Menkeu Minta Antrean Kontainer di Tanjung Priok Kembali Normal, Petugas Lapangan Bekerja 24 Jam

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta percepatan penanganan kepadatan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dengan menginstruksikan penguatan layanan kepabeanan, termasuk penerapan kerja 24 jam bagi petugas lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan antrean kontainer yang sempat melonjak dan mengganggu kelancaran arus logistik nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Menkeu saat meninjau langsung Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas laporan mengenai meningkatnya jumlah dokumen dan kontainer yang belum terselesaikan di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut.

Dalam peninjauan tersebut, Menkeu mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya jumlah dokumen dan kontainer yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 unit. Kondisi itu menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai berdampak terhadap kelancaran pasokan bahan baku yang dibutuhkan pelaku usaha.

Menurutnya, berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan berhasil menurunkan jumlah antrean menjadi sekitar 2.500 kontainer. Meski demikian, pemerintah menilai upaya tambahan masih diperlukan agar pelayanan dapat kembali ke kondisi normal.

Untuk mempercepat penyelesaian antrean, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menambah jumlah personel serta memperpanjang jam operasional pelayanan. Petugas di lapangan diminta bekerja penuh selama 24 jam dengan sistem beberapa shift sampai jumlah antrean dapat ditekan kembali ke tingkat normal.

“Jumlah antrean harus turun lagi ke level normal, sekitar 500 kontainer,” tegas Menkeu saat memberikan arahan kepada jajaran di lapangan.

Selain kapasitas pelayanan, Menkeu juga menyoroti banyaknya kontainer yang sebenarnya telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan namun belum segera dikeluarkan oleh importir. Akibatnya, area penumpukan di pelabuhan tetap terisi dan mengurangi ruang yang tersedia untuk arus barang berikutnya.

Pemerintah menilai kondisi tersebut ikut memperparah kepadatan di Tanjung Priok. Sejumlah importir diduga memilih membiarkan barang berada di kawasan pelabuhan karena biaya penyimpanan dinilai lebih rendah dibandingkan menyewa gudang di luar pelabuhan.

Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyempurnaan regulasi yang dapat memberikan disinsentif bagi importir yang terlalu lama meninggalkan barangnya di pelabuhan. Skema yang disiapkan akan mempertimbangkan batas waktu dwelling time yang wajar sebelum diterapkan langkah penegakan atau pengenaan denda yang lebih besar.

Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk menambah beban dunia usaha, melainkan memastikan pelabuhan dapat berfungsi optimal sebagai simpul logistik nasional. Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi dan volume impor harus diimbangi dengan pelayanan logistik yang lancar agar pelabuhan tidak menjadi bottleneck bagi pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Keuangan juga memastikan akan terus memantau perkembangan di Tanjung Priok dan menyiapkan langkah tambahan, termasuk redistribusi sumber daya manusia dari kantor lain apabila diperlukan. Upaya itu dilakukan untuk mempercepat penurunan dwelling time sekaligus menjaga kelancaran arus barang, terutama bahan baku yang dibutuhkan sektor industri nasional. (bl)

Pemerintah dan BI Kompak Jaga Rupiah, Harga Barang Diharapkan Lebih Stabil

IKPI, Jakarta: Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk memperkuat nilai tukar rupiah dan mengendalikan tekanan harga barang yang dirasakan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang mempertemukan pemerintah, BI, dan para pemangku kepentingan ekonomi.

Menteri Keuangan dalam siaran persnya dikutip, Selasa (9/6/2026) menyampaikan bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang kuat. Karena itu, pemerintah akan memfokuskan kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, sekaligus memastikan stabilitas tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.  

Menurut Menkeu, penguatan sinergi antara pemerintah dan bank sentral menjadi faktor penting agar berbagai instrumen kebijakan ekonomi dapat bekerja secara lebih efektif. Dengan koordinasi yang semakin erat, kebijakan fiskal dan moneter diharapkan mampu saling mendukung dan menghasilkan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.  

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan BI juga menyepakati langkah-langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Upaya yang akan ditempuh antara lain meningkatkan daya tarik instrumen keuangan domestik guna mendorong kembali aliran modal masuk ke Indonesia serta memastikan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan tetap memadai.  

Menkeu menegaskan bahwa koordinasi yang semakin kuat antara otoritas fiskal dan moneter akan meningkatkan efektivitas kebijakan ekonomi. Dengan demikian, berbagai kebijakan yang ditempuh pemerintah maupun BI dapat memberikan dampak yang lebih optimal terhadap aktivitas ekonomi dan kepercayaan pasar.  

Salah satu manfaat yang diharapkan dari stabilitas rupiah adalah berkurangnya tekanan biaya produksi bagi pelaku usaha, khususnya industri yang masih bergantung pada bahan baku impor. Ketika nilai tukar lebih terjaga, risiko kenaikan biaya produksi dapat ditekan sehingga potensi kenaikan harga barang di tingkat konsumen juga dapat diminimalkan.  

Kondisi tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Harga barang yang lebih stabil akan memberikan ruang bagi rumah tangga untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi domestik yang menjadi salah satu motor pertumbuhan nasional.  

Selain berdampak pada masyarakat, stabilitas ekonomi yang terjaga juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Kepastian pasar dan stabilitas sektor keuangan menjadi faktor penting dalam mendorong investasi, memperkuat dunia usaha, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.  

Menkeu menegaskan pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus menjaga sinergi kebijakan guna memperkuat stabilitas ekonomi, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memastikan manfaat kebijakan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan koordinasi yang semakin solid, pemerintah optimistis fondasi ekonomi Indonesia akan semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.  (bl)

Purbaya Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,5 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen pada 2027 sebagai langkah untuk mempercepat pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam beberapa tahun mendatang. Target tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna DPR RI saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2027, Selasa (9/6/2026).

Purbaya mengatakan pemerintah menyusun kebijakan fiskal 2027 dengan pendekatan yang optimistis namun tetap terukur. Menurutnya, laju pertumbuhan ekonomi pada tahun depan akan menjadi fondasi penting untuk memperkuat transformasi ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyoroti momen bersejarah dalam penyusunan KEM PPKF. Untuk pertama kalinya, dokumen KEM PPKF disampaikan langsung oleh Presiden kepada DPR. Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi KEM PPKF pertama yang disusun dan dipaparkan olehnya sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro. Tingkat inflasi pada 2027 diperkirakan berada pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen, sementara nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak di kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.

Di sisi pasar keuangan, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun ditargetkan berada pada kisaran 6,5 persen hingga 7,3 persen. Adapun harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) diasumsikan berada pada rentang 70 dolar AS hingga 95 dolar AS per barel sebagai langkah antisipasi terhadap ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik dunia.

Pemerintah juga merancang postur fiskal yang tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan keuangan negara. Defisit APBN 2027 diproyeksikan berada pada kisaran 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan target pendapatan negara sebesar 11,82 persen hingga 12,40 persen PDB dan belanja negara pada rentang 13,62 persen hingga 14,80 persen PDB.

Menurut Purbaya, belanja negara akan diarahkan untuk menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar melalui pembiayaan berbagai program prioritas nasional. Pemerintah telah menyiapkan delapan klaster prioritas yang mencakup kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur perumahan dan ketahanan bencana, penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa, serta program penurunan kemiskinan.

Selain mendorong pertumbuhan, pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas perlindungan sosial. Penyaluran bantuan sosial dan subsidi akan dilakukan secara lebih tepat sasaran dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima manfaat.

Purbaya menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan delapan fraksi DPR akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RAPBN 2027. Pemerintah berkomitmen menjaga APBN tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan agar mampu menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi.

“Atas nama pemerintah kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerja sama segenap anggota Dewan Perwakilan yang terhormat. Semoga pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2027 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Purbaya. (bl)

DJP Tegaskan PP 20/2026 Bukan Akhiri Insentif UMKM, Tarif 0,5 Persen Tetap Jalan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghapus berbagai insentif perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebaliknya, regulasi tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan mampu mendorong UMKM naik kelas secara berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pertanyaan dari pelaku usaha terkait arah kebijakan perpajakan UMKM setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026. DJP memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen tetap dipertahankan, termasuk batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.  

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan UMKM tanpa membebani pelaku usaha dengan administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).  

Selain mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas tidak kena pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga ruang tumbuh usaha mikro yang masih berada pada tahap awal pengembangan usaha.  

PP 20 Tahun 2026 bahkan memberikan kemudahan tambahan bagi kelompok wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi tetap memperoleh fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar. Langkah ini diharapkan memberi kepastian sekaligus mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha kecil.  

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat aspek pengawasan agar insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. Melalui aturan baru ini, DJP berupaya menutup potensi penyalahgunaan fasilitas, termasuk praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru semata-mata untuk mempertahankan tarif pajak yang lebih rendah.  

DJP juga meluruskan anggapan bahwa badan usaha yang nantinya beralih dari skema pajak final ke mekanisme perpajakan umum otomatis akan menanggung beban pajak yang lebih besar. Menurut DJP, dalam sistem perpajakan umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan, bukan berdasarkan omzet kotor.  

Karena itu, pemerintah memandang PP 20 Tahun 2026 sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara dukungan kepada UMKM dan pembangunan sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Implementasi kebijakan ini juga akan disertai masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.  

Bimo menegaskan bahwa pemerintah ingin hadir sebagai mitra strategis bagi UMKM, bukan sekadar regulator yang menetapkan aturan.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tegasnya.  (bl)

 

IKPI dan DJP Sulselbartra Kolaborasi Gelar In House Training, Perkuat Kompetensi Pemeriksa Pajak di Sulselbartra

IKPI, Sulselbartra: Kerja sama antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajakkembali diperkuat melalui kegiatan peningkatan kompetensi SDM Fungsional Pemeriksa yang digelar secara hybrid dari Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara di Makassar dan .Zoom meeting, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan in house training tersebut menghadirkan Pengurus Daerah IKPI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Papua sebagai narasumber dalam pembahasan penerapan SAK 207 tentang laporan arus kas. Pelaksanaan dilakukan secara hybrid dan diikuti seluruh Fungsional Pemeriksa dari KPP maupun Kanwil di bawah naungan Kanwil DJP Sulselbartra.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengundang langsung Pengda IKPI untuk berbagi perspektif praktis terkait implementasi standar akuntansi yang relevan dalam proses pemeriksaan pajak.

Materi disampaikan oleh Ketua I Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pengda IKPI Sulselbartra Maluku Papua, Suwandi Ng. Pemaparan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat perhatian penuh peserta di Gedung GKN II Makassar.

Suasana diskusi semakin hidup saat peserta mengupas penerapan laporan arus kas dalam proses pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Moderator kegiatan, Mustika Dharma, memandu jalannya forum secara dinamis.

Sekretaris Pengda IKPI Sulselbartra Maluku Papua, Rudi Laupa, mengatakan keikutsertaan IKPI dalam forum tersebut merupakan bentuk implementasi kerja sama berkelanjutan antara DJP dan IKPI.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman bersama terkait hak, kewajiban, dan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan kapasitas aparatur pemeriksa pajak.

Dalam perbincangan dengan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulselbartra, Muhammad Sukri, kegiatan tersebut disebut sebagai implementasi nyata kerja sama DJP dan IKPI dalam mendukung peningkatan kualitas pemeriksaan dan kepatuhan perpajakan. (bl)

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50%, Siapkan Paket Insentif demi Jaga Rupiah dan Tarik Modal Asing

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar Selasa (9/6/2026). Langkah ini ditempuh di tengah meningkatnya tekanan global akibat konflik di Timur Tengah yang memicu gejolak pasar keuangan dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi rupiah sekaligus menjaga inflasi tetap terkendali pada kisaran sasaran pemerintah sebesar 2,5±1% pada 2026 dan 2027.

“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran investasi portofolio asing ke Indonesia,” ujar Perry.

Menurut Perry, RDG Mingguan yang rutin digelar setiap Selasa digunakan untuk mengevaluasi implementasi bauran kebijakan yang sebelumnya ditetapkan dalam RDG Bulanan. Dari hasil evaluasi sejak RDG Bulanan 19–20 Mei 2026, BI menilai pergerakan rupiah lebih lemah dibandingkan proyeksi sebelumnya.

Ia menjelaskan, tekanan terhadap rupiah dipengaruhi kombinasi gejolak global yang belum mereda, tingginya permintaan valuta asing domestik, serta keluarnya aliran modal asing dari pasar keuangan Indonesia.

Karena itu, BI memandang perlu memperkuat kebijakan stabilisasi dengan meningkatkan imbal hasil instrumen moneter serta memberikan sejumlah insentif tambahan guna mendorong masuknya kembali investasi asing ke pasar domestik.

“Stabilisasi nilai tukar rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai,” kata Perry.

Selain menaikkan BI-Rate menjadi 5,50%, Bank Indonesia juga mengumumkan sejumlah langkah penguatan operasi moneter. Pertama, BI menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing sekaligus menjaga daya saing instrumen keuangan domestik dibanding negara lain.

Kedua, BI memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai atau hedging swap sebesar 10% bagi investor asing. Insentif tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan minat investor asing masuk ke pasar Indonesia sekaligus mengurangi beban biaya lindung nilai yang selama ini ditanggung investor.

Ketiga, Bank Indonesia membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Langkah ini ditempuh guna menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, dengan target pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level dua digit atau di atas 10%.

BI menyebut perluasan fasilitas repo akan menjadi instrumen utama pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan mekanisme lain, termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder yang selama ini digunakan bank sentral.

Keempat, BI juga meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Penguatan operasi moneter rupiah dilakukan melalui pembukaan lelang SRBI dua kali dalam sepekan.

Sementara itu, intervensi di pasar valuta asing diperkuat melalui transaksi spot dan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta transaksi Non Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri. (bl)

IKPI dan PPLI Bersinergi Siapkan Profesional yang Memahami Pajak dan Kepailitan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkuat sinergi lintas profesi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI). Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para profesional dalam memahami aspek perpajakan sekaligus proses likuidasi dan penyelesaian badan usaha.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperluas pengembangan kompetensi anggota di tengah semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi dunia usaha.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas wawasan dan kompetensi anggota IKPI. Dunia profesi saat ini menuntut kemampuan yang semakin multidisiplin sehingga kolaborasi dengan organisasi profesi lain menjadi sangat penting,” kata Vaudy.

Menurut Vaudy, persoalan perpajakan kerap memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum dan bisnis, termasuk dalam proses likuidasi perusahaan. Karena itu, pemahaman lintas disiplin dinilai menjadi kebutuhan yang semakin penting bagi para profesional.

Ia menambahkan, sinergi antara IKPI dan PPLI diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi anggota kedua organisasi melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik yang berkembang di masing-masing profesi.

“Kami melihat adanya keterkaitan yang erat antara aspek perpajakan dengan berbagai proses bisnis, termasuk dalam penyelesaian dan likuidasi perusahaan. Karena itu, sinergi antara IKPI dan PPLI diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi anggota kedua organisasi,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani, kedua organisasi sepakat menjalin kolaborasi dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, seminar, lokakarya, serta berbagai kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Vaudy menegaskan, terwujudnya kerja sama antara IKPI dan PPLI ini tidak terlepas dari peran aktif Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Sumber Daya Anggota (SDA) IKPI yang diketuai Benny Wibowo. Departemen tersebut selama ini mendorong perluasan jejaring kemitraan dengan berbagai organisasi profesi guna menghadirkan lebih banyak peluang pengembangan kompetensi bagi anggota IKPI.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Benny Wibowo beserta jajaran Departemen PPL dan SDA yang telah menginisiasi kolaborasi dengan PPLI. Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan komitmen organisasi untuk memperkuat kapasitas anggota melalui pendidikan berkelanjutan, sertifikasi profesi, dan pengembangan karier yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha.

Vaudy menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu prioritas organisasi. Oleh karena itu, IKPI akan terus membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan organisasi profesi guna mendukung pengembangan kompetensi anggotanya.

“Melalui kerja sama ini, anggota IKPI akan memiliki kesempatan lebih luas untuk meningkatkan kompetensi profesional melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi yang diselenggarakan bersama,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Jateng Sukses Gelar Gathering di Tawangmangu, Cabang Surakarta Ajak Kolaborasi Daerah Lain

IKPI, Surakarta: Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Tengah yang digelar di Hotel Nava, Tawangmangu, Karanganyar, pada 6-7 Juni 2026 menuai apresiasi dari para peserta. Kegiatan yang memadukan edukasi, hiburan, dan wisata tersebut dinilai berhasil mempererat hubungan antaranggota sekaligus meningkatkan kompetensi profesional konsultan pajak di Jawa Tengah.

Bendahara IKPI Cabang Surakarta, Antin Okfitasari, yang juga menjadi salah satu panitia kegiatan, mengatakan konsep acara yang menggabungkan seminar dan gathering memberikan pengalaman berbeda bagi peserta. Selain memperoleh pembaruan pengetahuan perpajakan, peserta juga memiliki kesempatan membangun jejaring dan memperkuat silaturahmi dengan anggota dari berbagai cabang.

Menurut Antin, kegiatan tersebut mempertemukan anggota IKPI dari Cabang Semarang, Surakarta, Banyumas, dan Tegal dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan. Dari Cabang Surakarta sendiri, sebanyak 31 anggota turut berpartisipasi dalam acara tersebut.

Pada sesi seminar, peserta mendapatkan pembahasan mengenai tema “Kupas Tuntas Restitusi Pasca SPT Era Coretax dan Pengawasan Kepatuhan Pasca Pemberlakuan Coretax” yang disampaikan oleh Sapto Widi Argo. Topik tersebut dinilai relevan dengan dinamika yang sedang dihadapi para praktisi pajak di tengah implementasi sistem Coretax.

Digambarkannya, suasana kebersamaan semakin terasa saat gala dinner yang berlangsung selepas waktu isya. Dengan konsep casual dining, peserta menikmati hiburan dari Pangsit Teamlo yang sukses menghidupkan suasana melalui lawakan khas dan lagu-lagu plesetannya. Kehangatan acara semakin lengkap dengan kehadiran Ketua Umum IKPI Vaudy Starword, dan Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah M. S. Umbaran, yang turut berbaur bersama peserta.

Selain hiburan, berbagai doorprize dari sponsor juga dibagikan kepada peserta. Malam kebersamaan tersebut ditutup dengan menyanyikan lagu “Kemesraan” secara bersama-sama, menciptakan suasana yang akrab dan penuh kekeluargaan.

Pada hari kedua, peserta diajak menikmati panorama alam Tawangmangu melalui kegiatan hiking dan tracking jeep. Sebagian peserta menjelajahi kawasan Air Terjun Grojogan Sewu, sementara peserta lainnya menikmati perjalanan menuju Air Terjun Jumog Putri menggunakan jeep. Sepanjang perjalanan, peserta disuguhi pemandangan perkebunan sayur dan stroberi yang menjadi ciri khas kawasan tersebut.

Kegiatan juga memberikan ruang bagi peserta untuk mendukung perekonomian masyarakat setempat dengan membeli aneka produk dan oleh-oleh khas Tawangmangu. Menurut Antin, hal tersebut menjadi nilai tambah karena kegiatan organisasi tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta, tetapi juga berdampak positif bagi pelaku UMKM di daerah tujuan.

Momen yang paling berkesan dalam gathering kali ini adalah formasi puluhan jeep yang membentuk tulisan “IKPI” dan diabadikan menggunakan drone. Formasi tersebut menjadi penutup yang unik dan menarik, sekaligus menggambarkan semangat kolaborasi serta kebersamaan yang menjadi ciri organisasi profesi tersebut.

Ia berharap keberhasilan penyelenggaraan gathering di Tawangmangu dapat menginspirasi cabang-cabang IKPI lainnya untuk mengadakan kegiatan serupa. Ia menegaskan bahwa IKPI Cabang Surakarta siap berbagi pengalaman dan berkolaborasi dengan cabang lain yang ingin menyelenggarakan gathering atau kegiatan organisasi di kawasan Tawangmangu.

Menurutnya, sinergi antarcabang akan semakin memperkuat hubungan antaranggota sekaligus menghadirkan kegiatan yang bermanfaat dan berkesan bagi seluruh peserta.  (bl)

Harga Minyak Dunia Masih Jadi Risiko Utama Penyusunan APBN 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah menempatkan dinamika harga minyak dunia sebagai salah satu risiko utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Ketidakpastian global yang masih tinggi membuat pemerintah harus menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar kondisi fiskal tetap terjaga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah terus mencermati perkembangan harga komoditas global, terutama minyak mentah, yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan kinerja APBN.

“Sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah juga terus mencermati dinamika harga komoditas global khususnya minyak,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6).

Sebagai bentuk antisipasi, pemerintah menetapkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada kisaran US$ 70 hingga US$ 95 per barel dalam kerangka fiskal 2027.

Purbaya menjelaskan, penetapan asumsi ICP tersebut telah mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin muncul beserta strategi mitigasinya.

Dengan demikian, APBN diharapkan tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai peredam guncangan (shock absorber) ketika terjadi gejolak ekonomi global.

Selain menetapkan asumsi harga minyak, pemerintah juga menyiapkan berbagai asumsi makro lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi pada 2027.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, inflasi ditargetkan berada pada kisaran 1,5% hingga 3,5%, sementara nilai tukar rupiah diperkirakan berada di rentang Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per dolar AS.

Pemerintah menilai APBN 2027 harus tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan agar mampu mendukung agenda pembangunan nasional sekaligus menjadi instrumen stabilisasi di tengah dinamika ekonomi global. (ds)

Purbaya Sebut Big Data Jadi Senjata Baru Tingkatkan Kepatuhan Pajak di 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memanfaatkan teknologi dan analisis big data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Langkah tersebut menjadi salah satu strategi utama dalam optimalisasi pendapatan negara pada tahun 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah berkomitmen terus memperkuat sistem perpajakan yang mampu beradaptasi dengan perubahan struktur ekonomi.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital dan pengolahan data yang lebih canggih.

“Peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan analisis big data guna memperkuat efektivitas pengawasan, memperluas basis perpajakan, dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara secara berkesinambungan,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6).

Menurut Purbaya, optimalisasi penerimaan negara menjadi salah satu fokus pemerintah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas nasional.

Namun, upaya peningkatan penerimaan tetap dilakukan dengan menjaga keberlanjutan ekonomi, iklim investasi, dan kelestarian lingkungan.

Selain memperkuat pengawasan berbasis data, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan perluasan basis pajak agar sumber penerimaan negara semakin kuat.

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang pemberian insentif fiskal secara terarah dan selektif kepada sektor-sektor strategis yang memiliki nilai tambah tinggi bagi perekonomian nasional.

Dengan demikian, optimalisasi penerimaan dapat berjalan beriringan dengan upaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam KEM-PPKF 2027, pemerintah menargetkan pendapatan negara berada pada kisaran 11,82% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB), guna mendukung belanja negara yang diproyeksikan mencapai 13,62% hingga 14,80% PDB. (ds)

id_ID