IKPI, Jakarta: Para pelaku usaha yang berjualan melalui platform marketplace diharapkan bersiap menghadapi perubahan kebijakan perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi daring.
Menurutnya, kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum kondusif. Namun, dengan situasi ekonomi yang mulai membaik, peluang untuk melanjutkan implementasinya kini kembali terbuka.
Ia menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya telah lama menyiapkan skema pemajakan transaksi online. Hanya saja, saat ekonomi masih tertekan, penerapannya belum dilakukan. Kini, dengan kondisi yang dinilai lebih stabil, rencana itu kembali dipertimbangkan.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih,” ujar Purbaya di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).
Purbaya menambahkan, jika tren positif ekonomi berlanjut hingga kuartal II-2026, pemerintah akan mengevaluasi kemungkinan penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih setara antara perdagangan daring dan luring, dengan dukungan data yang memadai.
“Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki,” katanya.
Rencana ini juga muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya produk impor, khususnya dari Tiongkok, yang membanjiri pasar dalam negeri.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan aturan yang mewajibkan platform digital, termasuk marketplace, untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual online.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.
Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang beroperasi melalui sistem perdagangan elektronik. Marketplace, termasuk platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Mengacu pada Pasal 8 regulasi tersebut, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari total peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi, di luar komponen PPN dan PPnBM.
Sementara itu, dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, selama menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.
Namun, apabila omzet dalam tahun berjalan melampaui batas tersebut, pelaku usaha tetap wajib melaporkan perubahan tersebut melalui surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan. (ds)



