Pemerintah Kebut Persiapan Banding Putusan Larang Ekspor Bijih Nikel WTO

IKPI, JAKARTA: Pemerintah terus melanjutkan pembahasan penerapan pajak ekspor bijih nikel, terlepas dari masih berlanjutnya upaya banding terhadap keputusan WTO yang memenangkan gugatan Uni Eropa dalam perkara larangan ekspor bijih nikel.

Pemerintah memastikan akan mengajukan banding usai kalah melawan Uni Eropa dalam gugatan larangan ekspor nikel ore di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization). Namun, proses ini dinilai bakal sangat berbelit.

Di tengah kemelut ini, pemerintah tengah mewacanakan penerapan pajak ekspor bijih nikel yang pada prinsipnya memiliki sasaran yang sama, yakni mendorong terjadinya hilirisasi produk nikel di dalam negeri.

Pande Putu Oka Kusumawardani, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa pemerintah tidak begitu terpaku pada hasil banding dalam membahas kebijakan larangan ekspor tersebut.

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mewacanakan penerapan pajak ekspor bijih nikel ini tidak disebabkan oleh karena faktor kekalahan di WTO. Sebab, pada prinsipnya kebijakan perpajakan ekspor memiliki manfaat yang luas, terutama untuk mendukung ketersediaan suplai di dalam negeri.

“Jadi, waktu kita bicara pajak ekspor itu bukan karena gugatan. Bukan untuk balas dendam. Tidak boleh dikaitkan dengan itu,” katanya seperti dikutip Bisnis.com di sela acara Internasional Annual International Forum of Economic Development and Public Policy (AIFED) yang ke-11 di Nusa Dua, Bali, Senin (5/12/2022).

Oka mengatakan bahwa topik pajak ekspor sejatinya dibahas secara regular oleh pemerintah untuk berbagai komoditas, tidak saja untuk bijih nikel. Kebijakan ini dilakukan untuk menyisir komoditas mana saja yang bisa didorong untuk meningkatkan nilai tambanya.

Oka mengamini bahwa rencana pengenaan pajak ekspor ini adalah untuk mendorong peningkatan nilai tambah produk nikel di dalam negeri. Sejatinya, hal ini tidak berbeda dibanding tujuan dari kebijakan larangan ekspor nikel yang digugat oleh UE.

Hilirisasi industri nikel bakal meningkatkan efek berantai pada perekonomian nasional. Apalagi, industri ini kini sangat strategis seiring dengan perkembangan industri kendaraan listrik, yang mana sangat membutuhkan nikel sebagai komponen utama baterainya.

Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky, mengatakan bahwa keputusan WTO untuk memenangkan UE cukup beralasan dan adil. Menurutnya, untuk mengejar hingga memenangkan upaya banding atas kasus ini relatif kurang produktif.

Pada dasarnya, tujuan akhir dan jangka panjang dari pemerintah adalah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk-produk hasil tambang dalam negeri. Hal ini tidak mesti dicapai dengan upaya pelarangan ekspor.

Masih banyak instrumen lain yang bisa digunakan, termasuk instrumen fiskal. Selain itu, terdapat pula berbagai strategi industrialisasi lainnya, seperti mendorong masuknya investasi hingga penciptaan iklim usaha yang lebih kompetitif di dalam negeri. “Saya rasa itu lebih bisa kita kontrol,” katanya.

Riefky menilai bahwa dana pungutan pajak ekspor pada akhirnya juga dapat digunakan untuk optimalisasi hilirisasi nikel. “Saya tidak rekomendasikan spesifik misalnya apakah income [pajak] ini perlu langsung dimasukkan ke [industri] nikel, mungkin itu bukan policy option yang paling baik atau feasible. Namun, paling tidak dalam budget [kebijakan anggaran] keseluruhan, ini industrialisasi nikel perlu kelihatan,” katanya.(bl)

 

Seminar Perpajakan, Pentingnya Mempelajari Aspek Perpajakan di Sektor Konstruksi dan Join Operation

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, segera menggelar seminar perpajakan dengan tema ” Perpajakan atas Usaha Jasa Konstruksi dan Joint Operation” di Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Jl Slamet Riyadi no 437, Sandakan, Laweyan, Solo, Rabu (14/12/2022). Acara ini diharapkan bisa memberikan wawasan bagi konsultan pajak dan masyarakat yang menggeluti usaha di bidang jasa konstruksi dan joint operation untuk lebih mengetahui bagaimana aspek perpajakan di bidang tersebut.

Ketua IKPI Cabang Surakarta Tjahjo Boedi Santoso mengungkapkan, aspek perpajakan di sektor jasa konstruksi baru-baru mengalami perubahan dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan juga dengan diberlakukannya OSS RBA membuat istilah Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) berubah menjadi Sertifikat Badan Usaha (Jasa Konstruksi).

Menurutnya, perubahan-perubahan itu mengakibatkan adanya perbedaan penerapan selain adanya masalah penafsiran peraturan perpajakan tekait sektor jasa konstruksi yang masih belum terselesaikan. Selain itu dalam perubahan digitalisasi banyak bidang usaha, joint operation (kerja sama) antara wajib pajak di banyak bidang usaha membawa implikasi perpajakan yang sering tidak terpikirkan oleh wajib pajak.

“Jadi, dari sisi wajib pajak seminar ini sangatlah baik untuk bisa meningkatkan pengetahuan perpajakan dalam bidang usaha yang digelutinya, sehingga mereka siap dan mampu menangani perbedaan penafsiran dengan petugas pajak,” kata Tjahjo, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, pada masa di mana bidang infrastruktur dan properti sangat berkembang dan perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi usaha membuat beragam model kerja sama usaha maka perkembamgan tersebut sebaiknya diikuti dengan perkembangan pemahaman aspek perpajakan.

Tjahjo juga menyinggung keuntungan yang akan didapatkan peserta di dalam seminar tersebut. Menurutnya, semua peserta baik dari IKPI maupun umum akan mendapat benefit berupa wawasan lebih terkait perpajakan atas usaha konstruksi dan joint operation.

Selain itu kata dia, peserta juga bisa menambah koneksi melalui kegiatan ini mengingat peserta tidak terbatas pada anggota IKPI saja. Tidak hanya itu, kami juga membekali peserta dengan modul yang dapat membantu peserta untuk lebih memahami materi seminar.

“Untuk peserta dari IKPI akan mendapat benefit tambahan berupa 8 SKPPL-TS (Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan – Terstruktur) di mana anggota IKPI memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah SKPPL tertentu untuk membertahankan tingkat kompetensi pengetahuan perpajakannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak,” katanya.

Dia berharap, acara seminar perpajakan ini kedepannya bisa mengenalkan wajib pajak kepada aspek perpajakan di bidang jasa konstruksi dan joint operation, serta mendorong untuk menjadi semakin patuh pajak dan mendukung pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan dan membantu terwujudnya keadilan sosial yang lebih menyeluruh.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin mengenal perpajakan, profesi konsultan pajak dan organisasi IKPI sehingga IKPI dapat menjadi organisasi konsultan pajak yang terkemuka dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal menyediakan informasi yang kompeten dari profesional perpajakan yang jujur, beretika baik dan berintegritas.

Sekadar informasi, seminar ini menargetkan 100 peserta untuk bisa ikut berpartisipasi baik dari anggota IKPI maupun umum. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Tjahjo Boedi Santoso sebagai moderator.

“Seminar ini adalah kegiatan ke-3 untuk bentuk kegiatan yang bersifat terbuka untuk masyarakat umum yang dilaksanakan IKPI Surakarta selama tahun 2022,” ujarnya. (bl)

 

id_ID