Pajak Ekonomi Digital Melesat, DJP Kumpulkan Rp 54,71 Triliun

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp 54,71 triliun hingga 30 Juni 2026. Realisasi tersebut ditopang oleh penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, serta pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang menyumbang Rp 42,01 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 2,09 triliun, pajak fintech P2P lending sebesar Rp 5,1 triliun, dan Pajak SIPP senilai Rp 5,51 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, hingga akhir Juni 2026 pemerintah telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan yang sama, DJP juga memperbarui data satu pemungut PPN PMSE, yakni Lemon Squeezy LLC.

“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 236 pelaku usaha telah menjalankan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN PMSE.

Akumulasi penerimaan yang dihimpun mencapai Rp 42,01 triliun, yang terdiri dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 6,34 triliun selama semester I-2026.

Untuk sektor aset kripto, total penerimaan pajak hingga pertengahan 2026 mencapai Rp 2,09 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 205 miliar pada semester pertama 2026.

Secara komposisi, penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari industri fintech P2P lending telah mencapai Rp 5,1 triliun. Rinciannya meliputi Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 695,84 miliar pada semester I-2026.

Penerimaan dari sektor tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp 727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,95 triliun.

Di sisi lain, Pajak SIPP menyumbang penerimaan sebesar Rp 5,51 triliun hingga akhir Juni 2026. Realisasi tersebut terdiri atas Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,44 triliun pada semester I-2026.

Penerimaan Pajak SIPP bersumber dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 402,52 miliar serta PPN sebesar Rp 5,11 triliun. (ds)

Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp 7,19 Triliun hingga Juni 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan transaksi aset kripto, telah mencapai Rp 7,19 triliun hingga akhir Juni 2026.

Dari total tersebut, sektor fintech P2P lending menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penerimaan sebesar Rp 5,1 triliun.

Sementara itu, pajak dari transaksi aset kripto memberikan kontribusi Rp 2,09 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara.

“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak dari layanan fintech P2P lending secara kumulatif mencapai Rp 446,39 miliar pada 2022, kemudian meningkat menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023 dan Rp 1,48 triliun pada 2024.

Selanjutnya, realisasi pada 2025 tercatat sebesar Rp 1,37 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah mencapai Rp 695,84 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun.

Selain itu, terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp 727,99 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 2,95 triliun.

Pemungutan pajak atas layanan fintech P2P lending mulai diterapkan sejak 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas penyelenggara teknologi finansial.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Juni 2026 telah mencapai Rp 2,09 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar sepanjang 2025, serta Rp 205 miliar hingga pertengahan 2026.

Adapun komposisi penerimaan pajak kripto berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,21 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Kebijakan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto juga mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022, dengan pelaporan perdana dilakukan pada Juni tahun yang sama. (ds)

Pemerintah Siapkan APBN sebagai Dana Cadangan Operasional PFII

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi pada tahun ini sejalan telah disahkannya payung hukum berupa undang-undang.

Dalam tahap awal pengembangannya, pemerintah memastikan sumber pendanaan tidak sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari investor dan dukungan modal Danantara.

Saat ini Kementerian Keuangan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyusun sejumlah aturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan mengatur mekanisme pendanaan, tata kelola, hingga operasional PFII.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, investor akan menjadi pihak yang menyediakan pembiayaan utama untuk pembangunan kawasan tersebut. Selain itu, Danantara juga akan berpartisipasi melalui penyertaan modal pada tahap awal pengembangan.

“Jadi tidak semuanya APBN. Investor yang akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana, termasuk macam-macam kebutuhannya. Jumlahnya cukup besar, bukan dari APBN,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Kamis (23/7).

Menurutnya, APBN hanya disiapkan sebagai mekanisme cadangan apabila terdapat kebutuhan pembiayaan sementara selama proses operasional PFII berlangsung.

“Kalau mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi bukan semuanya APBN,” jelasnya.

Purbaya juga mengonfirmasi adanya dukungan permodalan dari Danantara. Namun, ia enggan mengungkap nilai investasi yang akan dikucurkan dan meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Danantara.

“Ada, tapi Anda tanya Danantara saja. Angkanya jelas berapa, tapi bukan kewenangan saya untuk mengeluarkan angka itu,” katanya.

Ia menilai kebutuhan dukungan APBN nantinya tidak akan terlalu besar karena dana yang disiapkan Danantara diperkirakan sudah memadai untuk membiayai fase awal pembangunan PFII.

“Untuk penanganan pertama, iya (APBN siap). Tapi saya antisipasi tidak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya lebih dari cukup. Ini hanya untuk jaga-jaga,” imbuh Purbaya.

Di sisi lain, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal mengatakan ketentuan mengenai kemungkinan penggunaan APBN memang dimasukkan dalam regulasi sebagai langkah antisipasi guna menjamin kelangsungan operasional PFII, terutama bagi institusi yang harus tetap independen, seperti lembaga peradilan.

Menurut Hekal, sumber modal utama tetap dirancang berasal dari Danantara dan investor. Namun, pemerintah menyediakan opsi pendanaan melalui APBN agar aktivitas PFII tidak terganggu jika terjadi kendala pada tahap pengembangan.

“Kita bikin ruang permodalan awal, sementara rencananya dari Danantara. Tetapi kita juga buka ruang pendanaan dari APBN, misalnya untuk hakim. Karena hakim harus independen, jangan sampai tidak digaji,” kata Hekal.

Ia menegaskan bahwa penggunaan APBN bukan ditujukan untuk membiayai investasi pembangunan PFII, melainkan semata-mata sebagai instrumen penyangga agar operasional pusat finansial internasional tersebut tetap berjalan.

“Ini bukan untuk melakukan investasi. Tujuannya menjaga operasional jangan sampai berhenti,” katanya. (ds)

Purbaya Bidik 40 Perusahaan China Diduga Hindari Pajak, Ini Modusnya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengusut dugaan praktik penghindaran pajak yang melibatkan sekitar 40 perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan seluruh transaksi usahanya sehingga kewajiban pajak yang dibayarkan lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.

Menurut Purbaya, indikasi tersebut ditemukan setelah DJP melakukan serangkaian investigasi dan analisis terhadap aktivitas sejumlah wajib pajak badan.

Salah satu pola yang ditemukan adalah dominannya transaksi yang dilakukan secara tunai sehingga omzet yang dilaporkan tidak mencerminkan transaksi riil.

“Oh, DJP udah ngerjain banyak, ini juga masukan dari mereka. Ada beberapa perusahaan yang melakukan katanya praktek nggak sesuai dengan aturan yang ada. Jadi dia semuanya sebagian besar perdagangannya cash-based. Jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Kamis (23/7).

Ia menyebut salah satu perusahaan yang tengah diperiksa berlokasi di kawasan Pulogadung. Pemerintah masih menghitung potensi kekurangan pembayaran pajak sekaligus mendalami seluruh transaksi sebelum menetapkan besaran kewajiban maupun sanksi yang akan dikenakan.

“Saya nunggu mereka insaf apa nggak, ada 40 perusahaan seperti itu yang kita tahu,” katanya.

Purbaya memperkirakan potensi pajak yang belum dibayarkan dari satu perusahaan dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Nilainya bahkan diperkirakan berada pada kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar untuk akumulasi beberapa tahun.

Ia menilai praktik pelaporan omzet yang tidak sesuai tersebut bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha.

Perusahaan yang memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dinilai berada pada posisi yang kurang kompetitif dibanding pelaku usaha yang menyembunyikan sebagian transaksinya.

Bahkan, Purbaya mengaku menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha domestik yang merasa dirugikan karena harus bersaing dengan perusahaan yang diduga menjalankan praktik serupa.

“Sehingga sebagian perusahaan domestik tadi ngancam saya. Kalau nggak dibetulin saya akan juga beroperasi secara gelap seperti perusahaan Cina. Jadi saya pikir saya mesti bereskan itu. Ini belum selesai, ini baru satu. Nanti ada beberapa lagi. Kalau mereka nggak insaf ya kita datangin lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan sebagian perusahaan yang telah diperiksa mulai menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, DJP tidak akan langsung menerima pengakuan tersebut tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Udah sebagian datangin Pak Dirjen katanya mau bayar. Tapi kita akan tetap cek betul nggak yang diklaim oleh mereka. Kita bisa cek macam-macam. Cek listrik seperti apa, penggunaannya, cek importnya seperti apa,” imbuh Purbaya.

Purbaya menegaskan DJP memiliki auditor yang telah berpengalaman menangani berbagai skema penghindaran pajak, termasuk yang diduga dilakukan oleh perusahaan asing.

Kemampuan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(ds)

DJP Ungkap Deposit Pajak Hingga Juni 2026 Capai Rp 116 Triliun

IKPI, Jakarta: Deposit pajak menjadi salah satu penyumbang penting terhadap penerimaan pajak sepanjang semester I/2026.

Dari total penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.035,7 triliun, sebesar Rp 116 triliun berasal dari dana deposit pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dana tersebut nantinya akan direalisasikan sesuai dengan penggunaan oleh wajib pajak.

“Ada Rp 116 triliun. Nanti akan clear by the time, tergantung wajib pajak,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Kamis (23/7).

Bimo menerangkan deposit pajak telah memiliki kode akun tersendiri dan keberadaannya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, deposit pajak dicatat sebagai bagian dari kelompok pajak lainnya dengan kode akun 411618 – Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit.

Menurutnya, pemerintah memang memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam memanfaatkan dana deposit tersebut sehingga waktu penggunaannya bergantung pada kebutuhan masing-masing wajib pajak.

“Memang statusnya diberikan keleluasaan untuk deposit. Memang clearance-nya tergantung wajib pajak, kita tidak bisa memaksakan. Ini merupakan sarana yang ada di Coretax,” katanya.

Sebagai informasi, deposit pajak merupakan salah satu fitur dalam sistem Coretax yang telah diatur melalui PMK 81/2024. Skema ini memungkinkan wajib pajak menyetorkan dana terlebih dahulu meskipun belum dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pajak tertentu.

Dana deposit dapat berasal dari pembayaran langsung, pemindahbukuan, maupun kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang telah diperhitungkan dengan utang pajak.

Pemanfaatan fasilitas tersebut juga memberikan keuntungan bagi wajib pajak karena dapat menghindari pengenaan sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pasalnya, tanggal pengisian deposit diakui sebagai tanggal pembayaran pajak.

Untuk deposit yang berasal dari pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) menjadi tanggal resmi pengisian deposit pajak.

Sementara itu, apabila deposit berasal dari mekanisme pemindahbukuan, maka tanggal pembayaran pada BPN juga diakui sebagai tanggal pengisian deposit.

Adapun deposit yang berasal dari restitusi menggunakan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagai tanggal efektif pengisian deposit pajak. (ds)

Sebanyak 400 Peserta Siap Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI, Kolaborasi IKPI Kota dan Kabupaten Bekasi

IKPI, Kota Bekasi: Sebanyak 400 peserta dipastikan ambil bagian dalam Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 yang diselenggarakan bersama oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi dan IKPI Cabang Kabupaten Bekasi pada Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI itu akan berlangsung di Lagoon Avenue Mall Bekasi, Grand Kamala Lagoon.

Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Juliato, mengatakan peserta terdiri atas 310 orang dari IKPI Cabang Kota Bekasi dan 90 orang dari IKPI Cabang Kabupaten Bekasi. Selain anggota IKPI, peserta juga berasal dari keluarga serta karyawan yang turut mendukung kemeriahan kegiatan.

“Sebanyak 400 peserta telah siap mengikuti Jalan Sehat Serentak IKPI 2026. Mereka terdiri atas 310 peserta dari IKPI Cabang Kota Bekasi dan 90 peserta dari IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, yang merupakan anggota, keluarga, serta karyawan,” kata Iman, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, tingginya partisipasi tersebut menunjukkan besarnya antusiasme anggota terhadap kegiatan organisasi. Hal itu sekaligus menjadi bukti kecintaan para anggota terhadap IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia.

“Antusiasme peserta ini merupakan bentuk kecintaan terhadap IKPI. Kami ingin bersama-sama menyukseskan dan memeriahkan HUT ke-61 IKPI, sekaligus menunjukkan semangat kebersamaan keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Iman menambahkan, penyelenggaraan Jalan Sehat tidak hanya menjadi ajang olahraga bersama, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi antarsesama anggota, keluarga, dan karyawan dari kedua cabang. Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat solidaritas organisasi sekaligus memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas.

Dalam kegiatan tersebut, panitia menyiapkan berbagai fasilitas bagi peserta, mulai dari jersey HUT ke-61 IKPI, snack, air mineral, hingga layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Khusus anggota IKPI Cabang Kota Bekasi dan Cabang Kabupaten Bekasi, panitia juga memberikan 4 Nilai Teknis Substantif (NTS) sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Selain itu, peserta berkesempatan membawa pulang beragam doorprize menarik, antara lain sepeda listrik, blender, setrika, dan kipas angin.

Jalan Sehat Bekasi merupakan bagian dari acara Serentak IKPI 2026 yang akan digelar secara bersamaan oleh 48 cabang IKPI di seluruh Indonesia pada 2 Agustus 2026 dengan mengusung tema “Menyatukan Langkah untuk Negeri.”

Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI sekaligus mendukung upaya organisasi memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui penyelenggaraan jalan sehat serentak yang melibatkan ribuan peserta dari berbagai daerah. (bl)

Novalina Ajak Anggota IKPI Segera Daftar Seminar Nasional, Kuota Perayaan HUT Gratis Hanya untuk 500 Peserta Pertama

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Novalina Magdalena, mengajak seluruh anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri pada Seminar Nasional IKPI 2026. Selain dapat memanfaatkan tarif early bird yang masih berlaku hingga 3 Agustus 2026, peserta seminar secara luring (offline) juga berkesempatan mengikuti Perayaan HUT ke-61 IKPI tanpa biaya tambahan. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada 500 pendaftar pertama.

Novalina mengatakan Seminar Nasional yang mengusung tema “Transformasi Perpajakan 2026: Mengawal Era Digital, Kepastian Hukum, dan Profesionalisme Konsultan Pajak” merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian HUT ke-61 IKPI yang akan diselenggarakan pada 26 Agustus 2026 di Ballroom & Convention Center Pullman Jakarta Central Park serta secara daring melalui Zoom Meeting.

Menurutnya, seminar tersebut dirancang untuk memberikan pembaruan wawasan kepada para konsultan pajak mengenai perkembangan regulasi, transformasi digital, serta tantangan profesi di tengah perubahan sistem perpajakan.

“Seminar Nasional ini menjadi kesempatan bagi para konsultan pajak untuk memperbarui pengetahuan, memperluas wawasan, sekaligus memperkuat profesionalisme dalam menghadapi dinamika perpajakan yang terus berkembang. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota IKPI agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Novalina, Kamis (23/7/2026).

Selain memperoleh materi dari para narasumber yang kompeten, peserta seminar juga akan mendapatkan 8 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL), soft copy modul, serta e-sertifikat.

Novalina menjelaskan, panitia juga memberikan nilai tambah bagi anggota IKPI yang mengikuti seminar secara offline. Sebagai bentuk apresiasi, peserta seminar luring dapat menghadiri puncak Perayaan HUT ke-61 IKPI yang akan digelar pada 27 Agustus 2026 tanpa dikenakan biaya tambahan.

“Kesempatan ini hanya berlaku bagi 500 peserta pertama yang mendaftar seminar secara offline. Karena kuotanya terbatas, kami mengimbau anggota IKPI untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak kehabisan kesempatan mengikuti dua agenda besar IKPI sekaligus, yakni Seminar Nasional dan Perayaan HUT ke-61,” katanya.

Ia menambahkan, peserta yang mendaftar sebelum 3 Agustus 2026 juga masih dapat menikmati tarif early bird, sehingga memperoleh biaya pendaftaran yang lebih ekonomis dibandingkan tarif normal.

“Jangan menunggu sampai mendekati pelaksanaan kegiatan. Manfaatkan periode early bird yang masih berlangsung dan amankan kuota sebagai 500 peserta pertama. Kami berharap sebanyak mungkin anggota dapat mengikuti Seminar Nasional sekaligus meramaikan puncak perayaan HUT ke-61 IKPI,” tutur Novalina.

Seminar Nasional tahun ini akan membahas berbagai isu strategis di bidang perpajakan, khususnya terkait transformasi digital, kepastian hukum, serta penguatan profesionalisme konsultan pajak. Melalui forum tersebut, IKPI berharap para peserta memperoleh pembaruan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam praktik profesi sekaligus memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak dan pemerintah. (bl)

Pendaftaran Seminar Nasional dapat dilakukan melalui https://bit.ly/SemnasIKPI2026,.

Podcast IKPI Bahas Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, DJP dan Praktisi Pajak Beri Penjelasan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan dan tata cara menjadi kuasa wajib pajak melalui podcast  di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, diskusi menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dan Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto.

Suryani mengatakan PMK 44 Tahun 2026 merupakan regulasi baru yang masih memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan wajib pajak maupun praktisi perpajakan.

“PMK 44 Tahun 2026 ini yang baru. Makanya ini saya ajak konsultan supaya lebih jelas,” kata Suryani.

Dalam diskusi tersebut, Suryani mengangkat sejumlah persoalan yang banyak ditanyakan masyarakat, mulai dari pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, persyaratan kompetensi, ketentuan bagi karyawan perusahaan, hingga mekanisme Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain.

Daniel Belianto menjelaskan bahwa PMK 44 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun standar kompetensi bagi pihak yang mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

“Semangat PMK 44 adalah membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Wajib pajak terlindungi karena kuasa yang mewakilinya memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, regulasi tersebut mengatur tiga pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, anggota keluarga dalam batas tertentu, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan. Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pihak lain sebelum kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diberlakukan secara penuh.

Sementara itu, Dian Anggraeni menjelaskan bahwa pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak nantinya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk pemenuhan persyaratan kompetensi melalui ujian yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

“Mulai 2027, pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diperoleh melalui mekanisme ujian kompetensi,” kata Dian.

Selain membahas persyaratan menjadi kuasa wajib pajak, podcast juga mengulas kewajiban menjaga integritas, profesionalisme, dan kerahasiaan data wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (bl)

IKPI Soroti Kebingungan Wajib Pajak soal PMK 37/2025 Meski Aturan Sudah Berlaku

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menyoroti masih banyaknya kebingungan wajib pajak terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 meski regulasi tersebut telah diberlakukan. Hal itu disampaikannya saat memandu podcast bertajuk “PMK Nomor 37 & 44 Tahun 2026” di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Suryani, meski PMK 37 telah terbit sejak tahun lalu dan mulai diterapkan tahun ini, masih banyak pertanyaan dari masyarakat yang memerlukan penjelasan lebih rinci.

“Walaupun PMK 37 ini sudah lama, tetapi masih banyak beberapa pertanyaan. Kita buat lebih klarifikasi supaya Sobat Pajak lebih paham lagi,” kata Suryani.

Karena itu, IKPI kembali menghadirkan podcast dengan narasumber Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dan Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto untuk mengupas implementasi PMK 37 Tahun 2025 serta PMK 44 Tahun 2026.

Dalam diskusi tersebut, Suryani mengangkat sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian wajib pajak, mulai dari latar belakang diterbitkannya PMK 37, besaran tarif PPh Final yang dipungut marketplace, ketentuan bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta, mekanisme penyampaian surat pernyataan, hingga kesiapan sistem administrasi perpajakan.

Menanggapi hal itu, Dian menegaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Menurutnya, regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Final melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“PMK 37 ini bukan barang baru. Ini bukan pajak baru, tetapi mengatur agar marketplace memungut pajak pedagang dalam negeri sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih mudah,” ujar Dian.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dipungut PPh Final sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan. Sementara itu, tarif PPh Final yang dipungut marketplace tetap sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Selain PMK 37 Tahun 2025, podcast tersebut juga membahas PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan dan tata cara menjadi kuasa wajib pajak.

Suryani berharap diskusi tersebut dapat membantu wajib pajak memahami implementasi kedua regulasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. (bl)

IKPI Jatim Dorong Konsultan Pajak Jadi Pembelajar Sejati Hadapi Dinamika Regulasi

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur terus mendorong anggotanya menjadi pembelajar sejati di tengah perubahan regulasi perpajakan yang berlangsung sangat dinamis.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengatakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan menjadi kunci agar konsultan pajak mampu memberikan pendampingan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Menurut Zeti, sebagai organisasi profesi, IKPI Jawa Timur bersama seluruh cabang di wilayahnya berkomitmen mengawal pemahaman anggota terhadap setiap perkembangan regulasi perpajakan.

“Sebagai organisasi profesi yang dinamis, Pengda IKPI Jawa Timur bersama cabang-cabang se-Jawa Timur terus berkomitmen mengawal pemahaman regulasi perpajakan yang paling mutakhir. Konsultan pajak harus menjadi pembelajar sejati,” ujarnya saat gathering dan seminar perpajakan di Mahameru Room Hotel Inna Tretes, Pasuruan, Jumat (17/7/2026).

Sebagai implementasi komitmen tersebut, IKPI Pengda Jawa Timur bersama IKPI Cabang Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Kediri menggelar seminar yang mengupas sejumlah regulasi terbaru, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 hingga Patriot Bond. Seminar menghadirkan pakar perpajakan Anwar Hidayat sebagai narasumber.

Zeti menjelaskan, pembahasan pertama difokuskan pada implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan penting dalam pengenaan Pajak Penghasilan Final bagi pelaku usaha. Dalam sesi tersebut dijelaskan pentingnya memahami ketentuan penggabungan omzet usaha dan pekerjaan bebas untuk menentukan apakah wajib pajak masih memenuhi persyaratan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.

Selain itu, konsultan pajak juga dituntut mampu mengidentifikasi setiap transaksi secara tepat, apakah merupakan transaksi usaha atau penghasilan yang berasal dari modal.

Menurut Zeti, materi mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) menjadi salah satu sesi yang paling banyak menarik perhatian peserta. Hal itu tidak terlepas dari meningkatnya pengawasan kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penerbitan SP2DK.

Karena itu, Anwar Hidayat mengingatkan agar konsultan pajak mampu menyusun tanggapan atas SP2DK berdasarkan kebenaran material serta didukung bukti yang kuat sehingga persoalan tidak berkembang menjadi pemeriksaan pajak.

Diceritakan Zeti, selain SP2DK, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi menghadapi pemeriksaan pajak, termasuk pentingnya memenuhi batas waktu penyampaian dokumen kepada pemeriksa agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Materi lain yang dibahas adalah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), khususnya mengenai batas antara pelanggaran administratif dan indikasi tindak pidana perpajakan serta perlindungan hak-hak wajib pajak selama proses tersebut berlangsung.

Seminar juga mengulas Patriot Bond sebagai instrumen pendanaan baru yang memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan dan investasi. Menurut Zeti, pemahaman terhadap instrumen tersebut penting agar konsultan pajak mampu memberikan advisory yang tepat, khususnya bagi wajib pajak badan dan perusahaan berskala besar.

Ia menambahkan, kehadiran pengurus dan anggota IKPI dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Kediri, serta peserta umum, menjadikan seminar berlangsung interaktif. Berbagai persoalan yang dihadapi konsultan di lapangan dibahas melalui studi kasus sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga memperoleh solusi praktis yang dapat diterapkan dalam pendampingan kepada wajib pajak.

“Melalui kegiatan seperti ini kami ingin memastikan seluruh anggota IKPI terus meningkatkan kompetensinya sehingga selalu siap menghadapi perubahan regulasi dan mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak,” pungkas Zeti. (bl)

id_ID