Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun hingga Pertengahan Juni

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto mencapai Rp 940,31 triliun per 16 Juni 2026.

Capaian tersebut menunjukkan akselerasi yang cukup kuat setelah pada akhir Mei lalu realisasi penerimaan masih berada di level Rp 834 triliun.

Dengan demikian, dalam kurun waktu sekitar dua pekan pertama Juni 2026, penerimaan pajak bertambah lebih dari Rp 106 triliun.

Secara tahunan (year on year), penerimaan pajak tumbuh 23,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kinerja penerimaan pajak hingga pertengahan Juni terus menunjukkan tren yang positif. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikasi bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pengawasan perpajakan semakin membaik.

“Capaian sampai dengan hari terakhir yang bisa kami rekam dan laporkan, tanggal 16 Juni 2026 penerimaan pajak neto sudah tercapai Rp 940,31 triliun, dan terus mencatatkan pertumbuhan yang sangat kuat, sebesar 23,4%,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Realisasi tersebut setara dengan 39,62% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun. Sebelumnya, hingga akhir Mei 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp 834 triliun atau 35,4% dari target tahunan.

Bimo menilai keberlanjutan pertumbuhan penerimaan pajak tidak terlepas dari dukungan wajib pajak yang menjalankan kewajiban perpajakannya.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dihimpun pemerintah akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

Menurut dia, penerimaan negara menjadi sumber pembiayaan utama sejumlah program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, penguatan ketahanan pangan, ketahanan energi, hingga sektor pendidikan.

“Direktorat Jenderal Pajak bisa secara konsisten mempertahankan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak yang terus trennya itu positif. Dan tentu ini tidak lepas dari support wajib pajak,” katanya.

Selain didukung kondisi ekonomi yang relatif terjaga, Bimo menyebut peningkatan penerimaan juga ditopang oleh penguatan pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan.

Di sisi lain, DJP terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax guna memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Ia memastikan perbaikan sistem Coretax, tata kelola, serta penyusunan berbagai panduan operasional akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja penerimaan negara pada tahun-tahun mendatang. (ds)

IKPI Sleman Gelar Seminar, Bahas Sengketa Pajak sebagai Instrumen Keadilan bagi Wajib Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menggelar seminar perpajakan, Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Sengketa Pajak sebagai Instrumen Keadilan bagi Wajib Pajak” di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para konsultan pajak dan praktisi perpajakan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan serta perkembangan regulasi terbaru.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengatakan seminar tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Menurut Hersona, pelaksanaan kegiatan tidak hanya melibatkan IKPI Cabang Sleman, tetapi juga didukung oleh IKPI Cabang Bantul dan IKPI Cabang Yogyakarta yang turut berperan dalam kepanitiaan acara. Kolaborasi tersebut telah menjadi bagian dari sinergi tiga cabang IKPI di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyukseskan berbagai program organisasi.

“Kami selalu saling mendukung dalam setiap kegiatan. Ketika salah satu cabang menjadi penyelenggara, dua cabang lainnya turut berpartisipasi sehingga program-program organisasi dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi anggota IKPI di DIY,” ujar Hersona.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Seminar tersebut menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai narasumber dan diikuti anggota IKPI, praktisi perpajakan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

Dalam pemaparannya, Vaudy menjelaskan bahwa sengketa pajak merupakan bagian dari sistem hukum yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak sekaligus menjamin kepastian hukum. Sengketa pajak tidak semata-mata dipandang sebagai konflik antara wajib pajak dan otoritas pajak, melainkan mekanisme yang disediakan negara untuk memastikan setiap keputusan perpajakan dapat diuji secara objektif dan adil.

Berbagai upaya hukum dan administrasi yang dapat ditempuh wajib pajak turut dibahas dalam seminar tersebut, mulai dari keberatan, gugatan, banding, pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP), penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi perpajakan, hingga peninjauan kembali (PK).

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pemahaman terhadap perubahan regulasi tersebut dinilai penting agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Hersona menegaskan, melalui penyelenggaraan seminar tersebut, IKPI Cabang Sleman bersama IKPI Cabang Bantul dan IKPI Cabang Yogyakarta berharap dapat terus meningkatkan kualitas sumber daya anggota sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Pemahaman yang baik mengenai mekanisme sengketa pajak, lanjutnya, diharapkan dapat membantu wajib pajak memperoleh perlindungan atas hak-haknya sekaligus mendorong terbentuknya kepatuhan perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. (bl)

Ketua KADIN Sleman Usulkan Pembentukan Duta Pajak dari Kalangan Pengusaha

IKPI, Sleman: Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sleman Yudi Prihantana mengusulkan pembentukan Duta Pajak yang berasal dari kalangan pelaku usaha sebagai upaya memperluas edukasi perpajakan di lingkungan bisnis. Gagasan tersebut diharapkan mampu memperkuat kesadaran pajak, khususnya di kalangan pengusaha muda dan pelaku UMKM.

Usulan itu disampaikan Yudi dalam kegiatan sinergi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, KADIN Sleman, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sleman yang digelar di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Yudi, literasi perpajakan tidak dapat dibangun hanya oleh pemerintah dan otoritas pajak. Keterlibatan pelaku usaha dinilai penting agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan dapat menjangkau lebih banyak komunitas bisnis.

“Literasi perpajakan harus menjadi gerakan bersama. KADIN Sleman mendukung penuh program Pengusaha Melek Pajak dan mengusulkan pembentukan Duta Pajak dari kalangan pelaku usaha agar dapat menjadi agen edukasi di lingkungan bisnis,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Ia menilai pemahaman perpajakan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan dunia usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Karena itu, KADIN Sleman siap mendukung berbagai program edukasi yang dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kepatuhan secara sukarela.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI dan KADIN Sleman juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua KADIN Sleman Yudi Prihantana. Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan inisiasi IKPI Cabang Sleman yang diketuai Hersona Bangun sebagai upaya memperkuat sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dan dunia usaha.

Yudi mengatakan, kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU semata, melainkan ditindaklanjuti melalui program-program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi para pelaku usaha.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat ekosistem usaha, termasuk mendorong lebih banyak UMKM naik kelas. Menurutnya, peningkatan kapasitas pelaku usaha akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun menyambut baik komitmen KADIN Sleman dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan. Menurutnya, kolaborasi antara organisasi profesi dan dunia usaha menjadi langkah strategis dalam membangun budaya sadar pajak yang lebih kuat.

Melalui sinergi tersebut, berbagai pihak berharap lahir program-program nyata yang mampu meningkatkan literasi perpajakan, memperkuat kapasitas pelaku usaha, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Salah satu gagasan yang mengemuka dan mendapat perhatian dalam forum tersebut adalah pembentukan Duta Pajak dari kalangan pengusaha sebagai ujung tombak edukasi perpajakan di komunitas bisnis. (bl)

HIPMI Sleman Gandeng IKPI Perkuat Literasi Pajak bagi Pengusaha Muda

IKPI, Sleman: Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sleman menilai edukasi dan pendampingan perpajakan menjadi kebutuhan penting bagi kalangan pengusaha muda agar mampu membangun usaha secara profesional sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Ketua HIPMI Sleman Haryo Arief Primanto mengatakan, banyak pengusaha muda memiliki potensi besar untuk berkembang, namun masih membutuhkan pemahaman yang memadai mengenai tata kelola usaha, termasuk aspek perpajakan.

Hal tersebut disampaikannya dalam forum sinergi antara IKPI Cabang Sleman, KADIN Sleman, dan HIPMI Sleman yang berlangsung di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

“HIPMI membutuhkan peran IKPI dalam meningkatkan literasi pajak bagi para pengusaha muda Indonesia. Melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan yang tepat, kami berharap para pengusaha muda tidak hanya mampu mengembangkan bisnisnya, tetapi juga memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar,” kata Haryo.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Menurut dia, pemahaman perpajakan yang baik akan membantu pengusaha muda membangun bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan. Karena itu, kerja sama dengan IKPI diharapkan dapat menghadirkan program-program edukasi yang memberikan manfaat langsung bagi anggota HIPMI maupun pelaku usaha lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI dan HIPMI Sleman juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua HIPMI Sleman Haryo Arief Primanto. Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan inisiasi IKPI Cabang Sleman yang diketuai Hersona Bangun sebagai upaya memperkuat sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dan kalangan pengusaha muda.

Haryo menambahkan, penguatan literasi pajak menjadi bagian penting dalam membangun budaya usaha yang profesional dan berdaya saing di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengatakan, kolaborasi dengan HIPMI merupakan wujud kepedulian IKPI terhadap pelaku usaha, khususnya generasi muda yang menjadi motor penggerak perekonomian.

“Kami ingin memastikan para pelaku usaha memperoleh pemahaman yang memadai mengenai aspek perpajakan sehingga dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Hersona.

Melalui sinergi tersebut, IKPI dan HIPMI Sleman diharapkan dapat menghadirkan berbagai program edukasi, pelatihan, dan pendampingan yang mampu meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pengusaha muda sekaligus mendorong lahirnya pelaku usaha yang semakin profesional dan berdaya saing. (bl)

IKPI Teken MoU dengan KADIN Sleman untuk Dorong Pengusaha Melek Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkuat sinergi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sleman melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mendorong peningkatan literasi dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua KADIN Sleman Yudi Prihantana dalam rangkaian Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Cabang IKPI Sleman, Selasa (17/6/2026).

Vaudy mengatakan, kerja sama tersebut merupakan wujud kolaborasi antara profesi konsultan pajak dengan dunia usaha untuk membangun budaya sadar pajak yang lebih kuat. Ia juga mengapresiasi inisiatif Pengurus Cabang IKPI Sleman di bawah kepemimpinan Hersona Bangun yang berhasil menjembatani kerja sama dengan KADIN Sleman.

“Ini merupakan inisiatif yang sangat baik dari IKPI Cabang Sleman. Saya mengapresiasi Ketua Cabang Bapak Hersona Bangun beserta jajaran yang telah membangun sinergi dengan KADIN sebagai representasi pelaku usaha di Sleman,” ujar Vaudy.

Menurut dia, KADIN memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi, mulai dari pelaku UMKM hingga korporasi besar. Sementara itu, IKPI siap menjadi mitra profesional yang mengedukasi, mendampingi, dan memastikan kepatuhan pajak dijalankan secara tepat tanpa mengabaikan efisiensi usaha.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Vaudy menambahkan, sinergi antara IKPI, pelaku usaha, dan Direktorat Jenderal Pajak akan membantu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang pada akhirnya mendukung optimalisasi penerimaan negara secara harmonis.

Sementara itu, Ketua KADIN Sleman Yudi Prihantana menegaskan bahwa literasi perpajakan harus menjadi gerakan bersama. Karena itu, KADIN Sleman mendukung penuh program Pengusaha Melek Pajak dan mengusulkan pembentukan Duta Pajak dari kalangan pelaku usaha agar dapat menjadi agen edukasi di lingkungan bisnis.

Vaudy menyambut baik komitmen tersebut. Ia menegaskan IKPI berkomitmen mengawal implementasi kerja sama melalui berbagai program nyata, seperti sosialisasi bersama dan konsultasi gratis secara berkala bagi UMKM binaan.

Menurutnya, kepatuhan pajak tidak semestinya dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi bagi keberlanjutan usaha. Karena itu, ia mengajak pelaku usaha untuk menjadikan kesadaran pajak sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. (bl)

IKPI Tegaskan Pelaku Usaha Harus Adaptif Hadapi Transformasi Pajak

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya pelaku usaha untuk terus beradaptasi dengan perkembangan regulasi dan sistem administrasi perpajakan yang tengah mengalami transformasi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Cabang IKPI Sleman, Selasa (17/6/2026).

Menurut Vaudy, dunia perpajakan Indonesia terus mengalami perubahan, mulai dari implementasi penuh Core Tax Administration System (CTAS) hingga berbagai ketentuan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kondisi tersebut menuntut pelaku usaha untuk terus memperbarui pemahaman agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tidak salah langkah.

Karena itu, kata dia, seminar perpajakan menjadi sarana penting untuk memberikan wawasan dan informasi yang valid kepada para pelaku usaha, khususnya anggota Kadin Sleman dan HIPMI Sleman, sehingga mereka dapat memahami berbagai perkembangan kebijakan perpajakan secara tepat.

“Pelaku usaha perlu mendapatkan insight yang benar dari para ahlinya. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat dipandang sebagai aset dan investasi bagi keberlangsungan usaha, bukan sebagai beban,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak siap menjadi mitra strategis dunia usaha melalui edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan. Menurutnya, kolaborasi antara konsultan pajak, pelaku usaha, dan Direktorat Jenderal Pajak akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang pada akhirnya turut mendukung penerimaan negara.

Vaudy juga mengajak kalangan pengusaha, khususnya generasi muda yang tergabung dalam HIPMI, untuk menjadikan kesadaran pajak sebagai bagian dari penerapan good corporate governance (GCG) sejak dini.

“Kesadaran pajak yang dibangun sejak awal akan memperkuat tata kelola perusahaan dan mendukung pertumbuhan usaha yang sehat serta berkelanjutan,” katanya.

Ia menegaskan IKPI akan terus memperkuat perannya dalam mendampingi dunia usaha menghadapi berbagai dinamika perpajakan melalui program edukasi, sosialisasi, dan konsultasi yang berkesinambungan. (bl)

IKPI Teken MoU dengan HIPMI Sleman, Perkuat Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkuat sinergi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sleman melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua HIPMI Sleman Haryo Arief Priyanto dalam rangkaian Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Cabang IKPI Sleman, Selasa (17/6/2026).

Vaudy menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan sekadar seremoni di atas kertas, melainkan menjadi “jembatan emas” untuk memperkuat kolaborasi antara profesi konsultan pajak dengan kalangan pengusaha muda.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Menurut dia, HIPMI sebagai organisasi pengusaha memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi, sementara IKPI siap menjadi mitra profesional yang mengedukasi, mendampingi, dan memastikan kepatuhan pajak dapat dijalankan secara tepat tanpa mengabaikan efisiensi usaha.

Vaudy juga mengapresiasi inisiatif Pengurus Cabang IKPI Sleman yang dipimpin Hersona Bangun dalam membangun kolaborasi dengan organisasi pengusaha di daerah.

“MoU ini merupakan inisiasi yang sangat baik dari IKPI Cabang Sleman di bawah kepemimpinan Bapak Hersona Bangun. Saya mengapresiasi langkah cabang yang aktif membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk HIPMI Sleman, demi memperluas peran IKPI dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan dunia usaha,” ujar Vaudy.

Vaudy mengatakan sinergi antara IKPI, pelaku usaha, dan Direktorat Jenderal Pajak akan membantu meningkatkan voluntary compliance atau kepatuhan sukarela wajib pajak yang pada akhirnya berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara secara harmonis.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman perpajakan di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan nasional, termasuk implementasi penuh Core Tax Administration System (CTAS) dan berbagai ketentuan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Karena itu, IKPI berkomitmen mengawal implementasi kerja sama tersebut melalui berbagai program nyata, seperti sosialisasi perpajakan bersama, edukasi bagi anggota HIPMI, hingga konsultasi gratis secara berkala bagi UMKM binaan.

Vaudy juga mengajak para pengusaha muda untuk menjadikan kesadaran pajak sebagai bagian dari penerapan good corporate governance (GCG) sejak dini. Menurutnya, kepatuhan pajak tidak semestinya dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi yang mendukung pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Haryo Arief Primanto mengatakan pihaknya membutuhkan peran IKPI dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pengusaha muda Indonesia. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai perpajakan menjadi salah satu faktor penting bagi keberlanjutan usaha.

“Melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan yang tepat, kami berharap para pengusaha muda tidak hanya mampu mengembangkan bisnisnya, tetapi juga memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar,” kata Haryo. (bl)

IKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang menaungi para konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas di tengah perkembangan dunia perpajakan yang semakin dinamis. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan anggota, penerapan standar profesi, serta penegakan kode etik guna mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Hal itu disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea dalam kegiatan bertajuk “Profesi Konsultan Pajak: Prospek dan Peran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak” yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti para pemegang sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A dan B dari berbagai daerah di Indonesia, baik yang telah menjadi anggota IKPI maupun yang baru lulus sertifikasi.

Menurut Robert, IKPI tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga wadah bagi para konsultan pajak untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan, memperluas jaringan, serta membangun karier yang lebih kuat di bidang perpajakan. Karena itu, organisasi secara konsisten menerapkan standar kompetensi, standar profesi, standar pengendalian mutu, dan kode etik sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

Ia menjelaskan, keberadaan konsultan pajak memiliki peran strategis dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain memberikan jasa konsultasi dan penyusunan laporan perpajakan, konsultan pajak juga berperan memberikan pendampingan kepada wajib pajak dalam pemeriksaan, keberatan, banding, hingga proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Robert menilai, peran tersebut semakin penting seiring meningkatnya jumlah wajib pajak dan kompleksitas regulasi perpajakan. Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah wajib pajak orang pribadi telah mencapai 80,27 juta dan wajib pajak badan sebanyak 5,54 juta. Sementara jumlah konsultan pajak yang terdaftar mencapai 8.415 orang, dengan 8.162 di antaranya merupakan anggota IKPI.

Sebagai organisasi profesi, IKPI juga terus memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, perusahaan teknologi informasi, sektor kesehatan, hingga industri perhotelan guna mendukung pengembangan profesi konsultan pajak. Menurut Robert, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat peran konsultan pajak dalam ekosistem perpajakan nasional.

Ia menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas merupakan fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap konsultan pajak. Dengan kualitas sumber daya manusia yang semakin baik, konsultan pajak diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang berkeadilan. (bl)

Vaudy Starworld Hadiri Seminar Pajak IKPI Sleman, Perkuat Sinergi Pengurus Pusat dan Cabang

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Cabang IKPI Sleman, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rabu (17/6/2026). Kehadiran ini sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan serta kepatuhan wajib pajak.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh elemen yang terlibat. Menurutnya, partisipasi berbagai pihak menunjukkan adanya komitmen bersama dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat melalui kolaborasi antara profesi konsultan pajak, otoritas pajak, dan pelaku usaha.

Vaudy menegaskan bahwa seminar yang digagas IKPI Cabang Sleman juga menjadi sarana mempererat sinergi antara Pengurus Pusat dengan jajaran pengurus di daerah dan cabang.

“Sinergi antara Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang merupakan kunci agar program-program IKPI dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi anggota maupun masyarakat,” ujar Vaudy.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara IKPI dengan Kadin Sleman dan HIPMI Sleman. Vaudy menilai kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi “jembatan emas” untuk memperkuat kolaborasi antara profesi konsultan pajak dengan dunia usaha.

Menurutnya, Kadin dan HIPMI memiliki peran penting sebagai motor penggerak ekonomi, sementara IKPI siap menjadi mitra profesional yang memberikan edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat tanpa mengabaikan efisiensi usaha.

Ia menambahkan, sinergi antara IKPI, pelaku usaha, dan Direktorat Jenderal Pajak akan membantu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang pada akhirnya berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Vaudy juga menekankan pentingnya seminar perpajakan di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan nasional, termasuk implementasi penuh Core Tax Administration System (CTAS) dan berbagai ketentuan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“IKPI berkomitmen untuk terus mengawal kerja sama ini melalui program-program nyata, seperti sosialisasi bersama dan konsultasi gratis secara berkala bagi UMKM binaan, sehingga kesadaran pajak dapat menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik sejak dini,” katanya.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala KPP Pratama Sleman Andi Setijo Nugroho beserta jajaran, Ketua Kadin Sleman Yudi Prihantana, Ketua HIPMI Sleman Haryo Arief Priyanto, Dewan Kehormatan IKPI JM Hariyanto, Ketua Pengurus Daerah IKPI Daerah Istimewa Yogyakarta Albertus Santosa, Ketua Pengurus Cabang IKPI Sleman Hersona Bangun, Ketua Pengurus Cabang IKPI Bantul Maryanto, serta Ketua Pengurus Cabang IKPI Kota Yogyakarta Matheas Prihargo Wahyandono. (bl)

Tak Kunjung Bayar Pajak, Tiga Apartemen Pengusaha Baja Disita DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak. Kali ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua menyita sejumlah aset milik wajib pajak yang bergerak di sektor industri baja setelah yang bersangkutan tidak kunjung melunasi kewajiban perpajakannya.

Aset yang disita meliputi tiga unit apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai taksiran lebih dari Rp 1 miliar. Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening bank yang berada di Jakarta Selatan.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua Abdul Gani mengatakan penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya penagihan dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

“Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan, dan undangan kepada penanggung pajak sesuai arahan pimpinan,” ujar Abdul dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Menurut Abdul, seluruh prosedur penagihan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyitaan aset merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Ia menegaskan, tindakan tersebut diperlukan untuk mengamankan hak negara sekaligus menjaga efektivitas penerimaan pajak yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan APBN.

“Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan,” katanya.

DJP berharap penyitaan aset tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Otoritas pajak juga menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak akan ragu mengambil tindakan penegakan hukum apabila wajib pajak mengabaikan kewajibannya.

Ia turut mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan penyitaan tersebut. Menurutnya, keberhasilan penagihan merupakan hasil sinergi dan kolaborasi untuk mengamankan penerimaan negara.

“Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan,” pungkasnya. (ds)

id_ID