Penerimaan Pajak Fintech dan Cripto Capai Rp 456,49 Miliar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak fintech dan pajak kripto sampai akhir Desember 2022 telah mencapai Rp 456,49 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak ini guna mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang memang perlu dipungut pajaknya, namun tetap menjaga azas keadilan.

“Sekali lagi, mereka yang lemah itu ditolong, mereka yang kuat mereka dipungut pajak untuk kembali membantu kekuatan ekonomi,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Kontan.co.id, dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/10/2023).

Untuk diketahui, pajak Fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan di bulan Juni. Hingga Desember 2022, pemerintah telah mengantongi Rp 210,04 miliar dari pajak fintech.

Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan nilai Rp 121,84 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Luar Negeri (WPLN) mencapai Rp 88,20 miliar.

Sementara itu, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai Rp 246,45 miliar. Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan bulan Juni.

Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri dengan nilai Rp 117,44 miliar dan PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan mencapai Rp 129,01 miliar. (bl)

Dirjen Pajak Sebut Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Capai 83,2 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, sepanjang 2022 realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan mencapai 83,2 persen. Realisasi tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan menaikkan target rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada tahun ini. “Pada 2023, kami terus melakukan kalibrasi lagi. Apakah kira-kira targetnya akan disesuaikan atau tidak. Itu kami hitung dengan teman-teman DJP. Harusnya mengalami peningkatan,” ujar Suryo seperti dikutip dari Republika.co.id, saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan sebanyak 19,07 juta wajib pajak. Dengan rasio kepatuhan formal 83,2 persen maka jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan sepanjang 2022 sebanyak 15,87 juta.

Jika dibandingkan dengan 2021, rasio kepatuhan formal dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2022 mengalami penurunan. Sebab, kepatuhan formal pada 2021 sebesar 84,07 persen.

Jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2021 sebanyak 15,97 juta. Maka demikian, jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2022 mengalami penurunan sebesar 0,6 persen.

Meski demikian, DJP tetap mampu mencatatkan kepatuhan formal di atas target 80 persen dalam dua tahun berturut-turut. Pada tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan formal belum pernah melampaui target 80 persen yang ditetapkan oleh DJP.(bl)

Google dan Tokopedia Lengkapi Penerimaan PPN Tahun 2022 Rp5,48 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat Rp5,48 triliun dari setoran pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), termasuk Google dan Tokopedia, hingga akhir 2022.

Menurutnya, perdagangan elektronik saat ini menjadi salah satu platform yang dominan digunakan masyarakat. Tercatat, ada 134 platform yang sudah ikut dalam pemungutan pajak PPN PMSE.

“Total penerimaan pajaknya mencapai Rp5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Seperti dikutip dari Bisnis.com, pemerintah memperoleh PPN digital atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Sepanjang Januari—Desember 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp5,48 triliun.

Jumlah tersebut telah melampaui total perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun. Adapun, jumlah PPN PMSE yang diraih pada periode Juli-Desember 2020 mencapai Rp730 miliar.

Dengan demikian, total PPN PMSE yang dikumpulkan pemerintah sejak program tersebut diberlakukan telah menembus Rp10 triliun.

Secara keseluruhan, terdapat 134 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan Ditjen Pajak.

Pada Januari—14 Desember 2022, terdapat 40 penyelenggara PMSE baru yang terdaftar sehingga bisa memungut PPN. Sepanjang 2021, terdapat 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Sedangkan, pada 2020 terdapat 51 PMSE yang pertama kali terdaftar untuk memungut PPN.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE.

Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar negeri.

Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

Pelaku usaha pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (bl)

 

Ini Daftar 15 Negara Surga Pajak Dunia

IKPI, Jakarta: Keberadaan negara-negara pemberi kelonggaran pajak atau dikenal surga pajak (tax heavens) terus bertambah. Mengingat, tingginya permintaan dari para pengusaha atau pejabat yang ingin berkelit dari pungutan pajak di negara asalnya.

Dana Moneter Internasional (IMF) menaksir, negara-negara surga pajak merugikan pemerintah antara USD 500 miliar dan USD 600 miliar per tahun, sebagian besar dalam pendapatan pajak perusahaan yang tidak dapat mereka kumpulkan. Selain itu, terdapat 366 perusahaan di Fortune 500 yang memasukkan setidaknya satu anak perusahaan di negara-negara surga pajak.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) melaporkan, Apple membukukan pendapat USD 246 miliar di luar negeri pada 2017, dan menghindari pajak sebesar USD 76,7 miliar.

Apple sendiri baru memulangkan uang tunai tersebut, setelah Presiden Donald Trump mengurangi pajak atas uang tunai ini dari 35 persen menjadi 15,5 persen. Akan tetapi, diskon pajak kemungkinan besar tidak akan sepenuhnya dipatuhi perusahaan untuk mengarahkan uang ke yurisdiksi ramah pajak lainnya.

Negara G7 (Group of Seven) sepakat mendukung proposal pemerintah AS untuk mengharuskan perusahaan-perusahaan di seluruh dunia membayar pajak pendapatan setidaknya sebesar 15 persen. Kesepakatan ini diyakini akan berdampak langsung bagi negara-negara surga pajak.

Berikut daftar 15 negara tersebut:

1. Bahama

Melansir dari laman Yahoo Finance, Rabu (4/1), Bahama menduduki daftar puncak negara surga pajak. Negara bekas jajahan Inggris yang merdeka pada 1973 ini hanya memungut kecil nilai pajak perusahaan. Namun, Bahama banyak memperoleh pendapatannya dari pajak, mulai dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga biaya lisensi.

Tak heran jika, Goldman Sachs dan JPMorgan Chase mengoperasikan anak usahanya di Bahama. Di luar perbankan, perusahaan Viacom juga memilih beroperasi di Bahama.

2. Bermuda

Bermuda yang terletak di antara Amerika Serikat (AS) dan Eropa telah dikenal lama sebagai negara surga pajak. Layaknya Bahama, Bermuda tidak mengenakan pajak atas pendapatan perusahaan, bunga, dividen, maupun royalti.

Perusahaan Nabors Industries dan Signet Jewellers memilih beroperasi di Bermuda untuk menjalankan bisnis di luar Inggris.

Paradise Papers melaporkan, Nike menyembunyikan sebagian keuntungannya di Eropa dari Belanda ke Bermuda yang bebas pajak. Google juga dilaporkan mengalihkan dana senilai USD 23 miliar dari luar negeri ke Bermuda pada 2017.

3. British Virgin Islands

Negara dengan populasi oendu5kurang dari 36.000 orang ini dikenal sebagai negara surga pajak. Dilaporkan lebih dari 400.000 perusahaan.

perusahaan konsultan dan akuntan publik Deloitte menyatakan, British Virgin tidak memungut pajak atas bunga, dividen, atau pendapatan perusahaan. Namun, mereka mengenakan pajak gaji sebesar 10 persen atau 14 persen untuk pendapatan di atas USD 10.000. Sektor jasa keuangan menyumbang 62 persen dari pendapatan pemerintah.

4. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman dengan populasi lebih dari 59.600 penduduk juga dikenal sebagai negara surga pajak. Dilaporkan, sebanyak 65.000 perusahaan berlangganan di wilayan ini.

Akuntan utama di Greenback Business Services Crystal Stranger menilai Kepulauan Cayman memberi celah pajak terbesar bagi individu atau perusahaan multinasional.

5. Kepulauan Channel

Kepulauan Channel yang terletak di lepas pantai Normandia, dekat Prancis dan Inggris juga dikenal sebagai surga pajak. Di Kepulauan Channel, sebagian besar perusahaan tidak dikenai pajak.

Akan tetapi, bagi perusahaan jasa keuangan tetap dikenakan pajak 10 persen. Juga ada pungutan pajak 20 persen untuk jenis perusahaan lainnya. Paradise Papers melaporkan, Apple memindahkan residensi pajaknya ke Jersey pada 2014 dan menyimpan sebanyak USD 252 miliar dalam bentuk tunai di lepas pantai Jersey.

6. Isle of Man

Isle of Man atau Pulau Man yang terletak di antara laut Irlandia antara Inggris tidak hanya dikenal sebagai tempat kelahiran Bee Gees. Isle of Man juga dikenal sebagai tempat untuk melindungi kekayaan.

Diketahui, Isle of Man tidak memungut pajak atas keuntungan modal atau warisan dan perusahaan. Banyak perusahaan telah mendapat manfaat pensiun di Pulau Man, karena beberapa penerima manfaat dapat mengumpulkan manfaat sejak usia 50 tahun.

7. Irlandia

Irlandia hingga akhir 1990-an dikenal sebagai salah satu negara termiskin di Eropa. Akan tetapi, sejak bergabung dengan Uni Eropa dan mengurangi pungutan pajak perusahaan menjadi 12,5 persen membawa perubahan cepat pada ekonomi negara ini.

Irlandia berhasil menarik lebih dari 700 perusahaan multinasional ke negaranya. Antara lain Airbnb, Facebook, dan LinkedIn.

8. Luksemburg

Luksemburg mendapatkan banyak modal berkat undang-undang pajaknya yang ramah bisnis. Kebijakan tersebut justru terlalu ramah bagi Uni Eropa, yang menyatakan Luksemburg sebagai negara surga pajak dan memfasilitasi perencanaan pajak yang agresif.

Luksemburg menjadi lokasi favorit di antara perusahaan Fortune 500. Sekitar 35 persen dari perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Luksemburg, seperti Amazon, yang memilih Luksemburg sebagai kantor pusatnya di benua Eropa.

9. Malta

Negara bekas jajahan Inggris yang memperoleh kemerdekaan pada 1964, dijuluki oleh beberapa jurnalis sebagai “basis bajak laut” untuk penghindaran pajak. Di Malta, perusahaan lokal membayar tarif pajak perusahaan sebesar 35 persen. Ironisnya beberapa perusahaan luar justru membayar 0-6,25 persen pajak.

ITEP mencatat, kurang dari 5 persen perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Malta. Morgan Stanley, Marriott International, dan Abbott Laboratories tercatat di antara perusahaan-perusahaan tersebut.

10. Mauritius

Negara kepulauan kecil yang terletak di lepas pantai Madagaskar dianggap seperti lokasi yang tidak mungkin untuk menjadi negara surga pajak. Namun, tarif pajak Mauritius berhasil menarik sebagian besar Fortune 500 ke Mauritius.

Di Mauritius, perusahaan harus membayar pajak 15 persen atas pendapatan. Namun, individu tidak membayar pajak capital gain, dan negara memungut pajak 3 persen atas pendapatan dividen dari luar negeri.

11. Monaco

Monaco juga menjadi tujuan favorit orang kaya dunia. Negara ini menjadi tempat yang menarik untuk menyimpan kekayaan. Di Monaco, individu tidak membayar pajak penghasilan, dan bisnis tidak menghadapi pajak langsung dalam banyak kasus.

Meski pajaknya rendah, beroperasi di Monaco tetap tidak murah karena menawarkan beberapa real estat termahal di dunia. ITEP melaporkan, tujuh perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di negara kerajaan ini.

12. Belanda

Pejabat di Belanda menolak anggapan sebagai negara surga pajak. Namun, laporan ITEP menyebut, Belanda adalah surga pajak paling populer di dunia di antara Fortune 500.

Belanda sendiri telah lama mengizinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan memindahkan uang melalui anak perusahaan Belanda. Perusahaan teknologi Google dan IBM hadir secara signifikan di negara ini, dan Fiat Chrysler memilih Belanda sebagai kantor pusat.

13. Puerto Rico

Puerto Rico menjadi terkenal karena kebangkrutan dan bencana alamnya dalam beberapa tahun terakhir. Tetapi, banyak orang Amerika memilih Puerto Rico sebagai tempat aman dari pajak.

Penduduk Puerto Rico tidak membayar pajak pendapatan federal AS, walaupun warga negara AS. Selain itu, Puerto Rico memperpanjang pembebasan pajak untuk bunga, dividen, dan keuntungan modal. Pada 2012 lalu. Kebijakan ini sebagai kesempatan emas bagi milyarder di Amerika untuk menghindari pajak tanpa menyerahkan paspor AS mereka.

14. Singapura

Singapura pernah terperosok dalam kemiskinan. Di mana PDB per kapitanya menyentuh USD 516 pada 1965. Belajar dari itu, Pemerintah Singapura mulai mendorong pendidikan, memberantas korupsi, dan memotong tarif pajak. Kebijakan ini membuat negara kecil di Asia Tenggara berhasil berkembang menjadi salah satu negara terkaya di dunia.

Singapura memungut pajak penghasilan perusahaan sebesar 17 persen, tidak termasuk insentif pajak, dan tidak mengenakan pajak dividen. Laporan ITEP mencatat, lebih dari 40 persen perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Singapura pada 2016.

15. Swiss

Swiss yang menjadi pusat keuangan Eropa, telah dikenal lama karena pajaknya yang rendah dan reputasi kerahasiaannya menjadikannya sebagai negara surga pajak. Swiss mengenakan tarif pajak perusahaan sekitar 8,5 persen.

Laporan ITEP menyebut, sekitar 35 persen dari perusahaan Fortune 500 mengoperasikan setidaknya satu anak perusahaan di Swiss. Marriott International, Morgan Stanley, dan PepsiCo menjadi daftar perusahaan yang memilih Swiss sebagai tempat menyimpan aset. (bl)

 

Inggris Ringankan Pajak Pembelian Kripto

IKPI, Jakarta: Sebagai bagian dari rencana untuk mengubah Inggris menjadi pusat kripto, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak memberikan pengumuman pada Desember lalu yang isinya terkait dengan langkah yang diambil Pemerintah dalam memberikan keringanan pajak kripto.

Dilansir dari Warta Ekonomi dan CoinDesk pada Selasa (3/12/2022), melalui keringanan pajak kripto tersebut, Pemerintah Inggris akan memberlakukan pembebasan pajak untuk investor global yang membeli kripto melalui manajer investasi atau broker lokal berbasis di Inggris mulai hari Minggu, 1 Januari 2023.

Dijelaskan oleh bagian pajak pemerintah, pendapatan, dan bea cukai bahwa langkah pembebasan pajak kripto ini ditujukan untuk menarik investor global, di mana investor global akan dapat diuntungkan dengan cara yang sederhana.

Bagaimanapun ini merupakan perluasan dari panduan pajak yang kini merambah ke aset kripto untuk digunakan dalam membangun Inggris sebagai pusat manajemen investasi. Sebelumnya, Inggris juga sudah memiliki panduan pajak untuk pedagang kripto lokal.

Saat ini, Parlemen Inggris sedang dalam pertimbangan terhadap Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Layanan dan Pasar Keuangan yang luas yang akan memberi regulator keuangan lokal lebih banyak kekuatan atas kripto jika RUU tersebut disahkan menjadi UU. Di mana juga departemen keuangan Inggris berencana untuk membahas lebih lanjut pengaturan terhadap sektor kripto yang ada dalam waktu dekat.(bl)

Dubai Cabut Pajak Penjualan Alkohol

IKPI, Jakarta: Dubai mencabut pajak 30% untuk penjualan alkohol pada Minggu (1/1/2023). Tak hanya itu, lisensi minuman keras (miras) kini gratis untuk diperoleh. Kebijakan ini mengakhiri sumber pendapatan lama bagi keluarga penguasa Dubai untuk lebih meningkatkan pariwisata ke emirat itu.

Pengumuman Hari Tahun Baru yang tiba-tiba, yang dibuat dua pengecer alkohol terkait negara di Dubai, tampaknya berasal dari keputusan pemerintah dari keluarga Al Maktoum yang berkuasa. Namun, pejabat pemerintah tidak segera mengakui keputusan tersebut dan tidak menanggapi pertanyaan dari The Associated Press (AP).

Seperti dikutip dari Sindo News, kebijakan itu mengikuti bertahun-tahun langkah pemerintah melonggarkan peraturan tentang minuman keras di sana. Dubai sekarang menjual alkohol secara terbuka pada siang hari di bulan Ramadhan. Tak hanya itu, Dubai mulai menyediakan pengiriman miras langsung ke rumah selama penguncian pada awal pandemi virus corona.

Penjualan alkohol telah lama menjadi barometer utama ekonomi Dubai yang menjadi tujuan perjalanan teratas di Uni Emirat Arab (UEA). Dubai merupakan rumah bagi maskapai penerbangan jarak jauh Emirates.

Selama Piala Dunia baru-baru ini di dekat Qatar, banyak bar Dubai menarik para penggemar sepak bola. Namun, satu kaleng bir dengan mudah dapat berharga lebih dari USD10 di bar, dengan minuman lain bahkan lebih mahal.

Tidak segera jelas apakah ini akan menyebabkan penurunan harga di tempat penjualan alkohol atau hanya akan mempengaruhi mereka yang membelinya dari pengecer. Distributor alkohol Maritime and Mercantile International, yang merupakan bagian dari Emirates Group yang lebih luas, membuat pengumuman tersebut dalam pernyataannya.

“Sejak kami memulai operasi kami di Dubai lebih dari 100 tahun yang lalu, pendekatan emirat tetap dinamis, sensitif, dan inklusif untuk semua,” ujar Tyrone Reid dari MMI.

“Peraturan yang baru diperbarui ini sangat penting untuk terus memastikan pembelian dan konsumsi minuman beralkohol yang aman dan bertanggung jawab di Dubai dan UEA,” papar dia.

MMI tidak menjawab pertanyaan apakah keputusan itu bersifat permanen. Namun, iklan yang dipasang MMI mendorong pelanggan untuk membeli dari tokonya, mengatakan, “Anda tidak perlu lagi berkendara ke emirat lain.” Penduduk Dubai telah lama berkendara ke Umm al-Quwain dan emirat lainnya untuk membeli alkohol dalam jumlah besar dan bebas pajak.

African & Eastern, pengecer alkohol kedua yang diyakini setidaknya sebagian dipegang oleh negara atau perusahaan afiliasi, juga mengumumkan berakhirnya pajak kota dan biaya lisensi. Di bawah hukum Dubai, non-Muslim harus berusia 21 tahun atau lebih untuk mengonsumsi alkohol.

Peminum miras harus membawa kartu plastik yang dikeluarkan polisi Dubai yang mengizinkan mereka membeli, mengangkut, dan mengonsumsi bir, wine, dan minuman keras. Jika tidak, mereka dapat menghadapi denda dan penangkapan, meskipun jaringan bar, klub malam, dan lounge yang luas hampir tidak pernah meminta untuk melihat izin tersebut.

Tetap saja, Dubai yang relatif liberal adalah yang paling asing di antara negara-negara lain di kawasan ini. Sharjah, emirat yang berbatasan dengan Dubai di utara, melarang alkohol, seperti halnya negara tetangga Iran, Kuwait, dan Arab Saudi.

Abu Dhabi, ibu kota UEA yang kaya minyak, mengakhiri sistem lisensi alkoholnya pada September 2020. Pengumuman hari Minggu juga datang ketika UEA bersiap memperkenalkan pajak perusahaan 9% pada bulan Juni di atas biaya dan pungutan lainnya, sambil menghindari pajak penghasilan pribadi. (bl)

 

Jokowi Sebut Indonesia Harus Waspada Hadapi Ekonomi 2023

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia patut bersyukur karena kinerja pasar modal naik 4,1 persen dibandingkan dengan negara-negara lain yang bursa sahamnya turun tajam. Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023.

Namun, dia mewanti-wanti agar hati-hati dan tetap waspada menghadapi tahun 2023. “Di tahun 2023 ini adalah tahun ujian bagi ekonomi global maupun ekonomi kita. Kita tetap harus hati-hati tetap waspada,” ujar dia melalui siaran langsung di akun YouTube Indonesia Stock Exchange pada Senin, 2 Januari 2023.

Mayoritas investor saham adalah anak muda

Seperti dikutip dari Tempo.co Jokowi juga mengaku mendapatkan informasi dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Menteri Keuangan bahwa investor di bursa dalam negeri sekarang ini 55 persen adalah anak-anak muda di bawah 30 tahun dan 70 persen di bawah 40 tahun. “Artinya prospek ke depan betul-betul masih sangat menjanjikan,” ucap Jokowi.

Selain itu kinerja pasar modal Indonesia pada tahun 2022 yang ditunjukkan pada IHSG mengalami kenaikan 4,1 persen dibandingkan bursa-bursa di negara-negara lain yang mengalami penurunan. Jokowi menyebutkan, kapitalisasi pasar juga tumbuh 15 persen sampai di angka Rp 9.499 triliun.

“Ini juga bukan sebuah angka yang kecil, angka yang besar di tengah turbulensi ekonomi global di tahun 2022,” tutur Jokowi

Dengan optimisme tapi waspada dan hati-hati, kepala negara berujar, tantangan 2023 harus optimistis bisa diselesaikan. “Sehingga kita bisa mengarungi 2023 yang merupakan tahun ujian, dengan ekonomi yang lebih baik,” kata dia.

Dia pun menyinggung kebijakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada akhir tahun 2022. Dia berharap kebijakan itu bisa membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

“Akhir tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM. Bukan untuk gagah-gagahan, tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan Covid-19,” ujar dia.

Jokowi mengatakan angka Bed Occupation Rate atau BOR dan positifity rate kasus Covid-19 di Indonesia semuanya di bawah angka kematian yang menjadi standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Per 27 Desember hanya ada 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat BOR 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen

Sehingga diputuskanlah di akhir tahun lalu PPKM dicabut. “Dan ini semoga bisa nanti mendorong, men-trigger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik di banding tahun 2022,” tutur Jokowi. (bl)

Karyawan Bergaji Rp 5 Juta Wajib Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.

Seperti dikutip dari Tempo.co, dalam regulasi baru kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Berikut simulasi perhitungannya:

PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen

Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:

PPh: Rp 60 juta – Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu

Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.

Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. (bl)

PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Berlanjut

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). Meski demikian, sejumlah program pemerintah yang diberlakukan di masa itu seperti bantuan sosial dan pemberlakuan instentif pajak tetap dilanjutkan.

Dia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (30/12/2022).

Meski status PPKM dicabut, Jokowi memastikan sejumlah program bantuan pemerintah saat PPKM dijalankan masih tetap berlanjut. Salah satunya program bantuan sosial (bansos) dan bantuan obat-obatan COVID-19 dalam rangka pandemi Covid-19.

“Meski PPKM dicabut jangan sampai ada kekhawatiran, meski PPKM dicabut bansos akan dilanjutkan di 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tersedia di faskes yang ditunjuk. Beberapa insentif pajak dan lain-lain juga akan tetap dilanjutkan.” katanya.

Sebelumnya Jokowi memang sempat menyinggung rencana pencabutan status PPKM. Hal ini didasari kasus pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.

PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.(bl)

Yon Arsal: DJP Wajib Tindaklanjuti Data PPS untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, masih memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh data hasil Program Pengungkapan Sukarela atau PPS agar tingkat kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pendaftaran PPS memang sudah berakhir pada 1 Juli 2022. Namun, berbagai langkah lanjutannya masih berjalan, seperti pelaksanaan komitmen repatriasi dan investasi dalam beberapa tahun ke depan.

Yon menyebut bahwa DJP  masih bertanggung jawab untuk menindaklanjuti PPS dengan mengawal para wajib pajak. Mereka harus dapat memastikan kepatuhan perpajakan semakin baik setelah berakhirnya PPS, yang sering disebut Tax Amnesty jilid II.

“Pekerjaan rumahnya kemudian, justru DJP menurut saya [harus] memastikan bahwa wajib pajak yang patuh tetap akan patuh, dan yang belum patuh tetapi kemudian datanya dimiliki harus tentu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yon dalam siniar atau podcast Cermati yang disiarkan DJP, yang dikutip dari Bisnis.com, Jumat (30/12/2022).

Yon menyebut bahwa dalam pelaksanaan Tax Amnesty 2017, pemerintah belum memiliki data ekstensif sebagai perbandingan atas kewajiban perpajakan. Program itu menjadi momentum untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan masyarakat, terutama mereka yang memiliki nilai aset tinggi.

Perbedaannya, kini pemerintah telah mengantongi Automatic Exchange of Information (AEI) dan berbagai data ekstensif lainnya untuk melihat aset dan aktivitas keuangan wajib pajak. Alhasil, pemerintah memiliki perangkat alat yang lebih kuat untuk menegakkan kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, Yon mengingatkan agar DJP terus menjaga dan mengawal kepatuhan para wajib pajak. Dia pun mendorong agar DJP dan Kemenkeu secara umum untuk terus mendorong inovasi agar kebijakan selalu relevan dengan kondisi saat ini.

“Tentu ada tantangannya, apa yang kami pikirkan pada 2017-2018 mungkin tidak terlalu fit saat ini, sehingga ruang [pengembangan] itu tetap terbuka oleh pimpinan,” kata Yon. (bl)

id_ID