IKPI, Depok: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyoroti potensi duplikasi kepatuhan yang dapat timbul akibat implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025. Menurutnya, perusahaan saat ini telah menyampaikan berbagai data kepada pemerintah melalui beragam sistem pelaporan yang dikelola sejumlah instansi.
Pandangan tersebut disampaikan Vaudy saat membuka Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok secara daring, Selasa (23/6/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “PT Anda Berisiko Diblokir? Dari Pajak ke Legalitas: Apa yang Harus Diwaspadai Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025?” itu diikuti sekitar 500 peserta dari kalangan pengusaha, konsultan pajak, akademisi, notaris, dan masyarakat umum.
Dalam kesempatan itu, Vaudy mengingatkan bahwa pelaku usaha selama ini telah menjalankan berbagai kewajiban pelaporan kepada negara. Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dan berbagai informasi terkait aktivitas usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, data perusahaan juga telah tersimpan dalam sistem Online Single Submission (OSS), laporan kepada kementerian teknis, hingga berbagai kewajiban administrasi lain yang melekat pada badan usaha. Karena itu, muncul pertanyaan apakah kewajiban baru yang diatur dalam Permenkum 49/2025 menghasilkan data yang berbeda atau justru mengumpulkan data yang sama melalui jalur yang berbeda.
Vaudy menilai persoalan utama yang dihadapi pemerintah saat ini bukan terletak pada kurangnya data, melainkan pada belum optimalnya integrasi data antarlembaga. Menurutnya, berbagai kementerian dan instansi sebenarnya telah memiliki informasi yang cukup mengenai perusahaan, namun belum sepenuhnya terhubung dalam satu sistem yang terintegrasi.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda digitalisasi pemerintahan yang saat ini terus didorong melalui berbagai platform nasional. Upaya membangun satu data nasional dinilai lebih efektif dibandingkan menambah kewajiban pelaporan yang berpotensi membebani dunia usaha.
Menurut Vaudy, digitalisasi seharusnya menghasilkan efisiensi, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Ketika data yang sama harus disampaikan berulang kali kepada berbagai instansi, tujuan penyederhanaan administrasi berisiko tidak tercapai.
Vaudy menyatakan mendukung transparansi, validitas data badan hukum, serta digitalisasi administrasi perusahaan. Organisasi profesi tersebut juga mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola korporasi dan meningkatkan kualitas pengawasan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan baru perlu dirancang dengan mempertimbangkan efektivitas sistem yang sudah ada. Integrasi data dan koordinasi antarlembaga dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan bagi pelaku usaha. (bl)
