IKPI Sleman–HIPMI Sleman Siap Teken MoU, Pengusaha Muda Dapat Pendampingan Pajak Terstruktur

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman dan BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Sleman sepakat memperkuat kolaborasi strategis di bidang perpajakan melalui audiensi yang digelar di Verde Coffee, Seturan, Rabu (25/2/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antar kedua organisasi.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menegaskan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk memberikan pendampingan pajak yang lebih terstruktur kepada para pengusaha muda di Sleman. Menurutnya, kepatuhan pajak tidak cukup hanya dengan sosialisasi, tetapi membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan.

“Kami ingin sinergi ini menghasilkan program konkret, bukan sekadar wacana. Anggota HIPMI perlu mendapatkan edukasi sekaligus asistensi langsung dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Hersona.

Dalam kesepakatan awal, kedua pihak akan menyusun program kerja bersama yang mencakup edukasi perpajakan bagi anggota HIPMI dan masyarakat Sleman. IKPI Sleman juga membuka ruang konsultasi pajak khusus bagi anggota HIPMI yang membutuhkan solusi atas persoalan perpajakan yang mereka hadapi.

Salah satu fokus utama adalah pendampingan penyusunan SPT Tahunan Badan. Langkah ini dinilai penting mengingat banyak pelaku usaha yang masih membutuhkan pemahaman teknis dalam pelaporan pajak badan usaha secara benar dan sesuai ketentuan.

Selain itu, forum diskusi rutin akan dibentuk sebagai wadah pembahasan isu-isu pajak aktual, termasuk perkembangan kebijakan dan implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang mulai diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Umum BPC HIPMI Sleman, Haryo Primanto menyampaikan apresiasinya atas inisiatif tersebut. Ia berharap kolaborasi ini menjadi momentum peningkatan literasi pajak sekaligus memperkuat tata kelola usaha anggota HIPMI agar semakin profesional dan patuh regulasi.

IKPI Sleman menilai, sinergi dengan komunitas pengusaha muda merupakan strategi penting dalam membangun budaya kepatuhan pajak sejak dini. Dengan kolaborasi ini, konsultan pajak tidak hanya berperan sebagai pendamping administratif, tetapi juga mitra strategis dalam pengembangan usaha.

Kerja sama ini diharapkan segera diformalkan melalui MoU dan menjadi model kolaborasi yang dapat direplikasi di wilayah lain. (bl)

IKPI Depok Gandeng Tax Center STIE MBI, Perkuat Jembatan Praktik dan Akademik Perpajakan

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Hendra Damanik, menegaskan bahwa kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam mencetak sumber daya manusia perpajakan yang adaptif dan berintegritas. Menurutnya, dunia akademik dan praktik harus berjalan beriringan agar mampu menjawab dinamika regulasi serta transformasi digital administrasi pajak.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni penandatanganan, tetapi komitmen bersama untuk membangun jembatan antara teori di kampus dan praktik nyata di lapangan. Mahasiswa perlu mendapatkan gambaran riil tentang penerapan regulasi serta tantangan profesional yang dihadapi para konsultan pajak,” ujar Hendra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

Kerja sama tersebut terjalin antara IKPI Cabang Depok dan Tax Center STIE Manajemen Bisnis Indonesia (MBI) penuh semangat kolaborasi. Momentum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara akademisi, praktisi, dan otoritas pajak di wilayah Depok.

Kegiatan yang berlangsung Rabu (25/2/2026) di Kampus STIE MBI, Depok ini dihadiri langsung oleh Ketua STIE MBI, Dr. H. Teguh Prajitno, SE, MM, beserta jajaran pimpinan kampus. Turut hadir Ketua Tax Center STIE MBI, Dr. Hj. Andi Primafira Bumandava Eka, SH, SE, MM, yang menyampaikan bahwa kolaborasi dengan organisasi profesi akan memperkaya pendekatan pembelajaran berbasis praktik di lingkungan kampus.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

Dari unsur otoritas pajak, hadir perwakilan KPP Pratama Depok Cimanggis yang diwakili oleh Nurhartadi selaku Kepala Seksi Pelayanan. Kehadiran pihak KPP menjadi simbol dukungan terhadap penguatan literasi dan kompetensi perpajakan di kalangan mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Teguh Prajitno menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menilai kemitraan dengan IKPI akan meningkatkan relevansi kurikulum dengan kebutuhan industri serta memperluas wawasan mahasiswa mengenai praktik perpajakan terkini.

Senada dengan itu, Dr. Hj. Andi Primafira Bumandava Eka menegaskan bahwa Tax Center STIE MBI siap menjadi ruang kolaboratif untuk berbagai kegiatan edukasi, mulai dari seminar ilmiah, pelatihan teknis, hingga pendampingan akademik yang selaras dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional.

Sementara itu, Nurhartadi menyampaikan dukungan dari sisi administrasi perpajakan. Ia berharap sinergi antara kampus, organisasi profesi, dan KPP dapat menumbuhkan kesadaran kepatuhan pajak sejak dini serta melahirkan generasi profesional yang tidak hanya kompeten, tetapi juga menjunjung tinggi integritas.

Ke depan, kemitraan ini diharapkan berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata, baik bagi mahasiswa, praktisi, maupun penguatan ekosistem pendidikan dan profesi perpajakan secara lebih luas di Kota Depok. (bl)

DJP Beri Relaksasi SPT PPh 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh pada 20 Januari 2026, diberikan relaksasi hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil seiring masih berlangsungnya masa transisi implementasi Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan.

DJP menyatakan, relaksasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah proses penyesuaian sistem baru. Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak memiliki waktu tambahan untuk memastikan pelaporan dilakukan secara benar melalui sistem yang telah diperbarui.

Tak hanya memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026. Mekanismenya, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP terkait atas nama DJP akan melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

Meski demikian, DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir. Imbauan ini sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi aktif wajib pajak dalam mendukung implementasi sistem baru. (bl)

Pakar Perpajakan Tegaskan Mahasiswa Harus Siap Hadapi Era Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Transformasi administrasi perpajakan Indonesia yang bergerak menuju sistem digital berbasis data menuntut kesiapan generasi muda. Kepala Pusat Kajian dan Pelatihan Perpajakan Tax Academy, Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol menegaskan mahasiswa harus memahami perkembangan kebijakan dan praktik perpajakan sejak dini agar mampu bersaing di dunia kerja.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026), yang juga menghadirkan pimpinan berbagai asosiasi profesi perpajakan.

Empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak yang hadir yakni Vaudy Starworld (Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia/IKPI), Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely (Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia/PerkoppI), Dr. Suherman Saleh (Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia/AKP2I), serta Susy Suryani Suyanto (Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia/P3KPI). Hadir pula Darussalam, Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Prof. John menilai, perkembangan kebijakan perpajakan Indonesia sangat cepat dan dinamis. Oleh karena itu, mahasiswa tidak cukup hanya memahami teori, tetapi juga harus mengikuti praktik dan perubahan regulasi.

“Perusahaan membutuhkan lulusan yang memahami akuntansi sekaligus perpajakan. Kompetensi ganda ini menjadi nilai tambah yang sangat penting,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa profesionalisme dan etika menjadi fondasi utama di tengah sistem administrasi yang semakin transparan. Dengan sistem berbasis data, integritas menjadi faktor krusial dalam praktik perpajakan.

“Digitalisasi bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan cara berpikir. Mahasiswa harus siap menghadapi era pajak digital yang menuntut akurasi dan tanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak SDM perpajakan yang adaptif dan kompeten. Diskusi bersama pimpinan asosiasi profesi menjadi kesempatan berharga untuk membuka wawasan mahasiswa mengenai tantangan nyata di lapangan.

“Sinergi akademisi dan organisasi profesi akan menentukan kualitas SDM perpajakan Indonesia ke depan. Dari sinilah kita membangun fondasi sistem pajak yang lebih kuat,” tutup Prof. John. (bl)

IKPI Dorong Penguatan Ekosistem dan Terbentuknya Badan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Penguatan penerimaan negara, memerlukan reformasi ekosistem perpajakan yang menyeluruh. Hal itu ditegaskan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Vaudy merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur program prioritas sistem penerimaan negara, termasuk target peningkatan rasio penerimaan terhadap PDB hingga 23 persen dalam jangka panjang.

Ia juga mengutip enam strategi optimalisasi penerimaan pajak yang dipaparkan Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, antara lain integrasi data, penguatan digitalisasi pengawasan, kebijakan perpajakan transaksi digital, serta penguatan penegakan hukum.

Menurut Vaudy, integrasi data menjadi fondasi utama. Tanpa database yang solid dan terhubung antarinstansi, potensi penerimaan sulit dimaksimalkan.

Ia turut menyinggung wacana penguatan kelembagaan penerimaan negara, termasuk pembahasan mengenai desain Badan Penerimaan Negara (BPN) yang tercantum dalam dokumen perencanaan nasional.

“Yang terpenting adalah bagaimana desain kelembagaan itu meningkatkan efektivitas, bukan sekadar perubahan struktur,” ujarnya.

Selain aspek kelembagaan, Vaudy mengangkat isu pembatasan transaksi uang kartal sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan. Transaksi yang masuk sistem perbankan dinilai lebih mudah diawasi dan ditelusuri.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan ekosistem secara simultan kebijakan, sistem, database, dan kepatuhan wajib pajak harus bergerak bersama.

“Reformasi perpajakan harus komprehensif. Jika ekosistemnya kuat, penerimaan negara akan lebih stabil dan berkelanjutan,” tegasnya. (bl)

Saatnya Menentukan Pilihan! Panitia HUT ke-61 IKPI Ajak Anggota Gunakan Hak Voting

IKPI, Jakarta: Tahapan penting dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi dimulai. Panitia membuka voting online Lomba Gestur Tangan IKPI yang berlangsung pada 25 Februari hingga 2 Maret 2026.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, mengajak seluruh anggota untuk aktif menggunakan hak suaranya dalam menentukan gestur terbaik yang akan menjadi simbol semangat IKPI ke depan.

“Voting ini bukan sekadar memilih karya, tetapi bagian dari partisipasi kita bersama dalam membangun identitas organisasi. Saya mengajak seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Novalina, Jumat (26/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap anggota hanya dapat memberikan satu suara, sehingga proses penilaian berlangsung adil dan transparan. Partisipasi aktif anggota akan memperkuat legitimasi gestur yang nantinya ditetapkan sebagai simbol resmi asosiasi.

Menurut Novalina, gestur yang terpilih akan menjadi wajah semangat IKPI dalam berbagai kegiatan, baik internal maupun eksternal. Karena itu, anggota diharapkan memilih karya yang paling mencerminkan nilai profesionalisme, integritas, serta kebersamaan.

Voting dilakukan secara daring melalui tautan resmi berikut:

🔗 https://bit.ly/VotingGesturTanganIKPI

Panitia juga mengimbau seluruh anggota untuk saling mengingatkan dan mengajak rekan di cabang masing-masing agar tidak melewatkan periode voting ini.

“Ini momen kebersamaan kita. Mari tunjukkan kebanggaan sebagai anggota IKPI dengan ikut menentukan simbol yang akan kita gunakan bersama,” kata Novalina. (bl)

id_ID