IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan menyiapkan penguatan sistem pengawasan profesi keuangan berbasis risiko dengan memanfaatkan teknologi data analytics dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Langkah tersebut menjadi salah satu fokus program kerja DJSPSK pada 2027.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan hal tersebut saat memaparkan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (15/6/2026).
Dalam paparannya, Herman mengatakan penguatan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan menjadi salah satu agenda strategis DJSPSK. Menurutnya, pengawasan yang efektif diperlukan untuk menjaga kualitas jasa profesi keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa.
Untuk itu, DJSPSK akan menyempurnakan strategi kepatuhan (compliance strategy) dan pengawasan melalui pemanfaatan data analytics dan AI. Teknologi tersebut akan digunakan dalam proses pemilihan objek pengawasan berbasis risiko sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
“Penyempurnaan compliance strategy dan pengawasan antara lain dengan penggunaan data analytics dan AI dalam pemilihan objek pengawasan berbasis risiko untuk menjaga kualitas jasa dan melindungi kepentingan publik,” ujar Herman dalam rapat tersebut.
Selain penguatan pengawasan, DJSPSK juga menyiapkan penguatan regulasi profesi keuangan. Pada 2027, unit tersebut akan menyusun revisi sejumlah regulasi profesi keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat dasar hukum pembinaan dan pengawasan profesi.
Herman menjelaskan, DJSPSK juga tengah menyiapkan pengaturan bagi profesi-profesi baru yang berkembang, termasuk profesi yang berkaitan dengan assurance atas laporan keberlanjutan (sustainability reporting). Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan dunia usaha dan standar pelaporan global.
Di bidang digitalisasi, DJSPSK akan melanjutkan penyempurnaan Sistem Informasi Profesi Keuangan (SIPK). Sistem tersebut akan mengintegrasikan berbagai layanan profesi keuangan mulai dari perizinan, pelaporan, pembinaan hingga pengawasan dalam satu platform yang terhubung.
“Penyempurnaan integrasi layanan profesi keuangan dalam satu sistem mulai dari perizinan, laporan, pembinaan hingga pengawasan serta penyederhanaan proses layanan agar lebih cepat, transparan, terdokumentasi, dan mudah dipantau,” kata Herman.
Selain itu, DJSPSK juga akan melanjutkan pengembangan Financial Reporting Single Window (FRSW) serta penyempurnaan Sistem Informasi Properti Nasional (SIPN) untuk mendukung penguatan ekosistem profesi keuangan dan kualitas data nasional.
Herman mengungkapkan hingga triwulan I 2026, kinerja organisasi DJSPSK mencapai nilai 115 dengan seluruh indikator kinerja berstatus hijau. Menurutnya, capaian tersebut menjadi fondasi penting bagi DJSPSK yang baru memasuki usia satu tahun untuk terus memperkuat stabilitas dan pengembangan sektor keuangan nasional. (bl)