RAC IKPI Manado Tegaskan Soliditas Organisasi, Libatkan Seluruh Anggota Sukseskan HUT ke-61

IKPI, Manado: Rapat Anggota Cabang (RAC) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat soliditas internal melalui peningkatan partisipasi seluruh anggota dalam setiap kegiatan. Salah satu langkah strategis yang disepakati adalah melibatkan seluruh anggota dalam kepanitiaan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) IKPI ke-61.

Ketua IKPI Cabang Manado, Tenie Londah, mengatakan RAC yang digelar di Hotel Amaris, Manado, Jumat (3/7/2026), tidak hanya menjadi forum pertanggungjawaban pengurus, tetapi juga menjadi wadah untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam memperkuat organisasi.

“Rapat anggota kali ini membahas laporan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2025 serta laporan posisi keuangan organisasi hingga 3 Juli 2026,” ujar Tenie.

Menurutnya, selain mengevaluasi kinerja organisasi, RAC juga menghasilkan komitmen untuk meningkatkan keterlibatan anggota dalam berbagai program yang akan dijalankan ke depan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Manado)

Sebagai tindak lanjut, seluruh anggota akan dilibatkan dalam kepanitiaan berbagai kegiatan HUT IKPI ke-61. Langkah tersebut diharapkan mampu mempererat silaturahmi, memperkuat kerja sama, sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap organisasi.

“Melalui pelibatan seluruh anggota, kami ingin membangun kebersamaan sehingga setiap kegiatan organisasi dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota,” katanya.

Tenie juga menyoroti perkembangan profesi konsultan pajak di Manado dan Sulawesi Utara yang semakin kompetitif. Menurutnya, jumlah konsultan pajak maupun organisasi profesi di daerah terus bertambah sehingga IKPI perlu memperkuat eksistensi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Karena itu, IKPI Cabang Manado berencana menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan agar keberadaan organisasi semakin dikenal oleh masyarakat, dunia usaha, maupun para wajib pajak.

Di bidang pengembangan kompetensi, IKPI Cabang Manado juga akan menggelar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang membahas berbagai regulasi perpajakan terbaru, termasuk isu-isu yang sedang menjadi perhatian para praktisi.

“Melalui PPL tersebut, kami ingin memastikan anggota selalu mengikuti perkembangan regulasi sehingga dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujarnya.

Untuk memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, IKPI Cabang Manado juga berencana melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) serta KPP di Manado.

Selain itu, organisasi juga tengah menyiapkan kegiatan sosial berupa donor darah yang direncanakan digelar di Kantor Wali Kota Manado setelah memperoleh izin dari pemerintah daerah.

Menutup keterangannya, Tenie mengajak seluruh anggota IKPI Cabang Manado untuk terus menjaga profesionalisme dengan selalu memperbarui pengetahuan mengenai peraturan perpajakan maupun regulasi lain yang berkaitan dengan profesi konsultan pajak.

“Profesi konsultan pajak menuntut kita untuk terus belajar. Karena itu, saya berharap seluruh anggota selalu meng-update peraturan perpajakan dan regulasi lain yang berkaitan dengan profesi agar dapat memberikan layanan terbaik serta menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (bl)

IKPI dan RAD Indonesia Perkuat Kompetensi Konsultan Pajak melalui Sertifikasi Internasional dan Membangun Tax Advisor menjadi Strategic Business Advisor

IKPI, Jakarta: Perkembangan regulasi perpajakan, transformasi digital, globalisasi ekonomi, serta pesatnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah lanskap profesi konsultan pajak. Dunia usaha tidak lagi hanya membutuhkan tenaga profesional yang memahami peraturan perpajakan, tetapi juga sosok yang mampu membaca dinamika bisnis, memahami laporan keuangan, mengelola risiko, serta memberikan solusi strategis yang mendukung keberlanjutan perusahaan.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerja sama dengan PT RAD Indonesia menyelenggarakan Webinar Sertifikasi Internasional bertajuk “Investasi Kompetensi bagi Konsultan Pajak Profesional” pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kedua institusi dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan daya saing profesi konsultan pajak Indonesia di tingkat internasasional.

Mewakili Ketua Umum IKPI beserta seluruh jajaran Pengurus Pusat, Sekretaris Umum IKPI, Assoc. Prof. Dr. Edy Gunawan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Menurutnya, organisasi profesi yang kuat tidak dibangun semata-mata oleh banyaknya anggota, tetapi oleh kualitas kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang dimiliki setiap anggotanya.

Edy menegaskan bahwa peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi, bukan sebagai biaya. Kompetensi merupakan aset intelektual yang nilainya terus bertambah seiring pengalaman, pembelajaran, dan pengembangan profesional. Berbeda dengan aset fisik yang mengalami penyusutan, investasi pada manusia justru menghasilkan nilai yang semakin besar bagi individu, organisasi, maupun masyarakat.

Menurutnya, organisasi profesi yang dihuni oleh anggota yang kompeten akan mampu membangun profesi yang bermartabat. Pada akhirnya, profesi yang kuat akan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, memperkuat kepercayaan publik, dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Dalam paparannya, Edy menjelaskan bahwa profesi konsultan pajak saat ini sedang memasuki fase transformasi yang sangat mendasar. Perubahan regulasi berlangsung semakin cepat, sistem administrasi perpajakan semakin terdigitalisasi, dan transaksi bisnis semakin kompleks akibat globalisasi ekonomi. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak untuk memiliki perspektif yang lebih luas daripada sekadar memahami ketentuan perpajakan.

Menurutnya, perusahaan saat ini membutuhkan konsultan yang mampu memahami model bisnis, strategi perusahaan, laporan keuangan, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), manajemen risiko, hingga implikasi perpajakan atas setiap keputusan bisnis. Oleh karena itu, konsultan pajak perlu melakukan transformasi peran, dari Tax Advisor menjadi Strategic Business Advisor.

Transformasi tersebut bukan berarti mengurangi pentingnya kompetensi teknis perpajakan. Sebaliknya, penguasaan perpajakan harus diperkuat dengan wawasan bisnis, keuangan, teknologi, dan tata kelola perusahaan agar rekomendasi yang diberikan benar-benar memberikan nilai tambah bagi klien.

Dalam konteks inilah IKPI memandang sertifikasi profesional berstandar internasional sebagai salah satu investasi strategis bagi pengembangan profesi. Salah satu sertifikasi yang dinilai sangat relevan adalah Certified Management Accountant (CMA) karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai manajemen bisnis dan pengambilan keputusan perusahaan.

Edy menjelaskan bahwa sertifikasi CMA memberikan sedikitnya enam manfaat utama bagi konsultan pajak. Pertama, memperluas pemahaman terhadap aktivitas bisnis klien sehingga analisis perpajakan menjadi lebih komprehensif. Kedua, meningkatkan kemampuan menyusun tax planning yang tetap berada dalam koridor kepatuhan hukum sekaligus mendukung efisiensi perusahaan. Ketiga, meningkatkan kredibilitas profesional melalui sertifikasi yang diakui secara internasional.

Selain itu, sertifikasi tersebut juga memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis perusahaan, memperluas wawasan mengenai Environmental, Social, and Governance (ESG), Sustainability Reporting, serta Good Corporate Governance (GCG), dan meningkatkan kemampuan analisis data serta pengambilan keputusan di era digital.

Menurut Edy, manfaat tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi internasional bukan sekadar tambahan gelar profesional, melainkan investasi jangka panjang yang memperluas kapasitas konsultan pajak dalam memberikan solusi yang lebih bernilai bagi dunia usaha.

Sebagai akademisi hukum pajak, Edy juga mengingatkan bahwa kompetensi saja tidak cukup apabila tidak disertai integritas dan profesionalisme. Ia mengaitkan pembangunan profesi konsultan pajak dengan pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Dalam konteks profesi konsultan pajak, kompetensi menghasilkan kepastian karena hanya profesional yang menguasai ilmunya yang mampu memberikan pendapat yang benar. Integritas menghadirkan keadilan karena ilmu tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi. Sementara profesionalisme menghadirkan kemanfaatan karena seluruh keahlian yang dimiliki harus memberikan manfaat bagi wajib pajak, dunia usaha, masyarakat, dan negara.

Edy juga menekankan bahwa tantangan terbesar administrasi perpajakan modern bukan semata-mata meningkatkan penegakan hukum, tetapi membangun budaya voluntary tax compliance. Kepatuhan yang berkelanjutan tidak lahir karena rasa takut terhadap sanksi, melainkan karena adanya pemahaman yang benar mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam hal ini, konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara negara dan wajib pajak. Tidak hanya membantu memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi agar setiap aktivitas perpajakan tetap berada dalam koridor hukum.

Menutup paparannya, Edy mengajak seluruh anggota IKPI untuk menjadikan pembelajaran berkelanjutan sebagai budaya organisasi. Seminar, pelatihan, sertifikasi, dan berbagai kegiatan pengembangan profesi harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam menjaga kualitas profesi dan kepercayaan publik.

Ia menegaskan bahwa profesi konsultan pajak pada hakikatnya merupakan profession of trust. Keberhasilan seorang konsultan pajak tidak hanya diukur dari kemampuan memahami regulasi, tetapi juga dari kemampuannya memberikan manfaat bagi wajib pajak, dunia usaha, masyarakat, dan negara melalui kepastian hukum, integritas, serta profesionalisme.

Melalui kolaborasi dengan PT RAD Indonesia, IKPI kembali menegaskan komitmennya untuk membangun konsultan pajak Indonesia yang adaptif terhadap perubahan, memiliki kompetensi lintas disiplin, berintegritas tinggi, serta mampu bersaing pada tingkat global. Investasi terbesar organisasi profesi bukanlah pada infrastruktur, melainkan pada kualitas manusianya. Sebab hanya konsultan pajak yang kompeten dan berintegritas yang mampu memperkuat kepatuhan perpajakan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (bl)

USKP Periode II 2026 Dibuka, Peserta Mengulang Wajib Daftar 13–17 Juli

IKPI, Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 untuk Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C bagi peserta mengulang. Ujian akan diselenggarakan secara serentak pada 11–13 Agustus 2026 di 28 kota di seluruh Indonesia.

Pengumuman resmi mengenai peserta yang berhak mengikuti USKP Periode II Tahun 2026 telah diterbitkan dan dapat diakses melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9724/.

Pendaftaran peserta dibuka mulai 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB hingga 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Selama periode tersebut, sistem pendaftaran dapat diakses selama 24 jam setiap hari hingga batas akhir penutupan pendaftaran. Peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

Panitia mengingatkan peserta agar memastikan seluruh dokumen administrasi telah disiapkan sebelum melakukan pendaftaran. Pas foto yang diunggah wajib berupa pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Seluruh peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman diwajibkan melakukan pendaftaran pada periode USKP ini. Panitia menegaskan bahwa peserta yang tidak melakukan pendaftaran akan dianggap telah menggunakan satu kesempatan mengulang.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta yang telah melakukan pendaftaran, tetapi kemudian dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan administrasi atau tidak memperoleh kuota pada lokasi ujian yang dipilih. Dalam kondisi tersebut, peserta tetap dianggap telah menggunakan satu kesempatan mengulang.

Untuk meningkatkan peluang mengikuti ujian, peserta disarankan memilih lokasi pelaksanaan ujian yang kuotanya masih tersedia saat proses pendaftaran berlangsung.

Sebagai sarana pembelajaran mandiri, BPPK juga menyediakan E-Learning Dasar-Dasar Perpajakan yang dapat diakses melalui https://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP. Materi tersebut diharapkan dapat membantu peserta mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian sertifikasi.

Panitia mengimbau seluruh peserta agar membaca pengumuman secara saksama, memahami seluruh persyaratan administrasi, serta segera melakukan pendaftaran setelah sistem dibuka guna menghindari kendala teknis maupun keterbatasan kuota lokasi ujian. (bl)

Jemmi Sutiono: Doktor Yuli Rawun Jadi Inspirasi Anggota IKPI Tingkatkan Kompetensi Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi yang dijalani Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah Sulawesi, Maluku dan Papua, Yuli Rawun, di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Jemmi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Yuli Rawun meraih gelar doktor di tengah padatnya aktivitas sebagai konsultan pajak sekaligus pengurus organisasi. Menurutnya, capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa dedikasi, ketekunan, dan semangat belajar dapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesi.

“Bu Yuli menyelesaikan program doktoralnya bukan melalui perjalanan yang mudah. Di tengah kesibukan yang luar biasa sebagai seorang profesional dan pengurus organisasi, beliau tetap mampu menunjukkan kegigihan, konsentrasi, serta komitmen yang tinggi hingga berhasil menuntaskan pendidikan doktoralnya. Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi dan dibanggakan,” ujar Jemmi.

Ia menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan para promotor dan kopromotor yang membimbing proses penyusunan disertasi. Namun lebih dari itu, Jemmi melihat pencapaian Yuli sebagai gambaran kesungguhan seorang profesional dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk terus meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan.

Menurut Jemmi, pendidikan tinggi bukan sekadar mengejar gelar akademik, tetapi menjadi bekal penting dalam membangun kompetensi profesi secara berkelanjutan. Hal itu sejalan dengan tuntutan profesi konsultan pajak yang harus terus memperbarui pengetahuan di tengah perubahan regulasi dan perkembangan teknologi.

Ia juga menyoroti topik disertasi Yuli yang mengangkat transformasi digital administrasi perpajakan sebagai isu yang sangat relevan dengan kondisi saat ini. Kajian tersebut membahas bagaimana perubahan sistem perpajakan digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak perlu diimbangi dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak agar mampu memberikan dampak terhadap optimalisasi penerimaan negara.

“Novelty yang diangkat Bu Yuli sangat kekinian. Transformasi digital dalam administrasi perpajakan harus diimbangi dengan peningkatan kepatuhan sehingga tujuan akhirnya, yaitu meningkatkan penerimaan negara, dapat tercapai,” jelasnya.

Jemmi berharap hasil penelitian tersebut tidak berhenti sebagai karya akademik semata, tetapi dapat menjadi referensi bagi kalangan akademisi maupun praktisi perpajakan untuk mengembangkan penelitian lanjutan yang relevan dengan dinamika sistem perpajakan Indonesia.

Ia bahkan mengajak para anggota IKPI untuk mempelajari disertasi tersebut sebagai bahan diskusi dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Saya mengajak rekan-rekan untuk membaca, menganalisis, dan melihat peluang pengembangan novelty dari penelitian Bu Yuli. Masih banyak ruang kajian yang bisa dikembangkan mengikuti kebutuhan pengetahuan dan perkembangan perpajakan saat ini,” katanya.

Lebih jauh, Jemmi juga mengajak seluruh anggota IKPI agar tidak ragu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk program doktoral. Menurutnya, peningkatan kompetensi akademik merupakan salah satu bentuk investasi bagi pengembangan profesi konsultan pajak.

“Profesi kita saat ini dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan. Pendidikan tinggi menjadi salah satu sarana untuk memperluas wawasan, meningkatkan kemampuan analisis, sekaligus mengembangkan kapasitas profesional dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks,” pungkasnya. (bl)

DJP Jadwalkan Planned Downtime Coretax Selama Akhir Pekan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadwalkan penghentian sementara (planned downtime) layanan Coretax selama akhir pekan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan sistem untuk meningkatkan keandalan dan kualitas layanan perpajakan digital.

Berdasarkan informasi yang disampaikan DJP melalui media sosial resminya, penghentian layanan akan berlangsung mulai Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 5 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.

Selama periode tersebut, aplikasi Coretax tidak dapat diakses, sehingga wajib pajak maupun pihak lain yang menggunakan layanan tersebut diminta menyesuaikan waktu pelaksanaan administrasi perpajakan.

DJP menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk mendukung proses pemeliharaan sistem. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan performa Coretax dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Melalui pengumuman tersebut, DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dialami pengguna selama proses pemeliharaan berlangsung.

Wajib pajak yang memiliki agenda pelaporan, pembayaran, penerbitan faktur, maupun layanan administrasi perpajakan lainnya melalui Coretax diimbau menyelesaikan kebutuhannya sebelum jadwal planned downtime dimulai atau menunggu hingga layanan kembali normal setelah proses pemeliharaan selesai. (bl)

Networking Jadi Kunci Konsultan Pajak Mendapatkan Klien Tanpa Beriklan

IKPI, Jakarta: Membangun jaringan atau networking menjadi salah satu strategi paling efektif bagi konsultan pajak untuk mengembangkan praktik profesional. Pasalnya, profesi konsultan pajak memiliki kode etik yang tidak memperkenankan anggotanya melakukan promosi atau iklan secara terbuka sebagaimana profesi bisnis pada umumnya.

Hal tersebut disampaikan Nur Hidayat, saat menjadi narasumber dalam webinar Pengembangan Kantor Konsultan Pajak bertajuk Membangun Networking Profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Departemen SPPBA Pengurus Pusat IKPI, Jumat (3/7/2026).

Menurut Nur Hidayat, networking bukan sekadar memperbanyak relasi, melainkan membangun kepercayaan sehingga orang lain mengenal kompetensi dan kapasitas seorang konsultan pajak.

“Karena kita tidak boleh beriklan, kalau kita tidak punya networking, lalu kita mau memperkenalkan diri kepada siapa? Inilah sarana kita untuk memperkenalkan kapasitas dan kompetensi kita agar orang mengetahui bahwa kita bisa membantu menyelesaikan persoalan perpajakan mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, membangun jejaring dapat dilakukan melalui berbagai aktivitas, seperti bergabung dalam komunitas, menghadiri seminar, menjadi pembicara, maupun aktif mengikuti organisasi profesi. Dari interaksi tersebut, masyarakat akan mengenal kemampuan seorang konsultan pajak secara alami tanpa harus melakukan promosi yang bertentangan dengan kode etik.

Ia menilai pendekatan yang terlalu agresif justru kurang efektif. Dalam membangun hubungan, konsultan pajak sebaiknya tidak langsung menawarkan jasa, melainkan lebih dahulu memberikan edukasi dan menunjukkan kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi calon klien.

“Jangan terlalu dominan. Kalau setiap bertemu hanya bicara soal jasa konsultan pajak, orang justru akan merasa tidak nyaman. Bangun dulu komunikasinya, kemudian angkat isu-isu perpajakan yang sedang hangat dan berikan solusi secara umum,” katanya.

Menurutnya, ketika seseorang memperoleh manfaat dari informasi yang diberikan, kepercayaan akan tumbuh dengan sendirinya. Saat membutuhkan pendampingan lebih lanjut, calon klien akan mengingat konsultan yang sebelumnya telah memberikan nilai tambah.

Nur Hidayat juga mengingatkan agar konsultan pajak tidak pelit berbagi pengetahuan. Memberikan penjelasan awal mengenai persoalan perpajakan secara cuma-cuma merupakan bagian dari membangun hubungan jangka panjang, selama tidak sampai menyelesaikan seluruh persoalan yang semestinya menjadi ruang lingkup jasa profesional.

Selain itu, ia menekankan bahwa keberhasilan memperoleh klien tidak semata-mata ditentukan oleh tingkat kecerdasan teknis. Kemampuan membangun hubungan, menjaga komunikasi, dan menciptakan kesan positif justru sering menjadi faktor pembeda dalam mengembangkan kantor konsultan pajak.

“Profesi ini bukan hanya soal pintar atau tidak. Yang penting orang mengenal kita, percaya kepada integritas kita, dan tahu kompetensi yang kita miliki. Dari situlah peluang kerja sama akan datang,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, hubungan baik juga perlu dipelihara setelah suatu pekerjaan selesai. Baik dengan klien yang kontraknya telah berakhir maupun calon klien yang belum menggunakan jasa, komunikasi tetap harus dijaga agar kepercayaan tetap terbangun.

“Buatlah kesan yang terbaik. Ketika suatu saat mereka kembali membutuhkan bantuan di bidang perpajakan, mereka akan mengingat kita sebagai orang yang tepat untuk membantu,” pungkasnya. (bl)

Purbaya Ungkap Semua Marketplace Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan jumlah marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan terus bertambah secara bertahap.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak tidak berhenti pada empat platform yang telah diumumkan sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan penunjukan secara bertahap seiring kesiapan masing-masing platform.

Purbaya tidak merinci platform mana saja yang akan menyusul. Namun, ia menegaskan proses penunjukan dilakukan secara bertahap.

“Pada akhirnya nanti semuanya (ditunjuk) secara bertahap,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (3/7).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.

Pajak tersebut dipungut atas penghasilan pedagang dan berada di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Empat platform yang telah ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing marketplace, mulai dari kemampuan sistem teknologi informasi, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, hingga kesiapan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Meski penunjukan resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2026, DJP memberikan masa penyesuaian selama satu bulan kepada keempat platform tersebut.

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 baru efektif dilakukan mulai 1 Agustus 2026 setelah seluruh penyesuaian sistem dinyatakan siap.

Sementara dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-15/PJ/2025, DJP tidak langsung menunjuk seluruh marketplace sebagai pemungut pajak.

Hanya platform yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Salah satu kriterianya ialah marketplace menggunakan rekening escrow untuk menampung dana transaksi serta memiliki nilai transaksi dengan pengguna di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam periode 12 bulan atau lebih dari Rp 50 juta dalam satu bulan.

Selain nilai transaksi, DJP juga dapat mempertimbangkan jumlah pengakses platform. Marketplace yang memiliki lebih dari 12.000 pengakses dalam setahun atau lebih dari 1.000 pengakses dalam sebulan juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. (ds)

Pajak Kekayaan Belum Jalan, Indonesia Masih Andalkan Konsumsi Masyarakat

IKPI, Jakarta: Struktur penerimaan pajak Indonesia dinilai masih belum terdiversifikasi. Laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan negara masih ditopang oleh pajak konsumsi dan pajak penghasilan.

Berdasarkan data OECD, penerimaan dari pajak atas barang dan jasa mencapai Rp 1.128,7 triliun pada 2024 atau sekitar 43% dari total penerimaan pajak sebesar Rp 2.620,7 triliun.

Sementara itu, pajak atas penghasilan, laba, dan keuntungan modal menyumbang Rp 1.061,9 triliun atau sekitar 40,5% dari total penerimaan pajak.

Dengan demikian, sekitar 83% penerimaan perpajakan Indonesia masih berasal dari dua kelompok pajak tersebut.

Kondisi ini menunjukkan ruang diversifikasi sumber penerimaan pajak masih relatif terbatas.

Di sisi lain, kontribusi pajak atas properti masih tergolong kecil. OECD mencatat penerimaan kelompok pajak properti hanya mencapai Rp 39,3 triliun atau sekitar 1,5% dari total penerimaan pajak pada 2024.

Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti (recurrent taxes on immovable property) sebesar Rp 32,5 triliun.

Adapun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp 6,8 triliun.

Besarnya ketergantungan pada pajak konsumsi dan pajak penghasilan terlihat dari perbandingan nilainya.

Penerimaan pajak properti hanya setara sekitar 3,5% dari penerimaan pajak barang dan jasa serta sekitar 3,7% dibandingkan penerimaan pajak penghasilan.

OECD juga mencatat sejumlah instrumen perpajakan berbasis kekayaan belum memberikan kontribusi terhadap kas negara.

Sepanjang periode 2000 hingga 2024, penerimaan dari pajak berulang atas kekayaan bersih (recurrent taxes on net wealth) tercatat nihil.

Kondisi serupa juga terjadi pada pajak warisan dan hibah (estate, inheritance and gift taxes) maupun kelompok pajak tidak berulang atas properti lainnya (other non-recurrent taxes on property), yang sama-sama tidak menghasilkan penerimaan selama periode tersebut.

Artinya, penerimaan pada kelompok pajak properti di Indonesia hingga kini praktis hanya berasal dari pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan serta BPHTB. (ds)

Tax Ratio Indonesia Masih Peringkat Ketiga Terendah di Asia-Pasifik

IKPI, Jakarta: Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kemampuan menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Hal itu tercermin dari rasio pajak (tax ratio) yang masih berada di kelompok terbawah di kawasan Asia-Pasifik.

Berdasarkan laporan OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, tax ratio Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 11,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Capaian tersebut menempatkan Indonesia di posisi ketiga terendah dari 38 negara dan yurisdiksi yang menjadi objek pemantauan.

Posisi Indonesia hanya lebih baik dibandingkan Bangladesh dengan tax ratio 6,7% dan Timor-Leste sebesar 10,0%.

Di sisi lain, sejumlah negara di kawasan telah mencatat rasio pajak yang lebih tinggi, antara lain Malaysia sebesar 13,0%, Singapura 13,4%, Thailand 17,1%, Vietnam 17,2%, Filipina 18,1%, dan China mencapai 19,5%.

Jika dibandingkan dengan rata-rata kawasan, jarak Indonesia masih cukup lebar. OECD mencatat rata-rata tax ratio negara-negara Asia-Pasifik telah mencapai 19,7% pada 2024, atau sekitar 7,9 poin persentase lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Kesenjangan tersebut bahkan semakin besar apabila dibandingkan dengan kelompok negara maju.

Rata-rata tax ratio negara anggota OECD telah mencapai 34,1%, sedangkan kawasan Amerika Latin dan Karibia membukukan rata-rata sebesar 21,7%.

Tax ratio sendiri merupakan indikator yang mengukur besarnya penerimaan pajak dibandingkan dengan nilai PDB suatu negara.

Semakin tinggi rasio tersebut, semakin besar kapasitas pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan untuk membiayai belanja negara, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai program pelayanan publik.

Dalam laporannya, OECD menyebut tren kawasan justru bergerak ke arah yang lebih positif.

“Penerimaan pajak sebagai persentase dari PDB di kawasan Asia-Pasifik meningkat selama empat tahun berturut-turut pada tahun 2024, didukung oleh aktivitas ekonomi yang tangguh di tengah melemahnya permintaan global serta ketidakpastian geopolitik dan perdagangan,” tulis OECD dalam laporannya yang dikutip Jumat (3/7).

Selain rendahnya tax ratio, struktur penerimaan pajak Indonesia juga masih didominasi oleh pajak konsumsi.

Pada 2024, pajak atas barang dan jasa menyumbang sekitar 43,1% dari total penerimaan pajak nasional.

Sebaliknya, kontribusi penerimaan dari pajak kekayaan maupun iuran jaminan sosial masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan mayoritas negara lain di kawasan Asia-Pasifik.

Kondisi tersebut menunjukkan ruang yang masih besar bagi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan perpajakan di luar pajak konsumsi. (ds)

Pajak Properti Indonesia Stagnan 15 Tahun Meski Harga Tanah Terus Naik

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari sektor properti di Indonesia dinilai belum mampu mengikuti kenaikan nilai aset yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Di tengah lonjakan harga tanah dan properti di berbagai daerah, penerimaan negara dari pajak properti justru cenderung stagnan.

Berdasarkan laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang diterbitkan OECD, penerimaan pajak properti Indonesia pada 2024 tercatat sebesar Rp 39,29 triliun. Nilai tersebut turun tipis dibandingkan 2023 yang mencapai Rp39,97 triliun.

Bahkan, jika dibandingkan dengan capaian 2010 sebesar Rp 40,54 triliun, penerimaan pajak properti pada 2024 masih lebih rendah.

Artinya, selama sekitar 15 tahun terakhir, penerimaan dari jenis pajak ini belum menunjukkan pertumbuhan yang berarti dan cenderung bertahan di kisaran Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun per tahun.

Kondisi tersebut terjadi ketika sektor properti justru mengalami perkembangan pesat. Kenaikan harga rumah dan nilai tanah berlangsung di banyak wilayah, terutama seiring ekspansi kawasan perkotaan, pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya aktivitas ekonomi.

Meski nilai aset terus meningkat, tambahan penerimaan negara dari pajak properti belum bergerak sejalan.

Pada 2024, kontribusi pajak properti terhadap total penerimaan pajak Indonesia hanya sekitar 1,5% dari keseluruhan penerimaan sebesar Rp 2.620,67 triliun versi OECD.

Sebaliknya, sumber penerimaan pajak lainnya mengalami pertumbuhan jauh lebih tinggi. OECD mencatat penerimaan pajak atas barang dan jasa telah meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan 2010 hingga mencapai Rp 1.128,67 triliun pada 2024.

Sementara itu, penerimaan pajak penghasilan, laba, dan keuntungan modal mencapai Rp 1.061,94 triliun.

Rincian OECD menunjukkan mayoritas penerimaan pajak properti Indonesia masih berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti tidak bergerak dengan nilai Rp 32,49 triliun.

Adapun pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memberikan kontribusi sebesar Rp 6,80 triliun.

Di sisi lain, Indonesia juga belum memungut sejumlah jenis pajak atas kekayaan yang lazim diterapkan di beberapa negara. OECD mencatat penerimaan dari pajak kekayaan bersih (net wealth tax), pajak warisan (inheritance tax), maupun pajak hadiah (gift tax) tetap nihil sepanjang periode 2000–2024. (ds)

id_ID