IKPI, Jakarta Selatan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dirangkaikan dengan Rapat Anggota di Auditorium Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini diikuti anggota IKPI, praktisi perpajakan, akademisi, serta alumni Universitas Prasetiya Mulya.
Seminar mengangkat tema “Tax Treaty dan Transfer Pricing: Konsep, Implementasi, dan Permasalahan dalam Praktik” dengan menghadirkan Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) sekaligus akademisi Universitas Indonesia, Dr. Ruston Tambunan, sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Wakil Ketua Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme IKPI Cabang Jakarta Selatan, Sonny Soebagyo.
Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Dr. Faryanti Tjandra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memastikan para konsultan pajak memperoleh pembaruan pengetahuan mengenai perkembangan regulasi perpajakan, khususnya di bidang perpajakan internasional yang terus berkembang.
Menurutnya, materi yang disampaikan dalam seminar sangat relevan dengan kebutuhan praktik saat ini karena membahas implementasi PER-23/PJ/2025 mengenai penentuan status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), serta PMK Nomor 112 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
“Topik tax treaty dan transfer pricing menjadi perhatian karena implementasinya di lapangan semakin kompleks. Melalui seminar ini, anggota memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan regulasi maupun praktik yang dihadapi dalam menangani transaksi lintas negara,” ujar Faryanti.
Ia menjelaskan, pembahasan tidak hanya mencakup aspek regulasi terbaru, tetapi juga berbagai isu yang sering muncul dalam praktik, seperti interpretasi tax treaty, pemanfaatan fasilitas P3B, beneficial ownership, economic substance, Principal Purpose Test (PPT), penentuan hak pemajakan antarnegara, hingga penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle), analisis kesebandingan, pemilihan metode transfer pricing, dan tantangan dalam pemeriksaan pajak.
Faryanti menilai antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan sepanjang sesi diskusi. Berbagai isu yang dibahas meliputi dual residency, pengujian beneficial owner, transaksi lintas negara, penerapan tax treaty dalam praktik, hingga penyusunan dokumentasi transfer pricing sesuai perkembangan regulasi dan standar internasional.
Usai seminar, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Selatan yang membahas evaluasi pelaksanaan program kerja organisasi sekaligus menyerap berbagai masukan dari anggota.
Dikatakan Faryanti, beberapa usulan mengemuka antara lain mengenai kepastian waktu pencairan restitusi pajak setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), penguatan kedudukan kuasa hukum di Pengadilan Pajak, implementasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang penunjukan kuasa wajib pajak, serta usulan tema-tema PPL pada periode berikutnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai. Menurutnya, tingginya partisipasi dalam seminar maupun rapat anggota menunjukkan komitmen anggota IKPI Cabang Jakarta Selatan untuk terus meningkatkan kompetensi profesional sekaligus memberikan masukan bagi pengembangan organisasi.
Faryanti berharap kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan secara berkelanjutan sebagai wadah berbagi pengetahuan, memperkuat kapasitas konsultan pajak, dan mempererat komunikasi antaranggota dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan nasional maupun internasional. (bl)