Pemerintah Kantongi Investasi Rp 1.010,6 Triliun di Semester I-2026, Naik 7,2%

IKPI, Jakarta: Realisasi investasi di Indonesia hingga semester I-2026 mencapai Rp 1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Capaian tersebut telah memenuhi 49,5% dari target investasi nasional sepanjang 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.041,3 triliun.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan realisasi investasi tersebut menunjukkan kepercayaan investor terhadap Indonesia tetap terjaga meski perekonomian global masih dibayangi berbagai tantangan.

“Memang di tengah masih tantangan geopolitik maupun geoekonomi dunia, alhamdulillah bisa saya sampaikan di sini, komitmen dari para investor untuk berinvestasi langsung di Indonesia atau foreign direct investment ini masih in line dengan target yang dicanangkan,” kata Rosan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan, target investasi nasional pada 2026 mencapai Rp 2.041,3 triliun. Hingga akhir Juni, investor telah merealisasikan investasi senilai Rp 1.010,6 triliun.

“Dan ini target sesuai dengan target kami itu adalah 49,5% dari total target dalam sesatu tahun,” katanya.

Selain mencatat kenaikan nilai investasi, pemerintah juga membukukan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Sepanjang Januari–Juni 2026, realisasi investasi menyerap 1.448.862 tenaga kerja atau meningkat sekitar 15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan sumber investasi, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat relatif berimbang.

PMDN mencapai Rp 502,9 triliun atau sekitar 49,8% dari total investasi, sementara PMA sebesar Rp 507,6 triliun atau sekitar 50,2%.

Dari sisi wilayah, investasi di Pulau Jawa mencapai Rp 502,8 triliun atau 49,8% dari total realisasi, sedangkan investasi di luar Jawa mencapai Rp 507,8 triliun atau 50,2%.

Kondisi tersebut menunjukkan persebaran investasi yang semakin merata antara Jawa dan luar Jawa.

Secara regional, DKI Jakarta masih menjadi tujuan investasi terbesar pada semester I-2026, yakni Rp 173,6 triliun dengan kontribusi 17,2% dari total realisasi.

Sementara berdasarkan sektor usaha, industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya menjadi kontributor terbesar dengan nilai investasi Rp 150,4 triliun atau 14,9% dari total realisasi.

Selanjutnya disusul sektor jasa lainnya yang didominasi pembangunan pusat data (data center) sebesar Rp 114 triliun, sektor pertambangan Rp 105 triliun, transportasi, gudang dan komunikasi sebesar Rp 102,7 triliun.

Kemudian realisasi investasi dari sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran tercatat sebesar Rp 85,8 triliun. (ds)

BPK Temukan Piutang Pajak Macet Rp5,84 Triliun Belum Ditagih DJP

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti masih lemahnya tindak lanjut penagihan piutang pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK menemukan piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum diproses melalui tahapan penagihan aktif sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan LKPP Tahun 2025.

Piutang berkualitas macet yang dimaksud merupakan piutang pajak yang telah berusia lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pemeriksaannya, BPK menganalisis piutang perpajakan tahun 2025 senilai Rp 83,93 triliun. Dari hasil tersebut, ditemukan puluhan ribu ketetapan piutang yang belum ditindaklanjuti melalui mekanisme penagihan aktif sesuai tenggat waktu yang berlaku.

“Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang tahun 2025 sebesar Rp 83,93 triliun, diketahui bahwa terdapat sebanyak 47.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp 5,84 triliun yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (16/7).

BPK merinci, terdapat 46 ketetapan senilai Rp 52,44 miliar yang belum diterbitkan Surat Teguran. Kemudian sebanyak 280 ketetapan senilai Rp 1,50 triliun belum diterbitkan Surat Paksa, sedangkan 547 ketetapan senilai Rp 341,30 miliar belum dilakukan pemberitahuan Surat Paksa.

Selain itu, pemeriksa juga menemukan 2.798 ketetapan dengan nilai Rp 2,82 triliun yang belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Sementara terhadap 1.069 ketetapan senilai Rp 1,12 triliun, proses penyitaan belum dilakukan meskipun SPMP telah diterbitkan.

Pemeriksaan terhadap wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Compliance (DSPC) Tahun 2025 juga menunjukkan masih adanya keterlambatan penagihan.

BPK menemukan 14 wajib pajak yang belum diterbitkan surat teguran dan 43 wajib pajak yang belum diterbitkan surat paksa.

Menanggapi temuan tersebut, Subdirektorat Penagihan DJP menjelaskan kepada BPK bahwa pelaksanaan penagihan selama 2025 diprioritaskan kepada wajib pajak yang masuk dalam DSPC Tahun 2025.

Sementara itu, penagihan aktif terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dapat dijalankan karena Surat Tagihan Pajak (STP) masih belum diterbitkan.

Di sisi lain, BPK mencatat kendala operasional yang dihadapi petugas penagihan di lapangan. Berdasarkan keterangan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan, sejumlah surat paksa belum dapat disampaikan karena wajib pajak tidak berhasil ditemukan.

Petugas juga mengungkapkan bahwa proses penyitaan belum dapat dilaksanakan terhadap sebagian wajib pajak lantaran tidak ditemukan aset yang bisa disita, baik berupa aset fisik maupun dana dalam rekening bank.

Oleh karena itu, JSPN masih melakukan penelusuran untuk mencari objek sita lain yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan penagihan. (ds)

Apindo Ingatkan Pemerintah, Restitusi Pajak adalah Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Kalangan dunia usaha meminta pemerintah mempercepat proses penyelesaian restitusi pajak yang dinilai masih memakan waktu terlalu lama.

Pengusaha menilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak yang perlu mendapat perhatian setara dengan kewajiban membayar pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, berdasarkan masukan dari anggota Apindo, proses restitusi pajak masih berlangsung cukup lama.

Bahkan, ada perusahaan yang harus menunggu lebih dari satu tahun hingga pengembalian pajaknya selesai diproses.

“Saya ingin menggarisbawahi tadi, keadilan. Kita punya kewajiban, kita juga punya hak. Jadi saya selalu mengingatkan ke Pak Dirjen dan teman-teman DJP juga, dan juga pemerintah secara menyeluruh, kita memang punya kewajiban untuk membayar pajak. Tapi jangan lupa kita juga punya hak. Jadi restitusi pajak itu hak kita loh,” ujar Shinta dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, dikutip Kamis (16/7).

Shinta mengungkapkan, hasil survei yang dilakukan Apindo menunjukkan mayoritas proses restitusi masih membutuhkan waktu antara enam hingga 12 bulan. Namun, terdapat pula kasus yang penyelesaiannya melampaui satu tahun.

“Sekarang itu kalau dasar dari survei kita itu masih 6-12 bulan. Jadi tolong ini jadi, terutama ada yang sampai lebih dari 1 tahun,” katanya.

Menurut Shinta, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan pelaku usaha kepada Apindo.

Oleh karena itu, ia berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Ia menilai pelayanan perpajakan yang lebih baik, termasuk percepatan restitusi, akan menciptakan rasa keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap administrasi perpajakan.

“Ini masukan-masukan yang kita dapatkan dari lapangan yang mungkin bisa membantulah supaya mengetahui bahwa perbaikan ini perlu ada,” imbuh Shinta. (ds)

Kabar Baik Investor! ETF Emas Berpeluang Dapat Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang memberikan insentif perpajakan untuk produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas.

Kebijakan tersebut masih dikaji bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengembangan instrumen investasi di pasar keuangan.

Insentif yang sedang dibahas menyasar transaksi ETF emas yang dilakukan tanpa penyerahan fisik emas (non-delivery).

Pemerintah menilai karakteristik transaksi tersebut memungkinkan adanya penyederhanaan dari sisi administrasi maupun perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan mengenai insentif fiskal masih terus dilakukan.

“Untuk tahap berikutnya ETF daripada perdagangan emas yang non-delivery. Nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal, ini kami pelajari juga,” ucap Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (16/7).

Menurut Airlangga, berbeda dengan transaksi emas fisik, perdagangan ETF emas tidak melibatkan perpindahan barang sehingga terdapat ruang untuk memberikan perlakuan perpajakan yang lebih sederhana.

“Ya kalau perdagangan ETF emas kan non-delivery goods-nya nggak ada. Jadi salah satu (insentif) dari segi perpajakannya untuk dipermudah,” terang Airlangga.

ETF emas sendiri merupakan produk investasi yang diperdagangkan di bursa dengan nilai yang mengikuti pergerakan harga emas.

Investor tidak membeli emas batangan secara langsung, melainkan memiliki unit investasi yang mencerminkan kepemilikan atas aset emas.

Di sisi lain, OJK juga mendorong pemerintah memberikan insentif bagi berbagai produk baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas, agar pasar keuangan domestik semakin dalam dan beragam.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah.

“Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain,” kata Friderica.

Dalam kesempatan yang sama, Friderica menyampaikan kondisi sektor jasa keuangan nasional masih berada dalam kondisi stabil.

Hal itu tercermin dari likuiditas industri yang tetap memadai, tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang terkendali, serta permodalan perbankan yang masih kuat. (ds)

DPR Dorong Pemerintah Berantas Under-Invoicing Demi Dongkrak Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan komoditas guna memberantas praktik under-invoicing dan transfer pricing yang dinilai selama ini menggerus penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan.

Menurut Misbakhun, praktik manipulasi nilai dan volume ekspor tersebut menyebabkan negara tidak memperoleh penerimaan secara optimal, baik dari pajak maupun pungutan lainnya.

“Jangan sampai, unrenewable ini, komoditas yang tidak bisa diperbarui ini, kemudian ketika kita kelola, justru kita gunakan dengan sembrono, kita under-invoice, penerimaan yang negara dapat tapi tidak optimal. Yang optimal siapa? Ya orang yang selama ini berbisnis di sana,” ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026, dikutip Kamis (16/7).

Ia mengatakan pemerintah bersama DPR kini tengah memperbaiki tata kelola sektor tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh adalah membangun bursa mineral dan komoditas sebagai acuan harga transaksi sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan.

Menurutnya, keberadaan bursa tersebut diharapkan dapat memastikan harga komoditas terbentuk melalui mekanisme pasar serta memudahkan pengawasan terhadap volume ekspor yang dilaporkan pelaku usaha.

Misbakhun menilai praktik under-invoicing selama ini tidak hanya dilakukan melalui manipulasi harga, tetapi juga volume barang yang diperdagangkan. Akibatnya, penerimaan negara dari pajak, royalti, hingga berbagai pungutan lainnya ikut tergerus.

“Karena selama ini orang under-invoicing itu tidak hanya dari sisi harga, tapi juga dari sisi volume. Sehingga penerimaan kita dari sisi perpajakan berkurang, penerimaan kita dari dari retribusi, iuran, dan macam-macam juga berkurang,” katanya.

Ia bahkan menyebut Presiden Prabowo Subianto memperkirakan praktik under-invoicing dan transfer pricing telah menyebabkan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai sekitar Rp 15.000 triliun dalam puluhan tahun terakhir.

Oleh karena itu, ia berharap upaya pemerintah memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas mendapat dukungan karena bertujuan menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan sumber daya alam.

“Nah ini yang akan kita perbaiki. Harusnya ini direspon dengan positif. Karena apa? Memperbaiki tata kelola,” tuturnya. (ds)

Darmin Dorong DJP Berani Buka Data Pajak, Kritik Publik Justru Menyehatkan

IKPI, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperluas keterbukaan informasi perpajakan melalui publikasi data agregat.

Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus mendorong perbaikan tata kelola administrasi perpajakan tanpa mengorbankan kerahasiaan data wajib pajak.

Dalam pandangannya, pengelolaan sistem perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan internal pemerintah. Keterlibatan masyarakat dapat diperkuat melalui akses terhadap data yang telah disajikan secara kelompok atau sektoral.

“Saya gak ngomong mengenai teknis perpajakan. Saya tadi mendengar beberapa kali bahwa kita tidak bekerja sendiri, betul sekali,” ujar Darmin dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, dikutip Kamis (16/7).

Darmin menjelaskan, keterbukaan yang dimaksud bukan berarti membuka informasi wajib pajak secara individual. Menurutnya, data yang dipublikasikan cukup berupa data agregat berdasarkan kelompok atau sektor usaha sehingga tetap sejalan dengan ketentuan kerahasiaan perpajakan.

“Tapi ada nilai dari tidak bekerja sendiri. Yang mungkin secara psikologis kita gak begitu senang. Apa itu? Buka data. Jadi harus ada publikasi, karena data individual itu memang rahasia. Tapi data menurut kelompok itu tidak ada rahasianya sama sekali,” katanya.

Ia menilai praktik tersebut sudah lama diterapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Meski identitas responden tetap dilindungi, BPS secara rutin merilis data statistik yang kemudian dimanfaatkan akademisi, peneliti, maupun pelaku usaha sebagai bahan analisis.

“Undang-undang mengenai BPS itu juga sama ada rahasianya kalau individual. Tapi dia setiap hari mengeluarkan data, sehingga orang menganalisis,” katanya.

Menurut Darmin, apabila DJP secara konsisten membuka data agregat, kalangan akademisi akan memiliki ruang lebih luas untuk melakukan riset di bidang perpajakan maupun kepabeanan.

Hasil penelitian tersebut diyakini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif.

Ia juga mengakui bahwa transparansi berpotensi memunculkan sorotan terhadap kinerja otoritas pajak apabila terdapat anomali dalam data. Namun, kondisi tersebut justru harus dipandang sebagai mekanisme evaluasi yang sehat.

“Memang bisa dipermalukan juga kita kalau kita gak benar. Artinya kalau dilihat loh ini kelompok yang ini kok rasionya kecil sekali. Ini ada yang gak beres ini,” katanya.

Darmin menambahkan, prinsip keterbukaan informasi telah menjadi fondasi utama di pasar modal melalui mekanisme disclosure. Menurutnya, filosofi serupa layak diterapkan dalam administrasi perpajakan agar kualitas pelayanan dan pengawasan terus meningkat.

“Jadi pasar modal ya kalau di sektor keuangan, kalau bank itu kan prudensial gitu, tapi kalau pasar modal itu adalah disclosure, buka. Kira-kira filosofinya disitu,” jelasnya.

Dengan semakin terbukanya data agregat, masyarakat, analis, akademisi, hingga media dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap kinerja DJP.

Ia meyakini masukan dari berbagai pihak akan membantu otoritas pajak melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

“Buka kemudian biarkan mahasiswa, biarkan analis, biarkan wartawan mengkomentari kita. Pasti kita akan memperbaiki diri,” terang Darmin. (ds)

PFII Siapkan Pajak 0% hingga 50 Tahun untuk Tarik Investor Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan paket insentif fiskal agresif untuk mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai magnet baru bagi investor global.

Salah satu fasilitas yang sedang diusulkan adalah pemberian tarif pajak 0% dengan masa berlaku hingga 50 tahun.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan skema tersebut disusun agar Indonesia memiliki daya saing dengan sejumlah pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang, seperti Singapura, Dubai, dan Labuan.

“Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026, dikutip Kamis (16/7).

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain untuk meningkatkan daya tarik PFII. Fasilitas tersebut meliputi kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola sektor keuangan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurut Misbakhun, kombinasi berbagai kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong investor internasional menjadikan Indonesia sebagai lokasi baru untuk mengembangkan aktivitas bisnis dan jasa keuangan.

Ia mengungkapkan usulan pemerintah saat ini menetapkan masa berlaku insentif pajak 0% selama 50 tahun. Meski demikian, secara pribadi ia berpandangan fasilitas tersebut semestinya berlaku selama PFII masih beroperasi.

“Kalau saya sih pribadi, itu (insentif) harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun,” katanya.

Misbakhun berharap keberadaan PFII dapat mendorong arus modal yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri untuk kembali masuk ke Indonesia.

“Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang,” imbuh Misbakhun.

Ia menambahkan, PFII akan dikembangkan sebagai kawasan yang menampung berbagai kegiatan industri jasa keuangan.

Di kawasan tersebut, investor nantinya dapat membangun investment bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai institusi keuangan lainnya guna memperluas dan memperdalam pasar keuangan nasional. (ds)

Daftarkan Merek Internasional Kini Bisa Menghabiskan Rp2,8 Juta per Kelas

IKPI, Jakarta: Pelaku usaha yang ingin melindungi mereknya di pasar internasional perlu mencermati ketentuan baru pemerintah. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,8 juta per kelas untuk pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid.

Besaran tarif tersebut berlaku untuk permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp2,8 juta per kelas untuk permohonan transformasi merek internasional menjadi merek nasional maupun penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional. Sementara itu, permohonan administrasi perubahan pendaftaran merek internasional dikenai tarif sebesar Rp750 ribu per permohonan. 

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek internasional. Permohonan yang diajukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir dikenai tarif Rp1 juta per kelas bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK), sedangkan untuk pemohon umum sebesar Rp3,5 juta per kelas. 

Adapun perpanjangan yang diajukan dalam masa tenggang enam bulan setelah perlindungan berakhir dikenai tarif Rp2 juta per kelas bagi UMK dan Rp7 juta per kelas bagi pemohon umum. 

Selain layanan merek internasional, pemerintah juga menetapkan tarif untuk berbagai layanan merek lainnya, seperti pengajuan keberatan atas permohonan merek sebesar Rp1,5 juta, permohonan banding merek Rp4,5 juta, pencatatan pengalihan hak atas merek Rp1,1 juta, serta pencatatan perjanjian lisensi merek Rp1,4 juta. (bl)

Pemerintah Bebaskan Biaya Sejumlah Layanan Paten dan HKI bagi UMKM, Kampus, dan Lembaga Riset

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku inovasi dengan membebaskan biaya sejumlah layanan kekayaan intelektual (HKI) bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK), lembaga pendidikan, lembaga penelitian, serta lembaga penelitian dan pengembangan milik pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Dalam lampiran PP tersebut, pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk sejumlah layanan HKI. Di antaranya biaya tahunan paten pada tahun pertama hingga tahun kelima bagi UMK, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, serta lembaga litbang pemerintah. Selain itu, biaya tahunan untuk setiap klaim pada periode yang sama juga dibebaskan. 

Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan biaya pencatatan ciptaan dan produk hak terkait untuk permohonan tertentu, serta sejumlah layanan desain industri seperti pembatalan desain industri dan pembatalan desain tata letak sirkuit terpadu bagi kelompok penerima manfaat tersebut.  

Meski memberikan berbagai fasilitas tarif nol rupiah, pemerintah tetap mengenakan tarif untuk layanan lain seperti pendaftaran paten, pemeriksaan substantif, pendaftaran merek, desain industri, dan layanan HKI lainnya. Namun, besaran tarif bagi UMK, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian umumnya lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku bagi pemohon umum.  

Selain mengatur tarif, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memberi ruang bagi Menteri Hukum untuk menetapkan tarif hingga Rp0 berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kepentingan negara, pendidikan, penelitian, penyidikan, kemanusiaan, pelestarian lingkungan hidup, pelaku usaha kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, maupun masyarakat tidak mampu. (bl)

PADIPI Tegaskan Keberhasilan Sistem Self Assessment Bergantung pada Kejujuran Wajib Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI) sekaligus Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, menegaskan bahwa keberhasilan sistem self assessment yang diterapkan Indonesia sangat bergantung pada kejujuran wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, dikutip, Kamis (16/7/2026).

Dalam pemaparannya, Anggota Kehormatan IKPI itu menjelaskan bahwa sistem self assessmentmemberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Berbeda dengan sistem official assessment, otoritas pajak tidak menetapkan secara langsung besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak mengetahui secara langsung berapa penghasilan yang dimiliki wajib pajak. Karena itu, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya,” ujar Harry.

Namun demikian, Ketua Umum PADIPI itu menegaskan bahwa kepercayaan tersebut tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memanfaatkan berbagai sumber data. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak memiliki data pembanding yang berasal dari instansi pemerintah, lembaga, hingga pihak ketiga untuk menguji kesesuaian laporan wajib pajak.

Ia menjelaskan, perkembangan digitalisasi turut memperkuat kemampuan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan. Berbagai data yang dihimpun dari sistem administrasi perpajakan maupun instansi lain dapat digunakan sebagai dasar analisis kepatuhan wajib pajak.

Menurut Harry, mekanisme tersebut juga berlaku terhadap transaksi aset kripto. Meski wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menghitung dan melaporkan kewajibannya sendiri, data transaksi tetap dapat dibandingkan dengan informasi yang dimiliki otoritas pajak.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu menambahkan bahwa penerapan sistem self assessment hanya dapat berjalan efektif apabila diiringi dengan kesadaran dan integritas wajib pajak. Tanpa adanya kepatuhan sukarela, tujuan sistem yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat akan sulit tercapai.

Karena itu, Harry mengajak masyarakat, khususnya para investor aset digital, untuk membangun budaya kepatuhan sejak dini dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Menurutnya, kepatuhan tidak hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. (bl)

id_ID