Ingin Ganti Kuasa Pajak? Ini Syarat Baru dalam PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperjelas mekanisme pergantian kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, wajib pajak yang ingin menunjuk kuasa baru tidak dapat langsung melakukannya. Terlebih dahulu, wajib pajak harus mencabut kuasa yang masih berlaku sesuai tata cara yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 PMK 44 Tahun 2026. Pencabutan kuasa dilakukan melalui Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus yang dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas.

Apabila dibuat secara elektronik, surat pencabutan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak dan berlaku sejak proses penyampaiannya selesai.

Sementara itu, surat pencabutan dalam bentuk kertas harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.

PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus paling sedikit harus memuat identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, nomor dan tanggal Surat Kuasa Khusus yang dicabut, serta tanggal pencabutan kuasa.

Dengan demikian, proses pencabutan memiliki kejelasan administrasi dan dapat ditelusuri dalam sistem DJP.

Ketentuan ini menjadi penting ketika wajib pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan yang sama.

Sebelum penunjukan kuasa baru dilakukan, kuasa sebelumnya harus terlebih dahulu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam mewakili wajib pajak. (bl)

Anggota IKPI Bantul Raih Gelar Doktor FEB UI Lewat Riset Keberlanjutan dan Penghindaran Pajak

IKPI, Bantul: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bantul, Dr. Frista, resmi meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Kampus UI Depok, Kamis (9/7/2026).

Frista mengangkat disertasi berjudul “Pengaruh Manajemen Keberlanjutan Perusahaan terhadap Nilai Perusahaan: Dampak Moral Hazard (Manajemen Laba dan Penghindaran Pajak).” Penelitian tersebut mengkaji bagaimana penerapan manajemen keberlanjutan memengaruhi nilai perusahaan, sekaligus menelaah peran praktik moral hazard berupa manajemen laba dan penghindaran pajak dalam hubungan tersebut.

Dalam pemaparannya, Frista menjelaskan bahwa penerapan prinsip keberlanjutan pada dasarnya dapat meningkatkan nilai perusahaan. Namun, manfaat tersebut dapat berkurang apabila perusahaan masih melakukan praktik manajemen laba maupun penghindaran pajak yang berpotensi menurunkan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Menurutnya, keberlanjutan perusahaan tidak hanya diukur dari pencapaian aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), tetapi juga harus tercermin dalam integritas pelaporan keuangan serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Dengan demikian, perusahaan dapat membangun reputasi dan menciptakan nilai jangka panjang bagi investor maupun masyarakat.

Frista menambahkan, hasil penelitiannya diharapkan dapat menjadi referensi bagi kalangan akademisi, regulator, dan dunia usaha dalam memperkuat praktik tata kelola perusahaan yang baik. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa kepatuhan perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi keberlanjutan perusahaan.

Bagi profesi konsultan pajak, temuan tersebut mempertegas pentingnya peran konsultan dalam mendampingi wajib pajak agar tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, tetapi juga menerapkan praktik bisnis yang berintegritas dan berkelanjutan.

Sidang promosi doktor Frista dipimpin oleh Prof. Dr. Irwan Adi Ekaputra sebagai Ketua Sidang. Disertasi tersebut dibimbing Prof. Dr. Lindawati Gani selaku promotor, dengan Yulianti, Ph.D., dan Dr. Lianny Leo sebagai kopromotor.

Sementara tim penguji terdiri atas Prof. Desi Adhariani, Ph.D. selaku Ketua Penguji, Prof. Dr. Telisa Aulia Falianty, Elvia Rosantina, Ph.D., Dr. Dahlia Sari, dan Prof. Dr. Dian Agustia. (bl)

PMK 44/2026 Izinkan Anggota Keluarga Jadi Kuasa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, anggota keluarga kini dapat mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, tanpa harus memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan sebagaimana dipersyaratkan bagi Konsultan Pajak maupun pihak lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi ini menyebutkan bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi Konsultan Pajak, pihak lain, dan keluarga.

Berbeda dengan Konsultan Pajak dan pihak lain yang wajib memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi anggota keluarga.

Meski demikian, penunjukan anggota keluarga sebagai kuasa tetap harus memenuhi ketentuan administrasi. Dalam Surat Kuasa Khusus, wajib pajak harus melampirkan dokumen yang membuktikan adanya hubungan keluarga dengan penerima kuasa.

PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa bukti hubungan keluarga dapat berupa salinan Kartu Keluarga apabila pemberi kuasa dan penerima kuasa tercantum dalam satu Kartu Keluarga yang sama. Apabila tidak berada dalam satu Kartu Keluarga, hubungan keluarga dapat dibuktikan melalui surat pernyataan yang dibuat oleh pemberi kuasa.

Selain memenuhi persyaratan administrasi, anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa juga tetap wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka harus menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, menjunjung tinggi integritas, serta tidak melakukan tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun telah menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa, tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak. Penunjukan kuasa hanya memberikan kewenangan untuk bertindak atas nama wajib pajak, tanpa mengalihkan tanggung jawab hukumnya. (bl)

 

IKPI Gencarkan Diseminasi Kode Etik untuk Perkuat Integritas Anggota

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menggencarkan diseminasi Kode Etik sebagai upaya memperkuat integritas anggotanya. Program yang dijalankan melalui Departemen Keanggotaan dan Etika tersebut kini diintegrasikan dalam berbagai kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di daerah agar pemahaman anggota terhadap etika profesi semakin kuat.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi diseminasi Kode Etik IKPI pada kegiatan PPL gabungan Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 15.00 WIB itu diikuti sekitar 115 anggota dari IKPI Cabang Tegal, Semarang, Surakarta, dan Banyumas.

Robert mengatakan, diseminasi kode etik merupakan salah satu program kerja Pengurus Pusat IKPI yang dilaksanakan secara berkesinambungan di berbagai wilayah. Tujuannya agar seluruh anggota terus mengingat dan menerapkan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

“Penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi. Karena itu, kami memanfaatkan forum PPL untuk mengingatkan kembali anggota mengenai pentingnya memahami dan menerapkan Kode Etik IKPI dalam setiap pelaksanaan tugas profesinya,” ujar Robert.

Menurutnya, perkembangan regulasi perpajakan yang semakin dinamis harus diimbangi dengan komitmen menjaga etika profesi. Konsultan pajak tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, objektivitas, kehati-hatian, serta menjaga kerahasiaan informasi klien sebagaimana diatur dalam Kode Etik IKPI.

Robert menjelaskan, diseminasi kode etik yang dilakukan di sela kegiatan PPL menjadi langkah strategis karena anggota tidak hanya memperoleh pembaruan pengetahuan mengenai regulasi perpajakan, tetapi juga penguatan nilai-nilai profesi yang menjadi landasan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

“Kode etik bukan sekadar dokumen organisasi, tetapi pedoman yang harus menjadi bagian dari sikap dan perilaku setiap anggota. Dengan integritas yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak juga akan semakin meningkat,” katanya.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan di berbagai daerah sehingga penguatan etika profesi menjadi budaya yang melekat pada setiap anggota IKPI.

Diseminasi Kode Etik menjadi bagian dari rangkaian kegiatan PPL gabungan Pengda IKPI Jawa Tengah yang diikuti anggota dari empat cabang, yakni Tegal, Semarang, Surakarta, dan Banyumas.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI berupaya memastikan peningkatan kompetensi anggota selalu diiringi dengan penguatan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

Pemerintah Bidik Investasi Awal di Financial Center hingga Rp 500 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperkirakan keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) alias Financial Center mampu menjadi pintu masuk investasi global senilai Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun pada fase awal operasional.

Namun, besaran tersebut masih bersifat proyeksi dan akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan Indonesia bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional lain.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan, pemerintah masih melakukan perhitungan terhadap potensi dana yang dapat mengalir melalui PFII.

Berdasarkan simulasi dengan asumsi moderat, nilai investasi yang berpotensi masuk diperkirakan berkisar Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun.

“Nah itu gambaran awal. Dana awal itu masih kami estimasi. Kalau dari hitungan yang moderat, mungkin sekitar Rp 300 triliun sampai Rp 500 triliun. Tapi sekali lagi, ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, Dubai, dan lain-lain,” ujar Herman di Kompleks DPR RI, dikutip Kamis (9/7).

Ia menuturkan, investasi tersebut bukan sekadar aliran modal portofolio, melainkan mencakup investasi langsung dari lembaga keuangan dan perusahaan global.

Bentuknya dapat berupa pembukaan kantor cabang bank asing, pendirian perusahaan baru, maupun aktivitas bisnis lain yang berbasis di kawasan PFII.

Menurutnya, kehadiran PFII diharapkan menciptakan ekosistem yang lebih menarik bagi investor internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai lokasi pengembangan bisnis regional.

Salah satu faktor yang diyakini dapat meningkatkan daya tarik PFII adalah penerapan regulasi yang lebih kompetitif dibandingkan aturan yang berlaku secara umum di Indonesia.

Pemerintah membuka peluang penyesuaian sejumlah ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan kepemilikan asing, agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha global.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengadopsi berbagai praktik terbaik yang diterapkan di pusat-pusat keuangan dunia.

Salah satunya adalah penggunaan kerangka hukum yang lebih selaras dengan standar internasional, termasuk penerapan prinsip common law dalam mendukung transaksi dan kegiatan bisnis lintas negara.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap PFII dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi sektor keuangan, sekaligus meningkatkan daya saing industri jasa keuangan nasional di tingkat global. (ds)

PFII Tebar Insentif Jumbo, Pengusaha Bilang Masih Ada PR Besar

IKPI, Jakarta: Kalangan dunia usaha menilai berbagai insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada perbaikan iklim investasi secara menyeluruh.

Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira mengatakan fasilitas fiskal seperti tax holiday, pembebasan bea masuk, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga berbagai kemudahan perpajakan memang menjadi salah satu pertimbangan investor ketika memilih lokasi investasi.

“Di tengah persaingan antarnegara yang semakin ketat, insentif seperti tax holiday, pembebasan bea masuk, fasilitas PPN, hingga berbagai kemudahan perpajakan memang menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan investor,” ujar Angggawira dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/7).

Meski demikian, menurutnya pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa keputusan investasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif pajak.

Ia menilai banyak negara berhasil menjadi tujuan investasi karena mampu menciptakan ekosistem usaha yang efisien dan stabil, bukan semata-mata menawarkan fasilitas perpajakan yang besar.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan menjadikan insentif fiskal sebagai bagian dari agenda reformasi yang lebih luas sehingga mampu menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.

Anggawira juga mengusulkan agar pemberian fasilitas perpajakan dilakukan secara lebih selektif melalui pendekatan berbasis kinerja (performance-based incentives).

Dengan skema tersebut, insentif diprioritaskan bagi investasi yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat hilirisasi industri, membuka lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, serta berorientasi ekspor.

Menurutnya, pendekatan tersebut akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan beban fiskal yang ditanggung negara.

Selain itu, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara sederhana, transparan, dan memiliki kepastian waktu pelayanan.

Proses administrasi yang cepat dan mudah diprediksi, kata dia, menjadi faktor penting bagi investor dalam menilai daya saing suatu negara.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Komite Tetap Kajian Hilirisasi dan Investasi, Chandra Wahjudi.

Ia menilai paket insentif dalam RUU PFII secara konsep sudah cukup kompetitif dibandingkan berbagai pusat keuangan internasional di kawasan.

Menurut Chandra, Indonesia untuk pertama kalinya menawarkan berbagai fasilitas perpajakan dalam satu kerangka hukum yang terintegrasi sehingga berpotensi meningkatkan daya tarik kawasan PFII.

Namun, ia menekankan bahwa insentif pajak hanya menjadi faktor awal yang mendorong investor melirik suatu negara.

“Bagi investor skema ini jelas menarik dan dapat menjadi pemicu awal untuk mempertimbangkan masuk ke PFII,” kata Chandra.

Investor global, lanjutnya, umumnya baru akan menempatkan investasi dalam skala besar apabila tersedia kepastian hukum, regulasi yang stabil, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, serta infrastruktur yang mampu mendukung aktivitas keuangan internasional.

“Tanpa fondasi tersebut, insentif perpajakan yang besar sekalipun sulit mengimbangi risiko regulasi maupun risiko operasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah memasukkan berbagai fasilitas perpajakan dalam draf RUU PFII untuk meningkatkan daya tarik kawasan pusat finansial internasional.

Fasilitas tersebut mencakup pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha tertentu, insentif PPh bagi tenaga ahli asing, pembebasan PPh atas penghasilan investasi, fasilitas PPN tidak dipungut atas barang dan jasa tertentu, pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah di kawasan PFII, serta pembebasan bea masuk atas barang yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan. (ds)

Pemerintah Pastikan Insentif Pajak PFII Tetap Tunduk pada Global Minimum Tax

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan skema insentif perpajakan untuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan dirancang secara agresif demi menarik investasi.

Seluruh kebijakan tetap harus mengacu pada ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang telah menjadi standar perpajakan internasional.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan pemerintah tengah memformulasikan desain insentif yang mampu meningkatkan daya saing PFII tanpa melanggar komitmen global di bidang perpajakan.

“Prinsipnya kita juga harus comply dengan standar internasional. Global minimum tax itu tetap harus kita patuhi,” ujar Herman di Kompleks DPR RI, dikutip Kamis (9/7).

Menurut Herman, pemerintah tidak ingin terjebak dalam praktik race to the bottom, yakni persaingan antarnegara yang berlomba-lomba memangkas tarif pajak demi menarik investor. Langkah tersebut dinilai tidak lagi relevan setelah banyak negara menyepakati penerapan GMT.

“Enggak bisa semua dibuat mentok. Nanti pasti ada protes dari negara lain. Karena itu, kita harus tetap mengikuti aturan global minimum tax,” katanya.

Meski ruang pemberian insentif menjadi lebih terbatas, Herman memastikan pemerintah tetap menyiapkan berbagai fasilitas agar PFII mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional lainnya.

Ia mengatakan bentuk insentif yang akan diberikan masih dibahas bersama DPR dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.

“Intinya kita harus bisa bersaing dengan financial center yang lain. Detail insentifnya masih disusun bersama DPR,” katanya.

Herman menjelaskan pembahasan RUU PFII saat ini masih berada pada tahap awal. Pemerintah baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan dengan DPR sehingga berbagai ketentuan di dalamnya masih sangat mungkin berubah.

Menurut dia, perubahan substansi dapat terjadi seiring pembahasan bersama DPR maupun masukan yang diperoleh dari rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan.

Selain membahas insentif, pemerintah juga belum memutuskan lokasi kawasan PFII. Dalam rancangan undang-undang, kawasan tersebut hanya disebut akan berada di wilayah Indonesia tanpa menunjuk daerah tertentu.

“Di undang-undang tidak ditentukan tempatnya di mana. Intinya nanti berada di Indonesia,” ujar Herman.

Ia menambahkan, kawasan PFII nantinya akan menerapkan standar internasional yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas, termasuk praktik pencucian uang maupun pengalihan aset secara ilegal.

Setiap pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut wajib memenuhi persyaratan regulator internasional.

“Financial center itu ketat. Harus tunduk pada regulator internasional. Screening-nya juga harus ketat karena kita mengikuti global standard,” katanya.

Dalam jangka panjang, pemerintah berharap PFII dapat menjadi pusat penghimpunan pendanaan bagi proyek-proyek strategis nasional.

Menurut Herman, Indonesia membutuhkan pusat keuangan yang mampu menarik investasi jangka panjang dengan tata kelola yang memenuhi praktik internasional.

Herman menambahkan pemerintah masih menyusun konsep akhir pengembangan PFII. Pada tahap awal, fokus pemerintah adalah membangun satu kawasan yang dapat beroperasi secara efektif sebelum dikembangkan lebih lanjut. (ds)

IKPI Hadiri RDPU Komisi XI DPR, Beri Masukan atas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Agenda rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, salah satu regulasi yang disiapkan untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.

Kehadiran IKPI dalam forum tersebut menjadi bentuk partisipasi organisasi profesi konsultan pajak dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap penyusunan regulasi yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan sistem perpajakan, investasi, serta tata kelola pusat keuangan internasional di Indonesia.

Delegasi Pengurus Pusat IKPI dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Turut hadir Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan, Bendahara Umum Donny E. Rindorindo, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Penelitian dan Kebijakan Fiskal Pino Siddharta, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Melalui keikutsertaan dalam RDPU tersebut, IKPI menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi dalam proses pembentukan kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan dan iklim investasi nasional.

Sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 8.000 konsultan pajak di Indonesia, IKPI memandang pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai momentum penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan daya saing, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (bl)

id_ID