Kanwil DJP Jakut Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak

IKPI, Jakarta: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 Miliar yaitu Komisaris dan Direktur PT. PR, YS dan TMESL, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 14 Desember 2022.

Kronologi kasus ini bermula saat penyidikan terhadap para tersangka ditemukan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT.PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan.

“Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 292 Miliar,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda, seperti dikutip dari Okezone.com, Kamis (15/12/2022).

Selamat Muda menambahkan, tersangka baru dapat diamankan karena selama pelariannya menggunakan alat teknologi canggih agar terhindar dari kejaran petugas, namun kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki oleh penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Utara mampu mengatasi kendala tersebut. ” PT. PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi,” kata Selamat Muda.

Kanwil DJP Jakarta Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang – Undang.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh,” tegas Selamat Muda.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.(bl)

 

id_ID