Purbaya Janji Dukung Maksimal Industri Otomotif yang Patuh Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memberikan dukungan maksimal kepada pelaku industri otomotif yang berinvestasi dan membangun fasilitas produksi di Indonesia.

Namun, dukungan tersebut juga harus diimbangi dengan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendampingi industri melalui berbagai kebijakan fiskal yang memberikan kepastian bagi investor.

“Selama Anda membangun Indonesia, pemerintah akan memberi support yang maksimum,” ujar Purbaya dalam GAIKINDO International Automotive Conference, Selasa (4/8).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dukungan pemerintah tidak terlepas dari kewajiban perusahaan untuk membayar pajak.

“Asal Anda bayar pajak ya habis itu ya. Nanti nggak bayar pajak, gua susah juga entar” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah telah berkomitmen menyediakan dukungan fiskal yang nyata dan dapat diprediksi agar industri otomotif semakin yakin menanamkan investasi di Indonesia.

Ia menilai industri otomotif merupakan sektor strategis yang akan menjadi motor pengembangan kendaraan masa depan, mulai dari kendaraan yang lebih bersih, lebih cerdas, hingga lebih efisien.

“Industri otomotif inilah yang mewakili masa depan untuk menciptakan kendaraan yang lebih bersih, lebih cerdas, dan lebih efisien, dan dibangun di Indonesia,” katanya.

Purbaya menambahkan Indonesia memiliki seluruh modal untuk menjadi pusat industri otomotif di kawasan, mulai dari pasar domestik yang besar, sumber daya alam yang melimpah, hingga talenta yang kompetitif.

Oleh karena itu, ia mendorong pelaku industri segera mempercepat inovasi, investasi, dan realisasi proyek di Tanah Air.

“Indonesia memiliki pasar, sumber daya, dan talenta. Yang kita butuhkan sekarang adalah kecepatan dalam inovasi, kecepatan dalam investasi, dan kecepatan dalam pelaksanaan,” pungkasnya. (ds)

Purbaya Janji Gelontorkan Insentif agar Toyota Pindahkan Basis Produksi ke RI

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak Toyota mempertimbangkan Indonesia sebagai basis produksi utama di Asia Tenggara.

Pemerintah, kata dia, siap menyiapkan berbagai insentif untuk menarik investasi manufaktur otomotif tersebut berpindah dari Thailand ke Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat berbicara dalam GAIKINDO International Automotive Conference, Selasa (4/8).

Purbaya mengatakan pemerintah bersedia memberikan berbagai bentuk insentif apabila Toyota memutuskan memindahkan fasilitas produksi utamanya ke Indonesia.

“Kita akan dukung Toyota juga, tapi bawa manufaktur utama dari Thailand ke Indonesia. Saya akan memberikan semua insentif yang Anda inginkan,” kata Purbaya.

Ia menilai Indonesia memiliki keunggulan dari sisi ukuran pasar dan ekonomi sehingga layak menjadi pusat industri otomotif di kawasan. Karena itu, menurutnya, sudah saatnya Indonesia menjadi tujuan utama investasi manufaktur kendaraan.

“Kan kita negara paling besar di Asia Tenggara, kenapa pusatnya di Thailand,” katanya.

Purbaya mengakui pada masa lalu Indonesia belum mampu menawarkan daya tarik investasi yang cukup kuat, baik dari sisi insentif maupun kemudahan berusaha.

Namun, pemerintah saat ini disebut tengah melakukan pembenahan agar iklim investasi menjadi lebih kompetitif.

“Kali ini kami akan benar-benar memperbaikinya. Dan kami akan memberikan insentif yang cukup agar Anda memindahkan fasilitas produksi dari Thailand ke Indonesia,” imbuhnya.

Untuk meyakinkan investor, ia mencontohkan pengalaman pemerintah saat memfasilitasi investasi Hyundai ketika dirinya masih bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Menurutnya, proses sejak penyampaian rencana investasi hingga peletakan batu pertama pabrik dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar empat bulan.

Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan saat itu dikawal secara terintegrasi, mulai dari koordinasi dengan BKPM, pengurusan izin impor di Kementerian Perdagangan, hingga penyelesaian persoalan perpajakan.

Seluruh kementerian dan lembaga terkait, kata dia, dikumpulkan dalam satu koordinasi sehingga proses investasi dapat dipercepat.

Purbaya menegaskan pendekatan tersebut akan terus diterapkan untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia.

“Jadi kita akan lakukan hal itu ke depan. Di sini kan minta perbaikan iklim investasi, kita akan lakukan itu terus,” katanya. (ds)

Purbaya Siapkan Diskon Pajak untuk Pembelian Motor dan Mobil Listrik

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan paket insentif baru untuk kendaraan listrik.

Program tersebut akan menyasar sekitar 500.000 motor listrik dan mobil listrik yang akan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu insentif yang akan diberikan adalah berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan kisaran 40% hingga 100%.

“Saya kira dalam dua atau tiga minggu ke depan, Presiden akan meluncurkan stimulus baru untuk kendaraan listrik,” ujar Purbaya dalam acara GAIKINDO Internasional Automotive Conference, Selasa (4/8).

Adapun pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga merupakan proses respons pemeirntah atas meningkatnya ketidakpastian geopolitik, khususnya konflik yang berkepanjangan di Timur Tengah.

Konflik tersebut berpotensi membuat harga minyak mendidih dalam jangka waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu, pemerintah menilai percepatan penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya untuk mengurang ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar minyak (BBM) impor.

Sayangnya, Purbaya masih enggan memberi rincian terkait insentif yang akan dikucurkan dalam waktu dekat ini. (ds)

IKPI dan FEB Undip Buka Akses PPA Berskema Khusus bagi Anggota hingga Keluarga

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) membuka peluang lebih luas bagi peningkatan kompetensi anggota melalui Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPA). Kesempatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Dekan FEB Undip Prof. Faisal di Kampus Undip, Semarang, Selasa (4/8/2026).

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman kedua institusi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPA).

Vaudy Starworld mengatakan kerja sama ini menjadi salah satu upaya organisasi untuk memberikan manfaat nyata bagi anggota melalui akses yang lebih luas terhadap pendidikan profesi.

“IKPI tidak hanya ingin membangun kerja sama di atas kertas, tetapi juga menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh anggota. Melalui kemitraan dengan FEB Universitas Diponegoro, kami membuka kesempatan yang lebih luas bagi anggota IKPI untuk meningkatkan kompetensi melalui Program Pendidikan Profesi Akuntan,” ujar Vaudy.

Menurut Vaudy, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga profesionalisme konsultan pajak di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Bagi IKPI, pengembangan kompetensi anggota merupakan investasi jangka panjang. Karena itu, kami terus membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi agar anggota memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas sekaligus mendukung pengembangan profesinya,” katanya.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, FEB Undip akan memberikan Biaya Studi Khusus Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPA) yang dapat dimanfaatkan oleh anggota IKPI sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Manfaat tersebut tidak hanya diberikan kepada anggota IKPI, tetapi juga berlaku bagi keluarga inti anggota, karyawan yang bekerja pada kantor praktik anggota IKPI, serta keluarga inti para karyawan. Seluruh peserta tetap harus memenuhi persyaratan akademik dan administratif yang ditetapkan oleh FEB Undip.

Selain itu, FEB Undip juga memperoleh kesempatan untuk memberikan informasi dan melakukan proses perekrutan calon mahasiswa Program PPA di lingkungan IKPI melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerja sama ini juga mencakup sinergi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta peluang kerja sama lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

Seluruh program yang menjadi tindak lanjut perjanjian tersebut akan dituangkan dalam Implementation Arrangement (IA) atau perjanjian pelaksanaan tersendiri yang disusun sesuai kebutuhan, ketersediaan sumber daya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penandatanganan kerja sama tersebut, Ketua Umum IKPI didampingi Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen, Wakil Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah Dr. Yulianti, Ketua Pengcab IKPI Semarang Jan Prihadi, Ketua Pengcab IKPI Tegal Margaretha Cynthia, serta Sekretaris Pengcab IKPI Semarang Ferry Habibie. (bl)

IKPI-FEB Undip Teken MoU Perkuat Kolaborasi Pendidikan hingga Pengabdian Masyarakat

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPA).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama Dekan FEB Universitas Diponegoro, Prof. Faisal di Kampus FEB Undip, Tembalang, Semarang, Selasa (4/8/2026).

Turut hadir mendampingi Ketua Umum IKPI dalam kegiatan tersebut, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen, Wakil Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah Dr. Yulianti, Ketua Pengcab IKPI Semarang Jan Prihadi, Ketua Pengcab IKPI Tegal Margaretha Cynthia, serta Sekretaris Pengcab IKPI Semarang Ferry Habibie.

Vaudy Starworld mengatakan penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk memperkuat sinergi dengan dunia akademik dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang perpajakan dan akuntansi.

 

“Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi perumusan dan pembahasan berbagai potensi kolaborasi, termasuk sinergi produk dan layanan kedua institusi, pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen maupun mahasiswa, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak,” kata Vaudy di sela acara.

Melalui kesepakatan tersebut, IKPI dan FEB Undip juga membuka peluang pengembangan berbagai program yang dapat memberikan manfaat bagi sivitas akademika maupun anggota IKPI sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.

Vaudy menegaskan, kemitraan dengan perguruan tinggi merupakan salah satu langkah strategis IKPI dalam memperkuat hubungan antara organisasi profesi dan institusi pendidikan tinggi. Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi wadah pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan kompetensi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

“Pelaksanaan setiap program kerja sama akan dituangkan lebih lanjut dalam bentuk Implementation Arrangement (IA) atau perjanjian pelaksanaan tersendiri yang disusun berdasarkan kebutuhan, ketersediaan sumber daya masing-masing pihak, serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, IKPI dan FEB Undip sepakat memperkuat hubungan kelembagaan sebagai landasan untuk mengembangkan berbagai program kolaboratif di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan bidang lain yang disepakati bersama pada masa mendatang. (bl)

Tak Hanya NPWP, SSP Kini Bisa Memakai NIK

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian terhadap format Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Salah satu perubahan yang diatur adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas pada SSP, selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Pada lampiran yang mengatur bentuk dan isi SSP, identitas penyetor kini dapat diisi dengan NPWP, NIK, atau nomor identitas perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penyesuaian identitas wajib pajak, PER-8/PJ/2026 juga memperbarui format SSP dengan menyesuaikan sejumlah elemen informasi yang digunakan dalam administrasi pembayaran pajak pada Coretax. Perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

Matriks komparasi PER-8/PJ/2026 dan PER-10/PJ/2024 menunjukkan bahwa penggunaan NIK pada format SSP merupakan salah satu penyesuaian baru dalam administrasi pembayaran pajak.

Sebelumnya, format SSP belum mencantumkan NIK sebagai identitas sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru tersebut.  (bl)

Empat Asosiasi Konsultan Pajak Kompak Bahas Revisi PMK dan Sistem Ujian Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengungkapkan suasana penuh keakraban mewarnai pertemuan empat asosiasi konsultan pajak yang berlangsung di Jakarta, Senin (3/8/2026). Meski membahas agenda strategis yang akan memengaruhi masa depan profesi, diskusi berlangsung cair, hangat, dan diselingi canda tawa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Dr. Suherman Saleh, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI) Dr. Gilbert Rely, serta perwakilan Perkumpulan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), yakni Dedi Rudaedi dan Sutrisno Ali, yang mewakili Ketua Umum Susy Suryani Suyanto.

Vaudy mengatakan, salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah mematangkan persiapan menghadapi perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur profesi konsultan pajak.

Menurutnya, seluruh asosiasi memiliki pandangan yang sama bahwa penyempurnaan regulasi perlu dikawal bersama demi mendukung profesionalisme konsultan pajak di Indonesia.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada persiapan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), termasuk kesiapan menghadapi perubahan sistem ujian yang akan diterapkan dalam proses penerimaan konsultan pajak.

“Empat asosiasi memiliki komitmen yang sama untuk mendukung pelaksanaan sistem ujian yang lebih baik. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan lancar sekaligus tetap menjaga kualitas dan kompetensi profesi konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan, kekompakan empat asosiasi menjadi modal penting dalam menyikapi setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan profesi.

Menurut Vaudy, koordinasi yang solid akan memudahkan penyampaian masukan kepada pemerintah sekaligus memberikan kepastian bagi para calon maupun praktisi konsultan pajak.

Meski membahas isu-isu yang cukup serius, Vaudy menyebut suasana pertemuan berlangsung sangat akrab. Diskusi berjalan terbuka dengan semangat kebersamaan, bahkan sesekali diwarnai gelak tawa yang mencerminkan eratnya hubungan antarorganisasi profesi.

“Kami ingin menunjukkan bahwa empat asosiasi konsultan pajak tetap solid. Perbedaan organisasi tidak menghalangi kami untuk bersinergi menghadapi berbagai perubahan demi kemajuan profesi konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy. (bl)

DJP Siapkan Implementasi Pillar Two, Tambah Kode Setoran Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah sejumlah Kode Jenis Setoran (KJS) baru dalam sistem pembayaran pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Penambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pelaksanaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion atau GlobE/Pillar Two) dalam administrasi perpajakan.

Dalam PER-8/PJ/2026, penambahan KJS dilakukan pada Kode Akun Pajak (KAP) 411126 untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan. Terdapat tiga KJS baru yang ditambahkan, yaitu KJS 610 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR), KJS 620 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan KJS 630 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).

Selain pada KAP 411126, ketiga KJS tersebut juga ditambahkan pada KAP 411618 untuk Deposit Pajak. Sebelumnya, kode akun tersebut hanya memuat KJS 100, 200, dan 300.

Dengan perubahan ini, sistem pembayaran pajak turut mengakomodasi rincian pembayaran deposit pajak yang berkaitan dengan IIR, UTPR, dan DMTT.

PER-8/PJ/2026 dan PER-10/PJ/2024 menunjukkan bahwa ketentuan sebelumnya belum mengatur Kode Jenis Setoran khusus untuk Pillar Two.

Penambahan tersebut menjadi salah satu penyempurnaan dalam lampiran mengenai Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Dalam bagian pertimbangannya, PER-8/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk melakukan penyesuaian kode jenis setoran dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). (bl)

Catat! Setoran Pajak yang Tak Bisa Dipindahbukukan Bisa Diminta Kembali

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan mekanisme baru dalam pengelolaan pembayaran pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Dalam aturan tersebut, pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemindahbukuan kini dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Ketentuan tersebut diatur dalam perubahan Pasal 7 PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Melalui PER-8/PJ/2026, DJP menambahkan ayat (6) dan ayat (7) yang mengatur tindak lanjut atas pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak memenuhi syarat untuk dipindahbukukan.

Pasal 7 ayat (6) menyatakan bahwa dalam hal pembayaran dan penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, pembayaran tersebut dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Selanjutnya, ayat (7) menegaskan bahwa permohonan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Perubahan ini melengkapi pengaturan mengenai pemindahbukuan pembayaran pajak yang juga mengalami penyesuaian dalam PER-8/PJ/2026. Selain memperluas ruang lingkup pemindahbukuan, regulasi tersebut memberikan pengaturan mengenai tindak lanjut apabila suatu pembayaran tidak dapat diproses melalui mekanisme pemindahbukuan. (bl)

Pengadilan PFII dan Sengketa Pajak: Membangun Harmonisasi demi Kepastian Hukum

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibangun semata-mata melalui pemberian insentif pajak. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor dalam menentukan lokasi investasi.

Insentif fiskal memang dapat menarik perhatian, tetapi keberlanjutan investasi lebih ditentukan oleh keyakinan bahwa setiap hak dan kewajiban dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi.

Bagi investor, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan besarnya fasilitas yang diberikan, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa apabila di kemudian hari timbul perbedaan penafsiran atau koreksi perpajakan.

Persetujuan DPR bersama Pemerintah terhadap Undang-Undang PFII pada 21 Juli 2026 merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.

Kehadiran PFII diharapkan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat jasa keuangan internasional, mendorong arus investasi, memperluas aktivitas ekonomi, serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Salah satu inovasi penting dalam UU PFII adalah pembentukan Pengadilan PFII yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tertentu dalam penyelenggaraan kawasan PFII, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Kehadiran pengadilan tersebut menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun infrastruktur hukum yang mampu mendukung iklim investasi yang kompetitif.

Namun, dari perspektif hukum pajak, masih diperlukan harmonisasi mengenai hubungan kewenangan Pengadilan PFII dengan mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Undang-Undang Pengadilan Pajak. Harmonisasi ini penting agar implementasi kedua rezim hukum dapat berjalan secara selaras dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hal tersebut menjadi penting karena karakter sengketa perpajakan berbeda dengan sengketa administrasi maupun sengketa keperdataan pada umumnya.

Sengketa pajak tidak muncul hanya pada saat wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, tetapi merupakan hasil dari suatu rangkaian proses administrasi perpajakan yang dimulai sejak pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan tersebut kemudian menghasilkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat menjadi objek keberatan, dilanjutkan dengan banding atau gugatan, dan pada akhirnya masih dimungkinkan diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Keseluruhan tahapan tersebut merupakan satu sistem penyelesaian sengketa yang saling berkaitan (integrated tax dispute resolution system).

Dalam praktiknya, satu pemeriksaan pajak dapat menghasilkan berbagai koreksi atas penghasilan, biaya, Pajak Pertambahan Nilai, pemotongan atau pemungutan pajak, maupun pemanfaatan fasilitas perpajakan. Seluruh koreksi tersebut kemudian dituangkan dalam satu Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk selanjutnya diterbtikan Surat Ketetapan Pajak sebagai satu keputusan administrasi. Dengan demikian, objek sengketa sesungguhnya bukan masing-masing koreksi secara terpisah, melainkan Surat Ketetapan Pajak sebagai satu keputusan administrasi yang utuh.

Karakteristik tersebut menimbulkan kebutuhan akan kejelasan pembagian kewenangan. Apabila sebagian aspek dalam satu Surat Ketetapan Pajak dipandang menjadi kewenangan Pengadilan PFII, sementara aspek lainnya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Pajak, muncul pertanyaan mengenai apakah satu keputusan administrasi dapat diperiksa oleh dua forum peradilan yang berbeda, apalagi jika objek sengketa memiliki irisan-irisan. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian prosedural, memperpanjang proses penyelesaian sengketa, serta membuka peluang terjadinya perbedaan putusan terhadap substansi perpajakan yang sama.

Dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, harmonisasi diperlukan untuk menjaga konsistensi sistem hukum sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Pajak memerlukan kepastian mengenai mekanisme pemeriksaan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak, penyelesaian keberatan, hingga pelaksanaan putusan. Pada saat yang sama, wajib pajak dan investor membutuhkan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa yang berwenang memeriksa hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Urgensi tersebut juga memiliki dimensi konstitusional. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks perpajakan, kepastian hukum tersebut tidak hanya mencakup kejelasan norma, tetapi juga kepastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang akan ditempuh apabila terjadi perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Pengalaman berbagai pusat keuangan internasional juga memberikan pelajaran yang berharga. Dubai International Financial Centre (DIFC Courts), Abu Dhabi Global Market (ADGM Courts), maupun Singapore International Commercial Court memiliki pengadilan khusus untuk menangani sengketa komersial dan investasi. Namun, sengketa mengenai penetapan pajak tetap mengikuti sistem administrasi dan peradilan perpajakan nasional masing-masing. Kejelasan pembagian kewenangan tersebut justru menjadi salah satu faktor yang memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem hukum di negara-negara tersebut.

Oleh karena itu, sebelum UU PFII diterapkan secara efektif, perlu dipertimbangkan pengaturan yang memperjelas hubungan antara UU PFII, UU KUP, dan UU Pengadilan Pajak. Peraturan pelaksana dapat memberikan penegasan mengenai ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Dengan demikian, Pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak dapat menjalankan fungsinya secara saling melengkapi dalam satu sistem hukum nasional yang terintegrasi.

Pada akhirnya, keberhasilan suatu pusat finansial internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang berhasil dihimpun ataupun nilai insentif fiskal yang diberikan. Yang lebih menentukan adalah kemampuan negara menghadirkan sistem hukum yang memberikan kepastian, konsistensi, dan prediktabilitas dalam penyelesaian sengketa.

Oleh karena itu, harmonisasi antara UU PFII, UU KUP, dan UU Pengadilan Pajak bukan sekadar kebutuhan normatif, melainkan prasyarat strategis untuk membangun kredibilitas Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang modern, kompetitif, dan terpercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email:

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID