IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada acara Halal Bihalal Nasional IKPI yang digelar di Gedung Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Pada kesempatan itu, Vaudy tak lupa menyapa jajaran Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas, pengurus pusat, hingga pengurus daerah dan cabang IKPI yang hadir secara langsung maupun daring. Ia juga menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi keluarga besar IKPI dari seluruh Indonesia.
Mengawali sambutannya, Vaudy tak pernah lupa berpantun dan seakan sudah menjadi tradisi yang melekat dan untuk lebih mencairkan suasana. “Pergi ke pasar membeli kain, tak lupa singgah membeli ketan. Halal bihalal kita jalin, pererat silaturahmi kuatkan kepercayaan,” ucapnya, disambut gemuruh tepuk tangan para peserta.
Vaudy kemudian mengajak seluruh anggota untuk menjadikan momentum halal bihalal sebagai refleksi atas nilai-nilai profesi. Menurutnya, Kode Etik dan Standar Profesi IKPI bukan sekadar aturan formal, melainkan pedoman moral yang harus dipegang teguh oleh setiap konsultan pajak.
“Momen seperti ini mengingatkan kita kembali bagaimana menjaga integritas dalam setiap tindakan, menjunjung profesionalisme dan independensi, serta terus meningkatkan kompetensi di bidang perpajakan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi yang dilandasi kepercayaan. Tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari wajib pajak yang mempercayakan kepatuhan perpajakannya kepada para konsultan.
“Profesi kita adalah profesi kepercayaan. Kita berada di posisi tengah sebagai intermediari antara negara dan wajib pajak. Karena itu, kita tidak hanya bekerja dengan aturan, tetapi juga dengan nilai-nilai,” tegas Vaudy.
Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga mengingatkan sejumlah kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh anggota. Ia menekankan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, yang jatuh pada 30 April 2026.
Selain itu, ia turut mengingatkan kewajiban pelaporan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang juga memiliki tenggat waktu pada bulan yang sama. Kepatuhan terhadap kewajiban administratif ini dinilai sebagai bagian dari profesionalisme anggota IKPI.
Tak hanya itu, Vaudy juga menyinggung kewajiban pembayaran iuran keanggotaan. Ia mengingatkan bahwa masa diskon iuran telah berakhir pada periode Januari hingga Maret, sehingga saat ini pembayaran dilakukan secara penuh.
Menutup sambutannya, Vaudy menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin atas nama pengurus pusat IKPI. Ia berharap momentum halal bihalal ini dapat semakin mempererat kebersamaan serta memperkuat komitmen organisasi ke depan.
“Mohon maaf lahir dan batin. Mari kita jalani hari demi hari dengan penuh semangat dan tanggung jawab,” pungkasnya. (bl)



