PPh Pasal 21 Dosen ASN yang Kian Meresahkan

Dosen merupakan tenaga pendidik profesional yang mengabdi di perguruan tinggi. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), dosen juga memiliki kewajiban perpajakan berupa PPh Pasal 21, baik sebagai pegawai tetap maupun dalam konteks penghasilan lainnya. Belakangan ini, banyak kolega dosen khususnya yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mengaku resah karena besaran PPh 21 yang terasa meningkat signifikan sejak diterapkannya sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax.

Keresahan ini umumnya muncul karena dosen PNS di PTNBH diperlakukan sebagai pegawai dengan dua pemberi kerja. Pertama adalah pemerintah sebagai instansi induk yang membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Kedua adalah perguruan tinggi tempat dosen bertugas yang memberikan remunerasi, insentif, dan tunjangan tambahan lainnya.

Penghasilan dari pemerintah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan tunjangan pangan. Sementara itu, dari perguruan tinggi dosen menerima remunerasi, insentif, tunjangan tugas tambahan, dan penghasilan lain yang sah. Karena berasal dari dua sumber, perhitungan PPh 21 dilakukan secara terpisah terlebih dahulu, kemudian digabung untuk menentukan total pajak terutang.

Perhitungan biasanya dimulai dari penghasilan yang bersumber dari pemerintah. Tahap pertama adalah menghitung penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto dikurangi pengurang yang diperbolehkan. Sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023, pengurang penghasilan bruto meliputi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun, iuran pensiun dan THT, serta zakat atau sumbangan keagamaan yang diakui. Besaran iuran pensiun dan THT sendiri, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1981 Pasal 6, sebesar total 8% dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan.

Setelah diperoleh penghasilan netto, langkah berikutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara mengurangi penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai contoh, untuk dosen PNS dengan status kawin dan dua anak (K/I/2), PTKP sebesar Rp121,5 juta per tahun. PKP inilah yang menjadi dasar pengenaan tarif progresif PPh 21. PPh 21 atas penghasilan dari pemerintah pada prinsipnya ditanggung negara dan menjadi kredit pajak dalam perhitungan keseluruhan.

Selanjutnya dihitung penghasilan dari perguruan tinggi. Total penghasilan bruto selama satu tahun dikurangi biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta) sehingga diperoleh penghasilan netto dari sumber kedua. Untuk menghitung total PPh 21 terutang, seluruh penghasilan netto dari dua pemberi kerja dijumlahkan. Dari jumlah tersebut dikurangi PTKP untuk memperoleh PKP, kemudian dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran PPh 21 yang menjadi kewajiban dosen adalah total PPh 21 terutang dari penggabungan dua sumber penghasilan tersebut, dikurangi PPh 21 yang telah dipotong atau ditanggung oleh pemerintah. Apabila masih terdapat selisih kurang bayar, maka jumlah tersebut menjadi kewajiban dosen untuk melunasinya sendiri.

Bagaimana dengan uang makan, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan kehormatan? Pada umumnya, tunjangan-tunjangan tersebut telah dipotong PPh 21 yang bersifat final sehingga tidak perlu lagi digabungkan dalam perhitungan PPh 21 tahunan.

Dalam kasus suami dan istri yang sama-sama berstatus PNS dosen di PTNBH, seluruh penghasilan netto keduanya digabung dalam perhitungan PKP. Jika tidak ada pekerjaan lain, maka dalam akun Coretax suami dapat muncul empat bukti potong, masing-masing dua dari Sekretariat Jenderal Kementerian dan dua dari perguruan tinggi. Sistem akan menghitung secara otomatis total PPh 21 terutang, total kredit pajak yang telah dipotong bendahara, serta kekurangan pajak yang masih harus dibayar. Jika total PPh 21 terutang mencapai sekitar Rp50 juta, hal itu umumnya terjadi karena total penghasilan gabungan suami-istri telah mencapai kisaran Rp500 juta per tahun.

Digitalisasi melalui Coretax membuat seluruh data penghasilan terintegrasi dan transparan. Angka pajak yang terlihat besar sering kali bukan karena tarif baru, melainkan karena penggabungan dua sumber penghasilan dalam satu tahun pajak. Dalam lampiran PMK Nomor 168 Tahun 2023 juga telah diberikan contoh perhitungan PPh 21 bagi PNS dengan dua pemberi kerja. Karena itu, pemahaman yang utuh atas mekanisme perhitungan menjadi penting agar dosen tidak hanya melihat besaran angka pajak, tetapi juga memahami dasar hukumnya.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Surakarta

Umatun Markhumah

Email: umatun475@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Vaudy Starworld Buka Webinar Integritas dan Profesionalisme, Sampaikan Apresiasi Kepada IKPI Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka webinar IKPI Cabang Jakarta Utara bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, Sabtu (21/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran pengurus cabang yang dinilai aktif dan konsisten menjalankan program edukasi organisasi.

Webinar tersebut dihadiri Ketua Pengda DKJ Tan Alim beserta jajaran pengurus daerah, Ketua Cabang Jakarta Utara Franky Foreson dan tim pengurus cabang, serta pengurus pusat seperti Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, serta Anggota Pengawas IKPI, Eddy Kaslim. Kehadiran ini menunjukkan soliditas organisasi dari pusat hingga cabang.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa bangganya terhadap inisiatif Cabang Jakarta Utara yang dinilai progresif. Ia menyebut kegiatan ini sejalan dengan program prioritas pengurus pusat dalam memperkuat pemahaman anggota terhadap anggaran dasar, kode etik, dan standar profesi.

“Kami dari pengurus pusat sangat menyambut baik kegiatan seperti ini. Ini bukan sekadar webinar, tetapi bentuk komitmen cabang dalam menjaga kualitas dan integritas profesi,” ujar Vaudy.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Ketua Pengda DKJ Tan Alim dan jajaran pengurus daerah yang dinilai terus mendorong sinergi antar cabang di wilayahnya. Menurutnya, dukungan pengurus daerah menjadi faktor penting dalam memastikan program edukasi berjalan merata.

Secara khusus, Vaudy memuji konsistensi Cabang Jakarta Utara yang telah beberapa kali menyelenggarakan forum edukasi serupa. Ia menilai semangat tersebut mencerminkan kesadaran anggota terhadap pentingnya penguatan standar profesi di tengah dinamika regulasi perpajakan.

“Semakin sering kita menggelar forum seperti ini, semakin kuat fondasi profesi kita. Saya salut kepada teman-teman Jakarta Utara yang terus bergerak,” katanya.

Dalam pembukaan itu, Vaudy kembali menegaskan bahwa kode etik dan standar profesi bukan hanya dokumen organisasi, melainkan pedoman praktik yang harus dipahami dan diterapkan setiap anggota.

Ia juga mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga kebersamaan dan sinergi organisasi. Dalam kesempatan yang sama, Vaudy menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Imlek bagi yang merayakan serta selamat menjalankan ibadah puasa bagi anggota yang menjalankannya.

Vaudy kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia dan peserta yang telah berpartisipasi. Ia berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin memperkuat komitmen anggota dalam menjaga marwah profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Sayembara Logo dan Lomba Gestur HUT IKPI ke-61 Diperpanjang hingga 23 Februari 2026

IKPI, Jakarta: Panitia Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi memperpanjang batas waktu Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan IKPI hingga Senin, 23 Februari 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada anggota dan karyawan IKPI dalam menyiapkan karya terbaiknya.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, menyampaikan bahwa antusiasme peserta cukup tinggi sehingga panitia memutuskan memberikan tambahan waktu. “Kami melihat semangat dan minat anggota sangat besar. Karena itu, batas pengumpulan kami perpanjang hingga 23 Februari 2026 agar lebih banyak karya terbaik yang bisa masuk,” ujarnya.

Ia menegaskan, baik sayembara logo dan tagline maupun lomba gestur tangan memiliki peran penting dalam membangun identitas organisasi di usia ke-61. “Kami ingin simbol visual dan gestur yang terpilih benar-benar merepresentasikan profesionalisme, integritas, dan semangat kolaboratif IKPI,” kata Novalina.

Melalui Sayembara Desain Logo dan Tagline, peserta diminta menghadirkan identitas visual resmi HUT ke-61 yang kuat secara filosofi dan estetika. Sementara itu, Lomba Gestur Tangan IKPI bertujuan melahirkan simbol kebersamaan yang sederhana namun bermakna dan mudah dikenali publik.

Total hadiah masing-masing kegiatan sebesar Rp5.000.000 disertai sertifikat penghargaan. Juara utama akan memperoleh Rp3.500.000, sementara satu finalis terbaik mendapatkan Rp1.500.000. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Diungkapkan Novalina, seluruh karya yang masuk akan divoting oleh seluruh anggota hingga menghasilkan 5 besar yang nantinya akan di pilih 2 terbaik oleh tim juri yang telah dibentuk.

“Voting online direncanakan dilakukan 25 Februari – 2 Maret. Sedangkab poses penjurian tetap dijadwalkan pada 6 Maret 2026, dengan pengumuman pemenang pada 9 Maret 2026,” ujarnya.

Novalina kembali mengajak seluruh Sobat IKPI untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini. “Mari ambil bagian dalam sejarah IKPI. Karya Anda bisa menjadi simbol resmi organisasi di usia ke-61 dan seterusnya,” tegasnya.

Berikut tautan pendaftaran dan pengunggahan karya:

Sayembara Desain Logo & Tagline HUT IKPI ke-61:
https://bit.ly/daftarsayembaralogo61th-IKPI

Lomba Gestur Tangan IKPI:
https://bit.ly/daftarlombagesturtangan-IKPI

Panitia berharap perpanjangan ini semakin mendorong partisipasi aktif anggota dalam membangun citra IKPI yang adaptif, kolaboratif, dan profesional menuju masa depan perpajakan Indonesia. (bl)

Kemeriahan Baksos Imlek IKPI 2026, Warga Sewan Antusias Sambut 300 Paket Sembako

IKPI, Jakarta: Suasana hangat dan penuh keceriaan mewarnai kegiatan bakti sosial (baksos) Imlek 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Cetya Milek Hud, Sewan Tanggasem, Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (20/2/2026). Sejak pagi, warga tampak antusias memadati lokasi untuk mengikuti penyerahan bantuan sosial yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan Imlek tahun ini.

Koordinator Baksos Imlek IKPI, Suryani, mengatakan bahwa semangat kebersamaan menjadi ruh utama dalam kegiatan tersebut. “Kami ingin menghadirkan kemeriahan Imlek yang tidak hanya dirasakan di lingkungan internal, tetapi juga bersama masyarakat sekitar. Hari ini kita berbagi sukacita, berbagi rezeki, dan berbagi harapan,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Sebanyak 300 paket sembako dibagikan kepada masyarakat. Setiap paket berisi kebutuhan pokok seperti mie instan, minyak goreng, beras, terigu, dan gula. Proses pembagian berlangsung tertib, dengan warga yang hadir tetap menjaga ketertiban sambil saling menyapa dan berbincang hangat dengan para panitia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Panitia Imlek Yulia Yanto Anang, serta Faryanti Tjandra, Daniel Mulia, Tintje Beby, Johanes Santoso, dan Julianto. Kehadiran mereka semakin menyemarakkan acara, sekaligus menunjukkan kekompakan panitia dalam menyukseskan kegiatan sosial tahunan ini.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Tidak hanya pembagian sembako, suasana semakin meriah dengan adanya sesi games interaktif dan hiburan menyanyi bersama warga. Tawa dan tepuk tangan pecah ketika peserta mengikuti berbagai permainan ringan yang telah disiapkan panitia. Para pemenang games maupun warga yang tampil menyanyi mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi dan penyemangat.

Suryani menambahkan bahwa unsur hiburan sengaja dihadirkan agar kegiatan tidak hanya bersifat seremonial. “Kami ingin acara ini benar-benar menjadi perayaan yang menyenangkan. Karena itu, kami selipkan games dan sesi menyanyi agar warga bisa terlibat aktif. Bagi yang berani tampil dan memenangkan permainan, kami siapkan hadiah sederhana sebagai bentuk penghargaan,” jelasnya.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Menurut Suryani, kemeriahan kegiatan bukan semata soal jumlah bantuan, melainkan suasana kebersamaan yang tercipta. “Melihat warga tersenyum, ikut bermain, bernyanyi, dan merasa diperhatikan, itu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi kami. Inilah makna Imlek yang sesungguhnya—membawa keberkahan untuk sesama,” tambahnya.

Salah satu penerima bantuan, Lina (45), warga Sewan, mengaku senang dan bersyukur atas perhatian yang diberikan. “Saya senang sekali, apalagi kebutuhan pokok sekarang harganya naik. Bantuan ini sangat membantu keluarga kami. Acaranya juga seru, bisa ikut permainan dan menyanyi. Terima kasih kepada IKPI yang sudah peduli,” ujarnya dengan wajah sumringah.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Hal serupa disampaikan Rudi (52), yang datang bersama istrinya. Ia mengatakan suasana kegiatan terasa hangat dan penuh kekeluargaan. “Tidak hanya dapat sembako, tapi juga bisa ikut meramaikan acara. Tadi ada games dan nyanyi juga, jadi suasananya hidup. Semoga kegiatan seperti ini terus ada setiap tahun,” katanya.

Kegiatan baksos Imlek 2026 ini menjadi bukti bahwa perayaan tidak selalu identik dengan seremoni semata, tetapi juga dapat menjadi momentum mempererat solidaritas sosial. IKPI berharap semangat berbagi dan kebersamaan yang terbangun di Sewan, Kota Tangerang, dapat terus tumbuh dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. (bl)

Masih Bingung Password dan Passphrase? Ini Penjelasan Lengkap Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Seiring penerapan sistem administrasi pajak digital, masih banyak wajib pajak yang belum memahami perbedaan antara password dan passphrase di Coretax. Padahal, pemahaman mengenai fungsi keduanya menjadi kunci penting dalam proses pelaporan dan administrasi perpajakan secara daring.

Kebingungan ini umumnya muncul saat aktivasi akun atau ketika wajib pajak hendak mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak sedikit yang mengira password dan passphrase memiliki fungsi yang sama, sehingga muncul kendala ketika sistem meminta otorisasi tambahan saat pengiriman dokumen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax menerapkan skema keamanan berlapis. Password digunakan sebagai kunci untuk masuk ke akun. Sementara passphrase berfungsi sebagai otorisasi tambahan ketika wajib pajak melakukan tindakan resmi, seperti pengiriman SPT atau penggunaan sertifikat elektronik.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan generasi baru yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP. Platform ini dirancang sebagai portal terpadu yang memusatkan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan registrasi NPWP atau NIK, pembaruan data, pelaporan SPT Tahunan, pengajuan restitusi, pemindahbukuan, hingga pembuatan kode billing. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat keamanan transaksi elektronik.

Perbedaan Password dan Passphrase

Perbedaan mendasar keduanya terletak pada fungsi dan tahap penggunaannya.

Password digunakan untuk login atau masuk ke akun Coretax. Password dibuat saat aktivasi akun dan menjadi lapisan keamanan awal. Umumnya terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol dengan panjang minimal delapan karakter.

Sementara itu, passphrase adalah frasa keamanan yang digunakan sebagai tanda tangan digital. Passphrase tidak dipakai untuk login, melainkan untuk mengesahkan dokumen atau transaksi yang dikirimkan melalui sistem. Ketika wajib pajak mengirimkan SPT atau melakukan tindakan resmi lainnya, sistem akan meminta passphrase sebagai bentuk persetujuan akhir.

Dengan demikian, password berfungsi membuka akses ke akun, sedangkan passphrase berperan sebagai pengesahan atas dokumen elektronik.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Sebelum dapat menggunakan passphrase, wajib pajak harus menyelesaikan aktivasi akun Coretax. Proses ini dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online, cukup memasukkan NPWP atau NIK beserta password yang dimiliki. Jika lupa kata sandi, tersedia fitur pemulihan melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar.

Sementara bagi yang belum pernah terdaftar, dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, lalu memasukkan NIK, alamat email, dan nomor telepon sesuai data perpajakan. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara yang digunakan untuk login pertama kali sebelum membuat password baru.

Dengan memahami perbedaan password dan passphrase, wajib pajak diharapkan dapat menghindari kendala saat pelaporan SPT maupun penggunaan layanan digital lainnya. Di era administrasi pajak berbasis sistem terpadu, literasi digital menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan. (alf)

Kesepakatan Dagang RI–AS: Pajak Digital Tak Boleh Sasar Perusahaan AS

IKPI, Jakarta: Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati ketentuan penting dalam kerja sama perdagangan timbal balik yang turut mengatur sektor ekonomi digital. Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, isu pajak layanan digital menjadi salah satu poin strategis yang ditegaskan secara eksplisit.

Pada Section 3 tentang Digital Trade and Technology, khususnya Article 3.1 mengenai Digital Services Taxes (DST), Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat. Ketentuan ini berlaku baik secara hukum (de jure) maupun dalam praktik (de facto).

Artinya, Indonesia tidak diperkenankan merancang atau menerapkan kebijakan pajak digital yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar perusahaan-perusahaan berbasis di AS. Klausul tersebut memberikan kepastian bagi raksasa teknologi asal Amerika yang beroperasi lintas negara.

Sejumlah perusahaan digital global seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon termasuk yang berpotensi terdampak apabila kebijakan pajak digital diberlakukan secara selektif. Model bisnis mereka yang berbasis layanan digital lintas batas menjadikan isu DST sangat sensitif dalam perundingan dagang.

Meski demikian, kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia kehilangan kewenangan memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal negaranya.

Salah satu instrumen yang tetap berjalan adalah Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Skema ini diposisikan sebagai pajak konsumsi yang dikenakan kepada pengguna di dalam negeri, sehingga tidak dikategorikan sebagai pajak yang menargetkan perusahaan tertentu.

Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif memungut dan menyetor pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp34,54 triliun.

Secara rinci, kontribusi tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025. Tren ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun seiring tumbuhnya transaksi digital di dalam negeri.

Kesepakatan RI–AS ini menegaskan arah kebijakan perpajakan digital Indonesia yang tetap membuka ruang pemajakan, namun dalam koridor prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan perlakuan. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara komitmen perdagangan internasional dan optimalisasi penerimaan negara dari ekonomi digital yang terus berkembang. (alf)

Lebih dari 3,2 Juta SPT Masuk, Aktivasi Akun Coretax Tembus 14 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, jumlah SPT yang telah diterima mencapai 3.266.186 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Angka tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus bergerak menjelang batas waktu pelaporan.

Dari total SPT yang masuk, sebanyak 2.876.647 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan. Sementara itu, OP non-karyawan menyampaikan 299.408 SPT. Jumlah tersebut menegaskan bahwa kelompok pekerja formal masih mendominasi pelaporan pada fase awal periode penyampaian SPT Tahunan.

Untuk Wajib Pajak Badan, tercatat 89.370 SPT disampaikan dalam denominasi rupiah dan 94 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Pelaporan ini mencerminkan partisipasi pelaku usaha yang memiliki kewajiban perpajakan berbasis pembukuan.

Adapun bagi wajib pajak dengan beda tahun buku yang baru dapat menyampaikan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 651 SPT Badan dalam rupiah dan 16 SPT Badan dalam dolar Amerika Serikat telah diterima. Data ini menunjukkan bahwa kelompok dengan periode laporan khusus juga mulai memenuhi kewajibannya.

Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP turut memantau progres aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan, Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 14.093.682.

Rinciannya, sebanyak 13.106.394 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, 897.485 Wajib Pajak Badan, 89.578 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Angka tersebut mencerminkan akselerasi adaptasi wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

DJP menilai tingginya angka aktivasi akun Coretax menjadi indikator kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik. Sistem ini memungkinkan pelaporan dan administrasi dilakukan secara lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

Dengan capaian lebih dari 3,2 juta SPT dan aktivasi akun yang telah menembus 14 juta, DJP optimistis tren kepatuhan akan terus meningkat hingga mendekati tenggat waktu pelaporan. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan untuk menghindari kepadatan akses menjelang batas akhir. (alf)

DJP Genjot Layanan SPT Lewat Program Ngabuburit Spectaxcular

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengintensifkan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui program “Ngabuburit Spectaxcular”. Inisiatif ini digelar di berbagai kantor pajak di seluruh Indonesia sebagai upaya menjaga kepatuhan wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan, meski bertepatan dengan momentum Ramadan dan persiapan Idulfitri.

Program tersebut dirancang sebagai layanan asistensi pelaporan SPT yang dibuka secara bergantian hingga menjelang waktu berbuka puasa. Dengan konsep ngabuburit produktif, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu sore hari untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa mengganggu aktivitas utama selama Ramadan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa layanan ini menjadi salah satu strategi untuk memastikan pelaporan SPT tetap berjalan optimal. “Melalui kegiatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu ngabuburit untuk melaporkan SPT sebelum libur Lebaran,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Selain membuka layanan asistensi di kantor pajak, DJP juga melibatkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk mendampingi masyarakat secara langsung. Para relawan membantu proses pengisian SPT, memberikan penjelasan teknis, serta memastikan data yang dilaporkan telah sesuai ketentuan.

Di sisi edukasi, DJP menggencarkan sosialisasi kepada pemberi kerja, instansi pemerintah, dan perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini dilakukan agar para pegawai terdorong melaporkan SPT lebih awal, sehingga tidak terjadi penumpukan pelaporan menjelang tenggat waktu.

Optimalisasi juga dilakukan melalui Layanan di Luar Kantor (LDK) yang digelar di sejumlah lokasi strategis. Dengan mendekatkan layanan ke pusat aktivitas masyarakat, DJP berharap akses pelaporan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Tak hanya layanan tatap muka, kanal digital turut diperkuat. Melalui sistem Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak tetap menyampaikan laporan meskipun sedang berada di kampung halaman saat Ramadan atau Idulfitri.

“Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat melaporkan SPT dengan tenang, tanpa mengganggu momen kebersamaan di bulan Ramadan maupun Idulfitri,” tambah Inge.

Melalui kombinasi layanan langsung, pendampingan relawan, dan penguatan sistem digital, DJP optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT tetap terjaga. Program Ngabuburit Spectaxcular diharapkan menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban perpajakan secara tepat waktu di tengah suasana Ramadan. (alf)

Tak Sampaikan NPPN, Wajib Pajak OP Usaha Wajib Pembukuan dan Lampirkan Laporan Keuangan

IKPI, Jakarta: Wajib pajak orang pribadi (OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas diingatkan untuk tidak melewatkan batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, apabila pemberitahuan tersebut tidak disampaikan, maka wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Penegasan itu disampaikan DJP melalui akun resmi Kring Pajak di media sosial X saat menjawab pertanyaan salah satu wajib pajak. Penanya mengaku pada tahun pajak 2025 tidak mengajukan pemberitahuan NPPN karena baru beralih menjadi pekerja bebas dan belum memahami adanya kewajiban tersebut. Ia pun menanyakan bagaimana mekanisme pengisian SPT Tahunannya.

Menanggapi hal tersebut, DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, wajib melakukan pembukuan. Konsekuensinya, dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan laporan keuangan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.

Dalam sistem Coretax, pengisian penghasilan neto berdasarkan pembukuan dilakukan melalui lampiran L-3A. Lampiran ini disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing dan diisi secara manual (key-in) berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun.

Untuk dapat mengakses lampiran L-3A, wajib pajak perlu menjawab pertanyaan induk pada Bagian B Ikhtisar Penghasilan Neto di SPT Tahunan. Rangkaian jawaban yang harus dipilih adalah: pada poin 1.a menjawab “Tidak”; poin 1.b.1 “Ya”; poin 1.b.2 “Tidak”; poin 1.b.3 memilih “Tidak, saya menyelenggarakan pembukuan”; dan pada poin 1.b.4 memilih sektor usaha yang dijalankan. Setelah tahapan tersebut diisi, sistem akan membuka lampiran L-3A untuk pengisian data penghasilan neto.

Kewajiban pembukuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut sekurang-kurangnya memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga besarnya pajak terutang dapat dihitung secara benar.

Selain itu, DJP juga mengingatkan ketentuan dalam Pasal 463 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila wajib pajak orang pribadi telah menyelenggarakan pembukuan sejak tahun pajak 2022, maka pada tahun-tahun berikutnya tidak dapat kembali menggunakan pencatatan maupun menghitung penghasilan neto dengan NPPN, meskipun omzet di tahun berjalan turun hingga di bawah Rp4,8 miliar.

Artinya, pilihan untuk menyelenggarakan pembukuan memiliki konsekuensi jangka panjang. Wajib pajak tidak bisa berpindah kembali ke skema NPPN hanya karena terjadi penurunan omzet di kemudian hari. Oleh karena itu, pemahaman atas mekanisme dan batas waktu pemberitahuan menjadi krusial sebelum menentukan metode penghitungan penghasilan neto.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 jatuh pada 31 Maret 2026. DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas agar mencermati tenggat tersebut guna menghindari kesalahan mekanisme pelaporan dan potensi sanksi administrasi di kemudian hari. (alf)

IKPI Salurkan 300 Paket Sembako dalam Baksos Imlek 2026 di Sewan Tangerang

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dalam rangka perayaan Imlek 2026 dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat di wilayah Sewan, Kota Tangerang, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bio Cetya Malek Hud, Sewan Tanggasem, Neglasari, sebagai bentuk kepedulian sosial organisasi kepada masyarakat sekitar.

Koordinator Baksos Imlek IKPI, Suryani, mengatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan wujud nyata semangat berbagi dan solidaritas yang terus dijaga oleh keluarga besar IKPI. “Perayaan Imlek mengajarkan nilai kebersamaan dan kepedulian. Melalui baksos ini, kami ingin memastikan bahwa kebahagiaan juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Suryani di sela kegiatan.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Sebanyak 300 paket sembako disalurkan kepada warga. Setiap paket berisi kebutuhan pokok, antara lain mie instan, minyak goreng, beras, terigu, roti, dan gula. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Suryani menegaskan bahwa IKPI berkomitmen menjadikan kegiatan sosial sebagai bagian dari agenda rutin organisasi. Menurutnya, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada aspek profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar. “Kami ingin hadir bukan hanya dalam konteks profesi, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang saling mendukung,” tambahnya.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Panitia Imlek, Yulia Yanto Anang, serta Faryanti Tjandra, Daniel Mulia, Tintje Beby, Johanes Santoso, dan Julianto. Kehadiran para pengurus dan panitia menunjukkan soliditas internal sekaligus dukungan penuh terhadap kegiatan sosial yang digelar.

Koordinator Panitia Imlek, Yulia Yanto Anang, menyampaikan bahwa kolaborasi antaranggota menjadi kunci suksesnya kegiatan ini. Ia menilai antusiasme panitia dan relawan menjadi energi positif dalam memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib dan tepat sasaran.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh kehangatan. Warga yang hadir menyambut bantuan tersebut dengan rasa syukur. Selain penyerahan paket sembako, momen tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara anggota IKPI dan masyarakat setempat.

Melalui Baksos Imlek 2026 ini, IKPI berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh, tidak hanya dalam momentum perayaan keagamaan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Organisasi menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam kegiatan kemasyarakatan di berbagai daerah. (bl)

id_ID