Terjebak di Tarif 0,5 Persen Pajak UMKM Hambat Naik Kelas

Kebijakan perpajakan pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama ini dirancang untuk menjawab persoalan klasik: kompleksitas administrasi yang kerap menjadi penghalang utama kepatuhan. Dalam konteks tersebut, penerapan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet menjadi solusi yang relatif sederhana dan mudah dijalankan.

Melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diimplementasikan lebih lanjut dalam PP 23 Tahun 2018, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menyusun pembukuan yang kompleks. Pendekatan ini terbukti efektif dalam mendorong perluasan basis pajak dan meningkatkan partisipasi sektor informal ke dalam sistem formal.

Kesederhanaan tersebut menjadi daya tarik utama. Pelaku usaha tidak perlu memahami seluk-beluk koreksi fiskal, tidak dibebani kewajiban pencatatan yang rumit, serta memiliki kepastian jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam jangka pendek, kebijakan ini mampu menciptakan rasa aman sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela.

Namun, di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah skema ini juga mendorong pelaku UMKM untuk berkembang, atau justru menciptakan ruang nyaman yang membuat mereka enggan beranjak ke tahap berikutnya?

Secara konseptual, skema pajak final bukanlah tujuan akhir. PP 23 Tahun 2018 secara tegas menetapkan batas waktu pemanfaatan, yakni tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi, empat tahun untuk badan berbentuk CV atau koperasi, dan tiga tahun untuk perseroan terbatas. Artinya, sejak awal kebijakan ini dirancang sebagai jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih komprehensif.

Setelah masa fasilitas berakhir, wajib pajak diarahkan untuk beralih ke skema umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam skema ini, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak dengan tarif umum sebesar 22 persen untuk wajib pajak badan, disertai fasilitas pengurangan tarif bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan, di mana beban pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomis.

Persoalannya, transisi dari sistem berbasis omzet ke sistem berbasis laba bukanlah perubahan yang sederhana. Perubahan ini menuntut kesiapan administratif, pemahaman akuntansi, serta kemampuan menyusun laporan keuangan yang memadai. Bagi banyak pelaku UMKM, tuntutan tersebut masih menjadi tantangan besar.

Dalam praktik di lapangan, tidak sedikit pelaku usaha yang telah memanfaatkan skema pajak final selama bertahun-tahun, namun belum memiliki pembukuan yang memadai. Bahkan, sebagian di antaranya belum memiliki pencatatan keuangan yang dapat menggambarkan kondisi usaha secara utuh. Ketika masa fasilitas berakhir, mereka dihadapkan pada perubahan yang terasa mendadak.

Di titik inilah muncul fenomena yang patut dicermati: kecenderungan untuk tetap bertahan dalam skema pajak final. Bukan semata karena keengganan untuk berkembang, tetapi karena adanya persepsi bahwa beralih ke skema normal akan meningkatkan kompleksitas sekaligus beban pajak.

Dari sudut pandang praktisi, kondisi ini menunjukkan adanya “jebakan kenyamanan”. Tarif 0,5 persen yang sederhana dan relatif ringan menjadi insentif tidak langsung bagi pelaku usaha untuk tetap berada dalam skala tertentu. Dalam beberapa kasus, keputusan bisnis bahkan dipengaruhi oleh pertimbangan perpajakan, bukan semata oleh potensi pertumbuhan usaha.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah pelaku UMKM benar-benar memilih bertahan dalam kenyamanan pajak rendah, atau justru belum memiliki kesiapan untuk naik kelas. Dalam banyak kasus, jawabannya berada di antara keduanya. Pelaku usaha pada dasarnya ingin berkembang, tetapi dihadapkan pada biaya transisi yang tidak kecil.

Selain persoalan transisi, penggunaan basis omzet dalam skema pajak final juga membuka ruang diskusi dari sisi keadilan. Dua pelaku usaha dengan omzet yang sama dapat memiliki tingkat keuntungan yang berbeda, namun tetap dikenai pajak dengan jumlah yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip ability to pay belum sepenuhnya terakomodasi.

Pelaku usaha dengan margin tinggi dapat membayar pajak relatif kecil dibandingkan kapasitas ekonominya, sementara usaha dengan margin tipis tetap menanggung beban yang sama. Meskipun sederhana secara administrasi, kondisi ini menciptakan distorsi yang tidak dapat diabaikan dalam jangka panjang.

Pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai perangkat regulasi untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Melalui PMK 99/PMK.03/2018, mekanisme pembayaran dan pelaporan diatur secara rinci. Selain itu, PER-17/PJ/2015 memberikan alternatif bagi wajib pajak yang belum mampu menyusun pembukuan penuh.

Namun demikian, keberadaan regulasi saja tidak cukup. Tantangan utama terletak pada efektivitas implementasi dan pendampingan di lapangan. Tanpa dukungan yang memadai, pelaku UMKM akan kesulitan memahami dan menjalani proses transisi ke skema normal.

Dalam konteks ini, penting untuk melihat kembali keseimbangan antara kemudahan dan tujuan jangka panjang kebijakan. Pajak tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk membentuk perilaku ekonomi. Oleh karena itu, desain kebijakan perlu memastikan bahwa kemudahan tidak berujung pada stagnasi.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat mekanisme transisi secara bertahap. Alih-alih perubahan yang bersifat drastis, pelaku UMKM dapat diperkenalkan pada kewajiban pencatatan sederhana sejak awal, sehingga memiliki waktu untuk beradaptasi sebelum sepenuhnya masuk ke skema normal.

Selain itu, pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mulai menyusun pembukuan juga dapat menjadi pendorong perubahan perilaku. Pendekatan ini tidak hanya menekankan kewajiban, tetapi juga memberikan penghargaan atas upaya peningkatan kapasitas usaha.

Kolaborasi antara otoritas pajak, konsultan pajak, dan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting. Pendampingan yang bersifat praktis dan berkelanjutan akan jauh lebih efektif dibandingkan sekadar sosialisasi regulasi yang bersifat umum.

Lebih jauh, integrasi kebijakan perpajakan dengan akses pembiayaan dapat menjadi pendorong signifikan bagi kenaikan kelas UMKM. Lembaga keuangan cenderung lebih percaya pada pelaku usaha yang memiliki laporan keuangan yang baik, sehingga dorongan untuk beralih ke skema normal tidak hanya datang dari sisi pajak, tetapi juga dari kebutuhan ekspansi usaha.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pajak UMKM tidak hanya diukur dari tingkat kepatuhan atau besaran penerimaan negara. Lebih dari itu, keberhasilan tersebut tercermin dari kemampuan pelaku usaha untuk berkembang dan meningkatkan skala usahanya.

Skema pajak final 0,5 persen telah menjadi pintu masuk yang efektif bagi banyak pelaku UMKM ke dalam sistem perpajakan. Namun tanpa strategi transisi yang kuat, kemudahan tersebut berisiko menjadi penghambat yang tidak disadari.

Di titik inilah evaluasi kebijakan menjadi penting. Bukan untuk mengurangi kemudahan yang telah ada, melainkan untuk memastikan bahwa kemudahan tersebut benar-benar menjadi jembatan menuju pertumbuhan.

Sebab pada akhirnya, tujuan besar dari kebijakan ini bukan sekadar menghadirkan kepatuhan, tetapi mendorong UMKM untuk naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

Meski Ada Relaksasi, Ketum IKPI Imbau Anggota Lapor SPT Tahunan Badan Klien Sebelum 14 Mei

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengimbau seluruh anggota untuk mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan para kliennya sebelum 14 Mei 2026. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya relaksasi batas waktu pelaporan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Vaudy menegaskan, relaksasi yang tertuang dalam Pengumuman DJP No. PENG-31/PJ.09/2026 harus dimanfaatkan secara bijak. Ia tidak ingin anggota justru menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.

“Ini kesempatan untuk kita selesaikan lebih awal, bukan ditunda,” ujar Vaudy di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia meminta seluruh pengurus cabang aktif menggerakkan anggota di wilayah masing-masing agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan para kliennya jauh sebelum berakhirnya periode relaksasi yang telah diberikan.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang perlu diantisipasi jika pelaporan dilakukan di akhir periode. Selain adanya hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei, potensi lonjakan pelaporan juga dinilai dapat memicu kendala teknis pada sistem.

“Kalau menumpuk di akhir, tekanan ke sistem pasti meningkat. Belum lagi bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN,” ujarnya.

Karena itu, Vaudy mendorong agar pelaporan dapat dirampungkan sebelum 14 Mei 2026. Langkah ini dinilai lebih aman dan memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak maupun konsultan pajak.

Menurutnya, percepatan pelaporan akan memberi manfaat langsung bagi para anggota. “Dengan pelaporan lebih awal, anggota bisa lebih tenang dan menikmati masa liburnya tanpa harus memikirkan SPT Tahunan PPh Badan kliennya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah DJP yang memberikan relaksasi. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai responsif terhadap masukan dari asosiasi dan pelaku di lapangan.

Sekadar informasi, pada 27 April 2026, Pengurus Pusat IKPI telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. Surat tersebut memuat berbagai masukan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang dihimpun dari anggota di cabang IKPI.

“Masukan dari teman-teman cabang sangat membantu kami menyampaikan kondisi riil di lapangan,” kata Vaudy.

Namun demikian, Vaudy berharap momentum relaksasi ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga kualitas kepatuhan pajak, sekaligus mengurangi risiko beban pelaporan yang tinggi bilamana pelaporan dilakukan secara bersamaan di akhir periode. (bl)

Restitusi Pajak Dipercepat, Pemerintah Terbitkan PMK 28/2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengubah aturan main pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Lewat PMK 28 Tahun 2026, skema restitusi pendahuluan kini dibuat lebih cepat, namun tetap disertai penyaringan berbasis kepatuhan Wajib Pajak.

Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai belum lagi sesuai dengan kebutuhan praktik administrasi perpajakan saat ini. Fokusnya adalah mempercepat proses pengembalian dana dan memberi kepastian prosedur bagi Wajib Pajak.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, pengembalian pendahuluan tidak diberikan ke semua Wajib Pajak. Hanya kelompok tertentu yang bisa memanfaatkan fasilitas ini, yakni Wajib Pajak patuh, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Untuk masuk kategori “patuh”, syaratnya tidak ringan. Wajib Pajak harus konsisten melaporkan SPT tepat waktu, tidak punya tunggakan pajak, serta memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, mereka juga tidak boleh pernah tersangkut perkara pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Proses pengajuannya pun mulai didorong serba digital. Permohonan status Wajib Pajak kriteria tertentu diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. DJP diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Jika lewat dari itu, permohonan otomatis dianggap diterima.

Soal waktu pencairan, aturan ini memberi batas yang lebih tegas. Untuk Pajak Penghasilan, keputusan restitusi maksimal terbit dalam tiga bulan. Sementara untuk PPN, paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. Jika tenggat ini terlewati tanpa keputusan, permohonan juga dianggap dikabulkan.

Menariknya, ruang bagi Wajib Pajak skala kecil ikut dibuka. Orang pribadi maupun badan dengan nilai lebih bayar dan omzet tertentu tetap bisa mengajukan pengembalian pendahuluan tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya.

Sementara itu, PKP berisiko rendah mendapat jalur yang lebih cepat. Kelompok ini termasuk perusahaan terbuka, BUMN, hingga pelaku usaha dengan sertifikasi tertentu dapat mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak, selama tetap memenuhi syarat kepatuhan.  (bl)

Sekretariat Pusat IKPI Siaga Hingga Tengah Malam, Siap Dampingi Anggota Laporkan Kewajiban Tahunan

IKPI, Jakarta: Menjelang batas akhir penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memastikan dukungan penuh bagi para anggotanya. Sekretariat IKPI disiagakan hingga, Kamis (30/4/2026) pukul 23.59 WIB, untuk membantu proses pelaporan yang masih berlangsung di saat-saat terakhir.

Direktur Eksekutif IKPI, Asih Ariyanto, mengatakan kesiagaan ini dilakukan sebagai bentuk layanan langsung kepada anggota agar tidak terkendala secara teknis maupun administratif menjelang tenggat waktu.

“Sesuai arahan Ketua Umum IKPI, Bapak Vaudy Starworld, kami tim sekretariat pusat siaga sampai batas akhir malam ini. Kami ingin memastikan setiap anggota yang membutuhkan bantuan bisa terlayani dengan cepat,” ujar Asih.

Ia menekankan, batas waktu pelaporan Laporan Tahunan Konsultan Pajak berakhir pada pukul 23.59 WIB. Karena itu, konsultan pajak yang belum menyampaikan laporan diminta segera menuntaskannya sebelum sistem ditutup.

Pelaporan ini merupakan kewajiban bagi konsultan pajak yang memiliki izin praktik sebelum tahun 2026. Tata cara penyampaian telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 2/SK/2026 dan dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Keuangan.

IKPI mengingatkan, kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif. Mulai dari pembekuan izin praktik hingga pencabutan izin, sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.

Untuk itu, keberadaan sekretariat yang tetap aktif hingga larut malam diharapkan menjadi solusi bagi anggota yang menghadapi kendala, baik saat mengakses sistem maupun dalam melengkapi dokumen pelaporan.

Asih menambahkan, komunikasi dengan anggota juga terus dibuka agar setiap permasalahan dapat segera ditangani tanpa harus menunggu hari berikutnya. Anggota yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan keanggotaan di nomor +62 851-8318-8117.

“Kami mendorong anggota untuk tidak menunda. Jika ada kendala, segera hubungi sekretariat. Kami siap membantu sampai batas waktu berakhir,” tegasnya. (bl)

DJP Sebut Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Belum Capai Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 pukul 13.00 WIB belum mencapai target yang ditetapkan.

Total SPT yang telah dilaporkan mencapai 12.705.335, terdiri atas 11.933.994 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 771.341 SPT Wajib Pajak Badan.

Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 SPT, capaian tersebut baru sekitar 83,2%. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 2,56 juta SPT yang belum terpenuhi.

Sementara itu, dari total wajib SPT sebanyak 19.051.508 wajib pajak, tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai sekitar 66,7%. Dengan demikian, lebih dari 6,3 juta wajib pajak tercatat belum menyampaikan SPT Tahunan mereka.

Di sisi lain, proses pelaporan pada periode akhir juga diwarnai kendala teknis pada sistem Coretax DJP. Gangguan tersebut terjadi menjelang penutupan pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang dikenal sebagai periode dengan lonjakan akses tertinggi.

Akibatnya, layanan sempat tidak dapat diakses, sehingga berpotensi menghambat wajib pajak yang hendak melaporkan SPT di saat-saat terakhir.

Dalam pengumuman resmi, DJP menyampaikan bahwa sistem Coretax tengah menjalani pemeliharaan untuk meningkatkan kualitas layanan. Selama proses tersebut berlangsung, seluruh layanan tidak dapat diakses sementara waktu.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas layananan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi DJP dalam mengejar target kepatuhan pelaporan, terutama di tengah tingginya volume akses pada periode akhir.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi adalah setiap 31 Maret. Jika pelaporan dilakukan setelah tenggat tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sebelumnya, DJP telah memberikan relaksasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan tersebut menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi WP Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Namun, setelah masa tersebut berakhir, ketentuan normal kembali diberlakukan tanpa pengecualian. (ds)

Hari Terakhir Lapor SPT OP, Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Perpanjangan Lagi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada lagi kebijakan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.

Otoritas pajak menegaskan bahwa batas akhir pelaporan yang telah diberikan tambahan waktu sebelumnya resmi berakhir pada hari ini.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pemerintah sudah memberikan kelonggaran berupa tambahan waktu selama satu bulan.

Dengan demikian, menurutnya, wajib pajak seharusnya telah memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan kewajibannya.

“Mohon maaf, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya, karena gak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Bimo mengibaratkan wajib pajak yang belum melapor meski sudah diberi tambahan waktu seperti pelajar yang tidak mengumpulkan tugas meskipun tenggat telah diperpanjang.

Meski tidak ada lagi relaksasi, ia menekankan bahwa sanksi bagi keterlambatan pelaporan relatif ringan. Masyarakat diminta untuk tetap memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi adalah setiap 31 Maret. Jika pelaporan dilakukan setelah tenggat tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sebelumnya, DJP telah memberikan relaksasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan tersebut menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi WP Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Namun, setelah masa tersebut berakhir, ketentuan normal kembali diberlakukan tanpa pengecualian. (ds)

DJP: 4.000 Permohonan Jadi Alasan Relaksasi Pelaporan PPh Badan

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil setelah otoritas pajak menerima ribuan permohonan perpanjangan dari pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, setidaknya terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi yang diajukan wajib pajak badan. Permintaan serupa juga datang dari masyarakat serta asosiasi yang bergerak di bidang jasa perpajakan.

Menurutnya, tingginya animo tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menetapkan kebijakan relaksasi. Dengan keputusan ini, wajib pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga batas waktu baru tidak akan dikenai sanksi denda.

“Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Bimo menegaskan, kebijakan ini telah melalui perhitungan matang, terutama dengan mempertimbangkan posisi penerimaan negara pada akhir April. Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Di sisi lain, DJP masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi untuk pembayaran pajak. Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan serta kondisi penerimaan negara yang masih dalam proses evaluasi.

“Nah 30 April ini kita harus pastikan supaya kita sesuai dengan target. Nah itu yang nanti akan kami hitung, kami pastikan sebelum kami bisa merilis perpanjangan pembayaran atau tidak,” katanya.

Dari sisi kinerja pelaporan, hingga 30 April pukul 12.00 WIB jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 12,7 juta. Realisasi ini setara dengan sekitar 67% dari total wajib SPT, atau 83,2% dari target pelaporan tepat waktu.

Selain itu, kinerja penerimaan pajak secara kumulatif juga disebut masih menunjukkan tren positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski demikian, DJP masih menantikan tambahan pelaporan dari berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (ds)

Pelaporan SPT Tahunan Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026, Ketum IKPI Puji Langkah Responsif Purbaya

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

Menurut Vaudy, kebijakan yang diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menunjukkan respons cepat terhadap berbagai kondisi teknis yang dihadapi wajib pajak dan konsultan pajak di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Keuangan atas kebijakan ini. Perpanjangan waktu sangat membantu agar pelaporan SPT dapat dilakukan secara lebih baik, benar, dan lengkap,” ujar Vaudy di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Kebijakan relaksasi ini sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026) siang. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan hingga akhir Mei diberikan untuk memberi kepastian serta tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan dokumen dan memastikan perhitungan pajak.

Di sisi lain, DJP juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang digunakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, layanan kepada wajib pajak dipastikan tetap berjalan selama masa pelaporan.

Bagi IKPI lanjut Vaudy, keputusan ini sejalan dengan kondisi yang sebelumnya disampaikan para anggota. Menjelang batas waktu pelaporan, berbagai kendala teknis dalam penggunaan sistem Coretax masih ditemui dan cukup mempengaruhi proses pengisian SPT.

Permasalahan tersebut bahkan telah disampaikan secara resmi oleh IKPI melalui surat kepada Menteri Keuangan tertanggal 27 April 2026. Dalam surat tersebut, IKPI menguraikan sejumlah kendala teknis yang menghambat pelaporan serta meminta adanya relaksasi waktu.

Vaudy menegaskan, permohonan yang diajukan IKPI sejak awal bukan untuk menunda kewajiban perpajakan, melainkan untuk menjaga kualitas pelaporan agar tetap akurat dan sesuai ketentuan.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, ia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan seluruh data yang dilaporkan telah sesuai. “Kami juga mendorong agar perbaikan sistem Coretax terus dilakukan agar ke depan proses pelaporan menjadi lebih stabil,” ujarnya.

Vaudy menyatakan pihaknya siap mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam proses penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah masa transisi sistem yang masih berlangsung. (bl)

DJP Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2025

IKPI, JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan.

Bimo menyebut, relaksasi untuk pelaporan SPT Badan diberikan hingga 31 Mei 2026. Sementara itu, untuk kemungkinan relaksasi pembayaran pajak, DJP masih melakukan kajian lebih lanjut.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Menurut Bimo, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan dokumen, memastikan kebenaran perhitungan, serta melengkapi persyaratan administratif dalam pelaporan SPT PPh Badan.

Ia juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan belum sepenuhnya sempurna. Namun demikian, DJP memastikan tetap memberikan layanan optimal kepada wajib pajak selama periode pelaporan.

“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” tegasnya. (ds)

DJP Soroti Multitafsir Regulasi Pajak, Perlunya Masukan Berbagai Pihak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti masih adanya multitafsir dalam regulasi perpajakan dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak masih menjadi salah satu permasalahan dalam administrasi perpajakan.

Kondisi ini menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Pada bagian aspirasi pemangku kepentingan, DJP mencatat perlunya regulasi yang jelas, tidak multitafsir, dan tidak bertentangan dengan ketentuan lainnya.

Masukan yang dihimpun juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi, termasuk konsultan pajak dan asosiasi bisnis.

Renstra DJP 2025–2029 menetapkan regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif sebagai salah satu sasaran strategis. (bl)

id_ID