DJP Ingatkan Waspada Penipuan Bermodus NIK-NPWP hingga Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai pajak. Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penipuan digital yang memanfaatkan isu perpajakan sebagai umpan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa pelaku kerap menggunakan berbagai narasi aktual agar korban percaya. Beberapa isu yang dijadikan kedok antara lain pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

“Latar belakang tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan korban agar mengikuti instruksi pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (18/2/2026).

DJP memetakan sejumlah pola penipuan yang belakangan marak terjadi. Salah satunya, pelaku menghubungi wajib pajak melalui pesan WhatsApp dan meminta korban mengunduh file berformat .apk. File tersebut biasanya diklaim sebagai aplikasi resmi atau dokumen perpajakan, padahal berisi malware yang dapat mencuri data pribadi maupun akses perbankan.

Modus lain yang juga sering digunakan adalah permintaan pelunasan tagihan pajak melalui pesan instan, tawaran percepatan proses restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak, hingga permintaan pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu. Bahkan, ada pula pelaku yang menelepon langsung dan meminta transfer uang dengan mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP.

Menurut Inge, masyarakat tidak perlu panik apabila menerima pesan atau telepon mencurigakan. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi sebelum menindaklanjuti permintaan apa pun yang mengatasnamakan DJP. “Pastikan kebenarannya melalui saluran resmi,” tegasnya.

Untuk memastikan validitas informasi, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak 1500200. Selain itu, konfirmasi juga bisa dilakukan melalui email pengaduan@pajak.go.id, akun media sosial resmi @kring_pajak, laman pengaduan.pajak.go.id, maupun fitur live chat di www.pajak.go.id.

Tak hanya itu, DJP juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penipuan. Aduan terkait nomor telepon penipu dapat disampaikan melalui laman aduannomor.id. Sementara itu, laporan mengenai konten, tautan, atau aplikasi penipuan bisa diajukan melalui aduankonten.id. Pengaduan juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi tidak pernah meminta wajib pajak mengunduh aplikasi di luar platform resmi, apalagi meminta transfer dana ke rekening pribadi pegawai. Dengan meningkatnya literasi digital dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan ruang gerak pelaku penipuan dapat semakin dipersempit. (alf)

IKPI Sleman Dorong Wajib Pajak Mandiri Lewat Edukasi SPT Badan Berbasis Sistem Coretax

IKPI, Sleman: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, Hersona Bangun, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan literasi dan kemandirian wajib pajak melalui Seminar PPL bertema penyusunan SPT Tahunan Badan menggunakan sistem Korteks, Sabtu (7/2/2025).

Menurut Hersona, edukasi ini merupakan bagian dari rangkaian program pembinaan yang secara rutin dilakukan IKPI Cabang Sleman kepada wajib pajak, khususnya di Kabupaten Sleman.

“Kami ingin wajib pajak memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menjalankannya secara mandiri. Edukasi seperti ini menjadi langkah konkret agar kepatuhan tidak lagi berbasis ketakutan, tetapi berbasis pemahaman,” tegasnya.

Peserta seminar tidak hanya berasal dari anggota IKPI, tetapi juga dari kampus mitra, KJA Wilayah DIY, serta masyarakat umum yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap penggunaan sistem Korteks dalam penyusunan SPT Badan.

Hersona menilai, transformasi sistem administrasi pajak menuntut profesional dan wajib pajak untuk terus meningkatkan kompetensi.

Ia juga menegaskan bahwa IKPI Cabang Sleman akan terus menggelar sosialisasi, baik untuk SPT Orang Pribadi maupun SPT Badan, agar pemahaman perpajakan semakin merata.

“Edukasi dan pendampingan wajib pajak adalah tugas utama kami sebagai organisasi profesi. Ini bagian dari kontribusi nyata IKPI bagi negara,” tambahnya.

Seminar ini turut didukung sejumlah sponsor, antara lain HTC Training & Consulting, PT Untung Sejahtera Konsultan, KKP Dewi Prabawarti, KKP Hari Triwanta, KKP Indah dan Partner, KKP Enny dan Rekan, MNCo, MNCo Juara, Accurate, KKP Cornel dan Rekan, serta Mitra Consulting Group. (bl)

Edukasi Perpajakan IKPI: Donny Danardono Kupas Tuntas Rekonsiliasi Fiskal dan Strategi Aman Lapor SPT Badan di Coretax

IKPI, Jakarta: Seminar Edukasi Perpajakan SPT di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang digelar secara daring pada 12 Februari 2026 menghadirkan anggota Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI), Donny Danardono, sebagai narasumber. Kegiatan ini dipandu oleh Djuniarti, yang juga anggota IKPI, dan diikuti ribuan peserta dari kalangan konsultan pajak, pelaku usaha, hingga wajib pajak umum.

Dalam pemaparannya, Donny menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui Coretax harus diawali dengan pemahaman konsep penghasilan. Ia menjelaskan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, tahapan paling krusial dalam penyusunan SPT Badan adalah rekonsiliasi fiskal. Perbedaan antara pengakuan menurut standar akuntansi keuangan dan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan sering menimbulkan beda tetap dan beda waktu. Jika tidak dilakukan dengan cermat, koreksi fiskal dapat menyebabkan penghasilan kena pajak meningkat atau justru berkurang.

Donny menjelaskan bahwa koreksi fiskal positif akan menambah penghasilan kena pajak, sementara koreksi fiskal negatif menguranginya. Oleh sebab itu, proses analisis sebelum input data ke Coretax menjadi tahapan yang tidak boleh dilewatkan.

Ia juga mengingatkan peserta agar memahami klasifikasi penghasilan, mulai dari yang dikenakan PPh bersifat non-final, final, hingga yang tidak dikenakan pajak. Kesalahan klasifikasi berpotensi menimbulkan risiko koreksi di kemudian hari.

Dalam sesi diskusi, Donny turut menyoroti pentingnya pengelolaan kredit pajak seperti PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 sebagai pengurang PPh terutang. Validasi data di sistem Coretax harus dipastikan akurat agar hak wajib pajak tidak hilang.

Melalui edukasi ini, IKPI menegaskan komitmennya dalam mendampingi transformasi administrasi perpajakan berbasis digital, sekaligus meningkatkan kualitas kepatuhan wajib pajak badan di Indonesia. (bl)

Kupas Tuntas Risiko Mismatch, IKPI–Bank Mega Bahas Teknis Pengisian SPT Tahunan Coretax

IKPI, Jakarta: Risiko mismatch data dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax menjadi fokus utama dalam sosialisasi kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Bank Mega yang digelar di Jakarta, Kamis (13/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, sebagai narasumber bagi nasabah prioritas Bank Mega.

Dalam sesi teknis tersebut, Jemmi membedah secara rinci bagaimana sistem Coretax bekerja. Ia menjelaskan bahwa Coretax menggunakan data prepopulated yang bersumber dari berbagai pihak ketiga, termasuk pemberi kerja, perbankan, serta lembaga keuangan lainnya. Data tersebut kemudian divalidasi secara otomatis melalui mekanisme sistem.

Namun, ia mengingatkan bahwa prepopulated bukan berarti bebas risiko. “Data yang muncul di sistem tetap harus diverifikasi. Jangan langsung percaya, karena jika ada kekeliruan dan tidak dikoreksi, itu bisa menimbulkan mismatch,” ujar Jemmi dalam forum sosialisasi tersebut.

Ia memaparkan bahwa kesalahan paling sering terjadi pada tahap awal pengisian, khususnya saat mengisi Induk SPT dan Lampiran 1 yang berkaitan dengan harta, utang, dan penghasilan neto. Menurutnya, inkonsistensi di bagian ini dapat memicu peringatan sistem bahkan klarifikasi lanjutan.

Dalam kolaborasi IKPI dan Bank Mega ini, peserta juga diajak memahami pentingnya rekonsiliasi portofolio investasi. Selisih nilai akhir tahun antara laporan pribadi dan data yang sudah terintegrasi dalam sistem dapat terdeteksi melalui analitik data yang digunakan Coretax.

Selain itu, Jemmi menjelaskan mekanisme kurang bayar yang kini tidak dapat dikirim sebelum pelunasan dilakukan melalui sistem billing yang terintegrasi. Validasi real-time membuat kesalahan administratif semakin sulit terjadi tanpa terdeteksi.

Sosialisasi ini juga membahas praktik aman seperti penyimpanan dokumen minimal 10 tahun dan pengecekan ulang sebelum menekan tombol “Kirim SPT”. Jejak digital seluruh proses pengisian turut tersimpan dalam sistem.

Melalui kolaborasi ini, IKPI dan Bank Mega berharap nasabah prioritas tidak hanya memahami teknis pengisian, tetapi juga memiliki kesadaran mitigasi risiko agar pelaporan SPT di era Coretax berjalan konsisten dan terukur. (bl)

Transisi Coretax Jadi Sorotan dalam Sosialisasi IKPI Pengda DKJ–APERSI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ bekerja sama dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menggelar webinar perpajakan, Jumat (12/2/2026). Dalam sesi pemaparan, Daniel Mulia sebagai pemateri kembali menyoroti tantangan implementasi Coretax di awal 2026.

Ia menjelaskan bahwa perubahan sistem pelaporan membawa konsekuensi pada pola adaptasi wajib pajak.

Pada tahun-tahun sebelumnya, lonjakan kunjungan ke kantor pajak terjadi setiap Januari hingga Maret karena kendala teknis pelaporan.

Kini, dengan Coretax, pola tersebut diharapkan berubah menjadi lebih mandiri berbasis sistem digital.

Daniel menegaskan bahwa tujuan utama Coretax adalah menciptakan integrasi data yang lebih baik dan transparan.

Meski masih dalam tahap penyempurnaan, sistem ini diyakini akan mempermudah validasi dan pelaporan jika telah stabil.

Peserta dari sektor properti banyak mengajukan pertanyaan terkait dampak sistem baru terhadap pelaporan penghasilan dan administrasi usaha.

Diskusi berlangsung dinamis hingga akhir acara, menunjukkan bahwa kebutuhan edukasi teknis masih sangat tinggi.

IKPI Pengda DKJ memastikan kegiatan serupa akan terus digelar sebagai bentuk pendampingan profesional di masa transisi sistem perpajakan nasional. 

Selain Daniel, webinar tersebut juga dipandu  Kosasih sebagai moderator. (bl)

IKPI Pengda DKJ dan APERSI Perkuat Sinergi Pajak Sektor Properti

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ kembali menggelar sosialisasi perpajakan pada Jumat (13/2/2026) bekerja sama dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Ketua IKPI Pengda DKJ Tan Alim dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis memperluas literasi perpajakan ke sektor properti yang memiliki kompleksitas transaksi cukup tinggi.

Ia memperkenalkan kapasitas organisasi IKPI yang memiliki 13 Pengurus Daerah dan 46 Cabang dengan sekitar 7.600 anggota di seluruh Indonesia.

Tan Alim juga menjelaskan bahwa IKPI memiliki tiga tingkatan sertifikasi A, B, dan C yang menjamin kompetensi layanan profesional konsultan pajak.

Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan ini secara daring, didukung enam pengurus IKPI DKJ.

Menurutnya, sektor properti membutuhkan pemahaman mendalam terhadap perubahan sistem pelaporan agar tetap menjaga kepatuhan.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara asosiasi profesi dan dunia usaha.

Edukasi ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menghadapi batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 31 Maret 2026. (bl)

Di Yogyakarta, Ketum dan Waketum Bahas Sinergi Tiga Pengcab Sekaligus Tinjau Venue Kongres IKPI 2029

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa koordinasi antar pengurus cabang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan Kongres IKPI 2029. Hal tersebut disampaikannya saat berdialog dengan Ketua Pengcab Yogyakarta, Ketua Pengcab Sleman, dan Ketua Pengcab Bantul di Yogyakarta, Sabtu (14/2/2026).

“Kongres IKPI 2029 sudah ditetapkan di Kongres Bali 2024 bahwa Yogyakarta menjadi tuan rumah. Karena itu, koordinasi antar pengcab harus mulai diperkuat dan dirancang secara terstruktur,” ujar Vaudy.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antar pengcab agar persiapan berjalan efektif.

Dialog di Yogyakarta ini secara khusus membahas sinergi tiga Pengcab di DIY, yaitu Yogyakarta,
Sleman, dan Bantul dalam mendukung penyelenggaraan Kongres IKPI 2029 yang akan menjadi agenda nasional organisasi.

Selain pembahasan strategis, Vaudy dan Nuryadin juga melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah lokasi yang diproyeksikan sebagai venue kongres. Peninjauan meliputi kapasitas ruang sidang, fasilitas pendukung, akses transportasi, hingga kesiapan infrastruktur perhotelan.

Vaudy menegaskan bahwa sebagai forum tertinggi organisasi, kongres harus dipersiapkan secara profesional dan mencerminkan marwah IKPI. “Kita ingin penyelenggaraan di Yogyakarta menjadi representasi kekuatan organisasi, baik dari sisi substansi maupun tata kelola acara,” katanya.

Sementara itu, Nuryadin menambahkan bahwa koordinasi regional harus dilakukan secara berkala agar setiap tahapan persiapan dapat dipantau dan dievaluasi bersama.

Dalam dialog tersebut, para ketua pengcab menyampaikan komitmen untuk membangun kerja sama yang solid, termasuk menyusun agenda teknis dan pembagian tanggung jawab dalam struktur kepanitiaan wilayah.

Pertemuan di Yogyakarta ini menjadi langkah awal konsolidasi menuju Kongres IKPI 2029 sekaligus memperlihatkan keseriusan pengurus pusat dalam memastikan persiapan berjalan sistematis dan terukur. (bl)

In Memoriam: Tan Alim Kenang Drs Barry Kusuma Sebagai Salah Satu Sepuh yang Menjadi Role Model IKPI

Ketua IKPI Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Tan Alim, menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Drs. Barry Kusuma. Bagi Tan Alim, sosok yang dikenalnya sebagai senior di organisasi merupakan salah satu sepuh IKPI yang memiliki pengaruh besar dalam perjalanan organisasi.

Sebagai junior, Tan Alim menilai Barry Kusuma adalah figur yang sukses dalam memimpin, baik saat menjabat sebagai Ketua IKPI Cabang Medan maupun ketika mengemban amanah sebagai Ketua IKPI Pengda Sumbagut. Kepemimpinannya dinilai membawa kemajuan dan penguatan organisasi di wilayah Sumatera Utara.

Menurutnya, perjalanan panjang dan kontribusi yang telah diberikan menjadikan beliau sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah perkembangan IKPI. Pengalaman, dedikasi, serta komitmennya terhadap organisasi menjadi teladan bagi generasi berikutnya.

Tan Alim juga menegaskan bahwa sosok tersebut bukan hanya senior secara usia dan pengalaman, tetapi juga menjadi role model bagi para junior di IKPI. Integritas, konsistensi, dan keteguhan dalam memimpin menjadi nilai yang patut diteladani.

Kepergian Drs. Barry Kusuma meninggalkan kehilangan yang mendalam, khususnya bagi para pengurus dan anggota yang pernah merasakan arahan serta keteladanannya.

Bagi Tan Alim, IKPI kehilangan salah satu sepuh yang telah memberi warna dan kontribusi nyata bagi organisasi, serta meninggalkan warisan kepemimpinan yang akan terus dikenang oleh generasi penerus. (bl)

DJP Ubah Pola Pengawasan, Kini Berbasis Data dan Aktivitas Riil

IKPI, Jakarta: Pengawasan pajak di Indonesia memasuki fase baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak resmi menggeser pendekatan pengawasan dari model administratif pasif menjadi sistem berbasis data dan verifikasi aktivitas ekonomi riil.

Perubahan ini tidak sekadar soal prosedur surat menyurat, melainkan transformasi strategi. Jika sebelumnya pengawasan lebih bertumpu pada laporan yang disampaikan wajib pajak, kini DJP mengandalkan penelitian data dan informasi sebagai titik awal pengawasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025.

Artinya, pengawasan tidak lagi menunggu indikasi pelanggaran besar atau selisih laporan signifikan. DJP dapat memulai pengawasan berdasarkan analisis data internal, pencocokan profil usaha, hingga pemetaan potensi ekonomi di suatu wilayah.

Pasal 3 ayat (1) bahkan memperluas ruang lingkup pengawasan mencakup wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Model ini memungkinkan DJP melihat suatu kawasan sebagai satu ekosistem ekonomi, bukan hanya individu wajib pajak secara terpisah.

Pendekatan berbasis wilayah ini menunjukkan pergeseran penting: pengawasan kini menyentuh aktivitas usaha yang berjalan secara riil. DJP dapat mencocokkan data administratif dengan kondisi lapangan melalui kunjungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (11), sebagai bagian dari validasi data.

Selain itu, PMK 111/2025 juga memperkuat kewenangan administratif. Pasal 8 dan Pasal 12 memungkinkan perubahan data secara jabatan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis apabila ditemukan ketidaksesuaian. Ini memperlihatkan bahwa data yang dianalisis dapat langsung menghasilkan tindakan korektif.

Bahkan bagi pihak yang belum terdaftar, Pasal 19 membuka ruang penetapan NPWP secara jabatan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi berhenti pada identifikasi, tetapi dapat berujung pada integrasi langsung ke dalam sistem perpajakan.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti interaksi dengan DJP akan lebih sering berbentuk klarifikasi berbasis data dan verifikasi aktivitas riil. Pengawasan menjadi lebih proaktif dan berbasis risiko, sejalan dengan tren administrasi pajak modern di berbagai negara.

Transformasi ini juga menandai pergeseran filosofi pengawasan: dari sekadar menindak pelanggaran menjadi mengelola kepatuhan berbasis analitik. Dengan PMK 111/2025, DJP membangun fondasi pengawasan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan menyentuh langsung denyut aktivitas ekonomi nasional. (alf)

DJP Papabrama Catat Lonjakan 31,7 Persen Pelaporan SPT 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mencatat pertumbuhan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Hingga 9 Februari 2026, jumlah laporan yang diterima mencapai 47.938 SPT, meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Papabrama DJP, Renni, di Jayapura, Senin (16/2/2026), menyampaikan bahwa angka tersebut bertambah 11.541 SPT atau tumbuh 31,7 persen secara tahunan. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, laporan yang masuk tercatat sebanyak 36.397 SPT.

“Angka tersebut meningkat 11.541 SPT atau 31,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Renni. Lonjakan ini mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang tersebar di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikator positif atas membaiknya kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di kawasan timur Indonesia. Selain itu, optimalisasi layanan pelaporan berbasis digital juga dinilai berkontribusi besar terhadap kemudahan administrasi perpajakan.

“Peningkatan ini menunjukkan wajib pajak semakin patuh dan terbiasa menggunakan layanan daring yang disediakan DJP, sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat,” katanya.

Renni menambahkan, pelaporan lebih awal membantu wajib pajak menghindari potensi kendala teknis yang kerap muncul menjelang tenggat waktu penyampaian SPT. DJP sendiri terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan agar proses berjalan lebih lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sistem Coretax yang telah disediakan dan tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kanwil Papabrama juga terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan, baik melalui kanal daring maupun tatap muka. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap tata cara pelaporan serta meminimalkan kesalahan administrasi.

Pertumbuhan pelaporan SPT di wilayah Papabrama diharapkan turut mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan kepatuhan yang terus meningkat, DJP optimistis kontribusi penerimaan pajak dari kawasan Papua, Papua Barat, dan Maluku akan semakin solid dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional. (alf)

id_ID