Baru 5.000 Anggota Lapor LTKP, IKPI Ingatkan Ribuan Konsultan Pajak Jangan Abaikan Tenggat 31 Mei

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mengingatkan para anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) tahun 2026. Hingga Senin (25/5/2026), jumlah anggota yang telah menyampaikan laporan tahunan tercatat baru sekitar 5.000 orang, sementara masih terdapat sekitar 3.000 anggota lainnya yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea menegaskan bahwa sisa waktu pelaporan yang semakin sempit seharusnya menjadi perhatian serius seluruh anggota. Menurutnya, angka kepatuhan yang belum mencapai keseluruhan anggota menunjukkan masih adanya konsultan pajak yang menunda kewajiban penting terkait profesinya.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh anggota yang belum menyampaikan LTKP agar segera memenuhi kewajibannya. Waktu pelaporan terus berjalan dan tidak ada alasan lagi untuk menunda,” kata Robert Hutapea.

Ia menekankan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian LTKP selama satu bulan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Dengan adanya tambahan waktu tersebut, menurutnya para konsultan pajak seharusnya dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk menyelesaikan kewajiban pelaporannya.

Robert mengingatkan bahwa perpanjangan waktu yang diberikan bukan dimaksudkan agar kewajiban ditunda hingga menjelang batas akhir, melainkan untuk memberikan ruang kepada konsultan pajak menyiapkan dokumen secara lebih baik dan menghindari kendala administratif.

“Perpanjangan waktu sudah diberikan. Karena itu anggota seharusnya tidak boleh lagi lalai dalam penyampaian LTKP,” ujarnya.

IKPI juga mengingatkan bahwa ancaman sanksi bagi konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan bukanlah persoalan sepele. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.01/2022 yang memuat sanksi administratif terhadap konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Robert menegaskan pembekuan izin praktik sesuai pasal 28 ayat 1 merupakan konsekuensi yang dapat dikenakan dan hal tersebut tidak boleh dipandang sekadar formalitas aturan.

“Ancaman pembekuan izin praktik bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main. Ini menyangkut legalitas profesi dan keberlangsungan praktik konsultan pajak,” tegasnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap LTKP bukan hanya berkaitan dengan administrasi pelaporan semata, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas seorang konsultan pajak.

Dengan batas waktu pelaporan yang tersisa beberapa hari lagi, IKPI meminta seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang untuk terus aktif mengingatkan anggota di wilayah masing-masing agar segera melakukan pelaporan sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Mei 2026.

IKPI berharap tidak ada anggota yang harus menghadapi sanksi administratif hanya karena mengabaikan kewajiban yang sebenarnya telah diberikan waktu tambahan oleh regulator untuk diselesaikan. (bl)

en_US