Bos Nvidia Siap Bayar Pajak Hingga Rp129 Triliun

IKPI, Jakarta: Rencana negara bagian California, Amerika Serikat, untuk menerapkan pajak kekayaan bagi para miliarder memunculkan beragam reaksi dari kalangan pengusaha. Namun di tengah kekhawatiran sebagian elite bisnis, CEO Nvidia Jensen Huang justru menyatakan tidak keberatan jika harus membayar pajak hingga hampir Rp129 triliun.

Berdasarkan perhitungan sementara, Huang berpotensi dikenai pajak sekitar US$7,75 miliar atau setara Rp129,42 triliun apabila California memberlakukan pajak kekayaan satu kali sebesar 5 persen bagi individu dengan kekayaan di atas US$1,1 miliar. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi kurs Rp16.700 per dolar AS.

Mengacu pada data per 6 Januari 2026, kekayaan Jensen Huang diperkirakan mencapai sekitar US$155 miliar. Dengan nilai tersebut, bos perusahaan semikonduktor Nvidia itu menempati posisi sebagai orang terkaya ke-9 di dunia.

Dalam wawancara dengan Bloomberg TV, Huang mengaku tidak pernah memikirkan secara serius dampak pribadi dari rencana pajak tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tinggal dan membangun bisnis di Silicon Valley sudah mencakup kesiapan menghadapi kebijakan fiskal yang berlaku.

Menurut Huang, dikutip dari tulisnya dalam sebuah posting pada 28 Desember di platform media sosial X, menyatakan berapa pun besaran pajak yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah California bukanlah persoalan baginya. Ia menyatakan akan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mempermasalahkannya.

Usulan pajak kekayaan ini diajukan pada November 2025 oleh serikat pekerja sektor kesehatan dan mendapat dukungan dari sejumlah legislator progresif Amerika Serikat. Beberapa tokoh politik yang mendorong kebijakan tersebut antara lain anggota DPR AS Ro Khanna dari California serta Senator Bernie Sanders dari Vermont.

Skema pajak ini diperkirakan akan menyasar sekitar 200 orang terkaya di California. Pemerintah negara bagian memproyeksikan potensi penerimaan mencapai US$100 miliar, yang direncanakan untuk menutup defisit anggaran kesehatan, membiayai pendidikan publik, serta mendukung program bantuan pangan.

Namun, sebelum diberlakukan, inisiatif ini harus memperoleh dukungan politik melalui mekanisme pemungutan suara. Setidaknya dibutuhkan lebih dari 870.000 tanda tangan agar proposal pajak kekayaan dapat masuk dalam pemungutan suara publik pada November 2026.

Apabila disetujui, pajak akan dikenakan atas seluruh aset bernilai ekonomis milik miliarder, termasuk saham dan kepemilikan bisnis, meskipun wajib pajak memilih pindah dari California setelah awal 2026. Aset properti dikecualikan karena telah dikenai pajak properti, sementara kewajiban pajak dapat dibayarkan secara cicilan hingga lima tahun.

Sikap Jensen Huang yang relatif santai tersebut berbeda dengan reaksi sejumlah miliarder lainnya. Beberapa pengusaha teknologi menilai pajak kekayaan berpotensi memaksa pendiri perusahaan menjual saham dalam jumlah besar demi memenuhi kebutuhan likuiditas.

Pendiri Anduril, Palmer Luckey, menyebut kebijakan ini dapat memaksa para pendiri miliarder mencari dana tunai dalam jumlah sangat besar. Sementara itu, pemodal ventura Vinod Khosla memperingatkan bahwa pajak kekayaan bisa mendorong para miliarder untuk meninggalkan California.

Di sisi lain, para pendukung kebijakan ini mengutip berbagai studi yang menyatakan bahwa kenaikan pajak tidak selalu menyebabkan eksodus besar-besaran orang kaya dan pelaku usaha. Mereka menilai manfaat fiskal dan sosial yang dihasilkan lebih besar dibandingkan potensi risikonya.

Sebagai informasi, sebagian besar kekayaan Jensen Huang berasal dari kepemilikan sekitar 3 persen saham Nvidia. Perusahaan tersebut kini memiliki valuasi pasar lebih dari US$4,6 triliun, seiring lonjakan permintaan global terhadap chip kecerdasan buatan (AI). (alf)

DJP Bali Kukuhkan 236 Relawan Pajak Renjani untuk Kawal SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026. Pengukuhan berlangsung di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Rabu (14/1/2026), dan menjadi bagian dari upaya penguatan edukasi serta pendampingan perpajakan kepada masyarakat.

Para relawan pajak tersebut berasal dari Tax Center berbagai perguruan tinggi mitra edukasi DJP di Bali. Mereka akan terlibat langsung dalam membantu wajib pajak, khususnya dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyampaikan bahwa Program Renjani Tahun 2026 diikuti oleh mahasiswa dari sembilan perguruan tinggi. Universitas Warmadewa menjadi penyumbang relawan terbanyak dengan 50 mahasiswa, disusul Politeknik Negeri Bali dan Universitas Pendidikan Ganesha masing-masing 40 relawan.

Selain itu, relawan juga berasal dari Universitas Dhyana Pura sebanyak 28 mahasiswa, Universitas Mahasaraswati 20 mahasiswa, Universitas Hindu Indonesia 21 mahasiswa, Universitas Pendidikan Nasional 20 mahasiswa, Universitas Udayana 13 mahasiswa, serta Universitas Triatma Mulya sebanyak empat mahasiswa.

Seluruh relawan pajak tersebut akan ditempatkan di 12 unit kerja DJP di wilayah Bali. Penugasan mencakup Kantor Wilayah DJP Bali, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pendampingan wajib pajak.

Janita menyampaikan apresiasi kepada para relawan dan dosen pendamping yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan pembekalan. Proses tersebut meliputi seleksi di tingkat perguruan tinggi, pelatihan dan levelling test, penandatanganan pakta integritas, hingga pelatihan teknis langsung yang diberikan oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Bali sebelum pengukuhan.

Menurut Janita, keterlibatan relawan pajak pada tahun ini memiliki nilai strategis karena bertepatan dengan implementasi sistem Coretax. Para relawan akan memperoleh pengalaman langsung mendampingi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru pertama kali diterapkan secara nasional.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak tidak terjadi secara instan. Diperlukan proses edukasi yang berkelanjutan, penyampaian informasi yang mudah dipahami, serta pendampingan langsung agar masyarakat semakin memahami peran pajak dalam pembiayaan pembangunan.

Sementara itu, Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, S.E., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada DJP atas kepercayaan yang diberikan kepada mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pelayanan perpajakan. Menurutnya, program relawan pajak menjadi sarana pembelajaran praktis yang sangat berharga bagi mahasiswa.

Ia menambahkan bahwa peran relawan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan pelaporan SPT Tahunan. Relawan juga diharapkan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan lainnya, seperti sosialisasi melalui media sosial, program Tax Goes to School, serta kegiatan penyuluhan perpajakan yang dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing. (alf)

Ekonom Ungkap Strategi Dongkrak Tax Ratio RI Tembus 10 Persen

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) kembali menjadi sorotan kalangan ekonom. Sejumlah strategi dinilai perlu segera diterapkan agar tax ratio Indonesia mampu menembus kembali level di atas 10 persen setelah lama stagnan dalam satu dekade terakhir.

Berdasarkan data kuartal III-2025, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 8,58 persen. Angka ini menunjukkan pelemahan dibandingkan capaian historis yang pernah menyentuh kisaran dua digit, sekaligus menegaskan masih terbatasnya ruang fiskal akibat rendahnya penerimaan pajak terhadap ukuran ekonomi nasional.

Pada acara Business Outlook 2026 oleh Indonesian Business Council di Hotel Mulia, Jakarta pada Rabu (14/1/2026), ekonom sekaligus Senior Researcher LPEM FEB UI, Vid Adrison, menilai rendahnya tax ratio tidak semata disebabkan oleh basis pajak yang sempit, tetapi juga oleh desain kebijakan perpajakan yang terlalu kompleks. Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyederhanakan aturan dan mekanisme pemungutan pajak.

Vid mencontohkan kompleksitas tersebut dapat terlihat jelas pada sistem pungutan pajak rokok. Ia menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan skema cukai rokok paling rumit. Alih-alih mendorong optimalisasi penerimaan, kerumitan aturan justru berpotensi menurunkan efektivitas pemungutan.

Dalam sistem pajak rokok, terdapat sejumlah variabel yang digunakan secara bersamaan, mulai dari teknik produksi menggunakan mesin atau tangan, klasifikasi volume produksi di atas atau di bawah tiga miliar batang, kandungan rokok kretek atau non-kretek, hingga penetapan harga jual. Banyaknya lapisan pertimbangan ini dinilai membuat potensi penerimaan negara tidak tergarap secara maksimal.

Selain penyederhanaan regulasi, Vid juga mendorong penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama perpajakan. Menurutnya, NIK memiliki cakupan yang jauh lebih luas karena melekat pada seluruh penduduk sejak lahir dan terhubung dengan berbagai aktivitas administrasi dan kepemilikan aset.

Dengan menjadikan NIK sebagai basis data pajak, potensi penghasilan seseorang dapat dipetakan lebih akurat. Registrasi aset seperti kendaraan bermotor, properti, hingga berbagai layanan publik tercatat menggunakan NIK, sehingga dapat dibandingkan dengan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

Vid menilai ketergantungan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai satu-satunya basis data justru membatasi jangkauan sistem perpajakan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), hanya sekitar 47 persen penduduk yang tercatat memiliki NPWP, sehingga sebagian besar aktivitas ekonomi berada di luar sistem pajak formal.

Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan praktik di banyak negara lain, di mana identitas pajak menjadi bagian penting dalam berbagai urusan administratif. Di luar negeri, identitas pajak kerap menjadi prasyarat dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari pengurusan tempat tinggal, paspor, hingga surat izin mengemudi.

Lebih lanjut, penggunaan NIK sebagai basis perpajakan juga dinilai memiliki dampak positif di luar sektor penerimaan negara. Basis data yang terintegrasi memungkinkan pemerintah memetakan profil ekonomi masyarakat secara lebih akurat, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran sesuai kondisi aset dan tingkat kesejahteraan penerima. (alf)

DJP Atur Mekanisme Penyitaan Saham di Bursa untuk Penagihan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan pajak dengan menetapkan saham yang diperdagangkan di pasar modal sebagai objek sita. Kebijakan ini memberi dasar hukum bagi negara untuk menjadikan kepemilikan saham sebagai jaminan pelunasan utang pajak yang belum dibayar oleh penanggung pajak.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam bagian pertimbangannya, DJP menegaskan bahwa kewenangan penyitaan dan penjualan saham dilakukan dalam rangka efektivitas penagihan pajak. Negara dinyatakan berhak menyita dan menjual barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila utang pajak tidak dilunasi sesuai ketentuan.

Untuk menjalankan kewenangan tersebut, DJP diwajibkan memiliki infrastruktur keuangan khusus. Peraturan ini mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta rekening penampungan sementara atas nama DJP yang digunakan dalam proses penyitaan dan penjualan saham.

Tahapan awal sebelum penyitaan dilakukan adalah permintaan data keuangan penanggung pajak. Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa pejabat pajak terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening keuangan dan informasi saldo harta kekayaan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Informasi ini mencakup Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, serta jenis dan jumlah saham yang dimiliki.

Setelah data diperoleh, DJP wajib melakukan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan atas saham yang tersimpan dalam sub rekening efek dan atas dana yang berada dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Tindakan ini hanya dapat dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan data rekening dinyatakan lengkap.

Mekanisme pemblokiran juga melibatkan otoritas sektor keuangan. Permintaan pemblokiran saham disampaikan DJP melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sedangkan pemblokiran dana dilakukan melalui bank penyedia Rekening Dana Nasabah. Atas tindakan tersebut, lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5).

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan. Penyitaan dapat mencakup saham yang tercatat dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana yang terdapat dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.

Peraturan ini juga mengatur batas waktu sebelum penjualan dilakukan. Jika dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan kewajiban pajak belum dilunasi, DJP dapat menjual saham yang disita melalui bursa efek. Penjualan dilakukan dengan perantara pedagang efek anggota bursa sesuai ketentuan pasar modal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2).

Harga jual saham ditetapkan paling rendah sebesar harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan. Selain menjual saham, DJP juga diberi opsi melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Hasil penjualan saham digunakan untuk membayar utang pajak setelah dikurangi biaya penagihan, biaya perantara pedagang efek, pajak, dan biaya administrasi lainnya. Dalam hal terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pasal 14 ayat (4) menegaskan bahwa setiap pengembalian kelebihan saham harus dituangkan dalam berita acara pengembalian barang sitaan yang dibuat oleh Jurusita Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan penagihan pajak melalui instrumen pasar modal. (alf)

Catat, Denda Pidana Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan!

IKPI, Jakarta: Penegasan Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2025 juga membawa implikasi penting bagi strategi pembelaan dalam perkara pidana pajak. Dengan tidak dimungkinkannya penggantian denda dengan pidana kurungan, fokus pembuktian dan pembelaan bergeser pada kemampuan pelaku dalam memenuhi kewajiban finansial kepada negara. 

Pasal 17 PERMA menegaskan bahwa dalam perkara pidana pajak yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, penjatuhan pidana penjara dan denda dilakukan secara proporsional. Hakim wajib mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, manfaat yang diterima, serta kontribusinya terhadap kerugian pendapatan negara. 

Dengan pendekatan ini, pidana denda tidak lagi dipukul rata. Setiap terdakwa menanggung konsekuensi sesuai perannya, sehingga tanggung jawab finansial tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada pihak lain dalam satu rangkaian tindak pidana pajak.

PERMA juga menutup ruang bagi penerapan pidana bersyarat atau pidana pengawasan dalam perkara pidana pajak. Artinya, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan putusan bersyarat yang berpotensi mengurangi daya paksa penegakan hukum perpajakan. 

Ketentuan ini menegaskan bahwa pidana pajak diperlakukan sebagai kejahatan yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik dan keuangan negara. Oleh karena itu, instrumen pemidanaan harus memiliki efek nyata, bukan sekadar simbolik.

Dalam praktiknya, pengaturan ini mendorong aparat penegak hukum untuk lebih aktif menelusuri aset terpidana sejak awal proses perkara. Penelusuran dan pengamanan aset menjadi krusial untuk memastikan pidana denda benar-benar dapat dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan skema tersebut, PERMA 3/2025 menempatkan pidana denda sebagai instrumen utama pemulihan negara, bukan sekadar pelengkap pidana penjara. Pesan yang ingin disampaikan jelas: pidana pajak harus berujung pada pengembalian kerugian negara secara konkret. (bl)

Penyesuaian Sanksi Pidana Pajak Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHPNasional) merupakan tonggak penyesuaian sanksi pidana, tak terkecuali sanksi pidana pajak. Sesuai amanat Pasal 613 KUHP Nasional, Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana(UU 1/2026) yang berlaku efektif bersamaan dengan KUHPNasional, yaitu 2 Januari 2026. Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, dan asas Lex Posterior Derogat Priori, semua pasal dalam ketentuan perpajakan (baik pada tingkatUndang-Undang maupun pada tingkat Peraturan Daerah) yang memuat sanksi pidana pajak wajib hukumnyamenyesuaikan dengan UU 1/2026.

Sistematika UU 1/2026 itu sendiri terdiri dari: 4 Bab, IX Pasal, dan III Lampiran, kesemuanya berjumlah 260 halamandengan perincian:

• Bab I mengenai Penyesuaian Pidana Dalam Undang-Undang Di Luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdiri dari 3 Pasal (Pasal I sampai dengan Pasal III);

• Bab II mengenai Penyesuaian Pidana Dalam Peraturan Daerah, terdiri dari 3 Pasal (Pasal IV sampai dengan Pasal VI);

• Bab III mengenai Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdiri dari 1 Pasal (Pasal VII);

• Bab IV mengenai Ketentuan Penutup, terdiri dari 2 Pasal (Pasal VIII dan Pasal IX);

• Lampiran I berisi Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Di Luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

• Lampiran II berisi Perubahan Ketentuan Pidana DalamUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;

• Lampiran III berisi Metode Penghitungan Pidana Penjara Pengganti Pidana Denda;

7 Highlight Penyesuaian Sanksi Pidana Pajak dalam UU 1/2026

1. Penghapusan Pidana Kurungan

KUHP Nasional telah menghapuskan pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan perpajakan yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan. Penyesuaian pidana kurungan dilakukan sesuai Pasal II UU 1/2026 pada tingkat Undang-Undang dan Pasal IV UU 1/2026 pada tingkat Peraturan Daerah.

• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa kurungan, maka pidana kurungan diubah menjadi pidana denda, dengan ketentuan:

– Pidana kurungan kurang dari 6 (enam) bulan diubah dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan

– Pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II; 

(Lihat: UU 1/2026 Pasal II ayat 1 untuk tingkatUndang-Undang dan Pasal IV ayat 1 untuk tingkatPeraturan Daerah).

• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana kurungandan pidana denda secara bersamaan, maka pidana kurungan dihapuskan dan pidana denda diubah sesuaiUU 1/2026 Pasal II ayat 2 untuk tingkat Undang-Undang dan Pasal IV ayat 2 untuk tingkat Peraturan Daerah).

2. Penyelarasan Sanksi Pidana Denda

KUHP Nasional menerapkan sistem kategori pidana denda, dengan demikian tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian. Kategori denda yang telah ditetapkan sesuai Pasal 79 KUHP Nasional adalah sebagai berikut:

1. Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

g. Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

h. Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

2. Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan perpajakan pada tingkat Undang-Undang yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dirubah sesuai Pasal II ayat 2 UU 1/2026 menjadi sebagai berikut:

• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;

• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;

• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan orang perseorangan dan/atau korporasi, dengan tindak pidana yang dilakukan untukmenghasilkan keuntungan finansial jika dilakukan oleh orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV;

• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan orang perseorangan dan/atau korporasi, dengan tindak pidana yang dilakukan untukmenghasilkan keuntungan finansial jika dilakukan oleh korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII;

• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan orang perseorangan dan/atau korporasi, dengan tindak pidana yang dilakukan tidakmenghasilkan keuntungan finansial jika dilakukan oleh orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III;

• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan ketentuan subjek hukum yang diatur merupakan orang perseorangan dan/atau korporasi, dengan tindak pidana yang dilakukan tidakmenghasilkan keuntungan finansial jika dilakukan oleh korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;

Yang dimaksud dengan “keuntungan finansial” adalahtambahan nilai ekonomi yang diperoleh seseorang atau korporasi sebagai akibat dari dilakukannya suatu tindak pidana.

Ketentuan perpajakan dengan tingkat Peraturan Daerahyang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dilakukan perubahan sesuai Pasal IV ayat 2 UU 1/2026 menjadi sebagai berikut:

• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah;

• Rumusan pasal yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda dengan pidana denda lebih dari kategori II diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III;

3. Penghapusan Ketentuan Ancaman Pidana Minimum Khusus

Ketetuan ancaman pidana minimum khusus dalam ketentuan perpajakan ditandai melalui penggunaan frasa “paling sedikit” untuk sanksi pidana denda dan frasa “paling singkat” untuk pidana penjara. Pasca berlaku UU 1/2026 semua frasa yang mencerminkan ancaman pidana minimum khusus ini dihapuskan. Penghapusan ketentuan ancaman pidana minimum khusus ini tercantum dalam Pasal I ayat 1 UU 1/2026 dengan pengecualiannya di Pasal I ayat 2 UU 1/2026.

4. Penyesuaian Ketentuan Ancaman Pidana Penjara dan Pidana Denda secara Bersamaan 

Ketentuan perpajakan yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan (kumulatif) menggunakan kata penhubung “dan” disesuaikan berdasarkan Pasal II ayat 5 huruf a sampai dengan huruf h UU 1/2026, sehingga ancaman pidana denda menggunakan sistem kategori dan menjadi kumulatif alternatif dengan menggunakan frasa “dan/atau” .

Ketentuan perpajakan yang memuat ancaman pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan, sesuai dengan Pasal II ayat 7 UU 1/2026 dan Penjelasannya tidak mengikuti penyesuaian dengan sistem kategori pidana denda dalam Pasal II ayat 5 huruf b sampai dengan huruf h. 

5. Perubahan Materi Muatan Ketentuan Pidana Dalam Pasal 15 Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Perubahan Pasal 238 Undang-Undang Tentang Pemeritahan Daerah

Dengan berlakunya UU 1/2026, Pasal 15 Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 238 Undang-Undang Tentang Pemeritahan Daerah telah diubah sehingga untuk selanjutnya materi muatan baik Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sesuai asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori tidak diperkenankan bertentangan dan hanya dapat memuat ketentuan pidana dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

6. Penambahan Ayat 3 pada Pasal 613 KUHP Nasional

Penambahan ayat 3 pada Pasal 613 KUHP Nasional menegaskan bahwa pada ketentuan perpajakan, penerapan sanksi administrasi dan sanksi lainnya wajib didahulukan daripada sanksi pidana. Penambahan Ayat 3 tersebut merupakan mengejawantahan dari asas Ultimum Remedium (upaya terakhir), yang menempatkan sanksi pidana sebagai pilihan/upaya terakhir/obat terakhir dalam penyelesaian hukum.

7. Undang-Undang yang memuat sanksi Pidana diluar KUHP Nasional yang belum diatur dalam Lampiran I

Ketentuan perpajakan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai; oleh karenanya Pasal VIII dalam Bab IV Ketentuan Penutup UU 1/2026 mengatur berlakunya Pasal I sampai dengan Pasal III UU 1/2026 bagi ketentuan perpajakan yang belum diatur dalam Lampiran I tersebut. 

Berikut di bawah ini perbandingan sebelum dan sesudah penyesuaian ancaman pidana pajak untuk salah satu ketentuan perpajakan, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

Semoga 7 Highlight Penyesuaian Sanksi Pidana Pajak dalam UU 1/2026 yang telah disampaikan di atas dapat berguna untuk rekan-rekan konsultan pajak seprofesi, setidaknya sebagai panduan atas update sanksi pidana pajak yang berlaku.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Bandung

Hari Yanto

Email: –

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI Apresiasi Gerak Cepat Direktorat PPPK Atasi Gangguan Sistem SIKOP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan dalam menangani gangguan pada Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang sempat terjadi pada Rabu malam (14/1/2026).

Gangguan sistem tersebut terpantau sejak sore menjelang malam hari, ketika sejumlah konsultan pajak mendapati status izin praktik mereka berubah menjadi “dicabut” dalam sistem SIKOP. Kondisi ini sontak menimbulkan kekhawatiran, mengingat status izin merupakan aspek krusial dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

Sejumlah konsultan pajak yang juga merupakan anggota IKPI segera mempertanyakan perubahan status tersebut kepada Ketua Umum IKPI. Informasi mengenai pencabutan status izin ini pun dengan cepat beredar di berbagai kanal komunikasi internal dan grup percakapan, sehingga memunculkan kebutuhan akan klarifikasi resmi.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran atau proses administratif individual, melainkan akibat adanya error atau gangguan teknis pada sistem SIKOP. Menurutnya, situasi tersebut sempat berlangsung selama beberapa jam sejak pertama kali terdeteksi.

“Dalam kurun waktu sekitar tiga jam sejak terdeteksi, permasalahan ini sudah dapat ditangani dan saat ini status izin para konsultan pajak yang terdampak telah kembali normal dan terdaftar aktif di SIKOP,” ujar Vaudy, Rabu (14/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa respons cepat dari jajaran Direktorat PPPK patut diapresiasi, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan apabila gangguan tersebut dibiarkan berlarut-larut. Status izin yang tercantum dalam sistem memiliki implikasi langsung terhadap kredibilitas profesional konsultan pajak di mata klien maupun institusi lain.

Vaudy juga menekankan bahwa klarifikasi publik menjadi penting karena informasi mengenai pencabutan status izin sempat menyebar luas. Tanpa penjelasan resmi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan reputasi profesi konsultan pajak secara keseluruhan.

“Karena informasinya sudah beredar, termasuk di berbagai grup komunikasi, maka perlu disampaikan bahwa ini murni gangguan sistem dan sudah ditangani oleh Direktorat PPPK Ini penting agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru,” katanya.

IKPI menilai koordinasi yang cepat antara konsultan pajak, organisasi profesi, dan Direktorat PPPK Kementerian Keuangan mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keandalan sistem administrasi profesi. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya stabilitas dan keandalan sistem digital yang menopang layanan publik dan profesi strategis.

Menurut Vaudy, langkah sigap Direktorat PPPK dalam merespons laporan serta memulihkan data izin konsultan pajak menunjukkan perhatian serius terhadap keberlangsungan profesi dan kepastian administrasi. Ia berharap komunikasi dan respons cepat seperti ini terus terjaga ke depannya dalam menghadapi dinamika sistem berbasis teknologi. (bl)

IKPI Surabaya Awali 2026 dengan Program Aksi Olahraga Bersama

IKPI, Surabaya: IKPI Cabang Surabaya kembali melanjutkan komitmennya dalam membangun organisasi yang sehat dan solid melalui program aksi olahraga bersama yang diselenggarakan pada Sabtu (10/1/2026), bertempat di Lapangan Zuper, Jalan Mawar, Surabaya.

Kegiatan ini diikuti oleh anggota IKPI Surabaya dan dihadiri langsung oleh Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, serta Lukman Nul Hakim, pada hari yang sama juga menjadi narasumber dalam kegiatan seminar IKPI Surabaya. Kehadiran pengurus dan narasumber menambah semangat kebersamaan serta menunjukkan sinergi yang erat antara kegiatan pengembangan kompetensi dan kebugaran anggota.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Program aksi ini mengusung semangat mens sana in corpore sano, bahwa kesehatan fisik dan kejernihan pikiran merupakan fondasi penting dalam menjalankan profesi konsultan pajak secara optimal. Selama kegiatan berlangsung, suasana tampak cair dan penuh energi. Para peserta aktif bergerak, berinteraksi, dan menikmati momen kebersamaan sebagai sarana refresh setelah rangkaian aktivitas profesional yang padat.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan kesehatan anggota.

“IKPI tidak hanya mendorong peningkatan kompetensi teknis, tetapi juga memperhatikan kebugaran dan kebersamaan anggotanya. Dengan tubuh yang sehat dan pikiran yang segar, pelayanan kepada klien dapat diberikan secara lebih optimal,” ujarnya.

Selain sebagai ajang olahraga, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antaranggota yang membuka peluang kolaborasi ke depan, baik dalam konteks keorganisasian maupun pekerjaan profesional. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kegiatan berbasis kebersamaan seperti ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat rasa memiliki terhadap organisasi.

 Melalui program aksi ini, IKPI Cabang Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan yang relevan, bermanfaat, dan mendukung keberlanjutan profesionalisme anggota di tengah dinamika dunia perpajakan. (bl)

Pemerintah Ubah Skema Penghitungan PPN Pembangunan Rumah Pribadi, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian skema penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembangunan rumah pribadi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan kembali perlakuan pajak atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan.

Perubahan tersebut menyasar ketentuan PPN atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024. Melalui PMK 53/2025, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan rumah pribadi yang tidak menggunakan jasa kontraktor tetap diperlakukan sebagai objek PPN dengan mekanisme penghitungan tertentu.

Dalam ketentuan terbaru, PPN atas pembangunan rumah pribadi tidak dihitung menggunakan mekanisme umum pajak keluaran dan pajak masukan. Pemerintah menetapkan bahwa PPN dipungut dan disetor sendiri oleh pihak yang melakukan pembangunan, baik orang pribadi maupun badan, selama kegiatan tersebut tidak dilakukan dalam rangka usaha jasa konstruksi.

Besaran PPN yang terutang ditetapkan menggunakan skema persentase tertentu. Berdasarkan Pasal 324 ayat (2), PPN dihitung sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Skema ini mengikuti struktur tarif PPN nasional yang berlaku secara umum.

PMK 53/2025 juga memperjelas ruang lingkup dasar pengenaan pajak dalam pembangunan rumah pribadi. Dasar pengenaan pajak ditetapkan berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan pada setiap Masa Pajak hingga bangunan selesai. Biaya tersebut mencakup pengeluaran yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan fisik.

Dalam pengaturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa biaya perolehan tanah tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, PPN hanya dikenakan atas aktivitas pembangunan bangunan, bukan atas nilai tanah tempat rumah pribadi tersebut didirikan.

Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang membangun rumah tinggal secara mandiri, termasuk pembangunan bertahap yang berlangsung lebih dari satu Masa Pajak. Setiap biaya pembangunan yang timbul dalam satu Masa Pajak menjadi dasar penghitungan PPN pada periode tersebut sesuai skema besaran tertentu. (alf)

Trump Ancam Tarif 25% bagi Negara Mitra Dagang Iran, Perdagangan Global Kembali Bergejolak

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu ketegangan dalam perdagangan global dengan melontarkan ancaman kebijakan tarif baru yang menyasar negara-negara yang masih menjalin hubungan bisnis dengan Iran. Langkah ini berpotensi memperluas dampak konflik geopolitik ke ranah perdagangan internasional.

Dalam pernyataan terbarunya, Trump menyebut bahwa negara mana pun yang tetap melakukan aktivitas bisnis dengan Iran akan dikenai tarif impor sebesar 25 persen untuk seluruh transaksi perdagangan mereka dengan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut disebut akan berlaku tanpa pengecualian.

Pernyataan itu disampaikan Trump melalui akun media sosial Truth Social miliknya. Ia menegaskan bahwa tarif tambahan tersebut diberlakukan secara langsung, tanpa masa transisi ataupun penyesuaian bertahap bagi negara-negara yang terdampak.

“Tarif baru untuk impor dari mitra dagang Iran berlaku segera,” tulis Trump, Rabu (14/1/2026). Ia bahkan menekankan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, menandakan tidak adanya ruang negosiasi dalam kebijakan ini.

Langkah tersebut menandai eskalasi signifikan dalam pendekatan ekonomi dan geopolitik Washington terhadap Teheran. Selama ini, Amerika Serikat memang konsisten menggunakan instrumen sanksi dan tekanan ekonomi sebagai bagian dari strategi untuk membatasi pengaruh Iran di kawasan Timur Tengah.

Meski demikian, hingga saat ini Gedung Putih belum merilis penjelasan teknis mengenai mekanisme penerapan tarif tersebut. Belum ada kejelasan apakah tarif 25 persen akan dikenakan secara menyeluruh atau bersifat selektif berdasarkan jenis komoditas dan negara mitra dagang.

Ketidakpastian semakin menguat setelah seorang pejabat Gedung Putih menolak memberikan keterangan lebih lanjut kepada media terkait rincian kebijakan tersebut. Sikap ini memicu tanda tanya di kalangan pelaku pasar global yang mencoba menghitung potensi dampak lanjutan terhadap rantai pasok internasional.

Pengumuman tarif ini muncul di tengah upaya Trump untuk semakin mengisolasi Iran secara ekonomi. Kebijakan tersebut dipandang sebagai sinyal keras bahwa Amerika Serikat tidak hanya menekan Iran secara langsung, tetapi juga negara-negara lain yang dianggap masih memberikan ruang ekonomi bagi Teheran.

Analis menilai, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan tanpa kompromi, dampaknya tidak hanya dirasakan Iran, tetapi juga negara-negara mitra dagangnya yang memiliki keterkaitan erat dengan pasar Amerika Serikat. Situasi ini berpotensi memperlebar ketegangan perdagangan global yang sebelumnya sudah dibayangi isu proteksionisme dan rivalitas geopolitik. (alf)

id_ID