Tak terasa, Kita tengah berada di hari-hari terakhir Tahun 2025. Waktu berlalu begitu cepat, dengan beragam peristiwa silih berganti menghias hari demi hari di tahun ini. Bagi Kita yang berkecimpung di bidang perpajakan, tahun ini terasa penuh drama sejak awal tahun atau lebih spesifik tentang problematik system coretax. Hingga tak terasa, bagi staf-staf keuangan perusahaan sudah harus kembali berjibaku dengan menyiapkan laporan keuangan karena sudah akhir tahun (lagi). Pun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang harus mengejar target pencapaian yang menurut data Per November 2025 baru mencapai Rp1.634,43 triliun dari target pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, baru sekitar 78% dari target.
Beratnya DJP mencapai target di Tahun 2025 ini tentu bukan karena Wajib Pajak (WP) tidak mau membayar pajak, melainkan ada faktor-faktor pemicunya. Seperti diketahui ada pernyataan, bahwa pajak adalah hilir sebagai akibat, sementara hulunya yang menjadi penyebab adalah transaksi dan regulasi. Jika dibedah, maka setidaknya ada faktor internal dan eksternal yang mempengaruhinya.
Faktor Internal
Faktor internal yang sangat kentara setidaknya ada empat hal yang berhasil Penulis rekam. Pertama adalah perubahan regulasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah diwacanakan sejak Tahun 2024 hingga kini tak kunjung diterbitkan aturan perubahannya. Aturan UMKM yang kini berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam aturan ini ada beberapa hal yang sudah tidak relevan, seperti masa penggunaan tarif 0,5% bagi Orang Pribadi (OP) UMKM hanya tujuh tahun sejak penggunaan Tahun 2018. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% diperpanjang hingga tahun 2029, akan tetapi aturan tersebut belum juga terbit hingga kini. Ketidakpastian aturan hukum membuat WP menjadi tarik ulur untuk melakukan penyetoran pajak.
Kedua, faktor kebijakan mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang masif kepada WP tanpa data konkret atau melakukan koreksi-koreksi tanpa dasar. Hal ini juga membuat WP enggan patuh secara sukarela. Meski SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang diterbitkan oleh DJP sebagai bagian dari penerapan sistem perpajakan di Indonesia (self assessment system), akan tetapi mindset kepatuhan pajak sukarela yang terbangun malah tercederai dengan koreksi dari Account Representative (AR) DJP yang terkadang membabi buta.
Kepatuhan sukarela cenderung menurun karena sebagian WP menunggu SP2DK, dan akan menyetorkan pajak sesuai challenge yang diberikan AR, bukan karena sukarela sebagaimana yang diharapkan dalam kaidah self assessment system. Sehingga untuk penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara pada Tahun 2025, tertunda karena WP lebih menunggu challenge AR dan akan menyetorkan pajak sesuai dengan challenge tersebut, bukan karena berapa jumlah kewajibannya.
Ketiga, faktor berikutnya yang cukup besar mempengaruhi target pencapaian penerimaan pajak adalah coretax system. Maski telah dilauching sejak 1 Januari 2025, hingga saat ini kendalanya masih sangat terasa. Bahkan para staf pajak sering berseloroh “surga jalur coretax, karena harus menahan emosi dengan penuh kesabaran saat menggunakan aplikasi coretax”. Hingga saat tulisan ini diketik, untuk melakukan login aplikasi yang konon disebut sebagai aplikasi mahal (menggunakan anggaran Rp 1,3 Triliun) masih terkendala.
Aplikasi yang awalnya digadang-gadang mempermudah pengawasan dan pelaporan pajak justru banyak sekali menghambat kepatuhan sukarela wajib pajak. Sulit diakses, rumit saat digunakan (tidak user friendly), bahasanya tidak mudah dipahami oleh masyarakat awam, banyak menu yang kaku dengan aturan pendukung sedemikian banyak, alhasil membuat WP tidak bisa atau salah melaporkan pajak. Alih-alih meningkatkan penerimaan pajak, malah sebaliknya, WP pasrah tidak stor pajak alias menunggu ditagih saja.
Terakhir, wacana Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang sempat diangkat pemerintah pada awal kabinet dibentuk (pemerintahan baru) juga turut berdampak terhadap penerimaan pajak. Mengapa hal ini berpengaruh? salah satunya karena beberapa kalangan telah membagi alokasi dana dalam penyetoran pajak, sebagian untuk disetorkan dalam program tax amnesty dan sebagian untuk setoran masa/kepatuhan. Akan tetapi, yang terjadi hingga penghujung tahun program tersebut tidak direalisasikan, secara otomatis alokasi yang semula untuk program tax amnesty masih mengendap dan tertahan. Program tax amnesty memang seharusnya tidak sering dilakukan, karena hal tersebut juga akan mencederai kepatuhan sukarela, dimana banyak kalangan yang merasa kepatuhan sukarela menjadi tak ada artinya karena tidak patuh pun akan diampuni melalui program tersebut.
Faktor Eksternal
Selain faktor internal, faktor eksternal juga sangat berpengaruh, sebagaimana disinggung di atas bahwa pajak merupakan akibat, sehingga wajar pencapaian target dipengaruhi juga oleh gejolak dan kepentingan eksternal. Faktor eksternal pertama yakni perlambatan ekonomi nasional di sepanjang Tahun 2025 memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Perlambatan ekonomi mempengaruhi penerimaan masyarakat dan daya beli, sehingga menjadi suatu siklus dan berdampak pada penerimaan negara.
Kedua, pengaruh kebijakan impor yang kian longgar menjadi efek domino nan panjang. Industri dalam negeri yang sedianya mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi lumpuh karena maraknya barang impor yang murah. Hal tersebut bisa dilihat dari banyak produk impor di pasaran dan naiknya penerimaan bea cukai meski tidak sebanding dengan penurunan penerimaan pajak. Sementara itu, industri dalam negeri tutup, angka pengangguran semakin bengkak hasilnya sangat berpengaruh terhadap daya beli yang ujung-ujungnya penerimaan pajak menurun.
Ketiga, gejolak ekonomi global yang kian tak menentu. Meski tidak berdampak langsung, akan tetapi pengaruh tersebut sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Investasi berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara, yang secara langsung berdampak pada penerimaan pajak. Faktor eksternal ini memang tidak bisa dikendalikan oleh DJP sendiri, tetapi pemerintah dapat mengontrol gejolak dalam negeri agar tak serta merta terbawa arus global.
Faktor-faktor di atas tentu saja menjadi refleksi yang dalam bagi DJP di tahun-tahun berikutnya. Akankan kebijakan-kebijakan internal sebagaimana Tahun 2025 tetap dipertahankan, ataukah mencari terobosan baru yang lebih jitu agar memacu penerimaan lebih besar tanpa memaksa tetapi dengan sukarela. Selamat menyambut Tahun Baru 2026.
Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI
Dr. Nur Hidayat, SH, SE, CA, Ak, Asean-CPA, BKP
email: nurhidayat@taxacconsulting.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.