Kemenkeu Bidik 40 Perusahaan Baja Terindikasi Menunggak PPN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia membidik sekitar 40 perusahaan di sektor industri baja yang terindikasi menunggak kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah memperkirakan praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, skala kerugian tersebut tergolong besar mengingat jumlah perusahaan yang terlibat tidak sedikit. Ia menegaskan, saat ini pemerintah tengah fokus mengembalikan kebocoran penerimaan negara dari sektor tersebut.

“Kalau sampai 40 perusahaan, itu lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun sampai Rp5 triliun berkurangnya income kita per tahun. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” ujar Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Purbaya menyampaikan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang diduga mengemplang pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menyetorkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Selain penelusuran lapangan, jajaran Kemenkeu juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Pemanggilan tersebut bertujuan memberi penjelasan sekaligus memastikan komitmen mereka untuk patuh terhadap aturan perpajakan.

“Nanti staf saya akan memanggil mereka supaya mengerti apa yang kita kerjakan, dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik, pemilik usaha akan dipanggil langsung ke kementerian. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu menempuh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan main-main dengan Indonesia. Staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Saya dengar yang punya sudah di-BAP berkali-kali, tapi yang penting pesannya sampai,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tersebut diduga menggunakan modus serupa, yakni tidak melaporkan omzet sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk menyembunyikan kewajiban pajak.

“Untuk 40 perusahaan ini memang melakukan pola yang sama, terutama pada periode 2016 sampai 2019,” ujar Bimo.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengembangkan kasus ini ke tahap penyidikan, termasuk menelusuri keterlibatan pemegang saham. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan forensik serta pengambilan data dari server perusahaan terkait guna memperkuat bukti.

Bimo menambahkan, dari total perusahaan yang diselidiki, sebagian bergerak di industri baja dan sebagian lainnya di sektor hebel. Meski belum merinci secara detail, ia menyebut mayoritas perusahaan tersebut telah terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak.

Untuk sebaran wilayah, perusahaan-perusahaan tersebut banyak berada di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, sementara aktivitas produksi seperti peleburan baja (smelting billet) umumnya berlokasi di kawasan industri dengan bahan baku berupa scrap baja.

Pemerintah berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera, meningkatkan kepatuhan pajak di sektor baja, serta mengembalikan potensi penerimaan negara yang selama ini hilang akibat praktik penghindaran pajak. (alf)

Purbaya Sidak Perusahaan Baja, Diduga Menunggak PPN Sekitar Rp500 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan pengelola baja di PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul dugaan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp500 miliar.

Purbaya menegaskan, langkah turun langsung ke lapangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus memberi peringatan keras kepada pelaku usaha agar tidak menghindari kewajiban perpajakan.

“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita hajar terus,” ujar Purbaya usai meninjau salah satu lokasi perusahaan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan awal, kedua perusahaan tersebut diduga menjual produk baja langsung ke klien secara tunai atau cash basis. Pola transaksi ini membuat PPN tidak tercatat secara semestinya. Purbaya menyebut, kepemilikan perusahaan melibatkan pihak asing dan pengusaha dalam negeri.

Menurutnya, informasi yang dihimpun Kementerian Keuangan menunjukkan potensi PPN yang belum disetorkan dari dua perusahaan itu bisa mencapai Rp500 miliar. Nilai tersebut dinilai signifikan, terlebih masih terdapat puluhan perusahaan lain dengan indikasi kasus serupa.

“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar, apalagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” katanya.

Purbaya juga menyoroti kondisi fisik perusahaan yang tampak kumuh dan tidak terawat. Namun di balik itu, kapasitas produksi dan skala usaha dinilai cukup besar. Temuan ini menguatkan dugaan adanya upaya menyamarkan aktivitas ekonomi sebenarnya.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih positif, Purbaya menilai perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memiliki potensi pendapatan yang semakin meningkat. Sayangnya, peningkatan usaha itu tidak dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak.

“Ketika ekonomi makin tumbuh cepat, ini akan hidup lagi. Tapi kita harapkan bayar pajaknya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.

Ia memastikan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak, baik asing maupun domestik. Saat ini, sekitar 40 perusahaan telah masuk radar pengawasan intensif karena diduga mangkir dari kewajiban perpajakan.

Purbaya menambahkan, kerugian negara akibat praktik tersebut sangat besar. Bahkan satu perusahaan saja disebut berpotensi mencatat omzet Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. Jika dikalikan puluhan perusahaan, nilai penerimaan yang hilang bisa mencapai triliunan rupiah.

“Kalau satu perusahaan saja bisa Rp4 triliun sampai Rp5 triliun setahun, bayangkan kalau sampai 40 perusahaan. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” tegasnya.

Pemerintah berharap penindakan langsung melalui sidak ini dapat meningkatkan efek jera, memperbaiki kepatuhan sektor industri baja, serta memperkuat kontribusi PPN terhadap penerimaan negara. (alf)

Menkeu Purbaya Ungkap Kebocoran Pajak Perusahaan Asing, Negara Berpotensi Kehilangan PPN dan PPh

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masih adanya kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia namun tidak optimal memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi ini dinilai membuat negara rawan kehilangan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Purbaya menyebut, sejumlah perusahaan asing menjalankan transaksi secara tunai atau cash basis, sehingga luput dari sistem pemungutan pajak. Praktik tersebut menyebabkan kewajiban PPN dan PPh tidak tertagih secara semestinya.

“Banyak perusahaan asing di sini yang beroperasi cash basis. Jadi PPN enggak bayar, PPh enggak bayar. Jadi saya bingung. Nanti enggak akan lolos lagi,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, kebocoran penerimaan negara tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri yang telah patuh pajak. Karena itu, pemerintah berupaya memperketat pengawasan agar aktivitas ekonomi lintas negara dapat terpantau lebih baik.

Menurut Purbaya, pembenahan tidak hanya dilakukan pada sisi regulasi, tetapi juga melalui penguatan internal aparat pengawasan. Pemerintah mulai menata ulang penempatan pegawai di unit-unit strategis yang berkaitan langsung dengan pemungutan dan pengamanan penerimaan negara.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, pada Rabu (28/1/2026) sekitar 30 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami rotasi jabatan. Sebagian dipindahkan dari posisi sebelumnya, sementara lainnya menjalani reposisi internal.

Langkah serupa juga akan dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak. Purbaya menyampaikan sekitar 50 pegawai DJP dijadwalkan mengalami rotasi pada Jumat (6/2/2026), guna memperkuat barisan pengawasan terhadap aktivitas usaha, termasuk perusahaan asing yang selama ini dinilai berpotensi menyumbang kebocoran pajak.

Namun, Purbaya menjelaskan bahwa dalam sistem aparatur sipil negara, pemberhentian pegawai tidak dapat dilakukan secara sepihak. Oleh sebab itu, mekanisme yang tersedia adalah mutasi atau pemindahan tugas, untuk menghindari risiko gugatan hukum sekaligus menjaga stabilitas organisasi.

“Kalau di keuangan kita pegawai negeri enggak bisa memecat, merumahkan juga enggak bisa. Tadinya saya rumahkan nanti dituntut, bisa kalah. Ya sudah, jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pejabat yang terindikasi bermain dalam pungutan negara atau membiarkan kebocoran pajak akan ditempatkan di wilayah dengan aktivitas lebih rendah. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari penegakan disiplin sekaligus sinyal bahwa pemerintah serius menutup celah kebocoran penerimaan.

Purbaya berharap, melalui pengetatan pengawasan dan pembenahan internal tersebut, potensi kehilangan PPN dan PPh dapat ditekan, kepatuhan perusahaan asing meningkat, serta penerimaan negara bisa lebih optimal ke depan. (alf)

DJP Imbau Asosiasi Konsultan Pajak Perketat Pembinaan Anggota, Tekankan Etika dan Integritas Profesi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia agar memperkuat langkah pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-8/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 28 Januari 2026.

Dalam suratnya, DJP menyampaikan apresiasi kepada asosiasi konsultan pajak, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), AKP2I, P3KPI, dan PERKOPPI, atas peran strategis mereka sebagai mitra DJP dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan serta pemberian layanan kepada wajib pajak.

DJP menilai kontribusi asosiasi selama ini cukup signifikan, terutama melalui kegiatan sosialisasi kebijakan, peningkatan literasi perpajakan, hingga pendampingan pemenuhan kewajiban pajak. Peran tersebut dipandang penting dalam membangun ekosistem perpajakan yang kredibel dan akuntabel.

Sejalan dengan komitmen tersebut, DJP menegaskan pentingnya menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses bisnis dan layanan kepada wajib pajak. Sinergi antara DJP dan asosiasi konsultan pajak disebut memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Karena itu, DJP mengajak seluruh asosiasi untuk memiliki kesamaan visi dalam menegakkan standar etika serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, pemberian layanan, dan pendampingan kepada wajib pajak. DJP juga menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, gratifikasi, maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara lebih konkret, DJP mendorong asosiasi konsultan pajak untuk memperkuat langkah pembinaan dan pengawasan internal melalui tiga hal utama, yakni penegasan serta penegakan kode etik profesi, penguatan kepatuhan dan kontrol internal, serta peningkatan kualitas kompetensi anggota, termasuk pemahaman batas-batas kewenangan dalam regulasi perpajakan.

Tak hanya itu, DJP juga menyatakan dukungan penuh kepada asosiasi untuk mengambil tindakan tegas dan proporsional terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta tata kelola organisasi profesi yang berlaku.

Menurut DJP, penguatan integritas yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk asosiasi konsultan pajak, diyakini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, DJP  mendorong penguatan komunikasi dan koordinasi antara asosiasi dan DJP, termasuk melalui pemanfaatan kanal resmi serta forum kerja sama yang telah disepakati. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan praktik konsultasi perpajakan yang berintegritas dan menjunjung tinggi etika profesi dalam memberikan layanan kepada wajib pajak. (bl)  

Banyak WP Belum Aktivasi Coretax, IKPI Jatim Siap Turun Lapangan Dampingi Wajib Pajak

IKPI, Jawa Timur: Ketua Ikatan Konsultan Pakak Indonesia (IKPI) Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang belum melakukan aktivasi Coretax, meskipun sistem tersebut sudah mulai diperkenalkan secara luas. Temuan ini muncul dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan sejumlah cabang IKPI, termasuk melalui kolaborasi dengan Tax Center di lingkungan perguruan tinggi.

Zeti menjelaskan, kondisi tersebut mendorong IKPI Pengda Jatim untuk tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga menyiapkan langkah konkret berupa pendampingan langsung ke lapangan. Menurutnya, perubahan sistem administrasi perpajakan membutuhkan pendekatan yang lebih personal agar wajib pajak benar-benar memahami prosesnya.

“Berdasarkan laporan dari teman-teman cabang, banyak civitas akademika dan wajib pajak yang belum mengaktivasi Coretax. Karena itu, IKPI Jatim siap turun langsung membantu wajib pajak, terutama di daerah, agar proses aktivasi dan pemahaman sistem baru ini bisa berjalan lebih lancar,” ujar Zeti Arina, saat melakukan silaturahmi antara pengurus IKPI se-Jatim dengan Kanwil DJP Jatim II di kantor Kanwil, Rabu (4/2/2026).

Masukan tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua IKPI Cabang Malang, Ahmad Dahlan, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng Tax Center di beberapa kampus untuk menggelar edukasi Coretax. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tingkat aktivasi masih rendah. Selain itu, IKPI Cabang Malang juga berharap adanya dummy Coretax agar kegiatan sosialisasi, khususnya di dunia pendidikan, dapat dilakukan secara lebih efektif dan aplikatif.

Ahmad Dahlan menambahkan, pendampingan langsung dinilai penting karena sebagian wajib pajak masih kebingungan memahami alur sistem baru, mulai dari aktivasi akun hingga penggunaan fitur-fitur di dalam Coretax. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menghambat kepatuhan apabila tidak segera diantisipasi dengan edukasi yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya mengakomodasi kebutuhan dummy Coretax, terutama untuk kepentingan edukasi di lingkungan kampus dan pelatihan bagi wajib pajak. Kanwil DJP Jatim II juga berencana menyiapkan bimbingan teknis secara berkala guna membantu proses adaptasi terhadap sistem baru tersebut.

Kindy menegaskan, DJP terbuka untuk bekerja sama lebih erat dengan IKPI dalam memperluas jangkauan sosialisasi Coretax. Ia mengapresiasi inisiatif cabang-cabang IKPI yang sudah aktif turun ke masyarakat, karena peran konsultan pajak dinilai strategis sebagai penghubung antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Zeti Arina menilai sinergi ini menjadi kunci keberhasilan implementasi Coretax. Ia menyebut IKPI sebagai konsultan eksternal wajib pajak siap berkolaborasi dengan DJP, termasuk dengan Account Representative di KPP, agar ekosistem perpajakan berjalan seimbang antara edukasi, pendampingan, dan pengawasan.

Menurut Zeti, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sistem, tetapi juga oleh kesiapan pengguna. Karena itu, IKPI Jatim berkomitmen terus mendorong literasi perpajakan, memperluas kegiatan sosialisasi, serta mendampingi wajib pajak agar tidak tertinggal dalam proses transformasi digital perpajakan.

Ia berharap, dengan dukungan DJP Jatim II dan keterlibatan aktif IKPI di daerah, tingkat pemahaman dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring penerapan Coretax, sekaligus memperkuat fondasi administrasi perpajakan yang lebih modern dan transparan di Jawa Timur. (bl)

IKPI Susun Roadmap hingga 2029, Pemerataan Wilayah Jadi Fokus Pengembangan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan bahwa organisasi tengah menyusun roadmap pengembangan hingga 2029, dengan fokus utama pada pemerataan wilayah melalui pembentukan Pengda dan Pengcab baru.

Hal itu disampaikannya dalam rapat daring bersama seluruh Ketua Pengurus Daerah (Pengda). Menurut Vaudy, roadmap tersebut dirancang agar pertumbuhan organisasi tidak terpusat di wilayah tertentu.

“Kami ingin memastikan bahwa pengembangan IKPI berjalan merata. Daerah-daerah juga harus mendapatkan perhatian yang sama dalam pembinaan dan pelayanan organisasi,” ujar Vaudy, Kamis (5/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa selama ini aktivitas organisasi masih menghadapi tantangan jangkauan geografis. Dengan struktur yang lebih dekat kepada anggota, efektivitas pembinaan profesional diharapkan meningkat.

Vaudy juga menyoroti pentingnya pemekaran sebagai sarana kaderisasi. Keberadaan Pengda dan Pengcab baru membuka peluang lahirnya pemimpin organisasi dari berbagai daerah.

“Struktur lokal memungkinkan kita mencetak kader-kader baru yang memahami konteks wilayahnya masing-masing,” katanya.

Dalam roadmap tersebut, pengurus pusat menempatkan pengembangan wilayah sebagai strategi jangka panjang untuk memperluas kontribusi IKPI, baik kepada anggota maupun masyarakat.

Ia menegaskan bahwa proses pemekaran dilakukan berbasis kebutuhan daerah, dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan dukungan ekosistem perpajakan setempat.

Vaudy menilai pertumbuhan organisasi harus sejalan dengan peningkatan kualitas tata kelola dan kapasitas pengurus.

Melalui arah pengembangan ini, IKPI menargetkan terbentuknya organisasi yang inklusif, responsif terhadap dinamika daerah, serta relevan dengan tantangan perpajakan nasional. (bl)

Salah Input Data Bisa Picu Klarifikasi DJP, Agoestina Mappadang Ingatkan Pentingnya Konsistensi

IKPI, Jakarta: Dalam edukasi perpajakan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) melalui Coretax yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube IKPI, Kamis (5/2/2026), Agoestina Mappadang sebagai narasumber edukasi menekankan pentingnya konsistensi data antara penghasilan, konsumsi, dan penambahan harta dalam pelaporan SPT.

Agoestina yang juga merupakan Wakil Ketua Departemen PPKF, IKPI menjelaskan bahwa sistem Coretax kini bekerja dengan pendekatan data matching yang ketat. Secara konsep, penghasilan wajib pajak harus sejalan dengan pola konsumsi serta pertambahan harta. Ketidaksesuaian antar unsur tersebut berpotensi langsung terbaca sistem dan memicu permintaan klarifikasi oleh otoritas pajak.

“Di Coretax, DJP tidak lagi hanya melihat angka SPT, tetapi juga konsistensi historis data. Kalau penghasilan lebih kecil dari konsumsi ditambah harta, atau sebaliknya, itu akan menjadi sinyal risiko,” ujar Agoestina dalam paparannya.

Ia memaparkan formula dasar basis pemajakan orang pribadi yang bertumpu pada tiga komponen utama: penghasilan, konsumsi, dan kekayaan bersih (harta dikurangi utang). Menurutnya, kesalahan paling sering terjadi karena wajib pajak tidak menyelaraskan seluruh informasi tersebut saat mengisi SPT Tahunan.

Dalam sesi tersebut, Agoestina juga mengulas pemetaan sumber penghasilan wajib pajak orang pribadi, mulai dari usaha, pekerjaan bebas, gaji, hingga penghasilan dari investasi. Masing-masing memiliki perlakuan pajak berbeda, termasuk kewajiban pembukuan atau pencatatan, serta penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.

“Bagi wajib pajak yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, masih dimungkinkan menggunakan NPPN, tetapi ada syarat administratif yang harus dipenuhi sejak awal tahun pajak. Kalau tidak dilaporkan tepat waktu, sistem akan menganggap wajib pajak memilih pembukuan,” tegasnya.

Agoestina mengingatkan bahwa Coretax kini telah dilengkapi akun wajib pajak terpadu (single taxpayer account), sehingga seluruh riwayat SPT, pembayaran, bukti potong, hingga status keluarga terekam dalam satu sistem terpusat. Kondisi ini membuat kesalahan kecil di satu tahun dapat berdampak pada penilaian kepatuhan tahun-tahun berikutnya.

“Coretax menilai kepatuhan secara berkelanjutan. Jadi bukan sekadar lapor tahun ini selesai. Kejujuran dan konsistensi data itu kunci,” katanya.

Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian wajib pajak yang langsung mengirim SPT tanpa memverifikasi data yang sudah terisi otomatis (prepopulated). Menurut Agoestina, data tersebut tetap harus dicocokkan dengan bukti potong dan dokumen pribadi.

“Prepopulated itu membantu, tapi bukan berarti pasti benar. Wajib pajak tetap wajib memeriksa. Kalau tidak, risikonya klarifikasi bahkan koreksi pajak di kemudian hari,” ujarnya.

Menutup pemaparannya, Agoestina mendorong wajib pajak untuk menyimpan seluruh dokumen pendukung secara digital minimal lima tahun, karena Coretax meninggalkan jejak audit elektronik yang dapat ditelusuri kapan saja bila terjadi pemeriksaan atau pembetulan SPT. (bl)

Edukasi SPT Coretax IKPI Kembali “Tarik” Sekitar 3.000 Peserta Daring, Mayoritas Non Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar Seminar Edukasi Perpajakan SPT orang pribadi (OP) di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada Kamis, 5 Februari 2026. Pada pelaksanaan angkatan kedua ini, jumlah peserta daring kembali menembus sekitar 3.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan data kepesertaan yang dihimpun panitia, sekitar 67 persen peserta berasal dari masyarakat umum atau non-anggota IKPI. Sementara sisanya merupakan anggota IKPI. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa edukasi Coretax tidak hanya diminati kalangan konsultan pajak, tetapi juga wajib pajak secara luas yang ingin memahami mekanisme pelaporan SPT secara mandiri.

Kegiatan edukasi dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting. Untuk sesi pertama, materi difokuskan pada pengisian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dengan jadwal pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Peserta mendapatkan pembekalan teknis seputar alur pelaporan, pengisian formulir, hingga validasi data dalam sistem Coretax.

Narasumber utama pada edukasi angkatan kedua ini adalah Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI, Agoestina Mappadang, dengan moderator Ratri Widiyanti, anggota IKPI Cabang Kota Tangerang. Keduanya memandu jalannya sesi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan teknis dari peserta.

Dalam paparannya, Agoestina menekankan pentingnya pemahaman praktis penggunaan Coretax, terutama bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masih beradaptasi dengan sistem baru. Menurutnya, meskipun Coretax dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan, wajib pajak tetap perlu memahami setiap tahapan agar proses pelaporan berjalan lancar dan minim kesalahan.

Ia juga menyoroti tingginya partisipasi peserta dari kalangan umum sebagai sinyal meningkatnya kesadaran pajak. Banyak peserta, kata Agoestina, mengajukan pertanyaan terkait tahapan pengisian SPT, kelengkapan data, hingga kendala teknis yang kerap muncul saat proses pelaporan.

Moderator Ratri Widiyanti menambahkan bahwa interaksi peserta pada sesi ini tergolong aktif, terutama dari wajib pajak non-anggota IKPI yang baru pertama kali menggunakan Coretax. Hal tersebut mencerminkan masih besarnya kebutuhan literasi perpajakan sekaligus pendampingan teknis di tengah masyarakat.

Sebagai informasi, IKPI sebelumnya telah menggelar edukasi serupa pada 29 Januari 2026 dengan jumlah peserta yang juga mencapai sekitar 3.000 orang. Konsistensi angka partisipasi tersebut memperlihatkan tingginya minat wajib pajak terhadap program edukasi Coretax yang diinisiasi IKPI.

Melalui rangkaian kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mengambil peran aktif dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat, khususnya terkait pelaporan SPT berbasis Coretax, baik bagi anggota maupun publik secara luas. (bl)

Ketum IKPI Mantapkan Agenda Pemekaran Pengda–Pengcab Lewat Rapat Daring

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld memimpin rapat Zoom bersama seluruh Ketua Pengurus Daerah se-Indonesia, Rabu (4/2/2025), untuk memantapkan agenda pemekaran wilayah dan pembentukan Pengda serta Pengcab baru.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pengurus pusat, mulai dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Departemen Pengembangan Organisasi, Direktur Eksekutif, hingga seluruh Ketua Pengda.

Dalam arahannya, Vaudy menegaskan bahwa pemetaan wilayah organisasi tetap mengikuti struktur wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana prinsip yang telah dijalankan sejak sistem Pengda diterapkan di IKPI.

“Sejak awal, IKPI menata wilayah organisasi dengan mengacu pada wilayah DJP. Ini penting agar koordinasi kita dengan otoritas pajak di daerah berjalan selaras,” ujar Vaudy, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa dinamika pemekaran wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di berbagai daerah menjadi dasar penyesuaian struktur organisasi IKPI. Menurutnya, keselarasan tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi strategi kelembagaan jangka panjang.

Selain membahas penyesuaian wilayah, Vaudy juga memaparkan peta pengembangan organisasi hingga 2029 yang menempatkan pemekaran Pengda dan Pengcab sebagai salah satu prioritas utama.

“Pemekaran ini bukan sekadar menambah struktur, tetapi bagian dari upaya memperluas layanan organisasi dan memperkuat pembinaan anggota di daerah,” katanya.

Vaudy menekankan bahwa setiap pembentukan unit baru harus dibarengi kesiapan pengurus lokal agar Pengda maupun Pengcab yang lahir dapat langsung aktif menjalankan program organisasi.

Ia berharap proses ini menjadi fondasi penguatan IKPI secara nasional, sekaligus membuka ruang lahirnya kader-kader pemimpin baru di tingkat daerah.

Melalui langkah bertahap tersebut, Vaudy optimistis IKPI dapat tumbuh sebagai organisasi profesi yang semakin solid dan adaptif menghadapi perkembangan dunia perpajakan. (bl)

IKPI Pengda Jatim dan DJP Jatim II Perkuat Sinergi Bangun Ekosistem Pajak Transparan

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur II melalui agenda silaturahmi yang digelar di kantor Kanwil DJP Jatim II, Rabu (4/2/2026). Pertemuan ini menjadi ruang dialog strategis untuk mempererat kolaborasi sekaligus menyamakan visi dalam membangun tata kelola perpajakan yang semakin transparan dan modern.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan komitmen IKPI untuk terus mendukung DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk melalui edukasi berkelanjutan terkait regulasi terbaru dan implementasi sistem perpajakan berbasis digital. Menurutnya, peran konsultan pajak menjadi semakin penting sebagai jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak di tengah perubahan sistem yang cukup cepat.

“IKPI siap berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jatim II, baik melalui sosialisasi aturan baru maupun pendampingan implementasi Coretax. Kami juga berkomitmen menjalankan profesi sesuai etika konsultan pajak serta terbuka menerima arahan dari DJP,” ujar Zeti, usai pertemuan).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan IKPI. Ia menyebut IKPI sebagai salah satu asosiasi konsultan yang paling aktif berinteraksi dengan Kanwil DJP Jatim II, khususnya dalam upaya memperkuat governance dan transparansi perpajakan.

Kindy juga menekankan bahwa DJP terus melakukan pembenahan internal dan kini semakin terbuka untuk berdiskusi dengan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Ia mengimbau agar IKPI turut mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis di masa pelaporan. Selain itu, ia menjelaskan bahwa Account Representative (AR) di KPP berperan sebagai konsultan internal DJP, sementara IKPI merupakan konsultan eksternal wajib pajak yang diharapkan dapat bersinergi dalam satu ekosistem perpajakan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus dan pimpinan cabang IKPI Jawa Timur, antara lain Sugiyanti selaku Ketua IKPI Cabang Kediri, Ahmad Dahlan selaku Ketua IKPI Cabang Malang, Michael Alexander Nata dari IKPI Cabang Sidoarjo, serta Ali Yus Isman selaku Wakil Ketua IKPI Cabang Surabaya. Hadir pula pengurus IKPI Jawa Timur, Tri Subagijo dan Andy Setiabudi, yang ikut menyampaikan berbagai pandangan dalam forum tersebut.

Zeti Arina menjelaskan, masukan dari para cabang menjadi bagian penting dalam dialog bersama Kanwil DJP Jatim II. Mulai dari kebutuhan sosialisasi regulasi yang lebih intensif, penguatan komunikasi terkait prosedur perpajakan di KPP, hingga dorongan agar tercipta tax management yang lebih modern dan adaptif terhadap perubahan sistem.

Menurutnya, IKPI melihat kolaborasi dengan DJP bukan hanya sebatas hubungan kelembagaan, tetapi juga sebagai upaya bersama menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat. “Harapannya, wajib pajak merasa lebih didampingi, sementara DJP mendapatkan mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan dan meningkatkan pemahaman masyarakat,” kata Zeti.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kindy Rinaldy Syahrir menyatakan pihaknya akan mengupayakan komunikasi yang lebih intens dengan para pemangku kepentingan, termasuk IKPI dan wajib pajak. Ia juga membuka ruang diskusi lebih lanjut terkait pengelolaan pajak wajib pajak agar fungsi penerimaan negara dapat berjalan optimal dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan memperluas kerja sama sebagai bagian dari langkah konkret memperkuat fondasi perpajakan di Jawa Timur. (bl)

id_ID