Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PNBP Profesi Akuntan, Ini Rinciannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 13 Mei 2026.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur sejumlah biaya perizinan, persetujuan, hingga denda administratif bagi profesi akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP).

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kebutuhan mendesak akibat perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada sektor pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.

PMK tersebut menetapkan beberapa jenis PNBP, antara lain biaya izin akuntan publik sebesar Rp 1 juta per permohonan dan biaya perpanjangan izin dengan tarif yang sama.

Sementara itu, izin usaha Kantor Akuntan Publik dipatok mulai Rp 1,5 juta untuk KAP perseorangan hingga Rp 6 juta bagi KAP dengan jumlah rekan lima orang atau lebih.

Pemerintah juga mengenakan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 2 juta per permohonan.

Adapun register akuntan profesional asing dikenakan tarif Rp 9 juta untuk masa berlaku tiga tahun, sedangkan perpanjangannya sebesar Rp 8,5 juta.

Selain itu, aturan baru ini turut memuat biaya persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik asing atau organisasi audit asing bersama KAP dalam negeri sebesar Rp 5 juta.

Sedangkan persetujuan pendaftaran Kantor Akuntan Publik asing atau organisasi audit asing dikenakan tarif Rp 10 juta per permohonan.

Tak hanya biaya perizinan, pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran administratif tertentu. Misalnya, keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik dikenakan denda Rp 1 juta.

Sementara keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga laporan pendidikan profesional berkelanjutan dikenakan denda Rp 100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal Rp 2 juta.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian tarif hingga Rp0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Kamis (28/5).

PMK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026 dan seluruh PNBP yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2025 akan dicatat sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Aturan Baru PPh Final UMKM Masih Belum Terbit, Begini Respon Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ketidakjelasan masih membayangi revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meski regulasi tersebut telah lama dinanti dunia usaha, pemerintah hingga kini belum juga memastikan kapan beleid baru itu akan diterbitkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun belum memberikan kepastian terkait progres aturan tersebut.

Saat dimintai keterangan awak media di Jakarta, Airlangga hanya memberi jawaban singkat.

“Nanti dicek dulu,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (28/5).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan revisi regulasi masih berjalan dan belum mencapai tahap final. Padahal, pelaku UMKM dan wajib pajak telah lama menunggu kepastian mengenai kelanjutan insentif tarif PPh final tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi bahwa beleid itu masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu penerbitan aturan tersebut.

Menurut Bimo, usulan revisi sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu dan kembali disampaikan pada tahun ini. Saat ini, dokumen regulasi tersebut disebut telah berada di meja Presiden.

“Karena sebenarnya sudah kami ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kami ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden,” kata Bimo belum lama ini.

Ia menambahkan, perkembangan revisi itu juga telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun hingga kini, DJP mengaku masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah.

Situasi ini berbeda dengan pernyataan optimistis yang sebelumnya sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya pernah menyebut revisi aturan PPh final UMKM hampir rampung dan ditargetkan terbit pada semester I-2026 setelah proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga selesai dilakukan.

Revisi aturan PPh final UMKM sendiri disiapkan pemerintah untuk menutup sejumlah celah penghindaran pajak yang ditemukan DJP.

Otoritas pajak menyoroti praktik bunching, yakni menahan omzet agar tetap berada di bawah ambang batas tertentu, serta firm splitting atau pemecahan usaha agar tetap bisa menikmati tarif final 0,5%.

Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mempertegas kriteria penerima fasilitas sekaligus memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengubah definisi peredaran bruto dalam Pasal 58. Nantinya, seluruh penghasilan wajib pajak, baik yang dikenai PPh final, nonfinal, maupun penghasilan dari luar negeri, akan diperhitungkan untuk menentukan status wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT).

Melalui mekanisme baru tersebut, wajib pajak yang secara total telah melampaui batas omzet tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.

Meski memperketat pengawasan, pemerintah tetap menyiapkan sejumlah relaksasi bagi UMKM. Salah satunya adalah rencana perpanjangan masa berlaku insentif tarif final UMKM hingga pertengahan 2029.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana merevisi Pasal 59 PP 55/2025 dengan menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh final agar pelaku usaha kecil memperoleh kepastian usaha dalam jangka lebih panjang. (ds)

Purbaya Optimistis Target Pendapatan Negara Rp 3.153 Triliun Tercapai pada 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah semakin percaya diri target pendapatan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun dapat tercapai.

Keyakinan itu didorong oleh perbaikan kinerja penerimaan pajak dan kepabeanan setelah dilakukan restrukturisasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan reformasi di sektor perpajakan dan bea cukai mulai menunjukkan hasil positif. Menurut dia, performa kedua institusi tersebut terus membaik dan berpotensi menopang penerimaan negara hingga akhir tahun.

“Kelihatannya target tahun ini akan baik. Bea Cukai juga akan bagus. Jadi kita sudah melihat hasil dari proses restrukturisasi di pajak dan di Bea Cukai,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (28/5).

Data pemerintah menunjukkan hingga April 2026 realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp 918,4 triliun atau tumbuh 13,3% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Capaian itu dinilai menjadi indikasi awal bahwa tren penerimaan negara mulai menguat meski ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian.

Selain pembenahan organisasi, pemerintah juga mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) serta implementasi sistem Coretax untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.

Purbaya mengakui sistem Coretax sempat mendapat banyak keluhan pada awal penerapan. Namun, menurutnya, kondisi saat ini jauh lebih stabil dan mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

“Harusnya sih lebih efisien. Kalau Anda lihat Coretax yang dulunya banyak di protes. Sekarang juga masih ada protes, tapi kan udah sedikit. Tapi kinerja Coretax bisa meningkatkan pendapatan dari pajak yang kurang cukup signifikan,” katanya.

Ia menjelaskan sistem tersebut memungkinkan proses penghitungan pajak dilakukan secara otomatis sehingga mempersempit ruang penghindaran pajak. Dengan pengawasan yang lebih akurat dan terintegrasi, potensi kebocoran penerimaan negara diharapkan dapat ditekan.

Tak hanya di sektor pajak, pembenahan di tubuh DJBC juga mulai memperlihatkan hasil. Pemerintah menilai tren positif di sektor kepabeanan dan cukai akan menjadi penopang tambahan bagi target pendapatan negara tahun ini.

Melalui kombinasi restrukturisasi kelembagaan, digitalisasi layanan, dan penggunaan teknologi AI, pemerintah optimistis ketahanan fiskal tetap terjaga meski tekanan ekonomi global masih berlangsung. (ds)

Iduladha Perdana di IKPI, Semangat Berbagi dan Kepedulian Sosial Menguat

IKPI, Jakarta: Perayaan Iduladha 1447 Hijriah tahun ini menghadirkan suasana berbeda di lingkungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Untuk pertama kalinya, organisasi profesi tersebut menggelar pemotongan hewan kurban bersama di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026).

Kegiatan kurban itu melibatkan satu ekor sapi berbobot sekitar 450 kilogram serta enam hewan kurban lainnya berupa empat domba dan dua kambing yang berasal dari partisipasi pengurus dan anggota IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menilai pelaksanaan kurban bersama menjadi wujud nyata semangat kebersamaan dan kepedulian sosial yang terus dibangun di lingkungan IKPI.

“Kurban bukan hanya ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap kegiatan perdana ini dapat terus dilanjutkan dan menjadi budaya positif di IKPI,” kata Vaudy.

Ia mengatakan kegiatan sosial keagamaan seperti ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antaranggota sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi kepada masyarakat.

Ketua Bidang Keagamaan dan Sosial IKPI Johanes Santoso Wibowo mengatakan kegiatan kurban perdana ini menjadi langkah awal memperkuat peran sosial organisasi di tengah masyarakat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Iduladha bukan hanya tentang ibadah kurban, tetapi juga tentang menumbuhkan empati, kepedulian, dan semangat berbagi kepada sesama,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan kurban bersama di kantor pusat IKPI menunjukkan bahwa organisasi profesi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar.

Sapi kurban berasal dari Pengurus Pusat IKPI. Sementara empat domba dan dua kambing merupakan kontribusi dari anggota dan pengurus IKPI, termasuk Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto.

Johanes menuturkan kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari para pengurus dan anggota karena menjadi ruang kebersamaan di luar aktivitas profesional sehari-hari. Momentum Iduladha dinilai mampu mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan IKPI.

“Selama ini kita sering bertemu dalam kegiatan profesi dan organisasi. Melalui kurban bersama ini, rasa kebersamaan dan kepedulian sosial semakin terasa,” katanya.

Proses penyembelihan hewan kurban dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan pengurus dan anggota IKPI sejak pagi hari. Setelah proses pemotongan dan pengemasan selesai, daging kurban akan dibagikan kepada masyarakat di sekitar kantor pusat IKPI dan pihak-pihak yang membutuhkan.

Kegiatan sosial keagamaan tersebut diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi agenda rutin IKPI pada tahun-tahun mendatang, seiring upaya organisasi memperkuat kontribusi sosial kepada masyarakat. (bl)

Kurban Perdana IKPI Jadi Refleksi Nilai Kemanusiaan di Tengah Dinamika Profesi

IKPI, Jakarta: Di tengah aktivitas profesi yang identik dengan regulasi, angka, dan kepatuhan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadirkan nuansa berbeda dalam perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Untuk pertama kalinya, IKPI menggelar pemotongan hewan kurban bersama di kantor pusat organisasi di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026).

Pada kegiatan tersebut, IKPI menyembelih satu ekor sapi berbobot sekitar 450 kilogram serta enam hewan kurban lainnya berupa empat domba dan dua kambing. Sapi kurban berasal dari Pengurus Pusat IKPI, sedangkan kambing dan domba merupakan partisipasi anggota dan pengurus IKPI.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan pelaksanaan kurban perdana ini menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian sosial dan semangat berbagi di lingkungan organisasi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Iduladha mengajarkan nilai keikhlasan dan kepedulian kepada sesama. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan manfaat sosial bagi masyarakat,” ujar Vaudy.

Menurutnya, organisasi profesi juga perlu hadir melalui kegiatan sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Sementara itu, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Andreas Budiman menilai momentum kurban menjadi pengingat penting bahwa nilai kemanusiaan harus tetap dijaga di tengah dinamika profesi yang semakin kompleks.

“Profesi konsultan pajak sering dipandang lekat dengan dunia bisnis dan urusan administratif. Padahal, di balik itu semua ada nilai empati, kepedulian, dan tanggung jawab sosial yang juga harus terus dirawat,” ujar Andreas.

Menurutnya, semangat berkurban tidak hanya berbicara soal ibadah, tetapi juga tentang kesediaan berbagi dan menghadirkan manfaat bagi orang lain. Ia menilai kegiatan sosial seperti ini penting untuk menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan kepedulian sosial.

“Jangan sampai kesibukan profesi membuat kita kehilangan kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Momentum Iduladha mengingatkan bahwa keberadaan organisasi juga harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Proses penyembelihan hewan kurban dilakukan secara gotong royong oleh pengurus dan anggota IKPI sejak pagi hari. Setelah proses pemotongan dan pengemasan selesai, daging kurban akan dibagikan kepada masyarakat di sekitar kantor pusat IKPI dan pihak-pihak yang membutuhkan.

Andreas berharap kegiatan kurban perdana tersebut dapat menjadi awal dari semakin banyaknya kegiatan sosial yang dilakukan IKPI pada masa mendatang.

“Kami ingin IKPI tidak hanya dikenal melalui aktivitas profesinya, tetapi juga melalui kontribusi sosial dan nilai kemanusiaan yang dibangun bersama,” tuturnya. (bl)

Kurban Perdana IKPI Perkuat Solidaritas Anggota Jelang HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Perayaan Iduladha 1447 Hijriah tahun ini menjadi momen istimewa bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Untuk pertama kalinya, organisasi profesi konsultan pajak tersebut menggelar kegiatan kurban bersama di kantor pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, IKPI menyembelih satu ekor sapi berbobot sekitar 450 kilogram serta enam hewan kurban lainnya yang terdiri atas empat domba dan dua kambing.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kegiatan kurban perdana tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan organisasi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Alhamdulillah tahun ini IKPI dapat melaksanakan kurban bersama untuk pertama kalinya di kantor pusat. Kami berharap kegiatan ini menjadi tradisi baik yang terus mempererat solidaritas dan semangat berbagi di lingkungan IKPI,” ujar Vaudy.

Menurutnya, momentum Iduladha juga menjadi pengingat penting bahwa organisasi profesi harus mampu menghadirkan manfaat sosial bagi masyarakat di sekitarnya.

Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena mengatakan pelaksanaan kurban perdana ini bukan sekadar kegiatan seremonial keagamaan, tetapi juga menjadi simbol tumbuhnya solidaritas dan kebersamaan di lingkungan IKPI.

“Momentum Iduladha mengajarkan nilai kebersamaan dan kepedulian. Kami bersyukur tahun ini IKPI dapat melaksanakan kurban bersama untuk pertama kalinya di kantor pusat,” ujar Novalina.

Selain menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina juga merupakan Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) IKPI ke-61. Menurutnya, kegiatan kurban bersama tersebut menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT IKPI yang tahun ini diisi dengan berbagai kegiatan kebersamaan dan sosial.

Sebelum pelaksanaan kurban, IKPI juga telah menggelar perayaan Paskah bersama di kantor pusat IKPI, Pejaten. Novalina menilai rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan toleransi yang terus dijaga di lingkungan organisasi.

“Kami ingin perayaan HUT IKPI tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menghadirkan kegiatan yang mempererat kebersamaan dan membawa manfaat sosial,” katanya.

Menurut Novalina, tingginya partisipasi pengurus dan anggota menunjukkan semangat gotong royong yang terus tumbuh di lingkungan organisasi. Ia berharap kegiatan sosial seperti ini dapat semakin mempererat hubungan antaranggota IKPI di berbagai daerah.

Proses pemotongan hewan kurban dilakukan secara bersama-sama oleh pengurus dan anggota IKPI. Suasana kekeluargaan terlihat sejak persiapan hingga pengemasan daging kurban.

Daging kurban selanjutnya akan dibagikan kepada masyarakat di sekitar kantor pusat IKPI serta pihak-pihak yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial dalam menyambut Iduladha 2026.

Novalina berharap kegiatan kurban bersama ini dapat menjadi tradisi tahunan IKPI dan terus berkembang pada masa mendatang, baik dari sisi partisipasi maupun manfaat sosial yang diberikan kepada masyarakat.

“Kami ingin kehadiran IKPI tidak hanya dirasakan dalam bidang profesi perpajakan, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata bagi masyarakat,” tuturnya. (bl)

Apakah AI Akan Menggantikan Konsultan Pajak?

Beberapa tahun lalu, ancaman terbesar bagi profesi konsultan pajak mungkin adalah perubahan regulasi yang terlalu cepat. Hari ini ancamannya terdengar berbeda, Artificial Intelligence (AI).

Pertanyaannya semakin sering muncul di seminar, ruang diskusi, hingga meja rapat kantor konsultan pajak, apakah AI akan menggantikan konsultan pajak?

Kekhawatiran tersebut bukan sesuatu yang berlebihan. Saat ini berbagai platform AI sudah mampu menyusun ringkasan aturan perpajakan, membuat draft surat, membantu riset, merangkum putusan, bahkan menjawab pertanyaan teknis dalam hitungan detik. Tugas yang dahulu membutuhkan waktu beberapa jam kini dapat selesai dalam hitungan menit.

Lalu muncul kekhawatiran baru. Jika mesin dapat membaca aturan, menyusun analisis, dan memberi jawaban, apakah profesi konsultan pajak sedang menuju akhir zaman?

Jawabannya mungkin justru sebaliknya. Yang sedang menuju akhir bukan profesi konsultan pajaknya, melainkan cara lama menjadi konsultan pajak.

Selama ini sebagian pekerjaan praktisi perpajakan masih berkutat pada aktivitas yang bersifat administratif dan repetitif, mencari aturan, membuat ringkasan, menyusun rekonsiliasi, menyiapkan dokumen, atau melakukan pengecekan data. Area inilah yang memang paling mudah disentuh AI.

Berbagai kajian mengenai penggunaan AI di bidang perpajakan menunjukkan bahwa teknologi semakin efektif membantu riset, layanan wajib pajak, pengolahan data, dan pengurangan biaya kepatuhan. Namun penggunaan AI tetap memerlukan pengawasan manusia, pertimbangan profesional, dan aspek etika yang tidak dapat digantikan sepenuhnya. (Pajak Go)

Di Indonesia, perubahan tersebut terasa semakin nyata. Reformasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax mendorong pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan pengawasan yang semakin berbasis informasi. Dalam ekosistem seperti ini, kemampuan mengolah dan membaca data menjadi semakin penting dibanding sekadar kemampuan menghafal aturan.

Di masa lalu, nilai seorang konsultan pajak mungkin diukur dari seberapa banyak pasal yang dihafal. Hari ini, AI bahkan bisa membaca ribuan halaman aturan dalam hitungan detik. Tetapi persoalan perpajakan di dunia nyata hampir tidak pernah sesederhana pertanyaan dan jawaban.

Klien tidak datang hanya untuk bertanya, “Berapa tarif pajaknya?”. Mereka datang dengan persoalan yang jauh lebih rumit.

Bagaimana dampak transaksi terhadap risiko pemeriksaan? Bagaimana struktur bisnis yang tepat? Apakah ada konsekuensi perpajakan yang tersembunyi? Bagaimana menghadapi sengketa? Apakah langkah yang diambil tetap aman secara hukum?

Di titik inilah manusia masih memegang peran yang sangat besar.

Perpajakan tidak hanya berbicara mengenai angka. Perpajakan berbicara mengenai konteks, interpretasi, pertimbangan bisnis, risiko hukum, negosiasi, bahkan psikologi manusia.

AI dapat membaca aturan. Tetapi AI belum memiliki pengalaman menghadapi pemeriksaan pajak yang alot. AI tidak memiliki intuisi saat membaca arah argumentasi lawan dalam sengketa. AI juga tidak memiliki tanggung jawab profesional ketika suatu pendapat pajak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Justru tantangan terbesar profesi konsultan pajak saat ini bukanlah digantikan AI. Tantangan sebenarnya adalah digantikan oleh konsultan pajak lain yang menggunakan AI lebih baik.

Karena ke depan, kompetisi tidak lagi hanya terjadi antara manusia melawan mesin. Kompetisi akan bergeser menjadi manusia yang menggunakan teknologi melawan manusia yang tidak menggunakannya.

Profesi konsultan pajak tampaknya sedang memasuki fase evolusi baru. Tugas-tugas rutin perlahan akan diotomatisasi, sementara peran strategis akan semakin meningkat. Sejumlah kajian internasional bahkan menunjukkan bahwa profesi perpajakan dan akuntansi bergerak dari sekadar pekerjaan kepatuhan menuju layanan berbasis advisory dan analisis strategis. (Global)

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan mungkin bukan lagi: “Apakah AI akan menggantikan konsultan pajak?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah konsultan pajak siap berubah sebelum perubahan itu datang menggantikannya?

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Ping Pong Fun IKPI Jakarta Barat Ajang Pererat Kebersamaan Anggota, Buka Peluang Kolaborasi Antar Cabang

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat kembali menghadirkan kegiatan yang menggabungkan unsur kebugaran dan kebersamaan antaranggota. Melalui agenda Ping Pong Fun, para anggota diajak membangun hubungan yang lebih erat di luar aktivitas profesional sehari-hari melalui olahraga tenis meja.

Kegiatan tersebut digelar di Baywalk Mall Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (23/5/2026). Acara ini diselenggarakan secara gratis dan diikuti 20 anggota IKPI Cabang Jakarta Barat dan salah satu anggota cab Jakarta Barat, Thio Le Sung, mantan atlet tenis meja, membantu mengajarkan teknik dasar bermain tenis meja.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Teo Takismen mengatakan, kegiatan ini tidak sekadar menjadi sarana olahraga, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkuat hubungan antarsesama anggota di lingkungan cabang Jakarta Barat.

“Tujuan utamanya adalah mempererat kebersamaan sesama anggota IKPI Jakarta Barat melalui olahraga tenis meja. Di tengah aktivitas profesi yang cukup padat, kami ingin menciptakan suasana yang lebih santai dan menyenangkan agar interaksi antaranggota bisa semakin erat,” ujar Teo.

Menurutnya, membangun solidaritas organisasi tidak selalu harus dilakukan melalui kegiatan formal seperti seminar atau pelatihan. Aktivitas olahraga bersama juga dinilai memiliki peran penting dalam menumbuhkan rasa kekeluargaan dan komunikasi yang lebih cair.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan Ping Pong Fun juga memberikan nilai tambah bagi peserta. Anggota yang mengikuti kegiatan ini berhak memperoleh SKPPL sebesar 4 NTS, sehingga aspek pengembangan profesional tetap menjadi bagian dari agenda kegiatan.

Teo berharap kegiatan serupa dapat terus dikembangkan dan melibatkan lebih banyak pihak di masa mendatang. Ia membuka peluang agar kegiatan olahraga bersama nantinya dapat dilaksanakan lintas cabang sehingga interaksi antaranggota IKPI menjadi semakin luas.

“Harapannya ke depan bisa ada olahraga bersama dengan cabang-cabang lain sehingga suasananya menjadi lebih seru, lebih menyenangkan, dan kebersamaan antaranggota IKPI juga semakin kuat,” katanya.

Ia menilai kegiatan nonformal seperti ini dapat menjadi ruang yang efektif untuk membangun jaringan profesional sekaligus memperkuat hubungan personal antar anggota organisasi. (bl)

Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Lewat Diskon Pajak Tiket Pesawat

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mematangkan paket stimulus ekonomi untuk paruh kedua 2026 dengan fokus pada peningkatan daya beli masyarakat, mobilitas transportasi, hingga penyerapan tenaga kerja.

Sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan mencakup insentif pajak bagi penulis, potongan harga transportasi selama musim liburan dan Natal-Tahun Baru (Nataru), serta perluasan program magang dan vokasi nasional.

Paket kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (26/5).

Dalam rapat itu, pemerintah memutuskan memberikan insentif perpajakan kepada penulis melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final royalti sebesar 1,5%. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri kreatif sekaligus memperkuat budaya literasi nasional.

“Terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak, untuk penulis diberikan PPh Final (Royalti) sebesar 1,5 persen,” kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/5).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus sektor transportasi guna menjaga aktivitas konsumsi masyarakat selama periode liburan sekolah dan Nataru. Untuk musim liburan sekolah 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 190,5 miliar dengan sasaran penerima manfaat lebih dari 3 juta orang.

Dalam skema tersebut, tiket kereta api akan memperoleh diskon 30% untuk perjalanan 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara tarif dasar kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni juga mendapat potongan sebesar 30% pada periode 20 Juni–15 Agustus 2026.

Pemerintah turut memberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk penyeberangan yang dioperasikan ASDP Indonesia Ferry selama 20 Juni sampai 5 Juli 2026.

Kebijakan serupa kembali disiapkan untuk momentum Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Pemerintah menganggarkan Rp 161,4 miliar dengan target penerima manfaat sekitar 2,8 juta orang.

Diskon tiket kereta sebesar 30% berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027, sedangkan potongan tarif dasar Pelni sebesar 30% diterapkan mulai 17 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

Untuk transportasi udara, pemerintah akan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% bagi tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Pada periode liburan sekolah 2026, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 472,7 miliar dengan target 2,3 juta penumpang.

Sementara pada periode Nataru, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 722 miliar untuk menjangkau sekitar 3,7 juta penumpang. Pemerintah juga menambah stimulus berupa diskon airport tax atau PJP2U sebesar 505 serta potongan PJP4U sebesar 505.

Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah memastikan Program Magang Nasional akan kembali dilanjutkan mulai Juli 2026. Program tersebut ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta dengan dukungan anggaran Rp 4,14 triliun.

Menurut Airlangga, hasil evaluasi menunjukkan program magang mendapatkan respons positif dari peserta maupun perusahaan karena dinilai efektif membuka akses pengalaman kerja dan memperkuat keterhubungan antara dunia pendidikan dengan dunia industri.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan program vokasi nasional bagi 220 ribu lulusan SMK dan 50 ribu pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program peningkatan kompetensi tenaga kerja tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 2,12 triliun. (ds)

Pemerintah Tebar Stimulus Baru di Semester II-2026: Ada Diskon Pajak hingga Program Magang

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mematangkan paket stimulus ekonomi untuk paruh kedua 2026 dengan fokus pada peningkatan daya beli masyarakat, mobilitas transportasi, hingga penyerapan tenaga kerja.

Sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan mencakup insentif pajak bagi penulis, potongan harga transportasi selama musim liburan dan Natal-Tahun Baru (Nataru), serta perluasan program magang dan vokasi nasional.

Paket kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (26/5).

Dalam rapat itu, pemerintah memutuskan memberikan insentif perpajakan kepada penulis melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final royalti sebesar 1,5%. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri kreatif sekaligus memperkuat budaya literasi nasional.

“Terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak, untuk penulis diberikan PPh Final (Royalti) sebesar 1,5 persen,” kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/5).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus sektor transportasi guna menjaga aktivitas konsumsi masyarakat selama periode liburan sekolah dan Nataru. Untuk musim liburan sekolah 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 190,5 miliar dengan sasaran penerima manfaat lebih dari 3 juta orang.

Dalam skema tersebut, tiket kereta api akan memperoleh diskon 30% untuk perjalanan 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara tarif dasar kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni juga mendapat potongan sebesar 30% pada periode 20 Juni–15 Agustus 2026.

Pemerintah turut memberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk penyeberangan yang dioperasikan ASDP Indonesia Ferry selama 20 Juni sampai 5 Juli 2026.

Kebijakan serupa kembali disiapkan untuk momentum Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Pemerintah menganggarkan Rp 161,4 miliar dengan target penerima manfaat sekitar 2,8 juta orang.

Diskon tiket kereta sebesar 30% berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027, sedangkan potongan tarif dasar Pelni sebesar 30% diterapkan mulai 17 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

Untuk transportasi udara, pemerintah akan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% bagi tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Pada periode liburan sekolah 2026, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 472,7 miliar dengan target 2,3 juta penumpang.

Sementara pada periode Nataru, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 722 miliar untuk menjangkau sekitar 3,7 juta penumpang. Pemerintah juga menambah stimulus berupa diskon airport tax atau PJP2U sebesar 505 serta potongan PJP4U sebesar 505.

Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah memastikan Program Magang Nasional akan kembali dilanjutkan mulai Juli 2026. Program tersebut ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta dengan dukungan anggaran Rp 4,14 triliun.

Menurut Airlangga, hasil evaluasi menunjukkan program magang mendapatkan respons positif dari peserta maupun perusahaan karena dinilai efektif membuka akses pengalaman kerja dan memperkuat keterhubungan antara dunia pendidikan dengan dunia industri.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan program vokasi nasional bagi 220 ribu lulusan SMK dan 50 ribu pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program peningkatan kompetensi tenaga kerja tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 2,12 triliun. (ds)

id_ID