Realisasi Investasi Kuartal I-2026 Tembus Rp 498,8 Triliun, Tumbuh 7,2%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat realisasi investasi pada kuartal I 2026 mencapai Rp 498,8 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan capaian tersebut telah memenuhi sekitar 24,4% dari target investasi nasional sepanjang 2026.

“Kalau kita lihat yang paling penting ini (realisasinya) kurang lebih 24,4% dari target investasi 2026,” ujar Rosan dalam Konferensi Pers, Kamis (23/4).

Dari sisi ketenagakerjaan, realisasi investasi tersebut turut menyerap tenaga kerja sebanyak 706.569 orang. Jumlah ini meningkat 18,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan kontribusi antara penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) relatif seimbang.

PMA sedikit lebih tinggi dengan kontribusi 50,1% atau sekitar Rp 250 triliun, sedangkan PMDN mencapai Rp248,8 triliun.

“Kalau kita lihat memang dari penanaman modal asingnya meningkat 8,5% dan dalam negerinya meningkat 6,0%,” katanya.

Dari sisi wilayah, distribusi investasi antara Pulau Jawa dan luar Jawa juga terbilang merata. Investasi di Jawa tercatat sebesar Rp 247,5 triliun atau 49,6%, sementara luar Jawa mencapai Rp 251,3 triliun.

Pemerintah menilai capaian ini menjadi indikator positif bagi iklim investasi nasional, sekaligus memperkuat upaya pemerataan pembangunan di berbagai daerah. (ds)

CELIOS: Pajak Superkaya Bisa Sumbang Rp 93 Triliun ke Kas Negara

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap potensi penerimaan negara yang signifikan dari penerapan pajak kekayaan terhadap kelompok superkaya di Indonesia.

Dari 50 orang terkaya saja, negara berpeluang mengantongi hingga Rp 93 triliun melalui skema pajak sebesar 2%.

Angka tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi memberikan dampak luas bagi masyarakat, terutama dalam upaya menekan ketimpangan ekonomi yang kian melebar.

Dalam laporan bertajuk Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki, CELIOS menyoroti bahwa konsentrasi kekayaan di tangan segelintir elite sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

Tak hanya sebagai tambahan penerimaan negara, dana Rp 93 triliun itu disebut dapat dialokasikan untuk berbagai program sosial. Di antaranya membiayai kebutuhan hidup layak bagi puluhan juta masyarakat, menyediakan akses pendidikan gratis bagi jutaan mahasiswa, hingga memperluas subsidi bagi sektor pertanian dan kesehatan.

“Potensi pajak kekayaan bisa lebih optimal dengan threshold atau batas minimal pengenaan pajak kekayaan Rp 84 miliar. Dengan tarif progresif 1-2%, potensi pajak kekayaan bisa mencapai Rp 142,2 triliun,” dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4).

Laporan tersebut juga menekankan bahwa kebijakan pajak kekayaan bisa menjadi instrumen efektif untuk memperbaiki distribusi ekonomi. Apalagi, saat ini kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia disebut setara dengan kekayaan puluhan juta penduduk, menunjukkan kesenjangan yang semakin tajam.

CELIOS menilai, tanpa intervensi kebijakan yang progresif seperti pajak kekayaan, ketimpangan berisiko terus memburuk dan berdampak pada stabilitas sosial serta ekonomi jangka panjang. Oleh karena itu, reformasi fiskal yang lebih berpihak pada pemerataan dinilai menjadi kebutuhan mendesak. (ds)

IKPI Yogyakarta bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY Dampingi 450 Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pajak

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta mendampingi sekitar 450 pelaku usaha mikro dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan melalui program Sosialisasi Perpajakan bagi Usaha Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (21/4/2026).

Program tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 10 angkatan yang tersebar di berbagai wilayah DIY, dengan jumlah peserta sekitar 40 orang per angkatan.

Dalam kegiatan ini, IKPI Cabang Yogyakarta berperan sebagai narasumber sekaligus pendamping teknis. Para pengurus dan anggota IKPI memberikan materi serta praktik langsung terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Perwakilan IKPI Cabang Yogyakarta yang terlibat antara lain Wakil Ketua Lukas Mulyono, Janice Eka Santi, Chr. Trijoko, Dielanova Winny Juanita, Nurul Luthfiana Shinta Arifin Putri, B. Heri Nugroho, Vincentius Mahendra, Faisa Sata, serta Hogi Sopacua.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Yogyakarta)

Pendampingan yang diberikan mencakup pemahaman kewajiban perpajakan hingga praktik pelaksanaannya, termasuk proses pendaftaran, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Peserta menunjukkan antusiasme selama kegiatan berlangsung dengan aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat.

“Kami melihat bahwa tantangan utama di lapangan bukan pada kemauan, tetapi pada pemahaman. Banyak pelaku usaha yang ingin patuh, namun belum mendapatkan pendampingan yang tepat. IKPI hadir untuk menjembatani hal tersebut melalui edukasi dan pendampingan yang aplikatif,” ujar Wahyandono.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Yogyakarta menegaskan perannya dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan serta mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

Dari KPK, IKPI Bawa Misi Besar Konsultan Pajak Harus Jadi Jembatan Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Audiensi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan pesan kuat yakni, konsultan pajak harus menjadi jembatan utama dalam membangun kepatuhan pajak yang berintegritas.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan hal tersebut usai pertemuan yang berlangsung di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).

Audiensi ini melibatkan jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Vaudy menilai bahwa tantangan terbesar dalam sistem perpajakan saat ini bukan hanya pada regulasi, tetapi pada pemahaman dan implementasi di tingkat wajib pajak.

“Konsultan pajak memiliki peran penting sebagai penerjemah aturan. Tanpa itu, regulasi yang baik sekalipun bisa disalahartikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fungsi intermediary harus diperkuat agar konsultan pajak mampu menjadi penghubung yang efektif antara otoritas dan wajib pajak.

Dengan peran tersebut, konsultan pajak diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan pelaporan yang berujung pada sengketa maupun praktik tidak patuh.

Dalam diskusi tersebut, IKPI dan KPK juga membahas kemungkinan kolaborasi dalam program sosialisasi antikorupsi yang menyasar komunitas konsultan pajak.

Vaudy menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan yang tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga nilai integritas.

“Integritas harus menjadi fondasi utama profesi ini. Tanpa itu, sistem yang kita bangun tidak akan bertahan lama,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama antara IKPI dan KPK dapat segera direalisasikan dalam bentuk program konkret yang berdampak luas.

“Ini bukan hanya tentang profesi kami, tetapi tentang masa depan sistem perpajakan Indonesia,” pungkas Vaudy. (bl)

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Buka Ruang Insentif Daerah, Tarif Bisa Nol Rupiah

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini secara resmi dimasukkan sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Perubahan ini menandai penyesuaian dalam sistem perpajakan kendaraan di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa meskipun statusnya berubah menjadi objek pajak, besaran pajak yang dikenakan tidak serta-merta tinggi. Bahkan, tarifnya dapat sangat rendah hingga nol rupiah.

“Besaran pajak bisa sangat kecil, bahkan nol, tergantung kebijakan daerah masing-masing,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketentuan mengenai fleksibilitas ini diatur dalam Pasal 19. Dalam pasal tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk insentif yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.

Kebijakan ini membuka ruang bagi masing-masing daerah untuk menyesuaikan strategi fiskalnya, baik untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan maupun menjaga penerimaan daerah.

Dengan adanya kewenangan tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi bersifat seragam secara nasional. Setiap daerah dapat memiliki pendekatan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing.

Di satu sisi, fleksibilitas ini dinilai dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di daerah yang agresif memberikan insentif. Namun di sisi lain, perbedaan kebijakan antarwilayah juga berpotensi menciptakan variasi beban pajak bagi masyarakat.

Pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan arah transisi energi nasional dan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. (bl)

Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Skema Berubah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik tidak menambah beban pajak bagi masyarakat. Ia menyebut perubahan yang terjadi hanya pada mekanisme atau skema pemungutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Ia memastikan bahwa secara total, besaran pajak yang dikenakan kepada kendaraan listrik tetap sama seperti sebelumnya.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya.

Menurutnya, dalam skema lama, pemerintah memberikan berbagai bentuk insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Insentif tersebut antara lain mencakup subsidi impor serta sejumlah mekanisme fiskal lainnya.

Namun dalam skema terbaru, pendekatan tersebut disesuaikan. Pemerintah mengubah cara pemungutan pajak tanpa mengubah total beban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Purbaya menekankan bahwa perubahan ini lebih bersifat administratif dan struktural dalam sistem perpajakan, bukan penambahan tarif baru. “Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tetap dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak salah memahami perubahan regulasi ini sebagai kenaikan pajak, melainkan penyesuaian mekanisme yang tetap mempertahankan beban pajak secara keseluruhan. (bl)

IKPI Dorong Konsultan Pajak Jadi Garda Depan Pencegahan Korupsi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong transformasi peran konsultan pajak menjadi garda depan dalam pencegahan korupsi, usai menghadiri audiensi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/4/2025).

Pertemuan yang digelar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tersebut melibatkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Monitoring serta Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Dalam keterangannya, Vaudy menekankan bahwa konsultan pajak memiliki posisi unik yang memungkinkan mereka mendeteksi potensi risiko penyimpangan sejak dini.

“Profesi kami berada di titik krusial antara regulasi dan implementasi. Itu berarti kami juga punya tanggung jawab moral dalam mencegah praktik korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penguatan peran konsultan pajak tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan negara, tetapi juga dengan kualitas kepatuhan yang berkelanjutan.

Menurutnya, kepatuhan yang baik harus dibangun di atas pemahaman yang benar, bukan sekadar tekanan administratif.

Dalam audiensi tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah menjadikan konsultan pajak sebagai intermediary yang efektif dalam menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas.

“Ketika komunikasi berjalan baik, maka potensi sengketa, kesalahan, bahkan penyimpangan bisa diminimalkan,” kata Vaudy.

Selain itu, IKPI juga membuka peluang kerja sama dengan KPK untuk memperkuat edukasi antikorupsi di kalangan konsultan pajak.

Program sosialisasi yang direncanakan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran profesional terhadap risiko dan konsekuensi praktik koruptif.

Vaudy menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menjaga reputasi profesi, tetapi juga untuk memperkuat fondasi sistem perpajakan nasional.

“Kami ingin konsultan pajak menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar pelengkap sistem,” tegasnya. (bl)

IKPI Yogyakarta Jalin Silaturahmi dengan KPP Pratama Yogyakarta, Perkuat Sinergi Perpajakan

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta menggelar pertemuan silaturahmi dengan Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Ba’i Nurhidayat, Selasa (21/4/2026) di kantor KPP Pratama Yogyakarta.

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, didampingi Wakil Ketua Lukas Mulyono, serta dihadiri sejumlah anggota IKPI Cabang Yogyakarta.

Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi antara IKPI dan otoritas pajak.

Dalam pertemuan itu, IKPI Cabang Yogyakarta memperkenalkan kepengurusan sekaligus menyampaikan sejumlah program kerja yang telah dilaksanakan.

Salah satu program yang disampaikan adalah pendampingan pelaporan perpajakan melalui sistem Coretax kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan koperasi.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan dukungan Dinas UMKM dan Koperasi DIY, serta dilaksanakan di kawasan Teras Malioboro.

Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Ba’i Nurhidayat, menyambut baik kegiatan yang dilakukan IKPI Cabang Yogyakarta karena dinilai mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

IKPI Cabang Yogyakarta juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan bimbingan teknis kepada wajib pajak, khususnya dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Coretax.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak turut memberikan dukungan dengan menurunkan petugas untuk membantu aktivasi Coretax kepada pelaku usaha dan koperasi.

KPP Pratama Yogyakarta menyatakan akan melibatkan IKPI Cabang Yogyakarta dalam berbagai kegiatan ke depan guna meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat. (bl)

Interpretasi Frasa ‘Boleh Dikreditkan’ dalam PPh Pasal 25: Antara Norma dan Implementasi Coretax

Dalam implementasi sistem Coretax, di antara banyak isu terdapat satu isu yang menarik untuk dicermati bersama, khususnya terkait perlakuan terhadap angsuran PPh Pasal 25. Sebagaimana diketahui, dalam praktik di Coretax saat ini, data pembayaran PPh Pasal 25 yang telah disetor oleh wajib pajak merupakan angka yang sudah fixed dalam sistem dan dikunci mati.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika pada saat penyusunan SPT Tahunan, ternyata perhitungan pajak terutang badan justru lebih kecil dibandingkan total angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar sepanjang tahun? Kondisi ini secara faktual dapat menimbulkan posisi kelebihan bayar, yang dalam praktiknya biasanya tidak selalu diharapkan oleh wajib pajak. Kelebihan bayar artinya harus restitusi yang menyebabkan pemeriksaan.

Menariknya, apabila kita merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3), mekanisme pengkreditan pajak pada prinsipnya memberikan ruang bahwa angsuran pajak merupakan kredit terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak.

Dalam ayat (3) disebutkan bahwa pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang “boleh” dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan (kecuali untuk pajak penghasilan yang bersifat final).

Pada Penjelasan pasal 20 ayat (3) tersebut juga menegaskan bahwa angsuran pajak tersebut “boleh diperhitungkan” sebagai kredit pajak.

Frasa kata “boleh” di sini menjadi penting untuk dicermati. Secara gramatikal maupun normatif, kata tersebut tidak bersifat imperatif. Artinya, pengkreditan PPh yang dibayar di mukaselama bukan pajak yang bersifat final secara konseptual merupakan suatu opsi, bukan kewajiban yang harus dilakukan seluruhnya.“Boleh” dikreditkan bukan “Harus” dikreditkan.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan yang patut direnungkan. Apakah dalam praktik, wajib pajak seharusnya memiliki ruang untuk menentukan apakah seluruh angsuran PPh Pasal 25 akan dikreditkan, atau hanya sebagian, sesuai dengan kondisi perhitungan pajaknya?

Namun kenyataannya pada Coretax sistem, pilihan tersebut tampaknya tidak tersedia. Angsuran PPh 25 yang telah dibayar menjadi otomatis terikat dan tidak dapat dipilih sebagian atau disesuaikan dalam proses pengkreditan tahunan.

Jika demikian, muncul pertanyaan lanjutan apakah pembatasan teknis dalam sistem administrasi dapat menggeser sifat normatif dari ketentuan Undang-undang yang sejatinya memberikan pilihan?

Dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, undang-undang memiliki kekuatan dan kedudukan hukum yang tinggi di bawah UUD NRI 1945 dan Tap MPR. Maka tentunya aturan pelaksana tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang.

Dengan demikian, menjadi relevan untuk didiskusikan bersama. Apakah sistem seharusnya mengikuti fleksibilitas norma dalam Undang-undang, atau justru norma yang dalam praktik “terbentuk” mengikuti keterbatasan sistem?

Tulisan ini dimaksudkan sebagai ruang refleksi bersama, bahwa dalam pengembangan sistem perpajakan modern, harmonisasi antara norma hukum dan implementasi teknis menjadi sangat krusial, agar tidak menimbulkan distorsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada akhirnya, tujuan yang hendak dicapai adalah terciptanya rasa nyaman bagi masyarakat sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dapat tumbuh dan meningkat secara berkelanjutan.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat

Teo Takismen

Email: teo.pmb@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

DJP Siapkan Aturan Teknis Pajak Minimum Global, Implementasi Dimulai Bertahap

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan aturan teknis pelaksanaan pajak minimum global sebagai tindak lanjut dari kesepakatan internasional yang telah diadopsi Indonesia. Regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan direktur jenderal pajak (perdirjen) yang mengatur secara rinci aspek administrasi hingga pelaporan.

Langkah ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur pengenaan pajak minimum global. DJP melalui Direktorat Perpajakan Internasional sebelumnya juga telah melakukan diseminasi kepada wajib pajak guna memperkenalkan ketentuan baru tersebut sejak kuartal III/2025.

Dalam laporan kinerja DJP, disebutkan bahwa hingga periode tersebut konsep final rancangan perdirjen telah tersedia. Dokumen tersebut bahkan telah melalui proses permintaan persetujuan (co-sign) eksternal dan selanjutnya masuk tahap harmonisasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Pada triwulan IV/2025, rancangan peraturan pelaksanaan pajak minimum global telah melalui proses harmonisasi,” sebagaimana dikutip dari laporan tersebut. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum regulasi resmi diterbitkan dan diberlakukan.

Pajak minimum global sendiri mengacu pada ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE rules), yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Indonesia mengadopsi aturan ini melalui skema income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang mulai berlaku pada 2025.

Sementara itu, skema undertaxed payment rule (UTPR) dijadwalkan mulai diterapkan pada 2026. Dengan penerapan bertahap ini, pemerintah berharap transisi menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.

Dari sisi administrasi, DJP menegaskan seluruh kewajiban terkait pajak minimum global, mulai dari penyampaian GloBE Information Return (GIR), notifikasi, hingga pelaporan SPT terkait, akan mulai diwajibkan pada 2027. Hal ini memberikan waktu bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dan kepatuhan mereka.

Tidak hanya itu, Indonesia juga akan terlibat dalam mekanisme pertukaran informasi internasional (exchange of information) terkait pajak minimum global. Dokumen GIR direncanakan mulai dipertukarkan dengan yurisdiksi lain pada 2028 sebagai bagian dari transparansi global.

Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini akan memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan. Dari mekanisme top-up tax, potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tambahan penerimaan ini dinilai strategis untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti penyediaan makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur pendidikan, serta peningkatan layanan kesehatan, terutama di wilayah terpencil. Dengan demikian, implementasi pajak minimum global tidak hanya berdampak pada kepatuhan pajak, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara luas. (bl)

id_ID