IKPI, Jakarta Otoritas pajak di Indonesia semakin gencar untuk mengejar para pengemplang. Dalam dua bulan pertama di tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah menindak empat pengemplang pajak.
Hukuman pidana para pengemplang pajak pun tak main-main, mulai sampai proses penyanderaan hingga penjatuhan vonis penjara. Hukum pun dijatuhkan kepada wajib orang pribadi, hingga wajib pajak sebuah perusahaan.
Penindakan hukum wajib pajak pertama kali yang mencuat ke publik terjadi di Bantul, Yogyakarta. Pria berinisal HP dijatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Pengadilan Negeri Bantul.
Adapun para pengemplang pajak yang ditindak secara hukum terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, dari Pulau Jawa hingga Pulau Dewata, Bali.
Seperti diketahui, dalam sistem perpajakan Indonesia terdapat beberapa pelanggaran yang membuat pelakunya dijatuhkan sanksi pidana.
Tindak pidana perpajakan telah diatur di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
1. Tindak Pindana Pajak di Bantul, Yogyakarta
Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.
HP dijatuhi vonis bersalah karena tidak bersikap jujur dalam melaporkan hasil kekayaannya saat melakukan laporan SPT.
“HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar,” jelas DJP dilansir dari instagram resminya, yang diunggah pada 8 Februari 2023.
2. Tindak Pidana Pajak di Kalimantan
Penindakan hukum juga terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini diumumkan oleh otoritas pajak pada 8 Februari 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang pengusaha berinisial KS kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Tersangka KS melalui CV AWN, diduga telah melakukan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Perbuatan tersangka KS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka KS dinilai menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp 372,8 juta.
3. Tindak Pindana Pajak di Badung, Bali
Ada juga pengusaha asal Bali, berinisial KT ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dengan ancaman penjara. Aksinya pun dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
Pengusaha berinisial KT tersebut merupakan penanggung jawab pada CV RJ, bergerak dalam bidang usaha penyewaan alat konstruksi.
KT dijatuhi hukuman, karena telah melakukan berbagai upaya tindak pidana di bidang perpajakan, salah satunya karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.
“Akibat tindakan yang dilakukan oleh Tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1.092.730.070,00” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali I Made Artawan dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 13 Februari 2023.
KT terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
4. Penyanderaan Pengusaha di Jakarta
Teranyar, atau tepatnya kemarin Kamis, 16 Februari 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang direktur perusahaan, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 6 miliar.
Penyanderaan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan.
Adapun sosok yang disandera oleh Kanwil DJP Jakbar dan KPP Pratama Jakarta Kembangan yakni LSM alias JL, selaku Direktur PT KSA.
“Penyanderaan (gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6.038.954.010,” tulis keterangan tertulis DJP, Kamis (16/2/2023).
Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba, sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan LSM, tepat pukul 09.00 WIB sandera diserahkan ke pihak lapas.
“Tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan,” jelas Kepala KPP Jakarta Kembangan, Taufiq.
Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.
Adapun pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Sprindera atas izin Menteri Keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.
Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. (bl)