Negara Ambil Alih Beban Pajak Mudik, PPN Tiket hingga Avtur Masuk Skema DTP Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan skema tax expenditure pada kuartal I-2026 dengan mengambil alih sebagian beban pajak masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. Melalui kebijakan ini, negara menanggung sejumlah kewajiban pajak yang biasanya dibayarkan konsumen maupun pelaku usaha transportasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (3/2/2026) menjelaskan, salah satu instrumen utama adalah pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik yang akan ditanggung pemerintah. Skema ini membuat harga tiket turun hingga sekitar 16 persen karena unsur PPN tidak lagi dibebankan ke penumpang.

Selain PPN tiket, pemerintah juga memasukkan airport tax ke dalam daftar pungutan yang dipangkas. Tarifnya akan dipotong hingga 50 persen. Kebijakan ini sekaligus menurunkan komponen biaya bandara yang selama ini menjadi bagian dari harga akhir tiket.

Di sisi hulu, pajak avtur juga mendapat perlakuan serupa. Diskon pajak bahan bakar pesawat tersebut diharapkan memberi ruang bagi maskapai untuk menekan biaya operasional selama lonjakan permintaan mudik.

Paket insentif fiskal tidak berhenti di penerbangan. Pemerintah turut memberikan diskon pajak sekitar 30 persen untuk angkutan laut dan kereta api. Sementara pengguna jalan tol akan menikmati potongan tarif hingga 20 persen sebagai bagian dari intervensi fiskal Lebaran 2026.

Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang mengandalkan diskon tarif listrik, pemerintah kini memilih pendekatan tax relief langsung pada aktivitas perjalanan. Langkah ini menunjukkan pergeseran strategi stimulus dari subsidi energi ke pengurangan beban pajak konsumsi.

Menurut Airlangga, seluruh insentif tersebut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat, termasuk jadwal implementasinya. Masyarakat nantinya dapat mengakses manfaat diskon pajak itu melalui platform pemesanan tiket dan layanan transportasi daring.

Dari sisi fiskal, kebijakan ini mencerminkan penggunaan ruang APBN untuk menopang mobilitas nasional sekaligus menjaga perputaran ekonomi saat Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah berharap pengalihan beban pajak ke negara mampu mendorong transaksi tanpa menekan keuangan rumah tangga.

Skema PPN ditanggung pemerintah, pemangkasan airport tax, hingga diskon pajak avtur menandai Lebaran 2026 sebagai momentum penerapan stimulus berbasis pajak yang paling luas dalam beberapa tahun terakhir. (alf)

IKPI–PERTAPSI Bahas RUU Konsultan Pajak, Dorong Perumusan Inklusif Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

IKPI, Jakarta: Upaya mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak kembali mengemuka. Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman mengungkapkan, IKPI menghadiri pertemuan dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Indonesia (PERTAPSI) di Gedung DDTC, Jakarta, Selasa (3/2/2026) pagi. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antarorganisasi profesi dan akademisi, sekaligus membuka kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak.

Nuryadin menjelaskan, pertemuan ini merupakan kelanjutan dari forum partnership gathering yang sebelumnya digelar IKPI. Dalam agenda bersama PERTAPSI, kedua pihak membahas peluang kerja sama jangka panjang, termasuk penyusunan ulang RUU Konsultan Pajak yang sempat masuk daftar prioritas legislasi, namun terhenti.

“RUU Konsultan Pajak ini harus merangkul semua pihak. Tidak bisa hanya disusun dari satu sudut pandang. Karena itu kami menyambut baik undangan PERTAPSI sebagai langkah awal untuk membangun proses yang inklusif,” ujar Nuryadin, usai pertemuan tersebut.

Ia menegaskan, berbeda dengan upaya sebelumnya yang berangkat dari inisiatif kalangan konsultan pajak dan legislatif (DPR), rencana terbaru penyusunan RUU akan didorong melalui inisiatif pemerintah (eksekutif). Pendekatan ini dinilai penting agar regulasi yang lahir memiliki legitimasi kuat sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari praktisi, akademisi, hingga pengguna jasa.

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas pentingnya pelibatan akademisi dalam penyusunan naskah akademik. Nuryadin menyebut, PERTAPSI memiliki basis akademisi yang kuat sehingga dapat memperkaya perspektif ilmiah dalam perumusan regulasi. 

Selain itu, keterlibatan asosiasi profesi lain, unsur pemerintah, kalangan pengacara, hingga perwakilan wajib pajak juga dinilai krusial agar RUU Konsultan Pajak tidak bersifat eksklusif.

“Undang-undang ini bukan hanya milik konsultan pajak. Stakeholder lain juga harus diajak sejak awal. Nantinya kami berencana membentuk tim bersama yang berisi semua unsur tersebut, supaya seluruh kepentingan bisa terakomodasi secara seimbang,” jelasnya.

Nuryadin menambahkan, IKPI dan PERTAPSI juga membuka ruang kerja sama di luar isu legislasi, seperti berbagi pengetahuan, penulisan buku dan artikel, hingga pengembangan pendidikan perpajakan. Menurutnya, respons PERTAPSI sangat positif dan antusias, bahkan telah lama menantikan kolaborasi semacam ini dengan IKPI.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan dari kedua organisasi, termasuk unsur pengurus IKPI dari berbagai departemen serta perwakilan PERTAPSI dengan jajaran pengurus dan anggota,

Hadir dari IKPI

  1. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman
  2. Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena
  3. Bendahara Umum Donny Rindorindo
  4. Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono
  5. Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan
  6. Ketua Departemen Kerja Sama Organisasi dan Asosiasi, Handy
  7. Anggota Departemen Kerja Sama Organisasi dan Asosiasi, Hidayat Hoesni
  8. Departemen Hubungan Internasional, Jeklira dan Sylvia

Hadir dari PERTAPSI

1. Ketua Umum, Darussalam

2. Ketua Harian Doni Budiono

3.Tim Ahli Sengketa Pajak / Ketua Dewan Sertifikasi  Prof Tjip Ismail

4. Tim Ahli Kebijakan Pajak/Anggota Dewan Sertifikasi, Bernardus Bawono Kristiaji

5. Koordinator Bidang Organisasi,  Didik Hery Santosa

6. Anggota Dewan Sertifikasi,  Wishnoe Saleh Thaib

7. Bidang Kerjasama dan Khumasan, Beny Susanti

“Bapak Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld berhalangan hadir karena agenda lain, sehingga kehadiran organisasi diwakili langsung oleh saya,” kata Nuryadin.

Lebih jauh, ia menekankan urgensi kehadiran Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia. Ia menilai, profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung kepatuhan dan penerimaan negara, namun hingga kini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Karena itu, proses penyusunan regulasi ini akan dimulai kembali dari awal, dengan konsep baru yang lebih komprehensif.

“Harapannya, regulasi ini nantinya tidak hanya memperkuat profesi konsultan pajak, tetapi juga membantu pemerintah meningkatkan kualitas sistem perpajakan dan penerimaan negara. Ini baru pertemuan awal, ke depan akan ada pertemuan lanjutan dan kunjungan balasan agar pembahasan bisa lebih mendalam,” pungkasnya. (bl)

Pemerintah Mulai Tebar Diskon Pajak Transportasi, Tiket Pesawat Ekonomi Dipangkas hingga 16%

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersiap menggelontorkan serangkaian insentif pajak pada kuartal I-2026, bertepatan dengan momentum Ramadan dan Lebaran. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas selama periode mudik, meski tanpa lagi disertai diskon tarif listrik seperti awal tahun lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif kali ini difokuskan pada sektor transportasi melalui skema diskon pajak pertambahan nilai (PPN) serta pengurangan berbagai komponen biaya perjalanan.

“Tahun ini tidak ada diskon listrik. Yang ada, kita berikan diskon penerbangan sampai sekitar 16%. Antara lain PPN ditanggung pemerintah untuk tiket, tapi hanya kelas ekonomi dan khusus penerbangan domestik,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, dukungan fiskal tersebut tidak hanya menyasar harga tiket, tetapi mencakup seluruh rantai usaha angkutan udara. Pemerintah menyiapkan potongan airport tax hingga 50 persen, disertai diskon pajak avtur, sehingga beban biaya operasional maskapai diharapkan ikut menurun.

Tak berhenti di sektor penerbangan, pemerintah juga memperluas insentif ke moda transportasi lainnya. Untuk angkutan laut dan kereta api, diskon pajak dipatok sekitar 30 persen. Sementara pengguna jalan tol akan menikmati potongan tarif hingga 20 persen selama periode yang ditetapkan.

“Airport tax kita kasih diskon 50 persen, kemudian avtur juga akan ada diskon. Kedua, untuk laut maupun kereta api diskonnya 30 persen. Kemudian juga ada diskon jalan tol sampai dengan 20 persen,” papar Airlangga.

Menurutnya, paket stimulus ini akan diluncurkan dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengumumkan jadwal resmi pemberlakuan insentif agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan lebih awal, mengingat sebagian besar tiket transportasi kini dapat dipesan secara daring.

“Nanti ada jadwalnya. Karena transportasi bisa dipesan online, tentu di website penerbangan, kereta api, maupun kapal laut akan diumumkan,” tambahnya.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere selama periode Lebaran, seperti yang pernah diterapkan pada libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya. Skema ini dimaksudkan untuk membantu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memberi fleksibilitas bagi pekerja.

Airlangga menyebut, regulasi work from anywhere saat ini tengah difinalisasi bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan kombinasi diskon pajak transportasi dan pengaturan pola kerja tersebut, pemerintah berharap pergerakan masyarakat selama Ramadan dan Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar tanpa menggerus daya beli rumah tangga. (alf)

Pemkab Mojokerto Segera Tagih Pajak Hiburan di Kawasan Hutan Pacet

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Kabupaten Mojokerto bersiap menagih kembali pajak hiburan di kawasan hutan Kecamatan Pacet setelah memperoleh dukungan dari Kementerian Dalam Negeri. Dukungan tersebut menjadi dasar bagi pemda untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha pariwisata yang selama ini diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban pajak, termasuk terhadap usaha yang beroperasi di kawasan hutan.

“Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, sekarang makin menguatkan Pemkab Mojokerto untuk bersikap tegas kepada wajib pajak. Termasuk bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan hutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Penguatan tersebut tertuang dalam notulen berita acara konsultasi terkait pemungutan pajak daerah di kawasan hutan milik Perum Perhutani. Dokumen itu menjadi rujukan pemda untuk menjalankan langkah operasional di lapangan, khususnya optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Teguh menjelaskan, dasar hukum pemungutan pajak daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia juga menanggapi Surat Edaran Menteri Kehutanan yang selama ini dijadikan acuan penghentian setoran pajak daerah di sejumlah objek wisata kawasan hutan. Menurut Teguh, sesuai arahan Kemendagri, surat edaran tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Selain itu, Teguh menegaskan tidak ada pungutan ganda antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PNBP berkaitan dengan hak atau izin yang diberikan pemerintah, sementara PBJT menyasar transaksi atau konsumsi barang dan jasa, seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.

“Objeknya berbeda. Jadi saat pemda melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi di kawasan hutan, itu sah secara aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Kluster Patra Pacet–Trawas, Agung Priambodo, menyebut pihaknya hanya menjalankan kebijakan pimpinan berdasarkan surat edaran Kementerian Kehutanan. Ia mengakui sejak September 2025, sejumlah destinasi wisata yang dikelola Palawi Risorsis tidak lagi menyetorkan retribusi ke Pemkab Mojokerto.

“Kami di bawah hanya pelaksana kebijakan. Surat edaran itu menjadi pegangan kami,” kata Agung.

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto mengungkap terdapat 11 objek wisata di kawasan hutan yang terikat perjanjian kerja sama, namun pengelolaannya dilakukan sepihak oleh Palawi Risorsis. Sebagian besar objek tersebut diduga tidak menyetor pajak daerah selama sekitar empat bulan terakhir.

Akibat kondisi tersebut, potensi kebocoran pendapatan asli daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta per bulan. Dengan dukungan Kemendagri, Pemkab Mojokerto kini bersiap menagih kembali pajak hiburan di Pacet sebagai upaya mengamankan hak daerah sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku usaha pariwisata. (alf)

DJP Suluttenggomalut Kukuhkan 150 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Siapkan Garda Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) resmi mengukuhkan 150 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Pengukuhan digelar di Aula Kanwil DJP Suluttenggomalut, Manado, Jumat (30/1/2026), sebagai bagian dari penguatan peran generasi muda dalam edukasi perpajakan.

Program Renjani tahun ini diarahkan untuk memperluas pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya melalui sistem inti administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Para relawan disiapkan menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak memahami mekanisme layanan pajak berbasis digital yang kini tengah memasuki masa transisi nasional.

Kegiatan pengukuhan dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri mahasiswa serta dosen pendamping dari sejumlah perguruan tinggi mitra Tax Center, antara lain Universitas Sam Ratulangi, Universitas Klabat, STIE Petra Bitung, Politeknik Negeri Manado, Universitas Prisma, serta Universitas Khairun Ternate.

Dari total 150 relawan yang terdaftar, sekitar 40 mahasiswa hadir secara langsung di Manado. Sementara peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring dari provinsi masing-masing, mencerminkan jangkauan program yang lintas wilayah.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono, menjelaskan bahwa fokus pembekalan relawan pajak tahun ini berbeda dibandingkan periode sebelumnya, seiring diberlakukannya Coretax sebagai sistem baru administrasi perpajakan.

“Tahun ini materi pelatihan sepenuhnya beralih ke Coretax. Para relawan akan dibekali kemampuan teknis mulai dari aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi, hingga pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, khususnya bagi karyawan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menekankan pentingnya peran relawan dalam menyosialisasikan Coretax kepada wajib pajak. Menurutnya, sistem baru ini membutuhkan dukungan edukasi yang masif agar dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Peran adik-adik sangat dibutuhkan dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Pengetahuan dan keterampilan di bidang perpajakan ini juga akan menjadi nilai tambah bagi curriculum vitae ketika memasuki dunia kerja,” kata Eureka.

Dalam kesempatan tersebut, Eureka juga menyampaikan target penerimaan pajak nasional tahun 2026 sebesar Rp2.357 triliun atau tumbuh sekitar 22,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia berharap generasi muda dapat turut membangun kesadaran pajak sekaligus menjaga integritas bangsa dengan menjauhi perilaku koruptif.

Usai prosesi pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan teknis tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax yang dipandu Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Melalui program ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut menargetkan para Relawan Pajak untuk Negeri dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, sekaligus mendukung kelancaran masa transisi menuju implementasi penuh Coretax di kawasan Sulawesi dan Maluku Utara. (alf)

Layanan Kring Pajak di X Kembali Normal, DJP Buka Lagi Kanal Tanya Jawab Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa layanan Kring Pajak melalui platform X telah kembali beroperasi secara normal. Kepastian ini diumumkan melalui akun resmi @kring_pajak setelah proses pemeliharaan sistem selesai dilakukan.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa wajib pajak kini sudah dapat kembali mengajukan pertanyaan dengan melakukan mention langsung ke akun @kring_pajak. Kanal media sosial ini kembali difungsikan sebagai sarana interaksi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi perpajakan.

“Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan kawan pajak melalui mention,” tulis akun resmi tersebut dalam unggahannya dikutip, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, layanan tanya jawab Kring Pajak di X sempat mengalami penghentian sementara sejak Selasa, 13 Januari 2026. Downtime ini dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan sistem yang bertujuan meningkatkan kualitas dan keandalan layanan digital DJP kepada wajib pajak.

Dengan kembali aktifnya layanan tersebut, DJP menilai wajib pajak kini memiliki akses yang lebih lengkap untuk memperoleh informasi maupun klarifikasi terkait kewajiban perpajakan. Media sosial X kembali menjadi salah satu kanal utama komunikasi publik DJP, khususnya untuk respons cepat atas pertanyaan singkat.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa Kring Pajak tidak hanya tersedia melalui X. Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan berbagai saluran resmi lain yang sudah berjalan selama ini, sehingga layanan tetap bisa diakses meskipun salah satu kanal mengalami gangguan.

Beberapa kanal alternatif yang disediakan antara lain melalui email informasi pajak di informasi_pajak@pajak.go.id, layanan live chat pada laman resmi pajak.go.id, serta sambungan telepon di nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui jaringan tetap maupun seluler.

Selain itu, DJP juga membuka akses layanan Kring Pajak melalui media sosial lain seperti Instagram dengan akun @kringpajak1500200 serta TikTok melalui akun @kring_pajak, sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan layanan informasi perpajakan.

DJP berharap, kembalinya operasional Kring Pajak di X ini dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan resmi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan. (alf)

Barang Sitaan Tak Langsung Jadi Milik Negara, Bea Cukai Terapkan Skema Pengumuman 30+30 Hari

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan mekanisme baru penanganan barang sitaan dalam perkara cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025. Dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak serta-merta menetapkan seluruh barang hasil penindakan sebagai barang milik negara, melainkan membedakan perlakuan antara barang kena cukai dan barang lain yang ikut tersangkut perkara.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), barang kena cukai yang terkait dengan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan langsung ditetapkan sebagai barang milik negara. Namun, untuk barang lain, Pasal 22 ayat (2) membuka kemungkinan tidak langsung dirampas negara, melainkan dapat dikembalikan kepada pihak yang paling berhak.

Kategori “barang lain” ini dijabarkan dalam Pasal 22 ayat (3), yang meliputi sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen dan surat, hingga benda lain yang tersangkut dugaan pelanggaran. Artinya, kendaraan, ponsel, hingga dokumen usaha yang ikut diamankan dalam penindakan cukai tidak otomatis menjadi milik negara.

PMK 96/2025 kemudian mengatur mekanisme pengembalian barang tersebut. Sesuai Pasal 22 ayat (3a), barang lain yang tidak ditetapkan sebagai barang milik negara dikembalikan kepada orang atau pihak yang paling berhak. Proses pengembalian dilakukan melalui surat pemberitahuan resmi dari Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3b), dan dituangkan dalam berita acara serah terima sesuai Pasal 22 ayat (3c).

Namun, apabila pemilik barang tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya, pemerintah menerapkan mekanisme pengumuman publik. Berdasarkan Pasal 22A ayat (1), Bea Cukai wajib mengumumkan pengembalian barang tersebut di kantor kecamatan atau kelurahan/desa tempat tinggal terakhir pemilik, dan/atau melalui media massa atau media elektronik.

Pengumuman tahap pertama ini dilakukan selama 30 hari sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22A ayat (2). Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada pihak yang datang mengambil barang, Bea Cukai wajib melakukan pengumuman kembali selama 30 hari berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22A ayat (3), dengan tenggat pelaksanaan maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman pertama berakhir.

Apabila setelah dua kali pengumuman total 60 haribarang tetap tidak diambil, maka negara mengambil alih kepemilikan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 22B, yang menyatakan bahwa barang lain dapat ditetapkan sebagai barang milik negara apabila terbukti milik pelanggar atau tidak diambil hingga batas akhir pengumuman ulang.

Setelah itu, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan keputusan penetapan barang milik negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1). Keputusan ini wajib diterbitkan paling lama lima hari kerja sejak keputusan penyelesaian perkara atau sejak berakhirnya masa pengumuman ulang, dan disampaikan kepada pelanggar dalam waktu maksimal tiga hari kerja sesuai Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).

Skema ini menandai perubahan penting dalam tata kelola barang sitaan cukai. Negara tidak lagi langsung merampas seluruh barang hasil penindakan, tetapi memberi ruang hukum bagi pemilik yang sah untuk mengambil kembali barangnya. Di sisi lain, batas waktu 30+30 hari memastikan proses tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian kapan negara berhak menetapkan barang tersebut sebagai aset negara. (bl)

Dari Surat Klarifikasi ke Pemeriksaan, Begini Skema Penegakan Pajak Terbaru

IKPI, Jakarta: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pemerintah menata ulang alur penegakan kepatuhan pajak, mulai dari pendekatan persuasif hingga berujung pada pemeriksaan apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam skema ini, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia menempatkan pengawasan sebagai pintu masuk utama sebelum tindakan hukum diambil.

Tahapan awal dimulai dari penelitian data dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025. Dari hasil analisis tersebut, DJP dapat mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak sesuai Pasal 5.

Melalui surat klarifikasi ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan melengkapi kewajiban perpajakan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 6. Pada fase ini, pendekatan yang digunakan masih bersifat pembinaan, dengan harapan kepatuhan dapat dipenuhi secara sukarela.

Namun apabila wajib pajak tidak merespons, atau klarifikasi yang disampaikan dinilai belum memadai, DJP dapat melanjutkan ke tahap pembahasan lanjutan atau melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan lapangan dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi ekonomi riil.

Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Jika imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti, proses pengawasan dapat ditingkatkan melalui penerbitan surat teguran sesuai Pasal 13, khususnya untuk pelanggaran kepatuhan formal seperti keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

Dari rangkaian pengawasan tersebut, DJP dapat melakukan berbagai tindakan administratif, antara lain perubahan data secara jabatan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga penetapan NPWP secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Apabila dari seluruh proses itu ditemukan indikasi ketidakpatuhan material, pengawasan dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, PMK 111/2025 berfungsi sebagai jembatan antara pembinaan administratif dan penegakan hukum perpajakan.

Skema bertahap ini dirancang agar wajib pajak memperoleh ruang klarifikasi terlebih dahulu sebelum dikenai tindakan yang lebih serius, sekaligus memastikan negara memiliki instrumen tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajiban pajaknya.

Melalui pengaturan ini, pemerintah menegaskan bahwa penegakan pajak kini berjalan berlapis: dimulai dari surat klarifikasi, berlanjut ke imbauan dan teguran, hingga berujung pada pemeriksaan apabila kepatuhan tidak juga dipenuhi. (bl)

Hadapi PPN Skema Khusus, Ini Checklist yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 menuntut kesiapan wajib pajak dalam menerapkan Pajak Pertambahan Nilai dengan skema besaran tertentu. Aturan ini mengubah sebagian ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2025 serta menyesuaikan Pasal 313 dan Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024, sehingga mekanisme penghitungan PPN tidak lagi seragam untuk seluruh jenis kegiatan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah mengidentifikasi jenis aktivitasnya. Pemerintah membedakan antara PPN umum dan PPN skema khusus, di mana jasa perantara asuransi, perusahaan pialang, serta kegiatan membangun sendiri masuk dalam kategori besaran tertentu. Kesalahan klasifikasi sejak awal berpotensi menyebabkan kekeliruan dalam perhitungan pajak terutang.

Checklist berikutnya adalah memastikan dasar pengenaan pajak dihitung sesuai ketentuan. Untuk agen asuransi dan pialang, dasar pengenaan pajak berupa komisi atau imbalan bruto sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. Sementara untuk kegiatan membangun sendiri, dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya pembangunan fisik bangunan pada setiap Masa Pajak, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Wajib pajak juga perlu menyesuaikan formula penghitungan PPN. Dalam skema khusus, PPN dihitung menggunakan persentase tertentu dari dasar pengenaan pajak, bukan melalui mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. Agen asuransi menggunakan formula 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, sedangkan pialang dan kegiatan membangun sendiri menggunakan 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN.

Pemisahan transaksi atau biaya berdasarkan Masa Pajak menjadi poin penting berikutnya. Setiap pengeluaran pembangunan atau penerimaan komisi harus dicatat sesuai periode terjadinya, terutama untuk aktivitas yang berlangsung lintas waktu sebelum dan sesudah berlakunya PMK 53/2025 per 1 Agustus 2025.

Dari sisi administrasi, wajib pajak perlu menyiapkan pencatatan biaya atau komisi secara rinci dan terdokumentasi. Dalam skema besaran tertentu, setiap biaya yang timbul pada satu Masa Pajak langsung menjadi dasar penghitungan PPN pada periode tersebut, sehingga pencatatan global berisiko menimbulkan selisih pajak terutang.

Checklist lain yang tidak kalah penting adalah memastikan pemahaman internal, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Bagi perusahaan, bagian keuangan dan pajak perlu memahami perbedaan PPN umum dan PPN skema khusus agar tidak terjadi kesalahan perlakuan pajak dalam sistem akuntansi internal.

Dengan diterapkannya PMK 53 Tahun 2025, pemerintah menempatkan kepatuhan wajib pajak sebagai kunci keberhasilan penerapan PPN skema khusus, sehingga kesiapan administratif, pemahaman regulasi, dan ketertiban pencatatan menjadi elemen penting dalam pelaksanaan kewajiban PPN sesuai ketentuan terbaru. (bl)

Meski Jadi Subjek Pajak Luar Negeri, Penghasilan dari Indonesia Tetap Kena PPh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa perubahan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi subjek pajak luar negeri tidak otomatis membebaskan kewajiban pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, dan seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut  

Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 9, yang menyatakan bahwa orang pribadi yang telah ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri tetap dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Dengan demikian, meskipun status pajaknya telah berubah, kewajiban pajak atas sumber penghasilan dalam negeri tetap melekat.

Aturan ini sekaligus meluruskan anggapan umum bahwa setelah menjadi subjek pajak luar negeri, seseorang sepenuhnya bebas dari kewajiban pajak di Indonesia. DJP menegaskan, rezim subjek pajak luar negeri justru memiliki perlakuan tersendiri, terutama terhadap penghasilan yang bersumber dari wilayah Indonesia.

Penghasilan yang dimaksud mencakup berbagai jenis penerimaan, seperti honorarium, dividen, bunga, royalti, sewa, hingga imbalan jasa yang dibayarkan oleh pihak di Indonesia. Seluruh penghasilan tersebut tetap berada dalam cakupan pemajakan Indonesia, meskipun penerimanya sudah berdomisili di luar negeri.

Dengan Pasal 9 ini, DJP memastikan adanya kesinambungan pemajakan atas aktivitas ekonomi yang terjadi di dalam negeri. Negara tetap memiliki hak pemajakan sepanjang sumber penghasilan berada di Indonesia, terlepas dari lokasi tempat tinggal wajib pajak.

Ketentuan ini juga berkaitan langsung dengan Pasal 8 yang mengatur perubahan status WNI sejak meninggalkan Indonesia. Setelah masuk rezim subjek pajak luar negeri, perlakuan pajaknya memang berubah, namun tidak berarti hubungan perpajakan dengan Indonesia terputus sepenuhnya.

Dari sisi administrasi, WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri tetap perlu memperhatikan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak pemberi penghasilan di Indonesia. Dalam banyak kasus, pajak dipenuhi melalui mekanisme pemotongan oleh pihak pemotong di dalam negeri.

Bagi DJP, pengaturan ini penting untuk menjaga basis pajak nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap berkontribusi pada penerimaan negara, meskipun penerimanya sudah tinggal dan bekerja di luar negeri.

Dengan ditegaskannya Pasal 9 PER-23/PJ/2025, DJP menempatkan garis batas yang jelas status subjek pajak luar negeri mengubah cara pemajakan, tetapi tidak menghapus kewajiban pajak atas penghasilan dari Indonesia, sehingga kepastian hukum bagi wajib pajak dan negara tetap terjaga. (bl)

id_ID