Pemerintah Bagikan Dana Cukai Tembakau ke Daerah dengan Total Rp 3,28 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp 3,28 triliun. Dana tersebut akan didistribusikan kepada seluruh daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Maret 2026.

DBH CHT merupakan instrumen transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah yang dihitung berdasarkan kontribusi masing-masing wilayah terhadap penerimaan cukai tembakau nasional.

Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan sebagian penerimaan cukai dikembalikan ke daerah penghasil sebagai bentuk keadilan fiskal.

“DBH CHT disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Jumat (20/3).

Dalam skema pembagiannya, pemerintah pusat menetapkan rincian alokasi hingga tingkat provinsi, sementara distribusi ke kabupaten dan kota diusulkan oleh masing-masing gubernur dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Dari sisi sebaran wilayah, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima terbesar dengan alokasi mencapai sekitar Rp 1,85 triliun, atau lebih dari separuh total dana yang dialokasikan secara nasional.

Hal ini tidak lepas dari posisi Jawa Timur sebagai sentra produksi tembakau dan industri rokok terbesar di Indonesia, yang menjadi rumah bagi sejumlah produsen rokok skala nasional maupun pabrik kretek tradisional.

Di urutan berikutnya, Jawa Tengah mendapatkan alokasi sebesar Rp 764,87 miliar, diikuti Jawa Barat sekitar Rp 290,2 miliar. Ketiga provinsi di Pulau Jawa ini secara kolektif menyerap porsi dominan dari total DBH CHT 2026, mencerminkan konsentrasi industri hasil tembakau yang masih terpusat di Jawa.

Sebaliknya, sejumlah provinsi di luar Jawa seperti Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara hanya mendapatkan alokasi dalam jumlah sangat terbatas, seiring minimnya aktivitas industri tembakau di wilayah-wilayah tersebut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, DBH CHT dapat digunakan daerah untuk tiga peruntukan utama, yakni peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, termasuk penanganan dampak rokok, penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, serta pembinaan dan pengembangan industri hasil tembakau. (ds)

Lonjakan Harga Komoditas, Pemerintah Lirik Pajak Ekspor Batu Bara

IKPI, Jakarta: Pemerintah sedang mengkaji penerapan pajak ekspor batu bara sebagai instrumen untuk menangkap windfall profit di tengah melonjaknya harga komoditas energi global.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

“Terkait dengan adanya tambahan daripada harga, maka terhadap batubara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa besaran tarif untuk pajak ekspor tersebut tengah dikaji oleh pemerintah dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

“Besarannya nanti dikaji oleh tim, di mana nanti harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit. Itu juga akan ada pendapatan pemerintah yang ikut meningkat,” katanya.

Pernyataan itu muncul dalam konteks tekanan fiskal yang semakin berat. Di sektor energi dan komoditas, pemerintah menyiapkan langkah antisipatif untuk meredam dampak kenaikan harga BBM, salah satunya melalui kajian ulang kebijakan pajak ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Airlangga sebelumnya juga telah menyinggung opsi windfall tax secara lebih luas. Ia menyatakan opsi tersebut bisa diambil jika kenaikan harga komoditas berlangsung dalam tren jangka panjang, bukan sekadar lonjakan sesaat.

“Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit, makanya itu bisa kita kenakan windfall tax,” katanya.

Wacana pajak ekspor batu bara ini tidak lepas dari gejolak geopolitik global. Isu windfall tax mencuat di tengah tekanan fiskal yang semakin berat setelah konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel meletus sejak akhir Februari 2026, yang mendorong harga minyak mentah Brent menembus US$ 104 per barel pada 16 Maret 2026, jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar US$7 0 per barel. (ds)

Lewat Efisiensi, Airlangga Tegaskan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3%

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika global, termasuk lonjakan harga energi dan komoditas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen tersebut usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/03).

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3% melalui langkah efisiensi di berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

“Kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3% dan sesuai arahan Sidang Kabinet Paripurna. Dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, itu dilakukan efisiensi dari berbagai K/L. Dan dengan efisiensi berbagai K/L itu defisit 3% bisa dijaga,” kata Airlangga.

Selain menjaga disiplin fiskal, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif terhadap dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan komoditas global. Salah satunya dengan meningkatkan volume produksi batu bara melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian kebijakan pajak ekspor batu bara untuk mengoptimalkan penerimaan negara, seiring tren kenaikan harga komoditas energi tersebut.

Di sektor energi, pemerintah mendorong percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Langkah ini dinilai penting untuk menekan biaya energi di tengah tingginya harga minyak dunia. Penugasan tersebut diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengkaji kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema work from home (WFH) satu hari dalam lima hari kerja. Kebijakan ini dinilai dapat menghemat konsumsi bahan bakar secara signifikan.

“Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ungkap Menko Airlangga.

Saat ini, pemerintah masih mematangkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Rencananya, skema WFH tidak hanya diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diharapkan dapat diadopsi oleh sektor swasta dan pemerintah daerah.

Implementasi kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku setelah Hari Raya Idulfitri 2026, meskipun waktu pastinya masih akan ditentukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global, termasuk harga minyak dan kondisi geopolitik.

“Nanti kita lihat situasinya. Situasi harga minyak, situasi perang. Kita ikuti situasi yang berkembang,” pungkasnya. (ds)

Stimulus Pemerintah Dorong Perputaran Uang Lebaran 2026 Capai Rp 148 Triliun

IKPI, Jakarta: Potensi perputaran uang selama periode libur Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026 diperkirakan mencapai Rp 148 triliun, meskipun jumlah pemudik diproyeksikan mengalami penurunan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, dalam keterangannya, Kamis (19/3).

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jumlah pergerakan masyarakat selama mudik Lebaran 2026 diperkirakan mencapai 143,9 juta orang atau sekitar 50,6% dari total populasi. Angka ini turun 1,75% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 146,4 juta orang.

Namun demikian, penurunan jumlah pemudik tidak mengurangi besarnya potensi ekonomi. Dengan asumsi setiap keluarga membawa uang rata-rata Rp 4,125 juta, atau naik 10% dari tahun lalu, total perputaran uang diperkirakan mencapai Rp 148,39 triliun.

Bahkan, dalam skenario optimistis, angka ini bisa meningkat hingga Rp 161,88 triliun jika rata-rata pengeluaran per keluarga mencapai Rp 4,5 juta.

Sejumlah kebijakan pemerintah menjadi pendorong utama tingginya perputaran uang tersebut. Di antaranya program diskon transportasi hingga 30% untuk moda kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan, serta diskon tiket pesawat kelas ekonomi sekitar 17–18%. Selain itu, terdapat pula diskon tarif tol di berbagai ruas utama.

Di sisi lain, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi faktor signifikan. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 55 triliun untuk ASN, TNI-Polri, dan pensiunan, sementara THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp 124 triliun. Tambahan perputaran uang juga berasal dari kebijakan Bonus Hari Raya bagi mitra ojek online dan kurir.

“Berbagai stimulus dan kebijakan inilah yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Idulfitri 1447 H tahun ini tetap tinggi dan potensi perputaran uang sangat besar,” kata Sarman.

Perputaran uang selama Lebaran diperkirakan tersebar di berbagai sektor, mulai dari transportasi, konsumsi rumah tangga, hingga pariwisata dan UMKM. Daerah tujuan mudik seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat diprediksi menjadi pusat utama peredaran uang, disusul wilayah lain seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

“Artinya perputaran uang hampir menyasar kesemua sektor usaha yang menjual berbagai kebutuhan masyarakat menjelang dan selama Idulftri 1447 H,” katanya.

Untuk mendukung kebutuhan transaksi tunai masyarakat, Bank Indonesia telah menyiapkan uang kartal sebesar Rp 185,6 triliun selama periode Ramadan dan Lebaran.

Lonjakan konsumsi rumah tangga yang diperkirakan meningkat 10–15% selama periode ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026 ke kisaran 5,4%–5,5%. Momentum ini juga diperkuat oleh aktivitas ekonomi sebelumnya seperti libur Natal dan Tahun Baru serta perayaan Imlek.

“Dengan melihat geliat ekonomi kuartal I di mana ada momentum liburan Nataru di Januari, kemudian perayaan dan libur imlek dengan potensi perputaran uang sebesar Rp 9 triliun dan Idulfitri maka sangat optimis target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 dapat mencapai target,” terang Sarman.

Meski demikian, Sarman mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat, terutama terkait ketersediaan energi. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan pasokan BBM dan gas tetap aman di tengah dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah. (ds)

Terkendala Lapor SPT? Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan SPT Tahunan 2 Bulan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak yang belum siap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan selama paling lama dua bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh,” bunyi Pasal 97 ayat (1), dikutip Kamis (19/3).

Namun ada syarat krusial yang wajib diperhatikan, yakni perpanjangan tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus secara aktif mengajukan pemberitahuan perpanjangan, dan pengajuan tersebut harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan awal berakhir.

Merujuk pada Pasal 96 dalam peraturan yang sama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditetapkan tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi (31 Maret), dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan (30 April).

Dengan memanfaatkan fasilitas perpanjangan, wajib pajak orang pribadi dapat memperpanjang hingga 31 Mei, sementara wajib pajak badan hingga 30 Juni.

Pengajuan pemberitahuan perpanjangan kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di sistem Coretax DJP. Hanya jika wajib pajak benar-benar tidak dapat mengakses sistem elektronik, mereka diperbolehkan mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui pos dan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pengajuan perpanjangan harus disertai dokumen pendukung, meliputi penghitungan sementara PPh terutang, laporan keuangan sementara, bukti pelunasan kekurangan pajak jika ada, hingga surat pernyataan dari akuntan publik apabila audit laporan keuangan belum selesai.

Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam lima hari kerja sejak pemberitahuan diterima, perpanjangan dianggap diterima secara otomatis sesuai jangka waktu yang diajukan, dengan batas maksimal dua bulan.

Sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, DJP dapat menyatakan pemberitahuan tersebut tidak sah sebagai perpanjangan, dan wajib pajak hanya bisa mengajukan ulang selama batas waktu awal belum terlampaui. (ds)

Gaji Sudah Dipotong Pajak, Kok SPT Masih Kurang Bayar? DJP Beri Penjelasan

IKPI, Jakarta: Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak sedikit karyawan yang dibuat bingung ketika mendapati status SPT mereka ternyata kurang bayar, padahal gaji sudah rutin dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan oleh perusahaan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun angkat bicara untuk meluruskan kebingungan tersebut.

DJP menjelaskan bahwa pada dasarnya, SPT Tahunan orang pribadi karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja seharusnya berstatus nihil. Kewajiban pajaknya dinilai sudah diselesaikan melalui pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan pemberi kerja.

Namun, kondisi itu tidak selalu berlaku bagi semua karyawan. DJP menyebutkan setidaknya dua kondisi yang kerap menjadi penyebab SPT Tahunan berstatus kurang bayar.

Kondisi pertama terjadi ketika seorang karyawan bekerja di lebih dari satu tempat dalam satu tahun pajak dan menerima penghasilan dari masing-masing pemberi kerja.

Penyebab terjadinya kurang bayar ini adalah perhitungan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan lebih dari satu kali, yaitu pada saat masing-masing pemberi kerja melakukan pemotongan. Padahal, untuk satu orang wajib pajak, dalam penghitungan PPh hanya dapat memperhitungkan PTKP satu kali saja.

“Memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, sehingga PTKP diperhitungkan disetiap pemberi kerja atau lebih dari satu. Sedangkan, pada perhitungan SPT, PTKP hanya boleh diperhitungkan satu kali dalam satu tahun,” jelas DJP melalui unggahan di instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (19/3).

Kondisi kedua yang juga kerap terjadi adalah ketika karyawan berpindah tempat kerja di tengah tahun berjalan.

Terdapat kondisi di mana wajib pajak berhenti bekerja di tengah tahun pajak dan kemudian kembali bekerja pada pemberi kerja lain dalam tahun yang sama. Bukti pemotongan dari pemberi kerja sebelumnya dapat diserahkan kepada pemberi kerja baru sebagai dasar perhitungan penghasilan sebelum bekerja di perusahaan yang baru.

Namun, dalam praktik di lapangan, masih banyak wajib pajak yang belum memahami ketentuan tersebut sehingga tidak menyerahkan bukti potong dari perusahaan lama kepada perusahaan baru.

Kondisi ini dapat menyebabkan SPT Tahunan menjadi kurang bayar, tidak hanya karena penggabungan penghasilan yang berpotensi mendorong tarif pajak menjadi lebih tinggi, tetapi juga karena wajib pajak tercatat memperoleh dua PTKP, padahal seharusnya hanya berhak atas satu PTKP.

“Pada perhitungan di SPT, semua penghasilan dalam satu tahun digabungkan, sehingga penghasilan menjadi lebih besar dan dikenai tarif pajak yang lebih besar juga,” katanya.

DJP pun mengimbau agar para wajib pajak tidak perlu panik menghadapi kondisi ini.
“Jadi, tidak selamanya wajib pajak karyawan status SPT tahunnya nihil. Jangan bingung lagi ya,” tutup DJP dalam unggahannya. (ds)

BI Siaga Jaga Rupiah Selama Libur Lebaran di Tengah Konflik Timur Tengah

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia memastikan akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sepanjang periode libur Lebaran 2026, di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengatakan langkah antisipatif ini penting karena meskipun pasar keuangan domestik tutup selama libur panjang, perdagangan rupiah di pasar internasional tetap berlangsung.

“Meskipun pasar keuangan dan domestik tutup selama libur Lebaran, perdagangan rupiah di pasar luar negeri tetap berjalan dan fluktuasinya dapat berdampak pada ekonomi Indonesia,” ujar Destry dalam keterangannya, Kamis (19/3).

Ia menegaskan, bank sentral akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter guna meredam potensi gejolak yang dipicu oleh eskalasi konflik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.

Menurut Destry, penguatan ketahanan eksternal menjadi fokus utama dalam menghadapi dinamika global saat ini. Oleh karena itu, BI siap menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan agar tetap konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan perekonomian nasional.

Langkah ini sejalan dengan komitmen BI dalam memastikan stabilitas makroekonomi tetap terjaga, terutama pada periode krusial seperti libur Lebaran yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas ekonomi dan potensi tekanan eksternal.

Dengan berbagai instrumen yang dimiliki, BI optimistis stabilitas rupiah dapat dipertahankan meski dibayangi risiko global yang meningkat. (ds)

Survei LPEM: Mayoritas Ekonom Sebut Penerimaan Pajak RI Kurang Memadai

IKPI, Jakarta: Mayoritas ekonom menilai kinerja penerimaan pajak Indonesia saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kekurangan penerimaan tersebut dinilai berisiko membatasi ruang fiskal pemerintah di tengah kebutuhan belanja yang besar.

Hal itu terungkap dalam Survei Ahli Ekonomi Semester I-2026 yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) terhadap 85 ekonom dari dalam dan luar negeri.

Sebanyak 42 responden (49%) menilai penerimaan pajak “kurang memadai”, sementara 32 responden (38%) menyebut kinerjanya “sangat kurang memadai” dibandingkan kebutuhan anggaran negara. Hanya 11% responden yang menilai penerimaan pajak telah memenuhi atau melampaui ekspektasi.

“Para ahli memberikan penilaian yang sangat negatif terhadap kinerja pendapatan pajak saat ini relatif terhadap kebutuhan anggaran negara,” tulis LPEM FEB UI dalam survei tersebut, dikutip Kamis (19/3).

Secara keseluruhan, skor rata-rata penilaian mencapai -1,20, menunjukkan konsensus kuat bahwa penerimaan pajak mengalami kekurangan signifikan.

Menurut para ahli, kinerja pajak yang lemah akan mempersempit kemampuan pemerintah membiayai layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program sosial, terutama di tengah komitmen belanja yang besar.

“Kekurangan ini sangat mengkhawatirkan mengingat komitmen pengeluaran skala besar pemerintahan saat ini, yang membutuhkan basis pendapatan yang kuat dan andal agar tetap berkelanjutan dan efektif,” tulisnya.

Selain itu, peluang peningkatan rasio pajak dalam dua hingga tiga tahun ke depan dinilai kecil apabila tidak disertai reformasi kebijakan yang signifikan. Mayoritas responden pesimistis bahwa sistem perpajakan saat ini mampu mendorong peningkatan penerimaan secara substansial dalam jangka pendek.

Survei juga mengidentifikasi sejumlah hambatan utama dalam meningkatkan penerimaan pajak. Faktor yang paling dominan adalah fondasi ekonomi yang lemah dan tingginya sektor informal, disebut oleh 66 responden. Kondisi ini membuat basis pajak sulit diperluas karena banyak aktivitas ekonomi berada di luar sistem formal.

Hambatan berikutnya adalah kapasitas administrasi dan kepatuhan wajib pajak, yang disoroti oleh 45 responden. Sementara itu, efektivitas penegakan hukum dan audit serta faktor ekonomi politik masing-masing disebut oleh 36 responden sebagai penghambat tambahan.

Kelemahan penerimaan pajak juga dinilai menjadi salah satu risiko terhadap keberlanjutan fiskal Indonesia. Para ahli menyoroti bahwa kapasitas pendapatan negara yang terbatas dapat menekan profil kredit Indonesia, terutama jika kebutuhan pembiayaan tetap tinggi.

Temuan survei ini menunjukkan bahwa penguatan sistem perpajakan melalui reformasi struktural, peningkatan kepatuhan, serta perluasan basis pajak menjadi kunci untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka menengah.

Survei LPEM FEB UI dilakukan pada 24 Februari hingga 9 Maret 2026 dengan melibatkan ekonom dari akademisi, lembaga riset, sektor swasta, hingga institusi internasional. (ds)

IKPI Jakarta Pusat Bagikan 200 Paket Takjil di Stasiun Palmerah, Diserbu Ojol dan Penumpang Kereta

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dan diikuti oleh sejumlah pengurus, yakni Trie, Dinda, dan Rizky.

Suryani mengatakan, pemilihan lokasi di sekitar stasiun bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut dinilai strategis karena menjadi titik pertemuan banyak orang, terutama pengemudi ojek online (ojol) serta penumpang yang baru turun dari kereta.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

“Kami sengaja memilih Stasiun Palmerah karena di sini banyak ojol yang mangkal dan masyarakat yang baru tiba dari perjalanan. Harapannya, takjil ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh mereka yang sedang dalam perjalanan pulang untuk berbuka puasa,” ujar Suryani, Kamis (19/3/2026).

Sebanyak 200 paket takjil dibagikan dalam kegiatan tersebut. Setiap paket berisi kolak, lontong ayam, minuman, serta kurma sebagai menu pembuka puasa yang praktis dan mengenyangkan.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Dalam waktu kurang dari 30 menit, seluruh paket takjil yang disiapkan panitia ludes dibagikan. Meski begitu, proses pembagian berlangsung tertib dan lancar tanpa menimbulkan kerumunan yang berlebihan.

Suryani mengapresiasi kerja sama seluruh tim yang terlibat sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik. Ia juga menilai kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian IKPI kepada masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

“Kegiatan berjalan lancar dan tertib. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus hadir dan berbagi dengan masyarakat,” katanya.

Menariknya, dalam kegiatan tersebut, salah satu pengemudi ojek online mengaku sudah mengenal IKPI. Ia bahkan sempat menanyakan kepada panitia mengenai asal cabang organisasi yang menggelar kegiatan tersebut.

Momen tersebut, menurut Suryani, menjadi indikasi bahwa keberadaan IKPI semakin dikenal luas oleh masyarakat, tidak hanya di kalangan profesional, tetapi juga di lapisan masyarakat umum.

“Kami cukup terkejut sekaligus senang karena ada ojol yang sudah tahu tentang IKPI dan menanyakan kami dari cabang mana. Ini menunjukkan bahwa IKPI mulai dikenal lebih luas,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap dapat terus memperkuat citra organisasi sebagai profesi yang tidak hanya berfokus pada aspek perpajakan, tetapi juga memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar.

Ke depan, IKPI Jakarta Pusat berencana untuk terus menggelar kegiatan serupa sebagai bagian dari kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya pada momentum-momentum penting seperti bulan Ramadan. (bl)

Penerimaan PPN dan PPnBM Melonjak 97%, Menkeu Purbaya: Roda Ekonomi Berputar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sinyal positif dari kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama 2026. Ia menyebut, angka pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai 97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut menggambarkan bawa roda perekonomian Indonesia kembali berputar, sehingga mendorong peningkatan penerimaan pajak.

“Kalau anda lihat, angka pertumbuhan PPN sama PPnBM itu 97% dibanding dua bulan pertama tahun lalu. Jadi ekonominya betul-betul mutar. Jadi saya harapkan itu ke depan membaik terus,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Rabu (18/3).

Menghadapi tekanan penerimaan pajak seperti di tahun lalu, Purbaya memilih jalan berbeda dari pendahulunya. Alih-alih menaikkan tarif, ia menjalankan kebijakan dengan menempatkan Rp 200 triliun dana menganggur di perbankan untuk memperluas peredaran uang dan mendorong daya beli masyarakat.

“Perlahanan kita betulin ekonominya. Otomatis pajaknya naik,” katanya.

Strategi itu tampaknya mulai menunjukkan hasil. Penerimaan pajak tumbuh sangat kuat hingga 30,4% secara tahunan, dengan pendapatan negara mencapai Rp 358 triliun atau sekitar 11,4% dari target APBN.

Secara spesifik, pertumbuhan paling signifikan terjadi pada PPN dan PPnBM yang meningkat 97,2% secara tahunan.

Di sisi lain, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh 21 juga tumbuh 3,4% atau mencapai Rp 29,0 triliun. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan penghasilan wajib pajak.

Sementara itu, penerimaan PPh Badan tercatat Rp 23,7 triliun atau tumbuh 4,4%. Kemudian, PPh Final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat tumbuh 4,4% atau terealisasi Rp 52,6 triiun. Adapun pajak lainnya tumbuh 24,2% atau terealisasi Rp 54,4 triliun (ds)

id_ID