IKPI Depok Ingatkan Pengusaha Tak Hanya Patuh Pajak

IKPI, Depok: Terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha. Mulai dari kewajiban pelaporan tahunan perseroan, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga potensi risiko administratif yang dapat berdampak pada status perusahaan. Fenomena tersebut mendorong Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar Bincang Pajak Series 2026 bertajuk “PT Anda Berisiko Diblokir? Dari Pajak ke Legalitas: Apa yang Harus Diwaspadai Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025?”.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, mengatakan regulasi yang terbit pada Desember 2025 itu sebenarnya baru menjadi sorotan luas pada Mei 2026. Dalam beberapa pekan terakhir, banyak pengusaha yang mempertanyakan implikasi aturan tersebut terhadap kegiatan usaha mereka.

“Banyak pertanyaan yang muncul dari pelaku usaha. Ada yang bertanya kenapa harus melapor, kenapa harus menyelenggarakan RUPS, bahkan apakah perusahaan yang tidak mengalami perubahan tetap harus melakukan RUPS. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat kami merasa perlu membahasnya secara khusus,” ujar Hendra saat membuka acara yang digelar secara daring, Selasa (23/6/2026).

Menurut Hendra, polemik yang berkembang menunjukkan masih banyak perusahaan yang memandang kepatuhan sebatas pada kewajiban perpajakan. Padahal, keberlangsungan usaha juga sangat dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap aspek legalitas dan administrasi perusahaan.

Ia menegaskan bahwa Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menjadi pengingat penting bahwa perusahaan harus menjaga kepatuhan secara menyeluruh. Tidak hanya memastikan kewajiban pajak terpenuhi, tetapi juga memenuhi kewajiban hukum korporasi yang menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

“Regulasi ini mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya terbatas pada kewajiban perpajakan. Ada aspek legalitas dan administrasi perusahaan yang juga harus diperhatikan agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari berbagai risiko,” katanya.

Melalui forum Bincang Pajak tersebut, Hendra berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara kepatuhan pajak dan kepatuhan hukum perusahaan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memahami berbagai risiko yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan administratif serta langkah mitigasi yang perlu dilakukan.

Ia menambahkan, kegiatan Bincang Pajak merupakan agenda edukasi yang secara rutin diselenggarakan IKPI Cabang Depok untuk merespons isu-isu perpajakan maupun regulasi baru yang menjadi perhatian masyarakat. Meski sempat terhenti beberapa bulan karena padatnya agenda organisasi, kegiatan tersebut kini kembali digelar sebagai sarana berbagi informasi dan pengalaman bagi wajib pajak serta pelaku usaha.

“Kami berharap diskusi ini memberikan manfaat nyata bagi peserta dan membantu perusahaan memahami kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga dapat menjalankan usaha secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro, Otty Hari Chandra Ubayani, hadir sebagai narasumber utama. Sementara Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan yang diikuti konsultan pajak, pengusaha, dan masyarakat umum tersebut. (bl)

Sebanyak 500 Pengusaha dan Praktisi Ikuti Bincang Pajak IKPI Depok Bahas Permenkum 49/2025

IKPI, Depok: Sebanyak 500 peserta yang terdiri dari pengusaha, praktisi konsultan pajak, akademisi, dan masyarakat umum mengikuti kegiatan Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Selasa (23/6/2026). Tingginya jumlah peserta mencerminkan besarnya perhatian dunia usaha terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 yang belakangan menjadi perbincangan luas di berbagai kalangan.

Mengusung tema “PT Anda Berisiko Diblokir? Dari Pajak ke Legalitas: Apa yang Harus Diwaspadai Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025?”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban administrasi perseroan, pelaporan tahunan perusahaan, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta berbagai konsekuensi yang dapat timbul apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Kegiatan dibuka Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik dan menghadirkan Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip) Otty Hari Chandra Ubayani sebagai narasumber. Turut hadir memberikan dukungan dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld serta Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman.

Diskusi dipandu Agnes Yulian dan Muhammad Alatas sebagai moderator. Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, termasuk kewajiban pelaporan tahunan perseroan, penyampaian laporan keuangan, pelaksanaan RUPS, serta keterkaitannya dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Sebagian besar peserta ingin memperoleh kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan setelah terbitnya regulasi tersebut, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kepatuhan administrasi dan legalitas perusahaan.

Melalui forum ini, IKPI Cabang Depok berharap para pelaku usaha dapat memahami bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga mencakup aspek hukum dan administrasi korporasi. Pemahaman yang baik terhadap kedua aspek tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meminimalkan risiko yang dapat mengganggu operasional perusahaan di masa mendatang.

Bincang Pajak Series 2026 merupakan bagian dari program edukasi berkelanjutan IKPI Cabang Depok yang secara rutin menghadirkan berbagai isu perpajakan dan regulasi terkini guna meningkatkan literasi serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. (bl)

UU P2SK Revisi Buka Peluang Pembiayaan Lebih Besar bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu semangat yang diusung dalam revisi tersebut adalah memperluas akses pembiayaan dan memperkuat inklusi keuangan, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Peluang tersebut tercermin dari penguatan berbagai instrumen pembiayaan dalam sektor jasa keuangan, mulai dari usaha jasa pembiayaan hingga layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Dalam Pasal 1 angka 30, UU ini menegaskan bahwa usaha jasa pembiayaan merupakan kegiatan penyediaan dana atau tagihan berdasarkan perjanjian yang mewajibkan penerima pembiayaan mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu, baik dengan bunga, imbalan, bagi hasil maupun bentuk pembayaran lainnya. Sementara itu, Pasal 1 angka 31 mengatur mengenai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui sistem elektronik.

Keberadaan berbagai saluran pembiayaan tersebut dinilai dapat menjadi alternatif bagi UMKM yang selama ini menghadapi kendala memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan formal. Dengan berkembangnya perusahaan pembiayaan dan platform pendanaan digital, pelaku usaha memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh tambahan modal kerja maupun pembiayaan pengembangan usaha.

Revisi UU P2SK juga memberikan perhatian terhadap peningkatan inklusi keuangan. Dalam Pasal 1 angka 41 disebutkan bahwa inklusi keuangan merupakan ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan layanan sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan serta kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan.

Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dan regulator untuk terus mendorong perluasan akses layanan keuangan hingga menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini belum terlayani secara optimal. Dengan meningkatnya inklusi keuangan, UMKM diharapkan tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai produk keuangan lain seperti tabungan, asuransi, hingga layanan pembayaran digital.

Dalam revisi UU tersebut, keberadaan UMKM juga mendapat pengakuan secara eksplisit. Pasal 1 angka 48 mendefinisikan UMKM sebagai usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa sektor UMKM menjadi bagian penting dalam ekosistem pengembangan sektor keuangan nasional.

Selain itu, UU P2SK hasil revisi juga mengakomodasi perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan atau ITSK. Dalam Pasal 1 angka 38 disebutkan bahwa ITSK merupakan inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Kehadiran inovasi tersebut membuka peluang lahirnya berbagai model pembiayaan baru yang lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau oleh pelaku UMKM di berbagai daerah. (bl)

 

Tak Hanya Kripto, OJK Berwenang Awasi Seluruh Aset Keuangan Digital

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas cakupan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap ekosistem keuangan digital melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika sebelumnya perhatian regulator lebih banyak tertuju pada aset kripto, kini seluruh aset keuangan digital masuk dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

Perluasan kewenangan tersebut tercermin dalam perubahan Pasal 6 UU OJK yang menegaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, serta aset kripto. Ketentuan ini menunjukkan bahwa aset kripto kini hanya menjadi salah satu bagian dari ekosistem aset keuangan digital yang lebih luas.

Penguatan pengaturan juga terlihat dari masuknya definisi baru mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital (LJK AKD) dalam Pasal 1 UU P2SK. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa LJK Aset Keuangan Digital terdiri atas lembaga jasa keuangan aset kripto dan lembaga jasa keuangan aset keuangan digital selain aset kripto. Bahkan, undang-undang secara khusus membedakan antara LJK Aset Kripto dan LJK Aset Keuangan Digital selain Aset Kripto.

Langkah tersebut dinilai sebagai antisipasi pemerintah terhadap munculnya berbagai instrumen keuangan digital baru yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Dengan pengaturan yang lebih luas, regulator memiliki landasan hukum untuk mengawasi model bisnis dan produk digital yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam kerangka hukum sektor jasa keuangan.

Tak hanya itu, revisi UU P2SK juga memperkuat struktur pengawasan di tubuh OJK. Dalam susunan Dewan Komisioner OJK kini terdapat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang secara khusus memimpin pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Penguatan regulasi tidak berhenti pada aspek kelembagaan. UU Nomor 4 Tahun 2026 juga menyisipkan enam pasal baru, yakni Pasal 221A hingga Pasal 221F, yang mengatur secara khusus mengenai lembaga jasa keuangan aset kripto. Dalam Pasal 221A disebutkan bahwa LJK Aset Kripto meliputi pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring dan penjaminan perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, hingga pihak lain yang ditetapkan oleh OJK. Seluruh pelaku tersebut wajib memiliki izin usaha dari OJK sesuai lingkup kegiatannya.

Sementara itu, Pasal 221C memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan perizinan bagi LJK Aset Kripto, penunjang kegiatan aset kripto, maupun pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan aset kripto. OJK juga berwenang menetapkan kebijakan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan aset kripto.

Dalam aspek perlindungan konsumen, Pasal 221D melarang pelaku usaha aset kripto melakukan tindakan yang menyesatkan, membuat pernyataan tidak benar, atau menyembunyikan informasi penting yang dapat memengaruhi keputusan konsumen. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen untuk menekan praktik manipulatif yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam perdagangan aset digital.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan lembaga yang berada di bawah kewenangan OJK dalam proses kepailitan. Melalui perubahan Pasal 8EI, OJK menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap pelaku usaha di sektor aset kripto maupun aset keuangan digital selain aset kripto, termasuk pedagang, bursa, lembaga kliring, kustodian, dan penerbit aset digital.

Dalam penjelasan umum UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menyebut salah satu tujuan perubahan regulasi ini adalah memperkuat industri aset kripto agar lebih kompetitif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun di saat yang sama, regulasi juga diperluas untuk mengantisipasi perkembangan berbagai bentuk aset keuangan digital baru yang diperkirakan akan terus bermunculan dalam beberapa tahun mendatang.  (bl)

IKPI dan DJP Kupas Peluang hingga Tantangan Pajak Modern di Hadapan Mahasiswa Unismuh Makassar

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) membekali puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mengenai perkembangan perpajakan terkini dalam kegiatan Taxes Side yang dirangkaikan dengan Milad Himpunan Mahasiswa Pajak (HIMAPA) D-III, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mini Hall Lantai 8 Universitas Muhammadiyah Makassar itu mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Pajak di Era Modern dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”. Hadir sebagai narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Sulselbartra Dasa Midharma, Sekretaris IKPI Cabang Makassar Muliadi, serta Wakil Sekretaris IKPI Cabang Makassar Yohanes Setiawan R.P.

Sekitar 60 mahasiswa mengikuti kegiatan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari. Forum ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin melalui MoU dan MoA antara IKPI Cabang Makassar dan Universitas Muhammadiyah Makassar dalam penguatan literasi perpajakan di lingkungan kampus.

Dalam pemaparannya, Dasa Midharma menjelaskan posisi strategis pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Ia menguraikan bagaimana penerimaan pajak menjadi penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga berbagai program pelayanan publik.

Selain itu, mahasiswa juga diperkenalkan pada tantangan perpajakan di era modern, termasuk perkembangan ekonomi digital, perluasan basis pajak, serta upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai fungsi pajak penting dimiliki generasi muda agar dapat melihat pajak sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar kewajiban administrasi.

Sementara itu, Muliadi mengulas perkembangan regulasi perpajakan UMKM yang terus mengalami perubahan dalam lebih dari satu dekade terakhir. Ia menjelaskan perjalanan kebijakan mulai dari PP Nomor 46 Tahun 2013, PP Nomor 23 Tahun 2018, PP Nomor 55 Tahun 2022 hingga ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Muliadi, perubahan regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Di sisi lain, mahasiswa perlu memahami bahwa setiap fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha dan bukan untuk dimanfaatkan secara tidak semestinya.

Pada sesi berikutnya, Yohanes Setiawan R.P. menyoroti berbagai praktik yang kerap muncul dalam pemanfaatan fasilitas perpajakan UMKM. Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan aturan karena masih ditemukan upaya-upaya tertentu yang memanfaatkan insentif pajak untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan.

Yohanes menilai mahasiswa sebagai calon praktisi dan akademisi perpajakan perlu memahami substansi di balik setiap regulasi. Dengan memahami latar belakang lahirnya suatu aturan, mahasiswa tidak hanya mengetahui isi ketentuan perpajakan, tetapi juga dapat melihat bagaimana kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr. Edi Jusriadi, mengapresiasi kesediaan DJP dan IKPI Cabang Makassar hadir berbagi pengetahuan kepada mahasiswa di tengah berbagai aktivitas dan kesibukan masing-masing.

Menurut Edi, kolaborasi antara perguruan tinggi, DJP, dan organisasi profesi seperti IKPI menjadi langkah penting dalam membangun pemahaman perpajakan sejak dini. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut sehingga mahasiswa memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai peran pajak dalam pembangunan nasional. (bl)

IKPI Ajak Anggota dan Warga Jakarta Gowes Bareng Rayakan HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak anggota dan masyarakat, khususnya warga Jakarta, untuk mengikuti Gowes IKPI 2026 yang akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kegiatan bersepeda bersama tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI dan mengusung tema “Solid dalam Profesi, Sehat dalam Aksi”.

Koordinator Olahraga HUT ke-61 IKPI, Hijrah Hafiddudin menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum bagi keluarga besar IKPI untuk sejenak meninggalkan rutinitas dan menikmati kebersamaan dalam suasana yang sehat dan penuh semangat.

“Kesibukan dan rutinitas sering kali membuat kita lupa meluangkan waktu untuk menjaga kesehatan dan menikmati kebersamaan. Melalui Gowes IKPI 2026, mari sejenak mengayuh bersama, menikmati udara pagi, mempererat silaturahmi, dan merayakan HUT ke-61 IKPI dalam suasana yang sehat, hangat, dan penuh semangat,” kata Hijrah.

Kegiatan yang terbuka bagi anggota IKPI maupun masyarakat umum tersebut akan dilepas langsung oleh Ketua Umum IKPI. Para peserta akan menempuh rute sejauh sekitar 20 kilometer dengan titik start dan finis di Gedung Pusat IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Jakarta Selatan.

Selain bersepeda bersama, peserta akan mendapatkan berbagai fasilitas berupa jersey eksklusif HUT ke-61 IKPI, nomor peserta, serta refreshment. Panitia juga menyiapkan beragam doorprize menarik, dengan hadiah utama berupa sepeda Polygon Strattos F3, sepeda lipat Polygon Urbano 3, dan Smart TV.

Biaya pendaftaran kegiatan ini sebesar Rp150.000 per peserta. Pendaftaran dibuka hingga 31 Juli 2026 atau sewaktu-waktu akan ditutup apabila kuota peserta telah terpenuhi.

Panitia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ajang mempererat silaturahmi antara anggota IKPI dengan masyarakat sekaligus mendorong gaya hidup sehat.

“Mari ajak rekan, sahabat, dan keluarga untuk bersama-sama mengayuh dalam semangat kebersamaan, kesehatan, dan solidaritas. Sampai bertemu di Gowes IKPI 2026,” ujarnya.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/GowesIKPI2026.

Melalui Gowes IKPI 2026, organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia itu ingin menghadirkan perayaan HUT ke-61 yang tidak hanya semarak, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan kepedulian terhadap pola hidup sehat di tengah masyarakat. (bl)

Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp 26,34 Triliun di Semester II-2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengalokasikan paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun pada semester II 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi meningkatnya ketidakpastian global sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berbagai kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat daya tahan ekonomi domestik di tengah perkembangan geopolitik internasional yang masih berpotensi menimbulkan tekanan terhadap perekonomian dunia.

Menurut Airlangga, pemerintah terus mencermati perkembangan situasi di Timur Tengah, termasuk potensi dampak gangguan jalur perdagangan dan energi global.

Oleh karena itu, pemerintah memilih menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar konsumsi masyarakat dan aktivitas usaha tetap terjaga.

“Kita perlu terus untuk menjaga domestik ekonomi dan kita juga harus jaga dengan langkah-langkah proaktif untuk mencegah dan mengantisipasi risiko eksternal yang mungkin muncul,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (22/6).

Paket kebijakan yang disiapkan mencakup insentif perpajakan, dukungan bagi sektor transportasi, penguatan industri, hingga perluasan bantuan sosial.

Salah satu kebijakan baru yang diumumkan adalah penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final royalti sebesar 1,5% bagi penulis.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku industri kreatif. Dengan skema baru itu, beban pajak yang sebelumnya mengikuti tarif progresif hingga 35% dapat ditekan menjadi lebih rendah.

Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan berbagai diskon transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur sekolah dan akhir tahun.

Program tersebut meliputi potongan harga tiket kereta api, layanan kapal penumpang Pelni, tarif penyeberangan ASDP, serta fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Di sektor manufaktur, pemerintah menurunkan tarif bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik menjadi nol persen.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi biaya produksi industri, khususnya sektor petrokimia, sekaligus membantu menjaga stabilitas harga barang konsumsi.

Airlangga memperkirakan kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi sekitar Rp2,25 triliun melalui efisiensi biaya industri dan peningkatan aktivitas ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga memangkas tarif bea masuk impor suku cadang pesawat menjadi 0%. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair and overhaul (MRO) nasional agar mampu bersaing dengan negara lain di kawasan.

Dari sisi pengembangan sumber daya manusia, program magang dan vokasi akan tetap dilanjutkan pada semester II 2026. Pemerintah menilai program tersebut penting untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memperpanjang bantuan pangan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026.

Program tersebut ditujukan kepada 33,24 juta penerima manfaat dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 17,54 triliun.

Pemerintah juga mengalokasikan dukungan bagi perajin tahu dan tempe melalui program stabilisasi harga kedelai. Jika harga kedelai melampaui batas acuan, pelaku usaha akan memperoleh subsidi Rp2.000 per kilogram dengan kuota maksimal 250 ribu ton.

Secara keseluruhan, alokasi stimulus semester II 2026 terdiri dari insentif transportasi sebesar Rp 2,04 triliun, program magang dan vokasi Rp 6,26 triliun, serta bantuan pangan dan stabilisasi harga pangan sekitar Rp 18,04 triliun. (ds)

Purbaya Buka Peluang Transfer ke Daerah di 2027 Tembus Rp 900 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang peningkatan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 hingga mendekati Rp 900 triliun.

Tambahan anggaran tersebut masih akan dibahas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini mengusulkan alokasi TKD dalam rentang Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun sebagaimana tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Namun, pemerintah masih memiliki ruang untuk menambah alokasi bagi daerah hingga sekitar Rp 90 triliun.

“Jadi kira-kira untuk sekarang itu sementara ada peningkatan sekitar Rp 40 triliun untuk daerah, tapi rangenya bisa naik sampai Rp 90 triliun, tergantung nanti diskusi di APBN-nya seperti apa. Jadi ruang itu terbuka,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Senin (22/6).

Jika tambahan anggaran tersebut direalisasikan secara penuh, maka total alokasi TKD tahun depan berpotensi mencapai sekitar Rp 900 triliun.

Menurut Purbaya, pemerintah telah memastikan anggaran transfer ke daerah akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati demikian, besaran kenaikan masih akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan komitmen menjaga disiplin anggaran.

“Naik. Pasti naik. Cuma kan mintanya naiknya besar. Tapi kita tetap lihat keadaan anggaran kita seperti apa, karena jangan sampai kita lewat 3%. Kita diawasin oleh lembaga-lembaga dunia yang melihat apakah kita bisa menjalankan kebijakan yang prudent atau tidak,” katanya.

Ia menilai penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk memperbaiki kualitas belanja publik sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat kemampuan keuangan daerah melalui optimalisasi penerimaan, peningkatan efektivitas belanja, dan pengembangan berbagai sumber pembiayaan.

Dorongan peningkatan TKD sebelumnya disampaikan Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi. Ia mengatakan banyak kepala daerah mengharapkan kenaikan transfer pusat karena ruang fiskal daerah dinilai semakin terbatas.

Menurut Nawardi, keterbatasan anggaran membuat sejumlah proyek pembangunan daerah berjalan lambat. Bahkan, beberapa pemerintah daerah terpaksa meningkatkan pajak dan retribusi untuk menjaga kesinambungan program pembangunan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan pemerintah juga mendorong daerah memanfaatkan sumber pendanaan alternatif melalui pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Menurutnya, fasilitas pembiayaan tersebut menawarkan bunga yang relatif kompetitif dengan tenor hingga lima tahun atau lebih, sehingga dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar seperti sekolah, rumah sakit, jaringan air minum, hingga jalan daerah. (ds)

UU P2SK Atur Menteri Bisa Hadiri RDG BI, Beri Masukan soal Kebijakan Moneter

IKPI, Jakarta: Pemerintah mendapat ruang untuk terlibat dalam pembahasan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) setelah ketentuan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui aturan tersebut, satu atau beberapa menteri yang mewakili pemerintah diperbolehkan menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang membahas arah kebijakan moneter nasional.

Kehadiran perwakilan pemerintah dimaksudkan untuk menyampaikan pandangan dan masukan kepada Dewan Gubernur.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 43 ayat (1)a UU P2SK yang menyebutkan bahwa RDG untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter diselenggarakan paling sedikit satu kali setiap bulan dan dapat dihadiri oleh menteri yang mewakili pemerintah dengan hak bicara, tetapi tanpa hak suara.

“Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh satu orang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa tanpa hak suara,” demikian bunyi Pasal 43 ayat (1)a, dikutip Senin (22/6).

Dengan demikian, pemerintah dapat menyampaikan pandangannya terkait kondisi ekonomi maupun kebijakan yang sedang dirancang, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Selain rapat bulanan yang membahas kebijakan moneter, UU P2SK juga mewajibkan Dewan Gubernur menggelar rapat paling sedikit sekali dalam sepekan.

Agenda rapat mingguan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter serta pembahasan berbagai kebijakan strategis dan prinsipil lainnya.

Aturan baru itu juga menegaskan syarat keabsahan RDG. Suatu rapat dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota Dewan Gubernur.

Dalam proses pengambilan keputusan, Dewan Gubernur mengedepankan mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, Gubernur BI berwenang menentukan keputusan akhir.

Sementara dalam keadaan mendesak ketika rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum, Gubernur BI atau setidaknya dua anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan maupun mengambil keputusan.

Setiap keputusan yang diambil dalam kondisi tersebut wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam RDG berikutnya. (ds)

Pemprov DKI Pangkas Pajak Tontonan Film Nasional Sebesar 50%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif perpajakan bagi industri perfilman nasional sebagai upaya mendorong Jakarta menjadi kota sinema dan pusat perfilman Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional,” ujar Pramono di Jakarta, Minggu (22/6).

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI memberikan keringanan pajak sebesar 50% bagi tontonan film nasional.

Menurut Pramono, insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan gairah industri perfilman dan mendorong rumah produksi untuk lebih banyak membuat film, khususnya di Jakarta.

Ia menjelaskan, pengurangan beban pajak dapat menjadi stimulus bagi pelaku industri kreatif untuk meningkatkan produksi karya-karya film nasional di tengah persaingan industri hiburan yang semakin ketat.

Sementara itu, 50% penerimaan pajak yang tetap dipungut akan disalurkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan ekosistem perfilman, mulai dari pengembangan infrastruktur hingga program-program penguatan industri film nasional.

Pramono mengatakan, kebijakan insentif tersebut merupakan hasil pembahasan bersama asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di Indonesia. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat aktivitas perfilman nasional.

“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” katanya. (ds)

id_ID