IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp 54,71 triliun hingga 30 Juni 2026. Realisasi tersebut ditopang oleh penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, serta pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang menyumbang Rp 42,01 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 2,09 triliun, pajak fintech P2P lending sebesar Rp 5,1 triliun, dan Pajak SIPP senilai Rp 5,51 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, hingga akhir Juni 2026 pemerintah telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan yang sama, DJP juga memperbarui data satu pemungut PPN PMSE, yakni Lemon Squeezy LLC.
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 236 pelaku usaha telah menjalankan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN PMSE.
Akumulasi penerimaan yang dihimpun mencapai Rp 42,01 triliun, yang terdiri dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 6,34 triliun selama semester I-2026.
Untuk sektor aset kripto, total penerimaan pajak hingga pertengahan 2026 mencapai Rp 2,09 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 205 miliar pada semester pertama 2026.
Secara komposisi, penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari industri fintech P2P lending telah mencapai Rp 5,1 triliun. Rinciannya meliputi Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 695,84 miliar pada semester I-2026.
Penerimaan dari sektor tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp 727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,95 triliun.
Di sisi lain, Pajak SIPP menyumbang penerimaan sebesar Rp 5,51 triliun hingga akhir Juni 2026. Realisasi tersebut terdiri atas Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,44 triliun pada semester I-2026.
Penerimaan Pajak SIPP bersumber dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 402,52 miliar serta PPN sebesar Rp 5,11 triliun. (ds)