IKPI, Jakarta: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Indonesia sebesar 22% tidak otomatis membuat perusahaan terbebas dari pajak tambahan dalam skema Global Minimum Tax (GMT).
Perusahaan yang masuk cakupan GMT tetap perlu menghitung tarif pajak efektifnya untuk memastikan tidak berada di bawah batas minimum 15%.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arief Hidayat menjelaskan, tarif PPh Badan yang secara nominal mencapai 22% tidak dapat menjadi satu-satunya acuan untuk menentukan apakah suatu perusahaan terkena pajak tambahan GMT.
Sebab, tarif pajak efektif yang benar-benar dibayarkan perusahaan dapat lebih rendah setelah memperhitungkan berbagai fasilitas dan karakteristik perpajakan.
“Meski tarif PPh Badan kita 22 persen, konsultan pajak tetap perlu memetakan insentif, PPh final, dan koreksi fiskal kliennya. Jangan sampai baru sadar ada pajak tambahan setelah lewat batas waktu pelaporan,” ujar Arief dalam keterengan resmi, dikutip Minggu (16/8).
Ketentuan GMT menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria. Di Indonesia, aturan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan tata cara teknisnya diperinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Cakupan GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR 750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
Arief menjelaskan, apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan berada di bawah 15%, dapat muncul kewajiban pajak tambahan untuk memenuhi batas minimum tersebut. Namun, penghitungan pajak tambahan tidak hanya dilakukan dengan menghitung selisih antara tarif pajak efektif dan 15%.
Dalam penghitungan tersebut terdapat pula Substance-Based Income Exclusion (SBIE), yang antara lain memperhitungkan biaya tenaga kerja dan aset berwujud. Dengan demikian, perusahaan perlu melakukan penghitungan berdasarkan ketentuan GloBE secara menyeluruh.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I lainnya, Djohan Arianto, menjelaskan bahwa GMT dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional tetap membayar pajak secara wajar di negara tempat mereka memperoleh keuntungan.
“Aturan ini dibuat agar perusahaan besar tetap membayar pajak secara wajar, di mana pun mereka mencari untung,” ungkap Djohan.
Dalam penerapannya di Indonesia, pemerintah memiliki hak untuk mengenakan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) atas laba yang berasal dari Indonesia.
Mekanisme tersebut memungkinkan Indonesia memungut pajak tambahan sebelum mekanisme pemajakan melalui negara lain diterapkan berdasarkan ketentuan GloBE.
Ketentuan GMT merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang dikembangkan melalui kerja sama G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, termasuk pemindahan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.
Perusahaan yang masuk cakupan GMT juga memiliki kewajiban administrasi, mulai dari mengajukan status sebagai Wajib Pajak GloBE hingga menyampaikan pelaporan dan membayar pajak tambahan apabila terdapat pajak terutang.
Untuk tahun pengenaan GloBE 2025, SPT Tahunan PPh GloBE tahun 2026 wajib disampaikan paling lambat 30 April 2027.
Jika memperoleh perpanjangan, batas pelaporan menjadi 30 Juni 2027. Adapun pajak tambahan yang terutang wajib dibayar paling lambat 31 Desember 2026. (sw)



