Putusan Mahkamah Agung AS Soal Tarif Trump Picu Reaksi Global

IKPI, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan sejumlah tarif Presiden Donald Trump ilegal langsung memicu respons dari berbagai negara mitra dagang Amerika Serikat. Dari Amerika Utara hingga Eropa, pemerintah dan pelaku industri menyatakan sikap hati-hati sekaligus waspada terhadap arah kebijakan Washington berikutnya.

Di kawasan Amerika Utara, Meksiko menjadi salah satu negara pertama yang bereaksi. Menteri Ekonomi Meksiko, Marcelo Ebrard, mengatakan pemerintahnya akan mengkaji secara mendalam dampak tarif umum 10 persen yang diumumkan setelah putusan pengadilan tersebut.

“Pertama, kami akan melihat langkah-langkah apa yang akan mereka ambil untuk menentukan bagaimana ini akan memengaruhi negara kami,” ujar Ebrard, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Ebrard menekankan bahwa posisi Meksiko berbeda dibandingkan negara lain yang terdampak tarif timbal balik. Sekitar 85 persen ekspor Meksiko ke AS tidak dikenai bea masuk karena dilindungi oleh perjanjian United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA). Meski demikian, ketidakpastian tetap membayangi karena ketiga negara anggota USMCA tengah melakukan peninjauan ulang perjanjian tersebut hingga Juli mendatang.

Tekanan perdagangan dengan Washington dinilai turut membebani ekonomi Meksiko, yang tahun lalu mencatat kinerja terburuk sejak pandemi. Pemerintah Meksiko kini berupaya menjaga stabilitas ekspor di tengah dinamika kebijakan AS yang berubah cepat.

Di Eropa, asosiasi industri Jerman Bundesverband der Deutschen Industrie (BDI) menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Anggota dewan BDI, Wolfgang Niedermark, menilai keputusan Mahkamah Agung menjadi sinyal kuat bahwa sistem perdagangan berbasis aturan tetap memiliki pijakan hukum yang jelas.

“Putusan tersebut merupakan bukti jelas bahwa pemisahan kekuasaan di Amerika Serikat masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Namun BDI juga mengingatkan kemungkinan pemerintah AS akan mencari jalur hukum alternatif untuk mempertahankan kebijakan proteksi. Sebagai negara yang sangat bergantung pada ekspor, Jerman mengalami tekanan signifikan, dengan ekspor ke Amerika dilaporkan turun hampir 10 persen sepanjang tahun lalu.

Sementara itu, Kanada menyebut putusan Mahkamah Agung membuktikan bahwa tarif Trump sebelumnya tidak beralasan. Meski demikian, pemerintah Kanada menegaskan bahwa tarif sektoral seperti baja, aluminium, dan otomotif masih tetap berlaku dan memerlukan perhatian serius.

Menteri Perdagangan Internasional Kanada, Dominic LeBlanc, mengatakan perusahaan yang terdampak masih membutuhkan dukungan kebijakan. Ia menegaskan Kanada akan terus bekerja sama dengan AS untuk menjaga pertumbuhan dan peluang ekonomi di kedua sisi perbatasan.

Di sisi lain, Kamar Dagang Kanada memperingatkan agar putusan tersebut tidak dianggap sebagai titik balik penuh kebijakan perdagangan AS. Presidennya, Candace Laing, menilai Kanada perlu bersiap menghadapi potensi mekanisme baru yang lebih keras dan dapat menimbulkan gangguan perdagangan lebih luas.

Reaksi beragam dari berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan tarif AS tetap menjadi faktor penentu stabilitas perdagangan global. Meski sebagian kebijakan dinyatakan ilegal, dinamika politik dan ekonomi di Washington diperkirakan masih akan memengaruhi hubungan dagang internasional dalam waktu dekat. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Bangun Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Bimo Wijayanto menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak dapat dibebankan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diperlukan kolaborasi luas antara otoritas pajak, perguruan tinggi, relawan, asosiasi profesi, dan masyarakat untuk membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabububurit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026). Di hadapan ratusan Relawan Pajak Renjani dan perwakilan Tax Center, Bimo menekankan bahwa edukasi dan pendampingan menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela.

“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan semua pihak untuk membangun kesadaran pajak masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Relawan Pajak Renjani dan Tax Center perguruan tinggi menjadi bagian penting dari ekosistem edukasi perpajakan. Mereka membantu menjembatani komunikasi antara DJP dan wajib pajak, terutama dalam memberikan pemahaman dasar mengenai pelaporan SPT Tahunan.

Bimo menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut semakin krusial menjelang periode puncak pelaporan SPT pada Maret dan April. Dengan keterlibatan relawan, proses asistensi menjadi lebih luas jangkauannya, sementara kasus yang bersifat teknis dan kompleks tetap ditangani oleh petugas resmi DJP.

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan modern bertumpu pada kepercayaan publik. Kepatuhan tidak hanya dibangun melalui pengawasan, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan pelayanan yang responsif.

“Ketika masyarakat merasa didampingi dan dipahami, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” katanya.

Bimo menambahkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari pajak. Oleh karena itu, keberhasilan membangun kolaborasi nasional dalam edukasi perpajakan akan berdampak langsung pada kekuatan fiskal dan kesinambungan pembangunan.

Melalui Spectaxcular 2026, DJP berupaya memperkuat sinergi multipihak dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT sekaligus membangun fondasi kepatuhan jangka panjang. Ia berharap semangat kolaborasi tersebut terus berlanjut, tidak hanya pada periode pelaporan, tetapi juga dalam program edukasi perpajakan secara berkesinambungan.

“Kolaborasi adalah kunci. Kalau kita bergerak bersama, kepatuhan akan tumbuh dan negara akan semakin kuat,” pungkasnya. (alf)

Peserta Magang Lulusan Kampus Kini Bebas Potongan PPh 21

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) secara penuh bagi peserta magang lulusan kampus. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.

Dengan kebijakan ini, peserta magang akan menerima uang saku tanpa potongan pajak. PPh Pasal 21 atas penghasilan mereka sepenuhnya ditanggung negara, sehingga nilai yang diterima peserta tetap utuh sesuai nominal yang ditetapkan dalam program.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 6/2026 dijelaskan bahwa fasilitas PPh 21 DTP mencakup penghasilan dari bantuan pemerintah berupa uang saku, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS), serta penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan.

Instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemotong pajak wajib memberikan insentif tersebut secara tunai pada saat pembayaran uang saku. Artinya, meskipun secara administratif tetap dilakukan pemotongan, pajaknya langsung ditanggung pemerintah sehingga peserta tidak merasakan pengurangan penghasilan.

Namun demikian, tidak semua peserta otomatis memperoleh fasilitas ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, peserta harus terdaftar resmi dalam program pemagangan sesuai pedoman bantuan pemerintah yang berlaku. Kedua, peserta telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga, peserta tidak sedang menerima fasilitas insentif PPh 21 DTP dari program lain.

Fasilitas ini berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2026. Dengan periode yang cukup panjang, pemerintah memberikan kepastian hukum dan dukungan fiskal terhadap pelaksanaan program magang nasional.

Dari sisi administrasi, instansi pemerintah tetap diwajibkan membuat bukti pemotongan menggunakan formulir BP 21, baik yang bersifat final maupun tidak final. Keterangan insentif PPh 21 DTP dicantumkan pada kolom B.1, serta menggunakan kode objek pajak 21-100-16 (Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang) pada kolom B.2 dan B.3.

Program pemagangan lulusan perguruan tinggi sendiri merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada 2025 untuk mendorong penciptaan lapangan kerja produktif, khususnya bagi lulusan baru. Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat, pada Program Magang Nasional Gelombang III Desember 2025 terdapat 37.510 lowongan magang yang dibuka, dengan total 16.269 posisi tersedia di kementerian/lembaga maupun perusahaan. (alf)

Di Webinar IKPI Jakarta Utara, Robert Hutapea Tegaskan Integritas Fondasi Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta Utara: Webinar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, Sabtu (21/2/2026) menjadi momentum penguatan komitmen etika profesi di kalangan anggota. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, sebagai salah satu narasumber.

Dalam pemaparannya, Robert menegaskan bahwa Kode Etik bukan sekadar aturan administratif, melainkan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Ia menyampaikan bahwa setiap anggota wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik, Standar Profesi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

“Integritas adalah kesatuan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Tanpa integritas, profesionalisme tidak akan memiliki makna,” tegas Robert.

Menurutnya, profesionalisme bukan hanya soal keahlian teknis perpajakan, tetapi juga sikap dan tanggung jawab moral dalam memberikan jasa kepada klien, negara, dan masyarakat. Konsultan pajak harus bekerja tuntas, akurat, dan penuh kehati-hatian.

Robert juga mengingatkan bahwa sesuai surat imbauan Direktur Jenderal Pajak, konsultan pajak diharapkan menjaga marwah profesi serta tidak terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perpajakan.

Ia mengimbau seluruh anggota IKPI untuk tidak menerima permintaan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Menolak pekerjaan yang tidak sesuai hukum justru bagian dari menjaga kehormatan profesi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta seluruh pengurus cabang di Indonesia aktif melakukan sosialisasi dan pemaparan Kode Etik serta Standar Profesi kepada anggota. Menurutnya, pemahaman yang utuh menjadi kunci agar aturan tidak hanya diketahui, tetapi benar-benar dipatuhi dalam praktik.

Webinar ini diharapkan menjadi pengingat kolektif bahwa profesi konsultan pajak adalah profesi mulia yang berada di bawah perlindungan hukum, sekaligus memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepatuhan perpajakan nasional. (bl)

Usai Putusan MA AS, RI Cermati Kebijakan Tarif Global 10 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mencermati perkembangan kebijakan perdagangan Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif bea masuk resiprokal yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump. Tak lama berselang dari putusan tersebut, Washington menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen terhadap sejumlah mitra dagang.

Kebijakan terbaru itu diterbitkan sebagai respons atas pembatalan tarif lama oleh Mahkamah Agung. Dengan dasar hukum berbeda, pemerintah AS mengganti skema sebelumnya dengan bea masuk global yang berlaku sementara. Langkah ini memastikan kebijakan tarif tetap berjalan meski payung hukum sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari Jakarta. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau dinamika yang berkembang, khususnya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade antara RI dan AS.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut belum langsung berlaku. Dari sisi Indonesia, proses ratifikasi masih harus ditempuh sebelum kesepakatan dapat diimplementasikan. Di sisi lain, Amerika Serikat juga perlu menjalani tahapan prosedural di dalam negerinya, terlebih dengan adanya perubahan kebijakan tarif terbaru.

“Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” jelasnya.

Haryo menambahkan bahwa pembicaraan lanjutan antara kedua negara akan tetap dilakukan guna menyesuaikan langkah kebijakan masing-masing. Pemerintah Indonesia, menurutnya, akan mengutamakan kepentingan nasional serta menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah perubahan kebijakan perdagangan global.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” pungkasnya.

Kebijakan tarif global baru AS berpotensi memengaruhi arus perdagangan internasional, termasuk ekspor Indonesia ke pasar Amerika. Meski demikian, pemerintah menegaskan pendekatan yang ditempuh tetap berbasis kehati-hatian, diplomasi ekonomi, dan penguatan daya saing nasional di tengah dinamika kebijakan yang berlangsung cepat di Washington. (alf)

Ketua Umum IKPI Dorong Anggota Rutin Buka Kode Etik dan Standar Profesi: Banyak Ilmu di Dalamnya

IKPI, Jakarta Utara: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengajak seluruh anggota untuk secara rutin membuka dan mempelajari kembali kode etik serta standar profesi organisasi. Ajakan tersebut disampaikan dalam webinar IKPI Cabang Jakarta Utara, Sabtu (21/2/2026).

“Bagi saya, kode etik dan standar profesi itu banyak ilmunya. Ini bukan hanya aturan, tapi bekal praktik kita sehari-hari,” ujar Vaudy.

Ia mencontohkan pentingnya penerapan sistem administrasi yang tertib, termasuk penggunaan SIT dan penyusunan kertas kerja yang rapi. Menurutnya, dokumentasi menjadi benteng pertama saat terjadi sengketa atau persoalan hukum.

Vaudy bahkan membagikan pengalaman salah satu mantan ketua cabang yang kini meminta klien membubuhkan cap jempol sebagai bentuk pengamanan tambahan sebelum pelaporan SPT. Langkah tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam praktik.

“Kita harus mengamankan diri. Hubungan baik dengan klien itu penting, tapi ketika ada masalah, jangan sampai kita yang pertama terkena dampaknya,” katanya.

Ia menegaskan, standar profesi bukan sekadar formalitas, melainkan alat perlindungan profesi. Konsultan pajak harus mampu menjaga independensi dan integritas dalam setiap keputusan profesional.

Vaudy juga menyampaikan pesan persatuan serta ucapan selamat kepada anggota yang merayakan Imlek dan menjalankan ibadah puasa, seraya mengajak seluruh anggota aktif mengikuti rangkaian kegiatan keagamaan IKPI sepanjang semester pertama 2026. (bl)

Putusan MA Gugurkan Tarif Lama, Trump Ganti dengan Bea Masuk Global 10 Persen

IKPI, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif impor era Presiden Donald Trump langsung direspons cepat oleh Gedung Putih. Tak butuh waktu lama, Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menetapkan bea masuk global sebesar 10 persen terhadap hampir seluruh negara mitra dagang Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut diteken pada Jumat (20/2/2026) malam dan dijadwalkan mulai berlaku Selasa pekan depan. Tarif baru itu bersifat sementara, dengan masa berlaku maksimal 150 hari, sebagai pengganti skema tarif 10 hingga 50 persen yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 dan kemudian dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung.

Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, pemerintah AS juga menghentikan pemungutan tarif lama yang telah dibatalkan. Dengan langkah ini, pemerintahan Trump berupaya menjaga kesinambungan penerimaan negara sekaligus mempertahankan tekanan dagang terhadap mitra-mitra utama.

Tarif baru 10 persen itu diterapkan menggunakan dasar hukum Pasal 122 Trade Act 1974. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama 150 hari terhadap seluruh negara, guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dinilai besar dan serius. Berbeda dengan instrumen sebelumnya, pasal ini tidak mensyaratkan proses penyelidikan awal yang panjang.

Dalam perintah eksekutifnya, Gedung Putih menyebut Amerika Serikat tengah menghadapi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius” dan kondisinya dinilai semakin memburuk. Argumentasi inilah yang menjadi landasan penerapan tarif global sementara tersebut.

Meski bersifat luas, kebijakan ini tetap memuat sejumlah pengecualian. Produk kedirgantaraan, mobil penumpang dan beberapa jenis truk ringan, barang dari Meksiko dan Kanada yang memenuhi ketentuan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada (USMCA), produk farmasi, sejumlah mineral kritis, serta komoditas pertanian tertentu tidak termasuk dalam skema tarif 10 persen tersebut.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa penerimaan tarif secara keseluruhan pada 2026 diperkirakan tidak berubah signifikan meski dasar hukumnya berganti. “Kita akan mendapatkan level tarif yang sama,” ujarnya dalam wawancara dengan media nasional. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah masih membuka opsi penggunaan Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil serta Pasal 232 yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Trump sendiri menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak akan menghentikan kebijakan proteksionisnya. “Kita masih punya alternatif. Akan ada lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita lebih kuat lagi,” ujarnya, merujuk pada instrumen hukum lain yang bisa dimanfaatkan.

Sejumlah analis memperkirakan kebijakan ini tetap berpotensi menghadapi gugatan hukum baru. Namun, karena masa berlakunya dibatasi 150 hari, proses hukum kemungkinan tidak akan selesai sebelum tarif tersebut berakhir. Josh Lipsky dari Atlantic Council menilai strategi ini memberi ruang manuver jangka pendek bagi Gedung Putih sembari menunggu langkah lanjutan di Kongres.

Langkah terbaru ini kembali menegaskan bahwa tarif masih menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan Trump. Di tengah tekanan hukum dan dinamika geopolitik global, pemerintahan AS tampak berupaya memastikan kebijakan proteksi industri domestik tetap berjalan meski harus melalui jalur regulasi yang berbeda. (alf)

PPh Pasal 21 Dosen ASN yang Kian Meresahkan

Dosen merupakan tenaga pendidik profesional yang mengabdi di perguruan tinggi. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), dosen juga memiliki kewajiban perpajakan berupa PPh Pasal 21, baik sebagai pegawai tetap maupun dalam konteks penghasilan lainnya. Belakangan ini, banyak kolega dosen khususnya yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mengaku resah karena besaran PPh 21 yang terasa meningkat signifikan sejak diterapkannya sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax.

Keresahan ini umumnya muncul karena dosen PNS di PTNBH diperlakukan sebagai pegawai dengan dua pemberi kerja. Pertama adalah pemerintah sebagai instansi induk yang membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Kedua adalah perguruan tinggi tempat dosen bertugas yang memberikan remunerasi, insentif, dan tunjangan tambahan lainnya.

Penghasilan dari pemerintah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan tunjangan pangan. Sementara itu, dari perguruan tinggi dosen menerima remunerasi, insentif, tunjangan tugas tambahan, dan penghasilan lain yang sah. Karena berasal dari dua sumber, perhitungan PPh 21 dilakukan secara terpisah terlebih dahulu, kemudian digabung untuk menentukan total pajak terutang.

Perhitungan biasanya dimulai dari penghasilan yang bersumber dari pemerintah. Tahap pertama adalah menghitung penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto dikurangi pengurang yang diperbolehkan. Sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023, pengurang penghasilan bruto meliputi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun, iuran pensiun dan THT, serta zakat atau sumbangan keagamaan yang diakui. Besaran iuran pensiun dan THT sendiri, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1981 Pasal 6, sebesar total 8% dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan.

Setelah diperoleh penghasilan netto, langkah berikutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara mengurangi penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai contoh, untuk dosen PNS dengan status kawin dan dua anak (K/I/2), PTKP sebesar Rp121,5 juta per tahun. PKP inilah yang menjadi dasar pengenaan tarif progresif PPh 21. PPh 21 atas penghasilan dari pemerintah pada prinsipnya ditanggung negara dan menjadi kredit pajak dalam perhitungan keseluruhan.

Selanjutnya dihitung penghasilan dari perguruan tinggi. Total penghasilan bruto selama satu tahun dikurangi biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta) sehingga diperoleh penghasilan netto dari sumber kedua. Untuk menghitung total PPh 21 terutang, seluruh penghasilan netto dari dua pemberi kerja dijumlahkan. Dari jumlah tersebut dikurangi PTKP untuk memperoleh PKP, kemudian dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran PPh 21 yang menjadi kewajiban dosen adalah total PPh 21 terutang dari penggabungan dua sumber penghasilan tersebut, dikurangi PPh 21 yang telah dipotong atau ditanggung oleh pemerintah. Apabila masih terdapat selisih kurang bayar, maka jumlah tersebut menjadi kewajiban dosen untuk melunasinya sendiri.

Bagaimana dengan uang makan, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan kehormatan? Pada umumnya, tunjangan-tunjangan tersebut telah dipotong PPh 21 yang bersifat final sehingga tidak perlu lagi digabungkan dalam perhitungan PPh 21 tahunan.

Dalam kasus suami dan istri yang sama-sama berstatus PNS dosen di PTNBH, seluruh penghasilan netto keduanya digabung dalam perhitungan PKP. Jika tidak ada pekerjaan lain, maka dalam akun Coretax suami dapat muncul empat bukti potong, masing-masing dua dari Sekretariat Jenderal Kementerian dan dua dari perguruan tinggi. Sistem akan menghitung secara otomatis total PPh 21 terutang, total kredit pajak yang telah dipotong bendahara, serta kekurangan pajak yang masih harus dibayar. Jika total PPh 21 terutang mencapai sekitar Rp50 juta, hal itu umumnya terjadi karena total penghasilan gabungan suami-istri telah mencapai kisaran Rp500 juta per tahun.

Digitalisasi melalui Coretax membuat seluruh data penghasilan terintegrasi dan transparan. Angka pajak yang terlihat besar sering kali bukan karena tarif baru, melainkan karena penggabungan dua sumber penghasilan dalam satu tahun pajak. Dalam lampiran PMK Nomor 168 Tahun 2023 juga telah diberikan contoh perhitungan PPh 21 bagi PNS dengan dua pemberi kerja. Karena itu, pemahaman yang utuh atas mekanisme perhitungan menjadi penting agar dosen tidak hanya melihat besaran angka pajak, tetapi juga memahami dasar hukumnya.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Surakarta

Umatun Markhumah

Email: umatun475@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Vaudy Starworld Buka Webinar Integritas dan Profesionalisme, Sampaikan Apresiasi Kepada IKPI Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka webinar IKPI Cabang Jakarta Utara bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, Sabtu (21/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran pengurus cabang yang dinilai aktif dan konsisten menjalankan program edukasi organisasi.

Webinar tersebut dihadiri Ketua Pengda DKJ Tan Alim beserta jajaran pengurus daerah, Ketua Cabang Jakarta Utara Franky Foreson dan tim pengurus cabang, serta pengurus pusat seperti Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, serta Anggota Pengawas IKPI, Eddy Kaslim. Kehadiran ini menunjukkan soliditas organisasi dari pusat hingga cabang.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa bangganya terhadap inisiatif Cabang Jakarta Utara yang dinilai progresif. Ia menyebut kegiatan ini sejalan dengan program prioritas pengurus pusat dalam memperkuat pemahaman anggota terhadap anggaran dasar, kode etik, dan standar profesi.

“Kami dari pengurus pusat sangat menyambut baik kegiatan seperti ini. Ini bukan sekadar webinar, tetapi bentuk komitmen cabang dalam menjaga kualitas dan integritas profesi,” ujar Vaudy.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Ketua Pengda DKJ Tan Alim dan jajaran pengurus daerah yang dinilai terus mendorong sinergi antar cabang di wilayahnya. Menurutnya, dukungan pengurus daerah menjadi faktor penting dalam memastikan program edukasi berjalan merata.

Secara khusus, Vaudy memuji konsistensi Cabang Jakarta Utara yang telah beberapa kali menyelenggarakan forum edukasi serupa. Ia menilai semangat tersebut mencerminkan kesadaran anggota terhadap pentingnya penguatan standar profesi di tengah dinamika regulasi perpajakan.

“Semakin sering kita menggelar forum seperti ini, semakin kuat fondasi profesi kita. Saya salut kepada teman-teman Jakarta Utara yang terus bergerak,” katanya.

Dalam pembukaan itu, Vaudy kembali menegaskan bahwa kode etik dan standar profesi bukan hanya dokumen organisasi, melainkan pedoman praktik yang harus dipahami dan diterapkan setiap anggota.

Ia juga mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga kebersamaan dan sinergi organisasi. Dalam kesempatan yang sama, Vaudy menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Imlek bagi yang merayakan serta selamat menjalankan ibadah puasa bagi anggota yang menjalankannya.

Vaudy kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia dan peserta yang telah berpartisipasi. Ia berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin memperkuat komitmen anggota dalam menjaga marwah profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Sayembara Logo dan Lomba Gestur HUT IKPI ke-61 Diperpanjang hingga 23 Februari 2026

IKPI, Jakarta: Panitia Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi memperpanjang batas waktu Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan IKPI hingga Senin, 23 Februari 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada anggota dan karyawan IKPI dalam menyiapkan karya terbaiknya.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, menyampaikan bahwa antusiasme peserta cukup tinggi sehingga panitia memutuskan memberikan tambahan waktu. “Kami melihat semangat dan minat anggota sangat besar. Karena itu, batas pengumpulan kami perpanjang hingga 23 Februari 2026 agar lebih banyak karya terbaik yang bisa masuk,” ujarnya.

Ia menegaskan, baik sayembara logo dan tagline maupun lomba gestur tangan memiliki peran penting dalam membangun identitas organisasi di usia ke-61. “Kami ingin simbol visual dan gestur yang terpilih benar-benar merepresentasikan profesionalisme, integritas, dan semangat kolaboratif IKPI,” kata Novalina.

Melalui Sayembara Desain Logo dan Tagline, peserta diminta menghadirkan identitas visual resmi HUT ke-61 yang kuat secara filosofi dan estetika. Sementara itu, Lomba Gestur Tangan IKPI bertujuan melahirkan simbol kebersamaan yang sederhana namun bermakna dan mudah dikenali publik.

Total hadiah masing-masing kegiatan sebesar Rp5.000.000 disertai sertifikat penghargaan. Juara utama akan memperoleh Rp3.500.000, sementara satu finalis terbaik mendapatkan Rp1.500.000. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Diungkapkan Novalina, seluruh karya yang masuk akan divoting oleh seluruh anggota hingga menghasilkan 5 besar yang nantinya akan di pilih 2 terbaik oleh tim juri yang telah dibentuk.

“Voting online direncanakan dilakukan 25 Februari – 2 Maret. Sedangkab poses penjurian tetap dijadwalkan pada 6 Maret 2026, dengan pengumuman pemenang pada 9 Maret 2026,” ujarnya.

Novalina kembali mengajak seluruh Sobat IKPI untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini. “Mari ambil bagian dalam sejarah IKPI. Karya Anda bisa menjadi simbol resmi organisasi di usia ke-61 dan seterusnya,” tegasnya.

Berikut tautan pendaftaran dan pengunggahan karya:

Sayembara Desain Logo & Tagline HUT IKPI ke-61:
https://bit.ly/daftarsayembaralogo61th-IKPI

Lomba Gestur Tangan IKPI:
https://bit.ly/daftarlombagesturtangan-IKPI

Panitia berharap perpanjangan ini semakin mendorong partisipasi aktif anggota dalam membangun citra IKPI yang adaptif, kolaboratif, dan profesional menuju masa depan perpajakan Indonesia. (bl)

id_ID