DJP Tegaskan Peran Komite Kepatuhan Tentukan Sasaran Ekstensifikasi Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penentuan sasaran ekstensifikasi pajak dilakukan melalui mekanisme yang terencana dan berbasis risiko. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Komite Kepatuhan berperan membahas dan menetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sebagai dasar pelaksanaan ekstensifikasi pada tahun berjalan.

SE-8/PJ/2026 menjelaskan bahwa DPE merupakan daftar sasaran yang diprioritaskan untuk dilakukan kegiatan ekstensifikasi. Daftar tersebut disusun dari Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang memuat orang pribadi maupun badan yang berdasarkan data dan informasi terindikasi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, tetapi belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Sebelum ditetapkan menjadi DPE, usulan sasaran ekstensifikasi terlebih dahulu dibahas dalam Komite Kepatuhan. Melalui forum tersebut, DJP menentukan prioritas berdasarkan hasil analisis risiko, kualitas data, serta potensi yang dimiliki masing-masing calon Wajib Pajak. Dengan mekanisme ini, pelaksanaan ekstensifikasi tidak dilakukan secara acak, melainkan diarahkan kepada sasaran yang dinilai paling relevan untuk ditindaklanjuti.

SE ini juga menegaskan bahwa kegiatan ekstensifikasi bukan sekadar menambah jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuan utamanya adalah memastikan setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi ketentuan perpajakan masuk ke dalam sistem administrasi DJP sehingga dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, DJP dapat melakukan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi, penyampaian surat, maupun langkah lain sesuai ketentuan perpajakan. Hasil dari kegiatan tersebut menjadi dasar untuk menetapkan apakah pihak yang bersangkutan wajib didaftarkan sebagai Wajib Pajak atau memerlukan tindak lanjut lainnya.

Komite Kepatuhan tidak hanya menetapkan DPE, tetapi juga membahas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD) sebagai bagian dari perencanaan pengawasan kepatuhan secara menyeluruh. Khusus pada DPE, peran komite menjadi kunci dalam memastikan kegiatan ekstensifikasi dilaksanakan secara terarah, berbasis data, dan mendukung perluasan basis pajak nasional. (bl)

IKPI Dorong Anggota Miliki Kompetensi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat kompetensi anggotanya di bidang penyelesaian sengketa perpajakan melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Kuasa Hukum Pajak bekerja sama dengan Pudipes. Salah satu materi unggulan dalam program tersebut adalah Praktik Peradilan Semu (Moot Court) yang memberikan pengalaman langsung kepada peserta mengenai proses beracara di Pengadilan Pajak.

Anggota Dewan Kehormatan IKPI, Hariyasin, mengatakan penguasaan praktik beracara di Pengadilan Pajak menjadi kompetensi yang semakin dibutuhkan oleh konsultan pajak. Karena itu, ia mendorong anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk mengurus izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak agar dapat memberikan pendampingan yang lebih komprehensif kepada wajib pajak ketika menghadapi sengketa perpajakan.

Hal ini disampaikan Hariyasin usai pelaksanaan kegiatan Moot Court PengadilanPajak terkait Praktik Upaya hukum banding/Gugatan di Gedung Pelatihan dan Pendidikan IKPI, Graha Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Hariyasin, simulasi persidangan melalui moot court menjadi sarana yang efektif bagi peserta untuk memahami praktik penyelesaian sengketa pajak. Melalui kegiatan tersebut, peserta dapat mempelajari penyusunan argumentasi hukum, penyampaian alat bukti, hingga strategi beracara dalam proses banding maupun gugatan di Pengadilan Pajak.

“Peserta tidak hanya memahami kewajiban dan ketentuan perpajakan, tetapi juga memiliki kemampuan membantu wajib pajak memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum apabila terjadi sengketa,” ujarnya.

Hariyasin juga mengapresiasi kolaborasi IKPI dan Pudipes yang hingga tahun 2026 telah tiga kali menyelenggarakan program moot court. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia konsultan pajak agar semakin kompeten, profesional, dan berintegritas.

Ia menyampaikan bahwa Ketua Umum IKPI periode 2024–2029, Vaudy Starworld, memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan moot court sebagai bagian dari penguatan kompetensi anggota IKPI di bidang sengketa perpajakan. Sejak 2020 hingga 2026, kegiatan serupa telah diselenggarakan oleh 15 cabang IKPI, dan akan berlanjut di IKPI Cabang Surabaya pada 21–22 Agustus 2026 sebagai cabang ke-16 yang menggelarnya.

Lebih lanjut, Hariyasin menilai kebutuhan terhadap konsultan pajak yang memahami aspek hukum perpajakan terus meningkat. Ia berharap seluruh cabang IKPI di Indonesia dapat menyelenggarakan program moot court pada tahun-tahun mendatang karena selain meningkatkan kemampuan praktik persidangan, kegiatan tersebut juga dapat menjadi bagian dari pemenuhan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) bagi anggota.

“Kami siap membantu cabang-cabang IKPI yang ingin menyelenggarakan moot court agar semakin banyak anggota yang memiliki kompetensi beracara di Pengadilan Pajak,” katanya. (bl)

Tiga Anggota IKPI Susun Call for Papers Kemenkeu 2026, Angkat Konsep Tax Intelligence Pasca-Coretax

IKPI, Jakarta: Tiga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), yakni Ridwan Gani, Susanti, dan Novita Rachman, tengah menyusun paper untuk Call for Papers Kementerian Keuangan 2026 dengan mengangkat tema pengembangan administrasi perpajakan Indonesia pasca implementasi Coretax.

Paper yang disusun di bawah bimbingan dosen Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) Universitas Trisakti, Vinola Herawaty, tersebut berjudul “Beyond Coretax: An Integrated Tax Intelligence Framework for Reducing Indonesia’s Tax Gap.”

Susanti menjelaskan, penelitian tersebut menawarkan sebuah framework pengembangan administrasi perpajakan menuju ekosistem tax intelligence yang mengintegrasikan data lintas sumber, analisis risiko, risk scoring, serta tata kelola data yang lebih terintegrasi.

Framework tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pengembangan sistem administrasi perpajakan untuk membantu menekan tax gap di Indonesia.

Untuk memperkuat penelitian kualitatif, tim peneliti melibatkan 18 narasumber ahli yang berasal dari empat kelompok profesi, yakni auditor, praktisi korporasi/FAT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan konsultan pajak.

Menurut Susanti, sebagian besar narasumber merupakan anggota IKPI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang perpajakan.

Masukan dari para narasumber diperoleh melalui wawancara mendalam yang dilakukan secara daring. Pandangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam menguji sekaligus menyempurnakan framework yang dikembangkan agar lebih implementatif dan relevan dengan kebutuhan administrasi perpajakan modern.

Atas partisipasi para narasumber kata Susanti, tim penulis menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. Menurutnya, kesediaan para ahli meluangkan waktu, berbagi pengalaman, serta memberikan berbagai masukan konstruktif menjadi kontribusi yang sangat berharga bagi penyempurnaan penelitian.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh narasumber, khususnya rekan-rekan anggota IKPI dari berbagai cabang di Indonesia, serta para auditor, praktisi korporasi/FAT, dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang telah berkenan berbagi pandangan dan pengalaman. Masukan yang diberikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan paper ini dan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan administrasi perpajakan Indonesia,” ujar Susanti. (bl)

Ketum IKPI Apresiasi IKPI Cabang Jakarta Barat Konsisten Tingkatkan Kompetensi Anggota

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengapresiasi konsistensi IKPI Cabang Jakarta Barat dalam menyelenggarakan seminar perpajakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Apresiasi tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri hari kedua Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Sabtu (18/7/2026).

Vaudy menilai kegiatan pendidikan berkelanjutan seperti seminar memiliki peran penting dalam memastikan anggota IKPI selalu mengikuti perkembangan kebijakan dan ketentuan perpajakan yang terus mengalami perubahan.

“Seminar seperti ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga kualitas dan profesionalisme anggota agar selalu siap menghadapi perkembangan regulasi perpajakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, materi yang dibahas dalam seminar sangat relevan dengan kebutuhan praktik konsultan pajak. Peserta memperoleh pembaruan mengenai PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, serta PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2026.

Menurut Vaudy, pembahasan berbagai regulasi tersebut memberikan bekal bagi anggota untuk memahami arah kebijakan administrasi perpajakan yang semakin mengedepankan kepastian hukum, pengawasan berbasis risiko, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Ia juga menegaskan bahwa Pengurus Pusat IKPI terus mendorong seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang menghadirkan program-program pendidikan yang berkesinambungan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi anggota.

“Kami mengapresiasi IKPI Cabang Jakarta Barat yang terus menghadirkan forum pembelajaran bagi anggota. Upaya seperti ini penting untuk menjaga kualitas profesi konsultan pajak sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak,” kata Vaudy.

Seminar perpajakan tersebut menjadi wadah bagi anggota IKPI untuk memperbarui pengetahuan, berdiskusi mengenai implementasi regulasi terbaru, serta memperkuat kapasitas profesional dalam memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak. (bl)

IKPI Perluas Kolaborasi dengan Kampus untuk Perkuat Kompetensi Anggota

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmen organisasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya anggotanya melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar konsultan pajak memiliki kompetensi yang semakin luas dalam menghadapi dinamika dunia perpajakan dan bisnis.

Pernyataan itu disampaikan Vaudy saat menghadiri hari kedua Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Sabtu (18/7/2026).

Vaudy mengatakan tantangan profesi konsultan pajak tidak lagi terbatas pada penguasaan peraturan perpajakan. Menurutnya, konsultan pajak juga perlu memahami berbagai bidang ilmu lain yang berkaitan dengan praktik profesinya agar mampu memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada Wajib Pajak.

Karena itu, IKPI terus menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Melalui kolaborasi tersebut, anggota IKPI memperoleh kesempatan untuk memperdalam bidang-bidang keilmuan yang mendukung praktik profesi konsultan pajak.

“Kami ingin anggota IKPI tidak hanya kuat dari sisi teknis perpajakan, tetapi juga memiliki wawasan yang lebih luas sesuai perkembangan dunia usaha dan kebutuhan profesi,” ujar Vaudy.

Selain menggandeng perguruan tinggi, IKPI juga memperkuat sinergi dengan berbagai organisasi profesi. Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperluas pemahaman anggota terhadap bidang-bidang di luar perpajakan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan jasa konsultasi.

Menurut Vaudy, pendekatan multidisiplin menjadi kebutuhan bagi konsultan pajak di era yang semakin kompleks. Dengan bekal pengetahuan yang lebih beragam, anggota IKPI diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih menyeluruh kepada klien sekaligus meningkatkan nilai tambah profesi konsultan pajak.

Ia menambahkan, pengembangan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan dan kolaborasi lintas institusi akan terus menjadi salah satu fokus utama IKPI dalam memperkuat profesionalisme anggotanya.

“Seminar ini menjadi salah satu wujud komitmen organisasi dalam menghadirkan ruang pembelajaran bagi anggota untuk mengikuti perkembangan regulasi, memperluas wawasan, serta memperkuat kompetensi profesi konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy. (bl)

Hadiri Seminar Pajak IKPI Jakarta Barat, Ketum Vaudy Starworld Tegaskan Peran Strategis Organisasi dalam Kebijakan Perpajakan Nasional

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri hari kedua Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Sabtu (18/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menegaskan bahwa peran IKPI dalam kebijakan perpajakan nasional semakin strategis melalui keterlibatan aktif organisasi dalam memberikan masukan kepada lembaga legislatif, eksekutif, hingga yudikatif.

Vaudy mengatakan kepercayaan berbagai lembaga negara terhadap IKPI menunjukkan bahwa organisasi profesi konsultan pajak memiliki kontribusi nyata dalam mendorong lahirnya kebijakan perpajakan yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum.

“IKPI tidak hanya berfokus pada peningkatan kompetensi anggotanya, tetapi juga terus mengambil peran dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap berbagai kebijakan perpajakan nasional,” ujar Vaudy dihadapan ratusan peserta seminar.

Ia menjelaskan, dalam beberapa kesempatan IKPI diundang oleh DPR RI untuk menyampaikan pandangan mengenai berbagai isu strategis perpajakan. Di antaranya memberikan masukan terkait pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Profesi di Bidang Keuangan (RUU PFII), serta memberikan pandangan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai kebijakan perpajakan.

Selain kepada legislatif, lanjut Vaudy, IKPI juga berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Mahkamah Agung terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan bentuk komitmen IKPI untuk ikut menyempurnakan sistem hukum perpajakan di Indonesia.

Tak hanya itu, IKPI juga menyampaikan usulan kepada pemerintah agar memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai respons atas berbagai tantangan administrasi perpajakan yang dihadapi Wajib Pajak.

Di bidang pengembangan profesi, Vaudy mengatakan IKPI terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Melalui kolaborasi tersebut, anggota IKPI memperoleh kesempatan memperdalam berbagai disiplin ilmu yang mendukung praktik profesi konsultan pajak.

“Selain penguatan kompetensi di bidang perpajakan, kami juga membangun kerja sama dengan berbagai organisasi profesi agar anggota memiliki pemahaman yang lebih luas terhadap bidang-bidang lain yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya,” kata Vaudy.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya IKPI untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat posisi organisasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, adil, dan berkepastian hukum.

Seminar perpajakan yang digelar IKPI Cabang Jakarta Barat tersebut membahas sejumlah regulasi perpajakan terbaru, sekaligus menjadi forum peningkatan kompetensi dan diskusi bagi para konsultan pajak dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan nasional.

Turut mendampingi Ketua Umum IKPI dalam kegiatan tersebut antara lain Bendahara Umum IKPI Donny Rindorindo, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Pino Siddharta, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) Jemmi Sutiono, Wakil Ketua Departemen Kerja Sama Asosiasi, Ketua Bidang AOTCA dan Negara-Negara Asia Pasifik, Departemen Hubungan Internasional Cuncun Sumbadji, serta Anggota Departemen SPPBA Dewi Susetyo Rini.

Hadir pula Anggota Badan Pengawas Hamdanus Lukman, Anggota Dewan Kehormatan Lam Sunjaya, serta jajaran Pengurus Pusat IKPI periode 2019–2024, yakni Alwi Tjandra, Hung Hung Natalia, dan Rendi Johan. (bl)

Ketua IKPI Sumbagsel Bagikan Kunci Membangun Karier Konsultan Pajak Profesional

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Nurlena, membagikan pengalaman sekaligus kiat membangun karier sebagai konsultan pajak profesional. Menurutnya, keberhasilan dalam profesi tersebut tidak diraih secara instan, melainkan melalui proses panjang yang ditopang oleh pembelajaran berkelanjutan, integritas, kolaborasi, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Hal itu disampaikan Nurlena saat menjadi narasumber dalam webinar Consult & Connect: Building Better Tax Advisors yang diselenggarakan Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Pengurus Pusat IKPI secara daring, Sabtu (18/7/2026). Webinar dipandu oleh moderator Ratri Widiyanti dan Rizky Darma, yang merupakan pengurus Departemen SPPBA, IKPI.

“Menjadi konsultan pajak yang profesional tidak bisa dilakukan dengan lompatan besar sekaligus. Kompetensi, kemampuan, dan integritas harus diasah sejak awal kita membangun kantor konsultan pajak,” ujar Nurlena.

Ia menjelaskan, perjalanan karier konsultan pajak idealnya dimulai dari menangani pekerjaan dasar, seperti memberikan layanan kepada wajib pajak orang pribadi maupun pelaku UMKM. Seiring bertambahnya pengalaman dan kompetensi, konsultan dapat meningkatkan sertifikasi serta memperluas layanan kepada wajib pajak badan hingga menangani persoalan perpajakan yang lebih kompleks.

Menurut Nurlena, proses tersebut harus diiringi dengan kebiasaan belajar secara konsisten karena regulasi perpajakan terus berkembang.

“Selalu ada hal-hal baru yang perlu dipelajari. Jangan pernah merasa pengetahuan kita sudah cukup karena dunia perpajakan terus berubah,” katanya.

Selain kompetensi teknis, ia menekankan pentingnya membangun jejaring profesional yang berkualitas melalui organisasi profesi. Baginya, koneksi bukan sekadar mengenal banyak orang, melainkan memiliki rekan yang dapat menjadi tempat berdiskusi, bertukar pengalaman, dan saling melengkapi dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan.

“Koneksi yang baik adalah koneksi yang memberi nilai. Tempat kita bertanya, berbagi pengalaman, mendapatkan perspektif baru, kemudian saling mendukung dan bertumbuh bersama,” ujarnya.

Nurlena juga mengajak konsultan pajak untuk tidak ragu berbagi pengetahuan. Menurutnya, berbagi justru memperkuat pemahaman karena setiap diskusi menjadi kesempatan untuk mengulas kembali aturan perpajakan sekaligus memperoleh sudut pandang baru dari pengalaman rekan sejawat.

Dalam membangun karier profesional, ia menyoroti pentingnya menjaga integritas. Menurutnya, konsultan pajak harus berani mengakui apabila belum mengetahui jawaban atas suatu persoalan, kemudian mencari referensi yang tepat sebelum memberikan rekomendasi kepada klien.

“Kalau memang belum tahu, jangan pura-pura tahu. Cari informasi yang benar, verifikasi, baru berikan solusi yang tepat kepada klien,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan klien merupakan aset terpenting bagi seorang konsultan pajak. Kepercayaan tersebut dibangun melalui kompetensi, integritas, dan konsistensi dalam menjalankan setiap penugasan sesuai ketentuan dan komitmen profesional.

“Kepercayaan memang membutuhkan waktu untuk dibangun, tetapi bisa hilang dengan sangat cepat apabila kita bekerja asal-asalan. Karena itu, teruslah belajar, berkolaborasi, dan menjaga integritas agar dapat menjadi konsultan pajak yang profesional dan dipercaya,” pungkasnya. (bl)

Komite Kepatuhan Tentukan Daftar Wajib Pajak Prioritas Pengawasan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa penentuan Wajib Pajak yang menjadi prioritas pengawasan tidak dilakukan secara langsung oleh unit pelaksana. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, daftar prioritas tersebut terlebih dahulu dibahas dan ditetapkan oleh Komite Kepatuhan sebagai bagian dari proses perencanaan pengawasan berbasis risiko.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa salah satu tugas utama Komite Kepatuhan adalah membahas dan menetapkan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). DPP merupakan daftar Wajib Pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan penelitian kepatuhan material pada tahun berjalan berdasarkan hasil analisis risiko dan pertimbangan pengawasan. 

SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa DPP menjadi dasar bagi pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar. Dengan adanya daftar tersebut, sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada Wajib Pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan lebih tinggi sehingga pelaksanaan pengawasan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. 

Dalam menyusun DPP, Komite Kepatuhan tidak hanya mempertimbangkan data administratif, tetapi juga memanfaatkan hasil analisis risiko yang berasal dari berbagai sumber informasi. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan pengawasan berbasis risiko yang menjadi salah satu prinsip utama dalam SE-8/PJ/2026, sehingga penetapan prioritas dilakukan berdasarkan data dan analisis, bukan semata-mata pertimbangan subjektif. 

Wajib Pajak yang masuk dalam DPP selanjutnya dapat menjadi objek Penelitian Kepatuhan Material (PKM). Penelitian tersebut dilakukan melalui tiga metode, yaitu penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis, sesuai karakteristik dan tingkat risiko masing-masing Wajib Pajak. Hasil penelitian kemudian menjadi dasar penentuan tindak lanjut pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Komite Kepatuhan tidak hanya menetapkan DPP, tetapi juga membahas Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD). Namun, DPP menjadi instrumen utama dalam menentukan sasaran pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah dan efisien. (bl)

Tak Lagi Acak, Pengawasan Pajak Kini Diputuskan Lewat Komite Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme perencanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, setiap rencana pengawasan kini tidak lagi ditetapkan secara parsial oleh unit kerja, melainkan harus melalui pembahasan dan penetapan dalam Komite Kepatuhan. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan pengawasan berjalan lebih terarah, terukur, dan berbasis risiko. 

SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib membentuk Komite Kepatuhan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Komite tersebut memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab, dan susunan keanggotaan yang menjadi bagian dari tata kelola pengawasan kepatuhan di lingkungan DJP. Pelaksanaan tugas Komite Kepatuhan di Kanwil dan KPP juga harus mengacu pada kebijakan Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pusat DJP. 

Peran Komite Kepatuhan tidak hanya bersifat administratif. Dalam tahap perencanaan, komite menjadi forum yang membahas dan menetapkan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), serta Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD). Selain itu, komite juga menentukan tindak lanjut pengawasan serta menyusun rencana pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. 

Dengan mekanisme tersebut, sasaran pengawasan tidak lagi ditentukan semata berdasarkan pertimbangan masing-masing unit pelaksana. Sebaliknya, setiap usulan prioritas dibahas secara kolektif melalui Komite Kepatuhan dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko, data perpajakan, serta kebutuhan pengawasan pada masing-masing wilayah kerja. 

SE-8/PJ/2026 juga mendefinisikan Komite Kepatuhan sebagai komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP. Dengan fungsi tersebut, komite menjadi penghubung antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan sehingga kebijakan yang diterapkan di seluruh unit kerja tetap berjalan selaras. 

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pusat DJP menyusun kebijakan dan strategi pengawasan nasional yang menjadi pedoman bagi seluruh unit vertikal. Berdasarkan kebijakan tersebut, Komite Kepatuhan di Kanwil dan KPP menyusun strategi pengawasan sesuai karakteristik wilayah kerja masing-masing tanpa mengabaikan arah kebijakan nasional. (bl)

DJP Perkuat Pengawasan Wilayah untuk Petakan Potensi Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan wilayah sebagai salah satu pilar dalam sistem pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah maupun belum terdaftar, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja guna memetakan potensi perpajakan secara lebih komprehensif.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengawasan wilayah dilaksanakan melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Kegiatan ini bertujuan memperoleh data dan informasi ekonomi di lapangan sebagai dasar memperluas basis data perpajakan, memperkuat penguasaan wilayah, sekaligus mendukung kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi Wajib Pajak. 

Pengumpulan data dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni lapangan dan nonlapangan. Pada kegiatan lapangan, petugas DJP dapat mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak. Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung. 

SE-8/PJ/2026 juga memperluas metode yang dapat digunakan dalam pengawasan wilayah. Selain kunjungan dan penyisiran (canvassing), DJP dapat memanfaatkan remote sensing, web scraping, analisis media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, taxation partnership, serta metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Seluruh proses tersebut diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis untuk mendukung pengawasan yang efektif dan terukur. 

Dalam pelaksanaannya, pengawasan wilayah dilakukan melalui beberapa jenis KPD, yakni KPD Berbasis Kewilayahan, KPD Analisis, KPD Tugas dan Fungsi Lainnya, serta KPD Non Tugas dan Fungsi. KPD Berbasis Kewilayahan dilaksanakan berdasarkan peta zona pengawasan dan peta kerja yang telah disusun, sedangkan KPD Analisis dilakukan melalui pengolahan laporan keuangan, data perpajakan, maupun informasi lain yang dimiliki DJP. 

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, KPP juga diwajibkan menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan. Penyusunan peta tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, seperti jumlah penduduk, jumlah Wajib Pajak, penerimaan pajak, karakteristik ekonomi daerah, hingga potensi perpajakan di masing-masing wilayah. Melalui pembagian zona tersebut, setiap Account Representative memiliki wilayah pengawasan yang lebih jelas dan terukur. (bl)

 

id_ID