DJP Siapkan Regulasi Pajak Khusus Orang Kaya, Rampung Sebelum 2028

IKPI, Jakarta: Pemerintah semakin serius mengejar potensi pajak dari kalangan orang-orang berpenghasilan sangat tinggi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah merancang kebijakan perpajakan yang secara khusus menyasar kelompok high wealth individual (HWI), atau mereka yang selama ini dinilai belum berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.

Langkah itu tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Salah satu poin utamanya adalah penyusunan regulasi yang menjamin keadilan pengenaan pajak bagi kelompok HWI, sebuah agenda yang selama ini dianggap masih memiliki banyak celah.

“Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4).

Namun regulasi untuk orang superkaya hanyalah satu dari beberapa front yang akan dibuka DJP secara bersamaan. Otoritas pajak juga berencana memperkuat dasar hukum pemungutan pajak di sejumlah sektor yang selama ini luput dari jangkauan fiskal.

Di antaranya adalah pajak atas transaksi digital lintas negara, pajak karbon, serta rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol.

Seluruh regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada 2028.

Langkah ini mencerminkan pergeseran strategi DJP yang tidak lagi hanya mengandalkan perluasan jumlah wajib pajak, melainkan juga menggali lebih dalam potensi dari segmen yang selama ini dianggap underleveraged, baik dari sisi orang kaya maupun dari ekonomi digital dan hijau yang terus berkembang. (ds)

DJP Proyeksikan Tambahan Rp 8,8 Triliun dari Aturan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia memproyeksikan tambahan penerimaan negara hingga Rp 8,8 triliun melalui mekanisme Top-Up Tax atau pajak tambahan, seiring implementasi kebijakan Pajak Minimum Global yang kini mulai berdampak pada perusahaan-perusahaan multinasional besar.

Kebijakan Pajak Minimum Global merupakan buah dari negosiasi panjang yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama negara-negara G20, termasuk Indonesia.

Kesepakatan yang dikenal sebagai Pilar Dua (Pillar Two) dari kerangka BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) ini lahir dari keprihatinan global atas praktik penghindaran pajak agresif oleh korporasi multinasional yang selama ini memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah (tax havens).

Adapun pemerintah sendiri sudah menerbitkan dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.

Berdasarkan laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025, skema pajak minimum global menetapkan tarif pajak efektif minimal sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi di atas €750 juta per tahun.

Artinya, jika sebuah perusahaan multinasional membayar pajak efektif di bawah 15% di suatu yurisdiksi, negara tempat induk perusahaan berdomisili berhak memungut selisihnya melalui mekanisme Top-Up Tax.

Potensi tambahan penerimaan dari mekanisme ini diproyeksikan berada di kisaran Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, sebuah angka yang signifikan dalam konteks upaya konsolidasi fiskal nasional.

Tambahan penerimaan pajak tersebut disebut dapat berkontribusi langsung pada sejumlah program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tambahan penerimaan pajak tersebut disebut dapat berkontribusi langsung pada sejumlah program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dana tersebut antara lain diproyeksikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan, memperluas pembangunan sekolah demi pemerataan akses pendidikan berkualitas, serta meningkatkan layanan kesehatan khususnya di daerah-daerah terpencil yang selama ini minim fasilitas medis tanpa harus menambah utang secara drastis (ds).

BPK Temukan Kerugian Negara Rp6,8 Triliun dalam IHPS II 2025

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp6,80 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Temuan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan investigatif yang dilakukan sepanjang periode tersebut.

Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, selain kerugian negara, pihaknya juga menemukan indikasi kerugian sebesar Rp 274,60 miliar. Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola keuangan negara yang perlu segera diperbaiki.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/4), BPK juga menyoroti praktik ilegal di sektor energi. Salah satunya adalah aktivitas illegal drilling yang dilakukan masyarakat, di mana hasilnya dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery ke negara dengan nilai mencapai Rp 1,71 triliun.

Tak hanya itu, IHPS II 2025 juga memuat berbagai temuan signifikan lain di sejumlah sektor, seperti ketahanan energi, tata kelola pupuk, hingga kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BPK menilai, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.

Secara keseluruhan, IHPS II 2025 merangkum 685 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas 7 laporan keuangan, 237 laporan kinerja, dan 441 laporan dengan tujuan tertentu. Dari seluruh pemeriksaan tersebut, BPK mencatat telah berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 42,87 triliun.

Selain kerugian negara, BPK juga mengidentifikasi berbagai permasalahan lain seperti potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 18,53 triliun, serta ketidakhematan dan inefisiensi senilai Rp 24,34 triliun. (ds)

IKPI Makassar Gelar Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Badan, Dorong Kepatuhan Pajak Berbasis Pemahaman

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali menggelar kegiatan sosialisasi edukatif guna meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat. Kali ini, kegiatan difokuskan pada edukasi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 yang ditujukan bagi pelaku usaha dan masyarakat umum.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar, Selasa (21/4/2026) ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan IKPI dalam memperkuat literasi perpajakan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Sebanyak 55 peserta hadir dari berbagai sektor usaha, mencerminkan tingginya kebutuhan akan pemahaman teknis pelaporan pajak yang benar.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, dalam sambutannya menegaskan bahwa edukasi perpajakan tidak hanya sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta tidak hanya memahami kewajiban pelaporan, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dalam mengisi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Ezra.

Ia menambahkan, dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut wajib pajak untuk semakin adaptif dan memahami setiap perubahan yang terjadi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

IKPI Cabang Makassar, lanjutnya, akan terus hadir sebagai mitra strategis masyarakat dalam memberikan pendampingan dan edukasi perpajakan yang aplikatif serta mudah dipahami.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata peran profesi konsultan pajak sebagai edukator dan jembatan antara regulasi dan praktik bisnis di lapangan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, ia berharap tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya badan usaha, dapat terus meningkat seiring dengan pemahaman yang semakin baik. (bl)

DJP Siapkan Fitur Pembayaran Pajak Pakai QRIS di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong transformasi digital dengan memperluas kanal pembayaran pajak.

Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah pemanfaatan QRIS sebagai metode pembayaran, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029.

Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak berupaya menghadirkan sistem pembayaran yang lebih praktis, cepat, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Dalam dokumen perencanaan tersebut, pembangunan kanal pembayaran pajak melalui QRIS menjadi bagian dari penguatan surrounding system Coretax.

Selain pembayaran pajak via QRIS, penambahan layanan bilingual pada kanal chat. Fitur ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak WP, termasuk yang membutuhkan layanan dalam bahasa asing, sehingga komunikasi dengan otoritas pajak menjadi lebih efektif.

Selain itu, DJP juga akan melakukan pembaruan pada SIKKA untuk mendukung pengelolaan SDM.

Dari sisi layanan, optimalisasi Contact Center menjadi fokus penting. DJP menargetkan pusat layanan ini mampu memberikan respons yang lebih cepat dan solutif, sekaligus menghadirkan pengalaman layanan perpajakan yang modern dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Transformasi digital juga menyasar aspek pengambilan kebijakan. DJP akan mengembangkan dashboard statistik pajak yang berfungsi sebagai alat analisis berbasis data. Dengan dashboard ini, pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih akurat dan berbasis evidence. (ds)

DJP Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Berlaku

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol hingga saat ini masih sebatas wacana dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul masuknya isu tersebut dalam dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029. Otoritas pajak menekankan bahwa masyarakat belum dikenakan kebijakan baru terkait layanan jalan tol.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, tidak ada perubahan perlakuan perpajakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Menurutnya, pencantuman wacana PPN jalan tol dalam rencana strategis lebih ditujukan sebagai bagian dari upaya memperluas basis perpajakan secara proporsional, sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan antar jenis jasa.

Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fiskal, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Ia memastikan bahwa apabila kebijakan tersebut nantinya diformalkan, prosesnya akan dilakukan secara komprehensif dan hati-hati. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam, berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.

Pemerintah juga menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

Sebagai tambahan, DJP memasukkan rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak.

Wacana serupa sejatinya pernah muncul pada 2015 melalui aturan PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan aspek investasi dan potensi perbedaan pandangan di masyarakat.

Kini, isu tersebut kembali mencuat di tengah tantangan penerimaan pajak negara dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang terus meningkat. (ds)

Sugiyanti: Perempuan Harus Tangguh, Terus Belajar, dan Berani Menjalani Proses untuk Meraih Peran Kepemimpinan

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Kediri, Sugiyanti, menegaskan bahwa perjalanan perempuan menuju kepemimpinan dan profesionalisme tidaklah instan, melainkan melalui proses panjang yang penuh pembelajaran. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam pemaparannya, Sugiyanti membagikan kisah perjalanan kariernya yang dimulai dari latar belakang keluarga sederhana dengan keterbatasan ekonomi dan akses pendidikan. Namun, kondisi tersebut tidak menjadi penghalang baginya untuk terus berkembang dan meraih posisi saat ini sebagai Ketua IKPI Cabang Kediri.

“Saya bukan berasal dari keluarga yang berada, tetapi kesempatan itu datang ketika saya mau belajar dan menjalani proses,” ujarnya.

Sugiyanti menekankan bahwa kunci utama dalam membangun karier adalah mencintai pekerjaan yang dijalani. Menurutnya, rasa suka terhadap pekerjaan akan mendorong seseorang untuk terus belajar dan berkembang.

“Sebagai perempuan, kita harus menyukai apa yang kita kerjakan. Dari situ kita akan terus bertumbuh dan tidak mudah menyerah,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan. Di era saat ini, menurutnya, akses terhadap pendidikan sudah semakin terbuka luas, sehingga perempuan memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan diri.

“Sekarang akses belajar sudah sangat mudah. Tinggal bagaimana kita sebagai perempuan mau atau tidak untuk terus meng-upgrade diri,” jelasnya.

Selain aspek profesional, Sugiyanti juga mengangkat realitas peran ganda perempuan sebagai pekerja sekaligus ibu rumah tangga. Ia mengakui bahwa tantangan tersebut tidak mudah, terutama bagi perempuan yang memiliki anak kecil.

“Saya sendiri juga seorang ibu dengan anak yang masih kecil. Jadi kita harus bisa mengatur prioritas dan membagi waktu dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, kunci dalam menjalankan peran ganda tersebut adalah komunikasi yang baik dengan pasangan serta dukungan dari keluarga. Perempuan, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri dalam menjalani karier.

“Kita tetap butuh support system, baik dari pasangan maupun keluarga. Semua harus dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.

Dalam konteks kesetaraan gender, Sugiyanti menilai bahwa perempuan tidak perlu menjadi sama dengan laki-laki, melainkan cukup memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang.

Ia juga mengingatkan bahwa perempuan harus memiliki ketahanan mental dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia kerja, termasuk tekanan pekerjaan dan dinamika lingkungan profesional.

“Dalam prosesnya pasti ada lelah, ada jenuh. Tapi jangan menyerah. Ingat kembali tujuan awal dan perjalanan yang sudah kita lalui,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiyanti menekankan pentingnya menemukan passion dalam pekerjaan. Menurutnya, dengan mencintai pekerjaan, seseorang akan lebih kuat menghadapi berbagai tantangan.

“Kalau kita sudah menyukai pekerjaan kita, kita akan memberikan yang terbaik dan tidak mudah goyah,” katanya.

Menutup pernyataannya, Sugiyanti mengajak perempuan Indonesia, khususnya anggota IKPI, untuk terus berani belajar, mencoba, dan mengambil peran. Ia menilai bahwa semangat Kartini harus diwujudkan melalui keberanian untuk berkembang dan tidak menyerah pada keterbatasan.

“Kesuksesan itu tidak instan. Yang penting kita terus belajar, berproses, dan tidak pernah berhenti untuk maju,” pungkasnya. (bl)

SPT Bukan Lagi Akhir Cerita

Selama bertahun-tahun, Surat Pemberitahuan (SPT) menempati posisi sentral dalam sistem perpajakan Indonesia. Ia menjadi titik akhir dari proses panjang: mulai dari pencatatan transaksi, perhitungan pajak, hingga pelaporan kepada otoritas. Dalam banyak praktik, setelah SPT disampaikan, kewajiban seolah dianggap selesai.

Namun, lanskap tersebut kini berubah. Perkembangan kebijakan dan teknologi menunjukkan bahwa SPT tidak lagi menjadi satu-satunya sumber kebenaran dalam sistem perpajakan. Ia bukan lagi akhir cerita, melainkan hanya salah satu bagian dari cerita yang jauh lebih besar.

Transformasi ini terlihat jelas dari arah kebijakan pemerintah yang mendorong integrasi data lintas instansi. Melalui berbagai regulasi, termasuk PMK Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses terhadap beragam sumber data eksternal.

Data laporan audit, laporan penilaian aset, informasi kekayaan intelektual, hingga data keimigrasian menjadi bagian dari ekosistem pengawasan pajak. Artinya, apa yang dilaporkan dalam SPT dapat diuji dan dibandingkan dengan berbagai sumber informasi lainnya.

Perubahan ini semakin diperkuat dengan implementasi sistem Coretax yang mengintegrasikan proses administrasi perpajakan secara digital. Dalam sistem ini, SPT tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan data yang tersedia dalam sistem otoritas.

Dengan kondisi tersebut, pendekatan lama yang menempatkan SPT sebagai “final output” menjadi tidak lagi relevan. SPT kini lebih tepat dipandang sebagai “snapshot” dari suatu kondisi yang dapat diverifikasi dari berbagai sudut.

Dalam praktiknya, hal ini membawa implikasi yang signifikan bagi wajib pajak. Setiap angka yang dilaporkan tidak hanya harus benar secara perhitungan, tetapi juga harus konsisten dengan data lain yang berpotensi dimiliki oleh DJP.

Ambil contoh sederhana, laporan laba dalam SPT harus selaras dengan laporan keuangan audit. Demikian pula, nilai aset atau transaksi tertentu dapat dibandingkan dengan data penilaian atau data pihak ketiga lainnya.

Dalam konteks ini, SPT tidak lagi menjadi “tameng” yang berdiri sendiri. Ia justru menjadi pintu masuk bagi pengujian yang lebih luas.

Perubahan ini menuntut pergeseran cara pandang. Kepatuhan tidak lagi berhenti pada pelaporan, tetapi berlanjut pada kesiapan untuk menjelaskan dan mempertahankan data yang dilaporkan.

Bagi wajib pajak, hal ini berarti pentingnya membangun sistem pencatatan dan dokumentasi yang lebih baik. Konsistensi data antar fungsi dalam perusahaan menjadi kunci untuk menghindari potensi perbedaan.

Sementara itu, bagi konsultan pajak, perubahan ini memperluas peran secara signifikan. Tidak cukup hanya memastikan SPT tersusun dengan benar, tetapi juga harus memastikan bahwa data yang mendasarinya dapat dipertanggungjawabkan.

Konsultan pajak kini berperan sebagai penjaga kualitas data sekaligus pengelola risiko. Mereka harus mampu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak awal dan membantu klien menyiapkan justifikasi yang memadai.

Di sisi lain, penting juga disadari bahwa data tidak selalu berbicara secara utuh. Perbedaan konteks dan interpretasi dapat menimbulkan kesimpulan yang berbeda.

Oleh karena itu, komunikasi menjadi elemen yang semakin penting dalam sistem perpajakan modern. Wajib pajak dan otoritas perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap data yang digunakan.

Transformasi ini pada dasarnya membawa sistem perpajakan Indonesia menuju arah yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, transparansi tersebut juga menuntut kesiapan dari seluruh pihak.

SPT tetap penting, tetapi perannya telah berubah. Ia bukan lagi garis akhir, melainkan bagian dari proses yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau regulasi, tetapi juga oleh kemampuan semua pihak untuk beradaptasi.

Dalam era di mana data menjadi pusat pengawasan, memahami SPT saja tidak lagi cukup. Yang dibutuhkan adalah kemampuan membaca cerita di balik angka—dan memastikan bahwa cerita tersebut konsisten dari awal hingga akhir.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Nurlena: Perempuan Harus Berani Ambil Posisi dan Buktikan Kompetensi di Dunia Profesional

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Nurlena, menegaskan pentingnya keberanian perempuan dalam mengambil peran strategis di dunia profesional. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam pemaparannya, Nurlena menyampaikan bahwa perkembangan profesi konsultan pajak saat ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, termasuk meningkatnya keterlibatan perempuan. Menurutnya, keberadaan organisasi seperti IKPI menjadi wadah penting bagi para profesional, khususnya perempuan, untuk terus meningkatkan kapasitas diri.

“IKPI memberikan banyak ruang bagi kami untuk terus belajar, baik melalui PPL maupun berbagai kegiatan lainnya yang memperkaya wawasan dan kompetensi,” ujarnya.

Nurlena menekankan bahwa perempuan tidak boleh merasa tertinggal dari laki-laki dalam dunia profesional. Ia menilai bahwa perempuan memiliki peluang yang sama untuk berkembang, selama memiliki kemauan untuk terus meningkatkan kemampuan.

“Kita tidak kalah dengan pria. Yang penting adalah bagaimana kita menunjukkan kemampuan dan terus mengasah kompetensi di bidang yang kita geluti,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya jejaring dan kolaborasi antar sesama profesi. Menurutnya, melalui diskusi dan pertukaran pengalaman di dalam organisasi, perempuan dapat menemukan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pekerjaan.

“Di IKPI, kita tidak hanya belajar, tetapi juga saling mendukung. Kita bisa berdiskusi mengenai permasalahan yang dihadapi dan mendapatkan perspektif dari rekan seprofesi,” jelasnya.

Menanggapi isu kesetaraan gender, Nurlena mengakui bahwa masih terdapat stereotip terhadap perempuan di masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang untuk maju.

“Stereotip itu pasti ada, tetapi jangan sampai menghentikan langkah kita. Kita harus membuktikan diri melalui kompetensi dan kinerja,” katanya.

Menurutnya, kunci utama dalam mencapai kesetaraan adalah kemampuan dan keberanian untuk mengambil peran. Perempuan dituntut untuk tidak ragu dalam melangkah dan harus mampu membangun kepercayaan dari lingkungan kerja.

“Kita harus berani mengambil posisi dan menunjukkan bahwa kita mampu. Pengakuan itu akan datang seiring dengan kemampuan yang kita miliki,” ujarnya.

Selain kompetensi teknis, Nurlena juga menekankan pentingnya kemampuan komunikasi dalam menunjang profesionalisme. Ia menilai bahwa komunikasi yang baik akan membantu perempuan dalam membangun relasi dan menghadapi berbagai situasi kerja.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong perempuan untuk tidak takut mengambil keputusan besar, termasuk dalam membangun karier secara mandiri. Menurutnya, keraguan merupakan hal yang wajar, namun harus dihadapi dengan keberanian dan perhitungan yang matang.

“Setiap keputusan pasti ada risikonya, tetapi kita harus berani melangkah. Dengan kompetensi yang kita miliki, kepercayaan itu akan datang dengan sendirinya,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Nurlena mengajak seluruh perempuan, khususnya anggota IKPI, untuk terus aktif, belajar, dan berkontribusi. Ia menilai bahwa perempuan memiliki potensi besar untuk menjadi profesional yang unggul dan berdaya saing.

“Perempuan hari ini harus aktif, terus belajar, dan berani mengambil langkah. Itulah semangat Kartini yang relevan hingga saat ini,” pungkasnya. (bl)

Semangat Kartini Hidup dalam Profesi Konsultan Pajak, Ketum IKPI Soroti Peran Strategis Perempuan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali semangat perjuangan perempuan Indonesia dalam berbagai bidang, termasuk profesi konsultan pajak.

Dalam pernyataannya, Vaudy menyampaikan bahwa sosok Raden Ajeng Kartini tidak hanya relevan sebagai simbol masa lalu, melainkan juga sebagai energi perjuangan yang terus hidup hingga kini. “Kartini bukan sekadar sejarah, tetapi sumber inspirasi yang menggerakkan perempuan untuk terus maju dan berkontribusi nyata,” ujarnya saat membuka Podcast Peringatan Hari Kartini yang menghadirkan empat perempuan tangguh dari IKPI.

Ia kemudian mengaitkan nilai-nilai perjuangan Kartini dengan profesi konsultan pajak yang kini semakin strategis. Menurutnya, semangat Kartini tercermin dalam upaya mendorong akses pendidikan dan kesetaraan peran, yang kini telah membuahkan hasil nyata melalui kehadiran perempuan-perempuan profesional di lingkungan IKPI.

“Perempuan IKPI hari ini adalah representasi nyata dari profesionalisme, integritas, dan kontribusi terhadap pembangunan negara melalui pajak. Ini menegaskan bahwa perempuan menjadi salah satu penggerak utama dalam profesi strategis,” kata Vaudy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perempuan dalam IKPI memiliki peran strategis yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Pertama, sebagai agen kepatuhan pajak yang berperan aktif memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar.

Kedua, perempuan IKPI juga menjadi penjaga etika profesi. Vaudy menekankan pentingnya seluruh anggota memahami dan menjunjung tinggi empat pilar utama organisasi, yakni Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta Standar Profesi sebagai fondasi dalam menjalankan praktik profesional.

Selain itu, perempuan IKPI juga berperan sebagai pilar edukasi masyarakat dengan menjadi jembatan antara negara dan masyarakat. Peran ini dinilai krusial dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

“Perempuan IKPI bukan hanya bekerja di balik meja, tetapi berada di garis depan dalam membangun trust publik terhadap sistem perpajakan,” tegasnya.

Namun demikian, Vaudy tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang dihadapi perempuan profesional saat ini. Ia menyebutkan sejumlah tantangan seperti keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, tuntutan kompetensi yang terus berkembang, serta peran ganda sebagai profesional, anggota keluarga, dan bagian dari masyarakat.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tantangan tersebut bukanlah hambatan, melainkan ruang pembuktian atas kualitas dan ketangguhan perempuan Indonesia. “Justru dari tantangan itulah lahir kekuatan dan kapasitas perempuan yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Vaudy mengajak seluruh anggota IKPI, khususnya perempuan, untuk terus menghidupkan semangat Kartini dalam setiap langkah profesionalnya. Ia berharap perempuan konsultan pajak dapat terus menjadi inspirasi sekaligus motor penggerak dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia. (bl)

id_ID