Memahami perhitungan PPh orang pribadi secara lebih presisi
Pertanyaan yang sering diajukan wajib pajak: “Semua penghasilan saya sudah dipotong, mengapa saat lapor SPT justru kurang bayar?”.
Di Era Coretax, pertanyaan ini semakin sering muncul, terutama dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih dari satu sumber penghasilan atau suami istri yang memiliki dua NPWP.
Menariknya, dalam banyak kasus yang dihadapi, bukan karena faktor ketidakpatuhan wajib pajak, tetapi karena perbedaan mekanisme perhitungan. Tentunya pemotongan bulanan dan tahunan memang tidak selalu menghasilkan angka yang sama.
Pemotongan bulanan tidak selalu sama dengan Pajak Tahunan
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/penyelenggara/dll.) dihitung secara periodik bulanan atau dihitung akumulatif selama setahun apabila penerima adalah pegawai tetap. Pihak penerima penghasilan akan mendapatkan Bukti Pemotongan, yaitu BPA1/BPA2 untuk Pegawai Tetap dan BP21 untuk yang bukan Pegawai. Sistem ini dirancang untuk memudahkan administrasi.
Penghasilan yang digabungkan dalam SPT Tahunan, tidak termasuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak bersifat final dan penghasilan yang non-objek pajak. Otomatis, penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh pemberi kerja, maka pihak penerima akan mendapatkan Bukti Potong yang bersifat final. Sebaliknya, penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja yang tidak bersifat final, maka Pihak Penerima Penghasilan akan mendapatkan bukti potong yang tidak final. Bukti potong yang tidak final akan menjadi kredit pajak atau pengurang pajak terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Namun, SPT Tahunan bersifat agregat, yaitu seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik penghasilan dari dalam negeri maupun dari luar negeri, harus digabung, dihitung kembali, dan dikenakan tarif progresif Pasal 17 ayat 1a UU PPh setelah dikurangi dengan zakat/sumbangan (jika ada) dan PTKP.
Untuk perhitungan pajak tahunan, jika total pajak tahunan ternyata lebih besar dari total pajak yang telah dipotong dengan bukti potong yang tidak final, maka akan muncul status Kurang Bayar.
Ini adalah konsekuensi matematis dari sistem progresif, bukan kegagalan sistem yang banyak wajib pajak keliru menafsirkan.
Dari Mana Biasanya Selisih Itu Muncul?
Beberapa penyebab teknis yang umum terjadi:
Penghasilan Tambahan Mendorong Lapisan Tarif Lebih Tinggi
Ketika ada tambahan penghasilan signifikan—seperti honorarium profesional, kegiatan narasumber, proyek penelitian, atau tunjangan tertentu—Penghasilan Kena Pajak (PKP) bisa masuk ke lapisan tarif progresif berikutnya. Pemotongan sebelumnya mungkin belum mencerminkan total agregat tersebut.
Multi Pemberi Penghasilan
Setiap pemberi kerja menghitung pajak secara terpisah. Namun dalam SPT Tahunan, seluruh penghasilan digabung. Di sinilah sering muncul selisih.
Contoh yang Sering Terjadi: Tunjangan Sertifikasi Dosen/Guru
Tunjangan sertifikasi dosen dan guru tidak termasuk penghasilan yang bersifat final, sehingga meningkatkan penghasilan secara signifikan bagi Dosen/Guru. Ketika digabungkan dengan gaji pokok dan penghasilan lainnya, beban pajak tahunan dapat meningkat.
Peran Bukti Potong: Titik Kritis yang sering diabaikan
Bukti potong yang diterima wajib pajak dan berasal dari penghasilan yang tidak final menjadi kredit pajak dalam perhitungan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kredit Pajak inilah yang menentukan apakah posisi akhir SPT Tahunan menjadi Nihil, Lebih Bayar, atau Kurang Bayar.
Konsistensi Bukti Potong dan Pelaporan Penghasilan
Dalam sistem self-assessment, bukti potong adalah indikator suatu penghasilan telah dibayarkan pajaknya. Karena itu, konsistensi antara penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT dan bukti potong yang diterima menjadi sangat penting.
Dalam perspektif pajak, penghasilan yang diterima akan tercermin dalam kemampuan ekonomi dan potensi peningkatan aset.
Apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kurang bayar?
Langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak:
• Melakukan simulasi kewajiban pajak tahunan disertai agregasi penghasilan dan verifikasi seluruh kredit pajak sebelum pelaporan SPT.
• Kumpulkan dan verifikasi bukti potong agar memastikan semua bukti potong sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya.
• Periksa status PTKP dan data keluarga. Perubahan status/tanggungan akan mempengaruhi perhitungan pajak.
• Suami-istri yang memiliki 2 NPWP ditinjau kembali kebutuhan dan manfaatnya, apakah perlu cukup 1 NPWP.
• Gunakan mekanisme angsuran PPh Pasal 25, jika kurang bayar ternyata signifikan.
Di Era Coretax, yang mendorong integrasi dan presisi data, konsistensi antara penghasilan, bukti potong dan pelaporan SPT menjadi semakin penting. Kurang bayar bukan stigma, melainkan hasil perhitungan agregat dalam sistem pajak yang progresif. Ketelitian administratif dan literasi fiskal yang baik adalah bagian dari profesionalisme di tengah tata kelola perpajakan berbasis data.
Penulis adalah Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI
Agustina Mappadang
Email:
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis