Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang harus dapat memosisikan diri dengan sepantas-pantasnya dan setepat-tepatnya. Betapa tidak, profesi ini kadang dianggap sebagai agen yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengungkap beragam persoalan yang sedang disembunyikan oleh Wajib Pajak (WP). Atau bahkan sebaliknya, DJP menganggap konsultan pajak mengontak-atik laporan keuangan lalu mengecilkan jumlah setoran pajak WP yang didampingi. Lalu mana yang benar? Yang jelas kedua-duanya salah.
Jika dikatakan bahwa konsultan pajak membela kliennya habis-habisan, tentu saja masuk akal. Toh, konsultan dibayar oleh WP untuk mendampinginya hingga beragam hal ihwal yang berkaitan dengan pajak sudah ditangani oleh konsultan pajaknya. Hal yang tepat, bahwa WP yang demikian telah menjalankan manajemen risiko perpajakan. Lalu salahnya dimana? Salahnya jika konsultan pajak membela dengan cara-cara yang melanggar aturan perundang-undangan (tax evasion), tidak memberikan pemahaman (advice) pada aturan yang benar terhadap klienya.
Kebutuhan WP terhadap Konsultan Pajak
Berikut beberapa kebutuhan WP terhadap konsultan pajak yang terkadang tak disadari namun terasa manfaatnya. Pertama, mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak, sebab semua telah ditangani secara profesional. Ketika semua sudah dilakukan dengan benar, maka semakin kecil risiko terkena sanksi atau pemeriksaan dari Fiskus.
Kedua, efisiensi waktu, bagi perusahaan yang memiliki jumlah transaksi besar dan banyak juga kesibukan tinggi, maka waktu yang digunakan dalam proses administrasi pajak akan lebih efektif. Terlebih pajak memiliki tenggat waktu yang disiplin, terlambat lapor maka sanksi telah menunggu.
Ketiga, bagi seorang pebisnis, beban pikirannya tentu sudah cukup besar dalam memproses (mengurusdan mengelola) segala persoalan dan perkembangan bisnisnya, serta beragam tuntutan serta target pencapaian. Dengan menghadirkan konsultan pajakuntuk membantu mengurus pajak, maka bebannya akan sedikit berkurang, sehingga lebih concern terhadap perkembangan bisnisnya.
Keempat, dapat melakukan perencanaan pajak (tax planning) dengan baik, sehingga akan lebih tertib dan terencana, bahkan penghematan pun dapat dipetik dengan baik tanpa melanggar aturan serta undang-undang perpajakan, sekali lagi karena ditangani secara profesional.
Kelima, mengurangi rasa panik dan takut kala mendapatkan permintaan klarifikasi (SP2DK), surat teguran, atau bahkan sanksi pajak sekalipun dari DJP. Karena sepenuhnya akan ditangani oleh pihak konsultan yang telah mendampingi. Ini layaknya membayar premi asuransi, memberikan ketenangan kala terjadi musibah, meski membayar tetapi tak menginginkan musibah tersebut datang hingga asuransi termanfaatkan. Jika boleh memilih, tentu saja memilih sehat dan baik-baik saja ketimbang klaim asuransi namun musibah menimpa.
Keenam, dalam persoalan hukum serta pendampingan saat terjadi sengketa pajak, tentu saja dapat dikuasakan kepada konsultan pajak atau konsultan hukum pajaknya yang telah menjadi mitra, sehingga dapat tertangani dengan baik. Minimal secara proses akan lebih sistematis dan profesional.
Ketujuh, penghematan budget keuangan, dikarenakan beragam permasalahan telah dilaksanakan dengan profesional oleh konsultan pajak. Misalnya, dengan menghitung, melaporkan dan mengurus pajak dengan benar, maka risiko terkena sanksi pajak menjadi kecil atau bahkan nihil. Lalu, dengan tax planning maka beban-beban yang tak perlu dapat diminimalisir. Selain itu, efisiensi waktu pun dapat menghemat budget, karena waktu yang biasanya untuk mengurusi pajak dapat digunakan untuk hal yang lebih produktif.
Lalu, bagaimana dengan DJP, melihat hubungan WP dengan konsultan pajak yang begitu saling percaya, seharusnya dapat mengambil sisi positif dan bekerjasama. Sebab, jika DJP tak menjalin kerjasama dengan baik kepada konsultan pajak, nantinya malah jadi bumerang untuk DJP itu sendiri, bukan mendapatkan target, yang ada WP malah mangkir.
Kebutuhan DJP terhadap Konsultan Pajak
Apa benar DJP membutuhkan konsultan pajak? Mari kita bedah bersama secara objektif. Menurut penulis, setidaknya, DJP membutuhkan konsultan pajak dalam hal menggali informasi dan menyampaikan beragam sosialisasi kepada WP. Harus disadari DJP, bahwa banyak sekali WP yang lebih percaya kepadakonsultannya ketimbang ke DJP, meski apa yang disampaikannya sama persis. Hal tersebut dikarenakan ikatan emosional serta tingkat kepercayaan WP terhadap konsultannya telah terbangun dengan baik. Berikut beberapa hal yang sangat dibutuhkan oleh DJP.
Pertama, sharing perihal permasalahan hubungan Fiskus dengan WP yang agak berjarak bersama konsultan pajak. WP ogah-ogahan menyelesaikan kewajiban pajak, karena menganggap Fiskus telah semaunya menagihkan pajak. Meskipun tak demikian, namun terkadang WP kadung emosi sehingga hal yang rasional sekalipun menjadi tidak rasional. Konsultan pajak harus hadir menjadi penengah, menjelaskan maksud Fiskus (DJP) kepada WP, pun sebaliknya memberi beragam solusi kepada WP atas permasalahan tersebut.
Kedua, diskusi perihal permasalahan pajak serta finansial yang tengah dihadapi oleh WP. Ini sering terjadi, adanya WP yang malah bangkrut karena ditagih pajak yang melebihi kemampuannya. Fiskusmenjatuhkan sanksi tanpa melihat keadaan finansial WP, alhasil kali tersebut dapat menarik pajak yang besar, namun karena bangkrut, berikutnya tak ada lagipemasukan pajak dari WP tersebut. Seharusnya, sebelum semua itu terjadi, Fiskus dapat menerima beragam masukan dari konsultan pajak yang mendampingi, sehingga semua dapat berjalan baik, tanpa melanggar aturan perundang-undangan, namun WP tetap dapat menjalankan usahannya.
Ketiga, sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Untuk yang satu ini, sepertinya DJP sudah cukup menyadarinya. Pada berbagai kesempatan, DJP mengajak konsultan pajak mendorong WP yang menjadi mitranya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebaik-baiknya dan sesuai. Bahkan sejak beberapa tahun terakhir antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan DJP telah menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama sosialisasi, edukasi, dan peningkatan peran profesi konsultan pajak anggota IKPI untuk turut serta membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan.
Keempat, balancing atau penyeimbang. Fiskusharus menyadari bahwa konsultan berada pada posisi independen dan netral, meskipun ia menerima penghasilan dari WP yang didampingi. Ada kalanya Fiskus harus mendengarkan beragam argumentasi dibalik kendala yang sedang dihadapi oleh WP. Sehingga keputusan yang diambil tepat dan WP tak merasa dirugikan.
Kelima, fungsi adviser (penasehat), bukan membela masyarakat (WP) yang nakal. Konsultan pajak harus menunjukkan apa kesalahan WP jika memang bersalah. Kalau memang keberatan maka bisa mengajukan prosedur keberatan atau bahkan pembatalan. Tapi kalau ternyata aparat DJP yang salah dan ada abuse of power, konsultan pajak dapat bicara ke pimpinan di DJP bahwa tindakannya salah.
Melihat kebutuhan DJP akan konsultan pajak, sudah seharusnya memiliki kerjasama yang baik antara DJP dan konsultan pajak. Mau tidak mau, suka atau tidak suka konsultan pajak pun harus kerjasama dengan DJP. Pekerjaanya lekat kaitannya dengan Fiskus, hingga harus dihindari berselisih antar kedunya, jika berselisih maka yang rugi bukan hanya konsultan dan Fiskus saja, tetapi WP, DJP dan lingkup lebih luasnya adalah negara pun ikut terbawa-bawa merugi.
Dari paparan di atas, jelas kesimpulannya bahwa konsultan pajak dibutuhkan oleh WP juga DJP dengan kebutuhan yang berbeda tentunya. Tetapi, dengan kebutuhan tersebut, baik WP maupun DJP harus menyadari betul bahwa konsultan pajak adalah profesi yang dilindungi oleh parturan perundang-undangan, kode etik profesi yang begitu ketat. Dengan begitu, segala tindakan serta pekerjaanya harus profesional dan bertanggungjawab.
Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF), IKPI.
Dr. Nur Hidayat, SH, SE, CA, Ak, Asean-CPA, BKP
email: nurhidayat@taxacconsulting.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan bagian dari buku “Profesi Konsultan Pajak di Indonesia” dan merupakan pendapat pribadi penulis.