Bank Indonesia Kembali Tahan BI-Rate di Level 5,75%

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75% dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21-22 Juli 2026.

Bersamaan dengan itu, bank sentral juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan Lending Facility di level 6,50%.

Selain mempertahankan suku bunga, BI mengeluarkan sejumlah langkah lanjutan untuk memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter.

Kebijakan tersebut mencakup perluasan insentif dan berbagai instrumen lain guna mendorong masuknya investasi portofolio asing, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing, serta meningkatkan likuiditas di sektor keuangan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, keputusan mempertahankan BI-Rate merupakan bagian dari strategi kebijakan yang dirancang untuk menghadapi tingginya ketidakpastian ekonomi global.

“Keputusan BI-Rate dan sjeumlah kebijakan lain merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan BI yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global,” kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (22/7).

Menurut Perry, kebijakan tersebut juga diarahkan agar inflasi tetap terkendali sesuai target pemerintah pada 2026 dan 2027, yakni berada dalam kisaran 2,5±1%.

Di sisi lain, BI tetap mempertahankan arah kebijakan makroprudensial yang akomodatif guna menopang pertumbuhan ekonomi.

Pelonggaran kebijakan tersebut difokuskan untuk memperluas penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran juga terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Bank Indonesia akan melanjutkan pengembangan ekosistem pembayaran digital, memperkuat struktur industri sistem pembayaran, serta meningkatkan keandalan dan ketahanan infrastruktur pembayaran nasional. (ds)

IKPI Jakarta Timur Bekali Anggota Hadapi Kompleksitas Pajak Internasional Lewat PMK 112/2025

IKPI, Jakarta Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur membekali anggotanya menghadapi kompleksitas perpajakan internasional melalui seminar bertajuk “Memahami PMK Nomor 112 Tahun 2025: Beneficial Owner Test dan Pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)” di Hotel Swiss-Belinn, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 125 anggota dan tamu undangan itu menghadirkan praktisi pajak internasional T. Qivi Hady Daholi sebagai pembicara utama.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur Agus Windu Atmojo mengatakan penyelenggaraan seminar merupakan bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota agar mampu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan internasional yang semakin dinamis.

“Seiring meningkatnya aktivitas investasi lintas negara dan transaksi internasional, pemahaman terhadap ketentuan perpajakan internasional menjadi kebutuhan yang tidak hanya dimiliki oleh perusahaan multinasional, tetapi juga oleh konsultan pajak yang memberikan pendampingan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Windu.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Timur)

Menurut Windu, konsultan pajak saat ini dituntut tidak hanya memahami ketentuan perpajakan secara normatif, tetapi juga mampu menganalisis fakta-fakta yang melatarbelakangi suatu transaksi internasional. Kemampuan tersebut diperlukan agar pendampingan yang diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan domestik maupun perjanjian perpajakan internasional.

“Penguasaan materi pajak internasional saat ini bukan lagi merupakan kompetensi tambahan, melainkan telah menjadi kebutuhan utama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, globalisasi ekonomi telah mendorong semakin banyak perusahaan Indonesia melakukan transaksi dengan pihak luar negeri, baik dalam bentuk pembayaran dividen, bunga, royalti, jasa, maupun transaksi digital lintas batas. Setiap transaksi tersebut memiliki konsekuensi perpajakan yang memerlukan analisis berdasarkan ketentuan domestik maupun tax treaty yang berlaku. Karena itu, konsultan pajak perlu terus memperbarui pengetahuan dan pemahamannya terhadap perkembangan regulasi perpajakan internasional.

Dalam seminar tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai implementasi PMK Nomor 112 Tahun 2025, khususnya terkait penerapan Beneficial Owner Test dan pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Materi disampaikan dengan pendekatan sederhana namun komprehensif agar mudah dipahami dan diterapkan dalam praktik pendampingan kepada wajib pajak.

“Melalui peningkatan kompetensi yang terus-menerus, konsultan pajak diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan potensi sengketa maupun pengenaan sanksi pajak di masa mendatang,” kata Windu. (bl)

IKPI Minta Anggota Bangun Kepercayaan Publik Lewat Integritas Profesi

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta seluruh anggotanya terus membangun kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan profesi. Di tengah meningkatnya kompleksitas regulasi perpajakan, kepercayaan masyarakat dinilai menjadi modal utama yang harus dijaga oleh setiap konsultan pajak.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat memberikan materi Diseminasi Kode Etik pada Seminar dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Medan, Senin (21/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 154 anggota IKPI.

Robert mengatakan, kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui kemampuan teknis di bidang perpajakan, tetapi juga melalui sikap profesional yang berlandaskan integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.

“Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang mengemban kepercayaan. Karena itu, setiap anggota harus menjaga integritas dalam setiap tindakan dan keputusan profesional yang diambil,” ujarnya.

Menurut Robert, Kode Etik IKPI menjadi pedoman bagi seluruh anggota dalam menjalankan profesinya, mulai dari hubungan dengan wajib pajak, sesama konsultan pajak, hingga pemerintah. Penerapan kode etik secara konsisten menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas profesi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa konsultan pajak.

Ia menambahkan, integritas harus tercermin dalam setiap layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, anggota IKPI tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis yang memadai, tetapi juga mampu menjaga independensi, kerahasiaan informasi klien, serta bertindak jujur dan bertanggung jawab sesuai kode etik profesi.

Robert berharap seluruh anggota IKPI terus memegang teguh nilai-nilai etika profesi sebagai fondasi dalam memberikan layanan perpajakan yang berkualitas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Diseminasi Kode Etik tersebut merupakan bagian dari program kerja nasional Departemen Keanggotaan dan Etika Pengurus Pusat IKPI yang dilaksanakan di berbagai daerah untuk memperkuat pemahaman anggota mengenai penerapan kode etik dalam praktik profesi sehari-hari. (bl)

IKPI Buleleng dan KPP Pratama Singaraja Perkuat Sinergi, Siap Gelar Edukasi Pajak Bersama

IKPI, Buleleng: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng memperkuat sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melalui audiensi yang digelar pada Rabu (22/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan jajaran pengurus IKPI Cabang Buleleng kepada Kepala KPP Pratama Singaraja yang baru sekaligus membahas peluang kolaborasi dalam berbagai program edukasi perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma, mengatakan audiensi dihadiri pengurus dan anggota IKPI Cabang Buleleng yang didampingi Ketua IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra, Agus Ardika. Dalam kesempatan itu, IKPI memaparkan program kerja cabang, baik kegiatan terstruktur maupun nonterstruktur.

“Melalui audiensi ini kami memperkenalkan jajaran pengurus kepada Kepala KPP Pratama Singaraja yang baru sekaligus menyampaikan program kerja IKPI Cabang Buleleng. Kami berharap sinergi yang terjalin dapat mendukung peningkatan edukasi perpajakan di Buleleng,” ujar Made Susila.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

Menurutnya, KPP Pratama Singaraja menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Untuk kegiatan terstruktur, KPP menyatakan kesediaannya menjadi narasumber pada seminar yang diselenggarakan IKPI Cabang Buleleng serta berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi perpajakan di berbagai asosiasi yang ada di Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, dalam kegiatan nonterstruktur, jajaran KPP Pratama Singaraja juga menyatakan siap berpartisipasi pada kegiatan Jalan Sehat Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI.

Made Susila berharap kolaborasi yang terjalin antara IKPI Cabang Buleleng dan KPP Pratama Singaraja dapat memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan adanya konsultan pajak di Buleleng yang terus bersinergi dengan KPP, kami berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, target penerimaan negara dapat tercapai, dan edukasi perpajakan kepada masyarakat dapat terus berjalan,” katanya. (bl)

UU PFII Disahkan, Incar 65% Aset Keluarga Kaya Dunia

IKPI, Jakarta: Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diarahkan menjadi salah satu strategi untuk menarik masuk dana investasi global, terutama aset milik keluarga-keluarga kaya dunia (family office) yang selama ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengungkapkan, salah satu sasaran utama pembentukan kawasan tersebut adalah merebut peluang perpindahan dana global yang saat ini mulai mencari lokasi investasi baru.

Menurut Hekal, hasil kajian yang menjadi bahan pembahasan RUU PFII menunjukkan nilai aset yang dikelola berbagai family office di pusat-pusat keuangan dunia mencapai sekitar US$ 3,2 triliun.

“Dari jumlah itu ditaksir sekitar 65% sedang mencari rumah baru. Nah, itu yang mau kita tangkap,” ujar Hekal di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (22/7).

Dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 per dolar AS, total dana tersebut setara sekitar Rp 61.250 triliun. Nilai yang sangat besar itu dinilai menjadi peluang bagi Indonesia untuk menghadirkan PFII sebagai destinasi baru bagi pengelolaan aset internasional.

Hekal menjelaskan, perpindahan dana tersebut dipicu oleh perubahan kondisi geopolitik dan meningkatnya ketidakpastian di sejumlah pusat keuangan global.

Situasi tersebut membuat banyak keluarga kaya mulai mempertimbangkan negara lain sebagai lokasi penempatan aset.

“Kenapa mereka cari rumah baru? Karena rumah-rumah lama mereka sedang tergoncang. Ada yang rumahnya di Timur Tengah, ada yang sumber awalnya. Salah satu yang besar mencari rumah baru adalah di daerah Amerika,” jelasnya.

Selain menawarkan layanan keuangan, PFII juga dirancang memiliki kawasan penunjang berupa hunian dan fasilitas bagi pelaku usaha maupun keluarga kaya yang memilih beraktivitas di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah masih harus menuntaskan berbagai aspek kelembagaan sebelum kawasan finansial internasional tersebut dapat beroperasi secara penuh. (ds)

DJP Bantah Babinsa Jadi Pemeriksa Pajak, Ini Penjelasan Bimo

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berfungsi sebagai pedoman kerja internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oleh larena itu, ia meminta publik tidak menafsirkan aturan tersebut secara keliru, termasuk anggapan bahwa Babinsa akan dilibatkan dalam pemeriksaan wajib pajak.

Menurut Bimo, keberadaan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tersebut hanya berkaitan dengan koordinasi dan dukungan penyediaan informasi apabila dibutuhkan di lapangan.

“Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP, jadi tidak perlu dipolemikan dan gak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, DJP selama ini memang menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengumpulan informasi perpajakan.

Salah satu pihak yang dapat diajak berkoordinasi adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Jadi di dalam kami menggali informasi kami bekerja sama dengan multi stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan Bhyangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” katanya.

Selain aparat kewilayahan, DJP juga dapat berkoordinasi dengan perangkat desa. Namun, Bimo menekankan bahwa pihak-pihak tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak terhadap wajib pajak.

“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan pengawasan kepatuhan perpajakan saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi dibandingkan pendekatan lapangan. Sistem seperti Compliance Risk Management (CRM), geotagging, hingga Coretax menjadi instrumen utama DJP dalam melakukan analisis dan pengawasan.

“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM, mesin kita, kemudian kita pakai reservasu dari geo tagging, kita pakai Coretax,” katanya.

Apabila masih diperlukan klarifikasi terhadap suatu informasi, DJP akan meminta dukungan pembina kewilayahan untuk memperoleh data yang diperlukan.

Menurut Bimo, kerja sama tersebut hanya sebatas penyediaan informasi dan tidak mengubah peran aparat menjadi pelaksana pemeriksaan perpajakan.

Bimo juga menepis anggapan bahwa mekanisme tersebut merupakan kebijakan baru. Ia menyebut pola koordinasi dengan aparat kewilayahan telah diterapkan sejak 2020, sementara SE-8/PJ/2026 hanya menyempurnakan tata kelola internal yang sudah berjalan. (ds)

Bea Cukai Lolos dari Wacana Pembubaran, Purbaya Ungkap Alasannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap mempertahankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melihat hasil reformasi yang dinilai menunjukkan perkembangan positif.

Penilaian tersebut sekaligus meredam wacana pembubaran institusi yang sebelumnya sempat mengemuka.

Purbaya mengatakan pembenahan di tubuh Bea Cukai dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perombakan sumber daya manusia hingga pergantian pejabat di level pimpinan. Menurutnya, perubahan tersebut mulai berdampak pada peningkatan kinerja lembaga.

“Bea Cukai progressnya sudah amat baik, kita sudah kocok ulang pegawai-pegawai di sana dan sekarang yang di pucuk-pucuk puncak pimpinan sudah orang-orang yang relatif lebih baik dan mereka tahu kalau mereka nggak baik mereka akan dibubarkan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, hasil reformasi tercermin dari meningkatnya penerimaan kepabeanan dan cukai yang kini tumbuh lebih dari 6% atau mendekati 7%.

Selain itu, peredaran barang selundupan di pasar mulai berkurang, sementara penindakan terhadap rokok ilegal semakin gencar dilakukan.

Pemerintah juga mengubah strategi penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan. Tidak hanya barang ilegal yang disita, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang selundupan kini turut diamankan hingga seluruh proses pemeriksaan selesai.

Menurut Purbaya, langkah tersebut dirancang untuk meningkatkan risiko dan biaya bagi pelaku penyelundupan sehingga dapat memberikan efek jera dan menekan praktik ilegal.

Perbaikan yang terjadi di Bea Cukai, lanjutnya, juga telah mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan pandangan Presiden terhadap institusi tersebut berubah setelah melihat hasil pembenahan yang telah dilakukan.

“Pak Prabowo sudah melihat ada perbaikan yang signifikan di Bea Cukai. Kalau dulu dia bilang bubarkan, sekarang dia pernah bilang di salah satu rapat dengan kabinet, Bea Cukai bisa diperbaiki dan harus bisa diperbaiki. Itu adalah signal yang clear bahwa ada perkembangan positif di Bea Cukai yang diakui oleh pimpinan kita,” katanya.

Untuk menjaga tren perbaikan tersebut, Kementerian Keuangan akan memperkuat sistem pengawasan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Teknologi itu akan diterapkan dalam pengawasan di pelabuhan dan bandara serta diintegrasikan dengan kantor-kantor Bea Cukai di berbagai daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan. (ds)

Purbaya Pastikan Akses Data Keuangan Tak Ganggu Wajib Pajak Patuh

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan masyarakat tidak perlu cemas terhadap penerapan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Ia memastikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan administrasi perpajakan dan tidak ditujukan untuk mengawasi rekening wajib pajak secara sembarangan.

Purbaya mengatakan wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya tidak memiliki alasan untuk khawatir. Menurutnya, akses terhadap informasi keuangan merupakan mekanisme yang sudah lazim diterapkan dalam sistem perpajakan modern.

“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Gak akan diapa-apain,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, keberadaan sistem Coretax justru akan membuat proses pengawasan pajak semakin terintegrasi.

Melalui sistem tersebut, transaksi wajib pajak akan terekam secara otomatis sehingga otoritas pajak dapat melakukan pencocokan data dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara lebih akurat.

Menurut Purbaya, kemampuan Coretax dalam merekam setiap transaksi akan mengurangi kebutuhan permintaan data keuangan secara manual sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Coretax sudah bisa nangkep nanti transaksi di sana, bayarnya ke mana dan segala macem, nanti pada waktu SPT tahunan sudah keliatan semua otomatis. Jadi gak masalah sebetulnya. Malah itu lebih mengerikan, anda gak bisa ngibul lagi ketahuan pajak pakai Coretax, transaction per transaction,” imbuh Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dalam beleid yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto itu, DJP diberi kewenangan untuk meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).

Surat edaran tersebut juga menetapkan sejumlah kelompok wajib pajak sebagai prioritas pengawasan. Kelompok itu meliputi orang pribadi dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), tokoh publik (prominent people), wajib pajak berisiko tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, hingga wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis memerlukan permintaan informasi keuangan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerbitan surat edaran itu tidak menghadirkan kewenangan baru bagi DJP, melainkan hanya menyempurnakan tata kelola internal agar proses permintaan informasi menjadi lebih efektif dan sederhana.

“Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. SE itu memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, step-stepnya kita sederhanakan,” kata Bimo.

Bimo menambahkan, pertukaran data antara DJP dan industri perbankan selama ini juga telah berjalan.

Bahkan, sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host to host dengan sistem DJP sehingga proses penyampaian informasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. (ds)

Purbaya Masih Menanti Hasil Audit Restitusi Pajak Rp 360 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa proses audit atas pencairan restitusi pajak yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung.

Hingga kini, Kementerian Keuangan belum menerima hasil pemeriksaan tersebut karena cakupan audit mencakup periode 2020 hingga 2025.

Menurut Purbaya, lamanya proses audit disebabkan luasnya rentang waktu yang menjadi objek pemeriksaan. Karena itu, pemerintah masih menunggu hasil yang sedang disusun oleh BPKP.

“Sampai sekarang masih kita tunggu hasil dari BPKP. Mereka sedang melakukannya, karena kan beberapa tahun kebelakang, jadi cukup panjang,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (22/7).

Audit tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kementerian Keuangan kepada BPKP untuk menelaah pencairan restitusi pajak bernilai besar.

Sebelumnya, Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menyatakan lembaganya masih berada pada tahap pengumpulan dan penelaahan informasi awal sebelum masuk ke proses audit yang lebih mendalam.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” kata Gunawan.

Pemerintah memandang audit tersebut penting untuk memastikan mekanisme pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil setelah nilai restitusi dalam beberapa tahun terakhir dinilai cukup besar sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Purbaya sebelumnya mengungkapkan nilai restitusi pajak pada tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun. Namun, laporan yang diterima pemerintah dinilai belum mampu memberikan rincian perkembangan restitusi dari waktu ke waktu.

“Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin,” kata Purbaya.

Ia menegaskan audit bukan bertujuan menghentikan fasilitas restitusi pajak, melainkan memastikan pengembalian pajak hanya diterima oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah juga menyoroti adanya indikasi kejanggalan pada sejumlah sektor, termasuk industri batu bara yang berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Apabila dalam audit ditemukan pelanggaran, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas, baik terhadap pihak di luar pemerintah maupun aparat internal yang terlibat.

“Kami pelajari restitusi itu, kalau yang main-main nanti kami kurangi. Kami auditkan. Kami masukkan penjara. Baik eksternal maupun internal,” katanya.

Mengenai target penyelesaian, Purbaya memperkirakan proses audit dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan mendatang. Ia mengatakan akan kembali mengecek perkembangan pekerjaan BPKP agar hasil audit dapat segera diketahui. (ds)

IKPI Gaungkan HUT ke-61 Lewat Radio, Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Pajak dan Edukasi Generasi Muda

IKPI, Jakarta: Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai menggencarkan sosialisasi rangkaian kegiatan HUT kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui siaran langsung bersama Most Radio pada Senin (20/7/2026), sebagai upaya memperluas jangkauan informasi sekaligus memperkenalkan berbagai program yang akan digelar sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI Novalina Magdalena didampingi Koordinator Humas HUT ke-61 IKPI Ronsianus B. Daur memaparkan sejumlah agenda yang telah dan akan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan hari jadi organisasi profesi konsultan pajak tersebut.

Novalina menjelaskan, HUT ke-61 IKPI tidak hanya berisi kegiatan seremonial, tetapi dirancang menjadi rangkaian program yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari edukasi, olahraga, kepedulian sosial, hingga pengembangan profesional.

“Melalui HUT ke-61 ini kami ingin menunjukkan bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesi, tetapi juga organisasi yang aktif berkontribusi bagi masyarakat dan dunia perpajakan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan banyak kalangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan telah diawali dengan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Nasional tingkat Perguruan Tinggi dan untuk pertama kalinya di wtingkat SMK/SMA. Saat ini kompetisi tersebut telah memasuki babak penyisihan dengan ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Novalina, penyelenggaraan kategori SMK/SMA merupakan langkah baru IKPI untuk memperluas edukasi perpajakan kepada generasi muda sejak dini.

“Kami ingin literasi perpajakan tidak hanya diberikan kepada wajib pajak atau kalangan profesional, tetapi juga dikenalkan kepada pelajar dan mahasiswa. Mereka adalah generasi yang kelak akan menjadi wajib pajak dan pemimpin masa depan,” katanya.

Selain bidang edukasi, IKPI juga menyiapkan berbagai kegiatan olahraga yang bertujuan mempererat kebersamaan anggota sekaligus melibatkan masyarakat.

Rangkaian tersebut meliputi turnamen golf, gowes, serta jalan sehat serentak yang akan dilaksanakan di 30 kota di Indonesia dengan target diikuti hampir 8.000 peserta, baik anggota IKPI maupun masyarakat umum.

“Kami ingin HUT IKPI dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Karena itu kegiatan olahraga kami kemas secara inklusif sehingga tidak hanya diikuti anggota, tetapi juga masyarakat umum,” ujar Novalina.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, IKPI juga akan menyelenggarakan kegiatan donor darah yang menjadi bagian dari kontribusi organisasi kepada masyarakat.

Sementara bagi kalangan profesional, panitia menyiapkan Seminar Nasional Perpajakan yang akan menghadirkan berbagai pembahasan mengenai isu-isu perpajakan terkini. Seminar tersebut akan menjadi salah satu agenda utama sebelum puncak perayaan HUT.

Puncak HUT ke-61 IKPI dijadwalkan berlangsung pada 26-27 Agustus 2026 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta.

Novalina mengungkapkan, perayaan tahun ini akan dikemas berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain menghadirkan rangkaian acara yang lebih dinamis, panitia juga menyiapkan penampilan komika serta pertunjukan video mapping sebagai bagian dari konsep perayaan.

“Kami ingin menghadirkan pengalaman yang berbeda bagi seluruh peserta. Perayaan HUT tahun ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga meninggalkan kesan yang mendalam melalui konsep acara yang lebih kreatif dan modern,” ujarnya.

Lebih jauh, Novalina menegaskan bahwa seluruh rangkaian HUT ke-61 mencerminkan komitmen IKPI untuk terus berkontribusi dalam membangun ekosistem perpajakan nasional.

Menurutnya, peran IKPI tidak hanya sebatas menyosialisasikan peraturan perpajakan kepada para anggotanya, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak serta menghadirkan edukasi kepada masyarakat luas.

“Kami ingin membuktikan bahwa IKPI peduli terhadap ekosistem perpajakan dan masyarakat. Peran kami tidak berhenti sebagai organisasi profesi, tetapi juga menjadi intermediary antara otoritas dan wajib pajak. Bahkan tahun ini kami memperluas edukasi perpajakan melalui LCC tingkat SMA dan SMK sebagai bentuk komitmen menanamkan kesadaran pajak sejak dini,” kata Novalina.

Melalui rangkaian kegiatan HUT ke-61 tersebut, IKPI berharap semakin banyak masyarakat mengenal organisasi profesi konsultan pajak sekaligus memahami pentingnya pajak sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional. (bl)

id_ID