Praktisi Tegaskan Sengketa Pajak Sawit Kerap Berawal dari Dokumen dan Kontrak yang Diabaikan

IKPi, Bogor: Praktisi pajak sekaligus Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Hijrah Hafiduddin, mengingatkan pelaku usaha perkebunan dan industri kelapa sawit agar tidak hanya fokus pada aspek produksi dan penjualan, tetapi juga memperhatikan kualitas dokumentasi perpajakan. Menurutnya, banyak sengketa pajak di sektor sawit justru berawal dari kelemahan administrasi dan kontrak bisnis.

Hal tersebut disampaikan Hijrah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Talk & Tax 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Bogor di Bogor, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 anggota IKPI Cabang Bogor yang mendiskusikan berbagai isu perpajakan sektor sawit dan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam paparannya, Hijrah menjelaskan bahwa industri sawit memiliki rantai bisnis yang panjang, mulai dari perkebunan, pengolahan tandan buah segar (TBS), produksi crude palm oil (CPO), hingga distribusi produk turunannya. Setiap tahapan menghasilkan konsekuensi perpajakan yang berbeda sehingga memerlukan dukungan dokumen yang memadai.

Menurutnya, kontrak penjualan, surat jalan, nota timbang, invoice, hingga bukti transfer merupakan dokumen yang sering menjadi objek pemeriksaan dan sengketa pajak. Ketidaksesuaian data antar dokumen dapat memicu koreksi fiskus yang berujung pada sengketa.

Hijrah mencontohkan bahwa transaksi penjualan CPO maupun PKO umumnya dilakukan berdasarkan kontrak jangka menengah hingga tahunan dengan berbagai klausul mengenai kualitas produk, harga, pelabuhan tujuan, hingga mekanisme penyelesaian selisih. Karena itu, setiap perubahan transaksi harus terdokumentasi dengan baik.

“Sering kali yang menjadi persoalan bukan hanya jumlah pajaknya, tetapi kemampuan wajib pajak membuktikan bahwa transaksi memang benar terjadi sesuai substansinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sektor sawit juga memiliki karakteristik transaksi yang kompleks karena melibatkan pengangkutan, pengolahan, penjualan domestik, hingga ekspor. Kompleksitas tersebut membuat risiko sengketa menjadi lebih tinggi dibandingkan sektor usaha lainnya.

Karena itu, Hijrah mengimbau para konsultan pajak untuk lebih aktif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha sejak tahap penyusunan kontrak dan administrasi transaksi, bukan hanya ketika pemeriksaan sudah berlangsung.

Menurutnya, kepatuhan dokumentasi yang baik akan menjadi benteng pertama bagi wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan maupun sengketa pajak di masa mendatang. (bl)

PT dan CV Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Tetap Beri Keringanan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak perlu khawatir dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa meskipun PT dan CV tidak lagi menjadi sasaran utama fasilitas PPh Final UMKM, pemerintah tetap menyediakan berbagai bentuk keringanan pajak melalui mekanisme umum perpajakan.

“Bahwa dari 0,5% dengan mekanisme umum PPh Badan 22%, bukan berarti pajaknya naik dari 0,5% menjadi 22%. Sebetulnya bukan itu yang terjadi,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, dikutip Sabtu (13/5).

Menurut dia, badan usaha dengan peredaran bruto hingga Rp 50 miliar masih dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Melalui ketentuan tersebut, wajib pajak badan memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal PPh badan.

Dengan tarif PPh badan saat ini sebesar 22%, maka tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi 11%.

Inge menegaskan, perbandingan antara tarif final 0,5% dan tarif umum tidak bisa dilakukan secara langsung karena dasar pengenaannya berbeda.

Tarif final UMKM dihitung berdasarkan omzet, sedangkan tarif PPh badan dikenakan atas laba atau penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya usaha.

“Jadi omzet dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan omzet, sehingga diperoleh namanya penghasilan kena pajak sebagai dasar pengenaan pajak PPh Badan-nya, baru dikalikan tarifnya setelah diskon 50%,” kata Inge.

Ia menambahkan, skema tersebut justru lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka tidak ada PPh badan yang harus dibayar.

Selain itu, DJP memastikan PT dan CV yang sebelumnya telah memperoleh hak memanfaatkan tarif final 0,5% tetap dapat menggunakannya hingga masa fasilitas berakhir. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026.

Pemerintah berharap perubahan kebijakan ini dapat mendorong pelaku usaha untuk naik kelas dan beralih ke sistem pembukuan yang lebih baik, sekaligus memastikan insentif perpajakan diberikan kepada kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan, namun penggunaannya difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan ketentuan tertentu. (ds)

Gandeng IKPI Sidoarjo, HIPMI PT UMG Siapkan Pengusaha Muda Taat Pajak

IKPI, Sidoarjo: Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman perpajakan di kalangan pengusaha muda terus diperkuat. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Gresik (HIPMI PT UMG) menggelar audiensi perpajakan bersama IKPI Cabang Sidoarjo di Sekretariat IKPI Sidoarjo, BTS Office, Jalan Brigjen Katamso A-415 Rewwin, Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.30 WIB tersebut dihadiri 10 anggota HIPMI PT UMG dan jajaran pengurus IKPI Sidoarjo, yakni Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono, yang didamping Tonny Pernomo, Iwan, Fransiska, Mustika, Raffin dan Djuniarto.

Budi Tjiptono mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkenalkan IKPI kepada kalangan pengusaha muda sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan perpajakan sejak awal menjalankan usaha.

Menurut Budi, pemahaman perpajakan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas bisnis. Karena itu, pengusaha muda perlu mengenal aturan perpajakan sejak dini agar dapat menjalankan usahanya secara tertib dan terhindar dari berbagai kendala perpajakan di masa mendatang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Kami berharap melalui audiensi ini para pengusaha muda, khususnya di Gresik, semakin memahami pentingnya perpajakan dalam menjalankan usaha. Pengetahuan perpajakan saat ini menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha,” ujar Budi.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi langkah untuk mempererat hubungan antara IKPI Sidoarjo dengan komunitas pengusaha muda yang sedang berkembang di wilayah Gresik dan sekitarnya.

Selama audiensi, para peserta berdiskusi mengenai berbagai aspek perpajakan yang relevan bagi dunia usaha. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan terkait kewajiban perpajakan dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Koordinator HIPMI PT UMG Teguh menyampaikan apresiasinya atas sambutan dan materi yang diberikan oleh pengurus IKPI Sidoarjo. Ia mengungkapkan bahwa HIPMI PT UMG berencana membuka akademi perpajakan sebagai sarana peningkatan kompetensi bagi mahasiswa dan pengusaha muda.

Teguh berharap pengurus IKPI Sidoarjo dapat terlibat sebagai dosen praktisi dalam akademi tersebut. Menurutnya, pengalaman para anggota IKPI akan memberikan perspektif praktis yang sangat dibutuhkan oleh calon pengusaha maupun pelaku usaha muda.

“Kami berharap pengurus IKPI Sidoarjo dapat menjadi salah satu dosen praktisi di akademi perpajakan yang akan kami bentuk. Kami juga berharap audiensi seperti ini tidak berhenti sampai di sini dan dapat terus berlanjut sebagai sarana edukasi perpajakan bagi pengusaha muda dan masyarakat,” kata Teguh.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat berbagai persoalan atau perkembangan regulasi perpajakan yang perlu dipahami, HIPMI PT UMG siap kembali menjalin komunikasi dan mengadakan kegiatan serupa bersama IKPI Sidoarjo.

Audiensi tersebut menjadi langkah awal yang membuka peluang kolaborasi lebih luas antara IKPI Sidoarjo dan HIPMI PT UMG dalam meningkatkan literasi perpajakan. Melalui sinergi tersebut, kedua organisasi berharap dapat turut mencetak generasi pengusaha muda yang tidak hanya inovatif dalam berbisnis, tetapi juga memiliki kesadaran dan kepatuhan pajak yang baik. (bl)

IKPI Bogor Bedah Tuntas PP 20/2026, Ingatkan Anggota Siap Hadapi Era Baru Pajak UMKM

IKPI, Bogor: Perubahan aturan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 terus menjadi perhatian kalangan konsultan pajak. Menyikapi hal tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor menggelar kegiatan Talk & Tax 2026 bertajuk “Diskusi Serba Serbi Perpajakan Industri Sawit dan Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026” di Bogor, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 anggota IKPI Cabang Bogor. Hadir sebagai narasumber adalah Hijrah Hafiduddin, pengurus pusat IKPI yang juga merupakan anggota dari cabang Bogor.

(Foto. DOK. IkPI Cabang Bogor)

Ketua IKPI Cabang Bogor Andi Deswanta mengatakan, terbitnya PP 20 Tahun 2026 telah memunculkan banyak pertanyaan dari wajib pajak maupun para konsultan pajak. Karena itu, anggota IKPI perlu memahami substansi aturan secara utuh agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada klien dan masyarakat.

“Perubahan regulasi selalu menghadirkan tantangan baru. Konsultan pajak tidak cukup hanya mengetahui bunyi aturan, tetapi juga harus memahami latar belakang, tujuan, serta implikasi praktisnya di lapangan,” ujar Andi di lokasi acara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bogor)

Menurutnya, PP 20 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang paling banyak diperbincangkan saat ini karena mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha. Regulasi tersebut juga telah menjadi perhatian luas di berbagai forum perpajakan yang diselenggarakan IKPI dalam beberapa pekan terakhir.

Andi menilai, pemahaman yang baik terhadap regulasi baru sangat penting mengingat konsultan pajak berada di garis depan dalam membantu wajib pajak menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan pemerintah. Kesalahan interpretasi terhadap aturan berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan maupun sengketa di kemudian hari.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bogor)

Karena itu, ia mengapresiasi antusiasme anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, forum diskusi tatap muka menjadi sarana efektif untuk mengupas berbagai isu yang belum sepenuhnya terjawab dalam teks regulasi maupun sosialisasi formal pemerintah.

Dalam sesi diskusi, Hijrah Hafiduddin mengulas berbagai aspek teknis PP 20 Tahun 2026, mulai dari perubahan pengaturan PPh Final UMKM, implikasinya terhadap pelaku usaha, hingga berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul dalam implementasinya. Sejumlah peserta juga aktif menyampaikan pertanyaan dan studi kasus yang mereka temui dalam praktik sehari-hari.

Selain membahas PP 20 Tahun 2026, forum tersebut juga mengangkat isu perpajakan industri sawit yang selama ini memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Pembahasan tersebut mendapat perhatian peserta karena sektor perkebunan masih menjadi salah satu industri strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Andi berharap kegiatan edukasi semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, dinamika regulasi perpajakan yang semakin cepat menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui kompetensi dan memperkuat kapasitas profesionalnya.

“IKPI Cabang Bogor berkomitmen menjadi ruang belajar dan berdiskusi bagi anggota. Semakin baik pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan kepada wajib pajak dan dunia usaha,” kata Andi.

Melalui kegiatan Talk & Tax 2026 ini, Andi menegaskan bahwa IKPI berperan sebagai organisasi profesi yang aktif mendorong peningkatan kompetensi anggota sekaligus memperkuat pemahaman terhadap berbagai kebijakan perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Mulai 15 Juni Pendirian PT hingga CV Wajib Mengacu KBLI 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengumumkan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 pada Sistem AHU Online dan sistem Online Single Submission (OSS) mulai 15 Juni 2026.

Ditjen AHU menjelaskan bahwa implementasi KBLI 2025 dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan klasifikasi lapangan usaha terbaru pada layanan administrasi badan usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Berdasarkan pengumuman tersebut, seluruh permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, dan Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum, seperti Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), yang diajukan mulai 15 Juni 2026 wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha sesuai KBLI 2025.

“Terhitung mulai 15 Juni 2026, KBLI Tahun 2025 resmi diterapkan pada Sistem AHU Online dan Sistem OSS,” tulis Ditjen AHU dalam akun media sosialnya, dikutip Sabtu (13/6).

Selain itu, permohonan perubahan anggaran dasar atau perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang diajukan oleh PT, Koperasi, Perseroan Perorangan, Persekutuan Perdata, Firma, dan CV sejak tanggal tersebut juga harus menyesuaikan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.

Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan baru tersebut dan memastikan legalitas usahanya telah sesuai dengan regulasi terbaru.

Melalui unggahan tersebut, Ditjen AHU juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan implementasi KBLI 2025 yang mulai berlaku pada 15 Juni 2026 guna menghindari kendala dalam proses pendirian maupun perubahan data. (ds)

Daya Beli Tertekan, Ekonom Kompak Minta Pemerintah Revisi Batas PTKP

IKPI, Jakarta: Kenaikan harga pangan dan bahan bakar minyak (BBM) dinilai semakin menekan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut mendorong munculnya kembali usulan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai salah satu instrumen fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan menopang pertumbuhan ekonomi.

Kepala Riset Makroekonomi dan Pasar Permata Bank, Faisal Rachman, mengatakan kenaikan harga pangan dan BBM membuat porsi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income) masyarakat semakin banyak terserap untuk kebutuhan primer.

Menurutnya, ketika pengeluaran untuk pangan dan energi meningkat, rumah tangga cenderung mengurangi konsumsi barang dan jasa yang bersifat sekunder maupun tersier. Akibatnya, konsumsi masyarakat secara keseluruhan berpotensi melambat dan berdampak terhadap aktivitas perekonomian.

“Saat ini, kenaikan harga pangan dan BBM menyebabkan porsi disposable income yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan BBM semakin besar. Mengingat keduanya merupakan barang kebutuhan primer, rumah tangga cenderung mengurangi konsumsi barang dan jasa lain yang bersifat sekunder maupun tersier,” ujar Faisal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/6).

Ia menilai salah satu kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah untuk menjaga daya beli adalah dengan menaikkan batas PTKP.

Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan ruang belanja masyarakat karena mengurangi beban pajak bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah.

Faisal menjelaskan bahwa penetapan PTKP umumnya mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti perkembangan daya beli masyarakat, inflasi, kenaikan upah minimum, serta kapasitas fiskal pemerintah. Ia mencatat PTKP terakhir kali disesuaikan pada Januari 2016.

Dalam satu dekade terakhir, rata-rata inflasi nasional tercatat sekitar 2,9% per tahun, sedangkan rata-rata kenaikan upah minimum mencapai sekitar 6% per tahun. Secara agregat, kondisi tersebut menunjukkan daya beli masyarakat relatif masih terjaga.

Meski demikian, ia menilai kondisi di lapangan tidak selalu mencerminkan gambaran nasional. Perbedaan tingkat inflasi dan biaya hidup antarwilayah dapat menciptakan tekanan daya beli yang berbeda-beda bagi masyarakat.

Selain itu, inflasi yang relatif rendah selama ini juga ditopang berbagai program pemerintah, seperti subsidi energi dan bantuan sosial yang lebih banyak dinikmati kelompok berpendapatan rendah.

Oleh karena itu, angka inflasi resmi belum tentu sepenuhnya mencerminkan kenaikan biaya hidup yang dirasakan kelompok kelas menengah yang tidak menerima subsidi tersebut.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, batas PTKP saat ini yang sebesar Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan sudah tidak lagi relevan dengan kenaikan biaya hidup yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Bhima menilai PTKP idealnya dinaikkan hingga setara penghasilan Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per bulan, atau sekitar Rp 120 juta per tahun. Dengan demikian, lebih banyak kelompok masyarakat berpenghasilan menengah bawah dapat terlindungi dari tekanan ekonomi.

“Salah satu stimulus pajak yang bisa dilakukan, dan juga melihat cost of living yang terus naik, PTKP itu harusnya sekarang di atas Rp 10 juta gitu, maksudnya Rp 10 juta sampai Rp 12 juta rupiah per bulan,” kata Bhima.

Ia menambahkan, kenaikan PTKP juga dapat berfungsi sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok kelas menengah rentan yang saat ini menghadapi berbagai tekanan, mulai dari kenaikan harga BBM hingga tingginya biaya pinjaman akibat suku bunga yang masih tinggi.

Menurut Bhima, beban cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor yang meningkat turut mengurangi kemampuan belanja masyarakat. Oleh karena itu, perubahan PTKP dinilai dapat menjadi salah satu stimulus fiskal yang efektif untuk menjaga konsumsi domestik.

Usulan kenaikan PTKP belakangan kembali mengemuka seiring meningkatnya tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pemerintah masih melakukan perhitungan komprehensif untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan distorsi terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tetap menggunakan acuan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.

Regulasi tersebut telah menjadi dasar penetapan PTKP selama hampir sepuluh tahun terakhir.

Bimo menekankan bahwa perubahan PTKP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu menghitung secara rinci dampaknya terhadap basis pajak, termasuk potensi pengaruh terhadap struktur penerimaan negara.

“Jadi saat ini kita masih mengacu pada PMK 101 tahun 2016. Artinya kita harus menghitung benar-benar apakah kenaikan PTKP itu akan berdampak positif terhadap basis pajak,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (5/5).

Menurutnya, salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah kemungkinan kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan kelompok berpenghasilan menengah ke atas.

Ia menjelaskan bahwa secara perhitungan, kenaikan PTKP berpotensi memberikan pengurangan pajak yang lebih besar bagi kelompok tersebut dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Karena ketika dinaikan PTKP silahkan dihitung kalau bisa menghitung, kita akan bisa melihat dampak ke menengah atas. Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas,” katanya. (ds)

Pemerintah Resmi Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Dupleks dari Tiga Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 3 Juni 2026, pemerintah menyatakan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia menemukan adanya praktik dumping pada impor kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut.

Praktik tersebut dinilai menyebabkan kerugian bagi industri nasional dan memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian yang dialami produsen dalam negeri.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (5/5).

Produk yang dikenakan BMAD adalah kertas karton multilapis dengan berat 210 hingga 450 gram per meter persegi, memiliki permukaan atas dominan berwarna putih dan bagian belakang berwarna abu-abu.

Produk tersebut masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.

Pemerintah menetapkan besaran BMAD yang berbeda-beda untuk setiap produsen. Untuk produk asal Korea Selatan, tarif BMAD sebesar US$ 19 dola per ton dikenakan kepada Hansol Paper Co., Ltd., sementara Hanchang Paper Co., Ltd. dikenakan tarif US$ 31,2 per ton. Adapun perusahaan lainnya dari negara tersebut dikenai tarif US$ 140 per ton.

Sementara itu, produk asal Malaysia dari XSD Internasional Paper Sdn. Bhd. dikenakan tarif BMAD sebesar US$ 28,8 per ton. Perusahaan Malaysia lainnya dikenakan tarif US$ 36 per ton. Untuk seluruh perusahaan asal Taiwan, pemerintah menetapkan tarif BMAD sebesar US$ 140 per ton.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa BMAD tersebut merupakan tambahan di luar bea masuk umum maupun bea masuk preferensi yang berlaku berdasarkan perjanjian internasional. Dengan demikian, importir tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, importir diwajibkan menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang memuat informasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan BMAD.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan BMAD berlaku selama lima tahun sejak peraturan mulai berlaku. PMK Nomor 40 Tahun 2026 mulai berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan pada 11 Juni 2026. (ds)

Kejar Kepatuhan Pajak, DJP Jakarta Timur Edukasi Wajib Pajak Nonaktif

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur mulai menggencarkan edukasi perpajakan bagi wajib pajak berstatus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nonaktif dan wajib pajak yang belum patuh dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Program sosialisasi tersebut resmi dimulai pada Senin (8/6/2026) dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang akan digelar di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Timur.

“Langkah ini diambil guna meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban formalnya secara sukarela,” dikutip dari situs DJP, Sabtu (13/6).

Pada hari pertama pelaksanaan, sosialisasi diselenggarakan di KPP Pratama Jakarta Matraman dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit dengan dihadiri sekitar 41 wajib pajak undangan.

Dalam kegiatan tersebut, para penyuluh memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek dasar perpajakan, mulai dari hak dan kewajiban wajib pajak, pengenalan platform administrasi perpajakan Coretax, sistem integrasi data perpajakan, hingga tata cara pengaktifan kembali NPWP bagi wajib pajak berstatus nonaktif.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai batas waktu pembayaran pajak, kelengkapan dokumen untuk pelaporan SPT Tahunan melalui mekanisme pembukuan maupun pencatatan, serta ketentuan sanksi administrasi dan pidana bagi wajib pajak yang melanggar aturan perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Timur menjadwalkan kegiatan serupa secara bergantian di seluruh wilayah kerjanya. Setelah pelaksanaan di Matraman dan Duren Sawit, sosialisasi dilanjutkan di KPP Pratama Jakarta Jatinegara dan KPP Pratama Jakarta Pulogadung pada 9 Juni 2026.

Selanjutnya kegiatan digelar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo pada 10 Juni 2026.

Roadshow edukasi perpajakan kemudian berlanjut ke KPP Pratama Jakarta Cakung dan KPP Madya Dua Jakarta Timur pada 11 Juni 2026, sebelum ditutup di KPP Madya Jakarta Timur pada 15 Juni 2026.

Melalui rangkaian sosialisasi ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berharap dapat memperluas wawasan wajib pajak mengenai regulasi perpajakan terbaru sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

“Kegiatan ini juga diharapkan mampu menggerakkan kesadaran para wajib pajak yang sebelumnya belum patuh dalam menyampaikan SPT yahunan agar segera melengkapi pelaporannya, demi terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” tulis DJP. (ds)

Kanwil DJP se-Jakarta dan Polda Metro Jaya Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum

IKPI, Jakarta: Upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan terus diperkuat. Delapan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta menemui Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri untuk membahas penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum perpajakan di wilayah Ibu Kota.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya itu mempertemukan jajaran pimpinan DJP dari seluruh wilayah Jakarta dengan kepolisian daerah yang membawahi kawasan dengan aktivitas ekonomi terbesar di Indonesia.

Selain membahas kondisi terkini di Jakarta, kedua institusi mendiskusikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan bersama untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan mendukung optimalisasi penerimaan negara. Penguatan koordinasi dinilai penting mengingat Jakarta masih menjadi salah satu penyumbang penerimaan pajak terbesar secara nasional.

Keterlibatan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP, terutama dalam penanganan kasus-kasus perpajakan yang memerlukan dukungan penyelidikan maupun penegakan hukum lebih lanjut.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muh. Tunjung Nugroho, serta Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar R. Dasto Ledyanto.

Dari pihak kepolisian, selain Kapolda Metro Jaya, pertemuan juga dihadiri Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Teguh Tri Sasongko dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Dr. Victor Dean Mackbon.

Dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Sabtu (13/6/2026), penguatan hubungan kelembagaan antara DJP dan Polda Metro Jaya dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan. Kerja sama kedua instansi juga menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penegakan hukum yang memberikan kepastian sekaligus menciptakan efek jera terhadap pelanggaran di bidang perpajakan.

Di sisi lain, koordinasi yang lebih erat diharapkan dapat mempercepat pertukaran informasi dan penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas perpajakan di wilayah Jakarta.

DJP menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga penerimaan negara. (bl)

Praktisi Pajak Soroti Risiko Sengketa Baru Akibat Penggabungan Omzet Keluarga

IKPI, Jakarta: Ketentuan baru mengenai penggabungan omzet dalam PP 20 Tahun 2026 dinilai berpotensi memunculkan tantangan baru bagi wajib pajak, terutama terkait penentuan hak atas fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Praktisi pajak sekaligus Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto mengingatkan pentingnya pemahaman yang sama atas aturan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Peringatan itu disampaikan Iman saat menjadi narasumber dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu Pengurus Pusat IKPI Angel K, Kamis (11/6/2026).

Dalam paparannya, Iman menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah mekanisme agregasi atau penggabungan omzet wajib pajak orang pribadi dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikannya. Apabila total omzet gabungan melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dapat lagi dimanfaatkan pada tahun berikutnya.

Menurut Iman, ketentuan tersebut memang dirancang untuk menutup praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang selama ini digunakan sebagian pihak untuk mempertahankan akses terhadap fasilitas pajak UMKM. Namun, pada saat yang sama, pelaku usaha perlu memahami secara cermat bagaimana mekanisme penggabungan omzet tersebut diterapkan dalam praktik.

“Aturan ini membawa pendekatan baru. Yang dilihat bukan lagi omzet masing-masing entitas secara terpisah, tetapi substansi kegiatan usaha dan hubungan kepemilikannya,” ujar Iman.

Ia menilai perubahan cara pandang tersebut akan menuntut wajib pajak untuk lebih tertib dalam mendokumentasikan struktur usaha dan pencatatan transaksi. Pasalnya, status pemanfaatan fasilitas pajak dapat dipengaruhi oleh akumulasi omzet dari beberapa entitas yang selama ini diperlakukan secara terpisah.

Iman menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu perseroan perorangan perlu mulai melakukan evaluasi terhadap posisi usahanya. Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan apakah batas peredaran bruto Rp4,8 miliar masih terpenuhi atau tidak.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa perubahan ini juga akan meningkatkan pentingnya pembukuan dan administrasi yang baik. Data omzet yang tidak terdokumentasi secara memadai berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan saat dilakukan pengujian kepatuhan oleh otoritas pajak.

Menurut Iman, tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk memperberat pelaku usaha, melainkan memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria. Pemerintah juga tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar, sehingga keberpihakan terhadap usaha kecil tetap dijaga.

Karena itu, Iman mengimbau pelaku usaha untuk tidak hanya berfokus pada besaran tarif pajak, tetapi juga memahami perubahan konsep yang dibawa PP 20 Tahun 2026. Menurutnya, kesiapan administrasi dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan agregasi omzet akan menjadi kunci untuk menghindari persoalan kepatuhan di masa mendatang.

“Pelaku usaha perlu mulai meninjau kembali struktur usahanya dan memastikan seluruh data usaha terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, proses transisi menuju aturan baru dapat berjalan lebih lancar,” kata Iman. (bl)

id_ID