IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pedoman penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Aturan ini diharapkan membuat proses penegakan hukum pajak lebih seragam, efektif, dan berfokus pada pemulihan kerugian negara.
Selama ini, perbedaan penafsiran antar pengadilan sering memicu lambatnya penyelesaian perkara pajak. Dengan hadirnya pedoman baru, hakim memiliki rambu jelas sejak tahap awal pemeriksaan hingga penjatuhan putusan.
Pasal 1 PERMA menegaskan bahwa pelaku pidana pajak tidak hanya terbatas pada wajib pajak, tetapi juga pihak lain seperti konsultan, bank, notaris, hingga pihak yang menerima manfaat dari tindak pidana perpajakan. Lingkaran pertanggungjawaban menjadi lebih luas agar tidak ada pihak yang bersembunyi di balik struktur formal.
Pasal 2 menekankan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, transparansi, proporsionalitas, serta akuntabilitas. Artinya, penegakan hukum pajak tidak hanya mengejar hukuman, tetapi juga memastikan keadilan bagi negara dan wajib pajak.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan utama PERMA ini adalah menyamakan tafsir antar hakim, mempercepat proses perkara, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan.
Penguatan pedoman ini dinilai akan memperkokoh posisi penyidik dan penuntut umum dalam membawa kasus pajak ke pengadilan. Celah prosedural yang selama ini sering memicu gugatan atau penundaan diharapkan dapat dipersempit.
Bagi wajib pajak, kejelasan prosedur justru memberi kepastian. Risiko salah tafsir atau dugaan kriminalisasi bisa ditekan karena aturan main sudah tertulis jelas.
Implementasi PERMA 3/2025 akan menjadi ujian nyata bagaimana sinergi aparat penegak hukum dan otoritas pajak mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga penerimaan negara. (bl)