DJP Catat Seluruh Anggaran Insentif Pajak Kendaraan Listrik Terserap pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat seluruh anggaran insentif pajak untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada 2025 terserap penuh.

Hal ini terlihat dari realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang mencapai 100% dari pagu anggaran.

Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, realisasi PPN DTP untuk KBLBB mencapai Rp 1,77 triliun atau 100% dari pagu sebesar Rp 1,77 triliun.

Sementara itu, realisasi PPnBM DTP untuk impor KBLBB juga mencapai Rp 2,15 triliun atau 100% dari pagu yang disediakan.

Adapun insentif PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid terealisasi sebesar Rp 282,15 miliar atau setara 100% dari pagu anggaran.

“Atas penyerahan kendaraan listrik tertentu yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum diberikan insentif PPN DTP untuk penyerahan kepada konsumen akhir,” tulis DJP dalam laporannya, dikutip Jumat (31/7).

DJP menjelaskan, pemberian insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus listrik tertentu bertujuan menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong program kendaraan bermotor rendah emisi karbon.

Selain itu, insentif tersebut juga diharapkan mampu memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian nasional.

Secara keseluruhan, realisasi belanja insentif Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan PPnBM Ditanggung Pemerintah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp 19,25 triliun atau 96,83% dari pagu anggaran sebesar Rp 19,88 triliun.

Meski seluruh anggaran insentif kendaraan listrik telah terserap, laporan DJP juga menunjukkan masih terdapat tagihan insentif yang telah diverifikasi namun belum dibayarkan karena keterbatasan anggaran pada DIPA Bendahara Umum Negara (BUN).

Untuk insentif kendaraan listrik, tagihan yang belum dibayarkan meliputi PPnBM DTP KBLBB sebesar Rp 2,64 triliun, PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, dan PPnBM DTP kendaraan hybrid sebesar Rp 162,90 miliar.

Sementara, total tagihan insentif DTP lintas sektor yang masih menunggu pembayaran mencapai Rp 7,05 triliun hingga akhir 2025. (ds)

Tax Holiday IKN Sepi Peminat, Ekonom Soroti Masalah di Luar Pajak

IKPI, Jakarta: Ketiadaan investor yang memanfaatkan fasilitas tax holiday untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 2025 dinilai mencerminkan bahwa insentif fiskal bukan lagi faktor penentu utama dalam menarik penanaman modal.

Investor disebut lebih mempertimbangkan kepastian regulasi, prospek bisnis, hingga kualitas ekosistem investasi.

Hal itu menyusul data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menunjukkan tidak ada satu pun permohonan fasilitas tax holiday untuk investasi di IKN maupun daerah mitra selama 2025.

Padahal, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% bagi investor yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited), jumlah permohonan tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra turun drastis dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nihil pada 2025.

Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas lain seperti Tax Holiday Financial Center (FC) IKN, Tax Holiday Headquarters (HQ) IKN, Super Tax Deduction untuk kegiatan vokasi, penelitian dan pengembangan (litbang), hingga insentif atas sumbangan pembangunan IKN juga tidak menerima satu pun permohonan sepanjang 2024-2025.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai nihilnya pengajuan tersebut menunjukkan bahwa keringanan pajak yang besar belum mampu menjadi daya tarik utama bagi investor.

“Tidak adanya investor yang mengajukan tax holiday untuk proyek di IKN sepanjang 2025 menunjukkan bahwa insentif pajak yang sangat besar belum cukup menjadi daya tarik utama. Padahal pemerintah sudah menawarkan fasilitas yang cukup agresif, termasuk tax holiday hingga 30 tahun untuk sektor tertentu dan kemudahan investasi lainnya,” ujar Yusuf dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7).

Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa angka nol pengajuan tidak serta-merta menunjukkan minimnya minat investasi di IKN.

Menurutnya, sebagian proyek masih berada pada tahap pembangunan sehingga belum memenuhi syarat administratif untuk memperoleh fasilitas tersebut.

“Namun, angka nol pengajuan ini perlu dibaca secara hati-hati karena tidak otomatis berarti tidak ada minat investasi. Sebagian proyek masih berada pada tahap konstruksi sehingga belum memenuhi syarat untuk menikmati fasilitas tersebut,” jelasnya.

Kendati begitu, ia menilai kondisi tersebut tetap memberikan sinyal bahwa persoalan investasi di IKN lebih bersifat fundamental dibandingkan sekadar besaran insentif perpajakan.

Menurut Yusuf, investor pada akhirnya lebih mempertimbangkan kepastian regulasi, konsistensi kebijakan pemerintah, kesiapan infrastruktur, serta prospek keuntungan jangka panjang sebelum memutuskan menanamkan modal.

“Persoalannya bukan hanya pada besarnya insentif, tetapi pada faktor yang lebih mendasar seperti kepastian regulasi, stabilitas kebijakan, kualitas infrastruktur, dan prospek bisnis. Investor pada akhirnya tidak hanya melihat penghematan pajak, tetapi juga menghitung apakah lingkungan investasinya mampu memberikan keuntungan jangka panjang,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut bukan fenomena baru. Berbagai insentif perpajakan yang pernah diterbitkan pemerintah sebelumnya juga tercatat belum dimanfaatkan secara optimal.

“Artinya, masalahnya bersifat struktural. Insentif pajak memang bisa membantu, tetapi bukan faktor utama yang menentukan keputusan investasi,” ungkap Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan agar pemerintah berhati-hati ketika menawarkan insentif yang lebih besar melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menurutnya, pengalaman di IKN menunjukkan bahwa insentif pajak yang sangat besar tidak otomatis mampu menarik investor apabila ekosistem bisnis belum terbentuk secara kuat.

Ia menegaskan, memberikan fasilitas pajak hingga puluhan tahun memang bertujuan meningkatkan daya saing terhadap pusat keuangan seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.

Namun, pengalaman IKN menunjukkan bahwa insentif yang sangat besar belum tentu otomatis menarik investor jika fondasi ekosistem bisnisnya belum kuat.

Selain efektivitas, Yusuf juga menyoroti potensi risiko terhadap penerimaan negara. Menurutnya, pemberian tax holiday dalam jangka panjang berarti pemerintah melepaskan sebagian potensi penerimaan pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan fiskal lainnya.

Di sisi lain, penerapan pajak minimum global juga berpotensi mengurangi manfaat insentif yang diberikan Indonesia. Selisih tarif pajak yang tidak dipungut di Indonesia dapat dipungut oleh negara asal investor, sehingga keuntungan yang diterima perusahaan menjadi lebih terbatas.

“Ada pula risiko penyalahgunaan seperti modal domestik yang diputar kembali melalui luar negeri agar terlihat sebagai investasi asing dan memperoleh fasilitas,” pungkasnya. (ds)

Pajak Marketplace Berlaku Besok, Shopee Minta Penjual Segera Lengkapi Dokumen

IKPI, Jakarta: Shopee mengingatkan seluruh penjual untuk segera melengkapi data identitas dan dokumen perpajakan sebelum kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan di situs resmi Shopee menyebut pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk perusahaan sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi di marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Mulai 1 Agustus 2026, PPh Pasal 22 sebesar 0,5% akan dikenakan atas transaksi yang dihitung dari harga yang tercantum di tagihan dan nilai perolehan bagi Penjual,” tulis Shopee dalam situs resminya, Jumat (31/7).

Karena itu, perusahaan meminta para penjual memastikan seluruh data identitas yang terdaftar pada akun telah sesuai dengan dokumen resmi. Informasi yang harus diperbarui antara lain nama pemilik toko atau badan usaha, NIK/NPWP atau NIB, alamat, data rekening, hingga kesesuaian nama pemilik dengan rekening bank yang digunakan.

Shopee menetapkan batas waktu pembaruan data hingga 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB melalui Seller Centre.

“Jika ada data yang belum benar, belum lengkap, atau sudah tidak sesuai, segera perbarui paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB,” tulisnya.

Selain memperbarui identitas, penjual yang memenuhi syarat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga diminta mengunggah dokumen pendukung sebelum tenggat waktu tersebut.

Dokumen yang dapat diunggah berupa Surat Pernyataan Omzet bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun atau Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 yang diterbitkan kantor pelayanan pajak.

“Pastikan Penjual meng-upload Surat Pernyataan Omzet atau SKB yang berlaku (jika ada), paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB untuk memastikan data tersebut tercatat pada sistem sebelum pemotongan PPh Pasal 22 efektif berlaku,” tulis Shopee.

Perusahaan juga mengingatkan penjual bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi yang disampaikan kepada platform. Data yang diberikan harus benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Shopee menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut secara otomatis oleh marketplace atas nama penjual.

Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% akan dikenakan kepada penjual yang memenuhi ketentuan, sedangkan penjual orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemotongan sepanjang telah menyampaikan Surat Pernyataan Omzet.

Pengecualian juga berlaku bagi penjual yang memiliki SKB atau dokumen pembebasan lain yang masih berlaku.

Shopee menambahkan, setelah pemungutan mulai diberlakukan, penjual dapat mengunduh laporan pemotongan pajak melalui menu Penghasilan Saya di Seller Centre.

Laporan tersebut akan memuat rincian pemotongan pajak dan dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaporan pajak. (ds)

DJP Bantah Babinsa Dikerahkan untuk Memburu Data Pajak Warga

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi yang beredar di berbagai platform mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan memburu data pajak hingga ke desa-desa.

Otoritas pajak menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

DJP menegaskan aparat kewilayahan seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki tugas melakukan pemeriksaan maupun pengumpulan data perpajakan.

Keterlibatan unsur kewilayahan hanya sebatas mendukung koordinasi agar kegiatan petugas pajak di lapangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengatakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukanlah kebijakan baru yang memperluas kewenangan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

“SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah berjalan selama ini agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat,” ujar Luqman dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut juga tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat kewilayahan untuk mengakses data pribadi masyarakat maupun melaksanakan tindakan pemeriksaan pajak.

Menurut DJP, seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pengelolaan data dan informasi wajib pajak, tetap menjadi kewenangan pegawai DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaannya juga dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kerahasiaan jabatan dan perlindungan data wajib pajak.

Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan perpajakan kini semakin mengandalkan teknologi informasi, analisis data digital, serta pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).

Melalui metode tersebut, pengawasan dilakukan secara lebih terarah berdasarkan data yang dimiliki otoritas pajak, sehingga tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak.

DJP juga memastikan pendekatan tersebut tidak menambah kewajiban baru bagi masyarakat, melainkan bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela.

“DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data dan kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan,” kata Luqman. (ds)

Bill Statement Kini Bisa Dipersamakan dengan Faktur Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan bahwa bill statement atau dokumen sejenis dapat dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

PMK mengatur bahwa pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN. Dokumen tersebut paling sedikit memuat identitas pihak lain, identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri, identitas pemanfaat barang dan/atau jasa, tanggal pemungutan PPN, nomor referensi, serta dasar pengenaan pajak dan besarnya PPN yang dipungut.

Dalam dokumen tersebut, penyebutan PPN dapat dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak atau menjadi bagian dari nilai pembayaran. PMK juga menegaskan bahwa dokumen pemungutan PPN dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis sepanjang memenuhi persyaratan data yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, PMK menyatakan bahwa bill statement atau dokumen sejenis tersebut merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Nilai PPN yang tercantum di dalamnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang alamat surat elektronik atau nomor telepon pemanfaat barang dan/atau jasa telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (bl)

Bukan Hanya Andalkan Fiskus, DJP Tegaskan Target Penerimaan Pajak Sangat Ditentukan Kinerja Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pencapaian target penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada kinerja aparat pajak, tetapi justru sangat ditentukan oleh pertumbuhan dan kinerja usaha para penguasaha sebagai pembayar pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Affan mengatakan KPP Wajib Pajak Besar Satu pada 2026 mendapat target penerimaan sebesar Rp175,554 triliun, atau sekitar 7,5 persen dari target penerimaan pajak nasional. Menurutnya, target tersebut hanya dapat dicapai apabila perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak mampu mencatatkan kinerja usaha yang baik.

“Aktor utama yang akan menentukan apakah Rp175 triliun itu tercapai atau tidak, sebenarnya bukan kami, tetapi Bapak-Ibu sekalian. Kalau perusahaan Bapak-Ibu bagus, mencetak laba yang bagus, tentu ada bagian laba tersebut untuk negara, melalui pajak yang perusahaan bayarkan” ujar Affan.

Ia menegaskan peran DJP adalah menjadi supporting system yang mendukung kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum, sehingga dunia usaha dapat berkembang dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara optimal.

Menurut Affan, perusahaan yang berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu bukan hanya berstatus sebagai pembayar pajak, tetapi juga merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

“Kami tidak hanya menganggap Bapak-Ibu sebagai pembayar pajak. Perusahaan Bapak-Ibu adalah mitra strategis pemerintah yang membantu memastikan negara tetap berjalan, mandiri, dan mampu membiayai pembangunan,” katanya.

Ia menambahkan, kontribusi pajak yang dibayarkan dunia usaha memiliki peran penting dalam membiayai berbagai layanan publik, mulai dari pembangunan jalan, sekolah, hingga fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat.

Karena itu, Affan mengajak wajib pajak dan aparat pajak membangun hubungan kemitraan yang dilandasi kepercayaan, komunikasi yang baik, kepastian hukum, dan integritas.

“Kami ingin menjadi supporting system yang baik bagi dunia usaha. Kalau perusahaan tumbuh dan menghasilkan laba, negara juga memperoleh penerimaan untuk membiayai pembangunan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Affan juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas kedua belah pihak. Menurutnya, praktik penyimpangan hanya dapat dicegah apabila baik petugas pajak maupun wajib pajak sama-sama berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Kita saling menjaga. Kami menjaga integritas kami, dan Bapak-Ibu juga menjaga integritas perusahaan. Dengan begitu, dunia usaha bisa berkembang, penerimaan negara meningkat, dan pembangunan dapat terus berjalan,” katanya. (bl)

DJP Gunakan Data Transfer Dana dan Remitansi untuk Konfirmasi PPN Transaksi Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan data transfer dana dan remitansi dalam pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai bagian dari proses konfirmasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

PMK tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN memerlukan data yang terdiri atas data transaksi digital luar negeri dan data transaksi dalam negeri yang digunakan dalam rangka pemetaan serta analisis transaksi digital luar negeri, berupa transfer dana dan remitansi. Data tersebut disampaikan oleh pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk memperoleh konfirmasi paling lambat pada saat memberikan otorisasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri.

Data yang wajib disampaikan meliputi antara lain nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, tipe pembayaran, tanggal dan waktu transaksi, nama pelaku usaha, kode negara pelaku usaha, referensi asli transaksi, serta tipe transaksi tujuan. Untuk transaksi transfer dana dan remitansi, PMK juga mengatur penyampaian informasi mengenai institusi asal dan institusi tujuan.

Selain data tersebut, apabila tersedia dalam sistem pihak lain, dapat pula disampaikan data tambahan seperti klasifikasi pelaku usaha, nomor registrasi, alamat surat elektronik, nomor telepon, identitas institusi pelaku usaha, hingga institusi lembaga keuangan pelaku usaha.

Dalam rangka menjaga keamanan data, nomor rekening tujuan dalam negeri maupun luar negeri pada transaksi transfer dana dan remitansi wajib disampaikan dalam bentuk nilai hasil fungsi hash. Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi paling lama satu hari setelah menerima permintaan konfirmasi dari pihak lain. (bl)

DJP Berharap Sengketa Pajak Diselesaikan Sebelum Masuk Pemeriksaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong penyelesaian perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak dilakukan sedini mungkin melalui komunikasi dan pengawasan, sehingga tidak selalu berlanjut ke tahap pemeriksaan maupun proses hukum.

Harapan tersebut disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang baru berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu, di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Affan mengatakan hubungan antara petugas pajak dan wajib pajak perlu dibangun atas dasar saling percaya. Menurutnya, kedua belah pihak pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan perpajakan.

“Sebaiknya kita bahas dulu di awal kalau ada hal-hal yang masih menjadi berbeda dan menjadi masalah, agar tidak semua kasus harus sampai ke pemeriksaan atau bahkan ke bukti permulaan maupun penyidikan. Karena kita sebenarnya ada di kotak dan kepentingan yang sama, yaitu rakyat yang menginginkan kemakmuran negaranya,” ujarnya.

Ia menegaskan pemeriksaan pajak bukanlah tujuan akhir dalam proses pengawasan. Jika persoalan dapat diselesaikan melalui penyuluhan atau pengawasan, maka mekanisme tersebut dinilai lebih baik dibanding langsung memasuki tahap pemeriksaan.

“Kalau bisa dituntaskan di level edukasi dan penyuluhan, tuntaskan. Di level pengawasan, juga bagus. Jadi jika ada masalah atau perbedaan pendapat, segera komunikasikan dan diskusikan dengan penyuluh dan/atau Fungsional Pemeriksa Klaster Pengawasan kami.,” katanya.

Jika pun ada pemeriksaan pajak, jangan lah terlalu khawatir. Ikuti dan jaga saja prosesnya. Menurut Affan, pemeriksaan lebih berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga kepatuhan wajib pajak, memberikan deterrent effect, dan bukan untuk mencari-cari kesalahan Wajib Pajak.

Ia juga meminta jajarannya untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan para wajib pajak melalui penyuluh pajak, maupun pejabat fungsional pemeriksaan klaster pengawasan. Dengan komunikasi yang baik, para petugas pajak dapat memahami karakteristik bisnis dan potensi persoalan perpajakan masing-masing wajib pajak sejak awal. Hal ini akan menurunkan resiko kesalahan penerapan peraturan perpajakan yang berujung pada kesalahan hitung kewajiban pajak.

“Kami akan membuat KPP Wajib Pajak Besar Satu menjadi tempat yang nyaman bagi wajib pajak untuk berdiskusi. Sampaikan proses bisnis perusahaan kepada petugas kami agar persoalan Anda dapat dipahami dan dicarikan solusi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Affan menambahkan, pendekatan yang mengedepankan komunikasi, kepercayaan, kepastian hukum, dan integritas diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara DJP dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela tanpa harus selalu diselesaikan melalui pemeriksaan maupun sengketa perpajakan. (bl)

DJP: Wajib Pajak yang Sudah Patuh Tak Perlu Terus-Menerus Diperiksa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong pendekatan pemeriksaan yang lebih berbasis kepatuhan. Wajib pajak yang telah menyelesaikan koreksi hasil pemeriksaan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dinilai tidak perlu terus-menerus menjalani pemeriksaan pajak.

Hal itu disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang baru berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Affan, konsep self assessment dalam sistem perpajakan Indonesia dibangun atas dasar kepercayaan bahwa wajib pajak menjalankan kewajibannya secara jujur. Karena itu, pemeriksaan seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga kepatuhan, bukan dilakukan berulang terhadap wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan pajak yang tinggi.

“Kalau memang Bapak-Ibu saat diperiksa ditemukan koreksi, dan perusahaan Bapak Ibu menerima koreksi tersebut, membayar pajaknya, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun berikutnya, saya berpendapat perusahaan Bapak Ibu sangat mungkin tidak diperiksa di tahun-tahun berikutnya,” ujar Affan.

Di sisi lain, Affan juga mengaku masih menemukan wajib pajak yang justru meminta agar selalu diperiksa setiap tahun, karena ingin memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Pemeriksaan pajak seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Wajib Pajak yang sudah patuh setelah dilakukan pemeriksaan di tahun-tahun sebelumnya, seharusnya bisa mengoreksi kesalahan penghitungan pajaknya secara sukarela, tanpa harus masuk dalam tahapan pemeriksaan pajak (lagi).

“Harapan saya cukup satu atau dua kali saja diperiksa. Setelah itu kepatuhannya meningkat, sehingga sumber daya pemeriksa di kantor kami bisa difokuskan kepada wajib pajak lain yang memang memerlukan pemeriksaan pajak,” katanya.

Affan menegaskan pendekatan persuasif dan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak lebih diutamakan. Pemeriksaan pajak hanya dilakukan untuk alasan-alasan tertentu saja dan bukan bertujuan mencari-cari kesalahan wajib pajak. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pandangan tentang kewajiban perpajakan, penyelesaiannya diupayakan terlebih dahulu melalui komunikasi, edukasi, konsultasi dan pengawasan, dan tidak selalu berujung pada pemeriksaan, atau bahkan penyidikan.

Tidak perlu takut terhadap pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak sebagian dilakukan untuk pengujian kepatuhan. Dengan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak akan dikembalikan pada koridor kepatuhan pajak yang seharusnya. Ia mengibaratkan pemeriksaan sebagai bentuk perhatian untuk memastikan wajib pajak tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Sesekali perusahaan memang kami periksa. Itu bukan karena curiga, tetapi kami ingin memastikan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan karena rasa sayang, bukan karena kecurigaan atau mengada-ada. Saya juga akan pastikan pemeriksa kami tidak mencari-cari hal yang di luar koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Affan juga mengajak wajib pajak membangun hubungan yang dilandasi rasa saling percaya. Menurutnya, petugas pajak harus mempunyai positive thinking bahwa wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan jujur. Jika tidak ada bukti yang cukup dan kuat atas kesalahan Wajib Pajak, otoritas pajak tidak bisa mengenakan pajak tambahan. Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, wajib pajak juga diharapkan secara sadar memberikan data dan informasi yang sebenarnya kepada otoritas pajak untuk digunakan sesuai ketentuan.

“Kalau ada hal-hal yang masih menjadi perbedaan, mari kita bahas sejak awal agar tidak harus selalu masuk ke tahap pemeriksaan atau bahkan proses hukum,” katanya.

Affan berharap pendekatan berbasis kepercayaan, kepastian hukum, komunikasi yang efektif, dan integritas dapat memperkuat kemitraan antara DJP dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (bl)

KPP WP Besar Satu Targetkan Penyelesaian Pemeriksaan Pajak Maksimal Enam Bulan

IKPI, Jakarta: KPP Wajib Pajak Besar Satu menargetkan penyelesaian pemeriksaan pajak lengkap paling lama enam bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum kepada wajib pajak besar. Target tersebut sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang mencakup lima bulan masa pengujian dan 30 hari pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, mengatakan percepatan penyelesaian pemeriksaan memerlukan dukungan wajib pajak, terutama dalam penyampaian data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

“Tolong Bapak-Ibu aktif dan senantiasa berkomunikasi dengan tim pemeriksa pajak. Untuk pemeriksaan pajak lengkap, jika tidak ada hal khusus, Kami akan menyelesaikannya paling lambat lima bulan masa pengujian dan 30 hari masa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan,” ujar Affan dalam kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak baru di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Ia mengakui, proses pemeriksaan yang berlangsung lebih lama umumnya dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari beban kerja pemeriksa hingga lambatnya penyampaian data oleh wajib pajak.

Menurut Affan, komunikasi dan kepercayaan antara fiskus dengan wajib pajak menjadi kunci agar pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Percayalah, Bapak-Ibu berikan data yang tim pemeriksa pinjam. Kami akan jaga kerahasiaannya, dan jika ada indikasi kesalahan, tim pemeriksa pajak akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Bapak Ibu,” katanya.

Menindaklanjuti masukan dari para wajib pajak, Affan menegaskan akan menjaga agar target waktu penyelesaian pemeriksaan dapat dipenuhi.

“Saya akan jaga dan maksimalkan, pemeriksaan pajak lengkap selesai dalam lima bulan ditambah 30 hari kerja. Berarti sekitar enam bulan pemeriksaan pajak bisa selesai,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Affan juga meminta wajib pajak yang baru bergabung ke KPP Wajib Pajak Besar Satu segera berkoordinasi dengan FPP Klaster Pengawasan (Account Representative), khususnya apabila terdapat proses administrasi yang belum tuntas dari kantor pajak sebelumnya, seperti SP2DK, SPMKP, Surat Ketetapan Pajak, maupun proses pengawasan dan pemeriksaan lainnya yang masih berjalan.

Meskipun Sistem Cortex sudah semakin baik, Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan terhadap validitas dan kelengkapan data administrasi masing-masing, khususnya terkait perpindahan tempat terdaftar (KPP) yang terjadi saat ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data perpajakan dalam Cortex, Wajib Pajak diharapkan segera melaporkan dan berkonsultasi dengan KPP Wajib Pajak Besar Satu. (bl)

en_US