Ratusan Peserta Ikuti PPL Pengisian SPT PPh Badan, Suryani: Respon Cepat IKPI Jakpus Jawab Kebutuhan Anggota

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan, yang merupakan anggota IKPI se-Jabodetabek dan peserta umum yang ingin memperdalam pemahaman teknis pelaporan pajak, khususnya dalam penggunaan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat organisasi dalam menjawab kebutuhan anggota yang menghadapi berbagai kendala dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Persiapannya sangat singkat, hanya sekitar satu minggu. Ini karena banyak sekali permasalahan di lapangan terkait pengisian SPT melalui Coretax,” ujar Suryani dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, meningkatnya kompleksitas sistem dan kebutuhan pelaporan tepat waktu mendorong IKPI Jakarta Pusat untuk segera menghadirkan forum pembelajaran yang aplikatif dan relevan.

“Kami ingin anggota bisa segera memahami dan mengimplementasikan Coretax, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi anggota di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, antara lain Kepala Bidang P2Humas Muktia serta para penyuluh Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

Suryani mengapresiasi dukungan DJP yang telah memberikan sosialisasi secara langsung kepada peserta tanpa memungut biaya, sebagai bentuk sinergi antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak.

“Mereka hadir memberikan edukasi secara gratis. Ini sangat membantu anggota dalam memahami sistem dan aturan terbaru,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa IKPI Jakarta Pusat tidak mengambil keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan ini. Seluruh biaya yang dibayarkan peserta digunakan sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan acara.

“Kami tidak mengambil keuntungan. Semua kami kembalikan untuk anggota, termasuk biaya penyelenggaraan,” tegas Suryani.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para sponsor yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, sehingga biaya yang ditanggung peserta menjadi lebih terjangkau.

Di akhir sambutannya, Suryani berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta, terutama dalam menjawab berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, anggota bisa lebih siap dan percaya diri dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (bl)

Kemenkeu Perketat Pencairan Restitusi, Pengajuan Sudah Tembus Rp 300 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan permohonan pengembalian pajak (restitusi) dari para wajib pajak sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, total pengajuan restitusi hingga akhir Kuartal I-2026 telah menyentuh angka Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 130 triliun telah direalisasikan pembayarannya oleh pemerintah.

“Mereka memasukkan sudah hampir Rp 300 triliun. Yang sudah dibayarkan Rp 130 triliun,” ungkap Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4).

Angka tersebut terbilang mengejutkan, mengingat proyeksi restitusi yang sebelumnya disampaikan Purbaya untuk keseluruhan tahun 2026 hanya sebesar Rp 270 triliun, angka yang kini sudah dilewati bahkan sebelum tahun berjalan memasuki kuartal kedua.

Sebagai perbandingan, realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 361,15 triliun. Artinya, tren tahun ini berpotensi melampaui capaian tahun lalu jika laju pengajuan terus berlanjut.

Merespons kondisi ini, Purbaya menyatakan akan mengambil sejumlah langkah untuk menutup potensi kebocoran dalam proses pencairan restitusi. Salah satu langkah utama adalah memperketat mekanisme verifikasi dan pencairannya.

“Saya ingin lihat di mana sih ini-ininya (permasalahannya). Karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita ingin tahu. Jadi sekarang kita perketat,” tegasnya.

Selain pengetatan internal, Kemenkeu juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran dan audit terhadap data restitusi periode 2020 hingga 2025.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa pencairan restitusi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (ds)

Di PPL IKPI Jakarta Pusat, Vaudy Starworld Tekankan Penguasaan Coretax dan Kepatuhan Kode Etik Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Vaudy Starworld menegaskan pentingnya keseimbangan antara penguasaan teknologi perpajakan dan kepatuhan terhadap kode etik profesi dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa transformasi sistem perpajakan melalui Coretax harus diimbangi dengan penguatan integritas para konsultan pajak sebagai garda terdepan dalam mendampingi wajib pajak.

“Penguasaan Coretax itu penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita tetap menjunjung tinggi kode etik dalam setiap praktik profesi,” ujar Vaudy.

Ia menekankan bahwa kode etik profesi bukan sekadar aturan formal, melainkan pedoman moral yang harus menjadi dasar dalam setiap tindakan konsultan pajak. Hal ini sejalan dengan peran IKPI dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi di tengah dinamika perpajakan yang terus berkembang.

Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan organisasi, setiap anggota IKPI wajib mematuhi kode etik dan standar profesi dalam menjalankan tugasnya.

Vaudy juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi dan sistem, tetapi juga bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

“Kepercayaan itu dibangun dari integritas. Ketika kita konsisten dengan kode etik profesi, maka kepercayaan publik akan mengikuti,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong seluruh anggota untuk terus meningkatkan kompetensi teknis, termasuk memahami implementasi Coretax secara menyeluruh agar mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak.

Menurutnya, konsultan pajak harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital dan terintegrasi.

Kegiatan PPL ini menjadi momentum penting bagi anggota IKPI untuk tidak hanya memperbarui pengetahuan teknis, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai etika profesi.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap seluruh anggotanya dapat menjalankan profesi secara profesional, berintegritas, serta berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Hadiri PPL IKPI Jakarta Pusat, Dorong Profesionalisme dan Etika Profesi

IKPI, Jakarta Pusat: Ketua Umum Vaudy Starworld menghadiri kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2025 melalui sistem Coretax ini diikuti oleh 109 peserta yang merupakan anggota IKPI se-Jabodetabek dan peserta umum, yang ingin memperdalam pemahaman teknis pelaporan pajak sesuai perkembangan sistem administrasi terbaru.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pengurus Pusat terhadap peningkatan kompetensi anggota di tingkat cabang, sekaligus memastikan kualitas profesi tetap terjaga.

“PPL seperti ini menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme konsultan pajak, terutama di tengah perubahan sistem perpajakan yang semakin dinamis,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, selain penguasaan teknis seperti penggunaan Coretax, konsultan pajak juga harus menjunjung tinggi kode etik dalam setiap praktik profesinya.

“Kompetensi harus berjalan seiring dengan integritas. Tanpa itu, profesi ini tidak akan memiliki kepercayaan publik yang kuat,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi, anggota IKPI wajib mematuhi kode etik dan standar profesi sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan wajib pajak dan pemerintah, sehingga diperlukan keseimbangan antara kemampuan teknis dan tanggung jawab moral.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi IKPI Cabang Jakarta Pusat yang dinilai aktif menyelenggarakan kegiatan edukatif bagi anggotanya, khususnya dalam menghadapi implementasi sistem Coretax.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta, sekaligus memperkuat komitmen terhadap profesionalisme dan etika dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

IKPI Surabaya Gelar Halal Bihalal 2026, Perkuat Kolaborasi dan Kepedulian Sosial

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat kebersamaan melalui penyelenggaraan Halal Bihalal 2026. Mengusung tema “Symphony of Collaboration”, kegiatan ini digelar di Mahameru Restaurant, Surabaya, sebagai ruang silaturahmi sekaligus penguatan jejaring profesional lintas sektor, Kamis (9/4/2026).

Acara ini tidak hanya dihadiri oleh anggota IKPI Surabaya, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, sektor perbankan, akademisi, asosiasi profesi, hingga media. Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan eratnya sinergi yang telah terbangun dan menjadi fondasi penting dalam mendukung ekosistem perpajakan yang lebih solid.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Sejak awal kegiatan, suasana hangat langsung terasa. Para peserta mengikuti sesi perkenalan yang dikemas secara interaktif, menciptakan ruang komunikasi yang cair dan terbuka. Momen saling bersalaman antar peserta pun menjadi simbol kebersamaan yang memperkuat hubungan personal dan profesional. 

Tak hanya berfokus pada silaturahmi, kegiatan ini juga menghadirkan dimensi kepedulian sosial. IKPI Surabaya memberikan santunan kepada anak-anak panti asuhan sebagai bentuk nyata kontribusi kepada masyarakat. Langkah ini menegaskan bahwa peran organisasi profesi tidak hanya sebatas lingkup profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang berkelanjutan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Suasana semakin semarak dengan berbagai permainan interaktif yang melibatkan peserta secara aktif. Antusiasme peserta terlihat dari keikutsertaan dalam setiap rangkaian acara, yang kemudian ditutup dengan pembagian doorprize. Momentum ini tidak hanya menghadirkan keceriaan, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan di antara seluruh peserta. 

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan sinergi di tengah dinamika profesi yang terus berkembang. Ia menyampaikan bahwa kebersamaan yang terjalin menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. 

“IKPI Surabaya senantiasa berupaya menghadirkan kehangatan dalam setiap kebersamaan, sekaligus menjalin komunikasi yang sinergis dengan berbagai pihak. Kami percaya, melalui kolaborasi yang baik, kita dapat bersama-sama berkontribusi bagi kemajuan dan kebaikan bangsa,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan nilai tambah bagi peserta berupa 4 SKPPL NTS, sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan silaturahmi pun dapat dikombinasikan dengan peningkatan kompetensi anggota secara berkesinambungan. 

Melalui Halal Bihalal ini, IKPI Surabaya kembali menegaskan posisinya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga membangun jejaring kolaboratif yang inklusif. Diharapkan, momentum kebersamaan ini dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas serta memperkuat kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara.  (bl)

OPINI: UU Konsultan Pajak Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara Berkelanjutan

Dalam dinamika sistem perpajakan yang semakin kompleks, peran konsultan pajak tidak lagi sekadar sebagai perantara antara wajib pajak dan otoritas, tetapi telah berkembang menjadi mitra strategis dalam menjaga kepatuhan, meningkatkan literasi fiskal, serta memastikan keberlanjutan penerimaan negara.

Dalam konteks tersebut, terselenggaranya diskusi panel yang mempertemukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama empat asosiasi profesi lainnya menjadi momentum penting yang mencerminkan konsolidasi dan kematangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan sinergi lintas asosiasi, yaitu AKP2I (Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia), PERKOPPI (Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia), P3KPI (Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia), serta PERTAPSI (Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia). Diskusi panel ini dimoderatori oleh Pino Siddharta, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI.

Forum ini juga dihadiri para pimpinan asosiasi pada level tertinggi, yaitu:

  • Vaudy Starwold, Ketua Umum IKPI;
  • Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I;
  • Gilbert Rely, Ketua Umum PERKOPPI;
  • Susi Suryani, Ketua Umum P3KPI;
  • Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI;

beserta jajaran pengurus pusat masing-masing organisasi. Kehadiran para Ketua Umum ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kolektif profesi dalam mendorong agenda strategis, khususnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Kehadiran Otoritas: Menjembatani Regulasi dan Praktik

Diskusi panel ini semakin kuat dengan kehadiran Erawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2PK) Kementerian Keuangan. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan pemerintah dalam membangun kemitraan strategis dengan profesi konsultan pajak.

Pendekatan yang ditekankan adalah penguatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui edukasi dan pelayanan, di mana konsultan pajak berfungsi sebagai trusted advisor.

Peran Strategis Konsultan Pajak dalam Menghimpun Penerimaan Negara

Konsultan pajak secara nyata berkontribusi dalam menjaga kualitas kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Mereka berperan sebagai enabler penerimaan negara, memastikan bahwa potensi pajak tidak hilang akibat kesalahan interpretasi maupun praktik yang tidak tepat.

Namun demikian, peran strategis ini masih bertumpu pada regulasi setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang belum memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang memadai.

Urgensi Pengaturan Setingkat Undang-Undang: Perspektif Komparatif Profesi

Jika ditelaah secara normatif, berbagai profesi telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Advokat → Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;
  • Akuntan Publik → Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011;
  • Notaris → Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
  • Dokter/Tenaga Medis → Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
  • Arsitek → Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017.

Keseluruhan profesi tersebut memiliki kesamaan karakteristik dengan konsultan pajak: berbasis keahlian, berdampak hukum signifikan, dan bertumpu pada kepercayaan publik.

Perlindungan Wajib Pajak dan Negara dari Praktik Pseudo-Konsultan

UU Konsultan Pajak pada dasarnya melindungi dua kepentingan utama: wajib pajak dan negara. Tanpa pengaturan yang kuat, muncul fenomena pihak-pihak yang berperan sebagai konsultan pajak tanpa kompetensi yang memadai. Hal ini berpotensi merugikan wajib pajak serta mengurangi penerimaan negara. UU Konsultan Pajak akan memastikan adanya standar, pengawasan, dan akuntabilitas yang jelas dalam praktik profesi.

Pembelajaran Internasional: Korelasi Regulasi Profesi dan Tax Ratio

Pengalaman negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman menunjukkan bahwa pengaturan profesi konsultan pajak dalam undang-undang berkorelasi dengan peningkatan kualitas kepatuhan dan stabilitas tax ratio. Hal ini menjadi referensi penting dalam merancang kebijakan nasional.

Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara Berkelanjutan

Dengan kerangka hukum yang kuat, konsultan pajak akan semakin efektif dalam mendorong kepatuhan sukarela, meningkatkan kualitas pelaporan, dan menjaga stabilitas penerimaan negara.

Penutup: Kepemimpinan Kolektif Menuju Reformasi Struktural

Diskusi panel yang dimoderatori oleh Pino Siddharta serta dihadiri oleh para Ketua Umum—Vaudy Starwold, Suherman Saleh, Gilbert Rely, Susi Suryani, dan Darussalam—menegaskan adanya kepemimpinan kolektif dalam mendorong reformasi struktural profesi konsultan pajak.

Kolaborasi lima asosiasi ini bukan hanya memperkuat solidaritas profesi, tetapi juga membangun legitimasi kuat untuk mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak.

Pada akhirnya, penguatan profesi ini adalah bagian dari strategi besar dalam:

  • melindungi wajib pajak,
  • menjaga integritas sistem perpajakan,
  • serta memastikan keberlanjutan penerimaan negara.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta
Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Jelang Sensus Ekonomi, Kantor Pajak dan BPS Sinkronkan Data Usaha

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan rekonsiliasi data usaha menjelang pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data yang digunakan pemerintah dalam membaca kondisi ekonomi daerah.

Rekonsiliasi dilakukan tidak hanya untuk menyandingkan data antarinstansi, tetapi juga menyamakan cara pandang dalam membaca aktivitas ekonomi daerah.

Perbedaan klasifikasi usaha, potensi duplikasi data, hingga ketidaksesuaian informasi menjadi fokus pembenahan agar data yang digunakan negara semakin presisi.

Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan menilai, kualitas kebijakan pemerintah sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki.

Ia mengatakan kolaborasi antarinstansi diperlukan agar data yang dimiliki semakin selaras dan mampu menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

“Kolaborasi ini penting untuk memastikan data antarinstansi semakin selaras. Dengan data yang lebih akurat, pelaksanaan administrasi perpajakan juga dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” ujar Calvin dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/4).

Dalam forum tersebut, KPP Pratama Kendari juga memaparkan struktur wajib pajak berdasarkan klasifikasi lapangan usaha.

Hingga 11 Maret 2026, jumlah wajib pajak aktif di wilayah tersebut tercatat sebanyak 162.604 wajib pajak, terdiri atas 18.217 wajib pajak badan dan 144.387 wajib pajak orang pribadi.

Dari sisi sektor usaha, bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatatkan 15.795 wajib pajak aktif. Sementara sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi kendaraan bermotor, tercatat memiliki 12.717 wajib pajak aktif.

Adapun kategori pejabat negara, karyawan, pensiunan, serta masyarakat yang tidak atau belum bekerja mendominasi dengan total 107.605 wajib pajak aktif.

Data tersebut dinilai tidak sekadar statistik administratif, melainkan juga menggambarkan struktur ekonomi daerah. Informasi ini dapat digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi sektor dominan, memahami distribusi pelaku usaha, hingga membaca potensi pertumbuhan ekonomi secara lebih terukur.

Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara Hadi Susanto menegaskan bahwa kualitas sensus ekonomi sangat ditentukan oleh kualitas data awal yang digunakan.

“Sensus ekonomi membutuhkan fondasi data yang kuat. Sinergi dengan KPP Pratama Kendari menjadi langkah penting untuk memastikan Statistical Business Register yang digunakan semakin akurat dan mutakhir,” katanya.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), keselarasan data ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas basis data perpajakan. Dengan informasi usaha yang lebih terintegrasi, pengawasan kepatuhan pajak dapat dilakukan secara lebih terarah dan proporsional.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan berbasis data.

Di sisi lain, bagi BPS dan pemerintah daerah, data yang semakin solid juga menjadi fondasi penting dalam merancang kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. (ds)

Pemerintah Kaji Skema Insentif Baru bagi Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pemberian insentif baru untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, guna mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan wacana tersebut muncul dalam pertemuan pemerintah dengan pelaku industri otomotif yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Pertemuan itu juga berkaitan dengan rencana penyelenggaraan pameran otomotif oleh asosiasi tersebut.
Ia menjelaskan, selain membahas agenda pameran, diskusi juga menyinggung peluang pemberian insentif bagi kendaraan listrik, termasuk skema kebijakan yang memungkinkan untuk diterapkan.

“Gaikindo mengundang untuk membahas pameran mobil, tetapi juga berdiskusi apakah diperlukan insentif dan seperti apa bentuk insentif untuk mobil listrik,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (12/4).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum mencapai keputusan akhir. Pemerintah dan pelaku industri masih akan melanjutkan dialog guna merumuskan kebijakan yang paling tepat.

“Diskusinya belum selesai, nanti masih akan bertemu lagi dengan mereka,” katanya.

Selain mobil listrik, pemerintah juga mempertimbangkan peluang pemberian insentif bagi sepeda motor listrik. Namun, menurut Purbaya, kebijakan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dengan kementerian teknis terkait.

Ia menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian untuk membicarakan kemungkinan pemberian insentif tersebut.

“Kita akan bicarakan dulu dengan Menteri Perindustrian. Kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru. Yang baru yang saya pikirkan, kalau yang lama bukan saya yang handle (menangani),” ujar Purbaya. (ds)

Wapres Gibran Soroti Trade Misinvoicing yang Gerus Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur perdagangan internasional yang dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara serta memicu keluarnya modal dari Indonesia.

Menurut Gibran, di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat, Indonesia tidak hanya berbicara soal kedaulatan wilayah, tetapi juga kedaulatan di bidang keuangan negara.

Ia mengingatkan adanya praktik-praktik tersembunyi di balik arus perdagangan global yang dapat merusak keadilan dan kejujuran dalam perekonomian.

“Di balik arus besar perdagangan global, ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan, namun bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi, serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri,” ujar Gibran, dikutip dari Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia, Minggu (12/4).

Ia menjelaskan, trade misinvoicing merupakan praktik manipulasi nilai transaksi ekspor maupun impor, baik melalui under-invoicing maupun over-invoicing.

Praktik tersebut dilakukan dengan melaporkan harga transaksi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya sehingga menciptakan selisih pencatatan yang dapat dimanfaatkan untuk aliran dana ilegal.

Berdasarkan data yang disampaikan Gibran, sepanjang periode 2014–2023 nilai under-invoicing ekspor diperkirakan mencapai US$ 401 miliar atau rata-rata sekitar US$ 40 miliar per tahun. Sementara itu, nilai over-invoicingekspor tercatat mencapai US$ 252 miliar atau sekitar US$ 25 miliar per tahun.

Ia menyebut beberapa sektor yang paling banyak terindikasi praktik tersebut antara lain perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta smartphone.

Gibran menilai praktik trade misinvoicing memberikan dampak serius bagi perekonomian nasional. Pertama, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan bea dalam jumlah besar karena nilai transaksi dilaporkan lebih kecil dari yang sebenarnya.

Kedua, praktik ini juga mendorong keluarnya modal ke luar negeri sehingga mengurangi devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia. Selisih pembayaran dari transaksi ekspor-impor yang tidak dilaporkan sering kali disimpan di luar negeri.

Selain itu, menurutnya praktik tersebut juga dapat memfasilitasi masuknya dana ilegal ke dalam negeri yang kerap digunakan untuk kegiatan pencucian uang.

Dampak lainnya adalah terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh membayar pajak dan mengikuti aturan berpotensi kalah bersaing dengan pihak yang melakukan manipulasi invoice untuk menekan harga jual.

“Kalau mengalirnya kekayaan kita ke luar negeri, kita biarkan terus-menerus, kita berpotensi jadi negara gagal,” imbuh Gibran.

Gibran mengatakan pemerintah berkomitmen mengambil langkah tegas untuk menutup berbagai celah kebocoran tersebut, meskipun kebijakan yang diambil tidak selalu populer.

Ia menambahkan pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pelaporan dan pembayaran kepabeanan, pajak, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berbasis elektronik agar transaksi semakin transparan dan potensi kebocoran dapat ditekan.

Langkah tersebut, kata Gibran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kekayaan nasional agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta generasi mendatang. (ds)

DPR Ingatkan Pajak E-Commerce Jangan Tekan Usaha Kecil

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritik rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban bagi pelaku usaha kecil yang saat ini tengah bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Mufti menilai kebijakan perpajakan tidak seharusnya hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.

“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” ujar Mufti dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/4).

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.

Namun, Mufti menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu membenahi ekosistem e-commerce yang dinilai masih belum berpihak pada pedagang kecil.

Menurutnya, saat ini pelaku usaha sudah menghadapi berbagai beban, mulai dari potongan platform yang cukup besar, persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha besar, hingga biaya logistik yang masih belum efisien.

“Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak pedagang online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja maupun gelombang pemutusan hubungan kerja. Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.

Mufti menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam penyusunan kebijakan, terutama dengan membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro.

“Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” imbuh Mufti.

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VI mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut Mufti, perbaikan ekosistem digital, perlindungan terhadap UMKM, serta penguatan regulasi perlu menjadi prioritas sebelum kebijakan pajak diberlakukan.

“Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” pungkasnya. (ds)

id_ID