Relaksasi SPT Badan Berakhir Besok! Penghapusan Denda Segera Ditutup

IKPI, Jakarta: Wajib pajak badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 masih memiliki waktu hingga esok hari, Minggu (31/5) untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif yang diberikan pemerintah.

Setelah tenggat tersebut berakhir, keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29 kembali berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Kebijakan relaksasi tersebut diberikan selama satu bulan setelah batas normal pelaporan SPT Tahunan badan yang jatuh pada 30 April 2026.

Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan hingga 31 Mei 2026.

Selain keterlambatan pelaporan, fasilitas serupa juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah jatuh tempo hingga akhir masa relaksasi.

Keringanan juga diberikan atas kekurangan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang memperoleh perpanjangan waktu penyampaian.

Penghapusan sanksi berlaku sepanjang pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Dalam beleid itu ditegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila STP telah diterbitkan, sanksi administrasi akan dihapus secara jabatan oleh kepala kantor wilayah DJP.

Berdarsarkan data DJP, hingga 28 Mei 2025, wajib pajak badan telah menyampaikan 972.144 SPT Tahunan dengan mata uang rupiah dan 1.609 SPT dengan mata uang dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, dari sektor minyak dan gas bumi (migas), tercatat 17 SPT rupiah dan 257 SPT dolar AS telah diterima otoritas pajak.

Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai memasuki masa pelaporan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat terdapat 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS yang telah disampaikan. (ds)

Praktisi Pajak Sambut Positif PP 20/2026, Sebut Usulannya soal PPh Final UMKM Kini Terakomodasi

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan sekaligus anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi, Arifin Halim, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Arifin menilai perubahan kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat karena memberikan kepastian dan rasa keadilan yang lebih besar bagi pelaku UMKM, khususnya wajib pajak orang pribadi yang selama ini terkendala batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.

Menurut Arifin, sebelum revisi diterbitkan, dirinya termasuk pihak yang secara terbuka melalui sejumlah artikel di media massa mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022. Salah satu poin yang disorotnya adalah pembatasan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM selama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi.

“Dalam berbagai kesempatan saya menyampaikan bahwa fasilitas PPh Final UMKM seharusnya diberikan selama pelaku usaha masih memenuhi kriteria sebagai UMKM, bukan dibatasi berdasarkan jangka waktu tertentu sejak memiliki NPWP,” ujar Arifin.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan lama berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, banyak masyarakat yang telah memiliki NPWP sejak menjadi karyawan, tetapi baru memulai usaha beberapa tahun kemudian. Akibatnya, ketika mulai menjalankan usaha, sebagian dari mereka tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM karena masa tujuh tahun telah terlampaui.

Menurutnya, kebijakan yang kini tertuang dalam PP 20 Tahun 2026 telah mengakomodasi aspirasi tersebut. Melalui perubahan Pasal 57 dan penghapusan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, pemerintah tidak lagi membatasi jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Arifin mengatakan, kesederhanaan administrasi menjadi salah satu keunggulan utama skema PPh Final UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa terbebani kewajiban administrasi perpajakan yang kompleks.

Lebih lanjut, ia mengibaratkan filosofi pemungutan pajak seperti memelihara “ayam yang bertelur”. Negara, kata dia, perlu menciptakan kondisi yang memungkinkan pelaku usaha tumbuh dan berkembang sehingga mampu menghasilkan penghasilan yang lebih besar. Dari hasil usaha tersebut, negara kemudian memperoleh penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Selain mendukung perkembangan UMKM, Arifin menilai kebijakan baru tersebut juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Keberadaan UMKM yang sehat akan menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan basis penerimaan negara di masa mendatang.

“Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menunjukkan pemerintah mendengar masukan dari berbagai pihak dan berupaya menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih adil bagi UMKM. Saya berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk tumbuh dan naik kelas,” kata Arifin.

Sekadar informasi, PP 20 Tahun 2026 sendiri diundangkan pada 22 April 2026 dan menghapus ketentuan pembatasan waktu penggunaan PPh Final UMKM. Dengan perubahan tersebut, fasilitas tarif final 0,5 persen dapat terus dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi selama masih memenuhi kriteria UMKM berdasarkan batas omzet yang ditetapkan pemerintah. (bl)

Cooperative Compliance Tak Hapus Pengawasan, DJP Tetap Ukur Risiko Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu( menegaskan bahwa penerapan cooperative compliance tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak.

Skema kepatuhan kolaboratif yang tengah disiapkan pemerintah tetap mengedepankan pengukuran risiko dan evaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak secara ketat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan cooperative compliance bukan sekadar membangun hubungan yang lebih baik antara fiskus dan wajib pajak, melainkan sebuah sistem yang berbasis manajemen risiko dengan mekanisme pengukuran, dokumentasi, serta tindak lanjut yang jelas.

“Cooperative compliance itu bukan sekadar hubungan baik antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak, tetapi secara framework bersarnya itu, sebuah sistem berbasis risiko yang memerlukan pengukuran, dokumentasi, dan tindak lanjut yang jelas,” ujar Bimo dalam webinar yang digelar FIA UI, dikutip Sabtu (30/5).

Menurut dia, tidak semua wajib pajak dapat langsung dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dan memperoleh perlakuan yang sama dalam skema tersebut.

Karena itu, DJP akan tetap melakukan penilaian terhadap tingkat risiko dan kualitas kepatuhan masing-masing wajib pajak sebelum menentukan bentuk pengawasan yang tepat.

Bimo mengungkapkan bahwa selama ini DJP kerap mendapat kritik karena dianggap hanya berfokus pada kelompok wajib pajak besar atau yang sudah teridentifikasi dalam sistem pengawasan.

Namun, berdasarkan hasil analisis Compliance Risk Management (CRM) yang dimiliki DJP, mayoritas wajib pajak masih memiliki tingkat risiko yang perlu diawasi secara cermat.

Ia menggambarkan kondisi tersebut melalui analogi yang kerap muncul dalam kritik terhadap otoritas pajak, yakni “berburu di kebun binatang”.

Menurutnya, meskipun banyak wajib pajak sudah berada dalam radar pengawasan DJP, tingkat kepatuhannya masih sangat beragam sehingga pendekatan berbasis risiko tetap diperlukan.

“Kalau kita lihat dari analytics compliance risk management system kami, mayoritas taxpayer ini memang ada di ‘kebun binatang’, tetapi binatang-binatangnya itu masih sangat liar. Jadi binatangnya itu tidak seperti binatang sirkus yang kalau kita perintah duduk mau duduk,” katanya.

“Kalau sudah seperti itu tentu kita tidak berburu di kebun binatang, tapi binatang ini masih sangat galak, masih sangat buas, jadi terpaksa juga kita tetap harus mempertimbangkan risiko tersebut,” imbuh Bimo.

Karena itu, penerapan cooperative compliance tidak serta-merta membuat seluruh peserta program dikategorikan sebagai wajib pajak dengan kepatuhan tinggi.

DJP tetap akan melakukan assessment untuk mengukur tingkat kematangan pengendalian pajak, kualitas tata kelola, serta potensi risiko yang dimiliki masing-masing wajib pajak.

Dalam pengembangannya, program cooperative compliance dan Tax Control Framework (TCF) di Indonesia mengacu pada berbagai praktik internasional, termasuk pedoman dari OECD.

Pendekatan tersebut menempatkan transparansi, pengelolaan risiko, dan dialog dini antara fiskus dan wajib pajak sebagai fondasi utama untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi sengketa perpajakan. (ds)

Kejar Ekonomi 8%, DPR Usulkan Optimalisasi Pajak Ekonomi Digital

IKPI, Jakarta: Target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai memerlukan dukungan penerimaan negara yang lebih kuat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menilai pemerintah perlu mencari sumber pendapatan baru tanpa menambah beban bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Harris, kapasitas fiskal Indonesia masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan negara-negara anggota G20.

Rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini masih berada di kisaran 12%, sehingga ruang pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan masih terbatas.

“Negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar apabila kapasitas penerimaannya masih terbatas,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5).

Ia menilai sektor ekonomi digital dapat menjadi salah satu sumber penerimaan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Berdasarkan laporan eConomy SEA 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 99 miliar atau sekitar Rp 1.600 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan sekitar 14% per tahun.

Harris menyoroti kontribusi platform digital global yang saat ini masih didominasi melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Sementara itu, realisasi penerimaan PPN PMSE sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 10,32 triliun.

Menurutnya, angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan besarnya nilai ekonomi digital nasional. Ia juga menilai beban PPN pada akhirnya lebih banyak ditanggung oleh konsumen sebagai pengguna layanan digital.

Di sisi lain, perusahaan digital lokal, industri media, dan operator telekomunikasi nasional dinilai menanggung beban yang lebih besar karena harus membayar pajak, menyerap tenaga kerja, serta berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur.

Harris mengungkapkan industri media nasional saat ini menghadapi tekanan akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital global. Kondisi tersebut berdampak pada langkah efisiensi hingga pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan media.

Sementara itu, operator telekomunikasi nasional terus mengalokasikan investasi besar setiap tahun untuk memperluas dan meningkatkan kapasitas jaringan internet. Namun, platform digital global yang memanfaatkan lalu lintas data tersebut dinilai belum memberikan kontribusi yang setara terhadap perekonomian nasional.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terjadi bukan persaingan yang sehat, melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Harris mendorong pemerintah segera merumuskan kebijakan fiskal yang lebih progresif melalui pendekatan Significant Economic Presence (SEP).

Skema ini memungkinkan negara memungut pajak dari perusahaan asing yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar domestik meskipun tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Ia menambahkan sejumlah negara seperti United Kingdom, France, Turkey, dan India telah menerapkan kebijakan serupa untuk meningkatkan kontribusi platform digital global.

Selain pajak digital, Harris juga menyebut opsi lain yang dapat dipertimbangkan pemerintah, antara lain kontribusi Universal Service Obligation (USO), penguatan kemitraan dengan pelaku digital lokal, hingga kebijakan lokalisasi data guna mendorong pertumbuhan industri pusat data dalam negeri.

Menurutnya, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi asing, melainkan untuk menciptakan keadilan fiskal dan menjaga kedaulatan ekonomi digital nasional.

Harris menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan dari sektor digital dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pemerataan pembangunan daerah. (ds)

Influencer hingga Selebgram Resmi Tak Bisa Gunakan Skema PPh Final 0,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger dari kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan baru itu, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai PPh final berdasarkan skema UMKM.

Merujuk Pasal 56 ayat (4), Daftar pekerjaan bebas tersebut mencakup berbagai profesi, termasuk pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.

Selain kreator konten digital, kategori pekerjaan bebas juga mencakup profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, pemain musik, penyanyi, pelawak, aktor, model, olahragawan, pengajar, pelatih, agen iklan, hingga agen asuransi. Kelompok profesi tersebut dikenai ketentuan Pajak Penghasilan umum dan tidak dapat menggunakan tarif final UMKM sebesar 0,5%.

Pemerintah dalam PP tersebut memberikan ilustrasi mengenai perbedaan antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dalam penjelasan PP disebutkan, seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano atas nama sendiri tanpa terikat hubungan kerja dikategorikan sebagai pelaku pekerjaan bebas. Karena itu, penghasilannya tidak dapat dikenai PPh final UMKM.

Namun, apabila orang tersebut memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain untuk menjalankan kegiatan usahanya, penghasilan dari usaha kursus tersebut tidak lagi dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.

Pemerintah menyebut perubahan aturan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas PPh final benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

“PP ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya,” bunyi bagian penjelasan pada beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5).

Pemerintah juga menilai terdapat praktik pemanfaatan tarif final yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan sehingga diperlukan penyesuaian untuk mencegah penghindaran pajak. (ds)

Satu Orang Punya Banyak Perseroan Perorangan? Omzetnya Kini Dihitung Gabungan

IKPI, Jakarta: Selama ini, sebagian pengusaha diduga memanfaatkan celah hukum dengan mendirikan beberapa perseroan perorangan sekaligus demi memecah omzet usaha mereka.

Tujuannya satu, yakni agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun sehingga bisa terus menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang sangat rendah, yakni 0,5%.

Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 kini menutup celah tersebut.

Sebelum aturan ini terbit, seorang pengusaha secara teknis bisa mendirikan dua atau tiga perseroan perorangan sekaligus. Masing-masing entitas berdiri sendiri sebagai wajib pajak terpisah.

Selama omzet tiap entitas tidak melampaui Rp 4,8 miliar, semuanya bisa membayar pajak hanya 0,5% dari peredaran bruto, jauh lebih ringan dibandingkan tarif progresif yang bisa mencapai 30% untuk orang pribadi atau 22% untuk badan usaha.

Dalam praktiknya, seorang pengusaha dengan total bisnis senilai Rp 10 miliar bisa “memecahnya” menjadi tiga perseroan perorangan, masing-masing beromzet sekitar Rp 3 miliar, dan seluruhnya membayar PPh final 0,5%. Secara agregat, beban pajaknya jauh lebih kecil dari yang seharusnya.

PP 20/2026 mengubah cara penghitungan batas omzet secara fundamental. Kini, peredaran bruto seorang wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya akan digabungkan seluruhnya untuk menentukan apakah masih layak dikenai PPh final 0,5%.

“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau
penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5).

Jika total gabungan omzet tersebut melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka si orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan miliknya tidak lagi berhak atas skema PPh final, untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

Pemerintah melalui PP tersebut juga memberikan ilustasi sebagai berikut: Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi, lalu mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Ketika total peredaran bruto ketiganya dalam satu tahun pajak mencapai Rp 6 miliar, maka Tuan D, DJ, DX, bahkan perseroan perorangan baru yang mungkin didirikan Tuan D setelahnya, semuanya otomatis gugur dari skema PPh final.

Aturan ini bahkan merambah ke ranah rumah tangga. Bagi pasangan suami-istri yang menghendaki pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, peredaran bruto keduanya tetap digabungkan, termasuk seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh masing-masing pihak.

Lebih jauh lagi, penghasilan anak yang belum dewasa pun ikut dikonsolidasikan dalam penghitungan ini.

Contoh konkretnya ada dalam penjelasan PP tersebut. Misalnya, Tuan A seorang notaris beromzet Rp 3 miliar, istrinya Nyonya Y punya butik beromzet Rp 2 miliar, dan anak mereka yang belum dewasa sebagai penyanyi cilik beromzet Rp 500 juta.

Total gabungan omzetnya mencapai Rp 5,5 miliar, atau melampaui batas Rp 4,8 miliar. Akibatnya, Nyonya Y tidak lagi bisa dikenai PPh final atas penghasilan butiknya pada tahun pajak berikutnya, meski omzet butiknya sendiri terbilang kecil. (ds)

PP 20 Tahun 2026 Kepastian Hukum yang Dinanti

Pendahuluan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditetapkan per 22 April 2026. Regulasi ini menjadi salah satu kebijakan perpajakan yang paling dinantikan oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, konsultan pajak, akademisi, dan praktisi perpajakan yang selama beberapa waktu terakhir menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pengenaan Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dalam konsideransnya, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mendukung praktik bisnis yang sehat, memperkuat penegakan hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan kesederhanaan administrasi yang tepat sasaran, serta menciptakan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Secara umum, PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa tiga pesan besar.

Pertama, memperkuat integritas sistem perpajakan melalui penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal.

Kedua, menata ulang pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ketiga, dan yang paling dinantikan oleh banyak Wajib Pajak, memberikan kepastian hukum atas penggunaan PPh Final yang telah dilakukan sebelum regulasi ini diterbitkan.

Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 pada akhirnya menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat perpajakan. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya penantian panjang Wajib Pajak terjawab sudah dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026.

Penguatan Integritas Perpajakan: Suap dan Gratifikasi Tidak Dapat Menjadi Biaya Fiskal

Salah satu perubahan paling penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penambahan Pasal 20A ke dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat integritas sistem perpajakan dan menutup ruang bagi pengakuan biaya yang berasal dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Negara tidak lagi memberikan manfaat fiskal atas pengeluaran yang berkaitan dengan praktik korupsi dan penyuapan.

Dari perspektif tata kelola perusahaan, ketentuan ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), anti-bribery compliance, dan praktik perpajakan internasional yang berlaku di berbagai negara maju. Dengan demikian, kepatuhan perpajakan semakin diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepatuhan hukum dan etika bisnis.

Penegasan Profesi yang Tidak Berhak Menggunakan PPh Final UMKM

Perubahan berikutnya terdapat pada Pasal 56 yang mengatur penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final sebesar 0,5%.

Melalui perubahan ini, pemerintah memperjelas kelompok profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dan tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final UMKM.

Profesi tersebut antara lain meliputi: Pengacara; Akuntan; Arsitek; Dokter; Konsultan; Notaris; PPAT; Penilai; Aktuaris; Musisi; Penyanyi; Seniman; Model; Olahragawan; Pengajar; Pelatih; Moderator; Peneliti; Penerjemah; Agen iklan; Agen asuransi; dan Distributor pemasaran berjenjang.

Menariknya, pemerintah juga secara eksplisit memasukkan profesi digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, dan profesi sejenis lainnya.

Penegasan ini memberikan kepastian bahwa penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas berbasis keahlian pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup fasilitas PPh Final UMKM. Dengan demikian, tidak lagi terdapat ruang interpretasi yang berbeda mengenai perlakuan perpajakan atas profesi-profesi tersebut.

Reformulasi Penerima Fasilitas PPh Final 0,5%

Perubahan yang paling substansial terdapat pada Pasal 57.

Berdasarkan ketentuan baru, fasilitas PPh Final sebesar 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk:
    • Perseroan Perorangan; atau
    • Koperasi,

yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Selain itu, pemerintah memperkenalkan sejumlah pembatasan baru sehingga fasilitas ini tidak dapat digunakan oleh:

  • Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pasal 17 UU Pajak Penghasilan;
  • Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu seperti tax holiday, tax allowance, atau fasilitas tertentu di Kawasan Ekonomi Khusus;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • Wajib Pajak yang secara agregat telah melampaui batas omzet yang ditentukan; dan
  • Koperasi yang telah melewati jangka waktu empat Tahun Pajak sejak terdaftar.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas PPh Final benar-benar diberikan kepada pelaku usaha kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan, bukan sebagai sarana untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif.

Penghitungan Omzet Kini Menggunakan Pendekatan Economic Substance

Perubahan signifikan berikutnya terdapat dalam Pasal 58.

Sebelumnya, batas omzet Rp4,8 miliar umumnya dilihat berdasarkan masing-masing Wajib Pajak atau masing-masing entitas usaha. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan pendekatan yang lebih menekankan substansi ekonomi dibandingkan bentuk hukum formal.

Peredaran bruto kini dihitung berdasarkan seluruh omzet yang berasal dari:

  • kegiatan usaha;
  • jasa pekerjaan bebas;
  • penghasilan yang dikenai PPh Final maupun nonfinal; dan
  • penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, terdapat pengaturan baru mengenai penggabungan omzet.

Dalam hal suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar dilakukan berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri.

Lebih lanjut, omzet tersebut juga harus digabungkan dengan omzet seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin mengedepankan prinsip economic substance atau substansi ekonomi. Praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas untuk mempertahankan fasilitas PPh Final menjadi semakin sulit dilakukan karena otoritas pajak akan melihat keseluruhan aktivitas ekonomi yang sesungguhnya.

Penghapusan Pasal 59

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menghapus Pasal 59 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur mengenai jangka waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM.

Meskipun secara administratif terlihat sederhana, penghapusan ini merupakan bagian dari penyesuaian desain kebijakan PPh Final yang kini lebih terintegrasi dengan perubahan pada Pasal 57 dan Pasal 58.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dan menghindari pengaturan yang tidak lagi relevan dengan desain kebijakan terbaru.

Kepastian Hukum yang Dinantikan Wajib Pajak

Di antara seluruh perubahan yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, terdapat satu aspek yang paling mendapat perhatian dari masyarakat perpajakan, yaitu kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah menghitung, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan menggunakan skema PPh Final sebelum regulasi ini diterbitkan.

Akhirnya penantian panjang Wajib Pajak terjawab sudah dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026.

Selama beberapa waktu terakhir, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pemanfaatan fasilitas PPh Final-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun Tahun Pajak 2025 berada dalam kondisi menunggu kepastian mengenai keberlanjutan fasilitas tersebut.

Ketidakpastian semakin terasa ketika sebagian Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak dan bahkan menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan skema PPh Final, sementara regulasi yang menjadi dasar hukum perpanjangan fasilitas tersebut belum diterbitkan.

Di lapangan muncul berbagai pertanyaan yang cukup mendasar:

  • Apakah pembayaran PPh Final yang telah dilakukan tetap sah?
  • Apakah SPT Tahunan yang telah dilaporkan perlu dilakukan pembetulan?
  • Apakah akan muncul kekurangan pembayaran pajak apabila nantinya pemerintah menetapkan kebijakan yang berbeda?
  • Apakah terdapat potensi sanksi administrasi akibat ketidakjelasan aturan transisi?

PP Nomor 20 Tahun 2026 akhirnya memberikan jawaban yang jelas atas berbagai pertanyaan tersebut.

Melalui ketentuan peralihan dalam Pasal II, pemerintah menetapkan bahwa:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitas PPh Final-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026;
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 tetap dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2026; dan
  • Surat Keterangan yang telah dimiliki Wajib Pajak tetap berlaku sepanjang persyaratan penggunaan fasilitas masih dipenuhi.

Dari perspektif hukum pajak, ketentuan tersebut memiliki arti yang sangat penting.

Pemerintah pada dasarnya memberikan pengakuan dan validasi terhadap tindakan Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan itikad baik berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pemahaman yang berkembang sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan.

Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Final maupun telah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan skema PPh Final sebelum terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, regulasi ini menjadi angin segar yang memberikan kepastian hukum.

Ketentuan tersebut sekaligus meminimalkan risiko perlunya pembetulan SPT secara massal, penghitungan ulang pajak dengan tarif umum, munculnya kekurangan pembayaran pajak, maupun potensi sengketa perpajakan di kemudian hari.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada aspek penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak-hak Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajibannya secara patuh.

Pendekatan ini mencerminkan penerapan prinsip legal certainty, fairness, dan legitimate expectation yang menjadi fondasi penting dalam sistem perpajakan modern.

Ketentuan Peralihan sebagai Bentuk Perlindungan Wajib Pajak

Selain bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan peralihan juga memberikan perlindungan bagi kelompok Wajib Pajak lainnya.

Koperasi yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan penggunaan fasilitas tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Demikian pula badan usaha tertentu yang masih memiliki sisa masa fasilitas berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap dapat menyelesaikan masa pemanfaatan fasilitas tersebut sampai berakhir.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan perpajakan dilakukan secara bertahap dan terukur sehingga tidak menimbulkan gejolak maupun ketidakpastian yang berlebihan bagi pelaku usaha.

Kesimpulan

PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan salah satu regulasi penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperkuat integritas perpajakan melalui penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, tetapi juga menata ulang pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

Di sisi lain, nilai strategis yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah hadirnya kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah menggunakan dan melaporkan PPh Final sebelum regulasi ini diterbitkan.

Setelah melalui penantian yang cukup panjang, akhirnya pemerintah memberikan jawaban yang jelas mengenai keberlanjutan fasilitas tersebut. Ketentuan transisi yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya berorientasi pada pengawasan dan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak-hak Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik.

Pada akhirnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan hanya menjadi instrumen perubahan kebijakan perpajakan, tetapi juga menjadi simbol hadirnya kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh Wajib Pajak. Kepastian hukum tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia yang lebih adil, kredibel, dan berkelanjutan.

penulis adalah Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

PP 20/2026 Resmi Larang Suap dan Gratifikasi Jadi Pengurang Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi melarang pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan baru tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, pengeluaran tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.

Menariknya, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk pemberian kepada pejabat publik di dalam negeri. Pemerintah juga secara eksplisit memasukkan pemberian kepada pejabat publik asing sebagai pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal. Ketentuan ini menjadi salah satu poin baru yang ditambahkan dalam revisi PP 55 Tahun 2022.

Dalam penjelasan PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemberian suap, gratifikasi, maupun bentuk pemberian lainnya kepada pejabat, pegawai negeri, penyelenggara negara, maupun pejabat publik asing bertentangan dengan ketentuan anti-korupsi dan praktik bisnis yang sehat. Karena itu, biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pemerintah menjelaskan bahwa yang dimaksud pejabat publik asing mencakup setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif, maupun yudisial di negara lain. Selain itu, cakupan tersebut juga meliputi pejabat badan publik, perusahaan publik asing, hingga pejabat atau perwakilan organisasi internasional publik.

Masuknya ketentuan tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan dan mendukung agenda reformasi yang lebih luas. Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menyebut pengaturan tersebut diperlukan untuk mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pemerintah menilai perlu adanya aturan yang secara tegas dan eksplisit menyatakan bahwa biaya terkait suap yang dibayarkan kepada pejabat publik, baik di dalam negeri maupun luar negeri, bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi dasar pengenaan pajak. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi regulerend perpajakan untuk memberikan sinyal kuat terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain menambahkan Pasal 20A, PP 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain terkait pengenaan Pajak Penghasilan final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Salah satu poin pentingnya adalah perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026. (bl)

 

IKPI Apresiasi Presiden Prabowo Teken PP 20/2026, Beri Kepastian bagi Pelaku UMKM

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Menurut Vaudy, terbitnya regulasi tersebut menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait kelanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani perubahan PP 55 Tahun 2022 menjadi PP 20 Tahun 2026. Kehadiran aturan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Vaudy, Jumat (29/5/2026).

Menurut Vaudy, selama beberapa waktu terakhir banyak wajib pajak, khususnya pelaku UMKM orang pribadi, mempertanyakan kelanjutan fasilitas PPh Final 0,5 persen karena masa pemanfaatan yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022 telah berakhir bagi sebagian wajib pajak. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan mengenai mekanisme pembayaran maupun pelaporan pajak yang harus dilakukan.

Dengan terbitnya PP 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan perpanjangan fasilitas PPh Final bagi wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan bisnis sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.

Vaudy mengatakan kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam membangun kepatuhan pajak. Ketika aturan yang berlaku jelas, wajib pajak dapat lebih mudah menentukan langkah administrasi perpajakan yang harus dijalankan tanpa dibayangi ketidakpastian hukum.

“UMKM membutuhkan kepastian. Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa harus khawatir terhadap ketidakjelasan perlakuan pajak yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, IKPI secara resmi telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta percepatan perubahan PP 55 Tahun 2022, khususnya terkait masa penerapan tarif PPh Final bagi UMKM. Surat tersebut ditandatangani Vaudy Starworld bersama Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan dan dikirimkan ke Sekretariat Presiden pada 4 Maret 2026. Dalam surat itu, IKPI meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Selain kepada Presiden, IKPI juga sebelumnya mendorong pemerintah melalui berbagai forum dan pernyataan publik agar segera menerbitkan regulasi perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM. IKPI menilai keterlambatan penerbitan aturan berpotensi menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak, terutama terkait pilihan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pembukuan, maupun kelanjutan penggunaan tarif final 0,5 persen.

Dalam surat kepada Presiden, IKPI menegaskan bahwa kepastian mengenai masa penerapan tarif PPh Final akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak karena wajib pajak memperoleh dasar hukum yang jelas dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. IKPI juga meminta agar pemerintah mempercepat pengundangan perubahan PP 55 Tahun 2022 mengingat Tahun Pajak 2026 telah berjalan dan kebutuhan kepastian hukum semakin mendesak.

Vaudy menilai terbitnya PP 20 Tahun 2026 menunjukkan pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha dan profesi perpajakan. Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan administrasi bagi UMKM, tetapi juga mampu memperluas basis pajak melalui meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Ini menjadi langkah positif karena di satu sisi pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada UMKM, tetapi di sisi lain juga memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, PP 20 Tahun 2026 sendiri mengatur perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu sekaligus memperketat sejumlah ketentuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. (bl)

Resmi! Pemerintah Perpanjang Fasilitas PPh Final UMKM Lewat Revisi PP 55

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak tertentu untuk tetap memanfaatkan skema pajak final yang sederhana hingga Tahun Pajak 2026.

Perpanjangan ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025. Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat dikenai PPh Final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 atau hingga Tahun Pajak 2026, sepanjang tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.

Dalam bagian penjelasan, pemerintah menyebut kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Pemerintah menilai masih banyak wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu dalam menyelenggarakan pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak.

Karena itu, pemerintah mempertahankan skema pengenaan PPh Final berdasarkan peredaran bruto sebagai instrumen untuk mendorong pelaku usaha masuk dan bertahan dalam sektor ekonomi formal. Langkah ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan usaha mikro dan kecil yang selama ini memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Meski memperpanjang fasilitas, pemerintah sekaligus memperketat ketentuan agar skema tersebut tidak dimanfaatkan untuk tujuan penghindaran pajak. Dalam revisi PP 55, pemerintah menambahkan sejumlah pengecualian terhadap wajib pajak yang dapat menggunakan tarif final. Salah satunya adalah perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya, seperti konsultan, akuntan, dokter, notaris, maupun profesi sejenis lainnya.

Pemerintah juga mengatur bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tidak lagi dilihat secara terpisah apabila seorang wajib pajak mendirikan beberapa perseroan perorangan. Seluruh peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikannya harus dihitung secara gabungan. Jika totalnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas PPh Final tidak dapat lagi digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Selain mengatur fasilitas UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau suap, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Dalam penjelasannya, pemerintah menyatakan pengaturan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola perpajakan dan mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pemerintah menilai diperlukan aturan yang secara eksplisit menegaskan bahwa biaya terkait praktik korupsi bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (bl)

 

id_ID