Aktivasi EFIN Lebih Mudah!, Ini Caranya

IKPI, Jakarta: EFIN (Electronic Filing Identification Number) digunakan ketika Anda melakukan registrasi akun di situs web pajak.go.id dan saat mengeset ulang (reset) password apabila lupa kata sandi. Aktivasi EFIN hanya dilakukan satu kali.

Dalam tata cara pendaftaran wajib pajak, kepala kantor pajak mengirimkan dokumen yang salah satu isinya berupa pemberitahuan untuk mengaktivasi EFIN kepada wajib pajak:

1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
2. secara langsung;
3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Untuk mengaktivasi EFIN, Anda dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Permohonan aktivasi EFIN dikirimkan ke surel resmi kantor pajak terdaftar berisi data Proof of Record Ownership (PORO) dan formulir permohonan EFIN.

2. Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Orang Pribadi:
a. NPWP;
b. Nama;
c. NIK;
d. Alamat terdaftar;
e. Alamat email; dan
f. Nomor telepon.

Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Badan:
a. NPWP;
b. Nama;
c. Alamat email yang terdaftar di DJP Online;
d. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan;
f. Nomor ponsel yang mengajukan; dan
g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

3. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

4. Wajib pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP.

6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) dan mengirimkannya melalui surel.

7. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh pada https://pajak.go.id/sites/default/files/2021-03/Form%20Permohonan%20EFIN%20%28PDF%20isian%29.pdf

8. Daftar alamat email dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja

9. Apabila ingin datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan Aktivasi EFIN, silakan mengambil tiket antrean secara daring (online) terlebih dahulu melalui https://www.kunjung.pajak.go.id. (Sumber: pajak.go.id)

Jika Pajak Global Diterapkan, Tax Holiday Dinilai Tak Lagi Relevan

IKPI, Jakarta: Saat ini negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development sedang mematangkan ketentuan mengenai tarif pajak minimum global yang tertuang di dalam Pilar Dua Ketentuan Pajak Global.

Dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15% .

Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750 juta pada 2023. Dengan begitu, seluruh negara tidak terkecuali Indonesia wajib menerapkan PPh badan dengan tarif minimum 15% pada 2024.

Adanya kesepakatan tersebut, fasilitas insentif pembebasan pajak atau tax holiday sudah tak relevan lagi untuk diberikan pemerintah. Sehingga apabila Indonesia tetap kukuh akan memberikan fasilitas tersebut, maka pemerintah berpotensi akan kehilangan penerimaan dari perusahaan.

Hal tersebut juga tertuang dalam laporan OECD dengan tajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules.

OECD menyebut, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat.

Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

“Tax holiday yang tersebar luas di negara-negara berkembang merupakan salah satu instrumen insentif pajak yang membawa risiko paling besar bagi negara-negara. Hal ini terutama berlaku untuk tax holiday yang menargetkan semua pendapatan dari perusahaan tertentu, yang bertentangan dengan kategori pendapatan tertentu,” dikutip dari laporan OECD, Rabu (2/11/2022).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengatakan hal yang sama. Dirinya sependapat dengan OECD bahwa tax holiday tidak relevan lagi untuk diterapkan oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Fajry menyebut, tujuan adanya Pilar Dua tersebut adalah agar negara-negara tidak lagi mengobral atau menjual insentif hanya untuk menarik investasi.

Bahkan dirinya menyarankan agar pemerintah lebih fokus ke dalam perbaikan birokrasi, kepastian hukum, hingga infrastruktur untuk menarik investor.

“Jelas sudah tak relevan, karena tujuan dari Pilar Dua agar negara tidak lagi menjual insentif pajak untuk menarik investasi,” ujar Fajry seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (2/11/2022).

Namun Fajry tidak setuju apabila pemerintah mencari instrumen insentif baru sebagai pengganti tax holiday agar investor masih mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurutnya, daripada uang negara digunakan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan besar (tax expenditure), maka lebih baik dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih tepat. Contohnya saja pembangunan infrastruktur dan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada kelompok tidak mampu.

“Memang ada yang merekomendasikan insentif non pajak sebagai penggantinya, namun saya tidak setuju. Tujuan dari Pilar Dua sebenarnya adalah better spending,” katanya.

Guna mencegah kehilangan penerimaan, Fajry menyarankan pemerintah untuk dapat mengimplementasikan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Dengan adanya QDMTT tersebut maka pemajakan perusahaan multinasional yang tercakup ke dalam ketentuan GloBE tidak akan menggerus basis pajak Indonesia ke depannya.(bl)

99 Konsultan Pajak Ikuti PPL Terstruktur IKPI Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Sebanyak 99 peserta menghadiri kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara (Jakut), di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Utara, belum lama ini. Kegiatan PPL kali ini mengambil tema mengenai perkembangan terbaru Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (tengah) didampingi pengurus IKPI Cabang Jakarta Utara. (Foto: IKPI Jakarta Utara)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, ini merupakan kegiatan PPL Terstruktur tatap muka pertama kali untuk IKPI Jakarta Utara. Sebab, saat Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh pemerintah pada awal 2020, praktis kegiatan PPL tatap muka yang biasa rutin diselenggarakan IKPI Jakarta Utara-pun dihentikan.

Panitia dan peserta PPL Terstruktur yang diselengarakan IKPI Cabang Jakarta Utara, di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Senin (24/11/2022). (Foto: IKPI Jakarta Utara)

“Sebelum pandemi Covid-19, kami biasanya mengadakan 5-6 kali PPL Terstruktur tatap muka setiap tahun. Namun dengan adanya PPL online yang diadakan IKPI Pusat, maka tahun 2023 kami berencana mengadakan PPL tatap muka sebanyak 2-3 kali saja dalam setahun. Ini sesuai dengan permintaan anggota IKPI Jakarta Utara pada rapat anggota kemarin,” kata Franky, Selasa (2/11/2022).

Lebih lanjut Franky menjelaskan, PPL wajib diikuti oleh setiap anggota asosiasi konsultan pajak. “Ini adalah syarat wajib yang telah diatur di dalam peraturan menteri keuangan (PMK Nomor 111). Untuk itu kami harus mengikuti training/seminar pajak dengan mengumpulkan 20-60 SKPPL (satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan) setiap tahunnya. Oleh karena itu IKPI mengadakan seminar PPL secara berkala,” katanya.

Kembali ke tema seminar kata Franky, selain memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, PER-11/PJ/2022 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. (bl)

 

DJP Sita Dua Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 Miliar

IKPI, Jakarta: Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggeledah sekaligus menyita dua unit ruko pengemplang pajak Rp9,2 Miliar berinisial M alias A yang berlokasi di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (16/9/2022).

Diketahui, tersangka M alias A merupakan pemilik PT GIPE dan PT DPM Cabang Palembang. Melalui kedua perusahaannya tersebut, ia diduga kuat telah mengemplang pajak dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018.

Dikutip dari website resmi DJP, dalam kasus ini M alias A disangkakan Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukannya, M alias A dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kedua ruko yang telah disita selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung untuk menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam menegakkan hukum pidana pajak, tujuan yang ingin dicapai DJP bukan hanya timbulnya efek jera kepada tersangka dan efek gentar kepada calon pelaku, tetapi juga terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif. (bl)

 

Cabang Tangerang Ajak Seluruh Anggota IKPI Partisipasi di PPL dan Outing 2022

IKPI, Tangerang: Untuk menambah wawasan dan menjalin keakraban, Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) Cabang Kota Tangerang mengajak seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi dalam PPL dan outing yang selenggarakan pada 3-4 Desember 2022.

Seksi PPL IKPI Kota Tangerang Jose Andrew Ramos menyatakan, bahwa PPL tersebut akan diadakan di D’prima Hotel (d/h Hotel Allium) Jl. Benteng Betawi No. 88, Buaran Indah, Kota Tangerang pada 3 Desember 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.

Acara ini dihadiri, Ketua Umum IKPI sebagai keynote speaker Ruston Tambunan, Mantan Hakim Agung dan Advokat Gayus Lumbuun (narasumber), Dosen Sekolah Tinggi Akuntansi Negara – STAN Yuki Diwinoto (narasumber), dan Ketua Departemen Litbang dan FGD IKPI Alwi A Tjandra sebagai mmoderator.

Dikatakan Andrew, PPL ini dibagi dalam 2 sesi dimana pada PPL Sesi 1 mengusung tema “Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang Gayus Lumbuun, dan sesi 2 bertema “Teknik Penyusunan Kertas Kerja Dalam Rangka Meminimalisir Terbitnya SP2DK dan Koreksi Pemeriksaan Pajak” dengan narasumber Yuki Diwinoto.

Outing

Setelah PPL selesai, maka pada pukul 16.15 WIB peserta yang ikut outing yang diselenggarakan IKPI pengurus daerah (Pengda) Banten ini akan berangkat dengan bus yang disediakan panitia ke kawasan Perkemahan Hopeland Camp, Cijeruk, Bogor yang dikelola oleh salah satu anggota IKPI.

Ketua IKPI Cabang Tangerang Paulus mengatakan, dalam pelaksanaan outing peserta akan mengadakan api unggun, barbeque, dan berkemah serta sedikit off-road ke lokasi perkemahan.

“Keesokan harinya bagi yg senang hiking akan trekking ke air terjun. Tapi yang senang off-road ada coba track off-road di Hopeland dan yang senang berkebun ada juga kegiatan ini sampai pukul 12.00 WIB,” kata Paulus, Selasa (2/11/2022).

Paulus menegaskan, pendaftaran kegiatan tersebut dibuka untuk anggota IKPI seluruh Indonesia, dan juga untuk masyarakat umum.

Kegiatan tersebut kata Paulus, digelar dalam rangka Pendidikan Profesional Berkelanjutan serta untuk lebih mempererat tali silaturahim antarsesama anggota IKPI. Bahkan kegiatan ini juga bisa untuk mendapatkan relasi atau teman baru apabila ada masyarakat umum yang mau ikut mendaftar.

Sementar itu, Sekretaris IKPI Cabang Kota Tangerang Nurani Utami menyatakan jika gelaran kegiatan ini dilaksanakan agar peserta lebih dekat dengan alam dan berbaur sesama anggota IKPI. “Nanti peserta tidak beristirahat di hotel ya, melainkan camping dengan menggunakan tenda yang disediakan di lokasi acara,” kata Nurani.

Seksi Humas IKPI Cabang Kota Tangerang Ng Husin mengatakan, acara barbeque akan digelar malam hari dengan suasana santai dan ngobrol ringan. “Barbeque sambil ngobrol santai saja. Gak usah ngomongin yang berat-berat, karena konsep dari gelaran outing ini memang untuk santai-santai melepaskan beban kerja kita untuk sementara,” kata Ng Husin.

Bendahara IKPI Kota Tangerang Meike Imawati menjelaskan, untuk pendaftaran peserta outing bisa langsung menghubungi Dina Meli Indraswati di 08118788983 atau langsung klik Google form : https://bit.ly/PPL-IKPI-Tangkot

“Untuk anggota IKPI, Seminar dan Outing biayanya Rp. 1.000.000/org, Seminar saja biayanya Rp. 750.000/org dan Outing saja biayanya Rp 600.000/orang. Sedangkan untuk peserta umum, seminar dan Ooting biayanya Rp. 1.500.000/org. Pendaftarannya ditutup 20 November 2022,” kata Meike. (bl)

id_ID