IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri hari kedua Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Sabtu (18/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menegaskan bahwa peran IKPI dalam kebijakan perpajakan nasional semakin strategis melalui keterlibatan aktif organisasi dalam memberikan masukan kepada lembaga legislatif, eksekutif, hingga yudikatif.
Vaudy mengatakan kepercayaan berbagai lembaga negara terhadap IKPI menunjukkan bahwa organisasi profesi konsultan pajak memiliki kontribusi nyata dalam mendorong lahirnya kebijakan perpajakan yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum.
“IKPI tidak hanya berfokus pada peningkatan kompetensi anggotanya, tetapi juga terus mengambil peran dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap berbagai kebijakan perpajakan nasional,” ujar Vaudy dihadapan ratusan peserta seminar.
Ia menjelaskan, dalam beberapa kesempatan IKPI diundang oleh DPR RI untuk menyampaikan pandangan mengenai berbagai isu strategis perpajakan. Di antaranya memberikan masukan terkait pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Profesi di Bidang Keuangan (RUU PFII), serta memberikan pandangan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai kebijakan perpajakan.
Selain kepada legislatif, lanjut Vaudy, IKPI juga berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Mahkamah Agung terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan bentuk komitmen IKPI untuk ikut menyempurnakan sistem hukum perpajakan di Indonesia.
Tak hanya itu, IKPI juga menyampaikan usulan kepada pemerintah agar memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai respons atas berbagai tantangan administrasi perpajakan yang dihadapi Wajib Pajak.
Di bidang pengembangan profesi, Vaudy mengatakan IKPI terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Melalui kolaborasi tersebut, anggota IKPI memperoleh kesempatan memperdalam berbagai disiplin ilmu yang mendukung praktik profesi konsultan pajak.
“Selain penguatan kompetensi di bidang perpajakan, kami juga membangun kerja sama dengan berbagai organisasi profesi agar anggota memiliki pemahaman yang lebih luas terhadap bidang-bidang lain yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya,” kata Vaudy.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya IKPI untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat posisi organisasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, adil, dan berkepastian hukum.
Seminar perpajakan yang digelar IKPI Cabang Jakarta Barat tersebut membahas sejumlah regulasi perpajakan terbaru, sekaligus menjadi forum peningkatan kompetensi dan diskusi bagi para konsultan pajak dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan nasional.
Turut mendampingi Ketua Umum IKPI dalam kegiatan tersebut antara lain Bendahara Umum IKPI Donny Rindorindo, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Pino Siddharta, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) Jemmi Sutiono, Wakil Ketua Departemen Kerja Sama Asosiasi, Ketua Bidang AOTCA dan Negara-Negara Asia Pasifik, Departemen Hubungan Internasional Cuncun Sumbadji, serta Anggota Departemen SPPBA Dewi Susetyo Rini.
Hadir pula Anggota Badan Pengawas Hamdanus Lukman, Anggota Dewan Kehormatan Lam Sunjaya, serta jajaran Pengurus Pusat IKPI periode 2019–2024, yakni Alwi Tjandra, Hung Hung Natalia, dan Rendi Johan. (bl)