Bimo Wijayanto Sebut Perluasan Basis Pajak Jadi Kunci Ketahanan Fiskal Indonesia

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut perluasan basis pajak merupakan kunci untuk memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global. Menurutnya, peningkatan tax ratio menjadi prasyarat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki kapasitas yang semakin kuat membiayai pembangunan.

Hal itu disampaikan Bimo saat membuka Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Mengusung tema Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global, forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pajak yang diperingati setiap 14 Juli.

Bimo mengatakan, tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia semakin kompleks sehingga reformasi perpajakan harus terus dilanjutkan. Ia menilai kinerja penerimaan pajak tahun 2026 menunjukkan adanya penguatan struktural sistem perpajakan, yang tidak lagi bergantung pada lonjakan harga komoditas maupun program pengampunan pajak.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor formal belum cukup untuk mencapai target rasio perpajakan nasional. Karena itu, DJP terus mengembangkan berbagai strategi, mulai dari penambahan wajib pajak baru, optimalisasi pemajakan ekonomi digital, hingga penguatan sistem administrasi perpajakan.

Menurut Bimo, langkah tersebut akan menciptakan fondasi penerimaan negara yang lebih berkelanjutan sehingga APBN memiliki daya tahan lebih kuat dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

“Ketahanan fiskal hanya dapat diwujudkan apabila basis perpajakan terus diperluas dan penerimaan negara tumbuh secara berkesinambungan,” ujarnya. (bl)

Dirjen Pajak Tekankan Kolaborasi Nasional untuk Memperluas Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa upaya memperluas basis pajak hanya dapat berhasil melalui kolaborasi nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menurutnya, tidak bisa bekerja sendiri untuk mendorong semakin banyak masyarakat masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo saat membuka Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Bimo mengatakan, besarnya sektor informal dan ekonomi digital menjadi tantangan sekaligus peluang dalam memperluas basis perpajakan Indonesia. Karena itu, transformasi aktivitas ekonomi informal menuju sektor formal memerlukan dukungan lintas sektor.

“DJP hanya dapat menjangkau wajib pajak dari sisi perpajakan. Sementara untuk membawa masyarakat masuk ke dalam sistem ekonomi formal dibutuhkan peran seluruh pihak,” ujarnya.

Ia menilai pengembangan sektor keuangan yang lebih inklusif, digitalisasi sistem pembayaran, serta penguatan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Seluruh langkah itu memerlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi profesi, akademisi, dan berbagai lembaga lainnya.

Menurut Bimo, forum dialog perpajakan sengaja dirancang bukan hanya sebagai ruang membahas kebijakan, tetapi juga untuk mempererat silaturahmi, membangun kepercayaan, menyamakan persepsi, dan memperkuat kemitraan antara DJP dengan para pemangku kepentingan.

Ia berharap dari forum tersebut lahir komitmen bersama dan rencana aksi konkret yang mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penerimaan negara.

“Sinergi seluruh elemen bangsa menjadi kunci untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menopang pembangunan yang berkelanjutan,” katanya. (bl)

Pengurus Pusat IKPI Hadiri Forum Dialog Perpajakan 2026, Dukung Penguatan Kepatuhan Pajak Kolaboratif

IKPI, Jakarta: Sejumlah pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026). Kehadiran IKPI menjadi bagian dari dukungan organisasi profesi terhadap upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan.

Forum yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tersebut juga dirangkaikan dengan Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance melalui penerapan Tax Control Framework(TCF) dan integrasi data perpajakan.

Pengurus Pusat IKPI yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga Rusmadi, Kepala Biro Keuangan Tintje Beby, serta Anggota Departemen Kemitraan dengan Instansi dan Lembaga Pemerintahan Novia Artini.

Selain IKPI, forum ini juga dihadiri berbagai asosiasi dari sektor keuangan, akademisi serta Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Kehadiran berbagai organisasi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun ekosistem perpajakan yang semakin transparan, akuntabel, dan berbasis kolaborasi.

Melalui forum ini, DJP membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sekaligus memperkenalkan uji coba Program Co-operative Compliance. Program tersebut mengedepankan pendekatan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui penerapan Tax Control Frameworkserta pemanfaatan integrasi data perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela.

Partisipasi IKPI dalam kegiatan ini menegaskan peran organisasi profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung penguatan sistem administrasi perpajakan sekaligus menjembatani komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. (bl)

Kolaborasi dengan REI Sulsel Buka Peluang Sinergi Anggota IKPI Makassar dengan Dunia Usaha

IKPI, Makassar: Penjajakan kerja sama antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar dan Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan tidak hanya diarahkan untuk memperkuat edukasi perpajakan, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara konsultan pajak dan pelaku usaha properti.

Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, usai bertemu anggota Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI Sulawesi Selatan, Kiplongang Akemah, di Restoran Plataran, kawasan Kota Mandiri Summarecon Mutiara Makassar, Minggu (12/7/2026).

Ezra mengatakan, sinergi dengan REI menjadi langkah strategis untuk mempererat hubungan antara anggota IKPI dan pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan perpajakan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mempertemukan anggota IKPI Cabang Makassar dengan para pelaku usaha properti sehingga terbangun komunikasi yang berkelanjutan. Dari komunikasi tersebut akan tercipta hubungan profesional yang saling memberikan manfaat,” ujarnya.

Menurut Ezra, IKPI Cabang Makassar saat ini memiliki lebih dari 70 anggota dengan kompetensi di berbagai bidang perpajakan. Potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui kolaborasi dengan dunia usaha agar para konsultan pajak semakin dekat dengan kebutuhan wajib pajak.

Ia menilai, sektor properti merupakan salah satu sektor yang terus berkembang dan menghadapi berbagai ketentuan perpajakan yang dinamis. Karena itu, keberadaan konsultan pajak menjadi penting untuk membantu pelaku usaha memahami perubahan regulasi sekaligus menerapkan kewajiban perpajakan secara tepat.

“Yang ingin kami bangun bukan sekadar hubungan kelembagaan, tetapi kemitraan yang berkelanjutan. IKPI ingin hadir sebagai mitra yang dapat memberikan solusi perpajakan sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan sukarela wajib pajak,” kata Ezra. (bl)

IKPI Makassar Jajaki Kemitraan Strategis dengan REI Sulsel, Siapkan Edukasi Pajak bagi 300 Pengembang

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menjajaki kemitraan strategis dengan Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan melalui rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang difokuskan pada penguatan edukasi perpajakan bagi pelaku usaha properti.

Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, dengan anggota Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI Sulawesi Selatan, Kiplongang Akemah, di Restoran Plataran, kawasan Kota Mandiri Summarecon Mutiara Makassar, Minggu (12/7/2026).

Ezra mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah awal untuk membangun sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dan asosiasi pengembang properti di Sulawesi Selatan. Menurutnya, kebutuhan akan edukasi perpajakan di sektor properti terus meningkat seiring berkembangnya regulasi dan penguatan pengawasan oleh otoritas pajak.

“Kami menawarkan kerja sama melalui penandatanganan MoU antara IKPI Cabang Makassar dan REI Sulawesi Selatan. Alhamdulillah, usulan tersebut disambut baik karena anggota REI membutuhkan edukasi dan pembaruan informasi mengenai ketentuan perpajakan,” ujar Ezra.

Ia menjelaskan, REI Sulawesi Selatan memiliki lebih dari 300 anggota yang bergerak di sektor properti. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang untuk menghadirkan program edukasi yang mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan perpajakan, termasuk perubahan regulasi yang terus berkembang.

Menurut Ezra, bentuk kerja sama yang tengah disiapkan tidak hanya sebatas penandatanganan nota kesepahaman, tetapi juga diwujudkan melalui seminar, sosialisasi, pelatihan, dan forum diskusi mengenai isu-isu perpajakan yang dihadapi sektor real estate.

“Harapannya, anggota REI memiliki akses terhadap pendampingan dan informasi perpajakan yang tepat sehingga dapat meminimalkan kesalahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” katanya.

Ezra menambahkan, dalam waktu dekat IKPI Cabang Makassar akan menggelar pertemuan lanjutan dengan jajaran pengurus inti REI Sulawesi Selatan untuk membahas bentuk kerja sama serta menyusun agenda kegiatan yang akan dilaksanakan bersama.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, memberikan dukungan terhadap rencana kolaborasi tersebut dan siap hadir di Makassar apabila penandatanganan nota kesepahaman antara IKPI Cabang Makassar dan REI Sulawesi Selatan dilaksanakan.

Melalui kemitraan ini, Ezar berharap IKPI Cabang Makassar dapat memperluas kontribusi organisasi dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha properti sekaligus membangun sinergi yang saling menguntungkan antara konsultan pajak dan dunia usaha. (bl)

Hari Ini Pendaftaran Ulang USKP Periode II 2026 Dibuka, Peserta Diminta Segera Registrasi

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 bagi peserta mengulang resmi dibuka hari ini, Senin (13/7/2026), mulai pukul 08.00 WIB. Pendaftaran berlangsung hingga Jumat (17/7/2026) pukul 17.00 WIB, dengan sistem yang dapat diakses selama 24 jam sepanjang masa pendaftaran.

Panitia mengimbau seluruh peserta mengulang untuk segera melakukan registrasi sejak hari pertama guna menghindari kendala teknis sekaligus memperoleh lokasi ujian sesuai pilihan sebelum kuotanya terpenuhi.

Dalam proses pendaftaran, peserta diminta memastikan jaringan internet yang digunakan stabil. Pada menu Informasi Personal, peserta dapat memanfaatkan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” untuk mempercepat pengisian data diri, kemudian melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan informasi.

Peserta juga diwajibkan mengunggah dokumen terbaru berupa pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang putih serta surat pernyataan terbaru sesuai format yang telah disediakan panitia.

Selain melengkapi dokumen, peserta diminta segera memilih lokasi ujian yang kuotanya masih tersedia. Mengingat kapasitas setiap lokasi terbatas, panitia menyarankan peserta tidak menunda proses registrasi hingga mendekati batas akhir pendaftaran.

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta juga diimbau membaca panduan penggunaan aplikasi agar seluruh tahapan dapat dilakukan dengan benar dan meminimalkan kesalahan dalam pengisian data. (bl)

Informasi penting peserta:

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda Rp 32,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa berinisial DPO dan ADA dalam perkara tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 16,7 miliar.

Keduanya dinyatakan terbukti menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar melalui PT SJM.

Pelanggaran tersebut dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Banyuwangi untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp 16,7 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa DPO dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda sebesar Rp 8,1 miliar.

Sementara itu, terdakwa ADA divonis pidana penjara selama 3 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 24,3 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 534 hari untuk DPO dan 730 hari untuk ADA.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III, Rachmad Auladi, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrence effect). Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Rachmad dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/7).

DJP menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Masyarakat juga diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur sebagai bentuk kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional. (ds)

Kemenkeu Usul Standar NIK dan NIB Diwajibkan dalam RUU Satu Data Indonesia

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan mendukung penuh pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) karena dinilai akan memperkuat tata kelola data nasional dan meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan fiskal.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (Batii) Kemenkeu Yan Inderayana mengatakan, penguatan tata kelola data melalui RUU SDI sejalan dengan agenda transformasi digital yang tengah dijalankan Kementerian Keuangan.

“Kami sangat mendukung penuh semangat penguatan tata kelola data nasional melalui RUU Satu Data Indonesia ini sebagai bagian dari transformasi digital di Kementerian Keuangan,” ujar Yan dalam Rapat Pleno Baleg DPR, dikutip Minggu (12/7).

Menurut Yan, seluruh proses pengelolaan keuangan negara, mulai dari penerimaan negara, pembiayaan hingga pelaksanaan anggaran, sangat bergantung pada kualitas pertukaran data antarkementerian dan lembaga.

Ia mencontohkan, pelaksanaan kegiatan impor dan ekspor memerlukan dukungan data dari berbagai instansi terkait. Begitu pula dalam penguatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kementerian Keuangan harus terhubung dengan berbagai sistem milik kementerian dan lembaga, mulai dari proses penilaian hingga pembayaran.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) juga telah menerapkan sistem central mapper dalam ekosistem pembayaran pemerintah.

Sistem tersebut mengadopsi konsep single by name by address sehingga penyaluran bantuan sosial dapat langsung dilakukan ke rekening penerima.

Yan menilai, pengesahan RUU SDI akan memperkuat kepatuhan penyelenggaraan data, interoperabilitas lintas instansi, mekanisme berbagi pakai data, hingga peningkatan kualitas data nasional.

“Kepentingan strategis dari RUU SDI ini bagi Kemenkeu adalah kualitas, dan untuk menentukan kualitas bagi kebijakan fiskal ini, data-data yang akan diperoleh dari penguatan RUU SDI ini sangat erat kaitannya dengan penyusunan APBN, transfer ke darah, dana desa, bantuan sosial, perpajakan, kepabeanan, sampai dengan pengelolaan aset,” katanya.

Meski demikian, Yan menegaskan Kementerian Keuangan sebenarnya telah lebih dulu menyesuaikan kebijakan internal melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut kebijakan Satu Data Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Yan juga menyampaikan sejumlah masukan terhadap RUU SDI. Salah satunya adalah perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai standar interoperabilitas data antarlembaga.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur kewajiban penggunaan standar interoperabilitas, standar pertukaran data, standar keamanan, hingga standar identitas data.

Ia juga mengusulkan agar RUU SDI mendorong penggunaan data induk nasional secara konsisten, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), kode wilayah, serta referensi nasional lainnya agar seluruh instansi menggunakan acuan yang sama.

Selain itu, Yan berharap RUU SDI secara eksplisit mengatur mekanisme pemanfaatan data yang bersifat rahasia untuk kepentingan penyusunan kebijakan pemerintah tanpa prosedur birokrasi yang terlalu panjang, namun tetap mengacu pada ketentuan perlindungan data pribadi.

“Kami mengusulkan juga terkait dengan RUU SDI ini secara eksplisit mengatur mekanisme pemanfaatan data rahasia seperti UU Perlindungan Data Pribadi, di mana dalam konteks pemanfaatan data ini digunakan untuk perumusan kebijakan atau penyelenggaraan pemerintah,” katanya.

Kementerian Keuangan juga mendukung pembentukan unit data desa dalam RUU SDI. Menurut Yan, keberadaan unit tersebut akan membantu meningkatkan akurasi data yang digunakan pemerintah dalam menentukan alokasi dana desa.

Saat ini, pengalokasian dana desa mengacu pada sejumlah variabel dari berbagai instansi, seperti data kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, hingga jumlah penduduk.

Dikarenakan data tersebut berasal dari berbagai sumber, Kementerian Keuangan menilai keberadaan unit data desa dapat meningkatkan validitas data serta akurasi data yang digunakan pemerintah. (ds)

Pengurus Pusat IKPI Dorong Cabang Makassar Perkuat Edukasi Pajak Sektor Properti

IKPI, Makassar: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong IKPI Cabang Makassar memperkuat edukasi perpajakan bagi sektor properti melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam silaturahmi Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, dengan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Sabtu (11/7/2026) malam.

Jemmi Sutiono mengatakan, pertemuan yang berlangsung secara informal tersebut dimanfaatkan untuk membahas perkembangan program yang telah dijalankan IKPI Cabang Makassar sekaligus merumuskan langkah pengembangan kegiatan organisasi ke depan.

“Pengurus Pusat mengapresiasi semangat dan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan IKPI Cabang Makassar. Dari diskusi tersebut juga muncul gagasan untuk memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di daerah,” ujarnya.

Menurut Jemmi, salah satu tindak lanjut yang didorong Pengurus Pusat adalah menjalin kerja sama antara IKPI Cabang Makassar dan Real Estat Indonesia (REI) Makassar. Langkah tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani Pengurus Pusat IKPI dengan DPP REI di tingkat nasional.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi diwujudkan dalam berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata, khususnya melalui pelatihan dan sosialisasi perpajakan bagi pelaku usaha di sektor properti dan pengembang real estat.

“Kami ingin kolaborasi ini dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret, seperti sosialisasi maupun pelatihan perpajakan bagi sektor real estate sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan,” kata Jemmi.

Lebih lanjut, Jemmi mengungkapkan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyambut baik rencana tersebut. Pengurus Pusat pun siap memberikan dukungan apabila kerja sama antara IKPI Cabang Makassar dan REI Makassar direalisasikan, termasuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi di daerah.

Melalui kolaborasi tersebut, IKPI berharap edukasi perpajakan kepada pelaku usaha sektor properti dapat semakin luas sehingga mampu meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. (bl)

Mulai 13 Juli 2026, Tokopedia Buka Pengajuan Pembebasan PPh bagi Penjual

IKPI, Jakarta: Tokopedia mulai membuka pengajuan pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di platformnya mulai 13 Juli 2026.

Fasilitas ini diberikan kepada penjual perorangan dengan omzet tertentu serta badan usaha yang telah memiliki dokumen pembebasan pajak.

Dalam keterangan resminya, Tokopedia menjelaskan bahwa penjual perorangan, termasuk pedagang usaha perseorangan, dapat mengajukan pembebasan pemotongan pajak apabila total penjualan barang atau jasanya dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp 500 juta.

“Mulai tanggal 13 Juli 2026, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka,” tulis Tokopedia dalam laman resminya, dikutip Minggu (12/7).

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, penjual dapat mengakses Seller Center > Finance > Tax Exemption, kemudian mengunggah surat pernyataan omzet pada bagian Statement Letter. Dokumen harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.

Sementara itu, penjual berbentuk badan usaha yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 juga dapat mengunggah dokumen pembebasan tersebut melalui menu Tax Exemption Documents pada halaman yang sama.

Tokopedia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Mengacu pada ketentuan tersebut, pemotongan pajak akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat penunjukan resmi kepada platform marketplace pada Juli 2026.

Sebelum kebijakan berlaku, Tokopedia mengimbau seluruh penjual memperbarui informasi perpajakan mereka, meliputi status Pengusaha Kena Pajak (PKP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat penagihan pada halaman informasi pajak di Seller Center.

Selain itu, penjual yang memenuhi syarat diminta segera mengunggah dokumen pembebasan pajak. Dokumen tersebut dapat berupa SKB PPh Pasal 22 bagi badan usaha atau surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta bagi penjual perorangan.

Tokopedia juga menjelaskan bahwa dana PPh Pasal 22 yang dipungut melalui platform akan disetorkan kepada Kementerian Keuangan setiap bulan.

Apabila terjadi pembatalan transaksi atau pengembalian dana (refund), pajak yang sebelumnya dipotong akan dikembalikan kepada penjual.

Sebagai bukti pemungutan, marketplace akan menerbitkan dokumen yang setara dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 setiap bulan. Dokumen tersebut memuat identitas perpajakan penjual, alamat penagihan, identitas perusahaan penyedia informasi perpajakan, serta besaran pajak yang dipotong dari penjualan. (ds)

id_ID