Penerimaan Pajak Tahun 2023, Kemenkeu Optimalkan UU HPP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menghadapi target penerimaan pajak yang cukup tinggi pada tahun depan, yakni Rp 1.718 triliun atau naik Rp 2,9 triliun dari usulan awal Rp 1.715 triliun.
Sri Mulyani percaya diri bahwa kenaikan target ini akan disokong oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi Rp 743 triliun dari usulan awal Rp 740,1 triliun.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, kenaikan target PPN, kata Sri Mulyani juga tidak terlepas dari berubahnya asumsi makro yang ditetapkan pemerintah di tahun depan.

Sementara target pajak sektor lainnya tidak berubah di tahun depan. Yakni PPh Migas Rp 61,4 triliun, PPh Nonmigas Rp 873,6 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp 31,3 triliun, dan pajak lainnya Rp 8,7 triliun.

Namun hal ini tidak mudah, karena tidak ada lagi program Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun depan. Kemudian, perekonomian telah kembali normal.

Harga komoditas dipastikan akan melandai dari rekor tahun ini. Harga gas dan minyak mentah yang sebelumnya tinggi, mulai turun. Hal ini sejalan dengan perlambatan ekonomi dunia.

“Bicara target pajak, dari awal sudah sampaikan kita bersihkan dari unsur komoditas dan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) kemarin. Sehingga itu meng-capture unsur dari perekonomian yang lebih relatif stabil,” jelas Sri Mulyani.

“Kenaikan (penerimaan pajak) tadi lebih karena dilihat PPN karena size ekonomi dan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” kata Sri Mulyani lagi.

Untuk mengejar target pajak di tahun depan, Kemenkeu memastikan akan mengoptimalkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disertai dengan peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan perpajakan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih percaya diri bahwa target penerimaan pajak 2022 senilai Rp 1.485 triliun dapat tercapai.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmadrin Noor dalam media gathering di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/11/2022).

“Kita lihat 31 Oktober kita sudah menuju 97,5%, sudah disampaikan di konferensi pers APBN kemarin. Ibu menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) menyampaikan bahwa masih optimis walaupun tetap harus waspada,” tegas Neil.

“Atas dasar itu, kalau kita lihat ini masih ada satu bulan, dikatakan 97,5%, kita bisa berharap kita bisa punya optimisme bahwa nanti angka Rp 1.485 triliun ini bisa tercapai,” lanjutnya.

Sebagai catatan, kinerja positif penerimaan pajak ini didorong oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah di tahun 2021, serta hasil implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Sayangnya, efek ‘durian runtuh’ ini sulit terulang tahun depan. (bl)

Dalam Setahun Jumlah Wajib Pajak Bertambah 7,2 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak menyebut jumlah wajib pajak bertambah 7,2 juta sejak 2021 lalu.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Aim Nursalim Saleh merinci, penambahan tersebut terjadi untuk 2021 sebanyak 3,4 juta dan 3,8 juta lainnya terjadi pada tahun ini sampai kuartal III.

Meski bertambah banyak, ia mengatakan jumlah wajib pajak baru yang terdaftar membayar pajak masih kecil. Pada 2021 saja misalnya, dari jumlah total wajib pajak baru sebanyak 3,4 juta, yang terdaftar membayar pajak baru 816 ribu.
“Jumlah pembayaran pajaknya Rp7,7 triliun,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (29/11/2022).

Hal sama juga terjadi pada 2022. Meski sampai kuartal III, jumlah wajib pajak bertambah 3,8 juta, tapi yang membayar pajak baru 385 ribuan dengan total pembayaran Rp3,2 triliun.

“Secara jumlah memang naik dari tahun sebelumnya. Tapi jumlah wajib pajak yang bayar dan pajaknya justru turun. Kami akan gali apakah penambahan wajib pajak itu bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan penerimaan pajak,” katanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan selain langkah itu, pihaknya juga akan menjalankan beberapa strategi untuk menggenjot penerimaan pajak. Pada tahun depan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa strategi.

Pertama, adalah penguatan ekstensifikasi perpajakan. Nah, pada strategi pertama ini, ia mengatakan akan melakukan prioritas pengawasan terhadap wajib pajak orang kaya raya alias crazy rich (high individual person) beserta grup dan digital ekonomi. Namun, ia belum mau menjelaskan siapa saja orang kaya yang akan dimasukkan ke dalam prioritas pengawasan ini.

“Kita sudah punya sekarang wajib pajak yang terdaftar di Large Tax Office (LTO). Itu kan masuk dulunya high wealth individual, Tapi apakah nanti akan ada kriteria baru untuk kategori high wealth individual yang akan jadi prioritas, ini yang belum bisa kami sampaikan,” katanya di Batam, Selasa (29/11/2022) malam.

Ia menambahkan peningkatan prioritas pengawasan ini merupakan respons dari Ditjen Pajak atas keluhan dan masukan dari sejumlah wajib pajak yang selama ini sudah bayar pajak, tapi melihat ada orang yang belum menjalankan kewajibannya kepada negara secara benar.

“Ini demi asas fairness saja. Meski jadi prioritas pengawasan juga tidak ada pajak khusus bagi mereka. High wealth individual ini sebelumnya mereka sudah bayar, bahkan ada yang lebih patuh daripada yang bukan high wealth individual,” katanya.

“Cuma, ini kan untuk mencermati kemungkinan mereka punya aset, penghasilan yang belum terlaporkan. Ini yang akan jadi bahan analisis,” tambahnya.

Selain alasan itu, fokus juga dibuat demi menghadapi ancaman resesi ekonomi global pada 2023 mendatang.

“Tahun depan akan menantang bagi DJP karena itu perlu strategi solid untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” katanya.

Strategi kedua, optimalisasi perluasan basis perpajakan. Berkaitan dengan strategi ini, Ditjen Pajak akan memanfaatkan hasil Program Pengampunan Pajak Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ia menambahkan berdasarkan data terakhir yang masuk sampai dengan 15 November pukul 14.55, sudah ada 52,9 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP.

“Sudah mencapai lebih dari 75 persen yang terintegrasi,” katanya.

Strategi ketiga, mempercepat reformasi sumber daya manusia, organisasi, proses bisnis dan regulasi di bidang perpajakan, memperluas kanal pembayaran pajak, meningkatkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan pemanfaatan digital forensik

“Digital forensik ini tidak hanya yang berkaitan dengan kejahatan perpajakan, ini berlaku secara umum,” katanya.

Sedangkan strategi keempat, memberikan insentif fiskal yang terarah dan terukur demi mendorong pertumbuhan dan memberikan kemudahan investasi. (bl)

Elon Musk Tunda Kebijakan Akun Centang Biru Berbayar

IKPI, Jakarta: Peluncuran akun centang biru berbayar atau langganan Twitter Blue dikabarkan ditunda menyusul pernyataan perang’ Elon Musk dengan Apple.

Twitter Blue sempat mengalami tarik-ulur peluncuran sejak awal bulan ini. Sejumlah pengguna sempat bisa berlangganan melalui aplikasi Twitter di iOS. Namun, Musk menundanya karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya diduga akibat masalah akun peniru.

CEO Twitter itu lantas mengungkapkan fitur Blue Verified bakal diluncurkan ulang pada 29 November usai diperbaiki terlebih dahulu.

Elon Musk meluncurkan Ulang Twitter Blue 29 November “Punting relaunch of Blue Verified to November 29th to make sure that it is rock solid,” kicau Musk di akun Twiternya, Rabu (16/11/2022).

Namun, dikutip dari CNN Indonesia dan Platformer, kebijakan ini kemungkinan tidak tersedia dalam aplikasi Twitter di iOS, sistem operasi di awai-gawai Apple, demi menghindari potongan 30 persen pembelian di App Store.

Diketahui, Apple memungut bayaran 30 persen dari tiap transaksi via App Store, termasuk kepada Twitter.

Menurut The Verge, informasi penundaan tersebut juga didapat dari seseorang yang mengetahui langsung masalah tersebut.

Karyawan Twitter telah diberi tahu bahwa akan ada perubahan lain pada centang biru ini, termasuk kenaikan harga satu sen dari US$7,99 menjadi US$8 (Rp125 ribuan) dan memerlukan verifikasi nomor telepon.

Belakangan, Musk meningkatkan intensitas serangannya terhadap Apple. Pada 18 November, dia mengkritik pemotongan App Store dengan menyebutnya sebagai “pajak 30% tersembunyi di Internet”.

Pada Senin (28/11), CEO Tesla itu juga mengklaim Apple “sebagian besar” telah menghentikan iklan di medsosnya dan “mengancam untuk menahan Twitter dari App Store-nya, tetapi tak akan memberi tahu kami soal alasannya.” Apple belum secara terbuka mengonfirmasi kicauan Musk itu. (bl)

Bincang Pajak, IKPI Depok Ajak Konsultan Pajak Tak Lagi Jadi Karyawan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, mengajak seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI untuk berani mengubah pola pikir untuk berwirausaha. Artinya, konsultan pajak tidak lagi hanya sekadar menjadi karyawan di perusahaan orang, melainkan sudah bisa mempekerjakan karyawan di kantor pribadi.

Demikian yang disampaikan Nuryadin dalam bincang pajak IKPI Depok, dengan tema “Bagaimana Menjalankan dan Mengembangkan Kantor Konsultan Pajak” yang dilakukan secara online pada Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, memang tidak mudah mengubah pola pikir dan kebiasaan seseorang apalagi ini berkaitan dengan nilai ekonomi. “Jadi kalau karyawan itu berpikirnya ada pendapatan pasti yang masuk setiap bulan. Tetapi kalau wirausaha, kita harus mencari untuk membesarkan perusahaan dan membayar karyawan yang dipekerjakan. Ini tantangan yang cukup berat dan harus dihadapi,” katanya.

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, tetapi jika tantangan itu bisa dilalui maka kedepannya akan berjalan dengan baik. “Tip and triks nya harus perbanyak link dengan ikut dalam berbagai komunitas dan kegiatan profesional sehingga mendapatkan banyak relasi. Usaha konsultan pajak ini adalah kepercayaan. Jika klien sdh yakin dan percaya dengan kita maka itu akan jadi iklan berjalan, dan klien lain akan datang dengan sendirinya,” kata dia.

Dia mengungkapkan, pemilihann tema kali ini diambil berdasarkan banyaknya usulan anggota IKPI Depok, karena mereka yang masih karyawan berniat juga untuk pindah kuadran. Jadi motivasinya untuk memberi semangat dan keberanian kepada anggota IKPI untuk mandiri dan jangan menjadi karyawan terus.

Menurut Nuryadin, dirinya hanya ingin keberadaan IKPI ini dapat dirasakan oleh wajib pajak dan masyarakat, sehingga IKPI lebih dikenal sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan organisasi yang berada di tengah antara masyarakat dan DJP.

“Masyarakat dapat meng-update melalui kami jika ada aturan-aturan terbaru dari pemerintah atau Dirjen Pajak,” katanya.

Sekadar informasi, bincang pajak ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan IKPI Depok. Bahkan pada masa pandemi, di tahun 2020 dan 2021 IKPI Depok tidak berhenti beraktivitas, sepergi mengadakan donasi untuk dunia kesehatan dengan pemberian alat pelindung diri (APD) dan mengadakan bincang pajak dengan tema “Bagaimana Menjaga Saturasi Oksigen dan Isolasi Mandiri di Rumah”.

“Saat itu kami menghadirkan dokter-dokter terkenal sebagai narasumber. Di pandemi juga kami adakan PPL Offline, acara gowes HUT IKPI Cabang Depok, halal bihalal dll. Kami setiap bulan konsisten mengadakan bincang pajak dari tahun 2019 sampai dengan sekarang,” ujarnya. (bl)

 

id_ID