Permendag Baru Buka Jalur Manual untuk Layanan Ekspor

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan mekanisme pelayanan manual dalam kegiatan ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku apabila sistem elektronik perdagangan luar negeri mengalami gangguan sehingga proses layanan tidak dapat dijalankan secara normal.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, apabila Sistem INATRADE dan/atau Indonesia National Single Window (SINSW) tidak berfungsi, penangguhan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor, pembekuan izin, maupun pencabutan izin tetap dapat dilakukan secara manual. Penyampaiannya dilakukan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Selain kepada lembaga National Single Window, pemberitahuan pembekuan dan pencabutan izin juga disampaikan langsung kepada eksportir secara manual. Ketentuan ini diatur agar pelaku usaha tetap memperoleh informasi resmi meskipun layanan elektronik sedang mengalami kendala.

Permendag 12/2026 juga mengatur penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis dalam kondisi gangguan sistem. Dalam situasi tersebut, surveyor dapat menjalankan proses secara manual kepada eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Tidak hanya mengatur pembekuan atau pencabutan izin, aturan ini juga memuat mekanisme pencabutan penangguhan penerbitan izin ekspor dan pengaktifan kembali perizinan berusaha di bidang ekspor. Apabila sistem elektronik tidak dapat digunakan, proses tersebut juga dapat dilakukan secara manual melalui surat resmi.

Ketentuan mengenai jalur manual ini dimasukkan dalam Pasal 51B dan Pasal 51C sebagai bagian dari perubahan terhadap Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Pemerintah menilai layanan ekspor perlu tetap berjalan meskipun terdapat gangguan pada sistem digital perdagangan.

Di sisi lain, pada kondisi normal seluruh proses tetap dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. Mekanisme digital tersebut digunakan untuk penyampaian keputusan terkait penangguhan, pembekuan, pencabutan, maupun pengaktifan kembali izin ekspor.  (bl)

DJP Bisa Minta Dokumen Transfer Pricing hingga Laporan Keuangan Global Grup PMN

IKPi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah kewenangan DJP meminta dokumen transfer pricing hingga laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Bab IX mengenai pengawasan. Dalam Pasal 23, DJP menyatakan dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE, baik terhadap wajib pajak yang telah menambah status sebagai Wajib Pajak GloBE maupun yang belum melakukannya.

Pengawasan tersebut tidak hanya mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak tambahan, tetapi juga penyampaian notifikasi, GloBE Information Return (GIR), hingga kewajiban perpajakan lainnya yang berkaitan dengan penerapan pajak minimum global.

Yang menjadi sorotan, DJP diberi ruang cukup luas untuk meminta berbagai data dan dokumen dari grup perusahaan multinasional. Dalam Pasal 23 ayat (6), DJP dapat meminta dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation, laporan keuangan konsolidasi, hingga dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak tambahan global.

Selain meminta dokumen, DJP juga dapat memanggil wajib pajak untuk hadir secara luring maupun daring, melakukan kunjungan, meminta penjelasan atas data dan keterangan, menyampaikan imbauan, hingga memberikan teguran dalam rangka pengawasan.

Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan GloBE tidak hanya berbasis pelaporan administratif semata, melainkan juga berbasis data grup usaha secara global. Apalagi, dalam rezim pajak minimum global, penghitungan tarif pajak efektif dilakukan dengan melihat posisi grup perusahaan secara lintas yurisdiksi.

PER-6/PJ/2026 sendiri mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari PMK 136/2024 tentang pengenaan pajak minimum global.

Dalam beleid tersebut, grup perusahaan multinasional yang memiliki omzet konsolidasi minimal 750 juta euro dan memenuhi syarat tertentu diwajibkan menjadi Wajib Pajak GloBE. Mereka juga diwajibkan menyampaikan SPT khusus GloBE, GIR, serta notifikasi melalui sistem elektronik DJP.  (bl)

Status “WP Kriteria Tertentu” Kini Bisa Dicabut Cepat, PMK 28/2026 Perketat Jalur Restitusi Kilat

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap Wajib Pajak penerima fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam aturan baru ini, status “Wajib Pajak dengan kriteria tertentu” tidak lagi sekadar status administratif, tetapi menjadi fasilitas yang dipantau secara berkelanjutan dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila kepatuhan Wajib Pajak menurun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Bab III PMK 28/2026 yang menggantikan PMK 39/2018 beserta perubahan-perubahannya. Pemerintah menilai aturan lama belum lagi memadai untuk mendukung akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan restitusi pajak.

Dalam regulasi ini, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tetap diberikan hak memperoleh restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Namun, syarat dan pengawasannya dibuat jauh lebih rinci.

Untuk memperoleh status tersebut, Wajib Pajak wajib memenuhi empat syarat utama. Pertama, tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, tidak memiliki tunggakan pajak. Ketiga, laporan keuangan diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Keempat, tidak pernah dipidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

PMK ini kemudian mengurai syarat tersebut secara lebih detail. Untuk aspek ketepatan waktu pelaporan, Wajib Pajak harus tepat waktu menyampaikan SPT Tahunan selama tiga tahun terakhir sebelum penetapan. Selain itu, SPT Masa Januari sampai November pada tahun pajak terakhir juga wajib disampaikan tepat waktu.

Aturan memang masih memberi toleransi keterlambatan SPT Masa, tetapi sangat terbatas. Keterlambatan hanya diperbolehkan maksimal tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak boleh berturut-turut. Bahkan keterlambatan tersebut tidak boleh melewati batas waktu penyampaian SPT Masa berikutnya.

Dari sisi pembayaran pajak, pemerintah juga memperketat syarat kepatuhan. Wajib Pajak tidak boleh memiliki utang pajak yang melewati jatuh tempo per 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan, kecuali telah memperoleh izin angsuran atau penundaan pembayaran.

PMK 28/2026 juga memberi perhatian besar terhadap kualitas laporan keuangan. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa opini “wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas” tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat WP kriteria tertentu. Artinya, hanya opini wajar tanpa pengecualian murni yang diterima.

Tidak hanya itu, laporan keuangan yang dilakukan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan juga tidak dapat digunakan. Bahkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan koreksi laba atau rugi fiskal lebih dari 5 persen dan telah inkrah atau disetujui Wajib Pajak, status tersebut dapat terancam.

Aturan ini juga memperketat posisi akuntan publik yang melakukan audit. PMK mengatur bahwa auditor harus memenuhi ketentuan batas waktu lima tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana diatur dalam regulasi praktik akuntan publik.

Untuk memperoleh penetapan sebagai WP kriteria tertentu, permohonan wajib diajukan paling lambat 10 Januari melalui portal Wajib Pajak. Jika sistem elektronik tidak dapat digunakan, permohonan masih dapat disampaikan langsung atau melalui pos dan jasa kurir ke kantor pajak.

Setelah permohonan diterima, DJP diberikan waktu maksimal 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut. Menariknya, apabila DJP tidak memberikan keputusan sampai batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Pengawasan terhadap status WP kriteria tertentu juga dilakukan setelah fasilitas diberikan. PMK ini mengatur cukup rinci kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan status tersebut.

Misalnya, apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan atau terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak selama dua Masa Pajak berturut-turut, DJP dapat mencabut status WP kriteria tertentu. Keterlambatan tiga kali dalam satu tahun kalender juga menjadi alasan pencabutan.

Pencabutan juga dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak yang jatuh tempo tetapi belum dilunasi, terlambat membayar angsuran pajak yang telah disetujui, atau menyampaikan laporan keuangan dengan opini selain wajar tanpa pengecualian.

Selain itu, status tersebut dapat dicabut ketika terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam proses restitusi, DJP juga tetap melakukan penelitian administratif terhadap SPT yang diajukan. Penelitian itu mencakup validasi bukti pemotongan atau pemungutan pajak, penelitian Pajak Masukan, sampai pencocokan data pembayaran pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Khusus untuk restitusi PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi dan tervalidasi dalam sistem administrasi DJP. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, Pajak Masukan tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

PMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi dipercepat. Untuk Pajak Penghasilan, keputusan diterbitkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima. Sedangkan untuk restitusi PPN, jangka waktunya paling lama satu bulan.  (bl)

Dharma Santhi IKPI 2026 Satukan Semangat Profesionalisme dan Kebersamaan

IKPI, Bali: Perayaan Dharma Santhi Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026 di Bali dinilai berhasil menyatukan semangat profesionalisme, kebersamaan, dan kekeluargaan di tengah dinamika profesi konsultan pajak yang semakin kompleks.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Bidang Keagamaan dan Sosial IKPI Johanes Santoso Wibowo dalam kegiatan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 yang digelar di UC Silver Gold, Gianyar, Bali, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Johanes, kegiatan yang digagas Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld itu berlangsung hangat dan penuh makna. Acara dihadiri sekitar 150 anggota IKPI dari Bali dan Nusa Tenggara , serta ratusan peserta lain yang mengikuti kegiatan secara online dari berbagai daerah di Indonesia.

“Perayaan Dharma Santhi IKPI Bali tahun ini memberikan kesan yang sangat hangat dan penuh makna,” ujar Johanes.

Ia mengatakan suasana kebersamaan dan rasa kekeluargaan terasa kuat sepanjang kegiatan berlangsung. Menurutnya, Dharma Santhi tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga ruang mempererat hubungan antaranggota IKPI dari berbagai daerah dan latar belakang.

Johanes menilai tema “Menjalani Hidup Dengan Sepenuh Hati” sangat relevan dengan kehidupan profesi konsultan pajak yang penuh tantangan dan dinamika.

“Sesuai tema tahun ini, kami diajak untuk menjalani kehidupan dengan rasa syukur, ketulusan, dan semangat positif,” katanya.

Ia juga mengapresiasi materi yang disampaikan budayawan Bali I Wayan Nardayana atau Dalang Cenk Blonk. Menurut Johanes, pesan yang disampaikan mampu mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi dengan tetap mematuhi aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pesan beliau menjadi pengingat penting agar profesi konsultan pajak tetap dipercaya dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat maupun negara,” ujarnya.

Johanes berharap momentum Dharma Santhi dapat terus menjaga nilai kebersamaan, keharmonisan, dan profesionalisme di lingkungan IKPI.

Ia juga mengapresiasi panitia penyelenggara perayaan Dharma Santi ini dan berharap kegiatan ini semakin memperkuat persaudaraan antaranggota sekaligus menjadi energi positif dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

Permendag 12/2026 Atur Pembekuan Izin Ekspor, PEB Lama Tetap Dilayani

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Regulasi ini mengatur mekanisme penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor berdasarkan pertimbangan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional dan program pemerintah.

Dalam aturan baru tersebut, Menteri Perdagangan sesuai kewenangannya dapat melakukan penangguhan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis. Kebijakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, dukungan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan atau program pemerintah, dan/atau pelaksanaan arahan Presiden.

Permendag ini juga membuka ruang bagi pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada Menteri Perdagangan terkait penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin ekspor.

Meski demikian, usulan maupun pertimbangan tersebut terlebih dahulu dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator yang membidangi perekonomian atau pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil rapat koordinasi kemudian diterbitkan dalam bentuk surat Direktur Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.

Salah satu poin dalam regulasi ini berkaitan dengan pelayanan kepabeanan terhadap barang ekspor yang telah masuk proses administrasi ekspor. Permendag menegaskan bahwa barang yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya penangguhan, pembekuan, dan/atau pencabutan izin, tetap dapat memperoleh pelayanan ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut memberi kepastian administrasi bagi eksportir yang proses kepabeanannya telah berjalan sebelum keputusan pembekuan atau pencabutan izin diberlakukan. Dengan demikian, barang yang telah memiliki pendaftaran PEB sebelumnya tetap dapat diproses ekspornya oleh Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Permendag 12/2026 juga mengatur prosedur apabila terjadi gangguan pada Sistem INATRADE dan/atau SINSW. Dalam kondisi tersebut, penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin ekspor dapat dilakukan secara manual melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Selain itu, pembekuan maupun pencabutan izin juga disampaikan secara manual kepada eksportir apabila sistem elektronik tidak berfungsi. Sementara itu, penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis dapat dilakukan secara manual oleh surveyor kepada eksportir dengan tembusan kepada National Single Window.

Regulasi ini turut mengatur mekanisme pencabutan penangguhan penerbitan izin ekspor dan pengaktifan kembali perizinan berusaha di bidang ekspor. Proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui INATRADE dan SINSW maupun secara manual apabila terjadi gangguan sistem.  (bl)

PPN DTP Tiket Pesawat Dinilai Efektif Menahan Dampak Gejolak Energi Global

IKPI, Jakarta: Insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat dinilai dapat membantu meredam tekanan inflasi di tengah lonjakan harga avtur akibat ketidakpastian global dan konflik geopolitik di Timur Tengah.

Laporan terbaru LPEM FEB UI menyebutkan bahwa inflasi April 2026 masih mendapat tekanan dari kelompok transportasi, terutama tarif angkutan udara yang naik seiring meningkatnya harga avtur di berbagai bandara domestik.

Kenaikan tarif pesawat menjadi salah satu penyumbang utama inflasi bulanan maupun tahunan.

“Perjalanan dengan angkutan udara sangat terdampak oleh lonjakan harga avtur akibat gangguan pasokan energi global,” tulis LPEM FEB UI dalam laporannya, dikutip Minggu (17/5).

Secara bulanan, komponen harga yang diatur pemerintah tercatat mengalami inflasi sebesar 0,69% pada April 2026, dengan andil terbesar berasal dari tarif angkutan udara sebesar 0,11% poin. Tarif pesawat sendiri tercatat melonjak 15,25% secara bulanan.

Sebagai respons terhadap kenaikan biaya avtur, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 yang kembali memberikan fasilitas PPN DTP untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 27 April 2026.

LPEM UI menilai kebijakan itu berpotensi membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menahan tekanan inflasi dari sektor transportasi.

Meski demikian, tekanan inflasi dari sektor energi dinilai masih belum sepenuhnya reda. Selain kenaikan avtur, harga BBM non-subsidi juga mengalami penyesuaian pada April hingga Mei 2026.

Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kenaikan biaya logistik dan distribusi barang dalam beberapa bulan mendatang.

LPEM UI juga mencatat mobilitas masyarakat melalui transportasi udara mulai mengalami pelemahan. Jumlah penumpang angkutan udara pada April 2026 turun 20,14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan ini dinilai mencerminkan mulai tertekannya daya beli masyarakat akibat mahalnya biaya perjalanan udara.

Secara keseluruhan, inflasi April 2026 tercatat sebesar 2,42% secara tahunan dan 0,13% secara bulanan, lebih rendah dibandingkan bulan-bulan sebelumnya setelah tekanan Ramadan dan Idulfitri mulai mereda. (ds)

Pengusaha Minta Pemeriksaan Restitusi Pajak Berbasis Risiko dan Transparan

IKPI, Jakarta: Ketatnya proses restitusi pajak kembali menjadi sorotan kalangan dunia usaha. Pelaku usaha mengeluhkan proses pencairan restitusi yang dinilai semakin ketat dan membutuhkan waktu lebih lama dibanding sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, mengatakan pihaknya menerima banyak masukan dari para pengusaha terkait lambatnya proses restitusi, meskipun wajib pajak merasa telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kepatuhan.

Menurut Anggawira, kondisi tersebut menambah tekanan bagi dunia usaha di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.

“Bagi dunia usaha, restitusi bukan semata persoalan administratif, tetapi sangat berkaitan dengan cashflow perusahaan,” ujar Anggawira dalam keterangannya, Minggu (17/5).

Ia menjelaskan, keterlambatan restitusi paling dirasakan oleh sektor manufaktur, eksportir, konstruksi, energi, hingga industri dengan transaksi besar dan margin usaha yang ketat. Penundaan pencairan dana dinilai berdampak langsung terhadap likuiditas perusahaan.

Di sisi lain, pelaku usaha juga tengah menghadapi tekanan akibat pelemahan nilai tukar rupiah, tingginya suku bunga, serta perlambatan ekonomi global.

Meski demikian, HIPMI mengaku memahami langkah pemerintah yang ingin memperkuat pengawasan demi menjaga penerimaan negara tetap prudent. Namun, Anggawira mengingatkan agar pengawasan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi wajib pajak yang selama ini patuh.

“Dunia usaha sangat membutuhkan kepastian, transparansi, dan kecepatan proses. Kalau memang ada tambahan pemeriksaan atau validasi, sebaiknya disampaikan secara jelas, terukur, dan berbasis risiko,” katanya.

Ia menilai seluruh wajib pajak tidak seharusnya diperlakukan seolah memiliki risiko tinggi karena hal itu dapat memunculkan persepsi negatif terhadap iklim usaha nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan kesehatan arus kas dunia usaha. Sebab, perusahaan yang sehat akan menjadi sumber penerimaan pajak yang berkelanjutan.

HIPMI juga berharap komunikasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha dapat diperkuat guna menghindari keresahan maupun spekulasi di lapangan.

“Kepercayaan adalah faktor penting dalam sistem perpajakan modern. Ketika kepastian dan trust terjaga, maka kepatuhan juga akan meningkat secara alami,” tutur Anggawira. (ds)

Ribuan Peserta Tax Amnesty Diduga Belum Penuhi Komitmen Repatriasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan terhadap aset wajib pajak yang belum diungkapkan, khususnya milik peserta program Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi harta bernilai ratusan triliun rupiah yang belum sepenuhnya dilaporkan kepada negara.

Adapun nilai aset yang diduga belum diungkap mencapai sekitar Rp 406 triliun. Temuan tersebut berasal dari ribuan wajib pajak yang dinilai belum menuntaskan komitmen mereka setelah mengikuti program pengampunan pajak maupun PPS.

Pengawasan paling banyak berkaitan dengan kewajiban repatriasi dana dan pelaporan aset secara lengkap.

Pemerintah menemukan adanya peserta program yang diduga belum memindahkan kembali dana dari luar negeri sesuai komitmen awal.

Berdasarkan data DJP, ada sekitar 2.424 wajib pajak terindikasi tidak memenuhi kewajiban repatriasi aset dengan nilai mencapai Rp 23 triliun. Selain itu, terdapat 35.644 wajib pajak lainnya yang diduga belum melaporkan keseluruhan harta mereka secara benar.

Nilai aset yang diperkirakan belum diungkap dari kelompok tersebut mencapai sekitar Rp 383 triliun. Jika digabungkan dengan potensi dana repatriasi yang belum direalisasikan, total aset yang menjadi perhatian pemerintah menembus Rp 406 triliun.

Di tengah penguatan pengawasan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal adanya masa transisi bagi pemilik dana di luar negeri untuk segera melaporkan dan memindahkan aset mereka ke Indonesia.

Purbaya memberi waktu sekitar enam bulan atau hingga akhir 2026 bagi warga negara Indonesia untuk membawa pulang dana yang masih tersimpan di luar negeri sekaligus menyesuaikan pelaporan perpajakannya.

Setelah tenggat itu berakhir, pemerintah menegaskan akan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap aset yang belum diungkap.

“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta belum lama ini.

Ia menambahkan, aset yang tetap ditempatkan di luar negeri tanpa mengikuti ketentuan perpajakan berisiko tidak dapat digunakan secara leluasa untuk kepentingan usaha maupun investasi di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh dana milik warga negara Indonesia tercatat secara transparan dan sesuai aturan perpajakan nasional. (ds)

Prabowo Yakin Indonesia Tahan Gejolak Global Meski Rupiah Melemah

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menilai gejolak nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global belum mengganggu kondisi fundamental ekonomi Indonesia.

Menurutnya, ketahanan pangan dan energi nasional menjadi penopang utama yang membuat Indonesia tetap berada dalam posisi relatif aman dibanding banyak negara lain.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat meresmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).

Ia menanggapi berbagai prediksi mengenai ancaman perlambatan ekonomi hingga potensi krisis global yang disebut dapat berdampak pada Indonesia.

Prabowo mengatakan sebagian pihak terlalu khawatir terhadap pelemahan rupiah dan pergerakan dolar Amerika Serikat. Namun, menurut dia, kondisi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, masih cukup tangguh menghadapi tekanan ekonomi global.

“Sekarang ada yang selalu bilang Indonesia akan collapse, akan chaos, rupiah begini, dollar begini. Orang rakyat di desa enggak pakai dollar kok,” kata Prabowo, dikutip Minggu (17/5).

Ia menegaskan Indonesia memiliki keunggulan karena mampu menjaga ketersediaan pangan dan energi di tengah situasi dunia yang tidak menentu.

Menurutnya, banyak negara saat ini justru menghadapi kepanikan akibat ancaman krisis pasokan pangan dan energi.

Prabowo juga menyoroti dampak konflik di Timur Tengah yang dinilai dapat mengganggu rantai pasok global, terutama apabila terjadi penutupan Selat Hormuz yang menjadi jalur penting distribusi energi dunia.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memicu kenaikan harga pupuk global karena produksi pupuk sangat bergantung pada minyak dan gas.

Meski demikian, Prabowo menyebut posisi Indonesia justru mulai diperhitungkan sejumlah negara dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan pupuk. Ia mengaku menerima laporan bahwa beberapa negara telah meminta bantuan pasokan pupuk dari Indonesia.

“Saya dapat laporan dari Menteri Pertanian banyak negara minta pupuk dari Indonesia. Australia minta tolong kita, Filipina minta, India minta, Bangladesh, Brasil,” katanya.

Selain pupuk, sejumlah negara juga disebut mulai melirik Indonesia sebagai pemasok beras.

Prabowo menilai kondisi itu menjadi sinyal penting bahwa program swasembada pangan nasional harus terus dipercepat agar Indonesia mampu memperkuat perannya dalam rantai pasok pangan global. (ds)

Kepada Ratusan Peserta Dharma Santhi, Vaudy Starworld Berpesan IKPI Tak Boleh Hanya Hebat Intelektual Tapi juga Moral

IKPI, Bali: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan organisasi profesi tidak boleh hanya mengejar keunggulan intelektual, tetapi juga harus membangun kekuatan moral dan spiritual.

Hal itu disampaikan Vaudy saat membuka Perayaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 di UC Silver Gold, Gianyar, Bali, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Vaudy, profesi konsultan pajak memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik dan kepatuhan perpajakan.

Karena itu, ia menilai anggota IKPI tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis dan pemahaman regulasi perpajakan, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika dan integritas.

“IKPI harus menjadi organisasi profesi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga luhur secara moral dan spiritual,” ujar Vaudy.

Ia mengatakan Hari Raya Nyepi menjadi momentum penting untuk melakukan introspeksi diri dan memperkuat nilai-nilai kehidupan yang seimbang.

Dalam sambutannya, Vaudy juga menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan sebagaimana filosofi Bali Tri Hita Karana.

Menurutnya, filosofi tersebut relevan diterapkan dalam membangun organisasi profesi yang sehat, solid, dan dipercaya masyarakat.

“Profesi yang kuat tidak hanya dibangun dengan kecerdasan, tetapi juga karakter,” katanya. (bl)

id_ID