Purbaya Arahkan APBN untuk Perkuat Riset, Talenta, dan Industrialisasi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus diarahkan untuk memperkuat ekosistem riset, pengembangan talenta, dan industrialisasi sebagai fondasi transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju.

Menurut Purbaya, APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga menjadi penggerak pembangunan yang mampu meningkatkan produktivitas, mendorong investasi, dan memperkuat daya saing nasional melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Melalui forum KSTI ini, pemerintah mengajak perguruan tinggi, lembaga riset, dan dunia industri untuk memperkuat kolaborasi dalam menghasilkan kebijakan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional,” kata Purbaya saat membuka Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2026 di Jakarta Convention Center, Minggu (28/6/2026).

Ia mengatakan, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha menjadi syarat penting untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai salah satu dari lima kekuatan ekonomi terbesar dunia pada 2045. Untuk mencapai target tersebut, pertumbuhan ekonomi harus ditopang oleh sumber daya manusia (SDM) yang unggul, industrialisasi yang berdaya saing, serta lahirnya inovasi dari riset yang mampu menjawab kebutuhan industri.

Karena itu, pemerintah menempatkan pengembangan talenta sebagai salah satu prioritas. Penguatan bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) akan dipadukan dengan ilmu sosial, humaniora, seni, keagamaan, dan ekonomi (SHARE) agar kemajuan teknologi tetap menghasilkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan talenta, Kementerian Keuangan mempertajam kebijakan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Mulai 2026, sekitar 80 persen alokasi beasiswa akan difokuskan pada bidang STEM dan sektor strategis, seperti pangan, energi, kesehatan, digitalisasi, kecerdasan artifisial (AI), semikonduktor, hilirisasi, maritim, dan manufaktur maju.

Di bidang riset, Kementerian Keuangan juga memperkuat penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) melalui kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi. Lewat Center for Public Finance Research, para peneliti bersama unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih akurat dan relevan bagi kebutuhan pembangunan.

Purbaya menuturkan, di tengah ketidakpastian ekonomi global, fundamental ekonomi Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid. Pada triwulan I 2026, ekonomi nasional tumbuh 5,61 persen dengan inflasi terkendali di level 3,08 persen. Kondisi tersebut ditopang oleh surplus neraca perdagangan, cadangan devisa yang memadai, pertumbuhan kredit yang tetap kuat, serta aktivitas manufaktur yang masih berada pada zona ekspansif.

“Pemerintah akan terus menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang adaptif, sehingga APBN mampu melindungi masyarakat dari berbagai risiko global sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, reformasi fiskal akan terus dilanjutkan untuk memperkuat kesehatan APBN. Hingga Mei 2026, pendapatan negara menunjukkan peningkatan, sementara belanja negara dipercepat secara proporsional guna mendukung aktivitas ekonomi. Pada saat yang sama, defisit APBN tetap terjaga pada tingkat yang aman.

Melalui APBN 2026, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung berbagai program prioritas, antara lain ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, Program Makan Bergizi Gratis, pemberdayaan desa, koperasi dan UMKM, penguatan pertahanan negara, serta percepatan investasi dan perdagangan.

Purbaya menegaskan, penguatan riset, pengembangan talenta, dan percepatan industrialisasi menjadi tiga pilar penting agar APBN tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga mampu mengakselerasi transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. (bl)

Menkeu Pede Ekonomi RI Tumbuh Delapan Persen, Investasi dan Ekspor Jadi Andalan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis perekonomian Indonesia mampu tumbuh delapan persen. Target tersebut dinilai dapat dicapai dengan mengandalkan penguatan investasi, peningkatan ekspor, serta reformasi fiskal yang terus dijalankan pemerintah.

Purbaya mengatakan, fondasi ekonomi Indonesia saat ini cukup kuat untuk menopang laju pertumbuhan yang lebih tinggi. Bahkan di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia masih mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,61 persen.

“Ketika global gonjang ganjing aja kita masih bisa tumbuh 5,61 persen, ini kan mesin pertumbuhan ekonomi baru dipanaskan,” kata Purbaya dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2026 di Jakarta Convention Center, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, salah satu mesin pertumbuhan yang terus diperkuat adalah sektor ekspor. Untuk itu, pemerintah mengoptimalkan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui berbagai skema pembiayaan yang ditujukan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) berorientasi ekspor.

“Di Kemenkeu ada LPEI yang punya Program Pembiayaan Kawasan Ekonomi untuk UKM eksportir, kita menawarkan suku bunga maksimal 6 persen per tahun bahkan 4 persen jika diperlukan demi pertumbuhan,” ujarnya.

Selain ekspor, investasi juga menjadi faktor penting dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi. Purbaya menilai peningkatan investasi akan mendorong aktivitas dunia usaha, membuka lapangan kerja, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

Ia menjelaskan, target pertumbuhan ekonomi delapan persen akan dicapai secara bertahap. Pemerintah lebih dulu mendorong pertumbuhan menuju kisaran enam persen, kemudian meningkat secara berkelanjutan seiring membaiknya iklim investasi, meningkatnya produktivitas, serta menguatnya kinerja ekspor.

Menurut Purbaya, optimisme tersebut juga didukung oleh momentum pemulihan ekonomi yang mulai terlihat sejak akhir 2025. Berbagai kebijakan pemerintah untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan investasi, mendorong konsumsi masyarakat, serta mempercepat realisasi belanja negara diyakini akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan terus melanjutkan reformasi fiskal, terutama di bidang perpajakan dan kepabeanan. Reformasi tersebut ditujukan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan ruang fiskal yang lebih besar guna mendukung pembangunan dan menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

Dengan kombinasi penguatan investasi, peningkatan ekspor, serta reformasi fiskal yang berkelanjutan, pemerintah meyakini target pertumbuhan ekonomi delapan persen dapat diwujudkan secara bertahap. (bl)

DJP Tambah Tujuh Pemungut PPN PMSE, Setoran Pajak Digital Tembus Rp40,55 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN. Langkah ini dilakukan seiring terus berkembangnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penambahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis digital.

“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan olahraga digital, penyedia konten kreatif, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Dengan penunjukan terbaru tersebut, hingga akhir Mei 2026 DJP telah menetapkan 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, sebanyak 233 perusahaan telah menjalankan kewajibannya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada pemerintah Indonesia.

Penerimaan negara dari sektor ini juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun.

Realisasi tersebut berasal dari penerimaan sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun sepanjang 2025, serta Rp4,88 triliun yang telah dibukukan hingga Mei 2026.

Menurut Inge, DJP akan terus memantau perkembangan ekonomi digital agar sistem perpajakan dapat mengikuti perubahan model bisnis yang terus berkembang. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha digital.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Inge. (bl)

Pajak JHT Diprotes Buruh, Menkeu Purbaya Janji Pelajari Usulan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons desakan kalangan buruh yang meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyatakan akan lebih dulu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelum mengambil sikap.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (28/6).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT.

Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut membebani pekerja, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan atau tengah menghadapi tekanan ekonomi.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari iuran yang dipotong dari penghasilan selama masa kerja, sehingga tidak semestinya dikenai pajak ketika dicairkan.

Menurut Mirah, pekerja telah memenuhi kewajiban perpajakan selama masih aktif bekerja melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu, mereka juga membayar pajak secara tidak langsung melalui konsumsi sehari-hari.

“Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” kata Mirah.

Ia menilai pemotongan pajak atas pencairan JHT justru semakin memberatkan pekerja yang sedang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, membiayai pendidikan anak, modal usaha, hingga biaya kesehatan keluarga.

ASPIRASI juga menyoroti kondisi pekerja yang dinilai semakin tertekan akibat ancaman PHK, kenaikan biaya hidup, harga kebutuhan pokok, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Dalam situasi tersebut, JHT disebut menjadi salah satu sumber dana utama bagi pekerja untuk mempertahankan kehidupan setelah kehilangan pekerjaan.

Oleh karena itu, organisasi buruh tersebut mendesak pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pajak pencairan JHT, memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan hak dan jaminan sosial pekerja.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini mengenakan pajak final sebesar 5% atas pencairan saldo JHT yang melebihi Rp50 juta. Untuk pencairan lanjutan, tarif pajak dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menurut ASPIRASI, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang agar fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial tidak berkurang akibat beban perpajakan. (ds)

Akademisi UI Dorong Integrasi Data DJP dan Bea Cukai untuk Cegah Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, M.Si., mendorong penguatan integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai langkah strategis untuk mendeteksi sekaligus mencegah praktik under invoicing yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Ning dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Ning, penanganan under invoicing tidak dapat dilakukan oleh satu institusi secara terpisah karena praktik tersebut umumnya berkaitan dengan transaksi perdagangan internasional yang melibatkan aspek perpajakan sekaligus kepabeanan.

“Selama ini pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai dan DJP masih berjalan sendiri-sendiri. Padahal, dalam kasus under invoicing, data dari kedua institusi tersebut harus dibaca secara bersama agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih cepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada transaksi impor misalnya, terdapat berbagai komponen yang saling berkaitan, mulai dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, hingga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Karena itu, dugaan under invoicing tidak dapat dinilai hanya dari satu jenis data atau oleh satu instansi saja.

Ning mengatakan berbagai negara telah menerapkan integrasi data antara otoritas pajak dan kepabeanan untuk memperkuat pengawasan transaksi lintas negara. Melalui sistem tersebut, data kepabeanan dapat dicocokkan dengan laporan perpajakan sehingga perbedaan nilai transaksi lebih mudah teridentifikasi.

“Kuncinya bukan semata-mata menggabungkan organisasinya, tetapi bagaimana data antara Bea Cukai dan DJP dapat terintegrasi dan digunakan dalam pemeriksaan secara bersama,” katanya.

Selain integrasi data di dalam negeri, Ning juga menilai pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain perlu terus diperkuat. Menurutnya, praktik under invoicing banyak terjadi dalam perdagangan internasional sehingga pengawasan akan lebih efektif apabila didukung akses terhadap data transaksi lintas negara.

Ia menambahkan, pemeriksaan yang terintegrasi dan didukung pertukaran data internasional akan membantu otoritas mengidentifikasi transaksi yang tidak wajar sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku untuk memanipulasi nilai perdagangan.

“Kalau faktor penyebabnya sudah diketahui, maka solusi yang dibangun juga harus menyasar akar persoalannya. Integrasi data menjadi salah satu langkah yang sangat penting untuk mencegah under invoicing,” ujarnya.

Ning berharap penguatan sinergi antarlembaga tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan perdagangan internasional sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara tanpa menambah beban kepatuhan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. (bl)

GAPKI Soroti Belum Ada Benchmark Harga Sawit yang Seragam

IKPI, Jakarta: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai belum adanya acuan harga (benchmark) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam menjadi salah satu tantangan dalam menilai kewajaran harga transaksi ekspor. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran saat dilakukan pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Yustinus, hingga saat ini Indonesia belum memiliki satu acuan harga CPO yang dapat dijadikan referensi bersama dalam menilai kewajaran harga transaksi ekspor.

“Harga kelapa sawit di Indonesia ini memang agak pelik karena belum ada benchmark harga yang benar-benar bisa dijadikan acuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, harga yang digunakan pemerintah untuk berbagai keperluan selama ini merupakan kombinasi dari sejumlah referensi internasional, seperti harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), serta bursa CPO di Indonesia. Namun, menurutnya, harga tersebut belum sepenuhnya dapat digunakan sebagai acuan tunggal dalam setiap transaksi.

Akibatnya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan under invoicing, penentuan apakah suatu harga telah sesuai dengan nilai pasar sering kali menjadi tantangan karena setiap transaksi memiliki karakteristik yang berbeda.

Yustinus mengatakan pelaku usaha umumnya menggunakan harga referensi internasional, seperti harga harian MPOB, kemudian disesuaikan dengan biaya pengangkutan (freight) dan asuransi untuk memperoleh harga yang mencerminkan kondisi di lokasi produksi.

“Kami biasanya menggunakan harga MPOB, kemudian dikurangi biaya angkut dan asuransi sehingga diperoleh harga di pabrik. Itu yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan harga transaksi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan perusahaan tetap wajib menyusun dokumentasi transfer pricing sebagai dasar pembuktian bahwa harga yang digunakan telah memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle). Apabila dalam pemeriksaan ditemukan harga yang tidak sesuai dengan dokumentasi tersebut, otoritas pajak dapat melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Yustinus menambahkan, keberadaan acuan harga yang lebih seragam akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan otoritas dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi perdagangan internasasional, tanpa mengurangi upaya penindakan terhadap praktik under invoicing yang terbukti melanggar ketentuan. (bl)

Akademisi Perbanas Ungkap Modus Under Invoicing Lewat Perusahaan Perantara di Negara Pajak Rendah

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing dalam perdagangan internasional tidak selalu dilakukan dengan memanipulasi nilai transaksi secara langsung. Akademisi Perbanas Institute yang juga merupakan Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, mengungkap salah satu modus yang kerap digunakan adalah memanfaatkan perusahaan perantara (intermediary company) di negara dengan tarif pajak rendah (low tax jurisdiction).

Hal itu disampaikan John dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut John, dalam skema tersebut eksportir di Indonesia tidak menjual barang secara langsung kepada pembeli akhir (ultimate buyer), melainkan kepada perusahaan perantara yang umumnya berada di yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Selanjutnya, perusahaan perantara tersebut kembali menjual barang yang sama kepada pembeli akhir di negara tujuan dengan harga yang lebih tinggi. Sementara itu, pengiriman barang dilakukan langsung dari Indonesia ke pembeli akhir tanpa melalui negara tempat perusahaan perantara berada.

“Barang dikirim langsung ke ultimate buyer, sedangkan penagihannya dilakukan kepada perusahaan cangkang atau special purpose company yang berada di negara bertarif pajak rendah,” ujar John.

Menurutnya, pola transaksi tersebut menyebabkan sebagian keuntungan berpindah ke perusahaan perantara di luar negeri sehingga laba yang seharusnya dikenai pajak di Indonesia menjadi berkurang.

“Profit yang seharusnya bisa kita pajaki di Indonesia menjadi hilang karena dialihkan ke perusahaan yang berada di low tax jurisdiction,” katanya.

John menjelaskan, praktik semacam itu tidak hanya mengurangi basis pemajakan di Indonesia, tetapi juga memicu keluarnya aliran modal (capital flight) karena dana hasil transaksi lebih banyak mengendap di luar negeri.

Ia menegaskan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan bukan fenomena baru dalam perdagangan internasional. Karena itu, diperlukan pengawasan yang semakin kuat terhadap transaksi lintas negara, khususnya yang melibatkan perusahaan afiliasi maupun perusahaan perantara di yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Menurut John, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi penting untuk mengidentifikasi pola transaksi yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pengawasan yang terintegrasi diharapkan mampu mendeteksi lebih dini praktik under invoicingsekaligus menutup celah pengalihan keuntungan ke luar negeri.

Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat basis penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh. (bl)

Praktisi Soroti Aturan Pajak RI Belum Akomodasi Transaksi Tripartit Lintas Negara

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Arifin Halim menilai ketentuan administrasi perpajakan di Indonesia belum mengakomodasi model bisnis perdagangan global, khususnya transaksi tripartit lintas negara (cross-border triangular transaction). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengusaha Indonesia memanfaatkan peluang sebagai trader internasional sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Hal itu disampaikan Arifin dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Arifin menjelaskan, selama ini pembahasan lebih banyak menyoroti perusahaan perdagangan di luar negeri yang membeli barang dari Indonesia untuk dijual kembali ke negara lain. Namun, menurutnya, perlu juga dilihat kondisi sebaliknya, yakni ketika pengusaha Indonesia berperan sebagai trader yang membeli barang dari negara A dan menjualnya kepada pembeli di negara C, sementara barang dikirim langsung dari negara A ke negara C tanpa pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Model bisnis seperti ini semakin berkembang dalam perdagangan internasional, tetapi administrasi perpajakan kita belum menyediakan ruang pelaporan yang sesuai,” ujarnya.

Menurut Arifin, formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maupun SPT Tahunan PPh Badan saat ini hanya mengakomodasi pelaporan penjualan dalam negeri dan ekspor. Padahal, transaksi tripartit lintas negara tersebut tidak termasuk keduanya karena barang tidak pernah masuk maupun keluar dari daerah pabean Indonesia.

Akibatnya, pelaku usaha nasional yang menjalankan fungsi sebagai trader internasional belum memiliki mekanisme pelaporan yang sesuai dengan karakteristik transaksi tersebut.

Ia menilai kondisi itu membuat pengusaha Indonesia belum dapat memanfaatkan secara optimal peluang usaha sebagai perantara perdagangan antarnegara yang kini semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas perdagangan global.

“Perdagangan saat ini sudah tidak lagi mengenal batas wilayah. Pengusaha Indonesia juga seharusnya memiliki kesempatan menjadi trader dalam transaksi antarnegara meskipun barangnya tidak pernah masuk ke Indonesia,” katanya.

Arifin menjelaskan, keuntungan dari transaksi tersebut pada prinsipnya tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia. Sebaliknya, apabila transaksi mengalami kerugian, dilakukan koreksi fiskal positif sehingga kerugian tersebut tidak dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

Menurutnya, belum tersedianya mekanisme pelaporan untuk transaksi tripartit lintas negara berpotensi membuat Indonesia kehilangan peluang menjadi pusat perdagangan (trading hub) sekaligus kehilangan potensi penerimaan PPh Badan dari aktivitas perdagangan internasional yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri.

Karena itu, Arifin mendorong penyempurnaan ketentuan administrasi perpajakan agar mampu mengikuti perkembangan model bisnis global serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan transaksi lintas negara secara sah. (bl)

id_ID