Ada Pembebasan Denda Pajak Ranmor  di Jakarta , Ini Lokasi Bayarnya

IKPI, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta berkerja sama dengan Polda Metro Jaya memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (ranmor) di DKI Jakarta dari 15 September hingga 15 Desember 2022.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dilakukan agar pengendara memperpanjang masa berlaku STNK untuk menghindari penghapusan data ranmor.

Menurut UU UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Data ranmor pengendara yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Pengendara juga dapat memeriksa pajak kendaraan di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Adapun pengendara di DKI Jakarta yang ingin bebas dari denda pajak ranmor dapat membayar pajak kendaraan ke samsat terdekat.

Melansir dari Instagram @jktinfo, Minggu (30/10/2022), berikut daftar lokasi samsat di DKI Jakarta:

1. Samsat Jakarta Pusat

– Gerai Samsat ITC Roxy

– Gerai ITC Cempaka Mas

– Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran

– Gerai Samsat Grand Indonesia.

2. Samsat Jakarta Utara:

– Gerai Samsat Trade Mall Koja

– Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan

– Gerai Samsat Pluite Village

– Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua.

3. Samsat Jakarta Barat

– Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk

– Gerai Samsat Lippo Mall Puri

– Gerai Samsat Mall Taman Palem.

4. Samsat Jakarta Timur

– Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulo Gadung

– Gerai Samsat Mall Grand Cakung

– Gerai Samsat Mall Taman Mini Square

– Gerai Samsat Mall AEON Jakarta Garden City

– Gerai Samsat PGC Cililitan.

5. Samsat Jakarta Selatan

– Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik

– Gerai Samsat Blok M Square

– Gerai Samset Mall Gandaria City

– Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu

– Gerai Samsat Mall Metro Kebayoran

– Gerai Samsat ITC Kuningan

– Gerai Samsat Cikokol

– Gerai Samsat Cinere

– Gerai Samsat Depok

– Gerai Samsat Bekasi

– Gerai Samsat Serpong. (bl)

Terkait BKP/JKP, IKPI Minta Pemerintah Segera Terbitkan Juklak UU PPN

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bogor meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) terkait dengan Pasal 4A Undang-Undang (UU) PPN yang kemudian diubah ke Pasal 16B dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Permintaan tersebut terungkap saat kegiatan diskusi bincang pajak (Talk & Tax)  dengan tema “Potensi Sengketa Pajak Paska Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” yang diadakan IKPI Cabang Bogor, di Rumah Joglo, Bogor, Sabtu (29/10/2022).

Diketahui, diskusi yang menghadirkan 17 peserta ini juga dikuti peserta dari IKPI Cabang Jakarta Timur dan Cabang Jakarta Selatan.

Anggota IKPI Cabang Bogor, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan yang hadir dalam diskusi bincang pajak di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (29/10/2022). (Foto: IKPI Bogor)

Ketua Cabang IKPI Bogor Pino Siddharta mengatakan, kegiatan bincang pajak (Talk & Tax) rutin diadakan setiap bulan, dan bincang pajak kali ini merupakan Chapter#2.

“Bincang pajak merupakan sarana untuk menjalin silaturahmi, keakraban, dan juga menambah wawasan bagi seluruh konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI,” kata Pino, Senin (31/10/2022).

Menurut Pino, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum terkait adanya perubahan peraturan yang dilakukan pemerintah. “Jadi juklaknya harus jelas dan kami mengharapkan agar segera dapat diterbitkan,” katanya.

Diskusi bincang pajak (Talk & Tax) dengan tema “Potensi Sengketa Pajak Paska Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” yang diadakan IKPI Cabang Bogor, di Rumah Joglo, Bogor, Sabtu (29/10/2022). (Foto: IKPI Bogor)

Diketahui, dalam diskusi tersebut dibahas beberapa topik , antara lain yakni penerbitan faktur pajak (FP) atas uang muka yang diterima dari pengusaha dalam kawasan berikat. Dengan demikian, apakah atas uang muka tersebut diterbitkan FP kode 010 atau 070.

Dalam diskusi itu, peserta juga membahas perubahan atas Non BKP / Non JKP yang sebelumnya ada di Pasal 4A UU PPN, namun di UU HPP beberapa Non BKP/Non JKP tersebut dihapus dan dipindahkan ke Pasal 16B.

Jika sebelumnya sesuai Pasal 4A UU PPN pengusaha di bidang jasa, seperti pelayanan medis dan kesehatan, pendidikan, kesenian adalah pengusaha yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Non JKP, dan juga ada beberapa barang Non BKP seperti barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Selain itu, ada juga barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti:

  1. Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
  2. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  3. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  4. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas, dan masih banyak barang lainnya yang masuk dalam Non BKP.

Kemudian lanjut Pino, pasal itu kini berpindah menjadi Pasal 16B UU HPP, maka atas Non BKP/JKP tersebut sekarang menjadi BKP/JKP yang  mendapatkan fasilitas tidak dipungut / dibebaskan.

Walapun PPN nya tetap Nihil kata dia, terdapat konsekuensi hukum yang jauh berbeda dari peraturan sebelumnya. Karena dengan perubahan tersebut, maka pengusaha yang bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dstnya harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan tentunya mempunyai konsekuensi untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap penghasilannya.

Jika wajib pajak (WP) tidak menerbitkan FP atas penyerahannya tersebut, tentunya akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. “Ketentuan PPN yang baru telah berlaku sejak 1 April 2022, namun sampai saat ini aturan pelaksanaannya belum juga keluar. Sehingga membuat kebingungan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Dia berharap, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia bisa menjembatani apa yang menjadi kekhawatiran para pelaku usaha di sektor ini kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

Apindo: Tagih Komitmen Pengusaha yang Nikmati Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menagih komitmen perusahaan-perusahaan yang menikmati insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday untuk merealisasikan investasi. Karena, iming-iming fasilitas pajak itu diberikan sebagai bagian strategi pemerintah untuk menggenjot aliran modal langsung.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi menyatakan sangat wajar jika pemerintah segera menagih pajak kepada para pengusaha tersebut.

“Sudah ada komitmen dari investor penerima fasilitas pajak tersebut. Seharusnya mereka segera membayarkan pajaknya,” kata Hariyadi seperti dikutip Bisnis.com Minggu (30/10/2022).

Menurutnya, pemerintah harus mengejar para penikmat fasilitas pajak tersebut. Terutama, kata Haryadi, guna menggali seputar kendala dalam hal realisasi investasi yang sudah menjadi komitmen.

Dari catat Bisnis.com, sejauh ini masih ada komitmen investasi dari penerima tax holiday dan tax allowance senilai Rp1.573,3 triliun yang masih belum dieksekusi.

Hingga kuaral III/2022, realisasi investasi dari komitmen penerima fasilitas pajak hany sekitar Rp134,7 triliun. Menurut Hariyadi, sedikitnya terdapat tiga faktor yang menjadi penghambat realisasi komitmen investasi perusahaan penerima fasilitas tax allowance dan tax holiday.

Pertama, dampak finansial yang masih dirasakan akibat Pandemi Covid-19. Kedua, lembaga pembiayaan terkait tidak komitmen dengan rencana investasi.

Ketiga, faktor internal seperti pergantian pemegang saham. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan dunia usaha mendukung evaluasi terhadap efektifitas pemberian insentif investasi kepada investor dengan realitas lapangan.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk good regulatory & good governance practices. “Bagaimanapun juga, insentif pajak atas investasi secara hukum diberikan agar investor menciptakan output kegiatan ekonomi tertentu,” kata Shinta.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah juga harus rasional dalam melakukan evaluasi. Sebab, ada banyak alasan investor tidak bisa merealisasikan investasi sesuai komitmen atau malah sudah didaftarkan ke BKPM.

Shinta menilai terdapat alasan di luar kuasa investor, seperti sengketa legalistas lahan, atau force majeur seperti kondisi pemulihan kinerja pasca pandemi yang tidak sebaik perkiraan sebelumnya.

Menurutnya, perlu ada diskusi terbuka antara pemerintah dengan investor dalam melakukan evaluasi penerima tax incentives tersebut agar kepercayaan diri berinvestasi di Indonesia tetap terjaga. (bl)

IKPI Pontianak-BEI Beri Pemahaman dan Keterampilan Perpajakan Mahasiswa

IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak, melakukan penandatangan kerja sama terkait pemahaman dan keterampilan tentang perpajakan. Hal ini dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (Mou) antarkedua belah pihak pada Kamis (27/10/2022).

Penandatangan itu dilakukan Rektor Yusron Toto, SE.MM dan Wakil Rektor 2, Drs Agus Eko Sutriyono Ak,CA,MM dengan Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On dan Ketua Umum IKPI Nasional Dr. Ruston Tambunan.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (tengah) bersama jajaran pengurus IKPI Pontianak dan perwakilan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. (Foto: IKPI Pontianak)

Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On mengatakan, pihaknya sesegera mungkin menyusun jadwal sebagai tindak lanjut dari penandatangan MoU antara IKPI dan IBEI.

Menurut Tjhang, dari penandatangan kerja sama ini mahasiswa bisa mendapatkan nilai tambah terkait keterampilan dan pemahamannya tentang perpajakan.

“Pengetahuan itu dibutuhkan, sebab pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara,” kata Tjhang di lokasi acara.

Menurut dia, artinya mahasiswa mendapat tambahan di luar rutinitas kuliah harian. Jadi ketika selesai ada nilai plus tentunya dunia luar, terutama dunia bisnis memerlukan tentang konsultan pajak.

Saat ini lanjut Tjhang, pihaknya bersama IBEI akan menyusun jadwal bersama sebagai tindak lanjut dari MoU ini.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (tengah) bersama jajaran pengurus IKPI Pontianak dan perwakilan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. (Foto: IKPI Pontianak)

Kemudian disertai dengan sosialisasi, sebab saat ini aturan pajak selalu berubah, sehingga perlu harus diperbaharui sebelum disampaikan kepada mahasiswa.

“Tentu dengan adanya kerja sama kami akan selalu mengupdate terus ke IBEI tentang aturan perpajakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, ini merupakan kerja sama yang pertama dilakukan antara IKPI dan IBEI di Kota Pontianak. Namun kerja sama ini juga sudah berjalan di daerah lain.

Selain itu kata Tjhang, IKPI juga sudah menyiapkan modul yang nantinya menjadi bahan ajar kepada mahasiswa.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nasional Ruston Tambunan menyebutkan saat ini sudah ada 30 universitas yang menjalin kerjasama dengan IKPI.

Kerja sama ini juga menjadi bentuk sosial dari IKPI. Sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Kajak, Kementerian Keuangan dan IKPI punya tanggung jawab menyosialisasikan dan mengedukasi peraturan perpajakan. “Ini salah satu wujud pengabdian dari kami adalah melakukan kerja sama penyelenggaraan pendidikan yakni universitas,” kata Ruston.

Menurut Ruston, kerja sama ini diwujudkan dalam berbagai hal. Namun yang tak kalah penting adalah dunia pendidikan dan profesi harus didekatkan. Sebab kurikulum dari universitas tidak semata-mata tidak hanya untuk profesi tertentu.

“Apapun profesinya pasti berhubungan sehingga dengan kesepahaman ini, kami akan mewujudkan dengan perjanjian yang lebih konkrit. Kami sediakan modul dan tenaga pengajar, sedangkan universitas menyediakan sarana dan mahasiswa,” ujarnya. (bl)

 

 

 

id_ID