Kemenkeu Terbitkan Laporan Belanja Perpajakan 2021

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) tahun 2021 yang menginventarisasi berbagai insentif perpajakan, baik dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, percepatan pemulihan ekonomi, maupun insentif perpajakan lain yang telah disediakan pemerintah untuk mendukung kinerja ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, peran insentif perpajakan cukup efektif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pada tahun 2021, perekonomian Indonesia mampu tumbuh positif dan bahkan sudah 1,6% lebih tinggi dibandingkan dengan level pra pandemi (2019).

Dukungan insentif fiskal baik yang berlaku secara umum maupun yang ditawarkan melalui sektor-sektor strategis mampu berperan sebagai stimulus bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional, baik dari sisi produksi maupun konsumsi.

Termasuk kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) atas pembelian rumah yang mampu mencapai tujuannya untuk menggerakkan sektor riil.

“Melihat perekonomian tahun 2020 terkontraksi dalam, pemerintah memberikan insentif perpajakan yang lebih besar di tahun 2021 untuk mendorong pemulihan. Kebijakan insentif ini dilakukan dengan lebih terarah dan terukur untuk merespons kondisi pandemi yang dinamis serta mendukung upaya akselerasi transformasi ekonomi,” ujar Febrio dalam keterangan resminya, Senin (26/12/2022).

Seiring dengan peningkatan pemanfaatan fasilitas akibat semakin pulihnya perekonomian dan penambahan insentif dalam rangka penanggulangan dampak covid-19 yang baru berlaku pada tahun 2021, belanja perpajakan tahun 2021 mencapai R p299,1 triliun atau sebesar 1,76% dari PDB.
Nilai tersebut meningkat 23,8% dibandingkan belanja perpajakan tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp 241,6 triliun atau 1,56% dari PDB.

Berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan terbesar untuk tahun 2021 adalah PPN dan PPnBM, yang mencapai Rp175 triliun atau 58,5% dari total estimasi belanja perpajakan.

Jumlah ini meningkat 24,2% dibandingkan belanja perpajakan tahun 2020, seiring dengan pemanfaatan insentif dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19 seperti fasilitas PPN dan Bea Masuk untuk kegiatan penanganan Covid-19 termasuk impor pengadaan vaksin.

Selain itu, Febrio bilang, semakin pulihnya perekonomian nasional mendorong peningkatan kegiatan produksi dan konsumsi, sehingga pemanfaatan insentif perpajakan yang mendukung kegiatan tersebut juga semakin tinggi.

Febrio mengatakan, Penyusunan Laporan Belanja Perpajakan terus disempurnakan, salah satu bentuknya adalah penyajian estimasi belanja perpajakan untuk satu tahun ke depan. Selain itu, untuk menjaga tata kelola yang baik (good governance), pemerintah secara berkesinambungan melakukan pengawasan dan evaluasi atas suatu fasilitas perpajakan.

Insentif perpajakan merupakan salah satu kebijakan fiskal yang melengkapi instrumen APBN, bekerja dari sisi belanja negara sehingga penyusunan Laporan Belanja Perpajakan adalah bagian yang sangat penting dari APBN karena mencatat semua instrumen yang tidak tertera dalam komponen belanja.

“Laporan ini adalah bentuk akuntabilitas dari penghitungan kebijakan insentif perpajakan dan akan terus disempurnakan,” jelas Febrio.

Di tahun 2022 dan ke depan, tantangan pembangunan ekonomi nasional mengalami pergeseran dari semula pandemi covid-19 menjadi gejolak perekonomian global yang diperparah oleh perang di Ukraina dan meningkatnya tensi geopolitik.

Untuk itu, Febrio menegaskan, kebijakan insentif perpajakan di 2022 dan ke depan tentunya dapat diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan baru tersebut.
Penguatan daya saing perekonomian juga mutlak dilakukan untuk terus memperkuat daya tahan perekonomian nasional dalam menghadapi tekanan eksternal.

Selain itu, kebijakan insentif perpajakan juga akan dioptimalkan untuk mendukung akselerasi transformasi perekonomian dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (bl)

Pemerintah Hapus PPh untuk Parsel dan Hampers

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ‘kado’ manis di perayaan Hari Natal tahun ini. Kepala Negara akhirnya merilis daftar fasilitas natura atau imbalan yang diberikan kantor, yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipungut pajak.

Relaksasi ini bak hadiah Natal di akhir tahun. Pasalnya, hal ini dapat mendorong penjualan dan pembelian kado, antaran, parsel dan hampers Natal.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, aturan soal fasilitas natura ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang ditandatangani sejak 20 Desember 2022.

Artinya, masyarakat tak perlu khawatir, karena bingkisan seperti hampers saat perayaan hari keagamaan seperti Hari Raya dan Natal dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis Pasal 24 PP ini yang dikutip Minggu (25/12/2022).

Terdapat lima jenis natura yang dikecualikan dari PPh dalam PP 55/2022 tersebut. Di antaranya:

– Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

– Natura yang disediakan di daerah tertentu.

Bentuk natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.

Namun, pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.

– Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

– Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

– Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Bingkisan atau hampers dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai, termasuk dalam kategori jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh.

Kendati demikian, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang akan dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh. (bl)

Lima Srikandi IKPI Bicara Keseimbangan Keluarga dan Karir di Hari Ibu

IKPI, Jakarta: Ibu mempunyai peran vital dalam membangun sebuah keluarga. Bagaimana tidak, tugas ibu ternyata bukan hanya sekadar mengurus anak, suami atau berkutat di dapur saja.

Di era modern dan serba digitalisasi ini, rupanya peran ibu di dalam keluarga semakin kompleks. Mereka kebanyakan sudah mempunyai karir sejak belum berkeluarga.

Namun, saat perempuan memutuskan untuk berkeluarga di sinilah terjadi kesepakatan (komitmen) antara pasangan. Artinya, perempuan masih diperbolehkan melanjutkan karirnya atau hanya diminta fokus untuk mengurus keluarga oleh pasangannya.

Di Hari Ibu yang jatuh pada Kamis, 22 Desmber 2022, lima Srikandi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) masing-masing punya cerita yang berbeda bagaimana mereka menyeimbangkan pekerjaan (karir) dan kepentingan keluarga lewat aplikasi Zoom yang disaksikan oleh 400an anggota IKPI dari berbagai wilayah di Indonesia.

Bertindak sebagai moderator pada bincang profesi dengan tema “Kunci Sukses Wanita pada Profesi Konsultan Pajak” adalah Anggota Departemen PPL IKPI Jemmi Sutiono, serta lima narasumber yang berbagi cerita yakni Engeline Siagian dan Sri Wahyuni Sujono, keduanya adalah Anggota Dewan Pengawas IKPI.

Sedangkan tiga Srikandi lainnya adalah Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina, serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen.

Cerita menarik pertama kali dipaparkan Engeline Siagian. Menurut dia, profesinya sebagai konsultan pajak memang dirasakan menyita banyak waktu, sementara sebagai ibu rumah tangga ada juga tanggung jawab yang sangat penting dan harus dikerjakannya.

Dengan demikian, sebenarnya ini merupakan pekerjaan yang sangat berat. Tetapi, memang dibutuhkan keseimbangan agar dalam menjalankan pekerjaan dan ibu rumah tangga bisa dilakukan dengan baik.

“Jadi dibutuhkan komitmen kuat antara saya sebagai seorang istri dengan suami dan anak. Komitmen yang sama juga kita buat terhadap pekerjaan, jadi jangan sampai kedua kewajiban ini bertabrakan,” kata Engeline.

Menurut Engeline, dia beruntung karena ada mertua dan asisten rumah tangga yang tinggal bersama dengan keluarga kecilnya. Ibu mertua dan asisten rumah tangganya dikatakan sangat menyayangi anak-anaknya, sehingga dia tidak terlalu khawatir meninggalkan mereka saat dirinya bekerja.

Namun demikian kata dia, pada saat-saat tertentu tetap ada skala prioritas mana yang harus didahulukan. Karena, sangat mustahil kepentingan keluarga dan pekerjaan bisa selalu dijalankan secara bersamaan.

Dia juga menegaskan, harus ada waktu khusus berkualitas yang kita sediakan untuk suami dan anak. Kondisi itu nantinya bisa dimanfaatkan juga untuk meminta dukungan penuh orang-orang yang kita sayangi tersebut atas pekerjaan yang sedang dijalankan.

“Jadi kita harus komitmen dan serius dengan pekerjaan yang diambil. Kalau tidak, mana bisa nanti klien percaya dengan kerja kita. Komitmen dan kepercayaan keluarga itu pertama harus datang dari suami,” ujar Engeline.

Namun demikian, Engeline menyatakan kalau dirinya kurang beruntung karena ibunda sudah dipanggil sang pencipta di usia yang masih terbilang muda. Ini yang menyebabkan dirinya tidak dapat merasakan kasih sayang ibunda secara penuh, apalagi saat itu Oma dari lima cucu ini baru kembali dari menemani suaminya yang menjalani pendidikan di Amerika Serikat.

Saat ini, berkat komitmen dan kepercayaan keluarga yang mendukung karirnya sebagai konsultan pajak. Engeline juga pernah menjabat salah satu pimpinan di kantor konsultan pajak yang mempekerjakan ratusan karyawan.

Cerita lainnya juga diungkapkan Sri Wahyuni Sujono. Dia menyatakan rasa bangganya menjadi konsultan pajak, apalagi saat ini jumlah konsultan pajak perempuan semakin banyak yakni angkanya mencapai 37 persen.

Ini menunjukan kalau profesi konsultan sangat menarik dan menjanjikan secara ekonomi. Namun di tengah kemenarikan menjadi konsultan pajak, ada juga yang perlu diketahui banyak orang khususnya bagi perempuan yang sudah berkeluarga atau akan berkeluarga.

Dari pengalaman Sri, di awal merintis karirnya sebagai konsultan pajak, pekerjaan ini membutuhkan banyak waktu dari pekerjaan kantoran biasannya. Tidak jarang dia mengerjakan pekerjaan hingga larut malam, dan itu dia lakukan selama beberapa tahun.

Dengan demikian, Sri sepakat dengan para rekannya yang juga menjadi narasumber dalam bincang profesi kali ini. Buatlah komitmen yang mantap dengan keluarga khususnya suami, agar pekerjaan yang menyita banyak waktu ini tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Sebagai perempuan, Sri juga mengaku bangga bisa bersaing dengan kaum adam dalam menjalankan profesi ini. Sebab, pada masanya memulai karir, banyak dari mereka yang terkesan mengecilkan kemampuan perempuan dan menganggap kaum hawa tidak bisa bekerja keras.

“Disini saya buktikan, bahwa saya mampu untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan pimpinan. Jadi intinya perempuan juga bisa bersaing pada profesi ini,” ujar Sri.

Dia mengungkapkan, pada saat muda memang sering terlintas rasa bersalah karena tidak cukup waktu untuk bersama mereka dikarenakan pekerjaan yang menyita banyak waktu. Tetapi dia menganggap, itu adalah bagian dari hambatan hidup yang harus dijalani.

Namun demikian, hambatan yang dijalani Sri terbilang masih pada kegiatan positif yakni menghabiskan waktu untuk pekerjaan. Karena kata dia, ada juga rekannya yang hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga merasa kebingungan membuang waktu luangnya.

“Kalau tidak ada kegiatan, itu buat kita jadi stres juga. Makanya kesibukan ini bisa diambil dari sisi positifnya. Jadi sekarang saya cukup bersukur karena semua itu sudah bisa dilewati,” ujarnya.

Sri juga menceritakan kalau dirinya se-keluarga juga bermalam Mingguan di kantor klien. Hal ini disebabkan, adanya salah perhitungan dari timnya dan harus segera diperbaiki. Kondisi tersebut menyebabkan Sri yang saat itu sedang asik nonton untuk menikmati malam Minggu dengan keluargapun harus bubar.

“Malam itu juga saya harus mengerjakan kesalahan tersebut hingga pukul 02.30 WIB. Setelah selesai saya bilang kepada anak-anak, inilah pekerjaan ibu. Kalau suami sudah mengerti, karena se profesi,” kata dia.

Semakin usia anak bertambah, mereka semakin mengerti apa yang dilakukan oleh orang tuanya. Bahkan mereka juga rela mengalah agar orang tuanya yang sudah tua tida terlalu capek dengan pekerjaannya.

“Jadi, saat anak-anak sudah masuk SMA mereka bilang kalau cari rumah yang dekat dengan kantor saja, biar sekolah anak-anak sedikit jauh tidak apa-apa. Padahal waktu mereka kecil, saya berpikiran sebaliknya dari yang mereka pikirkan saat ini,” ujarnya.

Yang juga tidak kalah seru adalah, cerita dari Zeti Arina. Perempuan asal Surabaya ini, menceritakan kisah yang sangat menarik untuk disimak atau bahkan dijadikan pelajaran hidup bagi wanita karir yang juga berpofesi sebagai ibu rumah tangga.

Pendapat menarik juga disampaikan Lisa Purnamasari. Dalam bincang profesi ini Lisa mengungkapkan keluarga adalah segalanya.

Karena kata Lisa, dalam menjalankan suatu pekerjaan seorang istri harus mendapatkan persetujuan (ridho) suami. Dengan demikian, pekerjaan itu nantinya akan terasa lebih ringan.

Sebagai ibu rumah tangga dan pekerja, dia mengungkapkan harus ada keseimbangan dalam menjalankan kedua peran ini. Sebab, menurut pandangan Lisa, dalam menjalankan antara pekerjaan dan tugas ibu rumah tangga itu sama pentingnya. Dengan demikian, tugas dari dua pekerjaan berbeda itu harus sama-sama dijalankan dengan serius dan ikhlas.

Lisa juga menceritakan, ada hambatan yang datang pada pekerjaan, persisnya pada awal2 karirnya ketika bekerja di Gani Djemat Group, dimana dia dihadapkan pada pilihan antara memanfaatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke LN atau fokus pada pengobatan/therapy yg sedang dijalankannya dalam rangka ikhtiar untuk mendapatkan keturunan.

Namun demikian, Lisa yang kala itu baru saja menikah harus dapat menentukan prioritasnya dalam pengambilan keputusan.

“Jadi saat itu cita-cita dalam pekerjaan saya memang tidak terlalu muluk, disitulah saya mengambil keputusan mana yang lebih menjadi skala prioritas,” katanya.

Selain peran suami dan anak, Lisa juga tidak mengesampingkan peran sang bunda yang telah membesarkan dan mendidiknya hingga saat ini.

Di matanya, ibunda adalah orang tua yang luar biasa. Sejak ditinggal oleh Ayahanda, sang ibu yang tadinya ibu rumah tangga, terpaksa harus bekerja untuk membiayai kebutuhan hidup dan biaya pendidikan ke-empat anaknya.

Ibunda Lisa menurutnya mempunyai perhatian yg detail terhadap anak-anaknya, mulai dari hal terkecil seperti sekadar memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada anaknya. Ini dilakukan sang bunda sampai saat ini, walaupun anak-anaknya sudah berkeluarga dan tidak lagi tinggal serumah dengannya.

“Ibu selalu mengunjungi rumah anaknya saat hari lahir tiba. Nampaknya itu menjadi perhatian dan kebiasan ibu untuk anaknya yang tak hilang sampai saat ini,” kata Lisa.

Terkadang ibu juga memberikan anaknya yang berulang tahun dengan kejutan-kejutan kecil, seperti membawa kado.

Tetapi menurut Lisa, rupanya pemikiran ibunda berbeda dengan sang anak. Walaupun mereka sudah berusia dewasa, perhatian dan kasih sayang bunda tak akan hilang hanya karena termakan usia.”Hal ini terkadang yang membuat kita malu kepada ibunda. Karena kesibukan pekerjaan, biasanya anak ada yang lalai dalam memberikan perhatian yang sama kepada orang tuanya,” kata Lisa.

Berbicara pekerjaan, kini Lisa telah membangun konsultan pajak sendiri dan memiliki puluhan pegawai yang membantunya baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap.

Tetapi, sesibuk apapun Lisa dalam melakukan pekerjaannya, keluarga merupakan prioritas utama yang akan dia pilih dibandingkan dengan segudang pekerjaan yang membutuhkan jasanya.

Rupanya pendapat Zeti dalam menjalankan karir dan ibu rumah tangga juga sama dengan tiga nara sumber sebelumnya, yakni menjalankan komitmen dengan suami. Menurtnya, hal itu adalah merupakan syarat utama yang wajib dijalankan oleh para wanita karir yang telah memiliki keluarga.

Karena jika tidak ada komitmen diawal dengan suami, kesibukan pekerjaan konsultan pajak yang menyita banyak waktu biasanya akan menyisakan masalah. “Jadi ketika sama-sama sudah berkomitmen, percayalah keberatan-keberatan keluarga khususnya dalam permasalahan pembagian waktu itu akan dapat diminimalisir,” kata Zeti.

Dia juga menegaskan, istri yang ideal itu adalah bergantung kepada penerimaan suami terhadap pasangannya. Jadi jika komitmen itu benar-benar bisa dijalankan dengan baik, maka Insha Allah suami akan mengatakan bahwa istrinya adalah pasangan yang ideal.

Zeti juga tidak memungkiri kalau dirinya bukan istri yang bisa setiap saat menemani suami makan, mengambilkannya handuk, atau membuatkannya kopi. Tetapi, ada waktu-waktu tertentu yang memang dia sediakan untuk memiliki waktu berkualitas bersama suami dan anak-anak.

“Jadi kalau sudah komitmen mengizinkan istri untuk berkarir, suami juga harus siap di mana ada waktu-waktu dirinya harus melayani kebutuhan sendiri (mandiri),” katanya.

Jika ada pekerjaan di luar kota atau-pun luar negeri yang memakan waktu lama, Zeti juga selalu menawarkan suami dan anaknya untuk turut serta dalam kegiatannya. Jika mereka tidak sedang ada kegiatan, maka Zeti memboyong keluarganya untuk ikut menemani perjalanan kerja.

Kesuksesan Zeti dalam berkarir kini sudah terlihat. Saat ini dia sudah memiliki 25 karyawan handal yang bisa dipercaya dan siap membantu tugas-tugas beratnya.

Sementara itu, perjuang berbeda disampaikan Lilisen. Dia mengaku harus berjuang menghadapi kerasnya kehidupan. Sebab, sang bunda sudah menghadap sang pencipta saat usianya masih anak-anak.

Akhirnya, Lilisen kecil saat itu diasuh oleh sang nenek yang datang langsung dari negeri tirai bambu. Didikan nenek yang keras terhadap cucu-cucunya, membuat mereka tak bisa santai-santai dalam menjalani hidup seperti layaknya anak-anak kecil pada umumnya yang banyak menghabiskan waktu kecil mereka untuk bermain.

Saat itu kata Lilisen, nenek sangat keras mengajarkan cucunya untuk berprilaku disiplin, tanggung jawab, dan serius dalam menjalankan pendidikan.

Rupanya sikap keras nenek terhadap Lilisen terbayar sudah. Dalam karirnya sebagai konsultan pajak, kini dia sudah memiliki sejumlah karyawan.

Lilisen menceritakan, dirinya menjadikan profesi konsultan pajak dikarenakan tuntutan ekonomi sehingga dia dan suaminya harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan perekonomian keluarga.

Menjadi pekerja sekaligus merangkap sebagai ibu rumah tangga rupanya memang dirasakan berat oleh Lilisen. Apalagi saat itu dirinya mempunyai bayi, dan tidak ada orang untuk membantu mengasuhnya.

Akibatnya, Lilisen harus membawa anaknya itu ikut menemani ibunya bekerja. Kondisi ini dialami dia selama beberapa bulan hingga akhirnya Lilisen mendapatkan pengasuh untuk sang buah hati.

Singkat cerita, bayi yang dahulu ikut menemani sang ibu bekerja kini sudah besar dan bersekolah. Disinilah masalah baru muncul, karena sebagai seorang ibu, rupanya Lilisen sangat konsen dengan perhatiannya terhadap tumbuh kembang anak hingga pendidikannya.

Lilisen rupanya adalah sosok ibu yang mau turun tangan langsung untuk mendidik anaknya sendiri. Darisinilah dia mulai selektif menerima klien untuk pekerjaannya, di mana keluarga adalah prioritas utama yang menjadi tujuan hidup dari Lilisen.

Dari sejak dini Lilisen mengaku sudah mengajarkan anaknya untuk berdisiplin, tanggung jawab, serta tertib dalam pendidikan. Hal ini dilakukan, agar saat mereka menempuh pendidikan yang lebih tinggi dan menjalani hal yang baru dalam situasi apapun, mereka sudah harus siap karena dasar ilmunya sudah diajarkan orang tua.

Hal ini juga yang diajarkan nenek Lilisen saat dia masih anak-anak, dan ilmu itu kini dia turunkan kepada anak-anaknya. (bl)

Menkeu Keluarkan Aturan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Peraturan ini mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan atau 5 Desember 2022, yakni 3 Februari 2022.

“Untuk melaksanakan Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) agar lebih berkepastian hukum, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari Liputa6.com, Jumat (23/12/2022).

Neil menjelaskan di dalam peraturan tersebut, beberapa ketentuan bersifat menambahkan ketentuan yang sudah ada.

Ketentuan tersebut antara lain, pertama, ketentuan pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper disampaikan paling lama satu bulan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukper berakhir. Ketentuan ini sebelumnya tidak ada.

Kedua, dalam rangka upaya ultimum remedium untuk memulihkan kerugian negara, meskipun telah terbit Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, wajib pajak tetap dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan syarat mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum, dan terhadap pengungkapan tersebut diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukper.

Ketiga, menambahkan pada ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang harus melampirkan Surat Setoran Pajak atau sarana lain, keterangan sanksi berupa denda sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, yakni 100 persen dari jumlah pajak kurang dibayar atau lebih kecil dari aturan sebelumnya, yaitu 150 persen dari pajak kurang dibayar.

Keempat, menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan dan/atau dibetulkan setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukper disampaikan, SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.

Kelima, menegaskan pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau Pejabat Administrator untuk beberapa hal, seperti menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dan lain lain.(bl)

 

Pemerintah Bebaskan Lima Natura ini dari Pungutan PPh

IKPI, Jakarta: Presiden Jokowi menetapkan aturan baru yang membebaskan 5 fasilitas kantor atau natura dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Dikutip dari CNN Indonesia, aturan baru Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang sudah diteken olehnya pada Selasa (20/12).

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis Pasal 24 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 itu.

Berikut rincian lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh itu.

Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Dalam pasal 25 dirinci makanan dan minuman yang dikecualikan dari pajak, meliputi:

a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu atau yang perlu dikembangkan, terpencil yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja yang secara ekonomis mempunyai potensi layak dikembangkan atau tertinggal untuk pegawai dan keluarganya berupa;

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Namun, pemerintah menetapkan untuk poin kedua pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau terpencil. Ini adalah pasal karet yang berarti pemberian rumah hingga mobil di wilayah lain masih bisa dikenakan PPh.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi;

a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Namun, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.(bl)

Bonus Pegawai DJP Cair!, Segini Nilai yang Diterima

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 yang telah mencapai 110,06% dari target yang ditetapkan sepanjang 202 membuat para pegawai pajak mendapatkan bonus.

Kabar cairnya bonus bagi para pgawai pajak dalam bentuk imbalan prestasi kinerja itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Misbakhun. Ia pun mengucapkan selamat kepada para ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

“Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI,” kata Misbakhun di kutip dari akun twitternya, Kamis (22/12/2022).

Tunjangan atau bonus para pegawai DJP sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017. Pasal 2 ayat 3b aturan itu menyebutkan pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.

Sementara itu, pembayaran tunjangan kinerja diatur pada ayat 4 nya. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di DJP memperhatikan keadaan keuangan negara.

Perpres Nomor 37 Tahun 2015 sendiri telah menyebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.

Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP dipastikan akan menerima tukin penuh yakni 100% dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan kondisi ini, maka sudah dipastikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp 100 juta.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Sanksi Pemblokiran STNK Segera Berlaku, Pemda Diminta Hilangkan Program Pemutihan

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai tahun depan. Sanksi ini membuat kendaraan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tak lagi berlaku.

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan aturan ini perlu diberlakukan sehingga meningkatkan kepatuhan masyarakat akan membayar pajak.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni.

Pemutihan dihilangkan

Ia bilang pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Kata dia program pemutihan PKB yang rutin digelar saban tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.

“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni. (bl)

Tutup Tahun 2022, IKPI Depok Gelar Sosialisasi Pajak

IKPI, Jakarta: Puluhan masyarakat dan pengunjung Kedai Lekker, Depok, Jawa Barat,terlihat nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi pajak yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/12/2022) malam. Kegiatan ini dalam rangka memberitahukan apa itu pajak dan manfaatnya bagi masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan ide anggota untuk menutup kegiatan IKPI Depok di tahun 2022.”Idenya sangat menarik dan juga mengedukasi masyarakat untuk lebih mengenal pajak dan manfaatnya, makanya kegiatan ini kita realisasikan untuk menutup tahun 2022,” kata Nuryadin di lokasi acara.

Sosialisasi ini kata Nuryadin, sengaja dikemas dengan suasana santai dan akrab, karena pengunjung disuguhi musik hidup dan makanan gratis yang telah disediakan panitia. Ada juga hadiah hiburan bagi pengunjung yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ringan dari pembawa acara.

“Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan, rata-rata para pengunjung Kedai Lekker bisa menjawabnya. Ini artinya, mereka sebenaranya sudah mengetahui apa itu pajak dan manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi pajak, kegiatan kali ini juga dimanfaatkan anggota IKPI Depok untuk memenuhi kewajibannya sebagai konsultan pajak yang dituntut harus melengkapi kegiatan terstruktur (TS) dan non terstruktur (NTS).

Menurut Nuryadin, dari 200 anggota IKPI Depok sekitar 20 anggota belum menggenapi kewajiban NTSnya. Untuk itu, penyelenggaraan sosialisasi ini juga untuk melengkapi kewajiban anggota untuk memenuhi NTS yang memang aturannya telah ditetapkan pemerintah.

“Kami sebagai konsultan pajak, ada aturan mengikat yang mewajibkan dalam setahun mengikuti sekurangnya 4 kali kegiatan TS dan 4 kegiatan NTS. Ini dilakukan, agar konsultan pajak bisa terus mengupdate informasi dan aturan-aturan perpajakan,” katanya.

KEKOMPAKAN IKPI DEPOK

Anggota IKPI Depok Hendra Damanik yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, kekompakan di cabangnya sangat dirasakan seluruh anggota. Karenanya IKPI Depok dikenal sebagai cabang yang cukup aktif mengadakan kegiatan-kegiatan perpajakan.

Kepercayaan ketua cabang terhadap anggota menurut Hendra patut diacungi jempol. Sebab, dalam mengadakan kegiatan penunjukan ketua panitia tidak diambil dari pengurus, melainkan anggota yang memang terlibat aktif dan mau melaksanakan ketika diminta.

Hendra mengaku sudah merasakan ditujuk Nuryadin sebagai ketua panitia saat kegiatan Fun Walk, yang menghadirkan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, pejabat wilayah kantor pajak dan pejabat dari Pemerintah Kota Depok.

“Ini menurut saya hajat besar, tetapi Pak Nuryadin berani memberikan tanggung jawab itu kepada saya. Alahmdulillah kegiatan yang banyak menyediakan hadiah hiburan itu berjalan sukses,” kata dia.(bl)

 

Wamenkeu Sebut Penerapan Pajak Karbon Bukan Alat Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menuturkan pajak karbon yang akan diimplementasikan oleh pemerintah bukan sebagai alat untuk penerimaan negara. Tetapi agar Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission pada 2060 mendatang.

“Saya kasih tau sekarang pajak karbon bukanlah alat untuk nyari alat penerimaan negara. Pajak karbon bukan supaya penerimaan negara naik. Pajak karbon adalah supaya Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission,” katanya dalam Indonesia Economic Outlook 2023, secara daring, Selasa (20/19/2022).

Dia mengatakan meski belum diimplementasikan, secara politik pemerintah sudah diberi ruang untuk menetapkan dan menjalankan pajak karbon. Karena tidak semua negara di dunia memiliki instrumen pajak karbon ini.

“Pajak karbon akan menjadi satu mekanisme yang alternatif dari menahan serta memastikan emisi di setiap sektor bisa terkontrol,” jelasnya.

Pemerintah bahkan mempersilakan bagi para pelaku industri jika ingin mengkompensasikan lewat pasar. Dalam hal ini pemerintah nantinya akan menyiapkan pasar karbonnya.

“Tidak bisa mengkompensasi lewat pasar? mengkompensasi lewat negara monggo bayar pajak karbon. Beda kan ini beda. Itu ada di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama dengan item yang lain mengenai perpajakan kita,” jelasnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, sejauh ini pihaknya telah merampungkan beberapa aturan teknis mengenai pajak karbon.

Mulai dari pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor-sektor, dan kondisi perekonomian domestik dan global.

“Kita perhatikan ketidakpastian yangs sangat tinggi baik global atau ekonomi kita. Kita tunggu timing yang pas,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Oktober, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Dia memastikan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam implementasi penerapan pajak karbon. Terlebih emisi karbon nasional dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sudah dinaikan dari 29 persen ke 31,9 persen. “Pemerintah ini tetap sangat konsisten,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM sudah menyusun peta jalan transisi energi menuju carbon neutral (Net-Zero Emission) pada 2060 atau bisa lebih cepat bila didukung dunia internasional.

Dalam peta jalan itu ada strategi utama antara lain dari sisi supply adalah pengembangan EBT secara masif, pengurangan pemanfaatan energi fosil di antaranya tidak lagi menambah pembangkit fosil baru kecuali yang telah berkontrak atau sedang berkonstruksi.

Kemudian retirement Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dilakukan secara bertahap, dan melakukan konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ke pembangkit EBT serta penerapan teknologi baru seperti Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS).

“Sedangkan di sisi demand melalui penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemakaian kompor induksi, penerapan manajemen energi dan standar kinerja energi yang minimum,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. (bl)

Ini Faktor Pendorong Penerimaan Pajak Bisa Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak tahun ini hingga 14 Oktober 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun. Jumlah setoran ini setara dengan 110 % dari target nasional sebesar Rp 1.485 triliun. Kinerja ini menandai dua tahun beruntun penerimaan pajak Indonesia berhasil melampaui target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut capaian penerimaan pajak yang melampaui target terdorong oleh ledakan harga komoditas, pemulihan ekonomi dan dampak implementasi beleid baru perpajakan. Adapun total realisasi pajak naik 41,9% dibandingkan tahun lalu.

“Ini tentu karena pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi legislasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kata Data, Selasa (20/12/2022).

Bendahara negara itu mengatakan kenaikan harga komoditas terutama minyak mendongkrak penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas yang mencapai Rp 75,4 triliun atau 116,6% dari target. Dampak pemulihan ekonomi yang makin baik tercermin dari PPh non migas sebesar Rp 900 triliun atau 120% dari target.

Realisasi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 629,8 triliun atau 98,6%. Ada juga kontribusi dari pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 29,2 triliun atau 90,4%.

Menurut mantan Managing Director Bank Dunia ini, efek pemulihan ekonomi dan kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan pajak tercermin dalam kinerja penerimaan beberapa jenis pajak. Salah satu pendongkrak adalah pemulihan ekonomi berdampak terhadap rekrutmen dan peningkatan gaji karyawan.

Sri Mulyani mencatat, peningkatan pendapatan dari ini tercermin dari penerimaan PPh 21 yang tumbuh 19,58% dibandingkan tahun lalu. Setoran PPh 21 ini menyumbang 10,3% terhadap penerimaan pajak Peningkatan impor seiring pemulihan ekonomi mendorong setoran PPh 22 impor melonjak 89,14% dibandingkan tahun lalu.

Selain itu kinerja korporasi yang semakin baik menyebabkan setoran PPh Badan tahun ini melesar 88,4%. Jenis pajak ini menyumbang seperlima penerimaan tahun ini.

Sri Mulyani juga menjelaskan aktivitas ekonomi domestik hang makin baik ini juga tercermin dari setoran PPN Dalam Negeri (DN) yang tumbuh 23,4% dengan kontribusi 21,4% terhadap penerimaan.

“Dari kontributor penerimaan pajak apakah karyawan badan atau korporasi dan kegiatan masyarakat dalam bentuk PPN DN dan impor semuanya tumbuh masih sangat tinggi, menunjukkan kegiatan ekonomi kita sampai 14 Desember masih cukup kuat dan momentum pemulihan masih terjaga,” kata Sri Mulyani.

Efek pemulihan ekonomi terhadap penerimaan pajak ini juga tercermin dari setoran pajak industri pengolahan dan perdagangan yang tumbuh lebih kuat dibandingkan kinerja tahun lalu. Dua sektor ini saja sudah menyumbang lebih separuh penerimaan.

Membaiknya mobilitas masyarakat seiring membaiknya pandemi menyebabkan setoran pajak sektor transportasi dan pergudangan tumbuh kuat 27,3%. Sri Mulyani optimistis mobilitas selama Nataru akan semakin mendorong penerimaan pajak sektor tersebut.

Setoran pajak sektor pertambangan yang melesat 135,3% dibandingkan tahun lalu mencerminkan efek kenaikan harga komoditas.

Selain faktor pemulihan ekonomi dan ledakan komoditas, moncernya penerimaan pajak tahun ini juga karena perubahan pada ketentuan perpajakan. Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April lalu memberi tambahan penerimaan Rp 53,57 triliun. (bl)

en_US