Rupiah Tembus Rp 18.041 per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar

IKPI, Jakarta: Nilai tukar rupiah terus berada dalam tekanan dan pada Kamis (4/6) menembus level psikologis Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Bank Indonesia (BI) menegaskan akan meningkatkan intensitas intervensi di pasar keuangan untuk menjaga stabilitas nilai tukar di tengah tingginya ketidakpastian global.

Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 13.00 WIB, rupiah berada di level Rp 18.041 per dolar AS. Posisi tersebut menunjukkan pelemahan sebesar Rp 74,5 atau sekitar 0,41% dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan pelemahan rupiah saat ini masih dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, terutama meningkatnya kembali tensi geopolitik di Timur Tengah yang menghambat prospek perdamaian dan mendorong harga minyak dunia tetap tinggi.

Menurut Destry, kondisi tersebut meningkatkan risiko inflasi global sekaligus memicu arus keluar modal dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

“Selain itu kebutuhan domestik masih cukup besar sesuai dengan pola repatriasi dividen dan pembayaran Utang Luar Negeri (ULN),” kata Destry dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Di tengah tekanan tersebut, Destry menegaskan BI akan terus hadir di pasar guna memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga sesuai fundamental ekonomi nasional.

“Bank Indonesia akan terus hadir di pasar dan meningkatkan intensitas intervensi untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan stabilitas nilai tukar rupiah terjaga sesuai dengan fundamentalnya,” katanya.

BI juga terus memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter yang bersifat pro-market agar tetap menarik bagi investor dan mampu menjaga aliran modal masuk ke instrumen keuangan domestik.

Sebagai bagian dari strategi stabilisasi, intervensi dilakukan secara berkesinambungan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Bank sentral juga terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan korporasi maupun pelaku pasar untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.

Di sisi lain, BI mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Langkah ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS sekaligus memitigasi risiko volatilitas nilai tukar.

Saat ini kerja sama LCT telah dijalankan Indonesia dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Destry mengungkapkan penggunaan skema LCT terus menunjukkan peningkatan. Nilai transaksi melalui mekanisme tersebut pada April 2026 mencapai sekitar US$ 22,7 miliar, mendekati total transaksi sepanjang tahun 2025 yang mencapai sekitar US$ 25,7 miliar.

Meski rupiah melemah, BI menilai pergerakan tersebut masih sejalan dengan tren mata uang regional lainnya. Secara year-to-date (YTD), rupiah tercatat melemah sekitar 7,44%.

Sementara itu, ketahanan eksternal Indonesia dinilai tetap terjaga dengan posisi cadangan devisa yang mencapai US$ 146,2 miliar pada akhir April 2026. (ds)

UMKM Untung atau Tidak? IKPI Ajak Wajib Pajak Ikuti Webinar Gratis PP 20/2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengikuti webinar gratis yang akan mengupas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi yang baru diterbitkan tersebut menjadi perhatian luas karena mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) IKPI Jemmi Sutiono mengatakan, terbitnya PP 20 Tahun 2026 merupakan momen yang telah lama ditunggu oleh kalangan wajib pajak dan praktisi perpajakan. Karena itu, IKPI merasa perlu menghadirkan forum diskusi yang dapat membantu masyarakat memahami substansi aturan baru tersebut.

“PP 20 Tahun 2026 merupakan regulasi yang cukup lama dinantikan. Banyak wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, yang ingin mengetahui apakah perubahan yang diatur dalam beleid ini akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya,” kata Jemmi, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, berbagai perubahan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman yang tepat menjadi penting agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru dan menghindari kesalahan dalam penerapan aturan.

Jemmi menegaskan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan IKPI tidak hanya ditujukan bagi anggota organisasi, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang ingin memperdalam pengetahuan perpajakan. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen IKPI untuk meningkatkan literasi perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu masyarakat memahami arah kebijakan pemerintah dan dampaknya terhadap kewajiban perpajakan mereka. Dengan pemahaman yang baik, wajib pajak dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Webinar bertajuk Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 itu akan menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan IKPI Kadek Sumadi sebagai narasumber. Sementara jalannya diskusi akan dipandu oleh Laras Setyawita, anggota IKPI Cabang Jakarta Timur.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026, pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB melalui platform Zoom Meeting. Peserta dapat mengikuti kegiatan secara gratis baik dari kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Untuk mengikuti webinar, peserta dapat mengakses tautan Zoom melalui https://bit.ly/SOSIALISASIPP20TAHUN2026 dengan Meeting ID 895 3617 6458.

Jemmi berharap para pelaku UMKM, konsultan pajak, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan regulasi perpajakan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penjelasan langsung dari narasumber yang berkompeten.

“Jangan lewatkan kesempatan ini. Perubahan regulasi perpajakan perlu dipahami dengan baik agar wajib pajak selalu selangkah lebih maju dalam menghadapi perkembangan kebijakan yang terus bergerak dinamis,” tuturnya. (bl)

Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (4/6/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurut Menkeu, revisi UU P2SK dilakukan agar regulasi sektor keuangan lebih responsif terhadap tantangan industri jasa keuangan, perkembangan teknologi finansial, serta meningkatnya kompleksitas pengawasan sektor keuangan.

Aturan yang lebih adaptif dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional dan global.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6).

Purbaya menjelaskan, perekonomian dan politik global saat ini masih diwarnai berbagai ketidakpastian, termasuk konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu kenaikan harga energi.

Meski demikian, Indonesia dinilai mampu mempertahankan kinerja ekonomi yang positif, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 berada di atas rata-rata negara-negara G20 maupun ASEAN serta didukung tingkat inflasi yang tetap terkendali.

Pemerintah, lanjut Purbaya, berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat agar mampu mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor produktif.

Selain itu, aspek kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan inklusi keuangan juga harus terus diperkuat.

Dalam proses penyusunan revisi UU P2SK, pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah melakukan pembahasan intensif.

Proses tersebut juga melibatkan partisipasi publik dari kalangan asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan substansi regulasi sesuai dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.

Purbaya mengungkapkan revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Menurutnya, berbagai pengaturan tersebut sejalan dengan arahan Presiden melalui Asta Cita untuk mewujudkan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik.

Menutup pidatonya, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, Komisi XI, seluruh fraksi DPR, panitia kerja RUU, asosiasi, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan revisi UU P2SK.

Purbaya berharap implementasi undang-undang tersebut dapat semakin memperkuat sektor keuangan nasional dan mendukung agenda pembangunan ekonomi Indonesia ke depan. (ds)

IKPI Sebut Coretax Kunci Kejar Target Tax Ratio 11 Persen

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menilai implementasi Coretax menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemerintah mencapai target rasio pajak (tax ratio) sebesar 11 persen pada 2026. Sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi tersebut dinilai dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Tax Talks bertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia” yang diselenggarakan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Hersona, peningkatan penerimaan pajak menjadi tantangan besar bagi pemerintah mengingat peran pajak yang sangat dominan dalam struktur pendapatan negara. Berdasarkan data yang dipaparkannya, penerimaan pajak masih menjadi kontributor utama pendapatan negara dengan porsi lebih dari 80 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menjelaskan, target peningkatan tax ratio memerlukan dukungan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data. Dalam konteks tersebut, Coretax diharapkan mampu memperbaiki kualitas data perpajakan, memperluas integrasi informasi, serta meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Keberadaan Coretax menjadi penting untuk membantu negara meningkatkan penerimaan pajak. Sistem ini mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi sehingga pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak dapat berjalan lebih baik,” ujar Hersona.

Dalam pemaparannya, Hersona menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembangunan Coretax adalah meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance), memperbaiki layanan administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas data, dan mendukung efektivitas pemungutan pajak. Sistem tersebut juga dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital.

Menurut dia, peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor krusial dalam mendorong kenaikan penerimaan negara. Dengan layanan yang semakin terotomasi dan terintegrasi, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.

Hersona juga menekankan bahwa keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perpajakan. Karena itu, peran konsultan pajak sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak tetap dibutuhkan untuk membantu masyarakat memahami berbagai perubahan yang terjadi dalam administrasi perpajakan.

“Dalam sistem perpajakan yang semakin digital dan kompleks, konsultan pajak berperan sebagai intermediary yang membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan otoritas pajak,” katanya.

Selain menyampaikan manfaat Coretax, IKPI Cabang Sleman juga memberikan sejumlah masukan terkait pengembangan sistem tersebut, termasuk penguatan integrasi data, peningkatan otomatisasi layanan, hingga penyempurnaan pengalaman pengguna agar semakin mudah dimanfaatkan oleh wajib pajak dan pelaku usaha.   (bl)

Menkeu Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Mei 2026 Tumbuh 22%

IKPI, Jakarta: Kabar positif datang dari sisi penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi pajak sepanjang Mei 2026 mencatatkan pertumbuhan sekitar 22% secara tahunan.

Realisasi ini jauh melampaui capaian April 2026 yang sudah dinilai menggembirakan dengan pertumbuhan 16,1% secara tahunan atau tercarar Rp 646,3 triliun

“Pendapatan pajak kita lebih bagus dibanding tahun lalu. Tumbuhnya 22% lebih,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (4/6).

Menurutnya, reformasi perpajakan yang sudah dilakukan pemerintah saat ini telah menghasilkan peningkatan penerimaan perpajakan yang sangat signifikan.

Lonjakan penerimaan itu turut mendorong keseimbangan primer bulan Mei kembali ke zona positif. Menurut Purbaya, surplus primer Mei bahkan lebih tinggi dibandingkan surplus April yang tercatat Rp 28 triliun.

Ini memberi sinyal bahwa negara masih mampu menutup belanja non-bunga utang dari pendapatan sendiri.

“Di bulan Mei juga primary surplusnya positif lagi, lebih tinggi dibanding bulan April,” kata Purbaya.

Secara keseluruhan, defisit APBN hingga akhir Mei 2026 diperkirakan berada di kisaran 0,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini sedikit lebih lebar dari defisit April yang terealisasi 0,64% PDB atau setara Rp164,4 triliun, namun masih jauh di bawah batas aman 3% yang diamanatkan undang-undang.

“Jadi kalau ada isu pemerintah kebijakannya ngaur, fiskalnya ugal-ugalan, enggak begitu. Kita makin bagus,” katanya.

Purbaya menegaskan rincian lengkap akan dipaparkan dalam publikasi APBN Kita mendatang, termasuk visualisasi data kinerja fiskal per pos anggaran. (ds)

Pemerintah Tegaskan Usaha Besar Tak Seharusnya Menikmati Fasilitas Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian aturan mengenai penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan insentif oleh pelaku usaha yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah menemukan praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa badan hukum agar masing-masing entitas tetap mencatat omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Skema tersebut membuat pelaku usaha tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen meskipun secara skala bisnis sudah tergolong lebih besar.

“Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT, segala macam, diatur supaya omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5%,” ujar Maman di Jakarta, dikutip Kamis (4/5).

Menurut Maman, praktik tersebut tidak sejalan dengan tujuan pemberian insentif yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan fiskal.
Karena itu, pemerintah memutuskan memperbaiki ketentuan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran.

“Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp 4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM,” katanya.

Ia menegaskan perubahan aturan tersebut tidak berarti pemerintah menaikkan pajak bagi UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Selain mempertahankan tarif, pemerintah juga memberikan kepastian hukum dengan menetapkan fasilitas tersebut berlaku secara permanen.

“Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu,” kata Maman.

Di sisi lain, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tidak lagi dikenakan pajak berdasarkan skema PPh Final omzet. Kewajiban perpajakan mereka akan mengikuti ketentuan umum dengan dasar pengenaan pajak berupa laba bersih perusahaan.

Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan insentif bagi badan usaha dengan skala omzet kecil. PT dan CV yang mencatat omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tetap memperoleh pengurangan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 50%.

Dengan fasilitas tersebut, tarif efektif yang dikenakan menjadi 11% dari tarif normal PPh badan sebesar 22%. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga dukungan bagi usaha kecil sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mengurangi peluang penyalahgunaan insentif.

Maman menilai skema baru tersebut menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga iklim usaha bagi pelaku usaha kecil dan upaya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional. (ds)

Maman Tegaskan Pajak UMKM Tak Naik Meski Ada Aturan Baru

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM tetap sebesar 0,5% dan tidak mengalami kenaikan meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Maman, regulasi yang diundangkan pada 22 April 2026 tersebut justru memberikan kepastian yang lebih besar bagi UMKM karena menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman di Jakarta, dikutip Kamis (4/6).

Dalam aturan baru tersebut, fasilitas PPh Final 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang telah beroperasi paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Maman menjelaskan, perubahan cakupan penerima fasilitas dilakukan untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang berhak.

Selama ini, pemerintah menemukan praktik penyalahgunaan fasilitas pajak melalui pemecahan usaha menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap memenuhi syarat mendapatkan tarif khusus UMKM.

Menurutnya, sejumlah perusahaan dengan skala usaha yang sebenarnya besar kerap membentuk banyak CV maupun PT berukuran kecil untuk mempertahankan akses terhadap fasilitas PPh Final 0,5%.

“Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar,” katanya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5% tidak lagi berlaku bagi CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kelompok badan usaha tersebut nantinya akan dikenakan tarif pajak umum sebesar 22%.

Meski demikian, pemerintah menyiapkan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan sebelumnya. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai ketentuan lama.

Pemerintah juga memberikan keringanan bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. CV, firma, dan PT non-perorangan tetap memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal sehingga tarif efektif yang dibayarkan menjadi sekitar 11%.

Di sisi lain, perlindungan bagi usaha mikro tetap dipertahankan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak atau memiliki tarif efektif 0%.

Maman menilai salah satu terobosan utama dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar.

Dengan ketentuan baru, tarif PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan sebagai UMKM.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” katanya.

Selain mengatur insentif perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang sehat dengan menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Kementerian UMKM, lanjut Maman, akan terus mengawal implementasi aturan tersebut melalui program edukasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha, khususnya dalam aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.

Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pelaksanaan aturan baru tersebut, baik melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun platform SAPA UMKM yang tengah disiapkan pemerintah. (ds)

IKPI Sleman Bentuk Student Tax Community Pertama di DIY

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman mulai menginisiasi pembentukan Student Tax Community yang digadang-gadang menjadi komunitas perpajakan mahasiswa pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi perpajakan sekaligus menjembatani mahasiswa dengan dunia profesi konsultan pajak.

Gagasan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun dalam kegiatan Tax Talksbertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia”yang diselenggarakan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (3/6/2026).

Hersona mengatakan pembentukan Student Tax Community merupakan salah satu tindak lanjut dari tingginya antusiasme mahasiswa terhadap isu perpajakan, implementasi Coretax, serta profesi konsultan pajak. Selama kegiatan berlangsung, banyak peserta yang aktif bertanya mengenai perkembangan perpajakan dan peluang karier di sektor tersebut.

Menurut dia, komunitas tersebut nantinya akan menjadi mitra IKPI dalam berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan di lingkungan kampus. Kehadirannya juga diharapkan dapat memperkuat keterlibatan mahasiswa dalam berbagai program yang diselenggarakan oleh organisasi profesi konsultan pajak.

“Student Tax Community ini akan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mendapatkan pembaruan informasi perpajakan secara berkelanjutan sekaligus mengenal lebih dekat dunia profesi konsultan pajak,” kata Hersona.

Ia menjelaskan, komunitas tersebut dirancang tidak hanya sebagai forum diskusi, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran rutin yang membahas perkembangan regulasi perpajakan terkini. Melalui pertemuan berkala, mahasiswa akan memperoleh wawasan langsung dari para praktisi dan anggota IKPI mengenai isu-isu perpajakan yang berkembang.

Selain mendapatkan akses terhadap edukasi perpajakan, anggota komunitas nantinya juga berpeluang terlibat dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan IKPI, termasuk program pengembangan kompetensi dan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.

Hersona menilai keberadaan komunitas tersebut dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja, khususnya di bidang perpajakan. Menurutnya, kebutuhan tenaga profesional perpajakan akan terus meningkat seiring transformasi administrasi perpajakan dan perkembangan sistem Coretax yang semakin terintegrasi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan talenta perpajakan, IKPI Cabang Sleman juga membuka puluhan kesempatan magang bagi mahasiswa di kantor konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI. Program tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman praktis sekaligus memperkuat keterhubungan antara dunia pendidikan dan dunia profesi.

Kegiatan Tax Talks sendiri menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP DIY dan IKPI Cabang Sleman untuk membahas modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax. Seminar yang diikuti mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi pajak dan memperkuat sinergi antara kampus, otoritas pajak, serta profesi konsultan pajak.

Dengan pembentukan Student Tax Community, IKPI Cabang Sleman berharap lahir lebih banyak generasi muda yang memiliki pemahaman perpajakan yang baik dan siap berkontribusi dalam penguatan sistem perpajakan nasional di masa depan.

Sekadar informasi, sejumlah pengurus IKPI Cabang Sleman juga hadir dalam kegiatan tersebut, Agus Priyono (Sekretaris), Indah Cahyaningtyas (Wk Sekretaris), Dewi Prabawanti (Bidang Litbang) dan
Dimas (Humas). (bl)

Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM

IKPI, Jakarta: Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan menjadi titik terang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan bangkit akibat beban utang yang belum terselesaikan. Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah dan DPR RI menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih kredit UMKM.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu substansi penting yang disepakati dalam pembahasan revisi undang-undang. Langkah itu ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM agar dapat kembali menjalankan usahanya secara produktif.

Menurut Hekal, selama ini masih banyak pelaku usaha yang terhambat mengembangkan bisnis karena memiliki kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan. Akibatnya, akses terhadap pembiayaan baru menjadi terbatas meskipun usaha yang dijalankan masih memiliki potensi berkembang.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (3/6/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu menjelaskan, revisi UU P2SK akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang membebani pelaku usaha kecil. Dengan adanya dasar hukum tersebut, penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan secara lebih terukur dan akuntabel.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban debitur, tetapi juga membuka kembali peluang masyarakat untuk mengakses layanan keuangan formal dan memperoleh pembiayaan usaha.

“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Hekal menegaskan bahwa keberpihakan terhadap sektor UMKM merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional. Selama ini, UMKM menjadi penyumbang signifikan terhadap aktivitas ekonomi domestik sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Karena itu, revisi UU P2SK diharapkan tidak hanya memperkuat stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui penyelesaian persoalan kredit yang selama ini membelenggu pelaku usaha kecil, pemerintah berharap ruang pertumbuhan ekonomi dapat semakin terbuka dan inklusif. (bl)

 

Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perluas Kewenangan OJK ke Kripto dan Bursa Mineral

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang saat ini dibahas pemerintah bersama DPR akan memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam pengawasan aset kripto dan bursa mineral serta komoditas strategis.

Menurut Purbaya, penguatan kelembagaan OJK menjadi salah satu fokus utama dalam revisi tersebut. Hal itu diperlukan seiring bertambahnya sektor yang berada dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

“Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain perluasan mandat di sektor pasar keuangan, revisi UU P2SK juga mengakomodasi penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan industri aset digital yang terus tumbuh dan membutuhkan pengawasan yang lebih kuat.

Purbaya menjelaskan, OJK nantinya juga akan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan lanjutan terhadap aktivitas industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko sektor keuangan maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dari sisi kelembagaan, revisi UU P2SK turut mengubah struktur Dewan Komisioner OJK. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penambahan posisi kepala eksekutif yang membidangi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.

Tidak hanya itu, OJK juga direncanakan memperoleh kewenangan dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik tertentu, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah dan DPR juga membahas sejumlah penyempurnaan tata kelola OJK. Pembahasan mencakup mekanisme seleksi anggota Dewan Komisioner, proses pemberhentian dan penggantian anggota, serta pengaturan komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisioner OJK.

Dalam revisi tersebut, perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK juga menjadi perhatian. Pemerintah menilai kepastian hukum diperlukan agar OJK dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara efektif di tengah semakin kompleksnya sektor keuangan.

Selain itu, revisi UU P2SK juga mengatur kewenangan Dewan Komisioner untuk mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan, pengelolaan anggaran tahunan, perubahan rencana kerja, hingga pengelolaan aset OJK, termasuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih. (bl)

id_ID