IKPI Jakarta Pusat Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Putra Nusa

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 Hijriah dengan mengunjungi Panti Asuhan Putra Nusa, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus upaya berbagi kebahagiaan kepada anak-anak panti di bulan suci Ramadan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengatakan kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk tidak hanya berkontribusi dalam bidang profesi perpajakan, tetapi juga hadir memberikan manfaat sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, Panti Asuhan Putra Nusa saat ini menampung sebanyak 35 anak dengan rentang usia mulai dari 4 tahun hingga 18 tahun. Panti tersebut dikelola oleh 10 orang pengurus yang dipimpin oleh Syaefudin.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan Ramadan dengan adik-adik di panti asuhan. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Cabang Jakarta Pusat diwakili oleh Suryani bersama Rizki, Nurdiana, dan Dinda. Kehadiran para pengurus IKPI disambut hangat oleh pengelola panti serta anak-anak yang tinggal di sana.

IKPI Jakarta Pusat menyalurkan sejumlah bantuan berupa paket snack Ramadan sebanyak 45 paket, mi instan, beras, sirup, biskuit wafer stick, serta bantuan uang tunai sebesar Rp2 juta. Selain itu, turut diberikan kue bolu yang akan digunakan oleh anak-anak panti untuk menu sahur.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menambahkan bahwa kegiatan ini mengusung semangat berbagi kepedulian dan menebar kebahagiaan, sejalan dengan tema bakti sosial yang diangkat dalam kegiatan tersebut.

“Ramadan adalah momentum yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk berbagi kepada sesama,” tuturnya.

Pihak Panti Asuhan Putra Nusa juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh IKPI Jakarta Pusat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami dari segenap pimpinan, pengurus, beserta anak-anak Panti Asuhan Putra Nusa mengucapkan banyak terima kasih atas donasi yang diberikan. Semoga IKPI ke depannya semakin sukses, diberikan kesehatan, dilimpahkan rezeki, serta segala urusan dimudahkan dan dilancarkan. Aamiin ya rabbal alamiin,” ujar perwakilan pengurus panti.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap hubungan antara organisasi profesi dan masyarakat semakin erat, sekaligus menumbuhkan semangat solidaritas dan empati di tengah kehidupan sosial. (bl)

IKPI Banjarmasin Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT 2025 Lewat Coreta

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru menggelar Workshop Perpajakan bertema “Pengisian dan Pelaporan Bersama SPT Tahunan Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Sistem Coretax” pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Banjarmasin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur IKPI yang bertujuan membantu masyarakat memahami proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng). Kegiatan ini juga menjadi wujud kolaborasi antara IKPI Cabang Banjarmasin/Banjarbaru dengan IBITEK Banjarmasin dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya membantu wajib pajak menghadapi perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan yang kini menggunakan Coretax.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Karena SPT Tahun Pajak 2025 sudah menggunakan sistem Coretax, wajar jika wajib pajak masih menemukan kesulitan atau kebingungan dalam pengisian,” ujar Martha.

Ia menegaskan, melalui workshop ini IKPI ingin memastikan wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT hanya karena menganggap proses pengisiannya rumit.

Menurut Martha, edukasi seperti ini sangat penting di tengah perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang. Pemahaman yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance para wajib pajak.

Workshop ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Para peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta daftar utang agar proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara benar dan akurat.

Martha berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak yang pada akhirnya berkontribusi pada penerimaan negara.(bl)

DJP: Penerimaan SPT Melalui Coretax Mulai Stabil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax mulai menunjukkan perkembangan positif. Hal ini terlihat dari jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak hingga pertengahan Maret 2026.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa jumlah SPT yang masuk saat ini hampir setara dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga beberapa hari terakhir jumlah SPT yang telah diterima mencapai sekitar 7,5 juta.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai terbiasa menggunakan sistem Coretax dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, jumlahnya nyaris sama. Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai menerima dan memahami sistem Coretax,” ujar Inge.

Ia menambahkan bahwa pada periode sebelumnya jumlah SPT yang masuk pada waktu yang sama juga berada pada kisaran sekitar 7,2 juta.

Perkembangan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa proses transisi menuju sistem Coretax berjalan relatif baik.

“Artinya ritme pelaporan SPT masih relatif sama seperti tahun sebelumnya,” katanya.

DJP berharap tren tersebut dapat terus meningkat hingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan. (bl)

Tanpa Kepercayaan, Kepatuhan Pajak Sulit Tumbuh

Negara dapat mewajibkan pajak melalui undang-undang. Negara juga dapat memperkuat pengawasan, memperluas basis data, dan meningkatkan penegakan hukum. Namun satu hal yang tidak boleh dilupakan: kepatuhan pajak tidak akan benar-benar tumbuh kuat apabila kepercayaan publik tidak ikut tumbuh bersamanya.

Di sinilah persoalan perpajakan menjadi lebih luas daripada sekadar urusan administrasi. Pajak memang merupakan kewajiban hukum, tetapi dalam praktiknya ia juga merupakan persoalan psikologi sosial, kualitas kelembagaan, dan legitimasi publik. Masyarakat tidak hanya patuh karena takut pada sanksi, melainkan juga karena percaya bahwa sistem yang mereka hadapi adil, masuk akal, dan layak didukung.

Selama ini, diskursus tentang pajak kerap didominasi oleh bahasa kewajiban. Wajib pajak diingatkan agar tertib melapor, tepat waktu membayar, dan benar dalam memenuhi administrasi. Semua itu tentu penting. Akan tetapi, kepatuhan yang sehat tidak bisa dibangun hanya dengan pendekatan satu arah. Negara juga perlu memastikan bahwa masyarakat merasakan pelayanan yang baik, memperoleh informasi yang jelas, dan melihat bahwa pajak dikelola dengan akuntabel untuk kepentingan bersama.

Kepercayaan publik lahir dari pengalaman yang konkret. Ia tumbuh ketika wajib pajak merasakan proses yang lebih mudah, penjelasan yang tidak membingungkan, dan layanan yang membantu menyelesaikan masalah, bukan justru menambah beban kebingungan. Dalam konteks ini, kualitas administrasi perpajakan menjadi sangat menentukan. Sistem yang rumit, komunikasi yang tidak efektif, dan prosedur yang sulit dipahami hanya akan memperlebar jarak antara otoritas pajak dan masyarakat.

Karena itu, modernisasi perpajakan seharusnya tidak dibaca semata-mata sebagai perubahan teknis. Digitalisasi memang penting, bahkan niscaya. Namun teknologi hanyalah alat. Keberhasilan sistem perpajakan modern tetap sangat ditentukan oleh seberapa jauh transformasi itu membuat pelayanan lebih sederhana, lebih pasti, dan lebih manusiawi. Bila perubahan sistem hanya dipersepsi sebagai penambahan kerumitan baru, maka yang terdampak bukan hanya kenyamanan wajib pajak, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi.

Pada titik inilah pendekatan komunikasi publik menjadi sangat penting. Otoritas pajak tidak cukup hanya benar secara normatif; ia juga harus dapat dipahami secara komunikatif. Bahasa perpajakan yang terlalu teknis, kanal edukasi yang kurang responsif, atau sosialisasi yang tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat akan membuat kebijakan yang baik kehilangan daya jangkau sosialnya. Dalam era informasi yang serba cepat, kejelasan komunikasi bukan pelengkap, melainkan bagian dari inti tata kelola.

Lebih jauh, kepatuhan pajak juga sangat dipengaruhi oleh persepsi keadilan. Masyarakat akan lebih siap memenuhi kewajiban apabila mereka percaya bahwa sistem diterapkan secara setara, pengawasan dilakukan secara proporsional, dan beban pajak tidak terasa timpang. Sebaliknya, apabila yang muncul adalah kesan bahwa sistem lebih berat bagi yang patuh, sementara celah masih terbuka bagi yang menghindar, maka legitimasi moral perpajakan akan terkikis. Dalam situasi seperti itu, sanksi mungkin masih dapat memaksa kepatuhan formal, tetapi sulit menumbuhkan kepatuhan yang lahir dari kesadaran.

Kepercayaan juga terkait erat dengan transparansi. Masyarakat ingin melihat bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk manfaat publik yang dapat dirasakan. Jalan yang lebih baik, pendidikan yang lebih layak, layanan kesehatan yang lebih kuat, perlindungan sosial yang lebih nyata, dan infrastruktur yang menopang kegiatan ekonomi sehari-hari adalah bahasa yang paling mudah dipahami publik tentang arti pajak. Ketika hubungan antara kontribusi dan manfaat itu terlihat jelas, maka kepatuhan tidak lagi semata dipandang sebagai beban, melainkan sebagai partisipasi dalam pembangunan.

Dalam banyak sistem perpajakan modern, pendekatan dialogis semakin mendapat tempat. Semangatnya sederhana: masalah perpajakan sebaiknya tidak selalu berujung pada konfrontasi. Potensi kekeliruan dapat diperbaiki sejak awal melalui komunikasi yang terbuka, edukasi yang memadai, dan relasi yang lebih kooperatif antara otoritas dan wajib pajak. Pendekatan seperti ini penting bukan karena negara harus melunak, tetapi karena negara perlu cerdas dalam membangun kepatuhan jangka panjang.

Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kepatuhan sukarela melalui kombinasi antara modernisasi administrasi, edukasi publik, dan perbaikan kualitas layanan. Namun peluang itu hanya akan efektif apabila dibangun di atas fondasi kepercayaan. Tanpa trust, setiap pembaruan berisiko dipandang sebagai kontrol yang makin ketat. Dengan trust, pembaruan justru dilihat sebagai upaya memperbaiki sistem untuk kepentingan bersama.

Pada akhirnya, masa depan kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh seberapa tegas aturan ditegakkan, tetapi juga oleh seberapa kuat kepercayaan publik dirawat. Negara yang ingin membangun sistem perpajakan yang berkelanjutan harus memahami bahwa kepatuhan sejati tidak lahir dari rasa takut semata. Ia tumbuh dari keyakinan bahwa sistem berjalan dengan adil, layanan diberikan dengan baik, dan kontribusi warga benar-benar bermakna bagi kehidupan bersama. Karena itu, tanpa kepercayaan, kepatuhan pajak akan selalu rapuh. Tetapi dengan kepercayaan, kepatuhan dapat tumbuh menjadi budaya publik yang kuat.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer:  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

DJP Berharap Tidak Ada Relaksasi Batas Waktu SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dapat berjalan tepat waktu tanpa perlu pemberian relaksasi batas waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa hingga saat ini tren pelaporan SPT melalui sistem Coretax menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Inge, jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak hingga saat ini hampir setara dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Karena itu, DJP berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT tepat waktu tanpa menunggu adanya relaksasi atau perpanjangan waktu.

“Kami berharap tidak perlu ada relaksasi. Semua sebenarnya bisa menyampaikan SPT tepat waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebiasaan menunggu perpanjangan waktu justru dapat menimbulkan ketergantungan bagi wajib pajak.

“Kalau terlalu sering diberikan relaksasi, nanti wajib pajak terbiasa menunggu perpanjangan,” katanya.

Meski demikian, DJP tetap akan terus memantau perkembangan pelaporan SPT hingga menjelang batas waktu penyampaian.

Menurutnya, evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar bagi seluruh wajib pajak. (bl)

IKPI Yogyakarta Dorong Literasi Pajak UMKM Lewat Edukasi Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta terus mendorong peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan edukasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem Coretax.

Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan untuk Koperasi dan UMKM Tahun Pajak 2025, yang digelar di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/32026).

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja organisasi profesi dalam meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja IKPI Cabang Yogyakarta kepada masyarakat dalam bentuk edukasi pengisian SPT Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM,” kata Wahyandono.

Ia menjelaskan bahwa UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah, sehingga peningkatan literasi perpajakan di sektor tersebut menjadi sangat penting.

Sebagai organisasi profesi konsultan pajak, menurutnya IKPI memiliki tanggung jawab moral untuk ikut berperan dalam membantu masyarakat memahami sistem administrasi perpajakan yang kini semakin berbasis digital.

“Melalui kegiatan ini, IKPI berupaya menjembatani kebutuhan pelaku UMKM dalam memahami sistem administrasi perpajakan yang semakin digital, termasuk penggunaan sistem Coretax,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pendampingan langsung dari para anggota IKPI sehingga dapat memahami proses pengisian SPT secara praktis.

Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai kewajiban perpajakan sebagai pelaku usaha, mulai dari kewajiban mendaftar sebagai wajib pajak, menghitung kewajiban pajak, hingga melaporkan penghasilan dan harta pada akhir tahun pajak.

Wahyandono berharap kegiatan edukasi semacam ini dapat terus meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. (bl)

IKPI Tegaskan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kunci Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan kunci utama dalam mendorong penerimaan negara dari sektor pajak.

Hal itu disampaikan Vaudy saat audiensi antara Pengurus Pusat IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, bersama jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy menyampaikan bahwa IKPI memandang kemitraan antara organisasi profesi dan pemerintah sangat penting dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.

Ia mengatakan bahwa peningkatan penerimaan pajak pada akhirnya sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Kami melihat bahwa ujung dari peningkatan penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak. Jika kepatuhan meningkat, maka penerimaan negara juga akan meningkat,” ujarnya.

Menurut Vaudy, IKPI selama ini terus berupaya berkontribusi melalui berbagai kegiatan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Salah satu contohnya adalah program edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang secara rutin diselenggarakan oleh IKPI secara daring maupun luring.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan edukasi tersebut mendapat respons yang sangat besar dari masyarakat, bahkan pada beberapa kegiatan jumlah peserta mencapai ribuan orang.

“Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap edukasi perpajakan. Ini menunjukkan bahwa literasi pajak masih perlu terus diperkuat,” kata Vaudy.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, IKPI berharap masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela. (bl)

Agoestina Mappadang Tegaskan Konsistensi Data Jadi Kunci Kepatuhan Pajak di Era Coretax

IKPI Jakarta: Konsistensi data dalam pelaporan pajak menjadi faktor penting bagi wajib pajak orang pribadi di era sistem administrasi perpajakan Coretax.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Agoestina Mappadang, saat menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia di Jakarta Design Center, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Agoestina, Coretax membuat otoritas pajak memiliki kemampuan analisis data yang lebih luas karena sistem tersebut terhubung dengan berbagai sumber informasi ekonomi.

“Dengan sistem yang semakin terintegrasi, konsistensi data menjadi kunci utama. Jika terdapat perbedaan antara data ekonomi dan laporan pajak, sistem akan lebih cepat mendeteksinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu aspek yang sering dianalisis dalam pengawasan pajak adalah kesesuaian antara penghasilan, konsumsi, dan penambahan harta wajib pajak.

Apabila terdapat ketidaksesuaian yang signifikan, kondisi tersebut dapat memicu analisis lebih lanjut oleh otoritas pajak.

Karena itu, Agoestina mengingatkan wajib pajak agar memastikan seluruh penghasilan dilaporkan secara benar serta didukung oleh data keuangan yang konsisten.

Menurutnya, pendekatan pengawasan berbasis data melalui Coretax akan membuat sistem perpajakan menjadi lebih transparan sekaligus meningkatkan disiplin administrasi wajib pajak.

Ia berharap edukasi perpajakan seperti yang dilakukan dalam kegiatan tersebut dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan mereka secara lebih baik di era digital. (bl)

Ketua Umum Vaudy Starworld Hadiri PPL dan Buka Puasa Bersama IKPI Kota Bekasi

IKPI, Kota Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri kegiatan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama dan bakti sosial yang diselenggarakan IKPI Cabang Kota Bekasi di Merapi Merbabu Hotel & Resorts, Bekasi, Jumat (13/3/2026).

Kehadiran Vaudy dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan pengurus pusat terhadap berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus cabang, khususnya dalam meningkatkan kompetensi sekaligus mempererat kebersamaan antaranggota organisasi.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Kota Bekasi yang dinilai aktif menyelenggarakan kegiatan profesional dan sosial secara bersamaan. Menurutnya, kegiatan PPL tidak hanya berfungsi sebagai sarana peningkatan kompetensi, tetapi juga menjadi wadah memperkuat silaturahmi antaranggota.

“Momentum seperti ini sangat penting bagi organisasi. Selain meningkatkan kapasitas profesional melalui PPL, kita juga memperkuat kebersamaan melalui kegiatan buka puasa bersama,” ujar Vaudy.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ruston Tambunan, yang juga merupakan Ketua Umum IKPI periode 2021–2024. Dalam seminar tersebut, Ruston membawakan materi mengenai perlakuan pajak atas kerja sama operasi (KSO) berdasarkan PMK 79 Tahun 2024.

Selain Vaudy dan Ruston, kegiatan ini juga dihadiri sejumlah tokoh IKPI, di antaranya Ketua Pengawas periode 2019–2024 Sistomo, serta jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, dan pengurus cabang.

Acara turut dihadiri Ketua Departemen Internal Audit IKPI Husni Sidik, jajaran Departemen Keanggotaan dan Etika seperti Asmeldi Firman dan Ari Irfano, serta sejumlah pengurus lainnya.

Selain kegiatan seminar, acara juga diisi dengan rangkaian buka puasa bersama serta kegiatan bakti sosial sebagai wujud kepedulian organisasi terhadap masyarakat.

Vaudy berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan oleh cabang-cabang IKPI di berbagai daerah sebagai sarana memperkuat solidaritas organisasi sekaligus meningkatkan profesionalisme anggota dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. (bl)

Puluhan UMKM Yogyakarta Berhasil Lapor SPT dalam Tiga Jam Lewat Bimtek Coretax IKPI

IKPI, Yogyakarta: Puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka hanya dalam waktu sekitar tiga jam melalui kegiatan bimbingan teknis pengisian SPT berbasis Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta.

Kegiatan bertajuk Bimtek Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan untuk Koperasi dan UMKM menggunakan sistem Coretax ini digelar di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026). Program tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi perpajakan bagi pelaku usaha binaan pemerintah daerah.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan tersebut berjalan dengan sangat baik dan menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta.

“Kegiatan ini dapat dikatakan sangat sukses. Salah satu indikatornya adalah seluruh peserta yang hadir berhasil menyelesaikan pengisian dan pelaporan SPT mereka dalam waktu relatif singkat, yaitu dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” ujar Wahyandono.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan pajak sebenarnya tidak sulit apabila wajib pajak memperoleh pendampingan yang tepat.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut peserta tidak hanya dibantu mengisi SPT, tetapi juga diajarkan memahami proses administrasi perpajakan mulai dari mengumpulkan data usaha hingga mencatat transaksi penghasilan selama satu tahun.

“Para peserta juga memperoleh pemahaman bahwa pengisian SPT sebenarnya cukup mudah apabila dilakukan dengan pendampingan yang benar,” katanya.

Wahyandono menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk pengabdian profesi para anggota IKPI kepada masyarakat karena seluruh layanan konsultasi dan pendampingan diberikan secara pro bonoatau tanpa biaya.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan bahwa IKPI hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi dan pendampingan perpajakan,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang mampu memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tertib dan mandiri. (bl)

id_ID