UU P2SK Atur Menteri Bisa Hadiri RDG BI, Beri Masukan soal Kebijakan Moneter

IKPI, Jakarta: Pemerintah mendapat ruang untuk terlibat dalam pembahasan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) setelah ketentuan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui aturan tersebut, satu atau beberapa menteri yang mewakili pemerintah diperbolehkan menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang membahas arah kebijakan moneter nasional.

Kehadiran perwakilan pemerintah dimaksudkan untuk menyampaikan pandangan dan masukan kepada Dewan Gubernur.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 43 ayat (1)a UU P2SK yang menyebutkan bahwa RDG untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter diselenggarakan paling sedikit satu kali setiap bulan dan dapat dihadiri oleh menteri yang mewakili pemerintah dengan hak bicara, tetapi tanpa hak suara.

“Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh satu orang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa tanpa hak suara,” demikian bunyi Pasal 43 ayat (1)a, dikutip Senin (22/6).

Dengan demikian, pemerintah dapat menyampaikan pandangannya terkait kondisi ekonomi maupun kebijakan yang sedang dirancang, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Selain rapat bulanan yang membahas kebijakan moneter, UU P2SK juga mewajibkan Dewan Gubernur menggelar rapat paling sedikit sekali dalam sepekan.

Agenda rapat mingguan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter serta pembahasan berbagai kebijakan strategis dan prinsipil lainnya.

Aturan baru itu juga menegaskan syarat keabsahan RDG. Suatu rapat dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota Dewan Gubernur.

Dalam proses pengambilan keputusan, Dewan Gubernur mengedepankan mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, Gubernur BI berwenang menentukan keputusan akhir.

Sementara dalam keadaan mendesak ketika rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum, Gubernur BI atau setidaknya dua anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan maupun mengambil keputusan.

Setiap keputusan yang diambil dalam kondisi tersebut wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam RDG berikutnya. (ds)

Pemprov DKI Pangkas Pajak Tontonan Film Nasional Sebesar 50%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif perpajakan bagi industri perfilman nasional sebagai upaya mendorong Jakarta menjadi kota sinema dan pusat perfilman Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional,” ujar Pramono di Jakarta, Minggu (22/6).

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI memberikan keringanan pajak sebesar 50% bagi tontonan film nasional.

Menurut Pramono, insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan gairah industri perfilman dan mendorong rumah produksi untuk lebih banyak membuat film, khususnya di Jakarta.

Ia menjelaskan, pengurangan beban pajak dapat menjadi stimulus bagi pelaku industri kreatif untuk meningkatkan produksi karya-karya film nasional di tengah persaingan industri hiburan yang semakin ketat.

Sementara itu, 50% penerimaan pajak yang tetap dipungut akan disalurkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan ekosistem perfilman, mulai dari pengembangan infrastruktur hingga program-program penguatan industri film nasional.

Pramono mengatakan, kebijakan insentif tersebut merupakan hasil pembahasan bersama asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di Indonesia. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat aktivitas perfilman nasional.

“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” katanya. (ds)

Praktisi, Akademisi hingga Pelaku Usaha Bahas Isu Under Invoicing, Ancaman Nyata atau Sekadar Persepsi?

IKPI, Jakarta: Isu under invoicing yang kerap dikaitkan dengan potensi kebocoran penerimaan negara akan menjadi pembahasan dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Melalui program Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal, organisasi profesi tersebut mempertemukan kalangan praktisi, akademisi, hingga pelaku usaha untuk mengupas apakah fenomena tersebut merupakan ancaman nyata atau sekadar persepsi.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono mengatakan persoalan under invoicing dan dugaan kebocoran penerimaan negara merupakan isu strategis yang perlu dibahas secara terbuka dan objektif. Menurutnya, forum diskusi tersebut diharapkan menjadi wadah bertemunya berbagai pandangan guna menghasilkan pemikiran yang konstruktif bagi perbaikan kebijakan fiskal.

“Apakah under invoicing dan kebocoran penerimaan negara hanya persepsi atau memang realitas yang perlu segera diatasi? Pertanyaan tersebut penting untuk dibahas bersama melalui pendekatan yang berbasis data dan keilmuan,” kata Jemmi, Senin (22/6/2026).

Ia menuturkan, Ruang Gagasan IKPI tidak hanya ditujukan bagi kalangan konsultan pajak, tetapi juga terbuka bagi masyarakat luas yang memiliki perhatian terhadap isu perpajakan dan perekonomian nasional.

“Semakin banyak pihak yang teredukasi mengenai perpajakan dan kebijakan fiskal, semakin besar kontribusi yang dapat diberikan dalam meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara,” ujarnya.

Diskusi bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” itu akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Jumat, 26 Juni 2026, pukul 14.00-17.00 WIB.

Sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang akan hadir dalam forum tersebut, yakni Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, pakar kebijakan fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta Anggota Departemen Litbang IKPI periode 2019-2024 Dr. Arifin Halim. Sementara itu, diskusi akan dipandu oleh Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono.

Jemmi berharap forum tersebut dapat menjadi ruang bertemunya gagasan dari berbagai pihak dalam merumuskan solusi terhadap tantangan yang dihadapi sistem penerimaan negara.

“Isu penerimaan negara merupakan kepentingan bersama. Karena itu, diperlukan ruang dialog yang mampu mempertemukan perspektif akademisi, praktisi, dan dunia usaha agar lahir rekomendasi yang dapat memperkuat sistem perpajakan nasional,” katanya.

Berikut Tautan Zoom webinar:

Meeting ID: 811 0943 6047
Passcode: 260626

Link Zoom: https://us06web.zoom.us/j/81109436047?pwd=QWlXeUVhY3Nad3lXWVJ0cXJzUFlGQT09

(bl)

IKPI Ajak Seluruh Pengda dan Pengcab Sukseskan Fun Walk Serentak, Bidik Rekor MURI 5.000 Peserta

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) di Indonesia untuk menyukseskan Fun Walk Serentak IKPI 2026 yang akan digelar pada Minggu, 2 Agustus 2026. Kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI itu menargetkan pencapaian Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan melibatkan sedikitnya 5.000 peserta.

Koordinator Olahraga HUT ke-61 IKPI, Hijrah Hafiddudin, mengatakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh cabang IKPI, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan cabang lain.

“Dalam rangka menyambut HUT ke-61 IKPI dan mencapai target MURI dengan target 5.000 peserta, akan dilaksanakan fun walk serentak di setiap cabang secara mandiri atau kolaborasi dengan cabang lainnya pada Minggu, 2 Agustus 2026,” kata Hijrah, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, lokasi kegiatan diserahkan kepada masing-masing cabang sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Kegiatan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, tidak terbatas hanya bagi anggota IKPI.

Para peserta akan mendapatkan jersey eksklusif yang disiapkan Panitia HUT IKPI ke-61 tingkat pusat. Khusus anggota IKPI, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut juga memperoleh empat Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) Non Terstruktur (NTS).

Hijrah menjelaskan, biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp50.000 atau dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan masing-masing cabang. Seluruh hasil pendaftaran menjadi hak cabang dan tidak disetorkan kembali kepada panitia pusat.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, setiap cabang diminta menyiapkan tautan pendaftaran yang memuat data nama peserta, nomor registrasi anggota (NRA), serta ukuran jersey. Adapun ukuran yang tersedia mulai dari S hingga XXXL.

Selain itu, cabang juga diminta menyiapkan rute jalan sehat dengan jarak minimal 2,5 kilometer dan maksimal 5 kilometer pulang-pergi.

Panitia HUT IKPI ke-61 telah meminta 46 Pengcab IKPI di berbagai daerah untuk segera menyampaikan target jumlah peserta guna mengakomodasi kebutuhan produksi jersey. Cabang-cabang tersebut tersebar mulai dari Balikpapan, Bandung, Bogor, Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya hingga Yogyakarta.

Hijrah berharap seluruh Pengda dan Pengcab dapat bersinergi menyukseskan agenda nasional tersebut.

“Ini bukan sekadar perayaan ulang tahun organisasi, tetapi juga momentum memperkuat kebersamaan keluarga besar IKPI sekaligus mengajak masyarakat hidup sehat. Kami mengundang seluruh Pengda dan Pengcab untuk bersama-sama menyukseskan Fun Walk Serentak IKPI 2026 agar target Rekor MURI dengan 5.000 peserta dapat tercapai,” ujar Hijrah.

Mengusung tema “Menyatukan Langkah untuk Negeri”, Fun Walk Serentak IKPI 2026 diharapkan menjadi salah satu perayaan HUT IKPI terbesar yang digelar secara bersamaan di berbagai daerah di Indonesia dengan melibatkan anggota IKPI dan masyarakat luas. (bl)

Kendaraan Listrik Bebas PKB 0 Persen, Begini Skema Pajak Progresif yang Berlaku di Jakarta

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi sekaligus mendukung efisiensi energi.

Insentif itu diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan listrik memperoleh keringanan dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat membantu mengurangi emisi gas buang dan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan kendaraan listrik bukan sekadar bagian dari tren transportasi modern, melainkan juga menjadi salah satu langkah menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini menjadikan kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di kawasan perkotaan dengan mobilitas yang tinggi,” kata Morris dikutip, Senin (22/6/2026).

Selain manfaat lingkungan, kendaraan listrik juga dinilai mampu menekan biaya operasional. Keringanan PKB sebesar 0 persen menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang mempertimbangkan efisiensi biaya dalam jangka panjang.

Tetap Masuk Hitungan Pajak Progresif

Meski mendapatkan tarif PKB 0 persen, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk penentuan pajak progresif.

Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap tercatat dalam urutan kepemilikan tersebut. Namun, karena tarif dasar PKB kendaraan listrik sebesar 0 persen, maka besaran pajaknya tetap nihil meskipun berada pada urutan kepemilikan kedua atau berikutnya.

Sementara itu, kendaraan berbahan bakar konvensional yang dimiliki tetap dikenakan tarif progresif sesuai urutan kepemilikannya.

Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan nonlistrik dengan tarif PKB 2 persen, lalu kendaraan kedua adalah kendaraan listrik yang secara urutan dikenai tarif progresif 3 persen, maka pajak kendaraan listrik tersebut tetap nol karena tarif dasar PKB-nya telah dibebaskan.

Apabila pemilik kendaraan kemudian memiliki kendaraan nonlistrik lainnya sebagai kendaraan ketiga, maka kendaraan tersebut akan dikenai tarif progresif sesuai urutan kepemilikan yang berlaku. (bl)

DPR Sebut Tata Kelola Data Nasional Berpotensi Buka Sumber Penerimaan Negara Baru

IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai penguatan tata kelola data nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia berpotensi membuka sumber penerimaan negara baru sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif.

Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan mengatakan keberadaan Satu Data Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan data yang valid dan akurat bagi pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung berbagai kebijakan strategis.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia, dikutip Senin (22/6/2026).

Menurut Bob Hasan, interoperabilitas data menjadi bagian penting dari penyelenggaraan Satu Data Indonesia karena memungkinkan berbagai data dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah terintegrasi dan menjadi dasar penyusunan perencanaan pembangunan nasional.

“Interoperabilitas data itu memang merupakan satu kegiatan Satu Data Indonesia yang ke depannya untuk mencari angka yang valid dan akurat demi penyusunan perencanaan pembangunan,” kata Bob Hasan.

Dalam rapat tersebut, anggota Panja juga menyoroti pentingnya menjaga agar sengketa terkait data tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan yang telah disusun berdasarkan Data Dasar Nasional (DDN). Karena itu, Panja mengusulkan agar pelaksanaan program pembangunan tetap dapat berjalan sambil menunggu penyelesaian sengketa.

Selain itu, DPR juga mendorong penerapan sistem penyelesaian sengketa berbasis digital yang terintegrasi secara nasional. Sistem tersebut mencakup pengajuan sengketa, pertukaran dokumen yang disengketakan, pemantauan proses sengketa, hingga pencatatan hasil penyelesaian sengketa.

Menurut Bob Hasan, penguatan tata kelola data nasional pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan pemerintah dan membuka berbagai potensi ekonomi yang selama ini belum teridentifikasi secara optimal. (bl)

 

BPKP Sebut Perubahan Aturan Bisa Ciptakan Sumber Penerimaan Negara Baru

IKPI, Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan perbaikan dan perubahan regulasi dapat menjadi sumber penerimaan negara baru yang memberikan dampak jangka panjang terhadap keuangan negara.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan hasil pengawasan yang dilakukan lembaganya tidak hanya diukur dari tambahan penerimaan yang diperoleh dalam satu periode tertentu, tetapi juga dari perubahan kebijakan yang mampu menciptakan pendapatan negara secara berkelanjutan.

“Biasanya kami menghitung tambahan penerimaan pada saat itu saja. Padahal ketika ada perubahan aturan, dampaknya bisa menghasilkan penerimaan baru untuk seterusnya,” kata Ateh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 dikutip, Senin (22/6/2026).

Menurut Ateh, selama ini BPKP menghitung kontribusi terhadap keuangan negara dari sejumlah aspek, antara lain potensi peningkatan penerimaan negara dan daerah, efisiensi pengelolaan keuangan, serta penyelamatan keuangan negara.

Ia menjelaskan, hingga triwulan I 2026, hasil pengawasan BPKP telah memberikan kontribusi terhadap keuangan negara sebesar Rp3,238 triliun. Nilai tersebut terdiri dari potensi peningkatan penerimaan negara dan daerah sebesar Rp461 miliar, efisiensi pengelolaan keuangan negara dan daerah sebesar Rp524 miliar, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2,252 triliun.

Ateh menambahkan, nilai tersebut belum sepenuhnya menggambarkan dampak sesungguhnya dari pengawasan BPKP. Sebab, berbagai perbaikan tata kelola dan regulasi yang dilakukan dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara secara berulang di masa mendatang.

“Uang yang masuk ke negara sebenarnya lebih banyak dari itu. Sudah puluhan triliun yang berhasil masuk ke negara,” ujarnya. (bl)

 

DPR Minta BPKP Maksimalkan Potensi PNBP Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperluas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai layanan publik, di tengah upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara pada APBN 2027.

Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pagu indikatif 2027 bersama BPKP, BPK RI, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dikutip, Senin (22/6/2026).

Menurut Kamrussamad, keberhasilan BPKP mengawal penerimaan negara dari sektor sumber daya alam perlu diikuti dengan penggalian potensi PNBP dari layanan publik yang selama ini menjadi sumber pendapatan negara.

“Kerja BPKP di bidang PNBP khususnya sumber daya alam sudah kelihatan hasilnya. Saya ingin menitip beberapa potensi PNBP yang juga sejalan dengan pelayanan publik, seperti paspor, SIM, dan STNK,” kata Kamrussamad.

Ia menilai optimalisasi tata kelola penerimaan dari layanan tersebut dapat membantu meningkatkan kontribusi PNBP terhadap APBN. Menurut dia, ruang untuk memperbesar penerimaan negara di luar sektor sumber daya alam masih terbuka lebar.

“Di APBN 2027, target PNBP baru sekitar 1,89 persen. Harusnya bisa lebih optimal. Selain sumber daya alam, masih ada potensi lain yang bisa digarap melalui tata kelola yang lebih baik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya selama ini tidak hanya menghitung tambahan penerimaan yang diperoleh pada saat tertentu, tetapi juga dampak jangka panjang dari perbaikan regulasi yang mampu menciptakan sumber pendapatan baru secara berkelanjutan.

“Masukan mengenai SIM, imigrasi, paspor, dan STNK akan kami perhatikan. Biasanya kami menghitung tambahan penerimaan pada saat itu saja, padahal ketika ada perubahan aturan, dampaknya dapat menghasilkan penerimaan baru secara terus-menerus,” ujar Ateh.

Ia menjelaskan, hasil pengawasan BPKP hingga triwulan I 2026 telah memberikan kontribusi terhadap keuangan negara sebesar Rp3,238 triliun. Nilai tersebut terdiri atas potensi peningkatan penerimaan negara dan daerah, efisiensi pengelolaan keuangan negara, serta penyelamatan keuangan negara. (bl)

 

DPR Minta LKPP Awasi Praktik Korporasi yang Menyamar sebagai UMKM

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan pemerintah agar keberpihakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimanfaatkan oleh perusahaan besar yang menyamar sebagai pelaku usaha kecil.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 bersama BPKP, BPK RI, dan LKPP dikutip, Senin (22/6/2026).

Menurut Didi, kebijakan yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen pengadaan pemerintah untuk UMKM merupakan langkah yang baik. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh korporasi besar melalui pembentukan perusahaan-perusahaan “cangkang” yang seolah-olah memenuhi kriteria UMKM.

“Sekarang kan mungkin masih kecil dikasih minimal 40 persen. Sehingga UMKM dan korporasi ini lebih seimbang. Sekarang modelnya korporasi ini membuat cangkang-cangkang supaya terlihat seperti UMKM,” ujar Didi dalam rapat tersebut.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius LKPP agar tujuan pemerintah memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM benar-benar tercapai. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mampu menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil, bukan justru dinikmati oleh perusahaan besar melalui berbagai celah.

Didi juga mendukung usulan penambahan anggaran LKPP. Menurut dia, penguatan anggaran diperlukan agar lembaga tersebut mampu memperbaiki tata kelola pengadaan nasional, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.

Sementara itu, Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan mengungkapkan realisasi belanja pengadaan pemerintah untuk UMKM pada 2026 telah mencapai 43,54 persen atau melampaui batas minimal 40 persen yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, keterlibatan penyedia usaha kecil dalam proses tender dan seleksi mencapai 46,9 persen, sedangkan porsi UMKM yang berhasil memenangkan tender dan seleksi tercatat sebesar 41,01 persen.

Iwan menegaskan, LKPP terus mendorong keberpihakan terhadap UMKM melalui berbagai kebijakan pengadaan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga diwajibkan mencadangkan paling sedikit 40 persen nilai pengadaan barang dan jasa untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi. (bl)

UU P2SK Resmi Atur Financial Center Indonesia, Insentif Pajak Disiapkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengatur keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kehadiran aturan ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan kawasan keuangan khusus yang mengacu pada praktik dan standar internasional.

Pengaturan PFII dimuat dalam Pasal 248A yang ditambahkan di antara Pasal 248 dan Pasal 249 UU P2SK.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menargetkan PFII menjadi instrumen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pendalaman sektor keuangan nasional.

Dalam Pasal 248A ayat (2) disebutkan bahwa PFII merupakan wilayah dengan karakteristik khusus yang memiliki kemandirian dalam aspek keuangan dan administrasi. Kawasan tersebut juga diberikan kekhususan hukum tertentu dengan mengadopsi, mengintegrasikan, menerapkan, dan menyesuaikan berbagai prinsip serta standar internasional.

UU tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk membentuk lebih dari satu pusat keuangan internasional di Indonesia. Dengan demikian, pengembangan kawasan keuangan khusus tidak terbatas pada satu lokasi saja.

“Pemerintah dapat menetapkan satu atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia,” demikian bunyi Pasal 248A sebagaimana dikutip pada Senin (22/6).

Aktivitas yang dapat dijalankan di PFII tidak hanya terbatas pada layanan keuangan. Berdasarkan Pasal 248A ayat (4), kawasan ini dapat menjadi tempat berlangsungnya kegiatan usaha sektor keuangan, usaha pendukung sektor keuangan, hingga berbagai kegiatan usaha dari sektor lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas khusus guna meningkatkan daya saing PFII. Salah satunya berupa perlakuan perpajakan yang berbeda dari ketentuan umum.

Pasal 248A ayat (6) mengatur bahwa pelaku usaha yang beroperasi di PFII dapat memperoleh perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, serta berbagai kemudahan lainnya.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak aktivitas dan investasi keuangan internasional ke Indonesia serta meningkatkan posisi Indonesia dalam peta pusat keuangan global.

Untuk penyelenggaraannya, PFII akan dikelola oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Adapun aturan teknis dan tata kelola yang lebih rinci akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri yang wajib disusun paling lambat tiga bulan setelah UU Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku. (ds)

id_ID