IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang peningkatan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 hingga mendekati Rp 900 triliun.
Tambahan anggaran tersebut masih akan dibahas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini mengusulkan alokasi TKD dalam rentang Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun sebagaimana tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Namun, pemerintah masih memiliki ruang untuk menambah alokasi bagi daerah hingga sekitar Rp 90 triliun.
“Jadi kira-kira untuk sekarang itu sementara ada peningkatan sekitar Rp 40 triliun untuk daerah, tapi rangenya bisa naik sampai Rp 90 triliun, tergantung nanti diskusi di APBN-nya seperti apa. Jadi ruang itu terbuka,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Senin (22/6).
Jika tambahan anggaran tersebut direalisasikan secara penuh, maka total alokasi TKD tahun depan berpotensi mencapai sekitar Rp 900 triliun.
Menurut Purbaya, pemerintah telah memastikan anggaran transfer ke daerah akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati demikian, besaran kenaikan masih akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan komitmen menjaga disiplin anggaran.
“Naik. Pasti naik. Cuma kan mintanya naiknya besar. Tapi kita tetap lihat keadaan anggaran kita seperti apa, karena jangan sampai kita lewat 3%. Kita diawasin oleh lembaga-lembaga dunia yang melihat apakah kita bisa menjalankan kebijakan yang prudent atau tidak,” katanya.
Ia menilai penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk memperbaiki kualitas belanja publik sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat kemampuan keuangan daerah melalui optimalisasi penerimaan, peningkatan efektivitas belanja, dan pengembangan berbagai sumber pembiayaan.
Dorongan peningkatan TKD sebelumnya disampaikan Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi. Ia mengatakan banyak kepala daerah mengharapkan kenaikan transfer pusat karena ruang fiskal daerah dinilai semakin terbatas.
Menurut Nawardi, keterbatasan anggaran membuat sejumlah proyek pembangunan daerah berjalan lambat. Bahkan, beberapa pemerintah daerah terpaksa meningkatkan pajak dan retribusi untuk menjaga kesinambungan program pembangunan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan pemerintah juga mendorong daerah memanfaatkan sumber pendanaan alternatif melalui pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Menurutnya, fasilitas pembiayaan tersebut menawarkan bunga yang relatif kompetitif dengan tenor hingga lima tahun atau lebih, sehingga dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar seperti sekolah, rumah sakit, jaringan air minum, hingga jalan daerah. (ds)
