Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan dorongan pemerintah agar UMKM terus naik kelas, jutaan pelaku usaha kecil justru memasuki tahun pajak 2025 dengan rasa gamang. Bukan karena pasar melemah, melainkan karena negara belum memberi kepastian: apakah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM benar-benar diperpanjang, atau justru diam-diam berakhir.
Janji perpanjangan sudah berkali-kali disampaikan di ruang publik. Namun hingga kini, dasar hukum yang seharusnya menjadi pegangan wajib pajak tak kunjung hadir. Akibatnya, pelaku UMKM dipaksa berspekulasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebuah kondisi yang bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum.
Di sinilah persoalan bermula. Ketika kebijakan hanya berhenti pada pernyataan lisan, sementara regulasi tertulis absen, maka yang lahir bukan keberpihakan, melainkan ketidakpastian. PPh Final UMKM yang sejak awal dirancang sebagai instrumen penyederhanaan dan perlindungan usaha kecil, kini justru berada di persimpangan jalan.
Saat tulisan ini dibuat, Peraturan Pemerintah yang mengatur perpanjangan jangka waktu penerapan PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) belum juga diterbitkan. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 secara tegas membatasi penggunaan tarif PPh Final UMKM maksimal tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP berbentuk CV dan PT Perseorangan, serta tiga tahun untuk WP berbentuk PT.
Khusus jangka waktu tujuh tahun bagi WP OP dihitung sejak tahun 2018 bagi mereka yang telah memiliki NPWP sejak tahun tersebut atau sebelumnya. Dengan perhitungan ini, WP OP hanya berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2024. Artinya, sejak memasuki Tahun Pajak 2025 hingga sekarang terjadi ketidakpastian hukum. Padahal pemerintah sejak akhir 2024 telah menyampaikan rencana memperpanjang penerapan PPh Final UMKM.
Selama ini, Pajak Penghasilan Final UMKM diposisikan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada usaha kecil. Skema tarif final yang sederhana bukan sekadar insentif fiskal, melainkan instrumen kepastian hukum agar UMKM dapat fokus bertumbuh tanpa dibebani kompleksitas administrasi perpajakan yang rumit. Terlebih lagi, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terbukti menjadi salah satu penyelamat ekonomi saat pandemi Covid-19.
Namun memasuki Tahun Pajak 2025, kebijakan strategis ini justru berada di persimpangan yang rawan. Pemerintah telah beberapa kali menyampaikan secara lisan rencana perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM terakhir disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 3 November 2025 dan dikonfirmasi oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada 17 November 2025. Sayangnya, hingga kini aturan resmi sebagai dasar hukum belum juga terbit. Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada kepatuhan pajak jutaan pelaku UMKM, penerimaan negara, serta kepastian hukum.
Antara Pernyataan Lisan dan Kepastian Hukum
Dalam praktik ketatanegaraan dan perpajakan, kebijakan tidak lahir dari niat baik semata, melainkan dari peraturan tertulis yang mengikat. Pernyataan pejabat sekalipun berulang dan disampaikan di ruang publik tidak memiliki kekuatan hukum tanpa dituangkan dalam regulasi formal.
Asas ini tercermin jelas dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Hal serupa ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebut pajak sebagai kewajiban berdasarkan undang-undang.
Selain itu, pertimbangan huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan kewajiban negara membangun sistem hukum nasional secara terencana dan berkelanjutan demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat. Asas legalitas dalam hukum administrasi negara juga mewajibkan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, tanpa regulasi tertulis, status perpanjangan PPh Final UMKM secara hukum positif belum eksis atau belum sah, terlepas dari seberapa sering janji tersebut disampaikan.
Kekosongan Hukum dan Beban Psikologis Wajib Pajak
Ketiadaan aturan resmi telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum). Dalam situasi ini, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dihadapkan pada dilema serius menjelang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Mereka dipaksa memilih antara tetap menggunakan skema PPh Final dengan asumsi perpanjangan akan berlaku, atau beralih ke skema pajak normal (non-final) dengan konsekuensi penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) atau pembukuan, perhitungan laba rugi, serta potensi kenaikan beban pajak.
Pilihan ini tidak adil jika dibebankan sepenuhnya kepada wajib pajak. Ketidakpastian tersebut justru dipicu oleh pernyataan lisan pemerintah sendiri. Sistem perpajakan yang sehat tidak boleh mendorong kepatuhan berbasis spekulasi, karena menempatkan wajib pajak dalam posisi lemah dan penuh risiko.
Potensi Risiko Administratif dan Sengketa Pajak
Kekosongan regulasi tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi memicu risiko sistemik. Jika kelak aturan yang terbit tidak sejalan dengan praktik yang sudah dijalankan wajib pajak, maka koreksi pajak, sanksi administrasi, hingga sengketa menjadi tidak terhindarkan.
Hal ini sejalan dengan teori Gustav Radbruch tentang tiga tujuan dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kepastian hukum dipahami sebagai kondisi ketika hukum berfungsi sebagai peraturan positif yang harus ditaati, guna menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Kebijakan Fiskal Tidak Cukup dengan Niat Baik
Tidak ada yang menyangkal bahwa perpanjangan PPh Final UMKM merupakan kebijakan populis dan pro-rakyat. Namun dalam negara hukum, niat baik tanpa regulasi adalah kebijakan yang timpang. Lebih berbahaya lagi, ketidakpastian ini dapat menggerus kepercayaan UMKM terhadap konsistensi dan kredibilitas kebijakan fiskal pemerintah.
Jika perpanjangan memang menjadi keputusan politik dan fiskal, maka regulasi harus diterbitkan sebelum periode pelaporan SPT. Ketentuan transisi perlu dijelaskan secara eksplisit, dan komunikasi kebijakan harus berbasis aturan, bukan sekadar wacana.
Regulasi juga semestinya mengatur pembebasan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan PPh UMKM, mengingat banyak WP OP menunda kewajiban pajaknya sambil menunggu kepastian aturan.
Penutup: Kepastian Hukum Adalah Insentif Terbesar
Bagi UMKM, insentif terbesar bukan hanya tarif rendah, melainkan kepastian hukum. Pemerintah memang memiliki ruang diskresi dalam merancang kebijakan fiskal, tetapi diskresi tersebut harus segera dikunci dalam bentuk peraturan yang sah dan dapat dijadikan pegangan.
Menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025 yang telah berjalan satu bulan, keterlambatan penerbitan aturan PPh Final UMKM bukan lagi isu teknis, melainkan ujian komitmen negara terhadap asas kepastian hukum. Dalam perpajakan, ketidakpastian bukan sekadar ketidaknyamanan ia adalah potensi ketidakadilan.
Semoga para pemangku kepentingan segera menerbitkan aturan perpanjangan penerapan PPh UMKM.
Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, IKPI
Pino Siddharta
Email:
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis