Ekonom: DPR Tak Perlu Bahas ART, Putusan MA AS Gugurkan Tekanan Tarif

IKPI, Jakarta: Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu lagi membahas ratifikasi Agreement on Reciprocal Tariff (ART) menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Menurut Bhima, dengan gugurnya dasar hukum tarif resiprokal tersebut, tekanan terhadap Indonesia dalam proses negosiasi perdagangan otomatis melemah. “Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas agreement on reciprocal trade dengan Trump, ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif impor secara luas. Keputusan itu sekaligus membatalkan sebagian besar tarif yang selama ini dikenakan dalam kerangka kebijakan perdagangan Trump.

Celios menilai, dengan batalnya kebijakan tersebut, seluruh proses negosiasi yang sebelumnya dilakukan tim Indonesia di Washington DC menjadi tidak relevan secara hukum. Bahkan, perusahaan Indonesia yang telah terdampak tarif berpeluang menuntut pengembalian selisih bea masuk apabila pungutan tersebut dinyatakan tidak sah.

Bhima juga menyoroti bahwa tekanan agar Indonesia bergabung dalam skema tertentu seperti Board of Peace yang dikaitkan dengan kebijakan tarif kini tidak lagi memiliki pijakan. Posisi tawar Indonesia, menurutnya, kembali netral tanpa kewajiban tambahan yang sebelumnya dibayangi ancaman tarif.

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari tekanan kerja sama yang berisiko merugikan dan membuka peluang kemitraan lebih luas dengan negara lain,” tegasnya.

Lebih jauh, Celios mencatat sedikitnya tujuh poin krusial dalam rancangan ART yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional. Di antaranya risiko banjir impor pangan, teknologi, dan migas yang dapat menekan neraca perdagangan serta nilai tukar rupiah.

Selain itu, terdapat klausul yang disebut sebagai “poison pill” yang dinilai membatasi Indonesia untuk menjalin kerja sama perdagangan dengan negara lain. Celios menilai ketentuan semacam itu berpotensi menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif Amerika Serikat.

Aspek lain yang dikritisi adalah potensi melemahnya industrialisasi domestik akibat tidak adanya kewajiban transfer teknologi serta kemungkinan penghapusan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Risiko deindustrialisasi dinilai bisa meningkat jika perjanjian tetap diratifikasi.

Celios juga mengingatkan adanya potensi kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi, kewajiban mengikuti sikap perdagangan AS terhadap negara lain, tertutupnya peluang transhipment, hingga ketentuan transfer data personal ke luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan ART membuka peluang ekspor dengan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif Indonesia, termasuk komoditas seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat terbang.

Namun, dengan perubahan lanskap hukum di Amerika Serikat, Celios menilai pemerintah perlu mengedepankan kepentingan nasional secara lebih tegas dan tidak terburu-buru mengikatkan diri pada kesepakatan yang dasar tekanannya telah gugur. (alf)

IKPI Denpasar Edukasi 50 Nasabah Prioritas Bank Mega

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar bersama Kantor Cabang Utama Bank Mega Denpasar menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi sekitar 50 nasabah prioritas, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama antara IKPI Pusat dan Bank Mega yang ditindaklanjuti di tingkat cabang.

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk penugasan dari Pengurus Pusat IKPI kepada pengurus cabang untuk menjalankan program kolaborasi secara langsung di daerah. Dengan demikian, kegiatan ini bukan inisiatif sepihak, melainkan implementasi dari kerja sama resmi yang telah disepakati di tingkat pusat.

“Kegiatan ini melanjutkan kerja sama IKPI Pusat dengan Bank Mega. Sosialisasi ini merupakan penunjukan dari pengurus pusat kepada pengurus cabang untuk melaksanakan edukasi perpajakan kepada nasabah,” ujar Made Sujana, Minggu (22/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Dalam kegiatan yang berlangsung di kantor Bank Mega Denpasar itu, peserta mendapatkan pemaparan materi seputar kewajiban perpajakan, pentingnya kepatuhan, serta pemahaman administrasi pajak yang benar. Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan nasabah terkait praktik pelaporan dan dinamika regulasi terkini.

Selain edukasi perpajakan, acara juga dirangkai dengan layanan cek kesehatan gratis yang dilaksanakan secara bersamaan di area kantor cabang. Konsep ini memberikan pengalaman berbeda bagi nasabah, karena selain memperoleh wawasan finansial dan perpajakan, mereka juga mendapatkan perhatian terhadap aspek kesehatan.

Menurut Made Sujana, antusiasme peserta menunjukkan bahwa literasi perpajakan masih menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi nasabah prioritas yang memiliki aktivitas dan perencanaan keuangan yang lebih kompleks.

“Peserta sangat antusias dan secara umum menyampaikan bahwa edukasi seperti ini sangat penting dan bermanfaat. Mereka berharap IKPI, khususnya Cabang Denpasar, dapat melanjutkan kegiatan ini secara konsisten,” katanya.

Ia pun menyambut baik apresiasi tersebut. “Saya sebagai Ketua IKPI Denpasar dan selaku narasumber menyambut baik dukungan para peserta. Dengan senang hati kami akan terus memberikan edukasi kepada wajib pajak, khususnya nasabah Bank Mega Denpasar,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan program ini, IKPI Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi sekaligus memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dan sektor perbankan dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak masyarakat. (bl)

Presiden Prabowo: Tarif Baru Donald Trump Berpotensi Untungkan Indonesia

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menilai kebijakan tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi membawa keuntungan bagi Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).

Seperti diketahui, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor 10 persen untuk seluruh negara. Kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang cukup berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.

Menanggapi dinamika tersebut, Prabowo menyatakan Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul dari kebijakan perdagangan terbaru Negeri Paman Sam itu.

“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” ujar Prabowo.

Menurutnya, pemerintah Indonesia menghormati proses politik dan hukum yang berlangsung di Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan merupakan bagian dari dinamika internal negara tersebut yang patut dihormati oleh mitra-mitranya.

“Kita siap menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri AS,” tegasnya.

Pengamat perdagangan internasional menilai, tarif global yang diterapkan secara merata dapat menciptakan struktur persaingan baru. Dengan beban yang sama bagi semua negara, daya saing produk menjadi faktor utama dalam menentukan posisi di pasar Amerika Serikat.

Dalam konteks ini, Indonesia dinilai memiliki peluang jika mampu meningkatkan efisiensi produksi, memperkuat kualitas ekspor, serta memperluas diversifikasi produk bernilai tambah. Sektor manufaktur, tekstil, alas kaki, hingga produk agribisnis disebut berpotensi memanfaatkan momentum tersebut.

Namun demikian, pelaku usaha tetap diminta waspada terhadap potensi respons balasan dari negara-negara lain yang terdampak kebijakan tersebut. Pemerintah juga diperkirakan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan stabilitas ekspor nasional tetap terjaga di tengah perubahan lanskap perdagangan global. (alf)

PMK 111/2025 Dorong Pengawasan Pajak Berbasis Risiko, Bukan Sekadar Administrasi

IKPI, Jakarta: Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menandai pergeseran penting dalam strategi pengawasan pajak nasional. Regulasi ini mendorong pendekatan berbasis risiko, bukan lagi sekadar pemeriksaan administratif rutin.

Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia diberi ruang untuk memulai pengawasan berdasarkan analisis data dan informasi yang tersedia. Artinya, pengawasan dapat diprioritaskan pada wajib pajak atau wilayah yang dinilai memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025 ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penelitian data dan informasi. Mekanisme ini membuka jalan bagi pemanfaatan profil risiko, pencocokan data, serta analisis pola transaksi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan DJP membedakan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang berpotensi tidak patuh. Wajib pajak dengan kepatuhan baik dapat lebih difokuskan pada pembinaan administratif, sementara yang berisiko tinggi menjadi prioritas pengawasan intensif.

Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga mencerminkan pendekatan ini. DJP dapat memetakan kawasan ekonomi tertentu untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha riil dan data perpajakan yang tercatat.

Selain itu, kewenangan administratif seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau penetapan NPWP jabatan sesuai Pasal 8 dan Pasal 19 memperlihatkan bahwa hasil analisis risiko dapat langsung ditindaklanjuti secara sistematis.

Model ini dinilai lebih efisien dibanding pola lama yang cenderung seragam. Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat diarahkan pada sektor atau wajib pajak yang memang memerlukan perhatian lebih.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti transparansi dan konsistensi pelaporan menjadi semakin penting. Ketidaksesuaian data yang terdeteksi melalui analisis risiko dapat lebih cepat memicu klarifikasi.

Secara keseluruhan, PMK 111/2025 tidak hanya memperkuat kewenangan pengawasan, tetapi juga mengubah cara DJP menentukan prioritas. Pengawasan pajak kini bergerak ke arah manajemen risiko yang lebih terstruktur dan berbasis data. (bl)

Bea Cukai dan DJP Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Tiga Lokasi Diperiksa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan tindakan penegakan hukum dengan menyegel sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Toko yang menjadi sasaran tindakan adalah Bening Luxury Pluit. Langkah ini diambil karena toko tersebut diduga belum memenuhi ketentuan administrasi terkait penerimaan negara di bidang kepabeanan maupun perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan belum terpenuhinya kewajiban penerimaan atau pemungutan bea masuk serta kewajiban perpajakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Kemungkinan sasaran yang saat ini kami lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk maupun perpajakan, baik PPN atau PPh,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, penyegelan bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah administratif guna mengamankan barang dan dokumen agar proses pemeriksaan berjalan efektif. Dengan penyegelan, tim gabungan dapat lebih leluasa melakukan penelusuran terhadap asal-usul barang maupun kewajiban pajak yang melekat.

“Kami melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga memudahkan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan. Ini untuk mendukung langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.

Terkait hasil sementara pemeriksaan, Nugroho belum dapat membeberkan detail temuan karena proses masih berlangsung. Ia menyebut hasil resmi akan disampaikan setelah pemeriksaan administratif selesai dilakukan di kantor oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pajak.

Dari sisi regulasi, penindakan yang dilakukan Bea Cukai mengacu pada ketentuan kepabeanan, termasuk Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan atas barang eks impor atau barang yang diproduksi di luar negeri yang berada dalam wilayah kepabeanan Indonesia.

Nugroho juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Saat ini, tim gabungan tengah melakukan pemeriksaan administratif di tiga titik berbeda yang diduga memiliki keterkaitan. “Ada tiga lokasi yang sedang kami lakukan pemeriksaan secara administratif,” ungkapnya.

Langkah ini menegaskan komitmen aparat fiskal dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan barang mewah yang memiliki potensi penerimaan negara cukup besar. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dan perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

Segudang Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Konsultan Pajak merupakan suatu profesi yang spesifik di ranah perpajakan. Akan tetapi profesi ini justru harus mengetahui berbagai hal yang berhubungan dengan perusahaan (klien). Paling utama adalah harus memahami dan menguasai proses bisnis, kultur dan budaya perusahaan hingga yang teramat penting adalah bidang akuntansi. Oleh sebab itu, seorang konsultan pajak tak hanya dituntut paham dalam menghitung pajak saja tetapi juga harus memahami berbagai hal lainnya yang terkait dengan aktivitas perusahaan, sebab pajak adalah akibat dari serangkaian kegiatan usaha (transaksi ekonomi) dari yang sederhana sampai dengan yang super kompleks.

Dalam buku Profesi Konsultan Pajak di Indonesia (2021), diulas bahwa Konsultan Pajak setidaknya harus memahami hal-hal berikut ini:

a) Memahami aturan perpajakan dan aturan lain yang berkaitan serta mengaplikasikannya.

b) Menentukan tujuan tax planning. Menurut Erly Suandy (2007) tax planning memiliki dua tujuan utama, yakni menerapkan aturan secara benar dan efisiensi.

c) Memahami karakteristik usaha Wajib Pajak.

d) Memahami tingkat kewajaran.

e) Memahami akuntansi dan proses bisnis.

Hal ini senada dengan definisi konsultan pajak itu sendiri, sebagaimana disinggung dalam PMK No.111/PMK.03/2014 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak, bahwa “Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Secara garis besar bahwa Konsultan Pajak sejatinya adalah suatu pekerjaan memberi petunjuk, pertimbangan atau nasehat yang dilandasi pendidikan, pengetahuan serta keahlian bidang perpajakan. Sehingga wajar kiranya jika Konsultan Pajak diharuskan untuk memahami beragam pemahaman lain selain pajak, sebab secara pengertiannya saja mencakup memberikan petunjuk, pertimbangan dan nasehat yang tentu saja harus memiliki pendidikan, pengetahuan dan pengalaman yang luas.

Tingkatan Sertifikasi Konsultan Pajak

Untuk perusahaan yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak, sebaiknya kenali dan pahami terlebih dulu Konsultan Pajak, tingkatan izin yang dimilikinya, dan karakteristiknya, sehingga tak salah pilih. Tingkatan izin dan batasan jasa Konsultan Pajak, sebagai berikut:

a) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP OP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

b) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP OP dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan

c) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak termasuk PMA, BUT dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Dengan adanya batasan jasa masing-masing tingkatan tersebut mengharusnkan WP lebih selektif dalam memilih Konsultan Pajak, apakah telah sesuai dengan perusahaan Anda secara tingkatan izin, sebab banyak ditemukan seseorang yang mengaku Konsultan Pajak tetapi tidak memiliki izin, atau izinnya masih A tetapi mendampingi Badan Hukum (Perusahaan).

Akibat fatalnya adalah pada saat tertentu tidak bisa mewakili atau menerima kuasa dari WP untuk hadir, apalagi memberi penjelasan dan mewakili saat penyelesaian SP2DK atau urusan lainnya di Kantor Pajak. Sebab menjadi kuasa atau mewakili WP telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, bahwa yang dapat menerima kuasa hanyalah konsultan yang memiliki izin resmi sesuai dengan tingkatannya. Ini bukan hanya sekedar aspek formal saja, tetapi secara pengetahuan pun bisa berpengaruh, karena untuk mendapatkan izin pada tingkatan masing-masing harus melalui saringan yang ketat memalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Keuntungan bagi perusahaan saat menggunakan jasa Konsultan Pajak yang berizin resmi dan bersertifikat sesuai dengan tingkatan dan kompetensinya, antara lain:

a) Mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

b) Efisiensi waktu, tidak disibukkan dengan mengolah data pajak, yang membutuhkan konsentrasi dan ketelitian.

c) Bagi seorang pebisnis, memberikan ketenangan dan rasa aman.

d) Menjalankan perencanaan pajak (tax planning) dengan baik dan sesuai aturan perpajakan.

e) Mengurangi rasa panik dan takut saat menerima surat permintaan klarifikasi (SP2DK) atau menghadapi beragam persoalan perpajakan lainnya.

f) Penghematan anggaran, karena beragam permasalahan telah dikerjakan dengan profesional. Misalnya, dengan menghitung, melaporkan dan mengurus pajak dengan benar, maka risiko terkena sanksi pajak menjadi kecil. Lalu, dengan tax planning dapat mengurangi beban pajak yang tak perlu.

Sementara itu, jasa yang dapat diberikan oleh Konsultan Pajak, pada umumnya meliputi jasa-jasa sebagai berikut:

a) Kepatuhan pajak. Konsultan Pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak, dengan kata lain dalam Konsultan Pajak dapat mewakili kliennya dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

b) Perencanaan pajak. Konsultan Pajak melakukan jasa perencanaan pajak (tax planning) yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan bagi WP (klien).

c) Review laporan pajak. Ini adalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien (tax diagnostic review).

d) Pendampingan dalam Klarifikasi (SP2DK) dan Pemeriksaan Pajak. Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi WP (klien) saat penyelesaian SP2DK dan Pemeriksaan Pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit WP (klien) yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

e) Konsultasi. Konsultan pajak juga menawarkan jasa konsultasi lepas berbagai permasalahan perpajakan sesuai dengan kasus yang dihadapi masing-masing WP (klien).

f) Restitusi pajak. Bila WP yang membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

g) Penyelesaian sengketa pajak. Konsultan pajak (khusus bagi Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebagai Kuasa Hukum Perpajakan), dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika WP berencana mengajukan keberatan pajak, banding, gugatan, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Dari seluruh jasa yang telah diuraikan di atas, yang paling menarik dalam pertimbangan menggunakan jasa Konsultan Pajak adalah karena kepiawaiannya dalam menyelesaikan kasus-kasus perpajakan. Banyaknya ide dan solusi penuntasan permasalahan yang diakibatkan dari transaksi-transaksi yang tak biasa di perusahaan.

Kepiawaian tersebut tumbuh dari pengalaman dan jam terbang dalam menyelesaikan berbagai kasus yang dihadapi di lapangan, serta beragamnya bisnis klien (WP) dari berbagai sektor usaha, ditambah banyaknya petugas pajak yang pernah ditemui juga turut mengasah dan menambah kemahiran dalam penyelesaian suatu kasus. Hingga akhirnya membentuk seorang Konsultan Pajak yang memiliki trik-trik jitu dalam penyelesaian permasalahan perpajakan. Pun saat penyelesaian SP2DK dan Pemeriksaan Pajak yang kerap membuat WP ketar ketir dan khawatir.

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF), IKPI

Dr. Nur Hidayat, SH, SE, Ak, CA, Asean-CPA, BKP

email: nurhidayat@taxacconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Sosialisasi Kode Etik IKPI Diperkuat, Robert Hutapea: Jangan Sekadar Tahu, Tapi Patuhi

IKPI, Jakarta Utara: Penguatan sosialisasi Kode Etik dan Standar Profesi menjadi sorotan dalam webinar yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara, Sabtu (21/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, mereka mengangkat tema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”.

Sebagai salah satu narasumber webinar, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, menegaskan pentingnya kepatuhan anggota terhadap aturan organisasi.

Robert menyampaikan bahwa setiap anggota IKPI wajib memahami secara menyeluruh substansi Kode Etik, mulai dari hubungan dengan klien, teman seprofesi, pemerintah, hingga larangan-larangan yang telah diatur secara tegas.

Ia menekankan bahwa Kode Etik mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan klien, bersikap objektif, tidak melakukan rekayasa perpajakan, serta menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.

“Jangan hanya tahu pasalnya, tetapi pahami maknanya dan jalankan dalam praktik sehari-hari,” kata Robert.

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan mekanisme pengaduan dan sanksi, mulai dari teguran tertulis ringan, teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap bagi pelanggaran berat.

Menurutnya, sistem penegakan etik melalui Dewan Kehormatan dan Majelis Kehormatan merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam menjaga kualitas dan kredibilitas anggotanya.

Robert turut menghimbau seluruh cabang IKPI agar secara aktif menggelar sosialisasi berkelanjutan, baik secara daring maupun luring, sehingga tidak ada anggota yang mengaku tidak memahami aturan organisasi.

Webinar ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam memastikan praktik konsultan pajak berjalan profesional, berintegritas, serta selaras dengan regulasi perpajakan yang berlaku.(bl)

Putusan Mahkamah Agung AS Soal Tarif Trump Picu Reaksi Global

IKPI, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan sejumlah tarif Presiden Donald Trump ilegal langsung memicu respons dari berbagai negara mitra dagang Amerika Serikat. Dari Amerika Utara hingga Eropa, pemerintah dan pelaku industri menyatakan sikap hati-hati sekaligus waspada terhadap arah kebijakan Washington berikutnya.

Di kawasan Amerika Utara, Meksiko menjadi salah satu negara pertama yang bereaksi. Menteri Ekonomi Meksiko, Marcelo Ebrard, mengatakan pemerintahnya akan mengkaji secara mendalam dampak tarif umum 10 persen yang diumumkan setelah putusan pengadilan tersebut.

“Pertama, kami akan melihat langkah-langkah apa yang akan mereka ambil untuk menentukan bagaimana ini akan memengaruhi negara kami,” ujar Ebrard, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Ebrard menekankan bahwa posisi Meksiko berbeda dibandingkan negara lain yang terdampak tarif timbal balik. Sekitar 85 persen ekspor Meksiko ke AS tidak dikenai bea masuk karena dilindungi oleh perjanjian United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA). Meski demikian, ketidakpastian tetap membayangi karena ketiga negara anggota USMCA tengah melakukan peninjauan ulang perjanjian tersebut hingga Juli mendatang.

Tekanan perdagangan dengan Washington dinilai turut membebani ekonomi Meksiko, yang tahun lalu mencatat kinerja terburuk sejak pandemi. Pemerintah Meksiko kini berupaya menjaga stabilitas ekspor di tengah dinamika kebijakan AS yang berubah cepat.

Di Eropa, asosiasi industri Jerman Bundesverband der Deutschen Industrie (BDI) menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Anggota dewan BDI, Wolfgang Niedermark, menilai keputusan Mahkamah Agung menjadi sinyal kuat bahwa sistem perdagangan berbasis aturan tetap memiliki pijakan hukum yang jelas.

“Putusan tersebut merupakan bukti jelas bahwa pemisahan kekuasaan di Amerika Serikat masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Namun BDI juga mengingatkan kemungkinan pemerintah AS akan mencari jalur hukum alternatif untuk mempertahankan kebijakan proteksi. Sebagai negara yang sangat bergantung pada ekspor, Jerman mengalami tekanan signifikan, dengan ekspor ke Amerika dilaporkan turun hampir 10 persen sepanjang tahun lalu.

Sementara itu, Kanada menyebut putusan Mahkamah Agung membuktikan bahwa tarif Trump sebelumnya tidak beralasan. Meski demikian, pemerintah Kanada menegaskan bahwa tarif sektoral seperti baja, aluminium, dan otomotif masih tetap berlaku dan memerlukan perhatian serius.

Menteri Perdagangan Internasional Kanada, Dominic LeBlanc, mengatakan perusahaan yang terdampak masih membutuhkan dukungan kebijakan. Ia menegaskan Kanada akan terus bekerja sama dengan AS untuk menjaga pertumbuhan dan peluang ekonomi di kedua sisi perbatasan.

Di sisi lain, Kamar Dagang Kanada memperingatkan agar putusan tersebut tidak dianggap sebagai titik balik penuh kebijakan perdagangan AS. Presidennya, Candace Laing, menilai Kanada perlu bersiap menghadapi potensi mekanisme baru yang lebih keras dan dapat menimbulkan gangguan perdagangan lebih luas.

Reaksi beragam dari berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan tarif AS tetap menjadi faktor penentu stabilitas perdagangan global. Meski sebagian kebijakan dinyatakan ilegal, dinamika politik dan ekonomi di Washington diperkirakan masih akan memengaruhi hubungan dagang internasional dalam waktu dekat. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Bangun Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Bimo Wijayanto menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak dapat dibebankan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diperlukan kolaborasi luas antara otoritas pajak, perguruan tinggi, relawan, asosiasi profesi, dan masyarakat untuk membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabububurit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026). Di hadapan ratusan Relawan Pajak Renjani dan perwakilan Tax Center, Bimo menekankan bahwa edukasi dan pendampingan menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela.

“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan semua pihak untuk membangun kesadaran pajak masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Relawan Pajak Renjani dan Tax Center perguruan tinggi menjadi bagian penting dari ekosistem edukasi perpajakan. Mereka membantu menjembatani komunikasi antara DJP dan wajib pajak, terutama dalam memberikan pemahaman dasar mengenai pelaporan SPT Tahunan.

Bimo menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut semakin krusial menjelang periode puncak pelaporan SPT pada Maret dan April. Dengan keterlibatan relawan, proses asistensi menjadi lebih luas jangkauannya, sementara kasus yang bersifat teknis dan kompleks tetap ditangani oleh petugas resmi DJP.

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan modern bertumpu pada kepercayaan publik. Kepatuhan tidak hanya dibangun melalui pengawasan, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan pelayanan yang responsif.

“Ketika masyarakat merasa didampingi dan dipahami, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” katanya.

Bimo menambahkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari pajak. Oleh karena itu, keberhasilan membangun kolaborasi nasional dalam edukasi perpajakan akan berdampak langsung pada kekuatan fiskal dan kesinambungan pembangunan.

Melalui Spectaxcular 2026, DJP berupaya memperkuat sinergi multipihak dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT sekaligus membangun fondasi kepatuhan jangka panjang. Ia berharap semangat kolaborasi tersebut terus berlanjut, tidak hanya pada periode pelaporan, tetapi juga dalam program edukasi perpajakan secara berkesinambungan.

“Kolaborasi adalah kunci. Kalau kita bergerak bersama, kepatuhan akan tumbuh dan negara akan semakin kuat,” pungkasnya. (alf)

Peserta Magang Lulusan Kampus Kini Bebas Potongan PPh 21

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) secara penuh bagi peserta magang lulusan kampus. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.

Dengan kebijakan ini, peserta magang akan menerima uang saku tanpa potongan pajak. PPh Pasal 21 atas penghasilan mereka sepenuhnya ditanggung negara, sehingga nilai yang diterima peserta tetap utuh sesuai nominal yang ditetapkan dalam program.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 6/2026 dijelaskan bahwa fasilitas PPh 21 DTP mencakup penghasilan dari bantuan pemerintah berupa uang saku, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS), serta penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan.

Instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemotong pajak wajib memberikan insentif tersebut secara tunai pada saat pembayaran uang saku. Artinya, meskipun secara administratif tetap dilakukan pemotongan, pajaknya langsung ditanggung pemerintah sehingga peserta tidak merasakan pengurangan penghasilan.

Namun demikian, tidak semua peserta otomatis memperoleh fasilitas ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, peserta harus terdaftar resmi dalam program pemagangan sesuai pedoman bantuan pemerintah yang berlaku. Kedua, peserta telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga, peserta tidak sedang menerima fasilitas insentif PPh 21 DTP dari program lain.

Fasilitas ini berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2026. Dengan periode yang cukup panjang, pemerintah memberikan kepastian hukum dan dukungan fiskal terhadap pelaksanaan program magang nasional.

Dari sisi administrasi, instansi pemerintah tetap diwajibkan membuat bukti pemotongan menggunakan formulir BP 21, baik yang bersifat final maupun tidak final. Keterangan insentif PPh 21 DTP dicantumkan pada kolom B.1, serta menggunakan kode objek pajak 21-100-16 (Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang) pada kolom B.2 dan B.3.

Program pemagangan lulusan perguruan tinggi sendiri merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada 2025 untuk mendorong penciptaan lapangan kerja produktif, khususnya bagi lulusan baru. Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat, pada Program Magang Nasional Gelombang III Desember 2025 terdapat 37.510 lowongan magang yang dibuka, dengan total 16.269 posisi tersedia di kementerian/lembaga maupun perusahaan. (alf)

id_ID