Pajak bukan sekadar kewajiban fiskal. Ia adalah wujud gotong royong kebangsaan. Namun gotong royong hanya bisa berjalan baik jika dilandasi kepercayaan. Dan dalam sistem perpajakan, kepercayaan itu bertumpu pada satu hal utama: kepastian hukum.
Belakangan ini, ruang publik diwarnai dinamika kebijakan perpajakan, termasuk terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pedagang online. Secara normatif, regulasi tersebut telah diundangkan dan dinyatakan berlaku.
Dalam perkembangannya, muncul pernyataan bahwa implementasinya akan disesuaikan atau ditunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi digital. Dari perspektif kebijakan publik, langkah kehati-hatian semacam ini tentu dapat dipahami sebagai bentuk respons adaptif pemerintah terhadap dinamika usaha yang bergerak cepat.
Namun dinamika tersebut menghadirkan satu pertanyaan mendasar: bagaimana menjaga sinkronisasi antara kebijakan yang berkembang dan norma hukum yang berlaku?
Negara Hukum
Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum. Prinsip ini bukan sekadar deklaratif, melainkan menjadi fondasi seluruh sistem pemerintahan, termasuk di bidang perpajakan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa peraturan yang mengikat secara umum harus berbentuk tertulis, dibentuk oleh pejabat berwenang, dan mengikuti prosedur formal. Dalam konteks pajak, asas legalitas bahkan lebih ketat: tidak ada pajak tanpa dasar undang-undang.
Artinya, kewajiban pajak lahir dari norma tertulis. Maka secara prinsip, perubahan atau penyesuaian atas kewajiban tersebut juga idealnya dituangkan dalam bentuk tertulis.
Ini bukan semata soal prosedur administratif. Ini soal kepastian.
Asas Legalitas
Dalam hukum pajak, asas legalitas memiliki posisi sentral. Setiap pemungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap perubahan harus memiliki legitimasi formal.
Karena itu, ketika suatu regulasi telah diundangkan dan dinyatakan berlaku, secara hukum positif ia memiliki kekuatan mengikat. Jika kemudian terdapat kebijakan penyesuaian atau penundaan implementasi, maka dari sudut pandang normatif, penguatan melalui instrumen tertulis menjadi sangat penting.
Tujuannya bukan untuk membatasi ruang kebijakan, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak baik wajib pajak maupun aparatur pajak. Kepastian hukum adalah ruang aman bersama.
Kita juga dapat belajar dari pengaturan PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut membatasi masa pemanfaatan tarif final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, CV, dan PT.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mendukung UMKM, termasuk kemungkinan perpanjangan fasilitas. Dukungan ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor usaha kecil.
Namun secara normatif, perubahan masa berlaku tetap memerlukan regulasi tertulis agar mengikat umum. Tanpa itu, akan muncul potensi perbedaan tafsir di lapangan: apakah mengikuti norma yang tertulis, atau mengikuti pernyataan kebijakan yang berkembang?
Bagi pelaku usaha, kejelasan adalah kebutuhan utama. Mereka membutuhkan kepastian dalam menyusun perencanaan usaha dan kewajiban pajaknya.
Kepastian hukum sering dipandang hanya sebagai perlindungan bagi wajib pajak. Padahal sesungguhnya, kepastian hukum juga melindungi aparatur pajak dalam menjalankan tugasnya.
Ketika norma tertulis dan kebijakan selaras, maka ruang interpretasi menjadi sempit. Aparatur memiliki dasar yang kuat dalam bertindak, dan wajib pajak memiliki pedoman yang jelas dalam memenuhi kewajibannya.
Sebaliknya, jika terdapat jeda antara norma tertulis dan komunikasi kebijakan, ruang abu-abu dapat muncul. Dalam jangka pendek mungkin tidak terasa, tetapi dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan pertanyaan, terutama dalam konteks pemeriksaan atau sengketa.
Dalam proses peradilan pajak, rujukan utama tetaplah peraturan tertulis yang berlaku. Karena itu, harmonisasi antara kebijakan dan regulasi formal menjadi penting untuk menjaga konsistensi sistem.
Peran Konsultan
Sebagai penjaga jembatan antara regulasi dan praktik, konsultan pajak memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan nasihat yang aman secara hukum kepada wajib pajak. Untuk itu, kepastian regulasi menjadi kebutuhan mutlak.
Sinergi antara pemerintah dan profesi konsultan pajak selama ini berjalan konstruktif. Banyak kebijakan lahir melalui dialog dan masukan bersama. Karena itu, menjaga konsistensi regulasi merupakan bagian dari upaya kolektif memperkuat tata kelola perpajakan nasional.
Kritik konstruktif bukanlah bentuk oposisi, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional untuk memastikan sistem berjalan semakin baik.
Kita memahami bahwa kebijakan fiskal membutuhkan fleksibilitas. Ekonomi digital, UMKM, dan dinamika global menuntut respons cepat dan adaptif.
Namun fleksibilitas kebijakan idealnya tetap diformalkan melalui mekanisme regulasi yang tersedia baik dalam bentuk perubahan peraturan, ketentuan transisi, maupun penegasan administratif yang memiliki dasar kewenangan jelas.
Dengan demikian, respons kebijakan tetap gesit, tetapi tetap berada dalam koridor negara hukum.
Negara hukum tidak berarti kaku. Ia bisa adaptif, tetapi tetap tertib.
Menjaga Kepercayaan
Pada akhirnya, seluruh dinamika ini bermuara pada satu tujuan: menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Kepercayaan lahir dari konsistensi. Konsistensi lahir dari kepastian hukum. Dan kepastian hukum lahir dari regulasi yang jelas, tertulis, dan terkoordinasi.
Sebagai mitra pemerintah, kita tentu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan penerimaan negara. Namun dukungan tersebut akan semakin kuat jika setiap dinamika kebijakan segera diikuti dengan penegasan regulasi formal.
Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan memiliki pegangan yang sama dan jelas.
Pajak adalah tulang punggung negara. Maka tata kelolanya pun harus berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Bukan semata demi ketertiban administratif, tetapi demi menjaga marwah sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan berkelanjutan.
Dan pada akhirnya, itulah yang akan memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan profesi konsultan pajak dalam membangun Indonesia yang semakin maju dan terpercaya.
Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, IKPI
Pino Siddharta
Email:
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis