Tak Lagi Acak, Pengawasan Pajak Kini Diputuskan Lewat Komite Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme perencanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, setiap rencana pengawasan kini tidak lagi ditetapkan secara parsial oleh unit kerja, melainkan harus melalui pembahasan dan penetapan dalam Komite Kepatuhan. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan pengawasan berjalan lebih terarah, terukur, dan berbasis risiko. 

SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib membentuk Komite Kepatuhan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Komite tersebut memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab, dan susunan keanggotaan yang menjadi bagian dari tata kelola pengawasan kepatuhan di lingkungan DJP. Pelaksanaan tugas Komite Kepatuhan di Kanwil dan KPP juga harus mengacu pada kebijakan Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pusat DJP. 

Peran Komite Kepatuhan tidak hanya bersifat administratif. Dalam tahap perencanaan, komite menjadi forum yang membahas dan menetapkan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), serta Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD). Selain itu, komite juga menentukan tindak lanjut pengawasan serta menyusun rencana pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. 

Dengan mekanisme tersebut, sasaran pengawasan tidak lagi ditentukan semata berdasarkan pertimbangan masing-masing unit pelaksana. Sebaliknya, setiap usulan prioritas dibahas secara kolektif melalui Komite Kepatuhan dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko, data perpajakan, serta kebutuhan pengawasan pada masing-masing wilayah kerja. 

SE-8/PJ/2026 juga mendefinisikan Komite Kepatuhan sebagai komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP. Dengan fungsi tersebut, komite menjadi penghubung antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan sehingga kebijakan yang diterapkan di seluruh unit kerja tetap berjalan selaras. 

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pusat DJP menyusun kebijakan dan strategi pengawasan nasional yang menjadi pedoman bagi seluruh unit vertikal. Berdasarkan kebijakan tersebut, Komite Kepatuhan di Kanwil dan KPP menyusun strategi pengawasan sesuai karakteristik wilayah kerja masing-masing tanpa mengabaikan arah kebijakan nasional. (bl)

DJP Perkuat Pengawasan Wilayah untuk Petakan Potensi Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan wilayah sebagai salah satu pilar dalam sistem pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah maupun belum terdaftar, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja guna memetakan potensi perpajakan secara lebih komprehensif.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengawasan wilayah dilaksanakan melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Kegiatan ini bertujuan memperoleh data dan informasi ekonomi di lapangan sebagai dasar memperluas basis data perpajakan, memperkuat penguasaan wilayah, sekaligus mendukung kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi Wajib Pajak. 

Pengumpulan data dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni lapangan dan nonlapangan. Pada kegiatan lapangan, petugas DJP dapat mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak. Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung. 

SE-8/PJ/2026 juga memperluas metode yang dapat digunakan dalam pengawasan wilayah. Selain kunjungan dan penyisiran (canvassing), DJP dapat memanfaatkan remote sensing, web scraping, analisis media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, taxation partnership, serta metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Seluruh proses tersebut diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis untuk mendukung pengawasan yang efektif dan terukur. 

Dalam pelaksanaannya, pengawasan wilayah dilakukan melalui beberapa jenis KPD, yakni KPD Berbasis Kewilayahan, KPD Analisis, KPD Tugas dan Fungsi Lainnya, serta KPD Non Tugas dan Fungsi. KPD Berbasis Kewilayahan dilaksanakan berdasarkan peta zona pengawasan dan peta kerja yang telah disusun, sedangkan KPD Analisis dilakukan melalui pengolahan laporan keuangan, data perpajakan, maupun informasi lain yang dimiliki DJP. 

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, KPP juga diwajibkan menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan. Penyusunan peta tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, seperti jumlah penduduk, jumlah Wajib Pajak, penerimaan pajak, karakteristik ekonomi daerah, hingga potensi perpajakan di masing-masing wilayah. Melalui pembagian zona tersebut, setiap Account Representative memiliki wilayah pengawasan yang lebih jelas dan terukur. (bl)

 

DJP Perluas Basis Pajak Lewat Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat upaya perluasan basis pajak melalui pengawasan terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar tidak lagi hanya berfokus pada pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi juga mencakup pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah yang bersangkutan masuk ke dalam sistem administrasi DJP.

SE-8/PJ/2026 menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi, yaitu serangkaian kegiatan untuk menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif seseorang atau badan yang seharusnya telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pihak yang memenuhi ketentuan perpajakan masuk ke dalam administrasi perpajakan secara tepat. 

Dalam prosesnya, DJP menyusun Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang memuat pihak-pihak yang terindikasi telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak namun belum memiliki NPWP. Dari daftar tersebut kemudian ditetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sebagai sasaran utama yang akan ditindaklanjuti melalui kegiatan ekstensifikasi maupun edukasi pada tahun berjalan. Penetapan DPE dilakukan melalui pembahasan Komite Kepatuhan sehingga proses pemilihan sasaran dilakukan secara terarah dan berbasis risiko.

SE ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar dilaksanakan melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi. Melalui mekanisme tersebut, DJP dapat meminta klarifikasi berdasarkan data dan informasi yang dimiliki sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan perpajakan.

Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang identik dengan penambahan jumlah NPWP, SE-8/PJ/2026 mengarahkan agar pengawasan tetap berlanjut setelah Wajib Pajak teradministrasikan dalam sistem DJP. Dengan demikian, ekstensifikasi tidak hanya bertujuan memperluas basis pajak, tetapi juga memastikan kepatuhan perpajakan sejak awal Wajib Pajak menjalankan kewajibannya. 

Untuk mendukung efektivitas pengawasan tersebut, DJP menempatkan Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) sebagai instrumen penting dalam memperoleh informasi tambahan mengenai subjek maupun objek pajak. Data yang diperoleh dimanfaatkan untuk memperkuat kegiatan ekstensifikasi, memperluas basis data perpajakan, sekaligus mendukung penguasaan wilayah oleh unit kerja DJP. (bl)

DJP Fokus Awasi Wajib Pajak Terdaftar Lewat Pengawasan Berbasis Risiko

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar sebagai salah satu pilar utama dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan tidak lagi dilakukan secara seragam, melainkan diarahkan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan sehingga pelaksanaannya menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar mencakup dua kelompok, yakni Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya yang telah terdaftar. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang berkaitan dengan pelaporan, pembayaran, maupun kewajiban lainnya sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk mendukung pengawasan yang lebih terarah, DJP menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) yang berisi daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran penelitian kepatuhan material pada tahun berjalan. Penetapan prioritas tersebut dilakukan melalui pembahasan Komite Kepatuhan sebagai bagian dari proses perencanaan pengawasan berbasis risiko.

SE-8/PJ/2026 juga membedakan bentuk penelitian kepatuhan material menjadi tiga jenis. Pertama, penelitian komprehensif, yakni penelitian atas seluruh jenis pajak secara menyeluruh, termasuk analisis proses bisnis, laporan keuangan, hingga transfer pricing.

Kedua, penelitian sederhana yang dilakukan terhadap sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan tertentu. Ketiga, penelitian otomatis yang dilakukan secara terbatas terhadap satu atau beberapa jenis pajak maupun masa pajak tertentu. Pembagian ini dimaksudkan agar metode pengawasan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing Wajib Pajak.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) untuk kewajiban yang jatuh tempo pada tahun berjalan serta Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) terhadap kewajiban yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan. Kedua mekanisme tersebut memadukan penelitian kepatuhan formal dan penelitian kepatuhan material sebagai dasar dalam menilai kepatuhan Wajib Pajak.

Apabila dari hasil penelitian ditemukan indikasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, DJP dapat menindaklanjutinya melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan melalui penyampaian surat imbauan maupun surat teguran sesuai hasil penelitian yang dilakukan.

Melalui pendekatan berbasis risiko tersebut, SE-8/PJ/2026 mengarahkan agar sumber daya pengawasan difokuskan pada Wajib Pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan lebih tinggi. Dengan demikian, proses pengawasan diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan sesuai tujuan utama penerapan sistem self assessment. (bl)

BPK Temukan Tagihan Insentif Pajak DTP Rp 6,51 Triliun Belum Dicairkan

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemerintah masih menanggung kewajiban pembayaran insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 6,51 triliun yang belum terealisasi hingga tutup buku tahun anggaran 2025. Padahal, seluruh tagihan tersebut telah dinyatakan lolos proses verifikasi.

Temuan tersebut diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Menurut BPK, pembayaran belum dapat dilakukan lantaran alokasi anggaran yang tersedia belum mencukupi.

“Rincian Insentif Pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena belum tersedianya anggaran sebesar Rp 6,51 triliun,” demikian keterangan BPK dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (17/7).

BPK menjelaskan, nilai tunggakan tersebut terdiri atas insentif DTP Reguler sebesar Rp 1,89 triliun dan DTP Lainnya senilai Rp 4,62 triliun.

Untuk kategori DTP Reguler, kewajiban terbesar berasal dari fasilitas PPh Pasal 25/29 Ditanggung Pemerintah untuk sektor panas bumi yang mencapai Rp 1,31 triliun.

Selain itu, masih terdapat tagihan PPh Pasal 26 DTP atas Surat Berharga Negara (SBN) valas sebesar Rp 576,97 miliar.

Adapun pada kelompok DTP Lainnya, tunggakan paling besar berasal dari fasilitas PPnBM kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebesar Rp 2,23 triliun.

Selanjutnya terdapat PPN DTP jasa angkutan udara kelas ekonomi senilai Rp 831,30 miliar, PPN DTP rumah tapak dan rumah susun Rp 790,06 miliar, PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, PPnBM Hybrid DTP Rp 162,90 miliar, serta PPh Pasal 21 DTP untuk industri tertentu sebesar Rp 90,77 miliar.

Meski masih menyisakan kewajiban pembayaran, BPK mencatat realisasi penyaluran insentif pajak DTP sepanjang 2025 telah mencapai Rp 19,25 triliun.

Nilai tersebut setara 96,83% dari pagu anggaran dalam DIPA LK BUN BA 999.07.1.980522/2025 yang sebesar Rp 19,88 triliun.

Realisasi tersebut terdiri atas pembayaran DTP Reguler sebesar Rp 10,86 triliun dan DTP Lainnya sebesar Rp 8,39 triliun.

Pada kelompok DTP Reguler, pencairan terbesar diberikan untuk PPh Pasal 26 DTP atas SBN valas senilai Rp 6,39 triliun, disusul PPh Pasal 25/29 DTP panas bumi sebesar Rp 4,47 triliun.

Sementara pada kelompok DTP Lainnya, pembayaran terbesar berasal dari PPN DTP rumah tapak dan rumah susun sebesar Rp 3,80 triliun.

Selanjutnya, pemerintah merealisasikan PPnBM DTP KBLBB sebesar Rp 2,15 triliun, PPN DTP KBLBB Rp 1,77 triliun, PPh Pasal 21 DTP industri tertentu Rp 383,58 miliar, serta PPnBM Hybrid DTP sebesar Rp 282,15 miliar. (ds)

BPK Temukan Ribuan Aset Sitaan Wajib Pajak Masih Mengendap

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih banyak aset sitaan milik wajib pajak yang belum ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hingga akhir 2025, tercatat 2.317 aset sitaan dengan nilai estimasi mencapai Rp 2,66 triliun belum diajukan untuk dilelang maupun dipindahbukukan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa seluruh barang sitaan dan agunan atas piutang perpajakan seharusnya ditatausahakan melalui aplikasi Coretax.

Keberadaan aset tersebut juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pengurangan penyisihan piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat ditagih.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan proses pengelolaan aset tersebut belum berjalan optimal.

“Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas penatausahaan barang sitaan dan Register Aset Hitung Tahun 2025 diketahui terdapat sebanyak 2.317 ID aset sampai dengan tahun 2025 yang belum dilakukan lelang atau pemindahbukuan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7).

Selain aset senilai Rp 2,66 triliun, BPK juga mencatat masih terdapat aset dalam mata uang asing senilai US$ 129,32 ribu yang belum diproses.

Aset yang belum ditindaklanjuti tersebut terdiri atas 656 rekening bank dan produk keuangan lainnya, 985 kendaraan, 316 tanah dan bangunan, 14 perhiasan, serta 346 aset lainnya.

BPK menjelaskan, sesuai ketentuan, pejabat pajak berwenang melakukan penjualan barang sitaan melalui lelang, pemanfaatan, penjualan langsung, maupun pemindahbukuan terhadap barang sitaan tertentu apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah penyitaan dilakukan.

Selain persoalan tersebut, auditor negara juga menemukan 89 aset sitaan yang berasal dari ketetapan pajak yang telah daluwarsa masih tercatat dalam register aset. Nilai estimasi aset tersebut sekitar Rp 189,7 juta.

Atas temuan itu, Subdirektorat Penagihan DJP menyatakan akan memperbaiki pencatatan terhadap 12 barang sitaan berupa rekening dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan mengonversinya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.

DJP juga menjelaskan bahwa aset sitaan yang berasal dari ketetapan pajak yang telah daluwarsa masih tercatat dalam Register Aset Sita dan Register Aset Hitung karena berasal dari Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) yang sama dengan ketetapan pajak yang statusnya masih belum daluwarsa.

Meski demikian, DJP memastikan hanya aset yang berkaitan dengan ketetapan pajak berstatus belum daluwarsa yang diperhitungkan sebagai pengurang penyisihan piutang pajak. (ds)

Wakil Ketum IKPI Minta Pengda Intensif Bina Cabang Baru agar Berkembang

IKPI, Jawa Timur: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menegaskan Pengurus Daerah (Pengda) memiliki peran penting dalam memastikan cabang-cabang baru mampu berkembang menjadi organisasi yang aktif dan mandiri. Pembinaan terhadap cabang baru, menurutnya, harus terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak berhenti setelah pengurus cabang dilantik.

Pesan tersebut disampaikan Nuryadin saat menghadiri Gathering dan Seminar IKPI Pengurus Daerah Jawa Timur di Tawangmangu, Jumat (17/7/2026). Nuryadin hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir. Turut mendampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena.

Dalam arahannya, Nuryadin mengatakan pembentukan cabang baru merupakan awal dari proses pengembangan organisasi. Karena itu, Pengda harus terus memberikan pendampingan, pemantauan, dan pembinaan agar cabang mampu menjalankan program organisasi secara optimal.

“Jangan setelah pengurus cabang dilantik kemudian dilepas begitu saja. Justru di situlah peran Pengda untuk terus membina sampai cabang baru benar-benar berkembang,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, keberhasilan cabang baru menjadi tolok ukur keberhasilan Pengda dalam menjalankan fungsi pembinaan organisasi. Ia mencontohkan sejumlah cabang yang baru dibentuk pada periode kepengurusan saat ini telah menunjukkan perkembangan yang positif melalui berbagai kegiatan.

“Cabang-cabang baru yang sudah terbentuk semuanya berkembang. Mereka aktif menyelenggarakan PPL, kegiatan sosial, serta mendukung program-program IKPI Pusat,” katanya.

Ia menambahkan, perkembangan cabang tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, tetapi juga kreativitas pengurus dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Cabang yang berkembang adalah cabang yang kreatif menggandeng pihak ketiga untuk menyelenggarakan kegiatan. Pola seperti ini perlu menjadi contoh bagi cabang-cabang lainnya,” ujar Nuryadin.

Menurutnya, forum Gathering dan Seminar seperti yang diselenggarakan Pengda Jawa Timur menjadi sarana efektif bagi cabang-cabang untuk saling berbagi pengalaman, terutama bagi cabang yang baru terbentuk agar dapat belajar dari cabang yang lebih dahulu berkembang.

Dengan pola pembinaan yang berkesinambungan, ia optimistis seluruh cabang IKPI akan semakin aktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi organisasi maupun masyarakat. (bl)

IKPI Ajak Anggota Terus Perbarui Kompetensi Hadapi Dinamika Regulasi Pajak

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh anggotanya untuk terus memperbarui kompetensi agar mampu mengikuti dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. Peningkatan kapasitas dinilai menjadi kunci bagi konsultan pajak untuk memberikan pendampingan yang profesional sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI Pino Siddharta saat mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam pembukaan Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Jumat (17/7/2026).

Pino mengatakan perubahan kebijakan perpajakan yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir menuntut setiap konsultan pajak untuk selalu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya. Menurutnya, organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggotanya mampu memahami sekaligus mengimplementasikan setiap ketentuan baru secara tepat.

“Melalui seminar seperti ini, IKPI ingin memastikan anggotanya selalu mengikuti perkembangan regulasi sehingga dapat memberikan layanan yang profesional dan berkualitas kepada Wajib Pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan seminar tersebut membahas sejumlah regulasi terbaru yang memiliki dampak langsung terhadap praktik perpajakan, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, PP Nomor 20 Tahun 2026, serta Permenkumham Nomor 49 Tahun 2026.

Menurut Pino, pemahaman terhadap regulasi-regulasi tersebut menjadi bekal penting bagi konsultan pajak dalam menghadapi perubahan arah kebijakan administrasi perpajakan yang semakin mengedepankan kepastian hukum, pengawasan berbasis risiko, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Dalam kesempatan itu, Pino juga menyoroti terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa pajak. Ia menilai regulasi tersebut menciptakan persaingan yang lebih adil karena setiap pihak yang menjalankan kuasa pajak wajib lulus uji kompetensi, kecuali kuasa yang berasal dari anggota keluarga sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Ketentuan ini menciptakan playing field yang lebih adil karena setiap kuasa pajak harus memenuhi standar kompetensi yang sama. Hal ini diharapkan semakin memperkuat profesionalisme jasa kuasa pajak di Indonesia,” katanya. (bl)

DJP Jadwalkan Planned Downtime e-Faktur Web Sabtu Pagi, PKP Diminta Atur Waktu Transaksi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadwalkan planned downtime atau penghentian layanan sementara untuk aplikasi e-Faktur Web pada Sabtu, 18 Juli 2026. Berdasarkan pengumuman resmi DJP, layanan akan dihentikan sementara mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB sebagai bagian dari pemeliharaan sistem.

Informasi yang disampaikan DJP melalui media sosial menyebutkan bahwa aplikasi yang terdampak dalam pemeliharaan kali ini adalah e-Faktur Web. Selama periode tersebut, pengguna tidak dapat mengakses layanan sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu menyesuaikan waktu penerbitan maupun pengelolaan faktur pajak elektronik.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan sementara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan optimalisasi sistem layanan perpajakan berbasis digital.

Dengan durasi pemeliharaan selama dua jam, wajib pajak diimbau mengatur aktivitas administrasi perpajakannya sebelum atau setelah jadwal downtime agar tidak mengganggu proses bisnis, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur Web. (bl)

Ketum IKPI Kunjungi UGM, Lima Anggota IKPI Resmi Diterima di Program MAKSI

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld melakukan kunjungan ke Universitas Gadjah Mada (UGM) baru-baru ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara organisasi profesi dengan dunia akademik. Dalam kunjungan tersebut, IKPI juga membawa kabar membanggakan karena lima anggotanya resmi diterima sebagai mahasiswa Program Magister Akuntansi (MAKSI) UGM.

Dalam kunjungan itu, Vaudy didampingi Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Wahyandono beserta jajaran pengurus IKPI Cabang. Rombongan berdiskusi mengenai penguatan kolaborasi antara IKPI dan UGM dalam pengembangan kompetensi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan dan akuntansi.

Momentum tersebut sekaligus menjadi kebanggaan bagi IKPI dengan diterimanya lima anggotanya di Program MAKSI UGM. Kelima anggota tersebut adalah Agung Satryo Wibowo, I Nyoman Mahendra Irawan, Leonora Dewi Susanti, Murni Japini, dan Shanghyang M. Maulana Ismoyojati.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, peningkatan kapasitas anggota melalui pendidikan formal merupakan langkah strategis untuk menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“IKPI terus mendorong anggotanya agar tidak berhenti belajar. Pendidikan lanjutan menjadi salah satu investasi penting untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta memperkuat kontribusi konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan Indonesia,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengembangan profesi yang berkelanjutan. IKPI berharap kerja sama dengan institusi akademik seperti UGM dapat terus diperluas melalui berbagai kegiatan pendidikan, penelitian, maupun pengembangan keilmuan.

Kunjungan ke UGM tersebut menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam memperkuat hubungan dengan perguruan tinggi sekaligus mendukung lahirnya konsultan pajak yang memiliki kompetensi akademik, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan dunia perpajakan yang terus berkembang. (bl)

id_ID