IKPI: Banyak Pelaku UMKM Masih Bingung Cara Penuhi Kewajiban Pajak

IKPI, Jakarta: Literasi perpajakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai masih perlu diperkuat. Hal itu terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang mendatangi booth konsultasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di SMESCO Indonesia, Senin (29/6/2026), untuk menanyakan berbagai kewajiban perpajakan yang masih belum mereka pahami.

Kepala Biro Keuangan IKPI, Tintje Beby, mengatakan sebagian besar pelaku UMKM yang berkonsultasi masih kebingungan mengenai tata cara memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghitungan pajak, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Mereka sebenarnya memiliki keinginan untuk patuh, tetapi masih banyak yang belum memahami bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Karena itu, mereka datang untuk meminta penjelasan secara langsung,” ujar Beby.

Menurutnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang juga menanyakan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, termasuk syarat penggunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Banyak di antara mereka ingin memastikan apakah usahanya masih memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Beby menjelaskan, minimnya pemahaman perpajakan umumnya disebabkan karena pelaku usaha lebih fokus menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari sehingga belum sempat mengikuti perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah.

Kondisi tersebut juga mendapat perhatian dari Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, yang mengunjungi booth konsultasi IKPI. Dalam kunjungannya, ia berdialog dengan tim IKPI dan menanyakan berbagai kendala yang paling sering disampaikan para pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakan.

Tim IKPI yang terdiri dari Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Organisasi Argi Hughie, Kepala Biro Keuangan Tintje Beby dan Reni Agustina menjelaska bahwa sebagian besar pengunjung masih membutuhkan pendampingan mengenai kewajiban perpajakan dasar, mulai dari penghitungan dan pembayaran pajak, pelaporan SPT, hingga pemanfaatan fasilitas perpajakan bagi UMKM. Tingginya antusiasme tersebut menunjukkan bahwa layanan konsultasi perpajakan masih sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Menurut Beby, kehadiran layanan konsultasi secara langsung menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan berdiskusi langsung bersama konsultan pajak, pelaku UMKM dapat memperoleh penjelasan yang sesuai dengan kondisi usahanya sehingga tidak salah dalam menerapkan ketentuan perpajakan.

Ia menambahkan, kepatuhan pajak bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban kepada negara, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola usaha yang baik. Administrasi perpajakan yang tertib akan meningkatkan kredibilitas usaha dan mempermudah pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan maupun menjalin kerja sama dengan berbagai mitra bisnis.

Dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, IKPI membuka layanan konsultasi perpajakan secara gratis sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan UMKM, penggunaan sistem administrasi perpajakan digital Coretax, serta perubahan kebijakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.  (bl)

id_ID