IKPI Surabaya-Pengda Jatim Perkuat Sinergi dengan DJP Jatim I, Bahas Coretax hingga Edukasi Pajak

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya bersama jajaran Pengurus Daerah Jawa Timur melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Senin, (13/4/2026). Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi sekaligus membuka ruang dialog konstruktif terkait dinamika perpajakan terkini.

Pertemuan ini berlangsung dengan diskusi dua arah antara otoritas pajak dan IKPI. Fokus utama diskusi adalah berbagi pengalaman di lapangan terkait implementasi Coretax, termasuk berbagai kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak serta masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem.

Selain Coretax, sejumlah isu teknis turut menjadi perhatian dalam diskusi, antara lain terkait bukti potong PPh, mekanisme pemindahbukuan, implementasi PP Nomor 55, serta proses restitusi pajak. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi maupun praktik di lapangan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih selaras antara kebijakan dan implementasinya.

Audiensi ini juga membahas rencana kerja sama berkelanjutan antara IKPI dan DJP dalam bidang edukasi perpajakan. Sosialisasi tidak hanya difokuskan pada Coretax, tetapi juga mencakup berbagai peraturan perpajakan terbaru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Perhatian khusus diberikan pada peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku UMKM, sebagai sektor yang memiliki peran strategis dalam perekonomian.

Selain itu, kedua pihak juga menjajaki kembali kolaborasi dalam penyelenggaraan Olimpiade Pajak bersama Tax Center, sebagai bagian dari upaya mendorong keterlibatan dunia akademik dalam pengembangan literasi perpajakan sejak dini.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa hubungan antara IKPI dan DJP perlu terus dijaga dalam kerangka profesionalitas dan saling menghargai.

“Kami sangat menghargai ruang dialog yang terbuka seperti ini. IKPI Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga hubungan yang baik dengan DJP, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan sikap konstruktif. Melalui komunikasi yang terjalin dengan baik, kita dapat bersama-sama memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi sistem perpajakan dan masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan ini mencerminkan peran strategis IKPI sebagai mitra DJP dalam menjembatani kebutuhan Wajib Pajak dengan kebijakan yang ada. Sinergi yang terbangun tidak hanya memperkuat koordinasi, tetapi juga membuka ruang perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan dan administrasi perpajakan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Surabaya dan IKPI Pengda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam menciptakan sistem perpajakan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan serta kepastian bagi Wajib Pajak.  (bl)

Kanwil DJP Jakpus Harapkan Peran IKPI Bantu Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta Pusat: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengharapkan peran aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan di tengah implementasi sistem Coretax.

Harapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Muktia, perubahan sistem perpajakan melalui Coretax menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam dari para pengguna, termasuk konsultan pajak.

“Coretax ini membawa perubahan besar. Dari sisi sistem sudah semakin baik, tetapi dari sisi pemahaman teknis masih perlu diperkuat,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, integrasi data dalam Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan apabila tidak dipahami dengan baik oleh wajib pajak maupun konsultan pajak.

“Sekarang data semakin terintegrasi. Jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada perhitungan pajak, termasuk potensi kurang bayar,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, Muktia menegaskan bahwa IKPI memiliki peran strategis sebagai mitra DJP dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami sangat mengharapkan peran IKPI untuk membantu menjembatani pemahaman masyarakat, khususnya terkait aspek teknis pelaporan SPT Tahunan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DJP tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi tantangan implementasi Coretax, sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat dengan organisasi profesi.

“Kami tidak bisa sendiri. IKPI adalah mitra utama kami dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, DJP Jakarta Pusat terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan melalui tim penyuluh yang diterjunkan ke berbagai titik.

Dalam kegiatan ini, tim penyuluh yang hadir antara lain Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat, yang memberikan penjelasan teknis secara langsung kepada peserta.

Muktia juga menyoroti bahwa tantangan kepatuhan tahun ini tidak hanya berasal dari aspek teknis, tetapi juga faktor sosial seperti momentum Ramadan dan Idulfitri yang memengaruhi aktivitas pelaporan pajak.

Meski demikian, ia optimistis tingkat kepatuhan dapat terus ditingkatkan melalui sinergi yang kuat antara DJP dan IKPI.

“Kami yakin dengan kolaborasi yang baik, edukasi yang masif, dan peran aktif konsultan pajak, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan akan semakin meningkat,” pungkasnya. (bl)

Pemprov DKI Pangkas Beban Pajak Properti Warga pada 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam keputusan tersebut, Pemprov DKI memberikan sejumlah insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok pajak, keringanan pokok pajak, serta pembebasan sanksi administratif. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.

“Bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar PBB-P2 untuk tahun 2026, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebabasan atas pokok dan/atau sanksi administratif pajak daerah,” dikutip Senin (13/4).

Salah satu kebijakan utama adalah pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 yang diberikan secara otomatis (secara jabatan) kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Pembebasan diberikan untuk objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp 650 juta.

Selain itu, pembebasan hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang telah mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem informasi manajemen perpajakan daerah.

Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 dengan nilai NJOP terbesar yang dimiliki wajib pajak berdasarkan data per 1 Januari 2026.

Bagi objek pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan penuh, pemerintah daerah juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% dari pajak terutang pada tahun pajak 2026.

Pemprov DKI juga memastikan bahwa pemberian pembebasan, pengurangan, maupun keringanan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif dapat diberikan tanpa mensyaratkan wajib pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga di tengah dinamika perekonomian saat ini. (ds)

IKPI Jakpus Gandeng Kanwil DJP, Suryani: Kolaborasi Kunci Jawab Tantangan Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam menjawab berbagai tantangan teknis yang dihadapi konsultan pajak di lapangan, khususnya dalam implementasi sistem Coretax yang tengah berjalan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menegaskan bahwa sinergi antara organisasi profesi dan otoritas pajak sangat penting untuk memastikan pemahaman yang selaras terhadap kebijakan dan sistem perpajakan.

“Kolaborasi ini menjadi kunci. Kami tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan langsung dari DJP agar anggota mendapatkan pemahaman yang tepat,” ujar Suryani dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, banyaknya kendala teknis yang muncul dalam penggunaan Coretax membuat kebutuhan akan penjelasan langsung dari otoritas menjadi semakin mendesak.

“Dengan hadirnya DJP, peserta bisa langsung bertanya dan mendapatkan jawaban yang akurat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat menghadirkan tim penyuluh yang dipimpin Kepala Bidang P2Humas Muktia, bersama Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani juga mengapresiasi komitmen DJP yang memberikan sosialisasi tanpa memungut biaya, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi perpajakan.

“Mereka hadir secara gratis untuk memberikan edukasi. Ini bentuk sinergi yang sangat kami hargai,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat bagi konsultan pajak, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Konsultan pajak yang paham akan membantu wajib pajak patuh. Ini tentu mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan daerah, yang memberikan dukungan terhadap penguatan kapasitas anggota.

Suryani berharap kolaborasi serupa dapat terus berlanjut ke depan, sehingga setiap perubahan kebijakan dan sistem perpajakan dapat direspons dengan cepat dan tepat oleh para konsultan pajak.

“Kami ingin hubungan baik ini terus terjaga, karena pada akhirnya tujuannya sama, yaitu meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan perpajakan,” pungkasnya. (bl)

Rosan Roeslani Optimistis Target Investasi Kuartal I-2026 Tercapai

IKPI, Jakarta: Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, memperkirakan realisasi investasi sepanjang kuartal I-2026 akan menyentuh angka sekitar Rp 497 triliun.

Angka itu diprediksi tumbuh kurang lebih 7% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year on year/YoY).

Rosan menyebut angka tersebut masih bersifat tentatif, sebab pemerintah masih menunggu data resmi yang baru akan tersedia pada pertengahan April.

Kendati demikian, berdasarkan tren yang ada, ia optimistis target investasi di tiga bulan pertama tahun ini bakal terpenuhi.

“Kita masih menunggu sampai tanggal 15 tapi dengan perkembangan ini insyallah target yang dicanangkan oleh pemerintah pada tiga bulan pertama ini bisa kami capai yaitu sebesar Rp 497 triliun,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (13/4).

Tak hanya dari sisi nilai, penyerapan tenaga kerja dari realisasi investasi pada periode tersebut juga diperkirakan mengalami kenaikan.

Rosan menyebutkan jumlah tenaga kerja yang berhasil diserap diperkirakan mencapai sekitar 627 ribu orang, atau meningkat sekitar 5,5% dibandingkan kuartal yang sama pada tahun sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa target investasi nasional tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.041,3 triliun, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.

Dalam kerangka jangka panjang, pemerintah menargetkan akumulasi investasi sebesar sekitar Rp 13.032,8 triliun guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sesuai dengan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029.

Rosan turut menambahkan bahwa sektor hilirisasi masih menjadi salah satu motor utama investasi di Tanah Air, dengan kontribusi sekitar 30% dari keseluruhan investasi yang masuk.

Sementara itu, negara-negara yang paling banyak menanamkan modalnya di Indonesia antara lain Singapura, China, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.

Menurut Rosan, meski dinamika geopolitik global masih diwarnai ketidakpastian, animo investor untuk berinvestasi di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda surut. Stabilitas politik, keamanan, dan iklim usaha yang dinilai kondusif menjadi daya tarik utama bagi investor mancanegara.

“Memang walaupun di tengah tantangan meningkatnya geopolitik mauoun geokonomi akhir-akhir ini, tetapi justru kita melihat bahwa ini kesempatan juga selalu terbuka karena Indonesia adalah negara yang diterima oleh semua negara karena sesuai dengan kebijakan foreign policy kita yang terbuka dan non-alignment,” katanya.

Pemerintah pun terus mendorong penguatan ekosistem investasi, antara lain lewat pembenahan sistem perizinan dan peningkatan kepastian regulasi demi menekan berbagai faktor risiko yang dihadapi oleh pelaku usaha. (ds)

DJP Catat 11,1 Juta Lebih SPT Tahunan PPh Telah Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Per 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 11.112.624 SPT, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 9.654.060 SPT. Disusul OP Non-Karyawan yang mencatatkan 1.182.082 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dengan pelaporan berdenominasi Rupiah tercatat sebanyak 273.630 SPT, sedangkan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 192 SPT.

Selain tahun buku reguler, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025.

Dari kelompok ini, tercatat 2.628 SPT dalam Rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS, sehingga seluruh angka tersebut terakumulasi dalam total capaian lebih dari 11 juta SPT yang diterima hingga pertengahan April 2026.

Selain capaian pelaporan SPT, progres aktivasi akun pada sistem perpajakan baru, Coretax DJP, juga menunjukkan tren yang terus meningkat.

Hingga 12 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.960.031, mendekati angka 18 juta pengguna.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 16.875.690 akun yang telah aktif. Wajib Pajak Badan menyusul dengan 993.312 akun, sementara Wajib Pajak dari kelompok Instansi Pemerintah tercatat sebanyak 90.802 akun.

Adapun Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP berjumlah 227 akun. (ds)

Kanwil DJP Jakpus Perkuat Sinergi dengan IKPI, Muktia: Coretax Butuh Pendampingan Intensif

IKPI, Jakarta Pusat: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menegaskan pentingnya sinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam menghadapi tantangan implementasi Coretax, khususnya pada pelaporan SPT Tahunan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Muktia, perubahan sistem perpajakan melalui Coretax menghadirkan tantangan baru yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga membutuhkan peningkatan pemahaman dari para pengguna, termasuk konsultan pajak.

“Coretax ini secara sistem sudah semakin baik, tetapi dari sisi teknis pengisian dan pemahaman, masih perlu penguatan. Ini yang menjadi tantangan kita bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dibandingkan sistem sebelumnya, implementasi Coretax menuntut pemahaman yang lebih mendalam karena adanya integrasi data yang lebih luas, termasuk konsep prepopulated data yang berdampak pada perhitungan pajak.

“Sekarang data semakin terintegrasi. Penghasilan dari berbagai sumber bisa langsung terbaca sistem, sehingga kalau tidak dipahami dengan baik, bisa menimbulkan kurang bayar,” jelasnya.

Muktia menambahkan, kondisi tersebut membuat kebutuhan akan sosialisasi dan pendampingan menjadi semakin tinggi, baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak sebagai mitra strategis DJP.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. IKPI adalah mitra utama kami dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat membagi tim penyuluh dalam beberapa kelompok guna menjawab tingginya permintaan sosialisasi di berbagai titik.

Dalam kegiatan ini, tim penyuluh yang hadir dipimpin oleh Dian Anggraeni bersama Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

Muktia mengungkapkan bahwa intensitas permintaan sosialisasi meningkat signifikan seiring dengan implementasi Coretax, sehingga DJP harus memperluas jangkauan edukasi hingga ke berbagai komunitas.

“Kami tidak hanya di kantor, tapi juga turun ke berbagai titik, termasuk komunitas, wilayah, bahkan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Selain tantangan teknis, ia juga menyoroti faktor sosial seperti periode Ramadan dan Idulfitri yang turut memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan pajak tahun ini.

“Ini menjadi tantangan tambahan. Oleh karena itu, kami terus mendorong percepatan pelaporan sebelum beban sistem semakin tinggi,” katanya.

Data sementara menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan SPT di wilayah Jakarta Pusat masih menghadapi tekanan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Meski demikian, Muktia optimistis melalui kolaborasi yang kuat dengan IKPI, tingkat kepatuhan dapat terus ditingkatkan.

“Kami yakin dengan sinergi yang baik, edukasi yang masif, dan dukungan dari para konsultan pajak, kepatuhan akan terus membaik,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi peran aktif IKPI Jakarta Pusat dalam mendukung program edukasi perpajakan dan menjadi jembatan antara DJP dan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada IKPI yang terus menjadi mitra strategis dalam mencerdaskan masyarakat di bidang perpajakan,” pungkasnya. (bl)

Ratusan Peserta Ikuti PPL Pengisian SPT PPh Badan, Suryani: Respon Cepat IKPI Jakpus Jawab Kebutuhan Anggota

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan, yang merupakan anggota IKPI se-Jabodetabek dan peserta umum yang ingin memperdalam pemahaman teknis pelaporan pajak, khususnya dalam penggunaan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat organisasi dalam menjawab kebutuhan anggota yang menghadapi berbagai kendala dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Persiapannya sangat singkat, hanya sekitar satu minggu. Ini karena banyak sekali permasalahan di lapangan terkait pengisian SPT melalui Coretax,” ujar Suryani dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, meningkatnya kompleksitas sistem dan kebutuhan pelaporan tepat waktu mendorong IKPI Jakarta Pusat untuk segera menghadirkan forum pembelajaran yang aplikatif dan relevan.

“Kami ingin anggota bisa segera memahami dan mengimplementasikan Coretax, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi anggota di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, antara lain Kepala Bidang P2Humas Muktia serta para penyuluh Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

Suryani mengapresiasi dukungan DJP yang telah memberikan sosialisasi secara langsung kepada peserta tanpa memungut biaya, sebagai bentuk sinergi antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak.

“Mereka hadir memberikan edukasi secara gratis. Ini sangat membantu anggota dalam memahami sistem dan aturan terbaru,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa IKPI Jakarta Pusat tidak mengambil keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan ini. Seluruh biaya yang dibayarkan peserta digunakan sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan acara.

“Kami tidak mengambil keuntungan. Semua kami kembalikan untuk anggota, termasuk biaya penyelenggaraan,” tegas Suryani.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para sponsor yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, sehingga biaya yang ditanggung peserta menjadi lebih terjangkau.

Di akhir sambutannya, Suryani berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta, terutama dalam menjawab berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, anggota bisa lebih siap dan percaya diri dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (bl)

Kemenkeu Perketat Pencairan Restitusi, Pengajuan Sudah Tembus Rp 300 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan permohonan pengembalian pajak (restitusi) dari para wajib pajak sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, total pengajuan restitusi hingga akhir Kuartal I-2026 telah menyentuh angka Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 130 triliun telah direalisasikan pembayarannya oleh pemerintah.

“Mereka memasukkan sudah hampir Rp 300 triliun. Yang sudah dibayarkan Rp 130 triliun,” ungkap Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4).

Angka tersebut terbilang mengejutkan, mengingat proyeksi restitusi yang sebelumnya disampaikan Purbaya untuk keseluruhan tahun 2026 hanya sebesar Rp 270 triliun, angka yang kini sudah dilewati bahkan sebelum tahun berjalan memasuki kuartal kedua.

Sebagai perbandingan, realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 361,15 triliun. Artinya, tren tahun ini berpotensi melampaui capaian tahun lalu jika laju pengajuan terus berlanjut.

Merespons kondisi ini, Purbaya menyatakan akan mengambil sejumlah langkah untuk menutup potensi kebocoran dalam proses pencairan restitusi. Salah satu langkah utama adalah memperketat mekanisme verifikasi dan pencairannya.

“Saya ingin lihat di mana sih ini-ininya (permasalahannya). Karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita ingin tahu. Jadi sekarang kita perketat,” tegasnya.

Selain pengetatan internal, Kemenkeu juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran dan audit terhadap data restitusi periode 2020 hingga 2025.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa pencairan restitusi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (ds)

Di PPL IKPI Jakarta Pusat, Vaudy Starworld Tekankan Penguasaan Coretax dan Kepatuhan Kode Etik Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Vaudy Starworld menegaskan pentingnya keseimbangan antara penguasaan teknologi perpajakan dan kepatuhan terhadap kode etik profesi dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa transformasi sistem perpajakan melalui Coretax harus diimbangi dengan penguatan integritas para konsultan pajak sebagai garda terdepan dalam mendampingi wajib pajak.

“Penguasaan Coretax itu penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita tetap menjunjung tinggi kode etik dalam setiap praktik profesi,” ujar Vaudy.

Ia menekankan bahwa kode etik profesi bukan sekadar aturan formal, melainkan pedoman moral yang harus menjadi dasar dalam setiap tindakan konsultan pajak. Hal ini sejalan dengan peran IKPI dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi di tengah dinamika perpajakan yang terus berkembang.

Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan organisasi, setiap anggota IKPI wajib mematuhi kode etik dan standar profesi dalam menjalankan tugasnya.

Vaudy juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi dan sistem, tetapi juga bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

“Kepercayaan itu dibangun dari integritas. Ketika kita konsisten dengan kode etik profesi, maka kepercayaan publik akan mengikuti,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong seluruh anggota untuk terus meningkatkan kompetensi teknis, termasuk memahami implementasi Coretax secara menyeluruh agar mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak.

Menurutnya, konsultan pajak harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital dan terintegrasi.

Kegiatan PPL ini menjadi momentum penting bagi anggota IKPI untuk tidak hanya memperbarui pengetahuan teknis, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai etika profesi.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap seluruh anggotanya dapat menjalankan profesi secara profesional, berintegritas, serta berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. (bl)

id_ID