Ingat! Wajib Pajak Kriteria Tertentu Harus Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki status Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan Pasal 17C UU KUP untuk melakukan registrasi ulang.

Kewajiban ini muncul seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Berdasarkan ketentuan peralihan PMK tersebut, seluruh Surat Keputusan (SK) penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi lama, yakni PMK-39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 119 Tahun 2024, dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak 1 Mei 2026.

Artinya, meski sebelumnya seorang Wajib Pajak telah resmi berstatus Wajib Pajak Kriteria Tertentu, status tersebut kini gugur secara otomatis dan harus diperbaharui mengikuti kriteria baru yang lebih ketat.

DJP membuka periode pengajuan ulang permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu pada 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026.

Wajib Pajak yang tidak mengajukan permohonan dalam rentang waktu tersebut dapat mengacu pada ketentuan umum pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 28 Tahun 2026, yakni paling lambat setiap 10 Januari tahun berikutnya

Permohonan dapat disampaikan melalui portal resmi Wajib Pajak secara elektronik. Jika tidak memungkinkan secara elektronik, pengajuan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP setempat.

Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria penetapan dan menerbitkan Keputusan Penetapan atau Pemberitahuan Penolakan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

Apabila DJP tidak memberikan keputusan hingga melewati batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis. (ds)

Wajib Pajak Bisa Ajukan Selisih Restitusi yang Belum Dikembalikan, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Wajib pajak kini diberi ruang untuk mengajukan pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan negara.

Ketentuan itu diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam beleid baru tersebut, wajib pajak yang masuk kategori Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian selisih pajak melalui surat tersendiri.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memulai pemeriksaan pajak atas masa atau tahun pajak terkait.

Selain itu, wajib pajak juga tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka.

PMK tersebut juga mengatur batas waktu pengajuan restitusi selisih tersebut. Permohonan melalui surat tersendiri harus diajukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan pajak.

Aturan baru ini menjadi bagian dari perubahan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diterbitkan pemerintah untuk memperkuat akurasi, kepastian hukum, sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi fraud dalam restitusi pajak. (ds)

Ekonomi Indonesia Ngebut 5,61%, Duit Belanja Warga Jadi Mesin Utama

IKPI, Jakarta: Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 mencapai 5,61% dengan konsumsi rumah tangga menjadi motor utama penopang pertumbuhan.

Pemerintah menilai daya beli masyarakat yang tetap terjaga menjadi faktor penting di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi berasal dari konsumsi rumah tangga sebesar 2,94%.

Sementara itu, investasi menyumbang 1,79% dan belanja pemerintah berkontribusi 1,26% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat tetap kuat dan tumbuh signifikan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Purbaya menjelaskan, kontribusi pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan pertumbuhan masing-masing komponen yang dikalikan dengan pangsanya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dari perhitungan tersebut, konsumsi rumah tangga menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga mengatakan pertumbuhan belanja pemerintah pada awal tahun merupakan bagian dari strategi percepatan belanja negara agar dampak ekonomi dapat dirasakan lebih merata sepanjang tahun.

Pemerintah kini mendorong realisasi belanja lebih awal, berbeda dengan pola sebelumnya yang cenderung menumpuk di akhir tahun.

Selain itu, pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui percepatan realisasi belanja Kementerian/Lembaga serta pelaksanaan berbagai program prioritas nasional sejak awal tahun. (ds)

Purbaya Masih Menunggu Hasil Audit Restitusi Pajak Satu Dekade dari BPKP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima hasil audit restitusi pajak yang sebelumnya dimintanya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut mencakup periode 2016 hingga 2025 atau satu dekade.

Purbaya mengatakan kemungkinan proses audit masih berlangsung di internal BPKP sehingga hasilnya belum disampaikan ke Kementerian Keuangan.

“Belum disampaikan saya. Saya udah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta dari 2016 sampai 2025,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (15/5).

Sebelumnya, BPKP membenarkan telah menerima permintaan dari Kementerian Keuangan untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak. Namun, proses tersebut saat ini masih berada pada tahap awal berupa penelaahan dan pengumpulan informasi.

Juru Bicara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gunawan Wibisono, mengatakan lembaganya masih mempelajari data awal sebelum audit dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih mendalam.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” ujar Gunawan.

Langkah audit restitusi ini mencuat setelah pemerintah menyoroti besarnya nilai pengembalian pajak dalam beberapa tahun terakhir. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 6 April lalu, Purbaya mengungkapkan nilai restitusi pajak tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun.

Menurut dia, pemerintah belum memperoleh gambaran rinci terkait pola pergerakan restitusi tersebut dari waktu ke waktu sehingga perlu dilakukan pengawasan lebih ketat.

Pemerintah berharap audit tersebut dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait mekanisme restitusi pajak sekaligus mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan negara, khususnya pada sektor sumber daya alam. (ds)

Rupiah Melemah, Komisi XI DPR Minta Mitigasi Berlapis Jaga Daya Beli

IKPI, Jakarta: Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah dalam beberapa waktu terakhir mendapat sorotan dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Ia meminta otoritas fiskal dan moneter segera memperkuat langkah mitigasi agar pelemahan kurs tidak berujung pada imported inflation yang bisa menekan daya beli masyarakat.

Menurut Misbakhun, tekanan terhadap Rupiah dipicu dinamika global, mulai dari pergeseran arus modal asing hingga meningkatnya ketidakpastian pasar internasional. Namun, ia menilai tekanan eksternal tersebut tidak boleh dibiarkan bertransmisi langsung ke sektor riil.

“Kalau pelemahan Rupiah ini tidak dimitigasi dengan cepat, dampaknya bisa langsung terasa ke biaya produksi, harga barang impor, sampai harga kebutuhan masyarakat,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).

Ia mendorong Bank Indonesia terus aktif menjaga stabilitas nilai tukar melalui intervensi terukur di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Menurutnya, langkah stabilisasi perlu dilakukan secara presisi agar tetap menjaga kepercayaan pasar tanpa membebani cadangan devisa secara berlebihan.

“Yang dijaga bukan cuma angka kursnya. Yang lebih penting itu kepercayaan pasar dan kepastian bagi pelaku usaha. Komunikasi kebijakan harus cepat, jelas, dan kredibel,” ujarnya.

Dari sisi fiskal, Misbakhun menyoroti pentingnya optimalisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ia meminta pemerintah memastikan devisa eksportir tetap masuk ke sistem keuangan domestik guna memperkuat pasokan dolar di dalam negeri di tengah tekanan global.

Selain itu, ia meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyiapkan skenario antisipasi dalam APBN, terutama untuk menjaga sektor industri padat karya dan stabilitas harga pangan.

Pemerintah juga dinilai perlu membuka ruang relaksasi fiskal atau insentif tertentu bagi bahan baku industri yang masih bergantung pada impor.

“Jangan sampai pelemahan Rupiah ujung-ujungnya menaikkan biaya produksi lalu dibebankan lagi ke harga barang di masyarakat. Kalau itu terjadi, daya beli bisa ikut tertekan,” tutur Misbakhun.

Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus memantau perkembangan indikator makroekonomi dan mengawal sinergi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar volatilitas global tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

“Momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah terbangun ini harus dijaga bersama. Karena itu respons kebijakan tidak boleh lambat dan harus benar-benar terkoordinasi,” pungkasnya. (ds)

Praktisi Pajak Nilai PMK 28/2026 Perketat Akses Restitusi Pendahuluan

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menghadirkan syarat yang lebih ketat bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Hal tersebut disampaikan Donny dalam podcast IKPI yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Acara dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.

Dalam diskusi tersebut, Donny menjelaskan bahwa PMK 28/2026 pada dasarnya mengatur mekanisme restitusi pendahuluan yang tetap dapat dilakukan tanpa pemeriksaan awal, namun dengan sejumlah persyaratan administratif dan kepatuhan yang lebih rinci.

“Kalau saya melihat memang restriksinya cukup banyak. Syaratnya luar biasa ketat,” ujar Donny.

Ia mencontohkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak, antara lain laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga tidak adanya keterlambatan pelaporan SPT Masa.

Menurut Donny, syarat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang secara administratif masih menghadapi berbagai penyesuaian operasional.

Selain itu, ia juga menyoroti perubahan batas nominal restitusi pendahuluan yang dinilai lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya. Dalam paparannya, Donny menyebut batas lebih bayar untuk fasilitas tertentu turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

“Nah ini yang menurut saya jadi kurang menarik bagi wajib pajak,” katanya.

Meski demikian, Donny memahami bahwa pemerintah tetap membutuhkan instrumen pengawasan untuk menjaga penerimaan negara dan memastikan restitusi diberikan secara tepat sasaran.

Ia menilai lahirnya PMK 28/2026 tidak bisa dilepaskan dari perhatian pemerintah terhadap arus restitusi yang cukup besar dalam beberapa waktu terakhir.

“Kalau saya lihat ini lebih kepada menahan arus restitusi. Tetapi tetap harus dijaga keseimbangannya,” ujar Donny.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa restitusi pada dasarnya merupakan hak wajib pajak yang timbul karena mekanisme pembayaran pajak di muka dan sistem kredit pajak yang berlaku dalam peraturan perpajakan.

Karena itu, menurutnya, kebijakan pengawasan tetap perlu diiringi dengan kepastian pelayanan agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di kalangan dunia usaha.

“Wajib pajak pada akhirnya membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan yang jelas,” katanya. (bl)

“Apakah Restitusi Itu Dosa?” Praktisi Pajak Ingatkan Restitusi adalah Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menegaskan bahwa restitusi pajak bukan sesuatu yang keliru atau negatif, melainkan hak wajib pajak yang dijamin dalam ketentuan perpajakan. Hal itu disampaikannya dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Podcast yang dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur, tersebut mengulas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Dalam diskusi itu, Donny menyoroti munculnya persepsi di masyarakat bahwa restitusi seolah menjadi penyebab menurunnya penerimaan negara. Padahal, menurutnya, restitusi merupakan konsekuensi dari mekanisme perpajakan yang diatur undang-undang.

“Kalau bicara pajak, ada hak dan kewajiban. Kewajiban wajib pajak adalah membayar dan melaporkan pajak dengan benar. Tapi di sisi lain ada hak, salah satunya restitusi,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena pajak yang dibayar selama tahun berjalan lebih besar dibanding pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Kondisi tersebut umum terjadi baik pada Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Donny, restitusi juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi. Ketika ekonomi melambat atau laba perusahaan turun, sementara angsuran pajak masih mengacu pada tahun sebelumnya yang lebih tinggi, maka potensi lebih bayar menjadi besar.

“Nah itu sesuatu yang memang bisa diklaim oleh wajib pajak. Jadi pertanyaannya, kenapa restitusi seperti disalahkan?” katanya.

Donny menilai, dalam perspektif akuntansi negara, restitusi bukan semata pengurangan penerimaan, melainkan kewajiban negara kepada wajib pajak yang sebelumnya telah melakukan pembayaran di muka.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan hak wajib pajak. Menurutnya, persepsi negatif terhadap restitusi dapat memengaruhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kalau kewajiban sudah dijalankan, maka wajib pajak juga berharap haknya diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Donny juga menekankan bahwa dunia usaha pada dasarnya memahami kebutuhan negara terhadap penerimaan pajak. Namun demikian, ia berharap kebijakan perpajakan tetap menjaga iklim usaha dan kepastian bagi investor. (bl)

DJP Beberkan Banyak Perubahan di PMK 8/2026, Konsultan Pajak Diminta Adaptif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap terdapat sejumlah perubahan penting dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang wajib dipahami konsultan pajak dan para pihak terkait data perpajakan. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi PMK 8 Tahun 2026 yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (13/5/2026).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Ahmad Rif’an mengatakan perubahan regulasi dilakukan karena rincian jenis data dan pihak yang wajib menyampaikan data perpajakan dalam PMK sebelumnya belum pernah diperbarui sejak 2017. Selain itu, implementasi aturan lama dinilai belum sepenuhnya optimal.

“PMK 8 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar sistem penghimpunan data perpajakan lebih relevan dengan perkembangan saat ini,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, DJP menjelaskan salah satu perubahan penting ialah penambahan mekanisme pemberitahuan atas pemanfaatan data kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Regulasi baru juga menambahkan ketentuan penghimpunan data tambahan apabila data yang diterima DJP dinilai belum mencukupi.

Selain itu, PMK 8 Tahun 2026 juga memuat penyesuaian terhadap daftar ILAP, rincian jenis data yang wajib disampaikan, serta jadwal penyampaian data kepada DJP.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Agus Sudeno menjelaskan data perpajakan kini menjadi bagian penting dalam sistem self assessment yang diterapkan Indonesia. Karena itu, otoritas pajak membutuhkan data pembanding untuk menguji kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Dalam sistem self assessment, data pembanding menjadi sangat penting untuk pengujian kepatuhan,” katanya.

Ia menambahkan PMK 8 Tahun 2026 juga mempertegas kewajiban ILAP dalam menyampaikan data perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam materi sosialisasi, DJP turut menjelaskan dasar hukum penghimpunan data perpajakan yang mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data perpajakan. (bl)

Penyuluh DJP Ungkap PMK 8/2026 Perkuat Pemanfaatan Data Pajak untuk Uji Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat pemanfaatan data perpajakan dalam mendukung pengawasan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Hal itu disampaikan penyuluh pajak DJP dalam sosialisasi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (13/5/2026).

Dalam pemaparan materi, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Ahmad Rif’an menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang telah berlaku sejak 2017. Menurutnya, perubahan dilakukan karena kebutuhan data perpajakan semakin berkembang dan sistem pengawasan perpajakan membutuhkan basis data yang lebih kuat serta lebih relevan dengan kondisi terkini.

“Implementasi PMK sebelumnya belum sepenuhnya optimal, sehingga diperlukan penyempurnaan terhadap mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan data,” ujarnya.

Ia menjelaskan PMK 8 Tahun 2026 mengatur penghimpunan dan pemanfaatan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya atau ILAP. Data tersebut nantinya digunakan DJP untuk penyandingan data internal dan eksternal dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan.

Dalam materi sosialisasi dijelaskan, data eksternal yang dihimpun mencakup data profil, data harta, hingga data transaksi ekonomi. Seluruh data itu kemudian diolah untuk pembenahan masterfile wajib pajak, kegiatan ekstensifikasi, serta analisis kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Agus Sudeno menambahkan kualitas data menjadi aspek penting dalam implementasi regulasi baru tersebut. Karena itu, DJP menekankan enam dimensi kualitas data, yakni lengkap, valid, tepat waktu, unik, konsisten, dan akurat.

Menurutnya, kualitas data yang baik akan membantu otoritas pajak melakukan analisis yang lebih presisi terhadap potensi perpajakan dan risiko ketidakpatuhan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan basis data yang lebih kuat sehingga pengawasan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Dalam PMK 8 Tahun 2026, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun data tambahan apabila data yang diterima belum mencukupi untuk kepentingan perpajakan. Regulasi itu juga mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data kepada ILAP sebagai bentuk penyempurnaan tata kelola data perpajakan. (bl)

DJP Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah Jika Tidak Lagi Memenuhi Syarat

IKPI, Jakarta: Pemerintah tidak hanya mengatur pemberian status Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, tetapi juga menetapkan kondisi yang dapat menyebabkan status tersebut dicabut.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 yang mengatur evaluasi kepatuhan PKP penerima fasilitas pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai.  

Dalam aturan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai PKP berisiko rendah apabila PKP tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Beberapa kondisi yang menjadi dasar pencabutan antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo, serta tidak lagi memenuhi kriteria administratif tertentu.

Selain itu, status juga dapat dicabut apabila PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.  

PMK ini juga mengatur bahwa pencabutan dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak.

Dengan dicabutnya status tersebut, PKP tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai sebagai PKP berisiko rendah.

Namun demikian, PKP tetap dapat mengajukan kembali permohonan penetapan setelah kembali memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa fasilitas restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah tetap disertai evaluasi kepatuhan secara berkelanjutan. (bl)

 

id_ID