IKPI, Jakarta: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pengajuan Suket secara daring melalui portal Coretax DJP, sehingga seluruh proses, mulai dari pengajuan, penandatanganan elektronik, hingga pengunduhan dokumen dapat dilakukan secara online.
Suket PPh Final merupakan dokumen yang digunakan wajib pajak UMKM dengan peredaran bruto tertentu sebagai dasar agar penghasilan yang diterima dipotong PPh Final sebesar 0,5 persen oleh lawan transaksi sesuai ketentuan. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau pembelian barang.
DJP menjelaskan, Suket berlaku hingga akhir tahun pajak saat wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria UMKM, memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh, atau apabila Suket dicabut maupun dibatalkan.
Bagi wajib pajak yang telah memiliki Suket berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan masih memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak UMKM, tidak diperlukan pengajuan ulang. Suket lama tetap berlaku sesuai ketentuan peralihan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Wajib pajak cukup mengecek status atau mengunduh kembali dokumen tersebut melalui portal Coretax.
Untuk mengajukan Suket pertama kali, wajib pajak cukup masuk ke portal Coretax DJP, membuka menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, wajib pajak memilih layanan berkode AS.06-01 tentang Pemberian Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, melengkapi formulir permohonan, dan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Setelah itu, wajib pajak melakukan penandatanganan elektronik melalui fitur Create PDF dan Signmenggunakan kode otorisasi DJP (passphrase). Apabila proses berhasil, sistem akan menerbitkan Suket yang dapat langsung diunduh dalam format PDF. DJP juga mengingatkan agar wajib pajak menekan tombol Lanjut setelah proses selesai agar transaksi tercatat dengan sempurna di sistem Coretax.
Untuk mengecek status maupun mengunduh ulang Suket, wajib pajak dapat membuka menu Daftar Fasilitas Saya pada modul Layanan Wajib Pajak. Jika status telah Active, nomor dokumen Suket dapat digunakan untuk mengunduh kembali dokumen melalui menu Dokumen Saya pada Portal Saya. (bl)