IKPI Terima Kunjungan Delegasi Konsultan Pajak Jepang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima kunjungan delegasi konsultan pajak dari Jepang yang tergabung dalam TKC National Federation di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2026). Pertemuan bilateral tersebut menjadi ajang untuk mempererat hubungan profesional sekaligus berbagi pengetahuan mengenai perkembangan profesi dan sistem perpajakan di kedua negara.

Selain ingin mengenal lebih dekat IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di Indonesia, delegasi Jepang juga menunjukkan ketertarikan untuk memahami berbagai ketentuan, regulasi, dan aspek hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pertukaran informasi tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam menghadapi dinamika perpajakan global yang terus berkembang.

Dalam pertemuan tersebut, pihak IKPI memaparkan sejarah dan perkembangan organisasi, struktur kepengurusan, serta berbagai program yang dijalankan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggotanya. Pembahasan juga mencakup sistem pendidikan profesional berkelanjutan, pengembangan sumber daya anggota, hingga peran konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan perpajakan.

Delegasi Jepang turut menggali informasi mengenai sejumlah ketentuan perpajakan dan perkembangan regulasi di Indonesia, termasuk aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan semangat saling berbagi pengalaman dan pengetahuan.

Mengusung tema “Strengthening International Collaboration, Sharing Knowledge, and Building Sustainable Professional Friendship”, pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Agenda tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan antara komunitas konsultan pajak Indonesia dan Jepang sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih luas di masa mendatang.

Delegasi TKC National Federation dipimpin oleh Kenji Matsumoto bersama Kaya Azawi, Takaki Okada, Masao Soejima, Tetsuto Kato, Yasuhiko Araki, Masahito Watanabe, Masahiro Ohtake, Hidetari Fujitani, dan Chioka Takanoka.

Sementara dari IKPI hadir Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Hubungan Luar Negeri David Tjhai, Ketua Departemen Pengkajian, Penelitian dan Kajian Fiskal (PPKF) Pino Siddharta, Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Sumber Daya Anggota, Ketua Bidang Pajak Internasional Rianto Abimail, serta Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto. (bl)

Di PPL Cabang Kabupaten Tangerang, Benny Wibowo Ungkap Peran IKPI Perjuangkan Aspirasi Anggota

IKPI, Kabupaten Tangerang: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi anggota. Hal tersebut disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan dan Sumber Daya Anggota IKPI, Benny Wibowo, saat membuka kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (20/6/2026).

Benny hadir mewakili Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang berhalangan menghadiri kegiatan tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Ratri Widiyanti.

Di hadapan ratusan peserta PPL, Benny menegaskan bahwa IKPI tidak hanya berfokus pada peningkatan kompetensi anggota melalui pendidikan berkelanjutan, tetapi juga aktif menyuarakan berbagai aspirasi dan keluhan anggota kepada DJP.

Menurutnya, salah satu bentuk nyata peran organisasi adalah upaya IKPI memperjuangkan relaksasi SPT Tahunan Badan di tengah berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak dan konsultan pajak pada masa transisi sistem administrasi perpajakan.

IKPI, kata dia, telah menyampaikan surat dan berbagai masukan kepada DJP agar diberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Tujuannya untuk memberikan waktu yang memadai bagi wajib pajak dan konsultan pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menghindari timbulnya sanksi akibat kendala teknis yang berada di luar kendali wajib pajak.

Ia menjelaskan, aspirasi yang disampaikan IKPI mendapat respons positif dari DJP Pelaporan SPT Tahunan Badan akhirnya diberikan relaksasi dari sebelumnya 30 April menjadi 31 Mei 2026.  Serta adanya relaksasi pelaporan laporan konsultan pajak dari sebelumnya 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026

“Organisasi hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggota. Berbagai masukan dan keluhan yang disampaikan anggota terus kami komunikasikan kepada para pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak maupun para konsultan pajak,” ujar Benny.

Selain memperjuangkan kepentingan anggota, IKPI juga terus berkontribusi dalam mendukung peningkatan penerimaan negara. Salah satunya melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang terbuka tidak hanya bagi anggota IKPI, tetapi juga masyarakat umum dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

IKPI sudah beberja sama dengan kementrian UMKM memberikan konsultasi gratis secara terbatas kepada UMKM oleh anggota IKPI yang akan dikoordiansikan pengurus cabang, dengan haraan bisa memberikan potensi calon klien kepada anggota yang berpartisipasi dalam program kerja sama dengan Kementrian UMKM ini.

Melalui forum tersebut, IKPI menghimpun berbagai masukan mengenai reformasi ekosistem perpajakan yang kemudian disampaikan kepada pemerintah. Menurut Benny, partisipasi berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara.

Perkuat Kompetensi dan Soliditas Organisasi

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan bahwa Pengurus Pusat IKPI terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi guna memberikan kesempatan kepada anggota untuk melanjutkan pendidikan formal dalam rangka menunjang profesi konsultan pajak.

Menurutnya, penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama organisasi. Karena itu, IKPI menjalin sinergi dengan sejumlah kampus agar anggota memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

Selain melalui pendidikan formal, IKPI juga terus mendorong peningkatan kapasitas anggota melalui berbagai program pengembangan profesional berkelanjutan yang menjadi salah satu pilar penting organisasi.

Pada kesempatan tersebut, Benny turut mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi dan menyukseskan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun IKPI ke-61 yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2026.

Menurutnya, peringatan satu dekade IKPI menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat kebersamaan dan soliditas organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung dunia usaha dan penerimaan negara.

“Semoga seluruh anggota dapat berpartisipasi aktif dan bersama-sama menyemarakkan rangkaian HUT ke-61 IKPI sebagai momentum untuk semakin memperkuat kebersamaan dan soliditas organisasi,” kata Benny. (bl)

IKPI-HIPELKI Fokus Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Riset

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Himpunan Pengembangan Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (HIPELKI) memfokuskan kolaborasi pada penguatan pendidikan dan penelitian guna mendukung pengembangan sumber daya manusia serta kemajuan industri alat kesehatan nasional.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, sinergi antara organisasi profesi dan pelaku industri menjadi penting untuk mendorong lahirnya berbagai program edukasi dan riset yang dapat memberikan manfaat bagi dunia akademik, industri, maupun masyarakat luas.

Menurutnya, ruang lingkup kerja sama yang juga mencakup pengabdian kepada masyarakat diharapkan mampu menghasilkan berbagai kegiatan yang mendukung terciptanya ekosistem industri alat kesehatan yang semakin kuat dan berdaya saing.

(Foto: Istimewa)

“Kerja sama ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan pendidikan dan riset. IKPI siap berkontribusi melalui berbagai kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas sesuai kompetensi organisasi,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang baik sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri alat kesehatan secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani IKPI dan HIPELKI di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026). (bl)

Mengungkap Ancaman Trade Misinvoicing terhadap Penerimaan Negara

Ketika Kebocoran Tidak Berasal dari Wajib Pajak Kecil

Di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan negara yang semakin menantang, perhatian publik beberapa waktu terakhir tertuju pada pernyataan pemerintah mengenai dugaan praktik manipulasi nilai transaksi ekspor yang melibatkan sejumlah perusahaan eksportir sawit besar. Terlepas dari proses pembuktian yang masih berlangsung, temuan tersebut sesungguhnya menyampaikan pesan yang jauh lebih penting daripada sekadar dugaan pelanggaran oleh beberapa perusahaan.

Kasus tersebut mengingatkan kita bahwa kebocoran penerimaan negara tidak selalu berasal dari rendahnya kepatuhan wajib pajak kecil, keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), atau kurang optimalnya pemungutan pajak domestik. Sebaliknya, kebocoran yang jauh lebih besar justru dapat terjadi melalui transaksi perdagangan internasional bernilai miliaran dolar yang selama ini luput dari perhatian publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus perpajakan nasional lebih banyak berkisar pada isu perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, implementasi Coretax, hingga upaya meningkatkan tax ratio. Namun kasus dugaan manipulasi ekspor sawit menunjukkan bahwa terdapat tantangan lain yang tidak kalah penting, yaitu kemampuan negara mengawasi nilai transaksi perdagangan internasional secara efektif.

Trade Misinvoicing: Modus Lama dengan Dampak Modern

Secara sederhana, trade misinvoicing adalah praktik pelaporan nilai perdagangan yang tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya. Manipulasi tersebut dapat dilakukan melalui dua cara utama.

Pertama, under invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai yang sebenarnya.

Kedua, over invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi yang lebih tinggi daripada nilai yang sebenarnya.

Pada pandangan pertama, praktik ini mungkin tampak sebagai persoalan administratif berupa perbedaan angka dalam dokumen perdagangan. Namun dalam kenyataannya, trade misinvoicing merupakan salah satu instrumen yang paling sering digunakan untuk mengurangi kewajiban fiskal, mengalihkan keuntungan ke luar negeri, memindahkan dana lintas negara, atau menghindari berbagai kewajiban ekonomi lainnya.

Karena itu, isu ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kepabeanan. Ia merupakan persoalan fiskal, perdagangan, devisa, dan tata kelola ekonomi nasional sekaligus.

Mengapa Praktik Ini Terjadi?

Dalam dunia usaha, hampir setiap tindakan memiliki insentif ekonomi. Demikian pula dengan trade misinvoicing.

Dalam konteks ekspor, under invoicing dapat digunakan untuk menurunkan nilai penjualan yang dilaporkan sehingga laba yang tercatat di Indonesia menjadi lebih rendah. Pada saat yang sama, sebagian keuntungan dapat dialihkan ke perusahaan perdagangan atau perusahaan afiliasi di yurisdiksi lain.

Dalam konteks impor, under invoicing sering digunakan untuk menurunkan dasar pengenaan berbagai pungutan negara sehingga biaya impor menjadi lebih murah.

Sementara itu, over invoicing umumnya digunakan untuk tujuan yang berbeda. Nilai impor yang lebih tinggi dapat menghasilkan biaya yang lebih besar, harga pokok penjualan yang lebih tinggi, atau nilai aset yang lebih besar sehingga laba kena pajak menjadi lebih rendah.

Dalam banyak kasus internasional, praktik tersebut berkaitan erat dengan transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa (related party transactions) dan sering beririsan dengan isu transfer pricing maupun penggerusan basis pajak (base erosion).

Dengan kata lain, meskipun mekanismenya berbeda, baik under invoicing maupun over invoicing pada akhirnya dapat bermuara pada tujuan yang sama, yaitu memindahkan manfaat ekonomi dari suatu yurisdiksi ke yurisdiksi lain.

Mengapa Kasus Sawit Penting?

Sektor sawit merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar Indonesia dan penyumbang devisa yang signifikan. Oleh karena itu, setiap dugaan manipulasi nilai transaksi pada sektor ini memiliki implikasi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar persoalan kepatuhan perusahaan tertentu.

Pada tahun 2025 nilai ekspor sawit Indonesia sebesar USD 35,87 miliar, sedangkan total ekspor Indonesia pada periode yang sama sebesar USD 282,91 miliar. Artinya, kontribusi ekspor sawit mencapai 12,68%.

Apabila suatu komoditas strategis diekspor dengan nilai yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pada penerimaan pajak perusahaan yang bersangkutan.

Negara juga berpotensi kehilangan:

  • akurasi data ekspor;
  • informasi devisa hasil ekspor;
  • basis data perdagangan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan;
  • serta potensi penerimaan fiskal yang terkait dengan aktivitas ekonomi tersebut.

Lebih penting lagi, kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur: apabila praktik serupa terjadi pada komoditas strategis lainnya seperti batu bara, nikel, tembaga, timah, atau produk manufaktur tertentu, seberapa besar potensi penerimaan negara yang selama ini tidak tercermin dalam statistik resmi?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah terus berupaya meningkatkan tax ratio dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Ancaman yang Sering Terlupakan: Under Invoicing pada Impor

Apabila dugaan manipulasi ekspor sawit menjadi perhatian publik saat ini, sesungguhnya praktik yang tidak kalah berbahaya juga dapat terjadi pada sisi impor.

Dalam transaksi impor, nilai barang yang dilaporkan menjadi dasar penghitungan berbagai pungutan negara. Ketika nilai tersebut sengaja diturunkan, maka penerimaan negara akan berkurang secara langsung.

Pungutan yang terdampak meliputi:

  • Bea Masuk;
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor;
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor;
  • Bea Masuk Tambahan tertentu;
  • serta pungutan kepabeanan lainnya.

Keseluruhan pungutan tersebut dikenal sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Karena seluruh komponen tersebut dihitung berdasarkan nilai impor, maka satu tindakan under invoicing dapat mengurangi beberapa jenis penerimaan negara sekaligus. Dengan kata lain, dampaknya bersifat multiplikatif.

Dari perspektif fiskal, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penggerusan penerimaan negara yang secara langsung memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah.

Over Invoicing: Sisi Lain yang Tidak Kalah Berbahaya

Jika under invoicing bertujuan menurunkan kewajiban fiskal, maka over invoicing sering kali digunakan untuk memperbesar biaya yang dapat dibebankan oleh perusahaan.

Sebagai ilustrasi, suatu perusahaan di Indonesia mengimpor bahan baku atau mesin dari perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar yang wajar.

Akibatnya:

  • biaya usaha meningkat;
  • harga pokok penjualan meningkat;
  • penyusutan aset menjadi lebih besar;
  • laba kena pajak di Indonesia menjadi lebih kecil.

Dalam situasi seperti ini, keuntungan yang seharusnya dikenakan pajak di Indonesia berpindah ke yurisdiksi lain melalui mekanisme harga transaksi.

Dari perspektif perpajakan internasional, praktik tersebut berkaitan erat dengan isu transfer pricing dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang selama lebih dari satu dekade menjadi perhatian utama negara-negara anggota OECD maupun G20.

Oleh karena itu, pengawasan perdagangan internasional tidak boleh hanya berfokus pada under invoicing, tetapi juga harus mampu mendeteksi over invoicing yang digunakan sebagai instrumen pengalihan keuntungan.

Mengapa Sulit Dideteksi?

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengapa praktik seperti ini dapat berlangsung dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi secara optimal. Jawabannya terletak pada kompleksitas perdagangan internasional itu sendiri.

Satu transaksi perdagangan dapat melibatkan eksportir, importir, perusahaan afiliasi, perusahaan perdagangan di negara ketiga, bank, perusahaan asuransi, perusahaan pelayaran, hingga pembeli akhir yang berada di yurisdiksi berbeda.

Dalam banyak kasus, otoritas hanya melihat sebagian kecil dari keseluruhan rantai transaksi tersebut.

  • Direktorat Jenderal Pajak melihat data perpajakan.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melihat data kepabeanan.
  • Bank Indonesia melihat data devisa.
  • PPATK melihat transaksi keuangan.

Masing-masing memiliki potongan informasi yang berbeda. Selama data tersebut belum terhubung secara optimal, maka celah untuk melakukan manipulasi nilai transaksi akan tetap terbuka.

Inilah yang menjelaskan mengapa praktik trade misinvoicing sering kali baru terungkap setelah dilakukan analisis lintas data dan lintas lembaga.

Pelajaran Penting bagi Reformasi Fiskal

Kasus dugaan manipulasi nilai transaksi pada sektor sawit seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali paradigma pengawasan fiskal Indonesia.

Selama ini keberhasilan reformasi perpajakan sering diukur dari peningkatan jumlah wajib pajak, tingkat kepatuhan pelaporan, atau digitalisasi administrasi perpajakan. Semua itu penting.

Namun dalam era perdagangan global, ukuran keberhasilan reformasi fiskal tidak lagi cukup hanya berfokus pada administrasi domestik. Kemampuan negara untuk membaca, menghubungkan, dan menganalisis data perdagangan internasional justru menjadi faktor yang semakin menentukan.

Dalam konteks ini, implementasi Coretax seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai proyek modernisasi administrasi perpajakan. Sistem tersebut perlu menjadi fondasi bagi pengawasan berbasis data yang mampu mengintegrasikan informasi perpajakan, kepabeanan, devisa, transaksi keuangan, dan data perdagangan internasional.

Ke depan, pemanfaatan artificial intelligence, trade analytics, dan cross-border data matching perlu menjadi bagian integral dari strategi pengawasan penerimaan negara.

Menutup Kebocoran Tanpa Menambah Beban

Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, pemerintah sering dihadapkan pada pilihan untuk memperluas basis pajak atau meningkatkan intensitas pengawasan terhadap wajib pajak.

Namun kasus dugaan manipulasi nilai perdagangan memberikan perspektif yang berbeda.

Mungkin persoalan terbesar bukan terletak pada kurangnya jumlah wajib pajak, melainkan pada masih terbukanya celah kebocoran pada transaksi bernilai sangat besar yang berlangsung di sektor perdagangan internasional.

Menutup kebocoran tersebut berpotensi memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar menambah beban kepatuhan bagi wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya dengan baik.

Penutup

Kasus dugaan manipulasi nilai transaksi pada sektor sawit hendaknya tidak dipandang sebagai persoalan kepatuhan perusahaan tertentu semata. Kasus tersebut merupakan alarm bahwa tantangan penerimaan negara di era globalisasi semakin kompleks dan menuntut pendekatan pengawasan yang lebih canggih.

Baik under invoicing maupun over invoicing merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar, yaitu trade misinvoicing. Keduanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, menggerus basis pajak, mengganggu persaingan usaha yang sehat, melemahkan industri nasional, dan mendistorsi data ekonomi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.

Karena itu, agenda reformasi fiskal ke depan harus diarahkan pada pembangunan sistem pengawasan yang terintegrasi, berbasis data, dan mampu membaca substansi ekonomi suatu transaksi secara utuh. Di tengah target peningkatan tax ratio dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, kemampuan menutup kebocoran perdagangan internasional mungkin akan menjadi salah satu faktor yang paling menentukan bagi keberhasilan kebijakan fiskal Indonesia di masa depan.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

DJP Manfaatkan Data Konsumsi Listrik untuk Cek Kewajaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memanfaatkan kemampuan sistem Coretax untuk menguji kewajaran pelaporan pajak wajib pajak dengan membandingkannya dengan berbagai sumber data, salah satunya data konsumsi listrik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemanfaatan data tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan berbasis data yang dilakukan DJP melalui implementasi Coretax.

Sistem administrasi perpajakan baru itu dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengolahan data, dan manajemen kepatuhan dalam satu platform.

Menurut Bimo, data konsumsi listrik dapat menjadi indikator untuk melihat apakah profil ekonomi seseorang sejalan dengan kewajiban pajak yang dilaporkannya kepada negara.

“Termasuk juga pengujian-pengujian kewajaran daripada pelaporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi, (termasuk) data konsumsi listrik misalnya,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), dikutip Jumat (19/6).

Ia mencontohkan, DJP dapat membandingkan kapasitas daya listrik rumah tangga dengan jumlah pajak yang dibayarkan oleh pemilik rumah tersebut.

Apabila ditemukan perbedaan yang mencolok antara tingkat konsumsi dan kewajiban pajak yang dilaporkan, data tersebut dapat menjadi salah satu indikator untuk analisis lebih lanjut.

“Apakah benar ketika konsumsi listriknya sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” katanya.

Bimo menjelaskan, Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang telah berjalan sejak 2018 dan mulai beroperasi penuh pada 2025.

Kehadiran sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan kepatuhan pajak di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.

Menurutnya, digitalisasi administrasi perpajakan kini menjadi kebutuhan mendasar, terutama dalam menghadapi era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pemanfaatan big data.

“Digitalisasi itu sudah menjadi sebuah syarat basic ya, sudah menjadi keharusan basic sebagai era respon atas era AI, era big data yang kita harus bisa amankan di dalam kerangka untuk penerimaan negara,” terang Bimo.

Selain memanfaatkan data konsumsi, Coretax juga mampu menangkap berbagai data transaksi ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya sulit dipantau secara optimal oleh otoritas pajak.

Bimo mengungkapkan, sistem tersebut tidak hanya mengolah data internal Kementerian Keuangan, tetapi juga terhubung secara real time dengan berbagai sistem eksternal.

Integrasi dilakukan dengan sistem Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (ds)

Tak Cukup di Coretax, Kemenkeu Pastikan Transformasi Pajak Terus Berlanjut

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan implementasi Coretax bukanlah akhir dari proses reformasi administrasi perpajakan.

Sistem inti administrasi perpajakan tersebut justru menjadi fondasi bagi berbagai inovasi dan transformasi yang akan terus dikembangkan ke depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak (PPHP) Iwan Djuniardi mengatakan bahwa transformasi digital di lingkungan otoritas pajak merupakan proses yang tidak pernah berhenti karena harus mengikuti perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha yang berlangsung sangat cepat.

“Ke depan Coretax akan menjadi fondasi berbagai inovasi. Coretax adalah necessary condition,” ujar Iwan dalam acara dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), dikutip Jumat (19/6).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pola konsumsi hingga cara bertransaksi.

Perubahan tersebut juga memaksa pemerintah untuk beradaptasi agar tetap mampu memberikan layanan yang relevan dan efektif.

“Karena masyarakat bertransaksi berubah, karena cara dunia usaha juga berkembang, berubah. Dan tentu saja, pemerintah juga harus berubah,” katanya.

Iwan menilai administrasi perpajakan konvensional tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan ekonomi digital. Oleh larena itu, DJP dituntut membangun sistem administrasi yang lebih modern, terintegrasi, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Namun, ia menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar memindahkan dokumen kertas ke format elektronik atau mengalihkan layanan ke platform digital.

Reformasi yang dijalankan mencakup perubahan proses bisnis, integrasi data, penguatan infrastruktur teknologi informasi, hingga pengelolaan perubahan (change management).

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan tujuan utama transformasi digital perpajakan bukan hanya menghadirkan teknologi baru, melainkan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem perpajakan.

Menurutnya, kepatuhan pajak akan lebih mudah terwujud apabila masyarakat memiliki keyakinan bahwa pajak yang dibayarkan dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan publik.

Ia menambahkan, keberhasilan membangun kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada kualitas administrasi dan pemungutan pajak, tetapi juga pada kualitas belanja negara yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Public trust tidak hanya bisa dibangun dari hanya pajak yang bagus, pemungutan pajak yang bagus, tapi juga dibangun dari spending better,” imbuh Iwan. (ds)

Data DJP Bantu Pemda Temukan Potensi Pajak Tersembunyi Rp 50 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kerja sama pertukaran data dengan pemerintah daerah berhasil membuka potensi penerimaan yang selama ini belum tergali.

Melalui integrasi data tersebut, pemerintah daerah tercatat memperoleh tambahan penerimaan hingga sekitar Rp 50 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan manfaat yang diperoleh pemerintah daerah dari sinergi data bahkan jauh lebih besar dibandingkan tambahan penerimaan yang diterima DJP.

“Manfaat daripada sinergi pertukaran data dan juga joint program antara Direktorat Jenderal Pajak dengan daerah, kabupaten dan kota, setelah kami rekap kemarin, manfaatnya lima kali lipat lebih besar untuk kabupaten dan kota,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), dikutip Jumat (19/6).

Menurutnya, tambahan penerimaan yang diperoleh DJP dari program pertukaran data tersebut hanya sekitar Rp 10 triliun.

Sementara itu, pemerintah daerah berhasil menemukan objek-objek pajak yang sebelumnya belum teridentifikasi sehingga menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp50 triliun.

“Tambahan pajak yang bisa terkumpul dengan pertukatan data itu sekitar Rp 50 triliun kalau tidak salah, dari seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, itu hanya Rp 10 triliun yang merupakan tambahan untuk DJP,” katanya.

Bimo menjelaskan, selama ini banyak objek pajak daerah yang belum tertagih karena keterbatasan data. Setelah dilakukan pertukaran dan pencocokan data dengan DJP, pemerintah daerah dapat memetakan potensi penerimaan yang sebelumnya tersembunyi.

Salah satu sektor yang memperoleh manfaat besar dari integrasi data tersebut adalah pajak daerah yang berkaitan dengan aktivitas usaha seperti hotel dan restoran.

Data transaksi yang dimiliki DJP membantu pemerintah daerah mengidentifikasi wajib pajak maupun objek pajak yang belum masuk dalam basis data mereka.

Kolaborasi pertukaran data tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan manfaat fiskal yang nyata bagi kedua belah pihak.

Ia menambahkan, DJP akan terus memperkuat interoperabilitas data dengan pemerintah daerah dan berbagai kementerian/lembaga untuk meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara maupun daerah.

Ke depan, integrasi data juga akan semakin diperkuat melalui sistem Coretax yang memungkinkan pertukaran informasi secara lebih cepat dan real time. (ds)

FGD Perpajakan IKPI Diikuti Ratusan Peserta, Bahas PP 20/2026 dan Perlindungan bagi UMKM Sesungguhnya

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “PP 20 Tahun 2026 tentang PPh Final UMKM 0,5 Persen” secara daring, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari anggota IKPI maupun masyarakat umum itu menjadi wadah pembahasan mendalam mengenai perubahan kebijakan terbaru terkait fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam FGD tersebut menghadirkan Anggota Dewan Penasihat IKPI Heru R. Hadi dan Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (Litbang-PKF) IKPI Edy Wahyudi. Diskusi dipandu oleh anggota IKPI Cabang Bantul, Yulita Noor Rachmawati.

Dalam pengantarnya, Yulita menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, khususnya terkait fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto yang menjadi dasar pemberian fasilitas tersebut.

Heru R. Hadi mengatakan kajian terhadap PP 20 Tahun 2026 perlu dilihat dari tujuan hukum, yakni menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kalau saya lihat, PP 20 Tahun 2026 ini akan lebih memberikan keadilan. Di sana sudah ditutup celah-celah atau loophole yang selama ini dimanfaatkan sebagian pihak. Bahkan ada yang memiliki puluhan UMKM untuk melakukan splitting company demi menghemat pajak,” ujar Heru.

Menurutnya, penutupan celah tersebut penting agar insentif PPh Final 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang berhak menerima fasilitas tersebut.

Sementara itu, Edy Wahyudi menilai lahirnya PP 20 Tahun 2026 juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pasalnya, terdapat pengaturan masa transisi dan penyesuaian jangka waktu pemanfaatan fasilitas yang sebelumnya telah berakhir.

“PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum. Ada masa transisi dan pengaturan baru yang berpihak kepada UMKM yang benar-benar menjalankan usaha, khususnya wajib pajak orang pribadi,” kata Edy.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan dukungan pemerintah kepada sektor UMKM, sekaligus memastikan fasilitas perpajakan tidak disalahgunakan.

Sekadar informasi, FGD IKPI sendiri menjadi ruang diskusi terbuka untuk memperluas pemahaman peserta mengenai substansi kebijakan, ruang lingkup pengaturan, implikasi terhadap wajib pajak UMKM, hingga tantangan dan peluang dalam implementasinya.

Melalui forum tersebut, IKPI terus memperkuat perannya sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak sekaligus berkontribusi dalam peningkatan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian terhadap pajak sehingga kepatuhan sukarela masyarakat semakin meningkat dan pada akhirnya mendukung pembangunan. (bl)

Ketika Pemeriksaan Pajak Kehilangan Wewenangnya

Pendahuluan

Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan, terdapat satu prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan, yaitu bahwa pemungutan pajak harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Negara memang memiliki kewenangan untuk memeriksa, menetapkan, dan menagih pajak, namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Dalam negara hukum, setiap kewenangan selalu dibatasi oleh hukum, baik dari aspek substansi, prosedur, maupun waktu pelaksanaannya.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005313.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025 menjadi salah satu putusan yang berpotensi mengubah paradigma hukum acara pemeriksaan pajak di Indonesia. Putusan ini tidak semata-mata membahas besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, tetapi menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu mengenai batas kewenangan fiskus dalam melakukan pemeriksaan pajak dan akibat hukum apabila batas tersebut dilanggar.

Pertanyaan mendasar yang muncul dari putusan ini adalah:

Apakah pemeriksaan pajak yang telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan masih dapat menjadi dasar yang sah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak?

Pertanyaan tersebut sesungguhnya bukan hanya relevan bagi para konsultan pajak dan akademisi, melainkan juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri karena menyangkut legitimasi hukum dari seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan.

Amar Putusan yang Mengguncang Paradigma Lama

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak hanya mengoreksi sebagian tindakan administrasi perpajakan, melainkan mengambil langkah yang jauh lebih tegas.

Majelis memutus:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/20/034/25 tanggal 3 Juni 2025 Masa Pajak September 2020.

Amar tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur pemeriksaan dalam perkara ini dipandang cukup serius untuk membatalkan produk hukum akhirnya, yaitu SKPKB.

Dengan kata lain, Majelis tidak melihat prosedur sebagai formalitas administratif belaka, melainkan sebagai unsur esensial yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan kewenangan negara.

Batas Waktu Pemeriksaan: Administrasi Internal atau Batas Kewenangan?

Selama bertahun-tahun berkembang dua pandangan berbeda dalam praktik perpajakan.

Pandangan pertama menyatakan bahwa jangka waktu pemeriksaan hanyalah instrumen administrasi internal DJP. Menurut pandangan ini, apabila pemeriksaan melampaui batas waktu, maka konsekuensinya hanya bersifat internal dan tidak memengaruhi keabsahan SKPKB yang diterbitkan.

Sebaliknya, pandangan kedua menyatakan bahwa jangka waktu pemeriksaan merupakan batas kewenangan hukum yang bersifat limitatif. Ketika jangka waktu tersebut berakhir, maka kewenangan pemeriksa juga berakhir.

Menariknya, dalam putusan ini Majelis secara tegas menolak argumentasi DJP yang menyatakan bahwa batas waktu pemeriksaan hanyalah ukuran mutu pemeriksaan.

Majelis berpendapat bahwa pandangan tersebut tidak sesuai dengan konstruksi hukum administrasi modern dan bertentangan dengan prinsip legalitas yang menjadi fondasi negara hukum.

Dengan demikian, putusan ini membawa pesan yang sangat kuat:

Batas waktu pemeriksaan bukan sekadar target administrasi, melainkan pembatas kewenangan hukum fiskus.

Negara Hukum Tidak Mengenal Kewenangan Tanpa Batas

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dalam teori hukum administrasi, setiap kewenangan pemerintah selalu dibatasi oleh:

  • batas materi;
  • batas wilayah;
  • batas waktu.

Apabila salah satu batas tersebut dilanggar, maka tindakan yang dilakukan berpotensi kehilangan dasar legalitasnya.

Dalam konteks pemeriksaan pajak, PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur secara tegas jangka waktu pemeriksaan serta mekanisme perpanjangannya.

Pengaturan tersebut bukan sekadar petunjuk teknis administratif, melainkan instrumen hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak Wajib Pajak atas kepastian hukum.

Tanpa adanya pembatasan waktu, pemeriksaan dapat berlangsung tanpa akhir (never ending audit), yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Relevansi UU Administrasi Pemerintahan dalam Sengketa Pajak

Salah satu aspek paling progresif dari putusan ini adalah keberanian Majelis mengaitkan sengketa pemeriksaan pajak dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Majelis secara eksplisit merujuk Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur:

  • asas kepastian hukum;
  • asas kecermatan;
  • larangan penyalahgunaan kewenangan.

Dengan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak memberikan pesan yang sangat penting:

Pejabat pajak tidak berada di luar rezim hukum administrasi negara.

Setiap tindakan pemeriksaan tetap harus tunduk pada:

  • asas legalitas;
  • Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
  • perlindungan hak warga negara.

Ini merupakan perkembangan yang sangat signifikan dalam hukum perpajakan Indonesia.

Pemeriksaan Lewat Waktu sebagai Ultra Vires

Bagian yang paling menarik dari putusan ini adalah ketika Majelis mengadopsi doktrin hukum administrasi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Philipus M. Hadjon.

Majelis menyatakan bahwa tindakan pemerintah yang dilakukan setelah berakhirnya masa kewenangan merupakan tindakan:

Ultra Vires

atau tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Majelis bahkan menegaskan bahwa tindakan demikian dapat dianggap batal demi hukum dan kehilangan kekuatan mengikat sejak semula.

Konsekuensinya sangat besar.

Apabila pemeriksaan dilakukan setelah kewenangan berakhir, maka seluruh tindakan yang lahir dari pemeriksaan tersebut berpotensi kehilangan dasar legalitasnya.

Pandangan ini membawa hukum acara pemeriksaan pajak Indonesia lebih dekat kepada prinsip-prinsip modern hukum administrasi yang selama ini berkembang di berbagai negara.

Pasal 13 UU KUP Tidak Dapat Menyelamatkan Pemeriksaan yang Cacat

Dalam perkara ini DJP juga mendasarkan argumentasinya pada Pasal 13 UU KUP yang memberikan kewenangan menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun.

Namun argumentasi tersebut ditolak oleh Majelis.

Menurut Majelis:

Batas waktu lima tahun dalam Pasal 13 UU KUP adalah batas penetapan pajak, bukan batas pemeriksaan pajak.

Majelis menegaskan bahwa pemeriksaan tetap wajib dilakukan sesuai tata cara dan jangka waktu yang diatur dalam PMK Pemeriksaan sebagai lex specialis.

Pertimbangan ini sangat penting karena selama ini sering muncul argumentasi bahwa selama SKPKB masih diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun, maka seluruh proses sebelumnya dianggap sah.

Putusan ini memberikan perspektif berbeda.

Bahwa legalitas hasil tidak dapat digunakan untuk menutupi cacat prosedur dalam proses.

Implikasi Terhadap PMK 15 Tahun 2025

Yang membuat putusan ini semakin penting adalah relevansinya terhadap rezim pemeriksaan terbaru berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025.

PMK tersebut juga mengatur secara rinci mengenai:

  • jangka waktu pemeriksaan;
  • perpanjangan pemeriksaan;
  • PTS (Pembahasan Temuan Sementara);
  • SPHP;
  • PAHP;
  • LHP;
  • penyelesaian pemeriksaan.

Pertanyaan besar yang kini muncul adalah:

Apakah logika hukum yang digunakan Majelis dalam putusan ini juga akan diterapkan terhadap pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan PMK 15 Tahun 2025?

Apabila jawabannya ya, maka konsekuensinya sangat luas.

Setiap pemeriksaan yang melampaui jangka waktu tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dipersoalkan dari aspek legalitas kewenangan.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan muncul gelombang sengketa baru yang berfokus pada aspek prosedural pemeriksaan, bukan semata-mata pada koreksi fiskal yang dihasilkan.

Putusan yang Berpotensi Menjadi Preseden Penting

Yang membuat putusan ini memiliki nilai preseden bukan semata-mata karena SKPKB dibatalkan, melainkan karena Majelis secara eksplisit menegaskan bahwa batas waktu pemeriksaan bukan sekadar ukuran mutu administrasi internal Direktorat Jenderal Pajak.

Majelis menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires), bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas kecermatan sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Majelis juga menolak argumentasi bahwa kewenangan penerbitan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun sebagaimana Pasal 13 UU KUP dapat digunakan untuk mengabaikan batas waktu pemeriksaan. Menurut Majelis, batas lima tahun adalah batas penetapan pajak, sedangkan pemeriksaan tetap wajib dilakukan sesuai tata cara dan jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan pemeriksaan.

Karena itu, putusan ini berpotensi menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum acara perpajakan Indonesia karena menegaskan bahwa prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari legalitas kewenangan negara.

Penutup

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005313.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025 merupakan pengingat penting bahwa negara hukum tidak hanya menuntut kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga menuntut kepatuhan fiskus terhadap batas-batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Persoalan utama dalam putusan ini bukanlah berapa besar pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Persoalan utamanya adalah:

Apakah negara masih dapat menggunakan kewenangannya setelah kewenangan tersebut secara hukum telah berakhir?

Melalui putusan ini, Pengadilan Pajak memberikan jawaban yang tegas.

Kewenangan yang tidak dijalankan sesuai batas waktu dan prosedur yang ditentukan hukum berpotensi kehilangan legitimasi hukumnya. Dalam negara hukum, tujuan yang benar tidak dapat dicapai melalui prosedur yang salah.

Pada akhirnya, kekuatan administrasi perpajakan tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki, melainkan dari seberapa taat kewenangan tersebut dijalankan dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Teken MoU dengan HIPELKI, IKPI Dorong Penguatan Ekosistem Alat Kesehatan Nasional

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjalin kerja sama dengan Himpunan Pengembangan Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (HIPELKI) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna mendukung penguatan ekosistem alat kesehatan nasional melalui kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua Umum HIPELKI dr. Randy H. Teguh, MD., MBA di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Vaudy didampingi Ketua IKPI Cabang Surakarta Suparman.

Penandatanganan nota kesepahaman itu turut disaksikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) Imam Subagyo, SE., MM, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia Raden Kartono Dwidjosewojo, serta Ketua Umum Asosiasi Instalasi Gas Medis Indonesia (AIGMI) Deviatri Syam.

Vaudy Starworld mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara organisasi profesi dengan para pelaku industri alat kesehatan dalam membangun ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, ruang lingkup kerja sama yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan dapat melahirkan berbagai program yang memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, industri, dan masyarakat luas.

“IKPI siap berkontribusi melalui berbagai kegiatan edukasi dan pengembangan kapasitas sesuai kompetensi organisasi dalam mendukung terciptanya ekosistem alat kesehatan nasional yang semakin maju dan berdaya saing,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong tata kelola yang baik sehingga mampu menopang pertumbuhan industri alat kesehatan nasional secara berkelanjutan. (bl)

id_ID