Kanwil DJP Jateng II Sita 28 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 2,05 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan kegiatan sita serentak terhadap penunggak pajak pada 10-12 Juni 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui penegakan hukum yang terukur.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, mengatakan tindakan penyitaan dilakukan setelah otoritas pajak menempuh berbagai pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara,” ujar Teguh dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/6).

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah II menargetkan penyitaan terhadap 28 objek yang tersebar di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya.

Mayoritas objek sita berupa aset bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pikap, truk, dan kendaraan operasional lainnya.

Total nilai estimasi aset yang menjadi sasaran penyitaan mencapai sekitar Rp 2,05 miliar.

DJP menjelaskan bahwa proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai melalui penagihan pasif dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Apabila utang pajak belum dilunasi, penagihan dilanjutkan secara aktif melalui penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Dalam penyampaian SPMP, petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta konsekuensi hukum apabila tunggakan pajak tidak segera diselesaikan.

DJP menegaskan pendekatan edukatif dan komunikatif tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penagihan. Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita guna memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita.

Selain itu, seluruh dokumen administrasi penyitaan dipersiapkan sesuai ketentuan untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan penagihan.

Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan sita serentak ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. DJP juga menegaskan bahwa setiap tunggakan pajak akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ds)

Hadapi Aturan Baru, DJP Minta UMKM Cek Empat Hal Ini

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memahami ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar dapat memanfaatkan fasilitas pajak secara tepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan empat langkah yang perlu dilakukan pelaku usaha dalam menghadapi aturan baru tersebut.

Langkah pertama adalah memeriksa bentuk usaha yang dimiliki. Menurut Inge, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan masa pemanfaatan tertentu.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan status usahanya sebelum menggunakan fasilitas tersebut.

“Cek bentuk usahanya. Apakah dia sebagai wajib pajak orang pribadi? Sebagai perseroan perorangan kah? Apakah dia PT atau CV? Karena dengan PP 20/2026 ini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, kemudian koperasi dengan batas waktu empat tahun,” ujar Inge dalam Podcast Cermati DJP, dikutip Jumat (12/6).

Kedua, pelaku usaha diminta mengecek besaran omzet tahunan. DJP menegaskan bahwa tarif PPh Final 0,5% tetap dapat dimanfaatkan sepanjang omzet usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Bagi wajib pajak orang pribadi, omzet hingga Rp 500 juta per tahun juga masih mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh.

Langkah ketiga adalah memastikan masa pemanfaatan fasilitas yang dimiliki. Inge menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi kini dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria omzet.

Sementara bagi badan usaha tertentu yang masih berada dalam masa transisi, perlu memastikan hak pemanfaatan fasilitas yang masih berlaku.

Adapun langkah keempat adalah mulai merapikan pencatatan dan pembukuan usaha. DJP menilai pencatatan sederhana mengenai pemasukan dan pengeluaran sangat penting untuk mengetahui kondisi usaha secara akurat, sekaligus memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pencatatan yang tertib juga akan membantu pelaku UMKM saat usahanya berkembang dan beralih ke mekanisme perpajakan umum.

“Walaupun dia sederhana pencatatan, dia harus tahu omzet setiap bulan berapa. Karena disitulah nanti tarif 0,5% dikalikan dengan omzetnya,” kata Inge. (ds)

Purbaya Ungkap Alasan Kenaikan Target Pendapatan Negara 2027

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyesuaian batas bawah target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan potensi peningkatan efektivitas pengumpulan penerimaan perpajakan dan kepabeanan.

Purbaya menilai target penerimaan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR masih berada dalam rentang yang wajar dan sesuai dengan kondisi saat ini.

“Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Dan itu sih batasnya masih reasonable, karena tidak jauh dari level yang sekarang,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (12/6).

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati target pendapatan negara dalam KEM-PPKF 2027 berada pada kisaran 12,01%-12,40% dari produk domestik bruto (PDB).

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama perwakilan pemerintah.

Rentang target tersebut mengalami kenaikan dibandingkan usulan awal yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yaitu sebesar 11,82%-12,40% terhadap PDB.

Peningkatan batas bawah target pendapatan negara menunjukkan keyakinan pemerintah dan DPR bahwa kapasitas penerimaan negara masih dapat terus diperkuat pada tahun mendatang.

Keyakinan tersebut didukung oleh berbagai langkah perbaikan, antara lain reformasi sistem perpajakan, peningkatan kualitas administrasi penerimaan negara, serta penggalian potensi dari berbagai sumber pendapatan yang tersedia. (ds)

DJP Tegaskan PP 20/2026 Dorong UMKM Naik Kelas, Bukan Sekadar Nikmati Tarif Pajak Murah

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya bertujuan memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga mendorong mereka menjadi lebih profesional dan siap naik kelas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% yang telah berlaku sejak 2013 sejatinya dirancang sebagai sarana pembinaan agar pelaku usaha mampu berkembang dan beralih ke sistem perpajakan yang lebih matang.

“Karena sudah dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026. 13 tahun termasuk perjalanan panjang untuk seorang atau sebuah pelaku UMKM, di mana diharapkan mereka harus naik kelas. Tujuannya diberikan fasilitas atau insentif supaya mereka naik kelas,” ujar Inge dalam Podcast Cermati DJP, dikutip Jumat (12/6).

Menurut Inge, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat pelaku usaha yang berupaya mempertahankan status UMKM demi terus menikmati tarif pajak final 0,5%.

Salah satu modus yang ditemukan adalah memecah usaha menjadi beberapa entitas atau menggunakan nama anggota keluarga agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

“Begitu omzetnya hampir Rp 4,8 miliar, dia dirikan lagi perusahaan baru. Atau dia menggunakan nama keluarganya. Ini namanya dipecah-pecah bsisnisnya,” katanya.

Oleh karena itu, melalui PP 20 Tahun 2026 pemerintah mempersempit sasaran penerima fasilitas agar lebih tepat sasaran.

Kini tarif PPh Final 0,5% difokuskan untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dalam masa tertentu, sementara PT dan CV baru tidak lagi memperoleh fasilitas tersebut.

Inge menilai pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki badan usaha seharusnya mulai beradaptasi dengan sistem pembukuan yang lebih baik serta mekanisme perpajakan umum.

“PT dan CV tidak perlu lagi diberikan fasilitas karena sebetulnya mereka kan harusnya bisa lebih mapan,” terang Inge.

Selain memperbaiki sasaran penerima insentif, PP 20 Tahun 2026 juga mendorong UMKM untuk mulai membangun tata kelola usaha yang lebih tertib. DJP mengingatkan pentingnya pencatatan keuangan, meskipun masih dalam bentuk sederhana.

Menurutnya, pembukuan yang baik tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengembangan usaha di masa depan.

Dengan pencatatan yang tertib, pelaku UMKM dapat mengetahui kondisi keuangan secara lebih akurat dan mempersiapkan diri ketika usahanya tumbuh lebih besar.

Meski melakukan penyesuaian sasaran penerima fasilitas, pemerintah tetap mempertahankan berbagai kemudahan bagi UMKM.

Tarif PPh Final tetap 0,5%, batas omzet maksimal tetap Rp 4,8 miliar per tahun, dan omzet hingga Rp5 00 juta bagi wajib pajak orang pribadi tetap tidak dikenakan pajak.

Bahkan, wajib pajak orang pribadi kini dapat memanfaatkan tarif tersebut tanpa batas waktu selama masih memenuhi kriteria omzet. (ds)

DJP Tegaskan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bukan untuk Pengusaha yang Terus Pecah Usaha

IKPI, Jakarta: Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Dian Anggraeni menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tidak ditujukan bagi pelaku usaha yang terus memecah kegiatan usahanya ke dalam berbagai entitas untuk tetap menikmati tarif rendah tersebut. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Dian Anggraeni saat menjadi narasumber dalam podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Rabu (10/6/2026)

Menurut Dian, salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai penggabungan peredaran bruto dalam menentukan hak wajib pajak untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Ketentuan tersebut hadir untuk melihat skala usaha yang sebenarnya, bukan hanya omzet dari masing-masing entitas usaha secara terpisah.

Ia menjelaskan bahwa selama ini masih ditemukan praktik pemecahan usaha atau firm splitting, yakni pembentukan beberapa badan usaha atau usaha atas nama berbeda yang pada dasarnya dikendalikan oleh pihak yang sama. Akibatnya, setiap usaha terlihat memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar sehingga tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

“Kalau seseorang memiliki beberapa usaha yang sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang sama, tentu yang harus dilihat adalah skala usaha sesungguhnya. Jangan hanya melihat omzet masing-masing entitas secara terpisah,” ujar Dian.

Dalam podcast tersebut, Dian mengungkapkan data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan praktik tersebut cukup signifikan. Dari sekitar 500 ribu wajib pajak pengguna PPh Final UMKM yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025, terdapat sekitar 93 ribu wajib pajak yang terindikasi melakukan pemecahan usaha.

Bahkan, lanjutnya, terdapat sekitar 28 ribu wajib pajak yang memiliki dua hingga empat UMKM. Selain itu, ditemukan pula 14 wajib pajak yang memiliki hingga 51 UMKM yang terdaftar atas berbagai entitas usaha.

“Bahkan ada 14 wajib pajak yang punya 51 UMKM. Dia pecah-pecah itu,” kata Dian.

Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak semua pihak yang menikmati fasilitas tarif final 0,5 persen memiliki skala usaha yang benar-benar kecil. Padahal sejak awal fasilitas tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan, terutama yang belum memiliki kemampuan menyelenggarakan pembukuan secara memadai.

Ia menjelaskan bahwa tarif final 0,5 persen merupakan fasilitas yang bersifat sementara dan bukan rezim perpajakan utama. Dalam sistem Pajak Penghasilan, mekanisme yang menjadi ketentuan umum adalah pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto atau laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan.

Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi agar fasilitas yang diberikan melalui PP 20 Tahun 2026 benar-benar dinikmati oleh wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan. Dengan penggabungan omzet berdasarkan pihak yang mengendalikan usaha atau beneficial owner, pemerintah dapat melihat kapasitas usaha yang sesungguhnya.

Dian menilai kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip keadilan dalam pemberian insentif perpajakan. Menurutnya, fasilitas yang dibiayai negara seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang, bukan kepada pihak yang secara ekonomi sudah memiliki skala usaha lebih besar.

“Yang ingin dipastikan pemerintah adalah bahwa fasilitas ini benar-benar diterima oleh pihak yang memang menjadi sasaran kebijakan, yaitu usaha mikro dan kecil yang sesungguhnya,” ujarnya. (bl)

Banyak Disalahpahami, IKPI Jelaskan PT dan CV Tidak Otomatis Kena Pajak 22 Persen

IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan Pajak Penghasilan atas peredaran bruto tertentu memunculkan beragam tanggapan dari pelaku usaha. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen otomatis akan dikenai tarif pajak badan sebesar 22 persen.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengatakan persepsi tersebut perlu diluruskan karena tidak mencerminkan ketentuan yang sebenarnya. Menurut dia, sejak aturan itu diterbitkan, banyak pertanyaan bermunculan di media sosial maupun forum diskusi perpajakan terkait dampaknya terhadap pelaku usaha.

“Banyak sekali pertanyaan di Instagram, WhatsApp maupun Threads terkait aturan ini. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah PT dan CV yang tidak lagi menggunakan tarif 0,5 persen otomatis langsung dikenai tarif 22 persen,” kata Suryani dalam podcast IKPI yang dipandunya bersama Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni, Rabu (10/6/2026).

Suryani menjelaskan, masyarakat perlu memahami perubahan tersebut secara utuh dan tidak hanya melihat potongan informasi mengenai berakhirnya fasilitas PPh Final bagi badan usaha tertentu. Sebab, yang berubah bukan tarif pajaknya semata, melainkan mekanisme penghitungan pajak yang kembali mengikuti rezim umum Pajak Penghasilan.

Dalam podcast tersebut, Dian menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final 0,5 persen maupun batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian terhadap kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Melalui aturan baru itu, PT, CV, firma, dan BUMDes Bersama tidak lagi termasuk subjek yang dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen pada periode berikutnya. Kelompok wajib pajak tersebut diarahkan kembali ke ketentuan umum Pajak Penghasilan yang menggunakan dasar penghitungan penghasilan neto atau laba.

Menurut Suryani, hal tersebut kerap disalahartikan sebagai kenaikan tarif pajak. Padahal, dalam rezim umum, pajak dihitung berdasarkan laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan, bukan langsung dari omzet sebagaimana skema PPh Final.

“Jadi jangan berpikir bahwa PT dan CV yang tidak lagi menikmati fasilitas 0,5 persen otomatis langsung dikenai tarif 22 persen. Yang berubah adalah cara menghitung pajaknya. Kalau perusahaan rugi atau labanya kecil, tentu hasil perhitungannya berbeda dengan pajak final yang langsung dihitung dari omzet,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa badan usaha yang selama ini telah menyelenggarakan pembukuan sebenarnya tidak mengalami perubahan mendasar dalam administrasi usahanya. Sebab, pembukuan memang merupakan kewajiban yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan bagi wajib pajak badan.

Suryani juga mengingatkan bahwa wajib pajak badan dengan omzet tertentu masih dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Melalui fasilitas tersebut, bagian Penghasilan Kena Pajak tertentu memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal yang berlaku.

“Masih ada fasilitas yang diberikan negara. Jadi tidak tepat jika muncul anggapan bahwa seluruh PT dan CV yang keluar dari skema 0,5 persen langsung menanggung tarif penuh 22 persen tanpa keringanan,” katanya.

Lebih lanjut, Suryani menilai perubahan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan fasilitas PPh Final benar-benar diterima oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi sasaran kebijakan sejak awal.

Ia berharap wajib pajak dapat melihat regulasi tersebut secara komprehensif sehingga tidak muncul kekhawatiran berlebihan akibat informasi yang tidak utuh. Menurutnya, pemahaman yang tepat akan membantu pelaku usaha mempersiapkan diri menghadapi perubahan aturan sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

“Dengan memahami substansi aturan secara menyeluruh, wajib pajak akan mengetahui bahwa tujuan utama perubahan ini bukan menaikkan beban pajak, melainkan memastikan fasilitas yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang memang membutuhkan,” ujar Suryani. (bl)

DJP Sumbar dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp70,2 miliar. Tindakan penagihan serentak tersebut dilaksanakan pada 3–4 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara.

Aksi pemblokiran melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Pelaksanaan kegiatan juga didukung oleh 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan perbankan yang bekerja sama dengan otoritas pajak.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tahapan penagihan pajak dengan upaya paksa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan — pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ujar Tarmizi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, pemblokiran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan tersebut dijalankan, kantor pajak terlebih dahulu menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Langkah pemblokiran baru dilakukan ketika wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sampai batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, tindakan tersebut menjadi bagian dari proses penagihan yang dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyebut tindakan itu memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Selain bertujuan meningkatkan kepatuhan, pemblokiran rekening juga diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. Di sisi lain, langkah tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap mayoritas wajib pajak yang selama ini memenuhi kewajibannya secara sukarela.

DJP mengingatkan bahwa pemblokiran rekening bukan tahap akhir dari proses penagihan. Apabila tunggakan pajak tetap tidak diselesaikan, otoritas pajak dapat melanjutkan proses ke tahap penyitaan aset rekening dan memindahbukukan dana yang tersedia ke Kas Negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan.

Meski demikian, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Status blokir dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan dan biaya penagihan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau memperoleh persetujuan atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak dari Kepala KPP.

Tarmizi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan KPP tempat terdaftar. Ia menegaskan penyelesaian secara kooperatif akan menghindarkan wajib pajak dari tindakan hukum lanjutan yang lebih berat, mulai dari penyitaan dan pelelangan aset, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling). Dengan dukungan perbankan dan lembaga jasa keuangan, DJP berkomitmen melanjutkan penegakan hukum perpajakan secara terukur guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. (bl)

Praktisi Pajak Ingatkan PP 20/2026 Bisa Memaksa Pelaku Usaha Naik Kelas Lebih Cepat

IKPI, Jakarta: Perubahan ketentuan pajak UMKM melalui PP 20 Tahun 2026 dinilai tidak sekadar mengatur ulang penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Praktisi pajak sekaligus Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto menilai regulasi tersebut akan mendorong banyak pelaku usaha untuk mempercepat transformasi tata kelola bisnis dan perpajakan mereka.

Pandangan itu disampaikan Iman saat menjadi narasumber dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu Pengurus Pusat IKPI Angel K, Kamis (11/6/2026).

Menurut Iman, selama ini banyak badan usaha seperti CV, firma, dan perseroan terbatas menikmati kemudahan melalui skema PPh Final UMKM. Namun, PP 20 Tahun 2026 mengubah peta tersebut dengan membatasi penerima fasilitas hanya kepada wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang memenuhi persyaratan tertentu.

“Perubahan ini pada dasarnya mendorong pelaku usaha untuk lebih siap menjalankan tata kelola usaha yang lebih baik. Mereka yang sebelumnya mengandalkan kesederhanaan skema pajak final harus mulai mempersiapkan diri menghadapi sistem yang lebih komprehensif,” ujar Iman.

Ia menjelaskan, salah satu konsekuensi terbesar dari perubahan aturan tersebut adalah meningkatnya kebutuhan pembukuan yang tertib dan terstandar. Badan usaha yang tidak lagi memenuhi syarat menggunakan tarif final 0,5 persen harus beralih ke rezim pajak umum yang menuntut pencatatan transaksi dan laporan keuangan yang lebih memadai.

Menurut Iman, kondisi tersebut sebenarnya dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas pengelolaan bisnis. Dengan pembukuan yang lebih baik, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha, memperoleh pembiayaan, maupun menarik investor.

Dalam paparannya, Iman juga mengingatkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, tujuan utama regulasi baru bukan menghapus insentif bagi usaha kecil, melainkan memastikan fasilitas tersebut diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.

Ia menilai arah kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjaga keberpihakan kepada UMKM yang sesungguhnya, sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu melihat perubahan ini sebagai beban semata, melainkan sebagai dorongan untuk memperkuat fondasi bisnis mereka.

Iman menambahkan bahwa kesiapan administrasi akan menjadi faktor penting dalam masa transisi penerapan PP 20 Tahun 2026. Pelaku usaha perlu mulai memisahkan rekening pribadi dan usaha, mencatat transaksi secara sistematis, serta menyusun laporan keuangan secara konsisten agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru.

“Pada akhirnya, regulasi ini bukan hanya soal pajak. Ada pesan bahwa pelaku usaha perlu naik kelas, baik dari sisi tata kelola maupun kepatuhan. Semakin cepat mempersiapkan diri, semakin mudah beradaptasi dengan perubahan yang akan datang,” kata Iman. (bl)

DPR dan Pemerintah Revisi Target Pendapatan Negara 2027, Minimal 12,01% PDB

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati penyesuaian target rasio pendapatan negara dalam APBN 2027.

Kesepakatan tersebut menaikkan batas bawah target pendapatan negara menjadi 12,01%–12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka ini lebih tinggi dibandingkan rentang yang tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 sebesar 11,82%–12,40% PDB.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, pemerintah berkomitmen menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memastikan pendapatan negara dapat mencapai kisaran 12,01% hingga 12,40% dari PDB sebagaimana disepakati dalam laporan Panja Penerimaan.

“Pemerontah akan menempuh berbagai langkah, upaya, kebijakan, dan program untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 12,01% hingga 12,40% PDB terhadap produk domestik bruto (PDB),” ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah, Kamis (11/6).

Menurut Misbakhun, kenaikan target tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun depan. Selain itu, target rasio perpajakan (tax ratio) 2027 juga akan disesuaikan oleh Kementerian Keuangan seiring perubahan sasaran pendapatan negara tersebut.

Dalam dokumen KEM-PPKF 2027, tax ratio sebelumnya dipatok pada kisaran 10,02%–10,5% dari PDB. Namun, dengan meningkatnya target pendapatan negara, pemerintah dinilai perlu meninjau kembali target perpajakan agar selaras dengan sasaran fiskal yang lebih tinggi.

Misbakhun menyampaikan hasil pembahasan Panja Penerimaan telah disampaikan kepada pemerintah untuk memperoleh persetujuan. Ia menanyakan secara langsung apakah pemerintah dapat menerima rekomendasi dan kesimpulan yang telah dirumuskan dalam rapat kerja tersebut.

“Apakah dengan resume yang telah saya sampaikan tadi, apakah pemerintah punya pandangan atau bisa menerima atau sudah setuju dengan apa yang disampaikan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menerima seluruh hasil pembahasan terkait target pendapatan negara, defisit anggaran, serta asumsi makro RAPBN 2027 yang telah dibahas bersama Komisi XI DPR RI.

Purbaya menilai proses pembahasan KEM-PPKF 2027 berlangsung secara konstruktif dan mencerminkan sinergi antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan arah kebijakan fiskal tahun depan.

“Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan,” imbuh Purbaya. (ds)

Permenkum 49/2025 Kejar Akurasi Data Jutaan Perseroan di AHU

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai memperketat kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini tidak hanya mengatur tata cara penyampaian laporan tahunan perseroan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbarui dan menjaga akurasi data perusahaan yang tersimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Selama ini, data perseroan yang tercatat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) kerap tidak mencerminkan kondisi terkini perusahaan. Tidak sedikit perseroan yang masih tercatat aktif, tetapi tidak lagi beroperasi, mengalami perubahan pengurus, atau tidak menjalankan kewajiban tata kelola korporasi sebagaimana mestinya.

Melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan direksi menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Bagi perseroan yang menggunakan tahun buku 1 Januari hingga 31 Desember, kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 30 Juni tahun berikutnya.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa persetujuan atas laporan tahunan harus dituangkan dalam akta notaris. Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, hasil RUPS wajib disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kewajiban pelaporan itu bukan sekadar formalitas administrasi. Laporan tahunan memuat berbagai informasi penting mengenai kondisi perseroan, mulai dari laporan keuangan, kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan pengawasan dewan komisaris, hingga informasi mengenai susunan direksi dan komisaris.

Dengan masuknya data tersebut ke dalam sistem AHU, pemerintah memperoleh gambaran yang lebih mutakhir mengenai kondisi badan usaha yang terdaftar di Indonesia. Data tersebut juga dapat menjadi dasar dalam pembinaan, pengawasan, maupun penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.

Permenkum 49 Tahun 2025 sekaligus menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah dalam pengelolaan data badan hukum. Jika sebelumnya kewajiban laporan tahunan lebih bersifat internal antara direksi dan pemegang saham, kini hasil persetujuan RUPS menjadi bagian dari data yang wajib dilaporkan kepada negara.

Untuk memastikan kepatuhan, regulasi ini juga disertai mekanisme sanksi administratif. Perseroan yang tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenai teguran tertulis. Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, Menteri Hukum dapat menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum.

Sanksi tersebut dinilai memiliki dampak yang signifikan karena berbagai layanan administrasi korporasi dilakukan melalui SABH. Ketika akses diblokir, perseroan dapat mengalami kendala dalam mengurus perubahan data perusahaan, perubahan pengurus, perubahan anggaran dasar, maupun layanan administrasi badan hukum lainnya.

Menjelang batas waktu penyampaian laporan tahunan tahun buku 2025 pada 30 Juni 2026, pemerintah tampaknya tidak hanya mengejar kepatuhan administratif. Lebih dari itu, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menjadi instrumen untuk memastikan data jutaan perseroan yang tersimpan di AHU tetap akurat, mutakhir, dan mencerminkan kondisi riil dunia usaha di Indonesia. (bl)

id_ID