IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lebih dari separuh piutang pajak yang dimilikinya hingga akhir 2025 berpotensi sulit ditagih.
Hal itu tercermin dari besarnya penyisihan piutang yang dibentuk, yakni mencapai Rp 47,42 triliun atau sekitar 56,7% dari total piutang pajak bruto sebesar Rp 83,61 triliun.
Data tersebut tertuang dalam Laporan Keuangan DJP Audited Tahun 2025. Setelah dikurangi penyisihan tersebut, nilai piutang pajak yang masih diakui sebagai piutang bersih (netto) hanya tersisa Rp 36,20 triliun.
“Dari nilai piutang pajak sebesar Rp 83,61 triliun terdapat piutang pajak yang disisihkan sebesar Rp 47,42 triliun sehingga nilai piutang pajak bersih yang diperkirakan dapat direalisasikan (net realizable value) adalah sebesar Rp 36,20 triliun,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Sabtu (1/8).
Besarnya penyisihan menunjukkan tingginya risiko ketidaktertagihan piutang pajak, terutama yang telah berusia lebih dari tiga tahun.
Dalam laporan tersebut, sebagian besar piutang dengan umur di atas tiga tahun dikategorikan sebagai piutang macet sehingga hampir seluruh nilainya telah dicadangkan.
Piutang pajak berumur lebih dari lima tahun menjadi yang terbesar, yakni mencapai Rp 22,29 triliun. Dari jumlah tersebut, DJP membentuk penyisihan sebesar Rp 22,09 triliun atau sekitar 99,1% dari total piutang. Dengan demikian, nilai piutang bersih yang masih tersisa hanya sekitar Rp 201,10 miliar.
Kondisi serupa juga terjadi pada piutang berumur lebih dari empat hingga lima tahun.
Dari total piutang bruto Rp 5,89 triliun, DJP menyisihkan Rp 5,84 triliun sehingga piutang bersih tinggal Rp 49,16 miliar.
Sementara itu, piutang berumur lebih dari tiga hingga empat tahun tercatat sebesar Rp 7,20 triliun. Penyisihan yang dibentuk mencapai Rp 7,09 triliun atau hampir seluruh nilai piutang, menyisakan piutang bersih sekitar Rp 117,15 miliar.
Sebaliknya, piutang dengan umur sampai satu tahun masih didominasi kualitas yang relatif baik. Nilai piutang pada kelompok ini mencapai Rp 25,69 triliun dengan penyisihan sebesar Rp 1,21 triliun.
Adapun piutang berumur satu hingga dua tahun sebesar Rp 11,93 triliun dan piutang dua hingga tiga tahun senilai Rp 10,61 triliun masing-masing telah disisihkan sebesar Rp 5,92 triliun dan Rp 5,28 triliun.
DJP menjelaskan bahwa piutang pajak yang berumur kurang dari tiga tahun pada umumnya dikategorikan sebagai piutang berkualitas lancar, kurang lancar, atau diragukan.
Namun, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan piutang dengan umur tersebut langsung diklasifikasikan sebagai macet, misalnya Surat Tagihan Pajak (STP) yang mengikuti status ketetapan pajak induknya.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa penghapusan piutang pajak dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak.
Penghapusbukuan baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (DUPP) atas piutang yang hak tagihnya telah daluwarsa.
Hingga 31 Desember 2025, DUPP yang telah disusun merupakan usulan penghapusan atas ketetapan pajak yang hak tagihnya telah daluwarsa per 30 Juni 2025 dan diajukan oleh masing-masing kantor wilayah DJP. (ds)


