Transformasi Perpajakan 2026 di Depan Mata, Semnas IKPI Hadirkan Empat Narasumber Strategis

IKPI, Jakarta: Transformasi perpajakan 2026 sudah di depan mata. Digitalisasi semakin cepat, regulasi semakin dinamis, dan tuntutan profesionalisme konsultan pajak terus berkembang.

Pertanyaannya, sudah siapkah konsultan pajak menghadapi era baru perpajakan?

Koordinator Seminar Nasional (Semnas) HUT ke-61 IKPI, Rindi Elina, mengatakan Seminar Nasional IKPI 2026 dirancang menjadi ruang bagi anggota untuk mendapatkan perspektif langsung dari regulator dan lembaga negara mengenai arah perpajakan, kepastian hukum, serta masa depan profesi konsultan pajak.

“Seminar Nasional ini kami hadirkan untuk memberikan wawasan yang relevan bagi anggota IKPI dalam menghadapi transformasi perpajakan. Ada empat narasumber strategis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, dan Mahkamah Agung yang akan membahas isu-isu penting dari perspektif masing-masing,” ujar Rindi, Selasa (18/8/2026).

Seminar Nasional IKPI 2026 mengusung tema “Transformasi Perpajakan 2026: Mengawal Era Digital, Kepastian Hukum, dan Profesionalisme Konsultan Pajak.”

Empat narasumber yang akan hadir membawa topik yang saling melengkapi.

Pertama, Ir. Iwan Djuniardi, M.M., Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Kementerian Keuangan RI, akan membawakan materi “Revolusi Digital Perpajakan: Optimalisasi Data, Teknologi, dan Kepatuhan Wajib Pajak di Era Baru.”

Kedua, Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung RI, akan membahas “Arah Kebijakan Pengadilan Pajak dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia: Perspektif Peradilan Tata Usaha Negara.”

Ketiga, Dr. Widodo, S.H., M.H., Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI, akan mengangkat tema “Optimalisasi Data Perseroan, Kepastian Regulasi dan Transparansi Perseroan dalam Era Permenkumham 49/2025.”

Sementara keempat, Dr. Erawati, S.H., M.T., Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, akan membawakan materi “Profesionalisme Konsultan Pajak Masa Depan: Memperkuat Peran Strategis dalam Kepastian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak.”

Menurut Rindi, keberagaman perspektif tersebut menjadi salah satu kekuatan Seminar Nasional IKPI 2026 karena peserta tidak hanya mendapatkan informasi mengenai perubahan digitalisasi perpajakan, tetapi juga memahami aspek kepastian hukum, administrasi badan usaha, hingga arah profesionalisme konsultan pajak.

“Empat narasumber ini memberikan perspektif yang berbeda tetapi saling berkaitan dengan profesi konsultan pajak. Karena itu, kami mengajak anggota IKPI untuk memanfaatkan forum ini sebagai kesempatan memperbarui pengetahuan dan melihat perkembangan profesi dari berbagai sisi,” katanya.

Seminar Nasional IKPI 2026 akan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 08.30–16.30 WIB, di Ballroom & Convention Center Pullman Jakarta Central Park. Peserta dapat mengikuti kegiatan secara offline maupun online.

Peserta akan memperoleh 8 SKPPL-TS, soft copy modul, e-sertifikat, dan merchandise. Khusus peserta offline, tersedia tambahan 4 NTS bagi anggota IKPI yang mengikuti rangkaian Perayaan HUT IKPI ke-61.

Selain materi strategis, peserta yang hadir secara langsung juga memiliki kesempatan membangun networking dengan konsultan pajak dari berbagai daerah di Indonesia.

Rindi mengajak anggota IKPI segera mengamankan tempat, khususnya bagi yang ingin mengikuti seminar secara offline.

“Ini satu hari yang akan mempertemukan empat narasumber strategis, membahas isu-isu yang sangat dekat dengan profesi kita, sekaligus menjadi kesempatan untuk bertemu dan membangun jaringan dengan rekan-rekan konsultan pajak dari berbagai daerah,” ujarnya.

Pendaftaran Seminar Nasional IKPI 2026 dapat dilakukan melalui https://bit.ly/SemnasIKPI2026. Panitia mengingatkan kuota peserta offline terbatas.

Seminar Nasional IKPI 2026 menjadi momentum untuk memperbarui wawasan, memperkuat profesionalisme, dan bersama-sama mengawal transformasi perpajakan. (bl)

IKPI Ajak Anggota Menimba Ilmu dan Perluas Relasi Internasional di AOTCA Hong Kong

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak para anggotanya memanfaatkan kesempatan mengikuti AOTCA Conference 2026 di Hong Kong pada 9-12 November 2026. Forum internasional ini menjadi kesempatan bagi konsultan pajak Indonesia untuk menimba ilmu perpajakan sekaligus memperluas relasi dengan para profesional dari berbagai negara.

Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, David Tjhai, mengatakan AOTCA Conference 2026 bukan hanya menjadi forum untuk mengikuti perkembangan isu perpajakan, tetapi juga momentum membangun jejaring dan pertemanan dengan profesional perpajakan dari kawasan Asia-Oceania.

“Kami mengajak anggota IKPI untuk memanfaatkan kesempatan ini. Mari menimba ilmu perpajakan dari para profesional berbagai negara, sekaligus memperluas relasi dan membangun pertemanan internasional. Ini kesempatan yang sayang kalau dilewatkan,” ujar David, Selasa (18/8/2026).

Menurut David, pertemuan dengan profesional perpajakan dari negara lain memberikan ruang bagi anggota untuk saling bertukar pengalaman, memperluas wawasan, dan mengenal praktik perpajakan yang berkembang di berbagai yurisdiksi.

“Kita tidak hanya datang untuk duduk mengikuti konferensi. Kita bisa bertemu dengan teman-teman dari berbagai negara, berdiskusi, bertukar pengalaman, dan membangun relasi. Jadi, pulang dari Hong Kong bukan hanya membawa ilmu, tetapi juga membawa jaringan pertemanan internasional,” katanya.

AOTCA Conference 2026 mengusung tema “Tax Reimagined: Resilience, Responsibility, Reinvention” dan akan mempertemukan para praktisi serta profesional perpajakan dari kawasan Asia-Oceania.

Bagi anggota IKPI, keikutsertaan dalam konferensi tersebut juga memberikan manfaat berupa 12 SKPPL untuk Tenaga Spesialis (TS) dan 8 SKPPL untuk Non-Tenaga Spesialis (NTS).

Khusus anggota IKPI, biaya keikutsertaan ditetapkan sebesar US$300 untuk delegate dan US$500 untuk delegate + 1 spouse.

Konferensi akan berlangsung pada 9-12 November 2026 di Hong Kong. Batas registrasi ditetapkan hingga 15 Oktober 2026, sedangkan pembayaran paling lambat dilakukan pada 22 Oktober 2026.

David kembali mengajak anggota IKPI untuk menjadikan AOTCA Conference 2026 sebagai kesempatan memperkaya diri, baik dari sisi pengetahuan maupun jejaring.

“Mari kita manfaatkan AOTCA Hong Kong untuk belajar, bertemu, dan membangun pertemanan dengan para profesional pajak dari berbagai negara. Menimba ilmu itu penting, tetapi membangun relasi internasional juga tidak kalah penting. Sampai bertemu di Hong Kong,” ujar David. (bl)

Penerimaan Pajak 2027 Digenjot Lewat Reformasi dan Penguatan Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mengandalkan reformasi perpajakan dan penguatan kepatuhan wajib pajak untuk mengejar target penerimaan pajak pada 2027.

Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.591,35 triliun, tumbuh 12,1% dibandingkan outlook 2026.

Target tersebut mencerminkan upaya pemerintah memperkuat peran pajak sebagai sumber utama pendapatan negara sekaligus instrumen untuk mendukung stabilitas dan daya saing perekonomian nasional.

Penerimaan pajak sangat dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas ekonomi domestik, perdagangan global, pergerakan harga komoditas, serta efektivitas kebijakan dan administrasi perpajakan.

Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terus memperbaiki sistem perpajakan untuk memperluas basis penerimaan.

“Sejalan dengan prospek perekonomian nasional yang tetap terjaga, keberlanjutan reformasi perpajakan, serta implementasi berbagai kebijakan teknis pajak, pemerintah pada tahun 2027 akan terus memperkuat peran pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, instrumen redistribusi pendapatan, sarana pengaturan aktivitas ekonomi (regulerend), serta penopang stabilitas dan daya saing perekonomian nasional,” dikutip dari Buku II Nota Keungan RAPBN 2027, Selasa (18/8).

Upaya reformasi tersebut telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, penerimaan pajak tumbuh tinggi sebesar 34,3%, didorong pemulihan ekonomi pascapandemi, pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penyesuaian tarif PPN sesuai UU HPP, serta tingginya harga komoditas global.

Pertumbuhan kemudian melambat menjadi 8,8% pada 2023 dan 3,4% pada 2024. Meski demikian, penerimaan tetap tumbuh berkat ketahanan ekonomi domestik, konsumsi rumah tangga, serta pengawasan wajib pajak yang semakin terarah dan berbasis risiko.

Pada 2025, penerimaan pajak mengalami kontraksi 0,7%. Penurunan tersebut dipengaruhi ketidakpastian global, normalisasi harga komoditas, serta moderasi aktivitas ekonomi di sejumlah sektor yang menjadi basis penerimaan pajak.

Memasuki 2026, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak kembali menguat dengan pertumbuhan 20,5%. Penguatan tersebut ditopang meningkatnya kegiatan usaha, konsumsi masyarakat, perdagangan, dan impor.

Selain faktor ekonomi, pemerintah juga mengandalkan keberlanjutan reformasi perpajakan. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum, peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta implementasi Coretax yang semakin optimal diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggalian potensi penerimaan.

Langkah tersebut akan dilanjutkan pada 2027. Pemerintah akan terus memperkuat pajak sebagai sumber utama pendapatan negara sekaligus instrumen redistribusi pendapatan dan pengaturan aktivitas ekonomi.

Penguatan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dari strategi tersebut.

Dengan pemanfaatan teknologi dan sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan serta mengidentifikasi potensi penerimaan yang sebelumnya belum tergali.

Di sisi lain, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penting untuk mencapai target Rp2.591,35 triliun. Pemerintah akan melanjutkan berbagai upaya untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus memperluas basis pajak.

Dengan strategi tersebut, penerimaan pajak pada 2027 ditargetkan tumbuh 12,1% dibandingkan outlook 2026. (sw)

Pemerintah Incar Rp 1.126 Triliun dari Penerimaan PPN dan PPnBM pada 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 1.126,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Target tersebut meningkat 13,4% dibandingkan outlook penerimaan PPN dan PPnBM pada 2026 sebesar Rp 993,3 triliun.

Target tersebut mencerminkan optimisme pemerintah terhadap penguatan konsumsi domestik, aktivitas produksi, perdagangan, serta impor pada tahun depan.

PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang sangat berkaitan dengan perkembangan permintaan domestik dan aktivitas ekonomi nasional.

“Kinerja PPN dan PPnBM menjadi salah satu indikator penting dalam mencerminkan kekuatan permintaan domestik dan dinamika aktivitas ekonomi nasional,” dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, Selasa (18/8).

Penerimaan PPN dan PPnBM dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kinerja yang fluktuatif. Pada 2022, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp 687,6 triliun atau tumbuh 24,6%.

Pertumbuhan tersebut didorong oleh pemulihan ekonomi yang semakin kuat, peningkatan konsumsi masyarakat, serta implementasi reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memperkuat basis penerimaan.

Pada 2023, penerimaan PPN dan PPnBM meningkat menjadi Rp 763,6 triliun dengan pertumbuhan 11,1%. Kinerja tersebut ditopang oleh konsumsi domestik dan aktivitas ekonomi nasional yang tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.

Selanjutnya, pada 2024 penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 828,4 triliun atau tumbuh 8,5%. Meskipun pertumbuhannya melambat dibandingkan tahun sebelumnya, konsumsi dalam negeri tetap menjadi penopang utama penerimaan.

Namun, tren tersebut berbalik pada 2025. Penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp792,4 triliun atau mengalami kontraksi 4,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah menjelaskan, penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya realisasi restitusi hingga akhir 2025. Kondisi itu menekan penerimaan neto PPN dan PPnBM meskipun aktivitas ekonomi dan konsumsi domestik relatif tetap terjaga.

Memasuki 2026, pemerintah memperkirakan penerimaan PPN dan PPnBM kembali melonjak. Outlook penerimaan tahun ini mencapai Rp 993,3 triliun atau tumbuh 25,4% dibandingkan realisasi 2025.

Penguatan tersebut diperkirakan berasal dari meningkatnya aktivitas produksi, distribusi, perdagangan, serta konsumsi barang dan jasa yang menjadi basis utama pemungutan PPN dan PPnBM.

Pemerintah juga mengandalkan penguatan administrasi perpajakan dan optimalisasi pemanfaatan data untuk meningkatkan penerimaan.

Untuk 2027, pemerintah masih melihat ruang pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM seiring dengan prospek konsumsi domestik yang tetap kuat serta berkembangnya aktivitas produksi dan perdagangan.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan memperkuat administrasi perpajakan, meningkatkan pemanfaatan teknologi dan integrasi data perpajakan, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis pemajakan yang adaptif terhadap perkembangan model bisnis dan ekonomi digital.

Dengan target Rp 1.126,1 triliun, penerimaan PPN dan PPnBM pada 2027 akan menjadi yang tertinggi dalam periode 2022-2027 secara nominal.

Namun, dari sisi pertumbuhan, kenaikan 13,4% pada 2027 masih lebih rendah dibandingkan lonjakan 25,4% yang diproyeksikan terjadi pada 2026. (sw)

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Penghasilan Tembus Rp 1.277 Triliun di 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 mencapai Rp 1.277,7 triliun.

Target tersebut meningkat 9,9% dibandingkan outlook penerimaan PPh 2026 sebesar Rp1.162,9 triliun.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, penerimaan PPh menjadi salah satu sumber penerimaan pajak terbesar.

Kinerjanya sangat dipengaruhi oleh profitabilitas dunia usaha, tingkat pendapatan masyarakat, serta dinamika harga komoditas, terutama pada sektor sumber daya alam.

Dalam RAPBN 2027, penerimaan PPh Nonmigas ditargetkan mencapai Rp 1.214,6 triliun, sedangkan PPh Migas sebesar Rp 63,1 triliun.

“Penerimaan PPh dalam RAPBN Tahun 2027 ditargetkan mencapai sebesar Rp 1.277,7 triliun atau tumbuh 9,9% dibandingkan outlook tahun 2026,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, Selasa (18/8).

Target tersebut melanjutkan tren penguatan penerimaan PPh setelah pada 2025 mengalami kontraksi. Pada 2022, penerimaan PPh tercatat Rp 998,2 triliun dengan pertumbuhan 43,3%. Kemudian pada 2023 penerimaan meningkat menjadi Rp1.061,2 triliun atau tumbuh 6,3%.

Pada 2024, penerimaan PPh relatif stagnan di Rp 1.061,9 triliun dengan pertumbuhan hanya 0,1%.

Sementara pada 2025, penerimaan turun menjadi Rp 1.023,3 triliun atau mengalami kontraksi 3,6%.

Pemerintah menjelaskan, kontraksi pada 2025 antara lain dipengaruhi implementasi tarif efektif rata-rata (TER), menurunnya profitabilitas sektor-sektor berbasis komoditas seiring normalisasi harga komoditas, serta pergeseran sebagian pembayaran pajak ke mekanisme deposit pajak.

Adapun pada 2026, penerimaan PPh diperkirakan kembali menguat dengan pertumbuhan 13,6% menjadi Rp 1.162,9 triliun. Penguatan tersebut diproyeksikan berasal dari PPh Migas dan PPh Nonmigas yang masing-masing tumbuh 60,4% dan 12%.

Peningkatan penerimaan PPh 2026 didorong oleh membaiknya profitabilitas wajib pajak badan dan meningkatnya penghasilan wajib pajak orang pribadi sejalan dengan terjaganya aktivitas ekonomi nasional.

Selain faktor ekonomi, pemerintah menyebut optimalisasi implementasi Coretax, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum turut menopang penerimaan PPh.

Untuk 2027, pemerintah memperkirakan penerimaan PPh tetap tumbuh seiring membaiknya prospek perekonomian nasional dan berlanjutnya reformasi administrasi serta pengawasan perpajakan.

Meski demikian, pertumbuhan 9,9% yang ditargetkan pada 2027 lebih rendah dibandingkan proyeksi pertumbuhan PPh pada 2026 yang mencapai 13,6%. (sw)

Pemkab Gresik Beri Diskon PBB hingga Bebaskan Denda Pajak, Veteran Dapat Fasilitas Khusus

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, memberikan sejumlah keringanan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pembebasan sanksi administratif.

Untuk PBB-P2, Pemkab Gresik memberikan diskon sebesar 20% bagi ketetapan pajak mulai dari Rp0 hingga Rp1 juta. Program tersebut berlaku selama satu bulan, yakni mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Keringanan juga diberikan untuk BPHTB. Pemkab Gresik menetapkan diskon sebesar 50% atas perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Selain potongan pajak, masyarakat juga memperoleh pembebasan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah. Kebijakan penghapusan denda tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan kebijakan tersebut diberikan bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Mudah-mudahan ini membantu dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Gresik. Serta ada tambahan bebas pajak bagi rumah para veteran,” kata Yani seusai menghadiri apel penurunan bendera peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).

Selain keringanan bagi masyarakat secara umum, Pemkab Gresik memberikan fasilitas khusus bagi para veteran. Yani menegaskan, biaya pajak rumah anggota veteran dibebaskan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Tak hanya pajak rumah, Yani menyebut biaya pembayaran air PDAM dan listrik bagi rumah veteran juga akan dibebaskan.

“Listrik nanti di-cover oleh Baznas Kabupaten Gresik. Jadi ini khusus yang veteran, rumah anggota veteran,” jelasnya.

Menurut Yani, pemberian berbagai keringanan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” pungkasnya. (bl)

Purbaya Atur Fungsi Bea Cukai: Audit, Penelitian Ulang hingga Penanganan Keberatan dan Banding

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur fungsi pemeriksaan, teknis, dan fasilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk pelaksanaan audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, hingga penanganan keberatan dan banding.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam Pasal 14, PMK 58/2026 mengatur Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas pada kantor wilayah DJBC. Bidang tersebut terdiri atas Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas serta Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa. 

Sementara itu, Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas memiliki tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi terhadap sejumlah kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan tersebut mencakup penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas, tata laksana, audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, serta kerja sama dalam rangka audit. 

Fungsi tersebut juga mencakup penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, unit tersebut menangani piutang dan penagihan, serta pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai. 

PMK 58/2026 juga mengatur bahwa kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas madya maupun kelas pratama memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai wilayah kewenangannya. 

Dalam menjalankan fungsi tersebut, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai juga memiliki fungsi pemberian rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai.

Fungsi lainnya meliputi pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara serta penagihan, pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan serta penindakan pelanggaran, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pengelolaan data, sistem dan teknologi informasi, komunikasi publik dan bimbingan pengguna jasa, serta pengawasan kepatuhan internal. (bl)

 

DJBC Atur Kriteria Perhiasan untuk Pos 71.13, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatur kriteria yang harus dipenuhi suatu barang untuk diidentifikasi sebagai perhiasan dalam klasifikasi barang untuk keperluan pos 71.13.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2026 tentang Panduan Sistem Klasifikasi Barang Berupa Perhiasan.

Dalam Pasal 2 ayat (1), DJBC mengatur bahwa barang perhiasan untuk keperluan pos 71.13 terdiri atas setiap barang kecil untuk perhiasan pribadi serta barang untuk keperluan pribadi dari jenis yang biasa dibawa dalam saku, tas tangan, atau yang ada pada orang.

Namun, pengelompokan tersebut harus disertai pemenuhan kriteria identifikasi yang diatur pada ayat berikutnya.

Pertama, barang harus memiliki bentuk akhir dan finishing yang memenuhi ketentuan.

Barang harus telah memiliki bentuk akhir berupa motif, figur, ornamen, karakter, dan/atau bentuk lainnya. Penyelesaian akhir atau finishing secara kasat mata harus dapat diidentifikasi telah rapi dan memiliki nilai estetika.

Selain itu, barang tersebut harus cocok digunakan langsung untuk memperindah atau menghias diri tanpa memerlukan pengerjaan lebih lanjut.

Kedua, ukuran dan berat barang harus wajar.

DJBC mensyaratkan barang memiliki ukuran dan berat yang wajar sesuai dengan fungsi penggunaannya. Ketentuan ini dimaksudkan dalam konteks barang yang dapat dikenakan pada bagian tubuh atau pakaian secara nyaman.

Dengan demikian, dalam melakukan identifikasi barang perhiasan untuk keperluan pos 71.13, ketentuan tidak hanya mencantumkan jenis barang, tetapi juga menetapkan karakteristik yang harus dipenuhi, mulai dari bentuk akhir, finishing, nilai estetika, hingga ukuran dan berat barang.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa barang perhiasan sebagaimana dimaksud dapat dikombinasikan atau dijadikan satu set. (bl)

 

Semarak Kemerdekaan IKPI Sidoarjo, Lomba 17-an Jadi Ajang Pererat Kebersamaan

IKPI, Sidoarjo: Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo menggelar berbagai lomba 17-an bersama keluarga besar organisasi, Senin (17/8/2026).

Ketua Panitia Perayaan HUT RI ke-81 IKPI Cabang Sidoarjo, Dedi Pranatha, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai perayaan kemerdekaan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara pengurus dan anggota.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Lomba 17-an ini menjadi kesempatan bagi keluarga besar IKPI Sidoarjo untuk berkumpul, bersilaturahmi dan menikmati kebersamaan dalam suasana yang lebih santai,” ujar Djuniarto (Sie Humas IKPI Sidoarjo).

Kegiatan yang mengusung semangat Semarak Kemerdekaan IKPI Cabang Sidoarjo 2026 itu berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Juanda, Gedangan, Sidoarjo. Seluruh anggota keluarga besar IKPI Cabang Sidoarjo dapat mengikuti kegiatan tersebut tanpa dipungut biaya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Menurut Djuniarto pilihan menggelar kegiatan di hotel tidak mengurangi semangat sederhana yang menjadi ciri khas perayaan 17 Agustus. Sebaliknya, suasana tersebut diharapkan dapat membuat pengurus dan anggota lebih leluasa berinteraksi dan menikmati berbagai perlombaan.

Dalam kegiatan tersebut, suasana keakraban mewarnai pertemuan keluarga besar IKPI Sidoarjo. Pengurus dan anggota membaur dalam berbagai permainan dan perlombaan yang menghadirkan gelak tawa serta semangat kompetisi.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono mengatakan, kebersamaan seperti ini penting karena interaksi antara anggota tidak selalu berlangsung dalam suasana formal saja. Kesibukan menjalankan profesi dan kegiatan organisasi membuat kesempatan untuk berkumpul secara santai (informal) menjadi sesuatu yang bernilai.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Di dalam perlombaan tidak ada sekat antara pengurus dan anggota. Semua ikut bergembira dan saling memberikan semangat. Ini yang ingin kami bangun melalui kegiatan 17-an,” kata Budi.

Selain menjadi ajang hiburan lanjut Budi, peringatan kemerdekaan juga menjadi momentum bagi keluarga besar IKPI Sidoarjo untuk mengenang perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan Indonesia.

Semangat kemerdekaan, menurut Budi, perlu diteruskan melalui peran masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bagi konsultan pajak, pengabdian tersebut dapat diwujudkan melalui pelaksanaan profesi secara profesional dan berintegritas serta kontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan.

“Para pejuang dahulu berjuang dengan pengorbanan yang luar biasa untuk kemerdekaan Indonesia. Tugas kita sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan karya, pengabdian, kejujuran dan kontribusi positif bagi bangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan, perayaan HUT RI ke-81 menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya sebuah peristiwa sejarah yang diperingati setiap 17 Agustus. Kemerdekaan juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkumpul, bekerja, berkarya dan membangun kehidupan bersama.

Karena itu, Semarak Kemerdekaan IKPI Cabang Sidoarjo 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat rasa persaudaraan di antara keluarga besar organisasi.

“Semoga semangat persatuan, kebersamaan dan penghormatan kepada para pahlawan terus hidup dalam keluarga besar IKPI Sidoarjo,” kata Budi.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Cabang Sidoarjo turut memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat kebersamaan dan persaudaraan. (bl)

Purbaya Incar Penerimaan dari Peralihan Rokok Ilegal ke Legal

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melihat peluang tambahan penerimaan negara dari peralihan peredaran rokok ilegal menjadi legal.

Perubahan tersebut dinilai dapat memperluas basis penerimaan perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Purbaya mengatakan penerimaan pajak saat ini menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Dengan kondisi tersebut, dia memperkirakan realisasi penerimaan pajak dapat lebih tinggi dibandingkan yang telah direncanakan.

“Kalau rokok yang ilegal masuk ke legal, ada tambahan (penerimaan) lagi sedikit nanti,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Senin (17/8).

Menurutnya, tambahan penerimaan juga masih dapat berasal dari pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Ketika aktivitas ekonomi meningkat, basis pajak turut melebar sehingga memberikan ruang bagi penerimaan negara untuk tumbuh lebih tinggi.

“Dan nanti kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat juga kita akan dapatin pajak lebih banyak lagi,” katanya.

Purbaya menambahkan, perkembangan penerimaan pajak tersebut berpotensi mendorong peningkatan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dia memperkirakan tax ratio pada tahun depan bisa lebih tinggi dari poyeksi yang ditetapkan pemerintah.

Meski optimistis terhadap penerimaan negara, Purbaya menegaskan pemerintah tetap akan memantau kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berkala.

Evaluasi akan dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan kondisi fiskal tetap terjaga.

Jika kondisi mengharuskan, pemerintah akan menempuh langkah efisiensi anggaran. Namun, Purbaya menilai untuk saat ini belum terdapat kebutuhan untuk melakukan efisiensi tambahan.

“Tapi rasanya enggak. Kita akan jaga terus defisit di bawah 3% sesuai dengan perintah Bapak Presiden,” kata Purbaya.

Dengan demikian, pemerintah akan mengandalkan perbaikan penerimaan pajak, perluasan basis perpajakan, serta penguatan aktivitas ekonomi untuk menjaga kesehatan fiskal sekaligus mempertahankan defisit APBN di bawah batas 3% terhadap PDB. (sw)

id_ID