Pemerintah Beri Insentif Pajak Penulis, Tarif PPh Final Hanya 1,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis dengan menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket fasilitas ekonomi yang akan diluncurkan pada semester II tahun ini guna mendorong produktivitas penulis nasional dan meningkatkan literasi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut merupakan tindak lanjut dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada para penulis dan industri buku nasional.

“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut akan segera diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan pemerintah. Insentif ini nantinya berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang jelas.

“Siapapun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan insentif pajak diberikan karena jumlah penulis di Indonesia masih relatif sedikit, terutama penulis ilmiah.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong lebih banyak masyarakat yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk menulis buku.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku,” kata Purbaya.

Ia menilai manfaat kebijakan tersebut tidak bersifat jangka pendek terhadap pertumbuhan ekonomi, melainkan berdampak dalam jangka panjang melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan literasi masyarakat.

Purbaya juga berharap semakin banyak buku ilmiah, ekonomi, maupun pengetahuan lain yang ditulis dalam bahasa Indonesia agar masyarakat memiliki akses bacaan yang lebih luas dan berkualitas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tarif pajak untuk penulis berada di kisaran 6%. Pemerintah kemudian memangkas tarif tersebut secara bertahap hingga menjadi 1,5 persen untuk memberikan insentif lebih besar bagi penulis nasional.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” kata Purbaya. (ds)

id_ID