Ketua Umum IKPI: Natal 2025 Jadi Awal Perayaan Keagamaan yang Lebih Inklusif dan Melibatkan Keluarga

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perayaan keagamaan yang lebih inklusif dan bermakna dalam perayaan Natal Nasional IKPI 2025 yang digelar secara hybrid. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan di hadapan ratusan peserta luring dan daring yang mengikuti acara dengan penuh sukacita.

Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu kehormatan, termasuk Ketua Dewan Kehormatan IKPI, Christian Binsar Marpaung, jajaran dewan penasehat dan pengawas, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Ia menilai kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan saling menghormati yang menjadi nilai utama IKPI.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Natal IKPI yang telah berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun. Menurutnya, perayaan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang kebersamaan yang terus bertumbuh dan semakin kuat.

Secara khusus, Vaudy memberikan apresiasi kepada panitia Natal yang dipimpin Dhaniel Hutagalung, yang dinilai berhasil menyelenggarakan acara dengan baik meskipun dalam keterbatasan waktu.

Tak hanya fokus pada acara puncak, ia menyoroti kegiatan yang telah dilakukan panitia, yakni pelayanan kasih ke empat panti dua panti asuhan dan dua panti jompo. Baginya, kegiatan tersebut menjadi wujud nyata dari semangat Natal yang tidak berhenti pada seremoni, tetapi hadir dalam aksi sosial yang menyentuh sesama.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa perayaan Natal tahun ini terasa berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaannya adalah keterlibatan keluarga anggota IKPI.

Ia menjelaskan bahwa pada Natal kali ini, anggota didorong untuk hadir bersama pasangan dan anak-anak, sebagai bagian dari upaya memperkenalkan IKPI kepada keluarga sekaligus membangun dukungan terhadap profesi konsultan pajak.

“Kami ingin keluarga melihat secara langsung seperti apa IKPI itu, sehingga mereka bisa memahami dan mendukung profesi suami, istri, atau orang tua mereka,” ujarnya.

Vaudy menilai langkah ini penting untuk memperkuat ikatan emosional antara anggota, keluarga, dan organisasi.

Ia juga mengungkapkan rencana besar IKPI pada 2026 untuk memperluas cakupan kegiatan keagamaan. Selama ini, IKPI rutin menyelenggarakan Natal, Halal Bihalal, Waisak, dan Nyepi. Ke depan, IKPI berupaya melengkapi perayaan keagamaan enam agama besar di Indonesia dengan menyelenggarakan Paskah serta kegiatan keagamaan umat Konghucu.

Vaudy mengajak anggota IKPI yang beragama Konghucu, khususnya di wilayah Jabodetabek, untuk berkoordinasi dengan pengurus pusat agar perayaan Imlek sebagai hari besar keagamaan Konghucu dapat difasilitasi oleh organisasi. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat inklusivitas dan keberagaman yang dijunjung IKPI.

Menutup sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh anggota IKPI. Ia berharap tahun 2026 menjadi tahun yang lebih baik, penuh kesehatan, kebahagiaan, serta keberhasilan profesional. Dengan nada ringan namun penuh harap, ia juga mendoakan agar para anggota mendapatkan klien yang semakin baik dan berkualitas.

“ Tantangan pasti ada, tetapi pesannya jelas: jangan takut. Semoga 2026 menjadi tahun yang lebih baik bagi kita semua,” pungkasnya. (bl)

Peserta Natal Nasional IKPI 2025 Padati GMS Jakarta, Ratusan Peserta Daring Ikut Merayakan

IKPI, Jakarta: Suasana hangat dan penuh sukacita menyelimuti Gereja Mawar Sharon (GMS) Jakarta Barat pada Kamis, (8/1/2026). Sejak menjelang pukul 15.00 WIB, ratusan peserta mulai memadati ruang ibadah di Gedung Tribeca, Central Park Mall, tempat digelarnya Perayaan Natal Nasional 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Tak hanya hadir secara langsung, ratusan anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia juga mengikuti perayaan ini secara daring melalui format hybrid yang telah disiapkan panitia.

Perayaan Natal Nasional IKPI tahun ini mengusung tema “IMMANUEL! Kehadiran dan Keselamatan Allah bagi Keluarga IKPI”, yang tercermin kuat dalam rangkaian ibadah, pujian, serta refleksi rohani yang dibawakan sepanjang acara. Lagu-lagu Natal bergema khidmat, diikuti doa dan renungan yang mengajak peserta untuk kembali memaknai makna Natal sebagai kehadiran Tuhan di tengah kehidupan dan pengabdian profesional para konsultan pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lokasi penyelenggaraan di Gereja Mawar Sharon Central Park Mall memberikan nuansa tersendiri. Di tengah hiruk-pikuk pusat perbelanjaan, suasana ibadah terasa kontras namun justru menegaskan pesan Natal tentang terang yang hadir di tengah dunia. Kursi-kursi jemaat terisi penuh, sementara layar besar menampilkan wajah-wajah peserta daring dari berbagai wilayah, menciptakan rasa kebersamaan lintas jarak.

Sejumlah pengurus pusat dan daerah IKPI tampak hadir langsung dalam perayaan tersebut. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, terlihat menyapa peserta dengan hangat sebelum ibadah dimulai. Kehadirannya bersama jajaran pengurus lain menegaskan komitmen organisasi untuk terus merawat kebersamaan dan nilai-nilai spiritual di tengah dinamika profesi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Turut hadir pula Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena, Ketua Departemen PKF IKPI, Pino Siddharta, Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan, Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo, Ketua Pengda DKJ, Tan Alim, Ketua Dewan Kehormatan Christian Binsar Marpaung, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Tongga Aritonang, serta para Ketua Cabang se-Jabodetabek. Kehadiran para pimpinan ini memberi warna tersendiri, sekaligus menjadi simbol soliditas organisasi dari tingkat pusat hingga cabang.

Yang menarik perhatian, Ketua Cabang IKPI Medan, Ebenezer Simamora, secara khusus terbang langsung dari Medan ke Jakarta demi mengikuti perayaan Natal Nasional ini secara tatap muka. Kehadirannya disambut hangat oleh rekan-rekan seprofesi, mencerminkan semangat kebersamaan dan pengorbanan demi mempererat ikatan persaudaraan di tubuh IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Format hybrid yang diterapkan dinilai efektif menjangkau anggota IKPI di berbagai daerah. Peserta daring tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian acara secara real time, mulai dari ibadah, pujian, hingga pesan Natal yang disampaikan. Interaksi singkat melalui layar turut menambah kesan bahwa perayaan ini benar-benar dirancang inklusif bagi seluruh anggota.

Perayaan Natal Nasional IKPI 2025 ini tidak hanya menjadi momentum ibadah, tetapi juga ajang silaturahmi dan penguatan solidaritas antaranggota. Di tengah tantangan profesi dan dinamika regulasi perpajakan, tema “IMMANUEL” menjadi pengingat bahwa kehadiran dan keselamatan Tuhan diharapkan senantiasa menyertai langkah para konsultan pajak, baik dalam kehidupan pribadi maupun pengabdian profesional mereka. (bl)

Dipotong Terlalu Besar? PMK 112/2025 Beri Jalan Pengembalian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak yang dipotong pajaknya lebih besar dari seharusnya tetap memiliki hak untuk meminta pengembalian. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 mengenai penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selama ini, tidak sedikit wajib pajak luar negeri yang mengalami kelebihan potong. Penyebabnya beragam: mulai dari dokumen P3B yang belum lengkap, kesalahan administrasi, hingga kehati-hatian pemotong pajak yang akhirnya menerapkan tarif normal terlebih dahulu. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian.

Melalui Pasal 15 PMK 112/2025, pemerintah menegaskan bahwa apabila pajak terlanjur dipotong lebih besar dari yang seharusnya, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Artinya, hak refund tetap terbuka selama syaratnya terpenuhi.

Pengajuan pengembalian dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak sebenarnya berhak atas tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B. Dokumen tersebut antara lain bukti pemotongan, keterangan domisili, serta dokumen yang membuktikan status penerima manfaat.

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya ketertiban administrasi. Meski hak pengembalian tersedia, proses verifikasi akan dilakukan secara teliti. Jika kemudian ditemukan bahwa klaim tidak sesuai atau tidak didukung bukti kuat, pengajuan pengembalian dapat ditolak.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyeimbang antara kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak. Negara tetap menjaga penerimaan pajak melalui mekanisme pemotongan, namun memberi ruang koreksi ketika ternyata tarif yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Bagi pemotong pajak, aturan ini menjadi pengingat agar lebih cermat sejak awal. Pemerintah mendorong agar klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan terlebih dahulu, sehingga risiko kelebihan potong dan proses refund yang memakan waktu dapat diminimalkan.

Dengan adanya ketentuan dalam PMK 112/2025, pemerintah berharap sengketa terkait kelebihan potong dapat berkurang. Transparansi prosedur pengembalian diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha lintas negara, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan Indonesia. (bl)

Tarif Bisa Nol Rupiah, Pemerintah Dorong Akses Layanan Kelautan Lebih Murah

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka ruang kebijakan tarif yang lebih fleksibel di sektor kelautan dan perikanan. Melalui PMK Nomor 1 Tahun 2025, beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini dapat dikenakan tarif hingga Rp0 atau 0 persen dalam kondisi tertentu.  

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif ketika ada kebutuhan strategis, misalnya untuk mendukung program pembinaan nelayan, penelitian, pendidikan, maupun kegiatan sosial yang dinilai penting.  

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok yang masih membutuhkan dukungan. Banyak pelaku usaha kecil di sektor perikanan masih terkendala biaya ketika harus melakukan pengujian mutu, pelatihan, atau layanan laboratorium lainnya.

Dengan adanya kemungkinan tarif nol rupiah, pemerintah berharap akses terhadap layanan publik menjadi lebih terbuka, terutama bagi pelaku usaha skala kecil, koperasi nelayan, lembaga pendidikan, serta komunitas pesisir.

Meski terlihat longgar, aturan ini sebenarnya tetap ketat. PMK menegaskan bahwa besaran, syarat, dan tata cara pemberian tarif Rp0 tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kebijakan ini tidak bisa diberikan secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan administratif dan kebijakan yang jelas.  

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tarif nol bukan berarti mengurangi disiplin penerimaan negara. Semua mekanisme tetap dicatat, dilaporkan, dan diawasi sebagai bagian dari tata kelola PNBP secara nasional.

Bagi banyak pihak, kehadiran fleksibilitas tarif ini dipandang sebagai langkah penting. Di satu sisi, negara tetap mengatur penerimaan. Namun di sisi lain, pemerintah memberikan ruang dukungan agar aktivitas riset, edukasi, dan pembinaan tidak terhambat biaya.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pemerintah ingin menegaskan pesan bahwa kebijakan PNBP bukan semata soal menarik penerimaan, tetapi juga alat kebijakan untuk memperkuat ekosistem kelautan, meningkatkan mutu hasil perikanan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.  (bl)

Perusahaan Didirikan di Luar Negeri tapi Tetap Bisa Jadi Subjek Pajak RI, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa status perpajakan sebuah perusahaan tidak hanya dilihat dari tempat pendiriannya secara hukum. Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa perusahaan bisa tetap dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri, meskipun didirikan di luar negeri. Seluruh informasi dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa badan yang didirikan di Indonesia pada dasarnya merupakan subjek pajak dalam negeri. Namun, ketentuan tidak berhenti di situ. Ada kondisi di mana badan yang secara hukum berdiri di luar negeri tetap dapat “ditarik” menjadi subjek pajak Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut berkaitan dengan tempat kedudukan dan pusat pengendalian. Pada Pasal 5 ayat (2), DJP menjelaskan bahwa badan dianggap bertempat kedudukan di Indonesia jika kantor pusat, pusat administrasi, pusat keuangan, atau pusat manajemen dan pengendalinya berada di Indonesia. Dengan kata lain, tempat di mana keputusan penting perusahaan diambil menjadi faktor utama.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa pusat manajemen dan pengendalian dianggap berada di Indonesia apabila kebijakan dan keputusan strategis mengenai investasi serta operasional perusahaan dibuat di Indonesia. Jadi, bukan semata-mata alamat legal perusahaan, melainkan di mana kendali sebenarnya dilakukan.

DJP bahkan merinci contoh kebijakan yang dianggap strategis. Dalam Pasal 5 ayat (4) disebutkan antara lain keputusan pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus dengan kewenangan operasional, hingga pengawasan pembagian dividen. Jika keputusan-keputusan seperti ini dibuat di Indonesia, maka Indonesia berhak memandang perusahaan tersebut sebagai subjek pajak dalam negeri.

Melalui pengaturan ini, pemerintah ingin mencegah praktik perusahaan mendirikan badan hukum di luar negeri hanya untuk menghindari kewajiban pajak, padahal aktivitas pengendalian dan keuntungan utamanya berada di Indonesia. Prinsipnya, pajak mengikuti substansi ekonomi, bukan sekadar bentuk hukum di atas kertas.

Di sisi lain, DJP juga memastikan bahwa penentuan tempat kedudukan perusahaan dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, bukan sekadar dokumen formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (5), yang menyebut bahwa fakta operasional menjadi dasar pertimbangan utama. Dengan cara ini, status perpajakan menjadi lebih objektif.

Dengan aturan yang diperjelas dalam PER-23/PJ/2025, pemerintah berharap tidak ada lagi ruang abu-abu terkait perusahaan yang secara formal beralamat di luar negeri tetapi sesungguhnya dikendalikan dari Indonesia. Kepastian ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. (bl)

Abaikan Surat Pajak? Ini Tahap Lanjutan yang Akan Dihadapi WP

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki konsekuensi hukum. Aturan ini menjelaskan secara rinci bagaimana pemerintah melanjutkan proses pengawasan apabila wajib pajak tidak merespons surat yang disampaikan melalui berbagai saluran resmi.

Tahapan biasanya dimulai dari permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam ketentuan Pasal 6, wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari sejak surat dikirim untuk memberikan tanggapan. Jika belum siap, aturan masih memberi ruang perpanjangan hingga tujuh hari tambahan, sepanjang diberitahukan secara tertulis kepada kantor pajak.

Namun, bila kesempatan itu diabaikan, proses tidak berhenti. Melalui Pasal 6 ayat (11), DJP diberi kewenangan melanjutkan pengawasan dengan mengundang wajib pajak ke pembahasan atau melakukan kunjungan ke lokasi usaha maupun tempat domisili. Semua langkah ini dicatat secara administratif agar dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 7, yang mengharuskan setiap pembahasan dibuatkan undangan resmi dan ditutup dengan berita acara. Bahkan, apabila wajib pajak tidak hadir, pembahasan dianggap tetap terlaksana, dan DJP berhak menghitung kewajiban pajak berdasarkan data yang dimiliki pemerintah.

Selain pembahasan, pemerintah juga menyediakan jalur pembinaan lain. Melalui Pasal 9 hingga Pasal 12, DJP dapat mengirimkan surat imbauan yang menekankan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Dalam tahap ini, wajib pajak masih diberikan ruang dialog untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum tindakan lain ditempuh.

Jika imbauan tetap diabaikan, langkah berikutnya adalah surat teguran, sebagaimana diatur Pasal 13. Teguran ini umumnya diterbitkan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan sesuai batas waktu. Teguran juga dapat menjadi dasar bagi DJP untuk melanjutkan ke tindakan administratif berikutnya apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Dalam tahapan lanjutan, sesuai dengan hasil pengawasan yang diatur dalam sejumlah pasal, DJP dapat mengusulkan pembatasan layanan, pemeriksaan, hingga langkah lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tindakan tetap didahului dokumentasi resmi agar menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta-merta memulai dari penindakan. Pengawasan diarahkan pada pembinaan terlebih dahulu. Namun pesan yang ingin disampaikan jelas: membiarkan surat pajak menumpuk tanpa respons justru membuat proses berjalan lebih jauh dan berpotensi merugikan wajib pajak.

Dengan berlakunya PMK 111/2025, pemerintah mendorong wajib pajak lebih proaktif menjawab setiap surat yang diterima. Menjelaskan, mengklarifikasi, atau berkonsultasi jauh lebih aman dibandingkan diam. Transparansi prosedur diharapkan mengurangi kesalahpahaman sekaligus menjaga penerimaan negara tetap berjalan secara adil. (bl)

Profesi Konsultan Pajak: Dibutuhkan WP atau Dibutuhkan DJP?

Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang harus dapat memosisikan diri dengan sepantas-pantasnya dan setepat-tepatnya. Betapa tidak, profesi ini kadang dianggap sebagai agen yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengungkap beragam persoalan yang sedang disembunyikan oleh Wajib Pajak (WP). Atau bahkan sebaliknya, DJP menganggap konsultan pajak mengontak-atik laporan keuangan lalu mengecilkan jumlah setoran pajak WP yang didampingi. Lalu mana yang benar? Yang jelas kedua-duanya salah.

Jika dikatakan bahwa konsultan pajak membela kliennya habis-habisan, tentu saja masuk akal. Toh, konsultan dibayar oleh WP untuk mendampinginya hingga beragam hal ihwal yang berkaitan dengan pajak sudah ditangani oleh konsultan pajaknya. Hal yang tepat, bahwa WP yang demikian telah menjalankan manajemen risiko perpajakan. Lalu salahnya dimana? Salahnya jika konsultan pajak membela dengan cara-cara yang melanggar aturan perundang-undangan (tax evasion), tidak memberikan pemahaman (advice) pada aturan yang benar terhadap klienya. 

Kebutuhan WP terhadap Konsultan Pajak

Berikut beberapa kebutuhan WP terhadap konsultan pajak yang terkadang tak disadari namun terasa manfaatnya. Pertama, mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak, sebab semua telah ditangani secara profesional. Ketika semua sudah dilakukan dengan benar, maka semakin kecil risiko terkena sanksi atau pemeriksaan dari Fiskus.

Kedua, efisiensi waktu, bagi perusahaan yang memiliki jumlah transaksi besar dan banyak juga kesibukan tinggi, maka waktu yang digunakan dalam proses administrasi pajak akan lebih efektif. Terlebih pajak memiliki tenggat waktu yang disiplin, terlambat lapor maka sanksi telah menunggu. 

Ketiga, bagi seorang pebisnis, beban pikirannya tentu sudah cukup besar dalam memproses (mengurusdan mengelola) segala persoalan dan perkembangan bisnisnya, serta beragam tuntutan serta target pencapaian. Dengan menghadirkan konsultan pajakuntuk membantu mengurus pajak, maka bebannya akan sedikit berkurang, sehingga lebih concern terhadap perkembangan bisnisnya.

Keempat, dapat melakukan perencanaan pajak (tax planning) dengan baik, sehingga akan lebih tertib dan terencana, bahkan penghematan pun dapat dipetik dengan baik tanpa melanggar aturan serta undang-undang perpajakan, sekali lagi karena ditangani secara profesional. 

Kelima, mengurangi rasa panik dan takut kala mendapatkan permintaan klarifikasi (SP2DK), surat teguran, atau bahkan sanksi pajak sekalipun dari DJP. Karena sepenuhnya akan ditangani oleh pihak konsultan yang telah mendampingi. Ini layaknya membayar premi asuransi, memberikan ketenangan kala terjadi musibah, meski membayar tetapi tak menginginkan musibah tersebut datang hingga asuransi termanfaatkan. Jika boleh memilih, tentu saja memilih sehat dan baik-baik saja ketimbang klaim asuransi namun musibah menimpa.

Keenam, dalam persoalan hukum serta pendampingan saat terjadi sengketa pajak, tentu saja dapat dikuasakan kepada konsultan pajak atau konsultan hukum pajaknya yang telah menjadi mitra, sehingga dapat tertangani dengan baik. Minimal secara proses akan lebih sistematis dan profesional. 

Ketujuh, penghematan budget keuangan, dikarenakan beragam permasalahan telah dilaksanakan dengan profesional oleh konsultan pajak. Misalnya, dengan menghitung, melaporkan dan mengurus pajak dengan benar, maka risiko terkena sanksi pajak menjadi kecil atau bahkan nihil. Lalu, dengan tax planning maka beban-beban yang tak perlu dapat diminimalisir. Selain itu, efisiensi waktu pun dapat menghemat budget, karena waktu yang biasanya untuk mengurusi pajak dapat digunakan untuk hal yang lebih produktif.

Lalu, bagaimana dengan DJP, melihat hubungan WP dengan konsultan pajak yang begitu saling percaya, seharusnya dapat mengambil sisi positif dan bekerjasama. Sebab, jika DJP tak menjalin kerjasama dengan baik kepada konsultan pajak, nantinya malah jadi bumerang untuk DJP itu sendiri, bukan mendapatkan target, yang ada WP malah mangkir.

Kebutuhan DJP terhadap Konsultan Pajak

Apa benar DJP membutuhkan konsultan pajak? Mari kita bedah bersama secara objektif. Menurut penulis, setidaknya, DJP membutuhkan konsultan pajak dalam hal menggali informasi dan menyampaikan beragam sosialisasi kepada WP. Harus disadari DJP, bahwa banyak sekali WP yang lebih percaya kepadakonsultannya ketimbang ke DJP, meski apa yang disampaikannya sama persis. Hal tersebut dikarenakan ikatan emosional serta tingkat kepercayaan WP terhadap konsultannya telah terbangun dengan baik. Berikut beberapa hal yang sangat dibutuhkan oleh DJP.

Pertama, sharing perihal permasalahan hubungan Fiskus dengan WP yang agak berjarak bersama konsultan pajak. WP ogah-ogahan menyelesaikan kewajiban pajak, karena menganggap Fiskus telah semaunya menagihkan pajak. Meskipun tak demikian, namun terkadang WP kadung emosi sehingga hal yang rasional sekalipun menjadi tidak rasional. Konsultan pajak harus hadir menjadi penengah, menjelaskan maksud Fiskus (DJP) kepada WP, pun sebaliknya memberi beragam solusi kepada WP atas permasalahan tersebut.

Kedua, diskusi perihal permasalahan pajak serta finansial yang tengah dihadapi oleh WP. Ini sering terjadi, adanya WP yang malah bangkrut karena ditagih pajak yang melebihi kemampuannya. Fiskusmenjatuhkan sanksi tanpa melihat keadaan finansial WP, alhasil kali tersebut dapat menarik pajak yang besar, namun karena bangkrut, berikutnya tak ada lagipemasukan pajak dari WP tersebut. Seharusnya, sebelum semua itu terjadi, Fiskus dapat menerima beragam masukan dari konsultan pajak yang mendampingi, sehingga semua dapat berjalan baik, tanpa melanggar aturan perundang-undangan, namun WP tetap dapat menjalankan usahannya. 

Ketiga, sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Untuk yang satu ini, sepertinya DJP sudah cukup menyadarinya. Pada berbagai kesempatan, DJP mengajak konsultan pajak mendorong WP yang menjadi mitranya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebaik-baiknya dan sesuai. Bahkan sejak beberapa tahun terakhir antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan DJP telah menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama sosialisasi, edukasi, dan peningkatan peran profesi konsultan pajak anggota IKPI untuk turut serta membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan.

Keempat, balancing atau penyeimbang. Fiskusharus menyadari bahwa konsultan berada pada posisi independen dan netral, meskipun ia menerima penghasilan dari WP yang didampingi. Ada kalanya Fiskus harus mendengarkan beragam argumentasi dibalik kendala yang sedang dihadapi oleh WP. Sehingga keputusan yang diambil tepat dan WP tak merasa dirugikan.

Kelima, fungsi adviser (penasehat), bukan membela masyarakat (WP) yang nakal. Konsultan pajak harus menunjukkan apa kesalahan WP jika memang bersalah. Kalau memang keberatan maka bisa mengajukan prosedur keberatan atau bahkan pembatalan. Tapi kalau ternyata aparat DJP yang salah dan ada abuse of power, konsultan pajak dapat bicara ke pimpinan di DJP bahwa tindakannya salah.

Melihat kebutuhan DJP akan konsultan pajak, sudah seharusnya memiliki kerjasama yang baik antara DJP dan konsultan pajak. Mau tidak mau, suka atau tidak suka konsultan pajak pun harus kerjasama dengan DJP. Pekerjaanya lekat kaitannya dengan Fiskus, hingga harus dihindari berselisih antar kedunya, jika berselisih maka yang rugi bukan hanya konsultan dan Fiskus saja, tetapi WP, DJP dan lingkup lebih luasnya adalah negara pun ikut terbawa-bawa merugi.

Dari paparan di atas, jelas kesimpulannya bahwa konsultan pajak dibutuhkan oleh WP juga DJP dengan kebutuhan yang berbeda tentunya. Tetapi, dengan kebutuhan tersebut, baik WP maupun DJP harus menyadari betul bahwa konsultan pajak adalah profesi yang dilindungi oleh parturan perundang-undangan, kode etik profesi yang begitu ketat. Dengan begitu, segala tindakan serta pekerjaanya harus profesional dan bertanggungjawab.

 

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF), IKPI.

Dr. Nur Hidayat, SH, SE, CA, Ak, Asean-CPA, BKP 

email: nurhidayat@taxacconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan bagian dari buku “Profesi Konsultan Pajak di Indonesia” dan merupakan pendapat pribadi penulis.

 

XBRL di Indonesia: Manfaat dan Tantangan

Kerusakan ekonomi akibat Pandemi Covid19 dan gelembung inflasi yang diperparah oleh konflik Rusia Ukraina menjadi isu terpenting yang digarisbawahi oleh World Bank pada Global Economic Prospect Report 2022. Tingkat risiko dan ketidakpastian (risk and uncertainty) menjadi sangat tinggi dan berpotensi mempengaruhi sektor finansial dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Ketika risiko dan ketidakpastian sangat tinggi, informasi menjadi sangat penting terutama dalam sektor keuangan dan investasi. Ketika terjadi gap informasi yang lebar, keputusan keuangan menjadi tidak optimal. Dalam teori ekonomi, gap informasi antara penjual dan pembeli sudah menjadi fenomena klasik. Seseorang dapat mengeksploitasi gap informasi untuk mendapat keuntungan dari pihak lain. Fenomena ini dikenal dengan istilah ketidaksimetrisan informasi (asymmetric information).

Sebagai ilustrasi, di tahun 70-an Akerlofmembahas kasus pasar kendaraan bekas yang merugikan (market of lemons). Penjual memiliki insentif untuk menjual mobil rusak di atas harga wajar karena memiliki informasi lebih dibanding pembeli.  Begitu pula dalam proses rekruitmen pegawai baru, Michele Spence melihatnya seperti perjudian karena perusahaan tidak sepenuhnya mengetahui profil dan kinerja pegawai yang akan dipekerjakan (hiring gamble).

Setali tiga uang, gap informasi juga merugikan sektor keuangan. Perusahaan asuransi sering menerapkan premi yang tidak sesuai dengan risiko yang ditanggung karena keterbatasan informasi calon nasabah. Keputusan investasi pun sama karena sering kali investor tidak memiliki informasi yang cukup tentang perusahaan yang akan dibelinya. Karena informasi fundamental sulit didapat, pasar sering gagal menjadi Mak Comblang yang baik. 

Perusahaan yang fundamental-nya bagus bisa jadi kalah pamor di mata investor dibanding perusahaan lainnya. Beberapa riset bahkan menunjukan bahwa dalam investasi, gap informasi bisa menyulut perilaku berkerumun (herding behavior) mengikuti orang lain tanpa alasan yang rasional. Dalam jangka panjang, gap informasi yang lebar dapat mengakibatkan gelembung harga (price bubbles) seperti yang terjadi pada krisis ekonomi 2008.

Pada area pembiayaan (financing), gap informasi juga dapat mengurangi kualitas pengucuran kredit. Karena informasi profil kreditur kurang memadai, kredit bisa jadi salah sasaran (adverse selection). Dampaknya sangat krusial karena kredit yang disalurkan kepada pihak yang tidak kredibel dapat meningkatkan potensi kredit macet (non-performing loan). Dalam skala besar, risiko ini dapat mengerogoti kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Ekonom Robert Murphy menyarankan intervensi pemerintah untuk mengurangi gap informasi. Dia memberikan contoh bahwa pemerintah dapat mewajibkan agar dasar penghitungan premi asuransi mobil harus mempertimbangkan gender, umur dan sejarah mengemudi (driving history) dari pemohon. Di sektor keuangan, implementasi XBRL memiliki potensi yang besar untuk mengurangi gap informasi. Isi artikel selanjutnya akan berfokus pada area ini.

Bagaimana XBRL dapat mengurangi gap informasi keuangan

eXtensible Business Reporting Language (XBRL)sangat potensial mengurangi gap informasi di sektor keuangan karena standardisasi Laporan Keuangannya yang handal. Ada dua hal yang standardisasi. Yang pertama adalah standardisasi taksonomi laporan keuangan yang diberlakukan secara nasional. Yang kedua adalah standardisasi format file khusus Laporan Keuangan yang berbasis XBRL, yaitu format file XML yang menggunakan teknologi tagging untuk memudahkan komparasi data. Kedua hal tersebut membuat Laporan Keuangan mudah disediakan (availability), lebih cepat dan tepat (timeliness), dan murah (less costly).  

Penerapan XBRL di Korea berhasil mengurangi gap informasi antara perusahaan dan investor sehingga meningkatkan efisiensi dari pasar modal. Pelaporan keuangan menjadi lebih cepat dan lebih lengkap. Investor dapat lebih mudah melakukan analisa laporan keuangan karena mudah diperbandingkan. Walaupun perusahaan harus menanggung biaya adaptasi pelaporan XBRL, secara jangka panjang, perusahaan mendapatkan limpahan keuntungan dari menurunnya biaya modal (cost of capital).

Penerapan XBRL di Amerika juga berhasil mengurangi gap informasi (Chong et al., 2017; Liu et al., 2017) dan meningkatkan ketepatan waktu (timeliness) pelaporan keuangan (Du & Wu, 2018). Lebih jauh, penerapan XBRL meningkatkan kapasitas otoritas pajak untuk mendeteksi kecurangan sehingga meningkatkan kepatuhan perpajakan (Chen et al., 2021).

Untuk memperoleh manfaat yang optimal, tata kelola Laporan Keuangan berbasis XBRL harus menggunakan konsep single reporting. Artinya, ada satu entitas yang berperan sebagai hubuntuk menerima laporan. Entitas lain kemudian dapat memanfaatkan data Laporan Keuangan tersebut sesuai kepentingannya masing-masing.

Single reporting menjadikan laporan keuangan sebagai single source of truth, meminimalkan praktik laporan keuangan ganda dan menciptakan ekosistem pelaporan yang transparan. Dalam konteks gap informasi, single reporting dapat mengkalibrasi kekuatan antara si pemilik Laporan Keuangan (superior karena memiliki informasi lebih banyak) dan si pengguna Laporan Keuangan (inferior) menjadi lebih setara. 

Sebagai contoh, suatu perusahaan tentunya memiliki informasi lebih lengkap terkait kondisi internal keuangan mereka (superior) dibanding otoritas pajak dan keuangan (inferior). Pihak perusahaan yang superior memiliki moral hazarduntuk mendapat keuntungan dari situasitersebut dengan melakukan rekayasa Laporan Keuangan untuk kepentingan pajak dan bank. Untuk kepentingan pajak, perusahaan dapat dengan sengaja memperkecil nilai penghasilan karena akan menghemat pajak yang dibayar. Sebaliknya, untuk kepentingan bank, perusahaan dapat dengan sengaja memperbesar nilai penghasilan untuk mengkatrol profil perusahaan sebagai kreditur. Konsep XBRL single reportingdapat meminimalkan itu semua.

XBRL di Indonesia

Akhir April 2022 lalu, sejumlah 37 Wajib Pajak mengikuti implementasi penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL. Program yang diberi nama SILK (Standarisasi Informasi Laporan Keuangan) ini adalah salah satu program unggulan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi pelaporan keuangan.

Sebelumnya, IDX telah terlebih dahulu menginisiasi Laporan Keuangan berbasis XBRL ini. Penggunanya terbatas pada emiten saja. Implementasi yang dilakukan DJP merupakan pengembangan dari yang dimiliki IDX agar XBRLrelevan digunakan bukan hanya emiten tapi oleh seluruh jenis perusahaan di Indonesia.

Jika XBRL diimplementasikan secara nasional, seluruh informasi Laporan Keuangan dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh berbagai institusi. 

Institusi keuangan seperti bank dan asuransi dapat menilai lebih akurat kemampuan finansial dan risiko calon kliennya ketika akan menberikan pinjaman atau menyepakati penjaminan. Otoritas pajak dapat lebih mudah mengelola penghindaran pajak karena tidak ada praktik pembukuan ganda. Pemanfaatan data Laporan Keuangan ini juga juga dapat dikembangkan oleh OJK, BI, BPJS, LPS, KSSK, BPS, dan otoritas lain-lain yang selama ini tidak diuntungkan karena gap informasi keuangan yang besar.

Tantangan

Negara-Negara maju memberikan pengalaman berharga bahwa menerapkan ekosistem XBRL itu tidaklah mudah. Perlu pelibatan banyak pihak dan membutuhkan waktu yang lama. Paling tidak ada tiga area yang bisa menjadi pembelajaran untuk perhatian pengembangan XBRL ke depan. 

Yang pertama adalah menyepakati taksonomi Laporan Keuangan Nasional. Best practice yang ada adalah “do not reinventing the wheel” yaitu gunakan yang ada dan pilih yang paling komprehensif. Indonesia sudah melalui tantangan ini karena taksonomi Laporan Keuangan DJP sudah cukup komprehensif dan siap digunakan. Yang perlu disiapkan adalah landasan hukum untuk implementasinya.

Yang kedua adalah ekosistem single reporting. Harus disepakati adanya suatu entitas yang akan menerima seluruh Laporan Keuangan dari seluruh entitas ekonomi. Institusi-institusi lain yang membutuhkan dapat mengakses dari entitas tersebut. 

Yang ketiga manajemen perubahan. Implementasi XBRL akan menambah biaya bagi perusahaan dan tantangannya adalah bagaimana mendisain agar biaya itu sepadan dengan manfaat yang diperoleh. Salah satu yang jelas dirasakan adalah perusahaan tidak perlu melayani berbagai permintaan Laporan Keuangan dari otoritas yang berbeda; sekali lapor saja cukup.  Selain itu, platform dan proses bisnis pelaporan XBRL pun harus dibuat mudah, sebisa mungkin menyatu dengan sistem akuntansi yang perusahaan pakai.  

Hal ini akan mempermudah proses account mapping dari sistem akuntansi perusahaan ke taksonomi XBRLnasional.  Perlu pelibatan industri perangkat lunak akuntansi untuk ini.  Mereka juga dapat membantu penetrasi XBRL melalui produk-produk pernagkat lunak akuntansi mereka.  Akademisi dan asosiasi profesi independen pun perlu terlibat untuk melihat secara jernih dan berkala kekurangan-kekurangan yang ada.   

Namun itu saja tidak cukup. 

Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menciptakan disinsentif (insentif) bagi perusahaan yang tidak menggunakan (menggunakan) XBRL. Bagaimana menyadarkan pemangku kepentingan bahwa pengunaan XBRLini adalah bagian penting dari praktik good corporate governance (GCG).  Adopsi XBRL oleh suatu perusahaan harus menjadi bagian positif dari portfolio perusahaan tersebut.  Suatu upaya sistematis yang sekarang sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam sektor keuangan.

Penulis adalah Behavioural Economist & Anggota Tim Pengembangan XBRL DJP

Lury Sofyan

Disclaimer: Artikel ini murni pendapat pribadi, tidak mewakili institusi mana pun, dan juga sudah diterbitkan di Idxchanel 19 Agustus 2022.

PP IKPI Hadiri Rakorda Pengda DIY, Salut Sinergi dan Apresiasi Terobosan Pengcab 

IKPI, DIY: Pengurus Pusat (PP) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digelar pada Rabu (7/1/2026). Kehadiran jajaran PP menegaskan pentingnya peran Rakorda sebagai forum konsolidasi, pembinaan, sekaligus penyelarasan arah organisasi di tingkat daerah.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, didampingi Wakil Ketua Umum, Nuryadin, serta anggota Departemen PPSK, Edy Wahyudi, mengikuti secara langsung seluruh rangkaian agenda Rakorda. Forum ini dihadiri lengkap oleh seluruh Pengurus Cabang (Pengcab) yang berada di bawah koordinasi Pengda DIY.

Hadir Ketua Pengda DIY, Albertus Santosa, Ketua Pengcab. Yogyakarta, Matheas Prihargo Wahyandono, Ketua Pengcab Bantul, Maryanto dan Ketua Pengcab. Sleman, Hersona Bangun.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa salut kepada Pengda dan seluruh Pengcab se-DIY. Rakorda dinilai tersusun rapi, terukur, dan berorientasi pada pencapaian program kerja namun tetap menghadirkan suasana cair, hangat, dan penuh tawa.

Bagi PP, kombinasi antara keseriusan dalam pengelolaan organisasi dan keakraban antaranggota menjadi modal penting untuk menjaga soliditas IKPI. Rakorda bukan sekadar forum laporan, tetapi ruang untuk berbagi pengalaman, mengevaluasi program, dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan di lapangan.

Apresiasi untuk Terobosan Pengcab Sleman

Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus ketua umum, adalah inisiatif Pengcab Sleman yang berhasil memprakarsai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 16 perguruan tinggi secara sekaligus.

Langkah ini dipandang sebagai gebrakan strategis, karena:

• memperluas literasi perpajakan di lingkungan akademik,

• membuka peluang pengembangan riset dan kegiatan bersama,

• menyiapkan talenta muda perpajakan yang memahami etika dan profesionalisme,

• sekaligus memperkuat jejaring IKPI dengan dunia kampus.

“Kami menyebut inisiatif tersebut sebagai contoh praktik baik yang layak direplikasi oleh Pengcab lain, dengan menyesuaikan karakter daerah masing-masing,” ujar Vaudy dihadapan peserta Rakorda.

Komitmen Pengurus Pusat: Mendengar, Mendampingi, dan Menguatkan

Kehadiran langsung Ketua Umum, Waketum, dan perwakilan Departemen PPSK juga menjadi wujud komitmen PP untuk terus berada dekat dengan struktur organisasi di bawahnya. Tidak hanya menyampaikan arahan, kehadiran PP untuk memanfaatkan Rakorda sebagai forum mendengar aspirasi, masukan, serta berbagai kendala yang dihadapi Pengda dan Pengcab.

Vaudy menekankan bahwa keberhasilan organisasi bukan hanya di tingkat pusat, tetapi tumbuh dari kinerja, kreativitas, dan kolaborasi di tingkat daerah. Karena itu, Rakorda diyakini berperan penting dalam menyelaraskan visi, memperkuat tata kelola, serta memastikan program kerja IKPI berjalan efektif dan berdampak.

Momentum Konsolidasi Menuju Penguatan Peran IKPI

Menurut Vaudy, Rakorda Pengda DIY tahun ini juga menjadi ajang evaluasi capaian, pembaruan strategi, serta penegasan kembali peran IKPI dalam meningkatkan profesionalisme konsultan pajak dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.

Rakorda diharapkan melahirkan program-program konkret yang memperkuat sinergi antar-Pengcab sekaligus memperluas kontribusi IKPI di wilayah DIY. (bl)

Coretax Dinilai Berpotensi Dongkrak Kepatuhan Pajak, Asal Layanan Stabil dan Pendampingan Kuat

IKPI, Jakarta: Implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di Indonesia. Namun, manfaat maksimalnya disebut masih sangat ditentukan oleh keandalan layanan serta kualitas pendampingan terhadap wajib pajak.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kekuatan utama Coretax ada pada kemampuannya mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform daring. Mulai dari pembuatan bukti potong, penyampaian SPT, hingga pembayaran pajak, semuanya terhubung dengan fitur validasi otomatis.

“Alur pelaporan menjadi lebih praktis dan potensi kesalahan input bisa jauh berkurang,” ujar Josua, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kehadiran teknologi baru tidak serta-merta langsung menaikkan kepatuhan, terutama untuk wajib pajak orang pribadi. Pada tahap awal, hambatan teknis dan kesenjangan literasi digital masih berpotensi menjadi kendala yang lebih dominan dibanding kecanggihan sistem.

Menurut Josua, ukuran keberhasilan Coretax bukan hanya soal tersedianya platform, melainkan juga stabilitas layanan saat masa puncak pelaporan, serta kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan panduan yang mudah dipahami. Pemanfaatan data secara tepat sasaran oleh otoritas pajak juga akan turut menentukan efektivitasnya.

Kendati demikian, Josua tetap optimistis. Seiring peningkatan sistem, adaptasi pengguna, dan komunikasi panduan yang lebih jelas, Coretax diyakini akan semakin dirasakan manfaatnya. “Dengan kondisi itu, Coretax benar-benar bisa menjadi alat yang memudahkan wajib pajak,” katanya.

DJP mencatat, hingga Senin (5/1/2026) sore, sebanyak 11,39 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 20.289 wajib pajak sudah berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem baru tersebut.

Otoritas pajak kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun dan tidak menunggu mendekati batas waktu. Adapun tenggat pelaporan SPT, yakni 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. (alf)

id_ID