IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak. Kali ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua menyita sejumlah aset milik wajib pajak yang bergerak di sektor industri baja setelah yang bersangkutan tidak kunjung melunasi kewajiban perpajakannya.
Aset yang disita meliputi tiga unit apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai taksiran lebih dari Rp 1 miliar. Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening bank yang berada di Jakarta Selatan.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua Abdul Gani mengatakan penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya penagihan dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
“Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan, dan undangan kepada penanggung pajak sesuai arahan pimpinan,” ujar Abdul dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Menurut Abdul, seluruh prosedur penagihan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyitaan aset merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Ia menegaskan, tindakan tersebut diperlukan untuk mengamankan hak negara sekaligus menjaga efektivitas penerimaan pajak yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan APBN.
“Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan,” katanya.
DJP berharap penyitaan aset tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Otoritas pajak juga menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak akan ragu mengambil tindakan penegakan hukum apabila wajib pajak mengabaikan kewajibannya.
Ia turut mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan penyitaan tersebut. Menurutnya, keberhasilan penagihan merupakan hasil sinergi dan kolaborasi untuk mengamankan penerimaan negara.
“Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan,” pungkasnya. (ds)