DJP Catat Penerimaan Pajak Tumbuh 18% Hingga 29 April 2026

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kinerja penerimaan pajak nasional belum menunjukkan tanda-tanda perlambatan, meskipun sempat muncul anggapan sebaliknya di publik.

Bimo menyampaikan bahwa secara kumulatif hingga akhir April 2026, pertumbuhan penerimaan pajak masih berada dalam tren yang kuat, bahkan mendekati level dua digit tinggi.

Ia meminta agar penilaian terhadap kinerja pajak tidak dilakukan secara parsial, melainkan dengan melihat keseluruhan dinamika sepanjang tahun.

Menurutnya, lonjakan pertumbuhan pada awal tahun, khususnya Januari hingga Februari, menjadi faktor penting yang menopang capaian saat ini.

Pada periode tersebut, penerimaan pajak sempat tumbuh hingga kisaran 30%, sebelum melandai pada Maret menjadi sekitar 20,7%.

Meski terjadi penurunan laju pertumbuhan, Bimo menilai kondisi tersebut masih dalam batas wajar dan tidak mencerminkan tren pelemahan yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa fluktuasi tersebut juga dipengaruhi faktor musiman, termasuk adanya rangkaian hari libur panjang dari beberapa perayaan keagamaan yang terjadi hampir bersamaan.

“Ada long holiday dari umat Islam, ada long holiday dari umat Nasrani, dan umat Hindu di bulan yang sama. Dan itu gak pernah terjadi. Ya pasti ada slowing down economic activity,” kata Bimo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (1/5).

Hingga 29 April 2026, Bimo menyebut pertumbuhan penerimaan pajak masih berada di atas 18%.

Sebelumnya,Bimo mengakui bahwa perlambatan penerimaan pajak yang terjadi menjadi sinyal kewaspadaan karena masih di bawah kebutuhan pertumbuhan minimal sekitar 23% untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Ia menegaskan, tantangan ke depan cukup besar karena Direktorat Jenderal Pajak harus mendorong pertumbuhan penerimaan jauh di atas laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sekitar 6% dan inflasi 2–3%, maka penerimaan pajak perlu tumbuh lebih dari dua kali lipat dari pertumbuhan alami.

Di sisi lain, Bimo menyebut sejumlah sektor utama seperti manufaktur, perdagangan, dan pertambangan masih menjadi penopang kinerja penerimaan pajak sejauh ini.

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, ia tetap optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai. (ds)

Pelaporan SPT Tahunan Baru Tembus 13 Juta, Masih Jauh dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.056.881 SPT untuk Tahun Pajak 2025.

Angka ini menunjukkan capaian yang masih di bawah target kepatuhan pelaporan tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15.273.761 wajib pajak.

Jika dibandingkan dengan target tersebut, realisasi pelaporan baru mencapai sekitar 85,5%. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 2,2 juta SPT yang belum dilaporkan untuk memenuhi target kepatuhan tahun ini.

Lebih jauh, bila dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19.051.508, tingkat pelaporan hingga akhir April baru sekitar 68,5%. Dengan kata lain, masih ada sekitar 5,99 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.

Berdasarkan rinciannya, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan sebanyak 10.743.907 SPT, diikuti OP nonkaryawan 1.438.498 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 846.682 SPT untuk yang menggunakan rupiah dan 1.379 SPT dalam dolar AS. Adapun sektor migas menyumbang pelaporan dalam jumlah terbatas, yakni 13 SPT (rupiah) dan 181 SPT (dolar AS).

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat pelaporan sebanyak 26.184 SPT badan (rupiah) dan 37 SPT badan (dolar AS).

Selain pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.993.498.

Rinciannya terdiri dari 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sebelumnya, DJP juga telah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026, sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga tenggat tersebut.

Wajib pajak badan yang tetap melakukan pembayaran dan pelaporan hingga satu bulan setelah jatuh tempo tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

DJP juga memastikan bahwa apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

Tak Lagi Andalkan Komoditas, DJP Bidik Pajak Ekonomi Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan strategi utama peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut pendekatan tersebut menjadi arah kebijakan yang kini dijalankan secara konsisten di lapangan.

Menurut Bimo, optimalisasi basis pajak dilakukan bersamaan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak yang sudah terdaftar.

Seluruh jajaran DJP, mulai dari account representative, pemeriksa, penyidik, penilai, jurusita, hingga penyuluh, diminta fokus pada kinerja yang berdampak langsung terhadap penerimaan.

Ia menegaskan, peningkatan kepatuhan akan secara otomatis berdampak pada penerimaan negara. Karena itu, DJP kini menitikberatkan pada efektivitas kerja di lapangan dibanding pekerjaan administratif yang bersifat clerical.

“Saya minta ke mereka hal-hal yang administratif, clerical yang tidak langsung berhubungan dengan kinerja. Itu tidak terlalu diprioritaskan. Jadi betul-betul sekarang kinerjanya untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/5).

Di sisi lain, DJP juga mengandalkan penguatan sistem digital melalui implementasi pre-populated data dalam sistem Coretax. Dengan sistem ini, data perpajakan wajib pajak telah terisi secara otomatis berdasarkan berbagai sumber transaksi.

Bimo menjelaskan, data tersebut berasal dari berbagai pihak, seperti lawan transaksi, pemberi kerja, pemasok, konsumen, hingga lembaga jasa keuangan. Kondisi ini membuat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi semakin transparan dan sulit untuk dimanipulasi.

Lebih lanjut, DJP juga mulai menggeser fokus pengawasan dan penerimaan ke sektor ekonomi baru. Selain tetap memantau perkembangan sektor komoditas seperti mineral dan batu bara (minerba), pemerintah kini mengarahkan perhatian pada ekonomi digital.

Langkah tersebut mencakup penguatan pemajakan transaksi digital hingga pemantauan aktivitas pada platform mata uang digital. Menurut Bimo, transformasi ini penting agar sistem perpajakan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi.

Tak hanya itu, DJP juga terus memperkuat penegakan hukum sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. (ds)

Coretax Kerap Error, DPR Khawatir Kepatuhan Pajak Menurun

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyoroti gangguan berulang pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Ia mengingatkan, masalah teknis yang terus terjadi dapat mengganggu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Said menjelaskan, pengembangan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya merupakan langkah strategis untuk memperbaiki integrasi data perpajakan dan meningkatkan akurasi dalam membaca kewajiban pajak.

DPR, khususnya Komisi XI, sejak awal mendukung modernisasi tersebut karena dinilai mampu memperkuat basis penerimaan negara.

Namun dalam pelaksanaannya, ia melihat masih terdapat sejumlah kendala teknis yang muncul berulang kali. Kondisi ini dinilai menunjukkan belum optimalnya kesiapan sistem sebelum diterapkan secara luas kepada publik.

“Harusnya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamaanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (1/5).

Ia mengingatkan, jika gangguan terus terjadi, kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak bisa menurun. Padahal, penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional.

Dalam situasi ekonomi yang dipengaruhi dinamika global dan tekanan geopolitik, penurunan kepatuhan pajak akan semakin memperberat upaya pencapaian target penerimaan negara tahun ini.

Selain itu, Said juga menyoroti pola pemeliharaan sistem yang dinilai kurang tepat. Ia membandingkan dengan sektor perbankan yang umumnya melakukan maintenance pada malam hari guna meminimalkan gangguan layanan.

Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah persoalan yang terjadi murni akibat pemeliharaan sistem atau justru adanya kelemahan mendasar dalam sistem Coretax, termasuk belum optimalnya rencana kontinjensi saat terjadi gangguan.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, melibatkan pihak profesional guna melakukan audit menyeluruh terhadap sistem tersebut. Audit dinilai penting untuk mendeteksi kelemahan serta memastikan perbaikan yang berkelanjutan.

Sorotan ini mengemuka di tengah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 30 April 2026. Said mengungkapkan masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT, meskipun pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu dari batas normal.

Ia menilai, jika gangguan sistem menjadi penghambat pelaporan, maka wajib pajak tidak sepenuhnya dapat disalahkan, terlebih sanksi administrasi tetap berlaku bagi keterlambatan.

Sebagai solusi, Said mengusulkan adanya tambahan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan, setidaknya satu hari hingga satu minggu, agar wajib pajak tetap memiliki kesempatan memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, kebijakan teknis harus mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. (ds)

DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman di Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Transformasi digital yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui implementasi sistem Coretax mengubah secara signifikan mekanisme pelaporan pajak di Indonesia.

Sistem ini menghadirkan proses yang lebih terintegrasi sekaligus meningkatkan tuntutan transparansi data dari wajib pajak, termasuk pelaporan harta kekayaan secara lebih detail.

Seiring meningkatnya kelengkapan informasi yang dihimpun, isu keamanan data pun menjadi perhatian utama.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perlindungan data wajib pajak menjadi prioritas dalam pengelolaan Coretax.

“Data wajib pajak sangat aman,” ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, sistem yang digunakan DJP secara rutin diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), khususnya dalam aspek keamanan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi. Audit ini dilakukan untuk memastikan sistem tetap tangguh menghadapi potensi ancaman siber.

Selain itu, aspek perlindungan data pribadi juga diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga pengamanan data perpajakan melibatkan pengawasan lintas lembaga, tidak hanya bergantung pada internal DJP.

Untuk memperkuat keandalan sistem, DJP juga secara berkala melakukan uji ketahanan (stress test) terhadap Coretax. Pengujian ini melibatkan lembaga independen yang memiliki keahlian di bidang keamanan siber guna memastikan sistem tetap stabil dan aman dalam berbagai kondisi. (ds)

Ketua IKPI Bitung Beberkan Urgensi Pemekaran Pengda Sulampapua dan Pembentukan Suluttenggomalut

IKPI, Bitung: Gagasan penataan ulang struktur organisasi di tubuh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di wilayah timur kembali menguat. Ketua Pengurus Cabang IKPI Bitung, Denny Makisanti, menyebut kondisi saat ini sudah tidak lagi ideal untuk dipertahankan.

Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, yang berlangsung di AEON Mall Jakarta Timur, Senin malam, 20 April 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi lanjutan atas usulan Pengcab Bitung kepada Pengurus Pusat terkait pembentukan Pengda baru di kawasan Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut).

Menurut Denny, selama ini Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampapua) memikul wilayah kerja yang terlalu luas. Cakupannya tidak hanya meliputi Pulau Sulawesi, tetapi juga Maluku hingga Papua, yang secara geografis dan administratif memiliki tantangan masing-masing.

“Kalau dilihat dari rentang wilayahnya, ini sudah sangat lebar. Dampaknya terasa ke koordinasi internal, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan anggota,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, luasnya wilayah juga berpengaruh pada hubungan kelembagaan dengan otoritas pajak. Dalam praktiknya, koordinasi dengan kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) menjadi kurang efektif karena harus menjangkau banyak daerah dalam satu struktur yang sama.

“Interaksi dengan Kanwil dan KPP itu penting. Tapi kalau wilayahnya terlalu besar, komunikasi tidak bisa seintens yang dibutuhkan,” kata Denny.

Atas dasar itu, ia mendorong pembentukan Pengda Suluttenggomalut sebagai langkah konkret. Bagi Denny, ini bukan sekadar pemekaran, melainkan penyesuaian organisasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

Ia memastikan bahwa rencana tersebut telah dipertimbangkan secara matang. Selain sejalan dengan arah kebijakan Pengurus Pusat, pembentukan Pengda baru juga dinilai telah memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

Denny melihat, dengan struktur yang lebih ringkas, proses organisasi bisa berjalan lebih cepat. Mulai dari rapat koordinasi, pengambilan keputusan, hingga pengawasan anggota, semuanya diyakini akan lebih efektif.

“Kalau jaraknya lebih dekat, koordinasi juga lebih cepat. Kita bisa merespons kebutuhan anggota tanpa harus menunggu terlalu lama,” ujarnya.

Ia juga menilai, pemekaran ini akan membuka ruang bagi munculnya lebih banyak kegiatan IKPI di wilayah Suluttenggomalut. Selama ini, potensi tersebut dinilai belum tergarap optimal karena fokus organisasi masih terbagi dalam wilayah yang luas.

“Setiap daerah punya karakter sendiri. Dengan Pengda tersendiri, kegiatan bisa lebih sesuai dengan kebutuhan lokal,” katanya.

Selain itu, pembentukan Pengda baru diyakini akan memperkuat hubungan dengan otoritas pajak di daerah. Denny menilai, kedekatan secara struktur akan membuat komunikasi dan silaturahmi dengan Kanwil maupun KPP menjadi lebih intens dan produktif.

Bagi Denny, langkah ini penting agar organisasi tetap lincah, dekat dengan anggota, dan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah dinamika perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Terjebak di Tarif 0,5 Persen Pajak UMKM Hambat Naik Kelas

Kebijakan perpajakan pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama ini dirancang untuk menjawab persoalan klasik: kompleksitas administrasi yang kerap menjadi penghalang utama kepatuhan. Dalam konteks tersebut, penerapan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet menjadi solusi yang relatif sederhana dan mudah dijalankan.

Melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diimplementasikan lebih lanjut dalam PP 23 Tahun 2018, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menyusun pembukuan yang kompleks. Pendekatan ini terbukti efektif dalam mendorong perluasan basis pajak dan meningkatkan partisipasi sektor informal ke dalam sistem formal.

Kesederhanaan tersebut menjadi daya tarik utama. Pelaku usaha tidak perlu memahami seluk-beluk koreksi fiskal, tidak dibebani kewajiban pencatatan yang rumit, serta memiliki kepastian jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam jangka pendek, kebijakan ini mampu menciptakan rasa aman sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela.

Namun, di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah skema ini juga mendorong pelaku UMKM untuk berkembang, atau justru menciptakan ruang nyaman yang membuat mereka enggan beranjak ke tahap berikutnya?

Secara konseptual, skema pajak final bukanlah tujuan akhir. PP 23 Tahun 2018 secara tegas menetapkan batas waktu pemanfaatan, yakni tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi, empat tahun untuk badan berbentuk CV atau koperasi, dan tiga tahun untuk perseroan terbatas. Artinya, sejak awal kebijakan ini dirancang sebagai jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih komprehensif.

Setelah masa fasilitas berakhir, wajib pajak diarahkan untuk beralih ke skema umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam skema ini, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak dengan tarif umum sebesar 22 persen untuk wajib pajak badan, disertai fasilitas pengurangan tarif bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan, di mana beban pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomis.

Persoalannya, transisi dari sistem berbasis omzet ke sistem berbasis laba bukanlah perubahan yang sederhana. Perubahan ini menuntut kesiapan administratif, pemahaman akuntansi, serta kemampuan menyusun laporan keuangan yang memadai. Bagi banyak pelaku UMKM, tuntutan tersebut masih menjadi tantangan besar.

Dalam praktik di lapangan, tidak sedikit pelaku usaha yang telah memanfaatkan skema pajak final selama bertahun-tahun, namun belum memiliki pembukuan yang memadai. Bahkan, sebagian di antaranya belum memiliki pencatatan keuangan yang dapat menggambarkan kondisi usaha secara utuh. Ketika masa fasilitas berakhir, mereka dihadapkan pada perubahan yang terasa mendadak.

Di titik inilah muncul fenomena yang patut dicermati: kecenderungan untuk tetap bertahan dalam skema pajak final. Bukan semata karena keengganan untuk berkembang, tetapi karena adanya persepsi bahwa beralih ke skema normal akan meningkatkan kompleksitas sekaligus beban pajak.

Dari sudut pandang praktisi, kondisi ini menunjukkan adanya “jebakan kenyamanan”. Tarif 0,5 persen yang sederhana dan relatif ringan menjadi insentif tidak langsung bagi pelaku usaha untuk tetap berada dalam skala tertentu. Dalam beberapa kasus, keputusan bisnis bahkan dipengaruhi oleh pertimbangan perpajakan, bukan semata oleh potensi pertumbuhan usaha.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah pelaku UMKM benar-benar memilih bertahan dalam kenyamanan pajak rendah, atau justru belum memiliki kesiapan untuk naik kelas. Dalam banyak kasus, jawabannya berada di antara keduanya. Pelaku usaha pada dasarnya ingin berkembang, tetapi dihadapkan pada biaya transisi yang tidak kecil.

Selain persoalan transisi, penggunaan basis omzet dalam skema pajak final juga membuka ruang diskusi dari sisi keadilan. Dua pelaku usaha dengan omzet yang sama dapat memiliki tingkat keuntungan yang berbeda, namun tetap dikenai pajak dengan jumlah yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip ability to pay belum sepenuhnya terakomodasi.

Pelaku usaha dengan margin tinggi dapat membayar pajak relatif kecil dibandingkan kapasitas ekonominya, sementara usaha dengan margin tipis tetap menanggung beban yang sama. Meskipun sederhana secara administrasi, kondisi ini menciptakan distorsi yang tidak dapat diabaikan dalam jangka panjang.

Pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai perangkat regulasi untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Melalui PMK 99/PMK.03/2018, mekanisme pembayaran dan pelaporan diatur secara rinci. Selain itu, PER-17/PJ/2015 memberikan alternatif bagi wajib pajak yang belum mampu menyusun pembukuan penuh.

Namun demikian, keberadaan regulasi saja tidak cukup. Tantangan utama terletak pada efektivitas implementasi dan pendampingan di lapangan. Tanpa dukungan yang memadai, pelaku UMKM akan kesulitan memahami dan menjalani proses transisi ke skema normal.

Dalam konteks ini, penting untuk melihat kembali keseimbangan antara kemudahan dan tujuan jangka panjang kebijakan. Pajak tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk membentuk perilaku ekonomi. Oleh karena itu, desain kebijakan perlu memastikan bahwa kemudahan tidak berujung pada stagnasi.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat mekanisme transisi secara bertahap. Alih-alih perubahan yang bersifat drastis, pelaku UMKM dapat diperkenalkan pada kewajiban pencatatan sederhana sejak awal, sehingga memiliki waktu untuk beradaptasi sebelum sepenuhnya masuk ke skema normal.

Selain itu, pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mulai menyusun pembukuan juga dapat menjadi pendorong perubahan perilaku. Pendekatan ini tidak hanya menekankan kewajiban, tetapi juga memberikan penghargaan atas upaya peningkatan kapasitas usaha.

Kolaborasi antara otoritas pajak, konsultan pajak, dan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting. Pendampingan yang bersifat praktis dan berkelanjutan akan jauh lebih efektif dibandingkan sekadar sosialisasi regulasi yang bersifat umum.

Lebih jauh, integrasi kebijakan perpajakan dengan akses pembiayaan dapat menjadi pendorong signifikan bagi kenaikan kelas UMKM. Lembaga keuangan cenderung lebih percaya pada pelaku usaha yang memiliki laporan keuangan yang baik, sehingga dorongan untuk beralih ke skema normal tidak hanya datang dari sisi pajak, tetapi juga dari kebutuhan ekspansi usaha.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pajak UMKM tidak hanya diukur dari tingkat kepatuhan atau besaran penerimaan negara. Lebih dari itu, keberhasilan tersebut tercermin dari kemampuan pelaku usaha untuk berkembang dan meningkatkan skala usahanya.

Skema pajak final 0,5 persen telah menjadi pintu masuk yang efektif bagi banyak pelaku UMKM ke dalam sistem perpajakan. Namun tanpa strategi transisi yang kuat, kemudahan tersebut berisiko menjadi penghambat yang tidak disadari.

Di titik inilah evaluasi kebijakan menjadi penting. Bukan untuk mengurangi kemudahan yang telah ada, melainkan untuk memastikan bahwa kemudahan tersebut benar-benar menjadi jembatan menuju pertumbuhan.

Sebab pada akhirnya, tujuan besar dari kebijakan ini bukan sekadar menghadirkan kepatuhan, tetapi mendorong UMKM untuk naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

Meski Ada Relaksasi, Ketum IKPI Imbau Anggota Lapor SPT Tahunan Badan Klien Sebelum 14 Mei

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengimbau seluruh anggota untuk mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan para kliennya sebelum 14 Mei 2026. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya relaksasi batas waktu pelaporan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Vaudy menegaskan, relaksasi yang tertuang dalam Pengumuman DJP No. PENG-31/PJ.09/2026 harus dimanfaatkan secara bijak. Ia tidak ingin anggota justru menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.

“Ini kesempatan untuk kita selesaikan lebih awal, bukan ditunda,” ujar Vaudy di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia meminta seluruh pengurus cabang aktif menggerakkan anggota di wilayah masing-masing agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan para kliennya jauh sebelum berakhirnya periode relaksasi yang telah diberikan.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang perlu diantisipasi jika pelaporan dilakukan di akhir periode. Selain adanya hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei, potensi lonjakan pelaporan juga dinilai dapat memicu kendala teknis pada sistem.

“Kalau menumpuk di akhir, tekanan ke sistem pasti meningkat. Belum lagi bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN,” ujarnya.

Karena itu, Vaudy mendorong agar pelaporan dapat dirampungkan sebelum 14 Mei 2026. Langkah ini dinilai lebih aman dan memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak maupun konsultan pajak.

Menurutnya, percepatan pelaporan akan memberi manfaat langsung bagi para anggota. “Dengan pelaporan lebih awal, anggota bisa lebih tenang dan menikmati masa liburnya tanpa harus memikirkan SPT Tahunan PPh Badan kliennya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah DJP yang memberikan relaksasi. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai responsif terhadap masukan dari asosiasi dan pelaku di lapangan.

Sekadar informasi, pada 27 April 2026, Pengurus Pusat IKPI telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. Surat tersebut memuat berbagai masukan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang dihimpun dari anggota di cabang IKPI.

“Masukan dari teman-teman cabang sangat membantu kami menyampaikan kondisi riil di lapangan,” kata Vaudy.

Namun demikian, Vaudy berharap momentum relaksasi ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga kualitas kepatuhan pajak, sekaligus mengurangi risiko beban pelaporan yang tinggi bilamana pelaporan dilakukan secara bersamaan di akhir periode. (bl)

Restitusi Pajak Dipercepat, Pemerintah Terbitkan PMK 28/2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengubah aturan main pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Lewat PMK 28 Tahun 2026, skema restitusi pendahuluan kini dibuat lebih cepat, namun tetap disertai penyaringan berbasis kepatuhan Wajib Pajak.

Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai belum lagi sesuai dengan kebutuhan praktik administrasi perpajakan saat ini. Fokusnya adalah mempercepat proses pengembalian dana dan memberi kepastian prosedur bagi Wajib Pajak.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, pengembalian pendahuluan tidak diberikan ke semua Wajib Pajak. Hanya kelompok tertentu yang bisa memanfaatkan fasilitas ini, yakni Wajib Pajak patuh, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Untuk masuk kategori “patuh”, syaratnya tidak ringan. Wajib Pajak harus konsisten melaporkan SPT tepat waktu, tidak punya tunggakan pajak, serta memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, mereka juga tidak boleh pernah tersangkut perkara pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Proses pengajuannya pun mulai didorong serba digital. Permohonan status Wajib Pajak kriteria tertentu diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. DJP diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Jika lewat dari itu, permohonan otomatis dianggap diterima.

Soal waktu pencairan, aturan ini memberi batas yang lebih tegas. Untuk Pajak Penghasilan, keputusan restitusi maksimal terbit dalam tiga bulan. Sementara untuk PPN, paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. Jika tenggat ini terlewati tanpa keputusan, permohonan juga dianggap dikabulkan.

Menariknya, ruang bagi Wajib Pajak skala kecil ikut dibuka. Orang pribadi maupun badan dengan nilai lebih bayar dan omzet tertentu tetap bisa mengajukan pengembalian pendahuluan tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya.

Sementara itu, PKP berisiko rendah mendapat jalur yang lebih cepat. Kelompok ini termasuk perusahaan terbuka, BUMN, hingga pelaku usaha dengan sertifikasi tertentu dapat mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak, selama tetap memenuhi syarat kepatuhan.  (bl)

Sekretariat Pusat IKPI Siaga Hingga Tengah Malam, Siap Dampingi Anggota Laporkan Kewajiban Tahunan

IKPI, Jakarta: Menjelang batas akhir penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memastikan dukungan penuh bagi para anggotanya. Sekretariat IKPI disiagakan hingga, Kamis (30/4/2026) pukul 23.59 WIB, untuk membantu proses pelaporan yang masih berlangsung di saat-saat terakhir.

Direktur Eksekutif IKPI, Asih Ariyanto, mengatakan kesiagaan ini dilakukan sebagai bentuk layanan langsung kepada anggota agar tidak terkendala secara teknis maupun administratif menjelang tenggat waktu.

“Sesuai arahan Ketua Umum IKPI, Bapak Vaudy Starworld, kami tim sekretariat pusat siaga sampai batas akhir malam ini. Kami ingin memastikan setiap anggota yang membutuhkan bantuan bisa terlayani dengan cepat,” ujar Asih.

Ia menekankan, batas waktu pelaporan Laporan Tahunan Konsultan Pajak berakhir pada pukul 23.59 WIB. Karena itu, konsultan pajak yang belum menyampaikan laporan diminta segera menuntaskannya sebelum sistem ditutup.

Pelaporan ini merupakan kewajiban bagi konsultan pajak yang memiliki izin praktik sebelum tahun 2026. Tata cara penyampaian telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 2/SK/2026 dan dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Keuangan.

IKPI mengingatkan, kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif. Mulai dari pembekuan izin praktik hingga pencabutan izin, sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.

Untuk itu, keberadaan sekretariat yang tetap aktif hingga larut malam diharapkan menjadi solusi bagi anggota yang menghadapi kendala, baik saat mengakses sistem maupun dalam melengkapi dokumen pelaporan.

Asih menambahkan, komunikasi dengan anggota juga terus dibuka agar setiap permasalahan dapat segera ditangani tanpa harus menunggu hari berikutnya. Anggota yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan keanggotaan di nomor +62 851-8318-8117.

“Kami mendorong anggota untuk tidak menunda. Jika ada kendala, segera hubungi sekretariat. Kami siap membantu sampai batas waktu berakhir,” tegasnya. (bl)

id_ID