IKPI Surabaya Terima Kunjungan UPH Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menerima kunjungan Universitas Pelita Harapan (UPH) yang diwakili oleh Ms. Felicia dari bagian admission untuk menjajaki peluang kerja sama di bidang pendidikan dan pengembangan kompetensi. Pertemuan tersebut berlangsung di Sekretariat IKPI Surabaya, Selasa (10/3/2026). Pertemuan ini, juga menjadi ruang dialog awal antara institusi pendidikan tinggi dan organisasi profesi dalam membangun sinergi pengembangan sumber daya manusia.

Felicia memaparkan sejumlah kemungkinan bentuk kerja sama yang dapat memberikan akses lebih luas bagi anggota IKPI Surabaya, termasuk keluarga dan lingkungan kerjanya, untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Program tersebut diharapkan dapat membuka peluang peningkatan kompetensi akademik dan profesional bagi para anggota.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut terkait program pendidikan yang tersedia akan disampaikan secara terstruktur kepada anggota IKPI Surabaya. Materi informasi akan dibagikan melalui kanal komunikasi organisasi, sekaligus membuka mekanisme pendaftaran bagi pihak-pihak yang berminat mendapatkan penjelasan lebih mendalam dari pihak universitas.

Selain itu, kata Felicia, pihak universitas membuka kemungkinan untuk menyelenggarakan sesi pertemuan atau kunjungan khusus bagi calon peserta yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai program studi, sistem pembelajaran, serta peluang pengembangan karier di bidang akademik maupun profesional.

Dalam kesempatan yang sama, IKPI Cabang Surabaya turut menyampaikan gagasan kolaborasi yang dapat memperkuat keterkaitan antara dunia akademik dan praktik profesional. Salah satu usulan yang disampaikan adalah kemungkinan penyelenggaraan pelatihan brevet perpajakan sebagai bagian dari pengayaan kurikulum pendidikan.

Humas IKPI Surabaya, Yohanes mengatakan program brevet perpajakan dapat memberikan nilai tambah bagi mahasiswa yang ingin memperdalam pemahaman di bidang perpajakan sejak masa studi. Usulan tersebut disambut positif oleh perwakilan UPH dan akan diteruskan kepada pihak universitas untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Dalam pertemuan tersebut, Yohanes menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaborasi yang dibangun antara organisasi profesi dan institusi pendidikan tinggi.

“Kami menyambut baik inisiatif kerja sama ini. Kolaborasi dengan institusi pendidikan seperti UPH membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan kompetensi, sekaligus memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik profesional,” ujar Yohanes.

IKPI Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai upaya pengembangan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui sinergi dengan institusi pendidikan, diharapkan lahir generasi yang tidak hanya memiliki fondasi akademik yang kuat, tetapi juga siap menghadapi dinamika profesi di bidang keuangan dan perpajakan.

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara IKPI Surabaya dan Universitas Pelita Harapan, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, profesi, serta masyarakat luas. (bl)

DJP Ingatkan Batas Waktu Pemberitahuan NPPN Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Coretax DJP. Pemberitahuan tersebut menjadi syarat bagi wajib pajak yang memilih menghitung penghasilan neto menggunakan norma dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2026 tentang penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP untuk Tahun Pajak 2026. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan NPPN sebagai metode penghitungan penghasilan neto.

DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang dapat menggunakan NPPN adalah mereka yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yakni wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun demikian, penggunaan norma tersebut tidak berlaku otomatis. Wajib pajak tetap harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai pilihan menggunakan NPPN dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk Tahun Pajak 2026 dengan tahun buku Januari hingga Desember, DJP menetapkan bahwa batas akhir penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2026. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP yang saat ini menjadi platform administrasi perpajakan terbaru.

Selain itu, DJP juga mengatur ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun 2026. Dalam kondisi tersebut, pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun 2026, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.

DJP menegaskan bahwa apabila wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka secara otomatis wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dalam penghitungan penghasilan netonya.

Untuk membantu wajib pajak memahami mekanisme tersebut, DJP juga menyediakan materi panduan dan video tutorial mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP yang dapat diakses secara daring.

Dengan adanya pengingat ini, DJP berharap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas norma secara tepat sekaligus memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tepat waktu, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dapat berjalan lebih tertib dan efisien. (bl)

IKPI Makassar Gelar Klinik Pajak Bimtek SPT Tahunan Orang Pribadi 2025

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui program “Klinik Pajak”. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat IKPI Cabang Makassar yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Business Center Blok A5, Makassar, Rabu (11/3/2026).

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi organisasi profesi dalam membantu wajib pajak memahami proses pelaporan SPT secara benar. Menurutnya, pendekatan klinik pajak dipilih agar wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung sekaligus mempraktikkan pengisian SPT.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Melalui Klinik Pajak ini, kami ingin membantu wajib pajak agar tidak hanya memahami teori, tetapi juga langsung mempraktikkan pengisian SPT dengan pendampingan dari konsultan pajak,” ujar Ezra.

Dikatakan Ezra, informasi mengenai kegiatan ini disebarluaskan melalui flyer serta formulir pendaftaran yang dibagikan melalui media sosial para anggota dan akun resmi IKPI Cabang Makassar. Peserta yang mendaftar kemudian dapat memilih jadwal kedatangan sehingga proses konsultasi dapat berlangsung lebih tertib dan efektif.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Dalam pelaksanaannya, peserta juga diminta membawa laptop agar dapat langsung melakukan pengisian SPT Tahunan. Para konsultan pajak yang bertugas memberikan pendampingan secara langsung sehingga peserta dapat menyelesaikan proses pelaporan SPT di tempat.

Ezra menjelaskan, pemilihan Sekretariat IKPI Makassar sebagai lokasi kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor efektivitas dan kenyamanan. Fasilitas yang tersedia dinilai memadai untuk mendukung kegiatan konsultasi sekaligus praktik pengisian SPT oleh para peserta.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami ingin memastikan wajib pajak yang datang mendapatkan pendampingan yang nyaman dan efektif, sehingga mereka dapat menyelesaikan pelaporan SPT tanpa kendala,” katanya.

Kegiatan Klinik Pajak ini akan kembali dilanjutkan pada Sabtu, 14 Maret 2026. Menurut Ezra, jumlah pendaftar pada sesi berikutnya tercatat lebih banyak dibandingkan dengan hari pertama pelaksanaan.

Selain membuka layanan Klinik Pajak di sekretariat, pengurus IKPI Cabang Makassar juga berencana mengadakan bimtek secara offline di dua lokasi berbeda atas undangan dari institusi mitra di wilayah tersebut.

Ezra menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak yang aktif memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. (bl)

IKPI Ingatkan Broker Properti Tertib Laporkan Penghasilan

IKPI, Jakarta: Pelaku industri broker properti diingatkan untuk lebih tertib dalam melaporkan penghasilan seiring penerapan sistem administrasi perpajakan digital Coretax.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Agoestina Mappadang, dalam kegiatan edukasi perpajakan yang digelar oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia di Jakarta Design Center, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Agoestina menjelaskan bahwa industri broker properti memiliki karakteristik transaksi bernilai besar sehingga membutuhkan pencatatan keuangan yang lebih tertib.

“Dalam industri properti, nilai transaksi bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu penting bagi broker untuk memastikan seluruh penghasilan yang diterima dilaporkan secara benar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem Coretax, otoritas pajak dapat memperoleh data dari berbagai sumber pihak ketiga, termasuk pengembang, notaris, dan data transaksi ekonomi lainnya.

Kondisi tersebut membuat ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi dan laporan pajak menjadi lebih mudah dianalisis oleh otoritas pajak.

Karena itu, Agoestina mendorong para broker properti untuk memiliki pencatatan transaksi yang rapi serta menyimpan dokumen pendukung yang memadai.

Menurutnya, administrasi yang baik akan membantu wajib pajak menjaga kepatuhan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pajak di kemudian hari. (bl)

Kolaborasi IKPI dan Dinas Koperasi DIY Perkuat Literasi Pajak UMKM Melalui Bimtek Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem Coretax.

Kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan untuk Koperasi dan UMKM Tahun Pajak 2025 tersebut digelar di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026) .

Puluhan pelaku UMKM yang berasal dari berbagai program binaan pemerintah daerah mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan pendampingan langsung dalam memahami kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mempraktikkan pengisian SPT melalui sistem administrasi perpajakan terbaru.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara organisasi profesi dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja IKPI Cabang Yogyakarta kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, melalui edukasi dan pendampingan pengisian SPT Pajak Penghasilan,” ujar Wahyandono.

Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY menjadi langkah strategis karena lembaga tersebut memiliki jaringan luas terhadap pelaku UMKM di wilayah Yogyakarta.

Dengan adanya kerja sama tersebut, para pelaku usaha dapat memperoleh akses langsung terhadap edukasi perpajakan yang praktis dan aplikatif.

“Melalui kerja sama ini kami berharap para pelaku UMKM dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka sekaligus memanfaatkan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya mendapatkan materi sosialisasi, tetapi juga memperoleh pendampingan langsung dari para anggota IKPI saat mengisi dan melaporkan SPT mereka.

Wahyandono menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi profesi konsultan pajak kepada masyarakat melalui layanan konsultasi dan edukasi perpajakan secara gratis.

Ia berharap kolaborasi antara IKPI dan pemerintah daerah dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang mampu menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara tertib dan mandiri.

“Kami berharap kerja sama seperti ini dapat terus dilakukan ke depan agar literasi perpajakan pelaku UMKM semakin meningkat dan kepatuhan pajak juga semakin baik,” pungkasnya. (bl)

Peserta Antusias Ikuti Seminar Coretax IKPI Jakbar, Konsultan Pajak Harus Siap Hadapi Sistem Baru

IKPI, Jakarta Barat: Seminar perpajakan bertema “Tips dan Langkah Praktis Penyusunan SPT di Era Coretax” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat mendapat sambutan antusias dari para praktisi perpajakan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ciputra Jakarta, Sabtu (7/3/2026), diikuti ratusan peserta yang ingin memperdalam pemahaman mengenai penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) di sistem Coretax.

Tercatat sebanyak 134 peserta termasuk pengurus, pembicara dan undangan mengikuti seminar tersebut yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Teo Takismen mengatakan, seminar ini diselenggarakan untuk membantu para konsultan pajak memahami berbagai perubahan yang muncul setelah diterapkannya sistem Coretax Administration System dalam administrasi perpajakan Indonesia.

“Sejak Januari 2025 sistem administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru melalui implementasi Coretax Administration System. Transformasi ini merupakan langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan,” ujar Teo, Selasa (10/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Menurutnya, penerapan Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak. Namun, perubahan sistem tersebut juga menuntut proses adaptasi dari para wajib pajak maupun konsultan pajak.

Karena itu, Teo menilai seminar ini menjadi forum penting bagi para anggota IKPI dan praktisi perpajakan untuk memperdalam pemahaman teknis mengenai penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Baik wajib pajak maupun konsultan pajak perlu memahami berbagai aspek teknis yang muncul dalam penerapan sistem baru ini, khususnya dalam proses penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan,” jelasnya.

Dalam seminar tersebut, peserta mendapatkan pemaparan langsung dari narasumber Anwar Hidayat yang membagikan pengalaman praktis serta berbagai solusi untuk mengatasi kendala yang sering muncul dalam penyusunan SPT di sistem Coretax.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi para peserta untuk bertukar pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi dalam penerapan Coretax di lapangan.

Teo berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para konsultan pajak sehingga mereka semakin siap menghadapi dinamika administrasi perpajakan yang terus berkembang.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian materi, tetapi juga menjadi forum diskusi dan pertukaran pengetahuan agar kita semua semakin siap menghadapi perubahan sistem perpajakan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu mengikuti seminar tersebut. Menurutnya, tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan edukasi perpajakan di tengah proses transformasi digital administrasi pajak di Indonesia. (bl)

Melampaui Self-Assessment: Model Baru Administrasi Pajak yang Adil dan Modern di Indonesia

Mari kita bayangkan kondisi berikut. Dua pihak harus bekerja sama untuk mencapai hasil yang adil, tetapi salah satunya memiliki informasi yang jauh lebih banyak dibandingkan pihak lainnya. Satu pihak mengetahui setiap detail dari posisinya. Sementara pihak lain harus bergantung pada kepercayaan, perkiraan, atau verifikasi yang mahal. Apa yang akan terjadi?

Dalam istilah teori permainan (game theory), kasus di atas merupakan contoh klasik asimetri informasi suatu kondisi yang sering kali menimbulkan adverse selection, moral hazard, dan pada akhirnya menghasilkan keseimbangan (equilibrium) di mana kedua pihak justru sama-sama dirugikan.

Ketika satu pihak menyembunyikan atau hanya mengungkapkan informasi secara selektif, pihak lainnya cenderung merespons dengan kecurigaan, strategi defensif, atau penegakan yang lebih ketat. Hasilnya adalah biaya kepatuhan yang lebih tinggi, sengketa yang lebih banyak, serta menurunnya tingkat kepercayaan.

Lalu, bagaimana kita mencapai kondisi yang optimal?

Teori permainan menunjukkan bahwa kondisi optimal satu-satunya cara agar kedua pihak sama-sama menang adalah keseimbangan dengan informasi penuh (full-information equilibrium), yaitu ketika informasi dibagikan secara terbuka dan keputusan diambil secara kooperatif. Dalam kondisi ini, kerja sama menjadi rasional, konflik berkurang, dan hasilnya menjadi lebih baik bagi kedua belah pihak.

Dalam sebuah seminar baru-baru ini di Universitas Indonesia (UI), saya membahas pelajaran yang dapat diambil dari konsep ini bagi administrasi perpajakan di Indonesia serta bagi iklim investasi secara lebih luas.

Kelemahan Sistem Self-Assessment

Pendekatan self-assessment awalnya muncul karena sangat efisien dalam menyeimbangkan kapasitas administrasi antara sisi penawaran dan sisi permintaan. Di sisi penawaran lembaga, mulai dari bank hingga otoritas pajak hanya mampu memproses volume deklarasi yang terbatas. Di sisi permintaan, wajib pajak, peminjam, pelamar kerja, dan pemasok terus-menerus menyerahkan informasi yang harus dievaluasi.

Karena verifikasi manual sejak awal akan melampaui kapasitas administrasi, sistem ini mengalihkan tanggung jawab awal kepada pihak “permintaan”, yaitu individu atau perusahaan yang diminta menyampaikan informasi mereka sendiri. Asumsinya adalah bahwa mereka akan melaporkan secara jujur, dengan disiplin yang dijaga oleh kemungkinan audit di masa depan.

Logika ini menjelaskan mengapa self-assessment banyak diterapkan dalam berbagai proses seperti penilaian kredit, underwriting asuransi, pengadaan barang dan jasa, bahkan perekrutan tenaga kerja, semuanya bergantung pada informasi yang diajukan oleh pemohon.

Dalam sistem institusional yang lebih besar, prinsip yang sama juga mendasari administrasi perpajakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia sejak tahun 1983: wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyatakan sendiri kewajiban pajaknya, sementara otoritas pajak melakukan verifikasi secara selektif.

Namun, paradigma self-assessment juga menciptakan kondisi ideal bagi asimetri informasi. Wajib pajak memegang seluruh detail informasi, sementara otoritas pajak harus bergantung pada audit setelah pelaporan atau data pihak ketiga untuk memverifikasi kebenarannya.

Hal ini menghasilkan keseimbangan yang tidak optimal sebagaimana diprediksi teori permainan: ketidakpercayaan, biaya kepatuhan tinggi, dan sengketa berkepanjangan.

Data menunjukkan bahwa jumlah perkara sengketa pajak di Indonesia relatif stabil, sekitar 12.000–14.000 kasus per tahun, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memenangkan kurang dari 50 persen dari kasus tersebut. Hal ini menunjukkan tingkat ketidakpastian yang tinggi dalam proses audit serta mahalnya hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Kedua pihak akhirnya harus mengeluarkan biaya besar untuk klarifikasi dan audit, yang menciptakan ketidakpastian.

Bagi perusahaan besar, ketidakpastian ini langsung berubah menjadi risiko finansial, strategi bisnis yang tidak stabil, serta keraguan untuk berinvestasi. Lingkungan perpajakan yang tidak dapat diprediksi menjadi hambatan bagi investasi yang sangat dibutuhkan Indonesia untuk pertumbuhan jangka panjang.

Untuk membangun kepercayaan dan menarik investasi, Indonesia perlu bergerak menuju sistem yang mengurangi ketidakpastian dan menyeimbangkan kesenjangan informasi.

Keseimbangan Informasi melalui Collaborative Compliance

Banyak negara telah mengatasi tantangan ini melalui Collaborative Compliance Program (CCP), yaitu model modern yang mendorong transparansi sebelum SPT disampaikan.

Negara-negara seperti Australia, Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Singapura, dan Malaysia telah menerapkan pendekatan ini.

Meskipun setiap negara memiliki variasi dalam penerapannya, secara umum CCP mengikuti proses tiga tahap. Untuk Indonesia, saya mengusulkan skema sederhana berikut.

  1. Membangun Tax Control Framework (TCF)

Langkah pertama adalah mendefinisikan tata kelola pajak internal perusahaan yang dikenal sebagai Tax Control Framework (TCF).

TCF menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko pajak, yaitu kemungkinan timbulnya konsekuensi finansial, hukum, atau reputasi akibat pengelolaan kewajiban pajak yang tidak tepat.

Banyak yurisdiksi mengikuti enam prinsip TCF dari OECD, yang mencakup tata kelola, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, alur informasi, pemantauan, dan perbaikan.

Saya menyebutnya sebagai “gen” kepatuhan pajak. Hipotesisnya sederhana: jika wajib pajak memiliki TCF yang baik, kemungkinan kepatuhannya juga lebih tinggi.

Di beberapa negara, perusahaan bahkan menunjuk pihak independen untuk meninjau TCF tersebut guna memperkuat kepercayaan bahwa sistem internal perusahaan mampu mengelola risiko pajak secara andal.

  1. Melakukan GL Tax Mapping

Setelah TCF terbentuk, langkah berikutnya adalah proses yang lebih rinci yang saya sebut GL Tax Mapping.

Dalam proses ini, setiap akun dan transaksi dalam buku besar perusahaan dibahas bersama dan diberikan interpretasi serta perlakuan pajak yang tepat.

Proses ini menempatkan kedua pihak, otoritas pajak dan wajib pajak pada posisi yang setara, dengan pemahaman bersama mengenai posisi pajak hingga pada tingkat yang sangat detail.

Walaupun pada awalnya cukup intensif, teknologi dan semakin berkembangnya kecerdasan buatan (AI) dapat mempercepat proses pemetaan ini secara signifikan.

Yang penting, proses ini biasanya hanya dilakukan sekali. Selama model bisnis perusahaan tidak berubah secara signifikan, hanya diperlukan pembaruan kecil.

Dengan demikian, GL mapping menjadi fondasi faktual kerja sama dan mengurangi ambiguitas yang sering memicu sengketa.

  1. Mencapai Kesepakatan Arrangement

Hasil dari GL mapping kemudian menjadi dasar untuk sebuah kesepakatan sebelum pelaporan (pre-filing arrangement).

Kesepakatan ini tidak harus mencakup seluruh akun sekaligus. Perusahaan dan otoritas pajak dapat melakukannya secara bertahap, dimulai dari area dengan nilai atau risiko tertinggi.

Jika kedua pihak sepakat, perlakuan pajak dapat diputuskan sejak awal. Jika tidak sepakat, area tersebut tetap terbuka untuk audit.

Struktur fleksibel ini memungkinkan otoritas tetap menjalankan fungsi pengawasannya sekaligus memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha.

Pergeseran Paradigma: Self-Assessment vs Collaborative Compliance

Berbeda dengan self-assessment yang mengandalkan data historis dan koreksi setelah pelaporan, Collaborative Compliance Program (CCP) menekankan pemahaman secara real-time dan klarifikasi yang bersifat preventif. Pendekatan ini mengurangi asimetri informasi, menurunkan biaya kepatuhan, serta meminimalkan sengketa.

Bagi dunia usaha, CCP memberikan kepastian yang lebih besar serta hasil perpajakan yang lebih dapat diprediksi, sehingga mendukung perencanaan jangka panjang dan investasi. Bagi pemerintah, pendekatan ini memungkinkan proyeksi penerimaan yang lebih andal serta lingkungan kepatuhan yang lebih stabil. Secara keseluruhan, CCP merupakan perbaikan struktural yang memperkuat kepercayaan, efisiensi, dan daya saing ekonomi.

Matriks di bawah ini menunjukkan bagaimana CCP meningkatkan pendekatan self-assessment tradisional dengan menggeser hubungan perpajakan dari proses yang reaktif dan berbasis pemeriksaan menjadi kerangka kerja yang proaktif dan kooperatif.

Self-Assessment Tradisional vs Collaborative Compliance Program (CCP)

DimensiSelf-Assessment TradisionalCollaborative Compliance (CCP)
Waktu IntervensiSetelah pelaporan SPT (bersifat reaktif)Sebelum pelaporan SPT (bersifat proaktif)
Orientasi DataData historisInformasi terkini dan real-time
Sifat TindakanKuratif (memperbaiki masalah setelah terjadi)Preventif (menyelesaikan masalah sebelum muncul)
Asimetri InformasiTinggi — otoritas memverifikasi setelah kejadianRendah — informasi dibagikan sejak awal
Proses KepatuhanBerbasis pemeriksaan (audit-driven), cenderung konfrontatifBerbasis dialog, bersifat kooperatif
Biaya KepatuhanTinggi karena banyak audit dan sengketaLebih rendah, dengan sengketa lebih sedikit dan kepastian lebih awal
Prediktabilitas bagi Otoritas PajakRendah — penerimaan bergantung pada keberhasilan pemeriksaanTinggi — penerimaan selaras dengan perlakuan pajak yang disepakati
Prediktabilitas bagi Dunia UsahaRendah — ketidakpastian atas potensi penetapan pajak di masa depanTinggi — kepastian lebih awal atas posisi pajak
Tingkat KepercayaanRendah hingga sedang; dibentuk melalui penegakan hukumTinggi; dibangun melalui transparansi dan keterlibatan terstruktur
Manajemen RisikoTerfragmentasi dan bersifat retrospektifSistematis dan terintegrasi dalam tata kelola (TCF + GL Mapping)
Frekuensi SengketaTinggiRendah
Dampak EkonomiMenciptakan premi risiko; dapat menghambat investasiMengurangi risiko; mendukung keputusan investasi yang stabil

 Perkembangan ke Depan dan Tantangan

Collaborative Compliance Program (CCP) merupakan komponen inti dari Tax Administration 3.0, yaitu model administrasi perpajakan modern yang dibangun di atas kerja sama, digitalisasi, dan keterlibatan secara real-time. Dengan mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan dan mendorong klarifikasi sejak awal, CCP membawa Indonesia lebih dekat pada keseimbangan informasi penuh (full-information equilibrium) sebagaimana diprediksi dalam teori permainan. Keseimbangan ini bukan sekadar konsep teoretis, melainkan fondasi praktis untuk memperkuat kepercayaan investor.

Lingkungan perpajakan yang mampu meminimalkan ketidakpastian, mempercepat pengambilan keputusan, dan mengurangi sengketa sangat penting bagi ambisi Indonesia untuk menarik investasi dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Peralihan menuju collaborative compliance dapat menjadi evolusi paling signifikan dari sistem self-assessment sejak tahun 1983, sekaligus langkah penting untuk menciptakan level playing field yakni memastikan bahwa baik wajib pajak maupun otoritas pajak memiliki akses informasi yang setara, ekspektasi yang jelas, serta penerapan hukum yang konsisten, alih-alih bergantung pada asimetri informasi dan penegakan yang bersifat retrospektif.

Namun demikian, potensi manfaat tersebut juga disertai dengan sejumlah tantangan nyata.

Pengaturan dalam CCP memerlukan suatu bentuk keputusan di muka (advance ruling). Hal ini relatif terbatas dalam yurisdiksi seperti Indonesia yang menganut sistem civil law. Meski demikian, praktik serupa sebenarnya telah dikenal dalam administrasi perpajakan, misalnya melalui Advance Pricing Agreement (APA).

Tantangan lain adalah bahwa inisiatif ini menuntut perubahan paradigma di dalam otoritas pajak. Lingkungan yang selama ini berpusat pada pemeriksaan telah membentuk posisi pemeriksa pajak sebagai “penegak hukum” atau cops. Peran tersebut perlu bergeser menuju peran yang lebih kolaboratif, yakni membantu wajib pajak dalam memastikan kepatuhan.

Implementasinya kemungkinan perlu dilakukan secara bertahap dan tersegmentasi. Karena collaborative compliance membutuhkan sumber daya yang cukup besar, pendekatan yang praktis adalah memulai dari wajib pajak besar seperti Annual Compliance Arrangement (ACA) di Australia yang mencakup 100 wajib pajak terbesar atau dari badan usaha milik negara (BUMN), sebelum secara bertahap diperluas ke segmen wajib pajak lainnya.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia dapat terus bergantung sepenuhnya pada sistem self-assessment tradisional, melainkan apakah Indonesia mampu menanggung biayanya. Seiring dengan semakin kompleksnya perekonomian dan meningkatnya persaingan untuk menarik investasi global, sistem perpajakan harus berevolusi dari model yang berorientasi pada penegakan menuju institusi yang berbasis kepercayaan.

Collaborative Compliance menawarkan jalur yang praktis bagi Indonesia untuk mengurangi sengketa, memperkuat kepastian hukum, serta menyelaraskan kepentingan antara wajib pajak dan negara. Jika diterapkan dengan hati-hati, pendekatan ini dapat menjadi lebih dari sekadar reformasi teknis melainkan fondasi strategis bagi Indonesia yang lebih kompetitif, kredibel, dan siap menarik investasi.

Penulis adalah  Ekonom dan Kepala Bidang Data Analytics & Surveillance di DJSPSK, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Lury Sofyan

Artikel ini adalah terjemahan dari artikel orisinal dan telah mendapatkan persetujuan penulis di: https://www.austaxpolicy.com/beyond-self-assessment-a-new-model-for-fair-and-modern-tax-administration-in-indonesia/

IKPI: Coretax Ubah Pola Pengawasan Pajak Orang Pribadi

IKPI, Jakarta: Penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai akan mengubah pola pengawasan pajak orang pribadi di Indonesia. Sistem baru ini membuat pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada laporan Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga berbasis integrasi berbagai sumber data.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Agoestina Mappadang, saat menjadi narasumber dalam kegiatan AREBI Masterclass 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia di Jakarta Design Center, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Agoestina, Coretax memungkinkan otoritas pajak memperoleh data yang lebih terintegrasi sehingga analisis terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

“Dalam sistem Coretax, pengawasan menjadi semakin berbasis data. Perbedaan antara aktivitas ekonomi dan laporan pajak akan lebih mudah terdeteksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Coretax menggunakan konsep Single Taxpayer Account, yaitu satu akun terpadu yang memuat seluruh informasi perpajakan wajib pajak, mulai dari identitas hingga riwayat pelaporan dan pembayaran pajak.

Selain itu, sistem tersebut juga menyediakan fitur prepopulated data, yaitu data SPT yang telah terisi otomatis berdasarkan informasi yang dimiliki otoritas pajak dari berbagai sumber, termasuk pihak ketiga.

Agoestina menekankan bahwa meskipun data telah terisi otomatis, wajib pajak tetap harus melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut sebelum menyampaikan SPT.

Ia menilai transformasi digital melalui Coretax akan mendorong transparansi sekaligus meningkatkan kepastian administrasi dalam sistem perpajakan Indonesia. (bl)

IKPI Bitung Buka Klinik Pajak di Citymart, Bantu Wajib Pajak Laporkan SPT Lewat Coretax

IKPI, Bitung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung kembali menghadirkan layanan Klinik Pajak gratis bagi masyarakat dengan membuka pos konsultasi di pusat perbelanjaan Supermarket Citymart Bitung pada Rabu–Kamis, 4–5 Maret 2026. Kegiatan ini digelar untuk membantu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan namun masih mengalami kesulitan menggunakan aplikasi Coretax.

Ketua IKPI Cabang Bitung Dr. Denny F. Makisanti, mengatakan, pembukaan klinik pajak di Bitung merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di Kota Kotamobagu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendekatkan layanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.

“Setelah Kota Kotamobagu, kami kembali membuka Klinik Pajak di Kota Bitung. Kami memilih pusat perbelanjaan agar layanan ini mudah dijangkau oleh masyarakat yang ingin berkonsultasi sekaligus melaporkan SPT Tahunan,” ujar Denny, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, klinik pajak tersebut langsung mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sebagian besar wajib pajak yang datang ingin melaporkan SPT Tahunan, namun belum sepenuhnya memahami proses pelaporan melalui aplikasi Coretax yang kini digunakan dalam administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bitung)

Di sisi lain, tingginya jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung untuk melaporkan SPT juga menyebabkan antrean cukup panjang di bagian pelayanan. Kehadiran Klinik Pajak di pusat perbelanjaan pun menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Kami melihat banyak wajib pajak sebenarnya ingin melapor, tetapi belum familiar dengan sistem pelaporan di Coretax. Melalui klinik pajak ini, anggota IKPI membantu mereka memahami prosesnya sekaligus mendampingi pelaporan,” kata Denny.

Ia menjelaskan, Kota Bitung merupakan kota industri sekaligus pelabuhan internasional yang memiliki aktivitas ekonomi cukup tinggi, terutama di sektor industri perikanan dan pengolahan hasil pertanian. Banyak pekerja di sektor tersebut yang berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan edukasi dan pendampingan perpajakan di Bitung cukup besar. Karena itu, IKPI Cabang Bitung berinisiatif menghadirkan layanan konsultasi langsung di tengah aktivitas masyarakat.

Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, terlihat banyak warga datang ke lokasi klinik pajak untuk berkonsultasi dan melaporkan SPT Tahunan mereka. Pengurus dan anggota IKPI Cabang Bitung secara bergantian dan dibantu penyuluh dari KPP Pratama Bitung melayani setiap wajib pajak yang membutuhkan bantuan.

Denny berharap kegiatan Klinik Pajak ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan wajib pajak mendapatkan pendampingan yang tepat sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan benar,” ujarnya. (bl)

Dekatkan Layanan Pajak ke Masyarakat, IKPI Cabang Medan Gelar Pojok Pajak Gratis di Sun Plaza

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan membuka layanan Pojok Pajak guna memberikan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem aplikasi Coretax kepada masyarakat secara gratis. Kegiatan ini diselenggarakan di Sun Plaza pada Sabtu hingga Minggu, 6–7 Maret 2026, mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.  

Program ini dilaksanakan sebagai upaya membantu masyarakat yang masih beradaptasi dengan penggunaan sistem Coretax yang relatif baru. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan mengenai berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses pelaporan pajak.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata para konsultan pajak dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kami ingin masyarakat merasa lebih mudah dan tidak ragu dalam melaporkan SPT Tahunan, terutama dengan adanya sistem Coretax yang masih relatif baru bagi sebagian wajib pajak. Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, kami berupaya memberikan pendampingan langsung agar masyarakat dapat memahami proses pelaporan dengan benar,” ujar Ebenezer, Selasa (10/3/2026).

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Selama dua hari pelaksanaan, sebanyak 30 konsultan pajak anggota IKPI Cabang Medan turut berpartisipasi memberikan layanan konsultasi kepada para pengunjung. Beberapa konsultan pajak yang hadir antara lain Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Hang Bun selaku Wakil Ketua I, Lai Han Wie selaku Sekretaris IKPI Sumatera Bagian Utara, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, Burhan selaku Koordinator Tim Khusus Bidang Hukum, FGD dan Konsultasi, Mayawaty selaku Bendahara IKPI Sumatera Bagian Utara, serta Usman selaku Wakil Bendahara IKPI Cabang Medan, bersama para konsultan pajak anggota IKPI lainnya.

Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pengunjung yang memanfaatkan layanan tersebut. Pada hari pertama, tercatat 81 orang datang untuk berkonsultasi, sedangkan pada hari kedua terdapat 57 orang pengunjung. Mereka yang hadir didominasi masyarakat umum, namun terdapat pula karyawan serta pelaku usaha UMKM yang ingin memperoleh pemahaman lebih jelas mengenai kewajiban pelaporan pajak mereka.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Dalam memberikan layanan konsultasi, para konsultan pajak tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga mempraktikkan langsung tahapan pelaporan SPT melalui Coretax menggunakan laptop. Pengunjung diperlihatkan proses pengisian mulai dari tahap awal hingga tahap akhir pelaporan, sehingga mereka dapat memahami prosedur pengisian SPT secara lebih praktis dan mudah dipahami.

Selama kegiatan berlangsung, layanan Pojok Pajak berjalan dengan lancar dan kondusif. Para konsultan yang bertugas dalam setiap sesi menjalankan perannya dengan baik sehingga pelayanan dapat diberikan secara optimal kepada seluruh masyarakat yang datang.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Menariknya, dalam kegiatan ini tidak diberlakukan pembatasan waktu maupun kuota bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi. Hal ini memungkinkan setiap pengunjung mendapatkan penjelasan yang cukup terkait permasalahan perpajakan yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, IKPI Cabang Medan berharap program serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (bl)

id_ID