IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak daerah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.
Dalam keterangannya di Bandung, Selasa (21/4/2026), Dedi menekankan bahwa meskipun kendaraan listrik dikenal lebih ramah lingkungan, penggunaannya tetap memanfaatkan fasilitas publik yang sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, hingga berbagai infrastruktur pendukung lainnya yang menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Menurut Dedi, penghapusan pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik, berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah. Risiko tersebut dinilai semakin besar jika terjadi penundaan penyaluran dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat, yang selama ini juga menjadi penopang anggaran daerah.
“Jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, kami akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat,” kata Dedi menegaskan.
Dalam kebijakan ini, kendaraan listrik diposisikan setara dengan kendaraan konvensional dalam hal kontribusi terhadap penggunaan jalan. Artinya, seluruh pengguna kendaraan tetap memiliki kewajiban yang sama dalam mendukung pembiayaan fasilitas publik.
Meski tetap mempertahankan pajak, Pemprov Jawa Barat berupaya meningkatkan kualitas layanan publik sebagai bentuk timbal balik kepada masyarakat. Pemerintah meyakini kepatuhan wajib pajak akan terjaga jika manfaat dari pembayaran pajak dapat dirasakan secara langsung, seperti kondisi jalan yang lebih baik dan aman dilalui.
Pendekatan tersebut dinilai relevan seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di berbagai wilayah di Jawa Barat. Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan tetap sejalan dengan keberlanjutan pembangunan daerah.
Selain itu, Pemprov juga melakukan sejumlah inovasi untuk mempermudah pelayanan administrasi kendaraan. Salah satunya dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat mengurus dokumen kendaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Melalui langkah tersebut, Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan dan keberlanjutan fiskal daerah. (bl)
