IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi angin segar bagi pekerja di sektor padat karya. Mulai 2026, karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan di sektor tertentu dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena pajaknya akan ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan resmi berlaku setelah diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas fiskal ini disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi pada tahun depan. Stimulus tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan, terutama bagi pekerja di sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
Ada lima sektor yang berhak menikmati insentif pajak ini. Yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk berbahan kulit, serta sektor pariwisata. Pekerja di sektor tersebut akan memperoleh pembebasan pajak atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026.
Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis sesuai ketentuan perusahaan atau kontrak kerja. Fasilitas ini berlaku untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang penghasilannya tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
Bagi pekerja tidak tetap yang menerima bayaran harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas tambahan. Mereka dapat memperoleh fasilitas sepanjang rata-rata penghasilan per hari tidak melampaui Rp500 ribu.
Namun, tidak semua pekerja otomatis bisa menikmati insentif ini. Penerima wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pekerja tidak boleh merangkap sebagai penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lain yang diatur dalam peraturan perpajakan berbeda.
PMK 105/2025 juga mengatur mekanisme penyaluran fasilitas. PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji. Perusahaan kemudian diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap beban pekerja berkurang, konsumsi tetap terjaga, dan aktivitas sektor padat karya dapat lebih bertahan menghadapi dinamika ekonomi tahun 2026. (alf)