Bea Cukai Umumkan Kendala Sistem CEISA 4.0, Dokumen Kepabeanan Tertahan di Status “Tunggu Proses LNSW”

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan adanya kendala pada sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang menyebabkan antrean dokumen kepabeanan tertahan pada status “Tunggu Proses LNSW”, Senin (20/7/2026).

Informasi tersebut disampaikan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melalui pemberitahuan resmi yang diterbitkan pada pukul 14.30 WIB. DJBC menyebutkan bahwa kendala diketahui berdasarkan hasil monitoring kesisteman teknologi informasi dan komunikasi (TIK) DJBC serta laporan dari pengguna aplikasi.

“Terdapat kendala pada dokumen CEISA 4.0 yang berdampak antrean dokumen CEISA 4.0 pada status ‘Tunggu Proses LNSW’,” tulis pemberitahuan tersebut.

DJBC menjelaskan bahwa kendala tersebut saat ini sedang ditangani oleh Tim Teknis Lembaga National Single Window (LNSW). Hingga proses penanganan selesai, dokumen yang terdampak masih menunggu penyelesaian pada tahapan proses LNSW.

Pemberitahuan ini ditujukan kepada Tim Duktek, PDAD, PLI, serta Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagai informasi mengenai kondisi sistem yang sedang terjadi.

Atas gangguan tersebut, DJBC menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna layanan. “Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, terima kasih atas kerja samanya,” tulis DJBC.

Hingga pengumuman disampaikan, DJBC belum memberikan informasi mengenai estimasi waktu normalisasi sistem maupun jumlah dokumen yang terdampak akibat kendala pada CEISA 4.0. (bl)

Mahkamah Agung Libatkan IKPI Bahas Penguatan Perlindungan Wajib Pajak dalam RUU Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) melibatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Keterlibatan tersebut diwujudkan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Senin (20/7/2026), dengan menghadirkan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, sebagai salah satu narasumber.

Dalam forum tersebut, IKPI diminta menyampaikan pandangan mengenai penguatan perspektif praktik sengketa pajak, perlindungan wajib pajak, serta efektivitas hukum acara sebagai bahan masukan dalam penyusunan RUU Pengadilan Pajak.

FGD turut menghadirkan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. H. Yulius, yang memaparkan perubahan Pengadilan Pajak setelah pembinaan dan pengawasannya berada di bawah Mahkamah Agung. Ia juga menjelaskan tahapan penyusunan perubahan RUU Pengadilan Pajak yang saat ini sedang berlangsung.

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Merdiansa Paputungan, menyampaikan pemaparannya mengenai kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai bagian dari pembahasan aspek kelembagaan dalam perubahan undang-undang tersebut.

Forum ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dari seluruh Indonesia, Ketua Pengadilan Pajak, Direktur Jenderal Pajak yang diwakili Direktur Peraturan Perpajakan, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili pejabat terkait.

Selain itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Mahkamah Agung, Dr. Syamsul Arief, memaparkan perkembangan penyusunan naskah akademik RUU Pengadilan Pajak. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil Mahkamah Agung RI juga menyampaikan perkembangan naskah akademik sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan regulasi tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum IKPI didampingi Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI, Pino Siddharta, serta Anggota Departemen PPKF IKPI, Nur Hidayat dan Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.(bl)

Donor Darah IKPI Makassar Berhasil Himpun 69 Kantong Darah

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar berhasil menghimpun 69 kantong darah melalui kegiatan donor darah yang digelar pada Minggu (19/7/2026). Aksi kemanusiaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, baik sebagai pendonor maupun panitia.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota IKPI Cabang Makassar yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, baik sebagai pendonor maupun sebagai panitia. Partisipasi dan kepedulian Bapak/Ibu merupakan wujud nyata semangat kebersamaan dan kepedulian sosial untuk membantu sesama,” ujar Ezra.

Sebanyak 81 orang mendaftarkan diri sebagai peserta donor darah. Dari jumlah tersebut, 69 orang berhasil mendonorkan darahnya. Tiga peserta memilih menunda donor atas keinginan sendiri, sementara tiga peserta lainnya mengalami gagal aftap karena kondisi seperti pusing atau mual saat proses donor berlangsung.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Selain itu, sejumlah peserta belum dapat mendonorkan darah karena berbagai pertimbangan medis, antara lain belum memenuhi jeda waktu donor kurang dari 60 hari, riwayat medis tertentu, tekanan darah tinggi, kurang tidur, pascaoperasi, sedang mengonsumsi obat, serta kadar hemoglobin (Hb) yang rendah.

Dari kegiatan tersebut berhasil terkumpul 69 kantong darah yang terdiri atas 23 kantong golongan darah A+, 19 kantong golongan darah B+, dua kantong golongan darah AB+, dan 25 kantong golongan darah O+.

Ezra berharap setiap kantong darah yang berhasil dikumpulkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan transfusi darah.

“Semoga setiap tetes darah yang telah didonorkan menjadi berkat dan memberikan harapan bagi mereka yang membutuhkan. Sampai jumpa pada kegiatan donor darah IKPI berikutnya,” katanya.

Melalui kegiatan donor darah ini, IKPI Cabang Makassar tidak hanya memeriahkan HUT ke-61 IKPI, tetapi juga menunjukkan komitmen organisasi dalam menumbuhkan kepedulian sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan. (bl)

Sebanyak 81 Anggota dan Masyarakat Antusias Ikuti Donor Darah IKPI Makassar

IKPI, Makassar: Sebanyak 81 anggota dan masyarakat antusias mengikuti kegiatan donor darah yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar pada Minggu (19/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI yang dilaksanakan secara serentak oleh cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, mengapresiasi tingginya partisipasi anggota dan masyarakat dalam aksi kemanusiaan tersebut. Menurutnya, kegiatan donor darah menjadi wujud nyata semangat kebersamaan dan kepedulian sosial yang terus ditumbuhkan di lingkungan IKPI.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Makassar)

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota IKPI Cabang Makassar yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, baik sebagai pendonor maupun sebagai panitia. Partisipasi dan kepedulian Bapak/Ibu merupakan wujud nyata semangat kebersamaan dan kepedulian sosial untuk membantu sesama,” ujar Ezra.

Dari 81 orang yang mendaftarkan diri sebagai pendonor, sebanyak 69 orang berhasil mendonorkan darahnya. Tiga peserta menunda donor atas keinginan sendiri, sementara tiga peserta lainnya mengalami gagal aftap karena kondisi seperti pusing atau mual saat proses donor berlangsung.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Makassar)

Selain itu, beberapa peserta belum dapat mendonorkan darah setelah melalui pemeriksaan kesehatan. Penyebabnya antara lain belum memenuhi jeda waktu donor kurang dari 60 hari, riwayat medis yang tidak memungkinkan donor, tekanan darah tinggi, kurang tidur, pascaoperasi, sedang mengonsumsi obat, serta kadar hemoglobin (Hb) yang rendah.

Kegiatan tersebut berhasil menghimpun 69 kantong darah yang terdiri atas 23 kantong golongan darah A+, 19 kantong golongan darah B+, dua kantong golongan darah AB+, dan 25 kantong golongan darah O+.

Ezra berharap kegiatan donor darah yang menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-61 IKPI ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan transfusi darah sekaligus memperkuat semangat berbagi di kalangan anggota IKPI.

“Semoga setiap tetes darah yang telah didonorkan menjadi berkat dan memberikan harapan bagi mereka yang membutuhkan. Sampai jumpa pada kegiatan donor darah IKPI berikutnya,” tutupnya. (bl)

DJP Kini Bisa Minta Data dari Penyedia Jasa Kripto untuk Kepentingan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas sumber informasi keuangan yang dapat diakses dalam mendukung pengawasan perpajakan.

Selain lembaga keuangan, penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF) kini juga menjadi pihak yang dapat dimintai data oleh otoritas pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui surat edaran tersebut, DJP memberikan pedoman teknis kepada jajarannya mengenai mekanisme permintaan informasi keuangan, baik kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang berstatus pelapor CARF.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa akses informasi dapat dilakukan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan di dalam negeri.

Penyampaian data dapat dilakukan secara otomatis maupun berdasarkan permintaan resmi dari DJP.

Penyedia jasa aset kripto pelapor CARF didefinisikan sebagai entitas atau individu yang menjalankan usaha dengan memfasilitasi transaksi pertukaran maupun transfer aset kripto. Peran tersebut dapat berupa penyedia platform perdagangan, perantara transaksi, maupun pihak lawan transaksi atas nama pelanggan.

Dengan masuknya penyedia jasa aset kripto ke dalam cakupan aturan ini, kedudukannya sejajar dengan lembaga keuangan dalam hal kewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan otoritas pajak.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) disampaikan kepada kantor pusat atau unit yang secara fungsional bertugas menerima serta menindaklanjuti permintaan data dari DJP.

Apabila informasi yang dibutuhkan berada pada unit vertikal, permintaan dapat diarahkan langsung ke unit tersebut.

Sementara untuk kepentingan penagihan pajak, DJP juga dapat meminta data kepada unit yang mengelola rekening keuangan milik wajib pajak.

Setiap permintaan wajib disampaikan melalui surat resmi yang sekurang-kurangnya memuat dasar hukum permintaan, rincian informasi yang diminta, format penyampaian data, alasan permintaan, serta batas waktu pemenuhan oleh pihak yang dituju.

Adapun data yang dapat diminta meliputi identitas pemilik rekening atau akun, nomor rekening maupun subrekening, jenis rekening, tanggal pembukaan dan penutupan rekening, saldo, riwayat mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang dikelola oleh lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor CARF.

Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan perpajakan, seperti pertukaran informasi internasional (Exchange of Information/EOI), pengawasan kepatuhan wajib pajak, kegiatan intelijen perpajakan, pemeriksaan, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian sengketa pajak, termasuk keberatan, banding, peninjauan kembali, Advance Pricing Agreement (APA), dan Mutual Agreement Procedure (MAP). (ds)

DJP Bisa Tambah Pihak yang Dimintai Data Keuangan Saat Pengawasan Berjalan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka ruang untuk menambah pihak yang dimintai Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam proses pengawasan kepatuhan perpajakan apabila ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, selama proses pengawasan berlangsung, pejabat pelaksana dapat mengusulkan penambahan pihak yang akan dimintai informasi keuangannya apabila hasil analisis menunjukkan adanya hubungan yang cukup dan relevan dengan wajib pajak yang sedang diawasi.

Namun, penambahan pihak tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Setiap usulan tetap harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai mekanisme yang diatur dalam SE-9/PJ/2026 sebelum permintaan informasi keuangan disampaikan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Melalui mekanisme tersebut, cakupan permintaan informasi keuangan dapat berkembang mengikuti hasil analisis yang dilakukan selama proses pengawasan. Dengan demikian, DJP tidak hanya berfokus pada pihak yang telah diusulkan sejak awal apabila kemudian ditemukan adanya pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan wajib pajak.

SE-9/PJ/2026 juga menegaskan bahwa penambahan pihak yang dimintai informasi keuangan harus didasarkan pada hasil analisis yang menunjukkan adanya hubungan yang memadai dan relevan serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, permintaan informasi keuangan tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. (bl)

BI Masih Nombok Bunga Utang Pemerintah, Nilainya Tembus Rp 39,6 Triliun

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) masih menanggung pembayaran bunga utang pemerintah yang berasal dari skema burden sharing penanganan pandemi Covid-19. Sepanjang 2025, nilai kontribusi yang dibayarkan bank sentral melalui mekanisme tersebut mencapai Rp 39,62 triliun.

Fakta itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Menurut BPK, pembayaran tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan pembagian beban antara pemerintah dan BI yang dibentuk saat pandemi untuk mendukung pembiayaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Dalam laporannya, BPK menjelaskan kerja sama tersebut lahir ketika pemerintah menghadapi lonjakan kebutuhan pembiayaan akibat defisit APBN yang melebar, sementara penerimaan negara turun tajam karena pandemi.

Untuk menjaga pembiayaan tetap tersedia, pemerintah dan BI menyepakati pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang disertai mekanisme pembagian beban bunga.

“Dukungan BI juga berlanjut melalui mekanisme pembagian beban (burden sharing) antara Pemerintah dan BI yang disepakati dalam SKB II tahun 2020,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Senin (20/7).

BPK merinci, dari total pembayaran sebesar Rp 39,62 triliun pada 2025, porsi yang ditanggung Bank Indonesia mencapai Rp 30,39 triliun. Adapun pemerintah menanggung sisanya sebesar Rp 9,24 triliun.

Kontribusi BI terbesar berasal dari pembiayaan kategori Public Goods (PG) senilai Rp 23,77 triliun yang seluruh beban bunganya ditanggung bank sentral.

Selain itu, terdapat pembayaran untuk Cluster A sebesar Rp 6,03 triliun yang juga sepenuhnya menjadi kewajiban BI.

Sementara pada kategori Non-Public Goods (NPG), total pembayaran mencapai Rp 9,82 triliun. Dari jumlah tersebut, BI menanggung Rp 583,93 miliar, sedangkan pemerintah membayar Rp 9,24 triliun.

BPK menyebut seluruh kontribusi BI tersebut dicatat sebagai pengurang belanja bunga dalam APBN, sesuai tujuan pembentukan skema burden sharing.

“Bank Indonesia memberikan kontribusi untuk menanggung sebagian beban belanja bunga yang ditanggung pemerintah,” tulis BPK.

Skema burden sharing sendiri mulai diterapkan pada 2020 ketika pemerintah membutuhkan pembiayaan besar untuk penanganan pandemi.

Saat itu BI membeli SBN melalui delapan transaksi private placement senilai Rp 397,56 triliun untuk pembiayaan Public Goods.

Selain itu, BI juga membeli SBN melalui sembilan kali lelang senilai Rp 177,03 triliun untuk mendukung pembiayaan Non-Public Goods.

Kerja sama tersebut kemudian diperluas melalui SKB III pada 2021. Dalam kesepakatan itu, nilai penerbitan SBN mencapai Rp 439 triliun, dengan realisasi sebesar Rp 215 triliun pada 2021 dan Rp 224 triliun pada 2022.

Memasuki 2025, BPK mencatat sebagian SBN seri VR yang diterbitkan melalui SKB II dan SKB III mulai jatuh tempo.

Untuk mengelola profil jatuh tempo tersebut, BI melakukan pembelian SBN di pasar sekunder serta menjalankan mekanisme bilateral debt switch dengan pemerintah, yakni menukar obligasi yang segera jatuh tempo dengan SBN baru yang memiliki tenor lebih panjang.

Menurut BPK, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus mengurangi risiko penumpukan jatuh tempo SBN pada periode tertentu. (ds)

DJP Atur Penugasan Khusus bagi Wajib Pajak Strategis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur mekanisme penugasan atau assignment khusus bagi Wajib Pajak Strategis setelah statusnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam SE-8/PJ/2026 disebutkan, setelah Kepala Kanwil DJP menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Strategis, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan keputusan mengenai assignment Wajib Pajak Strategis pada Seksi Pengawasan yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengawasan Wajib Pajak Strategis. 

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa pada KPP Pratama, assignment Wajib Pajak dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP dilaksanakan paling lama dua hari kerja sejak tanggal keputusan assignment Wajib Pajak Strategis diterbitkan. Pelaksanaan assignment dilakukan oleh kepala seksi yang memiliki tugas dan fungsi terkait penjaminan kualitas data di KPP.

SE-8/PJ/2026 turut mengatur mekanisme apabila Wajib Pajak Strategis berpindah tempat terdaftar ke KPP lain. Dalam kondisi tersebut, KPP lama wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP baru yang meliputi status Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Strategis, pengawasan yang telah dilaksanakan, tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan, serta salinan keputusan Kepala Kanwil DJP mengenai penetapan Wajib Pajak Strategis pada KPP lama. 

Selanjutnya, Wajib Pajak yang berpindah ke KPP baru harus dilakukan assignment pada Seksi Pengawasan yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengawasan Wajib Pajak Strategis.

Ketentuan mengenai assignment tersebut merupakan bagian dari pengaturan pengawasan terhadap Wajib Pajak Strategis yang diatur dalam SE-8/PJ/2026, setelah proses evaluasi dan penetapan status Wajib Pajak Strategis dilakukan oleh DJP. (bl)

 

Status Wajib Pajak Strategis Ditentukan Lewat Evaluasi Kinerja Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa penetapan status Wajib Pajak Strategis diawali dengan proses evaluasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai bagian dari mekanisme pengusulan dan penetapan Wajib Pajak Strategis.

Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa sebelum mengajukan usulan kepada Kantor Wilayah DJP, KPP Pratama terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak Strategis. Evaluasi tersebut mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu penerimaan pajak, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan pajak, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, serta riwayat pengawasan dan/atau riwayat pemeriksaan. 

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi KPP Pratama untuk mengusulkan tiga kemungkinan tindak lanjut, yaitu mempertahankan status sebagai Wajib Pajak Strategis, mengubah status Wajib Pajak Strategis menjadi Wajib Pajak Lainnya, atau mengusulkan Wajib Pajak Lainnya menjadi Wajib Pajak Strategis apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

SE-8/PJ/2026 juga mengatur kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pengusulan perubahan status Wajib Pajak Strategis menjadi Wajib Pajak Lainnya. Di antaranya apabila Wajib Pajak telah berpindah tempat terdaftar, mengalami penurunan usaha paling sedikit 50 persen selama dua tahun berturut-turut dengan ketentuan tertentu, tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, atau berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah DJP. Sebaliknya, Wajib Pajak Lainnya dapat diusulkan menjadi Wajib Pajak Strategis apabila memenuhi kriteria Wajib Pajak Strategis. 

Setelah proses evaluasi dan pengusulan selesai, Kepala Kantor Wilayah DJP menetapkan Wajib Pajak Strategis melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP berdasarkan usulan dari KPP Pratama. Sebelum keputusan diterbitkan, usulan tersebut terlebih dahulu dibahas dalam Komite Kepatuhan Kantor Wilayah DJP sesuai mekanisme yang diatur dalam SE-8/PJ/2026. 

SE tersebut juga mengatur bahwa keputusan penetapan Wajib Pajak Strategis berlaku selama satu tahun. Pemutakhiran dapat dilakukan apabila terdapat perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Wajib Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, maupun KPP Madya. Kepala Kantor Wilayah DJP juga dapat melakukan evaluasi dan menerbitkan perubahan keputusan sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut. 

Dengan mekanisme tersebut, SE-8/PJ/2026 menempatkan evaluasi sebagai tahapan awal dalam proses pengusulan dan penetapan Wajib Pajak Strategis, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator yang telah ditentukan sebelum keputusan penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (bl)

Coretax dan ASIK Jadi Saluran Permintaan Informasi Keuangan DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Coretax DJP dan Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) sebagai saluran penyampaian permintaan dan pemberian Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) oleh lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF). Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.

Dalam SE-9/PJ/2026 disebutkan bahwa permintaan dan pemberian IBK dilakukan melalui aplikasi Coretax, yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta mekanisme host-to-host apabila sistem lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF telah terkoneksi secara langsung dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 

Selain melalui Coretax, penyampaian permintaan dan pemberian IBK juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) atau melalui laman maupun aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 

SE-9/PJ/2026 juga mengatur bahwa apabila permintaan dan pemberian IBK belum dapat dilakukan melalui saluran elektronik tersebut, pelaksanaannya dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 

Selain mengatur saluran penyampaian IBK, SE-9/PJ/2026 memuat pemetaan aplikasi yang digunakan untuk pembuatan surat permintaan IBK berdasarkan jenis kegiatan. Untuk kegiatan tertentu, aplikasi yang digunakan adalah Coretax, sedangkan pada kegiatan lainnya dapat menggunakan kombinasi Coretax dan ASIK sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran. 

SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (bl)

id_ID