IKPI Kota Malang Bahas Strategi Pajak dan Penguatan Profesi dalam Forum Anggota

IKPI, Kota Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang memanfaatkan momentum kebersamaan dalam kegiatan halal bihalal untuk membahas strategi perpajakan dan penguatan profesi melalui forum anggota yang digelar pada 17 April 2026 di Hotel Santika Premiere Malang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 41 anggota. Suasana silaturahmi pasca-Idulfitri menjadi pembuka, namun forum kemudian berkembang menjadi ruang diskusi yang membahas berbagai isu aktual di bidang perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menegaskan bahwa halalbihalal tidak hanya dimaknai sebagai ajang saling bermaafan, tetapi juga sebagai momentum memperkuat soliditas dan arah organisasi.

“Halal bihalal ini kami maknai lebih dari sekadar tradisi. Di dalamnya kami isi dengan diskusi strategis agar organisasi tetap adaptif terhadap perkembangan perpajakan,” ujar Dahlan, Selasa (28/4/2026).

Dalam sesi Focus Group Discussion (FGD) yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan, para anggota membedah sejumlah isu penting, mulai dari implementasi kebijakan perpajakan terbaru, tantangan kepatuhan wajib pajak, hingga dinamika praktik konsultan pajak di era digital.

Diskusi berlangsung interaktif dengan pertukaran pengalaman antaranggota yang menghadapi beragam kasus di lapangan. Hal ini dinilai penting untuk memperkaya perspektif sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang kerap muncul dalam praktik.

Selain FGD, agenda rapat anggota turut membahas program kerja ke depan, termasuk penguatan kegiatan edukasi perpajakan, peningkatan kualitas pelatihan berkelanjutan (PPL), serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan.

Dahlan menambahkan, penguatan kapasitas profesional menjadi perhatian utama organisasi. Menurutnya, konsultan pajak dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi agar mampu mengikuti perubahan regulasi dan transformasi digital di sektor perpajakan.

“Dengan kebersamaan yang terbangun dalam forum seperti ini, kami optimistis IKPI Kota Malang dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas profesi dan kepatuhan pajak,” katanya.

Melalui kegiatan halal bihalal yang dipadukan dengan diskusi dan rapat anggota ini, IKPI Malang menunjukkan bahwa silaturahmi dapat menjadi ruang produktif untuk merumuskan strategi dan memperkuat peran organisasi di tengah dinamika perpajakan nasional.

Hadir pada kegiatan diskusi, moderator Ahmad Dahlan, narasumber Otto Budiharjo serta anggota  IKPI Kota Malang Agus Sambodo dan Tjarmadi yang juga menjadi peserta. (bl)

Membangun Kemitraan di Era Coretax: Relaksasi sebagai Bentuk Komunikasi Negara

Di tengah upaya reformasi perpajakan nasional, implementasi Coretax hadir sebagai simbol modernisasi sebuah langkah maju menuju sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Namun, sebagaimana transformasi besar lainnya, proses ini tentu membutuhkan waktu untuk mencapai kondisi yang benar-benar optimal.

Dalam konteks ini, pertanyaan yang relevan bukan lagi sekadar apakah Coretax diperlukan, melainkan bagaimana negara mengelola masa transisi ini secara bijak, proporsional, dan berkeadilan.

Tantangan Implementasi: Bagian dari Proses Pembelajaran

Coretax bukan hanya proyek teknologi, tetapi perubahan menyeluruh dalam sistem administrasi perpajakan. Wajar jika dalam tahap awal implementasi masih ditemui berbagai kendala teknis—mulai dari penyesuaian data, gangguan sistem, hingga dinamika dalam proses pelaporan.

Hal ini sejatinya merupakan bagian dari proses pembelajaran bersama, baik bagi otoritas maupun Wajib Pajak.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang adaptif menjadi penting. Kepatuhan tetap merupakan tujuan utama, namun cara mencapainya perlu mempertimbangkan kondisi sistem yang sedang berkembang.

Relaksasi sebagai Bahasa Komunikasi Negara

Dalam kerangka ini, relaksasi dapat dipahami sebagai bentuk komunikasi negara yang konstruktif.

Relaksasi bukan semata kebijakan administratif, melainkan cara negara menunjukkan pemahaman terhadap kondisi di lapangan. Ia mencerminkan bahwa negara hadir, mendengar, dan bersedia menyesuaikan kebijakan dengan situasi yang dihadapi Wajib Pajak.

Pendekatan ini bukan berarti mengurangi esensi kepatuhan, melainkan memperkuatnya melalui rasa keadilan dan kepastian.

Relaksasi, dengan demikian, dapat dipandang sebagai wujud kedewasaan kebijakan—yakni kemampuan untuk menyeimbangkan antara tujuan jangka panjang dan realitas jangka pendek.

Dari Otoritas ke Kemitraan

Era Coretax membuka ruang untuk membangun relasi yang lebih konstruktif antara negara dan Wajib Pajak.

Jika sebelumnya hubungan lebih bersifat administratif dan formal, kini terdapat peluang untuk mengarah pada kemitraan yang lebih partisipatif. Dalam kemitraan ini, Wajib Pajak tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang memenuhi kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem yang berkontribusi terhadap keberhasilan sistem.

Relaksasi, dalam konteks ini, menjadi salah satu bentuk kehadiran negara sebagai mitra—yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memahami dan merespons.

Komunikasi sebagai Fondasi Kepatuhan

Pengalaman menunjukkan bahwa kepatuhan yang berkelanjutan tumbuh dari kepercayaan.

Kepercayaan tersebut dibangun melalui komunikasi yang terbuka, jelas, dan empatik. Dalam implementasi Coretax, komunikasi menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari keberhasilan sistem itu sendiri.

Ketika kendala terjadi, penyampaian informasi yang transparan dan kebijakan yang responsif akan membantu menjaga kepercayaan publik. Relaksasi, dalam hal ini, dapat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kebijakan dengan realitas.

Menjaga Arah Reformasi

Coretax merupakan langkah strategis yang patut didukung bersama. Agar reformasi ini berjalan optimal, diperlukan keseimbangan antara konsistensi kebijakan dan fleksibilitas dalam implementasi.

Pendekatan yang adaptif melalui relaksasi yang terukur, komunikasi yang terbuka, serta evaluasi yang berkelanjutan akan membantu memastikan bahwa tujuan reformasi tetap tercapai tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Penutup

Pada akhirnya, Coretax bukan hanya tentang sistem, tetapi tentang bagaimana negara dan Wajib Pajak membangun relasi yang saling percaya.

Relaksasi sebagai bentuk komunikasi negara menjadi salah satu cara untuk menjaga keseimbangan tersebut. Dengan pendekatan yang bijak dan kolaboratif, reformasi perpajakan tidak hanya akan berjalan lebih lancar, tetapi juga lebih berkelanjutan.

Karena pada dasarnya, kepatuhan yang kuat tumbuh dari kepercayaan—dan kepercayaan lahir dari komunikasi yang baik.

Penulis adalah Humas IKPI Cabang Lampung
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, dan Advokat

Handi Sutanto, S.E., CTT., CTA., BKP
Email: handi.sutanto.ikpi@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

id_ID