Utang Pemerintah Hampir Rp 10.000 Triliun, Mayoritas Berasal dari SBN

IKPI, Jakarta: Posisi utang pemerintah Indonesia hingga akhir Maret 2026 tercatat mencapai Rp 9.920,42 triliun.

Data yang dirilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menunjukkan sebagian besar pembiayaan masih berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Berdasarkan laporan DJPPR, nilai outstanding SBN mencapai Rp 8.652,89 triliun atau sekitar 87,22% dari total utang pemerintah. Sementara itu, komponen pinjaman tercatat sebesar Rp 1.267,52 triliun.

Komposisi tersebut menegaskan bahwa pemerintah masih mengandalkan instrumen pasar keuangan, khususnya obligasi negara, sebagai sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di sisi lain, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada pada level 40,75%. Angka itu masih berada di bawah ambang batas maksimal 60% terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Pemerintah menegaskan pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati guna menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan domestik.

“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Meski demikian, sejumlah ekonom mengingatkan agar perhatian tidak hanya tertuju pada besaran nominal utang, tetapi juga pada kemampuan fiskal pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga di tengah tekanan global.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai tren kenaikan utang dan beban bunga perlu menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi ruang fiskal pemerintah ke depan.

“Yang perlu dilihat bukan hanya besarannya, melainkan tren kenaikan utang, beban bunga, dan kapasitas fiskal pemerintah dalam membayarnya,” kata Rizal.

Ia menjelaskan, tingginya suku bunga global dan penguatan dolar AS membuat biaya pembiayaan utang semakin mahal. Kondisi tersebut diperburuk oleh pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menembus Rp 17.400 per dolar AS.

Menurut Rizal, tekanan kurs berpotensi meningkatkan risiko pengelolaan utang, terutama untuk utang yang memiliki denominasi valuta asing. Selain itu, kenaikan yield SBN juga dapat memperbesar risiko refinancing atau pembiayaan ulang utang pemerintah pada masa mendatang.

Situasi tersebut membuka kemungkinan pemerintah harus menerbitkan surat utang baru dengan tingkat bunga lebih tinggi guna membayar utang yang jatuh tempo.

Akibatnya, beban bunga dalam APBN berpotensi meningkat dan mengurangi ruang belanja produktif pemerintah. (ds)

Apindo Minta Pengusaha Tak Khawatir soal Pemeriksaan Peserta PPS

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencermati berkembangnya pemberitaan di berbagai media mengenai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty dan peserta Program Pengungkapan Sukarela.

Apindo melalui Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Siddhi Widyaprathama memandang perlu memberikan penjelasan kepada dunia usaha dan masyarakat agar terdapat pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai isu tersebut.

“Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016–2017,” ungkap Siddhi dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Siddhi menjelaskan, dalam kebijakan PPS khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta, antara lain terkait pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan dimaksud, hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru.

Apindo juga telah melakukan komunikasi dengan DJP dan memahami bahwa arah pengawasan maupun pemeriksaan dimaksud ditujukan secara terukur terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait validitas pengungkapan harta maupun realisasi komitmen repatriasi dan investasi.

“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” jelas Siddhi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Apindo mengimbau dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan, sepanjang pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat yang sama, Apindo juga mendorong agar DJP senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan, sehingga iklim usaha, kepercayaan Wajib Pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik. (ds)

Pembatasan Biaya Bunga melalui DER: Kajian Akademik atas PMK 169/PMK.010/2015 sebagai Dasar Batasan Biaya Fiskal

Pendahuluan

Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika perpajakan di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang semakin kompleks, khususnya dalam hal pengawasan terhadap struktur pembiayaan perusahaan. Salah satu fenomena yang mengemuka adalah meningkatnya penggunaan utang sebagai instrumen utama dalam mendukung operasional dan ekspansi bisnis. Secara komersial, strategi ini dapat dipahami sebagai bagian dari efisiensi keuangan. Namun dalam perspektif perpajakan, penggunaan utang yang berlebihan justru menimbulkan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan pembebanan biaya bunga yang bersifat deductible terhadap penghasilan kena pajak.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat oleh realitas praktik di lapangan, di mana otoritas pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak semakin intensif melakukan pengawasan terhadap kewajaran beban bunga yang dilaporkan oleh wajib pajak. Dalam konteks administrasi perpajakan modern, pengawasan tersebut tidak hanya mengandalkan pemeriksaan pajak secara konvensional, tetapi juga melalui instrumen awal seperti SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Banyak wajib pajak yang dalam beberapa tahun terakhir menerima SP2DK dengan fokus pada klarifikasi struktur utang, hubungan afiliasi, hingga rincian beban bunga yang dibebankan dalam laporan fiskal. Hal ini menunjukkan bahwa isu biaya bunga telah menjadi salah satu area risiko (risk area) yang mendapat perhatian khusus dari fiskus.

Di sisi lain, perkembangan sistem administrasi perpajakan berbasis digital seperti Coretax semakin memperkuat kapasitas otoritas dalam melakukan pengawasan berbasis data. Integrasi data keuangan, perbankan, hingga transaksi lintas entitas memberikan ruang bagi fiskus untuk mengidentifikasi potensi ketidakwajaran dalam struktur pembiayaan perusahaan secara lebih akurat. Dalam situasi ini, praktik pembebanan bunga tidak lagi dapat dipandang sebagai kebijakan internal perusahaan semata, melainkan telah menjadi bagian dari domain pengawasan fiskal yang ketat.

Secara konseptual, kecenderungan perusahaan untuk meningkatkan proporsi utang dalam struktur modal tidak terlepas dari adanya insentif pajak yang melekat pada biaya bunga. Berbeda dengan dividen yang tidak dapat dikurangkan, biaya bunga memberikan manfaat berupa pengurangan beban pajak (tax shield) yang secara langsung menurunkan penghasilan kena pajak. Kondisi ini pada akhirnya mendorong terjadinya distorsi dalam pengambilan keputusan struktur modal, di mana pertimbangan fiskal menjadi dominan dibandingkan pertimbangan ekonomi yang rasional.

Fenomena tersebut dalam literatur keuangan dan perpajakan dikenal sebagai praktik thin capitalization, yaitu kondisi di mana perusahaan memiliki rasio utang yang secara tidak proporsional lebih tinggi dibandingkan modal sendiri. Praktik ini tidak hanya berdampak pada stabilitas keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi menggerus basis pajak negara apabila tidak dikendalikan secara memadai.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah melalui kebijakan fiskal menetapkan pembatasan terhadap pengakuan biaya bunga melalui mekanisme Debt to Equity Ratio (DER) sebagaimana diatur dalam PMK 169/PMK.010/2015. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan bentuk intervensi negara untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dalam melakukan efisiensi keuangan dan kepentingan negara dalam mengamankan penerimaan pajak.

Dengan demikian, pembahasan mengenai pembatasan biaya bunga melalui DER tidak hanya relevan dalam konteks kepatuhan administratif, tetapi juga penting untuk dikaji secara akademik guna memahami bagaimana interaksi antara teori keuangan, perilaku manajemen, dan kebijakan fiskal membentuk suatu regulasi yang bersifat restriktif namun diperlukan dalam sistem perpajakan modern.

Teori Agensi dan Preferensi terhadap Utang

Dalam literatur keuangan modern, Agency Theory menjadi salah satu fondasi utama dalam menjelaskan bagaimana keputusan struktur modal perusahaan terbentuk. Berdasarkan referensi klasik yang dikembangkan oleh Jensen dan Meckling (1976), hubungan antara pemilik (principal) dan manajemen (agent) merupakan suatu kontrak di mana pihak manajemen diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya perusahaan. Namun, karena kedua pihak diasumsikan sebagai individu yang rasional dan berorientasi pada kepentingan masing-masing, maka muncul potensi konflik kepentingan yang dikenal sebagai agency problem.

Dalam konteks ini, keputusan pendanaan, termasuk pilihan antara utang dan modal sendiri, tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan efisiensi ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh kepentingan manajerial. Jensen dan Meckling (1976), menegaskan bahwa konflik tersebut menimbulkan agency cost, yaitu biaya yang timbul akibat perbedaan kepentingan antara principal dan agent, yang terdiri atas biaya monitoring, bonding, dan residual loss. Dengan kata lain, struktur modal perusahaan tidak dapat dipisahkan dari dinamika hubungan keagenan yang terjadi di dalam organisasi.

Secara akademik, preferensi terhadap utang dalam kerangka teori agensi dapat dijelaskan melalui dua pendekatan utama. Pertama, utang dipandang sebagai mekanisme disiplin (disciplining mechanism) bagi manajemen. Dengan adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok, manajemen dipaksa untuk lebih efisien dalam mengelola arus kas perusahaan, sehingga mengurangi potensi penggunaan sumber daya secara tidak optimal. Dalam perspektif ini, utang justru digunakan untuk menekan agency cost yang timbul akibat perilaku oportunistik manajer.

Namun di sisi lain, preferensi terhadap utang juga dapat menciptakan konflik baru. Manajemen memiliki insentif untuk meningkatkan leverage karena adanya manfaat tidak langsung, seperti peningkatan kinerja laba setelah pajak akibat pengurangan beban pajak (tax shield). Dalam kondisi ini, keputusan penggunaan utang tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kepentingan pemegang saham dalam jangka panjang, melainkan cenderung dipengaruhi oleh kepentingan jangka pendek manajemen. Hal ini sejalan dengan temuan dalam literatur bahwa keputusan pendanaan seringkali dipengaruhi oleh motivasi untuk meminimalkan biaya pendanaan dan memaksimalkan laba, bukan semata-mata untuk mencapai struktur modal optimal.

Fenomena ini menjadi semakin relevan dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, di mana struktur kepemilikan perusahaan cenderung terkonsentrasi dan pengawasan terhadap manajemen tidak selalu optimal. Penelitian yang dilakukan oleh Haron et al. (2021), menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia cenderung menggunakan utang sebagai alat untuk mengendalikan konflik antara pemegang saham mayoritas dan minoritas, sekaligus memanfaatkan manfaat pajak dari bunga utang. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keputusan penggunaan utang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga memiliki dimensi tata kelola (governance) dan fiskal. Dalam kaitannya dengan perpajakan, preferensi terhadap utang yang didorong oleh insentif pajak dapat memperkuat agency problem yang ada. Manajemen memiliki kecenderungan untuk meningkatkan pembiayaan melalui utang karena bunga dapat dibebankan sebagai biaya fiskal, sehingga menurunkan penghasilan kena pajak. Hal ini menciptakan ruang bagi praktik thin capitalization, di mana perusahaan secara sengaja meningkatkan leverage untuk tujuan efisiensi pajak. Dalam perspektif teori agensi, kondisi ini mencerminkan adanya distorsi keputusan akibat insentif eksternal (pajak) yang memperkuat perilaku oportunistik agent.

Dengan demikian, teori agensi memberikan landasan konseptual yang kuat untuk memahami mengapa perusahaan cenderung memiliki preferensi terhadap utang, serta bagaimana keputusan tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi optimal secara ekonomi. Dalam konteks perpajakan Indonesia, fenomena ini menjadi relevan karena berimplikasi langsung terhadap pembebanan biaya bunga yang berpotensi menggerus basis pajak negara. Oleh karena itu, intervensi melalui kebijakan fiskal seperti pembatasan DER dalam PMK 169/PMK.010/2015 dapat dipahami sebagai upaya untuk mengoreksi distorsi yang timbul akibat konflik keagenan dan insentif pajak yang melekat pada penggunaan utang.

Thin Capitalization sebagai Fenomena Global

Dalam kajian akademik perpajakan internasional, thin capitalization telah lama diidentifikasi sebagai fenomena global yang berkaitan erat dengan perilaku perusahaan dalam memanfaatkan struktur pendanaan berbasis utang untuk tujuan efisiensi pajak. Secara konseptual, thin capitalization merujuk pada kondisi di mana suatu entitas memiliki tingkat utang yang secara signifikan lebih tinggi dibandingkan modal sendiri (highly leveraged), sehingga menciptakan ruang yang luas untuk pembebanan biaya bunga sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Fenomena ini menjadi perhatian utama dalam rezim perpajakan internasional karena berkaitan langsung dengan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Dalam kerangka yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development, BEPS didefinisikan sebagai strategi perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau bahkan nol pajak, sehingga mengurangi beban pajak secara global. Salah satu instrumen utama dalam praktik ini adalah penggunaan utang intra-group yang menghasilkan beban bunga tinggi di negara dengan tarif pajak tinggi.

Secara empiris, berbagai studi menunjukkan bahwa thin capitalization merupakan salah satu mekanisme yang paling umum digunakan dalam praktik penghindaran pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Hananto (2021), pada perusahaan multinasional menunjukkan bahwa struktur utang seringkali diatur sedemikian rupa untuk memaksimalkan manfaat pajak melalui interest deduction. Bahkan, dalam konteks global, banyak negara telah mengidentifikasi bahwa pembebanan bunga lintas yurisdiksi menjadi sumber utama erosi basis pajak, sehingga diperlukan kebijakan pembatasan yang sistematis.  Sebagai respons atas fenomena tersebut, komunitas internasional melalui inisiatif BEPS memperkenalkan Action Plan 4, yang secara khusus menargetkan pembatasan pengurangan bunga (interest deduction limitation). Dalam laporan tersebut, ditegaskan bahwa negara-negara perlu menerapkan aturan yang mengaitkan besaran biaya bunga dengan aktivitas ekonomi riil, salah satunya melalui pendekatan rasio tertentu. Selain itu, banyak yurisdiksi juga menerapkan thin capitalization rules berbasis rasio utang terhadap modal (debt-to-equity ratio) sebagai bentuk pembatasan awal terhadap pembebanan bunga.

Secara komparatif, praktik pembatasan ini telah menjadi standar global. Data menunjukkan bahwa mayoritas negara telah menerapkan aturan pembatasan bunga, baik melalui rasio DER maupun pendekatan lain seperti EBITDA-based limitation. Rasio yang digunakan pun bervariasi, mulai dari 2:1 hingga 4:1, bahkan dalam beberapa sektor tertentu dapat mencapai 6:1. Hal ini menunjukkan bahwa thin capitalization bukan hanya isu domestik, melainkan bagian dari dinamika global dalam menjaga integritas sistem perpajakan.

Dalam konteks Indonesia menurut Ibrahim dan Sari (2023), fenomena thin capitalization juga tidak dapat dipisahkan dari praktik penghindaran pajak, baik yang dilakukan oleh perusahaan multinasional maupun domestik. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penggunaan utang secara berlebihan berkorelasi dengan peningkatan praktik tax avoidance melalui pembebanan bunga. Bahkan, skema seperti back-to-back loan dan parallel loan sering digunakan untuk menyamarkan hubungan afiliasi, sehingga memperumit proses pengawasan oleh otoritas pajak. Menariknya, kajian akademik juga menunjukkan bahwa penerapan aturan thin capitalization berbasis DER, seperti yang digunakan di Indonesia, memiliki keterbatasan. Beberapa studi menyatakan bahwa pembatasan berbasis rasio utang terhadap modal cenderung mendorong perusahaan untuk “bermain di batas maksimum” yang diperkenankan, bukan benar-benar mengurangi praktik penghindaran pajak, yang maknanya regulasi ini seringkali hanya menggeser perilaku wajib pajak, bukan menghilangkannya.

Dengan demikian, thin capitalization sebagai fenomena global mencerminkan adanya interaksi kompleks antara teori keuangan, perilaku perusahaan, dan regulasi perpajakan. Dalam praktiknya, kecenderungan penggunaan utang tidak hanya didorong oleh kebutuhan pendanaan, tetapi juga oleh insentif fiskal yang melekat pada biaya bunga. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan seperti yang diatur dalam PMK 169/PMK.010/2015 perlu dipahami bukan sekadar sebagai aturan teknis, melainkan sebagai bagian dari upaya global dalam mengendalikan erosi basis pajak dan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

DER sebagai Instrumen Intervensi Fiskal dan Enforcement Pajak dalam Konteks Perpajakan di Indonesia

Dalam kerangka kebijakan perpajakan modern, intervensi negara terhadap perilaku wajib pajak tidak hanya dilakukan melalui norma hukum yang bersifat statis, tetapi juga melalui mekanisme pengawasan yang dinamis dan berbasis risiko. Dalam konteks pembatasan biaya bunga, PMK 169/PMK.010/2015 dapat dipahami sebagai bentuk intervensi fiskal ex-ante, yaitu pengaturan yang dirancang untuk membatasi potensi erosi basis pajak sebelum terjadinya pelaporan pajak oleh wajib pajak. Namun demikian, efektivitas kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari peran pengawasan fiskus yang dilakukan secara ex-post melalui instrumen administratif seperti SP2DK dan pemeriksaan pajak.

Secara normatif, PMK 169/PMK.010/2015 menetapkan batas maksimal rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) sebesar 4:1 sebagai ambang batas pengakuan biaya bunga secara fiskal. Kebijakan ini mencerminkan prinsip dasar dalam hukum pajak bahwa tidak seluruh biaya yang diakui secara komersial dapat secara otomatis diakui secara fiskal. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan terhadap biaya tertentu apabila dipandang berpotensi mengurangi basis pajak secara tidak wajar. Dalam hal ini, pembatasan DER berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan praktik thin capitalization yang secara teoritis dan empiris terbukti berkorelasi dengan upaya penghindaran pajak.

Namun, dalam praktiknya, keberadaan norma tersebut belum tentu menjamin kepatuhan wajib pajak secara otomatis. Hal ini disebabkan oleh adanya ruang interpretasi, kompleksitas struktur pembiayaan, serta potensi rekayasa transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak, khususnya yang memiliki hubungan afiliasi atau struktur grup yang kompleks. Oleh karena itu, negara tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan melalui pendekatan berbasis data dan analisis risiko.

Salah satu instrumen awal dalam pengawasan tersebut adalah SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Melalui SP2DK, fiskus dapat melakukan klarifikasi terhadap data yang dimiliki, termasuk yang berkaitan dengan struktur utang, hubungan istimewa, serta besaran biaya bunga yang dibebankan oleh wajib pajak. Dalam konteks DER, SP2DK sering digunakan untuk menguji kewajaran rasio utang terhadap modal, sumber pembiayaan, serta konsistensi antara laporan keuangan komersial dan pelaporan fiskal. Dengan kata lain, SP2DK berfungsi sebagai alat deteksi dini (early detection mechanism) terhadap potensi ketidakpatuhan.

Apabila dari proses klarifikasi tersebut ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau risiko pajak yang signifikan, maka langkah selanjutnya yang dapat ditempuh oleh otoritas pajak adalah melakukan pemeriksaan pajak. Dalam tahap ini, pengujian dilakukan secara lebih mendalam dan komprehensif, termasuk terhadap dokumen pendukung, perjanjian utang, skema pembiayaan intra-group, hingga perhitungan biaya bunga yang diklaim sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Tidak jarang, dalam proses pemeriksaan, fiskus menemukan bahwa beban bunga yang dibebankan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan fiskal, baik karena melampaui batas DER maupun karena tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Dalam banyak kasus, koreksi atas biaya bunga menjadi salah satu temuan utama dalam pemeriksaan pajak, terutama pada perusahaan dengan struktur pembiayaan yang agresif. Koreksi tersebut umumnya dilakukan melalui penyesuaian fiskal positif, yang pada akhirnya meningkatkan penghasilan kena pajak dan berimplikasi pada tambahan kewajiban pajak. Fenomena ini menunjukkan bahwa DER tidak hanya berfungsi sebagai norma pembatas, tetapi juga menjadi fokus utama dalam praktik pengawasan pajak. Lebih lanjut, dengan semakin berkembangnya sistem administrasi perpajakan berbasis digital seperti Coretax, kemampuan fiskus dalam mengidentifikasi risiko terkait pembebanan bunga menjadi semakin kuat. Integrasi data lintas sumber, termasuk data perbankan dan transaksi keuangan, memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan analisis yang lebih akurat terhadap struktur pembiayaan wajib pajak. Dalam konteks ini, intervensi fiskal melalui PMK 169/PMK.010/2015 tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem pengawasan yang terintegrasi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembatasan biaya bunga melalui DER merupakan kombinasi antara instrumen regulatif (rule-based approach) dan mekanisme pengawasan administratif (enforcement-based approach). Keduanya saling melengkapi dalam upaya menjaga integritas sistem perpajakan, mencegah praktik penghindaran pajak, serta memastikan bahwa beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Kesimpulan

Berdasarkan kajian yang telah diuraikan, pembatasan biaya bunga melalui mekanisme Debt to Equity Ratio (DER) sebagaimana diatur dalam PMK 169/PMK.010/2015 tidak dapat dipahami semata sebagai ketentuan teknis dalam perpajakan, melainkan sebagai hasil konstruksi akademik yang berakar pada interaksi antara teori keuangan, perilaku manajemen, dan kebijakan fiskal. Dalam perspektif teori agensi, preferensi terhadap penggunaan utang mencerminkan adanya konflik kepentingan dan insentif yang mendorong manajemen untuk memanfaatkan tax shield dari biaya bunga. Kondisi ini kemudian diperkuat oleh fenomena global thin capitalization yang menunjukkan bahwa struktur pembiayaan berbasis utang seringkali digunakan sebagai instrumen untuk menekan beban pajak.

Lebih lanjut, keberadaan insentif pajak atas biaya bunga terbukti menimbulkan distorsi dalam struktur modal perusahaan, di mana keputusan pendanaan tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan efisiensi ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh motivasi fiskal. Distorsi ini tidak hanya berdampak pada stabilitas keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi menggerus basis pajak negara apabila tidak dikendalikan secara memadai. Oleh karena itu, intervensi melalui pembatasan DER menjadi relevan sebagai upaya untuk mengoreksi ketidakseimbangan tersebut dan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

Dalam konteks implementasi, efektivitas PMK 169/PMK.010/2015 tidak hanya bergantung pada kekuatan norma yang diatur, tetapi juga pada mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak. Penggunaan instrumen seperti SP2DK dan pemeriksaan pajak menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pembebanan biaya bunga telah menjadi bagian penting dalam strategi administrasi perpajakan berbasis risiko. Dengan dukungan sistem informasi yang semakin terintegrasi, kemampuan fiskus dalam mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan terkait DER menjadi semakin optimal.

Dengan demikian, pembatasan biaya bunga melalui DER dapat dipandang sebagai kombinasi antara pendekatan regulatif dan pengawasan administratif dalam menjaga integritas sistem perpajakan. Bagi wajib pajak, hal ini menegaskan bahwa perencanaan struktur pembiayaan tidak hanya harus mempertimbangkan aspek efisiensi keuangan, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan fiskal yang berlaku. Sementara itu, bagi otoritas pajak, keberlanjutan kebijakan ini perlu diiringi dengan penguatan pengawasan serta adaptasi terhadap dinamika praktik bisnis yang terus berkembang, sehingga tujuan utama dalam menjaga penerimaan negara dapat tercapai secara optimal.

Daftar Referensi :

Hananto, H. (2021). Pengaruh karakteristik multinasionalitas dan thin capitalization terhadap effective tax rate. Jurnal Akuntansi dan Teknologi Informasi (JATI), 14(2), 100-114.

Haron, R., Nomran, N.M., Othman, A.H.A., Md Husin, M., & Sharofiddin, A. (2021). The influence of firm, industry and concentrated ownership on dynamic capital structure decision in emerging market. Journal of Asia Business Studies, 15(5), 689–709.

Ibrahim, H., & Sari, D. (2023). Implementing OECD BEPS Action Plan 4 in Indonesia: A comparative study with Malaysia. Jurnal Manajemen Bisnis, Akuntansi dan Keuangan, 2(2), 129–146.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi, Dosen dan Mahasiswa Program Doktoral

M. Abdul Rahman
Email: rahman@rahman-muhaimin.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Pemerintah Pastikan KEK Keuangan di Bali Tak Jadi Suaka Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan di Bali tidak akan menjadikan Indonesia sebagai negara suaka pajak atau tax haven.

Kawasan yang disiapkan sebagai Indonesia Financial Center (IFC) itu justru diarahkan untuk menarik aliran modal asing guna mendukung pembiayaan sektor riil dan memperkuat perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana investor global yang masuk ke KEK Finansial Bali nantinya akan ditempatkan pada instrumen produktif, seperti proyek-proyek Danantara dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Langkah ini diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan pembangunan sekaligus menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, pemerintah memang tengah menyiapkan skema insentif berupa pembebasan pajak atas aset yang masuk ke kawasan tersebut. Namun, kebijakan itu bukan untuk memfasilitasi penghindaran pajak, melainkan mendorong investor asing membawa dananya masuk ke Indonesia.

“Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ, enggak saya pajakin,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Sabtu (9/5).

Ia menambahkan, dana yang ditempatkan di IFC tetap akan diarahkan ke berbagai instrumen investasi domestik agar menghasilkan imbal balik bagi investor. Pemerintah meyakini strategi tersebut dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional.

Purbaya juga menilai Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan pusat keuangan internasional lain seperti Dubai, Singapura, maupun Hong Kong. Keunggulan itu terletak pada banyaknya proyek sektor riil berimbal hasil tinggi yang dapat menjadi tujuan investasi.

Dengan dukungan proyek-proyek tersebut, pemerintah optimistis KEK Finansial Bali mampu menjadi pusat keuangan internasional baru yang tidak hanya menarik arus modal asing, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembahasan mengenai pembentukan KEK sektor keuangan di Bali telah dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala BPI Danantara.

Menurut dia, keberadaan financial center di Bali diharapkan menjadi akselerator pendalaman pasar keuangan (market deepening) domestik sekaligus meningkatkan daya tarik investasi global masuk ke Indonesia.

Friderica menjelaskan financial center tersebut juga dirancang menjadi pusat inovasi layanan keuangan terintegrasi yang dapat membuka ruang pengembangan serta implementasi berbagai produk dan layanan keuangan baru.

Terkait pengawasan di KEK keuangan Bali, ia menyebut OJK nantinya akan menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan khusus yang disesuaikan dengan karakter financial center tersebut. (ds)

Belanja Online dan Perdagangan BBM Dongkrak Penerimaan Pajak di Kuartal I-2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari sektor perdagangan melonjak pada kuartal I-2026, didorong meningkatnya aktivitas perdagangan bahan bakar minyak (BBM) dan tren belanja online yang terus menguat.

Berdasarkan data APBN KITA, sektor perdagangan mencatat penerimaan neto sebesar Rp 103,6 triliun atau berkontribusi 26,2% terhadap total penerimaan pajak.

Secara tahunan alias year on year (yoy), penerimaan bruto sektor ini tumbuh 10,8%, sedangkan penerimaan netonya melonjak hingga 59,9%.

Pemerintah menyebut pertumbuhan tinggi tersebut dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar BBM dan perdagangan online yang mengalami peningkatan aktivitas sepanjang awal tahun.

“Tumbuh double digits dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar BBM dan perdagangan online sejalan dengan peningkatan tren belanja online,” tulis Kemenkeu, dikutip Sabtu (9/5).

Kinerja sektor perdagangan juga menjadi yang tertinggi dibandingkan sektor utama lainnya dari sisi kontribusi terhadap penerimaan pajak.

Selain perdagangan, sektor industri pengolahan turut mencatatkan pertumbuhan positif. Penerimaan neto sektor ini mencapai Rp 84,2 triliun dengan kontribusi 21,3%. Pada kuartal I-2026, penerimaan bruto tumbuh 12% yoy dan penerimaan neto meningkat 11,5% yoy.

Pertumbuhan industri pengolahan terutama ditopang subsektor industri tembakau dan industri barang kimia lainnya, antara lain karena adanya penjualan lini bisnis.

Sementara itu, sektor keuangan dan asuransi membukukan penerimaan neto Rp 50,7 triliun dengan kontribusi 12,8%. Penerimaan bruto tumbuh 3,5% yoy dan neto meningkat 7,6% yoy, didorong subsektor aktivitas penunjang jasa keuangan.

Di sisi lain, sektor pertambangan mencatat penerimaan neto Rp 32,9 triliun atau berkontribusi 8,3%. Meski penerimaan bruto terkontraksi 1,6% yoy, penerimaan neto masih mampu tumbuh 6,3% yoy berkat kinerja subsektor pertambangan migas.

Data tersebut menunjukkan mayoritas sektor utama penyumbang penerimaan pajak masih mencatatkan pertumbuhan pada awal 2026 di tengah dinamika ekonomi global. (ds)

DJP Optimistis Target Tax Ratio Indonesia di 2026 Masih Bisa Dikejar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai capaian rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada kuartal I-2026 belum dapat dijadikan acuan untuk melihat kondisi penerimaan negara hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak sepanjang sisa tahun berjalan.

Karena itu, angka tax ratio pada tiga bulan pertama 2026 dinilai belum mencerminkan capaian final pada Desember mendatang.

“Ini kan baru diparuh waktu seperempat dari tahun 2026. Artinya tax ratio kuartal I tentu tidak mencerminkan proyeksi tax ratio sampai final Desember 2026,” ujar Bimo, dikutip Sabtu (9/5).

Ia menyebut pemerintah saat ini terus menjalankan berbagai langkah pengamanan penerimaan negara sekaligus melakukan upaya ekstra untuk mencapai target perpajakan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagai gambaran, tax ratio dalam arti sempit pada kuartal I-2026 tercatat sebesar 7,48% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berada di level 7,06%.

Peningkatan sebesar 0,42 poin persentase secara tahunan itu mengindikasikan adanya perbaikan efektivitas pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak seiring pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, tax ratio dalam arti luas yang mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam (SDA) mencapai 8,35% pada kuartal I-2026. Realisasi tersebut juga lebih tinggi dibandingkan kuartal I-2025 yang sebesar 7,96%.

Adapun pada tahun ini, pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai 10,48% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2025 yang hanya sebesar 9,31% PDB.

Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa parlemen saat ini tengah merancang kerangka regulasi guna mendorong peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Menurutnya, langkah ini menjadi krusial karena tax ratio Indonesia dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di level 9%–10%, meskipun perekonomian nasional tetap mencatat pertumbuhan sekitar 5% per tahun.

Misbakhun menegaskan bahwa upaya memperbaiki tax ratio bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau DPR semata, melainkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai, persoalan pajak memiliki dampak luas karena menyangkut berbagai aspek kehidupan berbangsa.

Ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai anggota G20 yang justru memiliki tingkat tax ratio relatif rendah dibandingkan negara lain dalam kelompok tersebut. Kondisi ini, kata dia, menjadi isu serius yang perlu segera diatasi. (ds)

DJP Menang Gugatan Sengketa Penagihan Pajak di PN Surakarta

IKPI, Jakarta: Pengadilan Negeri Surakarta memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa penagihan pajak yang diajukan Komisaris Utama PT X (Dalam Kepailitan).

Dalam putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir pada Rabu (6/5), majelis hakim menyatakan PN Surakarta tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 63/Pdt.G/2026/PN Skt dan bermula dari pemblokiran rekening pribadi penggugat oleh KPP Pratama Surakarta atas tunggakan pajak PT X sebesar Rp 2,441 miliar.

Penggugat menilai tindakan pemblokiran tersebut tidak memiliki dasar hukum lantaran dirinya hanya menjabat sebagai komisaris dan tidak terlibat dalam operasional perusahaan.

Atas dasar itu, penggugat menggugat DJP dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,6 miliar dengan dalih pelanggaran prinsip corporate veil.

Namun, DJP menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Komisaris Utama termasuk pihak yang berkedudukan sebagai Penanggung Pajak.

Dengan status tersebut, Komisaris Utama dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak serta biaya penagihan pajak.

DJP juga menyampaikan seluruh prosedur penagihan aktif telah dijalankan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Surakarta menegaskan bahwa sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak merupakan kewenangan absolut Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hakim juga merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Kasasi Nomor 295 K/PDT/2019 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 346 PK/Pdt/2020 yang menegaskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa penagihan pajak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi kompetensi absolut yang diajukan kuasa hukum DJP selaku tergugat. Hakim juga menyatakan PN Surakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 218 ribu.

DJP menyatakan putusan tersebut mempertegas kepastian hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak dan menjadi penguatan terhadap kewenangan otoritas pajak dalam mengamankan penerimaan negara sesuai prosedur yang berlaku. (ds)

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,19 Juta di Tengah Relaksasi SPT Badan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,19 juta hingga 7 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.193.052 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.822.301 SPT. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.456.715 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 883.544 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.477 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 14 SPT rupiah dan 207 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 28.756 SPT badan rupiah dan 38 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 7 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.121.541 akun.

Rinciannya terdiri atas 17.921.731 wajib pajak orang pribadi, 1.108.146 wajib pajak badan, 91.432 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

PMK 28/2026 dan Ujian Baru Restitusi Pajak Cepat

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak menjadi sinyal bahwa pemerintah sedang mendorong perubahan pola pengawasan perpajakan yang semakin berbasis validasi data dan kepatuhan formal. Regulasi ini bukan sekadar mengganti PMK 39/2018 beserta perubahannya, melainkan memperlihatkan arah baru administrasi perpajakan yang lebih ketat namun sekaligus lebih terukur.

Dalam praktik, restitusi pendahuluan selama ini selalu menjadi area sensitif. Di satu sisi, wajib pajak membutuhkan kepastian arus kas dan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun di sisi lain, otoritas pajak harus memastikan tidak ada restitusi yang dibayar atas kredit pajak yang bermasalah. PMK 28/2026 tampaknya mencoba menyeimbangkan dua kepentingan tersebut melalui penguatan penelitian administratif berbasis sistem.

Perubahan paling terasa terlihat pada penekanan validasi data elektronik. Hampir seluruh mekanisme penelitian kini bertumpu pada kesesuaian data dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Bukti potong, bukti pungut, Faktur Pajak, hingga dokumen impor harus tervalidasi dan terkoneksi secara elektronik agar dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Pendekatan ini sebenarnya dapat dipahami. Pemerintah sedang membangun ekosistem administrasi pajak yang makin terdigitalisasi, sehingga restitusi tidak lagi bergantung dominan pada pemeriksaan manual. Namun di lapangan, perubahan tersebut berpotensi memunculkan tantangan baru bagi wajib pajak yang administrasi vendor atau lawan transaksinya belum tertib.

Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai misalnya, PMK ini menegaskan bahwa Pajak Masukan hanya dapat diperhitungkan apabila Faktur Pajak telah dilaporkan oleh penerbit dan tervalidasi dalam sistem DJP. Artinya, risiko administrasi kini tidak hanya berada pada pembeli, tetapi juga melekat pada kepatuhan pihak penjual. Ketika ada keterlambatan pelaporan atau mismatch data, dampaknya dapat langsung mengganggu proses restitusi pihak lawan transaksi.

Bagi dunia usaha, kondisi ini menuntut perubahan perilaku kepatuhan. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan pembayaran pajaknya benar, tetapi juga harus aktif mengawasi kepatuhan administrasi mitra usaha. Di sinilah aspek governance menjadi semakin penting. Fungsi pajak ke depan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan fungsi procurement, accounting, hingga legal compliance.

PMK 28/2026 juga memperketat standar bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Selain syarat tepat waktu pelaporan dan nihil tunggakan pajak, regulasi ini memasukkan parameter laporan keuangan yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, tanpa restatement akibat manipulasi atau koreksi kesalahan material. Bahkan koreksi fiskal hasil pemeriksaan yang melebihi 5 persen dapat menjadi faktor pencabutan status wajib pajak patuh.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas restitusi cepat benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan kuat dan kualitas pelaporan keuangan yang baik. Dari sudut pandang administrasi negara, langkah ini masuk akal karena restitusi pada hakikatnya merupakan pengeluaran negara yang harus dijaga akurasinya.

Meski demikian, ada catatan penting yang perlu diperhatikan. Semakin ketatnya persyaratan formal berpotensi membuat sebagian wajib pajak menjadi lebih berhati-hati dalam mengajukan restitusi pendahuluan. Tidak sedikit perusahaan yang mungkin memilih jalur pemeriksaan biasa dibanding menghadapi risiko pencabutan status tertentu akibat kesalahan administratif yang sebenarnya tidak material.

Selain itu, PMK ini memperlihatkan pergeseran paradigma dari “trust but verify” menuju “verify before trust”. Hal itu terlihat dari banyaknya ketentuan validasi elektronik sebelum restitusi diberikan. Secara konsep, pendekatan ini dapat meningkatkan akurasi dan mengurangi restitusi tidak semestinya. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan sistem administrasi dan kualitas integrasi data antarpihak.

Di tengah implementasi sistem administrasi perpajakan yang terus berkembang, termasuk penguatan digitalisasi layanan DJP, sinkronisasi data menjadi faktor yang sangat menentukan. Sebab dalam praktik, persoalan restitusi sering kali bukan terletak pada substansi transaksi, melainkan ketidaksesuaian data akibat keterlambatan unggah, kesalahan identitas, atau validasi sistem yang belum sempurna.

Hal menarik lainnya adalah adanya batas waktu penyelesaian yang tetap dipertahankan, yakni paling lama satu bulan untuk restitusi PPN dan tiga bulan untuk PPh bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Bahkan untuk wajib pajak orang pribadi tertentu, penyelesaian dapat dilakukan dalam 15 hari kerja. Ketentuan ini patut diapresiasi karena kepastian waktu merupakan salah satu kebutuhan utama wajib pajak.

Pada akhirnya, PMK 28/2026 memperlihatkan arah kebijakan yang jelas, restitusi cepat hanya akan efektif jika didukung kepatuhan formal yang kuat dan kualitas data yang bersih. Regulasi ini dapat menjadi instrumen positif untuk memperbaiki disiplin administrasi perpajakan nasional.

Namun pemerintah juga perlu memastikan kesiapan sistem, konsistensi validasi data, serta kemampuan penyelesaian sengketa administratif agar tujuan peningkatan kepastian hukum benar-benar tercapai, bukan justru menambah ruang ketidakpastian baru bagi wajib pajak.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Danantara Sebut Konsultan Pajak Berperan Strategis Jaga Kepatuhan dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Managing Director Legal BPI Danantara, Robertus Bilitea, menilai peran konsultan pajak sangat penting dalam mendukung kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara. Hal itu disampaikannya di sela seminar bertajuk Tata Kelola Investasi di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Peran Danantara sebagai Katalis di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Dalam pernyataannya, Bilitea menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki kontribusi nyata dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

“Perannya tentu sangat penting, karena konsultan pajak membantu wajib pajak mengurus perpajakannya, baik yang berkaitan dengan kantor pajak maupun instansi-instansi lainnya,” ujar Bilitea.

Ia menjelaskan, konsultan pajak tidak hanya mendampingi administrasi perpajakan, tetapi juga membantu memastikan ketepatan perhitungan pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Selain itu, konsultan pajak turut mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Menurut Bilitea, keberadaan profesi konsultan pajak yang profesional dan memiliki kepastian hukum akan mendukung terciptanya tata kelola perpajakan yang lebih baik. Karena itu, ia memandang penting adanya regulasi khusus dalam bentuk undang-undang yang mengatur profesi konsultan pajak.

“Penting, karena dengan adanya undang-undang maka tata kelola perpajakan, yang di dalamnya ada konsultan pajak, dapat berjalan bersama negara dengan baik,” katanya.

Ia juga menilai regulasi tersebut akan memberikan legitimasi yuridis bagi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Dengan dasar hukum yang kuat, profesi konsultan pajak dinilai dapat semakin optimal mendukung sistem perpajakan nasional.

Dalam kesempatan itu, Bilitea yang juga sedang berbincang dengan anggota IKPI Robertus Mujiyono, menyatakan pihaknya akan membicarakan mengenai permintaan IKPI untuk melakukan audiensi dengan jajaran internal, khususnya yang menangani aspek keuangan di Danantara.

“Nanti akan kami bicarakan secara internal dengan teman-teman yang mengurus keuangan di Danantara, nanti kami kabari,” ujarnya.

id_ID