Purbaya Buka Opsi Evaluasi Pajak JHT, Tapi Ada Catatannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum mengambil keputusan atas usulan penghapusan pajak untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan usulan yang disampaikan kalangan serikat pekerja masih akan dikaji dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta praktik yang diterapkan di berbagai negara.

Purbaya mengungkapkan hingga kini Kementerian Keuangan belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang berisi permintaan agar tarif pajak atas pencairan JHT dan THR diturunkan menjadi 0%.

Meski demikian, pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi usulan tersebut. Kajian akan dilakukan dengan melihat ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan kebijakan di negara lain.

“Belum (menerima suratnya). Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita juga akan bandingkan dengan best practice di dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih atau tidak tergantung hasil kajian,” ujar Purbaya di DPR , Senin (29/6).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin perubahan kebijakan justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan meneliti profil penerima manfaat JHT, terutama mereka yang mencairkan dana dalam nominal besar.

“Kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta tarifnya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta itu berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan tarif tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena ketentuan perpajakan atas pencairan JHT telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Pemerintah akan memastikan setiap kebijakan baru tetap memenuhi prinsip keadilan.

“Itu kan aturan undang-undang yang ada, kita lihat. Tapi jangan sampai saya ubah kebijakan yang akhirnya justru menguntungkan orang kaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pengenaan pajak atas sejumlah hak pekerja, seperti JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Said Iqbal, pengenaan pajak terhadap berbagai manfaat tersebut berpotensi menimbulkan beban berganda bagi pekerja karena penghasilan mereka telah lebih dulu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat menerima gaji.

“Sebaiknya pajak untuk jaminan hari tua atau JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” kata Said Iqbal dalam unggahan di media sosial pribadinya, dikutip Senin (29/6).

Ia menjelaskan, setiap pekerja yang menerima upah bulanan pada dasarnya telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan telah dipotong pajak sebelum menerima penghasilan bersihnya.

Setelah itu, sebagian dari penghasilan tersebut digunakan untuk membayar iuran JHT maupun program pensiun.

“Ketika saya menerima upah Rp 5 juta sebulan, upah saya sudah dipotong pajaknya, PPh 21. Setelah dipotong pajak, sisa upah saya saya bayarkan untuk JHT atau jaminan pensiun. Nah, kenapa harus dipajaki lagi? Kan sudah dipotong pada upahnya,” katanya.

Said Iqbal menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah melakukan reformasi terhadap kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja. (ds)

id_ID