DJP Tambah Tujuh Pemungut PPN PMSE, Setoran Pajak Digital Tembus Rp40,55 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN. Langkah ini dilakukan seiring terus berkembangnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penambahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis digital.

“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan olahraga digital, penyedia konten kreatif, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Dengan penunjukan terbaru tersebut, hingga akhir Mei 2026 DJP telah menetapkan 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, sebanyak 233 perusahaan telah menjalankan kewajibannya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada pemerintah Indonesia.

Penerimaan negara dari sektor ini juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun.

Realisasi tersebut berasal dari penerimaan sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun sepanjang 2025, serta Rp4,88 triliun yang telah dibukukan hingga Mei 2026.

Menurut Inge, DJP akan terus memantau perkembangan ekonomi digital agar sistem perpajakan dapat mengikuti perubahan model bisnis yang terus berkembang. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha digital.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Inge. (bl)

id_ID