Stimulus Pemerintah Dorong Perputaran Uang Lebaran 2026 Capai Rp 148 Triliun

IKPI, Jakarta: Potensi perputaran uang selama periode libur Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026 diperkirakan mencapai Rp 148 triliun, meskipun jumlah pemudik diproyeksikan mengalami penurunan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, dalam keterangannya, Kamis (19/3).

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jumlah pergerakan masyarakat selama mudik Lebaran 2026 diperkirakan mencapai 143,9 juta orang atau sekitar 50,6% dari total populasi. Angka ini turun 1,75% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 146,4 juta orang.

Namun demikian, penurunan jumlah pemudik tidak mengurangi besarnya potensi ekonomi. Dengan asumsi setiap keluarga membawa uang rata-rata Rp 4,125 juta, atau naik 10% dari tahun lalu, total perputaran uang diperkirakan mencapai Rp 148,39 triliun.

Bahkan, dalam skenario optimistis, angka ini bisa meningkat hingga Rp 161,88 triliun jika rata-rata pengeluaran per keluarga mencapai Rp 4,5 juta.

Sejumlah kebijakan pemerintah menjadi pendorong utama tingginya perputaran uang tersebut. Di antaranya program diskon transportasi hingga 30% untuk moda kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan, serta diskon tiket pesawat kelas ekonomi sekitar 17–18%. Selain itu, terdapat pula diskon tarif tol di berbagai ruas utama.

Di sisi lain, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi faktor signifikan. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 55 triliun untuk ASN, TNI-Polri, dan pensiunan, sementara THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp 124 triliun. Tambahan perputaran uang juga berasal dari kebijakan Bonus Hari Raya bagi mitra ojek online dan kurir.

“Berbagai stimulus dan kebijakan inilah yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Idulfitri 1447 H tahun ini tetap tinggi dan potensi perputaran uang sangat besar,” kata Sarman.

Perputaran uang selama Lebaran diperkirakan tersebar di berbagai sektor, mulai dari transportasi, konsumsi rumah tangga, hingga pariwisata dan UMKM. Daerah tujuan mudik seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat diprediksi menjadi pusat utama peredaran uang, disusul wilayah lain seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

“Artinya perputaran uang hampir menyasar kesemua sektor usaha yang menjual berbagai kebutuhan masyarakat menjelang dan selama Idulftri 1447 H,” katanya.

Untuk mendukung kebutuhan transaksi tunai masyarakat, Bank Indonesia telah menyiapkan uang kartal sebesar Rp 185,6 triliun selama periode Ramadan dan Lebaran.

Lonjakan konsumsi rumah tangga yang diperkirakan meningkat 10–15% selama periode ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026 ke kisaran 5,4%–5,5%. Momentum ini juga diperkuat oleh aktivitas ekonomi sebelumnya seperti libur Natal dan Tahun Baru serta perayaan Imlek.

“Dengan melihat geliat ekonomi kuartal I di mana ada momentum liburan Nataru di Januari, kemudian perayaan dan libur imlek dengan potensi perputaran uang sebesar Rp 9 triliun dan Idulfitri maka sangat optimis target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 dapat mencapai target,” terang Sarman.

Meski demikian, Sarman mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat, terutama terkait ketersediaan energi. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan pasokan BBM dan gas tetap aman di tengah dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah. (ds)

Terkendala Lapor SPT? Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan SPT Tahunan 2 Bulan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak yang belum siap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan selama paling lama dua bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh,” bunyi Pasal 97 ayat (1), dikutip Kamis (19/3).

Namun ada syarat krusial yang wajib diperhatikan, yakni perpanjangan tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus secara aktif mengajukan pemberitahuan perpanjangan, dan pengajuan tersebut harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan awal berakhir.

Merujuk pada Pasal 96 dalam peraturan yang sama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditetapkan tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi (31 Maret), dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan (30 April).

Dengan memanfaatkan fasilitas perpanjangan, wajib pajak orang pribadi dapat memperpanjang hingga 31 Mei, sementara wajib pajak badan hingga 30 Juni.

Pengajuan pemberitahuan perpanjangan kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di sistem Coretax DJP. Hanya jika wajib pajak benar-benar tidak dapat mengakses sistem elektronik, mereka diperbolehkan mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui pos dan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pengajuan perpanjangan harus disertai dokumen pendukung, meliputi penghitungan sementara PPh terutang, laporan keuangan sementara, bukti pelunasan kekurangan pajak jika ada, hingga surat pernyataan dari akuntan publik apabila audit laporan keuangan belum selesai.

Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam lima hari kerja sejak pemberitahuan diterima, perpanjangan dianggap diterima secara otomatis sesuai jangka waktu yang diajukan, dengan batas maksimal dua bulan.

Sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, DJP dapat menyatakan pemberitahuan tersebut tidak sah sebagai perpanjangan, dan wajib pajak hanya bisa mengajukan ulang selama batas waktu awal belum terlampaui. (ds)

Gaji Sudah Dipotong Pajak, Kok SPT Masih Kurang Bayar? DJP Beri Penjelasan

IKPI, Jakarta: Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak sedikit karyawan yang dibuat bingung ketika mendapati status SPT mereka ternyata kurang bayar, padahal gaji sudah rutin dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan oleh perusahaan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun angkat bicara untuk meluruskan kebingungan tersebut.

DJP menjelaskan bahwa pada dasarnya, SPT Tahunan orang pribadi karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja seharusnya berstatus nihil. Kewajiban pajaknya dinilai sudah diselesaikan melalui pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan pemberi kerja.

Namun, kondisi itu tidak selalu berlaku bagi semua karyawan. DJP menyebutkan setidaknya dua kondisi yang kerap menjadi penyebab SPT Tahunan berstatus kurang bayar.

Kondisi pertama terjadi ketika seorang karyawan bekerja di lebih dari satu tempat dalam satu tahun pajak dan menerima penghasilan dari masing-masing pemberi kerja.

Penyebab terjadinya kurang bayar ini adalah perhitungan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan lebih dari satu kali, yaitu pada saat masing-masing pemberi kerja melakukan pemotongan. Padahal, untuk satu orang wajib pajak, dalam penghitungan PPh hanya dapat memperhitungkan PTKP satu kali saja.

“Memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, sehingga PTKP diperhitungkan disetiap pemberi kerja atau lebih dari satu. Sedangkan, pada perhitungan SPT, PTKP hanya boleh diperhitungkan satu kali dalam satu tahun,” jelas DJP melalui unggahan di instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (19/3).

Kondisi kedua yang juga kerap terjadi adalah ketika karyawan berpindah tempat kerja di tengah tahun berjalan.

Terdapat kondisi di mana wajib pajak berhenti bekerja di tengah tahun pajak dan kemudian kembali bekerja pada pemberi kerja lain dalam tahun yang sama. Bukti pemotongan dari pemberi kerja sebelumnya dapat diserahkan kepada pemberi kerja baru sebagai dasar perhitungan penghasilan sebelum bekerja di perusahaan yang baru.

Namun, dalam praktik di lapangan, masih banyak wajib pajak yang belum memahami ketentuan tersebut sehingga tidak menyerahkan bukti potong dari perusahaan lama kepada perusahaan baru.

Kondisi ini dapat menyebabkan SPT Tahunan menjadi kurang bayar, tidak hanya karena penggabungan penghasilan yang berpotensi mendorong tarif pajak menjadi lebih tinggi, tetapi juga karena wajib pajak tercatat memperoleh dua PTKP, padahal seharusnya hanya berhak atas satu PTKP.

“Pada perhitungan di SPT, semua penghasilan dalam satu tahun digabungkan, sehingga penghasilan menjadi lebih besar dan dikenai tarif pajak yang lebih besar juga,” katanya.

DJP pun mengimbau agar para wajib pajak tidak perlu panik menghadapi kondisi ini.
“Jadi, tidak selamanya wajib pajak karyawan status SPT tahunnya nihil. Jangan bingung lagi ya,” tutup DJP dalam unggahannya. (ds)

BI Siaga Jaga Rupiah Selama Libur Lebaran di Tengah Konflik Timur Tengah

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia memastikan akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sepanjang periode libur Lebaran 2026, di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengatakan langkah antisipatif ini penting karena meskipun pasar keuangan domestik tutup selama libur panjang, perdagangan rupiah di pasar internasional tetap berlangsung.

“Meskipun pasar keuangan dan domestik tutup selama libur Lebaran, perdagangan rupiah di pasar luar negeri tetap berjalan dan fluktuasinya dapat berdampak pada ekonomi Indonesia,” ujar Destry dalam keterangannya, Kamis (19/3).

Ia menegaskan, bank sentral akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter guna meredam potensi gejolak yang dipicu oleh eskalasi konflik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.

Menurut Destry, penguatan ketahanan eksternal menjadi fokus utama dalam menghadapi dinamika global saat ini. Oleh karena itu, BI siap menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan agar tetap konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan perekonomian nasional.

Langkah ini sejalan dengan komitmen BI dalam memastikan stabilitas makroekonomi tetap terjaga, terutama pada periode krusial seperti libur Lebaran yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas ekonomi dan potensi tekanan eksternal.

Dengan berbagai instrumen yang dimiliki, BI optimistis stabilitas rupiah dapat dipertahankan meski dibayangi risiko global yang meningkat. (ds)

Survei LPEM: Mayoritas Ekonom Sebut Penerimaan Pajak RI Kurang Memadai

IKPI, Jakarta: Mayoritas ekonom menilai kinerja penerimaan pajak Indonesia saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kekurangan penerimaan tersebut dinilai berisiko membatasi ruang fiskal pemerintah di tengah kebutuhan belanja yang besar.

Hal itu terungkap dalam Survei Ahli Ekonomi Semester I-2026 yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) terhadap 85 ekonom dari dalam dan luar negeri.

Sebanyak 42 responden (49%) menilai penerimaan pajak “kurang memadai”, sementara 32 responden (38%) menyebut kinerjanya “sangat kurang memadai” dibandingkan kebutuhan anggaran negara. Hanya 11% responden yang menilai penerimaan pajak telah memenuhi atau melampaui ekspektasi.

“Para ahli memberikan penilaian yang sangat negatif terhadap kinerja pendapatan pajak saat ini relatif terhadap kebutuhan anggaran negara,” tulis LPEM FEB UI dalam survei tersebut, dikutip Kamis (19/3).

Secara keseluruhan, skor rata-rata penilaian mencapai -1,20, menunjukkan konsensus kuat bahwa penerimaan pajak mengalami kekurangan signifikan.

Menurut para ahli, kinerja pajak yang lemah akan mempersempit kemampuan pemerintah membiayai layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program sosial, terutama di tengah komitmen belanja yang besar.

“Kekurangan ini sangat mengkhawatirkan mengingat komitmen pengeluaran skala besar pemerintahan saat ini, yang membutuhkan basis pendapatan yang kuat dan andal agar tetap berkelanjutan dan efektif,” tulisnya.

Selain itu, peluang peningkatan rasio pajak dalam dua hingga tiga tahun ke depan dinilai kecil apabila tidak disertai reformasi kebijakan yang signifikan. Mayoritas responden pesimistis bahwa sistem perpajakan saat ini mampu mendorong peningkatan penerimaan secara substansial dalam jangka pendek.

Survei juga mengidentifikasi sejumlah hambatan utama dalam meningkatkan penerimaan pajak. Faktor yang paling dominan adalah fondasi ekonomi yang lemah dan tingginya sektor informal, disebut oleh 66 responden. Kondisi ini membuat basis pajak sulit diperluas karena banyak aktivitas ekonomi berada di luar sistem formal.

Hambatan berikutnya adalah kapasitas administrasi dan kepatuhan wajib pajak, yang disoroti oleh 45 responden. Sementara itu, efektivitas penegakan hukum dan audit serta faktor ekonomi politik masing-masing disebut oleh 36 responden sebagai penghambat tambahan.

Kelemahan penerimaan pajak juga dinilai menjadi salah satu risiko terhadap keberlanjutan fiskal Indonesia. Para ahli menyoroti bahwa kapasitas pendapatan negara yang terbatas dapat menekan profil kredit Indonesia, terutama jika kebutuhan pembiayaan tetap tinggi.

Temuan survei ini menunjukkan bahwa penguatan sistem perpajakan melalui reformasi struktural, peningkatan kepatuhan, serta perluasan basis pajak menjadi kunci untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka menengah.

Survei LPEM FEB UI dilakukan pada 24 Februari hingga 9 Maret 2026 dengan melibatkan ekonom dari akademisi, lembaga riset, sektor swasta, hingga institusi internasional. (ds)

IKPI Jakarta Pusat Bagikan 200 Paket Takjil di Stasiun Palmerah, Diserbu Ojol dan Penumpang Kereta

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dan diikuti oleh sejumlah pengurus, yakni Trie, Dinda, dan Rizky.

Suryani mengatakan, pemilihan lokasi di sekitar stasiun bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut dinilai strategis karena menjadi titik pertemuan banyak orang, terutama pengemudi ojek online (ojol) serta penumpang yang baru turun dari kereta.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

“Kami sengaja memilih Stasiun Palmerah karena di sini banyak ojol yang mangkal dan masyarakat yang baru tiba dari perjalanan. Harapannya, takjil ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh mereka yang sedang dalam perjalanan pulang untuk berbuka puasa,” ujar Suryani, Kamis (19/3/2026).

Sebanyak 200 paket takjil dibagikan dalam kegiatan tersebut. Setiap paket berisi kolak, lontong ayam, minuman, serta kurma sebagai menu pembuka puasa yang praktis dan mengenyangkan.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Dalam waktu kurang dari 30 menit, seluruh paket takjil yang disiapkan panitia ludes dibagikan. Meski begitu, proses pembagian berlangsung tertib dan lancar tanpa menimbulkan kerumunan yang berlebihan.

Suryani mengapresiasi kerja sama seluruh tim yang terlibat sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik. Ia juga menilai kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian IKPI kepada masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

“Kegiatan berjalan lancar dan tertib. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus hadir dan berbagi dengan masyarakat,” katanya.

Menariknya, dalam kegiatan tersebut, salah satu pengemudi ojek online mengaku sudah mengenal IKPI. Ia bahkan sempat menanyakan kepada panitia mengenai asal cabang organisasi yang menggelar kegiatan tersebut.

Momen tersebut, menurut Suryani, menjadi indikasi bahwa keberadaan IKPI semakin dikenal luas oleh masyarakat, tidak hanya di kalangan profesional, tetapi juga di lapisan masyarakat umum.

“Kami cukup terkejut sekaligus senang karena ada ojol yang sudah tahu tentang IKPI dan menanyakan kami dari cabang mana. Ini menunjukkan bahwa IKPI mulai dikenal lebih luas,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap dapat terus memperkuat citra organisasi sebagai profesi yang tidak hanya berfokus pada aspek perpajakan, tetapi juga memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar.

Ke depan, IKPI Jakarta Pusat berencana untuk terus menggelar kegiatan serupa sebagai bagian dari kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya pada momentum-momentum penting seperti bulan Ramadan. (bl)

Penerimaan PPN dan PPnBM Melonjak 97%, Menkeu Purbaya: Roda Ekonomi Berputar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sinyal positif dari kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama 2026. Ia menyebut, angka pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai 97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut menggambarkan bawa roda perekonomian Indonesia kembali berputar, sehingga mendorong peningkatan penerimaan pajak.

“Kalau anda lihat, angka pertumbuhan PPN sama PPnBM itu 97% dibanding dua bulan pertama tahun lalu. Jadi ekonominya betul-betul mutar. Jadi saya harapkan itu ke depan membaik terus,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Rabu (18/3).

Menghadapi tekanan penerimaan pajak seperti di tahun lalu, Purbaya memilih jalan berbeda dari pendahulunya. Alih-alih menaikkan tarif, ia menjalankan kebijakan dengan menempatkan Rp 200 triliun dana menganggur di perbankan untuk memperluas peredaran uang dan mendorong daya beli masyarakat.

“Perlahanan kita betulin ekonominya. Otomatis pajaknya naik,” katanya.

Strategi itu tampaknya mulai menunjukkan hasil. Penerimaan pajak tumbuh sangat kuat hingga 30,4% secara tahunan, dengan pendapatan negara mencapai Rp 358 triliun atau sekitar 11,4% dari target APBN.

Secara spesifik, pertumbuhan paling signifikan terjadi pada PPN dan PPnBM yang meningkat 97,2% secara tahunan.

Di sisi lain, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh 21 juga tumbuh 3,4% atau mencapai Rp 29,0 triliun. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan penghasilan wajib pajak.

Sementara itu, penerimaan PPh Badan tercatat Rp 23,7 triliun atau tumbuh 4,4%. Kemudian, PPh Final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat tumbuh 4,4% atau terealisasi Rp 52,6 triiun. Adapun pajak lainnya tumbuh 24,2% atau terealisasi Rp 54,4 triliun (ds)

Gelar Edukasi Nasional SPT PPh Badan 2025, Jemmi Sutiono: IKPI Harus Hadir di Tengah Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Masyarakat IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) harus hadir langsung di tengah masyarakat melalui program edukasi nasional pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Menurut Jemmi, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada aspek kepatuhan administratif, tetapi juga sebagai agen edukasi yang membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan secara benar. “IKPI harus hadir di tengah masyarakat. Edukasi ini penting agar wajib pajak, khususnya badan usaha, dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik,” ujarnya dalam surat resmi Pengurus Pusat IKPI tertanggal 17 Maret 2026. 

Program ini merupakan bagian dari “Layanan IKPI kepada Masyarakat: Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 Secara Nasional” yang melibatkan seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang di Indonesia.

Untuk memastikan kualitas edukasi, IKPI terlebih dahulu menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) sebagai tahap pembekalan bagi para narasumber. Jemmi menekankan bahwa standarisasi materi menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

“Seluruh trainer harus memiliki kesamaan pemahaman, baik dari sisi konsep maupun teknis penyampaian, sehingga pesan yang disampaikan kepada wajib pajak tidak berbeda-beda,” jelasnya. 

ToT Pengisian SPT Tahunan PPh Badan akan dilaksanakan secara hybrid pada 2 April 2026 pukul 09.00–15.00 WIB di Pusdiklat Pajak, Kemanggisan, Jakarta Barat. Mengingat kompleksitas materi, pelaksanaan ToT yang semula direncanakan satu hari diperluas menjadi dua hari.

Program ini menargetkan dua kelompok utama, yaitu trainer dari kalangan pengurus dan anggota IKPI serta wajib pajak badan, terutama pelaku UMKM yang tersebar di 13 wilayah Pengurus Daerah dan 46 Pengurus Cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Para peserta ToT akan dibekali materi komprehensif, mulai dari pengantar Pajak Penghasilan, penyusunan kertas kerja fiskal, hingga pemahaman terkait deductible expense dan nondeductible expense. Setelah pelatihan, mereka akan bertugas sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi di wilayah masing-masing.

Setiap Pengurus Daerah diwajibkan mengirimkan satu peserta sebagai koordinator teknis, sementara Pengurus Cabang menyesuaikan jumlah peserta sesuai ketentuan wilayah, baik secara offline maupun online.

Selanjutnya, Pengurus Cabang bersama anggota IKPI akan melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat minimal satu kali selama masa pelaporan SPT hingga 29 April 2026. Kegiatan ini dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual melalui berbagai platform digital.

Jemmi juga menekankan pentingnya publikasi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas organisasi. Setiap kegiatan wajib didokumentasikan dan dilaporkan, serta dipublikasikan melalui media internal maupun eksternal.

“Departemen Humas IKPI akan mengoordinasikan press release secara nasional agar masyarakat mengetahui kontribusi nyata IKPI dalam edukasi perpajakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Vaudy Starworld menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen IKPI dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

“IKPI hadir untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, kami berharap kepatuhan wajib pajak badan dapat meningkat secara signifikan,” ujar Vaudy. 

Ia juga mengimbau seluruh jajaran Pengurus Daerah dan Cabang untuk berperan aktif dan bersinergi dalam menyukseskan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Dengan pelaksanaan edukasi secara serentak di berbagai wilayah hingga batas pelaporan SPT, IKPI optimistis program ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan, tetapi juga memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (bl)

Pemerintah Kejar Pajak Barang Super Mewah, 82 Kapal Pesiar di Ancol Diperiksa Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memperluas penertiban barang mewah dengan memeriksa kapal pesiar pribadi (yacht) yang berlabuh di Batavia Marina. Sebanyak 82 yacht yang berada di perairan dan sandar di dermaga tersebut diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan impor dan kewajiban pabean.

Langkah ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya terhadap toko perhiasan dan gerai jam tangan impor mewah. Pemeriksaan dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas praktik ekonomi bawah tanah (underground economy), serta menegakkan keadilan fiskal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan mandat pemerintah.

“Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” ujar Hendri dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Ia menekankan bahwa masyarakat kecil hingga pelaku UMKM tetap membayar pajak atas barang yang dibeli, sehingga pemilik barang bernilai tinggi juga harus memenuhi kewajiban serupa.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” katanya.

Bea Cukai memeriksa apakah pemilik yacht telah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanan. Sejumlah kapal diduga tidak patuh, antara lain melalui modus impor sementara atau penggunaan bendera asing.

“Bagaimana hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Hendri.

Dari total 82 yacht, tercatat 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing. Informasi dari kapten dan awak kapal menunjukkan bahwa dari 15 yacht asing, sembilan unit dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan enam unit dimiliki perusahaan dalam negeri.

Beberapa yacht berbendera asing yang diindikasikan milik WNI antara lain Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda. Sementara satu yacht bernama “So Say” dengan izin VD IN disebut telah melewati masa izin lebih dari tiga tahun dan dalam kondisi disegel oleh Kejaksaan Agung.

Hendri menegaskan penertiban kepabeanan akan terus dilakukan, tidak hanya terhadap barang mewah tetapi juga seluruh aktivitas yang berpotensi masuk kategori ekonomi bawah tanah di wilayah Jakarta.

“Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain,” terang Hendri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui ekonomi bawah tanah sulit dilacak karena aktivitasnya tidak tercatat resmi. Mengutip laporan Bank Dunia, studi Medina dan Schneider (2018) memperkirakan ukuran ekonomi bawah tanah Indonesia mencapai 21,8% dari PDB pada 2015.

Menurut Purbaya, praktik tersebut menyebabkan pemungutan pajak menjadi tidak efisien karena banyak transaksi luput dari pengawasan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penindakan terhadap toko barang mewah, termasuk penyegelan gerai Tiffany & Co.dan Bening Jewelry, bertujuan memberi efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan barang ilegal disebut akan terus berlanjut.

Langkah pemeriksaan yacht ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan peredaran barang mewah, sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor yang selama ini sulit terjangkau.(ds)

PTKP, Daya Beli, dan Kepekaan Negara

Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak, ongkos transportasi yang tidak pernah benar-benar jinak, serta biaya pendidikan dan perumahan yang makin menyita pendapatan keluarga, pembicaraan tentang pajak semestinya tidak berhenti pada target penerimaan. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang patut diajukan: ketika hidup terasa makin mahal, masihkah kebijakan pajak kita cukup peka membaca kemampuan riil masyarakat?

Pertanyaan itu menemukan bentuknya yang paling nyata dalam perdebatan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selama ini PTKP kerap diperlakukan sebagai komponen teknis dalam skema Pajak Penghasilan orang pribadi. Ia dibaca sebagai angka, pasal, dan ambang administratif. Padahal, maknanya jauh melampaui soal teknis. PTKP sesungguhnya adalah garis etik dalam pemungutan pajak: titik ketika negara mengatakan bahwa ada batas minimum penghasilan yang harus terlebih dahulu dilindungi sebelum kewajiban fiskal dibebankan.

Dari sudut pandang keadilan perpajakan, logika itu sangat masuk akal. Orang yang kemampuan ekonominya masih terbatas tidak semestinya memikul beban yang sama dengan mereka yang memiliki ruang finansial lebih longgar. Dalam bahasa teori, di situlah prinsip keadilan vertikal bekerja. Namun dalam bahasa kehidupan sehari-hari, maknanya lebih sederhana: pajak seharusnya dipungut dengan mempertimbangkan siapa yang memang sudah cukup kuat untuk ikut menanggung beban bersama, dan siapa yang masih harus diberi ruang untuk bernapas.

Masalahnya, kehidupan bergerak jauh lebih cepat daripada rumusan kebijakan. Kenaikan biaya hidup tidak pernah menunggu perubahan regulasi. Harga pangan dapat melonjak, pengeluaran rumah tangga dapat membengkak, dan daya beli dapat terkikis bahkan ketika penghasilan nominal terlihat tetap. Di situlah kebijakan fiskal diuji. Bila nilai PTKP tidak ditinjau secara berkala, ambang yang semula dimaksudkan sebagai alat perlindungan bisa perlahan berubah menjadi garis yang tertinggal dari realitas sosial.

Ketika itu terjadi, kelompok menengah ke bawah dapat masuk ke lapisan pembayar pajak bukan karena kesejahteraannya betul-betul membaik, melainkan karena kebijakan gagal mengikuti perubahan biaya hidup. Ini adalah paradoks yang kerap luput dibaca. Dari luar, perluasan basis pajak mungkin terlihat sebagai capaian administratif. Namun dari dalam rumah tangga, ia bisa terasa sebagai tambahan tekanan pada ruang hidup yang sudah sempit.

Karena itu, diskusi mengenai PTKP seharusnya tidak dipersempit menjadi perdebatan teknokratis antara menaikkan atau tidak menaikkan angka ambang. Yang dipertaruhkan sesungguhnya lebih besar daripada itu, yakni legitimasi moral dari sistem perpajakan itu sendiri. Pajak memang wajib dipungut untuk membiayai negara. Akan tetapi, kewajiban fiskal hanya akan diterima sebagai bagian dari kontrak sosial bila masyarakat merasa negara memungut dengan ukuran yang wajar, proporsional, dan adil.

Di sinilah kepekaan sosial kebijakan menjadi penting. Negara tentu membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan, menjaga layanan publik, dan memenuhi beragam kewajiban konstitusionalnya. Tidak ada perdebatan mengenai itu. Namun penerimaan negara yang kuat tidak boleh dibangun dengan cara yang membuat warga berpenghasilan pas-pasan merasa semakin terdesak. Jika pajak dipungut dari ruang hidup yang sesak, maka yang tergerus bukan hanya daya beli, melainkan juga kepercayaan.

Kepercayaan adalah fondasi yang terlalu sering diabaikan dalam perbincangan fiskal. Padahal, kepatuhan pajak dalam jangka panjang tidak semata-mata lahir dari ancaman sanksi atau kemampuan pengawasan. Kepatuhan juga tumbuh dari persepsi keadilan. Wajib pajak lebih mudah patuh kepada sistem yang mereka pandang masuk akal daripada kepada sistem yang mereka rasakan menekan. Dengan kata lain, keadilan bukan lawan dari penerimaan negara; ia justru syarat penting bagi penerimaan yang sehat dan berkelanjutan.

Karena itu, PTKP perlu dilihat sebagai instrumen yang menghubungkan tiga kepentingan sekaligus: keadilan, kepatuhan, dan kapasitas fiskal. Jika ambangnya terlalu rendah, negara mungkin memperoleh basis pajak yang lebih lebar dalam jangka pendek, tetapi berisiko menimbulkan persepsi bahwa sistem kurang memahami tekanan hidup warga. Persepsi semacam ini tidak boleh diremehkan. Sekali masyarakat merasa bahwa pajak dipungut tanpa empati, jarak psikologis antara negara dan wajib pajak akan melebar.

Sebaliknya, tentu juga tidak bijak bila PTKP ditetapkan terlalu tinggi tanpa perhitungan yang matang. Negara tetap memerlukan ruang fiskal untuk bekerja, membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta program perlindungan sosial. Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah kebijakan yang reaktif ataupun populis, melainkan desain yang rasional. PTKP harus dirumuskan berdasarkan pembacaan yang jernih atas data inflasi, kebutuhan hidup, struktur konsumsi rumah tangga, dinamika pasar kerja, dan daya tahan pendapatan masyarakat.

Di banyak negara, ambang penghasilan kena pajak atau lapisan tarif dievaluasi secara periodik agar tidak tergerus inflasi. Pelajaran yang dapat diambil bukan semata soal meniru mekanismenya, melainkan memahami semangat kebijakannya: sistem pajak harus tetap hidup, tidak membeku ketika masyarakat sedang bergerak. Dalam konteks Indonesia, semangat itulah yang semestinya mendorong evaluasi PTKP secara lebih teratur, terbuka, dan berbasis analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi berkala atas PTKP bukan tanda negara melemah di hadapan tuntutan sosial. Justru sebaliknya, ia merupakan tanda bahwa negara cukup matang untuk mengoreksi instrumennya sendiri demi menjaga keadilan kebijakan. Fiskus yang kuat bukan fiskus yang keras tanpa jeda, melainkan fiskus yang tahu kapan harus tegas dan kapan harus peka. Kekuatan negara tidak selalu diukur dari seberapa besar ia memungut, tetapi juga dari seberapa cermat ia membedakan siapa yang memang sudah layak dibebani dan siapa yang masih patut dilindungi.

Pada titik ini, pembahasan PTKP seharusnya juga dibebaskan dari cara pandang yang terlalu sempit. Ia tidak cukup dibaca dari meja anggaran saja. PTKP perlu dibaca dari meja makan keluarga, dari daftar belanja bulanan, dari biaya sekolah anak, dari harga sewa rumah, dari ongkos pergi-pulang bekerja, dan dari kecemasan mereka yang pendapatannya tampak cukup di atas kertas tetapi terus tergerus di dunia nyata. Di ruang-ruang itulah kebijakan fiskal sesungguhnya diuji: apakah ia hadir sebagai penata keadilan, atau justru terasa sebagai tambahan beban dalam hidup yang makin mahal.

Pada akhirnya, negara memang membutuhkan pajak, tetapi negara juga membutuhkan kepercayaan publik agar sistem perpajakan dapat berdiri kokoh. Dan kepercayaan itu tidak lahir hanya dari legalitas aturan, melainkan dari rasa adil yang ditangkap masyarakat dalam pelaksanaannya. PTKP, dalam pengertian itu, bukan semata angka pembebasan pajak. Ia adalah cermin kepekaan negara terhadap denyut ekonomi warganya.

Jika pajak ingin terus dipandang sebagai gotong royong kebangsaan, maka kebijakannya tidak boleh kehilangan sentuhan sosial. Sebab pajak yang adil bukanlah pajak yang sekadar berhasil dipungut, melainkan pajak yang dipungut tanpa melukai rasa keadilan warga yang menopang negara itu sendiri.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer:  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID