IKPI Jambi: Coretax Permudah Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi menegaskan bahwa penerapan sistem Coretax pada pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025 memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar secara daring pada Minggu (22/3/2026).

Melalui kegiatan ini, IKPI Jambi memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan sistem pelaporan pajak yang sebelumnya menggunakan DJP Online, kini beralih ke Coretax. Perubahan ini dinilai membawa sejumlah penyederhanaan dalam proses pelaporan.

Narasumber Bella Angelina dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sistem Coretax dirancang lebih terintegrasi, sehingga memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan.

“Coretax memberikan kemudahan karena data seperti bukti potong sudah tersedia secara otomatis dalam sistem. Wajib pajak tidak perlu lagi mengunggah banyak dokumen secara manual,” ujar Bella.

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi semakin dekat, yakni pada 31 Maret 2026. Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi terkait kemungkinan perpanjangan batas waktu tersebut.

Menurut Bella, salah satu perubahan utama dalam sistem Coretax adalah mekanisme pengisian yang dimulai dari induk SPT. Dari bagian ini, sistem akan secara otomatis menentukan lampiran yang perlu diisi oleh wajib pajak.

Selain itu, sejumlah lampiran seperti data harta, utang, tanggungan keluarga, serta penghasilan dalam negeri telah terintegrasi dalam satu kesatuan formulir. Hal ini membuat proses pelaporan menjadi lebih ringkas dibandingkan sebelumnya.

Namun demikian, Bella menekankan bahwa kemudahan sistem tetap harus diimbangi dengan ketelitian wajib pajak dalam mengisi data. Sistem yang bersifat interaktif akan menyesuaikan lampiran berdasarkan jawaban yang diberikan dalam induk SPT.

“Pengisian harus sesuai kondisi sebenarnya, karena sistem akan menampilkan lampiran berdasarkan jawaban yang kita pilih,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya perubahan dalam pelaporan harta, di mana wajib pajak kini tidak hanya melaporkan harga perolehan, tetapi juga nilai terkini dari harta yang dimiliki.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, IKPI Cabang Jambi berharap masyarakat dapat lebih siap menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025 dan memanfaatkan sistem Coretax secara optimal agar pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat. (bl)

Siap Hadapi Coretax, IKPI Jambi Gelar Bimtek Daring Gratis Pelaporan SPT Tahunan 2025

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025 secara gratis bagi masyarakat umum. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pada Minggu (22/3/2026) dan Sabtu (28/3/2026), pukul 13.00 hingga 16.00 WIB secara daring.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Sabtu (22/3/2026) menyampaikan bahwa hal ini merupakan bagian dari program nasional Pengurus Pusat IKPI yang mewajibkan seluruh cabang untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Program tersebut bertujuan meningkatkan literasi pajak sekaligus membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara benar.

“Pada tahun ini, IKPI Cabang Jambi menyelenggarakan Bimbingan Teknis pengisian SPT Orang Pribadi tahun pajak 2025 sebagai bagian dari program IKPI Pusat. Kegiatan ini kami laksanakan secara gratis dan terbuka untuk umum, baik secara online maupun offline,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, pemilihan tanggal pelaksanaan pada 22 dan 28 Maret 2026 menyesuaikan dengan ketersediaan narasumber yang memiliki jadwal padat. Meski demikian, pihaknya memastikan kualitas materi tetap optimal dan bermanfaat bagi peserta.

Edi juga menyoroti adanya perubahan signifikan dalam sistem pelaporan pajak tahun ini. Untuk tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi akan menggunakan sistem Coretax, yang berbeda dari sistem sebelumnya, yakni DJP Online.

“Perubahan sistem ini tentu membutuhkan pemahaman baru bagi wajib pajak. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih siap dalam menghadapi mekanisme pelaporan yang baru,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Bimtek menghadirkan narasumber dari anggota IKPI Cabang Jambi, yaitu Bella Angelina dan Muhamad Irham Septria. Materi yang disampaikan mencakup teknis pengisian SPT, pemahaman sistem Coretax, hingga simulasi pelaporan.

Edi menambahkan, sesi pemaparan materi akan berlangsung sekitar 60 menit, dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan melalui kolom chat maupun secara langsung melalui fitur raise hand.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, khususnya dalam memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di tengah perubahan sistem yang ada,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya bagi masyarakat yang merayakan, seraya berharap kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang tidak hanya informatif tetapi juga mempererat hubungan antara konsultan pajak dan masyarakat. (bl)

Tren Belanja Online Ungkit Penerimaan Pajak di Awal 2026

IKPI, Jakarta: Di balik angka pertumbuhan pajak bruto yang solid pada Januari-Februari 2026, lonjakan transaksi digital jutaan konsumen di platform e-commerce diam-diam menyumbang besar bagi kas negara.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sektor perdagangan mencatat fenomena yang paling mencolok, yakni penerimaan bruto yang mencapai Rp 83,2 triliun atau tumbuh 13,2% secara bruto.

Sementara secara neto, sektor ini mengalami pertumbuhan hingga 121,2%. Lonjakan neto yang jauh melampaui pertumbuhan bruto ini mencerminkan penurunan restitusi pajak yang tajam di sektor ini, sejalan dengan meningkatnya transaksi perdagangan besar khusus dan online.

“Sektor perdagangan tumbuh double digits dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar khusus dan perdagangan online sejalan dengan peningkatan tren belanja online,” dikutip dari paparan APBN Kita, Minggu (22/3).

Fenomena ini tidak terjadi dalam ruang kosong. Volume transaksi e-commerce Indonesia diproyeksikan mencapai Rp 424 triliun pada 2026, menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara.

Nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2026 bahkan diperkirakan menembus US$ 150 miliar atau sekitar Rp 2.200 triliun, didorong oleh perubahan gaya hidup masyarakat menuju belanja digital, peningkatan kepercayaan terhadap pembayaran online, serta ekspansi produk kebutuhan sehari-hari ke platform e-commerce.

Pergeseran perilaku ini mendorong nilai transaksi per pengguna meningkat, yang pada gilirannya memperbesar basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor perdagangan.

Di sisi lain, sektor industri pengolahan memiliki kontribusi terbesar dengan porsi 29,7% atau membukukan penerimaan bruto senilai Rp 100,1 triliun, tumbuh 17,7% secara bruto dan 16,6% secara neto.

Pertumbuhan double digit ini tidak lepas dari kinerja dua subsektor yang menonjol, yakni industri pengolahan tembakau dan industri barang kimia lainnya. Keduanya mencatat peningkatan setoran pajak yang signifikan, didorong oleh penjualan lini bisnis yang aktif di awal tahun. (ds)

DJP Ingatkan Karyawan Tetap Wajib Lapor SPT Meski Pajak Dipotong Otomatis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban perpajakan tidak berhenti pada pembayaran pajak saja, tetapi juga mencakup pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui unggahan di akun X @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang.

“Indonesia itu menganut sistem self-assessment. Yang artinya, warga negaranya itu diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan juga melaporkan pajak yang seharusnya terutang,” kata DJP.

Dalam skema ini, karyawan atau pegawai yang pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja sebenarnya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak. Namun demikian, DJP menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing wajib pajak.

DJP juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tidak hanya mencakup pajak penghasilan, tetapi juga memuat informasi lain seperti total penghasilan selama setahun, daftar aset, kewajiban atau utang, serta harta yang dimiliki wajib pajak.

DJP menetapkan tenggat 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Untuk wajib pajak orang pribadi, besaran denda keterlambatan adalah Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.

Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yakni platform yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Melalui platform Coretax DJP, proses lapor SPT tahunan online bisa dilakukan dari mana saja selama terhubung dengan internet. Sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP. (ds)

Ada Libur Lebaran, DJP Perpanjang Tenggat Pelaporan SPT Masa PPh 21

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Unifikasi untuk masa pajak Februari 2026 dimundurkan menjadi 25 Maret 2026.

Mundurnya tenggat ini disebabkan oleh penetapan 20 Maret 2026 sebagai cuti bersama Idulfitri 1447 H secara nasional.

Secara normal, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan Unifikasi adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 171 dan Pasal 173 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dengan demikian, pelaporan masa Februari 2026 semestinya jatuh pada 20 Maret 2026.

“Dikarenakan tanggal 20 Maret 2026 bertepatan dengan cuti bersama Idul Fitri, maka untuk pelaporan SPT PPh 21 dan Unifikasi Masa Februari 2026 paling lambat tanggal 25 Maret 2026,” tulis Kring Pajak melalui media sosial X, Sabtu (21/3).

Berdasarkan ketentuan yang sama, definisi hari libur yang mengizinkan penundaan pelaporan mencakup, hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, serta hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Apabila batas akhir pelaporan jatuh pada salah satu dari hari tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan SPT paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Untuk diketahui, SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh pemberi kerja atas pemotongan pajak penghasilan karyawan.

Sementara SPT Unifikasi adalah format pelaporan terpadu yang menggabungkan beberapa jenis pemotongan/pemungutan PPh dalam satu formulir, sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang diterapkan DJP. (ds)

Mudik Lebaran Dorong Ekonomi, Konsumsi Diprediksi Naik hingga 20%

IKPI, Jakarta: Momentum mudik Idulfitri kembali menjadi penggerak utama aktivitas ekonomi nasional. Fenomena tahunan ini dinilai memiliki dampak strategis karena mendorong konsumsi masyarakat secara signifikan serta menciptakan efek berganda (multiplier effect) di berbagai sektor.

Berdasarkan data historis, konsumsi rumah tangga selama periode mudik meningkat sekitar 15% hingga 20% dibandingkan bulan normal. Lonjakan ini dipicu oleh tingginya mobilitas masyarakat serta meningkatnya kecepatan perputaran uang (velocity of money).

Selain itu, tingginya kecenderungan masyarakat untuk membelanjakan pendapatan atau Marginal Propensity to Consume (MPC) turut memperkuat dorongan konsumsi.

Dampak tersebut juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha di daerah. Pendapatan UMKM selama periode mudik bahkan tercatat dapat meningkat hingga 50%–70%, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi lokal.

Secara empiris, kontribusi mudik terhadap perekonomian nasional juga terukur. Kajian Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menunjukkan bahwa aktivitas mudik menyumbang sekitar 1,5% terhadap pertumbuhan ekonomi tahunan (year-on-year/yoy).

Kontribusi ini terjadi melalui redistribusi aliran uang dari pusat ekonomi ke berbagai daerah, sehingga memperluas dampak pertumbuhan secara lebih merata.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa setiap pengeluaran pemudik menciptakan efek berlapis bagi pelaku ekonomi.

“Peningkatan aktivitas tersebut juga berkontribusi pada kenaikan pendapatan dari sektor perdagangan dan jasa. Dengan potensi yang besar tersebut, sinergi kebijakan serta penguatan peran UMKM menjadi kunci untuk mengoptimalkan momentum mudik Lebaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/3).

Untuk Idulfitri 2026, pemerintah memproyeksikan aktivitas ekonomi akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Idulfitri 2025, jumlah pergerakan masyarakat tercatat mencapai 154,62 juta orang. Tahun ini, mobilitas dan belanja masyarakat diharapkan meningkat untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5%–5,6% (yoy).

Optimisme tersebut diperkuat oleh berbagai stimulus yang telah disiapkan pemerintah. Di antaranya alokasi stimulus fiskal lebih dari Rp 12,8 triliun, penyaluran bantuan sosial sebesar Rp 11,92 triliun kepada 5,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta diskon tarif transportasi senilai Rp 911,16 miliar.

Dengan kontribusi konsumsi rumah tangga yang mencapai sekitar 53%–54% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), berbagai kebijakan ini diyakini akan memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga melanjutkan sejumlah kebijakan yang telah terbukti efektif pada tahun-tahun sebelumnya, seperti diskon tiket transportasi, insentif fiskal, serta penurunan biaya kebandaraan dan harga avtur di 37 bandara.

Pada Lebaran 2025, kebijakan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat bahkan mampu menurunkan harga tiket hingga 14%.

Selain itu, program Mudik Gratis dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara juga terus dioptimalkan. Kebijakan WFA dinilai mampu memperpanjang masa tinggal pemudik di kampung halaman, sehingga meningkatkan aktivitas konsumsi di daerah.

Haryo menambahkan, meskipun terdapat tekanan global akibat konflik geopolitik, fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga.

“Meski ada tekanan global akibat konflik Iran dan Israel-AS, fundamental ekonomi kita tetap kuat. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen tidak menaikkan harga BBM saat ini, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Ia pun optimistis momentum Idulfitri tahun ini dapat mendorong kinerja ekonomi yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi untuk Idulfitri tahun ini diprediksi kita optimis ekonomi bisa lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkas Haryo. (ds)

Daya Beli Ramadan Kuat, Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I-2026 Tembus 5,7%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini daya beli masyarakat tetap kuat selama Ramadan 2026. Ia bahkan optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 mampu mencapai kisaran 5,6% hingga 5,7%.

“Kalau angka terakhir sih pertumbuhan ekonomi bisa 5,6%-5,7%,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (21/3).

Menurutnya, proyeksi tersebut tergolong positif di tengah tekanan global akibat konflik geopolitik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

Purbaya menilai dampak gejolak global tersebut belum terasa signifikan terhadap perekonomian domestik. Hal ini, kata dia, karena pemerintah telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Dampak global ke sini masih belum terasa karena di-absorb oleh pemerintah. Jadi, kita menjaga betul supaya masyarakat bisa beraktivitas dengan normal,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, termasuk setelah periode Idulfitri. Salah satu fokus utama adalah mempertahankan kekuatan permintaan domestik sebagai penopang utama pertumbuhan.

Meski demikian, Purbaya tidak menampik adanya potensi perlambatan ekonomi apabila konflik global semakin memanas. Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk meredam dampak tersebut.

Kebijakan yang disiapkan antara lain mendukung sektor swasta, menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan harga BBM subsidi dari dampak kenaikan harga minyak global, serta memastikan belanja pemerintah terserap secara optimal.

“Walaupun global begitu, tetapi permintaan domestik masih kencang kan. Mungkin akan melambat kalau konflik terus meningkat. Cuma kan saya akan jaga domestik demand,” imbuh Purbaya.

Secara keseluruhan, Purbaya menilai kondisi ekonomi Indonesia masih relatif stabil. Hal ini tercermin dari berbagai indikator ekonomi serta hasil pemantauan langsung pemerintah selama periode Ramadan. (ds)

Tiket Pesawat Arus Balik Lebaran 2026 Masih Bebas PPN, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Bagi Anda yang berencana pulang kampung atau kembali ke kota setelah Lebaran 2026, ada kabar baik yang sayang untuk dilewatkan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 resmi menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik selama periode Lebaran 1447 H.

Artinya, komponen PPN yang biasanya Anda bayar saat membeli tiket, kini ditanggung sepenuhnya oleh negara.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 H, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, Sabtu (21/3).

Kebijakan ini berlaku untuk penumpang yang membeli tiket penerbangan domestik kelas ekonomi pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan jadwal terbang pada 14 hingga 29 Maret 2026. Kedua syarat itu harus terpenuhi secara bersamaan.

Bagi penumpang arus balik yang baru membeli tiket sekarang, atau bahkan beberapa hari ke depan, insentif ini masih berlaku, selama penerbangan dilakukan sebelum 29 Maret 2026.

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Sementara biaya tambahan seperti extra baggage dan pemilihan kursi tetap dikenai PPN normal.

Berdasarkan contoh perhitungan dalam lampiran PMK 4/2026, untuk tiket Jakarta–Surabaya dengan tarif dasar Rp 790.000 dan fuel surcharge Rp 121.600, PPN yang terutang , dan kini ditanggung pemerintah adalah Rp 100.276. Angka ini setara dengan sekitar 8,8% dari total harga tiket.

Pada musim mudik dan arus balik, di mana harga tiket pesawat kerap melonjak signifikan, penghematan ratusan ribu rupiah per penumpang tentu terasa cukup berarti, terutama bagi keluarga yang bepergian bersama.

Namun perlu dicatat, insentif ini tidak berlaku untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, tiket yang dibeli sebelum 10 Februari 2026, maupun penerbangan yang dijadwalkan setelah 29 Maret 2026.

Jadi, bagi Anda yang belum memesan tiket arus balik, jangan tunda lagi dan manfaatkan insentif ini sebelum masa berlakunya habis akhir Maret nanti. (ds)

Pemerintah Bagikan Dana Cukai Tembakau ke Daerah dengan Total Rp 3,28 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp 3,28 triliun. Dana tersebut akan didistribusikan kepada seluruh daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Maret 2026.

DBH CHT merupakan instrumen transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah yang dihitung berdasarkan kontribusi masing-masing wilayah terhadap penerimaan cukai tembakau nasional.

Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan sebagian penerimaan cukai dikembalikan ke daerah penghasil sebagai bentuk keadilan fiskal.

“DBH CHT disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Jumat (20/3).

Dalam skema pembagiannya, pemerintah pusat menetapkan rincian alokasi hingga tingkat provinsi, sementara distribusi ke kabupaten dan kota diusulkan oleh masing-masing gubernur dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Dari sisi sebaran wilayah, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima terbesar dengan alokasi mencapai sekitar Rp 1,85 triliun, atau lebih dari separuh total dana yang dialokasikan secara nasional.

Hal ini tidak lepas dari posisi Jawa Timur sebagai sentra produksi tembakau dan industri rokok terbesar di Indonesia, yang menjadi rumah bagi sejumlah produsen rokok skala nasional maupun pabrik kretek tradisional.

Di urutan berikutnya, Jawa Tengah mendapatkan alokasi sebesar Rp 764,87 miliar, diikuti Jawa Barat sekitar Rp 290,2 miliar. Ketiga provinsi di Pulau Jawa ini secara kolektif menyerap porsi dominan dari total DBH CHT 2026, mencerminkan konsentrasi industri hasil tembakau yang masih terpusat di Jawa.

Sebaliknya, sejumlah provinsi di luar Jawa seperti Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara hanya mendapatkan alokasi dalam jumlah sangat terbatas, seiring minimnya aktivitas industri tembakau di wilayah-wilayah tersebut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, DBH CHT dapat digunakan daerah untuk tiga peruntukan utama, yakni peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, termasuk penanganan dampak rokok, penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, serta pembinaan dan pengembangan industri hasil tembakau. (ds)

Lonjakan Harga Komoditas, Pemerintah Lirik Pajak Ekspor Batu Bara

IKPI, Jakarta: Pemerintah sedang mengkaji penerapan pajak ekspor batu bara sebagai instrumen untuk menangkap windfall profit di tengah melonjaknya harga komoditas energi global.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

“Terkait dengan adanya tambahan daripada harga, maka terhadap batubara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa besaran tarif untuk pajak ekspor tersebut tengah dikaji oleh pemerintah dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

“Besarannya nanti dikaji oleh tim, di mana nanti harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit. Itu juga akan ada pendapatan pemerintah yang ikut meningkat,” katanya.

Pernyataan itu muncul dalam konteks tekanan fiskal yang semakin berat. Di sektor energi dan komoditas, pemerintah menyiapkan langkah antisipatif untuk meredam dampak kenaikan harga BBM, salah satunya melalui kajian ulang kebijakan pajak ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Airlangga sebelumnya juga telah menyinggung opsi windfall tax secara lebih luas. Ia menyatakan opsi tersebut bisa diambil jika kenaikan harga komoditas berlangsung dalam tren jangka panjang, bukan sekadar lonjakan sesaat.

“Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit, makanya itu bisa kita kenakan windfall tax,” katanya.

Wacana pajak ekspor batu bara ini tidak lepas dari gejolak geopolitik global. Isu windfall tax mencuat di tengah tekanan fiskal yang semakin berat setelah konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel meletus sejak akhir Februari 2026, yang mendorong harga minyak mentah Brent menembus US$ 104 per barel pada 16 Maret 2026, jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar US$7 0 per barel. (ds)

id_ID