bukti-otoritas-kejar-target-pajak-2025

Purbaya Setuju Kuota Subsidi LPG Ditambah Jelang Nataru, Pastikan Tidak Bebani APBN 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana penambahan kuota subsidi LPG jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak akan menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Penegasan ini disampaikan usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Menurut Purbaya, usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia masih berada dalam batas fiskal yang aman. Penurunan harga gas dunia menjadi faktor utama yang membuat tambahan volume subsidi tidak menambah beban anggaran.

“Subsidi LPG dari sisi volume mungkin akan meningkat saat Nataru. Tapi karena harga global sedang turun, meskipun kita penuhi, tidak akan melebihi pagu 2025,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penambahan kuota tersebut hanya berlaku untuk periode akhir tahun ini. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi berdasarkan dinamika harga energi global.

“Nanti kita lihat lagi. Kan belum lewat. Mestinya cukup dengan anggaran yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah menambah kuota LPG bersubsidi untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi pada libur Nataru 2025/2026. Keputusan tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Keuangan dan Kepala BUMN Doni Oskaria.

“Kami memastikan pasokan energi aman selama libur akhir tahun. Dalam rapat itu disepakati kenaikan volume LPG dari sekitar 8,2 juta metrik ton menjadi sekitar 8,4–8,5 juta metrik ton,” ujar Bahlil.

Ia memastikan tidak ada hambatan maupun potensi kelangkaan LPG bersubsidi pada periode liburan mendatang. “Semua sudah clear. Pasokan aman,” tegasnya.

Dengan penambahan kuota ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga selama masa liburan dapat terlayani tanpa gangguan, sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan energi nasional. (alf)

id_ID