DJP Imbau Pelaku UMKM Cek Status Usaha Sebelum Manfaatkan Tarif 0,5%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terlebih dahulu memeriksa status dan bentuk usahanya sebelum memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemahaman terhadap ketentuan baru tersebut penting agar pelaku usaha tidak salah dalam menerapkan skema perpajakan.

“Kalau untuk para pengusaha, pertama cek bentuk usahanya. Bentuknya apa? Apakah sebagai wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, PT atau CV. Karena dengan PP 20 Tahun 2026 ini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, kemudian koperasi dengan batas waktu empat tahun,” kata Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6).

Pasalnya, PT dan CV yang didirikan setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026 tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Namun, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memperoleh hak menggunakan fasilitas tersebut.

Selain bentuk usaha, Inge mengingatkan pelaku UMKM untuk memastikan omzet tahunan mereka masih berada dalam batas yang ditentukan, yakni maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

“Sepanjang sampai dengan Rp 4,8 miliar maka dia boleh menggunakan tarif setengah persen tadi,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap dipertahankan dalam aturan terbaru.

Artinya, pajak baru dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan kini dapat memanfaatkan tarif final 0,5% tanpa batas waktu selama masih memenuhi syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, pemanfaatan tarif final UMKM dibatasi selama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Namun melalui PP 20 Tahun 2026, pembatasan waktu tersebut dihapus.

Meski demikian, DJP tetap mendorong pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri naik kelas dan menerapkan pembukuan yang lebih baik.

Menurutnya, pencatatan keuangan yang tertib akan memudahkan pelaku usaha ketika suatu saat beralih ke mekanisme perpajakan umum.

Selain itu, pembukuan yang baik juga membantu pengusaha mengetahui apakah usahanya memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.

Bagi pelaku usaha yang masih bingung mengenai ketentuan PP 20 Tahun 2026, DJP menyarankan untuk mencari informasi dari kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi langsung ke kantor pajak terdekat.

“Kalau masih ragu, silakan datang ke kantor pajak. Teman-teman pegawai pajak akan berusaha menjelaskan apa yang perlu dilakukan oleh seseorang yang melakukan usaha,” kata Inge. (ds)

DJP Bantah Tudingan PP 20/2026 Merugikan Industri Kreator Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah anggapan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merugikan pelaku industri kreator digital seperti influencer, content creator, blogger, hingga YouTuber.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa profesi kreator digital sejak awal memang tidak termasuk kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

“Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6).

Menurut Inge, influencer, kreator konten, dokter, pengacara, artis, musisi, maupun profesi sejenis masuk kategori pekerjaan bebas. Karena itu, skema perpajakannya sejak awal mengikuti mekanisme umum dan bukan rezim PPh Final UMKM.

“Dengan pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi,” katanya.

Ia menjelaskan, wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja bebas tetap dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) selama omzetnya belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Namun, penghitungan pajaknya tetap menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan orang pribadi.

Sementara itu, apabila usaha kreator digital berbentuk badan usaha, maka berlaku mekanisme umum Pajak Penghasilan badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Inge menduga munculnya persepsi bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital karena sebagian influencer memiliki badan usaha yang sebelumnya masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM.

“Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer. Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (eo). Sebagai influencer maka dia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan eo dia boleh menggunakan tarif setengah persen sebelum PP 20 Tahun 2026,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai narasi bahwa pemerintah tidak mendukung industri kreator digital akibat terbitnya PP 20 Tahun 2026 tidak tepat.

Regulasi tersebut pada dasarnya hanya mempertegas sasaran penerima fasilitas PPh Final UMKM agar lebih sesuai dengan tujuan awal kebijakan.

PP 20 Tahun 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
.
Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

“Di PP 20/2026 ini sebetulnya tarif masih setengah persen. Jadi tidak ada yang dirubah dan tidak dihapus. Hanya memang barangkali sasarannya diperbaiki,” tegas Inge. (ds)

Pemerintah Jamin Tak Ada Beban Pajak Baru bagi UMKM lewat PP 20/2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% kini berlaku secara permanen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan pelindungan serta pemberdayaan bagi para UMKM.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.

“PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” kata Reghi dalam keterangannya, Kamis (11/6).

PP 20/2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, PP 55/2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun. Menurut Reghi, penghapusan batas waktu akan memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas,” ujarnya.

Reghi menjelaskan, penyempurnaan kebijakan melalui PP 20/2026 juga bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan agar berbagai kebijakan afirmatif benar-benar diterima oleh UMKM yang berhak.

Pemerintah masih menemukan praktik fragmentasi atau pemecahan usaha yang dilakukan untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya ditujukan bagi UMKM.

Praktik tersebut berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif sekaligus menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Menurut Reghi, sebagian perusahaan dengan skala usaha lebih besar memecah unit usahanya agar tetap berada di bawah batas omzet Rp 4,8 miliar sehingga dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen. Padahal, secara kapasitas ekonomi, usaha tersebut sudah layak dikenakan tarif pajak normal.

“Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan,” kata Reghi.

Ia menambahkan, tata kelola perpajakan yang lebih adil melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 akan memberikan kepastian usaha jangka panjang sekaligus memastikan berbagai fasilitas perpajakan tepat sasaran.

Dengan demikian, ekosistem usaha nasional diharapkan semakin sehat, kompetitif, produktif, dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Reghi menegaskan, Kementerian UMKM akan terus memperkuat berbagai program pemberdayaan melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh, naik kelas, dan menjadi fondasi penting perekonomian Indonesia.

“UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh Final. Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani kewajiban pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib,” kata Reghi. (ds)

Kementerian UMKM Gandeng IKPI Edukasi Pengusaha Soal Aturan Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku UMKM memahami ketentuan baru yang menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku permanen bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan, pemerintah tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga menyiapkan pendampingan agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Kementerian UMKM akan menghadirkan layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam di berbagai daerah bekerja sama dengan IKPI.

Selain itu, Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan terkait penerapan tarif PPh Final 0,5%.

“Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM,” ujar Reghi dalam keterangannya, Kamis (11/6).

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun. Menurut Reghi, penghapusan batas waktu akan memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas,” katanya. (ds)

Perluasan Basis Pajak Berbuah, DJP Catat 2,75 Juta Wajib Pajak Baru di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menambah jutaan wajib pajak baru sepanjang semester pertama 2026.

Berdasarkan data DJP, Jumlah wajib pajak baru yang terdaftar mencapai 2.756.803 hingga 9 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 726,87 miliar.

Penambahan wajib pajak tersebut menjadi modal penting bagi DJP dalam menghadapi target penerimaan pajak tahun 2026 yang mencapai Rp2.357,7 triliun. Target tersebut tumbuh 13,5% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Pemerintah menegaskan upaya pencapaian target tidak akan ditempuh melalui penambahan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif pajak. Sebaliknya, strategi yang dipilih adalah memperkuat kepatuhan dan memperluas basis perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengungkapkan masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp 562,4 triliun yang perlu digali untuk menutup kesenjangan antara target penerimaan dan potensi penerimaan yang berasal dari kepatuhan sukarela wajib pajak.

Menurut Bimo, tantangan penerimaan tahun ini semakin besar karena harga komoditas yang selama ini menopang penerimaan pajak diperkirakan tidak lagi mengalami lonjakan seperti beberapa tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, DJP akan mengarahkan fokus pada peningkatan tax buoyancy atau kemampuan penerimaan pajak mengikuti pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperluas basis wajib pajak agar penerimaan negara lebih berkelanjutan.

“Kita harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, dikutip Kamis (11/6).

Jika dibandingkan dengan capaian ekstensifikasi dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wajib pajak baru yang tercatat hingga awal Juni 2026 jauh melampaui penambahan tahunan sebelumnya.

Sebagai gambaran, DJP mencatat penambahan 72.640 wajib pajak baru pada 2024 dan 73.631 wajib pajak pada 2023.

Sementara itu, pada periode sebelum pandemi, penambahan wajib pajak sempat menembus lebih dari satu juta per tahun, yakni 1.044.815 wajib pajak pada 2018 dan mencapai 1.261.070 wajib pajak pada 2019.

Setelah itu, jumlah wajib pajak hasil ekstensifikasi mengalami penurunan tajam. Di tahun 2020, jumlah penambahan wajib pajak turun ke 112.519 wajib pajak, lalu terus merosot menjadi 30.927 pada 2021, dan pada tahun 2022 sebanyak 34.599 wajib pajak. (ds)

DPR dan Pemerintah Kaji Stimulus untuk Kelas Menengah Usai Harga Pertamax Naik

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah membahas kemungkinan pemberian stimulus bagi masyarakat, termasuk kelompok kelas menengah, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan harga Pertamax berpotensi memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sedang menghitung bentuk insentif yang dinilai tepat untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM tersebut.

Menurut Misbakhun, pengguna Pertamax umumnya
berasal dari kelompok masyarakat yang berada di antara penerima subsidi dan kelompok berpenghasilan tinggi. Oleh sebab itu, kebutuhan mereka juga perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan stimulus.

“Biasanya masyarakat yang menggunakan pertamax itu kan masyarakat yang berhimpitan dengan pertalite (BBM Subsidi). Nah, kita ingin pastikan apa yang mereka butuhkan sebagai stimulus,” kata Misbakhun di DPR RI, Rabu (10/6).

Ia menambahkan pembahasan mengenai stimulus tersebut telah dilakukan dengan pemerintah. Namun, besaran maupun skema bantuan yang akan diberikan masih dalam tahap penggodokan sehingga belum dapat diumumkan kepada publik.

“Sudah didiskusikan (dengan pemerintah), dan sedang lagi dilakukan upaya penghitungan apa yang nanti menjadi stimulus atau insentif sektor,” katanya.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga telah menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mulai Juni 2026. Harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) ditetapkan sebesar Rp 17.000 per liter.

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan harga Pertamax tidak akan memberikan dampak besar terhadap inflasi nasional.

Menurutnya, BBM nonsubsidi tersebut umumnya tidak digunakan oleh sektor angkutan barang maupun transportasi umum yang memiliki pengaruh langsung terhadap distribusi barang dan jasa.

Purbaya menjelaskan kenaikan harga Pertamax lebih banyak dirasakan oleh pengguna kendaraan pribadi. Dikarenakan tidak berkaitan langsung dengan biaya logistik, dampaknya terhadap kenaikan harga barang secara luas diperkirakan relatif terbatas. (ds)

Pengetatan Restitusi Pajak Disebut Tekan Arus Kas Perusahaan Farmasi

IKPI, Jakarta: Kebijakan pengetatan fasilitas restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap arus kas perusahaan farmasi. Praktisi pajak Parlin B. Sinaga menilai industri farmasi memiliki karakteristik khusus yang membuat sektor ini lebih sering mengalami posisi lebih bayar pajak dibandingkan banyak industri lainnya.

Pandangan tersebut disampaikan Parlin dalam podcast bertema Bisnis Farmasi Pascapengetatan Fasilitas Restitusi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Diskusi tersebut dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B. Daur.

Menurut Parlin, sejak awal rantai bisnis, pelaku usaha farmasi telah berhadapan dengan berbagai mekanisme pemungutan pajak yang berpotensi menimbulkan akumulasi kredit pajak. Kondisi tersebut terjadi baik pada transaksi impor bahan baku, pembelian obat-obatan, maupun transaksi yang melibatkan instansi pemerintah sebagai pemungut pajak.

“Bisnis farmasi merupakan salah satu industri yang paling terdampak dengan proses restitusi karena sejumlah transaksinya memang menyebabkan posisi lebih bayar,” kata Parlin.

Ia menjelaskan, kebutuhan restitusi di sektor farmasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan perpajakan, tetapi juga berhubungan dengan kelancaran modal kerja perusahaan. Ketika pengembalian kelebihan pembayaran pajak tertunda, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk operasional dan pengadaan barang menjadi tertahan lebih lama.

Menurut Parlin, kondisi tersebut menjadi semakin penting karena industri farmasi merupakan sektor yang memiliki peran strategis dalam penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan. Selain menghadapi kewajiban perpajakan, perusahaan farmasi juga harus mengelola siklus pembayaran yang tidak selalu berjalan cepat, terutama dalam transaksi dengan fasilitas layanan kesehatan.

Ia mencontohkan, banyak perusahaan farmasi memasok produk ke rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Dalam praktiknya, pembayaran kepada pemasok kerap menunggu proses pencairan dana terlebih dahulu, sehingga memperpanjang siklus penerimaan kas perusahaan.

“Sering kali ketika perusahaan farmasi menagih ke rumah sakit, jawabannya BPJS belum cair. Hal-hal seperti ini menambah panjang siklus arus kas perusahaan,” ujarnya.

Parlin menilai perubahan persyaratan restitusi yang lebih ketat perlu memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Menurutnya, pendekatan yang seragam berpotensi menimbulkan dampak berbeda pada setiap industri, terutama bagi sektor yang secara alami lebih sering berada dalam posisi lebih bayar pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa industri farmasi termasuk sektor yang sangat diatur (highly regulated), mulai dari aspek produksi, distribusi, hingga pengawasan oleh berbagai instansi pemerintah. Karena itu, profil risiko perpajakannya tidak dapat disamakan dengan seluruh sektor usaha lainnya.

Dalam diskusi tersebut, Parlin mendorong adanya kajian yang lebih mendalam terhadap dampak kebijakan restitusi terhadap industri farmasi. Ia menilai dialog antara pemerintah, asosiasi industri, dan kalangan profesional perpajakan penting dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.

“Setiap industri memiliki keunikan masing-masing. Farmasi merupakan salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian karena dampaknya tidak hanya terhadap dunia usaha, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan,” katanya. (bl)

DJP Sebut Ada Pemilik Lebih dari 50 UMKM yang Tetap Menikmati Fasilitas Pajak 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap temuan adanya sejumlah wajib pajak yang memiliki puluhan hingga lebih dari 50 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), namun tetap memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyempurnakan pengaturan fasilitas pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Temuan tersebut diungkap DJP melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri. Dalam unggahan itu, DJP memaparkan data mengenai indikasi praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang dinilai berpotensi membuat fasilitas pajak UMKM tidak tepat sasaran.

Berdasarkan data tahun 2024 yang dipublikasikan DJP, terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar.

DJP menjelaskan, firm splitting merupakan praktik memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Padahal secara ekonomi, entitas-entitas tersebut dapat berada dalam satu kelompok usaha yang sama.

Data DJP menunjukkan terdapat 28.010 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 49.628 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 2 hingga 4 UMKM. Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 5 hingga 25 UMKM.

Temuan yang lebih mencolok terlihat pada kelompok wajib pajak dengan jumlah usaha yang jauh lebih besar. DJP mencatat terdapat 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 26 hingga 50 UMKM.

Bahkan, DJP juga menemukan 14 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM. Temuan inilah yang menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.

Menurut DJP, kondisi tersebut berpotensi membuat fasilitas yang seharusnya ditujukan bagi pelaku UMKM justru dimanfaatkan oleh kelompok usaha dengan kapasitas ekonomi yang lebih besar. Karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan aturan untuk menjaga keadilan perpajakan sekaligus memastikan insentif benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. (bl)

 

 

DJP Beberkan Dua Modus Penyalahgunaan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap dua modus yang dinilai berpotensi menyalahgunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan penyempurnaan aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

Informasi tersebut disampaikan DJP melalui unggahan pada akun Instagram resmi @ditjenpajakri yang menjelaskan hasil evaluasi terhadap pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM. Dalam unggahan tersebut, DJP menyoroti praktik bunching dan firm splitting sebagai modus yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan insentif bagi pelaku usaha kecil.

Modus pertama adalah bunching, yakni strategi menahan pelaporan omzet agar tetap berada sedikit di bawah ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, wajib pajak dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan menghindari kewajiban pembukuan yang berlaku bagi usaha dengan skala yang lebih besar.

Menurut DJP, praktik tersebut berpotensi membuat fasilitas perpajakan tidak lagi dinikmati oleh pelaku usaha yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Selain itu, bunching juga dinilai dapat menghambat tujuan pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas secara bertahap.

Modus kedua adalah firm splitting atau pemecahan usaha. Dalam praktik ini, satu usaha besar dipecah menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil, seperti PT atau CV, sehingga masing-masing entitas tetap memenuhi syarat untuk memperoleh tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.

DJP menjelaskan bahwa secara ekonomi entitas-entitas tersebut dapat saja masih berada dalam satu kelompok usaha yang sama. Karena itu, praktik firm splitting dipandang sebagai indikasi penghindaran pajak karena kelompok usaha yang memiliki kapasitas ekonomi besar tetap menikmati fasilitas yang dirancang khusus untuk UMKM.

Data yang dipublikasikan DJP menunjukkan terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM terdaftar berdasarkan data tahun 2024. (bl)

 

 

Banyak Modus Pecah Usaha, DJP Benahi Penerima Fasilitas Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya berbagai indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen yang selama ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyempurnakan pengaturan fasilitas pajak UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 agar manfaatnya lebih tepat sasaran.

Berdasarkan infografis yang diunggah melalui akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, terdapat dua modus utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi pelaksanaan fasilitas PPh Final UMKM. Kedua modus tersebut adalah bunching dan firm splitting.

DJP menjelaskan, bunching merupakan strategi menahan pelaporan omzet agar tetap berada sedikit di bawah ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, wajib pajak dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan menghindari kewajiban pembukuan yang berlaku bagi usaha dengan skala lebih besar.

Sementara itu, firm splitting dilakukan dengan memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil, seperti perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV). Tujuannya agar masing-masing entitas tetap memenuhi syarat sebagai UMKM dan dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.

Menurut DJP, praktik firm splitting berpotensi menjadi bentuk penghindaran pajak karena secara ekonomi sejumlah entitas tersebut sebenarnya merupakan satu kelompok usaha yang memiliki kemampuan membayar pajak lebih besar dibandingkan UMKM pada umumnya.

Data yang dipublikasikan melalui media sosial resmi DJP menunjukkan terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar berdasarkan data tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, DJP mencatat sebanyak 28.010 orang pribadi memiliki keterkaitan dengan 49.628 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 2 hingga 4 UMKM. Selain itu terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 5 hingga 25 UMKM.

Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, DJP juga menemukan 14 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM. (bl)

 

 

id_ID