Ketum IKPI Kembali Ingatkan Anggotanya Lapor Tahunan Sebelum Waktu, Hindari Risiko Pencabutan Izin

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Laporan Tahunan yang digelar secara daring Senin, (20/4/2026) dan diikuti sekitar 500 anggota secara daring.

Vaudy menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar, mengingat konsekuensi yang diatur dalam regulasi cukup tegas, termasuk risiko pencabutan izin praktik bagi konsultan pajak yang tidak melaporkan kewajibannya.

“Tidak ada ampun bagi konsultan pajak yang terlambat apalagi tidak melapor. Risikonya jelas, bisa sampai pada pencabutan izin,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh anggota IKPI, terutama menjelang batas akhir pelaporan pada 30 April 2026. Ia meminta agar para anggota tidak menunda pelaporan, meskipun masih terdapat kekurangan dalam penyusunan laporan.

“Kewajiban ini tidak bisa ditawar-tawar, wajib dikumpulkan. Harus diisi dan kumpulkan saja dulu. Yang penting sudah tercatat menyampaikan laporan. Bilamana ada kekurangannya diharapkan bisa diperbaiki,” ujar Vaudy.

Ia menilai langkah cepat dalam pelaporan menjadi kunci agar anggota tidak terjebak pada risiko administratif yang dapat berdampak pada profesi. Dalam situasi regulasi yang semakin ketat, konsultan pajak dituntut untuk lebih disiplin dan responsif.

Selain itu, Vaudy juga mengapresiasi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) Kementerian Keuangan yang telah memberikan sosialisasi secara intensif kepada anggota IKPI. Menurutnya, dukungan regulator sangat membantu dalam menjawab berbagai kendala teknis di lapangan.

“Kami berterima kasih atas dukungan DPPPK yang telah memfasilitasi sosialisasi ini. Ini sangat membantu anggota kami dalam memahami mekanisme pelaporan yang benar,” katanya.

Ia menambahkan, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia akan terus berperan aktif dalam mengedukasi dan mengawal anggotanya agar tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di mata publik.

Lebih jauh, Vaudy menegaskan bahwa konsultan pajak harus menjadi contoh dalam kepatuhan, bukan justru sebaliknya. Peran strategis konsultan pajak sebagai mitra pemerintah menuntut integritas yang tinggi dalam menjalankan kewajibannya.

“Kita ini membimbing wajib pajak. Jadi kita harus lebih dulu patuh. Jangan sampai kita justru tidak memberi contoh yang baik,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat memenuhi kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu dan terus menjaga profesionalisme dalam menjalankan praktiknya.

“Segera laporkan sebelum 30 April 2026. Jangan tunggu sampai terlambat,” pungkasnya. (bl)

en_US