Sempat Ditunda, Purbaya Berencana Pungut Pajak Marketplace di Kuartal II-2026

IKPI, Jakarta: Para pelaku usaha yang berjualan melalui platform marketplace diharapkan bersiap menghadapi perubahan kebijakan perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi daring.

Menurutnya, kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum kondusif. Namun, dengan situasi ekonomi yang mulai membaik, peluang untuk melanjutkan implementasinya kini kembali terbuka.

Ia menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya telah lama menyiapkan skema pemajakan transaksi online. Hanya saja, saat ekonomi masih tertekan, penerapannya belum dilakukan. Kini, dengan kondisi yang dinilai lebih stabil, rencana itu kembali dipertimbangkan.

“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih,” ujar Purbaya di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Purbaya menambahkan, jika tren positif ekonomi berlanjut hingga kuartal II-2026, pemerintah akan mengevaluasi kemungkinan penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih setara antara perdagangan daring dan luring, dengan dukungan data yang memadai.

“Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki,” katanya.

Rencana ini juga muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya produk impor, khususnya dari Tiongkok, yang membanjiri pasar dalam negeri.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan aturan yang mewajibkan platform digital, termasuk marketplace, untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual online.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang beroperasi melalui sistem perdagangan elektronik. Marketplace, termasuk platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Mengacu pada Pasal 8 regulasi tersebut, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari total peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi, di luar komponen PPN dan PPnBM.

Sementara itu, dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, selama menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.

Namun, apabila omzet dalam tahun berjalan melampaui batas tersebut, pelaku usaha tetap wajib melaporkan perubahan tersebut melalui surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan. (ds)

Penerimaan PPN dan PPnBM Jadi Motor Penerimaan Pajak di Kuartal I-2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa performa penerimaan pajak pada kuartal I-2026 menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Hingga periode tersebut, penerimaan pajak secara neto tercatat mencapai Rp 394,8 triliun, atau meningkat 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Ia menjelaskan, tren pertumbuhan yang berlangsung konsisten ini mencerminkan mulai pulihnya aktivitas ekonomi domestik. Selain itu, capaian tersebut juga menandakan bahwa implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax semakin berjalan efektif.

“Hal ini mencerminkan juga perbaikan aktivitas ekonomi, serta semakin efektifnya implementasi Coretax,” ujar Purbaya di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Menurutnya, kualitas penerimaan pajak juga semakin baik, seiring dengan basis pajak yang semakin kuat dan luas.

Dari sisi komposisi, pertumbuhan terbesar ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 155,6 triliun atau melonjak 57,7%.

Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp 61,3 triliun, tumbuh 15,8%. Angka ini mencerminkan membaiknya kondisi ekonomi masyarakat sekaligus peningkatan kinerja administrasi perpajakan.

“Ini suatu hal yang menunjukkan bahwa memang ada perbaikan di perekonomian kita dan juga kerja orang pajak lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa pada Januari hingga Februari 2026, pertumbuhan penerimaan pajak sempat mencapai sekitar 30%. Capaian tersebut bahkan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menilai peningkatan kepatuhan pajak sebagai sinyal positif.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kenaikan penerimaan ini bukan hanya mencerminkan penguatan aktivitas ekonomi, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak serta kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.

“Ini arah yang baik bagi upaya kita untuk meningkatkan kredibilitas pengumpulan pajak kita,” pungkasnya. (ds)

Ketum IKPI Sebut Negara dengan UU Konsultan Pajak Terbukti Miliki Tax Ratio Lebih Tinggi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak terbukti berkorelasi dengan tingginya rasio pajak di berbagai negara. Hal ini ia sampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Dalam paparannya, Vaudy membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman yang telah memiliki regulasi khusus profesi konsultan pajak.

“Kalau kita lihat, negara-negara yang memiliki Undang-Undang Konsultan Pajak rata-rata memiliki tax ratio di atas 20 persen,” ujarnya.

Ia mencontohkan Jepang yang memiliki tax ratio hingga 33,7 persen, Korea Selatan bahkan mencapai lebih dari 25 persen jika termasuk jaminan sosial. Sementara Indonesia masih berada di kisaran 10 persen dalam satu dekade terakhir.

Data yang dipaparkan menunjukkan tax ratio Indonesia periode 2015–2024 hanya berkisar di angka 8–10 persen, bahkan sempat turun di bawah 10 persen dalam beberapa tahun terakhir  .

Menurut Vaudy, perbedaan tersebut tidak lepas dari keberadaan regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak secara komprehensif di negara-negara tersebut.

“Di sana, profesi ini diatur jelas, mulai dari standar kompetensi, sertifikasi, hingga peran dalam sistem perpajakan,” katanya.

Ia menilai Indonesia perlu segera mengejar ketertinggalan tersebut melalui pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari reformasi ekosistem perpajakan. (bl)

Kemenkeu: Konsultan Pajak Jadi Pilar Penting Kepatuhan dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Erawati, menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memegang peran strategis dalam sistem perpajakan modern. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Panel IKPI bertema Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan, di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam paparannya, ia menyebut konsultan pajak tidak lagi sekadar pendamping wajib pajak, tetapi menjadi bagian penting dalam ekosistem kepatuhan. “Konsultan pajak berkontribusi langsung terhadap kualitas administrasi perpajakan, perlindungan wajib pajak, dan keberlanjutan penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kualitas profesi konsultan pajak akan menentukan kualitas hubungan antara negara dan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam penguatan profesi. Pertama, profesi harus selalu ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, bukan sekadar administratif.

“Profesi ini hadir untuk memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan secara benar, adil, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kedua, diperlukan tata kelola profesi yang komprehensif, mencakup standar profesi, pendidikan berkelanjutan, penguatan etika, hingga sistem pengawasan yang kredibel.

Ia menambahkan, profesi yang kuat bukan hanya diukur dari jumlah anggotanya, tetapi dari kemampuan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Ketiga, penguatan regulasi harus dipandang sebagai upaya membangun ekosistem profesi yang sehat dan adaptif terhadap perubahan, termasuk digitalisasi dan kompleksitas transaksi.

“Regulasi tidak untuk membatasi, tetapi memberikan kepastian, memperjelas peran, dan menjaga kualitas layanan profesi,” jelasnya.

Ia berharap, pembahasan Undang-Undang Konsultan Pajak dapat menjadi bagian dari upaya membangun arsitektur profesi yang lebih kuat dan berorientasi masa depan. (bl)

IKPI Gelar Diskusi Panel Kolaboratif, Satukan Lima Asosiasi Bahas UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membuka diskusi panel kolaboratif yang mempertemukan lima asosiasi konsultan pajak dalam satu forum di Gedung IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal konsolidasi profesi dalam mendorong pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Mengusung tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan”, acara dibuka oleh Ketua Panitia Diskusi Panel IKPI, Nuryadin Rahman. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya momentum kebersamaan antar asosiasi yang untuk pertama kalinya hadir dalam satu forum.

“Ini adalah langkah awal yang luar biasa. Bersatunya lima ketua umum asosiasi menjadi sejarah penting dalam dunia perpajakan Indonesia,” ujar Nuryadin di hadapan peserta.

Para peserta yang hadir langsung maupun secara daring memberikan apresiasi atas terselenggaranya forum yang mempertemukan berbagai organisasi profesi konsultan pajak.

Nuryadin menyampaikan bahwa diskusi panel ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI, dan PERTAPSI. Ia menilai, kebersamaan ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni menghadirkan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting sebagai pilar perlindungan bagi wajib pajak sekaligus untuk memperkuat kepatuhan dalam rangka mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

“Ini merupakan cita-cita mulia kita bersama. Dengan bersatunya seluruh asosiasi, kita optimistis akan lahir terobosan-terobosan baru setelah forum ini,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Nuryadin juga menyampaikan apresiasi kepada para ketua umum asosiasi yang hadir, di antaranya Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, Ketua Umum PERKOPPI Gilbert Rally, Ketua Umum P3KPI Susi Suryani, serta Ketua Umum PERTAPSI Darussalam.

Selain itu, ia juga menyapa anggota kehormatan IKPI Hadi Purnomo dan Catu Rini Widosari serta peserta yang mengikuti kegiatan secara daring, termasuk praktisi di bidang perpajakan yang turut memberikan dukungan terhadap terselenggaranya acara ini.

Antusiasme peserta terlihat dari jumlah kehadiran, yakni sebanyak 67 peserta secara luring dan 529 peserta secara daring. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Nuryadin berharap diskusi panel ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan gagasan konstruktif yang dapat ditindaklanjuti. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendorong lahirnya regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

“Semoga forum ini menjadi awal yang baik dan membawa manfaat besar bagi profesi konsultan pajak serta sistem perpajakan Indonesia,” pungkasnya. (bl)

PPL IKPI Surabaya: Kupas AD/ART untuk Perkuat Profesionalisme Anggota

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menyelenggarakan kegiatan Pengembangan ProfesionalBerkelanjutan (PPL) dengan tema “Membedah AD/ART IKPI: Kiat Strategis Anggota dalam Mengoptimalkan Hak dan Menunaikan Kewajiban Profesi”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh anggota IKPI sebagai bagian dari kewajiban pengembangan kompetensi profesional.

PPL ini menjadi forum penting bagi anggota untuk memahami secara lebih mendalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) IKPI sebagai landasan dalam menjalankan peran profesi secara etis, profesional, dan bertanggung jawab. Pemahaman terhadap AD/ART dinilai krusial, tidak hanya dalam konteks organisasi, tetapi juga dalam praktik sehari-hari sebagai konsultan pajak.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, Wan Juli dan Ali Yus Isman, yang membahas berbagai aspek strategis terkait implementasi AD/ART dalam kehidupan profesi. Materi yang disampaikan mencakup hak dan kewajiban anggota, etika profesi, serta bagaimana anggota dapat mengoptimalkan perannya dalam organisasi dan dalam memberikan layanan kepada klien.

Dalam paparannya, Ali Yus Isman selaku Wakil Ketua IKPI Cabang Surabaya turut menekankan pentingnya peran aktif anggota dalam organisasi.

“Saya mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif, tidak hanya dalam menjalankan kewajiban sebagai anggota, tetapi juga dalam memanfaatkan hak-hak yang telah diatur dalam AD/ART. Dengan keterlibatan yang aktif, kita dapat bersama-sama membangun organisasi yang lebih kuat, solid, dan profesional,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan terkait dinamika yang dihadapi dalam praktik profesional. Pendekatan yang aplikatif dari para narasumber membantu peserta memahami bagaimana AD/ART dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai situasi.

Kegiatan ini dimoderatori Ferry Vincentius Budi K., yang memandu jalannya diskusi. Peserta yang mengikuti kegiatan ini juga memperoleh pengakuan dalambentuk 4 SKPPL NTS, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program yang relevan dan berdampak bagi anggota. Penguatan pemahaman terhadap AD/ART diharapkan mampu membangun organisasi yang semakin solid, profesional, dan berintegritas.

Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa kekuatan organisasi tidak hanya terletak pada struktur, tetapi juga pada kesadaran setiap anggotanya dalam menjalankan peran secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman yang baik, anggota IKPI diharapkan dapat berkontribusi secara optimal, baik dalam organisasi maupun dalam mendukung sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI DKJ dan Kanwil DJP Jakarta Utara Perkuat Sinergi, Siapkan Kolaborasi Edukasi Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Rabu (1/4/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dengan otoritas pajak dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengda DKJ, Tan Alim memperkenalkan jajaran kepengurusan IKPI yang hadir, mulai dari tingkat pengurus daerah, pengurus pusat, hingga pengurus cabang. Pengenalan ini menjadi bagian penting untuk mempererat komunikasi dan koordinasi lintas organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

Sebaliknya, pihak Kanwil DJP Jakarta Utara yang dipimpin Kepala Kanwil, Untung Supardi juga memperkenalkan jajaran internalnya kepada rombongan IKPI. Hal ini diharapkan dapat mempermudah sinergi dalam pelaksanaan program bersama ke depan, khususnya yang menyasar wajib pajak di wilayah Jakarta Utara.

Untung menyampaikan rencana kerja sama yang akan dijalankan pada tahun 2026 antara Kanwil DJP Jakarta Utara dan IKPI Cabang Jakarta Utara. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Utara mendapatkan pelayanan dan edukasi perpajakan yang lebih optimal dari Kanwil DJP Jakarta Utara bersama IKPI Cabang Jakarta Utara,” ujar Untung.

Kerja sama tersebut rencananya akan mencakup berbagai kegiatan edukatif, mulai dari sosialisasi perpajakan, pendampingan wajib pajak, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

Sementara itu, Tan Alim menyambut positif rencana kolaborasi tersebut. Ia menilai sinergi antara IKPI dan DJP merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas.

“Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen kami untuk turut serta mendukung peningkatan kepatuhan pajak melalui edukasi yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” kata Tan Alim.

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah pengurus IKPI dari berbagai tingkatan. Dari Pengda DKJ hadir Tan Alim, Ferry Halimi, Onny Ritonga, dan Hery Juwana. Dari Pengurus Pusat hadir Arinda Hutabarat, Jordan Panggabean, dan Novia Artini. Sementara dari pengurus cabang hadir Franky Foreson, Rian Sumarta, Lisayanti Lie, dan Erik Eneddy dari Jakarta Utara, serta Suryani dan Tri Muryani dari Jakarta Pusat.

IKPI dan DJP Jakarta Utara berharap dapat membangun kolaborasi berkelanjutan yang tidak hanya meningkatkan kualitas layanan perpajakan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Solid, 90 Persen Anggota Hadiri Seminar dan Halal Bihalal

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi menunjukkan soliditas organisasi melalui tingginya partisipasi anggota dalam kegiatan Seminar dan Halal Bihalal yang digelar di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 peserta yang merupakan sekitar 90 persen dari total anggota IKPI Kabupaten Bekasi. Tingginya tingkat kehadiran ini mencerminkan komitmen kuat anggota dalam menjaga kebersamaan sekaligus meningkatkan kapasitas profesional.

Ketua IKPI Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah Yuliantana, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran hampir seluruh anggota menjadi indikator positif bagi soliditas organisasi di tingkat cabang.

“Kehadiran 90 persen anggota ini menunjukkan bahwa IKPI Kabupaten Bekasi memiliki semangat kebersamaan yang kuat dan komitmen untuk terus berkembang,” ujar Asep.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pasca Hari Raya, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat sinergi antaranggota dalam menghadapi dinamika profesi konsultan pajak yang terus berkembang.

Ia menambahkan, forum seperti ini menjadi ruang strategis bagi anggota untuk saling bertukar pandangan, pengalaman, serta memperluas wawasan dalam menjalankan praktik profesional sehari-hari.

“Halal bihalal ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga sarana mempererat hubungan sekaligus memperkuat kolaborasi antaranggota,” katanya.

Selain itu, kegiatan seminar yang menjadi bagian dari rangkaian acara juga memberikan nilai tambah bagi peserta, khususnya dalam memahami perkembangan terbaru di bidang perpajakan dan teknologi yang memengaruhi profesi.

Asep menegaskan bahwa ke depan, IKPI Kabupaten Bekasi akan terus mendorong kegiatan serupa guna menjaga kekompakan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas anggotanya.

“Kita ingin IKPI Kabupaten Bekasi tidak hanya solid secara organisasi, tetapi juga unggul secara kompetensi,” ujarnya.

Ia pun berharap semangat kebersamaan yang tercermin dalam kegiatan ini dapat terus terjaga dan menjadi fondasi dalam membangun organisasi yang modern, profesional, dan berdaya saing tinggi.

“Kebersamaan seperti inilah yang menjadi kekuatan utama kita untuk terus maju,” pungkasnya. (bl)

Vaudy Starworld Buka Seminar AI IKPI Kabupaten Bekasi, Dorong Konsultan Pajak Melek Teknologi

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, membuka Seminar dan Halal Bihalal IKPI Cabang Kabupaten Bekasi yang mengangkat tema “AI Agent for Tax Professional” di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), menjadi isu penting yang harus dipahami oleh para konsultan pajak di Indonesia.

Menurutnya, tema yang diangkat dalam seminar tersebut sangat relevan dengan kebutuhan profesi saat ini yang semakin terdampak oleh digitalisasi dan otomasi sistem perpajakan.

“Kita bicara soal AI agent for tax professional. Ini penting, karena konsultan pajak ke depan tidak bisa lepas dari teknologi,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan bahwa AI harus dipandang sebagai alat bantu atau tools yang dapat meningkatkan kinerja konsultan pajak, bukan sebagai ancaman yang akan menggantikan peran manusia.

“AI ini adalah tools, alat yang akan membantu kinerja konsultan pajak itu sendiri,” katanya.

Vaudy juga mengapresiasi inisiatif IKPI Kabupaten Bekasi yang mengangkat tema strategis tersebut dalam kegiatan seminar, karena dinilai mampu memberikan wawasan baru bagi anggota.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan di berbagai cabang IKPI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi anggota secara berkelanjutan.

“Ini langkah yang baik untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam menghadapi perubahan,” ujarnya.

Turut mendampingi Vaudy dalam kegiatan tersebut, salah satu pengurus pusat IKPI, M. Fadil, yang juga hadir dalam rangkaian acara.

Dengan dibukanya seminar ini, Vaudy berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran AI dalam profesi konsultan pajak di masa depan. (bl)

Purbaya: BBM Subsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga penghujung 2026.

Kebijakan penahanan harga ini tetap dipertahankan meski harga minyak mentah dunia tengah bergejolak, dipicu oleh konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja. Misbakhun sebelumnya menanyakan kesiapan pemerintah menjaga stabilitas harga BBM apabila harga minyak berada di rentang US$ 80 hingga US$ 100 per barel.

Ia meminta kepastian bahwa dalam berbagai skenario tersebut, pemerintah tetap mampu menahan harga BBM hingga akhir tahun.

“Ingin memastikan lagi bahwa exercise di harga U$ 80, US$ 90 dan US$ 100 pun, negara sudah siap ya? Siap sampai akhir tahun?” kata Misbakhun dalam rapat kerja di DPR, Senin (6/4).
Menanggapi hal itu, Purbaya menyatakan pemerintah telah menghitung berbagai skenario, termasuk jika rata-rata harga minyak mentah mencapai US$ 100 per barel hingga akhir 2026.

Ia menegaskan, berdasarkan perhitungan tersebut, harga BBM bersubsidi tetap akan dipertahankan tanpa kenaikan sampai akhir tahun.

“Kami siap tidak menaikkan sampai akhir tahun untuk BBM bersubsidi dengan asumsi harga minyak US$ 100 per barel sampai akhir tahun sudah dihitung,” katanya.
Menurut Purbaya, masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meredam dampak fluktuasi harga energi global.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 masih memiliki ruang bantalan fiskal melalui Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang saat ini berada di kisaran Rp 420 triliun. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi tekanan jika harga minyak terus meningkat. (ds)

id_ID