Tak Kunjung Bayar Pajak, Tiga Apartemen Pengusaha Baja Disita DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak. Kali ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua menyita sejumlah aset milik wajib pajak yang bergerak di sektor industri baja setelah yang bersangkutan tidak kunjung melunasi kewajiban perpajakannya.

Aset yang disita meliputi tiga unit apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai taksiran lebih dari Rp 1 miliar. Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening bank yang berada di Jakarta Selatan.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua Abdul Gani mengatakan penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya penagihan dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

“Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan, dan undangan kepada penanggung pajak sesuai arahan pimpinan,” ujar Abdul dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Menurut Abdul, seluruh prosedur penagihan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyitaan aset merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Ia menegaskan, tindakan tersebut diperlukan untuk mengamankan hak negara sekaligus menjaga efektivitas penerimaan pajak yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan APBN.

“Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan,” katanya.

DJP berharap penyitaan aset tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Otoritas pajak juga menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak akan ragu mengambil tindakan penegakan hukum apabila wajib pajak mengabaikan kewajibannya.

Ia turut mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan penyitaan tersebut. Menurutnya, keberhasilan penagihan merupakan hasil sinergi dan kolaborasi untuk mengamankan penerimaan negara.

“Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan,” pungkasnya. (ds)

IKPI Kenalkan Organisasi dan Jenjang Profesi kepada Lulusan USKP dari Seluruh Indonesia

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkenalkan organisasi serta berbagai peluang pengembangan profesi kepada para pemegang sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A dan B dari seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat regenerasi konsultan pajak sekaligus memperluas pemahaman mengenai tata cara menjadi anggota hingga peningkatan jenjang izin praktik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea dalam kegiatan bertajuk “Profesi Konsultan Pajak: Prospek dan Peran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak” yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (17/6/2026). Peserta kegiatan berasal dari berbagai daerah dan terdiri atas anggota IKPI maupun lulusan baru USKP yang belum bergabung dengan organisasi profesi tersebut.

Menurut Robert, kegiatan tersebut digelar untuk memperkenalkan IKPI secara lebih dekat sebagai rumah bersama para konsultan pajak di Indonesia. Selain membahas sejarah organisasi, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai struktur kepengurusan, jumlah anggota, serta keberadaan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang yang tersebar di berbagai wilayah.

Dalam paparannya, Robert menjelaskan bahwa per 15 Juni 2026 IKPI memiliki 8.162 anggota yang terdiri atas 7.457 anggota tetap, 674 anggota terbatas, dan 31 anggota kehormatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.488 anggota telah memiliki izin praktik atau mewakili 91,74 persen dari total konsultan pajak yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). IKPI saat ini memiliki 14 Pengurus Daerah dan 48 Pengurus Cabang di seluruh Indonesia.

Selain memperkenalkan organisasi, Robert juga memaparkan tata cara menjadi anggota IKPI, pengurusan izin praktik, serta mekanisme peningkatan izin dari tingkat A ke tingkat B hingga tingkat C. Menurutnya, jenjang tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan profesional yang harus ditempuh seorang konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi dan cakupan layanan kepada wajib pajak.

Ia juga mengulas berbagai kerja sama yang telah dijalin IKPI dengan lembaga pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, perusahaan teknologi informasi, sektor kesehatan, perhotelan, hingga industri otomotif. Berbagai kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi anggota sekaligus memperkuat posisi organisasi sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia.

Robert berharap semakin banyak lulusan USKP yang bergabung dengan IKPI sehingga kualitas dan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia terus meningkat. Dengan demikian, profesi konsultan pajak dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. (bl)

DJP Temukan Banyak Wajib Pajak Dormant Masih Aktif Bertransaksi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanfaatkan sistem Coretax untuk menelusuri aktivitas ekonomi wajib pajak yang selama ini berstatus non-efektif (NE) atau dormant.

Hasilnya, puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya dianggap tidak aktif kembali direaktivasi setelah terdeteksi masih melakukan transaksi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan hingga 12 Juni 2026, DJP telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak dormant.

Menurut Bimo, banyak wajib pajak yang sebelumnya menyandang status non-efektif ternyata kembali menjalankan kegiatan usaha. Kondisi tersebut ditemukan pada berbagai jenis usaha, termasuk Joint Operation (JO) yang sempat berhenti beroperasi karena tidak memiliki proyek.

“Misalkan Joint Operation (JO), mereka sudah tidak ada proyek lagi. Ternyata mereka mulai masuk lagi investasi, ada proyek di sini,” ujar Bimo di Gedung DPR RI, Rabu (17/6).

Selain JO, DJP juga menemukan perusahaan-perusahaan yang semula tidak aktif tetapi kembali melakukan kegiatan ekonomi.

Sebagian perusahaan tersebut dibentuk untuk mengikuti tender atau proyek tertentu dan sempat tidak beroperasi setelah proyek selesai.

Namun, melalui pemantauan data transaksi, DJP mendapati perusahaan-perusahaan tersebut kembali beraktivitas. Indikasi tersebut terlihat dari adanya transaksi yang dilaporkan oleh pihak lain yang menjadi lawan transaksi mereka.

“Nah, belakangan kita deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya melapor pajaknya,” kata Bimo.

Ia menjelaskan, kemampuan mendeteksi aktivitas tersebut diperoleh dari integrasi data yang dimiliki Coretax. Sistem tersebut memungkinkan DJP melakukan pencocokan informasi dengan data pihak ketiga sehingga aktivitas ekonomi wajib pajak dapat terpantau lebih akurat.

Setelah menemukan indikasi aktivitas usaha, DJP melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan melalui konseling dan klarifikasi guna memastikan status perpajakan mereka.

“Sehingga kita counseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi,” ujarnya.

Bimo menilai pemanfaatan basis data yang semakin luas membuat DJP memiliki kemampuan lebih baik dalam mengidentifikasi wajib pajak yang seharusnya masih aktif tetapi tercatat non-efektif.

Reaktivasi wajib pajak dormant menjadi salah satu langkah DJP dalam memperkuat basis pajak nasional. Selain menambah jumlah wajib pajak aktif, kebijakan ini juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Hingga 31 Mei 2026, wajib pajak yang kembali aktif tersebut tercatat telah menyetorkan pajak sebesar Rp 20,63 triliun.

Pada saat yang sama, DJP juga membukukan penambahan sekitar 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftarkan diri secara sukarela hingga 12 Juni 2026. (ds)

DJP Waspadai Risiko Shortfall, Target Pajak 2026 Tetap Dikejar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengupayakan berbagai langkah untuk memastikan target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai.

Upaya tersebut dilakukan di tengah tantangan ekonomi yang dinilai masih berpotensi menekan kinerja penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa target penerimaan pajak dalam APBN tetap menjadi pegangan utama bagi DJP.

Oleh karena itu, seluruh jajaran akan berupaya mengoptimalkan penerimaan agar tidak terjadi kekurangan penerimaan atau shortfall pada akhir tahun.

Bimo menjelaskan, proyeksi pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 20,6% yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan estimasi berdasarkan tren kinerja penerimaan hingga Mei 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berlangsung saat ini.

“Sebenarnya beliau (Purbaya) menyampaikan rata-rata pencapaian dari kinerja kami kan 22,1% ini terakir sampai Mei. Nah kira-kira dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang, itu sampai Desember itu di angka 20,6%,” ujar Bimo di DPR RI, Rabu (17/6).

Meski demikian, Bimo menekankan bahwa proyeksi tersebut bukanlah target akhir yang akan dikejar DJP. Menurutnya, target yang harus dicapai tetap mengacu pada angka penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.

“Kalau kami dari Direktorat Jenderal Pajak ya harus bisa mencapai 23%. Semoga, mudah-mudahan,” katanya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya selisih antara proyeksi penerimaan berdasarkan tren saat ini dengan target yang ditetapkan pemerintah.

Jika pertumbuhan penerimaan hanya berada pada kisaran 20,5%-20,6%, maka realisasi penerimaan pajak berpotensi tidak mencapai sasaran APBN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kinerja penerimaan pajak tahun ini menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun lalu yang mengalami kontraksi.

Ia menilai tren penerimaan telah kembali positif dan berpotensi tumbuh sekitar 20,5% hingga akhir 2026.

Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Untuk mencapai angka tersebut, penerimaan pajak perlu tumbuh sekitar 22,95% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Berdasarkan simulasi sederhana, apabila pertumbuhan penerimaan hanya mencapai 20,5%, maka realisasi penerimaan pajak diperkirakan berada di kisaran Rp 2.310 triliun. Angka tersebut masih berada di bawah target APBN, sehingga meningkatkan risiko terjadinya shortfall pada akhir tahun. (ds)

DJP Targetkan Pajak Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace tetap ditargetkan berlaku pada tahun ini, tepatnya pada Juli 2026.

Pemerintah kini memasuki tahap akhir persiapan dengan menggandeng pelaku industri digital untuk memastikan implementasi berjalan tanpa hambatan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan seluruh landasan regulasi yang dibutuhkan telah tersedia. Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan tersebut juga telah diberikan oleh Menteri Keuangan serta DPR RI sehingga fokus pemerintah saat ini adalah memastikan kesiapan ekosistem perdagangan digital.

“Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap,” ujar Bimo kepada di DPR RI, Rabu (17/6).

Ia optimistis kebijakan tersebut dapat direalisasikan sesuai target pada semester II tahun ini.

“Dimintakan tahun ini (implementasi), bulan Juli, mudah-mudahan,” katanya.

Bimo menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukanlah pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital.

Langkah tersebut lebih diarahkan untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang setara antara pedagang daring dan konvensional.

Menurutnya, pemerintah memiliki pengalaman yang cukup dalam menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak. Hingga kini, DJP telah menetapkan 261 perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut pajak, termasuk sejumlah platform global seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney.

Pengalaman tersebut diyakini menjadi modal penting ketika pemerintah mulai menunjuk marketplace domestik untuk menjalankan fungsi serupa.

Bimo menilai platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online,” imbuh Bimo.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Dalam aturan tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang bertransaksi melalui platform digital.

Pungutan dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform tempat mereka berjualan.

Selain itu, sejumlah jenis transaksi juga tidak menjadi objek pemungutan PPh 22 oleh marketplace, antara lain penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Kendati begitu, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ds)

DPR Dorong Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Raksasa Digital Global

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mulai mengenakan pajak penghasilan kepada perusahaan digital global yang memperoleh pendapatan besar dari pasar Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan keadilan perpajakan sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan jajaran Kementerian Keuangan, Harris menilai selama ini perusahaan digital global seperti platform media sosial dan layanan berlangganan digital hanya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara pajak penghasilan badan belum dapat dipungut secara optimal.

“Jangan sampai kita hanya memajaki perusahaan-perusahaan dalam negeri saja, tetapi sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak punya keberanian untuk mendobrak ketidakadilan pajak ini,” kata Harris dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, dikutip, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi telah membuat konsep bentuk usaha tetap (BUT) yang mensyaratkan kehadiran fisik perusahaan di suatu negara menjadi semakin tidak relevan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan pendekatan significant economic presence (SEP) atau kehadiran ekonomi signifikan sebagai dasar pemajakan perusahaan digital global.

Menurut Harris, perusahaan digital memperoleh keuntungan besar dari Indonesia, baik dari pendapatan iklan maupun layanan berlangganan. Namun, hingga kini penerimaan negara dari aktivitas tersebut masih terbatas pada PPN yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Ia mencontohkan platform seperti YouTube, Instagram, Facebook, Spotify, dan Netflix yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia. Sejumlah negara seperti Prancis, Italia, Inggris, hingga Turki, kata dia, telah lebih dahulu menerapkan kebijakan perpajakan terhadap perusahaan digital global. (bl)

 

 

Menkeu Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok, Siapkan Penerbitan Panda Bond

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia memperkuat strategi pembiayaan pembangunan jangka panjang dengan memperluas kerja sama keuangan bersama Tiongkok. Langkah tersebut ditandai dengan pertemuan bilateral Menteri Keuangan dengan Menteri Keuangan Republik Rakyat Tiongkok, Lan Fo’an, di Beijing, Rabu (17/6/2026), yang juga menjadi bagian dari persiapan penerbitan sovereign Panda Bond.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah terus menjalankan strategi pembiayaan yang terukur dan disiplin guna menjaga keberlanjutan pembangunan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, langkah yang ditempuh Indonesia bukan karena tekanan, melainkan bagian dari perencanaan jangka panjang yang telah disusun secara matang.

“Indonesia tidak menunggu. Kami bergerak lebih awal dengan membangun fondasi pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan agar pembangunan dapat terus berjalan di tengah berbagai tantangan global,” ujar Menkeu.

Ia menegaskan, kondisi fundamental ekonomi Indonesia masih kuat, tercermin dari rasio utang yang terkendali, defisit anggaran yang tetap berada dalam batas aman, serta pertumbuhan ekonomi yang terjaga. Situasi tersebut memberikan ruang bagi Indonesia untuk membangun kerja sama internasional secara lebih strategis.

Menurut Menkeu, kepercayaan investor terhadap Indonesia juga masih terpelihara dengan baik. Hal itu tercermin dari tingginya minat terhadap instrumen keuangan pemerintah dan terjaganya stabilitas makroekonomi nasional.

“Kepercayaan pasar tidak dibangun dalam semalam. Itu merupakan hasil dari disiplin fiskal, reformasi yang konsisten, dan kredibilitas kebijakan yang terus dijaga pemerintah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menekankan pentingnya hubungan ekonomi Indonesia dan Tiongkok yang selama ini berkembang erat. Kedua negara diharapkan terus memperkuat kolaborasi di berbagai forum internasional, termasuk G20 Finance Track, APEC Finance Ministers’ Process, dan ASEAN+3.

Salah satu agenda utama kunjungan kerja ke Beijing adalah mempersiapkan penerbitan sovereign Panda Bond. Instrumen tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk mendiversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, sekaligus mempererat hubungan ekonomi kedua negara.

Penerbitan Panda Bond juga diharapkan mendukung penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral atau Local Currency Transaction (LCT) serta memperdalam kerja sama sektor keuangan Indonesia dan Tiongkok.

Selain bertemu dengan Menteri Keuangan Tiongkok, Menkeu dijadwalkan melakukan serangkaian pertemuan dengan pelaku usaha dan investor, serta berdiskusi dengan People’s Bank of China (PBOC), Shanghai Cooperation Organization (SCO) Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Pemerintah optimistis langkah proaktif tersebut akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan di tengah dinamika ekonomi global.

“Di saat sebagian pihak memilih menunggu kepastian, Indonesia memilih menyiapkan masa depan. Itulah alasan kami terus bergerak, membangun kepercayaan, dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” kata Menkeu. (bl)

DPR Dorong Data Penghasilan Wajib Pajak Jadi Acuan Penyusunan RAPBN 2027

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyusun dan menyajikan data pengelompokan penghasilan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, data tersebut penting untuk memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai tingkat kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.

Ia menilai hingga saat ini pemerintah belum memiliki informasi yang memadai mengenai distribusi pendapatan masyarakat berdasarkan kelompok penghasilan.

Menurut Dolfie, keberadaan data tersebut akan membantu pemerintah melihat apakah pertumbuhan ekonomi yang terjadi benar-benar diikuti oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat atau hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

“Selama ini kan kita tidak punya data penghasilan rakyat Indonesia,” ujar Dolfie dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip Rabu (17/6).

Ia menjelaskan, indikator yang selama ini kerap digunakan untuk membaca kondisi daya beli masyarakat, seperti penjualan kendaraan bermotor, belum mampu menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan ukuran yang lebih komprehensif berbasis data penghasilan.

Dolfie menilai DJP memiliki sumber data yang cukup besar melalui sistem perpajakan sehingga dapat menyajikan profil masyarakat berdasarkan rentang pendapatan.

Data tersebut dapat menunjukkan berapa banyak masyarakat yang berada pada kelompok penghasilan tertentu, mulai dari Rp 5 juta per bulan, Rp 10 juta per bulan, hingga kelompok berpenghasilan lebih tinggi.

Menurutnya, pemetaan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memantau mobilitas ekonomi masyarakat dari tahun ke tahun. Dengan demikian, pemerintah dapat menilai apakah semakin banyak warga yang berpindah ke kelompok pendapatan yang lebih tinggi sebagai indikator meningkatnya kesejahteraan.

Selain itu, data distribusi pendapatan juga dinilai penting untuk mendukung pembahasan kebijakan fiskal dan penyusunan Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Dolfie menegaskan bahwa peningkatan jumlah masyarakat yang masuk ke kelompok penghasilan lebih tinggi sekaligus menjadi sinyal positif bagi penerimaan negara karena semakin banyak wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar pajak lebih besar.

“Semakin banyak yang membayar pajak penghasilan di atas angka sebelumnya, tentu kita menilai bahwa ini peningkatan (kesejahteraan),” katanya. (ds)

DJP Siapkan Pengawasan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan penguatan pengawasan terhadap wajib pajak berisiko tinggi, termasuk wajib pajak orang pribadi prominen, sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan pajak pada 2027.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan teknis perpajakan 2027 yang diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara.

“Peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak strategik berisiko tinggi, wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, penguatan pengawasan tersebut akan didukung oleh penguatan administrasi perpajakan dalam pengumpulan data guna mengoptimalkan sistem Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Selain memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak strategis, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi yang difokuskan pada aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Di bidang penegakan hukum, DJP akan memperkuat fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidoor approach guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera.

Bimo menjelaskan, strategi optimalisasi penerimaan pajak 2027 akan bertumpu pada lima pilar utama, yakni data dan sistem informasi yang andal dan kredibel, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, pengawasan dan penegakan hukum, serta kebijakan perpajakan.

Di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik, DJP juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah regulasi yang masih memiliki policy gap dan administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi perpajakan.

“Di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik, kami akan berusaha terus meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak yang tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Bimo. (bl)

 

DJP Bidik Shadow Economy untuk Perluas Basis Pajak 2027

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal lainnya. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi utama untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan ekonomi domestik.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan teknis perpajakan 2027 merupakan implementasi dari kebijakan umum perpajakan yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus mengoptimalkan hak pemajakan pemerintah.

“Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi berfokus di ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, penguatan administrasi perpajakan juga akan dilakukan melalui optimalisasi sistem Coretax dan pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Pengumpulan dan pengolahan data tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Selain perluasan basis pajak, DJP akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak strategis berisiko tinggi, termasuk wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

DJP juga akan memperkuat fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidoor approach guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera. Di sisi lain, pemerintah akan terus mengoptimalkan pemberian insentif perpajakan agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim investasi.

Bimo menjelaskan strategi optimalisasi penerimaan pajak 2027 bertumpu pada lima pilar utama, yakni data dan sistem informasi yang andal dan kredibel, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, pengawasan dan penegakan hukum, serta penguatan kebijakan perpajakan.

Menurutnya, peninjauan kembali regulasi yang masih memiliki policy gap dan administration gap juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan maupun administrasi perpajakan.

“Di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik, kami akan terus berupaya meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak yang tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Bimo. (bl)

id_ID