PERMA Baru Batasi Praperadilan dalam Perkara Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan penegasan baru terkait ruang lingkup praperadilan dalam penanganan perkara pidana pajak. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan praperadilan tidak digunakan sebagai instrumen yang justru menghambat proses penegakan hukum perpajakan.  

Dalam Pasal 8, PERMA menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan perkara pidana pajak harus dilakukan oleh pengadilan negeri di wilayah kedudukan penyidik. Penentuan forum ini bertujuan mencegah praktik pencarian pengadilan tertentu yang dinilai lebih menguntungkan pemohon.  

Mahkamah Agung juga memberikan batas tegas terhadap pemohon praperadilan. Apabila tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hakim diwajibkan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Ketentuan ini menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka tidak boleh menjadi celah untuk menghindari proses hukum.  

Penegasan tersebut sekaligus mencerminkan kehati-hatian Mahkamah Agung dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum pajak. Praperadilan tetap diakui sebagai mekanisme kontrol, namun tidak boleh disalahgunakan untuk menunda penyidikan atau penuntutan.

Selain membatasi praperadilan, PERMA juga mengatur penunjukan hakim yang menangani perkara pidana pajak. Ketua pengadilan diwajibkan menunjuk hakim yang telah mengikuti pelatihan teknis perpajakan. Langkah ini dimaksudkan agar perkara pajak ditangani oleh hakim yang memahami karakteristik dan kompleksitas hukum perpajakan.  

Pengaturan mengenai kompetensi hakim menjadi penting mengingat perkara pidana pajak kerap melibatkan aspek administratif, keuangan, dan perhitungan kerugian negara. Tanpa pemahaman yang memadai, potensi kesalahan penerapan hukum dinilai cukup tinggi.

Dengan pembatasan praperadilan dan penguatan peran hakim yang kompeten, PERMA ini diarahkan untuk menciptakan proses peradilan pajak yang lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum. (bl)

Aturan Barang Pindahan Kini Serba Digital, PMK 25/2025 Tetapkan Masa Transisi

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik dalam pengurusan impor barang pindahan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang menegaskan penggunaan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) sebagai tulang punggung administrasi kepabeanan.

Melalui pasal tersebut, seluruh proses impor barang pindahan mulai dari penyampaian PIBK, penelitian dokumen, hingga penerbitan persetujuan pengeluaran barang dilakukan secara elektronik. Digitalisasi ini ditujukan untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus mengamankan hak keuangan negara.

Namun, pemerintah juga mengantisipasi kondisi tertentu. Jika sistem komputer pelayanan belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, proses impor barang pindahan tetap bisa dilakukan secara manual. Dalam kondisi ini, penyampaian dokumen dapat dilakukan secara tertulis, melalui media elektronik, atau sarana resmi lain yang ditetapkan Bea Cukai.

Penatausahaan administrasi secara manual tersebut tetap berada di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Artinya, meski ada kelonggaran teknis, prinsip pengawasan dan akuntabilitas tetap dijaga sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PMK 25/2025.

Selain sistem pelayanan, PMK 25/2025 juga mengatur ketentuan peralihan. Dalam Pasal 17, ditegaskan bahwa pengajuan impor barang pindahan yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum PMK ini berlaku, tetapi belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang, tetap diselesaikan menggunakan aturan lama.

Artinya, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi importir yang sudah terlanjur memproses barang pindahan berdasarkan peraturan sebelumnya. Dalam hal ini, ketentuan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 masih digunakan untuk menyelesaikan proses yang sedang berjalan.

Sementara itu, Pasal 18 PMK 25/2025 secara resmi mencabut PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Dengan pencabutan ini, seluruh pengaturan baru terkait barang pindahan sepenuhnya mengacu pada PMK 25 Tahun 2025.

PMK 25/2025 sendiri mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Ketentuan ini memberi waktu bagi masyarakat dan aparat untuk menyesuaikan diri dengan sistem, prosedur, dan persyaratan baru dalam pengurusan impor barang pindahan. (bl)

Belum Punya NPWP Bukan Berarti Aman dari Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah secara eksplisit membuka ruang pengawasan terhadap pihak-pihak yang seharusnya sudah memenuhi kewajiban perpajakan, namun belum mendaftarkan diri ke sistem perpajakan nasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15, yang menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak yang belum terdaftar. Pengawasan dilakukan sejak saat timbulnya kewajiban perpajakan, bukan sejak kepemilikan NPWP.

Artinya, status “belum terdaftar” tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak. Selama terdapat indikasi subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, DJP tetap berwenang meminta klarifikasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mekanisme yang diatur, Pasal 16 memberikan kesempatan kepada pihak yang belum terdaftar untuk memberikan tanggapan. Waktu yang diberikan sama seperti wajib pajak terdaftar, yakni paling lama 14 hari sejak surat disampaikan. Jika diperlukan, jangka waktu ini juga dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

Menariknya, aturan ini tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga membuka ruang pemenuhan kewajiban secara sukarela. Dalam Pasal 16, disebutkan bahwa pihak yang belum terdaftar dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan atau menyampaikan data tambahan di luar yang diminta dalam surat DJP.

Jika tanggapan diberikan, DJP akan melakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (10). Namun apabila tidak ada respons, DJP dapat melanjutkan pengawasan melalui kunjungan ke lokasi atau langkah administratif lain sesuai ketentuan PMK ini.

Tahap lanjutan diatur dalam Pasal 17, di mana DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian atau pengawasan. Dalam surat tersebut, DJP dapat memuat indikasi kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi, baik yang bersifat kuantitatif maupun administratif.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, Pasal 19 membuka kemungkinan pemberian NPWP atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan. Langkah ini dapat dilakukan jika wajib pajak telah memenuhi syarat, namun tidak mendaftarkan diri secara sukarela. Selain itu, DJP juga dapat mengusulkan pemeriksaan atau pembatasan layanan publik tertentu.

Dengan pengaturan ini, PMK 111/2025 mengirim pesan tegas bahwa sistem perpajakan tidak lagi hanya bergantung pada pendaftaran sukarela. Negara aktif memetakan aktivitas ekonomi dan memastikan setiap potensi pajak masuk ke dalam sistem, tetap dengan pendekatan bertahap dan berbasis prosedur. (bl)

Tak Langsung Lepas Pajak RI, Begini Tahapan WNI Diakui sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

IKPi, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri tidak otomatis kehilangan status sebagai subjek pajak dalam negeri. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan langsung dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa penentuan status WNI sebagai subjek pajak luar negeri dilakukan secara berjenjang, bukan sekaligus. Artinya, ada tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sebelum seseorang benar-benar diakui sebagai subjek pajak luar negeri.

Tahap pertama yang wajib dipenuhi adalah tempat tinggal permanen di luar Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. Jika WNI tidak dapat membuktikan bahwa ia benar-benar bertempat tinggal secara permanen di luar negeri dan bukan sekadar singgah, maka proses penilaian tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Apabila syarat tempat tinggal permanen di luar negeri terpenuhi, DJP kemudian menilai pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kebiasaan sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c. Namun, jika WNI tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria bertempat tinggal di Indonesia, maka penilaian pusat kegiatan utama dan kebiasaan sehari-hari tidak selalu harus dipenuhi secara kumulatif.

Situasi menjadi lebih kompleks apabila WNI masih memiliki keterikatan ganda, yakni memenuhi kriteria bertempat tinggal baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dalam kondisi ini, Pasal 7 ayat (1) huruf c mengatur bahwa penilaian dilanjutkan dengan melihat pusat kegiatan utama, untuk menentukan negara mana yang menjadi pusat kehidupan sesungguhnya.

Jika pusat kegiatan utama juga berada di dua negara sekaligus, maka DJP melanjutkan penilaian ke kebiasaan atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e. Negara tempat WNI lebih banyak menjalankan kebiasaan hidup sehari-hari akan menjadi penentu status pajaknya.

Selain tahapan berjenjang tersebut, Pasal 7 ayat (2) menegaskan adanya persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah status sebagai subjek pajak dalam negeri negara lain, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari otoritas pajak setempat. (bl)

Klaim P3B Bisa Dikoreksi Fiskus, PMK 112/2025 Perkecil Ruang Sengketa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak bersifat final dan mutlak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, fiskus tetap memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi apabila klaim P3B dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Selama ini, sebagian wajib pajak beranggapan bahwa sepanjang dokumen P3B telah disampaikan dan tarif pajak lebih rendah diterapkan, maka kewajiban pajak dianggap selesai. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penerapan P3B tetap dapat diuji kembali dalam proses pemeriksaan atau pengawasan.

Dalam Pasal 18 PMK 112/2025, diatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menilai kembali kebenaran penerapan P3B berdasarkan data, dokumen, dan informasi yang tersedia. Jika ditemukan ketidaksesuaian, fiskus berwenang melakukan koreksi atas pajak yang seharusnya terutang.

Koreksi tersebut dapat terjadi, antara lain, jika penerima penghasilan ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, dokumen domisili tidak sah, atau transaksi terbukti hanya bertujuan memperoleh fasilitas P3B. Dalam kondisi ini, tarif pajak normal dapat diberlakukan secara surut.

Potensi koreksi inilah yang sering berujung pada sengketa pajak. Wajib pajak dapat tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan, terutama jika merasa telah memenuhi syarat P3B secara formal. Namun, PMK 112/2025 mencoba memperkecil ruang sengketa dengan memberikan kriteria yang lebih jelas sejak awal.

Dengan pengaturan yang lebih rinci mengenai beneficial owner, limitation of benefits, uji tujuan utama, hingga kewajiban dokumen, pemerintah berharap perbedaan tafsir antara wajib pajak dan fiskus dapat ditekan. Kepastian aturan dinilai lebih baik dibanding penyelesaian melalui sengketa yang memakan waktu panjang.

Bagi pemotong pajak, aturan ini menjadi pengingat bahwa verifikasi di awal sangat penting. Kesalahan dalam menerapkan P3B bukan hanya berdampak pada wajib pajak luar negeri, tetapi juga dapat menyeret pemotong pajak dalam proses koreksi dan pemeriksaan. (bl)

IKPI Jajaki Kerja Sama Kurikulum dan PPL dengan Pusdiklat Pajak

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipimpin Ketua Umum Vaudy Starworld melakukan kunjungan audiensi ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (Pusdiklat Pajak) di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Kunjungan ini menjadi langkah awal IKPI untuk menjajaki kolaborasi strategis dalam penguatan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya konsultan pajak.

Audiensi tersebut membahas permintaan masukan Pusdiklat Pajak terkait penyusunan kurikulum Brevet dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). IKPI menilai masukan dari Pusdiklat Pajak penting agar materi pembelajaran semakin relevan dengan kebutuhan praktik dan perkembangan regulasi perpajakan.

(Foto: DOK. Sekretariat PP-IKPI)

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menjelaskan, Pusdiklat Pajak dipilih sebagai mitra diskusi karena merupakan pusat pendidikan dan pelatihan perpajakan dengan pengalaman panjang, khususnya dalam membina pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan aparatur pemerintah. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkaya materi pendidikan yang selama ini dikembangkan IKPI.

Selain pengembangan kurikulum, pertemuan juga membahas peluang penyelenggaraan kegiatan bersama. Salah satu agenda yang dibicarakan adalah kolaborasi dalam kegiatan edukasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pusdiklat Pajak menyampaikan dukungannya terhadap rencana kerja sama tersebut. Dukungan ini mencakup pengembangan program pendidikan bersama maupun keterlibatan Pusdiklat Pajak dalam kegiatan peningkatan kapasitas anggota IKPI.

(Foto: DOK. Sekretariat PP-IKPI)

Lebih lanjut, kerja sama juga diarahkan untuk memperdalam dan mengembangkan materi PPL. Pengembangan materi PPL diharapkan dapat semakin selaras dengan kebutuhan konsultan pajak serta dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana pelaksanaan Training of Trainers (TOT) yang akan melibatkan anggota IKPI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia. Program TOT dirancang menyesuaikan tema kegiatan, baik untuk penyiapan instruktur maupun kegiatan tematik seperti pendampingan SPT Tahunan, dengan skema pelaksanaan secara hybrid.

Kunjungan audiensi ini diikuti oleh jajaran Pengurus Pusat IKPI, yakni Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen PPL dan SDA Benny Wibowo, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Bidang PPL Rindi Elina, Ketua Bidang Pendidikan Brevet Thio Hin Kie, Ketua Bidang Pendidikan Lainnya Zulbahri, Direktur Eksekutif Asih Arianto, serta staf IKPI Dadan dan Diana. (bl)

Menkeu Tegaskan Pemerintah Akan Tertibkan Perusahaan Baja yang Tak Patuh Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah penertiban terhadap perusahaan baja yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya praktik penjualan langsung tanpa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor industri baja dan bahan bangunan.

Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik usaha yang berada di luar ketentuan perpajakan.

Menurutnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib mematuhi seluruh aturan fiskal, tanpa terkecuali, termasuk perusahaan dengan kepemilikan asing.

Purbaya menyebut bahwa potensi penerimaan negara dari sektor baja sangat besar. Oleh karena itu, kepatuhan pajak menjadi hal penting untuk menjaga kontribusi sektor tersebut terhadap keuangan negara.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha berada pada level kepatuhan yang sama.

Dalam konteks itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan agar aktivitas ekonomi dapat tercatat dan dilaporkan secara benar sesuai ketentuan.

Purbaya menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan dan menjaga kredibilitas sistem fiskal nasional. (alf)

Ketua IKPI Cabang Medan Usulkan Natal Nasional Digelar di Daerah Agar Lebih Inklusif

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora, mengusulkan agar perayaan Natal Nasional IKPI ke depan tidak lagi terpusat di Jakarta, melainkan digelar secara bergilir di berbagai pengurus daerah (pengda) dan pengurus cabang (pengcab).

Usulan tersebut disampaikan Ebenezer saat menghadiri Perayaan Natal Nasional IKPI yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta. Menurutnya, penyelenggaraan Natal Nasional di daerah akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anggota IKPI untuk merayakan Natal secara langsung.

“Indonesia ini luas. Tidak semua anggota bisa hadir ke Jakarta. Kalau digilir di daerah, suasana Natal akan lebih hidup dan bisa dirasakan lebih merata oleh anggota,” ujar Ebenezer di sela perayaan Natal Nasional IKPI 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2025)

Ia menilai, pengda dan pengcab memiliki kapasitas untuk menjadi tuan rumah perayaan Natal Nasional. Dengan jumlah anggota di daerah yang mencapai ratusan orang, perayaan luring tetap memungkinkan untuk digelar tanpa mengurangi kualitas acara.

Ebenezer juga menekankan pentingnya mempertahankan konsep hybrid. Menurutnya, perayaan Natal Nasional tetap bisa dilaksanakan secara luring di daerah tertentu, namun disiarkan secara daring agar anggota IKPI dari seluruh Indonesia tetap dapat mengikuti.

Selain pemerataan partisipasi, ia melihat penyelenggaraan Natal Nasional di daerah dapat memperkuat peran dan rasa memiliki pengda serta pengcab terhadap organisasi. Daerah tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga aktor utama dalam kegiatan nasional.

Ia menambahkan, pelaksanaan di daerah juga membuka ruang untuk menampilkan kearifan lokal dan budaya setempat sebagai bagian dari rangkaian perayaan, sehingga Natal Nasional IKPI memiliki karakter yang berbeda setiap tahunnya.

“Dengan cara ini, Natal Nasional IKPI bukan hanya milik Jakarta, tetapi milik seluruh anggota di Indonesia,” pungkasnya. (bl)

PMK 112/2025 Wajibkan Pemotongan Pajak Lewat Verifikasi Klaim P3B

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemotongan pajak atas transaksi lintas negara kini tidak bisa lagi dilakukan secara otomatis. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, pemotong pajak diwajibkan melakukan verifikasi atas klaim Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebelum menerapkan tarif pajak yang lebih rendah.

Selama ini, praktik di lapangan kerap menunjukkan bahwa pemotong pajak hanya berperan sebagai pelaksana administratif. Selama dokumen P3B diserahkan, tarif pajak langsung diterapkan tanpa pemeriksaan lebih jauh mengenai kelayakan penerima manfaat.

Pendekatan tersebut kini berubah. Pasal 14 PMK 112/2025 menegaskan bahwa pemotong atau pemungut pajak wajib menyetor, melaporkan, dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan, termasuk dalam kondisi ketika pajak tidak dipotong karena penerapan P3B. Artinya, setiap penerapan P3B harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Lebih dari sekadar membuat bukti potong, pemotong pajak juga dituntut memastikan bahwa klaim P3B didukung dokumen yang sah. Verifikasi mencakup keterangan domisili, identitas penerima penghasilan, serta kesesuaian penerima manfaat dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Jika pemotong pajak menerapkan tarif P3B tanpa dasar yang kuat, risiko koreksi pajak terbuka lebar. Dalam kondisi tertentu, pemotong pajak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan verifikasi, termasuk menghadapi sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan.

Kebijakan ini memperjelas posisi pemotong pajak sebagai garda terdepan pengawasan P3B. Pemerintah menilai, tanpa peran aktif pemotong, fasilitas pajak lintas negara rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Di sisi lain, kewajiban verifikasi ini juga memberi perlindungan bagi pemotong pajak. Dengan prosedur pemeriksaan yang jelas dan terdokumentasi, risiko sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan karena setiap keputusan pemotongan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ke depan, perusahaan yang berperan sebagai pemotong pajak disarankan menyesuaikan kebijakan internalnya. Pemeriksaan klaim P3B sejak awal dinilai jauh lebih aman dibanding menghadapi koreksi pajak atau pemeriksaan yang berlarut-larut akibat kesalahan penerapan tarif. (alf)

Ebenezer Ungkap Kisah Korban Banjir di Momentum Natal Nasional IKPI 2025

IKPI, Jakarta: Perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digelar di Gereja Mawar Sharon (GMS) Central Park, Jakarta, Kamis (8/1/2026), tidak hanya menjadi momentum ibadah dan kebersamaan, tetapi juga diwarnai aksi kepedulian sosial terhadap korban bencana.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora dan wakil ketua Pony yang hadir mewakili Pengda Sumbagut Pak Bary Kusuma Ketua dan Pak Hery Wakil Ketua, membantu panitia dalam menyampaikan penyaluran donasi bagi korban banjir di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat melalui momentum Natal Nasional IKPI di Jakarta.

“Dalam perayaan Natal ini, kami dari Cabang Medan menyampaikan kesaksian kepedulian terhadap korban banjir di beberapa wilayah Sumatera, lengkap dengan dokumentasi foto dan video,” ujar Ebenezer.

Ia mengungkapkan, salah satu kisah yang disampaikan adalah tragedi sebuah keluarga yang kehilangan ayah, ibu, dan anggota keluarga lainnya akibat banjir. Bahkan, salah satu korban baru ditemukan setelah lebih dari 12 hari pencarian, yang meninggalkan duka mendalam.

Menurut Ebenezer, donasi yang disalurkan merupakan hasil kepedulian anggota IKPI yang tergerak untuk membantu sesama. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para korban yang terdampak bencana alam.

Ia menegaskan bahwa perayaan Natal IKPI tidak dimaknai sebatas ibadah seremonial, tetapi juga sebagai panggilan untuk berbagi dan hadir bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa IKPI hadir bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai komunitas yang peduli terhadap kemanusiaan,” katanya.

Partisipasi Cabang Medan dalam aksi kemanusiaan ini mendapat perhatian dari peserta Natal Nasional, sekaligus memperkuat solidaritas antaranggota IKPI lintas daerah.

Perayaan Natal Nasional IKPI di Jakarta pun menjadi refleksi bahwa nilai Immanuel kehadiran Allah dapat diwujudkan melalui tindakan nyata, salah satunya dengan menolong korban bencana yang membutuhkan uluran tangan. (bl)

id_ID