Hadiri Seminar Pajak IKPI Jakarta Barat, Ketum Vaudy Starworld Tegaskan Peran Strategis Organisasi dalam Kebijakan Perpajakan Nasional

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri hari kedua Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Sabtu (18/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menegaskan bahwa peran IKPI dalam kebijakan perpajakan nasional semakin strategis melalui keterlibatan aktif organisasi dalam memberikan masukan kepada lembaga legislatif, eksekutif, hingga yudikatif.

Vaudy mengatakan kepercayaan berbagai lembaga negara terhadap IKPI menunjukkan bahwa organisasi profesi konsultan pajak memiliki kontribusi nyata dalam mendorong lahirnya kebijakan perpajakan yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum.

“IKPI tidak hanya berfokus pada peningkatan kompetensi anggotanya, tetapi juga terus mengambil peran dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap berbagai kebijakan perpajakan nasional,” ujar Vaudy dihadapan ratusan peserta seminar.

Ia menjelaskan, dalam beberapa kesempatan IKPI diundang oleh DPR RI untuk menyampaikan pandangan mengenai berbagai isu strategis perpajakan. Di antaranya memberikan masukan terkait pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Profesi di Bidang Keuangan (RUU PFII), serta memberikan pandangan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai kebijakan perpajakan.

Selain kepada legislatif, lanjut Vaudy, IKPI juga berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Mahkamah Agung terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan bentuk komitmen IKPI untuk ikut menyempurnakan sistem hukum perpajakan di Indonesia.

Tak hanya itu, IKPI juga menyampaikan usulan kepada pemerintah agar memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai respons atas berbagai tantangan administrasi perpajakan yang dihadapi Wajib Pajak.

Di bidang pengembangan profesi, Vaudy mengatakan IKPI terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Melalui kolaborasi tersebut, anggota IKPI memperoleh kesempatan memperdalam berbagai disiplin ilmu yang mendukung praktik profesi konsultan pajak.

“Selain penguatan kompetensi di bidang perpajakan, kami juga membangun kerja sama dengan berbagai organisasi profesi agar anggota memiliki pemahaman yang lebih luas terhadap bidang-bidang lain yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya,” kata Vaudy.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya IKPI untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat posisi organisasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, adil, dan berkepastian hukum.

Seminar perpajakan yang digelar IKPI Cabang Jakarta Barat tersebut membahas sejumlah regulasi perpajakan terbaru, sekaligus menjadi forum peningkatan kompetensi dan diskusi bagi para konsultan pajak dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan nasional.

Turut mendampingi Ketua Umum IKPI dalam kegiatan tersebut antara lain Bendahara Umum IKPI Donny Rindorindo, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Pino Siddharta, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) Jemmi Sutiono, Wakil Ketua Departemen Kerja Sama Asosiasi, Ketua Bidang AOTCA dan Negara-Negara Asia Pasifik, Departemen Hubungan Internasional Cuncun Sumbadji, serta Anggota Departemen SPPBA Dewi Susetyo Rini.

Hadir pula Anggota Badan Pengawas Hamdanus Lukman, Anggota Dewan Kehormatan Lam Sunjaya, serta jajaran Pengurus Pusat IKPI periode 2019–2024, yakni Alwi Tjandra, Hung Hung Natalia, dan Rendi Johan. (bl)

Ketua IKPI Sumbagsel Bagikan Kunci Membangun Karier Konsultan Pajak Profesional

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Nurlena, membagikan pengalaman sekaligus kiat membangun karier sebagai konsultan pajak profesional. Menurutnya, keberhasilan dalam profesi tersebut tidak diraih secara instan, melainkan melalui proses panjang yang ditopang oleh pembelajaran berkelanjutan, integritas, kolaborasi, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Hal itu disampaikan Nurlena saat menjadi narasumber dalam webinar Consult & Connect: Building Better Tax Advisors yang diselenggarakan Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Pengurus Pusat IKPI secara daring, Sabtu (18/7/2026). Webinar dipandu oleh moderator Ratri Widiyanti dan Rizky Darma, yang merupakan pengurus Departemen SPPBA, IKPI.

“Menjadi konsultan pajak yang profesional tidak bisa dilakukan dengan lompatan besar sekaligus. Kompetensi, kemampuan, dan integritas harus diasah sejak awal kita membangun kantor konsultan pajak,” ujar Nurlena.

Ia menjelaskan, perjalanan karier konsultan pajak idealnya dimulai dari menangani pekerjaan dasar, seperti memberikan layanan kepada wajib pajak orang pribadi maupun pelaku UMKM. Seiring bertambahnya pengalaman dan kompetensi, konsultan dapat meningkatkan sertifikasi serta memperluas layanan kepada wajib pajak badan hingga menangani persoalan perpajakan yang lebih kompleks.

Menurut Nurlena, proses tersebut harus diiringi dengan kebiasaan belajar secara konsisten karena regulasi perpajakan terus berkembang.

“Selalu ada hal-hal baru yang perlu dipelajari. Jangan pernah merasa pengetahuan kita sudah cukup karena dunia perpajakan terus berubah,” katanya.

Selain kompetensi teknis, ia menekankan pentingnya membangun jejaring profesional yang berkualitas melalui organisasi profesi. Baginya, koneksi bukan sekadar mengenal banyak orang, melainkan memiliki rekan yang dapat menjadi tempat berdiskusi, bertukar pengalaman, dan saling melengkapi dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan.

“Koneksi yang baik adalah koneksi yang memberi nilai. Tempat kita bertanya, berbagi pengalaman, mendapatkan perspektif baru, kemudian saling mendukung dan bertumbuh bersama,” ujarnya.

Nurlena juga mengajak konsultan pajak untuk tidak ragu berbagi pengetahuan. Menurutnya, berbagi justru memperkuat pemahaman karena setiap diskusi menjadi kesempatan untuk mengulas kembali aturan perpajakan sekaligus memperoleh sudut pandang baru dari pengalaman rekan sejawat.

Dalam membangun karier profesional, ia menyoroti pentingnya menjaga integritas. Menurutnya, konsultan pajak harus berani mengakui apabila belum mengetahui jawaban atas suatu persoalan, kemudian mencari referensi yang tepat sebelum memberikan rekomendasi kepada klien.

“Kalau memang belum tahu, jangan pura-pura tahu. Cari informasi yang benar, verifikasi, baru berikan solusi yang tepat kepada klien,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan klien merupakan aset terpenting bagi seorang konsultan pajak. Kepercayaan tersebut dibangun melalui kompetensi, integritas, dan konsistensi dalam menjalankan setiap penugasan sesuai ketentuan dan komitmen profesional.

“Kepercayaan memang membutuhkan waktu untuk dibangun, tetapi bisa hilang dengan sangat cepat apabila kita bekerja asal-asalan. Karena itu, teruslah belajar, berkolaborasi, dan menjaga integritas agar dapat menjadi konsultan pajak yang profesional dan dipercaya,” pungkasnya. (bl)

Komite Kepatuhan Tentukan Daftar Wajib Pajak Prioritas Pengawasan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa penentuan Wajib Pajak yang menjadi prioritas pengawasan tidak dilakukan secara langsung oleh unit pelaksana. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, daftar prioritas tersebut terlebih dahulu dibahas dan ditetapkan oleh Komite Kepatuhan sebagai bagian dari proses perencanaan pengawasan berbasis risiko.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa salah satu tugas utama Komite Kepatuhan adalah membahas dan menetapkan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). DPP merupakan daftar Wajib Pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan penelitian kepatuhan material pada tahun berjalan berdasarkan hasil analisis risiko dan pertimbangan pengawasan. 

SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa DPP menjadi dasar bagi pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar. Dengan adanya daftar tersebut, sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada Wajib Pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan lebih tinggi sehingga pelaksanaan pengawasan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. 

Dalam menyusun DPP, Komite Kepatuhan tidak hanya mempertimbangkan data administratif, tetapi juga memanfaatkan hasil analisis risiko yang berasal dari berbagai sumber informasi. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan pengawasan berbasis risiko yang menjadi salah satu prinsip utama dalam SE-8/PJ/2026, sehingga penetapan prioritas dilakukan berdasarkan data dan analisis, bukan semata-mata pertimbangan subjektif. 

Wajib Pajak yang masuk dalam DPP selanjutnya dapat menjadi objek Penelitian Kepatuhan Material (PKM). Penelitian tersebut dilakukan melalui tiga metode, yaitu penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis, sesuai karakteristik dan tingkat risiko masing-masing Wajib Pajak. Hasil penelitian kemudian menjadi dasar penentuan tindak lanjut pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Komite Kepatuhan tidak hanya menetapkan DPP, tetapi juga membahas Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD). Namun, DPP menjadi instrumen utama dalam menentukan sasaran pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah dan efisien. (bl)

Tak Lagi Acak, Pengawasan Pajak Kini Diputuskan Lewat Komite Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme perencanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, setiap rencana pengawasan kini tidak lagi ditetapkan secara parsial oleh unit kerja, melainkan harus melalui pembahasan dan penetapan dalam Komite Kepatuhan. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan pengawasan berjalan lebih terarah, terukur, dan berbasis risiko. 

SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib membentuk Komite Kepatuhan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Komite tersebut memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab, dan susunan keanggotaan yang menjadi bagian dari tata kelola pengawasan kepatuhan di lingkungan DJP. Pelaksanaan tugas Komite Kepatuhan di Kanwil dan KPP juga harus mengacu pada kebijakan Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pusat DJP. 

Peran Komite Kepatuhan tidak hanya bersifat administratif. Dalam tahap perencanaan, komite menjadi forum yang membahas dan menetapkan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), serta Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD). Selain itu, komite juga menentukan tindak lanjut pengawasan serta menyusun rencana pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. 

Dengan mekanisme tersebut, sasaran pengawasan tidak lagi ditentukan semata berdasarkan pertimbangan masing-masing unit pelaksana. Sebaliknya, setiap usulan prioritas dibahas secara kolektif melalui Komite Kepatuhan dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko, data perpajakan, serta kebutuhan pengawasan pada masing-masing wilayah kerja. 

SE-8/PJ/2026 juga mendefinisikan Komite Kepatuhan sebagai komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP. Dengan fungsi tersebut, komite menjadi penghubung antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan sehingga kebijakan yang diterapkan di seluruh unit kerja tetap berjalan selaras. 

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pusat DJP menyusun kebijakan dan strategi pengawasan nasional yang menjadi pedoman bagi seluruh unit vertikal. Berdasarkan kebijakan tersebut, Komite Kepatuhan di Kanwil dan KPP menyusun strategi pengawasan sesuai karakteristik wilayah kerja masing-masing tanpa mengabaikan arah kebijakan nasional. (bl)

DJP Perkuat Pengawasan Wilayah untuk Petakan Potensi Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan wilayah sebagai salah satu pilar dalam sistem pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah maupun belum terdaftar, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja guna memetakan potensi perpajakan secara lebih komprehensif.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengawasan wilayah dilaksanakan melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Kegiatan ini bertujuan memperoleh data dan informasi ekonomi di lapangan sebagai dasar memperluas basis data perpajakan, memperkuat penguasaan wilayah, sekaligus mendukung kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi Wajib Pajak. 

Pengumpulan data dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni lapangan dan nonlapangan. Pada kegiatan lapangan, petugas DJP dapat mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak. Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung. 

SE-8/PJ/2026 juga memperluas metode yang dapat digunakan dalam pengawasan wilayah. Selain kunjungan dan penyisiran (canvassing), DJP dapat memanfaatkan remote sensing, web scraping, analisis media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, taxation partnership, serta metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Seluruh proses tersebut diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis untuk mendukung pengawasan yang efektif dan terukur. 

Dalam pelaksanaannya, pengawasan wilayah dilakukan melalui beberapa jenis KPD, yakni KPD Berbasis Kewilayahan, KPD Analisis, KPD Tugas dan Fungsi Lainnya, serta KPD Non Tugas dan Fungsi. KPD Berbasis Kewilayahan dilaksanakan berdasarkan peta zona pengawasan dan peta kerja yang telah disusun, sedangkan KPD Analisis dilakukan melalui pengolahan laporan keuangan, data perpajakan, maupun informasi lain yang dimiliki DJP. 

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, KPP juga diwajibkan menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan. Penyusunan peta tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, seperti jumlah penduduk, jumlah Wajib Pajak, penerimaan pajak, karakteristik ekonomi daerah, hingga potensi perpajakan di masing-masing wilayah. Melalui pembagian zona tersebut, setiap Account Representative memiliki wilayah pengawasan yang lebih jelas dan terukur. (bl)

 

DJP Perluas Basis Pajak Lewat Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat upaya perluasan basis pajak melalui pengawasan terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar tidak lagi hanya berfokus pada pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi juga mencakup pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah yang bersangkutan masuk ke dalam sistem administrasi DJP.

SE-8/PJ/2026 menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi, yaitu serangkaian kegiatan untuk menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif seseorang atau badan yang seharusnya telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pihak yang memenuhi ketentuan perpajakan masuk ke dalam administrasi perpajakan secara tepat. 

Dalam prosesnya, DJP menyusun Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang memuat pihak-pihak yang terindikasi telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak namun belum memiliki NPWP. Dari daftar tersebut kemudian ditetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sebagai sasaran utama yang akan ditindaklanjuti melalui kegiatan ekstensifikasi maupun edukasi pada tahun berjalan. Penetapan DPE dilakukan melalui pembahasan Komite Kepatuhan sehingga proses pemilihan sasaran dilakukan secara terarah dan berbasis risiko.

SE ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar dilaksanakan melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi. Melalui mekanisme tersebut, DJP dapat meminta klarifikasi berdasarkan data dan informasi yang dimiliki sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan perpajakan.

Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang identik dengan penambahan jumlah NPWP, SE-8/PJ/2026 mengarahkan agar pengawasan tetap berlanjut setelah Wajib Pajak teradministrasikan dalam sistem DJP. Dengan demikian, ekstensifikasi tidak hanya bertujuan memperluas basis pajak, tetapi juga memastikan kepatuhan perpajakan sejak awal Wajib Pajak menjalankan kewajibannya. 

Untuk mendukung efektivitas pengawasan tersebut, DJP menempatkan Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) sebagai instrumen penting dalam memperoleh informasi tambahan mengenai subjek maupun objek pajak. Data yang diperoleh dimanfaatkan untuk memperkuat kegiatan ekstensifikasi, memperluas basis data perpajakan, sekaligus mendukung penguasaan wilayah oleh unit kerja DJP. (bl)

DJP Fokus Awasi Wajib Pajak Terdaftar Lewat Pengawasan Berbasis Risiko

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar sebagai salah satu pilar utama dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan tidak lagi dilakukan secara seragam, melainkan diarahkan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan sehingga pelaksanaannya menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar mencakup dua kelompok, yakni Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya yang telah terdaftar. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang berkaitan dengan pelaporan, pembayaran, maupun kewajiban lainnya sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk mendukung pengawasan yang lebih terarah, DJP menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) yang berisi daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran penelitian kepatuhan material pada tahun berjalan. Penetapan prioritas tersebut dilakukan melalui pembahasan Komite Kepatuhan sebagai bagian dari proses perencanaan pengawasan berbasis risiko.

SE-8/PJ/2026 juga membedakan bentuk penelitian kepatuhan material menjadi tiga jenis. Pertama, penelitian komprehensif, yakni penelitian atas seluruh jenis pajak secara menyeluruh, termasuk analisis proses bisnis, laporan keuangan, hingga transfer pricing.

Kedua, penelitian sederhana yang dilakukan terhadap sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan tertentu. Ketiga, penelitian otomatis yang dilakukan secara terbatas terhadap satu atau beberapa jenis pajak maupun masa pajak tertentu. Pembagian ini dimaksudkan agar metode pengawasan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing Wajib Pajak.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) untuk kewajiban yang jatuh tempo pada tahun berjalan serta Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) terhadap kewajiban yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan. Kedua mekanisme tersebut memadukan penelitian kepatuhan formal dan penelitian kepatuhan material sebagai dasar dalam menilai kepatuhan Wajib Pajak.

Apabila dari hasil penelitian ditemukan indikasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, DJP dapat menindaklanjutinya melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan melalui penyampaian surat imbauan maupun surat teguran sesuai hasil penelitian yang dilakukan.

Melalui pendekatan berbasis risiko tersebut, SE-8/PJ/2026 mengarahkan agar sumber daya pengawasan difokuskan pada Wajib Pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan lebih tinggi. Dengan demikian, proses pengawasan diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan sesuai tujuan utama penerapan sistem self assessment. (bl)

BPK Temukan Tagihan Insentif Pajak DTP Rp 6,51 Triliun Belum Dicairkan

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemerintah masih menanggung kewajiban pembayaran insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 6,51 triliun yang belum terealisasi hingga tutup buku tahun anggaran 2025. Padahal, seluruh tagihan tersebut telah dinyatakan lolos proses verifikasi.

Temuan tersebut diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Menurut BPK, pembayaran belum dapat dilakukan lantaran alokasi anggaran yang tersedia belum mencukupi.

“Rincian Insentif Pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena belum tersedianya anggaran sebesar Rp 6,51 triliun,” demikian keterangan BPK dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (17/7).

BPK menjelaskan, nilai tunggakan tersebut terdiri atas insentif DTP Reguler sebesar Rp 1,89 triliun dan DTP Lainnya senilai Rp 4,62 triliun.

Untuk kategori DTP Reguler, kewajiban terbesar berasal dari fasilitas PPh Pasal 25/29 Ditanggung Pemerintah untuk sektor panas bumi yang mencapai Rp 1,31 triliun.

Selain itu, masih terdapat tagihan PPh Pasal 26 DTP atas Surat Berharga Negara (SBN) valas sebesar Rp 576,97 miliar.

Adapun pada kelompok DTP Lainnya, tunggakan paling besar berasal dari fasilitas PPnBM kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebesar Rp 2,23 triliun.

Selanjutnya terdapat PPN DTP jasa angkutan udara kelas ekonomi senilai Rp 831,30 miliar, PPN DTP rumah tapak dan rumah susun Rp 790,06 miliar, PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, PPnBM Hybrid DTP Rp 162,90 miliar, serta PPh Pasal 21 DTP untuk industri tertentu sebesar Rp 90,77 miliar.

Meski masih menyisakan kewajiban pembayaran, BPK mencatat realisasi penyaluran insentif pajak DTP sepanjang 2025 telah mencapai Rp 19,25 triliun.

Nilai tersebut setara 96,83% dari pagu anggaran dalam DIPA LK BUN BA 999.07.1.980522/2025 yang sebesar Rp 19,88 triliun.

Realisasi tersebut terdiri atas pembayaran DTP Reguler sebesar Rp 10,86 triliun dan DTP Lainnya sebesar Rp 8,39 triliun.

Pada kelompok DTP Reguler, pencairan terbesar diberikan untuk PPh Pasal 26 DTP atas SBN valas senilai Rp 6,39 triliun, disusul PPh Pasal 25/29 DTP panas bumi sebesar Rp 4,47 triliun.

Sementara pada kelompok DTP Lainnya, pembayaran terbesar berasal dari PPN DTP rumah tapak dan rumah susun sebesar Rp 3,80 triliun.

Selanjutnya, pemerintah merealisasikan PPnBM DTP KBLBB sebesar Rp 2,15 triliun, PPN DTP KBLBB Rp 1,77 triliun, PPh Pasal 21 DTP industri tertentu Rp 383,58 miliar, serta PPnBM Hybrid DTP sebesar Rp 282,15 miliar. (ds)

BPK Temukan Ribuan Aset Sitaan Wajib Pajak Masih Mengendap

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih banyak aset sitaan milik wajib pajak yang belum ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hingga akhir 2025, tercatat 2.317 aset sitaan dengan nilai estimasi mencapai Rp 2,66 triliun belum diajukan untuk dilelang maupun dipindahbukukan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa seluruh barang sitaan dan agunan atas piutang perpajakan seharusnya ditatausahakan melalui aplikasi Coretax.

Keberadaan aset tersebut juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pengurangan penyisihan piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat ditagih.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan proses pengelolaan aset tersebut belum berjalan optimal.

“Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas penatausahaan barang sitaan dan Register Aset Hitung Tahun 2025 diketahui terdapat sebanyak 2.317 ID aset sampai dengan tahun 2025 yang belum dilakukan lelang atau pemindahbukuan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7).

Selain aset senilai Rp 2,66 triliun, BPK juga mencatat masih terdapat aset dalam mata uang asing senilai US$ 129,32 ribu yang belum diproses.

Aset yang belum ditindaklanjuti tersebut terdiri atas 656 rekening bank dan produk keuangan lainnya, 985 kendaraan, 316 tanah dan bangunan, 14 perhiasan, serta 346 aset lainnya.

BPK menjelaskan, sesuai ketentuan, pejabat pajak berwenang melakukan penjualan barang sitaan melalui lelang, pemanfaatan, penjualan langsung, maupun pemindahbukuan terhadap barang sitaan tertentu apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah penyitaan dilakukan.

Selain persoalan tersebut, auditor negara juga menemukan 89 aset sitaan yang berasal dari ketetapan pajak yang telah daluwarsa masih tercatat dalam register aset. Nilai estimasi aset tersebut sekitar Rp 189,7 juta.

Atas temuan itu, Subdirektorat Penagihan DJP menyatakan akan memperbaiki pencatatan terhadap 12 barang sitaan berupa rekening dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan mengonversinya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.

DJP juga menjelaskan bahwa aset sitaan yang berasal dari ketetapan pajak yang telah daluwarsa masih tercatat dalam Register Aset Sita dan Register Aset Hitung karena berasal dari Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) yang sama dengan ketetapan pajak yang statusnya masih belum daluwarsa.

Meski demikian, DJP memastikan hanya aset yang berkaitan dengan ketetapan pajak berstatus belum daluwarsa yang diperhitungkan sebagai pengurang penyisihan piutang pajak. (ds)

Wakil Ketum IKPI Minta Pengda Intensif Bina Cabang Baru agar Berkembang

IKPI, Jawa Timur: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menegaskan Pengurus Daerah (Pengda) memiliki peran penting dalam memastikan cabang-cabang baru mampu berkembang menjadi organisasi yang aktif dan mandiri. Pembinaan terhadap cabang baru, menurutnya, harus terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak berhenti setelah pengurus cabang dilantik.

Pesan tersebut disampaikan Nuryadin saat menghadiri Gathering dan Seminar IKPI Pengurus Daerah Jawa Timur di Tawangmangu, Jumat (17/7/2026). Nuryadin hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir. Turut mendampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena.

Dalam arahannya, Nuryadin mengatakan pembentukan cabang baru merupakan awal dari proses pengembangan organisasi. Karena itu, Pengda harus terus memberikan pendampingan, pemantauan, dan pembinaan agar cabang mampu menjalankan program organisasi secara optimal.

“Jangan setelah pengurus cabang dilantik kemudian dilepas begitu saja. Justru di situlah peran Pengda untuk terus membina sampai cabang baru benar-benar berkembang,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, keberhasilan cabang baru menjadi tolok ukur keberhasilan Pengda dalam menjalankan fungsi pembinaan organisasi. Ia mencontohkan sejumlah cabang yang baru dibentuk pada periode kepengurusan saat ini telah menunjukkan perkembangan yang positif melalui berbagai kegiatan.

“Cabang-cabang baru yang sudah terbentuk semuanya berkembang. Mereka aktif menyelenggarakan PPL, kegiatan sosial, serta mendukung program-program IKPI Pusat,” katanya.

Ia menambahkan, perkembangan cabang tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, tetapi juga kreativitas pengurus dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Cabang yang berkembang adalah cabang yang kreatif menggandeng pihak ketiga untuk menyelenggarakan kegiatan. Pola seperti ini perlu menjadi contoh bagi cabang-cabang lainnya,” ujar Nuryadin.

Menurutnya, forum Gathering dan Seminar seperti yang diselenggarakan Pengda Jawa Timur menjadi sarana efektif bagi cabang-cabang untuk saling berbagi pengalaman, terutama bagi cabang yang baru terbentuk agar dapat belajar dari cabang yang lebih dahulu berkembang.

Dengan pola pembinaan yang berkesinambungan, ia optimistis seluruh cabang IKPI akan semakin aktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi organisasi maupun masyarakat. (bl)

id_ID