DJP Manfaatkan Data Konsumsi Listrik untuk Cek Kewajaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memanfaatkan kemampuan sistem Coretax untuk menguji kewajaran pelaporan pajak wajib pajak dengan membandingkannya dengan berbagai sumber data, salah satunya data konsumsi listrik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemanfaatan data tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan berbasis data yang dilakukan DJP melalui implementasi Coretax.

Sistem administrasi perpajakan baru itu dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengolahan data, dan manajemen kepatuhan dalam satu platform.

Menurut Bimo, data konsumsi listrik dapat menjadi indikator untuk melihat apakah profil ekonomi seseorang sejalan dengan kewajiban pajak yang dilaporkannya kepada negara.

“Termasuk juga pengujian-pengujian kewajaran daripada pelaporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi, (termasuk) data konsumsi listrik misalnya,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), dikutip Jumat (19/6).

Ia mencontohkan, DJP dapat membandingkan kapasitas daya listrik rumah tangga dengan jumlah pajak yang dibayarkan oleh pemilik rumah tersebut.

Apabila ditemukan perbedaan yang mencolok antara tingkat konsumsi dan kewajiban pajak yang dilaporkan, data tersebut dapat menjadi salah satu indikator untuk analisis lebih lanjut.

“Apakah benar ketika konsumsi listriknya sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” katanya.

Bimo menjelaskan, Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang telah berjalan sejak 2018 dan mulai beroperasi penuh pada 2025.

Kehadiran sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan kepatuhan pajak di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.

Menurutnya, digitalisasi administrasi perpajakan kini menjadi kebutuhan mendasar, terutama dalam menghadapi era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pemanfaatan big data.

“Digitalisasi itu sudah menjadi sebuah syarat basic ya, sudah menjadi keharusan basic sebagai era respon atas era AI, era big data yang kita harus bisa amankan di dalam kerangka untuk penerimaan negara,” terang Bimo.

Selain memanfaatkan data konsumsi, Coretax juga mampu menangkap berbagai data transaksi ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya sulit dipantau secara optimal oleh otoritas pajak.

Bimo mengungkapkan, sistem tersebut tidak hanya mengolah data internal Kementerian Keuangan, tetapi juga terhubung secara real time dengan berbagai sistem eksternal.

Integrasi dilakukan dengan sistem Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (ds)

Tak Cukup di Coretax, Kemenkeu Pastikan Transformasi Pajak Terus Berlanjut

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan implementasi Coretax bukanlah akhir dari proses reformasi administrasi perpajakan.

Sistem inti administrasi perpajakan tersebut justru menjadi fondasi bagi berbagai inovasi dan transformasi yang akan terus dikembangkan ke depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak (PPHP) Iwan Djuniardi mengatakan bahwa transformasi digital di lingkungan otoritas pajak merupakan proses yang tidak pernah berhenti karena harus mengikuti perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha yang berlangsung sangat cepat.

“Ke depan Coretax akan menjadi fondasi berbagai inovasi. Coretax adalah necessary condition,” ujar Iwan dalam acara dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), dikutip Jumat (19/6).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pola konsumsi hingga cara bertransaksi.

Perubahan tersebut juga memaksa pemerintah untuk beradaptasi agar tetap mampu memberikan layanan yang relevan dan efektif.

“Karena masyarakat bertransaksi berubah, karena cara dunia usaha juga berkembang, berubah. Dan tentu saja, pemerintah juga harus berubah,” katanya.

Iwan menilai administrasi perpajakan konvensional tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan ekonomi digital. Oleh larena itu, DJP dituntut membangun sistem administrasi yang lebih modern, terintegrasi, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Namun, ia menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar memindahkan dokumen kertas ke format elektronik atau mengalihkan layanan ke platform digital.

Reformasi yang dijalankan mencakup perubahan proses bisnis, integrasi data, penguatan infrastruktur teknologi informasi, hingga pengelolaan perubahan (change management).

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan tujuan utama transformasi digital perpajakan bukan hanya menghadirkan teknologi baru, melainkan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem perpajakan.

Menurutnya, kepatuhan pajak akan lebih mudah terwujud apabila masyarakat memiliki keyakinan bahwa pajak yang dibayarkan dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan publik.

Ia menambahkan, keberhasilan membangun kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada kualitas administrasi dan pemungutan pajak, tetapi juga pada kualitas belanja negara yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Public trust tidak hanya bisa dibangun dari hanya pajak yang bagus, pemungutan pajak yang bagus, tapi juga dibangun dari spending better,” imbuh Iwan. (ds)

Data DJP Bantu Pemda Temukan Potensi Pajak Tersembunyi Rp 50 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kerja sama pertukaran data dengan pemerintah daerah berhasil membuka potensi penerimaan yang selama ini belum tergali.

Melalui integrasi data tersebut, pemerintah daerah tercatat memperoleh tambahan penerimaan hingga sekitar Rp 50 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan manfaat yang diperoleh pemerintah daerah dari sinergi data bahkan jauh lebih besar dibandingkan tambahan penerimaan yang diterima DJP.

“Manfaat daripada sinergi pertukaran data dan juga joint program antara Direktorat Jenderal Pajak dengan daerah, kabupaten dan kota, setelah kami rekap kemarin, manfaatnya lima kali lipat lebih besar untuk kabupaten dan kota,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), dikutip Jumat (19/6).

Menurutnya, tambahan penerimaan yang diperoleh DJP dari program pertukaran data tersebut hanya sekitar Rp 10 triliun.

Sementara itu, pemerintah daerah berhasil menemukan objek-objek pajak yang sebelumnya belum teridentifikasi sehingga menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp50 triliun.

“Tambahan pajak yang bisa terkumpul dengan pertukatan data itu sekitar Rp 50 triliun kalau tidak salah, dari seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, itu hanya Rp 10 triliun yang merupakan tambahan untuk DJP,” katanya.

Bimo menjelaskan, selama ini banyak objek pajak daerah yang belum tertagih karena keterbatasan data. Setelah dilakukan pertukaran dan pencocokan data dengan DJP, pemerintah daerah dapat memetakan potensi penerimaan yang sebelumnya tersembunyi.

Salah satu sektor yang memperoleh manfaat besar dari integrasi data tersebut adalah pajak daerah yang berkaitan dengan aktivitas usaha seperti hotel dan restoran.

Data transaksi yang dimiliki DJP membantu pemerintah daerah mengidentifikasi wajib pajak maupun objek pajak yang belum masuk dalam basis data mereka.

Kolaborasi pertukaran data tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan manfaat fiskal yang nyata bagi kedua belah pihak.

Ia menambahkan, DJP akan terus memperkuat interoperabilitas data dengan pemerintah daerah dan berbagai kementerian/lembaga untuk meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara maupun daerah.

Ke depan, integrasi data juga akan semakin diperkuat melalui sistem Coretax yang memungkinkan pertukaran informasi secara lebih cepat dan real time. (ds)

FGD Perpajakan IKPI Diikuti Ratusan Peserta, Bahas PP 20/2026 dan Perlindungan bagi UMKM Sesungguhnya

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “PP 20 Tahun 2026 tentang PPh Final UMKM 0,5 Persen” secara daring, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari anggota IKPI maupun masyarakat umum itu menjadi wadah pembahasan mendalam mengenai perubahan kebijakan terbaru terkait fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam FGD tersebut menghadirkan Anggota Dewan Penasihat IKPI Heru R. Hadi dan Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (Litbang-PKF) IKPI Edy Wahyudi. Diskusi dipandu oleh anggota IKPI Cabang Bantul, Yulita Noor Rachmawati.

Dalam pengantarnya, Yulita menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, khususnya terkait fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto yang menjadi dasar pemberian fasilitas tersebut.

Heru R. Hadi mengatakan kajian terhadap PP 20 Tahun 2026 perlu dilihat dari tujuan hukum, yakni menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kalau saya lihat, PP 20 Tahun 2026 ini akan lebih memberikan keadilan. Di sana sudah ditutup celah-celah atau loophole yang selama ini dimanfaatkan sebagian pihak. Bahkan ada yang memiliki puluhan UMKM untuk melakukan splitting company demi menghemat pajak,” ujar Heru.

Menurutnya, penutupan celah tersebut penting agar insentif PPh Final 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang berhak menerima fasilitas tersebut.

Sementara itu, Edy Wahyudi menilai lahirnya PP 20 Tahun 2026 juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pasalnya, terdapat pengaturan masa transisi dan penyesuaian jangka waktu pemanfaatan fasilitas yang sebelumnya telah berakhir.

“PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum. Ada masa transisi dan pengaturan baru yang berpihak kepada UMKM yang benar-benar menjalankan usaha, khususnya wajib pajak orang pribadi,” kata Edy.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan dukungan pemerintah kepada sektor UMKM, sekaligus memastikan fasilitas perpajakan tidak disalahgunakan.

Sekadar informasi, FGD IKPI sendiri menjadi ruang diskusi terbuka untuk memperluas pemahaman peserta mengenai substansi kebijakan, ruang lingkup pengaturan, implikasi terhadap wajib pajak UMKM, hingga tantangan dan peluang dalam implementasinya.

Melalui forum tersebut, IKPI terus memperkuat perannya sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak sekaligus berkontribusi dalam peningkatan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian terhadap pajak sehingga kepatuhan sukarela masyarakat semakin meningkat dan pada akhirnya mendukung pembangunan. (bl)

Ketika Pemeriksaan Pajak Kehilangan Wewenangnya

Pendahuluan

Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan, terdapat satu prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan, yaitu bahwa pemungutan pajak harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Negara memang memiliki kewenangan untuk memeriksa, menetapkan, dan menagih pajak, namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Dalam negara hukum, setiap kewenangan selalu dibatasi oleh hukum, baik dari aspek substansi, prosedur, maupun waktu pelaksanaannya.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005313.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025 menjadi salah satu putusan yang berpotensi mengubah paradigma hukum acara pemeriksaan pajak di Indonesia. Putusan ini tidak semata-mata membahas besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, tetapi menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu mengenai batas kewenangan fiskus dalam melakukan pemeriksaan pajak dan akibat hukum apabila batas tersebut dilanggar.

Pertanyaan mendasar yang muncul dari putusan ini adalah:

Apakah pemeriksaan pajak yang telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan masih dapat menjadi dasar yang sah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak?

Pertanyaan tersebut sesungguhnya bukan hanya relevan bagi para konsultan pajak dan akademisi, melainkan juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri karena menyangkut legitimasi hukum dari seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan.

Amar Putusan yang Mengguncang Paradigma Lama

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak hanya mengoreksi sebagian tindakan administrasi perpajakan, melainkan mengambil langkah yang jauh lebih tegas.

Majelis memutus:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025 Masa Pajak September 2020.

Amar tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur pemeriksaan dalam perkara ini dipandang cukup serius untuk membatalkan produk hukum akhirnya, yaitu SKPKB.

Dengan kata lain, Majelis tidak melihat prosedur sebagai formalitas administratif belaka, melainkan sebagai unsur esensial yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan kewenangan negara.

Batas Waktu Pemeriksaan: Administrasi Internal atau Batas Kewenangan?

Selama bertahun-tahun berkembang dua pandangan berbeda dalam praktik perpajakan.

Pandangan pertama menyatakan bahwa jangka waktu pemeriksaan hanyalah instrumen administrasi internal DJP. Menurut pandangan ini, apabila pemeriksaan melampaui batas waktu, maka konsekuensinya hanya bersifat internal dan tidak memengaruhi keabsahan SKPKB yang diterbitkan.

Sebaliknya, pandangan kedua menyatakan bahwa jangka waktu pemeriksaan merupakan batas kewenangan hukum yang bersifat limitatif. Ketika jangka waktu tersebut berakhir, maka kewenangan pemeriksa juga berakhir.

Menariknya, dalam putusan ini Majelis secara tegas menolak argumentasi DJP yang menyatakan bahwa batas waktu pemeriksaan hanyalah ukuran mutu pemeriksaan.

Majelis berpendapat bahwa pandangan tersebut tidak sesuai dengan konstruksi hukum administrasi modern dan bertentangan dengan prinsip legalitas yang menjadi fondasi negara hukum.

Dengan demikian, putusan ini membawa pesan yang sangat kuat:

Batas waktu pemeriksaan bukan sekadar target administrasi, melainkan pembatas kewenangan hukum fiskus.

Negara Hukum Tidak Mengenal Kewenangan Tanpa Batas

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dalam teori hukum administrasi, setiap kewenangan pemerintah selalu dibatasi oleh:

  • batas materi;
  • batas wilayah;
  • batas waktu.

Apabila salah satu batas tersebut dilanggar, maka tindakan yang dilakukan berpotensi kehilangan dasar legalitasnya.

Dalam konteks pemeriksaan pajak, PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur secara tegas jangka waktu pemeriksaan serta mekanisme perpanjangannya.

Pengaturan tersebut bukan sekadar petunjuk teknis administratif, melainkan instrumen hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak Wajib Pajak atas kepastian hukum.

Tanpa adanya pembatasan waktu, pemeriksaan dapat berlangsung tanpa akhir (never ending audit), yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Relevansi UU Administrasi Pemerintahan dalam Sengketa Pajak

Salah satu aspek paling progresif dari putusan ini adalah keberanian Majelis mengaitkan sengketa pemeriksaan pajak dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Majelis secara eksplisit merujuk Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur:

  • asas kepastian hukum;
  • asas kecermatan;
  • larangan penyalahgunaan kewenangan.

Dengan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak memberikan pesan yang sangat penting:

Pejabat pajak tidak berada di luar rezim hukum administrasi negara.

Setiap tindakan pemeriksaan tetap harus tunduk pada:

  • asas legalitas;
  • Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
  • perlindungan hak warga negara.

Ini merupakan perkembangan yang sangat signifikan dalam hukum perpajakan Indonesia.

Pemeriksaan Lewat Waktu sebagai Ultra Vires

Bagian yang paling menarik dari putusan ini adalah ketika Majelis mengadopsi doktrin hukum administrasi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Philipus M. Hadjon.

Majelis menyatakan bahwa tindakan pemerintah yang dilakukan setelah berakhirnya masa kewenangan merupakan tindakan:

Ultra Vires

atau tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Majelis bahkan menegaskan bahwa tindakan demikian dapat dianggap batal demi hukum dan kehilangan kekuatan mengikat sejak semula.

Konsekuensinya sangat besar.

Apabila pemeriksaan dilakukan setelah kewenangan berakhir, maka seluruh tindakan yang lahir dari pemeriksaan tersebut berpotensi kehilangan dasar legalitasnya.

Pandangan ini membawa hukum acara pemeriksaan pajak Indonesia lebih dekat kepada prinsip-prinsip modern hukum administrasi yang selama ini berkembang di berbagai negara.

Pasal 13 UU KUP Tidak Dapat Menyelamatkan Pemeriksaan yang Cacat

Dalam perkara ini DJP juga mendasarkan argumentasinya pada Pasal 13 UU KUP yang memberikan kewenangan menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun.

Namun argumentasi tersebut ditolak oleh Majelis.

Menurut Majelis:

Batas waktu lima tahun dalam Pasal 13 UU KUP adalah batas penetapan pajak, bukan batas pemeriksaan pajak.

Majelis menegaskan bahwa pemeriksaan tetap wajib dilakukan sesuai tata cara dan jangka waktu yang diatur dalam PMK Pemeriksaan sebagai lex specialis.

Pertimbangan ini sangat penting karena selama ini sering muncul argumentasi bahwa selama SKPKB masih diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun, maka seluruh proses sebelumnya dianggap sah.

Putusan ini memberikan perspektif berbeda.

Bahwa legalitas hasil tidak dapat digunakan untuk menutupi cacat prosedur dalam proses.

Implikasi Terhadap PMK 15 Tahun 2025

Yang membuat putusan ini semakin penting adalah relevansinya terhadap rezim pemeriksaan terbaru berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025.

PMK tersebut juga mengatur secara rinci mengenai:

  • jangka waktu pemeriksaan;
  • perpanjangan pemeriksaan;
  • PTS (Pembahasan Temuan Sementara);
  • SPHP;
  • PAHP;
  • LHP;
  • penyelesaian pemeriksaan.

Pertanyaan besar yang kini muncul adalah:

Apakah logika hukum yang digunakan Majelis dalam putusan ini juga akan diterapkan terhadap pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan PMK 15 Tahun 2025?

Apabila jawabannya ya, maka konsekuensinya sangat luas.

Setiap pemeriksaan yang melampaui jangka waktu tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dipersoalkan dari aspek legalitas kewenangan.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan muncul gelombang sengketa baru yang berfokus pada aspek prosedural pemeriksaan, bukan semata-mata pada koreksi fiskal yang dihasilkan.

Putusan yang Berpotensi Menjadi Preseden Penting

Yang membuat putusan ini memiliki nilai preseden bukan semata-mata karena SKPKB dibatalkan, melainkan karena Majelis secara eksplisit menegaskan bahwa batas waktu pemeriksaan bukan sekadar ukuran mutu administrasi internal Direktorat Jenderal Pajak.

Majelis menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires), bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas kecermatan sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Majelis juga menolak argumentasi bahwa kewenangan penerbitan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun sebagaimana Pasal 13 UU KUP dapat digunakan untuk mengabaikan batas waktu pemeriksaan. Menurut Majelis, batas lima tahun adalah batas penetapan pajak, sedangkan pemeriksaan tetap wajib dilakukan sesuai tata cara dan jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan pemeriksaan.

Karena itu, putusan ini berpotensi menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum acara perpajakan Indonesia karena menegaskan bahwa prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari legalitas kewenangan negara.

Penutup

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005313.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025 merupakan pengingat penting bahwa negara hukum tidak hanya menuntut kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga menuntut kepatuhan fiskus terhadap batas-batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Persoalan utama dalam putusan ini bukanlah berapa besar pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Persoalan utamanya adalah:

Apakah negara masih dapat menggunakan kewenangannya setelah kewenangan tersebut secara hukum telah berakhir?

Melalui putusan ini, Pengadilan Pajak memberikan jawaban yang tegas.

Kewenangan yang tidak dijalankan sesuai batas waktu dan prosedur yang ditentukan hukum berpotensi kehilangan legitimasi hukumnya. Dalam negara hukum, tujuan yang benar tidak dapat dicapai melalui prosedur yang salah.

Pada akhirnya, kekuatan administrasi perpajakan tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki, melainkan dari seberapa taat kewenangan tersebut dijalankan dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Teken MoU dengan HIPELKI, IKPI Dorong Penguatan Ekosistem Alat Kesehatan Nasional

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjalin kerja sama dengan Himpunan Pengembangan Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (HIPELKI) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna mendukung penguatan ekosistem alat kesehatan nasional melalui kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua Umum HIPELKI dr. Randy H. Teguh, MD., MBA di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Vaudy didampingi Ketua IKPI Cabang Surakarta Suparman.

Penandatanganan nota kesepahaman itu turut disaksikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) Imam Subagyo, SE., MM, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia Raden Kartono Dwidjosewojo, serta Ketua Umum Asosiasi Instalasi Gas Medis Indonesia (AIGMI) Deviatri Syam.

Vaudy Starworld mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara organisasi profesi dengan para pelaku industri alat kesehatan dalam membangun ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, ruang lingkup kerja sama yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan dapat melahirkan berbagai program yang memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, industri, dan masyarakat luas.

“IKPI siap berkontribusi melalui berbagai kegiatan edukasi dan pengembangan kapasitas sesuai kompetensi organisasi dalam mendukung terciptanya ekosistem alat kesehatan nasional yang semakin maju dan berdaya saing,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong tata kelola yang baik sehingga mampu menopang pertumbuhan industri alat kesehatan nasional secara berkelanjutan. (bl)

Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya Pajak di Balik Program Prabowo

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa keberhasilan berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat bergantung pada kinerja penerimaan pajak.

Menurutnya, pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan yang memungkinkan pemerintah menjalankan berbagai program strategis bagi masyarakat.

Bimo mengatakan penerimaan pajak berperan penting dalam mendukung program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ketahanan pangan, ketahanan energi, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.

“Tanpa perpajakan tentu tidak akan bisa tercapai pendanaan pembangunan yang membutuhkan sumber daya yang luar biasa,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Ia menjelaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan publik yang dijalankan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, lanjutnya, keberhasilan berbagai program unggulan pemerintah tidak hanya bergantung pada pelaksanaan di lapangan, tetapi juga pada kemampuan negara mengumpulkan penerimaan pajak secara optimal.

Menurut Bimo, hingga 16 Juni 2026 penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun atau sekitar 39,62% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Angka tersebut tumbuh 23,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bimo menilai tren positif tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program-program prioritas nasional.

“Kinerja penerimaan pajak berperan sangat penting dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah di semua sektor, di semua lini,” katanya.

Ia mencontohkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Mei 2026 telah menjangkau sekitar 48,9 juta pelajar dan 14,3 juta nonpelajar melalui 29.670 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Di sisi lain, anggaran negara juga digunakan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui dukungan pembelian gabah, beras, dan jagung dari petani.

Selain membiayai program pembangunan, penerimaan pajak juga berfungsi menjaga daya tahan APBN di tengah tekanan global. Pemerintah saat ini harus menanggung kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi akibat gejolak harga energi dunia yang dipicu ketidakpastian geopolitik.

Bimo menegaskan sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dalam sistem ini diharapkan peran yang aktif dari seluruh wajib pajak masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya. (ds)

Pedagang Marketplace Diberi Tenggat 18 Bulan Penuhi Kewajiban NIB

IKPI, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kepemilikan NIB menjadi syarat wajib bagi seluruh pelaku usaha yang berdagang di platform digital, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar digital.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/6).

Budi menegaskan penyelenggara platform perniagaan elektronik wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seller yang tidak mengantongi NIB tidak dapat bergabung sebagai pedagang baru di marketplace.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku diberi waktu 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha, sedangkan pedagang baru mendapatkan masa tenggang selama enam bulan.

Budi menuturkan proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara gratis dan sepenuhnya daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup menyiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui sistem OSS.

Menurutnya, terdapat sedikitnya lima manfaat utama kepemilikan NIB bagi pelaku usaha, yakni memberikan legalitas usaha yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah aktivitas berjualan di platform digital, membuka akses pembiayaan dan program pemerintah, mendukung pengembangan usaha, serta meningkatkan daya saing produk lokal.

Selain itu, NIB juga menjadi salah satu dokumen yang lazim dipersyaratkan untuk memperoleh pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan usaha.

Kepemilikan legalitas tersebut dinilai akan memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai program pemberdayaan dan memperluas peluang kemitraan maupun ekspor. (ds)

Ketum IKPI Serap Masukan Pengurus dan Anggota Cabang se-DIY terkait PP 20/2026

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyerap berbagai masukan dari pengurus dan anggota IKPI cabang se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Diskusi tersebut berlangsung usai kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Sleman di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

Forum yang berlangsung dalam suasana santai itu diikuti pengurus dan anggota IKPI dari Cabang Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Berbagai pandangan dan pengalaman praktis mengemuka, terutama mengenai pelaksanaan ketentuan baru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang masih menunggu aturan pelaksana lebih lanjut.

Vaudy mengatakan, terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan. Namun demikian, sejumlah ketentuan teknis masih memerlukan pengaturan lebih rinci melalui peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Berbagai masukan dari pengurus dan anggota menjadi sangat penting karena mereka berhadapan langsung dengan dinamika yang terjadi di lapangan. IKPI siap memberikan kontribusi pemikiran dan masukan konstruktif terhadap penyusunan aturan turunannya agar implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujar Vaudy.

Menurutnya, organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Karena itu, pengalaman para praktisi di lapangan perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan teknis.

Diskusi tersebut mendapat sambutan antusias dari para peserta. Sejumlah pengurus dan anggota menyampaikan berbagai catatan dan pandangan mengenai aspek-aspek yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam aturan pelaksana nantinya.

Vaudy menegaskan, IKPI akan terus berkomunikasi dengan para anggotanya untuk menghimpun berbagai masukan yang berkembang di lapangan. Dengan demikian, organisasi dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam mendukung penyempurnaan regulasi perpajakan.

Ia berharap peraturan pelaksana PP Nomor 20 Tahun 2026, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, dapat segera diterbitkan sehingga memberikan kepastian bagi wajib pajak maupun para konsultan pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Meski berlangsung di luar agenda utama seminar, sesi diskusi tersebut justru menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian peserta. Antusiasme pengurus dan anggota IKPI cabang se-DIY menunjukkan besarnya perhatian kalangan konsultan pajak terhadap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 serta komitmen mereka untuk turut berkontribusi dalam penyempurnaan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Medan Dorong DJP Tingkatkan Sosialisasi PMK 28 dan Penyempurnaan Coretax

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus meningkatkan sosialisasi terkait implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan penyempurnaan sistem Coretax. Harapan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai, Rabu (17/6/2026), yang juga menjadi forum diskusi mengenai sejumlah isu strategis perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora (Eben) mengatakan, pihaknya memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menyampaikan berbagai masukan sekaligus pertanyaan yang berkembang di kalangan praktisi perpajakan terkait pelaksanaan PMK 28 dan penggunaan Coretax.

Menurut Eben, peningkatan sosialisasi diperlukan agar pemahaman masyarakat maupun praktisi perpajakan terhadap berbagai ketentuan baru semakin baik.

“IKPI berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat terus meningkatkan kegiatan sosialisasi sehingga pemahaman masyarakat dan praktisi perpajakan semakin baik,” kata Eben disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Selain implementasi PMK 28, audiensi juga membahas perkembangan penggunaan Coretax serta sejumlah kendala yang masih ditemui di lapangan. Berbagai masukan yang disampaikan IKPI Cabang Medan mendapat respons dari jajaran KPP Pratama Binjai melalui diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif.

Audiensi dipimpin Kepala KPP Pratama Binjai Dian Surya Putra yang didampingi Kawas I Arden Erlangga, Supervisor Ridwan, beserta jajaran. Menanggapi berbagai pertanyaan yang disampaikan, Dian memberikan penjelasan dan membuka ruang diskusi interaktif bersama seluruh peserta audiensi.

Pada kesempatan tersebut, Dian menegaskan bahwa regulasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih tertata sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Ia juga menilai IKPI memiliki peran penting sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Di akhir pertemuan, Dian kembali menekankan pentingnya peran IKPI sebagai jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat. Menurutnya, keberadaan organisasi profesi konsultan pajak dapat membantu meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus meminimalkan persepsi negatif yang berkembang di lingkungan eksternal.

Melalui forum tersebut, IKPI Cabang Medan dan KPP Pratama Binjai sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi guna mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.  (bl)

id_ID