Di tengah transisi menuju sistem Coretax, muncul satu isu yang tampak teknis, namun sesungguhnya sangat fundamental: penguncian (locking) angsuran PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan Badan.
Sekilas, ini hanya soal desain sistem. Namun jika ditarik ke ranah hukum, persoalannya jauh lebih dalam menyentuh hak Wajib Pajak yang dijamin Undang-Undang.
Frasa “Boleh” yang Dipaksa Menjadi “Wajib”
Kunci persoalan ini ada pada satu kata dalam Pasal 20 ayat (3) UU Pajak Penghasilan:
“Angsuran pajak … boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang.”
Dalam ilmu interpretasi hukum, kata “boleh” tidak bisa dimaknai sebagai “harus”.
“Boleh” adalah opsi, bukan kewajiban.
Jika pembentuk undang-undang bermaksud mewajibkan, rumusannya pasti berbeda:
“wajib dikreditkan” atau “harus diperhitungkan”
Namun yang terjadi di Coretax justru sebaliknya.
Seluruh PPh 25 yang telah dibayar:
– otomatis masuk ke SPT,
– dikunci,
-tidak bisa disesuaikan oleh Wajib Pajak.
Dengan kata lain, frasa “boleh” dalam UU secara praktis diubah menjadi “wajib”.
Pertanyaannya: bolehkah sistem mengubah makna undang-undang?
Masalah Hierarki: Sistem Tidak Boleh Mengalahkan UU
Dalam tata hukum Indonesia, prinsipnya jelas:
* Undang-Undang (UU)
* Peraturan pelaksana (PMK/PER)
* Sistem/aplikasi
Coretax hanyalah alat administrasi. Ia tidak memiliki kewenangan normatif untuk:
* membatasi hak,
* apalagi mengubah substansi hukum.
Jika sistem memaksa sesuatu yang tidak diwajibkan oleh UU, maka secara doktrinal dapat dikategorikan sebagai:
* ultra vires (melampaui kewenangan)
* cacat administrasi dalam tindakan pemerintahan
Ini bukan sekadar debat akademik. Ini menyangkut kepastian hukum.
Dampak Nyata: Wajib Pajak Dipaksa Lebih Bayar
Masalah ini menjadi krusial ketika dikaitkan dengan kondisi ekonomi riil.
Contoh sederhana:
* Tahun 2024: usaha naik → PPh 25 besar
* Tahun 2025: usaha turun → laba menurun
* Tahun 2026: lapor SPT
Karena PPh 25 dikunci, maka:
* seluruh angsuran tetap dikreditkan
* pajak terutang lebih kecil
* otomatis menjadi Lebih Bayar (LB)
Padahal, dalam praktik sebelumnya, Wajib Pajak dapat:
* menyesuaikan kredit PPh 25,
* menghindari posisi LB,
* menjaga efisiensi administrasi.
Sekarang?
Wajib Pajak seperti “dipaksa” masuk jalur:
* restitusi atau pengembalian pendahuluan
*Efek Sistemik: Beban Negara Ikut Naik*
Ironisnya, kebijakan ini justru berpotensi merugikan semua pihak:
Bagi Wajib Pajak:
* cashflow terganggu
* risiko pemeriksaan meningkat
Bagi DJP:
* lonjakan permohonan restitusi
* tambahan beban penelitian/pemeriksaan
Bagi APBN:
* potensi tekanan likuiditas
* peningkatan belanja pengembalian pajak
Kita pernah melihat fenomena ini di sektor:
* migas
* batu bara
di mana lonjakan restitusi besar terjadi akibat mekanisme PPh 25 berbasis tahun sebelumnya.
Solusi Sederhana yang Terlupakan Padahal solusinya tidak rumit.
Coretax cukup:
1. Menampilkan seluruh data PPh 25 yang telah dibayar
2. Memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk menentukan jumlah yang dikreditkan
3. Menjadikan selisih sebagai tanggung jawab hukum Wajib Pajak
Dengan demikian:
* integritas data tetap terjaga
* hak Wajib Pajak tidak dilanggar
* potensi sengketa dapat ditekan
Yang terjadi sekarang justru sebaliknya:
* sistem dikunci
* WP mencari “jalan belakang” (koreksi fiskal tambahan, rekayasa administratif)
* prinsip SPT benar, lengkap, dan jelas terdistorsi
Ujian Besar Coretax
Coretax adalah proyek besar reformasi perpajakan.
Namun reformasi tidak boleh hanya berbasis teknologi.
Ia harus tetap berpijak pada:
* hukum
* keadilan
* keseimbangan antara negara dan Wajib Pajak
Jika tidak, maka sistem yang seharusnya memudahkan justru menjadi sumber masalah baru.
Penutup: Kembalikan Makna “Boleh” Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal tombol “edit” yang dikunci.
Ini soal prinsip: Apakah hak yang diberikan Undang-Undang boleh dihapus oleh sistem?
Jika jawabannya tidak, maka: membuka kembali fleksibilitas PPh 25 bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan pemulihan kepastian hukum.
Dan dalam negara hukum, kepastian hukum bukan pilihan melainkan keharusan.
Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Advokat
Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Emai tetendharmawan@gmail.com
Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.