IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat dan Wajib Pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, khususnya melalui surat elektronik (email) berisi pemberitahuan tagihan maupun pelunasan pajak.
Imbauan tersebut disampaikan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyusul maraknya praktik kejahatan siber yang memanfaatkan nama DJP untuk memperoleh data pribadi korban atau mengarahkan pembayaran ke rekening tertentu.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi DJP melalui email hanya dikirim menggunakan domain @pajak.go.id.
“Apabila masyarakat menerima email yang mengatasnamakan DJP namun menggunakan domain selain @pajak.go.id, maka patut diduga sebagai upaya penipuan,” ujar Luqman dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6).
Ia berharap masyarakat atau Wajib Pajak tidak mengklik tautan, mengunduh lampiran, maupun memberikan data pribadi sebelum memastikan keasliannya,
Luqman juga menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta Wajib Pajak melakukan pembayaran atau pelunasan pajak melalui transfer ke rekening pribadi, baik atas nama pegawai pajak, pihak ketiga, maupun pihak lain yang mengaku mewakili DJP.
Menurutnya, seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme resmi yang terintegrasi dengan sistem penerimaan negara.
Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengakses aplikasi Coretax DJP untuk membuat Kode Billing, kemudian melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau kanal pembayaran resmi lainnya yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
Kanwil DJP Kalselteng mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak memang dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan melalui prosedur resmi dan bukan melalui transfer ke rekening pribadi pihak tertentu.
Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat diminta melakukan sejumlah langkah pencegahan. Di antaranya memastikan alamat pengirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id, tidak memberikan data pribadi seperti NPWP, kata sandi, kode OTP, maupun informasi keuangan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembayaran ke rekening pribadi yang tercantum dalam pesan atau email yang mencurigakan.
Apabila menerima email yang diragukan keasliannya, Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200 melalui kanal resmi DJP.
Kanwil DJP Kalselteng menilai kolaborasi antara masyarakat dan otoritas pajak menjadi kunci penting dalam mencegah penyebaran modus penipuan digital yang semakin beragam. (ds)

