Kebijakan pemerintah yang menyampaikan akan memberikan “perpanjangan” masa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 sampai dengan 30 April 2026 dari seharusnya 31 Maret 2026 menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Wacana ini diambil di tengah dinamika implementasi sistem Coretax, masa liburan, dan akan berakhirnya musim pelaporan, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak yang menghadapi berbagai tantangan teknis.
Namun demikian, jika dicermati dari perspektif hukum perpajakan, istilah “perpanjangan” tersebut perlu ditelaah lebih dalam. Apakah benar terdapat dasar hukum yang secara eksplisit memperbolehkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi oleh pemerintah?
Secara normatif, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) khususnya Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c telah mengatur dengan jelas batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu tersebut adalah paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dalam hal ini setiap tanggal 31 Maret untuk tahun pajak sesuai dengan tahun kalender.
Pasal 3 ayat (4) UU KUP secara tegas mengatur perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, syaratnya antara lain hanya wajib pajak sendiri yang bisa menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Dirjen Pajak bukan pemerintah yang dapat memperpanjang masa pelaporan melalui penerbitan ketentuan tanpa adanya perubahan UU.
Pengaturan jangka waktu pelaporan pada pasal 3 ayat (3) UU KUP ini bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang bagi perpanjangan secara umum termasuk oleh pemerintah kecuali dilakukan oleh wajib pajak sendiri berdasarkan Pasal 3 ayat (4) UU KUP. Bahkan dalam praktiknya, konsep keadaan kahar (force majeure) pun tidak secara eksplisit diatur sebagai dasar untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan oleh pemerintah. Jadi perpanjangan penyampaian SPT seharusnya mengacu pada Pasal 3 ayat (4) UU KUP.
Dalam konteks tersebut, menjadi penting untuk memahami bahwa kebijakan yang berkembang saat ini bukanlah perpanjangan dalam arti yuridis formal. Pemerintah tidak mengubah batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
Pasal 7 UU KUP juga secara jelas mengatur sanksi administrasi berupa denda akibat menyampaikan SPT Tahunan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dan (4) UU KUP, sehingga sangat jelas bahwa ruang perpanjangan penyampaian SPT Tahunan hanya ada di tangan wajib pajak sendiri. Ini juga menjadi salah satu hak wajib pajak sendiri.
Pendekatan yang digunakan sejatinya adalah melalui mekanisme penghapusan sanksi administrasi. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan sanksi secara jabatan. Ini menjadi ketentuan yang dapat digunakan untuk “memperpanjang” atau “relaksasi” penyampaian SPT Tahunan.
Namun demikian, di sini telah terjadi pergeseran ketentuan dari rule-based tax administration menjadi discretion-based administration yaitu kebijakan administratif menggantikan norma hukum formal karena waktu penyampaian SPT Tahunan diubah tanpa perubahan UU, maka kepastian hukum dalam self-assessment system menjadi relatif dan tidak absolut.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan setelah tanggal 31 Maret tetap tercatat sebagai terlambat dalam sistem administrasi perpajakan. Namun, keterlambatan tersebut secara administratif tidak diikuti dengan pengenaan sanksi administrasi bilamana kebijakan “perpanjangan” pelaporan SPT dilaksanakan.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara “perpanjangan” dan “penghapusan sanksi”. Yang satu mengubah batas waktu, sementara yang lain hanya menghapus konsekuensi administratif tanpa mengubah status keterlambatan itu sendiri.
Penggunaan istilah “perpanjangan” atau “relaksasi” dalam komunikasi publik dapat dipahami sebagai upaya simplifikasi agar mudah dipahami oleh wajib pajak. Pemerintah tentu berkepentingan menjaga tingkat kepatuhan tanpa menimbulkan kepanikan atau kebingungan di tengah masyarakat.
Namun di sisi lain, penyederhanaan istilah ini berpotensi menimbulkan bias persepsi. Wajib pajak dapat menganggap bahwa batas waktu pelaporan benar-benar bergeser hingga 30 April, padahal secara hukum tidak demikian.
Implikasi dari perbedaan persepsi ini tidak dapat dianggap sepele. Dalam sistem administrasi perpajakan, setiap tindakan wajib pajak terekam dalam database, termasuk saat penyampaian SPT.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah status keterlambatan tanpa sanksi tersebut akan memengaruhi profil kepatuhan wajib pajak?. Apakah hal ini akan menjadi salah satu parameter dalam analisis risiko kepatuhan di masa mendatang?
Jika jawabannya tidak, tentu hal ini menjadi hal yang positif karena meskipun penyampaian SPT Tahunan di luar periode penyampaian karena kebijakan pemerintah namun tidak akan menjadi salah satu kriteria dalam analisis risiko kepatuhan.
Namun jika sebaliknya, maka terdapat konsekuensi administratif yang perlu dipahami sejak awal oleh wajib pajak. Bahwa meskipun tidak dikenakan sanksi, status keterlambatan tetap memiliki arti dalam konteks pengawasan meskipun terdapat kondisi diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif di lapangan. Implementasi CoreTax Administrasion System yang masih dalam tahap adaptasi, terdapat masa liburan pada periode pelaporan, dan kebiasaan Wajib Pajak menyampaikan SPT di akhir periode memang menimbulkan dinamika sendiri yang selalu terjadi setiap tahun.
Sebagian pihak mengeluhkan kompleksitas pengisian data dan proses yang dianggap berbelit. Namun tidak sedikit pula yang menilai bahwa sistem berjalan dengan cukup baik, terutama jika data yang dibutuhkan telah tersedia dan siap untuk dilaporkan.
Fakta ini menunjukkan bahwa kendala pelaporan tidak semata-mata berasal dari sistem, tetapi juga dari kesiapan data wajib pajak itu sendiri. Kewajiban untuk mengisi informasi yang lebih detail, seperti informasi perbankan, properti, dan aset lainnya, serta hutang menuntut perubahan perilaku administratif dan pola kebiasaan wajib pajak yang tidak sederhana.
Dalam konteks tersebut, kebijakan “memperpanjang” pelaporan SPT dapat dipahami sebagai bentuk kompromi dan niat baik pemerintah kepada para wajib pajak. Tujuannya adalah memberikan ruang adaptasi tanpa mengorbankan prinsip kepatuhan. Ini harus diapresiasi.
Wajib pajak perlu memahami bahwa yang diberikan bukanlah perpanjangan dalam arti hukum, melainkan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi.
Wajib Pajak juga perlu memahami dan menyadari bahwa periode penyampaian Januari sampai dengan Maret sebagai waktu yang cukup dalam menyampaikan SPT sehingga kebijakan pemerintah memberikan relaksasi periode pelaporan SPT Tahunan harus dianggap sebagai kebijakan pemerintah karena terdapat kondisi-kondisi sehingga harus memberikan relaksasi.
Dengan pemahaman tersebut, diharapkan tidak muncul persepsi yang keliru, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak untuk tetap berupaya menyampaikan SPT tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, momentum ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal memenuhi tenggat waktu, tetapi juga soal kesadaran, kesiapan data, dan pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
Penulis adalah konsultan pajak anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Vaudy Starworld
Email: vaudystarworld@yahoo.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis