IKPI Surabaya Siapkan Anggota Hadapi Pengawasan Pajak Berbasis Data

IKPI, Jakarta: Perubahan pola pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan pemanfaatan data menjadi perhatian dalam kegiatan seminar pajak, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya pada 29–30 Mei 2026 di Mercure Surabaya Grand Mirama.

Kegiatan yang memberikan 16 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan Terstruktur (SKPPL-TS) tersebut menjadi wadah bagi anggota IKPI untuk memperbarui pemahaman terhadap berbagai regulasi perpajakan terbaru yang berdampak langsung pada praktik pendampingan Wajib Pajak.

Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah paparan Anwar Hidayat bertajuk Mitigasi Risiko dan Pemeriksaan Data Konkret: PMK 15/2025. Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai perkembangan pendekatan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang semakin berbasis data serta langkah-langkah mitigasi risiko yang perlu dipersiapkan.

Perubahan tersebut dinilai penting untuk dipahami oleh konsultan pajak mengingat perkembangan sistem administrasi perpajakan yang terus mendorong pemanfaatan data dalam proses pengawasan dan penegakan kepatuhan. Pemahaman yang memadai diharapkan dapat membantu konsultan pajak memberikan pendampingan yang lebih tepat kepada Wajib Pajak.

Selain membahas PMK Nomor 15 Tahun 2025, kegiatan ini juga menghadirkan Lukman Nul Hakim yang mengulas ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan PMK Nomor 111 Tahun 2025. Berbagai perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi anggota agar mampu mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan yang terus bergerak dinamis.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengatakan tingginya partisipasi peserta menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang mutakhir semakin meningkat di kalangan praktisi perpajakan.

“Antusiasme peserta dalam setiap sesi menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang tepat dan terkini semakin tinggi. Kami berharap kegiatan PPL ini tidak hanya memberikan tambahan pengetahuan bagi anggota IKPI, tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha melalui pelayanan perpajakan yang semakin profesional,”ujar Enggan.

Menurutnya, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan di tengah perubahan regulasi dan perkembangan sistem perpajakan yang berlangsung cepat. Karena itu, IKPI Surabaya akan terus menghadirkan program-program edukasi yang relevan dengan kebutuhan profesi konsultan pajak.

Enggan menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu Wajib Pajak memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pembaruan pengetahuan harus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas layanan kepada Wajib Pajak tetap terjaga.

Kegiatan yang turut dihadiri Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur M. Zeti Arina ini menjadi bagian dari komitmen IKPI Surabaya dalam memperkuat kapasitas anggotanya. Melalui forum seperti PPL, organisasi berharap para konsultan pajak semakin siap menghadapi perubahan pola pengawasan perpajakan yang kian berbasis data sekaligus mampu memberikan pendampingan yang profesional kepada Wajib Pajak. (bl)

Seminar IKPI Surabaya Kupas Dampak PP 20/2026 terhadap PPh Final

IKPI, Surabaya: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dalam kegiatan seminar pajak, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya pada 29–30 Mei 2026 di Mercure Surabaya Grand Mirama.

Kegiatan yang memberikan 16 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan Terstruktur (SKPPL-TS) tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Anwar Hidayat dan Lukman Nul Hakim, yang membahas berbagai perkembangan regulasi perpajakan terkini beserta implikasinya bagi Wajib Pajak dan praktisi perpajakan.

Pada sesi pertama, Anwar Hidayat membawakan materi mengenai mitigasi risiko dan pemeriksaan berbasis data konkret berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Materi tersebut mengulas perubahan pendekatan pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan pemanfaatan data serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak untuk mengelola risiko kepatuhan.

Sementara itu, Lukman Nul Hakim pada sesi berikutnya mengupas ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang berkaitan dengan administrasi dan kepatuhan perpajakan. Pembahasan kemudian berkembang pada berbagai regulasi terbaru yang tengah menjadi perhatian kalangan konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian peserta adalah PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi yang baru diterbitkan tersebut dinilai penting karena memberikan kepastian mengenai pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen yang selama ini menjadi perhatian pelaku usaha dan praktisi perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengatakan tingginya minat peserta terhadap pembahasan regulasi terbaru menunjukkan kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

“Antusiasme peserta dalam setiap sesi menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang tepat dan terkini semakin tinggi. Kami berharap kegiatan PPL ini tidak hanya memberikan tambahan pengetahuan bagi anggota IKPI, tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha melalui pelayanan perpajakan yang semakin profesional,” ujar Enggan, Minggu (7/6/2026).

Menurut Enggan, konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada Wajib Pajak di tengah dinamika perubahan regulasi yang berlangsung cukup cepat.

Karena itu, IKPI Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program edukasi yang relevan dengan perkembangan peraturan perpajakan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu anggota memahami substansi kebijakan baru sekaligus meningkatkan kualitas layanan konsultasi kepada masyarakat dan dunia usaha.

Kegiatan PPL 2026 turut dihadiri Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur M. Zeti Arina yang memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kompetensi anggota. Melalui forum ini, IKPI Surabaya kembali menegaskan perannya sebagai organisasi profesi yang aktif mendorong peningkatan kualitas sumber daya konsultan pajak sekaligus memperkuat pemahaman atas berbagai regulasi perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Menyemai Dharma, Menjaga Harmoni: Refleksi Waisak 2026 dan Integritas Profesi Konsultan Pajak

Peringatan Tri Suci Waisak 2570 Buddhist Era (B.E.) tahun 2026 ini membawa pesan mendalam yang sangat universal. Melalui tema nasional “Dharma Menjaga Perdamaian Dunia” yang diselaraskan dengan semangat “Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia”, kita semua diajak untuk kembali merenungkan sejauh mana kontribusi nyata kita dalam merawat harmoni, baik sebagai individu, bagian dari masyarakat, maupun sebagai profesional.

Bagi keluarga besar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), khususnya dalam momen kebersamaan yang digalang oleh rekan-rekan di daerah, perayaan ini bukan sekadar ritual tahunan. Waisak adalah momentum kontemplasi. Sebagai organisasi profesi, kita harus mampu melihat bahwa nilai-nilai spiritualitas termasuk Dharma (kebajikan) dan Metta (cinta kasih universal) memiliki korelasi yang sangat erat dengan napas pengabdian kita sehari-hari.

Dharma sebagai Fondasi Integritas

Dalam ajaran Buddha, Dharma adalah hukum moral dan kebenaran hakiki. Jika kita tarik garis lurus ke dalam dunia keprofesian, Dharma adalah perwujudan dari integritas dan etika.

Sebagai konsultan pajak, kita bergerak di ruang yang penuh dengan dinamika regulasi dan tanggung jawab moral. Kita berdiri di tengah, menjembatani kepentingan Wajib Pajak dengan hak negara. Di sinilah peran “Dharma” itu diuji. Menjalankan profesi dengan jujur, objektif, dan patuh pada kode etik adalah bentuk konkret dari mempraktikkan Dharma itu sendiri. Ketika seorang profesional memegang teguh kebenaran moral, ia sedang menciptakan kedamaian dan keadilan di lingkungannya.

Menebar Cinta Kasih melalui Pelayanan

Subtema “Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia” mengingatkan kita pada konsep Metta—cinta kasih tanpa pamrih yang tidak membeda-bedakan. Dalam konteks IKPI, bagaimana kita menebar cinta kasih tersebut? Jawabannya ada pada aspek pelayanan dan edukasi.

Pelayanan yang didasari ketulusan untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakannya adalah bentuk kepedulian sosial. Edukasi yang konsisten, bimbingan yang objektif kepada pelaku usaha, serta kontribusi pemikiran IKPI kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang berkeadilan merupakan langkah nyata kita dalam menebar kemanfaatan.

Perdamaian dan stabilitas ekonomi suatu bangsa tidak tumbuh dari ruang hampa. Ia tumbuh subur di atas fondasi kepercayaan (trust). Ketika kita membantu menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan harmonis, kita sejatinya sedang ikut menumbuhkan perdamaian dan kesejahteraan nasional.

Menjaga Harmoni di Tengah Keberagaman

IKPI adalah rumah besar bagi para profesional dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya. Perayaan Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh jajaran pengurus dan anggota menjadi bukti indahnya rajutan kebhinekaan di internal organisasi kita. Keberagaman ini adalah kekuatan, bukan pemisah.

Saya selalu meyakini bahwa organisasi yang matang adalah organisasi yang mampu merayakan perbedaan dengan penuh rasa hormat. Melalui semangat Waisak ini, saya mengajak seluruh anggota IKPI di mana pun berada untuk terus merawat toleransi, mempererat tali silaturahmi, dan saling mendukung satu sama lain.

Mari kita jadikan momentum Tri Suci Waisak 2570 B.E. ini sebagai pengingat untuk terus membersihkan pikiran dari keserakahan, kebencian, dan ilusi yang merusak. Mari kita melangkah maju sebagai konsultan pajak yang tidak hanya unggul secara kompetensi teknis, tetapi juga kaya akan nilai-nilai kemanusiaan.

Selamat Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 B.E. Semoga api kedamaian Waisak selalu menerangi hati kita, membawa kebahagiaan, dan menuntun kita untuk terus menebar kebajikan bagi bangsa dan negara.

Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta – Semoga semua makhluk hidup berbahagia.

Penulis adalah Anggota Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Koennady Tjing

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

 

IKPI Jambi Kembali Cetak SDM Melek Pajak Lewat Brevet A dan B 2026

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan dengan menyelenggarakan Pelatihan Brevet Perpajakan A dan B Tahun 2026. Program yang berlangsung sejak 30 Mei hingga 26 September 2026 ini menjadi salah satu upaya organisasi dalam memperluas literasi perpajakan di tengah masyarakat.

Pelatihan yang digelar di kantor sekretariat Pengurus Daerah (Pengda) Sumbagsel tersebut diikuti oleh 19 peserta dengan latar belakang yang beragam. Mulai dari mahasiswa, staf perusahaan, pekerja profesional, pengusaha, notaris, hingga masyarakat umum turut ambil bagian dalam program pendidikan perpajakan tersebut.

Ketua IKPI Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan penyelenggaraan brevet perpajakan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan minimal satu kali setiap tahun. Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi IKPI dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman perpajakan yang memadai.

“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan literasi perpajakan seluruh peserta, mengingat peraturan perpajakan yang terus mengalami banyak perubahan belakangan ini,” ujar Edi, Sabtu (6/6/2026).

(Foto: DOK, IKPI Cabang Jambi)

Menurutnya, kebutuhan akan pemahaman perpajakan yang baik semakin penting seiring perkembangan regulasi yang terus berlangsung. Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha perlu memiliki bekal pengetahuan yang cukup agar mampu memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama mengikuti pelatihan, peserta akan memperoleh materi yang mencakup berbagai aspek perpajakan, mulai dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan Orang Pribadi, PPh Pasal 21 dan Pasal 26, hingga materi unifikasi yang meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23.

Selain itu, peserta juga akan mempelajari Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Akuntansi Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Bea Meterai.

Edi menilai materi yang diberikan dirancang secara komprehensif agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai praktik perpajakan yang diterapkan dalam dunia kerja dan kegiatan usaha sehari-hari.

Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam wawasan perpajakan sekaligus meningkatkan kompetensi profesional mereka. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami perpajakan, tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak diharapkan turut meningkat. (bl)

Purbaya Targetkan Pajak 2026 Tumbuh 20,5%, Masih di Bawah Kebutuhan Target

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan pajak pada 2026 hanya akan tumbuh sekitar 20,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka tersebut dinilai cukup baik mengingat kinerja penerimaan pajak pada 2025 masih mengalami kontraksi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kondisi penerimaan pajak saat ini menunjukkan perbaikan yang signifikan dibandingkan tahun lalu.

Menurutnya, setelah mencatat pertumbuhan negatif pada 2025, penerimaan pajak kini kembali berada di jalur positif.

“Ada perbaikan signifikan di pajak, utamanya dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Tahun lalu full year itu pertumbuhan pajak negatif. Sekarang positif, mungkin nanti akan 20% atau lebih,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Sabtu (6/6).

Meski demikian, pemerintah masih berupaya meningkatkan kinerja penerimaan agar melampaui proyeksi yang telah ditetapkan.

Purbaya menegaskan berbagai langkah akan terus dilakukan untuk mendorong penerimaan pajak tumbuh lebih tinggi.

“(Proyeksi) 20,5%, tapi kita coba dorong ke level yang lebih positif lagi,” katanya.

Namun, tantangan tetap membayangi. Berdasarkan perhitungan, untuk mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, pertumbuhan penerimaan seharusnya mencapai sekitar 22,95%.

Dengan asumsi pertumbuhan hanya 20,5%, realisasi penerimaan pajak diperkirakan berada di kisaran Rp 2.310,7 triliun atau masih di bawah target yang telah ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2026 menunjukkan tren yang cukup kuat. Pemerintah mencatat penerimaan pajak Januari-Mei 2026 mencapai Rp 834,4 triliun atau tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh meningkatnya setoran Pajak Penghasilan (PPh) badan yang mencapai Rp 167,6 triliun atau naik 23,9% secara tahunan.

Selain itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melonjak 41,3% menjadi Rp 315,7 triliun.

Purbaya menilai capaian tersebut menjadi indikasi bahwa aktivitas ekonomi nasional masih bergerak positif. Menurutnya, data penerimaan pajak mencerminkan kondisi riil perekonomian yang terus membaik. (ds)

DPR Kumpulkan Menkeu dan Gubernur BI, Bahas Strategi Perkuat Rupiah

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar pertemuan bersama otoritas fiskal dan moneter pada Sabtu (6/6) guna membahas kondisi ekonomi terkini serta memperkuat koordinasi kebijakan dalam menjaga stabilitas rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pertemuan tersebut mempertemukan pemerintah, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi perkembangan ekonomi sekaligus menyamakan langkah dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Menurut Dasco, koordinasi yang lebih erat antara kebijakan fiskal dan moneter diperlukan agar upaya menjaga stabilitas ekonomi berjalan lebih efektif.

Hasil pertemuan tersebut, kata dia, telah menghasilkan sejumlah kesepahaman yang akan ditindaklanjuti masing-masing lembaga sesuai kewenangannya.

“Pagi hari ini kami DPR sengaja berkumpul dengan teman-teman otoritas moneter maupun fiskal dan pemerintah untuk mengadakan evaluasi mengenai perkembangan ekonomi, sekaligus melakukan koordinasi bagaimana antara fiskal dan moneter bisa saling mendukung demi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik pada saat ini,” ujar Dasco dalam Konferensi Pers, Sabtu (6/6).

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa sinergi fiskal dan moneter saat ini difokuskan pada penguatan stabilitas nilai tukar rupiah.

Ia menyebut terdapat dua langkah utama yang disepakati. Pertama, meningkatkan daya tarik instrumen keuangan domestik guna mendorong kembali aliran modal asing ke pasar keuangan Indonesia.

Dengan koordinasi yang lebih kuat, pemerintah dan bank sentral berupaya meningkatkan daya saing imbal hasil investasi domestik sehingga dapat menarik kembali arus masuk modal dan menopang pergerakan rupiah.

“Oleh karena itu fiskal dan moneter sepakat untuk sama-sama meningkatkan daya tarik imbal hasil supaya inflows ini kembali masuk besar dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” katanya.

Langkah kedua adalah menjaga kecukupan likuiditas di pasar keuangan melalui pengelolaan kas pemerintah yang selaras dengan operasi moneter Bank Indonesia.

Menurut Perry, koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi pasar uang tetap stabil dan mendukung efektivitas kebijakan moneter.

Ia menegaskan kerja sama antara pemerintah dan bank sentral akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas makroekonomi di tengah ketidakpastian global.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah siap mendukung langkah-langkah Bank Indonesia agar koordinasi kebijakan fiskal dan moneter semakin efektif dalam menopang perekonomian.

Menurut Purbaya, sinergi kedua kebijakan tersebut tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia menambahkan, tujuan utama dari koordinasi tersebut adalah memastikan setiap kebijakan ekonomi mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan pelaku pasar terhadap prospek ekonomi Indonesia. (ds)

Dirjen Pajak Ingatkan Wajib Pajak, Keterlambatan SPT Tak Lagi Ditoleransi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah berakhir.

Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT setelah berakhirnya masa relaksasi akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pembebasan sanksi keterlambatan pelaporan hanya berlaku selama periode relaksasi yang sebelumnya diberikan pemerintah.

“Jadi ya tinggal bayar denda saja kalau wajib pajak telat (lapor SPT). Kalau telat lapor SPT badan denda Rp 1 juta, kalau orang pribadi Rp 100.000,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, dikutip Sabtu (6/6).

Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April setiap tahunnya.

Namun, khusus Tahun Pajak 2025, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29.

Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi diberikan waktu hingga 30 April 2026 untuk melaporkan SPT dan melunasi PPh Pasal 29, sedangkan wajib pajak badan memperoleh perpanjangan hingga 31 Mei 2026.

Dengan berakhirnya masa relaksasi tersebut, wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya kembali dikenakan sanksi administrasi.

Untuk wajib pajak badan, denda keterlambatan pelaporan SPT ditetapkan sebesar Rp 1 juta, sedangkan wajib pajak orang pribadi dikenakan denda Rp 100.000.

Bimo menjelaskan relaksasi pelaporan SPT diberikan sebagai bagian dari masa transisi implementasi Coretax yang mulai digunakan untuk pelaporan pajak Tahun Pajak 2025. Menurutnya, DJP memahami bahwa penerapan sistem baru memerlukan penyesuaian dari wajib pajak.

“Kami menyadari Coretax itu barang yang baru. Coretax kami game changer. Pasti ada adjustment terhadap behavior wajib pajak untuk bisa mematuhi pajak,” katanya.

Karena itu, DJP melakukan berbagai upaya pendampingan selama masa pelaporan, termasuk membuka layanan bantuan secara intensif agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

Meski menargetkan sekitar 15 juta pelaporan SPT Tahunan pada musim pelaporan tahun ini, Bimo mengaku tidak terlalu mempermasalahkan apabila target tersebut tidak tercapai.

Menurutnya, yang lebih penting adalah penerimaan pajak tetap tumbuh dan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak terus meningkat.

“Enggak ada masalah, revenue-nya kan naik. Kita kan semuanya voluntary compliance. Teman-teman saya di semua lini sudah menjemput bola luar biasa, alhamdulillah revenue juga bisa kita jaga,” tuturnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah SPT Tahunan yang telah diterima hingga akhir Mei 2026 mencapai 13.593.754. Angka tersebut baru setara sekitar 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 1,68 juta SPT yang belum disampaikan untuk memenuhi target kepatuhan pelaporan yang ditetapkan pemerintah. (ds)

Kemenkeu Sudah Cairkan Restitusi Pajak Rp 170 Triliun hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan restitusi pajak senilai Rp 170 triliun sepanjang Januari hingga Mei 2026. Pemerintah menegaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang berhak tetap dilakukan meskipun dalam beberapa kasus harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pencairan restitusi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum dan pelayanan perpajakan.

Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan restitusi diberikan secara tepat dan sesuai ketentuan.

“Jadi restitusi tetap dikeluarkan, cuma kita lihat yang mesti diperiksa ya kita periksa lagi,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Sabtu (6/6).

Meski tetap mencatat nilai yang besar, realisasi restitusi hingga Mei 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada Januari–Mei 2025, restitusi pajak yang dicairkan pemerintah mencapai Rp 201 triliun.Dengan demikian, nilai restitusi yang telah dibayarkan tahun ini turun sekitar 15,4% secara tahunan.

Penurunan tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap proses pengembalian pajak.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa audit atas pembayaran restitusi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung.

Hingga saat ini, Kemenkeu belum menerima hasil akhir pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, pemerintah masih menunggu penyelesaian proses investigasi yang dilakukan BPKP sebelum mengambil langkah lanjutan berdasarkan temuan audit.

Sebelumnya, audit BPKP dilakukan setelah nilai restitusi pajak sepanjang 2025 dinilai cukup tinggi, yakni mencapai Rp 361 triliun. Pemerintah ingin memastikan seluruh proses pengembalian pajak telah berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan risiko bagi penerimaan negara.

Kemenkeu sebelumnya memperkirakan hasil audit tersebut dapat diterima pada kuartal II-2026. Namun hingga awal Juni, proses pemeriksaan masih terus berjalan dan belum menghasilkan laporan final. (ds)

Purbaya Bantah Ekonomi Lesu, Setoran Pajak Perusahaan Melonjak Hampir 24%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa perekonomian Indonesia sedang mengalami pelemahan.

Menurutnya, kondisi dunia usaha justru menunjukkan ketahanan yang kuat, tercermin dari lonjakan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan deposit PPh Badan yang tumbuh hampir 24% hingga Mei 2026.

Purbaya mengaku sempat khawatir ketika melihat pertumbuhan penerimaan PPh Badan pada April 2026 yang hanya mencapai 5,1% secara tahunan.

Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan sejumlah jenis pajak lainnya yang saat itu melaju cukup tinggi.

“Yang ini PPh badan dan deposit PPh badan itu di bulan Mei tumbuhnya 23,9%. Padahal di bulan April hanya tumbuh 5,1%. Jadi ini tadi yang bikin saya takut nih, April kok cuma tumbuh segini? Padahal yang lain tumbuh kencang,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Jumat (6/6).

Namun, data terbaru menunjukkan kondisi yang jauh lebih baik. Hingga Mei 2026, realisasi PPh Badan dan deposit PPh Badan mencapai Rp 167,6 triliun, meningkat dari Rp 135,2 triliun pada April.

Secara tahunan, penerimaan dari kelompok pajak tersebut tumbuh 23,9%.

Menurut Purbaya, capaian tersebut menjadi sinyal bahwa kondisi korporasi nasional masih cukup sehat di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

“Ternyata di bulan Mei balik ke level yang normal dia tumbuhnya 23,9%. Jadi kekhawatiran saya yang sebelumnya mungkin perusahaan pada bangkrut, jadi bayarnya kecil hanya tumbuh 5,1%, ternyata salah. Ternyata mereka juga cukup sehat,” ujarnya.

Ia menilai kuatnya pertumbuhan penerimaan PPh Badan menunjukkan laba dan aktivitas usaha masih tumbuh, sehingga perusahaan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Tak hanya dari sektor korporasi, penerimaan pajak konsumsi juga menunjukkan tren positif. Penerimaan PPN dan PPnBM hingga Mei 2026 tercatat mencapai Rp 315,7 triliun atau tumbuh 41,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada April yang sebesar 40,2%.

Purbaya mengatakan kombinasi pertumbuhan PPh Badan dan PPN menjadi bukti bahwa perbaikan ekonomi tidak hanya tercermin dalam statistik makro, tetapi juga terlihat dari aktivitas dunia usaha dan konsumsi masyarakat.

“Kalau di sini terlihat kan naik semua, tumbuhnya cukup kencang. Jadi data ini menunjukkan bahwa perbaikan yang ada di ekonomi betul-betul sedang terjadi,” kata Purbaya.

Ia juga menepis kritik yang menyebut pertumbuhan ekonomi hanya terjadi di atas kertas. Menurutnya, pemerintah terus memantau berbagai indikator ekonomi riil, termasuk penerimaan perpajakan yang mencerminkan kondisi usaha dan konsumsi masyarakat secara langsung.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total penerimaan pajak hingga Mei 2026 mencapai Rp 834,4 triliun atau tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp683,3 triliun.

Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan posisi April yang masih berada di level 16,1%. (ds)

Setoran PPN Tumbuh 41,3%, Menkeu Sebut Daya Beli Meningkat

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Mei 2026 menunjukkan tren yang semakin kuat.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp315,7 triliun atau tumbuh 41,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan posisi April 2026 yang tercatat sebesar 40,2%.

Menurutnya, kenaikan penerimaan pajak konsumsi tersebut menjadi indikator penting yang mencerminkan perbaikan aktivitas ekonomi masyarakat.

“PPN dan PPnBM sebagai pajak konsumsi meningkat tinggi, sejalan dengan konsumsi dalam negeri yang kuat dan daya beli yang terjaga,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (5/6).

Purbaya menegaskan pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai kritik yang menyebut pertumbuhan ekonomi hanya terlihat dalam data statistik dan belum dirasakan langsung oleh masyarakat.

Namun, menurutnya, data penerimaan pajak justru menunjukkan aktivitas ekonomi yang nyata.

“Jadi data ini menunjukkan bahwa perbaikan yang ada di ekonomi betul-betul sedang terjadi,” katanya.

Selain ditopang konsumsi masyarakat, pemerintah juga menilai implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax mulai memberikan kontribusi positif terhadap pengumpulan penerimaan negara.

Meski sempat mengalami sejumlah kendala pada tahap awal penerapan, sistem tersebut dinilai mampu mendukung perbaikan kepatuhan dan administrasi perpajakan.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak hingga Mei 2026 mencapai Rp 834,4 triliun atau tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 683,3 triliun. (ds)

id_ID