Kemenkeu Kantongi PNBP Rp 1,02 Triliun dari Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun dari hasil pemulihan aset negara yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Dana yang masuk ke kas negara tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset, mulai dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus korupsi Edi Tansil.

Secara rinci, PNBP yang diterima Kemenkeu terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar, serta pengembalian aset terpidana korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp 51,6 miliar.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp 19,1 miliar kepada para korban.

Purbaya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, atas keberhasilannya mengembalikan aset yang menjadi hak negara.

Menurutnya, pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena tidak hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memulihkan kerugian yang dialami negara.

“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Senin (15/6).

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset terkait perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ia menegaskan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang meskipun waktu terus berjalan.

Menurut Purbaya, keberhasilan pemulihan aset tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.

Kolaborasi yang baik dinilai mampu mengembalikan aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan sehingga kembali memberikan manfaat bagi negara.

Kementerian Keuangan menegaskan akan mengelola seluruh penerimaan negara dari hasil pemulihan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, Kemenkeu juga akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mengoptimalkan penyelamatan aset dan penerimaan negara. (ds)

DJP Ungkap Faktor di Balik Lonjakan Penerimaan Pajak di Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 834,4 triliun hingga 31 Mei 2026. Capaian tersebut meningkat 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pertumbuhan penerimaan tersebut ditopang oleh kombinasi penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi perpajakan, serta perluasan basis pajak yang terus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Bimo, DJP berupaya menjaga momentum pertumbuhan penerimaan setiap bulan agar tren positif yang telah terbentuk dapat terus berlanjut sepanjang tahun.

“Sebagai tren yang meningkat maka secara bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Kinerja tersebut juga tercermin dari meningkatnya peran pajak dalam struktur penerimaan negara.

Hingga akhir Mei 2026, kontribusi penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara mencapai 70,41%, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 69,57%.

DJP mencatat kegiatan intensifikasi perpajakan menjadi salah satu sumber utama tambahan penerimaan.

Melalui pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum, DJP berhasil mengumpulkan Rp 56,3 triliun atau sekitar 31,2% dari total pertumbuhan penerimaan.

Selain intensifikasi, implementasi sistem Coretax mulai memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pengawasan perpajakan.

Fitur pre-populated yang terintegrasi dengan berbagai sumber data transaksi dinilai membantu otoritas pajak dalam mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih akurat.

Dampaknya terlihat pada meningkatnya nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar.

Untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai SPT kurang bayar mencapai Rp 9,09 triliun atau naik 80% dibandingkan tahun lalu.

Sementara itu, SPT kurang bayar wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai Rp 3,1 triliun atau melonjak hampir 970% secara tahunan. Adapun nilai SPT kurang bayar PPh Badan meningkat 54% menjadi Rp 68,1 triliun.

Di sisi lain, strategi ekstensifikasi juga terus menghasilkan tambahan penerimaan. Hingga Mei 2026, DJP membukukan Rp 23,5 triliun dari perluasan basis pajak yang berasal dari wajib pajak baru, pengusaha kena pajak baru, serta wajib pajak dormant yang kembali aktif.

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi kontributor pertumbuhan terbesar dengan kenaikan 41,3%.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan tumbuh 23,9%, sedangkan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat 26%. (ds)

Komisi XI DPR Gelar RDP Bahas Anggaran Delapan Unit Eselon I Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan delapan unit Eselon I Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun tersebut membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) masing-masing unit sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Rapat dihadiri jajaran Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTIIK), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), serta Lembaga National Single Window (LNSW). Turut hadir pula pengelola Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan, yakni LPDP dan LPDB.

Saat membuka rapat, Misbakhun terlebih dahulu memastikan kehadiran peserta rapat telah memenuhi ketentuan kuorum. Berdasarkan laporan Sekretariat Komisi XI, rapat dihadiri 22 anggota dari delapan fraksi.

“Menurut laporan dari Sekretariat Komisi XI yang hadir 22 anggota dari 8 fraksi dan menurut ketentuan Pasal 279 dan Pasal 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib telah terpenuhi. Untuk itu dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Misbakhun.

Ia menjelaskan agenda utama rapat adalah mendengarkan pemaparan rencana kerja dan kebutuhan anggaran delapan unit Eselon I Kementerian Keuangan yang akan menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027. Menurutnya, pembahasan tersebut penting untuk memastikan program yang diusulkan selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan arah kebijakan fiskal pemerintah.

Misbakhun menyebutkan total anggaran Kementerian Keuangan yang tercantum dalam dokumen Kerangka Pengeluaran dan Pembiayaan Fiskal (KPPKF) mencapai sekitar Rp49,8 triliun. Anggaran tersebut kemudian dirinci ke dalam sejumlah unit kerja yang menjadi mitra Komisi XI DPR RI.

Dalam pemaparannya, Misbakhun menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menjadi unit dengan alokasi anggaran terbesar dalam pembahasan kali ini, yakni sekitar Rp31 triliun. Selain itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp7,08 triliun, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan sekitar Rp1,22 triliun, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sekitar Rp329,5 miliar, serta Lembaga National Single Window sekitar Rp119,4 miliar.

Besarnya porsi anggaran Sekretariat Jenderal membuat Komisi XI memberikan kesempatan pertama kepada unit tersebut untuk menyampaikan rencana kerja dan kebutuhan anggarannya di hadapan para anggota dewan.

“Untuk itu saya beri kesempatan kepada Setjen, anggarannya paling besar ini Rp31 triliun untuk memulai,” kata Misbakhun.

Pembahasan anggaran ini merupakan bagian dari fungsi penganggaran DPR RI dalam mengawal penggunaan keuangan negara. Komisi XI akan mendalami program-program yang diajukan masing-masing unit, termasuk keterkaitannya dengan target reformasi birokrasi, transformasi digital, penguatan pengelolaan fiskal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. (bl)

DJSPSK Siapkan Pengawasan Profesi Keuangan Berbasis AI dan Data Analytics

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan menyiapkan penguatan sistem pengawasan profesi keuangan berbasis risiko dengan memanfaatkan teknologi data analytics dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Langkah tersebut menjadi salah satu fokus program kerja DJSPSK pada 2027.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan hal tersebut saat memaparkan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (15/6/2026).

Dalam paparannya, Herman mengatakan penguatan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan menjadi salah satu agenda strategis DJSPSK. Menurutnya, pengawasan yang efektif diperlukan untuk menjaga kualitas jasa profesi keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa.

Untuk itu, DJSPSK akan menyempurnakan strategi kepatuhan (compliance strategy) dan pengawasan melalui pemanfaatan data analytics dan AI. Teknologi tersebut akan digunakan dalam proses pemilihan objek pengawasan berbasis risiko sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

“Penyempurnaan compliance strategy dan pengawasan antara lain dengan penggunaan data analytics dan AI dalam pemilihan objek pengawasan berbasis risiko untuk menjaga kualitas jasa dan melindungi kepentingan publik,” ujar Herman dalam rapat tersebut.

Selain penguatan pengawasan, DJSPSK juga menyiapkan penguatan regulasi profesi keuangan. Pada 2027, unit tersebut akan menyusun revisi sejumlah regulasi profesi keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat dasar hukum pembinaan dan pengawasan profesi.

Herman menjelaskan, DJSPSK juga tengah menyiapkan pengaturan bagi profesi-profesi baru yang berkembang, termasuk profesi yang berkaitan dengan assurance atas laporan keberlanjutan (sustainability reporting). Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan dunia usaha dan standar pelaporan global.

Di bidang digitalisasi, DJSPSK akan melanjutkan penyempurnaan Sistem Informasi Profesi Keuangan (SIPK). Sistem tersebut akan mengintegrasikan berbagai layanan profesi keuangan mulai dari perizinan, pelaporan, pembinaan hingga pengawasan dalam satu platform yang terhubung.

“Penyempurnaan integrasi layanan profesi keuangan dalam satu sistem mulai dari perizinan, laporan, pembinaan hingga pengawasan serta penyederhanaan proses layanan agar lebih cepat, transparan, terdokumentasi, dan mudah dipantau,” kata Herman.

Selain itu, DJSPSK juga akan melanjutkan pengembangan Financial Reporting Single Window (FRSW) serta penyempurnaan Sistem Informasi Properti Nasional (SIPN) untuk mendukung penguatan ekosistem profesi keuangan dan kualitas data nasional.

Herman mengungkapkan hingga triwulan I 2026, kinerja organisasi DJSPSK mencapai nilai 115 dengan seluruh indikator kinerja berstatus hijau. Menurutnya, capaian tersebut menjadi fondasi penting bagi DJSPSK yang baru memasuki usia satu tahun untuk terus memperkuat stabilitas dan pengembangan sektor keuangan nasional. (bl)

 

Biaya Pungut Pajak RI Hanya 0,84%, Termurah di Antara Negara Kawasan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kinerja pemungutan pajak di Indonesia semakin efisien.

Hal itu tercermin dari penurunan biaya pemungutan pajak atau cost of tax collection yang terus membaik dalam lima tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak turun dari 1,32% pada 2021 menjadi 0,84% pada 2026.

Menurutnya, penurunan rasio tersebut menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk menghimpun penerimaan pajak semakin kecil dibandingkan dengan jumlah penerimaan yang berhasil dikumpulkan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6), Bimo mengatakan tingkat efisiensi pemungutan pajak Indonesia juga lebih baik dibandingkan sejumlah negara di Asia yang menjadi acuan perbandingan DJP.

Ia menyebut rasio cost of tax collection di China, India, dan Filipina masih berada pada rentang sekitar 0,9% hingga 1,9%. Sementara itu, Indonesia mampu menjaga rasio biaya pemungutan pajak pada level 0,84%.

“Rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak ini kalau kita bandingkan dengan beberapa negara yang menjadi benchmark kami ini masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia seperti China, Filipina dan India,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Lebih lanjut, ia menjelaskan peningkatan efisiensi tersebut tidak terlepas dari membaiknya kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, transformasi digital yang dilakukan DJP serta pengembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi telah membantu menekan biaya operasional pemungutan pajak.

Digitalisasi layanan perpajakan juga dinilai mampu memperluas akses layanan sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan dan kepatuhan, sehingga penerimaan pajak dapat dihimpun secara lebih efektif.

Untuk menjaga tren tersebut, DJP mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,4 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk mendukung program pengamanan penerimaan negara serta melanjutkan agenda reformasi perpajakan.

Sebagian besar dana yang diusulkan akan diarahkan pada pelaksanaan fungsi inti DJP yang berkaitan langsung dengan pengumpulan penerimaan pajak dan penguatan sistem administrasi perpajakan nasional. (ds)

DJP Didukung 43.453 Pegawai untuk Amankan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini didukung oleh 43.453 pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menjalankan tugas mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kekuatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu modal utama DJP dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan di tengah target penerimaan yang terus meningkat.

“DJP memiliki 34 kantor wilayah, 352 kantor pelayanan pajak, 204 kantor penyuluhan, serta empat unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia dengan lokasi kantor hingga tingkat kecamatan,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Menurut Bimo, mayoritas pegawai DJP memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Sebanyak 66,72% pegawai merupakan lulusan sarjana dan pascasarjana.

Selain itu, sekitar 55,25% pegawai berada pada usia produktif 25 hingga 40 tahun atau mencapai 23.997 orang.

Ia menjelaskan sebagian besar pegawai ditempatkan pada fungsi inti (core function) yang berkaitan langsung dengan pengelolaan penerimaan negara.

Saat ini terdapat 21.043 pegawai atau 54,34% dari total SDM DJP yang menjalankan fungsi utama tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.580 pegawai bertugas sebagai account representative (AR) pada fungsi pelayanan dan pengawasan. Selain itu, DJP juga memiliki 11.349 pejabat fungsional dan 672 penelaah keberatan yang mendukung pelaksanaan tugas perpajakan.

Bimo mengungkapkan bahwa konsentrasi pegawai terbesar berada di wilayah Jakarta. Hal tersebut sejalan dengan tingginya beban target penerimaan yang harus dicapai oleh unit-unit kerja DJP di ibu kota dan sekitarnya.

Saat ini DJP mengemban target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Dalam lima tahun terakhir, target tersebut meningkat Rp 872,6 triliun atau sekitar 58,76%.

Oleh karena itu, DJP terus melakukan penataan SDM dengan memperbesar proporsi pegawai pada fungsi-fungsi utama yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara, seperti pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, dan pelayanan perpajakan.

Untuk mendukung kinerja tahun 2027, DJP juga mengalokasikan sekitar 89,2% dari usulan pagu indikatif sebesar Rp 5,4 triliun kepada fungsi inti organisasi.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat data dan sistem informasi, perluasan basis pajak, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, serta kebijakan perpajakan. (ds)

Enam Dirjen Kemenkeu Hadiri RDP Komisi XI DPR, Paparkan Kinerja dan Capaian Hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Enam direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun itu menjadi forum bagi jajaran Kementerian Keuangan untuk memaparkan capaian kinerja dan pelaksanaan program kerja hingga Mei 2026.

Pejabat yang hadir dalam rapat tersebut yakni Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), serta Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dalam pemaparannya, masing-masing direktorat jenderal menyampaikan perkembangan kinerja sesuai tugas dan fungsinya, mulai dari penerimaan negara, pengelolaan anggaran, kebijakan fiskal, penguatan sektor keuangan, hingga optimalisasi pengelolaan aset negara.

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan kinerja penerimaan pajak yang masih tumbuh positif hingga Mei 2026. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh membaiknya aktivitas ekonomi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memaparkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai yang telah mencapai Rp123,8 triliun hingga akhir Mei 2026. Selain penerimaan, DJBC juga menjelaskan berbagai upaya penguatan pengawasan untuk menekan praktik penyelundupan dan mendukung kelancaran arus barang.

Salah satu program yang turut disorot dalam rapat adalah implementasi National Logistics Ecosystem (NLE). Program tersebut telah diterapkan di 55 pelabuhan dan diklaim mampu memangkas waktu proses logistik hingga 73 persen sehingga meningkatkan efisiensi layanan perdagangan dan logistik nasional.

Di bidang fiskal, DJSEF memaparkan perkembangan kondisi ekonomi makro dan pelaksanaan kebijakan fiskal yang menjadi dasar penyusunan APBN. Pemerintah menilai fundamental ekonomi nasional masih terjaga meskipun ketidakpastian global tetap menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.

Direktorat Jenderal Anggaran menjelaskan langkah-langkah menjaga kualitas belanja negara agar lebih efektif dan produktif. Fokus pemerintah tidak hanya pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap belanja memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian.

Adapun DJKN menyampaikan perkembangan pengelolaan aset negara dan berbagai upaya optimalisasi Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan aset yang semakin produktif dinilai dapat memberikan nilai tambah sekaligus mendukung penerimaan negara bukan pajak.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya menjaga kinerja penerimaan negara, kualitas belanja pemerintah, serta efektivitas berbagai program reformasi yang tengah dijalankan Kementerian Keuangan. Menurutnya, koordinasi yang kuat antara pemerintah dan DPR diperlukan untuk menjaga kesehatan fiskal sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional. (bl)

 

Bea Cukai Klaim NLE Pangkas Waktu Logistik 73 Persen, Sudah Terapkan di 55 Pelabuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim implementasi National Logistics Ecosystem (NLE) mampu memangkas waktu layanan logistik nasional hingga 73 persen dan menurunkan biaya logistik sebesar 17 persen. Hingga 2026, program integrasi layanan logistik tersebut telah diterapkan di 55 pelabuhan dan 12 bandara di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan capaian tersebut saat memaparkan kinerja DJBC dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2027.

Menurut Djaka, pengembangan NLE menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi rantai logistik nasional sekaligus memperkuat daya saing perdagangan Indonesia di tengah tantangan ekonomi global.

“Berikut kami sampaikan perkembangan kinerja National Logistics Ecosystem atau custom clearance sebagai bagian dari upaya DJBC dalam meningkatkan efisiensi logistik nasional. Cakupan layanan implementasi National Logistics Ecosystem tahun 2026 telah mencapai 55 pelabuhan dan 12 bandara,” kata Djaka.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil implementasi di sejumlah lokasi, NLE mampu memberikan dampak signifikan terhadap percepatan proses layanan logistik. Secara rata-rata, efisiensi waktu yang dihasilkan mencapai 73 persen, sedangkan efisiensi biaya tercatat sebesar 17 persen.

Selain mendorong integrasi layanan antarinstansi, NLE juga menjadi instrumen penting dalam penyederhanaan proses bisnis logistik yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam aktivitas ekspor dan impor nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Djaka juga memaparkan kinerja layanan custom clearance sepanjang 2021 hingga 2025. Menurutnya, waktu penyelesaian dokumen impor pada jalur hijau yang mendominasi sekitar 88 hingga 94 persen dari total Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berada pada kisaran tiga hingga lima menit.

Sementara itu, untuk jalur merah yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, waktu penyelesaian tercatat berada pada kisaran empat hingga enam menit. Kinerja tersebut dinilai mencerminkan upaya DJBC dalam menjaga keseimbangan antara kelancaran arus barang dan efektivitas pengawasan.

Djaka menegaskan bahwa peran DJBC tidak hanya sebagai pengumpul penerimaan negara, tetapi juga sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri nasional. Karena itu, peningkatan kualitas layanan kepabeanan menjadi salah satu fokus utama yang akan terus diperkuat pada tahun-tahun mendatang.

Dalam paparan kebijakan kepabeanan dan cukai 2027, DJBC menempatkan penguatan layanan dan tata kelola organisasi sebagai salah satu prioritas utama. Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyempurnaan proses bisnis kepabeanan dan cukai, pengembangan Smart Customs, serta modernisasi sistem teknologi informasi. (bl)

 

DJP Raup Rp 23,5 Triliun dari Wajib Pajak Baru dan WP Dormant

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggenjot upaya ekstensifikasi perpajakan guna memperkuat penerimaan negara.

Hingga 31 Mei 2026, langkah perluasan basis pajak tersebut telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp 23,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus dormant atau tidak aktif.

Kelompok ini menyumbang penerimaan Rp 20,63 triliun setelah kembali aktif dalam sistem perpajakan.

Selain itu, penerimaan juga diperoleh dari penambahan wajib pajak baru sebesar Rp 912,9 miliar dan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru senilai Rp 1,96 triliun.

“Tambahan wajib pajak baru tahun 2026 yang menjadi basis yang baik untuk 2027 juga,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Dari sisi jumlah wajib pajak, DJP mencatat perkembangan yang cukup positif. Sampai dengan 12 Juni 2026, sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru telah mendaftarkan diri secara sukarela.

Pada periode yang sama, otoritas pajak juga berhasil mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak dormant yang kembali menjadi bagian dari basis perpajakan mencapai 28.250 wajib pajak hingga pertengahan Juni 2026.

Ke depan, DJP akan menjadikan perluasan basis pajak sebagai salah satu strategi utama untuk mendukung target penerimaan negara tahun 2027.

Langkah tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi informasi guna menjangkau potensi perpajakan yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Bimo menjelaskan bahwa fokus pengembangan basis pajak akan diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki potensi besar namun belum sepenuhnya teridentifikasi dalam sistem perpajakan, termasuk aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta berbagai sektor informal lainnya. (ds)

DJP Kantongi Rp56,3 Triliun dari Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan sebesar Rp56,3 triliun dari berbagai kegiatan intensifikasi pajak hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan dari kegiatan intensifikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja penerimaan pajak nasional. Hingga 31 Mei 2026, kontribusinya mencapai sekitar 31,2 persen dari total penerimaan hasil intensifikasi yang dihimpun DJP.

“Penerimaan dari intensifikasi kami terjadi di seluruh aktivitas inti, pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum. Alhamdulillah kontribusinya sekitar 31,2 persen sampai dengan Mei 2026 sekitar di angka Rp56,3 triliun,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, capaian tersebut turut mendukung kinerja penerimaan pajak yang hingga akhir Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak terhadap target juga meningkat menjadi 70,41 persen dibandingkan 69,57 persen pada periode yang sama tahun 2025.

Selain mengandalkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum, DJP juga terus memperkuat administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu instrumen yang digunakan adalah sistem Coretax yang kini semakin stabil baik dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan.

Bimo menjelaskan Coretax telah dilengkapi fitur pre-populated yang memungkinkan penggabungan berbagai data transaksi wajib pajak secara otomatis. Kemampuan tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas deteksi potensi penerimaan dan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, dampak pemanfaatan teknologi tersebut mulai terlihat dari meningkatnya nilai SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kurang bayar tercatat sebesar Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan tahun lalu.

Sementara itu, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun nilai SPT Tahunan PPh Badan kurang bayar tercatat tumbuh 54 persen dibandingkan tahun lalu.

Di sisi lain, DJP juga terus memperluas basis perpajakan. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari wajib pajak baru mencapai Rp912,9 miliar, sementara penerimaan dari pengusaha kena pajak baru sebesar Rp1,96 triliun. Selain itu, penerimaan dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dorman mencapai Rp20,63 triliun. (bl)

 

id_ID