UU P2SK Atur Menteri Bisa Hadiri RDG BI, Beri Masukan soal Kebijakan Moneter

IKPI, Jakarta: Pemerintah mendapat ruang untuk terlibat dalam pembahasan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) setelah ketentuan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui aturan tersebut, satu atau beberapa menteri yang mewakili pemerintah diperbolehkan menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang membahas arah kebijakan moneter nasional.

Kehadiran perwakilan pemerintah dimaksudkan untuk menyampaikan pandangan dan masukan kepada Dewan Gubernur.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 43 ayat (1)a UU P2SK yang menyebutkan bahwa RDG untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter diselenggarakan paling sedikit satu kali setiap bulan dan dapat dihadiri oleh menteri yang mewakili pemerintah dengan hak bicara, tetapi tanpa hak suara.

“Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh satu orang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa tanpa hak suara,” demikian bunyi Pasal 43 ayat (1)a, dikutip Senin (22/6).

Dengan demikian, pemerintah dapat menyampaikan pandangannya terkait kondisi ekonomi maupun kebijakan yang sedang dirancang, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Selain rapat bulanan yang membahas kebijakan moneter, UU P2SK juga mewajibkan Dewan Gubernur menggelar rapat paling sedikit sekali dalam sepekan.

Agenda rapat mingguan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter serta pembahasan berbagai kebijakan strategis dan prinsipil lainnya.

Aturan baru itu juga menegaskan syarat keabsahan RDG. Suatu rapat dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota Dewan Gubernur.

Dalam proses pengambilan keputusan, Dewan Gubernur mengedepankan mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, Gubernur BI berwenang menentukan keputusan akhir.

Sementara dalam keadaan mendesak ketika rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum, Gubernur BI atau setidaknya dua anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan maupun mengambil keputusan.

Setiap keputusan yang diambil dalam kondisi tersebut wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam RDG berikutnya. (ds)

en_US