IKPI Ajak Anggota Terus Perbarui Kompetensi Hadapi Dinamika Regulasi Pajak

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh anggotanya untuk terus memperbarui kompetensi agar mampu mengikuti dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. Peningkatan kapasitas dinilai menjadi kunci bagi konsultan pajak untuk memberikan pendampingan yang profesional sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI Pino Siddharta saat mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam pembukaan Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Jumat (17/7/2026).

Pino mengatakan perubahan kebijakan perpajakan yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir menuntut setiap konsultan pajak untuk selalu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya. Menurutnya, organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggotanya mampu memahami sekaligus mengimplementasikan setiap ketentuan baru secara tepat.

“Melalui seminar seperti ini, IKPI ingin memastikan anggotanya selalu mengikuti perkembangan regulasi sehingga dapat memberikan layanan yang profesional dan berkualitas kepada Wajib Pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan seminar tersebut membahas sejumlah regulasi terbaru yang memiliki dampak langsung terhadap praktik perpajakan, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, PP Nomor 20 Tahun 2026, serta Permenkumham Nomor 49 Tahun 2026.

Menurut Pino, pemahaman terhadap regulasi-regulasi tersebut menjadi bekal penting bagi konsultan pajak dalam menghadapi perubahan arah kebijakan administrasi perpajakan yang semakin mengedepankan kepastian hukum, pengawasan berbasis risiko, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Dalam kesempatan itu, Pino juga menyoroti terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa pajak. Ia menilai regulasi tersebut menciptakan persaingan yang lebih adil karena setiap pihak yang menjalankan kuasa pajak wajib lulus uji kompetensi, kecuali kuasa yang berasal dari anggota keluarga sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Ketentuan ini menciptakan playing field yang lebih adil karena setiap kuasa pajak harus memenuhi standar kompetensi yang sama. Hal ini diharapkan semakin memperkuat profesionalisme jasa kuasa pajak di Indonesia,” katanya. (bl)

DJP Jadwalkan Planned Downtime e-Faktur Web Sabtu Pagi, PKP Diminta Atur Waktu Transaksi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadwalkan planned downtime atau penghentian layanan sementara untuk aplikasi e-Faktur Web pada Sabtu, 18 Juli 2026. Berdasarkan pengumuman resmi DJP, layanan akan dihentikan sementara mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB sebagai bagian dari pemeliharaan sistem.

Informasi yang disampaikan DJP melalui media sosial menyebutkan bahwa aplikasi yang terdampak dalam pemeliharaan kali ini adalah e-Faktur Web. Selama periode tersebut, pengguna tidak dapat mengakses layanan sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu menyesuaikan waktu penerbitan maupun pengelolaan faktur pajak elektronik.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan sementara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan optimalisasi sistem layanan perpajakan berbasis digital.

Dengan durasi pemeliharaan selama dua jam, wajib pajak diimbau mengatur aktivitas administrasi perpajakannya sebelum atau setelah jadwal downtime agar tidak mengganggu proses bisnis, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur Web. (bl)

Ketum IKPI Kunjungi UGM, Lima Anggota IKPI Resmi Diterima di Program MAKSI

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld melakukan kunjungan ke Universitas Gadjah Mada (UGM) baru-baru ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara organisasi profesi dengan dunia akademik. Dalam kunjungan tersebut, IKPI juga membawa kabar membanggakan karena lima anggotanya resmi diterima sebagai mahasiswa Program Magister Akuntansi (MAKSI) UGM.

Dalam kunjungan itu, Vaudy didampingi Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Wahyandono beserta jajaran pengurus IKPI Cabang. Rombongan berdiskusi mengenai penguatan kolaborasi antara IKPI dan UGM dalam pengembangan kompetensi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan dan akuntansi.

Momentum tersebut sekaligus menjadi kebanggaan bagi IKPI dengan diterimanya lima anggotanya di Program MAKSI UGM. Kelima anggota tersebut adalah Agung Satryo Wibowo, I Nyoman Mahendra Irawan, Leonora Dewi Susanti, Murni Japini, dan Shanghyang M. Maulana Ismoyojati.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, peningkatan kapasitas anggota melalui pendidikan formal merupakan langkah strategis untuk menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“IKPI terus mendorong anggotanya agar tidak berhenti belajar. Pendidikan lanjutan menjadi salah satu investasi penting untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta memperkuat kontribusi konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan Indonesia,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengembangan profesi yang berkelanjutan. IKPI berharap kerja sama dengan institusi akademik seperti UGM dapat terus diperluas melalui berbagai kegiatan pendidikan, penelitian, maupun pengembangan keilmuan.

Kunjungan ke UGM tersebut menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam memperkuat hubungan dengan perguruan tinggi sekaligus mendukung lahirnya konsultan pajak yang memiliki kompetensi akademik, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan dunia perpajakan yang terus berkembang. (bl)

IKPI Soroti Sanksi di Balik Kelalaian RUPS Tahunan

IKPI, Jakarta: IKPI Cabang Jakarta Selatan menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan melalui webinar Other Insight bertajuk “RUPS: Seberapa Penting RUPS Tahunan? Apakah Ada Sanksi?”. Kegiatan yang diikuti 320 peserta itu membahas konsekuensi hukum dan administratif yang dapat timbul apabila perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, mengatakan webinar tersebut diselenggarakan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan edukasi kepada anggota dan masyarakat mengenai perkembangan regulasi yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan.

“IKPI Cabang Jakarta Selatan berupaya memberikan edukasi secara gratis kepada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan IKPI kepada masyarakat yang lebih luas,” ujar Faryanti, Jumat (17/7/2026).

Webinar dipandu Wakil Ketua Bidang Kemitraan dengan DJP, Kerja Sama, dan Hubungan Antar Lembaga IKPI Cabang Jakarta Selatan, Putu Bagus Adi Wibawa, dengan menghadirkan praktisi hukum Yuli Pramudiyanti, sebagai narasumber.

Faryanti menambahkan, tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu kepatuhan korporasi masih menjadi perhatian kalangan pelaku usaha dan profesional. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta, baik secara langsung maupun melalui ruang obrolan selama webinar berlangsung.

Menurutnya, melalui program Other Insight, IKPI Cabang Jakarta Selatan akan terus menghadirkan edukasi yang relevan terhadap perkembangan regulasi, sehingga anggota maupun masyarakat dapat memahami berbagai kewajiban hukum yang berdampak pada keberlangsungan usaha dan kepatuhan perusahaan.

Diceritakan Faryanti, dalam pemaparan tersebut, Yuli menjelaskan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, penyelenggaraan RUPS Tahunan menjadi kewajiban bagi perseroan. Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan notaris paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani, sementara batas pelaporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) kini diperpanjang hingga 30 November.

Ia menjelaskan, RUPS Tahunan sedikitnya memuat enam komponen penting, yakni laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, laporan pengelolaan sumber daya alam bagi perusahaan yang terkait, informasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, laporan pelaksanaan tugas direksi, serta laporan pengawasan dewan komisaris.

Yuli menegaskan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan RUPS tidak hanya berdampak pada aspek administrasi perusahaan. Pelaporan yang tidak dilakukan melalui SABH berpotensi mengakibatkan pemblokiran sistem yang terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah, seperti administrasi badan usaha, perpajakan, kepabeanan dan cukai, Online Single Submission (OSS), hingga layanan pemerintah lainnya. (bl)

Airlangga Bawa Indonesia Jadi Anggota Pendiri Organisasi AI Dunia

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi menjadi salah satu anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menandatangani dokumen pendirian organisasi tersebut dalam rangkaian World Artificial Intelligence Conference (WAIC) 2026 di Shanghai, China.

Penandatanganan dilakukan bersama perwakilan sekitar 30 negara sebagai bentuk komitmen memperkuat kerja sama internasional dalam pengembangan dan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Selain Indonesia, negara-negara yang ikut menandatangani deklarasi pendirian WAICO antara lain Malaysia, Brasil, Rusia, Afrika Selatan, Pakistan, Kazakhstan, Serbia, Venezuela, Zambia, hingga China.

Airlangga mengatakan keikutsertaan Indonesia sebagai Founding Member merupakan langkah strategis agar Indonesia dapat berperan dalam merumuskan arah tata kelola AI global sejak tahap awal pembentukan organisasi tersebut.

Menurutnya, WAICO merupakan organisasi internasional antarpemerintah yang independen dan berfokus pada pengembangan kerja sama AI di ranah sipil secara inklusif dan non-diskriminatif.

Melalui keanggotaan tersebut, Indonesia memiliki peluang untuk ikut menyusun arah kebijakan serta struktur kelembagaan organisasi, sekaligus memperjuangkan kepentingan negara berkembang dalam pemanfaatan teknologi AI.

Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh bentuk kerja sama melalui WAICO tetap selaras dengan regulasi nasional, prinsip etika AI, kedaulatan data, serta berbagai kepentingan strategis Indonesia di bidang ekonomi digital.

Airlangga menilai pemanfaatan AI akan membuka peluang besar bagi berbagai sektor di Indonesia. Teknologi tersebut dapat diterapkan untuk mendukung modernisasi pertanian, mempercepat transisi menuju energi terbarukan, hingga meningkatkan kualitas layanan kesehatan berbasis digital.

Di sisi lain, pengembangan AI dinilai tidak dapat dipisahkan dari kesiapan infrastruktur digital nasional. Karena itu, pembangunan pusat data (data center) menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung adopsi teknologi AI secara lebih luas.

“Outcome kecerdasan artifisial atau AI, bagi saya mencakup banyak bidang karena cakupan AI sangatlah luas. Bagi negara-negara seperti Indonesia, tentu saja penerapan AI dapat dimanfaatkan pada sektor pertanian (pertanian modern), transisi energi, dan kemudian untuk energi terbarukan, serta untuk mengembangkan banyak sektor digital termasuk di sektor kesehatan,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (17/7).

Airlangga optimistis kecerdasan artifisial (AI) akan menjadi katalis yang mempercepat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Menurut dia, nilai ekonomi digital nasional yang saat ini diperkirakan mencapai US$ 13 miliar berpotensi meningkat hingga US$ 300 miliar, bahkan dapat berkembang lebih besar lagi seiring dengan semakin luasnya adopsi teknologi AI di berbagai sektor.

Pemerintah optimistis kehadiran AI akan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Oleh karena itu, setelah penandatanganan deklarasi WAICO, pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memanfaatkan platform tersebut.

Langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi percepatan transformasi digital nasional, penguatan infrastruktur pusat data di dalam negeri, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang AI, serta perluasan kerja sama internasional yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (ds)

Wakil Ketum IKPI Hadiri Gathering dan Seminar Pengda Jatim, Paparkan PMK 44/2026 kepada Peserta

IKPI, Jawa Timur: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menghadiri Gathering dan Seminar IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur bersama cabang-cabang se-Jawa Timur di Tawangmangu, Jumat (17/7/2026). Mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir, Nuryadin memaparkan perkembangan terbaru terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang menjadi perhatian para konsultan pajak. Hadir pula Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena.

Dalam sambutannya, Nuryadin menjelaskan salah satu materi yang paling banyak mendapat perhatian peserta seminar, yakni pengaturan mengenai “pihak lain” sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Menurutnya, ketentuan tersebut membuka ruang bagi pihak selain konsultan pajak untuk memberikan layanan tertentu di bidang perpajakan. Namun, pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana sehingga memiliki standar kompetensi dan mekanisme yang jelas.

“Banyak yang bertanya siapa yang dimaksud pihak lain. Nantinya akan diatur lebih lanjut. Yang jelas, pihak lain bisa berasal dari berbagai profesi sepanjang memiliki kompetensi di bidang perpajakan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Nuryadin.

Ia menegaskan, keberadaan pengaturan tersebut akan membuat ekosistem pendampingan perpajakan menjadi lebih tertib karena seluruh pihak yang menjalankan praktik nantinya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya pengaturan ini diharapkan praktik pendampingan perpajakan menjadi lebih tertata sehingga dapat mengurangi stigma terhadap praktik pendamping pajak yang selama ini tidak memiliki standar maupun pengawasan,” katanya.

Selain membahas PMK Nomor 44 Tahun 2026, seminar juga menghadirkan Anwar Hidayat yang mengulas implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai salah satu regulasi perpajakan terbaru.

Nuryadin mengapresiasi penyelenggaraan Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Timur karena menjadi wadah bagi anggota untuk memperbarui pemahaman atas perkembangan regulasi perpajakan sekaligus memperkuat silaturahmi dan sinergi antar-cabang di lingkungan IKPI. (bl)

IKPI Buleleng Gelar Donor Darah HUT ke-61, Diapresiasi Wakil Bupati Gede Supriatna

IKPI, Buleleng: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng menggelar aksi donor darah sebagai rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI di Taman Kota Singaraja, Jumat (17/7/2026). Kegiatan yang bekerja sama dengan Dekopinda Buleleng dan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Buleleng itu mendapat apresiasi sekaligus dikunjungi Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna.

Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma, mengatakan kegiatan donor darah merupakan bentuk kepedulian sosial organisasi yang ingin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di momen peringatan HUT ke-61 IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

“Melalui donor darah ini kami ingin menunjukkan bahwa IKPI tidak hanya berkiprah dalam bidang perpajakan, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kemanusiaan. Setetes darah yang disumbangkan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, sehingga kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus menjadi agenda rutin,” ujar Made Susila.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendonor, Dekopinda Buleleng, UDD PMI Kabupaten Buleleng, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

Menurutnya, kolaborasi lintas organisasi menjadi bukti bahwa semangat gotong royong mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pada kegiatan tersebut, Bus Donor Darah UDD PMI Kabupaten Buleleng melayani sebanyak 41 pendaftar. Dari jumlah tersebut, 36 orang berhasil mendonorkan darahnya, terdiri atas golongan darah A sebanyak 6 kantong, B sebanyak 16 kantong, O sebanyak 13 kantong, dan AB sebanyak 1 kantong. Sementara lima calon pendonor belum dapat mendonorkan darah karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Kehadiran Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna disebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap kegiatan sosial yang diinisiasi IKPI Cabang Buleleng bersama Dekopinda.

“Kunjungan tersebut sekaligus menjadi apresiasi atas kontribusi organisasi profesi dalam mendukung kegiatan kemanusiaan di daerah,” ujarnya. (bl)

BPK Catat Hanya 36 Wajib Pajak Nikmati Tax Holiday Rp 7,26 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat nilai pemanfaatan fasilitas tax holiday mencapai Rp 7,26 triliun pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2024.

Insentif tersebut menjadi fasilitas PPh badan dengan nilai terbesar dibandingkan berbagai insentif perpajakan lainnya.

Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 (Audited). Laporan tersebut menunjukkan tax holiday masih menjadi instrumen utama pemerintah dalam memberikan insentif fiskal kepada dunia usaha.

Berdasarkan data pemanfaatan fasilitas PPh badan Tahun Pajak 2024 per 31 Desember 2025, fasilitas tax holiday dimanfaatkan oleh 36 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan mencapai Rp 7,26 triliun.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan Tahun Pajak 2023 yang tercatat sebesar Rp 7,06 triliun, meski meski jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya turun dari 42 wajib pajak menjadi 36 wajib pajak.

“Nilai pemanfaatan tax holiday merupakan nilai pengurangan Pajak Penghasilan Badan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (17/7).

Selain tax holiday, fasilitas dengan nilai terbesar berikutnya adalah pengecualian sebagai objek PPh atas hasil investasi pengembangan dana jaminan sosial yang mencapai Rp 6,31 triliun dan dimanfaatkan oleh dua wajib pajak.

Selanjutnya, penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka memberikan manfaat senilai Rp 4,76 triliun kepada 51 wajib pajak.

Sementara itu, fasilitas tax allowance dimanfaatkan oleh 42 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan mencapai Rp 672,32 miliar. Adapun tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dimanfaatkan lima wajib pajak dengan nilai Rp 66,38 miliar.

LKPP juga mencatat nilai pemanfaatan super tax deduction vokasi sebesar Rp 13,47 miliar oleh 39 wajib pajak, investment allowance sebesar Rp 11,66 miliar oleh dua wajib pajak, tax allowance di KEK sebesar Rp 7,89 miliar oleh tiga wajib pajak, serta super tax deduction litbang sebesar Rp 2,74 miliar yang dimanfaatkan oleh satu wajib pajak.

Di sisi lain, data permohonan fasilitas menunjukkan minat terhadap tax holiday masih relatif tinggi meski mulai melandai.

Sepanjang 2025 terdapat 53 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday, turun dibandingkan 62 wajib pajak pada 2024, namun masih jauh lebih tinggi dibandingkan 19 wajib pajak pada 2023.

Permohonan tax allowance juga menurun menjadi 15 wajib pajak pada 2025 dari 30 wajib pajak pada tahun sebelumnya.

Permohonan tax holiday di KEK turun dari 43 menjadi 37 wajib pajak, sedangkan super tax deduction vokasi berkurang dari 38 menjadi 23 wajib pajak. Adapun permohonan super tax deduction litbang turun dari 9 menjadi 5 wajib pajak.

Dalam catatan LKPP, pemerintah menjelaskan bahwa data permohonan tersebut berasal dari pengajuan wajib pajak melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah memperoleh persetujuan.

Sementara itu, data pemanfaatan diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan serta laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan masing-masing fasilitas. (ds)

BPK Soroti Piutang Pajak Terus Naik, Penagihan DJP Dinilai Belum Optimal

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tren kenaikan piutang perpajakan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam tiga tahun terakhir.

Kenaikan tersebut dinilai tidak terlepas dari belum optimalnya pelaksanaan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, saldo piutang perpajakan meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024. Pada akhir 2025, nilainya kembali bertambah menjadi Rp 75,33 triliun.

Sepanjang 2025, DJP membukukan penambahan piutang sebesar Rp108,71 triliun. Di sisi lain, pengurangan piutang tercatat mencapai Rp 98,50 triliun. Meski demikian, nilai piutang secara keseluruhan tetap mengalami kenaikan hingga akhir tahun.

BPK juga mencatat terdapat piutang perpajakan senilai Rp 5,18 triliun yang telah memasuki masa kedaluwarsa penagihan pada 2025.

Dari jumlah tersebut, baru Rp 1,93 triliun yang dihapusbukukan sehingga masih tersisa Rp 3,25 triliun piutang kedaluwarsa yang belum dihapuskan hingga 31 Desember 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa penghapusbukuan piutang pajak dilakukan ketika seluruh upaya penagihan tidak berhasil hingga hak negara untuk melakukan penagihan berakhir karena kedaluwarsa.

“Penghapusbukuan atas piutang perpajakan disebabkan tidak berhasilnya tindakan penagihan atas piutang sampai dengan daluwarsa penagihan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7).

BPK menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2024, penghapusbukuan pada 2025 hanya dapat dilakukan terhadap piutang yang telah masuk dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak.

Dalam proses penagihan, DJP menerapkan tahapan mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan barang sitaan apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya setelah jatuh tempo.

Pada 2025, penerbitan surat teguran telah dilakukan secara otomatis melalui sistem Coretax dan disampaikan kepada wajib pajak melalui surat elektronik serta dashboard wajib pajak.

Apabila tunggakan tetap belum dibayar, proses penagihan dilanjutkan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN).

Meski demikian, pemeriksaan BPK menemukan masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan penagihan tersebut. Berdasarkan pengujian terhadap sampel kasus, sejumlah tahapan penagihan tidak dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas pelaksanaan penagihan piutang pajak tahun 2025 diketahui bahwa DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” tulis BPK. (ds)

IKPI Medan Dorong Penyempurnaan Coretax dan Perluasan Sosialisasi Aturan Pajak

IKPI, Medan: Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus menyempurnakan layanan administrasi perpajakan, mulai dari implementasi Coretax hingga sosialisasi regulasi baru kepada Wajib Pajak. Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, saat mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan KPP Madya Dua Medan, Rabu (15/7/2026).

Dalam forum tersebut, Ebenezer menyampaikan sejumlah masukan yang diperoleh dari pengalaman para konsultan pajak dalam mendampingi Wajib Pajak. Salah satu yang menjadi perhatian ialah implementasi fitur Coretax Impersonating yang masih memerlukan penyempurnaan agar semakin memudahkan proses pelayanan perpajakan.

Selain itu, IKPI Medan juga menyoroti mekanisme Pemindahbukuan (PBK) akibat kesalahan penyetoran pajak yang dinilai perlu semakin dipermudah sehingga dapat memberikan kepastian bagi Wajib Pajak.

Ebenezer juga menekankan pentingnya sosialisasi setiap regulasi perpajakan sebelum diberlakukan. Menurutnya, waktu transisi yang memadai akan membantu Wajib Pajak maupun konsultan pajak memahami ketentuan baru sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan lebih optimal.

Masukan lain yang disampaikan berkaitan dengan keterbatasan kapasitas unggahan dokumen pada layanan pengajuan keberatan.

Menurut Ebenezer, kapasitas yang tersedia saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pengajuan keberatan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala KPP Madya Dua Medan, Ronny Johannes Purba, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif IKPI Cabang Medan dalam Forum Konsultasi Publik. Ia menegaskan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi Wajib Pajak maupun konsultan pajak.

Pada kegiatan tersebut, Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora hadir bersama Sekretaris Silvia Koesman dan Bendahara Suparman. (bl)

id_ID