IKPI, Jakarta: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan pelaku usaha sawit tidak hanya dibebani kewajiban perpajakan, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan regulasi sebelum dapat mengekspor produknya. Berlapisnya kewajiban tersebut dinilai menunjukkan bahwa aktivitas ekspor sawit telah diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).
Yustinus menjelaskan, sebelum melakukan ekspor, perusahaan kelapa sawit wajib memenuhi sejumlah kewajiban, mulai dari membayar bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Selain itu, eksportir juga harus memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Melalui mekanisme tersebut, perusahaan diwajibkan terlebih dahulu memasok minyak sawit untuk kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh kuota ekspor.
“Industri sawit memiliki kewajiban yang cukup banyak. Selain kewajiban perpajakan, kami juga harus memenuhi bea keluar, pungutan ekspor, hingga kewajiban DMO sebelum bisa melakukan ekspor,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Yustinus, devisa hasil ekspor juga wajib dilaporkan melalui sistem perbankan yang terhubung dengan Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) Bank Indonesia. Apabila nilai devisa yang diterima tidak sesuai dengan data ekspor yang dilaporkan, eksportir berpotensi dikenai pembatasan layanan ekspor.
Di sisi lain, transaksi ekspor juga diawasi melalui Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk komoditas tertentu, petugas bahkan melakukan pemeriksaan fisik guna memastikan kesesuaian jenis, volume, dan dokumen barang yang diekspor.
Menurut Yustinus, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi juga wajib menyiapkan dokumen transfer pricing, seperti master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR). Dokumen tersebut menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menguji kewajaran harga transaksi.
Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap ekspor sawit saat ini telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses administrasi, kepabeanan, perpajakan, hingga pemantauan devisa hasil ekspor.
“Kami memandang sistem pengawasan yang ada saat ini sudah cukup lengkap. Yang perlu terus diperkuat adalah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Yustinus.
Ia menambahkan, GAPKI terus mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku agar industri kelapa sawit tetap mampu memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian dan penerimaan negara. (bl)

