IKPI, Jakarta: Presiden Jokowi menetapkan aturan baru yang membebaskan 5 fasilitas kantor atau natura dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
Dikutip dari CNN Indonesia, aturan baru Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang sudah diteken olehnya pada Selasa (20/12).
“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis Pasal 24 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 itu.
Berikut rincian lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh itu.
Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Dalam pasal 25 dirinci makanan dan minuman yang dikecualikan dari pajak, meliputi:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu atau yang perlu dikembangkan, terpencil yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja yang secara ekonomis mempunyai potensi layak dikembangkan atau tertinggal untuk pegawai dan keluarganya berupa;
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Namun, pemerintah menetapkan untuk poin kedua pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau terpencil. Ini adalah pasal karet yang berarti pemberian rumah hingga mobil di wilayah lain masih bisa dikenakan PPh.
Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi;
a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.
Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Namun, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.(bl)