IKPI dan PPLI Bersinergi Siapkan Profesional yang Memahami Pajak dan Kepailitan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkuat sinergi lintas profesi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI). Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para profesional dalam memahami aspek perpajakan sekaligus proses likuidasi dan penyelesaian badan usaha.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperluas pengembangan kompetensi anggota di tengah semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi dunia usaha.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas wawasan dan kompetensi anggota IKPI. Dunia profesi saat ini menuntut kemampuan yang semakin multidisiplin sehingga kolaborasi dengan organisasi profesi lain menjadi sangat penting,” kata Vaudy.

Menurut Vaudy, persoalan perpajakan kerap memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum dan bisnis, termasuk dalam proses likuidasi perusahaan. Karena itu, pemahaman lintas disiplin dinilai menjadi kebutuhan yang semakin penting bagi para profesional.

Ia menambahkan, sinergi antara IKPI dan PPLI diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi anggota kedua organisasi melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik yang berkembang di masing-masing profesi.

“Kami melihat adanya keterkaitan yang erat antara aspek perpajakan dengan berbagai proses bisnis, termasuk dalam penyelesaian dan likuidasi perusahaan. Karena itu, sinergi antara IKPI dan PPLI diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi anggota kedua organisasi,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani, kedua organisasi sepakat menjalin kolaborasi dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, seminar, lokakarya, serta berbagai kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Vaudy menegaskan, terwujudnya kerja sama antara IKPI dan PPLI ini tidak terlepas dari peran aktif Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Sumber Daya Anggota (SDA) IKPI yang diketuai Benny Wibowo. Departemen tersebut selama ini mendorong perluasan jejaring kemitraan dengan berbagai organisasi profesi guna menghadirkan lebih banyak peluang pengembangan kompetensi bagi anggota IKPI.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Benny Wibowo beserta jajaran Departemen PPL dan SDA yang telah menginisiasi kolaborasi dengan PPLI. Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan komitmen organisasi untuk memperkuat kapasitas anggota melalui pendidikan berkelanjutan, sertifikasi profesi, dan pengembangan karier yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha.

Vaudy menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu prioritas organisasi. Oleh karena itu, IKPI akan terus membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan organisasi profesi guna mendukung pengembangan kompetensi anggotanya.

“Melalui kerja sama ini, anggota IKPI akan memiliki kesempatan lebih luas untuk meningkatkan kompetensi profesional melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi yang diselenggarakan bersama,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Jateng Sukses Gelar Gathering di Tawangmangu, Cabang Surakarta Ajak Kolaborasi Daerah Lain

IKPI, Surakarta: Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Tengah yang digelar di Hotel Nava, Tawangmangu, Karanganyar, pada 6-7 Juni 2026 menuai apresiasi dari para peserta. Kegiatan yang memadukan edukasi, hiburan, dan wisata tersebut dinilai berhasil mempererat hubungan antaranggota sekaligus meningkatkan kompetensi profesional konsultan pajak di Jawa Tengah.

Bendahara IKPI Cabang Surakarta, Antin Okfitasari, yang juga menjadi salah satu panitia kegiatan, mengatakan konsep acara yang menggabungkan seminar dan gathering memberikan pengalaman berbeda bagi peserta. Selain memperoleh pembaruan pengetahuan perpajakan, peserta juga memiliki kesempatan membangun jejaring dan memperkuat silaturahmi dengan anggota dari berbagai cabang.

Menurut Antin, kegiatan tersebut mempertemukan anggota IKPI dari Cabang Semarang, Surakarta, Banyumas, dan Tegal dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan. Dari Cabang Surakarta sendiri, sebanyak 31 anggota turut berpartisipasi dalam acara tersebut.

Pada sesi seminar, peserta mendapatkan pembahasan mengenai tema “Kupas Tuntas Restitusi Pasca SPT Era Coretax dan Pengawasan Kepatuhan Pasca Pemberlakuan Coretax” yang disampaikan oleh Sapto Widi Argo. Topik tersebut dinilai relevan dengan dinamika yang sedang dihadapi para praktisi pajak di tengah implementasi sistem Coretax.

Digambarkannya, suasana kebersamaan semakin terasa saat gala dinner yang berlangsung selepas waktu isya. Dengan konsep casual dining, peserta menikmati hiburan dari Pangsit Teamlo yang sukses menghidupkan suasana melalui lawakan khas dan lagu-lagu plesetannya. Kehangatan acara semakin lengkap dengan kehadiran Ketua Umum IKPI Vaudy Starword, dan Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah M. S. Umbaran, yang turut berbaur bersama peserta.

Selain hiburan, berbagai doorprize dari sponsor juga dibagikan kepada peserta. Malam kebersamaan tersebut ditutup dengan menyanyikan lagu “Kemesraan” secara bersama-sama, menciptakan suasana yang akrab dan penuh kekeluargaan.

Pada hari kedua, peserta diajak menikmati panorama alam Tawangmangu melalui kegiatan hiking dan tracking jeep. Sebagian peserta menjelajahi kawasan Air Terjun Grojogan Sewu, sementara peserta lainnya menikmati perjalanan menuju Air Terjun Jumog Putri menggunakan jeep. Sepanjang perjalanan, peserta disuguhi pemandangan perkebunan sayur dan stroberi yang menjadi ciri khas kawasan tersebut.

Kegiatan juga memberikan ruang bagi peserta untuk mendukung perekonomian masyarakat setempat dengan membeli aneka produk dan oleh-oleh khas Tawangmangu. Menurut Antin, hal tersebut menjadi nilai tambah karena kegiatan organisasi tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta, tetapi juga berdampak positif bagi pelaku UMKM di daerah tujuan.

Momen yang paling berkesan dalam gathering kali ini adalah formasi puluhan jeep yang membentuk tulisan “IKPI” dan diabadikan menggunakan drone. Formasi tersebut menjadi penutup yang unik dan menarik, sekaligus menggambarkan semangat kolaborasi serta kebersamaan yang menjadi ciri organisasi profesi tersebut.

Ia berharap keberhasilan penyelenggaraan gathering di Tawangmangu dapat menginspirasi cabang-cabang IKPI lainnya untuk mengadakan kegiatan serupa. Ia menegaskan bahwa IKPI Cabang Surakarta siap berbagi pengalaman dan berkolaborasi dengan cabang lain yang ingin menyelenggarakan gathering atau kegiatan organisasi di kawasan Tawangmangu.

Menurutnya, sinergi antarcabang akan semakin memperkuat hubungan antaranggota sekaligus menghadirkan kegiatan yang bermanfaat dan berkesan bagi seluruh peserta.  (bl)

Harga Minyak Dunia Masih Jadi Risiko Utama Penyusunan APBN 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah menempatkan dinamika harga minyak dunia sebagai salah satu risiko utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Ketidakpastian global yang masih tinggi membuat pemerintah harus menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar kondisi fiskal tetap terjaga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah terus mencermati perkembangan harga komoditas global, terutama minyak mentah, yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan kinerja APBN.

“Sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah juga terus mencermati dinamika harga komoditas global khususnya minyak,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6).

Sebagai bentuk antisipasi, pemerintah menetapkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada kisaran US$ 70 hingga US$ 95 per barel dalam kerangka fiskal 2027.

Purbaya menjelaskan, penetapan asumsi ICP tersebut telah mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin muncul beserta strategi mitigasinya.

Dengan demikian, APBN diharapkan tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai peredam guncangan (shock absorber) ketika terjadi gejolak ekonomi global.

Selain menetapkan asumsi harga minyak, pemerintah juga menyiapkan berbagai asumsi makro lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi pada 2027.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, inflasi ditargetkan berada pada kisaran 1,5% hingga 3,5%, sementara nilai tukar rupiah diperkirakan berada di rentang Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per dolar AS.

Pemerintah menilai APBN 2027 harus tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan agar mampu mendukung agenda pembangunan nasional sekaligus menjadi instrumen stabilisasi di tengah dinamika ekonomi global. (ds)

Purbaya Sebut Big Data Jadi Senjata Baru Tingkatkan Kepatuhan Pajak di 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memanfaatkan teknologi dan analisis big data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Langkah tersebut menjadi salah satu strategi utama dalam optimalisasi pendapatan negara pada tahun 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah berkomitmen terus memperkuat sistem perpajakan yang mampu beradaptasi dengan perubahan struktur ekonomi.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital dan pengolahan data yang lebih canggih.

“Peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan analisis big data guna memperkuat efektivitas pengawasan, memperluas basis perpajakan, dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara secara berkesinambungan,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6).

Menurut Purbaya, optimalisasi penerimaan negara menjadi salah satu fokus pemerintah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas nasional.

Namun, upaya peningkatan penerimaan tetap dilakukan dengan menjaga keberlanjutan ekonomi, iklim investasi, dan kelestarian lingkungan.

Selain memperkuat pengawasan berbasis data, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan perluasan basis pajak agar sumber penerimaan negara semakin kuat.

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang pemberian insentif fiskal secara terarah dan selektif kepada sektor-sektor strategis yang memiliki nilai tambah tinggi bagi perekonomian nasional.

Dengan demikian, optimalisasi penerimaan dapat berjalan beriringan dengan upaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam KEM-PPKF 2027, pemerintah menargetkan pendapatan negara berada pada kisaran 11,82% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB), guna mendukung belanja negara yang diproyeksikan mencapai 13,62% hingga 14,80% PDB. (ds)

PNBP Tumbuh 19,9% hingga Mei 2026, Capai Rp226,4 Triliun

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang Januari–Mei 2026 mencapai Rp226,4 triliun atau tumbuh 19,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut telah memenuhi 49,3% dari target PNBP dalam APBN 2026 sebesar Rp459,2 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kinerja PNBP yang tetap tumbuh positif menunjukkan aktivitas ekonomi nasional masih bergerak dalam jalur yang baik.

Menurutnya, kontribusi berbagai sektor penerimaan menjadi penopang utama peningkatan setoran negara di luar pajak tersebut.

“PNBP tumbuh positif dan sampai dengan Mei (realisasinya) mencapai 49,3% dari APBN,” ujar Purbaya dikutip Selasa (9/6).

Berdasarkan rincian yang disampaikan, PNBP dari sumber daya alam (SDA) migas tercatat sebesar Rp 47,7 triliun atau meningkat 15,3% secara tahunan.

Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).

Sementara itu, penerimaan SDA nonmigas mencapai Rp 65,8 triliun, tumbuh 15,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kinerja tersebut ditopang oleh peningkatan harga sejumlah komoditas mineral seperti nikel, tembaga, emas, dan perak.

Kontributor terbesar lainnya berasal dari PNBP kementerian/lembaga (K/L) yang mencapai Rp70,5 triliun. Nilai tersebut melonjak 49,4% secara tahunan, terutama karena meningkatnya pendapatan jasa komunikasi dan informasi serta penerimaan dari denda administratif di bidang kehutanan yang terkait dengan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Selain itu, PNBP yang berasal dari badan layanan umum (BLU) tercatat sebesar Rp 40,9 triliun atau tumbuh 26,7%. Kenaikan tersebut terutama ditopang oleh meningkatnya pendapatan jasa pelayanan kesehatan serta tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa kinerja PNBP tahun ini tidak lagi memasukkan komponen penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan atau dividen badan usaha milik negara (BUMN).

Sejak pengelolaannya dialihkan ke Danantara, penerimaan dividen BUMN tidak lagi tercatat sebagai bagian dari PNBP.

Apabila komponen dividen BUMN dikecualikan, realisasi PNBP hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp224,9 triliun atau tumbuh 26,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja tersebut menunjukkan sumber-sumber PNBP lainnya masih mampu mencatatkan pertumbuhan yang kuat dan menopang penerimaan negara. (ds)

Purbaya Buka Kembali Gerai Tiffany & Co Setelah Penuhi Kewajiban Kepabeanan Rp 97,49 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membuka kembali operasional gerai Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, gerai perhiasan mewah tersebut sempat disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akibat dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan terkait impor barang.

Dalam kunjungannya ke gerai tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa DJBC telah melakukan audit kepabeanan terhadap Tiffany & Co. dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp97,49 miliar.

Nilai tersebut mencakup kewajiban kepabeanan serta sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.

Menurut Purbaya, pihak Tiffany & Co. telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah, termasuk pembayaran sanksi administrasi yang dikenakan.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Pembukaan kembali gerai tersebut dilakukan setelah perusahaan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanannya dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha.

aLangkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Selain itu, Purbaya mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem bisnis yang transparan, adil, dan memiliki daya saing.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan secara konsisten di berbagai sektor usaha. Di saat yang sama, pemerintah juga mendorong meningkatnya kesadaran para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Tiffany & Co. menjadi salah satu contoh bahwa penegakan hukum di bidang kepabeanan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong pemenuhan kewajiban dan kepatuhan pelaku usaha guna menjaga integritas sistem perdagangan dan penerimaan negara. (ds)

PP 24/2026 Resmi Sentralisasi Ekspor SDA Strategis Lewat BUMN

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang menandai perubahan besar dalam tata niaga ekspor nasional. Melalui aturan ini, negara memperkuat kendali atas ekspor sejumlah komoditas strategis dengan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana utama ekspor.

PP yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut dilandasi keinginan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.  

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tiga komoditas sebagai tahap awal Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Pemerintah juga membuka peluang penambahan komoditas strategis lainnya secara bertahap melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga.  

Perubahan paling mendasar terdapat dalam ketentuan yang mengatur bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik barang maupun sebagai perantara tunggal. Dengan skema ini, negara tidak hanya mengendalikan arus ekspor, tetapi juga memperkuat peran BUMN dalam pengelolaan perdagangan komoditas yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian nasional.  

Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada BUMN Ekspor untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis dalam pelaksanaan ekspor. Selain itu, BUMN dapat menetapkan margin usaha dalam batas kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Untuk mendukung implementasinya, pemerintah menyiapkan berbagai instrumen pengendalian ekspor, mulai dari verifikasi dan penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, hingga mekanisme lain yang diperlukan sesuai kebutuhan pengawasan perdagangan komoditas strategis.  

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat unsur investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Pemberian pengecualian tersebut akan diputuskan melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.  

Dalam masa transisi, pemerintah memberikan waktu hingga paling lambat 31 Desember 2026 untuk mengalihkan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor. Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi guna memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan sekaligus mengantisipasi dampaknya terhadap pelaku usaha dan perdagangan nasional.  

Pemerintah juga mengatur bahwa kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor. Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin proses peralihan menuju sistem tata kelola baru berjalan secara tertib tanpa mengabaikan komitmen bisnis yang telah dibuat sebelumnya.  

Dalam penjelasan PP 24/2026, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan negara sebagai pihak yang berwenang mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Melalui sentralisasi tata kelola ekspor komoditas strategis lewat BUMN, pemerintah berharap manfaat ekonomi dari pengelolaan SDA nasional dapat lebih optimal dirasakan oleh negara dan masyarakat.   (bl)

PP 21/2026 Beri Fleksibilitas Eksportir dalam Penempatan DHE SDA

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengubah aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam beleid yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu adalah pemberian fleksibilitas penempatan DHE SDA bagi eksportir sektor pertambangan yang melakukan perdagangan dengan negara mitra tertentu.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Pasal 18A PP 36 Tahun 2023 yang direvisi melalui PP 21/2026. Dalam ketentuan baru itu, eksportir pertambangan cukup menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.  

Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali menyesuaikan kebijakan DHE SDA untuk memastikan devisa hasil ekspor tetap masuk ke sistem keuangan nasional. Namun, perkembangan perdagangan internasional dan dinamika geopolitik global dinilai memerlukan pengaturan yang lebih adaptif, terutama bagi negara-negara yang telah memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.  

Selain mengatur persentase penempatan dana, PP 21/2026 juga memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA pada rekening khusus di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penukaran DHE SDA ke rupiah juga dapat dilakukan melalui bank-bank tersebut.  

Dalam penjelasan regulasi disebutkan bahwa perluasan fleksibilitas ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan terhadap negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan maupun kesepahaman lain di bidang perdagangan dengan Indonesia. Pemerintah menilai pendekatan tersebut dapat memberikan perlakuan yang lebih setara kepada mitra dagang sekaligus mendukung hubungan ekonomi yang lebih luas.  

Pemerintah juga menegaskan bahwa optimalisasi DHE SDA tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional. Ketersediaan devisa di dalam negeri dinilai berperan dalam mendukung kesinambungan pembangunan, memperkuat pasar keuangan domestik, serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.  

Adapun ketentuan baru tersebut hanya berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sejak 1 Juni 2026. Sementara PPE yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, termasuk yang masih berada dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. (bl)

 

 

Akademisi Sebut SP2DK Sebagai Jembatan Dialog Fiskus dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman oleh wajib pajak. Sebaliknya, SP2DK merupakan sarana komunikasi yang menjembatani data yang dimiliki otoritas pajak dengan penjelasan yang diberikan wajib pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan berjalan dengan baik.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) Perbanas Institute, Prof. John Hutagaol, dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut John, transformasi administrasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui implementasi Coretax telah mengubah cara pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP kini tidak lagi mengandalkan pendekatan administrasi perpajakan konvensional, melainkan bergerak menuju sistem yang lebih modern, digital, terintegrasi, serta berbasis data dan analisis risiko.

Dalam konteks tersebut, kata dia, SP2DK menjadi instrumen yang semakin penting. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa SP2DK berbeda dengan pemeriksaan pajak.

“SP2DK bukanlah pemeriksaan pajak. SP2DK merupakan mekanisme klarifikasi dan edukasi kepada wajib pajak yang memberikan kesempatan untuk menjelaskan data, informasi, atau transaksi yang terindikasi belum sesuai dengan kewajiban perpajakannya,” ujar John.

Ia menggambarkan SP2DK sebagai jembatan komunikasi antara data yang dimiliki DJP dan penjelasan yang disampaikan wajib pajak. Melalui mekanisme tersebut, kedua pihak dapat membangun pemahaman yang sama sebelum suatu permasalahan berkembang menjadi proses pemeriksaan atau sengketa.

Menurut John, paradigma pengawasan perpajakan juga telah berubah secara signifikan. Jika sebelumnya pengawasan lebih bersifat reaktif dan dilakukan setelah muncul permasalahan, kini pengawasan bergerak menuju pendekatan yang lebih proaktif melalui pemanfaatan data yang terintegrasi dan analisis risiko yang semakin akurat.

Coretax memungkinkan DJP mengolah berbagai sumber data secara lebih komprehensif, mulai dari SPT Tahunan dan SPT Masa, faktur pajak, bukti potong, data pembayaran pajak, hingga data pihak ketiga. Selain itu, tersedia pula data dari lembaga keuangan, transaksi digital, marketplace, serta pertukaran informasi internasional melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS).

Dengan dukungan data yang semakin lengkap, kualitas identifikasi risiko perpajakan menjadi lebih baik. Namun demikian, John mengingatkan bahwa data yang besar tidak selalu sempurna sehingga proses klarifikasi melalui SP2DK tetap memiliki peran penting.

“Masih mungkin terdapat data yang belum lengkap, belum mutakhir, terjadi duplikasi, atau bahkan false positive. Karena itu, klarifikasi tetap menjadi bagian yang sangat penting,” katanya.

Ia menambahkan bahwa di banyak negara maju, administrasi perpajakan modern bergerak menuju konsep kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang dibangun atas dasar transparansi, kepercayaan, dialog, dan kepatuhan sukarela.

Dalam perspektif tersebut, SP2DK seharusnya dipandang sebagai early warning system yang membantu wajib pajak melakukan klarifikasi sejak dini. Semakin cepat klarifikasi dilakukan, semakin kecil risiko permasalahan berkembang menjadi pemeriksaan, keberatan, banding, maupun sengketa perpajakan yang berkepanjangan.

John berharap wajib pajak semakin memahami fungsi SP2DK di era Coretax sehingga dapat merespons setiap klarifikasi secara tepat. Menurutnya, tujuan utama modernisasi administrasi perpajakan bukan untuk menambah sengketa, melainkan meningkatkan kepatuhan sukarela, menciptakan sistem perpajakan yang adil, mengoptimalkan penerimaan negara, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (bl)

DJP Ungkap Lebih dari 90 Persen Penerimaan Pajak Ditopang Pengawasan

IKPI, Jakarta: Pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga penerimaan negara di tengah penerapan sistem perpajakan berbasis self-assessment. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan mengungkapkan bahwa sebagian besar target penerimaan pajak bergantung pada efektivitas kegiatan pengawasan yang dilakukan kepada wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Arief Mahmud Zuhri, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan Perbanas Institute dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut Arief, pentingnya pengawasan telah ditegaskan berulang kali dalam berbagai perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam penjelasan undang-undang tersebut, DJP diberikan mandat untuk menjalankan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan menjadi elemen penting karena Indonesia menganut sistem self-assessment, yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

“Karena menggunakan sistem self-assessment, tentu Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan pengawasan agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik,” ujar Arief.

Menurutnya, kontribusi pengawasan terhadap pencapaian penerimaan negara sangat signifikan. Dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357 triliun, lebih dari 90 persen di antaranya berkaitan dengan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Pengawasan ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan pajak di Indonesia. Dari target penerimaan tahun 2026, kontribusi pengawasan mencapai di atas 90 persen,” katanya.

Arief menjelaskan, pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dilakukan melalui berbagai instrumen, antara lain Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), surat imbauan, dan surat teguran. Di antara instrumen tersebut, SP2DK menjadi salah satu sarana utama yang digunakan untuk mengklarifikasi data atau informasi yang memerlukan penjelasan dari wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa SP2DK harus ditanggapi oleh wajib pajak dan dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan maupun kunjungan oleh petugas pajak apabila diperlukan. Karena itu, pemahaman yang baik mengenai mekanisme SP2DK menjadi penting agar wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara tepat.

Dalam implementasi Coretax, lanjut Arief, proses penyampaian dan tindak lanjut SP2DK juga telah terintegrasi secara digital. Wajib pajak dapat menerima dan menindaklanjuti SP2DK melalui aplikasi Coretax sehingga proses pengawasan menjadi lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui seminar tersebut, ia berharap wajib pajak semakin memahami mekanisme pengawasan yang berlaku serta tidak lagi memandang SP2DK sebagai sesuatu yang menakutkan. Sebaliknya, SP2DK merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan sukarela dan memastikan sistem perpajakan berjalan secara adil.

Arief menambahkan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak, dunia akademik, dan masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan literasi perpajakan. Dengan pemahaman yang baik mengenai pengawasan dan hak serta kewajiban perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat dan mendukung keberlanjutan penerimaan negara. (bl)

id_ID