Sejumlah Masukan Mengemuka, Praktisi IKPI Soroti Implementasi Coretax Saat Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Sejumlah masukan dari praktisi perpajakan mengemuka di tengah berlangsungnya musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah menyampaikan bahwa implementasi sistem Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan teknis dan administratif yang berdampak langsung pada kelancaran pelaporan wajib pajak.

Masukan tersebut berasal dari anggota yang dihimpun melalui pengurus cabang masing-masing, mencerminkan pengalaman riil para konsultan pajak yang mendampingi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dalam periode pelaporan yang padat, stabilitas sistem menjadi krusial, sehingga setiap gangguan berpotensi memperlambat proses kepatuhan.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, mengungkapkan bahwa salah satu kendala paling mendasar adalah hilangnya data yang telah diinput. Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, data yang sudah disimpan tidak muncul kembali saat dibuka ulang. “Akibatnya praktisi harus mengulang input dari awal, terutama untuk SPT dengan transaksi besar yang kompleks,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, proses penyimpanan dan posting juga kerap mengalami kegagalan. Sistem disebut menampilkan berbagai notifikasi error, sehingga pengguna harus berulang kali melakukan refresh. Dalam kondisi tertentu, perpindahan menu justru membuat seluruh isian kembali kosong karena tidak berhasil tersimpan.

Wakil Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Tonny Poernomo, menambahkan bahwa persoalan integrasi data masih menjadi tantangan. Data prepopulated seperti setoran PPh Final dan PPh Pasal 25 tidak selalu muncul atau tidak sesuai dengan nilai riil yang telah dibayarkan. Bahkan, bukti potong dari pihak ketiga dalam beberapa kasus tidak terintegrasi, sehingga menyulitkan proses rekonsiliasi fiskal.

Ia juga menyoroti performa sistem yang belum stabil. Akses Coretax disebut sering lambat, bahkan sulit dibuka pada waktu-waktu tertentu. “Ada kondisi di mana sistem hanya bisa diakses menggunakan jaringan tertentu, sementara pada jaringan lain tidak bisa digunakan. Ini tentu menyulitkan dalam praktik,” jelasnya.

Lebih jauh, kendala juga muncul pada pengelolaan data dalam lampiran SPT. Praktisi menemukan kasus data pemegang saham muncul ganda, susunan pengurus tidak sinkron antara profil dan lampiran, hingga aset penyusutan yang tidak sesuai dan tidak dapat dihapus. Pada wajib pajak dengan volume transaksi besar, proses impor data seperti penyusutan, natura, maupun daftar nominatif juga kerap mengalami kegagalan atau lag.

Keluhan serupa juga disampaikan Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, yang menampung aspirasi anggotanya. Ia menyebut permasalahan pada tahap penyimpanan data masih menjadi hambatan utama. “Setelah input data SPT Tahunan, saat akan disimpan sering muncul berbagai pesan kegagalan. Akhirnya harus input ulang, ini cukup menyita waktu,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa data pemilik modal atau pemegang saham sering kali tidak muncul di lampiran L2, sehingga praktisi harus terus melakukan pembaruan manual. Kondisi ini dinilai tidak efisien, terutama untuk perusahaan dengan struktur kepemilikan yang dinamis.

Dari sisi fitur, anggota IKPI Palembang juga memberikan sejumlah masukan konstruktif. Salah satunya terkait SPT dengan status kurang bayar (KB), yang diharapkan tetap dapat dilaporkan tanpa harus menunggu NTPN, dengan mekanisme penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana praktik pada PPh Pasal 25.

Selain itu, muncul pula usulan agar Coretax menyediakan opsi pengisian secara offline seperti aplikasi e-SPT sebelumnya. Dengan skema tersebut, pengisian dapat dilakukan secara lebih stabil, kemudian cukup diunggah saat pelaporan. “Kalau bisa seperti e-SPT dulu, ada aplikasi yang bisa dipakai offline dan hasilnya bisa dicetak rapi,” kata Susanti menyampaikan aspirasi anggota.

Masukan lain menyentuh aspek perhitungan pajak. Praktisi menemukan adanya perbedaan pembulatan dalam perhitungan PPh Badan tarif Pasal 31E. Jika sebelumnya dibulatkan dalam satuan rupiah, pada Coretax pembulatan dilakukan dalam ribuan rupiah, sementara perhitungan angsuran tetap menggunakan satuan rupiah. Perbedaan ini dinilai menimbulkan inkonsistensi dalam perhitungan.

Selain itu, mekanisme administrasi atas kesalahan pembayaran angsuran juga menjadi perhatian. Dalam kondisi tertentu, kelebihan pembayaran yang tidak digunakan dalam SPT Tahunan harus direstitusi terlebih dahulu sebelum pelaporan. Jika tidak, nilai tersebut akan otomatis masuk sebagai lebih bayar dalam SPT dan tidak dapat lagi direstitusikan secara terpisah.

Secara umum, praktisi juga mencatat belum optimalnya fitur pendukung, seperti belum tersedianya converter data bukti potong dalam jumlah besar, belum adanya rekonsiliasi otomatis antara laporan komersial dan fiskal, serta belum konsistennya keterkaitan antara data di lampiran dan induk SPT yang kerap berubah setelah dilakukan pengeditan.

Meski sejumlah keluhan mengemuka, para praktisi tetap menilai Coretax sebagai bagian penting dari transformasi digital perpajakan. Sistem ini diharapkan menjadi fondasi integrasi data dan peningkatan kepatuhan di masa depan.

Oleh karena itu, IKPI mendorong agar penyempurnaan dilakukan secara cepat dan berkelanjutan, terutama pada aspek stabilitas sistem, akurasi data, dan kesiapan fitur. Dengan dukungan perbaikan yang responsif serta komunikasi yang intens antara otoritas dan praktisi, implementasi Coretax diharapkan dapat semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (bl)

IKPI Kota Malang Bersama Universitas Gajayana Dorong Kepatuhan Pajak di Lingkungan Kampus

IKPI, Kota Malang: Upaya meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan akademisi terus diperkuat. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang menggandeng Tax Center Universitas Gajayana Malang dalam kegiatan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) yang digelar, Senin (6/4/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh 23 peserta ini terdiri dari masyarakat umum dan dosen di lingkungan civitas akademika. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari edukasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan dalam pelaporan pajak tahunan.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menekankan bahwa lingkungan kampus memiliki peran strategis dalam membangun budaya sadar pajak. Menurutnya, dosen dan akademisi tidak hanya sebagai wajib pajak, tetapi juga agen literasi yang dapat menyebarkan pemahaman perpajakan kepada masyarakat luas.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Malang)

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendorong agar kepatuhan pajak tumbuh dari lingkungan kampus. Dosen dan civitas akademika diharapkan bisa menjadi contoh sekaligus penyambung informasi yang benar kepada masyarakat,” ujar Dahlan, Jumat (24/6/2026).

Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam pelaporan SPT Tahunan OP, khususnya terkait pemahaman teknis pengisian dan interpretasi aturan perpajakan. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dirancang secara praktis dengan pendekatan langsung agar peserta dapat memahami proses pelaporan secara menyeluruh.

Dalam sesi edukasi, peserta diberikan panduan lengkap mulai dari pengenalan jenis formulir SPT, cara melaporkan penghasilan, hingga penghitungan pajak terutang. Selain itu, penggunaan sistem pelaporan elektronik juga menjadi bagian penting yang dijelaskan secara rinci guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Ahmad Dahlan juga menilai keberadaan Tax Center di perguruan tinggi merupakan mitra penting dalam menyebarluaskan edukasi perpajakan. Dengan dukungan institusi akademik, kegiatan sosialisasi dinilai lebih efektif dalam menjangkau kelompok intelektual yang memiliki pengaruh luas.

“Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam bentuk sosialisasi, tetapi juga pelatihan dan pendampingan perpajakan secara berkelanjutan,” katanya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Kota Malang bersama Universitas Gajayana menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi dan kepatuhan pajak. Kolaborasi antara organisasi profesi dan dunia pendidikan diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sadar, tertib, dan berkelanjutan. (bl)

Pajak Kendaraan Listrik antara Insentif dan Keadilan Fiskal

Perkembangan kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah kini tidak lagi hanya berbicara tentang insentif untuk mendorong adopsi, tetapi juga mulai menata ulang posisi kendaraan listrik dalam sistem perpajakan nasional dan daerah.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik resmi dimasukkan sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menandai perubahan penting dari sebelumnya lebih dominan sebagai objek insentif, kini kendaraan listrik juga menjadi bagian dari basis pajak daerah.

Namun demikian, perubahan ini tidak serta-merta menghapus semangat insentif. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa besaran pajak yang dikenakan tetap sangat fleksibel, bahkan dapat mencapai nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah. Fleksibilitas ini secara eksplisit diakomodasi dalam ketentuan pasal 19 regulasi tersebut.

Pendekatan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan besar, mendorong percepatan kendaraan listrik dan tetap memberi ruang bagi daerah dalam mengelola fiskalnya. Di atas kertas, desain ini tampak ideal karena memberikan otonomi sekaligus arah kebijakan nasional.

Namun, di titik inilah kompleksitas mulai muncul. Ketika kewenangan diberikan kepada daerah untuk menentukan besaran pajak, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi menjadi sangat beragam. Satu daerah dapat memberikan insentif maksimal, sementara daerah lain memilih tetap memungut pajak demi menjaga penerimaan.

Dinamika ini mulai terlihat dari pernyataan Dedi Mulyadi kepada media baru-baru ini, yang menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap harus menjadi objek pajak daerah. Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kebijakan ini bukan semata soal pajak, tetapi menyangkut keberlanjutan pembiayaan pembangunan.

Argumen yang disampaikan cukup sederhana namun mendasar, yakni kendaraan listrik tetap menggunakan jalan yang sama dengan kendaraan konvensional. Oleh karena itu, kontribusi terhadap pembiayaan infrastruktur publik dinilai tetap relevan. Pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah untuk membiayai jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi lainnya.

Dalam perspektif ini, penghapusan atau penurunan pajak secara ekstrem justru berpotensi menimbulkan risiko fiskal. Terlebih, daerah juga menghadapi ketidakpastian dari sisi dana transfer pusat, termasuk potensi keterlambatan dana bagi hasil pajak. Kombinasi keduanya dapat mengganggu stabilitas anggaran daerah.

Di sisi lain, pendekatan pemerintah pusat yang memberikan fleksibilitas kepada daerah juga memiliki rasionalitas tersendiri. Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama, dan tidak semua daerah berada pada tahap yang sama dalam adopsi kendaraan listrik. Dengan demikian, kebijakan yang seragam justru bisa menjadi tidak efektif.

Namun, fleksibilitas ini juga membawa konsekuensi terhadap prinsip keadilan fiskal. Ketika satu jenis kendaraan dikenai pajak berbeda di tiap daerah, maka muncul potensi ketimpangan beban antarwilayah. Masyarakat di daerah tertentu dapat menikmati insentif besar, sementara di daerah lain tetap membayar pajak secara penuh.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan fragmentasi kebijakan. Pilihan fiskal daerah tidak hanya mencerminkan strategi pembangunan, tetapi juga dapat memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat, termasuk keputusan dalam membeli kendaraan.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik sejak awal memang tidak sepenuhnya netral. Insentif tersebut dirancang untuk mendorong perubahan perilaku menuju penggunaan energi yang lebih bersih. Dalam konteks ini, perbedaan perlakuan pajak dapat dibenarkan sebagai bentuk intervensi kebijakan.

Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah, sampai sejauh mana insentif tersebut perlu dipertahankan? Dan kapan kendaraan listrik mulai diperlakukan setara dengan kendaraan lainnya dalam sistem perpajakan?

Di sinilah pentingnya melihat kebijakan ini dalam kerangka transisi. Insentif seharusnya bersifat sementara dan terukur, bukan permanen. Ketika adopsi kendaraan listrik telah mencapai titik tertentu, maka penyesuaian kebijakan menjadi hal yang tidak terhindarkan.

Pendekatan yang dilakukan saat ini, adalah menjadikan kendaraan listrik sebagai objek pajak namun tetap membuka ruang insentif dapat dipahami sebagai bentuk kompromi kebijakan. Pemerintah tidak sepenuhnya menarik insentif, tetapi juga tidak lagi menempatkan kendaraan listrik di luar sistem pajak.

Meski demikian, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa arah yang jelas, fleksibilitas dapat berubah menjadi inkonsistensi. Perbedaan kebijakan yang terlalu lebar berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku industri.

Selain itu, transparansi dalam penetapan kebijakan daerah juga menjadi kunci. Masyarakat perlu memahami alasan di balik besaran pajak yang ditetapkan, apakah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan pajak kendaraan listrik sebenarnya mencerminkan tantangan klasik dalam kebijakan publik, bagaimana menyeimbangkan antara tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Insentif diperlukan untuk mendorong perubahan, tetapi keberlanjutan fiskal juga tidak boleh diabaikan.

Pendekatan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa perspektif daerah tidak selalu sejalan dengan semangat insentif penuh. Ada kebutuhan nyata untuk menjaga penerimaan agar pembangunan tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintah pusat tetap mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari agenda nasional.

Perbedaan ini tidak selalu harus dilihat sebagai konflik, melainkan sebagai dinamika yang perlu dikelola. Justru dari sinilah dapat lahir kebijakan yang lebih seimbang, yang tidak hanya mendorong pertumbuhan kendaraan listrik, tetapi juga menjaga keadilan fiskal.

Pada akhirnya, arah kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan untuk mengelola keseimbangan tersebut. Insentif dan keadilan fiskal bukanlah dua hal yang saling meniadakan, tetapi dua sisi yang harus berjalan beriringan.

Sebab, keberhasilan transisi menuju kendaraan listrik tidak hanya diukur dari jumlah kendaraan yang beredar, tetapi juga dari kemampuan sistem fiskal untuk tetap adil, berkelanjutan, dan mampu mendukung pembangunan di seluruh daerah.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Novita Rosdiana
Email: vitarosdiana@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Diskusi Terbatas IKPI, Vaudy Starworld Sampaikan Empat Asosiasi Kompak Perjuangkan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan komitmen bersama lintas asosiasi profesi dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi terbatas yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jumat (24/4/2026).

Dalam forum tersebut, Vaudy mengungkapkan bahwa empat asosiasi konsultan pajak yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) telah menyatukan sikap untuk memperjuangkan regulasi setingkat undang-undang bagi profesi konsultan pajak. Menurutnya, langkah ini menjadi penting untuk memperkuat posisi profesi sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia.

“Empat asosiasi sepakat untuk memperjuangkan Undang-Undang Konsultan Pajak. Ini menjadi kebutuhan bersama agar profesi ini memiliki landasan hukum yang lebih kuat,” ujar Vaudy di hadapan peserta diskusi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pengaturan konsultan pajak masih berada pada level Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kondisi tersebut dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak sebagai pengguna jasa.

Menurut Vaudy, Undang-Undang Konsultan Pajak akan memberikan sejumlah manfaat strategis, mulai dari penguatan standar kompetensi dan sertifikasi, pengaturan organisasi profesi, hingga perlindungan hukum bagi wajib pajak. Selain itu, regulasi setingkat undang-undang juga dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap sistem perpajakan nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa RUU Konsultan Pajak sebenarnya telah melalui berbagai tahapan sejak 2018 dan sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, dalam periode Prolegnas 2024–2029, rancangan tersebut belum kembali masuk dalam daftar prioritas legislasi.

“Karena itu, kami bersama asosiasi lain terus mendorong agar RUU ini kembali masuk dalam agenda pembahasan. Ini bukan hanya kepentingan profesi, tetapi juga untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih kredibel,” kata Vaudy.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menekankan bahwa kolaborasi lintas asosiasi menjadi kunci agar perjuangan ini memiliki daya dorong yang lebih kuat di tingkat pemerintah dan DPR.

Diskusi terbatas ini turut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak dan juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai narasumber, serta diikuti jajaran pengurus pusat IKPI, dewan kehormatan, dewan pengawas, dan anggota kehormatan IKPI.

Melalui forum ini, IKPI berharap sinergi antar asosiasi dapat mempercepat terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai fondasi penting dalam reformasi sistem perpajakan nasional. (bl)

id_ID