IKPI, Jakarta: Perubahan pola pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan pemanfaatan data menjadi perhatian dalam kegiatan seminar pajak, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya pada 29–30 Mei 2026 di Mercure Surabaya Grand Mirama.
Kegiatan yang memberikan 16 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan Terstruktur (SKPPL-TS) tersebut menjadi wadah bagi anggota IKPI untuk memperbarui pemahaman terhadap berbagai regulasi perpajakan terbaru yang berdampak langsung pada praktik pendampingan Wajib Pajak.
Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah paparan Anwar Hidayat bertajuk Mitigasi Risiko dan Pemeriksaan Data Konkret: PMK 15/2025. Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai perkembangan pendekatan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang semakin berbasis data serta langkah-langkah mitigasi risiko yang perlu dipersiapkan.
Perubahan tersebut dinilai penting untuk dipahami oleh konsultan pajak mengingat perkembangan sistem administrasi perpajakan yang terus mendorong pemanfaatan data dalam proses pengawasan dan penegakan kepatuhan. Pemahaman yang memadai diharapkan dapat membantu konsultan pajak memberikan pendampingan yang lebih tepat kepada Wajib Pajak.
Selain membahas PMK Nomor 15 Tahun 2025, kegiatan ini juga menghadirkan Lukman Nul Hakim yang mengulas ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan PMK Nomor 111 Tahun 2025. Berbagai perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi anggota agar mampu mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan yang terus bergerak dinamis.
Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengatakan tingginya partisipasi peserta menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang mutakhir semakin meningkat di kalangan praktisi perpajakan.
“Antusiasme peserta dalam setiap sesi menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang tepat dan terkini semakin tinggi. Kami berharap kegiatan PPL ini tidak hanya memberikan tambahan pengetahuan bagi anggota IKPI, tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha melalui pelayanan perpajakan yang semakin profesional,”ujar Enggan.
Menurutnya, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan di tengah perubahan regulasi dan perkembangan sistem perpajakan yang berlangsung cepat. Karena itu, IKPI Surabaya akan terus menghadirkan program-program edukasi yang relevan dengan kebutuhan profesi konsultan pajak.
Enggan menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu Wajib Pajak memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pembaruan pengetahuan harus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas layanan kepada Wajib Pajak tetap terjaga.
Kegiatan yang turut dihadiri Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur M. Zeti Arina ini menjadi bagian dari komitmen IKPI Surabaya dalam memperkuat kapasitas anggotanya. Melalui forum seperti PPL, organisasi berharap para konsultan pajak semakin siap menghadapi perubahan pola pengawasan perpajakan yang kian berbasis data sekaligus mampu memberikan pendampingan yang profesional kepada Wajib Pajak. (bl)

