DJP Sebut IKPI Mitra Strategis, Sosialisasi PMK 8/2026 Didorong Perkuat Pemahaman Data Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun kepatuhan perpajakan dan menjembatani komunikasi antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kemitraan Wajib Pajak di Direktorat P2Humas DJP, Tonggo Pasaribu, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang digelar bersama IKPI secara hybrid, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang diikuti hampir 400 anggota IKPI se-Indonesia tersebut membahas perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam sambutannya, Tonggo menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara DJP dan IKPI. Menurutnya, hubungan kerja sama kedua institusi telah berlangsung lama dan memberikan dampak besar terhadap peningkatan pemahaman regulasi perpajakan di kalangan konsultan pajak.

“IKPI adalah mitra strategis DJP. Kerja sama yang dibangun selama ini sudah sangat panjang dan kami menyambut baik kolaborasi seperti ini,” ujar Tonggo.

Ia mengatakan Direktorat P2Humas DJP akan terus berupaya merespons cepat setiap permohonan kerja sama edukasi dan sosialisasi dari IKPI karena organisasi tersebut menaungi jumlah konsultan pajak terbesar di Indonesia.

“Kalau ada kegiatan seperti ini dan IKPI mengirim surat, kami usahakan cepat meresponsnya. Dampaknya sangat besar karena IKPI menaungi paling banyak konsultan pajak di Indonesia,” katanya.

Tonggo menjelaskan PMK 8 Tahun 2026 mulai berlaku tahun ini dan menggantikan PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang telah digunakan sejak 2017. Regulasi baru tersebut diterbitkan sebagai bentuk penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya, khususnya terkait pengelolaan dan penyampaian data perpajakan.

“PMK sebelumnya sudah cukup lama berlaku. Karena itu diterbitkan PMK 8 Tahun 2026 dengan sejumlah pokok perubahan dan penyempurnaan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, DJP juga menghadirkan penyuluh pajak Ahmad Rifan dan Agus Sudeno untuk memaparkan berbagai substansi perubahan dalam regulasi terbaru tersebut kepada peserta sosialisasi.

Tonggo berharap PMK 8 Tahun 2026 dapat memperkuat tata kelola data perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem dan kebutuhan pengawasan.

“Harapannya PMK 8 ini menjadi lebih baik. Memang sifatnya penyempurnaan walaupun bentuknya perubahan regulasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak sebagai intermediary atau penghubung antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Menurutnya, hubungan yang saling mendukung antara DJP dan konsultan pajak akan membantu menciptakan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.

“Peran konsultan pajak sangat penting sebagai penghubung otoritas dengan wajib pajak. Karena itu hubungan saling support harus terus dijaga,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tonggo berharap kolaborasi edukasi perpajakan antara DJP dan IKPI dapat terus diperkuat di masa mendatang agar pemahaman regulasi perpajakan di kalangan praktisi semakin merata dan berkualitas.

Sekadar informasi, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi jajaran pengurus pusat, hadir langsung mengikuti sosialisasi tersebut di gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan. (bl)

Purbaya Atur Ulang Tata Cara Pemungutan Pajak Rokok Lewat PMK Baru

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026.

Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 143 Tahun 2023 guna menyesuaikan perkembangan pengelolaan pajak rokok dan pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tarif pajak rokok tetap sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak ini dikenakan atas sigaret, cerutu, rokok daun, hingga rokok elektronik yang dikenai cukai hasil tembakau.

Sementara itu, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya seperti tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak termasuk objek pajak rokok.

PMK ini juga mengatur pembagian pemanfaatan penerimaan pajak rokok bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 50% dari penerimaan pajak rokok untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, terutama pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

Dari porsi tersebut, sebesar 37,5% dari total penerimaan pajak rokok daerah wajib digunakan untuk kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.

Ketentuan itu mulai digunakan dalam perencanaan APBD tahun anggaran 2027. Pemerintah juga menegaskan bahwa daerah yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi untuk program Jaminan Kesehatan akan dikenai pemotongan pajak rokok sebesar selisih kekurangan kontribusi yang seharusnya dibayarkan.

Dalam mekanisme pemungutannya, pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Wajib Pajak Rokok, yakni pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai, diwajibkan melaporkan penghitungan pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR).

Aturan baru ini juga memperketat pengawasan pembayaran pajak rokok. Dalam hal ditemukan kekurangan pembayaran akibat kesalahan hitung atau kekurangan cukai, Kantor Bea dan Cukai dapat menerbitkan surat tagihan kepada wajib pajak.

Bahkan, permohonan penyediaan pita cukai untuk periode berikutnya tidak akan dilayani apabila pajak rokok belum dilunasi.

PMK Nomor 26 Tahun 2026 juga membuka ruang pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok bagi wajib pajak dalam kondisi tertentu, seperti kesalahan penghitungan atau pengembalian cukai rokok. Pengajuan restitusi dilakukan melalui Kantor Bea dan Cukai sesuai prosedur yang diatur dalam beleid tersebut. (ds)

DPR Tekankan Konsolidasi Fiskal dalam Penyusunan APBN 2027

IKPI, Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 harus mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menekan ketimpangan sosial di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlanjut.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat membuka Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dalam pidatonya, ia menyebut DPR RI bersama pemerintah akan mulai membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 dalam situasi global yang penuh risiko.

“DPR RI memahami bahwa penyusunan kerangka kebijakan fiskal tahun 2027 dilakukan dalam situasi global yang penuh tekanan dan risiko,” ujar Puan dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/5).

Menurutnya, tantangan pemerintah ke depan bukan hanya menjaga pertumbuhan ekonomi tetap tinggi, tetapi juga memastikan kualitas pertumbuhan tersebut dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat daya tahan ekonomi, serta mengurangi kesenjangan sosial.

Puan menilai APBN 2027 perlu diarahkan sebagai momentum konsolidasi fiskal sekaligus penguatan program prioritas nasional.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah tetap mampu menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global dan mempercepat pembangunan yang inklusif.

Ia juga menyoroti tekanan ekonomi dunia yang berdampak pada kondisi fiskal pemerintah. Di satu sisi, pemerintah dituntut tetap menjalankan pembangunan di berbagai sektor, sementara di sisi lain ruang fiskal dinilai semakin terbatas.

Karena itu, DPR memandang pemerintah perlu melakukan penajaman belanja negara agar keterbatasan fiskal tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh manfaat pembangunan.

“Sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan transportasi harus tetap menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup rakyat,” katanya. (ds)

Purbaya Minta Pejabat Pajak Tak Main Titipan dan Transaksi Khusus

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga integritas dan tidak bermain “titipan” maupun melakukan transaksi khusus dalam menjalankan tugas perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Purbaya saat melantik pejabat pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ia menegaskan setiap keputusan dan tindakan pegawai pajak akan langsung berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Saya ingatkan di sini, jangan ada titipan, jangan ada transaksi. Jangan ada perlakuan khusus,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Rabu (13/5).

Menurut dia, penerimaan pajak memang harus terus dijaga, namun proses pencapaiannya tidak boleh mengorbankan integritas institusi.

Pemerintah, kata dia, membutuhkan penerimaan negara yang kuat tanpa merusak kepercayaan publik dan dunia usaha.

“Jangan ada angka yang terlihat bagus, tapi hasi dari proses yang tidak berintegritas,” katanya.

Purbaya mengakui posisi pegawai pajak tidak mudah karena harus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan pelayanan kepada wajib pajak.

Di satu sisi, penerimaan harus meningkat, tetapi di sisi lain pendekatan yang dilakukan tidak boleh terlalu keras hingga menimbulkan keresahan.

Ia juga mengingatkan seluruh proses pemeriksaan, penagihan, maupun pelayanan perpajakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pegawai pajak dapat terlindungi dari risiko hukum di kemudian hari.

Selain itu, Purbaya memastikan pemerintah akan terus memperbaiki praktik dan regulasi perpajakan yang dinilai masih menimbulkan area abu-abu dalam pelaksanaannya. Menurut dia, aturan yang tidak jelas kerap membuat pegawai ragu dalam menjalankan tugas.

“Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, lapor ke saya. Kita lihat peraturannya dan kalau perlu kita ubah,” imbuh Purbaya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga kembali menegaskan dirinya tidak akan menjalankan program tax amnesty baru selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, kecuali ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan itu diambil untuk mengurangi risiko hukum dan menjaga integritas pegawai pajak. (ds)

IKPI Gandeng DJP Sosialisasikan PMK, Ratusan Anggota Partisipasi Secara Hybrid

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 terkait rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data perpajakan. Kegiatan yang digelar secara hybrid pada Rabu (13/5)/2026 itu diikuti sekitar 400 anggota IKPI se-Indonesia.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Ahmad Rif’an, Penyuluh Pajak Ahli Muda dan Agus Sugianto, Penyuluh Pajak Ahli Mudanarasumber dari P2Humas Direktorat Jenderal Pajak sebagai narasumber. Ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman konsultan pajak terhadap perkembangan regulasi dan sistem basis data perpajakan yang terus dikembangkan pemerintah.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mengatakan kolaborasi antara IKPI dan DJP menjadi langkah penting untuk membangun kesamaan pemahaman antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak dalam menghadapi perubahan regulasi perpajakan yang semakin kompleks.

“Bagi kami, sosialisasi ini merupakan pendalaman sekaligus peningkatan pemahaman materi karena PMK 8 Tahun 2026 merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya, yaitu PMK 228/PMK.03/2017,” ujar Jemmi dalam sambutannya.

Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap pengelolaan data perpajakan menjadi sangat penting di tengah meningkatnya kebutuhan compliance awareness dan profesionalisme konsultan pajak. Ia menilai perkembangan sistem basis data yang dibangun DJP harus dipahami secara sejalan oleh para praktisi perpajakan agar tercipta sinkronisasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Sebagai profesional dan intermediary yang dipercaya wajib pajak, kami harus memahami perkembangan basis data yang dibangun DJP. Dengan data yang kuat, valid, dan lengkap, maka kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih baik,” katanya.

Jemmi juga menegaskan bahwa hubungan antara IKPI dan DJP selama ini berjalan sebagai kemitraan strategis yang terus diperkuat melalui berbagai program edukasi dan pengembangan kompetensi regulasi perpajakan.

Ia mengapresiasi Direktorat Bidang Humas DJP yang dinilai terus memberikan perhatian terhadap peningkatan pemahaman regulasi bagi para konsultan pajak. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bukti bahwa pengembangan kompetensi profesi tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi yang berkelanjutan dengan otoritas pajak.

“Kami terus membangun komunikasi efektif dengan Direktorat Bidang Humas DJP agar program-program sosialisasi seperti ini dapat semakin intens dilakukan,” ujarnya.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Selain dihadiri secara langsung, ratusan peserta juga mengikuti sosialisasi melalui platform daring. Jemmi menyebut tingginya partisipasi tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan anggota IKPI terhadap pemahaman regulasi terbaru, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi perpajakan.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan pemaparan mengenai perubahan substansi dalam PMK 8 Tahun 2026, termasuk penguatan tata kelola data perpajakan serta mekanisme penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan.

IKPI berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat membantu anggota dalam menyesuaikan praktik profesional dengan perkembangan regulasi terbaru sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Sekadar informasi, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi jajaran pengurus pusat, hadir langsung mengikuti sosialisasi tersebut di gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan. (bl)

Pemerintah Minta WNI Segera Repatriasi Aset, Pengawasan Pajak Akan Diperketat

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi sinyal pengetatan pengawasan terhadap aset milik warga negara Indonesia yang masih tersimpan di luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemilik dana di luar negeri segera melakukan repatriasi dan melaporkannya sesuai ketentuan perpajakan dalam waktu sekitar enam bulan ke depan.

Menurut Purbaya, pemerintah masih memberikan ruang transisi hingga akhir tahun bagi wajib pajak untuk membawa masuk dana mereka ke Indonesia.

Namun setelah periode tersebut berakhir, pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan lebih ketat terhadap aset yang belum dilaporkan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty baru, melainkan kesempatan bagi pemilik dana untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela sebelum penindakan diperketat.

“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Rabu (13/5).

Purbaya mengatakan setelah masa tenggat selesai, pemerintah tidak akan lagi memberikan relaksasi tambahan. Pemeriksaan terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan akan dilakukan secara menyeluruh.

“Setelah itu kalau masuk kita periksa betul,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa aset yang disimpan di luar negeri nantinya tidak bisa digunakan secara bebas untuk aktivitas usaha di Indonesia apabila tidak memenuhi ketentuan perpajakan domestik. (ds)

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,23 Juta hingga 11 Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,23 juta hingga 11 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.233.078 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.843.429 SPT.

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.463.731 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 894.537 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.496 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 14 SPT rupiah dan 220 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 29.613 SPT badan rupiah dan 38 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 11 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.183.606 akun.

Rinciannya terdiri atas 17.979.251 wajib pajak orang pribadi, 1.112.594 wajib pajak badan, 91.529 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

Pengda dan Pengcab Kompak Dukung Pembentukan Pengda Suluttenggo Malut

IKPI, Jakarta: Dukungan terhadap pembentukan Pengurus Daerah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menguat dalam meeting online yang digelar Pengurus Pusat IKPI pada Rabu (13/5/2025) pagi.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Syafrianto, serta anggota Departemen Pengembangan Organisasi Moh. Fadhil.

Meeting itu juga melibatkan Ketua Pengda Sulamapua Mustamin Anshar dan anggota, Ketua Pengcab Makassar Ezra Palisungan, Ketua Pengcab Manado Tenie Londah, serta Ketua Pengcab Bitung Denny Ferli Makisanti. Salah satu agenda utama yang dibahas ialah pembentukan pengda baru yang akan menaungi wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Dalam forum tersebut, Ketua Pengda dan seluruh Ketua Cabang yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pengda Suluttenggo Malut. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat pengembangan organisasi profesi konsultan pajak di kawasan Indonesia timur.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen menjelaskan pembentukan pengda baru dilakukan agar aktivitas organisasi dapat lebih merata dan menjangkau lebih banyak wilayah.

“Tujuannya agar IKPI dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih menjangkau wilayah-wilayah seluruh Indonesia dan tidak hanya terkonsentrasi pada kedudukan cabang saja,” kata Lilisen.

Menurutnya, keberadaan pengda baru juga akan membuat koordinasi dengan berbagai pihak menjadi lebih fokus, termasuk dengan Kanwil DJP, asosiasi, dan wajib pajak di daerah.

Lilisen mengatakan pengembangan organisasi tersebut juga terinspirasi dari keberhasilan Pengda DIY yang lahir pada kepengurusan 2024–2029 dan dinilai telah berjalan dengan baik hingga saat ini.

Ia berharap pembentukan Pengda Suluttenggo Malut nantinya dapat memperkuat pelayanan organisasi kepada anggota sekaligus memperluas kontribusi IKPI di berbagai daerah. (bl)

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI Bahas Pembentukan Pengda Suluttenggo Malut

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mematangkan langkah pengembangan organisasi di kawasan timur Indonesia. Pada Rabu (13/5/2026) pagi, Pengurus Pusat IKPI menggelar meeting online guna membahas rencana pembentukan Pengurus Daerah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut).

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Pengurus Pusat IKPI, yakni Ketua Umum Vaudy Starworld, Sekretaris Umum Assoc Prof. Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Syafrianto, serta anggota Departemen Pengembangan Organisasi Moh. Fadhil.

Selain jajaran pengurus pusat, meeting juga diikuti Ketua Pengda Sulamapua Mustamin Anshar dan anggota, Ketua Pengcab Makassar Ezra Pakisungan, Ketua Pengcab Manado Tenie Londah, dan Ketua Pengcab Bitung Denny Ferli Makisanti. Forum itu menjadi ajang konsolidasi awal dalam mematangkan pembentukan pengda baru di wilayah Indonesia timur.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen mengatakan pembentukan Pengda Suluttenggo Malut merupakan bagian dari strategi pengembangan organisasi agar IKPI semakin menjangkau berbagai daerah di Indonesia.

“Pengda baru ini diharapkan membuat kegiatan-kegiatan IKPI dapat lebih menjangkau wilayah-wilayah di Indonesia dan tidak hanya terkonsentrasi pada kedudukan cabang saja,” ujar Lilisen dalam pertemuan tersebut.

Ia menambahkan, keberadaan pengda baru nantinya juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi organisasi dengan berbagai mitra strategis di daerah, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), asosiasi, hingga wajib pajak.

Dalam meeting tersebut, Ketua Pengda dan seluruh Ketua Cabang yang hadir juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pengda Suluttenggo Malut. Dukungan itu dinilai menjadi modal penting dalam mempercepat pengembangan organisasi IKPI di kawasan timur Indonesia.

Lilisen menuturkan pengembangan struktur organisasi tersebut juga berkaca dari pembentukan Pengda DIY pada periode kepengurusan 2024–2029 yang dinilai telah berjalan baik dan mampu memperkuat aktivitas organisasi di daerah. (bl)

PKP Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengatur kelompok Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme restitusi dipercepat.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 yang mengatur PKP berisiko rendah sebagai pihak yang dapat memperoleh pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam PMK tersebut, PKP berisiko rendah terdiri atas beberapa kategori. Di antaranya perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta PKP yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan.

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan kepada pabrikan atau produsen tertentu, Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, serta eksportir yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk memperoleh status sebagai PKP berisiko rendah, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kepatuhan perpajakan.

Persyaratan tersebut antara lain tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

PMK ini juga mengatur bahwa penetapan sebagai PKP berisiko rendah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui keputusan resmi.

Dengan status tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tanpa menunggu proses pemeriksaan selesai terlebih dahulu.

Meski demikian, fasilitas tersebut tetap berada dalam pengawasan administrasi perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

id_ID