Ketum IKPI Sebut Waisak Ajarkan Integritas dan Kebijaksanaan bagi Konsultan Pajak

IKPI, Medan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengajak seluruh anggota menjadikan peringatan Hari Tri Suci Waisak 2026 sebagai momentum memperkuat integritas, kebijaksanaan, dan semangat pelayanan dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Pesan tersebut disampaikan saat Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 yang berlangsung di Prasadha Jinadhammo Mahathera, Medan, Sumatera Utara, Jumat (5/6/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan tema “Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia”tidak hanya relevan bagi umat Buddha, tetapi juga mengandung nilai-nilai universal yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia profesi.

Menurutnya, Hari Tri Suci Waisak memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Buddha Gautama, yakni kelahiran, pencapaian pencerahan sempurna, dan parinibbana. Dari ketiga peristiwa tersebut lahir ajaran luhur tentang cinta kasih (metta), kasih sayang (karuna), dan kebijaksanaan (panna) yang tetap relevan hingga saat ini.

“Nilai-nilai Waisak mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan cinta kasih, kebijaksanaan, dan sikap saling menghormati. Nilai-nilai inilah yang perlu terus kita hidupkan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan profesi,” kata Vaudy.

Ia menegaskan bahwa kebijaksanaan dan integritas merupakan fondasi utama yang harus dimiliki setiap konsultan pajak. Dalam menjalankan tugasnya, konsultan pajak tidak hanya dituntut memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga menjaga etika profesi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kebijaksanaan dan integritas adalah modal utama bagi seorang konsultan pajak. Dengan kedua nilai tersebut, kita dapat menjalankan profesi secara profesional sekaligus berkontribusi dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan,” ujarnya.

Vaudy juga menegaskan komitmen IKPI untuk terus menjadi organisasi yang inklusif dan menghargai keberagaman. Menurutnya, anggota IKPI berasal dari berbagai latar belakang agama, suku, budaya, dan daerah, namun seluruhnya dipersatukan oleh semangat yang sama untuk memajukan profesi konsultan pajak.

Ia menilai kegiatan keagamaan yang secara rutin diselenggarakan IKPI merupakan salah satu bentuk nyata komitmen organisasi dalam merawat keberagaman tersebut. Melalui kegiatan itu, anggota tidak hanya memperoleh ruang untuk memperdalam nilai spiritual, tetapi juga memperkuat hubungan antarsesama anggota.

“Perbedaan adalah kekuatan yang harus kita rawat bersama. Peringatan keagamaan seperti ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat soliditas organisasi, dan membangun sinergi yang harmonis demi kemajuan bersama,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Vaudy turut menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara dan Pengurus Cabang Medan yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Waisak Nasional IKPI 2026. Ia menilai Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang menjadi contoh indah kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

“Semangat toleransi dan kebersamaan yang tumbuh di Sumatera Utara sejalan dengan nilai-nilai yang terus dibangun di lingkungan IKPI. Karena itu, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus daerah dan panitia yang telah bekerja keras menyukseskan acara ini,” katanya.

Vaudy berharap semangat Waisak membawa kedamaian, kebahagiaan, kesehatan, dan kesuksesan bagi seluruh anggota IKPI beserta keluarga. Ia juga berharap nilai-nilai cinta kasih dan kebijaksanaan dapat terus menjadi pedoman dalam kehidupan pribadi maupun profesional.

“Selamat merayakan Hari Raya Waisak. Semoga semangat cinta kasih, kedamaian, dan kebijaksanaan senantiasa menyertai keluarga besar IKPI serta membawa berkah bagi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” pungkasnya. (bl)

Pembimas Buddha Sumut Nilai Waisak Sejalan dengan Integritas Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Medan: Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Sukasdi, menilai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Hari Tri Suci Waisak sejalan dengan prinsip integritas, kebijaksanaan, dan tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi oleh profesi konsultan pajak. Karena itu, ia mengapresiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang tidak hanya berfokus pada pengembangan kompetensi anggotanya, tetapi juga membangun karakter melalui kegiatan keagamaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sukasdi saat menghadiri Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 yang digelar di Prasadha Jinadhammo Mahathera, Kompleks MMTC, Medan, Sumatera Utara, Jumat (5/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia” itu dihadiri jajaran pengurus pusat dan daerah IKPI, tokoh agama Buddha, serta perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utar I dan Kanwil DJP Sumatera Uatara II.

Menurut Sukasdi, Hari Tri Suci Waisak memperingati tiga peristiwa agung dalam kehidupan Buddha Gautama, yakni kelahiran Siddhartha Gautama, pencapaian penerangan sempurna, dan parinibbana. Ketiga peristiwa tersebut mengandung pesan moral yang tidak hanya relevan bagi umat Buddha, tetapi juga bagi setiap individu dalam menjalankan kehidupan dan profesinya.

“Waisak mengajarkan cinta kasih, belas kasih, pengendalian diri, dan kebijaksanaan. Nilai-nilai ini sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan profesi yang menuntut integritas dan tanggung jawab seperti konsultan pajak,” kata Sukasdi.

Ia menjelaskan bahwa profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam membantu wajib pajak memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Karena itu, para praktisi di bidang tersebut dituntut tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi.

Menurutnya, kebijaksanaan dalam mengambil keputusan dan kejujuran dalam menjalankan tugas merupakan modal penting bagi seorang konsultan pajak. Nilai-nilai tersebut, kata dia, selaras dengan ajaran Buddha yang mendorong manusia untuk senantiasa bertindak berdasarkan kebenaran dan kebajikan.

“Pengetahuan yang tinggi harus diimbangi dengan moralitas yang baik. Ketika kompetensi dipadukan dengan integritas, maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi akan semakin kuat,” ujarnya.

Sukasdi menilai penyelenggaraan Waisak Nasional IKPI menunjukkan perhatian organisasi terhadap pembinaan karakter anggotanya. Ia melihat kegiatan keagamaan yang rutin diselenggarakan IKPI menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan tanggung jawab sosial di lingkungan organisasi.

Ia juga mengapresiasi komitmen IKPI yang selama ini menyelenggarakan berbagai peringatan hari besar keagamaan bagi anggotanya. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan semangat inklusivitas dan penghormatan terhadap keberagaman yang menjadi salah satu kekuatan bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Sukasdi menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Pusat IKPI yang telah memilih Sumatera Utara sebagai tuan rumah Waisak Nasional 2026. Ia menilai penyelenggaraan kegiatan berskala nasional di Medan menjadi bukti bahwa semangat kebersamaan dan toleransi dapat tumbuh di tengah masyarakat yang majemuk.

“Kami mengapresiasi IKPI yang terus membangun ruang kebersamaan bagi seluruh anggotanya. Organisasi profesi seperti IKPI memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai integritas, toleransi, dan kebajikan yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam menjalankan profesi,” tuturnya.

Ia berharap semangat Waisak dapat menginspirasi seluruh anggota IKPI untuk terus menjaga profesionalisme, integritas, dan semangat pelayanan kepada masyarakat. Ia meyakini nilai-nilai kebijaksanaan yang diajarkan Buddha akan menjadi fondasi yang kuat dalam membangun profesi yang terpercaya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. (bl)

Vaudy Starworld Buka Waisak Nasional IKPI Perdana di Luar Jabodetabek, Tonggak Baru Kebersamaan

IKPI, Medan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 yang digelar secara hybrid di Prasadha Jinadhammo Mahathera, Kompleks MMTC, Medan, Sumatera Utara, dan Zoom meeting, Jumat (5/6/2026). Perayaan yang mengusung tema “Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia” itu menjadi tonggak baru kebersamaan keluarga besar IKPI karena untuk pertama kalinya diselenggarakan di luar wilayah Jabodetabek.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya perayaan Waisak yang mempertemukan anggota IKPI dari berbagai daerah dalam suasana penuh kedamaian dan persaudaraan. Menurutnya, momentum tersebut menunjukkan komitmen organisasi dalam merawat kebersamaan di tengah keberagaman yang menjadi kekuatan IKPI.

“Kita patut bersyukur karena hari ini keluarga besar IKPI dapat berkumpul di Kota Medan untuk memperingati Hari Tri Suci Waisak dalam suasana yang penuh kedamaian, kebersamaan, dan persaudaraan,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Waisak Nasional di Medan memiliki arti penting bagi perjalanan organisasi. Selain menjadi perayaan Waisak pertama yang digelar di luar Jabodetabek, kegiatan ini juga menjadi penutup rangkaian perayaan hari besar keagamaan yang diselenggarakan IKPI sepanjang tahun.

(Foto: Istimewa)

“Ini merupakan rangkaian kegiatan keagamaan IKPI yang keenam. Sebelumnya kita telah melaksanakan kegiatan keagamaan dari lima agama lainnya, termasuk perayaan Imlek yang untuk pertama kalinya juga diselenggarakan di lingkungan IKPI,” katanya.

Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Belis Siswanto dan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Dionysius Lucas Hendrawan. Hadir pula Anggota Dewan Penasehat IKPI Koennady Tjing, Anggota Pengawas IKPI Rudy Yohnwein, serta sejumlah pengurus pusat dan pengurus daerah IKPI.

Dari jajaran Pengurus Pusat IKPI tampak Ketua Departemen Keagamaan, Kesenian, Sosial dan Olahraga Rusmadi, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Pino Siddharta, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Hubungan Internasional David Tjhai, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, serta Wakil Ketua Departemen Tugas Khusus Budianto Wijaya.

Turut hadir Ketua Pengda Sumatera Bagian Utara Herry beserta jajaran, Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena, Ketua Pengcab Medan Ebenezer Simamora dan jajaran, Ketua Pengcab Pematang Siantar Christine Loist beserta jajaran, senior IKPI Lo Tjai Jam.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menegaskan bahwa IKPI akan terus menjadi rumah bersama yang inklusif bagi seluruh anggota tanpa memandang perbedaan agama, suku, maupun latar belakang lainnya. Menurutnya, keberagaman justru menjadi kekuatan yang memperkokoh organisasi.

“Peringatan keagamaan seperti ini menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, memperkuat soliditas organisasi, dan membangun sinergi yang harmonis. Perbedaan bukanlah pemisah, melainkan kekuatan yang harus kita rawat bersama,” ujarnya.

Vaudy juga menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara, Pengcab Medan, dan seluruh panitia yang dipimpin Devry atas kerja keras mereka dalam menyukseskan perayaan nasional tersebut. Ia menilai Sumatera Utara merupakan daerah yang merepresentasikan semangat pluralisme dan kerukunan yang sejalan dengan nilai-nilai yang ingin dibangun IKPI.

Vaudy berharap semangat Waisak dapat membawa kedamaian, kebahagiaan, kesuksesan, dan keberkahan bagi seluruh keluarga besar IKPI serta masyarakat Indonesia. Ia mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga persaudaraan dan memperkuat kontribusi organisasi bagi bangsa dan negara. (bl)

IKPI Gelar Perayaan Waisak Nasional 2026 di Medan, Ratusan Anggota Khidmat Ikuti Acara

IKPI, Medan: Ratusan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai daerah mengikuti Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 yang digelar secara hybrid pada Jumat, (5/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia” tersebut dipusatkan di Gedung Prasadha Jinadhammo Mahathera, Kompleks MMTC, Medan, Sumatera Utara, dan diikuti peserta secara daring melalui Zoom Meeting.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mengatakan tingginya partisipasi anggota menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan dan toleransi yang terus dijaga dalam organisasi profesi konsultan pajak tersebut.

“Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 diikuti ratusan anggota IKPI dari berbagai daerah secara hybrid. Kehadiran peserta baik secara langsung maupun daring menunjukkan semangat persaudaraan dan kebersamaan yang menjadi kekuatan organisasi,” ujar Jemmi.

Menurutnya, peringatan Waisak tidak hanya menjadi momentum keagamaan bagi umat Buddha, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi yang mempertemukan anggota IKPI dari berbagai latar belakang dalam semangat persatuan dan saling menghormati.

Acara tersebut turut dihadiri langsung Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, jajaran Pengurus Pusat IKPI, pengurus dan anggota Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Pengurus Cabang Medan, Pengurus Cabang Siantar serta berbagai tamu undangan dari instansi pemerintah dan mitra strategis.

Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi simbol sinergi yang terus terjalin antara IKPI dan otoritas perpajakan dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Rangkaian kegiatan diisi dengan Harmoni Waisak, puja bakti, Dhammadesana yang disampaikan Y.M. Thanavaro Mahathera, serta prosesi pradaksina di area Candi Jinadhammo Mahathera. Kegiatan berlangsung khidmat sekaligus penuh suasana kekeluargaan.

Jemmi menambahkan bahwa pelaksanaan secara hybrid memungkinkan anggota dari berbagai wilayah Indonesia tetap dapat berpartisipasi tanpa terkendala jarak. Format tersebut sekaligus mencerminkan semangat inklusivitas yang terus dikembangkan IKPI dalam setiap kegiatan nasionalnya.

“IKPI tidak hanya menjadi wadah profesional bagi konsultan pajak, tetapi juga rumah besar yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman. Semangat itu yang kami rawat melalui berbagai kegiatan nasional, termasuk perayaan Waisak ini,” katanya.

Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 menjadi salah satu agenda nasional organisasi yang memperlihatkan kuatnya solidaritas antaranggota. Melalui tema Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia, IKPI berharap nilai-nilai cinta kasih, persaudaraan, dan kedamaian dapat terus tumbuh, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

Penerimaan Pajak Capai Rp 834,4 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 22,1%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Mei 2026 terus menunjukkan kinerja yang positif, ditopang oleh lonjakan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Purbaya mengungkapkan pendapatan negara tumbuh 19,1% secara tahunan (year on year/yoy) hingga akhir Mei 2026.

Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh penerimaan pajak yang melonjak 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“APBN sampai dengan bulan Mei 2026 ini terus menunjukkan tren positif. Kita lihat pendapatan tumbuh 19,1%. Yang paling menarik adalah pendapatan pajak naiknya 22,1%,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (5/6).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pendapatan negara hingga Mei 2026 mencapai Rp 1.185 triliun atau 37,6% dari target APBN 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp 958,2 triliun atau tumbuh 18,9% secara tahunan.

Secara rinci, penerimaan pajak mencapai Rp 834,4 triliun atau tumbuh 22,1%, sementara penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp 123,8 triliun atau tumbuh 0,7%.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 226,4 triliun atau meningkat 19,9%.

Menurut Purbaya, perbaikan tersebut jauh lebih baik dibandingkan kondisi pada periode yang sama tahun lalu. Pada Mei 2025, penerimaan pajak masih mengalami kontraksi 11,3%, sementara PNBP tertekan hingga minus 33,2%.

“Jadi ada perbaikan yang signifikan di pajak utamanya dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Tahun lalu full year pertumbuhan pajaknya negatif. Sekarang positif, mungkin nanti akan 20 persen atau lebih. Kita coba dorong ke atas terus seiring dengan perbaikan di perpajakan,” katanya.

Ia bahkan berseloroh mengenai target pertumbuhan penerimaan pajak yang bisa mencapai 25% hingga akhir tahun jika tren positif terus berlanjut.

Di sisi lain, kinerja kepabeanan dan cukai juga mulai menunjukkan perbaikan. Purbaya menyebut pertumbuhan penerimaan bea dan cukai sudah kembali positif selama dua bulan berturut-turut meski masih menghadapi tantangan logistik, termasuk kemacetan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara itu, belanja negara hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp 1.365,4 triliun atau 35,5% dari pagu APBN 2026 sebesar Rp 3.842,7 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 34,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meski belanja tumbuh lebih cepat dibandingkan pendapatan, pemerintah tetap mampu menjaga defisit APBN dalam batas yang aman.

Hingga Mei 2026, defisit APBN tercatat sebesar Rp 180,4 triliun atau setara 0,70% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menilai posisi tersebut masih sangat terkendali dan mencerminkan kondisi fiskal yang sehat. Menurutnya, perbaikan penerimaan pajak dan kepabeanan menjadi faktor utama yang menjaga stabilitas fiskal pemerintah.

“Yang jelas bisa kita kendalikan, utamanya karena pajak dan bea cukai ada perbaikan yang signifikan,” ujarnya.

Selain itu, indikator keseimbangan primer juga kembali mencatat surplus sebesar Rp 58,6 triliun. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar Rp 28 triliun.

Surplus keseimbangan primer merupakan indikator penting yang menunjukkan kemampuan pemerintah membiayai pengeluaran rutin di luar pembayaran bunga utang. Kinerja positif tersebut dinilai mencerminkan keberlanjutan fiskal yang semakin kuat. (ds)

APBN Mei 2026 Catat Defisit Rp 180,4 Triliun, Keseimbangan Primer Masih Surplus

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 hingga akhir Mei 2026 mencatat defisit sebesar Rp 180,4 triliun atau setara 0,70% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Defisit tersebut terjadi karena realisasi pendapatan negara masih berada di bawah kebutuhan belanja pemerintah yang terus meningkat untuk mendukung berbagai program prioritas dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan negara hingga Mei 2026 mencapai Rp 1.185 triliun atau sekitar 37,6% dari target APBN tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 3.153,6 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan tren yang positif karena mampu tumbuh 19,1% secara tahunan (year on year/yoy).

Di sisi lain, realisasi belanja negara hingga Mei 2026 mencapai Rp 1.365,4 triliun atau sekitar 35,5% dari target APBN. Belanja negara tersebut meningkat cukup signifikan, yakni sebesar 34,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Jadi kalau dilihat dari situ (postur), APBN kita amat aman,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (5/6).

Selain itu, kinerja APBN hingga Mei 2026 juga tercermin dari keseimbangan primer yang masih mencatat surplus sebesar Rp 58,6 triliun.

Keseimbangan primer merupakan indikator penting yang menunjukkan kemampuan pemerintah membiayai belanja di luar pembayaran bunga utang dari pendapatan yang diperoleh.

“Jadi itu menunjukkan bahwa ya emang anggaran kita bagus. Yang dibilang ugalan-ugalan atau berupaya membuat anggaran yang kacau sehingga mengganggu stabilitas nilai tukar, saya agak bingung dari mana,” katanya.

Sementara dari sisi pembiayaan anggaran, realisasinya telah mencapai Rp 379,4 triliun atau sekitar 55,1% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026. (ds)

Airlangga Laporkan Progres Aksesi OECD, Indonesia Masuki Tahap Krusial

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses aksesi menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal OECD, H.E. Mathias Cormann, di sela rangkaian OECD Ministerial Council Meeting (MCM) di Paris, Prancis.

Pertemuan yang berlangsung di OECD Chateau tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk melaporkan berbagai kemajuan yang telah dicapai sejak penyerahan dokumen Initial Memorandum pada MCM Juni 2025.

Airlangga menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat OECD dan seluruh negara anggota yang terus memberikan dukungan selama proses aksesi berlangsung.

Menurutnya, Indonesia telah menunjukkan keseriusan dalam memenuhi berbagai standar dan instrumen hukum OECD.

“Sejak diadopsinya Accession Roadmap untuk Indonesia pada Februari 2024, Indonesia terus menunjukkan komitmen yang kuat. Dokumen Initial Memorandum yang menyelaraskan regulasi nasional terhadap 240 instrumen hukum OECD pada 26 area kebijakan telah resmi kami serahkan setahun lalu. Ini menjadi cerminan dari prioritas reformasi kami di sektor ekonomi, sosial, dan tata kelola,” ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/6).

Saat ini, proses aksesi Indonesia telah memasuki tahap Technical Review yang ditargetkan rampung dalam tiga hingga empat tahun mendatang.

Dalam fase awal pengumpulan informasi (Information Gathering), Indonesia telah menerima 20 kuesioner dari OECD. Selain itu, OECD juga telah melaksanakan Fact-Finding Mission untuk meninjau kebijakan lingkungan hidup dan tata kelola publik di Indonesia.

Airlangga mengungkapkan bahwa Indonesia telah memperoleh hasil positif dalam presentasi ulasan aksesi pertama yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup di hadapan OECD Environment Policy Committee pada April 2026. Evaluasi tersebut menunjukkan sekitar 60 persen kebijakan lingkungan Indonesia telah selaras dengan instrumen hukum OECD.

Pemerintah, lanjut Airlangga, siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi OECD, termasuk memperkuat rencana aksi di sektor energi, perubahan iklim, keterbukaan informasi lingkungan, dan penanganan polusi lintas batas.

Untuk mendukung implementasi reformasi secara luas, pemerintah juga terus memperkuat komunikasi dengan kalangan dunia usaha dan pekerja. Kerja sama dilakukan dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagai representasi Business at OECD (BIAC), serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mewakili Trade Union Advisory Committee (TUAC).

Dalam pertemuan tersebut, Airlangga juga menyampaikan terima kasih atas dukungan teknis dan pendanaan dari tujuh negara mitra, yakni Australia, Irlandia, Belanda, Jepang, Korea Selatan, Inggris, dan Swiss.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk membantu Indonesia menyelaraskan rekomendasi OECD dengan agenda nasional, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penguatan kapasitas kelembagaan juga dilakukan melalui program magang (secondment) pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Sekretariat OECD.

Program tersebut saat ini memasuki gelombang kedua dan direncanakan berlanjut ke gelombang ketiga, termasuk dengan memperkuat jejaring diaspora Indonesia yang berkarier di lingkungan OECD.

Dalam agenda bilateral tersebut, kedua pihak juga membahas perkembangan situasi global, termasuk dampak eskalasi konflik internasional terhadap harga minyak dunia dan inflasi.

Airlangga mendorong optimalisasi peran International Energy Agency (IEA), lembaga afiliasi OECD, untuk membantu mengoordinasikan kebijakan pasokan minyak strategis guna menjaga stabilitas harga komoditas global. (ds)

Penilaian Kinerja Pegawai Pajak Kini Libatkan Sekjen Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah mekanisme penetapan status capaian kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026.

Dalam aturan baru tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu diberikan peran dalam proses penetapan parameter status capaian kinerja pegawai.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 PMK 39/2026, capaian kinerja pegawai DJP merupakan hasil penilaian kinerja yang telah dikonversikan ke dalam status capaian kinerja.

Penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan parameter rentang nilai kinerja yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh persetujuan dari Sekjen Kemenkeu.

Dengan demikian, parameter yang digunakan untuk mengelompokkan hasil penilaian kinerja pegawai tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan internal DJP, melainkan harus mendapatkan persetujuan dari Sekjen Kemenkeu terlebih dahulu.

“Status capaian kinerja pegawai sebagaimana dimamsud diperoleh berdasarkan parametet rentang nilai kerja yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak setelah mendapatkan persetujuan dari Sekjen,” bunyi Pasal 11 ayat (1a) beleid tersebut, dikutip Jumat (5/6).

Dalam aturan tersebut, hasil penilaian kinerja pegawai akan dikonversi ke dalam lima kategori status capaian kinerja. Kategori tertinggi adalah status sangat istimewa dengan nilai 100%, disusul status istimewa sebesar 97,5%, status tinggi sebesar 95%, status sedang sebesar 92,5%, dan status rendah sebesar 90%.

Status capaian kinerja tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP. Besaran tukin ditentukan melalui formula yang menggabungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu pegawai.

Dalam skema yang berlaku, perhitungan tukin mempertimbangkan bobot 60% untuk hasil capaian kinerja organisasi dan 40% untuk status capaian kinerja pegawai.

Hasil penghitungan tersebut kemudian dikalikan dengan besaran tukin berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan presiden terkait.

Pemerintah menyatakan revisi aturan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai sekaligus memperkuat kinerja organisasi di lingkungan DJP.

PMK 39/2026 merevisi ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK 211/PMK.03/2017 mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP.

PMK 39/2026 telah diundangkan pada 2 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya aturan baru ini, mekanisme penilaian kinerja serta penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP resmi mengikuti ketentuan yang telah diperbarui. (ds)

Tak Bisa Pakai Tarif Final 0,5%, DJP Jelaskan Perlakuan Pajak untuk Influencer dan Selebgram

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui unggahan resmi di media sosial, DJP menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh para kreator konten berasal dari jasa dan keahlian pribadi, sehingga masuk dalam kategori pekerjaan bebas yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

“Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri,” tulis DJP, dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Jumat (5/6).

Menurut DJP, profesi seperti influencer dan content creator termasuk pekerjaan bebas karena mengandalkan kapasitas personal dan keahlian individu dalam menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, mekanisme perpajakannya mengikuti aturan yang berlaku bagi pekerjaan bebas, bukan skema PPh Final UMKM.

DJP menjelaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

Sementara itu, profesi berbasis jasa dan keahlian memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga membutuhkan perlakuan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik tersebut.

Lebih lanjut, DJP menepis anggapan bahwa pemerintah mengenakan pajak baru kepada para influencer. Menurut otoritas pajak, mekanisme perpajakan bagi profesi tersebut telah berlaku sejak lama dan tidak mengalami perubahan mendasar.

Dalam ketentuan yang berlaku, influencer dan content creator dapat memilih menggunakan mekanisme pembukuan maupun pencatatan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah disebut ingin memberikan kepastian hukum terkait klasifikasi wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM serta memastikan penerapan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik sumber penghasilan masing-masing wajib pajak.

DJP mengimbau para wajib pajak, termasuk para kreator konten, untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan. (ds)

Kabar Baik untuk Ekspor RI, 18 Produk Berpeluang Bebas Tarif Tambahan AS

IKPI, Jakarta: Hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin menguat. Pemerintah AS memberikan pengakuan positif terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait pemberantasan praktik kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi menggunakan kerja paksa.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris.

Dalam evaluasi terbaru berdasarkan investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS, Indonesia masuk dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Status tersebut membuat Indonesia memperoleh tarif sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan 54 negara lainnya yang dikenakan tarif 12,5%.

Capaian tersebut didukung oleh sejumlah langkah yang telah ditempuh Indonesia, termasuk kesepakatan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) dan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor produk hasil kerja paksa.

Tak hanya itu, USTR juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Pasal 301. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat menurunkan biaya ekspor produk Indonesia ke pasar AS sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik langkah tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan USTR menjadi faktor penting dalam tercapainya berbagai kesepakatan yang menguntungkan kedua negara.

“Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Meski demikian, kedua negara juga membahas sejumlah isu yang masih memerlukan penyelesaian. Pemerintah AS mengingatkan bahwa implementasi pengecualian tarif Pasal 301 diperkirakan baru dapat berlaku setelah 24 Juli 2026, menyusul berakhirnya penerapan tarif global yang saat ini masih berlangsung.

Penjadwalan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan tarif sementara sebesar 10% yang sedang berlaku serta menyesuaikan proses hukum internal yang masih berjalan di AS.

Selain itu, AS juga menyampaikan perhatian terhadap kebijakan perizinan impor di Indonesia yang dinilai berdampak pada masuknya sejumlah produk pertanian asal Negeri Paman Sam, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

Pemerintah AS berharap adanya sinkronisasi kebijakan agar tidak menghambat proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Di sisi lain, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar yang lebih baik bagi ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan Indonesia agar dapat memperoleh pengecualian dari tarif Section 232 yang diberlakukan AS.

Menanggapi berbagai isu tersebut, Airlangga menyatakan pemerintah segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang masih ada.

Indonesia dan AS pun sepakat memperkuat kerja sama bilateral melalui penyusunan rencana aksi bersama untuk menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi terkait kesepakatan WTO mengenai subsidi perikanan, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan lancar guna mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara. (ds)

id_ID