Kanwil DJP Bali Catat 191 Ribu Wajib Pajak Aktifkan Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat sebanyak 191.348 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga Rabu ini. Capaian tersebut menunjukkan respons positif wajib pajak di Pulau Dewata terhadap penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyampaikan bahwa angka aktivasi tersebut mencerminkan kesiapan sebagian besar wajib pajak untuk beradaptasi dengan transformasi digital di bidang perpajakan. Hal itu disampaikannya di Denpasar, Kamis (15/1/2026).

Selain aktivasi akun, DJP Bali juga mencatat perkembangan pelaporan kewajiban perpajakan melalui Coretax. Hingga 12 Januari 2026, sebanyak 2.224 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem tersebut.

Janita menjelaskan, angka tersebut merupakan bagian dari fase transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan andal. Menurutnya, pemanfaatan Coretax dalam pelaporan SPT diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan berjalannya periode pelaporan.

DJP Bali optimistis tingkat penggunaan Coretax akan semakin meluas, sejalan dengan gencarnya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan oleh seluruh unit vertikal DJP di wilayah Bali. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan wajib pajak dapat menggunakan sistem baru ini secara optimal.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, DJP Bali juga mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Para relawan ini berasal dari sembilan perguruan tinggi mitra edukasi di Bali.

Relawan pajak tersebut akan terlibat langsung dalam mendampingi wajib pajak, khususnya dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. DJP berharap sinergi ini dapat mempercepat adaptasi wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela melalui pemanfaatan sistem perpajakan digital. (alf)

Lunasi Utang Rp25,4 Miliar, Wajib Pajak di Semarang Resmi Bebas dari Gijzeling

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak berinisial SHB yang sebelumnya dikenai tindakan penyanderaan atau gijzeling oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang, resmi dibebaskan setelah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya.

Pelunasan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dengan total nilai utang pajak sebesar Rp25.461.551.451. Selain itu, SHB juga membayar biaya penagihan pajak sebesar Rp7.588.000, sehingga seluruh kewajiban kepada negara dinyatakan tuntas.

Dengan pembayaran tersebut, SHB telah memenuhi ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023, khususnya Pasal 73 ayat (1) huruf a, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan dari penyanderaan apabila seluruh utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyanderaan hingga pembebasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan gijzeling merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. “Seluruh proses telah kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Nurbaeti menjelaskan, penyanderaan terhadap SHB sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara DJP dan Polri terkait penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selama masa penyanderaan, SHB dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. DJP memastikan pemenuhan hak-hak dasar penanggung pajak tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun berada dalam status gijzeling.

Lebih lanjut, Nurbaeti mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Ia menekankan bahwa DJP pada prinsipnya selalu mengedepankan pendekatan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara.

Namun demikian, apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi, langkah penegakan hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir. “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (alf)

Super Tax Deduction Vokasi Sepi Peminat, Insentif Besar Belum Dimanfaatkan Optimal

IKPI, Jakarta: Kebijakan super tax deduction untuk kegiatan vokasi sejatinya dirancang sebagai instrumen fiskal strategis guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional. Skema ini mendorong keterhubungan langsung antara dunia pendidikan dan industri melalui konsep link and match, sehingga lulusan pendidikan vokasi diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Namun, realisasi di lapangan menunjukkan pemanfaatan fasilitas ini masih jauh dari optimal. Data Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan super tax deduction vokasi masih sangat terbatas.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2024, hanya 30 wajib pajak yang tercatat menggunakan fasilitas tersebut. Dari sisi fiskal, nilai belanja perpajakan atau potensi penerimaan negara yang tidak dipungut akibat kebijakan ini hanya mencapai Rp10 miliar sepanjang 2024.

Angka tersebut tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan total belanja perpajakan nasional yang pada tahun yang sama mencapai Rp400,1 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa kontribusi super tax deduction vokasi terhadap keseluruhan kebijakan fiskal nasional masih sangat marginal.

Secara regulasi, fasilitas ini sebenarnya cukup menarik. Sejak diberlakukan pada 27 Agustus 2019, wajib pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran vokasi berhak memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari total biaya yang dikeluarkan. Skema ini terdiri atas pengakuan biaya riil sebesar 100 persen, ditambah tambahan pengurangan maksimal 100 persen dari biaya terkait kegiatan vokasi.

Pemerintah bahkan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk wilayah ini, besaran super tax deduction diperluas hingga 250 persen, yakni pengurangan 100 persen dari biaya riil ditambah tambahan pengurangan 150 persen.

Meski insentif di IKN jauh lebih besar, DJSEF mencatat bahwa hingga 2024 belum tersedia data teridentifikasi mengenai jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut di kawasan ibu kota baru. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu waktu bagi dunia usaha untuk merespons kebijakan insentif yang relatif baru tersebut.

Ke depan, DJSEF memproyeksikan pemanfaatan super tax deduction vokasi akan meningkat secara bertahap. Nilai belanja perpajakan untuk insentif vokasi industri diperkirakan naik menjadi Rp16 miliar pada 2026 dan Rp18 miliar pada 2027.

Meski demikian, minimnya jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Evaluasi kebijakan dinilai perlu dilakukan, terutama untuk mengidentifikasi apakah hambatan utama terletak pada kompleksitas administrasi, kurangnya sosialisasi, atau rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap manfaat jangka panjang dari investasi di bidang pengembangan sumber daya manusia. (alf)

Pajak Wisata Tumpak Sewu Lumajang Melonjak 50 Persen

IKPI, Jakarta: Pendapatan pajak dari sektor pariwisata di Air Terjun Tumpak Sewu menunjukkan tren positif yang signifikan. Destinasi unggulan di Kabupaten Lumajang itu kini mampu menyumbang pajak sekitar Rp150 juta per bulan, melonjak 50 persen dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp100 juta.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan bahwa kenaikan tersebut mencerminkan perubahan arah pengelolaan potensi lokal yang semakin tertib dan transparan. Menurutnya, capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pariwisata berdampak langsung pada penguatan keuangan daerah.

Ia menilai lonjakan penerimaan pajak itu bukan semata akibat tingginya jumlah kunjungan, melainkan hasil dari pembenahan sistem pengelolaan wisata secara menyeluruh. Penataan mekanisme pemungutan, penguatan pengawasan, serta komitmen pemerintah daerah memastikan setiap aktivitas ekonomi di kawasan wisata tercatat dan berkontribusi bagi daerah menjadi kunci utama peningkatan tersebut.

“Ketika potensi daerah dikelola dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang konsisten, manfaat fiskalnya akan kembali ke masyarakat,” ujar Indah, yang akrab disapa Bunda Indah, dalam keterangannya di Lumajang.

Peningkatan pendapatan pajak ini, lanjut dia, tidak hanya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Dengan tambahan penerimaan tersebut, pemerintah memiliki kapasitas lebih besar untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan daerah.

Di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sektor pariwisata dinilai menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang strategis. Pajak wisata kini berperan penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah tanpa bergantung penuh pada anggaran pusat.

Indah menegaskan, pengelolaan wisata Tumpak Sewu ke depan tetap diarahkan pada prinsip keberlanjutan. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar peningkatan jumlah wisatawan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, peningkatan pajak menjadi indikator adanya kepatuhan dan rasa keadilan dalam pengelolaan kawasan wisata. Hal itu penting agar pariwisata tidak sekadar ramai dikunjungi, tetapi juga tertib dan memberikan nilai tambah nyata bagi daerah.

Keberhasilan optimalisasi pajak di Tumpak Sewu pun dinilai dapat menjadi contoh bagi pengelolaan potensi lokal lainnya. Pemerintah Kabupaten Lumajang melihat capaian ini sebagai bukti bahwa pengelolaan profesional dan pengawasan yang kuat mampu menjadikan potensi daerah sebagai penopang kemandirian fiskal. (alf)

IKPI Gelar Outlook Perpajakan 2026, Baca Arah Fiskal dan Tantangan Penerimaan Sejak Awal Tahun

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026 di Jakarta pada Selasa, (20/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Manhattan Hotel Jakarta, pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini dirancang sebagai forum strategis untuk membaca arah kebijakan fiskal nasional sejak awal tahun, sekaligus merespons tantangan penerimaan negara ke depan.

Ketua Panitia Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026, AM Johan, menjelaskan bahwa forum ini merupakan gagasan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai ruang refleksi dan proyeksi kebijakan perpajakan tahunan. Ke depan, Outlook Perpajakan diharapkan menjadi agenda rutin IKPI yang secara konsisten digelar di awal tahun sebagai penanda arah kebijakan fiskal nasional.

Menurut Johan, Outlook Perpajakan menjadi titik awal untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terhadap arah fiskal nasional dan strategi optimalisasi penerimaan negara di tahun berjalan. Diskusi sejak awal tahun dinilai penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, terutama di tengah komitmen pemerintah menjaga tarif pajak sekaligus iklim investasi.

Urgensi forum ini semakin menguat karena tahun 2026 dipandang sebagai periode krusial dalam navigasi fiskal nasional. Target tax ratio yang menantang serta kebutuhan pendanaan pembangunan yang besar menuntut adanya kebijakan perpajakan yang jelas, realistis, dan berbasis data. Melalui forum ini, IKPI ingin menghadirkan gambaran fiskal 2026 yang utuh bagi para pelaku di lapangan.

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 mengangkat tema “Optimalisasi Penerimaan Fiskal 2026: Perluasan Basis, Kepatuhan, Penegakan Hukum, dan Reformasi Ekosistem Perpajakan”. Tema ini merefleksikan upaya mendorong kemandirian fiskal nasional tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi dan iklim usaha.

Sejumlah tokoh lintas sektor dijadwalkan hadir sebagai pembicara kunci dan narasumber. Keynote speech akan disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Sementara itu, narasumber diskusi berasal dari unsur dunia usaha, akademisi, dan pemerintah, antara lain Ajib Hamdani dari KADIN, Dr. Vid Adrison dari LPEM UI, Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D., serta Ihsan Priyawibawa dari Direktorat Jenderal Pajak. Diskusi akan dimoderatori oleh Ketua Departemen PPFK IKPI, Pino Siddharta.

Johan menegaskan bahwa kehadiran narasumber lintas sektor menjadi kekuatan utama forum ini. Isu perpajakan tidak dapat dilihat dari satu sudut pandang, karena dampaknya menyentuh kebijakan publik, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan mempertemukan berbagai perspektif, diskusi diharapkan menjadi lebih seimbang, komprehensif, dan aplikatif.

Dari sisi penyelenggaraan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara hibrida. Kehadiran luring bersifat khusus undangan, sementara partisipasi daring dibuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis. Antusiasme pelaku usaha juga tercermin dari dukungan dan sponsorship yang mayoritas berasal dari pihak eksternal non-IKPI, menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap peran IKPI sebagai jembatan dialog perpajakan nasional.

Lebih jauh, Johan menyoroti bahwa forum ini juga memiliki dimensi penguatan profesi. Di tengah maraknya pemberitaan negatif terkait oknum konsultan pajak, Outlook Perpajakan IKPI 2026 diharapkan menjadi ruang refleksi untuk menegaskan kembali nilai etika, integritas, dan tanggung jawab profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Melalui partisipasi peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring, IKPI berharap forum ini mampu membangun kembali kepercayaan diri profesi konsultan pajak. Peserta diharapkan memperoleh perspektif yang lebih jernih mengenai arah kebijakan perpajakan 2026 serta semangat positif untuk berkontribusi secara profesional, menjaga kepercayaan publik, dan memperkuat citra konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha. (bl)

Pemerintah Hapus Sejumlah Ketentuan PPN dalam PMK 81/2024, Ini Dampaknya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menghapus sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 melalui terbitnya PMK Nomor 53 Tahun 2025. Penghapusan ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan Pajak Pertambahan Nilai agar selaras dengan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN.

Dalam PMK 53/2025, pemerintah secara eksplisit menghapus Pasal 343 dan Pasal 354 yang sebelumnya tercantum dalam PMK 81/2024. Penghapusan pasal-pasal tersebut ditegaskan dalam Pasal I angka 3 dan angka 4 PMK 53/2025, tanpa menggantinya dengan norma baru dalam regulasi yang sama.

Pasal 343 dalam PMK 81/2024 sebelumnya mengatur ketentuan tertentu terkait mekanisme PPN dengan pendekatan administratif khusus. Dengan dihapuskannya pasal ini, maka ketentuan tersebut tidak lagi menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kewajiban PPN sejak berlakunya PMK 53/2025.

Selain itu, Pasal 354 yang juga dihapus sebelumnya mengatur aspek lain dari pelaksanaan PPN dalam kerangka sistem administrasi perpajakan. Penghapusan pasal ini menunjukkan adanya evaluasi pemerintah terhadap efektivitas dan relevansi norma yang sebelumnya diberlakukan.

Langkah penghapusan pasal ini menandai adanya pergeseran fokus pemerintah dalam mengatur PPN, dari pengaturan yang bersifat sangat rinci menuju pendekatan yang lebih terintegrasi melalui ketentuan nilai lain dan besaran tertentu. Pemerintah menempatkan pengaturan PPN tertentu langsung pada pasal-pasal kunci yang dianggap lebih operasional.

Bagi wajib pajak, penghapusan ketentuan ini berdampak pada penyederhanaan rujukan hukum dalam pemenuhan kewajiban PPN. Wajib pajak tidak lagi perlu mengacu pada Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 dalam menentukan perlakuan PPN atas transaksi yang sebelumnya diatur dalam pasal-pasal tersebut.

Dari sisi administrasi perpajakan, penghapusan pasal ini juga berkaitan dengan konsolidasi aturan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Pemerintah berupaya menghindari tumpang tindih pengaturan antara PMK 81/2024 dan PMK 11/2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK 53/2025.

PMK 53/2025 sendiri ditetapkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sehingga sejak tanggal tersebut seluruh pengaturan PPN yang telah dihapus tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan pelaksanaan PPN mengacu pada ketentuan yang telah disesuaikan. (bl)

Peran Pelaku Jadi Penentu Berat Ringannya Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menegaskan bahwa penjatuhan pidana dalam perkara pidana pajak tidak dilakukan secara seragam. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025, hakim diwajibkan menilai secara cermat peran masing-masing pelaku sebelum menjatuhkan pidana penjara maupun denda.  

Pasal 17 mengatur bahwa apabila tindak pidana pajak dilakukan oleh dua orang atau lebih, pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran setiap terdakwa dalam terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, pelaku utama, pelaku yang turut serta, maupun pihak yang hanya membantu tidak otomatis menerima hukuman yang sama.  

Pendekatan ini menempatkan asas proporsionalitas sebagai prinsip utama dalam pemidanaan pajak. Hakim tidak hanya melihat hasil akhir berupa kerugian negara, tetapi juga bagaimana kerugian tersebut terjadi dan siapa yang paling berperan dalam mewujudkannya.

Untuk pidana denda, PERMA mengatur mekanisme yang lebih rinci. Besaran denda dibebankan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing terdakwa terhadap kerugian pendapatan negara. Penghitungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peran terdakwa, manfaat yang diterima, serta fakta relevan lain yang terungkap di persidangan.  

Ketentuan ini menutup ruang bagi praktik “berbagi kesalahan” yang kerap terjadi dalam perkara kolektif. Pihak yang paling menikmati hasil tindak pidana pajak tidak dapat berlindung di balik keterlibatan banyak pelaku.

PERMA juga menegaskan bahwa dalam perkara pidana pajak, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana pengawasan. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga daya paksa hukum dan memastikan pidana pajak memiliki efek nyata.  

Dengan konstruksi tersebut, penegakan hukum pajak diarahkan menjadi lebih adil dan terukur. Setiap pelaku bertanggung jawab sesuai porsi kesalahannya, tanpa mengabaikan tujuan utama berupa pemulihan kerugian negara.

Pendekatan proporsional ini diharapkan meningkatkan kualitas putusan pidana pajak sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa pengadilan tidak mempidana secara serampangan, tetapi berdasarkan peran dan tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa. (alf)

Kerja Sama Pendanaan PIP–Pemda Buka Ruang Implikasi Pajak Berlapis

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 juga mengatur skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kerja sama pendanaan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya. Skema ini diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, yang menempatkan pembiayaan UMKM sebagai hasil kolaborasi lintas entitas  

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa PIP dapat memberikan jasa layanan pembiayaan UMKM kepada penyalur dalam bentuk kerja sama pendanaan. Kerja sama ini dilakukan dengan menggabungkan dana PIP bersama dana pemerintah daerah atau pihak lain dalam proporsi tertentu, sehingga struktur pembiayaan tidak lagi bersumber dari satu entitas saja.

Gabungan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berpotensi menimbulkan konsekuensi pajak yang berbeda bagi masing-masing pihak. Setiap sumber dana memiliki karakter hukum dan fiskal tersendiri, sehingga perlakuan pajak atas bunga, imbal hasil, atau pembagian keuntungan perlu dianalisis secara terpisah sesuai posisi masing-masing pihak dalam kerja sama.

PMK 40/2025 juga mengatur tarif layanan dalam skema kerja sama pendanaan. Untuk pinjaman konvensional dengan pola penyaluran langsung, tarif dikenakan paling tinggi sebesar 4 persen per tahun dari realisasi pembiayaan PIP. Sementara itu, untuk pembiayaan syariah, tarif berbentuk imbal hasil sesuai prinsip syariah dengan batas maksimal setara tarif pinjaman konvensional.

Keberadaan tarif layanan dalam kerja sama pendanaan tidak menghilangkan potensi kewajiban pajak. Dalam perspektif perpajakan, imbalan yang diterima masing-masing pihak dari kerja sama pendanaan tetap dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan, sepanjang memenuhi unsur tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan.

Selain kerja sama pendanaan, Pasal 8 PMK 40/2025 mengatur kerja sama program antara PIP dengan pemerintah daerah atau pihak lain untuk pengembangan pembiayaan dan pemberdayaan UMKM. Tarif layanan dalam kerja sama program ini ditetapkan secara khusus dalam perjanjian kerja sama program, sehingga struktur imbalannya sangat bergantung pada kesepakatan para pihak.

Penetapan tarif melalui perjanjian kerja sama program membuka ruang variasi skema pembayaran, mulai dari bunga, imbal hasil, hingga mekanisme lain yang disepakati. Variasi ini berdampak langsung pada penentuan saat terutangnya pajak, dasar pengenaan pajak, serta kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak tertentu.

Dari sisi administrasi perpajakan, kerja sama pendanaan dan kerja sama program menuntut pencatatan yang lebih cermat. Penyalur pembiayaan perlu memisahkan perlakuan pajak atas dana yang bersumber dari PIP, pemerintah daerah, maupun pihak lainnya, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan pajak.

Pengaturan kerja sama dalam PMK 40/2025 menunjukkan bahwa pembiayaan UMKM tidak hanya menjadi isu pembiayaan, tetapi juga membawa konsekuensi fiskal yang melekat. Setiap skema kolaboratif yang melibatkan lebih dari satu entitas menuntut kepastian perlakuan pajak agar sejalan dengan prinsip kepatuhan dan akuntabilitas. (bl)

Tax Ratio Indonesia: Masalah Kepatuhan atau Desain Kebijakan?

Membaca Akar Struktural Rendahnya Penerimaan Pajak

Tax ratio kerap dijadikan barometer kesehatan fiskal suatu negara. Angka ini mencerminkan seberapa besar kemampuan negara menghimpun penerimaan pajak dibandingkan dengan total aktivitas ekonominya. Dalam konteks Indonesia, tax ratio yang relatif rendah bahkan dibandingkan dengan negara-negara ASEAN terus menjadi perdebatan klasik. Pertanyaannya sederhana, namun jawabannya kompleks: apakah rendahnya tax ratio Indonesia semata-mata persoalan kepatuhan wajib pajak, atau justru cerminan desain kebijakan perpajakan yang belum optimal?

Tax Ratio sebagai Cermin Struktur Ekonomi

Secara makroekonomi, tax ratio tidak berdiri sendiri. Ia sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi nasional. Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dan UMKM, yang secara alami memiliki kontribusi pajak lebih rendah dibanding sektor formal. Dalam kondisi seperti ini, menuntut tax ratio setara dengan negara maju tanpa memperbaiki struktur ekonomi adalah ekspektasi yang tidak realistis.

Namun, argumentasi struktural ini sering kali digunakan sebagai justifikasi berlebihan. Fakta bahwa negara-negara dengan karakteristik ekonomi serupa mampu mencapai tax ratio lebih tinggi menunjukkan bahwa persoalan Indonesia tidak hanya terletak pada basis ekonomi, tetapi juga pada cara kebijakan pajak dirancang dan diimplementasikan.

Kepatuhan Pajak: Masalah atau Gejala?

Narasi yang paling sering muncul adalah rendahnya kepatuhan wajib pajak. Tingginya angka tax gap dianggap sebagai bukti bahwa wajib pajak baik individu maupun badan belum sepenuhnya patuh. Namun, melihat kepatuhan semata sebagai kesalahan wajib pajak adalah pendekatan yang terlalu sempit.

Dalam teori ekonomi perilaku, kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh persepsi keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan terhadap otoritas pajak. Ketika sistem pajak dipersepsikan rumit, berubah-ubah, dan tidak konsisten dalam penegakan, kepatuhan cenderung menurun. Dengan kata lain, rendahnya kepatuhan sering kali merupakan gejala dari desain kebijakan dan administrasi yang kurang ramah, bukan penyebab utama rendahnya tax ratio.

Desain Kebijakan Pajak dan Efektivitasnya

Dari perspektif kebijakan publik, desain pajak Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Basis pajak relatif sempit, sementara beban administrasi tinggi. Banyak kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan justru berakhir pada intensifikasi terhadap kelompok wajib pajak yang sama—yakni sektor formal yang sudah patuh.

Pendekatan ini menciptakan paradoks: penerimaan meningkat dalam jangka pendek, tetapi kepatuhan sukarela menurun dalam jangka panjang. Dunia usaha merasa menjadi sasaran empuk, sementara sektor informal dan ekonomi bayangan relatif tidak tersentuh. Akibatnya, tax ratio stagnan meskipun upaya pengawasan semakin agresif.

Perspektif Mikro: Beban pada Dunia Usaha

Dari sudut pandang mikroekonomi, rendahnya tax ratio juga berkaitan dengan bagaimana pajak memengaruhi perilaku pelaku usaha. Beban pajak yang dirasakan tinggi—baik secara nominal maupun administratif—mendorong strategi defensif, mulai dari efisiensi agresif hingga penghindaran pajak yang legal (tax planning).

Bagi UMKM, persoalan bukan sekadar tarif, tetapi kompleksitas. Ketika biaya kepatuhan lebih besar daripada potensi manfaat formalitas, insentif untuk masuk ke sistem pajak menjadi lemah. Dalam konteks ini, rendahnya tax ratio bukan karena niat menghindar, melainkan karena sistem belum cukup inklusif.

Perbandingan Internasional: Pelajaran dari Negara Lain

Jika dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD, tax ratio Indonesia memang tertinggal jauh. Namun, perbandingan yang lebih relevan adalah dengan negara-negara ASEAN yang memiliki tingkat pembangunan serupa. Beberapa di antaranya berhasil meningkatkan tax ratio melalui reformasi struktural: perluasan basis pajak, simplifikasi sistem, dan peningkatan kepercayaan publik.

Pelajaran penting dari praktik internasional adalah bahwa peningkatan tax ratio tidak selalu dimulai dari penegakan yang lebih keras, melainkan dari desain kebijakan yang lebih cerdas. Pajak yang sederhana, adil, dan konsisten justru mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi.

Digitalisasi: Solusi atau Tantangan Baru?

Digitalisasi sistem perpajakan sering diposisikan sebagai solusi untuk meningkatkan tax ratio. Secara teoritis, digitalisasi memperluas basis pajak, meningkatkan transparansi, dan menurunkan biaya administrasi. Namun, tanpa kesiapan wajib pajak dan desain kebijakan yang adaptif, digitalisasi justru berpotensi menambah beban kepatuhan, terutama bagi pelaku usaha kecil.

Jika digitalisasi hanya digunakan sebagai alat pengawasan tanpa diimbangi simplifikasi regulasi, maka ia tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan tax ratio. Sebaliknya, risiko resistensi dan ketidakpatuhan justru meningkat.

Menuju Pendekatan yang Lebih Seimbang

Meningkatkan tax ratio Indonesia membutuhkan perubahan paradigma. Fokus tidak boleh semata-mata pada mengejar angka, tetapi pada membangun sistem yang berkelanjutan. Kepatuhan dan desain kebijakan bukan dua pilihan yang saling meniadakan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama.

Pemerintah perlu memperluas basis pajak secara gradual, menyederhanakan regulasi, dan memperkuat kepercayaan publik. Di saat yang sama, dunia usaha dan masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi.

Penutup: Dari Angka ke Substansi

Tax ratio Indonesia bukan sekadar persoalan statistik, melainkan refleksi dari relasi antara negara dan warganya. Rendahnya tax ratio tidak dapat diselesaikan hanya dengan menekan kepatuhan, apalagi dengan pendekatan koersif. Tanpa perbaikan desain kebijakan, upaya tersebut hanya akan menghasilkan peningkatan sementara.

Pertanyaan “kepatuhan atau desain kebijakan” seharusnya dijawab dengan pendekatan yang lebih substansial: memperbaiki desain kebijakan untuk menumbuhkan kepatuhan. Ketika sistem pajak dipandang adil, sederhana, dan pasti, maka tax ratio yang lebih tinggi akan datang sebagai konsekuensi alami, bukan hasil paksaan.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Para Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Hadiri Koordinasi dengan Direktur PPPK Bahas PMK Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menghadiri rapat koordinasi para ketua umum asosiasi konsultan pajak bersama Direktur Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung II Kemenkeu, Lantai 17, pada Rabu (14/1/2026) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Vaudy menyampaikan bahwa kehadirannya dalam forum tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Direktur PPPK. Undangan itu ditujukan kepada para pimpinan asosiasi konsultan pajak untuk berdiskusi langsung terkait arah kebijakan baru pemerintah di bidang profesi konsultan pajak.

Selain IKPI, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI), serta Ketua Umum Persatuan Praktisi Pajak dan Konsultan Indonesia (P3KPI). Total terdapat empat ketua umum asosiasi yang hadir, didampingi satu orang pendamping. Ketua Umum IKPI didampingi oleh Pino Siddharta, Ketua Departemen PPKF IKPI.

Menurut Vaudy, agenda utama pertemuan tersebut adalah pembahasan rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang secara khusus akan mengatur profesi konsultan pajak. Regulasi ini disebut tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan sejak beberapa bulan yang lalu sebagai bagian dari pembaruan tata kelola dan pembinaan profesi.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur PPPK, Dr. Erawati, secara langsung meminta masukan dari para ketua umum asosiasi. Masukan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari praktik di lapangan, tantangan yang dihadapi konsultan pajak, hingga harapan terhadap substansi pengaturan dalam PMK yang akan diterbitkan.

Vaudy menilai, keterlibatan asosiasi dalam proses awal perumusan kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan profesi. Menurutnya, komunikasi dua arah seperti ini penting agar regulasi yang lahir dapat sejalan dengan kebutuhan pembinaan sekaligus kepastian hukum bagi konsultan pajak.

Ia juga menggambarkan suasana pertemuan berlangsung santai dan cair. Diskusi berjalan interaktif, diselingi canda dan tawa, meskipun substansi yang dibahas tergolong strategis dan berdampak luas bagi profesi konsultan pajak ke depan.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah bertemunya berbagai pandangan dari asosiasi yang selama ini menaungi konsultan pajak dengan latar belakang dan karakteristik berbeda. Forum tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan perspektif masing-masing asosiasi secara terbuka dalam suasana dialog yang konstruktif.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI memandang forum semacam ini sebagai bagian dari proses penguatan profesi konsultan pajak secara berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan dan tuntutan profesionalisme di masa mendatang. (bl)

id_ID