Ketua IKPI Makassar Ajak Anggota Baru Aktif Berorganisasi dan Bangun Jejaring Profesi

IKPI, Makassar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar, Ezra Palisungan, mengajak anggota baru untuk aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan organisasi sebagai upaya memperkuat kompetensi sekaligus memperluas jejaring profesional.

Ajakan tersebut disampaikan Ezra saat kegiatan Sharing Season: Perkenalan Pengurus IKPI Cabang Makassar dan Sharing Pengalaman yang digelar di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Kompleks Business Center Blok A5, Jalan A.P. Pettarani, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri 12 anggota IKPI Cabang Makassar, termasuk enam anggota baru dari 25 orang yang diundang. Sejumlah anggota lainnya belum dapat hadir karena masih berada di luar kota.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Dalam kesempatan itu, Ezra memperkenalkan struktur organisasi IKPI, mulai dari tingkat pusat, pengurus daerah, hingga pengurus cabang. Ia juga memaparkan berbagai kiprah serta program yang telah dan sedang dijalankan organisasi dalam mendukung pengembangan profesi konsultan pajak.

Menurut Ezra, keterlibatan anggota dalam organisasi tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan Satuan Kredit Pengembangan Profesional (SKP) melalui PPL Non Terstruktur, tetapi juga menjadi sarana untuk mengembangkan kapasitas diri.

“Melalui kegiatan organisasi, anggota memiliki kesempatan untuk dikenal lebih luas, membangun relasi profesional, serta membuka peluang mendapatkan klien baru. Selain itu, banyak manfaat lain yang diperoleh, seperti bertemu dengan rekan-rekan yang lebih dahulu berkecimpung di dunia perpajakan dan meningkatkan kemampuan public speaking,” ujarnya.

Ia menambahkan, keikutsertaan dalam organisasi memang bersifat sukarela (volunteer), namun pengalaman menunjukkan bahwa keterlibatan tersebut sering kali memberikan manfaat yang tidak terduga bagi pengembangan karier para anggota.

Selain sesi perkenalan, kegiatan juga diisi dengan berbagi pengalaman antaranggota mengenai perjalanan mereka meniti profesi konsultan pajak. Para peserta saling menceritakan proses mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), mulai dari perjuangan mengikuti ujian hingga pengalaman bekerja sebelum akhirnya berkarier sebagai konsultan pajak penuh waktu.

Melalui forum tersebut, para anggota juga bertukar pandangan mengenai tantangan dan pengalaman di dunia perpajakan yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya.

Ezra berharap kegiatan Sharing Season dapat terus dilaksanakan secara berkala. Menurutnya, semakin beragam latar belakang anggota yang terlibat, semakin besar pula peluang untuk memperkuat rasa kebersamaan, meningkatkan kekompakan, sekaligus memperkaya kompetensi anggota IKPI Cabang Makassar. (bl)

DJP Perbarui Simulasi Penghitungan Imbalan Bunga

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui contoh kasus dan simulasi penghitungan pemberian imbalan bunga dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Pembaruan tersebut dituangkan pada lampiran peraturan sebagai pedoman penerapan ketentuan pemberian imbalan bunga dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam lampiran PER-8/PJ/2026, DJP menyajikan sejumlah contoh penghitungan imbalan bunga untuk berbagai kondisi, antara lain akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, hingga keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Contoh-contoh tersebut juga telah disesuaikan dengan penggunaan tarif bunga yang berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sesuai periode dimulainya penghitungan imbalan bunga. Misalnya, pada salah satu contoh penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, tarif bunga yang digunakan mengacu pada KMK Nomor 10/MK/EF/2025 sebesar 0,52 persen per bulan, sehingga imbalan bunga dihitung sebesar Rp312.000 dari dasar pengenaan Rp20 juta selama tiga bulan.

Pada contoh lainnya, untuk pemberian imbalan bunga akibat Surat Keputusan Keberatan, simulasi menggunakan tarif bunga 0,57 persen per bulan berdasarkan KMK Nomor 18/KM.10/2024. Dengan dasar pengenaan sebesar Rp2,5 miliar dan masa delapan bulan, nilai imbalan bunga yang dihitung mencapai Rp114 juta.

Selain memperbarui simulasi penghitungan, PER-8/PJ/2026 juga menyesuaikan format surat permohonan pemberian imbalan bunga beserta petunjuk pengisiannya. Formulir tersebut memuat informasi mengenai dasar penghitungan, masa imbalan bunga, persentase bunga, nilai imbalan bunga, hingga rekening tujuan pengembalian.

Pembaruan lampiran ini merupakan bagian dari penyempurnaan PER-10/PJ/2024 guna memberikan kepastian dalam penerapan ketentuan pemberian imbalan bunga sesuai perkembangan regulasi perpajakan dan implementasi Coretax.  (bl)

DJP Ubah Sejumlah Ketentuan Pembayaran Pajak untuk Transaksi PPJB

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak yang berkaitan dengan transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan ketentuan pembayaran pajak dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam perubahan Pasal 7 ayat (2), DJP memperluas ruang lingkup pembayaran dan penyetoran pajak yang dapat dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan.

Salah satunya mencakup pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau penghasilan dari PPJB atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya untuk penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.

Selain mengubah ketentuan pemindahbukuan, PER-8/PJ/2026 juga melakukan penyesuaian pada format Surat Setoran Pajak (SSP).

Dalam lampiran peraturan disebutkan bahwa pengisian Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat objek pajak dilakukan apabila terdapat transaksi yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk transaksi PPJB atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan PER-10/PJ/2024 agar ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak selaras dengan pelaksanaan Coretax. (bl)

Hitung Mundur Gowes HUT ke-61 IKPI, Denny Ajak Anggota dan Masyarakat Segera Daftar

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Gowes HUT ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tinggal menghitung hari. Menjelang kegiatan yang akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026, panitia mengajak seluruh anggota IKPI dan masyarakat pecinta sepeda untuk segera mendaftarkan diri dan menjadi bagian dari perayaan HUT ke-61 IKPI.

Koordinator Gowes IKPI 2026, Denny Kurniawan, mengatakan kegiatan bertema “Solid dalam Profesi, Sehat dalam Aksi” tersebut bukan sekadar ajang bersepeda, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi serta memperkuat kebersamaan di lingkungan IKPI.

“Waktu pelaksanaan tinggal beberapa hari lagi. Kami mengajak seluruh anggota IKPI beserta keluarga, sahabat, dan masyarakat pecinta sepeda untuk segera bergabung. Mari rayakan HUT ke-61 IKPI dengan mengayuh bersama dalam suasana sehat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan,” ujar Denny, Rabu (5/4/2026).

Menurutnya, Gowes IKPI menjadi kesempatan langka untuk berkumpul di luar agenda formal organisasi. Melalui kegiatan ini, anggota dari berbagai daerah dapat saling mengenal lebih dekat sekaligus membangun jejaring yang lebih kuat.

Denny menambahkan, semangat yang dibangun melalui Gowes IKPI sejalan dengan perjalanan organisasi yang selama lebih dari enam dekade terus berkembang menghadapi dinamika profesi konsultan pajak.

“Dalam bersepeda ada tujuan yang ingin dicapai, ada tanjakan yang harus dilewati, dan ada saat kita harus saling menjaga agar rombongan tetap bersama. Filosofi itu juga menggambarkan perjalanan IKPI. Dengan semangat kebersamaan, saya yakin organisasi ini akan semakin kuat menghadapi berbagai tantangan,” katanya.

Gowes IKPI 2026 akan mengambil titik start dan finis di Gedung Pusat IKPI, Jalan Condet Pejaten No. 3B, Jakarta Selatan, dengan rute sepanjang sekitar 20 kilometer. Peserta akan memperoleh jersey eksklusif HUT ke-61 IKPI, number tag, refreshment, serta kesempatan memenangkan berbagai doorprize menarik, termasuk sepeda Polygon Strattos F3, Polygon Urbano 3, Smart TV, dan hadiah lainnya.

Biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 per peserta. Panitia mengingatkan masyarakat yang berminat untuk segera mendaftar karena kuota peserta terbatas.

Denny berharap antusiasme peserta terus meningkat sehingga Gowes HUT ke-61 IKPI menjadi salah satu rangkaian perayaan yang paling meriah tahun ini.

“Jangan sampai hanya mendengar cerita dari peserta lain. Ayo menjadi bagian dari Gowes HUT ke-61 IKPI. Selain sehat, kita juga bisa memperluas pertemanan, menikmati kebersamaan, dan ikut memeriahkan ulang tahun organisasi yang telah mengabdi selama 61 tahun bagi profesi konsultan pajak Indonesia,” pungkasnya. (bl)

Purbaya Ungkap Deretan Indikator yang Menunjukkan Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan penjualan mobil menjadi salah satu indikator yang menunjukkan permintaan domestik masih kuat.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, penjualan mobil pada Juni 2026 meningkat 32,9% secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan penjualan sepeda motor tumbuh 1,1% (yoy).

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan konsumsi masyarakat dan daya beli yang tetap terjaga.

Menurutnya, pemerintah terus memantau berbagai indikator ekonomi sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Kami memonitor setiap variabel yang menunjukkan kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan dan bertindak secara cepat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tidak terpengaruh oleh perkembangan negatif di pasar,” ujar Purbaya dalam forum GIIAS 2026, Selasa (4/8).

Selain penjualan kendaraan bermotor, pemerintah juga mencatat sejumlah indikator ekonomi domestik yang menunjukkan penguatan.

Penjualan semen pada Juni 2026 tumbuh 13,5% (yoy), konsumsi listrik meningkat 10,8% (yoy), dengan pertumbuhan konsumsi listrik rumah tangga sebesar 12,3%, sektor bisnis 10%, dan sektor industri 6,5%.

Sementara itu, indeks konsumsi ritel naik menjadi 123,3 yang mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan positif.

Purbaya menilai berbagai indikator tersebut memperlihatkan fondasi ekonomi Indonesia masih kuat. Karena itu, pemerintah akan terus menjaga momentum pertumbuhan melalui kebijakan fiskal yang responsif agar permintaan domestik tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menekankan pentingnya industri otomotif sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

Menurutnya, sektor ini tidak hanya mendorong konsumsi masyarakat, tetapi juga memberikan efek berganda terhadap sektor manufaktur, investasi, serta penyerapan tenaga kerja.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku industri otomotif di bawah naungan GAIKINDO perlu terus diperkuat guna meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus mempercepat transformasi menuju kendaraan berteknologi rendah emisi.

“Tantangan ke depan bukan lagi hanya mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi juga memaksimalkan nilai tambah domestik, investasi, penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing industri nasional,” tegasnya.

Pemerintah optimistis kolaborasi dengan pelaku industri akan memperkuat ketahanan sektor otomotif, memenuhi kebutuhan pasar domestik, meningkatkan daya saing di pasar global, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (ds)

HUT ke-61 IKPI, IKPI Sleman Padukan Jalan Sehat dengan Beragam Aksi Sosial

IKPI, Sleman: Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Kabupaten Sleman berlangsung semarak. IKPI Cabang Sleman menggelar Jalan Sehat Serentak yang dipadukan dengan berbagai kegiatan sosial, mulai dari donor darah, tebus murah, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga konsultasi perpajakan bagi masyarakat, Minggu (2/8/2026).

Sekitar 300 peserta dari berbagai kalangan memadati Lapangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman sejak pagi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke-61 IKPI yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Di Sleman, pelepasan peserta dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Sleman, M. Andi Setijo Nugroho, setelah sebelumnya pelepasan secara nasional dipimpin Pengurus Pusat IKPI melalui konferensi daring.

Peserta kemudian mengikuti rute jalan sehat yang mengelilingi kawasan kompleks Pemerintah Kabupaten Sleman. Usai berolahraga, masyarakat mengikuti berbagai kegiatan yang telah disiapkan panitia.

Program tebus murah menjadi salah satu agenda yang paling banyak diminati. Selain itu, peserta juga mengikuti senam bersama yang semakin memeriahkan suasana, sebelum acara ditutup dengan pembagian berbagai hadiah doorprize, termasuk sepeda listrik, sepeda gunung, dan kulkas.

Tak hanya menghadirkan hiburan, IKPI Cabang Sleman juga menyediakan berbagai layanan sosial secara cuma-cuma. Layanan tersebut meliputi donor darah bekerja sama dengan PMI Kabupaten Sleman, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan mata, pengobatan tradisional, konsultasi perpajakan, konsultasi hukum bersama ASPEG Indonesia, hingga lomba foto selfie.

Dari kegiatan donor darah, panitia berhasil mengumpulkan 18 kantong darah yang selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui PMI Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman Harda Kiswaya yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi IKPI Cabang Sleman karena mampu menghadirkan kegiatan yang tidak hanya menjadi perayaan organisasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi peringatan hari jadi organisasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kolaborasi antara organisasi profesi, pemerintah, dan berbagai pihak mampu menghadirkan kegiatan yang berdampak positif,” ujar Harda Kiswaya.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengatakan, rangkaian kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen IKPI untuk semakin dekat dengan masyarakat melalui edukasi dan pelayanan di bidang perpajakan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan semakin mendekatkan IKPI dengan masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi serta pelayanan di bidang perpajakan,” kata Hersona Bangun.

Sementara itu, Ketua Panitia Agus Priyono menjelaskan bahwa HUT ke-61 IKPI menjadi momentum untuk memperkenalkan IKPI Cabang Sleman kepada masyarakat melalui kegiatan yang memberikan manfaat secara langsung.

“Selain memperingati HUT ke-61 IKPI, kegiatan ini juga menghadirkan donor darah, pemeriksaan kesehatan, jalan sehat, dan tebus murah yang kami persembahkan untuk masyarakat Sleman,” ujar Agus.

Kegiatan ini terselenggara berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman, KPP Pratama Sleman, PMI Kabupaten Sleman, ASPEG Indonesia, serta seluruh anggota IKPI se-Kabupaten Sleman. Melalui kolaborasi tersebut, IKPI Cabang Sleman berharap dapat terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya bergerak di bidang perpajakan, tetapi juga aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. (bl)

Perluas Basis Pajak, Bank Dunia Sarankan Indonesia Hapus Insentif Tax Holiday

IKPI, Jakarta: Bank Dunia merekomendasikan Indonesia untuk mengurangi bahkan menghapus kebijakan tax holiday dan berbagai perlakuan pajak khusus yang dinilai kurang efektif dalam memperluas basis pajak.

Sebagai gantinya, pemerintah didorong menerapkan insentif yang lebih terarah, berbasis kinerja, dan dibatasi jangka waktunya.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang dirilis pada Juli 2026.

Laporan itu menilai penyederhanaan sistem Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta penghapusan sejumlah fasilitas pajak preferensial dapat meningkatkan efisiensi perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut penghapusan perlakuan pajak khusus untuk sektor konstruksi, perusahaan tercatat di bursa, dan sebagian skema bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi memperluas basis PPh Badan.

Reformasi tersebut diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar 1% dari produk domestik bruto (PDB).

“Menghapus tax holiday dan menggantinya dengan insentif berbasis biaya, berbasis kinerja, dan dibatasi waktu hanya ketika diperlukan dapat membantu memperluas basis pajak,” tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (4/8).

Bank Dunia menilai tax holiday selama ini memang banyak digunakan untuk menarik penanaman modal asing (PMA) dan mendukung industri prioritas.

Namun, berdasarkan berbagai bukti internasional, insentif tersebut kerap gagal menghasilkan investasi tambahan karena lebih banyak menguntungkan proyek yang sejak awal memang akan direalisasikan.

Lembaga itu juga menyebut insentif pajak jarang menjadi faktor utama dalam keputusan investor menanamkan modal di suatu negara.

Menurut Bank Dunia, investor umumnya lebih mempertimbangkan kualitas iklim usaha, kepastian regulasi, akses pembiayaan, ketersediaan tenaga kerja terampil, serta infrastruktur.

Karena itu, Bank Dunia menyarankan Indonesia beralih dari kebijakan insentif berbasis pengurangan pajak menuju kebijakan horizontal yang menekan biaya berusaha secara keseluruhan.

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan akses pembiayaan, penguatan pelatihan tenaga kerja, dan investasi infrastruktur untuk menurunkan biaya logistik.

Selain mengubah skema insentif, Bank Dunia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas perpajakan yang berlaku saat ini.

Evaluasi tersebut bertujuan mengidentifikasi insentif yang tumpang tindih maupun tidak lagi efektif.

“Praktik terbaik mencakup pergeseran menuju insentif berbasis biaya, memastikan seluruh insentif pajak memiliki batas waktu yang jelas, serta mengaitkannya dengan indikator kinerja yang terukur agar efektivitasnya dapat ditingkatkan,” katanya. (ds)

DJP Masih Telusuri Dugaan Penghapusan Bukti Potong di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mendalami pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak, termasuk dugaan penghapusan bukti potong (bupot) yang muncul pada sistem Coretax untuk membuat status SPT menjadi nihil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penelitian atas pelaporan SPT Tahunan hingga kini masih berlangsung.

Oleh karena itu, otoritas pajak belum dapat mengungkap jumlah wajib pajak yang terindikasi menghapus bukti potong dari konsep SPT.

“Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8).

Inge menjelaskan, bukti potong yang muncul secara prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak seluruhnya otomatis dihitung sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.

Menurutnya, terdapat jenis bukti potong tertentu yang harus terlebih dahulu diotorisasi oleh wajib pajak sebelum diakui sebagai bagian dari penghasilan.

“Perlu kami sampaikan bahwa bukti potong atas penghasilan yang ter-prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak semuanya otomatis akan terakumulasi jumlah penghasilannya. Ada bupot yang dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya,” kata Inge.

Ia menambahkan, apabila wajib pajak menilai bukti potong yang muncul bukan merupakan penghasilannya, data tersebut dapat dihapus dari konsep SPT Tahunan. Meski demikian, tindakan tersebut tidak menghilangkan data dari basis data DJP.

Menurut Inge, bukti potong yang dihapus tetap tersimpan di sistem dan dapat menjadi objek klarifikasi petugas pajak setelah dilakukan penelitian atas SPT Tahunan yang telah disampaikan.

Oleh karena itu, penghapusan bukti potong dari konsep SPT bukan berarti data tersebut tidak lagi dapat ditelusuri oleh otoritas pajak.

DJP tetap memiliki akses terhadap informasi tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan administrasi pelaporan.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti potong yang dihapus seharusnya dilaporkan sebagai penghasilan, DJP akan meminta wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan.

“Dalam hal diketahui ternyata bupot tersebut seharusnya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan,” ujar Inge. (ds)

Purbaya Janji Dukung Maksimal Industri Otomotif yang Patuh Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memberikan dukungan maksimal kepada pelaku industri otomotif yang berinvestasi dan membangun fasilitas produksi di Indonesia.

Namun, dukungan tersebut juga harus diimbangi dengan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendampingi industri melalui berbagai kebijakan fiskal yang memberikan kepastian bagi investor.

“Selama Anda membangun Indonesia, pemerintah akan memberi support yang maksimum,” ujar Purbaya dalam GAIKINDO International Automotive Conference, Selasa (4/8).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dukungan pemerintah tidak terlepas dari kewajiban perusahaan untuk membayar pajak.

“Asal Anda bayar pajak ya habis itu ya. Nanti nggak bayar pajak, gua susah juga entar” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah telah berkomitmen menyediakan dukungan fiskal yang nyata dan dapat diprediksi agar industri otomotif semakin yakin menanamkan investasi di Indonesia.

Ia menilai industri otomotif merupakan sektor strategis yang akan menjadi motor pengembangan kendaraan masa depan, mulai dari kendaraan yang lebih bersih, lebih cerdas, hingga lebih efisien.

“Industri otomotif inilah yang mewakili masa depan untuk menciptakan kendaraan yang lebih bersih, lebih cerdas, dan lebih efisien, dan dibangun di Indonesia,” katanya.

Purbaya menambahkan Indonesia memiliki seluruh modal untuk menjadi pusat industri otomotif di kawasan, mulai dari pasar domestik yang besar, sumber daya alam yang melimpah, hingga talenta yang kompetitif.

Oleh karena itu, ia mendorong pelaku industri segera mempercepat inovasi, investasi, dan realisasi proyek di Tanah Air.

“Indonesia memiliki pasar, sumber daya, dan talenta. Yang kita butuhkan sekarang adalah kecepatan dalam inovasi, kecepatan dalam investasi, dan kecepatan dalam pelaksanaan,” pungkasnya. (ds)

Purbaya Janji Gelontorkan Insentif agar Toyota Pindahkan Basis Produksi ke RI

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak Toyota mempertimbangkan Indonesia sebagai basis produksi utama di Asia Tenggara.

Pemerintah, kata dia, siap menyiapkan berbagai insentif untuk menarik investasi manufaktur otomotif tersebut berpindah dari Thailand ke Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat berbicara dalam GAIKINDO International Automotive Conference, Selasa (4/8).

Purbaya mengatakan pemerintah bersedia memberikan berbagai bentuk insentif apabila Toyota memutuskan memindahkan fasilitas produksi utamanya ke Indonesia.

“Kita akan dukung Toyota juga, tapi bawa manufaktur utama dari Thailand ke Indonesia. Saya akan memberikan semua insentif yang Anda inginkan,” kata Purbaya.

Ia menilai Indonesia memiliki keunggulan dari sisi ukuran pasar dan ekonomi sehingga layak menjadi pusat industri otomotif di kawasan. Karena itu, menurutnya, sudah saatnya Indonesia menjadi tujuan utama investasi manufaktur kendaraan.

“Kan kita negara paling besar di Asia Tenggara, kenapa pusatnya di Thailand,” katanya.

Purbaya mengakui pada masa lalu Indonesia belum mampu menawarkan daya tarik investasi yang cukup kuat, baik dari sisi insentif maupun kemudahan berusaha.

Namun, pemerintah saat ini disebut tengah melakukan pembenahan agar iklim investasi menjadi lebih kompetitif.

“Kali ini kami akan benar-benar memperbaikinya. Dan kami akan memberikan insentif yang cukup agar Anda memindahkan fasilitas produksi dari Thailand ke Indonesia,” imbuhnya.

Untuk meyakinkan investor, ia mencontohkan pengalaman pemerintah saat memfasilitasi investasi Hyundai ketika dirinya masih bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Menurutnya, proses sejak penyampaian rencana investasi hingga peletakan batu pertama pabrik dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar empat bulan.

Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan saat itu dikawal secara terintegrasi, mulai dari koordinasi dengan BKPM, pengurusan izin impor di Kementerian Perdagangan, hingga penyelesaian persoalan perpajakan.

Seluruh kementerian dan lembaga terkait, kata dia, dikumpulkan dalam satu koordinasi sehingga proses investasi dapat dipercepat.

Purbaya menegaskan pendekatan tersebut akan terus diterapkan untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia.

“Jadi kita akan lakukan hal itu ke depan. Di sini kan minta perbaikan iklim investasi, kita akan lakukan itu terus,” katanya. (ds)

id_ID