Pemkab Mojokerto Segera Tagih Pajak Hiburan di Kawasan Hutan Pacet

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Kabupaten Mojokerto bersiap menagih kembali pajak hiburan di kawasan hutan Kecamatan Pacet setelah memperoleh dukungan dari Kementerian Dalam Negeri. Dukungan tersebut menjadi dasar bagi pemda untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha pariwisata yang selama ini diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban pajak, termasuk terhadap usaha yang beroperasi di kawasan hutan.

“Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, sekarang makin menguatkan Pemkab Mojokerto untuk bersikap tegas kepada wajib pajak. Termasuk bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan hutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Penguatan tersebut tertuang dalam notulen berita acara konsultasi terkait pemungutan pajak daerah di kawasan hutan milik Perum Perhutani. Dokumen itu menjadi rujukan pemda untuk menjalankan langkah operasional di lapangan, khususnya optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Teguh menjelaskan, dasar hukum pemungutan pajak daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia juga menanggapi Surat Edaran Menteri Kehutanan yang selama ini dijadikan acuan penghentian setoran pajak daerah di sejumlah objek wisata kawasan hutan. Menurut Teguh, sesuai arahan Kemendagri, surat edaran tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Selain itu, Teguh menegaskan tidak ada pungutan ganda antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PNBP berkaitan dengan hak atau izin yang diberikan pemerintah, sementara PBJT menyasar transaksi atau konsumsi barang dan jasa, seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.

“Objeknya berbeda. Jadi saat pemda melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi di kawasan hutan, itu sah secara aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Kluster Patra Pacet–Trawas, Agung Priambodo, menyebut pihaknya hanya menjalankan kebijakan pimpinan berdasarkan surat edaran Kementerian Kehutanan. Ia mengakui sejak September 2025, sejumlah destinasi wisata yang dikelola Palawi Risorsis tidak lagi menyetorkan retribusi ke Pemkab Mojokerto.

“Kami di bawah hanya pelaksana kebijakan. Surat edaran itu menjadi pegangan kami,” kata Agung.

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto mengungkap terdapat 11 objek wisata di kawasan hutan yang terikat perjanjian kerja sama, namun pengelolaannya dilakukan sepihak oleh Palawi Risorsis. Sebagian besar objek tersebut diduga tidak menyetor pajak daerah selama sekitar empat bulan terakhir.

Akibat kondisi tersebut, potensi kebocoran pendapatan asli daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta per bulan. Dengan dukungan Kemendagri, Pemkab Mojokerto kini bersiap menagih kembali pajak hiburan di Pacet sebagai upaya mengamankan hak daerah sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku usaha pariwisata. (alf)

DJP Suluttenggomalut Kukuhkan 150 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Siapkan Garda Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) resmi mengukuhkan 150 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Pengukuhan digelar di Aula Kanwil DJP Suluttenggomalut, Manado, Jumat (30/1/2026), sebagai bagian dari penguatan peran generasi muda dalam edukasi perpajakan.

Program Renjani tahun ini diarahkan untuk memperluas pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya melalui sistem inti administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Para relawan disiapkan menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak memahami mekanisme layanan pajak berbasis digital yang kini tengah memasuki masa transisi nasional.

Kegiatan pengukuhan dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri mahasiswa serta dosen pendamping dari sejumlah perguruan tinggi mitra Tax Center, antara lain Universitas Sam Ratulangi, Universitas Klabat, STIE Petra Bitung, Politeknik Negeri Manado, Universitas Prisma, serta Universitas Khairun Ternate.

Dari total 150 relawan yang terdaftar, sekitar 40 mahasiswa hadir secara langsung di Manado. Sementara peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring dari provinsi masing-masing, mencerminkan jangkauan program yang lintas wilayah.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono, menjelaskan bahwa fokus pembekalan relawan pajak tahun ini berbeda dibandingkan periode sebelumnya, seiring diberlakukannya Coretax sebagai sistem baru administrasi perpajakan.

“Tahun ini materi pelatihan sepenuhnya beralih ke Coretax. Para relawan akan dibekali kemampuan teknis mulai dari aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi, hingga pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, khususnya bagi karyawan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menekankan pentingnya peran relawan dalam menyosialisasikan Coretax kepada wajib pajak. Menurutnya, sistem baru ini membutuhkan dukungan edukasi yang masif agar dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Peran adik-adik sangat dibutuhkan dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Pengetahuan dan keterampilan di bidang perpajakan ini juga akan menjadi nilai tambah bagi curriculum vitae ketika memasuki dunia kerja,” kata Eureka.

Dalam kesempatan tersebut, Eureka juga menyampaikan target penerimaan pajak nasional tahun 2026 sebesar Rp2.357 triliun atau tumbuh sekitar 22,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia berharap generasi muda dapat turut membangun kesadaran pajak sekaligus menjaga integritas bangsa dengan menjauhi perilaku koruptif.

Usai prosesi pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan teknis tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax yang dipandu Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Melalui program ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut menargetkan para Relawan Pajak untuk Negeri dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, sekaligus mendukung kelancaran masa transisi menuju implementasi penuh Coretax di kawasan Sulawesi dan Maluku Utara. (alf)

Layanan Kring Pajak di X Kembali Normal, DJP Buka Lagi Kanal Tanya Jawab Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa layanan Kring Pajak melalui platform X telah kembali beroperasi secara normal. Kepastian ini diumumkan melalui akun resmi @kring_pajak setelah proses pemeliharaan sistem selesai dilakukan.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa wajib pajak kini sudah dapat kembali mengajukan pertanyaan dengan melakukan mention langsung ke akun @kring_pajak. Kanal media sosial ini kembali difungsikan sebagai sarana interaksi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi perpajakan.

“Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan kawan pajak melalui mention,” tulis akun resmi tersebut dalam unggahannya dikutip, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, layanan tanya jawab Kring Pajak di X sempat mengalami penghentian sementara sejak Selasa, 13 Januari 2026. Downtime ini dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan sistem yang bertujuan meningkatkan kualitas dan keandalan layanan digital DJP kepada wajib pajak.

Dengan kembali aktifnya layanan tersebut, DJP menilai wajib pajak kini memiliki akses yang lebih lengkap untuk memperoleh informasi maupun klarifikasi terkait kewajiban perpajakan. Media sosial X kembali menjadi salah satu kanal utama komunikasi publik DJP, khususnya untuk respons cepat atas pertanyaan singkat.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa Kring Pajak tidak hanya tersedia melalui X. Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan berbagai saluran resmi lain yang sudah berjalan selama ini, sehingga layanan tetap bisa diakses meskipun salah satu kanal mengalami gangguan.

Beberapa kanal alternatif yang disediakan antara lain melalui email informasi pajak di informasi_pajak@pajak.go.id, layanan live chat pada laman resmi pajak.go.id, serta sambungan telepon di nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui jaringan tetap maupun seluler.

Selain itu, DJP juga membuka akses layanan Kring Pajak melalui media sosial lain seperti Instagram dengan akun @kringpajak1500200 serta TikTok melalui akun @kring_pajak, sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan layanan informasi perpajakan.

DJP berharap, kembalinya operasional Kring Pajak di X ini dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan resmi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan. (alf)

Barang Sitaan Tak Langsung Jadi Milik Negara, Bea Cukai Terapkan Skema Pengumuman 30+30 Hari

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan mekanisme baru penanganan barang sitaan dalam perkara cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025. Dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak serta-merta menetapkan seluruh barang hasil penindakan sebagai barang milik negara, melainkan membedakan perlakuan antara barang kena cukai dan barang lain yang ikut tersangkut perkara.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), barang kena cukai yang terkait dengan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan langsung ditetapkan sebagai barang milik negara. Namun, untuk barang lain, Pasal 22 ayat (2) membuka kemungkinan tidak langsung dirampas negara, melainkan dapat dikembalikan kepada pihak yang paling berhak.

Kategori “barang lain” ini dijabarkan dalam Pasal 22 ayat (3), yang meliputi sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen dan surat, hingga benda lain yang tersangkut dugaan pelanggaran. Artinya, kendaraan, ponsel, hingga dokumen usaha yang ikut diamankan dalam penindakan cukai tidak otomatis menjadi milik negara.

PMK 96/2025 kemudian mengatur mekanisme pengembalian barang tersebut. Sesuai Pasal 22 ayat (3a), barang lain yang tidak ditetapkan sebagai barang milik negara dikembalikan kepada orang atau pihak yang paling berhak. Proses pengembalian dilakukan melalui surat pemberitahuan resmi dari Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3b), dan dituangkan dalam berita acara serah terima sesuai Pasal 22 ayat (3c).

Namun, apabila pemilik barang tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya, pemerintah menerapkan mekanisme pengumuman publik. Berdasarkan Pasal 22A ayat (1), Bea Cukai wajib mengumumkan pengembalian barang tersebut di kantor kecamatan atau kelurahan/desa tempat tinggal terakhir pemilik, dan/atau melalui media massa atau media elektronik.

Pengumuman tahap pertama ini dilakukan selama 30 hari sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22A ayat (2). Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada pihak yang datang mengambil barang, Bea Cukai wajib melakukan pengumuman kembali selama 30 hari berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22A ayat (3), dengan tenggat pelaksanaan maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman pertama berakhir.

Apabila setelah dua kali pengumuman total 60 haribarang tetap tidak diambil, maka negara mengambil alih kepemilikan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 22B, yang menyatakan bahwa barang lain dapat ditetapkan sebagai barang milik negara apabila terbukti milik pelanggar atau tidak diambil hingga batas akhir pengumuman ulang.

Setelah itu, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan keputusan penetapan barang milik negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1). Keputusan ini wajib diterbitkan paling lama lima hari kerja sejak keputusan penyelesaian perkara atau sejak berakhirnya masa pengumuman ulang, dan disampaikan kepada pelanggar dalam waktu maksimal tiga hari kerja sesuai Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).

Skema ini menandai perubahan penting dalam tata kelola barang sitaan cukai. Negara tidak lagi langsung merampas seluruh barang hasil penindakan, tetapi memberi ruang hukum bagi pemilik yang sah untuk mengambil kembali barangnya. Di sisi lain, batas waktu 30+30 hari memastikan proses tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian kapan negara berhak menetapkan barang tersebut sebagai aset negara. (bl)

Dari Surat Klarifikasi ke Pemeriksaan, Begini Skema Penegakan Pajak Terbaru

IKPI, Jakarta: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pemerintah menata ulang alur penegakan kepatuhan pajak, mulai dari pendekatan persuasif hingga berujung pada pemeriksaan apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam skema ini, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia menempatkan pengawasan sebagai pintu masuk utama sebelum tindakan hukum diambil.

Tahapan awal dimulai dari penelitian data dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025. Dari hasil analisis tersebut, DJP dapat mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak sesuai Pasal 5.

Melalui surat klarifikasi ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan melengkapi kewajiban perpajakan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 6. Pada fase ini, pendekatan yang digunakan masih bersifat pembinaan, dengan harapan kepatuhan dapat dipenuhi secara sukarela.

Namun apabila wajib pajak tidak merespons, atau klarifikasi yang disampaikan dinilai belum memadai, DJP dapat melanjutkan ke tahap pembahasan lanjutan atau melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan lapangan dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi ekonomi riil.

Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Jika imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti, proses pengawasan dapat ditingkatkan melalui penerbitan surat teguran sesuai Pasal 13, khususnya untuk pelanggaran kepatuhan formal seperti keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

Dari rangkaian pengawasan tersebut, DJP dapat melakukan berbagai tindakan administratif, antara lain perubahan data secara jabatan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga penetapan NPWP secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Apabila dari seluruh proses itu ditemukan indikasi ketidakpatuhan material, pengawasan dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, PMK 111/2025 berfungsi sebagai jembatan antara pembinaan administratif dan penegakan hukum perpajakan.

Skema bertahap ini dirancang agar wajib pajak memperoleh ruang klarifikasi terlebih dahulu sebelum dikenai tindakan yang lebih serius, sekaligus memastikan negara memiliki instrumen tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajiban pajaknya.

Melalui pengaturan ini, pemerintah menegaskan bahwa penegakan pajak kini berjalan berlapis: dimulai dari surat klarifikasi, berlanjut ke imbauan dan teguran, hingga berujung pada pemeriksaan apabila kepatuhan tidak juga dipenuhi. (bl)

Hadapi PPN Skema Khusus, Ini Checklist yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 menuntut kesiapan wajib pajak dalam menerapkan Pajak Pertambahan Nilai dengan skema besaran tertentu. Aturan ini mengubah sebagian ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2025 serta menyesuaikan Pasal 313 dan Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024, sehingga mekanisme penghitungan PPN tidak lagi seragam untuk seluruh jenis kegiatan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah mengidentifikasi jenis aktivitasnya. Pemerintah membedakan antara PPN umum dan PPN skema khusus, di mana jasa perantara asuransi, perusahaan pialang, serta kegiatan membangun sendiri masuk dalam kategori besaran tertentu. Kesalahan klasifikasi sejak awal berpotensi menyebabkan kekeliruan dalam perhitungan pajak terutang.

Checklist berikutnya adalah memastikan dasar pengenaan pajak dihitung sesuai ketentuan. Untuk agen asuransi dan pialang, dasar pengenaan pajak berupa komisi atau imbalan bruto sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. Sementara untuk kegiatan membangun sendiri, dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya pembangunan fisik bangunan pada setiap Masa Pajak, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Wajib pajak juga perlu menyesuaikan formula penghitungan PPN. Dalam skema khusus, PPN dihitung menggunakan persentase tertentu dari dasar pengenaan pajak, bukan melalui mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. Agen asuransi menggunakan formula 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, sedangkan pialang dan kegiatan membangun sendiri menggunakan 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN.

Pemisahan transaksi atau biaya berdasarkan Masa Pajak menjadi poin penting berikutnya. Setiap pengeluaran pembangunan atau penerimaan komisi harus dicatat sesuai periode terjadinya, terutama untuk aktivitas yang berlangsung lintas waktu sebelum dan sesudah berlakunya PMK 53/2025 per 1 Agustus 2025.

Dari sisi administrasi, wajib pajak perlu menyiapkan pencatatan biaya atau komisi secara rinci dan terdokumentasi. Dalam skema besaran tertentu, setiap biaya yang timbul pada satu Masa Pajak langsung menjadi dasar penghitungan PPN pada periode tersebut, sehingga pencatatan global berisiko menimbulkan selisih pajak terutang.

Checklist lain yang tidak kalah penting adalah memastikan pemahaman internal, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Bagi perusahaan, bagian keuangan dan pajak perlu memahami perbedaan PPN umum dan PPN skema khusus agar tidak terjadi kesalahan perlakuan pajak dalam sistem akuntansi internal.

Dengan diterapkannya PMK 53 Tahun 2025, pemerintah menempatkan kepatuhan wajib pajak sebagai kunci keberhasilan penerapan PPN skema khusus, sehingga kesiapan administratif, pemahaman regulasi, dan ketertiban pencatatan menjadi elemen penting dalam pelaksanaan kewajiban PPN sesuai ketentuan terbaru. (bl)

Meski Jadi Subjek Pajak Luar Negeri, Penghasilan dari Indonesia Tetap Kena PPh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa perubahan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi subjek pajak luar negeri tidak otomatis membebaskan kewajiban pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, dan seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut  

Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 9, yang menyatakan bahwa orang pribadi yang telah ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri tetap dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Dengan demikian, meskipun status pajaknya telah berubah, kewajiban pajak atas sumber penghasilan dalam negeri tetap melekat.

Aturan ini sekaligus meluruskan anggapan umum bahwa setelah menjadi subjek pajak luar negeri, seseorang sepenuhnya bebas dari kewajiban pajak di Indonesia. DJP menegaskan, rezim subjek pajak luar negeri justru memiliki perlakuan tersendiri, terutama terhadap penghasilan yang bersumber dari wilayah Indonesia.

Penghasilan yang dimaksud mencakup berbagai jenis penerimaan, seperti honorarium, dividen, bunga, royalti, sewa, hingga imbalan jasa yang dibayarkan oleh pihak di Indonesia. Seluruh penghasilan tersebut tetap berada dalam cakupan pemajakan Indonesia, meskipun penerimanya sudah berdomisili di luar negeri.

Dengan Pasal 9 ini, DJP memastikan adanya kesinambungan pemajakan atas aktivitas ekonomi yang terjadi di dalam negeri. Negara tetap memiliki hak pemajakan sepanjang sumber penghasilan berada di Indonesia, terlepas dari lokasi tempat tinggal wajib pajak.

Ketentuan ini juga berkaitan langsung dengan Pasal 8 yang mengatur perubahan status WNI sejak meninggalkan Indonesia. Setelah masuk rezim subjek pajak luar negeri, perlakuan pajaknya memang berubah, namun tidak berarti hubungan perpajakan dengan Indonesia terputus sepenuhnya.

Dari sisi administrasi, WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri tetap perlu memperhatikan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak pemberi penghasilan di Indonesia. Dalam banyak kasus, pajak dipenuhi melalui mekanisme pemotongan oleh pihak pemotong di dalam negeri.

Bagi DJP, pengaturan ini penting untuk menjaga basis pajak nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap berkontribusi pada penerimaan negara, meskipun penerimanya sudah tinggal dan bekerja di luar negeri.

Dengan ditegaskannya Pasal 9 PER-23/PJ/2025, DJP menempatkan garis batas yang jelas status subjek pajak luar negeri mengubah cara pemajakan, tetapi tidak menghapus kewajiban pajak atas penghasilan dari Indonesia, sehingga kepastian hukum bagi wajib pajak dan negara tetap terjaga. (bl)

Pemerintah Ubah Skema Pajak Merger–Akuisisi, Ini Aturan Nilai Buku di PMK 1/2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengubah ketentuan perpajakan atas pengalihan harta dalam aksi korporasi, seperti penggabungan usaha, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan perusahaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Perubahan ini membawa implikasi penting bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan restrukturisasi usaha. Pemerintah memberikan ruang penggunaan nilai buku atas pengalihan aset, menggantikan pendekatan nilai pasar yang selama ini menjadi standar utama, sepanjang memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 392 ayat (1) yang menegaskan bahwa pada prinsipnya Wajib Pajak tetap menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka merger, peleburan, pemekaran, atau akuisisi usaha.

Namun, Pasal 392 ayat (2) membuka pengecualian. Untuk kepentingan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan nilai buku, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Artinya, fasilitas ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui mekanisme permohonan dan evaluasi fiskal.

Lebih lanjut, Pasal 392 ayat (3) merinci jenis penggabungan usaha yang dapat memanfaatkan skema nilai buku. Pertama, penggabungan dua atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu badan penerima, sekaligus membubarkan badan yang melebur. Kedua, penggabungan badan hukum luar negeri ke Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan mekanisme serupa.

Selain itu, PMK 1/2026 juga menyesuaikan sejumlah definisi penting dalam Pasal 1, termasuk redefinisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam aturan baru ini, BUMN ditegaskan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara atau memiliki hak istimewa dari Negara Republik Indonesia. Penyesuaian tersebut menjadi dasar fiskal bagi agenda restrukturisasi BUMN yang tengah digencarkan pemerintah.

Pada bagian pertimbangannya, regulasi ini disebutkan bertujuan mendukung transformasi BUMN serta misi konsolidasi usaha nasional. Pemerintah menilai penggunaan nilai buku dapat mengurangi tekanan pajak di tahap awal restrukturisasi, sehingga proses penggabungan perusahaan dapat berjalan lebih efisien secara keuangan.

Meski demikian, DJP tetap diberi kewenangan penuh untuk menilai kelayakan penggunaan nilai buku. Otoritas pajak dapat menolak permohonan apabila restrukturisasi dinilai tidak memiliki substansi bisnis atau berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penghindaran pajak.

Tak hanya soal merger dan akuisisi, PMK ini juga memperbarui berbagai terminologi administrasi perpajakan, mulai dari definisi Wajib Pajak, dokumen elektronik, tanda tangan digital, hingga integrasi layanan melalui sistem inti administrasi pajak (Coretax). Seluruh perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menyederhanakan proses kepatuhan pajak di era digital.

Dengan berlakunya PMK 1/2026, pelaku usaha yang berencana melakukan aksi korporasi diharapkan lebih cermat menyiapkan aspek fiskal sejak awal, terutama terkait permohonan penggunaan nilai buku dan pemenuhan persyaratan formal kepada DJP. (bl)

Pajak Minimum Global dan Masa Depan Rezim Tax Holiday

Pillar Two adalah bagian dari kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS yang mewajibkan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Globalisasi ekonomi dan perkembangan struktur usaha lintas negara telah mendorong meningkatnya aktivitas perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) yang beroperasi di berbagai yurisdiksi dengan rezim perpajakan yang berbeda-beda. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu strategi perencanaan pajak agresif yang dilakukan dengan cara mengalihkan laba ke negara atau yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak rendah atau bahkan nol persen, tanpa disertai dengan aktivitas ekonomi yang substansial.

Praktik BEPS tersebut menimbulkan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak sebuah negara, khususnya negara berkembang yang sangat bergantung pada pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Persaingan antarnegara dalam menarik investasi melalui penetapan tarif pajak rendah dan pemberian insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance pada akhirnya memicu fenomena race to the bottom, di mana negara-negara saling menurunkan tarif pajak tanpa jaminan peningkatan investasi yang sebanding dengan potensi kehilangan penerimaan negara.

Sebagai respons atas permasalahan tersebut, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bersama negara-negara anggota G20 menggagas suatu kesepakatan global melalui OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Salah satu pilar utama dari kesepakatan ini adalah Pillar Two, yang memperkenalkan konsep Global Minimum Tax, yaitu kewajiban bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global EUR 750 Juta ke atas untuk membayar pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Tujuan utama dari pengaturan Global Minimum Tax adalah untuk memastikan bahwa laba perusahaan multinasional dikenai pajak pada tingkat minimum yang adil, serta untuk mengurangi insentif bagi perusahaan dalam mengalihkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah. Melalui mekanisme seperti Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR), kesepakatan ini memungkinkan negara domisili induk perusahaan memungut pajak tambahan (top-up tax) apabila pajak yang dibayarkan di negara sumber berada di bawah tarif minimum global.

Namun demikian, penerapan Pillar Two menimbulkan persoalan hukum yang kompleks bagi negara-negara peserta, termasuk Indonesia. Meskipun secara formal tidak melarang negara untuk menetapkan tarif pajak rendah atau memberikan insentif perpajakan, mekanisme Global Minimum Tax secara substantif menghilangkan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut. Akibatnya, kebijakan insentif pajak nasional berpotensi kehilangan efektivitasnya sebagai instrumen penarik investasi, sementara kewenangan pemungutan pajak secara faktual dapat beralih ke negara lain melalui mekanisme top-up tax.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kedudukan kedaulatan fiskal negara dalam konteks koordinasi pajak global, serta mengenai legitimasi hukum pembatasan kebijakan pajak nasional yang lahir dari kesepakatan internasional yang bersifat soft law namun memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang nyata. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan kajian yuridis yang mendalam mengenai penerapan Pillar Two dan implikasinya terhadap sistem perpajakan nasional, khususnya terkait kebijakan insentif pajak dan tujuan pembangunan nasional.

Mekanisme top up tax adalah negara tempat kedudukan Induk MNE berhak memungut pajak tambahan sampai dengan total 15% apabila anak perusahaannya mendapat keringanan pajak seperti tax holiday sampai 0% (Income Inclusion Rule (IIR)) dan Undertaxed Paymen Rule (UTPR), jika negara entitas induk tidak menerapkan IIR, maka negara lain tempat anak perusahaan beroperasi (anggota grup yang sama) dapat menerapkan UTPR. Ini dilakukan dengan cara menolak pengurangan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian setara lainnya terhadap anak perusahaan yang membayar biaya ke entitas yang pajaknya rendah.

Dengan adanya kesepakatan ini, maka Indonesia akan kehilangan daya tarik Tax Holiday karena tidak lagi bisa memberi manfaat bagi MNE besar. Tax holiday berubah dari instrument fiscal menjadi subsidi lintas negara secara terselubung. Negara pemberi tax holiday selain kehilangan basis pajak juga mempengaruhi masuknya investasi besar karena tax holiday bukan menjadi daya tarik lagi.

Indonesia perlu merubah arah kebijakan dari Tax Holiday ke Qualified Incentive, salah satunya adalah Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang merupakan bentuk insentif fiskal yang diakui dalam kerangka OECD/G20 Pillar Two karena tidak menurunkan tarif pajak efektif perusahaan multinasional. Berbeda dengan insentif perpajakan konvensional seperti tax holiday atau tax allowance yang secara langsung mengurangi pajak terutang dan berpotensi memicu mekanisme top-up tax, QRTC diperlakukan sebagai pendapatan tambahan bagi wajib pajak.

Dengan demikian, insentif ini tetap memberikan manfaat ekonomi nyata bagi investor tanpa menggerus basis pajak negara dan tanpa mengalihkan kewenangan pemungutan pajak ke yurisdiksi lain. Pengakuan QRTC dalam Pillar Two mencerminkan pergeseran paradigma kebijakan pajak dari kompetisi tarif menuju pemberian insentif berbasis transparansi dan substansi ekonomi.

Penerapan QRTC adalah negara tidak menurunkan Effective Tax Rate (ETR), yaitu 22%, tetapi memberikan refund tax misalnya 7%, QRTC adalah kredit pajak yang bersifat refundable (dapat diuangkan) dan memenuhi kriteria OECD Pillar Two, dimana kredit pajak dianggap sebagai pendapatan (income), bukan pengurang pajak (tax reduction) seperti Tax Holiday.

Pemberian insentif non tax berbasis aktifitas riil juga bisa mendorong masuknya investasi besar ke Indonesia, misalnya dengan memperbaiki infrastruktur, memberikan kemudahan perijinan, kepastian hukum, ketersediaan SDM yang memadai dan ekosistem politik yang stabil.

Penulias adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti
Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pajak Kripto India Tertinggi di Asia, Investor Mulai Beralih ke Negara Tetangga

IKPI, Jakarta: Kebijakan India yang mempertahankan pajak kripto sebesar 30 persen mulai memicu pergeseran aktivitas investor ke luar negeri. Hal ini diungkap dalam laporan pasar yang dikutip dari CoinMarketCap, Senin (2/2/2026), menyusul stagnasi volume perdagangan kripto domestik India sejak rezim pajak ketat diberlakukan.

Dalam laporan tersebut disebutkan, India kini menjadi salah satu yurisdiksi dengan beban fiskal aset digital tertinggi di Asia. Kondisi ini kontras dengan pendekatan sejumlah negara regional yang justru menerapkan tarif lebih moderat demi menjaga daya saing industri kripto.

Di Asia Tenggara, Singapura memilih tidak mengenakan pajak capital gain atas kripto bagi investor individu. Negara-kota tersebut lebih menitikberatkan pengawasan pada aspek anti pencucian uang dan perlindungan konsumen, sambil tetap membuka ruang pertumbuhan bagi startup blockchain.

Sementara itu, Indonesia menerapkan skema PPN dan PPh final atas transaksi kripto, namun tarifnya relatif jauh lebih rendah dibanding India. Pendekatan ini membuat kripto diposisikan sebagai komoditas digital, bukan instrumen investasi murni seperti saham.

Perbedaan kebijakan tersebut mulai tercermin pada arus modal regional. CoinMarketCap mencatat meningkatnya aktivitas lintas negara, di mana sebagian trader asal India memilih menggunakan platform luar negeri untuk menghindari tekanan likuiditas akibat pajak 30 persen serta Tax Deducted at Source (TDS) 1 persen di setiap transaksi.

Analis pasar menilai rezim pajak India saat ini tidak hanya menekan volume perdagangan domestik, tetapi juga mempercepat fenomena digital capital flight. Bursa lokal menghadapi tantangan ganda: basis pengguna menyusut, sementara biaya kepatuhan regulasi terus meningkat.

Dari sisi fiskal, pemerintah India memang memperoleh kepastian penerimaan dari pajak kripto. Namun pelaku industri menilai pendekatan tersebut mengorbankan pertumbuhan ekosistem jangka panjang, termasuk inovasi Web3, pengembangan talenta blockchain, serta masuknya investasi asing.

Sebaliknya, negara-negara dengan tarif lebih rendah dan kepastian regulasi sejak awal dinilai lebih berhasil menarik startup serta dana ventura. Lingkungan kebijakan yang stabil dianggap krusial untuk membangun industri aset digital yang berkelanjutan tanpa harus melepas kontrol negara.

Di tengah disparitas kebijakan tersebut, India kini berada di persimpangan antara menjaga disiplin fiskal atau menyesuaikan regulasi agar tidak semakin tertinggal dalam persaingan ekonomi digital Asia. Untuk sementara, pemerintah memilih jalur kehati-hatian, meski konsekuensinya adalah pasar kripto domestik yang terus berada di bawah tekanan. (alf)

id_ID