Jawa Barat Pastikan Kendaraan Listrik Tetap Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak daerah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.

Dalam keterangannya di Bandung, Selasa (21/4/2026), Dedi menekankan bahwa meskipun kendaraan listrik dikenal lebih ramah lingkungan, penggunaannya tetap memanfaatkan fasilitas publik yang sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, hingga berbagai infrastruktur pendukung lainnya yang menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Menurut Dedi, penghapusan pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik, berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah. Risiko tersebut dinilai semakin besar jika terjadi penundaan penyaluran dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat, yang selama ini juga menjadi penopang anggaran daerah.

“Jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, kami akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat,” kata Dedi menegaskan.

Dalam kebijakan ini, kendaraan listrik diposisikan setara dengan kendaraan konvensional dalam hal kontribusi terhadap penggunaan jalan. Artinya, seluruh pengguna kendaraan tetap memiliki kewajiban yang sama dalam mendukung pembiayaan fasilitas publik.

Meski tetap mempertahankan pajak, Pemprov Jawa Barat berupaya meningkatkan kualitas layanan publik sebagai bentuk timbal balik kepada masyarakat. Pemerintah meyakini kepatuhan wajib pajak akan terjaga jika manfaat dari pembayaran pajak dapat dirasakan secara langsung, seperti kondisi jalan yang lebih baik dan aman dilalui.

Pendekatan tersebut dinilai relevan seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di berbagai wilayah di Jawa Barat. Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan tetap sejalan dengan keberlanjutan pembangunan daerah.

Selain itu, Pemprov juga melakukan sejumlah inovasi untuk mempermudah pelayanan administrasi kendaraan. Salah satunya dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat mengurus dokumen kendaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan dan keberlanjutan fiskal daerah. (bl)

Soal PPN Jalan Tol, Menkeu Pastikan Belum Ada Kajian Resmi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kajian resmi terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Ia menegaskan setiap kebijakan perpajakan baru harus melalui proses analisis yang matang sebelum diumumkan ke publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ia mengaku belum menerima laporan maupun hasil kajian dari internal pemerintah terkait isu yang belakangan ramai diperbincangkan tersebut.

“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya lihat. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, munculnya berbagai isu penambahan objek pajak, termasuk pada jasa jalan tol, perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Menurutnya, kebijakan pajak memiliki dampak luas sehingga tidak bisa disusun secara tergesa-gesa.

Purbaya juga menegaskan belum ada pemberitahuan resmi kepadanya saat wacana tersebut mencuat ke publik. “Paling tidak waktu diumumkan, belum disampaikan ke saya,” katanya.

Ia memastikan akan menelusuri lebih lanjut isu tersebut. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional, termasuk mempertimbangkan dampaknya bagi dunia usaha dan masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol masih berada dalam tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa wacana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis DJP 2025–2029, yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak.

“Dokumen tersebut merupakan perencanaan strategis yang memuat berbagai opsi kebijakan, termasuk perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, kebijakan tersebut masih memerlukan proses kajian dan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.

Isu ini menjadi perhatian publik karena berpotensi berdampak pada biaya transportasi dan logistik. Pemerintah diharapkan melakukan kajian komprehensif agar setiap kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kondisi ekonomi nasional. (bl)

Menkeu Copot Dua Dirjen, Posisi Diisi Pelaksana Harian

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak jajaran pejabat eselon I dengan mencopot dua direktur jenderal sekaligus, yakni Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dan Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman. Untuk sementara, kedua posisi tersebut diisi oleh pelaksana harian (Plh).

Purbaya mengonfirmasi bahwa penunjukan Plh telah diberlakukan sejak Selasa (21/4/2026) sore. Ia menegaskan langkah ini dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung. “Iya, sudah dikasih Plh sekarang. Kemarin sore sudah aktif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut Purbaya, masa penunjukan pelaksana harian bersifat sementara. Pemerintah tengah menyiapkan proses seleksi untuk menetapkan pejabat definitif di posisi strategis tersebut.

Selain dua jabatan itu, posisi Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga belum terisi secara definitif. Saat ini, jabatan tersebut dipegang oleh Pelaksana Tugas Herman Saheruddin sambil menunggu penetapan resmi.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan tiga nama calon pejabat definitif kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengajuan tersebut direncanakan dilakukan pada awal hingga pertengahan Mei 2026. “Nanti akan sekalian diajukan ke Presiden, kemungkinan awal atau pertengahan Mei,” katanya.

Langkah pencopotan ini menjadi sorotan mengingat kedua pejabat yang diganti memiliki latar belakang kuat di bidang ekonomi dan fiskal. Febrio Nathan Kacaribu dikenal sebagai ekonom dengan pengalaman akademik dan kebijakan publik yang panjang.

Ia menempuh pendidikan magister di Australian National University dan meraih gelar doktor ekonomi dari University of Kansas, Amerika Serikat. Sebelum bergabung ke pemerintahan, Febrio aktif sebagai akademisi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia serta peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM).

Febrio masuk ke Kementerian Keuangan pada 2020 sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ia kemudian dilantik sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal pada 23 Mei 2025.

Sementara itu, Luky Alfirman merupakan birokrat karier yang memulai pengabdiannya di Direktorat Jenderal Pajak sejak 1995. Lulusan Institut Teknologi Bandung ini pernah menduduki berbagai posisi penting, termasuk di bidang kebijakan penerimaan negara dan reformasi perpajakan.

Kariernya berlanjut dengan menjabat Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pada 2017, kemudian Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada 2022, sebelum akhirnya dipercaya sebagai Direktur Jenderal Anggaran sejak Mei 2025.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penugasan baru bagi Febrio maupun Luky. Kementerian Keuangan menyatakan proses penataan organisasi masih berlangsung dan akan diumumkan setelah keputusan Presiden diterbitkan. (bl)

BI Tahan Suku Bunga di 4,75% di Tengah Gejolak Global

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21–22 April 2026.

Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap di level 3,75% dan Lending Facility sebesar 5,50%.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil seiring dengan upaya bank sentral menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global yang meningkat, terutama akibat konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perekonomian dunia.

“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 April 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%,” ujar Perry dalam Konferensi Pers, Rabu (22/4)

Bank Indonesia menilai, kebijakan mempertahankan suku bunga saat ini sejalan dengan strategi penyesuaian struktur suku bunga dalam operasi moneter. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilisasi rupiah sekaligus meredam dampak eksternal terhadap pasar keuangan domestik.

Ke depan, Bank Indonesia menegaskan kesiapan untuk memperkuat kebijakan moneter jika diperlukan. Langkah ini dilakukan guna memastikan stabilitas nilai tukar tetap terjaga, serta menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran target 2,5±1%.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial juga terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.

Tak hanya itu, kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk menopang aktivitas ekonomi nasional. Bank Indonesia akan terus memperluas akseptasi pembayaran digital, memperkuat struktur industri sistem pembayaran, serta meningkatkan keandalan dan ketahanan infrastruktur yang mendukung transaksi ekonomi. (ds)

Jelang Batas Waktu, Pelaporan SPT Tahunan Baru Terealisasi 75,8%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11.579.824 SPT hingga 21 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka ini setara dengan sekitar 75,8% dari target kepatuhan pelaporan tepat waktu yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP badan.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 3.693.937 SPT yang belum dilaporkan untuk mencapai target tersebut. DJP pun berpacu dengan waktu mengingat batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan masih didominasi oleh WP orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari total SPT yang telah disampaikan, sebanyak 9.943.687 berasal dari WP orang pribadi karyawan dan 1.247.643 dari WP orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat sebanyak 383.310 untuk yang menggunakan rupiah dan 281 untuk yang menggunakan dolar AS.

Adapun untuk WP dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif kecil, yakni 4.866 WP badan berdenominasi rupiah dan 34 WP badan berdenominasi dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax yang cukup signifikan. Hingga periode yang sama, sebanyak 18.299.631 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, yang terdiri dari 17.183.789 WP orang pribadi, 1.024.546 WP badan, 91.069 instansi pemerintah, serta 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai tambahan, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April.

Namun, DJP telah menerbitkan KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi penghapusam sanksi administrasi untuk SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. (ds)

Menkeu Purbaya Optimistis Pajak Tumbuh 30% Sepanjang 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis mampu mempertahankan laju pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30% secara berkelanjutan hingga penghujung 2026.

Keyakinan tersebut menguat seiring dengan berbagai upaya reformasi dan pembenahan yang terus digencarkan di tubuh institusi perpajakan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencapaian target tersebut sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni kondisi ekonomi yang tetap kondusif serta peningkatan kualitas kinerja aparatur pajak secara konsisten.

“Paling tidak (penerimaan pajak) kita akan jaga [tumbuh] 30% terus sepanjang tahun. Tidak gampang, tetapi kalau ekonomi tumbuh lebih bagus dan orang-orang pajak saya sudah baik seperti sekarang, seharusnya tidak ada masalah,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (21/4).

Hanya saja, penerimaan pajak mulai menunjukan perlambatan. Berdasarkan data realisasi bulanan, penerimaan pajak pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp 116,2 triliun, tumbuh 30,7% dibanding Januari 2025 yang sebesar Rp 88,9 triliun.

Pada Februari 2026, realisasi naik menjadi Rp 128,9 triliun, masih tumbuh tinggi sebesar 30,1% dari Februari 2025 yang sebesar Rp 99,1 triliun.

Namun pada Maret 2026, pertumbuhan itu melorot drastis. Penerimaan tercatat Rp 149,7 triliun, hanya tumbuh 7,6% dibanding Maret 2025 yang sebesar Rp 139,1 triliun, jauh dari angka 30% yang dijadikan acuan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan tax ratio ke level 13% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa realisasi pada Maret 2026 di bawah kebutuhan pertumbuhan minimal sekitar 23%  agar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun dapat tercapai.

“Kami harus tumbuh minimal 23% untuk bisa mencapai target Rp 2.357 triliun,” katanya. (ds)

Tak Ada Perpanjangan, Purbaya Minta Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum memberikan sinyal akan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (21/4).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait perpanjangan tenggat pelaporan SPT Badan, meskipun masih terdapat wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Karena itu, Purbaya mengimbau para wajib pajak badan untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, guna menghindari sanksi administrasi serta mendukung kepatuhan perpajakan secara umum.

“Nanti kalau diperpanjang gak selesai-selesai. Gak ngisi mereka. Untuk sementara belum ada, jadi cepat-cepat ngisi aja,” kata Purbaya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa keputusan terkait hal tersebut masih menunggu perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan yang masuk ke sistem administrasi perpajakan.

“Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya (apabila Kurang Bayar) sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh WP Badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Secara regulasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan jatuh pada tanggal 30 April. Apabila WP Badan terlambat melaporkan SPT Tahunan melampaui batas waktu yang ditentukan, ada sanksi yang akan diterima seperti denda administrasi Rp 1.000.000.

Adapun, DJP sudah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Melalui aturan tersebut, otoritas memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi WP OP hingga 30 April 2026. (ds)

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Rancang Aturan Tax Intermediaries

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas peran tax intermediaries atau perantara perpajakan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, DJP menilai keberadaan tax intermediaries menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan modern. Melalui penyusunan regulasi yang mendukung, DJP menargetkan jumlah perantara perpajakan yang terdaftar dapat mencapai tingkat optimal sehingga mampu membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara lebih efektif.

Adapun regulasi tersebut akan tertuang dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan selesai pada 2028.

“Penataan regulasi sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar mencapai jumlah yang optimal,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4).

Tak hanya itu, penguatan regulasi juga diarahkan pada peningkatan kepatuhan berbasis data. DJP akan menyusun aturan terkait tindak lanjut atas data konkret, memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta melakukan perubahan pada rincian data ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain).

Langkah lain yang disiapkan mencakup penyempurnaan regulasi pengawasan pihak lain, termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di sisi layanan, DJP juga akan membenahi sejumlah instrumen administrasi, seperti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mekanisme pemindahbukuan.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan hingga 2029. (ds)

Pojok Pajak Kolaborasi IKPI Jakarta Utara dan Kanwil DJP Ramai “Diserbu” Jelang Tenggat Pengisian SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Antusiasme wajib pajak terlihat tinggi dalam kegiatan Pojok Pajak hasil kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang digelar di Baywalk Mall Pluit pada 21–23 April 2026. Layanan konsultasi gratis ini menjadi magnet bagi masyarakat menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sejak hari pertama pelaksanaan, lokasi kegiatan dipadati wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan konsultasi pengisian SPT, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan. Momentum ini dimanfaatkan seiring semakin dekatnya tenggat pelaporan SPT Badan pada 30 April 2026.

Para wajib pajak badan, sebagian besar diwakili oleh karyawan perusahaan, datang untuk memastikan pengisian SPT dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan. Mereka memanfaatkan kehadiran para konsultan pajak anggota IKPI Jakarta Utara yang memberikan pendampingan secara langsung dan tanpa biaya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Tidak kalah ramai, wajib pajak Orang Pribadi penghuni Apartemen Baywalk Pluit yang sebagian juga merupakan pengusaha UMKM dan para karyawan mall memadati area Pojok Pajak. Selain berkonsultasi, mereka juga mendapatkan bantuan terkait layanan administrasi Coretax. Kehadiran penyuluh dari Kanwil DJP Jakarta Utara memungkinkan berbagai kendala teknis dapat diselesaikan di tempat, tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, menyebut tingginya animo masyarakat pada hari pertama menjadi sinyal kuat meningkatnya kebutuhan pendampingan perpajakan di tengah masa pelaporan.

“Melihat antusiasme wajib pajak yang datang sejak hari pertama, kami optimistis jumlah pengunjung akan terus bertambah hingga hari terakhir. IKPI Jakarta Utara berkomitmen memberikan layanan konsultasi secara pro-bono bagi masyarakat,” ujar Franky.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi IKPI dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan edukasi praktis kepada masyarakat, khususnya terkait pengisian SPT dan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan yang terus berkembang.

 

IKPI Jakarta Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Baywalk Mall Pluit atas dukungan fasilitas dan tempat yang memadai, sehingga kegiatan Pojok Pajak dapat berjalan dengan lancar dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak di Indonesia. (bl)

Sebelas Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Administrasi Komisi Yudisial

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan sebanyak sebelas calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 yang dirilis pada 21 April 2026. Para kandidat yang lolos berhak melanjutkan ke tahap seleksi kualitas dalam proses rekrutmen hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Adapun sebelas calon pada kamar khusus pajak tersebut berasal dari beragam latar belakang, termasuk hakim pajak, akademisi, konsultan pajak, serta hakim karier di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Nama-nama yang tercantum antara lain Dr. Agus Suharsono, Dr. Andre Irwanda, Dr. Arifin Halim, Dr. R. Aryo Hatmoko, Dr. Ismail Rumadan, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, Dr. Maftuh Effendi, Dr. Mustamar, Dr. Ruwaidah Afiyati, Prof. Dr. H. Sugianto, serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda.  

Sejumlah kandidat diketahui merupakan hakim pada Pengadilan Pajak, yang selama ini menangani berbagai sengketa perpajakan. Kehadiran mereka dinilai membawa pengalaman teknis yang relevan untuk memperkuat kualitas putusan di tingkat kasasi.

Seluruh calon yang dinyatakan lolos administrasi dijadwalkan mengikuti seleksi kualitas pada 5 hingga 6 Mei 2026 di Jakarta. Tahapan ini meliputi penulisan karya di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta tes objektif.  

Komisi Yudisial juga mewajibkan peserta menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, seperti putusan bagi hakim karier, karya ilmiah bagi akademisi, serta dokumen hukum bagi praktisi.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang tidak mengikuti tahap seleksi kualitas akan dinyatakan gugur dari proses.

Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait rekam jejak para calon hakim agung, mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi.

Masukan publik tersebut diharapkan dapat membantu memastikan terpilihnya hakim agung yang berintegritas dan profesional, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. (bl)

id_ID