Tak Semua Keluarga Bisa Jadi Kuasa Pajak, Hanya Sampai Derajat Kedua

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua anggota keluarga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026, kuasa wajib pajak dari unsur keluarga dibatasi hingga hubungan darah atau semenda derajat kedua.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triyono menjelaskan keluarga menjadi salah satu dari tiga kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Dua kategori lainnya adalah konsultan pajak dan pihak lain.

“Keluarga ini khusus ya, dia tidak wajib memiliki kompetensi,” kata Eddy dalam Podcast Cermati, dikutip Kamis (13/8).

Menurut dia, keluarga yang dapat ditunjuk mencakup suami atau istri serta pihak yang memiliki hubungan darah atau semenda maksimal derajat kedua.

Untuk hubungan keluarga, cakupannya antara lain orang tua, anak, saudara kandung, kakek, dan cucu. Dengan demikian, penunjukan keluarga sebagai kuasa wajib pajak tidak berlaku tanpa batas.

“Keluarga ini meliputi suami, istri, yang memiliki hubungan darah atau semenda, itu maksimal dalam derajat kedua,” katanya.

Berbeda dengan konsultan pajak dan pihak lain, keluarga tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Meski demikian, Eddy mengingatkan wajib pajak tetap sebaiknya memilih kuasa yang memiliki kompetensi yang sesuai untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Makanya imbauan kami wajib pajak harus menunjuk kuasa yang memiliki kompetensi yang benar-benar sesuai dengan ketentuan kita,” katanya.

Dalam penunjukan kuasa dari keluarga, wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga. Salah satunya kartu keluarga (KK).

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang ditunjuk memang memiliki hubungan keluarga dengan wajib pajak.

Selain keluarga, PMK 44/2026 mengatur konsultan pajak harus memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku. Sementara itu, pihak lain harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, termasuk mengikuti uji kompetensi dan memperoleh SKK serta SKT. (sw)

Purbaya Ungkap Rencana Alokasi Keuntungan Danantara untuk APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan rencana untuk mengalokasikan sebagian keuntungan Danantara kepada pemerintah.

Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai cadangan pemerintah dan membantu mengurangi beban utang.

Purbaya mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari gagasan Presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara sebagai cadangan pemerintah.

“Ada ide Presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara untuk cadangan pemerintah, sehingga itu yang bisa mengurangi utang kita juga. Nanti kita tentukan bentuknya ke depan,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (13/8).

Menurut Purbaya, pemanfaatan keuntungan Danantara tidak harus menunggu tahun depan. Sebagian dana disebut sudah dapat dialokasikan pada tahun ini, meski pemerintah masih menentukan besaran yang akan digunakan.

“Sebagian tahun ini juga sudah ada, tapi nanti kita lihat berapa persen,” katanya.

Purbaya menjelaskan pemanfaatan keuntungan Danantara menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan efisiensi pendapatan dan menjaga kesinambungan anggaran negara.

Kendati demikian, Purbaya belum mengungkapkan besaran keuntungan Danantara yang akan dialokasikan kepada pemerintah. Dia menyebut pembahasan mengenai skema tersebut masih dilakukan bersama Danantara.

“Nanti kita lakukan secara bertahap, masih kita diskusikan dengan Danantara,” tutur Purbaya.

Dia juga belum memastikan apakah mekanisme tersebut akan mulai dijalankan pada bulan ini. Purbaya menegaskan implementasinya ditargetkan dimulai pada tahun ini. (sw)

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pita Cukai Kini Wajib Punya Unsur Sekuriti

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai.

Perubahan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK 57/2026 adalah spesifikasi pita cukai. Pita cukai harus memiliki bentuk fisik berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.

Selain itu, spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.

“Bentuk dfisik pita cukai merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti,” bunyi Pasal 2 ayat (2), dikutip Kamis (13/8).

Tak hanya dari sisi spesifikasi, pemerintah juga menetapkan sejumlah unsur minimum yang harus terdapat dalam desain pita cukai.

Desain pita cukai paling sedikit harus memuat lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, serta harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Kemenkeu menjelaskan perubahan aturan tersebut diperlukan karena ketentuan sebelumnya dinilai belum menyesuaikan kebutuhan optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai.

Penyesuaian ini juga dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri.

PMK Nomor 57 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sw)

Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi Penerapan Pajak Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menutuskan untuk menunda pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Kendati begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut berpotensi diundur lagi apabila pada November mendatang kondisi ekonomi Indonesia belum cukup kuat untuk menjalankan kebijakan tersebut.

“Mungkin kalau (ekonomi) jelek kita undurin lagi,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (13/8).

Menurutnya, pemerintah ingin memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki uang yang dapat digunakan untuk berbelanja. Kebijakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan waktu penerapan pajak marketplace.

Purbaya menegaskan penundaan tersebut bukan berarti pemerintah menilai kondisi ekonomi saat ini buruk. Pemerintah justru ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar dapat meningkat lebih tinggi.

“Kita ingin ada bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja,” katanya.

Dia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada di level 5,29%. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat didorong hingga mencapai 6% menjelang akhir tahun.

Sebelumnya, DJP resmi menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, pemungutan pajak oleh platform perdagangan elektronik baru akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8).

Dalam pengumuman itu, DJP menyatakan bahwa penundaan berlaku terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP menjelaskan, keputusan menunda pemberlakuan aturan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” katanya.

Sejalan dengan penundaan tersebut, DJP memastikan akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya.

Setelah masa penundaan berakhir, pemerintah akan menerbitkan kembali penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

Tidak hanya itu, DJP juga memberikan kepastian terkait pajak yang telah terlanjur dipungut sejak penunjukan marketplace diberlakukan.

PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan oleh marketplace kepada para pedagang yang bersangkutan. (sw)

Tekan Utang Pemerintah, Purbaya Andalkan Efektivitas Pengumpulan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap strategi pemerintah untuk menekan pertumbuhan utang pemerintah yang telah menembus Rp 10.000 triliun. Salah satunya dengan meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak.

Purbaya mengatakan pemerintah tidak berencana mengandalkan kenaikan tarif pajak untuk memperkuat penerimaan negara. Sebaliknya, pemerintah akan membenahi cara kerja dalam mengumpulkan pajak.

“Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (13/8).

Menurutnya, pengendalian defisit menjadi langkah penting untuk menjaga pertumbuhan utang pemerintah agar tetap terkendali. Di sisi lain, efektivitas pengumpulan pajak diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya merespons posisi utang pemerintah yang mencapai Rp10.293,69 triliun hingga 30 Juni 2026. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, jumlah tersebut setara dengan 41,26% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Purbaya menilai posisi tersebut masih berada jauh di bawah batas 60% terhadap PDB. Dia juga memperkirakan rasio utang terhadap ukuran perekonomian masih berpeluang turun pada akhir tahun.

“Kan belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit. Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60% jauh,” katanya.

Dia menekankan keberlanjutan utang dan fiskal perlu dilihat secara relatif terhadap ukuran perekonomian. Oleh krena itu, pemerintah akan menjaga agar defisit tidak terlalu tinggi sembari memperbaiki kinerja penerimaan pajak.

Adapun utang pemerintah hingga akhir Juni 2026 terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 8.966,79 triliun dan pinjaman sebesar Rp1.326,90 triliun.

SBN masih mendominasi portofolio utang pemerintah dengan porsi sekitar 87,1% dari total utang. Sementara itu, pinjaman memiliki porsi sekitar 12,9%. (sw)

Waketum IKPI Ingatkan Mahasiswa UI: Skripsi yang Baik Dimulai dari Masalah, Bukan Judul

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Nuryadin Rahman mengingatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) agar tidak terburu-buru menentukan judul ketika menyusun skripsi. Menurutnya, penelitian yang baik justru harus diawali dengan menemukan masalah yang menarik dan relevan untuk diteliti.

Pesan tersebut disampaikan Nuryadin saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan FISCO 2026 bertajuk “Fiscal Thesis Connect: Explore, Align, and Impact” yang digelar secara daring untuk menghubungkan minat mahasiswa, agenda riset unggulan, dan kebutuhan industri, Rabu (12/8/2026).

Dalam pemaparannya, Nuryadin menjelaskan bahwa perpajakan memiliki posisi strategis dalam perekonomian Indonesia. Isu perpajakan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, konsumsi, distribusi pendapatan, daya saing usaha, digitalisasi ekonomi, UMKM hingga lingkungan.

Karena itu, menurut Nuryadin, mahasiswa memiliki banyak ruang untuk mengembangkan penelitian perpajakan dari berbagai persoalan yang berkembang. Sejumlah pertanyaan besar yang dapat menjadi dasar penelitian antara lain mengenai dampak kebijakan pajak terhadap investasi dan dunia usaha, efektivitas insentif pajak, tantangan kepatuhan, dampak digitalisasi administrasi perpajakan, hingga cara meningkatkan penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Nuryadin kemudian memberikan alur yang dapat digunakan mahasiswa untuk mengubah persoalan perpajakan menjadi topik skripsi. Proses tersebut dimulai dari mengidentifikasi isu, kemudian mencari masalah, mengubahnya menjadi pertanyaan penelitian, menentukan data, dan selanjutnya menetapkan metode analisis.

Ia mencontohkan digitalisasi administrasi perpajakan. Digitalisasi merupakan isu yang sedang berkembang, tetapi menurut materi yang disampaikan Nuryadin, isu tersebut belum otomatis menjadi penelitian. Mahasiswa perlu menemukan persoalan yang lebih spesifik, misalnya apakah tidak semua wajib pajak merasa mudah menggunakan sistem administrasi perpajakan digital.

Dari persoalan tersebut, mahasiswa dapat menyusun pertanyaan penelitian mengenai apakah kemudahan penggunaan sistem administrasi perpajakan digital memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Data untuk menjawab pertanyaan itu kemudian dapat diperoleh melalui kuesioner wajib pajak, data administrasi, wawancara, dokumentasi maupun data sekunder, sesuai metode penelitian yang digunakan.

Nuryadin juga mengingatkan mahasiswa agar memastikan ketersediaan data sejak awal. Menurutnya, jangan sampai judul penelitian sudah ditentukan, tetapi data yang diperlukan ternyata tidak tersedia.

Selain menemukan masalah, ia mendorong mahasiswa menempatkan topik penelitian dalam agenda riset program studi. Tiga tema besar yang ditawarkan dalam materi tersebut mencakup kebijakan fiskal, perpajakan dan pertumbuhan ekonomi; administrasi perpajakan, kepatuhan dan transformasi digital; serta tata kelola, keadilan pajak, sengketa dan perilaku wajib pajak.

Pada tema transformasi digital, Nuryadin mengatakan bahwa terbuka sejumlah peluang penelitian, mulai dari hubungan digitalisasi dengan kepatuhan, kualitas pelayanan digital, integrasi data perpajakan, artificial intelligence, big data, sistem administrasi pajak digital hingga digitalisasi perpajakan UMKM.

Sementara pada aspek tata kelola, ia menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan. Topik yang dapat diteliti antara lain governance, keadilan pajak, kepercayaan wajib pajak, kepatuhan, perilaku wajib pajak, sengketa perpajakan dan perlindungan hak wajib pajak.

Menurut Nuryadin, perubahan ekonomi juga terus melahirkan persoalan perpajakan baru. Ekonomi digital, transaksi lintas negara, perkembangan aset digital, artificial intelligence, model bisnis baru dan green economy disebut sebagai sejumlah perkembangan yang dapat membuka ruang penelitian perpajakan di masa depan.

Pada akhirnya, mahasiswa didorong mengikuti alur isu, masalah, pertanyaan riset, variabel, data, metode, hingga judul penelitian. Dengan pendekatan tersebut, penelitian tidak berhenti pada pencarian judul, tetapi berangkat dari persoalan yang dapat diuji dan dianalisis.

Nuryadin menegaskan bahwa masalah yang baik akan menghasilkan pertanyaan penelitian yang baik dan pada akhirnya menghasilkan penelitian yang kuat.

Diakhir acara, Nuryadin menekankan kepada seluruh mahasiswa agar menjadikan membaca dan menulis sebagai kebiasaan. Karena, dengan kegiatan itulah ilmu tidak akan terputus bahkan akan terus bertambah. (bl)

PMK 44/2026 Pertegas Larangan bagi Kuasa Pajak

IKPI, Depok:  Peran kuasa wajib pajak tidak hanya berkaitan dengan kewenangan mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menekankan sejumlah batasan yang harus dipatuhi kuasa, termasuk larangan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya saat membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Rabu (12/8/2026).

Gede menjelaskan ketentuan mengenai kewajiban dan larangan kuasa menjadi bagian penting dalam pengaturan baru mengenai kuasa wajib pajak. Melalui PMK 44/2026, kuasa wajib pajak tidak hanya diberikan kewenangan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan pihak yang diwakilinya, tetapi juga harus menjalankan peran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam materi yang dipaparkannya, Gede menjelaskan bahwa kuasa wajib pajak wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kuasa juga harus menjunjung integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan pemberian kuasa.

Selain itu, kuasa wajib menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak yang diperoleh selama menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban kuasa dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Gede juga memaparkan sisi larangan yang harus diperhatikan kuasa. Dalam PMK 44/2026, kuasa dilarang melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, termasuk memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian kuasa dalam urusan perpajakan tidak hanya menyangkut hubungan antara wajib pajak dan pihak yang mewakilinya. Pelaksanaan kuasa juga memiliki ketentuan mengenai perilaku, tanggung jawab, serta batasan yang harus dipatuhi.

Gede menyampaikan materi tersebut di hadapan sekitar 250 peserta Bincang Pajak IKPI Depok yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari usahawan, pegawai, pakar hukum hingga konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 sendiri mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Pengaturannya mencakup pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, persyaratan kompetensi, pendaftaran dalam sistem administrasi DJP, Surat Kuasa Khusus, kewajiban dan larangan kuasa, hingga berakhirnya pemberian kuasa. (bl)

Surat Kuasa Pajak Tak Bisa Berlaku Selamanya, Ini Penjelasan DJP

IKPI, Depok: Surat kuasa khusus yang digunakan dalam urusan perpajakan kini tidak dapat berlaku tanpa batas waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus wajib mencantumkan masa berlaku.

Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama DJP Zulfikar Irfial Chizli dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026).

Dalam materi yang dipaparkan, DJP menempatkan ketentuan mengenai Surat Kuasa Khusus sebagai bagian dari tata cara pelaksanaan kuasa wajib pajak. Salah satu perubahan yang ditegaskan dibandingkan ketentuan sebelumnya adalah adanya masa berlaku dalam Surat Kuasa Khusus.

Jadi, kini terdapat masa berlaku surat kuasa khusus,” kata Zulfikar.

Selain mencantumkan masa berlaku, Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa serta hak dan/atau kewajiban perpajakan yang tercantum dalam surat tersebut.

Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain,” ujarnya.

DJP juga mengatur sejumlah informasi yang paling sedikit harus tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. Di antaranya nama, NPWP, dan tanda tangan wajib pajak sebagai pemberi kuasa; nama, NPWP, dan tanda tangan kuasa; status kuasa; hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan; serta masa berlaku surat kuasa khusus.

Diungkapkan Zulfikar, Surat Kuasa Khusus juga harus dilengkapi meterai. Sementara apabila kuasa yang ditunjuk merupakan keluarga wajib pajak, surat tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti kartu keluarga atau surat pernyataan.

Ketentuan masa berlaku tersebut menjadi salah satu perubahan yang perlu diperhatikan ketika wajib pajak membuat Surat Kuasa Khusus. Untuk surat yang dibuat dalam bentuk kertas, materi DJP menegaskan klausul mengenai masa berlaku harus tercantum dalam surat tersebut.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir ketika masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir, wajib pajak mencabut pemberian kuasa, izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dibekukan atau dicabut, maupun ketika seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Dalam aturan baru tersebut kata dia, tata cara pelaksanaan kuasa juga terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Konsultan pajak atau pihak lain yang akan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak perlu terdaftar pada aplikasi SIKOP dengan status yang sesuai, kemudian dilakukan verifikasi atau pemutakhiran data pada sistem

Bincang Pajak IKPI Depok yang membahas PMK Nomor 44 Tahun 2026 tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan, antara lain usahawan, pegawai, pakar hukum, serta konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya. (bl)

DJP Ungkap Tiga Pihak yang Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Ini Syaratnya

IKPI, Depok: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap tiga pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Ketiganya adalah konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga wajib pajak.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Muda DJP Putri Pramitasari dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Rabu (12/8/2026).

Dalam materi paparannya, DJP menjelaskan bahwa konsultan pajak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak adalah seseorang yang memiliki Izin Konsultan Pajak untuk memberikan jasa perpajakan, termasuk menjadi kuasa wajib pajak.

Seseorang yang memiliki Izin Konsultan Pajak untuk memberikan jasa perpajakan termasuk menjadi Kuasa WP,” ujar Putri.

Selain konsultan pajak, pihak lain juga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Kategori ini mencakup siapa pun selain konsultan pajak dan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Siapapun selain Konsultan Pajak dan keluarga (sedarah/semenda 2 derajat) yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” kata Putri dalam pemaparannya.

Adapun pihak ketiga adalah keluarga wajib pajak. Materi DJP menyebut keluarga yang dapat ditunjuk mencakup suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua. Untuk kategori keluarga, materi tersebut menyebut tidak diperlukan kompetensi seperti yang dipersyaratkan bagi konsultan pajak maupun pihak lain.

Pengaturan mengenai tiga pihak tersebut merupakan bagian dari PMK 44/2026 yang secara khusus mengatur pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, persyaratan kompetensi, serta tata cara pelaksanaan kuasa.

Dalam materi yang sama, DJP juga menjelaskan bahwa konsultan pajak dan pihak lain yang akan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak perlu terdaftar dalam sistem terkait. Data status izin atau SKT serta klasifikasinya juga perlu diverifikasi atau dimutakhirkan dalam sistem DJP.  (bl)

IKPI Depok Dorong Berbagai Kalangan Pahami PMK 44/2026

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok mendorong berbagai kalangan memahami ketentuan mengenai kuasa di bidang perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Upaya tersebut dilakukan melalui Bincang Pajak Series Agustus 2026 bertema “Memahami PMK Nomor 44 Tahun 2026” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari usahawan, pegawai, pakar hukum, hingga konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya.

Sekretaris I IKPI Cabang Depok Taslim Syahputra, yang mewakili Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, mengatakan Bincang Pajak merupakan salah satu program IKPI Depok yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan.

Menurut Taslim, pemahaman terhadap PMK Nomor 44 Tahun 2026 penting diperluas karena aturan tersebut mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

“Ini merupakan edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, pegawai, dan konsultan pajak untuk mengetahui aturan terkait kuasa pajak,” ujar Taslim dalam sambutannya.

Dia mengatakan, keterlibatan peserta dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa pembahasan mengenai aturan kuasa pajak tidak hanya berkaitan dengan profesi konsultan pajak, tetapi juga perlu dipahami oleh pihak-pihak yang menjalankan atau berkepentingan dengan urusan perpajakan.

Taslim menambahkan, kuasa pajak memiliki posisi sebagai perantara antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, ketentuan mengenai kuasa pajak berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak.

“Kuasa pajak ini merupakan perantara antara wajib pajak dengan DJP, yang berefek kepada hak dan kewajiban dari wajib pajak serta pendapatan negara,” katanya.

Bincang Pajak tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Gede Suarnaya dari P2 Humas DJP, Zulfikar Irfial Chizli, dan Putri Pramutasari. Mereka memberikan pemaparan mengenai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Taslim menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Dia berharap materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi peserta dalam memahami ketentuan kuasa di bidang perpajakan. (bl)

id_ID