Kemenkeu Sebut RAPBN 2027 Dirancang Tahan Hadapi Lonjakan Harga Minyak Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 agar tetap tangguh menghadapi potensi lonjakan harga minyak dunia di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario dalam penyusunan APBN 2027, termasuk apabila harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) kembali melonjak hingga mencapai US$ 100 per barel.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dengan berkaca pada pengalaman selama beberapa tahun terakhir, terutama pada 2022 dan 2026 ketika konflik geopolitik sempat mendorong harga minyak melonjak tajam.

“Jadi sebenarnya kita sudah mengantisipasi, menyiapkan exercise untuk kondisi yang lebih buruk. Katakanlah sampai ICP mencapai US$ 100 per barrelnya,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dikutip Jumat (7/8).

Rofyanto menjelaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi potensi lonjakan harga minyak dunia sejak penyusunan APBN 2026.

Saat itu, asumsi Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$ 70 per barel. Namun, memanasnya konflik di Timur Tengah sempat mendorong harga minyak dunia melonjak hingga menembus US$ 100 per barel sebelum kembali turun seiring meredanya ketegangan geopolitik.

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah melakukan berbagai simulasi fiskal untuk menguji ketahanan APBN apabila harga minyak bertahan di kisaran US$ 90 hingga US$ 100 per barel sepanjang tahun. Hasil simulasi itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan asumsi makro RAPBN 2027.

Menurut Rofyanto, rentang asumsi ICP sebesar US$ 70 hingga US$9 5 per barel yang telah disepakati bersama DPR dalam pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 sudah mencerminkan berbagai risiko global yang berpotensi memengaruhi perekonomian.

Dengan demikian, pemerintah menilai asumsi tersebut cukup realistis untuk menghadapi ketidakpastian pada tahun depan.

Ia menambahkan, fluktuasi harga minyak masih menjadi salah satu risiko terbesar bagi kesehatan fiskal Indonesia. Berdasarkan hasil simulasi pemerintah, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per barel berpotensi memperlebar defisit APBN sekitar Rp 6,8 triliun.

Sebaliknya, dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap APBN dinilai relatif lebih kecil.

Pemerintah memperkirakan setiap depresiasi rupiah sebesar Rp 100 terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hanya akan meningkatkan defisit APBN sekitar Rp 0,8 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan berbagai exercise dan simulasi fiskal guna memastikan APBN tetap mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional, meskipun terjadi lonjakan harga energi yang dipicu dinamika geopolitik global. (ds)

Penerimaan Pajak Jadi Penopang Cadangan Devisa RI pada Juli 2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak menjadi salah satu faktor utama yang menopang posisi cadangan devisa Indonesia pada Juli 2026.

Di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global, cadangan devisa nasional tetap terjaga berkat masuknya penerimaan negara dari sektor pajak dan jasa serta hasil penerbitan surat utang global (global bond) pemerintah.

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juli 2026 sebesar US$ 145,3 miliar, relatif stabil dibandingkan posisi akhir Juni 2026 yang sebesar US$ 145,6 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan perkembangan cadangan devisa selama Juli dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling mengimbangi.

“Perkembangan posisi cadangan devisa Juli 2026 tersebut dipengaruhi terutama oleh penerimaan pajak dan jasa serta penerbitan global bond pemerintah, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap ketidakpastian pasar keuangan global yang kembali meningkat,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Jumat (7/8).

Menurutnya, masuknya penerimaan pajak dan jasa serta dana hasil penerbitan global bond mampu mengompensasi kebutuhan devisa untuk pembayaran utang luar negeri pemerintah maupun langkah-langkah stabilisasi nilai tukar rupiah yang ditempuh BI.

Bank sentral mencatat, posisi cadangan devisa pada akhir Juli 2026 setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor atau 5,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Level tersebut masih jauh di atas standar kecukupan internasional yang sekitar 3 bulan impor.

Dengan kondisi tersebut, BI menilai cadangan devisa Indonesia tetap memadai untuk menopang ketahanan sektor eksternal sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.

“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” kata Ramdan.

Ke depan, BI optimistis ketahanan eksternal Indonesia tetap kuat. Keyakinan tersebut didukung oleh cadangan devisa yang masih memadai serta prospek aliran masuk modal asing yang diperkirakan tetap positif seiring persepsi investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia dan daya tarik imbal hasil investasi domestik.

Bank Indonesia juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah guna menjaga ketahanan eksternal dan stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global. (ds)

Direktur PPPK Kemenkeu Siap Kupas Kompetensi Konsultan Pajak Masa Depan di Seminar Nasional IKPI 2026

IKPI, Jakarta: Perubahan lanskap perpajakan yang semakin dipengaruhi digitalisasi dan perkembangan regulasi menuntut konsultan pajak terus meningkatkan kompetensinya. Isu tersebut akan menjadi salah satu pembahasan utama dalam Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026melalui pemaparan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK), Kementerian Keuangan, Erawati.

Koordinator Seminar Nasional HUT ke-61 IKPI, Rindi Elina, mengatakan kehadiran Erawati menjadi salah satu daya tarik seminar tahun ini karena peserta akan memperoleh pandangan langsung dari regulator mengenai arah pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Materi yang akan disampaikan Ibu Erawati sangat relevan dengan tantangan profesi saat ini. Peserta akan mendapatkan perspektif regulator mengenai kompetensi yang perlu dipersiapkan konsultan pajak untuk menjawab perkembangan sistem perpajakan dan tuntutan profesionalisme di masa depan,” ujar Rindi, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, pembahasan tersebut sejalan dengan tema Seminar Nasional IKPI 2026, yakni “Transformasi Perpajakan 2026: Mengawal Era Digital, Kepastian Hukum, dan Profesionalisme Konsultan Pajak.” Tema tersebut dipilih untuk memberikan ruang diskusi mengenai berbagai perubahan yang tengah berlangsung, mulai dari digitalisasi administrasi perpajakan, kepastian hukum, hingga peningkatan kualitas profesi konsultan pajak.

Rindi menambahkan, Seminar Nasional IKPI tidak hanya menghadirkan pembahasan akademis, tetapi juga menjadi forum bagi anggota untuk memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan profesi dari para narasumber yang berasal dari regulator, akademisi, maupun praktisi perpajakan.

“Seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif kepada peserta mengenai tantangan sekaligus peluang profesi konsultan pajak di tengah transformasi perpajakan yang terus berkembang,” katanya.

Seminar Nasional IKPI 2026 akan diselenggarakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 08.30–16.30 WIB, di Ballroom & Convention Center Pullman Jakarta Central Park, Podomoro City, Jakarta. Selain dapat diikuti secara luring, seminar juga tersedia secara daring melalui Zoom Meeting.

Peserta seminar akan memperoleh berbagai fasilitas berupa 8 SKPPL-TS, modul digital, e-sertifikat, dan merchandise. Khusus anggota IKPI yang mengikuti rangkaian Perayaan HUT ke-61 IKPI juga akan memperoleh 4 Nilai Teknis (NTS).

Rindi mengajak anggota IKPI memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengikuti pembahasan langsung mengenai arah pengembangan profesi konsultan pajak sekaligus memperbarui wawasan di bidang perpajakan.

“Pendaftaran Seminar Nasional IKPI 2026 masih dibuka. Kami mengundang seluruh anggota IKPI untuk bergabung dan memanfaatkan kesempatan belajar langsung dari para narasumber yang kompeten, termasuk regulator,” ujarnya.

Pendaftaran Seminar Nasional IKPI 2026 dapat dilakukan melalui https://bit.ly/SemnasIKPI2026. Panitia mengingatkan bahwa kuota peserta luring terbatas sehingga anggota yang ingin hadir secara langsung diimbau segera mendaftarkan diri sebelum kuota terpenuhi. (bl)

Kuota Offline Ditambah, IKPI Ajak Anggota Bangun Jejaring Bersama 1.800 Peserta Seminar Nasional 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali membuka kuota peserta offline untuk Seminar Nasional IKPI 2026 setelah tingginya antusiasme anggota yang ingin mengikuti kegiatan secara langsung. Kesempatan ini menjadi momentum bagi anggota IKPI untuk tidak hanya memperoleh pembaruan wawasan perpajakan, tetapi juga membangun jejaring profesional bersama sekitar 1.800 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Koordinator Seminar Nasional HUT ke-61 IKPI, Rindi Elina, mengatakan kehadiran secara langsung memberikan pengalaman yang berbeda dibandingkan mengikuti seminar secara daring. Selain dapat berinteraksi dengan para narasumber, peserta juga memiliki kesempatan bertemu dan berdiskusi dengan sesama konsultan pajak dari berbagai wilayah.

“Seminar Nasional IKPI merupakan momentum yang sangat baik untuk memperluas networking. Peserta tidak hanya mendapatkan materi dari para narasumber, tetapi juga dapat bertukar pengalaman, berdiskusi, dan menjalin relasi profesional dengan rekan-rekan konsultan pajak dari seluruh Indonesia,” ujar Rindi, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, Seminar Nasional IKPI 2026 diperkirakan akan diikuti sekitar 1.800 peserta, menjadikannya salah satu forum terbesar bagi konsultan pajak pada tahun ini. Besarnya jumlah peserta diharapkan menjadi ruang yang produktif untuk berbagi pengalaman praktik, mempererat silaturahmi, sekaligus membuka peluang kolaborasi antarkonsultan pajak.

Selain menjadi ajang membangun jejaring, seminar juga akan menghadirkan pembahasan berbagai isu strategis perpajakan. Salah satu narasumber yang dijadwalkan hadir adalah Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPPK), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK), Kementerian Keuangan, Erawati, yang akan menyampaikan materi mengenai kompetensi konsultan pajak di masa depan.

Seminar Nasional IKPI 2026 mengusung tema “Transformasi Perpajakan 2026: Mengawal Era Digital, Kepastian Hukum, dan Profesionalisme Konsultan Pajak.” Kegiatan akan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 08.30–16.30 WIB, di Ballroom & Convention Center Pullman Jakarta Central Park, Podomoro City, serta dapat diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, antara lain 8 SKPPL-TS, modul digital, e-sertifikat, dan merchandise. Khusus anggota IKPI yang mengikuti rangkaian Perayaan HUT ke-61 IKPI juga akan memperoleh 4 Nilai Teknis (NTS).

Rindi mengajak anggota IKPI memanfaatkan penambahan kuota peserta luring untuk merasakan langsung suasana Seminar Nasional IKPI 2026.

“Kesempatan berkumpul dengan sekitar 1.800 peserta dari berbagai daerah tentu menjadi nilai tambah yang sayang untuk dilewatkan. Kami berharap anggota IKPI dapat hadir, memperluas jejaring profesional, sekaligus mengikuti berbagai pembahasan strategis yang disampaikan para narasumber,”ujarnya.

Pendaftaran Seminar Nasional IKPI 2026 masih dibuka melalui https://bit.ly/SemnasIKPI2026. Panitia mengingatkan bahwa jumlah kursi peserta luring tetap terbatas sehingga anggota yang ingin hadir secara langsung diimbau segera melakukan pendaftaran sebelum kuota kembali terpenuhi. (bl)

Pemerintah Tak Hanya Kejar Pajak, Tata Kelola PNBP Juga Diperkuat pada 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah tidak hanya berfokus meningkatkan penerimaan perpajakan pada 2027, tetapi juga memperkuat tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) guna mengoptimalkan pendapatan negara.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan mengatakan, penguatan PNBP menjadi salah satu arah kebijakan fiskal dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Menurut dia, pemerintah akan memperbaiki sistem pengelolaan PNBP melalui penguatan tata kelola, digitalisasi layanan, hingga penyederhanaan proses administrasi agar pelayanan kepada masyarakat maupun kementerian/lembaga semakin efektif.

“Untuk kebijakan PNBP, tentunya kita akan terus memperbaiki tata kelola. Sistem pengelolaannya melalui penguatan Simbara, termasuk juga meningkatkan layanan kepada kementerian/lembaga, penerapan standardisasi, digitalisasi, dan juga simplifikasi untuk mempermudah pelayanan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dikutip Jumat (7/8).

Selain pembenahan tata kelola, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap PNBP melalui peningkatan pemeriksaan dan penegakan hukum.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi kebocoran sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor nonpajak.

“Yang tidak kalah penting tentunya penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak,” kata Rofyanto.

Di sisi lain, pemerintah tetap menjadikan optimalisasi penerimaan perpajakan sebagai salah satu strategi utama pada 2027.

Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, sinergi data antarlembaga, serta penyempurnaan sistem Coretax agar analisis data perpajakan menjadi lebih komprehensif.

Rofyanto menegaskan, optimalisasi penerimaan negara harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas belanja pemerintah.

Oleh karena itu, kebijakan belanja pada 2027 akan difokuskan untuk mendukung delapan klaster program prioritas nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi. (sw)

DJP dan BPOM Integrasikan Coretax, UMKM Kini Lebih Mudah Akses Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat sinergi dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas melalui integrasi sistem Coretax DJP dengan layanan publik BPOM.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Seminar “UMKM Naik Kelas” serta Coaching Clinic Coretax DJP dan Layanan Publik BPOM di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Surabaya, pada 5 Agustus 2026.

Seminar tersebut bertujuan meningkatkan literasi perpajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, serta memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan layanan perpajakan digital.

Sementara itu, kegiatan coaching clinic memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM di wilayah Surabaya dan Malang Raya agar lebih mudah memanfaatkan layanan perpajakan berbasis digital.

Sinergi DJP dan BPOM menjadi bagian dari pilot project integrasi Coretax DJP dengan sistem layanan publik Balai Besar POM di Surabaya.

Program tersebut merupakan komitmen kedua instansi dalam mendukung implementasi Digital Government melalui penguatan integrasi sistem dan data antarkementerian maupun lembaga.

Melalui integrasi tersebut, pemerintah ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan interoperabilitas sistem, pemanfaatan data bersama, serta layanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Inisiatif tersebut juga disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ecosystem, bukan ego-system, dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam mendukung transformasi digital itu, DJP mengembangkan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang menyediakan layanan perpajakan secara terintegrasi dan modern.

“Melalui Coretax DJP, masyarakat memperoleh kemudahan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih sederhana, cepat, dan transparan,” tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/8).

Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih sederhana, cepat, dan transparan.

Salah satu implementasi yang mulai diterapkan adalah integrasi layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan sistem layanan publik BPOM. Sebelum integrasi dilakukan, proses KSWP masih berjalan melalui sistem yang terpisah dari administrasi perpajakan sehingga pemanfaatannya dinilai belum optimal.

Dengan KSWP yang kini terhubung langsung ke Coretax DJP, proses verifikasi status perpajakan dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat saat mengakses berbagai layanan yang mensyaratkan validasi status perpajakan.

UMKM menjadi sasaran utama dalam implementasi program tersebut. Pelaku usaha yang berada di bawah pembinaan BPOM tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan publik BPOM, tetapi juga mendapatkan pendampingan agar lebih memahami penggunaan Coretax dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara praktis.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta BPOM dalam mewujudkan transformasi digital pemerintahan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPOM yang telah menjadi instansi percontohan dalam implementasi integrasi dan perluasan penerapan KSWP melalui Coretax DJP.

Ke depan, kolaborasi antara DJP, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, BPOM, Kementerian PANRB, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu memperluas interoperabilitas sistem antarkementerian dan lembaga.

Dengan demikian, layanan publik dapat menjadi lebih mudah, cepat, transparan, akuntabel, serta didukung ekosistem data yang efektif dan efisien bagi masyarakat. (ds)

Luhut Ingin Registrasi UMKM Jadi Pintu Perluasan Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diwajibkan mendaftarkan usahanya untuk memperoleh berbagai insentif pemerintah.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperluas basis perpajakan nasional.

Luhut mengungkapkan hingga kini pemerintah masih menghadapi persoalan validitas data UMKM. Meski jumlah pelaku UMKM kerap disebut mencapai hampir 70 juta unit, pemerintah belum memiliki basis data yang benar-benar lengkap dan terintegrasi.

Ia menuturkan, persoalan tersebut sempat dibahas bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Dalam pertemuan itu, Luhut mempertanyakan kesiapan data UMKM yang dimiliki kementerian.

“Lalu saya bilang, begini saja, umumkan semua UMKM mendaftar untuk mendapatkan insentif dari pemerintah,” ujar Luhut dalam acara Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I, dikutip Jumat (7/8).

Menurutnya, berbagai fasilitas seperti insentif pajak, kredit usaha rakyat (KUR), subsidi bunga, hingga bantuan listrik dapat dijadikan daya tarik agar pelaku UMKM bersedia melakukan registrasi.

Dengan skema tersebut, pemerintah akan memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah dan profil pelaku UMKM.

Setelah terdaftar, data mereka juga dapat diintegrasikan dengan sistem perpajakan sehingga memudahkan pemerintah melakukan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.

“Begitu dia mendaftar, dia akan teregister kepada pajak. Sehingga dia tidak bisa lari lagi dari batas bayar Rp 4 miliar sekian supaya dia tidak bayar pajak,” katanya.

Ia menegaskan tujuan kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan pajak, melainkan membangun ekosistem UMKM yang lebih profesional.

Pemerintah, lanjutnya, dapat memberikan pendampingan, rekomendasi, hingga berbagai insentif berdasarkan data yang dimiliki.

“Kalau dia melakukan sesuatu sehingga dia lebih profesional dan mengurangi kemungkinan membuat salah, ini akan membawa perubahan yang besar,” ujarnya.

Luhut menilai integrasi data UMKM berpotensi memperluas basis pajak secara signifikan dalam jangka panjang. Dari puluhan juta UMKM yang ada saat ini, menurutnya, secara bertahap semakin banyak pelaku usaha yang dapat masuk ke dalam sistem perpajakan seiring meningkatnya skala usaha mereka.

Ia bahkan berpandangan, peningkatan penerimaan yang berasal dari perluasan basis pajak dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi besaran tarif pajak di masa mendatang.

Selain itu, Luhut juga menilai digitalisasi pemerintahan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan integrasi data tersebut.

Menurutnya, sistem pembayaran digital, pertukaran data antarlembaga, hingga interoperabilitas sistem pemerintah telah mulai berjalan dan akan terus dikembangkan. (ds)

Syukuran Kantor Baru, IKPI Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu di Pejaten

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar syukuran atas penambahan gedung kantor baru yang berada tepat di samping kantor pusat organisasi di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Momen tersebut diisi dengan kegiatan sosial melalui pemberian santunan kepada puluhan anak yatim piatu yang berasal dari lingkungan sekitar kantor pusat IKPI.

Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Selain doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur, IKPI juga menyerahkan santunan berupa uang tunai dan paket makanan kepada anak-anak yatim piatu yang diundang secara khusus dalam kegiatan tersebut.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, penambahan gedung kantor bukan sekadar bertambahnya aset organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat di sekitar lingkungan IKPI. Kehadiran kantor baru diharapkan membawa manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi anggota, tetapi juga bagi masyarakat.

“Rasa syukur atas bertambahnya kantor ini kami wujudkan dengan berbagi kepada anak-anak yatim piatu. Kami berharap keberadaan kantor baru ini membawa keberkahan bagi organisasi sekaligus memberi manfaat bagi lingkungan sekitar,” ujar Vaudy.

Menurut Vaudy, penguatan sarana organisasi merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus meningkatkan pelayanan kepada anggota dan mendukung pelaksanaan berbagai program organisasi di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Penasehat IKPI Mochamad Soebakir menyampaikan apresiasinya atas bertambahnya aset organisasi. Ia berharap lahan yang baru dibeli tersebut dapat segera dibangun sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung aktivitas organisasi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota IKPI.

“Saya berharap lahan yang baru dibeli ini tidak lama lagi dapat dibangun sehingga benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi dan seluruh anggota IKPI,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Soebakir juga mengenang perjuangannya ketika dipercaya memimpin IKPI sebagai Ketua Umum periode 2014-2019 dan 2019-2021. Saat itu, salah satu prioritas yang diperjuangkannya adalah mewujudkan kepemilikan gedung kantor pusat beserta lahan parkir permanen agar IKPI memiliki aset sendiri sebagai penunjang kegiatan organisasi.

Menurutnya, upaya tersebut tidak mudah dan membutuhkan dukungan serta kebersamaan seluruh pengurus dan anggota. Namun, hasil perjuangan itu kini telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota IKPI melalui keberadaan kantor pusat yang menjadi pusat aktivitas organisasi.

“Ketika saya mendapat amanah sebagai Ketua Umum, salah satu cita-cita kami adalah agar IKPI memiliki gedung dan lahan parkir permanen. Alhamdulillah, hari ini manfaatnya sudah dirasakan oleh seluruh anggota. Karena itu saya berharap pengembangan aset organisasi ini terus berlanjut agar IKPI semakin maju dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik,” kata Soebakir.

Syukuran tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI Associate Profesor Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Pengawas Prianto Budi Saptono, Ketua Penasehat Mochamad Soebakir, serta sejumlah pengurus pusat IKPI lainnya.

Selain menjadi ungkapan rasa syukur atas bertambahnya aset organisasi, kegiatan tersebut juga menegaskan komitmen IKPI untuk terus mengedepankan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial. Melalui santunan kepada anak-anak yatim piatu di sekitar kantor pusat, IKPI berharap kehadiran dan perkembangan organisasi dapat memberikan manfaat nyata, baik bagi anggotanya maupun masyarakat sekitar. (bl)

Coretax DJP Downtime 24 Jam Mulai Sabtu Pukul 18.00 WIB

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghentikan sementara akses Coretax DJP selama 24 jam untuk keperluan pemeliharaan sistem. Downtime dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB.

Dalam pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selama periode tersebut, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses sehingga layanan yang bergantung pada platform tersebut untuk sementara tidak dapat digunakan oleh wajib pajak maupun pengguna lainnya.

Meski demikian, DJP memastikan pelayanan publik tetap dapat berjalan. Selama downtime berlangsung, instansi terkait diperkenankan melakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP kembali beroperasi.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penghentian sementara layanan tersebut.

Sehubungan dengan jadwal pemeliharaan tersebut, wajib pajak yang berencana memanfaatkan layanan Coretax DJP pada akhir pekan ini diimbau menyesuaikan waktu pelaksanaan administrasi perpajakannya sebelum downtime dimulai atau setelah sistem kembali normal pada Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB. (bl)

PSAK 118 Persempit Penggunaan Pos “Lain-lain” dalam Laporan Keuangan

IKPI, Jakarta: Perubahan standar akuntansi melalui PSAK 118 tidak hanya mengubah struktur penyajian laporan keuangan, tetapi juga memperketat pengelompokan akun. Praktisi akuntansi dan perpajakan Aldion Soeprijono mengingatkan perusahaan untuk tidak lagi mengandalkan pos “lain-lain” sebagai tempat menampung berbagai transaksi karena berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaporan perpajakan di era Coretax.

Hal tersebut disampaikan Aldion dalam Webinar Edukasi Perpajakan bertajuk “Transformasi Perubahan PSAK 201 ke PSAK 118 tentang Laporan Keuangan dan Mitigasi Penyajian Laporan Keuangan di Era Coretax” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (6/8/2026).

Menurut Aldion, PSAK 118 yang akan berlaku efektif mulai Januari 2027 mengharuskan perusahaan menyajikan laporan keuangan dengan klasifikasi yang lebih terstruktur. Berbagai transaksi harus ditempatkan sesuai karakteristiknya, seperti aktivitas operasi, investasi, maupun pendanaan.

“Kalau dulu banyak transaksi yang akhirnya dimasukkan ke pos lain-lain, ke depan penyajiannya harus lebih spesifik. Hal ini penting karena akan berkaitan dengan proses validasi data pada Coretax,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem Coretax menggunakan mekanisme validasi otomatis dan ekualisasi data antarlaporan perpajakan. Oleh karena itu, klasifikasi akun yang kurang tepat dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan data perpajakan yang dilaporkan wajib pajak.

Aldion mencontohkan sejumlah akun seperti beban gaji, jasa, sewa, bunga, dividen, maupun penghasilan investasi harus dipetakan secara tepat sesuai sifat transaksinya. Penyajian yang lebih rinci akan memudahkan proses rekonsiliasi fiskal sekaligus mengurangi potensi perbedaan data.

Selain itu, perusahaan juga perlu mulai menyesuaikan chart of accounts (CoA) dengan struktur penyajian PSAK 118 agar lebih mudah diintegrasikan dengan kebutuhan pelaporan pada Coretax.

Menurut Aldion, kesiapan tersebut tidak hanya membutuhkan penyesuaian sistem akuntansi, tetapi juga peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang menyusun laporan keuangan. Dengan persiapan yang memadai sebelum PSAK 118 berlaku pada Januari 2027, perusahaan diharapkan dapat menyusun laporan keuangan yang lebih selaras dengan kebutuhan administrasi perpajakan berbasis digital. (bl)

id_ID