IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pedoman baru ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja DJP dalam meminta dan memanfaatkan informasi keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025. Melalui ketentuan ini, DJP memperjelas mekanisme permintaan informasi kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa pedoman ini disusun untuk memberikan keseragaman pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan, sekaligus memastikan proses tersebut mengedepankan prinsip kehati-hatian, efektivitas pengawasan, kerahasiaan data, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan akses informasi keuangan.
DJP dapat meminta informasi keuangan untuk berbagai kepentingan perpajakan, mulai dari pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, penagihan pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian sengketa perpajakan serta pelaksanaan pertukaran informasi internasional.
Informasi yang dapat diminta meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, jenis rekening, tanggal pembukaan atau penutupan rekening, saldo, mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang relevan. Permintaan tersebut juga dapat ditujukan kepada penyedia jasa aset kripto pelapor CARF sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung digitalisasi administrasi perpajakan, permintaan dan penyampaian informasi dilakukan melalui sistem Coretax, Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK), maupun saluran elektronik lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Apabila belum memungkinkan dilakukan secara elektronik, penyampaian tetap dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa pengiriman. (bl)

