IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menetapkan tarif bunga bulanan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif dan pemberian imbalan bunga perpajakan untuk periode 1—30 Juni 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/MK/EF/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari KMK Nomor 488/KMK.010/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tarif bunga berlaku penuh selama satu bulan dan menjadi dasar perhitungan sanksi maupun imbalan dalam proses administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam ketentuan terbaru, pemerintah melakukan penyesuaian ringan terhadap tarif bunga sanksi administratif. Salah satu contohnya adalah pada permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 19 ayat 1–3 UU KUP), di mana tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57 persen per bulan, turun tipis dari 0,58 persen di bulan Mei.
Penyesuaian juga terjadi pada pelanggaran terkait pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT atau pembetulan oleh Wajib Pajak (Pasal 8 ayat 2 dan 2a, serta Pasal 9 ayat 2a dan 2b), yang kini dikenakan bunga 0,99 persen per bulan, dibanding 1,00 persen pada bulan sebelumnya.
Berikut rincian tarif bunga sanksi lainnya untuk Juni 2025:
• Pasal 8 ayat (5) (pengungkapan sukarela setelah pemeriksaan): 1,41% (sebelumnya 1,42%)
• Pasal 13 ayat (2) dan (2a) (penerbitan SKP): 1,82% (turun dari 1,83%)
• Pasal 13 ayat (3b) (hasil pemeriksaan ulang): 2,24% (sedikit turun dari 2,25%)
Meski penurunannya relatif kecil, tren ini mencerminkan adanya stabilisasi dalam kebijakan fiskal serta kondisi pasar bunga yang lebih terkendali.
Imbalan Bunga Pajak Tetap di Angka 0,57 Persen
Sementara itu, tarif imbalan bunga untuk Wajib Pajak juga ditetapkan sebesar 0,57 persen per bulan. Tarif ini berlaku apabila terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh otoritas pajak, serta dalam kasus tertentu yang diatur dalam UU KUP.
Berikut skema imbalan bunga sesuai ketentuan:
• Pasal 11 ayat (3): Imbalan diberikan bila DJP terlambat mengembalikan kelebihan bayar pajak lebih dari satu bulan.
• Pasal 17B ayat (3): Berlaku untuk keterlambatan penerbitan SKPLB.
• Pasal 17B ayat (4): Diberikan jika proses hukum atas dugaan tindak pidana pajak tidak berlanjut ke penuntutan.
• Pasal 27B ayat (4): Imbalan diberikan setelah Wajib Pajak memenangkan upaya hukum berupa keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
Penetapan tarif bunga ini menjadi instrumen fiskal penting yang tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak secara adil dan transparan. (alf)