IKPI Dorong Literasi Coretax dan Antisipasi SP2DK bagi Wajib Pajak di Pekanbaru

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat peran edukatifnya kepada masyarakat melalui kegiatan seminar perpajakan yang membahas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemanfaatan sistem Coretax. Kegiatan yang digelar oleh IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Jumat (13/3/2026) di Ballroom Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, ini diikuti puluhan peserta dari kalangan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Seminar tersebut mengangkat tema “Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Melalui Aplikasi Coretax serta Manajemen Potensi SP2DK”. Acara ini menghadirkan narasumber Lukman Nul Hakim yang memiliki pengalaman dalam pengembangan sistem Coretax, sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indera, serta sekitar 71 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Kehadiran para peserta mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman sistem perpajakan yang terus berkembang.

Lilisen menilai kegiatan edukasi seperti ini menjadi bagian penting dari upaya organisasi profesi dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan di masyarakat. Menurutnya, perubahan sistem administrasi perpajakan menuntut wajib pajak untuk terus memperbarui pemahaman mereka agar dapat menjalankan kewajiban secara tepat dan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. Melalui sistem tersebut, berbagai layanan perpajakan diintegrasikan dalam satu platform digital sehingga proses administrasi pajak dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

“Melalui seminar seperti ini, IKPI ingin memastikan bahwa wajib pajak tidak hanya mengetahui kewajiban pelaporan SPT, tetapi juga memahami bagaimana memanfaatkan sistem Coretax secara optimal dalam menjalankan administrasi perpajakan mereka,” ujar Lilisen, Minggu (15/3/2026).

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dengan memahami mekanisme dan potensi yang dapat memicu terbitnya SP2DK, wajib pajak diharapkan mampu mengelola kepatuhan perpajakan secara lebih baik dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Sementara itu, Gazali Tjaya Indera menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai sarana pembekalan bagi wajib pajak di Pekanbaru agar lebih memahami tata cara pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Gazali, Coretax ke depan akan menjadi pusat berbagai layanan perpajakan, tidak hanya untuk pelaporan SPT, tetapi juga untuk berbagai layanan lain seperti penyampaian surat dari otoritas pajak, pengajuan keberatan, hingga permohonan pengurangan sanksi.

“Karena itu wajib pajak perlu mulai membiasakan diri menggunakan Coretax sebagai sarana utama dalam berinteraksi dengan administrasi perpajakan,” kata Gazali.

Ia menambahkan, kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan pemahaman yang lebih baik, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan administrasi perpajakan secara lebih tertib dan mengurangi potensi sanksi akibat kesalahan administrasi.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap pengetahuan masyarakat mengenai sistem perpajakan modern dapat semakin meningkat. Pada akhirnya, peningkatan literasi dan kepatuhan perpajakan tersebut diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak serta memperkuat hubungan yang konstruktif antara wajib pajak dan otoritas pajak. (bl)

Di Forum Audiensi IKPI-DJP, Vaudy Starworld Soroti Tax Gap dan Tantangan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld menyoroti persoalan tax gap sebagai salah satu tantangan utama dalam sistem perpajakan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026), yang diterima oleh Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa tax gap dapat terjadi karena dua faktor utama, yaitu compliance gap dan policy gap.

Compliance gap berkaitan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, sedangkan policy gap berkaitan dengan kebijakan perpajakan yang masih memiliki ruang perbaikan.

Menurut Vaudy, IKPI juga melakukan survei internal kepada anggotanya untuk mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan wajib pajak enggan membayar pajak.

Hasil survei menunjukkan beberapa faktor utama, antara lain kurangnya pemahaman atau edukasi perpajakan, persepsi bahwa manfaat pajak tidak dirasakan secara langsung, serta prosedur perpajakan yang dianggap masih rumit.

Selain itu, faktor lingkungan sosial juga berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan pajak seseorang.

“komunitas di masyarakat sangat berpengaruh terhadap pembayaran pajak, misalnya pemikiran masyarakat mengenai tidak ada manfaat membayar pajak maka ini akan mempengaruhi orang lain yang ada di komunitasnya untuk tidak membayar pajak,” ujarnya.

Vaudy juga menyoroti masih besarnya aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan formal.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan yang mampu mendorong aktivitas ekonomi informal masuk ke dalam sistem perpajakan nasional.

IKPI berharap berbagai kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah dapat mempersempit tax gap dan memperkuat basis penerimaan negara. (bl)

IKPI Banjarmasin Kenalkan Gestur Organisasi Baru dalam Workshop Pajak

IKPI, Banjarmasin: Workshop Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Kalimantan tidak hanya berisi edukasi teknis pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax, tetapi juga menjadi momentum memperkenalkan identitas baru organisasi.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menjelaskan bahwa dalam sesi penutup kegiatan dilakukan sesi foto bersama yang sekaligus memperkenalkan gestur baru IKPI tahun 2026.

Gestur tersebut berupa tangan kanan menunjuk ke sisi dada kiri yang melambangkan nilai profesionalitas, integritas, dan kemandirian anggota IKPI.

“Dalam kesempatan PPL ini kami dengan bangga memperkenalkan gaya gestur baru IKPI tahun 2026 saat sesi foto bersama. Gestur tangan kanan menunjuk sisi dada kiri bermakna kami profesional, integritas, dan mandiri,” kata Martha.

Selain gestur organisasi, peserta juga diperkenalkan dengan gestur khas Kalimantan, khususnya Banjarmasin, yang melambangkan semangat dan optimisme dalam menjalankan profesi.

Kegiatan workshop sendiri menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sebagai narasumber yang memberikan pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi melalui sistem Coretax.

Workshop tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

Martha mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menilai pemahaman yang baik mengenai aturan dan sistem administrasi perpajakan yang baru sangat penting untuk mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Melalui kegiatan ini kami berharap pemahaman wajib pajak semakin baik sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar, tepat waktu, dan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara,” ujarnya. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Putra Nusa

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 Hijriah dengan mengunjungi Panti Asuhan Putra Nusa, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus upaya berbagi kebahagiaan kepada anak-anak panti di bulan suci Ramadan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengatakan kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk tidak hanya berkontribusi dalam bidang profesi perpajakan, tetapi juga hadir memberikan manfaat sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, Panti Asuhan Putra Nusa saat ini menampung sebanyak 35 anak dengan rentang usia mulai dari 4 tahun hingga 18 tahun. Panti tersebut dikelola oleh 10 orang pengurus yang dipimpin oleh Syaefudin.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan Ramadan dengan adik-adik di panti asuhan. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Cabang Jakarta Pusat diwakili oleh Suryani bersama Rizki, Nurdiana, dan Dinda. Kehadiran para pengurus IKPI disambut hangat oleh pengelola panti serta anak-anak yang tinggal di sana.

IKPI Jakarta Pusat menyalurkan sejumlah bantuan berupa paket snack Ramadan sebanyak 45 paket, mi instan, beras, sirup, biskuit wafer stick, serta bantuan uang tunai sebesar Rp2 juta. Selain itu, turut diberikan kue bolu yang akan digunakan oleh anak-anak panti untuk menu sahur.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menambahkan bahwa kegiatan ini mengusung semangat berbagi kepedulian dan menebar kebahagiaan, sejalan dengan tema bakti sosial yang diangkat dalam kegiatan tersebut.

“Ramadan adalah momentum yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk berbagi kepada sesama,” tuturnya.

Pihak Panti Asuhan Putra Nusa juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh IKPI Jakarta Pusat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami dari segenap pimpinan, pengurus, beserta anak-anak Panti Asuhan Putra Nusa mengucapkan banyak terima kasih atas donasi yang diberikan. Semoga IKPI ke depannya semakin sukses, diberikan kesehatan, dilimpahkan rezeki, serta segala urusan dimudahkan dan dilancarkan. Aamiin ya rabbal alamiin,” ujar perwakilan pengurus panti.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap hubungan antara organisasi profesi dan masyarakat semakin erat, sekaligus menumbuhkan semangat solidaritas dan empati di tengah kehidupan sosial. (bl)

IKPI Banjarmasin Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT 2025 Lewat Coreta

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru menggelar Workshop Perpajakan bertema “Pengisian dan Pelaporan Bersama SPT Tahunan Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Sistem Coretax” pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Banjarmasin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur IKPI yang bertujuan membantu masyarakat memahami proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng). Kegiatan ini juga menjadi wujud kolaborasi antara IKPI Cabang Banjarmasin/Banjarbaru dengan IBITEK Banjarmasin dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya membantu wajib pajak menghadapi perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan yang kini menggunakan Coretax.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Karena SPT Tahun Pajak 2025 sudah menggunakan sistem Coretax, wajar jika wajib pajak masih menemukan kesulitan atau kebingungan dalam pengisian,” ujar Martha.

Ia menegaskan, melalui workshop ini IKPI ingin memastikan wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT hanya karena menganggap proses pengisiannya rumit.

Menurut Martha, edukasi seperti ini sangat penting di tengah perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang. Pemahaman yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance para wajib pajak.

Workshop ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Para peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta daftar utang agar proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara benar dan akurat.

Martha berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak yang pada akhirnya berkontribusi pada penerimaan negara.(bl)

DJP: Penerimaan SPT Melalui Coretax Mulai Stabil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax mulai menunjukkan perkembangan positif. Hal ini terlihat dari jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak hingga pertengahan Maret 2026.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa jumlah SPT yang masuk saat ini hampir setara dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga beberapa hari terakhir jumlah SPT yang telah diterima mencapai sekitar 7,5 juta.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai terbiasa menggunakan sistem Coretax dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, jumlahnya nyaris sama. Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai menerima dan memahami sistem Coretax,” ujar Inge.

Ia menambahkan bahwa pada periode sebelumnya jumlah SPT yang masuk pada waktu yang sama juga berada pada kisaran sekitar 7,2 juta.

Perkembangan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa proses transisi menuju sistem Coretax berjalan relatif baik.

“Artinya ritme pelaporan SPT masih relatif sama seperti tahun sebelumnya,” katanya.

DJP berharap tren tersebut dapat terus meningkat hingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan. (bl)

Tanpa Kepercayaan, Kepatuhan Pajak Sulit Tumbuh

Negara dapat mewajibkan pajak melalui undang-undang. Negara juga dapat memperkuat pengawasan, memperluas basis data, dan meningkatkan penegakan hukum. Namun satu hal yang tidak boleh dilupakan: kepatuhan pajak tidak akan benar-benar tumbuh kuat apabila kepercayaan publik tidak ikut tumbuh bersamanya.

Di sinilah persoalan perpajakan menjadi lebih luas daripada sekadar urusan administrasi. Pajak memang merupakan kewajiban hukum, tetapi dalam praktiknya ia juga merupakan persoalan psikologi sosial, kualitas kelembagaan, dan legitimasi publik. Masyarakat tidak hanya patuh karena takut pada sanksi, melainkan juga karena percaya bahwa sistem yang mereka hadapi adil, masuk akal, dan layak didukung.

Selama ini, diskursus tentang pajak kerap didominasi oleh bahasa kewajiban. Wajib pajak diingatkan agar tertib melapor, tepat waktu membayar, dan benar dalam memenuhi administrasi. Semua itu tentu penting. Akan tetapi, kepatuhan yang sehat tidak bisa dibangun hanya dengan pendekatan satu arah. Negara juga perlu memastikan bahwa masyarakat merasakan pelayanan yang baik, memperoleh informasi yang jelas, dan melihat bahwa pajak dikelola dengan akuntabel untuk kepentingan bersama.

Kepercayaan publik lahir dari pengalaman yang konkret. Ia tumbuh ketika wajib pajak merasakan proses yang lebih mudah, penjelasan yang tidak membingungkan, dan layanan yang membantu menyelesaikan masalah, bukan justru menambah beban kebingungan. Dalam konteks ini, kualitas administrasi perpajakan menjadi sangat menentukan. Sistem yang rumit, komunikasi yang tidak efektif, dan prosedur yang sulit dipahami hanya akan memperlebar jarak antara otoritas pajak dan masyarakat.

Karena itu, modernisasi perpajakan seharusnya tidak dibaca semata-mata sebagai perubahan teknis. Digitalisasi memang penting, bahkan niscaya. Namun teknologi hanyalah alat. Keberhasilan sistem perpajakan modern tetap sangat ditentukan oleh seberapa jauh transformasi itu membuat pelayanan lebih sederhana, lebih pasti, dan lebih manusiawi. Bila perubahan sistem hanya dipersepsi sebagai penambahan kerumitan baru, maka yang terdampak bukan hanya kenyamanan wajib pajak, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi.

Pada titik inilah pendekatan komunikasi publik menjadi sangat penting. Otoritas pajak tidak cukup hanya benar secara normatif; ia juga harus dapat dipahami secara komunikatif. Bahasa perpajakan yang terlalu teknis, kanal edukasi yang kurang responsif, atau sosialisasi yang tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat akan membuat kebijakan yang baik kehilangan daya jangkau sosialnya. Dalam era informasi yang serba cepat, kejelasan komunikasi bukan pelengkap, melainkan bagian dari inti tata kelola.

Lebih jauh, kepatuhan pajak juga sangat dipengaruhi oleh persepsi keadilan. Masyarakat akan lebih siap memenuhi kewajiban apabila mereka percaya bahwa sistem diterapkan secara setara, pengawasan dilakukan secara proporsional, dan beban pajak tidak terasa timpang. Sebaliknya, apabila yang muncul adalah kesan bahwa sistem lebih berat bagi yang patuh, sementara celah masih terbuka bagi yang menghindar, maka legitimasi moral perpajakan akan terkikis. Dalam situasi seperti itu, sanksi mungkin masih dapat memaksa kepatuhan formal, tetapi sulit menumbuhkan kepatuhan yang lahir dari kesadaran.

Kepercayaan juga terkait erat dengan transparansi. Masyarakat ingin melihat bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk manfaat publik yang dapat dirasakan. Jalan yang lebih baik, pendidikan yang lebih layak, layanan kesehatan yang lebih kuat, perlindungan sosial yang lebih nyata, dan infrastruktur yang menopang kegiatan ekonomi sehari-hari adalah bahasa yang paling mudah dipahami publik tentang arti pajak. Ketika hubungan antara kontribusi dan manfaat itu terlihat jelas, maka kepatuhan tidak lagi semata dipandang sebagai beban, melainkan sebagai partisipasi dalam pembangunan.

Dalam banyak sistem perpajakan modern, pendekatan dialogis semakin mendapat tempat. Semangatnya sederhana: masalah perpajakan sebaiknya tidak selalu berujung pada konfrontasi. Potensi kekeliruan dapat diperbaiki sejak awal melalui komunikasi yang terbuka, edukasi yang memadai, dan relasi yang lebih kooperatif antara otoritas dan wajib pajak. Pendekatan seperti ini penting bukan karena negara harus melunak, tetapi karena negara perlu cerdas dalam membangun kepatuhan jangka panjang.

Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kepatuhan sukarela melalui kombinasi antara modernisasi administrasi, edukasi publik, dan perbaikan kualitas layanan. Namun peluang itu hanya akan efektif apabila dibangun di atas fondasi kepercayaan. Tanpa trust, setiap pembaruan berisiko dipandang sebagai kontrol yang makin ketat. Dengan trust, pembaruan justru dilihat sebagai upaya memperbaiki sistem untuk kepentingan bersama.

Pada akhirnya, masa depan kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh seberapa tegas aturan ditegakkan, tetapi juga oleh seberapa kuat kepercayaan publik dirawat. Negara yang ingin membangun sistem perpajakan yang berkelanjutan harus memahami bahwa kepatuhan sejati tidak lahir dari rasa takut semata. Ia tumbuh dari keyakinan bahwa sistem berjalan dengan adil, layanan diberikan dengan baik, dan kontribusi warga benar-benar bermakna bagi kehidupan bersama. Karena itu, tanpa kepercayaan, kepatuhan pajak akan selalu rapuh. Tetapi dengan kepercayaan, kepatuhan dapat tumbuh menjadi budaya publik yang kuat.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer:  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

DJP Berharap Tidak Ada Relaksasi Batas Waktu SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dapat berjalan tepat waktu tanpa perlu pemberian relaksasi batas waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa hingga saat ini tren pelaporan SPT melalui sistem Coretax menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Inge, jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak hingga saat ini hampir setara dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Karena itu, DJP berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT tepat waktu tanpa menunggu adanya relaksasi atau perpanjangan waktu.

“Kami berharap tidak perlu ada relaksasi. Semua sebenarnya bisa menyampaikan SPT tepat waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebiasaan menunggu perpanjangan waktu justru dapat menimbulkan ketergantungan bagi wajib pajak.

“Kalau terlalu sering diberikan relaksasi, nanti wajib pajak terbiasa menunggu perpanjangan,” katanya.

Meski demikian, DJP tetap akan terus memantau perkembangan pelaporan SPT hingga menjelang batas waktu penyampaian.

Menurutnya, evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar bagi seluruh wajib pajak. (bl)

IKPI Yogyakarta Dorong Literasi Pajak UMKM Lewat Edukasi Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta terus mendorong peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan edukasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem Coretax.

Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan untuk Koperasi dan UMKM Tahun Pajak 2025, yang digelar di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/32026).

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja organisasi profesi dalam meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja IKPI Cabang Yogyakarta kepada masyarakat dalam bentuk edukasi pengisian SPT Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM,” kata Wahyandono.

Ia menjelaskan bahwa UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah, sehingga peningkatan literasi perpajakan di sektor tersebut menjadi sangat penting.

Sebagai organisasi profesi konsultan pajak, menurutnya IKPI memiliki tanggung jawab moral untuk ikut berperan dalam membantu masyarakat memahami sistem administrasi perpajakan yang kini semakin berbasis digital.

“Melalui kegiatan ini, IKPI berupaya menjembatani kebutuhan pelaku UMKM dalam memahami sistem administrasi perpajakan yang semakin digital, termasuk penggunaan sistem Coretax,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pendampingan langsung dari para anggota IKPI sehingga dapat memahami proses pengisian SPT secara praktis.

Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai kewajiban perpajakan sebagai pelaku usaha, mulai dari kewajiban mendaftar sebagai wajib pajak, menghitung kewajiban pajak, hingga melaporkan penghasilan dan harta pada akhir tahun pajak.

Wahyandono berharap kegiatan edukasi semacam ini dapat terus meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. (bl)

IKPI Tegaskan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kunci Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan kunci utama dalam mendorong penerimaan negara dari sektor pajak.

Hal itu disampaikan Vaudy saat audiensi antara Pengurus Pusat IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, bersama jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy menyampaikan bahwa IKPI memandang kemitraan antara organisasi profesi dan pemerintah sangat penting dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.

Ia mengatakan bahwa peningkatan penerimaan pajak pada akhirnya sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Kami melihat bahwa ujung dari peningkatan penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak. Jika kepatuhan meningkat, maka penerimaan negara juga akan meningkat,” ujarnya.

Menurut Vaudy, IKPI selama ini terus berupaya berkontribusi melalui berbagai kegiatan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Salah satu contohnya adalah program edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang secara rutin diselenggarakan oleh IKPI secara daring maupun luring.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan edukasi tersebut mendapat respons yang sangat besar dari masyarakat, bahkan pada beberapa kegiatan jumlah peserta mencapai ribuan orang.

“Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap edukasi perpajakan. Ini menunjukkan bahwa literasi pajak masih perlu terus diperkuat,” kata Vaudy.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, IKPI berharap masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela. (bl)

id_ID