IKPI Jakarta Selatan Buka Klinik Pajak Gratis, Siap Bantu Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta Selatan: Dalam rangka mendukung kepatuhan perpajakan masyarakat sekaligus menyikapi perubahan sistem pelaporan pajak tahun 2025, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan bekerja sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta membuka Klinik Pajak Gratis bagi Wajib Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta Selatan. Kegiatan perdana ini dilaksanakan pada Jumat, (6/2/2026), berlokasi di Jalan Epicentrum Selatan Kavling 22, Kuningan, Jakarta Selatan.

Program tersebut menjadi wujud komitmen IKPI Jakarta Selatan dalam menghadirkan edukasi sekaligus pendampingan perpajakan secara langsung kepada masyarakat, khususnya menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, menjelaskan bahwa Klinik Pajak Gratis ini dihadirkan untuk membantu Wajib Pajak menghadapi masa transisi sistem pelaporan.

“Klinik Pajak Gratis ini kami hadirkan sebagai bentuk kepedulian IKPI Jakarta Selatan terhadap kebutuhan Wajib Pajak, khususnya di masa transisi sistem pelaporan pajak tahun 2025. Kami ingin memastikan masyarakat tidak merasa sendiri saat menghadapi proses administrasi perpajakan, mulai dari aktivasi Coretax hingga pelaporan SPT Tahunan,” ujar Faryanti, Minggu (8/2/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh konsultasi administrasi perpajakan, pendampingan aktivasi akun Coretax, serta bantuan pelaporan SPT. Klinik Pajak IKPI Jakarta Selatan digelar setiap hari Jumat pukul 09.00–11.30 WIB dan akan berlangsung hingga akhir April 2026, dengan layanan diberikan langsung oleh anggota IKPI Jakarta Selatan yang bertugas secara bergantian.

Faryanti menambahkan, pendampingan langsung diharapkan membuat Wajib Pajak lebih percaya diri dalam memenuhi kewajibannya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap Wajib Pajak bisa memperoleh pemahaman yang lebih baik sekaligus pendampingan langsung agar pelaporan SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” katanya.

Pada pelaksanaan perdana 6 Februari 2026, layanan konsultasi diberikan oleh anggota IKPI Jakarta Selatan, yakni Debi Citra Dewi, Hani Alawiyah, dan Vera. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, dengan sejumlah Wajib Pajak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi seputar data perpajakan hingga simulasi pengisian SPT menggunakan sistem terbaru.

Menurut Faryanti, seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya sebagai bagian dari pengabdian profesi kepada masyarakat.

“Layanan yang kami berikan sepenuhnya gratis dan dilayani langsung oleh anggota IKPI Jakarta Selatan secara bergantian setiap hari Jumat. Ini merupakan komitmen kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.

Selain sebagai sarana edukasi perpajakan, Klinik Pajak ini juga menjadi media pengenalan profesi konsultan pajak kepada publik.

“Selain sebagai sarana edukasi perpajakan, Klinik Pajak ini juga menjadi media bagi profesi konsultan pajak untuk memperkenalkan perannya kepada publik, bahwa konsultan pajak siap menjadi mitra Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Faryanti.

Ia juga berharap kolaborasi antara IKPI, PTSP DKI Jakarta, dan masyarakat dapat terus terjalin secara berkelanjutan.

“Kami berharap sinergi antara IKPI, PTSP DKI Jakarta, dan masyarakat ini dapat terus berlanjut, sehingga kepatuhan pajak semakin meningkat dan literasi perpajakan masyarakat juga semakin baik,” katanya.

Melalui Klinik Pajak Gratis ini, IKPI Jakarta Selatan optimistis dapat membantu memperluas pemahaman perpajakan masyarakat sekaligus mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, sekaligus memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis Wajib Pajak dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih baik. (bl)

IKPI Jakarta Utara Gelar Seminar “Tax Policy Outlook 2026” dan Rapat Umum Anggota

IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Tax Policy Outlook 2026” yang dirangkaikan dengan Rapat Umum Anggota, bertempat di Hotel Mercure Ancol, Sabtu (31/1/2026).

Kegiatan dibuka Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson. Dalam sambutannya, Franky mengajak seluruh konsultan pajak untuk terus meningkatkan kompetensi profesional serta menegaskan komitmen IKPI Jakarta Utara dalam menghadirkan pembicara yang kompeten demi kemajuan anggotanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

“IKPI Cabang Jakarta Utara berkomitmen mendukung peningkatan kualitas anggota. Karena itu kami menghadirkan narasumber yang sangat kompeten, Lukman Nul Hakim, agar anggota memperoleh pemahaman yang relevan dengan arah kebijakan perpajakan,” ujar Franky saat membuka acara.

Mengangkat tema besar “Tax Policy Outlook 2026”, kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari anggota IKPI se-Jabodetabek serta peserta umum. Antusiasme peserta terlihat sejak awal acara, mencerminkan tingginya kebutuhan akan pemahaman arah kebijakan pajak di tahun mendatang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Hadir sebagai keynote speech Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang didampingi Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Milko Hutabarat. Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menekankan pentingnya kesiapan konsultan pajak menghadapi dinamika regulasi serta perubahan sistem administrasi perpajakan.

Sesi PPL berlangsung interaktif dengan menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber utama. Peserta memperoleh berbagai insight mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sepanjang 2026 agar selaras dengan kebijakan perpajakan, termasuk diskusi seputar pelaksanaan Coretax di lapangan yang memantik partisipasi aktif dari peserta.

Usai sesi PPL, agenda dilanjutkan dengan Rapat Umum Anggota yang pertama kali digelar pada tahun 2026. Dalam forum tersebut, pengurus menyampaikan kabar terbaru mengenai organisasi IKPI sekaligus memaparkan laporan keuangan serta kinerja pengurus sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk transparansi kepada anggota.

Rapat Umum Anggota ini juga menjadi ruang komunikasi dua arah antara pengurus dan anggota, sekaligus momentum konsolidasi internal untuk menyelaraskan program kerja ke depan dengan kebutuhan anggota di tengah perubahan kebijakan perpajakan.

Melalui rangkaian kegiatan ini, IKPI Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas profesional anggota sekaligus menjaga soliditas organisasi, seiring tantangan perpajakan yang semakin dinamis memasuki tahun 2026. (bl)

Ketum IKPI Soroti Peran Baru Konsultan Pajak sebagai Mitra Strategis Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Perubahan sistem perpajakan melalui Coretax turut menggeser peran profesi konsultan pajak, yang menjadi salah satu topik utama dalam Seminar Praktis Persiapan SPT PPh Badan 2025 bersama Ikatan Alumni PPM School of Management, Sabtu, (7/2/2026).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa konsultan pajak kini tidak lagi sekadar pengisi SPT, tetapi berkembang menjadi risk manager, compliance advisor, dan mitra strategis wajib pajak.

“Di era Coretax, konsultan pajak harus mampu membaca risiko sejak awal dan membantu klien membangun sistem kepatuhan yang terintegrasi,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan bahwa transformasi ini menuntut peningkatan kompetensi teknis sekaligus pemahaman mendalam terhadap sistem Coretax.

IKPI, lanjutnya, berkomitmen menjaga standar etik profesi serta meningkatkan literasi Coretax di kalangan anggota agar mampu menjawab tantangan perubahan tersebut.

Seminar ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara akademisi, praktisi, dan asosiasi profesi untuk menciptakan ekosistem kepatuhan yang sehat.

Forum menghadirkan pembicara kunci Michael dan dimoderatori Andrey Hasihola, dengan materi yang menekankan aspek praktis pelaporan SPT PPh Badan berbasis Coretax.

Para peserta diajak memahami bahwa peran konsultan pajak ke depan tidak terlepas dari strategi bisnis klien, termasuk keberlanjutan usaha.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap profesi konsultan pajak semakin siap menjadi bagian penting dalam penguatan kepatuhan pajak nasional. (bl)

Integritas Fiskal di Persimpangan Zaman: OTT, Profesi Konsultan Pajak, dan Desain Kepercayaan Negara

Negara, Integritas, dan Ujian Zaman

Setiap zaman memiliki cara sendiri untuk menguji integritas sebuah bangsa. Di Indonesia hari ini, operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu cermin paling nyata tentang bagaimana negara dan masyarakat sedang bernegosiasi ulang dengan nilai kejujuran, tanggung jawab publik, dan etika kekuasaan.

Kita sering memandang OTT sebagai kemenangan penegakan hukum. Pandangan itu tidak keliru. Namun, jika dilihat lebih jauh, OTT juga menandakan adanya kegagalan yang lebih sunyi kegagalan sistem profesional dan tata kelola untuk menjadikan integritas sebagai norma default.

Di sinilah diskursus publik perlu bergerak melampaui personalisasi kasus. Bangsa ini tidak hanya membutuhkan individu yang jujur; ia membutuhkan sistem yang membuat kejujuran menjadi pilihan paling rasional.

Pajak sebagai Arena Kepercayaan

Dalam sistem negara modern, pajak bukan sekadar sumber penerimaan, melainkan fondasi kepercayaan antara negara dan warga. Stabilitas fiskal tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif atau kecanggihan regulasi, tetapi oleh legitimasi yang dirasakan masyarakat.

Teori kepatuhan modern menunjukkan bahwa kekuatan negara untuk menghukum (power) tidak pernah cukup tanpa kepercayaan (trust). Kepatuhan yang lahir dari ketakutan akan selalu rapuh; kepatuhan yang lahir dari legitimasi memiliki daya tahan jangka panjang.

Profesi konsultan pajak berdiri di titik kritis dalam relasi ini. Mereka adalah penerjemah norma hukum sekaligus pembentuk persepsi publik tentang apakah sistem pajak bekerja secara adil. Ketika integritas profesi dipertanyakan, yang terguncang bukan hanya reputasi individu, tetapi kepercayaan terhadap sistem fiskal itu sendiri.

Diskresi, Kompleksitas, dan Risiko Sistemik

Hukum administrasi negara memberikan ruang diskresi agar birokrasi mampu menyesuaikan diri dengan kompleksitas realitas. Namun diskresi tanpa arsitektur akuntabilitas yang kuat dapat berubah menjadi wilayah abu-abu.

Dalam ekosistem perpajakan, ruang interpretasi hukum yang luas sering kali menciptakan tekanan bagi para aktor profesional: antara tuntutan klien, regulasi yang kompleks, dan ekspektasi hasil yang cepat. Di ruang inilah integritas diuji bukan dalam kondisi ideal, tetapi dalam realitas yang penuh kompromi.

Pendekatan psikologi sosial menunjukkan bahwa pelanggaran etika sering tidak dimulai dari niat besar, tetapi dari deviasi kecil yang dinormalisasi secara bertahap. Sistem yang salah dapat membuat individu yang baik mengambil keputusan yang keliru. Maka, OTT harus dibaca sebagai tanda bahwa desain sistem profesional perlu diperbarui.

Rebranding Profesi sebagai Strategi Negara

Rebranding profesi konsultan pajak tidak boleh dipahami sebagai proyek citra semata. Ia harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk membangun integritas fiskal.

Transformasi ini menuntut pergeseran identitas:

• dari ahli teknis menjadi penjaga legitimasi institusi;

• dari relasi administratif menjadi relasi berbasis kepercayaan publik;

• dari kompetensi semata menuju kepemimpinan etis.

Di banyak negara maju, profesi pajak berkembang menjadi bagian dari infrastruktur kepercayaan negara. Indonesia memiliki kesempatan untuk bergerak ke arah yang sama, terutama di tengah dinamika global yang menuntut transparansi fiskal dan kepatuhan lintas batas.

Integritas dalam Era Geopolitik Ekonomi

Kita hidup dalam dunia di mana kompetisi antarnegara tidak hanya soal kekuatan militer atau sumber daya alam, tetapi juga kualitas institusi. Investor global, mitra internasional, dan masyarakat digital menilai negara melalui indikator kepercayaan.

Integritas fiskal menjadi bagian dari daya saing nasional. Negara dengan sistem pajak yang dipercaya akan lebih mudah menarik investasi, menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat legitimasi politiknya.

Dalam konteks ini, reformasi profesi konsultan pajak bukan hanya isu profesi, melainkan bagian dari strategi geopolitik ekonomi Indonesia.

Penutup: Mendesain Masa Depan, Bukan Mengulang Masa Lalu

OTT mengingatkan kita bahwa integritas tidak boleh diserahkan pada kebetulan. Ia harus dirancang, dipelihara, dan dijadikan identitas kolektif.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari pelanggaran, tetapi bangsa yang mampu belajar dari setiap krisis untuk memperbaiki desain sistemnya.

Jika masa depan fiskal Indonesia bergantung pada kepercayaan, maka profesi konsultan pajak memiliki peran yang lebih besar dari yang sering disadari: bukan sekadar membantu menghitung kewajiban, tetapi menjaga legitimasi negara itu sendiri.

Dan mungkin di situlah tugas terbesar generasi profesional hari ini memastikan bahwa integritas bukan lagi tuntutan moral yang berat, melainkan kebiasaan yang lahir dari sistem yang dirancang dengan bijaksana.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

IKPI Tegaskan Kepatuhan Pajak Kini Berbasis Pencegahan Risiko

IKPI, Jakarta: Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax menjadi sorotan utama dalam Seminar Praktis Persiapan SPT PPh Badan 2025 yang digelar IKPI bersama Ikatan Alumni PPM School of Management, Sabtu, (7/2/2026).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan bahwa Coretax menggeser pendekatan lama yang bertumpu pada koreksi pascapemeriksaan menuju pencegahan risiko sejak tahap pelaporan.

“Coretax bukan sekadar sistem IT. Ini perubahan paradigma, dari self-reporting manual menjadi data-driven compliance, dari koreksi menjadi pencegahan,” kata Vaudy.

Ia menilai tahun pelaporan SPT PPh Badan 2025 akan menjadi ujian awal kesiapan wajib pajak dalam menghadapi sistem baru tersebut, terutama dalam hal kesiapan data dan rekonsiliasi laporan keuangan.

Vaudy menekankan bahwa perusahaan perlu mulai menata proses internalnya agar selaras dengan karakter Coretax yang menuntut transparansi dan akurasi sejak awal.

Dalam paparannya, ia juga mengingatkan bahwa risiko pajak yang tidak dikelola sejak dini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum maupun beban finansial yang lebih besar di kemudian hari.

Seminar ini dirancang sebagai ruang pembelajaran praktis, mulai dari strategi pelaporan, mitigasi risiko prefilling, hingga rekonsiliasi laporan keuangan berbasis sistem.

Peserta berasal dari kalangan profesional, konsultan pajak, hingga pelaku usaha yang tengah mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem pelaporan.

Melalui forum ini, IKPI berharap wajib pajak dapat membangun kesiapan teknis sekaligus mindset baru dalam mengelola kepatuhan pajak secara berkelanjutan. (bl)

Jaga Kekompakan dan Kepercayaan Publik, Nurlena Ajak Anggota IKPI Sumbagsel Perkuat Integritas Pasca Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi

IKPI, Palembang: Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi dan kepercayaan publik setelah kegiatan bertema “Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI” yang dilaksanakan pada Sabtu, (7/2/2026).

Menurut Nurlena, kegiatan ini tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi harus menjadi titik awal penguatan karakter profesional anggota di wilayah Sumbagsel yang berada di bawah koordinasi Pengda bersama Pengcab Palembang, Pengcab Jambi, Pengcab Lampung, dan Pengcab Pangkal Pinang.

“Pesan saya kepada para anggota di Sumbagsel adalah tetap menjaga kepercayaan wajib pajak dengan menjalankan praktik secara baik, bersikap jujur, profesional, bertanggung jawab, serta menjaga nama baik profesi konsultan pajak IKPI sesuai pedoman dalam Kode Etik dan Standar Profesi,” ujar Nurlena.

Ia juga mengingatkan pentingnya saling menguatkan antarsesama anggota, termasuk terus mengingatkan rekan seprofesi agar tetap solid serta membangun hubungan dan kerja sama yang baik dengan otoritas pajak di wilayah Sumbagsel.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, Pengda Sumbagsel telah menyiapkan program lanjutan berupa forum diskusi offline maupun online yang dikemas secara “serius tapi santai”, sekaligus kegiatan edukasi perpajakan bagi masyarakat umum.

“Langkah berikutnya adalah Pengda bersama Pengcab akan melakukan kegiatan yang serius tapi santai untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota, termasuk mengedukasi pajak masyarakat di Sumbagsel,” tutur Nurlena.

Ia menjelaskan, Pengda juga terus menjaga komunikasi dengan Pengcab melalui forum diskusi rutin, memberikan ide serta saran yang bersifat membangun, dan siap membantu cabang apabila menghadapi kendala dalam menjalankan kegiatan organisasi.

Dalam konteks memperkuat kepercayaan publik, Nurlena menegaskan Pengda Sumbagsel akan lebih banyak menghadirkan kegiatan yang memberi manfaat langsung kepada wajib pajak dan masyarakat, sekaligus menjauhkan diri dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan penilaian negatif.

Nurlena juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, Ketua IKPI Cabang Jambi Edi Kurniawan, Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan, serta Ketua IKPI Cabang Pangkal Pinang yang turut membantu panitia mengundang peserta hingga tercatat sekitar 160 peserta mengikuti kegiatan melalui Zoom. Ia berharap kekompakan ini terus terjaga agar profesi konsultan pajak di Sumbagsel semakin dipercaya publik. (bl)

Terima Surat Dirjen Pajak, IKPI Tekankan Integritas dan Tolak Praktik Tidak Sehat

IKPI, Sleman: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan bahwa organisasi yang dipimpinnya baru menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi imbauan penting bagi para konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Surat tersebut, kata Vaudy, menekankan perlunya menghindari praktik-praktik tidak sehat yang berpotensi berujung pada persoalan pidana maupun perdata. Pesan ini menjadi pengingat serius bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga profesionalisme.

Dalam sambutan daringnya pada Seminar PPL IKPI Cabang Sleman, Vaudy menyampaikan bahwa Dirjen Pajak juga menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap penugasan yang diterima konsultan pajak.

Ia menegaskan bahwa kode etik dan standar profesi harus menjadi pegangan utama, bukan sekadar formalitas organisasi. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak sangat ditentukan oleh konsistensi anggota dalam menjunjung nilai-nilai tersebut.

Selain aspek etika, surat dari otoritas pajak itu juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas kompetensi anggota. Vaudy menilai hal ini sejalan dengan arah kebijakan IKPI yang terus mendorong pendidikan berkelanjutan melalui PPL dan berbagai program pengembangan lainnya.

“Tantangan perpajakan ke depan semakin kompleks. Karena itu, hanya SDM yang berintegritas dan kompeten yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi sistem perpajakan,” ujarnya saat membuka Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Sleman, secara daring, Sabtu (7/2/2025).

Ia menambahkan bahwa IKPI berkomitmen memperkuat pembinaan internal, termasuk melalui sosialisasi kode etik, peningkatan kapasitas teknis, serta pengawasan organisasi agar setiap anggota tetap berada pada koridor profesional.

Menurut Vaudy, peran konsultan pajak tidak hanya sebatas mendampingi wajib pajak, tetapi juga ikut menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional. Karena itu, setiap pelanggaran etika akan berdampak luas, bukan hanya pada individu, tetapi juga pada citra profesi secara keseluruhan.

Melalui forum PPL ini, Vaudy mengajak seluruh peserta untuk menjadikan pesan Dirjen Pajak sebagai refleksi bersama, sekaligus momentum memperkuat komitmen terhadap praktik profesional yang sehat dan bertanggung jawab. (bl)

Hadapi Dinamika Klien hingga Persaingan Profesi, IKPI Sumbagsel Tegaskan Praktik Sehat Lewat Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi

IKPI, Palembang: Kegiatan bertema “Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI” yang digelar secara daring pada Sabtu, (7/2/2026), menjadi ruang refleksi bagi para konsultan pajak di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dalam menyikapi berbagai tantangan praktik yang kian kompleks.

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, mengatakan kegiatan ini digelar sebagai pengingat bahwa profesi konsultan pajak tidak hanya dituntut piawai secara teknis, tetapi juga wajib menjunjung tinggi nilai moral yang tertuang dalam Kode Etik dan Standar Profesi IKPI.

“Tujuan dari diadakannya diseminasi adalah mengingatkan kembali anggota IKPI di wilayah Sumbagsel, di tengah kesibukan praktik sehari-hari, bahwa konsultan pajak IKPI memiliki etika profesi dan aturan moral yang harus dipatuhi sebagai anggota yang kompeten, berintegritas, dan profesional,” ujar Nurlena.

Ia mengungkapkan, dinamika di lapangan kerap memunculkan gesekan antarsesama anggota, terutama ketika terjadi perpindahan klien maupun staf kantor konsultan. Kondisi tersebut, menurutnya, harus disikapi secara dewasa agar tidak berkembang menjadi konflik yang merusak solidaritas profesi.

“Dalam praktiknya, kadang anggota bersinggungan karena klien atau staf berpindah. Namun sejauh sepengetahuan kami, praktik tidak sehat seperti meminjamkan izin praktik atau promosi imbalan jasa secara berlebihan di media sosial belum ada di IKPI Sumbagsel,” jelasnya.

Untuk itu, Pengda Sumbagsel bersama Pengcab Palembang, Pengcab Jambi, Pengcab Lampung, dan Pengcab Pangkal Pinang secara rutin menyampaikan kepada anggota agar tetap berpraktik sesuai peraturan pemerintah maupun ketentuan organisasi, sekaligus menjaga hubungan baik dengan sesama rekan seprofesi, asosiasi lain, otoritas pajak, serta berbagai instansi terkait.

Nurlena menilai, pemahaman terhadap kode etik harus diiringi dengan sikap saling menghormati antarpraktisi. Menurutnya, iklim profesi yang sehat hanya bisa terwujud jika seluruh anggota menjunjung sportivitas dan tidak saling menjatuhkan.

Ia menambahkan bahwa kegiatan diseminasi ini juga menjadi sarana memperkuat kesadaran kolektif bahwa reputasi profesi konsultan pajak dibangun dari perilaku setiap individu anggotanya.

Melalui forum ini, Nurlena berharap para peserta mampu membawa semangat integritas tersebut ke dalam praktik sehari-hari, sehingga kualitas layanan kepada wajib pajak tetap terjaga sekaligus memperkuat citra positif IKPI di tengah masyarakat Sumbagsel. (bl)

Didatangi Petugas Pajak? Ini Hak Wajib Pajak dalam Skema Pengawasan PMK 111/2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa kegiatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya memuat kewenangan petugas, tetapi juga memberikan ruang perlindungan dan hak klarifikasi bagi wajib pajak.

Dalam regulasi tersebut, DJP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan diwajibkan menjalankan pengawasan secara bertahap dan proporsional, dimulai dari penelitian data hingga kunjungan lapangan apabila diperlukan.

Tahap awal pengawasan biasanya dilakukan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 111/2025. Pada fase ini, wajib pajak berhak memberikan tanggapan, klarifikasi, serta melampirkan dokumen pendukung atas data yang dipermasalahkan.

Batas waktu penyampaian tanggapan diatur dalam Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melengkapi kewajiban secara sukarela sebelum pengawasan meningkat ke tahap berikutnya.

Apabila DJP melakukan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat usaha sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (11), wajib pajak berhak mengetahui tujuan kunjungan serta meminta petugas menunjukkan surat tugas resmi. Dalam kegiatan lapangan tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan penjelasan langsung terkait aktivitas usahanya.

PMK 111/2025 menempatkan kunjungan lapangan sebagai bagian dari klarifikasi data, bukan langsung sebagai pemeriksaan pajak. Artinya, pada tahap ini pendekatan yang digunakan masih bersifat administratif dan pembinaan.

Selain itu, apabila DJP menyampaikan surat imbauan sesuai Pasal 9, wajib pajak tetap diberi ruang untuk menindaklanjuti secara mandiri sebelum diterbitkan surat teguran sebagaimana Pasal 13.

Selama proses pengawasan, wajib pajak juga berhak memperoleh informasi mengenai hasil pembahasan, termasuk jika DJP melakukan perubahan data secara jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau pendaftaran objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 12.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak dijalankan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dua arah yang memberi kesempatan klarifikasi sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.

Pemerintah berharap pendekatan ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus memberi kepastian bagi wajib pajak bahwa setiap tindakan pengawasan memiliki dasar hukum dan tahapan yang jelas. (alf)

AS Ancam Tarif 25 Persen untuk Negara Mitra Iran, Tekanan Terhadap Perdagangan Global Meningkat

 

IKPI, Jakarta: Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan pengenaan tarif terhadap negara-negara yang berbisnis dengan Iran, sebagai bagian dari kebijakan tekanan ekonomi terhadap Teheran yang dinilai masih berlangsung meskipun negosiasi nuklir tengah berlangsung.  

Perintah yang diteken pada Jumat (6/2/2026) itu memberi otoritas kepada pemerintahan AS untuk menetapkan bea masuk tambahan hingga 25 persen terhadap barang impor dari negara mana pun yang membeli, mengimpor, atau memperoleh barang atau jasa dari Iran secara langsung maupun tidak langsung.  

Meski angka 25 persen itu belum bersifat final atau otomatis diberlakukan, dokumen resmi menyebutnya sebagai ilustrasi tarif yang mungkin akan diterapkan dalam praktik. Keputusan akhir mengenai negara mana saja dan berapa tarifnya akan ditentukan oleh pejabat kabinet AS, termasuk Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan, setelah melakukan evaluasi terhadap hubungan dagang negara-negara tersebut.  

Ancaman tarif ini muncul di tengah upaya negosiasi nuklir antara AS dan Iran, yang merupakan pembicaraan tingkat tinggi pertama antara kedua negara sejak lebih dari satu setengah tahun terakhir. Para pejabat AS menyebut diskusi tersebut berlangsung positif, namun Trump tetap menegaskan konsekuensi yang tajam bagi negara-negara yang tidak memutus hubungan dagang dengan Teheran.  

Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari strategi dua sisi AS: melanjutkan tekanan ekonomi sambil membuka ruang diplomasi. Menurut analis internasional, ancaman tarif tersebut bisa berimplikasi pada hubungan dagang AS dengan sejumlah negara besar yang selama ini memiliki hubungan ekonomi dengan Iran, seperti China, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Eropa.  

Pemberlakuan tarif ini berpotensi mengubah peta perdagangan global jika benar diterapkan, terutama dalam konteks tekanan fiskal dan penerimaan bea masuk. Meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat posisi AS dalam negosiasi serta mengisolasi Iran secara ekonomi, banyak pelaku pasar internasional yang khawatir tarif tinggi tersebut akan meningkatkan biaya perdagangan, menekan ekspor–impor, dan mendorong respons balasan dari negara-negara terdampak.

Perintah eksekutif ini mulai berlaku Sabtu dini hari waktu AS dan kini menjadi titik fokus diskusi global terkait hubungan perdagangan dan geopolitik di kawasan Timur Tengah dan seterusnya.  (alf)

id_ID