Rosan Roeslani Minta Insentif Pajak untuk Danantara, Bahas Skema Penyelesaian Utang KCJB dengan Menkeu

IKPI, Jakarta: CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta dukungan fiskal berupa insentif perpajakan bagi pengembangan Danantara. Pertemuan berlangsung sekitar satu setengah jam di Kementerian Keuangan, Rabu (3/12/2025).

Rosan mengatakan bahwa permintaan tersebut telah ia sampaikan secara langsung dan mendapat respons positif dari Purbaya. “Memang kita diskusikan, bagaimana pengembangan Danantara ini, dukungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti apa dari Kementerian Keuangan, dan beliau sangat terbuka,” ujarnya usai pertemuan.

Menurut Rosan, tindak lanjut pembahasan akan dilakukan melalui tim kerja bersama yang beranggotakan perwakilan Danantara dan Kemenkeu. Tim ini akan merinci opsi dukungan fiskal yang dapat memperkuat posisi Danantara sebagai lembaga pengelola investasi nasional. “(Pembicaraan) akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja yang akan membahas beberapa hal yang tadi sudah kita diskusikan. Intinya sangat-sangat positif,” kata Rosan.

Selain isu insentif pajak, keduanya juga membahas skema terbaik dalam penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh sebelum pembahasan dibawa ke konsorsium perusahaan finansial Tiongkok yang dikoordinasikan China Development Bank (CDB). “Kita mendiskusikan beberapa hal, bagaimana di antaranya kita bersama-sama untuk penyelesaian KCIC. Whoosh kita diskusikan, karena kita di dalamnya harus sama,” jelas Rosan.

Pertemuan ini berlangsung setelah Rosan memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 Danantara kepada Komisi XI DPR RI. Dalam pemaparan tersebut, ia menegaskan bahwa Danantara Investment Management (DIM) telah menyiapkan peta jalan investasi 2026 untuk menjalankan mandat ganda: mencetak imbal hasil berkelanjutan sekaligus memberikan dampak ekonomi nasional.

“Mandat kami jelas: menghadirkan imbal hasil yang sehat bagi negara, sambil memastikan setiap investasi memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dan mendorong transformasi nasional,” ujar Rosan dalam keterangannya. (alf)

Kenapa PB1 Hilang dari Struk Restoran? Ini Penjelasan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Warga Jakarta belakangan mulai memperhatikan hilangnya kode “PB1” pada struk pembayaran restoran. Kode yang selama ini dikenal sebagai Pajak Restoran tersebut ternyata memang mengalami perubahan mengikuti ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan skema pemungutan pajak daerah. Pajak Restoran (PB1) yang sebelumnya tercantum di struk kini digantikan oleh Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan jenis pajak daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan serta pelaporan.

PBJT Makanan dan Minuman, Apa Bedanya dengan PB1?

Meski namanya berubah, substansi pajaknya tetap sama: dikenakan atas konsumsi makanan dan minuman. Bedanya, PBJT kini menjadi bagian dari kategori pajak daerah yang lebih seragam secara nasional sesuai UU HKPD.

PBJT Makanan dan Minuman dikenakan atas layanan yang disediakan oleh:

• Restoran, rumah makan, dan kafe yang menyediakan fasilitas makan di tempat.

• Penyedia jasa boga (catering) yang menangani pengolahan hingga penyajian makanan, termasuk jika disajikan di lokasi lain dari tempat produksi.

Dengan skema ini, kode PB1 pada struk resmi berganti menjadi komponen PBJT sesuai ketentuan baru Bapenda DKI Jakarta.

Siapa yang Tidak Kena PBJT?

Tidak semua usaha dikenai PBJT. Beberapa yang dikecualikan antara lain:

• Pelaku usaha dengan peredaran usaha di bawah Rp42 juta per bulan, kecuali kegiatan insidental.

• Toko swalayan yang tidak menjadikan makanan dan minuman sebagai produk utama.

• Pabrik makanan dan minuman yang berfokus pada proses produksi.

• Lounge bandara yang kegiatan utamanya bukan menjual makanan dan minuman.

Untuk Apa Pajak Ini Dipungut?

Baik PB1 maupun PBJT memiliki tujuan yang sama: menopang pembangunan daerah. Penerimaan pajak digunakan untuk:

• perbaikan jalan,

• pembangunan taman kota,

• penyediaan fasilitas umum,

• serta peningkatan layanan publik lainnya.

Bapenda DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta struk pembayaran resmi, baik di restoran maupun saat memesan makanan secara daring. Pencantuman komponen pajak dalam struk menjadi elemen penting dalam memastikan transparansi dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

Dengan penyesuaian ini, hilangnya PB1 dari struk restoran kini bukan lagi misteri melainkan bagian dari harmonisasi kebijakan pajak daerah sesuai aturan baru. (alf)

Penerimaan Pajak Diprediksi Meleset dari Target, Menkeu Purbaya Pastikan Defisit Tetap Dijaga di Bawah 3%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa penerimaan pajak nasional pada 2025 berpotensi tidak mencapai target Rp 2.189 triliun seperti yang tercantum dalam APBN 2025. Pelemahan aktivitas ekonomi menjadi faktor utama yang menekan kinerja penerimaan negara.

“Pajak kita karena ekonominya lambat, ya di bawah target semula,” ujar Purbaya dalam Financial Forum 2025 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal. Ia memastikan defisit anggaran tidak akan melampaui batas aman maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.

“Tentunya kita melakukan pengendalian-pengendalian supaya defisitnya tidak melebihi 3%. Jadi kita tidak akan melanggar defisit 3% untuk tahun ini,” imbuhnya.

Penerimaan Sudah Diprediksi Melambat Sejak 2024

Proyeksi tak tercapainya target penerimaan pajak sebenarnya bukan hal baru. Pada pertengahan tahun lalu, saat masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati, Kementerian Keuangan telah menyampaikan dalam Laporan Semester I dan Prognosis Semester II bahwa penerimaan pajak berpotensi hanya mencapai Rp 2.076,9 triliun atau sekitar 94,9% dari target APBN 2025.

Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.459 triliun, turun 3,8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Perlambatan ekonomi, tekanan konsumsi, serta menurunnya aktivitas impor-ekspor menjadi tantangan utama.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan upaya maksimal terus dilakukan agar target tetap bisa dikejar. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan jajarannya bekerja penuh untuk menggali potensi penerimaan hingga memperkuat penegakan hukum.

“Jawabannya simpel, harus tercapai. Sampai nanti hanya gusti Allah yang bisa memberikan finalisasi. Jadi saya tidak mau mendahului gusti Allah,” tegas Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11/2025).

Bimo menambahkan bahwa seluruh “bahan baku” proses bisnis perpajakan mulai dari intensifikasi, ekstensifikasi, hingga law enforcement akan dimaksimalkan sepanjang akhir tahun. (alf)

Di Seminar Pengda IKPI Sumbagteng, Lilisen Tekankan Konsistensi dan Pengembangan Organisasi

IKPI, Pekanbaru: Seminar perpajakan yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (3/12/2025) mendapat perhatian khusus dari Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, yang hadir langsung dan memberikan apresiasinya. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan edukasi perpajakan sebagai bagian dari strategi pengembangan organisasi.

Sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi sekaligus anggota Pengda Sumbagteng, ia menyatakan ingin memberikan dukungan nyata terhadap kegiatan edukatif tersebut.

“Saya hadir hari ini sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI dan juga anggota Pengda Sumbagteng yang mendukung kegiatan edukasi perpajakan ini,” ujarnya.

Menurut Lilisen, seminar yang digelar Pengda Sumbagteng memiliki peran penting dalam memperkuat struktur organisasi IKPI sekaligus meningkatkan kualitas anggotanya. Edukasi perpajakan berkelanjutan dinilai sebagai kunci agar para konsultan pajak selalu siap menghadapi dinamika regulasi dan tantangan di lapangan.

“Seminar ini sangat penting untuk mendukung agenda pengembangan organisasi. Kegiatan edukasi yang konsisten akan meningkatkan kompetensi dan pengetahuan anggota, dan masyarakat umum,” jelasnya.

Lilisen juga menyampaikan rasa bangga dapat kembali hadir di wilayah yang pernah dipimpinnya. Ia pernah tercatat sebagai ketua IKPI Cabang Pekanbaru dan juga ketua Pengda Sumbagteng. 

“Saya senang bisa kembali berkontribusi. Saya memiliki banyak kenangan saat memimpin Pengda Sumbagteng dan berharap tetap dapat memberikan manfaat bagi organisasi ini,” katanya.

Ia juga mendorong para peserta memanfaatkan momentum seminar untuk meningkatkan kapasitas diri. Menurutnya, kualitas layanan konsultan pajak sangat ditentukan oleh kemampuan mengikuti perkembangan aturan perpajakan yang terus berubah.

Menurutnya, kehadiran pengurus pusat dalam kegiatan daerah merupakan bentuk komitmen memperkuat hubungan organisasi dan meningkatkan kolaborasi lintas wilayah.

“Kehadiran pengurus pusat dalam acara seperti ini memperkuat ikatan organisasi dan menunjukkan komitmen untuk mendukung pengembangan anggota di daerah,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Lilisen memberikan apresiasi tinggi kepada Pengda Sumbagteng yang dinilainya konsisten menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan, bahkan mampu menarik banyak peserta dari kalangan umum.

“Saya salut kepada Pengda Sumbagteng. Meski tidak lagi di bawah kepemimpinan saya, mereka tetap konsisten dan mampu menghadirkan peserta umum yang banyak. Ini menunjukkan kualitas penyelenggaraan yang terus meningkat,” ujarnya. (bl)

IKPI Sumbagteng Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Pemahaman Coretax, Gazali Tjaya Indra : Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lebih Awal

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) terus memperkuat peran edukatifnya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat. Hal ini ditekankan oleh Ketua Pengda IKPI Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, dalam Seminar Perpajakan bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan serta Antisipasi Timbulnya SP2DK Pemeriksaan Pajak” yang digelar di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (3/12/2025).

Gazali menegaskan bahwa upaya mendongkrak penerimaan pajak harus diawali dengan peningkatan pengetahuan wajib pajak. Salah satunya adalah pemahaman terhadap sistem Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang kini digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kita ingin penerimaan pajak naik. Tapi sebelum itu, masyarakat harus paham dulu Coretax. Jangan sampai mereka tidak tahu cara menggunakannya lalu akhirnya tidak lapor SPT. Kalau SPT tidak masuk, penerimaan negara juga tidak masuk,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Untuk itu, IKPI Sumbagteng menghadirkan Kanwil DJP Riau serta para pemateri berpengalaman agar peserta seminar mendapat pembekalan yang benar dan praktis.

Selain seminar ini, Gazali juga mengumumkan adanya acara edukasi perpajakan gratis pada 6 Desember 2025 di PMSTI AutonetMagasar Angkasa, yang terbuka untuk masyarakat umum namun dibatasi hanya 100 peserta.

“Tanggal 6 nanti ada acara gratis, tapi kuotanya hanya 100 orang. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk memahami Coretax sehingga pelaporan SPT ke depan bisa lebih lancar,” jelasnya.

Gazali juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT hingga mendekati batas waktu.

“Jangan menunggu hari terakhir. Biasanya jaringan penuh dan bisa bermasalah. Lebih baik lapor lebih awal,” tutupnya.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian komitmen IKPI Sumbagteng dalam memperluas literasi perpajakan serta mendukung kepatuhan wajib pajak demi optimalnya kontribusi terhadap penerimaan negara. (bl)

IKPI Jakarta Pusat bersama KPP Pratama Menteng Tiga Bahas Peningkatan Pelayanan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mengadakan pertemuan resmi dengan KPP Pratama Menteng Tiga untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, serta menyamakan persepsi terkait peningkatan pelayanan dan kepatuhan perpajakan di wilayah kerja KPP di KPP Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). 

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan pentingnya kemitraan yang sehat antara konsultan pajak dan otoritas pajak agar edukasi dan asistensi kepada Wajib Pajak dapat berjalan lebih optimal.

“Kami berkomitmen menjaga hubungan yang saling menghormati dan mendukung. Kolaborasi erat antara IKPI dan KPP adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan perpajakan,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Edukasi & Kendala Coretax 

Salah satu topik utama dalam diskusi adalah perlunya memberikan edukasi kepada Wajib Pajak terkait tantangan yang masih muncul dalam penggunaan sistem Coretax. KPP Pratama Menteng Tiga mengharapkan dukungan IKPI untuk membantu memberikan pemahaman yang lebih luas, terutama menjelang masa pelaporan SPT Tahunan.

Suryani menyampaikan bahwa IKPI siap aktif membantu menyebarkan informasi dan memberikan bimbingan.

“Coretax merupakan sistem baru yang membutuhkan adaptasi. IKPI siap terlibat dalam memberikan edukasi praktis kepada Wajib Pajak agar proses pelaporan tidak mengalami kendala,” jelasnya.

Selain itu, KPP mengimbau agar Wajib Pajak didorong untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal, tidak menunggu hingga akhir Maret, guna menghindari antrean dan gangguan sistem. IKPI menyepakati pentingnya langkah ini demi kenyamanan pelaporan.

Dalam pertemuan tersebut, KPP Pratama Menteng Tiga juga memaparkan data potensi Wajib Pajak, yakni sekitar 3.000 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 10.000 Wajib Pajak Badan. Informasi ini menjadi dasar bagi IKPI untuk memperkuat strategi pendampingan dan literasi perpajakan.

KPP menegaskan kembali pentingnya konsultan pajak memastikan pembuatan Surat Kuasa dan Surat Penunjukan sesuai ketentuan ketika mewakili Wajib Pajak. Hal ini diperlukan untuk menghindari hambatan dalam pelayanan administrasi.

Selain itu, konsultan pajak juga diimbau membantu Wajib Pajak memenuhi permintaan dokumen pemeriksaan secara lengkap dan tepat waktu serta menjaga sikap kooperatif dengan Fungsional Pemeriksa.

Suryani menilai penguatan prosedur ini selaras dengan standar profesionalisme IKPI.

“Kami selalu mengingatkan anggota untuk menjalankan tugas secara tertib administrasi dan patuh ketentuan. Kelengkapan dokumen dan komunikasi yang baik sangat penting dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Hadir pada pertemuan tersebut:

Dari IKPI:

  1. Suryani (Ketua Cabang Jakpus)
  2. Hery Juwana (Humas Pengda DKJ)
  3. Kosasih (Humas Pengda DKJ)
  4. Meykel Susanto (Humas Cabang Jakarta Pusat
  5. Edwin Setiadi (Humas Cabang Jakarta Pusat)
  6. Tri Muryani (PPL)
  7. Sanraso kasoema Aliwarga (Sekretaris I)

KPP Pratama Menteng 3: 

  1. Reza Soleh (Kepala KPP)
  2. Mufron (Kasi Was I)
  3. Bruce li’e (Was 4)
  4. Dwidasi H (P3)
  5. Frintin (Was 5)
  6. Randhani Setiawan (SUKJ)
  7. Syaifudin (Was 2)
  8. M Taufik (Was VI)
  9. Rido Hamdallah M (FPD)
  10. Januar (Was 3)

(bl)

DJP Ingatkan ASN, TNI dan Polri Segera Aktifkan Akun Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025. Imbauan ini disampaikan seiring dengan rencana implementasi penuh sistem Coretax sebagai tulang punggung seluruh layanan perpajakan mulai tahun 2026.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh proses administrasi pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, akan dilakukan melalui sistem Coretax. Artinya, tanpa akun yang sudah aktif dan tervalidasi, wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT dan mengakses layanan perpajakan secara daring.

Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri wajib sudah terdaftar dalam sistem Coretax sebelum pergantian tahun. Ketentuan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang menekankan kewajiban aparatur negara untuk memastikan kepatuhan perpajakan melalui pemanfaatan sistem digital DJP.

“Rekan-rekan yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri diharapkan memastikan sudah terdaftar di Coretax DJP, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memperoleh kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” demikian imbauan yang disampaikan DJP, Rabu (3/12/2025).

Aktivasi Akun Coretax, Syarat Wajib Punya NPWP

Untuk dapat mengaktifkan akun Coretax, ASN, TNI, dan Polri wajib sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses aktivasi dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan alur sebagai berikut:

• Wajib pajak membuka laman Coretax dan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

• Mengonfirmasi bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, kemudian memasukkan NPWP dan menekan tombol Cari.

• Mengisikan alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data, pembaruan dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

• Selanjutnya, wajib pajak melakukan verifikasi identitas, menyetujui pernyataan yang ada, lalu menyimpan data.

• Sistem kemudian mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara ke email resmi wajib pajak, yang harus dipastikan berasal dari domain @pajak.go.id.

• Setelah menerima email, wajib pajak login kembali ke Coretax, mengganti kata sandi, dan membuat passphrase sebagai pengaman tambahan.

Wajib Punya Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik

Aktivasi akun saja belum cukup. Agar dapat menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik di Coretax, ASN, TNI, dan Polri juga wajib memiliki Kode Otorisasi (KO) DJP. KO ini merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP dan menjadi syarat sah dokumen perpajakan digital.

Pengajuan KO dilakukan melalui menu Portal Saya di Coretax, dengan memilih layanan Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Wajib pajak kemudian mengisi rincian sertifikat digital, memilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola langsung oleh DJP), memasukkan ID penandatangan atau passphrase, dan mengirim permohonan. Jika permintaan disetujui, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat, beserta bukti tanda terima dan surat penerbitan yang dapat diunduh.

Langkah berikutnya adalah memastikan status sertifikat digital sudah valid. Hal ini dilakukan melalui menu Profil Saya, kemudian memilih Nomor Identifikasi Eksternal dan membuka tab Digital Certificate. Jika status masih “INVALID”, wajib pajak perlu menekan tombol Periksa Status. Setelah status berubah menjadi “VALID”, dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya dan dapat diunduh. (alf)

IKPI Sumbagteng Sukses Gelar Seminar Pajak Akhir Tahun, Narpika Yendra: 109 Peserta Terlihat Antusias

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan dengan sukses menggelar seminar bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan Serta Antisipasi Timbulnya SP2DK/Pemeriksaan Pajak.” Kegiatan ini berlangsung di Balerung Room Hotel Pangeran, Jl. Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan diikuti 109 peserta, yang terdiri dari anggota IKPI serta masyarakat umum.

Ketua Panitia, Narpika Yendra, menyampaikan bahwa seminar ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak dan praktisi perpajakan menjelang masa pelaporan awal tahun.

“Materi ini sangat dibutuhkan para peserta, baik konsultan pajak maupun masyarakat umum, karena kertas kerja adalah fondasi utama dalam penyusunan laporan pajak. Ketika ada penelitian atau pemeriksaan, kertas kerja yang lengkap akan memudahkan wajib pajak memberikan penjelasan rinci atas transaksi mereka,” ujar Narpika.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Ia menambahkan bahwa antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap edukasi teknis perpajakan, terutama terkait PPh 21, unifikasi, hingga SPT Tahunan OP dan Badan tahun 2025. “Sebanyak 109 peserta hari ini mengikuti seminar dengan serius dan penuh semangat. Ini bukti bahwa pembekalan seperti ini sangat relevan,” ujarnya.

Dihadiri Pejabat DJP dan Pengurus IKPI

Acara ini turut menghadirkan tamu undangan penting, yaitu:
• Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, beserta jajaran Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau
• Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen
• Ketua Pengda IKPI Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera

Materi Berjalan Dinamis, Peserta Aktif Bertanya

Sesi materi dibawakan oleh Sapto Windi Argo, dengan Chandra Irawan sebagai moderator. Pembahasan berlangsung komprehensif, meliputi penyusunan kertas kerja PPh 21, PPN, serta langkah antisipatif menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak. Sesi tanya jawab berlangsung hidup karena banyak peserta yang ingin menggali studi kasus nyata.

Suasana seminar tampak serius namun penuh semangat. Peserta yang datang baik dari kalangan konsultan pajak maupun masyarakat umum tampak antusias mencatat materi yang dinilai sangat aplikatif untuk kebutuhan pelaporan awal tahun.

“Seminar ini memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta. IKPI Sumbagteng akan terus menghadirkan kegiatan berkualitas yang memperkuat kompetensi perpajakan di wilayah ini,” kata Narpika. (bl)

DKI Siapkan Skema PKB Berbasis Emisi, Kendaraan Tak Lolos Uji Bisa Kena Beban Tambahan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengebut penyusunan kebijakan baru yang akan mengubah struktur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ibu Kota. Melalui mekanisme berbasis emisi, kendaraan yang gagal uji emisi akan dikenai koefisien tambahan, sehingga pajak tahunannya berpotensi lebih tinggi dibanding kendaraan yang memenuhi standar.

Kebijakan ini digadang sebagai langkah strategis Jakarta untuk menekan tingkat polusi udara yang dalam beberapa tahun terakhir kerap berada di level mengkhawatirkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI kini tengah menyempurnakan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi landasan pengenaan PKB berbasis tingkat pencemaran.

Dalam keterangan resminya dikutip Rabu (3/12/2025), DLH menyebut penyusunan kajian ini dilakukan secara multipihak, melibatkan peneliti, akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor, pelaku industri otomotif, asosiasi, hingga lembaga non-pemerintah. Proses kolaboratif ini diharapkan memastikan metodologi yang dipilih valid secara ilmiah dan layak diterapkan sebagai kebijakan publik.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menegaskan bahwa kajian KPL bukanlah langkah parsial, melainkan bagian dari strategi besar pengendalian emisi karbon di Jakarta. 

Menurutnya, mobilitas kendaraan di Jakarta tidak semata dipengaruhi warga Ibu Kota, tetapi juga limpahan arus kendaraan harian dari Bodetabek.

“Jakarta tidak bisa bekerja sendiri. Polusi bersifat lintas-batas, sehingga pendekatannya harus lintas-wilayah. Selain perhitungan teknis, faktor politis juga perlu diperhitungkan agar kebijakan berjalan efektif,” ujar Nirwono.

Ia menambahkan, kebijakan berbasis emisi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat mulai beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Amanat Regulasi Nasional

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penyusunan KPL merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi nasional, terutama PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai baku mutu emisi dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur skema PKB berbasis emisi.

“Dengan adanya dasar hukum nasional, penerapan pajak kendaraan berbasis emisi menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam memperbaiki kualitas udara dan lingkungannya,” kata Asep.

Pemprov DKI menargetkan kajian ini tuntas dalam waktu dekat sehingga implementasi koefisien emisi dapat mulai disiapkan dalam kebijakan PKB tahun berikutnya. Jika berjalan sesuai rencana, Jakarta akan menjadi daerah pertama yang menerapkan pajak kendaraan berbasis emisi secara sistematis. (alf)

IKPI Ajak Anggota Pecinta Billiard Ramaikan “Peresmian Billiarder Community IKPI & Fun Match”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar kegiatan positif untuk mempererat kebersamaan antaranggota. Ketua Bidang Olahraga IKPI, Wisnu Sambhoro, mengajak seluruh anggota yang memiliki hobi billiard untuk hadir dan meramaikan acara Peresmian Billiarder Community IKPI dan Fun Match yang akan digelar di Good Game Billiard & Café, Melawai Plaza Lantai 2, Jakarta Selatan, Senin, (8/12/2025).

Wisnu menyampaikan bahwa agenda ini bukan sekadar kompetisi, tetapi momentum untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat kekompakan antaranggota dari berbagai cabang IKPI.

“Selain untuk olahraga dan fun, acara ini kami siapkan sebagai ajang berkumpul dan mengakrabkan seluruh anggota IKPI, khususnya yang memiliki minat di dunia billiard,” ujar Wisnu, Rabu (3/12/2025).

Acara ini terbuka bagi seluruh anggota IKPI dengan free entry dan turut menghadirkan guest star Ayu Lixui. Selain itu, panitia menyediakan 4 meja gratis yang dapat digunakan peserta selama kegiatan berlangsung.

Untuk memeriahkan acara, IKPI juga menggelar Fun Match 9 Ball khusus anggota, dengan hadiah menarik:
Juara 1: Rp750.000
Juara 2: Rp500.000
Juara 3: Rp250.000

Biaya pendaftaran Fun Match ditetapkan sebesar Rp100.000, dan satu nama diperbolehkan mendaftar hingga dua kali. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi: bit.ly/funmatch-billiarder-IKPI.

Wisnu menegaskan bahwa komunitas ini dirancang sebagai ruang aktivitas positif dan sarana komunikasi anggota. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh peserta untuk bergabung dalam grup WhatsApp Billiarder Community IKPI agar selalu mendapat informasi terbaru.

“Kami ingin membangun wadah yang fun, aktif, dan memperkuat hubungan kekeluargaan di tubuh IKPI. Jadi jangan ragu, ayo bergabung dan ramaikan!” katanya.

Acara dipastikan berlangsung meriah dan menjadi salah satu langkah IKPI dalam memperkuat solidaritas serta memperluas ruang kebersamaan melalui hobi dan olahraga. (bl)

id_ID