IKPI Makassar Bimbing Dokter di Toraja Utara Laporkan SPT Melalui Coretax

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat profesional. Kali ini, organisasi profesi konsultan pajak tersebut menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax bagi para dokter di Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan bertema edukasi pelaporan SPT melalui Coretax ini dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara, pada Minggu, (15/3/2026), mulai pukul 10.00 hingga 14.00 Wita. Bimtek tersebut menghadirkan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, yang memberikan pemaparan sekaligus pendampingan teknis kepada para peserta.

Ezra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan IKPI dalam membantu para profesional memahami sistem administrasi perpajakan terbaru yang kini digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Melalui kegiatan ini kami ingin membantu para dokter agar lebih memahami cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax dengan benar, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Ezra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia menjelaskan, pelaksanaan bimtek di Rantepao berawal dari permintaan Direktur Rumah Sakit Elim Rantepao kepada IKPI Cabang Makassar untuk memberikan pendampingan kepada para dokter yang masih menghadapi kendala dalam pelaporan SPT melalui sistem Coretax.

Menurut Ezra, banyak dokter yang sebenarnya ingin melaporkan pajaknya dengan benar, namun masih merasa ragu dalam mengisi SPT karena khawatir terjadi kesalahan. Kekhawatiran tersebut muncul terutama terkait potensi munculnya permintaan klarifikasi dari otoritas pajak melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari cara melaporkan penghasilan praktik dokter, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), hingga teknis pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.

Menariknya, peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Rumah Sakit Elim Rantepao. Sejumlah dokter dari rumah sakit pemerintah di Kabupaten Toraja Utara juga turut mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan pemahaman perpajakan di kalangan tenaga medis, khususnya terkait penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Di akhir kegiatan, para peserta menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Makassar atas penyelenggaraan bimtek tersebut. Mereka menilai kegiatan ini sangat membantu dalam memberikan pemahaman praktis mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Ezra menegaskan, IKPI Cabang Makassar akan terus berupaya menghadirkan kegiatan edukasi perpajakan bagi berbagai kalangan profesional di daerah. Menurutnya, kehadiran IKPI di tengah masyarakat diharapkan dapat membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bl)

IKPI Yogyakarta: Edukasi Pajak UMKM Kunci Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

IKPI, Yogyakarta: Edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, Wahyandono, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretaxyang diselenggarakan di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026).

Menurut Wahyandono, pemahaman yang baik mengenai sistem perpajakan akan membuat pelaku usaha lebih percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

“Kegiatan edukasi seperti ini sangat penting karena membantu para pelaku UMKM memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dalam bidang perpajakan,” ujar Wahyandono.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi negara dalam jangka panjang.

“Ketika pelaku usaha memahami sistem perpajakan dengan baik, maka kepatuhan pajak secara sukarela akan meningkat. Administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan transparan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 30 pelaku UMKM mengikuti pendampingan pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Mereka berasal dari berbagai program binaan Dinas Koperasi dan UKM DIY seperti SiBakul, PLUT KUMKM, serta pedagang Teras Malioboro.

Menurut Wahyandono, kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan.

Ia juga berharap para pelaku UMKM yang telah memperoleh pendampingan dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya seiring perkembangan usaha mereka.

“Ketika usaha mereka berkembang dan naik kelas, kami berharap mereka akan mengingat bahwa konsultan pajak profesional selalu siap mendampingi mereka,” ujarnya. (bl)

Wajib Pajak Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar Kian Bertambah, DJP Catat Kenaikan 5,1%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

Berdasarkan data sepanjang 2025, kelompok top tier ini tumbuh sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN, dikutip Senin (16/3).

Bimo menegaskan bahwa kenaikan ini bukan fenomena yang terjadi dengan sendirinya. Menurut dia, DJP telah secara terencana mengintensifkan pendekatan dua sisi, yakni pelayanan dan pengawasan, khusus terhadap segmen wajib pajak berpenghasilan paling tinggi.

“Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%,” katanya.

Tarif PPh 35% merupakan lapisan tertinggi dalam sistem pajak penghasilan progresif orang pribadi Indonesia. Ketentuan ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Tarif tersebut dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak yang melebihi Rp 5 miliar per tahun, artinya hanya bagian penghasilan di atas ambang tersebut yang dikenai 35%, bukan seluruh penghasilan.

Kabar positif dari segmen top tier ini datang di tengah tekanan penerimaan pajak nasional. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak Indonesia hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau setara 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun, dengan shortfall menembus Rp 271,7 triliun. (ds)

Jangan Sampai Warga Pilih Penang, DPR Dorong Pajak Obat dan Alkes Diturunkan

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan pajak alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan guna menekan biaya berobat masyarakat agar lebih terjangkau.

“Menurut saya yang harus dilakukan menkes adalah menurunkan pajak alat-alat kesehatan dan obat-obatan,” kata Irma dalam keterangannya, dikutip Senin (16/3).

Irma mendorong pemerintah memberikan stimulus pajak serupa yang diterapkan Malaysia. Ia mencontohkan biaya berobat di Penang yang relatif lebih murah, sehingga banyak warga Indonesia memilih mencari pengobatan ke sana ketimbang di dalam negeri.

“Jika pemerintah ingin biaya berobat sama murahnya dengan ‘Penang’, maka pemerintah wajib memberikan stimulus berupa pajak yang ringan seperti yang dilakukan pemerintah Malaysia, agar biaya masyarakat berobat bisa terjangkau dan masyarakat Indonesia tidak lagi berobat ke Penang,” ujarnya.

Selain mendorong kebijakan fiskal, Irma juga menyatakan dukungannya terhadap langkah penegak hukum dalam mengusut penyebab tingginya harga obat dan alkes, apabila ditemukan indikasi kecurangan.

“Saya tentu setuju (proses hukum) jika yang membuat harga obat mahal karena fraud oknum-oknum terkait dengan produksi ataupun impor obat-obatan,” tegasnya.

Pernyataan Irma muncul menyusul pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menduga mahalnya harga obat di Indonesia berkaitan dengan potensi korupsi sistemik di sektor kesehatan.

Budi bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut persoalan tersebut.

Menurut Budi, salah satu keluhan utama masyarakat adalah harga obat di Indonesia yang jauh lebih mahal dibandingkan negara-negara tetangga, termasuk Malaysia.

“Yang mungkin paling banyak dirasakan masyarakat ya harga obat mahal. Kita sama Malaysia itu bedanya bisa lebih mahal 3 kali sampai 5 kali,” kata Budi. (ds)

DJP Ajak IKPI Perkuat Edukasi Pajak di Daerah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk memperkuat edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya di daerah.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa dukungan organisasi profesi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat di berbagai wilayah.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Inge, tantangan edukasi perpajakan di daerah masih cukup besar, terutama terkait literasi digital dan keterbatasan infrastruktur teknologi.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua wajib pajak memiliki tingkat pemahaman digital yang sama, sehingga membutuhkan pendampingan lebih intensif.

“Di daerah kondisinya berbeda. Literasi digital dan akses internet tidak selalu sama seperti di kota besar,” ujar Inge.

Karena itu, ia berharap para anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah dapat membantu memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat setempat.

Menurutnya, jaringan anggota IKPI yang luas di berbagai daerah dapat menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Kalau teman-teman IKPI di daerah bisa ikut membantu edukasi, tentu akan sangat membantu kami,” katanya.

DJP menilai kolaborasi antara otoritas pajak dan organisasi profesi merupakan kunci dalam memperkuat kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat. (bl)

Indonesia Miliki 71 Jaringan P3B, 41 di Antaranya Telah Dimodifikasi MLI

IKPI, Jakarta: Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan jaringan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terluas di dunia.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki P3B yang berlaku efektif dengan 71 negara mitra atau yurisdiksi mitra di seluruh dunia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ibnu Wijaya, dalam forum yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) belum lama ini.

“Indonesia memang termasuk satu negara yang memiliki jaringan P3B sangat luas. Hampir setengah negara di dunia kita punya P3B dengan mereka,” ujar Ibnu.

Ibnu menjelaskan, Indonesia telah membangun jaringan P3B sejak akhir tahun 1970-an dan terus diperbarui serta diperluas hingga saat ini mencapai 71 perjanjian yang berlaku efektif

Selain jaringan P3B yang luas, Indonesia juga turut berpartisipasi aktif dalam implementasi Multilateral Instrument(MLI), salah satu rekomendasi minimum standar dalam BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) Action Plan 6 yang digagas OECD pada tahun 2015.

Indonesia termasuk dalam kelompok negara pertama yang menandatangani MLI. Penandatanganan dilakukan pada 2018, dan ratifikasi diselesaikan pada 2019 melalui penerbitan Peraturan Presiden.

Mekanisme MLI bekerja dengan cara masing-masing negara memilih P3B mana saja yang ingin dimodifikasi atau dicakup (covered tax agreement). Indonesia telah memilih 60 P3B untuk dimasukkan dalam cakupan MLI.

Namun karena mekanisme MLI mensyaratkan kesepakatan kedua belah pihak, dari 60 P3B yang dipilih Indonesia, hanya 46 yang match, artinya baik Indonesia maupun negara mitra sama-sama memilih untuk saling mencakup satu sama lain.

“Masih ada sekitar 14 negara yang Indonesia pilih, tetapi mereka tidak memilih kita. Artinya kita itu bertepuk sebahagian tangan, kita milih tapi mereka tidak memilih kita,” katanya.

Dari 46 P3B yang match, hingga saat ini sebanyak 41 P3B telah secara efektif dimodifikasi oleh MLI. Artinya, para wajib pajak yang menerapkan ketentuan P3B tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan MLI yang berlaku.

Ibnu menambahkan, pada awal tahun 2027 akan ada tambahan dua negara yang P3B-nya efektif dimodifikasi MLI, yakni Mongolia dan Ceko, sehingga totalnya menjadi 43 negara. Namun untuk tahun pajak berjalan saat ini, jumlahnya masih 41 negara.

Dari 41 P3B tersebut, terdapat dua P3B yang modifikasi MLI-nya berlaku untuk P3B lama, yaitu Singapura dan Uni Emirat Arab. Dengan demikian, untuk tahun pajak yang sedang berjalan saat ini, hanya terdapat 39 P3B yang dapat menggunakan MLI secara efektif.

Ibnu menegaskan, perkembangan jaringan MLI inilah yang menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2025.

Seluruh ketentuan yang diatur dalam MLI pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan anti penghindaran pajak, mulai dari transaksi dividend transfer, indirect transfer atas aktiva tetap, penghindasan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan berbagai ketentuan lainnya. (ds)

Pemerintah Siapkan Perpu Darurat, UMKM Dapat Penundaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai senjata menghadapi tekanan ekonomi.

Dua kebijakan pajak yang paling menonjol dalam rancangan itu adalah penundaan kewajiban pajak bagi UMKM dan industri padat energi, serta pengenaan pajak tambahan atas keuntungan windfall sektor komoditas.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kabinet Paripurna, Jumat (13/3).

Ia menyebut rancangan Perpu ini mengadaptasi kerangka serupa yang pernah digunakan saat pandemi COVID-19, namun dengan penyesuaian sesuai kondisi terkini.

Salah satu poin krusial dalam rancangan Perpu adalah penundaan pembayaran pajak bagi UMKM dan industri padat energi, dua kelompok yang paling rentan terhadap lonjakan biaya produksi akibat kenaikan harga energi.

“Penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi,” kata Airlangga.

Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan insentif darurat berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sektor-sektor yang paling terdampak. Yang menjadi keistimewaan paket ini, seluruh insentif dapat diberlakukan tanpa harus mengubah undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini.

“Bea masuk impor ada pembebasan untuk bahan baku tertentu agar ekspor kita tetap jalan,” katanya.

Di sisi penerimaan, pemerintah justru melihat peluang. Kenaikan harga energi secara historis selalu diikuti lonjakan harga komoditas unggulan Indonesia seperti CPO, nikel, emas, dan tembaga. Fenomena ini membuka potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan dari sektor migas dan komoditas.

“Kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan,” terang Airlangga.

Perpu ini juga memberi pemerintah sejumlah kelonggaran fiskal lain. Defisit anggaran dapat melampaui batas 3% yang selama ini diamanatkan undang-undang. Pemerintah pun mendapat fleksibilitas untuk merealokasi anggaran lintas program tanpa perlu persetujuan DPR. (ds)

Musim SPT dan Momen Lebaran Diramal Dongkrak Penerimaan Pajak Maret 2026

IKPI, Jakarta: Optimisme fiskal mulai terasa di awal tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan penerimaan pajak pada Maret 2026 akan lebih tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya.

Faktor utamanya adalah musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang mewajibkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan pajaknya paling lambat 31 Maret.

“Bulan Maret diperkirakan juga lebih tinggi karena seluruhnya kan mesti lapor di bulan Maret,” ujar Airlangga dalam Rapat Kabinet Paripurna di Istana Jakarta, belum lama ini.

Pernyataan ini bukan sekadar proyeksi tanpa dasar. Data Kementerian Keuangan menunjukkan tren yang menjanjikan. Tercatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2026 telah mencapai Rp 245,1 triliun, atau setara 10,4% dari target APBN 2026, dengan pertumbuhan neto 30,4% secara tahunan.

Lonjakan penerimaan tak lepas dari efek musiman yang cukup kuat, yakni mendekatnya Hari Raya Idul Fitri. Penerimaan pajak didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi domestik menjelang Lebaran 2026.

Dampaknya paling terasa pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang langsung mencerminkan denyut transaksi di masyarakat.

Hingga akhir Februari, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp 85,9 triliun, atau melonjak 97,4% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa tingginya PPN dan PPnBM menunjukkan transaksi di perekonomian terus berjalan, sebuah indikator bahwa konsumsi masyarakat masih cukup kuat meski tekanan ekonomi global belum mereda.

“Kalau teman-teman belanja di berbagai macam tempat, biasanya kan ada PPN. Jadi kalau ada transaksi, PPN baru dibayar. Ini menunjukkan bahwa di perekonomian kita transaksi jalan terus. Kegiatan ekonomi, aktivitas ekonomi, berjalan terus,” kata Suahasil.

Dengan musim SPT yang tengah berjalan dan efek Lebaran yang masih terasa, Maret 2026 berpotensi menjadi bulan penentu apakah momentum pertumbuhan pajak ini mampu bertahan cukup kuat untuk mendekati target tahunan yang ambisius tersebut. (ds)

DJP Targetkan 15,27 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan sebanyak 15,27 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa target tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan (WP Badan).

Sementara itu, untuk WP wajib SPT ditargetkan sebanyak 19,05 juta.

Inge menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memutuskan apakah akan memberikan perpanjangan waktu bagi WP OP melaporkan SPT Tahunan. Kendati begitu, Inge optimis bahwa banyak wajib pajak akan melaporkan SPT sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Sampai hari ini belum ada keputusan apakah akan diberikan relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” kata Inge melalui pesan singkat, Senin (16/3).

DJP mencatat sebanyak 8.125.023 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini mencakup seluruh kategori wajib pajak yang diwajibkan melapor sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 7.200.487 laporan. Disusul OP Non-Karyawan sebanyak 754.990 laporan, serta Wajib Pajak Badan dalam rupiah sebanyak 167.988 laporan dan dalam dolar AS sebanyak 134 laporan. Keempatnya merupakan kelompok dengan tahun buku Januari–Desember.

Sementara itu, untuk kategori beda tahun buku, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat Wajib Pajak Badan (Rupiah) sebanyak 1.403 laporan dan Badan (USD) sebanyak 21 laporan.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan kemajuan signifikan dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem tersebut.

Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 15.315.349 akun aktif, diikuti Wajib Pajak Badan sebanyak 948.165 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.348 akun, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226 akun.

Jumlah aktivasi ini menjadi sinyal positif bahwa adaptasi terhadap Coretax, sistem inti administrasi pajak yang mulai diluncurkan pada awal 2025, terus berjalan meski sempat diwarnai sejumlah kendala teknis di masa awal penerapannya. (ds)

IKPI Sumbagteng Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus dan Panitia Usai Seminar Perpajakan

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) di Hotel Novotel pada Minggu (15/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah rangkaian seminar perpajakan yang sebelumnya diselenggarakan di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Buka puasa bersama ini menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi di antara panitia seminar dan para pengurus dan anggota IKPI Sumatera Bagian Tengah.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, menjelaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda organisasi yang dilaksanakan setelah kegiatan seminar perpajakan.

Menurut Gazali, momentum Ramadan dimanfaatkan oleh pengurus untuk mempererat hubungan kekeluargaan di antara para pengurus dan anggota IKPI di wilayah Sumatera Bagian Tengah.

“Setelah melaksanakan seminar di Hotel Pangeran, para pengurus daerah kemudian mengadakan kegiatan buka puasa bersama di Hotel Novotel untuk mempererat silaturahmi di antara sesama pengurus,” ujar Gazali.

Ia menambahkan bahwa kegiatan kebersamaan seperti ini penting untuk menjaga kekompakan organisasi sekaligus memperkuat komunikasi antara pengurus daerah dan cabang.

Gazali juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antaranggota IKPI di wilayah Sumbagteng, sehingga koordinasi dalam menjalankan program organisasi dapat berjalan lebih baik.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Sumbagteng berharap semangat kebersamaan yang terbangun dapat terus mendukung berbagai kegiatan organisasi, termasuk program edukasi perpajakan dan peningkatan profesionalisme konsultan pajak di wilayah Sumatera Bagian Tengah. (bl)

id_ID