IKPI Pekanbaru Tegaskan Peran sebagai Jembatan Edukasi Regulator dan Wajib Pajak

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan edukasi antara regulator dan Wajib Pajak di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam S. Pane (Rubi) saat membuka seminar perpajakan bertajuk “Kupas Tuntas PP 20 dan PMK 44 Tahun 2026: Era Baru Pajak UMKM Tarif 0,5 Persen, Ketentuan Perpajakan Transaksi Pinjaman (Hubungan Istimewa), Perlakuan Pajak atas Dividen serta Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan” yang digelar di Cititel Hotel, Pekanbaru, Sabtu (1/8/2026).

Rubi mengatakan terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting yang perlu dipahami oleh konsultan pajak maupun Wajib Pajak. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

“Sebagai wadah para konsultan pajak, IKPI Cabang Pekanbaru berkomitmen untuk terus menjadi jembatan edukasi antara regulator dan Wajib Pajak. Kami berharap seminar hari ini tidak hanya menambah wawasan teknis, tetapi juga memperkuat profesionalisme kita di lapangan,” kata Rubi.

Dalam seminar tersebut, peserta memperoleh pembahasan mengenai ketentuan terbaru pajak UMKM tarif 0,5 persen, perpajakan transaksi pinjaman dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, perlakuan pajak atas dividen, serta persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan.

Seminar menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber. Rubi mengapresiasi kesediaan narasumber berbagi pengetahuan serta kerja panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Ia menuturkan antusiasme peserta terlihat sepanjang seminar. Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan pembahasan yang mendalam terhadap berbagai persoalan teknis perpajakan, khususnya yang banyak dihadapi Wajib Pajak dalam SP2DK, pemeriksaan, dan keberatan pajak.

Menurut Rubi, tingginya partisipasi peserta menunjukkan kebutuhan akan forum edukasi yang membahas implementasi regulasi perpajakan terbaru secara komprehensif sehingga dapat menjadi bekal bagi konsultan pajak dalam memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak. (bl)

IKPI Pekanbaru Bedah Empat Isu Krusial dalam PP 20 dan PMK 44/2026

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru mengupas empat isu krusial dalam implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 melalui seminar perpajakan yang digelar di Cititel Hotel, Pekanbaru, Sabtu (1/8/2026).

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam S. Pane (Rubi) mengatakan dinamika regulasi perpajakan di Indonesia terus berkembang dengan cepat. Karena itu, perubahan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026 dan PMK 44 Tahun 2026 perlu dipahami secara menyeluruh oleh konsultan pajak, pelaku usaha, maupun Wajib Pajak.

“Melalui seminar ini, kami mengupas tuntas beberapa poin strategis yang dibawa kedua regulasi tersebut,” ujar Rubi saat membuka seminar bertajuk “Kupas Tuntas PP 20 dan PMK 44 Tahun 2026: Era Baru Pajak UMKM Tarif 0,5 Persen, Ketentuan Perpajakan Transaksi Pinjaman (Hubungan Istimewa), Perlakuan Pajak atas Dividen, serta Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan.”

Empat isu yang dibahas meliputi ketentuan terbaru pajak UMKM tarif 0,5 persen, ketentuan perpajakan atas transaksi pinjaman dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, perlakuan pajak atas dividen, serta persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan.

Menurut Rubi, pemahaman terhadap ketentuan terbaru tersebut penting agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan, penerapan transaksi hubungan istimewa dilakukan secara hati-hati, investor dan pemilik usaha memperoleh kepastian mengenai perlakuan pajak atas dividen, serta para profesional memahami persyaratan dalam memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak.

Ia menambahkan, sebagai organisasi profesi, IKPI Cabang Pekanbaru berkomitmen terus menjadi jembatan edukasi antara regulator dan Wajib Pajak melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas dan penyebarluasan informasi mengenai regulasi perpajakan.

Seminar menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber. Rubi mengungkapkan peserta mengikuti kegiatan dengan antusias sejak awal hingga akhir. Sesi tanya jawab berlangsung aktif dan membahas berbagai persoalan teknis terkait materi seminar, termasuk isu-isu yang saat ini banyak dihadapi Wajib Pajak dalam SP2DK, pemeriksaan, dan keberatan pajak.

Ia berharap seminar tersebut dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi perpajakan terbaru sekaligus memperkuat profesionalisme konsultan pajak dalam mendampingi Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

Semarakkan HUT IKPI ke-61, IKPI Buleleng Gelar Turnamen Basket 3×3 Perdana

IKPI, Buleleng: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng menggelar Turnamen Basket 3×3 IKPI Cup Buleleng sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI, Sabtu (1/8/2026). Turnamen tersebut menjadi kegiatan perdana yang diselenggarakan di bawah kepemimpinan Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma.

Berbeda dengan sebagian besar cabang IKPI yang memeriahkan HUT organisasi melalui jalan sehat dan kegiatan internal, IKPI Buleleng memilih menghadirkan turnamen basket 3×3 dengan melibatkan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Made Susila mengatakan, turnamen basket tersebut merupakan bagian dari upaya memperingati HUT IKPI ke-61 sekaligus mempererat hubungan organisasi dengan masyarakat melalui kegiatan olahraga.

“Ini merupakan event pertama yang saya buat di Buleleng sebagai Ketua IKPI Buleleng dalam rangkaian HUT IKPI ke-61. Selain menjalankan program dari pengurus pusat berupa jalan santai serentak di seluruh Indonesia, kami di Buleleng juga menggelar turnamen basket 3×3,” ujarnya.

Menurut Made Susila, olahraga basket dipilih karena memiliki peminat yang cukup besar di Kabupaten Buleleng. Kondisi tersebut mendorong IKPI Buleleng menghadirkan kompetisi yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pecinta basket sekaligus menyemarakkan peringatan HUT organisasi.

“Antusiasme basket di Buleleng lumayan juga. Kami melihat olahraga ini memiliki peminat yang cukup banyak, sehingga kami mencoba menghadirkan turnamen basket 3×3 sebagai salah satu kegiatan dalam rangkaian HUT IKPI,” katanya.

Sebelum turnamen digelar, IKPI Buleleng juga melakukan pembenahan sederhana terhadap fasilitas lapangan basket yang digunakan. Pembenahan meliputi pengecatan lapangan, perbaikan papan pantul, serta pengecatan ring basket guna mendukung kelancaran pelaksanaan pertandingan.

Turnamen Basket 3×3 IKPI Cup Buleleng secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Buleleng sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan olahraga yang melibatkan masyarakat.

Setelah rangkaian jalan santai HUT IKPI ke-61 selesai dilaksanakan, pertandingan Basket 3×3 IKPI Cup Buleleng kembali dilanjutkan mulai pukul 08.00 WITA hingga seluruh rangkaian kompetisi berakhir.

Made Susila berharap penyelenggaraan turnamen tersebut dapat menjadi momentum untuk mempererat hubungan IKPI dengan masyarakat sekaligus memeriahkan peringatan HUT ke-61 IKPI di Kabupaten Buleleng.

“Kami ingin kegiatan ini tidak hanya menjadi perayaan ulang tahun organisasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun kebersamaan, menjaga kesehatan, serta memperkenalkan IKPI lebih dekat kepada masyarakat Buleleng,” pungkasnya. (bl)

DJP Ungkap Lebih dari Separuh Piutang Pajak Berpotensi Sulit Ditagih

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lebih dari separuh piutang pajak yang dimilikinya hingga akhir 2025 berpotensi sulit ditagih.

Hal itu tercermin dari besarnya penyisihan piutang yang dibentuk, yakni mencapai Rp 47,42 triliun atau sekitar 56,7% dari total piutang pajak bruto sebesar Rp 83,61 triliun.

Data tersebut tertuang dalam Laporan Keuangan DJP Audited Tahun 2025. Setelah dikurangi penyisihan tersebut, nilai piutang pajak yang masih diakui sebagai piutang bersih (netto) hanya tersisa Rp 36,20 triliun.

“Dari nilai piutang pajak sebesar Rp 83,61 triliun terdapat piutang pajak yang disisihkan sebesar Rp 47,42 triliun sehingga nilai piutang pajak bersih yang diperkirakan dapat direalisasikan (net realizable value) adalah sebesar Rp 36,20 triliun,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Sabtu (1/8).

Besarnya penyisihan menunjukkan tingginya risiko ketidaktertagihan piutang pajak, terutama yang telah berusia lebih dari tiga tahun.

Dalam laporan tersebut, sebagian besar piutang dengan umur di atas tiga tahun dikategorikan sebagai piutang macet sehingga hampir seluruh nilainya telah dicadangkan.

Piutang pajak berumur lebih dari lima tahun menjadi yang terbesar, yakni mencapai Rp 22,29 triliun. Dari jumlah tersebut, DJP membentuk penyisihan sebesar Rp 22,09 triliun atau sekitar 99,1% dari total piutang. Dengan demikian, nilai piutang bersih yang masih tersisa hanya sekitar Rp 201,10 miliar.

Kondisi serupa juga terjadi pada piutang berumur lebih dari empat hingga lima tahun.

Dari total piutang bruto Rp 5,89 triliun, DJP menyisihkan Rp 5,84 triliun sehingga piutang bersih tinggal Rp 49,16 miliar.

Sementara itu, piutang berumur lebih dari tiga hingga empat tahun tercatat sebesar Rp 7,20 triliun. Penyisihan yang dibentuk mencapai Rp 7,09 triliun atau hampir seluruh nilai piutang, menyisakan piutang bersih sekitar Rp 117,15 miliar.

Sebaliknya, piutang dengan umur sampai satu tahun masih didominasi kualitas yang relatif baik. Nilai piutang pada kelompok ini mencapai Rp 25,69 triliun dengan penyisihan sebesar Rp 1,21 triliun.

Adapun piutang berumur satu hingga dua tahun sebesar Rp 11,93 triliun dan piutang dua hingga tiga tahun senilai Rp 10,61 triliun masing-masing telah disisihkan sebesar Rp 5,92 triliun dan Rp 5,28 triliun.

DJP menjelaskan bahwa piutang pajak yang berumur kurang dari tiga tahun pada umumnya dikategorikan sebagai piutang berkualitas lancar, kurang lancar, atau diragukan.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan piutang dengan umur tersebut langsung diklasifikasikan sebagai macet, misalnya Surat Tagihan Pajak (STP) yang mengikuti status ketetapan pajak induknya.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa penghapusan piutang pajak dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak.

Penghapusbukuan baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (DUPP) atas piutang yang hak tagihnya telah daluwarsa.

Hingga 31 Desember 2025, DUPP yang telah disusun merupakan usulan penghapusan atas ketetapan pajak yang hak tagihnya telah daluwarsa per 30 Juni 2025 dan diajukan oleh masing-masing kantor wilayah DJP. (ds)

Bank Dunia Ungkap 48% UMKM Batasi QRIS untuk Hindari Pajak

IKPI, Jakarta: Rendahnya pemanfaatan pembayaran digital oleh pelaku usaha mikro di Indonesia ternyata bukan hanya dipengaruhi keterbatasan akses teknologi.

Laporan terbaru Bank Dunia mengungkap sebagian besar pelaku usaha justru sengaja membatasi penggunaan QRIS karena khawatir transaksi mereka lebih mudah dipantau oleh otoritas perpajakan.

Temuan tersebut dipaparkan dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang diterbitkan Bank Dunia pada Juli 2026.

Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelaku usaha mikro, sebanyak 48% responden mengaku mengurangi penggunaan QRIS sebagai upaya menghindari kewajiban perpajakan.

Selain persoalan pajak, Bank Dunia juga menemukan masih rendahnya kepercayaan pelaku usaha terhadap pengelolaan penerimaan negara.

Sekitar 40% responden menilai pajak yang mereka bayarkan berpotensi terbuang akibat pemborosan maupun praktik korupsi.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan rekening bank di kalangan pelaku usaha mikro sebenarnya sudah cukup tinggi.

Sebanyak 62% responden telah memiliki rekening atas nama usaha. Namun, kondisi itu belum diikuti dengan penggunaan metode pembayaran digital.

Hanya sekitar 14% pelaku usaha yang menerima pembayaran melalui transfer bank, sementara penerimaan pembayaran menggunakan QR code maupun dompet digital baru mencapai 4%.

Bank Dunia menilai rendahnya penggunaan pembayaran elektronik lebih dipengaruhi pertimbangan perilaku dibanding hambatan infrastruktur atau literasi keuangan.

Banyak pelaku usaha masih memilih transaksi tunai karena dianggap tidak meninggalkan jejak yang mudah ditelusuri.

“Perusahaan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik lebih cenderung menyatakan bahwa menghindari pajak merupakan hal yang mudah,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Sabtu (1/8).

Menurut lembaga tersebut, setiap transaksi melalui QRIS maupun transfer bank menghasilkan rekam jejak digital yang dapat dimanfaatkan otoritas pajak untuk membandingkan nilai transaksi dengan omzet yang dilaporkan wajib pajak.

Sebaliknya, pembayaran tunai dinilai memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk tidak mencatat seluruh pendapatannya.

Bank Dunia juga menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi besaran tarif, melainkan erat kaitannya dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Konsep tax trust dan tax morale disebut memiliki peran penting dalam mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Temuan itu sekaligus memperkuat hasil kajian Bank Dunia sebelumnya mengenai hubungan antara inklusi keuangan dan kepatuhan perpajakan.

Semakin aktif suatu usaha memanfaatkan sistem pembayaran elektronik, semakin kecil peluang untuk menyembunyikan transaksi maupun omzet usaha.

Sebaliknya, dominasi transaksi tunai dinilai masih menjadi tantangan karena memperbesar ruang bagi aktivitas ekonomi informal yang sulit diawasi sekaligus menyulitkan upaya peningkatan kepatuhan pajak. (ds)

APBN 2028 Bakal Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan akan menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.

Namun, implementasi kebijakan tersebut baru akan dimulai dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti amar putusan MK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjalankan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (1/8).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dengan demikian, anggaran program tersebut tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20% dari APBN.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan struktur penganggaran mulai penyusunan APBN 2028. Langkah itu dinilai sejalan dengan tenggat yang diberikan MK sekaligus menjaga kesinambungan pengelolaan fiskal dan proses penyusunan anggaran negara.

Pemerintah menegaskan APBN yang saat ini tengah memasuki tahap akhir penyusunan tidak akan diubah.

Menurut Menteri Keuangan, seluruh proses pembahasan anggaran telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga perubahan pada tahap akhir berpotensi mengganggu penyelesaian APBN.

“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.

Selain mempersiapkan penyesuaian struktur anggaran, Kementerian Keuangan juga akan menghitung secara cermat implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pendanaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.

Pemerintah menilai putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dihormati.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasi putusan berlangsung tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN. (ds)

Purbaya Yakin Lebih dari Separuh Kanwil DJP Capai Target Pajak Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan membaik secara signifikan.

Bahkan, ia memperkirakan lebih dari separuh kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu memenuhi target penerimaan, jauh lebih baik dibandingkan capaian tahun lalu.

Optimisme tersebut didasarkan pada tren penerimaan pajak yang hingga semester I-2026 telah menunjukkan pertumbuhan yang kuat, seiring membaiknya aktivitas ekonomi nasional.

“Lebih dari setengah (kanwil yang akan mencapai target),” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (1/8).

Menurut Purbaya, kondisi ekonomi pada 2026 sangat berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, penerimaan pajak masih tertekan akibat perlambatan ekonomi sehingga pertumbuhannya berada di zona negatif.

Sebaliknya, tahun ini penerimaan pajak telah mencatatkan kenaikan yang cukup tinggi.

“Kalau 2025 kan kalau dilihat pertumbuhan pajaknya juga negatif. Sekarang kan sudah tumbuh 24%, sudah beda lingkungan ekonominya,” katanya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ia menilai perbaikan kondisi ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan penerimaan. Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat upaya pengumpulan pajak melalui penyempurnaan sistem administrasi.

“Ekonomi kan lumayan bagus pertumbuhannya. Jadi kita sudah tumbuh 24% dari kumpulan pajak. Jadi harusnya sih tahun ini bagus,” ujar Purbaya.

Untuk menjaga momentum tersebut, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah tarif pajak. Strategi yang ditempuh adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi data dan teknologi.

Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan menggunakan pendekatan di luar mekanisme perpajakan dalam mengejar target penerimaan. Seluruh proses pemungutan tetap dilakukan oleh otoritas pajak.

Menurutnya, penguatan sistem Coretax akan menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Selain itu, informasi yang diterima dari masyarakat mengenai potensi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya juga akan ditindaklanjuti oleh DJP.

“Kan kita dapat laporan dari masyarakat juga. Kita akan follow up. Tapi nggak akan ada penaikan tarif pajak. Walaupun kita kejar-kejar,” imbuh Purbaya.

Optimisme tersebut berbanding terbalik dengan capaian pada 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, hanya dua dari 34 Kanwil DJP yang berhasil melampaui target penerimaan, yakni Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan realisasi 106,17% dan Kanwil DJP Jawa Barat II sebesar 101,59%.

Sementara itu, 32 kanwil lainnya belum mampu mencapai target yang ditetapkan.

Secara nasional, penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 1.917,89 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,31 triliun. Nilai tersebut juga turun 0,71% dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp 1.931,61 triliun.

Meski demikian, sejumlah wilayah masih mencatat pertumbuhan penerimaan secara tahunan, antara lain Kanwil DJP Jakarta Barat, Jakarta Selatan I, Kepulauan Riau, Jakarta Pusat, Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, dan Jakarta Utara.

Sebaliknya, kontraksi terdalam terjadi di Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, disusul Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, serta Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Dengan pertumbuhan penerimaan yang telah mencapai sekitar 24% pada paruh pertama 2026, pemerintah berharap kinerja penerimaan pajak di berbagai wilayah akan jauh lebih merata sehingga semakin banyak Kanwil DJP yang mampu memenuhi target hingga akhir tahun. (ds)

Investasi KEK Tembus Rp 32 Triliun di Semester I-2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencapai Rp 32 triliun sepanjang Semester I-2026. Investasi tersebut didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp24 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp8 triliun, sekaligus menciptakan 34.162 lapangan kerja baru.

Pemerintah menilai kinerja KEK turut menopang momentum investasi nasional yang masih terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Hingga kuartal II-2026, realisasi investasi nasional tercatat mencapai Rp 1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2% secara tahunan (year-on-year/YoY), ditopang pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61%, inflasi yang terkendali, dan optimisme konsumen yang tetap terjaga.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kepercayaan investor tidak hanya bergantung pada pemberian insentif fiskal.

“Kepercayaan investor tidak hanya dibangun melalui insentif, tetapi juga melalui kepastian regulasi, penyelesaian hambatan secara cepat, dan komunikasi yang konsisten antara pemerintah dengan dunia usaha,” ujar Susiwijono dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Menurutnya, pemerintah terus memperkuat daya saing KEK melalui pengembangan ekosistem hilirisasi industri, ekonomi digital, pariwisata, pendidikan, hingga pengembangan sumber daya manusia.

Pada sektor hilirisasi, pemerintah menyoroti pengembangan KEK Galang Batang yang mengintegrasikan produksi 12 juta ton bauksit, 4 juta ton smelter grade alumina (SGA), hingga 2 juta ton aluminium ingot per tahun.

Sementara di sektor digital, pemerintah mengembangkan pusat data (data center), kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta konektivitas internasional melalui pengoperasian kabel bawah laut Nongsa–Changi Cable sepanjang 50 kilometer dengan kapasitas 1,6 petabit per detik.

Selain itu, pengembangan KEK juga diarahkan pada sektor pariwisata dan pendidikan, termasuk kolaborasi KEK Singhasari dengan King’s College London serta program pelatihan vokasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan yang didukung anggaran Rp 6,26 triliun.

Berdasarkan data sementara hingga 28 Juli 2026, realisasi investasi kumulatif di seluruh KEK telah mencapai Rp 368 triliun. Investasi tersebut berasal dari 444 badan usaha dan pelaku usaha dengan total penyerapan tenaga kerja mencapai 283.234 orang.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengatakan kawasan ekonomi khusus kini semakin berperan dalam transformasi ekonomi nasional.

“Capaian strategis periode ini mencakup penguatan hilirisasi industri, advanced manufacturing, layanan kesehatan internasional, hingga penyiapan ekosistem energi hijau yang berkelanjutan,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, sejumlah proyek investasi strategis tengah berjalan di berbagai KEK.

Di KEK Gresik, PT GEABH Joint Technology berencana menanamkan investasi senilai US$ 600 juta untuk membangun pabrik melamin pertama dan terbesar di Indonesia dengan kapasitas 120.000 ton per tahun.

Sementara itu, PT Evyap Sabun Indonesia telah merealisasikan investasi sebesar US$ 130 juta di KEK Sei Mangkei pada sektor hilirisasi kelapa sawit.

Di KEK Kendal, pembangunan pabrik PT Hoi Fu senilai Rp 1,12 triliun diperkirakan mampu menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja. Adapun KEK Industropolis Batang memperkuat pengembangan energi hijau melalui penandatanganan dua nota kesepahaman dengan investor asal Hungaria.

Ke depan, pemerintah menyatakan evaluasi keberhasilan KEK tidak lagi hanya berfokus pada besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dampaknya terhadap perekonomian.

Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Budi Santoso, mengatakan insentif kawasan akan semakin diarahkan berbasis hasil (outcome).

“Keberhasilan KEK tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah, serta manfaat yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, insentif ke depan akan semakin berbasis pada hasil dan dievaluasi secara disiplin,” kata Budi.

Pemerintah akan menerapkan indikator evaluasi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing KEK.

Untuk KEK industri, indikator mencakup nilai ekspor dan produktivitas. Sementara KEK pariwisata akan dinilai dari jumlah kunjungan wisatawan dan pertumbuhan UMKM, sedangkan KEK digital akan difokuskan pada penyerapan tenaga kerja terampil. (ds)

Ratusan Peserta Jalan Sehat Bakal Padati Kebun Raya Bogor, IKPI Depok dan Bogor Semarakkan HUT ke-61

IKPI, Bogor: Ratusan peserta akan memadati kawasan Kebun Raya Bogor pada Minggu (2/8/2026) dalam kegiatan Jalan Sehat yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok bersama IKPI Cabang Bogor untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Sebanyak 420 peserta dari berbagai kalangan dipastikan ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Ketua Panitia Jalan Sehat IKPI Cabang Depok, Farizan Dwi Syaputra, mengatakan kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara IKPI Cabang Depok dan IKPI Cabang Bogor sekaligus ajang mempererat kebersamaan di lingkungan profesi konsultan pajak.

“Jalan sehat ini bukan hanya untuk memeriahkan HUT ke-61 IKPI, tetapi juga menjadi momentum membangun kebersamaan, mendorong gaya hidup sehat, serta memperkuat komunikasi dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan di bidang perpajakan,” ujar Farizan.

Ia menjelaskan, peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari anggota IKPI beserta keluarga, praktisi perpajakan, akademisi, mitra kerja, hingga masyarakat umum. Kehadiran berbagai elemen tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan antara organisasi profesi dengan para pemangku kepentingan.

Kegiatan ini juga akan dihadiri jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III. Kehadiran otoritas pajak tersebut menjadi bagian dari kolaborasi yang selama ini terjalin antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Farizan berharap Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI tidak hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi, tetapi juga memperkuat semangat kolaborasi serta profesionalisme di kalangan konsultan pajak. Menurutnya, sinergi yang terus terbangun antara IKPI, otoritas perpajakan, akademisi, dan mitra kerja menjadi modal penting dalam mendukung edukasi perpajakan serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kami ingin peringatan HUT ke-61 IKPI menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi seluruh peserta sekaligus semakin mempererat hubungan IKPI dengan seluruh pemangku kepentingan,” tutup Farizan. (bl)

Akademisi UI Tegaskan Konsistensi Kebijakan Pajak Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Investor

IKPI, Jakarta: Konsistensi kebijakan perpajakan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor di tengah ketidakpastian ekonomi global. Regulasi yang stabil dan memberikan kepastian hukum dinilai lebih efektif mendorong investasi dibandingkan perubahan kebijakan yang terlalu sering.

Hal tersebut disampaikan Dosen Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI Ridzza Djumri, dalam diskusi TAXCUSSION 2026 bertema “Indonesia’s Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure” yang diselenggarakan Divisi Research and Literature Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI) di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ridzza mengatakan pemerintah perlu menjaga konsistensi kebijakan agar dunia usaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas bisnis. Menurutnya, investor tidak hanya mempertimbangkan besaran insentif yang diberikan, tetapi juga melihat stabilitas regulasi dalam jangka panjang.

“Yang dibutuhkan investor adalah kepastian. Jangan sampai regulasi terus berubah sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha,” ujarnya.

Ia menilai berbagai perubahan regulasi perpajakan yang dilakukan pemerintah selama beberapa tahun terakhir perlu diiringi dengan kepastian implementasi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak maupun pelaku usaha.

Sebagai contoh, Ridzza menjelaskan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari PP Nomor 23 Tahun 2018, kemudian PP Nomor 55 Tahun 2022, hingga PP Nomor 20 Tahun 2026. Menurutnya, perubahan regulasi merupakan hal yang wajar sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi, namun pemerintah perlu memastikan arah kebijakan tetap konsisten.

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan utama investor ketika memutuskan menanamkan modal di suatu negara. Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan melakukan reformasi perpajakan dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Selain konsistensi regulasi, Ridzza juga menekankan pentingnya komunikasi kebijakan yang jelas kepada masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, substansi kebijakan yang baik tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan tersebut, Ridzza turut menyinggung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (transfer pricing). Menurutnya, penyusunan dokumentasi transfer pricing seharusnya lebih menitikberatkan pada substansi transaksi dibandingkan aspek administratif semata.

“Yang harus dibangun adalah kualitas analisis dan substansi transaksi, bukan sekadar kelengkapan dokumen administratif,” katanya.

Ridzza menilai pendekatan tersebut akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan perpajakan. Dengan regulasi yang konsisten, implementasi yang jelas, dan kepastian hukum yang terjaga, Indonesia dinilai akan lebih mampu mempertahankan kepercayaan investor di tengah dinamika ekonomi global. (bl)

id_ID