IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tengah melakukan sosialisasi pengaturan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan (PPh 21) yang lebih mudah.
Selama ini, skema pemotongan dan pemungutan PPh 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja terbilang kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan skema itu, tercatat sebanyak sekitar 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib orang pribadi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menilai hal ini dianggapnya membingungkan dan memberatkan wajib pajak. Ke depannya, perhitungan baru kan lebih sederhana.
“Nah ini kami sedang berpikir kira-kira bisa enggak bikin model perhitungan yang lebih sederhana menggunakan tarif yang efektif, kira-kira untuk perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif PPh Pasal 21,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari CNCB Indonesia, Senin (30/1/2023).
Dia menambahkan simplifikasi ini penting karena selama ini yang berubah dalam perhitungan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 berubah akibat adanya ketentuan dalam PTKP, seperti karena adanya istri dan tanggungan.
“Yang sering berubah kan PTKP, jumlah tanggungan, ada yang menikah, punya anak, otomatis jumlah PTKP berbeda. Kalau sekarang memungutnya si pemberi kerja berdasarkan masing-masing, kami ingin buat kesederhanaan,” ucap Suryo.
Kemudian, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Terakhir, kata Suryo, tarif efektif ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
“Jadi simplifikasi pemotongan pemungutannya, karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikali tarif ketemu jumlah yang dipotong. Caranya seperti apa? teman-teman saya yang di DJP sedang mencoba membuat formulanya,” ucap Suryo.
Adapun dengan formula ini, dia berharap memberikan kemudahan bagi wajib pajak menghitung pemotongan PPh Pasal 21 tiap Masa Pajak. Kemudian, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.
“Supaya motong mungut gampang, kesalahan diminimalisasi, dan sampai di penghujung akhir tahun kurang bayar tidak terlalu banyak dan lebih bayar tidak terlalu banyak. Saya kepengen lebih bayar tinggal kita kembalikan,” tegas Suryo.
Berikut ini, ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dan yang berlaku saat ini:
Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.
1. Perhitungan PPh Saat Ini
Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:
Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:
12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.
Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.
Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.
2. Perhitungan tarif efektif atau TER
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:
Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00
Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00. (bl)