Pengusaha China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Iklim Usaha hingga Penegakan Hukum di RI

IKPI, Jakarta: Sejumlah perusahaan asal China yang berinvestasi di Indonesia menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk meminta perbaikan iklim usaha di dalam negeri.

Surat tersebut dikirim melalui Kamar Dagang China di Indonesia dan ditembuskan kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia.

Dalam surat itu, para investor mengaku tetap optimistis terhadap potensi ekonomi Indonesia dan mengklaim telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pengembangan industri hilir di Tanah Air.

Namun, mereka menilai kondisi usaha belakangan semakin berat akibat regulasi yang dianggap terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, hingga praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum aparat.

“Permasalahan ini sangat mengganggu kegiatan usaha normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi asal China terhadap kondisi iklim usaha saat ini dan masa depan perkambangan mereka di Indonesia,” dikutip dari surat tersebut, Kamis (14/5).

Para pengusaha menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai memberatkan. Salah satunya adalah kenaikan pajak dan pungutan, termasuk royalti sumber daya mineral, yang disebut terjadi berulang kali dan disertai pemeriksaan pajak yang semakin intensif.

Mereka juga mengeluhkan adanya denda pajak bernilai puluhan juta dolar AS yang memicu kepanikan di kalangan pelaku usaha.

Selain itu, investor China juga menyoroti rencana kebijakan retensi devisa hasil ekspor bagi eksportir sumber daya alam yang mewajibkan penempatan sebagian devisa di bank BUMN Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu likuiditas dan operasi jangka panjang perusahaan.

Keluhan lain terkait pemangkasan kuota tambang nikel yang disebut mencapai lebih dari 70% untuk sejumlah tambang besar. Menurut mereka, pengurangan kuota hingga total 30 juta ton itu mengganggu rantai industri hilir, termasuk sektor kendaraan listrik dan baja tahan karat.

Pengusaha juga menyinggung pengetatan penegakan hukum di sektor kehutanan, termasuk pengenaan denda hingga US$ 180 juta terhadap perusahaan yang dianggap tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang sah.

Dalam surat tersebut, mereka turut mengeluhkan penghentian sejumlah proyek besar, termasuk proyek pembangkit listrik tenaga air yang dituding merusak kawasan hutan dan memperparah banjir. Pemerintah disebut melakukan intervensi langsung terhadap operasional proyek dan menjatuhkan sanksi.

Persoalan visa kerja tenaga asing juga menjadi sorotan. Investor menilai proses perizinan tenaga kerja asing kini semakin rumit, mahal, dan penuh pembatasan sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis maupun manajerial.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti rencana pemerintah untuk mengenakan bea ekspor baru, menghapus insentif kendaraan listrik, serta mengurangi fasilitas pajak di kawasan ekonomi khusus.

Khusus sektor nikel, investor China mengkritik kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan perubahan formula perhitungannya oleh Kementerian ESDM. Kebijakan tersebut diklaim menyebabkan lonjakan biaya produksi bijih nikel hingga 200% dan memperbesar kerugian operasional perusahaan.

Mereka memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mengganggu investasi, ekspor, dan lapangan kerja bagi lebih dari 400 ribu pekerja di rantai industri nikel Indonesia.

Melalui surat itu, para investor meminta pemerintah Indonesia menjaga stabilitas kebijakan, memperjelas standar penegakan hukum, serta membuka jalur komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah dan dunia usaha.

Mereka berharap pemerintah dapat segera memperbaiki kebijakan yang dinilai memberatkan investor asing. (ds)

DJP Diminta Gunakan Verifikasi Riil untuk Bongkar Aset Tersembunyi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta tidak hanya mengandalkan pelaporan sukarela dan pemeriksaan dokumen dalam menjalankan kebijakan repatriasi aset warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri.

Pemerintah dinilai perlu melakukan verifikasi riil guna mengungkap aset tersembunyi dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menilai pendekatan berbasis dokumen memiliki keterbatasan karena masih terbuka ruang manipulasi pelaporan maupun nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Justru yang dikhawatirkan adalah praktik penghindaran pajak melalui manipulasi dokumen maupun pelaporan nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan merepatriasi asetnya dari luar negeri. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah disebut akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan tersebut, termasuk ancaman pemeriksaan pajak hingga pembatasan akses bisnis di Indonesia.

Ade menilai, agar kebijakan repatriasi aset berjalan efektif, DJP perlu menyiapkan mekanisme pencocokan data kepemilikan aset di luar negeri dan tidak hanya bertumpu pada laporan wajib pajak.

Menurutnya, langkah verifikasi riil penting agar pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan negara secara lebih akurat sekaligus menutup celah penghindaran pajak lintas negara.

Ade turut menyoroti dugaan praktik misinvoicing dalam kegiatan ekspor Indonesia. Berdasarkan penelitian NEXT Indonesia Center, terdapat indikasi aliran dana gelap akibat ketidaksesuaian faktur antara negara asal dan negara tujuan ekspor yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 40,2 miliar per tahun selama periode 2014-2023.

Salah satu modus yang diduga digunakan ialah manipulasi kode barang atau HS Code sehingga harga barang ekspor tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Selain itu, Ade juga menilai terdapat indikasi yang tidak lazim pada penerimaan perpajakan nasional. Mengacu data Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan tahun 2025 mengalami kontraksi 0,62% menjadi Rp 2.218 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di saat yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat turun 16,97% menjadi Rp387 triliun, meski pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 mencapai 5,11% secara tahunan.

Ia menegaskan program repatriasi aset juga perlu dibarengi dengan penguatan penegakan hukum perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak atau harta yang belum dilaporkan.

Selain itu, pemerintah dapat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, maupun kenaikan jumlah pajak jika ditemukan kurang bayar pajak.

Meski demikian, Ade mengingatkan pemerintah tetap perlu memastikan setiap kebijakan pembatasan bisnis terhadap wajib pajak dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas agar tidak mengganggu iklim usaha di dalam negeri. (ds)

DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pajak Perusahaan Baja

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Banten.

Kelima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH diduga terlibat dalam pelanggaran perpajakan melalui tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten setelah proses penyidikan lanjutan atas penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026. Penggeledahan tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan para tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan. Mereka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak (penjualan non-PPN) serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain (nominee) yang tidak menggunakan rekening perusahaan.

Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp 583,26 miliar terkait PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Aim dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Dalam penanganan perkara ini, Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pengadilan Negeri Tangerang.

Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten untuk upaya pencegahan terhadap para tersangka. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.

Kanwil DJP Banten menegaskan langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pajak. (ds)

Banyak Masyarakat Bayar Pajak Karena Takut, Benarkah? Ini Kata Praktisi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Jemmi Sutiono menilai masih banyak masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakan karena rasa takut terhadap sanksi, bukan karena kesadaran penuh sebagai warga negara.

Pernyataan itu disampaikan Jemmi dalam podcast yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Podcast dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI Ronsianus B Daur.

Diskusi tersebut mengulas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 yang mengatur pengawasan kepatuhan perpajakan di era digital melalui sistem Coretax.

Dalam perbincangan itu, Jemmi mengatakan fenomena enggan membayar pajak sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurut dia, hampir di semua negara masih ada masyarakat yang merasa keberatan ketika harus memenuhi kewajiban kepada negara.

“Kalau bicara rela atau tidak rela membayar pajak, hampir semua masyarakat dunia juga begitu. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana membayar secara sepantasnya, secukupnya, dan sesuai koridor aturan,” ujar Jemmi.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui PMK 111/2025 ingin mempertegas pola pengawasan kepatuhan berbasis data digital. Seluruh transaksi dan administrasi perpajakan kini semakin terdokumentasi secara elektronik melalui sistem Coretax.

Menurut Jemmi, regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk penataan mekanisme pengawasan agar lebih formal, terukur, dan berbasis data. Dengan aturan itu, Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki pedoman lebih jelas dalam melakukan analisis dan pengawasan wajib pajak.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian wajib pajak terhadap pentingnya tertib administrasi. Banyak pelaku usaha, kata dia, lebih fokus mengejar omzet dan keuntungan, tetapi mengabaikan pencatatan serta dokumentasi transaksi.

Padahal, menurut Jemmi, administrasi yang rapi menjadi salah satu kunci agar wajib pajak terhindar dari persoalan di kemudian hari. Ia mengibaratkan kepatuhan perpajakan seperti menjaga kesehatan, yakni harus dilakukan sejak awal dan tidak menunggu masalah muncul terlebih dahulu.

“Jangan menunggu sakit baru ke dokter. Dalam perpajakan juga begitu, jangan menunggu ada masalah baru mencari solusi,” katanya.

Dalam podcast tersebut, Jemmi juga mengingatkan bahwa pemeriksaan perpajakan seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman. Menurut dia, wajib pajak yang memiliki administrasi baik justru akan lebih siap ketika proses pengawasan maupun pemeriksaan dilakukan.

Sementara itu, Ronsianus B Daur menilai tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya memperkuat sistem pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa kontribusi kepada negara pada akhirnya kembali untuk kepentingan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. (bl)

Lilisen: Pengda Baru Dibentuk agar IKPI Lebih Dekat dengan Daerah dan Mitra Strategis

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI ) Lilisen menegaskan pembentukan Pengurus Daerah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) merupakan langkah strategis untuk memperkuat jangkauan organisasi hingga ke berbagai daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam meeting online Pengurus Pusat IKPI yang digelar Rabu (13/5/2026) pagi, bersama Pengda dan Pengcab di kawasan Indonesia timur.

Meeting itu dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld, Sekretaris Umum Assoc Prof. Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Syafrianto, serta anggota Departemen Pengembangan Organisasi Moh. Fadhil.

Selain itu, pertemuan juga diikuti Ketua dan anggota Pengda Sulamapua, Pengcab Makassar, Pengcab Manado, dan Pengcab Bitung.

Salah satu agenda utama dalam forum tersebut ialah pembahasan pembentukan Pengda Suluttenggo Malut. Dalam meeting itu, seluruh Ketua Pengda dan Ketua Cabang yang hadir menyatakan dukungan terhadap pembentukan pengda baru tersebut.

Lilisen menjelaskan pengembangan organisasi dilakukan agar aktivitas IKPI dapat lebih merata dan tidak hanya terpusat pada daerah tertentu.

“Pengda baru ini diharapkan membuat kegiatan-kegiatan IKPI lebih menjangkau wilayah-wilayah di seluruh Indonesia dan tidak hanya terkonsentrasi pada kedudukan cabang saja,” kata Lilisen.

Menurutnya, pembentukan pengda baru juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai mitra strategis di daerah, seperti Kanwil DJP, asosiasi, dan wajib pajak.

Ia menambahkan, pembentukan Pengda Suluttenggo Malut juga berkaca dari keberhasilan Pengda DIY yang lahir pada masa kepengurusan 2024–2029 dan hingga kini dinilai berjalan dengan baik.

Lilisen berharap langkah pengembangan organisasi tersebut dapat memperkuat peran IKPI dalam menjangkau anggota serta mendukung peningkatan sinergi perpajakan di berbagai wilayah Indonesia. (bl)

IKPI Perluas Organisasi di Indonesia Timur, Pengcab Makassar Siap Bentuk Cabang Kendari

IKPI, Jakarta: Upaya pengembangan organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di kawasan Indonesia timur terus bergulir. Dalam meeting online yang digelar Rabu (13/5/2026) pagi, Pengurus Pusat IKPI membahas pembentukan Pengurus Daerah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld, Sekretaris Umum Assoc Prof, Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Syafrianto, serta anggota Departemen Pengembangan Organisasi Moh. Fadhil.

Forum itu juga melibatkan Pengda Sulamapua, Pengcab Makassar, Pengcab Manado, dan Pengcab Bitung sebagai bagian dari konsolidasi pengembangan organisasi di wilayah Indonesia timur.

Dalam pembahasan tersebut, seluruh Ketua Pengda dan Ketua Cabang yang hadir menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pengda Suluttenggo Malut.

Menariknya, Ketua Pengcab Makassar Ezra Palisungan, bahkan menyampaikan rencana pembentukan Cabang Kendari di Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari langkah pengembangan organisasi IKPI di daerah.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen mengatakan pengembangan pengda dan cabang baru dilakukan untuk memperluas jangkauan organisasi hingga lebih dekat dengan anggota dan mitra di daerah.

“Dengan adanya pengda baru, kegiatan organisasi diharapkan tidak hanya terpusat di kedudukan cabang saja, tetapi dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia,” ujar Lilisen.

Ia menambahkan, keberadaan pengda baru juga akan membantu koordinasi dengan Kanwil DJP, asosiasi, serta wajib pajak agar lebih fokus dan efektif.

Menurut Lilisen, pembentukan pengda baru tersebut juga berkaca dari keberhasilan Pengda DIY pada kepengurusan 2024–2029 yang dinilai mampu berjalan baik sebagai model pengembangan organisasi di daerah. (bl)

Pengda dan Pengcab IKPI Audiensi ke KPP Madya Makassar, Bahas Restitusi Pajak hingga PP 55/2022

IKPI, Makassar: Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampapua) bersama Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Makassar melakukan audiensi dengan Kepala KPP Madya Makassar Amrih Basuki Purnomo pada Selasa (12/5/2026).

Audiensi tersebut dilakukan usai pertemuan Pengda dan Pengcab IKPI dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).

Pertemuan dipimpin Ketua Pengda IKPI Sulampapua H. Mustamin Anshar bersama Sekretaris Pengda Rudi Laupa dan Wakil Ketua Pengda Suwandy Ng. Turut hadir Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan, Wakil Ketua Nurzalam, Sekretaris Mulyadi, dan Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan.

Dalam audiensi tersebut, Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan menyoroti keluhan wajib pajak terkait restitusi pajak yang dinilai belum kunjung cair meski telah melewati lebih dari satu bulan.

Menurut Ezra, kondisi tersebut mulai menjadi perhatian para wajib pajak yang mempertanyakan kepastian proses pengembalian pajak dari DJP.

“Keluhan terkait restitusi yang belum cair cukup banyak disampaikan wajib pajak kepada kami,” ujar Ezra dalam pertemuan tersebut.

Selain persoalan restitusi, Ezra juga menanyakan perkembangan informasi terkait kemungkinan perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Menanggapi hal itu, Kepala KPP Madya Makassar Amrih Basuki Purnomo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah melakukan manajemen restitusi dalam penyelesaian pengembalian pajak.

Menurut Amrih, restitusi yang sudah mendekati batas jatuh tempo 12 bulan diprioritaskan untuk diselesaikan terlebih dahulu, sedangkan restitusi yang masih memiliki tenggat waktu lebih panjang untuk sementara ditunda.

“DJP saat ini memang sedang melakukan manajemen restitusi. Yang mendekati jatuh tempo didahulukan,” kata Amrih.

Sementara terkait perpanjangan insentif PPh Final UMKM 0,5 persen, ia menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap pencermatan oleh pemerintah.

Amrih juga menegaskan bahwa DJP sangat mengapresiasi kontribusi wajib pajak yang selama ini telah mendukung penerimaan negara melalui pembayaran pajak.

“Pada prinsipnya DJP bertindak sebagai administrator dan sangat menghargai kontribusi wajib pajak kepada negara,” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Ezra turut menyerahkan daftar konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Makassar kepada Kepala KPP Madya Makassar.

Ia juga berharap DJP dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menjalankan praktik pengurusan pajak tanpa izin resmi namun masih beraktivitas di lingkungan kantor pajak.

Menurut Ezra, penertiban terhadap pengurus pajak tidak berizin penting dilakukan guna menjaga profesionalisme dan kepastian hukum dalam praktik jasa perpajakan. (bl)

IKPI Pengda Sulampapua dan DJP Sulselbartra Bahas Sinergi Perpajakan dan Pemberdayaan Ekonomi Daerah

IKPI, Jakarta: Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampapua) menggelar audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Imanul Hakim, di Kantor Kanwil DJP Sulselbartra, Selasa (12/5/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua IKPI Pengda Sulampapua H. Mustamin Anshar bersama Wakil Ketua Pengda Suwandy Ng dan Sekretaris Pengda Rudi Laupa dan. Turut hadir jajaran Pengurus Cabang IKPI Makassar, yakni Ketua Cabang Ezra Palisungan, Wakil Ketua Nurzalam, Sekretaris Mulyadi, dan Wakil Sekretaris Yohanes Setiawan.

Mustamin mengatakan audiensi berlangsung hangat dan produktif dengan berbagai pembahasan strategis terkait perpajakan dan pembangunan ekonomi daerah.

“Kami diterima dengan sangat baik oleh Bapak Kakanwil DJP Sulselbartra. Pertemuan berlangsung hampir dua jam dan diisi diskusi yang sangat berbobot,” ujar Mustamin.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim disebut memberikan apresiasi kepada para konsultan pajak yang selama ini ikut membantu mengedukasi masyarakat terkait perpajakan.

Menurut Mustamin, diskusi tidak hanya membahas persoalan teknis perpajakan, tetapi juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Ia mengatakan gagasan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Harapannya ketika masyarakat lokal ikut ambil bagian dalam pengelolaan sumber daya alam, perekonomian daerah akan bergerak lebih baik dan pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak negara,” kata Mustamin.

IKPI Pengda Sulampapua menilai sinergi antara otoritas pajak dan konsultan pajak perlu terus diperkuat, terutama dalam meningkatkan edukasi perpajakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Audiensi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan antara IKPI dan DJP dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan sekaligus penguatan peran masyarakat dalam pembangunan ekonomi daerah. (bl)

DJP Sebut IKPI Mitra Strategis, Sosialisasi PMK 8/2026 Didorong Perkuat Pemahaman Data Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun kepatuhan perpajakan dan menjembatani komunikasi antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kemitraan Wajib Pajak di Direktorat P2Humas DJP, Tonggo Pasaribu, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang digelar bersama IKPI secara hybrid, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang diikuti hampir 400 anggota IKPI se-Indonesia tersebut membahas perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam sambutannya, Tonggo menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara DJP dan IKPI. Menurutnya, hubungan kerja sama kedua institusi telah berlangsung lama dan memberikan dampak besar terhadap peningkatan pemahaman regulasi perpajakan di kalangan konsultan pajak.

“IKPI adalah mitra strategis DJP. Kerja sama yang dibangun selama ini sudah sangat panjang dan kami menyambut baik kolaborasi seperti ini,” ujar Tonggo.

Ia mengatakan Direktorat P2Humas DJP akan terus berupaya merespons cepat setiap permohonan kerja sama edukasi dan sosialisasi dari IKPI karena organisasi tersebut menaungi jumlah konsultan pajak terbesar di Indonesia.

“Kalau ada kegiatan seperti ini dan IKPI mengirim surat, kami usahakan cepat meresponsnya. Dampaknya sangat besar karena IKPI menaungi paling banyak konsultan pajak di Indonesia,” katanya.

Tonggo menjelaskan PMK 8 Tahun 2026 mulai berlaku tahun ini dan menggantikan PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang telah digunakan sejak 2017. Regulasi baru tersebut diterbitkan sebagai bentuk penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya, khususnya terkait pengelolaan dan penyampaian data perpajakan.

“PMK sebelumnya sudah cukup lama berlaku. Karena itu diterbitkan PMK 8 Tahun 2026 dengan sejumlah pokok perubahan dan penyempurnaan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, DJP juga menghadirkan penyuluh pajak Ahmad Rifan dan Agus Sudeno untuk memaparkan berbagai substansi perubahan dalam regulasi terbaru tersebut kepada peserta sosialisasi.

Tonggo berharap PMK 8 Tahun 2026 dapat memperkuat tata kelola data perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem dan kebutuhan pengawasan.

“Harapannya PMK 8 ini menjadi lebih baik. Memang sifatnya penyempurnaan walaupun bentuknya perubahan regulasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak sebagai intermediary atau penghubung antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Menurutnya, hubungan yang saling mendukung antara DJP dan konsultan pajak akan membantu menciptakan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.

“Peran konsultan pajak sangat penting sebagai penghubung otoritas dengan wajib pajak. Karena itu hubungan saling support harus terus dijaga,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tonggo berharap kolaborasi edukasi perpajakan antara DJP dan IKPI dapat terus diperkuat di masa mendatang agar pemahaman regulasi perpajakan di kalangan praktisi semakin merata dan berkualitas.

Sekadar informasi, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi jajaran pengurus pusat, hadir langsung mengikuti sosialisasi tersebut di gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan. (bl)

Purbaya Atur Ulang Tata Cara Pemungutan Pajak Rokok Lewat PMK Baru

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026.

Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 143 Tahun 2023 guna menyesuaikan perkembangan pengelolaan pajak rokok dan pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tarif pajak rokok tetap sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak ini dikenakan atas sigaret, cerutu, rokok daun, hingga rokok elektronik yang dikenai cukai hasil tembakau.

Sementara itu, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya seperti tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak termasuk objek pajak rokok.

PMK ini juga mengatur pembagian pemanfaatan penerimaan pajak rokok bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 50% dari penerimaan pajak rokok untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, terutama pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

Dari porsi tersebut, sebesar 37,5% dari total penerimaan pajak rokok daerah wajib digunakan untuk kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.

Ketentuan itu mulai digunakan dalam perencanaan APBD tahun anggaran 2027. Pemerintah juga menegaskan bahwa daerah yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi untuk program Jaminan Kesehatan akan dikenai pemotongan pajak rokok sebesar selisih kekurangan kontribusi yang seharusnya dibayarkan.

Dalam mekanisme pemungutannya, pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Wajib Pajak Rokok, yakni pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai, diwajibkan melaporkan penghitungan pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR).

Aturan baru ini juga memperketat pengawasan pembayaran pajak rokok. Dalam hal ditemukan kekurangan pembayaran akibat kesalahan hitung atau kekurangan cukai, Kantor Bea dan Cukai dapat menerbitkan surat tagihan kepada wajib pajak.

Bahkan, permohonan penyediaan pita cukai untuk periode berikutnya tidak akan dilayani apabila pajak rokok belum dilunasi.

PMK Nomor 26 Tahun 2026 juga membuka ruang pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok bagi wajib pajak dalam kondisi tertentu, seperti kesalahan penghitungan atau pengembalian cukai rokok. Pengajuan restitusi dilakukan melalui Kantor Bea dan Cukai sesuai prosedur yang diatur dalam beleid tersebut. (ds)

en_US