GoBar ke-7 KGI Resmi Dimulai, Peserta Tunjukkan Antusiasme Tinggi di Lapangan

IKPI, Bogor: Kegiatan golf bareng (GoBar) Komunitas Golfer IKPI (KGI) dalam rangka Halal Bihalal KGI 2026 resmi dimulai pada Jumat, 10 April 2026 di Sentul Highland Golf Club. Sejak pagi hari, para peserta sudah terlihat memadati area lapangan dengan semangat tinggi menyambut dimulainya pertandingan persahabatan tersebut.

Koordinator KGI, Hendra Damanik, menyampaikan bahwa total peserta yang ambil bagian sebanyak 48 orang sesuai kuota yang telah ditetapkan. Para peserta tersebut kemudian dibagi ke dalam 11 flight untuk memastikan jalannya pertandingan tetap tertib dan nyaman.

“Antusiasme peserta sangat luar biasa. Sejak awal registrasi hingga menjelang tee off, suasana sudah terasa hangat dan penuh semangat kebersamaan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, GoBar kali ini merupakan event ke-7 sejak KGI terbentuk pada Agustus 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari agenda rutin bulanan komunitas yang terus berkembang dan semakin diminati oleh anggota IKPI.

Selain sebagai ajang olahraga, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat silaturahmi antaranggota. Bahkan, di sela-sela kegiatan, para peserta juga akan melakukan diskusi santai terkait Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang saat ini menjadi perhatian kalangan profesi.

“Konsepnya santai, tapi tetap bermakna. Kami ingin kegiatan ini bukan hanya menyenangkan, tetapi juga memberi ruang bertukar pikiran,” kata Hendra.

Kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), turut menjadi daya tarik tersendiri dalam kegiatan ini. Sejumlah pengurus IKPI juga terlihat hadir, di antaranya Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Edy Gunawan, serta Ketua Departemen FGD Suwardi Hasan, Paulus Gunawan, dan Bendahara KGI Taslim Syaputra.

Dengan atmosfer penuh keakraban dan semangat sportivitas, KGI berharap kegiatan ini dapat terus menjadi wadah yang memperkuat jejaring sekaligus menarik lebih banyak golfer dari lingkungan IKPI untuk bergabung.

“Ke depan, kami akan terus mengembangkan komunitas ini agar semakin solid dan memberikan manfaat nyata bagi anggota,” tutur Hendra. (bl)

Ketum IKPI Soroti Potensi Wajib Pajak Besar di Kabupaten Bekasi, Dorong Edukasi ke Kawasan Industri

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menyoroti besarnya potensi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya dari sektor industri.

Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar IKPI Cabang Kabupaten Bekasi yang digelar di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Vaudy, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu wilayah strategis dengan banyak kawasan industri yang dihuni oleh wajib pajak skala besar.

“Bekasi ini memiliki potensi yang sangat besar karena banyak wajib pajak besar berada di kawasan industri,” ujarnya.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh pengurus cabang IKPI setempat melalui pendekatan edukatif kepada pelaku usaha.

“Maka pengurus cabang diharapkan bisa masuk ke kawasan-kawasan industri untuk memberikan edukasi,” kata Vaudy.

Menurutnya, edukasi perpajakan menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam menjembatani kebutuhan wajib pajak dengan ketentuan yang berlaku.

“Di kawasan industri itu banyak potensi, dan konsultan pajak harus hadir memberikan pendampingan,” ujarnya.

Vaudy berharap IKPI Kabupaten Bekasi dapat mengambil peran aktif dalam menggarap potensi tersebut secara terstruktur dan berkelanjutan.

Dengan langkah tersebut, ia optimistis kontribusi konsultan pajak terhadap sistem perpajakan nasional akan semakin signifikan, khususnya di wilayah dengan basis industri kuat seperti Bekasi.

“Kita harus hadir di titik-titik strategis agar manfaat profesi ini benar-benar dirasakan,” pungkasnya. (bl)

Resmi Dilantik, Sugiyanti: IKPI Kediri Siap Jadi Garda Depan Edukasi Pajak

IKPI, Kota Kediri: Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Kediri, Sugiyanti, menegaskan komitmennya menjadikan IKPI Kediri sebagai garda terdepan dalam edukasi perpajakan bagi masyarakat dan wajib pajak di wilayah Kediri Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiyanti usai resmi dilantik bersama jajaran pengurus Pengcab IKPI Kota Kediri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld di Kota Kediri, Kamis (9/4/2026).

Menurut Sugiyanti, pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal perjalanan organisasi dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan di bidang perpajakan.

“Pelantikan hari ini menjadi titik awal perjalanan IKPI Cabang Kota Kediri. Kami ingin hadir sebagai garda depan edukasi pajak, sehingga masyarakat semakin paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pengurus berkomitmen untuk aktif memberikan edukasi perpajakan yang mudah dipahami oleh masyarakat, sekaligus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi wajib pajak.

“Kami siap memberikan layanan edukasi, pendampingan, dan berbagai bentuk pelayanan lainnya dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta kode etik IKPI,” tegas Sugiyanti.

Lebih lanjut, Sugiyanti menilai bahwa peran konsultan pajak sangat penting sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak, sehingga diperlukan pendekatan yang komunikatif dan solutif dalam setiap layanan yang diberikan.

Dalam menjalankan perannya, IKPI Kota Kediri juga menargetkan terbangunnya sinergi yang kuat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kediri dan sekitarnya.

“Kami berharap dapat menjadi mitra strategis bagi KPP, sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kediri Raya,” ungkapnya.

Sugiyanti optimistis, dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat dari seluruh pengurus, IKPI Kediri dapat berkembang menjadi organisasi yang aktif, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh anggota IKPI Kota Kediri untuk bersama-sama menjaga integritas, memperkuat solidaritas, serta terus meningkatkan kualitas layanan demi mendukung sistem perpajakan yang lebih baik di tingkat daerah. (bl)

Bukti Potong “Misterius” di Coretax: Ketika Diskon dan Cashback Berubah Jadi Penghasilan

Fenomena kemunculan bukti potong yang tidak dikenal dalam sistem Coretax menjadi cerita yang semakin sering terdengar di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada saat pelaporan SPT Tahunan, sebagian Wajib Pajak mendapati adanya bukti potong atas nama mereka dari pihak yang tidak pernah mereka rasa memberikan penghasilan.

Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan. Apalagi ketika nilai yang tercantum dalam bukti potong tersebut cukup besar hingga berdampak langsung pada posisi SPT menjadi kurang bayar dalam jumlah signifikan.

Tidak sedikit yang kemudian berasumsi bahwa telah terjadi kesalahan sistem atau kekeliruan administrasi dari pihak pemberi penghasilan. Namun, dalam banyak kasus, persoalan ini justru berakar pada perbedaan cara pandang terhadap definisi “penghasilan” itu sendiri.

Dalam perspektif perpajakan, penghasilan memiliki makna yang jauh lebih luas dibandingkan persepsi umum. Mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 4 ayat (1), penghasilan mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dalam bentuk apa pun.

Artinya, penghasilan tidak selalu identik dengan uang yang diterima secara langsung. Setiap manfaat atau keuntungan yang secara ekonomi meningkatkan kemampuan seseorang, pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

Di sinilah akar persoalan mulai terlihat. Wajib Pajak cenderung menggunakan pendekatan kas—apa yang benar-benar diterima secara nyata. Sementara itu, hukum pajak menggunakan pendekatan substansi ekonomi yang lebih luas.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah dalam transaksi properti. Seorang Wajib Pajak yang membeli rumah dari developer bisa saja memperoleh diskon dalam jumlah tertentu sebagai bagian dari kesepakatan transaksi.

Secara umum, diskon dipahami sebagai pengurang harga. Namun dalam kondisi tertentu, terutama jika diskon tersebut tidak bersifat umum atau diberikan karena relasi tertentu, diskon tersebut dapat dipandang sebagai bentuk manfaat ekonomis tambahan.

Dalam perspektif ini, selisih nilai diskon tersebut dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Tidak mengherankan jika pihak developer kemudian memperlakukan nilai tersebut sebagai objek pajak dan menerbitkan bukti potong atas nama pembeli.

Fenomena serupa juga muncul dalam layanan keuangan digital yang kini semakin marak. Program cashback, reward, atau insentif transaksi sering kali dianggap sekadar “bonus” oleh pengguna.

Padahal, jika dilihat dari kacamata perpajakan, cashback merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Oleh karena itu, dalam praktiknya, banyak institusi keuangan yang telah memotong pajak atas manfaat tersebut, bahkan menggunakan mekanisme gross up.

Dalam skema gross up, pajak atas penghasilan ditanggung oleh pemberi manfaat, tetapi tetap dicatat sebagai penghasilan bagi penerima. Hal ini menyebabkan nilai penghasilan bruto Wajib Pajak meningkat meskipun secara kas tidak terasa.

Implikasinya menjadi signifikan pada saat pelaporan SPT Tahunan. Tambahan penghasilan ini dapat mendorong perubahan lapisan tarif pajak atau memunculkan posisi kurang bayar.

Namun menariknya, kondisi sebaliknya juga bisa terjadi. Dalam beberapa kasus, justru muncul posisi lebih bayar apabila pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan lebih besar daripada pajak terutang yang sebenarnya.

Meski demikian, tidak semua diskon atau promo dapat diperlakukan sebagai penghasilan. Diskon yang bersifat umum, berlaku bagi semua konsumen tanpa pengecualian, pada dasarnya hanya merupakan pengurang harga.

Perbedaan utama terletak pada substansi transaksi. Apakah manfaat tersebut bersifat spesifik dan memberikan tambahan kemampuan ekonomis di luar mekanisme pasar yang normal, atau sekadar strategi pemasaran yang berlaku umum.

Lalu bagaimana jika Wajib Pajak menghadapi bukti potong yang dirasa tidak sesuai?

Pendekatan pertama adalah pendekatan berbasis substansi. Jika Wajib Pajak meyakini bahwa bukti potong tersebut tidak mencerminkan penghasilan yang sebenarnya, maka terdapat ruang untuk tidak memasukkannya dalam SPT.

Namun, pendekatan ini membutuhkan keberanian sekaligus kesiapan. Wajib Pajak harus mampu menjelaskan dan membuktikan posisi tersebut apabila di kemudian hari diminta klarifikasi oleh otoritas pajak.

Pendekatan kedua adalah pendekatan konservatif. Dalam kondisi ketidakpastian, Wajib Pajak dapat memilih untuk tetap melaporkan sesuai dengan bukti potong yang ada demi menghindari potensi sengketa.

Pilihan ini memang tidak selalu menguntungkan secara ekonomi, tetapi memberikan kepastian dari sisi kepatuhan dan meminimalkan risiko di masa depan.

Dalam kedua pendekatan tersebut, dokumentasi memegang peranan penting. Bukti transaksi, perjanjian, hingga detail promo harus disimpan dengan baik sebagai dasar pembuktian.

Pada akhirnya, fenomena bukti potong “misterius” ini menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan bekerja dengan prinsip substance over form. Yang dilihat bukan sekadar bentuk formal transaksi, melainkan makna ekonominya.

Dengan memahami prinsip ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap transaksi dan implikasi perpajakannya.

Di sisi lain, fenomena ini juga menjadi catatan penting bagi otoritas pajak untuk terus meningkatkan literasi perpajakan agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman di masyarakat.

Karena pada akhirnya, kepatuhan pajak yang baik tidak hanya dibangun dari kewajiban, tetapi juga dari pemahaman yang utuh dan kepercayaan terhadap sistem.

Penulis adalah Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan

Faryanti Tjandra
Email: faryanti.tjandra@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

PERKOPPI: UU Konsultan Pajak Dibutuhkan untuk Hentikan Ketidakpastian Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum PERKOPPI, Gilbert Rely, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak menjadi kebutuhan mendesak untuk mengakhiri ketidakpastian regulasi yang selama ini terjadi di sektor perpajakan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Gilbert, saat ini pengaturan profesi konsultan pajak masih bertumpu pada peraturan menteri keuangan (PMK) yang sifatnya administratif dan mudah berubah.

Ia menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak.

“Sering kali regulasi berubah tergantung pejabatnya. Ini membuat kepastian hukum tidak terbangun dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang terlalu sering justru menyulitkan pelaku usaha dan profesi dalam mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, tidak jarang peraturan yang baru diterbitkan dalam waktu singkat kemudian dicabut atau diganti kembali.

“Kondisi ini membuat sistem sulit dikelola dan tidak memberikan kepastian jangka panjang,” katanya.

Gilbert menilai bahwa Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan sebagai payung hukum yang lebih stabil dan memiliki daya ikat kuat.

Menurutnya, hanya melalui undang-undang, kepastian hukum dapat benar-benar terjamin dan tidak mudah berubah mengikuti dinamika kebijakan jangka pendek. (bl)

Vaudy Starworld Lantik Pengurus IKPI Kota Kediri, Cabang ke-46 Resmi Berdiri

IKPI, Kediri: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi melantik jajaran Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Kota Kediri di Kediri, Kamis (9/4/2026).

Pelantikan ini menandai berdirinya Pengcab Kota Kediri sebagai cabang ke-46 di lingkungan IKPI secara nasional, sekaligus menjadi cabang keempat yang terbentuk dalam masa kepengurusan 2024–2029.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi awal dari tanggung jawab besar dalam membangun organisasi di daerah.

“Selamat kepada Ketua Cabang Kota Kediri, Ibu Sugiyanti dan seluruh pengurus yang hari ini dilantik. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” ujar Vaudy.

Ia juga menekankan pentingnya peran strategis Pengcab Kediri dalam mendukung sistem perpajakan daerah, terutama karena wilayah kerjanya mencakup beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, perwakilan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati yang diwakili Bambang Tri, serta perwakilan Bupati Trenggalek Mochamat Nur Arifin. Hadir pula perwakilan KPP Pratama Tulungagung dan KPP Pratama Pare.

Dari internal IKPI, tampak hadir jajaran pengurus pusat dan daerah, termasuk Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, Ketua Pengurus Daerah Jawa Timur Zeti Arina, serta Ketua Pengcab Kota Kediri Sugiyanti beserta jajaran.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah asosiasi profesi yang ada di Kediri seperti Ikatan Notaris Indonesia, PERADI, dan Himpunan Pembayar Pajak Indonesia.

Dengan pelantikan ini, IKPI optimistis Pengcab Kota Kediri dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan di wilayahnya. (bl)

World Bank Pangkas Proyeksi Ekonomi RI ke 4,7%, Purbaya: Mereka Salah Hitung!

IKPI, Jakarta: World Bank atau Bank Dunia merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 menjadi 4,7%.

Perkiraan terbaru ini lebih rendah dibandingkan proyeksi yang dirilis pada Oktober 2025 yang saat itu memperkirakan ekonomi Indonesia mampu tumbuh 4,8%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan proyeksi tersebut terlalu pesimistis. Ia bahkan menduga perhitungan lembaga internasional itu menggunakan asumsi yang kurang akurat.

Menurut Purbaya, kinerja ekonomi Indonesia pada awal tahun justru menunjukkan sinyal yang cukup positif. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat mencapai sekitar 5,5% hingga 5,6%.

“Kan kuartal I saja mungkin 5,5%-5,6% atau lebih. Berarti World Bank menghitung kita mau resesi. Saya pikir World Bank salah hitung,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus memastikan berbagai program penggerak ekonomi berjalan dengan baik. Stabilitas sektor keuangan serta upaya memperbaiki iklim investasi juga menjadi perhatian utama agar pertumbuhan tetap terjaga.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut akan membantu menjaga momentum ekonomi nasional ke depan.

Purbaya menduga revisi proyeksi dari World Bank berkaitan dengan asumsi lonjakan harga minyak dunia yang dapat menekan negara pengimpor energi seperti Indonesia.

Meski demikian, ia menilai proyeksi tersebut berpotensi berubah jika harga energi global kembali turun dalam waktu dekat.

“Saya yakin World Bank hitung itu karena dampak harga minyak tinggi. Kalau sebulan dari sini harga minyak turun ke level normal lagi, World Bank pasti akan berubah prediksinya,” katanya.

Ia bahkan menilai proyeksi tersebut telah memunculkan sentimen negatif terhadap perekonomian Indonesia.

Meski begitu, pemerintah tetap akan berfokus pada penguatan berbagai sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Purbaya juga mengakui proyeksi lembaga internasional bisa saja terbukti benar. Namun berdasarkan indikator yang ia pantau, kondisi ekonomi Indonesia saat ini justru menunjukkan tren yang membaik.

“Kalau diangka saya sih (ekonomi) sedang membaik. Dan akan kita jaga terus. Mungkin World Bank belum tahu jurus-jurus Asia saya,” pungkas Purbaya. (ds)

DJP Ungkap Cashback hingga Bukti Potong Kini Terekam Otomatis di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui pemanfaatan sistem Coretax.

Melalui fitur pre-populated, berbagai data penghasilan wajib pajak kini dapat muncul secara otomatis dalam sistem.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sistem Coretax kini terhubung dengan berbagai pihak melalui mekanisme interoperabilitas data.

Dengan sistem tersebut, informasi transaksi yang sebelumnya sulit terdeteksi kini dapat langsung masuk ke dalam data wajib pajak.

“Kalau melihat barangkali dengan fitur pre-populatednya banyak sekali mendapatkan bukti potong. Bahkan yang cashback saja yang dulu-dulu tidak pernah ketahuan kita punya cashback, tiba-tiba sekarang masuk Coretax,” ujar Inge dalam acara Tax Gathering 2026, dikutip Kamis (9/4).

Menurutnya, integrasi data ini membuat wajib pajak orang pribadi tidak lagi harus mengumpulkan berbagai bukti potong secara manual seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup memeriksa data yang telah tersedia di sistem sebelum mengisi SPT.

Sebelumnya, kata Inge, banyak wajib pajak menunda pelaporan karena belum menerima bukti potong. Namun kini DJP mendorong wajib pajak untuk terlebih dahulu memeriksa data pada sistem Cortex karena kemungkinan besar data tersebut sudah tersedia.

“Sekarang coba dulu di Coretax, siapa tau memang sudah masuk ke dalam Coretax sehingga tidak ada isu lagi untuk menunda menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan tetap berakhir pada akhir April 2024.

Oleh karena itu, ia berharap wajib pahak badan bisa menyelesaikan pelaporannya tanpa kendala. (ds)

Ketum IKPI Hadiri Pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menghadiri Pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, IKPI tercatat sebagai satu-satunya asosiasi konsultan pajak yang diundang secara resmi.

Acara yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, diikuti lebih dari 500 Relawan Pajak Renjani dari berbagai perguruan tinggi, jajaran pejabat DJP, akademisi, perwakilan Tax Center seluruh Indonesia, serta asosiasi terkait seperti Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP). Momentum ini menjadi bagian dari kampanye simpatik DJP dalam menyambut periode puncak pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan bulan Ramadan.

Kehadiran IKPI dalam forum tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis profesi konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak. Sebagai mitra resmi DJP, IKPI selama ini aktif dalam edukasi, sosialisasi regulasi, serta pendampingan pelaporan pajak di berbagai daerah.

Vaudy menegaskan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak, akademisi, relawan pajak, dan asosiasi profesi merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Menurutnya, literasi pajak harus diperkuat secara kolektif agar masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara benar.

“Sinergi multipihak menjadi kunci. Kepatuhan pajak tidak cukup dibangun dengan regulasi, tetapi juga dengan edukasi dan pendekatan humanis,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DJP mengemas edukasi pajak dalam suasana ngabuburit yang santai namun tetap substantif. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjangkau generasi muda sekaligus mendorong pelaporan SPT secara tepat waktu.

Sebagai asosiasi profesi, IKPI, lanjut Vaudy, siap mendukung upaya peningkatan kepatuhan melalui penguatan kapasitas anggota dan keterlibatan aktif dalam program-program edukatif bersama DJP.

Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 diharapkan menjadi penggerak partisipasi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

Dirjen Pajak Buka Peluang Magang bagi Relawan Renjani

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, membuka peluang magang bagi Relawan Pajak Renjani. Hal tersebut disampaikan langsung di hadapan 500 relawan pajak dan perwakilan Tax Center dari berbagai perguruan tinggi, dalam rangkaian Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bimo mendorong mahasiswa untuk tidak hanya berhenti pada kegiatan asistensi pelaporan SPT, tetapi berani masuk lebih dalam ke ekosistem kebijakan dan administrasi perpajakan. Ia mempersilakan mahasiswa menyusun study plan untuk magang, baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor pelayanan pajak.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Mau belajar perumusan kebijakan di kantor pusat atau praktik administrasi di lapangan, kami terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman empiris di lingkungan DJP akan memberikan nilai tambah signifikan bagi mahasiswa. Ia menilai dunia kerja saat ini tidak hanya membutuhkan kecerdasan akademik, tetapi juga pemahaman praktik, kemampuan analisis kebijakan, serta pengalaman menghadapi persoalan riil di lapangan.

Bimo juga mengaitkan peluang magang tersebut dengan kebijakan Merdeka Belajar yang memungkinkan konversi kegiatan magang menjadi satuan kredit semester (SKS). Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa dapat menyusun laporan berbasis praktik sebagai pengganti karya tulis ilmiah yang murni teoretis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sektor perpajakan memiliki spektrum karier yang luas. Selain menjadi pegawai pajak, mahasiswa juga dapat berkarier sebagai konsultan pajak, analis kebijakan fiskal, atau profesional perpajakan di perusahaan nasional maupun multinasional yang membutuhkan divisi pajak yang kuat.

Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari penerimaan APBN menjadikan sektor ini sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan. Karena itu, keterlibatan generasi muda dinilai penting untuk memperkuat fondasi fiskal negara.

Selain membuka peluang magang, DJP juga tengah mengkaji optimalisasi peran Relawan Pajak Renjani agar lebih berdampak dan strategis. Tidak hanya sebatas asistensi dasar pelaporan SPT, tetapi juga dalam program edukasi dan penguatan literasi perpajakan di masyarakat.

Bimo berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mahasiswa. “Kesempatan sudah dibuka. Tinggal bagaimana adik-adik memanfaatkannya dengan serius dan kreatif,” tutupnya.(bl)

id_ID