Sertifikat USKP 2025 Kini Gunakan Format Digital

IKPI, Jakarta: Sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kini bertransformasi mengikuti perkembangan era digital. Mulai Periode I tahun 2025, sertifikat kelulusan USKP tak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik, melainkan dalam format digital yang bisa diakses dan diunduh langsung oleh peserta.

Ketua Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), Suyuti, menjelaskan bahwa sertifikat digital tersebut saat ini sedang dalam proses penerbitan dan akan segera tersedia dalam akun masing-masing peserta. Akun tersebut adalah akun yang digunakan peserta saat mendaftar ujian.

“Dalam waktu dekat, sertifikatnya sudah bisa diakses. Ini spesial karena untuk pertama kalinya kami terbitkan dalam bentuk digital,” ujar Suyuti dalam Siaran Radio Pusdiklat Pajak, Rabu (9/7/2025).

Dengan sistem baru ini, peserta yang dinyatakan lulus tak perlu lagi mengirim pas foto atau menunggu kiriman fisik. Sertifikat bisa langsung diunduh secara mandiri dari akun yang terdaftar.

“Kami unggah sertifikat langsung ke akun peserta. Tinggal login dan bisa diunduh kapan saja,” jelasnya.

Suyuti menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan mempermudah akses dan mempercepat proses distribusi sertifikat. Ia juga mengimbau para peserta untuk memantau pengumuman resmi dari KP3SKP terkait waktu unggah sertifikat.

“Kami akan segera informasikan bila sertifikat sudah tersedia di akun masing-masing. Mohon ditunggu kabar selanjutnya,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, USKP Periode II dan III tahun 2025 dijadwalkan digelar pada Agustus dan Oktober mendatang, khusus untuk peserta baru tingkat A dan B. Jadwal resmi pelaksanaan akan diumumkan lebih lanjut oleh KP3SKP.

Langkah digitalisasi ini menjadi bukti komitmen penyelenggara dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan peserta USKP di seluruh Indonesia. (bl/alf)

 

 

Sri Mulyani Soroti Lemahnya Lembaga Multilateral Hadapi Tarif Trump

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kekhawatiran mendalam atas merosotnya peran lembaga multilateral dunia dalam menjaga stabilitas global. Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (8/7/2025), Sri Mulyani menyebut lembaga-lembaga seperti WTO, PBB, IMF, dan Bank Dunia kini berada dalam posisi lemah dan tidak lagi dihormati oleh negara-negara besar.

Menurutnya, fenomena tersebut menciptakan kondisi dunia yang semakin rentan terhadap konflik terbuka, baik dalam bentuk perang dagang maupun potensi ketegangan militer. Ia mencontohkan kebijakan sepihak yang pernah dilakukan Presiden AS Donald Trump melalui pemberlakuan tarif impor tinggi sebagai bukti nyata memudarnya peran penyelesaian melalui jalur multilateral.

“Peranan lembaga-lembaga multilateral saat ini sangat lemah atau bahkan tidak dihormati. Ini hampir mirip dengan situasi sebelum Perang Dunia II, ketika negara yang merasa memiliki kekuatan bisa memaksakan kehendaknya kepada negara lain,” tegas Sri Mulyani.

Ia mengingatkan bahwa lembaga-lembaga multilateral dibentuk pasca Perang Dunia II dengan tujuan utama meredam konflik dan menjadi forum penyelesaian sengketa antarnegara. Namun kini, menurutnya, semangat kerja sama global bergeser ke arah ego nasionalisme yang ekstrem.

Kondisi ini berimbas pada situasi ekonomi global yang semakin tidak menentu dan penuh tekanan. Ketidakstabilan ini tercermin dari proyeksi ekonomi global yang terus direvisi ke bawah oleh lembaga internasional. IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia hanya akan mencapai 2,8 persen pada 2025 dan 3 persen pada 2026. Sementara Bank Dunia bahkan lebih pesimistis, dengan estimasi pertumbuhan hanya 2,3 persen tahun ini dan 2,4 persen tahun depan.

“Inilah realita yang kita hadapi sekarang. Jika dulu negara-negara bisa tumbuh bersama, kini ada kecenderungan bahwa jika satu negara makmur, negara lain harus berkorban. Ini bukan skenario yang sehat bagi masa depan dunia,” ujar Sri Mulyani.

Pernyataan tersebut menjadi alarm bagi komunitas global untuk merefleksikan kembali pentingnya memperkuat peran lembaga internasional guna menjaga keseimbangan, keadilan, dan perdamaian dunia dalam menghadapi era yang kian kompleks. (alf)

 

IKPI Surabaya Dukung KPP Sukomanunggal Raih ZI-WBBM Lewat Kolaborasi Media

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sinergi strategis dengan media lokal. Ketua IKPI Surabaya, Enggan Nursanti, menyatakan bahwa pihaknya siap menjembatani komunikasi antara KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal dan masyarakat melalui kerja sama dengan Klik FM Surabaya.

Menurut Enggan, langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya KPP Sukomanunggal meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM), sekaligus memperluas jangkauan informasi agar tujuan mulia tersebut dikenal lebih luas oleh publik Surabaya.

“Kami ingin membantu memperkenalkan program-program positif DJP, khususnya KPP Sukomanunggal, kepada masyarakat. Dengan menggandeng media lokal seperti Klik FM, kami berharap masyarakat bisa mengetahui dan merasakan langsung dampak dari transformasi birokrasi di sektor perpajakan,” ujar Enggan, Rabu (9/7/2025).

Lebih lanjut, Enggan menegaskan bahwa IKPI Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan DJP yang berdampak positif, tidak hanya bagi wajib pajak, tetapi juga bagi masyarakat secara umum.

“Kami percaya kolaborasi ini akan menjadi contoh konkret sinergi antara profesi konsultan pajak, otoritas pajak, dan media dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan terpercaya,” tambahnya.

Dengan semangat kolaboratif ini, IKPI Surabaya berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. (bl)

Cukai MBDK Berlaku Mulai 2026, Pemerintah dan DPR Sepakat Tambah Objek Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati langkah penting dalam reformasi fiskal dengan menetapkan tahun 2026 sebagai awal penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Kebijakan ini merupakan bentuk perluasan barang kena cukai (BKC) untuk meningkatkan penerimaan negara serta mendukung pengendalian konsumsi masyarakat.

Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI, Selasa (8/7/2025), yang turut dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun, menegaskan bahwa cukai MBDK merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi cukai yang tengah dipersiapkan.

“Ekstensifikasi BKC, antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.

Meskipun sebelumnya sempat direncanakan mulai berlaku tahun ini, penerapan cukai MBDK ditunda dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan kesiapan regulasi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, memastikan bahwa pihaknya siap menyusun aturan teknis pelaksanaan cukai MBDK yang akan diberlakukan tahun depan.

“Kalau dari DPR kan intinya sudah setuju, tinggal aturannya yang kita buat. Tentu semua bergantung pada situasi ekonomi tahun depan,” kata Djaka.

Djaka mengungkapkan, penundaan penerapan cukai MBDK disampaikan dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Juni 2025. Meski begitu, potensi penerimaan yang tertunda dari MBDK akan diimbangi melalui optimalisasi sektor lain yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai.

“Pemberlakuan MBDK hingga tahun perencanaan 2025 tidak akan diterapkan. Namun ke depannya sangat mungkin untuk diberlakukan,” jelasnya.

Adapun target penerimaan Bea dan Cukai dalam APBN 2025 mencapai Rp301,6 triliun. Untuk mencapainya, selain MBDK, pemerintah juga akan memperkuat intensifikasi cukai hasil tembakau (CHT) yang tetap mengacu pada empat pilar: pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlanjutan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

Misbakhun menambahkan bahwa dana bagi hasil (DBH) CHT juga akan dimanfaatkan sebagai bantalan kebijakan dalam memperkuat perekonomian. (alf)

 

 

Ketum IKPI Tekankan Sinergi dan Edukasi dalam Silaturahmi Bersama Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab di Pekanbaru

IKPI, Pekanbaru: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya sinergi dan penataan organisasi dalam kegiatan perpajakan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam acara silaturahmi dan diskusi yang mempertemukan Pengurus Pusat (PP), Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Pengurus Cabang (Pengcab), serta para anggota IKPI Cabang Pekanbaru, Senin (7/6/2025).

Diskusi ini digelar untuk menjadi ajang penyamaan persepsi dan perumusan langkah strategis untuk memperkuat kontribusi organisasi di bidang perpajakan nasional. Vaudy menyambut baik semangat kolaborasi dari para pengurus daerah dan cabang, serta mendorong agar peran IKPI makin terasa hingga ke tingkat cabang.

(Foto: Istimewa)

“Salah satu kunci kemajuan organisasi adalah kejelasan peran dan ruang lingkup antar lini kepengurusan. Kita perlu mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan seminar oleh Pengda maupun Pengcab, agar tidak terjadi tumpang tindih dan tetap selaras dengan misi organisasi,” ujar Vaudy, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Diskusi juga mencatat rencana strategis Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) yang akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada Sabtu, 2 Agustus 2025 mendatang. Rakorda ini dirancang sebagai forum penting untuk menyinergikan program kerja antar Pengda dan Pengcab di wilayah Sumbagteng.

(Foto: Istimewa)

Tak kalah penting lanjut Vaudy, edukasi kepada Wajib Pajak turut menjadi fokus pembahasan. Para peserta sepakat bahwa IKPI harus terus memperluas peran aktif dalam memberikan pemahaman perpajakan kepada masyarakat. Dengan semakin kompleksnya regulasi pajak, kebutuhan akan edukasi yang berkelanjutan menjadi semakin mendesak.

“IKPI bukan hanya mitra profesional bagi otoritas pajak, tetapi juga agen literasi pajak bagi masyarakat. Kita harus hadir di tengah wajib pajak, memberikan edukasi yang membumi dan solutif,” tegas Vaudy.

Lebih lanjut pemegang sertifikasi ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga menegaskan, bahwa dirinya mendorong Pengda dan Pengcab mengadakan edukasi online kepada Wajib Pajak di wilayah masing-masing dengan narasumber dari anggota yang juga berasal dari wilayah masing-masing Pengda atau Pengcab.

Ia meyakini diskusi ini menjadi momentum berharga bagi seluruh elemen IKPI untuk memperkuat solidaritas, menyamakan langkah, serta memastikan peran organisasi tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika kebijakan perpajakan nasional. (bl)

Hari Pajak 2025: Donor Darah Kanwil DJP Jaksel II Kumpulkan 65 Kantong untuk PMI

IKPI, Jakarta: Dalam semangat memperingati Hari Pajak 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jakarta Selatan menggelar aksi donor darah sebagai wujud kepedulian sosial, Selasa (8/7/2025). Bertempat di Aula Lantai 2, Revenue Tower, District 8 SCBD, kegiatan ini sukses menjaring 95 peserta dan menghasilkan 65 kantong darah untuk disalurkan ke PMI Provinsi DKI Jakarta.

Aksi kemanusiaan ini dimulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB dengan serangkaian proses, mulai dari registrasi, pengisian formulir kesehatan, hingga pemeriksaan fisik seperti berat badan, tekanan darah, kadar hemoglobin, serta skrining riwayat penyakit dan konsumsi obat-obatan. Para pendonor terdiri dari pegawai Kanwil DJP Jaksel II dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang antusias berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Kegiatan ini bukan sekadar memperingati Hari Pajak, tetapi juga mencerminkan nilai solidaritas dan kepedulian antarpegawai. Ini adalah langkah konkret kami dalam membangun budaya empati di lingkungan kerja,” ujar salah satu panitia kegiatan.

Akhmad, salah seorang peserta donor darah, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting mengingat permintaan darah yang tinggi setiap harinya di rumah sakit dan klinik. “Saya menyadari bahwa kebutuhan darah setiap harinya sangat tinggi, sementara stok darah di PMI sering kali terbatas. Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat turut berkontribusi dalam menyelamatkan nyawa saudara-saudara kita yang membutuhkan,” tuturnya.

Kanwil DJP Jaksel II menegaskan komitmennya untuk menjadikan kegiatan donor darah sebagai agenda rutin tahunan. Harapannya, semakin banyak instansi dan masyarakat umum yang tergerak untuk berpartisipasi aktif sebagai pendonor darah, guna memperkuat semangat kemanusiaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan antusiasme yang tinggi dan hasil yang positif, kegiatan ini menjadi cerminan nyata bahwa peringatan Hari Pajak bukan hanya soal angka dan pelaporan, tetapi juga tentang kontribusi nyata untuk sesama. (alf)

 

 

Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Tubuh Bumi, Dorong Investasi Panas Bumi Lebih Kompetitif

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan revisi besar terhadap regulasi panas bumi demi menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, khususnya untuk proyek-proyek pemanfaatan tidak langsung sumber energi tersebut. Salah satu poin penting yang tengah dibahas adalah kemungkinan penghapusan pajak tubuh bumi yang selama ini membebani pengembangan energi panas bumi di Indonesia.

Langkah ini akan dimuat dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017, yang kini digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa upaya ini bertujuan memperbaiki tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) yang saat ini dinilai masih rendah, yakni hanya berkisar 8–9%.

“Salah satu yang ingin kita dorong adalah penghapusan pajak tubuh bumi, sebagaimana insentif perpajakan yang telah diterapkan di sektor migas. Ini akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan IRR proyek panas bumi,” ungkap Eniya dikutip dari program Economic Update, Rabu (9/7/2025).

Selain itu, isu perpajakan lain yang turut dikaji meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk, terutama dalam konteks penggunaan produk dalam negeri. Saat ini, produk lokal justru dikenakan PPN, sedangkan produk impor dikecualikan. Ketimpangan ini dinilai menjadi hambatan dalam mendorong penggunaan komponen dalam negeri di sektor energi bersih.

“Kalau komponen dari luar negeri masuk tidak kena PPN, tetapi yang dalam negeri justru kena. Ini tidak adil dan perlu diselaraskan agar industri nasional bisa lebih terlibat,” jelas Eniya.

Revisi PP 7/2017 ini juga mencakup setidaknya 17 poin perbaikan, mulai dari penyederhanaan mekanisme lelang, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, hingga dukungan pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kita harap revisi ini bisa selesai tahun ini. Semua masukan dan perubahan akan dikompilasi demi menciptakan kepastian regulasi yang bisa menarik lebih banyak investor ke sektor panas bumi,” kata Eniya. (alf)

 

 

Tarif Impor 32% dari AS Ancam Industri Padat Karya, Apindo Desak Langkah Cepat Pemerintah

IKPI, Jakarta: Kalangan dunia usaha mendesak pemerintah Indonesia segera merumuskan strategi responsif dan antisipatif menghadapi kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas sektor industri nasional, khususnya yang bergantung pada ekspor ke Negeri Paman Sam.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa dunia usaha masih menunggu sikap resmi pemerintah untuk dijadikan acuan bersama dalam menyikapi tekanan tarif tersebut. Ia menyebut tim diplomatik Indonesia masih berada di Washington DC untuk menjajaki jalur negosiasi.

“Tenggat implementasi tarif pada 1 Agustus masih membuka ruang diplomasi. Ini adalah momen krusial yang harus dimanfaatkan dengan pendekatan konstruktif,” ujar Shinta dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Menurut Shinta, tarif 32% yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump mencerminkan dinamika negosiasi dagang yang memanas. Namun jika diterapkan penuh, kebijakan ini dapat menjadi pukulan keras bagi industri padat karya, terutama sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, dan mainan anak yang selama ini menjadi kontributor utama ekspor Indonesia ke AS.

Ia mengingatkan bahwa dampak tarif ini makin berat karena bersamaan dengan penurunan indeks manufaktur, melonjaknya biaya produksi, serta permintaan global yang lesu.

“Ekspor ke AS memang hanya menyumbang sekitar 10% dari total ekspor nasional, namun efek domino terhadap pelaku industri, tenaga kerja, dan stabilitas usaha tidak bisa dianggap ringan,” tambahnya.

Shinta mengusulkan sejumlah langkah konkret untuk merespons kondisi ini, di antaranya:

• Menerapkan skenario timbal balik dengan mendorong peningkatan impor komoditas strategis asal AS seperti kedelai, kapas, jagung, produk susu, dan minyak mentah;

• Diversifikasi pasar ekspor dengan memperluas jangkauan pasar nontradisional dan meningkatkan efisiensi rantai pasok;

• Reformasi regulasi nasional untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan memperkuat perlindungan terhadap sektor industri terdampak.

“Momentum ini justru bisa menjadi titik tolak untuk mempercepat agenda reformasi struktural, melalui deregulasi menyeluruh dan sinergi antar kementerian dan lembaga,” tegasnya.

Senada dengan Apindo, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menilai tarif 32% tersebut sebagai ancaman serius bagi produk ekspor nasional.

“Daya saing kita di pasar AS jelas akan terpukul. Sektor padat karya berisiko mengalami penurunan permintaan, bahkan bisa terjadi pengurangan tenaga kerja jika tidak segera diantisipasi,” ujar Sarman.

Ia mengajak semua pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, dunia usaha, maupun asosiasi industri untuk segera duduk bersama menyusun peta jalan mitigasi, termasuk kemungkinan relokasi pasar dan insentif fiskal bagi pelaku ekspor. (alf)

 

IKPI Jakarta Barat Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi dengan KPP Taman Sari

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa (8/7/2025). Kunjungan ini menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas dinamika terkini dalam pelayanan perpajakan.

Rombongan IKPI Jakarta Barat dipimpin langsung oleh Ketua Teo Takismen, didampingi oleh Wakil Sekretaris Carolline Stepany, Bendahara Irawaty Halim, Koordinator Bidang Humas Hanry Soegiharto, serta anggota Bidang Humas Erlin Hermawan.

Jajaran pengurus IKPI disambut langsung Kepala KPP Taman Sari, Ali Rahmat Shalaeh beserta para kepala seksi dan supervisor fungsional. Silaturahmi ini juga menjadi momen perkenalan bagi sejumlah pejabat baru di lingkungan KPP Taman Sari.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen mengungkapkan, pertemuan berlangsung dinamis dan membahas berbagai isu penting, termasuk perkembangan implementasi Coretax Administration System (Cortex) yang menjadi salah satu tonggak digitalisasi layanan perpajakan nasional.

Selain itu, IKPI Jakarta Barat menyampaikan apresiasi atas komitmen KPP Taman Sari dalam meningkatkan pelayanan serta adaptasi cepat terhadap transformasi digital.

“Sinergi yang positif seperti ini sangat penting dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan profesional. Kami menyambut baik keterbukaan dari KPP Taman Sari, terutama di tengah dinamika organisasi dan sistem yang terus berkembang,” kata Teo, Rabu (9/7/2025).

Meskipun kegiatan KPP Taman Sari berlangsung cukup padat, sebagian pejabat harus izin untuk menghadiri agenda seperti SP2DK, pertemuan tetap berjalan lancar dan hangat. Beberapa momen sempat diabadikan dalam foto bersama, khususnya saat penyerahan plakat dari IKPI kepada pihak KPP.

Ditegaskan Teo, kunjungan ini menjadi bagian dari agenda rutin IKPI Cabang Jakarta Barat dalam menjalin komunikasi aktif dengan otoritas pajak, guna memastikan pelayanan kepada wajib pajak berjalan lebih sinergis dan optimal ke depannya. (bl)

 

Mengenal Dua Model  Jenis Perjanjian Jasa Konsultan Pajak

Hubungan antara Konsultan Pajak dengan Kliennya adalah hubungan yang bersifat keperdataan. Keperdataan disini berarti adanya kesetaraan posisi antara Konsultan Pajak dengan Klien, sekalipun Konsultan Pajak menerima honorarium / fee dari Kliennya tersebut. Dalam memberikan jasanya, Konsultan Pajak tidak dibawah perintah atau disupervisi oleh Kliennya. Konsultan Pajak murni memberikan jasanya secara independen dan patuh terhadap standar profesi, kode etik Konsultan Pajak, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimana Konsultan Pajak tersebut bernaung serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Konsultan Pajak perlu senantiasa menjaga independensi dan kesetaraannya ini agar terhindar dari risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah gugatan ganti rugi dari Kliennya atau bahkan Konsultan Pajak dapat terjerat pidana, baik sebagai pelaku maupun pasal pidana penyertaan. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, Konsultan Pajak perlu membentengi hubungan dengan Kliennya melalui suatu Surat Ikatan Tugas atau disingkat SIT (Engagement Letter) yang biasanya berbentuk perjanjian jasa Konsultan Pajak.

Perjanjian jasa Konsultan Pajak berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang merupakan aturan main yang wajib dipatuhi baik oleh Konsultan Pajak maupun Kliennya. Hak dan kewajiban yang tercantum tersebut merupakan hasil negosiasi yang disepakati, yang biasanya Konsultan Pajak menyanggupi memberikan jasa untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Klien dan sebaliknya Klien menyanggupi membayar honorarium / fee atas jasa yang telah dilakukan oleh Konsultan Pajak tersebut.

Kemampuan bernegosiasi sangatlah menentukan isi dari perjanjian ini, tak jarang Konsultan Pajak tergiring untuk memenuhi target / hasil tertentu yang diinginkan oleh Kliennya. Isi perjanjian dengan target / hasil tertentu inilah yang perlu dihindari agar Konsultan Pajak terlepas dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Dalam suatu perjanjian untuk memberikan jasa, setidaknya dikenal dua model / jenis yang kerap ditemui. Model / jenis yang pertama adalah perjanjian dengan hasil tertentu (result oriented obligation) dan model / jenis yang kedua adalah perjanjian dengan upaya terbaik (duty to exert best efforts).

Sebagaimana yang telah disampaikan pada akhir paragraf ketiga di atas, perjanjian dengan hasil tertentu (result oriented obligation) merupakan perjanjian yang harus dihindari oleh Konsultan Pajak ketika bernegosiasi maupun dalam penandatanganan perjanjian jasa Konsultan Pajak. Salah satu ciri dari perjanjian dengan hasil tertentu (result oriented obligation) ini adalah adanya klausula-klausula yang mewajibkan Konsultan Pajak menjamin bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak klien selesai sesuai keinginan kliennya. Secara lebih konkrit, misalnya: Konsultan Pajak menyanggupi bahwa keberatan / banding yang diajukan pasti diterima / dimenangkan sesuai dengan keinginan Kliennya.

Model / jenis perjanjian dengan upaya terbaik (duty to exert best efforts) merupakan perjanjian yang ideal dalam suatu pemberian jasa Konsultan Pajak. Pada model / jenis perjanjian ini tidak ada kewajiban atau bahkan jaminan pencapaian target / hasil tertentu sesuai keinginan Klien.

Konsultan Pajak melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban pajak kliennya secara independen dan profesional sesuai dengan daya, upaya serta kehati-hatian yang maksimal dari Konsultan Pajak tersebut. Pada model / jenis perjanjian ini, Konsultan Pajak bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan klien tetapi tidak terhadap hasil akhir tertentu yang diinginkan kliennya.

Adanya Perjanjian dengan model / jenis upaya terbaik (duty to exert best efforts) yang dibuat oleh Konsultan Pajak dengan Kliennya, merupakan pengejawantahan dari Standar Profesi dan Kode Etik IKPI. Dalam Standar Profesi IKPI, khususnya Bagian II angka 3.2.2. disebutkan bahwa:

“Anggota sangat dianjurkan untuk membuat Surat Ikatan Tugas atau disingkat SIT (Engagement Letter / EL) kepada klien berkaitan dengan persyaratan penugasan yang merupakan ikatan perjanjian dengan klien. Ikatan tugas merupakan ruang lingkup penugasan yang harus dilaksanakan, yang dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa jika timbul perselisihan di kemudian hari.”

dan Kode Etik IKPI, khususnya pada Bab III dibawah judul Hubungan dengan Klien Pasal 4 tercantum bahwa:

“Konsultan Pajak dilarang memberikan jaminan kepastian kepada klien atas penyelesaian pekerjaan.”

Demikian tulisan singkat mengenai dua model / jenis perjanjian jasa yang kerap penulis temui di lapangan, semoga tulisan ini dapat sedikit memberikan gambaran untuk rekan-rekan Konsultan Pajak seprofesi dalam menyusun engagement letter-nya.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung

Hari Yanto

Email: hari_yanto_sh@yahoo.co.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID