Menafsirkan Pasal 58 PP Nomor 20 Tahun 2026

Apakah Dividen, Deposito, Trading Saham, Rumah Pribadi, Warisan, Hibah, dan Penghasilan Final Lain Harus Dihitung sebagai Omzet UMKM?

Analisis Hukum atas Threshold Peredaran Bruto Rp4,8 Miliar Berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan PP Nomor 20 Tahun 2026

I. Pendahuluan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini membawa perubahan mendasar terhadap rezim Pajak Penghasilan Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya mengenai syarat penggunaan tarif PPh Final 0,5%.

Apabila selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada pembatasan penggunaan fasilitas bagi profesi tertentu, Perseroan Perorangan, serta penggabungan omzet suami-istri, sesungguhnya terdapat satu ketentuan yang memiliki implikasi hukum jauh lebih luas, yaitu Pasal 58 ayat (1) huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026.

Pasal tersebut menentukan bahwa besarnya peredaran bruto merupakan:

“jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.”

Sekilas, rumusan tersebut tampak sederhana. Namun apabila dikaji lebih mendalam, norma ini memunculkan persoalan interpretasi yang sangat penting.

Apakah frasa “baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final” harus dimaknai bahwa seluruh penghasilan yang telah dikenai PPh Final wajib dijumlahkan sebagai peredaran bruto UMKM?

Ataukah yang dimaksud pembentuk peraturan hanyalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun tidak Final?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar perdebatan akademik.Jawaban atasnya akan menentukan apakah penghasilan berupa:

• dividen;

• bunga deposito;

• keuntungan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia;

• pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bukan merupakan kegiatan usaha;

• sewa aset pribadi;

• penjualan harta warisan;

• penjualan harta hibah;

• maupun penghasilan final lainnya,

harus diperhitungkan sebagai omzet untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Sampai saat ini, PP Nomor 20 Tahun 2026 belum memberikan penjelasan eksplisit mengenai ruang lingkup frasa tersebut.Akibatnya, mulai berkembang berbagai pandangan di kalangan praktisi, akademisi, konsultan pajak, maupun pelaku usaha.

Sebagian berpendapat bahwa seluruh penghasilan yang dikenai PPh Final harus diperhitungkan karena normamenggunakan frasa “baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final”.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa frasa tersebut tidak dapat dipisahkan dari kalimat sebelumnya, yaitu “penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”. Dengan demikian, yang dihitung hanyalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sedangkan penghasilan dari modal atau investasi yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha tidak termasuk dalam pengertian peredaran bruto UMKM.

Perbedaan interpretasi ini bukan sekadar persoalan teoritis. Dalam praktiknya, perbedaan tersebut dapat menentukan apakah seorang pelaku UMKM masih berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% atau harus berpindah ke rezim umum Pajak Penghasilan.

Misalnya, seorang pedagang memiliki omzet usaha sebesar Rp2,5 miliar dan pada tahun yang sama menjual rumah pribadi senilai Rp6 miliar yang telah dimiliki selama bertahun-tahun. Apakah transaksi penjualan rumah tersebut harus menyebabkan hak atas fasilitas PPh Final UMKM hilang?

Contoh lain, seorang pelaku UMKM menerima dividen investasi atau bunga deposito dalam jumlah besar. Apakah penghasilan yang berasal dari modal tersebut harus dipersamakan dengan omzet usaha?

Persoalan yang sama juga muncul dalam aktivitas trading saham. Apakah keuntungan atau nilai transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia harus dihitung sebagai peredaran bruto UMKM? Ataukah hanya apabila aktivitas tersebut telah memenuhi karakteristik sebagai suatu kegiatan usaha?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat menentukan kepastian hukum bagi jutaan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Lebih jauh lagi, ketidakjelasan interpretasi berpotensi menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak apabila tidak segera diberikan penegasan melalui peraturan pelaksana atau penjelasan resmi.

Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan menganalisis Pasal 58 ayat (1) huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan menggunakan metode penafsiran hukum yang lazim digunakan dalam ilmu hukum, yaitu penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis, dan historis. Selain itu, analisis juga akan dikaitkan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan prinsip ability to pay dalam hukum pajak.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai makna “peredaran bruto” dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 serta menjadi kontribusi bagi pengembangan praktik perpajakan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi Wajib Pajak maupun administrasi perpajakan.

 BAGIAN II

Konsep Peredaran Bruto dalam UU Pajak Penghasilan dan Filosofi Perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026

A. Peredaran Bruto Bukan Seluruh Penghasilan Wajib Pajak

Untuk memahami makna Pasal 58 ayat (1) huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026 secara benar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami terlebih dahulu konsep “peredaran bruto” dalam sistem Pajak Penghasilan Indonesia.

Dalam praktik perpajakan, sering kali istilah penghasilan, peredaran bruto, omzet, dan penerimaandipergunakan secara bergantian, padahal secara yuridis keempat istilah tersebut mempunyai makna yang berbeda.

Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak pernah menyamakan seluruh penghasilan yang diterima seseorang dengan peredaran bruto usahanya.

Justru sejak awal, UU Pajak Penghasilan membedakan sumber penghasilan menjadi beberapa kelompok besar, yaitu:

• penghasilan dari pekerjaan;

• penghasilan dari kegiatan usaha;

• penghasilan dari modal;

• penghasilan dari pengalihan harta; dan

• penghasilan lainnya.

Perbedaan tersebut bukan sekadar klasifikasi administratif, melainkan merupakan dasar dalam menentukan mekanisme pengenaan pajak, metode penghitungan, hingga pemberian fasilitas perpajakan.

Dengan demikian, ketika PP Nomor 20 Tahun 2026 menggunakan istilah:

“peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”

maka secara sistem hukum frasa tersebut harus dipahami sebagai bagian dari konsep yang telah lama dikenal dalam UU Pajak Penghasilan.

Artinya, yang menjadi titik tolak adalah kegiatan usaha, bukan seluruh penerimaan ekonomi yang dimiliki Wajib Pajak.

B. Filosofi Fasilitas PPh Final UMKM Sejak PP Nomor 23 Tahun 2018

Fasilitas PPh Final UMKM pertama kali diperkenalkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.

Filosofi utamanya sangat sederhana.

Negara memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha kecil melalui:

• tarif yang rendah;

• mekanisme penghitungan sederhana;

• tidak wajib menghitung laba fiskal.

Sebagai kompensasinya, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan peredaran bruto usaha, bukan berdasarkan laba bersih.

Dengan demikian, sejak awal konsep yang dipakai pemerintah bukanlah:

seluruh penghasilan Wajib Pajak

melainkan:

peredaran bruto kegiatan usaha.

Konsep tersebut kemudian dipertahankan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

 

C. Apa yang Berubah dalam PP Nomor 20 Tahun 2026?

PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah filosofi dasar fasilitas UMKM. Yang berubah justru mekanisme pengujian kelayakan penerima fasilitas.

Pemerintah melihat adanya berbagai praktik yang menyebabkan fasilitas PPh Final tidak lagi dinikmati oleh UMKM yang sesungguhnya.

Misalnya:

• pemecahan usaha menjadi beberapa entitas;

• penggunaan Perseroan Perorangan untuk memperoleh tarif lebih rendah;

• pengalihan usaha profesi menjadi badan usaha;

• penggabungan usaha keluarga yang secara ekonomi sebenarnya merupakan satu kesatuan.

Karena itu PP Nomor 20 Tahun 2026 memperkenalkan beberapa norma baru.

Antara lain:

• pembatasan bagi pekerjaan bebas;

• pembatasan bagi PT Perorangan yang menjalankan jasa profesi;

• penggabungan omzet keluarga;

• penggabungan omzet beberapa Perseroan Perorangan;

• penggunaan konsep economic substance.

Dengan kata lain:

PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak lagi hanya melihat: siapa Wajib Pajaknya.

Tetapi mulai melihat:

seberapa besar substansi ekonomi kegiatan usahanya.

D. Economic Substance Menjadi Arah Baru Kebijakan

Salah satu ciri utama PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah mulai digunakannya pendekatan economic substance. Prinsip ini sebenarnya bukan konsep baru.

OECD sejak lama menggunakan pendekatan economic substance untuk menilai apakah suatu transaksi mencerminkan kegiatan ekonomi yang sesungguhnya atau hanya rekayasa administratif.

Dalam konteks PP Nomor 20 Tahun 2026, pendekatan tersebut terlihat dari beberapa ketentuan baru.

Misalnya:

• omzet beberapa Perseroan Perorangan harus digabung;

• omzet suami-istri tertentu harus digabung;

• pekerjaan bebas tidak dapat “berubah” menjadi UMKM hanya dengan mendirikan PT Perorangan.

Semua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai meninggalkan pendekatan formalistik. Yang dilihat bukan lagi:

bentuk hukumnya. Melainkan: substansi kegiatan ekonominya.

 E. Economic Substance Tidak Berarti Seluruh Penghasilan Menjadi Omzet

Di sinilah muncul persoalan interpretasi.

Sebagian pihak beranggapan bahwa karena PP Nomor 20 Tahun 2026 menggunakan pendekatan economic substance, maka seluruh penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis harus dihitung sebagai omzet UMKM.

Menurut hemat penulis, kesimpulan tersebut masih memerlukan kehati-hatian.

Economic substance bukan berarti seluruh kekayaan atau seluruh penghasilan seseorang berubah menjadi kegiatan usaha.

Sebagai contoh:

Seseorang dapat memiliki:

• usaha toko bangunan;

• deposito;

• saham;

• rumah yang disewakan;

• tanah warisan.

Seluruh aset tersebut memang menunjukkan kemampuan ekonomi.

Namun belum tentu seluruhnya merupakan:

kegiatan usaha. Dalam hukum Pajak Penghasilan, terdapat perbedaan yang jelas antara:

• penghasilan dari modal;

dengan

• penghasilan dari usaha.

Karena itu pendekatan economic substance tidak dapat digunakan untuk menghapus seluruh klasifikasi penghasilan yang telah dibangun oleh UU Pajak Penghasilan.

 

F. Hubungan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58

Secara sistematis ketiga pasal tersebut mempunyai fungsi yang berbeda.

Pasal 56 Mengatur: objek penghasilan yang dapat dikenai PPh Final.

Pasal 57 Mengatur: subjek yang berhak menggunakan fasilitas.

Pasal 58 Mengatur: cara menentukan besarnya threshold peredaran bruto Rp4,8 miliar.

Artinya Pasal 58 bukan norma yang berdiri sendiri.

Ia tidak dapat ditafsirkan melebihi ruang lingkup Pasal 56 dan Pasal 57. Jika Pasal 58 ditafsirkan bahwa seluruh penghasilan final harus dihitung, maka Pasal 58 justru berubah menjadi normayang memperluas objek penghasilan.

Padahal secara sistematika pembentukan peraturan, Pasal 58 tidak dimaksudkan untuk mengubah objek pajak, melainkan hanya mengatur mekanisme penghitungan batas omzet.

 

G. Mengapa Timbul Perdebatan?

Perdebatan muncul karena frasa:

“baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final.”

dapat dibaca dalam dua cara.

Interpretasi pertama:

Seluruh penghasilan final harus dihitung.

Interpretasi kedua: Yang dihitung hanyalah penghasilan usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun tidak final.

Menurut penulis, interpretasi kedua lebih selaras dengan:

• sistem UU Pajak Penghasilan;

• struktur Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58;

• tujuan pembentukan PP Nomor 20 Tahun 2026; dan

• asas legalitas dalam hukum pajak.

Namun demikian, karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang secara eksplisit menguraikan ruang lingkup frasa tersebut, perbedaan interpretasi masih sangat mungkin terjadi.

Kondisi inilah yang menjadikan Pasal 58 ayat (1) huruf a sebagai salah satu norma yang paling potensial menimbulkan sengketa dalam implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.

BAGIAN III

Menafsirkan Pasal 58 Ayat (1) Huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026 Melalui Metode Penafsiran Hukum

Salah satu karakteristik utama hukum pajak adalah bahwa setiap norma harus ditafsirkan secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban warga negara.

Berbeda dengan hukum administrasi biasa, hukum pajak menganut asas legalitas yang ketat (strict interpretation), sehingga ruang lingkup suatu kewajiban pajak tidak boleh diperluas hanya berdasarkan analogi atau asumsi.

Dalam konteks PP Nomor 20 Tahun 2026, isu yang paling menarik adalah bagaimana menafsirkan frasa:

“…jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas … baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final….”

Apakah frasa tersebut berarti seluruh penghasilan final milik Wajib Pajak harus dijumlahkan sebagai omzet UMKM?

Ataukah yang dimaksud pembentuk peraturan hanyalah seluruh penghasilan usaha dan pekerjaan bebas, tanpa memperhatikan apakah rezim pajaknya final atau tidak final?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan pendekatan melalui metode penafsiran hukum.

A. Penafsiran Gramatikal

Penafsiran gramatikal merupakan metode pertama yang digunakan untuk memahami makna suatu norma berdasarkan susunan kata dan tata bahasa.

Apabila Pasal 58 ayat (1) huruf a dibaca secara utuh, struktur kalimatnya menunjukkan bahwa objek utama norma adalah:

“penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.”

Sedangkan frasa: “baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final” merupakan anak kalimat yang menerangkan karakter pengenaan pajaknya.

Dengan demikian, secara gramatikal, yang dihitung sebagai peredaran bruto adalah penghasilan yang berasal dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, tanpa membedakan apakah penghasilan tersebut dikenai PPh Final atau tidak Final.

Sebaliknya, norma tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh penghasilan yang dikenai PPh Final, apa pun sumbernya, harus dijumlahkan sebagai omzet UMKM.

Apabila pembentuk peraturan memang bermaksud demikian, seharusnya rumusan norma berbunyi:“jumlah seluruh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final maupun tidak Final.”

Namun rumusan tersebut tidak terdapat dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Secara gramatikal, karena itu terdapat argumentasi yang cukup kuat bahwa ruang lingkup Pasal 58 ayat (1) huruf a tetap dibatasi oleh frasa “penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”.

 

B. Penafsiran Sistematis

Dalam ilmu hukum, suatu pasal tidak boleh dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem pengaturan.

Pasal 58 harus dibaca bersama:

• Pasal 56;

• Pasal 57;

• serta ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 56 mengatur objek penghasilan yang dapat dikenai PPh Final UMKM.

Pasal 57 mengatur subjek yang memenuhi syarat.

Sedangkan Pasal 58 hanya mengatur mekanisme penghitungan threshold Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, fungsi Pasal 58 bukan memperluas objek pajak, melainkan menentukan apakah Wajib Pajak masih memenuhi syarat menggunakan fasilitas.

Jika Pasal 58 ditafsirkan bahwa seluruh penghasilan final harus dijumlahkan, maka Pasal 58 berubah fungsi menjadi norma yang memperluas objek penghasilan.

Padahal secara sistematika pembentukan peraturan, perubahan objek pajak seharusnya dilakukan melalui norma substantif, bukan melalui ketentuan administratif mengenai threshold.

 

C. Penafsiran Teleologis

Penafsiran teleologis bertujuan menemukan maksud atau tujuan pembentuk peraturan (ratio legis).

Penjelasan Umum PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa perubahan dilakukan untuk:

• mencegah pemecahan usaha;

• mencegah penyalahgunaan Perseroan Perorangan;

• memperkuat keadilan perpajakan;

• memperluas kepatuhan sukarela;

• mengurangi praktik penghindaran pajak.

Tujuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk peraturan ingin mengukur skala ekonomi kegiatan usaha, bukan seluruh kemampuan ekonomi Wajib Pajak.

Sebagai contoh: Seorang pedagang memiliki omzet usaha Rp2 miliar. Pada tahun yang sama ia menjual rumah pribadi senilai Rp8 miliar yang diperoleh melalui warisan.

Jika penjualan rumah tersebut otomatis dihitung sebagai omzet usaha, maka tujuan fasilitas UMKM bergeser dari mengukur kegiatan usaha menjadi mengukur seluruh transaksi ekonomi seseorang. Interpretasi demikian berpotensi melampaui tujuan pembentukan PP Nomor 20 Tahun 2026.

 

D. Penafsiran Historis

Metode historis melihat perkembangan pengaturan dari waktu ke waktu.

Sejak diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018, filosofi fasilitas PPh Final UMKM selalu bertumpu pada: peredaran bruto usaha.

Konsep tersebut dipertahankan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. PP Nomor 20 Tahun 2026 memang memperluas ruang lingkup dengan memasukkan pekerjaan bebas tertentu dan mekanisme penggabungan omzet.

Namun tidak terdapat perubahan eksplisit yang menyatakan bahwa seluruh penghasilan dari modal atau investasi kini berubah menjadi omzet usaha. Karena itu, secara historis terdapat kesinambungan bahwa konsep “peredaran bruto” tetap berkaitan dengan kegiatan usaha.

 

E. Asas Legalitas

Hukum pajak mengenal asas:

Nullum Tributum Sine Lege yang berarti tidak ada pajak tanpa dasar hukum. Asas ini menghendaki bahwa kewajiban perpajakan hanya dapat dibebankan apabila diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila Pasal 58 ditafsirkan bahwa seluruh penghasilan final harus dijumlahkan, padahal norma tidak menyatakannya secara eksplisit, maka terdapat risiko perluasan kewajiban melalui interpretasi. Dalam hukum pajak, pendekatan seperti ini harus dihindari karena bertentangan dengan asas legalitas.

F. Asas Kepastian Hukum

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.

Dalam bidang perpajakan, kepastian hukum menjadi sangat penting karena Wajib Pajak harus mampu menentukan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya (self assessment system).

Apabila norma Pasal 58 ayat (1) huruf a ditafsirkan berbeda-beda oleh Wajib Pajak, konsultan pajak, pemeriksa pajak, dan otoritas pajak, maka asas kepastian hukum menjadi sulit terwujud.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapannya.

 

G. Ability to Pay Principle

Salah satu asas yang paling fundamental dalam hukum pajak modern adalah ability to pay principle, yaitu bahwa pajak harus dikenakan sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak.

Namun kemampuan ekonomis tersebut harus dipahami secara proporsional.

Tujuan fasilitas PPh Final UMKM adalah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dengan skala usaha tertentu.

Karena itu, ukuran yang digunakan seharusnya adalah kapasitas kegiatan usaha, bukan seluruh penerimaan ekonomi yang bersifat insidental.

Apabila seseorang kehilangan fasilitas hanya karena:

• menjual rumah pribadi;

• menerima dividen investasi;

• memperoleh bunga deposito;

• menjual tanah warisan;

padahal kegiatan usahanya tetap kecil, maka ukuran yang digunakan bukan lagi kemampuan usaha, melainkan total transaksi ekonomi.

Interpretasi seperti ini perlu diuji secara hati-hati agar tetap selaras dengan tujuan pembentukan fasilitas UMKM.

 

H. Kesimpulan Sementara

Berdasarkan penafsiran:

• gramatikal;

• sistematis;

• teleologis;

• historis;

serta dengan memperhatikan asas:

• legalitas;

• kepastian hukum;

• dan ability to pay,

maka terdapat argumentasi hukum yang kuat bahwa Pasal 58 ayat (1) huruf a lebih tepat dipahami sebagai norma yang menghitung seluruh peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun tidak Final.

Namun demikian, karena PP Nomor 20 Tahun 2026 belum memberikan penjelasan eksplisit mengenai perlakuan atas penghasilan seperti dividen, bunga deposito, trading saham, penjualan rumah pribadi, warisan, hibah, maupun investasi lainnya, ruang interpretasi masih terbuka dan berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan.

 

BAGIAN IV

Analisis Jenis-Jenis Penghasilan dalam Pasal 58 Ayat (1) Huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026

Apakah Harus Dihitung Sebagai Peredaran Bruto UMKM?

Setelah memahami filosofi PP Nomor 20 Tahun 2026 serta metode penafsiran hukum, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memperlakukan berbagai jenis penghasilan yang dalam praktik sering dimiliki oleh pelaku UMKM.

Persoalan ini menjadi sangat penting karena Pasal 58 ayat (1) huruf a menggunakan istilah:

“…jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas…”

Norma tersebut tidak merinci satu per satu jenis penghasilan yang harus atau tidak harus diperhitungkan. Akibatnya, muncul berbagai pertanyaan dalam praktik.

 

A. Dividen

Dividen secara sistematika UU Pajak Penghasilan merupakan penghasilan dari modal.

Dividen bukan merupakan hasil penjualan barang atau jasa, bukan pula merupakan penerimaan dari kegiatan usaha sehari-hari.

Dalam berbagai sosialisasi dan pembahasan teknis yang telah dipublikasikan, berkembang pandangan bahwa dividen pada prinsipnya tidak identik dengan peredaran bruto usaha.

Apabila dividen otomatis dijumlahkan sebagai omzet UMKM, maka seorang pedagang kecil yang memperoleh dividen dari investasi jangka panjang dapat kehilangan hak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, meskipun kegiatan usahanya sendiri masih berskala kecil.

Interpretasi seperti ini perlu dikaji secara hati-hati karena dapat menggeser konsep “peredaran bruto usaha” menjadi “seluruh penerimaan ekonomi”.

 

B. Bunga Deposito

Bunga deposito juga merupakan penghasilan dari modal. Karakteristiknya berbeda dengan omzet usaha karena berasal dari penempatan dana pada lembaga keuangan.

Secara ekonomi, bunga deposito merupakan hasil investasi, bukan hasil kegiatan usaha.

Oleh karena itu, muncul argumentasi bahwa bunga deposito yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan peredaran bruto usaha.

Namun demikian, hingga saat ini PP Nomor 20 Tahun 2026 belum memberikan penjelasan eksplisit mengenai perlakuan bunga deposito dalam penghitungan threshold Rp4,8 miliar.

 

C. Trading Saham

Isu yang paling banyak diperdebatkan justru adalah trading saham.

Di sinilah pendekatan economic substance menjadi sangat penting.

Menurut penulis, trading saham tidak dapat diperlakukan secara seragam.

Perlu dibedakan antara:

1. Investasi Saham

Apabila seseorang membeli saham sebagai investasi jangka panjang, memperoleh dividen, kemudian menjualnya beberapa tahun kemudian, maka aktivitas tersebut lebih mencerminkan pengelolaan investasi. Dalam kondisi demikian, hasil penjualan saham lebih dekat dengan penghasilan dari modal daripada omzet usaha.

 

2. Trading Saham Sebagai Kegiatan Usaha

Berbeda halnya apabila seseorang melakukan transaksi jual beli saham secara:

• aktif;

• terus-menerus;

• terorganisasi;

• menggunakan modal kerja;

• dilakukan setiap hari;

• menjadi sumber penghasilan utama.

Dalam kondisi seperti ini muncul argumentasi bahwa aktivitas tersebut telah berubah menjadi kegiatan usaha. Jika pendekatan economic substance digunakan, maka terdapat dasar untuk menilai bahwa kegiatan trading saham yang memenuhi karakteristik usaha dapat menjadi bagian dari penghitungan threshold Rp4,8 miliar.

Namun perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini PP Nomor 20 Tahun 2026 belum memberikan definisi normatif mengenai batas antara investasi pasif dan kegiatan usaha dalam transaksi saham.

Karena itu, isu ini masih sangat terbuka untuk interpretasi dan memerlukan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

D. Penjualan Rumah Pribadi

Persoalan berikutnya adalah penjualan rumah pribadi. Apabila rumah tersebut bukan merupakan persediaan usaha dan bukan bagian dari kegiatan developer atau perdagangan properti, maka secara konseptual transaksi tersebut merupakan pengalihan harta milik pribadi.

Sebagai ilustrasi: Seorang pedagang memiliki omzet usaha Rp2 miliar. Pada tahun yang sama ia menjual rumah tinggal yang telah dimilikinya selama 20 tahun dengan nilai Rp7 miliar.

Apakah transaksi tersebut otomatis menyebabkan omzet UMKM menjadi Rp9 miliar?

Pertanyaan ini menunjukkan pentingnya membedakan antara:

• pengalihan aset pribadi;

dan

• kegiatan usaha.

Sampai saat ini PP Nomor 20 Tahun 2026 belum memberikan jawaban eksplisit mengenai hal tersebut.

 

E. Sewa Aset Pribadi

Perlakuan terhadap penghasilan sewa memerlukan pembedaan.

Apabila penyewaan dilakukan sebagai kegiatan usaha yang terorganisasi, misalnya:

• usaha gedung perkantoran;

• usaha apartemen;

• usaha rumah kos;

• usaha pergudangan;

maka terdapat argumentasi bahwa penghasilan tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha.

Sebaliknya, apabila seseorang hanya menyewakan satu rumah atau satu ruko yang dimilikinya sebagai investasi, maka karakter ekonominya lebih dekat kepada penghasilan dari modal. Inilah salah satu area yang masih memerlukan kepastian hukum.

 

F. Penjualan Harta Warisan

Warisan pada dasarnya bukan merupakan hasil kegiatan usaha. Apabila tanah atau bangunan yang diperoleh melalui warisan dijual karena kebutuhan keluarga, maka transaksi tersebut merupakan pengalihan harta pribadi.

Namun apabila seseorang memang menjalankan usaha perdagangan tanah atau properti, maka karakter hukumnya dapat berbeda. Karena itu, status warisan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan objeknya, tetapi juga berdasarkan substansi kegiatan ekonominya.

 

G. Penjualan Harta Hibah

Persoalan yang sama berlaku terhadap hibah.

Tidak semua aset hibah otomatis menjadi bagian dari kegiatan usaha.

Apabila hibah berupa tanah atau bangunan dijual secara insidental, maka transaksi tersebut berbeda dengan penjualan persediaan usaha.

Namun apabila aset hibah telah menjadi bagian dari kegiatan usaha, maka hasil penjualannya dapat memiliki karakter sebagai omzet usaha.

 

H. Economic Substance sebagai Parameter

Dari seluruh contoh di atas terlihat bahwa perdebatan sebenarnya bukan terletak pada apakah suatu penghasilan dikenai PPh Final atau tidak.

Persoalan utamanya adalah:

Apakah penghasilan tersebut berasal dari kegiatan usaha atau hanya merupakan hasil kepemilikan modal dan pengalihan aset pribadi?

Inilah esensi pendekatan economic substance yang mulai diadopsi PP Nomor 20 Tahun 2026.

Dengan demikian, menurut penulis, parameter utama seharusnya bukan status “final” atau “tidak final”, melainkan apakah aktivitas tersebut memiliki karakter sebagai kegiatan usaha.

I. Potensi Sengketa di Masa Mendatang

Pasal 58 ayat (1) huruf a berpotensi menjadi salah satu normayang paling banyak diperdebatkan dalam praktik karena belum terdapat penjelasan resmi mengenai perlakuan terhadap:

• dividen;

• bunga deposito;

• trading saham;

• investasi saham;

• penjualan rumah pribadi;

• sewa aset pribadi;

• penjualan warisan;

• penjualan hibah;

• maupun bentuk penghasilan final lainnya.

Apabila setiap pemeriksa pajak memiliki interpretasi yang berbeda, maka akan muncul ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak.

Padahal, sistem self assessment menuntut agar Wajib Pajak dapat menentukan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya berdasarkan norma yang jelas.

Oleh karena itu, menurut penulis, Direktorat Jenderal Pajak perlu memberikan penegasan resmimengenai ruang lingkup frasa “peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui peraturan pelaksana, Surat Edaran, atau FAQ resmi. Langkah tersebut akan memberikan kepastian hukum, menjaga konsistensi penerapan, dan mengurangi potensi sengketa antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.

 

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Insentif Pajak di Financial Center Dipastikan Tak Ganggu KEK

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau tidak akan menjadi pesaing bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sebaliknya, konsep yang tengah disusun justru mengintegrasikan kedua skema agar saling memperkuat dalam menarik investasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, hasil pembahasan awal pemerintah mengarah pada penempatan kawasan PFII di dalam KEK.

Langkah tersebut dinilai akan mempercepat implementasi berbagai kebijakan karena KEK telah memiliki perangkat regulasi dan insentif yang siap digunakan.

“Ini agak beda, kalau ini IFC kan secara khusus, ini kan kawasan ini, jadi bersinergi. Bahkan hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi,” kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7).

Menurut Susiwijono, PFII merupakan program yang memiliki karakteristik berbeda dengan KEK. Jika KEK dibangun berdasarkan kawasan dengan berbagai fasilitas investasi, PFII difokuskan sebagai pusat aktivitas jasa keuangan internasional.

Meski demikian, keberadaan PFII di dalam KEK dinilai akan mempermudah pelaksanaan berbagai kebijakan pendukung karena seluruh ekosistem insentif sudah tersedia.

“Kalau ini berbasis kawasan, kalau ini tadi kan satu program PFII atau IFC, dan itu memang akan lebih mudah kalau posisinya di dalam kawasan ekonomi khusus,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah masih mengkaji lokasi akhir pembangunan PFII. Namun, memanfaatkan KEK yang telah beroperasi dianggap sebagai alternatif paling efisien untuk mempercepat realisasi proyek tersebut.

Pasalnya, KEK telah menawarkan beragam fasilitas fiskal dan nonfiskal, mulai dari tax holiday, pembebasan bea masuk, kemudahan perpajakan atas arus barang, hingga berbagai insentif bagi tenaga kerja asing.

Susiwijono menambahkan, pendekatan tersebut juga diperlukan agar pemerintah dapat memenuhi tenggat pembentukan regulasi PFII sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kalau mau cepat, karena amanat Undang-Undang P2SK itu tiga bulan untuk undang-undang IFC-nya. Nanti untuk implementasinya kalau yang paling cepat dan tepat ya berada di kawasan KEK,” tuturnya.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang PFII, pemerintah memang menyiapkan paket insentif yang cukup luas untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Fasilitas tersebut antara lain berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha tertentu.

Kemudian ada juga insentif PPh untuk tenaga ahli asing, pembebasan PPh atas penghasilan investasi, fasilitas PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu, pembebasan PPnBM bagi hunian mewah di kawasan PFII, serta pembebasan bea masuk untuk barang yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan. (ds)

Hunian Mewah di Financial Center Bakal Dibebaskan dari PPnBM

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Fasilitas tersebut menjadi bagian dari paket insentif perpajakan yang disiapkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII guna menarik investor dan pelaku usaha ke pusat keuangan internasional tersebut.

Dalam draft tersebut disebutkan bahwa kegiatan usaha di kawasan PFII akan memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan.

Khusus untuk PPN dan PPnBM, Pasal 41 mengatur bahwa fasilitas diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut serta pengecualian pengenaan PPnBM.

Selanjutnya, Pasal 43 ayat (1) menyebutkan bahwa pengecualian PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, maupun kementerian atau lembaga yang menjalankan usaha, bertugas, atau berkedudukan di kawasan PFII.

Meski demikian, draf RUU belum merinci jenis hunian mewah yang akan memperoleh fasilitas tersebut.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan PPnBM sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 43 ayat (2) draft tersebut, dikutip Senin (6/7).

Selain pembebasan PPnBM, pemerintah juga mengusulkan PPN tidak dipungut atas penyerahan maupun impor barang dan jasa strategis yang digunakan untuk pembangunan PFII.

Fasilitas tersebut mencakup pembangunan rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, gudang, hingga berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, serta jaringan telekomunikasi.

Paket insentif tersebut melengkapi berbagai fasilitas fiskal lain yang ditawarkan di PFII, termasuk pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100%, insentif PPh bagi tenaga ahli asing, serta pembebasan bea masuk untuk mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan. (ds)

IKPI Donasikan Rp115,6 Juta untuk Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyalurkan donasi sebesar Rp115.605.131 kepada Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera (PJM) sebagai bentuk kepedulian terhadap pengembangan pendidikan keagamaan dan pembinaan sumber daya manusia. Penyerahan bantuan berlangsung di Medan, Sabtu (4/7/2026).

Donasi diserahkan langsung oleh Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Pengda Sumbagut), Hery, kepada Y.M. Thanavaro Mahathera selaku Kepala Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera. Dalam prosesi tersebut, Y.M. Thanavaro Mahathera didampingi Y.M. Thitavamso Mahathera, Y.M. Dhammaguno Thera, serta Darsono.

Turut menyaksikan penyerahan donasi tersebut Ketua Panitia Peringatan Waisak Nasional IKPI Tahun 2026, Devry Iskandar Bonte, Bendahara IKPI Pengda Sumbagut, Mayawaty, serta Ketua IKPI Pengurus Cabang Medan, Eben Ezer Simamora.

Donasi yang disalurkan merupakan hasil penghimpunan dana dari keluarga besar IKPI dan umat. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung berbagai program pendidikan, pelatihan, serta pengembangan fasilitas yang diselenggarakan Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera.

Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, mengatakan kegiatan sosial menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

“IKPI tidak hanya hadir sebagai organisasi profesi yang berperan dalam pengembangan kompetensi konsultan pajak, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kegiatan sosial dan kemanusiaan. Kami berharap donasi ini dapat memberikan manfaat bagi Pusdiklat PJM dalam menjalankan berbagai program pendidikan dan pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Y.M. Thanavaro Mahathera menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan keluarga besar IKPI. Menurutnya, bantuan tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan di Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera.

“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada IKPI atas dukungan dan perhatian yang diberikan. Bantuan ini akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan di Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan masyarakat,” ungkapnya.

Penyerahan donasi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Momen tersebut sekaligus mempererat hubungan antara IKPI dan Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera serta menjadi wujud nyata semangat berbagi, gotong royong, dan pengabdian kepada masyarakat yang terus dijunjung tinggi oleh IKPI.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi tidak hanya dalam pengembangan profesi konsultan pajak, tetapi juga melalui berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (bl)

Tenaga Ahli Asing di Financial Center Bakal Bebas PPh 100%

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan insentif pajak khusus bagi tenaga ahli asing yang bekerja di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, tenaga ahli warga negara asing (WNA) diusulkan memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100%.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari paket fasilitas perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik PFII sebagai pusat keuangan internasional.

Dalam Bab V RUU PFII disebutkan bahwa kegiatan usaha di kawasan tersebut akan memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas di bidang kepabeanan.

Khusus untuk fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah mengatur sejumlah bentuk insentif, antara lain pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh.

Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa tenaga ahli warga negara asing yang bekerja pada kegiatan usaha sektor keuangan di PFII diberikan pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100%.

“Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 100% bagi tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus warga negara asing dan bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII,” bunyi Pasal 37 ayat (1) draft tersebut, dikutip Senin (6/7).

Tak hanya itu, RUU juga mengatur bahwa warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visa tersebut.

Sementara itu, penghasilan dari investasi di PFII yang diterima subjek pajak luar negeri juga dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Di sisi lain, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di PFII juga berpeluang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100%.

Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha di sektor keuangan, sektor penunjang jasa keuangan, maupun sektor lainnya yang beroperasi di kawasan PFII, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional. (ds)

RUU PFII Usul Bentuk Pengadilan Khusus, Putusannya Tak Bisa Digugat

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai lembaga peradilan khusus yang akan menangani berbagai sengketa yang timbul di kawasan pusat finansial tersebut.

Salah satu karakteristik utama pengadilan ini adalah putusannya bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian, putusan Pengadilan PFII tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), maupun mekanisme hukum lainnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Berdasarkan Pasal 23, Pengadilan PFII diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan PFII.

Ruang lingkup kewenangan itu mencakup sengketa kegiatan usaha, perselisihan kontrak yang dilaksanakan di kawasan PFII, sengketa terkait pemberian fasilitas perpajakan, hingga perselisihan yang muncul dari transaksi yang berlangsung di kawasan tersebut.

Selain itu, pengadilan juga berwenang memberikan penafsiran terhadap Peraturan Dewan PFII apabila terjadi perbedaan pemahaman atau persoalan hukum dalam penerapannya.

Tidak hanya menangani perkara perdata dan bisnis, Pengadilan PFII juga memperoleh kewenangan untuk mengakui serta melaksanakan putusan arbitrase, termasuk putusan arbitrase internasional yang berkaitan dengan sengketa di kawasan PFII.

“Pengadilan PFII juga berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan lembaga arbitrase atau putusan arbitrase internasional terkait sengketa,” bunyi Pasal 23 ayat (2), dikutip Senin (6/7).

Meski demikian, terdapat pengecualian apabila Ketua Pengadilan PFII menolak pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase internasional dengan alasan kepentingan nasional.

Dalam kondisi tersebut, pihak yang dirugikan masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

RUU PFII juga menegaskan bahwa perkara pidana serta perkara yang menyangkut keamanan nasional tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penyelesaian perkara pidana di kawasan PFII tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam Pasal 23 ayat (7) dan ayat (8), ditegaskan bahwa Pengadilan PFII berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus tingkat terakhir.

Konsekuensinya, setiap putusan, penetapan, maupun perintah yang dikeluarkan pengadilan tersebut tidak dapat digugat melalui banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun upaya hukum lain kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas mana pun.

Satu-satunya pengecualian berlaku terhadap penetapan yang menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Untuk mendukung penyelesaian perkara lintas yurisdiksi, Pengadilan PFII juga diberikan kewenangan menjalin kerja sama dengan pengadilan di dalam maupun luar negeri, termasuk dalam pengumpulan alat bukti, penanganan kepailitan, serta penyelesaian sengketa lintas negara. (ds)

RUU Financial Center Siapkan Insentif Pajak Untuk Investor. Ini Daftarnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan paket insentif perpajakan yang cukup luas bagi pelaku usaha yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Tidak hanya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII juga mengatur kemudahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga pembebasan bea masuk.

Dalam Bab V RUU PFII disebutkan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, seluruh kegiatan usaha di PFII akan memperoleh fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya.

Fasilitas tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan.

Untuk fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah menawarkan sejumlah insentif. Bentuknya meliputi pengurangan Pajak Penghasilan badan, pengurangan Pajak Penghasilan bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, hingga pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak.

RUU tersebut bahkan mengatur pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100% bagi pelaku usaha sektor keuangan, sektor penunjang jasa keuangan, maupun sektor nonkeuangan yang beroperasi di PFII.

“Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional,” bunyi Pasal 36 ayat (2), dikutip dari draft RUU tersebut, Senin (6/7).

Selain itu, tenaga ahli warga negara asing yang bekerja pada sektor jasa keuangan di PFII juga berhak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100%.

RUU juga memberikan pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama masa berlaku visa tersebut.

Di sisi lain, penghasilan dari investasi di PFII yang diterima subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah mengusulkan agar PPN tidak dipungut atas penyerahan maupun impor barang kena pajak tertentu dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Barang strategis yang memperoleh fasilitas tersebut antara lain bangunan baru berupa rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, gudang, serta barang strategis lain yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.

Sementara untuk jasa kena pajak strategis, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan antara lain untuk jasa sewa rumah, apartemen, kantor, toko, gudang, hingga jasa konstruksi pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, terminal, dan infrastruktur lainnya di kawasan PFII.

Fasilitas ini juga berlaku untuk impor barang modal yang dibutuhkan dalam pembangunan kawasan tersebut.

Selain PPN, pemerintah juga mengusulkan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, maupun kementerian atau lembaga yang berusaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.

RUU PFII juga mengatur adanya fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan kawasan PFII, yang ketentuannya diatur pada bagian tersendiri dalam Bab V. (ds)

Bukti Potong Marketplace Jadi Senjata Baru DJP Perluas Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanfaatkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace sebagai instrumen baru untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Data tersebut juga akan menjadi dasar bagi otoritas pajak dalam memperluas basis perpajakan, khususnya dari sektor perdagangan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak menambah kewajiban pajak baru bagi pedagang.

Menurutnya, pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan yang sama.

“Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Senin (6/7).

Ia menjelaskan, seluruh bukti potong yang diterbitkan marketplace akan masuk ke dalam basis data DJP.

Informasi tersebut nantinya dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan, termasuk untuk mengidentifikasi pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang berstatus nonaktif.

Selain bukti potong, DJP juga akan memanfaatkan data transaksi yang berasal dari marketplace untuk memantau perkembangan omzet masing-masing pelaku usaha.

Pengawasan ini dilakukan agar otoritas pajak dapat memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemantauan menunjukkan omzet pedagang telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, DJP akan mengimbau pelaku usaha tersebut untuk segera melaporkan kondisi usahanya secara benar dan mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski pengawasan diperkuat, Inge menegaskan pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas dalam penerapan kebijakan tersebut.

DJP akan terus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 agar implementasinya berjalan optimal.

Sebelumnya, DJP telah menetapkan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026, namun pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan kepada pedagang baru efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.

Penunjukan marketplace tersebut merupakan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Menurut DJP, kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, mekanisme ini juga diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing field) antara pelaku usaha online dan offline serta mengikuti praktik pemajakan yang telah diterapkan di sejumlah negara.

Pemerintah menegaskan regulasi tersebut tidak memperkenalkan jenis pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Dalam aturan itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Adapun bagi pedagang yang dikenai pemungutan, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan. (ds)

Pakistan Hapus Pajak Pembalut, Akhiri Status Produk Menstruasi sebagai Barang Mewah

IKPI, Jakarta: Pemerintah Pakistan resmi menghapus pajak penjualan sebesar 18 persen atas produk menstruasi dan alat kontrasepsi dalam Anggaran 2026–2027. Kebijakan yang selama ini dijuluki sebagai menstrual tax atau pajak menstruasi itu disambut luas oleh pegiat hak perempuan karena dinilai menjadi langkah penting dalam mengurangi kemiskinan menstruasi sekaligus memperluas akses perempuan terhadap produk kesehatan yang layak.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Pakistan Muhammad Aurangzeb setelah bertahun-tahun produk menstruasi diperlakukan sebagai barang non-esensial sehingga dikenai pajak penjualan 18 persen. Ditambah bea masuk impor sebesar 25 persen, harga pembalut dan produk sanitasi lainnya meningkat hingga sekitar 40 persen, membuatnya sulit dijangkau oleh jutaan perempuan, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah.

Salah satu yang merasakan dampaknya adalah Bushra Mahnoor (26), perempuan asal Attock, Provinsi Punjab. Ia mengenang bagaimana keluarganya harus menghemat penggunaan pembalut karena harganya yang mahal. Di rumahnya, persediaan pembalut harus dibagi untuk enam perempuan yang telah mengalami menstruasi.

“Saya merasa seperti kami saling bersaing untuk mendapatkan persediaan itu,” ujarnya.

Bushra juga mengaku tumbuh di tengah berbagai mitos mengenai menstruasi, mulai dari anggapan bahwa perempuan tidak boleh mandi saat haid hingga stigma bahwa menstruasi merupakan sesuatu yang tidak suci. Minimnya pendidikan kesehatan reproduksi membuat pembahasan mengenai menstruasi nyaris tidak pernah dilakukan, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga.

Kondisi tersebut masih menjadi persoalan besar di Pakistan. Data Bank Dunia 2025 menunjukkan perempuan mencakup sekitar 49,3 persen dari total penduduk Pakistan. Namun, hanya 12 persen yang menggunakan produk sanitasi komersial karena keterbatasan akses dan tingginya harga. Bahkan, hanya 27 persen perempuan yang memahami menstruasi sebagai proses biologis yang normal.

Perwakilan UNICEF di Pakistan menyebut penghapusan pajak tersebut merupakan langkah penting dalam mengakui produk menstruasi sebagai kebutuhan dasar kesehatan, bukan lagi sebagai barang mewah.

“Ini merupakan langkah bermakna untuk mengatasi kemiskinan menstruasi dengan mengakui produk menstruasi sebagai barang kesehatan dan kebersihan yang esensial, bukan barang mewah,” kata UNICEF.

Kebijakan tersebut tidak lahir begitu saja. Perubahan itu merupakan hasil perjuangan aktivis hak perempuan sekaligus pengacara hak asasi manusia Mahnoor Omer bersama pengacara pajak Ahsan Jahangir Khan.

Pada Januari 2025, keduanya mengajukan petisi konstitusional yang menggugat pengenaan pajak atas produk menstruasi dengan alasan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan martabat perempuan. Kampanye daring yang mereka jalankan juga berhasil mengumpulkan ribuan dukungan dari masyarakat.

Mahnoor mengatakan selama mendampingi perempuan di berbagai komunitas berpenghasilan rendah, ia menyaksikan langsung dampak mahalnya harga pembalut. Banyak perempuan terpaksa menggunakan potongan kain bekas yang dicuci dan dipakai berulang kali, sehingga meningkatkan risiko infeksi dan gangguan kesehatan.

Ia menilai persoalan menstruasi selama ini kurang mendapat perhatian dalam proses penyusunan kebijakan publik.

“Di Provinsi Punjab yang wilayahnya sangat luas, menstruasi belum pernah dibahas secara terbuka di majelis provinsi. Isu perempuan sering kali kurang terwakili dalam pembahasan kebijakan,” ujarnya.

Meski penghapusan pajak dinilai sebagai kemajuan besar, para pegiat menegaskan perjuangan mewujudkan keadilan menstruasi di Pakistan belum selesai. Selain memastikan harga produk sanitasi semakin terjangkau, mereka juga mendorong peningkatan edukasi kesehatan reproduksi serta penghapusan stigma budaya yang selama ini membuat menstruasi menjadi topik yang tabu untuk dibicarakan. (bl)

Rasio Pajak Indonesia Masuk Tiga Terendah di Asia-Pasifik

IKPI, Jakarta: Kinerja penghimpunan pajak Indonesia kembali menjadi sorotan. Laporan terbaru Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menunjukkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax-to-GDP ratio) Indonesia pada 2024 hanya mencapai 11,8 persen, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan rasio pajak terendah ketiga di kawasan Asia dan Pasifik.

Temuan tersebut tertuang dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang mencakup 38 negara di kawasan. Indonesia hanya berada di atas Timor-Leste yang mencatat rasio pajak 10 persen dan Bangladesh sebesar 6,7 persen.

Capaian Indonesia juga masih tertinggal jauh dari rata-rata rasio pajak kawasan Asia-Pasifik yang mencapai 19,7 persen pada 2024. Jika dibandingkan dengan kawasan lain, selisihnya bahkan lebih lebar. Rata-rata rasio pajak terhadap PDB di negara anggota OECD tercatat sebesar 34,1 persen, kawasan Amerika Latin dan Karibia 21,7 persen, sedangkan Afrika mencapai 16,1 persen pada 2023.

Laporan tersebut menunjukkan 16 dari 38 negara yang disurvei berhasil mencatatkan rasio pajak di atas rata-rata Asia-Pasifik. Di kelompok negara Asia, Jepang menjadi salah satu yang tertinggi dengan rasio 33,7 persen (data 2023), disusul Mongolia 29,5 persen, Maladewa 26,3 persen, Korea Selatan 25,3 persen, Georgia 25 persen, Azerbaijan 22,9 persen, Armenia 22,7 persen, dan Kyrgyzstan 21,9 persen.

Sementara itu, Australia dan Selandia Baru juga mencatatkan kinerja yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia, masing-masing dengan rasio pajak terhadap PDB sebesar 29,9 persen (2023) dan 32,9 persen.

OECD menjelaskan bahwa rasio pajak terhadap PDB merupakan salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan suatu negara memobilisasi penerimaan domestik. Meski demikian, organisasi tersebut mengingatkan bahwa indikator tersebut tidak dapat berdiri sendiri dalam menggambarkan kapasitas fiskal suatu negara.

Karena itu, OECD melengkapinya dengan indikator pendapatan pajak per kapita berdasarkan purchasing power parity (PPP) atau paritas daya beli. Pendekatan ini memperhitungkan perbedaan tingkat harga antarnegara sehingga dinilai lebih mencerminkan daya beli riil pemerintah dalam membiayai layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Menurut OECD, negara dengan rasio pajak terhadap PDB yang relatif sama belum tentu memiliki kemampuan fiskal yang setara. Sebaliknya, negara dengan rasio pajak yang rendah dapat memiliki pendapatan pajak per kapita yang lebih tinggi apabila tingkat pendapatan masyarakatnya juga lebih besar.

Fenomena tersebut terlihat pada Indonesia. Meskipun rasio pajaknya hanya 11,8 persen atau jauh di bawah rata-rata kawasan, pendapatan pajak per kapitanya relatif setara dengan sejumlah negara yang memiliki rasio pajak terhadap PDB di atas 20 persen.

Dalam laporannya, OECD mencatat pendapatan pajak per kapita Indonesia pada 2024 mencapai sekitar US$1.969 (PPP), tidak jauh berbeda dengan Samoa yang sebesar US$2.043. Padahal, Samoa memiliki rasio pajak terhadap PDB sekitar 22 persen, hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan Indonesia. (bl)

id_ID