IKPI Kota Bekasi Tegaskan Bimtek Pengisian SPT Tahunan Gratis untuk Dongkrak Kepatuhan Pajak

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025 berbasis Coretax di Mall Metropolitan Bekasi, Minggu (19/4/2026). Pembukaan kegiatan ini langsung disambut antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir untuk mendapatkan pendampingan pengisian SPT secara langsung.

Ketua Panitia Bimtek, Ageng Nasirudin, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di masyarakat.

“Hari ini kami tidak hanya membuka acara, tetapi juga membuka akses edukasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memahami pajak dengan benar,” ujarnya.

Menurut Ageng, penyelenggaraan bimtek ini merupakan bagian dari arahan organisasi untuk memperkuat edukasi perpajakan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio perpajakan nasional. Ia menekankan bahwa peningkatan kepatuhan menjadi kunci utama dalam mendorong penerimaan negara.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat bisa meningkat. Jika kepatuhan naik, tentu rasio perpajakan juga akan terdongkrak dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya persepsi di masyarakat yang menganggap pelaporan pajak sebagai proses yang rumit. Oleh karena itu, IKPI Kota Bekasi menghadirkan pendekatan berbeda melalui bimtek berbasis praktik langsung.

“Banyak yang menganggap pajak itu sulit. Di sini kami hadir untuk membuktikan bahwa sebenarnya mudah, asalkan dibimbing dengan benar. Peserta langsung kami dampingi mengisi SPT mereka,” kata Ageng.

Kegiatan ini dibuka secara gratis sebagai bentuk kontribusi IKPI kepada pemerintah dan masyarakat. Selain mendapatkan pendampingan teknis, peserta juga dibekali pemahaman mengenai prinsip dasar perpajakan agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.

Ageng menambahkan, kegiatan ini turut melibatkan para profesional pajak dari IKPI Kota Bekasi, termasuk Ketua Cabang Iman Julianto, yang memberikan bimbingan langsung kepada peserta selama proses pengisian SPT.

Meski dipersiapkan dalam waktu yang relatif singkat di tengah kesibukan para anggota, kegiatan ini tetap berjalan optimal dengan jumlah peserta yang cukup banyak. “Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus menghadirkan edukasi seperti ini,” ujarnya.

Ageng berharap kegiatan bimtek ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan benar. “Walaupun hanya satu hari,  masyarakat pulang dengan pemahaman yang utuh dan tuntas melaporkan kewajiban perpajakannya disertai senyum yang sumringah,” pungkasnya. (bl)

IKPI Kota Bekasi Gelar Bimtek Pengisian SPT Tahunan, Wajib Pajak Terlihat Antusias

IKPI, Kota Bekasi: Antusiasme tinggi terlihat dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan 2025 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi pada Minggu, (19/4/2026). Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.

Sejak pagi, peserta memadati lokasi kegiatan di Mall Metropolitan Bekasi dengan membawa data dan perangkat masing-masing. Mereka mengikuti bimtek secara aktif karena langsung diarahkan mengisi SPT melalui sistem Coretax.

Ketua IKPI Bekasi, Iman Julianto, mengatakan tingginya antusiasme ini menunjukkan kebutuhan nyata akan pendampingan teknis. “Wajib pajak sekarang tidak cukup hanya diberi materi. Mereka ingin langsung praktik, dan itu yang kami fasilitasi,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, suasana terlihat interaktif. Peserta kerap mengajukan pertanyaan saat proses pengisian, dan instruktur memberikan arahan serta solusi secara langsung di tempat.

“Begitu mereka menemukan kendala, langsung dibantu. Ini yang membuat mereka cepat paham dan tidak bingung saat nanti melaporkan sendiri,” kata Iman.

Bimtek ini juga memberikan pengalaman belajar yang lebih konkret karena peserta menggunakan data riil mereka. Dengan demikian, hasil yang diperoleh bukan simulasi, melainkan pengisian yang siap digunakan untuk pelaporan sebenarnya.

Selain mendapatkan pendampingan, peserta juga memperoleh e-certificate dan mengikuti sesi doorprize yang menambah semangat selama kegiatan berlangsung.

IKPI Kota Bekasi berharap metode bimtek dengan praktik langsung ini dapat terus diperluas agar semakin banyak wajib pajak yang mampu melaporkan kewajibannya secara benar dan tepat waktu.

“Antusiasme ini jadi energi bagi kami. Artinya, masyarakat siap belajar dan tugas kami memastikan mereka benar-benar bisa,” kata Iman.

Hadir pada kegiatan tersebut:

1. Iman Julianto (Ketua Cabang IKPI Kota Bekasi)

2. ⁠Apriyanto (Wk Cabang IKPI Kota Bekasi)

3. ⁠Heni Susanti (Sekretaris Pengcab)

4. ⁠Isfia Maharani (Bendahara Pengcab)

5. ⁠Carlita (KaDept Humas & Publikasi Pengcab)

6. ⁠Ageng Nasirudin (Ketua Panitia Baksos & Bimtek 2026 IKPI Bekasi)

7. ⁠Novita Rosdiana (Trainer Bimtek IKPI Kota Bekasi)

8. ⁠Ratih Kumala (Trainer Bimtek IKPI Kota Bekasi)

(bl)

Undang-Undang Konsultan Pajak: MelindungiWajib Pajak dan Menjaga Ekosistem Perpajakan

Pembahasan mengenai Undang-Undang Konsultan Pajak kerap disalahpahami sebagai upaya yang semata-mata mengakomodasi kepentingan profesi konsultan pajak. Padahal, jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, regulasi ini justru dirancang untuk melindungi Wajib Pajak sekaligus menjaga ekosistem perpajakan agar berjalan sebagaimana mestinya.

Sistem perpajakan modern semakin kompleks, dinamis, dan berbasis teknologi. Wajib Pajak tidak hanya dituntut untuk patuh, tetapi juga harus mampu memahami berbagai ketentuan yang sering kali berubah. Dalam kondisi ini, kehadiran konsultan pajak menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Namun, tanpa pengaturan yang jelas, peran tersebut justru berpotensi menimbulkan risiko baru.

Tidak semua pihak yang menawarkan jasa pengurusan pajak memiliki kompetensi dan integritas yang memadai. Kesalahan dalam memberikan saran atau dalam pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi yang merugikan Wajib Pajak. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik yang tidak bertanggung jawab dapat merusak kepercayaan terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.

Di sinilah pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Regulasi ini menetapkan standar kompetensi melalui sertifikasi, mengatur kode etik profesi, serta menghadirkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, hanya pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu yang dapat menjalankan praktik sebagai konsultan pajak.

Bagi Wajib Pajak, keberadaan aturan ini memberikan perlindungan yang nyata. Mereka mendapatkan kepastian bahwa jasa yang digunakan berasal dari tenaga profesional yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi pelanggaran, terdapat jalur hukum yang jelas untuk menindaklanjutinya.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Konsultan Pajak juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perpajakan. Konsultan pajak yang profesional akan mendorong kepatuhan yang benar, bukan sekadar mencaricelah untuk menghindari kewajiban. Hal ini membantu menciptakan hubungan yang sehat antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, sekaligus meningkatkan kredibilitas sistem secara keseluruhan.

Ekosistem perpajakan yang sehat tidak hanya bergantungp ada aturan yang kuat, tetapi juga pada aktor-aktor yang menjalankannya dengan integritas. Oleh karena itu, pengaturan terhadap profesi konsultan pajak bukanlah bentuk perlindungan eksklusif bagi profesi tersebut, melainkan bagian dari upaya besar untuk memastikan sistem perpajakan berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Undang-Undang Konsultan Pajak harus dipahami sebagai instrumen perlindungan bagi Wajib Pajak dan fondasi penting dalam menjaga tata kelola perpajakan yang baik. Dengan regulasi yang jelas dan penegakan yang konsisten, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakanakan semakin kuat dan itulah kunci utama keberhasilan penerimaan negara.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI serta Tim Task Force RUU Konsultan Pajak IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaumer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

DJP Siap Pungut Pajak Marketplace, Tinggal Tunggu Restu Menteri Keuangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan menyatakan sudah siap menjalankan kebijakan pemungutan pajak terhadap pelaku usaha atau merchant yang berjualan di marketplace.

Saat ini, pelaksanaannya tinggal menunggu arahan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa payung hukum untuk kebijakan tersebut sebenarnya telah tersedia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pemungutan sudah diterbitkan sejak tahun lalu.

“Itu kami masih menunggu arahan, dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap, siap terus, begitu kata beliau mulai ya kita mulai,” ujar Inge, dikutip Sabtu (18/4).

Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari total omzet bruto pedagang dalam negeri.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Namun, pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis implementasi dari otoritas pajak agar penerapannya dapat berjalan lancar.

Sekretaris Jenderal Budi Primawan mengatakan idEA bersama para anggotanya pada prinsipnya akan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku, termasuk kebijakan pajak marketplace yang tengah disiapkan pemerintah.

“Pada prinsipnya idEA dan para anggotanya akan patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk rencana penerapan kebijakan pajak marketplace. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha,” kata Budi.

Meski demikian, ia menuturkan pihaknya masih menunggu pertemuan lanjutan dengan DJP Kemenkeu untuk memperoleh kepastian mengenai aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, diskusi lanjutan diperlukan untuk membahas kesiapan sistem platform sekaligus memastikan kebutuhan sosialisasi kepada para penjual di marketplace, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Budi menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian, komunikasi yang intens antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan dapat dijalankan tanpa mengganggu aktivitas usaha di platform digital.

Ia menilai, kepastian timeline penerapan juga akan membantu marketplace menyiapkan berbagai penyesuaian sistem serta melakukan edukasi kepada para penjual. (ds)

Windfall Komoditas Bocor, INDEF Usulkan Skema Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Lonjakan harga komoditas global yang kerap menjadi “durian runtuh” bagi pelaku usaha justru belum sepenuhnya dinikmati negara.

Dalam sejumlah episode boom, seperti pada 2022 ketika harga batubara melonjak tajam, porsi keuntungan yang berhasil ditangkap pemerintah relatif kecil dibandingkan besarnya windfall yang dinikmati perusahaan.

Kajian terbaru Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti adanya paradoks dalam sistem fiskal sumber daya alam (SDA) Indonesia. Di satu sisi, penerimaan negara memang meningkat saat harga komoditas naik.

Namun di sisi lain, proporsi rente ekonomi, yakni keuntungan normal akibat lonjakan harga yang masuk ke kas negara justru terbatas.

“Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall. Negara menangkap hanya 10-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30-80% saat harga rendah,” dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (18/4).

Kondisi ini terjadi karena instrumen utama yang digunakan saat ini masih berbasis royalti atas pendapatan kotor (gross revenue), bukan keuntungan.

Skema ini dinilai bersifat regresif terhadap windfall, di mana negara kurang optimal saat boom, tetapi relatif membebani pelaku usaha saat harga jatuh.

Selain itu, volatilitas harga komoditas yang ekstrem memperparah persoalan. Harga batubara, misalnya, sempat berada di kisaran US$50 per ton pada 2020 sebelum melonjak hingga lebih dari US$ 400 per ton pada 2022. Fluktuasi tajam ini membuat penerimaan negara sulit diprediksi dan tidak sepenuhnya dapat dioptimalkan dengan instrumen fiskal konvensional.

INDEF menilai desain fiskal saat ini belum mampu menangkap lonjakan keuntungan luar biasa tersebut secara proporsional. Akibatnya, ketika siklus harga berbalik turun, pemerintah menghadapi tekanan besar pada penerimaan, sementara ruang fiskal menjadi terbatas.

Sebagai solusi, kajian tersebut mengusulkan penerapan Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal.

Berbeda dengan royalti, PRRT mengenakan pajak tambahan secara progresif atas keuntungan yang melebihi tingkat pengembalian normal (normal rate of return) dari proyek ekstraktif.

Setiap keuntungan yang melebihi biaya modal dan risiko eksplorasi merupakan economic rent, yaitu surplus yang berasal dari kelangkaan sumber daya milik negara, bukan dari keahlian atau inovasi investor.

Dalam simulasi yang dilakukan, penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian (threshold) sekitar 15% dan tarif progresif 20–40% berpotensi menambah penerimaan negara rata-rata Rp 67 triliun per tahun pada periode 2017–2024.

Bahkan, pada puncak boom 2022, tambahan penerimaan diperkirakan bisa mencapai Rp 192 triliun.

Selain meningkatkan penerimaan, PRRT juga dinilai tidak mendistorsi keputusan investasi. Pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas ambang batas, sehingga proyek yang layak secara ekonomi tetap menarik bagi investor.

Meski demikian, implementasi PRRT bukan tanpa tantangan. Pemerintah perlu menyiapkan dasar hukum setingkat undang-undang, membangun basis data biaya dan produksi yang terintegrasi, serta memperkuat kapasitas pengawasan. (ds)

Bertemu S&P Global, Purbaya Yakinkan Penerimaan Pajak Indonesia Tetap Kuat

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak yang melonjak pada awal 2026 menjadi salah satu faktor yang meyakinkan lembaga pemeringkat internasional S&P Global untuk mempertahankan peringkat kredit Indonesia di level investment grade dengan outlook stabil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dalam pertemuan dengan S&P di Washington DC, pihaknya memaparkan perkembangan positif penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak dan cukai.

Pada dua bulan pertama tahun ini, penerimaan pajak tercatat tumbuh hingga 30%, sementara secara kumulatif Januari–Maret meningkat sekitar 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Purbaya, capaian tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kemampuan fiskal Indonesia tetap terjaga, sekaligus memperkuat keyakinan S&P terhadap prospek pengelolaan keuangan negara ke depan.

Ia menjelaskan, penguatan penerimaan negara tidak terlepas dari langkah reformasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah, termasuk restrukturisasi organisasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan sekaligus memperbaiki kepatuhan wajib pajak.

“Saya sampaikan ke mereka kita sudah restrukturisasi organisasi Pajak dan Cukai supaya performnya lebih baik,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/4).

Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga disiplin fiskal, terutama dengan memastikan defisit anggaran tetap berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kredibilitas fiskal di mata investor global.
Dalam evaluasinya, S&P memang sempat menyoroti rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara yang berada di atas 15%.

Namun, pemerintah meyakinkan bahwa indikator tersebut masih dalam batas aman dan akan terus dipantau secara ketat seiring dengan upaya peningkatan penerimaan negara.

Purbaya menambahkan, perbaikan kinerja ekonomi juga turut memperkuat penilaian positif S&P. Indikator menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi pada kuartal IV tahun lalu, yang menjadi salah satu dasar bagi lembaga pemeringkat tersebut untuk mempertahankan outlook stabil bagi Indonesia. (ds)

DJP Perluas Radar Pajak, Influencer hingga Aset Mewah Jadi Sasaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperluas jangkauan pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, dengan menyasar berbagai sumber potensi pajak, termasuk aktivitas ekonomi digital dan kepemilikan aset bernilai tinggi.

Hal ini tercermin dalam Laporan Kinerja DJP 2025 yang menunjukkan peningkatan tajam pada kinerja intelijen perpajakan.

Pada kuartal IV-2025, capaian tindak lanjut data dan informasi intelijen melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) mencapai 225,8 poin. Realisasi tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar 125 poin atau setara 180,64%.

Peningkatan ini tidak terlepas dari penguatan fungsi intelijen perpajakan yang mencakup proses pengumpulan, pengolahan, hingga analisis data guna menggali potensi penerimaan.

Sepanjang tahun 2025, DJP mencatat sebanyak 190 Laporan Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP) yang telah ditindaklanjuti.
Cakupan pengawasan pun semakin luas. Tidak hanya sektor tradisional, DJP kini juga memantau aktivitas ekonomi digital, seperti transaksi di TikTok Shop, TikTok Affiliate, digital marketing, hingga layanan payment gateway.

Selain itu, pengawasan juga menyentuh gaya hidup mewah, termasuk kepemilikan mobil dan jam tangan premium.

Sektor lain yang turut menjadi perhatian antara lain kegiatan ekspor-impor, pengembang properti, transaksi aset kripto, hingga industri rokok elektrik (vape).

“LIPP adalah dokumen yang digunakan untuk penyebaran data dan/atau informasi ke unit lain di lingkungan DJP,” dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (18/4).

Setiap laporan mewakili satu wajib pajak dan dinyatakan terealisasi apabila telah ditindaklanjuti melalui instrumen seperti SP2DK, Nomor Pengawasan Pemeriksaan (NP2), maupun langkah penegakan hukum lainnya.

Meski capaian melampaui target, DJP mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Beberapa laporan yang telah masuk dalam Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) belum seluruhnya ditindaklanjuti.

Selain itu, gangguan pada sistem Coretax juga menjadi hambatan dalam proses pemantauan dan evaluasi kinerja secara optimal. (ds)

DJP Siapkan Aturan Turunan Pajak Minimum Global di Level Perdirjen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempercepat langkah implementasi kebijakan Pajak Minimum Global sepanjang 2025, meski dihadapkan pada tantangan regulasi yang belum sepenuhnya rampung.

Hal ini tercermin dalam Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip Sabtu (18/4).

Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah diseminasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Selain itu, DJP juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara administrasi penerapan pajak minimum global. Hingga saat ini, regulasi tersebut telah mencapai tahap harmonisasi, meskipun belum resmi diterbitkan.

Dalam analisis kinerja, DJP mengakui bahwa salah satu kendala utama berasal dari posisi PMK 136/2024 yang bukan merupakan produk hukum internal DJP, melainkan disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional yang telah mencapai tahap harmonisasi,” tulis laporan tersebut.

Kondisi ini mengharuskan DJP menyusun aturan turunan guna memperjelas implementasi teknis di lapangan.

Namun, proses penerbitan aturan turunan tersebut tidak sederhana. DJP menyebutkan bahwa prosedur yang panjang serta keterlibatan banyak pihak menjadi faktor yang memperlambat finalisasi regulasi.

Sebagai langkah mitigasi, DJP memilih untuk memperkuat diseminasi dan edukasi kepada wajib pajak terkait konsep Global Minimum Tax.

DJP juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kecepatan transformasi regulasi, termasuk integrasi dengan sistem administrasi perpajakan seperti Coretax.

Sinkronisasi antara sistem dan aturan global dinilai krusial agar Indonesia tidak hanya mampu memenuhi standar internasional, tetapi juga menjaga kedaulatan fiskal di tengah persaingan pajak global. (ds)

Data Pajak Bisa Diubah Tanpa Permohonan, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Perubahan data perpajakan kini tidak selalu harus diajukan oleh wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil kegiatan pengawasan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa DJP dapat melakukan perubahan data wajib pajak apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tersedia dengan kondisi sebenarnya.

Perubahan data tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yang menekankan penelitian atas data dan informasi sebagai dasar pengawasan kepatuhan.

Dalam pelaksanaannya, perubahan data dapat dilakukan tanpa menunggu permohonan dari wajib pajak. DJP dapat memperbarui data berdasarkan hasil klarifikasi, pembahasan, maupun verifikasi lapangan yang dilakukan dalam proses pengawasan.

Tahapan klarifikasi dan pembahasan ini diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas data yang dimiliki DJP sebelum dilakukan tindak lanjut administratif.

Selain perubahan data, PMK 111/2025 juga mengatur tindakan administratif lain yang dapat dilakukan secara jabatan, termasuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hasil pengawasan tidak hanya berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian, tetapi dapat langsung ditindaklanjuti dalam bentuk penyesuaian data administrasi perpajakan.

Perubahan data secara jabatan bertujuan memastikan bahwa informasi perpajakan yang dimiliki pemerintah mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya, sehingga mendukung akurasi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Dengan pengaturan ini, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga menjadi dasar pembaruan data perpajakan secara aktif oleh otoritas pajak. (bl)

Halal Bihalal IKPI Depok Jadi Ruang Menyatukan Hati dan Meneguhkan Integritas Profesi

IKPI, Depok: Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rusmadi, menegaskan bahwa kegiatan halal bihalal harus dimaknai lebih dari sekadar tradisi tahunan, tetapi sebagai ruang menyatukan hati dan memperkuat integritas profesi.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan halal bihalal IKPI Cabang Depok yang digelar di Sunzet Nusantara, Tapos, Depok, Jumat (17/4/2026), yang diikuti sekitar 30 peserta dari cabang Depok dan pengurus pusat IKPI.

Menurut Rusmadi, tema “Memperkuat Silaturahmi dan Integritas Profesi: Kumpul Tanpa Sekat, Maaf Tanpa Syarat” mencerminkan nilai dasar yang harus terus dijaga dalam kehidupan berorganisasi.

“Halal bihalal ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi momentum untuk membersihkan hati, mempererat silaturahmi, dan memperkuat komitmen kita sebagai satu keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya dibangun dari kemampuan teknis anggotanya, tetapi juga dari kualitas hubungan antaranggota yang dilandasi saling percaya dan saling menghargai.

“Kalau hubungan kita baik, komunikasi terbuka, maka koordinasi akan lebih mudah. Dari situlah integritas organisasi akan tumbuh kuat,” tegasnya.

Rusmadi juga menilai, suasana kegiatan yang sederhana dengan jumlah peserta terbatas justru menghadirkan kedekatan yang lebih nyata di antara anggota.

“Justru dalam forum seperti ini, kebersamaan itu terasa. Tidak ada sekat, semua bisa saling menyapa, saling mengenal lebih dekat,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, serta Ketua Bidang Olahraga Wisnu Samboro.

Di akhir penyampaiannya, Rusmadi mengajak seluruh anggota untuk menjaga semangat kebersamaan yang telah terbangun dalam kegiatan tersebut.

“Kalau kita bisa menjaga hati, menjaga silaturahmi, maka organisasi ini akan kuat. Dan dari situlah integritas profesi akan terus terjaga,” pungkasnya. (bl)

id_ID