Penjualan AYDA oleh Kreditur Dikenai PPN, Ini Penjelasan Kantor Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengingatkan lembaga keuangan mengenai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah.

Penjelasan tersebut disampaikan Pelaksana KPP Madya Dua Semarang, Risang Ekopaksi, saat memberikan edukasi perpajakan kepada perwakilan BPR Mekar Nugraha dalam kegiatan penelitian lapangan atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Agunan yang Diambil Alih atau AYDA adalah agunan yang diambil alih kreditur dari debitur dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah. Ketika agunan tersebut dijual kepada pihak lain, transaksi itu dapat menimbulkan kewajiban PPN,” dikutip dari situs DJP, Minggu (14/6).

Kegiatan edukasi tersebut dilakukan bersamaan dengan penelitian lapangan atas permohonan pengukuhan PKP yang diajukan BPR Mekar Nugraha.

Tim KPP melakukan verifikasi kesesuaian data permohonan dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk pemeriksaan dokumen dan klarifikasi mengenai kegiatan usaha wajib pajak.

Risang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyerahan AYDA yang dikenai PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023.

Menurut dia, lembaga keuangan perlu memahami tidak hanya aspek kredit dan pengelolaan agunan, tetapi juga konsekuensi perpajakan yang muncul ketika agunan tersebut dijual kepada pihak lain.

“Ketika agunan yang telah diambil alih dijual kepada pembeli, transaksi tersebut dapat menimbulkan kewajiban pemungutan PPN sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Risang menegaskan bahwa kewajiban PPN tidak timbul pada saat agunan diambil alih dari debitur. Dalam ketentuan yang berlaku, pengambilalihan agunan oleh kreditur tidak memerlukan penerbitan faktur pajak. Kewajiban perpajakan baru muncul ketika agunan tersebut diserahkan atau dijual kepada pembeli.

Sementara itu, anggota tim KPP Madya Dua Semarang, Gading, menjelaskan bahwa dalam skema AYDA, kreditur bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan agunan kepada pembeli.

Pemungutan dilakukan ketika kreditur menerima pembayaran dari pembeli atas penjualan agunan tersebut. Oleh karena itu, kreditur yang telah berstatus PKP wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen tersebut setidaknya memuat identitas kreditur, debitur, pembeli agunan, uraian barang, dasar pengenaan pajak, serta jumlah PPN yang dipungut.

Menurut Gading, pemahaman mengenai administrasi perpajakan AYDA penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

“Dokumen penjualan agunan bukan sekadar bukti transaksi. Dalam kondisi tertentu, dokumen tersebut memiliki fungsi yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga harus memuat informasi yang dipersyaratkan oleh peraturan,” kata Gading.

Ia juga menjelaskan bahwa pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan AYDA tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Namun, apabila pembeli agunan merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, KPP Madya Dua Semarang berharap BPR Mekar Nugraha dapat memahami aspek administrasi PKP sekaligus kewajiban PPN yang berpotensi timbul dari transaksi AYDA di masa mendatang. (ds)

DJP Minta UMKM Segera Rapikan Pencatatan Keuangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mulai merapikan pencatatan keuangan usahanya seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pencatatan keuangan yang baik menjadi salah satu kunci bagi pelaku usaha untuk mengetahui kondisi bisnisnya sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Menurut Inge, pencatatan tidak harus rumit atau menggunakan sistem yang canggih. Pelaku usaha cukup mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran secara teratur agar dapat mengetahui omzet, biaya usaha, hingga posisi laba atau rugi.

“Yang penting misalnya hari ini kita mendapat penghasilan berapa dari omzet, kemudian belanja berapa. Itu semua tercatat, penerimaan dan pengeluaran. Sehingga pada suatu masa kita bisa melihat, kita untung atau rugi,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, dikutip Minggu (14/6).

Ia menjelaskan, pencatatan yang tertib juga diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi yang masih memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Pasalnya, besaran pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan omzet usaha yang diperoleh setiap bulan.

“Karena walaupun dia sederhana pencatatannya, dia harus tahu omzet setiap bulan berapa, karena disitulah nanti tarif setengah persen dikalikan dengan omzetnya,” katanya.

Selain itu, pencatatan yang baik akan membantu pelaku usaha mempersiapkan diri ketika usahanya berkembang dan beralih ke mekanisme perpajakan umum yang mengharuskan perhitungan laba sebagai dasar pengenaan pajak.

DJP juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak mencampurkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Pemisahan tersebut dinilai penting untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan dan mengetahui kondisi bisnis yang sebenarnya.

Bagi pelaku UMKM yang masih memiliki pertanyaan terkait penerapan PP 20/2026 maupun tata cara pencatatan usaha, DJP meminta agar memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi yang telah disediakan.

Pelaku usaha dapat memperoleh informasi melalui situs resmi DJP, media sosial, maupun berkonsultasi langsung ke kantor pajak terdekat.

Menurut Inge, petugas pajak siap memberikan pendampingan dan penjelasan kepada wajib pajak yang membutuhkan. (ds)

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Nikmati Tarif Pajak 0,5%, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpeluang memperoleh fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar koperasi dapat memanfaatkan insentif perpajakan tersebut.

Hal itu disampaikan Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak saat memberikan edukasi perpajakan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Biak Numfor.

Dalam kegiatan yang digelar di Aula KPP Pratama Biak tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada koperasi, termasuk fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan pada masa awal usaha.

Tim penyuluh menjelaskan bahwa koperasi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama empat tahun sejak tahun koperasi terdaftar.

“Fasilitas tersebut membantu koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan tarif yang lebih ringan pada masa awal usaha,” dikutip dari situs DJP, Minggu (14/6).

Selain membahas fasilitas pajak, petugas juga mengingatkan bahwa koperasi tetap harus memenuhi berbagai kewajiban administrasi perpajakan.

Mulai dari pendaftaran sebagai wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Penyuluh juga menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki kewajiban melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menurut penyuluh pajak, pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan sejak awal operasional sangat penting agar koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan sesuai aturan.

Melalui edukasi tersebut, KPP Pratama Biak berharap pengurus Koperasi Desa Merah Putih semakin memahami ketentuan perpajakan sehingga dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara baik.

Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah otoritas pajak dalam mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di sektor koperasi desa. (ds)

Praktisi Sebut Banyak Pelaku Usaha Sawit Belum Memanfaatkan Fasilitas Pajak Secara Optimal

IKPI, Bogor: Praktisi pajak Hijrah Hafiduddin menilai masih banyak pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang belum memanfaatkan berbagai ketentuan perpajakan secara optimal. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung perusahaan sering kali lebih besar dibandingkan yang seharusnya.

Hal tersebut disampaikan Hijrah dalam kegiatan Talk & Tax 2026 yang digelar IKPI Cabang Bogor pada Sabtu (13/6/2026). Forum tersebut dihadiri sekitar 40 anggota IKPI Cabang Bogor dan membahas berbagai perkembangan regulasi perpajakan, termasuk aspek pajak industri sawit.

Dalam pemaparannya, Hijrah yang iuga merupakan pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjelaskan bahwa sektor sawit memiliki sejumlah pengaturan perpajakan khusus, mulai dari penyusutan tanaman menghasilkan, pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, hingga perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil perkebunan tertentu.

Ia menjelaskan bahwa tanaman sawit yang telah memasuki masa produksi dapat disusutkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi bidang usaha tertentu. Pengaturan tersebut menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap penghitungan penghasilan kena pajak perusahaan.

Selain itu, Hijrah juga menyoroti perlakuan PPN atas hasil perkebunan sawit tertentu yang menggunakan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual. Menurutnya, masih terdapat wajib pajak yang belum memahami konsekuensi administratif dari mekanisme tersebut.

Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan pada produk sawit tertentu merupakan biaya yang pada prinsipnya dapat dibebankan secara fiskal sehingga perlu dicatat secara benar dalam pembukuan perusahaan.

Hijrah mengatakan, pemahaman yang komprehensif terhadap seluruh aspek perpajakan sektor sawit menjadi semakin penting karena industri ini merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia sekaligus menjadi objek pengawasan perpajakan yang cukup intensif.

Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran strategis untuk memastikan pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memperoleh hak-hak perpajakan yang tersedia sesuai ketentuan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membayar pajak, tetapi menciptakan kepatuhan yang benar, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” kata Hijrah. (bl)

Purbaya Beberkan Indikator yang Menunjukkan Ekonomi RI Kian Menguat

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah indikator yang menunjukkan perekonomian Indonesia terus menguat di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.

Menurutnya, berbagai indikator makroekonomi hingga aktivitas domestik menunjukkan ketahanan ekonomi nasional tetap terjaga.

Purbaya menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal-I 2026 mencapai 5,61%. Di sisi lain, inflasi Mei 2026 tetap terkendali pada level 3,08% secara tahunan (year-on-year).

Selain itu, neraca perdagangan masih mencatat surplus dan cadangan devisa berada pada level yang memadai, setara 5,6 bulan impor. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penopang stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak ekonomi global.

Tak hanya itu, sektor manufaktur juga menunjukkan perbaikan pada Mei 2026. Menurut Purbaya, penguatan aktivitas produksi menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi pada periode berikutnya.

“Demikian pula dengan kinerja sektor manufaktur ini menunjukkan perbaikan pada bulan Mei 2026, mengindikasikan penguatan aktivitas produksi dan menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6).

Memasuki kuartal-II 2026, sejumlah indikator domestik juga menunjukkan tren yang semakin positif. Optimisme konsumen tetap terjaga yang tercermin dari peningkatan aktivitas belanja masyarakat berdasarkan Mandiri Spending Index serta Indeks Keyakinan Konsumen yang dirilis oleh Bank Indonesia.

Aktivitas ekonomi riil juga mengalami peningkatan. Hal itu terlihat dari naiknya penjualan mobil dan sepeda motor, konsumsi listrik, serta penjualan semen yang mencerminkan meningkatnya kegiatan produksi dan pembangunan.

Meski nilai tukar rupiah masih menghadapi tekanan akibat sentimen global dan kondisi risk-off di pasar keuangan internasional, pemerintah optimistis kondisi tersebut akan membaik pada semester II -2026.

“Pemerintah optimis dengan sinergi dan koordinasi yang lebih solid antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, disertai dengan perbaikan tata kola Devisa Hasil Ekspor, serta pendalaman pasar keuangan akan memperkuat pasokan valas dalam negeri ditambah dengan perbaikan kepercayaan investor, sehingga rupiah akan kembali menguat secara bertahap pada semester II tahun 2026,” katanya.

Di sektor keuangan, arus modal asing pada kuartal-II 2026 juga menunjukkan perbaikan signifikan, terutama pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Meskipun pasar saham masih mengalami arus keluar modal, minat investor terhadap instrumen keuangan domestik secara umum tetap terjaga.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah terus menjalankan berbagai kebijakan strategis, mulai dari menjaga stabilitas harga BBM dan pangan, memastikan pasokan energi serta beras tetap aman, menjaga disiplin fiskal, mempercepat penyerapan belanja negara, hingga memberikan stimulus guna menopang daya beli masyarakat dan dunia usaha.

Purbaya menegaskan, kuatnya fundamental ekonomi domestik yang ditopang koordinasi kebijakan yang semakin solid menjadi modal penting bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi pada 2027. (ds)

DPR Minta Peningkatan Pendapatan Negara Tak Membebani Kelas Menengah

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan agar upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara pada 2027 tidak dilakukan dengan menambah beban pajak bagi kelompok kelas menengah.

Menurut Misbakhun, target rasio pendapatan negara yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 perlu dicapai melalui langkah-langkah yang berorientasi pada perluasan basis penerimaan dan peningkatan kualitas reformasi fiskal.

Ia menilai kelompok kelas menengah selama ini memiliki peran penting dalam menopang konsumsi domestik sekaligus menjadi salah satu wajib pajak yang relatif patuh.

Oleh karena itu, kebijakan fiskal ke depan harus menjaga daya tahan kelompok tersebut agar tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jangan sampai kelas menengah yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi domestik justru semakin terbebani. Reformasi fiskal harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan mendorong pertumbuhan,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6).

Dalam pembahasan KEM-PPKF 2027, DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara berada pada kisaran 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah.

Target tersebut lebih tinggi dibandingkan batas bawah usulan awal pemerintah yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yakni sebesar 11,82% hingga 12,40% terhadap PDB.

Kenaikan target tersebut menunjukkan keyakinan bahwa penerimaan negara masih dapat ditingkatkan melalui berbagai langkah perbaikan, termasuk reformasi perpajakan, penguatan administrasi penerimaan, serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan negara lainnya. (ds)

IKPI Jakarta Barat Salurkan 140 Paket Sembako dalam Perayaan Waisak 2026

IKPI, Jakarta Barat: Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali diwujudkan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat melalui kegiatan Berbagi Kasih Waisak 2026 yang diselenggarakan di Altar & Cetya Milek Hud, Neglasari, Tangerang, Sabtu (13/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 140 paket sembako yang berasal dari donasi para anggota IKPI Cabang Jakarta Barat disalurkan kepada umat dan masyarakat di sekitar cetya sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam momentum Hari Raya Waisak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui profesi perpajakan, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung bagi sesama.

Menurut Teo, perayaan Waisak menjadi momentum yang tepat untuk menumbuhkan nilai-nilai kasih sayang, toleransi, dan gotong royong yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Kami ingin menjadikan perayaan Waisak tidak hanya sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai momentum untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Melalui penyaluran 140 paket sembako yang merupakan hasil partisipasi dan kepedulian para anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, kami ingin berbagi kasih dan menghadirkan sedikit sukacita bagi umat Cetya Milek Hud serta masyarakat sekitar. Nilai yang terpenting bukanlah besarnya bantuan yang diberikan, melainkan kepedulian dan kebersamaan untuk saling membantu,,” ujar Teo.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini mencerminkan indahnya kerukunan antarumat beragama yang terjalin di lingkungan IKPI. Hal tersebut terlihat dari kehadiran para pengurus dan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang agama, yang bersama-sama berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Lebih lanjut, Teo menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti ini merupakan bagian dari upaya membangun citra profesi konsultan pajak yang tidak hanya mengedepankan profesionalisme, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial dan kemanusiaan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengurus Daerah DKJ IKPI, Tan Alim, yang memberikan apresiasi atas konsistensi IKPI Cabang Jakarta Barat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Selain Ketua Pengda DKJ, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pengurus IKPI Cabang Jakarta Barat yang bersama-sama terlibat dalam proses penyaluran bantuan kepada para penerima manfaat.

Teo berharap kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan dalam rangka perayaan Waisak ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh anggota IKPI untuk terus menumbuhkan semangat berbagi, memperkuat rasa persaudaraan, dan meningkatkan kontribusi organisasi kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Nilai kepedulian, kebersamaan, dan toleransi harus terus kita pelihara. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi tradisi positif yang tidak hanya mempererat hubungan antaranggota, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tutupnya. (bl)

PT dan CV Tidak Langsung Kena Pajak 22 Persen, Ini Penjelasan DJP

IKPI, Jakarta: Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan anggapan bahwa PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen akan langsung dikenai tarif pajak badan sebesar 22 persen. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemahaman tersebut tidak tepat karena ketentuan perpajakan harus dilihat secara utuh.

Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen maupun batas peredaran bruto tertentu sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Perubahan yang dilakukan pemerintah lebih ditujukan pada penyesuaian subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Dian saat menjadi narasumber dalam podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Rabu (10/6/2026).

Menurut Dian, salah satu persepsi yang banyak beredar setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026 adalah bahwa PT, CV, firma, dan BUMDes Bersama yang tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen otomatis harus membayar pajak dengan tarif 22 persen dari omzet.

“Kalau melihatnya sepotong-sepotong memang terlihat seperti itu. Dulu tarifnya 0,5 persen, sekarang tarif badan 22 persen. Tetapi ketentuan perpajakan harus dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh,” kata Dian.

Ia menjelaskan bahwa PT dan CV pada dasarnya dikembalikan ke rezim umum Pajak Penghasilan sebagaimana yang berlaku bagi wajib pajak badan. Dalam rezim tersebut, pengenaan pajak dilakukan atas penghasilan neto atau laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan, bukan langsung dari omzet usaha.

Menurut Dian, hal itu berbeda dengan skema PPh Final 0,5 persen yang penghitungan pajaknya dilakukan langsung berdasarkan omzet atau peredaran bruto. Karena itu, membandingkan tarif final 0,5 persen dengan tarif badan 22 persen secara langsung dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Kalau perusahaan rugi atau labanya sangat kecil, tentu penghitungan pajaknya berbeda. Dalam rezim umum yang menjadi dasar adalah laba, bukan omzet,” ujarnya.

Dian menambahkan bahwa badan usaha seperti PT dan CV pada dasarnya memang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan laba dinilai lebih sesuai dengan karakteristik wajib pajak badan.

Ia juga mengingatkan bahwa wajib pajak badan dengan omzet tertentu masih memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Melalui fasilitas tersebut, bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal.

“Masih ada fasilitas Pasal 31E. Jadi tidak tepat jika disimpulkan bahwa begitu keluar dari skema 0,5 persen, seluruh penghasilannya langsung dikenai tarif penuh 22 persen. Beda juga base perhitungannya, yang 0.5% dari omzet, sedangkan 22% selain masih ada fasilitas pengurangan tarif 50%, base nya dari penghasilan neto,” kata Dian.

Dikatakan Dian, penghasilan neto , biasanya disebut dengan profit yaitu selisih omzet dikurangin biaya-biaya. Jadi, fasilitas PPh Final 0,5 persen sejak awal memang dirancang sebagai kemudahan bagi pelaku usaha tertentu dan bersifat sementara. Sementara itu, rezim umum Pajak Penghasilan tetap menjadi mekanisme utama dalam sistem perpajakan Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa melalui PP 20 Tahun 2026 pemerintah ingin memastikan fasilitas tersebut benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan, sekaligus mendorong wajib pajak yang telah berkembang untuk menjalankan kewajiban perpajakannya berdasarkan ketentuan umum.

“Sesungguhnya rumah dari Pajak Penghasilan adalah rezim umum. Jadi ketika wajib pajak sudah memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pembukuan dan menghitung laba usahanya, maka pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto menjadi lebih tepat,” ujar Dian.

Dian berharap pelaku usaha tidak hanya melihat perubahan regulasi dari sisi tarif, tetapi juga memahami dasar pengenaan pajak dan tujuan kebijakan yang melatarbelakangi terbitnya PP 20 Tahun 2026. Dengan pemahaman yang lebih utuh, wajib pajak diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai beban pajak yang sebenarnya. (bl)

Praktisi Sebut Tantangan Terbesar PP 20/2026 Bukan Tarif Pajak tetapi Pembukuannya

IKPI, Jakarta: Perubahan aturan perpajakan UMKM melalui PP 20 Tahun 2026 dinilai tidak akan terlalu membebani pelaku usaha dari sisi tarif. Justru, tantangan terbesar yang harus dihadapi adalah kesiapan administrasi dan pembukuan, terutama bagi badan usaha yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto saat menjadi narasumber dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu Pengurus Pusat IKPI Angel K, Kamis (11/6/2026).

Menurut Iman, banyak pelaku usaha selama ini lebih fokus pada besaran tarif pajak yang dikenakan. Padahal, perubahan mendasar dalam PP 20 Tahun 2026 justru terletak pada konsekuensi administrasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM.

Ia menjelaskan, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, kebijakan baru tersebut bukan ditujukan untuk menaikkan beban pajak UMKM, melainkan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi kriteria.

Namun, perubahan kriteria penerima fasilitas membuat sejumlah badan usaha seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), dan BUMDes harus beralih ke rezim perpajakan umum. Kondisi ini menuntut kesiapan administrasi yang lebih baik dibandingkan saat menggunakan skema pajak final.

“Yang sering luput diperhatikan bukan tarifnya, tetapi kesiapan pencatatan dan pembukuannya. Ketika masuk ke rezim umum, pelaku usaha harus memiliki data keuangan yang lebih lengkap dan tertata,” ujar Iman.

Ia menilai banyak pelaku usaha yang selama ini mengandalkan kemudahan administrasi dari skema pajak final perlu segera melakukan penyesuaian. Pembukuan yang rapi akan menjadi kebutuhan utama, bukan hanya untuk kepentingan perpajakan, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha.

Dalam paparannya, Iman mengingatkan bahwa badan usaha perlu mulai mencatat seluruh transaksi secara sistematis, memisahkan rekening usaha dan rekening pribadi, menyiapkan laporan keuangan tahunan, serta menjaga konsistensi data dari tahun ke tahun. Langkah-langkah tersebut akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi pengawasan yang semakin berbasis data.

Menurutnya, pembukuan yang baik juga akan membantu pelaku usaha memahami kondisi bisnis secara lebih akurat. Selain memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan, laporan keuangan yang tertata dapat menjadi modal untuk memperoleh akses pembiayaan dan mendukung ekspansi usaha.

Iman menambahkan bahwa PP 20 Tahun 2026 pada dasarnya mengirimkan pesan bahwa pelaku usaha perlu mulai bertransformasi dari sekadar mengejar kemudahan tarif menuju pengelolaan usaha yang lebih profesional. Karena itu, ia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan masa transisi sebagai kesempatan memperkuat sistem administrasi internal.

“Tarif pajak mungkin tetap sama bagi yang masih memenuhi syarat. Tetapi bagi yang harus beralih ke rezim umum, kesiapan pembukuan akan menjadi faktor yang menentukan apakah proses adaptasi berjalan lancar atau justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Iman. (bl)

Praktisi Tegaskan Sengketa Pajak Sawit Kerap Berawal dari Dokumen dan Kontrak yang Diabaikan

IKPi, Bogor: Praktisi pajak sekaligus Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Hijrah Hafiduddin, mengingatkan pelaku usaha perkebunan dan industri kelapa sawit agar tidak hanya fokus pada aspek produksi dan penjualan, tetapi juga memperhatikan kualitas dokumentasi perpajakan. Menurutnya, banyak sengketa pajak di sektor sawit justru berawal dari kelemahan administrasi dan kontrak bisnis.

Hal tersebut disampaikan Hijrah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Talk & Tax 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Bogor di Bogor, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 anggota IKPI Cabang Bogor yang mendiskusikan berbagai isu perpajakan sektor sawit dan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam paparannya, Hijrah menjelaskan bahwa industri sawit memiliki rantai bisnis yang panjang, mulai dari perkebunan, pengolahan tandan buah segar (TBS), produksi crude palm oil (CPO), hingga distribusi produk turunannya. Setiap tahapan menghasilkan konsekuensi perpajakan yang berbeda sehingga memerlukan dukungan dokumen yang memadai.

Menurutnya, kontrak penjualan, surat jalan, nota timbang, invoice, hingga bukti transfer merupakan dokumen yang sering menjadi objek pemeriksaan dan sengketa pajak. Ketidaksesuaian data antar dokumen dapat memicu koreksi fiskus yang berujung pada sengketa.

Hijrah mencontohkan bahwa transaksi penjualan CPO maupun PKO umumnya dilakukan berdasarkan kontrak jangka menengah hingga tahunan dengan berbagai klausul mengenai kualitas produk, harga, pelabuhan tujuan, hingga mekanisme penyelesaian selisih. Karena itu, setiap perubahan transaksi harus terdokumentasi dengan baik.

“Sering kali yang menjadi persoalan bukan hanya jumlah pajaknya, tetapi kemampuan wajib pajak membuktikan bahwa transaksi memang benar terjadi sesuai substansinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sektor sawit juga memiliki karakteristik transaksi yang kompleks karena melibatkan pengangkutan, pengolahan, penjualan domestik, hingga ekspor. Kompleksitas tersebut membuat risiko sengketa menjadi lebih tinggi dibandingkan sektor usaha lainnya.

Karena itu, Hijrah mengimbau para konsultan pajak untuk lebih aktif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha sejak tahap penyusunan kontrak dan administrasi transaksi, bukan hanya ketika pemeriksaan sudah berlangsung.

Menurutnya, kepatuhan dokumentasi yang baik akan menjadi benteng pertama bagi wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan maupun sengketa pajak di masa mendatang. (bl)

id_ID