DJP Resmi Luncurkan Coretax Mobile untuk Lapor SPT Tahunan Nihil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperkenalkan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi mobile bertajuk Coretax Mobile atau M-Pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman DJP Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.

Layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi karyawan dengan status SPT Tahunan nihil dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax, DJP menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebaga sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil,” dikutip dari pengumuman tersebut, Selasa (7/4).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Coretax Mobile merupakan versi mobile dari sistem Coretax DJP yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara praktis langsung dari perangkat ponsel.

Adapun layanan ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu, yakni orang pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja serta menyampaikan SPT Tahunan normal dengan status nihil, bukan pembetulan.

Untuk menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Playstore atau AppStore, kemudian login menggunakan akun Coretax DJP.

Setelah itu, pengguna dapat membuat konsep SPT dan mengisi data secara lengkap dan benar sebelum melakukan pelaporan.

DJP juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengunduh aplikasi melalui platform resmi guna menghindari potensi penipuan. Selain itu, wajib pajak diminta berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan DJP. (ds)

Purbaya Pastikan Aturan Revisi PPh Final UMKM Terbit Pertengahan Tahun

IKPI, Jakarta: Ada angin segar dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa revisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh final) khusus pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebentar lagi akan resmi berlaku.

Purbaya menyebutkan regulasi tersebut kini tinggal selangkah lagi rampung. Tahap harmonisasi antar-kementerian bahkan sudah diselesaikan, dan pemerintah optimistis beleid baru ini bisa meluncur sebelum pertengahan 2026.

“Sudah, sebentar lagi keluar. Bisa (diterbitkan Semester I), sudah selesai kok. Harmonisasi sudah,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya telah mengurai latar belakang perubahan ini secara gamblang.

Ia mengungkapkan bahwa revisi diperlukan lantaran otoritas pajak menemukan celah yang dimanfaatkan sejumlah wajib pajak untuk menghindari kewajiban yang semestinya.

Dua modus yang ditemukan antara lain bunching, yakni sengaja membatasi omzet agar tidak melewati ambang tertentu, serta firm splitting, yaitu memecah usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap masuk kategori penerima tarif pajak murah.

Guna menutup celah ini, pemerintah mengusulkan perombakan Pasal 57 ayat (1) dan (2). Perombakan itu bertujuan mempersempit kelompok yang boleh menikmati PPh Final 0,5%, sekaligus menyisipkan klausul anti-penghindaran pajak agar skema tersebut tidak lagi bisa diakali.

Pemerintah juga mengubah cara penghitungan peredaran bruto lewat revisi Pasal 58. Ke depan, semua sumber penghasilan, termasuk yang dikenai PPh non-final maupun yang berasal dari luar negeri, akan digabung untuk menentukan apakah seorang wajib pajak masih layak masuk kategori wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT).

Konsekuensinya, siapa pun yang omzetnya secara total sudah melampaui batas yang ditetapkan otomatis gugur dari skema tarif 0,5%, meski secara parsial omzet per entitas masih di bawah ambang batas.

“Supaya kebijakan lebih tepat sasaran kami menemukan banyak indikasi wajib pajak yang masih bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sementara secara ekonomi agregasi total dari peredaran bruto konsolidasinya sudah melewati batasan threshold yang ditetapkan,” kata Bimo.

Dari sisi pelaku usaha, desakan agar insentif tarif 0,5% tidak dihapus rupanya didengar pemerintah. Masa berlaku fasilitas ini diperpanjang hingga 2029, bahkan batas waktu penggunaan tarif tersebut dalam Pasal 59 PP 55/2025 rencananya akan dihapus sama sekali.

Tak hanya itu, revisi ini juga menyesuaikan diri dengan standar global. Pasal 20A yang baru akan ditambahkan untuk mempertegas bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun sanksi administrasi dan pidana tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sejalan dengan persyaratan yang harus dipenuhi Indonesia dalam proses menuju keanggotaan penuh OECD. (ds)

Purbaya Ungkap Sektor Industri hingga Perdagangan Jadi Penopang Pajak

IKPI,Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja penerimaan pajak dari sisi sektoral menunjukkan tren positif pada kuartal I-2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mayoritas sektor utama dengan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak berhasil membukukan pertumbuhan yang solid.

“Dari sisi sektoral, mayoritas sektor utama dengan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan yang solid pada kuartal I-2026,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Sektor industri pengolahan menjadi salah satu penopang utama dengan pertumbuhan double digit sebesar 11,5% dengan kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp 84,2 triliun.

Capaian ini berbalik arah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sempat terkontraksi hingga minus 25,7%.

Menurut Purbaya, lonjakan tersebut didorong oleh subsektor pengolahan tembakau serta industri kimia lainnya, seiring adanya penjualan lini bisnis.

Perbaikan juga terlihat signifikan pada sektor perdagangan. Pada kuartal I-2026, sektor ini mencatat pertumbuhan sangat tinggi sebesar 59,9% atau mencapai Rp 103,6 triliun.

“Jadi memang ada perbaikan yang signifikan dari aktivitas perekonomian,” katanya.

Sementara itu, sektor keuangan dan asuransi juga mencatat kinerja positif dengan pertumbuhan 7,6% atau mencapai Rp 50,7 triliun.

Meski sedikit melambat dibandingkan periode sebelumnya, angka ini tetap menunjukkan pemulihan dibandingkan kontraksi 7,9% pada tahun lalu.

Purbaya menambahkan, pertumbuhan sektor keuangan dan asuransi sejalan dengan meningkatnya intermediasi keuangan serta aktivitas ekonomi secara umum.

“Ini sejalan dengan meningkatnya intermediasi keuangan dan aktivitas ekonomi secara umum,” imbuh Purbaya. (ds)

DJP Ungkap Coretax Mobile Sudah Siap Diluncurkan dalam Waktu Dekat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan segara meluncurkan aplikasi layanan perpajakan berbasis mobile yakni Coretax Mobile.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa sistem tersebut sudah siap diluncurkan dalam waktu dekat.

“Secara prinsip sudah siap untuk diluncurkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kami publikasikan,” kata Inge melalui pesan singkat, Selasa (7/4).

Sebagai informasi, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler.

Aplikasi ini dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara mobile friendly, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah.

Nantinya, Coretax Mobile akan tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Di sisi lain, DJP juga telah meluncurkan Coretax Form yang merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.

Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.

Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah. (ds)

Ketum IKPI Hadiri Uji Publik Riset Pajak di UPH, Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menghadiri kegiatan Uji Publik Riset Bidang Hukum Pajak mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan yang berlangsung di Kampus Pascasarjana UPH, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kehadiran Vaudy dalam forum akademik tersebut menegaskan komitmen IKPI dalam mendukung pengembangan keilmuan hukum pajak di Indonesia, sekaligus memperkuat keterkaitan antara dunia akademik dan praktik profesional.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa uji publik merupakan tahapan penting dalam proses akademik yang tidak hanya menguji kualitas penelitian, tetapi juga memperkaya sudut pandang melalui diskusi terbuka dengan para akademisi dan praktisi.

Ia menilai, keterlibatan praktisi dalam forum akademik seperti ini menjadi elemen penting agar hasil riset memiliki relevansi yang tinggi terhadap kebutuhan di lapangan. Menurutnya, sinergi antara akademisi dan praktisi akan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih implementatif.

“Kegiatan seperti ini menjadi jembatan antara teori dan praktik, sehingga hasil penelitian tidak berhenti di ruang akademik, tetapi bisa diterapkan dalam sistem perpajakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vaudy menjelaskan bahwa IKPI terus berupaya meningkatkan kapasitas anggotanya melalui berbagai program pengembangan, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan konsultan pajak yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki landasan akademik yang kuat.

Dalam uji publik tersebut, empat kandidat doktor memaparkan hasil penelitiannya yang mencakup isu-isu krusial dalam hukum pajak, mulai dari aspek kepastian hukum, keadilan pajak, hingga mekanisme penagihan dan administrasi perpajakan.

Vaudy menilai tema-tema yang diangkat menunjukkan bahwa penelitian di bidang hukum pajak semakin berkembang dan adaptif terhadap tantangan zaman. Ia berharap hasil riset tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan kebijakan perpajakan nasional.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Universitas Pelita Harapan yang terus membuka ruang kolaborasi dengan organisasi profesi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan industri.

Di akhir sambutannya, Vaudy menyampaikan harapan agar para kandidat doktor dapat menghasilkan penelitian yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi persoalan perpajakan di Indonesia.

“Peran akademisi dan praktisi harus berjalan beriringan untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” pungkasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut dari IKPI:

  1. Ketua Umum Vaudy Starworld
  2. Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman
  3. Sekretaris Umum Assoc Prof. Edy Gunawan
  4. Wakil Sekeretaris Umum Novalina Magdalena
  5. Ketua Pengda Banten Kunto Wiyono
  6. Ketua Cabang Jakarta Timur Agus Windu Atmojo
  7. Ketua Cabang Bogor Andi Deswanta
  8. Direktur Eksekutif Asih Ariyanto

(bl)

Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama Dua Bulan

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk meredam dampak kenaikan harga avtur terhadap tarif tiket pesawat domestik, di tengah tekanan geopolitik dan geoekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tren kenaikan harga avtur terjadi di berbagai negara. Di Thailand, harga avtur tercatat sekitar Rp 29.518 per liter, sementara di Filipina mencapai Rp 25.326 per liter.

Menurutnya, avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar. Jika Indonesia tidak melakukan penyesuaian, maskapai asing berpotensi memanfaatkan selisih harga tersebut.

“Per hari ini, kita lihat di Bandara Soekarno-Hatta harga avtur per 1 April kemarin sudah sekitar Rp 23.000-an, tepatnya Rp 23.551 per liter,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/4).

Ia menambahkan, komponen avtur menyumbang sekitar 40% terhadap total biaya operasional maskapai. Kenaikan harga ini berpotensi menekan kinerja maskapai nasional jika tidak diantisipasi.

Untuk itu, pemerintah fokus menjaga agar kenaikan harga tiket tetap terkendali. Salah satu langkah yang diambil adalah penyesuaian fuel surcharge oleh Kementerian Perhubungan.

Fuel surcharge untuk penerbangan domestik kini ditetapkan sebesar 38% dari batas atas tarif tahun 2019, berlaku baik untuk pesawat jet maupun baling-baling (propeller). Sebelumnya, surcharge untuk jet hanya 10% dan propeller 25%.

Dengan kebijakan baru ini, surcharge untuk pesawat jet naik sekitar 28%, sedangkan untuk propeller meningkat sekitar 13%.

Meski demikian, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket tetap terbatas di kisaran 9% hingga 13%. Untuk menahan lonjakan tersebut, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat ekonomi domestik.

Airlangga mengungkapkan, nilai subsidi yang digelontorkan melalui skema PPN DTP mencapai sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Jika kebijakan ini diterapkan selama dua bulan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2,6 triliun.

“Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, ini memakan Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum hanya 9% sampai 13%,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP akan berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan ketegangan geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah. (ds)

Banyak Pengurus Koperasi Belum Kenal Konsultan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Rendahnya literasi perpajakan di kalangan koperasi masih menjadi tantangan serius. Hal ini terungkap dalam kegiatan Pelatihan Perpajakan Koperasi yang digelar di Hotel Qubika, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin, (6/4/2026).

Kegiatan bertema “Kupas Tuntas Pajak Koperasi: Regulasi, Praktik, dan Studi Kasus Nyata” ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kapasitas pelaku koperasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, mengungkapkan adanya fakta menarik dari peserta pelatihan.

“Ada pengurus koperasi yang menyampaikan bahwa selama ini mereka tidak tahu kalau ada konsultan pajak di luar DJP. Bahkan baru mengetahui IKPI hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa edukasi perpajakan masih perlu diperluas, khususnya bagi sektor koperasi yang memiliki peran penting dalam perekonomian.

Sebagai informasi, koperasi menyumbang sekitar 6,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, sehingga pemahaman perpajakan menjadi krusial.

Dhaniel menjelaskan bahwa koperasi sebagai Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Tanpa pemahaman yang baik, kata dia, koperasi berisiko tidak optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan bahwa IKPI akan terus hadir memberikan edukasi dan pendampingan agar koperasi lebih siap menghadapi kewajiban pajak secara benar. (bl)

IKPI Makassar Jajaki Kerja Sama Strategis dengan STIE Tri Dharma Nusantara

IKPI, Makassar:  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menjajaki kerja sama strategis dengan STIE Tri Dharma Nusantara dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia profesi dan akademik di bidang perpajakan.

Penjajakan tersebut berlangsung dalam kunjungan akademik yang digelar pada Sabtu, (5/4/2026), di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Jalan A.P. Pettarani, Makassar. Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju kolaborasi konkret yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor perpajakan.

Rombongan STIE Tri Dharma Nusantara dipimpin oleh Ketua Jurusan Akuntansi, Dr. Riza Praditha. Dari pihak IKPI Makassar, hadir Ketua Cabang Ezra Palisungan bersama jajaran pengurus, yakni Sekretaris Muliadi dan Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan dunia pendidikan yang semakin dinamis, khususnya dalam bidang perpajakan yang terus berkembang mengikuti regulasi dan praktik bisnis.

“Kunjungan ini merupakan suatu kehormatan bagi kami. Ini menunjukkan bahwa IKPI sebagai asosiasi profesi semakin dikenal, khususnya di kalangan akademisi di Kota Makassar,” ujar Ezra, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, keterlibatan praktisi dalam dunia akademik menjadi krusial untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik. Oleh karena itu, IKPI Makassar siap berkontribusi melalui berbagai program, seperti kuliah umum, pelatihan perpajakan, dosen tamu, hingga fasilitasi magang bagi mahasiswa.

Ezra juga menambahkan bahwa perkembangan regulasi perpajakan yang cepat menuntut mahasiswa untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki wawasan praktis yang relevan dengan kebutuhan industri. Sinergi ini diharapkan mampu mencetak lulusan yang siap terjun langsung ke dunia kerja.

Lebih lanjut, IKPI Makassar membuka peluang kerja sama jangka panjang yang akan diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang direncanakan pada Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung penguatan kapasitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Ke depan, kami berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi mahasiswa, institusi pendidikan, dan profesi konsultan pajak secara keseluruhan,” kata Ezra.

Kolaborasi antara IKPI dan STIE Tri Dharma Nusantara ini diharapkan menjadi model sinergi yang dapat direplikasi di berbagai daerah, sekaligus memperkuat peran konsultan pajak dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

IKPI Kabupaten Bekasi Dorong Konsultan Pajak Beradaptasi Hadapi Era Pengawasan Berbasis AI

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya transformasi profesi konsultan pajak di tengah perubahan besar sistem pengawasan perpajakan yang kini berbasis teknologi. Hal ini disampaikan Ketua IKPI Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah Yuliantana, dalam kegiatan Seminar dan Halal Bihalal yang digelar di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Dalam seminar tersebut, Asep menekankan bahwa saat ini merupakan era perubahan paling masif dalam dunia perpajakan.

“Inilah era yang perubahannya paling masif. Kita tidak lagi berhadapan dengan pengawasan manual. Saat ini, otoritas pajak telah dipersenjatai dengan Coretax Administration System, sebuah mesin data raksasa yang digerakkan oleh algoritma cerdas,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, kehadiran sistem tersebut berdampak langsung pada meningkatnya agresivitas pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, dengan berlakunya PMK 111/2025, kewenangan pengawasan menjadi jauh lebih luas.

“SP2DK kini datang lebih cepat, lebih banyak, dan didasarkan pada data matching yang sangat presisi. DJP tidak lagi menunggu; mereka memburu anomali data secara real-time,” katanya.

Menghadapi kondisi tersebut, Asep menilai pendekatan konvensional tidak lagi relevan. Konsultan pajak dituntut untuk mampu beradaptasi dengan pendekatan berbasis teknologi.

“Kita tidak bisa lagi melawan mesin algoritma dengan tumpukan kertas dan hitungan manual. Kita harus melawan presisi dengan presisi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi seperti Agentic AI, OCR, dan NLP menjadi bagian penting dalam mendukung pekerjaan konsultan pajak, khususnya dalam merespons SP2DK secara cepat dan tepat.

“Biarkan AI yang mengerjakan tugas melelahkan: membaca temuan AR, menarik dasar hukum, dan menyusun draf awal tanggapan SP2DK dalam hitungan menit,” jelas Asep.

Melalui kegiatan ini, IKPI Kabupaten Bekasi berharap para anggotanya mampu bertransformasi menjadi konsultan pajak modern yang adaptif terhadap teknologi dan tetap menjunjung profesionalisme dalam menghadapi dinamika perpajakan ke depan. (bl)

Kemenkeu Dorong Tata Kelola Profesi Konsultan Pajak yang Lebih Kuat dan Kredibel

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan pentingnya penguatan tata kelola profesi konsultan pajak sebagai fondasi peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara. Hal ini disampaikan Direktur PPPK DJSPSK Kemenkeu dalam Diskusi Panel IKPI, Senin (6/4/2026).

Dalam forum yang mempertemukan empat asosiasi konsultan pajak dan PERTAPSI tersebut, ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak wajib pajak.

“Profesi konsultan pajak adalah bagian dari ekosistem kepatuhan yang mempengaruhi kualitas hubungan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan profesi harus didukung oleh tata kelola yang menyeluruh. Hal ini meliputi standar kompetensi, pendidikan profesional berkelanjutan, serta sistem etika dan pengawasan yang kuat.

Menurutnya, tanpa tata kelola yang baik, sulit bagi profesi untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.

“Profesi yang kuat bukan sekadar besar secara jumlah, tetapi memiliki standar dan mekanisme akuntabilitas yang jelas,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya regulasi sebagai instrumen untuk memperkuat ekosistem profesi. Regulasi yang baik, menurutnya, akan memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, rencana pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak dinilai sebagai langkah strategis untuk memperjelas posisi dan peran profesi.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan profesi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan praktisi.

“Forum seperti ini penting untuk menyusun arah bersama yang lebih terukur dan implementatif,” ujarnya. (bl)

id_ID