IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai integrasi data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan sistem perpajakan dapat mencegah praktik penghindaran pajak yang selama ini masih terjadi.
Menurutnya, registrasi UMKM menjadi langkah awal untuk membangun basis data yang akurat sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Luhut mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema agar seluruh UMKM mendaftarkan usahanya untuk memperoleh berbagai insentif, mulai dari fasilitas perpajakan, kredit usaha rakyat (KUR), hingga dukungan lainnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah tidak hanya memperoleh data pelaku usaha yang lebih lengkap, tetapi juga dapat menghubungkannya dengan sistem administrasi perpajakan.
“Begitu dia mendaftar, dia akan teregister kepada pajak, sehingga dia tidak lari lagi dari batas bayar Rp 4 miliar sekian supaya dia tidak bayar pajak,” ujar Luhut dalam acara Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I, dikutip Sabtu (8/8).
Menurutnya, integrasi data akan menutup celah bagi pelaku usaha yang sengaja menjaga omzet tetap berada di bawah batas tertentu demi menghindari kewajiban perpajakan.
Dengan data yang terhubung, pemerintah dapat memantau perkembangan usaha secara lebih akurat sekaligus memastikan pemberian insentif berjalan lebih tepat sasaran.
Namun, Luhut menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, melainkan membangun ekosistem UMKM yang lebih sehat dan profesional.
“Tapi dengan begitu, kita pun bisa monitor, memberi saran ke dia, memberi insentif ke dia. Kalau dia melakukan sesuatu sehingga dia lebih profesional dan dia mengurangi kemungkinan membuat salah,” katanya.
Ia mengungkapkan pemerintah saat ini juga masih menghadapi tantangan berupa belum tersedianya data UMKM yang benar-benar valid.
Meski jumlah UMKM selama ini diperkirakan mencapai hampir 70 juta unit, pemerintah masih menyusun basis data yang lebih komprehensif.
Karena itu, Luhut mengusulkan agar seluruh pelaku UMKM diwajibkan melakukan registrasi apabila ingin memperoleh berbagai insentif pemerintah.
Menurutnya, cara tersebut akan mempercepat pembentukan basis data nasional UMKM sekaligus memperluas cakupan wajib pajak secara bertahap.
Luhut memperkirakan, apabila jutaan UMKM yang selama ini belum terdokumentasi dapat masuk ke dalam sistem administrasi pemerintah, potensi penerimaan negara akan meningkat signifikan seiring pertumbuhan usaha mereka.
Lebih jauh, ia menyebut digitalisasi pemerintahan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menjadi fondasi penting dalam mewujudkan integrasi data tersebut.
Menurut Luhut, sistem pembayaran digital, pertukaran data, dan interoperabilitas antarlembaga pemerintah kini telah berjalan dan akan terus diperkuat. (sw)