Bea Cukai Atur Skema Denda Bersama, Tanggung Jawab Pelanggar Kini Dibagi dalam Satu Perkara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkenalkan skema baru penyelesaian perkara pidana cukai yang melibatkan lebih dari satu pelanggar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025. Dalam perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022 ini, pemerintah menegaskan bahwa perkara cukai tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab individual semata, tetapi dapat menjadi tanggung jawab kolektif apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

Melalui penyisipan Pasal 15A, Bea Cukai mengatur bahwa pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan para pelanggar. Skema ini memungkinkan pembagian beban pembayaran antar pelaku, namun tetap memastikan bahwa total denda yang harus disetor ke negara tidak berkurang sedikit pun.

PMK 96/2025 juga mewajibkan seluruh pelanggar untuk mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan serta surat pernyataan pengakuan bersalah. Dokumen tersebut dapat diajukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sehingga setiap pelanggar tetap tercatat secara formal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana cukai yang dilakukan.

Dalam hal permohonan diajukan secara terpisah, regulasi ini menetapkan tenggat waktu paling lama lima hari kerja sejak tanggal surat permohonan pertama untuk melengkapi permohonan dari pelanggar lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penyelesaian perkara tidak terhambat oleh perbedaan waktu pengajuan antar pelanggar dan tetap berjalan dalam satu kerangka perkara yang utuh.

Setelah permohonan diterima, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan pejabat terkait untuk memastikan bahwa dana titipan pembayaran denda telah masuk ke rekening penampungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bukti penyetoran ini menjadi syarat mutlak sebelum Tim Peneliti melakukan penelitian lanjutan dan gelar perkara untuk menilai kelayakan penyelesaian perkara tanpa penyidikan.

PMK 96/2025 juga memperjelas ruang lingkup penelitian oleh Tim Peneliti. Hasil penelitian wajib memuat identitas seluruh pelanggar, pasal yang dilanggar, bukti penyetoran dana titipan, pemenuhan ketentuan permohonan, penyelesaian barang hasil penindakan, serta simpulan dan usulan penyelesaian perkara. Seluruh hasil tersebut dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai.

Apabila hasil penelitian menyatakan perkara tidak dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Bea Cukai wajib menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan sekaligus menerbitkan surat perintah tugas penyidikan. Sebaliknya, apabila disetujui, dana titipan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai dan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah penyetoran.

Selain mengatur pelanggar, PMK ini juga mengatur secara rinci nasib barang hasil penindakan. Barang kena cukai ditetapkan sebagai barang milik negara, sementara barang lain seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, dokumen, dan media penyimpanan dapat ditetapkan sebagai barang milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai hasil penelitian dan keputusan Bea Cukai.

Regulasi ini memperkuat posisi negara dalam memastikan setiap pelanggaran cukai ditangani secara tegas, terukur, dan transparan. Skema denda bersama tidak dimaksudkan untuk melonggarkan penegakan hukum, melainkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap bertanggung jawab dalam satu kerangka perkara yang sama dengan standar penyelesaian yang seragam. (alf)

Pelaku Meninggal, Aset Tetap Bisa Dirampas untuk Kerugian Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung memastikan bahwa kematian tersangka atau terdakwa tidak otomatis menghentikan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara pidana pajak. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang memberi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk tetap mengejar aset hasil kejahatan pajak.  

Pasal 20 mengatur bahwa apabila tersangka meninggal dunia pada tahap penyidikan atau penuntutan, sementara terdapat kerugian pendapatan negara yang nyata, penyidik atau penuntut umum dapat melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk diajukan gugatan perdata terhadap ahli waris.  

Ketentuan ini menutup celah penghentian perkara hanya karena subjek hukumnya meninggal. Negara tetap memiliki jalur hukum untuk menagih pertanggungjawaban melalui mekanisme perdata, sehingga kerugian pendapatan negara tidak hilang begitu saja.

Lebih jauh, PERMA juga membuka ruang perampasan aset meskipun tersangka telah meninggal dunia. Apabila terdapat minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara dan keterkaitan aset dengan tindak pidana pajak, hakim dapat menetapkan perampasan aset yang telah disita untuk negara.  

Dengan skema ini, aset hasil kejahatan pajak tidak berubah menjadi warisan bebas bagi ahli waris. Pemulihan kerugian negara tetap menjadi prioritas, sekaligus menegaskan bahwa pidana pajak tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga pada dampak finansial yang ditimbulkannya.

Pengaturan ini menunjukkan pendekatan Mahkamah Agung yang berorientasi pada kepentingan fiskal negara. Proses pidana tidak hanya dimaknai sebagai penghukuman, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan penerimaan negara dapat dipulihkan secara konkret.

Ke depan, ketentuan ini diharapkan memperkuat efek jera dan mencegah praktik pengalihan aset menjelang proses hukum. Pesan yang ingin disampaikan jelas: kematian bukan jalan keluar dari tanggung jawab pidana pajak. (bl)

Restitusi Tanpa Pemeriksaan, Ini Syarat Lengkap PKP Berisiko Rendah!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kriteria dan mekanisme penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah sebagai pintu utama untuk memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa pemeriksaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-6/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 21 Mei 2025. Aturan ini menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh restitusi pajak secara cepat dan pasti.  

Dalam Pasal 3, DJP mengatur bahwa PKP yang dapat ditetapkan sebagai berisiko rendah meliputi perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, BUMN dan BUMD tertentu, serta PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Penetapan ini dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Status berisiko rendah menjadi faktor kunci untuk mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.  

Tidak hanya itu, peraturan ini juga memasukkan distributor farmasi, distributor alat kesehatan, serta produsen dan distributor alat kesehatan tertentu sebagai PKP yang dapat ditetapkan berisiko rendah, sepanjang memenuhi persyaratan kepatuhan yang ditentukan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 huruf g dan h, yang menegaskan bahwa sektor strategis juga memperoleh ruang untuk menikmati fasilitas percepatan restitusi.  

Persyaratan kepatuhan menjadi penentu utama. DJP mensyaratkan agar PKP berisiko rendah tidak memiliki tunggakan pajak, menyampaikan SPT tepat waktu, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Ketentuan ini memastikan bahwa fasilitas hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik, sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan.  

Prosedur pengajuan penetapan PKP berisiko rendah dilakukan melalui permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan ini akan diteliti dan dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, sebelum DJP menerbitkan keputusan penetapan atau penolakan. Proses ini menjadi tahap awal sebelum PKP dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.  

Setelah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, pengusaha dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan melalui SPT Masa atau SPT Tahunan. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 5 yang menegaskan bahwa permohonan harus dicantumkan dalam SPT dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Dengan status berisiko rendah, proses restitusi dapat dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.  

DJP kemudian melakukan penelitian atas permohonan tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data, sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Apabila memenuhi ketentuan, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7.  

Meski tanpa pemeriksaan, pengawasan tetap berjalan. Pasal 8 menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka kelebihan pajak yang telah dikembalikan dapat ditagih kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Skema ini menegaskan bahwa percepatan restitusi berjalan seiring dengan pengendalian risiko.  (alf)

Tax dan Masa Depan Daya Saing Investasi Indonesia

Antara Keadilan Fiskal Global dan Tantangan Ekonomi Nasional

Peta perpajakan internasional tengah mengalami perubahan fundamental. Kesepakatan global mengenai Global Minimum Tax (GMT) menandai babak baru dalam tata kelola pajak dunia. Di balik semangat menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, kebijakan ini sekaligus memunculkan pertanyaan krusial bagi negara berkembang seperti Indonesia: apakah daya saing investasi masih dapat dipertahankan ketika “perlombaan insentif pajak” mulai dibatasi secara global?

Global Minimum Tax: Dari Konsensus Global ke Dampak Nasional

Global Minimum Tax merupakan bagian dari reformasi pajak internasional yang digagas oleh OECD melalui skema Pillar Two. Inti kebijakannya sederhana namun berdampak luas: perusahaan multinasional dengan omzet tertentu dikenakan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen, terlepas dari di mana mereka beroperasi. Dengan mekanisme top-up tax, keuntungan yang dikenakan pajak terlalu rendah di satu yurisdiksi dapat “ditambal” oleh negara lain.

Bagi negara-negara maju, GMT dipandang sebagai instrumen keadilan fiskal global. Namun bagi negara berkembang, kebijakan ini membawa dilema. Selama bertahun-tahun, insentif pajak menjadi alat utama untuk menarik investasi asing langsung (FDI), khususnya di sektor padat modal dan teknologi. Dengan GMT, ruang manuver tersebut menjadi semakin sempit.

Insentif Pajak dan Daya Saing Investasi Indonesia

Indonesia secara historis mengandalkan berbagai fasilitas perpajakan tax holiday, tax allowance, dan pembebasan PPN tertentu untuk meningkatkan daya tarik investasi. Dalam perspektif ekonomi makro, insentif ini berfungsi sebagai katalis pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi. Namun, di bawah rezim GMT, manfaat insentif pajak berisiko tereduksi.

Jika insentif pajak yang diberikan Indonesia menurunkan tarif efektif di bawah 15 persen, maka selisihnya berpotensi dipungut oleh negara domisili induk perusahaan. Artinya, Indonesia “kehilangan” potensi penerimaan tanpa benar-benar meningkatkan daya tarik investasi. Di sinilah letak paradoks GMT bagi negara berkembang: insentif tetap diberikan, tetapi manfaat fiskalnya justru dinikmati negara lain.

Dampak Mikro: Perilaku Investor dan Keputusan Lokasi

Dari perspektif mikroekonomi, keputusan investasi tidak semata-mata ditentukan oleh tarif pajak. Infrastruktur, kepastian hukum, kualitas tenaga kerja, dan stabilitas politik memainkan peran yang tak kalah penting. Namun, pajak tetap menjadi variabel signifikan dalam perhitungan biaya dan pengembalian investasi.

Dengan GMT, investor multinasional cenderung menggeser fokus dari tax-driven investment menuju fundamental-driven investment. Ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. Peluang, karena Indonesia memiliki pasar domestik besar dan potensi sumber daya yang kuat. Tantangan, karena kelemahan struktural seperti kompleksitas regulasi dan ketidakpastian administrasi menjadi semakin terlihat ketika “keunggulan pajak” memudar.

Risiko bagi Negara Berkembang

Secara makro, GMT berpotensi memperlebar kesenjangan antara negara maju dan berkembang. Negara maju, dengan basis pajak kuat dan ekosistem bisnis matang, relatif lebih siap beradaptasi. Sebaliknya, negara berkembang menghadapi risiko kehilangan daya tarik investasi tanpa kompensasi yang memadai.

Selain itu, terdapat risiko bahwa GMT justru memperkuat dominasi negara tempat induk perusahaan bermarkas. Mekanisme top-up tax memungkinkan negara tersebut memungut tambahan pajak atas laba yang dihasilkan di negara berkembang. Jika tidak diantisipasi dengan kebijakan nasional yang cermat, Indonesia berpotensi menjadi sekadar lokasi produksi dengan manfaat fiskal yang terbatas.

Strategi Indonesia: Dari Insentif Pajak ke Insentif Non-Pajak

Menghadapi realitas GMT, Indonesia perlu melakukan reposisi strategi investasi. Ketergantungan berlebihan pada insentif pajak harus dikurangi, digantikan dengan penguatan insentif non-pajak. Reformasi perizinan, kepastian hukum, efisiensi logistik, dan kualitas infrastruktur menjadi kunci utama.

Dalam konteks ini, pajak tetap memiliki peran strategis, namun bukan sebagai “umpan” utama investasi. Pajak harus diposisikan sebagai bagian dari ekosistem kebijakan yang adil, transparan, dan stabil. Dengan demikian, investor tidak datang karena tarif rendah semata, tetapi karena kepercayaan terhadap sistem ekonomi dan hukum Indonesia.

Menjaga Keseimbangan Kepentingan Nasional

Penerapan GMT di tingkat nasional juga harus diiringi dengan perhitungan kepentingan fiskal jangka panjang. Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan domestik—termasuk pajak minimum nasional—dirancang sedemikian rupa agar tidak merugikan basis pajak sendiri. Penyesuaian regulasi harus diarahkan untuk memaksimalkan penerimaan dalam negeri, bukan menyerahkannya kepada yurisdiksi lain.

Di sisi lain, dialog internasional tetap penting. Indonesia perlu aktif dalam forum global untuk menyuarakan kepentingan negara berkembang, agar implementasi GMT tidak bersifat satu ukuran untuk semua (one size fits all).

Penutup: Daya Saing di Era Baru Perpajakan Global

Global Minimum Tax adalah keniscayaan dalam lanskap ekonomi global yang semakin terintegrasi. Tantangannya bagi Indonesia bukan sekadar menyesuaikan regulasi, melainkan merumuskan ulang strategi daya saing investasi. Era insentif pajak agresif perlahan berakhir, digantikan oleh era kualitas kebijakan dan kepastian institusional.

Jika Indonesia mampu memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki fondasi ekonomi dan tata kelola perpajakan, maka GMT tidak akan menjadi ancaman, melainkan pemicu transformasi. Daya saing investasi Indonesia di masa depan tidak lagi ditentukan oleh seberapa rendah pajak yang ditawarkan, tetapi oleh seberapa kuat kepercayaan yang dibangun.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Jepang Kaji Bebas Pajak Makanan, Pendapatan Negara Terancam Susut 5 Triliun Yen

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang tengah mengkaji rencana pembebasan pajak konsumsi atas makanan dan minuman sebagai bagian dari strategi kebijakan menjelang pemilihan umum sela bulan depan. Perdana Menteri Sanae Takaichi mempertimbangkan kebijakan tersebut untuk meredam tekanan biaya hidup, sekaligus memperkuat dukungan publik terhadap agenda fiskal pemerintahannya.

Surat kabar Mainichi melaporkan, penghapusan tarif pajak konsumsi sebesar 8% untuk makanan berpotensi menggerus penerimaan negara hingga sekitar 5 triliun yen per tahun atau setara US$30 miliar. Laporan itu mengutip sumber internal pemerintah yang tidak disebutkan namanya.

Menurut Mainichi, kabinet dan Partai Demokrat Liberal (LDP) akan menilai secara cermat dampak kebijakan ini terhadap pasar keuangan sebelum mengambil keputusan final. Kekhawatiran muncul karena pemotongan pajak di tengah rencana belanja pemerintah yang agresif dapat memperlebar defisit anggaran dan menekan kepercayaan investor.

Dikutip dari Reuters,  pada Sabtu (17/1/2026), menyebutkan permintaan komentar kepada Kantor Perdana Menteri Jepang tidak mendapat tanggapan. Namun, diskusi internal terus berlangsung seiring meningkatnya tensi politik menjelang rencana pembubaran parlemen.

Dalam laporan yang sama, Reuters mengungkapkan Takaichi berencana membubarkan parlemen pada Jumat dan menggelar pemilihan umum sela untuk memperoleh mandat publik atas kebijakan ekonominya. Dua anggota parlemen LDP mengatakan pemungutan suara kemungkinan akan digelar pada 8 Februari 2026.

Rencana belanja pemerintah yang agresif sebelumnya telah mengguncang pasar keuangan Jepang. Investor khawatir, kombinasi antara peningkatan pengeluaran dan pemotongan pajak dapat memperburuk posisi fiskal Jepang yang selama ini sudah terbebani utang besar.

Sejak Oktober 2025, LDP membentuk pemerintahan koalisi dengan Partai Inovasi Jepang (Ishin) yang berhaluan kanan. Koalisi ini membuka jalan bagi Sanae Takaichi menjadi perdana menteri perempuan pertama dalam sejarah Jepang.

Kedua partai koalisi menyatakan telah sepakat untuk mempertimbangkan rancangan undang-undang yang akan membebaskan makanan dan minuman dari pajak konsumsi selama dua tahun, meski detail skema pelaksanaan dan sumber pengganti penerimaan negara belum diungkapkan. (alf)

Trump Ancam Negara Penentang Rencana Ambil Alih Greenland dengan Tarif

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi sinyal akan menggunakan tarif perdagangan sebagai alat tekanan terhadap negara-negara yang tidak mendukung rencananya untuk mengambil alih Greenland. Isyarat itu mempertegas bahwa isu Greenland kini tidak lagi sekadar diplomasi, tetapi mulai masuk ke ranah perang dagang dan keamanan global.

“Saya mungkin akan mengenakan tarif kepada negara-negara jika mereka tidak mendukung, karena kami membutuhkan Greenland demi keamanan nasional. Jadi saya mungkin akan melakukannya,” kata Trump, Sabtu (17/1/2026), seperti dikutip dari AP News.

Selama berbulan-bulan terakhir, Trump berulang kali menegaskan bahwa Amerika Serikat perlu mengendalikan Greenland, wilayah semi-otonom yang berada di bawah kedaulatan Denmark sekaligus sekutu NATO. Namun, ini menjadi pertama kalinya Trump secara terbuka menyebut tarif perdagangan sebagai senjata untuk memaksakan kehendaknya dalam isu tersebut.

Langkah Trump langsung memicu kegelisahan di Eropa. Para pemimpin Uni Eropa menegaskan bahwa keputusan terkait Greenland sepenuhnya berada di tangan Denmark dan pemerintah Greenland, bukan Amerika Serikat. Pemerintah Denmark pun merespons dengan menyatakan akan meningkatkan kehadiran militernya di Greenland bersama negara-negara sekutu untuk memperkuat posisi keamanan kawasan Arktik.

Upaya meredakan ketegangan dilakukan melalui jalur diplomasi. Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Denmark dan Greenland bertemu di Washington dengan Wakil Presiden AS JD Vance dan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Pertemuan itu belum mampu menjembatani perbedaan pandangan yang mendasar, meski disepakati pembentukan kelompok kerja bersama untuk membahas masa depan kerja sama di kawasan tersebut.

Namun, setelah pertemuan itu, muncul perbedaan narasi antara Denmark dan Gedung Putih mengenai tujuan kelompok kerja tersebut. Pemerintah Denmark menekankan kerja sama dan stabilitas kawasan, sementara pihak Gedung Putih memberi sinyal bahwa pembahasan akan tetap mengarah pada kepentingan strategis Amerika Serikat di Greenland.

Di tengah memanasnya situasi, sekelompok senator dan anggota DPR Amerika Serikat melakukan kunjungan ke Kopenhagen. Mereka bertemu dengan anggota parlemen Denmark dan Greenland serta sejumlah tokoh politik, termasuk Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen, untuk menegaskan pentingnya hubungan transatlantik yang telah terjalin lama.

Senator Partai Republik Lisa Murkowski menegaskan bahwa Greenland harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan sekadar objek kepentingan geopolitik. “Greenland seharusnya dilihat sebagai sekutu, bukan sebagai aset,” ujar Murkowski, Jumat (17/1/2026), seraya menyebut kunjungan tersebut sebagai upaya menjaga hubungan erat yang telah terbangun selama puluhan tahun.

Ancaman tarif dari Trump kini menempatkan isu Greenland di persimpangan antara keamanan, diplomasi, dan perdagangan global. Ketegangan ini berpotensi memperlebar jurang antara Amerika Serikat dan Eropa, sekaligus membuka babak baru dalam persaingan geopolitik di kawasan Arktik. (alf)

Aktivasi Coretax di Bengkulu Tembus 67 Ribu, KPP Perkuat Pendampingan Jelang Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 67.100 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Capaian ini menjadi indikator percepatan transformasi layanan perpajakan digital menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Untuk aktivasi akun Coretax mencapai 67.100 wajib pajak dan yang telah melakukan aktivasi selanjutnya 46,58 persen, sedangkan yang belum melakukan aktivasi sekitar 49 ribu sehingga rata-rata di setiap KPP Curup, KPP Bengkulu Satu, dan KPP Bengkulu Dua sekitar 55 hingga 59 persen,” kata Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Resti Magdalena Sinaga, Jumat (16/1/2026).

Resti menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak dibatasi waktu tertentu dan dapat dilakukan kapan saja. Namun, karena Coretax menjadi pintu utama layanan perpajakan, setiap wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan perpajakan perlu segera melakukan aktivasi.

“Wajib pajak yang peduli dengan kewajiban perpajakannya harus melakukan aktivasi Coretax. 31 Maret merupakan batas pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk orang pribadi,” ujarnya.

Untuk mempercepat capaian, KPP Pratama Bengkulu menyiapkan pendampingan bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi. Pendampingan dilakukan melalui layanan asistensi di kantor pajak maupun layanan jemput bola ke instansi dan tempat kerja.

“Sebenarnya sudah cukup baik Provinsi Bengkulu capaian aktivasi Coretax lebih dari 50 persen, tapi untuk mengejar 100 persen dalam waktu tiga bulan perlu perjuangan lagi,” kata Resti.

Ia mengimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Bengkulu yang membutuhkan pendampingan agar mengajukan permintaan ke KPP Pratama Curup, KPP Pratama Bengkulu Satu, dan KPP Pratama Bengkulu Dua. Seluruh layanan pendampingan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. (alf)

Pengukuhan PKP dan Administrasi PBB Sudah Terintegrasi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini sepenuhnya terintegrasi dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini menjadi landasan teknis baru yang menyatukan berbagai prosedur perpajakan ke dalam satu ekosistem layanan digital.

Dalam PER-7/PJ/2025, DJP mengatur bahwa pengusaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dapat mengajukan pengukuhan PKP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi terintegrasi, atau saluran resmi lainnya. Proses pengukuhan dilakukan berbasis akun wajib pajak, sehingga seluruh data identitas, riwayat kepatuhan, hingga aktivitas PPN berada dalam satu sistem yang sama.

Integrasi ini juga terlihat dari penggunaan NPWP atau nomor identitas perpajakan sebagai identitas tunggal PKP. Seluruh kegiatan PPN, mulai dari penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa, hingga pengajuan fasilitas PPN, dilakukan melalui akun wajib pajak yang terhubung langsung dengan Coretax, sesuai pengaturan administrasi elektronik dalam PER-7/PJ/2025.

Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan, PER-7/PJ/2025 mengatur pendaftaran, perubahan, dan penghapusan Nomor Objek Pajak (NOP) secara terpusat. Objek Pajak PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral dan batubara, serta sektor lainnya wajib terdaftar dalam sistem administrasi DJP, dengan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak sebagai bukti resmi.

Seluruh layanan PBB tersebut disediakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi terintegrasi, dan Contact Center DJP. Dengan skema ini, wajib pajak tidak lagi harus mengurus pendaftaran atau perubahan data NOP secara manual di kantor pajak, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

PER-7/PJ/2025 juga menempatkan Akun Wajib Pajak, Kode Otorisasi, dan Sertifikat Elektronik sebagai tulang punggung layanan digital. Aktivasi akun dilakukan bersamaan dengan pendaftaran NPWP atau nomor identitas perpajakan, sehingga sejak awal wajib pajak sudah terhubung dengan seluruh layanan Coretax, termasuk pengukuhan PKP dan administrasi PBB.

DJP membuka berbagai saluran pendaftaran dan layanan, mulai dari Portal Wajib Pajak, sistem Online Single Submission (OSS), sistem administrasi badan hukum dan badan usaha, hingga layanan terpadu satu pintu. Notaris bahkan dapat memfasilitasi pendaftaran badan usaha langsung terhubung dengan sistem perpajakan, sehingga proses pengukuhan PKP dan administrasi PBB dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

Melalui pengaturan ini, DJP menegaskan bahwa pengukuhan PKP dan administrasi PBB bukan lagi proses yang terpisah-pisah, tetapi bagian dari satu rantai layanan digital berbasis Coretax. Transformasi ini diharapkan mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan di seluruh sektor. (alf)

Pemerintah Atur Pengusaha Berisiko Rendah Dapat Fasilitas Lebih Cepat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, serta pengusaha kena pajak berisiko rendah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 21 Mei 2025.  

Dalam ketentuan umum, DJP menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1. Skema ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela melalui pelayanan yang lebih cepat dan terukur.  

Peraturan ini juga menegaskan bahwa pengusaha kena pajak berisiko rendah adalah pengusaha yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, antara lain perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia, BUMN dan BUMD tertentu, serta pengusaha yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan. Kategori ini menjadi penting karena menentukan apakah suatu pengusaha dapat memperoleh fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pajak.  

Selain itu, DJP memperluas cakupan pengusaha kena pajak berisiko rendah dengan memasukkan Special Purpose Company dan Kontrak Investasi Kolektif sebagai subjek yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Pasal 4, yang menyebutkan bahwa entitas berbentuk Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.  

Dari sisi prosedur, permohonan pengembalian pendahuluan diajukan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak atau Surat Pemberitahuan Tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan permohonan pengembalian pendahuluan dalam SPT dan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

DJP juga mengatur secara rinci tahapan penelitian atas permohonan tersebut. Dalam Pasal 6, dijelaskan bahwa penelitian dilakukan terhadap kelengkapan, kebenaran pengisian SPT, kesesuaian data transaksi, serta validasi pembayaran pajak. Hasil penelitian ini menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.  

Apabila dari hasil penelitian ditemukan bahwa permohonan memenuhi ketentuan, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Ketentuan ini menegaskan komitmen DJP untuk mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak yang patuh.  

Namun demikian, peraturan ini juga menegaskan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan tidak bersifat mutlak. Pasal 8 mengatur bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka kelebihan yang telah dikembalikan dapat ditagih kembali sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mekanisme ini menjadi instrumen pengawasan agar fasilitas tidak disalahgunakan.  (alf)

Era “Damai” Kasus Cukai Berakhir, Pemerintah Kunci Penyelesaian dengan Denda 3 Kali Nilai Cukai

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengakhiri praktik penyelesaian “damai” yang longgar dalam perkara pidana cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Aturan yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 ini memperketat mekanisme penyelesaian perkara tanpa penyidikan dengan mewajibkan pelanggar membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sekaligus mengunci berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari proses hukum.  

Dalam regulasi terbaru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya dapat menawarkan skema penyelesaian tanpa penyidikan apabila hasil analisis menunjukkan dugaan pelanggaran Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Cukai serta nilai denda telah dapat dihitung secara pasti. Tim Peneliti wajib memberitahukan hak tersebut kepada pelanggar, tetapi pemberitahuan tidak diberikan apabila perkara juga mengandung dugaan pelanggaran Pasal 53, Pasal 55, Pasal 57, atau Pasal 58A Undang-Undang Cukai, atau terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.  

PMK 96/2025 juga menegaskan bahwa fasilitas “tidak dilakukan penyidikan” otomatis gugur apabila pelanggar tidak kooperatif atau terindikasi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar sehingga nilai sanksi administratif tidak dapat ditentukan. Ketentuan ini secara efektif menutup ruang negosiasi yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam penanganan perkara cukai, sekaligus memperkuat posisi penegakan hukum Bea dan Cukai di lapangan.  

Untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam penghitungan denda, pemerintah merinci metode perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar. Barang kena cukai yang tarifnya dapat ditentukan dihitung berdasarkan tarif yang berlaku saat tindak pidana terjadi, sedangkan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan negara asalnya dikenakan tarif minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri sesuai golongan yang berlaku. Ketentuan teknis ini dimaksudkan agar setiap perkara memiliki dasar perhitungan yang objektif dan seragam.  

Untuk hasil tembakau, PMK ini menetapkan pendekatan khusus. Tembakau iris yang dikemas bukan untuk penjualan eceran dikenakan tarif tertinggi, cerutu yang tidak dapat ditentukan tarifnya menggunakan tarif rata-rata cerutu buatan dalam negeri, sementara pita cukai asli yang belum digunakan dihitung berdasarkan tarif yang tertera pada pita tersebut. Skema ini mencegah pelanggar menekan nilai denda melalui klaim tarif terendah atau asal barang yang tidak jelas.  

Sebagai bagian dari penguncian skema “damai”, PMK 96/2025 mewajibkan penggunaan formulir perhitungan sanksi administratif yang terstandarisasi. Formulir ini memuat jumlah barang kena cukai, tarif, dasar hukum pengenaan tarif, nilai cukai yang seharusnya dibayar, hingga besaran denda tiga kali lipat yang wajib disetor. Formulir tersebut diserahkan kepada pelanggar bersamaan dengan penandatanganan berita acara wawancara, sehingga tidak ada lagi ruang perhitungan “di belakang layar”.  

Regulasi ini juga mengatur secara rinci alur penyetoran dana titipan hingga menjadi pendapatan negara. Setelah permohonan diajukan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan penyetoran dana titipan ke rekening penampungan DJBC, Tim Peneliti melakukan penelitian dan gelar perkara, hingga akhirnya diterbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan paling lambat tiga hari kerja setelah dana disetor ke kas negara. Seluruh tahapan ini kini memiliki tenggat waktu yang tegas dan dapat diawasi.  

Melalui perubahan ini, pemerintah memperkuat pesan bahwa penyelesaian perkara cukai bukan lagi ruang kompromi, melainkan instrumen penegakan hukum yang terukur. Skema denda tiga kali nilai cukai tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi pintu seleksi yang ketat sebelum suatu perkara dapat dihentikan di tahap penyidikan, sekaligus memperkuat posisi negara dalam melindungi penerimaan dari sektor cukai.  (alf)

id_ID