IKPI Kepri Tegaskan Pentingnya Perkuat Sinergi dengan DJP Perkuat Pemahaman Regulasi Pajak

IKPI, Kepri: Ketua IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Kepulauan Riau, Ing Ing Cindy Eva, menegaskan pentingnya sinergi antara profesi konsultan pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memahami sekaligus mengimplementasikan regulasi perpajakan terbaru. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Dialog Pajak dan Pengembang Profesi Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Batam bersama IKPI Pengda Kepulauan Riau di Harris Hotel Batam Center, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 105 peserta yang terdiri atas anggota IKPI Cabang Batam dan perwakilan dari Bintan. Acara juga dihadiri jajaran Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau serta Kepala KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Utara, dan KPP Pratama Batam Selatan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kepulauan Riau)

Dalam sambutannya, Ing Ing mengatakan kolaborasi yang terjalin antara IKPI dan DJP menjadi sarana penting untuk menyamakan pemahaman terhadap berbagai ketentuan perpajakan yang baru diterbitkan.

“Melalui dialog seperti ini, kami ingin membangun komunikasi yang terbuka antara konsultan pajak dan otoritas pajak sehingga setiap perubahan regulasi dapat dipahami dengan baik. Dengan demikian, konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada Wajib Pajak,” ujarnya.

Menurutnya, pembaruan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, memerlukan pemahaman yang komprehensif karena menyangkut pelaksanaan praktik profesi maupun ketentuan perpajakan yang berlaku.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kepulauan Riau)

Pada sesi Dialog Pajak, peserta bersama jajaran Kanwil DJP Kepulauan Riau membahas berbagai isu teknis dalam PMK 44/2026, mulai dari izin konsultan pajak, pendaftaran Pihak Lain, ketentuan keterlibatan keluarga, masa transisi aturan, implementasi Surat Kuasa Khusus (SKK), hingga larangan dan sanksi hukum.

Sementara itu, pembahasan PP 20/2026 berfokus pada penegasan batasan omzet bagi pelaku usaha serta ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan pekerjaan bebas.

Setelah sesi dialog, kegiatan dilanjutkan dengan PPL yang mengulas lebih mendalam implementasi kedua regulasi tersebut. Narasumber yang hadir antara lain Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Mekar Satria Utama, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kepulauan Riau Delfi Azraaf, Supervisor Penyuluh Pajak Dedik Herry Susetyo, serta Fungsional Penyuluh Pajak Ari Asmit dan Muhammad Mahiddin.

Ing Ing berharap kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan sebagai bagian dari peningkatan kompetensi anggota IKPI sekaligus memperkuat kemitraan dengan DJP.

“Kami berharap seluruh anggota IKPI semakin siap menghadapi dinamika regulasi perpajakan dan mampu memberikan pendampingan yang profesional kepada Wajib Pajak. Sinergi yang baik dengan DJP juga menjadi kunci dalam menciptakan kepastian dan kepatuhan perpajakan,” katanya. (bl)

IKPI Sidoarjo Apresiasi Kehadiran Vaudy Starworld dan Achmad Dahlan di RAT dan Gathering 2026

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dan Ketua IKPI Cabang Malang Achmad Dahlan, sebagai tamu undangan dalam rangkaian Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan gathering yang digelar di Lembah Indah Malang, kawasan Gunung Kawi, pada 24–25 Juli 2026.

Kehadiran keduanya tersebut dinilai memberikan semangat tersendiri bagi pengurus dan anggota IKPI Cabang Sidoarjo yang mengikuti kegiatan selama dua hari. Selain menghadiri sesi gathering, Vaudy dan Achmad Dahlan juga berbaur dengan peserta dalam berbagai kegiatan kebersamaan.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono menyampaikan terima kasih atas kesediaan Vaudy Starworld dan Achmad Dahlan meluangkan waktu untuk hadir di tengah kesibukan masing-masing.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Vaudy Starworld dan Bapak Achmad Dahlan yang telah berkenan hadir sebagai tamu undangan dalam rangkaian RAT dan gathering IKPI Cabang Sidoarjo. Kehadiran beliau berdua merupakan suatu kehormatan bagi kami sekaligus menjadi penyemangat bagi seluruh pengurus dan anggota,” ujar Budi.

Menurutnya, kehadiran Ketua Umum IKPI dan Ketua IKPI Cabang Malang menunjukkan perhatian dan dukungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan cabang. Hal tersebut juga menjadi momentum bagi anggota untuk berdiskusi secara langsung dalam suasana yang lebih santai dan akrab.

“Tidak hanya hadir, beliau-beliau juga membaur bersama peserta selama kegiatan berlangsung. Kebersamaan seperti ini mempererat komunikasi dan rasa kekeluargaan di lingkungan IKPI, sehingga hubungan antarpengurus dan anggota semakin solid,” katanya.

Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, peserta tidak hanya mengikuti agenda RAT yang membahas evaluasi program kerja dan penyusunan rencana kegiatan organisasi, tetapi juga menikmati berbagai aktivitas kebersamaan, mulai dari api unggun, hiburan, hiking, hingga outbound yang dirancang untuk membangun kekompakan tim.

Vaudy Starworld juga berbagi perkembangan organisasi kepada peserta gathering, antara lain mengenai kerja sama IKPI dengan perguruan tinggi melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), perkembangan kiprah organisasi di tingkat legislatif dan yudikatif, serta pentingnya mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak.

Ia turut mengajak anggota terus memperkuat jejaring profesional melalui pertemuan tatap muka dan kegiatan organisasi.

Rangkaian kegiatan semakin semarak dengan peluncuran podcast internal perdana IKPI Cabang Sidoarjo bertajuk “Taxon” dengan moto “Takon Pajak, Yo Takon Daerjo Ae Rek”. Podcast tersebut menghadirkan Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus IKPI Cabang Sidoarjo untuk berbincang mengenai perkembangan profesi konsultan pajak, organisasi, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara pekerjaan, keluarga, dan pengabdian kepada organisasi.

Budi berharap semangat kebersamaan yang terbangun selama kegiatan dapat terus terjaga dan menjadi modal dalam menjalankan berbagai program organisasi ke depan.

“Kami berharap silaturahmi yang terjalin selama RAT dan gathering ini semakin memperkuat kekompakan IKPI Cabang Sidoarjo. Dengan dukungan dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan seluruh anggota, kami optimistis dapat terus menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi organisasi dan profesi konsultan pajak,” tutupnya. (bl)

Sambut HUT Ke-61 IKPI, Komunitas Rider Bali Jelajahi Sidemen hingga Bukit Jambul

IKPI, Jakarta: Komunitas Rider Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI dengan menggelar touring menyusuri keindahan alam Bali Timur, Minggu (26/7/2026). Selain menjadi ajang mempererat persaudaraan antaranggota, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ruang berbagi pengetahuan mengenai perkembangan regulasi perpajakan.

Touring diawali dengan doa bersama yang dipimpin Ketua Rider IKPI Bali, Agus Dedy Kesuma, di Lapangan Lumintang, Denpasar. Tepat pukul 08.20 Wita, rombongan kemudian memulai perjalanan melalui Jalan Ida Bagus Mantra menuju Desa Sidemen, Kabupaten Karangasem, dilanjutkan ke kawasan Telaga Waja yang menjadi titik awal rafting, menikmati panorama Bukit Jambul di Kabupaten Klungkung, hingga berakhir di Desa Tojan, Gianyar, untuk santap siang bersama.

(Foto: DOK. Konunitas Rider IKPI Bali)

Sebanyak 33 rider mengikuti touring yang dipimpin Made Suadnyana sebagai Tour Leader. Deru motor para konsultan pajak mewarnai perjalanan menikmati hamparan persawahan hijau Sidemen, jernihnya Sungai Telaga Waja, hingga kesejukan Bukit Jambul yang menjadi salah satu destinasi favorit di Bali Timur.

Made Suadnyana mengatakan, touring kali ini merupakan bagian dari semarak HUT ke-61 IKPI yang mengusung semangat “Bersatu dalam Kebersamaan”.

“Sebanyak 33 anggota ikut ambil bagian dalam touring hari ini. Kami menikmati hijaunya perbukitan dan persawahan Sidemen, beningnya Sungai Telaga Waja, hingga panorama Bukit Jambul sambil menikmati secangkir kopi. Kebersamaan inilah yang menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para rider IKPI Bali,” ujarnya.

(Foto: DOK. Konunitas Rider IKPI Bali)

Menurut Made, komunitas Rider IKPI Bali dibentuk sebagai wadah bagi anggota IKPI yang memiliki minat yang sama di dunia touring sekaligus sarana mempererat hubungan antarsesama konsultan pajak.

Ia menjelaskan, perjalanan menikmati alam Bali bukan sekadar rekreasi, melainkan juga menjadi ruang refleksi agar para konsultan pajak mampu menjaga keseimbangan antara tuntutan profesi, kehidupan sosial, dan ketenangan batin.

“Profesi konsultan pajak memiliki tantangan yang tidak ringan. Karena itu, kami juga perlu menjaga keseimbangan pikiran dan memperkuat hubungan sosial. Touring seperti ini menjadi ruang untuk mengembalikan harmoni di tengah kesibukan,” katanya.

Made menambahkan, filosofi Bali seperti Tri Hita Karana dan Tat Twam Asi menjadi inspirasi dalam setiap kegiatan komunitas Rider IKPI Bali.

“Konsep tersebut mengajarkan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Hubungan yang kuat di luar pekerjaan akan berdampak positif terhadap koordinasi dan kerja sama profesional di antara anggota IKPI,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Rider IKPI Bali, Agus Dedy Kesuma, menegaskan bahwa touring tidak hanya menjadi ajang menikmati perjalanan, tetapi juga memperkuat rasa persaudaraan di lingkungan IKPI Bali.

“Touring ini bukan sekadar jalan-jalan, tetapi menjadi ajang mempererat persaudaraan antaranggota IKPI Bali. Kami juga saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menghadapi tantangan profesi sebagai konsultan pajak,” katanya.

Menurut Agus, komunitas Rider IKPI Bali terbuka bagi seluruh anggota IKPI Bali yang memiliki hobi touring. Ke depan, komunitas ini diharapkan dapat rutin menggelar touring lintas daerah, bakti sosial, dan berbagai kegiatan kebersamaan lainnya sebagai bagian dari kontribusi positif IKPI kepada masyarakat.

Setelah menyelesaikan perjalanan, seluruh peserta berkumpul di kediaman Ngurah Adnya, salah seorang anggota Rider IKPI Bali. Di lokasi tersebut, mereka menikmati tradisi makan bersama megibung, yakni makan bersama dalam satu wadah yang menjadi warisan budaya masyarakat Bali.

Ngurah Adnya menjelaskan bahwa tradisi megibung memiliki makna kebersamaan, persaudaraan, dan kesetaraan.

“Dalam megibung tidak ada senior ataupun junior. Kita semua adalah keluarga besar IKPI Bali. Nilai inilah yang ingin terus kami pelihara dalam komunitas Rider IKPI Bali,” ujarnya.

Suasana kebersamaan tersebut juga dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai perkembangan regulasi perpajakan. Di sela-sela acara, para anggota membahas PMK Nomor 44 Tahun 2026, dengan penjelasan dari Ketua IKPI Pengda Bali Agus Ardika bersama Ketut Suastika, yang menjawab berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi ketentuan tersebut.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa kegiatan Rider IKPI Bali tidak hanya berorientasi pada rekreasi, tetapi juga menjadi wadah berbagi wawasan dan meningkatkan kompetensi profesional para konsultan pajak.

Touring kali ini diikuti oleh Dedy Kesuma, Made Suadnyana, Tommy, Agus Ardika, Turah Setiawan, Dewa Wie, Made Wastika, Ngurah Adnya (Legu), Putu Suwija Putra (Bobby), Abdoelah, Andi Wahyudi, Komang Setiawan, Komang Sukertiya, Dewa Made Partika, Eka Bimawan, Ketut Suez, Putra Prameswara, Ary, Agung Ambara, Yabes Hulu, Agus Darma, Wira W., Widhi Aksiana, Bandar, Dwi WP, Nyoman Artha, Adip, Gede Sukadana, Sakha Yudha, Ika Klaorina, Heri Sentanu, serta didampingi anggota keluarga, yaitu Novi (istri Dedy Kesuma), Desi (istri Ketut Suez), Yeyen (istri Nyoman Artha), dan Noviantari (istri Dwi WP).

Kegiatan ditutup dengan ucapan bersama, “Selamat Ulang Tahun IKPI ke-61, semoga semakin jaya,” yang disambut yel-yel “Rider IKPI Bali… Jaya! Jaya! Jaya!”.

Dengan slogan khas “Salam Tetep Mekenyem dalam Ikatan #Saudara Secangkir Kopi#”, Komunitas Rider IKPI Bali berharap kebersamaan yang telah terjalin dapat terus dipelihara melalui kegiatan touring, bakti sosial, dan berbagai aktivitas positif lainnya, sehingga semakin memperkuat solidaritas anggota sekaligus menghadirkan citra positif IKPI di tengah masyarakat. (bl)

Vaudy Starworld Sebut Jalan Sehat IKPI Jadi Momentum Perkuat Kemitraan Organisasi dengan DJP

IKPI, Surabaya: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyebut pelaksanaan Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI Cabang Surabaya menjadi momentum penting untuk memperkuat kemitraan antara organisasi profesi konsultan pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan yang digelar di Surabaya, Minggu (26/7/2026), diikuti lebih dari 400 peserta dan mendapat dukungan luas dari jajaran DJP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Lusi Yuliani bersama Erwin Priyambodo. Turut hadir Kepala KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal, Kepala KPP Pratama Surabaya Rungkut, Kepala KPP Pratama Surabaya Sawahan, serta lebih dari 50 pegawai DJP dari lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I.

Vaudy mengatakan tingginya partisipasi anggota IKPI, keluarga, sponsor, serta jajaran DJP menunjukkan eratnya hubungan yang telah terjalin antara organisasi profesi konsultan pajak dengan otoritas pajak.

“Saya mengapresiasi kehadiran jajaran Kanwil DJP Jawa Timur I beserta seluruh KPP di wilayah Surabaya. Kebersamaan seperti ini menjadi modal penting untuk terus memperkuat kemitraan antara IKPI dan DJP dalam mendukung sistem perpajakan Indonesia yang semakin baik,” ujar Vaudy.

Ia juga memberikan apresiasi kepada IKPI Pengurus Daerah Jawa Timur dan IKPI Cabang Surabaya yang dinilai berhasil menyelenggarakan kegiatan dengan antusiasme tinggi.

“Terima kasih kepada Ketua Pengda Jawa Timur, Ketua Cabang Surabaya, seluruh panitia, anggota, sponsor, dan seluruh peserta yang telah menyukseskan kegiatan ini. Kehadiran lebih dari 400 peserta menunjukkan semangat kebersamaan dan soliditas keluarga besar IKPI yang patut kita banggakan,” katanya.

Jalan sehat tersebut dihadiri Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina dan Ketua IKPI Cabang Surabaya Enggan Nursanti. Hadir pula sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan, antara lain Hendra Lauw dari Ciputra, Najib Abdurrauf Bahasuan dan Rafi Najib Bahasuan dari Behaestex, Taufik Rohman Hidayat dan Rahmat Hidayat dari PMI Surabaya, serta Andrew Octavianus W. dari SPS Group.

Pelaksanaan di Surabaya menjadi pembuka rangkaian Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI. Selanjutnya, 39 cabang IKPI di berbagai daerah akan menggelar kegiatan serupa secara serentak pada 2 Agustus 2026 sebagai bagian dari peringatan hari jadi organisasi.

Dengan mengusung semangat kebersamaan, kegiatan ini menjadi ajang mempererat silaturahmi antaranggota IKPI sekaligus memperkuat sinergi organisasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya. (bl)

MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Ini Alasannya

IKPI, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mengubah regulasi yang mengatur hubungan antara zakat dan pajak.

MUI menilai mekanisme yang berlaku saat ini belum memberikan keadilan bagi umat Islam karena pembayaran zakat masih sebatas menjadi pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung atas pajak yang terutang.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai, sistem yang berlaku saat ini membuat umat Islam menanggung beban ganda karena tetap harus membayar pajak meski telah menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar Cholil dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/7).

Ia menjelaskan, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) saat ini hanya diakui sebagai tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak.

MUI menginginkan agar skema tersebut diubah menjadi tax credit, sehingga nilai zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak.

Cholil menilai perubahan tersebut layak dipertimbangkan karena dana zakat memiliki fungsi yang selaras dengan tujuan negara, terutama dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.

Selain mengusulkan perubahan skema zakat dan pajak, MUI juga menegaskan pentingnya memperkuat peran Lembaga Amil Zakat di berbagai daerah.

Menurut Cholil, potensi penghimpunan zakat nasional tidak dapat sepenuhnya ditangani oleh Baznas tanpa dukungan LAZ yang tumbuh di tengah masyarakat.

Ia menilai keberadaan LAZ justru memperluas jangkauan pelayanan, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran zakat kepada masyarakat yang membutuhkan. (ds)

Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Bisa Periksa hingga Tagih Pajak

IKPI, Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian kepatuhan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyusul berkembangnya persepsi bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berarti menjalankan fungsi petugas pajak.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Johnny dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7).

Menurut Johnny, kerja sama antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dijalankan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas hanya berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” katanya.

Ia menegaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sinergi tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelas Johnny.

Johnny kembali menegaskan bahwa seluruh kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan tetap berada di tangan DJP.

Sementara itu, koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan dalam rangka membangun jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, memberikan dukungan lapangan agar pelaksanaan tugas petugas DJP berjalan lancar.

Oleh karena itu, masyarakat diminta memahami peran Bhabinkamtibmas secara proporsional dan tidak menafsirkan sinergi tersebut sebagai pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri.

Fungsi Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pendekatan preventif dan persuasif melalui pembinaan, komunikasi, serta kemitraan dengan masyarakat.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Johnny.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP. (ds)

DJP Gandeng 165 Wajib Pajak Kelas Kakap demi Kejar Target Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat upaya mengamankan penerimaan pajak tahun 2026 dengan membangun kemitraan bersama 165 wajib pajak besar yang mulai dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua (KPP WPB Dua).

Seluruh wajib pajak tersebut resmi diadministrasikan di KPP WPB Dua sejak 1 Juli 2026.

Sebagai langkah awal, DJP menggelar kegiatan Tax Gathering yang mempertemukan jajaran KPP WPB Dua, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, serta para wajib pajak baru.

Kepala KPP WPB Dua Abdul Gani mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih erat antara otoritas pajak dan wajib pajak sejak awal proses administrasi.

Menurut Abdul, pendekatan tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun kemitraan yang berlandaskan kepercayaan, kepatuhan, dan integritas agar dapat mendukung iklim usaha yang sehat serta menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Ia menjelaskan, terdapat lima sasaran utama dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, yakni memperkenalkan jajaran KPP WPB Dua kepada wajib pajak baru, membangun komunikasi dan kolaborasi sejak dini, memastikan seluruh wajib pajak memperoleh perlakuan yang setara (equal treatment), meningkatkan transparansi untuk mendukung target penerimaan, serta memperkuat integritas antara petugas pajak dan wajib pajak.

Abdul menegaskan pelayanan kepada wajib pajak akan menjadi salah satu prioritas utama KPP WPB Dua.

“KPP mengedepankan kepuasan wajib pajak dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” kata Abdul dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7).

Selain mengoptimalkan layanan, KPP WPB Dua juga mengedepankan penerapan cooperative compliance atau kepatuhan kooperatif.

Melalui pendekatan tersebut, hubungan antara fiskus dan wajib pajak diharapkan semakin terbuka sehingga potensi permasalahan perpajakan dapat diselesaikan lebih awal.

Dalam praktiknya, wajib pajak didorong untuk aktif berdiskusi dengan Account Representative (AR) mengenai proses bisnis maupun laporan keuangan perusahaan.

Dengan komunikasi yang intensif, penyelesaian persoalan perpajakan diharapkan dapat dilakukan pada tahap pengawasan tanpa harus berujung pada pemeriksaan.

Meski demikian, Abdul menegaskan pemeriksaan tetap akan dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Menurutnya, pemeriksaan akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional serta ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

KPP WPB Dua juga mengingatkan seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan gratifikasi, hadiah, maupun fasilitas dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam kesempatan itu, Abdul menyebut wajib pajak sebagai mitra strategis pemerintah. Bahkan, ia mengibaratkan wajib pajak sebagai Very, Very Important Person (VVIP) karena kontribusinya sangat besar terhadap penerimaan negara.

Ia menilai hubungan yang dibangun antara DJP dan wajib pajak tidak hanya bertujuan mengejar target penerimaan dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat melalui kepastian hukum, kepercayaan, dan pengawasan yang efektif.

Melalui penguatan sinergi tersebut, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar diharapkan mampu mengamankan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 805,42 triliun atau sekitar 34,15% dari target penerimaan pajak nasional yang ditetapkan mencapai Rp 2.357,7 triliun. (ds)

Baznas Ungkap Dua Syarat Zakat Bisa Jadi Pengganti Pajak

IKPI, Jakarta: Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mencuat dalam Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.

Namun, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai gagasan tersebut belum bisa diwujudkan tanpa adanya kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan, isu zakat sebagai pengganti pajak tidak semata-mata menyangkut kebijakan fiskal, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan kedua belah pihak dalam menerima perubahan tersebut.

Menurut Sodik, terdapat dua persoalan mendasar yang harus dijawab sebelum konsep itu dapat diimplementasikan dalam regulasi.

“Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya,” kata Sodik dikutip Sabtu (26/7).

Ia menegaskan, kedua pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap tata kelola zakat nasional.

Tanpa kesiapan pemerintah maupun masyarakat, pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak dinilai akan sulit mencapai titik temu.

Sodik juga mengakui pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri. Menurutnya, selama ini pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, sementara zakat dinilai belum mampu menopang seluruh kebutuhan belanja negara.

“Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sodik menilai tantangan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan pemerintah dengan lembaga pengelola zakat, tetapi juga persepsi masyarakat terhadap pemanfaatan dana zakat.

Ia mengatakan, hingga kini masih terdapat keberatan dari sebagian masyarakat ketika dana zakat, infak, maupun sedekah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.

“Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah bersama para pemangku kepentingan saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

Meski demikian, Sodik menegaskan pihaknya belum akan memasukkan usulan zakat sebagai pengganti pajak ke dalam revisi tersebut sebelum memperoleh kepastian mengenai sikap pemerintah dan umat Islam.

“Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang,” katanya. (ds)

Tekan Biaya Produksi, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas tarif Bea Masuk sebesar 0% bagi impor barang tertentu untuk industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 yang disiapkan pemerintah untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang berdampak pada meningkatnya biaya produksi.

Melalui insentif tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha dapat menekan biaya operasional, menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat daya saing industri nasional.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan ini diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (26/7).

Dalam aturan tersebut, fasilitas Bea Masuk 0% diberikan kepada industri MRO atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam kegiatan perawatan dan perbaikan pesawat udara.

Pemerintah menilai insentif ini dapat menurunkan biaya operasional perusahaan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Bea Masuk 0% untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.

Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya produksi industri petrokimia sehingga mampu menghasilkan bahan baku dengan harga yang lebih efisien.

Dampaknya, berbagai sektor industri yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku juga diharapkan memperoleh manfaat dari penurunan biaya tersebut.

PMK Nomor 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.

Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas tarif Bea Masuk 0% diberikan selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai pemberian fasilitas bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur kriteria perusahaan serta tata cara pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif Bea Masuk bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang mengimpor barang atau bahan khusus untuk kegiatan usahanya.

Adapun perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas impor LPG dengan tarif Bea Masuk 0% ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.

Perusahaan yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. (ds)

IKPI Golf Open Tournament 2026 Dipadati Peserta, Ahok Hadir Meriahkan Turnamen

IKPI, Jakarta: Antusiasme terhadap IKPI Golf Open Tournament 2026 terus meningkat. Turnamen golf yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk ketiga kalinya ini dipastikan berlangsung meriah setelah seluruh kuota peserta terpenuhi jauh sebelum hari pelaksanaan. Bahkan puluhan calon peserta terpaksa masuk daftar tunggu karena kapasitas lapangan telah penuh.

Turnamen yang menjadi rangkaian pembuka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI itu akan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, di Sentul Highlands Golf Club, Bogor.

Koordinator Turnamen IKPI Golf Open Tournament 2026, Hendra Damanik, mengatakan tingginya minat peserta menunjukkan turnamen yang memasuki tahun ketiga penyelenggaraan ini semakin diminati berbagai kalangan.

“Alhamdulillah, antusiasme peserta sangat luar biasa. Hingga pendaftaran kami tutup telah tercatat 152 peserta yang memastikan keikutsertaannya. Bahkan sekitar 50 calon peserta masih masuk daftar tunggu. Namun karena kapasitas lapangan terbatas, kami tidak dapat menambah kuota dan tetap menerapkan prinsip first pay, first serve,” ujar Hendra.

Ia mengungkapkan, peserta tidak hanya berasal dari anggota IKPI, tetapi juga dari masyarakat umum dengan latar belakang profesi yang beragam.

“Dari total peserta, 69 orang merupakan anggota IKPI, sedangkan 83 peserta berasal dari kalangan umum. Mereka terdiri dari wajib pajak, pengusaha, profesional, sponsor, hingga komunitas pecinta golf. Peserta juga datang dari berbagai daerah, seperti Bali, Yogyakarta, Solo, Kalimantan, Batam, serta wilayah Jabodetabek. Ini menunjukkan IKPI Golf Open Tournament sudah menjadi ajang yang mampu menarik perhatian pegolf dari berbagai daerah di Indonesia,” katanya.

Untuk memeriahkan turnamen, panitia telah menyiapkan hadiah bernilai tinggi bagi para pemenang maupun peserta yang beruntung.

“Panitia menyediakan hadiah Hole in One berupa satu unit Denza D9 EV, satu unit Chery J6 EV, satu unit Jaecoo J5 EV, serta uang tunai Rp100 juta. Selain itu, kami juga menyiapkan Grand Lucky Draw dengan hadiah uang tunai Rp31 juta serta Lucky Draw senilai Rp30 juta yang akan diundi pada akhir acara,” jelas Hendra.

Menurutnya, hadiah tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh peserta sekaligus dukungan dari para sponsor yang turut menyukseskan penyelenggaraan IKPI Golf Open Tournament 2026.

“Kami ingin para peserta tidak hanya menikmati kompetisi yang sportif, tetapi juga merasakan suasana kebersamaan yang menjadi ciri khas turnamen ini. Golf menjadi media yang efektif untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun jejaring profesional antarkonsultan pajak, dunia usaha, Direktorat Jenderal Pajak, sponsor, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Hendra menambahkan, turnamen tahun ini juga akan semakin semarak dengan kehadiran sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijadwalkan hadir untuk memeriahkan kegiatan tersebut.

“Kehadiran para tokoh nasional menjadi kehormatan bagi kami dan diharapkan semakin menambah semarak penyelenggaraan IKPI Golf Open Tournament 2026,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Olahraga HUT ke-61 IKPI, Hijrah Hafiduddin, menambahkan bahwa turnamen golf merupakan rangkaian awal peringatan HUT ke-61 IKPI yang akan berlanjut dengan berbagai kegiatan hingga puncak perayaan pada 27 Agustus 2026 di Hotel Pullman Jakarta Central Park.

“Turnamen ini bukan sekadar kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antara konsultan pajak, Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak, pengusaha, sponsor, dan komunitas golf. Kami berharap kegiatan ini terus menjadi agenda tahunan sekaligus memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas, khususnya para pecinta golf di Indonesia,” ujar Hijrah. (bl)

id_ID