Anggaran Habis, Insentif Pajak Rp 7 Triliun Menunggu Pembayaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih terdapat tagihan insentif pajak yang telah diverifikasi namun belum dapat dibayarkan hingga akhir 2025.

Nilainya mencapai Rp 7,05 triliun karena anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) BA 999.07 telah habis.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, total nilai tagihan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diajukan pencairannya hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp 26,30 triliun.

Dari jumlah tersebut, pemerintah baru menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM/SP2D) senilai Rp 19,25 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat selisih atau tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp 7,05 triliun.

“Terdapat Insentif Pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena anggaran pada DIPA LK BUN BA 999.07 belum tersedia,” tulis DJP dalam laporannya, dikutip Jumat (31/7).

Tagihan yang belum dibayarkan tersebut tersebar pada berbagai jenis insentif perpajakan. Porsi terbesar berasal dari kelompok insentif selain DTP reguler yang mencapai Rp 5,16 triliun.

Rinciannya meliputi PPnBM DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebesar Rp 2,63 triliun, PPN DTP jasa penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun Rp 784,76 miliar, PPN DTP jasa angkutan udara ekonomi Rp 831,29 miliar, PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, serta PPnBM DTP kendaraan hybrid Rp 162,90 miliar.

Kemudian ada juga PPh Pasal 21 DTP industri tertentu Rp 90,77 miliar, PPN DTP bekal khusus operasi (BKO) Rp 89,43 miliar, serta PPN DTP atas penyerahan kuda dan perlengkapan pendukungnya sebesar Rp 52,66 miliar.

Sementara itu, tagihan DTP reguler yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,89 triliun. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 25/29 DTP panas bumi sebesar Rp 1,30 triliun dan PPh Pasal 26 DTP atas Surat Berharga Negara (SBN) valas sebesar Rp 576,96 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi pembayaran insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah sepanjang 2025 mencapai Rp 19,25 triliun.

Angka tersebut setara 96,83% dari pagu anggaran sebesar Rp 19,88 triliun. (ds)

IKPI Sleman Buka Klinik Konsultasi Pajak dan Hukum Gratis untuk Masyarakat pada HUT ke-61 IKPI

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman akan membuka layanan konsultasi pajak dan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI yang akan digelar di Lapangan PMD Sleman pada 2 Agustus 2026.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, mengatakan layanan tersebut disiapkan sebagai bentuk pengabdian organisasi profesi kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan terkait persoalan perpajakan maupun hukum.

“Melalui kegiatan ini kami membuka klinik konsultasi pajak secara gratis bagi masyarakat yang mengalami persoalan perpajakan atau kesulitan menjalankan kewajiban pajaknya. Selain itu juga tersedia konsultasi hukum gratis yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Hersona usai rapat persiapan kegiatan HUT ke-61 IKPI Cabang Sleman di Rumah Makan Padang Buyung Ubin, Selasa (28/7/2026).

Menurut Hersona, layanan konsultasi tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan sosial yang disiapkan IKPI Cabang Sleman. Selain konsultasi pajak dan hukum, panitia juga menyediakan donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, pemeriksaan mata gratis, terapi tradisional gratis, jalan sehat, hiburan musik, hingga program tebus murah minyak goreng satu liter seharga Rp10.000.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut terbuka bagi masyarakat Kabupaten Sleman dan ditargetkan diikuti lebih dari 300 peserta. Panitia juga telah mengundang Bupati Sleman untuk menghadiri sekaligus melakukan pelepasan peserta jalan sehat.

Hersona menambahkan, penyelenggaraan HUT ke-61 IKPI bukan hanya menjadi agenda internal organisasi, tetapi juga momentum untuk mempererat hubungan antara konsultan pajak dengan masyarakat melalui berbagai layanan yang bermanfaat.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya menikmati kegiatan jalan sehat dan hiburan, tetapi juga memanfaatkan layanan konsultasi yang kami sediakan. Harapannya, masyarakat yang memiliki kendala di bidang perpajakan maupun hukum dapat memperoleh penjelasan langsung secara gratis dari para profesional,” ujarnya.

Selain melibatkan anggota IKPI Cabang Sleman, kegiatan tersebut juga didukung Student Tax Community yang akan berpartisipasi dalam penyelenggaraan acara. Menurut Hersona, keterlibatan mahasiswa menjadi bagian dari upaya memperkenalkan profesi konsultan pajak sekaligus mendorong partisipasi generasi muda dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Panitia juga menyiapkan berbagai doorprize, termasuk hadiah utama berupa sepeda listrik, untuk memeriahkan kegiatan yang telah menjadi agenda rutin tahunan IKPI Cabang Sleman. (bl)

IKPI Cabang Jambi Gelar Webinar Perpajakan, 94 Peserta Antusias Ikuti Edukasi Bersama DJP

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi menggelar webinar perpajakan yang diikuti sebanyak 94 peserta, terdiri atas anggota IKPI Cabang Jambi dan wajib pajak di Provinsi Jambi serta sekitarnya, Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya organisasi untuk memperluas edukasi perpajakan dan menghadirkan informasi terbaru langsung dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan webinar tersebut merupakan wujud komitmen IKPI Cabang Jambi dalam memberikan ruang belajar dan diskusi bagi anggota maupun masyarakat yang membutuhkan pemahaman mengenai ketentuan perpajakan.

“Webinar ini kami selenggarakan sebagai sarana edukasi perpajakan bagi seluruh anggota IKPI Cabang Jambi dan wajib pajak di wilayah Provinsi Jambi serta sekitarnya. Antusiasme peserta yang mengikuti acara hingga selesai menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap informasi perpajakan yang aktual,” ujar Edi.

Dalam webinar tersebut, materi disampaikan oleh Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Ismi Megasari, serta dua penyuluh dari KPP Pratama Jambi Telanaipura, yakni Widiyasari dan Poday Yosamada. Para narasumber memaparkan berbagai materi perpajakan sekaligus menjawab pertanyaan peserta dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif.

Edi mengapresiasi dukungan DJP yang telah menghadirkan para penyuluh sebagai narasumber sehingga peserta memperoleh penjelasan langsung mengenai berbagai isu perpajakan.

“Sinergi antara IKPI dan DJP seperti ini sangat penting untuk terus memberikan edukasi kepada anggota maupun wajib pajak agar memahami ketentuan perpajakan dengan baik,” katanya.

Webinar dipandu oleh anggota IKPI Cabang Jambi, Halik Wihasan, sebagai moderator. Kegiatan ini merupakan salah satu program Departemen Bidang Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) IKPI Cabang Jambi yang dikoordinasikan oleh Yanti, meski pelaksanaannya dikemas dalam format webinar.

Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat aktif mengikuti paparan materi dan sesi tanya jawab dari awal hingga penutupan, mencerminkan tingginya minat terhadap pembahasan isu-isu perpajakan terkini. (bl)

DJP Catat Seluruh Anggaran Insentif Pajak Kendaraan Listrik Terserap pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat seluruh anggaran insentif pajak untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada 2025 terserap penuh.

Hal ini terlihat dari realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang mencapai 100% dari pagu anggaran.

Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, realisasi PPN DTP untuk KBLBB mencapai Rp 1,77 triliun atau 100% dari pagu sebesar Rp 1,77 triliun.

Sementara itu, realisasi PPnBM DTP untuk impor KBLBB juga mencapai Rp 2,15 triliun atau 100% dari pagu yang disediakan.

Adapun insentif PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid terealisasi sebesar Rp 282,15 miliar atau setara 100% dari pagu anggaran.

“Atas penyerahan kendaraan listrik tertentu yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum diberikan insentif PPN DTP untuk penyerahan kepada konsumen akhir,” tulis DJP dalam laporannya, dikutip Jumat (31/7).

DJP menjelaskan, pemberian insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus listrik tertentu bertujuan menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong program kendaraan bermotor rendah emisi karbon.

Selain itu, insentif tersebut juga diharapkan mampu memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian nasional.

Secara keseluruhan, realisasi belanja insentif Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan PPnBM Ditanggung Pemerintah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp 19,25 triliun atau 96,83% dari pagu anggaran sebesar Rp 19,88 triliun.

Meski seluruh anggaran insentif kendaraan listrik telah terserap, laporan DJP juga menunjukkan masih terdapat tagihan insentif yang telah diverifikasi namun belum dibayarkan karena keterbatasan anggaran pada DIPA Bendahara Umum Negara (BUN).

Untuk insentif kendaraan listrik, tagihan yang belum dibayarkan meliputi PPnBM DTP KBLBB sebesar Rp 2,64 triliun, PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, dan PPnBM DTP kendaraan hybrid sebesar Rp 162,90 miliar.

Sementara, total tagihan insentif DTP lintas sektor yang masih menunggu pembayaran mencapai Rp 7,05 triliun hingga akhir 2025. (ds)

Tax Holiday IKN Sepi Peminat, Ekonom Soroti Masalah di Luar Pajak

IKPI, Jakarta: Ketiadaan investor yang memanfaatkan fasilitas tax holiday untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 2025 dinilai mencerminkan bahwa insentif fiskal bukan lagi faktor penentu utama dalam menarik penanaman modal.

Investor disebut lebih mempertimbangkan kepastian regulasi, prospek bisnis, hingga kualitas ekosistem investasi.

Hal itu menyusul data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menunjukkan tidak ada satu pun permohonan fasilitas tax holiday untuk investasi di IKN maupun daerah mitra selama 2025.

Padahal, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% bagi investor yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited), jumlah permohonan tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra turun drastis dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nihil pada 2025.

Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas lain seperti Tax Holiday Financial Center (FC) IKN, Tax Holiday Headquarters (HQ) IKN, Super Tax Deduction untuk kegiatan vokasi, penelitian dan pengembangan (litbang), hingga insentif atas sumbangan pembangunan IKN juga tidak menerima satu pun permohonan sepanjang 2024-2025.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai nihilnya pengajuan tersebut menunjukkan bahwa keringanan pajak yang besar belum mampu menjadi daya tarik utama bagi investor.

“Tidak adanya investor yang mengajukan tax holiday untuk proyek di IKN sepanjang 2025 menunjukkan bahwa insentif pajak yang sangat besar belum cukup menjadi daya tarik utama. Padahal pemerintah sudah menawarkan fasilitas yang cukup agresif, termasuk tax holiday hingga 30 tahun untuk sektor tertentu dan kemudahan investasi lainnya,” ujar Yusuf dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7).

Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa angka nol pengajuan tidak serta-merta menunjukkan minimnya minat investasi di IKN.

Menurutnya, sebagian proyek masih berada pada tahap pembangunan sehingga belum memenuhi syarat administratif untuk memperoleh fasilitas tersebut.

“Namun, angka nol pengajuan ini perlu dibaca secara hati-hati karena tidak otomatis berarti tidak ada minat investasi. Sebagian proyek masih berada pada tahap konstruksi sehingga belum memenuhi syarat untuk menikmati fasilitas tersebut,” jelasnya.

Kendati begitu, ia menilai kondisi tersebut tetap memberikan sinyal bahwa persoalan investasi di IKN lebih bersifat fundamental dibandingkan sekadar besaran insentif perpajakan.

Menurut Yusuf, investor pada akhirnya lebih mempertimbangkan kepastian regulasi, konsistensi kebijakan pemerintah, kesiapan infrastruktur, serta prospek keuntungan jangka panjang sebelum memutuskan menanamkan modal.

“Persoalannya bukan hanya pada besarnya insentif, tetapi pada faktor yang lebih mendasar seperti kepastian regulasi, stabilitas kebijakan, kualitas infrastruktur, dan prospek bisnis. Investor pada akhirnya tidak hanya melihat penghematan pajak, tetapi juga menghitung apakah lingkungan investasinya mampu memberikan keuntungan jangka panjang,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut bukan fenomena baru. Berbagai insentif perpajakan yang pernah diterbitkan pemerintah sebelumnya juga tercatat belum dimanfaatkan secara optimal.

“Artinya, masalahnya bersifat struktural. Insentif pajak memang bisa membantu, tetapi bukan faktor utama yang menentukan keputusan investasi,” ungkap Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan agar pemerintah berhati-hati ketika menawarkan insentif yang lebih besar melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menurutnya, pengalaman di IKN menunjukkan bahwa insentif pajak yang sangat besar tidak otomatis mampu menarik investor apabila ekosistem bisnis belum terbentuk secara kuat.

Ia menegaskan, memberikan fasilitas pajak hingga puluhan tahun memang bertujuan meningkatkan daya saing terhadap pusat keuangan seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.

Namun, pengalaman IKN menunjukkan bahwa insentif yang sangat besar belum tentu otomatis menarik investor jika fondasi ekosistem bisnisnya belum kuat.

Selain efektivitas, Yusuf juga menyoroti potensi risiko terhadap penerimaan negara. Menurutnya, pemberian tax holiday dalam jangka panjang berarti pemerintah melepaskan sebagian potensi penerimaan pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan fiskal lainnya.

Di sisi lain, penerapan pajak minimum global juga berpotensi mengurangi manfaat insentif yang diberikan Indonesia. Selisih tarif pajak yang tidak dipungut di Indonesia dapat dipungut oleh negara asal investor, sehingga keuntungan yang diterima perusahaan menjadi lebih terbatas.

“Ada pula risiko penyalahgunaan seperti modal domestik yang diputar kembali melalui luar negeri agar terlihat sebagai investasi asing dan memperoleh fasilitas,” pungkasnya. (ds)

Pajak Marketplace Berlaku Besok, Shopee Minta Penjual Segera Lengkapi Dokumen

IKPI, Jakarta: Shopee mengingatkan seluruh penjual untuk segera melengkapi data identitas dan dokumen perpajakan sebelum kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan di situs resmi Shopee menyebut pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk perusahaan sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi di marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Mulai 1 Agustus 2026, PPh Pasal 22 sebesar 0,5% akan dikenakan atas transaksi yang dihitung dari harga yang tercantum di tagihan dan nilai perolehan bagi Penjual,” tulis Shopee dalam situs resminya, Jumat (31/7).

Karena itu, perusahaan meminta para penjual memastikan seluruh data identitas yang terdaftar pada akun telah sesuai dengan dokumen resmi. Informasi yang harus diperbarui antara lain nama pemilik toko atau badan usaha, NIK/NPWP atau NIB, alamat, data rekening, hingga kesesuaian nama pemilik dengan rekening bank yang digunakan.

Shopee menetapkan batas waktu pembaruan data hingga 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB melalui Seller Centre.

“Jika ada data yang belum benar, belum lengkap, atau sudah tidak sesuai, segera perbarui paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB,” tulisnya.

Selain memperbarui identitas, penjual yang memenuhi syarat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga diminta mengunggah dokumen pendukung sebelum tenggat waktu tersebut.

Dokumen yang dapat diunggah berupa Surat Pernyataan Omzet bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun atau Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 yang diterbitkan kantor pelayanan pajak.

“Pastikan Penjual meng-upload Surat Pernyataan Omzet atau SKB yang berlaku (jika ada), paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB untuk memastikan data tersebut tercatat pada sistem sebelum pemotongan PPh Pasal 22 efektif berlaku,” tulis Shopee.

Perusahaan juga mengingatkan penjual bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi yang disampaikan kepada platform. Data yang diberikan harus benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Shopee menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut secara otomatis oleh marketplace atas nama penjual.

Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% akan dikenakan kepada penjual yang memenuhi ketentuan, sedangkan penjual orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemotongan sepanjang telah menyampaikan Surat Pernyataan Omzet.

Pengecualian juga berlaku bagi penjual yang memiliki SKB atau dokumen pembebasan lain yang masih berlaku.

Shopee menambahkan, setelah pemungutan mulai diberlakukan, penjual dapat mengunduh laporan pemotongan pajak melalui menu Penghasilan Saya di Seller Centre.

Laporan tersebut akan memuat rincian pemotongan pajak dan dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaporan pajak. (ds)

DJP Bantah Babinsa Dikerahkan untuk Memburu Data Pajak Warga

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi yang beredar di berbagai platform mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan memburu data pajak hingga ke desa-desa.

Otoritas pajak menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

DJP menegaskan aparat kewilayahan seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki tugas melakukan pemeriksaan maupun pengumpulan data perpajakan.

Keterlibatan unsur kewilayahan hanya sebatas mendukung koordinasi agar kegiatan petugas pajak di lapangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengatakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukanlah kebijakan baru yang memperluas kewenangan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

“SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah berjalan selama ini agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat,” ujar Luqman dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut juga tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat kewilayahan untuk mengakses data pribadi masyarakat maupun melaksanakan tindakan pemeriksaan pajak.

Menurut DJP, seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pengelolaan data dan informasi wajib pajak, tetap menjadi kewenangan pegawai DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaannya juga dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kerahasiaan jabatan dan perlindungan data wajib pajak.

Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan perpajakan kini semakin mengandalkan teknologi informasi, analisis data digital, serta pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).

Melalui metode tersebut, pengawasan dilakukan secara lebih terarah berdasarkan data yang dimiliki otoritas pajak, sehingga tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak.

DJP juga memastikan pendekatan tersebut tidak menambah kewajiban baru bagi masyarakat, melainkan bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela.

“DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data dan kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan,” kata Luqman. (ds)

Bill Statement Kini Bisa Dipersamakan dengan Faktur Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan bahwa bill statement atau dokumen sejenis dapat dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

PMK mengatur bahwa pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN. Dokumen tersebut paling sedikit memuat identitas pihak lain, identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri, identitas pemanfaat barang dan/atau jasa, tanggal pemungutan PPN, nomor referensi, serta dasar pengenaan pajak dan besarnya PPN yang dipungut.

Dalam dokumen tersebut, penyebutan PPN dapat dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak atau menjadi bagian dari nilai pembayaran. PMK juga menegaskan bahwa dokumen pemungutan PPN dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis sepanjang memenuhi persyaratan data yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, PMK menyatakan bahwa bill statement atau dokumen sejenis tersebut merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Nilai PPN yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang alamat surat elektronik atau nomor telepon pemanfaat barang dan/atau jasa telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (bl)

Bukan Hanya Andalkan Fiskus, DJP Tegaskan Target Penerimaan Pajak Sangat Ditentukan Kinerja Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pencapaian target penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada kinerja aparat pajak, tetapi justru sangat ditentukan oleh pertumbuhan dan kinerja usaha para penguasaha sebagai pembayar pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Affan mengatakan KPP Wajib Pajak Besar Satu pada 2026 mendapat target penerimaan sebesar Rp175,554 triliun, atau sekitar 7,5 persen dari target penerimaan pajak nasional. Menurutnya, target tersebut hanya dapat dicapai apabila perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak mampu mencatatkan kinerja usaha yang baik.

“Aktor utama yang akan menentukan apakah Rp175 triliun itu tercapai atau tidak, sebenarnya bukan kami, tetapi Bapak-Ibu sekalian. Kalau perusahaan Bapak-Ibu bagus, mencetak laba yang bagus, tentu ada bagian laba tersebut untuk negara, melalui pajak yang perusahaan bayarkan” ujar Affan.

Ia menegaskan peran DJP adalah menjadi supporting system yang mendukung kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum, sehingga dunia usaha dapat berkembang dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara optimal.

Menurut Affan, perusahaan yang berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu bukan hanya berstatus sebagai pembayar pajak, tetapi juga merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

“Kami tidak hanya menganggap Bapak-Ibu sebagai pembayar pajak. Perusahaan Bapak-Ibu adalah mitra strategis pemerintah yang membantu memastikan negara tetap berjalan, mandiri, dan mampu membiayai pembangunan,” katanya.

Ia menambahkan, kontribusi pajak yang dibayarkan dunia usaha memiliki peran penting dalam membiayai berbagai layanan publik, mulai dari pembangunan jalan, sekolah, hingga fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat.

Karena itu, Affan mengajak wajib pajak dan aparat pajak membangun hubungan kemitraan yang dilandasi kepercayaan, komunikasi yang baik, kepastian hukum, dan integritas.

“Kami ingin menjadi supporting system yang baik bagi dunia usaha. Kalau perusahaan tumbuh dan menghasilkan laba, negara juga memperoleh penerimaan untuk membiayai pembangunan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Affan juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas kedua belah pihak. Menurutnya, praktik penyimpangan hanya dapat dicegah apabila baik petugas pajak maupun wajib pajak sama-sama berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Kita saling menjaga. Kami menjaga integritas kami, dan Bapak-Ibu juga menjaga integritas perusahaan. Dengan begitu, dunia usaha bisa berkembang, penerimaan negara meningkat, dan pembangunan dapat terus berjalan,” katanya. (bl)

DJP Gunakan Data Transfer Dana dan Remitansi untuk Konfirmasi PPN Transaksi Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan data transfer dana dan remitansi dalam pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai bagian dari proses konfirmasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

PMK tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN memerlukan data yang terdiri atas data transaksi digital luar negeri dan data transaksi dalam negeri yang digunakan dalam rangka pemetaan serta analisis transaksi digital luar negeri, berupa transfer dana dan remitansi. Data tersebut disampaikan oleh pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk memperoleh konfirmasi paling lambat pada saat memberikan otorisasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri.

Data yang wajib disampaikan meliputi antara lain nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, tipe pembayaran, tanggal dan waktu transaksi, nama pelaku usaha, kode negara pelaku usaha, referensi asli transaksi, serta tipe transaksi tujuan. Untuk transaksi transfer dana dan remitansi, PMK juga mengatur penyampaian informasi mengenai institusi asal dan institusi tujuan.

Selain data tersebut, apabila tersedia dalam sistem pihak lain, dapat pula disampaikan data tambahan seperti klasifikasi pelaku usaha, nomor registrasi, alamat surat elektronik, nomor telepon, identitas institusi pelaku usaha, hingga institusi lembaga keuangan pelaku usaha.

Dalam rangka menjaga keamanan data, nomor rekening tujuan dalam negeri maupun luar negeri pada transaksi transfer dana dan remitansi wajib disampaikan dalam bentuk nilai hasil fungsi hash. Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi paling lama satu hari setelah menerima permintaan konfirmasi dari pihak lain. (bl)

id_ID