Diskusi “Dua Sisi Pajak” Ubah Pola Pikir Peserta Memahami PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 26

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menilai diskusi “Dua Sisi Pajak” berhasil mengubah pola pikir peserta dalam memahami penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri, khususnya terkait perbedaan penerapan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26.

Menurut Nuryadin, format diskusi tersebut merupakan terobosan baru di IKPI karena menghadirkan dua narasumber dengan pandangan berbeda terhadap satu ketentuan perpajakan. Dengan demikian, peserta tidak hanya menerima satu sudut pandang, tetapi diajak menguji argumentasi hukum berdasarkan regulasi yang sama.

“Selama ini diskusi panel hanya satu arah. Sekarang kami menghadirkan dua narasumber dengan pandangan yang berbeda terhadap satu aturan dan satu tema. Dari sini kita belajar bagaimana melihat dan menginterpretasikan suatu kasus dari berbagai sudut pandang,” ujar Nuryadin usai diskusi Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26? di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum pemaparan narasumber, mayoritas peserta masih berpandangan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan kepada wajib pajak luar negeri dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2). Hal itu tercermin dari hasil polling awal yang menunjukkan 56,3 persen peserta memilih Pasal 4 ayat (2), sedangkan 43,7 persen memilih PPh Pasal 26.

Namun setelah mendengarkan paparan Dr. Ruston Tambunan dan Dr. Prianto Budi Saptono, hasil polling berubah secara signifikan. Sebanyak 76,1 persen peserta berpendapat penghasilan tersebut lebih tepat dikenai PPh Pasal 26, sementara 23,9 persen tetap memilih PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Menurut Nuryadin, perubahan tersebut menunjukkan bahwa peserta mulai memahami persoalan secara lebih komprehensif. Jika sebelumnya mayoritas hanya melihat objek pajaknya berupa persewaan tanah dan bangunan, setelah diskusi mereka juga mempertimbangkan status subjek pajaknya sebagai wajib pajak luar negeri beserta dasar hukum yang melandasinya.

“Yang berubah bukan sekadar pendapatnya, tetapi cara memahami regulasinya. Peserta belajar bahwa dalam kasus tertentu tidak cukup hanya melihat objek pajaknya, tetapi juga harus memperhatikan siapa subjek pajaknya dan ketentuan yang mengaturnya,” katanya.

Ia menilai keberhasilan forum tersebut bukan diukur dari banyaknya peserta yang berpindah pilihan, melainkan dari terbentuknya cara berpikir yang lebih kritis dalam membaca peraturan perpajakan.

“Tujuan diskusi ini memang membangun pola pikir. Bagaimana seorang praktisi memandang suatu kasus berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, bukan semata-mata karena kebiasaan dalam praktik,” ujarnya.

Nuryadin berharap format “Dua Sisi Pajak” dapat terus dikembangkan sebagai forum akademik IKPI untuk membahas isu-isu perpajakan yang masih membuka ruang perbedaan penafsiran. Menurutnya, diskusi yang menghadirkan berbagai argumentasi hukum akan memperkaya referensi bagi konsultan pajak dalam memberikan pendapat profesional sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penerapan regulasi perpajakan.

“Dengan adanya referensi dan argumentasi dari berbagai sisi, kita memiliki bekal yang lebih kuat ketika menghadapi kasus serupa. Pada akhirnya, ini akan membantu menciptakan penerapan ketentuan perpajakan yang lebih memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (bl)

Pino Siddharta: Polling Buktikan Argumentasi Hukum Mampu Mengubah Cara Pandang Praktisi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dr. Pino Siddharta, menilai hasil polling dalam Forum “Dua Sisi Pajak” menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan secara terbuka mampu mengubah cara pandang praktisi dalam memahami persoalan perpajakan.

Menurut Pino, perubahan pilihan peserta sebelum dan sesudah diskusi bukan sekadar mencerminkan bergesernya pendapat, tetapi menunjukkan bagaimana analisis yang didasarkan pada ketentuan hukum dapat memengaruhi proses berpikir dalam menyelesaikan suatu kasus perpajakan.

“Polling ini bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah. Yang ingin kami lihat adalah apakah argumentasi yang disampaikan mampu memberikan perspektif baru kepada peserta ketika memahami suatu persoalan perpajakan,” ujar Pino usai memoderatori Forum Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26? di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Pada polling pertama, sebanyak 56,3 persen peserta berpendapat penghasilan sewa tanah dan bangunan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2), sedangkan 43,7 persen memilih PPh Pasal 26.

Namun setelah mendengarkan pemaparan dua narasumber yang menyampaikan argumentasi dari sudut pandang berbeda, hasil polling berubah. Sebanyak 76,1 persen peserta kemudian memilih PPh Pasal 26, sementara 23,9 persen tetap berpendapat dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Pino mengatakan perubahan tersebut menunjukkan bahwa forum akademik memberikan ruang bagi peserta untuk menguji kembali pemahaman mereka terhadap suatu ketentuan berdasarkan argumentasi hukum yang disampaikan, bukan sekadar mengikuti praktik yang selama ini berkembang.

“Ketika peserta memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai dasar hukum dan hubungan antar ketentuan, cara mereka melihat suatu kasus juga dapat berubah. Itulah tujuan utama forum ini,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan perpajakan yang melibatkan lebih dari satu ketentuan memang kerap memunculkan perbedaan interpretasi. Karena itu, menurutnya, pembahasan secara akademik menjadi penting agar setiap argumentasi dapat diuji secara objektif berdasarkan regulasi yang berlaku.

Sebagai moderator, Pino menilai format “Dua Sisi Pajak” memberikan kesempatan yang seimbang bagi narasumber untuk menyampaikan dasar hukum masing-masing sehingga peserta dapat menilai sendiri kekuatan argumentasi yang disampaikan.

“Harapannya, peserta tidak hanya pulang membawa jawaban, tetapi juga memahami bagaimana membangun argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan ketika menghadapi persoalan perpajakan di lapangan,” pungkasnya. (bl)

Bendahara Umum IKPI Uji Argumentasi PPh Pasal 26 dalam Diskusi Dua Sisi Pajak

IKPI, Jakarta: Bendahara Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Rindorindo menguji argumentasi narasumber dalam diskusi Dua Sisi Pajak dengan mempertanyakan dasar penerapan tarif 20 persen atas penghasilan sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

Pertanyaan tersebut disampaikan Donny dalam sesi diskusi bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” yang diselenggarakan IKPI di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Donny mengaku sejak awal telah sependapat dengan argumentasi Dr. Ruston Tambunan bahwa penghasilan dari sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 26. Namun, ia mempertanyakan kesimpulan mengenai tarif yang diterapkan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Donny, dalam praktik perpajakan internasional, hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili dapat dibatasi oleh ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah tarif domestik sebesar 20 persen tetap berlaku apabila penerima penghasilan dapat membuktikan status domisilinya di negara mitra P3B melalui Certificate of Residence (CoR) beserta persyaratan administrasi lainnya.

“Kalau saya sebagai konsultan, saya akan menjual pendapat 0 persen dengan catatan wajib pajak tersebut benar-benar merupakan wajib pajak luar negeri, berdomisili di luar negeri, dan persyaratan formal sesuai tax treaty dipenuhi,” ujar Donny.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ruston Tambunan menjelaskan bahwa ketentuan P3B tidak selalu memberikan tarif preferensial untuk seluruh jenis penghasilan. Menurutnya, untuk penghasilan dari harta tidak bergerak (immovable property), model P3B pada umumnya memberikan hak pemajakan kepada negara tempat harta tersebut berada tanpa menetapkan pembatasan tarif sebagaimana berlaku pada dividen, bunga, atau royalti.

Karena tidak terdapat pembatasan tarif dalam ketentuan P3B untuk penghasilan dari harta tidak bergerak, Ruston berpendapat Indonesia berhak menerapkan ketentuan domestik yang berlaku, yakni PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20 persen terhadap wajib pajak luar negeri non-BUT.

Diskusi tersebut menggambarkan bagaimana perbedaan argumentasi hukum dapat diuji secara terbuka melalui forum akademik. Meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai kemungkinan penerapan tarif berdasarkan P3B, baik Donny maupun Ruston sepakat bahwa analisis harus tetap bertumpu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, karakteristik objek pajak, serta fakta hukum yang melatarbelakangi transaksi. (bl)

Presiden AOTCA Gunakan Empat Metode Penafsiran Hukum dalam Mengkaji Pajak Sewa Properti WPLN

IKPI, Jakarta: Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan mengatakan perbedaan pandangan mengenai pemotongan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) non-Bentuk Usaha Tetap (BUT) perlu dikaji melalui penafsiran hukum secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan bunyi satu ketentuan.

Hal itu disampaikan Ruston saat menjadi narasumber dalam diskusi panel IKPI bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan bahwa dirinya menggunakan sejumlah metode penafsiran hukum untuk mengkaji persoalan tersebut, mulai dari penafsiran historis, sistematis, teleologis, hingga asas preferensi.

Menurutnya, penafsiran historis dilakukan dengan menelusuri perkembangan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk perubahan Pasal 17, Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 26 sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 hingga Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penelusuran tersebut digunakan untuk melihat tujuan awal pembentukan masing-masing ketentuan.

Ruston juga menggunakan penafsiran sistematis dengan membaca keterkaitan antar ketentuan dalam Undang-Undang PPh. Menurutnya, rezim perpajakan dalam undang-undang secara jelas membedakan antara wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dengan wajib pajak luar negeri selain BUT.

Selain itu, ia menerapkan penafsiran teleologis untuk memahami tujuan pembentukan Pasal 26. Menurutnya, ketentuan tersebut dirancang agar Indonesia tetap dapat memungut pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri meskipun berada di luar yurisdiksi Indonesia, melalui mekanisme pemotongan atas jumlah bruto.

Ruston juga mengemukakan penggunaan asas preferensi dalam menilai hubungan antara Pasal 26 dan ketentuan mengenai PPh Final atas persewaan tanah dan bangunan. Menurutnya, Pasal 26 merupakan ketentuan yang lebih spesifik karena mengatur sekaligus jenis penghasilan dan status penerima penghasilan, sedangkan ketentuan mengenai PPh Final hanya mengatur objek penghasilannya.

Melalui rangkaian penafsiran tersebut, Ruston mengatakan pembahasan mengenai perlakuan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan WPLN tidak cukup dilakukan dengan membaca satu pasal secara terpisah, melainkan harus memperhatikan keseluruhan konstruksi dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. (bl)

Praktisi Pajak Nilai Analisis Sengketa Pajak Harus Didukung Fakta Hukum yang Lengkap

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak yang juga Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Prianto Budi Saptono menilai analisis terhadap suatu sengketa perpajakan harus didasarkan pada fakta hukum yang lengkap agar menghasilkan kesimpulan yang tepat. Menurutnya, informasi yang tidak utuh dapat memunculkan lebih dari satu interpretasi hukum dalam penerapan ketentuan perpajakan.

Pandangan tersebut disampaikan Prianto saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Prianto menyoroti bahwa ilustrasi kasus yang disajikan dalam Terms of Reference(TOR) belum memuat seluruh informasi yang diperlukan untuk menentukan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu, menurutnya, analisis hukum harus diawali dengan memastikan fakta-fakta yang menjadi dasar transaksi.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah informasi penting perlu dipastikan, antara lain apakah wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan, menjalankan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tidak, serta bagaimana status hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek transaksi. Seluruh fakta tersebut, menurutnya, akan memengaruhi konstruksi hukum yang dibangun.

Prianto juga menekankan pentingnya melihat aspek kepemilikan properti oleh orang asing. Menurutnya, analisis tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai hak pakai, persyaratan kepemilikan rumah oleh orang asing, hingga dokumen keimigrasian yang menjadi dasar keberadaan orang asing di Indonesia. Fakta-fakta tersebut perlu dipahami sebelum menentukan rezim perpajakan yang tepat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa status subjek pajak juga harus dianalisis secara cermat. Menurutnya, keberadaan izin tinggal atau fakta lain yang menunjukkan hubungan seseorang dengan Indonesia dapat menjadi bagian dari analisis untuk menentukan apakah yang bersangkutan tetap berstatus sebagai wajib pajak luar negeri atau telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prianto menegaskan bahwa interpretasi hukum tidak dapat dibangun hanya dari satu atau dua fakta. Sebaliknya, seluruh fakta yang relevan harus dirangkai menjadi satu kerangka analisis yang utuh sehingga argumentasi hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat.

“Kasus harus komprehensif sehingga kita bisa memastikan. Kalau fakta kasusnya belum lengkap, jawabannya pun belum tentu tuntas,” ujarnya. (bl)

Diskusi Perdana “Dua Sisi Pajak” IKPI Disambut Antusias 750 Peserta, Perbedaan Tafsir Regulasi Perpajakan jadi Sorotan

IKPI, Jakarta: Diskusi perdana “Dua Sisi Pajak” yang diselenggarakan Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan juga secara daring pada, Jumat (24/7/2026) mendapat sambutan antusias dari para praktisi perpajakan. Sebanyak 750 peserta mengikuti forum ilmiah yang menghadirkan dua sudut pandang berbeda dalam membahas satu isu perpajakan dari dua praktisi senior yang menjadi narasumber pada acara tersebut.

Tingginya antusiasme ini, menurut Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Pengurus Pusat IKPI Pino Siddharta, menunjukkan besarnya kebutuhan akan ruang diskusi akademik untuk membahas perbedaan tafsir regulasi perpajakan.

Pino, yang juga bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut, mengatakan “Dua Sisi Pajak”dirancang sebagai forum yang mempertemukan dua narasumber dengan pandangan berbeda terhadap suatu isu perpajakan. Tujuannya bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan menguji kekuatan argumentasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas hukum perpajakan, putusan pengadilan, serta praktik yang berkembang.

“Ketika terdapat perbedaan interpretasi terhadap suatu ketentuan, forum seperti ini menjadi penting agar setiap argumentasi dapat dikaji secara ilmiah. Dengan begitu, peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap berbagai pendekatan hukum dalam menyelesaikan persoalan perpajakan,” kata Pino, Sabtu (25/7/2026).

Pada penyelenggaraan perdananya, Pengurus Pusat IKPI mengangkat tema “Perlakuan Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan oleh Wajib Pajak Luar Negeri”, isu yang hingga kini masih memunculkan beragam penafsiran dalam praktik.

Diskusi menghadirkan Dr. Ruston Tambunan dan Dr. Prianto Budi Saptono sebagai narasumber. Keduanya memaparkan argumentasi hukum dari perspektif masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas hukum perpajakan, putusan pengadilan, serta praktik yang berkembang, sehingga peserta dapat memahami berbagai sudut pandang dalam menafsirkan regulasi perpajakan.

Menurut Pino, perbedaan tafsir terhadap regulasi perpajakan merupakan tantangan yang tidak dapat dihindari ketika suatu norma belum dirumuskan secara tegas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, serta berpotensi meningkatkan sengketa perpajakan dan biaya kepatuhan.

Karena itu, ia menilai forum akademik seperti “Dua Sisi Pajak” memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas analisis para konsultan pajak. Melalui pertukaran gagasan yang didukung argumentasi hukum dan kajian akademis, peserta dapat memperluas wawasan, mempertajam kemampuan berpikir kritis, serta memperkuat dasar hukum dalam memberikan nasihat perpajakan kepada wajib pajak.

Pino menambahkan, diskusi tersebut juga menjadi pengingat bahwa regulasi perpajakan idealnya dirumuskan dengan norma yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Kepastian hukum, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta meminimalkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.

“Perbedaan pandangan bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dipertemukan dalam ruang diskusi yang sehat, ilmiah, dan saling menghormati. Dari proses itulah lahir pemahaman yang lebih utuh, wawasan yang lebih luas, serta kemampuan memberikan nasihat perpajakan yang semakin profesional kepada wajib pajak,” ujar Pino.

Ia berharap forum seperti “Dua Sisi Pajak” dapat menjadi tradisi intelektual baru di lingkungan IKPI sekaligus memberikan masukan bagi pembentuk kebijakan agar regulasi perpajakan ke depan semakin jelas, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan perbedaan interpretasi dalam penerapannya.

“Antusiasme 750 peserta pada penyelenggaraan perdana ini menjadi motivasi bagi Pengurus Pusat IKPI untuk terus menghadirkan forum-forum berkualitas yang menjawab kebutuhan anggotanya,” tutupnya. (bl)

Gandeng PPATK, Purbaya Kejar Wajib Pajak yang Belum Repatriasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah meningkatkan tekanan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum menepati komitmen repatriasi aset dari luar negeri.

Otoritas menegaskan akan beralih dari pendekatan persuasif ke langkah penegakan hukum apabila imbauan tidak diindahkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke Indonesia.

Setiap dana yang kembali ke dalam negeri nantinya akan diperiksa asal-usul dan kepatuhan pajaknya.

“Begitu dana masuk, kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk memeriksa kewajiban pajaknya. Tidak ada celah untuk menghindar,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (24/7).

Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan sejak awal, mulai dari sosialisasi, ajakan, hingga insentif bagi wajib pajak agar segera merepatriasi aset. Namun, masih banyak yang belum memenuhi komitmen tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batas waktu hingga akhir 2026 bagi peserta TA dan PPS untuk menyelesaikan kewajiban repatriasi maupun pengungkapan harta.

Setelah periode tersebut berakhir, pengawasan akan diperketat dan penelusuran pajak mulai diberlakukan secara penuh pada awal 2027.

Purbaya menegaskan, langkah tegas ini diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil optimal.

Pemerintah menilai tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk menunda kepatuhan, mengingat berbagai fasilitas telah disediakan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan kesempatan tambahan bagi peserta program untuk segera membawa pulang asetnya.

Aset yang belum dilaporkan sesuai ketentuan diingatkan tidak dapat dimanfaatkan secara bebas di dalam negeri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat 2.424 wajib pajak yang belum merealisasikan repatriasi aset dengan nilai sekitar Rp 23 triliun.

Selain itu, 35.644 wajib pajak lainnya diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya dengan potensi nilai mencapai Rp 383 triliun. (ds)

Pemerintah Tegaskan PFII Tak Berlakukan Pajak Warisan bagi WNA

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak mengatur pengenaan pajak warisan bagi aset tertentu yang ditempatkan dalam skema family office.

Kebijakan tersebut disiapkan agar Indonesia memiliki daya tarik yang sejalan dengan pusat-pusat keuangan internasional.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, tidak adanya pajak warisan dalam konsep PFII merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai yurisdiksi yang telah lebih dulu mengembangkan pusat keuangan internasional.

“Sekarang di standar juga nggak ada pajak warisan kan? Ya, artinya di sana pun juga nggak ada pajak warisan,” ujar Herman di Jakarta, Jumat (24/7).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 61 draf RUU PFII. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pajak atas warisan tidak dikenakan di kawasan PFII apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat pertama, aset yang diwariskan harus tercatat pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) yang beroperasi di PFII.

Selain itu, pewaris juga harus merupakan warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai nasabah atau peserta pada family office di kawasan tersebut.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap PFII dapat menjadi destinasi pengelolaan aset global yang mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional lainnya.

Di luar pengaturan khusus dalam RUU PFII, Indonesia pada dasarnya tidak mengenakan pajak penghasilan atas harta warisan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menyatakan bahwa warisan bukan merupakan objek PPh.

Meski demikian, untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, masih terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut meliputi PPh Final atas pengalihan hak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

PPh Final dapat dibebaskan apabila pihak terkait memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB).

Sementara itu, BPHTB atas perolehan karena waris tetap dikenakan, meskipun memperoleh fasilitas berupa pengurangan yang lebih besar dibandingkan mekanisme pengalihan hak lainnya. (ds)

DJP Cairkan Tunggakan Pajak Rp 4,14 Miliar dari Rekening yang Disita

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II berhasil memulihkan piutang pajak sebesar Rp 4,14 miliar dengan memindahkan saldo dari rekening Wajib Pajak yang telah disita dan diblokir.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Pekan Lelang Serentak yang berlangsung pada 6–11 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penagihan aktif terhadap penunggak pajak.

Berdasarkan data hingga 21 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Barat II telah melakukan pemindahbukuan terhadap 46 rekening milik Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak.

Dana yang berhasil dipindahkan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui mekanisme ID Billing untuk melunasi tunggakan pajak.

Selain memanfaatkan mekanisme pemindahbukuan rekening, DJP juga menjual sejumlah barang sitaan melalui lelang.

Dari proses tersebut, dua unit telepon genggam dan satu keping logam mulia Antam seberat dua gram laku terjual dengan total nilai Rp 5,97 juta.

Di sisi lain, dua aset tidak bergerak berupa sebuah kios dan sebidang tanah kavling yang memiliki total nilai limit Rp 424,15 juta juga telah ditawarkan kepada masyarakat.

Namun hingga laporan ini disusun, belum terdapat peserta yang mengajukan penawaran atas kedua aset tersebut.

DJP menegaskan bahwa penyitaan rekening, pelelangan aset, hingga pemindahbukuan saldo rekening merupakan tahapan akhir dalam proses penagihan pajak.

Sebelum langkah tersebut ditempuh, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara sukarela sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan lelang dan pemindahbukuan saldo rekening bukan semata-mata bertujuan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga memberikan edukasi bahwa setiap kewajiban perpajakan perlu dipenuhi tepat waktu,” dikutip dari situs resmi DJP, Jumat (24/7).

DJP menjelaskan, pelaksanaan lelang diawali dengan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit 14 hari sebelum hari pelaksanaan.

Nilai limit barang ditentukan berdasarkan hasil penilaian pejabat penilai, sedangkan peserta diwajibkan menyetor uang jaminan dan mengikuti proses secara daring melalui situs lelang pemerintah.

Apabila aset yang dilelang belum berhasil terjual, penilaian kembali akan dilakukan sebagai dasar penyesuaian nilai limit pada pelaksanaan lelang berikutnya.

Sementara itu, pemindahbukuan saldo hanya dapat dilakukan terhadap rekening yang telah disita dan diblokir serta telah melewati masa 14 hari sejak penyitaan.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, saldo rekening dipindahkan ke kas negara sebagai pembayaran atas utang pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat II pun mengingatkan seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

“Dengan demikian, tindakan penagihan aktif seperti penyitaan, pelelangan, maupun pemindahbukuan saldo rekening dapat dihindari,” katanya. (ds)

IKPI Tegaskan Perbedaan Tafsir Pajak Perlu Disikapi Melalui Diskusi Akademik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perpajakan perlu disikapi melalui diskusi akademik yang terbuka, berbasis argumentasi hukum, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Pengkajian dan Kebijakan Fiskal (PPKF) Pino Siddharta dalam penutupan diskusi panel bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” yang digelar di Gedung IKPI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Diskusi menghadirkan pandangan dari dua narasumber yang mengkaji isu yang sama melalui pendekatan argumentasi hukum yang berbeda.

Pino menyampaikan bahwa forum tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang akademik bagi para praktisi, konsultan pajak, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menguji argumentasi hukum secara objektif.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam menafsirkan ketentuan perpajakan merupakan hal yang wajar sepanjang didasarkan pada landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap argumentasi perlu diuji melalui pembahasan yang ilmiah sehingga dapat memperkaya pemahaman terhadap penerapan ketentuan perpajakan.

Ia juga menilai forum seperti Dua Sisi Pajak menjadi sarana bagi para konsultan pajak untuk memperluas perspektif dalam menghadapi persoalan yang belum memiliki keseragaman penafsiran. Dengan mendengarkan berbagai sudut pandang, peserta diharapkan dapat menyusun argumentasi yang lebih komprehensif ketika memberikan pendampingan kepada wajib pajak maupun dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi yang mengedepankan kajian akademik dan argumentasi hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum di bidang perpajakan. (bl)

id_ID