IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I memperluas jangkauan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjelang batas akhir relaksasi pada 30 April 2026.
Langkah ini dilakukan dengan membuka layanan pojok pajak di akhir pekan serta memperpanjang jam operasional di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Perluasan layanan tersebut tersebar di berbagai titik di wilayah Jakarta Selatan, meliputi Setiabudi, Mampang Prapatan, Tebet, hingga Pancoran. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mendapatkan asistensi langsung dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Dengan memanfaatkan layanan ini, wajib pajak akan nendapatkan asistensi dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya,” dikutip dari situs pajak.go.id, Minggu (26/4).
Tak hanya itu, layanan ini juga mencakup aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pembuatan Kode Otorisasi DJP, serta konsultasi perpajakan dengan petugas di lokasi.
Sejumlah lokasi layanan akhir pekan dibuka pada 25–26 April 2026, antara lain kantor kelurahan, balai warga, pusat perbelanjaan seperti Lippo Mall Kemang dan Plaza Kalibata, hingga beberapa KPP Pratama di wilayah Jakarta Selatan. Jam layanan bervariasi, mulai dari pagi hingga siang hari.
Selain layanan akhir pekan, KPP Pratama Jakarta Tebet juga memperpanjang jam operasional hingga pukul 21.00 WIB pada 29–30 April 2026 guna mengakomodasi wajib pajak yang belum sempat melapor pada jam kerja biasa.
DJP mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan aplikasi Coretax.
Sebagai informasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Namun, tahun ini pemerintah memberikan relaksasi penghapusan sanksi denda bagi keterlambatan pelaporan hingga 30 April 2026.
DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT melalui laman resmi Coretax sebelum masa relaksasi berakhir. (ds)






(bl)



