IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.
Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital lintas batas yang selama ini belum tergarap maksimal.
PMK tersebut ditetapkan pada 14 Juli 2026 di Jakarta, diundangkan pada 20 Juli 2026, dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang kini telah siap dioperasikan pemerintah.
Penerbitan beleid ini dilatarbelakangi oleh tingginya transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri, namun belum sepenuhnya terjangkau pemungutan PPN. Padahal, transaksi tersebut pada dasarnya merupakan objek pajak sesuai ketentuan perpajakan.
“Bahwa terdapat transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang merupakan objek pajak pertambahan nilai dan belum dapat dilakukan pemungutan pajaknya secara optimal,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, Sabtu (25/7).
Dengan adanya PMK ini, pemerintah berharap sistem pemungutan dapat berjalan lebih efektif dan mampu menutup celah potensi pajak dari ekonomi digital global.
Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa barang digital serta Jasa Kena Pajak berupa jasa digital yang berasal dari luar daerah pabean tetapi digunakan di dalam negeri.
Pemungutan pajak dilakukan melalui sistem SPP-TDLN yang dijalankan oleh badan hukum khusus sebagai penyelenggara.
PPN dinyatakan terutang saat penyelenggara memberikan konfirmasi kepada pihak pemungut bahwa suatu transaksi dikenai pajak.
Besaran PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai transaksi yang sudah termasuk pajak. Untuk transaksi dalam mata uang asing, nilai akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada saat konfirmasi diberikan.
Pihak pemungut wajib menyetorkan PPN paling lambat tujuh hari sejak konfirmasi diterima. Selanjutnya, penyelenggara sistem wajib menyetorkan dana tersebut ke kas negara dalam bentuk deposit pajak paling lambat tujuh hari setelahnya.
PMK ini juga menetapkan peran penting “Pihak Lain” yaitu bank atau lembaga non-bank penyedia jasa pembayaran yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN. Penunjukan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Sebelum resmi ditunjuk, lembaga tersebut harus melalui tahap pengembangan sistem serta masa uji coba (sandboxing) untuk memastikan kesiapan integrasi dan keamanan dengan sistem SPP-TDLN.
Untuk mendukung implementasi sistem, Pihak Lain diwajibkan menyampaikan data transaksi, baik transaksi digital luar negeri maupun transaksi domestik seperti transfer dana dan remitansi.
Data yang dilaporkan mencakup nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga informasi institusi asal dan tujuan. Demi menjaga keamanan, data sensitif seperti nomor rekening disampaikan dalam bentuk hash.
Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan mengakses seluruh data tersebut melalui penyelenggara sistem, yang juga bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kerahasiaannya.
Dalam pelaksanaannya, Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen pemungutan PPN yang kedudukannya setara dengan faktur pajak.
Dengan demikian, pajak yang dipungut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sepanjang memenuhi persyaratan administratif.
Jika terjadi pembatalan transaksi atau kesalahan pemungutan, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian melalui Pihak Lain dan penyelenggara SPP-TDLN.
Sebagai kompensasi, penyelenggara sistem akan menerima imbal jasa yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kinerja penyetoran pajak. Anggaran imbal jasa tersebut dialokasikan dalam DIPA Bendahara Umum Negara untuk pengelolaan transaksi khusus.
Proses pencairannya dilakukan melalui mekanisme perbendaharaan negara, mulai dari rekonsiliasi bulanan hingga penerbitan dokumen pembayaran. Imbal jasa tersebut juga menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). (ds)