IKPI, Makassar: Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sekaligus praktisi perpajakan Hariyasin mendorong seluruh cabang IKPI di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan Peradilan Semu (Moot Court) Pengadilan Pajak guna meningkatkan Sumber Daya Manusia anggota (Kompeten, Profesional dan berintegritas) dalam menghadapi sengketa perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Hariyasin usai pelaksanaan kegiatan Moot Court Pengadilan Pajak terkait Upaya hukum banding yang digelar IKPI Cabang Makassar, Selasa (19/5/2026).
Menurut Hariyasin, kegiatan simulasi persidangan seperti moot court sangat penting karena memberikan gambaran nyata mengenai praktik persidangan sengketa pajak kepada para konsultan pajak apalagi yang belum pernah.
“Kegiatan seperti ini penting agar anggota IKPI tidak hanya sebatas memahami KEWAJIBAN (teori) dan peraturan perpajakan terbaru, tetapi juga membantu wajib pajak mengajukan HAK (praktik) apabila ada sengketa pajak hingga proses beracara pada Pengadilan Pajak, terkait Banding dulu”, ujar Hariyasin.
Ia mengapresiasi langkah IKPI Cabang Makassar ditahun 2026, di bawah kepemimpinan Ezra Palisungan yang dinilai peduli terhadap pengembangan profesional anggota dengan melaksanakan kegiatan moot court setelah masa pelaporan SPT Tahunan Badan selesai.
Menurutnya, melalui kegiatan tersebut peserta dapat mempelajari proses persidangan, teknik penyusunan argumentasi hukum, penyampaian alat bukti, hingga strategi menghadapi sengketa pajak pada pengadilan pajak.
Hariyasin mengatakan program moot court Pengadilan Pajak juga telah mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai bagian dari penguatan kompetensi anggota IKPI di bidang sengketa perpajakan.
Ia menjelaskan sejak tahun 2020 hingga tahun 2025 sudah terdapat 14 cabang IKPI dari total 43 cabang di Indonesia yang menyelenggarakan moot court Pengadilan Pajak. Dengan pelaksanaan di Makassar, IKPI Cabang Makassar menjadi cabang ke-15 yang mengadakan kegiatan tersebut.
Menurutnya, kebutuhan terhadap pemahaman hukum perpajakan sebagai konsultan pajak saat ini semakin tinggi. Bahkan, kata dia, sudah banyak konsultan pajak yang melanjutkan pendidikan di bidang ilmu hukum agar dapat mendampingi atau mewakili wajib pajak hingga mendapat kepastian hukum dan keadilan.
“Dengan banyaknya konsultan pajak yang kuliah jurusan ilmu hukum. Ini menunjukkan kebutuhan terhadap penyelesaian sengketa perpajakan semakin besar,” katanya.
Ia berharap semakin banyak cabang IKPI yang ikut menyelenggarakan moot court karena kegiatan tersebut tidak hanya meningkatkan pemahaman berpraktik persidangan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pemenuhan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) bagi konsultan pajak.
Hariyasin bahkan membuka kesempatan bagi pengurus cabang IKPI yang belum pernah menyelenggarakan moot court untuk berkoordinasi dan berdiskusi mengenai kapan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami siap membantu apabila ada cabang-cabang IKPI yang belum dan ingin menyelenggarakan moot court Pengadilan Pajak di daerahnya,” ujarnya. (bl)

