IKPI Sleman Siapkan Puluhan Kursi Magang bagi Mahasiswa

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menyiapkan puluhan kesempatan magang bagi mahasiswa yang tertarik mendalami profesi konsultan pajak. Program tersebut diumumkan dalam kegiatan Tax Talks bertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia” yang digelar Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (3/6/2026).

Ketua IKPI Sleman Hersona Bangun mengatakan minat mahasiswa terhadap dunia perpajakan dan profesi konsultan pajak terlihat cukup tinggi selama kegiatan berlangsung. Hal itu tercermin dari banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta, baik terkait implementasi Coretax maupun peluang berkarier sebagai konsultan pajak.

“Para mahasiswa sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Banyak yang bertanya mengenai Coretax, perpajakan secara umum, hingga bagaimana cara menjadi konsultan pajak,” ujar Hersona.

Sebagai tindak lanjut dari antusiasme tersebut, IKPI Sleman membuka kesempatan magang bagi empat mahasiswa di kantor konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI Sleman. Program tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktis di bidang perpajakan.

Menurut Hersona, kesempatan magang itu ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki minat untuk berkarier sebagai konsultan pajak setelah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Melalui program tersebut, mahasiswa dapat mengenal lebih dekat praktik perpajakan sekaligus memahami dinamika profesi konsultan pajak.

Dalam pemaparannya, Hersona juga memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada peserta seminar. Ia menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi konsultan pajak, mulai dari sertifikasi hingga perizinan yang diatur pemerintah. Selain itu, peserta juga diberikan gambaran mengenai peluang dan tantangan profesi tersebut di tengah transformasi digital administrasi perpajakan melalui Coretax.

Tidak hanya menawarkan program magang, IKPI Sleman juga mulai menginisiasi pembentukan Student Tax Community yang akan menjadi wadah edukasi perpajakan bagi mahasiswa. Komunitas tersebut direncanakan menjadi yang pertama di Yogyakarta dan akan bermitra dengan IKPI dalam berbagai kegiatan sosialisasi serta pengembangan kompetensi perpajakan.

Hersona menjelaskan bahwa Student Tax Community nantinya akan menggelar pertemuan rutin untuk membahas perkembangan regulasi perpajakan dan isu-isu terkini. Dengan demikian, mahasiswa dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai praktik perpajakan sekaligus memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja.

“Harapannya mahasiswa dapat mempersiapkan diri lebih baik, memperoleh kesempatan magang, serta mengimplementasikan ilmu yang telah dipelajari selama kuliah dalam praktik perpajakan,” katanya. (bl)

IKPI Sleman dan Kanwil DJP DIY Perkuat Edukasi Pajak di Lingkungan Kampus

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memperkuat edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan Tax Talks yang diselenggarakan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan bertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia” itu menghadirkan Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP DIY Yusuf Widodo dan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun sebagai narasumber. Keduanya memaparkan perkembangan administrasi perpajakan digital sekaligus peran berbagai pihak dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

Dalam pemaparannya, Yusuf Widodo menjelaskan berbagai pemanfaatan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari pelaporan, pembayaran hingga layanan administrasi perpajakan secara digital.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Sementara itu, Hersona Bangun menyampaikan pandangan dari sisi praktisi dan konsultan pajak terkait implementasi Coretax. Ia menjelaskan manfaat yang mulai dirasakan wajib pajak maupun konsultan pajak, sekaligus menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan sistem agar semakin mudah digunakan dan mampu mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.

Hersona mengatakan kolaborasi antara otoritas pajak, kalangan akademisi, dan profesi konsultan pajak menjadi penting dalam menghadapi transformasi administrasi perpajakan yang tengah berlangsung. Menurutnya, mahasiswa perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai perkembangan sistem perpajakan sejak di bangku kuliah.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami teori perpajakan, tetapi juga mengetahui bagaimana praktik dan perkembangan sistem perpajakan yang saat ini berjalan, termasuk implementasi Coretax,” katanya.

Selain membahas Coretax, IKPI Sleman juga memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada para peserta. Hersona menjelaskan peran konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam menciptakan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Selain membahas aspek teknis perpajakan dan Coretax, sejumlah mahasiswa juga menanyakan peluang berkarier sebagai konsultan pajak serta tahapan yang harus ditempuh untuk memasuki profesi tersebut. (bl)

IKPI Kota Tasikmalaya Resmi Terbentuk, Lilisen Dorong Bumikan IKPI di Priangan Timur

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membentuk Cabang Kota Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan organisasi dan memperkuat eksistensi profesi konsultan pajak di wilayah Priangan Timur. Pembentukan cabang baru tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor KEP-12/PP.IKPI/V/2026 yang ditandatangani pada 29 Mei 2026.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, mengatakan kehadiran Cabang Kota Tasikmalaya menjadi langkah penting dalam memperluas jaringan organisasi sekaligus mendekatkan IKPI dengan para praktisi perpajakan di wilayah Priangan Timur.

“Pembentukan Cabang Kota Tasikmalaya bukan sekadar penambahan struktur organisasi. Kami ingin IKPI semakin dikenal, semakin berkembang, dan semakin memberikan manfaat bagi profesi konsultan pajak maupun masyarakat di Priangan Timur,” ujar Lilisen, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, Tasikmalaya memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan pendidikan di wilayah Priangan Timur. Karena itu, keberadaan cabang baru diharapkan dapat menjadi penggerak pengembangan organisasi di kawasan tersebut.

Lilisen menjelaskan bahwa salah satu tantangan yang akan dihadapi kepengurusan baru adalah memperkenalkan dan memperkuat kehadiran IKPI di berbagai daerah yang masuk dalam wilayah kerja cabang. Dengan semakin luasnya jangkauan organisasi, peluang untuk menghimpun dan mengembangkan anggota juga akan semakin terbuka.

“Pengurus yang nantinya terbentuk harus mampu membumikan IKPI di Priangan Timur. Organisasi harus hadir lebih dekat dengan para profesional perpajakan, akademisi, pelaku usaha, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap perkembangan perpajakan,” katanya.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan Pengurus Pusat, wilayah kerja Cabang Kota Tasikmalaya meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar. Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan organisasi profesi konsultan pajak.

Selain memperluas jaringan organisasi, Lilisen berharap Cabang Kota Tasikmalaya dapat aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kegiatan edukasi perpajakan, seminar, diskusi profesi, hingga program peningkatan literasi pajak diharapkan menjadi bagian dari agenda kerja cabang ke depan.

Ia menambahkan bahwa pembentukan Cabang Kota Tasikmalaya berawal dari usulan anggota yang melihat kebutuhan akan wadah organisasi yang lebih dekat dengan para konsultan pajak di wilayah Priangan Timur. Usulan tersebut kemudian dibahas sesuai mekanisme organisasi dan memperoleh persetujuan Pengurus Pusat.

“Semangat yang ingin dibangun adalah memperluas manfaat organisasi. Ketika IKPI semakin dekat dengan masyarakat dan para praktisi perpajakan di daerah, maka kontribusi organisasi terhadap peningkatan kualitas profesi juga akan semakin besar,” ujarnya. (bl)

IKPI Bentuk Cabang Kota Jayapura, Lilisen Bidik Penguatan Organisasi di Tanah Papua

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas jangkauan organisasinya di berbagai daerah. Terbaru, Pengurus Pusat IKPI resmi membentuk Cabang Kota Jayapura melalui Keputusan Pengurus Pusat Nomor KEP-13/PP.IKPI/V/2026 yang ditetapkan pada 29 Mei 2026.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, mengatakan pembentukan Cabang Kota Jayapura merupakan langkah strategis untuk memperkuat kehadiran organisasi profesi konsultan pajak di kawasan timur Indonesia, khususnya di wilayah Tanah Papua yang memiliki cakupan geografis luas dan potensi pertumbuhan yang besar.

“Pembentukan Cabang Kota Jayapura menjadi bagian dari upaya memperkuat jaringan organisasi secara nasional. Kami ingin IKPI semakin hadir dan berkembang di Tanah Papua sehingga manfaat organisasi dapat dirasakan lebih luas,” ujar Lilisen, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, perkembangan aktivitas ekonomi dan perpajakan di berbagai wilayah Papua memerlukan dukungan organisasi profesi yang kuat dan mampu menjadi wadah bagi para konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi serta profesionalisme.

Lilisen menjelaskan bahwa keberadaan cabang baru di Jayapura diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dan pengembangan organisasi di kawasan Papua. Dengan struktur organisasi yang lebih dekat, berbagai program IKPI dapat dijalankan secara lebih efektif dan menjangkau lebih banyak anggota maupun calon anggota.

“Jayapura memiliki posisi yang strategis. Kami berharap cabang ini menjadi motor penggerak pengembangan organisasi sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pertumbuhan profesi konsultan pajak di Tanah Papua,” katanya.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan Pengurus Pusat, wilayah kerja Cabang Kota Jayapura meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Cakupan wilayah tersebut menjadikan Cabang Kota Jayapura memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan organisasi di kawasan timur Indonesia.

Selain memperkuat organisasi, Lilisen berharap Cabang Kota Jayapura dapat aktif menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, termasuk institusi pendidikan, komunitas usaha, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pengembangan pengetahuan dan kesadaran perpajakan.

Ia menilai kehadiran cabang baru juga membuka peluang yang lebih besar untuk memperluas basis keanggotaan IKPI di Tanah Papua. Karena itu, kepengurusan yang akan dibentuk nantinya diharapkan mampu mengembangkan organisasi secara berkelanjutan serta menghadirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat.

“Pengembangan organisasi tidak hanya diukur dari jumlah cabang yang terbentuk, tetapi juga dari kemampuan cabang tersebut untuk tumbuh, aktif, dan memberikan kontribusi nyata bagi profesi maupun masyarakat. Itu yang kami harapkan dari Cabang Kota Jayapura,” ujar Lilisen. (bl)

PP 19/2026 Buka Jalan APBN Biayai Holding Investasi Danantara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan landasan hukum bagi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Danantara yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026.

Melalui aturan baru ini, holding investasi yang dibentuk untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik dapat menerima penyertaan modal negara (PMN).

Dukungan pemerintah tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara kepada BUMN maupun perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.

Dalam Pasal 31A ayat (1) disebutkan bahwa negara dapat melakukan penyertaan modal kepada holding investasi yang menjalankan kegiatan usaha guna mendukung pembangunan nasional. Ketentuan itu memperluas opsi pendanaan bagi entitas investasi yang berada di bawah kendali Danantara.

“Dalam hal holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan pernyataan modal negara kepada holding investasi dimaksud yang bersumber dari APBN, yang meliputi dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau aset negara lainnya,” bunyi Pasal 31A ayat (1), dikutip Rabu (3/6).

PP 19/2026 sebelumnya juga memberi kewenangan kepada Danantara untuk membentuk holding investasi dan holding operasional sebagai instrumen pengelolaan investasi serta aset BUMN.

Kepemilikan saham kedua entitas tersebut sepenuhnya berada di tangan Danantara.

Regulasi itu membedakan tujuan pembentukan holding investasi. Selain mengejar keuntungan komersial, holding investasi juga dapat diarahkan untuk mendukung program pembangunan nasional dan pelayanan publik yang memberikan manfaat ekonomi maupun sosial.

Untuk kategori yang berorientasi pada pembangunan nasional tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian dukungan permodalan melalui APBN.

Bahkan, holding investasi dapat mengajukan kebutuhan tambahan modal kepada negara melalui Danantara guna memperkuat kapasitas pendanaan dan investasi.

Aturan baru ini juga menetapkan status khusus bagi holding investasi yang menerima PMN. Dalam Pasal 31A ayat (3) disebutkan bahwa entitas tersebut akan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal pemerintah.

“Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal,” bunyi Pasal 31A ayat (3).

Penjelasan PP 19 Tahun 2026 menyebutkan bahwa holding investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dapat menjalankan proyek atau investasi yang manfaat sosial dan ekonominya lebih besar dibandingkan potensi keuntungan finansial yang diperoleh. (ds)

PP 19/2026 Terbit, Kewenangan Danantara Kini Diperluas

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026.

Aturan ini merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar organisasi dan pengelolaan Danantara.

Perubahan regulasi tersebut mencakup perluasan kewenangan Danantara, penguatan fungsi pengawasan, serta penataan struktur holding yang berada di bawah pengelola investasi negara tersebut.

Pemerintah juga memperkenalkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai regulator yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (3/6).

Melalui perubahan sejumlah pasal, Danantara kini memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola dividen yang berasal dari holding investasi, holding operasional, maupun BUMN sesuai dengan porsi kepemilikan saham yang dimiliki.

Selain itu, lembaga ini juga dapat menyetujui perubahan penyertaan modal, membentuk holding baru, hingga memberikan persetujuan atas penghapusan aset BUMN melalui mekanisme hapus buku maupun hapus tagih.

Regulasi terbaru juga memberikan ruang bagi Danantara untuk melakukan aktivitas pendanaan, termasuk memberikan dan menerima pinjaman serta menjaminkan aset dengan persetujuan Presiden.

Di sisi lain, Danantara dapat bertindak sebagai penjamin bagi holding investasi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas.

Peran Dewan Pengawas dalam struktur Danantara turut diperkuat. Organ ini kini memiliki kewenangan menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja, menerima laporan pertanggungjawaban Badan Pelaksana, hingga memberikan persetujuan atas rencana pinjaman dan penjaminan yang dilakukan Danantara.

Salah satu perubahan penting dalam PP 19/2026 adalah dibukanya peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional.

Seluruh saham perusahaan holding tersebut tetap dimiliki oleh Danantara, sementara pendiriannya harus memperoleh persetujuan Presiden.

“Badan dapat mendirikan lebih dari satu holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 29B.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa holding investasi dapat dibentuk berdasarkan tujuan yang berbeda.

Pemerintah membaginya menjadi holding investasi yang berorientasi pada keuntungan komersial, holding yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik, serta kategori lain yang ditetapkan dengan persetujuan Presiden.

Khusus untuk holding investasi yang menjalankan fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari APBN.

Bentuk PMN dapat berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara, maupun aset negara lainnya. Holding yang menerima PMN akan berstatus sebagai BUMN dan berfungsi sebagai instrumen fiskal pemerintah.

Sementara itu, holding investasi yang berorientasi pada pengelolaan investasi komersial ditetapkan dijalankan oleh PT Danantara Investment Management.

Ketentuan ini memperjelas pembagian fungsi antara investasi yang mengejar imbal hasil dan investasi yang mendukung program pembangunan negara.

Dalam penjelasan regulasi, pemerintah menyatakan
perubahan aturan dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Penyesuaian tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan investasi negara dan perusahaan pelat merah. (ds)

Underinvoicing dan Aktivitas Ilegal Bayangi Target PNBP di 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2027 di tengah berbagai tantangan yang masih membayangi penerimaan negara.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menyoroti risiko volatilitas harga komoditas, praktik underinvoicing dan underreporting, hingga aktivitas ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah juga menilai kualitas layanan yang belum merata dan inklusif serta belum terintegrasinya data layanan secara penuh menjadi tantangan yang perlu segera diatasi untuk mendukung optimalisasi PNBP.

“Beberapa tantangan pada tahun 2027 perlu direspons dengan kebijakan strategis,” dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (3/7).

Sebagai respons atas berbagai tantangan tersebut, pemerintah menetapkan tiga arah kebijakan utama PNBP 2027.

Pertama, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) melalui penyempurnaan kebijakan dan tata kelola, termasuk penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan nilai tambah komoditas dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Kedua, pemerintah akan meningkatkan kualitas layanan yang lebih inklusif melalui standardisasi, inovasi, digitalisasi, dan simplifikasi layanan.

Ketiga, peningkatan kepatuhan akan ditempuh melalui penguatan sinergi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Pemerintah juga akan mengoptimalkan penagihan piutang PNBP, salah satunya dengan memperluas implementasi Automatic Blocking System (ABS).

Pemerintah mencatat target PNBP pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 459,2 triliun atau setara 1,8% produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi PNBP 2025 yang mencapai Rp 541,4 triliun.

Penurunan target tersebut terutama dipengaruhi oleh berkurangnya target setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) serta menurunnya potensi penerimaan yang bersifat tidak rutin, termasuk pendapatan hasil penegakan hukum.

Meski demikian, realisasi PNBP sepanjang kuartal I 2026 menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir Maret 2026, penerimaan telah mencapai Rp 112,1 triliun atau sekitar 24,4% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026. (ds)

Waktu Pendaftaran Tersisa Sebulan, IKPI Ajak Anggota dan Masyarakat Ikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak anggota maupun masyarakat umum untuk segera mendaftarkan diri dalam Lomba Nasional Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Ajakan tersebut disampaikan mengingat masa pendaftaran akan berakhir pada 30 Juni 2026.

Koordinator Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional HUT ke-61 IKPI, Yulia Yanto Anang, mengatakan kompetisi tersebut menjadi wadah bagi peserta untuk menyampaikan gagasan, analisis, dan rekomendasi berbasis riset terkait perpajakan dan akuntansi yang relevan dengan tantangan pembangunan nasional.

“Kami mengundang seluruh anggota IKPI dan masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam Lomba Nasional Karya Tulis Ilmiah HUT ke-61 IKPI. Ini merupakan kesempatan untuk menuangkan ide, analisis, dan inovasi terbaik dalam bidang perpajakan dan akuntansi yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia,” ujar Yulia, Rabu (3/6/2026).

Lomba tahun ini mengangkat tema “Sinergi Reformasi Pajak dan Akuntansi untuk Kepatuhan Berkelanjutan dan Penguatan Ekosistem Investasi Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema tersebut dipilih untuk mendorong lahirnya berbagai gagasan yang dapat mendukung agenda reformasi perpajakan sekaligus memperkuat iklim investasi nasional.

Menurut Yulia, waktu yang tersisa menuju penutupan pendaftaran perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh calon peserta. Ia mengingatkan bahwa batas akhir pengumpulan karya tulis ditetapkan hanya sehari setelah penutupan pendaftaran, yakni pada 1 Juli 2026.

“Waktu pendaftaran tinggal sampai 30 Juni 2026. Karena itu kami mengajak masyarakat yang berminat untuk segera mendaftarkan diri dan mulai menyiapkan karya terbaiknya agar seluruh tahapan dapat diikuti dengan baik,” katanya.

Setelah proses penilaian, panitia akan mengumumkan finalis pada 1 Agustus 2026. Para finalis selanjutnya akan mempresentasikan karya mereka pada babak final yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2026.

Selain menjadi ajang kompetisi ilmiah, lomba ini juga menawarkan hadiah dengan total puluhan juta rupiah. Juara pertama akan memperoleh hadiah sebesar Rp10 juta, juara kedua Rp8 juta, dan juara ketiga Rp6 juta. Panitia juga menyediakan hadiah bagi Juara Harapan I sebesar Rp3,5 juta, Juara Harapan II sebesar Rp2,5 juta, serta penghargaan Presenter Terbaik sebesar Rp2 juta.

Yulia mengatakan seluruh peserta yang mengikuti kompetisi akan memperoleh sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam kegiatan ilmiah yang diselenggarakan IKPI.

Tidak hanya itu, karya-karya terpilih juga berpeluang memperoleh rekomendasi untuk diterbitkan pada jurnal ilmiah terindeks Sinta 2 hingga Sinta 4. Menurut Yulia, kesempatan tersebut diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi peserta, khususnya akademisi, mahasiswa, dan praktisi yang ingin mengembangkan hasil kajiannya ke tingkat yang lebih luas.

“Selain hadiah bagi para pemenang, selected paper akan direkomendasikan untuk diterbitkan pada jurnal terindeks Sinta 2 sampai Sinta 4. Ini menjadi kesempatan yang baik bagi peserta untuk memperluas manfaat dari karya ilmiah yang disusun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap peserta tetap harus mengikuti proses review dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh masing-masing publisher. Karena itu, panitia mendorong peserta untuk menyusun karya yang orisinal, analitis, dan memiliki kontribusi nyata terhadap pengembangan kebijakan perpajakan maupun akuntansi.

“Kami berharap lomba ini dapat melahirkan gagasan-gagasan konstruktif yang mendukung reformasi perpajakan, peningkatan kepatuhan, dan penguatan ekosistem investasi menuju Indonesia Emas 2045,” kata Yulia. (bl)

Purbaya Janji Evaluasi DSI Jika Penerimaan Negara Tak Bertambah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) apabila keberadaan perusahaan tersebut tidak mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam (SDA).

Menurut Purbaya, pembentukan PT DSI bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor dan menutup berbagai celah kebocoran yang selama ini berpotensi mengurangi pemasukan negara.

Oleh karena itu, pemerintah menaruh harapan besar agar perusahaan tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mengubah atau menaikkan tarif pajak ekspor meskipun PT DSI mulai beroperasi. Sebaliknya, ia berharap optimalisasi pengawasan dan transparansi ekspor dapat menghasilkan penerimaan yang lebih besar.

“Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Dony (COO Danantara) ngasih ke saya income yang lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, praktik-praktik seperti manipulasi nilai ekspor dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya selama ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan potensi penerimaan negara tidak optimal. Dengan kehadiran PT DSI, pemerintah berharap masalah tersebut dapat ditekan.

Purbaya bahkan menyatakan akan menaruh perhatian khusus terhadap kinerja perusahaan apabila target peningkatan penerimaan negara tidak tercapai. Menurutnya, berdasarkan berbagai data dan pengalaman yang dimiliki pemerintah, perbaikan tata kelola seharusnya mampu menghasilkan tambahan pemasukan bagi negara.

“Nanti kalau nggak naik, ya saya periksa DSI-nya, ada apa? Harusnya kan naik dari pengalaman atau data-data yang ada sekarang, yang kita miliki sekarang,” kata Purbaya.

Meski optimistis, Purbaya mengakui pemerintah masih belum dapat memastikan besaran tambahan penerimaan yang akan diperoleh dari operasional PT DSI. Perhitungan masih terus dilakukan mengingat kebijakan tersebut baru memasuki tahap awal implementasi.

Ia mengatakan dampak sesungguhnya terhadap penerimaan negara baru bisa diukur setelah perusahaan mulai menjalankan fungsinya secara penuh.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut dalam meningkatkan kontribusi sektor SDA terhadap kas negara. (ds)

DJP Ubah Mekanisme Restitusi, Wajib Pajak Harus Adaptasi dengan Coretax

IKPI, Jakarta: Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menandai era baru dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Aturan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 tersebut dirancang untuk menyederhanakan prosedur restitusi sekaligus meningkatkan akurasi data perpajakan melalui integrasi penuh dengan sistem Coretax DJP.

Penyuluh Pajak KPP Madya Malang, Mahendra Adhi mengatakan PMK Nomor 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan modern.

“Perubahan aturan dilakukan untuk meningkatkan akurasi proses pengembalian pajak, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan administrasi perpajakan saat ini,” ujar Mahendra, dikutip dari situs DJP, Rabu (3/5).

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah membagi penerima fasilitas restitusi pendahuluan ke dalam tiga kategori, yakni wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Pengelompokan ini dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan dan profil risiko masing-masing wajib pajak.

Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan adalah digitalisasi seluruh proses permohonan melalui ekosistem Coretax DJP.

Bagi wajib pajak yang ingin memperoleh status wajib pajak kriteria tertentu, sejumlah persyaratan harus dipenuhi, termasuk tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak pernah terlambat membayar utang pajak dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan terkait laporan keuangan, antara lain memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) murni, mematuhi kewajiban merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), memiliki koreksi fiskal maksimal 5%, serta mematuhi ketentuan rotasi akuntan publik.

Sementara itu, Penyuluh Pajak, Budiawan menjelaskan bahwa permohonan status wajib pajak kriteria tertentu dilakukan melalui portal wajib pajak di Coretax DJP paling lambat 10 Januari setiap tahun.

“Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja DJP sudah harus memberikan keputusan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan yang diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis,” kata Budiawan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa status tersebut dapat dicabut apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Beberapa penyebab pencabutan status antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), munculnya tunggakan pajak, hingga adanya pemeriksaan bukti permulaan.

Menurut Budiawan, kemudahan dalam memperoleh restitusi tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. DJP akan terus melakukan validasi terhadap penghitungan pajak, bukti pemotongan pajak, Pajak Masukan, serta berbagai transaksi yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Melalui sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, proses validasi data dilakukan secara lebih ketat untuk memastikan keakuratan informasi yang digunakan dalam pemberian restitusi,” katanya.

Sementara itu, Mahendra menambahkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 juga memperjelas kelompok PKP yang dapat memperoleh status PKP berisiko rendah.

Kelompok tersebut meliputi perusahaan terbuka, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), pabrikan, serta pedagang besar farmasi tertentu.

“Penegasan ini dilakukan agar fasilitas pengembalian pendahuluan hanya diberikan kepada PKP yang memiliki profil risiko rendah dan tingkat kepatuhan yang baik,” kata Mahendra.

Melalui penyempurnaan prosedur dan pemanfaatan penuh sistem Coretax DJP, KPP Madya Malang berharap wajib pajak dapat segera beradaptasi dengan ketentuan baru tersebut sehingga fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung likuiditas dan stabilitas keuangan usaha. (ds)

id_ID