Biaya Pungut Pajak RI Hanya 0,84%, Termurah di Antara Negara Kawasan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kinerja pemungutan pajak di Indonesia semakin efisien.

Hal itu tercermin dari penurunan biaya pemungutan pajak atau cost of tax collection yang terus membaik dalam lima tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak turun dari 1,32% pada 2021 menjadi 0,84% pada 2026.

Menurutnya, penurunan rasio tersebut menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk menghimpun penerimaan pajak semakin kecil dibandingkan dengan jumlah penerimaan yang berhasil dikumpulkan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6), Bimo mengatakan tingkat efisiensi pemungutan pajak Indonesia juga lebih baik dibandingkan sejumlah negara di Asia yang menjadi acuan perbandingan DJP.

Ia menyebut rasio cost of tax collection di China, India, dan Filipina masih berada pada rentang sekitar 0,9% hingga 1,9%. Sementara itu, Indonesia mampu menjaga rasio biaya pemungutan pajak pada level 0,84%.

“Rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak ini kalau kita bandingkan dengan beberapa negara yang menjadi benchmark kami ini masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia seperti China, Filipina dan India,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Lebih lanjut, ia menjelaskan peningkatan efisiensi tersebut tidak terlepas dari membaiknya kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, transformasi digital yang dilakukan DJP serta pengembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi telah membantu menekan biaya operasional pemungutan pajak.

Digitalisasi layanan perpajakan juga dinilai mampu memperluas akses layanan sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan dan kepatuhan, sehingga penerimaan pajak dapat dihimpun secara lebih efektif.

Untuk menjaga tren tersebut, DJP mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,4 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk mendukung program pengamanan penerimaan negara serta melanjutkan agenda reformasi perpajakan.

Sebagian besar dana yang diusulkan akan diarahkan pada pelaksanaan fungsi inti DJP yang berkaitan langsung dengan pengumpulan penerimaan pajak dan penguatan sistem administrasi perpajakan nasional. (ds)

DJP Didukung 43.453 Pegawai untuk Amankan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini didukung oleh 43.453 pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menjalankan tugas mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kekuatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu modal utama DJP dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan di tengah target penerimaan yang terus meningkat.

“DJP memiliki 34 kantor wilayah, 352 kantor pelayanan pajak, 204 kantor penyuluhan, serta empat unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia dengan lokasi kantor hingga tingkat kecamatan,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Menurut Bimo, mayoritas pegawai DJP memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Sebanyak 66,72% pegawai merupakan lulusan sarjana dan pascasarjana.

Selain itu, sekitar 55,25% pegawai berada pada usia produktif 25 hingga 40 tahun atau mencapai 23.997 orang.

Ia menjelaskan sebagian besar pegawai ditempatkan pada fungsi inti (core function) yang berkaitan langsung dengan pengelolaan penerimaan negara.

Saat ini terdapat 21.043 pegawai atau 54,34% dari total SDM DJP yang menjalankan fungsi utama tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.580 pegawai bertugas sebagai account representative (AR) pada fungsi pelayanan dan pengawasan. Selain itu, DJP juga memiliki 11.349 pejabat fungsional dan 672 penelaah keberatan yang mendukung pelaksanaan tugas perpajakan.

Bimo mengungkapkan bahwa konsentrasi pegawai terbesar berada di wilayah Jakarta. Hal tersebut sejalan dengan tingginya beban target penerimaan yang harus dicapai oleh unit-unit kerja DJP di ibu kota dan sekitarnya.

Saat ini DJP mengemban target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Dalam lima tahun terakhir, target tersebut meningkat Rp 872,6 triliun atau sekitar 58,76%.

Oleh karena itu, DJP terus melakukan penataan SDM dengan memperbesar proporsi pegawai pada fungsi-fungsi utama yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara, seperti pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, dan pelayanan perpajakan.

Untuk mendukung kinerja tahun 2027, DJP juga mengalokasikan sekitar 89,2% dari usulan pagu indikatif sebesar Rp 5,4 triliun kepada fungsi inti organisasi.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat data dan sistem informasi, perluasan basis pajak, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, serta kebijakan perpajakan. (ds)

Enam Dirjen Kemenkeu Hadiri RDP Komisi XI DPR, Paparkan Kinerja dan Capaian Hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Enam direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun itu menjadi forum bagi jajaran Kementerian Keuangan untuk memaparkan capaian kinerja dan pelaksanaan program kerja hingga Mei 2026.

Pejabat yang hadir dalam rapat tersebut yakni Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), serta Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dalam pemaparannya, masing-masing direktorat jenderal menyampaikan perkembangan kinerja sesuai tugas dan fungsinya, mulai dari penerimaan negara, pengelolaan anggaran, kebijakan fiskal, penguatan sektor keuangan, hingga optimalisasi pengelolaan aset negara.

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan kinerja penerimaan pajak yang masih tumbuh positif hingga Mei 2026. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh membaiknya aktivitas ekonomi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memaparkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai yang telah mencapai Rp123,8 triliun hingga akhir Mei 2026. Selain penerimaan, DJBC juga menjelaskan berbagai upaya penguatan pengawasan untuk menekan praktik penyelundupan dan mendukung kelancaran arus barang.

Salah satu program yang turut disorot dalam rapat adalah implementasi National Logistics Ecosystem (NLE). Program tersebut telah diterapkan di 55 pelabuhan dan diklaim mampu memangkas waktu proses logistik hingga 73 persen sehingga meningkatkan efisiensi layanan perdagangan dan logistik nasional.

Di bidang fiskal, DJSEF memaparkan perkembangan kondisi ekonomi makro dan pelaksanaan kebijakan fiskal yang menjadi dasar penyusunan APBN. Pemerintah menilai fundamental ekonomi nasional masih terjaga meskipun ketidakpastian global tetap menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.

Direktorat Jenderal Anggaran menjelaskan langkah-langkah menjaga kualitas belanja negara agar lebih efektif dan produktif. Fokus pemerintah tidak hanya pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap belanja memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian.

Adapun DJKN menyampaikan perkembangan pengelolaan aset negara dan berbagai upaya optimalisasi Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan aset yang semakin produktif dinilai dapat memberikan nilai tambah sekaligus mendukung penerimaan negara bukan pajak.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya menjaga kinerja penerimaan negara, kualitas belanja pemerintah, serta efektivitas berbagai program reformasi yang tengah dijalankan Kementerian Keuangan. Menurutnya, koordinasi yang kuat antara pemerintah dan DPR diperlukan untuk menjaga kesehatan fiskal sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional. (bl)

 

Bea Cukai Klaim NLE Pangkas Waktu Logistik 73 Persen, Sudah Terapkan di 55 Pelabuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim implementasi National Logistics Ecosystem (NLE) mampu memangkas waktu layanan logistik nasional hingga 73 persen dan menurunkan biaya logistik sebesar 17 persen. Hingga 2026, program integrasi layanan logistik tersebut telah diterapkan di 55 pelabuhan dan 12 bandara di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan capaian tersebut saat memaparkan kinerja DJBC dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2027.

Menurut Djaka, pengembangan NLE menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi rantai logistik nasional sekaligus memperkuat daya saing perdagangan Indonesia di tengah tantangan ekonomi global.

“Berikut kami sampaikan perkembangan kinerja National Logistics Ecosystem atau custom clearance sebagai bagian dari upaya DJBC dalam meningkatkan efisiensi logistik nasional. Cakupan layanan implementasi National Logistics Ecosystem tahun 2026 telah mencapai 55 pelabuhan dan 12 bandara,” kata Djaka.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil implementasi di sejumlah lokasi, NLE mampu memberikan dampak signifikan terhadap percepatan proses layanan logistik. Secara rata-rata, efisiensi waktu yang dihasilkan mencapai 73 persen, sedangkan efisiensi biaya tercatat sebesar 17 persen.

Selain mendorong integrasi layanan antarinstansi, NLE juga menjadi instrumen penting dalam penyederhanaan proses bisnis logistik yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam aktivitas ekspor dan impor nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Djaka juga memaparkan kinerja layanan custom clearance sepanjang 2021 hingga 2025. Menurutnya, waktu penyelesaian dokumen impor pada jalur hijau yang mendominasi sekitar 88 hingga 94 persen dari total Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berada pada kisaran tiga hingga lima menit.

Sementara itu, untuk jalur merah yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, waktu penyelesaian tercatat berada pada kisaran empat hingga enam menit. Kinerja tersebut dinilai mencerminkan upaya DJBC dalam menjaga keseimbangan antara kelancaran arus barang dan efektivitas pengawasan.

Djaka menegaskan bahwa peran DJBC tidak hanya sebagai pengumpul penerimaan negara, tetapi juga sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri nasional. Karena itu, peningkatan kualitas layanan kepabeanan menjadi salah satu fokus utama yang akan terus diperkuat pada tahun-tahun mendatang.

Dalam paparan kebijakan kepabeanan dan cukai 2027, DJBC menempatkan penguatan layanan dan tata kelola organisasi sebagai salah satu prioritas utama. Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyempurnaan proses bisnis kepabeanan dan cukai, pengembangan Smart Customs, serta modernisasi sistem teknologi informasi. (bl)

 

DJP Raup Rp 23,5 Triliun dari Wajib Pajak Baru dan WP Dormant

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggenjot upaya ekstensifikasi perpajakan guna memperkuat penerimaan negara.

Hingga 31 Mei 2026, langkah perluasan basis pajak tersebut telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp 23,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus dormant atau tidak aktif.

Kelompok ini menyumbang penerimaan Rp 20,63 triliun setelah kembali aktif dalam sistem perpajakan.

Selain itu, penerimaan juga diperoleh dari penambahan wajib pajak baru sebesar Rp 912,9 miliar dan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru senilai Rp 1,96 triliun.

“Tambahan wajib pajak baru tahun 2026 yang menjadi basis yang baik untuk 2027 juga,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Dari sisi jumlah wajib pajak, DJP mencatat perkembangan yang cukup positif. Sampai dengan 12 Juni 2026, sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru telah mendaftarkan diri secara sukarela.

Pada periode yang sama, otoritas pajak juga berhasil mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak dormant yang kembali menjadi bagian dari basis perpajakan mencapai 28.250 wajib pajak hingga pertengahan Juni 2026.

Ke depan, DJP akan menjadikan perluasan basis pajak sebagai salah satu strategi utama untuk mendukung target penerimaan negara tahun 2027.

Langkah tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi informasi guna menjangkau potensi perpajakan yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Bimo menjelaskan bahwa fokus pengembangan basis pajak akan diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki potensi besar namun belum sepenuhnya teridentifikasi dalam sistem perpajakan, termasuk aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta berbagai sektor informal lainnya. (ds)

DJP Kantongi Rp56,3 Triliun dari Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan sebesar Rp56,3 triliun dari berbagai kegiatan intensifikasi pajak hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan dari kegiatan intensifikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja penerimaan pajak nasional. Hingga 31 Mei 2026, kontribusinya mencapai sekitar 31,2 persen dari total penerimaan hasil intensifikasi yang dihimpun DJP.

“Penerimaan dari intensifikasi kami terjadi di seluruh aktivitas inti, pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum. Alhamdulillah kontribusinya sekitar 31,2 persen sampai dengan Mei 2026 sekitar di angka Rp56,3 triliun,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, capaian tersebut turut mendukung kinerja penerimaan pajak yang hingga akhir Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak terhadap target juga meningkat menjadi 70,41 persen dibandingkan 69,57 persen pada periode yang sama tahun 2025.

Selain mengandalkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum, DJP juga terus memperkuat administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu instrumen yang digunakan adalah sistem Coretax yang kini semakin stabil baik dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan.

Bimo menjelaskan Coretax telah dilengkapi fitur pre-populated yang memungkinkan penggabungan berbagai data transaksi wajib pajak secara otomatis. Kemampuan tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas deteksi potensi penerimaan dan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, dampak pemanfaatan teknologi tersebut mulai terlihat dari meningkatnya nilai SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kurang bayar tercatat sebesar Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan tahun lalu.

Sementara itu, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun nilai SPT Tahunan PPh Badan kurang bayar tercatat tumbuh 54 persen dibandingkan tahun lalu.

Di sisi lain, DJP juga terus memperluas basis perpajakan. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari wajib pajak baru mencapai Rp912,9 miliar, sementara penerimaan dari pengusaha kena pajak baru sebesar Rp1,96 triliun. Selain itu, penerimaan dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dorman mencapai Rp20,63 triliun. (bl)

 

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Kejar Target Pajak di 2027

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,4 triliun guna mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus mempercepat agenda reformasi perpajakan.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Menurutnya, anggaran tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas DJP di tengah tuntutan peningkatan penerimaan negara yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Bimo menjelaskan, total kebutuhan anggaran 2027 terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 867,89 miliar dan program dukungan manajemen senilai Rp 4,53 triliun.

“Mohon berkenanan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR RI untuk menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236,” kata Bimo.

Adapun program pengelolaan penerimaan negara akan diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan teknis yang berkaitan langsung dengan upaya pengamanan penerimaan pajak.

Sementara itu, program dukungan manajemen mencakup pembiayaan operasional organisasi, mulai dari belanja pegawai, barang, modal, hingga penguatan infrastruktur teknologi informasi.

Ia mengungkapkan, sebagian besar anggaran yang diusulkan akan digunakan untuk memperkuat fungsi inti DJP. Dari total pagu yang diajukan, sekitar Rp 4,81 triliun atau 89,2% dialokasikan bagi pelaksanaan tugas utama yang dijalankan oleh sekitar 37.470 pegawai.

Sementara itu, sebesar Rp 583 miliar disiapkan untuk mendukung fungsi penunjang yang melibatkan sekitar 5.965 pegawai.

Lebih lanjut, Bimo merinci lima prioritas utama penggunaan anggaran fungsi inti. Porsi terbesar dialokasikan untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakan sebesar Rp 1,97 triliun.

Selain itu, dana juga akan digunakan untuk perluasan basis pajak sebesar Rp 919 miliar, penguatan data dan sistem informasi perpajakan Rp 679 miliar, peningkatan pelayanan dan kepercayaan publik Rp 665 miliar, serta pengembangan kebijakan perpajakan sebesar Rp 578 miliar.

Dukungan anggaran tersebut menjadi faktor penting dalam upaya meningkatkan rasio pajak nasional melalui pemanfaatan teknologi dan data yang lebih optimal, perluasan basis pajak, pengawasan berbasis risiko, hingga penegakan hukum yang lebih efektif.

Meski demikian, usulan pagu 2027 tercatat sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi anggaran DJP pada 2026 setelah efisiensi, yang mencapai sekitar Rp 5,42 triliun.

Bimo menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan tersendiri karena tren anggaran DJP dalam beberapa tahun terakhir cenderung menurun, sementara target penerimaan negara terus mengalami peningkatan.

Oleh karena itu, DJP berharap usulan pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 5,4 triliun dapat memperoleh persetujuan DPR agar berbagai program penguatan administrasi perpajakan dan pengamanan penerimaan negara dapat berjalan optimal. (ds)

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp123,8 Triliun hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp123,8 triliun hingga 31 Mei 2026. Capaian tersebut setara 36,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun dan menunjukkan adanya perbaikan kinerja penerimaan pada lima bulan pertama tahun ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa secara kumulatif penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2026 tumbuh 0,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal positif terhadap pemulihan penerimaan negara yang dikelola DJBC.

“Hingga 31 Mei 2026, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp123,8 triliun atau sekitar 36,8 persen dari target APBN tahun anggaran 2026 sebesar Rp336 triliun. Pertumbuhan kumulatif sampai dengan Mei 2026 sebesar 0,7 persen dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya sinyal pemulihan kinerja penerimaan,” kata Djaka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI.

Djaka menjelaskan, cukai masih menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan DJBC. Hingga akhir Mei 2026, penerimaan cukai mencapai Rp90,4 triliun atau tumbuh 0,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh meningkatnya produksi hasil tembakau pada triwulan pertama 2026. Kenaikan produksi tersebut ikut menjaga stabilitas penerimaan cukai di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Sementara itu, penerimaan bea masuk menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat. Hingga Mei 2026, realisasi bea masuk mencapai Rp21,5 triliun atau meningkat 9,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kinerja bea masuk didorong oleh meningkatnya impor bahan baku dan bahan penolong yang tumbuh sekitar 10,67 persen,” ujar Djaka.

Di sisi lain, penerimaan bea keluar tercatat sebesar Rp11,9 triliun. Meski masih mengalami kontraksi 8,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, DJBC melihat adanya perbaikan kinerja dalam beberapa bulan terakhir.

Djaka mengatakan penguatan harga crude palm oil (CPO) pada periode Maret hingga Mei 2026 mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan bea keluar. Tren tersebut diharapkan terus berlanjut pada semester kedua tahun ini.

Secara keseluruhan, DJBC menilai kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2026 menunjukkan arah yang semakin membaik. Perbaikan tersebut menjadi modal penting dalam menjaga optimisme pencapaian target penerimaan negara hingga akhir tahun anggaran 2026.

“Secara keseluruhan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2026 menunjukkan tren yang semakin membaik dan memberikan indikasi positif terhadap pencapaian target penerimaan di akhir tahun,” kata Djaka. (bl)

Lonjakan PPN 41,3 Persen Topang Kinerja Penerimaan Pajak hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026 menunjukkan tren positif. Di antara sejumlah jenis pajak utama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 41,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak mencapai 70,41 persen terhadap target, lebih tinggi dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar 69,57 persen.

“Sebagai tren yang meningkat, maka setelah bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif dan tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, hampir seluruh jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan negara mengalami pertumbuhan hingga akhir Mei 2026. PPh Badan dan deposit PPh Badan tumbuh 23,9 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 26 persen, sedangkan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 meningkat 5,2 persen.

Namun demikian, pertumbuhan tertinggi terjadi pada kelompok PPN dan PPnBM yang mencapai 41,3 persen. Kinerja tersebut menjadi salah satu faktor yang menopang pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan pada tahun berjalan.

Bimo menjelaskan capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah intensifikasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum hingga Mei 2026 tercatat mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2 persen terhadap penerimaan hasil intensifikasi.

Selain itu, DJP juga terus memperkuat pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem Coretax. Menurut Bimo, sistem tersebut semakin stabil dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan sehingga mampu mendukung proses administrasi perpajakan yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk penerbitan faktur pajak dan bukti pemotongan pajak.

Saat ini Coretax telah dilengkapi fitur pre-populated yang dapat mengidentifikasi serta menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak. Fitur tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas deteksi potensi pajak dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam kesempatan itu, Bimo juga menegaskan bahwa penguatan sistem informasi dan pengawasan berbasis data akan terus menjadi fokus DJP untuk mengamankan penerimaan negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kinerja penerimaan pajak sepanjang 2026 sekaligus menjadi fondasi yang kuat dalam mencapai target penerimaan pada tahun 2027. (bl)

 

DJP Sebut SPT Tahunan Kurang Bayar Orang Pribadi Nonkaryawan Melonjak 970 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan peningkatan signifikan kepatuhan pelaporan pajak wajib pajak orang pribadi pada tahun 2026. Salah satu indikatornya terlihat dari lonjakan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi nonkaryawan yang berstatus kurang bayar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan hingga 31 Mei 2026 penerimaan pajak menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurutnya, perbaikan kinerja tersebut ditopang oleh kenaikan pada hampir seluruh jenis pajak utama yang menjadi basis penerimaan negara.

“PPh Badan dan deposit PPh Badan naik 23,9 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 26 persen, PPh Final, Pasal 22 dan Pasal 26 naik 5,2 persen, serta PPN dan PPnBM naik 41,3 persen,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bimo menjelaskan peningkatan penerimaan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan DJP melalui pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum. Hingga Mei 2026, penerimaan yang berasal dari kegiatan intensifikasi mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2 persen terhadap total penerimaan dari upaya tersebut.

Selain itu, DJP mencatat peningkatan efektivitas administrasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax yang semakin stabil dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan. Sistem tersebut kini telah dilengkapi fitur pre-populated yang mampu mengidentifikasi dan menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi serta pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

Menurut Bimo, salah satu dampak yang terlihat dari pemanfaatan sistem tersebut adalah meningkatnya nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama, nilai kurang bayar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tercatat sebesar Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan yang lebih tinggi terjadi pada kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. DJP mencatat nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kalau yang karyawan tumbuh 80 persen, yang nonkaryawan dapat kami laporkan tumbuh dengan angka nominal sebesar Rp3,1 triliun kurang bayar atau sekitar 970 persen dibanding periode sama tahun lalu,” kata Bimo.

Tidak hanya pada wajib pajak orang pribadi, peningkatan juga terjadi pada SPT Tahunan PPh Badan. Nilai SPT Tahunan PPh Badan yang kurang bayar tercatat tumbuh 54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

DJP menilai perkembangan tersebut menunjukkan semakin optimalnya pemanfaatan data dan teknologi dalam mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan. Penguatan sistem informasi menjadi salah satu strategi yang terus didorong sebagai bagian dari reformasi perpajakan sekaligus upaya menjaga penerimaan negara pada tahun 2026 dan menjadi fondasi pencapaian target penerimaan pajak tahun 2027. (bl)

 

id_ID