Ini Faktor Pendorong Penerimaan Pajak Bisa Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak tahun ini hingga 14 Oktober 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun. Jumlah setoran ini setara dengan 110 % dari target nasional sebesar Rp 1.485 triliun. Kinerja ini menandai dua tahun beruntun penerimaan pajak Indonesia berhasil melampaui target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut capaian penerimaan pajak yang melampaui target terdorong oleh ledakan harga komoditas, pemulihan ekonomi dan dampak implementasi beleid baru perpajakan. Adapun total realisasi pajak naik 41,9% dibandingkan tahun lalu.

“Ini tentu karena pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi legislasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kata Data, Selasa (20/12/2022).

Bendahara negara itu mengatakan kenaikan harga komoditas terutama minyak mendongkrak penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas yang mencapai Rp 75,4 triliun atau 116,6% dari target. Dampak pemulihan ekonomi yang makin baik tercermin dari PPh non migas sebesar Rp 900 triliun atau 120% dari target.

Realisasi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 629,8 triliun atau 98,6%. Ada juga kontribusi dari pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 29,2 triliun atau 90,4%.

Menurut mantan Managing Director Bank Dunia ini, efek pemulihan ekonomi dan kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan pajak tercermin dalam kinerja penerimaan beberapa jenis pajak. Salah satu pendongkrak adalah pemulihan ekonomi berdampak terhadap rekrutmen dan peningkatan gaji karyawan.

Sri Mulyani mencatat, peningkatan pendapatan dari ini tercermin dari penerimaan PPh 21 yang tumbuh 19,58% dibandingkan tahun lalu. Setoran PPh 21 ini menyumbang 10,3% terhadap penerimaan pajak Peningkatan impor seiring pemulihan ekonomi mendorong setoran PPh 22 impor melonjak 89,14% dibandingkan tahun lalu.

Selain itu kinerja korporasi yang semakin baik menyebabkan setoran PPh Badan tahun ini melesar 88,4%. Jenis pajak ini menyumbang seperlima penerimaan tahun ini.

Sri Mulyani juga menjelaskan aktivitas ekonomi domestik hang makin baik ini juga tercermin dari setoran PPN Dalam Negeri (DN) yang tumbuh 23,4% dengan kontribusi 21,4% terhadap penerimaan.

“Dari kontributor penerimaan pajak apakah karyawan badan atau korporasi dan kegiatan masyarakat dalam bentuk PPN DN dan impor semuanya tumbuh masih sangat tinggi, menunjukkan kegiatan ekonomi kita sampai 14 Desember masih cukup kuat dan momentum pemulihan masih terjaga,” kata Sri Mulyani.

Efek pemulihan ekonomi terhadap penerimaan pajak ini juga tercermin dari setoran pajak industri pengolahan dan perdagangan yang tumbuh lebih kuat dibandingkan kinerja tahun lalu. Dua sektor ini saja sudah menyumbang lebih separuh penerimaan.

Membaiknya mobilitas masyarakat seiring membaiknya pandemi menyebabkan setoran pajak sektor transportasi dan pergudangan tumbuh kuat 27,3%. Sri Mulyani optimistis mobilitas selama Nataru akan semakin mendorong penerimaan pajak sektor tersebut.

Setoran pajak sektor pertambangan yang melesat 135,3% dibandingkan tahun lalu mencerminkan efek kenaikan harga komoditas.

Selain faktor pemulihan ekonomi dan ledakan komoditas, moncernya penerimaan pajak tahun ini juga karena perubahan pada ketentuan perpajakan. Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April lalu memberi tambahan penerimaan Rp 53,57 triliun. (bl)

en_US