IKPI, Jakarta: Perubahan aturan perpajakan UMKM melalui PP 20 Tahun 2026 dinilai tidak akan terlalu membebani pelaku usaha dari sisi tarif. Justru, tantangan terbesar yang harus dihadapi adalah kesiapan administrasi dan pembukuan, terutama bagi badan usaha yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto saat menjadi narasumber dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu Pengurus Pusat IKPI Angel K, Kamis (11/6/2026).
Menurut Iman, banyak pelaku usaha selama ini lebih fokus pada besaran tarif pajak yang dikenakan. Padahal, perubahan mendasar dalam PP 20 Tahun 2026 justru terletak pada konsekuensi administrasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM.
Ia menjelaskan, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, kebijakan baru tersebut bukan ditujukan untuk menaikkan beban pajak UMKM, melainkan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi kriteria.
Namun, perubahan kriteria penerima fasilitas membuat sejumlah badan usaha seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), dan BUMDes harus beralih ke rezim perpajakan umum. Kondisi ini menuntut kesiapan administrasi yang lebih baik dibandingkan saat menggunakan skema pajak final.
“Yang sering luput diperhatikan bukan tarifnya, tetapi kesiapan pencatatan dan pembukuannya. Ketika masuk ke rezim umum, pelaku usaha harus memiliki data keuangan yang lebih lengkap dan tertata,” ujar Iman.
Ia menilai banyak pelaku usaha yang selama ini mengandalkan kemudahan administrasi dari skema pajak final perlu segera melakukan penyesuaian. Pembukuan yang rapi akan menjadi kebutuhan utama, bukan hanya untuk kepentingan perpajakan, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha.
Dalam paparannya, Iman mengingatkan bahwa badan usaha perlu mulai mencatat seluruh transaksi secara sistematis, memisahkan rekening usaha dan rekening pribadi, menyiapkan laporan keuangan tahunan, serta menjaga konsistensi data dari tahun ke tahun. Langkah-langkah tersebut akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi pengawasan yang semakin berbasis data.
Menurutnya, pembukuan yang baik juga akan membantu pelaku usaha memahami kondisi bisnis secara lebih akurat. Selain memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan, laporan keuangan yang tertata dapat menjadi modal untuk memperoleh akses pembiayaan dan mendukung ekspansi usaha.
Iman menambahkan bahwa PP 20 Tahun 2026 pada dasarnya mengirimkan pesan bahwa pelaku usaha perlu mulai bertransformasi dari sekadar mengejar kemudahan tarif menuju pengelolaan usaha yang lebih profesional. Karena itu, ia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan masa transisi sebagai kesempatan memperkuat sistem administrasi internal.
“Tarif pajak mungkin tetap sama bagi yang masih memenuhi syarat. Tetapi bagi yang harus beralih ke rezim umum, kesiapan pembukuan akan menjadi faktor yang menentukan apakah proses adaptasi berjalan lancar atau justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Iman. (bl)



