Kuliah Pakar di UII, Ketum IKPI Tegaskan Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Bisnis, Bukan Sekadar Aturan Pajak

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan mahasiswa perpajakan harus mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar dalam dunia profesi akibat perkembangan artificial intelligence (AI), implementasi Coretax, dan transformasi administrasi perpajakan berbasis data. Karena itu, lulusan perguruan tinggi tidak lagi cukup hanya memahami peraturan perpajakan, tetapi juga harus menguasai teknologi, bisnis, dan analisis data.

Pesan tersebut disampaikan Vaudy saat menjadi narasumber dalam Kuliah Pakar bertajuk “Dari Kampus ke Dunia Profesional: Jadi Konsultan Pajak yang Adaptif, Responsif, dan Berdaya Saing di Era Artificial Intelligence, Coretax, dan Ekosistem Perpajakan Digital” di Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Keberlanjutan UII Prof. Rifqi Muhammad, Ph.D., serta dihadiri Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII Dr. Mahmudi dan Ketua Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Dra. Marfuah.

Dalam pemaparannya, Vaudy menjelaskan bahwa revolusi teknologi telah mengubah cara kerja profesi di berbagai sektor, termasuk perpajakan. Pekerjaan administratif yang selama ini menjadi bagian dari profesi konsultan pajak semakin banyak diotomatisasi oleh teknologi. Sebaliknya, kemampuan berpikir kritis, memahami model bisnis, mengolah data, dan memberikan solusi strategis justru menjadi kompetensi yang semakin dibutuhkan.

“Profesi tidak hilang karena teknologi. Yang hilang adalah pekerjaan yang bersifat rutin. Karena itu, mahasiswa harus terus beradaptasi, berpikir kritis, kreatif, dan belajar sepanjang hayat agar mampu bersaing di dunia profesional,” ujar Vaudy.

Menurutnya, transformasi Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax juga mengubah peran konsultan pajak. Jika sebelumnya lebih berfokus pada kepatuhan dan administrasi, kini konsultan pajak dituntut menjadi strategic advisor yang mampu mengelola risiko, memahami bisnis klien, memanfaatkan teknologi, serta memberikan rekomendasi berdasarkan analisis data.

Vaudy menambahkan, dunia kerja kini membutuhkan lulusan yang tidak hanya menguasai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tetapi juga memiliki kompetensi di bidang data analytics, business intelligence, artificial intelligence, digital tax administration, kemampuan komunikasi, dan strategic thinking. Kombinasi kemampuan tersebut akan menjadi pembeda bagi lulusan dalam menghadapi ekosistem perpajakan digital.

Dalam kesempatan itu, Vaudy juga memaparkan peta jalan menuju profesi konsultan pajak. Ia mendorong mahasiswa mulai mempersiapkan diri melalui pendidikan brevet, mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), hingga memperoleh izin praktik sesuai jenjang kompetensinya agar siap memasuki dunia profesi.

Ia berharap kolaborasi antara IKPI dan UII dapat memperkuat keterhubungan dunia akademik dengan dunia profesi sehingga menghasilkan lulusan yang adaptif, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan perpajakan di era digital. (bl)

id_ID