Peserta Antusias Ikuti Seminar Coretax IKPI Jakbar, Konsultan Pajak Harus Siap Hadapi Sistem Baru

IKPI, Jakarta Barat: Seminar perpajakan bertema “Tips dan Langkah Praktis Penyusunan SPT di Era Coretax” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat mendapat sambutan antusias dari para praktisi perpajakan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ciputra Jakarta, Sabtu (7/3/2026), diikuti ratusan peserta yang ingin memperdalam pemahaman mengenai penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) di sistem Coretax.

Tercatat sebanyak 134 peserta termasuk pengurus, pembicara dan undangan mengikuti seminar tersebut yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Teo Takismen mengatakan, seminar ini diselenggarakan untuk membantu para konsultan pajak memahami berbagai perubahan yang muncul setelah diterapkannya sistem Coretax Administration System dalam administrasi perpajakan Indonesia.

“Sejak Januari 2025 sistem administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru melalui implementasi Coretax Administration System. Transformasi ini merupakan langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan,” ujar Teo, Selasa (10/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Menurutnya, penerapan Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak. Namun, perubahan sistem tersebut juga menuntut proses adaptasi dari para wajib pajak maupun konsultan pajak.

Karena itu, Teo menilai seminar ini menjadi forum penting bagi para anggota IKPI dan praktisi perpajakan untuk memperdalam pemahaman teknis mengenai penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Baik wajib pajak maupun konsultan pajak perlu memahami berbagai aspek teknis yang muncul dalam penerapan sistem baru ini, khususnya dalam proses penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan,” jelasnya.

Dalam seminar tersebut, peserta mendapatkan pemaparan langsung dari narasumber Anwar Hidayat yang membagikan pengalaman praktis serta berbagai solusi untuk mengatasi kendala yang sering muncul dalam penyusunan SPT di sistem Coretax.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi para peserta untuk bertukar pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi dalam penerapan Coretax di lapangan.

Teo berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para konsultan pajak sehingga mereka semakin siap menghadapi dinamika administrasi perpajakan yang terus berkembang.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian materi, tetapi juga menjadi forum diskusi dan pertukaran pengetahuan agar kita semua semakin siap menghadapi perubahan sistem perpajakan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu mengikuti seminar tersebut. Menurutnya, tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan edukasi perpajakan di tengah proses transformasi digital administrasi pajak di Indonesia. (bl)

Melampaui Self-Assessment: Model Baru Administrasi Pajak yang Adil dan Modern di Indonesia

Mari kita bayangkan kondisi berikut. Dua pihak harus bekerja sama untuk mencapai hasil yang adil, tetapi salah satunya memiliki informasi yang jauh lebih banyak dibandingkan pihak lainnya. Satu pihak mengetahui setiap detail dari posisinya. Sementara pihak lain harus bergantung pada kepercayaan, perkiraan, atau verifikasi yang mahal. Apa yang akan terjadi?

Dalam istilah teori permainan (game theory), kasus di atas merupakan contoh klasik asimetri informasi suatu kondisi yang sering kali menimbulkan adverse selection, moral hazard, dan pada akhirnya menghasilkan keseimbangan (equilibrium) di mana kedua pihak justru sama-sama dirugikan.

Ketika satu pihak menyembunyikan atau hanya mengungkapkan informasi secara selektif, pihak lainnya cenderung merespons dengan kecurigaan, strategi defensif, atau penegakan yang lebih ketat. Hasilnya adalah biaya kepatuhan yang lebih tinggi, sengketa yang lebih banyak, serta menurunnya tingkat kepercayaan.

Lalu, bagaimana kita mencapai kondisi yang optimal?

Teori permainan menunjukkan bahwa kondisi optimal satu-satunya cara agar kedua pihak sama-sama menang adalah keseimbangan dengan informasi penuh (full-information equilibrium), yaitu ketika informasi dibagikan secara terbuka dan keputusan diambil secara kooperatif. Dalam kondisi ini, kerja sama menjadi rasional, konflik berkurang, dan hasilnya menjadi lebih baik bagi kedua belah pihak.

Dalam sebuah seminar baru-baru ini di Universitas Indonesia (UI), saya membahas pelajaran yang dapat diambil dari konsep ini bagi administrasi perpajakan di Indonesia serta bagi iklim investasi secara lebih luas.

Kelemahan Sistem Self-Assessment

Pendekatan self-assessment awalnya muncul karena sangat efisien dalam menyeimbangkan kapasitas administrasi antara sisi penawaran dan sisi permintaan. Di sisi penawaran lembaga, mulai dari bank hingga otoritas pajak hanya mampu memproses volume deklarasi yang terbatas. Di sisi permintaan, wajib pajak, peminjam, pelamar kerja, dan pemasok terus-menerus menyerahkan informasi yang harus dievaluasi.

Karena verifikasi manual sejak awal akan melampaui kapasitas administrasi, sistem ini mengalihkan tanggung jawab awal kepada pihak “permintaan”, yaitu individu atau perusahaan yang diminta menyampaikan informasi mereka sendiri. Asumsinya adalah bahwa mereka akan melaporkan secara jujur, dengan disiplin yang dijaga oleh kemungkinan audit di masa depan.

Logika ini menjelaskan mengapa self-assessment banyak diterapkan dalam berbagai proses seperti penilaian kredit, underwriting asuransi, pengadaan barang dan jasa, bahkan perekrutan tenaga kerja, semuanya bergantung pada informasi yang diajukan oleh pemohon.

Dalam sistem institusional yang lebih besar, prinsip yang sama juga mendasari administrasi perpajakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia sejak tahun 1983: wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyatakan sendiri kewajiban pajaknya, sementara otoritas pajak melakukan verifikasi secara selektif.

Namun, paradigma self-assessment juga menciptakan kondisi ideal bagi asimetri informasi. Wajib pajak memegang seluruh detail informasi, sementara otoritas pajak harus bergantung pada audit setelah pelaporan atau data pihak ketiga untuk memverifikasi kebenarannya.

Hal ini menghasilkan keseimbangan yang tidak optimal sebagaimana diprediksi teori permainan: ketidakpercayaan, biaya kepatuhan tinggi, dan sengketa berkepanjangan.

Data menunjukkan bahwa jumlah perkara sengketa pajak di Indonesia relatif stabil, sekitar 12.000–14.000 kasus per tahun, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memenangkan kurang dari 50 persen dari kasus tersebut. Hal ini menunjukkan tingkat ketidakpastian yang tinggi dalam proses audit serta mahalnya hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Kedua pihak akhirnya harus mengeluarkan biaya besar untuk klarifikasi dan audit, yang menciptakan ketidakpastian.

Bagi perusahaan besar, ketidakpastian ini langsung berubah menjadi risiko finansial, strategi bisnis yang tidak stabil, serta keraguan untuk berinvestasi. Lingkungan perpajakan yang tidak dapat diprediksi menjadi hambatan bagi investasi yang sangat dibutuhkan Indonesia untuk pertumbuhan jangka panjang.

Untuk membangun kepercayaan dan menarik investasi, Indonesia perlu bergerak menuju sistem yang mengurangi ketidakpastian dan menyeimbangkan kesenjangan informasi.

Keseimbangan Informasi melalui Collaborative Compliance

Banyak negara telah mengatasi tantangan ini melalui Collaborative Compliance Program (CCP), yaitu model modern yang mendorong transparansi sebelum SPT disampaikan.

Negara-negara seperti Australia, Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Singapura, dan Malaysia telah menerapkan pendekatan ini.

Meskipun setiap negara memiliki variasi dalam penerapannya, secara umum CCP mengikuti proses tiga tahap. Untuk Indonesia, saya mengusulkan skema sederhana berikut.

  1. Membangun Tax Control Framework (TCF)

Langkah pertama adalah mendefinisikan tata kelola pajak internal perusahaan yang dikenal sebagai Tax Control Framework (TCF).

TCF menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko pajak, yaitu kemungkinan timbulnya konsekuensi finansial, hukum, atau reputasi akibat pengelolaan kewajiban pajak yang tidak tepat.

Banyak yurisdiksi mengikuti enam prinsip TCF dari OECD, yang mencakup tata kelola, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, alur informasi, pemantauan, dan perbaikan.

Saya menyebutnya sebagai “gen” kepatuhan pajak. Hipotesisnya sederhana: jika wajib pajak memiliki TCF yang baik, kemungkinan kepatuhannya juga lebih tinggi.

Di beberapa negara, perusahaan bahkan menunjuk pihak independen untuk meninjau TCF tersebut guna memperkuat kepercayaan bahwa sistem internal perusahaan mampu mengelola risiko pajak secara andal.

  1. Melakukan GL Tax Mapping

Setelah TCF terbentuk, langkah berikutnya adalah proses yang lebih rinci yang saya sebut GL Tax Mapping.

Dalam proses ini, setiap akun dan transaksi dalam buku besar perusahaan dibahas bersama dan diberikan interpretasi serta perlakuan pajak yang tepat.

Proses ini menempatkan kedua pihak, otoritas pajak dan wajib pajak pada posisi yang setara, dengan pemahaman bersama mengenai posisi pajak hingga pada tingkat yang sangat detail.

Walaupun pada awalnya cukup intensif, teknologi dan semakin berkembangnya kecerdasan buatan (AI) dapat mempercepat proses pemetaan ini secara signifikan.

Yang penting, proses ini biasanya hanya dilakukan sekali. Selama model bisnis perusahaan tidak berubah secara signifikan, hanya diperlukan pembaruan kecil.

Dengan demikian, GL mapping menjadi fondasi faktual kerja sama dan mengurangi ambiguitas yang sering memicu sengketa.

  1. Mencapai Kesepakatan Arrangement

Hasil dari GL mapping kemudian menjadi dasar untuk sebuah kesepakatan sebelum pelaporan (pre-filing arrangement).

Kesepakatan ini tidak harus mencakup seluruh akun sekaligus. Perusahaan dan otoritas pajak dapat melakukannya secara bertahap, dimulai dari area dengan nilai atau risiko tertinggi.

Jika kedua pihak sepakat, perlakuan pajak dapat diputuskan sejak awal. Jika tidak sepakat, area tersebut tetap terbuka untuk audit.

Struktur fleksibel ini memungkinkan otoritas tetap menjalankan fungsi pengawasannya sekaligus memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha.

Pergeseran Paradigma: Self-Assessment vs Collaborative Compliance

Berbeda dengan self-assessment yang mengandalkan data historis dan koreksi setelah pelaporan, Collaborative Compliance Program (CCP) menekankan pemahaman secara real-time dan klarifikasi yang bersifat preventif. Pendekatan ini mengurangi asimetri informasi, menurunkan biaya kepatuhan, serta meminimalkan sengketa.

Bagi dunia usaha, CCP memberikan kepastian yang lebih besar serta hasil perpajakan yang lebih dapat diprediksi, sehingga mendukung perencanaan jangka panjang dan investasi. Bagi pemerintah, pendekatan ini memungkinkan proyeksi penerimaan yang lebih andal serta lingkungan kepatuhan yang lebih stabil. Secara keseluruhan, CCP merupakan perbaikan struktural yang memperkuat kepercayaan, efisiensi, dan daya saing ekonomi.

Matriks di bawah ini menunjukkan bagaimana CCP meningkatkan pendekatan self-assessment tradisional dengan menggeser hubungan perpajakan dari proses yang reaktif dan berbasis pemeriksaan menjadi kerangka kerja yang proaktif dan kooperatif.

Self-Assessment Tradisional vs Collaborative Compliance Program (CCP)

DimensiSelf-Assessment TradisionalCollaborative Compliance (CCP)
Waktu IntervensiSetelah pelaporan SPT (bersifat reaktif)Sebelum pelaporan SPT (bersifat proaktif)
Orientasi DataData historisInformasi terkini dan real-time
Sifat TindakanKuratif (memperbaiki masalah setelah terjadi)Preventif (menyelesaikan masalah sebelum muncul)
Asimetri InformasiTinggi — otoritas memverifikasi setelah kejadianRendah — informasi dibagikan sejak awal
Proses KepatuhanBerbasis pemeriksaan (audit-driven), cenderung konfrontatifBerbasis dialog, bersifat kooperatif
Biaya KepatuhanTinggi karena banyak audit dan sengketaLebih rendah, dengan sengketa lebih sedikit dan kepastian lebih awal
Prediktabilitas bagi Otoritas PajakRendah — penerimaan bergantung pada keberhasilan pemeriksaanTinggi — penerimaan selaras dengan perlakuan pajak yang disepakati
Prediktabilitas bagi Dunia UsahaRendah — ketidakpastian atas potensi penetapan pajak di masa depanTinggi — kepastian lebih awal atas posisi pajak
Tingkat KepercayaanRendah hingga sedang; dibentuk melalui penegakan hukumTinggi; dibangun melalui transparansi dan keterlibatan terstruktur
Manajemen RisikoTerfragmentasi dan bersifat retrospektifSistematis dan terintegrasi dalam tata kelola (TCF + GL Mapping)
Frekuensi SengketaTinggiRendah
Dampak EkonomiMenciptakan premi risiko; dapat menghambat investasiMengurangi risiko; mendukung keputusan investasi yang stabil

 Perkembangan ke Depan dan Tantangan

Collaborative Compliance Program (CCP) merupakan komponen inti dari Tax Administration 3.0, yaitu model administrasi perpajakan modern yang dibangun di atas kerja sama, digitalisasi, dan keterlibatan secara real-time. Dengan mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan dan mendorong klarifikasi sejak awal, CCP membawa Indonesia lebih dekat pada keseimbangan informasi penuh (full-information equilibrium) sebagaimana diprediksi dalam teori permainan. Keseimbangan ini bukan sekadar konsep teoretis, melainkan fondasi praktis untuk memperkuat kepercayaan investor.

Lingkungan perpajakan yang mampu meminimalkan ketidakpastian, mempercepat pengambilan keputusan, dan mengurangi sengketa sangat penting bagi ambisi Indonesia untuk menarik investasi dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Peralihan menuju collaborative compliance dapat menjadi evolusi paling signifikan dari sistem self-assessment sejak tahun 1983, sekaligus langkah penting untuk menciptakan level playing field yakni memastikan bahwa baik wajib pajak maupun otoritas pajak memiliki akses informasi yang setara, ekspektasi yang jelas, serta penerapan hukum yang konsisten, alih-alih bergantung pada asimetri informasi dan penegakan yang bersifat retrospektif.

Namun demikian, potensi manfaat tersebut juga disertai dengan sejumlah tantangan nyata.

Pengaturan dalam CCP memerlukan suatu bentuk keputusan di muka (advance ruling). Hal ini relatif terbatas dalam yurisdiksi seperti Indonesia yang menganut sistem civil law. Meski demikian, praktik serupa sebenarnya telah dikenal dalam administrasi perpajakan, misalnya melalui Advance Pricing Agreement (APA).

Tantangan lain adalah bahwa inisiatif ini menuntut perubahan paradigma di dalam otoritas pajak. Lingkungan yang selama ini berpusat pada pemeriksaan telah membentuk posisi pemeriksa pajak sebagai “penegak hukum” atau cops. Peran tersebut perlu bergeser menuju peran yang lebih kolaboratif, yakni membantu wajib pajak dalam memastikan kepatuhan.

Implementasinya kemungkinan perlu dilakukan secara bertahap dan tersegmentasi. Karena collaborative compliance membutuhkan sumber daya yang cukup besar, pendekatan yang praktis adalah memulai dari wajib pajak besar seperti Annual Compliance Arrangement (ACA) di Australia yang mencakup 100 wajib pajak terbesar atau dari badan usaha milik negara (BUMN), sebelum secara bertahap diperluas ke segmen wajib pajak lainnya.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia dapat terus bergantung sepenuhnya pada sistem self-assessment tradisional, melainkan apakah Indonesia mampu menanggung biayanya. Seiring dengan semakin kompleksnya perekonomian dan meningkatnya persaingan untuk menarik investasi global, sistem perpajakan harus berevolusi dari model yang berorientasi pada penegakan menuju institusi yang berbasis kepercayaan.

Collaborative Compliance menawarkan jalur yang praktis bagi Indonesia untuk mengurangi sengketa, memperkuat kepastian hukum, serta menyelaraskan kepentingan antara wajib pajak dan negara. Jika diterapkan dengan hati-hati, pendekatan ini dapat menjadi lebih dari sekadar reformasi teknis melainkan fondasi strategis bagi Indonesia yang lebih kompetitif, kredibel, dan siap menarik investasi.

Penulis adalah  Ekonom dan Kepala Bidang Data Analytics & Surveillance di DJSPSK, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Lury Sofyan

Artikel ini adalah terjemahan dari artikel orisinal dan telah mendapatkan persetujuan penulis di: https://www.austaxpolicy.com/beyond-self-assessment-a-new-model-for-fair-and-modern-tax-administration-in-indonesia/

IKPI: Coretax Ubah Pola Pengawasan Pajak Orang Pribadi

IKPI, Jakarta: Penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai akan mengubah pola pengawasan pajak orang pribadi di Indonesia. Sistem baru ini membuat pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada laporan Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga berbasis integrasi berbagai sumber data.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Agoestina Mappadang, saat menjadi narasumber dalam kegiatan AREBI Masterclass 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia di Jakarta Design Center, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Agoestina, Coretax memungkinkan otoritas pajak memperoleh data yang lebih terintegrasi sehingga analisis terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

“Dalam sistem Coretax, pengawasan menjadi semakin berbasis data. Perbedaan antara aktivitas ekonomi dan laporan pajak akan lebih mudah terdeteksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Coretax menggunakan konsep Single Taxpayer Account, yaitu satu akun terpadu yang memuat seluruh informasi perpajakan wajib pajak, mulai dari identitas hingga riwayat pelaporan dan pembayaran pajak.

Selain itu, sistem tersebut juga menyediakan fitur prepopulated data, yaitu data SPT yang telah terisi otomatis berdasarkan informasi yang dimiliki otoritas pajak dari berbagai sumber, termasuk pihak ketiga.

Agoestina menekankan bahwa meskipun data telah terisi otomatis, wajib pajak tetap harus melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut sebelum menyampaikan SPT.

Ia menilai transformasi digital melalui Coretax akan mendorong transparansi sekaligus meningkatkan kepastian administrasi dalam sistem perpajakan Indonesia. (bl)

IKPI Bitung Buka Klinik Pajak di Citymart, Bantu Wajib Pajak Laporkan SPT Lewat Coretax

IKPI, Bitung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung kembali menghadirkan layanan Klinik Pajak gratis bagi masyarakat dengan membuka pos konsultasi di pusat perbelanjaan Supermarket Citymart Bitung pada Rabu–Kamis, 4–5 Maret 2026. Kegiatan ini digelar untuk membantu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan namun masih mengalami kesulitan menggunakan aplikasi Coretax.

Ketua IKPI Cabang Bitung Dr. Denny F. Makisanti, mengatakan, pembukaan klinik pajak di Bitung merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di Kota Kotamobagu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendekatkan layanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.

“Setelah Kota Kotamobagu, kami kembali membuka Klinik Pajak di Kota Bitung. Kami memilih pusat perbelanjaan agar layanan ini mudah dijangkau oleh masyarakat yang ingin berkonsultasi sekaligus melaporkan SPT Tahunan,” ujar Denny, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, klinik pajak tersebut langsung mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sebagian besar wajib pajak yang datang ingin melaporkan SPT Tahunan, namun belum sepenuhnya memahami proses pelaporan melalui aplikasi Coretax yang kini digunakan dalam administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bitung)

Di sisi lain, tingginya jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung untuk melaporkan SPT juga menyebabkan antrean cukup panjang di bagian pelayanan. Kehadiran Klinik Pajak di pusat perbelanjaan pun menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Kami melihat banyak wajib pajak sebenarnya ingin melapor, tetapi belum familiar dengan sistem pelaporan di Coretax. Melalui klinik pajak ini, anggota IKPI membantu mereka memahami prosesnya sekaligus mendampingi pelaporan,” kata Denny.

Ia menjelaskan, Kota Bitung merupakan kota industri sekaligus pelabuhan internasional yang memiliki aktivitas ekonomi cukup tinggi, terutama di sektor industri perikanan dan pengolahan hasil pertanian. Banyak pekerja di sektor tersebut yang berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan edukasi dan pendampingan perpajakan di Bitung cukup besar. Karena itu, IKPI Cabang Bitung berinisiatif menghadirkan layanan konsultasi langsung di tengah aktivitas masyarakat.

Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, terlihat banyak warga datang ke lokasi klinik pajak untuk berkonsultasi dan melaporkan SPT Tahunan mereka. Pengurus dan anggota IKPI Cabang Bitung secara bergantian dan dibantu penyuluh dari KPP Pratama Bitung melayani setiap wajib pajak yang membutuhkan bantuan.

Denny berharap kegiatan Klinik Pajak ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan wajib pajak mendapatkan pendampingan yang tepat sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan benar,” ujarnya. (bl)

Dekatkan Layanan Pajak ke Masyarakat, IKPI Cabang Medan Gelar Pojok Pajak Gratis di Sun Plaza

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan membuka layanan Pojok Pajak guna memberikan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem aplikasi Coretax kepada masyarakat secara gratis. Kegiatan ini diselenggarakan di Sun Plaza pada Sabtu hingga Minggu, 6–7 Maret 2026, mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.  

Program ini dilaksanakan sebagai upaya membantu masyarakat yang masih beradaptasi dengan penggunaan sistem Coretax yang relatif baru. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan mengenai berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses pelaporan pajak.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata para konsultan pajak dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kami ingin masyarakat merasa lebih mudah dan tidak ragu dalam melaporkan SPT Tahunan, terutama dengan adanya sistem Coretax yang masih relatif baru bagi sebagian wajib pajak. Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, kami berupaya memberikan pendampingan langsung agar masyarakat dapat memahami proses pelaporan dengan benar,” ujar Ebenezer, Selasa (10/3/2026).

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Selama dua hari pelaksanaan, sebanyak 30 konsultan pajak anggota IKPI Cabang Medan turut berpartisipasi memberikan layanan konsultasi kepada para pengunjung. Beberapa konsultan pajak yang hadir antara lain Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Hang Bun selaku Wakil Ketua I, Lai Han Wie selaku Sekretaris IKPI Sumatera Bagian Utara, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, Burhan selaku Koordinator Tim Khusus Bidang Hukum, FGD dan Konsultasi, Mayawaty selaku Bendahara IKPI Sumatera Bagian Utara, serta Usman selaku Wakil Bendahara IKPI Cabang Medan, bersama para konsultan pajak anggota IKPI lainnya.

Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pengunjung yang memanfaatkan layanan tersebut. Pada hari pertama, tercatat 81 orang datang untuk berkonsultasi, sedangkan pada hari kedua terdapat 57 orang pengunjung. Mereka yang hadir didominasi masyarakat umum, namun terdapat pula karyawan serta pelaku usaha UMKM yang ingin memperoleh pemahaman lebih jelas mengenai kewajiban pelaporan pajak mereka.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Dalam memberikan layanan konsultasi, para konsultan pajak tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga mempraktikkan langsung tahapan pelaporan SPT melalui Coretax menggunakan laptop. Pengunjung diperlihatkan proses pengisian mulai dari tahap awal hingga tahap akhir pelaporan, sehingga mereka dapat memahami prosedur pengisian SPT secara lebih praktis dan mudah dipahami.

Selama kegiatan berlangsung, layanan Pojok Pajak berjalan dengan lancar dan kondusif. Para konsultan yang bertugas dalam setiap sesi menjalankan perannya dengan baik sehingga pelayanan dapat diberikan secara optimal kepada seluruh masyarakat yang datang.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Menariknya, dalam kegiatan ini tidak diberlakukan pembatasan waktu maupun kuota bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi. Hal ini memungkinkan setiap pengunjung mendapatkan penjelasan yang cukup terkait permasalahan perpajakan yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, IKPI Cabang Medan berharap program serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (bl)

Hadiri Undangan AREBI, Ketum IKPI Harap Kerja Sama Edukasi Pajak Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri undangan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dalam kegiatan AREBI Masterclass 2026 yang mengupas perpajakan orang pribadi di era sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta Design Center, Jakarta, pada Senin, (10/3/2026).

Acara yang diselenggarakan oleh AREBI DPD DKI Jakarta ini mengangkat tema “Kupas Tuntas Rahasia Pajak Orang Pribadi di Era Coretax. Anti Bingung, Anti Salah!”. Kegiatan ini diikuti oleh para broker properti dan pelaku usaha yang ingin memperdalam pemahaman mengenai kewajiban perpajakan orang pribadi di tengah transformasi sistem perpajakan digital.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy Starworld menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif AREBI yang menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi para anggotanya. Ia menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan perpajakan yang terus berkembang.

“Edukasi seperti ini sangat penting agar para pelaku usaha, termasuk broker properti, dapat memahami kewajiban perpajakan dengan benar. Dengan pemahaman yang baik, kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaporan,” ujar Vaudy di sela kegiatan.

Lebih lanjut, ia berharap kerja sama antara organisasi profesi konsultan pajak dan asosiasi industri seperti AREBI dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan, khususnya dalam bidang edukasi perpajakan bagi pelaku usaha.

Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menjadi sarana efektif untuk menjembatani kebutuhan informasi perpajakan di kalangan dunia usaha, terutama di tengah penerapan sistem administrasi perpajakan baru yang semakin berbasis digital.

Masterclass tersebut menghadirkan narasumber Agoestina Mappadang, Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI, yang membahas berbagai aspek perpajakan orang pribadi, mulai dari penghasilan yang menjadi objek pajak, kewajiban pelaporan SPT, hingga potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam praktik pelaporan pajak.

Dalam paparannya, Agoestina menjelaskan bahwa implementasi Coretax membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk integrasi data dan proses pelaporan yang semakin terdigitalisasi. Karena itu, wajib pajak diharapkan lebih memahami transaksi keuangannya agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB tersebut juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik perpajakan yang sering ditemui dalam kegiatan usaha mereka.

Melalui kegiatan ini, AREBI berharap para anggotanya dapat semakin memahami kewajiban perpajakan orang pribadi serta mampu beradaptasi dengan perubahan sistem administrasi pajak di era digital. Kolaborasi dengan IKPI pun diharapkan dapat terus berlanjut guna memperkuat literasi perpajakan di kalangan pelaku industri properti. (bl)

Wajib Pajak Soroti Risiko Rekening Arisan dalam Diskusi Coretax IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Talk show dan konsultasi perpajakan mengenai sistem Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025), berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta.

Acara edukasi ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Daniel Hutagalung dan Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi yang memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan perpajakan praktis yang sering dihadapi masyarakat.

Salah satu peserta, Maria Lestari, mengangkat persoalan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat terkait penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan bersama seperti arisan atau iuran lingkungan.

“Kadang ada rekening pribadi yang dipakai untuk menampung dana arisan atau iuran kegiatan. Banyak orang jadi khawatir karena takut nanti dianggap sebagai penghasilan di pajak,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana milik banyak orang memang memiliki risiko dari sisi perpajakan.

Menurutnya, aliran dana yang masuk ke rekening pribadi bisa saja terbaca sebagai tambahan penghasilan apabila tidak dapat dijelaskan sumbernya.

“Secara sistem, dana yang masuk ke rekening sering kali dianggap sebagai penghasilan. Karena itu jika rekening pribadi dipakai untuk menampung dana bersama, harus ada pencatatan yang jelas,” jelas Indri.

Ia menyarankan agar dana yang sebenarnya milik orang lain dicatat sebagai kewajiban atau utang dalam pelaporan SPT, sehingga tidak dianggap sebagai penghasilan pribadi.

“Misalnya ada dana arisan yang masuk lima juta rupiah tetapi empat juta di antaranya milik orang lain, maka empat juta tersebut bisa dicatat sebagai utang. Dengan begitu jelas bahwa itu bukan penghasilan,” katanya.

Dhaniel Hutagalung menambahkan bahwa pencatatan yang rapi dan transparan akan membantu wajib pajak apabila suatu saat diminta memberikan klarifikasi oleh otoritas pajak.

Diskusi tersebut menunjukkan tingginya minat peserta untuk memahami berbagai aspek teknis pelaporan pajak dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi melalui Coretax. (bl)

Harga Bahan Bakar Melonjak, Maskapai Dunia Mulai Naikkan Tarif Tiket

IKPI, Jakarta: Lonjakan harga bahan bakar pesawat akibat konflik yang memanas di Timur Tengah mulai berdampak langsung pada industri penerbangan global. Sejumlah maskapai di berbagai negara kini menyesuaikan tarif tiket guna menutup kenaikan biaya operasional yang semakin tinggi.

Salah satu maskapai yang lebih dulu mengambil langkah penyesuaian harga adalah Air New Zealand. Maskapai tersebut mengumumkan kenaikan tarif tiket secara luas sekaligus menunda proyeksi keuangan tahun 2026 karena meningkatnya ketidakpastian kondisi geopolitik dan harga energi global.

Kenaikan harga bahan bakar jet menjadi pemicu utama langkah tersebut. Jika sebelumnya bahan bakar pesawat diperdagangkan di kisaran US$85 hingga US$90 per barel, harga kini sempat melonjak tajam hingga mencapai US$150 sampai US$200 per barel di pasar internasional.

Sebagai respons, Air New Zealand menaikkan tarif tiket ekonomi sekali jalan untuk rute domestik sebesar NZ$10. Sementara itu, tiket penerbangan internasional jarak pendek naik NZ$20 dan penerbangan jarak jauh meningkat hingga NZ$90 per penumpang.

Maskapai tersebut juga memberi sinyal bahwa penyesuaian tarif tambahan masih mungkin dilakukan jika harga bahan bakar tetap tinggi dalam jangka waktu lama. Selain menaikkan harga tiket, perusahaan juga membuka kemungkinan melakukan perubahan jadwal penerbangan maupun pengaturan ulang rute untuk menekan biaya operasional.

Dampak kenaikan harga bahan bakar juga dirasakan maskapai lain di Asia. Vietnam Airlines bahkan meminta pemerintah setempat mempertimbangkan penghapusan pajak lingkungan atas bahan bakar jet. Permintaan tersebut diajukan karena biaya operasional maskapai dilaporkan meningkat hingga 60%–70% akibat lonjakan harga energi.

Di Selandia Baru sendiri, pemerintah memastikan pasokan bahan bakar pesawat masih dalam kondisi aman. Meski demikian, otoritas setempat bersama maskapai terus memantau perkembangan situasi global untuk mengantisipasi gangguan rantai pasokan.

Lonjakan harga minyak sempat menekan saham perusahaan penerbangan di berbagai bursa. Namun pasar kembali bergejolak setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa konflik berpotensi segera mereda. Pernyataan tersebut memicu penurunan harga minyak yang kembali bergerak di sekitar US$90 per barel pada perdagangan Selasa.

Seiring penurunan harga minyak, saham maskapai penerbangan di Asia mulai menunjukkan tanda stabilisasi. Saham Air New Zealand tercatat naik sekitar 2% setelah sebelumnya anjlok hampir 8%. Sementara itu, saham Korean Air melonjak sekitar 6%, Qantas Airways naik lebih dari 1%, dan Japan Airlines menguat lebih dari 2%.

Dalam industri penerbangan, bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar kedua setelah tenaga kerja. Secara rata-rata, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 20% hingga 25% dari total biaya operasional maskapai.

Sebagian maskapai di Asia dan Eropa sebenarnya memiliki strategi lindung nilai atau hedging terhadap harga minyak untuk meredam fluktuasi. Namun maskapai di Amerika Serikat hampir tidak menggunakan strategi tersebut selama dua dekade terakhir, sehingga lebih rentan terhadap gejolak harga energi.

Selain kenaikan harga bahan bakar, konflik di Timur Tengah juga memicu penutupan sejumlah ruang udara yang dilintasi penerbangan internasional. Kondisi ini membatasi kapasitas penerbangan dan menyebabkan harga tiket di beberapa rute melonjak, sehingga sebagian calon penumpang mulai mempertimbangkan kembali rencana perjalanan mereka, terutama menjelang musim liburan musim panas. (alf)

Sering Terjadi Tanpa Disadari, Ini Lima Kesalahan Pajak yang Kerap Dilakukan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan menjadi sinyal positif bagi penerimaan negara. Namun di balik itu, masih banyak wajib pajak yang tanpa disadari melakukan kesalahan administratif dalam menjalankan kewajibannya. Kesalahan tersebut umumnya bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Hartono, mengungkapkan bahwa sejumlah kekeliruan yang sering dilakukan wajib pajak sebenarnya cukup sederhana, tetapi dapat berdampak pada munculnya sanksi administrasi jika tidak segera diperbaiki.

Kesalahan paling mendasar yang kerap terjadi adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak wajib pajak, khususnya karyawan, menganggap kewajiban pajaknya telah selesai setelah pajak penghasilan dipotong oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Padahal, setiap wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April.

“Meskipun pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai penghasilan selama setahun,” ujar Hartono.

Selain itu, kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah pelaporan penghasilan yang tidak lengkap. Banyak wajib pajak hanya mencantumkan penghasilan utama seperti gaji, tetapi mengabaikan penghasilan tambahan seperti honorarium, usaha sampingan, atau pendapatan dari investasi.

Menurut Hartono, ketentuan perpajakan mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dapat menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ketidaklengkapan pelaporan ini berpotensi menimbulkan perbedaan data jika dilakukan pemeriksaan.

Keterlambatan membayar maupun melaporkan pajak juga masih menjadi persoalan yang sering ditemui. Setiap jenis pajak memiliki batas waktu pembayaran dan pelaporan yang telah ditetapkan. Jika melewati tenggat tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan lainnya adalah salah menghitung besaran pajak terutang. Hal ini biasanya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai tarif pajak, skema pajak final, maupun cara menghitung penghasilan kena pajak. Kekeliruan perhitungan bisa menyebabkan status kurang bayar atau lebih bayar yang pada akhirnya menimbulkan persoalan saat proses pemeriksaan pajak.

Di sisi lain, banyak wajib pajak juga kurang memperhatikan penyimpanan dokumen pendukung seperti bukti potong, faktur pajak, dan catatan transaksi. Padahal dokumen tersebut sangat penting sebagai bukti administrasi jika sewaktu-waktu dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Untuk meminimalisir berbagai kesalahan tersebut, Hartono mendorong wajib pajak memanfaatkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang kini tersedia, termasuk melalui platform Coretax. Sistem ini diharapkan dapat membantu proses perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara lebih mudah dan terintegrasi.

“Jika masih ragu atau mengalami kesulitan, wajib pajak tidak perlu segan untuk berkonsultasi dengan penyuluh pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” kata Hartono.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan negara. Penerimaan pajak menjadi sumber utama pembiayaan berbagai layanan publik, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga pembangunan infrastruktur.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan perpajakan, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajibannya secara benar sekaligus berkontribusi optimal bagi pembangunan nasional. (alf)

Peserta Talk Show Coretax IKPI Kabupaten Tangerang Tanyakan Deposito Bersama dalam Pelaporan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Puluhan wajib pajak orang pribadi memadati kegiatan talk show dan konsultasi perpajakan mengenai sistem Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Kegiatan edukasi perpajakan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung serta Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi sebagai narasumber.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang ingin memahami lebih jauh mengenai teknis pelaporan harta dan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah satu peserta, Budi Hartono, mengangkat kasus mengenai deposito bersama antara dirinya dan anak yang sama-sama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Deposito itu atas nama berdua dengan anak saya. Tapi waktu pelaporan dulu hanya dimasukkan di SPT anak. Saya tidak melaporkan karena hanya satu bilyet. Tetapi saya pernah dipanggil dan ditanya kenapa tidak dimasukkan di SPT saya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan terdapat dua bentuk kepemilikan rekening bersama, yakni “and” dan “or”, yang memiliki implikasi berbeda dalam pelaporan pajak.

“Kalau bentuknya ‘or’, sebenarnya boleh dilaporkan oleh salah satu pihak saja. Tetapi dalam praktiknya sering kali muncul klarifikasi dari otoritas pajak karena ada data harta yang ditemukan,” kata Indri.

Ia menambahkan bahwa selama wajib pajak dapat menunjukkan bukti bahwa deposito tersebut telah dilaporkan dalam SPT pihak lain yang tercantum sebagai pemilik, maka hal tersebut umumnya dapat dijelaskan kepada petugas pajak.

Sementara itu Dhaniel Hutagalung menyarankan agar dalam praktiknya kedua pihak tetap mencantumkan informasi mengenai deposito tersebut dalam SPT masing-masing untuk memudahkan proses klarifikasi.

“Misalnya salah satu mencantumkan nominalnya, sementara pihak lainnya bisa memberikan keterangan bahwa harta tersebut sudah dilaporkan di SPT pihak lain. Dengan begitu pembuktiannya akan lebih mudah jika ada klarifikasi,” ujarnya.

Diskusi tersebut menjadi salah satu sesi yang menarik perhatian peserta karena banyak wajib pajak yang memiliki produk keuangan bersama dengan pasangan atau anggota keluarga. (bl)

id_ID