Hari Pajak 2026, IKPI Ajak Anggota Perkuat Kepatuhan dan Kepercayaan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Memperingati Hari Pajak yang jatuh setiap 14 Juli, Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus memperkuat profesionalisme sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan kepercayaan wajib pajak.

Ajakan tersebut disampaikan Jemmi usai menghadiri Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026), sebagai rangkaian peringatan Hari Pajak 2026.

Menurut Jemmi, Hari Pajak menjadi momentum bagi seluruh insan perpajakan, termasuk para konsultan pajak, untuk meneguhkan komitmen dalam mendukung sistem perpajakan yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.

“Sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak, IKPI mengajak seluruh anggota untuk menjadikan Hari Pajak sebagai momentum memperkuat dedikasi dalam memberikan pendampingan yang profesional sekaligus membangun kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujarnya.

Ia mengatakan, konsultan pajak memiliki peran penting sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak. Karena itu, anggota IKPI diharapkan tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, tetapi juga aktif memberikan edukasi agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Jemmi menilai semangat kolaborasi yang diangkat dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 sejalan dengan peran IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung reformasi perpajakan.

“Kepercayaan wajib pajak dibangun melalui pelayanan yang profesional, komunikasi yang baik, dan kepastian hukum. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat strategis,” katanya.

Ia berharap seluruh anggota IKPI terus menjaga integritas profesi, meningkatkan kompetensi, serta berkontribusi aktif dalam mendukung upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

“Selamat Hari Pajak 2026. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergi, menjaga integritas profesi, dan bersama-sama berkontribusi membangun sistem perpajakan Indonesia yang semakin modern, dipercaya, dan berkelanjutan,” ujar Jemmi. (bl)

DJP Masih Petakan Sektor Informal yang Akan Digali Pajaknya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memetakan sektor informal yang dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan negara.

Hingga kini, otoritas pajak belum menetapkan sektor mana yang akan menjadi sasaran utama penggalian basis pajak tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penentuan sektor prioritas tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus didasarkan pada analisis data yang komprehensif.

“Ya, saya belum bisa ngomong ya. Kalian pertanyaannya detail sekali, nanti saya lihat data dulu,” ujar Bimo di Jakata, dikutip Selasa (14/7).

Bimo menjelaskan, pemetaan potensi pajak dari sektor informal akan dibahas lebih rinci bersama Komisi XI DPR RI. Pembahasan itu diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang kuat sebelum menentukan sektor-sektor yang akan menjadi fokus intensifikasi penerimaan.

Ia menegaskan belum ingin menyebut sektor tertentu karena dikhawatirkan menimbulkan spekulasi. Menurutnya, karakteristik setiap sektor berbeda sehingga perlu dikaji secara menyeluruh.

“Nanti kita dengan Komisi XI akan detail-in dulu, sektor-sektor mana aja yang mau kita lebih gali ya. Karena kan saya gak bisa spekulasi, misalnya sektor pertanian itu sektor yang sangat luas, kontribusinya ke PDB juga bagus, tetapi kan itu non-taxable,” katanya.

Mengenai jadwal pembahasan dengan Komisi XI DPR RI, Bimo belum memberikan tanggal pasti.

Namun, ia memastikan pembicaraan mengenai strategi penggalian potensi pajak dari sektor informal akan dilakukan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan tax ratio berada di kisaran 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir periode RPJMN.

Target tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan capaian tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir yang masih berkisar 10%.

“RPJMN 2025-2029 tax ratio itu ditargetkan melesat ke rentang sekitar 11,52% hingga 15% dari PDB. Ini lompatan yang sangat besar tentu karena secara historis lima tahun terakhir angka kita tertahan di 10%,” kata Bimo.

Menurut Bimo, peningkatan tax ratio diperlukan agar ruang fiskal pemerintah semakin kuat. Dengan kapasitas penerimaan yang lebih besar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan mampu menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi ketika terjadi gejolak.

“Tentu kita tidak biza di zona nyaman, karena APBN harus lebih ekspansif, tidak hanya bisa memastikan ruang gerak yang ada yang sempit, tapi harus menjadi shock absorber yang harus bisa melindungi kepentingan ekonomi masyarakat apalagi saat terjadi krisis,” imbuhnya.

Ia menegaskan, strategi peningkatan penerimaan tidak ditempuh melalui penambahan jenis pajak maupun penyesuaian tarif.

Fokus DJP justru diarahkan pada penguatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis perpajakan melalui transformasi digital.

Dalam kerangka tersebut, Coretax mulai memainkan peran sentral sebagai sistem administrasi perpajakan nasional. (ds)

Daya Beli Masyarakat Lesu, Ini Jurus DJP Kejar Setoran PPN

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengandalkan pengawasan berbasis data dan pemanfaatan sistem Coretax untuk menjaga penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tengah melemahnya konsumsi masyarakat.

Langkah tersebut ditempuh seiring melambatnya sejumlah indikator konsumsi domestik yang berpotensi memengaruhi penerimaan pajak berbasis konsumsi.

Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru mencapai Rp 380 triliun atau sekitar 38,18% dari target APBN 2026 sebesar Rp 995,28 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan strategi utama yang ditempuh DJP bukan dengan meningkatkan tekanan pemungutan, melainkan memperkuat pemanfaatan data untuk memantau aktivitas ekonomi dan penerimaan pajak.

“Ya, jelas ada upaya. Upayanya salah satunya interoperability data. Kemudian kita lihat sebenarnya kalau dari sisi peningkatan penerimaan kan cukup signifikan,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Selasa (14/7).

Menurut Bimo, integrasi data memungkinkan DJP memonitor perkembangan penerimaan PPN secara lebih komprehensif, baik yang berasal dari transaksi dalam negeri maupun impor melalui sistem Coretax.

Meski demikian, ia memastikan optimalisasi penerimaan tetap memperhatikan kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi perlambatan.

“Dari sisi Coretax pun bisa memonitor sebenarnya seperti apa. Tetapi tentu kita tidak akan memaksakan ketika kondisi ekonomi sedang ada perlambatan,” katanya.

Selain memperkuat pengawasan berbasis data, DJP juga terus berupaya memperluas basis pajak dan menggali potensi penerimaan dari sektor-sektor yang masih menunjukkan kinerja positif.

Bimo menyebut salah satu indikator yang masih memberikan sinyal positif berasal dari meningkatnya impor bahan baku di sejumlah industri manufaktur.

“Di sektor PPN yang tumbuh bagus itu pembelian beberapa bahan baku impor di industri-industri seperti industri tekstil, industri petrokimia, kemudian juga industri yang terkait dengan makan ternak dan sebagainya,” imbuh Bimo.

Ia menilai peningkatan impor bahan baku tersebut mencerminkan aktivitas produksi yang berpotensi menguat pada semester II-2026, sehingga dapat menopang penerimaan PPN dalam beberapa bulan mendatang.

“Saya lihat semuanya bagus dari sisi input PPN impor. Jadi kita berharap dengan adanya input yang bagus, maka produksinya juga bakal bagus di triwulan III dan IV 2026,” katanya.

Di sisi lain, tantangan terhadap penerimaan pajak konsumsi masih cukup besar. Bank Indonesia memperkirakan Indeks Penjualan Riil (IPR) turun menjadi 221,6 pada Juni 2026 dari 223,4 pada Mei 2026.

Secara tahunan, penjualan eceran juga terkontraksi 4,4% (year on year/YoY), lebih dalam dibanding kontraksi 3,9% YoY pada bulan sebelumnya.

Optimisme konsumen juga mulai melemah. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) tercatat turun menjadi 117,8 pada Juni 2026 dari 120,9 pada Mei 2026.

Meski masih berada pada level optimistis, penurunan tersebut menunjukkan masyarakat mulai lebih berhati-hati terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun prospek enam bulan mendatang. (ds)

Kuliah Pakar di UII, Ketum IKPI Tegaskan Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Bisnis, Bukan Sekadar Aturan Pajak

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan mahasiswa perpajakan harus mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar dalam dunia profesi akibat perkembangan artificial intelligence (AI), implementasi Coretax, dan transformasi administrasi perpajakan berbasis data. Karena itu, lulusan perguruan tinggi tidak lagi cukup hanya memahami peraturan perpajakan, tetapi juga harus menguasai teknologi, bisnis, dan analisis data.

Pesan tersebut disampaikan Vaudy saat menjadi narasumber dalam Kuliah Pakar bertajuk “Dari Kampus ke Dunia Profesional: Jadi Konsultan Pajak yang Adaptif, Responsif, dan Berdaya Saing di Era Artificial Intelligence, Coretax, dan Ekosistem Perpajakan Digital” di Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Keberlanjutan UII Prof. Rifqi Muhammad, Ph.D., serta dihadiri Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII Dr. Mahmudi dan Ketua Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Dra. Marfuah.

Dalam pemaparannya, Vaudy menjelaskan bahwa revolusi teknologi telah mengubah cara kerja profesi di berbagai sektor, termasuk perpajakan. Pekerjaan administratif yang selama ini menjadi bagian dari profesi konsultan pajak semakin banyak diotomatisasi oleh teknologi. Sebaliknya, kemampuan berpikir kritis, memahami model bisnis, mengolah data, dan memberikan solusi strategis justru menjadi kompetensi yang semakin dibutuhkan.

“Profesi tidak hilang karena teknologi. Yang hilang adalah pekerjaan yang bersifat rutin. Karena itu, mahasiswa harus terus beradaptasi, berpikir kritis, kreatif, dan belajar sepanjang hayat agar mampu bersaing di dunia profesional,” ujar Vaudy.

Menurutnya, transformasi Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax juga mengubah peran konsultan pajak. Jika sebelumnya lebih berfokus pada kepatuhan dan administrasi, kini konsultan pajak dituntut menjadi strategic advisor yang mampu mengelola risiko, memahami bisnis klien, memanfaatkan teknologi, serta memberikan rekomendasi berdasarkan analisis data.

Vaudy menambahkan, dunia kerja kini membutuhkan lulusan yang tidak hanya menguasai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tetapi juga memiliki kompetensi di bidang data analytics, business intelligence, artificial intelligence, digital tax administration, kemampuan komunikasi, dan strategic thinking. Kombinasi kemampuan tersebut akan menjadi pembeda bagi lulusan dalam menghadapi ekosistem perpajakan digital.

Dalam kesempatan itu, Vaudy juga memaparkan peta jalan menuju profesi konsultan pajak. Ia mendorong mahasiswa mulai mempersiapkan diri melalui pendidikan brevet, mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), hingga memperoleh izin praktik sesuai jenjang kompetensinya agar siap memasuki dunia profesi.

Ia berharap kolaborasi antara IKPI dan UII dapat memperkuat keterhubungan dunia akademik dengan dunia profesi sehingga menghasilkan lulusan yang adaptif, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan perpajakan di era digital. (bl)

APINDO Soroti Underground Economy, Potensi Pajak yang Belum Tergarap

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani menilai pemerintah perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap aktivitas underground economy atau ekonomi bawah tanah sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak nasional.

Hal itu disampaikan Shinta dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Shinta, masih besarnya aktivitas ekonomi yang berada di luar sistem resmi menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kalau berbicara mengenai perluasan basis pajak, kita juga harus melihat potensi yang selama ini belum tergarap, yaitu shadow economy atau underground economy,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas ekonomi ilegal seperti impor ilegal, perjudian daring, dan berbagai transaksi yang tidak tercatat masih menjadi tantangan dalam memperluas basis perpajakan. Selain mengurangi potensi penerimaan negara, praktik tersebut juga memberikan tekanan kepada pelaku usaha formal yang harus bersaing dengan kegiatan ekonomi yang tidak mematuhi ketentuan.

Menurut Shinta, penanganan ekonomi bawah tanah perlu menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan karena akan memberikan dua manfaat sekaligus, yakni meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil.

“Ketika aktivitas ilegal masih tumbuh, negara kehilangan penerimaan, sementara industri formal juga ikut dirugikan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Shinta mengakui terdapat perkembangan positif dalam upaya pemerintah menekan aktivitas ekonomi ilegal. Namun, ia menilai ruang untuk mengoptimalkan potensi tersebut masih sangat besar.

Karena itu, APINDO mendorong penguatan koordinasi antarlembaga dalam memberantas aktivitas ekonomi bawah tanah sekaligus memperluas cakupan ekonomi formal. Langkah tersebut dinilai akan membuat strategi perluasan basis pajak lebih efektif tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh. (bl)

DJP Tinggalkan Pola Lama, Pengawasan Pajak Kini Dimulai Sejak Awal

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan pendekatan baru dalam membangun kepatuhan perpajakan wajib pajak besar melalui uji coba Co-operative Compliance.

PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan pertama yang ditunjuk sebagai mitra dalam pelaksanaan program tersebut sepanjang tahun pajak 2026.

Peluncuran uji coba dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7), dengan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta sejumlah BUMN strategis.

Melalui pendekatan ini, DJP mengedepankan komunikasi, transparansi, dan penyelesaian potensi risiko perpajakan sejak awal.

Pola tersebut berbeda dengan pendekatan konvensional yang umumnya dilakukan setelah ditemukan permasalahan melalui pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Pertamina dipilih sebagai mitra pertama karena komitmennya dalam mendukung penerapan tata kelola perpajakan yang lebih baik melalui Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.

Dalam pelaksanaannya, uji coba mencakup Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dengan ruang lingkup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Selama periode tersebut, Pertamina akan melakukan penilaian mandiri terhadap penerapan TCF, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta menjalani evaluasi bersama sebagai bahan penyempurnaan skema Co-operative Compliance.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria menyebut penunjukan Pertamina sebagai perusahaan pertama yang mengikuti program tersebut sejalan dengan upaya transformasi tata kelola perusahaan.

Menurutnya, penerapan TCF beserta integrasi data akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan pengelolaan risiko perpajakan.

Pelaksanaan program juga mendapat dukungan dari pemerintah.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai penerapan TCF dan integrasi data menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sektor energi.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata berharap pengalaman Pertamina dapat menjadi contoh bagi perusahaan pelat merah lainnya dalam membangun kepatuhan perpajakan secara kolaboratif.

DJP menyebut pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.

Setelah tahap awal bersama Pertamina, otoritas pajak berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Bimo berharap pendekatan tersebut dapat menjadi landasan baru dalam membangun hubungan yang lebih terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak.

“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Bimo. (ds)

DJP Gandeng Pertamina sebagai BUMN Pertama Terapkan Cooperative Compliance

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengubah pola pengawasan terhadap wajib pajak besar dengan mengedepankan pendekatan kolaboratif dibandingkan penegakan kepatuhan setelah ditemukan pelanggaran.

Strategi baru tersebut diwujudkan melalui penerapan Cooperative Compliance yang diawali dengan penandatanganan Tax Compliance Framework bersama PT Pertamina (Persero).

Kesepakatan ini menjadikan Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pertama di sektor energi yang menerapkan mekanisme pengawasan berbasis kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut implementasi kerja sama tersebut sebagai langkah penting dalam transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

“Milestone hari ini, penerapan cooperative compliance model dengan tax compliance framework yang disepakati bersama dengan BUMN terbesar terkait dengan energi, yakni Pertamina. Ini merupakan mimpi yang sudah lama kita rajut bersama, mimpi evolusi pertama dari sistem modern perpajakan yang berbasis trust,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, konsep cooperative compliance dibangun atas prinsip saling percaya, keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan integritas antara DJP dengan wajib pajak.

Melalui pendekatan tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih transparan sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan negara lainnya.

“Ini merupakan pengejawantahan dari tidak hanya transparansi, tetapi juga akuntabilitas serta integritas. Tentu dua belah pihak diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi BUMN-BUMN yang lain,” katanya.

Menurut Bimo, tujuan utama skema tersebut bukan sekadar mengejar tambahan penerimaan negara, melainkan memastikan DJP memperoleh informasi lebih dini mengenai transaksi atau aksi korporasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi perpajakan.

Dengan demikian, potensi kesalahan pelaporan maupun perbedaan interpretasi aturan dapat diminimalkan sejak awal.

Sebagai contoh, ketika Pertamina melakukan ekspansi bisnis atau investasi baru, informasi tersebut diharapkan sudah diketahui DJP sehingga tidak menimbulkan persoalan kepatuhan di kemudian hari.

Meski demikian, Bimo memperkirakan implementasi model tersebut juga berpotensi menjaga kontribusi penerimaan pajak dari Pertamina di kisaran Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun setiap tahun seiring bertambahnya aktivitas bisnis perusahaan.

“Khusus dari BUM Pertamina tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp 400 sampai Rp 500 triliun setahun, karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina, tetapi intinya bukan pada target revenue-nya,” kata Bimo.

“Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh DJP, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Pertamina,” imbuhnya.

Ke depan, DJP akan memperluas penerapan cooperative compliance ke sejumlah BUMN lain, di antaranya PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Setelah itu, skema serupa juga akan ditawarkan kepada perusahaan swasta, terutama grup usaha multinasional yang telah menerapkan model tersebut di negara-negara anggota OECD.

“Tentunya mereka yang sudah menerapkan di negara OECD, cooperative compliance model, multinasional holding companies, akan juga menyusul di tahap-tahap berikutnya,” pungkas Bimo. (ds)

Tax Control Framework (TCF): Saat Pajak Beralih dari Pengawasan ke Kepercayaan

Bagi pelaku usaha, membayar pajak bukanlah bagian yang paling menakutkan dalam menjalankan bisnis. Yang jauh lebih mengkhawatirkan justru ketidakpastian.

Sebuah transaksi yang hari ini diyakini telah sesuai aturan bisa saja beberapa tahun kemudian dipersoalkan melalui pemeriksaan. Sengketa pun dimulai, biaya membengkak, waktu manajemen tersita, dan keputusan investasi menjadi tertunda.

Nah. Dalam dunia usaha, kepastian sering kali lebih berharga daripada sekadar rendahnya tarif pajak. Dan di tengah implementasi Coretax dan semakin kuatnya pemanfaatan data digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kebutuhan akan kepastian hukum menjadi semakin mendesak.

Reformasi perpajakan pun tidak cukup hanya mengandalkan teknologi yang mampu mendeteksi ketidakpatuhan. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah kesalahan sebelum terjadi. Di sinilah konsep Tax Control Framework (TCF) memperoleh relevansinya.

TCF bukan sekadar istilah teknis yang sedang populer di kalangan praktisi pajak. Masuknya konsep ini ke dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029 menandai perubahan cara pandang administrasi perpajakan Indonesia.

Mari kita cermati. Selama puluhan tahun, hubungan fiskus dan wajib pajak (WP) lebih banyak dibangun melalui pendekatan enforcement: menemukan kesalahan, melakukan koreksi, lalu menyelesaikannya melalui proses keberatan atau sengketa.

Kini arah kebijakannya mulai bergeser menuju Cooperative Compliance, sebuah paradigma yang diperkenalkan dengan prinsip sederhana namun kuat: transparency in exchange for certainty. Transparansi dari WP dibalas dengan kepastian hukum dari otoritas pajak (OECD, 2013).

Jadi, perubahan paradigma ini sesungguhnya bukan semata-mata soal pajak, melainkan soal tata kelola. OECD sejak 2016 menempatkan TCF sebagai bagian dari good corporate governance. Pajak tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), melainkan bagian dari manajemen risiko perusahaan.

Maka, seharusnya keputusan mengenai strategi pajak, pengendalian internal, hingga mitigasi risiko idealnya dibahas di ruang rapat direksi (BOD), komite audit, dan manajemen risiko perusahaan—bukan sekadar berhenti di meja staf pajak.

Analogi sederhananya seperti sabuk pengaman pada mobil—pemeriksaan pajak bekerja setelah kendaraan melaju dan potensi pelanggaran sudah terjadi. Sebaliknya, TCF berfungsi seperti sistem navigasi yang membantu keselamatan pengemudi tetap berada di jalurnya. Fokusnya bukan menghukum ketika terjadi kesalahan, melainkan memastikan kesalahan itu tidak terjadi.

Pergeseran inilah yang membedakan pendekatan tradisional dengan tata kelola perpajakan modern. Termasuk mengapa negara-negara seperti Belanda, Australia, dan Singapura merespons dengan memilih memperkuat tata kelola perpajakan dibandingkan terus menambah intensitas pemeriksaan.

Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, pendekatan tersebut juga sangat rasional. Peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase dan Oliver Williamson menjelaskan bahwa efisiensi tidak hanya ditentukan oleh besarnya biaya produksi, tetapi juga oleh biaya transaksi (Williamson, 1985).

Dalam perpajakan, biaya transaksi itu hadir dalam bentuk pemeriksaan yang panjang, konsultasi yang berulang, sengketa yang menguras waktu, hingga ketidakpastian yang menunda keputusan investasi.

Dengan membangun TCF, perusahaan sesungguhnya sedang menekan biaya transaksi tersebut. Pada saat yang sama, negara juga mengurangi biaya administrasi karena sumber daya pemeriksaan lebih fokus pada WP berisiko tinggi.

Inilah situasi yang dalam literatur administrasi perpajakan modern dikenal sebagai high compliance–low enforcement equilibrium: kepastian perpajakan (tax certainty) dengan kepatuhan tetap tinggi, tanpa harus mengandalkan pengawasan yang berlebihan (Steinmo, 2018).

Dengan kata lain, TCF menciptakan situasi win-win bagi fiskus maupun WP.

Berbagai negara telah menunjukkan arah tersebut dan memperlihatkan bahwa keberhasilan cooperative compliance tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh konsistensi membangun kepercayaan (Lee, 2021).

Belanda menjadi pelopor melalui Horizontal Monitoring. Australia mengembangkan pendekatan Justified Trust, sedangkan Singapura menerapkan Tax Risk Management and Control Framework sebagai fondasi hubungan jangka panjang dengan WP kriteria besar.

Sebaliknya, pengalaman Swedia menunjukkan bahwa ketika transparansi tidak diimbangi dengan kepastian hukum yang memadai, kepercayaan mudah runtuh dan biaya kepatuhan justru meningkat.

Indonesia memiliki momentum yang tepat untuk mengambil pelajaran tersebut. Implementasi Coretax, Compliance Risk Management (CRM), serta pengembangan TCF dapat menjadi fondasi administrasi perpajakan yang lebih modern. Ketiganya justru perlu menjadi fondasi lahirnya hubungan baru antara fiskus dan WP—hubungan yang lebih setara, berbasis dialog, serta ditopang tata kelola yang baik.

Tanpa asas timbal balik, transparansi akan dipandang sebagai risiko, bukan sebagai investasi.

Perpajakan tidak pernah dibangun hanya dengan aturan yang semakin tebal atau teknologi yang semakin canggih. Kepatuhan yang berkelanjutan lahir ketika negara mampu menghadirkan kepastian, sementara WP dengan Kuasa WP berdasarkan PMK No. 44 Tahun 2026 merespons dengan transparansi.

Yang sesungguhnya sedang dibangun adalah modal yang jauh lebih berharga bagi sebuah sistem perpajakan modern: saling percaya (mutual trust).

Penerimaan pajak mungkin bersumber dari undang-undang, tetapi kepatuhan tumbuh dari kepercayaan. Selamat Hari Pajak 2026! Bersama kita bangun Indonesia yang lebih tangguh, produktif, dan berdaya saing.

Penulis adalah Fungsional Ahli Madya Kemenkeu, Dosen Perpajakan Taxcentre FIA UI, dan Peneliti Kebijakan Raramuri WPB

Dr. Eko Ariyanto

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi instansi terkait.

IKPI Nilai Dialog Terbuka Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Sistem Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono menilai Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem perpajakan yang semakin kredibel dan dipercaya masyarakat.

Hal itu disampaikan Jemmi usai menghadiri forum yang digelar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Jemmi, komunikasi yang terbuka dan dialog yang konstruktif merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela. Karena itu, ia mengapresiasi langkah DJP yang mempertemukan berbagai unsur, mulai dari akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, asosiasi sektor keuangan hingga relawan pajak dalam satu forum.

“Kepercayaan menjadi modal utama dalam sistem perpajakan modern. Forum seperti ini memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk saling bertukar pandangan, memahami tantangan yang dihadapi, sekaligus mencari solusi bersama,” ujarnya.

Jemmi mengatakan, IKPI memandang komunikasi yang intensif antara otoritas pajak dan mitra strategis akan membantu memperkecil kesenjangan informasi mengenai berbagai kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

Menurutnya, konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara wajib pajak dan pemerintah. Karena itu, penyampaian informasi yang akurat dan edukasi yang berkesinambungan menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi perpajakan.

Ia juga menyambut baik semangat kolaborasi yang diusung dalam forum tersebut, termasuk penguatan kemitraan melalui implementasi Co-operative Compliance dan transformasi administrasi perpajakan.

“IKPI siap terus mendukung DJP dalam menyosialisasikan kebijakan perpajakan dan membangun pemahaman yang sama di tengah masyarakat. Semakin baik komunikasi yang terjalin, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional,” kata Jemmi.

Ia berharap Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan dapat menjadi agenda berkelanjutan sebagai sarana mempererat hubungan antara DJP dengan seluruh mitra strategis dalam mendukung penerimaan negara dan reformasi perpajakan. (bl)

DJP Andalkan Coretax dan Ekstensifikasi Pajak untuk Kejar Tax Ratio hingga 15%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan upaya mengejar target rasio pajak (tax ratio) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 akan bertumpu pada penguatan administrasi perpajakan berbasis Coretax dan perluasan basis pajak, bukan melalui kenaikan tarif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah menargetkan tax ratio berada di kisaran 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir periode RPJMN.

Target tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan capaian tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir yang masih berkisar 10%.

“RPJMN 2025-2029 tax ratio itu ditargetkan melesat ke rentang sekitar 11,52% hingga 15% dari PDB. Ini lompatan yang sangat besar tentu karena secara historis lima tahun terakhir angka kita tertahan di 10%,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).

Menurut Bimo, peningkatan tax ratio diperlukan agar ruang fiskal pemerintah semakin kuat. Dengan kapasitas penerimaan yang lebih besar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan mampu menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi ketika terjadi gejolak.

“Tentu kita tidak biza di zona nyaman, karena APBN harus lebih ekspansif, tidak hanya bisa memastikan ruang gerak yang ada yang sempit, tapi harus menjadi shock absorber yang harus bisa melindungi kepentingan ekonomi masyarakat apalagi saat terjadi krisis,” katanya.

Ia menegaskan, strategi peningkatan penerimaan tidak ditempuh melalui penambahan jenis pajak maupun penyesuaian tarif. Fokus DJP justru diarahkan pada penguatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis perpajakan melalui transformasi digital.

Dalam kerangka tersebut, Coretax mulai memainkan peran sentral sebagai sistem administrasi perpajakan nasional.

Sejak Juli 2026, seluruh proses bisnis DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penyelesaian keberatan dan banding, hingga penegakan hukum, secara bertahap akan dilakukan melalui platform tersebut.

“Mulai Juli ini, Coretax akan betul-betul akan menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, keberatan banding, gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” katanya.

Selain digitalisasi administrasi, DJP juga mempercepat ekstensifikasi perpajakan dengan mengaktifkan kembali wajib pajak yang berstatus dormant, memperluas jangkauan pengawasan terhadap sektor informal dan shadow economy, serta memperkuat pemanfaatan data dari berbagai instansi.

Bimo menilai langkah tersebut menjadi strategi utama karena pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan tarif perpajakan.

Menurutnya, potensi penerimaan masih dapat ditingkatkan dari aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan.

Ia menyebut porsi ekonomi informal di Indonesia diperkirakan masih mencapai sekitar 36% dari PDB.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, DJP terus membangun interoperabilitas data melalui Coretax sehingga informasi dari kementerian, lembaga, dan pihak ketiga dapat terhubung dalam satu sistem guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperluas basis pemajakan. (ds)

id_ID