AEI Sebut Insentif Pajak Jadi Magnet Baru IPO

IKPI, Jakarta: Direktur Eksekutif AEI, Gilman Pradana Nugraha, mengungkapkan betapa strategisnya peran insentif pajak dalam mendorong perusahaan melantai di bursa. Menurutnya, insentif fiskal yang diberikan pemerintah kini menjadi “magnet baru” yang mampu menarik minat perusahaan untuk melakukan Initial Public Offering (IPO). Hal itu dikatakannya dalam webinar kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang dihadiri ratusan peserta, baru-baru ini.

Dalam paparannya, Gilman menjelaskan bahwa salah satu keuntungan terbesar bagi perusahaan yang resmi berstatus Tbk adalah kesempatan memperoleh penurunan tarif PPh Badan sebesar 3%. Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang mampu memenuhi syarat free float minimal 40 persen angka yang disebut Gilman cukup menantang namun memberikan manfaat fiskal yang sangat nyata. “Insentif ini menghemat biaya perusahaan secara langsung. Dan penghematan itu bisa dikonversi menjadi kapasitas ekspansi,” ujarnya.

Gilman menegaskan bahwa di tengah biaya permodalan yang tinggi dan tingkat suku bunga yang fluktuatif, perusahaan kini semakin melihat IPO sebagai opsi pendanaan yang lebih efisien. Tidak hanya karena potensi dana besar dari publik, tetapi juga karena adanya fasilitas perpajakan yang memperkecil beban keuangan perusahaan secara struktural. “IPO bukan sekadar membuka kepemilikan. IPO hari ini adalah strategi fiskal,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa insentif pajak tak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi juga bagi pendiri atau pemegang saham individu. Setelah perusahaan menjadi Tbk, founder yang menjual sahamnya dikenakan tarif pajak final hanya 0,5%. Menurut Gilman, hal ini membuat banyak perusahaan keluarga yang sebelumnya enggan membuka struktur kepemilikan kini mulai melirik pasar modal. “Banyak perusahaan besar yang masih privat karena tidak merasa perlu pendanaan. Tapi insentif pajak memberi alasan baru untuk mempertimbangkan IPO,” jelasnya.

Gilman kemudian menggambarkan besarnya potensi pasar modal saat ini. Nilai transaksi harian yang mencapai hampir Rp17 triliun, jumlah investor yang melonjak menjadi 19 juta, serta indeks yang terus mencetak rekor baru menjadi bukti bahwa minat publik terhadap pasar modal berada pada titik tertinggi. Fenomena ini menciptakan peluang besar bagi perusahaan yang ingin mengakses dana publik sekaligus menikmati insentif perpajakan.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang ingin memperoleh manfaat fiskal harus mempersiapkan struktur tata kelola dan kepatuhan pajak dengan serius. Mulai dari kesiapan laporan keuangan yang audit-ready hingga rekonsiliasi fiskal yang tidak menyimpan risiko. “Insentif pajak hanya berlaku bagi yang siap. Perusahaan harus bersih, teratur, dan transparan,” tegasnya.

Gilman menilai bahwa setelah melewati tahun politik dan berbagai penyesuaian regulasi, tahun 2026 akan menjadi momentum bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan insentif perpajakan dalam kerangka IPO. “Magnet IPO hari ini bukan hanya kapitalisasi pasar, tetapi juga efisiensi pajak yang semakin atraktif,” pungkasnya. (bl)

Kolaborasi IKPI–EAI Kupas Proses IPO: Michael Tekankan Kesiapan Pajak sebagai Penentu Kelancaran Go Public

IKPI, Jakarta: Webinar kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Emiten Indonesia (EAI) yang diikuti ratusan peserta menghadirkan penjelasan komprehensif mengenai proses Initial Public Offering (IPO). Michael, anggota IKPI Cabang Tangerang Selatan yang menjadi salah satu pembicara, menyampaikan bahwa keputusan untuk menjadi perusahaan terbuka harus disertai persiapan menyeluruh, mulai dari nilai perusahaan, tata kelola, hingga kepatuhan perpajakan.

Dalam paparannya, Michael menjelaskan lima alasan utama mengapa perusahaan memilih untuk go public, yaitu akses pendanaan yang lebih mudah, peningkatan nilai perusahaan, penguatan citra korporasi, keberlanjutan usaha, serta insentif perpajakan bagi emiten. Ia menekankan bahwa kesuksesan IPO tidak hanya ditentukan oleh prospek bisnis, tetapi juga oleh ketertiban administrasi internal perusahaan. Penilaian bisnis dan aset oleh lembaga appraisal menjadi fondasi untuk menentukan valuasi awal sebelum saham dilepas kepada publik. 

“Appraisal akan menentukan nilai bisnis dan aset. Semakin baik nilainya, semakin kuat posisi perusahaan saat memasuki pasar,” ujar Michael.

Pada aspek perpajakan, Michael menilai bahwa banyak perusahaan belum memahami bahwa setiap ketidaksesuaian pada pembukuan dan SPT masa lalu bisa menjadi hambatan besar dalam proses go public. Ia mengingatkan bahwa fasilitas penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% bukan diberikan secara otomatis, tetapi harus memenuhi syarat kepemilikan publik minimum 40% dan dimiliki setidaknya 300 pihak yang masing-masing tidak menguasai lebih dari 5% saham. 

Selain itu, perusahaan publik memiliki mekanisme khusus dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang harus berbasis laporan triwulanan. Michael menyoroti pentingnya pembukuan yang akurat selama 10 tahun karena seluruh dokumen tersebut akan diuji melalui proses tax due diligence. Kesalahan dasar seperti chart of accounts yang tidak konsisten, jurnal yang tidak sinkron dengan laporan keuangan, atau ketidaktepatan pemisahan penghasilan final dan non-final kerap menjadi temuan utama yang dapat menghambat proses IPO. 

Ia menegaskan bahwa perpajakan bersifat rule based, sehingga setiap unsur dalam laporan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan ketika dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang PPh maupun KUP.

Dalam penjelasannya, Michael juga memaparkan dampak implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax yang membuat seluruh data perusahaan semakin transparan, termasuk keterhubungan dengan perbankan. “Sekarang tidak ada lagi ruang untuk inkonsistensi data. Laporan keuangan, transaksi, hingga pembukuan semuanya terhubung dalam satu ekosistem,” tegasnya. 

Selain itu, transaksi saham di bursa, baik oleh badan maupun orang pribadi, dikenai pajak 0,1% dari nilai bruto penjualan dan tambahan 0,5% khusus saat IPO perdana.

Michael mengingatkan bahwa IPO bukan hanya aksi korporasi, tetapi juga ujian kepatuhan total. Ia berharap edukasi yang diberikan IKPI dan EAI mampu membantu perusahaan bersiap lebih matang sebelum melangkah ke Bursa Efek Indonesia. 

“IPO itu proses panjang. Jika fondasi pajaknya kuat, perusahaan akan jauh lebih percaya diri di mata investor,” ujarnya. (bl)

Pengaruh Dinamika Penurunan Suku Bunga Acuan THE FED terhadap Perekonomian Indonesia (Perspektif Inflasi, Pasar Modal, Suku Bunga BI, dan Kinerja Perpajakan)

Pada hari Rabu, 10 Desember 2025 waktu Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed) kembali memangkas suku bunga acuan (federal funds rate) sebesar 25 basis poin (bps), sehingga suku bunga acuan berada pada rentang 3,5%–3,75%. Keputusan ini menandai fase baru pelonggaran kebijakan moneter Amerika Serikat setelah periode pengetatan agresif pada 2022–2023 yang ditujukan untuk meredam lonjakan inflasi pasca pandemi dan guncangan harga komoditas global.

Dalam proyeksi berbagai analis, The Fed diperkirakan masih memiliki ruang untuk kembali memangkas suku bunga secara bertahap pada tahun 2026, dengan kelipatan 25 bps, sepanjang data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat bergerak sejalan dengan target dan ekspektasi. Dengan posisi Amerika Serikat sebagai ekonomi terbesar dunia dan dolar AS sebagai mata uang cadangan utama global, setiap perubahan kebijakan suku bunga The Fed tidak hanya berdampak pada perekonomian domestik AS, tetapi juga menimbulkan gelombang (spillover) ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

Artikel ini membahas dampak penurunan suku bunga The Fed terhadap perekonomian Indonesia dari empat perspektif utama, yaitu: (1) inflasi, (2) pasar modal, (3) suku bunga acuan Bank Indonesia, dan (4) kinerja perpajakan. Di samping itu, akan diulas secara singkat sejarah peran The Fed dalam membentuk dinamika ekonomi global, sehingga memberikan konteks akademis dan praktis bagi pembaca, baik untuk tujuan publikasi maupun pengajaran.

Sekilas Sejarah The Fed dan Pengaruhnya terhadap Ekonomi Dunia

The Fed dibentuk pada tahun 1913 melalui Federal Reserve Act sebagai respon terhadap serangkaian krisis perbankan yang mengguncang Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Tujuan awalnya adalah menciptakan bank sentral yang mampu menyediakan likuiditas darurat (lender of last resort) dan menstabilkan sistem keuangan.

Pada era Depresi Besar (Great Depression) tahun 1930-an, kebijakan moneter The Fed yang cenderung terlambat dan terlalu ketat dinilai oleh banyak ekonom sebagai salah satu faktor yang memperdalam kontraksi ekonomi, tidak hanya di Amerika Serikat tetapi juga di berbagai belahan dunia. Episode ini menjadi pelajaran penting mengenai peran bank sentral dalam menjaga stabilitas sistemik.

Pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an, di bawah kepemimpinan Paul Volcker, The Fed menaikkan suku bunga hingga di atas 15% untuk menghancurkan inflasi tinggi yang mengakar di perekonomian AS. Kebijakan yang kemudian dikenal sebagai Volcker Shock ini berhasil meredam inflasi, tetapi juga mendorong lonjakan biaya pinjaman global dan memicu krisis utang di berbagai negara berkembang, terutama di Amerika Latin.

Pada dekade 1990-an dan awal 2000-an, di bawah Alan Greenspan, The Fed mengelola suku bunga di tengah gelombang globalisasi keuangan dan liberalisasi pasar modal. Beberapa siklus kenaikan dan penurunan suku bunga AS, termasuk periode menjelang krisis finansial Asia 1997–1998, berkontribusi pada dinamika arus modal yang sangat besar ke dan dari negara-negara emerging markets, termasuk Indonesia, sehingga membuat perekonomian negara-negara tersebut semakin sensitif terhadap kebijakan moneter AS.

Krisis finansial global 2008 menjadi tonggak penting lain. Menyusul kejatuhan Lehman Brothers dan disfungsi pasar keuangan global, The Fed memangkas suku bunga mendekati nol dan meluncurkan program pelonggaran kuantitatif (quantitative easing/QE) dalam skala besar. Likuiditas global yang melimpah mengalir ke berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia, mendorong penguatan nilai tukar, penurunan yield obligasi, dan kenaikan harga aset finansial.

Pada tahun 2013, ketika The Fed mulai memberi sinyal akan mengurangi skala QE (tapering), pasar global bereaksi keras dalam peristiwa yang dikenal sebagai taper tantrum. Negara-negara emerging markets mengalami arus keluar modal (capital outflows), pelemahan tajam nilai tukar, serta kenaikan yield obligasi. Indonesia merasakan dampak tersebut melalui depresiasi rupiah dan peningkatan biaya pendanaan pemerintah maupun swasta.

Setelah pandemi COVID-19 dan berbagai paket stimulus fiskal-moneter yang sangat besar, The Fed kembali menormalisasi kebijakan dengan menaikkan suku bunga secara agresif pada 2022–2023 untuk meredam inflasi yang melonjak. Siklus pengetatan ini kembali menekan mata uang negara berkembang dan memicu penyesuaian suku bunga domestik di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dengan konteks historis tersebut, jelas bahwa The Fed bukan sekadar bank sentral nasional, melainkan salah satu aktor kunci yang membentuk lanskap ekonomi dan keuangan global. Setiap perubahan kebijakan suku bunga The Fed berpotensi membawa konsekuensi luas bagi negara-negara lain, baik melalui kanal nilai tukar, arrus modal, harga komoditas, maupun sentimen pasar.

Mekanisme Transmisi Kebijakan The Fed ke Perekonomian Indonesia

Dampak kebijakan The Fed terhadap Indonesia terjadi melalui beberapa jalur utama. Pertama, kanal suku bunga global dan yield spread. Penurunan suku bunga acuan The Fed cenderung menurunkan imbal hasil (yield) surat utang pemerintah AS, sehingga selisih imbal hasil (spread) antara aset berdenominasi rupiah dengan aset berdenominasi dolar AS dapat melebar. Hal ini membuat aset keuangan Indonesia tampak relatif lebih menarik bagi investor global.

Kedua, kanal nilai tukar dan arus modal portofolio. Suku bunga AS yang lebih rendah cenderung menurunkan daya tarik dolar AS sebagai instrumen investasi jangka pendek dan mendorong investor global mencari imbal hasil yang lebih tinggi di negara berkembang. Kondisi ini dapat mendorong arus modal masuk (capital inflows) ke pasar obligasi dan saham Indonesia, yang pada gilirannya mendukung penguatan atau setidaknya stabilitas nilai tukar rupiah.

Ketiga, kanal harga komoditas dan permintaan global. Sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, suku bunga yang lebih rendah di Amerika Serikat berpotensi mendukung aktivitas ekonomi global. Bila pertumbuhan global menguat, permintaan terhadap komoditas ekspor Indonesia seperti batubara, CPO, nikel, dan lain-lain dapat meningkat, memberikan dukungan tambahan bagi kinerja ekspor dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Keempat, kanal ekspektasi dan sentimen pasar. Pernyataan resmi The Fed, proyeksi suku bunga (dot plot), dan komunikasi kebijakan lainnya membentuk ekspektasi pelaku pasar global. Jika pasar meyakini bahwa penurunan suku bunga The Fed akan berlanjut, harga aset keuangan global akan menyesuaikan (re-pricing) sejak dini, termasuk di pasar keuangan Indonesia.

Dampak Penurunan Suku Bunga The Fed terhadap Perekonomian Indonesia

Perspektif Inflasi

Dalam beberapa tahun terakhir, inflasi Indonesia relatif terjaga dalam kisaran sasaran Bank Indonesia. Penurunan suku bunga The Fed berpotensi memberikan dukungan tambahan bagi stabilitas inflasi Indonesia, terutama melalui kanal nilai tukar. Dengan tekanan terhadap dolar AS yang mereda dan kemungkinan menguatnya rupiah, tekanan imported inflation dari barang-barang impor seperti BBM, pangan, dan bahan baku industri dapat berkurang.

Namun demikian, dampak positif tersebut bukan berarti tanpa risiko. Apabila penurunan suku bunga The Fed mendorong pemulihan ekonomi global yang kuat, harga komoditas energi dan pangan dunia bisa mengalami kenaikan, yang kemudian menekan inflasi domestik melalui jalur harga pangan bergejolak (volatile foods) dan harga yang diatur pemerintah (administered prices). Dalam situasi ini, kebijakan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia menjadi sangat penting untuk mengendalikan ekspektasi inflasi.

Secara keseluruhan, dalam konteks penurunan suku bunga The Fed pada akhir 2025, peluang stabilitas inflasi Indonesia cenderung lebih besar daripada risikonya, selama faktor-faktor domestik seperti pasokan pangan, kebijakan harga energi, dan koordinasi kebijakan fiskal–moneter tetap terjaga dengan baik.

Perspektif Pasar Modal

Penurunan suku bunga The Fed secara historis cenderung bersifat positif bagi pasar keuangan negara berkembang, termasuk pasar modal Indonesia. Dari sisi pasar saham, penurunan suku bunga global menurunkan cost of equity dan meningkatkan valuasi teoritis saham melalui penurunan tingkat diskonto (discount rate). Sektor-sektor yang peka terhadap suku bunga seperti perbankan, properti, dan konsumsi berpotensi memperoleh sentimen positif, terutama jika didukung oleh fundamental domestik yang kuat.

Di pasar obligasi, penurunan suku bunga The Fed dan yield US Treasury akan membuat imbal hasil surat berharga negara (SBN) Indonesia semakin menarik secara relatif. Hal ini dapat mendorong permintaan SBN oleh investor global dan domestik, sehingga menurunkan yield SBN dan pada akhirnya menurunkan biaya pinjaman pemerintah. Penurunan yield SBN juga berpotensi menurunkan biaya pendanaan korporasi melalui pasar obligasi korporasi.

Meski demikian, volatilitas tetap perlu diwaspadai. Perubahan ekspektasi pasar terhadap jalur suku bunga The Fed, data ekonomi AS yang berbeda dari perkiraan, atau eskalasi risiko geopolitik dapat memicu pembalikan arus modal secara cepat. Oleh karena itu, penguatan fundamental domestik, kedalaman pasar keuangan, dan komunikasi kebijakan yang kredibel dari otoritas moneter dan otoritas pasar modal menjadi prasyarat penting untuk mengoptimalkan manfaat penurunan suku bunga The Fed bagi pasar modal Indonesia.

Perspektif Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Penurunan suku bunga The Fed mengurangi tekanan eksternal terhadap perekonomian Indonesia, terutama yang terkait dengan stabilitas nilai tukar rupiah dan arus modal. Dalam kondisi ini, ruang kebijakan Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga acuan (BI-Rate) secara selektif dan bertahap menjadi lebih terbuka dibandingkan ketika The Fed berada pada fase pengetatan agresif.

Namun demikian, keputusan Bank Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan The Fed. BI harus mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti proyeksi inflasi domestik, kesenjangan output (output gap), kondisi sektor keuangan, serta risiko eksternal lain yang mungkin timbul dari perlambatan ekonomi global atau dinamika harga komoditas. Dengan kata lain, penurunan suku bunga The Fed memberikan ruang gerak tambahan, tetapi tidak boleh mendorong BI untuk mengambil kebijakan pelonggaran yang berlebihan.

Pendekatan yang paling realistis adalah kebijakan pelonggaran yang hati-hati (cautious easing), di mana BI menurunkan suku bunga secara terbatas dan bertahap, sambil tetap mengandalkan instrumen lain seperti kebijakan makroprudensial, intervensi nilai tukar, dan pengelolaan likuiditas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Perspektif Kinerja Perpajakan Indonesia

Kinerja perpajakan Indonesia, yang tercermin dari rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara peers di kawasan maupun negara anggota OECD. Penurunan suku bunga The Fed tidak secara langsung mengubah struktur perpajakan Indonesia, tetapi dapat mempengaruhi basis pajak melalui dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, dan profitabilitas dunia usaha.

Apabila penurunan suku bunga The Fed berhasil menciptakan lingkungan keuangan global yang lebih kondusif, maka biaya pendanaan investasi dapat menurun dan aktivitas ekonomi domestik berpotensi meningkat. Pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat akan memperluas basis pajak, baik dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Orang Pribadi, maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi dan investasi.

Di sisi lain, stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi yang terkendali juga membantu dunia usaha dalam melakukan perencanaan keuangan dan investasi, sehingga mengurangi risiko kebangkrutan dan tunggakan pajak. Bagi pemerintah, kondisi ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong reformasi perpajakan yang berorientasi pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, dan penguatan administrasi perpajakan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi dan data yang lebih komprehensif.

Namun, perlu diingat bahwa jika penurunan suku bunga The Fed mencerminkan pelemahan ekonomi global yang lebih dalam, maka kinerja sektor ekspor dan komoditas Indonesia bisa tertekan, yang pada gilirannya melemahkan penerimaan pajak dari sektor tersebut. Oleh karena itu, strategi perpajakan Indonesia harus adaptif, memanfaatkan peluang ketika siklus global menguntungkan, dan memperkuat basis pajak domestik ketika siklus global berada dalam fase melemah.

Prospek 2026 dan Implikasi Kebijakan

Dengan asumsi The Fed kembali memangkas suku bunga beberapa kali pada tahun 2026, peta kebijakan moneter global akan bergerak menuju rezim suku bunga yang lebih rendah setelah periode “higher for longer”. Bagi Indonesia, skenario ini menghadirkan kombinasi peluang dan tantangan. Di satu sisi, lingkungan suku bunga global yang rendah dapat mendukung pembiayaan pembangunan melalui penurunan biaya pinjaman pemerintah dan swasta, serta mendorong arus modal masuk ke pasar keuangan domestik.

Di sisi lain, ketidakpastian tetap akan membayangi, baik dari sisi geopolitik, dinamika perdagangan internasional, maupun prospek pertumbuhan ekonomi negara-negara utama seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Uni Eropa. Dalam konteks ini, Indonesia perlu terus memperkuat fondasi domestik, termasuk menjaga disiplin fiskal, stabilitas sistem keuangan, iklim investasi, dan kualitas kelembagaan perpajakan.

Bagi pembuat kebijakan, penting untuk melihat penurunan suku bunga The Fed bukan sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai jendela peluang untuk mempercepat reformasi struktural di dalam negeri. Bagi akademisi dan pendidik, episode ini dapat dijadikan studi kasus aktual tentang interaksi kebijakan moneter global dan perekonomian domestik, serta hubungan antara kebijakan suku bunga, pasar keuangan, dan penerimaan negara.

Ringkasan

Penurunan suku bunga acuan The Fed pada Desember 2025 ke kisaran 3,5%–3,75% merupakan bagian dari siklus pelonggaran kebijakan moneter Amerika Serikat setelah fase pengetatan yang cukup agresif. Bagi Indonesia, kebijakan ini memberikan angin segar melalui berkurangnya tekanan eksternal, stabilitas nilai tukar, dan potensi peningkatan aliran modal ke pasar keuangan domestik.

Dari perspektif inflasi, penurunan suku bunga The Fed cenderung mendukung stabilitas harga melalui kanal nilai tukar, meskipun risiko kenaikan harga komoditas global tetap perlu diwaspadai. Dari sisi pasar modal, lingkungan suku bunga global yang lebih rendah berpotensi meningkatkan valuasi aset dan menurunkan biaya pendanaan pemerintah dan sektor swasta. Bagi Bank Indonesia, kebijakan The Fed membuka ruang pelonggaran tambahan, tetapi tetap menuntut kehati-hatian demi menjaga kredibilitas dan stabilitas makroekonomi.

Sementara itu, dari perspektif perpajakan, peluang untuk meningkatkan kinerja penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan pemanfaatan momentum pertumbuhan ekonomi harus diimbangi dengan kebijakan yang terukur dan tidak kontraproduktif terhadap iklim usaha. Pada akhirnya, kualitas respons kebijakan domestik—baik di bidang moneter, fiskal, maupun regulasi sektor keuangan—akan menentukan sejauh mana Indonesia dapat mengonversi perubahan kebijakan The Fed menjadi manfaat nyata bagi pembangunan nasional.

Penulis adalah Anggota Departemen Humas PP-IKPI

Donny Danardono

Email: donnydanardono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI Cabang Banjarmasin, Cabang Banjarbaru, Kanwil DJP Kalselteng  dan IBITEK Sukses Selenggarakan Kolaborasi Workshop Coretax

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin–Banjarbaru bersama Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalselteng dan Kampus IBITEK menggelar workshop perpajakan bertema Implementasi Coretax untuk Persiapan Pelaporan SPT Tahunan 2025, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan Kredit Point SKPPL bagi konsultan pajak berizin.

Workshop diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas anggota IKPI, para dosen, serta wajib pajak orang pribadi dan badan. Antusiasme peserta terlihat sejak sesi awal, ketika pemateri mulai mengupas tata cara pengisian SPT Tahunan PPh baik secara teori maupun praktik melalui sistem Coretax.

(Foto: Istimewa)

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menegaskan bahwa workshop ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis peserta, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kualitas edukasi pajak di masyarakat.

“Workshop ini kami selenggarakan untuk membekali peserta memahami implementasi Coretax, aturan-aturan baru, serta persiapan menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025. Edukasi seperti ini penting agar wajib pajak mampu menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar, mudah, dan tepat waktu,” kata Martha, Kamis (11/12/2025).

Menurut Martha, peningkatan literasi perpajakan adalah kunci untuk memperkuat tingkat kepatuhan. Melalui pelatihan yang terstruktur, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi akan memiliki keterampilan dan pemahaman yang memadai dalam menghadapi reformasi administrasi perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Ia menekankan bahwa IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa.

“Sebagai mitra DJP, kami berkewajiban membantu pemerintah menyampaikan aturan perpajakan secara benar kepada masyarakat. Ini bagian dari pengabdian IKPI bagi Nusa Bangsa, agar wajib pajak dapat menjadi warga negara yang patuh dan taat pajak,” katanya.

Martha juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang mulai dilakukan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Karena itu, pemahaman teknis sejak dini menjadi kebutuhan mendesak.

“Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pemeriksaan. Jika kita memahami sistem ini dengan baik, maka era baru administrasi perpajakan yang terintegrasi dapat berjalan optimal dan membantu meningkatkan penerimaan negara,” jelasnya.

Ia berharap workshop ini menjadi jembatan penting dalam transisi menuju sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan user-friendly, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, konsultan pajak, akademisi, dan masyarakat luas. (bl)

Dirjen Pajak Soroti Sulitnya Memajaki Minerba dan Sawit

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, kembali menegaskan bahwa sektor mineral dan batu bara (minerba) serta sawit masih menjadi tantangan terbesar dalam penerimaan negara. Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten Episode 2—Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba yang disiarkan melalui YouTube Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).

Bimo mengungkapkan bahwa problem klasik ini sudah ia temui sejak pertama kali berkarier di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2002. Dua dekade berlalu, kesulitannya tetap sama: memastikan pemilik usaha ekstraktif memenuhi kewajiban pajak secara adil dan konsisten.

“Sejak 2002 saya bekerja di pajak itu, selalu sektor strategis yang dikejar-kejar pajaknya dan enggak rampung-rampung sampai hari ini, sektor minerba dan sawit,” tegasnya.

Sebagai industri yang mengolah kekayaan alam dalam jumlah besar, Bimo menilai seharusnya minerba dan sawit menjadi penyumbang utama penerimaan negara. Namun ia menyinggung bahwa praktik pemanfaatan sumber daya alam justru belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama pengelolaan kekayaan negara.

“Betapa sebenarnya value added belum bisa kami secure. ESDM, DJP, DJSEF, pemerhati, akademisi, dan konsultan ini PR kita bersama,” kata Bimo.

Menurutnya, masih banyak celah tata kelola fiskal yang menyebabkan negara tidak memperoleh nilai tambah optimal dari sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia tersebut.

Bimo juga menyoroti hubungan erat industri ekstraktif dengan para high net worth individual (HNWI) atau kelompok orang super kaya di Indonesia. Ia menyebut pemungutan pajak terhadap kelompok ini masih membutuhkan pembenahan serius, terutama menyangkut transparansi dan pelaporan yang akurat.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan integrasi data antarinstansi kini menjadi amunisi kuat bagi otoritas pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak secara lebih presisi.

“Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan. Terkadang wajib pajak mungkin merasa kita enggak punya akses pada data tersebut, sehingga di SPT-nya tidak dimasukkan,” ujarnya.

Dorong Reformasi Tata Kelola dan Keterbukaan Data

Bimo meyakini bahwa penguatan basis data, kerja sama lintas otoritas, serta peningkatan integritas sistem perpajakan menjadi kunci untuk menutup tax gap di sektor ekstraktif. Dirinya menegaskan bahwa tantangan besar ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh DJP, tetapi memerlukan kolaborasi semua pihak.

Dengan tekanan publik terhadap transparansi dan penerimaan negara yang semakin besar, Bimo menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi perpajakan yang mampu memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat. (alf)

Bea Keluar Emas Resmi Berlaku: Purbaya Tegaskan Aturan Baru untuk Jaga Cadangan Nasional

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan kebijakan baru yang mengatur ekspor komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan ini menandai babak baru tata kelola mineral berharga nasional, sebab setiap produk emas yang diekspor kini resmi dikenakan bea keluar.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan kewenangannya untuk memungut tarif ekspor emas. “Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar,” bunyi Pasal 2 PMK 80/2025, dikutip Kamis (11/12/2025).

Alasan Kuat di Balik Kebijakan Baru

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan langkah strategis untuk mengamankan cadangan emas nasional yang terus menurun. Padahal, Indonesia tercatat sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia.

“Cadangan bijih emas kita menunjukkan tren menurun, sementara kebutuhan dalam negeri meningkat seiring pengembangan ekosistem bullion bank,” ujar Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Situasi global juga menjadi pertimbangan. Harga emas dunia melesat hingga US$ 4.076,6 per troy ons pada November 2025, yang berpotensi mendorong ekspor berlebihan jika tidak diatur.

Landasan Hukum: Pasal 2A UU Kepabeanan

Penerapan bea keluar emas berlandaskan Pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan, yang mengatur bahwa bea keluar digunakan untuk:

Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, Melindungi kelestarian sumber daya alam, Mengantisipasi lonjakan harga komoditas ekspor tertentu di pasar internasional, Menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Purbaya menegaskan bahwa seluruh tujuan tersebut relevan dengan kondisi emas Indonesia saat ini.

Dorong Hilirisasi dan Penguatan Ekosistem Bullion Bank

Lebih jauh, bea keluar emas dirancang untuk mendorong:

Peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri emas, Pemenuhan kebutuhan emas domestik bagi ekosistem bullion bank, Optimalisasi pengawasan transaksi emas, Peningkatan penerimaan negara.

“Bea keluar ini diperlukan untuk memastikan suplai emas di dalam negeri tetap tersedia dan dapat mendorong hilirisasi yang memberi manfaat ekonomi lebih besar,” tegas Purbaya.

Dengan diberlakukannya PMK 80/2025, pemerintah berharap tata kelola emas nasional semakin kuat, pasokan domestik terjaga, dan industri hilir mampu tumbuh lebih cepat di tengah momentum kenaikan harga emas global. (alf)

IKPI Pengda DKJ Kunjungi Kanwil DJP Jakpus, Bahas Tantangan Coretax 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (10/12/2025). Rombongan yang dipimpin Ketua Pengda DKJ, Tan Alim, disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi bersama jajaran pimpinan.

Pada kesemptan itu, Tan Alim memperkenalkan struktur kepengurusan pengurus daerah dan cabang yang hadir yang dilanjutkan oleh Eddi Wahyudi yang juga memperkenalkan jajaran Kanwil kepada rombongan IKPI sebelum memasuki diskusi terkait kesiapan menghadapi implementasi Coretax 2026, yang akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.

(Foto: Istimewa)

Dalam dialog tersebut, Eddi menyampaikan bahwa program kerja IKPI untuk tahun 2026 akan beririsan dengan transformasi sistem DJP. Ia menjelaskan bahwa DJP dan relawan pajak baru saja melakukan stress test pelaporan SPT, dan hasilnya dinilai cukup berhasil. Karena itu, ia berharap konsultan pajak turut membantu mengawal kelancaran operasional Coretax. DJP, tambahnya, siap memberikan pendampingan jika dibutuhkan.

Eddi menegaskan bahwa DJP kini lebih menitikberatkan penggunaan teknologi informasi sebagai tulang punggung administrasi pajak. Efisiensi menjadi salah satu hasil nyata, di mana penggunaan kertas kini tinggal kurang dari 30 persen dibandingkan sebelumnya.

(Foto: Istimewa)

Ia juga menyampaikan pentingnya sinkronisasi data dan teknologi antara wajib pajak, DJP, dan konsultan pajak, mengingat potensi edukasi perpajakan masih sangat besar.
Menurut Eddi, apabila sistem berjalan efektif, kualitas pelaporan SPT Tahunan dan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan. Penguasaan sistem oleh konsultan pajak juga diyakini mampu mempersempit tax gap di lapangan. Ia turut mencontohkan pengalaman Australian Tax Office (ATO) yang membutuhkan 15 tahun membangun sistem sejenis, namun Indonesia dinilainya bisa bergerak lebih cepat karena fondasi digital sudah lebih matang.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI juga memberikan masukan melalui Santoso Aliwarga yang menyinggung perlunya evaluasi terhadap PMK 15, terutama menyangkut batas waktu penanganan SP2DK, pemeriksaan, dan keberatan. Menurutnya, penerapan aturan tersebut dapat menjadi tidak selaras dengan kesiapan Coretax yang masih dalam pengembangan. Karena itu IKPI menilai revisi atau penyesuaian waktu implementasi penting untuk memastikan regulasi dan teknologi bergerak sejalan.

(Foto: Istimewa)

Hadir rombongan dari IKPI

Pengda DKJ
• Tan Alim
• Mardi D. Muljana
• Onny Ritonga
• Hery Juwana

Pengurus Cabang
• Suryani (Ketua Jakpus)
• Santoso Aliwarga (Jakpus)
• Heri Purwanto (Jakpus)
• Tri Muryani (Jakpus)
• Maykel Susanto (Jakpus)
• Edwin Setiadi (Jakpus)
• Rian Sumarta (Jakut)
• Sophia Rengganis (Jakbar)
(bl)

Restitusi Rp25 Triliun per Tahun, Menkeu Purbaya Sebut UU Ciptaker Tekan Negara

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penerapan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah menekan penerimaan negara dari sektor batu bara. Perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) membuat pemerintah harus menganggarkan restitusi PPN dalam jumlah yang sangat besar.

“Sejak batu bara menjadi BKP, industri bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Nilainya sekitar Rp25 triliun per tahun,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa besarnya restitusi yang harus dibayarkan negara bahkan mengubah posisi penerimaan batu bara dari positif menjadi negatif. Meski biaya produksi perusahaan tambang terbilang tinggi, nilai restitusi yang diklaim industri jauh lebih besar daripada penerimaan pajak yang masuk.

“Net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah dengan pajak segala macam jadi negatif,” tegasnya. Ia menyebut kondisi tersebut seperti memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sebenarnya telah menikmati keuntungan ekspor. “Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi secara enggak langsung,” ucapnya.

Untuk mengoreksi distorsi fiskal tersebut, pemerintah kini menyiapkan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas. Langkah ini, menurut Purbaya, tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan situasi seperti sebelum UU Ciptaker diberlakukan. “Daya saing tidak akan berkurang karena hanya kembali seperti sebelum 2020, dan saat itu mereka tetap bisa bersaing,” katanya.

Purbaya menambahkan bahwa besarnya restitusi batu bara juga menjadi salah satu faktor utama penurunan penerimaan pajak tahun ini. “Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bea restitusi cukup besar,” jelasnya. (alf)

Pengusaha Datangi Menkeu Purbaya, Bahas Debottlenecking hingga Insentif Fiskal

IKPI, Jakarta: Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis pagi (11/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N. Bakrie, memimpin rombongan yang beranggotakan para pelaku industri dari sektor besi dan baja, tekstil, serta alas kaki.

Kedatangan mereka bertujuan membuka dialog langsung dengan Menkeu Purbaya terkait berbagai isu strategis dunia usaha, mulai dari debottlenecking, insentif fiskal, hingga hambatan-hambatan yang dinilai mengganjal percepatan kegiatan ekonomi.

“Ngobrol aja debottlenecking, insentif, dan lain-lain. Tapi meeting dulu kali ya,” ujar Anindya di kantor Kemenkeu.

Purbaya Siapkan “Sidang Debottlenecking” untuk Pelaku Usaha

Purbaya dalam beberapa bulan terakhir memang aktif memimpin Kelompok Kerja (Pokja) Debottlenecking, bagian dari Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Melalui forum tersebut, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha untuk menyampaikan langsung hambatan yang mengganggu aktivitas bisnis dan menghambat investasi.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Purbaya bahkan menegaskan bahwa ia menyediakan satu hari penuh untuk memimpin sidang debottlenecking guna menyelesaikan laporan para pelaku industri.

“Bapak-bapak dan ibu-ibu para pelaku bisnis, kalau ada hambatan di bisnis Anda, lapor. Kami sediakan waktu. Saya sendiri yang memimpin sidang debottlenecking,” ujar Purbaya dalam Pembukaan Rapimnas Kadin 2025, 3 Desember lalu.

Ia menegaskan bahwa peran semacam ini bukan hal baru baginya. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Marves pada 2018–2020, Purbaya juga kerap memimpin penyelesaian hambatan investasi lintas sektor.

Pertemuan pagi ini antara Kadin dan Menkeu menjadi momentum lanjutan bagi dunia usaha untuk menyampaikan aspirasi—sekaligus menguatkan koordinasi dalam menuntaskan simpul-simpul masalah yang memperlambat laju perekonomian.

Berbagai masukan dari industri diperkirakan akan dibawa ke meja Pokja Debottlenecking sebagai bahan pembahasan berikutnya. (alf)

Pengaturan Perpajakan atas Sumbangan Dalam Penanggulangan Bencana Banjir Sumatera: Analisis UU PPh, UU Penanggulangan Bencana, PP 93/2010, dan PMK 76/2011

ABSTRAKSI

Bencana banjir yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk yang terkini di Sumatera (Aceh, Sumatera utara, dan Sumatera barat), dan juga banjir lahar dingin di daerah Lumajang Jawa timur telah menimbulkan kerugian besar baik dari sisi materi maupun korban jiwa, berdasarkan data dari harian kompas tanggal 9 Desember 2025 jumlah korban meninggal telah mencapai 961 jiwa, dengan banyak korban masih hilang. Melihat kondisi tersebut, masyarakat, pelaku usaha, influencer, yayasan sosial, yayasan keagamaan serta pemerintah daerah berpartisipasi aktif tanpa komando melakukan penggalangan dana untuk membantu korban terdampak.

Di sisi fiskal, sumbangan untuk bencana memiliki pengaturan khusus dalam Pajak Penghasilan (PPh). Secara prinsip, sumbangan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, kecuali jika memenuhi ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintan No. 93/2010, dan PMK 76/2011. Artikel ini menganalisis kerangka hukum perpajakan yang mengatur sumbangan penanggulangan bencana, persyaratan agar sumbangan diakui sebagai biaya, serta implikasi praktis bagi pemberi donasi.

Artikel ini menunjukkan bahwa regulasi telah memberikan ruang pengurangan pajak yang signifikan, namun masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, terutama terkait legalitas lembaga penyalur, dokumentasi, dan konsistensi penetapan status “bencana nasional”. Sehingga perlu dipikirkan ulang terkait dengan kriteria sumbangan untuk bencana, karena peran Masyarakat dan dunia usaha sangat diperlukan bagi para korban, dan Pemerintah pun sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan oleh Masyarakat.

LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam, wilayah Indonesia berada di wilayah cincin api pasifik (ring of fire), akibatnya menjadi salah satu negara yang paling rawan bencana vulkanik (gunung Meletus) dan seismik (gempa bumi dan sunami) diluar dari bencana tersebut Indonesia juga rawan bencana seperti longsor dan banjir. Kondisi bencana semakin diperparah dengan pemanasan global (efek rumah kaca) yang membuat frekuensi bencana menjadi lebih sering.

Kondisi tersebut menjadi alasan dibentuknya UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Adapun bencana banjir yang sekarang menerjang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah menimbulkan kerugian yang sangat besar yaitu sebesar Rp. 68,67 triliun menurut Centre of Economic and Law Studies (Celios).

Yang patut diapresiasi ialah spontannya rakyat Indonesia dalam membantu mengurangi penderitaan sesama dengan melakukan penggalangan dana, penggalangan dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari influencer, yayasan sosial dan keagamaan, lembaga resmi, sampai tokoh publik seperti kepala daerah. Karena kondisi para korban berpacu dengan waktu, semakin lambat bantuan yang mereka terima, maka akan semakin besar korban dan penderitaan yang mereka hadapi.

Dalam perspektif perpajakan, muncul pertanyaan mengenai apakah biaya sumbangan untuk bencana dapat dijadikan pengurang pajak bagi perusahaan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan. Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan ketentuan dasar bahwa sumbangan pada umumnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya, kecuali untuk sumbangan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

DASAR HUKUM

Konsep Pengurang Penghasilan Bruto dalam Pajak Penghasilan

Dalam sistem PPh Indonesia, biaya-biaya yang dapat dibebankan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang jika diringkas maka biaya tersebut harus memenuhi dua syarat utama:

• berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan

• terkait dengan prinsip menghasilkan, menagih, atau memelihara penghasilan (3M).

Karena sumbangan bukan aktivitas usaha, maka secara prinsip tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto kecuali diberi pengecualian oleh undang-undang.

Dasar Hukum Pengaturan Bencana Dan Sumbangan Bencana Nasional

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008)

Pasal 6 ayat (1) : “Besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

huruf i :

“Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannyan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Pasal 1 angka 1 tentang definisi bencana:

“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.”

Pasal 7 ayat (2): indikator penetapan status bencana nasional/daerah:

• jumlah korban;

• kerugian harta benda;

• kerusakan prasarana dan sarana;

• cakupan luas wilayah;

• dampak sosial ekonomi.

Pasal 7 ayat (3): ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010

Tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Fasilitas Pendidikan, Pembinaan Olahraga, dan Pembangunan Infrastruktur Sosial.

Pasal 1:

“Sumbangan … terdiri atas:

Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional … disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau … melalui lembaga/pihak berizin.”

Pasal 2: syarat sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

• Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya;

• Tidak menyebabkan rugi;

• Didukung bukti sah;

• Lembaga penerima memiliki NPWP (kecuali badan tertentu).

Pasal 3: batas maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya.

PMK No. 76/PMK.03/2011

Tentang tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan.

PEMBAHASAN

Pengaturan Status Bencana dan Implikasinya terhadap Pajak

Agar sumbangan dapat menjadi biaya fiskal, syaratnya:

• bencana ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres;

• penerima sumbangan adalah BNPB atau lembaga berizin dan ber-NPWP;

• ada bukti kwitansi sah;

• tidak menimbulkan rugi fiskal;

• maksimal 5% dari laba fiskal tahun sebelumnya;

• tercatat dalam pembukuan.

Persyaratan Lembaga Penerima Sumbangan

PP 93/2010 dan PMK 76/2011 mengharuskan lembaga penerima:

• berbadan hukum,

• memiliki NPWP,

• menyampaikan laporan pertanggungjawaban,

• tidak mencari keuntungan.

Pemberian sumbangan melalui influencer atau kepala daerah

Tidak dapat dibiayakan karena tidak memenuhi syarat sebagai lembaga penyalur berbadan hukum.

ANALISIS MASALAH DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI

Jika pemerintah tidak menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional, maka sumbangan tidak dapat dibiayakan.

Solusi: sumbangan dialihkan kepada lembaga keagamaan resmi sesuai PMK 90/PMK.03/2020, dengan catatan memenuhi persyaratan administratif.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan

• Secara prinsip, sumbangan tidak dapat menjadi biaya kecuali memenuhi PP 93/2010.

• PMK 76/2011 mengatur administrasi secara detail.

• Sumbangan melalui influencer tidak dapat dibiayakan.

• Tantangan utama: pemahaman wajib pajak, status bencana, dan dokumentasi.

• Solusi: salurkan melalui lembaga keagamaan.

Rekomendasi

• Pemerintah perlu mempercepat penetapan status bencana nasional atau merevisi Pasal 6 ayat (1) huruf i.

• Influencer harus bekerja sama dengan lembaga resmi.

• Wajib pajak harus memastikan bukti lengkap.

• Publik perlu edukasi mengenai aturan sumbangan.

• Regulasi perlu menyesuaikan era crowdfunding.

• Perlu lembaga CSR nasional agar sumbangan otomatis dapat dibebankan secara fiskal.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

id_ID