IKPI, Jakarta: Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 terus menuai perhatian DPR RI. Sejumlah anggota dewan meminta pemerintah menjelaskan urgensi kebijakan tersebut dan mengkaji kembali implementasinya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan komisinya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan setelah masa persidangan dimulai. Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan yang harus tetap dijaga sehingga perlu dipastikan alasan pelibatan unsur TNI dan aparat penegak hukum dalam pengawasan perpajakan.
“Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan,” ujar Hekal dikutip, Rabu (22/7/2026).
Hekal menilai Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki instrumen dan kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan kepatuhan perpajakan. Karena itu, DPR ingin mengetahui alasan di balik kebijakan yang memperluas pelibatan aparat di luar otoritas perpajakan.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap mengacu pada pembagian tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai pelibatan TNI dan Polri perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di ranah sipil.
“Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan,” kata Agung.
Sorotan DPR muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Dalam aturan tersebut, DJP memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi, di samping memanfaatkan teknologi penelusuran data digital.
Kebijakan itu memicu perdebatan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional. Sejumlah anggota DPR juga mengingatkan agar pengawasan perpajakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak menimbulkan kesan intimidasi.
Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah. DJP memastikan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk mencari, mengumpulkan, ataupun memeriksa data perpajakan wajib pajak secara langsung. (bl)

