IKPI, Jakarta: Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan PMK Nomor 74 Tahun 2024 masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Hasil survei Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukkan, konsultan pajak pada umumnya memahami kedua ketentuan tersebut, tetapi masih menemukan kendala dalam penerapannya.
Survei persepsi dan evaluasi implementasi kedua PMK tersebut dilaksanakan Sekretariat Pusat IKPI pada 7–12 Agustus 2026. Survei ditujukan kepada anggota IKPI yang memiliki pengalaman mendampingi Wajib Pajak, dengan fokus pada pemahaman, kemudahan penerapan, kepastian hukum, serta kendala yang muncul dalam implementasi kedua ketentuan.
Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI, Pino Siddharta, mengatakan hasil survei tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi penerapan PMK 81/2024 dan PMK 74/2024 dari perspektif konsultan pajak yang berhadapan langsung dengan praktik perpajakan.
PMK 81/2024 mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, termasuk penyesuaian proses bisnis administrasi perpajakan dan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan. Adapun PMK 74/2024 mengatur pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
PMK 81/2024 Dinilai Positif
Dalam survei terhadap PMK 81/2024, seluruh responden dalam sampel menyatakan memahami substansi ketentuan tersebut.
Persepsi positif juga diberikan seluruh responden terhadap peran PMK 81/2024 dalam mendukung penyederhanaan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax. Dari sisi kepastian hukum, hampir 90 persen responden memberikan persepsi positif.
Namun, hasil survei juga memperlihatkan bahwa pemahaman terhadap substansi aturan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemudahan penerapannya. Sekitar dua pertiga responden memberikan persepsi positif mengenai kemudahan ketentuan untuk dipahami oleh Wajib Pajak maupun diterapkan dalam praktik.
Persepsi yang relatif sama terlihat pada aspek konsistensi PMK 81/2024 dengan ketentuan perpajakan lainnya.
Kendala terbesar justru muncul pada aspek implementasi. Sekitar tiga perempat responden menyebut sinkronisasi data sebagai persoalan yang paling banyak ditemui.
Selain itu, aspek Coretax dan penafsiran ketentuan masing-masing menjadi perhatian lebih dari 60 persen responden.
Menurut Pino, temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan implementasi PMK 81/2024 tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan. Keterhubungan antara regulasi, proses bisnis, data, dan sistem administrasi perpajakan juga menjadi bagian penting dalam penerapannya.
Dari sisi kebutuhan penyempurnaan, hampir 90 persen responden menempatkan penyederhanaan prosedur sebagai salah satu prioritas.
Sementara itu, kebutuhan terhadap pedoman teknis disampaikan sekitar tiga perempat responden. Adapun penyempurnaan regulasi dan dukungan terhadap Coretax masing-masing menjadi perhatian lebih dari 60 persen responden.
PMK 74/2024 dan Praktik Bisnis
Berbeda dengan PMK 81/2024 yang banyak berkaitan dengan sistem administrasi perpajakan, persoalan pada implementasi PMK 74/2024 lebih banyak muncul dalam penerapannya terhadap praktik bisnis Wajib Pajak.
Survei terhadap responden yang memiliki pengalaman menangani Wajib Pajak terdampak PMK 74/2024 menunjukkan tingkat pemahaman yang relatif baik. Seluruh responden pada kelompok tersebut menyatakan memahami substansi PMK 74/2024 dan menilai ketentuannya relatif mudah dipahami.
Meski demikian, seluruh responden melihat masih adanya ruang penyempurnaan dalam kesesuaian ketentuan dengan praktik bisnis Wajib Pajak.
Sekitar tiga perempat responden juga menilai masih terdapat ruang perbaikan dalam pemenuhan persyaratan administrasi.
Dari sisi kendala, pembuktian fiskal menjadi perhatian seluruh responden. Sementara itu, aspek penafsiran ketentuan menjadi perhatian sekitar tiga perempat responden dan dokumentasi menjadi perhatian sekitar separuh responden.
Temuan tersebut menunjukkan tantangan PMK 74/2024 terutama berada pada penerapan ketentuan dalam konteks kegiatan bisnis Wajib Pajak, termasuk pemenuhan aspek pembuktian, dokumentasi, dan administrasi.
IKPI Beri Masukan untuk Penyempurnaan
Pino mengatakan hasil survei secara keseluruhan menunjukkan tingkat pemahaman konsultan pajak terhadap PMK 81/2024 dan PMK 74/2024 relatif baik. Namun, sejumlah aspek teknis dalam implementasinya masih menjadi perhatian.
Untuk PMK 81/2024, persoalan yang paling banyak disoroti mencakup sinkronisasi data, dukungan sistem/Coretax, penyederhanaan prosedur, penguatan pedoman teknis, serta kejelasan penafsiran, yang juga menjadi sorotan mengenai sistem delta yang sangat kaku dan hilangnya fitur pemindahbukuan pajak (pbk) yang keduanya mengganggu cashflow wajib pajak, kemudian kredit pajak pph pasal 25 yang tidak dihapus (dibiayakan) sehingga dalam beberapa kasus membuat wp terpaksa menyampaikan spt tahunan lebih bayar.
Sedangkan pada PMK 74/2024, perhatian terutama tertuju pada kesesuaian ketentuan dengan praktik bisnis Wajib Pajak serta kejelasan persyaratan pembuktian, dokumentasi, dan administrasi.
Survei tersebut menjadi bagian dari upaya IKPI memperoleh masukan dari konsultan pajak yang secara langsung mendampingi Wajib Pajak. Masukan itu mencakup aspek pemahaman aturan, kemudahan penerapan, kepastian hukum, hingga kendala yang ditemukan dalam praktik.
Pino berharap hasil survei selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan perpajakan, terutama agar ketentuan yang berlaku tidak hanya memberikan kepastian secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara lebih sederhana, efektif, dan selaras dengan dinamika praktik perpajakan di lapangan. (bl)