Pemerintah Terbitkan PMK 50/2026, Atur Perubahan Tarif Bea Masuk Barang Impor

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Peraturan yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menjadi dasar terbaru penyesuaian klasifikasi barang dan tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas impor.

PMK 50 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemberian insentif fiskal. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara melalui penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu.

Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri petrokimia melalui penurunan tarif bea masuk atas impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Melalui regulasi ini, pemerintah mengubah ketentuan Bab 98 dalam Lampiran II dan Lampiran III PMK Nomor 26/PMK.010/2022 yang mengatur sistem klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Perubahan tersebut merupakan revisi ketiga atas regulasi yang sebelumnya telah diubah melalui PMK Nomor 10 Tahun 2024 dan PMK Nomor 62 Tahun 2025.

Salah satu ketentuan dalam PMK tersebut adalah pemberian tarif bea masuk 0 persen terhadap impor LPG pada pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 selama enam bulan sejak peraturan mulai berlaku.

Selain itu, PMK juga memuat penyesuaian klasifikasi barang yang memperoleh skema khusus untuk mendukung industri jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara serta industri petrokimia sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK Nomor 50 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku setelah tujuh hari sejak tanggal diundangkan. (bl)

IKPI Gelar Diskusi Dua Sisi Pajak, Waketum Nuryadin: Forum Mencari Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar diskusi panel bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang dibuka Wakil Ketua Umum IKPI Dr. Nuryadin Rahman itu diikuti sekitar 500 peserta secara luring dan daring.

Dalam sambutannya, Nuryadin mengatakan diskusi panel tersebut menjadi forum untuk menguji argumentasi dari dua sudut pandang yang berbeda guna mencari kepastian hukum atas persoalan perpajakan yang masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi.

“Ini merupakan hal yang pertama dalam diskusi kita, yaitu diskusi panel yang mempertemukan dua pakar. Dua sisi pajak menguji argumentasi untuk mencari kepastian,” ujar Nuryadin dalam sambutannya.

Menurutnya, tema yang diangkat relevan dengan praktik di lapangan karena membahas perlakuan pajak atas sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri, apakah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 26.

Nuryadin menyebut pembahasan tersebut semakin menarik di tengah munculnya berbagai dinamika implementasi kebijakan perpajakan, termasuk setelah terbitnya Surat Edaran Nomor SE-08/PJ/2026 yang menjadi perhatian para konsultan pajak dan wajib pajak.

“Fenomena setelah adanya SE-08 membuat isu ini menjadi menarik karena berkaitan langsung dengan wajib pajak di lapangan. Karena itu kita bahas supaya ada kepastian,” katanya.

Ia menegaskan, diskusi panel merupakan bagian dari kontribusi IKPI sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap berbagai persoalan teknis perpajakan.

Nuryadin mencontohkan, sebelumnya IKPI telah menyampaikan berbagai masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait implementasi Coretax berdasarkan pengalaman para anggotanya di lapangan.

“Pada saat Coretax, kita memberikan masukan kepada DJP mengenai berbagai kelemahannya. Sehingga sekarang IKPI mulai didengarkan suaranya,” ujarnya.

Ke depan, ia berharap forum-forum serupa dapat terus menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi penyempurnaan administrasi perpajakan, termasuk dalam pembahasan mengenai mekanisme restitusi agar hak-hak wajib pajak dapat terlindungi dengan baik.

Menutup sambutannya, Nuryadin mengajak seluruh peserta memanfaatkan diskusi sebagai sarana bertukar gagasan secara terbuka demi kemajuan profesi konsultan pajak.

“Mari berdiskusi dengan hati bening, demi kemajuan profesi konsultan pajak sejati,” ucapnya sebelum secara resmi membuka diskusi panel.

Diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber yang menyampaikan argumentasi berbeda mengenai dasar hukum pemotongan pajak atas sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri yakni Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas IKPI Dr Prianto Budi Saptono. Acara tersebut dipandu Ketua Departemen Pengembangan Pengkajian dan Kebijakan Fiskal (PPKF) Dr. Pino Siddharta.

Melalui forum itu, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan yang berkembang dalam praktik. (bl)

Kanwil DJP Jakarta Pusat Buka Ruang Dialog Bahas Aturan Pajak Terkini bersama Pemangku Kepentingan

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengajak para pelaku usaha, asosiasi profesi, dan wajib pajak memanfaatkan Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 sebagai ruang komunikasi terbuka untuk membahas berbagai isu perpajakan terkini.

Dalam sambutannya pada forum yang digelar di Aula Indonesia Raya, Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), Kindy mengatakan DJP siap menerima masukan maupun menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan perpajakan.

(Foto: Istimewa)

“Silakan Bapak dan Ibu menyampaikan masukan maupun pertanyaan. Kami dengan senang hati akan memberikan penjelasan,” ujar Kindy.

Ia mengatakan beberapa isu perpajakan belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari implementasi Coretax hingga terbitnya sejumlah regulasi baru seperti PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 37 Tahun 2025, dan PMK Nomor 44 Tahun 2026. Seluruh isu tersebut, menurutnya, dapat didiskusikan secara langsung dalam forum tersebut.

(Foto: Istimewa)

Kindy mengakui sistem Coretax masih terus mengalami penyempurnaan. Menurutnya, pengembangan sistem administrasi perpajakan berskala nasional merupakan proses yang membutuhkan waktu sehingga DJP terus melakukan perbaikan secara bertahap.

“Coretax masih melalui sejumlah evolusi. Namun kami optimistis pengembangannya dapat terus dipercepat,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang berkembang mengenai keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas DJP. Menurut Kindy, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam membangun jejaring informasi sebenarnya bukan hal baru karena juga telah diatur dalam SE-11/PJ/2020, sehingga ketentuan dalam SE-8/PJ/2026 merupakan penyempurnaan pedoman pengawasan berbasis data dan teknologi.

(Foto: Istimewa)

Kindy menegaskan Bhabinkamtibmas tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak. Seluruh proses analisis kepatuhan dan pengelolaan data wajib pajak tetap dilakukan oleh DJP melalui sistem Compliance Risk Management (CRM), Coretax, dan sumber informasi lain yang menjadi kewenangan DJP.

“Yang perlu digarisbawahi, Bhabinkamtibmas tidak ikut melakukan pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak. Perannya sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi, sedangkan seluruh pengelolaan dan analisis data tetap dilakukan oleh DJP,” tegasnya.

Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 mengangkat tema “Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kadin Jakarta, IKPI Cabang Jakarta Pusat, Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia, Asosiasi Pedagang Metro Tanah Abang, perwakilan wajib pajak, serta para kepala kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat. (bl)

Pemerintah Tetapkan Empat Negara Penerima Relaksasi DHE SDA

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan empat negara memperoleh relaksasi dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kebijakan tersebut diberikan kepada Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada dengan mempertimbangkan hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keempat negara tersebut dipilih karena memiliki hubungan bilateral yang kuat dengan Indonesia.

“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Jumat (24/7).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa relaksasi tersebut diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Selain adanya perjanjian bilateral maupun multilateral, pemerintah juga memperhitungkan besarnya nilai investasi dari negara-negara tersebut di Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Melalui aturan itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan nasional melalui mekanisme repatriasi.

Dalam ketentuan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan dana DHE pada rekening khusus di dalam negeri.

Untuk sektor minyak dan gas bumi, retensi ditetapkan minimal 30% selama sedikitnya tiga bulan. Sementara itu, sektor nonmigas diwajibkan menahan 100% DHE selama paling singkat 12 bulan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski demikian, pemerintah memberikan perlakuan berbeda bagi eksportir yang melakukan transaksi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan khusus dengan Indonesia.

Dalam skema ini, kewajiban retensi DHE sektor pertambangan hanya sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dana tersebut dapat ditempatkan di bank di luar Himbara.

Pemerintah juga melonggarkan ketentuan konversi devisa hasil ekspor ke mata uang rupiah.

Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% dari dana yang ditempatkan, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%, sehingga eksportir memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola likuiditas valuta asingnya. (ds)

Pemerintah juga Siapkan Kawasan PFII di Jakarta

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan operasional awal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dimulai di Jakarta sebelum kawasan utama dikembangkan di Bali.

Skema ini dipilih sebagai masa transisi sembari menunggu pembangunan infrastruktur dan ekosistem pusat keuangan internasional di Pulau Dewata rampung.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, pengembangan kawasan utama di Bali diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memulai operasional lebih dulu di Jakarta.

“Mungkin di masa transisi ini dalam dua hingga tiga tahun ke depan, mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini sebelum nanti akan lebih dikembangkan di sana,” ujar Rosan di Istana Negara, dikutip Jumat (24/7).

Menurut Rosan, pemerintah ingin mempercepat implementasi konsep pusat keuangan internasional tanpa harus menunggu seluruh pembangunan di Bali selesai. Dengan demikian, aktivitas awal PFII dapat berjalan sembari proses pembangunan kawasan utama terus berlangsung.

“Tapi kan perlu ada persiapan mungkin selama 2 atau 3 tahun sampai itu menjadi suatu financial center yang bertaraf internasional,” katanya.

Ia menilai, kehadiran pusat keuangan internasional akan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik arus investasi global. Minat investor terhadap proyek tersebut, kata Rosan, sudah mulai terlihat dari sejumlah pertemuan yang dilakukan pemerintah.

Rosan mengungkapkan, saat melakukan kunjungan ke Bali beberapa hari lalu, dirinya bertemu dengan 11 investor yang terdiri atas family office dan investor internasional. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana pembentukan PFII.

“Sebelumnya beberapa hari yang lalu saya juga ke Bali, bertemu dengan 11 para investor dari family office dan lainnya, dan responnya sudah sangat-sangat positif mengenai keberadaan financial center yang akan ada di Indonesia ini,” ungkapnya.

Selain menyiapkan operasional sementara di Jakarta, pemerintah juga mulai mematangkan aspek kelembagaan untuk mendukung berjalannya pusat keuangan internasional tersebut. Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah penunjukan pimpinan kawasan yang akan memimpin IIFC.

“Mungkin itu persiapan-persiapan termasuk persiapan untuk penunjukan apa nanti oleh Bapak Presiden dari istilahnya gubernurnya, kemudian pemimpin kawasan, dan yang lain-lainnya,” tutup Rosan. (ds)

Purbaya Ancam Periksa Pajak Dana dari Luar Negeri Mulai 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengingatkan wajib pajak peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar segera menuntaskan kewajiban repatriasi aset maupun pengungkapan harta sebelum akhir 2026.

Pasalnya, mulai awal 2027 pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap dana yang masuk dari luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, selama ini pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmennya, termasuk melalui penyediaan instrumen investasi seperti Patriot Bond. Namun, upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil yang optimal.

“Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, nggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (24/7).

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru untuk melakukan langkah tersebut. Pemeriksaan pajak akan dilakukan melalui mekanisme yang sudah berlaku dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini nggak dikerjakan saja. Artinya saya nggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari,” katanya.

Menurut dia, tenggat hingga akhir 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmen yang telah disampaikan saat mengikuti program tax amnesty maupun PPS.

Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah akan beralih pada pendekatan penegakan kepatuhan melalui pemeriksaan pajak.

Sebelumnya, pemerintah memang telah memberikan tambahan waktu kepada peserta tax amnesty dan PPS yang belum merealisasikan repatriasi aset maupun mengungkapkan seluruh hartanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi belum merealisasikan repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai sekitar Rp 23 triliun.

Selain itu, sebanyak 35.644 wajib pajak diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya, dengan total nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun. (ds)

IKPI Denpasar Perkuat Nilai Kekeluargaan Melalui Kunjungan Belasungkawa

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar terus menanamkan nilai kekeluargaan di lingkungan organisasi. Hal itu diwujudkan melalui kunjungan Ketua IKPI Cabang Denpasar, I Made Sujana, bersama sejumlah anggota untuk menyampaikan belasungkawa kepada I Wayan Kayun atas wafatnya sang ibunda, Rabu (22/7/2026).

Ketua IKPI Cabang Denpasar, I Made Sujana, mengatakan kehadiran pengurus dan anggota IKPI merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral kepada keluarga yang sedang berduka.

“IKPI bukan hanya menjadi wadah profesi bagi para konsultan pajak, tetapi juga sebuah keluarga besar yang saling menguatkan. Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk empati dan dukungan kepada Bapak I Wayan Kayun beserta keluarga,” ujar Made Sujana, Jumat (24/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, pengurus dan anggota IKPI Cabang Denpasar turut memanjatkan doa agar almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Mereka juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi masa duka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Made menegaskan, semangat kekeluargaan merupakan salah satu nilai yang terus dijaga di lingkungan IKPI Cabang Denpasar. Menurutnya, hubungan antaranggota tidak hanya terbangun melalui kegiatan organisasi dan profesi, tetapi juga diwujudkan dengan saling hadir ketika salah satu anggota menghadapi musibah.

“Solidaritas dan rasa kekeluargaan harus terus dipelihara. Kami ingin setiap anggota merasakan bahwa IKPI selalu hadir, baik dalam suka maupun duka. Nilai-nilai inilah yang menjadi perekat keluarga besar IKPI Cabang Denpasar,” katanya.

Ia berharap kebersamaan yang telah terjalin di lingkungan IKPI dapat terus dipertahankan sebagai budaya organisasi, sehingga setiap anggota merasa memiliki dan saling mendukung dalam berbagai situasi.

Kunjungan belasungkawa tersebut menjadi wujud nyata komitmen IKPI Cabang Denpasar dalam menjaga kebersamaan, mempererat tali silaturahmi, serta memperkuat nilai-nilai kekeluargaan di antara seluruh anggotanya. (bl)

Ujian Kompetensi Jadi Syarat Kuasa Wajib Pajak, Podcast IKPI Kupas Mekanismenya

IKPI, Jakarta: Mekanisme ujian kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak menjadi salah satu bahasan utama dalam podcast yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Pembahasan tersebut mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dan Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto sebagai narasumber.

Dalam kesempatan itu, Dian menjelaskan bahwa PMK 44 Tahun 2026 memperkenalkan pengaturan mengenai pihak lain yang dapat menjadi kuasa wajib pajak. Untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pihak lain diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan pemerintah.

“Untuk pihak lain nantinya akan ada ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagai salah satu syarat memperoleh Surat Keterangan Terdaftar,” ujar Dian.

Menurutnya, ketentuan tersebut disiapkan agar pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Daniel Belianto menjelaskan bahwa pengaturan tersebut tidak menghilangkan peran karyawan perusahaan maupun pihak lain sebagai kuasa wajib pajak. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK 44 Tahun 2026 sesuai kategori masing-masing.

“Regulasi ini memberikan kepastian mengenai siapa saja yang dapat menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga kualitas pendampingan kepada wajib pajak semakin baik,” kata Daniel.

Suryani mengatakan pembahasan tersebut dihadirkan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai implementasi PMK 44 Tahun 2026.

Melalui podcast itu, IKPI berharap wajib pajak, praktisi, dan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ketentuan baru terkait kuasa wajib pajak serta mekanisme pemenuhan persyaratan kompetensinya. (bl)

PMK 44/2026 Atur Kuasa Wajib Pajak Jaga Kerahasiaan Klien

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengatur kewajiban kuasa wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi klien dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dalam podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu, Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto menjelaskan bahwa selain mengatur persyaratan menjadi kuasa wajib pajak, PMK 44 Tahun 2026 juga memuat kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap kuasa, termasuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

“Kuasa wajib pajak tidak hanya dituntut memiliki kompetensi, tetapi juga harus memegang teguh integritas, profesionalisme, dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari wajib pajak,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun hubungan yang dilandasi kepercayaan antara wajib pajak dan kuasa yang mewakilinya. Dengan adanya kewajiban menjaga kerahasiaan, wajib pajak memperoleh perlindungan atas informasi perpajakan yang disampaikan kepada kuasanya.

Selain menjaga kerahasiaan klien, PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban kuasa wajib pajak untuk bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjalankan tugas secara profesional, serta mematuhi kode etik sesuai profesinya.

Sementara itu, Daniel menilai pengaturan tersebut melengkapi ketentuan mengenai persyaratan dan kompetensi kuasa wajib pajak yang diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.

Menurutnya, keberadaan standar kompetensi harus diimbangi dengan tanggung jawab menjaga integritas dan kerahasiaan informasi wajib pajak. (bl)

Ini Tiga Kategori Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 membagi kuasa wajib pajak ke dalam tiga kategori, yakni konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain. Ketentuan tersebut disampaikan Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dalam podcast yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dian mengatakan, pembagian kategori tersebut menjadi dasar dalam menentukan persyaratan bagi setiap pihak yang akan mewakili wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

“PMK Nomor 44 Tahun 2026 membagi kuasa wajib pajak menjadi tiga kategori, yaitu konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain. Masing-masing kategori memiliki persyaratan yang berbeda,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, konsultan pajak dapat menjadi kuasa wajib pajak sepanjang memiliki izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara anggota keluarga juga dapat menjadi kuasa wajib pajak dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMK tersebut.

Adapun pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Untuk memperoleh SKT, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi dan lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.

Menurut Dian, pengelompokan tersebut memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kategori sesuai ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu membahas implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dan praktisi perpajakan terhadap regulasi perpajakan terbaru. (bl)

id_ID