PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha untuk Pertahankan Tarif Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat ketentuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penerapan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar, yang dinilai akan mempersempit ruang praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan status sebagai penerima fasilitas pajak UMKM.

Perubahan tersebut diatur melalui penyempurnaan ketentuan Pasal 58 PP Nomor 55 Tahun 2022. Jika sebelumnya batas peredaran bruto lebih banyak dipahami berdasarkan masing-masing wajib pajak atau masing-masing entitas usaha, kini pemerintah memperluas cakupan penghitungan omzet dengan melihat keseluruhan aktivitas ekonomi yang berkaitan.

Dalam ketentuan baru, peredaran bruto yang menjadi dasar penentuan fasilitas PPh Final tidak hanya berasal dari kegiatan usaha. Pemerintah juga memasukkan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenai PPh Final maupun nonfinal, serta penghasilan yang berasal dari luar negeri ke dalam penghitungan batas omzet.

Regulasi tersebut juga memperkenalkan mekanisme penggabungan omzet dalam kondisi tertentu. Apabila suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar dilakukan berdasarkan penggabungan omzet keduanya.

Tidak hanya itu, penghitungan tersebut juga mencakup omzet seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri. Dengan pengaturan baru ini, batas omzet tidak lagi dilihat semata-mata berdasarkan masing-masing entitas, tetapi berdasarkan keseluruhan kegiatan ekonomi yang memiliki keterkaitan.

Pendekatan tersebut menandai perubahan penting dalam kebijakan perpajakan UMKM. Pemerintah mulai menitikberatkan penilaian pada substansi ekonomi dibandingkan bentuk hukum formal suatu usaha. Dengan demikian, penggunaan beberapa entitas usaha yang secara ekonomi masih saling berkaitan tidak lagi secara otomatis dapat diperlakukan sebagai unit yang berdiri sendiri dalam menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final.

Selain mengubah mekanisme penghitungan omzet, PP 20 Tahun 2026 juga mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Berdasarkan ketentuan baru, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pemerintah juga menegaskan sejumlah pihak yang tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut. Di antaranya wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas, wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, Bentuk Usaha Tetap (BUT), wajib pajak yang telah melampaui batas omzet yang ditentukan, serta koperasi yang telah melewati jangka waktu empat tahun pajak sejak terdaftar.

Melalui perubahan tersebut, pemerintah berupaya memastikan fasilitas PPh Final benar-benar diberikan kepada pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan. Langkah ini sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam pemanfaatan insentif perpajakan dan mendorong penggunaan fasilitas sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. (bl)

 

Relaksasi SPT Berakhir, Kepatuhan Pajak Capai 89% dari Target

IKPI, Jakarta: Masa relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan resmi berakhir pada 31 Mei 2026.

Namun, tambahan waktu yang diberikan pemerintah tersebut belum mampu mengangkat tingkat kepatuhan pelaporan hingga mencapai target yang ditetapkan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah SPT Tahunan yang telah diterima hingga akhir Mei 2026 mencapai 13.593.754. Angka tersebut baru setara sekitar 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 1,68 juta SPT yang belum disampaikan untuk memenuhi target kepatuhan pelaporan yang ditetapkan pemerintah.

Jika dibandingkan dengan posisi per 30 April 2026, sebelum relaksasi berlaku, peningkatan jumlah SPT yang masuk juga terbilang terbatas.

Pada akhir April, total SPT yang telah diterima mencapai 13.056.881. Artinya, selama satu bulan masa relaksasi hanya terdapat tambahan sekitar 536.873 SPT atau kurang dari 4%.

Meski demikian, kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan terlihat memberikan dampak paling besar pada kelompok wajib pajak badan yang memang menjadi sasaran utama relaksasi.

Jumlah SPT Tahunan badan berdenominasi rupiah meningkat dari 846.682 pada akhir April menjadi 1.079.466 pada akhir Mei. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 232.784 SPT atau tumbuh 27,5%.

Sementara itu, SPT badan berdenominasi dolar Amerika Serikat juga mengalami kenaikan dari 1.379 menjadi 1.724 laporan.

Pertumbuhan tertinggi secara persentase terjadi pada kelompok wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Jumlah SPT badan rupiah pada kategori ini melonjak dari 26.184 menjadi 45.108 atau meningkat sekitar 72%. Kendati demikian, kontribusi segmen tersebut terhadap total pelaporan nasional masih relatif kecil.

Menariknya, tambahan pelaporan terbesar secara absolut selama Mei justru berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan. Kategori ini mencatat kenaikan sebanyak 219.010 SPT, meskipun bukan kelompok yang menjadi target utama kebijakan relaksasi.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini mencapai 19.051.508. Dari jumlah tersebut, target kepatuhan pelaporan tepat waktu ditetapkan sebanyak 15.273.761 wajib pajak.

Dengan realisasi pelaporan yang baru mencapai 13,59 juta SPT hingga akhir Mei, tingkat kepatuhan terhadap target masih tertahan di level 89%.

Sementara jika dibandingkan dengan total populasi wajib pajak yang wajib melapor, tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 71,4%.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun relaksasi berhasil mendorong tambahan pelaporan, khususnya dari kalangan wajib pajak badan, upaya tersebut belum cukup untuk membawa realisasi pelaporan SPT mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah. (ds)

Pemerintah Masih Hitung Tambahan Penerimaan dari Skema Ekspor Lewat DSI

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih melakukan perhitungan terkait potensi peningkatan penerimaan negara dari penerapan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai berjalan pada 1 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, meskipun simulasi awal telah dilakukan, pemerintah belum dapat memastikan besaran tambahan penerimaan yang akan diperoleh dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, diperlukan waktu untuk melihat efektivitas implementasi tahap awal sebelum menarik kesimpulan mengenai dampaknya terhadap kas negara.

“Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Kita masih hitung terus, ini baru pertama. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6).

Mulai Senin (1/6/2026), PT DSI memasuki fase awal operasional berupa pre-clearance. Pada tahap ini, eksportir diwajibkan melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan ekspor melalui sistem yang dikelola perusahaan tersebut.

Pemerintah menilai fase ini penting untuk menguji kesiapan sistem serta mengumpulkan data sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.

Hasil pelaksanaan tahap awal akan menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memasuki fase berikutnya. Skema tersebut dirancang berjalan bertahap hingga mencapai implementasi penuh pada awal 2027.

Dalam model yang sedang dibangun, transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dilakukan melalui platform digital khusus yang dikelola PT DSI.

Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy.

Purbaya menegaskan pemerintah membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data dan mengukur efektivitas sistem baru tersebut. Oleh karena itu, proyeksi penerimaan negara yang lebih akurat baru dapat disampaikan setelah beberapa bulan pelaksanaan.

Menurut dia, dalam sekitar tiga bulan ke depan pemerintah akan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kontribusi DSI terhadap optimalisasi penerimaan negara maupun tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

“Jadi tiga bulan dari sekarang baru saya bisa keluar angka yang lebih jelas, dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara,” katanya.

Kebijakan ekspor melalui DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan arus perdagangan komoditas SDA sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi ekspor yang selama ini dilakukan oleh berbagai pelaku usaha. (ds)

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Kantongi 13,5 Juta Laporan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 13.593.754 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga batas akhir relaksasi pada 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.

Berakhirnya tenggat ini menandai selesainya periode kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak melalui KEP-71/PJ/2026.

Dari total SPT yang masuk, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan dengan 10.962.917 laporan, diikuti OP Non Karyawan sebanyak 1.504.209 SPT, serta Wajib Pajak Badan dalam denominasi rupiah sebanyak 1.079.466 SPT.

Selain itu, tercatat pula pelaporan dari Wajib Pajak Badan berdenominasi dolar AS sebanyak 1.724 SPT, Migas dalam rupiah sebanyak 17 SPT, dan Migas dalam dolar AS sebanyak 270 SPT.

Untuk kelompok beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 45.108 SPT Badan rupiah dan 43 SPT Badan dolar AS.

Di sisi aktivasi sistem perpajakan baru, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.502.020, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 18.264.418, WP Badan sebanyak 1.145.478, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.891, dan WP PMSE sebanyak 233.

Berdasarkan KEP-71/PJ/2026, kebijakan relaksasi yang kini telah berakhir itu tidak sekadar memperpanjang batas waktu pelaporan, tetapi juga mencakup pembayaran PPh Pasal 29.

Secara normal, batas pelaporan dan pembayaran PPh Tahunan Badan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapat kelonggaran satu bulan tambahan tanpa dikenai sanksi, baik berupa denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama periode relaksasi. Bahkan, apabila sanksi administratif terlanjur diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Dengan ditutupnya periode kelonggaran ini, kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 kembali tunduk pada ketentuan normal. Wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (ds)

Purbaya Sebut Coretax Bikin Pengusaha Nakal Sulit Mengakali Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan akan menindak praktik pengusaha yang sengaja memecah usahanya ke dalam sejumlah entitas agar tetap dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pelaku usaha yang telah berkembang besar seharusnya tidak lagi bergantung pada fasilitas pajak yang memang ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut Purbaya, selama ini terdapat indikasi sejumlah wajib pajak membentuk beberapa perusahaan terpisah agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun.

Dengan cara tersebut, mereka tetap bisa memanfaatkan tarif pajak final yang lebih rendah dibandingkan tarif normal.

“Kalau naik kelas, ya sudah. Jangan minta yang murah-murah amat. Malah bersyukur harusnya. Tapi kan akalannya begini. Yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahannya. Ya nanti ketahuan juga,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6).

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik tersebut berlanjut. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak kini telah memiliki sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang memungkinkan pengawasan lebih menyeluruh terhadap hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha wajib pajak.

“Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan,” katanya.

Langkah pengawasan tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM 0,5%.

Dalam aturan baru itu, pemerintah menetapkan bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi harus digabungkan dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikannya untuk menentukan kelayakan penggunaan tarif PPh final UMKM.

Artinya, apabila total omzet gabungan melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak beserta seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya tidak lagi berhak menggunakan fasilitas tersebut pada tahun pajak berikutnya.

Pemerintah juga memberikan contoh penerapan aturan tersebut. Seorang wajib pajak yang memiliki usaha pribadi sekaligus mendirikan dua perseroan perorangan akan kehilangan fasilitas PPh final apabila total omzet seluruh entitas mencapai Rp 6 miliar dalam satu tahun.

Tidak hanya itu, mekanisme penggabungan omzet juga berlaku dalam kondisi tertentu di lingkungan keluarga. Untuk pasangan suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau memiliki perjanjian pemisahan harta, omzet masing-masing tetap dihitung secara bersama, termasuk omzet perseroan perorangan yang mereka dirikan.

Penghasilan anak yang belum dewasa juga turut diperhitungkan dalam penentuan batas omzet tersebut. (ds)

Berlaku Hari Ini! Eksportir Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Wajib Lapor ke DSI

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memulai tahap transisi penerapan sistem pengawasan ekspor baru untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Mulai 1 Juni 2026, eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) Persero.

Kebijakan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam membangun tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi terhadap komoditas-komoditas penyumbang devisa terbesar nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan mulai berlaku pada masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026.

Meski demikian, aktivitas ekspor oleh perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan tidak mengalami perubahan mekanisme perdagangan.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6).

Pelaporan ekspor akan dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Integrasi tersebut diharapkan mempermudah proses pemantauan data ekspor secara real time.

Menurut Airlangga, pembentukan PT DSI merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola perdagangan komoditas SDA yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada tahap awal, pemerintah memilih tiga komoditas utama yang memiliki kontribusi terbesar terhadap kinerja ekspor nasional.

Data pemerintah menunjukkan nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy mencapai US$ 66,13 miliar sepanjang 2025. Nilai tersebut setara dengan 23,4% dari total ekspor Indonesia.

Dari jumlah tersebut, ekspor batu bara tercatat sebesar US$ 24,48 miliar, kelapa sawit US$ 24,42 miliar, dan ferro alloy mencapai US$ 16,49 miliar.

Pemerintah menilai penguatan pengawasan diperlukan mengingat besarnya nilai perdagangan ketiga komoditas tersebut.

Sistem baru diharapkan dapat menekan berbagai praktik yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara, mulai dari manipulasi nilai ekspor, transfer pricing, hingga kebocoran devisa hasil ekspor.

Selain menjadi penyumbang devisa utama, ketiga komoditas tersebut juga memiliki peran penting dalam menopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

Masa transisi kebijakan akan berlangsung selama tiga bulan pertama untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun tahapan implementasi berikutnya, termasuk menuju penerapan penuh mekanisme ekspor melalui PT DSI yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Airlangga menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dan mitra dagang internasional. Langkah ini dilakukan agar perubahan sistem tidak mengganggu kontrak perdagangan yang telah berjalan. (ds)

Pancasila, Ekonomi yang Berkeadilan, dan Masa Depan Perpajakan Indonesia

Hari ini, 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila, momentum untuk kembali meneguhkan arah perjalanan bangsa. Pancasila bukan sekadar simbol negara atau rangkaian kalimat yang dihafalkan, melainkan fondasi moral, sosial, ekonomi, dan hukum yang seharusnya menjadi panduan dalam setiap kebijakan publik, termasuk kebijakan perpajakan.

Di tengah kondisi ekonomi saat ini yang menghadapi perlambatan daya beli, kenaikan harga-harga, tekanan terhadap dunia usaha, meningkatnya kebutuhan fiskal negara, serta tuntutan pembangunan yang semakin besar, nilai-nilai Pancasila menjadi semakin relevan untuk diwujudkan.

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai utama sila pertama adalah moralitas dan kejujuran.

Dalam konteks ekonomi, pertumbuhan yang tinggi tetapi dibangun di atas manipulasi, korupsi, penggelapan pajak, atau penyalahgunaan kekuasaan pada akhirnya akan merusak fondasi bangsa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Dalam perpajakan, sila pertama mengajarkan bahwa membayar pajak bukan semata kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat, di mana wajib pajak merelakan sebagian hartanya untuk dikelola negara agar memberikan manfaat secara lebih luas demi cita-cita luhur bangsa. Sebaliknya, negara juga wajib mengelola pajak secara amanah, transparan, dan murni digunakan demi kepentingan rakyat.

Hubungan pajak dan rakyat tidak boleh hanya dibangun melalui ancaman sanksi, tetapi melalui kepercayaan. Kepatuhan yang dibangun atas dasar rasa takut mungkin dapat menghasilkan penerimaan dalam jangka pendek, namun sulit melahirkan kepatuhan yang berkelanjutan. Sebaliknya, kepercayaan akan mendorong kepatuhan yang tumbuh secara sukarela dan lebih kokoh dalam jangka panjang.

Kepercayaan menjadi fondasi yang sangat penting dalam sistem perpajakan modern. Wajib pajak yang telah berupaya memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar seharusnya merasa aman ketika menggunakan hak-haknya yang dijamin undang-undang. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak yang justru merasakan kekhawatiran ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar, seolah penggunaan hak tersebut akan otomatis memicu pemeriksaan atau perlakuan yang tidak nyaman. Kondisi demikian menunjukkan bahwa pembangunan kepatuhan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan pembangunan rasa saling percaya antara negara dan wajib pajak.

Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Perekonomian yang sehat tidak cukup hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga harus menghasilkan kesejahteraan yang merata.

Saat sebagian masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, PHK, atau penurunan daya beli, kebijakan fiskal harus hadir dengan wajah kemanusiaan. Pemerintah juga harus menjadi contoh utama dalam melakukan penghematan dan pengelolaan anggaran yang bijaksana. Satu contoh nyata sering kali lebih bermakna daripada seribu kata tanpa tindakan.

Dalam perpajakan, prinsip ini tercermin dalam:

• perlindungan terhadap wajib pajak yang beritikad baik;
• pelayanan perpajakan yang manusiawi;
• mekanisme keberatan dan banding yang adil;
• penghindaran tindakan penegakan hukum yang berlebihan;
• serta penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Negara memang membutuhkan penerimaan pajak, tetapi penerimaan negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat.

Demikian pula, instrumen pengawasan seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada dasarnya merupakan sarana klarifikasi dan pengujian kepatuhan. Namun dalam implementasinya, sering muncul persepsi di kalangan wajib pajak bahwa SP2DK digunakan sebagai sarana untuk mendorong pengakuan tambahan pajak yang masih harus dibayar. Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, kondisi ini menunjukkan pentingnya membangun proses pengawasan yang objektif, transparan, dan berbasis data sehingga fungsi edukasi dan pembinaan tetap lebih menonjol dibandingkan pendekatan administratif. Terlebih apabila proses klarifikasi tersebut dipersepsikan sebagai tahapan yang secara otomatis mengarah pada tindakan pemeriksaan atau penegakan hukum.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Pajak pada hakikatnya adalah instrumen gotong royong nasional.

Daerah yang kaya membantu daerah yang tertinggal. Kelompok ekonomi yang kuat ikut mendukung pembangunan fasilitas publik yang dapat dinikmati seluruh rakyat.

Karena itu, kepatuhan pajak sesungguhnya merupakan bentuk nyata persatuan bangsa.

Namun persatuan juga mensyaratkan adanya rasa keadilan. Jika masyarakat melihat adanya perlakuan yang berbeda antara wajib pajak kecil dan besar, antara yang patuh dan yang tidak patuh, atau antara mereka yang memiliki akses kekuasaan dan yang tidak memiliki akses, maka kepercayaan publik akan menurun.

Persatuan nasional akan semakin kuat apabila sistem perpajakan dipersepsikan adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks yang lebih luas, rasa keadilan yang hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyatnya.

Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Salah satu tantangan perpajakan Indonesia saat ini adalah bagaimana membangun kebijakan yang lahir dari dialog dan partisipasi.

Perubahan regulasi yang berdampak luas terhadap dunia usaha idealnya melibatkan:

• akademisi;
• asosiasi profesi;
• pelaku usaha;
• konsultan pajak;
• dan masyarakat.

Dalam praktiknya, sebagian kalangan masih memandang bahwa ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi belum sepenuhnya menghasilkan dialog yang substantif. Tidak jarang muncul persepsi bahwa masukan publik belum memperoleh ruang yang memadai dalam pembentukan kebijakan.

Kebijakan yang hanya berorientasi pada target penerimaan jangka pendek sering kali menimbulkan ketidakpastian dan resistensi. Bahkan dalam kondisi tertentu dapat berpotensi mengurangi tingkat kepatuhan sukarela dalam jangka menengah dan panjang.

Sebaliknya, kebijakan yang lahir melalui musyawarah biasanya menghasilkan kepatuhan yang lebih berkelanjutan. Apalagi jika pemerintah memandang wajib pajak sebagai mitra pembangunan, bukan semata-mata objek penerimaan negara.

Dalam konteks ini, pemerintah perlu melihat wajib pajak bukan sebagai pihak yang selalu dicurigai, melainkan sebagai bagian dari solusi pembangunan nasional. Tugas negara adalah menciptakan kondisi dan ekosistem terbaik agar dunia usaha dapat tumbuh, berkembang, dan pada akhirnya berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Inilah sila yang paling dekat dengan filosofi perpajakan.

Tujuan utama pajak bukan sekadar mengumpulkan uang negara, melainkan menciptakan keadilan sosial.

Pajak yang baik harus mampu:

• mengurangi kesenjangan;
• membiayai pendidikan;
• memperkuat layanan kesehatan;
• membangun infrastruktur;
• menciptakan kesempatan ekonomi yang lebih merata;
• serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Namun keadilan sosial juga berarti keadilan dalam pemungutan pajak.

Wajib pajak membutuhkan:

• kepastian hukum;
• perlakuan yang setara;
• pemeriksaan yang objektif;
• penyelesaian sengketa yang independen;
• peraturan perpajakan yang sederhana dan tidak rumit;
• penegakan hukum yang berkemanusiaan;
• serta penerapan prinsip ultimum remedium sebagai pegangan dalam penegakan hukum perpajakan.

Tanpa keadilan, pajak akan dipandang semata-mata sebagai beban. Dengan keadilan, pajak akan dipandang sebagai kontribusi warga negara untuk membangun bangsa sekaligus wujud nyata patriotisme dalam kehidupan bernegara.

Tantangan Besar Indonesia Saat Ini

Indonesia saat ini berada pada persimpangan penting.

Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan yang besar untuk membiayai pembangunan, transisi energi, hilirisasi industri, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program strategis nasional.

Di sisi lain, dunia usaha sedang menghadapi tantangan berupa:

• tekanan likuiditas;
• perlambatan konsumsi;
• ketidakpastian ekonomi global;
• serta meningkatnya biaya kepatuhan.

Karena itu, paradigma perpajakan ke depan tidak cukup hanya mengejar penerimaan.

Yang lebih penting adalah membangun ekosistem kepatuhan yang berbasis kepercayaan (trust-based taxation), di mana negara dan wajib pajak berdiri sebagai mitra yang saling memperkuat.

Dalam membangun ekosistem kepercayaan tersebut, profesi konsultan pajak memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas perpajakan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas, integritas, kompetensi, serta kepastian pengaturan profesi menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan ke depan.

Dengan demikian negara memperoleh penerimaan yang berkelanjutan, sementara wajib pajak memperoleh kepastian dan rasa keadilan.

Konsep cooperative compliance yang saat ini banyak diperkenalkan dalam administrasi perpajakan modern juga tidak dapat dibebankan hanya kepada wajib pajak. Inisiatif tersebut harus dimulai dari pemerintah sebagai pemegang otoritas dan kekuasaan.

Dalam negara hukum yang modern, kepercayaan tidak dapat diminta, melainkan harus dibangun.

Wajib pajak yang jujur harus merasa terlindungi, sementara negara yang memiliki kewenangan harus menunjukkan bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara adil, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan akan tumbuh apabila seluruh jajaran administrasi perpajakan, mulai dari perumus kebijakan hingga pelaksana di lapangan, secara konsisten menerapkan prinsip transparansi, keterbukaan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak. Kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak yang beritikad baik seyogianya lebih diarahkan sebagai sarana pembelajaran dan perbaikan kepatuhan di masa mendatang, tanpa mengurangi kewajiban negara untuk tetap menindak pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan sistematis.

Cooperative compliance tidak boleh berhenti sebagai slogan atau sekadar wacana dalam seminar dan dokumen kebijakan. Ia harus menjadi budaya kerja yang nyata, dipraktikkan secara luas pada setiap tingkatan organisasi, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta dunia usaha dalam interaksi sehari-hari dengan otoritas pajak.

Penutup

Pancasila mengajarkan bahwa ekonomi bukan sekadar soal angka pertumbuhan, dan pajak bukan sekadar soal penerimaan negara.

Pancasila mengingatkan bahwa tujuan akhir pembangunan adalah manusia Indonesia.

Ketika kebijakan ekonomi dibangun dengan semangat gotong royong, ketika perpajakan ditegakkan dengan keadilan, dan ketika negara serta rakyat saling mempercayai, maka Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara yang tertulis dalam konstitusi, tetapi benar-benar hidup dalam praktik berbangsa dan bernegara.

Pada Hari Lahir Pancasila ini, mungkin pertanyaan yang paling penting bukanlah apakah kita masih menghafal lima sila, melainkan apakah nilai-nilai Pancasila sudah benar-benar hadir dalam kebijakan ekonomi dan perpajakan yang kita jalankan setiap hari.

Sebab Pancasila yang sesungguhnya bukan hanya untuk diperingati, tetapi untuk diwujudkan.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Baru DHE SDA Mulai Hari Ini

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini, Senin (1/6/2026). Kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan pemanfaatan devisa hasil ekspor bagi perekonomian domestik.

Pemberlakuan regulasi baru ini menandai dimulainya fase implementasi kebijakan pengelolaan DHE SDA yang telah disiapkan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor eksternal di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.  

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, pemerintah berharap implementasi aturan baru ini dapat meningkatkan retensi devisa sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.  

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (1/6/2026).  

Pemerintah menjelaskan bahwa keberadaan DHE SDA di dalam negeri diharapkan mampu memperkuat likuiditas valuta asing, menopang stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan. Dengan semakin besarnya devisa yang tersimpan dalam sistem keuangan nasional, ketahanan ekonomi Indonesia dinilai akan semakin kuat menghadapi berbagai gejolak eksternal.  

Selain mengatur kewajiban penempatan DHE SDA, pemerintah juga menyiapkan sejumlah instrumen pendukung guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Langkah tersebut dilakukan agar tujuan penguatan ekonomi nasional dapat tercapai tanpa mengganggu aktivitas dunia usaha dan kinerja ekspor nasional.  

Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan baru tersebut. Kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kebutuhan negara untuk memperkuat cadangan devisa domestik.  

Dengan resmi berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai hari ini, pemerintah berharap pengelolaan DHE SDA dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.  (bl)

 

Eksportir Wajib Parkir 100 Persen DHE SDA di Dalam Negeri Selama 12 Bulan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Kebijakan tersebut menandai perubahan signifikan dibanding rezim sebelumnya yang hanya mewajibkan sebagian dana ekspor ditempatkan di dalam negeri. Mulai hari ini, setiap dolar hasil ekspor SDA nonmigas wajib direpatriasi dan ditempatkan pada rekening khusus di bank dalam negeri sebagai upaya memperkuat cadangan devisa nasional.  

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tingkat kepatuhan repatriasi yang ditargetkan pemerintah mencapai 100 persen. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan manfaat hasil ekspor sumber daya alam dapat lebih optimal mendukung perekonomian domestik.  

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin, (1/6/2026).  

Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama sedikitnya tiga bulan. Ketentuan ini resmi efektif berlaku mulai hari ini.  

Pemerintah juga menetapkan bahwa penempatan dana dilakukan melalui bank-bank milik negara. Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa dan stabilitas pasar valuta asing domestik.  

Menurut pemerintah, kewajiban retensi devisa ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.  

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan yang memiliki keterkaitan dengan negara yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Dalam kondisi tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA dengan skema khusus yang berbeda dari ketentuan umum.  

Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Bahkan, untuk jangka waktu tertentu, tarif PPh dapat diberikan hingga 0 persen sehingga lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi reguler yang dapat dikenakan pajak hingga 20 persen.  (bl)

 

Hari Terakhir Relaksasi SPT Badan, IKPI Minta Wajib Pajak Segera Penuhi Kewajiban

IKPI, Jakarta: Minggu 31 Mei 2026 menjadi hari terakhir masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bersamaan dengan itu, hari ini juga menjadi batas akhir penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29 yang masuk dalam kebijakan relaksasi tersebut.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono mengingatkan wajib pajak badan agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir.

“Hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk memanfaatkan relaksasi yang diberikan pemerintah. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan maupun belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 sebaiknya segera melakukan penyelesaian sebelum tenggat berakhir,” kata Jemmi, Minggu (31/5/2026).

Menurut Jemmi, tambahan waktu selama satu bulan yang diberikan DJP merupakan bentuk dukungan kepada wajib pajak di tengah proses penyesuaian administrasi perpajakan dan penyempurnaan sistem Coretax DJP.

Ia menilai relaksasi tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal karena setelah periode tersebut berakhir, ketentuan sanksi administratif akan kembali berlaku sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

“Jangan menunggu hingga menit-menit terakhir. Biasanya menjelang batas waktu terjadi peningkatan akses ke sistem sehingga potensi kendala teknis selalu ada. Lebih baik kewajiban perpajakan diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

DJP sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Kebijakan tersebut juga mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran tertentu selama masih dilakukan dalam masa relaksasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa perpanjangan diberikan untuk memberikan waktu tambahan kepada wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi pelaporan serta mendukung proses penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan Coretax.

Jemmi mengatakan kepatuhan formal berupa pelaporan tepat waktu harus diikuti dengan kualitas pelaporan yang baik. Karena itu, wajib pajak juga perlu memastikan seluruh data dan informasi yang dicantumkan dalam SPT telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Yang penting bukan hanya selesai melapor sebelum batas waktu, tetapi juga memastikan SPT yang disampaikan benar, lengkap, dan sesuai data yang dimiliki wajib pajak,” katanya. (bl)

id_ID