IKPI, Depok: Terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha. Mulai dari kewajiban pelaporan tahunan perseroan, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga potensi risiko administratif yang dapat berdampak pada status perusahaan. Fenomena tersebut mendorong Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar Bincang Pajak Series 2026 bertajuk “PT Anda Berisiko Diblokir? Dari Pajak ke Legalitas: Apa yang Harus Diwaspadai Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025?”.
Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, mengatakan regulasi yang terbit pada Desember 2025 itu sebenarnya baru menjadi sorotan luas pada Mei 2026. Dalam beberapa pekan terakhir, banyak pengusaha yang mempertanyakan implikasi aturan tersebut terhadap kegiatan usaha mereka.
“Banyak pertanyaan yang muncul dari pelaku usaha. Ada yang bertanya kenapa harus melapor, kenapa harus menyelenggarakan RUPS, bahkan apakah perusahaan yang tidak mengalami perubahan tetap harus melakukan RUPS. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat kami merasa perlu membahasnya secara khusus,” ujar Hendra saat membuka acara yang digelar secara daring, Selasa (23/6/2026).
Menurut Hendra, polemik yang berkembang menunjukkan masih banyak perusahaan yang memandang kepatuhan sebatas pada kewajiban perpajakan. Padahal, keberlangsungan usaha juga sangat dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap aspek legalitas dan administrasi perusahaan.
Ia menegaskan bahwa Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menjadi pengingat penting bahwa perusahaan harus menjaga kepatuhan secara menyeluruh. Tidak hanya memastikan kewajiban pajak terpenuhi, tetapi juga memenuhi kewajiban hukum korporasi yang menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
“Regulasi ini mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya terbatas pada kewajiban perpajakan. Ada aspek legalitas dan administrasi perusahaan yang juga harus diperhatikan agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari berbagai risiko,” katanya.
Melalui forum Bincang Pajak tersebut, Hendra berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara kepatuhan pajak dan kepatuhan hukum perusahaan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memahami berbagai risiko yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan administratif serta langkah mitigasi yang perlu dilakukan.
Ia menambahkan, kegiatan Bincang Pajak merupakan agenda edukasi yang secara rutin diselenggarakan IKPI Cabang Depok untuk merespons isu-isu perpajakan maupun regulasi baru yang menjadi perhatian masyarakat. Meski sempat terhenti beberapa bulan karena padatnya agenda organisasi, kegiatan tersebut kini kembali digelar sebagai sarana berbagi informasi dan pengalaman bagi wajib pajak serta pelaku usaha.
“Kami berharap diskusi ini memberikan manfaat nyata bagi peserta dan membantu perusahaan memahami kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga dapat menjalankan usaha secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro, Otty Hari Chandra Ubayani, hadir sebagai narasumber utama. Sementara Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan yang diikuti konsultan pajak, pengusaha, dan masyarakat umum tersebut. (bl)