IKPI Yogyakarta Dampingi Wajib Pajak Isi SPT Tahunan Melalui Coretax di Teras Malioboro

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax di kawasan Teras Malioboro, Yogyakarta, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini menyasar pelaku usaha mikro yang beraktivitas di Teras Malioboro, yang merupakan sentra pedagang suvenir dan oleh-oleh di kawasan Malioboro serta bagian dari ekosistem pendukung sektor pariwisata.

Puluhan wajib pajak mengikuti kegiatan tersebut. Tingginya partisipasi menunjukkan adanya kebutuhan pendampingan teknis, terutama dalam penggunaan sistem Coretax.

Dalam pelaksanaannya, IKPI Cabang Yogyakarta diwakili Wakil Ketua Lukas Mulyono, bersama anggota senior Chr. Trijoko, serta anggota lainnya Dylanova Winny Juanita, Hogi, dan tim IKPI Cabang Yogyakarta.

Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta yang membantu memberikan asistensi langsung kepada peserta.

Bimtek dilaksanakan secara pro bono sebagai bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat.

Fokus utama kegiatan adalah bimbingan pengisian SPT Badan melalui Coretax. Namun, peserta juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait pengisian SPT Orang Pribadi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026 yang mendorong meningkatnya kebutuhan pendampingan di lapangan.

Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Yogyakarta turut mendukung kegiatan ini dengan menurunkan petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk membantu proses aktivasi Coretax.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman menyeluruh terkait kewajiban perpajakan.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa kewajiban perpajakan bukan sekadar formalitas, tetapi rangkaian proses yang harus dipahami dan dijalankan dengan benar, mulai dari mendaftar, menghitung, menyetorkan, hingga melaporkan,” ujar Wahyandono.

IKPI Cabang Yogyakarta menyatakan akan terus melakukan pendampingan langsung kepada masyarakat guna mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan. (bl

Waketum IKPI Dorong Tindak Lanjut Isu PPh 21 Dosen Bersertifikasi

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret atas pembahasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi dalam diskusi daring bersama dosen anggota IKPI dan jajaran pengurus pusat, Selasa (21/4/2026) malam.

Menurut Nuryadin, pengenaan PPh 21 terhadap dosen swasta masih menjadi perhatian serius karena menimbulkan berbagai pertanyaan dan keresahan di kalangan akademisi. Oleh karena itu, hasil diskusi tidak boleh berhenti sebagai wacana semata.

“Mudah-mudahan nanti kita bisa menindaklanjuti isu yang menjadi keresahan para dosen. Ini penting agar ada solusi nyata dari diskusi yang kita lakukan,” ujarnya.

Ia menilai perlu adanya langkah lanjutan yang terstruktur, termasuk kemungkinan menggandeng asosiasi profesi dan lembaga terkait agar pembahasan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan aplikatif.

Nuryadin juga menekankan bahwa dosen memiliki peran strategis dalam ekosistem perpajakan, tidak hanya sebagai wajib pajak, tetapi juga sebagai agen edukasi bagi mahasiswa.

Dengan posisi tersebut, kejelasan regulasi dan pemahaman yang utuh terkait PPh 21 menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Ia berharap forum diskusi seperti ini dapat terus dilanjutkan dan diperkuat dengan langkah nyata, termasuk penyusunan masukan kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan.

“Harapannya, hasil diskusi ini bisa kita bawa lebih lanjut dan menghasilkan sesuatu yang konkret, bukan hanya berhenti di forum,” katanya.

Melalui pendekatan kolaboratif, IKPI diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan pajak di sektor pendidikan tinggi, sehingga tercipta kepatuhan sukarela. (bl)

Dilema PPN Jasa Jalan Tol: Jalan Tengah antara Penerimaan Negara dan Risiko Inflasi

Masuknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol pada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2025 – 2029 kembali mengemuka seiring munculnya wacana pengenaan PPN atas jasa penggunaan jalan tol.

Bagaimana tidak, melihat angka estimasi penerimaan jalan tol nasional yang terus naik diperkirakan saat ini mencapai Rp. 43 – 45 triliun per tahun maka terdapat potensi penerimaan pajak atas pengguna tol diperkirakan mencapai Rp. 4,5 – 4,7 triliun dengan tarif PPN 11% saat ini.

Tentu di tengah target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, meningkat sekitar 22-23% dibandingkan realisasi tahun 2025 menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dipikirkan.

Namun kebijakan ini menimbulkan dilema karena sudah tentu akan mempengaruhi pengguna jalan tol mulai dari pengguna mobil pribadi sampai dengan dunia usaha. Bagi mobil pribadi, kenaikan jalan tol karena PPN tentu berpengaruh pada gaya hidup dan daya belinya. Hal ini berbeda dengan dunia usaha,  bagi dunia usaha dikenakan PPN atas jalan tol akan berdampak pada logistik pengiriman barang tentu ini akan berimbas pada kenaikan harga barang yang ujungnya mencekik rakyat kecil.

Isu Lama Kembali Mengemuka

Tahun 2015 tepatnya tanggal 2 Maret, Direktur Jenderal Pajak saat itu Sigit Priadi Pramudito menerbitkan peraturan yang mengatur pengenaan PPN jalan tol yaitu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Aturan ini menetapkan bahwa jasa jalan tol adalah Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 10% (tarif yang berlaku saat itu). Peraturan ini menjadi dasar pemungutan PPN atas jasa jalan tol yang efektif berlaku mulai 1 April 2015.

Namun antara harapan dan kenyataan bertolak belakang, peraturan ini tidak pernah dilaksanakan sampai saat ini karena langsung dicabut pada tanggal 31 Maret 2015 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2015 tentang Pencabutan PER-10/PJ/2015, akhirnya sampai saat ini jasa jalan tol tidak dikenakan PPN.

Pencabutan ketentuan tersebut sungguh mengejutkan karena dilakukan satu hari sebelum pelaksanaannya. Alasan saat itu adalah momentum yang tidak tepat karena pemerintah kuatir timbulnya inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat dan iklim investasi.

Menariknya, isu ini kembali bergema di Maret 2026 ini ditengah-tengah tekanan fiskal yang besar dan ekonomi yang melambat tentu menjadi isu yang tidak sedap jika diangkat. Jika tahun 2015 fokus dikenakan PPN adalah sebagai sumber penerimaan pajak baru, berbeda dengan tahun 2026 ini yang fokusnya adalah telah masuk pada Renstra DJP 2025 – 2029.

Pada Renstra DJP 2025 – 2029 tercantum akan ada pembahasan mengenai RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil melalui pembentukan peraturan antara lain pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri; pemberian landasan hukum bagi pajak karbon; dan pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.  

Ditengah-tengah tekanan fiskal yang besar, masuknya PPN jasa jalan tol ke Renstra DJP 2025 – 2029 tentu telah dipertimbangkan dengan matang oleh Kementerian Keuangan, salah satunya memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil sebagaimana dasar pertimbangan pada Renstra DJP tersebut.

Implikasi Sosial

Pengenaan PPN atas jasa jalan tol menjadi sangat sensitif, karena kebijakan ini akan menyasar bukan hanya mobil pribadi tetapi juga urat nadi distribusi logistik nasional. Hal yang terakhir ini akan sangat berdampak pada harga pokok kebutuhan rakyat banyak, ini akan menjadi isu yang tidak enak apalagi terjadi pelambatan ekonomi nasional dan global ditengah-tengah perang Iran dan Amerika Serikat – Israel. Yang ditakuti adalah efek domino dari kebijakan ini.

Bisa dibayangkan truk sembako dikenakan PPN 11% otomatis biaya logistik akan naik, produsen tidak menyerap biaya ini karena akan dibebankan pada konsumen akhir sehingga berdampak pada harga sembako di pasar.

Atas hal inilah banyak masyarakat melakukan penolakan mulai dari Komisi V DPR RI sampai dengan YLKI.

Jalan Tengah, Apakah ini Solusi?

Menilik dari Pengguna jalan tol dibedakan berdasarkan segmentasi atau golongan, yaitu golongan I untuk kendaraan pribadi yaitu jenis sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Sedangkan  golongan II – IV untuk kendaraan logistik mulai dari kendaraan bermotor dengan 2 gandar sampai lebih. Di sinilah letak jalan tengahnya, yaitu Pengenaan PPN hanya pada golongan I saja sedangkan golongan II – V dilakukan skema PPN Tidak Dipungut.  

Pengguna pada golongan I adalah kendaraan pribadi yang tentu berdasarkan sifat pemungutan PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri yang dikenakan kepada konsumen akhir. PPN lebih tepat dikenakan pada mereka ini mengingat sifat pemungutan PPN. Juga sebagai salah satu untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Namun permasalahan muncul, golongan I ini bukan hanya kendaraan pribadi namun terdapat pick up/truk kecil, dan bus yang ada kemungkinan tidak digunakan untuk kendaraan pribadi melainkan penunjang logistik dan transportasi. Di sini perlu upaya untuk mengeluarkan pick up/truk kecil, dan bus dari golongan I atau pada golongan I dibedakan menjadi 2 kelompok lagi yaitu kendaraan pribadi dan non pribadi, namun ini tentu akan menambah pekerjaan bagi pengelola tol yaitu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Pengguna jalan tol pada golongan II – V umumnya kendaraan logistik, bilamana memaksa dikenakan PPN akan berisiko tinggi yang berdampak pada harga di masyarakat. Kendaraan pada kategori golongan II dan V dapat menggunakan skema PPN Tidak Dipungut (bukan Dibebaskan) sehingga tarif tol yang digunakan oleh pengguna golongan II – V ini tidak berdampak pada logistik.

Dengan skema PPN Tidak Dipungut maka BUJT tetap bisa mengeditkan pajak masukan mereka sehingga industri jalan tol tetap sehat, harga logistik tetap stabil, dan berdampak pada investasi jalan tol. Pada skema ini PPN tetap terutang namun negara memutuskan untuk tidak memungut PPN tersebut, tujuannya adalah negara memberikan fasilitas khusus bagi golongan II – IV. Dengan mekanisme ini PKP tetap bisa mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar sehingga BUJT tetap dapat beroperasi.

Namun bilamana skema pada golongan II – V adalah PPN Tidak Dipungut, tentu akan berdampak pada banyaknya pajak masukan sehingga BUJT akan melakukan restitusi PPN. Pertanyaan lainnya akan muncul, apakah negara akan menahan restitusi tersebut?

Pengenaan PPN atas Jasa Pengguna Tol tentu ini pilihan yang sulit, namun saya percaya dilema ini akan menemukan jalan keluarnya. Semoga.

Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Vaudy Starworld

Email: vaudystarworld@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pemerintah Perbarui KBLI 2025 Harapkan Perizinan Usaha Lebih Efisien

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi proses perizinan, serta mendorong daya saing investasi nasional.

Penyesuaian KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Badan Pusat Statistik (BPS) ini menjadi pembaruan penting dari versi sebelumnya.

Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk mengakomodasi dinamika ekonomi baru, termasuk perkembangan sektor ekonomi digital dan kecerdasan artifisial, upaya mitigasi perubahan iklim, hingga munculnya model-model bisnis baru.

Selain itu, pembaruan juga mencakup penguatan sektor jasa keuangan, termasuk pengembangan bullion bank yang belakangan menjadi salah satu fokus dalam pendalaman pasar keuangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah transisi agar implementasi KBLI terbaru tidak merugikan pelaku usaha.

“Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, hari ini kami mengumumkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS. SEB ini menjadi panduan teknis operasional dalam menerapkan penyesuaian kode KBLI tanpa merugikan kepentingan pelaku usaha,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Dalam implementasinya, terdapat dua mekanisme utama penyesuaian KBLI 2025. Pertama, penyesuaian otomatis melalui integrasi sistem antara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS).

Kedua, penyesuaian yang dilakukan langsung oleh pelaku usaha, khususnya apabila terdapat perubahan dalam anggaran dasar perusahaan. (ds)

BPK Nilai Pengawasan Pajak Nikel Belum Optimal

IKPI, Jakarta: Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan, khususnya di sektor mineral nikel.

Dalam laporan tersebut, BPK menilai prosedur yang dijalankan belum sepenuhnya memadai sehingga berisiko mengurangi efektivitas peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP).

Kondisi ini juga dinilai belum mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Salah satu sorotan utama adalah belum optimalnya pengujian risiko spesifik (specific risk) pada WP sektor nikel. Pengawasan disebut belum dilakukan secara komprehensif, terutama karena tidak adanya perbandingan antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan estimasi peredaran usaha berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel yang tercantum dalam lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

“Pengawasan yang dilakukan belum menyandingkan data harga penjualan nikel riil maupun Laporan Hasil Analisis (LHA) kualitas dan kuantitas surveyor,” dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4).

Selain itu, pemeriksaan terhadap empat WP turut menjadi perhatian. BPK menemukan adanya inkonsistensi serta prosedur pengujian yang belum memadai dalam sejumlah aspek penting. Di antaranya meliputi koreksi biaya penyusutan, penggunaan metode pooling of interest dalam aksi korporasi, kewajaran harga penjualan, hingga pemanfaatan kompensasi kerugian dalam beberapa tahun pajak.

Menurut BPK, berbagai kelemahan tersebut menyebabkan hasil pengawasan dan pemeriksaan belum efektif dalam mendorong kepatuhan WP. Dampaknya, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan belum tergarap secara optimal.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup pengaturan terkait kompensasi kerugian, baik dalam undang-undang maupun aturan turunannya, termasuk persyaratan dan jangka waktu pemanfaatannya.

Di samping itu, DJP juga diminta melakukan evaluasi berjenjang atas hasil quality assurance dan pemeriksaan terhadap WP yang menjadi temuan.

Jika diperlukan, langkah lanjutan seperti pemeriksaan ulang hingga pemeriksaan bukti permulaan disarankan dilakukan, terutama pada WP yang terkait isu metode pooling of interest, kewajaran harga, serta kompensasi kerugian. (ds)

DJP Terima Kunjungan Kantor Pajak Uganda, Bahas AI hingga Data Pajak

IKPI, Jakarta: Uganda Revenue Authority (URA) melakukan kunjungan studi banding ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama tiga hari pada 20–22 April 2026 di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan. Kunjungan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu rujukan global dalam integrasi sistem perpajakan.

Dalam kunjungan tersebut, delegasi URA mempelajari kerangka operasional administrasi pajak, arsitektur sistem perpajakan, serta praktik terbaik digitalisasi administrasi pajak di Indonesia.

Selain itu, URA juga menggali pengalaman DJP dalam mengelola penerimaan pajak dari sektor minyak, gas, dan pertambangan.

Delegasi URA terdiri dari Acting Assistance Commissioner of Information Technology Representative Peter Collins Wasenda, Acting Assistance Commissioner of User Department Representative sekaligus Subject Matter Expert Tracy Judith Akello, serta External Subject Matter Expert Rosemary Kisembo Basmera.

Kedatangan mereka disambut oleh Direktur Perpajakan Internasional Dwi Astuti, Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ahmad Sadiq Urwah F. M., Kepala Kantor Pajak Minyak dan Gas Merry Lidya, serta jajaran DJP lainnya.

Dalam sambutannya, Dwi Astuti menyampaikan apresiasi atas kepercayaan URA kepada DJP. Ia menilai kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama sekaligus pertukaran pengetahuan di bidang administrasi perpajakan.

“Ini suatu kehormatan bagi kami untuk memiliki kesempatan berharga dalam memperkuat kerjasama dan pembelajaran bersama,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya bagi URA setelah sebelumnya pada Mei 2022 mempelajari perpajakan sektor minyak dan gas. Kali ini, fokus diperluas pada transformasi reformasi perpajakan Indonesia, termasuk pengembangan sistem Coretax.

URA sendiri tengah mendorong modernisasi administrasi pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi, analitik data, dan kecerdasan buatan. Dalam diskusi yang berlangsung selama sembilan sesi, kedua pihak membahas berbagai aspek mulai dari kapabilitas sistem, infrastruktur TI, proses bisnis, hingga organisasi dan sumber daya manusia.

Dwi menegaskan bahwa di era digitalisasi, setiap otoritas pajak perlu terus meningkatkan kapasitas organisasi dan kualitas sumber daya manusia. Ia juga menekankan bahwa Indonesia masih akan terus mengembangkan sistem, database, regulasi, serta proses bisnis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Sementara itu, Rosemary Kisembo Basmera menyampaikan apresiasi atas pengalaman yang dibagikan DJP. Ia berharap kerja sama antara kedua institusi dapat terus memperkuat kapasitas dan kualitas pengambilan keputusan di masa mendatang. (ds)

Selat Malaka Berpotensi Dipajaki, Ini Gagasan Menkeu Purbaya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Gagasan ini didasari pandangan bahwa Indonesia berada di posisi strategis dalam jalur perdagangan dan energi global, bukan sekadar negara pinggiran.

Dalam forum Simposium PT SMI di Jakarta, Rabu (22/4/2026), ia menekankan bahwa lalu lintas kapal di kawasan tersebut sangat padat, namun hingga kini belum ada pungutan yang dikenakan kepada kapal yang melintas.

“Tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge ya. Nggak tahu betul atau salah,” kata dia.

Purbaya membandingkan kondisi itu dengan rencana Iran yang akan mengenakan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz. Menurutnya, jika Indonesia ingin menerapkan kebijakan serupa di Selat Malaka, diperlukan koordinasi dengan negara lain yang berbatasan, terutama Singapura dan Malaysia.

“Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan. Punya kita jalurnya paling besar dan panjang, Singapura kecil. Malaysia bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan nggak begitu,” imbuh Purbaya.

Ia juga sempat berkelakar mengenai potensi pembagian keuntungan jika ketiga negara tersebut bekerja sama, mengingat sebagian besar jalur Selat Malaka berada di wilayah Indonesia.

Lebih jauh, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan bersikap defensif dalam mengelola potensi ekonomi nasional. Dengan kekayaan sumber daya yang dimiliki, pemerintah justru ingin mendorong strategi yang lebih agresif namun tetap terukur.

Ia menambahkan, percepatan pertumbuhan ekonomi tidak hanya mengandalkan belanja negara, tetapi juga perlu didukung penguatan sektor riil dan kecukupan likuiditas dalam sistem keuangan, peran yang umumnya berada di bawah otoritas bank sentral, termasuk Bank Indonesia. (ds)

Realisasi Investasi Kuartal I-2026 Tembus Rp 498,8 Triliun, Tumbuh 7,2%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat realisasi investasi pada kuartal I 2026 mencapai Rp 498,8 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan capaian tersebut telah memenuhi sekitar 24,4% dari target investasi nasional sepanjang 2026.

“Kalau kita lihat yang paling penting ini (realisasinya) kurang lebih 24,4% dari target investasi 2026,” ujar Rosan dalam Konferensi Pers, Kamis (23/4).

Dari sisi ketenagakerjaan, realisasi investasi tersebut turut menyerap tenaga kerja sebanyak 706.569 orang. Jumlah ini meningkat 18,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan kontribusi antara penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) relatif seimbang.

PMA sedikit lebih tinggi dengan kontribusi 50,1% atau sekitar Rp 250 triliun, sedangkan PMDN mencapai Rp248,8 triliun.

“Kalau kita lihat memang dari penanaman modal asingnya meningkat 8,5% dan dalam negerinya meningkat 6,0%,” katanya.

Dari sisi wilayah, distribusi investasi antara Pulau Jawa dan luar Jawa juga terbilang merata. Investasi di Jawa tercatat sebesar Rp 247,5 triliun atau 49,6%, sementara luar Jawa mencapai Rp 251,3 triliun.

Pemerintah menilai capaian ini menjadi indikator positif bagi iklim investasi nasional, sekaligus memperkuat upaya pemerataan pembangunan di berbagai daerah. (ds)

CELIOS: Pajak Superkaya Bisa Sumbang Rp 93 Triliun ke Kas Negara

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap potensi penerimaan negara yang signifikan dari penerapan pajak kekayaan terhadap kelompok superkaya di Indonesia.

Dari 50 orang terkaya saja, negara berpeluang mengantongi hingga Rp 93 triliun melalui skema pajak sebesar 2%.

Angka tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi memberikan dampak luas bagi masyarakat, terutama dalam upaya menekan ketimpangan ekonomi yang kian melebar.

Dalam laporan bertajuk Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki, CELIOS menyoroti bahwa konsentrasi kekayaan di tangan segelintir elite sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

Tak hanya sebagai tambahan penerimaan negara, dana Rp 93 triliun itu disebut dapat dialokasikan untuk berbagai program sosial. Di antaranya membiayai kebutuhan hidup layak bagi puluhan juta masyarakat, menyediakan akses pendidikan gratis bagi jutaan mahasiswa, hingga memperluas subsidi bagi sektor pertanian dan kesehatan.

“Potensi pajak kekayaan bisa lebih optimal dengan threshold atau batas minimal pengenaan pajak kekayaan Rp 84 miliar. Dengan tarif progresif 1-2%, potensi pajak kekayaan bisa mencapai Rp 142,2 triliun,” dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4).

Laporan tersebut juga menekankan bahwa kebijakan pajak kekayaan bisa menjadi instrumen efektif untuk memperbaiki distribusi ekonomi. Apalagi, saat ini kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia disebut setara dengan kekayaan puluhan juta penduduk, menunjukkan kesenjangan yang semakin tajam.

CELIOS menilai, tanpa intervensi kebijakan yang progresif seperti pajak kekayaan, ketimpangan berisiko terus memburuk dan berdampak pada stabilitas sosial serta ekonomi jangka panjang. Oleh karena itu, reformasi fiskal yang lebih berpihak pada pemerataan dinilai menjadi kebutuhan mendesak. (ds)

IKPI Yogyakarta bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY Dampingi 450 Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pajak

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta mendampingi sekitar 450 pelaku usaha mikro dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan melalui program Sosialisasi Perpajakan bagi Usaha Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (21/4/2026).

Program tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 10 angkatan yang tersebar di berbagai wilayah DIY, dengan jumlah peserta sekitar 40 orang per angkatan.

Dalam kegiatan ini, IKPI Cabang Yogyakarta berperan sebagai narasumber sekaligus pendamping teknis. Para pengurus dan anggota IKPI memberikan materi serta praktik langsung terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Perwakilan IKPI Cabang Yogyakarta yang terlibat antara lain Wakil Ketua Lukas Mulyono, Janice Eka Santi, Chr. Trijoko, Dielanova Winny Juanita, Nurul Luthfiana Shinta Arifin Putri, B. Heri Nugroho, Vincentius Mahendra, Faisa Sata, serta Hogi Sopacua.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Yogyakarta)

Pendampingan yang diberikan mencakup pemahaman kewajiban perpajakan hingga praktik pelaksanaannya, termasuk proses pendaftaran, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Peserta menunjukkan antusiasme selama kegiatan berlangsung dengan aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat.

“Kami melihat bahwa tantangan utama di lapangan bukan pada kemauan, tetapi pada pemahaman. Banyak pelaku usaha yang ingin patuh, namun belum mendapatkan pendampingan yang tepat. IKPI hadir untuk menjembatani hal tersebut melalui edukasi dan pendampingan yang aplikatif,” ujar Wahyandono.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Yogyakarta menegaskan perannya dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan serta mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

id_ID