DJP Klarifikasi Aturan Akses Rekening, HWI Tak Otomatis Jadi Sasaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah anggapan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 diterbitkan untuk secara khusus menyasar wajib pajak orang kaya atau high wealth individual(HWI).

Otoritas pajak menegaskan surat edaran tersebut semata-mata merupakan pedoman internal bagi pegawai dalam menjalankan proses permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) terkait akses informasi keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan SE-9/PJ/2026 bertujuan menyeragamkan tata cara pelaksanaan permintaan informasi keuangan oleh petugas pajak, bukan menciptakan kewenangan baru.

“Perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa SE-9/PJ/2026 merupakan pedoman internal bagi pegawai DJP dalam pelaksanaan permintaan IBK dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam proses IBK,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, pedoman tersebut juga disusun untuk memperkuat kualitas basis data perpajakan sehingga mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Selain itu juga sebagai upaya memperoleh basis data yang lebih berkualitas yang merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance),” katanya.

Penjelasan DJP ini muncul setelah publik menyoroti isi SE-9/PJ/2026 yang memasukkan kelompok HWI dan prominent people sebagai salah satu prioritas dalam proses permintaan data keuangan untuk kepentingan pengawasan perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, Inge menyatakan surat edaran tidak menetapkan definisi resmi mengenai HWI maupun wajib pajak prominent. Menurutnya, karakteristik kelompok tersebut dapat berbeda pada masing-masing wilayah kerja DJP.

“Ketentuan terkait kriteria Wajib Pajak HWI dan prominent tidak secara formal diberikan definisi karena ada kemungkinan terdapat perbedaan kriteria untuk masing-masing wilayah kerja. Akan tetapi pada dasarnya petugas pajak sudah memahami apa yang dimaksud WP Prominent,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa secara umum seseorang dengan penghasilan tinggi, memiliki aset dalam jumlah besar, dikenal sebagai orang kaya, atau merupakan tokoh publik dapat dikategorikan sebagai wajib pajak prominent.

Namun, kategori tersebut tidak otomatis menjadikan yang bersangkutan sebagai target tindakan pengawasan.

Menurut Inge, wajib pajak dengan karakteristik tersebut baru menjadi perhatian khusus apabila berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya memang diperlukan langkah pengawasan lebih lanjut.

DJP juga menekankan bahwa permintaan akses informasi keuangan tidak hanya berlaku bagi kelompok HWI, melainkan dapat dilakukan terhadap seluruh wajib pajak apabila dibutuhkan dalam proses pengawasan.

“Tujuan permintaan data tentunya untuk kegiatan pengawasan agar lebih akuntabel dan adil. Namun demikian perlu dipahami bahwa akses data keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk kelompok HWI saja tetapi juga untuk semua WP yang dalam proses pengawasan memerlukan dukungan data keuangan,” katanya.

Sebagai informasi, SE-9/PJ/2026 diterbitkan pada 16 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Surat edaran tersebut menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui aturan tersebut, DJP dapat meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Selain HWI dan prominent people, prioritas pengawasan juga mencakup wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, serta wajib pajak lain yang berdasarkan hasil analisis membutuhkan dukungan data keuangan.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa penetapan wajib pajak yang menjadi sasaran permintaan data harus melalui persetujuan berjenjang.

Di Kantor Pusat DJP, daftar tersebut wajib memperoleh persetujuan pejabat eselon II, sedangkan di kantor wilayah harus disetujui Kepala Kantor Wilayah DJP sebelum permintaan informasi diajukan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto.

Tidak hanya itu, ruang lingkup permintaan data dapat diperluas kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak apabila dinilai relevan berdasarkan hasil analisis, termasuk anggota keluarga dalam satu unit keluarga perpajakan, pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). (ds)

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah menyetujui RUU tersebut dalam pembahasan tingkat I yang digelar sehari sebelumnya.

Dalam sidang paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

“Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Puan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata “setuju”, sehingga RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum pengambilan keputusan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir pemerintah

Ia menyebut pembahasan RUU PFII merupakan momentum yang krusial dan bersejarah bagi arah pembangunan ekonomi Indonesia.

Purbaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Panitia Kerja Komisi XI, seluruh fraksi, serta berbagai kementerian, lembaga, regulator, akademisi, asosiasi, hingga pelaku industri yang terlibat dalam proses penyusunan beleid tersebut.

Menurutnya, di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan lompatan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru di tingkat global.

“RUU tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” kata Purbaya.

Ia menegaskan keberadaan PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah ada, melainkan melengkapinya melalui pembangunan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi.

Purbaya menjelaskan, undang-undang tersebut dibangun di atas tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah memperluas akses terhadap modal dan investasi melalui masuknya arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas yang diharapkan menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.

Menurutnya, tambahan sumber pembiayaan tersebut akan memperbesar skala perekonomian nasional sehingga mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8% sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Tax base yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin besar sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional,” katanya.

Pilar kedua berfokus pada penguatan inovasi dan tata kelola melalui pembangunan ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi terkini, sistem keamanan siber kelas dunia, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan praktik manajemen keuangan internasional.

Ia juga menyoroti aspek kepastian hukum yang diperkuat melalui pembentukan pengadilan khusus PFII dan lembaga arbitrase PFII yang dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan kedaulatan sistem hukum Indonesia.

Sementara pilar ketiga diarahkan untuk meningkatkan daya saing nasional melalui penciptaan lapangan kerja bagi tenaga profesional Indonesia serta mendorong transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan.

Menurut Purbaya, dalam jangka panjang langkah tersebut diharapkan dapat menekan biaya modal sekaligus meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Ia menambahkan, undang-undang PFII mengatur berbagai aspek, mulai dari pembentukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, hingga berbagai ketentuan kekhususan bagi kawasan PFII. (ds)

IKPI Surabaya Bersama Klik FM Kolaborasi Padukan Promosi HUT ke-61 dan Edukasi Perpajakan

IKPI, Surabaya: Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), IKPI Cabang Surabaya menjalin kerja samadengan Klik FM Surabaya melalui program live on air yang mengangkat tema perpajakan sekaligus memperkenalkan rangkaian kegiatan Fun Walk HUT IKPI ke-61 kepada masyarakat, Senin (20/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Panitia Fun Walk IKPI Surabaya, Ricko Septian, serta Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, sebagai narasumber. Dalam suasana dialog yang hangat dan interaktif, masyarakat diajak mengenal lebih dekat berbagai kegiatan yang telah disiapkan IKPI Surabaya dalam rangka memeriahkan hari jadi organisasi sekaligus mempererat kebersamaan dengan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Ricko Septian memaparkan konsep dan tujuan penyelenggaraan Fun Walk yang dirancang sebagai kegiatan yang tidak hanya mengedepankan kebugaran dan kebersamaan, tetapi juga menjadi sarana memperkenalkan IKPI kepada masyarakat secara lebih luas. Melalui kegiatan ini, IKPI berharap dapat membangun hubungan yang semakin dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat semangat kolaborasi antar anggota.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Surabaya, EngganNursanti, menjelaskan kepada pendengar mengenai profesi konsultan pajak, mulai dari persyaratan untuk menjadi konsultan pajak hingga jenjang sertifikasi tingkat A, B, dan C yang menjadi standar kompetensi profesi di Indonesia. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peran konsultan pajak dalam mendampingi Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam sesi diskusi, Enggan juga menyampaikan pentingny amembangun kesadaran masyarakat terhadap perpajakan melalui pendekatan edukatif yang berkelanjutan.

“Kami berharap sosialisasi mengenai manfaat membayar pajak dapat terus diperkuat, sehingga masyarakat memahami bahwa pajak merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa. Ketika manfaat tersebut dipahami dengan baik, kesadaran dan kepatuhan perpajakan akan tumbuh secara alami,” ujar Enggan.

Tidak hanya membahas profesi konsultan pajak, siaran tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penjelasan disampaikan secara sederhana dan aplikatif agar masyarakat memperoleh informasi yang benar serta terhindar dari berbagai kesalahpahaman yang sering berkembang di ruang publik.

Kolaborasi antara IKPI Surabaya dan Klik FM menunjukkan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam memperluas jangkauan edukasi perpajakan. Melaluipenyampaian informasi yang komunikatif dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan semakin mengenal profesi konsultan pajak sekaligus memahami perkembangan regulasi perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Melalui sinergi ini, IKPI Cabang Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai mitra edukasi yang aktif mendukung peningkatan literasi perpajakan.

Semangat kolaborasi dengan berbagai media dan pemangku kepentingan diharapkan mampumemperluas jangkauan informasi, membangun pemahamany ang benar, serta menumbuhkan budaya kepatuhan pajaky ang berlandaskan kesadaran dan tanggung jawab bersama demi kemajuan Indonesia. (bl)

Di Hadapan Peserta Seminar Medan, Robert Hutapea Paparkan Peran Strategis IKPI dalam Membentuk Regulasi Pajak

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembentukan kebijakan perpajakan nasional. Peran tersebut tidak hanya diwujudkan melalui peningkatan kompetensi anggota, tetapi juga lewat keterlibatan aktif organisasi dalam penyusunan berbagai regulasi perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat memberikan sambutan pada Seminar Perpajakan, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Medan di Medan, Selasa (21/7/2026). Robert hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

Di hadapan peserta seminar yang dihadiri 154 orang peserta, Robert menjelaskan bahwa IKPI selama ini aktif memberikan masukan kepada pemerintah, DPR RI, hingga Mahkamah Agung dalam pembahasan berbagai regulasi perpajakan.

Ia menyebut IKPI telah beberapa kali diundang DPR RI untuk menyampaikan pandangan mengenai pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak, pembahasan Rancangan Undang-Undang Profesi di Bidang Keuangan (RUU PFII), serta memberikan masukan kepada Badan Anggaran DPR RI mengenai kebijakan perpajakan nasional.

Tak hanya itu, IKPI juga dilibatkan Mahkamah Agung dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Menurut Robert, keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa pandangan organisasi profesi semakin diperhitungkan dalam proses penyusunan kebijakan perpajakan.

Robert juga mengungkapkan bahwa IKPI secara intens berdialog dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan dalam penyusunan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa di Bidang Perpajakan. Meskipun tidak seluruh usulan organisasi diakomodasi, menurutnya sejumlah aspirasi profesi telah diserap dalam regulasi tersebut.

Selain memberikan masukan terhadap regulasi, IKPI juga terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi serta organisasi profesi untuk meningkatkan kompetensi anggotanya.

Robert menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk menjaga kualitas profesi sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan sistem perpajakan nasional yang lebih baik. (bl)

Buka Seminar IKPI Medan, Robert Hutapea Ajak Konsultan Pajak Cepat Beradaptasi dengan Derasnya Regulasi Baru

IKPI, Medan: Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea mengajak seluruh konsultan pajak untuk terus memperbarui kompetensi di tengah derasnya perubahan regulasi perpajakan. Menurutnya, pemahaman terhadap berbagai aturan terbaru menjadi kunci agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Robert saat membuka Seminar Perpajakan, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Medan di Medan, Selasa (21/7/2026). Robert hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

Dalam sambutan pada seminar yang dihadiri 154 orang baik dari anggota IKPI dan masyarakat unum ini, Robert mengatakan sepanjang 2025 hingga 2026 pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi baru yang memiliki dampak langsung terhadap praktik profesi konsultan pajak. Di antaranya PMK 15, PMK 111, PP 20, PMK 28, Permenkum 49, PMK 37, hingga PMK 44 Tahun 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut konsultan pajak untuk tidak berhenti belajar agar mampu memberikan penjelasan yang benar, jelas, dan akurat kepada wajib pajak.

“Melalui seminar dan PPL ini kita dapat membedah berbagai regulasi terbaru yang wajib dipahami oleh konsultan pajak dengan benar, jelas, dan akurat,” ujar Robert.

Ia menjelaskan, salah satu regulasi terbaru yang menjadi perhatian adalah PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Robert mengatakan aturan tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk IKPI yang secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah selama proses penyusunannya.

Selain mengikuti seminar, Robert juga mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI, mulai dari Lomba Cerdas Cermat, Jalan Sehat Serentak, turnamen golf, gowes, donor darah, Seminar Nasional hingga puncak perayaan HUT IKPI pada 27 Agustus 2026.  (bl)

Praktisi Pajak Ingatkan AI Hanya Alat Bantu Riset Sengketa Pajak, Tetap Harus Difilter

IKPI, Jawa Timur: Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mulai dimanfaatkan oleh konsultan pajak untuk mempercepat riset dalam menangani sengketa perpajakan. Namun, praktisi pajak sekaligus Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, mengingatkan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dan tidak boleh dijadikan satu-satunya rujukan dalam menyusun strategi berperkara di Pengadilan Pajak.

Pesan tersebut disampaikan Zeti saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan bertajuk Strategi Berperkara di Pengadilan Pajak yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Zeti, penyusunan argumentasi hukum yang kuat harus didukung riset terhadap putusan-putusan terdahulu, peraturan perpajakan, serta literatur hukum yang relevan. AI dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses pencarian referensi tersebut, tetapi hasilnya harus diverifikasi kembali menggunakan sumber resmi.

“Gunakan bantuan AI, tetapi nomor putusannya, nomor peraturannya, harus tetap dicek. Terkadang AI juga halu,” ujar Zeti.

Ia menjelaskan, kesalahan mengutip nomor putusan, dasar hukum, maupun ketentuan perpajakan dapat melemahkan argumentasi yang dibangun dalam persidangan. Karena itu, setiap informasi yang diperoleh melalui AI harus dipastikan kembali kebenarannya dengan mencocokkannya pada dokumen resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Zeti juga membagikan sejumlah teknik riset yang dapat dilakukan konsultan pajak untuk memperkuat pembelaan di Pengadilan Pajak. Ia menyarankan agar pencarian putusan tidak dilakukan melalui mesin pencari umum, melainkan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung dan Sistem Informasi Putusan Pengadilan Pajak. Selain itu, penggunaan kata kunci yang spesifik sesuai pokok sengketa akan membantu menemukan putusan yang lebih relevan.

Ia juga mendorong konsultan pajak memanfaatkan jurnal hukum dan artikel ilmiah sebagai pintu masuk untuk menemukan putusan-putusan yang pernah dianalisis para akademisi maupun praktisi. Menurutnya, daftar pustaka dalam jurnal sering kali memuat nomor putusan yang dapat ditelusuri lebih lanjut melalui situs resmi Mahkamah Agung.

Zeti menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan, bukan menggantikan kemampuan analisis seorang konsultan pajak. Ketelitian dalam memeriksa fakta, memahami regulasi, dan membangun argumentasi hukum tetap menjadi faktor utama dalam memenangkan sengketa pajak.

“AI dapat mempercepat proses riset, tetapi tanggung jawab untuk memastikan akurasi informasi tetap berada di tangan konsultan pajak,” pungkasnya. (bl)

Zeti Arina Beberkan Strategi Memenangkan Perkara di Pengadilan Pajak

IKPI, Jawa Timur: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, membagikan strategi penting dalam menghadapi sengketa pajak hingga memenangkan perkara di Pengadilan Pajak. Strategi tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Zeti, keberhasilan memenangkan sengketa pajak tidak hanya ditentukan oleh pemahaman terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga bergantung pada strategi sejak awal sengketa muncul hingga proses persidangan berlangsung. Karena itu, wajib pajak maupun kuasa hukumnya harus mampu menentukan langkah yang tepat sejak menerima surat ketetapan pajak.

Ia menjelaskan, sebelum perkara bergulir ke Pengadilan Pajak, wajib pajak perlu memahami berbagai upaya hukum yang tersedia, mulai dari pembetulan keputusan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, keberatan, gugatan, banding, hingga Peninjauan Kembali (PK). Pemilihan jalur yang tepat menjadi bagian penting dari strategi penyelesaian sengketa.

Memasuki tahap persidangan, Zeti menekankan bahwa penyampaian argumentasi memiliki peran yang sama pentingnya dengan kelengkapan bukti. Ia mengingatkan para kuasa pajak agar menyampaikan pendapat secara tenang, lugas, dan profesional, serta menghindari perdebatan emosional dengan majelis hakim maupun pihak terbanding.

“Fokuslah pada pokok sengketa, jangan menghabiskan waktu menjelaskan hal-hal yang tidak relevan. Persiapkan seluruh dokumen asli dengan rapi dan manfaatkan kesimpulan tertulis di akhir persidangan untuk merangkum seluruh fakta serta memperkuat dasar hukum yang diajukan,” paparnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan riset terhadap putusan-putusan terdahulu yang memiliki karakteristik serupa. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung, khususnya pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), dapat menjadi referensi yang kuat dalam membangun argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

“Meskipun sistem hukum Indonesia tidak mewajibkan hakim mengikuti putusan sebelumnya, yurisprudensi tetap memiliki kekuatan persuasif. Karena itu, temukan putusan yang relevan dan jadikan sebagai penguat argumentasi dalam surat bantahan maupun kesimpulan,” ujarnya.

Selain itu, Zeti mengingatkan setiap hakim memiliki karakter dalam memeriksa perkara. Oleh sebab itu, kuasa wajib pajak harus mampu menyesuaikan strategi, mulai dari memastikan seluruh persyaratan formal telah dipenuhi, menyusun data yang mudah dipahami, hingga menyajikan analisis yang sederhana namun sulit dibantah. (bl)

IKPI Jawa Timur Salurkan 61 Kantong Beras ke Yayasan Hiyal Ulya Trawas, Tandai HUT ke-61 IKPI

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan 61 kantong beras kepada Yayasan Hiyal Ulya Trawas, Sabtu (18/7/2026). Aksi sosial tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengatakan penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi kepada masyarakat sekaligus menjadi simbol peringatan usia ke-61 IKPI.

“Fun walk ke yayasan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI. Dalam kegiatan ini kami menyerahkan 61 kantong beras sebagai kegiatan sosial yang menandai 61 tahun perjalanan IKPI,” ujar Zeti.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Ia menjelaskan, bantuan diserahkan oleh sejumlah pengurus IKPI Pengda Jawa Timur dan cabang sejawa timur sebelum mengikuti seminar perpajakan yang diselenggarakan di Hotel Inna Tretes di lokasi yang tidak jauh dari Yayasan Hiyal Ulya Trawas. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk mengunjungi yayasan dan berbagi dengan para santri serta pengelola.

Menurut Zeti, kegiatan sosial menjadi salah satu bentuk komitmen IKPI agar peringatan hari jadi organisasi tidak hanya diisi dengan kegiatan profesi, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Penyaluran bantuan disambut baik oleh pihak Yayasan Hiyal Ulya Trawas. Bantuan berupa 61 kantong beras diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para santri yang belajar di lembaga pendidikan tersebut.

Kegiatan ini melengkapi rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI yang di berbagai daerah juga diisi dengan beragam kegiatan sosial, olahraga, dan edukasi, sebagai wujud kepedulian organisasi profesi konsultan pajak kepada masyarakat. (bl)

SE-9/PJ/2026 Atur Pemanfaatan Data Rekening untuk SP2DK, SPHP hingga Penyitaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) yang diperoleh dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan permintaan.

Pemanfaatan tersebut antara lain untuk mendukung penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), hingga tindakan penyitaan dalam penagihan pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa untuk kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, IBK yang diterima dari lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF digunakan untuk kegiatan pengawasan dan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan hasil analisis.

Lebih lanjut, dalam petunjuk pengisian laporan pemanfaatan IBK, DJP memberikan contoh bentuk pemanfaatan data sesuai dengan jenis kegiatannya. Untuk kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, kolom pemanfaatan IBK dapat diisi dengan “SP2DK”, disertai nomor dan tanggal SP2DK.

Sementara untuk kegiatan pemeriksaan pajak, pemanfaatan IBK dicontohkan dengan “SPHP”, sedangkan untuk kegiatan penagihan pajak dicontohkan dengan “Penyitaan” yang dilengkapi nomor dan tanggal berita acara penyitaan.

SE tersebut juga mengatur bahwa proses permintaan, penerimaan, tindak lanjut, dan penggunaan IBK menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis permintaan IBK.

Evaluasi dilakukan antara lain terhadap tindak lanjut atas IBK yang telah diterima, kesesuaian pemanfaatan IBK dengan tujuan permintaan, serta pencatatan dan dokumentasi penggunaan IBK.

Selain itu, dalam ketentuan mengenai penagihan pajak ditegaskan bahwa IBK yang diterima berdasarkan permintaan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan/atau penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak. (bl)

DJP Gunakan Data Rekening untuk Perkuat Posisi dalam Sengketa Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) yang diperoleh dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian sengketa pajak, mulai dari keberatan hingga persidangan di Pengadilan Pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa permintaan IBK dalam rangka penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum di bidang perpajakan dilakukan berdasarkan dokumen penugasan.

Permintaan tersebut dapat ditujukan untuk memperoleh IBK mengenai wajib pajak yang sedang mengajukan upaya administratif atau menempuh upaya hukum di bidang perpajakan, maupun pihak terkait yang memiliki keterkaitan yang cukup dan relevan berdasarkan hasil analisis. 

SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa IBK yang diterima dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perintah atau permintaan majelis hakim kepada tim sidang dalam rangka pembuktian di persidangan.

Selain itu, IBK juga dapat digunakan untuk memperkuat argumentasi dalam mempertahankan koreksi yang disengketakan dan/atau menyanggah dalil maupun dokumen yang diajukan oleh pemohon banding. 

Pemanfaatan IBK juga dapat dilakukan untuk menguji dan membuktikan alasan yang dikemukakan wajib pajak dalam surat keberatan, termasuk atas koreksi pemeriksa yang bukti pendukungnya belum diserahkan pada saat pemeriksaan sepanjang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, IBK dapat digunakan untuk menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar serta mendukung penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum lainnya di bidang perpajakan. 

SE tersebut juga mengatur bahwa apabila dalam pemanfaatan IBK ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan lainnya, informasi tersebut dapat dimanfaatkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, penggunaan IBK sebagai alat pembuktian dalam persidangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadilan Pajak. (bl)

 

id_ID