IKPI Kota Malang Gelar Edukasi Tatap Muka Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Fokus pada Pendampingan Praktis

IKPI, Kota Malang: Pendekatan edukasi perpajakan yang lebih intensif dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang melalui kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara tatap muka pada 18 April 2026 di sekretariat organisasi.

Kegiatan ini diikuti sedikitnya oleh 20 peserta dari masyarakat umum, khususnya pelaku usaha dan wajib pajak badan. Dengan jumlah peserta yang terbatas, suasana pembelajaran dibuat lebih interaktif dan mendalam.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menyampaikan bahwa metode offline tetap memiliki keunggulan tersendiri, terutama dalam memberikan pendampingan langsung kepada peserta.

“Dalam sesi tatap muka, peserta bisa langsung berdiskusi secara detail, bahkan membawa kasus masing-masing untuk dibahas bersama. Ini yang membuat pemahaman jadi lebih kuat,” ujar Dahlan, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan Badan kerap menjadi tantangan karena melibatkan aspek teknis seperti rekonsiliasi fiskal, koreksi pajak, hingga kesesuaian dengan laporan keuangan komersial. Karena itu, pendekatan praktis menjadi kunci dalam kegiatan ini.

Selama sesi edukasi, peserta dibimbing secara langsung mulai dari pemahaman kewajiban perpajakan badan, teknik pengisian SPT, hingga simulasi pelaporan. Pendekatan berbasis studi kasus juga digunakan agar materi lebih relevan dengan kondisi nyata yang dihadapi wajib pajak.

Interaksi dua arah menjadi salah satu keunggulan kegiatan ini. Peserta aktif mengajukan pertanyaan, bahkan mendiskusikan permasalahan spesifik yang mereka alami, sehingga solusi yang diberikan lebih tepat sasaran.

Menurut Dahlan, kegiatan dengan skala kecil justru memberikan dampak yang lebih mendalam. Peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis yang bisa langsung diterapkan.

“Kami ingin memastikan peserta pulang dengan pemahaman yang benar-benar bisa digunakan, bukan sekadar pengetahuan umum,” katanya.

IKPI Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi perpajakan yang aplikatif dan berkelanjutan. Pendekatan tatap muka diharapkan dapat melengkapi kegiatan daring, sehingga literasi dan kepatuhan pajak di masyarakat semakin meningkat.

Sekadar informasi, ada 3 sesi yang dibuka saat edukasi SPT PPH Tahunan di sekretariat IKPI Kota Malang.

Sesi 1 09.00-10.00 : dijaga oleh Danu Subroto dan Nurul Farida

Sesi 2 10.00-12.00 : di assesment oleh Neny Arianti, dan nNnang Hermanto

Sesi 3 12.00-14.00 : di assement oleh Ahmad Dahlan, Jeni Susyanti , Selfi Ayu, dan Achmad Zakki Nur. (bl)

Jangan Sampai Terlewat! IKPI Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Laporan Tahunan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya bahwa hari ini, Kamis (30/4/2026) merupakan batas akhir penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak untuk Tahun Takwim 2025.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi IKPI Nomor S-85/PP.IKPI/IV/2026 tertanggal 24 April 2026 yang sudah dikirmkan kepada seluruh pengurus daerah dan cabang di Indonesia. Surat ini menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tahunan merupakan bagian dari tanggung jawab administratif yang harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak.

Kewajiban penyampaian laporan tahunan ini berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya diterbitkan sebelum tahun 2026. Seluruh laporan untuk Tahun Takwim 2025 wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa laporan tahunan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak oleh pemerintah.

Adapun tata cara penyampaian laporan tahunan mengikuti Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026, yang mengatur format serta mekanisme pelaporan secara elektronik melalui sistem yang telah ditentukan melalui format tautan  s.kemenkeu.go.id/LKP2025 dan disampaikan melalui tautan s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

IKPI juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin praktik, dan dapat berlanjut hingga pencabutan izin apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.

Melalui pengurus daerah dan cabang, IKPI mendorong seluruh anggota untuk segera memastikan laporan telah disampaikan sebelum batas waktu berakhir hari ini.

Dengan berakhirnya tenggat waktu pelaporan, seluruh konsultan pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban pelaporannya secara tepat waktu guna menjaga kepatuhan. (bl)

IKPI Kota Malang Bahas Strategi Pajak dan Penguatan Profesi dalam Forum Anggota

IKPI, Kota Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang memanfaatkan momentum kebersamaan dalam kegiatan halal bihalal untuk membahas strategi perpajakan dan penguatan profesi melalui forum anggota yang digelar pada 17 April 2026 di Hotel Santika Premiere Malang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 41 anggota. Suasana silaturahmi pasca-Idulfitri menjadi pembuka, namun forum kemudian berkembang menjadi ruang diskusi yang membahas berbagai isu aktual di bidang perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menegaskan bahwa halalbihalal tidak hanya dimaknai sebagai ajang saling bermaafan, tetapi juga sebagai momentum memperkuat soliditas dan arah organisasi.

“Halal bihalal ini kami maknai lebih dari sekadar tradisi. Di dalamnya kami isi dengan diskusi strategis agar organisasi tetap adaptif terhadap perkembangan perpajakan,” ujar Dahlan, Selasa (28/4/2026).

Dalam sesi Focus Group Discussion (FGD) yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan, para anggota membedah sejumlah isu penting, mulai dari implementasi kebijakan perpajakan terbaru, tantangan kepatuhan wajib pajak, hingga dinamika praktik konsultan pajak di era digital.

Diskusi berlangsung interaktif dengan pertukaran pengalaman antaranggota yang menghadapi beragam kasus di lapangan. Hal ini dinilai penting untuk memperkaya perspektif sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang kerap muncul dalam praktik.

Selain FGD, agenda rapat anggota turut membahas program kerja ke depan, termasuk penguatan kegiatan edukasi perpajakan, peningkatan kualitas pelatihan berkelanjutan (PPL), serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan.

Dahlan menambahkan, penguatan kapasitas profesional menjadi perhatian utama organisasi. Menurutnya, konsultan pajak dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi agar mampu mengikuti perubahan regulasi dan transformasi digital di sektor perpajakan.

“Dengan kebersamaan yang terbangun dalam forum seperti ini, kami optimistis IKPI Kota Malang dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas profesi dan kepatuhan pajak,” katanya.

Melalui kegiatan halal bihalal yang dipadukan dengan diskusi dan rapat anggota ini, IKPI Malang menunjukkan bahwa silaturahmi dapat menjadi ruang produktif untuk merumuskan strategi dan memperkuat peran organisasi di tengah dinamika perpajakan nasional.

Hadir pada kegiatan diskusi, moderator Ahmad Dahlan, narasumber Otto Budiharjo serta anggota  IKPI Kota Malang Agus Sambodo dan Tjarmadi yang juga menjadi peserta. (bl)

Membangun Kemitraan di Era Coretax: Relaksasi sebagai Bentuk Komunikasi Negara

Di tengah upaya reformasi perpajakan nasional, implementasi Coretax hadir sebagai simbol modernisasi sebuah langkah maju menuju sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Namun, sebagaimana transformasi besar lainnya, proses ini tentu membutuhkan waktu untuk mencapai kondisi yang benar-benar optimal.

Dalam konteks ini, pertanyaan yang relevan bukan lagi sekadar apakah Coretax diperlukan, melainkan bagaimana negara mengelola masa transisi ini secara bijak, proporsional, dan berkeadilan.

Tantangan Implementasi: Bagian dari Proses Pembelajaran

Coretax bukan hanya proyek teknologi, tetapi perubahan menyeluruh dalam sistem administrasi perpajakan. Wajar jika dalam tahap awal implementasi masih ditemui berbagai kendala teknis—mulai dari penyesuaian data, gangguan sistem, hingga dinamika dalam proses pelaporan.

Hal ini sejatinya merupakan bagian dari proses pembelajaran bersama, baik bagi otoritas maupun Wajib Pajak.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang adaptif menjadi penting. Kepatuhan tetap merupakan tujuan utama, namun cara mencapainya perlu mempertimbangkan kondisi sistem yang sedang berkembang.

Relaksasi sebagai Bahasa Komunikasi Negara

Dalam kerangka ini, relaksasi dapat dipahami sebagai bentuk komunikasi negara yang konstruktif.

Relaksasi bukan semata kebijakan administratif, melainkan cara negara menunjukkan pemahaman terhadap kondisi di lapangan. Ia mencerminkan bahwa negara hadir, mendengar, dan bersedia menyesuaikan kebijakan dengan situasi yang dihadapi Wajib Pajak.

Pendekatan ini bukan berarti mengurangi esensi kepatuhan, melainkan memperkuatnya melalui rasa keadilan dan kepastian.

Relaksasi, dengan demikian, dapat dipandang sebagai wujud kedewasaan kebijakan—yakni kemampuan untuk menyeimbangkan antara tujuan jangka panjang dan realitas jangka pendek.

Dari Otoritas ke Kemitraan

Era Coretax membuka ruang untuk membangun relasi yang lebih konstruktif antara negara dan Wajib Pajak.

Jika sebelumnya hubungan lebih bersifat administratif dan formal, kini terdapat peluang untuk mengarah pada kemitraan yang lebih partisipatif. Dalam kemitraan ini, Wajib Pajak tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang memenuhi kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem yang berkontribusi terhadap keberhasilan sistem.

Relaksasi, dalam konteks ini, menjadi salah satu bentuk kehadiran negara sebagai mitra—yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memahami dan merespons.

Komunikasi sebagai Fondasi Kepatuhan

Pengalaman menunjukkan bahwa kepatuhan yang berkelanjutan tumbuh dari kepercayaan.

Kepercayaan tersebut dibangun melalui komunikasi yang terbuka, jelas, dan empatik. Dalam implementasi Coretax, komunikasi menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari keberhasilan sistem itu sendiri.

Ketika kendala terjadi, penyampaian informasi yang transparan dan kebijakan yang responsif akan membantu menjaga kepercayaan publik. Relaksasi, dalam hal ini, dapat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kebijakan dengan realitas.

Menjaga Arah Reformasi

Coretax merupakan langkah strategis yang patut didukung bersama. Agar reformasi ini berjalan optimal, diperlukan keseimbangan antara konsistensi kebijakan dan fleksibilitas dalam implementasi.

Pendekatan yang adaptif melalui relaksasi yang terukur, komunikasi yang terbuka, serta evaluasi yang berkelanjutan akan membantu memastikan bahwa tujuan reformasi tetap tercapai tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Penutup

Pada akhirnya, Coretax bukan hanya tentang sistem, tetapi tentang bagaimana negara dan Wajib Pajak membangun relasi yang saling percaya.

Relaksasi sebagai bentuk komunikasi negara menjadi salah satu cara untuk menjaga keseimbangan tersebut. Dengan pendekatan yang bijak dan kolaboratif, reformasi perpajakan tidak hanya akan berjalan lebih lancar, tetapi juga lebih berkelanjutan.

Karena pada dasarnya, kepatuhan yang kuat tumbuh dari kepercayaan—dan kepercayaan lahir dari komunikasi yang baik.

Penulis adalah Humas IKPI Cabang Lampung
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, dan Advokat

Handi Sutanto, S.E., CTT., CTA., BKP
Email: handi.sutanto.ikpi@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

en_US