PP 20 Tahun 2026 Kepastian Hukum yang Dinanti

Pendahuluan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditetapkan per 22 April 2026. Regulasi ini menjadi salah satu kebijakan perpajakan yang paling dinantikan oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, konsultan pajak, akademisi, dan praktisi perpajakan yang selama beberapa waktu terakhir menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pengenaan Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dalam konsideransnya, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mendukung praktik bisnis yang sehat, memperkuat penegakan hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan kesederhanaan administrasi yang tepat sasaran, serta menciptakan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Secara umum, PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa tiga pesan besar.

Pertama, memperkuat integritas sistem perpajakan melalui penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal.

Kedua, menata ulang pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ketiga, dan yang paling dinantikan oleh banyak Wajib Pajak, memberikan kepastian hukum atas penggunaan PPh Final yang telah dilakukan sebelum regulasi ini diterbitkan.

Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 pada akhirnya menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat perpajakan. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya penantian panjang Wajib Pajak terjawab sudah dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026.

Penguatan Integritas Perpajakan: Suap dan Gratifikasi Tidak Dapat Menjadi Biaya Fiskal

Salah satu perubahan paling penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penambahan Pasal 20A ke dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat integritas sistem perpajakan dan menutup ruang bagi pengakuan biaya yang berasal dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Negara tidak lagi memberikan manfaat fiskal atas pengeluaran yang berkaitan dengan praktik korupsi dan penyuapan.

Dari perspektif tata kelola perusahaan, ketentuan ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), anti-bribery compliance, dan praktik perpajakan internasional yang berlaku di berbagai negara maju. Dengan demikian, kepatuhan perpajakan semakin diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepatuhan hukum dan etika bisnis.

Penegasan Profesi yang Tidak Berhak Menggunakan PPh Final UMKM

Perubahan berikutnya terdapat pada Pasal 56 yang mengatur penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final sebesar 0,5%.

Melalui perubahan ini, pemerintah memperjelas kelompok profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dan tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final UMKM.

Profesi tersebut antara lain meliputi: Pengacara; Akuntan; Arsitek; Dokter; Konsultan; Notaris; PPAT; Penilai; Aktuaris; Musisi; Penyanyi; Seniman; Model; Olahragawan; Pengajar; Pelatih; Moderator; Peneliti; Penerjemah; Agen iklan; Agen asuransi; dan Distributor pemasaran berjenjang.

Menariknya, pemerintah juga secara eksplisit memasukkan profesi digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, dan profesi sejenis lainnya.

Penegasan ini memberikan kepastian bahwa penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas berbasis keahlian pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup fasilitas PPh Final UMKM. Dengan demikian, tidak lagi terdapat ruang interpretasi yang berbeda mengenai perlakuan perpajakan atas profesi-profesi tersebut.

Reformulasi Penerima Fasilitas PPh Final 0,5%

Perubahan yang paling substansial terdapat pada Pasal 57.

Berdasarkan ketentuan baru, fasilitas PPh Final sebesar 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk:
    • Perseroan Perorangan; atau
    • Koperasi,

yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Selain itu, pemerintah memperkenalkan sejumlah pembatasan baru sehingga fasilitas ini tidak dapat digunakan oleh:

  • Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pasal 17 UU Pajak Penghasilan;
  • Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu seperti tax holiday, tax allowance, atau fasilitas tertentu di Kawasan Ekonomi Khusus;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • Wajib Pajak yang secara agregat telah melampaui batas omzet yang ditentukan; dan
  • Koperasi yang telah melewati jangka waktu empat Tahun Pajak sejak terdaftar.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas PPh Final benar-benar diberikan kepada pelaku usaha kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan, bukan sebagai sarana untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif.

Penghitungan Omzet Kini Menggunakan Pendekatan Economic Substance

Perubahan signifikan berikutnya terdapat dalam Pasal 58.

Sebelumnya, batas omzet Rp4,8 miliar umumnya dilihat berdasarkan masing-masing Wajib Pajak atau masing-masing entitas usaha. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan pendekatan yang lebih menekankan substansi ekonomi dibandingkan bentuk hukum formal.

Peredaran bruto kini dihitung berdasarkan seluruh omzet yang berasal dari:

  • kegiatan usaha;
  • jasa pekerjaan bebas;
  • penghasilan yang dikenai PPh Final maupun nonfinal; dan
  • penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, terdapat pengaturan baru mengenai penggabungan omzet.

Dalam hal suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar dilakukan berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri.

Lebih lanjut, omzet tersebut juga harus digabungkan dengan omzet seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin mengedepankan prinsip economic substance atau substansi ekonomi. Praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas untuk mempertahankan fasilitas PPh Final menjadi semakin sulit dilakukan karena otoritas pajak akan melihat keseluruhan aktivitas ekonomi yang sesungguhnya.

Penghapusan Pasal 59

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menghapus Pasal 59 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur mengenai jangka waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM.

Meskipun secara administratif terlihat sederhana, penghapusan ini merupakan bagian dari penyesuaian desain kebijakan PPh Final yang kini lebih terintegrasi dengan perubahan pada Pasal 57 dan Pasal 58.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dan menghindari pengaturan yang tidak lagi relevan dengan desain kebijakan terbaru.

Kepastian Hukum yang Dinantikan Wajib Pajak

Di antara seluruh perubahan yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, terdapat satu aspek yang paling mendapat perhatian dari masyarakat perpajakan, yaitu kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah menghitung, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan menggunakan skema PPh Final sebelum regulasi ini diterbitkan.

Akhirnya penantian panjang Wajib Pajak terjawab sudah dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026.

Selama beberapa waktu terakhir, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pemanfaatan fasilitas PPh Final-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun Tahun Pajak 2025 berada dalam kondisi menunggu kepastian mengenai keberlanjutan fasilitas tersebut.

Ketidakpastian semakin terasa ketika sebagian Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak dan bahkan menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan skema PPh Final, sementara regulasi yang menjadi dasar hukum perpanjangan fasilitas tersebut belum diterbitkan.

Di lapangan muncul berbagai pertanyaan yang cukup mendasar:

  • Apakah pembayaran PPh Final yang telah dilakukan tetap sah?
  • Apakah SPT Tahunan yang telah dilaporkan perlu dilakukan pembetulan?
  • Apakah akan muncul kekurangan pembayaran pajak apabila nantinya pemerintah menetapkan kebijakan yang berbeda?
  • Apakah terdapat potensi sanksi administrasi akibat ketidakjelasan aturan transisi?

PP Nomor 20 Tahun 2026 akhirnya memberikan jawaban yang jelas atas berbagai pertanyaan tersebut.

Melalui ketentuan peralihan dalam Pasal II, pemerintah menetapkan bahwa:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitas PPh Final-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026;
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 tetap dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2026; dan
  • Surat Keterangan yang telah dimiliki Wajib Pajak tetap berlaku sepanjang persyaratan penggunaan fasilitas masih dipenuhi.

Dari perspektif hukum pajak, ketentuan tersebut memiliki arti yang sangat penting.

Pemerintah pada dasarnya memberikan pengakuan dan validasi terhadap tindakan Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan itikad baik berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pemahaman yang berkembang sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan.

Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Final maupun telah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan skema PPh Final sebelum terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, regulasi ini menjadi angin segar yang memberikan kepastian hukum.

Ketentuan tersebut sekaligus meminimalkan risiko perlunya pembetulan SPT secara massal, penghitungan ulang pajak dengan tarif umum, munculnya kekurangan pembayaran pajak, maupun potensi sengketa perpajakan di kemudian hari.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada aspek penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak-hak Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajibannya secara patuh.

Pendekatan ini mencerminkan penerapan prinsip legal certainty, fairness, dan legitimate expectation yang menjadi fondasi penting dalam sistem perpajakan modern.

Ketentuan Peralihan sebagai Bentuk Perlindungan Wajib Pajak

Selain bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan peralihan juga memberikan perlindungan bagi kelompok Wajib Pajak lainnya.

Koperasi yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan penggunaan fasilitas tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Demikian pula badan usaha tertentu yang masih memiliki sisa masa fasilitas berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap dapat menyelesaikan masa pemanfaatan fasilitas tersebut sampai berakhir.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan perpajakan dilakukan secara bertahap dan terukur sehingga tidak menimbulkan gejolak maupun ketidakpastian yang berlebihan bagi pelaku usaha.

Kesimpulan

PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan salah satu regulasi penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperkuat integritas perpajakan melalui penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, tetapi juga menata ulang pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

Di sisi lain, nilai strategis yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah hadirnya kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah menggunakan dan melaporkan PPh Final sebelum regulasi ini diterbitkan.

Setelah melalui penantian yang cukup panjang, akhirnya pemerintah memberikan jawaban yang jelas mengenai keberlanjutan fasilitas tersebut. Ketentuan transisi yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya berorientasi pada pengawasan dan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak-hak Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik.

Pada akhirnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan hanya menjadi instrumen perubahan kebijakan perpajakan, tetapi juga menjadi simbol hadirnya kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh Wajib Pajak. Kepastian hukum tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia yang lebih adil, kredibel, dan berkelanjutan.

penulis adalah Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

PP 20/2026 Resmi Larang Suap dan Gratifikasi Jadi Pengurang Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi melarang pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan baru tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, pengeluaran tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.

Menariknya, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk pemberian kepada pejabat publik di dalam negeri. Pemerintah juga secara eksplisit memasukkan pemberian kepada pejabat publik asing sebagai pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal. Ketentuan ini menjadi salah satu poin baru yang ditambahkan dalam revisi PP 55 Tahun 2022.

Dalam penjelasan PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemberian suap, gratifikasi, maupun bentuk pemberian lainnya kepada pejabat, pegawai negeri, penyelenggara negara, maupun pejabat publik asing bertentangan dengan ketentuan anti-korupsi dan praktik bisnis yang sehat. Karena itu, biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pemerintah menjelaskan bahwa yang dimaksud pejabat publik asing mencakup setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif, maupun yudisial di negara lain. Selain itu, cakupan tersebut juga meliputi pejabat badan publik, perusahaan publik asing, hingga pejabat atau perwakilan organisasi internasional publik.

Masuknya ketentuan tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan dan mendukung agenda reformasi yang lebih luas. Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menyebut pengaturan tersebut diperlukan untuk mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pemerintah menilai perlu adanya aturan yang secara tegas dan eksplisit menyatakan bahwa biaya terkait suap yang dibayarkan kepada pejabat publik, baik di dalam negeri maupun luar negeri, bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi dasar pengenaan pajak. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi regulerend perpajakan untuk memberikan sinyal kuat terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain menambahkan Pasal 20A, PP 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain terkait pengenaan Pajak Penghasilan final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Salah satu poin pentingnya adalah perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026. (bl)

 

IKPI Apresiasi Presiden Prabowo Teken PP 20/2026, Beri Kepastian bagi Pelaku UMKM

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Menurut Vaudy, terbitnya regulasi tersebut menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait kelanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani perubahan PP 55 Tahun 2022 menjadi PP 20 Tahun 2026. Kehadiran aturan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Vaudy, Jumat (29/5/2026).

Menurut Vaudy, selama beberapa waktu terakhir banyak wajib pajak, khususnya pelaku UMKM orang pribadi, mempertanyakan kelanjutan fasilitas PPh Final 0,5 persen karena masa pemanfaatan yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022 telah berakhir bagi sebagian wajib pajak. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan mengenai mekanisme pembayaran maupun pelaporan pajak yang harus dilakukan.

Dengan terbitnya PP 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan perpanjangan fasilitas PPh Final bagi wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan bisnis sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.

Vaudy mengatakan kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam membangun kepatuhan pajak. Ketika aturan yang berlaku jelas, wajib pajak dapat lebih mudah menentukan langkah administrasi perpajakan yang harus dijalankan tanpa dibayangi ketidakpastian hukum.

“UMKM membutuhkan kepastian. Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa harus khawatir terhadap ketidakjelasan perlakuan pajak yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, IKPI secara resmi telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta percepatan perubahan PP 55 Tahun 2022, khususnya terkait masa penerapan tarif PPh Final bagi UMKM. Surat tersebut ditandatangani Vaudy Starworld bersama Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan dan dikirimkan ke Sekretariat Presiden pada 4 Maret 2026. Dalam surat itu, IKPI meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Selain kepada Presiden, IKPI juga sebelumnya mendorong pemerintah melalui berbagai forum dan pernyataan publik agar segera menerbitkan regulasi perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM. IKPI menilai keterlambatan penerbitan aturan berpotensi menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak, terutama terkait pilihan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pembukuan, maupun kelanjutan penggunaan tarif final 0,5 persen.

Dalam surat kepada Presiden, IKPI menegaskan bahwa kepastian mengenai masa penerapan tarif PPh Final akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak karena wajib pajak memperoleh dasar hukum yang jelas dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. IKPI juga meminta agar pemerintah mempercepat pengundangan perubahan PP 55 Tahun 2022 mengingat Tahun Pajak 2026 telah berjalan dan kebutuhan kepastian hukum semakin mendesak.

Vaudy menilai terbitnya PP 20 Tahun 2026 menunjukkan pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha dan profesi perpajakan. Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan administrasi bagi UMKM, tetapi juga mampu memperluas basis pajak melalui meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Ini menjadi langkah positif karena di satu sisi pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada UMKM, tetapi di sisi lain juga memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, PP 20 Tahun 2026 sendiri mengatur perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu sekaligus memperketat sejumlah ketentuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. (bl)

Resmi! Pemerintah Perpanjang Fasilitas PPh Final UMKM Lewat Revisi PP 55

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak tertentu untuk tetap memanfaatkan skema pajak final yang sederhana hingga Tahun Pajak 2026.

Perpanjangan ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025. Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat dikenai PPh Final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 atau hingga Tahun Pajak 2026, sepanjang tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.

Dalam bagian penjelasan, pemerintah menyebut kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Pemerintah menilai masih banyak wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu dalam menyelenggarakan pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak.

Karena itu, pemerintah mempertahankan skema pengenaan PPh Final berdasarkan peredaran bruto sebagai instrumen untuk mendorong pelaku usaha masuk dan bertahan dalam sektor ekonomi formal. Langkah ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan usaha mikro dan kecil yang selama ini memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Meski memperpanjang fasilitas, pemerintah sekaligus memperketat ketentuan agar skema tersebut tidak dimanfaatkan untuk tujuan penghindaran pajak. Dalam revisi PP 55, pemerintah menambahkan sejumlah pengecualian terhadap wajib pajak yang dapat menggunakan tarif final. Salah satunya adalah perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya, seperti konsultan, akuntan, dokter, notaris, maupun profesi sejenis lainnya.

Pemerintah juga mengatur bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tidak lagi dilihat secara terpisah apabila seorang wajib pajak mendirikan beberapa perseroan perorangan. Seluruh peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikannya harus dihitung secara gabungan. Jika totalnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas PPh Final tidak dapat lagi digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Selain mengatur fasilitas UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau suap, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Dalam penjelasannya, pemerintah menyatakan pengaturan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola perpajakan dan mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pemerintah menilai diperlukan aturan yang secara eksplisit menegaskan bahwa biaya terkait praktik korupsi bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (bl)

 

Kadin Usul SKPLB Bisa Jadi Jaminan Kredit Saat Dana Restitusi Belum Cair

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dapat dimanfaatkan sebagai instrumen penjaminan kredit perbankan bagi pelaku usaha yang masih menunggu pencairan restitusi pajak.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Ajib, dunia usaha memahami upaya pemerintah memperkuat tata kelola restitusi melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Namun di sisi lain, pelaku usaha tetap membutuhkan solusi untuk menjaga likuiditas ketika dana restitusi belum dapat dicairkan dalam waktu singkat.

Ia menjelaskan bahwa bagi banyak perusahaan, dana restitusi telah masuk dalam perencanaan keuangan dan menjadi bagian dari sumber pendanaan operasional maupun pengembangan usaha. Ketika proses pengembalian berlangsung lebih lama, perusahaan harus mencari sumber pembiayaan alternatif untuk menjaga aktivitas bisnis tetap berjalan.

Karena itu, Kadin mengusulkan agar SKPLB yang telah diterbitkan dapat diakui sebagai dasar atau jaminan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan. Menurut Ajib, keberadaan SKPLB menunjukkan bahwa negara telah mengakui adanya kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak.

“SKPLB ini sebenarnya sudah menyatakan bahwa wajib pajak memiliki hak atas dana tersebut. Uangnya ada di negara dan pada waktunya akan dikembalikan,” ujar Ajib.

Ia mencontohkan skema yang mirip dengan mekanisme pembiayaan berbasis Devisa Hasil Ekspor (DHE), di mana dana yang tersimpan dapat menjadi dasar pemberian kredit oleh perbankan. Konsep serupa dinilai dapat diterapkan terhadap SKPLB sehingga pelaku usaha tetap memperoleh akses likuiditas tanpa harus menunggu seluruh proses pencairan selesai.

Menurut Ajib, skema tersebut berpotensi membantu dunia usaha yang membutuhkan modal kerja untuk menjaga operasional, membayar vendor, maupun melanjutkan ekspansi bisnis. Dengan demikian, keterlambatan pencairan restitusi tidak langsung mengganggu perputaran ekonomi di sektor riil.

Ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, perbankan, hingga otoritas sektor keuangan. Namun Kadin menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan sebagai salah satu solusi yang dapat menjembatani kepentingan negara dan kebutuhan dunia usaha.

Ajib mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan tersebut secara lebih mendalam melalui kelompok kerja perpajakan yang sedang dibentuk Kadin. Hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan kebijakan.

“Kami ingin menawarkan solusi yang konkret dan bisa dieksekusi. Dunia usaha memahami kebutuhan negara untuk menjaga fiskal, tetapi pada saat yang sama aktivitas usaha juga membutuhkan kepastian dan dukungan likuiditas,” katanya. (bl)

 

DJP Ungkap Alasan Terbitnya PMK 28/2026, Evaluasi Restitusi Jadi Pemicu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Evaluasi terhadap pelaksanaan restitusi selama ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong lahirnya regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan Agus Budiharjo dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, di Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Agus, selama ini mekanisme dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui proses pemeriksaan dengan jangka waktu hingga 12 bulan. Namun pemerintah juga memberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kepada wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan kepatuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Fasilitas tersebut diberikan sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah dapat memperoleh pengembalian pajak lebih cepat melalui mekanisme penelitian tanpa harus menunggu pemeriksaan selesai.

Namun dalam perjalanannya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fasilitas tersebut. Agus mengungkapkan bahwa porsi restitusi yang dikembalikan melalui mekanisme pengembalian pendahuluan ternyata cukup besar dibandingkan total restitusi yang dibayarkan negara.

“Dari seluruh restitusi dalam historical lima tahun terakhir, porsinya berkisar 30 sampai 40 persen melalui pengembalian pendahuluan,” ujar Agus.

Besarnya nilai restitusi tersebut kemudian menjadi salah satu objek evaluasi berbagai pihak. Menurut Agus, pemerintah mendapat sejumlah masukan terkait perlunya memastikan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria dan sesuai tujuan pembentukannya.

Selain itu, DJP juga menghadapi tantangan dalam melakukan pemeriksaan setelah restitusi atau post audit. Meskipun ketentuan memperbolehkan dilakukan pengujian setelah pengembalian pendahuluan diberikan, kapasitas pemeriksaan yang tersedia belum memungkinkan seluruh penerima fasilitas tersebut diperiksa secara optimal.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan penyempurnaan aturan melalui PMK 28 Tahun 2026. Regulasi baru tersebut memperketat sejumlah persyaratan administrasi, memperjelas mekanisme evaluasi status wajib pajak, serta memperkuat validasi sebelum fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan.

Agus menegaskan bahwa tujuan utama perubahan tersebut bukan untuk menghilangkan hak restitusi wajib pajak. Hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap dijamin undang-undang, sementara PMK 28 lebih difokuskan pada penyempurnaan mekanisme fasilitas percepatan pengembalian.

“PMK 28 menjawab berbagai hal yang selama ini menjadi perhatian agar fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan kepada pihak yang memang berhak dan sesuai tujuan kebijakannya,” kata Agus.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara pelayanan kepada wajib pajak dan kebutuhan pengawasan. Menurutnya, pengembalian pendahuluan tetap merupakan instrumen penting untuk mendukung kepatuhan, namun pelaksanaannya harus didukung tata kelola yang lebih kuat dan akuntabel. (bl)

 

Akademisi Sebut PMK 28/2026 Jadi Insentif bagi Wajib Pajak Patuh

IKPI, Jakarta: Akademisi perpajakan Wahyu Widodo menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tidak tepat jika dipandang sebagai aturan yang mempersulit restitusi pajak. Sebaliknya, regulasi tersebut justru merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi.

Pandangan tersebut disampaikan Wahyu saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel yang digelar Ikatan Konsultan Lajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Wahyu, polemik yang berkembang terkait PMK 28 perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam PMK 28 pada dasarnya merupakan fasilitas percepatan layanan yang diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu.

“PMK 28 ini sebenarnya insentif. Penghargaan kepada wajib pajak yang comply untuk dipercepat restitusinya,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme dasar restitusi pajak dalam sistem perpajakan Indonesia tetap dilakukan melalui pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sementara itu, pengembalian pendahuluan yang diatur melalui Pasal 17C dan Pasal 17D merupakan fasilitas tambahan yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Karena sifatnya merupakan fasilitas, Wahyu menilai pengembalian pendahuluan seharusnya dipandang sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan wajib pajak, bukan sebagai hak yang otomatis diperoleh oleh seluruh wajib pajak yang mengajukan restitusi.

Menurut dia, PMK 28 juga menunjukkan perubahan pendekatan administrasi perpajakan dari pola pengawasan yang sepenuhnya berbasis pemeriksaan menuju pendekatan berbasis risiko dan kepatuhan sukarela atau cooperative compliance. Dalam pendekatan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.

Wahyu menjelaskan bahwa selama ini pemeriksaan restitusi memang memiliki fungsi penting untuk menguji kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan pengeluaran uang negara dilakukan secara tepat. Namun, pemeriksaan yang terlalu luas dan memakan waktu panjang juga dapat menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Karena itu, keberadaan mekanisme pengembalian pendahuluan menjadi instrumen yang dapat mendorong kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan diberikan pelayanan yang lebih cepat, sementara pengawasan tetap dilakukan melalui pendekatan manajemen risiko dan validasi data.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi PMK 28 sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaannya di lapangan. Menurutnya, semangat utama regulasi tersebut adalah memberikan kemudahan kepada wajib pajak patuh tanpa mengurangi kemampuan negara dalam melakukan pengawasan.

“PMK 28 menunjukkan transformasi administrasi perpajakan menuju cooperative compliance melalui percepatan pelayanan, penguatan pengawasan digital, dan pemberian insentif kepada wajib pajak patuh,” katanya.

Wahyu berharap regulasi tersebut dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran otoritas pajak. Dengan demikian, keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan dapat terjaga sehingga kepastian hukum bagi wajib pajak tetap terlindungi, sementara kepatuhan pajak dapat terus meningkat secara berkelanjutan. (bl)

Kadin Soroti Potensi Tertahannya Dana Restitusi Akibat PMK 28

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti potensi tertahannya dana restitusi dunia usaha setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kadin menilai kepastian restitusi menjadi faktor penting bagi keberlangsungan usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi pelaku usaha.

Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani mengatakan dunia usaha memahami alasan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian baru yang berdampak pada likuiditas perusahaan.

Menurut Ajib, bagi kalangan pengusaha, restitusi tidak sekadar dipandang sebagai pengembalian pajak. Dana tersebut sering kali telah masuk dalam perencanaan keuangan perusahaan dan menjadi bagian dari siklus bisnis yang digunakan untuk menjaga operasional maupun ekspansi usaha.

“Bagi pengusaha, restitusi bukan sekadar pengembalian pajak. Ia menyangkut arus kas, keberlanjutan usaha, dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan,” kata Ajib dalam Diskusi Panel yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, di Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting,  Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan sejumlah sektor seperti industri ekspor, manufaktur, infrastruktur, energi, pertambangan, hingga perusahaan padat modal merupakan kelompok usaha yang sangat bergantung pada kelancaran proses restitusi. Ketika pengembalian kelebihan pembayaran pajak tertunda, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga memengaruhi perputaran ekonomi secara lebih luas.

Ajib mengungkapkan bahwa di lapangan terdapat pelaku usaha yang telah memasukkan dana restitusi ke dalam perencanaan bisnisnya. Karena itu, keterlambatan pencairan restitusi berpotensi mengganggu pembayaran kepada vendor, pembiayaan operasional, hingga rencana investasi baru.

“Ketika restitusi tertahan, yang tertahan bukan hanya uang pajak, tetapi juga perputaran ekonomi,” ujarnya.

Menurut Ajib, dunia usaha menangkap sejumlah sinyal dari implementasi PMK 28/2026, antara lain penguatan validasi dokumen, pendalaman profil risiko wajib pajak, serta pengawasan kepatuhan yang lebih ketat. Di sisi lain, pelaku usaha juga melihat adanya potensi bertambahnya kompleksitas proses restitusi yang dapat memengaruhi kepastian pencairan dana.

Meski demikian, Kadin menegaskan tidak menolak pengawasan yang dilakukan pemerintah. Ajib menyatakan dunia usaha mendukung langkah negara dalam mencegah restitusi fiktif dan memperkuat tata kelola perpajakan. Namun, pengusaha berharap wajib pajak yang selama ini patuh memperoleh perlakuan yang berbeda dibandingkan wajib pajak berisiko tinggi.

Ia menambahkan bahwa kepastian administrasi perpajakan merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum mengambil keputusan bisnis. Oleh sebab itu, selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga perlu menjaga kepastian layanan agar iklim investasi tetap kompetitif.

“Kami memahami negara perlu menjaga penerimaan dan pengawasan restitusi memang penting. Tetapi dunia usaha berharap jangan sampai restitusi menjadi sumber ketidakpastian baru dan jangan sampai pengusaha yang patuh justru merasa dipersulit,” tegasnya.

Ajib berharap implementasi PMK 28/2026 dapat berjalan dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan kepastian usaha. Menurutnya, ketika pengawasan dan kepastian berjalan beriringan, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (bl)

DJP Tegaskan IKPI dan Kadin Mitra Strategis dalam Ekosistem Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Agus Budiharjo dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel IKPI bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Dalam sambutannya, Agus mengapresiasi konsistensi IKPI dalam menghadirkan ruang dialog antara otoritas pajak, konsultan pajak, dunia usaha, dan masyarakat. Menurutnya, forum semacam itu penting untuk memperkuat komunikasi sekaligus mencari solusi bersama atas berbagai dinamika yang terjadi di bidang perpajakan.

Agus mengatakan hubungan antara DJP, IKPI, dan Kadin tidak sekadar sebatas hubungan formal antara regulator dan pemangku kepentingan. Ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan mampu mendukung pembangunan nasional.

“DJP memandang IKPI dan Kadin benar-benar sebagai mitra strategis. Dinamisasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak memang kadang-kadang harus kita diskusikan supaya bisa mendapatkan jalan tengah bersama,” ujar Agus.

Menurut dia, berbagai perubahan kebijakan perpajakan yang diterbitkan pemerintah tidak selalu dapat dipahami secara sama oleh seluruh pihak. Karena itu, diskusi dan komunikasi yang terbuka menjadi sarana penting untuk menjembatani kepentingan negara dengan kebutuhan dunia usaha dan wajib pajak.

Agus juga mengakui bahwa dalam praktiknya terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi DJP. Namun, masukan dari organisasi profesi seperti IKPI maupun kalangan dunia usaha melalui Kadin menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

Ia bahkan mendorong asosiasi dan para pelaku usaha untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi maupun berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. Menurutnya, semakin banyak masukan yang diterima pemerintah, semakin besar peluang untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Agus mencontohkan bagaimana berbagai aspirasi yang disampaikan organisasi profesi dan asosiasi dapat menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, ia meminta agar komunikasi antara pemangku kepentingan dan otoritas pajak terus diperkuat melalui berbagai forum resmi maupun diskusi publik.

Diskusi panel yang diselenggarakan IKPI itu juga menghadirkan Ajib Hamdani dari Kadin Indonesia, praktisi perpajakan Wahyu Widodo, serta Reza Irfandhani dari Direktorat P2Humas DJP. Kegiatan tersebut menjadi wadah pertukaran pandangan mengenai implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (bl)

 

IKPI Tagih Janji Perubahan PP UMKM, Sudah Dua Tahun Ditunggu Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Umum  IKPI Vaudy Starworld kembali menyoroti belum terealisasinya perubahan kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sejak lama disebut-sebut akan menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional.

Menurut Vaudy, wacana perubahan kebijakan UMKM pertama kali disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun hingga memasuki pertengahan 2026, aturan yang ditunggu pelaku usaha tersebut belum juga terbit.

“Sudah hampir dua tahun sejak akhir 2024 isu perubahan PP UMKM disampaikan, tetapi hingga sekarang belum ada realisasi yang jelas,” kata Vaudy saat membuka diskusi panel di kantor pusat IKPi, Jumat (29/5/2026).

Ia mengungkapkan IKPI secara aktif mempertanyakan kelanjutan kebijakan tersebut karena dinilai memiliki dampak langsung terhadap jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Kepastian regulasi, menurutnya, menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Sebagai bentuk perhatian terhadap isu tersebut, IKPI telah menyampaikan surat kepada sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Presiden Republik Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan insentif perpajakan UMKM yang selama ini diharapkan menjadi stimulus bagi sektor usaha kecil dan menengah.

Vaudy menilai pemerintah sebenarnya sedang menyiapkan berbagai kebijakan stimulus ekonomi untuk semester II tahun 2026. Namun di sisi lain, stimulus perpajakan UMKM yang telah lama diwacanakan justru belum menunjukkan perkembangan konkret.

“Kita melihat ada berbagai stimulus ekonomi yang mulai dibahas untuk semester kedua tahun ini. Tetapi perubahan PP UMKM yang sejak awal disebut sebagai bagian dari stimulus ekonomi 2024 justru belum terealisasi,” ujarnya.

Menurut Vaudy, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang selama ini menunggu arah kebijakan pemerintah terkait keberlanjutan fasilitas perpajakan UMKM.

Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar dunia usaha, khususnya sektor UMKM, dapat menyusun perencanaan bisnis dan kepatuhan perpajakan secara lebih baik. Bagi IKPI, kepastian regulasi merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. (bl)

id_ID