Anak Muda “Gila” Cuan Saham, Tapi Sudah Tahu Cara Pajaknya?

IKPI, Jakarta: Tren investasi saham makin digandrungi anak muda. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, hingga Juni 2024, lebih dari separuh investor pasar modal tepatnya 55,38 persen berasal dari kalangan milenial dan generasi Z, alias mereka yang berusia di bawah 40 tahun. Tapi, seiring ramainya transaksi di lantai bursa, satu hal yang sering luput dari perhatian: pajak!

Banyak investor pemula fokus pada potensi keuntungan, tapi belum memahami bahwa tiap transaksi saham juga punya konsekuensi fiskal. Nah, biar gak salah langkah, berikut ini pajak yang berlaku dalam investasi saham berdasarkan regulasi terkini.

Pajak Jual-Beli Saham

Bagi investor individu maupun badan usaha, setiap penjualan saham di pasar modal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi. Khusus untuk para pendiri perusahaan yang melepas sahamnya, ada tambahan tarif 0,5 persen dari nilai saham pada saat penutupan BEI tahun 1996 atau dari nilai saat IPO jika perusahaannya listing setelah 1997.

Selain itu, investor juga harus membayar biaya transaksi dari BEI serta PPN atas broker fee sebesar 10 persen.

Dividen Bisa Bebas Pajak, Asal…

Kabar baiknya, dividen yang diterima dari perusahaan dalam negeri bisa dikecualikan dari objek pajak. Syaratnya? Dana dividen tersebut harus diinvestasikan kembali minimal selama tiga tahun ke berbagai instrumen yang telah ditentukan pemerintah mulai dari Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, investasi infrastruktur, hingga penyertaan modal di perusahaan dalam negeri.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pemerintah ingin mendorong reinvestasi sebagai motor penggerak ekonomi nasional, dan di sisi lain memberikan insentif pajak bagi investor.

Dengan mengetahui aspek perpajakan, para investor muda tidak hanya cuan secara finansial, tapi juga taat hukum. Jadi, sebelum klik tombol buy atau sell, pastikan juga memahami kewajiban fiskal di balik setiap transaksi. (alf)

 

 

 

 

IKPI Dorong Generasi Muda dan Akademisi Perkaya Wawasan Pajak Lewat Website Resmi

IKPI, Jakarta: Dalam semangat menjadikan organisasi sebagai pusat pengetahuan perpajakan nasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengeluarkan surat edaran resmi yang mengajak para dosen, tenaga pendidik, serta generasi milenial dan Gen Z di lingkup IKPI untuk aktif menyumbangkan karya tulis ilmiah dan opini perpajakan.

Surat edaran bernomor S-93/PP.IKPI/V/2025 itu ditandatangani oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono, pada 8 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, IKPI menindaklanjuti hasil pertemuan dengan komunitas akademik dan generasi muda pada awal Mei lalu dengan tujuan memperkaya konten website organisasi sebagai bagian dari inisiatif “IKPI sebagai Center of Knowledge Perpajakan Indonesia.”

IKPI mengundang para anggota yang juga merupakan akademisi untuk mengirimkan tulisan seperti artikel, opini, kajian, hingga laporan pengabdian masyarakat yang membahas isu-isu perpajakan aktual maupun regulasi terbaru. Materi dapat berupa karya orisinal maupun yang telah dipublikasikan sebelumnya, selama disertai sumber lengkap.

Setiap tulisan harus diketik dalam format Microsoft Word, menggunakan font Arial ukuran 11, dengan panjang maksimal 4.000 kata. Seluruh naskah dapat dikirim melalui email ke redaksi-humas@ikpi.or.id, dan tim redaksi akan melakukan proses editorial agar sesuai dengan standar unggahan situs resmi IKPI.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong pertukaran gagasan dalam komunitas perpajakan, tetapi juga memperkuat posisi IKPI sebagai wadah intelektual dan profesional dalam menghadapi dinamika fiskal yang terus berkembang.

“Kami ingin mendorong keterlibatan aktif dari generasi muda dan akademisi untuk berbagi pemikiran yang kritis dan solutif dalam isu-isu perpajakan. Ini bagian dari komitmen kami membangun ekosistem ilmu yang kuat di Indonesia,” ujar Vaudy, Minggu (11/5/2025). (bl)

Presiden KACTAE Sebut MoU dengan IKPI Adalah Tonggak Sejarah Kolaborasi Pajak Internasional

IKPI, Jakarta: Presiden Korean Association of Certified Tax Accountants and Experts (KACTAE), Jang Bo-won, menyatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KACTAE dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (9/5/2025) di kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan sebagai tonggak sejarah baru dalam dunia perpajakan internasional.

“Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk berdiri di hadapan Anda semua hari ini. Kolaborasi ini lebih dari sekadar kerja sama teknis, ini adalah jembatan antarbangsa yang dibangun oleh semangat profesionalisme dan rasa saling percaya.” ujarnya.

Jang menceritakan momen emosional ketika Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, David Chai, terbang dari Korea untuk menghadiri pelantikannya sebagai presiden ke-27 KACTAE pada November 2024 lalu.

“Itu bukan sekadar kunjungan, ini adalah simbol persahabatan yang kini kita perkuat lewat MoU ini,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran penting Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld yang menurutnya adalah “bintang dunia” yang mendorong terwujudnya acara bersejarah ini. “Pertemuan hari ini bukan hanya seremoni. Ini adalah awal dari perjalanan panjang untuk berbagi ilmu, memahami sistem perpajakan masing-masing, dan tumbuh bersama,” ucapnya dengan penuh semangat.

Melalui kerja sama ini, KACTAE dan IKPI berkomitmen untuk mengadakan seminar rutin, lokakarya, dan pertukaran pengetahuan yang memperkaya pemahaman lintas negara tentang praktik perpajakan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan profesionalisme dan standar etika konsultan pajak di kancah global.

“Saya harap acara ini tidak hanya menjadi kenangan indah, tapi juga fondasi kuat untuk masa depan yang penuh sinergi,” tutup Jang Bo-won, disambut tepuk tangan meriah dari para peserta.

Langkah besar ini membuka jalan bagi era baru kerja sama internasional yang tidak hanya memperkuat kapasitas individu, tapi juga membangun ekosistem pajak yang lebih adil, transparan, dan terintegrasi di Asia dan dunia. (bl)

id_ID