Purbaya Janji Hentikan Kegaduhan Kebijakan Pajak, Akses Informasi Bakal Diperketat

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menjaga stabilitas iklim usaha dengan tidak menerbitkan kebijakan perpajakan yang dinilai membebani dunia bisnis.

Ia mengatakan pemerintah telah mengevaluasi berbagai polemik terkait isu perpajakan yang sempat memicu keresahan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

“Pada dasarnya ya pajak nggak ada kebijakan yang kita buat untuk mengganggu dunia bisnis,” Ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).

Menurutnya, pemerintah kini berupaya memperbaiki pola komunikasi kebijakan fiskal agar informasi yang disampaikan tidak lagi menimbulkan kegaduhan atau salah tafsir di publik.

Purbaya mengungkapkan, ke depan seluruh pengumuman terkait langkah strategis perpajakan akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.

Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan pesan pemerintah lebih terkoordinasi dan tidak memunculkan interpretasi berbeda di masyarakat maupun dunia usaha.

“Noise-noise yang kemarin terjadi sekarang kita hilangkan ke depan,” katanya.

Ia menambahkan, penyampaian kebijakan baru tidak lagi dilakukan secara terpisah oleh jajaran teknis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, seluruh komunikasi strategis akan dipusatkan di level pimpinan kementerian.

“Langkah-langkah baru pajak hanya diomongkan oleh Menteri Keuangan, bukan Dirjen Pajak lagi ke depannya,” imbuh Purbaya.

Selain itu, pemerintah juga memperketat proses publikasi informasi perpajakan. Setiap materi yang akan dipublikasikan di laman resmi DJP nantinya harus lebih dahulu melalui pemeriksaan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

Belakangan, sejumlah kebijakan dan wacana perpajakan memang menuai sorotan publik. Di antaranya rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jalan tol hingga rencana pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty yang dinilai belum sepenuhnya mengungkapkan aset mereka. (ds)

Bidik Pajak Pedagang Online, Purbaya Tunggu Ekonomi Indonesia Tumbuh 6%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah baru akan mempertimbangkan pengenaan pajak tambahan terhadap transaksi di marketplace apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu bertahan di atas 6% selama dua kuartal berturut-turut.

Menurut Purbaya, kebijakan perpajakan yang menyasar para pedagang online ini tidak semata-mata bertujuan menambah penerimaan negara.

Pemerintah juga mempertimbangkan keseimbangan persaingan antara pelaku usaha daring dan pedagang offline.

“Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Let’s say kalau dua kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha konvensional mengeluhkan adanya ketimpangan persaingan dengan pedagang yang berjualan melalui platform digital. Karena itu, pemerintah ingin menciptakan level playing field agar persaingan usaha menjadi lebih setara.

“Mereka ingin equal level playing field, kesetaraan dalam persaingan dagang. Itu saya pikir komplain yang masuk akal, hanya itu saja,” katanya.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara terburu-buru. Pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi ekonomi nasional, termasuk daya beli masyarakat, setelah data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita lihat (hasil pertumbuhan ekonomi), enggak langsung jeder (diberlakukan), kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan,” imbuh Purbaya.

Ia pun optimistis laju pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir 2026 dapat mendekati 6%, meskipun target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 dipatok sebesar 5,4%.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menegaskan bahwa seluruh pengumuman kebijakan perpajakan ke depan akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya bertugas menjalankan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah munculnya informasi yang simpang siur terkait aturan perpajakan.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan yang menunjuk platform digital sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku sejak 14 Juli 2025.

Aturan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace maupun platform digital lain yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak.

Namun demikian, pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tetap dibebaskan dari pungutan PPh 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform marketplace. (ds)

Menkeu Purbaya Sebut Tax Amnesty Jadi Risiko bagi Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai program pengampunan pajak atau tax amnesty menyimpan risiko besar bagi aparat perpajakan dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut kerap menimbulkan konsekuensi hukum yang berujung pada pemeriksaan terhadap pegawai pajak.

Purbaya mengatakan aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering menghadapi proses pemeriksaan terkait pelaksanaan tax amnesty, termasuk menyangkut validitas data dan proses pengungkapan harta wajib pajak.

“Tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan sama orang-orang pajak. Kenapa? Nanti ada pemeriksaan betul nggak ininya itu, sehingga orang-orang kami diperiksa terus,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/1).

Ia mengungkapkan hingga kini masih terdapat pegawai pajak yang menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum terkait pelaksanaan program tax amnesty sebelumnya. Kondisi itu, kata dia, menjadi pertimbangan penting pemerintah untuk tidak kembali membuka program serupa.

Karena itu, pemerintah cenderung tidak akan kembali melaksanakan tax amnesty di masa mendatang. Purbaya pun meminta pelaku usaha dan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi ke depan mungkin kita gak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul,” katanya.

Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan mengusut kembali wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang telah memenuhi seluruh komitmen dan kewajibannya.

Ia menegaskan pemeriksaan hanya akan diarahkan kepada peserta PPS yang belum merealisasikan janji atau kewajiban yang telah disampaikan dalam program tersebut. (ds)

Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Program Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak berencana kembali menjalankan Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty Jilid II.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan celah penyimpangan dalam proses penegakan perpajakan.

Purbaya menegaskan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, tax amnesty tidak akan kembali diberlakukan. Ia menilai pemeriksaan terhadap wajib pajak pasca-program pengampunan pajak berpotensi menekan aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, pola pemeriksaan berulang terhadap peserta tax amnesty dapat menciptakan kerentanan bagi pegawai pajak, baik karena tekanan maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pemerintah memilih fokus pada penerapan sistem perpajakan yang dinilai lebih normal dan konsisten guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Purbaya juga meminta wajib pajak yang masih memiliki dana di luar negeri agar segera merepatriasi dan melaporkan aset tersebut ke Indonesia.

Pemerintah, kata dia, masih memberikan kesempatan hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan sebelum pengawasan diperketat.

Menurut Purbaya, setelah masa transisi tersebut berakhir, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Ia menegaskan, pemerintah bukan membuka tax amnesty baru, melainkan hanya memberi waktu bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri sebelum penindakan dilakukan lebih ketat.

Selain itu, Purbaya menyebut aset di luar negeri yang tidak dilaporkan nantinya juga berpotensi tidak dapat digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis di Indonesia. (ds)

Menkeu Purbaya Pastikan Harta Peserta PPS Tak Akan Diusut Lagi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membuka kembali data harta yang telah diungkap wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya keresahan di kalangan pelaku usaha terkait isu pemeriksaan peserta PPS oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menyebut polemik yang berkembang belakangan lebih disebabkan kesalahpahaman atas informasi perpajakan yang beredar di publik. Ia memastikan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum bagi peserta tax amnesty tetap dijaga.

“Jadi ini cuma klarifikasi aja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan pajak, yang berhubungan dengan tax amnesty pada khususnya,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/5).

Ia menekankan, aset yang sudah dilaporkan dalam program tax amnesty tidak akan kembali menjadi objek penelusuran oleh otoritas pajak. Pemerintah, kata dia, tetap memegang prinsip pengampunan pajak yang sebelumnya telah diberikan kepada wajib pajak peserta program tersebut.

“Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama kan tax amnesty. Jadi itu gak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi,” katanya.

Menurut Purbaya, kewajiban peserta PPS setelah mengikuti program hanya menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai aktivitas usaha dan perkembangan bisnis masing-masing.

Pemerintah tidak ingin muncul persepsi bahwa wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan harta masih menghadapi ancaman pemeriksaan atas aset yang sudah dideklarasikan.

“Ke depan mereka hanya harus bayar sesuai bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” imbuh Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya mengaku akan mengevaluasi pola komunikasi DJP agar tidak memicu keresahan di masyarakat maupun dunia usaha. Ia menilai penyampaian informasi perpajakan harus lebih berhati-hati demi menjaga iklim investasi dan kepercayaan wajib pajak.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” kata dia.

Purbaya juga mengungkapkan ke depan komunikasi kebijakan perpajakan akan lebih dipusatkan melalui Menteri Keuangan guna menghindari perbedaan tafsir di publik.

Sementara itu, DJP akan lebih difokuskan pada pelaksanaan teknis kebijakan perpajakan. (ds)

IKPI Banten Ingatkan Risiko Baru Pidana Pajak

IKPI, Banten: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten mengingatkan adanya perubahan besar dalam penanganan perkara pidana perpajakan setelah lahirnya KUHP Baru, KUHAP Baru, hingga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan itu dinilai membuat risiko hukum perpajakan menjadi semakin serius bagi wajib pajak maupun pelaku usaha.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono dalam seminar hukum pidana pajak yang digelar di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026).

Menurut Kunto, pendekatan terhadap pelanggaran perpajakan kini tidak lagi sekadar berorientasi administratif, melainkan sudah bergerak ke arah penegakan hukum pidana yang lebih agresif dan sistematis.

“Ini bukan lagi sekadar isu kepatuhan. Ini sudah menjadi soal manajemen risiko hukum,” ujar Kunto.

Ia menyoroti mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang selama ini sering dianggap tahap klarifikasi biasa. Kini, kata dia, SP2DK dapat berkembang menjadi proses pemeriksaan mendalam hingga berujung penyidikan dan penuntutan pidana pajak.

“SP2DK yang dulu dianggap administratif, sekarang tidak jarang menjadi titik awal proses hukum yang lebih serius,” katanya.

Kunto juga menyoroti Perma Nomor 3 Tahun 2025 yang memperjelas tata cara penanganan pidana perpajakan, termasuk pemblokiran rekening, penyitaan aset untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara, hingga mekanisme praperadilan.

Yang paling menjadi perhatian, lanjutnya, Perma tersebut mempertegas bahwa pidana pajak tidak lagi dipandang semata sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Kondisi tersebut dinilai akan mengubah pola penanganan perkara perpajakan, termasuk terhadap korporasi yang kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara lebih tegas.

Karena itu, Kunto meminta konsultan pajak maupun advokat tidak lagi hanya berperan sebagai penyusun laporan pajak, tetapi harus mampu menjadi penasihat strategis bagi klien dalam memetakan potensi risiko hukum.

“Kita harus menjadi strategic advisor yang mampu membaca arah pemeriksaan dan melindungi klien dari eksposur yang tidak perlu,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan regulasi perpajakan yang sangat cepat membuat seluruh profesi di bidang perpajakan wajib terus memperbarui kompetensi dan pemahaman hukumnya agar tidak tertinggal oleh dinamika penegakan hukum yang berkembang. (bl)

IKPI Banten Gelar Seminar Hukum Pidana Pajak Pasca KUHP dan KUHAP Baru

IKPI Banten: IKPI Pengda Banten menggelar seminar hukum pidana pajak bertajuk “SP2DK, Pemeriksaan, Rikbukper, Penyidikan, dan Penuntutan Pidana Pajak Pasca KUHP-KUHAP Baru dan Perma 3 Tahun 2025” di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026). Kegiatan tersebut terbuka untuk umum dan diikuti anggota IKPI dari berbagai cabang se-Indoensia.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang acara berlangsung. Seminar ini diikuti peserta dari berbagai cabang IKPI seperti Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bogor, Depok, Banten, dan wilayah sekitarnya. Kehadiran peserta lintas daerah itu menunjukkan tingginya perhatian kalangan profesi terhadap perkembangan terbaru hukum pidana perpajakan di Indonesia.

Seminar digelar sebagai respons atas perubahan besar sistem hukum pidana nasional setelah terbitnya KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025, serta UU Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026 yang dinilai berdampak langsung terhadap penanganan perkara pidana perpajakan.

Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono mengatakan perubahan regulasi tersebut membuat seluruh profesi di bidang perpajakan dan hukum harus memperbarui pemahaman serta strategi pendampingan terhadap wajib pajak.

“Pendekatan terhadap pelanggaran perpajakan kini bergerak ke arah yang lebih tegas, lebih terstruktur, dan lebih berkonsekuensi,” ujar Kunto dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, seminar tersebut tidak hanya membahas aspek teori, tetapi juga praktik penanganan perkara pidana pajak mulai dari SP2DK, pemeriksaan, rikbukper, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan.

Menurut Kunto, lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu titik penting karena memberikan pedoman rinci mengenai tata cara penanganan pidana perpajakan, termasuk mekanisme penyitaan, pemblokiran rekening, praperadilan, dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Kita ingin peserta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memahami arah penegakan hukumnya,” katanya.

Seminar menghadirkan narasumber Imam Muhasan dan Michael yang membahas berbagai perkembangan terbaru hukum pidana perpajakan pasca reformasi KUHP dan KUHAP nasional.

Dalam kesempatan itu, Kunto juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas profesi di tengah perubahan regulasi yang sangat dinamis. Ia menilai konsultan pajak maupun advokat harus mampu membaca potensi risiko hukum sejak awal.

“Kita harus menjadi strategic advisor yang mampu membaca potensi risiko sejak awal, mengantisipasi arah pemeriksaan, dan melindungi klien dari eksposur yang tidak perlu,” ujarnya.

Ia menambahkan, profesi konsultan pajak saat ini tidak bisa lagi hanya berperan sebagai penyusun laporan SPT, melainkan harus mampu menjadi mitra strategis wajib pajak dalam menghadapi dinamika penegakan hukum perpajakan.

“Profesional yang unggul bukanlah yang paling banyak tahu, tetapi yang paling siap menghadapi perubahan,” ujarnya. (bl)

PMK Atur Restitusi Pendahuluan Tetap Dapat Diperiksa DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak menghapus kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 10.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Surat Pemberitahuan yang sebelumnya telah diberikan pengembalian pendahuluan.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pajak yang masih harus dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebaliknya, dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang terutang, kelebihan pembayaran pajak tetap diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK ini juga mengatur bahwa pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang memperoleh pengembalian pendahuluan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengembalian pendahuluan bukan merupakan persetujuan final atas seluruh data dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak.

Melalui pengaturan ini, pemerintah tetap mempertahankan fungsi pengawasan dan pengujian kepatuhan perpajakan meskipun mekanisme percepatan restitusi telah diberikan kepada Wajib Pajak tertentu. (bl)

IKPI Ingatkan Ancaman Pembekuan Izin Praktik, Minta Anggota Segera Sampaikan LTKP 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya agar segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) tahun 2026 sebelum batas akhir pelaporan berakhir pada 31 Mei 2026. IKPI menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan laporan tahunan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan izin praktik konsultan pajak.

Peringatan tersebut disampaikan melalui surat Pengurus Pusat IKPI Nomor S-101/PP.IKPI/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea.

Robert Hutapea menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LTKP merupakan bagian penting dari tanggung jawab profesi yang tidak boleh diabaikan oleh konsultan pajak.

“Pelaporan LTKP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari kepatuhan profesi yang melekat pada izin praktik konsultan pajak,” kata Robert, Senin (11/5/2026).

Ia mengingatkan, ketentuan mengenai sanksi terhadap konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembekuan izin praktik dapat dikenakan apabila konsultan pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.

Menurut Robert, IKPI tidak ingin ada anggota yang terkena sanksi hanya karena lalai menyampaikan laporan tahunan. Karena itu, pihaknya meminta seluruh anggota memanfaatkan relaksasi waktu yang telah diberikan pemerintah untuk segera menyelesaikan pelaporan sebelum tenggat berakhir.

“Kami mengimbau anggota jangan menunda hingga akhir periode pelaporan. Semakin cepat disampaikan, semakin baik untuk menghindari kendala administratif maupun antrean proses verifikasi,” ujarnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan batas waktu penyampaian LTKP hingga 31 Mei 2026 diberikan berdasarkan surat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026 tanggal 5 Mei 2026.

IKPI juga mengingatkan bahwa proses pelaporan tahun ini berlangsung di tengah padatnya agenda perpajakan, termasuk pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, banyaknya hari libur nasional dinilai dapat memengaruhi proses penyiapan dokumen laporan tahunan.

Robert menilai kondisi tersebut justru menjadi alasan bagi konsultan pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban profesinya. Ia menegaskan bahwa profesionalisme konsultan pajak tidak hanya tercermin dari pelayanan kepada klien, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan yang mengatur profesi itu sendiri.

Dalam imbauannya, IKPI juga meminta anggota yang telah menyampaikan laporan tahunan dan memperoleh konfirmasi penerimaan dari Dit. PPPK agar mengabaikan surat pengingat tersebut. Sementara bagi anggota yang sudah melapor namun belum menerima konfirmasi penerimaan, diminta segera menghubungi helpdesk Dit. PPPK melalui layanan WhatsApp resmi.

Robert menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban LTKP menjadi salah satu bentuk menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di tengah meningkatnya pengawasan terhadap tata kelola profesi jasa keuangan di Indonesia. (bl)

WP Orang Pribadi Lebih Bayar hingga Rp100 Juta Bisa Peroleh Pengembalian Pendahuluan

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengatur kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya melalui Pasal 9.

Dalam ketentuan tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat memperoleh pengembalian pendahuluan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar dengan jumlah paling banyak Rp100 juta untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Selain itu, fasilitas juga diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar.

Untuk Wajib Pajak badan, pengembalian pendahuluan dapat diberikan apabila memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi Pengusaha Kena Pajak, fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan tertentu dan nilai lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Namun demikian, PMK ini menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak maupun ekspor.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa pemberian pengembalian pendahuluan juga didasarkan pada batasan nilai lebih bayar dan skala kegiatan usaha Wajib Pajak.

Selain menetapkan batas nilai restitusi, PMK ini sekaligus mengatur kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan tanpa harus melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu. (bl)

id_ID