Daya Beli Masyarakat Lesu, Ini Jurus DJP Kejar Setoran PPN

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengandalkan pengawasan berbasis data dan pemanfaatan sistem Coretax untuk menjaga penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tengah melemahnya konsumsi masyarakat.

Langkah tersebut ditempuh seiring melambatnya sejumlah indikator konsumsi domestik yang berpotensi memengaruhi penerimaan pajak berbasis konsumsi.

Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru mencapai Rp 380 triliun atau sekitar 38,18% dari target APBN 2026 sebesar Rp 995,28 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan strategi utama yang ditempuh DJP bukan dengan meningkatkan tekanan pemungutan, melainkan memperkuat pemanfaatan data untuk memantau aktivitas ekonomi dan penerimaan pajak.

“Ya, jelas ada upaya. Upayanya salah satunya interoperability data. Kemudian kita lihat sebenarnya kalau dari sisi peningkatan penerimaan kan cukup signifikan,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Selasa (14/7).

Menurut Bimo, integrasi data memungkinkan DJP memonitor perkembangan penerimaan PPN secara lebih komprehensif, baik yang berasal dari transaksi dalam negeri maupun impor melalui sistem Coretax.

Meski demikian, ia memastikan optimalisasi penerimaan tetap memperhatikan kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi perlambatan.

“Dari sisi Coretax pun bisa memonitor sebenarnya seperti apa. Tetapi tentu kita tidak akan memaksakan ketika kondisi ekonomi sedang ada perlambatan,” katanya.

Selain memperkuat pengawasan berbasis data, DJP juga terus berupaya memperluas basis pajak dan menggali potensi penerimaan dari sektor-sektor yang masih menunjukkan kinerja positif.

Bimo menyebut salah satu indikator yang masih memberikan sinyal positif berasal dari meningkatnya impor bahan baku di sejumlah industri manufaktur.

“Di sektor PPN yang tumbuh bagus itu pembelian beberapa bahan baku impor di industri-industri seperti industri tekstil, industri petrokimia, kemudian juga industri yang terkait dengan makan ternak dan sebagainya,” imbuh Bimo.

Ia menilai peningkatan impor bahan baku tersebut mencerminkan aktivitas produksi yang berpotensi menguat pada semester II-2026, sehingga dapat menopang penerimaan PPN dalam beberapa bulan mendatang.

“Saya lihat semuanya bagus dari sisi input PPN impor. Jadi kita berharap dengan adanya input yang bagus, maka produksinya juga bakal bagus di triwulan III dan IV 2026,” katanya.

Di sisi lain, tantangan terhadap penerimaan pajak konsumsi masih cukup besar. Bank Indonesia memperkirakan Indeks Penjualan Riil (IPR) turun menjadi 221,6 pada Juni 2026 dari 223,4 pada Mei 2026.

Secara tahunan, penjualan eceran juga terkontraksi 4,4% (year on year/YoY), lebih dalam dibanding kontraksi 3,9% YoY pada bulan sebelumnya.

Optimisme konsumen juga mulai melemah. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) tercatat turun menjadi 117,8 pada Juni 2026 dari 120,9 pada Mei 2026.

Meski masih berada pada level optimistis, penurunan tersebut menunjukkan masyarakat mulai lebih berhati-hati terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun prospek enam bulan mendatang. (ds)

Kuliah Pakar di UII, Ketum IKPI Tegaskan Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Bisnis, Bukan Sekadar Aturan Pajak

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan mahasiswa perpajakan harus mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar dalam dunia profesi akibat perkembangan artificial intelligence (AI), implementasi Coretax, dan transformasi administrasi perpajakan berbasis data. Karena itu, lulusan perguruan tinggi tidak lagi cukup hanya memahami peraturan perpajakan, tetapi juga harus menguasai teknologi, bisnis, dan analisis data.

Pesan tersebut disampaikan Vaudy saat menjadi narasumber dalam Kuliah Pakar bertajuk “Dari Kampus ke Dunia Profesional: Jadi Konsultan Pajak yang Adaptif, Responsif, dan Berdaya Saing di Era Artificial Intelligence, Coretax, dan Ekosistem Perpajakan Digital” di Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Keberlanjutan UII Prof. Rifqi Muhammad, Ph.D., serta dihadiri Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII Dr. Mahmudi dan Ketua Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Dra. Marfuah.

Dalam pemaparannya, Vaudy menjelaskan bahwa revolusi teknologi telah mengubah cara kerja profesi di berbagai sektor, termasuk perpajakan. Pekerjaan administratif yang selama ini menjadi bagian dari profesi konsultan pajak semakin banyak diotomatisasi oleh teknologi. Sebaliknya, kemampuan berpikir kritis, memahami model bisnis, mengolah data, dan memberikan solusi strategis justru menjadi kompetensi yang semakin dibutuhkan.

“Profesi tidak hilang karena teknologi. Yang hilang adalah pekerjaan yang bersifat rutin. Karena itu, mahasiswa harus terus beradaptasi, berpikir kritis, kreatif, dan belajar sepanjang hayat agar mampu bersaing di dunia profesional,” ujar Vaudy.

Menurutnya, transformasi Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax juga mengubah peran konsultan pajak. Jika sebelumnya lebih berfokus pada kepatuhan dan administrasi, kini konsultan pajak dituntut menjadi strategic advisor yang mampu mengelola risiko, memahami bisnis klien, memanfaatkan teknologi, serta memberikan rekomendasi berdasarkan analisis data.

Vaudy menambahkan, dunia kerja kini membutuhkan lulusan yang tidak hanya menguasai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tetapi juga memiliki kompetensi di bidang data analytics, business intelligence, artificial intelligence, digital tax administration, kemampuan komunikasi, dan strategic thinking. Kombinasi kemampuan tersebut akan menjadi pembeda bagi lulusan dalam menghadapi ekosistem perpajakan digital.

Dalam kesempatan itu, Vaudy juga memaparkan peta jalan menuju profesi konsultan pajak. Ia mendorong mahasiswa mulai mempersiapkan diri melalui pendidikan brevet, mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), hingga memperoleh izin praktik sesuai jenjang kompetensinya agar siap memasuki dunia profesi.

Ia berharap kolaborasi antara IKPI dan UII dapat memperkuat keterhubungan dunia akademik dengan dunia profesi sehingga menghasilkan lulusan yang adaptif, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan perpajakan di era digital. (bl)

APINDO Soroti Underground Economy, Potensi Pajak yang Belum Tergarap

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani menilai pemerintah perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap aktivitas underground economy atau ekonomi bawah tanah sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak nasional.

Hal itu disampaikan Shinta dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Shinta, masih besarnya aktivitas ekonomi yang berada di luar sistem resmi menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kalau berbicara mengenai perluasan basis pajak, kita juga harus melihat potensi yang selama ini belum tergarap, yaitu shadow economy atau underground economy,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas ekonomi ilegal seperti impor ilegal, perjudian daring, dan berbagai transaksi yang tidak tercatat masih menjadi tantangan dalam memperluas basis perpajakan. Selain mengurangi potensi penerimaan negara, praktik tersebut juga memberikan tekanan kepada pelaku usaha formal yang harus bersaing dengan kegiatan ekonomi yang tidak mematuhi ketentuan.

Menurut Shinta, penanganan ekonomi bawah tanah perlu menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan karena akan memberikan dua manfaat sekaligus, yakni meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil.

“Ketika aktivitas ilegal masih tumbuh, negara kehilangan penerimaan, sementara industri formal juga ikut dirugikan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Shinta mengakui terdapat perkembangan positif dalam upaya pemerintah menekan aktivitas ekonomi ilegal. Namun, ia menilai ruang untuk mengoptimalkan potensi tersebut masih sangat besar.

Karena itu, APINDO mendorong penguatan koordinasi antarlembaga dalam memberantas aktivitas ekonomi bawah tanah sekaligus memperluas cakupan ekonomi formal. Langkah tersebut dinilai akan membuat strategi perluasan basis pajak lebih efektif tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh. (bl)

id_ID