Influencer hingga Selebgram Resmi Tak Bisa Gunakan Skema PPh Final 0,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger dari kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan baru itu, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai PPh final berdasarkan skema UMKM.

Merujuk Pasal 56 ayat (4), Daftar pekerjaan bebas tersebut mencakup berbagai profesi, termasuk pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.

Selain kreator konten digital, kategori pekerjaan bebas juga mencakup profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, pemain musik, penyanyi, pelawak, aktor, model, olahragawan, pengajar, pelatih, agen iklan, hingga agen asuransi. Kelompok profesi tersebut dikenai ketentuan Pajak Penghasilan umum dan tidak dapat menggunakan tarif final UMKM sebesar 0,5%.

Pemerintah dalam PP tersebut memberikan ilustrasi mengenai perbedaan antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dalam penjelasan PP disebutkan, seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano atas nama sendiri tanpa terikat hubungan kerja dikategorikan sebagai pelaku pekerjaan bebas. Karena itu, penghasilannya tidak dapat dikenai PPh final UMKM.

Namun, apabila orang tersebut memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain untuk menjalankan kegiatan usahanya, penghasilan dari usaha kursus tersebut tidak lagi dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.

Pemerintah menyebut perubahan aturan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas PPh final benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

“PP ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya,” bunyi bagian penjelasan pada beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5).

Pemerintah juga menilai terdapat praktik pemanfaatan tarif final yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan sehingga diperlukan penyesuaian untuk mencegah penghindaran pajak. (ds)

Satu Orang Punya Banyak Perseroan Perorangan? Omzetnya Kini Dihitung Gabungan

IKPI, Jakarta: Selama ini, sebagian pengusaha diduga memanfaatkan celah hukum dengan mendirikan beberapa perseroan perorangan sekaligus demi memecah omzet usaha mereka.

Tujuannya satu, yakni agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun sehingga bisa terus menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang sangat rendah, yakni 0,5%.

Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 kini menutup celah tersebut.

Sebelum aturan ini terbit, seorang pengusaha secara teknis bisa mendirikan dua atau tiga perseroan perorangan sekaligus. Masing-masing entitas berdiri sendiri sebagai wajib pajak terpisah.

Selama omzet tiap entitas tidak melampaui Rp 4,8 miliar, semuanya bisa membayar pajak hanya 0,5% dari peredaran bruto, jauh lebih ringan dibandingkan tarif progresif yang bisa mencapai 30% untuk orang pribadi atau 22% untuk badan usaha.

Dalam praktiknya, seorang pengusaha dengan total bisnis senilai Rp 10 miliar bisa “memecahnya” menjadi tiga perseroan perorangan, masing-masing beromzet sekitar Rp 3 miliar, dan seluruhnya membayar PPh final 0,5%. Secara agregat, beban pajaknya jauh lebih kecil dari yang seharusnya.

PP 20/2026 mengubah cara penghitungan batas omzet secara fundamental. Kini, peredaran bruto seorang wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya akan digabungkan seluruhnya untuk menentukan apakah masih layak dikenai PPh final 0,5%.

“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau
penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5).

Jika total gabungan omzet tersebut melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka si orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan miliknya tidak lagi berhak atas skema PPh final, untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

Pemerintah melalui PP tersebut juga memberikan ilustasi sebagai berikut: Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi, lalu mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Ketika total peredaran bruto ketiganya dalam satu tahun pajak mencapai Rp 6 miliar, maka Tuan D, DJ, DX, bahkan perseroan perorangan baru yang mungkin didirikan Tuan D setelahnya, semuanya otomatis gugur dari skema PPh final.

Aturan ini bahkan merambah ke ranah rumah tangga. Bagi pasangan suami-istri yang menghendaki pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, peredaran bruto keduanya tetap digabungkan, termasuk seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh masing-masing pihak.

Lebih jauh lagi, penghasilan anak yang belum dewasa pun ikut dikonsolidasikan dalam penghitungan ini.

Contoh konkretnya ada dalam penjelasan PP tersebut. Misalnya, Tuan A seorang notaris beromzet Rp 3 miliar, istrinya Nyonya Y punya butik beromzet Rp 2 miliar, dan anak mereka yang belum dewasa sebagai penyanyi cilik beromzet Rp 500 juta.

Total gabungan omzetnya mencapai Rp 5,5 miliar, atau melampaui batas Rp 4,8 miliar. Akibatnya, Nyonya Y tidak lagi bisa dikenai PPh final atas penghasilan butiknya pada tahun pajak berikutnya, meski omzet butiknya sendiri terbilang kecil. (ds)

PP 20 Tahun 2026 Kepastian Hukum yang Dinanti

Pendahuluan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditetapkan per 22 April 2026. Regulasi ini menjadi salah satu kebijakan perpajakan yang paling dinantikan oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, konsultan pajak, akademisi, dan praktisi perpajakan yang selama beberapa waktu terakhir menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pengenaan Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dalam konsideransnya, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mendukung praktik bisnis yang sehat, memperkuat penegakan hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan kesederhanaan administrasi yang tepat sasaran, serta menciptakan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Secara umum, PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa tiga pesan besar.

Pertama, memperkuat integritas sistem perpajakan melalui penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal.

Kedua, menata ulang pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ketiga, dan yang paling dinantikan oleh banyak Wajib Pajak, memberikan kepastian hukum atas penggunaan PPh Final yang telah dilakukan sebelum regulasi ini diterbitkan.

Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 pada akhirnya menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat perpajakan. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya penantian panjang Wajib Pajak terjawab sudah dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026.

Penguatan Integritas Perpajakan: Suap dan Gratifikasi Tidak Dapat Menjadi Biaya Fiskal

Salah satu perubahan paling penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penambahan Pasal 20A ke dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat integritas sistem perpajakan dan menutup ruang bagi pengakuan biaya yang berasal dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Negara tidak lagi memberikan manfaat fiskal atas pengeluaran yang berkaitan dengan praktik korupsi dan penyuapan.

Dari perspektif tata kelola perusahaan, ketentuan ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), anti-bribery compliance, dan praktik perpajakan internasional yang berlaku di berbagai negara maju. Dengan demikian, kepatuhan perpajakan semakin diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepatuhan hukum dan etika bisnis.

Penegasan Profesi yang Tidak Berhak Menggunakan PPh Final UMKM

Perubahan berikutnya terdapat pada Pasal 56 yang mengatur penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final sebesar 0,5%.

Melalui perubahan ini, pemerintah memperjelas kelompok profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dan tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final UMKM.

Profesi tersebut antara lain meliputi: Pengacara; Akuntan; Arsitek; Dokter; Konsultan; Notaris; PPAT; Penilai; Aktuaris; Musisi; Penyanyi; Seniman; Model; Olahragawan; Pengajar; Pelatih; Moderator; Peneliti; Penerjemah; Agen iklan; Agen asuransi; dan Distributor pemasaran berjenjang.

Menariknya, pemerintah juga secara eksplisit memasukkan profesi digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, dan profesi sejenis lainnya.

Penegasan ini memberikan kepastian bahwa penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas berbasis keahlian pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup fasilitas PPh Final UMKM. Dengan demikian, tidak lagi terdapat ruang interpretasi yang berbeda mengenai perlakuan perpajakan atas profesi-profesi tersebut.

Reformulasi Penerima Fasilitas PPh Final 0,5%

Perubahan yang paling substansial terdapat pada Pasal 57.

Berdasarkan ketentuan baru, fasilitas PPh Final sebesar 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk:
    • Perseroan Perorangan; atau
    • Koperasi,

yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Selain itu, pemerintah memperkenalkan sejumlah pembatasan baru sehingga fasilitas ini tidak dapat digunakan oleh:

  • Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pasal 17 UU Pajak Penghasilan;
  • Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu seperti tax holiday, tax allowance, atau fasilitas tertentu di Kawasan Ekonomi Khusus;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • Wajib Pajak yang secara agregat telah melampaui batas omzet yang ditentukan; dan
  • Koperasi yang telah melewati jangka waktu empat Tahun Pajak sejak terdaftar.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas PPh Final benar-benar diberikan kepada pelaku usaha kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan, bukan sebagai sarana untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif.

Penghitungan Omzet Kini Menggunakan Pendekatan Economic Substance

Perubahan signifikan berikutnya terdapat dalam Pasal 58.

Sebelumnya, batas omzet Rp4,8 miliar umumnya dilihat berdasarkan masing-masing Wajib Pajak atau masing-masing entitas usaha. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan pendekatan yang lebih menekankan substansi ekonomi dibandingkan bentuk hukum formal.

Peredaran bruto kini dihitung berdasarkan seluruh omzet yang berasal dari:

  • kegiatan usaha;
  • jasa pekerjaan bebas;
  • penghasilan yang dikenai PPh Final maupun nonfinal; dan
  • penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, terdapat pengaturan baru mengenai penggabungan omzet.

Dalam hal suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar dilakukan berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri.

Lebih lanjut, omzet tersebut juga harus digabungkan dengan omzet seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin mengedepankan prinsip economic substance atau substansi ekonomi. Praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas untuk mempertahankan fasilitas PPh Final menjadi semakin sulit dilakukan karena otoritas pajak akan melihat keseluruhan aktivitas ekonomi yang sesungguhnya.

Penghapusan Pasal 59

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menghapus Pasal 59 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur mengenai jangka waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM.

Meskipun secara administratif terlihat sederhana, penghapusan ini merupakan bagian dari penyesuaian desain kebijakan PPh Final yang kini lebih terintegrasi dengan perubahan pada Pasal 57 dan Pasal 58.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dan menghindari pengaturan yang tidak lagi relevan dengan desain kebijakan terbaru.

Kepastian Hukum yang Dinantikan Wajib Pajak

Di antara seluruh perubahan yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, terdapat satu aspek yang paling mendapat perhatian dari masyarakat perpajakan, yaitu kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah menghitung, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan menggunakan skema PPh Final sebelum regulasi ini diterbitkan.

Akhirnya penantian panjang Wajib Pajak terjawab sudah dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026.

Selama beberapa waktu terakhir, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pemanfaatan fasilitas PPh Final-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun Tahun Pajak 2025 berada dalam kondisi menunggu kepastian mengenai keberlanjutan fasilitas tersebut.

Ketidakpastian semakin terasa ketika sebagian Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak dan bahkan menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan skema PPh Final, sementara regulasi yang menjadi dasar hukum perpanjangan fasilitas tersebut belum diterbitkan.

Di lapangan muncul berbagai pertanyaan yang cukup mendasar:

  • Apakah pembayaran PPh Final yang telah dilakukan tetap sah?
  • Apakah SPT Tahunan yang telah dilaporkan perlu dilakukan pembetulan?
  • Apakah akan muncul kekurangan pembayaran pajak apabila nantinya pemerintah menetapkan kebijakan yang berbeda?
  • Apakah terdapat potensi sanksi administrasi akibat ketidakjelasan aturan transisi?

PP Nomor 20 Tahun 2026 akhirnya memberikan jawaban yang jelas atas berbagai pertanyaan tersebut.

Melalui ketentuan peralihan dalam Pasal II, pemerintah menetapkan bahwa:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitas PPh Final-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026;
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 tetap dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2026; dan
  • Surat Keterangan yang telah dimiliki Wajib Pajak tetap berlaku sepanjang persyaratan penggunaan fasilitas masih dipenuhi.

Dari perspektif hukum pajak, ketentuan tersebut memiliki arti yang sangat penting.

Pemerintah pada dasarnya memberikan pengakuan dan validasi terhadap tindakan Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan itikad baik berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pemahaman yang berkembang sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan.

Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Final maupun telah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan skema PPh Final sebelum terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, regulasi ini menjadi angin segar yang memberikan kepastian hukum.

Ketentuan tersebut sekaligus meminimalkan risiko perlunya pembetulan SPT secara massal, penghitungan ulang pajak dengan tarif umum, munculnya kekurangan pembayaran pajak, maupun potensi sengketa perpajakan di kemudian hari.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada aspek penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak-hak Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajibannya secara patuh.

Pendekatan ini mencerminkan penerapan prinsip legal certainty, fairness, dan legitimate expectation yang menjadi fondasi penting dalam sistem perpajakan modern.

Ketentuan Peralihan sebagai Bentuk Perlindungan Wajib Pajak

Selain bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan peralihan juga memberikan perlindungan bagi kelompok Wajib Pajak lainnya.

Koperasi yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan penggunaan fasilitas tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Demikian pula badan usaha tertentu yang masih memiliki sisa masa fasilitas berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap dapat menyelesaikan masa pemanfaatan fasilitas tersebut sampai berakhir.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan perpajakan dilakukan secara bertahap dan terukur sehingga tidak menimbulkan gejolak maupun ketidakpastian yang berlebihan bagi pelaku usaha.

Kesimpulan

PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan salah satu regulasi penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperkuat integritas perpajakan melalui penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, tetapi juga menata ulang pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

Di sisi lain, nilai strategis yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah hadirnya kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah menggunakan dan melaporkan PPh Final sebelum regulasi ini diterbitkan.

Setelah melalui penantian yang cukup panjang, akhirnya pemerintah memberikan jawaban yang jelas mengenai keberlanjutan fasilitas tersebut. Ketentuan transisi yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya berorientasi pada pengawasan dan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak-hak Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik.

Pada akhirnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan hanya menjadi instrumen perubahan kebijakan perpajakan, tetapi juga menjadi simbol hadirnya kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh Wajib Pajak. Kepastian hukum tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia yang lebih adil, kredibel, dan berkelanjutan.

penulis adalah Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID