Bukan Cuma Cincin dan Kalung, DJBC Masukkan Tasbih hingga Dompet Berantai sebagai Perhiasan

IKPI, Jakarta: Klasifikasi barang perhiasan dalam ketentuan kepabeanan tidak hanya mencakup barang yang lazim dikenakan seperti cincin, gelang, atau kalung. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memasukkan sejumlah barang pribadi yang biasa dibawa dalam saku, tas tangan, atau melekat pada seseorang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2026 tentang Panduan Sistem Klasifikasi Barang Berupa Perhiasan.

Dalam aturan itu, barang perhiasan untuk keperluan pos 71.13 mencakup barang-barang kecil untuk perhiasan pribadi. Selain cincin, gelang, dan kalung, daftar tersebut meliputi bros, anting-anting, rantai arloji, fob, leontin, peniti dasi, manset, kancing kerah, serta medali dan lencana keagamaan maupun lencana lainnya.

Yang menarik, cakupannya tidak berhenti pada aksesori yang dikenakan pada tubuh atau pakaian.

DJBC juga menyebut barang untuk keperluan pribadi yang biasa dibawa dalam saku, tas tangan, atau yang ada pada orang sebagai bagian dari kategori tersebut.

Contohnya antara lain kotak rokok atau cerutu, kotak tembakau, kotak cachou atau pil, kotak bedak, dompet berantai, dan tasbih.

Dengan demikian, panduan yang diterbitkan DJBC memberikan cakupan jenis barang yang lebih luas dalam identifikasi barang perhiasan untuk kepentingan sistem klasifikasi barang. (bl)

DJBC Terbitkan Panduan Klasifikasi Perhiasan Impor-Ekspor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan panduan mengenai sistem klasifikasi barang berupa perhiasan yang digunakan dalam kegiatan kepabeanan impor dan ekspor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2026 tentang Panduan Sistem Klasifikasi Barang Berupa Perhiasan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Dalam pertimbangannya, DJBC menyebut panduan tersebut disusun untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan kepabeanan impor dan ekspor. Selain itu, pengaturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman pelayanan, dan konsistensi dalam pengklasifikasian barang berupa perhiasan dalam sistem klasifikasi barang.

Dalam aturan tersebut, barang perhiasan didefinisikan sebagai barang sebagaimana dimaksud dalam Catatan 9 Bab 71 dalam sistem klasifikasi barang.

Kriteria Barang Perhiasan

Untuk keperluan pos 71.13, DJBC menetapkan bahwa barang perhiasan terdiri atas setiap barang kecil untuk perhiasan pribadi. Contohnya antara lain cincin, gelang, kalung, bros, anting-anting, rantai arloji, fob, leontin, peniti dasi, manset, kancing kerah, serta medali dan lencana keagamaan atau medali dan lencana lainnya.

Selain itu, kategori barang perhiasan juga mencakup barang untuk keperluan pribadi yang biasa dibawa dalam saku, tas tangan, atau yang ada pada orang.

Barang yang dicontohkan dalam ketentuan ini meliputi kotak rokok atau cerutu, kotak tembakau, kotak cachou atau pil, kotak bedak, dompet berantai, dan tasbih.

Namun, suatu barang yang termasuk dalam kategori tersebut juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat diidentifikasi sebagai barang perhiasan.

Pertama, barang harus telah memiliki bentuk akhir berupa motif, figur, ornamen, karakter, dan/atau bentuk lainnya. Penyelesaian akhir atau finishing barang tersebut secara kasat mata harus dapat diidentifikasi telah rapi, memiliki nilai estetika, dan cocok digunakan langsung untuk memperindah atau menghias diri tanpa memerlukan pengerjaan lebih lanjut.

Kedua, barang harus memiliki ukuran dan berat yang wajar sesuai dengan fungsi penggunaannya sehingga nyaman dikenakan pada bagian tubuh atau pakaian.

DJBC juga mengatur bahwa barang perhiasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dikombinasikan atau dijadikan satu set.

PER-9/BC/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 14 Agustus 2026. (bl)

 

Ketika Karyawan Pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak Harus Memilih Kapasitas

PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak mulai berlaku pada 6 Juli 2026 dan mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Perubahan ini membawa satu isu yang menarik sekaligus penting bagi karyawan perusahaan yang memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak, ketika mewakili perusahaan, sebenarnya ia hadir sebagai siapa?

Pertanyaan ini terlihat sederhana. Namun, jawabannya menjadi semakin penting ketika satu orang berada dalam dua posisi sekaligus sebagai karyawan dan sebagai pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak.

Izin Praktik Konsultan Pajak Menjadi Lebih Bernilai

Bagi karyawan yang memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku, PMK 44/2026 dapat dilihat sebagai perubahan yang memberikan nilai lebih terhadap status profesionalnya.

Dalam aturan baru tersebut, Konsultan Pajak menjadi salah satu pihak yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak. Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku juga menjadi bagian penting dari pemenuhan kompetensi teknis di bidang perpajakan.

Dengan demikian, status sebagai karyawan tidak serta-merta menghilangkan status profesional seseorang sebagai pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak.

Seorang karyawan yang bekerja di PT ABC, misalnya, tetapi juga memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak, perlu dilihat dalam kapasitas apa ia bertindak ketika mewakili perusahaan.

Di sinilah persoalannya mulai menarik.

Karyawan dan Konsultan Pajak Bukan Lagi Dua Hal yang Bisa Dicampur Begitu Saja

PMK 229/2014 sebelumnya secara eksplisit mengenal Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak sebagai pihak yang dapat menjadi kuasa.

PMK 44/2026 mengubah pendekatan tersebut. Secara teknis, pihak yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak kini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu Konsultan Pajak, Anggota Keluarga, dan Pihak Lain.

Karyawan tidak lagi berdiri sebagai kategori tersendiri.

Perubahan ini penting karena selama lebih dari satu dekade, kewenangan mewakili Wajib Pajak dapat lahir dari hubungan kerja. Ketika seseorang berstatus karyawan, hubungan kerja menjadi dasar yang melekat pada kewenangan tersebut.

Legitimasi itu praktis mengikuti surat pengangkatan sebagai karyawan dan berakhir ketika hubungan kerja berakhir.

PMK 44/2026 membawa pendekatan yang berbeda. Sumber legitimasi tidak lagi semata-mata bertumpu pada hubungan kerja, tetapi juga pada kompetensi yang melekat pada individu.

Sekilas, perubahan ini merupakan kabar baik bagi pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak seperti saya. Posisi kami semakin jelas, jalur profesional kami diakui, dan kompetensi menjadi bagian penting dalam pemberian kuasa.

Namun, justru karena itu, perusahaan dan karyawan perlu lebih cermat membedakan kapasitas ketika suatu tindakan dilakukan.

Risiko Terbesar Ada pada Dual Capacity

Bayangkan Budi adalah karyawan tetap PT ABC sekaligus pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku.

PT ABC kemudian memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Budi untuk menangani pemeriksaan pajak.

Dalam kondisi seperti ini, Budi memiliki dasar kompetensi sebagai Konsultan Pajak karena memiliki izin yang berlaku. Tetapi persoalannya bukan sekadar apakah Budi kompeten atau tidak.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, Budi hadir sebagai karyawan PT ABC atau sebagai Konsultan Pajak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak?

Ketika Budi hadir sebagai karyawan, kekeliruan yang dilakukan dalam menjalankan fungsi tersebut merupakan bagian dari risiko perusahaan. Ada struktur organisasi, ada atasan yang memberikan instruksi, ada entitas yang menaungi, dan perusahaan sebagai pemberi kerja menanggung konsekuensi dari hubungan kerja tersebut.

Namun, ketika Budi hadir sebagai kuasa dengan menggunakan kapasitas profesionalnya sebagai Konsultan Pajak, dimensi tanggung jawabnya menjadi berbeda.

Perusahaan dapat mengganti Budi dengan karyawan lain. Tetapi izin profesi yang bermasalah tidak dapat begitu saja digantikan dengan rekrutmen karyawan baru.

PMK 44/2026 juga mensyaratkan Konsultan Pajak yang menjadi kuasa memiliki izin yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Karena itu, dual capacity bukan semata-mata persoalan memiliki dua status. Persoalannya adalah apakah dua kapasitas tersebut dibedakan secara jelas ketika seseorang menjalankan tugasnya.

Bagi Karyawan, Ini Justru Bisa Menjadi Peluang

PMK 44/2026 tidak harus dibaca sebagai aturan yang merugikan karyawan pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak.

Sebaliknya, aturan ini dapat meningkatkan nilai profesional mereka.

Seorang karyawan dapat memiliki dua nilai sekaligus: pertama, sebagai employee yang menjalankan fungsi perpajakan internal perusahaan; kedua, sebagai pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak yang memiliki kompetensi profesional dan dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa sesuai ketentuan.

Tetapi dua nilai tersebut tidak berarti dua kapasitas itu boleh dicampur.

Perusahaan perlu mengatur secara jelas apakah suatu pekerjaan dilakukan dalam hubungan kerja sebagai karyawan atau dalam kapasitas profesional sebagai Konsultan Pajak.

Batas tersebut penting karena konsekuensi profesional dari kedua kapasitas itu tidak selalu sama.

Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan?

Ada beberapa hal yang menurut saya perlu segera diperhatikan perusahaan.

Pertama, review Surat Kuasa Khusus.

Perusahaan perlu memastikan format dan kapasitas penerima kuasa sesuai dengan PMK 44/2026 dan ketentuan pelaksanaannya.

Kedua, pastikan validitas izin.

Jika penerima kuasa menggunakan kapasitas sebagai Konsultan Pajak, Izin Praktik Konsultan Pajaknya harus masih berlaku dan data yang bersangkutan tercatat dalam administrasi DJP.

Ketiga, perhatikan potensi konflik kepentingan.

Apabila karyawan tersebut juga memberikan jasa perpajakan kepada pihak lain, perusahaan perlu memperjelas apakah kegiatan tersebut diperbolehkan berdasarkan kontrak kerja, kebijakan perusahaan, dan ketentuan profesi.

Keempat, perhatikan tanggung jawab profesional. Pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak tidak semestinya hanya dipandang sebagai “staf bagian pajak”. Ketika ia menggunakan kapasitas profesionalnya sebagai Konsultan Pajak, terdapat tanggung jawab profesional yang harus ikut diperhatikan.

Bukan Ada atau Tidak Ada Konflik, tetapi Bagaimana Konflik Itu Dikelola

Ada pendapat bahwa peran ganda seseorang sebagai karyawan sekaligus Konsultan Pajak dengan sendirinya sudah bermasalah.

Menurut saya, pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Yang menentukan bukan semata-mata ada atau tidaknya konflik kepentingan, melainkan apakah konflik tersebut diakui dan dikelola atau justru disamarkan dengan mengaburkan peran.

Di sinilah muncul pertanyaan yang mungkin tidak dijawab secara eksplisit oleh pasal mana pun:

Apakah tafsir yang kita pilih benar-benar kita yakini, atau kita memilih tafsir tersebut karena menguntungkan pihak yang membayar gaji kita?

Pertanyaan ini mungkin terasa tidak nyaman. Namun, justru karena tidak nyaman, pertanyaan tersebut perlu dijawab sejak awal.

Karena itu, kita harus berhenti mengandalkan niat baik dan mulai menuliskan batas tersebut secara jelas.

Mana pekerjaan yang dilakukan sebagai staf internal perusahaan.

Mana tindakan yang dilakukan sebagai kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Pemisahan secara tertulis bukan sekadar formalitas administratif. Menurut saya, itu adalah cara paling konkret agar batas antara dua kapasitas tersebut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan di kemudian hari, termasuk kepada diri sendiri.

Ketika Pemeriksa Bertanya: Anda Hadir Sebagai Siapa?

Pada akhirnya, persoalan ini mungkin akan kembali pada satu pertanyaan sederhana dari pemeriksa:

“Anda hadir di sini sebagai siapa?”

Setelah berlakunya PMK 44/2026, seorang karyawan yang juga memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak tidak lagi seharusnya menyodorkan dua jawaban sekaligus.

Ia harus memilih kapasitasnya, menyebutkan dasar kewenangannya, dan memahami konsekuensi profesional dari kapasitas tersebut.

Perusahaan tetap memiliki konsekuensi materiil sebagai Wajib Pajak. Tetapi ketika seseorang memilih hadir dalam kapasitas profesionalnya sebagai Konsultan Pajak, ada tanggung jawab profesional yang melekat pada dirinya.

Menurut saya, di situlah makna penting PMK 44/2026 bagi karyawan pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak.

Aturan ini bukan semata-mata tentang siapa yang boleh menjadi kuasa.

Lebih jauh, aturan ini memaksa kita untuk lebih jujur menjawab satu pertanyaan mendasar ketika kita berbicara atas nama Wajib Pajak, atas dasar kapasitas apa kita berbicara?

DJP sendiri menyatakan bahwa PMK 44/2026 bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, dan kemudahan administrasi, sekaligus menciptakan level playing field berbasis kompetensi dan integritas.

Karena itu, bagi karyawan yang sekaligus pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak, perubahan ini menurut saya cenderung positif. Namun, nilai profesional tersebut harus diikuti dengan kejelasan kapasitas.

Sebab pada akhirnya, yang perlu dipisahkan bukan manusianya, melainkan perannya.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin

Marcelona Seven Banjarnahor

Email: marcel07marbun@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

IKPI Raih ISO 9001:2015, Vaudy Starworld: Standar Mutu Organisasi Diakui Internasional

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen mutu organisasi. Sertifikasi ini menjadi penanda bahwa sistem manajemen mutu IKPI telah melalui proses audit dan dinyatakan memenuhi persyaratan standar internasional tersebut.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan ISO 9001 merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang membantu organisasi mengatur cara kerja, mengontrol proses, serta menjaga kualitas produk maupun jasa agar tetap konsisten.

“ISO 9001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Mutu (SMM). Standar ini membantu perusahaan atau organisasi mengatur cara kerja, mengontrol proses, dan menjaga kualitas produk atau jasa agar selalu konsisten. Tujuannya agar layanan ke anggota dan stakeholder semakin baik, puas dan percaya,” ujar Vaudy, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, penerapan standar tersebut tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat. Sistem manajemen mutu menjadi bagian dari bagaimana organisasi memastikan proses kerja berjalan secara teratur dan kualitas pelayanan tetap terjaga.

Sertifikat yang diterima IKPI secara khusus mencantumkan ruang lingkup “Indonesian Tax Consultant Organization”. Dalam dokumen sertifikasi disebutkan bahwa sistem manajemen mutu IKPI telah diaudit dan dinyatakan sesuai dengan persyaratan ISO 9001:2015.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh QACS International Pvt. Ltd. dan terakreditasi oleh International Accreditation Service (IAS). Sertifikat mencantumkan IAF Code 35 serta nomor sertifikat QAIS-Q-INDO-IK-06.26.009.

Sertifikasi diterbitkan pada 14 Agustus 2026, yang sekaligus menjadi tanggal registrasi awal IKPI. Masa berlaku sertifikat tercatat selama tiga tahun, dengan tanggal kedaluwarsa 13 Agustus 2029.

Dalam sertifikat tersebut juga ditetapkan jadwal pengawasan berkala. Surveillance audit pertama dijadwalkan pada 13 Agustus 2027, sedangkan surveillance audit kedua pada 13 Agustus 2028.

QACS menyatakan sertifikat tersebut tetap berlaku dengan ketentuan adanya annual surveillance audit. Setelah proses surveillance, keberlanjutan validitas sertifikat bergantung pada adanya surat kelanjutan dari QACS.

Dokumen sertifikasi juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat didasarkan pada pemeriksaan onsite secara acak terhadap sistem atau produk sesuai standar yang disebutkan. Sertifikasi tersebut tidak mencakup audit keuangan.

Dengan diraihnya ISO 9001:2015, IKPI kini memiliki sertifikasi sistem manajemen mutu dengan cakupan organisasi konsultan pajak Indonesia. Bagi Vaudy, standar tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi proses kerja dan kualitas organisasi.

“Standar mutu organisasi naik kelas,” tegas Vaudy. (bl)

Survei IKPI: Implementasi PMK 81 dan PMK 74 Masih Perlu Disempurnakan

IKPI, Jakarta: Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan PMK Nomor 74 Tahun 2024 masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Hasil survei Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukkan, konsultan pajak pada umumnya memahami kedua ketentuan tersebut, tetapi masih menemukan kendala dalam penerapannya.

Survei persepsi dan evaluasi implementasi kedua PMK tersebut dilaksanakan Sekretariat Pusat IKPI pada 7–12 Agustus 2026. Survei ditujukan kepada anggota IKPI yang memiliki pengalaman mendampingi Wajib Pajak, dengan fokus pada pemahaman, kemudahan penerapan, kepastian hukum, serta kendala yang muncul dalam implementasi kedua ketentuan.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI, Pino Siddharta, mengatakan hasil survei tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi penerapan PMK 81/2024 dan PMK 74/2024 dari perspektif konsultan pajak yang berhadapan langsung dengan praktik perpajakan.

PMK 81/2024 mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, termasuk penyesuaian proses bisnis administrasi perpajakan dan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan. Adapun PMK 74/2024 mengatur pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

PMK 81/2024 Dinilai Positif

Dalam survei terhadap PMK 81/2024, seluruh responden dalam sampel menyatakan memahami substansi ketentuan tersebut.

Persepsi positif juga diberikan seluruh responden terhadap peran PMK 81/2024 dalam mendukung penyederhanaan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax. Dari sisi kepastian hukum, hampir 90 persen responden memberikan persepsi positif.

Namun, hasil survei juga memperlihatkan bahwa pemahaman terhadap substansi aturan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemudahan penerapannya. Sekitar dua pertiga responden memberikan persepsi positif mengenai kemudahan ketentuan untuk dipahami oleh Wajib Pajak maupun diterapkan dalam praktik.

Persepsi yang relatif sama terlihat pada aspek konsistensi PMK 81/2024 dengan ketentuan perpajakan lainnya.

Kendala terbesar justru muncul pada aspek implementasi. Sekitar tiga perempat responden menyebut sinkronisasi data sebagai persoalan yang paling banyak ditemui.

Selain itu, aspek Coretax dan penafsiran ketentuan masing-masing menjadi perhatian lebih dari 60 persen responden.

Menurut Pino, temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan implementasi PMK 81/2024 tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan. Keterhubungan antara regulasi, proses bisnis, data, dan sistem administrasi perpajakan juga menjadi bagian penting dalam penerapannya.

Dari sisi kebutuhan penyempurnaan, hampir 90 persen responden menempatkan penyederhanaan prosedur sebagai salah satu prioritas.

Sementara itu, kebutuhan terhadap pedoman teknis disampaikan sekitar tiga perempat responden. Adapun penyempurnaan regulasi dan dukungan terhadap Coretax masing-masing menjadi perhatian lebih dari 60 persen responden.

PMK 74/2024 dan Praktik Bisnis

Berbeda dengan PMK 81/2024 yang banyak berkaitan dengan sistem administrasi perpajakan, persoalan pada implementasi PMK 74/2024 lebih banyak muncul dalam penerapannya terhadap praktik bisnis Wajib Pajak.

Survei terhadap responden yang memiliki pengalaman menangani Wajib Pajak terdampak PMK 74/2024 menunjukkan tingkat pemahaman yang relatif baik. Seluruh responden pada kelompok tersebut menyatakan memahami substansi PMK 74/2024 dan menilai ketentuannya relatif mudah dipahami.

Meski demikian, seluruh responden melihat masih adanya ruang penyempurnaan dalam kesesuaian ketentuan dengan praktik bisnis Wajib Pajak.

Sekitar tiga perempat responden juga menilai masih terdapat ruang perbaikan dalam pemenuhan persyaratan administrasi.

Dari sisi kendala, pembuktian fiskal menjadi perhatian seluruh responden. Sementara itu, aspek penafsiran ketentuan menjadi perhatian sekitar tiga perempat responden dan dokumentasi menjadi perhatian sekitar separuh responden.

Temuan tersebut menunjukkan tantangan PMK 74/2024 terutama berada pada penerapan ketentuan dalam konteks kegiatan bisnis Wajib Pajak, termasuk pemenuhan aspek pembuktian, dokumentasi, dan administrasi.

IKPI Beri Masukan untuk Penyempurnaan

Pino mengatakan hasil survei secara keseluruhan menunjukkan tingkat pemahaman konsultan pajak terhadap PMK 81/2024 dan PMK 74/2024 relatif baik. Namun, sejumlah aspek teknis dalam implementasinya masih menjadi perhatian.

Untuk PMK 81/2024, persoalan yang paling banyak disoroti mencakup sinkronisasi data, dukungan sistem/Coretax, penyederhanaan prosedur, penguatan pedoman teknis, serta kejelasan penafsiran, yang juga menjadi sorotan mengenai sistem delta yang sangat kaku dan hilangnya fitur pemindahbukuan pajak (pbk) yang keduanya mengganggu cashflow wajib pajak, kemudian kredit pajak pph pasal 25 yang tidak dihapus (dibiayakan) sehingga dalam beberapa kasus membuat wp terpaksa menyampaikan spt tahunan lebih bayar.

Sedangkan pada PMK 74/2024, perhatian terutama tertuju pada kesesuaian ketentuan dengan praktik bisnis Wajib Pajak serta kejelasan persyaratan pembuktian, dokumentasi, dan administrasi.

Survei tersebut menjadi bagian dari upaya IKPI memperoleh masukan dari konsultan pajak yang secara langsung mendampingi Wajib Pajak. Masukan itu mencakup aspek pemahaman aturan, kemudahan penerapan, kepastian hukum, hingga kendala yang ditemukan dalam praktik.

Pino berharap hasil survei selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan perpajakan, terutama agar ketentuan yang berlaku tidak hanya memberikan kepastian secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara lebih sederhana, efektif, dan selaras dengan dinamika praktik perpajakan di lapangan. (bl)

Menkeu Purbaya Tata Ulang Organisasi Bea Cukai Lewat PMK 58/2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menata ulang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penataan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PMK 58/2026 ditetapkan Purbaya di Jakarta pada 30 Juli 2026. Aturan tersebut sekaligus mencabut PMK Nomor 188/PMK.01/2016 yang sebelumnya menjadi dasar organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 183/PMK.01/2020.

Penataan dilakukan untuk mengoptimalkan peran DJBC dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, serta memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Pemerintah juga menyebut penataan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan DJBC. Penataan organisasi tersebut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam struktur yang ditetapkan melalui PMK 58/2026, instansi vertikal DJBC terdiri atas kantor wilayah DJBC serta kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai. Kantor wilayah merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Kantor wilayah tersebut bertugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya.

PMK ini membagi kantor wilayah DJBC menjadi dua kelompok, yakni kelompok I dan kelompok II. Struktur kantor wilayah terdiri atas Bagian Umum; Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas; Bidang Penindakan dan Penyidikan; Bidang Kepatuhan Internal; serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Sementara itu, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai dibagi menjadi tiga kelas. Ketiganya adalah kantor pelayanan utama Bea dan Cukai, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas madya, serta kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas pratama.

Kantor pelayanan utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Adapun kantor kelas madya dan pratama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah DJBC.

Secara nasional, PMK 58/2026 menetapkan instansi vertikal DJBC terdiri atas 22 kantor wilayah, tiga kantor pelayanan utama Bea dan Cukai, 42 kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas madya, serta 66 kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas pratama.

Selain unit tersebut, kantor pelayanan utama maupun kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai dapat membawahi unit organisasi nonstruktural berupa kantor bantu pelayanan Bea dan Cukai dan/atau pos pengawasan Bea dan Cukai.

Penataan organisasi baru juga menyentuh fungsi pengawasan internal. Di tingkat kantor wilayah, Bidang Kepatuhan Internal antara lain menangani pengawasan pelaksanaan tugas, investigasi internal, pengendalian intern, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, pencegahan pelanggaran serta penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin.

Meski struktur baru telah ditetapkan, PMK memberikan ketentuan peralihan. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan instansi vertikal berdasarkan ketentuan lama tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai jabatan baru dibentuk serta pejabat baru diangkat dan dilantik berdasarkan PMK 58/2026.

Pemerintah memberikan waktu paling lambat satu tahun setelah PMK diundangkan untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan struktur organisasi tersebut. (bl)

Prabowo Ungkap DSI Temukan Potensi Devisa Ekspor US$ 5 Miliar

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menemukan potensi tambahan devisa ekspor hingga US$ 5 miliar hanya dalam waktu sekitar dua bulan sejak mulai beroperasi.

Prabowo mengatakan potensi tersebut ditemukan melalui pemantauan transaksi ekspor dan penyesuaian harga dari pembayaran devisa hasil ekspor.

“DSI telah menemukan potensi tambahan US$ 5 miliar hanya dari perbedaan dan penyesuaian harga, dari pembayaran devisa hasil ekspor,” kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026, Jumat (14/8).

Menurut Prabowo, DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 dengan mengawasi tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, serta besi dan baja.

Dalam kurun waktu 2 bulan 13 hari, DSI telah mengelola devisa ekspor senilai US$ 14 miliar dari ketiga komoditas tersebut. Selain itu, lebih dari 6.500 transaksi ekspor telah dimonitor oleh DSI.

Prabowo menjelaskan pembentukan DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Pemerintah ingin memastikan nilai komoditas yang diekspor tercatat secara akurat dan pembayaran devisa hasil ekspor sesuai dengan nilai sebenarnya.

Dia menegaskan pemerintah tidak ingin terjadi perbedaan antara laporan ekspor Indonesia dengan laporan di negara tujuan.

Pengawasan DSI juga akan diperluas. Prabowo menyebut DSI akan meningkatkan pengawasannya hingga mencakup 50 pelabuhan yang tersebar di 25 provinsi.

Tak hanya tiga komoditas awal, DSI nantinya akan mengelola pengawasan seluruh komoditas ekspor Indonesia.

“Bayangkan dalam waktu yang akan datang, semua komoditas ekspor kita akan dimonitor dan dikelola oleh DSI, berapa peningkatan hasil yang masuk negara,” kata Prabowo.

Prabowo sebelumnya menyoroti potensi hilangnya nilai ekonomi dari ekspor komoditas Indonesia. Dia mencontohkan harga minyak sawit mentah (CPO) yang dijual di pelabuhan Indonesia sekitar Rp 15.000 per kilogram, sementara harga di bursa CPO Rotterdam mencapai sekitar Rp 27.000 per kilogram.

Menurutnya, kesenjangan tersebut menunjukkan adanya potensi nilai komoditas Indonesia yang belum sepenuhnya kembali ke dalam negeri.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk DSI sebagai pintu tunggal prosesing ekspor komoditas Indonesia.

Prabowo menegaskan pemerintah ingin memastikan kekayaan Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia dan tidak justru memperkaya segelintir pihak di luar negeri. (sw)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kg Emas Senilai Rp 63 Miliar di Soetta

IKPI, Jakarta: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam dua penindakan pada 11 Agustus 2026, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp 63 miliar.

Kedua kasus tersebut terungkap dengan modus berbeda. Penindakan pertama melibatkan tujuh penumpang yang menyembunyikan emas dengan sejumlah cara, mulai dari memasukkannya ke dalam tubuh, menyelipkannya pada pakaian yang telah dimodifikasi, melakukan body strapping, hingga menyimpannya dalam tas kabin.

Kasus bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) bersama Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 keberangkatan. Pemeriksaan terhadap tas hand carry penumpang tersebut menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur.

Petugas kemudian menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemindaian body scanner. Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Bea Cukai selanjutnya melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Hasil analisis menunjukkan adanya dugaan keterkaitan dengan sejumlah penumpang lain yang akan terbang menuju Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.

Sebanyak lima penumpang lainnya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas yang disembunyikan dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur serta emas yang ditempatkan dalam pakaian dalam modifikasi.

Secara keseluruhan, dari penindakan pertama petugas mengamankan tujuh penumpang dan 41 keping emas dengan berat 17,436 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.

Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas yang diamankan memiliki kadar Au 99,99% atau setara 24 karat.

Berdasarkan gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Belum genap 24 jam setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan emas dengan modus berbeda.

Kali ini, seorang staf ground handling diduga memanfaatkan jalur operasional bandara atau loading dock untuk membawa emas. Barang tersebut kemudian hendak diserahkan kepada seorang penumpang yang akan bepergian ke Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Pemeriksaan petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram. Emas senilai sekitar Rp17 miliar tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan bahwa modus penyelundupan terus berkembang sehingga kemampuan pengawasan Bea Cukai harus ikut ditingkatkan.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).

Menurut dia, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan pemeriksaan fisik terhadap barang atau penumpang. Bea Cukai perlu menggabungkan teknologi, analisis risiko, data penumpang, pengawasan lapangan, serta kerja sama dengan instansi lain.

“Yang kita hadapi bukan hanya siapa yang membawa barang. Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat,” katanya.

Untuk menelusuri asal-usul emas dan mengembangkan perkara, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diminta melaporkan barang tersebut kepada petugas Bea Cukai, memenuhi kewajiban Bea Keluar apabila berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan larangan dan pembatasan. (sw)

Penerimaan Bea Keluar Emas Masih Minim, Purbaya Soroti Maraknya Penyelundupan

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari kebijakan bea keluar (BK) emas masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah.

Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan dari pungutan tersebut baru mencapai Rp 900 juta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat angka tersebut baru setara 0,03% dari target penerimaan bea keluar emas sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 3 triliun.

Di tengah minimnya penerimaan tersebut, pemerintah justru menghadapi tantangan lain berupa meningkatnya praktik penyelundupan emas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan bea keluar sejak Desember 2025 turut diikuti dengan kenaikan kasus penyelundupan.

“Kalau saya lihat penyelundupan emas makin lama makin meningkat karena ada kebijakan bea keluar emas,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).

Purbaya pun mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan membawa atau mengekspor emas melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, praktik penyelundupan dapat berujung pada sanksi hukum apabila berhasil ditindak oleh aparat.

“Jadi saya harapkan ke depan teman-teman warga negara yang lain, coba hindari ikut kegiatan penyelundupan ini. Walaupun menarik, hukumannya lumayan kalau tertangkap,” katanya.

Pengenaan bea keluar terhadap emas ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, serta mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas.

Pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan industri pertambangan dan industri emas nasional dalam penerapan kebijakan tersebut.

Besaran bea keluar ditentukan berdasarkan harga referensi emas dan jenis produk yang diekspor. Untuk harga referensi sebesar US$2.800 per troy ounce hingga kurang dari US$3.200 per troy ounce, tarif bea keluar berada pada kisaran 7,5% hingga 12,5%.

Sementara jika harga referensi mencapai US$3.200 per troy ounce atau lebih, tarif bea keluar ditetapkan antara 10% hingga 15%, bergantung pada jenis emas yang diekspor.

Perhitungan bea keluar menggunakan skema ad valorem, yakni berdasarkan persentase dari harga ekspor. Formula yang digunakan mencakup tarif bea keluar, jumlah barang, harga ekspor per satuan, serta nilai tukar mata uang.

Dalam PMK tersebut, harga ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan harga ekspor yang berlaku.

Tarif bea keluar yang dikenakan pemerintah berbeda-beda berdasarkan jenis komoditas emas yang diekspor. Untuk emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya, tarif ditetapkan sebesar 12,5% atau 15%, bergantung pada harga referensi emas.

Sementara itu, emas atau paduan emas yang tidak ditempa dalam bentuk granules dan bentuk lainnya, selain dore, dikenakan tarif 10% atau 12,5%.

Adapun emas atau paduan emas tidak ditempa dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars, selain dore, dikenakan tarif 7,5% atau 10%.

Sedangkan untuk komoditas emas dalam bentuk minted bars, pemerintah menetapkan tarif bea keluar sebesar 7,5% atau 10%. (sw)

Purbaya Siapkan Pajak Ekspor untuk Perhiasan Emas dengan Berat Tertentu

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan pengetatan aturan ekspor perhiasan sebagai langkah menutup celah praktik penghindaran ketentuan ekspor emas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menemukan adanya praktik mengubah emas menjadi bentuk perhiasan agar dapat diekspor dengan ketentuan yang berbeda.

Menurut Purbaya, sejumlah produk yang diklaim sebagai perhiasan justru memiliki bentuk yang tidak lazim. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan emas dalam bentuk perhiasan.

“Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).

Ia mencontohkan emas dengan berat mencapai satu kilogram yang kemudian dibentuk atau disebut sebagai kalung. Menurutnya, praktik semacam itu dapat dilakukan dengan perubahan sederhana agar emas masuk dalam kategori perhiasan.

Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, pemerintah berencana mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan ekspor.

Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah mengenakan pajak ekspor terhadap perhiasan yang memiliki berat tertentu. Dengan demikian, emas yang dikemas sebagai perhiasan tetap dapat dikenakan pungutan apabila memenuhi batas berat yang ditetapkan.

“Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah Peraturan Menteri Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” kata Purbaya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pelaku usaha untuk mengakali ketentuan ekspor emas dengan mengubahnya menjadi produk perhiasan. (sw)

id_ID