Aktivasi EFIN Lebih Mudah!, Ini Caranya

pajak.go.id

IKPI, Jakarta: EFIN (Electronic Filing Identification Number) digunakan ketika Anda melakukan registrasi akun di situs web pajak.go.id dan saat mengeset ulang (reset) password apabila lupa kata sandi. Aktivasi EFIN hanya dilakukan satu kali.

Dalam tata cara pendaftaran wajib pajak, kepala kantor pajak mengirimkan dokumen yang salah satu isinya berupa pemberitahuan untuk mengaktivasi EFIN kepada wajib pajak:

1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
2. secara langsung;
3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Untuk mengaktivasi EFIN, Anda dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Permohonan aktivasi EFIN dikirimkan ke surel resmi kantor pajak terdaftar berisi data Proof of Record Ownership (PORO) dan formulir permohonan EFIN.

2. Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Orang Pribadi:
a. NPWP;
b. Nama;
c. NIK;
d. Alamat terdaftar;
e. Alamat email; dan
f. Nomor telepon.

Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Badan:
a. NPWP;
b. Nama;
c. Alamat email yang terdaftar di DJP Online;
d. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan;
f. Nomor ponsel yang mengajukan; dan
g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

3. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

4. Wajib pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP.

6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) dan mengirimkannya melalui surel.

7. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh pada https://pajak.go.id/sites/default/files/2021-03/Form%20Permohonan%20EFIN%20%28PDF%20isian%29.pdf

8. Daftar alamat email dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja

9. Apabila ingin datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan Aktivasi EFIN, silakan mengambil tiket antrean secara daring (online) terlebih dahulu melalui https://www.kunjung.pajak.go.id. (Sumber: pajak.go.id)

id_ID