IKPI Jakarta Selatan Sukses Selenggarakan PPL dan Rapat Anggota

IKPI, Jakarta Selatan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dirangkaikan dengan Rapat Anggota di Auditorium Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini diikuti anggota IKPI, praktisi perpajakan, akademisi, serta alumni Universitas Prasetiya Mulya.

Seminar mengangkat tema “Tax Treaty dan Transfer Pricing: Konsep, Implementasi, dan Permasalahan dalam Praktik” dengan menghadirkan Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) sekaligus akademisi Universitas Indonesia, Dr. Ruston Tambunan, sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Wakil Ketua Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme IKPI Cabang Jakarta Selatan, Sonny Soebagyo.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Dr. Faryanti Tjandra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memastikan para konsultan pajak memperoleh pembaruan pengetahuan mengenai perkembangan regulasi perpajakan, khususnya di bidang perpajakan internasional yang terus berkembang.

Menurutnya, materi yang disampaikan dalam seminar sangat relevan dengan kebutuhan praktik saat ini karena membahas implementasi PER-23/PJ/2025 mengenai penentuan status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), serta PMK Nomor 112 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Topik tax treaty dan transfer pricing menjadi perhatian karena implementasinya di lapangan semakin kompleks. Melalui seminar ini, anggota memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan regulasi maupun praktik yang dihadapi dalam menangani transaksi lintas negara,” ujar Faryanti.

Ia menjelaskan, pembahasan tidak hanya mencakup aspek regulasi terbaru, tetapi juga berbagai isu yang sering muncul dalam praktik, seperti interpretasi tax treaty, pemanfaatan fasilitas P3B, beneficial ownership, economic substance, Principal Purpose Test (PPT), penentuan hak pemajakan antarnegara, hingga penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle), analisis kesebandingan, pemilihan metode transfer pricing, dan tantangan dalam pemeriksaan pajak.

Faryanti menilai antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan sepanjang sesi diskusi. Berbagai isu yang dibahas meliputi dual residency, pengujian beneficial owner, transaksi lintas negara, penerapan tax treaty dalam praktik, hingga penyusunan dokumentasi transfer pricing sesuai perkembangan regulasi dan standar internasional.

Usai seminar, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Selatan yang membahas evaluasi pelaksanaan program kerja organisasi sekaligus menyerap berbagai masukan dari anggota.

Dikatakan Faryanti, beberapa usulan mengemuka antara lain mengenai kepastian waktu pencairan restitusi pajak setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), penguatan kedudukan kuasa hukum di Pengadilan Pajak, implementasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang penunjukan kuasa wajib pajak, serta usulan tema-tema PPL pada periode berikutnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai. Menurutnya, tingginya partisipasi dalam seminar maupun rapat anggota menunjukkan komitmen anggota IKPI Cabang Jakarta Selatan untuk terus meningkatkan kompetensi profesional sekaligus memberikan masukan bagi pengembangan organisasi.

Faryanti berharap kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan secara berkelanjutan sebagai wadah berbagi pengetahuan, memperkuat kapasitas konsultan pajak, dan mempererat komunikasi antaranggota dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan nasional maupun internasional. (bl)

Pemerintah Akui Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 Berpotensi Melambat

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengakui laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 berpotensi lebih rendah dibandingkan tiga bulan pertama tahun ini.

Perlambatan tersebut dinilai wajar karena pada periode April—Juni tidak terdapat faktor musiman yang mampu mendorong konsumsi masyarakat seperti Ramadan dan Idulfitri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan menggunakan pendekatan yang realistis dalam memperkirakan capaian pertumbuhan ekonomi kuartal II.

“Kita lihat memang di kuartal II kan enggak ada event yang besar seperti di kuartal I seperti Ramadan, Lebaran kan udah geser dari kuartal I nih, ya pasti kami akan realistis,” kata Susiwijono dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7).

Meski mengakui adanya perlambatan, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tidak akan terpaut jauh dari realisasi kuartal I-2026 yang mencapai 5,61%.

Susi menjelaskan pemerintah masih melakukan penghitungan ulang terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi sebelum angka resmi diumumkan.

“Masih mau hitung lagi ini. Kita berharapnya kan pasti lebih tinggi, rangenya paling nggak ya sekitaran di kuartal , tapi kita sih tetap berharap lebih tinggi ya. Cuma kan siklusnya seperti itu,” jelas Susi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 berada di kisaran 5,4%, lebih rendah dibandingkan capaian kuartal I sebesar 5,61%.

“Kemarin (kuartal I-2026) 5,6%, mungkin kuartal II 5,4% sampai 5 point sekian,” kata Purbaya.

Meski demikian, pemerintah tetap optimistis momentum pertumbuhan akan membaik pada paruh kedua tahun ini. Purbaya meyakini kondisi ekonomi pada kuartal III dan IV akan lebih kuat dibandingkan semester pertama, meskipun belum merinci besaran proyeksinya.

Menurutnya, salah satu strategi yang akan ditempuh pemerintah adalah memastikan likuiditas di dalam perekonomian tetap terjaga sehingga mampu mendukung kegiatan usaha, investasi, dan konsumsi rumah tangga.

“Karena kita pastikan cukup uang di sistem perekonomian untuk mendorong ekonomi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,61% secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal I-2026.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku sebesar Rp 6.187,2 triliun dan PDB atas dasar harga konstan mencapai Rp 3.447 triliun.

Capaian itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 yang tercatat sebesar 4,87% secara tahunan.

Namun, secara triwulanan (quarter to quarter/q-to-q), ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 masih mengalami kontraksi sebesar 0,77% dibandingkan kuartal IV-2025. (ds)

DJP Gelontorkan Rp 136,85 Miliar untuk Pengembangan Coretax pada 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merealisasikan anggaran sebesar Rp 136,85 miliar untuk pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax)sepanjang tahun anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, realisasi tersebut berasal dari pagu anggaran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan sebesar Rp 337,15 miliar, dengan tingkat penyerapan mencapai 40,59%hingga 31 Desember 2025.

Dalam laporannya, DJP menjelaskan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan merupakan bagian dari prioritas nasional untuk membangun sistem teknologi informasi perpajakan berbasis platform baru yang mampu mendukung administrasi perpajakan secara lebih efektif, efisien, dan fleksibel.

“Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan adalah membangun Sistem Teknologi Informasi Perpajakan dengan platform teknologi baru yang meliputi sistem inti perpajakan (core tax system) dan sumber daya informasi dalam rangka mendukung administrasi perpajakan yang efektif, efisien dan memiliki fleksibilitas yang tinggi,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (30/7).

Coretax dirancang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu sistem, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran, pelaporan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, hingga penyelesaian keberatan dan banding melalui sistem akuntansi wajib pajak (Taxpayer Accounting).

DJP menyebutkan terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi pengembangan sistem tersebut.

Salah satunya adalah Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang digunakan saat ini belum mencakup seluruh proses administrasi perpajakan secara terintegrasi, termasuk konsolidasi data pembayaran, pelaporan, dan penagihan.

Selain itu, teknologi yang digunakan pada sistem lama dinilai sudah tidak lagi mutakhir (out of date), sehingga menyulitkan pengembangan sistem maupun integrasi dengan platform teknologi yang lebih baru.

Kebutuhan pertukaran informasi perpajakan yang semakin kompleks juga menjadi salah satu alasan dilakukannya pembaruan sistem.

Realisasi anggaran pengembangan Coretax tersebut terbagi ke dalam dua paket pekerjaan.

Paket terbesar adalah pekerjaan System Integrator untuk pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dengan pagu Rp 333,24 miliar. Hingga akhir 2025, realisasi anggarannya mencapai Rp133,29 miliar atau 40% dari pagu.

Sementara itu, pekerjaan jasa konsultansi Owner’s Agent–Change Management memiliki pagu Rp 3,91 miliar dengan realisasi Rp 3,56 miliar atau 90,94% dari anggaran yang dialokasikan.

Dari sisi keluaran, paket System Integrator menargetkan penyelesaian lima sistem informasi hingga akhir 2025. Berdasarkan laporan, realisasi yang telah dicapai sebanyak satu sistem informasi.

Pelaksanaan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan tersebut mengacu pada persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-415/MK.2/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Pekerjaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). (ds)

Empat Tahapan Analisis sebelum Memanfaatkan Fasilitas Tax Treaty

IKPI, Jakarta Selatan: Pemanfaatan fasilitas Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapat dilakukan hanya karena Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan negara mitra. Setiap transaksi lintas negara harus dianalisis secara sistematis agar hak pemajakan ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam tax treaty maupun hukum pajak domestik.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Ruston Tambunan, Presiden Asian-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), saat menjadi narasumber dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Seminar mengangkat tema “Tax Treaty dan Transfer Pricing: Konsep, Implementasi, dan Permasalahan dalam Praktik”.

Dalam pemaparannya, Ruston menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) tahapan analisis yang perlu dilakukan sebelum seorang wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dalam tax treaty.

Tahap pertama adalah memastikan bahwa transaksi yang dilakukan memang berada dalam ruang lingkup tax treaty serta mengidentifikasi status para pihak yang terlibat, termasuk apakah mereka merupakan subjek pajak yang berhak memperoleh manfaat berdasarkan ketentuan P3B.

Tahap kedua adalah mengidentifikasi jenis penghasilan yang diterima. Penghasilan dapat berupa dividen, bunga, royalti, laba usaha, jasa, keuntungan modal (capital gains), maupun jenis penghasilan lainnya. Klasifikasi ini menjadi sangat penting karena setiap kategori penghasilan memiliki ketentuan pemajakan yang berbeda dalam tax treaty.

Tahap ketiga adalah menentukan pasal yang relevan dalam tax treaty yang mengatur jenis penghasilan tersebut. Penentuan pasal yang tepat merupakan fondasi untuk mengetahui bagaimana hak pemajakan dibagi antara negara domisili dan negara sumber.

Tahap keempat adalah menganalisis alokasi hak pemajakan berdasarkan ketentuan tax treaty. Dari analisis tersebut akan diketahui apakah suatu penghasilan hanya dapat dipajaki di negara domisili, hanya di negara sumber, atau dapat dipajaki oleh kedua negara dengan batasan tertentu sesuai ketentuan perjanjian.

Menurut Ruston, setelah keempat tahapan tersebut dilakukan, selanjutnya membandingkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Apabila terdapat perbedaan pengaturan, ketentuan dalam tax treaty sebagai lex specialis berlaku sepanjang persyaratan untuk memperoleh manfaat P3B telah dipenuhi.

“Tax treaty bukan sekadar daftar tarif pemotongan pajak yang lebih rendah. Penerapannya memerlukan analisis yang sistematis terhadap subjek pajak, karakter penghasilan, pasal yang relevan, serta pembagian hak pemajakan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional,” jelas Ruston.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak sengketa perpajakan internasional bermula dari kesalahan dalam mengidentifikasi jenis penghasilan atau penerapan ketentuan tax treaty yang tidak tepat. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap struktur dan mekanisme tax treaty menjadi kompetensi yang harus dimiliki oleh konsultan pajak, praktisi perpajakan, maupun pelaku usaha yang melakukan transaksi lintas negara.

Melalui pemahaman yang benar terhadap tahapan analisis tersebut, penerapan tax treaty diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya pajak berganda, serta mengurangi potensi sengketa perpajakan internasional. (bl)

Purbaya Minta DJPb Perkuat Peran Penjaga APBN di Tengah Gejolak Global

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terus memperkuat kapasitas organisasinya agar lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus berubah.

Purbaya menegaskan bahwa DJPb memegang peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

Menurutnya, peran tersebut tidak hanya memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan baik, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap stabilitas perekonomian nasional.

“Teman-teman sudah memastikan bahwa keuangan negara tidak berhenti sebagai angka saja. Teman-teman sudah mengubah angka itu menjadi layanan, pembangunan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Anda juga menjaga ekonomi Indonesia secara langsung,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7).

Ia menilai perubahan kondisi ekonomi menuntut organisasi pemerintah untuk mampu beradaptasi dengan cepat. Karena itu, penataan organisasi harus difokuskan pada peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas, percepatan proses kerja, kejelasan pembagian fungsi, serta peningkatan kualitas layanan.

“Penataan organisasi bukan urusan pindah-pindah kotak. Penataan harus membuat lembaga bekerja lebih cepat, pekerjaan lebih jelas, dan hasilnya lebih terasa,” katanya.

Sebagai unit eselon I yang memiliki jaringan vertikal hingga seluruh wilayah Indonesia, DJPb dinilai memiliki modal kuat untuk mendukung implementasi kebijakan fiskal pemerintah.

Purbaya meminta jajaran DJPb terus menyederhanakan proses bisnis, menghapus tahapan kerja yang tidak lagi relevan, serta menyesuaikan fungsi organisasi dengan tantangan yang dihadapi Kementerian Keuangan.

Menurutnya, DJPb juga memiliki peran penting sebagai growth agent sekaligus stabilizer agent yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas nasional. Oleh sebab itu, setiap perubahan organisasi harus tetap berlandaskan prinsip tata kelola yang baik.

“Bergerak lebih cepat bukan berarti mengabaikan aturan. Kita adalah instrumen negara, sehingga tidak boleh ada kebijakan atau langkah yang mengabaikan aturan. Semua harus dipertimbangkan dari berbagai sisi,” tegasnya.

Selain itu, Purbaya mendorong para pimpinan di lingkungan DJPb membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil (result-oriented), mampu mengambil keputusan secara cepat, sekaligus memberikan ruang bagi pegawai untuk menghadirkan inovasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa ruang inovasi harus tetap dibarengi dengan sistem pengawasan yang memadai.

“Ruang itu tetap harus disertai pengawasan yang memadai. Kebebasan bergerak selalu datang bersama tanggung jawab, inovasi yang ditopang kemampuan, pengetahuan, dan integritas,” ujarnya.

Menutup arahannya, Purbaya menyatakan optimistis DJPb mampu berkembang menjadi institusi pemerintah yang semakin modern, adaptif, dan siap menghadapi tantangan kebijakan di masa mendatang.

“Jalankan pekerjaan secara profesional. Jaga integritas dalam masalah keputusan. Saya percaya teman-teman semua mampu membawa DJPb menjadi institusi pemerintahan yang modern dan mampu menjawab kebutuhan negara,” katanya. (ds)

Pemahaman Tax Treaty yang Tepat Penting untuk Mencegah Sengketa Pajak Internasional

IKPI, Jakarta Selatan: Pemahaman yang tepat terhadap ketentuan Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan salah satu kunci untuk mencegah sengketa perpajakan lintas negara sekaligus menghindari terjadinya pajak berganda. Kesalahan dalam menginterpretasikan ketentuan tax treaty dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Pesan tersebut disampaikan oleh Dr. Ruston Tambunan saat menjadi narasumber pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Seminar mengangkat tema “Tax Treaty dan Transfer Pricing: Konsep, Implementasi, dan Permasalahan dalam Praktik”, yang dihadiri oleh para konsultan pajak, praktisi, akademisi, dan pelaku usaha.

Dalam pemaparannya, Ruston menjelaskan bahwa tujuan utama tax treaty bukan hanya untuk menghindari pajak berganda (elimination of double taxation), tetapi juga untuk mencegah pengelakan pajak tanpa memberi peluang untuk tidak dikenakan pajak sama sekali di negara mana pun, memberikan kepastian hukum, mengatur pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber, serta mendorong investasi lintas negara.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam praktik adalah kesalahan dalam menafsirkan frasa-frasa yang terdapat dalam tax treaty.

Ia memberikan contoh bahwa frasa “shall be taxable only” menunjukkan hak pemajakan eksklusif pada satu negara, sedangkan frasa “may be taxed” memberikan hak kepada suatu negara untuk mengenakan pajak berdasarkan ketentuan domestiknya tanpa menghilangkan hak negara lain. Sementara itu, frasa “shall be taxable only … unless” mengandung pengecualian yang memungkinkan negara lain memperoleh hak pemajakan apabila syarat tertentu terpenuhi.

Perbedaan frasa tersebut, menurut Ruston, sangat menentukan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber. Kesalahan memahami satu frasa saja dapat berujung pada penerapan pajak yang tidak tepat, munculnya sengketa internasional, bahkan berpotensi menyebabkan pajak berganda.

Ruston juga menjelaskan bahwa OECD Commentary dan UN Commentary memang bukan merupakan sumber hukum yang mengikat secara formal. Namun, kedua dokumen tersebut telah diakui secara luas sebagai pedoman penting dalam menginterpretasikan ketentuan tax treaty dan sering dijadikan referensi dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional maupun dalam proses Mutual Agreement Procedure (MAP).

Dalam konteks Indonesia, ia mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 sebagai pedoman untuk interpretasi dan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selain itu, PMK Nomor 35/PMK.03/2019 memberikan pedoman penting mengenai penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang sering kali berkaitan erat dengan penerapan tax treaty.

Menutup pemaparannya, Ruston mengajak para konsultan pajak dan praktisi perpajakan untuk tidak hanya menguasai ketentuan perpajakan domestik, tetapi juga memahami secara komprehensif ketentuan tax treaty beserta prinsip-prinsip interpretasinya.

“Pemahaman yang komprehensif terhadap tax treaty akan memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta memastikan bahwa hak pemajakan masing-masing negara diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam perjanjian internasional,” pungkasnya. (bl)

DJP Catat Insentif PPN DTP Rumah Hanya Terserap 86% pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum menghabiskan seluruh anggaran insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang 2025.

Hingga akhir tahun anggaran, realisasi program tersebut baru mencapai 86,02% dari pagu yang telah disediakan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 Audited, anggaran insentif PPN DTP sektor perumahan ditetapkan sebesar Rp 4,42 triliun.

Namun, realisasi belanja hanya mencapai Rp3,80 triliun sehingga masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp 618,3 miliar yang tidak terserap.

Capaian tersebut menjadi yang paling rendah dibandingkan sejumlah insentif perpajakan lain yang masuk dalam skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang 2025.

Sebagai perbandingan, insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik dalam bentuk PPN DTP maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP, terserap sepenuhnya. Dari alokasi Rp 3,92 triliun, seluruh anggaran telah direalisasikan hingga 100%.

Kondisi serupa juga terjadi pada insentif PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid yang memiliki pagu Rp282 miliar dan terealisasi penuh.

Sementara itu, realisasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi sektor tertentu mencapai 97,11% dari anggaran yang tersedia.

Meski demikian, laporan keuangan DJP juga menunjukkan adanya kewajiban pemerintah yang belum diselesaikan terkait insentif PPN DTP sektor perumahan.

Tercatat terdapat klaim subsidi PPN DTP rumah tapak senilai Rp 784,76 miliar yang telah lolos proses verifikasi, tetapi belum dibayarkan hingga 31 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, penundaan pembayaran terjadi karena anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) Bagian Anggaran 999.07 tidak lagi mencukupi untuk membayar seluruh klaim yang telah diverifikasi.

“Terdapat insentif pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena anggaran pada DIPA LK BUN BA 999.07 belum tersedia,” tulis DJP dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 Audited, Kamis (30/7).

Klaim PPN DTP rumah tapak yang belum dibayarkan tersebut merupakan bagian dari sembilan jenis subsidi pajak ditanggung pemerintah yang mengalami kondisi serupa, yakni telah diverifikasi tetapi belum dapat dicairkan akibat keterbatasan pagu anggaran.

Selain PPN DTP rumah tapak sebesar Rp 784,76 miliar, tunggakan pembayaran juga mencakup subsidi PPh DTP panas bumi senilai Rp 1,31 triliun, subsidi PPh DTP atas Surat Berharga Negara (SBN) valas sebesar Rp 576,97 miliar, subsidi PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, serta subsidi PPN DTP untuk jasa angkutan udara ekonomi sebesar Rp 831,3 miliar. (ds)

DJP Catat 64.625 Sengketa Pajak Senilai Rp 176,15 Triliun Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih terdapat 64.625 sengketa pajak yang sedang diproses hingga 31 Desember 2025.

Total nilai nominal sengketa tersebut mencapai Rp 176,15 triliun atau setara US$ 13,61 miliar.

Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited yang menjelaskan bahwa sengketa pajak merupakan seluruh pengajuan upaya hukum yang dilakukan wajib pajak maupun DJP yang berpotensi mengubah nilai ketetapan pajak, keputusan, maupun putusan sebelumnya.

Sengketa tersebut mencakup keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, banding, gugatan hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan jenis ketetapan pajak, sengketa terbesar berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan berbagai keputusan maupun putusan lainnya.

Jumlahnya mencapai 54.819 berkas dengan nilai nominal Rp 132,83 triliun atau US$ 1,01 miliar.

Sementara itu, sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tercatat sebanyak 3.387 berkas dengan nilai Rp 43,32 triliun atau US$ 2,59 miliar.
Adapun sengketa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) berjumlah 6.419 berkas.

Jika dilihat berdasarkan jenis upaya hukumnya, sengketa nonkeberatan menjadi yang paling banyak ditangani DJP. Jumlahnya mencapai 31.186 berkas dengan nilai nominal Rp 5,67 triliun atau US$ 52,67 juta.

Kemudian, sengketa keberatan tercatat sebanyak 10.778 berkas dengan nilai Rp 55,75 triliun atau US$ 1,09 miliar.

Selanjutnya, perkara banding dan gugatan yang diproses di Pengadilan Pajak mencapai 12.171 berkas dengan nilai nominal Rp77,89 triliun atau US$ 1,92 miliar.

Sementara itu, sengketa pada tahap peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung berjumlah 10.490 berkas dengan nilai Rp 36,83 triliun atau sekitar US$ 535,90 juta.

Dalam laporannya, DJP menjelaskan bahwa atas sengketa berupa keberatan maupun nonkeberatan, otoritas pajak dapat menerbitkan keputusan yang memengaruhi nominal ketetapan pajak semula.

Putusan tersebut dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah, membetulkan, mengurangi, menghapuskan, maupun membatalkan ketetapan.

“Atas sengketa pajak berupa keberatan dan non keberatan (pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan) ketetapan pajak, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan yang dapat mempengaruhi nominal ketetapan pajak semula dengan isi keputusan mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah, membetulkan, mengurangkan, menghapuskan, dan membatalkan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, Kamis (30/7).

Sementara ntuk sengketa banding dan gugatan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang mengeluarkan putusan yang dapat mengubah ketetapan pajak sebelumnya, termasuk mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan, menolak, membetulkan kesalahan tulis maupun hitung, hingga membatalkan ketetapan.

Adapun pada tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung dapat mengabulkan, menolak, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (ds)

Danantara Dorong Wajib Pajak Bahas Risiko Pajak Sejak Dini dan Libatkan Direksi

IKPI, Jakarta: PT Danantara Asset Management mendorong Wajib Pajak membahas potensi risiko perpajakan sejak dini bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta melibatkan jajaran direksi dalam pengambilan keputusan perpajakan. Langkah tersebut dinilai dapat menekan biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kepastian bagi dunia usaha.

Pesan tersebut disampaikan Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, dalam kegiatan Tax Gathering yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat/LTO 4) di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri 310 Wajib Pajak baru yang mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026.

Sahala mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan peninjauan bisnis fundamental dan streamlining badan usaha milik negara (BUMN) untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan langkah tersebut, penerapan cooperative compliance di bidang perpajakan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.

Menurutnya, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan Wajib Pajak dalam membangun kepatuhan perpajakan. Pertama, potensi isu atau risiko perpajakan sebaiknya didiskusikan sejak awal dengan otoritas pajak agar tidak menimbulkan pembengkakan biaya kepatuhan pada akhir periode.

Kedua, komunikasi dan pengambilan keputusan terkait perpajakan tidak cukup hanya dilakukan pada level staf operasional, tetapi perlu melibatkan jajaran manajemen atau dewan direksi sehingga keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.

Ketiga, transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dinilai dapat menekan risiko perpajakan, membuat arus kas perusahaan lebih terprediksi, serta mendukung peningkatan nilai perusahaan.

Kegiatan Tax Gathering tersebut juga menjadi ajang dialog antara DJP dan Wajib Pajak baru. Selain sesi silaturahmi, DJP memanfaatkan kesempatan itu untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.

Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar berbagai persoalan perpajakan dapat dibahas sejak dini dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. (bl)

KPP Wajib Pajak Besar Empat Gandeng 310 Wajib Pajak Baru Perkuat Kepatuhan dan Amankan Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat/LTO 4) menggandeng 310 Wajib Pajak baru untuk memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung pengamanan penerimaan pajak tahun 2026. Seluruh Wajib Pajak tersebut mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Tax Gathering bertema “Kolaborasi Membangun Kepatuhan, Menguatkan Indonesia” yang digelar di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan dihadiri pimpinan dan pegawai KPP Wajib Pajak Besar Empat, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar beserta jajaran, serta 310 Wajib Pajak baru yang diwakili pimpinan perusahaan, High Wealth Individuals (HWI), kuasa Wajib Pajak, dan Managing Director Finance PT Danantara Asset Management.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal membangun komunikasi yang transparan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak setelah proses pengalihan administrasi.

“Acara hari ini dimaksudkan untuk memperkenalkan wajah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, serta menyampaikan beberapa hal penting terutama terkait keberadaan para kuasa wajib pajak,” ujar Natalius.

Ia menjelaskan KPP Wajib Pajak Besar Empat secara khusus mengadministrasikan Wajib Pajak yang berasal dari BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen (High Wealth Individuals/HWI), yang menjadi salah satu pilar penting penerimaan negara.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, menegaskan keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak tidak terlepas dari kinerja dunia usaha dan BUMN sebagai kontributor penerimaan negara.

“Kita berharap sekali para Wajib Pajak usahanya semakin meningkat, laba usahanya meningkat, BUMN-nya mapan, dividennya nambah ke kas negara. DJP dan BUMN bersinergi untuk membangun negeri,” kata Dasto.

Ia juga mendorong terbangunnya komunikasi yang intensif dan terbuka antara DJP dengan Wajib Pajak agar berbagai persoalan perpajakan dapat dibahas sejak dini.

Pada kesempatan yang sama, Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, menyampaikan pentingnya penerapan cooperative compliance di bidang perpajakan seiring upaya Danantara melakukan peninjauan bisnis fundamental dan streamlining BUMN.

Menurutnya, pembahasan potensi risiko perpajakan sejak awal bersama otoritas pajak dapat menekan biaya kepatuhan di kemudian hari. Selain itu, keterlibatan direksi dalam pengambilan keputusan perpajakan dinilai penting agar keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.

Dalam kegiatan tersebut, DJP juga memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Aturan tersebut diperkenalkan kepada para Wajib Pajak sebagai bagian dari edukasi atas ketentuan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (bl)

id_ID