Peserta Tax Amnesty Bisa Investasi di Patriot-Merah Putih Bond Danantara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menjadi investor pada surat utang khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui beleid tersebut, Danantara memperoleh kewenangan untuk menerbitkan berbagai instrumen utang, termasuk surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond.

Instrumen ini disiapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung investasi dan proyek-proyek strategis nasional.

Keterlibatan peserta tax amnesty dan PPS sebagai investor ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (9). Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa investor surat utang khusus mencakup wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak maupun program pengungkapan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pengaturan tersebut, peserta kedua program tersebut dapat membeli patriot bond maupun merah putih bond yang diterbitkan Danantara.

“Investor sebagaimana dimaksud, termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 50A ayat (9), dikutip Minggu (21/6).

Sebelumnya, Pasal 50A ayat (2) mengatur bahwa Danantara dapat menerbitkan dua jenis surat utang, yakni surat utang umum dan surat utang khusus. Patriot bond dan merah putih bond termasuk dalam kategori surat utang khusus tersebut.

Penerbitan instrumen tersebut wajib dilakukan dengan memperhatikan strategi investasi, tata kelola risiko, serta prinsip profesionalisme dan akuntabilitas berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar.

Selain mengatur mengenai investor, revisi UU P2SK juga memuat ketentuan perlindungan bagi pemegang surat utang khusus.

Dalam Pasal 50A ayat (5) disebutkan bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

Tak hanya itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7). (ds)

Revisi UU P2SK Perkuat Pengawasan Konglomerasi Keuangan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penguatan pengaturan terhadap konglomerasi keuangan, termasuk kewajiban mengidentifikasi pemegang saham pengendali hingga pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu kelompok usaha keuangan.

Melalui aturan baru ini, praktik pengendalian lembaga jasa keuangan yang tersebar dalam berbagai entitas usaha tanpa struktur pertanggungjawaban yang jelas berpotensi semakin dibatasi.

Pemerintah menilai penguatan tata kelola konglomerasi keuangan diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan transparansi di sektor jasa keuangan.

Dalam beleid tersebut, Konglomerasi Keuangan didefinisikan sebagai lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena adanya keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Definisi ini mempertegas bahwa pengawasan tidak lagi hanya dilakukan pada masing-masing entitas, tetapi juga terhadap keseluruhan grup usaha yang saling terhubung.

Revisi UU P2SK juga memperkenalkan pengaturan mengenai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) atau Financial Holding Company.

PIKK merupakan badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas konglomerasi keuangan.

Dengan ketentuan tersebut, tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan risiko di tingkat grup menjadi lebih jelas. Selama ini, struktur kepemilikan yang berlapis kerap menyulitkan regulator dalam memetakan pihak yang sesungguhnya mengendalikan suatu kelompok usaha keuangan.

Selain itu, UU P2SK hasil revisi juga mempertegas definisi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT). PSP dapat berupa badan hukum, orang perseorangan, maupun kelompok usaha yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham atau kemampuan untuk mengendalikan lembaga jasa keuangan.

Sementara itu, PSPT merujuk pada pihak yang menjadi pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu perusahaan atau kelompok usaha.

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk menutup celah penggunaan struktur kepemilikan yang kompleks guna menyamarkan pihak pengendali sebenarnya.

Dengan kewajiban pengungkapan yang lebih jelas, regulator diharapkan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap risiko yang muncul dari aktivitas kelompok usaha keuangan.

Dalam konsideransnya, pemerintah menyebut revisi UU P2SK dilakukan untuk menata kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan, memperbaiki penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang transparan dan akuntabel, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Melalui penguatan pengaturan konglomerasi keuangan ini, pemerintah berharap pengawasan sektor keuangan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mampu meminimalkan risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. (ds)

Sebanyak 120 Peserta Padati PPL IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sebanyak 120 peserta dan panitia memadati Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang, di Hotel Harris, Gading Serpong, Sabtu (20/6/2026). Tingginya partisipasi tersebut menunjukkan besarnya antusiasme konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi di tengah derasnya perubahan regulasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, saat membuka acara mengatakan bahwa PPL menjadi sarana penting bagi anggota untuk terus memperbarui pengetahuan dan memahami perkembangan peraturan terbaru yang berdampak pada wajib pajak maupun dunia usaha.

“Kita harus terus meningkatkan kompetensi agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang,” kata Dhaniel.

Selain diikuti anggota IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, seminar tersebut juga dihadiri 23 peserta dari sejumlah cabang IKPI lainnya. Kehadiran peserta lintas cabang tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan para konsultan pajak terhadap forum pembelajaran dan pertukaran pengalaman.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembahasan mengenai sejumlah regulasi terbaru, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa berbagai perubahan dalam ketentuan perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan sesuai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Menurut Dhaniel, pemahaman terhadap berbagai ketentuan baru tersebut sangat penting agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (bl)

Aturan Baru DHE SDA Kurangi Ruang Gerak Eksportir

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memperketat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan anyar ini dinilai mengurangi fleksibilitas eksportir dalam mengelola dana hasil ekspornya karena mempersempit pilihan lembaga dan instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Dalam PP 2/2026, eksportir diwajibkan memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang merupakan bank badan usaha milik negara (BUMN).

Ketentuan ini berbeda dengan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang masih memberikan opsi penempatan DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) maupun bank devisa.

Selain mempersempit jalur masuk DHE SDA, pemerintah juga mengubah pilihan instrumen penempatan dana tersebut.

Dalam aturan baru, DHE SDA hanya dapat ditempatkan pada rekening khusus di bank BUMN, instrumen perbankan bank BUMN, instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia, serta surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam valuta asing.

Pemerintah juga mempertahankan ketentuan pembatasan penarikan dana sebelum jatuh tempo untuk instrumen tertentu. DHE SDA yang ditempatkan pada instrumen perbankan maupun instrumen Bank Indonesia tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo, sementara penempatan pada SUN dan SBSN valas tidak dapat dicairkan sebelum jangka waktu kewajiban penempatan berakhir.

Meski demikian, PP 2/2026 masih memberikan ruang bagi eksportir untuk menggunakan DHE SDA guna membayar kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen, pengadaan barang dan jasa dalam valuta asing, hingga pembayaran kembali pinjaman.

Aturan baru juga memperbolehkan konversi sebagian DHE SDA ke rupiah untuk kebutuhan modal kerja dengan batas maksimal 50% dari nilai DHE SDA yang ditempatkan.

“Eksportir wajib memastikan jumlah DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran maksimal sebesar 50% dari nilai ekspor pada PPE,” bunyi Pasal 11A ayat (1a), dikutip Minggu (21/6).

Pemerintah menyatakan penataan ulang ekosistem DHE SDA dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan devisa ekspor, memperkuat ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik.

Namun di sisi lain, perubahan tersebut membuat eksportir memiliki pilihan yang lebih terbatas dalam menentukan lokasi dan instrumen penempatan dana hasil ekspornya. (ds)

Purbaya Sebut Indonesia Punya Buffer Kuat Hadapi Krisis Energi Dunia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi perekonomian Indonesia saat ini berada dalam fase yang kuat dengan dukungan fiskal yang sehat dan terjaga.

Hal tersebut disampaikan dalam kuliah umum di Nankai University, Tianjin, Tiongkok, Jumat (20/6).

Dalam paparannya, Purbaya menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 mencapai 5,61% secara tahunan (year-on-year), lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan negara-negara G20 maupun kawasan ASEAN. Di saat yang sama, inflasi tetap terkendali pada level 3,08% per Mei 2026.

Menurutnya, kombinasi antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inflasi yang terjaga menunjukkan ketahanan kebijakan ekonomi nasional di tengah kondisi global yang masih penuh tantangan.

“Indonesia terus tampil menonjol dengan pertumbuhan PDB Kuartal I-2026 sebesar 5,61% yoy, mengungguli banyak negara ekonomi G20 dan ASEAN. Di saat yang sama, kami mempertahankan stabilitas harga dengan inflasi Mei 2026 sebesar 3,08%,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/6).

Ia menjelaskan, kekuatan ekonomi Indonesia juga didukung oleh kondisi fiskal yang prudent. Defisit anggaran tetap dijaga di bawah batas maksimal 3% sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga memberikan ruang bagi APBN untuk berfungsi sebagai peredam gejolak ekonomi atau shock absorber saat terjadi tekanan eksternal.

Purbaya juga menyoroti ketahanan Indonesia dalam menghadapi potensi gangguan energi global. Berdasarkan analisis risiko yang dipaparkannya, Indonesia berada pada kelompok negara dengan tingkat eksposur rendah dan memiliki penyangga yang kuat.

Skor ketahanan energi Indonesia tercatat 77%, sedikit lebih tinggi dibandingkan Tiongkok yang mencapai 76%.

Selain itu, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan aktivitas ekonomi yang tetap ekspansif. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur berada pada level 50,0, pertumbuhan likuiditas ekonomi mencapai 14,8% secara tahunan, sementara kredit perbankan tumbuh 11,5%.

Dari sisi eksternal, Indonesia masih mencatat surplus neraca perdagangan selama 72 bulan berturut-turut. Cadangan devisa juga berada pada level tinggi sebesar US$144,9 miliar atau setara dengan 5,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Kinerja ekonomi tersebut, kata Purbaya, turut berdampak pada perbaikan kondisi sosial. Penciptaan sekitar 1,9 juta lapangan kerja baru berhasil menurunkan tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,68% pada 2026.

Sementara itu, tingkat kemiskinan menurun dari 8,57% pada September 2024 menjadi 8,25% pada September 2025.

Pemerintah juga tengah mendorong delapan klaster program prioritas nasional yang mencakup ketahanan pangan, energi dan air, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, serta ketahanan terhadap bencana. Program tersebut akan diperkuat melalui hilirisasi industri, pembangunan ekonomi pedesaan, digitalisasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Purbaya menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya tercermin pada indikator makro, tetapi juga mulai dirasakan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penurunan angka kemiskinan.

“Ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya tangguh di tingkat makro, melainkan juga secara nyata bertransformasi menjadi ketersediaan lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, serta kesejahteraan masyarakat yang lebih luas dan merata,” katanya. (ds)

DPR Dorong BPKP Optimalkan PNBP dari SIM, STNK, dan Paspor

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperluas pengawasan terhadap potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai layanan publik, seperti penerbitan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan paspor.

Dorongan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pagu indikatif tahun anggaran 2027 bersama BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di gedung DPR Senayan, Jakarta, dikutip, Minggu (21/6/2026).

Menurut Kamrussamad, keberhasilan BPKP mengawal penerimaan negara dari sektor sumber daya alam perlu diperluas ke sektor pelayanan publik yang juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Kerja BPKP di bidang PNBP khususnya sumber daya alam sudah kelihatan hasilnya, bukan lagi laporan tetapi nyata disaksikan oleh rakyat Indonesia. Saya ingin menitip beberapa potensi PNBP lain yang juga berkaitan dengan pelayanan publik, seperti paspor, SIM, dan STNK,” ujar Kamrussamad.

Ia menilai optimalisasi tata kelola penerimaan dari layanan tersebut dapat mendukung target penerimaan negara dalam APBN 2027. Menurutnya, potensi penerimaan di luar sektor sumber daya alam masih cukup besar dan perlu dikelola secara lebih baik.

Merespons masukan tersebut, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya selama ini menghitung kontribusi pengawasan terhadap peningkatan penerimaan negara dari sejumlah aspek, termasuk perubahan regulasi yang mampu menghasilkan tambahan penerimaan secara berkelanjutan.

“Masukan mengenai SIM, imigrasi, paspor, dan STNK akan kami perhatikan. Selama ini kami menghitung tambahan penerimaan pada saat itu saja, padahal ketika ada perubahan aturan, dampaknya bisa menghasilkan penerimaan baru secara terus-menerus,” kata Ateh.

Ia menjelaskan, hingga triwulan I 2026, hasil pengawasan BPKP telah memberikan kontribusi keuangan negara sebesar Rp3,238 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas potensi peningkatan penerimaan negara dan daerah sebesar Rp461 miliar, efisiensi pengelolaan keuangan negara dan daerah Rp524 miliar, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2,252 triliun. (bl)

 

LKPP Sebut Realisasi Pengadaan untuk UMKM Capai 43,54 Persen

IKPI, Jakarta: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat realisasi belanja pengadaan pemerintah yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mencapai 43,54 persen pada 2026. Angka tersebut melampaui target minimal 40 persen yang ditetapkan pemerintah.

Capaian tersebut disampaikan Sekretaris Utama LKPP Iwan Hermawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI mengenai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pagu indikatif tahun anggaran 2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip, Minggu (21/6/2026).

“Realisasi UMKM pada tahun 2026 ini sudah melampaui angka 40 persen, persisnya mencapai 43,54 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 yang sebesar 36,93 persen,” kata Iwan.

Menurut dia, peningkatan tersebut menunjukkan semakin besarnya keberpihakan pengadaan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. LKPP juga mencatat keterlibatan penyedia usaha kecil dalam proses tender dan seleksi mencapai 46,9 persen, sementara porsi UMKM yang berhasil memenangkan tender dan seleksi mencapai 41,01 persen.

Iwan menjelaskan, ketentuan mengenai keberpihakan terhadap UMKM telah diatur melalui kewajiban bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mencadangkan paling sedikit 40 persen nilai pengadaan barang dan jasa bagi produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Selain itu, penggunaan metode pembelian melalui e-purchasing juga terus meningkat. Hingga 2026, transaksi melalui sistem tersebut telah mencapai 57,9 persen, jauh di atas target 30 persen yang ditetapkan pada 2025.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI meminta LKPP terus memperkuat peran pengadaan pemerintah sebagai instrumen untuk mendorong UMKM naik kelas dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil.

Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menilai peluang UMKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah perlu terus diperbesar agar penyerapan anggaran negara juga memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan usaha kecil.

“Ke depan agar lebih diperhatikan terkait peran serta UMKM sehingga bisa naik kelas dan mendapatkan kesempatan dalam penyerapan anggaran negara,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Sohibul Iman menekankan pentingnya pengadaan pemerintah menjadi sarana membuka akses pasar bagi UMKM, di samping dukungan pembiayaan yang telah diberikan melalui berbagai kebijakan sektor keuangan. (bl)

 

RUU Satu Data Dorong Mekanisme Peradilan Cepat demi Kepastian Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penerapan mekanisme peradilan cepat dalam penyelesaian sengketa data melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan sengketa data tidak menghambat aktivitas ekonomi dan pelaksanaan program pembangunan.

Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, mengatakan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia mengakomodasi berbagai masukan agar proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara efektif tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun program pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Bob Hasan saat memimpin rapat Panja penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia, dikutip Minggu (21/6/2026).

Dalam pembahasan, sejumlah anggota Baleg menyoroti pentingnya mekanisme peradilan yang lebih cepat sehingga sengketa data tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian. Mekanisme tersebut dinilai penting, terutama ketika data menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah dan aktivitas ekonomi.

Bob Hasan menjelaskan, sengketa melalui pengadilan merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah upaya penyelesaian secara administratif maupun non-litigasi tidak mencapai kesepakatan.

“Nah, tetapi kita berharap juga peradilan cepat,” ujar Bob Hasan dalam rapat tersebut.

Panja kemudian menyepakati penambahan ketentuan baru yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan menganut sistem peradilan cepat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui mekanisme tersebut, DPR berharap proses hukum yang berkaitan dengan data dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan yang berbasis pada data nasional.

Selain membahas mekanisme peradilan cepat, Panja RUU Satu Data Indonesia juga menyelesaikan pembahasan mengenai kekuatan hukum putusan, sistem penyelesaian sengketa berbasis digital, serta perlindungan terhadap keamanan informasi dan data pribadi. (bl)

 

RUU Satu Data Usulkan Sanksi bagi Pembocor Data dalam Proses Sengketa

IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pemberian sanksi bagi pihak yang menyebabkan kebocoran atau kerusakan data dalam proses penyelesaian sengketa data. Ketentuan tersebut dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, mengatakan perlindungan terhadap data yang sedang disengketakan perlu diperkuat agar keamanan informasi dan data pribadi para pihak tetap terjaga.

“Setiap orang yang mengakibatkan kebocoran dan kerusakan data sengketa dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” kata Bob Hasan dalam rapat Panja penyusunan RUU Satu Data Indonesia, dikutip Minggu (21/6/2026).

Usulan tersebut mengemuka saat Panja membahas pasal mengenai pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis digital dalam penyelesaian sengketa. Dalam pembahasan itu, DPR menegaskan bahwa sistem yang digunakan wajib menjamin klasifikasi data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi.

Anggota Baleg DPR RI, Gamal Albinsaid, sebelumnya mengusulkan agar kegagalan dalam menjaga keamanan informasi yang mengakibatkan kebocoran atau kerusakan data sengketa dapat dikenai sanksi. Menurutnya, perlindungan terhadap data yang tengah disengketakan perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak.

Pembahasan kemudian mengerucut pada rumusan bahwa setiap pihak yang menyebabkan kebocoran atau kerusakan data sengketa dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Selain membahas sanksi, Panja juga menekankan pentingnya sistem penyelesaian sengketa yang terintegrasi secara nasional dan berbasis digital. Sistem tersebut mencakup pengajuan sengketa, pertukaran dokumen yang disengketakan, pemantauan proses sengketa, hingga pencatatan hasil penyelesaian sengketa.

Bob Hasan menegaskan, seluruh mekanisme tersebut harus tetap memperhatikan aspek klasifikasi data, keamanan informasi, dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola data nasional yang lebih andal. (bl)

 

IKPI Soroti Sistem Jepang, Pemeriksaan Pajak Bisa Berhenti di Meja Konsultan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti sistem perpajakan di Jepang yang menempatkan konsultan pajak sebagai pihak yang sangat dipercaya oleh otoritas pajak. Bahkan, dalam kondisi tertentu, proses pemeriksaan pajak dapat berhenti pada tahap klarifikasi dengan konsultan pajak tanpa harus berlanjut kepada wajib pajak.

Wakil Ketua Umum IKPI Dr. Nuryadin Rahman mengungkapkan hal tersebut usai berdiskusi dengan delegasi TKC National Federation Jepang dalam kunjungan bilateral di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, sistem yang berlaku di Jepang dimungkinkan karena profesi konsultan pajak di negara tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui undang-undang konsultan pajak.

“Di Jepang, pemeriksa pajak tidak langsung mendatangi wajib pajak. Mereka lebih dahulu meminta penjelasan dari konsultan pajak yang menangani wajib pajak tersebut. Kalau penjelasan dari konsultan pajak dianggap cukup, pemeriksaan tidak dilanjutkan kepada wajib pajak,” kata Nuryadin.

Ia menjelaskan, konsultan pajak di Jepang bertanggung jawab penuh atas laporan pajak yang disampaikan kepada otoritas pajak. Bahkan terdapat surat pernyataan yang menyatakan bahwa konsultan pajak bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan tersebut.

Konsekuensinya, apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak, pihak yang bertanggung jawab bukan wajib pajak, melainkan konsultan pajak. Karena itu, jasa penyusunan laporan pajak di Jepang umumnya dilindungi melalui skema asuransi profesi.

Selain itu, otoritas pajak Jepang juga menerapkan sistem penilaian atau rating terhadap konsultan pajak. Konsultan pajak dengan tingkat kepercayaan tinggi cenderung lebih jarang menjadi objek pemeriksaan karena kualitas pekerjaannya telah memperoleh kepercayaan dari fiskus.

Nuryadin mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan Indonesia. Saat ini, identitas konsultan pajak memang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), namun tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa konsultan pajak bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran pajak. Kewajiban tersebut sepenuhnya tetap berada pada wajib pajak.

Perbedaan lainnya, lanjut dia, di Jepang hanya konsultan pajak yang memiliki izin yang dapat memberikan jasa perpajakan. Sementara di Indonesia, masih terdapat pihak-pihak yang tidak terdaftar sebagai konsultan pajak resmi namun dapat membantu penyusunan dan pelaporan pajak.

Menurut Nuryadin, pengalaman Jepang menunjukkan pentingnya keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas hak, kewajiban, dan tanggung jawab profesi.

“Kalau ada undang-undang konsultan pajak, profesi ini memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, kedua organisasi juga sepakat untuk terus memperkuat hubungan bilateral. Delegasi TKC National Federation menyatakan terbuka untuk menerima kunjungan balasan dari IKPI guna melanjutkan pertukaran pengetahuan mengenai profesi konsultan pajak dan sistem perpajakan di kedua negara. (bl)

id_ID