Data Pajak Bisa Diubah Tanpa Permohonan, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Perubahan data perpajakan kini tidak selalu harus diajukan oleh wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil kegiatan pengawasan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa DJP dapat melakukan perubahan data wajib pajak apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tersedia dengan kondisi sebenarnya.

Perubahan data tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yang menekankan penelitian atas data dan informasi sebagai dasar pengawasan kepatuhan.

Dalam pelaksanaannya, perubahan data dapat dilakukan tanpa menunggu permohonan dari wajib pajak. DJP dapat memperbarui data berdasarkan hasil klarifikasi, pembahasan, maupun verifikasi lapangan yang dilakukan dalam proses pengawasan.

Tahapan klarifikasi dan pembahasan ini diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas data yang dimiliki DJP sebelum dilakukan tindak lanjut administratif.

Selain perubahan data, PMK 111/2025 juga mengatur tindakan administratif lain yang dapat dilakukan secara jabatan, termasuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hasil pengawasan tidak hanya berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian, tetapi dapat langsung ditindaklanjuti dalam bentuk penyesuaian data administrasi perpajakan.

Perubahan data secara jabatan bertujuan memastikan bahwa informasi perpajakan yang dimiliki pemerintah mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya, sehingga mendukung akurasi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Dengan pengaturan ini, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga menjadi dasar pembaruan data perpajakan secara aktif oleh otoritas pajak. (bl)

Halal Bihalal IKPI Depok Jadi Ruang Menyatukan Hati dan Meneguhkan Integritas Profesi

IKPI, Depok: Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rusmadi, menegaskan bahwa kegiatan halal bihalal harus dimaknai lebih dari sekadar tradisi tahunan, tetapi sebagai ruang menyatukan hati dan memperkuat integritas profesi.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan halal bihalal IKPI Cabang Depok yang digelar di Sunzet Nusantara, Tapos, Depok, Jumat (17/4/2026), yang diikuti sekitar 30 peserta dari cabang Depok dan pengurus pusat IKPI.

Menurut Rusmadi, tema “Memperkuat Silaturahmi dan Integritas Profesi: Kumpul Tanpa Sekat, Maaf Tanpa Syarat” mencerminkan nilai dasar yang harus terus dijaga dalam kehidupan berorganisasi.

“Halal bihalal ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi momentum untuk membersihkan hati, mempererat silaturahmi, dan memperkuat komitmen kita sebagai satu keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya dibangun dari kemampuan teknis anggotanya, tetapi juga dari kualitas hubungan antaranggota yang dilandasi saling percaya dan saling menghargai.

“Kalau hubungan kita baik, komunikasi terbuka, maka koordinasi akan lebih mudah. Dari situlah integritas organisasi akan tumbuh kuat,” tegasnya.

Rusmadi juga menilai, suasana kegiatan yang sederhana dengan jumlah peserta terbatas justru menghadirkan kedekatan yang lebih nyata di antara anggota.

“Justru dalam forum seperti ini, kebersamaan itu terasa. Tidak ada sekat, semua bisa saling menyapa, saling mengenal lebih dekat,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, serta Ketua Bidang Olahraga Wisnu Samboro.

Di akhir penyampaiannya, Rusmadi mengajak seluruh anggota untuk menjaga semangat kebersamaan yang telah terbangun dalam kegiatan tersebut.

“Kalau kita bisa menjaga hati, menjaga silaturahmi, maka organisasi ini akan kuat. Dan dari situlah integritas profesi akan terus terjaga,” pungkasnya. (bl)

Saat Data Bisa Menyesatkan Pengawasan Pajak

Gelombang digitalisasi dalam administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru. Melalui berbagai regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses yang jauh lebih luas terhadap data lintas instansi. Dari laporan audit, data kekayaan intelektual, hingga informasi imigrasi, semua menjadi bagian dari ekosistem pengawasan berbasis data.

Pendekatan ini tentu patut diapresiasi. Dalam banyak kasus, keterbatasan data selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam menguji kepatuhan wajib pajak. Dengan data yang lebih luas dan terintegrasi, DJP memiliki peluang untuk meningkatkan akurasi pengawasan sekaligus menutup celah penghindaran pajak.

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah semakin banyak data otomatis berarti pengawasan menjadi lebih tepat?

Dalam praktiknya, data tidak selalu berbicara secara utuh. Data adalah representasi, bukan realitas itu sendiri. Ia membutuhkan konteks, interpretasi, dan pemahaman atas kondisi di balik angka-angka yang tersaji.

Ambil contoh sederhana, data perjalanan luar negeri. Frekuensi perjalanan yang tinggi bisa saja ditafsirkan sebagai indikator kemampuan ekonomi yang besar. Namun, dalam praktik, hal tersebut bisa saja berkaitan dengan tugas pekerjaan, penugasan kantor, atau bahkan kondisi tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan penghasilan pribadi.

Hal yang sama juga berlaku pada data transaksi impor atau ekspor. Nilai transaksi yang besar tidak serta-merta mencerminkan keuntungan yang besar. Margin usaha, biaya operasional, hingga fluktuasi harga global menjadi faktor yang tidak selalu tercermin dalam data mentah.

Dalam konteks ini, risiko yang muncul adalah terjadinya salah interpretasi atau yang dalam praktik dikenal sebagai “false positive”—di mana data menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, padahal secara substansi tidak demikian.

Risiko ini semakin besar ketika volume data yang dihimpun meningkat secara signifikan. Tanpa mekanisme penyaringan dan analisis yang memadai, data justru dapat menghasilkan noise yang mengganggu akurasi pengawasan.

Dari sisi wajib pajak, kondisi ini berpotensi memunculkan fenomena kepatuhan berlebihan. Wajib pajak menjadi cenderung defensif, melaporkan segala sesuatu secara berlebihan hanya untuk menghindari potensi koreksi, meskipun secara substansi tidak diperlukan.

Kepatuhan yang lahir dari kekhawatiran tentu berbeda dengan kepatuhan yang lahir dari kesadaran. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada kualitas sistem perpajakan itu sendiri.

Bagi praktisi pajak, tantangan juga semakin kompleks. Tidak hanya memastikan kepatuhan klien, tetapi juga harus mampu menjembatani kesenjangan antara data yang dimiliki otoritas dengan realitas bisnis yang sebenarnya terjadi.

Dalam banyak kasus, perbedaan persepsi antara otoritas dan wajib pajak sering kali berakar pada interpretasi data yang tidak utuh. Hal ini berpotensi meningkatkan sengketa pajak apabila tidak dikelola dengan baik.

Oleh karena itu, penting bagi otoritas pajak untuk tidak hanya mengandalkan data, tetapi juga membangun kerangka analisis yang mempertimbangkan konteks dan substansi ekonomi.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam membaca dan menginterpretasikan data menjadi kunci. Data yang besar membutuhkan pemahaman yang lebih dalam, bukan sekadar kemampuan teknis.

Di sisi lain, transparansi dalam penggunaan data juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Wajib pajak perlu memahami bagaimana data digunakan, sehingga dapat menyesuaikan diri tanpa harus berada dalam ketidakpastian.

Pendekatan yang kolaboratif antara otoritas dan wajib pajak juga perlu diperkuat. Dialog yang konstruktif dapat membantu menjembatani potensi kesalahpahaman yang timbul dari interpretasi data.

Pada akhirnya, data adalah alat, bukan tujuan. Ia dapat menjadi sangat kuat jika digunakan dengan tepat, namun juga dapat menyesatkan jika dipahami secara keliru.

Transformasi menuju pengawasan pajak berbasis data adalah langkah yang tidak terelakkan. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak data yang dimiliki, melainkan seberapa bijak data tersebut digunakan.

Dalam konteks ini, keseimbangan antara data dan pemahaman menjadi kunci. Tanpa itu, risiko bahwa data justru menyesatkan pengawasan pajak bukanlah hal yang mustahil.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Halal Bihalal IKPI Depok Jadi Momentum Bangun Soliditas dan Jaga Marwah Profesi

IKPI, Depok: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan marwah profesi dalam kegiatan halal bihalal IKPI Cabang Depok yang digelar di Sunzet Nusantara, Tapos, Depok, Jumat (17/4/2026).

Dalam sambutannya, Nuryadin yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua IKPI Depok periode 2014–2024 itu menyampaikan bahwa halal bihalal bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi momentum strategis untuk memperkuat fondasi organisasi.

“Silaturahmi seperti ini bukan hanya soal berkumpul, tapi bagaimana kita menyatukan visi, memperkuat integritas, dan menjaga kehormatan profesi konsultan pajak di tengah tantangan yang semakin kompleks,” tegas Nuryadin.

Mengangkat tema “Memperkuat Silaturahmi dan Integritas Profesi: Kumpul Tanpa Sekat, Maaf Tanpa Syarat”, ia menilai bahwa nilai kebersamaan harus diwujudkan dalam kerja nyata dan kolaborasi yang berkelanjutan.

Menurutnya, pengalaman panjang di IKPI Depok memberikan pelajaran penting bahwa kekuatan organisasi terletak pada kekompakan anggotanya. Ia mendorong seluruh anggota untuk tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan dalam menghadapi dinamika regulasi dan praktik perpajakan.

“Kita ini satu profesi, satu rumah. Jangan ada sekat. Justru di sinilah kita saling menopang, saling mengingatkan, dan memastikan bahwa setiap langkah kita tetap berada di jalur integritas,” ujarnya.

Nuryadin juga mengingatkan bahwa tantangan profesi ke depan tidak semakin ringan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh anggota IKPI, khususnya di Depok, untuk terus meningkatkan kompetensi sekaligus menjaga etika profesi.

“Kita tidak hanya dituntut cerdas secara teknis, tetapi juga kuat secara moral. Integritas itu bukan slogan, tapi harus menjadi napas dalam setiap praktik kita,” katanya.

Acara yang dihadiri sekitar 30 peserta tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, serta turut dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, yakni Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Rusmadi, serta Ketua Bidang Olahraga Wisnu Samboro.

Nuryadin mengajak seluruh anggota untuk menjadikan momentum halalbihalal ini sebagai titik awal memperkuat kebersamaan dan komitmen profesional.

“Kalau kita solid, tidak ada tantangan yang terlalu besar. Dari Depok, kita tunjukkan bahwa konsultan pajak bisa kompak, berintegritas, dan menjadi contoh bagi yang lain,” pungkasnya. (bl)

Halal Bihalal IKPI Depok: Hendra Damanik Tekankan Integritas Profesi dan Silaturahmi Tanpa Sekat

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar kegiatan halal bihalal yang berlangsung hangat dan penuh keakraban di kawasan Sunzet Nusantara, Tapos, Depok, Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini dihadiri sekitar 30 peserta dari cabang depok dan pengurus pusat IKPI.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, dalam sambutannya menegaskan bahwa momentum halal bihalal tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana memperkuat integritas profesi konsultan pajak di tengah dinamika yang terus berkembang.

Mengusung tema “Memperkuat Silaturahmi dan Integritas Profesi: Kumpul Tanpa Sekat, Maaf Tanpa Syarat”, Hendra menilai bahwa nilai kebersamaan menjadi fondasi penting dalam menjaga profesionalisme anggota IKPI.

“Kegiatan ini bukan hanya tentang saling memaafkan, tetapi juga mempererat hubungan antaranggota tanpa sekat, sehingga ke depan kita bisa menjalankan profesi dengan lebih solid dan berintegritas,” ujar Hendra di lokasi acara.

Acara ini juga turut dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, di antaranya Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Rusmadi, serta Ketua Bidang Olahraga Wisnu Samboro.

Kehadiran pengurus pusat tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan cabang sekaligus memperkuat sinergi antara pengurus pusat dan daerah dalam membangun organisasi yang profesional dan berintegritas.

Dalam suasana santai namun tetap penuh makna, para peserta memanfaatkan momen ini untuk saling bertukar pandangan, memperluas jejaring, serta memperkuat rasa kebersamaan di antara sesama konsultan pajak.

Kegiatan halal bihalal ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk memperkuat kolaborasi antaranggota IKPI, khususnya di wilayah Depok, dalam menghadapi tantangan profesi ke depan.

Dengan semangat “kumpul tanpa sekat, maaf tanpa syarat”, IKPI Cabang Depok optimistis dapat terus menjaga kekompakan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas dan integritas para anggotanya dalam menjalankan profesi. (bl)

Bea Cukai Ungkap Fasilitas Bebas Pajak Barang Jemaah Haji Belum Optimal

IKPI, Jakarta: Pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman milik jemaah haji masih belum optimal.

Data hingga musim haji sebelumnya menunjukkan, jumlah jemaah yang menggunakan fasilitas ini baru sekitar 17 ribu orang. Angka tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan total jemaah haji Indonesia yang mencapai kurang lebih 221 ribu orang.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cindhe Marjuang, menyebut tingkat pemanfaatannya bahkan belum menyentuh 10% dari total jemaah. Ia menilai kondisi ini mencerminkan masih terbatasnya penggunaan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

“Kalau kita melihat pengirimnya atau data dari jemaah haji ini sekitar 17 ribuan, jadi memang secara pemanfaatan kami melihat memang masih cukup sedikit ya. Jadi mungkin gak sampai 10%,” kata Cindhe, dikutip Jumat (17/4).

Cindhe menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya pemanfaatan adalah karena regulasi terkait barang kiriman jemaah haji baru diberlakukan menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun lalu. Akibatnya, banyak jemaah yang belum memperoleh informasi mengenai kemudahan tersebut.

Untuk itu, Bea Cukai mendorong peningkatan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara ibadah haji dan pengelola asrama haji, agar informasi mengenai fasilitas ini dapat menjangkau lebih banyak jemaah.

Fasilitas ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merevisi ketentuan sebelumnya terkait barang kiriman. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji.

Dalam ketentuannya, setiap jemaah diperkenankan melakukan pengiriman barang maksimal dua kali dalam satu musim haji, dengan batas nilai hingga US$ 1.500 per pengiriman. Dengan demikian, total nilai barang yang bisa mendapatkan fasilitas ini mencapai US$ 3.000.

Adapun jenis barang yang paling sering dikirim oleh jemaah antara lain produk tekstil seperti gamis, karpet, dan sajadah. Selain itu, parfum serta makanan seperti cokelat juga menjadi barang kiriman yang cukup dominan. (ds)

DJP: Realisasi Anggaran Coretax di 2025 Sentuh Rp 136,85 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah merealisasikan belanja sebesar Rp 136,85 miliar sepanjang 2025 untuk pengembangan sistem Coretax.

Mengacu pada Laporan Kinerja DJP 2025, realisasi tersebut masih lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 337,14 miliar. Ketidakterserapan penuh anggaran ini terjadi karena adanya penyesuaian skema pendanaan proyek.

Melalui persetujuan Kementerian Keuangan, sebagian anggaran dalam kontrak tahun jamak kemudian dialihkan penggunaannya ke tahun 2026. Langkah ini merujuk pada surat persetujuan perubahan komposisi pendanaan proyek Coretax yang diterbitkan menjelang akhir 2025.

Dengan kebijakan tersebut, sisa anggaran akan dimanfaatkan untuk melanjutkan penyempurnaan dan penguatan sistem pada tahun berikutnya.

“Sesuai dengan S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak Pekerjaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pergeseran anggaran Kontrak Tahun Jamak ke tahun 2026,” dikutip dari laporan tersebut, Jumat (17/4).

Di sisi lain, DJP menyatakan bahwa secara keseluruhan pembangunan Coretax telah selesai pada 2025. Proyek ini dikembangkan secara bertahap, dimulai dari perencanaan dan perancangan proses bisnis pada 2021, dilanjutkan pembangunan modul sistem pada 2022, serta pengujian dan migrasi data yang berlangsung hingga 2024.

Memasuki 2025, Coretax telah masuk tahap implementasi awal, termasuk penyediaan dukungan bagi pengguna serta proses penutupan proyek.

Meski demikian, DJP mengakui masih terdapat sejumlah kendala pada fase awal implementasi, seperti ditemukannya bug dalam sistem dan perlunya penyesuaian dari wajib pajak terhadap proses bisnis yang baru.

“Atas kendala tersebut telah dilakukan aktivitas dalam perbaikan (fixing) bugs tersebut serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan Coretax DJP,” katanya.

Ke depan, DJP juga akan melanjutkan pengembangan sistem pendukung guna memastikan integrasi yang lebih baik serta meningkatkan efektivitas Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan nasional. (ds)

Pemerintah Tambah Anggaran Insentif Pajak Karyawan Jadi Rp 500 Miliar di 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) menjadi Rp494 miliar pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan sekaligus penguatan dari program serupa yang telah diterapkan pada 2025, dengan tujuan menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa peningkatan pagu anggaran ini didorong oleh tingginya minat dari pelaku usaha dan pekerja pada tahun sebelumnya.

“Karena ternyata tahun 2025, kita punya pagu hampir Rp 400 miliar yang tidak terpakai semuanya. Jadi tidak 100% terpakai, sehingga akhirnya dan banyak yang meminta, kita lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya ditambah hampir Rp 500 miliar,” ujar Inge dikutip, Jumat (17/4).

Ketentuan mengenai insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa insentif diberikan atas penghasilan bruto tertentu yang diterima pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria khusus selama periode Januari hingga Desember 2026.

Inge berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha hingga akhir tahun. Ia juga menegaskan bahwa insentif ini ditujukan untuk sektor-sektor padat karya seperti industri alas kaki, tekstil dan garmen, furnitur, kulit dan produk turunannya, serta pariwisata.

Melalui skema DTP, pajak atas penghasilan karyawan tidak dipotong, sehingga pekerja menerima pendapatan secara penuh.

Pemberi kerja diwajibkan menyalurkan insentif tersebut secara langsung dalam bentuk tunai bersamaan dengan pembayaran gaji atau upah. (ds)

Aturan Baru Restitusi Pajak, DJP Fokus pada Wajib Pajak Patuh

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum disahkan dan diundangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak yang tidak akan ditahan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajinya. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau sudah menjadi hak wajib pajak,” ujar Inge, dikutip Jumat (17/4).

Namun demikian, DJP saat ini berupaya memastikan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan secara lebih selektif kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan tinggi.

“Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib-wajib yang ketingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar penyaluran restitusi menjadi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Intinya ke sana, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu,” imbuh Inge.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak.

Hasil penelitian administratif tersebut nantinya menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan apakah permohonan pengembalian pendahuluan dapat disetujui. Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila persyaratan tidak lengkap atau wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selain itu, RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih pasti. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), proses pengembalian maksimal tiga bulan sejak permohonan diterima, sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi paling lama satu bulan. (ds)

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Oleh-Oleh Jemaah Haji

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman milik jemaah haji yang dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk penghargaan kepada jemaah haji Indonesia yang telah menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cindhe Marjuang, menjelaskan bahwa sebelumnya belum ada aturan khusus yang mengatur barang milik jemaah haji, baik yang dibawa langsung saat kepulangan maupun yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Selama ini memang tidak ada pengaturan khusus, baik untuk barang-barang yang dibawa langsung oleh jemaah haji ketika pulang, maupun barang-barang yang dikirimkan, sehingga secara pelaksanaan di lapangan ini mungkin belum rapi. Sehingga di tahun lalu kami menginisasi pengaturan khusus untuk barang-barang jemaah haji,” ujar Cindhe, dikutip Jumat (17/4).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya mengenai barang kiriman.

Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji, yang umumnya berupa oleh-oleh.

Setiap jemaah haji diberikan kesempatan mengirim barang maksimal dua kali dalam satu musim haji. Nilai barang yang mendapat pembebasan dibatasi hingga US$ 1.500 per pengiriman, sehingga total nilai yang bisa dibebaskan mencapai US$ 3.000.

“Jadi bapak/ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak total mungkin US$ 3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman,” katanya.

Jika jumlah pengiriman atau nilai barang melampaui batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai aturan yang berlaku.

Cindhe menegaskan, fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang berangkat melalui kuota resmi pemerintah, karena datanya tercatat dalam sistem sehingga dapat diverifikasi oleh petugas.

Selain untuk barang kiriman, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi barang bawaan jemaah saat kembali ke Tanah Air. Untuk jemaah haji reguler, barang pribadi dan oleh-oleh dalam jumlah wajar dapat dibebaskan tanpa batasan nilai.

Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal US$ 2.500. Jika melebihi batas tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

id_ID