Airlangga Respons Isu Financial Center Jadi Surga Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons anggapan bahwa rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadikan Indonesia sebagai surga pajak (tax haven).

Menurutnya, keberadaan rezim perpajakan yang kompetitif merupakan praktik yang lazim diterapkan berbagai pusat keuangan dunia.

“Surga pajak kan ada di mana aja sekarang. Di Dubai juga ada surga pajak. Di Singapura juga ada surga pajak,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (25/6).

Menurut Airlangga, yang terpenting bukan sekadar label yang disematkan terhadap sebuah pusat keuangan, melainkan kemampuan kawasan tersebut menarik arus investasi global yang kemudian dapat mengalir ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

Ia menjelaskan, selama ini investasi yang masuk ke Indonesia melalui skema investasi konvensional mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Nilai tersebut masih jauh di bawah dana yang berhasil dihimpun Singapura melalui perannya sebagai financial center.

“Kalau kita sekarang dengan tradisional investasi, kan satu tahun kira-kira Rp 2.200 triliun untuk investasi. Tapi bandingkan dengan negara Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center mereka Rp 5.000 triliun. Naiknya berkali-kali lipat,” katanya.

Airlangga mengatakan dana tersebut pada dasarnya masuk terlebih dahulu ke Singapura sebelum kemudian disalurkan ke berbagai negara tujuan investasi.

Selain Singapura, pemerintah juga menjadikan Dubai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan pusat keuangan internasional. Menurut Airlangga, Dubai International Financial Centre telah mengelola aset sekitar US$ 800 miliar.

Ia menilai Indonesia perlu ikut bersaing memperebutkan arus modal internasional karena jumlah pusat keuangan global masih terbatas.

“Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas. Financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian bagian di Amerika,” imbuh Airlangga,

Airlangga juga mengungkapkan pemerintah saat ini masih menyiapkan landasan hukum sekaligus ekosistem pendukung pembentukan financial center.

Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan Bali sebagai lokasi pengembangan PFII. Bahkan, kawasan yang disiapkan berpotensi lebih dari satu.

Saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.

RUU tersebut membuka jalan bagi pembentukan kawasan keuangan khusus yang mengadopsi standar internasional dan memberikan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha, termasuk perlakuan perpajakan khusus.

Dalam Pasal 248A ayat (6), kegiatan usaha di PFII akan memperoleh perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, serta fasilitas lainnya.

emerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik aktivitas keuangan internasional sekaligus menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat arus modal global. (ds)

Pramono Tak Jamin Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Digelar Tiap Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan harapan program pemutihan kembali digelar pada tahun mendatang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dijamin menjadi program tahunan.

Pernyataan itu disampaikan Pramono saat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih berlangsung hingga Agustus 2026.

“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu.

Program pemutihan tersebut digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan adanya program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan. Pembebasan hanya berlaku untuk sanksi administratif, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan.

Meski memberikan keringanan, Pramono menegaskan program pemutihan bukan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menunda pembayaran pajak. Ia berharap wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya tepat waktu dan memanfaatkan kebijakan ini sebagai kesempatan menyelesaikan tunggakan yang masih ada.

“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar Pramono. (bl)

Meski PPN Tiket Ditanggung Pemerintah, Maskapai Tetap Wajib Terbitkan Faktur Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur sekolah tahun 2026. Namun, pemberian insentif tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas selama musim liburan sekolah.

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa badan usaha angkutan udara selaku PKP tetap wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas setiap penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Selain itu, maskapai juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apabila penyerahan jasa memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas PPN DTP, maskapai tetap harus menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu dengan mencantumkan bahwa PPN yang terutang ditanggung pemerintah. Nilai PPN tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain pelaporan melalui SPT Masa PPN, maskapai juga diwajibkan menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP. Daftar tersebut sedikitnya memuat identitas maskapai, bulan penerbitan tiket, booking reference, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak berupa base fare dan fuel surcharge, serta besaran PPN yang ditanggung pemerintah.

Daftar rincian transaksi tersebut wajib disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dan paling lambat pada 30 September 2026. Kewajiban ini menjadi bagian dari mekanisme pelaporan atas pemanfaatan fasilitas PPN DTP yang diberikan pemerintah.

PMK juga mengatur bahwa fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan apabila maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi tersebut. Selain itu, fasilitas juga tidak berlaku apabila tiket dibeli atau digunakan di luar periode yang telah ditetapkan maupun apabila penerbangan bukan menggunakan kelas ekonomi. Dalam kondisi tersebut, PPN dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.  (bl)

Negara Siapkan Mekanisme Penyelamatan Baru bagi Asuransi Gagal

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan mekanisme baru dalam penanganan perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu perubahan yang diatur dalam revisi tersebut adalah dimasukkannya ketentuan mengenai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 1 angka 21. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi adalah perusahaan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan dalam resolusi karena memenuhi tiga kriteria, yaitu mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, serta tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.

Masuknya ketentuan tersebut menambah daftar terminologi yang diatur dalam UU P2SK. Sebelumnya, undang-undang telah mengatur definisi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Melalui revisi UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menambahkan pengaturan mengenai perusahaan asuransi yang berstatus dalam resolusi sebagai bagian dari perubahan ketentuan umum.

Selain itu, revisi UU P2SK juga tetap memuat pengaturan mengenai Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Rapat Umum Anggota Usaha Bersama, Direksi Usaha Bersama, Dewan Komisaris Usaha Bersama, hingga Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 22 sampai dengan angka 27.

Pada bagian ketentuan umum, UU Nomor 4 Tahun 2026 juga tetap mempertahankan definisi Perusahaan Asuransi sebagai perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Sementara itu, Perusahaan Asuransi Syariah didefinisikan sebagai perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah. Kedua pengertian tersebut menjadi dasar dalam pengaturan lebih lanjut mengenai perusahaan yang dapat ditetapkan sebagai perusahaan dalam resolusi.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari revisi terhadap UU P2SK yang memuat sejumlah penyesuaian ketentuan di sektor jasa keuangan, termasuk sektor perasuransian. Dengan dimasukkannya definisi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi ke dalam undang-undang, status perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 kini memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2026. (bl)

PP 20/2026 Ubah Aturan Main PPh Final UMKM, IKPI Jakarta Utara Bedah Dampaknya

IKPI, Jakarta Utara: Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi perhatian serius kalangan konsultan pajak. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap regulasi baru tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menggelar seminar bertema “Era Baru PPh Final UMKM untuk Orang Pribadi dan Badan Usaha sesuai PP 20 Tahun 2026” di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/6/2026).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami secara mendalam oleh konsultan pajak maupun pelaku usaha. Menurutnya, pemahaman yang tepat menjadi kunci agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perubahan regulasi selalu menghadirkan tantangan sekaligus kebutuhan untuk menyesuaikan diri. Karena itu, kami menghadirkan seminar ini agar anggota IKPI dan peserta memperoleh pemahaman yang utuh mengenai ketentuan terbaru yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026,” ujar Franky.

Dalam seminar tersebut, Sapto Windi Argo mengulas berbagai perubahan yang dibawa PP 20 Tahun 2026 terkait PPh Final UMKM. Materi yang disampaikan antara lain menyangkut pengaturan subjek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final, perlakuan terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan usaha, serta berbagai ketentuan yang perlu dicermati dalam penerapannya.

Pembahasan juga menyoroti sejumlah konsekuensi yang muncul dari aturan baru tersebut, termasuk pentingnya memahami batasan dan persyaratan agar wajib pajak tidak keliru dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.

Selain membahas PP 20 Tahun 2026, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pengembalian Pendahuluan (Pendul) yang disampaikan oleh Erik Eneddy. Materi ini menjadi perhatian peserta karena berkaitan dengan upaya percepatan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai implementasi aturan baru tersebut di lapangan. Sejumlah peserta juga meminta penjelasan terkait dampak perubahan regulasi terhadap wajib pajak yang selama ini memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

Melalui kegiatan tersebut, Franky berharap para konsultan pajak dapat memahami perubahan kebijakan secara lebih mendalam sehingga mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Pasal 50A UU P2SK Ujian Bagi Sistem Perpajakan Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional terus meningkat seiring dengan tuntutan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, pemutahiran alat pertahanan, hilirisasi industri, transisi energi, transformasi ekonomi, dan peningkatan daya saing nasional. Di sisi lain, ruang fiskal pemerintah tidak selalu mampu mengimbangi kebutuhan tersebut. Dalam konteks itulah pemerintah terus mencari berbagai sumber pembiayaan baru untuk mendukung agenda pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang.

Pemerintah & DPR melalui Pasal 50A UU No 4 Tahun 2026 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan mandat kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang dan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Danantara sebagai pengelola investasi negara (soreign wealth fund) diharapan sebagai motor untuk mengelola, mengoptimalkan, dan mengembangkan aset-aset strategis negara, khususnya aset BUMN.

Secara ekonomi, tujuan kebijakan tersebut dapat dipahami. Negara membutuhkan instrumen yang mampu menghimpun modal domestik, memperkuat likuiditas pasar keuangan, serta memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Namun, sebagaimana setiap kebijakan publik yang berdampak luas, keberhasilan Pasal 50A tidak dapat diukur semata-mata dari besarnya dana yang nantinya berhasil dihimpun. Kebijakan ini juga harus diuji dari perspektif konsistensinya terhadap sistem hukum yang telah dibangun sebelumnya, karena pasal ini juga menegaskan bahwa Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.

Yang akan dibahas dalam artikel ini adalah terkait perlindungan pidana perpajakan, data dan informasi yang tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan dan kaitannya dengan sistem perpajakan Indonesia. Di sinilah letak perdebatan yang sesungguhnya.

Persoalan utama Pasal 50A bukanlah Patriot Bond atau Merah Putih Bond itu sendiri. Persoalan utamanya adalah munculnya norma yang memberikan perlindungan tertentu terhadap transaksi dan data investasi yang terkait dengan instrumen tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai harmonisasinya dengan prinsip-prinsip dasar sistem perpajakan Indonesia.

Empat Dekade Reformasi Pajak: Dari Self Assessment Menuju Transparansi

Untuk memahami implikasi Pasal 50A, kita perlu melihat perjalanan reformasi perpajakan Indonesia. Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, Indonesia meninggalkan sistem official assessment dan beralih ke sistem self assessment.

Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Namun kepercayaan tersebut tidak diberikan tanpa mekanisme pengawasan. Sebaliknya, negara secara bertahap membangun sistem pengawasan yang semakin kuat melalui perluasan akses informasi dan pemanfaatan data.

Perjalanan reformasi tersebut terlihat jelas melalui modernisasi administrasi perpajakan, penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum, Tax Amnesty tahun 2016, penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI), program pengungkapan sukarela, integrasi NIK sebagai NPWP, hingga implementasi Coretax Administration System.

Meski berbeda bentuk, seluruh reformasi tersebut memiliki benang merah yang sama.

“Semakin luas akses data yang dimiliki otoritas pajak, semakin efektif pengawasan perpajakan dan semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak.”

Dengan kata lain, reformasi perpajakan Indonesia selama lebih dari empat dekade dibangun di atas satu filosofi besar: transparansi informasi. Dalam konteks tersebut, Pasal 50A menghadirkan pertanyaan yang sangat mendasar.

Apakah norma tersebut merupakan bagian dari arah reformasi perpajakan yang selama ini dibangun, atau justru pengecualian terhadap arah reformasi tersebut?

Pertanyaan ini penting karena konsistensi sistem sering kali lebih menentukan keberhasilan jangka panjang dibandingkan keberhasilan jangka pendek suatu kebijakan.

Bangunan Hukum dalam UU KUP

Filosofi keterbukaan data tersebut tercermin secara nyata dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 29 UU KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Namun pemeriksaan tidak mungkin dilakukan tanpa data.

Karena itu Pasal 35 UU KUP memberikan kewenangan kepada DJP untuk memperoleh keterangan, bukti, dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan perpajakan.

Lebih jauh lagi, Pasal 35A UU KUP mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Penjelasan Pasal 35A bahkan secara eksplisit memasukkan berbagai informasi yang relevan dengan pengawasan perpajakan, antara lain: kegiatan atau usaha, peredaran usaha, data kekayaan; surat berharga; obligasi; transaksi keuangan; kepemilikan aset; aktivitas ekonomi lainnya.

Apabila ketiga pasal tersebut dibaca secara sistematis, terlihat bahwa pembentuk undang-undang selama ini secara konsisten memperluas akses informasi perpajakan. Tidak berlebihan apabila Pasal 29, Pasal 35, dan Pasal 35A disebut sebagai tiga pilar utama pengawasan dalam sistem self assessment Indonesia.

Karena itu, ketika Pasal 50A memperkenalkan perlindungan dari penuntutan khususnya pidana perpajakan serta adanya pembatasan tertentu terhadap penggunaan data dan informasi dari pembelian tersebut, muncul pertanyaan yang sah secara akademik: Apakah pengecualian tersebut masih sejalan dengan arah reformasi perpajakan yang selama ini dibangun melalui UU KUP?

Pasal 50A dan Tantangan Tax Ratio Indonesia

Diskusi mengenai Pasal 50A juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi perpajakan Indonesia saat ini. Selama bertahun-tahun, tax ratio Indonesia masih berada pada kisaran sekitar 10% hingga 11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata negara-negara anggota OECD yang berada di kisaran lebih dari 34% terhadap PDB.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar perpajakan Indonesia bukan hanya meningkatkan tarif pajak, melainkan memperluas basis pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan. Dalam situasi tersebut, akses terhadap data dan informasi menjadi instrumen yang sangat penting.

Karena itu muncul pertanyaan kebijakan yang relevan: Ketika pemerintah sedang berupaya memperluas basis pajak dan meningkatkan tax ratio, apakah pembatasan penggunaan data dan informasi tertentu akan memperkuat atau justru memperlemah tujuan tersebut?

Pertanyaan tersebut tidak serta-merta mengarah pada penolakan Pasal 50A. Namun pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan baru tetap sejalan dengan strategi jangka panjang peningkatan penerimaan negara.

Pasal 50A dan Prinsip Ability to Pay

Dalam teori perpajakan modern terdapat prinsip yang hampir universal, yaitu ability to pay principle. Prinsip ini mengajarkan bahwa beban pajak harus mencerminkan kemampuan ekonomis wajib pajak.

Kemampuan ekonomis tidak hanya tercermin dari penghasilan, tetapi juga dari konsumsi, kekayaan, dan investasi.

Karena itu dalam praktik pemeriksaan perpajakan modern dikenal berbagai metode seperti:

  • net worth method;
  • cash flow method;
  • source and application of funds method;
  • expenditure method.

Seluruh metode tersebut pada dasarnya digunakan untuk menjawab satu pertanyaan: Apakah kemampuan ekonomis yang dimiliki wajib pajak sejalan dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkannya?

Dalam konteks tersebut, investasi bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga indikator kemampuan ekonomis.

Karena itu muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara hati-hati: Apabila investasi tertentu memperoleh perlindungan khusus terhadap penggunaan datanya, sejauh mana negara masih dapat menguji kemampuan ekonomis wajib pajak secara utuh?

Pertanyaan ini tidak otomatis mengarah pada kesimpulan bahwa Pasal 50A bertentangan dengan hukum pajak. Namun pertanyaan tersebut cukup penting untuk memperoleh kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Keadilan Pajak dan Kepatuhan Sukarela

Selain transparansi, sistem perpajakan modern juga dibangun di atas prinsip keadilan. OECD secara konsisten menempatkan tax fairness sebagai salah satu fondasi utama kepatuhan sukarela. Prinsip ini sederhana: Wajib pajak yang memiliki kondisi ekonomi yang sama harus memperoleh perlakuan yang sama. Dalam teori perpajakan, prinsip tersebut dikenal sebagai horizontal equity.

Dari perspektif ini, Pasal 50A juga perlu diuji. Sebagai ilustrasi, apabila seorang wajib pajak membeli properti senilai Rp100 miliar, informasi tersebut pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari pengujian kepatuhan perpajakan.

Bagaimana jika jumlah yang sama ditempatkan pada instrumen yang memperoleh perlindungan khusus? Apakah kedua wajib pajak tersebut memperoleh perlakuan yang setara?

Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menolak kebijakan pemerintah. Sebaliknya, pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa tujuan mobilisasi modal tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan wajib pajak.

Karena dalam praktiknya, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh norma hukum, tetapi juga oleh persepsi masyarakat mengenai keadilan sistem perpajakan.

Pelajaran dari Tax Amnesty dan PPS

Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman panjang dalam mengelola kebijakan yang bertujuan menarik dana masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

Tax Amnesty tahun 2016 berhasil mencatat deklarasi harta sekitar Rp4.813 triliun dan menghasilkan uang tebusan sekitar Rp130 triliun. Program tersebut menjadi salah satu tax amnesty terbesar yang pernah dilaksanakan di dunia.

Kemudian pada tahun 2022 pemerintah melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai bagian dari reformasi perpajakan pasca UU HPP. Meskipun berbeda dalam desain dan tujuan, kedua program tersebut memiliki satu karakteristik yang sama: Pengungkapan terlebih dahulu, perlindungan hukum kemudian.

Wajib pajak memperoleh kepastian hukum setelah mengungkapkan aset dan memenuhi kewajiban fiskal yang ditentukan undang-undang.

Di sinilah letak perbedaan penting dengan Pasal 50A.

  • Pasal 50A bukanlah Tax Amnesty.
  • Pasal 50A juga bukan PPS.

Namun terdapat satu persamaan yang layak dicermati: ketiganya sama-sama bertujuan mendorong masuknya dana ke dalam sistem ekonomi nasional.

Karena itu, evaluasi terhadap Pasal 50A seyogianya juga mempertimbangkan pengalaman Indonesia dalam mengelola Tax Amnesty dan PPS, khususnya terkait dampaknya terhadap kepatuhan pajak jangka panjang.

Tax Morale dan Risiko Moral Hazard

Dalam administrasi perpajakan modern, faktor yang semakin mendapat perhatian adalah tax morale. Tax morale merupakan kemauan intrinsik masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela tanpa harus selalu didorong oleh ancaman sanksi. Berbagai studi OECD menunjukkan bahwa tax morale dipengaruhi oleh tiga faktor utama:

  • kepercayaan kepada pemerintah;
  • persepsi korupsi / keadilan;
  • pelayanan publik.

Di sisi lain, setiap kebijakan yang memberikan fasilitas atau perlakuan khusus juga harus memperhatikan potensi moral hazard. Moral hazard muncul ketika suatu kebijakan secara tidak langsung mendorong pelaku ekonomi menunda kepatuhan karena berharap akan memperoleh fasilitas yang lebih menguntungkan di masa depan.

Karena itu, keberhasilan Pasal 50A tidak cukup diukur dari jumlah dana yang berhasil dihimpun. Keberhasilannya juga harus diukur dari kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Sebab dalam perpajakan, kepercayaan merupakan modal yang sama pentingnya dengan penerimaan negara.

Perspektif Konstitusi: Pasal 23A UUD 1945

Kajian mengenai Pasal 50A pada akhirnya tidak hanya menyentuh hukum pajak, tetapi juga prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam konstitusi. Pasal 23A UUD 1945 menyatakan:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”

Ketentuan tersebut tidak hanya mengandung prinsip legalitas, tetapi juga semangat keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan perlakuan dalam sistem perpajakan.

Karena itu setiap kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan pada akhirnya harus diuji terhadap tiga pertanyaan mendasar:

  1. Apakah kebijakan tersebut menciptakan kepastian hukum?
  2. Apakah kebijakan tersebut memperlakukan wajib pajak secara setara?
  3. Apakah kebijakan tersebut mendukung tujuan pengumpulan penerimaan negara secara adil?

Dalam konteks inilah Pasal 50A perlu dipahami. Persoalannya bukan semata-mata mengenai instrumen investasi, tetapi mengenai bagaimana instrumen tersebut berinteraksi dengan prinsip-prinsip konstitusional yang melandasi sistem perpajakan Indonesia.

Lex Specialis atau Awal Fragmentasi Sistem?

Pendukung Pasal 50A mungkin akan berargumen bahwa norma tersebut merupakan lex specialis yang dirancang untuk mencapai tujuan khusus, yaitu mobilisasi modal nasional.

Secara teori hukum, argumentasi tersebut dapat dipahami. Namun persoalan kebijakan tidak berhenti pada pertanyaan apakah Pasal 50A merupakan lex specialis.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: Sampai sejauh mana suatu norma khusus dapat menyimpang dari prinsip umum yang selama ini menjadi fondasi sistem perpajakan?

Apabila berbagai instrumen investasi di masa depan juga memperoleh perlakuan khusus yang serupa, maka bukan tidak mungkin sistem perpajakan berkembang menjadi kumpulan rezim khusus dengan pengecualiannya masing-masing. Dan menyebabkan semakin rumitnya aturan yang ada.

Padahal kekuatan sistem perpajakan terletak pada konsistensi prinsip yang berlaku bagi seluruh wajib pajak. Risiko fragmentasi inilah yang perlu menjadi perhatian pembentuk kebijakan. Menjaga Keseimbangan antara Mobilisasi Modal dan Integritas Sistem Pajak. Pada akhirnya, Pasal 50A tidak boleh dipandang secara hitam putih.

Tujuan pemerintah untuk memperkuat pembiayaan pembangunan nasional melalui mobilisasi modal domestik patut didukung. Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan yang besar untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan daya saing nasional.

Namun dukungan terhadap tujuan tersebut tidak berarti mengabaikan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang muncul dari perspektif perpajakan. Justru karena pentingnya tujuan yang ingin dicapai, maka desain kebijakannya harus mampu menjaga harmonisasi dengan sistem hukum yang telah dibangun sebelumnya.

Dalam perpajakan, kepercayaan dibangun melalui keterbukaan data dan informasi. Karena itu, setiap pengecualian terhadap akses dan penggunaan data harus diuji lebih ketat daripada pengecualian terhadap tarif. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan Pasal 50A tidak hanya terletak pada besarnya dana yang berhasil dihimpun.

Ukuran keberhasilannya juga terletak pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan prinsip-prinsip fundamental sistem perpajakan Indonesia: self assessment, keterbukaan informasi, keadilan pajak, kepastian hukum, dan kepatuhan sukarela.

Pertanyaan utama Pasal 50A bukanlah berapa triliun rupiah dana yang berhasil dihimpun, melainkan apakah keberhasilan tersebut dicapai tanpa mengurangi kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang selama ini dibangun melalui reformasi selama lebih dari empat dekade.

Bahwa yang menjadi isu terbesar Pasal 50A sesungguhnya bukan apa yang akan terjadi hari ini, melainkan preseden yang mungkin diciptakannya bagi kebijakan perpajakan Indonesia di masa mendatang.

Di titik itulah Pasal 50A sesungguhnya menjadi ujian bagi sistem perpajakan Indonesia. Bukan karena tujuan ekonominya, melainkan karena kemampuannya untuk tetap selaras dengan arsitektur perpajakan nasional yang telah dibangun sejak reformasi pajak tahun 1983.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Waspada! DJP Ingatkan Modus Penipuan Tagihan Pajak Lewat Email Palsu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat dan Wajib Pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, khususnya melalui surat elektronik (email) berisi pemberitahuan tagihan maupun pelunasan pajak.

Imbauan tersebut disampaikan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyusul maraknya praktik kejahatan siber yang memanfaatkan nama DJP untuk memperoleh data pribadi korban atau mengarahkan pembayaran ke rekening tertentu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi DJP melalui email hanya dikirim menggunakan domain @pajak.go.id.

“Apabila masyarakat menerima email yang mengatasnamakan DJP namun menggunakan domain selain @pajak.go.id, maka patut diduga sebagai upaya penipuan,” ujar Luqman dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6).

Ia berharap masyarakat atau Wajib Pajak tidak mengklik tautan, mengunduh lampiran, maupun memberikan data pribadi sebelum memastikan keasliannya,

Luqman juga menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta Wajib Pajak melakukan pembayaran atau pelunasan pajak melalui transfer ke rekening pribadi, baik atas nama pegawai pajak, pihak ketiga, maupun pihak lain yang mengaku mewakili DJP.

Menurutnya, seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme resmi yang terintegrasi dengan sistem penerimaan negara.

Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengakses aplikasi Coretax DJP untuk membuat Kode Billing, kemudian melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau kanal pembayaran resmi lainnya yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).

Kanwil DJP Kalselteng mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak memang dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan melalui prosedur resmi dan bukan melalui transfer ke rekening pribadi pihak tertentu.

Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat diminta melakukan sejumlah langkah pencegahan. Di antaranya memastikan alamat pengirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id, tidak memberikan data pribadi seperti NPWP, kata sandi, kode OTP, maupun informasi keuangan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembayaran ke rekening pribadi yang tercantum dalam pesan atau email yang mencurigakan.

Apabila menerima email yang diragukan keasliannya, Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200 melalui kanal resmi DJP.

Kanwil DJP Kalselteng menilai kolaborasi antara masyarakat dan otoritas pajak menjadi kunci penting dalam mencegah penyebaran modus penipuan digital yang semakin beragam. (ds)

Pusat Finansial Dinilai Menjanjikan, Tapi Berisiko Gerus Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada potensi investasi dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali, tetapi juga memperhatikan berbagai risiko yang dapat muncul dari kebijakan tersebut.

Menurut Yusuf, konsep kawasan keuangan internasional memang berpotensi memperkuat sektor jasa keuangan nasional dan menarik arus modal global.

Namun, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kualitas regulasi yang disiapkan pemerintah sejak awal.

Ia menilai pemerintah menunjukkan keseriusan dengan mempercepat penyusunan kerangka hukum PFII. Seluruh aturan pelaksana ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan setelah regulasi utama diterbitkan.

Selain itu, rancangan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan kawasan tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui mekanisme khusus.

Yusuf menjelaskan PFII akan mengadopsi konsep serupa dengan Dubai International Financial Centre, yang memiliki sistem hukum, perpajakan, dan tata kelola tersendiri.

Model tersebut dinilai mampu meningkatkan daya tarik investasi karena menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dan investor global.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemberian insentif pajak yang terlalu agresif dapat menimbulkan persoalan baru. Salah satunya adalah potensi benturan dengan komitmen Indonesia dalam penerapan pajak minimum global sebesar 15%.

Selain itu, Yusuf menyoroti kemungkinan munculnya praktik round tripping, yakni ketika dana milik pelaku usaha domestik ditempatkan terlebih dahulu di luar negeri sebelum kembali masuk ke Indonesia sebagai investasi asing demi memperoleh berbagai fasilitas perpajakan.

“Tanpa aturan main yang ketat, kawasan khusus ini rawan memicu praktik round tripping, yaitu kondisi ketika modal domestik sengaja dilarikan ke luar negeri terlebih dahulu, lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing hanya demi memburu fasilitas bebas pajak,” ujar Yusuf dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6).

Ia juga mengingatkan adanya risiko sosial dan ekonomi politik apabila insentif yang diberikan hanya dinikmati kelompok investor tertentu.

Menurutnya, masyarakat dapat memandang kebijakan tersebut tidak adil karena di saat investor memperoleh berbagai keringanan, penerimaan negara masih banyak bergantung pada pajak konsumsi yang dibayar masyarakat luas.

Kondisi tersebut, lanjut Yusuf, berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan pada akhirnya dapat berdampak pada kepatuhan pajak sukarela.

Meski menggarisbawahi sejumlah risiko, Yusuf menegaskan bahwa ide pembangunan pusat keuangan internasional tetap layak dikembangkan.

Ia mencontohkan keberhasilan Singapore, Dubai International Financial Centre, serta Astana International Financial Centre dalam memperdalam pasar keuangan dan menciptakan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Oleh karena itu, ia menilai fokus utama pemerintah seharusnya diarahkan pada pembangunan kerangka regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan perlindungan basis pajak nasional.

Yusuf menyarankan agar pemberian insentif fiskal disertai persyaratan substansi ekonomi yang ketat sehingga hanya aktivitas usaha yang benar-benar menciptakan investasi produktif dan lapangan kerja yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Selain itu, ia mendorong penerapan mekanisme ring-fencing untuk mencegah erosi basis pajak nasional, serta memperkuat transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) guna mengawasi aliran dana yang masuk ke kawasan tersebut, termasuk skema pengelolaan kekayaan seperti family office.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut penting agar PFII tidak berkembang menjadi sekadar lokasi parkir dana atau kawasan berkarakter tax haven. (ds)

UMKM Kini Bisa Protes Kenaikan Biaya Marketplace, Ini Aturan Barunya

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce lebih transparan dalam menetapkan biaya kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Melalui Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pelaku UMK kini memiliki hak untuk mengajukan negosiasi apabila keberatan terhadap kenaikan biaya yang ditetapkan platform digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Menurut Temmy, setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform e-commerce wajib mencantumkan seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada mitra UMK secara jelas dalam perjanjian kemitraan.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujar Temmy dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran yang dilakukan secara berkala dan transparan. Dengan ketentuan tersebut, perubahan biaya tidak dapat lagi ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan pelaku UMK.

Temmy menegaskan kejelasan pengaturan biaya akan memberikan kepastian usaha bagi para pelaku UMK yang berjualan secara daring.

Ia berharap praktik kenaikan biaya secara mendadak yang selama ini dikeluhkan sejumlah pedagang online tidak lagi terjadi setelah aturan tersebut berlaku.

Selain itu, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan perubahan biaya diterapkan.

Apabila pelaku UMK merasa keberatan atas perubahan yang diusulkan, mereka dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.

“Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,” katanya.

Tak hanya mengatur perlindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing produk lokal di marketplace.

Dalam aturan tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri (PDN).

Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pelaku usaha melalui layanan terpadu SAPA UMKM.

“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen

“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” ujar Temmy.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMK mempertahankan margin usaha yang sehat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.

Kementerian UMKM memberikan masa transisi paling lama enam bulan untuk mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif tersebut.

Meski demikian, Temmy menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga batas waktu transisi berakhir. Insentif akan langsung diberlakukan setelah proses integrasi data dan kesiapan sistem bersama platform e-commerce selesai dilakukan.

Kementerian UMKM berharap Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 dapat menjadi tonggak baru dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat posisi produk dalam negeri di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat. (ds)

Peringkat Daya Saing Indonesia di 2026 Terjun ke Posisi 48 Dunia

IKPI, Jakarta: Posisi daya saing Indonesia di tingkat global kembali mengalami kemunduran pada 2026. Dalam laporan terbaru IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026, Indonesia hanya menempati peringkat ke-48 dunia, tertinggal cukup jauh dibandingkan sejumlah negara Asia, termasuk China dan Malaysia.

Berdasarkan pemeringkatan yang dirilis oleh International Institute for Management Development (IMD), China berhasil menempati posisi ke-12 dunia, sementara Malaysia berada di peringkat ke-15.

Capaian tersebut menunjukkan kedua negara semakin kompetitif dalam menarik investasi, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing industrinya.

Sementara itu, Indonesia justru mencatat tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Setelah sempat mencapai peringkat ke-27 dunia pada 2024, posisi Indonesia turun ke peringkat ke-40 pada 2025 dan kembali merosot menjadi peringkat ke-48 pada 2026.

Di sisi lain, China dan Malaysia berhasil memperbaiki posisinya. China naik empat tingkat dari peringkat ke-16 pada 2025 menjadi posisi ke-12 pada tahun ini.

Malaysia bahkan mencatat lompatan yang lebih besar dengan naik dari peringkat ke-23 menjadi peringkat ke-15 dunia.

Meski demikian, laporan IMD mencatat Indonesia masih memiliki kekuatan pada aspek kinerja ekonomi. Untuk faktor Economic Performance, Indonesia berada di posisi ke-24 dunia, mencerminkan ketahanan ekonomi yang relatif baik dibandingkan banyak negara berkembang lainnya.

Namun, performa ekonomi yang cukup solid belum mampu mengangkat peringkat daya saing secara keseluruhan.

Pelemahan justru terjadi pada sejumlah indikator penting yang menjadi penentu iklim investasi dan produktivitas.
Salah satu penurunan paling tajam terjadi pada aspek Business Efficiency atau efisiensi bisnis.

Setelah sempat menempati posisi ke-14 dunia pada 2024, peringkat Indonesia turun ke posisi ke-26 pada 2025 dan kembali anjlok ke posisi ke-50 pada 2026.

Kinerja pemerintah juga mengalami tekanan. Pada faktor Government Efficiency, Indonesia turun dari peringkat ke-23 pada 2024 menjadi ke-34 pada 2025, lalu kembali melemah ke posisi ke-38 pada tahun ini.

Adapun sektor infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah terbesar. Indonesia hanya berada di peringkat ke-58 dunia untuk faktor Infrastructure, menjadikannya salah satu aspek yang paling membebani daya saing nasional dibandingkan negara-negara pesaing di kawasan Asia.

Penurunan peringkat tersebut menjadi sinyal bahwa Indonesia perlu mempercepat reformasi di bidang birokrasi, efisiensi dunia usaha, serta pembangunan infrastruktur agar mampu bersaing dengan negara-negara regional yang semakin agresif menarik investasi global. (ds)

id_ID