Pemerintah Siapkan Aturan DHE SDA Terbaru, Sejumlah Negara Dikecualikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah segera merilis aturan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan sejumlah penyesuaian, termasuk pemberian perlakuan khusus bagi negara tertentu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara seragam. Alih-alih mengecualikan sektor, pemerintah justru membuka ruang pengecualian bagi beberapa negara mitra, meski daftar lengkapnya masih akan diumumkan bersamaan dengan terbitnya regulasi resmi.

“Bukan sektor yang dikecualikan, ada beberapa negara yang dikecualikan dan lain-lain. Sektornya masih itu dulu, masih natural resources,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (26/4).

Menurutnya, cakupan kebijakan tetap difokuskan pada sektor sumber daya alam, sementara detail teknis pengecualian masih dalam tahap finalisasi.

Ia menegaskan bahwa beleid tersebut kini sudah memasuki proses akhir di Kementerian Sekretariat Negara dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 juga membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu poin utama adalah kewajiban penempatan dana DHE SDA di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menggantikan ketentuan sebelumnya yang lebih fleksibel.

Kebijakan retensi devisa hasil ekspor nonmigas sebesar 100% selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, pemerintah kini membatasi konversi devisa ke rupiah maksimal 50%, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang memperbolehkan hingga 100%.

Selain itu, pemanfaatan valuta asing diperluas. Tidak hanya untuk membiayai impor barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja.

Perubahan lain yang cukup penting adalah penghapusan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam penempatan dana. Ke depan, seluruh dana DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.

Instrumen penempatan juga diperluas. Selain rekening khusus dan instrumen perbankan maupun Bank Indonesia, eksportir kini diperbolehkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing.

Meski demikian, dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut tidak dapat dicairkan sebelum masa retensi berakhir. (ds)

Pemerintah Kuncurkan Insentif Pajak untuk Tekan Harga Tiket Pesawat Hingga 13%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga energi global, khususnya avtur.

Melalui kebijakan fiskal terbaru, pemerintah memastikan tarif penerbangan domestik tetap terkendali di kisaran 9% hingga 13%.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.

Dengan skema ini, PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tidak dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung oleh pemerintah.

“Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket dan perjalanan yang dilakukan dalam periode 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama pengguna transportasi udara kelas ekonomi.

Dalam implementasinya, maskapai penerbangan sebagai badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif ini secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler, meningkat dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. (ds)

IKPI Kota Malang Perkuat Kepedulian Sosial kepada Yatim Piatu

IKPI, Kota Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang menegaskan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui rangkaian aksi berbagi yang telah digelar selama Ramadan 1447 H atau Maret 2026 lalu. Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menilai kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kedekatan organisasi dengan masyarakat.

Ia menyampaikan, meskipun momentum Hari Raya Idulfitri telah berlalu, semangat kepedulian yang ditanamkan melalui kegiatan tersebut tetap relevan dan menjadi fondasi bagi program sosial IKPI ke depan. “Apa yang kami lakukan di bulan Ramadan bukan sekadar kegiatan musiman, tetapi menjadi pijakan untuk aksi sosial berkelanjutan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Malang)

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah bakti sosial ke Yayasan Panti Asuhan Sunan Kalijogo pada 5 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, IKPI Cabang Kota Malang menyalurkan bantuan sembako kepada anak-anak yatim piatu sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok yang membutuhkan perhatian lebih.

Tidak berhenti di situ, pada 13 Maret 2026, IKPI Cabang Kota Malang juga menggelar kegiatan berbagi sembako, makanan, dan takjil kepada masyarakat umum. Kegiatan yang dipusatkan di depan sekretariat cabang ini berhasil menjangkau ratusan warga dengan pembagian lebih dari 200 porsi makanan berbuka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Malang)

Ahmad Dahlan menjelaskan, kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat sekaligus memperkuat citra IKPI sebagai organisasi profesi yang memiliki kepedulian sosial. Ia menilai keterlibatan langsung anggota dalam kegiatan tersebut menjadi nilai tambah yang mempererat solidaritas internal.

Menurutnya, pengalaman dari kegiatan Ramadan ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus inspirasi untuk merancang program sosial lainnya yang lebih luas dan berdampak. IKPI Cabang Kota Malang berencana mengembangkan kegiatan serupa dalam berbagai momentum, tidak terbatas pada bulan tertentu.

“Ke depan, kami ingin kegiatan sosial ini lebih terstruktur dan menjangkau lebih banyak pihak yang membutuhkan, baik melalui kerja sama dengan lembaga sosial maupun komunitas lokal,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa peran organisasi profesi tidak hanya terbatas pada peningkatan kompetensi anggota, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang terus diusung IKPI dalam setiap kegiatannya.

Dengan menjadikan kegiatan Ramadan sebagai pijakan, IKPI Cabang Kota Malang optimistis dapat terus menghadirkan program-program yang tidak hanya berdampak di bidang perpajakan, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan. (bl)

Ketum IKPI Sematkan Jasket dan Pin kepada Anggota Kehormatan, Perkuat Ikatan Kebersamaan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, melakukan penyematan jasket dan pin IKPI kepada sejumlah anggota kehormatan dalam rangkaian kegiatan diskusi terbatas yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jumat (24/4/2026).

Prosesi penyematan berlangsung khidmat dan penuh kehangatan, menjadi simbol penguatan ikatan antara organisasi dengan para tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi dunia perpajakan di Indonesia. Momen ini juga menjadi bagian dari upaya IKPI untuk semakin mempererat rasa memiliki terhadap organisasi.

Adapun anggota kehormatan yang menerima penyematan jasket dan pin IKPI antara lain Hadi Poernomo (Ketua BPK RI 2009-2014 & Dirjen Pajak 2001-2006), Robert Pakpahan (Dirjen Pajak 2017-2019), Arfan (Sesditjen Pajak 2015-2019), dan Cucu Supriatna (Kepala Kanwil DJP Banten 2024-2025), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol (Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I 2023).

Vaudy menyampaikan bahwa penyematan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pemikiran para anggota kehormatan dalam mendukung perkembangan perpajakan dan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Dengan mengenakan jasket dan pin IKPI, kami berharap para anggota kehormatan dapat semakin merasakan kedekatan dengan organisasi, sekaligus menjadi bagian dari semangat besar dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik sekaligus memberikan masukan-masukan bagi organisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran para anggota kehormatan memiliki nilai strategis dalam memberikan perspektif dan pengalaman yang dapat memperkaya diskursus di lingkungan IKPI, terutama dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

Prosesi penyematan ini juga disambut positif oleh para peserta yang hadir, yang melihatnya sebagai simbol sinergi.

Adapun acara ini dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Ketua Umum periode 2022 – 2024, dan Ketua Pengawas periode 2019 – 2024.

Kegiatan ini dirangkum dalam diskusi terbatas IKPI yang membahas berbagai isu strategis perpajakan nasional, dengan harapan menghasilkan gagasan konstruktif bagi penguatan sistem perpajakan ke depan.
(bl)

IKPI Kota Malang Sosialisasikan Lomba Cerdas Cermat di Dua SMKN

IKPI, Kota Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang mulai menggaungkan rangkaian kegiatan peringatan HUT IKPI ke-61 melalui kunjungan edukatif ke sekolah kejuruan. Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke SMKN 1 Malang dan SMKN 12 Malang pada 12 Maret 2026.

Kegiatan tersebut berfokus pada pengenalan IKPI sebagai asosiasi profesi sekaligus penyampaian informasi terkait rencana perlombaan cerdas cermat yang akan digelar dalam rangka ulang tahun organisasi.

Dahlan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk lebih dekat dengan dunia pendidikan, khususnya siswa-siswi SMK yang memiliki potensi di bidang akuntansi dan perpajakan. “Kami ingin memperkenalkan IKPI sejak dini sekaligus membuka wawasan siswa tentang profesi konsultan pajak,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Menurut dia, lomba cerdas cermat yang disiapkan tidak hanya bersifat kompetitif, tetapi juga edukatif. Materi yang akan diujikan mencakup dasar-dasar perpajakan, akuntansi, serta wawasan umum yang relevan dengan dunia usaha dan regulasi.

Dalam kunjungan tersebut, IKPI Cabang Kota Malang diwakili oleh Wakil Ketua Cabang, Danu Subroto, serta anggota Bidang Pendidikan dan PPL, Nurul Farida. Keduanya memberikan pemaparan langsung kepada perwakilan guru dari masing-masing sekolah.

Dari pihak sekolah, kegiatan ini diikuti oleh dua perwakilan guru dari SMKN 1 Malang dan perwakilan guru dari SMKN 12 Malang. Diskusi berlangsung interaktif, terutama terkait teknis pelaksanaan lomba dan kesiapan siswa dalam mengikuti kegiatan tersebut.

Ahmad Dahlan menambahkan, kolaborasi dengan sekolah menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan minat generasi muda terhadap bidang perpajakan. “Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi pintu masuk bagi siswa untuk lebih mengenal dunia pajak dan peluang karier di dalamnya,” katanya.

Ke depan, IKPI Cabang Kota Malang berencana memperluas jangkauan sosialisasi ke sekolah lain di wilayah Malang Raya. Dengan demikian, semangat literasi perpajakan dapat semakin tumbuh seiring dengan peringatan HUT IKPI ke-61 yang sarat kegiatan edukatif. (bl)

Mahasiswa UKDW Dalami Profesi Konsultan Pajak di Kantor Pusat IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Bisnis Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta dalam rangka pendalaman dunia profesi konsultan pajak, Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kampus menghubungkan teori akademik dengan praktik profesional di bidang perpajakan.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik Ikatan Konsultan Indonesia Robert Hutapea, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut diisi dengan pemaparan komprehensif mengenai organisasi IKPI, mulai dari struktur, jumlah anggota, hingga sebaran cabang dan pengurus daerah (pengda) di seluruh Indonesia.

(Foto: Istimewa)

“Mahasiswa ingin mendapatkan gambaran utuh tentang IKPI, termasuk bagaimana organisasi ini berperan dalam membina profesi konsultan pajak di Indonesia,” ujar Robert, Minggu (26/4/2026).

Dalam sesi pemaparan, Robert memperkenalkan profil IKPI secara menyeluruh, termasuk susunan kepengurusan dan perkembangan organisasi. Ia menekankan bahwa IKPI tidak hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga standar etik dan kompetensi para anggotanya.

(Foto: Istimewa)

Selanjutnya, materi mengenai prosedur dan tata cara menjadi anggota IKPI disampaikan oleh Asmeldi. Ia menjelaskan tahapan yang harus dilalui calon anggota, mulai dari persyaratan administratif hingga proses sertifikasi yang relevan dengan profesi konsultan pajak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asih Ariyanto membawakan materi terkait peluang karir sebagai konsultan pajak. Dalam paparannya, ia menyoroti prospek profesi ini yang semakin terbuka luas seiring dengan kompleksitas regulasi perpajakan dan kebutuhan wajib pajak akan pendampingan profesional.

(Foto: Istimewa)

“Konsultan pajak bukan hanya profesi teknis, tetapi juga profesi strategis yang berperan dalam membantu kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan solusi bagi wajib pajak,” jelasnya kepada mahasiswa.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Para mahasiswa terlihat antusias menggali informasi lebih dalam, terutama terkait jalur karir dan tantangan yang dihadapi dalam profesi konsultan pajak.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut dosen pendamping, Frista, yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Bantul. Kehadiran praktisi sekaligus akademisi ini dinilai memperkuat relevansi antara materi yang disampaikan dengan kebutuhan pembelajaran di kampus.

Pihak kampus sebelumnya memang secara khusus meminta penjelasan terkait peluang karir sebagai konsultan pajak serta prosedur menjadi anggota IKPI. Hal ini menunjukkan meningkatnya minat mahasiswa terhadap profesi tersebut sebagai pilihan karir di masa depan. (bl)

Dari Sidoarjo hingga Sumatera, Praktisi IKPI Soroti Kendala Coretax saat Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Lampung: Kendala atas implementasi sistem Coretax dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus mengemuka dari berbagai daerah. Kali ini, sorotan utama datang dari wilayah Sumatera, di mana pengurus daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai masih terdapat sejumlah kendala krusial yang perlu segera mendapat perhatian.

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, menyoroti persoalan pada aspek perhitungan dalam Coretax, khususnya terkait Debt to Equity Ratio (DER). Ia mempertanyakan hasil perhitungan sistem yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah umum. “Secara konsep, DER adalah perbandingan antara rata-rata utang dengan rata-rata modal. Namun di Coretax, hasilnya terlihat terbalik. Ini perlu penjelasan karena menyangkut akurasi perhitungan fiskal,” ujarnya.

Selain itu, Nurlena juga mengungkapkan bahwa data pengurus dan pemegang saham dalam sistem masih kerap muncul ganda. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketepatan pelaporan jika tidak segera diperbaiki.

Sorotan serupa datang dari Ketua IKPI Cabang Lampung, Teten Dharmawan, yang menekankan persoalan pada lampiran L2 SPT Tahunan Badan. Ia menyebutkan bahwa data pengurus seperti direktur dan komisaris sering muncul lebih dari satu kali dalam sistem.

“Dalam praktiknya, satu nama direktur bisa muncul sampai tiga kali di lampiran L2. Hal yang sama juga terjadi pada komisaris. Ini tentu menyulitkan karena tidak bisa langsung dikoreksi dengan mudah di sistem,” ujar Teten Sabtu (25/4/2026).

Menurut Teten, permasalahan pada lampiran L2 menjadi cukup krusial karena berkaitan langsung dengan struktur kepemilikan dan pengurusan perusahaan. Ketidaksesuaian data di bagian ini berpotensi menimbulkan keraguan dalam validitas laporan.

Temuan di wilayah Sumatera ini sejalan dengan berbagai keluhan yang sebelumnya juga disampaikan oleh praktisi di daerah lain. Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, misalnya, mengungkapkan adanya kendala pada proses penyimpanan data yang kerap gagal serta data yang hilang setelah diinput.

Sebelumnya, Wakil Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Tonny Poernomo, juga menambahkan bahwa integrasi data seperti setoran pajak dan bukti potong belum sepenuhnya optimal, sementara performa sistem masih sering mengalami gangguan.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, menyampaikan bahwa anggota di wilayahnya juga menghadapi kendala serupa, mulai dari kegagalan saat menyimpan data, tidak munculnya data pemegang saham di lampiran L2, hingga kebutuhan akan fitur offline untuk mendukung proses pengisian SPT yang lebih stabil.

Ia juga menyoroti inkonsistensi dalam perhitungan, termasuk pembulatan pada PPh Badan tarif Pasal 31E serta mekanisme administrasi atas kelebihan pembayaran pajak yang dinilai masih perlu penyempurnaan.

Secara umum, berbagai masukan dari daerah tersebut menunjukkan bahwa Coretax masih membutuhkan penguatan pada aspek stabilitas sistem, akurasi perhitungan, serta konsistensi data antar fitur. Meski demikian, para praktisi tetap melihat sistem ini sebagai bagian penting dari transformasi digital perpajakan.

IKPI berharap berbagai kendala yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh otoritas melalui penyempurnaan sistem yang berkelanjutan. Dengan perbaikan yang responsif serta komunikasi yang lebih intens, implementasi Coretax diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan mendukung kelancaran pelaporan SPT di seluruh Indonesia. (bl)

IKPI Matangkan Pembentukan Cabang Jayapura, Vaudy Starworld: Langkah Awal Perluasan di Papua

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmen organisasi dalam memperluas jangkauan kelembagaan hingga wilayah timur Indonesia, khususnya Papua dan Maluku. Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama para penggagas pembentukan cabang IKPI di Jayapura yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta, 14 April 2026.

Pertemuan tersebut menjadi momentum awal konsolidasi antara pengurus pusat dan para pengusul pembentukan Pengurus Cabang (Pengcab) Jayapura. Diskusi berlangsung hangat dengan membahas kesiapan struktural, sumber daya anggota, serta tahapan administratif menuju pembentukan cabang baru tersebut.

Vaudy menjelaskan bahwa pembentukan Pengcab Jayapura akan menjadi prioritas utama dalam waktu dekat. Ia mengungkapkan, rencana ini akan dibawa secara resmi dalam rapat pleno IKPI yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei 2026, dengan salah satu agenda utama adalah pengesahan cabang Jayapura.

“Jayapura menjadi pintu masuk penting bagi pengembangan IKPI di Papua. Kami ingin memastikan prosesnya matang dan sesuai dengan ketentuan organisasi,” ujar Vaudy dalam diskusi tersebut.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setelah terbentuknya cabang Jayapura, IKPI akan segera mendorong pembentukan cabang berikutnya di Sorong. Menurutnya, langkah ini merupakan strategi bertahap untuk memperkuat kehadiran organisasi di kawasan timur Indonesia.

“Setelah Jayapura, kami harapkan Sorong bisa menyusul. Dengan dua cabang tersebut, maka fondasi untuk membentuk Pengurus Daerah Papua dan Maluku akan semakin kuat,” tambahnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robet Hutapea, Direktur Eksekutif Asih Ariyanto serta para pengusul Pengcab Jayapura, yakni Heisye Manderos, Jumina, Puji Rahayuningsih, dan Agus Maulana. Kehadiran para pengusul yang kebetulan berada di Jakarta dimanfaatkan untuk mempercepat koordinasi langsung dengan pengurus pusat.

Agenda pertemuan sendiri diselenggarakan di Amanaia Restoran, Menteng, setelah rangkaian kegiatan sebelumnya di sekitar Lapangan Banteng. Diskusi berlangsung intens dari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB dengan fokus pada sinkronisasi visi dan kesiapan pembentukan cabang.

Vaudy menekankan bahwa ekspansi organisasi bukan sekadar penambahan struktur, melainkan juga upaya meningkatkan peran konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan perpajakan di seluruh Indonesia. Ia berharap kehadiran IKPI di Papua dan Maluku nantinya dapat memberikan kontribusi nyata bagi sistem perpajakan nasional. (bl)

id_ID