Warga Korea Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) telah melimpahkan tanggung jawab atas tersangka KNM alias NHM alias DK warga negara (WN) Korea Selatan serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka telah melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan berupa perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT),dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut.

Aturan yang dilanggar tersebut diatur pada pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tersangka KNM alias NHM alias DK (inisial) merupakan Direktur PT CSI yang bergerak dalam bidang IT, menghasilkan produk keamanan cyber, CCTV, ecommerce, dan smart building/office. Penyidikan atas KNM alias NHM alias DK (inisial) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada tanggal 15 Desember 2022.

Seperti dikutip dari Detik.com, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan dalam press realase mengatakan tersangka KNM alias NHM alias DK melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT CSI Gedung Menara MTH jalan MT Haryono Jakarta Selatan serta Gedung Telkom Landmark Tower lantai 50 Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

“Dilakukan pada masa pajak Februari 2018-Desember 2018 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PT CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga,” ujar Irawan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (16/12/2022).

Modus operandinya, PT CSI melakukan transaksi penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak(JKP) berupa produk dan jasa IT, yaitu smart building office yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT SCC dan PT PI.

Atas penyerahan tersebut, telah diterbitkan Faktur Pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN sebesar 10% oleh PT CSI kepada PT SCC dan PT PI, namun PT CSI tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

Perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.062.185.268.

Tersangka KNM alias NHM alias DK diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Irawan pun mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.

“Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak,” kata Irawan. (bl)

id_ID