DJP Catat 8,87 Juta SPT Tahunan Masuk, Baru 58% dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 8.874.904 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025.

Capaian ini baru mencapai sekitar 58,1% dari target wajib pajak lapor SPT tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15.273.761 WP.

Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2026, sementara WP Badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, Rabu (25/3), dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh WP OP Karyawan dengan tahun buku Januari–Desember, yakni sebanyak 7.826.341 SPT.

Disusul WP OP Non Karyawan sebanyak 863.272 SPT, serta WP Badan dalam Rupiah sebanyak 183.583 SPT dan WP Badan dalam USD sebanyak 138 SPT.

Untuk kelompok beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, tercatat WP Badan (Rp) sebanyak 1.549 dan WP Badan (USD) sebanyak 21 SPT.

Di sisi lain, aktivasi akun Coretax DJP, sistem perpajakan inti yang baru diluncurkan juga terus berjalan. Hingga tanggal yang sama, 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 15.677.209, WP Badan sebanyak 955.508, WP Instansi Pemerintah sebanyak 90.411, dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jumlah aktivasi akun Coretax bahkan telah melampaui target pelaporan SPT, mengindikasikan bahwa mayoritas WP yang aktif di sistem baru telah siap secara akses digital.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administrasi. (ds)

Setelah Minta Data, DJP Kini Wajib Jelaskan Pemanfaatannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mengubah wajah pengelolaan data perpajakan menjadi lebih transparan. Tidak hanya memperluas kewenangan dalam menghimpun data, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini juga diwajibkan untuk menjelaskan pemanfaatan data yang telah diterima dari berbagai instansi.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK sebelumnya. Dalam Pasal 5A ayat (1), ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain terkait penggunaan data perpajakan yang telah diberikan. 

Kebijakan ini menjadi titik balik dalam sistem pertukaran data perpajakan. Jika sebelumnya mekanisme berjalan satu arah di mana instansi hanya berkewajiban menyerahkan data kini DJP juga memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan atas pemanfaatan data tersebut.

Pemberitahuan ini tidak dilakukan secara informal, melainkan melalui surat resmi. Dalam Pasal 5A ayat (2), dijelaskan bahwa DJP harus menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak yang bersangkutan. 

Format surat tersebut juga telah ditetapkan dalam lampiran peraturan untuk memastikan keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi tidak hanya menjadi prinsip, tetapi juga diatur secara teknis dalam implementasinya.

Kebijakan ini hadir di tengah semakin luasnya cakupan data yang dihimpun oleh DJP. Mulai dari data transaksi keuangan negara, kegiatan ekspor-impor, hingga data badan usaha dan individu kini menjadi bagian dari sistem informasi perpajakan yang terintegrasi.

Dengan adanya kewajiban ini, instansi pemberi data tidak lagi berada dalam posisi pasif. Mereka kini memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data yang disampaikan digunakan dalam proses pengawasan dan administrasi perpajakan.

Di sisi lain, kewajiban ini juga menjadi bentuk penguatan akuntabilitas bagi DJP. Setiap pemanfaatan data harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan kepada pihak yang memberikan data tersebut.

Meski demikian, transparansi ini tidak mengurangi kewenangan DJP dalam melakukan pengawasan. Justru, dengan dukungan data yang semakin luas dan mekanisme yang lebih terbuka, pengawasan pajak diharapkan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Para pelaku usaha dan profesi perpajakan juga diharapkan mulai beradaptasi dengan perubahan ini. Integrasi data yang semakin kuat, ditambah dengan transparansi penggunaannya, akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan berimbang. (bl)

 

Industri Kripto Tumbuh Pesat, Tapi Pajak Jadi Tantangan Baru

IKPI, Jakarta: Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik ekspansi tersebut, pelaku usaha mulai menghadapi tekanan baru, terutama dari sisi kebijakan perpajakan yang dinilai belum sepenuhnya mendukung daya saing bursa dalam negeri.

CEO Indodax, William Sutanto, mengungkapkan bahwa skema pajak kripto saat ini memunculkan tantangan serius bagi pelaku industri lokal.

Dalam perbincangan di podcast Devil Advocate milik Ferry Irwandi yang tayang pada Senin (23/3/2026), ia menjelaskan bahwa setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak sebesar 0,21%.

Menurut William, tarif tersebut sekilas tampak kecil. Namun, persoalan muncul karena pajak dihitung dari total nilai transaksi, bukan dari keuntungan yang diperoleh. Kondisi ini membuat beban pajak menjadi signifikan, bahkan dalam beberapa situasi bisa melampaui pendapatan bursa yang umumnya berada di kisaran yang sama.

“Kita sudah dipajaki, pajaknya besar, karena kita setiap transaksi kripto di Indonesia itu dikenai pajak 0,21% oleh djp berupa pajak penghasilan (PPh) final. Padahal revenue kita di Indodax, ya kurang lebih mirip lah. Jadi memang saya membauar pajak lebih besar daripada revenue kita sendiri,” kata William, dikutip Rabu (25/3).

Ia menilai, struktur seperti ini berpotensi menekan operasional exchange kripto dalam negeri, terlebih di tengah persaingan global yang semakin ketat. Model bisnis pun menjadi lebih kompleks karena pelaku usaha harus menanggung biaya tambahan yang tidak dialami oleh kompetitor di luar negeri.

William juga menyoroti adanya ketimpangan dalam kompetisi antara platform lokal dan global. Karakter kripto yang lintas batas memungkinkan investor Indonesia dengan mudah mengakses bursa luar negeri yang tidak dikenai pajak serupa. Hal ini dinilai menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang.

“Ketika trading di Indonesia, bayar 0,21%. Ketika trading di luar negeri, tidak kena,” katanya.

Dalam pandangannya, isu utama bukan terletak pada aturan pajak itu sendiri, melainkan pada aspek implementasi di lapangan. Ia mempertanyakan efektivitas penegakan kebijakan terhadap pelaku usaha di luar yurisdiksi Indonesia, yang pada praktiknya sulit dijangkau oleh otoritas domestik.

“Aturannya ada, tapi siapa yang bisa menagih echange di luar negeri?,” tanyanya.

Meski demikian, William menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap negara.

Ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih proporsional dan berimbang, sehingga tidak hanya mendorong penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri kripto nasional.

Untuk diketahui, aturan pajak atas transaksi aset kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, PMK 53 Tahun 2025, serta PMK 54 Tahun 2025.

Dari sisi perpajakan, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan PPN. Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22.

Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri. (ds)

Pemerintah Perkuat Transfer Fiskal ke Daerah Penghasil Sawit

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperkuat kebijakan transfer fiskal ke daerah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keadilan fiskal sekaligus mendorong pembangunan daerah penghasil sawit.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor komoditas sawit dan turunannya. Hal ini menjadi landasan penting dalam memastikan daerah mendapatkan porsi yang adil dari aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batas minimal alokasi DBH Sawit. Pemerintah menetapkan bahwa pagu DBH Sawit paling rendah sebesar 4 persen dari penerimaan negara yang berasal dari sektor sawit. Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (3)  .

Dengan adanya batas minimal tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa daerah penghasil tidak hanya menjadi objek eksploitasi sumber daya, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dalam bentuk pendanaan pembangunan. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.

Lebih lanjut, PMK ini juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menetapkan alokasi minimum DBH Sawit, bahkan jika diperlukan dapat menggunakan sumber penerimaan lain dalam APBN. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5)  , yang menunjukkan fleksibilitas fiskal dalam menjaga stabilitas transfer ke daerah.

Dari sisi penggunaan, dana DBH Sawit diarahkan untuk kegiatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta program strategis lainnya seperti pendataan perkebunan, rehabilitasi lahan, hingga perlindungan sosial bagi pekerja sawit.

Menariknya, pemerintah juga mengaitkan alokasi DBH dengan kinerja daerah. Sebesar 10 persen dari alokasi DBH Sawit ditentukan berdasarkan indikator seperti penurunan tingkat kemiskinan dan keberadaan rencana aksi sawit berkelanjutan. Hal ini menunjukkan pendekatan berbasis kinerja dalam distribusi dana.

Selain itu, pembagian DBH Sawit juga diatur secara proporsional, yakni 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil. Skema ini diatur dalam Pasal 11  sebagai upaya mengakomodasi dampak eksternalitas lintas wilayah. (bl)

 

 

Kemenkeu Tetapkan DBH Cukai Tembakau 2026 Rp3,28 Triliun, Jawa Timur Terima Porsi Terbesar

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 4 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan total DBH CHT sebesar Rp3,28 triliun yang akan dibagikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK dimaksud. 

Selanjutnya, rincian pembagian dana tersebut tidak hanya ditetapkan secara global, tetapi juga dirinci hingga ke masing-masing daerah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa seluruh alokasi tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. 

Berdasarkan data dalam lampiran, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima DBH CHT terbesar dengan nilai mencapai Rp1,85 triliun. Disusul oleh Jawa Tengah sebesar Rp764,87 miliar dan Jawa Barat sebesar Rp290,20 miliar, yang selama ini dikenal sebagai basis utama industri hasil tembakau nasional.

Adapun secara definisi, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa DBH CHT merupakan dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.  Ketentuan ini menjadi dasar penegasan bahwa hanya daerah dengan kontribusi terhadap penerimaan cukai yang akan memperoleh alokasi signifikan.

Sementara itu, mekanisme penyaluran dana tersebut tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3, yang mengatur bahwa distribusi DBH CHT dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. 

Di sisi lain, dalam bagian konsideran juga dijelaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk mengatur pembagian DBH CHT kepada kabupaten/kota berdasarkan kontribusi penerimaan cukai di daerahnya, dengan persetujuan Menteri Keuangan. 

Adapun ketentuan dalam PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4, sehingga menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran DBH CHT tahun anggaran 2026. (bl)

 

Presiden Prabowo Yakin Tax Ratio Indonesia Bisa Capai 13% di 2026

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyebut tax ratio Indonesia berpeluang menembus angka 12% hingga 13% pada 2026, naik signifikan dari posisi saat ini yang berada di sekitar 9%.

Proyeksi optimistis itu bukan tanpa dasar. Prabowo mengacu pada tren penerimaan pajak selama tiga bulan pertama tahun ini, yang tercatat tumbuh sekitar 30% secara tahunan.

Angka itu ia sebut cukup signifikan dan layak dijadikan acuan apabila mampu dipertahankan hingga akhir tahun.

“Kalau trend tiga bulan ini naik 30% (penerimaan pajak), ini tax ratio kita lumayan nanti. Jadi kalau kita bisa naik tax kita benar-benar 30% tiap bulan rata-rata satu tahun ini 2026, wah itu berarti dari 9% kita ya benar sudah 12% hingga 13% (tax ratio),” kata Prabowo dalam forum diskusi bertajuk Presiden Prabowo Menjawab, dikutip Rabu (25/3).

Proyeksi Prabowo selaras dengan kalkulasi yang telah lebih dulu dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan itu memperkirakan tax ratio nasional bisa naik hingga 3,5% dalam waktu dekat, sebuah lompatan yang jika terwujud, akan membawa Indonesia ke level yang selama ini hanya dicapai negara-negara tetangga di kawasan.

“Kalau benar itu, kita sudah setingkat sama ASEAN lain,” katanya.

Luhut secara rutin melaporkan perkembangan tersebut langsung kepada Presiden. DEN meyakini kunci utama kenaikan itu ada pada digitalisasi sistem perpajakan, pendekatan berbasis teknologi yang diyakini mampu menutup celah kebocoran yang selama ini menggerus potensi penerimaan negara.

Selama bertahun-tahun, tax ratio Indonesia konsisten berada di kisaran 9% hingga 10%, jauh di bawah rata-rata negara-negara ASEAN yang umumnya berada di kisaran 13% hingga 15%.

Kesenjangan ini berdampak langsung pada ruang fiskal pemerintah, yakni lebih sedikit dana yang tersedia untuk membiayai infrastruktur, layanan publik, dan program sosial tanpa mengandalkan utang. (ds)

Bersih-bersih Internal Pajak, Prabowo Klaim Penerimaan Mulai Melonjak

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola (governance) pemerintahan secara menyeluruh.

Ia menyebut berbagai praktik curang yang selama ini menggerogoti penerimaan negara harus diberantas habis, mulai dari penyelundupan, penipuan, hingga under invoicing.

“Kita harus beresin governance kita.Iya kan? Hal-hal kecenderungan selalu menipu. Bener gak? Nyelundup. Iya kan? Under-invoicing. Semua praktek-praktek itulah. Ini pelan-pelan kita benahi,” ujar Prabowo dalam diskusi bertajuk Presiden Prabowo Menjawab, dikutip Senin (25/3).

Prabowo mengklaim langkah pembersihan yang sudah berjalan mulai memperlihatkan hasil nyata. Penerimaan pajak pada awal tahun ini, menurut Prabowo, menunjukkan tren yang menggembirakan.

Ia menungkapkan penerimaan pajak pada Januari dan Februari berhasil tumbuh konsisten di atas 30%. Prabowo berharap pertumbuhan tersebut bisa terus bertahan.

“Kalau kita lihat penerimaan pajak kita sudah kelihatan trajecetory naik. Januari, Februari, Maret, ini naiknya cukup signifikan. Naiknya itu sekitar 30%. mudah-mudahan bertahan,” katanya.

Prabowo mengaitkan kenaikan tersebut dengan proses pembersihan di internal Direktorat Jenderal Pajak yang tengah berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mendapat giliran yang sama.

“Mungkin dengan kita bersihkan Direktorat Pajak, ini ada peningkatan. Ini sekarang Bea Cukai, harus kita bersihkan juga,” imbuh Prabowo.

Pernyataan paling tajam dari Prabowo adalah peringatan langsung yang ia sampaikan kepada seluruh pejabat di bawahnya.

“Makanya saya semua kawan-kawan di semua lembaga, saya tanya-tanya. You, bersihkan dirimu atau You nanti akan dibersihkan,” tegasnya.

Ia menyebut sudah ada menteri-menteri yang menunjukkan sikap tegas dengan memecat pejabat di bawahnya yang terbukti bermasalah. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo disebut Prabowo sebagai contoh konkret.

“Kalau Anda lihat menteri PU saya sekarang, Dody, orangnya kan baik. Gak mau main-main. Dia pecat dua Dirjen,” pungkasnya. (ds)

Menanti Kepastian di Tengah Relaksasi Kebijakan PPh Final UMKM

Di tengah upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus menunjukkan keberpihakan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu instrumen penting yang selama ini menjadi penopang adalah kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.

Namun hingga Maret 2026, revisi atas beleid tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sinyal relaksasi sudah terlihat, tetapi kepastian regulasi belum sepenuhnya hadir.

Kondisi ini menempatkan banyak wajib pajak, khususnya orang pribadi pelaku UMKM, dalam situasi yang tidak nyaman. Di satu sisi, mereka ingin tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada ketidakjelasan aturan yang justru menjadi dasar dari kepatuhan itu sendiri.

Kegelisahan mulai terasa nyata di lapangan. Tidak sedikit pelaku usaha kecil yang mulai mempertanyakan langkah yang harus diambil menjelang batas waktu pelaporan pajak. Apakah skema PPh Final 0,5% masih bisa digunakan? Jika tidak, apakah mereka harus segera beralih ke skema umum dengan penghitungan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar diskusi teknis, melainkan menyentuh aspek psikologis pelaku usaha. Bagi UMKM, ketidakpastian kebijakan dapat memengaruhi rasa percaya diri dalam menjalankan usaha. Mereka menjadi lebih berhati-hati, bahkan cenderung menunda ekspansi atau pengambilan keputusan bisnis.

Dalam praktik yang kami temui, banyak wajib pajak memilih untuk “menunggu dan melihat”. Mereka tidak ingin mengambil risiko salah langkah. Namun sikap ini juga berdampak pada tertundanya proses administrasi perpajakan yang seharusnya dapat diselesaikan lebih awal.

Sebagian pelaku usaha bahkan mulai mencari alternatif dengan berkonsultasi kepada konsultan pajak, hanya untuk memastikan bahwa langkah yang mereka ambil tidak akan berujung pada sanksi di kemudian hari. Hal ini tentu menambah beban, baik dari sisi biaya maupun waktu.

Jika ditarik lebih jauh, ketidakpastian ini juga berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Wajib pajak yang sebelumnya merasa dimudahkan dengan skema final, kini dihadapkan pada kemungkinan perubahan yang belum jelas arah dan waktunya.

Padahal, jika kita melihat kembali substansi PP 55 Tahun 2022, kebijakan ini dirancang dengan sangat sederhana dan pro-UMKM. Wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun diberikan kemudahan berupa tarif final 0,5% dari omzet.

Lebih jauh lagi, untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta pertama. Artinya, pajak baru dikenakan atas omzet di atas batas tersebut. Ini merupakan bentuk keberpihakan yang nyata terhadap pelaku usaha kecil.

Objek pajak yang dikenai pun dibatasi hanya pada penghasilan dari usaha dalam negeri. Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter atau pengacara tidak termasuk, begitu pula dengan penghasilan luar negeri atau penghasilan yang telah dikenai PPh Final lainnya.

Dengan desain seperti ini, skema PPh Final UMKM seharusnya menjadi instrumen yang stabil dan dapat diandalkan. Kesederhanaannya memberikan kemudahan administrasi, sementara tarifnya memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap berkembang.

Dari perspektif praktisi perpajakan, arah kebijakan pemerintah sejatinya sudah berada di jalur yang tepat. Relaksasi yang diberikan menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Namun demikian, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansi, tetapi juga oleh kepastian waktu. Dalam konteks ini, keterlambatan penerbitan regulasi justru menjadi tantangan tersendiri di lapangan.

Bagi sebagian pelaku UMKM, ketidakpastian ini bahkan berdampak pada arus kas. Mereka menjadi ragu dalam mengalokasikan dana untuk kewajiban pajak, karena belum yakin skema mana yang akan berlaku.

Di sisi lain, terdapat pula kekhawatiran akan potensi koreksi di masa mendatang. Wajib pajak yang memilih satu pendekatan bisa saja dihadapkan pada interpretasi berbeda ketika aturan resmi akhirnya diterbitkan.

Kondisi ini tentu tidak ideal dalam ekosistem perpajakan yang mengedepankan kepastian hukum. Kepatuhan yang baik seharusnya didukung oleh regulasi yang jelas dan dapat diakses tepat waktu.

Meski demikian, penting juga untuk melihat bahwa pemerintah kemungkinan sedang berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas. Menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan usaha bukanlah hal yang sederhana.

Proses finalisasi yang lebih panjang bisa jadi merupakan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar adaptif dan berkelanjutan. Dalam perspektif ini, kehati-hatian tetap perlu diapresiasi.

Bagi wajib pajak, langkah yang paling rasional saat ini adalah tetap berpegang pada ketentuan terakhir yang berlaku, sembari menyiapkan langkah antisipatif. Pemahaman terhadap opsi seperti NPPN menjadi penting sebagai bentuk kesiapan.

Selain itu, komunikasi yang aktif antara wajib pajak dan konsultan pajak juga menjadi kunci. Dengan demikian, setiap perubahan kebijakan dapat direspons dengan cepat dan tepat.

Pada akhirnya, relaksasi kebijakan adalah langkah positif yang patut diapresiasi. Namun tanpa kepastian waktu, manfaatnya tidak akan optimal dirasakan oleh pelaku usaha.

UMKM tidak hanya membutuhkan insentif, tetapi juga kepastian. Kepastian itulah yang akan memberikan rasa aman dalam berusaha dan mendorong kepatuhan secara sukarela.

Dengan melihat arah kebijakan yang ada, optimisme tetap perlu dijaga. Pemerintah diyakini akan tetap berpihak pada UMKM melalui kebijakan yang berkelanjutan.

Kini, yang dinanti bukan lagi arah, melainkan kejelasan. Karena di tengah relaksasi, kepastian tetap menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kepatuhan perpajakan.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pemerintah Siapkan Penyesuaian Energi dan Stimulus di Tengah Dinamika Ekonomi

IKPI, Jakarta: Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) pada Selasa (24/3) untuk membahas dua agenda besar, yakni penyesuaian kebijakan energi nasional dan opsi stimulus ekonomi di tengah tekanan global yang terus berkembang.

Rapat yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya beserta sejumlah menteri terkait.

Agenda penyesuaian sektor energi menjadi salah satu pokok pembahasan utama. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri sekaligus memastikan ketahanan ekonomi nasional dalam jangka panjang, terutama di tengah volatilitas harga energi global yang masih belum menentu pasca-konflik geopolitik di berbagai kawasan.

Selain itu, pemerintah juga mendiskusikan berbagai opsi kebijakan stimulus ekonomi sebagai respons atas dinamika yang berkembang, baik dari sisi domestik maupun eksternal.

“Dalam pertemuan tersebut, berbagai pandangan strategis disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan,” dikutip dari akun instagram resmi @sekretariat.kabinet, Rabu (25/3).

Rapat ini dihadiri sejumlah nama penting dalam kabinet. Di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.

Yang menarik, dua menteri di bidang pendidikan pun turut dilibatkan, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Kehadiran keduanya mengisyaratkan bahwa pembahasan stimulus ekonomi kemungkinan menyentuh sektor pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian dari strategi pemulihan jangka menengah. (ds)

Ada Pembayaran THR, Setoran PPh 21 Diprediksi Melonjak di Maret 2026

IKPI, Jakarta: Pergeseran jadwal Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini dinilai akan berdampak langsung pada pola penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memprediksi lonjakan penerimaan PPh 21 bakal terjadi lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya, yakni pada bulan Maret 2026.

“Siklus penerimaan PPh 21 meningkat pada hari raya mengingat adanya pemberian THR. Dugaan saya, siklus penerimaan PPh 21 bergeser. Jika tahun lalu dan sebelumnya meningkat pada bulan April-Mei, pada tahun ini saya duga akan meningkat pada bulan Maret,” kata Fajry, Selasa (24/3).

Menurutnya, fenomena ini bukan hal yang mengejutkan. Ramadhan yang setiap tahun bergeser lebih awal menjadi faktor utama perubahan pola tersebut.

Karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lazimnya dilakukan menjelang Idul Fitri, maka peningkatan setoran PPh 21 pun akan mengikuti bulan di mana THR dibayarkan.

Pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan berdampak pada tarif PPh Pasal 21 yang lebih besar pada bulan tersebut, sebagai dampak penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam metode penghitungan PPh 21.

Di bawah skema TER, pajak dihitung berdasarkan penghasilan bruto, termasuk gaji dan THR , yang dikalikan dengan tarif TER, sehingga total penghasilan yang lebih besar otomatis mendorong tarif yang lebih tinggi pula.

Sebagai contoh, karyawan yang menerima THR satu bulan gaji pada Maret akan membayar PPh 21 yang dihitung dari total gaji dan THR sekaligus pada bulan itu.

Berbeda dengan PPh 21, Fajry menilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara historis tidak menunjukkan pola yang dipengaruhi siklus Ramadhan maupun Idul Fitri.

“Kalau ada kenaikan yang signifikan berarti ada faktor lainnya, baik itu karena low base ataupun effort dari Pemerintah, seperti menahan restitusi,” katanya.

Secara keseluruhan, tren penerimaan pajak di awal 2026 menunjukkan perbaikan. Hingga akhir Februari 2026, penerimaan pajak mencapai Rp 245,1 triliun, dengan pertumbuhan bruto sebesar 12,7% dan pertumbuhan neto yang benar-benar masuk ke kas negara sebesar 30,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (ds)

id_ID