IKPI, Jakarta: Webinar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (5/6/2026), mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Hingga acara berlangsung, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut telah melampaui 1.000 orang yang terdiri atas anggota IKPI maupun masyarakat umum.
Tingginya minat peserta terlihat sejak sebelum acara dimulai. Untuk mengakomodasi antusiasme tersebut, panitia menyediakan dua ruang Zoom dengan kapasitas masing-masing 1.000 peserta sehingga lebih banyak peserta dapat mengikuti pembahasan regulasi terbaru di bidang perpajakan tersebut.
Webinar yang digelar secara daring itu mengangkat tema Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, regulasi yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam kegiatan tersebut, IKPI menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan IKPI Kadek Sumadi sebagai narasumber. Sementara jalannya acara dipandu oleh Laras Setyawita dari IKPI Cabang Jakarta Timur.
Peserta yang mengikuti webinar berasal dari berbagai kalangan, mulai dari konsultan pajak, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akademisi, mahasiswa, pegawai instansi pemerintah, hingga masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh perubahan ketentuan perpajakan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026.
Antusiasme peserta juga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama sesi diskusi berlangsung. Beragam isu terkait substansi perubahan aturan, implikasi bagi wajib pajak, serta penerapan ketentuan baru menjadi topik yang paling banyak mendapat perhatian peserta.
Besarnya jumlah peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pemahaman mengenai perkembangan regulasi perpajakan. Kehadiran peserta dari berbagai daerah juga mencerminkan luasnya perhatian publik terhadap perubahan kebijakan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Melalui penyelenggaraan webinar ini, IKPI kembali menunjukkan perannya sebagai organisasi profesi yang aktif mendukung penyebarluasan informasi perpajakan kepada anggota maupun masyarakat luas. Kegiatan edukasi semacam ini juga menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi yang baru diterbitkan pemerintah.
Webinar Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 diselenggarakan secara gratis dan terbuka bagi anggota IKPI maupun masyarakat umum, sehingga dapat diakses secara lebih luas oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

