Baru 5.000 Anggota Lapor LTKP, IKPI Ingatkan Ribuan Konsultan Pajak Jangan Abaikan Tenggat 31 Mei

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mengingatkan para anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) tahun 2026. Hingga Senin (25/5/2026), jumlah anggota yang telah menyampaikan laporan tahunan tercatat baru sekitar 5.000 orang, sementara masih terdapat sekitar 3.000 anggota lainnya yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea menegaskan bahwa sisa waktu pelaporan yang semakin sempit seharusnya menjadi perhatian serius seluruh anggota. Menurutnya, angka kepatuhan yang belum mencapai keseluruhan anggota menunjukkan masih adanya konsultan pajak yang menunda kewajiban penting terkait profesinya.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh anggota yang belum menyampaikan LTKP agar segera memenuhi kewajibannya. Waktu pelaporan terus berjalan dan tidak ada alasan lagi untuk menunda,” kata Robert Hutapea.

Ia menekankan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian LTKP selama satu bulan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Dengan adanya tambahan waktu tersebut, menurutnya para konsultan pajak seharusnya dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk menyelesaikan kewajiban pelaporannya.

Robert mengingatkan bahwa perpanjangan waktu yang diberikan bukan dimaksudkan agar kewajiban ditunda hingga menjelang batas akhir, melainkan untuk memberikan ruang kepada konsultan pajak menyiapkan dokumen secara lebih baik dan menghindari kendala administratif.

“Perpanjangan waktu sudah diberikan. Karena itu anggota seharusnya tidak boleh lagi lalai dalam penyampaian LTKP,” ujarnya.

IKPI juga mengingatkan bahwa ancaman sanksi bagi konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan bukanlah persoalan sepele. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.01/2022 yang memuat sanksi administratif terhadap konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Robert menegaskan pembekuan izin praktik sesuai pasal 28 ayat 1 merupakan konsekuensi yang dapat dikenakan dan hal tersebut tidak boleh dipandang sekadar formalitas aturan.

“Ancaman pembekuan izin praktik bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main. Ini menyangkut legalitas profesi dan keberlangsungan praktik konsultan pajak,” tegasnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap LTKP bukan hanya berkaitan dengan administrasi pelaporan semata, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas seorang konsultan pajak.

Dengan batas waktu pelaporan yang tersisa beberapa hari lagi, IKPI meminta seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang untuk terus aktif mengingatkan anggota di wilayah masing-masing agar segera melakukan pelaporan sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Mei 2026.

IKPI berharap tidak ada anggota yang harus menghadapi sanksi administratif hanya karena mengabaikan kewajiban yang sebenarnya telah diberikan waktu tambahan oleh regulator untuk diselesaikan. (bl)

IKPI Medan Dorong Praktisi Pajak Pahami Hak Wajib Pajak dan Pola Pengawasan Baru

IKPI, Medan: Perubahan aturan perpajakan tidak lagi hanya berbicara soal administrasi atau prosedur semata. Di balik berbagai ketentuan baru, terdapat perubahan pola pengawasan dan dinamika baru yang menuntut para praktisi perpajakan untuk bergerak lebih cepat dalam memahami hak-hak wajib pajak maupun mekanisme penyelesaian persoalan perpajakan.

Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora, saat membuka kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di UPH Lippo Plaza, Medan, Sabtu (23/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai regulasi terbaru agar para konsultan pajak mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Menurut Ebenezer, perubahan yang diatur melalui PMK 28/2026, PMK 111/2025, dan PMK 118/2024 perlu dipahami secara mendalam karena menyentuh berbagai aspek penting, mulai dari hak wajib pajak atas restitusi kelebihan pembayaran pajak, mekanisme upaya hukum, hingga pola pengawasan kepatuhan yang kini semakin berkembang.

Ia menilai konsultan pajak tidak lagi cukup hanya memahami bunyi aturan. Praktisi juga dituntut mampu membaca implikasi dari perubahan kebijakan tersebut terhadap kondisi yang dihadapi wajib pajak dalam praktik sehari-hari.

“Ketika regulasi berubah, pendekatan dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak juga harus ikut berubah. Pemahaman yang utuh menjadi penting agar pendampingan yang diberikan tidak hanya tepat secara aturan, tetapi juga tepat dalam penerapannya,” demikian pesan yang disampaikan Ebenezer dalam sambutannya.

Dalam sesi utama, narasumber B. Haru mengulas berbagai isu yang berkaitan dengan ketentuan terbaru restitusi pajak, hak wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga transformasi pengawasan kepatuhan yang kini semakin mengarah pada sistem berbasis data dan pengawasan terintegrasi.

Pembahasan tersebut mendapat perhatian besar dari peserta. Tidak sedikit yang mengaitkan materi dengan tantangan yang sering muncul di lapangan, terutama ketika wajib pajak menghadapi proses administrasi maupun persoalan sengketa perpajakan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Medan berharap para praktisi perpajakan tidak hanya mengikuti perubahan regulasi, tetapi juga mampu menerjemahkan perubahan tersebut menjadi langkah pendampingan yang tepat, sehingga hak-hak wajib pajak tetap terlindungi dan kepatuhan perpajakan dapat terus ditingkatkan. (bl)

Sebanyak 98 Peserta Antusias Dalami Regulasi Pajak Terbaru di PPL IKPI Medan

IKPI, Medan: Antusiasme tinggi mewarnai pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan di UPH Lippo Plaza, Medan, Sabtu (23/5/2026). Sebanyak 98 peserta yang terdiri dari anggota IKPI dan peserta umum hadir untuk memperdalam pemahaman mengenai perkembangan regulasi perpajakan terbaru.

Kegiatan tersebut mengangkat tema Mendalami Ketentuan Terbaru Hak Wajib Pajak atas Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak dan Upaya Hukum Wajib Pajak serta Era Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Tema ini dinilai relevan mengingat perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang dan berdampak langsung terhadap praktik di lapangan.

Sejak awal acara dimulai, suasana kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya acara, mulai dari sesi pembukaan hingga pemaparan materi. Tingginya minat peserta juga terlihat dari banyaknya diskusi yang berkembang selama kegiatan berlangsung.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada panitia yang telah bekerja mempersiapkan acara sehingga dapat berjalan dengan baik.

Ebenezer juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh peserta yang telah hadir dan meluangkan waktu mengikuti kegiatan pengembangan profesi tersebut. Menurutnya, partisipasi yang tinggi menunjukkan semangat anggota untuk terus memperbarui wawasan dan meningkatkan kompetensi profesi di tengah perubahan regulasi yang semakin dinamis.

“Semangat belajar seperti ini perlu terus dijaga. Dunia perpajakan terus berkembang, sehingga para praktisi juga harus terus menyesuaikan diri dan memperkaya pemahaman,” kata Ebenezer dalam sambutannya.

Selain itu, ia turut menyampaikan terima kasih kepada narasumber utama B. Haru yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada peserta. Menurutnya, kehadiran narasumber diharapkan dapat memberikan perspektif dan pemahaman yang lebih luas terkait perkembangan kebijakan perpajakan saat ini.

Memasuki sesi utama, peserta terlihat semakin aktif mengikuti pembahasan. Berbagai pertanyaan dan diskusi muncul, terutama terkait persoalan yang sering dihadapi dalam praktik perpajakan sehari-hari.

Melalui kegiatan PPL tersebut, Ebenezer berharap peningkatan kompetensi anggota dapat terus berjalan secara berkelanjutan sehingga para konsultan pajak semakin siap menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang.  (bl)

Purbaya Targetkan Rupiah Kembali ke Level Rp 15.000 per Dolar AS

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan membawa dampak positif terhadap penguatan nilai tukar rupiah.

Pemerintah bahkan menargetkan kurs rupiah dapat bergerak menuju level Rp 15.000 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah aturan tersebut mulai diterapkan pada 1 Juni 2026.

Purbaya mengatakan, kebijakan penempatan DHE SDA di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memperbesar ketersediaan valuta asing di pasar domestik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar.

Dalam acara Jogja Financial Festival 2026 pada Jumat (22/5), Purbaya meminta pelaku pasar valas mulai mengantisipasi penguatan rupiah. Menurutnya, tambahan pasokan dolar dari kebijakan baru itu akan menjadi faktor utama penguatan mata uang domestik.

“Kalau saya bilang pemain valas, cepat-cepat jual lah. Kita akan dorong rupiah ke arah Rp 15 ribu,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (24/5).

Ia menjelaskan, selama ini dana hasil ekspor banyak ditempatkan di berbagai bank dalam negeri tanpa pengawasan yang optimal. Kondisi tersebut membuat arus devisa dinilai belum mampu memberikan dampak maksimal terhadap ketahanan cadangan devisa nasional.

Pemerintah kemudian memutuskan memperketat tata kelola DHE SDA dengan mengarahkan penempatannya ke bank-bank milik negara. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan dana ekspor tetap berputar di dalam negeri.

Purbaya mengungkapkan hasil evaluasi pemerintah menunjukkan sebagian devisa ekspor yang masuk ke sistem perbankan nasional justru kembali mengalir ke luar negeri, terutama ke Singapura.

Aliran dana keluar itu membuat surplus perdagangan Indonesia tidak sepenuhnya berkontribusi terhadap penguatan devisa domestik.

Karena itu, pemerintah menilai pengawasan melalui bank Himbara akan lebih efektif. Selain lebih mudah dipantau, pemerintah juga dapat mengambil tindakan tegas apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana DHE SDA.

Menurut Purbaya, mulai Juni mendatang pasar domestik akan memperoleh tambahan suplai dolar dalam jumlah besar.

Kondisi tersebut diyakini mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menepis kekhawatiran pelemahan rupiah yang berlebihan. (ds)

Kebocoran Ekspor Setara Empat Kali APBN 2026, Reformasi Fiskal Diminta Dipercepat

IKPI, Jakarta: Forum Pajak Berkeadilan Indonesia menyoroti pengakuan pemerintah terkait kebocoran ekspor senilai Rp 15.400 triliun akibat praktik under-invoicing selama periode 1991-2024.

Koalisi masyarakat sipil itu menilai pengakuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan dan perpajakan nasional.

Angka kebocoran tersebut merujuk pada data UN COMTRADE yang diolah NEXT Indonesia Institute dan disampaikan Presiden RI dalam pidato pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 di DPR pada 20 Mei 2026.

Nilai kebocoran itu disebut setara lebih dari empat kali APBN 2026 atau rata-rata Rp 450 triliun per tahun.

Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Indonesia yang juga Direktur Eksekutif The Prakarsa, Victoria Fanggidae, menyebut angka tersebut mengonfirmasi berbagai temuan riset sebelumnya terkait praktik penggelapan perdagangan dan penghindaran pajak lintas negara.

Menurut dia, nilai US$ 908 miliar itu juga dinilai masih konservatif karena hanya menghitung under-invoicing ekspor dan belum memasukkan praktik over-invoicing impor, transfer pricing, serta profit shifting lintas yurisdiksi.

Forum Pajak Berkeadilan menilai persoalan utama bukan terletak pada siapa yang melakukan ekspor, melainkan lemahnya tata kelola dan pengawasan transaksi perdagangan internasional.

Praktik mis-invoicing disebut dapat terjadi melalui manipulasi harga, volume, kualitas, hingga klasifikasi barang dalam dokumen ekspor.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan lemahnya integrasi data antarinstansi menjadi salah satu penyebab kebocoran berlangsung selama puluhan tahun.

Ia menilai reformasi pengawasan harus dilakukan melalui integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, PPATK, dan Bank Indonesia, termasuk memperkuat transparansi pemilik manfaat korporasi atau beneficial ownership (BO).

“Tanpa percepatan revisi Perpres 13/2018 menjadi rezim verifikasi dua tahap, termasuk integrasi data dengan DJP, Bea Cukai, dan PPATK, serta penerapan transparansi BO sebagai prasyarat perizinan ekspor, sentralisasi di BUMN tidak akan menutup kebocoran, hanya mengganti aktornya saja,” kata Aryanto dalam keterangannya, Minggu (25/5).

Dalam pernyataannya, Forum Pajak Berkeadilan menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, membuka metodologi perhitungan estimasi kebocoran US$ 908 miliar agar dapat diuji secara publik. Kedua, mempercepat integrasi data perdagangan dan keuangan secara real time antarinstansi.

Ketiga, memperkuat akuntabilitas publik dalam pengelolaan perdagangan komoditas strategis, termasuk melalui audit dan pengawasan DPR.

Keempat, merevisi target tax ratio dalam KEM PPKF 2027 agar lebih ambisius sejalan dengan pengakuan besarnya kebocoran penerimaan negara.

Forum Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa pengakuan atas kebocoran ekspor tidak boleh berhenti sebagai narasi semata, melainkan harus diikuti reformasi konkret untuk memperkuat transparansi, pertukaran data lintas yurisdiksi, dan penutupan celah penghindaran pajak. (ds)

Target Pajak 2026 Naik Tajam, DJP Harus Kejar Pertumbuhan Hampir 24%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi tantangan besar untuk memenuhi target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang dipatok mencapai Rp 2.357,7 triliun.

Target tersebut meningkat tajam dibanding realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, lonjakan target itu menuntut DJP menjaga pertumbuhan penerimaan secara konsisten sepanjang tahun. Menurut dia, setiap bulan institusinya harus mampu mencatatkan pertumbuhan yang terukur agar target tahunan dapat tercapai.

“At least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month to month dan year on year, accumulated,” kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (24/5).

Bimo menilai beban tersebut semakin berat karena kewenangan DJP lebih banyak berada pada sisi pelaksanaan kebijakan, bukan penentuan arah kebijakan fiskal.

Ia menegaskan, DJP bekerja dalam kerangka kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga ruang untuk melakukan perubahan cukup terbatas.

“Area permainan, area otoritas dari Dirjen Pajak dan tim itu sangat terbatas di execution of the policies. Kita bekerja di dalam lingkup yang ceteris paribus gak ada perubahan policy,” katanya.

Menurut dia, upaya mengejar target penerimaan tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan baru, melainkan harus ditopang penguatan internal institusi.

DJP, kata Bimo, perlu memastikan sistem pengumpulan pajak berjalan lebih optimal dengan tata kelola dan integritas yang semakin kuat.

Ia menambahkan, strategi utama yang ditempuh DJP adalah menjalankan berbagai rencana aksi secara disiplin untuk memperkuat efektivitas pemungutan pajak.

Fokus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan negara di tengah target yang semakin agresif pada tahun depan. (ds)

Penerimaan Pajak Naik Dua Digit, Ditopang Industri dan Perdagangan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga April 2026 mencapai Rp646,3 triliun. Angka tersebut meningkat 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp556,9 triliun.

Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh mayoritas sektor utama yang masih mencatatkan kinerja positif hingga awal kuartal II-2026.

Dalam paparan APBN Kita, sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan neto mencapai Rp 161 triliun atau berkontribusi sekitar 24,9% terhadap total penerimaan.

Sektor ini juga mencatatkan pertumbuhan dua digit dengan pertumbuhan bruto 14,8% dan neto 47,6% hingga April 2026.

“Tumbuh double digits dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM) dan perdagangan online sejalan dengan peningkatan tren belanja online,” dikutip dari laporan APBN Kita, Minggu (25/5).

Sementara itu, sektor industri pengolahan mencatatkan penerimaan neto sebesar Rp 145,3 triliun dengan kontribusi 22,5%. Hingga April 2026, sektor ini tumbuh dengan pertumbuhan bruto 9,8% dan neto 8,4%.

Pemerintah menilai pertumbuhan industri pengolahan ditopang oleh membaiknya kinerja subsektor industri minyak kelapa sawit yang mencatat peningkatan profitabilitas.

Di sektor pertambangan, penerimaan neto mencapai Rp 56,7 triliun atau menyumbang sekitar 8,8% terhadap total penerimaan. Pertumbuhan sektor ini tercatat sebesar 1% secara bruto dan 6,8% secara neto hingga April 2026.

Kinerja pertambangan terutama ditopang oleh subsektor minyak dan gas bumi (migas) yang masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Adapun sektor konstruksi dan real estat mencatatkan penerimaan neto Rp 24,2 triliun dengan kontribusi 3,7%. Hingga April 2026, sektor ini tumbuh 2,4% secara bruto dan 0,8% secara neto.

Pertumbuhan sektor konstruksi dan real estat terutama berasal dari subsektor real estat yang dimiliki sendiri, seiring masih berjalannya aktivitas pembangunan dan properti domestik.

Secara keseluruhan, pemerintah melihat mayoritas sektor utama yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara masih mampu mempertahankan tren pertumbuhan positif hingga awal kuartal II-2026. (ds)

DJP Temukan Celah Pemanfaatan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai sejumlah investasi di sektor kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) belum sepenuhnya mendorong penguatan industri nasional.

Sejumlah perusahaan disebut lebih fokus memanfaatkan fasilitas perpajakan dibanding memperbesar transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri.

Bimo mengungkapkan pemerintah menemukan berbagai kelemahan dalam pelaksanaan insentif pajak untuk industri kendaraan listrik, khususnya pada fasilitas super deduction tax bagi kegiatan riset dan pengembangan (R&D).

Menurutnya, pelaku usaha kerap lebih cepat menemukan cara untuk mengoptimalkan manfaat insentif dibanding menjalankan tujuan utama kebijakan tersebut.

“Kalau bikin kebijakan ternyata yang terdampak kebijakan lebih pintar,” kata Bimo dalam acara di Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (24/5).

Ia menjelaskan pemerintah sebelumnya memberikan tambahan pengurangan pajak untuk investasi riset dan pengembangan industri kendaraan listrik hingga Rp 2,5 triliun yang direalisasikan dalam periode lima tahun.

Namun, implementasi di lapangan menunjukkan sebagian besar dana justru digunakan untuk pembangunan fasilitas internal perusahaan serta impor mesin yang telah memperoleh berbagai pembebasan pajak.

Menurut Bimo, beberapa perusahaan membangun pusat riset kendaraan listrik berskala global, tetapi alokasi terbesar anggaran lebih banyak diarahkan untuk pembangunan gedung dan pengadaan mesin impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN maupun PPh Pasal 22.

Selain itu, DJP juga menilai kontribusi investasi terhadap transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal dan kalangan akademisi masih sangat terbatas.

Porsi pelatihan dan pengembangan kemampuan generasi muda Indonesia disebut belum mencapai 10% dari total realisasi investasi.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas perpajakan di sektor kendaraan listrik. Pemerintah ingin memastikan realisasi investasi benar-benar sesuai dengan proposal yang diajukan serta memberi dampak nyata bagi pengembangan industri nasional.

Evaluasi tersebut mencakup pemeriksaan terhadap nilai belanja modal, kesesuaian impor mesin dengan laporan investasi, hingga validitas realisasi proyek yang dilaporkan perusahaan penerima insentif.

Menurut Bimo, pemerintah tidak ingin komitmen investasi hanya berhenti pada dokumen administratif tanpa implementasi yang jelas di lapangan. (ds)

Praktisi Sebut Indonesia Berhak Atas Sebagian Hak Pemajakan Digital Asing

IKPI, Jakarta: Perkembangan ekonomi digital dinilai telah mengubah secara mendasar cara perusahaan menjalankan usahanya di berbagai negara. Jika sebelumnya aktivitas bisnis identik dengan kehadiran kantor, cabang, maupun tenaga pemasaran secara fisik, kini perusahaan dapat menjangkau pasar dan memperoleh keuntungan melalui platform digital tanpa perlu hadir secara langsung.

Pandangan tersebut disampaikan Arifin Halim dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing (Transformasi Hak Pemajakan dalam Era Ekonomi Digital)” yang digelar pada Selasa (19/5/2026).

Menurut Arifin, selama ini konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam OECD Model, UN Model maupun tax treaty berbagai negara lahir ketika pola perdagangan masih bersifat konvensional. Karena itu, ukuran utama untuk menentukan hak pemajakan selama ini didasarkan pada kehadiran fisik perusahaan.

“Prinsipnya, PPh dikenakan kepada perusahaan asing yang secara aktif menjalankan usaha di Indonesia dan memperoleh laba dari aktivitas penjualannya. Selama ini indikator aktif atau tidaknya usaha tersebut diukur dari kehadiran fisik,” kata Arifin.

Namun, lanjutnya, perkembangan teknologi telah mengubah model perdagangan secara sangat cepat. Perusahaan kini tidak lagi harus membuka kantor, mengirim tenaga pemasaran, atau membangun cabang di suatu negara untuk memperoleh keuntungan dari pasar negara tersebut.

Ia menilai peran pramuniaga secara fisik kini secara substansi telah bergeser menjadi pramuniaga digital yang bekerja melalui platform, aplikasi, dan internet dalam melayani konsumen.

“Ini bukan sekadar persoalan klik internet. Ada aktivitas usaha yang nyata, ada pelayanan kepada konsumen, ada transaksi yang menghasilkan keuntungan, dan berlangsung selama 24 jam sehari serta 365 hari dalam setahun,” ujarnya.

Arifin menjelaskan bahwa perkembangan hukum perpajakan internasional hingga saat ini masih banyak mengadopsi pola perdagangan konvensional sehingga belum sepenuhnya mampu menjangkau perubahan besar dalam era digital.

Karena itu, menurutnya, yang perlu dilihat bukan lagi semata-mata keberadaan kantor secara fisik, tetapi substansi aktivitas usaha yang berlangsung secara nyata dan terus menerus.

“Karena substansi pelayanan digital adalah menggantikan peran pramuniaga secara fisik menjadi pramuniaga secara digital, dan adanya bukti kenyataan aktivitas usaha aktif yang dilakukan di Indonesia secara digital, maka demi kepastian hukum setiap usaha aktif yang menjangkau konsumen di Indonesia dan menghasilkan laba dari pasar Indonesia memiliki dasar untuk dikenakan pajak,” ujarnya.

Arifin menilai dalam kondisi tersebut Indonesia sebagai negara pasar atau yang disebutnya sebagai domisili digital berhak memperoleh sebagian hak pemajakan bersama negara domisili fisik perusahaan.

Menurutnya, konsep tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak negara tempat perusahaan berdomisili secara fisik, melainkan menciptakan pembagian hak pemajakan yang lebih adil dan proporsional.

“Ini bukan Indonesia agresif ingin mengenakan pajak kepada perusahaan asing. Ini tentang keadilan dan kepastian hukum. Perdagangan dunia telah berubah secara fundamental, sehingga pembagian hak pemajakan yang berkeadilan perlu dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, gagasan tersebut juga dinilai sejalan dengan perkembangan internasional melalui Pilar Satu OECD dan Article 12B UN Model yang mulai memberikan pengakuan terhadap hak negara pasar dalam transaksi digital lintas negara.

Arifin menilai pembaruan sistem perpajakan perlu terus didorong agar perubahan cara perdagangan global tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam pembagian hak pemajakan antarnegara.

“Status quo tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Pembagian hak pemajakan yang berkeadilan dan bermartabat perlu dilakukan demi kebaikan semua negara yang terlibat, sekaligus mengurangi potensi perang tarif pajak di dunia,” pungkasnya. (bl)

IAI Jambi Apresiasi Kolaborasi IKPI–IAI, Tegaskan Pentingnya Sinergi Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jambi Yuliusman menyambut baik pelaksanaan Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bekerja sama dengan IAI Wilayah Jambi di Swiss-Belhotel Jambi, Sabtu (23/5/2026). Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi profesi di bidang perpajakan dan akuntansi.

Pernyataan itu disampaikan Yuliusman saat memberikan keynote speech dalam seminar bertema “Mitigasi Risiko Pajak Pasca Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi via CoreTax”.

Yuliusman menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena dan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jambi Edi Kurniawan yang dinilainya memiliki inisiatif membangun kerja sama melalui penyelenggaraan seminar bersama IAI Wilayah Jambi.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Ketua Pengda Sumbagsel Ibu Nurlena dan Ketua Pengcab IKPI Jambi Bapak Edi Kurniawan dalam membangun kolaborasi bersama IAI Wilayah Jambi,” ujar Yuliusman.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut konkret dari nota kesepahaman kerja sama (Memorandum of Agreement/MoA) antara IKPI dan IAI Wilayah Jambi yang ditandatangani pada Jumat lalu. Ia menilai kerja sama tersebut perlu diwujudkan melalui program yang memberikan manfaat nyata bagi anggota kedua organisasi.

Kegiatan seminar juga dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena, Ketua Pengurus Cabang IKPI Jambi Edi Kurniawan, Wakil Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Rudi Gani, narasumber Daniel Belianto yang merupakan anggota IKPI, moderator Andi yang juga anggota IKPI, jajaran pengurus IKPI, anggota IKPI dan IAI, panitia, serta peserta seminar.

Dalam sambutannya, Yuliusman mengatakan profesi akuntan dan konsultan pajak merupakan dua profesi yang memiliki hubungan erat karena sama-sama berinteraksi dengan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Akuntan dan konsultan pajak merupakan dua profesi yang saling berhubungan dengan Wajib Pajak. Keduanya juga berkaitan erat dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan,” katanya.

Menurutnya, perkembangan sistem perpajakan, termasuk implementasi CoreTax, menuntut para profesional untuk terus meningkatkan pemahaman agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Karena itu, ia menilai tema seminar yang mengangkat mitigasi risiko pajak pasca pelaporan SPT melalui CoreTax sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Pemahaman terhadap isu tersebut dinilai penting agar peserta memiliki perspektif yang lebih luas terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan.

Yuliusman berharap sinergi antara IKPI dan IAI dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan bersama yang memberi manfaat bagi anggota organisasi maupun masyarakat luas. (bl)

id_ID