Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 48,11 Triliun hingga Februari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hingga 28 Februari 2026, total penerimaan pajak digital telah mencapai Rp 48,11 triliun.

Capaian tersebut berasal dari sejumlah sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun, pajak aset kripto Rp 1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,64 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 4,11 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Namun, sepanjang Februari tidak terdapat penambahan maupun perubahan data pemungut, sehingga jumlahnya tetap sama seperti Januari 2026.

Ia menambahkan, dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 223 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp 37,401 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 1,74 triliun pada tahun 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 1,96 triliun hingga Februari 2026, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp 875,31 miliar.

Dari sektor fintech, pemerintah berhasil menghimpun Rp 4,64 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk PPh 23, PPh 26, dan PPN atas layanan pinjaman berbasis teknologi.

Adapun pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp 4,11 triliun, yang didominasi oleh penerimaan PPN sebesar Rp 3,8 triliun.

Inge menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan peran ekonomi digital yang semakin besar terhadap penerimaan negara. Meski tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari, kinerja sektor ini tetap menunjukkan pertumbuhan yang kuat.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. (ds)

Indonesia-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp 392 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Jepang menyepakati 10 nota kesepahaman (MoU) dengan total nilai kerja sama mencapai US$ 23,1 miliar atau setara Rp 392,7 triliun. Kesepakatan ini dicapai dalam rangkaian kunjungan resmi Presiden Prabowo Subianto ke Jepang yang berlangsung sejak Minggu (29/3).

Dalam agenda tersebut, Prabowo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartoserta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Selain menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Imperial Hotel Tokyo, Presiden juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Naruhito dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi.

Dalam forum bisnis tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya mempercepat kerja sama ekonomi kedua negara yang telah terjalin selama puluhan tahun. Ia menilai, di tengah dinamika global yang semakin kompleks, kolaborasi erat menjadi sebuah keniscayaan.

“Saya hadir di sini bukan hanya untuk melanjutkan kemitraan yang sudah ada, tetapi untuk mendorongnya ke tingkat yang lebih tinggi dan lebih cepat. Dunia semakin mengecil. Tidak ada pilihan lain selain kerja sama erat di semua bidang,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Menurutnya, hubungan ekonomi yang kuat akan menjadi fondasi bagi terciptanya perdamaian dan persahabatan jangka panjang. Kesamaan kepentingan, lanjutnya, akan mendorong kedua negara untuk saling menjaga stabilitas dan masa depan bersama.

Hubungan ekonomi Indonesia dan Jepang saat ini tercatat semakin solid. Jepang merupakan tujuan ekspor terbesar keempat Indonesia dengan nilai mencapai US$ 17,61 miliar. Di sisi lain, Jepang juga menjadi salah satu investor utama dengan nilai investasi sebesar US$ 3,13 miliar, terutama di sektor otomotif, alat transportasi, serta industri kimia dan farmasi.

Peran Jepang juga signifikan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk di sektor transportasi, pelabuhan, energi, dan infrastruktur perkotaan melalui berbagai skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Prabowo turut mengapresiasi kualitas investasi Jepang yang dinilai unggul, baik dari sisi disiplin, penguasaan teknologi, maupun komitmen jangka panjang.

“Jepang membawa kualitas dalam investasi, disiplin, teknologi, dan komitmen jangka panjang. Itulah sebabnya investasi Jepang dihormati, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia dan secara pribadi saya sangat menghargai hubungan ini,” katanya.

Selain penandatanganan MoU, kedua negara juga mendorong pembaruan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) guna memperkuat fondasi kerja sama melalui peningkatan akses pasar, perluasan kolaborasi, serta modernisasi kerangka ekonomi bilateral.

Ke depan, Indonesia dan Jepang akan memperluas kerja sama ke sektor-sektor strategis masa depan, seperti transisi energi dan pertumbuhan hijau, transformasi industri dan hilirisasi, serta penguatan rantai pasok global.

Airlangga menyebut, kesepakatan bisnis dan pertukaran MoU tersebut menjadi langkah konkret menuju kemitraan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Indonesia percaya bahwa masa depan kemitraan ini terletak pada bekerja, berinovasi, dan bertumbuh bersama, sehingga dapat membentuk masa depan yang penuh kemakmuran bersama, tak hanya untuk kedua negara, tetapi juga untuk kawasan Indo-Pasifik,” tutur Airlangga. (ds)

Tak Perlu Cari Data, Ketua LPS Sebut Coretax Permudah Pelaporan SPT

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga serta seluruh pegawai LPS telah menyelesaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan jauh sebelum batas waktu yang ditentukan.

Anggito mengungkapkan, pelaporan SPT tersebut dilakukan pada 11 Maret 2026, bertepatan dengan periode Ramadan. Ia menegaskan bahwa lebih dari 500 pegawai LPS telah mengisi SPT secara lengkap dan tepat waktu.

“Alhamdulilah tanggal 11 Maret pada waktu Ramadan, saya, keluarga saya, anak saya, kemudian seluruh pegawai LPS jumlahnya lebih dari 500 orang sudah melakukan pengisian SPT, lengkap dan tepat,” ujar Anggito dalam unggahan di akun instagram KPP Pratama Sleman, Selasa (31/3).

Ia menambahkan, proses pelaporan kali ini terasa lebih mudah berkat sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Menurutnya, data yang dibutuhkan dalam pelaporan sudah terintegrasi secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mencari secara manual.

“Informasinya sudah ketarik sendiri. Kita tidak perlu mencari-cari. Sudah ada di situ, tinggal kita memverifikasi saja dengan manual yang kita punya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sudah berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan dalam proses pelaporan pajak.

“Coretax itu menurut saya sudah bagus,” tegas Anggito.

Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret.

Namun, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan 2025, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan. Hal ini diatur dalam KEP-55/PJ/2026.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Asing di Teluk Jakarta, Diduga Hindari Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata asing yang diduga melanggar ketentuan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama DJP Jakarta Utara melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta pada Senin sore, 30 Maret 2026.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menggali potensi penerimaan negara yang belum optimal.

“Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” ujar Siswo dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sekitar empat hingga lima kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan ditempatkan di sebuah pulau pribadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal tersebut langsung disegel sementara.

“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” katanya.

Ia menjelaskan, kapal wisata asing pada dasarnya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk kegiatan rekreasi di Indonesia. Namun, ditemukan indikasi bahwa fasilitas tersebut disalahgunakan untuk kepentingan bisnis, seperti disewakan atau bahkan dipindahtangankan kepada pihak di dalam negeri.

“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelas dia.

Saat ini, DJBC dan DJP masih melakukan penelitian untuk menghitung potensi kerugian negara. Siswo mengungkapkan, satu unit kapal wisata asing semestinya dikenakan bea masuk sebesar 5%, Pajak Penghasilan (PPh) 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sekitar 75%.

Sementara itu, perwakilan DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran tersebut untuk menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan.

“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi yang berada di perairan dan bersandar di Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah sekaligus menegakkan keadilan fiskal.

Menurutnya, kewajiban perpajakan harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilik barang mewah seperti kapal pesiar.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri.

Pihaknya pun akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanan atas kapal-kapal tersebut. (ds)

Istana Tegaskan Tidak Ada Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan belum ada rencana penyesuaian atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik untuk jenis subsidi maupun non-subsidi.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Prasetyo menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah koordinasi antara pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertamina, dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi. Pemerintah juga menjamin ketersediaan BBM tetap aman.

Lebih lanjut, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Prasetyo menekankan bahwa masyarakat tidak perlu panik ataupun resah terkait isu kenaikan harga BBM.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin. Dan harga tidak terjadi penyesuaian,” katanya.

Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian dan menenangkan masyarakat di tengah beredarnya berbagai spekulasi terkait kebijakan energi nasional. (ds)

DJP Catat Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus lebih dari 10 juta laporan hingga 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa total SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 10.124.668 SPT.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Rinciannya meliputi 8.877.779 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.039.175 SPT dari nonkaryawan.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 205.752 SPT dalam denominasi rupiah dan 145 SPT dalam denominasi dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), jumlahnya relatif kecil, yakni 1.795 SPT untuk badan dalam rupiah dan 22 SPT dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 17.367.922.

Mayoritas aktivasi dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 16.310.079 akun, diikuti wajib pajak badan sebanyak 967.121 akun.

Sementara itu, aktivasi dari instansi pemerintah tercatat 90.495 akun dan dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan orang untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

Wamenhan Ajak Aparatur Taat Pajak, Mulai dari Pelaporan SPT Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Donny Ermawan Taufanto, menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi aparatur negara dengan melakukan pengisian sistem Coretax di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Donny menekankan bahwa disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bagian dari integritas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran, khususnya di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Menurutnya, kepatuhan tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya melalui pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib disampaikan paling lambat setiap 31 Maret.

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi indikator penting transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, sehingga harus dilaksanakan secara tepat waktu dan penuh tanggung jawab,” tulisnya dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/3).

Selain LHKPN, ia juga mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Meski batas akhir pelaporan SPT jatuh pada 30 April, Wamenhan memilih untuk melaporkan lebih awal sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Ia turut menyoroti implementasi sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ia menilai sistem tersebut pada dasarnya tidak sulit digunakan, meskipun membutuhkan waktu adaptasi hingga terasa lebih ramah bagi pengguna.

Karena itu, Donny mendorong seluruh aparatur negara untuk tidak ragu mempelajari dan memanfaatkan Coretax secara optimal sebagai bagian dari transformasi digital di bidang perpajakan. (ds)

Lapor Pajak Lebih Mudah, Tepat, dan Aman: IKPI Pekanbaru Siapkan Wajib Pajak Badan Hadapi Coretax 2026

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bersiap menggelar seminar perpajakan bertajuk “Teknis dan Bimbingan Pengisian SPT Badan via Coretax Sesuai Proses Bisnis Usaha” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak menghadapi sistem perpajakan terbaru Coretax 2026.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S Pane (Rubi), menegaskan bahwa kegiatan ini mengusung semangat “Lapor Pajak Lebih Mudah, Tepat dan Aman” sebagai respons atas perubahan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital dan terintegrasi.

Menurut Rubi, kehadiran Coretax menuntut wajib pajak, khususnya badan usaha, untuk lebih adaptif terhadap perubahan proses bisnis pelaporan pajak. Oleh karena itu, seminar ini dirancang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis dan aplikatif.

“Seminar ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak dan praktisi untuk memahami alur pengisian SPT Badan melalui Coretax secara tepat sesuai proses bisnis usaha masing-masing,” ujar Rubi, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber berpengalaman, Lukmanul Hakim, yang akan membahas secara komprehensif teknis pengisian SPT Badan serta strategi penyesuaian dengan sistem Coretax 2026.

Dikatakannya, seminar dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, di Cititel Hotel Pekanbaru. Acara ini terbuka bagi berbagai kalangan, mulai dari praktisi perpajakan hingga wajib pajak, baik pemilik usaha maupun karyawan perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam terkait implementasi Coretax, termasuk potensi kendala yang sering muncul serta solusi praktis untuk memastikan pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

IKPI Pekanbaru juga menawarkan biaya pendaftaran yang bervariasi, yakni Rp500.000 bagi anggota IKPI dan Rp750.000 untuk umum. Sementara itu, peserta yang mendaftar lebih awal sebelum 6 April 2026 berkesempatan mendapatkan tarif khusus early bird sebesar Rp650.000.

Batas akhir pendaftaran ditetapkan 9 April 2026, sehingga calon peserta diimbau segera melakukan registrasi melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia.

Rubi menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memastikan wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menghadapi transformasi digital di sektor perpajakan.

“Dengan pemahaman yang tepat, kami berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT secara lebih akurat, efisien, dan tentunya aman di era Coretax,” tutupnya. (bl)

Tak Lagi Tersembunyi, Data Merek dan Paten Kini Diakses DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 terus memperluas jangkauan pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu langkah signifikan yang kini mulai berlaku adalah masuknya data merek dan paten ke dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menandai bahwa aset tidak berwujud yang selama ini relatif sulit terpantau, kini tidak lagi berada di luar jangkauan otoritas pajak. Data kekayaan intelektual yang sebelumnya tersimpan di Kementerian Hukum, kini resmi menjadi bagian dari basis data DJP.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang menegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Lebih rinci, dalam lampiran PMK tersebut, data merek dan kekayaan intelektual secara eksplisit masuk dalam kategori informasi yang wajib disampaikan kepada DJP, lengkap dengan elemen data yang menggambarkan kepemilikan dan status hukumnya.

Selain merek, data terkait paten dan kekayaan intelektual lainnya juga termasuk dalam cakupan informasi yang dihimpun untuk kepentingan perpajakan.

Masuknya data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP untuk menelusuri aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi signifikan, namun selama ini tidak selalu terlihat secara jelas dalam pelaporan pajak.

Dalam praktiknya, merek dan paten kerap menjadi sumber penghasilan melalui skema royalti, lisensi, maupun kerja sama pemanfaatan aset. Dengan adanya akses terhadap data ini, DJP dapat menguji kewajaran penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Kebijakan ini juga berdampak pada struktur usaha, khususnya bagi grup perusahaan yang memisahkan kepemilikan merek atau paten dengan entitas yang memanfaatkannya.

Dengan data yang terintegrasi, DJP kini memiliki peluang lebih besar untuk mengidentifikasi potensi praktik penghindaran pajak yang melibatkan pengalihan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sebagaimana diatur dalam lampiran PMK, sehingga memungkinkan analisis yang lebih cepat dan berbasis data lintas instansi.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang diterima belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.

Bagi pelaku usaha, khususnya di sektor kreatif, teknologi, dan manufaktur, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan kekayaan intelektual kini tidak hanya berdampak pada bisnis, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan perpajakan. (bl)

NPPN atau Pembukuan? Hari Ini Batas Penentuan bagi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Tahun Pajak 2026 jatuh pada hari ini, Selasa (31/3/2026).

Ketentuan tersebut mengharuskan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN untuk menyampaikan pemberitahuan paling lambat akhir Maret tahun pajak berjalan.

Penyampaian dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang menjadi platform administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila pemberitahuan tidak disampaikan hingga batas waktu, maka Wajib Pajak tidak dapat menggunakan NPPN dan wajib menggunakan pembukuan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.

NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto yang menggunakan persentase tertentu dari peredaran bruto, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.

Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dengan metode ini, Wajib Pajak tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, melainkan cukup menggunakan norma yang telah ditentukan.

Sebaliknya, pembukuan mengharuskan pencatatan seluruh transaksi usaha, termasuk penghasilan dan biaya, secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan pembukuan menjadi wajib bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketentuan batas waktu 31 Maret ini berlaku setiap tahun pajak dan menjadi syarat formal penggunaan NPPN.

Dalam praktiknya, penyampaian pemberitahuan sering dilakukan mendekati batas waktu, seiring meningkatnya aktivitas pelaporan melalui sistem perpajakan elektronik.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis apabila terjadi lonjakan akses secara bersamaan.

Karena itu, penyampaian pemberitahuan sebelum batas waktu menjadi penting untuk memastikan penggunaan metode penghitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak terdapat mekanisme perubahan metode penghitungan di tengah tahun pajak apabila batas waktu telah terlewati.

Dengan demikian, batas waktu 31 Maret menjadi penentu apakah Wajib Pajak menggunakan NPPN atau pembukuan untuk Tahun Pajak 2026. (bl)

id_ID