Kenaikan PPN 12%, Kemenpar Dorong Industri Pariwisata Diversifikasi Produk

IKPI, Jakarta: Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengimbau pelaku industri pariwisata untuk melakukan diversifikasi produk sebagai langkah antisipasi menghadapi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 2025.

“Kami mengimbau industri pariwisata untuk menyediakan diversifikasi produk guna mengantisipasi pergeseran permintaan wisatawan,” ujar Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Event) Kemenpar, Vinsensius Jemadu, dalam Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) 2024 di Jakarta, baru-baru ini.

Dampak Kenaikan PPN Terhadap Wisatawan

Vinsensius menilai kenaikan PPN ini berpotensi mengubah pola konsumsi wisatawan. Wisatawan yang sebelumnya memilih produk premium mungkin akan beralih ke produk dengan harga lebih terjangkau. Untuk itu, diversifikasi produk diharapkan dapat menjaga daya saing pelaku usaha dan tetap memberikan berbagai pilihan kepada wisatawan.

“Kami tekankan, meski melakukan diversifikasi, kualitas produk wisata tidak boleh menurun,” tambahnya.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah diversifikasi tersebut. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan berupaya menawarkan solusi untuk meringankan dampak kebijakan baru ini bagi wisatawan, seperti penyediaan paket wisata murah.

“Kami akan merancang paket wisata murah untuk memastikan pengalaman wisatawan tetap menarik meskipun ada kenaikan PPN,” ujar Widiyanti.

Industri Pariwisata Diminta Lebih Inovatif

Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar, Ni Made Ayu Marthini, mengingatkan bahwa pariwisata adalah sektor yang selalu berkembang, bahkan dalam situasi sulit. Made menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi antara pelaku industri dan asosiasi untuk menciptakan produk wisata yang menarik dan berkualitas.

“Kami menggalakkan kampanye seperti ‘Di Indonesia Aja’ dan ‘Cinta Indonesia’ untuk mempromosikan pariwisata domestik. Selain itu, kami juga mengembangkan strategi berdasarkan tren wisatawan, seperti wisata kuliner dan olahraga,” kata Made. (alf)

Nuryadin Rahman Kunjungi IKPI Cabang Manado, Salah Satu Agendanya Pembentukan IKPI Cabang Bitung

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman, hari ini, Jum’at 20 Desember 2024 melakukan kunjungan kerja ke IKPI Cabang Manado, Sulawesi Utara. Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum untuk melakukan audiensi terkait pembentukan IKPI Cabang Bitung, yang prosesnya saat ini sedang dalam pematangan.

“Pembentukan dan pemekaran cabang IKPI adalah sebuah langkah strategis dalam memperluas jaringan dan layanan organisasi di seluruh wilayah Indonesia,” kata Nuryadin, Jum’at (20/12/2024).

Ia menjelaskan, pembentukan dan pemekaran cabang-cabang IKPI di berbagai daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, khususnya pada Pasal 17 ayat 2 dan 3. Pasal tersebut mengatur tentang kewenangan dan prosedur dalam membuka cabang baru dan pemekaran untuk memperkuat keberadaan dan operasional IKPI di seluruh Indonesia.

“Pembentukan cabang-cabang IKPI merupakan langkah yang sangat penting untuk mendekatkan layanan organisasi kepada konsultan pajak yang ada di berbagai daerah. Kami berharap dengan adanya cabang di Bitung, akan semakin memudahkan para konsultan pajak di wilayah tersebut untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan IKPI,” ujarnya.

Saat ini kata Nuryadin, IKPI telah berhasil membentuk cabang-cabang baru di beberapa wilayah Indonesia seperti di Kabupaten Buleleng. Proses pembentukan cabang di Bitung pun tengah dipersiapkan dengan matang, dan diharapkan dapat segera terealisasi.

Dengan adanya cabang-cabang baru ini, IKPI semakin memperluas peranannya dalam mendukung perkembangan profesi konsultan pajak di tanah air, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, terutama di bidang perpajakan. Pembentukan cabang-cabang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam membangun jaringan kerja sama yang lebih luas antar anggota IKPI, serta memperkuat kontribusi organisasi dalam sektor perpajakan nasional.

Perkembangan IKPI di Indonesia

IKPI terus berkomitmen untuk memberikan dukungan yang lebih baik bagi para konsultan pajak di Indonesia melalui pembentukan cabang-cabang baru di berbagai daerah. Dengan adanya representasi yang lebih banyak di tingkat cabang, diharapkan anggota IKPI dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan organisasi, serta berkolaborasi dalam berbagai kegiatan yang relevan dengan profesi konsultan pajak.

Menurut Nuryadin, pembentukan cabang di Bitung merupakan bagian dari upaya IKPI untuk menjangkau daerah-daerah yang selama ini belum terlayani secara maksimal oleh organisasi. Keberadaan cabang-cabang baru ini juga diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan kompetensi konsultan pajak, serta memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor bisnis lainnya.

Sebagai organisasi profesi, IKPI terus berusaha untuk mendukung kemajuan para anggotanya dengan memberikan pelatihan, seminar, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman mereka terhadap isu-isu perpajakan terkini.

Dengan semangat memperkuat organisasi di berbagai daerah, IKPI bertekad untuk menjadi mitra DJP yang andal dalam mengembangkan kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia, dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.(bl)

 

Biaya Langganan Netflix hingga Pulsa Kena Imbas Kenaikkan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan berdampak pada sejumlah layanan digital, seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium, serta produk seperti pulsa, token listrik, dan kartu perdana.

DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN ini bukanlah objek pajak baru. Hal tersebut mengacu pada aturan yang sudah ada, yaitu PMK 60/PMK.03/2022 tentang Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan PMK 71/PMK.03/2022 yang mengatur PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu.

“Platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” DJP dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (22/12/2024).

Meski demikian, kebijakan ini menuai pertanyaan dari masyarakat karena layanan seperti langganan Netflix atau Spotify dianggap bukan barang mewah. Namun, DJP menjelaskan bahwa pengenaan pajak dilakukan berdasarkan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak di dalam negeri, sesuai mekanisme PPN yang berlaku secara umum.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya konsumsi digital di Indonesia.

Adapun untuk pulsa, token listrik, dan kartu perdana, DJP menegaskan bahwa produk ini sudah lama masuk dalam objek pajak. Pengenaan PPN dilakukan berdasarkan nilai tambah dari setiap transaksi, yang juga diatur dalam regulasi terkait.

Meski tarif pajak meningkat, pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pemungutan pajak. Langkah ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara guna mendorong pembangunan nasional.

Imbas Pada Konsumen

Dengan kenaikan PPN ini, konsumen diperkirakan akan merasakan kenaikan harga pada layanan digital dan kebutuhan lainnya. Misalnya, biaya langganan Netflix yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen akan otomatis naik menjadi 12 persen pada awal 2025.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian pajak yang lebih adil di era digitalisasi. (alf)

DJP Sebut PPN 12% Berimbas Pada Kenaikkan Harga Barang 0,9%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap harga barang dan inflasi. Berdasarkan perhitungan DJP, kenaikkan ini hanya akan menambah harga barang sebesar 0,9% bagi konsumen.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (22/12/2024), DJP menjelaskan bahwa formula perhitungan selisih harga akibat kenaikan PPN menggunakan rumus:

(Harga Baru – Harga Lama) ÷ Harga Lama × 100%.

Sebagai contoh, harga sekaleng soda yang saat ini Rp 7.000 dikenakan PPN 11% (Rp 770), sehingga total harga menjadi Rp 7.770.

Dengan kenaikkan PPN menjadi 12%, tambahan pajak menjadi Rp 840, sehingga harga totalnya menjadi Rp 7.840. Berdasarkan formula, selisih kenaikkan harga adalah 0,9%.

DJP juga menyebutkan bahwa dampak kenaikan PPN terhadap inflasi sangat terbatas, hanya sekitar 0,2%. Inflasi saat ini tercatat rendah, yakni di angka 1,6%, dan Pemerintah berkomitmen menjaga inflasi pada kisaran target APBN 2025, yaitu 1,5%-3,5%.

“Kenaikkan PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tulis DJP.

Sebagai perbandingan, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 juga tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa. Inflasi tahun 2022 yang mencapai 5,51% lebih dipengaruhi oleh tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian harga BBM.

Sepanjang 2023-2024, tingkat inflasi berhasil ditekan di kisaran 2,08%.

DJP optimistis bahwa kebijakan kenaikan PPN ini tidak hanya berdampak minimal pada harga barang dan inflasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendukung penerimaan negara tanpa mengurangi daya beli masyarakat.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (alf)

Pemerintah Masih Bahas Kriteria Barang dan Jasa yang Alami Kenaikkan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan terkait kriteria dan batasan barang atau jasa premium yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% masih berlangsung. Hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai premium atau barang mewah yang ditujukan untuk kelompok masyarakat sangat mampu.

“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN dapat dilakukan secara tepat sasaran,” demikian disampaikan DJP melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).

Meski tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, DJP menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan tetap bebas dari kenaikkanPPN hingga ada peraturan baru yang diterbitkan. Barang-barang tersebut mencakup beras, daging, sayuran, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.

Kebijakan PPN untuk Barang dan Jasa Premium

Pemerintah juga berencana mengubah kebijakan PPN bagi barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang tergolong premium. Kelompok barang dan jasa tersebut akan dikenakan tarif PPN 12%, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, hingga kini, belum ada daftar resmi mengenai barang dan jasa premium yang akan dikenai pajak tersebut, meski penerapan kebijakan ini tinggal beberapa hari lagi.

Ditjen Pajak memperkirakan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 75,29 triliun pada 2025. Angka ini didasarkan pada baseline penerimaan PPN tahun 2023 serta potensi PPN domestik dan impor.

Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, pemerintah memastikan beberapa barang seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri tidak akan terdampak kenaikan tarif. Tambahan PPN sebesar 1% untuk barang-barang ini akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).

Meski pemerintah optimistis terhadap potensi tambahan penerimaan, beberapa pihak mengingatkan pentingnya implementasi yang matang. Mengingat 1 Januari 2025 sudah semakin dekat, kejelasan mengenai daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif baru menjadi kebutuhan mendesak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sambil menjaga keberlanjutan konsumsi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Namun, tanpa aturan yang jelas, pelaku usaha dan konsumen berisiko menghadapi ketidakpastian di awal tahun mendatang. (alf)

IKPI bersama Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pengurus Pusat IKPI bersama Pengurus IKPI Cabang Manado melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Delegasi IKPI Pusat yang dipimpin oleh Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman, didampingi oleh Ketua Departemen Sistem Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo, serta Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea, disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP, Eureka Putra, di kantor DJP Manado.

Diceritakan Nuryadin, dalam pertemuan tersebut, Eureka Putra menyampaikan rasa gembiranya atas kunjungan rombongan IKPI. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DJP dan IKPI dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara. “Target pendapatan pajak di wilayah kami hampir mencapai 100 persen. Namun, untuk mencapai dan melampaui target tersebut, kami membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, terutama IKPI sebagai mitra strategis DJP,” ujar Eureka.

Eureka menegaskan bahwa DJP tidak dapat bekerja sendirian dalam mengawal penerimaan negara. IKPI, sebagai organisasi yang beranggotakan para konsultan pajak profesional, memiliki peran penting dalam membantu DJP mengedukasi dan mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat lanjut Nuryadin, Eureka juga membuka pintu lebar-lebar untuk kunjungan lanjutan dari Pengurus IKPI Cabang Manado dan menyampaikan harapannya agar silaturahmi ini dapat terus terjalin. “Kami sangat terbuka jika rekan-rekan IKPI Cabang Manado ingin berkunjung lagi. Kolaborasi yang erat antara DJP dan IKPI sangat diperlukan demi memperkuat ekosistem perpajakan di wilayah ini,” kata Nuryadin, seraya menyampaikan pesan Eureka.

Selain itu, Eureka juga berpesan agar IKPI turut serta mendukung sosialisasi Coretax, sebuah sistem perpajakan modern yang akan diterapkan pada awal Januari 2025. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia meminta agar para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI dapat membantu menyampaikan informasi terkait Coretax kepada klien mereka.

Selain itu, Nuryadin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara atas sambutan yang sangat hangat dalam kunjungan tersebut.

Menurutnya, pertemuan ini menjadi momen yang sangat penting untuk mempererat sinergi antara IKPI dan DJP, terutama dalam mendukung tercapainya target penerimaan pajak di wilayah ini.

“Kami mengapresiasi pencapaian hampir 100 persen dari target pendapatan pajak yang telah diraih di bawah kepemimpinan Bapak Eureka Putra. Hal ini menjadi bukti nyata kerja keras seluruh jajaran DJP di wilayah tersebut,” kata Nuryadin.

Ia memahami bahwa penerimaan negara merupakan tanggung jawab bersama. Sebagai mitra strategis DJP, IKPI berkomitmen untuk terus mendukung tugas-tugas DJP, termasuk dalam menyosialisasikan Coretax kepada wajib pajak yang merupakan klien dari anggota IKPI.

Menurut Nuryadin, Coretax merupakan inovasi yang sangat penting untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi sistem perpajakan, dan mereka siap membantu memastikan bahwa informasi ini sampai kepada para wajib pajak dengan baik.

“Kami juga menyambut baik silaturahmi dan komunikasi antara pengurus IKPI, khususnya Cabang Manado, dengan DJP. Kerja sama yang erat ini menjadi fondasi kuat untuk mendukung keberhasilan sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

Ia juga berharap hubungan yang sudah terjalin ini dapat semakin erat, dan kami siap menjadi mitra yang andal dalam mengawal penerimaan negara sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. (bl)

Emanuel Ali: Semangat Melayani untuk Kemajuan Organisasi dan Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2019-2024, Emanuel Ali, menyampaikan sejumlah pesan terhadap para Pengurus Pusat IKPI 2024-2029, khususnya Ketua Umum Vaudy Starworld, mengenai arah kepemimpinan. Pesan-pesan tersebut mencakup semangat melayani, menjaga integritas organisasi, serta pentingnya koordinasi yang solid antara pengurus pusat, daerah, dan cabang untuk memastikan organisasi terus berkembang dan memberikan manfaat nyata kepada anggotanya.

Dalam pernyataannya, Emanuel Ali menekankan bahwa semangat melayani adalah prinsip utama dalam menjalankan organisasi. “Segala langkah yang kita ambil harus berorientasi pada kemajuan organisasi dan anggota. Semangat melayani ini tidak hanya menjadi slogan, tetapi harus menjadi bagian dari setiap tindakan pengurus,” kata Emanuel di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

Menurutnya, organisasi yang melayani anggotanya dengan baik akan menciptakan rasa bangga diantara anggotanya, sehingga mereka lebih aktif berkontribusi untuk kemajuan organisasi.

Ia juga mengingatkan seluruh pengurus untuk menghindari konflik kepentingan. Dalam menjalankan tugas, pengurus harus mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau kelompok, karena integritas adalah fondasi utama yang harus kita pegang teguh.

Emanuel menekankan pentingnya pengurus bekerja secara profesional dan transparan agar keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama, bukan hanya segelintir pihak.

Ditegaskannya, kepengurusan sebelumnya (2019-2024) dianggap telah memberikan kontribusi positif, terutama dalam pelayanan kepada anggota melalui komunikasi kesekretariatan yang baik. Emanuel berharap hal ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan lagi.

“Peningkatan pelayanan kepada anggota adalah prioritas. Kita harus menjaga komunikasi yang baik, terutama dalam hal administratif dan dukungan langsung kepada anggota,” ujarnya.

Peran Pengurus Daerah dan Cabang

Emanuel juga menekankan pentingnya peran pengurus daerah (pengda) yang memiliki peran strategis sebagai pelaksana arahan pengurus pusat untuk memajukan organisasi. Sedangkan untuk pengurus cabang, mereka bertugas memberikan pelayanan optimal kepada anggota.

“Semua pihak diharapkan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), dan Kode Etik serta Standar Profesi dalam menjalankan kegiatan organisasi yang tugas pokok dan fungsinya. Pengurus Cabang harus tetap tegak lurus menjalankan program-program yang telah dirancang oleh pengurus pusat. Dengan demikian, anggota dapat merasakan manfaat nyata dari setiap program yang dilaksanakan,” katanya.

Menurutnya, Koordinasi yang baik antara pengurus pusat, daerah, dan cabang menjadi kunci sukses dalam menjalankan organisasi. Ia mengungkapkan pentingnya koordinasi di bawah arahan Ketua Umum.

“Dengan koordinasi yang solid, kita dapat memastikan bahwa program organisasi terlaksana hingga tingkat cabang. Semua pengurus harus sadar akan tugas dan tanggung jawab masing-masing, demi kemajuan organisasi dan anggota,” ujarnya.

Membuka Diri pada Masukan Positif

Dalam pesan lainnya, Emanuel mengajak para pengurus untuk terbuka terhadap masukan positif yang dapat membawa kemajuan organisasi. “Kita harus saling menghargai tugas dan wewenang masing-masing. Penting untuk mengesampingkan kepentingan pribadi atau kelompok demi kepentingan organisasi,” kata Emanuel.

Dia juga menekankan perlunya komunikasi yang berimbang dengan pihak luar, agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Sebagai organisasi konsultan pajak, Emanuel mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak dalam penerimaan negara. “Pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Kita memiliki peran strategis untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui komunikasi yang efektif,” katanya.

Sebagai Bendahara Umum IKPI periode 2024-2029 ini juga menyoroti pentingnya pengembangan teknologi informasi (TI) untuk mendukung operasional organisasi dan peningkatan kompetensi anggota. “Kami akan terus mendorong pelatihan terkait penguasaan TI dalam perpajakan. Ini penting agar anggota kita siap menghadapi tantangan perubahan zaman,” ujarnya.

Dengan demikian, ia mengajak seluruh pengurus untuk bersatu dalam semangat kebersamaan. “Mari kita bergandeng tangan, menjalankan tugas dengan penuh kesadaran, sesuai janji yang telah kita ucapkan. Dengan semangat melayani, kita siap memajukan organisasi dan anggotanya,” ujarnya.

Emanuel juga menekankan pentingnya menjadi panutan bagi anggota. “Perkataan dan perbuatan kita harus sejalan. Tegak luruslah dalam menjalankan AD-ART organisasi, serta selalu prioritaskan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.

Dengan semangat melayani yang kuat, Emanuel optimis bahwa IKPI dapat terus berkontribusi tidak hanya untuk anggotanya, tetapi juga bagi negara. “Kita hadapi perubahan zaman dengan semangat kebersamaan dan melayani, agar dapat mewujudkan kesejahteraan bangsa seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945,” kata Emanuel. (bl)

DJP: Tiket Konser Bebas dari Dampak Kenaikan PPN, Tiket Pesawat Tetap Terutang Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan bahwa tiket konser musik tidak akan terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal ini dikarenakan transaksi penjualan tiket konser musik bukan termasuk dalam objek PPN.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan bahwa tiket konser termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sementara itu, tiket pesawat dalam negeri tetap dikenakan PPN. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

DJP menegaskan bahwa transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri, yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri, tetap menjadi objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini memberikan kejelasan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dampak kebijakan kenaikan PPN terhadap sektor hiburan dan transportasi. (alf)

Transaksi QRIS Kena PPN 12%? Ini Penjelasan DJP

IKPI, Jakarta: Transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin marak di tengah masyarakat. Namun, menjelang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa pembayaran menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dalam pernyataan resmi pada Sabtu (21/12/2024), DJP menegaskan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.

“Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” jelas DJP.

DJP menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dikenakan oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada pemilik merchant.

Artinya, transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, maka PPN 12% yang terutang adalah Rp 600.000. Sehingga, total harga yang harus dibayarkan adalah Rp 5.600.000. Nominal ini berlaku sama, baik pembayarannya dilakukan melalui QRIS maupun metode pembayaran lainnya.

DJP juga menekankan pentingnya memahami regulasi terkait untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Transaksi menggunakan QRIS tetap dipandang sebagai salah satu langkah menuju efisiensi dan inklusi keuangan digital di Indonesia.(alf)

APINDO Tolak Threshold Omzet UMKM untuk Tarif PPh Final 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah untuk menurunkan ambang batas (threshold) omzet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun sebagai syarat dikenakannya tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Penolakan tersebut disampaikan Analis Kebijakan Ekononi APINDO Ajib Hamdani di Jakarta, baru-baru ini.

Ajib mengungkapkan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi kontraproduktif terhadap upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“PDB (Produk Domestik Bruto) 60 persen ditopang oleh UMKM, jadi pemerintah seharusnya fokus menjaga keberlangsungan UMKM,” ujarnya.

Ia menilai, langkah penurunan threshold tersebut tidak sesuai dengan narasi pemerintah yang ingin menstimulasi ekonomi nasional. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu kontraksi ekonomi akibat disinsentif fiskal.

“Jika pemerintah ingin mengevaluasi kebijakan threshold, sebaiknya dilakukan pada tahun-tahun mendatang, bukan dalam situasi ekonomi saat ini. Oleh karena itu, APINDO sangat tidak setuju dengan rencana tersebut,” katanya.

Namun demikian, Ajib memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM hingga tahun 2025.

Sebelumnya, berdasarkan amanat PP Nomor 23 Tahun 2018 yang dipertegas dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas ini hanya berlaku selama tujuh tahun dan akan berakhir pada 2024.

“Kebijakan perpanjangan ini patut diapresiasi karena mendukung keberlanjutan UMKM sebagai penopang utama ekonomi nasional. UMKM tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga menyerap tenaga kerja yang tidak terserap di sektor formal,” kata Ajib.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menegaskan bahwa perpanjangan kebijakan tarif PPh final 0,5 persen bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“PPh final ini akan diperpanjang sampai 2025. Seharusnya, berdasarkan regulasi yang ada, kebijakan ini selesai pada 2024. Namun, demi memberikan kemudahan bagi UMKM, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta (16/12/2024).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM dapat terus tumbuh sebagai mesin utama perekonomian, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. (alf)

id_ID