Sebanyak 50 Konsultan Pajak Hadiri Seminar “Legal Aspek Korporasi”

IKPI, Jakarta: Lebih dari 50 peserta menghadiri gelaran seminar perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Ini adalah seminar kedua di tahun 2022 yang kita selenggarakan semenjak pandemi Covid-19 pada 2020,” kata Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Hendrik Saputra di Jakarta, Minggu (19/11/2022).

Dia mengungkapkan, rata-rata setiap kali seminar dihadiri oleh 20-30% dari jumlah anggota IKPI Jakpus yang terdaftar. “Pada seminar kali ini hampir 90% berasal dari anggota Jakpus dan sisanya dari anggota cabang lain,” katanya.

Menurut Hendrik, IKPI Jakpus merupakan salah satu cabang yang rutin mengadakan seminar perpajakan tatap muka, serta penyelenggaraan acara khusus untuk anggota Cabang Jakpus seperti rapat anggota dan outing. Sayangnya, kegiatan rutin itu terhenti selama pandemi Covid-19.

“Selama pandemi Covid-19, kami memgganti seluruh kegiatan yang bersifat pertemuan tatap muka menjadi daring. Tentu tema pembahasannya juga tetap harus menarik, agar peserta antusias mengikutinya,” kata Hendrik lagi.

Dijelaskannya, selain untuk menambah pengetahuan, gelaran seminar tersebut juga dapat menjalin relasi dengan sesama anggota IKPI baik di cabang Jakpus maupun di cabang lainnya.

Diskusi secara tatap muka juga bertujuan agar ada sharing knowledge and sharing experience yang dihadapi oleh rekan-rekan sejawat. Seminar secara tatap muka juga bertujuan untuk menjaga silahturahmi dan hubungan baik antar sesama rekan seprofesi, dengan narasumber dan stakeholders lainnya.

Lebih lanjut Hendrik mengungkapkan, saat ini IKPI Cabang Jakarta Pusat juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat dalam hal penyelenggaraan seminar dan diskusi terkait perpajakan.

Menurutnya, hal ini merupakan program yang secara bersama menggandeng para konsultan pajak di IKPI Cabang Jakarta Pusat sebagai mitra strartegis dari DJP khususnya di lingkup Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Diketahui, selama tahun 2022, IKPI Cabang Jakpus telah melakukan 2 kali seminar tatap muka yang mana narasumber dari kedua seminar tersebut di support dan diisi oleh tim penyuluhan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Pengadaan program seminar dan diskusi perpajakan dan juga program rapat anggota, outing dan sebagainya juga bertujuan untuk memenuhi SKPPL Terstuktur dan Non-Terstruktur yang wajib dilaporkan setiap tahunnya sebagai konsultan pajak terdaftar.

Dalam seminar kali ini kata Hendrik, pemilihan topik Legal Aspek Korporasi adalah tema yang mereka angkat. Tujuannya adalah, untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada para peserta seminar terkait dengan klausul apa saja yang perlu dimasukkan dalam dokumen legal suatu korporasi dalam hal memitigasi risiko yang mungkin muncul karena kekurangan atau kesalahan penyampaian klausul-klausul tersebut dalam dokumen legal.

Hal ini perlu dipahami oleh konsultan pajak agar dapat menentukan aspek perpajakan atas klausul yang memiliki nilai ekonomis yang menjadi objek perpajakan.

“Seminar dengan topik Legal Aspek Korporasi ini dibawakan oleh salah satu praktisi notaris sekaligus merupakan dosen pengajar Magister Kenotariatan di salah satu Universitas Swasta di Jakarta,” katanya.

Menurut dia, melalui kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, pengurus IKPI Cabang Jakarta Pusat melakukan kunjungan sekaligus mengajukan permintaan narasumber dari tim penyuluhan DJP Jakarta Pusat.

“Kunjungan kami disambut dengan baik dan dari hasil diskusi terkait dengan topik seminar tercetus ide untuk membahas mengenai Tax Update 2022 agar dapat mengakomodir current issues dalam perpajakan Indonesia saat ini dan juga sharing session dari rekan-rekan anggota IKPI dan tim DJP,” ujarnya.

Menurut Hendrik, antusiasme peserta kali ini cukup baik dilihat dari peserta yang mengikuti acara seminar tatap muka yang sudah dua kali diselenggarakan pada tahun ini. Namun tidak dipungkiri masih ada beberapa anggota yang masih belum berani untuk ikut serta dalam seminar tatap muka yang kami adakan karena kendala masih adanya pandemi Covid-19.

Sementara itu, terkait kegiatan outing dan fun games Hendrik mengungkapkan juga diikuti banyak peserta, baik dari cabang Jakarta Pusat maupun cabang lainnya di wilayah Jabodetabek.

Adapun tujuan penyelenggaraan outing kata Hendrik, adalah untuk meningkatkan solidaritas dan kekompakan antar anggota, membangun kebersamaan serta sebagai wadah untuk lebih mengenal sebagai sesama anggota IKPI.

Selain itu program outing yang diisi dengan acara team building dan games yang dipandu oleh tim pemandu professional juga sekaligus merupakan stress relief bagi kami para konsultan pajak untuk sejenak keluar dari rutinitas pekerjaan. (bl)

 

Realisasi Restitusi Pajak Tahunan Meningkat

IKPI, Jakarta: Sampai dengan akhir Oktober 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 190,14 triliun. Restitusi pajak naik 7,90% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 145,07 triliun atau meningkat 24,83% secara tahunan.

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 38,06 triliun. Namun realisasi ini tumbuh negatif 25,05% secara tahunan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri yang dipercepat dikarenakan pemerintah melalui Ditjen Pajak ingin membentuk pengusaha kena pajak (PKP) menjaga likuiditas keuangan di masa pandemi.

“Tujuannya adalah agar PKP masih tetap memiliki dana untuk tetap bertahan di masa pandemi atau bahkan melakukan pemulihan kegiatan usaha,” ujar Prianto dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (17/11/2022).

Selain restitusi PPN Dalam Negeri, ada juga restitusi PPh Pasal 25/29. Prianto bilang, restitusi ini disebabkan biasanya oleh kondisi bisnis yang mengalami penurunan sehingga PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh badan terutang. Menurutnya, restitusi seperti ini diperoleh setelah ada pemeriksaan pajak atau bahkan harus melalui proses sengketa pajak hingga ke pengadilan pajak.

Untuk di tahun depan, Prianto melihat gambaran restitusi masih akan memiliki pola yang sama. Perkiraannya, restitusi PPh Pasal 25/29 sepertinya akan menurun karena dunia usaha semakin pulih sehingga ada PPh Badan kurang bayar.

“Untuk PPN, restitusi dulu sebelum pemeriksaan masih tetap ada. Pasalnya, pemerintah secara rutin di setiap tahun menetapkan PKP berisiko rendah dan PKP patuh. Kedua kelompok PKP tersebut berhak mendapatkan restitusi pendahuluan sebelum ada pemeriksaan,” katanya.

Sebagai gambaran, Prianto menyampaikan, ada dua mekanisme restitusi PPN, yaitu (1) pemeriksaan dulu kemudian restitusi, dan (2) restitusi terlebih dahulu, kemudian baru pemeriksaan. Untuk restitusi PPN yang pertama tersebut menggunakan prosedur normal dan bisa melalui sengketa pajak dulu hingga ke Pengadilan Pajak agar PKP mendapatkan restitusi sementara.

Sementara, restitusi PPN yang kedua, berlaku untuk PKP Patuh atau memiliki risiko rendah sehingga diberi fasilitas kemudahan oleh pemerintah.

Berdasarkan data Ditjan Pajak, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 79,62 triliun atau terpantau tumbuh 62,60% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 27,49 triliun atau menurun 3,02% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 83,03 triliun atau turun 16,05% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.(bl)

Ini Tujuh Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir November-Desember 2022

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di sejumlah wilayah Indonesia pada November 2022.

Tak hanya bulan ini saja, beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bahkan ada yang sampai Desember 2022.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya.

Pasalnya, ia bisa membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.

Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

Dengan adanya program ini, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Banten dari 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.

Adapun kemudahan yang diberikan adalah bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta ada diskon pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi yang masuk ke dalam provinsi Banten.

DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di daerah DKI Jakarta hingga Desember 2022.

Kemudahan yang diberikan ialah adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, diikuti penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Jawa Barat

Di Wilayah Jawa Barat ada pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan denda pembayaran BBNKB.

Untuk masa berlakunya, program ini ada di Jawa Barat hingga 23 Desember 2022 mendatang.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.

Tiga program yang ditawarkan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya BBNKB ke II, serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara berlaku dari 6 September 2022 sampai 30 November 2022.

Kemudahan yang diberikan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya BBNKB ke II, bebas tunggakan PKB tahun kelima, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat.

Sumatera Selatan

Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Untuk programnya ialah pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.

Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi angkutan umum masyarakat seperti pete-pete.

Program diberikan dari 14 Juni 2022 hingga Desember 2022 mencakup penghapusan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.(bl)

 

 

PPnBM-DTP Berakhir, Angka Penjualan Mobil Turun

IKPI, Jakarta: Penjualan mobil bulan Oktober 2022 tercatat turun setelah sempat cetak rekor di bulan September 2022. Meski masih lebih tinggi dibandingkan penjualan Oktober 2021.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil nasional turun jadi 93.197 unit di bulan Oktober 2022, dibandingkan sebulan sebelumnya mencapai 99.986 unit. Sedangkan, di bulan Oktober 2021 tercatat hanya 75.555 unit.

Penurunan penjualan ini bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP). Artinya, penjualan mobil bulan Oktober 2022, semua segmen, tak lagi menikmati fasilitas tersebut.

Tercatat, penjualan mobil murah ramah lingkungan (low cost and green car/ LCGC) juga mengalami penurunan. Setelah berakhirnya masa berlaku potongan PPnBM tersebut.

Pada Oktober 2022, penjualan LCGC nasional turun jadi 18.062 unit dibandingkan sebulan sebelumnya mencapai 18.469 unit.

Sampai saat ini, penjualan mobil nasional sejak Januari 2022, cetak capaian tertinggi di bulan September 2022. Baik untuk LCGC maupun non-LCGC.

Secara total Januari-Oktober 2022, penjualan mobil nasional mencapai 851.413 unit. (bl)

Pemerintah Finalisasi Aturan Insentif Ivestor di IKN Nusantara

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengungkapkan pemerintah, tengah memfinalisasi aturan insentif untuk investor yang mau menanamkan modal di ibu kota baru.

Hal ini diungkapkan saat Summit Dialogue Driving Public Private Partnership to Transform Global Economic Growth B20, seperti dikutip dari CNBC Indonesia di Bali, Senin (14/11/2022).

“Saya akan memberikan update, pemerintah sedang memfinalisasi peraturan pemerintah yang akan memberikan spesial insentif untuk berinvestasi di Nusantara. seperti tax holiday hingga special super tax deduction dan lainnya,” kata Bambang.

Dari paparannya insentif yang tertulis pada draf Peraturan pemerintah bagi yang mau berinvestasi di IKN Nusantara. Mulai dari serangkaian tax holiday untuk investasi hingga relokasi perkantoran. Juga, super tax deduction untuk kegiatan tertentu, perilaku khusus cukai, diskon (pajak). Juga akan ada perilaku khusus pajak untuk sektor keuangan dan untuk sektor bernilai tambah.

“Saya pastikan level insentif yang diberikan merupakan yang terbaik di Indonesia,” kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan nantinya juga akan dibentuk perusahaan milik otoritas yang akan menangani proses transaksi B2B di IKN, terkait usaha komersial dengan sektor swasta.

Untuk skema pendanaan untuk pembangunan IKN 80% berasal dari sumber pendanaan lainnya, seperti Public Private Partnership (PPP), international financing, company participating, dan creative financing. sementara hanya 20% yang menggunakan dana APBN.(bl)

 

Tahun Depan Insentif Pajak Rumah dan Mobil di Hentikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin (7/11/2022). Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah dengan melihat kondisi sektor otomotif dan properti yang telah pulih.

“PPnBM kita tidak akan lanjutkan lagi tahun depan, kemudian PPN properti yang kemarin kita juga berikan,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (10/11/2022).

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Airlangga menyebut bahwa pemerintah akan terus melihat kondisi di sektor-sektor secara detail. Menurutnya, apabila sektor tersebut berhasil pulih, maka pemerintah akan menghentikan insentif tersebut sehingga dapat dialihkan ke sektor lainnya.

“Kita lihat, kalau situasinya sudah pulih tentu kita hentikan program tersebut, nah kita bisa alihkan ke sektor-sektor yang lain,”katanya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2022 saja, sektor otomotif mampu tumbuh 172,2% jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang terkonstraksi 29,4%. Sementara sektor real estate mampu tumbuh 7,7, meskipun lebih rendah dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 11,5%.

“Jadi istilahnya kedua sektor itu sudah mengalami recovery yang bagus,” kata Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Media Briefing, Selasa (4/10/2022).

Sementara mengutip dari berita Kontan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekaligus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan ini sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.

Adapun, KSSK mencatat, insentif PPN perumahan yang telah diikuti oleh pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). (bl)

Pengusaha Sudah Nikmati Tax Holiday dan Tax Allowance, Tapi Belum Investasi

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, masih banyak pengusaha penerima insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance belum merealisasikan investasinya.

Adapun pihaknya baru mengeksekusi sekitar 15-20 persen. Apa penyebabnya? Bahlil menuturkan, salah satu penyebab mengapa sebagian besar pengusaha belum merealisasikan investasinya adalah metodologinya.

Metodologi yang dimaksud Bahlil yakni di mana perusahaan mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak, tapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi tidak mengecek keseriusan perusahaan tersebut. Dengan kondisi ini, Bahlil mencoba untuk membalikan keadaan, yakni dengan melakukan pengecekan kepada semua pengusaha yang mengajukan diri untuk mendapatkan insentif pajak.

“Jangan sampai tax holiday itu hanya dijadikan kertas kemudian dijadikan bargaining lain untuk masuk ke pasar saham atau jual lagi ke perusahaan untuk mencari investor,” kata Bahlil seperti dikuti dari Bisnis Indonesia dalam konferensi pers ‘Investasi Terus Tumbuh Topang Pertumbuhan Ekonomi’ yang digelar secara virtual, Kamis (10/11/2022).

Masalah lainnya adalah ada perubahan perhitungan di awal. “Perhitungan mereka di awal FS nya masih masuk IRR nya, tapi setelah ada kondisi dan konsisi pasca pandemi, itu kita agak ada masalah untuk bisa memakai FS lama. Maka dilakukan perubahan-perubahan dan penyesuaian dengan target IRR (Internal Rate of Return) yang mungkin lebih tinggi,” ujarnya.

Bahlil berkomitmen untuk terus mengejar agar target investasi di 2023 sebesar Rp1.400 triliun dapat terealisasi. Berdasarkan catatan Bisnis, masih ada komitmen investasi senilai Rp1.573,3 triliun dari penerima tax holiday dan tax allowance yang masih belum dieksekusi.

Realisasi investasi dari komitmen penerima fasilitas pajak tercatat hanya sekitar Rp134,7 triliun hingga kuartal III/2022. Deputi Bidang Pengendalian Pengadaan Penanaman Modal BKPM Imam Suyudi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerima tax holiday dan tax allowance.

“Kita sekarang lagi melakukan evaluasi terhadap penerimaan tax holiday dan tax allowance,” kata Imam beberapa waktu lalu. (bl)

DPR Pertanyakan Pemotongan PPh 6% Ojol ke Manajemen Grab

IKPI, Jakarta: Anggota DPR Komisi V dari Fraksi Golkar Ridwan Bae, meminta penjelasan Grab Indonesia soal kebijakan perusahaan yanng memotong Pajak Penghasilan (PPh) 6% kepada pengemudi ojek online (Ojol). Ridwan mengaku mendapat aduan tanggal 21 September 2022 dari Koalisi Driver Online (KADO) soal kasus ini.

Selaku pimpinan sidang dalam rapat tersebut, Ridwan juga mempertanyakan bukti setor PPh yang tidak didapatkan driver. Hal ini demi memperjelas ke mana aliran uang dari PPh tersebut.

“Mereka menyampaikan persoalan, mereka ditarik PPh pasal 21 sebesar 6%. Dasar penarikannya apa? bukti setornya harusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan,” katanya dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR, Senin (7/11/2022).

Dalam sidang itu, anggota dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama juga mempertanyakan hal ini. Ia meminta objek pajak dipertegas, apakah itu aplikasi atau mitra (pengemudi).

Jika yang dimaksud adalah mitra, Suryadi menyebut hal itu rancu. Pasalnya pemerintah tidak mungkin mengambil pajak dari perusahaan ilegal. Selain itu ia khawatir PPh ini sebenarnya pajak perusahaan namun dibebankan kepada mitra.

“Objek pajak itu perlu dipertegas, perusahaan aplikasi atau mitra. Karena kalai mitra di sinilah rancunya. Kan nggak mungkin ambil pajak dari perusahaan (operasionalnya) ilegal. Kendaraan umum dijadikan penghasilan itu ilegal, nggak mungkin itu,” katanya.

Terkait hal ini, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memberikan penjelasannya. Ia menyebut penghasilan yang dipotong bukan penghasilan driver yang didapat dari penumpang. Dana PPh itu pun disetor kepada negara.

“Yang kami potong itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang datang dari penghasilan dari kami berupa insentif. Bukti pemotongan tersebut itu kami setorkan kepada negara, bisa didownload mitra pengemudi dalam aplikasinya. Jelas itu ke mana. Pendapatan mereka (yang dipotong) didapatkan dari perusahaan aplikasi, bukan pendapatan dari pelanggan,” ujarnya.

Ridzki pun memberi alasan kenapa jumlahnya harus 6%. Ia menyebut hal itu sudah sesuai aturan karena pengemudi tidak memiliki NPWP.

“Kenapa 6%? karena tidak ada NPWP. Memang peraturannya seperti itu. Kalau ada NPWP 5%, kalau nggak ada 6%. Semua bukti pemotongannya ada, mitra pengemudi sudah diberitahukan dan itu bisa diunduh,” tegasnya.

Kebijakan PPh ini hanya diterapkan oleh Grab Indonesia. Maxim Indonesia dan GoTo mengaku tidak membebankan PPh6%. (bl)

Pajak Karbon di Uruguay Tertinggi, Indonesia Masih Kalkulasi Dampak

IKPI, Jakarta: Menurut laporan State and Trends of Carbon Pricing 2022 yang dirilis Bank Dunia, saat ini ada 37 negara yang sudah menerapkan pajak karbon.

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas bumi.

Sistem pajak karbon bisa berbeda di tiap negara. Finlandia misalnya, menerapkan tarif pajak lebih mahal untuk emisi sektor transportasi dibanding sektor lainnya. Sedangkan Denmark menerapkan tarif berbeda untuk emisi dari penggunaan bensin dan gas.

Kendati sistem dan tarifnya bervariasi, pajak karbon umumnya diukur dengan satuan emisi per ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).

Menurut data Bank Dunia, pada April 2022 negara yang menerapkan tarif pajak karbon tertinggi adalah Uruguay, yakni US$137 per tCO2e. Tarif pajak karbon negara Amerika Selatan ini mengalahkan negara-negara Eropa seperti terlihat pada grafik.

Sementara itu baru ada 2 negara di kawasan Asia yang menerapkan pajak karbon, yakni Singapura dan Jepang. Tapi tarifnya tergolong rendah, yakni US$3,69 per tCO2e di Singapura dan US$2,36 per tCO2e di Jepang.

Awal tahun ini Indonesia sempat berencana menerapkan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan tarif US$2 per tCO2e. Namun, belakangan pemerintah menunda rencana tersebut.

“Dengan situasi sekarang ini kami rekalkulasi kembali dampak-dampaknya, kami tidak bisa kasih tahu. Mudah-mudahan (pajak karbon) terlaksana pada tahun depan atau bisa jalan 2024,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dilansir Katadata.co.id, Jumat (14/10/2022).

“Pajak karbon ini dampaknya pada produk industri kita seperti apa? Takutnya jadi lebih mahal. Kami ada uji coba dulu, maka kita tunggu dulu,” lanjutnya.

Bank Dunia menyatakan pajak karbon diperlukan demi mengurangi polusi udara, menekan emisi gas rumah kaca, serta menahan laju pemanasan global. Namun, penerapan kebijakan ini memerlukan pertimbangan yang matang.

“Menerapkan pajak karbon ini menantang secara politis, terutama di tengah kenaikan inflasi dan harga energi. Negara-negara perlu memastikan agar kebijakan pajak karbon adil, efektif, serta terintegrasi dengan kebijakan iklim dan sosial,” kata Bank Dunia dalam laporannya. (bl)

 

Cara Mudah Buat NPWP Online

IKPI, Jakarta: Nomor pokok wajib pajak alias NPWP merupakan komponen penting untuk mengurus banyak hal. Jika anda belum memilikinya, segerakan untuk mendaftar dengan cara melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk diketahui, mengacu pada pasal 1 UU No 28 tahun 2007, NPWP merupakan identitas penting atau tanda pengenal wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

NPWP dapat digunakan untuk mengurus berbagai hal seperti perizinan, bahkan untuk mengakses kredit perbankan.

Pemilik NPWP diketahui harus menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang dicanangkan pemerintah sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.

Pemilik NPWP wajib menjalankan kewajiban perpajakan, sebab jika tidak, yang bersangkutan berpotensi tidak bisa mengurus perizinan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun pendaftaran NPWP online dilakukan khusus untuk orang pribadi, baik NPWP PNS/ASN, NPWP wiraswasta, maupun NPWP karyawan.

Sementara permohonan NPWP badan harus dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Syarat Daftar NPWP Online

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar NPWP online yang dibagi dalam beberapa kategori.

Syarat daftar NPWP online WNI:

Bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pmenjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maupun bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim memiliki syarat yang sama, yakni fotocopy KTP.

Syarat daftar NPWP online WNA:

*Bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
*Bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak (WP).
*Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai keputusan hakim: fotocopy paspor, KITAP, KITAS, NPWP Suami Fotokopi KK (kartu keluarga) fotocopy surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA fotocopy surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Cara Daftar NPWP Online

Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online tanpa perlu datang ke kantornya?

Untuk melakukan pendaftaran NPWP online, kamu harus mendaftarkan akun NPWP online terlebih dulu. Berikut langkahnya:

1. Mendaftarkan akun NPWP

*Kunjungi laman e-registration DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
*Klik “daftar” untuk membuat akun
*Masukkan alamat email aktif, lalu masukkan kode captcha
*Verifikasi akun dengan login ke alamat email tersebut
*Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi
*NPWP online Lengkapi data jenis wajib pajak
*Isi identitas nama sesuai KTP dengan huruf kapital
*Isi kembali alamat email jika belum terisi
*Masukkan password dan ulangi
*Masukkan nomor HP aktif
*Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman
*Masukkan kode captcha dan klik “Daftar”

2. Mendaftar NPWP online

*Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
*Login ke halaman DJP, masukkan email dan password yang sudah didaftarkan
*Isi form sesuai kategori wajib pajak yakni orang pribadi
*Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah

Masukkan persyaratan

*Isi form identitas wajib pajak
*Isi form sumber penghasilan utama
*Isi form alamat domisili (KTP) dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha
*Isi form Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
*Unggah KTP terbaru berformat JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
*Isi form pernyataan dan kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
*Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
*Klik kirim permohonan.

Jika seluruh langkah sudah dilakukan dengan benar, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamatmu. (bl)

id_ID