IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengintensifkan berbagai langkah untuk menjaga target penerimaan negara pada 2026 di tengah proyeksi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sekitar Rp 46,9 triliun.
Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Menghadapi kondisi tersebut, DJP mengombinasikan strategi perluasan basis pajak, penguatan pengawasan, digitalisasi administrasi, hingga penegakan hukum terhadap wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Salah satu langkah yang segera dijalankan adalah implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Sebagai tahap awal, DJP telah menetapkan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pihak yang memungut pajak berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru. Perubahan hanya dilakukan pada mekanisme pembayaran, yakni dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh platform digital.
Pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan selama memenuhi persyaratan administrasi, sedangkan pedagang yang memenuhi ketentuan dikenai PPh final sebesar 0,5% dari omzet.
Selain menyasar transaksi domestik, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital lintas negara melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
Dalam skema tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara berperan sebagai penyelenggara sistem yang mengelola proses konfirmasi transaksi, sedangkan pemungutan PPN dilakukan oleh pihak penerbit (issuer). Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut dapat mengoptimalkan penerimaan dari transaksi jasa digital maupun barang tidak berwujud yang berasal dari luar negeri.
Di bidang penegakan hukum, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan DJP tengah mendalami kepatuhan sekitar 40 perusahaan yang diduga belum melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar. Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya memiliki karakteristik transaksi berbasis tunai sehingga dinilai berpotensi menimbulkan selisih pembayaran pajak yang besar.
Menurut Purbaya, potensi kekurangan pembayaran dari satu perusahaan bahkan diperkirakan berada pada kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar dalam beberapa tahun.
Oleh karena itu, pemerintah memandang pengawasan terhadap kelompok wajib pajak tersebut penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
Upaya penagihan pajak juga semakin mengandalkan pendekatan digital. DJP telah mengirimkan 1,85 juta email blastkepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dengan total nilai sekitar Rp 36 triliun. Melalui pendekatan berbasis behavioural insight, DJP berhasil menghimpun pembayaran sekitar Rp 1,37 triliun.
Di sisi lain, akses otoritas pajak terhadap informasi keuangan juga diperluas melalui penerbitan SE-9/PJ/2026.
Pedoman tersebut memungkinkan DJP memperoleh informasi keuangan yang tidak hanya berkaitan dengan wajib pajak yang diperiksa, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki hubungan, seperti anggota keluarga, pemegang saham, pengurus perusahaan, hingga beneficial owner, untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.
DJP juga memperkuat ekstensifikasi melalui SE-8/PJ/2026 yang menjadi pedoman pengawasan terhadap masyarakat atau badan usaha yang diduga telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tetapi belum terdaftar.
Aturan tersebut mengatur tahapan pengumpulan data, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga kunjungan lapangan apabila tidak terdapat tanggapan.
Hasil dari strategi perluasan basis pajak mulai terlihat. Sepanjang 2026, DJP berhasil mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak dormant, dengan estimasi tambahan potensi penerimaan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.
Pemerintah menilai pencapaian tersebut lebih cepat dibandingkan pola sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk menghasilkan jumlah wajib pajak aktif kembali dalam skala serupa.
Untuk kelompok wajib pajak strategis, DJP juga mulai menerapkan pendekatan Cooperative Compliance, yakni model kemitraan yang mengedepankan komunikasi terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak sejak awal guna meminimalkan potensi sengketa.
PT Pertamina (Persero) menjadi BUMN pertama yang menerapkan skema tersebut.
Sementara itu, pemerintah masih terus mengawasi peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)yang belum memenuhi komitmen. Hingga saat ini masih terdapat 2.424 wajib pajak yang belum merealisasikan repatriasi aset senilai Rp 23 triliun, serta 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya dengan nilai indikasi sekitar Rp 383 triliun.
Pengawasan terhadap kelompok tersebut dipastikan akan semakin diperketat mulai 2027.
Berbagai kebijakan tersebut mencerminkan strategi DJP yang tidak lagi hanya bertumpu pada peningkatan kepatuhan sukarela.
Digitalisasi, pemanfaatan data, perluasan basis pajak, hingga penegakan hukum kini menjadi pilar utama pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menekan risiko shortfall pajak pada 2026. (ds)



