BI: Utang Luar Negeri Indonesia Meningkat Menjadi US$ 437,9 Miliar

IKPI, Jakarta: Posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Februari 2026 tercatat tetap terjaga meskipun mengalami peningkatan. Total ULN Indonesia pada periode tersebut mencapai US$ 437,9 miliar, naik dibandingkan posisi pada Januari 2026 yang sebesar US$ 434,9 miliar.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Anton Pitono, mengatakan secara tahunan ULN Indonesia pada Februari 2026 tumbuh sebesar 2,5% year on year/yoy, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,7% yoy.

“Peningkatan posisi ULN tersebut terutama didorong oleh ULN sektor publik khususnya bank sentral seiring dengan aliran masuk modal asing ke instrumen moneter, yakni Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI),” ujar Anton dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Sementara itu, posisi ULN swasta pada periode yang sama justru mengalami penurunan. Dari sisi sektor publik, ULN pemerintah pada Februari 2026 tercatat sebesar US$ 215,9 miliar atau secara tahunan tumbuh 5,5% yoy, sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Januari 2026 yang mencapai 5,6% (yoy).

“Perkembangan posisi ULN pemerintah tersebut terutama dipengaruhi oleh penurunan posisi surat utang,” katanya.

Berdasarkan sektor ekonomi, penggunaan ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, jasa pendidikan, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan.

Struktur ULN pemerintah juga didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98% dari total ULN pemerintah.

Sementara peningkatan ULN Bank Indonesia didorong oleh kenaikan kepemilikan non-residen terhadap instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sejalan dengan operasi moneter pro-market dan upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak meningkatnya ketidakpastian global.

Di sisi lain, ULN swasta pada Februari 2026 tercatat sebesar US$ 193,7 miliar atau secara tahunan turun 0,7% yoy. Penurunan ini dipengaruhi oleh kontraksi pada kelompok peminjam lembaga keuangan yang turun 2,8% yoy serta perusahaan bukan lembaga keuangan yang menurun 0,2% yoy.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari sektor industri pengolahan, jasa keuangan dan asuransi, pengadaan listrik dan gas, serta pertambangan dan penggalian dengan pangsa mencapai 80,3% terhadap total ULN swasta.

Struktur ULN swasta juga didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 76,0%.

Secara keseluruhan, struktur ULN Indonesia dinilai tetap sehat. Hal ini tercermin dari rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tercatat sebesar 29,8%, serta dominasi ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 84,9% dari total ULN.

Menurut Anton, Bank Indonesia bersama pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dalam memantau perkembangan ULN guna menjaga struktur utang tetap sehat.

Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan tetap meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian. (ds)

BP BUMN dan DJP Bahas Integrasi Pembayaran Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama jajaran direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk membahas pengembangan sistem pembayaran pajak atas transaksi digital luar negeri.

Pertemuan tersebut menitikberatkan pada penguatan integrasi sistem pembayaran pajak atas transaksi digital luar negeri guna mendukung proses transaksi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan publik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Melalui keterhubungan antar sistem yang semakin baik, proses transaksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, real-time, serta mudah diakses oleh masyarakat. Integrasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan keandalan sistem sekaligus meminimalkan potensi hambatan dalam proses administrasi.

Dony menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem pembayaran pajak digital luar negeri yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Integrasi sistem pembayaran pajak digital luar negeri merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan penerimaan negara, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara aman dan real-time,” ujar Dony dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4).

BP BUMN juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penugasan pemerintah kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam pengembangan ekosistem keuangan digital nasional.

Upaya ini diharapkan menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan publik sekaligus mempermudah masyarakat berkontribusi terhadap penerimaan negara yang bersumber dari transaksi digital luar negeri.

Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang mengatur sistem pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.

Dengan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku industri, pengembangan sistem pembayaran ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola layanan penerimaan negara serta menghadirkan layanan yang lebih efisien dan andal. (ds).

Di Balik Lonjakan Restitusi Pajak, Audit 2020-2025 Disiapkan

IKPI, Jakarta: Lonjakan nilai restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir mulai menjadi perhatian pemerintah. Di tengah tren peningkatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menyiapkan langkah pemeriksaan terhadap restitusi pada periode 2020-2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyampaikan rencana untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak pada periode tersebut.

Pemeriksaan bersama BPKP dimaksudkan untuk melihat lebih jauh dinamika restitusi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk memastikan proses pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan.

“Kita pelajaran restitusi itu, kalau yang main-main nanti kita kurangin lah. Kita auditkan. Kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal,” kata Purbaya belum lama ini, dikutip Rabu (15/4).

Data menunjukkan nilai restitusi pajak dalam enam tahun terakhir mengalami fluktuasi, namun memang cenderung meningkat.

Pada 2020, nilai restitusi tercatat sebesar Rp 171,99 triliun. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 196,1 triliun pada 2021, atau meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan signifikan terjadi pada 2022 ketika restitusi mencapai Rp 280,41 triliun, meningkat sekitar 43% dibandingkan 2021.

Namun pada 2023 nilai restitusi sempat turun menjadi Rp 233,67 triliun, atau terkoreksi sekitar 16,7%.
Tren kenaikan kembali terjadi pada 2024 dengan nilai restitusi Rp 265,67 triliun, naik sekitar 13,7% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan paling tajam kembali muncul pada 2025, ketika restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun, atau meningkat sekitar 35,9% dibandingkan 2024.

Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak, terlihat bahwa kenaikan restitusi dalam beberapa periode bergerak lebih cepat dibandingkan pertumbuhan penerimaan negara.

Pada 2020, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.072,11 triliun, sehingga restitusi Rp 171,99 triliun setara sekitar 16%dari total penerimaan.

Pada 2021, penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 1.278,65 triliun, sementara restitusi Rp 196,1 triliun atau sekitar 15,3% dari total penerimaan.

Lonjakan terjadi pada 2022 ketika penerimaan pajak mencapai Rp 1.716,76 triliun, sedangkan restitusi Rp 280,41 triliun sehingga porsinya sekitar 16,3%.

Pada 2023, penerimaan pajak naik menjadi Rp 1.867,86 triliun, sementara restitusi turun menjadi Rp 233,67 triliun. Dengan demikian rasio restitusi terhadap penerimaan menurun menjadi sekitar 12,5%.

Pada 2024, penerimaan pajak mencapai Rp1.931,61 triliun, sedangkan restitusi Rp265,67 triliun atau sekitar 13,7% dari total penerimaan.

Namun pada 2025, tren berubah cukup tajam. Penerimaan pajak justru sedikit menurun menjadi Rp 1.917,60 triliun, sementara restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun.

Akibatnya, rasio restitusi terhadap penerimaan meningkat signifikan menjadi sekitar 18,8%, tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Lonjakan ini menjadi semakin kontras karena terjadi di tengah stagnasi penerimaan pajak. Ketika penerimaan pada 2025 justru turun tipis sekitar 0,7% dibandingkan 2024, nilai restitusi malah meningkat hampir 36%.

Perbedaan tren tersebut membuat dinamika restitusi kembali menjadi sorotan.

Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menindaklanjuti permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak.

Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap awal berupa penelaahan dan pengumpulan informasi.

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, mengatakan lembaganya tengah mempelajari data awal sebelum audit dilakukan lebih lanjut.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” kata Gunawan, dikutip Rabu (15/4). (ds)

Berlaku Mei 2026, Ini Alasan DJP Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, beleid tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum dapat disahkan dan diundangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan proses harmonisasi merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan aturan yang diterbitkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan.

Ia menambahkan, pembahasan aturan tersebut masih berlangsung sehingga substansi pengaturannya belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Menurut Inge, DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.

Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasinya dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar serangkaian rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak. Hasil penelitian ini nantinya menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat dikabulkan atau tidak.

Apabila syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Namun, permohonan juga dapat ditolak apabila persyaratan tidak terpenuhi atau terdapat kondisi tertentu, seperti Wajib Pajak yang sedang menjalani pemeriksaan pajak atau terlibat dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selain itu, RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih terstruktur. Permohonan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima, sementara restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi maksimal satu bulan. (ds)

Ingat! Konsultan Pajak Wajib Penuhi SKP untuk Pertahankan Izin

IKPI, Jakarta: Pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) kini menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja konsultan pajak.

Kewajiban pelaporan PPL ini telah berlaku sejak 2014 melalui PMK 111/PMK.03/2014, yang kemudian diperkuat dalam PMK 175 Tahun 2022 sebagai bagian dari sistem pembinaan profesi konsultan pajak.

Dalam ketentuan terbaru, setiap konsultan pajak diwajibkan melaporkan realisasi kegiatan PPL sebagai bagian dari laporan tahunan.

PPL mencakup berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, diskusi panel, hingga pelatihan atau kursus di bidang perpajakan. Selain itu, terdapat juga PPL tidak terstruktur yang berasal dari aktivitas organisasi profesi.

Jumlah satuan kredit profesi (SKP) yang harus dipenuhi berbeda-beda tergantung tingkat izin konsultan pajak. Misalnya, untuk tingkat A diperlukan kombinasi SKP dari kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur.

“Pemenuhan PPL menjadi syarat penting untuk menjaga kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak,” demikian dijelaskan dalam materi sosialisasi.

Kewajiban ini juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan izin praktik, sehingga konsultan pajak yang tidak memenuhi ketentuan berisiko mendapatkan sanksi.

Dengan meningkatnya kompleksitas regulasi perpajakan, pemerintah menilai peningkatan kompetensi melalui PPL menjadi hal yang tidak bisa ditawar. (bl)

Pemerintah Perketat Pengawasan, Data Klien Konsultan Pajak Kini Wajib Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat pengawasan terhadap profesi konsultan pajak dengan mewajibkan pelaporan data klien secara lebih rinci dalam laporan tahunan.

Kebijakan ini sejatinya bukan hal baru. Kewajiban pelaporan tahunan bagi konsultan pajak telah berlaku sejak tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 yang kemudian diperbarui melalui PMK 175 Tahun 2022.

Dalam sosialisasi resmi secara hybrid oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan, yang diikuti sekitar 3.000 konsultan pajak, Selasa (14/4/2026), disebutkan bahwa konsultan pajak wajib mencantumkan jumlah dan keterangan klien sesuai format yang telah ditentukan dalam lampiran regulasi.

Tidak hanya itu, laporan juga harus memuat rincian jasa perpajakan yang diberikan, termasuk jenis layanan, nilai penugasan, hingga data terkait wajib pajak yang ditangani.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan jasa konsultan pajak dalam praktik penghindaran pajak.

“Pendataan ini bertujuan memperkuat integritas profesi sekaligus memberikan gambaran aktivitas konsultan pajak secara nasional,” tertulis dalam materi sosialisasi tersebut.

Selain konsultan individu, kewajiban serupa juga akan diperluas kepada kantor konsultan pajak melalui rancangan regulasi terbaru yang tengah disiapkan pemerintah.

Kebijakan ini mendapat perhatian dari pelaku profesi karena dinilai menambah beban administratif, namun di sisi lain dianggap penting untuk menjaga kredibilitas profesi.

Dengan sistem pelaporan yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap pengawasan terhadap jasa perpajakan dapat dilakukan secara lebih efektif. (bl)

IKPI Sleman Gandeng KPP Pratama Sleman, Dorong Kepatuhan Pajak dan Siapkan Program Sengketa Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman memperkuat kolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi dan pendampingan yang lebih terstruktur.

Audiensi yang berlangsung pada, Seasa (14/4/2026) ini dihadiri Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, Sekretaris Agus Priyono, Wakil Sekretaris Indah Cahyaningtyas, serta Subiantoro dari bidang PPL. Mereka bertemu langsung dengan Kepala KPP Pratama Sleman M. Andi Setijo Nugroho.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya sinergi antara otoritas pajak dan konsultan pajak dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada wajib pajak, khususnya di wilayah Sleman.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Hersona menegaskan bahwa IKPI siap berperan aktif dalam mendukung edukasi perpajakan serta pendampingan bagi wajib pajak.

“Kami berharap dapat berkolaborasi dengan KPP Pratama Sleman dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Salah satu program yang disiapkan adalah kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang akan digelar pada Mei 2026. Dalam kegiatan ini, IKPI akan mengangkat tema sengketa pajak, termasuk keberatan, banding, peninjauan kembali, dan gugatan.

Kegiatan tersebut rencananya akan menghadirkan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, sebagai narasumber utama, guna memberikan pemahaman mendalam terkait mekanisme penyelesaian sengketa pajak.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sleman M. Andi Setijo Nugroho menyambut baik inisiatif kolaborasi tersebut. Ia menilai sinergi dengan IKPI akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kolaborasi ini penting dan bermanfaat bagi wajib pajak ke depan. Kami berharap target penerimaan pajak dapat tercapai dengan dukungan konsultan pajak,” ungkap Andi.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan.

Menanggapi hal tersebut, Hersona menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPP Pratama Sleman dan menegaskan komitmen IKPI untuk terus berkolaborasi.

“Kami siap bersama-sama memberikan edukasi agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ke depan, lanjut Hersona, sinergi antara IKPI dan KPP Pratama Sleman diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan perekonomian di wilayah Yogyakarta. (bl)

Halal Bihalal IKPI Banten, Kunto Wiyono Tekankan Soliditas dan Profesionalisme Konsultan Pajak

IKPI, Banten: Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto Wiyono, menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Hal itu disampaikannya dalam acara Halal Bihalal yang digelar di Sol Marina Hotel Serpong, Minggu (12/4/2026).

Acara tersebut dihadiri jajaran pengurus dan anggota IKPI Pengda Banten, serta perwakilan dari IKPI Tangerang Selatan, IKPI Kota Tangerang, dan IKPI Kabupaten Tangerang. Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai kegiatan yang menjadi agenda rutin pasca-Idulfitri tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

Dalam sambutannya, Kunto mengajak seluruh anggota untuk menjadikan Halal Bihalal sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat fondasi organisasi. Ia menilai, kebersamaan yang terjalin erat akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan profesi ke depan.

“Acara Halal Bihalal ini memiliki makna yang sangat penting, tidak hanya sebagai tradisi, tetapi sebagai sarana strategis untuk memperkuat silaturahim, membangun kebersamaan, serta meningkatkan nilai-nilai toleransi di dalam organisasi kita,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

Lebih lanjut, Kunto juga menekankan pentingnya menjalankan profesi konsultan pajak secara profesional. Ia mengingatkan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya sebatas membantu klien, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung kepatuhan perpajakan nasional.

“Sebagai Ketua Pengda Banten, saya mengajak teman-teman untuk menjalankan profesi kita secara profesional dan juga menjaga soliditas bersama sebagai konsultan pajak,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

Ia juga memberikan perhatian khusus kepada para ketua cabang dan pengurus sebagai motor penggerak organisasi. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat di tingkat cabang akan menentukan arah dan kualitas kontribusi IKPI kepada masyarakat.

“Saya mengharapkan kepada para Ketua Cabang dan para pengurus sebagai motor dan kunci kebersamaan kita dalam membangun organisasi yang lebih kuat, serta mempunyai peran yang baik kepada masyarakat wajib pajak di Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, momentum Halal Bihalal harus dimanfaatkan untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan komunikasi, serta membangun rasa saling percaya antaranggota. Dengan fondasi tersebut, ia optimistis IKPI mampu menghadapi dinamika profesi yang semakin kompleks.

Kunto juga berharap kebersamaan yang terjalin dalam acara tersebut dapat membawa keberkahan dan memperkuat peran IKPI dalam mendukung sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI Sleman dan Kadin Sepakat Perkuat Literasi Pajak, Siapkan Konsultasi Gratis untuk Pelaku Usaha

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman memperkuat sinergi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sleman melalui audiensi yang digelar di Edirne Coffe & Space, kawasan Jalan Kaliurang, Sleman, Selasa (14/4/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha di Kabupaten Sleman.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun didampingi Bidang Kerja Sama dan Humas Dimas, serta Ketua Kadin Sleman Yudi Prihantana didampingi sejumlah pengurus, di antaranya Hari, Ilham, dan Bara. Pertemuan berlangsung hangat dan menghasilkan sejumlah rencana konkret yang akan segera direalisasikan.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun menyampaikan bahwa Kadin menyambut baik inisiatif kolaborasi yang ditawarkan. Ia menegaskan bahwa sinergi ini akan difokuskan pada edukasi dan pendampingan perpajakan bagi anggota Kadin.

“Kadin sangat mengapresiasi audiensi ini. Ke depan akan dilakukan sinergi dan kolaborasi terkait perpajakan, khususnya bagi anggota Kadin di Kabupaten Sleman,” ujar Hersona Bangun.

Salah satu program yang disepakati adalah pemberian layanan pojok konsultasi pajak bagi anggota Kadin Sleman. Program ini akan dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Tak hanya itu, kedua pihak juga merancang kegiatan edukasi perpajakan dalam rangka memperingati Hari Kartini. Menariknya, kegiatan ini akan menghadirkan narasumber perempuan dari kalangan pengurus dan anggota IKPI Sleman, serta melibatkan anggota perempuan dari organisasi KADIN.

“Edukasi ini menjadi momentum penting, sekaligus mendorong peran perempuan dalam dunia perpajakan dan sekaligus menyambut momen hari kartini,” jelas Hersona.

Dalam jangka pendek, IKPI dan Kadin Sleman juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026, bertepatan dengan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Sleman.

Selain membahas program jangka pendek, audiensi juga menyinggung agenda besar IKPI, yakni Kongres 2029 yang direncanakan digelar di Yogyakarta dengan melibatkan sekitar 4.000 anggota. IKPI Sleman berharap Kadin dapat turut mendukung kesuksesan agenda nasional tersebut.

“Kami berharap Kadin bisa bersinergi dalam menyukseskan Kongres 2029 di Yogyakarta,” kata Hersona.

Ke depan, kedua pihak sepakat untuk terus mengembangkan program bersama, baik dalam bentuk edukasi maupun pendampingan perpajakan. Kolaborasi ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. (bl)

Konsultan Pajak Wajib Berizin dan Laporkan Kegiatan Tahunan Secara Elektronik

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi konsultan pajak sebagai bagian dari pengawasan profesi dan peningkatan transparansi sektor jasa keuangan.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 25 PMK 175 Tahun 2022, di mana setiap konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK).

Dalam sosialisasi resmi secara hybrid yang diikuti sekitar 3.000 konsultan pajak, Selasa (14/4/2026), ditegaskan bahwa subjek pelapor adalah konsultan pajak yang memiliki izin praktik yang diterbitkan sebelum tahun 2026, sehingga kepemilikan izin menjadi syarat utama dalam menjalankan profesi sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa pendirian kantor konsultan pajak wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan, yang menunjukkan bahwa aspek legalitas menjadi fondasi utama dalam praktik jasa perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah bersiap memperketat pengawasan dengan memperluas kewajiban pelaporan. Tidak lagi hanya individu, kantor konsultan pajak juga akan diwajibkan menyampaikan laporan sebagai bagian dari regulasi baru yang tengah disusun Kementerian Keuangan.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang akan memperluas cakupan pelaporan tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola profesi sekaligus meningkatkan transparansi dalam praktik jasa perpajakan.

Pimpinan Tim Kerja Manajemen, Strategi, Riset, dan Inovasi Direktorat PPPK, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian atas kebutuhan pengawasan yang lebih komprehensif.

“Kalau di PMK sebelumnya subjek pelapornya konsultan pajak. Dalam RPMK ini ditambah kantor konsultan pajaknya. Jadi ada dua subjek pelapor,” ujar Ari dalam sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, Selasa (14/4/2026).

Dalam rancangan aturan tersebut, kantor konsultan pajak didefinisikan sebagai badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi wadah bagi konsultan pajak dalam memberikan jasa. Dengan demikian, kantor konsultan pajak juga akan menjadi objek pengawasan langsung pemerintah.

Adapun laporan tahunan yang wajib disampaikan kantor konsultan pajak nantinya mencakup profil kantor, daftar konsultan dan pegawai, bukti penyampaian SPT, hingga laporan keuangan kantor.

Sementara itu, untuk konsultan pajak individu, laporan tahunan tetap memuat identitas dasar, bukti penyampaian SPT, serta rincian jasa perpajakan yang diberikan, termasuk data klien, jenis layanan, periode penugasan, dan nilai jasa.

Menariknya, dalam rancangan aturan tersebut juga dibuka opsi pelaporan secara bertahap. Konsultan pajak diperkenankan menyampaikan rincian jasa secara bulanan guna mempermudah penyusunan laporan tahunan. “Bisa dicicil bulanan untuk mempermudah rekan-rekan semua,” kata Ari.

Berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan, laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 paling lambat disampaikan pada 30 April 2026, sedangkan laporan realisasi pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) wajib disampaikan lebih awal, paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Adapun substansi laporan meliputi daftar klien, realisasi PPL, serta dokumen pendukung seperti kartu tanda anggota asosiasi dan surat keterangan bekerja.

“Laporan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan konsultan pajak menjalankan praktik secara profesional dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam materi sosialisasi Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan juga menegaskan adanya konsekuensi bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Keterlambatan akan dikenai sanksi berupa peringatan, sementara sanksi lebih berat berupa pembekuan izin dapat dijatuhkan apabila laporan yang disampaikan tidak benar.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat dan rencana perluasan pengawasan yang tengah disiapkan, para konsultan pajak diimbau untuk segera menyiapkan dokumen, memastikan status izin praktiknya masih berlaku, serta memenuhi seluruh kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

id_ID