IKPI Depok Gandeng Tax Center STIE MBI, Perkuat Jembatan Praktik dan Akademik Perpajakan

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Hendra Damanik, menegaskan bahwa kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam mencetak sumber daya manusia perpajakan yang adaptif dan berintegritas. Menurutnya, dunia akademik dan praktik harus berjalan beriringan agar mampu menjawab dinamika regulasi serta transformasi digital administrasi pajak.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni penandatanganan, tetapi komitmen bersama untuk membangun jembatan antara teori di kampus dan praktik nyata di lapangan. Mahasiswa perlu mendapatkan gambaran riil tentang penerapan regulasi serta tantangan profesional yang dihadapi para konsultan pajak,” ujar Hendra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

Kerja sama tersebut terjalin antara IKPI Cabang Depok dan Tax Center STIE Manajemen Bisnis Indonesia (MBI) penuh semangat kolaborasi. Momentum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara akademisi, praktisi, dan otoritas pajak di wilayah Depok.

Kegiatan yang berlangsung Rabu (25/2/2026) di Kampus STIE MBI, Depok ini dihadiri langsung oleh Ketua STIE MBI, Dr. H. Teguh Prajitno, SE, MM, beserta jajaran pimpinan kampus. Turut hadir Ketua Tax Center STIE MBI, Dr. Hj. Andi Primafira Bumandava Eka, SH, SE, MM, yang menyampaikan bahwa kolaborasi dengan organisasi profesi akan memperkaya pendekatan pembelajaran berbasis praktik di lingkungan kampus.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

Dari unsur otoritas pajak, hadir perwakilan KPP Pratama Depok Cimanggis yang diwakili oleh Nurhartadi selaku Kepala Seksi Pelayanan. Kehadiran pihak KPP menjadi simbol dukungan terhadap penguatan literasi dan kompetensi perpajakan di kalangan mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Teguh Prajitno menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menilai kemitraan dengan IKPI akan meningkatkan relevansi kurikulum dengan kebutuhan industri serta memperluas wawasan mahasiswa mengenai praktik perpajakan terkini.

Senada dengan itu, Dr. Hj. Andi Primafira Bumandava Eka menegaskan bahwa Tax Center STIE MBI siap menjadi ruang kolaboratif untuk berbagai kegiatan edukasi, mulai dari seminar ilmiah, pelatihan teknis, hingga pendampingan akademik yang selaras dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional.

Sementara itu, Nurhartadi menyampaikan dukungan dari sisi administrasi perpajakan. Ia berharap sinergi antara kampus, organisasi profesi, dan KPP dapat menumbuhkan kesadaran kepatuhan pajak sejak dini serta melahirkan generasi profesional yang tidak hanya kompeten, tetapi juga menjunjung tinggi integritas.

Ke depan, kemitraan ini diharapkan berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata, baik bagi mahasiswa, praktisi, maupun penguatan ekosistem pendidikan dan profesi perpajakan secara lebih luas di Kota Depok. (bl)

DJP Beri Relaksasi SPT PPh 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh pada 20 Januari 2026, diberikan relaksasi hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil seiring masih berlangsungnya masa transisi implementasi Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan.

DJP menyatakan, relaksasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah proses penyesuaian sistem baru. Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak memiliki waktu tambahan untuk memastikan pelaporan dilakukan secara benar melalui sistem yang telah diperbarui.

Tak hanya memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026. Mekanismenya, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP terkait atas nama DJP akan melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

Meski demikian, DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir. Imbauan ini sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi aktif wajib pajak dalam mendukung implementasi sistem baru. (bl)

Pakar Perpajakan Tegaskan Mahasiswa Harus Siap Hadapi Era Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Transformasi administrasi perpajakan Indonesia yang bergerak menuju sistem digital berbasis data menuntut kesiapan generasi muda. Kepala Pusat Kajian dan Pelatihan Perpajakan Tax Academy, Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol menegaskan mahasiswa harus memahami perkembangan kebijakan dan praktik perpajakan sejak dini agar mampu bersaing di dunia kerja.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026), yang juga menghadirkan pimpinan berbagai asosiasi profesi perpajakan.

Empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak yang hadir yakni Vaudy Starworld (Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia/IKPI), Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely (Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia/PerkoppI), Dr. Suherman Saleh (Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia/AKP2I), serta Susy Suryani Suyanto (Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia/P3KPI). Hadir pula Darussalam, Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Prof. John menilai, perkembangan kebijakan perpajakan Indonesia sangat cepat dan dinamis. Oleh karena itu, mahasiswa tidak cukup hanya memahami teori, tetapi juga harus mengikuti praktik dan perubahan regulasi.

“Perusahaan membutuhkan lulusan yang memahami akuntansi sekaligus perpajakan. Kompetensi ganda ini menjadi nilai tambah yang sangat penting,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa profesionalisme dan etika menjadi fondasi utama di tengah sistem administrasi yang semakin transparan. Dengan sistem berbasis data, integritas menjadi faktor krusial dalam praktik perpajakan.

“Digitalisasi bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan cara berpikir. Mahasiswa harus siap menghadapi era pajak digital yang menuntut akurasi dan tanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak SDM perpajakan yang adaptif dan kompeten. Diskusi bersama pimpinan asosiasi profesi menjadi kesempatan berharga untuk membuka wawasan mahasiswa mengenai tantangan nyata di lapangan.

“Sinergi akademisi dan organisasi profesi akan menentukan kualitas SDM perpajakan Indonesia ke depan. Dari sinilah kita membangun fondasi sistem pajak yang lebih kuat,” tutup Prof. John. (bl)

IKPI Dorong Penguatan Ekosistem dan Terbentuknya Badan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Penguatan penerimaan negara, memerlukan reformasi ekosistem perpajakan yang menyeluruh. Hal itu ditegaskan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Vaudy merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur program prioritas sistem penerimaan negara, termasuk target peningkatan rasio penerimaan terhadap PDB hingga 23 persen dalam jangka panjang.

Ia juga mengutip enam strategi optimalisasi penerimaan pajak yang dipaparkan Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, antara lain integrasi data, penguatan digitalisasi pengawasan, kebijakan perpajakan transaksi digital, serta penguatan penegakan hukum.

Menurut Vaudy, integrasi data menjadi fondasi utama. Tanpa database yang solid dan terhubung antarinstansi, potensi penerimaan sulit dimaksimalkan.

Ia turut menyinggung wacana penguatan kelembagaan penerimaan negara, termasuk pembahasan mengenai desain Badan Penerimaan Negara (BPN) yang tercantum dalam dokumen perencanaan nasional.

“Yang terpenting adalah bagaimana desain kelembagaan itu meningkatkan efektivitas, bukan sekadar perubahan struktur,” ujarnya.

Selain aspek kelembagaan, Vaudy mengangkat isu pembatasan transaksi uang kartal sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan. Transaksi yang masuk sistem perbankan dinilai lebih mudah diawasi dan ditelusuri.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan ekosistem secara simultan kebijakan, sistem, database, dan kepatuhan wajib pajak harus bergerak bersama.

“Reformasi perpajakan harus komprehensif. Jika ekosistemnya kuat, penerimaan negara akan lebih stabil dan berkelanjutan,” tegasnya. (bl)

Saatnya Menentukan Pilihan! Panitia HUT ke-61 IKPI Ajak Anggota Gunakan Hak Voting

IKPI, Jakarta: Tahapan penting dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi dimulai. Panitia membuka voting online Lomba Gestur Tangan IKPI yang berlangsung pada 25 Februari hingga 2 Maret 2026.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, mengajak seluruh anggota untuk aktif menggunakan hak suaranya dalam menentukan gestur terbaik yang akan menjadi simbol semangat IKPI ke depan.

“Voting ini bukan sekadar memilih karya, tetapi bagian dari partisipasi kita bersama dalam membangun identitas organisasi. Saya mengajak seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Novalina, Jumat (26/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap anggota hanya dapat memberikan satu suara, sehingga proses penilaian berlangsung adil dan transparan. Partisipasi aktif anggota akan memperkuat legitimasi gestur yang nantinya ditetapkan sebagai simbol resmi asosiasi.

Menurut Novalina, gestur yang terpilih akan menjadi wajah semangat IKPI dalam berbagai kegiatan, baik internal maupun eksternal. Karena itu, anggota diharapkan memilih karya yang paling mencerminkan nilai profesionalisme, integritas, serta kebersamaan.

Voting dilakukan secara daring melalui tautan resmi berikut:

🔗 https://bit.ly/VotingGesturTanganIKPI

Panitia juga mengimbau seluruh anggota untuk saling mengingatkan dan mengajak rekan di cabang masing-masing agar tidak melewatkan periode voting ini.

“Ini momen kebersamaan kita. Mari tunjukkan kebanggaan sebagai anggota IKPI dengan ikut menentukan simbol yang akan kita gunakan bersama,” kata Novalina. (bl)

Uni Eropa Tambah Vietnam ke Blacklist Pajak, Total Kini 10 Yurisdiksi

IKPI, Jakarta: Dewan Uni Eropa pada 17 Februari 2026 secara resmi menyetujui pembaruan daftar EU List of Non-Cooperative Jurisdictions for Tax Purposes, yakni daftar negara atau yurisdiksi yang dinilai belum memenuhi standar tata kelola perpajakan internasional versi Uni Eropa. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang blok tersebut untuk memperkuat transparansi pajak global dan menekan praktik penghindaran pajak lintas batas.

Berdasarkan dokumen yang dirilis General Secretariat Dewan Uni Eropa, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap kepatuhan yurisdiksi terhadap standar transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Dalam revisi terbaru, Vietnam serta Kepulauan Turks dan Caicos dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap komitmen dan implementasi standar perpajakan internasional yang menjadi acuan Uni Eropa, termasuk transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Meski disebut sebagai blacklist, Dewan Uni Eropa menegaskan bahwa status tersebut tidak bersifat permanen. Yurisdiksi yang menunjukkan perbaikan dan mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat dikeluarkan dari daftar. Hal itu tercermin dari dicoretnya Samoa serta Trinidad dan Tobago setelah dinilai telah memenuhi standar tata kelola pajak yang dipersyaratkan.

Dengan pembaruan ini, total terdapat sepuluh yurisdiksi dalam daftar hitam Uni Eropa, yakni Samoa Amerika, Anguilla, Guam, Palau, Panama, Rusia, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, Vanuatu, dan Vietnam. Daftar ini menjadi rujukan penting bagi negara-negara anggota Uni Eropa dalam menerapkan langkah defensif, baik dalam aspek perpajakan maupun kerja sama ekonomi.

Masuknya Vietnam ke dalam blacklist berkaitan dengan temuan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang berada di bawah koordinasi OECD. Forum tersebut menyatakan Vietnam belum sepenuhnya memenuhi standar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan (exchange of information on request). Sebelumnya, Vietnam sempat berada di grey list setelah menyampaikan komitmen reformasi, namun implementasinya dinilai belum sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Keputusan final tersebut dikukuhkan dalam pertemuan Economic and Financial Affairs Council (ECOFIN) bulan Februari ini. ECOFIN sendiri merupakan forum para menteri keuangan negara anggota Uni Eropa yang secara berkala mengevaluasi kepatuhan yurisdiksi terhadap prinsip good tax governance.

Sementara itu, Kepulauan Turks dan Caicos kembali masuk daftar karena dianggap masih memfasilitasi pengaturan usaha lepas pantai yang memungkinkan pengalihan laba tanpa substansi ekonomi yang memadai. Alasan serupa juga berlaku bagi Anguilla dan Vanuatu yang dinilai belum menerapkan persyaratan substansi ekonomi secara efektif.

Adapun Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat tetap tercantum karena belum menerapkan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Secara umum, yurisdiksi yang masuk daftar hitam biasanya berkaitan dengan rezim pajak yang dianggap merugikan atau kurang transparan.

Dewan ECOFIN memperbarui daftar ini dua kali dalam setahun sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan. Untuk 2026, revisi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Oktober. Langkah ini menunjukkan komitmen Uni Eropa untuk menjaga integritas sistem perpajakan global sekaligus mendorong negara-negara mitra agar memperkuat transparansi dan kerja sama internasional di bidang pajak. (alf)

Menkeu Tunggu Arahan Presiden Soal Usulan Bebas Pajak THR, KSPI Desak Realisasi Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Wacana pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat menjelang Ramadan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga kini belum menerima usulan resmi terkait permintaan agar THR buruh tidak dikenakan pajak.

Kepada media di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), Purbaya menegaskan dirinya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah kebijakan apa pun. Ia mengaku belum memperoleh laporan langsung mengenai desakan tersebut.

“Saya belum pernah dengar permintaan itu. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau memang ada arahan,” ujarnya singkat kepada awak media.

Desakan penghapusan PPh Pasal 21 atas THR sebelumnya disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia meminta kebijakan tersebut mulai berlaku tahun ini dan diterapkan secara permanen ke depan.

Menurut Said, pemotongan pajak atas THR dinilai mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja, terutama kalangan buruh yang menjadikan dana tersebut untuk kebutuhan penting menjelang Idul Fitri, termasuk biaya mudik.

“Mulai tahun ini dan seterusnya, THR jangan dipotong PPh 21. Percuma dapat THR kalau akhirnya dipotong pajak. Ini untuk orang kecil yang sangat membutuhkan,” ujar Said dalam konferensi pers virtual.

Selain isu pajak, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong agar pembayaran THR bagi pekerja swasta dilakukan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21. Usulan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang kewajiban pembayaran THR.

Said menilai terdapat pola di sejumlah perusahaan yang merumahkan atau memutus kontrak pekerja menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Setelah Lebaran, pekerja dipanggil kembali untuk bekerja.

Ia mencontohkan kabar mengenai produsen mi instan di Gresik, Jawa Timur, yang disebut merumahkan ratusan pekerja menjelang Lebaran. Praktik seperti ini, menurutnya, menjadi alasan perlunya pembayaran THR dipercepat agar hak pekerja tetap terlindungi.

Wacana pembebasan pajak atas THR pun kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut daya beli masyarakat tetap terjaga. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, dengan Kementerian Keuangan menunggu arahan resmi dari Presiden sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut. (alf)

Ketum IKPI: Kepatuhan Sukarela dan Administrasi Efektif Kunci Perkecil Tax Gap

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa solusi utama memperkecil tax gap di Indonesia terletak pada penguatan kepatuhan sukarela dan administrasi perpajakan yang efektif. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dalam paparannya, Vaudy merujuk pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 yang menempatkan reformasi perpajakan sebagai agenda strategis menuju Indonesia Emas 2045. Empat fokus utama yang ditekankan adalah reformasi administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, penggalian sumber penerimaan baru, dan pemberian insentif fiskal yang tepat sasaran.

Namun, menurutnya, tantangan nyata yang harus dihadapi adalah besarnya tax gap. Berdasarkan berbagai sumber yang ia himpun, tax gap Indonesia periode 2016–2021 diperkirakan mencapai 6,4 persen dari PDB. Dari angka tersebut, sekitar 3,7 persen berasal dari compliance gap atau persoalan kepatuhan wajib pajak.

“Jika dikonversi ke rupiah, potensi penerimaan yang belum tergali bisa berada pada kisaran Rp900 triliun hingga Rp1.500 triliun per tahun. Ini ruang yang sangat besar untuk diperbaiki,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa jumlah pemilik NPWP telah mencapai sekitar 85–86 juta. Namun, pelaporan SPT tahunan berada di kisaran 17–19 juta. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa basis pajak formal belum sepenuhnya diikuti oleh kepatuhan pelaporan.

Menurut Vaudy, langkah strategis untuk menekan compliance gap adalah memperkuat integrasi data dan digitalisasi administrasi, termasuk melalui sistem Coretax yang memungkinkan sinkronisasi bukti potong dan pelaporan.

Selain itu, edukasi dan pendampingan wajib pajak harus terus ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa konsultan pajak sebagai intermediary memiliki peran penting dalam membangun kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

“Kalau kepatuhan meningkat dan administrasi efektif, tax ratio akan terdorong secara natural tanpa perlu menaikkan tarif,” tegasnya. (bl)

Prof. John Hutagaol: Kebijakan Pajak 2026 Butuh Kepastian dan Kolaborasi Profesi

IKPI, Jakarta: Perubahan regulasi yang cepat dan transformasi administrasi perpajakan yang kian digital menjadi tantangan utama kebijakan pajak Indonesia tahun 2026. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Kajian dan Pelatihan Perpajakan Tax Academy, Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol saat menyampaikan keynote speech dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026).

Di hadapan para pimpinan organisasi profesi, akademisi, dan mahasiswa, Prof. John menekankan bahwa arah kebijakan perpajakan ke depan harus adaptif namun tetap menjunjung tinggi kepastian hukum. “Kita tidak hanya berbicara target penerimaan, tetapi juga stabilitas regulasi agar dunia usaha memiliki kepercayaan,” ujarnya.

Seminar tersebut menghadirkan empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak, yakni Vaudy Starworld, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PerkoppI); Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); serta Susy Suryani Suyanto, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Turut hadir pula Darussalam, Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Menurut Prof. John, kehadiran para pimpinan asosiasi tersebut menunjukkan bahwa reformasi perpajakan membutuhkan kolaborasi lintas profesi. Ia menilai organisasi konsultan pajak dan akademisi memiliki peran penting dalam menjembatani pemahaman antara regulator dan wajib pajak.

“Modernisasi administrasi pajak harus didukung profesi yang kuat dan berintegritas. Tanpa dukungan para konsultan pajak dan akademisi, implementasi kebijakan tidak akan optimal,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan perpajakan agar sistem lebih adil dan presisi. Reformasi administrasi, kata dia, harus memberi ruang bagi kepatuhan sukarela untuk tumbuh.

Dalam konteks pembangunan nasional, Prof. John mengingatkan bahwa pajak kini menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Karena itu, kualitas kebijakan dan konsistensi pelaksanaan menjadi kunci menjaga keberlanjutan penerimaan.

“Kolaborasi antara kampus dan organisasi profesi harus terus diperkuat. Diskusi seperti ini menjadi ruang penting untuk memastikan arah kebijakan 2026 berjalan efektif dan kredibel,” pungkasnya. (bl)

Perbanas Kumpulkan Empat Ketum Asosiasi Konsultan Pajak dan PERTAPSI, Bahas Arah Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Perubahan kebijakan yang bergerak cepat, dinamika hukum yang kerap mengejutkan publik, hingga transformasi administrasi perpajakan yang menuntut adaptasi ekstra dari para profesional menjadi latar penting diskusi perpajakan nasional saat ini. Di tengah situasi tersebut, dunia akademik dan organisasi profesi merasa perlu duduk bersama, menyamakan persepsi, sekaligus membaca arah kebijakan pajak Indonesia ke depan.

Momentum itulah yang mendorong Perbanas Institute menghadirkan empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak dan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dalam Seminar Perpajakan Nasional bertema “Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026” di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Wakil Rektor II Perbanas Institute, Prof. Dr. Haryono Umar, menegaskan bahwa kehadiran para pimpinan asosiasi tersebut bukan sekadar simbolik. “Kami ingin mahasiswa dan praktisi mendapatkan pandangan langsung dari para pemimpin organisasi profesi mengenai arah kebijakan perpajakan yang terus berkembang sangat cepat,” ujarnya.

Empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak yang hadir yakni Vaudy Starworld, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PerkoppI); Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); serta Susy Suryani Suyanto, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Turut hadir pula Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI.

Dalam paparannya, Prof. Haryono menyinggung dinamika regulasi, termasuk revisi Undang-Undang BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, tanpa mens rea dan tanpa konflik kepentingan, serta dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian, tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak korupsi.

Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Prinsip itikad baik dan kehati-hatian profesional itu juga sangat relevan bagi para konsultan pajak. Sepanjang bekerja tanpa konflik kepentingan dan menjunjung etika, profesi ini justru menjadi pilar penting dalam menjaga tata kelola yang sehat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini penerimaan negara sangat bertumpu pada sektor perpajakan. Jika di masa lalu pembangunan banyak ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas, kini pajak menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.

“Indonesia membutuhkan sistem perpajakan yang kuat dan kredibel. Para konsultan pajak dan akademisi memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan memastikan kebijakan berjalan efektif,” ujar Prof. Haryono.

Tak hanya menyasar kalangan praktisi, seminar ini juga menjadi pesan kuat bagi mahasiswa. Ia mengingatkan bahwa kompetensi perpajakan merupakan kebutuhan utama di dunia kerja. “Lulusan akuntansi yang tidak memahami perpajakan akan sulit bersaing. Karena itu, forum seperti ini penting untuk membuka wawasan sejak dini,” katanya.

Melalui forum yang mempertemukan IKPI, PerkoppI, AKP2I, P3KPI, dan PERTAPSI tersebut, Perbanas berharap terbangun sinergi berkelanjutan antara kampus dan organisasi profesi. Dialog lintas asosiasi ini diharapkan mampu melahirkan pandangan komprehensif mengenai arah kebijakan dan administrasi perpajakan 2026, sekaligus memperkuat kontribusi sektor pajak dalam menopang pembangunan nasional. (bl)

id_ID