IKPI, Jakarta: Konsistensi kebijakan perpajakan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor di tengah ketidakpastian ekonomi global. Regulasi yang stabil dan memberikan kepastian hukum dinilai lebih efektif mendorong investasi dibandingkan perubahan kebijakan yang terlalu sering.
Hal tersebut disampaikan Dosen Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI Ridzza Djumri, dalam diskusi TAXCUSSION 2026 bertema “Indonesia’s Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure” yang diselenggarakan Divisi Research and Literature Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI) di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ridzza mengatakan pemerintah perlu menjaga konsistensi kebijakan agar dunia usaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas bisnis. Menurutnya, investor tidak hanya mempertimbangkan besaran insentif yang diberikan, tetapi juga melihat stabilitas regulasi dalam jangka panjang.
“Yang dibutuhkan investor adalah kepastian. Jangan sampai regulasi terus berubah sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha,” ujarnya.
Ia menilai berbagai perubahan regulasi perpajakan yang dilakukan pemerintah selama beberapa tahun terakhir perlu diiringi dengan kepastian implementasi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak maupun pelaku usaha.
Sebagai contoh, Ridzza menjelaskan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari PP Nomor 23 Tahun 2018, kemudian PP Nomor 55 Tahun 2022, hingga PP Nomor 20 Tahun 2026. Menurutnya, perubahan regulasi merupakan hal yang wajar sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi, namun pemerintah perlu memastikan arah kebijakan tetap konsisten.
Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan utama investor ketika memutuskan menanamkan modal di suatu negara. Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan melakukan reformasi perpajakan dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Selain konsistensi regulasi, Ridzza juga menekankan pentingnya komunikasi kebijakan yang jelas kepada masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, substansi kebijakan yang baik tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, Ridzza turut menyinggung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (transfer pricing). Menurutnya, penyusunan dokumentasi transfer pricing seharusnya lebih menitikberatkan pada substansi transaksi dibandingkan aspek administratif semata.
“Yang harus dibangun adalah kualitas analisis dan substansi transaksi, bukan sekadar kelengkapan dokumen administratif,” katanya.
Ridzza menilai pendekatan tersebut akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan perpajakan. Dengan regulasi yang konsisten, implementasi yang jelas, dan kepastian hukum yang terjaga, Indonesia dinilai akan lebih mampu mempertahankan kepercayaan investor di tengah dinamika ekonomi global. (bl)


