IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat pengelolaan dana negara di sektor kelautan dan perikanan. Lewat PMK Nomor 1 Tahun 2025, setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan dari layanan pemerintah tidak boleh digunakan langsung oleh satuan kerja, melainkan wajib disetor penuh ke kas negara.
Aturan ini tertuang tegas pada Pasal 3, yang menegaskan bahwa seluruh PNBP di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus masuk ke rekening penerimaan negara. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk menahan dana, apalagi memanfaatkannya di luar mekanisme APBN.
PNBP yang dimaksud berasal dari berbagai layanan pemerintah, mulai dari pengujian laboratorium, pelatihan kelautan dan perikanan, hingga barang hasil penelitian dan pembinaan. Semua pemasukan itu kini dipastikan berada dalam pengawasan sistem keuangan negara.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dibayarkan nelayan, pelaku usaha, hingga lembaga riset, kelak dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program resmi pemerintah bukan melalui penggunaan langsung oleh unit kerja.
Pengawasan ketat ini juga diharapkan menutup potensi penyimpangan. Dengan dana yang masuk ke kas negara, proses audit, evaluasi, dan pelaporan keuangan menjadi lebih jelas serta mudah ditelusuri.
Meski begitu, satuan kerja tetap dapat memperoleh dukungan pendanaan melalui mekanisme anggaran. Namun semuanya harus melewati prosedur resmi, agar tertib administrasi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Pemerintah menilai, disiplin pengelolaan PNBP bukan hanya soal penerimaan fiskal, tetapi juga kepercayaan publik. Jika dana dikelola secara terbuka dan terukur, kualitas layanan seperti pengujian mutu, pembinaan, dan sertifikasi diyakini akan meningkat.
Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pesan pemerintah jelas: PNBP bukan dana operasional bebas, melainkan bagian dari keuangan negara yang harus dijaga, dicatat, dan digunakan sesuai aturan. (b)