Diskusi Panel IKPI: Dendi Siswanto Beberkan Minimnya Kontribusi Pajak Orang Kaya Meski Lonjakan Kekayaan Melaju Pesat

IKPI, Jakarta: Ketimpangan kontribusi pajak dari kelompok berpendapatan tinggi kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak” yang digelar secara hybrid oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (28/11/2025). Salah satu narasumber, Dendi Siswanto, jurnalis Kontan yang banyak menyoroti isu fiskal dan perpajakan, menyampaikan paparan tajam yang memantik perhatian sekitar 100 peserta yang hadir.

Dendi mengawali materi dengan menekankan bahwa keadilan pajak tidak bisa dilepaskan dari peran kelompok High Wealth Individual (HWI) atau orang kaya dalam sistem perpajakan nasional. Namun, justru kelompok inilah yang menurutnya menunjukkan jurang besar antara pertumbuhan kekayaan dan kontribusi pajak yang seharusnya meningkat.

“Jumlah wajib pajak orang kaya setiap tahun selalu naik, tetapi kontribusi pajaknya tidak ikut ngebut,” ujar Dendi.

Ia memaparkan data mengenai lonjakan populasi HWI yang pernah terjadi pada periode 2016–2017, yakni mencapai 129,63%, sebuah angka yang menggambarkan percepatan pertumbuhan kekayaan yang luar biasa. Bahkan setelah program amnesti pajak, terdapat 44 ribu orang dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar di Indonesia.

Secara logika fiskal, kenaikan jumlah orang kaya seharusnya berdampak langsung pada peningkatan penerimaan pajak, khususnya dari wajib pajak orang pribadi. Namun, data menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. 

Dendi menampilkan bahwa pada tahun 2024, penerimaan pajak dari kelompok yang masuk tarif tertinggi 35% hanya mencapai Rp18,5 triliun. Jumlah itu berasal dari 11.268 wajib pajak, atau hanya 0,016% dari total wajib pajak nasional yang berjumlah 70,3 juta orang.

“Artinya, bahkan 1% pun tidak tercapai. Proporsi kontribusinya terhadap penerimaan nasional hanya 1,54%,” tegasnya.

Ia juga mengulas kinerja penerimaan di KPP LTO 4, tempat panelis pertama dalam diskusi tersebut bertugas. Meski penerimaan KPP LTO 4 meningkat dari Rp74 triliun (2020) menjadi Rp90,2 triliun (2022), kontribusi pajak dari orang kaya tetap tidak signifikan. Pada 2022, kontribusi HWI terhadap total penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.716 triliun hanya mencapai Rp4,05 triliun, atau 0,24%.

“Ini menunjukkan ada celah besar yang harus ditanggulangi melalui peningkatan pengawasan dan penagihan. Kalau tidak, jurang ketidakadilan pajak akan semakin dalam,” ucapnya.

Dendi menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut rasa keadilan publik. Menurutnya, sebagian besar HWI justru memperoleh penghasilan dari pasif income seperti capital gain dan dividen, jenis penghasilan yang sering kali lebih sulit ditarik pajaknya jika tidak diawasi secara memadai. (bl)

Diskusi Panel IKPI: Budi Arifandi Ungkap 1% Populasi Kuasai Hampir Setengah Kekayaan Dunia, Tantangan Indonesia Identifikasi HWI

IKPI, Jakarta: Ketimpangan distribusi kekayaan kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak” yang digelar secara hybrid pada Jumat (28/11/2025). Dalam forum yang dihadiri sekitar 100 peserta itu, pengamat perpajakan Budi Arifandi memaparkan data global serta kondisi Indonesia terkait high-wealth individual (HWI) atau kelompok wajib pajak yang kerap menjadi pusat perhatian banyak negara.

Budi mengungkapkan bahwa Credit Suisse Research Institute (CSRI) menunjukkan betapa timpangnya distribusi kekayaan dunia. “Sebanyak 1% populasi dewasa dunia, sekitar 1,7 juta jiwa menguasai 46,6% kekayaan global. Ini menunjukkan bagaimana kekayaan terkonsentrasi pada kelompok yang sangat kecil,” ujarnya.

Di Indonesia sendiri, CSRI mencatat ada 172.211 orang yang memiliki kekayaan di atas USD 1 juta. Jumlah ini menegaskan bahwa kesenjangan kekayaan bukan hanya isu global, tetapi juga realitas domestik yang perlu ditangani dengan pendekatan kebijakan tegas, termasuk dalam sistem perpajakan.

Budi menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada definisi tunggal mengenai HWI. CSRI menilai HWI berdasarkan dua komponen:

1. Kekayaan finansial dan aset lancar, serta

2. Kekayaan tetap yang dikurangi kewajiban.

Sementara itu, OECD memasukkan unsur pendapatan sehingga muncul istilah high-income individual (HII).

Menariknya, penelitian dalam negeri yang dipaparkan Budi memperkenalkan satu kategori baru yang mulai muncul sejak 2010, high lifestyle individual, kelompok yang memamerkan kemewahan di media sosial.

“Ini kelompok yang sering flexing. Gaya hidupnya mencerminkan seakan-akan mereka HWI, padahal belum tentu. Maka kita perlu ketelitian dalam pemetaan,” jelasnya.

Tiga kategori high-net worth individual, high income individual, dan high lifestyle individual, kemudian disintesiskan untuk mendefinisikan HWI versi Indonesia yang lebih komprehensif.

HWI di Indonesia 

Dalam paparannya, Budi juga menampilkan banyak nama publik, pemilik perusahaan besar, pendiri startup, selebriti papan atas, hingga pengacara elite. Namun, ia mengingatkan bahwa daftar tersebut hanya mencerminkan permukaan.

“Yang menarik adalah, banyak orang kaya di Indonesia yang tidak tampil di media. Tidak masuk Forbes, tidak viral, tapi memiliki aset sangat besar. Inilah kelompok yang sering kali sulit diidentifikasi,” tegas Budi.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengawasan semakin menantang, karena DJP harus mengandalkan data pihak ketiga, kerja sama internasional, dan pemanfaatan teknologi untuk menemukan potensi kewajiban perpajakan yang belum tergali.

Diungkapkannya, sejarah panjang pembentukan kantor khusus HWI, dimulai dari KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada 2009, yang saat itu melayani sekitar 1.200 WP kaya dengan pola layanan prioritas seperti “nasabah premium”.

Namun pada 2012, struktur dirombak. KPP HWI dilebur menjadi KPP Wajib Pajak Besar 4. Tahun 2025, DJP kembali memperkuat pengawasan melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2025, yang menetapkan WP orang pribadi tertentu berdasarkan sembilan indikator, seperti nilai aset, penghasilan, dan kemampuan ekonomi.

Kini, sebagian WP HWI juga dikelola di KPP Madya, yang memiliki rasio Account Representative (AR) ke WP lebih kecil sekitar 1 AR untuk 10–15 WP sehingga pengawasan lebih detail dan bersifat personal.

Budi menyebut lima tantangan utama dalam mengawasi HWI:

• keterbatasan data,

• mobilitas tinggi para HWI,

• sebaran geografis yang luas,

• penggunaan nomine, dan

• rendahnya pemahaman perpajakan.

Ia menegaskan kembali perlunya kolaborasi lembaga dan peningkatan kualitas data untuk menciptakan keadilan pajak yang proporsional. (bl)

Dari Cemas Jadi Jelas PER-18/PJ/2025: Penegasan Data Konkret dalam Pengawasan Pajak

Dalam beberapa tahun terakhir ini, jumlah SP2DK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak semakin meningkat dan bagi banyak Wajib Pajak (WP) surat dari fiskus ibarat pesan tiba-tiba dari pasangan saat sedang pacaran tiba-tiba muncul mendadak dan membuat cemas sebelum tahu isinya. Rasa cemas itu wajar, karena dalam sistem self-assessment, WP diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. 

Keraguan muncul karena WP khawatir ada kekeliruan yang tidak disadari. Agar tak ada dusta yang menyelinap di antara Wajib Pajak dan otoritas pajak sebagai penjaga amanah negara, maka diperlukan aturan yang terang benderang, yang menuntun setiap langkah penindakan data konkret dengan kejujuran, keterbukaan, dan kepastian sehingga keadilan dapat hadir tanpa ragu di hati semua pihak.

Terbitnya PER-18/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku  24 September 2025 sebagai langkah responsif untuk memberikan kepastian hukum, standarisasi prosedur, serta pedoman teknis bagi wajib pajak dan fiskus.
Peraturan ini dibuat agar pelaksanaan ketentuan perpajakan berjalan seragam di seluruh KPP, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memastikan bahwa proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Data Konkret (Pasal 2 ayat 1)

Data konkret adalah data yang dimiliki DJP seperti faktur pajak yang telah disetujui sistem tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti pemotongan/pemungutan PPh yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh, serta bukti transaksi atau data perpajakan lain yang dapat menghitung kewajiban pajak WP dan seluruhnya memerlukan pengujian secara sederhana.

Bukti Perpajakan dan penjelasan data Konkret  

1. Kelebihan kompensasi PPN yang tidak didukung SPT sebelumnya

Contoh:

SPT Masa PPN Januari menunjukkan kompensasi lebih bayar Rp150 juta, tetapi SPT Masa Desember sebelumnya hanya memiliki lebih bayar Rp50 juta. Selisih Rp100 juta menjadi data konkret yang perlu diuji.

2. Penghitungan kembali pajak masukan oleh WP yang tidak berhak pakai pedoman

Contoh:

WP menggunakan pedoman 80% untuk mengkreditkan pajak masukan, padahal melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang PPN. Data penggunaan pedoman yang tidak berhak ini menjadi data konkret.

3. PPN disetor di muka yang kurang atau tidak dibayar

Contoh:

Impor barang memunculkan kewajiban PPN impor Rp200 juta berdasarkan PIB, tetapi WP hanya membayar Rp120 juta. Selisih Rp80 juta adalah data konkret.

4. Pemanfaatan insentif pajak tidak sesuai ketentuan

Contoh:

WP memanfaatkan insentif PPN DTP, padahal KBLI usahanya tidak termasuk daftar sektor penerima fasilitas. Pemanfaatan insentif yang tidak berhak menjadi data konkret.

5. Pengkreditan pajak masukan tidak sesuai ketentuan

Contoh:

WP mengkreditkan pajak masukan dari pembelian kendaraan sedan untuk operasional direksi padahal tidak dapat dikreditkan. Faktur tersebut menjadi data konkret.

6. Penghasilan tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan bukti potong DJP

Contoh:

DJP memiliki data bukti potong PPh 21 sebesar Rp300 juta atas nama WP orang pribadi, tetapi dalam SPT Tahunan hanya dilaporkan Rp150 juta. Bukti potong tersebut adalah data konkret.

Ketika terjadi ketidak sesuaian data konkret tersebut DJP menindak lanjuti untuk memastikan kebenaran pelaporan Wajib Pajak. Langkah pertama yang dilakukan adalah pengawasan, yakni proses klarifikasi dan pencocokan data secara administratifyang kita kenal dengan SP2DK, melalui SP2Dk Wajib Pajak diberikan kesempatan memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan.

Jika pengawasan tidak menghasilkan kepastian atau WP tidak menindaklanjuti kewajibannya, maka proses dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan spesifik, yaitu pemeriksaan yang hanya berfokus pada data konkret yang ditemukan, tanpa memeriksa seluruh aspek usaha WP. Pendekatan ini memastikan pengawasan tetap proporsional terarah dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Kadang Wajib Pajak beranggapan bahwa diterbitkannya PER-18/PJ/2025 ini akan menambah beban administrasi. Namun sesungguhnya regulasi ini justru memberikan kepastian hukum dan standar yang lebih jelas dalam menemukan serta menindaklanjuti data konkret. 

Dengan adanya pedoman yang terstruktur, DJP dapat menjalankan pengawasan secara lebih objektif, sementara Wajib Pajak memiliki acuan yang transparan untuk memastikan kepatuhan. Oleh karena itu, PER-18/PJ/2025 ini bukan sekadar pengetatan, melainkan upaya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih tertib, adil, dan kredibel bagi semua pihak.

Hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah segera menelusuri sumber data konkret, mencocokkan dengan pembukuan, dan memperbaiki kekeliruan melalui pembetulan SPT atau klarifikasi ke KPP. WP juga dapat meminta pendampingan konsultan pajak agar setiap temuan data konkret ditindaklanjuti secara benar untuk menghindari sengketa. Dengan langkah yang tepat WP dapat menjaga kepatuhan sekaligus menciptakan hubungan yang lebih transparan dan sehat dengan otoritas pajak.

Penulis adapah Anggota Departemen Pendidikan IKPI 

Tintje Beby

Disclamer : Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis.

Referensi

1. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER – 18/PJ/2025 TENTANG TINDAK LANJUT ATAS DATA KONKRET

2. https://nasional.kontan.co.id/news/ramai-surat-cinta-dari-djp-inikah-bukti-otoritas-kejar-target-pajak-2025

Purbaya Setuju Kuota Subsidi LPG Ditambah Jelang Nataru, Pastikan Tidak Bebani APBN 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana penambahan kuota subsidi LPG jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak akan menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Penegasan ini disampaikan usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Menurut Purbaya, usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia masih berada dalam batas fiskal yang aman. Penurunan harga gas dunia menjadi faktor utama yang membuat tambahan volume subsidi tidak menambah beban anggaran.

“Subsidi LPG dari sisi volume mungkin akan meningkat saat Nataru. Tapi karena harga global sedang turun, meskipun kita penuhi, tidak akan melebihi pagu 2025,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penambahan kuota tersebut hanya berlaku untuk periode akhir tahun ini. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi berdasarkan dinamika harga energi global.

“Nanti kita lihat lagi. Kan belum lewat. Mestinya cukup dengan anggaran yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah menambah kuota LPG bersubsidi untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi pada libur Nataru 2025/2026. Keputusan tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Keuangan dan Kepala BUMN Doni Oskaria.

“Kami memastikan pasokan energi aman selama libur akhir tahun. Dalam rapat itu disepakati kenaikan volume LPG dari sekitar 8,2 juta metrik ton menjadi sekitar 8,4–8,5 juta metrik ton,” ujar Bahlil.

Ia memastikan tidak ada hambatan maupun potensi kelangkaan LPG bersubsidi pada periode liburan mendatang. “Semua sudah clear. Pasokan aman,” tegasnya.

Dengan penambahan kuota ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga selama masa liburan dapat terlayani tanpa gangguan, sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan energi nasional. (alf)

Purbaya Tegaskan Ekonomi RI Kokoh, Belanja Fiskal Digerakkan untuk Program Prioritas

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga meskipun tekanan global masih berlangsung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, baru-baru ini, saat memaparkan perkembangan ekonomi terkini dan arah kebijakan fiskal menjelang akhir tahun.

Purbaya menyampaikan bahwa aktivitas ekonomi nasional terus menunjukkan penguatan. Pertumbuhan pada kuartal IV-2025 diproyeksikan mencapai sekitar 5,7%, ditopang konsumsi masyarakat yang meningkat, ekspor yang membaik, serta investasi yang kembali menunjukkan optimisme terhadap prospek ekonomi Indonesia. Sektor manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan informasi-komunikasi tercatat menjadi penopang utama pemulihan yang merata di berbagai wilayah.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, pemerintah mengarahkan kebijakan fiskal untuk semakin fokus pada program-program prioritas yang memberi dampak langsung bagi masyarakat. Penyerapan anggaran dipercepat, namun tetap dijalankan secara hati-hati dan terukur.

“APBN tetap harus responsif, tapi disiplin. Kami memastikan belanja yang dipercepat tetap terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata,” kata Purbaya.

Pemerintah juga memantau ketidakpastian global, mulai dari fluktuasi harga komoditas hingga dinamika geopolitik yang memengaruhi perdagangan dan aliran modal. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, koordinasi kebijakan dengan otoritas moneter diperkuat. Purbaya menekankan bahwa konsistensi kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha dan investor.

“Kepastian arah kebijakan sangat penting bagi investor dan dunia usaha. Stabilitas inilah yang terus kami jaga,” ujarnya.

Pemerintah memproyeksikan minat investasi akan tetap menguat pada 2026, seiring reformasi struktural, percepatan proyek strategis nasional, serta pengembangan industri teknologi, hilirisasi komoditas, dan sektor logistik. Penanaman modal diharapkan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Menutup raker, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah menjaga kredibilitas APBN sebagai instrumen stabilisasi di tengah ketidakpastian global. Kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan pada penguatan perlindungan sosial, peningkatan produktivitas ekonomi, dan percepatan transformasi struktural agar momentum pemulihan tetap berlanjut. (alf)

Airlangga Usulkan Insentif Fiskal untuk Pemda Berprestasi

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah (Pemda) yang mampu menjaga stabilitas harga dan mempercepat digitalisasi. Usulan tersebut ia sampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Jakarta. Airlangga meminta langsung kepada Presiden dan Menteri Keuangan agar insentif ini segera direalisasikan, dengan dana Rp786 miliar telah disiapkan untuk dibagikan kepada Pemda penerima penghargaan.

Airlangga menegaskan, insentif fiskal menjadi bentuk penghargaan nyata atas kinerja Pemda dalam mengendalikan inflasi dan membangun ekosistem digital. Skema ini juga diharapkan memacu daerah lain untuk meningkatkan performa serta memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Inflasi nasional sendiri tercatat stabil. Pada Oktober 2025, inflasi mencapai 2,86 persen (yoy), masih berada dalam batas target nasional 2,5±1 persen. Airlangga menyebut pencapaian ini merupakan hasil konsistensi kebijakan suku bunga Bank Indonesia, stimulus fiskal pemerintah, serta penerapan strategi 4K—keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. Pemerintah juga menyalurkan berbagai stimulus, termasuk diskon transportasi, bantuan pangan, dan BLT Kesra untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pada saat yang sama, pemerintah terus mempercepat transformasi digital di daerah. Melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), ekosistem digital telah berkembang di 501 Pemda hingga semester I 2025. Peningkatan regulasi, kesiapan sistem, kanal layanan, hingga dukungan BPD menjadi fondasi memperkuat efektivitas kebijakan di tingkat lokal.

Presiden Prabowo Subianto turut memberikan apresiasi terhadap kinerja kementerian dan lembaga terkait, khususnya TPIP dan TP2DD, yang dinilai berhasil menghasilkan kebijakan pro-rakyat. Ia menyampaikan optimisme terhadap perekonomian nasional, seraya menegaskan bahwa sinergi antarinstansi telah menunjukkan hasil nyata dalam satu tahun terakhir.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan TPID Awards 2025 dan Championship TP2DD 2025 kepada Pemda berprestasi. Adapun daftar penerima penghargaan sebagai berikut:

TPID Award 2025

Kategori Provinsi Terbaik: Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Papua

Kategori Kabupaten/Kota Terbaik: Palembang, Tasikmalaya, Banjarmasin, Palu, Mataram

Kategori Kabupaten/Kota Berprestasi: Tanah Datar, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Minahasa, Lombok Timur

Championship TP2DD 2025

Kategori Provinsi Terbaik: Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur

Kategori Kota Terbaik: Payakumbuh, Tangerang Selatan, Balikpapan, Makassar, Kupang

Kategori Kabupaten Terbaik: Deli Serdang, Ciamis, Tanah Laut, Sidenreng Rappang, Lombok Timur. (alf)

Ditjen Pajak Perkuat Kepatuhan dan Penegakan Hukum untuk Kejar Target 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan strategi utama penerimaan 2026 akan bertumpu pada peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP), pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Fokus ini disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam dua agenda resmi sepanjang pekan terakhir, yakni rapat dengan Komisi XI DPR dan media gathering di Bali.

Dalam RDP lanjutan dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Bimo memaparkan bahwa DJP akan menerapkan pendekatan komprehensif yang mengedepankan konsep compliance by design melalui sistem Coretax. Sistem ini dirancang agar kepatuhan WP berjalan otomatis.

“Untuk mencegah ketidakpatuhan yang sistematis, Coretax akan melakukan validasi. Contohnya, PKP tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini.

Selain itu, DJP akan memperkuat:

• Compliance risk management berbasis profiling risiko untuk menentukan perlakuan yang tepat bagi setiap WP;

• Integrasi data pihak ketiga, termasuk interoperabilitas Coretax dengan sistem Ceisa Bea Cukai;

• Compliance through tax intermediary, guna memastikan transaksi WP lebih valid dan efisien;

• Early Warning System (EWS) untuk memantau penerimaan secara cepat dan mendukung pengambilan keputusan strategis.

Dalam kesempatan terpisah di Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan. Ia mengakui bahwa langkah penegakan hukum kerap menghadapi hambatan, terutama gugatan praperadilan yang muncul bahkan sebelum proses bukti permulaan berjalan.

“Belum sempat kami bukper, sudah gugur karena praperadilan. Maka kami kerja sama, meminta fatwa MA tentang proses formal tindak pidana perpajakan supaya ada kepastian,” ujarnya.

DJP kini aktif menerapkan multidoor approach, yang melibatkan BPKP, Bareskrim dan Kortas Tipikor Polri, PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, hingga KPK. Kolaborasi ini tidak hanya menyasar tindak pidana perpajakan, tetapi juga kegiatan ilegal yang berdampak pada penerimaan negara seperti illegal logging, illegal mining, illegal fishing, hingga keuangan gelap.

Bimo mencontohkan, ada satu kasus yang baru tuntas pada tahun kedelapan setelah melalui proses panjang melibatkan tindak pidana perpajakan, TPPU, hingga kerja sama internasional dengan otoritas Singapura untuk asset recovery.

Meski menggandeng banyak lembaga, Bimo menegaskan DJP tetap memegang kendali penuh atas penyidikan pajak.

“Yang bisa menghitung delik perpajakan, pajak terutang, dan konsekuensi hukumnya ya penyidik kami. Independensi itu kami jaga. Yang berwenang mengakses, mengolah, dan mencocokkan data pihak ketiga by law ya kami,” tegasnya.

DJP menegaskan bahwa penguatan kepatuhan, integrasi data, dan kolaborasi penegakan hukum akan menjadi fondasi utama dalam mengejar target penerimaan negara pada 2026. (alf)

Penerimaan Pajak dan Kepabeanan di Sumut Tembus Rp 20,7 Triliun hingga Oktober 2025

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan negara di Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan pertumbuhan solid hingga akhir Oktober 2025. Total penerimaan pajak yang dihimpun Kanwil DJP Sumut I dan Sumut II mencapai Rp 17,7 triliun, atau 54,46% dari target tahunan Rp 32,57 triliun. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai yang dikelola Bea Cukai Sumut mencapai Rp 2,99 triliun, melampaui target APBN dengan capaian 131,45%.

Data tersebut dirilis melalui siaran pers bersama Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budi Setiawan, serta Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Sugeng Apriyanto, dikutip, Sabtu (29/11/2025).

Kinerja pajak di Sumut terus menunjukkan tren positif. Realisasi hingga Oktober naik 16,44% dibandingkan September yang tercatat Rp 15,21 triliun. Sebelumnya, pada Agustus 2025 penerimaan mencapai Rp 12,73 triliun. Dari total tersebut, Kanwil DJP Sumut I berkontribusi Rp 13,34 triliun secara netto.

Pada sektor kepabeanan, kinerja Bea Cukai Sumut ditopang lonjakan bea keluar (BK) yang mencapai Rp 1,95 triliun, atau 436,02% dari target, terutama dari ekspor produk sawit. Kenaikan harga referensi CPO menjadi US$963,61 per metrik ton turut mendongkrak penerimaan. Sementara bea masuk (BM) tercatat Rp 584,84 miliar, sedikit tertekan akibat turunnya impor beras dan gula.

Penerimaan cukai mencapai Rp 461,09 miliar, atau 53,59% dari target, namun mengalami tekanan dari turunnya penerimaan Hasil Tembakau 32% dan Cukai MMEA 9%.

Kinerja Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatat capaian kuat. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi PNBP mencapai Rp 2,78 triliun, atau 121,13% dari target. Komponen terbesar berasal dari PNBP lainnya sebesar Rp 1,38 triliun, dan pendapatan BLU sebesar Rp 1,4 triliun yang tumbuh 11,05% dibanding tahun sebelumnya.

Dari sektor aset, piutang, dan lelang, PNBP Sumut mencapai Rp 101,8 miliar, atau 131,2% dari target. Kinerja lelang tumbuh signifikan dengan realisasi Rp 49,5 miliar, didorong oleh meningkatnya pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, rampasan, hingga harta pailit.

Secara keseluruhan, capaian penerimaan negara di Sumut hingga Oktober 2025 mencerminkan ketahanan ekonomi daerah dan sinergi kuat antarunit Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas pendapatan negara. (bl)

Komunitas Tenis dan Padel IKPI Gelar Latihan Bersama di Padel Mezcal, Semangat Kebersamaan Makin Menguat

IKPI, Jakarta: Komunitas Tenis dan Padel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan kekompakan dan semangat sportivitas dengan menggelar latihan bersama di Padel Mezcal, Kamis (27/11/2025). Kegiatan yang berlangsung pada pukul 16.00–18.00 WIB di Court 2 ini dihadiri delapan anggota IKPI dari berbagai cabang se-Jakarta.

Latihan bersama ini menjadi ajang rutin komunitas untuk mendorong gaya hidup sehat, mempererat silaturahmi, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan lintas cabang. Ketua Departemen KKSO IKPI, Rusmadi, turut hadir memberikan dukungan kepada para peserta.

Koordinator Komunitas Tenis dan Padel IKPI, Dicky Darmawi, menyampaikan apresiasi dan kebanggannya atas antusiasme para anggota yang hadir.

“Acara padel kemarin saya memang berhalangan hadir, namun berdasarkan laporan dari Pak Wibowo Agus Santiko (peaerta), kegiatan berlangsung dengan lancar dan sukses. Semangat sportivitas dan keakraban sangat terasa, dan ini semakin mempererat tali silaturahmi keluarga besar IKPI,” ujar Dicky.

Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti ini penting untuk menjaga kebugaran sekaligus membangun komunikasi informal antaranggota. “Melalui olahraga, kita tidak hanya sehat, tetapi juga saling menguatkan sebagai satu komunitas,” katanya.

Latihan bersama ini juga menjadi momentum positif untuk memperluas minat terhadap olahraga padel, yang semakin populer di kalangan profesional perkotaan. IKPI berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan olahraga rutin agar anggotanya tetap aktif, sehat, dan solid.

Dengan semangat yang terus menguat, komunitas tenis dan padel IKPI berencana menggelar lebih banyak sesi latihan di waktu mendatang, membuka ruang bagi lebih banyak anggota untuk ambil bagian. (bl)

Nuryadin Tegaskan Maksud Pemekaran Cabang: Perkuat Kelembagaan, Perluas Jangkauan, dan Tingkatkan Pelayanan Anggota di Seluruh Indonesia

IKPI, Pekalongan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mempercepat agenda pembentukan dan pemekaran cabang sebagai bagian dari strategi penguatan organisasi. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika perpajakan nasional, sekaligus implementasi AD/ART yang wajib dijalankan dalam kepengurusan periode 2024–2029.

“Pembentukan dan Pemekaran cabang adalah instrumen strategis untuk memperpendek rantai koordinasi, meningkatkan kualitas PPL, dan memperkuat etika profesi konsultan pajak.” ujar Nuryadin dalam Seminar PPL IKPI Cabang Tegal, di Semarang, Sabtu (29/11/2025).

Dasar Regulasi Pemekaran

Nuryadin menegaskan bahwa program ekspansi organisasi memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan AD/ART 2024–2029:
• Pasal 17 Ayat 1 mengatur pembentukan cabang baru dengan syarat minimal lima anggota tetap sebagai pengusul dan cabang harus berdiri di tingkat kota/kabupaten.
• Pasal 17 Ayat 3 menetapkan bahwa pemekaran cabang hanya dapat dilakukan jika cabang existing memiliki minimal 200 anggota, disetujui rapat pleno, dan tetap berada dalam wilayah kota/kabupaten yang sama.

“Dengan kerangka hukum yang jelas ini, pembentukan dan pemekaran merupakan kewajiban struktural, bukan opsi,” tambahnya.

Alasan Percepatan: Wilayah Kerja Terlalu Luas dan Beban Pengurus Tinggi

Nuryadin memaparkan kondisi organisasi saat ini, di mana beberapa pengurus daerah mencakup wilayah kerja sangat luas. Contohnya:
• Pengda Sulamapua: 12 provinsi,
• Pengda Sumbagsel: 5 provinsi,
• Pengda Kalimantan: 5 provinsi,
• Beberapa pengcab memiliki wilayah lintas provinsi.

Kondisi tersebut membuat proses pembinaan, koordinasi, dan pelayanan anggota menjadi tidak maksimal.

(Foto: Istimewa)

“Sistem self-assessment menuntut edukasi yang intensif. Untuk memastikan masyarakat memahami peraturan perpajakan terbaru, IKPI harus lebih dekat secara geografis.”

Dampak Positif Pembentukan dan Pemekaran: Kaderisasi dan Peningkatan Kualitas Layanan

Mantan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi ini menyatakan, Pembentukan dan Pemekaran cabang telah menunjukkan sejumlah dampak positif antara lain:
1. Kaderisasi pengurus,
2. Memperpendek rantai koordinasi,
3. Peningkatan kualitas PPL,
4. Penguatan etika profesi,
5. Respons cepat terhadap kebutuhan anggota.

“Cabang baru selalu membawa energi baru. Begitu dibentuk, langsung aktif,” jelas Nuryadin.

Sejumlah cabang baru telah menunjukkan kinerja signifikan sejak dibentuk:
• IKPI Buleleng menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan edukasi SPT dan melaksanakan seminar besar dengan 120 peserta.
• IKPI Bitung menginisiasi kerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi dan Politeknik Negeri Manado serta aktif dalam kegiatan donor darah HUT IKPI.
• IKPI Kabupaten Bekasi terlibat dalam berbagai kepanitiaan Pengurus Pusat dan menyelenggarakan seminar edukatif bagi masyarakat.

“Data ini menunjukkan bahwa pembentukan dan pemekaran tidak hanya memperluas cabang, tetapi juga menggerakkan kegiatan profesional dan sosial secara nyata.”

Kompetisi Organisasi

Dalam catatannya, Nuryadin menyoroti bahwa organisasi profesi lain bergerak sangat cepat. AKP2I misalnya, memiliki 22 Pengda dan 44 Pengcab meskipun jumlah anggotanya lebih sedikit dari IKPI.

“Ini menjadi peringatan bahwa IKPI harus proaktif memperluas kehadiran agar tidak kehilangan daerah potensial,” ujarnya.

Ia berkomitmen bahwa IKPI akan terus memperkuat jangkauan organisasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Rencana pembentukan dan pemekaran cabang ini akan terus kami sosialisasikan kepada seluruh pengurus cabang se-Indonesia dengan cakupan wilayah dari Sabang sampai Merauke agar memiliki representasi IKPI,” ujarnya.

Namun demikian, tentunya pengurus pusat juga akan melakukan prosedural dalam mengambil kebijakan tersebut seperti melakukan komunikasi dengan Pengda dan Pengcab serta sosialisasi yang masif, baik langsung maupun melalui saluran publikasi pemberitaan di website resmi IKPI,

“Jadi semuanya kami lakukan secara prosedural dan mengikuti AD ART yang telah disepakati oleh kepengurusan pada periode sebelumnya, kata Nuryadin.

Selain itu, Nuryadin juga menegaskan bahwa pembentukan dan pemekaran cabang melalui kajian-kajian teknis mendalam yang diyakini hasilnya dapat terus menumbuhkan organisasi.

“Pembentukan dan pemekaran itu bukan dilakukan asal-asalan. Dari kajian yang telah dilakukan, kami akan melihat potensi potensi sumber daya manusia (SDM) yang baik dan mumpuni untuk menjadi pemimpin di cabang tersebut,” ujarnya. (bl)

id_ID