Begini Alur Praktik Pemungutan PPh 22 di Marketplace Sesuai PMK 37/2025

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tidak hanya mengatur norma umum pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, tetapi juga menjabarkan alur praktik pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Skema ini dimulai sejak pembeli melakukan pembayaran melalui platform marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak pemungut.

Pada tahap awal transaksi, pembeli melakukan pembayaran atas barang dan/atau jasa melalui sistem pembayaran yang disediakan marketplace. Saat dana diterima oleh pihak lain, pada saat itu pula Pajak Penghasilan Pasal 22 dinyatakan terutang dan langsung dipungut dari penghasilan pedagang dalam negeri sesuai tarif 0,5 persen dari peredaran bruto.

Nilai PPh Pasal 22 tersebut dihitung berdasarkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Marketplace kemudian menahan bagian pajak tersebut sebelum meneruskan sisa pembayaran kepada pedagang.

Setelah transaksi selesai, marketplace menerbitkan dokumen tagihan elektronik yang memuat rincian transaksi sekaligus besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen ini dipersamakan sebagai bukti pemungutan pajak bagi pedagang dan menjadi dasar pengkreditan atau penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Dalam hal terjadi pembatalan pesanan atau koreksi nilai transaksi, marketplace menerbitkan dokumen pembatalan atau pembetulan tagihan. Dokumen koreksi tersebut ikut memuat penyesuaian PPh Pasal 22 dan tetap menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang wajib dilaporkan.

Pajak yang telah dipungut dari seluruh transaksi selama satu masa pajak dikumpulkan oleh marketplace untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Penyetoran dilakukan atas nama pihak lain sebagai pemungut pajak, bukan atas nama pedagang, sehingga tanggung jawab administratif berada pada platform digital.

Setelah penyetoran, marketplace wajib melaporkan seluruh transaksi tersebut melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Dalam laporan ini tercantum data pedagang, data pembeli, nilai transaksi, besaran pajak yang dipungut, serta dokumen tagihan yang diterbitkan selama periode pelaporan.

Data yang dilaporkan marketplace menjadi sumber utama Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak perdagangan digital. Informasi tersebut memungkinkan DJP menelusuri peredaran usaha pedagang, validitas pemungutan PPh Pasal 22, serta konsistensi antara transaksi elektronik dan setoran pajak.

PMK 37/2025 menempatkan seluruh rangkaian ini sebagai satu sistem terintegrasi, mulai dari pembayaran konsumen, pemungutan otomatis oleh marketplace, penerbitan invoice digital, hingga pelaporan bulanan kepada otoritas pajak, sehingga proses pemajakan perdagangan elektronik berjalan berbasis data dan sistem. (alf)

DJP Intensifkan Pengawasan Wilayah Pajak hingga Tingkat Usaha Lokal

IKPI, Jakarta: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperkuat strategi pengawasan berbasis wilayah untuk menjaring potensi pajak hingga ke tingkat usaha lokal.

Pendekatan ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya dilakukan terhadap wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar, tetapi juga melalui pengawasan wilayah sebagai satu kesatuan aktivitas ekonomi.

Masih dalam Pasal 3 ayat (6), dijelaskan bahwa pengawasan wilayah dilakukan dengan cara mengumpulkan data kegiatan ekonomi di area kerja tertentu sekaligus mengidentifikasi wajib pajak yang belum masuk sistem administrasi perpajakan.

Lewat skema ini, DJP dapat memetakan lokasi usaha, jenis kegiatan ekonomi, hingga skala transaksi di suatu wilayah, kemudian mencocokkannya dengan basis data perpajakan yang dimiliki. Tujuannya untuk menemukan pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau belum mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Hasil pengawasan wilayah dapat ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif, mulai dari permintaan penjelasan atas data, penyampaian imbauan, pengukuhan PKP secara jabatan, hingga pendaftaran objek pajak sesuai kewenangan DJP.

PMK 111/2025 juga memberi ruang bagi DJP melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil pengawasan wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, termasuk pembaruan identitas wajib pajak maupun tempat kegiatan usaha.

Pendekatan berbasis wilayah ini dinilai penting untuk menjangkau sektor ekonomi informal serta pelaku usaha kecil yang selama ini belum sepenuhnya teradministrasi dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan masuknya aktivitas usaha lokal ke dalam radar pengawasan pajak, pemerintah berharap perluasan basis pajak dapat berjalan lebih sistematis, sekaligus menciptakan keadilan fiskal antara wajib pajak yang sudah patuh dan mereka yang selama ini belum tersentuh administrasi.

Melalui PMK 111/2025, pengawasan pajak kini tidak lagi hanya bersifat administratif di kantor, tetapi bergerak langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara. (alf)

WHO Desak Negara Naikkan Pajak Minuman Manis dan Alkohol, Harga Murah Picu Lonjakan Penyakit

IKPI, Jakarta: World Health Organization (WHO), menyebutkan harga minuman manis dan minuman beralkohol yang semakin terjangkau di banyak negara berkontribusi besar terhadap meningkatnya obesitas, diabetes, penyakit jantung, kanker, hingga cedera, terutama pada anak-anak dan kelompok usia muda.

Dalam dua laporan global terbaru, dikutip dari website resmi WHO, Minggu (1/2/2026) menyebutkan bahwa rendahnya tarif pajak menjadi penyebab utama produk-produk berisiko kesehatan tersebut tetap murah di pasaran, sementara sistem layanan kesehatan justru menanggung beban pembiayaan yang kian berat akibat penyakit tidak menular yang sebenarnya bisa dicegah.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan bahwa pajak kesehatan merupakan salah satu instrumen paling efektif untuk mendorong perilaku hidup sehat. Menurutnya, peningkatan pajak atas produk seperti tembakau, minuman berpemanis, dan alkohol dapat menekan konsumsi sekaligus membuka ruang pendanaan bagi layanan kesehatan esensial.

Pasar global minuman manis dan alkohol menghasilkan keuntungan bernilai miliaran dolar setiap tahun, mendorong konsumsi masif dan profit korporasi. Namun, laporan WHO menunjukkan pemerintah hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai ekonomi tersebut melalui pajak berbasis kesehatan, sehingga masyarakat harus menanggung dampak kesehatan jangka panjang beserta biaya sosialnya.

WHO mencatat setidaknya 116 negara telah mengenakan pajak pada minuman berpemanis, terutama soda. Meski demikian, banyak produk tinggi gula lain seperti jus buah murni, minuman susu manis, serta kopi dan teh siap minum masih luput dari pungutan. Sementara itu, meski 97 persen negara telah memajaki minuman energi, angka tersebut stagnan sejak laporan global terakhir pada 2023.

Dalam laporan terpisah, WHO menemukan sedikitnya 167 negara telah memberlakukan pajak atas minuman beralkohol, sementara 12 negara melarang alkohol sepenuhnya. Namun demikian, sejak 2022 alkohol justru menjadi semakin terjangkau atau tidak mengalami kenaikan harga di sebagian besar negara karena tarif pajak tidak mengikuti laju inflasi dan pertumbuhan pendapatan. Bahkan, anggur masih bebas pajak di sedikitnya 25 negara, mayoritas berada di Eropa.

Direktur Departemen Determinan Kesehatan, Promosi, dan Pencegahan WHO Etienne Krug menyoroti bahwa alkohol yang semakin murah berkontribusi pada meningkatnya kekerasan, cedera, dan penyakit. Ia menilai keuntungan industri kerap berbanding terbalik dengan beban kesehatan yang harus ditanggung publik serta kerugian ekonomi yang dipikul masyarakat.

Secara global, WHO mencatat porsi cukai alkohol masih rendah, dengan median hanya sekitar 14 persen untuk bir dan 22,5 persen untuk minuman beralkohol keras. Sementara itu, pajak minuman manis rata-rata hanya menyumbang sekitar 2 persen dari harga eceran soda, serta sering kali hanya berlaku pada sebagian produk sehingga banyak segmen pasar terlewat. Selain itu, hanya sedikit negara yang menyesuaikan pajak dengan inflasi, membuat produk berbahaya tersebut kian mudah dibeli dari waktu ke waktu.

Temuan ini muncul meski survei Gallup pada 2022 menunjukkan mayoritas responden mendukung kenaikan pajak atas alkohol dan minuman berpemanis. Menanggapi kondisi tersebut, WHO kini mendorong negara-negara untuk menaikkan sekaligus merancang ulang pajak melalui inisiatif “3 by 35”, yang menargetkan kenaikan harga riil tembakau, alkohol, dan minuman manis hingga 2035 agar semakin tidak terjangkau dan mampu melindungi kesehatan masyarakat. (alf)

India Beri Insentif Pajak 20 Tahun untuk Data Center Global, Bidik Investor Infrastruktur Digital

IKPI, Jakarta: Pemerintah India resmi menawarkan insentif pajak hingga dua dekade bagi perusahaan asing yang menyediakan layanan pusat data global dari negara tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi New Delhi untuk mempercepat pertumbuhan sektor infrastruktur digital sekaligus menarik arus investasi teknologi skala besar.

Mengutip laporan Bloomberg, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan bahwa perusahaan data center asing akan dibebaskan dari pajak atas layanan yang diberikan ke luar negeri hingga tahun 2047. Namun, layanan yang dijual kepada pengguna domestik melalui entitas lokal tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Insentif tersebut hanya berlaku untuk jasa lintas negara, sehingga pemerintah tetap menjaga basis penerimaan dari pasar dalam negeri. Skema ini diharapkan membuat India semakin kompetitif sebagai lokasi penyediaan layanan cloud dan penyimpanan data global.

Langkah terbaru ini melengkapi berbagai fasilitas yang sebelumnya telah diberikan pemerintah India, termasuk penetapan status infrastruktur bagi data center serta pelonggaran aturan tata guna lahan di sejumlah negara bagian. Pemerintah menilai kombinasi kebijakan tersebut mampu mempercepat pembangunan pusat data berskala besar.

Dorongan fiskal ini mencerminkan ambisi India untuk memposisikan diri sebagai hub global penyimpanan data dan layanan cloud, seiring pesatnya ekspansi ekonomi digital serta peningkatan kapasitas energi nasional. Permintaan pusat data dunia juga terus melonjak, didorong kebutuhan komputasi awan dan kecerdasan buatan, sehingga banyak negara kini berlomba merebut investor.

Sejumlah raksasa teknologi telah merespons kebijakan tersebut. Amazon.com Inc. dan Microsoft Corp. tercatat meningkatkan ekspansi mereka di India dengan total investasi baru mencapai sekitar US$52 miliar. Masuknya dana jumbo itu menegaskan posisi India sebagai pasar pertumbuhan utama bagi layanan cloud, kecerdasan buatan, dan perdagangan digital.

Selain tax holiday, pemerintah India juga berencana menerapkan skema “safe harbor” dengan margin 15 persen bagi entitas lokal yang menyediakan layanan data center kepada perusahaan afiliasi di luar negeri. Kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan aturan transfer pricing bagi unit domestik yang menopang layanan cloud global.

Melalui kombinasi insentif pajak dan penyederhanaan regulasi, India berharap dapat mempercepat masuknya investasi teknologi strategis, memperkuat ekosistem digital nasional, serta meningkatkan daya saing negara tersebut dalam peta industri data center dunia. (alf)

Lewat PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memperluas cakupan pengawasan administrasi perpajakan lewat terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini tidak hanya mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak, tetapi juga memperkenalkan skema Nomor Identitas Perpajakan bagi pihak yang belum berstatus Wajib Pajak.

Melalui kebijakan tersebut, aktivitas ekonomi kini tidak lagi semata bergantung pada kepemilikan NPWP. Orang pribadi atau badan tertentu tetap dapat dicatat dalam sistem perpajakan meskipun belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Kelompok yang masuk dalam skema Nomor Identitas Perpajakan antara lain subjek pajak luar negeri, perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, hingga orang pribadi yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Identitas perpajakan ini dapat digunakan dalam berbagai kepentingan administratif, mulai dari pencantuman identitas dalam faktur pajak, proses pemotongan dan pemungutan, permohonan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, hingga pengembalian pajak yang telah dipungut.

Regulasi tersebut juga membuka ruang pemanfaatan Nomor Identitas Perpajakan dalam konteks penagihan lintas yurisdiksi, khususnya bagi subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi di Indonesia.

Dengan perluasan mekanisme identifikasi ini, basis data fiskal menjadi jauh lebih komprehensif. Tidak hanya Wajib Pajak aktif yang tercatat, tetapi juga seluruh pelaku transaksi yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan penguatan sistem inti administrasi perpajakan yang menempatkan data sebagai fondasi utama pengawasan. Setiap transaksi ekonomi kini memiliki jejak administratif yang dapat dipantau, meskipun pelakunya belum berkewajiban membayar pajak secara penuh.

Melalui PER-7/PJ/2025, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih transparan, sekaligus menutup celah administrasi yang selama ini muncul akibat keterbatasan identifikasi pelaku ekonomi.

Ke depan, Nomor Identitas Perpajakan diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperluas basis pajak potensial, meningkatkan kualitas data perpajakan, serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi masuk dalam radar sistem perpajakan nasional. (alf)

Respons Perma Tindak Pidana Pajak, Andreas Budiman Usul Bentuk Kompartemen Advokat Pajak di IKPI

IKPI, Jakarta: Menanggapi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, mengusulkan pembentukan Kompartemen Advokat Pajak dalam tubuh organisasi. Perma ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada 10 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 23 Desember 2025, sebagai pedoman bagi hakim menangani perkara pidana pajak secara lebih seragam dan efektif di seluruh pengadilan Indonesia.  

Andreas mengatakan, hadirnya Perma Nomor 3 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam penegakan hukum perpajakan. Menurutnya, penanganan tindak pidana pajak membutuhkan tenaga profesional yang memahami karakter hukum pajak secara mendalam karena sifatnya yang lex specialist dan berbeda dengan tindak pidana umum.  

“Pajak itu lex specialist. Artinya, penanganan tindak pidana perpajakan harus dilakukan oleh tenaga profesional yang sudah benar-benar memahami konsep dan sistem perpajakan,” ujar Andreas, Minggu (1/2/2026).

Melihat kebutuhan tersebut, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI akan mengajukan usulan resmi kepada Ketua Umum IKPI untuk membentuk Kompartemen Advokat Pajak. Kompartemen ini dimaksudkan sebagai wadah bagi anggota IKPI yang berlatar belakang hukum, termasuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (SH) maupun telah berprofesi sebagai advokat, untuk dapat berkontribusi dalam pendampingan hukum perkara pajak.

Menurut Andreas, keberadaan kompartemen ini diharapkan dapat mengakomodasi bertambahnya jumlah anggota IKPI yang memiliki keahlian di bidang hukum, sekaligus menambah warna dalam struktur keahlian organisasi. Dengan demikian, IKPI tidak hanya kuat dalam konsultasi pajak, tetapi juga mampu memberikan dukungan advokasi hukum yang komprehensif bagi anggota dan wajib pajak.

“Kompartemen ini diharapkan menambah warna bagi IKPI, karena seluruh keahlian anggota bisa terakomodir. Ini penting di tengah kompleksitas penanganan perkara pidana pajak yang meningkat,” katanya.

Perma Nomor 3 Tahun 2025 sendiri mengatur berbagai aspek penanganan pidana pajak, mulai dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan orang pribadi maupun korporasi, pemisahan antara penanganan administratif dan pidana, hingga prosedur pemeriksaan bukti permulaan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda antar hakim.  

Andreas juga optimistis pembentukan Kompartemen Advokat Pajak akan memperkuat posisi IKPI di mata publik. Masyarakat diharapkan semakin mengenal IKPI sebagai organisasi profesi yang lengkap, dari konsultasi hingga advokasi hukum perpajakan.

Dengan inisiatif tersebut, IKPI diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum perpajakan yang semakin kompleks, serta memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih profesional, adil, dan tepercaya. (bl)

IRC Jelajah Sentul, Satukan Trail Run dan Tadabur Alam Anggota IKPI

IKPI, Bogor: IKPI Running Community (IRC) menggelar kegiatan bertajuk “Survey Lokasi Trail Run, Happy Hiking IRC” di kawasan Sentul, Bogor, Minggu (1/2/2026). Kegiatan ini menjadi ajang kebersamaan anggota dari berbagai cabang sekaligus wadah menyalurkan hobi trail run dan hiking dalam suasana alam terbuka.

Ketua IRC, Taslim Syahputra, mengatakan kegiatan tersebut dirancang untuk mengakomodir minat anggota terhadap olahraga alam, sekaligus menjadi sarana tadabur alam merenungi kebesaran Tuhan melalui interaksi langsung dengan lingkungan sekitar.

(Foto: DOK IRC)

Menurut Taslim, IRC ingin menghadirkan aktivitas yang tidak hanya berorientasi pada kebugaran fisik, tetapi juga memberi ruang refleksi dan memperkuat kebersamaan antaranggota. “Kami memadukan olahraga dan nilai kebersamaan. Ini bukan sekadar lari atau hiking, tapi juga momentum silaturahmi,” ujarnya di sela acara.

Dalam kegiatan ini, peserta menjajal rute Abah Tatang – Foot Hill – Panisan – Curug Cibingbing – Foot Hill – kembali ke Abah Tatang. Trek tersebut dipilih karena memiliki karakter lintasan yang bervariasi, mulai dari tanjakan, jalur hutan, hingga area air terjun, sehingga cocok untuk fun trail maupun happy hiking.

(Foto: DOK IRC)

Taslim menjelaskan, survei lokasi dilakukan sebagai persiapan agenda IRC berikutnya. Dengan turun langsung ke lapangan, panitia dapat memetakan kondisi trek, akses parkir, hingga kebutuhan pendukung seperti pemandu, sehingga kegiatan mendatang bisa berjalan lebih aman dan terorganisir.

Menariknya, peserta yang hadir berasal dari berbagai cabang IKPI, di antaranya Taslim (Depok), Fadhil (Jakarta Timur),Ayi (Jakarta Selatan), Dewi (Bekasi), Ujang (Tangerang Selatan), hingga Putri (Denpasar). Kehadiran lintas cabang ini mencerminkan antusiasme anggota sekaligus memperkuat jejaring persahabatan dalam komunitas.

(Foto: DOK IRC)

Selain berolahraga, para peserta juga memanfaatkan momen tersebut untuk berbagi pengalaman seputar aktivitas luar ruang, berdiskusi ringan, serta saling menyemangati satu sama lain. Suasana kebersamaan terasa kental sepanjang kegiatan.

Ke depan, Taslim berharap IRC dapat rutin menggelar aktivitas serupa di berbagai lokasi. Ia menilai pendekatan olahraga berbasis alam mampu menjadi sarana efektif untuk menjaga kesehatan, mempererat solidaritas anggota IKPI, sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. (bl)

IKPI Surabaya–Kanwil DJP Jatim I Perkuat Sinergi Edukasi Pajak dan Pendampingan Wajib Pajak

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem perpajakan nasional melalui audiensi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Jumat (28/1/2026). Pertemuan ini dihadiri jajaran pengurus IKPI Surabaya sebagai kelanjutan sinergi strategis antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak.

Kedua pihak membahas sejumlah agenda prioritas yang berorientasi pada peningkatan literasi perpajakan, kepatuhan Wajib Pajak, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Salah satu diskusi utama adalah dukungan IKPI terhadap kegiatan Tax Center, termasuk Olimpiade Pajak antarperguruan tinggi, lomba karya tulis mahasiswa dan dosen, hingga berbagai program edukatif lainnya. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong keterlibatan aktif kalangan akademisi dalam penguatan pemahaman perpajakan sejak dini.

Selain itu, IKPI dan Kanwil DJP Jatim I juga membicarakan rencana sosialisasi perpajakan bagi pelaku UMKM. Program ini akan dijalankan melalui kolaborasi IKPI, KPP, dan kecamatan, sehingga edukasi pajak dapat menjangkau pelaku usaha secara lebih dekat, kontekstual, dan aplikatif sesuai kebutuhan lapangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya menegaskan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya sebatas pendamping teknis, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam membangun kesadaran pajak masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa edukasi perpajakan bisa menyentuh semua lapisan, termasuk UMKM dan kalangan akademik. Sinergi dengan DJP ini penting agar pesan-pesan kepatuhan dapat tersampaikan secara tepat dan berkelanjutan,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Transformasi digital perpajakan turut menjadi perhatian, khususnya terkait implementasi Coretax, aktivasi akun, serta pendampingan administrasi bagi Wajib Pajak. Dalam forum tersebut, IKPI menyampaikan berbagai pengalaman praktis di lapangan, termasuk kendala yang kerap dihadapi masyarakat, sekaligus menawarkan pendekatan solusi yang dapat dilakukan secara kolaboratif.

Audiensi ini juga menjadi ruang dialog dua arah. IKPI memberikan masukan konstruktif kepada DJP sebagai bagian dari peran konsultan pajak dalam menjembatani kebutuhan Wajib Pajak dengan kebijakan otoritas.

“Kami banyak menerima aspirasi dari Wajib Pajak terkait proses administrasi digital. Masukan-masukan ini kami sampaikan agar ke depan pelayanan semakin mudah diakses dan tidak membingungkan masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, sinergi yang terbangun selama ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. IKPI berkomitmen terus menjadi mitra strategis DJP melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan kepatuhan berbasis pemahaman.

Melalui audiensi ini, IKPI Surabaya dan Kanwil DJP Jatim I kembali menegaskan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak dan konsultan pajak merupakan satu ekosistem yang saling melengkapi. Dengan sinergi yang kuat, upaya peningkatan kepatuhan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan inklusif, seiring dorongan terhadap pelayanan perpajakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.  (bl)

Sekitar 136 Anggota IKPI Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum, Ketum Vaudy Beri Apresiasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi kepada sekitar 136 anggota IKPI yang resmi menyandang gelar Sarjana Hukum setelah menuntaskan studi di Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang, Jawa Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan Vaudy dalam rangkaian kegiatan pasca-sidang skripsi mahasiswa RPL, yang menjadi penanda berakhirnya proses akademik para anggota sekaligus awal fase baru perjalanan profesional mereka sebagai konsultan pajak dengan bekal keilmuan hukum yang semakin kuat.

“Atas nama IKPI, saya mengucapkan selamat kepada rekan-rekan anggota yang telah resmi menyandang gelar Sarjana Hukum. Ini adalah capaian yang membanggakan, karena diraih melalui kerja keras, disiplin, dan komitmen tinggi di tengah kesibukan profesi,” ujar Vaudy, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, keberhasilan menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak. Pemahaman hukum yang komprehensif dinilai menjadi fondasi penting dalam memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak sekaligus menjaga praktik profesi tetap berada dalam koridor regulasi.

Vaudy menambahkan, proses menyelesaikan studi bukanlah hal mudah bagi para praktisi yang sehari-hari bergelut dengan pekerjaan. Karena itu, pencapaian ini patut diapresiasi sebagai bentuk kesungguhan anggota IKPI dalam meningkatkan kapasitas diri dan profesionalisme.

Ia juga mendorong para lulusan untuk tidak berhenti pada capaian gelar akademik semata. Pengembangan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, pelatihan teknis, serta keterlibatan aktif dalam kegiatan organisasi dinilai penting agar anggota tetap adaptif terhadap dinamika kebijakan perpajakan.

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan komitmen IKPI untuk terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia anggotanya. Konsultan pajak yang memiliki dasar hukum yang kuat diyakini akan semakin siap menghadapi kompleksitas regulasi sekaligus berkontribusi positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Momentum kelulusan ini pun dipandang sebagai energi baru bagi organisasi. Kehadiran ratusan anggota berlatar belakang Sarjana Hukum diharapkan mampu memperkuat peran IKPI sebagai wadah profesional yang berintegritas, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menutup pernyataannya, Vaudy kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang lulus, seraya berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal dalam praktik profesi serta memberi dampak positif bagi pembangunan sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, Lilisen, selaku Komandan Tingkat (Komting) mengungkapkan bahwa proses perkuliahan hingga kelulusan para anggota tidak lepas dari koordinasi intensif di tingkat kelas.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI ini mengungkapkan, peran Komting bukan hanya administratif, tetapi juga memastikan kelancaran komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Mulai dari mengingatkan dosen terkait jadwal kuliah, mengatur maupun mengganti jadwal ketika dosen berhalangan hadir, hingga membantu menjembatani kebutuhan akademik peserta.

“Kami juga bertugas mengoordinasikan pengumpulan tugas di Google Drive jika diminta dosen, menjawab pertanyaan dosen saat perkuliahan Zoom—misalnya terkait materi minggu sebelumnya, pola pengerjaan tugas individu atau kelompok, hingga memastikan apakah tugas berbentuk makalah atau soal,” ujar Lilisen.

Ia menambahkan, koordinasi yang rapi menjadi kunci agar seluruh peserta dapat mengikuti proses belajar dengan baik meski di tengah kesibukan pekerjaan masing-masing.

Hal senada disampaikan Mardi, Sekretaris Komting yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa perannya lebih banyak pada pencatatan administrasi kelas serta membantu distribusi informasi akademik kepada seluruh peserta.

Menurut Mardi, respons cepat terhadap arahan dosen sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi. “Kami memastikan setiap instruksi tersampaikan dengan jelas, baik soal jadwal, tugas, maupun teknis perkuliahan, sehingga teman-teman bisa fokus belajar tanpa khawatir tertinggal informasi,” katanya. (bl)

PPh Final UMKM: Janji Ada, Aturan Tiada

Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan dorongan pemerintah agar UMKM terus naik kelas, jutaan pelaku usaha kecil justru memasuki tahun pajak 2025 dengan rasa gamang. Bukan karena pasar melemah, melainkan karena negara belum memberi kepastian: apakah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM benar-benar diperpanjang, atau justru diam-diam berakhir.

Janji perpanjangan sudah berkali-kali disampaikan di ruang publik. Namun hingga kini, dasar hukum yang seharusnya menjadi pegangan wajib pajak tak kunjung hadir. Akibatnya, pelaku UMKM dipaksa berspekulasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebuah kondisi yang bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum.

Di sinilah persoalan bermula. Ketika kebijakan hanya berhenti pada pernyataan lisan, sementara regulasi tertulis absen, maka yang lahir bukan keberpihakan, melainkan ketidakpastian. PPh Final UMKM yang sejak awal dirancang sebagai instrumen penyederhanaan dan perlindungan usaha kecil, kini justru berada di persimpangan jalan.

Saat tulisan ini dibuat, Peraturan Pemerintah yang mengatur perpanjangan jangka waktu penerapan PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) belum juga diterbitkan. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 secara tegas membatasi penggunaan tarif PPh Final UMKM maksimal tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP berbentuk CV dan PT Perseorangan, serta tiga tahun untuk WP berbentuk PT.

Khusus jangka waktu tujuh tahun bagi WP OP dihitung sejak tahun 2018 bagi mereka yang telah memiliki NPWP sejak tahun tersebut atau sebelumnya. Dengan perhitungan ini, WP OP hanya berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2024. Artinya, sejak memasuki Tahun Pajak 2025 hingga sekarang terjadi ketidakpastian hukum. Padahal pemerintah sejak akhir 2024 telah menyampaikan rencana memperpanjang penerapan PPh Final UMKM.

Selama ini, Pajak Penghasilan Final UMKM diposisikan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada usaha kecil. Skema tarif final yang sederhana bukan sekadar insentif fiskal, melainkan instrumen kepastian hukum agar UMKM dapat fokus bertumbuh tanpa dibebani kompleksitas administrasi perpajakan yang rumit. Terlebih lagi, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terbukti menjadi salah satu penyelamat ekonomi saat pandemi Covid-19.

Namun memasuki Tahun Pajak 2025, kebijakan strategis ini justru berada di persimpangan yang rawan. Pemerintah telah beberapa kali menyampaikan secara lisan rencana perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM terakhir disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 3 November 2025 dan dikonfirmasi oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada 17 November 2025. Sayangnya, hingga kini aturan resmi sebagai dasar hukum belum juga terbit. Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada kepatuhan pajak jutaan pelaku UMKM, penerimaan negara, serta kepastian hukum.

Antara Pernyataan Lisan dan Kepastian Hukum

Dalam praktik ketatanegaraan dan perpajakan, kebijakan tidak lahir dari niat baik semata, melainkan dari peraturan tertulis yang mengikat. Pernyataan pejabat sekalipun berulang dan disampaikan di ruang publik tidak memiliki kekuatan hukum tanpa dituangkan dalam regulasi formal.

Asas ini tercermin jelas dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Hal serupa ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebut pajak sebagai kewajiban berdasarkan undang-undang.

Selain itu, pertimbangan huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan kewajiban negara membangun sistem hukum nasional secara terencana dan berkelanjutan demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat. Asas legalitas dalam hukum administrasi negara juga mewajibkan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, tanpa regulasi tertulis, status perpanjangan PPh Final UMKM secara hukum positif belum eksis atau belum sah, terlepas dari seberapa sering janji tersebut disampaikan.

Kekosongan Hukum dan Beban Psikologis Wajib Pajak

Ketiadaan aturan resmi telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum). Dalam situasi ini, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dihadapkan pada dilema serius menjelang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Mereka dipaksa memilih antara tetap menggunakan skema PPh Final dengan asumsi perpanjangan akan berlaku, atau beralih ke skema pajak normal (non-final) dengan konsekuensi penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) atau pembukuan, perhitungan laba rugi, serta potensi kenaikan beban pajak.

Pilihan ini tidak adil jika dibebankan sepenuhnya kepada wajib pajak. Ketidakpastian tersebut justru dipicu oleh pernyataan lisan pemerintah sendiri. Sistem perpajakan yang sehat tidak boleh mendorong kepatuhan berbasis spekulasi, karena menempatkan wajib pajak dalam posisi lemah dan penuh risiko.

Potensi Risiko Administratif dan Sengketa Pajak

Kekosongan regulasi tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi memicu risiko sistemik. Jika kelak aturan yang terbit tidak sejalan dengan praktik yang sudah dijalankan wajib pajak, maka koreksi pajak, sanksi administrasi, hingga sengketa menjadi tidak terhindarkan.

Hal ini sejalan dengan teori Gustav Radbruch tentang tiga tujuan dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kepastian hukum dipahami sebagai kondisi ketika hukum berfungsi sebagai peraturan positif yang harus ditaati, guna menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Kebijakan Fiskal Tidak Cukup dengan Niat Baik

Tidak ada yang menyangkal bahwa perpanjangan PPh Final UMKM merupakan kebijakan populis dan pro-rakyat. Namun dalam negara hukum, niat baik tanpa regulasi adalah kebijakan yang timpang. Lebih berbahaya lagi, ketidakpastian ini dapat menggerus kepercayaan UMKM terhadap konsistensi dan kredibilitas kebijakan fiskal pemerintah.

Jika perpanjangan memang menjadi keputusan politik dan fiskal, maka regulasi harus diterbitkan sebelum periode pelaporan SPT. Ketentuan transisi perlu dijelaskan secara eksplisit, dan komunikasi kebijakan harus berbasis aturan, bukan sekadar wacana.

Regulasi juga semestinya mengatur pembebasan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan PPh UMKM, mengingat banyak WP OP menunda kewajiban pajaknya sambil menunggu kepastian aturan.

Penutup: Kepastian Hukum Adalah Insentif Terbesar

Bagi UMKM, insentif terbesar bukan hanya tarif rendah, melainkan kepastian hukum. Pemerintah memang memiliki ruang diskresi dalam merancang kebijakan fiskal, tetapi diskresi tersebut harus segera dikunci dalam bentuk peraturan yang sah dan dapat dijadikan pegangan.

Menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025 yang telah berjalan satu bulan, keterlambatan penerbitan aturan PPh Final UMKM bukan lagi isu teknis, melainkan ujian komitmen negara terhadap asas kepastian hukum. Dalam perpajakan, ketidakpastian bukan sekadar ketidaknyamanan ia adalah potensi ketidakadilan.

Semoga para pemangku kepentingan segera menerbitkan aturan perpanjangan penerapan PPh UMKM.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, IKPI

Pino Siddharta
Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID